Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PGSD-MODUL 5 PKN

PGSD-MODUL 5 PKN

Published by Zayyinul Firdaus, 2021-04-09 05:55:17

Description: PGSD-MODUL 5 PKN

Search

Read the Text Version

No Kode : DAR2/Profesional/027/5/2019 MODUL 5 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN KEGIATAN BELAJAR 1 HAK AZASI MANUSIA Penulis: Dr. MUHAMMAD HALIMI, M.Pd . Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2019

DAFTAR ISI Daftar isi ………………………………………………………................... ii A. Pendahuluan ……………………………………………………………. 1 B. Capaian Pembelajaran …………………………………………………. 2 C. Sub-Capaian Pembelajaran …………………………………………….. 5 D. Uraian Materi ………………………………………………………….. 5 E. Rangkuman Kegiatan Belajar 1………………………………………… 42 F. Tes Formatif Kegiatan Belajar 1 ………………………………………. 42 G. Daftar Pustaka ………………………………………………………… 48 H. Kunci Jawaban Tes Formatif Kegiatan Belajar 1 …..………………… 48

A. Pendahuluan Kegiatan belajar pada KB 1 ini membahas tentang materi Hak Asasi Manusia (HAM). Mengapa para guru di sekolah dasar harus belajar dan membelajarkan HAM ? HAM menjadi persoalan yang familiar dalam kehidupan di masyarakat. Persoalan HAM sering sekali menjadi bahan pembicaraan atau diskusi di masyarakat baik yang berkaitan dengan konsep HAM itu sendiri, penegakkan HAM maupun pelanggaran HAM yang terjadi. Oleh karena itu, sudah seyogianya para siswa di sekolah sejak dini sudah dikenalkan tentang HAM, supaya mereka mengetahui dan sadar akan hak dan kewajiban asasi dirinya dan orang lain, sehingga mereka akan terbiasa untuk menghormati diri dan hak asasi orang lain. Setiap KB pada modul ini dikemas secara sistematis mulai dari: pendahuluan, capaian pembelajaran, sub-capaian pembelajaran, uraian materi, rangkuman, dan tes formatif. Materi utama terdiri dari uraian materi yang dikembangkan oleh penulis dalam bentuk pdf, ppt, dan video, begitu juga materi penunjang terdiri dari uraian materi berbentuk pdf, ppt, dan video menggunakan link terkait. Proses pembelajaran untuk setiap KB pada modul ini memfasilitasi berkembangnya kemandirian belajar sebagai penciri khas proses pembelajaran pada program PPG. Agar proses pembelajaran berjalan dengan lancar, peserta harus melakukan langkah-langkah berikut. 1. Memahami setiap komponen modul mulai dari komponen awal sampai akhir. 2. Memahami materi utama dan penunjang dengan membaca dan memaknainya. 3. Membaca berbagai sumber belajar lainnya yang relevan dengan materi yang sedang dipelajari. 4. Mendiskusikan hasil membaca pada forum diskusi melalui fasilitas daring bersama peserta lain dan instruktur. 5. Mengerjakan setiap tugas secara mandiri dan tes formatif melalui fasilitas daring. 6. Mempraktikkan pengetahuan yang didapatkan dari proses pembelajaran kedalam praktik pembelajaran sehari-hari dan merefleksinya. 2

7. Menghubungi instruktur melalui fasilitas daring yang telah disediakan bila menemui kesulitan. B. Capaian Pembelajaran Menguasai teori dan aplikasi mencakup muatan materi lima mata pelajaran pokok di SD 1) Bahasa Indonesia terdiri atas Ragam Teks; Satuan Bahasa Pembentuk Teks, Struktur, Fungsi, dan Kaidah Kebahasaan Teks Fiksi; Struktur, Fungsi, dan Kaidah Kebahasaan Teks Nonfiksi, serta Apresiasi dan Kreasi Sastra Anak; 2) Matematika terdiri atas Bilangan, Geometri dan Pengukuran, Statistik, dan Kapita Selekta; 3) Ilmu Pengetahuan Alam terdiri atas Metode Ilmiah, Makhluk Hidup dan Proses Kehidupan, Benda dan Sifatnya, Energi dan Perubahannya, Bumi dan Alam Semesta; 4) Ilmu Pengetahuan Sosial terdiri atas Manusia, Tempat dan Lingkungan; Waktu, Keberlanjutan, dan Perubahan; Sistem Sosial dan Budaya; Perilaku Ekonomi dan Kesejahteraan; Fenomena Interaksi Dalam Perkembangan IPTEK dan Masyarakat Global; dan 5) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang terdiri atas Hak Asasi Manusia; Persatuan dan Kesatuan Dalam Keberagaman Masyarakat Multikultur; Konsep Nilai, Moral, dan Norma; Pancasila; serta Kewarganegaraan Global; termasuk advance materials secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari”. C. Sub Capaian Pembelajaran Setelah mempelajari materi pada kegiatan belajar ini, diharapkan Anda mampu menguasai materi tentang: 1. Pengertian Hak Asasi Manusia 2. Gagasan Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945 3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia 4. Upaya Pemajuan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia 5. Aplikasi materi tentang Hak Asasi Manusia dalam pembelajaran SD 3

Agar Anda memperoleh hasil atau memiliki kompetensi yang diharapkan dalam mempelajari materi pembelajaran pada kegiatan belajar ini, ikutilah petunjuk belajar berikut ini. 1. Bacalah dengan cermat bagian pendahuluan ini sampai Anda paham betul tentang apa, untuk apa dan bagaimana mempelajari materi pada kegiatan belajar ini. 2. Bacalah sepintas bagian demi bagian dan temukan kata-kata kunci dan kata-kata yang Anda anggap asing. Pelajarilah kata-kata tersebut dengan mencari makna atau pengertiannya pada kamus yang Anda miliki. 3. Tangkaplah pengertian demi pengertian dari isi kegiatan belajar ini melalui pemahaman sendiri, dan lakukan sharing pendapat dengan kolega yang juga memperdalam materi atau dengan instruktur yang ditunjuk oleh lembaga. 4. Mantapkan pemahaman Andamelalui diskusi, dan menganalisis berbagai kasus yang relevan dengan materi pada kegiatan belajar ini. D. Uraian Materi 1. Pengertian Hak Asasi Manusia Pada bagian ini Anda akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini bertujuan supaya Anda dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki. Untuk dapat memahami pengertian HAM, ada baiknya perhatikan hal-hal berikut dengan seksama. a. Dalam Pembukaan UUD NRI 1945 aline pertama ditegaskan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri- keadilan”. b. Pasal 28 A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. c. Di dalam kehidupan masyarakat ada pandangan yang menyatakan “Tiada seorang manusia pun yang hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin” 4

Apa makna ketiga kalimat tersebut? Jika Anda menyimaknya dengan seksama, maka dapat dipahami bahwa pada diri manusia selalu melekat tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagian. Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa ketiga hal tersebut manusia akan hidup tidak terarah bahkan tidak akan menjadi seutuhnya. Sesuatu hak yang mendasar itu dalam pengertian lain disebut hak asasi. Dengan demikian secara sederhana hak asasi manusia itu adalah hak dasar manusia menurut kodratnya. Darmodihardjo dalam Muladi (2007: 109) menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area. Perlu dipahami bahwa HAM tersebut tidaklah bersumber dari negara dan hukum, tetapi semata-mata bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta beserta isinya, sehingga HAM itu tidak bisa dikurangi (non derogable right). Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, khususnya dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Selain itu, dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 ayat (2) juga dimuat tentang kewajiban dasar manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM. Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak dasar tersebut meliputi hak hidup, hak kemerdekaan dan hak untuk mendapatkan kebahagian. Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, HAM memiliki ciri-ciri khusus, yaitu: 5

a. Kodrati, artinya hak asasi manusia merupakan pemberian dari Tuhan kepada manusia agar hidup terhormat. b. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. c. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya. d. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain. e. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya. 2. Gagasan Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945 Kepentingan paling mendasar dari setiap warga negara adalah perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia (HAM) merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar negara modern. Hal ini menunjukkan adanya jaminan konstitusional atas HAM. Jaminan konstitusional atas HAM meneguhkan pendirian bahwa negara bertanggung jawab atas tegaknya supremasi hukum. UUD 1945 di Indonesia, seperti UUD lain di dunia juga mencantumkan masalah HAM. Walaupun UUD 1945 disusun sebelum adanya Declaration of Human Right, ternyata telah banyak mencantumkan HAM dalam beberapa pasal (Joeniarto, 2001: 19). Mohammad Hatta sebagai salah satu sosok yang gigih memperjuangkan HAM dalam penyusunan UUD 1945. Masalah HAM memang menjadi perdebatan dalam sidang-sidang pembahasan UUD. Soepomo yang menawarkan bentuk negara integralistik menganggap bahwa HAM tersebut dianggap berlebihan, dibayangkan berdampak negatif dan sebagai hak-hak perorangan yang selalu di bawah kepentingan bersama (Soekarno, 1966: 78). Pendapat Soepomo didukung oleh Soekarno yang menganggap bahwa individualistik inilah yang akan menimbulkan konflik di negara kita bila masalah tersebut dimasukkan dalam UUD (Swasono, 1992: 261). Meskipun 6

Hatta banyak mendapat kritikan kawan-kawan politiknya, tetapi Hatta tetap konsisten dan tegar membela prinsip-prinsip HAM yang berdasarkan termonologinya dianggap sangat penting bagi pembangunan bangsa seutuhnya. Hatta yang setelah sekian lama berkecimpung dalam pergerakan kemerdekaan dan mengasah otaknya dengan menulis di berbagai media masa, menganggap bahwa sangatlah penting untuk memasukkan hak-hak individu tersebut. Usul Mohammad Hatta mendapat dukungan dari Mohammad Yamin. Dengan dijiwai semangat kebersamaan, menghormati orang lain, dan kebenaran, disepakati adanya ketentuan mengenai hak asasi manusia yang jumlah tidak terlalu banyak di dalam UUD 1945. UUD 1945 memuat ketentuan mengenai HAM yang terdapat dalam pasal 27 sampai 34 seperti di bawah ini. a. Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi, ’Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’; b. Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’; c. Pasal 28 yang berbunyi, ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang’; d. Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi, ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’; e. Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara’; f. Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran’; g. Pasal 34 yang berbunyi, ‘Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara’. 7

Jaminan HAM dalam UUD 1945 mengalami perkembangan setelah Perubahan Kedua UUD 1945 pada tahun 2000. Ketentuan mengenai hak asasi manusia dan hak- hak warga negara dalam UUD 1945 telah mengalami perubahan yang sangat mendasar. Materi yang semula hanya berisi tujuh butir ketentuan yang juga tidak seluruhnya dapat disebut sebagai jaminan konstitusional hak asasi manusia, sekarang telah bertambah secara sangat signifikan. Ketentuan baru yang diadopsikan ke dalam UUD 1945 setelah Perubahan Kedua pada tahun 2000 termuat dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, ditambah beberapa ketentuan lainnya yang tersebar di beberapa pasal. Karena itu, perumusan tentang hak-hak asasi manusia dalam konstitusi Republik Indonesia dapat dikatakan sangat lengkap dan menjadikan UUD 1945 sebagai salah satu undang-undang dasar yang paling lengkap memuat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Pasal-pasal tentang hak asasi manusia itu sendiri, terutama yang termuat dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, pada pokoknya berasal dari rumusan TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang kemudian isinya menjadi materi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, untuk memahami konsepsi tentang hak-hak asasi manusia itu secara lengkap dan historis, ketiga instrumen hukum UUD 1945, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut dapat dilihat dalam satu kontinum dan penjabaran lebih rinci. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi manusia yang telah diadopsikan ke dalam sistim hukum dan konstitusi Indonesia itu berasal dari berbagai konvensi internasional dan deklarasi universal tentang hak asasi manusia serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya. Setelah Perubahan Kedua pada tahun 2000, keseluruhan materi ketentuan hak- hak asasi manusia dalam UUD 1945, yang apabila digabung dengan berbagai ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang berkenaan dengan hak asasi manusia, dapat kita kelompokkan dalam empat kelompok yang berisi 37 butir ketentuan. Diantara keempat kelompok hak asasi manusia tersebut, terdapat hak asasi 8

manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non-derogable rights, yaitu: a. Hak untuk hidup; b. Hak untuk tidak disiksa; c. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani; d. Hak beragama; e. Hak untuk tidak diperbudak; f. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan g. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Keempat kelompok hak asasi manusia terdiri atas; kelompok pertama adalah kelompok ketentuan yang menyangkut hak-hak sipil yang meliputi: a. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya; b. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan; c. Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan; d. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya; e. Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran, dan hati nurani; f. Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; g. Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan; h. Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut; i. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; j. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan; k. Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan, dan kembali ke negaranya; l. Setiap orang berhak memperoleh suaka politik; 9

m. Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut. Kedua, kelompok hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang meliputi: a. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara damai dengan lisan dan tulisan; b. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat; c. Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik; d. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan; e. Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan; f. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi; g. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat; h. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi; i. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran; j. Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia; k. Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa-bangsa; l. Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional; m. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut kepercayaannya itu. Ketiga, kelompok hak-hak khusus dan hak atas pembangunan yang meliputi: a. Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak 10

mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama; b. Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mendapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional; c. Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum; d. Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian, dan perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya; e. Setiap warga negara berhak untuk berperan-serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam; f. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat; g. Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminatif dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus tersebut tidak termasuk dalam pengertian diskriminasi. Keempat, kelompok yang mengatur mengenai tanggung jawab negara dan kewajiban asasi manusia yang meliputi: a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas, dan kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis; 11

c. Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia; d. Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan, dan kedudukannya diatur dengan undang-undang. Hak-hak tersebut di atas ada yang termasuk kategori hak asasi manusia yang berlaku bagi semua orang yang tinggal dan berada dalam wilayah hukum Republik Indonesia, dan ada pula yang merupakan hak warga negara yang berlaku hanya bagi warga negara Republik Indonesia. Hak-hak dan kebebasan tersebut ada yang tercantum dalam UUD 1945 dan ada pula yang tercantum hanya dalam undang- undang tetapi memiliki kualitas yang sama pentingnya secara konstitusional sehingga dapat disebut memiliki “constitutional importance” yang sama dengan yang disebut eksplisit dalam UUD 1945. Sesuai dengan prinsip “kontrak sosial” (social contract), maka setiap hak yang terkait dengan warga negara dengan sendiri bertimbal-balik dengan kewajiban negara untuk memenuhinya. Demikian pula dengan kewenangan- kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh negara melalui organ-organnya juga bertimbal-balik dengan kewajiban-kewajiban konstitusional yang wajib ditaati dan dipenuhi oleh setiap warga negara. 3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Setiap hak asasi yang dimiliki oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Dengan demikian tidak ada seorang pun yang diperbolehkan melanggar hak asasi orang lain. Akan tetapi dalam kenyataannya manusia suka lupa diri, bahwa di sekitarnya terdapat manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya. Namun, manusia sering melanggar hak asasi sesamanya dengan alasan yang tidak jelas, sehingga terjadilah pelanggaran HAM. 12

Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu; a. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan. b. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga. Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia. Jenis-jenis pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusian. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia di atur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya. Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang- undangan mengenai HAM, namun pelanggaran HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Berikut ini beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia: a. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas. 13

b. Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 bulan 10 hari. c. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini korban yang meninggal adalah Hery Hartabto, Elang Mulya Lesmana, Hendriawan, Hafidin Royan dan Alan Mulyadi. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2-5 bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun. d. Penculikan aktivis, pada bulan April 1997-April 1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan dan 11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan Tim mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan penjara, tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan tiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara. e. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang korban meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prsetyo, Muzamil joko Purwanto dan Abdullah. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal yaitu Yap Yun Hap, Salim Ternate, Fadli, Denny Yulian dan Zainal. Dalam kasus ini DPR membatalkan rekomendasi sebelumnya yang mendorong penyelesaian melalui peradilan militer bukan peradilan peradilan HAM. Kemudian, berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus Semanggi ini masih disimpan di Kejaksaan Agung dan sampai sekarang belum ada langkah menyikapi hasil penyelidikan itu. f. Pelanggaran HAM Timor Timur. Peristiwa ini ditandai dengan terjadinya dua serangan yaitu serangan ke kediaman Uskup Belo yang memakan korban tewas sebanyak 25 orang dan serangan ke kediaman Manuel Carrascalao yang 14

memakan korban tewas sebanyak 12 orang. Dalam kasus ini majelis hakim menetapkan 18 terdakwa dinyatakan bebas, kecuali Eurico Guterres yang dinyatakan berasalah dan divonis 10 tahun penjara. g. Pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay pada tanggal 10 November 2001. Dalam kasus ini empat dari tujuh anggota Kopassus yang menjadi terdakwa divonis 2-3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer oleh Mahkamah Militer III Surabaya. h. Pembunuhan Munir, pada tanggal 7 September 2004. Munir tewas dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan munir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kasus-kasus di atas merupakan contoh kasus pelanggaran HAM yang dianggap berat. Negara kita selalu terfokus pada permasalahan HAM yang berat tadi. Akan tetapi pelanggaran HAM yang sifatnya ringan, yang bisa menjadi berat ketika tidak dilakukan upaya penyelesaian. Berikut ini merupakan kesaksian dari seorang ibu yang bernama Eupeka dari Porsea Sumatera Utara, yang kesaksiannya mungkin menggambarkan kegerahan dia atas tidak diperhatikan pelanggaran HAM yang menimpa dirinya dan tetangganya. .......Saya sedih melihat tetangga-tetangga meninggal akibat longsor, menderita penyakit kulit kareana air tercemar limbah pabrik.... Selama empat tahun terakhir pabrik ditutup, kami dapat menghirup udara segar kembali, tanah kami menghasilkan panen yang baik. Saya betul-betul tidak mengerti kenapa pemerintah mengizinkan pabrik beroperasi kembali? Apa mereka tidak cukup melihat bahwa kami sudah cukup menderita? Kompas, 16 Desember 2006 Setelah Anda membaca kesaksian Ibu Eupeka di atas, bagaimana tanggapan Anda mengenai hal-hal berikut: 15

a. Bagaimana perasaan Anda akan nasib yang dialami Ibu Eupeka dan tetangganya? b. Menurut pendapat Anda bagaimana perasaan Ibu Eupeka dan tetangganya atas nasib yang menimpanya? c. Apakah mungkin nasib yang menimpa Ibu Eupeka dan tetangganya juga dialami oleh warga negara Indonesia lainnya? d. Bagaimana perasaan Anda jika mengalami nasib seperti yang dialami oleh Ibu Eupeka dan tetangganya? e. Menurut Anda benarkah pendapat Ibu Eupeka dan seandainya benar faktor apa yang menyebabkan pemerintah mengabaikan hak Ibu Eupeka dan tetangganya? f. Solusi seperti apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Ibu Eupeka dan tetangganya? 4. Upaya Pemajuan dan Penegakkan serta Penanganan Masalah Hak Asasi Manusia di Indonesia a. Pemajuan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia Semua negara di dunia sepakat menyatakan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia yang universal. Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antara satu negara dengan negara lain. Ideologi, kebudayaan dan nilai- nilai khas yang dimiliki suatu bangsa akan mempengaruhi sikap dan perilaku hidup berbangsa. Misalnya di Indonesia, semua perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia yang tentu saja berbeda dari bangsa lain. Bangsa Indonesia akan menyelesaikan permasalahannya dengan cara sendiri. Bangsa lain tidak dapat memaksakan konsep hak asasi versi negaranya kepada bangsa kita, sebaliknya bangsa kita pun tidak dapat memaksakan konsep hak asasi versi bangsa kita kepada bangsa lain. Salah satu ciri negara hukum adalah adanya jaminan terhadap hak asasi manusia. Ciri inilah yang membedakan antara negara otoriter dengan negara demokratis yang menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sebagai 16

salah satu negara yang mengaku sebagai negara hukum, Indonesia tentu saja berperan aktif dalam upaya penegakan HAM. Proses penegakan HAM di Indonesia mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara. Berkaitan dengan hal tersebut, bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini: 1) Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, politik harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai dengan prinsip- prinsip yang dianut dalam piagam PBB. 2) Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan- ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikannya dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa, sehingga merupkan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, yakni dengan membentuk produk hukum, pembentukan lembaga independen yang keberadaannya dilandasi UU atau peraturan serta lembga- lembaga swadaya masyarakat yang ikut mengawasi penegakkan HAM itu sendiri. Berikut ini akan dibahas ketiga hal tersebut. 1). Pembentukan produk hukum yang mengatur tentang HAM sebagai Penjabaran UUD 1945 Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai hak asasi manusia (HAM) dimaksud untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan HAM. Selain itu produk hukum tersebut memberikan arahan bagi pelaksanaan proses penegakan HAM. Adapun produk hukum yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah: 17

a) Pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM. b) Dalam sidang istimewa MPR 1998 ditetap sebuah Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998. c) Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998. d) Diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU Nomor 1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapakan menjadi sebuah undang- undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. e) Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. hal ini diwujudkan dengan meratifikasi: (1) Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment menjadi Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. (2) International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights menjadi Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak- hak Ekonomi, Sosial.dan Budaya (3) International Covenant on Civil and Political Rights menjadi Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak- hak Sipil dan Politik. Selain ketentuan-ketentuan tersebut, tentu saja masih ada produk hukum tentang HAM yang berlaku di Indonesia saat ini. Berkaitan dengan hal tersebut, coba Anda identifikasi jenis-jenis produk hukum tentang HAM lainnya yang berlaku di Indonesia! Silakan diskusikan dengan rekan Anda! 18

2). Terbentuknya lembaga - lembaga independen yang menangani masalah HAM yang pembentukannya diatur UU Lembaga bentukan pemerintah yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan, dan kedudukannya diatur dengan undang-undang yang khusus untuk menangani permasalahan HAM antara lain adalah : (1). Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan. Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut: (a) melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah (b) menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi (c) menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti. (d) memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan. Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus disertai dengan alasan, baik secara tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar. (2). Pembentukan Pengadilan HAM 19

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000, Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Di samping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia. Adapun yang termasuk pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Pasal 7 sampai 9 Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 meliputi: (a) Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, dan memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kepada kelompok yang lain. (b) Kejahatan kemanusiaan, yaitu satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik, yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil. Kejahatan kemanusian berbentuk pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggara hukum internasional dan sebagainya. Selain itu berbagai lembaga indipenden yang bentuk oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan khusus di bidang anak, perempuan atau kasus khusus lainnya seperti 20

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini; Demikian juga, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan lain lain. 3) Terbentuknya Lembaga Swadaya Masyarakat yang menangani HAM Selain peraturan perundangan dan lembaga independen yang pembentukannya melibatkan pemerintah, ada pula lembaga swadaya masyarakat yang lahir dan berdirinya bersifat bottom up. Lembaga tersebut antara lain: Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia), dan Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), BKBH (Biro Konsultasi Bantuan Hukum) Perguruan Tinggi, dan lain-lain. Untuk lebih mendalami kinerja masing masing, coba Anda cari informasi berkaitan dengan tugas dan kewenangan dari lembaga-lembaga tersebut. b. Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal tersebut tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara tersebut lemah dan wibawa negara tersebut jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab. Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional. Contoh- 21

contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan bukti bahwa di negara kita ada proses peradilan untuk menangani masalah HAM terutama yang sifatnya berat. Sebelum berlakunya Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertatangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpenjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Adapun penyelidikan di terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas Ham dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindak lanjuti laporan dari Komnas Ham tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi 22

manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji. Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM. Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan. Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tigaorang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 5. Aplikasi Materi tentang Hak Asasi Manusi dalam Pembelajaran di Sekolah Dasar (SD) a. Prinsip Pembelajaran HAM di SD Sesuai dengan hakikat anak SD dan pendekatan pembelajaran, maka prinsip yang digunakan dalam pembelajaran HAM dikembangkan sesuai dengan karakteristik belajar anak. Pertama, anak SD belajar secara konkrit sehingga pembelajaran HAM diupayakan secara konrkit pula. Implikasi dari prinsip ini maka pembelajaran HAM bagi anak SD menuntut guru untuk selalu menggunakan media dan sumber 23

pembelajaran yang bersifat konkrit dan dapat ditangkap secara inderawi. Media dan sumber pembelajaran yang dimaksud dapat berupa media dan sumber pembelajaran yang dirancang dan tidak dirancang untuk pembelajaran. Media dan sumber yang direncanakan adalah media dan sumber yang memang dengan sengaja dibuat untuk kepentingan pembelajaran. Sedangkan media dan sumber pembelajaran yang tidak direncanakan adalah segala sumber yang memang tidak disengaja untuk kepentingan pembelajaran. Misalnya jalan raya, pasar, stasiun, dan terminal. Media dapat juga yang bersifat alami dan buatan. Kedua, pembelajaran HAM menggunakan prinsip bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain. Bermain akan membuat anak berinteraksi dan belajar menghargai hak orang lain. Pola bermain dapat dibedakan menjadi tiga: (a) bermain bebas, (b) bermain dengan bimbingan, dan (c) bermain dengan diarahkan (Sumiarti Padmonodewo, 1995). Bermain bebas adalah suatu bentuk kegiatan bermain yang memberikan kebebasan kepada anak untuk melakukan berbagai pilihan alat dan menggunakannya. Bermain dengan bimbingan adalah suatu kegiatan bermain dengan cara guru memilihkan alat-alat permainan dan anak diharapkan dapat menemukan pengertian tertentu. Bermain dengan diarahkan adalah suatu bentuk permainan dengan guru mengajarkan cara menyelesaikan tugas tertentu. Bermain dapat menggunakan alat permainan ataupun tanpa alat permainan. Berbagai permainan dapat digunakan di dalam pembelajaran HAM. Ketiga, pembelajaran HAM di SD menggunakan prinsip active learning. Pembelajaran aktif memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk aktif mencari dan memaknai nilai-nilai HAM. Seluruh anggota tubuh dan psikologis anak bekerja baik melalui belajar individual maupun bekerja sama dalam kelompok. Problem solving akan memberikan tantangan pada anak untuk aktif menyelesaikan masalah tersebut. Keempat, pembelajaran HAM di SD dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan. Joyfull learning akan sangat menyenangkan dan membuat belajar anak menjadi ceria, tanpa tekanan, dan menarik. Guru dapat membuat pembelajaran 24

menjadi menyenangkan dengan memberikan sentuhan akrab, ramah, sambil bernyanyi, dengan gambar, dan lain sebagainya. Kelima, pembelajaram HAM di SD berpusat pada anak. Artinya anak menjadi subjek pelaku yang aktif di dalam belajar. Guru hanya berperan sebagai fasilitator dalam membantu anak mudah mempelajari nilai-nilai HAM. Pembelajaran HAM perlu mempertimbangkan aspek kemampuan dan potensi anak, suasana psikologis dan moral anak. Keenam, pembelajaran HAM di SD memberikan kesempatan kepada anak untuk mengalami, bukan saja melihat atau mendengar melainkan seluruh panca inderanya dan mental psikologis anak aktif mengalami sendiri dalam kegiatan yang memuat nilai-nilai HAM. Pembelajaran HAM memberikan kesempatan seluas-luasnya pada anak untuk bereksperimen (mencoba) mengalami berbagai kegiatan pembelajaran HAM. Pembelajaran HAM di SD dapat mengembangkan keterampilan sosial, kognitif, emosional serta spiritual. Multiple intelligence dapat ditumbuhkembangkan dalam pembelajaran HAM sehingga pembelajaran tersebut akan lebih bermakna bagi kehidupan anak. b. Pendekatan Pembelajaran HAM di SD Pembelajaran HAM di SD bukan saja menyampaikan materi tentang nilai-nilai HAM tetapi pembelajarannya sendiri harus sesuai dan dijiwai dengan HAM. Jika tidak, maka anak akan mengalami suatu keadaan paradoksal atau inkonsistensi yaitu bagaimana ia dapat memahami materi HAM yang diterima ketika pembelajarannya sendiri melanggar HAM? Pendidikan mengandung unsur-unsur HAM dan demokrasi. Mendidik anak akan mengembangkan inteligensi dan karakternya. Hal ini tidak akan terjadi manakala anak hanya belajar secara tekstual dalam buku dan ditentukan oleh guru. Individu hanya akan terdidik dan memiliki kesadaran tentang HAM ketika ia memiliki kesempatan untuk mengalami sendiri HAM dan menyumbangkan sesuatu yang berguna dari 25

pengalamannya tersebut. Misalnya, anak diajak secara langsung ikut membersihkan lingkungan sekolah. Pengalaman ini akan memberikan pengalaman pada anak bahwa ia telah membantu menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Berbagai pendekatan dapat digunakan dalam pembelajaran HAM di SD. Pendekatan tersebut antara lain adalah sebagai berikut. 1) Pendekatan induktif yaitu suatu pendekatan yang digunakan dalam pembelajaran dengan dimulai dari contoh-contoh, peristiwa-peristiwa, kasus- kasus dan fenomena sejenis untuk ditarik kesimpulan umum. 2) Pendekatan deduktif dimulai dari konsep umum menuju penarikan kesimpulan khusus. 3) Pendekatan kontekstual yaitu suatu pendekatan pembelajaran yang digunakan guru sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari anak. Pembelajaran kontekstual tersebut memudahkan anak memaknai nilai-nilai HAM yang dipelajarinya. 4) Pendekatan kooperatif (cooperative learning) yaitu pendekatan pembelajaran dengan memberikan kesempatan pada anak untuk bekerja sama dalam belajar. Misalnya, belajar kelompok, belajar dengan model Jigsaw, diskusi kelompok, dan tugas kelompok. 5) Pendekatan inquiry yaitu pembelajaran dilaksanakan dengan memberikan ksempatan pada anak untuk mencari penyelesaian sendiri terhadap masalah yang dihadapinya. Anak belajar mengamati fenomena, menemukan masalah, dan menyelidiki kemungkinan-kemungkinan penyelesaian masalah sendiri. 6) Pendekatan discovery yaitu pendekatan pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa menjelajah untuk menemukan sesuatu yang sudah ada. 7) Pendekatan konstruktivistik yaitu suatu pendekatan yang memberikan kesempatan kepada anak untuk menyusun sendiri konsep-konsep HAM berdasarkan kehidupan sehari-hari anak. 8) Pendekatan behavioristik dengan menciptakan lingkungan yang kondusif anak belajar HAM. 26

c. Materi Pembelajaran HAM di SD Materi HAM di SD dikembangkan sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak. Materi tersebut disajikan secara menarik dalam bentuk yang mudah dipahami oleh anak. Kalimat yang digunakan sederhana, lugas, dan jelas. Kalau perlu materi disertai gambar dan ilustrasi menarik dan menyenangkan. Unsur problematik dalam materi HAM juga akan membuat sajian materi tidak monoton dan menjemukan, tetapi menantang penalaran kritis anak. Supaya memiliki kebermaknaan pada anak, materi HAM diangkat dari realitas kehidupan anak sehari-hari. Dengan demikian materi yang dikembangkan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan anak. Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar, terdapat beberapa Kompetensi Dasar yang terkait dengan materi HAM dalam mata pelajaran PPKN di Sekolah Dasar seperti dalam tabel berikut. No Kelas Kompetensi Dasar 1. III 1.2 Menghargai kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga dan warga sekolah sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa 2.2 Melaksanakan kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga dan warga sekolah 3.2 Mengidentifikasi kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga dan warga sekolah 4.2 Menyajikan hasil identifikasi kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga dan warga sekolah 2. IV 1.2 Menghargai kewajiban dan hak warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dalam menjalankan agama 2.2 Menunjukkan sikap disiplin dalam memenuhi kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat sebagai wujud cinta tanah air 3.2 Mengidentifikasi pelaksanaan kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari- hari 27

4.2 Menyajikan hasil identifikasi pelaksanaan kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari 3. V 1.2 Menghargai kewajiban, hak, dan tanggug jawab sebagai warga masyarakat dan umat beragama dalam kehidupan sehari-hari 2.2 Menunjukkan sikap tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari 3.2 Memahami hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari- hari 4.2 Menjelaskan hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari- hari 4. IV 1.2 Menghargai hak, dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam menjalankan agama 2.2 Melaksanakan kewajiban, hak, dan tanggung jawab sebagai warga negara sebagai wujud cinta tanah air 3.2 Menganalisis pelaksanaan kewajiban, hak, dan tanggung jawab sebagai warga negara beserta dampaknya dalam kehidupan sehari-hari 4.2 Menyajikan hasil analisis pelaksanaan kewajiban, hak, dan tanggung jawab sebagai warga negara beserta dampaknya dalam kehidupan sehari-hari Materi HAM diberikan di SD dibelajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran lain yang sudah ada melalui pendekatan tematik. Jika materi HAM diberikan tersendiri dan menjadi mata pelajaran tersendiri maka akan terjadi penambahan mata pelajaran lain. Hal ini akan menambah beban mata pelajaran bagi anak dan di luar kemampuan anak. Pilihannya lebih baik diupayakan terintegrasi pada mata pelajaran lain sehingga setiap mata pelajaran yang dipelajari anak akan lebih bermakna. d. Perencanaan Pembelajaran HAM di SD Keberhasilan pelaksanaan pembelajaran HAM di SD sangat ditentukan oleh perencanaan yang baik. Perencanaan tersebut akan membantu guru untuk 28

melaksanakan langkah-langkah pembelajaran secara sistematik. Langkah-langkah penyusunan perencanaan pembelajaran adalah sebagai berikut. 1) Menganalisis substansi kajian kurikulum. Melalui analisis dapat diketahui bahwa materi pokok HAM yang terintegrasi di dalam mata pelajaran sebagaimana termuat di kurikulum dapat diketahui. 2) Hasil analisis kajian itu kemudian dimuat di dalam silabus yang dikembangkan. Silabus tersebut berupa rencana kegiatan pembelajaran secara sistematis yang memuat materi pokok, media, dan evaluasi serta alokasi waktu yang akan dilaksanakan di dalam pembelajaran. 3) Pengembangan silabus disesuaikan dengan potensi anak, sarana dan prasarana sekolah, serta kemampuan guru. Di dalam silabus kita dapat merencanakan pembelajaran yang akan memberikan pengalaman belajar HAM yang sesuai dengan kurikulum dan potensi anak. Silabus adalah suatu rencana yang memuat pokok-pokok pengalaman belajar yang akan diperoleh anak dalam pembelajaran. Format silabus yang dikembangkan sangat bergantung pada guru, dan tidak ada yang sama. 4) Berdasarkan silabus dapat dikembangkan rencana pembelajaran (RP). Rencana pembelajaran adalah seperangkat langkah-langkah pembelajaran yang harus diikuti guru dalam membelajarkan anak. 5) Perencanaan pembelajaran HAM di SD dikembangkan berdasarkan: a) pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan komptensi dasar yang akan dicapai, b) berpusat pada anak, c) pembelajaran memperhatikan pertumbuhan dan kebutuhan anak SD, d) pembelajaran menghargai dan memberdayakan hak anak, e) mampu mengembangkan seluruh potensi anak, f) mengembangkan active learning, g) mendorong berpikir kritis dan kreatif anak, h) sesuai dengan potensi sekolah dan guru, dan 29

i) memungkinkan anak dapat mengakses sumber belajar yang ada. E. Forum Diskusi Setelah Anda mempelajari Kegiatan Belajar 1, diskusikan bersama peserta PPG lainnya melalui fasilitas daring pada slot forum diskusi terkait berikut : 1. Ada sebuah pendapat yang menyatakan bahwa hak asasi manusia itu merupakan hak dasar manusia yang diperoleh sejak lahir. Menurut persepsi Anda, tepatkah pendapat tersebut? Berikan alasan Anda secara komprehensif ! 2. Coba Anda analisis implikasi dari tercantumnya jaminan hak asasi manusia dalam UUD NRI 1945 ! 3. Bagaimana mekanisme dalam penegakkan HAM di negara kita tercinta, sehingga semua warga negara dapat merasakan jaminan atas hak asasinya masing-masing? 4. Dalam kaitannya penegakkan hak anak di bidang Pendidikan, ternyata berdasarkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih terjadi kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2019. Menurut KPAI kasus pelanggaran hak anak di bidang pendidikan masih didominasi perundungan (bullying) berupa kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Berkaitan dengan hal tersebut: a. Dalam pandangan Anda, apa saja penyebab terjadinya kasus kekerasan terhadap anak? b. Sebagai seorang guru sekolah dasar, bagaimana cara yang akan Anda tempuh supaya siswa Anda tidak menjadi korban ataupun pelaku tindak kekerasan terhadap anak? c. Bagaimana model pembelajaran yang akan Anda kembangkan untuk menanamkan kesadaran HAM yang tinggi pada setiap siswa Anda, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak? 30

F. Rangkuman Kegiatan Belajar 1 1. Menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia 2. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu: hakiki, universal, tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibagi. 3. Secara umum hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi hak asasi pribadi atau personal rights, hak asasi ekonomi atau property rights, hak asasi politik atau politial rights, hak persamaan hukum atau rights of legal equality, hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture rights, dan hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum atau procedure rights. 4. Gagasan mengenai jaminan hak asasi manusia terdapat dalam setiap konstitusi atau undang-undang dasar yang pernah berlaku di Indonesia. 5. Proses penegakan HAM di Indonesia mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara. Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAM dan pembentukan Pengadilan HAM. G. Tes Formatif Kegiatan Belajar 1 Pilihlah alternatif jawaban yang paling benar! 1. Secara yuridis pengakuan, penghormatan dan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) sangat penting diwujudkan, karena … . A. penegakkan HAM merupakan ciri negara demokratis B. jaminan perwujudan HAM terdapat dalam konstitusi 31

C. penghormatan terhadap HAM merupakan amanat ideologi negara D. penegakkan HAM merupakan bagian tidak terpisahkan dari kebijakan Presiden E. pengakuan terhadap HAM terdapat dalam berbagai jenis peraturan 2. Bagi bangsa Indonesia, pengakuan, penghormatan dan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) sangat penting diwujudkan, karena merupakan salah satu bentuk pengamalan Pancasila terutama sila … . A. Ketuhanan Yang Maha Esa B. Kemanusian Yang Adil dan Beradab C. Persatuan Indonesia D. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan E. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 3. Perhatikan tabel berikut ini ! B C NO A 1. Ditetapkannya berbagai Penegakkan HAM lebih Diberlakukan peraturan perundang- menekankan pada per- pembatas-an terhadap undangan yang berkait- wujudan hak berserikat hak sipil dan hak politik an dengan HAM. melalui organisasi poli- warga negara. tik. 2. Diadakannya berbagai Ditegakkannya kebebas- Dicanangkannya prog- seminar tentang pene- an pers sebagai salah satu ram Rencana Aksi Na- gakkan HAM. pilar demokrasi. sional HAM. 3. Pemerintah Dilakukan kajian dan Dibentuknya Komisi memberikan ratifikasi terhadap instru- Na-sional Hak Asasi keleluasaan kepada rak- men HAM internasional. Manu-sia (Komnas yat untuk mendirikan HAM). partai politik. 32

Berdasarkan data pada tabel tersebut, manakah yang merupakan upaya pemajuan HAM pada periode 1998 sampai dengan sekarang? A. 1A, 2B dan 3C B. 1A, 3B dan 2C C. 2A, 1B dan 1C D. 3A, 2B dan 2C E. 3A, 3B dan 3C 4. Bagi seorang tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana berhak mendapatkan perlindungan hukum dan didampingi penasehat hukum. Hal tersebut merupakan perwujudan A. social rights B. political rights C. procedural rights D. economical rights E. proverty rights 5. Hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. Dengan demikian hak asasi manusia mempunyai sifat.... A. Hakiki B. universal C. tak terbatas D. tidak dapat dibagi E. individual 6. Pada dasarnya upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM sering mengalami kendala dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disebabkan karena penegakan HAM masih bersifat parsial atau berdiri sendiri. Untuk itu, dibutuhkan peran serta segenap komponen bangsa, yaitu masyarakat dan pemerintah. 33

Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana hubungan peran pemerintah dan masyarakat dalam upaya pengakuan, penghormatan dan penegakkan HAM? A. Masyarakat bisa lebih berperan aktif dengan melakukan tindakan tegas dan keras kepada semua lembaga atau organisasi yang tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam proses pengakuan, penghormatan dan penegakkan HAM. B. Pemerintah dapat memaksa masyarakat untuk patuh terhadap semua kebijakan dalam proses pengakuan, penghormatan dan penegakkan HAM, serta memberikan sanksi kepada siapa saja yang mengkritisi kebijakan tersebut. C. Pemerintah dapat menjadikan laporan masyarakat mengenai terjadinya pelanggaran HAM sebagai dasar untuk bertindak tegas dengan menggunakan kekerasan dalam rangka menjamin terwujudnya penghormatan dan penegakkan HAM. D. Pemerintah dan masyarakat berperan sesuai dengan kehendaknya dalam mewujudkan pengakuan, penghormatan dan penegakkan hak asasi manusia, karena keduanya memiliki peran yang berbeda serta tidak saling berkaitan satu sama lain. E. Pemerintah bertindak sebagai regulator atau pembuat kebijakan penegakkan HAM, sementara itu masyarakat mendukung dengan tetap bersikap kritis kebijakan pemerintah tersebut dalam proses penegakkan HAM 7. Di antara upaya penegakan hak asasi manusia yang dibentuk oleh lembaga swadaya masyarakat adalah.... A. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) B. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), C. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan D. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) E. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan 34

8. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa atau agama disebut.... A. kejahatan terhadap kemanusia B. kejahatan genosida C. kejahatan perang D. agresi E. pembantaian 9. Saat ini sering terjadi pelanggaran HAM dalam bentuk tindak kekerasan yang menimpa para pelajar. Tindak kekerasaan tersebut sering dikenal dengan istilah bullying. Pelaku bullying bisa dari oknum pelajar atau pihak lainnya. Tindakan tersebut sebetulnya dapat dihindari apabila penegakkan HAM dapat diwujudkan di berbagai lingkungan kehidupan. Sebagai seorang pelajar, bentuk peran serta yang dapat ditampilkan untuk mencegah terjadinya bullying sebagai bagian dari upaya penegakkan HAM, diantaranya adalah dengan ... . A. mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk peraturan yang khusus mengatur pencegahan terhadap bullying B. meningkatkan pemahaman mengenai jenis-jenis bullying yang terjadi di berbagai lingkungan kehidupan C. melaporkan setiap tindakan bullying kepada aparat kepolisian dan kepala sekolah D. mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk suatu lembaga nasional anti bullying E. membuat tulisan tentang pencegahan tindakan bullying di media cetak nasional mapun local 10. Kasus perbudakan buruh kuali yang pernah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) dengan Terdakwa YI dan kawan-kawan merupakan salah satu kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kasus tersebut sebenarnya dapat 35

dihindari, apabila masyarakat berperan serta dalam upaya penegakkan HAM untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Salah satu bentuk peran serta yang dapat ditampilkan oleh anggota masyarakat diantaranya adalah ..... A. mengawal pelaksanaan undang-undang tentang hak asasi manusia B. melaporkan setiap pelanggaran ham yang terjadi di masyarakat C. meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban asasi manusia D. mengawasi kinerja komnas ham sebagai salah satu instrumen penegakkan ham E. membuat petisi tentang efektifitas penegakkan ham oleh Pemerintah Catatan : Untuk mengetahui tingkat keberhasilan, apakah Anda telah menguasai kegiatan belajar 1 tentang Hak Azasi Manusia, ada baiknya hasil evaluasi yang telah Anda lakukan, perhatikan rumus berikut Cocokkanlah jawaban Anda dengan kunci jawaban tes formatif kegiatan belajar 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang tepat. Kemudian gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat pemahaman Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Tingkat Pemahaman = Jumlah Jawaban yang Tepat x 100% Jumlah Soal Arti tingkat pemahaman : 90 – 100% = baik sekali 80 – 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila tingkat pemahaman Anda mencapai 80% atau lebih, Anda dapat melanjutkan dengan kegiatan belajar 2. Akan tetapi, apabila masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi kegiatan belajar 1 terutama bagian yang belum dipahami. Jangan cepat berpuas diri, teruslah belajar supaya tingkat kecerdasan Anda meningkat! 36

H. Daftar Pustaka El-Muhtaj, M. (2007). Hak Asasi Manusi dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Joeniarto. (2001). Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Muladi. (2007). Hak Asasi Manusia; Hakekat, Konsep dan Aplikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama Soekarno. (1966). Indonesia dan Masyarakat baru Indonesia. Jakarta: PP dan K. Swasono, Sri Edi. (1992). Demokrasi Ekonomi: Keterkaitan Usaha Partisipatif VS Konsentrasi Ekonomi. Jakarta: Perum Percetakan Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM I. Kunci Jawaban tes Formatif Kegiatan Belajar 1 1. B 6. E 2. B 7. D 3. A 8. B 4. C 9. C 5. A 10. C 37

No Kode : DAR2/Profesional/027/5/2019 MODUL 5 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN KEGIATAN BELAJAR 2 PERSATUAN DAN KESATUAN DALAM KEBERAGAMAN MASYARAKAT MULTIKULTUR Penulis: Dr. MUHAMMAD HALIMI, M.Pd . KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2019

DAFTAR ISI Daftar isi ………………………………………………………................... ii A. Pendahuluan ……………………………………………………………. 1 B. Capaian Pembelajaran …………………………………………………. 1 C. Sub-Capaian Pembelajaran …………………………………………….. 2 D. Uraian Materi ………………………………………………………….. 2 E. Rangkuman Kegiatan Belajar 2………………………………………… 39 F. Tes Formatif Kegiatan Belajar 2 ………………………………………. 40 G. Daftar Pustaka ………………………………………………………… 45 H. Kunci Jawaban Tes Formatif Kegiatan Belajar 2……………………… 46 ii

A. Pendahuluan Kegiatan belajar ini membahas tentang materi Persatuan dan Kesatuan dalam Keberagaman Masyarakat Multikultur. Materi ini akan memperkaya wawasan guru sekolah dasar sebagai bekal untuk menciptakan kondisi pembelajaran PPKN yang humanis dan interaktif. Sebuah keniscayaan bahwa peserta didik yang dihadapi guru dalam suatu kelas pembelajaran memiliki karakteristik yang berbeda-beda baik dari sisi fisik maupun psikis. Hal itu tentunya harus disikapi secara arif oleh setiap guru. Keberagaman yang terjadi di kelas merupakan miniatur dari keberagaman yang terjadi di masyarakat. Guru yang baik tentu saja akan menyikapi keberagaman secara bijaksana dengan tidak menonjolkan perbedaannya, tetapi mencari titik persamaannya. Sehingga pada akhirnya guru akan mampu untuk merajut persatuan dan kesatuan dalam keberagaman yang terjadi di kelasnya. B. Capaian Pembelajaran Mampu menguasai teori dan aplikasi mencakup muatan materi 5 mata pelajaran pokok di SD 1) Bahasa Indonesia terdiri atas Ragam Teks; Satuan Bahasa Pembentuk Teks, Struktur, Fungsi, dan Kaidah Kebahasaan Teks Fiksi; Struktur, Fungsi, dan Kaidah Kebahasaan Teks Nonfiksi, serta Apresiasi dan Kreasi Sastra Anak; 2) Matematika terdiri atas Bilangan, Geometri dan Pengukuran, Statistik, dan Kapita Selekta; 3) Ilmu Pengetahuan Alam terdiri atas Metode Ilmiah, Makhluk Hidup dan Proses Kehidupan, Benda dan Sifatnya, Energi dan Perubahannya, Bumi dan Alam Semesta; 4) Ilmu Pengetahuan Sosial terdiri atas Manusia, Tempat dan Lingkungan; Waktu, Keberlanjutan, dan Perubahan; Sistem Sosial dan Budaya; Perilaku Ekonomi dan Kesejahteraan; Fenomena Interaksi Dalam Perkembangan IPTEK dan Masyarakat Global; dan 5) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang terdiri atas Hak Asasi Manusia; Persatuan dan Kesatuan Dalam Keberagaman Masyarakat Multikultur; Konsep Nilai, Moral, dan Norma; Pancasila; serta Kewarganegaraan Global; termasuk

advance materials secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari B. Sub Capaian Pembelajaran Setelah mempelajari materi pada kegiatan belajar ini, diharapkan Anda mampu menguasai materi tentang: 1. Pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia 2. Problema keberagaman masyarakat multikultural 3. Pentingnya nasionalisme 4. Model pembelajaran yang sesuai dengan tema persatuan dan kesatuan dalam keberagaman masyarakat multikultur di jenjang Sekolah Dasar. Agar anda memperoleh hasil atau memiliki kompetensi yang diharapkan dalam mempelajari materi pembelajaran pada kegiatan belajar ini, ikutilah petunjuk belajar berikut ini. 1. Bacalah dengan cermat bagian pendahuluan ini sampai anda paham betul tentang apa, untuk apa dan bagaimana mempelajari materi pada kegiatan belajar ini. 2. Bacalah sepintas bagian demi bagian dan temukan kata-kata kunci dan kata-kata yang anda anggap asing. Pelajarilah kata-kata tersebut dengan mencari makna atau pengertiannya pada kamus yang anda miliki. 3. Tangkaplah pengertian demi pengertian dari isi kegiatan belajar ini melalui pemahaman sendiri, dan lakukan sharing pendapat dengan kolega yang juga memperdalam materi atau dengan instruktur yang ditunjuk oleh lembaga. 4. Mantapkan pemahaman anda melalui diskusi, dan menganalisis berbagai kasus yang relevan dengan materi pada kegiatan belajar ini. D. Uraian Materi Saat ini, Indonesia sebagai negara-bangsa (nation state) menghadapi rawan masalah dalam upaya menyatukan kebhinekaan yang menjadi unsur pembentuk 2

bangsa. Masalah ini menjadi masalah penting? Pertama, karena Indonesia memiliki karakteristik multikultural yang rawan terjadi disintegrasi bangsa. Pertalian primordial yang merupakan kekhasan unsur bangsa Indonesia ini menuntut pengakuan negara. Kesetiaan etnik bersifat alami dan primer, sedangkan kesetiaan nasional menjadi bersifat konstruktif dan sekunder. Cobalah anda pahami makna kesetiaan etnik itu bersifat alami dan primer. Berikan contohnya dalam kehidupan sehari hari. Demikian juga kesetiaan nasional menjadi bersifat konstruktif dan sekunder. Mengapa demikian? Negara Indonesia yang ber bhinneka tunggal ika perlu melestarikan dan mengembangkan ikatan etnik ini menjadi ikon nasional. Bila ikatan etnik diabaikan akan berdampak melemahnya ikatan komitmen sebagai satu bangsa. Kedua, suatu negara hanya bisa membangun, jika bangsa yang di dalam wilayah negara tersebut bersatu. Ketiga, pemerintah kolonial Belanda menanamkan kesetiaan pada penjajah dan melemahkan semangat kebangsaan pada rakyat Indonesia. 1. Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia Cobalah anda simak tulisan mengenai fakta luas wilayah Indonesia dari sumber ini: https://bangka.tribunnews.com/2019/04/21/10-fakta-luas-wilayah-indonesia-yang- wajib-kamu-ketahui-ternyata-ada-yang-lebih-luas-dari-eropa-ini?page=all diakses Rabu, 13 November 2019. Fakta 1 : Kepulauan Indoensia lebih luas dari Eropa Barat Fakta 2 : Wilayah di Pulau Kalimantan lebih luas dari pada Thailand, Spanyol dan Inggris Raya Fakta 3: Luas Pulau Sumatera lebih luas dari keseluruhan wilayah Jepang Fakta 4: Luas wilayah Bali lebih luas 5 kali daripada Hongkong Fakta 5: Provinsi Jawa Timur lebih luas dari negara Belanda 3

Fakta 6: Luas Provinsi Papua 30 kali lebih luas dari negara Jamaika Fakta 7: Luas Kabupaten Merauke 9 kali lebih luas dari Bunei Fakta 8: Kota Palangkaraya adalah 3 kali luas negara Singapura Fakta 9: Luas Taman Nasional Lorentz di Papua sama dengan luas negara Siprus Fakta 10: Luas Danau Toba sama dengan 570 kali luas Monako Cobalah anda analisis dan simpulkan, makna dari semua perbandingan di atas dengan keunikan masing masing ! Yang jelas wilayah negara kita sangat luas dengan luas wilayah terbesar no 7 dunia (https://en.wikipedia.org/wiki/Indonesia). Mari kita bahas wilayah negara Indonesia Ketika membicarakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, cobalah anda renungkan: apa yang dipersatukan (What), dimana persatuan dan kesatuan itu dapat terwujud (Where), siapa yang dipersatukan (Who), kapan mulai bersatu (When), dan mengapa perlu bersatu (Why) dan bagaimana mempersatuan (How)? Gunakan 5 W dan 1 H ini untuk menganalisis materi di bawah ini. Dalam UU No. 43 tentang Wilayah Negara dikatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan mengenai wilayah negara meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. 4

Ada dua hal yang perlu dicermati disini, yaitu wilayah yang menjadi wadah atau tempat dan isi dalam hal ini bangsa. Pada hakikatnya ada dua jenis integrasi yaitu integrasi wilayah dan integrasi bangsa. a. Integrasi Wilayah. Menurut UU No. 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara. yang dimaksud dengan wilayah negara NKRI adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Pengertian dalam UU tersebut diatas didasarkan atas peristiwa besar dalam penentuan wilayah negara yang terjadi yaitu Deklarasi Juanda Pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Indonesia melalui Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, mengumumkan secara sepihak bahwa bahwa lebar laut teritorial Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis yang menghubungkan titik ujung pulau terluar Indonesia. Berdasarkan Deklarasi Djuanda, Indonesia menganut prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat tentangan keras dari beberapa negara karena laut antar pulau di Indonesia menjadi wilayah Indonesia dan bukan lagi laut bebas. Integrasi wilayah bermakna menjadikan laut di antara pulau sebagai penghubung dan menyatukan pulau bukan lagi sebagai pemisah. Wilayah Indonesia pada jaman Hindia Belanda didasarkan pada Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) atau dikenal Ordonansi 1939. Inti isi Ordonansi 1939 adalah penentuan lebar laut 3 mil laut diukur dengan menarik garis pangkal berdasarkan garis air surut pulau. Pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan laut sekelilingnya dan wilayah laut hanya sejauh 3 mil dari garis pantai sekeliling pulau. Lautan di luar garis merupakan lautan bebas yang berarti kapal asing bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. 5

Deklarasi Djuanda dikukuhkan dengan Undang-undang No.4/prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang perairan Indonesia. Berdasarkan perhitungan 196 garis lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar (kecuali Irian jaya/Papua yang waktu itu belum diakui secara Internasional) luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat. (https://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Djuanda). Selanjutnya bangsa Indonesia memperjuangkan konsep integrasi wilayah ini ke forum internasional agar mendapat pengakuan dunia. Melalui perjuangan diplomasi yang lama (bahkan hasil negosiasi, negara-negara Afrika akan mengakui asas Negara Kepulauan (Archipelago State) jika Indonesia bersedia mengubah nama Samudra Indonesia menjadi Samudra Hindia), akhirnya Deklarasi Djuanda dapat diterima dan ditetapkan dalam Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 dengan dokumen yang bernama “The United Nation Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS). Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB ke III Tahun 1982 itu Indonesia diakui kesatuan wilayahnya berdasar asas Negara Kepulauan (Archipelago State). UNCLOS 1982 tersebut kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang No. 17 tahun 1985. Bagi Indonesia, UNCLOS 1982 merupakan tonggak sejarah yang sangat penting. Mengapa? Karena merupakan bentuk pengakuan internasional terhadap konsep Wawasan Nusantara yang telah dimulai sejak tahun 1957. Sebagai negara kepulauan, wilayah perairan Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu : a) Zona laut territorial (12 mil laut), b. Zona tambahan yaitu zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, c. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, serta landas kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut 6

teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter. Gambar 5.1 Batas Wilayah Perairan untuk Negara Kepulauan Sumber: Sumiarno (2005) Konsep integrasi wilayah semakin kuat setelah dimasukkannya Pasal 25 A UUD NRI 1945, yang menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak- haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Saat ini telah banyak peraturan perundangan yang disusun untuk memperkuat kesatuan wilayah. Sebagai tindak lanjut, setelah melalui berbagai peraturan sebelumnya maka akhirnya diputuskan UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. 7

Gambar 5.2. Batas Wilayah Negera Kesatuan Indonesia dengan Negara Lain https://www.digitasisurveyor.com/2019/05/batas-wilayah-nkri-secara-astronomis.html Wilayah NKRI masih akan mengalami perubahan atau perkembangan sejalan dengan masih berlangsungnya perundingan perbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan di laut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Niugini, Australia dan Timor-Leste. Makna pengertian integrasi wilayah yaitu konsep kesatuan aspek alamiah yang merupakan : 1) prinsip negara kepulauan (Archipelagic State); 2) manunggalnya tanah-air yang menjadikan laut di antara pulau sebagai penghubung dan menyatukan pulau bukan lagi sebagai pemisah. b. Integrasi Bangsa. Jika integrasi wilayah menyangkut tempat maka integrasi bangsa menyangkut isi. Integrasi bangsa menyangkut kesediaan bersatu bagi kelompok-kelompok sosial budaya di masyarakat, misal suku, agama, ras dan antar 8

golongan. Integrasi bangsa mencerminkan proses bersatunya orang-orang yang memiliki perbedaan untuk menjadi satu bangsa (nation). Rumusan GBHN 1998 menyatakan Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini berarti lahirnya konsep Wawasan Nusantara juga dipengaruhi dan mempengaruhi kondisi sosio-budaya masyarakat Indonesia. Wawasan nusantara dilandasi dan disemangati integrasi bangsa, dikokohkan dengan integrasi wilayah dan berkembang menjadi integrasi bangsa dan wilayah sekaligus. Untuk memahami integrasi bangsa, berikut ini akan kita telusuri sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia. Sebelum terjadi pergerakan kebangsaan, kita telah mengenal sejarah kerajaan Kutai, Sriwijaya, Singosari, Majapahit, Demak, Mataram hingga kedatangan VOC tahun 1602. Wilayah kekuasaan Sriwijaya dan Majapahit bahkan mencapai negara yang sekarang bersebelahan dengan negara Indonesa. Melalui Devide et Impera, Belanda yang luas wilayahnya hanya 0,02 % dibandingkan dengan Indonesia telah mampu menjajah dan mengeruk kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia. Kondisi ini berlanjut dengan perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah dalam bentuk perang Diponegoro, perang Padri, Perang Aceh, Perang Patimura, dan lainnya yang masih bersifat sporadis yang terjadi di seluruh wilayah negara Indonesia. Berikut ini, kita fokuskan pembahasan pada sejarah pergerakan Indonesia karena keistimewaannya berupa tumbuhnya kesadaran berbangsa sebagai cikal bakal integrasi bangsa. Dalam sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia, integrasi bangsa diawali 1) Masa Perintis yaitu masa mulai dirintisnya semangat kebangsaan melalui pembentukan organisasi pergerakan. Munculnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 menumbuhkan kesadaran berbangsa sebagai dampak logi edukasi dari 9

Trilogi “politik etis van Deventer” yang dilancarkan kelompok oposisi pemerintah kolonial Belanda. Cobalah Anda renungkan dan diskusikan apa alasan sesungguhnya mengapa yang didirikan adalah sekolah kedokteran, bukan PGSD? Analisislah mengapa logi edukasi ini penting dalam melahirkan ide kebangsaan Indonesia. 2) Masa Penegas yaitu masa mulai ditegaskannya semangat kebangsaan yang ditandai dengan peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang mengikrarkan dan menegaskan bahwa kita memiliki satu tanah-air, satu bangsa, dan bahasa persatuan yaitu Indonesia. 3) Masa Percobaan yaitu masa mulai mencobanya bangsa Indonesia menuntut kemerdekaan dari Belanda melalui organisasi GAPI (Gabungan Politik Indonesia) tahun 1938 dan mengusulkan Indonesia Berparlemen. Tapi, perjuangan menuntut Indonesia merdeka tersebut gagal. 4) Masa Pendobrak yaitu masa dimana semangat dan gerakan kebangsaan Indonesia telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dari sisi politik, pada hakikatnya merupakan “revolusi politik” yaitu perombakan dari kekuasan kolonial menjadi kekuasaan nasional. Dari sisi hukum merupakan “revolusi hukum” yang berarti perombakan dan penggantian hukum kolonial menjadi hukum nasional. Dari sisi sosial budaya, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan “revolusi integratifnya” bangsa Indonesia dari bangsa yang terpisah dengan beragam identitas menuju bangsa yang satu yakni bangsa Indonesia (tertulis dalam Naskah Proklamasi “atas nama bangsa Indonesia”). 5) Masa Pengisi Kemerdekaan yaitu masa untuk membenahi ketimpangan, kekurangan, ketidak adilan dan ketidak merataan kesejahteraan yang ada pada seluruh bangsa Indonesia (orangnya) dan seluruh wilayah Indonesia (wadahnya). Setelah membicarakan tentang tinjauan historis, geografis, topologis yang terkait dengan integrasi wilayah dan integrasi bangsa, kita perlu menganalisis mengenai apa yang menjadi obyek sasaran Integrasi Nasional. Obyek sasaran integrasi nasional meliputi, a) integrasi nilai, b) integrasi perilaku. 10


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook