5. Pengelolaan kas yang pruden dan Optimal 6. Monev Perbendaharaan 7. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Negara yang Akuntabel, Transpara dan Tepat Waktu 8. Pengelolaan Organisasi dan SDM yang Optimal 9. Pengelolaan Keuangan dan BMN yang Optimal
5a-N Persentase LPJ 98,72 100,73 Bendahara yang andal dan tepat waktu 98% 100% 6a- Presentase tingkat 98,1% 100 100 CP implementasi aplikasi 77 SAKTI 80 an, 7a-N Persentase rekonsiliasi 83 100 101,94 tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal 74 92% 8a-N Nilai rata - rata hard 84,60 109,87 competency pegawai 8b-N Nilai hasil evaluasi 95,83 119,79 pelaksanaan tugas kepatuhan internal 8c-N Nilai kualitas 83,08 100,10 pengelolaan kinerja berbasis strategy focused organization 8d-N Nilai rata-rata 78 105,41 pelaksanaan literasi 100 100 perbendaharaan 9a-N Persentase pengelolaan BMN yang optimal
Jumlah anggaran Program Tahun 2020 : Rp. 1.811.771.000 (pag Jumlah Realisasi Anggaran Program Tahun 2019 : Rp 1.781.063.022
9b-N Nilai kualitas LK 88 108,64 tingkat UAKPA dan UAKPB 81 92,92 97,81 95% 9c- Persentase kualitas CP pelaksanaan anggaran KPPN gu revisi)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN : Satu set DIPA Petikan SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN P TAHUN ANGG NOMOR : SP DIPA- 0 A. Dasar Hukum: 1.UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 2.UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 3.UU No. 20 Tahun 2019 tentang APBN TA 2020 B.Dengan ini disahkan Alokasi Anggaran Untuk: 1. Kementerian Negara/Lembaga : (015) KEMENTERIAN KEUANGAN 2. Unit Organisasi : (08) DITJEN PERBENDAHARAAN 3. Provinsi : (01) DKI JAKARTA 4. Kode/Nama Satker : (015114) KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA JAKARTA VI Sebesar : Rp. 1.811.771.000 ( SATU MILIAR DELAPAN RATUS SEBELAS JUTA TU Untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut : Kode dan Nama Fungsi dan Sub Fungsi : 01 PELAYANAN UMUM 01.01 LEMBAGA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF, MASALAH KEUANGAN DAN FISKAL, SERTA URUSAN LUAR NEG Kode dan Nama Program dan Kegiatan : 015.08.09 Program Pengelolaan Perbendaharaan Negara 015.08.09.1705 Penyelenggaraan Kuasa Bendahara Umum Negara C. Sumber Dana Berasal Dari : 1. Rupiah Murni Rp. 1.811.771.000 4. Pinjaman/Hibah Dalam 2. PNBP - Pinjaman Dalam Ne PNBP TA Berjalan Rp. 0 - Hibah Dalam Neger 5. Hibah Langsung 3. Pinjaman/Hibah Luar Negeri Rp. 0 - Hibah Luar Negeri L - Pinjaman Luar Negeri Rp. 0 - Hibah Dalam Neger - Hibah Luar Negeri Rp. 0 6. SBSN PBS D. Pencairan dana dilakukan melalui : (019) Rp. 1.811.771.000 1. KPPN JAKARTA II E. Pernyataan Syarat dan Ketentuan (Disclaimer) 1. DIPA Petikan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi dan Kementerian Neg 2. DIPA Petikan ini dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pen 3. DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Nega 4. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam Halaman III DIPA diisi sesuai dengan rencana pelaksa 5. Tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran yang tertuang dalam DIPA Petikan sepenuhnya berada pada Pengguna Anggara 6. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berla 7. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN DS:1706-0463-2455-2588 GARAN 2020 Revisi ke 09 015.08.2.015114/2020 Tanggal : 23 Desember 2020 UJUH RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU RUPIAH ) GERI Rp. Jumlah Uang Rp. 1.811.771.000 m Negeri 1.811.771.000 egeri 0 ri Rp. 0 Langsung Rp. 0 ri Langsung Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0 Rp. gara/Lembaga). ngganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi). ara/Kuasa Bendahara Umum Negara. anaan kegiatan. an/Kuasa Pengguna Anggaran. aku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Jakarta, 12 November 2019 A.N MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN ttd. ASKOLANI NIP. 196606111992021001
DAFTAR ISIAN PELAKSANA TAHUN ANGG NOMOR : DIPA- 01 IA. INFORMASI Kementerian Negara/Lembaga : (015) KEMENTERIAN KEUANGAN Unit Organisasi : (08) DITJEN PERBENDAHARAAN Provinsi : (01) DKI JAKARTA Kode/Nama Satker : (015114) KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA JAKARTA VI 1 Fungsi 01 PELAYANAN UMUM Sub Fungsi 01.01 LEMBAGA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF, MASALAH KEUANGAN D URUSAN LUAR NEGERI 2 Program 015.08.09 Program Pengelolaan Perbendaharaan Negara Sasaran Program 01 Peningkatan kualitas pengelolaan perbendaharaan Indikator Kinerja Program 01 Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L Output Program 02 Indeks opini BPK atas LKPP Indikator Output Program 03 Indeks Likuiditas Kas Negara Kegiatan 02 Layanan Pelaksanaan Bun Dan Kuasa Bun Yang Profesional, Efisien, Sasaran Kegiatan 01 Deviasi Akurasi Perencanaan Kas Pemerintah Pusat 02 Persentase Pencapaian Target Penerimaan Pokok dan Bunga Pinjama 1705 Penyelenggaraan Kuasa Bendahara Umum Negara 01 Terwujudnya Penyaluran Dana APBN yang Tepat Waktu dan Akuntabe Output Kegiatan 1705.002 Layanan Perbendaharaan Kuasa BUN di Daerah Indikator Output Kegiatan 01 Persentase Penyelesaian SP2D secara tepat waktu 02 Output Kegiatan 03 Indeks Kepuasan Satker terhadap Layanan KPPN Indikator Output Kegiatan Indeks Efektivitas Edukasi dan Komunikasi 1705.003 Output Kegiatan 01 Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Daerah Indikator Output Kegiatan 02 Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara Tepat Waktu dan And Persentase Penyampaian LPJ Bendahara Mitra Kerja KPPN secara An Output Kegiatan 1705.951 Indikator Output Kegiatan 01 Layanan Sarana dan Prasarana Internal 02 Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran Persentase Pemenuhan BMN Sesuai dengan Standar 1705.970 01 Layanan Dukungan Manajemen Satker 02 Nilai Kualitas Pengelolaan Kinerja Berbasis SFO 03 Nilai Rata-Rata Hard Competency Pegawai Nilai Kualitas Laporan Keuangan Tingkat UAKPA dan UAKPB
AAN ANGGARAN PETIKAN DS:1706-0463-2455-2588 GARAN 2020 15.08.2.015114/2020 I KINERJA Kuasa Pengguna Anggaran : ZAMRUDDIN Bendahara Pengeluaran : PUTUT WIJANARKO Pejabat Penanda Tangan SPM : DEDI HARYANTO DAN FISKAL, SERTA 88 Nilai Halaman : IA.1 4 indeks 1.811.771.000 , Dan Efektif 3 indeks 1.811.771.000 an 1.811.771.000 el 5 Persentase 100 Persentase 1.811.771.000 dal 257 Stakeholder 25.981.000 ndal dan Tepat Waktu 99,4 Persentase 4,53 Indeks 5.400.000 86 Indeks 69.584.000 56.446.000 8 Laporan 98,1 Persentase 97,5 Persentase 1 Layanan 95 Persentase 91 Persentase 1 Layanan 83 Nilai 77 Nilai 81 Nilai
DAFTAR ISIAN PELAKSANA TAHUN ANGG NOMOR : DIPA- 01 IA. INFORMASI Kementerian Negara/Lembaga : (015) KEMENTERIAN KEUANGAN Unit Organisasi : (08) DITJEN PERBENDAHARAAN Provinsi : (01) DKI JAKARTA Kode/Nama Satker : (015114) KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA JAKARTA VI Output Kegiatan 1705.994 Layanan Perkantoran Indikator Output Kegiatan 01 Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran
AAN ANGGARAN PETIKAN DS:1706-0463-2455-2588 GARAN 2020 15.08.2.015114/2020 I KINERJA Kuasa Pengguna Anggaran : ZAMRUDDIN Bendahara Pengeluaran : PUTUT WIJANARKO Pejabat Penanda Tangan SPM : DEDI HARYANTO 1 Layanan Halaman : IA.2 95 Persentase 1.654.360.000 Jakarta, 12 November 2019 Direktur Jenderal Perbendaharaan ttd. Andin Hadiyanto NIP 196506091990121001
Kementerian Negara/Lembaga : (015) DAFTAR ISIAN PELAKSANA TAHUN ANGG Unit Organisasi : (08) NOMOR : DIPA- 01 Provinsi : (01) I B. SUMBE Kode/Nama Satker : (015114) KEMENTERIAN KEUANGAN DITJEN PERBENDAHARAAN DKI JAKARTA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA JAKARTA VI 1. Anggaran Tahun 2020 Rp. 1.811.771.000 Ket : a. Pinjaman L 1. Rupiah Murni Rp. 1.811.771.000 2. PNBP Rp. b. Hibah Luar 3. Pinjaman/Hibah Luar Negeri Rp. 0 4. Pinjaman/Hibah Dalam Negeri Rp. 0 c. Pinjaman D 5. Hibah Langsung Rp. 0 d. Hibah Dala 6. SBSN PBS Rp. 0 e. Hibah Luar 0 f. Hibah Dalam 2. Rincian Pinjaman / Hibah : RINCIAN No. SUMBER PINJAMAN DAN HIBAH PAGU TAHUN INI CA No. NPP/H per Tahun No. Register 1) Mata Uang NPP/H 1) PP 2) Ekuivalen USD 2) PL 1. Pinjaman Luar Negeri 3) Ekuivalen Rupiah 3) RK 2. Hibah Luar Negeri 4) LC 3. Pinjaman Dalam Negeri 5) - 4. Hibah Dalam Negeri Kode Kode Uraian Kode Dana 12 3 4 5 6 NPP/H : Naskah Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah
AAN ANGGARAN PETIKAN DS:1706-0463-2455-2588 GARAN 2020 15.08.2.015114/2020 ER DANA Pagu Ekuivalen Rupiah Halaman : I B. 1 Luar Negeri (1) Valuta Asing US$ 0 Rp. 0 (2) RPLN US$ 0 Rp. 0 US$ 0 Rp. 0 r Negeri (1) Valuta Asing US$ 0 Rp. 0 (2) RHLN IDR 0 IDR 0 (dalam ribuan rupiah) Dalam Negeri IDR 0 am Negeri IDR 0 r Negeri Langsung m Negeri Langsung DANA PENDAMPING DANA BERDASARKAN ARA PENARIKAN Dana Rp. Pdp Rp.LN Rp.Loc.Cost 7 8 9 10
DAFTAR ISIAN PELAKSANA TAHUN ANGG NOMOR : DIPA- 01 II. RINCIAN PE Kementerian Negara/Lembaga : (015) KEMENTERIAN KEUANGAN Unit Organisasi : (08) DITJEN PERBENDAHARAAN Provinsi : (01) DKI JAKARTA Kode/Nama Satker : (015114) KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA JAKARTA VI Kewenangan : (KD) KODE URAIAN SATKER/PROGRAM/KEGIATAN/OUTPUT/SUMBER DANA 12 PEGAWAI BAR [51] 015114 KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA JAKARTA VI 3 [5 015.08.09 Program Pengelolaan Perbendaharaan Negara 4 574.809 1705 Penyelenggaraan Kuasa Bendahara Umum Negara 574.809 1705.002 Layanan Perbendaharaan Kuasa BUN di Daerah 574.809 01 RM - 1705.003 Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Daerah - - 01 RM - 1705.951 Layanan Sarana dan Prasarana Internal - - 01 RM - 1705.970 Layanan Dukungan Manajemen Satker - 574.809 01 RM 574.809 1705.994 Layanan Perkantoran 01 RM JUMLAH 574.809
AAN ANGGARAN PETIKAN DS:1706-0463-2455-2588 GARAN 2020 15.08.2.015114/2020 ENGELUARAN Halaman : II. 1 (dalam ribuan rupiah) BELANJA RANG MODAL BANTUAN LAIN-LAIN JUMLAH LOKASI/ CARA 52] SOSIAL [58] SELURUH KPPN PENARIKAN/ 4 [53] 7 5 [57] 8 REGISTER 1.167.378 6 - 1.167.378 - 9 10 1.167.378 - 69.584 - - 1.811.771 25.981 69.584 - - 1.811.771 25.981 69.584 - - 1.811.771 - - 5.400 - - - 25.981 01 . 51 5.400 - - - 25.981 019 - - - - - - - 5.400 01 . 51 - 69.584 - - 5.400 019 56.446 69.584 - - 69.584 01 . 51 56.446 - - 69.584 019 1.079.551 - - 56.446 01 . 51 1.079.551 - - 56.446 019 - 1.654.360 01 . 51 1.654.360 019 1.167.378 69.584 - - 1.811.771 Jakarta, 12 November 2019 Direktur Jenderal Perbendaharaan ttd. Andin Hadiyanto NIP 196506091990121001
DAFTAR ISIAN PELAKSANA TAHUN ANGG NOMOR : DIPA- 01 III. RENCANA PENARIKAN DANA Kementerian Negara/Lembaga : (015) KEMENTERIAN KEUANGAN Unit Organisasi Provinsi : (08) DITJEN PERBENDAHARAAN Kode/Nama Satker : (01) DKI JAKARTA : (015114) KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA JAKARTA VI NO KODE URAIAN SATKER 12 3 JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI 4 5 6 7 8 1. 015114 KANTOR PELAYANAN 11 PERBENDAHARAAN NEGARA 4 JAKARTA VI 7 RENCANA PENARIKAN DANA 13.201 93.203 164.968 103.701 11 51 BELANJA PEGAWAI 0 40.723 37.365 41.280 4 52 BELANJA BARANG 52.480 62.421 7 53 BELANJA MODAL 13.201 127.603 0 0 0 0 015.08.09.1705 Penyelenggaraan Kuasa Bendahara 93.203 103.701 Umum Negara 13.201 164.968 51 BELANJA PEGAWAI 40.723 41.280 0 52.480 37.365 62.421 52 BELANJA BARANG DAN BARANG 13.201 127.603 0 0 53 BELANJA MODAL 0 0
AAN ANGGARAN PETIKAN DS:1706-0463-2455-2588 GARAN 2020 15.08.2.015114/2020 A DAN PERKIRAAN PENERIMAAN Halaman : III. 1 (dalam ribuan rupiah) RENCANA PENARIKAN JUMLAH SELURUH JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER 9 10 11 12 13 14 15 16 18.832 154.026 116.775 116.694 93.995 239.467 215.490 381.421 1.811.771 40.033 36.293 41.216 43.602 47.119 61.697 59.109 126.372 574.809 78.799 88.049 75.559 73.092 46.876 255.049 29.684 0 0 137.869 156.381 1.167.378 0 0 39.901 0 0 69.584 18.832 154.026 116.775 116.694 93.995 381.421 239.467 215.490 1.811.771 40.033 36.293 41.216 43.602 47.119 126.372 78.799 88.049 75.559 73.092 46.876 61.697 59.109 255.049 574.809 29.684 137.869 156.381 1.167.378 0 0 0 0 0 39.901 0 69.584 Jakarta, 12 November 2019 Direktur Jenderal Perbendaharaan ttd. Andin Hadiyanto NIP 196506091990121001
DAFTAR ISIAN PELAKSANA TAHUN ANGG NOMOR : DIPA- 01 IV A. B L Kementerian Negara/Lembaga : [015] KEMENTERIAN KEUANGAN Unit Organisasi Provinsi : [08] DITJEN PERBENDAHARAAN Kode dan Nama Satker : [01] DKI JAKARTA : [015114] KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA JAKARTA VI KODE URAIAN
AAN ANGGARAN PETIKAN DS:1706-0463-2455-2588 GARAN 2020 15.08.2.015114/2020 Halaman : IV.A. 1 LOKIR (dalam ribuan rupiah) KODE URAIAN Jakarta, 12 November 2019 Direktur Jenderal Perbendaharaan ttd. Andin Hadiyanto NIP 196506091990121001
DAFTAR ISIAN PELAKSANA TAHUN ANGG NOMOR : DIPA- 01 IV B. C A Kementerian Negara/Lembaga : [015] KEMENTERIAN KEUANGAN Unit Organisasi Provinsi : [08] DITJEN PERBENDAHARAAN Kode dan Nama Satker : [01] DKI JAKARTA : [015114] KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA JAKARTA VI KODE URAIAN
AAN ANGGARAN PETIKAN DS:1706-0463-2455-2588 GARAN 2020 15.08.2.015114/2020 Halaman : IV.B. 1 TATAN (dalam ribuan rupiah) KODE URAIAN Jakarta, 12 November 2019 Direktur Jenderal Perbendaharaan ttd. Andin Hadiyanto NIP 196506091990121001
kelompok rentan, antara lain penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, anak anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial. Oleh karena itu, untuk dapat memberikan pelayanan yang prima kepada kelompok rentan, agar tiap Kementerian/Lembaga/Daerah dapat menyediakan fasilitas sarana prasarana bagi kelompok rentan yang terstandar dengan jumlah yang cukup. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat E daran ini dibuat dengan maksud sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga/Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik agar dapat menyediakan sarana prasarana bagi kelompok rentan. 2. Tujuan a. Memastikan agar tiap unit penyelenggara pelayanan yang ada di Kementerian/Lembaga/Daerah memiliki sarana prasarana yang layak bagi kelompok rentan dikelola dengan baik; b. Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh unit penyelenggara pelayanan pada Kementerian/Lembaga/Daerah terhadap kelompok rentan; c. Meningkatnya kepuasan masyarakat kelompok rentan sebagai pengguna layanan. C. Ruang Lingkup Surat E daran ini memuat himbauan agar penyelenggara pelayanan yang ada di lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota wajib untuk menyediakan sarana prasarana bagi kelompok rentan yang layak. C. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambapan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 2
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); 7. Surat Edaran Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional RI No. 3064/M.PPN/05/2006. E. lsi Edaran 1. Kepada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota termasuk unit dibawahnya (Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis/UPT, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah/ UPTD) dapat menyediakan hal-hal sebagai berikut: a. Sarana prasarana bagi kelompok rentan antara lain terdiri dari: 1) Kursi roda/tongkat/krek; 2) Pintu masuk yang mudah di akses; 3) Jalan landai dengan pegangan rambat; 4) Lift khusus kelompok rentan dilengkapi huruf brai/e; 5) Selasar yang menghubungkan semua ruang; 6) Toilet khusus kelompok rentan; 7) Loket khusus kelompok rentan; 8) Ruang tunggu khusus kelompok rentan; 9) Guiding block khusus kelompok rentan; 10) Parkir khusus kelompok rentan yang mudah diakses; 11) Alat bantu tunanetra, alat bantu tunarungu; 12) Arena bermain anak; 13) Ruang laktasi/menyusui; 14) Fasilitas lain sebagai pendukung layanan bagi kelompok rentan (Petugas pemandu, petugas yang mampu berbahasa isyarat). b. Pembiayaan untuk pembangunan sarana prasarana yang layak bagi kelompok rentan dianggarkan tersendiri oleh unit pelayanan publik. 2. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan pembinaan, pendampingan, 3
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210