Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore E book Pengalaman RS Ui sebagai RS Rujukan Covid-19

E book Pengalaman RS Ui sebagai RS Rujukan Covid-19

Published by Lembaga Penerbit, 2021-08-06 02:31:39

Description: E book Pengalaman RS Ui sebagai RS Rujukan Covid-19

Keywords: rsui; covid

Search

Read the Text Version

Pengalaman Rumah Sakit Universitas Indonesia sebagai RS Rujukan Covid-19 Sebuah Bentuk Pengabdian Masyarakat Rumah Sakit Universitas Indonesia Depok, 2021 UNIVERSITAS INDONESIA PUBLISHING 2021

Pengalaman Rumah Sakit Universitas Indonesia sebagai RS Rujukan Covid-19 Diterbitkan oleh : UI Publishing e-isbn : 978-623-333-056-5 (PDF) Hak cipta dilindungi Undang-Undang All rights reserved. Sponsor Utama: PT. JICA Indonesia Penulis: dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., PhD. drg. Novarita Dr. dr. Sukamto, SpPD-KAI Dr. dr. Astuti Giantini, Sp.PK (K), M.P.H. dr. Arza Putra, Sp.BTKV (K) dr. Astrid Saraswaty Dewi, M.A.R.S. Eka Pujiyanti, S.K.M., S.E., M.K.M. dr. Ardiana Kusumaningrum, Sp.MK Dr. Astuti Yuni Nursasi, S.Kp., M.N. Dr. dr. Andi Ade Wijaya Ramlan, Sp.An-KAP Dr. Debie Dahlia, S.Kp., M.H.S.M. dr. Rakhmad Hidayat, Sp.S (K), M.A.R.S. Dr. Novita Dwi Istanti, S.K.M., M.A.R.S. dr. Muhammad Dian Luthfy Lubis, M.Sc. Indah Fajariani, S.E. Uraifah, S.T, M.T. Ns. Sukihananto, S.Kep, M.Kep dr. Yulia Rosa Saharman, Sp.MK (K) Meilisa Rahmadani, S.K.M., M.K.K.K. Siti Kurnia Astuti, S.T, M.T Tahani, S.K.M., M.K.M. Dr. Rr. Tutik Sri Hariyati, S.Kp., M.A.R.S., FISQua Tim Pengarah: dr. Rakhmad Hidayat, Sp.S (K), M.A.R.S. Dr. Debie Dahlia, S.Kp., M.H.S.M. Dr. Astuti Yuni Nursasi, S.Kp., M.N. dr. Astrid Saraswaty Dewi, M.A.R.S. Eka Pujiyanti, S.K.M., S.E., M.K.M Ns. Sukihananto, S.Kep, M.Kep Tim Desain: Richy Adi Putra Pratama, S.Ds Agam Miftahul R., A. Md., I.Kom Tim Penyusun dan Editorial: dr. Rakhmad Hidayat, Sp.S (K), M.A.R.S. Amanda Alda Zhafira, S.K.M. dr. Gemia Clarisa Fathi R S U I | ii

KATA PENGANTAR Pandemik Covid-19 telah terjadi sejak 2 Maret 2020 di Indonesia dan sebagaimana yang kita ketahui bahwa angka kejadian Covid-19 masih terjadi di Indonesia. Hingga hari ini, terdapat 1,57 juta kasus positif Covid-19 di seluruh Indonesia dan angka kematian telah mencapai lebih dari 42.000 orang di seluruh Indonesia. Mengingat tingginya penularan Covid-19, terutama di rumah sakit, beberapa perhimpunan dokter dari berbagai spesialisasi tidak menyarankan masyarakat untuk pergi ke rumah sakit kecuali dalam kondisi gawat darurat. Hal tersebut berdampak tidak hanya pada rumah sakit, tetapi juga pada pasien yang kini memiliki keterbatasan akses pelayanan kesehatan akibat pandemi. Salah satu rumah sakit yang terdampak adalah Rumah Sakit Universitas Indonesia. RSUI pada awal masa pandemik mengalami dilema karena dihadapkan oleh dua pilihan, yakni sebagai rumah sakit yang tidak menangani Covid-19 sama sekali atau sebagai rumah sakit yang menangani Covid-19 secara keseluruhan. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan penyusunan perencanaan secara komprehensif, RSUI ditetapkan sebagai RS Rujukan Covid-19 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 445/Kep.224-Dinkes/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 445/Kep.186-Dinkes/2020 mengenai Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. Sejak saat itu, Rumah Sakit Universitas Indonesia menjadi salah satu RS rujukan pasien Covid-19 terutama bagi masyarakat wilayah Depok serta Jakarta dan sekitarnya. Seperti yang kita ketahui, penyakit Covid-19 merupakan penyakit yang baru sehingga kita semua perlu untuk meningkatkan kemampuan dengan cepat untuk dapat mengatasi Covid-19. Maka, melalui buku ini, para penulis membahas Pengalaman Rumah Sakit Universitas Indonesia sebagai RS Rujukan Covid-19 yang dilihat dari berbagai aspek perencanaan dan persiapan dalam menghasilkan pelayanan Covid-19 yang tepat dan komprehensif. Kami mengharapkan, buku ini akan meningkatkan pengetahuan para pembaca dalam mempersiapkan rumah sakit menjadi RS rujukan Covid-19. Depok, 13 Maret 2021 Dr. dr. Astuti Giantini, Sp.PK (K), M.P.H. Direktur Utama RSUI R S U I | iii

DAFTAR ISI Kata Pengantar ........................................................................................................................ iii Daftar Isi .................................................................................................................................. iv Daftar Gambar ......................................................................................................................... vi Daftar Grafik ........................................................................................................................... viii Daftar Tabel ............................................................................................................................ ix Sesi 1: IKHTISAR KEBIJAKAN RSUI MENJADI RS RUJUKAN COVID-19...........10 Executive Summary: Ikhtisar Kebijakan RSUI Menjadi RS Rujukan Covid-19…….11 Peran Rumah Sakit Pendidikan Dalam Melawan Pandemik Covid-19......................17 Strategi Perubahan Kebijakan RSUI Menjadi Rumah Sakit Rujukan Covid-19........22 Prosiding Dasar Penunjukan RSUI Sebagai RS Dedikasi untuk Pengananan Covid-19 Kota Depok .......................................................................................................39 Pengelolaan Keuangan RSUI pada Era Covid-19 ......................................................42 Adaptasi “New Normal” Rumah Sakit Universitas Indonesia ...................................48 Sesi 2: PERSIAPAN PELAYANAN RSUI MENJADI RS RUJUKAN COVID-19 .......53 Persiapan Laboratorium BSL 2 di RSUI ....................................................................54 Pembentukan Sistem Skrining dan Poli Khusus Covid-19 ........................................58 Manajemen Pelayanan Ruang Rawat Inap Intensif dan Nonintensif .........................63 Pengelolaan Keperawatan RSUI Era Covid-19 ..........................................................67 Persiapan Penunjang Pandemik Covid-19 Dari Pengadaan Radiologi, Laboratorium, dan Farmasi ..............................................................................................................77 Sesi 3: PERSIAPAN SARANA PENDUKUNG PELAYANAN RSUI MENJADI RUJUKAN COVID-19 .............................................................................................87 Executive Summary: Persiapan Sarana Pendukung Pelayanan RSUI Menjadi RS Rujukan Covid-19 .............................................................................................88 Penyiapan Kebutuhan SDM Dalam Persiapan Sebagai RS Rujukan Covid-19.........93 Persiapan Pembentukan Sarana dan Prasarana RSUI Sebagai RS Rujukan Covid-19 ........................................................................................................................ .102 Manajemen Data dan Pelaporan Pasien Covid-19 ...................................................108 Persiapan Sarana Pendukung Pelayanan RSUI Menjadi RS Rujukan Covid-19: Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.............................................................113 Perlindungan Keselamatanan dan Kesehatan Staf RSUI pada Masa Pandemik Covid- 19……………………………………………………………………………. 123 Pengelolaan Limbah dan Penyehatan Lingkungan Pada Pandemik Covid-19......... 134 R S U I | iv

Publikasi RSUI Pada Pandemik Covid-19................................................................140 Akreditasi Paripurna RSUI dengan SANRS 1.1 pada Era Pandemik Covid-19 ......147 Peran Tim Pendamping/Asesor Internal Dalam Penyiapan, Pelaksanaan, dan Pasca- Akreditasi, Serta Proses Continous Quality Improvement ........................................154 R SUI |v

DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Teori John Gordon ………………………………………………………..……..19 Gambar 2. Alur Skrining Corona Virus sesuai Peraturan Dirut RSUI No. 35 Tahun 2020 ...29 Gambar 3. Alur Pelayanan Rawat Inap Pasien Covid-19 di RSUI ………………………… 30 Gambar 4. Denah Ruang Intensif Covid-19 RSUI di Lantai 3 dan 6 RSUI ……………..… 32 Gambar 5. Ruang Perawatan Isolasi Covid-19 RSUI di Lantai 13 dan 14 ………………… 32 Gambar 6. Pelatihan Pengambilan Sampel Swab Covid-19 di RSUI ……………………… 36 Gambar 7. Pengujian Ventilator COVENT-20 …………………………………………….. 38 Gambar 8. Alur Penapisan Awal Pasien dan Pengunjung RSUI …………………………… 49 Gambar 9. Pengaturan dan Layout Berbentuk Zig-zag yang Diterapkan di Area Kerja RSUI 50 Gambar 10. PPK Covid-19 RSUI …………………………………………………………... 81 Gambar 11. Perubahan pada Perjalanan RSUI dari Maret hingga Juni 2020 ………………. 94 Gambar 12. Perubahan Alur Pelayanan RSUI saat Indonesia Dinyatakan Pandemik Covid-19 ……………………………………….……………………………….. 95 Gambar 13. Beragam Materi yang Diberikan kepada Relawan RSUI sebelum Masa Penugasan Dimulai …………………………………………………………………………..98 Gambar 14. Berbagai Dukungan kepada RSUI …………………………………………….. 98 Gambar 15. Kebijakan Perlindungan Staf RSUI ……………………………………..….... 100 Gambar 16. Perlakuan Prioritas Kesehatan RSUI kepada Para Staf dan Keluarganya………101 Gambar 17. Perancangan Tata Letak Ruangan di Lantai 3 RSUI ………………………….. 106 Gambar 18. Modifikasi Sistem HVAC Ruang Rawat Inap RSUI …………………….…… 107 Gambar 19. Alur Percepatan dan Peningkatan Kualitas Data ……………………………... 109 Gambar 20. Alur Percepatan Pelaporan Data Logistik dalam BLC ………………..………. 110 Gambar 21. Triase Skrining, Tempat swab, dan IGD …………………………………….. 116 Gambar 22. Denah Area Rawat Inap Intensif ……………………………………………… 119 Gambar 23. Pemasangan Petunjuk dan Jaga Jarak di RSUI ………………………………. 120 Gambar 24. Edukasi di lingkungan RSUI ………………………………………………… 121 Gambar 25. Hierarki Pengendalian Risiko …………………………………………….…. 128 Gambar 26. Protokol K3 Terkait Covid-19 di RSUI ……………………………………....128 Gambar 27. Protokol K3 Sebelum Bekerja ……………………………………………….. 129 Gambar 28. Hasil Kontak Tracing Staf Terkonfirmasi …………………………………… 131 Gambar 29. Tampak Luar Gedung RSUI pada Bulan Maret 2020 ……………………….. 140 Gambar 30. Media Sosial (Instagram) RSUI ……………………………………………… 143 R S U I | vi

Gambar 31. Beberapa Konten Media Sosial yang Dibuat RSUI …………………………. 144 Gambar 32. Media Briefing pada Event “Fakta Corona Virus dan Influenza”, 4 Februari 2020 (kiri); Wawancara Dokter Spesialis RSUI dr. RR. Diah Handayani, Sp.P(K) oleh sejumlah media (kanan) ……………………………………………………….. 145 Gambar 33. Acara “Bicara Sehat” (kiri), Acara “Meet the Expert” (kanan) ……..……….. 146 Gambar 34. Rangkaian Kegiatan Bimbingan Akreditasi oleh KARS ………………………149 Gambar 35. Pengawalan Mutu adalah Tanggung Jawab Seluruh Unsur Organisasi ……… 157 Gambar 36. Peran Pendamping Internal RSUI …………………………………………….. 158 R S U I | vii

DAFTAR GRAFIK Grafik 1. Perbandingan Anggaran RSUI ………………………………………………...… 44 Grafik 2. Perbandingan Realisasi Pendapatan Pelayanan dan Pengeluaran RSUI Bulan Januari-Juni 2020 …………………………………………………………….…... 45 Grafik 3. Komposisi Tenaga Keperawatan dan Bidan Berdasarkan Tingkat Pendidikan …. 68 Grafik 4. Jumlah Tenaga Kesehatan RSUI ……………………………………………….... 93 Grafik 5. Diagram Lingkaran jumlah Pekerja RSUI sebelum Perekrutan …………………. 96 Grafik 6. Tenaga Relawan RSUI setelah Dilakukan Open Recruitment …………………... 99 Grafik 7. Grafik Hasil Surveilance Monitoring Harian Staf RSUI ……………………..… 130 Grafik 8. Hasil Tes Covid-19 Staf RSUI Bulan September 2020………………………..…130 Grafik 9. Data Timbunan Limbah Padat RSUI Periode Januari‒Juni 2020 ………….…….137 Grafik 10. Komposisi Limbah Padat RSUI Periode Januari‒Juni 2020 ……………..….....137 R S U I | viii

DAFTAR TABEL Tabel 1. Ruang dan Jumlah Tempat Tidur Intensif Covid-19 RSUI ……………...…………. 31 Tabel 2. Jumlah Tempat Tidur Isolasi Covid-19 RSUI …………………………………….. 31 Tabel 3. Profil Keperawatan RSUI ………………………………………………………….. 68 Tabel 4. Tantangan yang dihadapi RSUI …………………………………………………… 78 Tabel 5. Tantangan Farmasi pada Tiga Aspek …………………………………………….… 78 Tabel 6. Beberapa Bantuan Hibah yang Didapatkan RSUI ………………………………… 79 Tabel 7. Tantangan pada Aspek Laboratorium ……………………………………………… 82 Tabel 8. Beberapa Bantuan Reagen yang Didapatkan RSUI ……………………………….. 83 Tabel 9. Tantangan RSUI pada Aspek Radiologi …………………………………………… 85 Tabel 10. Fasilitas Rawat Inap untuk Perawatan Pasien Covid-19 …………………………. 104 Tabel 11. Intra- Hospital Services: Zonasi Area Covid-19 ………………………………… 114 Tabel 12. Komponen Rawat Inap RSUI ……………………………………………………. 116 Tabel 13. Fitur Fasilitas Rawat Inap RSUI ………………………………………………… 118 Tabel 14. HVA RSUI 2020 ………………………………………………………………… 125 Tabel 15. Mitigasi Risiko Covid-19 Secara Umum ……………………………………….. 126 Tabel 16. Mitigasi Risiko Penanganan Pasien ……………………………………………... 126 Tabel 17. Jenis Bahan Disinfektan yang Dapat Digunakan ……………………………….. 139 R S U I | ix

Sesi 1 IKHTISAR KEBIJAKAN RSUI MENJADI RS RUJUKAN COVID-19 R S U I | 10

EXECUTIVE SUMMARY Ikhtisar Kebijakan RSUI Menjadi RS Rujukan Covid-19 dr. Muhammad Dian Luthfy Lubis, M.Sc Kepala Unit Admisi dan Pengelolaan Kasus RSUI Penyakit Coronavirus 2019 (COVID-19) yang disebabkan oleh infeksi SARS-CoV-2 dengan cepat telah menjadi pandemi global dan memengaruhi Indonesia dengan dampak yang luar biasa. Dalam waktu 6 bulan sejak kasus COVID-19 didiagnosis di Indonesia di bulan Maret 2020, jumlah individu yang terinfeksi SARS-CoV-2 di Indonesia telah mencapai lebih dari 200.000 kasus. Secara global, SARS-CoV-2 telah menginfeksi jutaan orang, dengan tingkat kematian kasus keseluruhan > 6,5%. Ketersediaan tes cepat untuk identifikasi virus SARS- CoV-2 turut berdampak pada peningkatan kasus didiagnosis dan menentukan jumlah pasien yang memerlukan perawatan di rumah sakit. Tak dapat dipungkiri bahwa tingkat keparahan penyakit pada pasien yang terinfeksi SARS- CoV-2 telah membebani sistem perawatan kesehatan dan penyedia layanan kesehatan garis depan di Indonesia. Meskipun saat ini COVID-19 terlihat lebih memengaruhi daerah perkotaan yang padat penduduk, seperti Kota Depok, pandemi ini juga mulai menunjukkan dampak pada daerah perkotaan serta pedesaan lainnya. Untuk merespons kebutuhan yang besar terhadap jumlah pasien yang memerlukan perawatan dan persiapan dukungan dana guna peningkatan kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan COVID-19, RSUI telah menyusun strategi kebijakan pelayanan COVID-19 dengan berlandaskan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait penanggulangan COVID-19. Seiring dengan perubahan kebutuhan pelayanan pasien RSUI, persiapan menuju tatanan kehidupan baru (New Normal) juga menjadi bagian dari rencana strategis pelayanan RSUI untuk tetap dapat memberikan pelayanan bagi seluruh masyarakat yang merasakan imbas dari pandemi COVID-19. Peran Rumah Sakit Pendidikan Melawan Pandemi Covid-19 Sebagai rumah sakit yang berada di lingkungan Universitas Indonesia, RSUI senantiasa aktif menjalankan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain. Melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang holistik serta pemanfaatan ilmu dan teknologi kedokteran yang berlandaskan pada aspek etika profesi dan R S U I | 11

hukum kesehatan, RSUI mengedepankan pengembangan layanan COVID-19 melalui penguatan 5 tingkat pencegahan. Tingkat pencegahan yang dimaksud mencakup: 1. Health Promotion (Promosi Kesehatan) 2. Specific Protection (Perlindungan Khusus) 3. Early Diagnosis and Prompt Treatment (Diagnosis Dini dan Pengobatan yang Cepat dan Tepat) 4. Disability Limitation (Pembatasan Kecacatan) 5. Rehabilitation (Rehabilitasi) Implementasi seluruh tingkat pencegahan tersebut dibuktikan dalam bentuk penyelenggaraan layanan multidisiplin yang melibatkan para staf dengan latar belakang profesi kesehatan yang berbeda-beda. Secara khusus, RSUI berfokus pada peningkatan kapasitas dalam mencegah COVID-19, mendeteksi individu yang berisiko COVID-19, dan merespons kebutuhan pelayanan pasien yang didiagnosis dengan COVID-19. Pencegahan COVID-19 di RSUI dilakukan dengan cara penyediaan layanan skrining bagi setiap pasien dan pengunjung rumah sakit, penerapan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi di area yang berisiko tinggi terhadap transmisi COVID-19, dan edukasi yang baik kepada setiap pasien yang berobat tentang cara pencegahan COVID-19. Deteksi kasus diselenggarakan dengan persiapan layanan pemeriksaan diagnostik COVID-19 berbasis RT-PCR serta identifikasi dan anjuran tindak lanjut terhadap kontak erat dari pasien yang terdiagnosis COVID-19. Respons terhadap kebutuhan pelayanan pasien yang didiagnosis dengan COVID-19 diwujudkan dalam penyediaan layanan gawat darurat, rawat inap, dan rawat jalan disertai pemantauan bagi pasien yang memenuhi kriteria isolasi mandiri. Strategi Perubahan Kebijakan RSUI Menjadi Rujukan COVID-19 Pada awal masa pandemi COVID-19, RSUI menghadapi tantangan besar untuk menyusun strategi perubahan kebijakan RSUI untuk menjadi RS rujukan COVID-19. Untuk menjawab tantangan tersebut, manajemen RSUI menerapkan empat langkah strategis yang meliputi: 1. Mitigasi risiko RSUI terkait kewaspadaan terhadap penyakit COVID-19 2. Penyusunan RAB darurat pelayanan COVID-19 untuk 3 bulan pertama pelayanan 3. Penyusunan seluruh kebijakan pelayanan COVID-19 4. Advokasi kepada seluruh pemangku kepentingan internal dan eksternal di tingkat kota, provinsi, dan nasional untuk merintis pengembangan jejaring pelayanan COVID-19 di RSUI R S U I | 12

Empat langkah strategis tersebut telah meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan untuk mendukung langkah RSUI menjadi RS rujukan COVID-19. Hal ini terbukti melalui sejumlah komitmen dan pencapaian bersama antara RSUI dengan Pemerintah Kota Depok, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Melalui Pemerintah Kota Depok, RSUI dipercaya untuk mengelola dana Bantuan Tidak Terduga Tanggap Darurat COVID-19 untuk menjalankan pemeriksaan diagnostik PCR COVID-19, obat-obatan, kebutuhan medis lainnya, perawatan pasien COVID-19, serta pelengkapan dan pengembangan sarana prasarana pelayanan penanganan COVID-19. Dirjen Dikti juga bekerja sama dengan RSUI dalam mempersiapkan penambahan kapasitas perawatan COVID-19 hingga 41 tempat tidur, penambahan obat dan kebutuhan perawatan COVID-19, serta pemeriksaan PCR sebanyak 3500 pemeriksaan. RSUI juga bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam proses rujukan spesimen diagnostik untuk PCR SARS-CoV-2 di wilayah Jakarta Selatan. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memasukkan RSUI sebagai salah satu Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Propinsi Jawa Barat pada tanggal 13 April 2020. Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penunjukan RS Sebagai Jejaring COVID-19 Kebijakan pemerintah daerah Kota Depok dalam penunjukan RS sebagai jejaring COVID-19 disusun untuk mendukung strategi kebijakan penanggulangan COVID-19, yaitu to prevent, to detect, dan to respond. Pemerintah Kota Depok melalui Keputusan Wali kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 menetapkan status tanggap darurat bencana virus corona diseases di Kota Depok pada tanggal 18 Maret 2020. Mengingat kapasitas tempat tidur di 4 rumah sakit yang ditunjuk oleh kemenkes sebagai RS rujukan sudah tidak memadai, Pemerintah Kota Depok menyusun perjanjian kerja sama swakelola dengan Universitas Indonesia untuk kegiatan penanganan COVID-19 di RSUI. Perjanjian tersebut mencakup persiapan relawan untuk penelusuran kontak dan skrining kasus, pelayanan rapid test dan PCR SARS-CoV-2, pengadaan SDM, alat pelindung diri, nutrisi, dan penambah daya tahan tubuh, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, serta prosedur klaim pelayanan kesehatan bagi pasien rawat inap COVID-19 di RSUI. Melalui kebijakan tersebut, RSUI turut berkontribusi dalam menyediakan layanan pemeriksaan PCR bagi 4500 spesimen diagnostik PCR SARS-CoV-2. R S U I | 13

Persiapan Kebutuhan Keuangan Dalam Persiapan Rujukan Dengan adanya berbagai skema kerja sama antara RSUI dengan pemangku kepentingan yang berbeda-beda, persiapan kebutuhan keuangan dalam persiapan RSUI menjadi RS rujukan COVID-19 memegang peran yang krusial. Dengan berlandaskan peraturan pemerintah pusat dan daerah tentang petunjuk teknis klaim pelayanan COVID-19, RSUI menyiapkan sejumlah kebijakan guna memastikan aspek pelayanan bersesuaian dengan ruang lingkup penjaminan yang dianggap sah menurut peraturan terkait. Hal tersebut bertujuan agar pasien COVID-19 mendapatkan pelayanan di RSUI sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan serta memastikan arus kas yang baik untuk keberlangsungan operasional rumah sakit. Kebijakan di RSUI tentang pelayanan yang berkaitan langsung dengan sistem penjaminan pelayanan bagi pasien COVID-19 tersebut mencakup: 1. Surat Edaran Nomor: 229/SE-CVD/IV/2020 Tentang Informasi Pelayanan COVID-19 di RSUI 2. Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Indonesia No: 043A/SK- CVD/Dirut/RSUI/III/2020 Tentang Penetapan Ruangan Bertekanan Negatif di Rumah Sakit Universitas Indonesia Untuk memastikan pengendalian mutu dan biaya kesehatan berlangsung dengan baik, RSUI menerapkan beberapa langkah strategis. Pertama, sistem evaluasi Cost Per Days memantau proyeksi biaya yang akan dikeluarkan atas pelayanan yang diterima pasien COVID-19. Kedua, kolaborasi antara Manajer Keuangan, Manajer Pelayanan Medik, dan Penanggung Jawab Covid-19 menjaga agar pelayanan yang diberikan sesuai Panduan Praktik Klinis (PPK). Hal tersebut diwujudkan dengan adanya prosedur persetujuan khusus dari case manager bagi tindakan medis tertentu yang akan akan dilakukan terhadap pasien dengan kasus kompleks. Ketiga, kelengkapan berkas pendukung klaim seperti ringkasan pulang turut diawasi bersama oleh Unit Rekam Medis dan Pelayanan Medik sebab hal ini akan berpengaruh terhadap keberhasilan klaim yang akan dilakukan di kemudian hari. Persiapan New Normal Seiring dengan penyelenggaraan pelayanan COVID-19 yang telah berlangsung selama 6 bulan tersebut, RSUI mengidentifikasi adanya kebutuhan untuk menjawab tantangan pelayanan di era tatanan kehidupan baru (New Normal). Kelompok masyarakat yang mendapatkan imbas dari situasi pandemi terbagi menjadi beberapa segmen, yaitu (1) pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala klinis gangguan pernafasan, (2) pasien terkonfirmasi positif COVID- R S U I | 14

19 dengan gejala asimtomatik (silent spreader), gejala klinis dengan masalah kesehatan lainnya, dan (3) pasien negatif COVID-19 dengan gejala klinis yang mengarah suspek ataupun probable. Pada era new normal, RSUI mempersiapkan fasilitas untuk menjawab kebutuhan beragam populasi tersebut. Hal ini dilakukan dengan penyediaan tempat mencuci tangan hampir di seluruh area rumah sakit. Selain itu, RSUI juga mempersiapkan poliklinik khusus (Poliklinik Melati) yang dapat menampung hingga 250 pasien per hari. Poliklinik melati melakukan pelayanan untuk pasien dengan hasil skrining kategori kuning, pemeriksaan swab orofaring dan nasofaring, serta layanan pemeriksaan rapid test IgG dan IgM secara drive thru. Sebelum masuk ke Poliklinik Melati, pengunjung disediakan tenda untuk menunggu. Pada poli tersebut juga dilakukan alur skrining awal agar pasien dapat merasa aman berobat di RSUI. Di sisi lain, sejumlah langkah juga telah dilakukan RSUI untuk melaksanakan physical distancing di seluruh area rumah sakit. Pada bagian registrasi dilakukan pembatasan antara petugas dan pasien yang ingin melakukan administrasi dengan cara dipasangkan mika pembatas. Sebelum pandemi COVID-19, pelayanan dental di RSUI sangat ramai sehingga dapat melayani lebih dari 200 pasien per hari. Tetapi setelah adanya pandemi ini, jumlah kunjungan ke poliklinik gigi sangat berkurang drastis. Oleh sebab itu, RSUI melakukan berbagai cara agar pasien tidak khawatir untuk datang berobat ke poliklinik gigi RSUI. Terkait aspek pelayanan pediatri, RSUI mempersiapkan sistem agar pasien anak yang ingin diimunisasi tidak perlu masuk ke gedung rumah sakit melalui penyediaan pelayanan imunisasi di luar gedung RSUI. Untuk keamanan staf dan pasien, RSUI secara rutin melakukan dekontaminasi seluruh area rumah sakit dengan menggunakan sinar UV dan metode lainnya yang dilakukan setiap 5 hari sekali. Para staf juga diwajibkan setiap hari untuk mengisi formulir pemantauan klinis harian pegawai yang disajikan dalam bentuk googleform sehingga pengisian formulir tersebut dapat diisi secara daring. Area kerja di rumah sakit telah diatur sedemikian rupa untuk mencegah penularan COVID-19 di kluster kantor. RSUI menyiasati pengaturan jarak di tempat kerja berupa layout berbentuk zigzag. Selain itu, bentuk layanan lainnya khusus pasien COVID-19 yang disediakan oleh RSUI adalah pelayanan kamar operasi dan kamar bersalin khusus COVID-19 yang dilengkapi kamar operasi bertekanan negatif. Bagi pasien COVID-19 yang meninggal selama perawatan, pelayanan forensik juga telah dipersiapkan untuk pengelolaan jenazah sesuai protokol COVID-19. RSUI R S U I | 15

juga masih memberikan pelayanan non COVID-19 yang tersedia di berbagai ruang dan level perawatan seperti ICU, NICU, PICU, Special Care Nursery, Cardiac Care Unit, Stroke Care Unit, High Care Unit, kamar operasi non COVID-19, dan kamar bersalin non COVID-19. Selain itu, terdapat juga cardiac centre seperti cathlab biplane dan MRI cardiac. Layanan telemedicine juga disediakan bagi pasien yang memerlukan konsultasi jarak jauh untuk kondisi medis yang tidak terlalu berat. R S U I | 16

Peran Rumah Sakit Pendidikan Dalam Melawan Pandemik Covid-19 Oleh: dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., PhD Sekretaris Universitas Indonesia (UI), Dosen FKM UI Pendahuluan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) memiliki peran sangat khas dan strategis, yang terdiri dari pelayanan, pendidikan, dan penelitian, yang saling memiliki keterkaitan satu sama lain. Di satu sisi, RSP harus memiliki peranan yang andal untuk melayani masyarakat luas. Di sisi lain, RSP juga harus mampu memberikan dukungan untuk menyelenggarakan pendidikan dan penelitian bagi institusi pendidikan yang dimilikinya. Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah RI No. 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan. Pasal 3 Rumah Sakit Pendidikan memiliki fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain. Pasal 4 Ayat (1) Dalam menjalankan fungsi pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Rumah Sakit Pendidikan bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain berbasis bukti dengan memerhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan. Pasal 6 Ayat (1) Dalam menjalankan fungsi penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Rumah Sakit Pendidikan bertugas: a. melaksanakan penelitian translasional dan/atau penelitian di bidang ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain; b. menilai, menapis, dan/atau mengadopsi teknologi kedokteran dan/atau kedokteran gigi, serta teknologi kesehatan lain; c. mengembangkan pusat unggulan bidang kedokteran spesialistik-subspesialistik dan/atau kedokteran gigi spesialistik-subspesialistik, serta spesialisasi bidang kesehatan lain; d. mengembangkan penelitian dengan tujuan untuk kemajuan pendidikan kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain; dan R S U I | 17

e. mengembangkan kerja sama dengan pelaku industri bidang kesehatan dan pihak lain yang terkait. Prinsip Penanggulangan Wabah Dalam menghadapi wabah, sistem kesehatan harus mampu melakukan 5 tahapan yang sering disebut five level of prevention. Adapun five level of prevention tersebut adalah sebagai berikut: 6. Health Promotion (Promosi Kesehatan) 7. Spesific Protection (Perlindungan Khusus) 8. Early Diagnosis and Prompt Treatment (Diagnosis Dini dan Pengobatan yang Cepat dan Tepat) 9. Disability Limitation (Pembatasan Kecacatan) 10. Rehabilitation (Rehabilitasi) Khusus untuk masa epidemi atau pandemi, ada tiga prinsip khusus yang perlu dilakukan untuk menanggulanginya, yaitu to prevent (untuk mencegah), to detect (untuk mendeteksi), dan to respond (untuk menanggapi). Pada level pencegahan, diharapkan adanya partisipasi yang aktif dari masyarakat, seluruh organisasi berbasis masyarakat, dan juga pelayanan kesehatan masyarakat, seperti promosi kesehatan, gizi, kesling, epidemiolog, laboratarium screening, dan lain sebagainya. Pada level deteksi dan respon, dibutuhkan adanya pelayanan medis, seperti rumah sakit, laboratorium, berikut tenaga ahlinya (dokter, perawat, apoteker, dan laboran). Semua aspek ini juga harus didukung dengan birokrasi dan dunia usaha agar menjadi paket lengkap dari semua level siklus penanggulangan pandemi. Dari tiga prinsip khusus tersebut diharapkan masyarakat tahu, waspada, mau, dan mampu melakukan pencegahan. Pelayanan kesehatan masyarakat sendiri juga diharapkan tersedia merata dan dapat bekerja sama dengan masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan medis diharapkan dapat tersedia merata, efektif, dan juga terlindungi sehingga para tenaga kesehatan yang bekerja di tempat pelayanan tersebut dapat bekerja dengan baik dan aman. Pandemik Covid-19 tidak akan membuat masyarakat menjalani hidup yang sama dengan cara-cara seperti sebelum terjadinya wabah ini, maka kehidupan yang dihadapi masyarakat sekarang ini disebut dengan “new normal”. Banyak diperbincangkan bahwa new normal berarti masyarakat sudah bisa berdamai dengan penyakit. Sebenarnya, yang disebut dengan berdamai dengan penyakit adalah jika masyarakat dapat mengendalikan penyakit tersebut, yaitu ketika host dan agent yang ditopang dengan lingkungan hidup dapat berada dalam keseimbangan. Jadi, tidak dalam kondisi agent lebih mendominasi. Ketika masih ada wabah artinya agent masih mendominasi host sehingga belum dapat dikatakan bahwa masyarakat sudah hidup berdamai dengan penyakit. R S U I | 18

Sebagaimana teori John Gordon yang mengemukakan bahwa timbulnya suatu penyakit sangat dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu bibit penyakit (Agent), pejamu (Host), dan lingkungan (Environment) (Gambar 1.). Gambar 1. Teori John Gordon Pejamu (host) adalah semua faktor yang terdapat pada manusia yang dapat memengaruhi timbulnya suatu perjalanan penyakit. Bibit penyakit (agent) adalah suatu subtansi tertentu yang keberadannnya atau ketidakberadannya diikuti kontak efektif pada manusia dan dapat menimbulkan penyakit atau memengaruhi perjalanan suatu penyakit. Lingkungan (environment) adalah segala sesuatu yang berada di sekitar manusia yang memengaruhi kehidupan dan perkembangan manusia. Penerapan new normal membuat banyak standar baru yang diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan dan aktivitas sehari-hari, yang bertujuan untuk mencegah wabah Covid-19; Misalnya, penerapan teknologi di berbagai aspek dan juga perubahan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, hal tersebut membutuhkan intervensi sistematis untuk memodifikasi faktor predisposisi, pendukung, dan penguat. New normal bukan berarti tidak normal. New normal artinya tidak kembali ke perilaku dan gaya hidup seperti sebelum pandemi, misalnya berperilaku tidak sehat dan melakukan hal-hal yang berisiko menjadi penularan Covid-19. Dengan demikian, harus dilakukan tata cara sistematis agar semua standar baru tersebut dapat berjalan dengan lancar. Penerapan new normal pada tingkat individu, seperti memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan lain sebagainya sudah harus dimulai. Berbeda dengan tingkat komunitas dan tingkat institusi, contohnya sekolah yang akan buka kembali, pabrik yang akan kembali beroperasi, dan lain sebagainya. Aplikasi new normal pada tingkat komunitas perlu dipersiapkan dengan baik dan hati-hati sehingga ketika dimulai, tidak akan R S U I | 19

terjadi penularan atau tingkat penularan rendah. Jika tidak berhati-hati dalam mempersiapkan hal ini, kita harus bersiap dengan adanya wabah yang tidak dapat dikendalikan. Dengan demikian, new normal merupakan sebuah gerakan masif dari masyarakat, semua unsur, dan semua sektor yang mengimplementasikan standar-standar baru agar dapat mempertahankan situasi dan mengendalikan wabah penyakit. Jadi, bisa dikatakan bahwa kehidupan new normal adalah gaya hidup dan taraf hidup baru yang dipicu oleh pandemik Covid-19, yang memungkinkan manusia untuk hidup sehat, menjalankan peran dan fungsi sosialnya, serta produktif sehingga tercipta kehidupan yang luhur dan sejahtera. Terdapat enam kriteria yang dikembangkan WHO untuk setiap negara yang hendak menerapkan new normal, yaitu: 1. Bukti yang menunjukkan bahwa transmisi Covid-19 dapat dikendalikan. 2. Kapasitas sistem kesehatan dan kesehatan masyarakat tersedia untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak, dan menangani setiap kasus. 3. Risiko virus corona diminimalkan dalam pengaturan kerentanan tinggi, terutama di panti jompo, fasilitas kesehatan mental, dan orang-orang yang tinggal di pemukiman padat. 4. Langkah-langkah pencegahan di tempat kerja, sekolah, dan tempat umum lain ditetapkan dengan jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, dan etika (higiene) respirasi. 5. Risiko penyebaran kasus impor dapat dikelola. 6. Masyarakat memiliki suara dan ikut berperan dalam kehidupan new normal. Seluruh komponen tersebut berkaitan dengan five level of prevention, terutama tiga langkah petama. Peran dari rumah sakit khususnya Rumah Sakit Pendidikan berada di komponen kedua, yaitu mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak, dan menangani kasus. Dari peran yang diperlukan tersebut, maka ada dua hal yang harus diperkuat, yaitu Public Health System dan Health Care System. Memperkuat Public Health System dapat dilakukan dengan cara memperkuat sistem screening, sistem surveillance (termasuk di dalamnya serological survey untuk memonitor prevalansi Covid-19), mengontrol mobilitas manusia, dan memantau social disctancing dan physical distancing. Sedangkan untuk memperkuat Health Care System dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, cakupan, dan layanan laboratorium. Hal ini sangat penting karena mendukung terjadinya early diagnostic yang sangat fatal. Cara lain dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas layanan rumah sakit dengan tujuan untuk memberikan penangan yang baik dan efisien serta dapat mencegah disability. RSP juga memiliki fungsi atas penelitian. Penelitian dalam hal ini berfokus pada level prevention seperti untuk temuan vaksin Covid-19 ataupun herbal yang dapat meningkatkan R S U I | 20

imunitas. Early diagnosis meliputi cara sebuah rumah sakit melakukan pemeriksaan yang lebih cepat, tepat, dan murah. Pada level treatment diharapkan sebuah rumah sakit dapat melakukan penelitian, misalkan menemukan regimen baru, kombinasi obat baru, dan alat-alat baru, yang diarahkan untuk prompt treatment dan juga disability of limitation. Seperti itulah peran Rumah Sakit Pendidikan yang diharapkan untuk menghadapi pandemik Covid-19 ini. R S U I | 21

Strategi Perubahan Kebijakan RSUI Menjadi Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Oleh: Dr. dr. Sukamto, SpPD-KAI* dan dr. Astrid Saraswaty Dewi, M.A.R.S.** *Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ** Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Rumah Sakit Universitas Indonesia Pendahuluan Dampak pandemik Covid-19 secara global sangat luas, tidak hanya di bidang kesehatan tetapi juga sosial, ekonomi, keuangan, geopolitik, dan teknologi. Di bidang sosial, angka kemiskinan dan pengangguran meningkat. Pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan. Non-Performing Loan (NPL), profitabilitas, dan solvabilitas banyak perusahaan mengalami tekanan. Kebijakan negara berpengaruh besar dalam menjamin kelangsungan hidup rakyatnya. Di sisi lain, terdapat akselerasi dalam transformasi teknologi digital. Hantaman pandemik Covid-19 terjadi di berbagai lini bisnis, termasuk bisnis rumah sakit. Dari segi pemasukan, terdapat penurunan karena pasien takut berkunjung ke RS dan banyak pelayanan RS yang tidak darurat (contoh: operasi elektif, imunisasi, dll.) ditunda. Di sisi lain, pembiayaan mengalami peningkatan karena kebutuhan APD dan fasilitas disinfeksi yang melonjak, skrining kesehatan tenaga kesehatan secara berkala, dan penyediaan sarana- prasarana yang terpisah antara pasien Covid-19 dan non-Covid-19. Kapasitas pelayanan RS juga terancam menurun seiring meningkatnya risiko tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid- 19. Sejak pandemik Covid-19, target dan capaian pelayanan di IGD, rawat jalan, dan rawat inap di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) sendiri menurun. Sebagai respons atas kondisi yang tengah terjadi, di usianya yang baru menginjak satu tahun, RSUI telah menyiapkan diri untuk berperan aktif dalam penanganan Covid-19. Rumah sakit yang memiliki kesempatan untuk berperan dalam penanggulangan Covid-19 harus menyiapkan strategi supaya bisa bekerja cepat dan tepat, dengan kerugian minimal dalam harta, jiwa, dan raga. Karena itu, diperlukan manajemen bencana yang mengacu pada kebijakan nasional dan RS setempat di samping tetap melangsungkan pelayanan rutin rumah sakit untuk pasien non-Covid-19. R S U I | 22

A. Langkah awal Untuk itu Untuk itu, dalam melaksanakan kesiapsiagaan menghadapi kasus Covid-19 di lingkungan rumah sakit, Manajemen RSUI telah mel akukan l angkah awal s ebag ai berikut: a. Melakukan Mitigasi Risiko Dalam pelaksanaan kesiapsiagaan Covid-19 tersebut, RSUI telah melakukan pembahasan terkait mitigasi risiko RS dalam kewaspadaan terhadap penyakit Covid-19 ini, baik dalam tata laksana pelayanan, tata laksana supporting system, dan tata laksana manajemen yang diawali pada akhir Februari 2020 dengan pembahasan terkait Covid-19 sebelum adanya kasus terkonfirmasi pertama di Indonesia. b. Menyusun RAB Darurat Pelayanan Covid-19 untuk 3 Bulan ke depan RSUI sudah mengidentifikasi sejak dini kebutuhan anggaran rumah sakit dalam 3 bulan pertama untuk melayani pasien Covid-19 antara lain penambahan SDM, sarana prasarana, APD, obat dan bahan habis pakai, walaupun saat itu belum diketahui akan darimana pembiayaannya. c. Membuat Berbagai Kebijakan Lain, di antaranya: 1. SK Direktur Utama RSUI Nomor 24S/SK/Dirut/RSUI/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pembentukan Tim Ahli Coronavirus Disease (Covid-19) RSUI 2. SK Direktur Utama RSUI Nomor: 250/SK/Dirut/RSUI/2020 tanggal 13 Maret 2020. tentang Kesiapsiagaan Coronavirus Disease (Covid-19) dan Aktivasi Tree Call System di Lingkungan RSUI 3. Surat Pengumuman Nomor: 8701UN2.RSP/SDM.OS/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Kebijakan Manajemen untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan RSUI 4. SK Direktur Utama RSUI Nomor: 002/SK-CVD/DIRUT/RSUI/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di RSUI) 5. Surat Edaran RSUI Nomor: 800/SE-Dirut/RSUI/2020 tentang Panduan Kewaspadaan Covid-19 di Lingkungan RSUI 6. SK Direktur Utama RSUI Nomor: 010/SK-CVD/DIRUT/RSUI/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Penetapan Panduan Tata Laksana Jenazah pada Kematian Akibat atau Suspek Corona Virus Disease (Covid-19) di RSUI R S U I | 23

7. Surat Tugas nomor ND-061/CVD III/2020 tentang tambahan tugas khusus selama pandemik sebagai koordinator/penanggung jawab proses bisnis 8. Panduan Penatalaksanaan Jenazah pada Kematian Akibat atau Terduga Covid-19: 009/PD-CVD/DIRUT/III/2020 9. Surat Edaran tentang Kategori Penilaian Risiko terkait Covid-19 pada Pegawai RSUI: 014/SE-CVD/III/2020 10. Surat Edaran tentang Ketentuan Izin Pegawai RSUI selama Pandemik Covid-19: 015/SE-CVD/III/2020 11. Surat Tugas Satgas Pengadaan Darurat Covid-19 RSUI dengan Metode Swakelola Tipe 2: ND-018/CVD/III/2020 12. SPO Pelayanan Swab dan Rapid Test Assessment (RDT): 095/26/RSUI/I/2020 13. Surat Edaran tentang Informasi Pelayanan Covid-19 di RSUI: 229/SE-CVD/IV/2020. 14. Panduan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi: 002/SK-CVD/DIRUT/RSUI/III/2020 15. Peraturan Direktur tentang Ruangan Perawatan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Covid-19: Nomor 034 Tahun 2020 16. Peraturan Direktur tentang Alur Screening Covid-19 di RSUI: Nomor 035 Tahun 2020 17. Nota Dinas tentang Perubahan Jadwal Poliklinik Terkait Kondisi Covid-19: 205/ND/26/RSUI/00 18. Nota Dinas tentang Pemberitahuan Jadwal Operasi Elektif: 212/26/RSUI/ND/2020. 19. Surat Edaran tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan RSUI: S- 905/26/RSUI/III/2020 20. Panduan Tata Laksana Alur Pemeriksaan Sampel Covid-19 RSUI: 181/SK- CVD/DIRUT/IV/2020 d. Melakukan advokasi dengan pertemuan langsung, melalui surat, dan pertemuan daring, kepada seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal di tingkat wilayah kota, provinsi, maupun nasional sehingga terintis pengembangan jejaring dengan pemangku kebijakan. • Wilayah Kota Depok Wali Kota, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dan DPRD Kota Depok, dengan ditunjuknya RSUI sebagai RS Dedikasi Covid-19 Kota Depok. Hasil salah satunya adalah Perjanjian Kerja Sama Dana Bantuan Tidak Terduga Tanggap Darurat Covid-19 sebanyak 17,2 miliar rupiah. R S U I | 24

• Wilayah Provinsi o Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dengan ditunjuknya RSUI sebagai rujukan laboratorium untuk wilayah Jakarta Bagian Selatan dan bantuan BMHP laboratorium. o Provinsi Jawa Barat, salah satunya adalah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 445/Kep.224-Dinkes/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 445/Kep.186-Dinkes/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu tanggal 13 April 2020, RSUI sebagai rujukan Covid-19 Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Pemerintah Daerah Jawa Barat membantu rapid test dan tes reagen PCR serta supervisi pelayanan labolatorium dan pelayanan pasien. • Tingkat Nasional o Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) melakukan bimbingan pembuatan mitigasi risiko dan bimbingan penyusunan RAB untuk diusulkan ke Dirjen Dikti, serta bantuan APD. o Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mendapatkan tenda, pinjaman ambulans, dan reagen PCR. o Kementerian Kesehatan, bantuan APD dari Pusat Krisis Kesehatan sebanyak 1.000 unit, supervisi Lab PCR dari Litbangkes, advokasi kebijakan klaim, dan lain-lain. o Kantor Staf Presiden, alat kesehatan, APD, dan perangkat perlengkapan perkantoran o DPR RI Komisi X, dengar pendapat, bantuan APD dan reagen PCR • Organisasi sosial kemasyarakatan dan perusahaan: o ARSPTN, memberikan kolaborasi penelitian dan transfer of knowledge o ILUNI UI: Organisasi pusat, fakultas, serta angkatan o Dewan Guru Besar UI o ACT o PT Paragon Technology and Inovation o Bank Mandiri, BNI, CIMC NIAGA, dll. o Donatur lain (terlampir dalam daftar barang donasi dan donaturnya) R S U I | 25

Dengan berbagai langkah advokasi dan koordinasi yang telah dilakukan dari berbagai pihak, RSUI memperoleh kepercayaan untuk melaksanakan komitmen terkait penanganan Covid-19 yang diberikan oleh berbagai pihak, antara lain dari: • Pemerintah Kota Depok RSUI ditunjuk sebagai RS yang didedikasikan untuk penanganan Covid-19 untuk wilayah Depok dengan dana Bantuan Tidak Terduga Tanggap Darurat Covid-19 senilai Rp17,2 miliar. Dengan dana tersebut, RSUI memiliki komitmen untuk melaksanakan pemeriksaan diagnostik PCR Covid-19 sebanyak 1.500 pemeriksaan, obat-obatan, kebutuhan, dan perawatan pasien Covid-19 dengan 25 tempat tidur, serta pelengkapan dan pengembangan sarana dan prasarana pelayanan penanganan Covid-19. • Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RSUI menjadi salah satu dari beberapa RS Perguruan Tinggi Negeri yang ditunjuk Pemerintah untuk menjadi RS yang menangani Covid-19 dan rujukan laboratorium PCR nasional. Dengan dukungan dana sebesar Rp38 miliar dari Dirjen Dikti, RSUI berkomitmen untuk menambah kapasitas perawatan Covid-19 sebanyak 41 tempat tidur, menambah obat dan kebutuhan perawatan Covid-19, termasuk pemeriksaan PCR sebanyak 3.500 pemeriksaan. • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pemerintah provinsi DKI Jakarta menunjuk laboratorium RSUI sebagai rujukan untuk pemeriksaan diagnostik PCR wilayah Jakarta Selatan. • Pemerintah Provinsi Jawa Barat RSUI ditunjuk sebagai Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu di Provinsi Jawa Barat pada tanggal 13 April 2020. e. Dengan berbagai upaya yang dilakukan tersebut, Pemerintah memberikan perhatian dan kepercayaan kepada RSUI dalam melakukan penanganan Covid-19, yang telah dituangkan dalam kebijakan Pemerintah berikut: • RSUI sebagai RS Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 (Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/182/2020 tanggal 16 Maret 2020) Dengan adanya keputusan ini, maka RSUI ditetapkan menjadi Laboratorium Pemeriksa Covid-19. RSUI telah melakukan pemeriksaan screening pada spesimen R S U I | 26

Covid-19 menggunakan formulir dan prosedur operasional standar yang telah ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Pada perkembangannya, Menteri Kesehatan RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/214/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19. Dengan adanya SK baru ini, maka SK Nomor: HK.01.07/MENKES/182/2020 tanggal 16 Maret 2020 dianggap tidak berlaku lagi (dicabut). Dalam Surat Keputusan yang baru tersebut, RSUI tetap menjadi jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 untuk wilayah DKI Jakarta dengan memiliki standar Bio Safety Level 2 (BSL-2) dan memiliki alat pemeriksaan Real Time PCR. • RSUI sebagai Rumah Sakit Jejaring Pelayanan Covid-19 (Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/0883/2020 tentang Jejaring Pelayanan Covid-19 di Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Non-Rujukan PIE tanggal 19 Maret 2020) Dengan adanya keputusan ini, maka RSUI diminta untuk melakukan perawatan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Covid-19. Dalam hal ini, kriteria perawatan dan klaim biaya perawatan PDP dan Pasien Covid-19 ditanggung dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. • Penetapan RSUI sebagai RS Dedikasi Penanganan Covid-19 di Kota Depok (Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 440/140/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 20 Maret 2020) Dengan adanya keputusan ini, maka RSUI diminta secara khusus untuk: a. Melakukan penatalaksanaan dugaan kasus bencana Covid-19 di Kota Depok. b. Memberikan pelayanan dan perawatan terhadap pasien rujukan dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai standar. c. Meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan dalam rangka penatalaksanaan dugaaan kasus yang berpotensi dan melakukan pencatatan dan pelaporan. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Depok mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,2 miliar untuk penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dan untuk kebutuhan sarana kesehatan dengan sumber APBD Kota Depok tahun anggaran 2020. Dari dana ini, RSUI dapat menyiapkan 25 tempat tidur untuk penanganan Covid-19 yang diprioritaskan bagi warga Depok, yang terdiri dari 17 tempat tidur intensif dewasa dan 8 tempat tidur intensif anak (PICU). R S U I | 27

• Penetapan RSUI sebagai RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu di Daerah Provinsi Jawa Barat (Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 445/Kep.224-Dinkes/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 445/Kep.186-Dinkes/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu tanggal 13 April 2020). Dengan adanya keputusan ini, RSUI secara resmi menjadi rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat. B. Tata Laksana RSUI pada Masa Pandemik Covid-19 a. Tata Laksana Pelayanan RSUI 1. Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Depok dan RS Rujukan Pemerintah. Memberlakukan deteksi/ skrining terhadap semua pasien, penunggu, pengunjung maupun staf sebelum memasuki area gedung RSUI. Skrining dilakukan terhadap semua pasien dan pengunjung yang memasuki area RSUI. Jika hasil dari skrining pasien atau pengunjung pasien tidak memiliki riwayat dan keluhan ke arah Covid-19, pasien diberi stiker hijau dan dapat memasuki area gedung RSUI sesuai tujuannya. Jika pasien memiliki riwayat dan atau keluhan ke arah Covid-19 dengan risiko ringan-sedang, pasien akan diberikan stiker kuning. Pasien dan pengunjung dengan stiker kuning akan dilayani di zona kuning (Klinik Melati, yang sebelumnya berada di tenda milik BNPB, tetapi kemudian dipindah ke gedung yang disiapkan untuk pelayanan BPJS). Jika kondisi pasien termasuk berat, pasien akan masuk kategori merah dan langsung diarahkan ke IGD isolasi. R S U I | 28

Gambar 2. Alur Skrining Corona Virus sesuai Peraturan Dirut RSUI Nomor 035 Tahun 2020 2. Membuat alur pelayanan untuk mengidentifikasi pasien dengan kriteria pemantauan (ODP) dan pengawasan (PDP) serta melakukan prosedur isolasi terhadap pasien PDP dan Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI. R S U I | 29

Alur Pelayanan Rawat Inap Pasien Covid 19 Pasien IGD Rawat Inap datang Poliklinik Admisi 1. Form Pernyataan Rawat Inap 2.Form General Concern 3. Form Isolasi diri 14 hari 4. Form Pernyataan Bersedia dilakukan tracing contact dan Patuh pada Peraturan Pemerintah bahkan sampai kondisi meminggal, pemulasaran jenazah, dan pemakaman Dirawat Tracking Dinkes Isi PE (Penyelidikan Epidemiologi) Pulang Meninggal (Sembuh) Lapor Dinkes (PIC Pak Suki/Asri Arum) Kamar Jenazah Pemakaman Gambar 3. Alur Pelayanan Rawat Inap Pasien Covid-19 di RSUI 3. Mempersiapkan 25 bed untuk pasien dalam kriteria pengawasan (PDP) dan Covid-19 yang ditempatkan di lantai 3 dan lantai 6. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Internal RSUI tanggal 20 Maret 2020, diperkirakan kasus akan meningkat dalam waktu dekat sehingga perlu direncanakan penambahan dengan menyiapkan lantai 13 dan lantai 14 yang dikhususkan untuk perawatan pasien Covid-19 sehingga total ruang perawatan Covid-19 menjadi 66 tempat tidur dengan rincian sebagai berikut: R S U I | 30

• Pasien dengan perawatan derajat 1 akan ditempatkan di lantai 13 dengan jumlah 23 kamar (23 tempat tidur) dan lantai 14 dengan jumlah 18 kamar (18 tempat tidur), total 41 kamar dengan 41 tempat tidur. • Pasien dengan perawatan derajat 2 dan 3 akan ditempatkan di lantai 3 dengan kapasitas 17 tempat tidur. • Pasien anak akan ditempatkan di lantai 6 dengan kapasitas 8 tempat tidur. Tabel 1. Ruang dan Jumlah Tempat Tidur Intensif Covid-19 RSUI Tabel 2. Jumlah Tempat Tidur Isolasi Covid-19 RSUI KELAS LANTAI 13 LANTAI 14 JUMLAH VVIP - 4 4 VIP 17 12 29 Kelas I 6 2 8 JUMLAH 23 18 41 R S U I | 31

Gambar 4. Denah Ruang Intensif Covid-19 RSUI di Lantai 3 dan 6 RSUI Gambar 5. Ruang Perawatan Isolasi Covid-19 RSUI di Lantai 13 dan 14 R S U I | 32

4. Membuat Surat Edaran Nomor: S-905/26/RSUI/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19): • Menutup sementara pelayanan Medical Check Up (MCU) dan Home Care. • Membatasi waktu operasional poliklinik pelayanan primer (poli umum) dan poliklinik pelayanan sekunder (poli spesialistik) sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam tautan bit.ly/jadwaldokterRSUI. • Meniadakan aktivitas jam besuk/kunjungan pasien rawat inap. • Penunggu pasien maksimal 1 (satu) orang yang dalam kondisi sehat. • Seluruh pasien, penunggu, dan pengunjung wajib di-skrining awal. • Seluruh pasien, penunggu, dan pengunjung wajib menggunakan masker, menerapkan cuci tangan 6 langkah, dan menjaga etika batuk/bersin. • Memberlakukan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit sesuai prosedur yang telah ditetapkan. • Membuat alur pemeriksaan swab dan rapid test di RSUI. 5. Tata Laksana Supporting System • Mengidentifikasi dan menyiapkan kebutuhan APD dan BMHP yang diperlukan. • Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk perawatan penanganan pasien Covid-19. • Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) membantu memastikan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi di lingkungan RSUI. PPI telah membuat Panduan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (SK Dirut RSUI Nomor: 002/SK-CVD/DIRUT/RSUI/III/2020). • Melakukan pembersihan dan disinfeksi di seluruh area gedung rumah sakit setiap d u a hari sekali dengan menyemprotkan disinfektan. 6. Tata Laksana Manajemen a. Melakukan alur informasi eksternal dengan membuat edukasi kesehatan sebagai upaya preventif kepada masyarakat melalui akun media sosial resmi RSUI. R S U I | 33

RSUI melakukan berbagai upaya promosi kesehatan berupa penyebaran informasi dan edukasi mengenai Covid-19 kepada masyarakat. RSUI juga membina hubungan baik dengan media pers, baik online, cetak, radio maupun televisi. b. Sebagai upaya perlindungan bagi karyawan, RSUI melakukan alur informasi internal kepada pegawai terkait kewaspadaan terhadap pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan RSUI, di antaranya sebagai berikut: • Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja, seperti mencuci tangan dengan air mengalir, melakukan social distancing, memastikan tempat kerja bersih dan higienis, menerapkan etika batuk dan bersin dengan benar, menggunakan Alat Pelindung Diri (masker), dan mengonsumsi vitamin serta makan makanan bergizi. • Melakukan skrining mandiri dan tes swab untuk karyawan dengan prioritas berdasarkan risiko sesuai standar yang ditetapkan CDC (Centre of Disease Control). (Surat Edaran Dirut RSUI Nomor: 014/SE-CVD/III/2020 tanggal 23 Maret 2020). • Memberlakukan aktivasi Tree Call System di lingkungan RSUI yang bertujuan memutus rantai penularan dengan menerapkan kewaspadaan standar. Dalam hal ini, Kepala, Koordinator, dan Penanggung Jawab Unit melakukan pemantauan pelaksanaan kesiapsiagaan Covid-19 secara regular, di antaranya: a) memastikan seluruh tenaga medis menggunakan APD sesuai prosedur khusus yang telah ditetapkan (sesuai panduan PPI); b) memastikan seluruh tenaga nonmedis menggunakan masker bedah jika bekerja, terutama di bagian frontline; c) mengupayakan pengaturan jarak meja kerja 1 meter antar pegawai; d) memastikan pegawai yang bekerja di Gedung Administrasi membatasi akses ke gedung rumah sakit jika tidak diperlukan; e) melakukan penundaan atau pembatalan kegiatan yang menimbulkan kerumunan; f) membatasi pelaksanaan rapat yang mengundang banyak peserta, jika tidak bisa dihindari, melakukan rapat dengan media online meeting. R S U I | 34

• Memberlakukan penyesuaian pengaturan kerja bagi pegawai non-tenaga kesehatan di lingkungan RSUI atau Work from Home (WFH) dengan tujuan membatasi aktivitas bekerja di tempat kerja sebagai menekan penyebaran Covid-19. (Surat Edaran Dirut RSUI Nomor: 001/SE-SDM/RSUI/III/2020 tanggal 19 Maret 2020). c. Mengingat perkembangan penanganan Covid-19 yang cepat dan perlu segera diambil keputusan atau langkah perbaikan ketika terjadi kendala operasional, manajemen melaksanakan rapat evaluasi yang sebelumnya diadakan setiap hari kerja pada pagi hari menjadi setiap hari termasuk hari libur pada pagi hari pukul 08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB (dan pada bulan Ramadan menjadi pukul 14.00 WIB). Setiap rapat evaluasi dibuat notula hasil rapat tersebut. Selain itu, terdapat pertemuan rutin para Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) pada pukul 13.00 WIB. 7. Pelatihan dan Penelitian terkait Covid-19 di RSUI a. Pelatihan terkait Penanganan Covid-19 Dalam rangka mempersiapkan personil dengan pengetahuan dan keterampilan memadai dalam penanganan Covid-19, RSUI telah memberikan pelatihan kepada para staf untuk mendukung tujuan tersebut. Contoh implementasi yang telah diberikan adalah: • Pelatihan pengambilan sampel swab yang diberikan kepada para dokter umum RSUI. Pelatihan ini telah dilakukan sebanyak 2 kali pada tanggal 19 Maret, 2 April 2020. • Pelatihan dalam pemakaian, penggunaan, dan pelepasan APD yang telah diberikan kepada para tenaga kesehatan di RSUI. R S U I | 35

Gambar 6. Pelatihan Pengambilan Sampel Swab Covid-19 di RSUI b. Selain pelatihan untuk staf internal, RSUI juga memberikan pelatihan eksternal untuk karyawan RS lain, di antaranya: • Pelatihan pengambilan sampel swab yang diberikan kepada para dokter umum dan tenaga kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan sekitar. Pelatihan ini telah dilakukan pada 20 Mei dan 30 Juli 2020. Mengingat tingginya animo dan kebutuhan tenaga kesehatan yang terampil mengambil sampel swab, pelatihan ini akan dilaksanakan secara berkala; • Pelatihan tentang panduan pencegahan infeksi kepada para petugas kebersihan yang bertugas di Guest House PSJ UI dan Wisma Makara (31 Maret 2020); • Pelatihan (orientasi) bagi para relawan yang direkrut. Orientasi kepada relawan diberikan mengikuti tata cara standar nasional akreditasi rumah sakit yang diberikan secara umum dan khusus. Orientasi umum memberikan fokus pengetahuan tentang budaya dan organisasi RSUI, pengendalian dan pencegahan infeksi, mutu dan keselamatan pasien, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Sedangkan orientasi khusus menekankan pada materi pengetahuan spesifik pada tiap unit kerja tempat relawan akan bertugas. R S U I | 36

8. Keikusertaan RSUI dalam Penelitian dan Inovasi terkait Penanganan Covid-19 RSUI ikut berperan aktif dalam berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam melakukan penelitian maupun inovasi terkait penanganan Covid-19, di antaranya: a. Uji efektivitas alat sterilisasi berbasis sinar ultraviolet-C terhadap bakteri dan virus serta evaluasi spesifikasi dan keamanan teknologinya. Penelitian ini di bawah Direktorat Inkubasi dan Science Techno Park Universitas Indonesia dan berkolaborasi dengan tim multidisiplin dari FMIPA-UI, FK-UI, dan RSCM; b. Kolaborasi internasional bersama Delft Imaging dan FK-UI. Kerja sama ini diimplementasikan dalam bentuk penelitian dengan topik analisa pencitraan sebagai deteksi pada pasien penderita Covid-19; c. Pengembangan suplemen dari jambu biji dan madu untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap Covid-19. RSUI diajukan oleh tim peneliti gabungan (Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor) menjadi salah satu lokasi penelitian yang akan mengevaluasi efektivitas hasil bahan alam tersebut sebagai moda terapi bagi pasien Covid-19; d. Pengembangan Bilik Swab Test (Swab Test Chamber) bersama lintas bidang ilmu di Universitas Indonesia, yang terdiri dari para dokter di Fakultas Kedokteran (FKUI), insinyur di Fakultas Teknik (FTUI), dan para akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB UI) berhasil dikembangkan sebagai salah satu alternatif yang dapat digunakan sebagai alat penunjang pemeriksaan swab PCR; e. Pengembangan alat bantu deteksi pneumonia akibat Covid-19 berbasis artificial intelligent, DSS-CovidNet, yakni program berbasis deep-learning yang dapat berfungsi sebagai alat bantu prediksi kasus pneumonia akibat Covid-19. Pengembangan ini dilakukan oleh tim dokter RSUI yang terdiri dari dokter spesialis paru, dr. Raden Rara Diah Handayani, Sp.PK dan dokter spesialis radiologi, dr. Thariqah Salamah, Sp.Rad (K) dan dr. Reyhan Eddy Yunus, Sp.Rad, M.Sc. bekerja sama dengan KBI Fisika Medis dan Biofisika dan KBI Instrumentasi Fisika dari Departemen Fisika FMIPA UI; f. Pengembangan bilik disinfeksi berbasis ultraviolet bersama tim peneliti Fakultas Teknik UI (FTUI), Fakultas Kedokteran UI (FKUI), FMIPA, Sekolah Ilmu Lingkungan UI (SIL UI) dan Research Center for Biomedical Engineering UI (RCBE UI); R S U I | 37

g. Pengembangan inovasi ventilator COVENT-20 (Covid-19 Ventilator 2020) bersama Tim Peneliti Fakultas Teknik UI (FTUI), Fakultas Kedokteran UI (FKUI), Politeknik Kesehatan Kementerian Jakarta Jurusan Teknik Elektromedik, dan RSUP Persahabatan. Keunggalan ventilator COVENT-20 ini dapat digunakan di berbagai fasiltas kesehatan dengan bentuk yang mudah dibawa, hemat energi, dan mudah dioperasikan. Gambar 7. Pengujian Ventilator COVENT-20 Daftar Pustaka 1. Panduan Kewaspadaan Bencana Rumah Sakit: Hospital Disaster Plan (HDP). Unit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit Universitas Indonesia. Januari 2020 2. Laporan Akhir Masa Jabatan Direktur Utama RSUI. 30 April 2020. R S U I | 38

Prosiding Dasar Penunjukan RSUI Sebagai RS Dedikasi untuk Penanganan Covid-19 di Kota Depok Oleh: drg. Novarita Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Jika kita melihat peta Kota Depok, Kota Depok merupakan kota yang berbatasan dengan wilayah DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Tangerang Selatan yang merupakan wilayah dengan penyebaran kasus tertinggi Covid-19. Berdasarkan analisa populasi Kota Depok menurut BPS, jumlah penduduk Kota Depok berjumlah 2.406.825 jiwa, dengan rasio laki-laki dan perempuan 1:1. Kota Depok memiliki 11 kecamatan, 63 kelurahan, 924 Rukun Warga (RW), dan 5.254 Rukun Tetangga (RT). Jumlah penduduk yang banyak serta kepadatan dan mobilitas warga yang tinggi akan meningkatkan risiko penularan Covid-19. Kota Depok memiliki 38 Puskesmas, 24 Rumah Sakit dan 175 Klinik. Ketersediaan berbagai jenis fasilitas kesehatan di kota Depok menjadi peluang bagi optimalisasi upaya penanganan pandemik Covid-19. Dari data kasus Covid-19 mulai tanggal 2 Maret 2020, saat pertama kalinya diumumkan adanya kasus Covid-19 di kota Depok oleh Bapak Presiden, sampai tanggal 20 Maret 2020, terlihat adanya peningkatan kasus dari 2 kasus menjadi 10 kasus konfirmasi. Berbagai kebijakan telah dibuat. Pada 24 Januari 2020, Dinas Kesehatan mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan terhadap virus corona yang dilanjutkan dengan dikeluarkannya instruksi Wali Kota Depok tentang penanganan dan penanggulangan Covid-19, SK penetapan tanggap darurat, SK pembentukan gugus tugas Covid-19, dan SK penetapan RSUI sebagai Rumah Sakit Dedikasi Penanggulangan Covid-19 Kota Depok. Semua dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Terdapat tiga strategi kebijakan penanggulangan Covid-19 Kota Depok, yaitu to prevent, to detect, dan to respon. Salah satu kebijakan terkait strategi to respon adalah penetapan RSUI sebagai salah satu RS rujukan Covid-19. Latar belakangnya adalah: 1. Kasus Covid-19 pertama kali ditemukan di Kota Depok, kemudian terjadi peningkatan kasus konfirmasi. 2. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI nomor HK.02.02/1/0883/2020 tentang jejaring pelayanan Covid-19 di Rumah sakit pemberi layanan nonrujukan PIE tanggal 19 Maret 2020. R S U I | 39

3. RSUI yang berada di Kota Depok merupakan rumah sakit pendidikan dengan kapasitas pelayanan yang memungkinkan. 4. Keputusan Wali Kota Depok nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana virus corona diseases 2019 di Kota Depok tanggal 18 maret 2020. 5. Untuk penambahan sumber daya, rumah sakit umum dianggap lebih dimungkinkan. 6. Kapasitas tempat tidur di empat rumah sakit yang ditunjuk oleh Kemenkes RI sebagai RS rujukan sudah tidak memadai. Berikut adalah ruang lingkup perjanjian kerja sama swakelola antara Dinas Kesehatan Kota Depok dengan Universitas Indonesia tentang pelaksanaan swakelola kegiatan penanganan Covid-19 di RS dedikasi di Kota Depok: • Penyiapan relawan untuk tracking, screening, dan posko tanggap Covid-19 di RS • Penyiapan laboratorium untuk screening, baik dengan rapid test maupun PCR. • Penyiapan sumber daya manusia, APD, nutrisi, dan suplemen penambah daya tahan tubuh. • Penyiapan alat kesehatan dan bahan habis pakai. • Tata cara klaim pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang menjalani perawatan di RSUI. Nilai kontrak swakelola RSUI adalah sebesar Rp17.912.517.000,-. Selanjutnya, utilisasi RS UI setelah mendapat Bantuan Tidak Terencana (BTT) adalah sebagai berikut: • Jumlah tempat tidur yang semula 25 tempat tidur menjadi 68 tempat tidur; semua bertekanan negatif. • Jumlah pasien Covid-19 yang sudah dirawat di RSUI adalah sebanyak 441 orang. Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi terkait penanganan Covid-19 di Kota depok, ditemukan kendala pada hasil swab dari BBTKLPP Kemenkes sehingga penanganan jadi terhambat. Maka, untuk mengoptimalkan strategi to detect, Pemerintah Kota Depok melibatkan RSUI dalam aktivitas pemeriksaan PCR. Semula RSUI diberikan anggaran 1.500 unit pemeriksaan. Namun dengan adanya perpanjangan masa tanggap darurat, pemeriksaan unit PCR ditambah sebanyak 3.000 unit sehingga total menjadi 4.500 unit pemeriksaan. Data pengiriman dan pemeriksaan PCR di RSUI menunjukan bahwa sebanyak 68,92% unit pemeriksaan test Covid-19 berasal dari Pemerintah Kota Depok. R S U I | 40

Dari seluruh data di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Dalam penanganan wabah penyakit Covid-19 dibutuhkan strategi yang tepat dan cepat. 2. Penanganan harus dilakukan bersama-sama dengan melibatkan lintas program, lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat. 3. Dibutuhkan inovasi dalam penanganan penyakit Covid-19, salah satunya adalah pemberdayaan sumber daya yang dimiliki, yaitu RSUI sebagai RS rujukan Covid-19. 4. Monitoring dan evaluasi strategi harus dilakukan dalam menangani wabah Covid-19 sehingga upaya mitigasi dapat dilakukan secara cepat dan tepat. R S U I | 41

Pengelolaan Keuangan RSUI pada Era Covid-19 Oleh: Eka Pujiyanti, S.K.M., S.E., M.K.M. Manajer Akuntansi dan Keuangan RSUI Pendahuluan Pandemik Covid-19 memberikan dampak pada pelayanan kesehatan salah satunya adalah rumah sakit yang merasa perlu melakukan penyesuaian karena adanya pengaruh terhadap pendapatan finansial rumah sakit, seperti angka kunjungan pasien, maupun pengeluaran seperti pada beban operasional. Oleh karena itu, rumah sakit harus menjaga pengelolaan keuangan agar tidak mengalami kerugian dan tetap bisa memberikan pelayanan yang berkualitas bagi pasien. Regulasi Pemerintah terkait Penunjukan RSUI Dalam Pelayanan Covid-19 Berikut berbagai regulasi dari Pemerintah terkait penunjukan Rumah Sakit Universitas Indonesia sebagai RS Pelayanan Covid-19 di wilayah Kota Depok: 1. RS Dedikasi Penanggulangan Covid-19 di Kota Depok ○ Surat Keputusan Wali Kota Depok No. 440/140/Kpts/Dinkes/Huk/2020 ○ Rujukan pasien level 2 dan 3 dan laboratorium diagnostik (PCR real time) 2. RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu di Provinsi Jawa Barat ○ Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 445/Kep.224-Dinkes/2020 (Tanggal 13 April 2020) 3. Rumah Sakit Jejaring Pelayanan Covid-19 ○ Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/0883/2020 tentang Jejaring Pelayanan Covid-19 di Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Non-Rujukan PIE (Tanggal 19 Maret 2020) 4. Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 (Nasional) ○ KMK No. HK. 01.07/MENKES/214/2020 Regulasi Pembiayaan Pasien Covid-19 1. Regulasi Pemerintah Pusat ○ KMK No. HK.01.07-MENKES-238-2020 tentang JUKNIS Penggantian Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu ○ SE No. HK.02.01-MENKES-295-2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan R S U I | 42

2. Regulasi Pemerintah Daerah ○ Peraturan Wali Kota Depok Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Infeksi Corona Virus Disease 2019 3. Kebijakan Rumah Sakit Universitas Indonesia ○ Surat Edaran Nomor: 229/SE-CVD/IV/2020 tentang Informasi Pelayanan Covid-19 di RSUI ○ Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Indonesia No: 043A/SK- CVD/Dirut/RSUI/III/2020 tentang Penetapan Ruangan Bertekanan Negatif di Rumah Sakit Universitas Indonesia ○ Menetapkan Tim Casemix Fokus Pembiayaan Fokus pembiayaan RSUI terdiri dari dua alur, yaitu pelayanan dan keuangan: 1. Pelayanan: Klaim dari Pasien Covid-19 2. Keuangan: Pengaturan Cash Flow Rumah Sakit 1. Pelayanan: Klaim dari Pasien Covid-19 A. Kriteria Pasien Sesuai Guarantor atau Penjamin Biaya Pelayanan 1. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ○ Suspect (Pasien Dalam Pengawasan/PDP & Orang Dalam Pemantauan/ODP) ○ Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 2. Umum/Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ○ Kasus pasien positif Covid-19 tetapi sudah 2 kali tes PCR dengan hasil negatif, namun masih membutuhkan pelayanan perawatan karena terdapat penyakit penyerta (komorbid) ○ Skrining dengan Tes Rapid atau PCR, tanpa kriteria di atas 3. Asuransi ○ Tidak menjamin skrining dan perawatan pelayanan Covid-19, kecuali jaminan perusahaan. R S U I | 43

B. Intervensi yang Dilakukan 1. Melakukan evaluasi Cost Per Days. 2. Melakukan kolaborasi dengan Manajer Pelayanan dan Penanggung Jawab Covid- 19; pelayanan sesuai Panduan Praktik Klinis (PPK) → Tindakan-tindakan yang akan diambil harus disetujui terlebih dahulu oleh case manager. 3. Menjaga kelengkapan berkas: Resume Medis (Diagnosa utama, Hasil Tes PCR, CT Scan/Rontgen serta penunjang medis lain) → Akan berpengaruh ke klaim yang akan dilakukan nanti. 2. Pengelolaan Cash Flow A. Implikasi terhadap Cash Flow RS Grafik 1. Perbandingan Anggaran RSUI Pada grafik di atas, dapat dilihat bahwa pada bulan Januari hingga Juli 2020 terdapat penurunan pada pendapatan dan peningkatan pada pengeluaran untuk beberapa bulan awal setelah pemerintah mengumumkan kondisi pandemik Covid-19 di Indonesia. B. Implikasi terhadap Beban Operasional Peningkatan beban biaya operasional sebanyak 33% merupakan INDIRECT COST. ● Biaya SDM RSUI: ○ Pengaturan shift pegawai ○ Penambahan relawan ○ Penginapan, layanan antar jemput ● Biaya kesehatan pegawai: skrining, perawatan R S U I | 44

● Biaya laundry: chemical, solar, listrik ● Biaya pengelolaan limbah: 500-600 kg per minggu ● Biaya makan pegawai: Suplemen dan gizi tambahan bagi staf dan relawan Grafik 2. Perbandingan Realisasi Pendapatan Pelayanan dan Pengeluaran RSUI Bulan Januari-Juni 2020 C. Isu yang Memengaruhi Cash Flow 1. Regulasi Pemerintah 2. Pemetaan SDM 3. Pengendalian Infeksi 4. Pembiayaan klaim Covid-19 5. Dukungan pendanaan penanganan Covid-19 Pemerintah memiliki peran penting dalam hal pendanaan, baik dari Pemkot Depok maupun Dirjen Dikti, karena rumah sakit akan mengalami kesulitan jika hanya berusaha mengandalkan pendapatan dari pelayanan saja. Pengelolaan Keuangan Sekitar 80% pelayanan RS terkait dengan pasien Covid-19 sehingga perlu dilakukan pengawalan yang ketat dalam hal pengelolaan keuangan. 1. Klaim Covid-19 ○ Pengajuan uang muka (UM) dan klaim → masih berjalan baik meskipun harus melalui beberapa tahapan dan proses. R S U I | 45

○ Period of payment → Pada masa pandemik awal, RSUI memerlukan waktu cukup lama, tetapi sekarang sudah semakin cepat meskipun tetap membutuhkan waktu. 2. Persediaan ○ Pengadaan khusus kebutuhan pasien Covid-19 → Persediaan lebih diutamakan karena fokus pelayanan juga lebih banyak ke penanganan Covid-19. ○ Pengadaan kebutuhan regular (Non-Covid-19) → Persediaan sedikit banyak harus ditekan karena memprioritaskan kebutuhan pelayanan Covid-19. 3. Pembayaran ○ Biaya SDM → Menjadi salah satu pembayaran prioritas yang mencakup gaji karyawan, honor dokter, Tunjangan Hari Raya (THR), serta pengobatan ataupun skrining lain. ○ Pengaturan Term of Payment (TOP) → Menekan pembayaran atau melakukan penundaan pembayaran dengan pihak ke-3 (supplier) meskipun tidak semua bersedia. Beberapa supplier tidak membebankan PPN sesuai dengan arahan relaksasi pajak dari Dirjen Pajak untuk rumah sakit rujukan. Konsolidasi Pembiayaan Operasional Layanan Covid-19 1. Internal a. Gerakan UI Melawan Covid-19, melibatkan pimpinan UI, ILUNI UI, dan RSUI b. Donasi dari seluruh jejaring 2. Eksternal a. Pemerintah Daerah Kota Depok: Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) b. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi: Relokasi Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk penanganan Covid-19 Alur Supply Chain Donasi 1. Dana Hibah a. Supply Chain dengan Item master khusus: Perencanaan → Purchase Request → Purchase Order → Product Receipt → Tukar Faktur dan Pembayaran b. Persediaan: Price 0 Quantity sesuai PR 2. Donasi Barang R S U I | 46

a. Masuk ke sistem melalui PO Cito b. Persediaan: Price 0 Quantity sesuai PR Komitmen Bersama ● Patient Safety ● Staff Safety ● Hospital Financial Safety R S U I | 47

Adaptasi “New Normal” Rumah Sakit Universitas Indonesia Oleh: Dr. dr. Astuti Giantini, Sp.PK (K), M.P.H. (Direktur Utama RSUI) dr. Arza Putra Sp.BTKV (K) (Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUI) Pendahuluan Pandemik Covid-19 telah memberikan dampak yang cukup luas terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat. Di bidang kesehatan, pandemik Covid-19 menyebabkan krisis kesehatan, yaitu angka pasien yang menderita sakit dan angka kematian yang terus-menerus meningkat sehingga rumah sakit mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Pada bidang sosial, pandemik meningkatkan angka kemiskinan dan pengangguran; pertumbuhan ekonomi negara semakin melemah; NPL, profitabilitas, dan solvabilitas perusahaan juga mengalami tekanan. Dari sisi geopolitik, negara harus membuat kebijakan untuk melakukan proteksi terhadap masyarakat. Di bidang teknologi, pandemik Covid-19 juga menyebabkan akselerasi transformasi digital yang signifikan. Populasi masyarakat dalam situasi pandemik ini terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu (1) pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala klinis gangguan pernapasan, (2) pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala asimtomatik (silent spreader), gejala klinis dengan masalah kesehatan lain, dan (3) pasien negatif Covid-19 dengan gejala klinis yang mengarah suspek ataupun probable. Pada era new normal, RSUI sudah mempersiapkan fasilitas untuk menangani populasi tersebut. RSUI menyediakan tempat mencuci tangan hampir di seluruh area rumah sakit. Selain itu, RSUI mempersiapkan poliklinik khusus (Poliklinik Melati) yang dapat menampung 250 pasien per hari. Poliklinik Melati melakukan pelayanan untuk pasien dengan hasil skrining kategori kuning, pemeriksaan swab orofaring dan nasofaring, serta layanan pemeriksaan rapid test IgG dan IgM secara drive thru. Sebelum masuk ke Poliklinik Melati, pengunjung disediakan tenda untuk menunggu. Di poli tersebut, dilakukan alur skrining awal agar pasien dapat merasa aman. RSUI harus siap menjawab tantangan new normal karena banyak masyarakat yang takut datang ke rumah sakit dalam situasi pandemik ini. Banyak pasien yang meninggal bukan karena Covid-19, melainkan karena penyakit lain yang mengancam nyawa namun pasien tersebut takut untuk berobat ke rumah sakit. Oleh sebab itu, RSUI sebagai rumah sakit rujukan area selatan DKI Jakarta dan sebagian Jawa Barat (Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Sukabumi, dan Cianjur) harus siap melayani pasien Covid-19 dan pasien non-Covid-19. R S U I | 48

RSUI telah melakukan campaign #AmanBerobatkeRSUI karena RSUI memiliki komitmen untuk tetap melakukan pelayanan kesehatan yang membuat pasien merasakan kenyamanan serta keamanan saat berobat ke RSUI. Hal-hal yang dilakukan oleh RSUI guna mewujudkan campaign tersebut adalah sebagai berikut: 1) Mewajibkan penggunaan masker dan menjaga kebersihan tangan 2) Melakukan skrining awal bagi seluruh pasien, pengunjung, dan staf secara daring 3) Memisahkan zona yang dapat diakses sesuai hasil skrining awal 4) Menerapkan jarak aman di seluruh area pelayanan 5) Memisahkan ruang perawatan dan tindakan khusus Covid-19 dan non-Covid-19 6) Melengkapi seluruh petugas dengan alat pelindung diri sesuai zonasi 7) Menerapkan protokol desinfeksi terhadap peralatan dan ruangan secara berkala 8) Pemeriksaan swab PCR rutin bagi tenaga kesehatan dan staf yang bekerja di RSUI RSUI melakukan penapisan atau skrining awal untuk pasien, pengunjung, dan pegawai rumah sakit sebagai bentuk komitmen RSUI dalam memastikan keamanan dan keselamatan pasien, pengunjung, serta pegawai rumah sakit dalam pencegahan Covid-19. Setelah dilakukan skrining awal, pasien yang dikategorikan aman diperbolehkan masuk ke rumah sakit untuk berobat ke poli spesialis atau untuk tujuan lain (Gambar 8). Gambar 8. Alur penapisan awal pasien dan pengunjung RSUI R S U I | 49