BAB III PENYELENGGARAAN KESEHATAN PERORANGAN (PKP) Oleh: TIM KOMPARTEMEN MATERI DAN KURIKULUM LEMBAGA AKREDITASI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
Kemenkes, 2022
BAB III PENYELENGGARAAN KESEHATAN PERORANGAN (PKP)
BAB III PENYELENGGARAAN KESEHATAN PERORANGAN (PKP) • Pelayanan klinik didasarkan pada nilai-nilai keunikan pada diri pasien dan keluarganya. • Dalam memberikan asuhan, klinik melibatkan pasien dan keluarga dalam menetukan keputusan keputusan dalam pemberian asuhan. • Kerahasiaan pasien menjadi hal penting yang harus di pahami oleh penanggung jawab dan seluruh staf. • Pasien dan keluarga berhak menyampaikan keluhan tentang pelayanan yang mereka terima. • Klinik menyediakan media untuk pasien, keluarga dan seluruh pengguna layanan yang ingin menyampaikan keluhan, konflik atau masalah lain dan klinik menindaklanjuti keluhan atau pendapat yang disampaikan.
BAB III PENYELENGGARAAN KESEHATAN PERORANGAN (PKP) GAMBARAN UMUM ❑ Pelayanan yang dilakukan di klinik meliputi pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. ❑ Pelayanan pasien memperhatikan hak pasien dan keluarga serta mutu dan keselamatan pasien. ❑ Klinik pratama menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar sedangkan klinik utama menyelengggarakan pelayanan spesialistik. ❑ Pelaksanaan asuhan dan pelayanan dilakukan secara terintegrasi oleh semua Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
BAB III PENYELENGGARAAN KESEHATAN PERORANGAN (PKP) GAMBARAN UMUM (2) GAMBARAN UMUM ❑ Asuhan pasien terintegrasi merupakan konsep pelayanan berfokus pada pasien dilaksanakan sehari hari dengan implementasi dapat terlihat sebagai berikut: a. Pelayanan memperhatikan hak pasien dan keluarga dan mendukung keterlibatan pasien/keluarga dalam asuhan pasien b. Dokter melakukan integrasi seluruh asuhan dari PPA lainnya c. Implementasi pelayanan terintegrasi dengan adanya Panduan Praktik Klinis (PPK), Alur Klinis, SPO, dan Catatan PerkembanganPasien Terintegrasi (CPPT).
STANDAR 3.1 HAK PASIEN DAN KELUARGA (PKP 1) Maksud & Tujuan ▪ Dalam penyelenggaraan pelayanan klinik mendukung pasien untuk mengetahui hak dan kewajibannya. ▪ Klinik harus memastikan bahwa pelayanan yang diberikan bertanggung jawab dan mendukung hak pasien dan keluarga selama menjalani asuhan dan ▪ memastikan terpenuhinya kebutuhanpasien secara khusus seperti pasien dengan keterbatasan, pasien lansia, ibu hamil dan menyusui. ▪ Klinik menyediakan media untuk pasien, keluarga dan seluruh pengguna layanan yang ingin menyampaikan keluhan, konflik atau dilema lain. ▪ Penyampaian keluhan atau pengaduan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti pengaduan langsung kepada petugas,mengisi kotak saran, mendatangi pojok pengaduan, ruang pengaduan ataupun bentuk layanan keluhan lainnya. ▪ Klinik memiliki proses penanganan keluhan keluhan tersebut secarasistematis dan terdokumentasi sehingga dipastikan semua keluhan dan pengaduan akan ditindak lanjuti dan disampaikan kepada pasien penanganan keluhan yang telah dilakukan. ▪ Penanganan keluhan dilakukan berdasarkan prioritas dari efek keselamatan pasien.
ELEMEN PENILAIAN STANDAR 3.1. HAK PASIEN DAN KELUARGA (PKP 1) 1. Tersedia bukti klinik mensosialisasikan hak dan kewajiban pasien. (D,O) 2. Tersedia bukti Petugas menjelaskan tentang hak dan kewajiban pasien beserta keluatganya (D,W) 3. Pasien mengerti dan memahami hak dan kewajibannya (D,W) 4. Ada pemenuhan hak pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus (O,W) 5. Tersedia petugas, media atau tempat untuk menyampaikan keluhan pelayanan bagi pasien atau keluarga (O,W) 6. Ada tindak lanjut keluhan oleh klinik dan dikomunikasikan dengan pasien atau keluarga (D,W,O) 7. Dokumentasi pengaduan dan tindak lanjut yang telah dilakukan (D,W)
ELEMEN PENILAIAN 1 KELENGKAPAN BUKTI SKORING Tersedia bukti klinik Terdapat dokumen bukti klinik telah 10 mensosialisasikan hak dan mensosialisasikan hak dan kewajiban 5 kewajiban pasien. pasien. 0 Bukti dapat berupa, antara lain: o Tersedia leaflet tentang Hak dan Kewajiban Pasien o Tersedia/terpasang Poster Hak dan Kewajiban Pasien o Ada media elektronik (videotron) tentang Hak dan Kewajiban Pasien o Barcode tentang Hak dan Kewajiban Pasien
1) Tersedia bukti klinik mensosialisasikan hak dan kewajiban pasien. (D,O)
Pasal 17 Hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 10. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan meliputi: tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, Hak pasien di RS, 1. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang klinik, Puskesmas mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; dan fasyankes 2. memperoleh informasi tentang hak dan lainnya adalah 11. memberikan persetujuan atau menolak atas kewajiban Pasien; tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga sama 3. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; dan tanpa diskriminasi; 12. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; 4. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu; 13. menjalankan ibadah sesuai agama atau sesuai dengan standar profesi dan standar kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak prosedur operasional; mengganggu Pasien lainnya; 5. memperoleh layanan yang efektif dan efisien 14. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan selama dalam perawatan di Rumah Sakit; materi; 15. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan 6. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan Rumah Sakit terhadap dirinya; yang didapatkan; 16. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak 7. memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang dianutnya; berlaku di Rumah Sakit; 17. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit 8. meminta konsultasi tentang penyakit yang apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai yang tidak sesuai dengan standar baik secara Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di perdata ataupun pidana; dan luar Rumah Sakit; 18. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak 9. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit sesuai dengan standar pelayanan melalui media yang diderita termasuk data medisnya; cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tersedia bukti klinik mensosialisasikan hak dan kewajiban pasien. (D,O) ▪ Banner, dipasang dibeberapa tempat yang mudah diakses ▪ Leafleat
ELEMEN PENILAIAN 2 KELENGKAPAN BUKTI SKORING Tersedia bukti petugas menjelaskan tentang 1. Terdapat dokumen bukti petugas telah menjelaskan 10 hak dan kewajiban pasien beserta tentang hak dan kewajiban pasien beserta keluarganya. 5 keluarganya. 0 2.Melakukan observasi dan wawancara dengan petugas tentang cara menjelaskan hak dan kewajiban pasien beserta keluarganya. Observasi dan wawancara kepada petugas pendaftaran Petugas membacakan hak dan kewajiban pasien kepada pasien/keluarga
2) Tersedia bukti klinik mensosialisasikan hak dan kewajiban pasien. (D,O)
ELEMEN PENILAIAN 3 KELENGKAPAN BUKTI SKORING Pasien mengerti dan memahami hak dan 1.Terdapat dokumen bukti bahwa pasien mengerti 10 kewajibannya. dan memahami hak dan kewajibannya. 5 0 2. Melakukan wawancara dengan pasien apakah pasien mengerti dan memahami hak dan kewajibannya. wawancara dengan pasien apakah pasien mengerti dan memahami hak dan kewajibannya. Pasien/keluarga menandatangani Form Hak dan Kewajiban pasien
3) Pasien mengerti dan memahami hak dan kewajibannya (D,W)
ELEMEN PENILAIAN 4 KELENGKAPAN BUKTI SKORING Ada pemenuhan hak pasien berkebutuhan 1.Terdapat SPO tentang pemenuhan hak pasien 10 khusus atau dalam kondisi khusus. berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus 5 0 2.Melakukan observasi dan wawancara kepada petugas dan pasien terkait proses pemenuhan hak pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus. • Ketersediaan Kursi Roda • Tersedia Tempat Duduk Prioritas • Akses Jalan Khusus /RAM • Ruang Pojok ASI
ELEMEN PENILAIAN 5 dan 6 KELENGKAPAN BUKTI SKORING 5. Tersedia petugas, media atau tempat 1. Terdapat SPO penanganan keluhan/komplain 10 untuk menyampaikan keluhan pelayanan 5 bagi pasien atau keluarga. 2.Terdapat dokumen bukti tindak lanjut keluhan oleh 0 klinik dan dikomunikasikan dengan pasien atau keluarga. 6. Ada tindak lanjut keluhan oleh klinik dan dikomunikasikan dengan pasien 3.Melakukan observasi ketersediaan media atau atau keluarga. sarana untuk menyampaikan keluhan pelayanan bagi pasien atau keluarga. 4.Melakukan wawancara pasien terkait penanganan keluhan. • Ruang Pengaduan • WhatsApp, Instagram, dll • Kotak saran • Nomor telp pengaduan
Melakukan observasi ketersediaan media atau sarana untuk menyampaikan keluhan pelayanan bagi pasien atau keluarga.
ALUR PENGADUAN Pelanggan/Pasien Layanan Pengaduan Pengaduan diterima dan dilakukan investigasi Kepuasan Pelanggan/Pasien Penyampaian solusi koordinasi dengan unit kepada pelanggan/pasien terkait
FORM TINDAK LANJUT KELUHAN OLEH KLINIK & DIKOMUNIKASIKAN DENGAN PASIEN/KELUARGA
ELEMEN PENILAIAN 7 KELENGKAPAN BUKTI SKORING Ada dokumentasi pengaduan dan tindak 1.Terdapat dokumen bukti pengaduan dan tindak 10 lanjut yang telah dilakukan. lanjut yang telah dilakukan 5 0 2. Melakukan wawancara kepada petugas/manajemen klinik tentang proses tindak lanjut pengaduan 22 Setiap pengaduan didokumentasikan dan ditindaklanjuti
FORM PENGADUAN Dokumentasikan bukti pengaduan
FORM TINDAK LANJUT
STANDAR 3.2 PASIEN DAN KELUARGA DALAM PROSES ASUHAN (PKP2) Dalam pendukung pemberian asuhan terintegrasi, maka PPA melibatkan pasien dan keluarga dalam proses asuhan pasien. Maksud dan Tujuan 1. Pasien dan keluarga mengetahui dan menyetujui asuhan dan pelayanan yang mereka terima di klinik. 2. Persetujuan khusus untuk tindakan medik khusus dan risiko tinggi (informed consent). 3. Informed consent sedikitnya memuat informasi dan penjelasan: ▪ nama, ▪ tindakan, ▪ risiko tindakan, ▪ kemungkinan komplikasi, ▪ tindakan alternatif dan ▪ hal-hal lain yang perlu dipersiapkan oleh pasien dan keluarga 4. Pasien dan keluarga diberitahu oleh PPA informasi tentang rencana asuhan, proses asuhan dan kemungkinan hasil asuhan yang diberikan.
Standar 3.2 Penerimaan Pasien Klinik (PKP 2) ELEMEN PENILAIAN KELENGKAPAN BUKTI SKORING Ada bukti pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran dan 1. Terdapat SPO persetujuan tindakan kedokteran 10 terdokumentasi di rekam medis pasien. 5 2.Terdapat dokumen bukti persetujuan tindakan kedokteran dan 0 Pasien atau keluarga mengetahui rencana asuhan, terdokumentasi di rekam medik pasien. diagnostik dan kemungkinan hasil asuhan yang 1.Terdapat dokumen bukti pasien atau keluarga mengetahui rencana 10 diberikan. asuhan, diagnostik dan kemungkinan hasil asuhan yang diberikan. 5 0 2.Melaksanakan wawancara kepada pasien atau keluarga apakah sudah mengetahui rencana asuhan, diagnostik dan kemungkinan hasil asuhan yang diberikan. Informed consent sedikitnya memuat informasi dan penjelasan: nama, tindakan, resiko tindakan, kemungkinan komplikasi, tindakan alternative dan hal-hal lain yang perlu dipersiapkan oleh pasien dan keluarga.
INFORMED CONSENT MENOLAK dokumentasikan Tindakan yang Ada Hak untuk memerlukan MENOLAK TINDAKAN informed concern SETUJU
MANUAL BOOK KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
CONTOH FORM INFORMED CONCENT
1) Ada bukti pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran dan terdokumentasi di rekam medik pasien (D) Informed consent sedikitnya memuat informasi dan penjelasan: nama, tindakan, risiko tindakan, kemungkinan komplikasi, tindakan alternatif dan hal- hal lain yang perlu dipersiapkan oleh pasien dan keluarga.
Pasien atau keluarga mengetahui rencana asuhan, diagnostik dan kemungkinan hasil asuhan yang diberikan (D,W) Form Pemberian Edukasi kepada pasien atau keluarga mengetahui rencana asuhan, diagnostik dan kemungkinan hasil asuhan yang diberikan.
STANDAR 3.3. AKSES PASIEN KLINIK (PKP 3) Maksud dan Tujuan Klinik menetapkan prosedur skrining. Skrining bertujuan: ▪ Mengetahui kebutuhan pasien. ▪ Mengetahui kemampuan klinik dalam memberikan pelayanan. Berbagai metode skrining dapat diterapkan di klinik sesuai kebutuhan antara lain : • Skrining cepat dengan instrumen sederhana • Pengamatan atau visual • Pemeriksaan fisik • Menggunakan metode triase pada klinik yang memiliki UGD dan SDM yang kompeten
Standar 3.3 Penerimaan Pasien Klinik (PKP3) ELEMEN PENILAIAN KELENGKAPAN BUKTI SKORING 1) Ada prosedur pendaftaran Terdapat SPO pendaftaran 10 yang ditetapkan 5 0 2) Ada bukti pelaksanaan pendaftaran 1. Melakukan observasi terhadap pelaksanaan 10 sesuai regulasi yang ditetapkan. pendaftaran 5 0 2.Melakukan wawancara dengan petugas dan pasien terkait pelaksanaan pendaftaran 10 5 3) Ada prosedur skrining yang ditetapkan. Terdapat SPO skrining 0 10 4) Ada bukti pelaksanaan skrining sesuai 1. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan skrining 5 regulasi yang ditetapkan. 0 2. Melaksanakan observasi dan wawancara petugas dan pasien terkait pelaksanaan skrining
SPO pendaftaran rawat jalan
Observasi dan Wawancara PENDAFTARAN PASIEN PENDAFTARAN PASIEN
PELAKSANAAN SKRINING FORM SKRINING Pemasangan Sticker Risiko Jatuh
SKRINING AWAL RAWAT JALAN
STANDAR 3.4 PENGKAJIAN PASIEN (PKP 4) Proses pengkajian dilakukan secara komprehensif mencakup berbagai kebutuhan dan harapan pasien dan keluarga Maksud dan Tujuan • Proses kajian pasien menentukan efektifitas asuhan yang akan dilakukan. • Ketika pasien diterima di klinik untuk memperoleh pelayanan klinis, perlu dilakukan kajian awal oleh tenaga medis, keperawatan/kebidanan dan tenaga pemberi asuhan lainnya.
STANDAR 3.4 PENGKAJIAN PASIEN (PKP 4) Isi minimal Kajian Awal : 1. Status fisik; 2. Psikososial-spiritual; 3. Riwayat Kesehatan Pasien; 4. Riwayat Penggunaan Obat; 5. Screening Gizi Pasien Kajian ulang berisikan perkembangan pasien dan dievaluasi secara berkala dengan menggunakan form Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT)
ELEMEN PENILAIAN STANDAR 3.4 SKORING PENGKAJIAN PASIEN (PKP 4) 1. Ada bukti dilakukan kajian pasien oleh PPA 10 dalam penetapan diagnosis yang dituangkan ke KELENGKAPAN BUKTI 5 dalam rekam medis. 0 2. Kajian awal sekurang kurangnya memuat 1.Terdapat bukti dokumen pengkajian pasien oleh PPA dalam data 1) sampai 5) penetapan diagnosis yang dituangkan ke dalam rekam medis 10 2. Melaksanakan observasi pengkajian pasien oleh PPA 5 3. Kajian ulang dibuat dalam bentuk CPPT dan 0 terdokumentasi di Rekam Medik. Terdapat bukti pengkajian awal sekurang kurangnya memuat data: 1. Status fisik 2. Psikososial-spiritual 3. Riwayat kesehatan pasien 4. Riwayat penggunaan obat 5. Screening gizi pasien Pengkajian awal dilakukan 1x24 jam 10 5 Terdapat bukti pengkajian ulang yang dibuat dalam bentuk 0 CPPT dan terdokumentasi di Rekam Medik.
bukti dilakukan kajian pasien oleh PPA dalam penetapan diagnosis yang dituangkan ke dalam rekam medis
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201