Disusun oleh : Gabriella Oktaviani Sulan 2134031019 SEKOLAH TINGGI ILMU AKUNTANSI UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA BEKASI 2021 i
KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan YME yang senantiasa melimpahkan segala rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan modul ini. Modul ini disusun untuk memenuhi kebutuhan peserta pendidikan dan pelatihan DIklat dalam rangka sertifikasi guru profesional di bidang guru Matematika. Sesuai dengan segmentasi peserta, maka modul ini disusun dengan kualifikasi yang tidak diragukan lagi. Teknik penyajian yang diangkat dilakukan secara terpadu pemilihan berdasarkan jenjang Pendidikan perguruan tinggi. Cara ini diharapkan bisa meminimalisir terjadinya pengulangan topik berdasarkan jenjang pendidikan. Pembahasan modul ini dimulai dengan menjelaskan tujuan yang akan dicapai. Kelebihan modul ini, Anda bisa melihat keterpaduan ilmu matematika. Pembahasan yang akan disampaikan pun disertai dengan soal-soal yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat ketercapaian dan ketuntasan. Penyusun menyadari bahwa di dalam pembuatan modul masih banyak kekurangan, untuk itu penyusun sangat membuka saran dan kritik yang sifatnya membangun. Mudah-mudahan modul ini memberikan manfaat. Bekasi, 27 Desember 2021 Gabriella Oktaviani sulan ii
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL..............................................................................................................................................i KATA PENGANTAR......................................................................................................................................... ii DAFTAR ISI..........................................................................................................................................................iii BAB I PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ................................................. 1 A. Kajian Teoritis ................................................................................................................................... 1 B. Kajian Historis................................................................................................................................... 3 C. Kajian Yuridis.................................................................................................................................... 5 D. Kesimpulan......................................................................................................................................... 6 BAB II PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN HUBUNGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DENGAN PPBN.............................................................. 8 A. Sejarah perkembangan Pendidikan kewarganegaraan........................................8 B. Pentingnya Pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) .................................9 C. Hubungan Pendidikan kewarganegaraan dengan PPBN ..................................10 D. Kesimpulan ...................................................................................................................12 BAB III PENGERTIAN,SIFAT DAN FUNGSI NEGARA ..................................................13 A. Pengertian mengenai negara .......................................................................................13 B. Pengertian bangsa..........................................................................................................14 C. Sifat negara......................................................................................................................15 D. Fungsi negara..................................................................................................................16 E. Arti warganegara ...........................................................................................................18 F. Proses berbangsa dan bernegara................................................................................19 G. Kesimpulan......................................................................................................................21 BAB IV PROSES PERUMUSAN PANCASILA.....................................................................23 A. Zaman prasejarah..........................................................................................................23 B. Zaman Hindu/Budha.....................................................................................................27 C. Kedatangan islam ...........................................................................................................30 D. Penjajahan bangsa eropa..............................................................................................36 E. Perumusan Pancasila sebagai dasar negara.............................................................39 F. Kesimpulan ......................................................................................................................42 BAB V PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT DAN IDEOLOGI ......................44 A. Pengertian filsafat............................................................................................................44 B. Pancasila sebagai filsafat................................................................................................46 C. Pengertian sistem.............................................................................................................46 D. Pancasila sebagai sistem filsafat ...................................................................................47 E. Pancasila sebagai ideologi..............................................................................................53 F. Kesimpulan.......................................................................................................................55 BAB VI HAK ASASI MANUSIA................................................................................................56 A. Hak asasi manusia...........................................................................................................56 B. Hak dan kewajiban perbedaan hak asasi manusia di negara lain .......................62 C. Kewajiban warganegaraan Indonesia ........................................................................73 D. Perbedaan penerapan hak asasi manusia dinegara lain.........................................74 E. Kesimpulan.......................................................................................................................78 KISI-KISI UTS ................................................................................................................................79 iii
BAB VII DEMOKRASI ................................................................................................................100 A. Konsep demokrasi ............................................................................................................100 B. Perkembangan demokrasi..............................................................................................102 C. Unsur demokrasi...............................................................................................................102 D. Pengertian formal demokrasi Pancasila......................................................................104 E. Pengertian materiil demokrasi Pancasila....................................................................106 F. Prinsip demokrasi Pancasila..........................................................................................106 G.Azas pengambilan keputusan ........................................................................................107 H.Konsep kekuasaan............................................................................................................109 I. Konsep pengawasan.........................................................................................................110 J. Konsep partisipasi ............................................................................................................113 K.Kesimpulan ........................................................................................................................115 BAB VIII KONSTITUSI...............................................................................................................116 A. Pengertian konstitusi ......................................................................................................116 B. Sistem konstitusi sifat, fungsi dan ciri UUD ..............................................................118 C. Pergantian perubahan UUD .........................................................................................120 D. Supremasi UUD ...............................................................................................................122 E. Konstitusi tertulis dan tak tertulis ...............................................................................123 F. UUD yang fleksibel dan yang kaku .............................................................................126 G. Konstitusi dalam arti sempit .........................................................................................127 H. Konstitusi dalam arti luas..............................................................................................127 I. Sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD Indonesia .................................127 J. Ketatanegaraan Indonesia sebelum amandemen.....................................................133 K. Ketatanegaraan Indonesia sesudah amandemen .....................................................133 L. Kesimpulan .......................................................................................................................134 BAB IX WAWASAN NUSANTARA.........................................................................................135 A. Pengertian wawasan nusantara ....................................................................................135 B. Pengertian geopolitik.......................................................................................................135 C. Geopolitik Indonesia........................................................................................................137 D. Geopolitik Indonesia berdasarkan konsep kewilayahan.........................................140 E. Geopolitik Indonesia berdasarkan konsep kekuasaan ............................................143 F. Geopolitik Indonesia berdasarkan otonomi daerah.................................................144 G. Geopolitik Indonesia berdasarkan lingkungan hidup .............................................146 H. Kesimpulan .......................................................................................................................148 BAB X KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI....................................150 A. Kosepsi ketahanan nasional ..........................................................................................150 B. Gatra ketahanan nasional...............................................................................................151 C. Hakikat, asas, sifat ketahanan nasional.......................................................................164 D. Dimensi ketahanan nasional...........................................................................................166 E. Hubungan ketahanan nasional dengan wawasan nusantara .................................167 F. Hubungan ketahanan nasional dengan pembangunan nasional ...........................167 G.Kesimpulan ........................................................................................................................168 iv
BAB XI IDENTITAS NASIONAL INDONESIA ...................................................................170 A. Identitas nasional Indonesia.........................................................................................170 B. Pembentukan jatidiri Indonesia..................................................................................173 C. Nasionalisme Indonesia sebagai wajah identitas Indonesia nasional..................173 D. Itegrasi Pancasila............................................................................................................180 E. Kesimpulan .....................................................................................................................185 BAB XII INDONESIA DAN PERDAMAIAN DUNIA .........................................................186 A. Pengertian perdamaian dunia .....................................................................................186 B. Indonesia dalam perdamaian dunia...........................................................................188 C. Partisipasi Indonesia dalam perdamaian dunia ......................................................189 D. Perwujudan Indonesia dalam perdamaian dunia...................................................189 E. Indonesia dan perserikatan bangsa-bangsa .............................................................191 F. Aktivitas Indonesia dalam perserikatan bangsa-bangsa (PBB)...........................191 G. Peran Indonesia dalam perdamaian dunia...............................................................192 H. Peran indonesia dalam membantu menyelesaikan konflik diberbagai negara193 I. Kesimpulan .....................................................................................................................195 KISI-KISI UAS................................................................................................................................196 DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................................222 v
BAB I PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN A. Dasar Pelaksanaan Pendidikan Ke warganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sebuah media untuk meningkatkan rasa kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan keyakinan dan ketangguhan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tiga hal sebagai kajiannya, yaitu Kajian Teoritis, Kajian Historis dan Kajian Yuridis. a. Kajian Teoritis 1. Tinjauan tentang Pendidikan Kewarganegaraan Dalam tinjauan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan akan dijelaskan beberapa pengertian mengenai Pendidikan Kewarganegaraan, sejarah Pendidikan Kewarganegaraan, tujuan pendidikan Kewarganegaraan, ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan, pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, strategi dan metode pembelajaran dalam Pendidikan Kewarganegaraan, serta Pendidikan Kewarganegaraan dalam pembentukan karakter kebangsaan. Penjelasan mengenai pengertian Pendidikan Kewarganegaraan diuraikan sebagai berikut: ➢ Pengertian Pendidikan Kewarganegraan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu bidang kajian yang mengemban misi nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui koridor “value-based education” (Sunarso, dkk, 2006: 1). Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan karakter warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Secara konseptual Pendidikan Kewarganegaraan diartikan sebagai penyiapan generasi muda (siswa) untuk menjadi warga negara yang memiliki pengetahuan, kecakapan dan nilai-nilai yang diperlukan untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat (Samsuri, 2011: 28). Selanjutnya Nu‟man 1
2 Sumantri mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian PKn, yaitu Pkn adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, positive influence pendidikan sekolah, masyarakat, orang tua, yang kesemuanya itu diproses untuk melatih pelajar-palajar berpikir kritis, analitis, dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokrasi dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (Cholisin, 2000: 1.8). Dari pendapat-pendapat di atas penulis sepakat dengan pendapat Nu‟man Sumantri yang mana pada intinya PKn adalah suatu mata pelajaran yang berisi pendidikan politik, yang diperluas dengan sumbersumber pengetahuan lainnya, positive influence pendidikan sekolah, masyarakat, orang tua, yang kesemuanya itu diproses untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. ➢ Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan diatur dalam Lampiran Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Tujuannya adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut. 1) Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan 2) Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi 3) Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya. 4) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Sementara itu, Ahmad Sanusi mengemukakan konsep-konsep pokok yang lazimnya merupakan tujuan Civic Education pada umumnya adalah sebagai berikut (Cholisin (2000: 1.17).
3 1) Kehidupan kita di dalam jaminan-jamnan konstitusi. 2) Pembinaan bangsa menurut syarat-syarat konstitusi. 3) Kesadaran warga negara melalui pendidikan dan komunikasi politik. 4) Pendidikan untuk (ke arah) warga negara yang betanggung jawab. 5) Latihan-latihan berdemokrasi. 6) Turut serta secara aktif dalam urusan-urusan politik. 7) Sekolah sebagai laboratorium demokrasi. 8) Prosedur dalam pengambilan keputusan. 9) Latihan-latihan kepemimpinan. 10) Pengawasan demokrasi terhadap lembaga-lembaga eksekutif dan legislatif. 11) Menumbuhkan pengertian dan kerja sama internasional. Dari beberapa pendapat di atas dapat diambil benang merahnya (inti) dan keterkaitannya satu sama lain dari tujuan PKn itu sendiri yaitu 20 untuk membentuk warga negara yang baik tentunya warga negara yang baik di sini yang memahami dan mampu melaksanakan peranannya sebagai warga negara untuk ikut serta membangun negara yang demokratis, berkemanusiaan dan berkeadilan sosial atau yang dalam istilah reformasi adalah warga negara yang mampu ikut serta dalam membangun masyarakat madani (civil society) sebagai karakter masyarakat Indonesia baru yang berpedoman dengan Pancasila dan UUD 1945. b. Kajian Historis Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu mata kuliah wajib umum dapat ditelusuri dari berbagai upaya bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan serta menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain: • Perjuangan para pahlawan dari berbagai pelosok tanah air untuk melawan penjajahan, Pangeran Diponegoro, Untung Surapati, Imam Bonjol, Hasanuddin, Cut Nyak Dien. • Pergerakan dengan mendirikan berbagai organisasi pemuda, seperti Boedi Oetomo, Muhammadiyah, Nadhatul Ulama, Taman Siswa sebagai wujud Kebangkitan Nasional yang bergerak dalam bidang pendidikan, keagamaan, sosial kemasyarakatan sebagai perwujudan Kebangkitan Nasional. • Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 sebagai perwujudan tekad dan semangat para pemuda untuk bertanah air satu tanah air
4 Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia. • Pada masa penjajahan Jepang, para pemuda mempersiapkan untuk mendirikan negara Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. • Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. • Perjuangan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan untuk menghadapi Belanda yang ingin menjajah dan menguasai kembali Indonesia. • Perjuangan bangsa Indonesia dalam menghadapi pengkhianatan, pemberontakan, penyelewengan, dan separatis. Sumber Historis Pendidikan Pancasila Presiden Soekarno pernah mengatakan, ”Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.” Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa sejarah mempunyai fungsi penting dalam membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana di masa depan. Hal tersebut sejalan dengan ungkapan seorang filsuf Yunani yang bernama Cicero (106-43SM) yang mengungkapkan, “Historia Vitae 28 Magistra”, yang bermakna, “Sejarah memberikan kearifan”. Pengertian lain dari istilah tersebut yang sudah menjadi pendapat umum (common-sense) adalah “Sejarah merupakan guru kehidupan”. Implikasinya, pengayaan materi perkuliahan Pancasila melalui pendekatan historis adalah amat penting dan tidak boleh dianggap remeh guna mewujudkan kejayaan bangsa di kemudian hari. Melalui pendekatan ini, mahasiswa diharapkan dapat mengambil pelajaran atau hikmah dari berbagai peristiwa sejarah, baik sejarah nasional maupun sejarah bangsa-bangsa lain. Dengan pendekatan historis, Anda diharapkan akan memperoleh inspirasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa sesuai dengan program studi masing-masing. Selain itu, Anda juga dapat berperan serta secara aktif dan arif dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dapat berusaha menghindari perilaku yang bernuansa mengulangi kembali kesalahan sejarah. Dalam peristiwa sejarah nasional, banyak hikmah yang dapat dipetik, misalnya mengapa bangsa Indonesia sebelum masa pergerakan nasional selalu mengalami kekalahan dari penjajah? Jawabannya antara lain karena perjuangan pada masa itu masih bersifat kedaerahan, kurang adanya persatuan, mudah dipecah belah, dan kalah dalam penguasaan IPTEKS termasuk dalam bidang persenjataan.
5 Hal ini berarti bahwa apabila integrasi 27 diselenggarakan dan sebaiknya diselenggarakan sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri dan harus dimuat dalam kurikulum masing-masing perguruan tinggi. Hal ini akan terus bertumbuh melalui mata kuliah pendidikan Pancasila. Pada gilirannya, mahasiswa akan memiliki argumentasi bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila bermakna penting dalam sistem pendidikan tinggi di tanah air. Sumber Historis Pendidikan Pancasila Presiden Soekarno pernah mengatakan, ”Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.” Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa sejarah mempunyai fungsi penting dalam membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana di masa depan. Hal tersebut sejalan dengan ungkapan seorang filsuf Yunani yang bernama Cicero (106-43SM) yang mengungkapkan, “Historia Vitae 28 Magistra”, yang bermakna, “Sejarah memberikan kearifan”. Pengertian lain dari istilah tersebut yang sudah menjadi pendapat umum (common-sense) adalah “Sejarah merupakan guru kehidupan”. Implikasinya, pengayaan materi perkuliahan Pancasila melalui pendekatan historis adalah amat penting dan tidak boleh dianggap remeh guna mewujudkan kejayaan bangsa di kemudian hari. c. Kajian Yuridis Kajian yuridis penyelenggaraan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, meliputi: • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1, dan Pasal 31 ayat 1, 3, dan 5. Pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 31 ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam Undang-Undang. Pasal 31 ayat 5 menyebutkan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. • Keputusan Mendikbud dan Menhankam No: 061U/1985 dan KEP/002/II/1985 tanggal 1 Februari yang berisi tentang mata
6 kuliah Kewiraan (Kewarganegaraan) sebagai salah satu Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) pada semua Perguruan Tinggi di Indonesia. • Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 yang disempurnakan dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan bahwa Pendidikan Bela Negara dan Pendidikan Kewiraan termasuk dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. B. Kesimpulan Pendidikan kewargaanegaraan merupakan mata pelajaran yang multidimensional. Pendidikan kewarganegaraan bukan hanya menekankan kepada aspek kognitif saja melainkan juga pendidikan karakter bangsa, nilai moral, kecintaan terhadap tanah air, pendidikan politik, dan kesadaran hukum. Mengingat hal tersebut,maka Pkn perlu diajarkan dari tingkat pendidikan dasar sampai kepada pendidikan yang paling tinggi karena mengingat misi dan tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu membentuk karakter warga negara yang baik. Karakter yang seharusnya dikembangkan oleh bangsa Indonesia hendaknya berupa konsep, nilai- nilai dan tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Pancasila sebagai dasar negara akan menjadi landasan dalam berbagai jenis aturan ataupun di dalam program PKn. Maka dari itu dapat dinyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan bagian penting dari pendidikan karakter. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik, warga negara yang kreatif, warga negara yang bertanggung jawab, warga negara yang cerdas, warga negara yang kritis, dan warga negara yang partisipatif.Warga negara yang bertanggung jawab (civics responsibilities) mengandung arti bertanggung jawab terhadap dirinya, terhadap Tuhannya, terhadap manusia lain, terhadap lingkungan alam, serta terhadap masyarakat dan bangsa serta negaranya.Warga negara yang cerdas (civics intellegence) dalam arti cerdas secara moral, secara spiritual, dan cerdas secara emosional.
7 Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk warga negara yang baik. Warga negara yang baik dapat diidentifikasikan sebagai berikut: a. Warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan dengan baik hak- hak dan kewajibannya; b. sebagai individu warga negara yang memiliki kepekaan dan tanggung jawab sosial; c. mampu memecahkan masalah-masalahnya sendiri dan juga masalah masalah kemasyarakatan yang cerdas sesuai dengan fungsi dan perannya; d. memiliki sikap disiplin pribadi, maupun berpikir kritis, kreatif, dan inovatif. Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran dasar dengan konteks lintas bidang keilmuan yang wajib dimuat dalam kurikulum di semua jenjang pendidikan dan dimaksudkan sebagai bentuk usaha untuk mewujudkan warga negara yang demokratis dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, apabila fokus kajian diarahkan pada bidang telaahnya, maka sebenarnya ontologi PKn yang esensial adalah prilaku warga negara.Meskipun demikian, perlu disadari bahwa prilaku warga negara itu sangat kontekstual sehingga bidang kajian ini merupakan konteks dimana warga negara itu hidup dan berada.
BAB II PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN HUBUNGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DENGAN PPBN A. Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai mata pelajaran di sekolah, Pendidikan Kewarganegaraan telah mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasan maupun substansinya. Hal tersebut dapat dilihat dalam substansi kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan yang sering berubah dan tentu saja disesuaikan dengan kepentingan negara. Secara historis, epistemologis dan pedagogis, Pendidikan Kewarganegaraan berkedudukan sebagai program kurikuler dimulai dengan diintroduksikannya mata pelajaran Civics dalam kurikulum SMA tahun 1962 yang berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itu, mata pelajaran Civics atau Kewarganegaraan, pada dasarnya berisikan pengalaman belajar yang digali dan dipilih dari disiplin ilmu sejarah, geografi, ekonomi, dan politik, pidato- pidato presiden, deklarasi hak asasi manusia, dan pengetahuan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa(Somantri dalam Winataputra dan Budimasyah, 2012:94). Istilah Civics tersebut secara formal tidak dijumpai dalam Kurikulum tahun 1957 maupun dalam Kurikulum tahun 1946. Namun secara materiil dalam Kurikulum SMP dan SMA tahun 1957 terdapat mata pelajaran tata negara dan tata hukum, dan dalam kurikulum 1946 terdapat mata pelajaran pengetahuan umum yang di dalamnya memasukkan pengetahuan mengenai pemerintahan. Kemudian dalam kurikulum tahun 1968 dan 1969 istilah civics dan Pendidikan Kewargaan Negara digunakan secara bertukar-pakai (interchangeably). Misalnya dalam Kurikulum SD 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang dipakai sebagai nama mata pelajaran, yang di dalamnya tercakup sejarah Indonesia, geografiIndonesia, dan civics (di terjemahkan sebagai pengetahuan KewargaanNegara). Dalam kurikulum SMP 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang berisikan sejarah Indonesia dan Konstitusi termasuk UUD 1945. Sedangkan dalam kurikulum SMA 1968 terdapatmata pelajaran Kewargaan Negara yang berisikan materi, terutama yang berkenaandengan UUD 1945. Sementara itu dalam Kurikulum SPG 1969 mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang isinya terutama berkenaan dengan sejarah Indonesia, konstitusi, pengetahuan kemasyarakatan dan hak asasi manusia. Secara umum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara membahas tentang asionalisme, patriotisme, kenegaraan, etika, agama dan kebudayaan(Somantri, 2001:298) Pada Kurikulum tahun 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral 8
9 Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila sebagaimana diuraikan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4. Perubahan ini sejalan dengan missi pendidikan yang diamanatkan oleh Tap. MPR II/MPR/1973. Mata pelajaran PMP ini merupakan mata pelajaran wajib untuk SD, SMP, SMA, SPG dan Sekolah Kejuruan.Mata pelajaran PMP ini terus isinya sampai dengan berlakunya Kurikulum 1984 yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 1975. Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada masa itu berorientasi pada value inculcation dengan muatan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. B. Pentingnya Pendidika Pendahuluan Bela Negara ( PPBN) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatn. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan nasionalnya. Tujuan PPBN Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Sasaran PPBN Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri: • Cinta tanah air Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun. • Sadar berbangsa Indonesia Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu
10 mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan. • Sadar bernegara Indonesia Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. • Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional. • Rela berkorban untuk bangsa dan negara Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara • Memiliki kemampuan awal bela negara : • Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional. • Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis. C. Hubungan Pendidikan Kewarganegaraan dengan PPBN Dari sisi pertahanan, bela negara sering kali dimaknai sebagai aktivitas kemiliteran, seperti baris-berbaris dan angkat senjata, yang dibarengi dengan simbol- simbol baju loreng. Sementara itu, dari sisi pendidikan, terkesan ada ketidakjelasan pengintegrasian bela negara sebagai nilai ke dalam sisdiknas. Padahal, pengaruh atau ancaman internal terhadap bangsa Indonesia di bidang pendidikan ialah pada sumber daya manusia. Jika keluaran pendidikan tinggi tidak atau kurang memiliki karakter bela negara, kapasitas nasionalisme dan patriotismenya bisa dibilang diragukan. Kualitas SDM yang demikian tentu merupakan sasaran empuk bagi ancaman eksternal, seperti ancaman hibrida. Kombinasi antara cyber attack dengan instabilitas ekonomi yang dilancarkan negara tertentu, misalnya, sangat mungkin terjadi, dan kita tak mampu berbuat apa pun, karena SDM kita tidak siap. Jika SDM punya kapasitas intelektual yang tinggi tanpa kepribadian berkarakter bela negara yang melandasinya, SDM tersebut hanya akan menjadikan bangsa ini sebagai boneka bangsa lain.
11 Lebih jauh lagi, Keputusan Dirjen Dikti No 43/Dikti/Kep/2006, pendidikan kewarganegaraan (baca: bela negara) meliputi pokok bahasan: 1) filsafat pancasila; 2) identitas nasional; 3) negara dan konstitusi; 4) demokrasi Indonesia; 5) rule of law dan HAM; 6) hak dan kewajiban warga negara serta negara; 7) geopolitik, dan 8) geostrategi Indonesia. Perlu Pengintegrasian Proses pembelajaran yang ideal ialah yang aktif dan berkekuatan, demokratis dan humanistis, serta menyenangkan, karena bahan ajar, kegiatan, media, dan sumber pun mampu mengundang, melibatkan, dan memberdayakan seluruh potensi diri serta mendorong siswa didik untuk menjadi independent and self-regulated learners. Prinsip student today, leader tomorrow, yaitu harus terus belajar meningkatkan kualitas diri sehingga kelak dapat menjadi pemimpin yang baik, sangat relevan diterapkan pada pembelajaran PKn. Pada akhirnya, integrasi dan koordinasi antara Kementerian Pertahanan dengan Kementerian Ristek dan Dikti dalam hal penyusunan kurikulum, program, dan pembelajaran perlu dibangun. Evaluasi secara berlanjut dan berkesinambungan pun perlu dilakukan demi kejayaan dan keberlangsungan bangsa. Di masa depan, program Bela Negara harus terintegrasi dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi pada tingkat lokal untuk menunjang kurikulum utama tingkat nasional yang selama ini hanya dikenal melalui PKn. Pengaplikasian materi PPBN dalam proses belajar mengajar sebagai bagian dari PKn, misalnya, harus menggunakan model pembelajaran yang berfokus pada siswa didik. Dalam model pembelajaran ini, siswa didik akan dituntut aktif dalam mempelajari dan mencari sumber yang terkait bela negara, termasuk kajian komparasi dengan melihat model negara lain, seperti pesan Mendikbud pada Hardiknas 2016, \"Memastikan setiap manusia Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang bermutu sepanjang hidupnya sama dengan memastikan kejayaan dan keberlangsungan bangsa. Wawasan kebangsaan sebagai salah satu aktualisasi nilai-nilai dasar kebangkitan nasional perlu ditularkan kepada seluruh rakyat Indonesia lintas generasi untuk memperkokoh ketahanan bangsa di era globalisasi. Hal ini dikarenakan Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam mengekspresikan jati diri bangsa di tengah tatanan kehidupan dunia. Wawasan Kebangsaan juga mencerminkan hasrat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam kebersamaan untuk mengatasi semua hambatan dan tantangan, baik
12 dari luar maupun dari dalam negeri, termasuk rasa kebersamaan dalam menghadapi ancaman separatisme dan radikalisme yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. D. Kesimpulan Kesadaran bela negara merupakan hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara, sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya terhadap negara. Kesadaran tersebut akan menjadi modal sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia (Purwaningsih, 2005). Setiap warga negara bahkan anak muda harus memperoleh pendidikan pendahuluan bela negara (Lukman & Audu, 2014, hal. 119). Apabila pendidikan pendahuluan bela negara tersebut untuk di Indonesia dapat dilaksanakan oleh Pendidikan Kewarganegaraan, maka setiap warga negara harus mendapatkan proses pendidikan yang di dalamnya diselenggarakan Pendidikan Kewarganegaraan. Oleh sebab, Pendidikan Kewarganegaraan dianggap sebagai katalis untuk mengembalikan kepercayaan, perdamaian, dan persatuan dalam pikiran generasi muda untuk saling pengertian, menjadi tenaga kerja yang bermartabat, hidup bersama, menjunjung kebenaran, dan menumbuhkan rasa cinta untuk hidup berdampingan (Enu, 2017, hal. Dalam konteks pendidikan pendahuluan bela negara, diselenggarakannya Pendidikan Kewarganegaraan disebabkan semakin maju suatu negara maka semakin banyak tantangan yang harus dihadapi oleh negara tersebut. Dengan arus globalisasi dan modernisasi dunia, suatu negara akan semakin mudah untuk digoyahkan, bukan hanya di negara berkembang tetapi negara maju juga mendapatkan ancaman tersebut, baik ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam negara itu sendiri. Oleh sebab itu, suatu bangsa harus memiliki rasa nasionalisme yang kuat untuk melindungi dan membela negaranya dari negara lain yang lebih berwawasan intelektual luas (Tamba, 2017). Dalam tulisannya, Tamba (2017) menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengandung materi (bahan ajar) yang berhubungan erat dengan pembentukan sikap dan kepribadian diri seseorang sebagai seorang siswa yang memiliki budi-pekerti, etika dan moral yang baik serta cinta terhadap tanah air yang dapat mengantarkannya untuk memiliki wawasan dan kesadaran akan bela negara (Hal. 337).
BAB III PENGERTIAN, SIFAT DAN FUNGSI NEGARA A. Pengertian Mengenai Negara Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah, yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati olehrakyatnya. Para sarjana yang menekankan Negara sebagai inti dari politik (politics), memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk formalnya.Definisi-definisi ini bersifat tradisional dan agak sempit ruang lingkupnya.Pendekatan ini dinamakan pendekatan Institusional (Institusional approach). Berikut iini ada beberapa definisi: • Roger F. Soltau misalnya, dalam bukunya Introduction to Politics mengtakan:“ ilmu politik mempelajari Negara, tujuan Negaranegara … dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara Negara dan warganya serta hubungan antar Negara “(Political Science is the study of the state, its aim and purpose sthe institutions by which these are going to be realized, its relations with its individual members, and other state) • J. Barents, dalam ilmu politika,” ilmu politik adalah ilm yang mempelajari kehidupaan bermasyarakat… dengan Negara sebagai bagiannya (en maat- schappelijk leven…waarvan de staat een onderdeel vornt); ilmu politik mempelajari Negara dan bagaimana Negara tersebut melakukan tugas serta fungsiya ( De wetenschap der politiek is de wetenshcap die het leven van de staat een onderdeel vornt. Aan het onderzoek van die staten, zoals ze warken, is de wetenschap der politiek gewijd) • Menurut F. Isjwara dikutip Dari buku Ni‟matul Huda dalam buku ”Ilmu Negara” Istilah Negara diterjemahkan dari kata-kata asing Staat (bahasa Belanda dan Jerman); State (bahasa Inggris); Etat (bahasa Prancis). Istilah Staat mempunyai sejarah sendiri.Istilah itu mula-mula dipergunakan dalam abad ke-15 di Eropa Barat.Anggapan umum yang diterima bahwa kata staat (state, etat) itu dialihkandari kata bahasa Latin status atau statum. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintah yang ada di dalamnya, masarakat ingin mewujutkan tujuan tujuan tertentu sepertti teerwujudnya kertentaraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyrakat. Agar pemerintah suatu negara memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan masayakat tidak bertindak seenaknya, maka ada system aturan tersebut menggambarakan suatu hierakhi atau pertindakan dalam aturan yang paliing tinggi tingkatanya sampai pada aturan yng paling rendah. Negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan bangunan, 13
14 negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Hampir setiap negara mempunyai konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut telah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang jelas, konstitusi adalah perangkat negara yang perannya tak bisa dipandang sebelah mata. B. Pengertian Bangsa Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, ideologi, budaya, sejarah, dan tujuan. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama. Disebutkan juga sebagai \"a fully mobilized or institutionalized ethnic group\". Sebagian dari bangsa disebut setara dengan grup etnis (lihat Nasionalisme etnis dan Negara kebangsaan) dan beberapa juga dianggap setara dengan sebuah afiliasi konstitusi sosial dan politik (lihat Nasionalisme sipil dan Multikulturalisme). Sebuah bangsa didefinisikan juga sebagai komunitas politik-budaya yang telah sadar akan Otonomi, persatuan, dan kesamaan kepentingan. Dalam Hukum internasional bangsa adalah terminologi dari Negara berdaulat. Peneliti Politik Amerika Ben Anderson mengkarakterisasi bangsa sebagai \"Komunitas terbayang\", dan Akademisi Australia Paul James (akademisi) melihatnya sebagai \"Komunistas abstrak\". Bangsa adalah Komunitas Terbayang dalam arti bahwa kondisi material ada untuk memperluas bayangan dan hubungan bersama dan secara obyektif impersonal, bahkan jika setiap individu di negara itu mengalami diri mereka sendiri sebagai bagian subyektif dari bagian kesatuan dengan orang lain. Untuk hampir semua bagian, anggota dari sebuah bangsa tetap menjadi orang tidak kenal bagi satu sama lain dan kemungkinan tidak akan pernah bertemu. Oleh karena frasenya, \"a nation of stranger\" digunakan penulis seperti jurnalis Amerika Vance Packard. Jadi bangsa adalah realita Intersubjektivitas dan hadir semata-mata dalam pikiran bayangan masyarakat. Bahkan jika seseorang akhirnya percaya bahwa bangsa itu tidak ada, bangsa akan tetap tidak terancam, sebab bangsa bukan realita subjektivisme yang hadir dalam pikiran satu orang. Hanya jika banyak sekali orang yang percaya bahwa bangsa itu tidak ada dan mengakhiri validitasnya membuat bangsa menjadi tidak ada. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi
15 nasionalisme. Dengan demikian bangsa tidak harus berasal dari satu etnis yang sama. Misalnya, bangsa Indonesia yang berasal dari berbagai suku dan bahasa memiliki hasrat atau keinginan untuk bersatu Karena pengalaman dijajah bangsa barat. • Menurut Hans Khon Bangsa adalah manusia yang memiliki latar belakang sejarah yang sama, mempunyai cita-cita akan masa depan yang sama, dan merasa memiliki perasaan senasib. • Menurut Otto Bauer (1882 – 1939) Bangsa adalah suatu kesatuan perangaian yang muncul Karena adanya persamaan karakter. Kesamaan karakter tumbuh Karena adanya persamaan senasib. • Menurut Mohammad Yami Bangsa adalah sekelompok manusia yang bersatu Karena adanya persamaan sejarah (rasa senasib dan sepenanggungan), persamaan bahasa dan persamaan hukum (hukum adat dan kebudayaan). • Mohammad Yamin menyatakan bahwa pengertian ” Bangsa Indonesia ” dalam ikrar sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928 adalah bangsa Indonesia dalam taraf “Bangsa Kebudayaan” (cultuur Nation). Sedangkan pengertian “Bangsa Indonesia ” yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan “Bangsa Negara” (staats Nation). Terbentuknya Negara.Negara berasal dari bahasa sansekerta nagari atau nagara, yang berarti kota. Dalam bahasa suku-suku di Indonesia, “Negara” berarti daerah atau “wilayah” atau “tempat tinggal seorang pangeran ” atau “kota”. Dalam bahasa Modern Negara atau Negeri sama artinya dengan bahasa asing the state (Inggris), de staat (Belanda). I’etat(Prancis).istilah-istilah tersebut berasal dari bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaanyang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. C. Sifat Negara Berikut ini akan diulas mengenai apa saja 3 (tiga) sifat-sifat negara beserta penjelasannya secara lengkap : a. Sifat Memaksa Sifat negara yang pertama adalah bersifat memaksa. Negara berhak untuk menggunakan paksaan agar seluruh komponen bangsa mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku. Tanpa adanya sifat paksaan ini, maka akan ada banyak warga yang bertindak sewenang-wenang dan tidak menjalankan aturan hingga menciptakan kekacauan. Oleh karena itulah, negara memiliki hak untuk menggunakan kekerasan atau kekuatan lewat aparat seperti TNI, polisi, atau lembaga peradilan yang sah. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kekacauan, memastikan semua elemen
16 negara mematuhi undang-udang yang berlaku, serta menjaga kedamaian bernegara. b. Sifat Monopoli Negara juga memiliki sifat monopoli. Maksud dari sifat ini adalah semua hal yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikendalikan oleh negara. Segala sesuatu dalam lingkup dalam negeri dikendalikan dan dimonopoli oleh negara. Hanya ada satu sistem saja yang digunakan, yang ketetapannya telah diatur oleh negara tanpa adanya campur tangan dari pihak atau organisasi lainnya. Sifat monopoli ini juga memastikan bahwa sumber-sumber daya untuk kepentingan orang banyak harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. c. Sikap Menyeluruh Sifat negara yang terakhir adalah sifat menyeluruh atau mencakup semuanya. Negara berhak dan wajib untuk mengatur semua warga negaranya tanpa membeda-bedakan satu sama lain. Dengan kata lain, semua peraturan dan perundang-undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Keseluruhan tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa memandang suku, ras atau agama. Sifat ini penting untuk menciptakan keadilan dan mewujudkan keseteraan antar warga negara, terutama dalam kondisi masyarakat yang heterogen atau berbeda-beda latar belakangnya. D. Fungsi Negara Fungsi negara secara umum ada empat, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan. Berikut merupakan penjelasan fungsi- fungsi negara secara umum : a. Melaksanakan Penertiban (Law And Order) Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat penting, terutama dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian dan penyebab tawuran yang mungkin timbul dalam masyarakat yang menjadi salah satu faktor penghalang proses tercapainya tujuan-tujuan negara b. Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan Fungsi ini semakin penting seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di
17 segala bidang serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil. c. Fungsi Pertahanan dan Keamanan Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi negara yang satu ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan sebuah negara tersebut.Negara wajib nampu melindungi rakyatnya, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bahwa negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh. d. Fungsi keadilan Fungsi Keadilan Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara. e. Fungsi Negara Menurut Para Ahli Salah satu cara untuk mewujudkan fungsi ini adalah dengan membentuk berbagai badan peradilan. Dari penjelasan dari ke-empat fungsi di atas. Para ahli di bidangnya juga memberikan pendapatnya secara umum tentang fungsi-fungsi negara. Contohnya dari John Locke, Montesquieu dan Van Vollenhoven sebagai berikut : • fungsi negara menurut John Locke Menurut john Locke sebagai seorang filsuf dari Inggris, yang membagi fungsi negara menjadi tiga bagian sebagai berikut : • Fungsi legislatif: membuat undang-undang • Fungsi eksekutif membuat peraturan dan mengadili • Fungsi federatif: mengurus urusan luar negeri serta urusan perang dan damai. • Fungsi Negara Menurut Montesquieu Pemikir politik asal Prancis, Montesquieu yang terkenal dengan sebutan Trias Politica, membagi fungsi negara dalam tiga tugas pokok atau fungsi negara antara lain sebagai berikut, Fungsi legislatif: membuat undang-undang Fungsi eksekutif: melaksanakan undang-undang Fungsi yudikatif: mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan ditaati.
18 • Menurut Van Vollenhoven seorang antropolog Belanda yang dijuluki sebagai “Bapak Hukum Adat” ini berpendapat fungsi negara dibagi menjadi empat yang dikenal dengan catur praja, berikut penjelasannya : • Bestuur, yaitu fungsi menyelenggarakan pemerintahan Rechtsprak, yaitu fungsi mengadili • Regeling, yaitu fungsi membuat peraturan Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan Dan secara umum pula, fungsi negara bisa dirumuskan sebagai berikut: o Fungsi internal, yaitu dengan cara memelihara perdamaian, ketertiban, ketentraman, serta perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang o Fungsi Eksternal, yaitu dengan upaya mempertahankan kemerdekaan negara. Dengan kata lain negara harus berupaya agar dapat mengatasi segala ancaman atau serangan yang berasal dari luar negeri. o Fungsi fakultatif, yaitu fungsi negara yang dapat diwujudkan dengan cara peningkatan kesejahteraan umum baik dari segi ekonomi, sosial, moral, maupun intelektual. Dengan adanya fungsi negara, pemerintah mengharapkan rakyatnya untuk sadar diri dan mematuhi peraturan perundang-undangan atau aturan yang berlaku serta turut berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan guna mewujudkan fungsi–fungsi negara. E. Arti Warganegara Secara etimologis warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada waktu itu berbahasa Latin, yaitu kata \"civis\" atau \"civitas\" yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan \"citoyen\" yang bermakna warga dalam \"cite\" (kota yang memiliki hak-hak terbatas).Istilah warga negara sendiri merupakan terjemahan kata citizen (Inggris) yang memiliki arti warga negara atau dapat diartikan sesama penduduk dan orang setanah air.Berdasarkan arti dalam bahasa Inggris, warga negara adalah orang orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri.Sementara itu, dikutip dari
19 buku \"Pendidikan Kewarganegaraan\" oleh Maryanto, berikut beberapa definisi warga negara menurut beberapa ahli. berikut beberapa definisi warga negara menurut beberapa ahli : ➢ A.S Hikam Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari \"citizenship\", yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. ➢ Koerniatmanto S. Sebagai anggota negara, seorang warga negara memiliki kedudukan yang khusus terhadap negaranya. la memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya. ➢ Austin Ranney Warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. ➢ UU No. 62 Tahun 1958 Menyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang- orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik idonesia. F. Proses Berbangsa dan Bernegara Keberadaan bangsa Indonesia tidak lahir begitu saja, namun lewat proses panjang dengan berbagai hambatan dan rintangan. Kepribadian, jati diri serta identitas nasional Indonesia dapat dilacak dari sejarah terbentuknya bangsa Indonesia dari zaman Kerajaan Kutai, Sriwijaya serta Kerajaan-kerajaan lain sebelum kolonialisme dan imperialisme masuk ke Indonesia. Proses terbentuknya nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut Mohammad Yamin diistilahkan sebagai fase nasionalisme lama (Kaelan, 2007: 52); Pembentukan nasionalisme modern menurut Mohammad Yamin dirintis oleh para tokoh pejuang kemerdekaan dimulai dari tahun 1908 berdirinya organisasi pergerakan Budi Utomo, kemudian dicetuskannya Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Perjuangan terus bergulir hingga mencapai titik kulminasinya pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tonggak berdirinya Negara Republik Indonesia (Kaelan, 2007: 53). Indonesia adalah negara yang terdiri atas banyak pulau, suku, agama, budaya maupun bahasa, sehingga diperlukan satu pengikat untuk menyatukan keragaman tersebut. Nasionalisme menjadi syarat mutlak bagi pembentukan identitas bangsa. Ir. Soekarno mengistilahkan dengan ‘Jas Merah’ atau Jangan Sampai Melupakan Sejarah. Sejarah akan membuat seseorang berhati-hati dan bijaksana. Orang berati-hati untuk tidak melakukan kesalahan yang dilakukan pada masa lalu. Orang menjadi bijaksana karena mampu membuat perencanaan ke depan dengan seksama.
20 ➢ PERISTIWA PROSES BERBANGSA Peristiwa tragis yang pernah dialami oleh bangsa ini adalah penjajahan yang terjadi berabad-abad, sehingga menciptakan watak bangsa yang minder wardeh (kehilangan kepercayaan diri). Peristiwa tersebut hendaknya menjadi pemicu untuk mengejar ketertinggalan dan berusaha lebih maju dari negara yang dulu pernah menjajah kita. Prasasti Kedukan Bukit. Prasasti ini berbahasa Melayu Kuno dan berhuruf Pallawa, bertuliskan “marvuat vanua Sriwijaya siddhayatra subhiksa” atau membentuk negara Sriwijaya (sistem ke-datu-an) yang jaya, adil, makmur, sejahtera dan sentosa. Prasasti ini berada di bukit Siguntang dekat dengan Palembang yang bertarikh syaka 605 atau 683 Masehi; Kerajaan Majapahit (1293-1525). Majapahit dikenal dengan sistem keprabuan. Kerajaan ini berpusat di Jawa Timur di bawah pimpinan dinasti Rajasa dan raja yang paling terkenal adalah Brawijaya. Majapahit mencapai keemasan pada pemerintahan Raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gadjah Mada yang tekenal dengan Sumpah Palapa. Sumpah tersebut dia ucapkan dalam sidang Ratu dan Menteri-menteri di Paseban Keprabuan Majapahit pada tahun 1331 menyatakan: “Saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jikalau seluruh Nusantara takluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjungpura, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik sudah dikalahkan”(Bakry,2009:89). Berdirinya organisasi massa bernama Budi Utomo oleh Sutomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang menjadi pelopor berdirinya organisasi-organisasi pergerakan nasional yang lain di belakang hari. Di belakang Sutomo ada dr. Wahidin Sudirohusodo yang selalu membangkitkan motivasi dan kesadaran berbangsa terutama kepada para mahasiswa STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen). Budi Utomo adalah gerakan sosio kultural yang merupakan awal pergerakan nasional yang merintis kebangkitan nasional menuju cita-cita Indonesia merdeka (Bakry,2009:89); Sumpah Pemuda yang diikrarkan oleh para pemuda pelopor persatuan bangsa Indonesia dalam Kongres Pemuda di Jakarta pada 28 Oktober 1928. Ikrar tersebut berbunyi: Pertama : Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia Kedua : Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertanah air yang satu, Tumpah Darah Indonesia. Ketiga : Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
21 ➢ PERISTIWA PROSES BERNEGARA Proses bernegara merupakan kehendak untuk melepaskan diri dari penjajahan, mengandung upaya memiliki kemerdekaan untuk mengatur negara sendiri secara berdaulat tidak di bawah cengkeraman dan kendali bangsa lain. Dua peristiwa penting dalam proses bernegara adalah sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan sidang-sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pemerintah Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Janji itu disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang Jenderal Kunaiki Koisu (Pengganti Perdana Menteri Tojo) dalam Sidang Teikuku Gikoi (Parlemen Jepang). Realisasi dari janji itu maka dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 April 1945 dan dilantik pada 28 Mei 1945 yang diketuai oleh dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Peristiwa inilah yang menjadi tonggak pertama proses Indonesia menjadi negara. Pada sidang ini mulai dirumuskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendirikan negara yang merdeka Pembentukan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) setelah sebelumnya membubarkan BPUPKI pada 9 Agustus 1945. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan wakil ketua adalah Drs. Moh. Hatta. Badan yang mula-mula buatan Jepang untuk memersiapkan kemerdekaan Indonesia, setelah Jepang takluk pada Sekutu dan setelah diproklamirkan Kemerdekaan Indonesia, maka badan ini mempunyai sifat ‘Badan Nasional’ yang mewakili seluruh bangsa Indonesia. Akibat dari penyerahan Jepang pada sekutu maka janji Jepang tidak terpenuhi, sehingga bangsa Indonesia dapat memproklamirkan diri menjadi negara yang merdeka. Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Peristiwa ini merupakan momentum yang paling penting dan bersejarah karena merupakan titik balik dari negara yang terjajah menjadi negara yang merdeka. G. Kesimpulan Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: • Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
22 • Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan- aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. • Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara. • Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia. Dari paparan materi tersebut diatas maka perkembangan istilah negara sudah ada sejak jaman dahulu dari jaman sebelum masehi hingga zaman modern. Ada berbagai istilah untuk menyebut negara antara lain Polis, staat (Bahasa Belanda), state (Inggris), d’etat (Prancis), estado (Spanyol), Stato (Italia), dan Negara.Demikian pula tentang apa itu negara, ada berbagai difinisi dari negara danperbedaan pemikiran diantara para sarjana tentang arti negara. Hal tersebut disebabkan karena perbedaan sudut pandang, lingkungan dimana mereka hidup serta perbedaan situasi, jaman dan keadaan dimana mereka hidup. Dalam perkuliahan dideskripsikan pula tentang sifat negara yang membedakannya dengan organisasi lainnya seperti, monopoli, memaksa, dan mencakup semua. Tentang apa hakikat dari negara ada berbagai pendapat yang dikemukakan oleh beberapa sarjana.Seperti: J.J. Rousseau,Hobbes, Grotius dan sebagainya. Sedangkan unsur-unsur negara telah disebutkan dalam Montevideo Convention on Rights and Duties of States of 1933), di dalam Pasal 1 ditentukan bahwa: The state as a person of international law should possess the following qualifications: (a) apermanent population; (b) a defined territory; (c) government; and (d) capacity to enter intorelations with the other states. Terkait tujuan dan fungsi negara maka, tujuan menunjukkan apa yang dicita- citakan, apa yang hendak dicapai atau diwujudkan dalam konteks ini adalah oleh “Negara”. Sedangkan Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai atau diwujudkan. Fungsi bersifat riil dan konkret.Untuk tujuan negara, maka ada 2 teori yakni tujuan negara klasik dan tujuan negara modern.Sedangkan fungsi negara terdapat beberapa pendapat seperti yang dikemukakan oleh John Locke, Montesqueu,Goodnow dan lainnya.
BAB IV PROSES PERUMUSAN PANCASILA A. Zaman prasejarah Pra-sejarah adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada masa di saat catatan sejarah yang tertulis belum tersedia. Tidak jauh berbeda dengan istilah praaksara yang berasal dari gabungan kata, yaitu pra dan aksara. Pra artinya sebelum dan aksara berarti tulisan. Dengan demikian, yang dimaksud masa praaksara adalah masa sebelum manusia mengenal bentuk tulisan. Masa pra-sejarah dan pra-aksara disebut juga dengan masa nirleka (nir artinya tidak ada, dan leka artinya tulisan), yaitu masa tidak ada tulisan. Masa pra-aksara disebut juga dengan masa pra-sejarah, yaitu suatu masa dimana manusia belum mengenal tulisan. Adapun masa sesudah manusia mengenal tulisan disebut juga dengan masa aksara atau masa sejarah. Mengenai istilah, terdapat pendapat bahwa istilah pra-aksara sebenarnya lebih tepat karena pra-aksara berarti sebelum ada tulisan. Berbeda dengan pra sejarah yang berarti sebelum ada sejarah. Meski manusia belum mengenal tulisan, tidak berarti manusia tidak memiliki sejarah dan kebudayaan. Seperti diungkapkan Colin Renfrew, zaman pra-sejarah dapat dikatakan permulaan terbentuknya alam semesta, namun umumnya digunakan untuk mengacu kepada masa di saat kehidupan manusia di Bumi yang belum mengenal tulisan. Batas antara zaman pra-sejarah dengan zaman sejarah adalah mulai adanya tulisan. Hal ini menimbulkan suatu pengertian bahwa pra-sejarah adalah zaman sebelum ditemukannya tulisan, sedangkan sejarah adalah zaman setelah adanya tulisan. Berakhirnya zaman pra-sejarah atau dimulainya zaman sejarah untuk setiap bangsa di dunia tidak sama tergantung dari peradaban bangsa tersebut. Contohnya, Bangsa Mesir sekitar tahun 4000 SM masyarakatnya sudah mengenal tulisan, sehingga pada saat itu, Bangsa Mesir sudah memasuki zaman sejarah. Berbeda dengan zaman pra-sejarah di Indonesia diperkirakan berakhir pada masa berdirinya Kerajaan Kutai, sekitar abad ke-5 Masehi. Hal ini dibuktikan dengan adanya prasasti berbentuk yupa yang ditemukan di tepi Sungai Mahakam, Kalimantan Timur baru memasuki era sejarah Zaman pra sejarah ini adalah zaman yang paling sulit di temukan bukti sejarahnya. Karena tidak terdapat peninggalan catatan tertulis dari zaman prasejarah. Keterangan mengenai zaman ini diperoleh melalui bidang-bidang ilmu seperti Paleontologi, Astronomi, Biologi, Geologi, Antropologi, Arkeologi. a. Arkeologi dan Penelitian Prasejarah Indonesia Arkeologi, berasal dari bahasa Yunani, archaeo yang berarti \"kuna\" dan logos, berarti \"ilmu\". Nama alternatif Arkeologi adalah ilmu sejarah kebudayaan material. Arkeologi adalah ilmu yang mempelajari kebudayaan 23
24 (manusia) masa lalu melalui kajian sistematis atas data bendawi yang ditinggalkan. Kajian sistematis meliputi penemuan, dokumentasi, analisis, dan interpretasi data berupa artefak (budaya bendawi, seperti kapak batu dan bangunan candi) dan ekofak (benda lingkungan, seperti batuan, rupa muka bumi, dan fosil) maupun fitur (artefaktual yang tidak dapat dilepaskan dari tempatnya (situs arkeologi). Teknik penelitian yang khas adalah penggalian (ekskavasi) arkeologis, meskipun survei juga mendapatkan porsi besar. Tujuan Arkeologi beragam dan menjadi perdebatan yang panjang. Diantaranya adalah yang disebut dengan paradigma Arkeologi, yaitu menyusun sejarah kebudayaan, memahami perilaku manusia, serta mengerti proses perubahan budaya. Karena bertujuan untuk memahami budaya manusia, maka ilmu ini termasuk ke dalam kelompok ilmu humaniora. Meskipun demikian, terdapat berbagai ilmu bantu yang digunakan, antara lain Sejarah, Antropologi, Geologi (dengan ilmu tentang lapisan pembentuk bumi yang menjadi acuan relatif umur suatu temuan Arkeologis), Geografi, Arsitektur, Paleoantropologi dan Bioantropologi, Fisika (antara lain dengan Karbon C-14 untuk mendapatkan pertanggalan mutlak), ilmu Metalurgi (untuk mendapatkan unsur-unsur suatu benda logam), serta Filologi (mempelajari naskah lama). Arkeologi pada masa sekarang merangkum berbagai bidang yang berkait. Sebagai contoh, penemuan mayat kuno yang dikubur akan menarik minat pakar dari berbagai bidang untuk mengkaji tentang pakaian dan jenis bahan digunakan, bentuk keramik dan cara penyebaran, kepercayaan melalui apa yang dikebumikan bersama mayat tersebut, pakar kimia yang mampu menentukan usia galian melalui cara seperti metode pengukuran Karbon 14. Sementara pakar genetik yang ingin mengetahui pergerakan perpindahan manusia purba, meneliti DNA-nya. Secara khusus, Arkeologi mempelajari budaya masa silam, yang sudah berusia tua, baik pada masa prasejarah (sebelum dikenal tulisan), maupun pada masa sejarah (ketika terdapat bukti-bukti tertulis). Pada perkemba- ngannya, Arkeologi juga dapat mempelajari budaya masa kini, sebagaimana dipopulerkan dalam kajian budaya bendawi modern (modern material culture). Karena bergantung pada benda-benda peninggalan masa lalu, maka Arkeologi sangat membutuhkan kelestarian benda-benda tersebut sebagai sumber data. Oleh karena itu, kemudian dikembangkan disiplin lain, yaitu Pengelolaan Sumberdaya Arkeologi (Archaeological Resources Management), atau lebih luas lagi adalah disiplin ilmu Pengelolaan Sumberdaya Budaya (Culture Resources Management) Disiplin Arkeologi Indonesia masih secara kuat diwarnai dengan adanya pembagian kronologis, yaitu periode Prasejarah, Klasik (Hindu- Buddha), Islam, serta Kolonial. Oleh karena itu, dalam Arkeologi
25 Indonesia dikenal spesialisasi menurut periode tersebut. Keistimewaan Arkeologi Indonesia adalah masuknya disiplin Epigrafi, yang menekuni pembacaan prasasti kuna. Pada perkembangannya terdapat minat-minat khusus seperti Etnoarkeologi, Arkeologi Bawah Air dan Arkeometri. Terdapat pula sub-disiplin yang berkem-bang karena persinggungan dengan ilmu lain, seperti Arkeologi Lingkungan atau Arkeologi Ekologi, Arkeologi Ekonomi, Arkeologi Seni, Arkeologi Demografi, dan Arkeologi Arsitektur b. Perkembangan Penelitian Prasejarah Indonesia Penelitian tentang prasejarah Indoensia telah berlangsung lama. Sejak zaman Hindia Belanda upaya penelitian untuk menguak masa lalu bangsa- bangsa telah dilakukan terutama oleh pakar dari luar negeri (Belanda) seperti Eugene Dubois, Von Koenigswald, Van Heekeren, dan lain-lain. Mereka melakukan penelitian untuk merekonstuksi pra-sejarah di Indonesia. Peneliti- an yang dilakukan menunjukkan hasil yang luar biasa yang dapat dilihat dari penemuan-penemuan yang hebat yaitu penemuan situs di berbagai tempat seperti Situs Sangiran di Jawa Tengah, Situs Pati Ayam, Situs Sambung Macan, dan lain-lain. Disamping itu penelitianpenelitian para Arkelolog ini juga menghasilkan temuan yang mencengangkan dunia yaitu penemuan fosil manusia pra-sejarah Indonesia. Setelah zaman kemerdekaan sarjana dari Indonesia juga telibat aktif dalam penelitian pra-sejarah. Berkembangnya perguruan tinggi di Indonesia khususnya untuk bidang Arkelogi menyebabkan banyak dihasilkan Arkeolog yang berkompeten dari Indonesia. Ahli palaeontologi Indonesia, Teuku Yacoeb (UGM) telah melakukan banyak penelitian yang mahahebat, disamping masih ada tokoh lain seperti RP Sujono yang juga telah melakukan banyak penelitian di bidang Palaeontologi. Selain itu ada juga ahli luar negeri yang meneliti prasejarah Indonesia seperti Peter Bellwood yang meneliti prasejarah di Asia Tenggara. c. Sumber-sumber Prasejarah Indonesia 1. Artefak Artefact atau artefak adalah semua benda yang telah diubah sebagian atau seluruh bagiannya untuk kepentingan manusia. Contoh artefak adalah kapak batu, arca dewa, naskah. Artefak atau artifact merupakan benda Arkeologi atau peninggalan benda-benda bersejarah, yaitu semua benda yang dibuat atau dimodifikasi oleh manusia yang dapat dipindahkan. Contoh artefak adalah alat-alat batu, logam dan tulang, gerabah, prasasti lempeng dan kertas, senjata-senjata logam (anak panah, mata panah, dll), terracotta dan tanduk binatang. barang yang bersejarah ini penting untuk diletakkan di museum sehingga semua orang dapat melihat dan mempelajarinya. Artefak dalam
26 Arkeologi mengandung pengertian benda (atau bahan alam) yang jelas dibuat oleh (tangan) manusia atau jelas menam- pakkan (observable) adanya jejak-jejak buatan manusia padanya (bukan benda alamiah semata) melalui teknologi pengurangan maupun teknologi penam-bahan pada benda alam tersebut. Ciri penting dalam konsep artefak adalah bahwa benda ini dapat bergerak atau dapat dipindahkan (movable) tangan manusia dengan mudah (relatif) tanpa merusak. 2. Fitur/Feature Feature adalah gejala atau pertanda sisa aktivitas manusia meskipun tidak dapat dipindahkan kecuali membongkar dudukan atau matriks-nya. Contoh fitur adalah lubang sampah, candi, gereja. 3. Fosil Fossil atau dalam bahasa Latin, fossa yang berarti \"menggali keluar dari dalam tanah\") adalah sisa-sisa atau bekas- bekas makhluk hidup yang menjadi batu atau mineral. Untuk menjadi fosil, sisa-sisa hewan atau tanaman ini harus segera tertutup sedimen. Oleh para pakar dibedakan beberapa macam fosil. Ada fosil batu biasa, fosil yang terbentuk dalam batu ambar, fosil ter, seperti yang terbentuk di sumur ter La Brea di Kalifornia. Hewan atau tumbuhan yang dikira sudah punah tetapi ternyata masih ada disebut fosil hidup. Fosil yang paling umum adalah kerangka yang tersisa seperti cangkang, gigi dan tulang. Fosil jaringan lunak sangat jarang ditemukan. 4. Biofact Atau Ecofact Biofact atau ecofact adalah semua benda yang tidak pernah diubah oleh manusia, tetapi menjadi bagian dari kehidupan manusia. Contoh ekofak adalah fosil tulang gajah purba, tulang sisa makanan, jaringan sungai. Dalam Arkeologi, ekofak atau dikenal pula dengan nama biofak merupakan obyek yang ditemukan pada situs Arkeologi dan memiliki signifikansi Arkeologis, tetapi benda tersebut tidak pernah memiliki perubahan yang dilakukan oleh manusia. Obyek ini terkait dengan lingku- ngan, seperti tanduk hewan, arang, tanaman, dan polen. Ekofak merupakan obyek alami yang biasanya terkait dengan temuan artefak dan fitur. Ekofak memperlihatkan bagaimana manusia pada masa lampau beradaptasi terhadap
27 Lingkungan jenis ekofak yang umum ditemukan adalah sisa-sisatanaman atau pollen, yang sering di sebut juga sebagaai botani makro, dapat memberikan berbagai macam informasi dari pola makan hingga obat dan tekstil. Pollen memberikan informasi bagi Arkeolog mengenai lingkungan pada masa lampau, dan makanan yang diproses atau ditanam oleh masyarakat pada masa tersebut. Pollen juga dapat memberi tahu mengenai perubahan lingkungan dan pola makan. Ekofak lainnya, seperti biji, dapat memberi tahu Arkeolog mengenai spesies tanaman yang dipergunakan pada masa lampau. Jika biji tersebut terdapat dalam jumlah yang banyak pada suatu situs, dapat diambil kesimpulan bahwa spesies tanaman tersebut ditanam atau dikembangkan untuk makanan atau benda lainnya yang berguna untuk manusia, seperti pakaian, atau bahkan benda persembahan. Tipe ekofak lainnya adalah kayu. Kayu terbuat dari selulosa, karbohidrat, dan lignin. Pada temuan batang kayu, dapat dilihat berapa umur sisa pohon tersebut dari cincin yang terdapat pada tubuh pohon, sehingga dapat dilakukan penanggalan dedrokronologi. Arang adalah kayu yang terbakar, dimana biasa ditemukan pada situs gua. Arang ini dapat diketahui penanggalannya dengan menggunakan Carbon-1417, sehingga dapat memberikan informasi mengenai lingkungan disekitarnya dan adaptasi manusia dalam penggunaan api. B. Zaman Hindu/Budha Agama Buddha pertama kali masuk ke Nusantara sekitar pada abad ke-2 Masehi. Hal tersebut dibuktikan dengan penemuan patung Buddha dari perunggu di daerah Jember dan Sulawesi Selatan. Pengenalan agama Buddha di Nusantara berasal dari laporan seorang pengelana Cina bernama Fa Hsien pada awal abad ke 5 Masehi. Pada abad ke-4 di Jawa Barat terdapat kerajaan yang bercorak Hindu-Buddha, yaitu kerajaan Tarumanagara. Kemudian dilanjutkan dengan Kerajaan Sunda sampai abad ke-16. Selain Kerajaan Tarumanagara dan Kerajaan Sunda, masih banyak pula kerajaan lain bercorak Hindu-Buddha, seperti Kerajaan Mataram Kuno. Selanjutnya, muncul dua kerajaan besar, yakni Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. Pada masa abad ke-7 hingga abad ke-14, kerajaan Buddha Sriwijaya berkembang pesat di Sumatra. Pada sekitar tahun 670 M, Penjelajah Tiongkok yang bernama I- Tsing mengunjungi ibu kota daerah Palembang. Pada puncak kejayaannya, kekuasaan Sriwijaya mencapai daerah Jawa Tengah dan Kamboja. Pada abad ke-14 terdapat satu kerajaan Hindu di Jawa Timur yang bernama Kerajaan Majapahit. Antara tahun 1331-
28 1364,, Patih Majapahit yang bernama Gajah Mada berhasil memperoleh kekuasaan atas wilayah yang kini sebagian besarnya adalah Indonesia beserta hampir seluruh Semenanjung Melayu. Sebelum masuknya kebudayaan Hindu-Buddha, masyarakat prasejarah Nusantara telah memiliki kebudayaan yang cukup maju. Selanjutnya, warisan dari Kerajaan Hindu dan Buddha yang pernah ada di Nusantara membentuk berbagai inspirasi hasil karya budaya di Nusantara. Salah satu contohnya ialah karya sastra India yang dibawa ke Indonesia, yakni wiracarita Ramayana, Mahabarata, dan karya sastra lainnya. Adanya kedua kitab itu juga memacu beberapa pujangga Nusantara untuk menghasilkan karyanya sendiri, seperti Empu Dharmaja dari kerajaan Kediri yang menyusun Kitab Smaradhahana, Empu Sedah dan Empu Panuluh dari kerajaan Kediri yang menelurkan karya Kitab Bharatayuda, Empu Tanakung yang membuat Kirab Lubdaka, Empu Kanwa yang memiliki karya Kitab Arjunawiwaha, Empu Triguna dengan Kitab Kresnayana-nya, Empu Panuluh yang menulis Kitab Gatotkacasraya, Empu Tantular yang membuat Kitab Kitab Sotasoma, dan Empu Prapanca yang masyhur dengan magnum opusnya yang berjudul Kitab Negarakertagama. Dengan demikian, cerita dari karya sastra yang muncul pada masa Hindu Buddha ini menjadi sumber inspirasi bagi pewayangan Indonesia. Selain karya sastra, sistem politik dan pemerintahan pun diperkenalkan oleh orang-orang India dan membuat masyarakat yang pada awalnya hidup dalam kelompok-kelompok kecil menjadi bersatu dan membentuk sebuah kekuasaan yang lebih besar dengan pemimpin tunggal berupa seorang raja. Karena pengaruh hal ini, beberapa kerajaan Hindu-Buddha seperti Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, Tarumanegara, dan Kutai akhirnya dapat muncul di Nusantara. Tidak hanya karya sastra dan sistem politik saja yang berkembang pada masa Hindu Buddha di Nusantara, banyak pula hasil karya manusia masa lalu yang menandakan sejarah berkembangnya Hindu-Buddha di Nusantara. Beberapa di antaranya ialah adanya alat-alat dan benda sarana ritual yang salah satunya berbentuk arca yang memiliki beberapa bentuk yang dapat dikenali dari beberapa tanda khusus (laksana), posisi atau sikap tertentu, dan wahana atau binatang yang dianggap menjadi kendaraan seorang dewa. Salah satu kerajaan Hindu Budha di Indonesia yang pertama kali berdiri adalah kerajaan Kutai. Kerajaan ini menjadi salah satu pelopor atau cikal bakal perkembangan sejarah kerajaan Hindu Budha di Indonesia. Kerajaan Hindu Budha terakhir yang berdiri di wilayah Nusantara adalah Kerajaan Majapahit, antara lain. ➢ Kerajaan Kutai Kerajaan Kutai berlokasi di Kalimantan Timur sekitar aliran Sungai Mahakam. Kerajaan ini menjadi kerajaan Hindu tertua di Indonesia yang berdiri pada abad ke 4. Dalam beberapa sumber sejarah yang berhasil ditemukan, Kerajaan Kutai sempat dipimpin oleh 5 raja. Hingga saat ini tidak diketahui pasti siapa pendiri dari Kerajaan Kutai namun satu nama yang
29 diyakini adalah kudungga. Raja pertana yaitu naharaja kudungga di Yakini sebaai perdiri kerajaan kutai. Setelah pemerintahannya, takhta pemimpin kerajaan kutai kepada maharaja Asmawarman. Nama Asmanwarman sangat kental dengan unsur agama hindu yang berasal dari wilaah india diyakini adalah Selatan. Setelah dipimpin oleh Asmawarman, pemerintahan Kerajaan Kutai jatuh pada Mulawarman. Peninggalan sejarah berupa 7 prasasti ini menjadi satu bukti kemegahan sejarah kerajaan hindu budha di Indonesia. Disana tertulis bahwa Raja Purnawarman telah menymbangkan 1000 ekor sapi sebagai persembahan upacara. Jumlah ini bukanlah jumlah yang sedikit sehingga para ahli berpendapat bahwa saat itu rakyat Kutai hidup dengan makmur dan sejahtera. ➢ Kerajaan Sriwijaya Kerajaan Sriwijaya adalah salah satu kerajaan Budha terbesar yang berada di wilayah Sumatera. Menurut para ahli, letak ibu kota Kerajaan Sriwijaya berada di Palembang. Kerajaan ini diperkirakan berdiri pada abad ke 7. Kerajaan ini menjadi pusat perdagangan dan memiliki wilayah kekuasaan yang sangat luas serta didukung dengan kekuatan maritimnya yang handal. Beberapa raja yang sempat berkuasa diantaranya adalah Dapunta Hyang (683 M) dan Indrawarman (702 M). Puncak kejayaannya terjadi saat Balaputradewa dari dinasti Syailendra naik tahta pada tahun 860 M. Saat pemerintahan Balaputradewa, Kerajaan Sriwijaya banyak dikunjungi oleh para pendatang yang hendak belajar agama Budha. Peninggalan dari Kerajaan Sriwijaya sebagian besar adalah berupa prasasti seperti Prasasti Kedukan Bukit, Prasasti Talang Tuo, Prasasti Karang Birahi, dan masih banyak lagi. Seluruh prasasti ini memuat kabar dan berita terkait dengan kejadian yang pernah ada saat Kerajaan Sriwijaya berkuasa. ➢ Kerajaan Tarumanegara Kerajaan yang menjadi bagian sejarah kerajaan hindu budha di Indonesia selanjutnya adalah Kerajaan Tarumanegara. Kerajaan ini didirikan oleh Rajadirajaguru Jayasingawarman (358-382 M). Kerajaan ini belokasi di tepi Sungai Citarum yang saat ini telah masuk dalam wilayah Kabupaten Lebak Banten. Masa Kejayaan Kerajaan Tarumanegara terjadi saat masa pemerintahan Purnawarman (395-434 M). Kejayaan Tarumanegara pada masa pemerintahannya terlihat dari sebuah prasasti yang di dalamnya memuat berita didirikannya pelabuhan sebagai pusat perekonomian serta keberhasilan Kerajaan Tarumanegara menaklukkan beberapa kerajaan kecil di wilayah Jawa Barat. Daftar raja yang pernah memimpin Kerajaan Tarumanegara adalah Wisnuwardhana (434-455 M), Indrawarman (455-515 M), Candrawarman (515-535 M), dan masih banyak lagi hingga raja terakhir yang
32 bekuasa adalah Linggawarman (666-669 M). Peninggalan kerajaan ini diantaranya adalah Prasasti Citereum, Prasasti Kebon Kopi, Prasasti Pasir Awi, dan lain sebagainya ➢ Kerajaan Mataram Kuno Kerajaan yang masuk menjadi bagian sejarah kerajaan Hindu Budha di Indonesia adalah kerajaan Mataram Kuno. Kerajaan ini eksis memimpin pada abad ke 8 hingga 10 masehi. Dikabarkan bahwa kerajaan ini merupakan kerajaan yang berdiri sebagai penerus Kerajaan Kalingga. Pusat pemerintahannya sempat terbagi menjadi dua yaitu saat periode Jawa Tengah dan Jawa Timur. Saat berada di Jawa Tengah tepatnya di Bhumi Mataram, kerajaan ini dipimpin oleh Wangsa Sanjaya dan Wangsa Sailendra pada tahun 732 hingga 929 Masehi. Setelah itu pada pemerintahan Wangsa Istana, pemerintahannya berpindah ke Jawa Timur yaitu pada tahun 929 hingga 1016 Masehi. Pepindahan ini dipengaruhi faktor politik dan juga bencana alam. Masa Kejayaan Kerajaan Mataram Kuno terjadi pada masa pemerintahan Raja Balitung (898-910 M). Pada masa pemerintahannya, Kerajaan Mataram Kuno berhasil memperluas kekuasaan hingga masuk ke wilayah Malang Jawa Timur. Bukti peninggalan kerajaan ini diantaranya adalah Prasasti Kedu, Prasasti Kalasan, Candi Borobudur, dan masih banyak lagi. ➢ Kerajaan Majapahit Kerajaan Majapahit adalah kerajaan terakhir yang menjadi saksi sejarah kerajaan Hindu Budha di Indonesia. Kerajaan Majapahit berdiri pada abad ke 13 dan didirikan oleh Raden Wijaya (1293-1309 M). Pusat pemerintahannya sempat berpindah beberapa kali di sekitaran Wilayah Jawa Timur. Beberapa raja yang sempat berkuasa adalah Sri Jayanegara (1309-1328 M), Hayam Wuruk (1350-1389), dan masih banyak lagi. Periode keemasan Kerajaan Majapahit terjadi pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (1350-1389 M) karena beliau dengan patihnya yang bernama Gajahmada bertekad untuk menyatukan seluruh nusantara. Peninggalan Kerajaan Majapahit di antaranya adalah Candi Cetho, Candi Sumberjati, Candi Jabung, dan masih banyak lagi. C. Kedatangan Islam Di Indonesia terkenal dengan penduduknya yang mayoritas memeluk agama islam, budaya nya, alamnya yang luas dan hasil bumi yang cukup banyak. Sejarah masuknya islam awalnya di bawa oleh pedagang Gujarat lalu di ikuti oleh pedagang arab dan Persia. Sambil berdagang mereka menyebarkan agama islam ke tempat mereka berlabuh di seluruh indonesia. Banyak yang berspekulasi jika islam masuk ke indonesia di abad ke 7 atau 8, karena pada abad tersebut terdapat perkampungan islam di sekitar selat Malaka.Selain pedagang ada juga dengan cara mendakwah,
33 seperti penyebaran di tanah jawa yang di lakukan oleh para walisongo. Mereka lah sang pendakwah dan sang ulama yang menyebarkan islam dengan cara pendekatan sosial budaya. Di jawa islam masuk melalui pesisir utara pulau jawa dengan di temukannya makam Fatimah binti Maimun bin Hibatullah. Di Mojokerto juga telah di temukannya ratusan makam islam kuno. Di perkikan makam ini adalah makam para keluarga istana Majapahit.Di kalimantan, islam masuk melalui pontianak pada abad 18. Di hulu sungai Pawan, kalimantan barat di temukan pemakaman islam kuno. Di kalimantan timur islam masuk melalui kerajaan Kutai, di kalimantan selatan melalui kerajaan banjar, dan dari kalimantan tengah di temukannya masjid gede di kota Waringin yang di bangun pada tahun 1434 M. Di sulawesi islam masuk melalui raja dan masyarakat Gowa-Tallo. Demikian sedikit penjelasan tentang sejarah islam masuk ke indonesia. Kita harus bangga dengan para ulama yang telah menyebarkan agama islam di indonesia tanpa adanya perang. Dengan peran para ulama yang bijaksana, agama islam dengan mudah di terima di seluruh nusantara. Hal ini dikarenakan penyebaran agama Islam di nusantara yang cukup aktif dari pulau Sumatera hingga ke Sulawesi dan Maluku sejak ratusan tahun yang lalu dan puncak penyebaran agama Islam terjadi pada masa walisongo.Sebagai Negara muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki sejarah panjang tentang bagaimana agama Islam masuk ke Indonesia. mulai dari awal mula masuknya Islam ke Indonesia hingga menjadi agama dengan pemeluk terbesar di nusantara. Ada banyak teori yang menyebutkan bagaimana awal mula agama Islam masuk ke Indonesia dan menjadi agama yang banyak dianut oleh sebagian besar masyarakat di nusantara pada kala itu. Teori-teori tersebut juga memiliki bukti sehingga dipercaya agama Islam memang masuk ke nusantara sesuai dengan teori- teori yang ada. Untuk itu, berikut beberapa teori yang mengenalkan bagaimana awal mula agama Islam masuk ke nusantara. Ada banyak teori yang menerangkan bagaimana agama Islam masuk ke Indonesia, dari semua teori tersebut kebanyakan menggambarkan Islam masuk pada masa awal-awal Hijriah atau sekitar tahun 700 Masehi. Pada masa kekhilafan Islam di tanah Arab, kekhilafahan tersebut mengutus utusannya untuk datang ke nusantara dan menyebarkan agama Islam di nusantara.Hal ini dibuktikan dengan adanya Kampung Arab atau pemukiman Arab di pesisir barat pantai Sumatera yang banyak dijumpai oleh para pedagang pada masa itu. Dengan adanya pemukiman Arab inilah yang diyakini menjadi salah satu teori awal mula masuknya Islam di Indonesia.Namun ada juga beberapa teori lain misalnya teori dari India, teori Arab, teori Persia dan teori Cina. Masuknya agama Islam di Indonesia memiliki banyak teori, karena tidak ada yang tahu pasti, kapan agama Islam mulai masuk ke nusantara. Untuk itu berikut kami berikan beberapa penjelasan teori masuknya agama Islam ke nusantara.
34 • Teori India (Gujarat) Teori ini dicetuskan oleh GWJ. Drewes dan di kembangkan oleh Snouck Hurgronje dan kawan-kawan, selain itu teori india atau teori Gujarat ini juga di yakini oleh sejarawan Indonesia Sucipto Wirjosuprato yang meyakini awal mula masuknya islam di Indonesia adalah melalu india (Gujarat). Teori india atau teori Gujarat adalah teori yang menyebutkan bahwa agama islam masuk ke Indonesia melalui para pedagang dari india muslim (Gujarat) yang berdagang di nusantara pada abad ke-13. Para saudagar dari Gujarat yang datang dari Malaka kemudian menjalin relasi dengan orang-orang di wilayah barat di Indonesia kemudian setelah itu terbentuklah sebuah kerajaan Islam yang bernama kerajaan Samudra Pasai. Banyak bukti yang menguatkan teori Gujarat ini, salah satunya adalah makam Malik As-Saleh yang merupakan salah satu pendiri kerajaan Samudra Pasai. Corak dari batu nisan Malik As-Saleh sangat mirip dengan batu nisan yang ada di Gujarat. Bahkan makam salah satu walisongo yakni makam Maulana Malik Ibrahim juga memiliki batu nisan khas Gujarat seperti makam Malik As-Saleh. • Teori Arab (Mekah) Kemudian selanjutnya ada teori Arab (Mekah) yang merupakan teori Islam yang menyebutkan bahwa Islam masuk ke Indonesia langsung dari Arab (Mekah) pada masa kekhalifahan. Teori ini didukung oleh J.C. van Leur hingga Buya Hamka atau Abdul Malik Karim Amrullah. Pada bukunya yang berjudul sejarah umat islam yang terbit pada tahun 1997, Buya Hamka menjelaskan bukti- bukti masuknya agama Islam di Indonesia. bukti yang dimaksud Buya Hamka ini adalah berupa sumber dari naskah kuno Cina yang menyebutkan bahwa sekelompok Bangsa Arab yang bermukim di pesisir barat Pulau Sumatera pada tahun 625 Masehi. Selain itu, di kawasan tersebut yang pada saat itu merupakan kekuasaan Kerajaan Sriwijaya juga ditemukan batu nisan yang
35 bertuliskan nama Syekh Rukunuddin yang wafat pada tahun 672 Masehi. Teori ini juga didukung oleh TW. Arnold yang menyatakan bahwa pada masa itu Bangsa Arab merupakan bangsa yang dominan dalam perdagangan di nusantara. Kemudian mereka menikah dengan warga pribumi dan berdakwah di nusantara. • Teori Persia (iran) Teori yang menyatakan bahwa asal mula Islam masuk ke Indonesia dari Negara Persia (yang sekarang bernama Negara Iran) adalah teori yang didukung oleh Husen Djadjadiningrat dan Umar Amir Husen. Djajadiningrat berpendapat jika teori Persia ini selaras dengan asal mula masuknya Islam ke Indonesia. hal ini dikarenakan menurut Djajadiningrat kebudayaan Islam di nusantara memiliki banyak kesamaan dengan kebudayaan Islam di Persia. Salah satu contoh kebudayaan Islam di nusantara yang mirip dengan kebudayaan Islam di Persia adalah kaligrafi-kaligrafi yang ada di makam batu nisan di nusantara. Ada pula beberapa ritual keagamaan seperti tabot di daerah Bengkulu dan Tabuik di daerah Sumatera Barat yang hampir sama persis dengan ritual keagamaan di Persia yang diadakan setiap tanggal 10 bulan Muharam. Akan tetapi seperti yang kita ketahui, aliran Islam di Persia merupakan aliran Islam Syiah sedangkan aliran Islam yang berkembang di Indonesia adalah aliran Sunni. Sehingga teori Persia ini di anggap kurang relevan dengan fakta yang ada. • Teori Cina Teori cina merupakan teori yang menyebutkan bahwa ajaran agama Islam masuk ke Indonesia berasal dari Cina, agama Islam sendiri berkembang di Cina pada masa Dinasti Tang (618-905 Masehi). Islam masuk ke Cina sendiri dibawa oleh panglima Muslim yang bernama Saad bin Waqash yang berasal dari Madinah pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan. Bahkan salah satu kota di Cina pada masa itu yakni kota Kanton pernah menjadi pusat dakwah muslim di Cina. Dalam buku Islam in Cina yang ditulis oleh Jean A. Berlie (2004) menyebutkan bahwa relasi antara orang-orang Islam dari Arab dengan orang-orang di Cina terjadi pada tahun 713 Masehi.
36 Masuknya Islam ke nusantara juga diyakini bersamaan dengan banyaknya migrasi orang-orang Cina muslim ke Asia Tenggara terutama wilayah nusantara yang kebanyakan memasuki wilayah Sumatera bagian selatan pada tahun 879 Masehi atau abad ke-9 Masehi. Bukti lain dari teori cina ini adalah banyaknya pendakwah yang berasal dari keturunan Cina yang mempunyai pengaruh besar pada masa kerajaan Demak. Seperti kita ketahui, kerajaan Demak merupakan kerajaan Islam pertama di pulau Jawa. Adapun buku sejarah yang ditulis oleh Nana Supriatna yang menyebutkan bahwa kesultanan Demak didirikan oleh Raden Patah yang merupakan putra dari Majapahit Islam ini. Banyak yang meyakini bahwa Islam masuk ke Indonesia pada tahun 700 Masehi atau pada abad ke-7, hal ini dikarenakan dari catatan Cina kuno menerangkan bahwa pada masa itu terdapat perkampungan Arab atau pemukiman Arab di daerah pesisir barat pulau Sumatera hingga ke sekitar selat Malaka. Selain dengan berdagang, ada juga penyebar agama Islam yang murni memang berniat menyebarkan agama Islam dengan cara berdakwah. Salah satu contoh penyebar agama Islam di nusantara yang sangat terkenal adalah para walisongo. Para walisongo tidak hanya menyebarkan agama Islam dengan cara mendakwah namun juga mengajarkan agama Islam dengan cara mendekati masyarakat pribumi dan berbaur serta mengikuti adat istiadat dan kehidupan sosial budaya di nusantara.Di Kalimantan islam masuk pada abad ke-18, hal ini terbukti dengan ditemukannya makam Islam kuno dengan batu nisannya. Sedangkan di wilayah timur Indonesia, Islam masuk melalui Sulawesi yang pada masa itu merupakan salah satu daerah yang memiliki kerajan Islam dan tempatnya pun strategis untuk jalur perdagangan di wilayah timur Indonesia. D. Penjajahan Bangsa Eropa Bangsa Eropa mulai masuk ke Nusantara sejak perdagangan rempahrempah melonjak naik di pasaran Eropa, sehingga bangsa Eropa berlombalomba untuk mendapatkan daerah-daerah penghasil rempah-rempah. Perdagangan di Asia berawal
37 sejak berabad-abad sebelum Portugis tiba dan Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) didirikan. Sejarah telah mencatat bahwa kepulauan Nusantara menjadi incaran pedagang-pedagang Eropa karena terkenal subur akan jenis tanaman apapun termasuk rempah-rempah. VOC hadir di Nusantara dibawah pimpinan Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen dengan merebut Jayakarta dari Pangeran Wijayakrama yang memerintah sebagai wakil dari kerajaan Banten VOC yang berkantor di Batavia membangun benteng-benteng beserta pegawai dan tentaranya, mempunyai suatu hubungan surat-menyurat yang aktif dan laporan-laporan yang lengkap antara pejabat di daerah dengan pusat di Batavia dalam sistem perdagangannya. Pada awalnya VOC berkonsentrasi pada perdagangan rempah-rempah di Timur, namun perdagangannya berkembang dengan pesat hingga ke sutera, katun, kopi, nila, tembaga dan timah Perdagangan yang semakin maju mengakibatkan direksi VOC menghendaki adanya pangkalan rendez-vous , bukan sebuah markas besar bagi kapal-kapalnya. Jayakarta yang menjadi Batavia pada 30 Mei 1619 dipilih Pieter Both6 sebagai rendez-vous atas perintah dari De Heeren XVII. Dalam perkembangnnya, Both tidak pernah menyangka bahwa Batavia akan melebihi fungsinya sebagai rendez-vous bahkan menjadi pusat kekuasaan Belanda di Nusantara selama 350 tahun, dan karena itu menjadi tungku masak bagi pembangunan kebangsaan (nation-building) Indonesia Sejak Batavia dijadikan pusat pemerintahan VOC, maka pegawaipegawai pun banyak didatangkan dari negeri Belanda untuk bekerja di tanah kolonial Belanda ini. Tidak hanya orang luar yang berkepentingan sebagai pegawai di Batavia saja yang didatangkan, namun juga penduduk luar Nusantara seperti orang China. Melihat perkembangan kota Batavia yang pesat, VOC mengeluarkan kebijakan yang melarang penduduk pribumi untuk hidup di Batavia sehingga VOC memerlukan lebih banyak orang. Kelompok penduduk lain dari luar Nusantara yang dibawa masuk adalah serdadu sewaan asal Jepang dan budak-budak. Nyai adalah perempuan pribumi yang tidak hanya mengurus rumah tangga orang kolonial tetapi juga tidur dengannya dan pada banyak kasus menjadi ibu dari anak-anaknya. Sejak para pegawai laki-laki VOC banyak didatangkan di Nusantara itu lah awal kemunculan para nyai di Hindia Belanda. Sebutan nyai adalah bagi mereka perempuanperempuan pribumi yang dijadikan gundik para orang Eropa di Hindia Belanda. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, gundik berarti istri tidak resmi, perempuan piaraan, bini gelap, sedangkan nyai berarti panggilan untuk perempuan yang belum atau sudah kawin, panggilan untuk orang perempuan yang usianya lebih tua daripada orang yang memanggil, atau juga beraryi gundik orang asing (terutama orang Eropa). Kata ‘Nyai’ sendiri didapat dari bahasa Bali, bahasa Sunda, dan bahasa Jawa dengan pengertian perempuan (muda), adik perempuan, dan juga dianggap sebagai istilah panggilan. Istilah-istilah Belanda untuk seorang gundik ialah huishoudster, bijzit, menagere, dan meid. Di tanah Melayu, istilah gundik atau munci umum digunakan.
38 Laki-laki Eropa “memuaskan” diri bersama perempuan-perempuan pribumi dalam penantiannya terhadap calon istri Eropa yang diidamkan. Seorang nyai dapat disuruh pergi kapan pun sang lelaki menginginkannya, meskipun hubungan itu telah menghasilkan seorang anak. Pada masa VOC, perempuan-perempuan yang dijadikan nyai ialah budak-budak perempuan di rumah tangga Eropa yang kebanyakan melakukannya dengan terpaksa. Seorang nyai berbeda dengan pelacur, walaupun terkadang sukar untuk menunjukkan garis pemisah antara pergundikan dan pelacuran. Menurut Encyclopedia Britania (1973-74) seperti yang dijelaskan oleh Thanh dan Dam Truong, pelacuran dapat didefinisikan sebagai praktik hubungan seksual sesaat, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa saja (promiskuitas), untuk imbalan berupa upah. Pelacuran dikarakteristikkan oleh tiga unsur utama: pembayaran, promiskuitas, dan ketidakacuhan emosional. Sedangkan dalam pernyaian, terdapat rentang waktu yang cukup lama antara si perempuan dengan lelaki dalam hal pemuas kebutuhan biologis bagi sang lelaki. Ada interaksi yang cukup intensif antara keduanya, bahkan hampir seperti selayaknya suami istri. Tak jarang ditemui pasangan laki-laki Eropa dengan perempuan pribumi dalam hubungan pernyaian tetapi saling mencintai. Praktik pernyaian banyak terjadi dalam beberapa tempat yang memang pada saat itu menjadi pusat-pusat pemerintah atau perekonomian pemerintah Hindia Belanda. Setiap tempat mempunyai karakteristik praktik pernyaian yang berbeda, baik itu dalam pengambilan seorang nyai atau perlakuan terhadap nyai sehingga berpengaruh terhadap peranan nyai itu sendiri. Tempat-tempat tersebut antara lain di Batavia sebagai pusat pemerintahan Belanda di Hindia Belanda, di perkebunan- perkebunan swasta sebagai pusat perekonomian pemerintah Hindia Belanda, serta di tangsi-tangsi militer yang menjadi basis keamanan dan pertahanan pemerintah Hindia Belanda. Seiring dengan perkembangan perekonomian sejak diberlakukan Politik Liberal di Hindia Belanda dan perkembangan pendidikan sejak Politik Ethis menyebabkan semakin besarnya arus modernisasi di Hindia Belanda dan menimbulkan banyak perubahan dalam berbagai bidang kehidupan di dalam masyarakat. Modernisasi berasal dari kata “modern” yang berarti terbaru, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, modern mempunyai definisi sikap dan cara berpikir serta cara bertindak sesuai dengan tuntutan zaman. Sedangkan modernisasi berarti proses pergeseran sikap dan mentalitas sebagai warga masyarakat untuk dapat hidup sesuai dengan tuntutan masa kini. Budaya bangsa Eropa yang datang ke Hindia Belanda inilah yang dijadikan ukuran dalam menentukan modern, bisa dalam hal pemutakhiran transportasi, mata uang yang beredar, bahasa, bangunan, budaya, serta gaya hidup. Modernisasi ini terjadi melalui proses perubahan yang tidak mudah, dengan didukung oleh beberapa
39 kelompok dalam masyarakat. Modernisasi ini ditransformasikan dengan berbagai cara dan media secara disengaja maupun secara alami oleh beberapa masyarakat pendukungnya, termasuk nyai diantaranya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia transformasi berarti perubahan rupa (bentuk, sifat, fungsi, dsb), atau perubahan struktur gramatikal menjadi struktur gramatikal lain dengan menambah, mengurangi, atau menata kembali unsur-unsurnya. Seorang nyai berperan di dalam transformasi modernisasi di Jawa pada khususnya, transformasi modernisasi yang penulis maksud adalah proses perubahan kebiasaan atau budaya masyarakat Jawa yang termodernkan oleh budaya masyarakat Eropa yang datang ke Hindia Belanda. Modernisasi tersebut terjadi di berbagai bidang kehidupan masyarakat, hingga membentuk suatu akulturasi budaya. Penulis mencoba untuk meneliti bagaimana peranan nyai dalam perubahan atau transformasi modernisasi di Jawa. E. Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil perjuangan para pendiri negara. Mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara Indonesia. Jasa-jasanya sudah seharusnya selalu kita kenang atau ingat. Seperti yang diucapkan oleh Proklamator Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno, ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”. Tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa, merupakan kewajiban seluruh warga negara sebagai bangsa Indonesia. Melupakan sejarah perjuangan bangsa sama artinya dengan menghilangkan identitas bangsa Indonesia. Para pendiri negara, telah merumuskan dan menetapkan dasar negara. Hal itu dalam rangka menggapai cita-cita nasional sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dasar negara Pancasila berguna untuk mengantarkan kemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia. Pada bab ini, kalian akan mempelajari sejarah dan nilai dalam perumusan serta penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, akan kita pelajari juga bagaimana Pancasila dihayati oleh bangsa Indonesia di tengah kehidupan bangsa yang beragam agar tercipta keharmonisan. Diharapkan setelah mempelajari bab ini, kalian akan mensyukuri dan menghargai proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah.
40 Kita pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda. Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Ibarat pepatah ”lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya”, tepat kiranya untuk menggambarkan bagaimana kondisi penderitaan bangsa kita saat itu. Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut: • Pelaksanaan kerja paksa. Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung. • Pengambilan paksa. Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluarga-keluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi. • Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, banyak menahan dan memperlakukan warga sipil di kamp-kamp tahanan dalam kondisi sangat buruk (Ruswandi Hermawan dan Sukanda Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum suatu negara berdiri. Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian, rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Pandangan para pendiri negara tentang rumusan dasar negara disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Meskipun diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri. Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat
41 mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia mengatakan bahwa : ”...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.”Permana, 2009 :61 dengan pengubahan). ”... kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.” . Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut. 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Sosial Setelah selesai berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang, konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut. 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan persatuan Indonesia 3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut. 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan lahir dan batin 4. Musyawarah 5. Keadilan rakyat Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mem-persatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi mengatasi segala golongan dan segala paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat. (Saputra, 2013). Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau Weltanschauung
42 adalah fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut. 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan. F. Kesimpulan Dalam proses merumuskan pancasila bangsa Indonesia melakukan perjuangan pada masa penjajahan Jepang. Dalam proses perumusan pancasila, bangsa Indonesia melakukan beberapa proses sidang yaitu sidang BPUPKI dan PPKI. Setelah sidang PPKI selesai dan disahkan pancasila sebagai dasar Negara, maka pada tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sehingga Negara Indonesia telah resmi menjadi Negara yang merdeka. Setela disahkannya pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dan UUD1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Indonesia telah resmi menjadi Negara yang sah sekaligus diakui oleh Negara lain. Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah khususnya akan dibahas pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Proses Perumusan dasar negara berlangsung dalam sidang-sidang Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan, selanjutnya disebut BPUPKI) yang dilanjutkan dalam sidang-sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Nilai yang terkadung dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa antara lain: Percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap. Nilai yang terkadung dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yaitu: Mewujudkan persamaan derajad, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Nilai yang terkadung dalam Sila Persatuan Indonesia yaitu Bangsa harus tetap menjunjung tinggi azas Bhinneka Tunggal Ika. Menolak paham yang menyimpang dari Pancasila. Nilai yang terkadung dalam Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan yaitu Mengakui dan
43 menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Kemudian nilai yang terkandung dalam Sila keadilan sosial bagi seluruh rakya indonesia yaitu Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materi maupun spritual. Seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
BAB V PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT DAN IDEOLOGI A. Pengertian Filsafat a. Secara Umum Secara Umum Adalah suatu kebijaksanaan hidup (filosofia) untuk memberikan suatu pandangan hidup yang menyeluruh berdasarkan refleksi atas pengalaman hidup maupun pengalaman ilmiah. Filsafat merupakan suatu ilmu pengetahuan karena memiliki logika, metode dan sistem. Namun filsafat berbeda dari ilmu-ilmu pengetahuan kehidupan lainnya oleh karena memiliki obyek tersendiri yang sangat luas. Sebagai contoh, dalam ilmu psikologi mempelajari tingkah laku kehidupan manusia, namun dalam ilmu filsafat tidak terbatas pada salah satu bidang kehidupan x saja, melainkan memberikan suatu pandangan hidup yang menyeluruh yaitu tentang hakiki hidup yang sebenarnya. Pandangan hidup tersebut merupakan hasil pemikiran yang disusun secara sistematis menurut hukum-hukum logika. Seorang yang berfilsafat (filsuf) akan mengambil apa yang telah ditangkap dalam pengalaman hidup maupun pengalaman ilmiah kemudiaan memandangnya di bawah suatu horizon yang lebih luas, yakni sebagai unsur kehidupan manusia yang menyeluruh. b.Menurut Para Ahli Menurut Para Ahli Pengertian filsafat menurut menurut para ahli memiliki perbedaan dalam mendefinisikan filsafat yang disebabkan oleh berbedaan konotasi filsafat dan keyakinan hidup yang dianut mereka. Perbedaan pendapat muncul juga dikarenakan perkembangan filsafat itu sendiri sehingga akhirnya menyebabkan beberapa ilmu pengetahuan memisahkan diri dari ilmu filsafat. Berikut beberapa pengertian filsafat menurut menurut para ahli yang memiliki pengertian jauh lebih luas dibandingkan dengan pengertian menurut bahasa. • Cicero ( (106 – 43 SM ) Filsafat adalah seni kehidupan sebagai ibu dari semua seni. • Aristoteles (384 – 322 SM) Filsafat adalah memiliki kewajiban untuk menyelidiki sebab dan asas segala benda. • Plato (427 – 347 SM) Filsafat itu adalah tidaklah lain dari pengetahuan tentang segala yang ada. • Al Farabi (wafat 950 M) Filsafat itu ialah ilmu pengetahuan tentang alam yang maujud dan bertujuan menyelidiki hakekatnya yang sebenarnya. • Thomas Hobbes (1588 – 1679) Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang menerangkan perhubungan hasil dan sebab atau sebab dari hasilnya, dan oleh karena itu senantiasa adalah suatu perubahan. 44
45 • Johann Gotlich Fickte (1762-1814) Filsafat merupakan ilmu dari ilmuilmu, yakni ilmu umum, yang jadi dasar segala ilmu. Filsafat membicarakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu untuk mencari kebenaran dari seluruh kenyataan. • Imanuel Kant ( 1724 – 1804) Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang didalamnya tercakup empat persoalan yaitu metafisika, etika agama dan antropologi. • Paul Nartorp (1854 – 1924) Filsafat sebagai ilmu dasar hendak menentukan kesatuan pengetahuan manusia dengan menunjukan dasar akhir yang sama, yang memikul sekaliannya. • Harold H. Titus (1979) Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. Selain tokoh-tokoh dunia, adapun pendapat dari tokoh bangsa Indonesia mengenai filsafat, yaitu : • Notonegoro: Filsafat menelaah hal-hal yang dijadikan objeknya dari sudut intinya yang mutlak, yang tetap tidak berubah, yang disebut hakekat. • Driyakarya: filsafat sebagai perenungan yang sedalam- dalamnya tentang sebab-sebabnya ada dan berbuat, perenungan tentang kenyataan yang sedalam-dalamnya sampai “mengapa yang penghabisan. • Sidi Gazalba: Berfilsafat ialah mencari kebenaran dari kebenaran untuk kebenaran, tentang segala sesuatu yang dipermasalahkan, dengan berfikir radikal, sistematik dan universal. • Hasbullah Bakry: Ilmu Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai Ke-Tuhanan, alam semesta dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sikap manusia itu sebenarnya setelah mencapai pengetahuan itu. • Prof. Dr. Ismaun, M.Pd.: Filsafat ialah usaha pemikiran dan renungan manusia dengan akal dan qalbunya secara sungguh- sungguh , yakni secara kritis sistematis, fundamentalis, universal, integral dan radikal untuk mencapai dan menemukan kebenaran yang hakiki (pengetahuan, dan kearifan atau kebenaran yang sejati.
46 • Prof. Mr.Mumahamd Yamin: Filsafat ialah pemusatan pikiran , sehingga manusia menemui kepribadiannya seraya didalam kepribadiannya itu dialamiya kesungguhan. B. Pancasila sebagai Filsafat Menurut Ruslan Abdulgani, Pancasila adalah filsafat negara yang lahir sebagai ideologi kolektif (cita-cita bersama) seluruh bangsa Indonesia. Mengapa pancasila dikatakan sebagai filsafat? Hal itu dikarenakan pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para pendahulu kita, yang kemudian dituangkan dalam suatu sistem yang tepat. Menurut Notonagoro, Filsafat Pancasila ini memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat pancasila. Filsafat pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasionl tentang pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebagai filsafat karena pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding fathers Indonesia, yang di tuangkan dalam suatu system (Abdul Gani 1998). Pengertian filsafat pancasila secara umum adalah hasil berfikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai kenyataan, norma-norma dan nilai-nilai yang benar, adil, bijaksana dan paling sesuai dengan kehidupan dan kepribadian bangsa Indonesia. Filsafat pancasila kemudian dikembangkan oleh Soekarno sejak 1955 sampai kekuasaannya berakhir pada 1965. Pada saat itu Soekarno selalu menyatakan bahwa pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia, serta merupakan akulturasi budaya India (hindu-buddha), Barat (Kristen), Arab (Islam). Filsafat pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat praktis sehingga filsafat pancasila tidak hanya mengandung pemikiran yang sedalam-dalamnya atau tidak hanya bertujuan mencari, tetapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life atau weltanschauung) agar hidup bangsa Indonesia dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik dunia maupun di akhirat (Salam, 1988:23-24). C. Pancasila Sebagai Sistem Sesuatu hal dapat disebut sistem apabila terdiri dari beberapa bagian, unsur yang saling berhubungan sehingga merupakan satu kesatuan dalam mencapai tujuannya. Pancasila sebagai sistem berarti Pancasila terdiri dari beberapa bagian, yaitu beberapa sila / nilai dasar, yang saling berelasi / berhubungan baik dalam hal susunan maupun perwujudannya, sehingga kelima sila merupakan satu kesatuan, sehingga tujuan sebagai dasar Negara dapat tercapai. Saling berhubungan dalam hal susunan sila-sila Pancasila maksudnya susunan kelima sila Pancasila tidak dapat ditukar balikkan, dan saling berhubungan dalam perwujudan sila-sila Pancasila
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232