-28- rujukan dan BPW yang memiliki pemandu wisata medik yang baik. V. PEMBIAYAAN Pembiayaan dalam pelayanan wisata medis dapat dilakukan dengan cara sistem paket. Adapun pembiayaan sistem paket dapat dilakukan untuk penyakit-penyakit dengan tingkat keparahan mild to moderate, jika sudah severe tidak bisa dipaketkan karena varian di clinical pathway nya banyak. Komponen yang termasuk dalam sistem paket pembiayaan tersebut adalah: 1. Pra Rumah Sakit, terdiri dari biaya: Fee BPW yang memiliki pemandu wisata medik, konsultasi web, layanan penjemputan, akomodasi dan transportasi wisatawan medis dan/atau keluarga/pendamping dalam perjalanan wisata medis. 2. Di rumah sakit terdiri dari biaya: Medical check up, tindakan layanan unggulan, rehabilitasi, dan obat untuk dibawa pulang. 3. Paska rumah sakit terdiri dari biaya: Karcis wisata lokal, dan servis pemulangan. Dalam pembiayaan wisata medis, rumah sakit dapat bekerjasama dengan asuransi kesehatan baik lokal maupun internasional serta dapat juga bekerjasama dengan perusahaan dan yayasan sosial penyandang dana kemanusiaan. VI. PROMOSI Promosi wisata medis dapat dilakukan rumah sakit secara eksternal maupun internal. Promosi wisata medis secara internal adalah promosi layanan unggulan di rumah sakit untuk wisata medis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit di dalam maupun di luar lingkungan rumah sakit dengan ruang lingkup dalam negeri. Sedangkan promosi wisata medis secara eksternal adalah promosi layanan unggulan di rumah sakit untuk wisata medis yang
-29- dilakukan oleh pihak rumah sakit, BPW yang memiliki pemandu wisata medik dan Pemerintah ke luar negeri. Promosi wisata medis secara eksternal yang dilakukan oleh Pemerintah meliputi promosi wisata medis oleh Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Kesehatan dan kementerian yang bertanggung jawab di bidang pariwisata setelah mendapat penetapan sebagai Rumah Sakit Wisata Medis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. Promosi wisata medis oleh rumah sakit dapat dilakukan antara lain: 1. Rumah sakit dapat bekerjasama dengan BPW yang memiliki pemandu wisata medik dan BPW lain untuk memasukkanlayanan unggulan dalam paket promosinya. 2. Bekerjasama dengan Pusat Data dan Informasi dan Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dimasukkan dalam situs Kementerian Kesehatan (www.depkes.go.id). 3. Bekerjasama dengan dinas pariwisata untuk mempromosikan layanan unggulan melalui pameran pariwisata nasional dan internasional, media cetak, maupun elektronik pariwisata (www.indonesia.go.id). 4. Bekerjasama dengan dinas kesehatan daerah lain untuk membuat jejaring layanan kesehatan. 5. Mengundang tenaga medis negara/daerah lain untuk berkunjung ke rumah sakit dan melihat, merasakan langsung servis dan fasilitas layanan unggulan rumah sakit. 6. Menjadi anggota perkumpulan Medical Tourism Internasional. 7. Menerbitkan laporan kajian kasus keberhasilan layanan unggulan (evidence based medicine) secara rutin dalam jurnal populer nasional maupun internasional. 8. Membuat web khusus dan sms gateaway. D. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan dan pengawasan wisata medis adalah suatu proses penilaian, umpan balik serta perbaikan seluruh kegiatan wisata medis
-30- (medical tourism) di fasilitas pelayanan kesehatan secara komprehensif dan berkesinambungan. Pembinaan dan pengawasan diarahkan pada peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka menjamin mutu pelayanan kesehatan serta keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA ttd NILA FARID MOELOEK
PENDAFTARAN PASIEN BARU RAWAT JALAN RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/RM/808/XII/2021 2 1/2 STANDAR PROSEDUR Ditetapkan Oleh : OPERASIONAL Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau (SPO) Tanggal terbit 10 Desember 2021 PENGERTIAN dr. Mhd Irsan Basyroel Sp KK ,FINSDV,M.H TUJUAN Kolonel Ckm NRP 1920000240161 KEBIJAKAN Prosedur penerimaan pasien baru rawat jalan merupakan tata cara PROSEDUR penerimaan pasien yang akan berobat ke poliklinik agar dapat berjalan teratur, tertib dan aman serta untuk mengurangi waktu tunggu pasien. 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumkit Tk II Putri Hijau 2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait terhadap pelayanan kesehatan pasien 3. Terciptanya ketertiban dan kenyamanan pelayanan pasien. Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk II Putri Hijau Nomor : SK/ 227/XII/2021 tentang Kebijakan Skrining Pasien di Rumkit Tk II Putri Hijau. 1. Setiap pasien baru rawat jalan yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumkit Tk II Putri Hijau harus mendaftarkan pasien baru rawat jalan. 2. Setiap pasien baru BPJS wajib menunjukan Kartu Identitas (KTP), KTA TNI/PNS TNI dan Kartu BPJS Kesehatan dengan rujukan online yang ditujukan salah satu poliklinik Rumkit Tk II Putri Hijau. 3. Pasien diwawancarai oleh petugas pendaftaran pasien tentang identitas dirinya dengan mengisi lembar biodata pasien dan diberikan informasi tentang
PENDAFTARAN PASIEN BARU RAWAT JALAN RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/RM/808/XII/2021 2 2/2 PROSEDUR fasilitas yang dimiliki, hak dan kewajiban pasien, jadwal dokter, alternatif pelayanan bila tidak ada, prosedur pelayanan pasien jaminan (asuransi) dan bagi pasien umum dijelaskan tarif poliklinik serta apabila menyetujui maka menandatangani General Consent. 4. Petugas loket pendaftaran pasien memasukkan data identitas diri pasien ke dalam sistem komputerisasi SIM RS. 5. Petugas loket pendaftaran pasien mencetak print out Kartu Berobat pasien tersebut yang telah dilengkapi dengan nomor rekam medis pasien yang bersangkutan, yang akan berlaku selamanya 6. Petugas memberikan kartu berobat yang harus dibawa setiap kali pasien ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumkit Tk II Putri Hijau 7. Petugas loket pendaftaran pasien mempersilakan pasien untuk menunggu di poliklinik yang dituju dengan membawa lembar bukti pendaftaran / Surat Eligibilitas Pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan UNIT TERKAIT 1. Instalasi Rawat Jalan 2. Bagian Pendaftaran Pasien 3. SIM RS Infokes
ALUR PASIEN RAWAT JALAN RUMKIT TK II PUTRI No. Dokumen No. Revisi Halaman HIJAU KESDAM I / BB SPO/RM/809/XII/2021 2 1 dari 2 STANDAR Tanggal terbit Ditetapkan, PROSEDUR 10 Desember 2021 Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau OPERASIONAL ( SPO ) PENGERTIAN dr. Mhd Irsan Basyroel Sp KK ,FINSDV,M.H TUJUAN Kolonel Ckm NRP 1920000240161 Merupakan suatu kegiatan pelayanan pasien Rawat Jalan mulai dari penerimaan pasien sampai dengan mendapatkan pelayanan di poliklinik . 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumkit Putri Hijau Tingkat II. 2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait terhadap pelayanan kesehatan pasien. 3. Dengan dibuatnya alur proses pasien akan memudah pasien untuk berobat pada pasien rawat jalan. KEBIJAKAN Surat Keputusan Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau Nomor : SK / 227 PROSEDUR / XII / tanggal 29 Desember 2021 Tentang Pedoman Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan di Rumkit Tk II Putri Hijau 1. Pasien yang datang berobat bisa datang sendiri, rujukan dari Rumah sakit TNI, Rujukan dari Rumah sakit lain atau rujukan dari Puskesmas. 2. Dilakukan pendataan identitas diri ditempat pendaftaran pasien baik pasien baru maupun pasien lama. 3. Mendapatkan pelayanan di poliklinik sesuai dengan yang diinginkan pasien. 4. Dokter yang memeriksa dapat menyimpulkan apakah pasien tersebut akan di rawat inap , dipulangkan dengan perjanjian atau tanpa perjanjian.
PROSEDUR UNIT TERKAIT 1. Bagian Administrasi Pasien Rumkit Tk II Putri Hijau 2. Bagian Rekam Medik Rumkit Tk Ii Putri Hijau 3. Instalasi Rawat Jalan Rumkit Tk II Putri Hijau
ALUR PASIEN RAWAT INAP RUMKIT TK II PUTRI No. Dokumen No. Revisi Halaman 2 1 dari 2 HIJAU KESDAM I/BB SPO/RM/810/XII/2021 STANDAR Tanggal terbit Ditetapkan : PROSEDUR 10 Desember 2021 Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau Medan OPERASIONAL ( SPO ) PENGERTIAN dr. Mhd Irsan Basyroel Sp KK ,FINSDV,M.H TUJUAN Kolonel Ckm NRP 1920000240161 Merupakan suatu kegiatan pelayanan pasien Rawat Inap mulai dari penerimaan pasien sampai dengan mendapatkan pelayanan di Ruang Rawat Inap. 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit TK II Putri Hijau 2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait terhadap pelayanan kesehatan pasien. 3. Dengan dibuatnya alur proses pasien akan memudah pasien untuk berobat pada pasien Rawat Inap. KEBIJAKAN Surat Keputusan Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau Nomor : SK/227/ PROSEDUR I/ tanggal 10 Desember 2021 Tentang Pedoman Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan di Rumkit Tk II Putri Hijau. 1. Pasien yang datang berobat bisa datang sendiri, rujukan dari Rumah sakit TNI, Rujukan dari Rumah sakit lain atau rujukan dari Puskesamas. 2. Dilakukan pendataan identitas diri ditempat pendaftaran pasien baik pasien baru maupun pasien lama. 3. Mendapatkan pelayanan di poliklinik / IGD sesuai dengan yang diinginkan pasien. 4. Dokter yang memeriksa dapat menyimpulkan apakah pasien tersebut akan di rawat inap , dipulangkan dengan perjanjian atau tanpa perjanjian. 5. Bila dianjurkan dokter untuk menjalani rawat inap dan pasien / keluarga menyetujui maka dibuat Surat masuk rawat inap dan didaftarkan pada Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap.
ALUR PASIEN RAWAT INAP RUMKIT TK II PUTRI No. Dokumen No. Revisi Halaman HIJAU KESDAM 2 2 dari 2 I/BB SPO/RM/810/XII/2021 PROSEDUR UNIT TERKAIT 1. Bagian Pendaftaran Pasien Rawat Inap Rumkit Tk II Putri Hijau 2. Instalasi Gawat darurat Rumkit TK II Putri Hijau 3. Instalasi Rawat Jalan Rumkit TK II Putri Hijau 4. Instalasi Rawat Inap Rumkit Tingkat II Putri Hijau
PENDAFTARAN PASIEN LAMA RAWAT JALAN RUMKIT TK II PUTRI No. Dokumen No Revisi Halaman HIJAU KESDAM I/BB SPO/RM/811/XII/2021 2 1/2 STANDAR Tanggal terbit Ditetapkan, PROSEDUR 10 Desember 2021 Kepala Rumah Sakit Tk Ii Putri Hijau OPERASIONAL dr Mhd. Irsan Basyroel, Sp KK, FINSDV (SPO) Kolonel Ckm NRP 1198005111270 PENGERTIAN Prosedur penerimaan pasien lama rawat jalan merupakan tata cara TUJUAN penerimaan pasien yang akan berobat ke poliklinik agar dapat berjalan teratur, tertib dan aman serta untuk mengurangi waktu tunggu pasien. 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumkit Tk II Putri Hijau 2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait terhadap pelayanan kesehatan pasien 3. Terciptanya ketertiban dan kenyamanan pelayanan pasien. KEBIJAKAN Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk II Putri Hijau Nomor : PROSEDUR SK/227/XII/2021 tentang Kebijakan Skrining Pasien di Rumkit Tk II Putri Hijau. 1. Setiap pasien lama yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumkit Tk II Putri Hijau harus mendaftarkan diri pada loket pendaftaran pasien lama rawat jalan di bagian pendaftaran pasien rawat jalan pasien lama 2. Setiap pasien wajib menunjukan Kartu Identitas (KTP), Kartu Berobat dan bagi peserta BPJS Kesehatan menunjukan Kartu BPJS Kesehatan untuk mengecek status rujukan surat pengantar yang ditujukan Poliklinik Rumkit Tk II Putri Hijau masih berlaku atau tidak berlaku lagi
PENDAFTARAN PASIEN LAMA RAWAT JALAN RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/RM/811/XII/2021 2 2/2 PROSEDUR 3. Pasien diwawancarai oleh petugas loket pendaftaran pasien UNIT TERKAIT tentang poliklinik yang dituju apakah sesuai dengan surat rujukan online yang dibawa. Petugas loket pendaftaran pasien menginput nomor rekam medis pasien ke dalam sistem aplikasi komputer SIM RS 4. Petugas pendaftaran memberikan bukti pendaftaran dan SEP bagi peserta BPJS Kesehatan kemudian mempersilahkan pasien menuju poliklinik dan melapor kepada petugas poliklinik. − Instalasi Rawat Jalan − Bagian Pendaftaran Pasien − SIM RS Infokes
PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN ONLINE RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/RM/812/XII/2021 2 1/2 STANDAR PROSEDUR Tanggal terbit Ditetapkan Oleh : OPERASIONAL 10 Desember 2021 Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau (SPO) PENGERTIAN dr. Mhd Irsan Basyroel Sp KK ,FINSDV,M.H TUJUAN Kolonel Ckm NRP 1920000240161 KEBIJAKAN Prosedur penerimaan pasien rawat jalan ONLINE merupakan tata PROSEDUR cara penerimaan pasien yang akan berobat ke poliklinik secara online agar dalam rangka keterbukaan informasi publik dapat berjalan teratur, tertib dan aman serta untuk mengurangi waktu tunggu pasien. 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumkit Tk II Putri Hijau 2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait terhadap pelayanan kesehatan pasien 3. Terciptanya ketertiban dan kenyamanan pelayanan pasien. Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk II Putri Hijau Nomor : SK/228/XII/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medik Rumkit Tk II Putri Hijau. 1. Pendaftaran dapat dilakukan 1 ( satu) hari sebelum pemeriksaan 2. Menyiapkan identitas diri (KTP)/Kartu Asuransi/Kartu berobat bagi pasien lama yang berisi Nomor Rekam Medik 3. Mengisi data identitas, Nomor Handphone, poliklinik yang dituju,tanggal periksa, cara bayar, nomor BPJS Kesehatan bila ada, serta pastikan sudah memiliki Rujukan Online dari RS jejaring layanan BPJS Kesehatan ke Fasilitas Rumkit Tk II Putri Hijau bagi peserta BPJS Kesehatan 4. Mengisi kajian mandiri skrining COVID 19
PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN ONLINE RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/RM/812/XII/2021 2 2/2 PROSEDUR 5. Yang sudah mendaftar secara Online akan mendapatkan UNIT TERKAIT kode tiket yang akan digunakan untuk aktivasi di Loket Antrian Pasien Sistem Online 6. Bagi pasien yang telah melakukan pendaftaran Online dan tidak melakukan reservasi kunjungan lebih dari 3 hari maka otomatis sistem akan memblokir nomor rekam mediknya. Untuk bisa kembali melakukan pendaftaran Online silahkan datang langsung ke Bagian Informasi Pelayanan Rawat Jalan. 7. Langkah langkah pengisian formulir pendafftaran pasien pada aplikasi pendaftaran Online Rumkit Putri Hijau sesuai dengan Booklet Pendaftaran Pasien 8. Petugas loket pendaftaran pasien mempersilakan pasien untuk menunggu di poliklinik yang dituju dengan membawa lembar bukti pendaftaran 1. Instalasi Rawat Jalan 2. Bagian Pendaftaran Pasien 3. Unit Pengelola SIM RS
PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN via WHATSAPP RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/RM/813/XII/2021 2 1/2 STANDAR PROSEDUR Tanggal terbit Ditetapkan Oleh : OPERASIONAL 10 Desember 2021 Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau (SPO) PENGERTIAN dr. Mhd Irsan Basyroel Sp KK ,FINSDV,M.H TUJUAN Kolonel Ckm NRP 1920000240161 KEBIJAKAN Prosedur penerimaan pasien rawat jalan via Whatsapp merupakan PROSEDUR tata cara penerimaan pasien yang akan berobat ke Poliklinik Spesialis dengan menggunakan aplikasi Whatsapp agar dalam rangka keterbukaan informasi publik dapat berjalan teratur, tertib dan aman serta untuk mengurangi waktu tunggu pasien. 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumkit Tk II Putri Hijau 2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait terhadap pelayanan kesehatan pasien 3. Terciptanya ketertiban dan kenyamanan pelayanan pasien. Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk II Putri Hijau Nomor : SK /XII/2021 tentang Kebijakan penerapan Sistem Pendaftaran Pasien secara Online di Rumkit Tk II Putri Hijau. 1. Simpan Nomor Customer Service Rumkit Tk II Putri Hijau 0821- 7325.3883 pada handphone android dan buka Aplikasi Whatsapp. 2. Pendaftaran dapat dilakukan 1 ( satu) hari sebelum pemeriksaan. 3. Menyiapkan identitas diri (KTP)/Kartu Asuransi/Kartu berobat bagi pasien lama yang berisi Nomor Rekam Medik dan bagi peserta BPJS Kesehatan pastikan sudah memiliki rujukan online dari FKTP atau Rumah Sakit Perujuk. Poliklinik yang dituju,tanggal periksa, cara bayar, nomor BPJS Kesehatan bila ada.
PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN via WHATSAPP RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/RM/813/XII/2021 2 2/2 PROSEDUR 4. Mengisi kajian mandiri skrining COVID 19 Pendaftaran akan diterima bila ada pemberitahuan dari pihak rumah sakit sesuai dengan jadwal dokter yang dituju. 5. Lakukan registrasi ulang ke Bagian Pendaftaran rawat Jalan pada Loket Pendaftaran Online dan Via Whatsapp minimal 1 jam sebelum jadwal poliklink yang dituju 6. Langkah langkah pengisian formulir pendafftaran pasien pada aplikasi pendaftaran via Whatsapp RS Putri Hijau sesuai dengan Booklet Pendaftaran Pasien 7. Petugas loket pendaftaran pasien mempersilakan pasien untuk menunggu di poliklinik yang dituju dengan membawa lembar bukti pendaftaran UNIT TERKAIT 1. Instalasi Rawat Jalan 2. Bagian Pendaftaran Pasien 3. SIM RS Infokes
INFORMASI PROSEDUR SKRINING DAN JENIS PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/RM/816/XII/2021 2 1/2 STANDAR PROSEDUR Ditetapkan Oleh : OPERASIONAL Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau (SPO) Tanggal terbit 10 Desember 2021 PENGERTIAN dr. Mhd Irsan Basyroel Sp KK ,FINSDV,M.H TUJUAN Kolonel Ckm NRP 1920000240161 KEBIJAKAN Informasi pasien adalah keterangan yang perlu disampaikan oleh PROSEDUR petugas kesehatan kepada pasien ataupun keluarganya yang dapat mencerminkan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan dengan mengoptimalkan peran dan fungsi tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan /petugas administrasi memberikan informasi kepada pasien dan keluarga dengan tujuan memberikan kenyamanan kepada pasien, meminimalisir komplen , sebagai alat komunikasi efektif, sebagai bukti pemberian pelayanan kesehatan yang komperhensif serta sebagai aspek legal dan terstandarisasi. Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk II Putri Hijau Nomor : SK / / 2021 tentang Pemberian Informasi dan Edukasi di Rumkit Tk II Putri Hijau. 1. Menerima pasien di Bagian Pendaftaran Pasien Rawat jalan sesuai kategori status / golongan pasien ( BPJS TNI/ BPJS Non TNI / Umum dan pasien baru atau pasien lama) 2. Memperkenalkan diri 3. Menginformasikan tentang alur pasien dan prosedur skrining masa pandemi Covid 19 - yang langsung datang ke Rumah Sakit atas permintaan sendiri ( tanpa perjanjian) bila curiga Covid 19 maka pasien diarahkan ke Triase IGD Covid dan bila tidak dicurigai Covid 19 pasien menuju rawat jalan non covid sesuai kebutuhan pasien.
INFORMASI PROSEDUR SKRINING DAN JENIS PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN No. Dokumen No Revisi Halaman RUMKIT TK II PUTRI HIJAU SPO/RM/816/XII/2021 2 2/2 KESDAM I/BB - Melalui rujukan FKTP / FKTL lainnya dengan suspek Covid PROSEDUR 19 diarahkan ke Triase IGD dan pasien non Covid tetap melewati petugas skrining - Melalui Registrasi Online diharuskan mengisi kajian mandiri Covid 19 ( kajian mandiri terlampir) Penjelasan tentang fasilitas poliklinik spesialis , jadwal dokter ,hak dan kewajiban pasien, prosedur pelayanan rawat jalan, alur rawat jalan, persyaratan pendaftaran sesuai golongan pasien (BPJS/ Umum), informasi biaya (khusus pasien umum), persetujuan umum (general Consent) serta peraturan dan tata tertib pengunjung 4. Pasien kemudian diarahkan untuk melapor ke petugas atau perawat di Poliklinik tujuan selanjutnya melaksanakan pengkajian fisik menyusun perencanaan dan membuat catatan perkembangan pasien, konsultasi dokter, rencana pulang perawatan. 5. Edukasi pasien sehubungan dengan perawatan pasien 6. Persetujuan umum dan persetujuan tindakan / penolakan pasien dalam tindakan medis dan keperawatan 7. Mendokumentasikan seluruh informasi yang diterima pasien di rekam medis UNIT TERKAIT 1. Pendaftaran Pasien 2. Instalasi Gawat Darurat 3. Instalasi Rawat Inap 4. Instalasi Rawat Jalan
PENERIMAAN PASIEN GAWAT DARURAT DI INSTALASI GAWAT DARURAT RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/RM/814/XII/2021 2 1/2 STANDAR PROSEDUR Ditetapkan Oleh : OPERASIONAL Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau (SPO) Tanggal terbit 10 Desember 2021 PENGERTIAN dr. Mhd Irsan Basyroel Sp KK ,FINSDV,M.H Kolonel Ckm NRP 1920000240161 Tata cara penerimaan pasien gawat darurat yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan agar pelayanan berjalan tertib, nyaman dan aman. TUJUAN 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumkit Tk II Putri Hijau 2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait terhadap pelayanan kesehatan pasien 3. Terciptanya ketertiban dan kenyamanan pelayanan pasien. KEBIJAKAN Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk II Putri Hijau Nomor : SK/76/X/2018 tentang Kebijakan Skrining Pasien di Rumkit Tk II Putri Hijau. PROSEDUR 1. Setiap pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat harus melalui triage untuk dinilai apakah termasuk gawat darurat atau tidak. 2. Bila pasien termasuk pasien gawat darurat maka langsung masuk ke bagian gawat darurat sesuai dengan kondisi saat itu apakah termasuk dalam kasus bedah atau interna
PENERIMAAN PASIEN GAWAT DARURAT DI INSTALASI GAWAT DARURAT RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/RM/814/XII/2021 2 2/2 PROSEDUR 3. Bila pasien tidak termasuk gawat darurat maka pasien diarahkan ke poliklinik sesuai dengan keluhan pasien tersebut, kecuali diluar jam kerja maka pasien tersebut tetap dilayani di IGD 4. Pasien mendapatkan pertolongan / pelayanan kesehatan oleh dokter yang bertugas di IGD 5. Petugas mengarahkan keluarga untuk mengurus administrasi di loket pendaftaran IGD 6. Petugas meminjam KTP / Kartu BPJS / identitas lainnya untuk membuat nomor rekam medis dan mengisi identitas atau data sosial lainnya 7. Petugas menginput data dan identitas pasien gawat darurat dan memberikan nomor rekam medis kepada keluarga pasien 8. Petugas menjelaskan kepada pasien / keluarga tentang prosedur layanan dan persetujuan umum serta hak pasien dan keluarga. UNIT TERKAIT 1. Bagian Pendaftaran Pasien 2. Instalasi Gawat Darurat 3. Instalasi Rawat Inap 4. Instalasi Rawat Jalan
PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP No. Dokumen No Revisi Halaman 2 1/2 RUMKIT TK II PUTRI HIJAU SPO/RM/815/XII/2021 KESDAM I/BB STANDAR PROSEDUR Ditetapkan Oleh : OPERASIONAL Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau (SPO) Tanggal terbit 10 Desember 2021 PENGERTIAN dr. Mhd Irsan Basyroel Sp KK ,FINSDV,M.H TUJUAN Kolonel Ckm NRP 1920000240161 Tata cara penerimaan pasien yang akan mendapatkan pelayanan rawat inap agar pelayanan berjalan tertib, nyaman dan aman. 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumkit Tk II Putri Hijau 2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait terhadap pelayanan kesehatan pasien 3. Terciptanya ketertiban dan kenyamanan pelayanan pasien. KEBIJAKAN Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk II Putri Hijau Nomor : SK/227/XII/2021 tentang Kebijakan Skrining Pasien di Rumkit Tk II Putri Hijau. PROSEDUR 1. Setiap pasien baik pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap di Rumkit Tk II Putri Hijau harus mendaftarkan diri / didaftarkan pada loket pendaftaran pasien rawat inap dengan menyertakan kartu Identitas (KTP), Kartu BPJS ( Bagi Peserta Jaminan BPJS Kesehatan atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan ) atau Surat Pengantar dari Perusahaan bagi Perusahaan Rekanan RS 2. Setiap pasien / keluarga diantar oleh perawat poliklinik / perawat IGD menyampaikan bahwa pasien diinstruksikan untuk menjalani rawat inap dan menunjukkan surat masuk perawatan dari dokter poliklinik atau persetujuan rawat inap dari IGD Rumkit Tk II Putri Hijau.
PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/RM/815/XII/2021 2 2/2 PROSEDUR 3. Setiap pasien / keluarga menunjukan kartu berobat / nomor UNIT TERKAIT rekam medis bila ada. 4. Khusus untuk pasien bayi baru lahir, petugas memberikan nomor rekam medis sebelum membuat data identitas pasien 5. Petugas loket pendaftaran pasien menginput nomor rekam medis pasien ke dalam sistem aplikasi komputer dan petugas mewawancarai pasien / keluarga serta mengecek nomor, menginput ulang data identitas pasien terkini pada sistem aplikasi komputer 6. Petugas menginput tempat perawatan sesuai yang ada pada surat masuk perawatan yang telah ditentukan 7. Petugas loket pendaftaran pasien mencetak print out data pribadi pasien tersebut. Print out tersebut dalam bentuk surat masuk rawat inap serta secara otomatis pada print out tersebut telah dilengkapi dengan nomor rekam medis pasien yang bersangkutan yang akan berlaku selamanya 8. Petugas menjelaskan peraturan yang berlaku di rumah sakit, hak dan kewajiban pasien, fasilitas yang tersedia dan memberikan penjelasan isi dari formulir general consent serta informasi tentang tarif dan lain-lain yang ditanyakan 9. Petugas memberikan penjelasan pada pasien jaminan tentang prosedur yang berlaku serta persyaratannya 10. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan rawat inap pada kolom yang tersedia 11. Petugas memberikan gelang sesuai identitas pasien kepada pasien yang akan masuk perawatan 12. Petugas menyiapkan rekam medis rawat inap dasar untuk diserahkan kepada petugas IGD / Poliklinik yang akan diserahkan ke ruang perawatan bersamaan dengan pasiennya. 1. Bagian Pendaftaran Pasien 2. Instalasi Gawat Darurat 3. Instalasi Rawat Inap 4. Poliklinik
KESEHATAN DAERAH MILITER I BUKIT BARISAN RUMAH SAKIT TINGKAT II PUTRI HIJAU STANDAR PELAYANAN RAWAT JALAN WISATAWAN MEDIS No Komponen Uraian 12 3 PROSEDUR ( service delivery) 1 Produk Pelayanan Rawat Jalan Wisatawan Medis 2 Persyaratan Pasien 1. Datang tanpa rujukan/ pasien umum cukup menunjukkan kartu Identitas ( KTP/Passport) 2. Datang dengan rujukan wajib membawa Surat Pengantar / rujukan dari Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya 3. Menunjukkan Kartu Kepesertaan Asuransi Kesehatan bagi pasien jaminan 4. Menunjukkan Bukti Pendaftaran Online dengan menunjukkan bukti pendaftaran 3 Sistem , Mekanisme dan Prosedur 1. Wisatawan medis dapat mengakses pelayanan Unggulan saat sebelum masuk Rumah Sakit ( Pra Rumah Sakit) dengan pilihan 2 alternatif a. Mendaftar/konsultasi melalui Call Center layanan Wisatawan Medis /email Rumkit Tk II Putri Hijau CALL CENTER WISATA MEDIS : 0813-6688-2936 ; CUSTOMER SERVICE 0812-7325-3883 WEBSITE: WWW.RUMKITPUTRIHIJAU.COM b. Mendaftar /konsultasi melalui Biro Perjalanan Wisata yang selanjutnya diinformasikan Pihak BPW ke Call Center Wisata Medis 2. Pasien datang ke Rumkit Tk II Putri Hijau diantar oleh Ambulance RS atau Kenderaan BWP Rekanan sesuai dengan kondisi pasien dan persetujuan dari pendamping keluarga 3. Pasien diterima oleh Petugas Khusus ( Case manager Tim Wisata medis dan diantarkan ke Klinik Integrasi One Stop Service ( Poliklinik Kartika) 4. Mendaftar di Bagian Pendaftaran pasien dan menunjukkan identitas dan kartu Jaminan Asuransi (bila ada) 5. Petugas melakukan pencatatan dan mengkonfimasi kebutuhan medis yang diinginkan serta mencocokkan dengan Pendaftaran sebelumnya via telepon/website. 6. Petugas menjelaskan prosedur pembiayaan baik pasien umum maupun pasien dengan jaminan asuransi sesuai dengan ketentuan dari penjamin. 7. Petugas menjelaskan alur pelayanan 8. Petugas menyerahkan barcode( bukti pendaftaran) 9. Pasien / pendamping dipersilahkan menunggu di tempat yang sudah disiapkan. 10.Pasien atau keluarga menunggu di ruang tunggu 11.Perawat memanggil pasien atau keluarga 12.Perawat dan Dokter melakukan anamnesa pemeriksaan, terapi, tindakan medis sesuai indikasi memberikan edukasi serta penulisan resep dan / atau permintaan pemeriksaan penunjang yang diperlukan 13.Resep diterima oleh petugas di Apotik dan Pulang,
KESEHATAN DAERAH MILITER I BUKIT BARISAN RUMAH SAKIT TINGKAT II PUTRI HIJAU atau 14.Menjalani rawat inap / dirujuk ke Spesialis lainnya / Rujuk eksternal RS 4 Jangka Waktu Pelayanan Buka Jam Pelayanan 08.00-12.00 Hari Senin sd Jumat Waktu Tunggu 60 menit / sesuai dengan rencana perawatan yang disepakati dengan pasien dan pihak keluarga 5 Biaya Sesuai dengan tarif kebijakan rumah sakit (terlampir) 6 Penanganan pengaduan ,saran Pusat Pengaduan dan Informasi : dan masukan Nomor Telepon : 0812-7325-3883 /0813-6688-2936 Email :[email protected] Website : www.rumkitputrihijau.com MEKANISME ( manufacturing) 1. Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Rumah 1 Dasar Hukum Sakit Kelas B Kementerian Kesehatan RI Tahun 2 Sarana Prasarana / Fasilitas 2010 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2015 tentang Pelayanan Wisata Medis 1. Ruang Pelayanan Poliklinik Integrasi ( Klinik Kartika) 2. Peralatan Medis sesuai standar 3. Area Informasi dan Pendaftaran 4. Area Pembayaran/Kasir 5. Kursi Tamu/ pengunjung 6. Ruang Konsultasi 7. Ruang Periksa 8. Ruang Tindakan 9. Ruang Treadmill 10. Loker 11. Pantri 12. Water Dispenser 13. Televisi 14. AC 15. Monitor antrian 16. CCTV 17. Free WIFI 18. Tempat drop zone pasien 19. Toilet pria dan wanita dan bersih 20. Toilet disabilitas 21. Jalur disabilitas 22. Kursi roda dan brankart 23. Kantin
KESEHATAN DAERAH MILITER I BUKIT BARISAN RUMAH SAKIT TINGKAT II PUTRI HIJAU 3 Jumlah Pelaksana 1. Petugas pendaftaran : 2 orang 4 Kompetensi Pelaksana 2. Petugas Kasir : 1 orang 3. Perawat : 4 orang 4. Dokter Spesialis : 8 orang 5. Dokter umum : 3 orang 6. Dokter Gigi : 2 orang Pendidikan Formal : 1. Diploma III : 3 orang 2. Profesi :17 orang 5 Pengawasan Internal 1. Dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal 2. Dilakukan oleh seksi Profesi dan Pengamanan 6 Jaminan Pelayanan 3. Dilakukan oleh Atasan langsung 4. Dilakukan secara kontinu 7 Jaminan Keamanan dan 5. Konsisten dalam memberikan Teguran / sanksi dan Keselamatan Pelayanan Reward / Penghargaan 8 Evaluasi Kinerja Penyelenggara 6. Dilakukan Pengawasan Pegawai melalui absensi 7. Dilakukan pengelolaan pengaduan berjenjang melalui atasan langsung 8. Dilakukan absensi kehadiran pelaksana 1. Setiap petugas pemberi pelayanan Wisata Medis wajib memberikan pelayanan kepada pasien / masyarakat yang membutuhkan dengan 5 S 2. Setiap petugas pemberi pelayanan di Rawat Jalan dilarang menerima suap ,mengeluarkan ucapan ,isyarat dan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan kepada pasien / masyarakat 3. Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur dan norma yang ditetapkan 4. Pelayanan Wisata Medis bagi wisatawan asing didampingi oleh Penerjemah 1. Tersedia Alat Pemadam Kebakaran / APAR 2. Tersedia Alat pengukur suhu 3. Tersedia tempat cuci tangan dengan Hand sanitizer dan memakai sabun 4. Dokumen yang dibawa / diterima asli dan ber barcode 5. Pengawasan ruang layanan dan parkir dengan CCTV 6. Jaminan keamanan Profil di Rekam medis 1. Dilakukan Evaluasi setiap bulan sekali 2. Dilakukan survey kepuasan pasien 1 bulan sekali 3. Dilakukan pengawasan dan pengelolaan pengaduan melalui media yang tersedia dan diawasi langsung oleh Rumah sakit
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN SELAMA PELAYANAN RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/HPK/17/I/2021 1 1/4 STANDAR PROSEDUR Ditetapkan Oleh : OPERASIONAL Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau (SPO) Tanggal terbit PENGERTIAN Januari 2021 dr. Mhd. Irsan Basyroel, Sp.KK.,FINSDV.,M.H. Kolonel Ckm NRP 11980015111270 Hak dan Kewajiban Pasien adalah hak pasien dan keluarga ketika pasien dan keluarga datang kerumah sakit untuk meminta pelayanan kesehatan karena penyakitnya TUJUAN Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk: 1. Agar pasien/keluarga mengetahui, dapat melaksanakan tentang hak dan kewajibannya pasien serta tanggung jawabnya. 2. Staff Rumah Sakit Tk II Putri Hijau dalam melaksanakan tugas pelayanan di rumah sakit.. KEBIJAKAN Sesuai dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit.Tk II Putri Hijau Nomor SK/ 05 /I/ 2021 Tentang Hak dan Kewajiban Pasien PROSEDUR 1. Penjelasan awal Hak Pasien dan Keluarga disampaikan di bagian Costumer Service/Pendaftaran 2. Seluruh anggota rumah sakit TK II Putri Hijau harus mengetahui kepada pasien tentang hak dan kewajiban pasien serta tanggung jawabnya 3. Hak dan tanggng jawab pasien ditulis dalam bentuk banner, dan leaflet di pasang di tempat yang mudah dibaca oleh pasien.
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/HPK/17/I/2021 1 2/4 PROSEDUR 4. Bila pasien membutuhkan penjelasan lebih rinci arahkan pada bagian Customer Service atau ke unit kerja sesuai bidang tugas, : a Penjelasan rekam medik ke bagian rekam medik b Penjelasan rawat inap ke instalasi rawat inap c Penjelasan keuangan ke bagian keuangan d Dan lain-lain 5. Hak dan kewajiban pasien serta tanggung jawabnya, meliputi : Hak Pasien: 1) Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. 2) Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. 3) Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. 4) Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. 5) Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. 6) Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. 7) Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. 8) Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat izin praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit. 9) Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. 10)Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN SELAMA PELAYANAN RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/HPK/17/I/2021 1 3/4 PROSEDUR 11)Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. 12)Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. 13)Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya. 14)Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit. 15)Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya. 16)Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. 17)Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana. 18)Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kewajiban Pasien : 1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab; 3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja dirumah sakit; 4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN SELAMA PELAYANAN No. Dokumen No Revisi Halaman RUMKIT TK II PUTRI HIJAU SPO/HPK/17/I/2021 1 4/4 KESDAM I/BB 5. Memberikan informasi mengenai kemampuan financial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; 6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;dan 8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. UNIT TERKAIT 1. Karumkit 2. Komite Medik 3. Kepala Bidang Keperawatan 4. Instalasi Rawat Inap 5. Instalasi Rawat Jalan 6. Customer Service 7. Instalasi Penunjang Diagnostik 8. Siyanmed 9. Infokes
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) No Dokumen No Revisi Halaman RUMKIT TK II PUTRIHIJAU SPO/HPK/425/I/2021 1 1/3 KESDAM I/BB Ditetapkan Oleh : Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau STANDAR PROSEDUR Tanggal Terbit OPERASIONAL 22 Januari 2021 PENGERTIAN dr. Mhd. Irsan Basyroel, Sp.KK.,FINSDV.,M.H. Kolonel Ckm NRP 11980015111270 1. Persetujuan tindakan medik (informed consent) adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran dan kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Persetujuan atau penolakan pasien terhadap tindakan kedokteran yang akan ditandai dengan pasien dan keluarga menandatangani surat persetujuan atau penolakan tindakan. 2. Pemberi informasi adalah dokter yang bersangkutan yang akan melakukan tindakan. Apabila dokter tersebut berhalangan, informasi dapat diberikan oleh dokter lain dengan sepengetahuan dan tanggung jawab dari dokter yangakan melakukan tindakan. TUJUAN Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk : 1. Proses komunikasi antara dokter dan pasien sehingga tercapai kesepakatan sebagai dasar dari seluruh proses pelayanan kesehatan yang akan dilaksanakan terhadap pasien tersebut 2. Sebagai tertib administrasi dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan dan dapat dilaksanakannya hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pasien sehingga pasien dapat menerima atau menolak pengobatan 3. Sebagai bukti tertulis bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit Putri Hijau telah mendapat persetujuan pasien atau keluarganya 4. Memberikan perlindungan pasien terhadap tindakan medis yang tidak diperlukan dan perlindungan hukum kepada dokter terhadap kemungkinan kejadian yang bersifat negative
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) RUMKIT TK II PUTRIHIJAU No Dokumen No. Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/HPK/425/I/2021 1 2/3 KEBIJAKAN Sesuai dengan Keputusan Kepala Rumkit Tk.II Putri Hijau Tanggal No. SK / / / 2021 tentang Persetujuan Tindakan Medik, meliputi : 1. Informasi diberikan secara lisan dan lengkap mencakup keuntungan dan kerugian dari tindakan medik yang akan dilakukan baik diagnostik maupun terapeutik. 2. Semua rencana tindakan yang akan dilakukan harus diinformasikan kepada pasien dan atau keluarganya. 3. Rencana tindakan yang akan dilakukan atau tidak dilakukan harus disertai pernyataan persetujuan atau penolakan dari pasien dan atau keluarganya. 4. Yang berhak memberikan persetujuan adalah pasien dalam keadaan sadar dan sehat mental, telah berusia minimal 21 tahun/telah melangsungkan perkawinan. Bagi mereka yang berusia dibawah 21 tahun dan belum menikah maka persetujuan diberikan oleh orang tua/wali/keluarga terdekat. 5. Rumah Sakit menetapkan proses, dalam kontek peraturan perundang-undangan siapa pengganti pasien yang dapat memberikan persetujuan dalam persetujuan khusus (Informed Consent) bila pasien tidak kompeten. Yang dapat memberikan persetujuan apabila pasien tidak kompeten adalah : - Ayah - Ibu - Suami/Isteri - Induk semang. 6. Apabila dalam suatu tindakan operasi terdapat perluasan operasi yang tidak dapat diprediksi sebelumnya maka demi menyelamatkan jiwa pasien informed consent dapat diberikan setelah tindakan medik.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) No Dokumen No. Revisi: Halaman: RUMKIT TK II PUTRIHIJAU SPO/HPK/425/I/2021 1 3/3 KESDAM I/BB PROSEDUR 1. Ucapkan salam,”Selamat pagi/ Bapak/Ibu”,dan perkenalkan diri:”saya........... (nama),jelaskan profesi dan unit kerja. 1. Jelaskan tugas yang akan dilakukan 2. Pastikan identitas pasien 3. Ciptakan suasana yang nyaman dan hindari tampak lelah 4. Jelaskan materi yang berkaitan dengan Informed Consent kepada pasien dan atau keluarga 5. Lakukan verifikasi kepada pasien dan atau keluarga bahwa mereka telah memahami materi yang disampaikan. 6. Beri kesempatan kepada pasien atau keluarga untukberunding sebelum memberi keputusan Dokter menandatangi formulir informed consent sebagaibukti telah memberikan penjelasan 7. Berikan formulir pemberian informasi untuk ditanda tangani oleh pasien atau keluarga 8. Setelah ada keputusan, berikan formulir persetujuan atau penolakan tindakan kedokteran sesuai keputusan yang ada 9. Tawarkan bantuan kembali”Apakah masih ada yang dapatsaya bantu?” 10. Ucapkan terimakasih dan semoga semuanya dapat berjalan dengan baik. 11. Berdiri ketika pasien atau keluarga hendak pulang. 12. Bagi pasien yang tidak ada keluarganya dan tidak mampu membuat pernyataan, maka saksi dapat yang menandatangani formulir informed consent tersebut. UNIT TERKAIT 1. Komite Medik 2. Komite Keperawatan 3. Instalasi Rawat Jalan 4. Instalasi Gawat Darurat 5. Rawat Inap 6. Kamar Bedah 7. Penunjang Diagnostik 8. Rehab Medik 9. Instalasi Gawat Darurat. 10. Sie Yanmed
HAK PASIEN MENDAPATKAN SECOND OPINION DI DALAM DAN DILUAR RUMAH SAKIT RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/HPK/22/I/2021 1 1/3 STANDAR PROSEDUR Ditetapkan Oleh : OPERASIONAL Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau (SPO) Tanggal terbit PENGERTIAN Januari 2021 TUJUAN dr. Mhd. Irsan Basyroel, Sp.KK.,FINSDV.,M.H. Kolonel Ckm NRP 11980015111270 KEBIJAKAN PROSEDUR Bagian dari hak pasien dan keluarga untuk konsultasi tentang penyakit yang diderita oleh pasien kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek ( SIP ) baik di dalam maupun diluar Rumah Sakit dan mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis, tata cara tindakan terhadap penyakit pasien tersebut Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk: 1. Mendapatkan penjelasan dari dokter atau dokter gigi lain tentang diagnosis penyakitnya 2. Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis 3. Menolak tindakan medis Sesuai dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit.Tk II Putri Hijau Nomor SK/ 05 /I/2021 tentang Hak Pasien Mendapatkan Second Opinion 1. Petugas medis/perawat diruang perawatan menerima permintaan/keinginan pasien dan / keluarganya untuk mendapatkan opini kedua dari dokter lain yang tidak merawat dengan kompetensi yang sama baik didalam maupun diluar Rumah Sakit
HAK PASIEN MENDAPATKAN SECOND OPINION DI DALAM DAN DILUAR RUMAH SAKIT RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/HPK/22/I/2021 1 2/3 PROSEDUR 2. Petugas medis/perawat yang menerima permintaan dari pasien dan / keluarganya berkewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut sebagai salah satu bagian dari hak pasien dan / keluarganya dengan berpegang pada aturan yang berlaku 3. Pasien dan Keluarga mengisi formulir Second Opinion dan ditandatangani oleh dokter Penanggung Jawab Pasien ( DPJP ) 4. Apabila permintaan Second Opinion antar Dokter di Rumah Sakit Putri Hijau maka petugas memfasilitasi permintaan tersebut,bila dokter yang diinginkan itu tidak bertugas maka perawat menginformasikan kepada pasien dan selanjutnya memberi daftar nama dokter yang lain 5. Jika pasien dan keluarga meminta Second Opnion dari dokter yang lain diluar Rumah Sakit Putri Hijau maka dokter tersebut harus mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP ) di tempat dia praktek dan mempunyai kompetensi yang sama dengan dokter yang merawat serta biaya yang timbul akibat permintaan tersebut di bebankan kepada pasien 6. Pasien dan keluarga mempunyai hak untuk mengambil keputusan setelah mendapat penjelasan dari dokter yang merawat dan dokter yang memberi second opinion,segala akibat yang timbul dari keputusan tersebut merupakan tanggung jawab pasien/keluarga.
HAK PASIEN MENDAPATKAN SECOND OPINION DI DALAM DAN DILUAR RUMAH SAKIT RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No Revisi Halaman KESDAM I/BB 1 3/3 SPO/HPK/22/I/2021 UNIT TERKAIT 1. IGD 2. Departemen / SMF 3. Instalasi Rawat Jalan 4. Instalasi Rawat Inap
PENOLAKAN TINDAKAN KEDOKTERAN ATAU PENGOBATAN RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No. Revisi Halaman 1 1/2 KESDAM I/BB SPO/YM/333/V/2021 STANDAR PROSEDUR Tanggal Terbit Ditetapkan Oleh : OPERASIONAL 26 MEI 2021 Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau (SPO) PENGERTIAN dr. Mhd Irsan Basyroel, Sp.KK., FINSDV., M.H. TUJUAN Kolonel Ckm NRP 11980015111270 KEBIJAKAN PROSEDUR Penolakan tindakan kedokteran atau pengobatan adalah suatu ketidaksetujuan atau penolakan pasien atau keluarga pasien terhadap keputusan rawat, tindakan kedokteran atau pengobatan yang akan dilakukan yang ditandai dengan pasien/ keluarga menandatangani formulir penolakan tindakan kedokteran. Agar semua pasien yang datang ke Rumkit Tk II Putri Hijau mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan tanpa ada kendala, dan pasien mendapat penjelasan tentang risiko yang akan terjadi apabila menolak tindakan kedokteran atau tindakan keperawatan yang akan diberikan. Keputusan Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau Nomor : SK/195/V/2021 tentang Kebijakan Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan mengenai Penolakan Pelayanan atau Pengobatan. 1. Berikan informasi kepada pasien dan/ atau keluarga mengenai rencana tindakan kedokteran/ rencana pengobatan/ rencana perawatan yang akan dilakukan. 2. Lakukan verifikasi dengan menanyakan kembali kepada pasien dan/ atau keluarga mengenai informasi yang sudah diberikan. 3. Dokumentasikan dan tandatangani pemberian informasi oleh dokter dan pasien/keluarga pasien dalam formulir pemberian komunikasi, informasi, edukasi (KIE). 4. Laporkan kepada DPJP apabila pasien/ keluarga menolak rencana tindakan kedokteran/ pengobatan/ perawatan yang akan diberikan. 5. Apabila dalam keluarga pasien ada seorang tenaga medis, hubungi keluarga tersebut untuk menginformasikan mengenai rencana tindakan kedokteran/ rencana pengobatan/ rencana perawatan yang akan dilakukan beserta risikonya dan
diharapkan untuk menginformasikan kembali pasien dan/ atau keluarga pasien tersebut. 6. Apabila pasien/keluarga tetap menolak rencana tindakan kedokteran, tandatangani formulir penolakan tindakan kedokteran oleh pasien/ keluarga pasien dan saksi dari pihak keluarga serta oleh DPJP/ dokter jaga dan perawat. Apabila pasien/ keluarga menolak rencana pengobatan atau perawatan, dokumentasikan dan tandatangani informasi penolakan di formulir catatan medis pasien atau formulir KIE. UNIT TERKAIT Pelayanan Medis/ Keperawatan/ Penunjang Medis.
PERENCANAAN ANESTESI RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No. Revisi Halaman 1 1/3 KESDAM I/BB SPO/KM/334/V/2021 STANDAR PROSEDUR Tanggal Terbit Ditetapkan Oleh : OPERASIONAL 27 MEI 2021 Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau (SPO) PENGERTIAN dr. Mhd Irsan Basyroel, Sp.KK., FINSDV., M.H. TUJUAN Kolonel Ckm NRP 11980015111270 KEBIJAKAN PROSEDUR Suatu proses pemilihan dan perencanaan tatalaksana anestesi dan sedasi yang akan diberikan kepada pasien sesuai dengan indikasi atau kebutuhan pasien. 1. Sebagai acuan untuk mempersiapkan pasien secara optimal berdasarkan temuan dari kunjungan pra-anestesi. 2. Dapat memberikan alternatif pilihan kepada pasien terkait teknik anestesia dan Obat anestesi ,Dosis dan Rute sedasi. 3. Untuk mencegah komplikasi terkait pemilihan teknik anestesi. 4. Untuk terselenggaranya prosedur anestesi yang mengutamakan keselamatan (patient’s safety) dan kenyamanan pasien. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk II Putri Hijau Nomor : SK/55/V/2021. Tentang Kebijakan Layanan Sedasi dalam Perencanaan Anestesi. 1. DPJP meninjau ulang temuan dari kunjungan pra anestesi meliputi : a. Status fisiologis. b. Penyakit penyerta. c. Riwayat operasi sebelumnya. d. Rencana operasi.
PERENCANAAN ANESTESI RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No. Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/KM/334/V/2021 1 2/3 PROSEDUR e. Riwayat Alergi obat. f. Riwayat Anestesi sebelumnya. g. Kondisi psikologis. h. Pemeriksaan penunjang yang terkait. i. Hasil konsultasi terkait. j. Klasifikasi ASA. 2. Dalam proses perencanaan dan pemilihan teknik anestesi, DPJP harus mempertimbangkan : a. Indikasi. b. Kontra indikasi. c. Risiko dan manfaat. d. Skill dan pengalaman DPJP. e. Clinical Privilege yang dimiliki DPJP. 3. Setiap perencanaan tindakan anestesi harus merujuk pada Pedoman Pelayanan Medik. 4. DPJP merencanakan tindakan anestesi dan sedasi beserta alternatifnya yang akan dilakukan. 5. DPJP menjelaskan mengenai rencana tindakan anestesi dan sedasi beserta alternatifnya kepada pasien dan keluarga. 6. DPJP melakukan perencanaan anestesia yang mencakup : a. Teknik Anestesi dan Sedasi. b. Teknik khusus. c. Pemantauan anestesi. d. Kebutuhan alat khusus. e. Perawatan pasca anestesi, termasuk tatalaksana nyeri dan kebutuhan ruang rawat khusus. f. Persiapan anestesi termasuk pre medikasi. g. Obat anastesi,dosis dan rute pemberian. h. Hal lainnya yang dibutuhkan. 7. Seluruh aktivitas perencanaan harus dicatat dalam Formulir Pra Anestesi dan Status Anestesi kemudian dimasukan ke dalam rekam medis pasien.
PERENCANAAN ANESTESI RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No. Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/KM/334/V/2021 1 3/3 UNIT TERKAIT 1. Instalasi Kamar Bedah. 2. Instalasi Gawat Darurat. 3. Instalasi Radiologi. 4. Instalasi Laboratorium.
PENERIMAAN PASIEN DI KAMAR OPERASI No. Dokumen No. Revisi Halaman RUMKIT TK II PUTRI HIJAU 1 1/2 SPO/KM/331/V/2021 KESDAM I/BB STANDAR PROSEDUR Tanggal Terbit Ditetapkan Oleh : OPERASIONAL 25 MEI 2021 Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau (SPO) PENGERTIAN dr. Mhd. Irsan Basyroel, Sp.KK.,FINSDV., M.H. TUJUAN Kolonel Ckm NRP 11980015111270 KEBIJAKAN PROSEDUR Tatacara penerimaan pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan di kamar bedah. 1. Untuk mencegah tertukarnya / kekeliruan pasien yang akan menjalani operasi. 2. Untuk menjaga dan meningkatkan hubungan sosisal antara perawat bedah dengan perawat ruangan dan pasien atau keluarga. 3. Untuk memberikan rasa aman, nyaman dan jaminan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada pasien yang menjalani operasi. Setiap pasien rawat inap yang akan dilakukan tindakan pembedahan harus dilakukan serah terima yang jelas antara peawat kamar bedah, perawat IGD dan perawat rawat jalan sesuai prosedur. 1. Perawat ( ruangan, IGD, Rawat Jalan ) mengantar pasien kekamar bedah dan menyerahkan pasien kepada perawatkamar bedah. 2. Perawat kamar bedah menerima pasien dan memeriksa serta mencocokan identitas pasien, diagnosa dan rencana tindakan operasi sesuai dengan daftar operasi yang dicatat dikamar bedah dan rekam medis pasien.
PENERIMAAN PASIEN DI KAMAR OPERASI RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No. Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/KM/331/V/2021 1 2/2 PROSEDUR 3. Perawat kamar bedah memeriksa fisik pre operasi pasien ( lama puasa dan antiseptic daerah operasi,penandaan operasi ) dan kelengkapan status pasien tersebut berkas inform consent nya. 4. Perawat kamar bedah memeriksa dan mencatat keadaanumum, vital sign, hasil pemeriksaan penunjang dan diagnose serta hasil konsultasi dokter spesialis. 5. Perawat kamar bedah memberikan penjelasan mengenai proses kepada pasien dan tindakan pembiusan yang akan dilakukan ( umum, local, regional, tanpa pembiusan ). 6. Perawat kamar bedah memberi penyuluhan mengenai apayang akan dilakukan dan ditaati setelah operasi. 7. Perawat anestesi dan dokter anestesi memberikan premedikasi sesuai dengan, terutama bagi anak – anak. 8. Pasien dipindahkan ke brankart kamar bedah untuk dibawa ke ruang operasi. UNIT TERKAIT 1. Instalasi kamar operasi. 2. Perawat ruangan. 3. Perawat IGD. 4. Dokter operator. 5. Dokter Anesthesi.
PELAKSANAAN TIME OUT RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No. Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/KM/335/V/2021 1 1/4 STANDAR PROSEDUR Tanggal Terbit Ditetapkan Oleh : OPERASIONAL 28 MEI 2021 Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau (SPO) PENGERTIAN dr. Mhd Irsan Basyroel, Sp.KK.,FINSDV., M.H. TUJUAN Kolonel Ckm NRP 11980015111270 KEBIJAKAN Time out merupakan periode jeda sesaat sebelum prosedur pembedahan atau lainnya, guna memastikan kebenaran pasien, prosedur, dan atau lokasi dilaksanakan oleh seluruh tim bedah, dipimpin oleh penanggung jawab operasi/ operator. 1. Memverifikasi lokasi, prosedur, pasien, peralatan atau dokumen lainnya sudah tepat. 2. Untuk memastikan kesiapan operasi baik secara administratif maupun medis guna mencegah terjadinya KTD. 3. Meningkatkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan. Sesuai dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit tentang Penerapan Lokasi Pembedahan yang benar, Prosedur yang benar, Pembedahan pada pasien yang benar 1. Dilakukan untuk tindakan operasi, gigi dan radiologi intervensi. 2. Pelaksanaan SIGN IN dilakukan sebelum tindakan induksi dan tim dinyatakan siap, dipimpin oleh dokter anastesi, dilakukan di ruang persiapan, minimal dihadiri oleh dokteranastesi dan perawat. 3. Pelaksanaan TIME OUT dilakukan sebelum sisi area operasi, dipimpin oleh dokter operator, dilakukan di kamar operasi, dihadiri oleh tim bedah.
PELAKSANAAN TIME OUT RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No. Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/KM/335/V/2021 1 2/4 KEBIJAKAN 4. Pelaksanaan SIGN OUT dilakukan sebelum dilakukan tindakan penutupan luka operasi, dipimpin oleh dokter operator, dilakukan di kamar operasi, dihadiri oleh tim bedah. PROSEDUR A. SIGN IN : 1. Siapkan rekam medik pasien dan hasil pemeriksaan penunjang. 2. Siapkan checklist safety surgert dan dilengkapi sebelum induksi dimulai : a. Pastikan pasien sudah dikonfirmasi identitas dengan. b. Mencocokannya pada gelang: menanyakan nama pasien,tanggal lahir dan mencocokan No RM pada RM pasien. c. Pastikan pasien sudah dikonfirmasi area operasi, prosedur yang akan dilakukan dan adanya persetujuan operasi. d. Pastikan apakah site operasi sudah ditandai. e. Tanyakan kesiapan mesin dan obat anastesi. f. Tanyakan apakah pulse oxymeter berfungsi dan pasien dengan nilai normal. g. Tanyakan pada pasien apakah memiliki alergi. h. Pastikan adakah kemungkinan resiko kesulitan jalan nafas atau aspirasi, bila ya pastikan alat/ alat bantu tersedia (glade scope, bronchoscopy fiber optic). i. Pastikan adalah kemungkinan kehilangan darah > 500ml (pada anak : 7ml/kgBB), bila yapastikan kesiapan akses IV/ central line dan kesiapan darah atau komponen cairan yang dibutuhkan. j. Pasien dikirim ke kamar operasi. 3. Tindakan induksi dimulai.
PELAKSANAAN TIME OUT RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No. Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/KM/335/V/2021 1 3/4 PROSEDUR B. TIME OUT 1. Kumpulkan seluruh Tim yang terlibat ke dalam Kamar Operasi 2. Operator memberi isyarat (Time Out) dengan meletakkan kedua tangan membentuk huruf “T” 3. Perawat circulating dengan membacakan secara verbal pada semua tim untuk memperkenalkan diri dengan menyebutkan nama dan perannya. 4. Konfirmasi pada semua tim nama pasien, prosedur dan area dimana insisi akan dilakukan. 5. Pastikan apakah antibiotik profilaksis sudah diberikan dalam 60 menit terakhir. 6. Antisipasi adanya kejadian kritis. 7. Dokter bedah menyampaikan : a. Step tindakan kritis atau tahapan tindakan tidak biasa yang mungkin dilakukan. b. Waktu penyelesaian tindakan. c. Kemungkinan kekurangan darah pada pasien. 8. Dokter anastesi menyampaikan : Kemungkinan ada perhatian khusus pada saat operasi. 9. Tim perawat menyampaikan : a. Kesterilan alat dan bahan yang dipakai. b. Adakah masalah pada alat yang akan dipakai atau hal lain yang perlu diperhatikan. 10. Pastikan apakah dibutuhkan “display imaging” (hasil radiologi yang perlu dipajang). 11. Insisi dimulai. C. SIGN OUT 1. Perawat circulating menyampaikan : a. Nama prosedur yang sudah dilakukan. b. Jumlah instrumen, gass, jarum dan alat lain sama (sebutkan jumlah angka untuk tiap alat / bahan) sebelum
PELAKSANAAN TIME OUT RUMKIT TK II PUTRI HIJAU No. Dokumen No. Revisi Halaman KESDAM I/BB SPO/KM/335/V/2021 1 4/4 PROSEDUR dan sesudah pembedahan. c. Pelabelan spesimen - bahan PA (baca label spesimen dan nama pasien). 2. Bila ada masalah pada alat yang harus ditekankan selama periode operasi. 3. Dokter bedah, dokter anastesi dan perawat menyampaikan bila ada perhatian khusus yang harus dilakukan untuk recovery maupun perawatan pada pasien ini. 4. Dokter Bedah, Dokter anastesi dan perawat menandatangani checklist safety untuk pasien ini. UNIT TERKAIT 1. Instalasi Kamar Bedah. 2. Ruang tindakan (gigi dan radiologi intervensi).
ALUR PELAYANAN WISATA MEDIS PRA RUMAH SAKIT PELAYANAN OLEH PENDAFTARAN/KONSULTASI RUA RUMKIT PUTRI HIJAU MELALUI WEB DAN TELEPON PEND KHU AMBULANCE WISATAWAN ................................................................................................... MEDIS PELAYANAN OLEH BIRO PENDAFTARAN/KONSULTASI MOBIL PERJALANAN WISATA MELALUI ANGKUTAN TRAVEL BPW WEB/TELEPON/EMAIL BPW CALL CENTER WISATA MEDIS : 0813-6688-2936 ; CUSTOMER SER
RUMAH SAKIT TK II PUTRI HIJAU RUMAH SAKIT PUTRI HIJAU PASCA RUMAH SAKIT ANG RUANG TINDAKAN PROSES DAFTARAN TUNGGU PELAYANAN PEMULANGAN USUS KHUSUS KESEHATAN DENGAN AMBULANCE ............................................................................................................................. PERJALANAN PROSES WISATA PEMULANGAN LAINNYA TANPA AMBULANCE RVICE 0812-7325-3883 WEBSITE: WWW.RUMKITPUTRIHIJAU.COM
(PERMENKES NOMO
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- 461
- 462
- 463
- 464
- 465
- 466
- 467
- 468
- 469
- 470
- 471
- 472
- 473
- 474
- 475
- 476
- 477
- 478
- 479
- 480
- 481
- 482
- 483
- 484
- 485
- 486
- 487
- 488
- 489
- 490
- 491
- 492
- 493
- 494
- 495
- 496
- 497
- 498
- 499
- 500
- 501
- 502
- 503
- 504
- 505
- 506
- 507
- 508
- 509
- 510
- 511
- 512
- 513
- 514
- 515
- 516
- 517
- 518
- 519
- 520
- 521
- 522
- 523
- 524
- 525
- 526
- 527
- 528
- 529
- 530
- 531
- 532
- 533
- 534
- 535
- 536
- 537
- 538
- 539
- 540
- 541
- 542
- 543
- 544
- 545
- 546
- 547
- 548
- 549
- 550
- 551
- 552
- 553
- 554
- 555
- 556
- 557
- 558
- 559
- 560
- 561
- 562
- 563
- 564
- 565
- 566
- 567
- 568
- 569
- 570
- 571
- 572
- 573
- 574
- 575
- 576
- 577
- 578
- 579
- 580
- 581
- 582
- 583
- 584
- 585
- 586
- 587
- 588
- 589
- 590
- 591
- 592
- 593
- 594
- 595
- 596
- 597
- 598
- 599
- 600
- 601
- 602
- 603
- 604
- 605
- 606
- 607
- 608
- 609
- 610
- 611
- 612
- 613
- 614
- 615
- 616
- 617
- 618
- 619
- 620
- 621
- 622
- 623
- 624
- 625
- 626
- 627
- 628
- 629
- 630
- 631
- 632
- 633
- 634
- 635
- 636
- 637
- 638
- 639
- 640
- 641
- 642
- 643
- 644
- 645
- 646
- 647
- 648
- 649
- 650
- 651
- 652
- 653
- 654
- 655
- 656
- 657
- 658
- 659
- 660
- 661
- 662
- 663
- 664
- 665
- 666
- 667
- 668
- 669
- 670
- 671
- 672
- 673
- 674
- 675
- 676
- 677
- 678
- 679
- 680
- 681
- 682
- 683
- 684
- 685
- 686
- 687
- 688
- 689
- 690
- 691
- 692
- 693
- 694
- 695
- 696
- 697
- 698
- 699
- 700
- 701
- 702
- 703
- 704
- 705
- 706
- 707
- 708
- 709
- 710
- 711
- 712
- 713
- 714
- 715
- 716
- 717
- 718
- 719
- 720
- 721
- 722
- 723
- 724
- 725
- 726
- 727
- 728
- 729
- 730
- 731
- 732
- 733
- 734
- 735
- 736
- 737
- 738
- 739
- 740
- 741
- 742
- 743
- 744
- 745
- 1 - 50
- 51 - 100
- 101 - 150
- 151 - 200
- 201 - 250
- 251 - 300
- 301 - 350
- 351 - 400
- 401 - 450
- 451 - 500
- 501 - 550
- 551 - 600
- 601 - 650
- 651 - 700
- 701 - 745
Pages: