Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Tata Kelola Keuangan untuk Perguruan Tinggi dengan Sistem Informasi Realisasi Anggaran

Tata Kelola Keuangan untuk Perguruan Tinggi dengan Sistem Informasi Realisasi Anggaran

Published by Tri Ananto, 2022-01-26 12:53:19

Description: Tata kelola yang baik (good governance) merupakan sistem nilai yang dirancang agar sebuah organisasi dapat menjalankan aktivitas operasi dan bisnisnya secara sehat. Tata kelola dibutuhkan untuk mengatur dan mengendalikan hubungan antara manajemen dengan para pemangku kepentingan yang ada dalam sebuah organisasi, yang pada akhirnya diharapkan tercipta transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness dalam organisasi tersebut. Perguruan tinggi merupakan sebuah organisasi yang kompleks dalam pengelolaan keuangannya. Dana yang diperoleh melalui pemerintah atau masyarakat harus dikelola sedemikian rupa, dengan tujuan akhir meningkatkan kompetensi sumber daya insani sivitas akademika perguruan tinggi tersebut, melalui kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Pelaksanaan tridharma perguruan tinggi tersebut menuntut pengelolaan anggaran dengan tata kelola yang baik, agar mampu mencapai sasarannya. Dalam banyak praktik, pelaksanaan anggar

Keywords: Tata Kelola Keuangan,Sistem Informasi,Sistem Informasi Realisasi Anggaran

Search

Read the Text Version

Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi dengan Sistem Informasi Realisasi Anggaran Andry Priharta; Nur Asni Gani; Tri Ananto; Jaharuddin; Sutikno; & Rony Edward Utama

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA PASAL 113 KETENTUAN PIDANA SANKSI PELANGGARAN 1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). 2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). ii | Andry Priharta; dkk.

Andry Priharta; Nur Asni Gani; Tri Ananto; Jaharuddin; Sutikno; & Rony Edward Utama Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi dengan Sistem Informasi Realisasi Anggaran Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | iii

Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi dengan Sistem Informasi Realisasi Anggaran Diterbitkan pertama kali dalam bahasa Indonesia oleh Penerbit Global Aksara Pres ISBN: 978-623-5548-88-3 xvi + 132 hal; 14,8 x 21 cm Cetakan Pertama, November 2021 Copyright © 2021 Global Aksara Pres Penulis : Andry Priharta, Nur Asni Gani, Penyunting Tri Ananto, Jaharuddin, Sutikno, Rony Edward Utama : Muhamad Basyrul Muvid, M.Pd. Desain Sampul : Ahmad Afif Hidayat Layouter : M. Yusuf Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dengan bentuk dan cara apapun tanpa izin tertulis dari penulis dan penerbit. Diterbitkan oleh: Global Aksara Pres Anggota IKAPI, Jawa Timur, 2021, No. 282/JTI/2021 Jl. Wonocolo Utara V/18 Surabaya +628977416123/+628573269334 [email protected] iv | Andry Priharta; dkk.

Persembahan Buku ini disusun masih dalam suasana covid-19 mewabah. Alhamdulillah, kebijakan bekerja dari rumah (work from home) atau untuk sebagian yang lain menjadi bekerja dari tempat manapun, menjadi tantangan sekaligus berkah tersendiri dalam melaksanakan aktivitas masing-masing. Suasana “new normal” memang terasa, ketika beraktivitas tidak lagi memerlukan hadir secara fisik, namun terwakili dengan kehadiran secara virtual. Rasa prihatin harus diiringi oleh introspeksi untuk memperbaiki diri. Pun begitu, rasa syukur selayaknya terus mengalir karena dibalik setiap peristiwa, Allah SWT Yang Maha Sempurna pasti memberikan yang terbaik bagi hamba-Nya. Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | v

Dengan semangat untuk terus berkarya dan bermanfaat, alhamdulillah pada akhirnya hadir buku Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi dengan Sistem Informasi Realisasi Anggaran ini. Sebelumnya telah terbit buku Manajemen Operasi (2019), Perilaku Organisasi (2020), serta akan terbit dalam waktu dekat buku Wisata Ramah Muslim (2021) mendampingi buku ini, yang disusun oleh Taksasila Edukasi Insani. Pada kesempatan kali ini terasa sangat istimewa karena penulisan dibantu oleh dua orang yang juga istimewa. Pertama, Tri Ananto, seorang programmer yang berperan dalam menyusun Sistem Informasi Realisasi Anggaran yang dibahas dalam buku ini; Kedua, Sutikno, IT Infrastructure dalam penerapan Sistem Informasi Realisasi Anggaran ini pada sebuah perguruan tinggi. Taksasila Edukasi Insani merupakan organisasi yang berdiri pada tanggal 1 Maret 2019 oleh empat sahabat, yaitu Rony Edward Utama, Nur Asni Gani, Jaharuddin, dan Andry Priharta. Dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara apa yang dipelajari dalam dunia akademis dengan realitas di masyarakat, serta kesempatan belajar yang terbatas bagi sebagian golongan masyarakat, menginspirasi keempat Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jakarta ini untuk membentuk sebuah organisasi, sebagai wadah untuk bermanfaat, guna mencapai dan mendapat ridho Allah SWT. vi | Andry Priharta; dkk.

Organisasi ini menaruh perhatian pada pengembangan sumber daya insani. Beberapa aktivitas yang dilakukan diantaranya adalah leadership training, pengembangan kewirausahaan, pengembangan kepribadian, corporate culture, serta pengembangan sistem informasi berbasis teknologi di bidang pendidikan. Kerjasama yang dilakukan, diantaranya dengan Klinik 8 Medikatama dan XSProject Foundation, secara rutin melakukan pendampingan pendidikan, kesehatan, dan pengembangan kepribadian bagi camp pemulung di daerah Tangerang Selatan. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi Pendamping Kewirausahaan, bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Menbiska. Selain itu, dengan TV Muhammadiyah (tvMU) dan Asuransi Takaful Umum bekerja sama dalam program Indonesia Talent guna mendukung Program Magang Kampus Merdeka. Bersama Yayasan Beasiswa Trisakti, menyelenggarakan talkshow dengan tema menggali potensi diri dan membangun jiwa kewirausahaan. Selain itu, bantuan konsultasi untuk pengembangan sistem informasi manajemen bagi beberapa sekolah menengah di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Taksasila Edukasi Insani memiliki visi untuk selalu memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat dengan terus Belajar, Bermanfaat, dan Tumbuh Bersama. Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | vii

Sambutan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta Assalamu’alaikum wr. wb. Tata kelola yang baik (good governance) merupakan sistem nilai yang dirancang agar sebuah organisasi dapat menjalankan aktivitas operasi dan bisnisnya secara sehat. Hal ini dibutuhkan untuk mengatur dan mengendalikan hubungan antara manajemen dengan para pemangku kepentingan yang ada dalam sebuah organisasi, yang pada akhirnya diharapkan tercipta transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness dalam organisasi tersebut. Kami menyambut baik terbitnya buku dengan judul “Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi dengan Sistem Informasi Realisasi Anggaran” ini, yang ditulis oleh para akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta. Buku ini akan memberikan pemahaman viii | Andry Priharta; dkk.

bagi para pembacanya, terutama bagi pengawas dan manajemen perguruan tinggi, bagaimana tata kelola keuangan dilaksanakan dengan bantuan sebuah sistem informasi, terutama terkait pelaksanaan anggaran. Kami memberikan apresisasi atas terbitnya buku ini kepada para penulis, mengingat masih langka dan terbatasnya buku yang membahas tentang tata kelola keuangan di perguruan tinggi. Semoga jerih payah dalam menyusun buku ini dicatat sebagai amal baik dan mendapat ridho Allah SWT. Teruslah berkarya, dengan Belajar, Bermanfaat untuk Tumbuh Bersama. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Jakarta, 28 Oktober 2021 Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta Wakil Ketua, Prof. Dr. Agus Suradika Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | ix

Pengantar Penulis Assalamu’alaikum wr. wb. Segala puji hanya milik Allah SWT, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam penulis sampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya. Pelaksanaan anggaran pada perguruan tinggi sering menyita waktu, apalagi jika pelaksanaannya masih bersifat manual. Buku ini berupaya untuk menawarkan praktik pelaksanaan anggaran di perguruan tinggi dengan bantuan aplikasi dengan online system, sehingga diharapkan dapat memudahkan para pemakai, memberikan keakuratan data, sehingga pengambilan keputusan manajerial pimpinan perguruan tinggi dapat lebih efektif dan efisien. x | Andry Priharta; dkk.

Aplikasi yang dijelaskan pada buku ini dapat diperoleh dengan menghubungi melalui email [email protected] atau [email protected] sehingga mempelajari buku ini akan lebih mudah dengan bantuan aplikasi yang dipraktekkan secara langsung. Semoga buku yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi pembacanya, khususnya bagi pengelola perguruan tinggi dalam hal pelaksanaan anggaran. Kami menyadari tentu saja buku ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan kritik untuk memperbaiki buku ini akan diterima dengan kerendahan hati. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga buku ini dapat terselesaikan dan diterbitkan. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Tangerang Selatan, 28 Oktober 2021 Tim Penulis, Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | xi

Daftar Isi PERSEMBAHAN TAKSASILA EDUKASI INSANI –[v] SAMBUTAN PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH DKI JAKARTA –[viii] PENGANTAR PENULIS –[x] DAFTAR ISI –[xii] BAGIAN I TATA KELOLA DAN STRATEGISNYA PERGURUAN TINGGI [1] BAB I TATA KELOLA DAN STRATEGISNYA PERGURUAN TINGGI –[3] A. Pendahuluan –[3] B. Urgensi Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi –[7] C. Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Pendidikan –[8] D. Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi –[14] xii | Andry Priharta; dkk.

E. Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Swasta –[20] F. Alternatif Solusi –[22] G. Langkah Strategis Melalui Model Wakaf Uang Pendidikan – [24] H. Tindak Lanjut Dengan Bantuan Sistem Informasi –[29] BAGIAN II KONSEP SISTEM INFORMASI [31] BAB II SISTEM INFORMASI DAN KEPUTUSAN –[33] A. Informasi dan Keputusan –[33] B. Sistem Informasi –[37] BAB III KARAKTERISTIK DAN TUGAS SISTEM INFORMASI –[41] A. Karakteristik Sistem Informasi –[41] B. Tugas Sistem Informasi –[46] BAB IV KOMPONEN DAN MANFAAT ANGGARAN –[49] A. Komponen Anggaran –[49] B. Manfaat Anggaran –[51] Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | xiii

BAGIAN III PRAKTIK SISTEM INFORMASI REALISASI ANGGARAN [53] BAB V BERBAGAI PENGGUNA DAN ALUR PROSES –[55] A. Pengguna yang Terlibat –[55] B. Waktu Pelaksanaan Realisasi Anggaran –[58] C. Alur Proses Anggaran –[59] BAB VI PENGGANTIAN PASSWORD DAN PENGAJUAN ANGGARAN –[63] A. Proses Penggantian Password –[63] B. Proses Pengajuan Anggaran –[65] BAB VII PROSES PERSETUJUAN –[73] A. Proses Persetujuan 1 –[73] B. Proses Persetujuan 2 –[78] C. Proses Persetujuan 3 –[81] BAB VIII PROSES PENCAIRAN DAN REALISASI –[84] A. Proses Pencairan –[84] B. Proses Realisasi –[87] xiv | Andry Priharta; dkk.

BAB IX PROSES PEMERIKSAAN REALISASI DAN REALISASI ULANG –[90] A. Proses Pemeriksaan Realisasi –[90] B. Proses Realisasi Ulang –[93] BAB X PROSES MENGAKSES INFORMASI ARSIP, ANGGARAN, ANGGARAN DETAIL, DAN TRANSAKSI YANG DIBATALKAN – [95] A. Proses Mengakses Informasi Arsip –[95] B. Proses Mengakses Informasi Anggaran –[98] C. Proses Mengakses Informasi Transaksi Yang Dibatalkan – [100] BAB XI PROSES MENGAKSES LAPORAN –[103] A. Mengakses Laporan Melalui Menu Yang Tersedia –[103] B. Membuat Laporan Yang Disesuaikan Dengan Kebutuhan – [105] BAB XII PROSES MENGAKSES DAN MENGISI MASTER DATA – [110] A. Mengakses dan Mangisi Master Data Dengan Akun Pengguna –[110] Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | xv

B. Mengakses dan Mangisi Master Data Dengan Akun Admin – [113] BAB XIII PROSES MELAKUKAN PENGATURAN TANGGAL PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN ANGGARAN, MENGAKSES DAN MELAKUKAN PENYESUAIAN DATA TRANSAKSI SERTA MELAKUKAN EXPORT DATA –[117] A. Melakukan Pengaturan Tanggal Pengajuan dan Persetujuan Anggaran –[117] B. Mengakses dan Melakukan Penyesuaian Data Transaksi – [121] C. Mengexport Data Transaksi –[123] DAFTAR PUSTAKA –[125] TENTANG PENULIS –[127] xvi | Andry Priharta; dkk.

Bagian 1: Tata Kelola dan Strategisnya Perguruan Tinggi Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | 1

2 | Andry Priharta; dkk.

Bab I Tata Kelola dan Strategisnya Perguruan tinggi A. Pendahuluan Tujuan negara republik Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 adalah \"Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Bernegara harus menuju tujuan tersebut, dalam bab ini penulis akan membahas satu bagian saja yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”, salah satu instrumen penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa adalah lembaga pendidikan, Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | 3

yang merupakan lembaga strategis langsung menjadi kendaraan tercapainya tujuan bernegara. Beruntunglah anda yang berada dilembaga strategis pendidikan, anda adalah pahlawan pahlawan tanpa tanda jasa, anda sedang mengukir asset bangsa yang terpenting yaitu manusia. Di tangan anda masa depan bangsa diamanahkan. Seiring dengan itu, sedang menyemai amal sholeh untuk akhirat anda. Menurut Sensus BPS 2020, hanya 8,5% penduduk Indonesia yang sampai tamat perguruan tinggi, 65% penduduk pendidikannya kurang dari SMP, penduduk Indonesia bertambah 32,56 juta jiwa dari sensus pada 2010. Total jumlah penduduk Indonesia mencapai 270,2 juta jiwa. Hasil sensus juga menunjukkan pelambatan laju pertumbuhan penduduk, yaitu 1,25 persen selama 2010-2020, yang dipengaruhi beberapa faktor, semisal kelahiran, kematian, dan migrasi. Selain itu, sensus menunjukkan persentase penduduk usia produktif (15-64 tahun) meningkat dari waktu ke waktu, mulai 53,39% pada 1971 hingga mencapai 70,72% pada 2020. Klasifikasi penduduk berdasarkan generasi, mulai generasi preboomer yang lahir sebelum 1945 hingga post generasi Z yang lahir setelah 2013. 4 | Andry Priharta; dkk.

Hasilnya, generasi Z dan generasi milenial mendominasi dengan proporsi masing-masing 27,94 persen dan 25,87 persen. Dengan data tersebut, masih berat perjuangan bangsa Indonesia untuk menghadirkan mayoritas penduduknya mengenyam pendidikan perguruan tinggi, para pelaku pendidikan didorong terus meningkatkan kualitas dan kuantitas penduduk yang tamat perguruan tinggi. Pengelolaan perguruan tinggi juga tidak mudah, untuk menghadirkan perguruan tinggi berkualitas, mencerdaskan kehidupan bangsa, mulai dari pemenuhan standar-standar yang telah ditetapkan pemerintah, tridarma dosen, pada pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat. Dalam kenyataannya ada dosen yang berprestasi dibidang pengajaran namun biasa saja di bidang penelitian, dan pengabdian masyarakat. Ada pula dosen yang berprestasi dibidang penelitian, namun biasa saja di pengajaran dan pengabdian masyarakat. Dan juga ada dosen yang berprestasi di pengabdian masyarakat, namun biasa saja di bidang pengajaran dan penelitian. Diperlukan terobosan menghadirkan dosen-dosen yang merdeka mengerjakan tugasnya dengan passion masing- masing dan legitimate untuk jenjang karir dosen. Setiap dosen merdeka memilih passionnya untuk menjadi guru besar Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | 5

dibidang pengajaran, atau penelitian maupun pengabdian masyarakat, dan dibebaskan dari urusan administrasi yang rumit. Hilirisasi hasil hasil perguruan tinggi terkadang mangkrak, penelitian yang menghasilkan patent, model, prototype ternyata tidak mudah diterima industri untuk dikomersialisasikan, jadilah perguruan tinggi, belum mampu terkoneksi dengan baik dengan industri, antara industry dan perguruan tinggi masih berjarak, butuh waktu dan ekosistem yang tepat menghadirkan perguruan tinggi yang hasil penelitian dosennya langsung diterima industri, para mahasiswanya praktek di industri, sebagian dosen adalah pelaku industri yang mengerti betul nafas industri dan kebutuhan dan keinginan industri. Masih mengangga jarak antara perguruan tinggi dan industri, terkadang perguruan tinggi seperti pabrik penghasil sumber daya manusia yang tidak nyambung dengan industri dan bisnis. Karenanya jiwa kewirausahaan harus sedini mungkin menjadi nafas perguruan tinggi, inkubator, inovasi, kreativitas, digitalisasi menjadi keseharian mahasiswa, diharapkan sebagian dari mahasiswa telah mengembangkan start up sedari menjadi mahasiswa. Manajemen perguruan tinggipun masih meninggalkan berbagai pekerjaan rumah, politik kurang cerdas terkadang 6 | Andry Priharta; dkk.

menghiasi pemilihan struktural di perguruan tinggi, akibatnya ada kelompok dosen yang merasa terakomodasi ada yang tidak, ada tenaga kependidikan yang professional ada pula yang malah minta dilayani. Tantangan demi tantangan terus menghiasi perjalanan perguruan tinggi, termasuk pendanaan perguruan tinggi, dengan keterbatasan dana maka ada perguruan tinggi yang berhasil membangun kampusnya mempunyai pendanaan yang stabil, dengan mengembangkan unit bisnis kampus yang kuat dan menguntungkan, dan masih banyak perguruan tinggi mengandalkan pendanaannya dari pendapatan dari mahasiswa. B. Urgensi Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Menurut Minarti (2011:213) pengelolaan atau manajemen keuangan dapat diartikan sebagai suatu proses melakukan kegiatan mengatur keuangan dengan menggerakkan tenaga orang lain, dengan mempertimbangkan aspek efektivtas dan efisiensi yang berkaitan dengan perolehan, pendanaan dan pengelolaan aktiva dengan beberapa tujuan menyeluruh dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan. Lain halnya Sutrisno (2013:1) berpendapat bahwa, “manajemen keuangan adalah semua aktivitas Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | 7

perusahaan yang berhubungan dengan usaha-usaha mendapatkan dana dengan biaya yang murah serta usaha untuk menggunakan dan meng alokasikan dana tersebut secara efisien”. Darsono (2009:1) mengatakan bahwa, “manajemen keuangan adalah kegiatan memperoleh sumber dana dengan biaya yang semurah-murahnya dan menggunakan dana seefektif dan seefisien mungkin untuk menciptakan laba dan nilai tambah ekonomi”. Lebih lanjut Mulyono (2010:181) mendefinisikan manajemen keuangan sekolah adalah proses kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan/diusahakan secara sengaja dan sungguh-sungguh, serta pembinaan secara kontinyu terhadap biaya operasional sekolah sehingga kegiatan pendidikan lebih efektif dan efisien serta membantu pencapaian tujuan pendidikan. C. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan Pendidikan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. 1. Transparansi berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang pengelolaan berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Keterbukaan 8 | Andry Priharta; dkk.

dalam sumber pemasukan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggung jawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan diperlukan dalam rangka meningkatkan kepercayaan stakeholder, diantaranya orangtua mahasiswa, masyarakat dan pemerintah. Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua mahasiswa dan seluruh civitas academica melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Transparansi dalam pengelolaan keuangan kampus menjadi kewajiban kampus secara perundang-undangan. Melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pemerintah bersama DPR memudahkan masyarakat memiliki ruang terbuka untuk memperoleh informasi dari Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non-Pemerintah dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Universitas merupakan sebuah badan publik penyelenggara negara dalam bidang pendidikan yang mengurusi jenjang pendidikan tinggi. Demikian juga dengan Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | 9

anggaran untuk semua perguruan tinggi/ universitas (negeri maupun swata) dalam pelaksanaannya juga ditopang oleh APBN dan pembayaran biaya pendidikan oleh mahasiswa. Tentunya jika merujuk pada pengertian badan publik dalam UU KIP, universitas merupakan salah satu badan publik yang wajib membuka informasi bagi masyarakat. Dengan kata lain dengan adanya UU KIP ini berlaku per 30 April 2010, maka Universitas wajib menyediakan informasi baik yang bersifat serta merta, berkala, maupun tersedia setiap waktu. UU KIP sendiri tentang Badan Publik, Pasal 1 ayat (3) “Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri”. Sangat jelas dalam bunyi pasal di atas tentang “penyelenggaraan negara”. Dalam hal ini Universitas adalah penyelenggara negara dalam bidang pendidikan. Selama ini kita juga mengetahui jika 10 | Andry Priharta; dkk.

perguruan tinggi swasta adalah sebuah badan publik yang mendapat dana yang bersumber dari APBN (Hibah, beasiswa, bantuan-bantuan lain) dan terutama dari masyarakat (mahasiswa dalam bentuk pembayaran SPP). Perguruan Tinggi merupakan badan publik diwajibkan membuka diri terhadap semua yang berkaitan dengan pengelolaan yang terkait publik sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Kewajiban Badan Publik ayat (1) “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan” dan ayat (2) “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan”. Dengan adanya UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP ada harapan dari pihak kampus menjalankan prinsip transparan. Sebuah pengelolaan keuangan yang jujur dan bertanggung jawaban serta siapapun bisa mengakses informasi publik terkait Perguruan Tinggi. PTN dalam pengelolaan keuangannya harus mengikuti sistem pengelolaan keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | 11

Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Akuntabilitas Akuntabilitas di dalam pengelolaan keuangan berarti penggunaan uang perguruan tinggi dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku, maka perguruan tinggi membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggung jawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah. Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu (1) adanya transparansi para penyelenggara perguruan tinggi dengan menerima masukan dan mengikut sertakan berbagai komponen dalam mengelola perguruan tinggi, (2) adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat. 12 | Andry Priharta; dkk.

3. Efektivitas Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner (2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai, tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness ”characterized by qualitative outcomes”. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes. Pengelolaan keuangan dapat dikatakan memenuhi prinsip efektivitas bila kegiatan yang dilakukan dapat membiayai aktivitas-aktivitas yang sudah direncanakan guna mencapai tujuan lembaga yang telah ditetapkan. 4. Efisiensi Efisiensi berkaitan erat dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal: 1. Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya Kegiatan dapat dinyatakan bila penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu dapat mencapai hasil yang maksimal. 2. Dilihat dari segi hasil Kegiatan dapat dinyatakan bila dengan Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | 13

penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya. Dengan tingginya tingkat efisiensi dan efektivitas memungkinkan terselenggaranya pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih memuaskan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab. D. Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Bergesernya sistem pengelolaan keuangan dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pengeloaan keuangan berbasis kinerja ini terdapat di dalam pasal 68 dan pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, di mana dalam pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa instansi pemerintah mempunyai tugas pokok dan fungsi memberi pelayanan kepada masyarakat (seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, dan lisensi). Dengan tugas pokok dan fungsi ini, instansi pemerintah dapat mengelola keuangan secara fleksibel dengan memprioritaskan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Instansi pemerintah yang menjalankan ketentuan undang-undang di atas disebut Badan Layanan Umum (BLU). Salah satu instansi pemerintah yang 14 | Andry Priharta; dkk.

menjadi BLU ini adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sudah ada beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sudah bisa dikatakan mandiri, lambat laun bisa melepaskan ketergantungannya terhadap pemerintah. Oleh sebab itu, muncul peraturan pemerintah tentang Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Hukum Pendidikan Milik Negara (BHPMN), dan Badan Layanan Umum (BLU). Aturan ini menjadi langkah awal bagi PTN untuk melakukan perbaikan diri. Dengan aturan yang baru ini, otomatis pengelolaan keuangan akan memunculkan sistem akuntansi yang baru. Penerapan sistem baru ini memunculkan berbagai permasalahan, diantaranya : 1. Sulitnya beradaptasi terhadap sistem pengelolaan keuangan BLU, sehingga perlu ada penyesuaian kembali terhadap sumbar daya yang ada; 2. Sumber daya yang mengelola tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan sistem yang baru. Perlu banyak melakukan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan lebih lanjut; BLU pada dasarnya merupakan suatu alat agar bisa meningkatkan kinerja terhadap pelayanan publik dengan menerapkan manajemen keuangan yang berbasis pada hasil, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud Badan Layanan Umum adalah instansi di Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | 15

lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pasal 1 butir (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menyatakan bahwa, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya . Ini menjadi hal yang sangat menarik, karena dengan penerapan sistem yang seperti ini, maka intansi pemerintah akan lebih memfokuskan diri pada pelayanan kepada masyarakat. Awal munculnya Badan Layanan Umum (BLU) ini karena adanya pandangan bahwa instansi pemerintah, sebagai penyedia layanan masyarakat selama ini tidak diberikan keleluasaan dalam melakukan pengelolaan keuangan ditambah 16 | Andry Priharta; dkk.

lagi dengan pelayanan instansi pemerintah yang masih kurang terhadap masyarakat. Pengelolaan kekayaan negara melalui badan layanan umum diawali ketika negara Indonesia mengadopsi pemikiran New Public Management (NPM). Pemikiran ini merupakan wujud dari reformasi keuangan negara yang mulai bergulir sejak akhir tahun 2003. Reformasi keuangan ini ditandai dengan dikeluarkannya tiga paket peraturan keuangan negara yang baru, yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara. Proses BLU ini dimulai dari seluruh pendapatan yang diterima oleh institusi harus disetorkan terlebih dahulu ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), kemudian instansi mengajukan rencana anggaran untuk dapat mencairkan dana tersebut. Sesuai dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | 17

penerapan praktek bisnis yang sehat. Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel. Perubahan sistem akuntansi ini mencakup perubahan dari traditional budgeting menjadi performance based budgeting dan dari cash basis menjadi accrual basis. Dengan demikian penilaian kinerja terhadap lembaga atau organisasi tidak hanya berlaku pada lembaga atau organisasi yang berorientasi profit saja, melainkan juga perlu dilakukan pada lembaga atau organisasi non komersial. Pengukuran kinerja ini dimaksudkan untuk : 1) Membantu memperbaiki kinerja pemerintah. Ukuran kinerja dimaksudkan untuk dapat membantu pemerintah berfokus pada tujuan dan sasaran program unit kerja. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi sektor publik dalam pemberian pelayanan publik. 2) Pengalokasian sumber daya dan pembuatan keputusan. 3) Mewujudkan pertanggungjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan. Dengan penerapan pengelolaan keuangan berbasis kinerja ini, maka tri dharma perguruan tinggi akan memfokuskan diri pada pelayanan kepada masyarakat. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa suatu saat nanti, perguruan tinggi akan bisa berdiri sendiri layaknya sebuah perusahaan yang 18 | Andry Priharta; dkk.

ujungnya dapat menyejahteraan seluruh civitas academica yang ada di perguruan tinggi tersebut. PTN selama ini memperoleh dana dari pemerintah dan masyarakat, oleh sebab itu perlu adanya perencanaan anggaran yang jelas dan terarah yang disesuaikan dengan tujuan dari perguruan tinggi tersebut. Jelas dalam artian disini adalah pemanfaatan dana yang kegiatannya dapat dipertanggungjawabkan serta transparan bagi semua pihak. Tidak ada kecurigaan salah satu pihak kepada manajemen atas pengelolaan dana tersebut. Meskipun penyelenggaraan keuangan yang cenderung fleksibel dilakukan oleh perguruan tinggi, namun itu semua mempunyai batas. Batasannya berupa kegiatan operasional perguruan tinggi yang tidak boleh keluar dari jalur tri dharma perguruan tinggi. Sebagai contoh perguruan tinggi negeri dapat mengadakan program Pusat Studi, dan Pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PSP- UMKM) dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Hal ini selain berperan sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi (Penelitian dan Pengabdian Masyarakat), hal ini juga merupakan wujud dari pengembangan ekonomi masyarakat. Sehingga kewenangan perguruan tinggi negeri dalam pengelolaan kekayaan negara melalui Badan Layanan Umum dianggap mampu mengembangkan pendidikan Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | 19

dan ekonomi indonesia secara konsekuen sesuai dengan tujuan nasional yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. E. Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Swasta Perguruan tinggi swasta biasanya dikelola oleh yayasan. Sejak berlakunya UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, menjadikan eksistensi yayasan di Indonesia sebagai badan hukum semakin kokoh. Undang-undang menegaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Undang- undang tersebut adalah instrumen hukum bagi masyarakat untuk memahami dengan benar mengenai yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukumnya. Berikut adalah pokok- pokok penting UU No. 16 Tahun 2001 jo UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan ditinjau dari aspek keuangan, yaitu : 1. Yayasan wajib menyusun laporan tahunan selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku, yang memuat sekurang- kurangnya laporan keadaan dan kegiatan serta hasil yang telah dicapai, dan laporan keuangan terdiri dari (Pasal 49 UU No. 21 Tahun 2001): a. Laporan posisi keuangan; b. Laporan aktivitas; c. 20 | Andry Priharta; dkk.

Laporan arus kas; d. Catatan atas laporan keuangan. 2. Ikhtisar laporan tahunan yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan. 3. Apabila yayasan memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri atau pihak lain sebesar Rp 500 juta atau lebih, atau kekayaan yayasan diluar wakaf berjumlah Rp 20 miliar atau lebih, maka: a. Ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar; b. Laporan keuangan yayasan wajib diaudit oleh Akuntan Publik. Hasil audit disampaikan kepada Pembina dan Menteri Hukum dan HAM; c. Bentuk laporan tahunan yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Dengan transparansi ini, selayaknya pengurus yayasan melakukan pembenahan dalam aspek keuangan, diantaranya: 1. Membenahi sistem administrasi keuangan dan sistem akuntansi agar seluruh transaksi yayasan dapat dipertanggungjawabkan dan laporan keuangan dapat diterbitkan tepat waktu; 2. Meningkatkan sistem pengendalian intern atas penerimaan dan pengeluaran dana serta kekayaan yayasan. Keterbukaan informasi tentang pengelolan dana Perguruan tinggi swasta menjadi masalah terus berlarut-larut tanpa ada ujung yang jelas. Dilain pihak mahasiswa terus menerus merong-rong dengan berbagai cara agar tuntutan mereka tentang hal ini bisa terpenuhi. Persoalan ini hingga tak Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | 21

ada ujung. dapat kita lihat dari beberapa aspek: a. Keinginan pihak pengelola (PTS) Perguruan Tinggi Swasta yang tidak mau transparan atau terbuka pada mahasiswa tentang pengelolaan dana kampus. b. Pola gerakan mahasiswa yang menuntut transparansi pengelolaan dana kampus masih frontal dan tak ada pendekatan persuasif dan perdekatan-pendekatan regulasi dalam menuntut transparansi. F. Alternatif Solusi Menurut Dewi Ariani (2017) untuk memecahkan permasalahan pengelolaan keuangan di perguruan tinggi : 1. Perencanaan pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri yang menerapkan badan layanan umum harus mampu mengakomodir kepentingan dari kedua belah pihak (pemerintah pusat dan perguruan tinggi negeri); 2. Perlu adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan. Dalam pengertian dari dan untuk apa keuangan lembaga tersebut perlu dicatat dan dipertanggungjawabkan disertai bukti penggunaannya; 3. Perencanaan keuangan perlu dilakukan setiap tahunnya dengan memperhatikan kebutuhan yang terjadi setahun ke depan. Perencanaan harus didesain mendekati dengan kenyataan melalui perencanaan yang komprehensif. Selain itu pelaksanaan 22 | Andry Priharta; dkk.

pengelolaan kekayaan negara harus diarahkan pada pengelolaan yang memberikan manfaat secara akademik dan ekonomis melalui tridharma perguruan tinggi; 4. Perlu adanya sosialisasi dan pelatihan yang diberikan kepada sumber daya manusia yang terlibat mengenai pengelolaan keuangan perguruan tinggi agar pelaksanaan dari bentuk badan layanan umum dapat berjalan sesuai dengan prinsipnya; 5. Alokasi anggaran yang adil sesuai dengan skala prioritas; 6. Pelaksanaan audit internal dan eksternal untuk menjaga akuntabilitas keuangan dan kepercayaan pihak eksternal terhadap manajemen; 7. Manajemen perguruan tinggi harus melakukan investasi (mendirikan unit-unit usaha) diberbagai sektor guna perputaran keuangan agar tidak terjadi idle money (uang yang menganggur); 8. Dalam rencana anggaran diformulasikan ke bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan. Seorang penanggung jawab kegiatan yang dilakukan oleh perguruan tinggi disertai dengan pelaporan berdasarkan realisasi yang dilaksanakan, sehingga dapat dibandingkan selisih antara anggaran dengan pelaksanaan serta melakukan tindak lanjut bila ada hal yang perlu diperbaiki. Dalam pelaksanaan kegiatan, jumlah yang realisasikan bisa terjadi tidak sama dengan rencana Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | 23

anggarannya, bisa kurang atau lebih dari jumlah yang telah dianggarkan. Ini dapat terjadi karena beberapa sebab: a. Adanya efisiensi atau inefisiensi pengeluaran b. Terjadinya penghematan atau pemborosan c. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah diprogramkan d. Adanya perubahan harga yang tidak terantisipasi e. Penyusunan anggaran yang kurang tepat 9. Hal-hal penting yang jadi perhatian dalam penyusunan rencana anggaran : a. Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan b. Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya c. Menentukan program kerja dan rincian program d. Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program e. Menghitung dana yang dibutuhkan f. Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana. G. Langkah Strategis Melalui Model Wakaf Uang Pendidikan Pandemi sudah berlangsung satu tahun lebih, banyak korban nyawa, ekonomi, kesempatan, jiwa yang tertekan, perceraianpun meningkat, anak-anak putus sekolah semakin banyak, mahasiswa yang drop out semakin banyak, semakin lama krisis ini semakin panjang dan semakin dalam penderitaan bersama. Sampai sekarang para ahli statistik, ahli forecasting, ahli berbagai bidang terhenti memprediksi kapan pandemi ini 24 | Andry Priharta; dkk.

akan berakhir. Masih ingat awal pandemi, berbagai model digunakan untuk memprediksi akhir dari pandemi. Apakah keilmuan menemui titik buntu, sehingga tidak relevan dan tak mampu lagi memprediksi dan memberikan solusi? Penghormataan tinggi pada para pejuang kesehatan dan pejuang kemanusiaan, yang sebagiannya menjadi korban pandemi. Penghormatan tinggi pula kepada semua korban baik langsung ataupun tidak. Krisis ini besar dan panjang, butuh nafas dan energi panjang untuk bertahan dan keluar dari krisis ini, semoga ujung krisis ini semakin dekat. Aamiin ya robbil alamin. Tidak terkecuali dibidang pendidikan, sebagian anak-anak kita sudah jenuh dengan belajar daring, dengan berbagai dampaknya, ringan sampai tidak mau sekolah. Sepertinya belum sempat konsentransi menangulangi dampak pandemi terhadap anak didik, bisa jadi tidak sederhana. Bisa jadi dibutuhkan terapi kejiwaan bagi anak-anak kita, karena waktu bermain dan sosialisasi mereka dirampas pandemi. Lembaga pendidikan saat ini sedang mengalami penurunan pendapatan yang berarti, semakin banyak mahasiswa lama tidak mampu membayar, mahasiswa baru menahan diri untuk mendaftar, jadilah kampus kampus yang mengandalkan Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | 25

pendapatan utama kampusnya dari pendapatan mahasiswa kesulitan. Dalam model kampus menjadikan pendapatan dari mahasiswa proporsi besar dalam pendapatan kampusnya, pilihan meningkatkan pendapatan kampus ada dua, yaitu memperbanyak mahasiswa atau meningkatkan biaya setiap tahunnya. Maka di saat normal, biaya pendidikan terus meningkat pada setiap tahunnya, sambil terus memperbanyak jumlah mahasiswa, pada saat krisis kedua-duanya terganggu. Di beberapa kampus ada pendapatan dari bisnis center, yaitu kampus mendesain pendapatan dari unit-unit bisnis dikelola kampus, termasuk startup dosen maupun mahasiswa hasil inkubator bisnis di kampus. Namun belum semua kampus mampu melakukan, dan saat krisis seperti sekarang bisnis-bisnis yang dikelola kampus pun mengalami kesulitan. Semoga semakin banyak pemimpin kampus yang mempunyai visi panjang, bisa jadi hasilnya tidak pada periode kepemimpinannya, dengan mendirikan Lembaga Wakaf, mengelola wakaf secara lestari, jangka panjang dan berkelanjutan menjadi penopang pembiayaan kampusnya. Sudah lama tahun 2016, republika menuliskan sebelas kampus dunia yang didanai uang “wakaf”. (1). Massachusetts 26 | Andry Priharta; dkk.

Institute of Technology (12,4 miliar dolar AS). (2). Harvard University (35,8 miliar USD). (3). University of Cambridge (5,8 Juta Poundsterling). (4).Stanford University (21,4 miliar USD). (5). California Institute of Technology (Caltech) (2 miliar USD). (6). University of Oxford (4,2 juta Poundsterling). (7). University College London (UCL) (90 juta Poundsterling). (8). Imperial College London (98 juta Poundsterling). (9). ETH Zurich Swiss Federal Institute of Technology (2,8 juta Poundsterling). (10). University of Chicago (7, 546 miliar USD). 11. Princeton University (20, 9 miliar USD). Konsep wakaf digunakan oleh kampus kampus top dunia membuat pembiayaan kampus stabil dan berkelanjutan. Ayo semakin banyak kampus mengunakan konsep wakaf, buka hati dan fikiran, hilangkan berbagai hambatan, Islam menawarkan konsep yang teruji dan menguntungkan serta lestari berkelanjutan, maka bersegeralah untuk mengambilnya secara utuh. Ada beberapa kampus yang sudah memulai, dan dibutuhkan kampus-kampus selanjutnya, memulai membangun lembaga wakaf, agar jangka panjang kampus di topang oleh wakaf. Sudah semakin banyak pakar wakaf di kampus, langkah Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | 27

langkah teknis disusun sambil berkoordinasi dan minta arahan Badan Wakaf Indonesia. Dengan didirikan lembaga wakaf di kampus, menghadirkan harapan kepada mahasiswa dan calon mahasiswa dana pendidikan berkelanjutan, paling tidak kampus tidak menaikkan biaya pendidikan setiap tahunnya. Lembaga wakaf menjadi tempat praktek mahasiswa mahasiswa terbaik yang akan menjadi nadzir (Pengelola) wakaf professional, yang akan menjadi profesi prestise dan terhormat dimasa depan. Kampuspun bertambah sumber pendapatan, secara bertahap bisa mengeser proporsi pendapatan dari mahasiswa semakin kecil, digantikan pendapatan unit bisnis kampus dan hasil investasi dana wakaf. Bahkan wakaf dikombinasi dengan zakat, bisa menjadi alternatif modal startup dosen dan mahasiswa, yang akan menjadi sumber pendapatan selanjutnya bagi kampus, dan Lembaga Wakaf sesungguhnya bagian dari antisipasi krisis selanjutnya, yang tidak diketahui kapan datangnya. Berikut model pengembangan Wakaf untuk dana pendidikan: 28 | Andry Priharta; dkk.

Gambar 1.1. Model Pengembangan Wakaf Uang Untuk Pendidikan Sumber: Jaharuddin (2018) H. Tindak Lanjut dengan Bantuan Sistem Informasi Dalam bab selanjutnya terdapat solusi, menghadirkan perguruan tinggi yang sehat, transparan dan acountabel dalam pengelolaan perguruan tinggi. Dengan menggunakan Sistem Informasi Realisasi Anggaran (SIReal) Untuk Perguruan Tinggi, dari teori ke praktik, dengan keterbatasan anggaran setiap perguruan tinggi harus mampu mengelolanya dengan efisien dan efektif, sambil terus berupaya melakukan inovasi dalam sisi pendapatan perguruan tinggi. Kita mendambakan perguruan tinggi yang sehat, berkualitas tinggi dan menampung Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | 29

semakin banyak penduduk Indonesia bahkan dunia untuk terus meningkatkan kapasitas untuk dunia yang semakin baik. 30 | Andry Priharta; dkk.

Bagian 2: Konsep Sistem Informasi Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | 31

32 | Andry Priharta; dkk.

Bab II Sistem Informasi dan Keputusan A. Informasi dan Keputusan Seluruh organisasi menghadapi masalah alokasi sumberdaya, yang diselesaikan melalui pengambilan keputusan manajerial. Dalam suatu organisasi, kekuasaan untuk membuat keputusan didelegasikan kepada manajer. Perencanaan dan pengendalian merupakan aktivitas fundamental. Setelah manajemen menetapkan tujuan-tujuan umum, maka manajemen akan berupaya mencapai tujuan-tujuan tersebut melalui pengambilan keputusan sehari-hari. Keputusan sehari-hari biasanya melibatkan keputusan yang berkaitan dengan aktivitas sebagai berikut :  Mengorganisasikan pekerjaan  Memperoleh sumberdaya Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi .............. | 33


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook