Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Lakin 2020 KPPN Jakarta VI

Lakin 2020 KPPN Jakarta VI

Published by keuangan kppnjakarta6, 2021-03-01 10:36:18

Description: Lakin 2020 KPPN Jakarta VI

Search

Read the Text Version

KATA PENGANTAR Dalam rangka lebih memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing- masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus menyelaraskan antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Salah satu implementasi atas asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI sebagai salah satu unit Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2019, sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil dan capaian atas pelaksanaan program/kegiatan masing-masing seksi di KPPN. Di samping itu, melalui LAKIN yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Jakarta VI yang bertanggung jawab untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Tujuan dari pembuatan laporan ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai keterkaitan antara perencanaan kinerja yang telah dibuat pada awal tahun dibandingkan dengan pelaksanaan kegiatan serta sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI (Kemenkeu-Three), Pejabat Eselon IV (Kemenkeu-Four) dan Pelaksana (Kemenkeu-Five) telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan operasional yang ada. Pelaksanaan pembuatan Laporan Kinerja (LAKIN) tahun 2020 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI diuraikan secara jelas pada laporan tersebut, yaitu pengantar, ikhtisar eksekutif, pendahuluan, perencanaan kinerja, akuntabilitas kinerja dan penutup serta lampiran yang diperlukan. Laporan Kinerja (LAKIN) tahun 2020 diharapkan secara eksternal digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja pada pihak-pihak yang berkepentingan dan secara internal digunakan sebagai bahan evaluasi dan tolok ukur dalam pelaksanaan kegiatan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI serta menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang. Jakarta, 11 Januari 2021 i LAKIN 2019 KPPN JAKARTA VI

RINGKASAN EKSEKUTIF Pada tahun 2020 KPPN Jakarta VI telah melaksanakan berbagai kegiatan yang menghasilkan capaian kinerja baik, Seluruh kegiatan tersebut tingkat capaian kinerjanya telah memenuhi sebagaimana yang diharapkan. Pencapaian kinerja KPPN Jakarta VI pada tahun 2020 dapat dilihat dari pencapaian indikator-indikator sebagai berikut: A. Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah mencapai target antara lain: 1. Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L terealisasi sebesar 88,56% dari target 88%; 2. Nilai LK Kuasa BUN KPPN yang berkualitas terealisasi sebesar 98,85 dari target 94; 3. Persentase akurasi perencanaan kas KPPN terealisasi sebesar 89,79% dari target 80%; 4. Indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN terealisasi sebesar 4,66 dari target 4,55; 5. Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas terealisasi sebesar 3,9 dari target 3; 6. Persentase penyelesaian SP2D secara tepat waktu teralisasi sebesar 99,41% dari target 99,40% 7. Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi terealisasi sebesar 88,15 dari target 87; 8. Persentase penyelesaian LPJ Bendahara mitra kerja KPPN secara andal dan tepat waktu terealisasi sebesar 98,72% dari target 98,0%; 9. Persentase tingkat implementasi aplikasi SAKTI terealisasi sebesar 100% dari target 100%; 10. Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal terealisasi sebesar 100% dari target 98,1%; 11. Nilai rata-rata hard competency pegawai terealisasi sebesar 84,60 dari target 77 12. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal terealisasi sebesar 95,83 dari target 80 13. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal terealisasi sebesar 95,83 dari 80 14. Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization terealisasi sebesar 83,08% dari target 83%; 15. Nilai rata-rata pelaksanaan literasi perbendaharaan terealisasi sebesar 78 dari target 74; 16. Persentase pengelolaan BMN yang optimal terealisasi sebesar 100% dari target 92%; 17. Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB terealisasi sebesar 88 dari target 81 B. Indikator Kinerja yang tidak mencapai target adalah: 1. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN terealisasi sebesar 92,92% dari target 95%. Berbagai keberhasilan kinerja yang telah dicapai diatas kiranya dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun-tahun selanjutnya. Sementara untuk kinerja yang belum tercapai sebagaimana yang diharapkan, selanjutnya dapat ditingkatkan sehingga mencapai kinerja sebagaimana diharapkan. ii LAKIN 2019 KPPN JAKARTA VI

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .................................................................................................................i RINGKASAN EKSEKUTIF .....................................................................................................iii DAFTAR ISI.............................................................................................................................iiii DAFTAR TABEL....................................................................................................................... v DAFTAR GRAFIK...................................................................................................................vii DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................vii BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................... 1 A. Latar Belakang...................................................................................................................... 1 B. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi ................................................................................ 3 C. Peran Strategis ...................................................................................................................... 5 D. Sistematika Laporan ............................................................................................................. 6 BAB II PERENCANAAN KINERJA ....................................................................................... 7 A. Rencana Strategis ................................................................................................................. 7 B. Penetapan/Perjanjian Kinerja................................................................................................ 8 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA.................................................................................. 22 A. Capaian Kinerja Organisasi ................................................................................................ 20 B. Realisasi Anggaran ........................................................................................................... 966 C. Kinerja Lainnya ................................................................................................................ 100 BAB IV PENUTUP ............................................................................................................... 110 LAMPIRAN........................................................................................................................................ 111 Kontrak Kinerja Laporan Capaian IKU Formulir Pengukuran Kinerja Raw Data IKU Kemenkeu Three Capaian Kinerja Organisasi (NKO) Rencana Kerja Tahunan Tahun 2020 iii LAKIN 2019 KPPN JAKARTA VI

DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu-Three KPPN Jakarta VI Tahun 2020 Tabel 1.2 Pendataan Per Kegiatan Untuk Mendukung Pencapaian Sasaran Strategis Tahun 2020 Tabel 1.3 Perbedaan Target IKU Antara Renstra Dan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 Tabel 3A.1 Nilai Kinerja KPPN Jakarta VI Tahun 2020 Berdasarkan Perspektif Tabel 3A.2 Capaian IKU Kemenkeu-Three KPPN Jakarta VI Tahun 2020 Tabel 3.1a. Capaian IKU Pada Sasaran Strategis 1 Tabel 3.1a.1 Perhitungan Realisasi IKU Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L Tahun 2020 Tabel 3.1a.2 Capaian IKU Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L Tahun 2020 Tabel 3.1a.3 Perbandingan Cpaian IKU Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L Tahun 2016 Tabel 3.1a.4 s.d. 2020 Perbandingan Realisasi IKU Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L S.D. 2020 Tabel 3.1a.5 dan Renstra 2020-2024 Tabel 3.1b.1 Perbandingan Realisasi IKU Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L dengan Tabel 3.1b.2 Unit Eselon Tabel 3.1b.3 Tabel 3.1b.4 Realisasi IKU Tahun 2020 Capaian IKU Nilai L Kuasa BUN KPPN Berkualitas Tabel 3.1b.5 Perkembangan Nilai LK Kuasa BUN KPPN yang Berkualitas Perbandingan Nilai LK Kuasa BUN KPPN yang Berkualitas s.d. 2020 dan Renstra Tabel 3.1c.1 2020-2024 Tabel 3.1c.2 Tabel 3.1c.3 Perbandingan Nilai LK Kuasa BUN KPPN yang Berkualitas Dengan Unit Eselon III Tabel 3.1c.4 Lainnya Tabel 3.2a. Realisasi IKU Tahun 2020 Tabel 3.2a.1 Capaian IKU Persentase akurasi perencanaan kas KPPN Tabel 3.2a.2 Perkembangan Persentase akurasi perencanaan kas KPPN Tabel 3.2a.3 Perbandingan Persentase akurasi perencanaan kas KPPN sd 2020 dan Renstra 2020- Tabel 3.2a.4 2024 Indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN Tabel 3.2b. Rincian Skor Indeks Kepuasan atas 11 Aspek Layanan yang Diteliti Tahun 2020 Tabel 3.2b.1 Realisasi IKU Tahun 2020 Tabel 3.2b.2 Perbandingan Capaian IKU Kepuasan Pengguna Layanan Tahun 2015 s.d. 2020 Tabel 3.2b.3 Perbanndingan Capaian IKU Indeks Kepuasan Pengguna Layanan s.d. 2020 dan Renstra 2020-2024 Tabel 3.3a. Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas Tabel 3.3a.1 Realisasi IKU Tahun 2020 Tabel 3.3a.2 Capaian IKU Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas Tahun 2020 Tabel 3.3a.3 Perbandingan Capaian IKU Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas Tahun 2015 sd 2020 Tabel. 3.4a. Persentase penyelesaian SP2D secara tepat waktu Tabel 3.4a.1. Realisasi IKU Persentase penyelesaian SP2D secara tepat waktu Tahun 2020 Tabel 3.4a.2 Capaian IKU Persentase penyelesaian SP2D secara tepat waktu Tahun 2020 Tabel 3.4a.3 Perbandingan Capaian IKU Persentase penyelesaian SP2D secara tepat waktu Tahun Tabel 3.4a.4 2015 s.d. 2020 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 4 Tabel. 3.5a. Realisasi IKU Tahun 2020 Tabel 3.5a.1. Capaian IKU Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi Tabel 3.5a.2. Perkembangan Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi Perbandingan Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi s.d. 2020 dan Renstra 2020-2024 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 5 Realisasi IKU Tahun 2020 Capaian IKU Persentase LPJ Bendahara yang andal dan tepat waktu iv LAKIN 2019 KPPN JAKARTA VI

Tabel 3.5a.3 Perkembangan Persentase LPJ Bendahara yang andal dan tepat waktu Tabel 3.5c.4. Perbandingan persentase akurasi penyelesaian SP2D s.d. 2020 dan Renstra 2020-2024 Tabel. 3.6a. Capaian IKU pada Sasaran Strategis 6 Tabel 3.6a.1. Realisasi IKU Tahun 2020 Tabel 3.6a.2 Capaian IKU Presentase tingkat implementasi aplikasi SAKTI Tabel 3.6a.3 Perkembangan Presentase tingkat implementasi aplikasi SAKTI Tabel 3.6a.4. Perbandingan Presentase tingkat implementasi aplikasi SAKTI s.d. 2020 dan Renstra 2020-2024 Ta bel. 3.7a. Capaian IKU pada Sasaran Strategis 7 Tabel 3.7a.1. Realisasi IKU Tahun 2020 Tabel 3.7a.2 Capaian IKU Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal Tahun 2020 Tabel 3.7a.3 Perkembangan Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal Tahun 2020 Tabel 3.7a.4. Perbandingan Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal Tahun 2020 Tabel. 3.8a. Capaian IKU pada Sasaran Strategis 8 Tabel 3.8a.1. Realisasi IKU Tahun 2020 Tabel 3.8a.2 Capaian IKU Nilai rata-rata hard competency pegawai Tabel 3.8a.3 Perkembangan Nilai rata-rata hard competency pegawai Tahun 2015-2020 Tabel 3.8a.4. Perbandingan Nilai rata-rata hard competency pegawai Tabel 3.8b.1. Realisasi IKU Tahun 2020 Tabel 3.8b.2 Capaian IKU Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal Tabel 3.8b.3 Perkembangan Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal Tahun 2015- 2020 Tabel 3.8c.1. Realisasi IKU Tahun 2020 Tabel 3.8c.2 Tabel 3.8c.3 Capaian IKU Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis strategy focused organization Tabel 3.8d.1 Perkembangan Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis strategy focused Tabel 3.8d.2 organization tahun 2015-2020 Tabel 3.8d.3 Tabel. 3.9a. Capaian IKU Tahun 2020 Tabel 3.9a.1 Tabel 3.9a.2 Capaian Nilai rata-rata pelaksanaan literasi perbendaharaan Tabel 3.9a.3. 2020 Perkembangan Nilai rata-rata pelaksanaan literasi perbendaharaan Tahun 2015-2020 Tabel 3.9b.1. Tabel 3.9b.2 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 9 Tabel 3.9b.3 Realisasi IKU Tahun 2020 Tabel 3.9b.4. Capaian IKU Persentase pengelolaan BMN yang optimal Perbandingan Persentase pengelolaan BMN yang optimal s.d. 2020 dan Renstra 2015- Tabel 3.9c.1 Tabel 3.9c.2 Realisasi IKU Tahun 2020 Tabel 3.9c.3 Capaian IKU Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB Tabel 3.9c.4 Perkembangan Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB Perbandingan Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB s.d. 2020 dan Renstra Tabel 3C.1 2020-2020 Tabel 3C.2 Realisasi IKU Tahun 2020 Tabel 3C.3 Capaian Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN Perkembangan Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN Tabel 3C.4 Perbandingan Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN sd 2020 dan Renstra 2020-2024 Realisasi DIPA KPPN Jakarta VI TA 2016 s.d. 2020 per Jenis Belanja Realisasi DIPA KPPN Jakarta VI TA 2020 per Jenis Kegiatan/Output Perbandingan Realisasi DIPA KPPN Jakarta VI Tahun 2016 Dan 2020 per Jenis Kegiatan/Output Perhitungann Efisiensi Penggunaan Sumber Daya KPPN Jakarta VI TA 2020 v LAKIN 2019 KPPN JAKARTA VI

DAFTAR GRAFIK Grafik 1.1 Sejarah KPPN Jakarta VI Grafik 1.2 Statistik Sdm Kppn Jakarta VI per 31 Desember 2020 Grafik 3a.1 NKO KPPN Jakarta VI Tahun 2015 s.d. 2020 Grafik 3.1a.1 Perbandingan Capaian Iku Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L Tahun 2015- 2020 Grafik 3.1b.1 Perkembangan Nilai LK Kuasa BUN KPPN yang berkualitas Grafik 3.3a.1 Perbandingan Capaian IKU Persentase Rekonsiliasi Tingkat UAKPA Tahun 2016 s.d. 2020 Grafik 3.4a.1 Grafik 3.5a.1 Perkembangan Persentase Penyelesaian SPM menjadi SP2D Grafik 3.5b.1. Grafik 3.6a.1 Perkembangan Persentase Akurasi Rencana Penarikan Dana Satker Grafik 3.7a.1 Perkembangan Persentase Akurasi Penyaluran Dana SP2D Grafik 3.8a.1 Grafik 3C.1 Perkembangan tingkat efektifitas edukasi dan komunikasi Perkembangan Persentase penyampaian LPJ Bendahara mitra kerja KPPN secara andal dan tepat waktu Tahun 2019 Perkembangan Nilai rata-rata hard competency pegawai Tahun 2015-2020 Realisasi DIPA KPPN Jakarta VI TA 2017 s.d. 2020 per Jenis Belanja DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Gedung KPPN Jakarta VI Gambar 1.2 Struktur Organisasi Gambar 1.3 Peta Strategis KPPN Jakarta VI vi LAKIN 2019 KPPN JAKARTA VI



8 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Mengingat porsi terbesar APBN dalam pengelolaannya dilakukan oleh KPPN di wilayah DKI Jakarta, maka dalam upaya peningkatan kualitas layanan terhadap kecepatan dan ketepatan proses pencaian dana dalam pelaksanaan APBN bagi satker, serta mengurangi beban kerja pelaksanaan APBN pada beberapa KPPN di wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka dibentuklah dua KPPN baru, yaitu KPPN Jakarta VI, dan KPPN Jakarta VII dari KPPN yang sudah ada (KPPN Jakarta I, II, III, IV, V, Khusus Pinjaman dan Hibah). Selanjutnya dibentuk KPPN khusus lainnya yaitu KPPN khusus Penerimaan dan KPPN Khusus Investasi. Timeframe Sejarah Pembentukan KPPN Jakarta VI dapat dilihat pada grafik berikut : Grafik 1.1. Sejarah KPPN Jakarta VI Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI sebagai perwujudan \"centre of excellent\" dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor: PMK-169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2019 yang telah diubah dengan PMK-262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KPPN Jakarta VI melayani mitra kerja untuk tahun 2020 sebanyak 218 satker dengan total nilai DIPA sebesar Rp 57.757.912.339.000,00 yang meliputi kode kementerian/lembaga : 1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha 2. Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah 3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 4. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 5. Komisi Pemberantasan Korupsi 6. Kementerian Perdagangan 1 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

7. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman 8. Lembaga Ketahanan Nasional 9. Mahkamah Agung 10. Kementerian Pariwisata 11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana 12. Badan Pengawas Obat dan Makanan 13. Badan Pengawasan Pemilihan Umum 14. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 15. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 16. Kementerian Kelautan dan Perikanan 17. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi 18. Badan Ekonomi Kreatif 19. Bendahara Umum Negara Sinergi kemitraan dalam pengelolaan keuangan negara antara KPPN dan kementerian/ lembaga dalam wilayah kerja, diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan anggaran yang berkualitas dalam peningkatan pelayanan publik dan kemakmuran masyarakat. Sebagai institusi yang memiliki fungsi penyaluran pembiayaan atas beban APBN, bentuk sinergi kemitraan tersebut salah satunya sebagaimana pelaksanaan anggaran atas alokasi dana yang dikelola kementerian/ lembaga dapat terlaksana dengan baik dan bertanggung jawab. Terdapat kegiatan yang bersifat khusus dan mekanisme pembayaran tersendiri pada lembaga strategis seperti: 1. Pembayaran dana tanggap darurat (on call) melalui mekanisme Uang Persediaan pada satker Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 2. Pembayaran dengan mata uang valuta asing (USD dan EURO) untuk 25 Atase Perdagangan; 3. Pembayaran kegiatan yang bersifat khusus pada satker Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan satker Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Gambar 1.1 Gedung KPPN Jakarta VI KPPN Jakarta VI dituntut untuk melaksanakan tugas tersebut dengan pruden, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara 2 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN). LAKIN KPPN Jakarta VI Tahun 2020 disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban KPPN Jakarta VI dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2020 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi KPPN Jakarta VI dan sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja setiap unit di lingkungan KPPN, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan dari stakeholders demi perbaikan kinerja KPPN. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, LAKIN juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. B. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Berdasarkan pasal 27 dan 28 Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK- 262/PMK.01/2016, sebagai KPPN Tipe A1, KPPN Jakarta VI memiliki beberapa Tugas dan Fungsi yaitu: Tugas : Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang- undangan. Fungsi : 1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang- undangan; 2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN); 3. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan; 4. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara; 5. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; 6. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara; 7. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP); 8. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal; 9. Pelaksanaan manajemen mutu layanan; 10. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management); 11. Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan 3 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

(treasury management representative); 12. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara; 13. Pengelolaan rencana penarikan dana; 14. Pengelolaan rekening pemerintah; 15. Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah 16. Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan Negara; 17. Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja; 18. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program; 19. Pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan 20. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Struktur Organisasi: Gambar 1.2 Struktur Organisasi Perubahan struktur organisasi tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) memadai tidak akan membawa ke arah pencapaian misi yang dicita-citakan. Jumlah SDM KPPN Jakarta VI yang terbatas tentunya menjadi tantangan tersendiri sehingga diperlukan perhatian khusus dalam pengelolaan SDM serta peningkatan kualitas dan kompetensi yang dibutuhkan. Pengelolaan SDM ditujukan pada terwujudnya SDM yang berkomitmen pada integritas, moralitas, profesionalitas, dan kesejahteraan. SDM KPPN Jakarta VI per 31 Desember 2020 adalah sejumlah 43 orang dengan statistik sebagaimana ditunjukkan pada Grafik 1.2. 4 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

Grafik 1.2 Statistik SDM KPPN Jakarta VI per 31 Desember 2020 C. Peran Strategis KPPN Jakarta VI merupakan Instansi Vertilkal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta. Selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, KPPN mempunyai tugas diantaranya : 1. Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), 2. Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dari dua puluh fungsi yang diselenggarakan oleh KPPN, salah satu fungsi yang menjadi titik fokus KPPN adalah penyaluran dana APBN. Dengan dukungan sistem yang modern melalui Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) diharapkan terdapat perubahan yaitu kemudahan dalam penyelesaian tugas-tugas keseharian yang sebelumnya dilaksanakan secara manual serta mampu meningkatkan peran atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkait fungsi distribusi, stabilisasi, dan alokasi dalam menciptakan kondisi fiskal negara yang sehat dan berkesinambungan. Terdapat beberapa inisatif strategis yang dilaksanakan KPPN Jakarta VI selama tahun 2020, antara lain: 1. Optimalisasi transaksi pembayaran non tunai di tingkat KPPN; 2. Pelaksanaan Couching and Counseling; 3. Efisiensi atas belanja birokrasi dalam pelaksanaan kegiatan; 4. Monev implementasi SAKTI berbasis web Satker Mitra Kerja KPPN Jakarta VI. 5 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

Berbagai isu strategis yang terjadi sepanjang tahun 2020 telah menjadi perhatian KPPN Jakarta VI dan disikapi dalam wujud implementasi kebijakan, serta melalui berbagai upaya yang telah dilakukan pada tahun 2020 dan ditingkatkan kinerjanya pada masa-masa yang akan datang. Adapun perwujudan visi KPPN Jakarta VI senantiasa menjadi orientasi berbagai upaya yang dilakukan, khususnya dalam pengelolaan perbendaharaan negara. D. Sistematika Laporan Sistematika penyajian LAKIN KPPN Jakarta VI Tahun 2020 adalah sebagai berikut : Bab I Pendahuluan Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issues) yang sedang dihadapi organisasi. Bab II Perencanaan Kinerja Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun bersangkutan yang dimulai dengan penjelasan Renstra KPPN Jakarta VI Tahun 2020-2024 khususnya untuk tahun 2020, dilanjutkan dengan penjelasan penetapan/perjanjian kinerja tahun 2020. Bab III Akuntabilitas Kinerja Berisi capaian kinerja untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja, diantaranya: a) Capaian Kinerja Organisasi Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. b) Realisasi Anggaran Pada sub bab ini diuraikan realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja. c) Kinerja Lain-Lain Pada sub bab ini diuraikan kinerja lainnya KPPN pada tahun yang bersangkutan meliputi kinerja dalam inovasi manajemen/pelayanan, inisiatif pemberantasan korupsi, penghargaan, dan capaian lainnya. Bab IV Penutup Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya. Lampiran Lampiran LAKIN KPPN Jakarta VI Tahun 2020 meliputi Perjanjian Kinerja KPPN Jakarta VI Tahun 2020, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) KPPN Jakarta VI Tahun 2020, Formulir Pengukuran Kinerja KPPN Jakarta VI Tahun 2020, dan Laporan Rekapitulasi Anggaran TA. 2020, dan Form II RKA-K/L - Informasi Kinerja dan Anggaran Tingkat Eselon III Tahun Anggaran 2020. 6 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

7 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

8 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

BAB II PERENCANAAN KINERJA A. Rencana Strategis Melalui diskusi secara intensif dengan masing-masing seksi KPPN Jakarta VI dan mengidentifikasi berbagai potensi dan tantangan yang telah dan akan dihadapi organisasi di masa mendatang, telah disusun sebuah visi KPPN Jakarta VI. Visi tersebut disusun untuk memberikan arahan yang akan ditempuh oleh KPPN Jakata VI dan dapat mengartikulasikan sosok organisasi secara utuh mencakup seluruh fungsi treasury yang ada dan dapat diterjemahkan dan dipahami oleh seluruh elemen dengan mudah sekaligus menginspirasi sehingga mampu direalisasikan dengan baik menuju peningkatan kualitas pelayanan publik dan good governance. KPPN telah menetapkan visi, yaitu: “Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, modern, transparan, dan akuntabel” Dalam visi tersebut terkandung makna bahwa KPPN Jakarta VI sebagai kunci terdepan dalam jajaran Direkotrat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai fungsi perpanjangan tangan dari Menteri Keuangan, yaitu sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang dituntut untuk mengelola uang negara secara profesional dan menggunakan sistem yang terus menerus dilakukan perubahan sehingga bisa mencapai sasaran yang telah ditentukan, bisa dipertanggungjawabkan dan transparan dalam pengelolaannya. Mampu memberikan pelayanaan yang memuaskan kepada stakeholders, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku serta mampu melakukan penyusunan laporan keuangan yang akuntabel. Dalam rangka mencapai visi tersebut KPPN Jakarta VI menerapkan prinsip-prinsip dalam implementasi Layanan Unggulan dengan One Stop Service, kepastian, bisnis proses yang sederhana, pemanfaatan teknologi informasi, memberikan informasi secara realtime, transparan dan akuntabel serta meminimalisir kontak dengan stakeholder. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, misi yang dilaksanakan harus sejalan dengan Layanan Unggulan yang telah diimplementasikan serta mendukung visi-misi Ditjen Perbendaharaan selaku unit eselon I dari KPPN Jakarta VI, misi tersebut meliputi: 1. Mewujudkan kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel. Dalam rangka pengelolaan kas negara (fund manager), KPPN Jakarta VI berperan membantu mewujudkan pengelolaan kas yang optimal melalui perencanaan kas yang efektif untuk menghindari cash mismatch, menjamin ketersediaan kas secara akurat dan tepat wakyu, optimalisasi idle cash, serta penatausahaan penerimaan negara yang efektif dan akuntabel. 2. Mewujudkan pengelolaan kas yang pruden, efisien, dan optimal. Mewujudkan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja pelaksanaan anggaran secara tepat waktu dan jumlah untuk mewujudkan pola penyerapan anggaran yang proporsional dan sesuai perencanaan sepanjang tahun anggaran melalui pelaksanaan anggaran secara tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada peraturan perundang-undangan. 3. Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu. 7 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

Akuntansi dan pelaporan keuangan diwujudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan negara sejak proses penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, serta mendukung pengambilan kebijakan strategis organisasi. Pengelolaan keuangan dan kekayaan, utang, dan aset pemerintah yang baik tercermin di dalam laporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, tepat waktu, dan akurat menggunakan standar akuntansi berbasis akrual sehingga memiliki peran yang sangat signifikan dalam menjaga stabilitas fiskal dan kredibilitas pemerintah di mata masyarakat serta internasional. 4. Mewujudkan kapasitas pendukung perbendaharaan yang andal, professional, dan modern. Mendukung perwujudan harmonisasi peraturan-peraturan di bidang perbendaharaan serta memberikan dukungan teknis di bidang teknologi informasi perbendaharaan dan basis data sesuai best practice yang andal, terotomasi, terintegrasi, mudah diterapkan (applicable), dan memenuhi aspek keamanan melalui implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), serta penyelenggaraan jabatan fungsional yang mendukung terselenggaranya fungsi-fungsi perbendaharaan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Selain itu, sistem perbendaharaan berfokus pula pada implementasi inisiatif strategis Transformasi Kelembagaan DJPb yang diarahkan melalui Duta Transformasi Kelembagaan di KPPN Jakart VI dan penyusunan kajian strategis serta hubungan kelembagaan untuk mendukung pengembangan proses bisnis dan kinerja KPPN Jakarta VI di masa mendatang. Berdasarkan misi yang ditetapkan, KPPN Jakarta VI menetapkan tujuan yang dapat dicapai selama lima tahun kedepan. Adapun tujuan KPPN Jakarta VI adalah: 1. Terwujudnya monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran yang efektif, termasuk pula penyelesaian tagihan negara, retur, serta rencana penarikan dana untuk mewujudkan penyerapan anggaran yang proporsional dan sesuai perencanaan. 2. Terwujudnya kerjasama yang intensif dan komunikasi yang semakin baik dengan mitra kerja kementerian/lembaga dalam rangka penajaman tugas dan fungsi KPPN Jakarta VI sebagai unit vertikal Ditjen Perbendaharaan. 3. Terwujudnya pelaksanaan proses bisnis dan kepatuhan internal yang andal, dan optimal melalui pemantauan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada stakeholders di seluruh unit lingkup KPPN Jakarta VI. 4. Terselenggaranya pembinaan teknis sistem akuntansi kepada Satker Kementerian/Lembaga sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (LUSAP) dan tersusunnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat kuasa BUN yang akurat dan akuntabel. 5. Terwujudnya kinerja organisasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI yang sehat, andal, dan profesional melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan kinerja, sarana prasarana, dukungan keuangan dan IT yang sesuai standar, serta adanya kerja sana yang positif antara seluruh unit terkait. B. Penetapan/Perjanjian Kinerja 1. Informasi Perjanijan Kinerja Untuk mendukung pencaiapan tujuan sebagaimana tersebut di atas, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarat VI telah menetapkan sasaran strategis yang ingin dicapai pada tahun 2020-2024. Peta strategis Kantor Pelayanan Perbendaharaan 8 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

Negara Jakarta VI tahun 2020 merupakan salah satu milestone dari beberapa sasaran strategis yang akan dicapai dalam periode 2020 s.d. 2024. Penetapan kinerja DJPb tahun 2020 dalam wujud Kontrak Kinerja Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI, dijabarkan dalam 9 (sembilan) sasaran strategis dan 17 (tujuh belas) Indikator Kinerja Utama (IKU). Sasaran Strategis dan IKU tersebut terangkum dalam Peta Strategis KPPN Jakarta VI Tahun 2020 sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 1.3 Gambar 1.3. Peta Strategis KPPN Jakarta VI Peta Strategi yang telah disusun tersebut dapat dilihat berdasarkan 4 (empat) perspektif, yaitu: a. Stakeholders Perspective Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan sehingga dinilai berhasil dari sudut pandang stakeholder (pemangku kepentingan). Stakeholder adalah pihak internal dan eksternal yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kepentingan atas output atau outcome dari suatu organisasi, tetapi tidak menggunakan layanan organisasi secara langsung. b. Customer Perspective Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan customer (pengguna layanan) dan/atau harapan organisasi terhadap customer. Customer merupakan pihak luar yang terkait langsung dengan pelayanan suatu organisasi. c. Internal Process Perspective Perspektif ini mencakup sasaran strategis yang ingin diwujudkan melalui rangkaian proses yang dikelola organisasi dalam memberikan layanan dan menciptakan nilai bagi 9 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

stakeholder dan customer (value chain). d. Learning and Growth Perspective Perspektif ini mencakup sasaran strategis berupa kondisi ideal atas sumber daya internal organisasi yang ingin diwujudkan atau yang seharusnya dimiliki oleh organisasi untuk menjalankan proses bisnis guna menghasilkan output atau outcome organisasi yang sesuai dengan harapan customer dan stakeholder. Sembilan sasaran strategis yang telah ditetapkan untuk setiap perspektif tahun 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Stakeholders perspecitve terdiri atas 1 (satu) sasaran strategis, yaitu: 1) Pengelolaan perbendaharaan negara yang profesional, transparan dan akuntabel Pengelolaan perbendaharaan artinya Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pelaksanaan tugas pengelolaan perbendaharaan negara sebagaimana tersebut di atas wajib dikelola secara akuntabel, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, transparan, dan bertanggung jawab. b. Customer perspective terdiri atas 1 (satu) sasaran strategis, yaitu: 1) Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien Sebagaimana undang undang tentang Pelayanan Publik, setiap institusi penyelenggara negara dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanaan sesuai peraturan atas barang/jasa/pelayanan adminsitratif yang disediakan oleh penyelenggara negara. Dalam rangka mendapatkan penyelenggara negara yang mampu melayani masyarakat dan mampu meletakkan pondasi yang diperlukan bangsa untuk memenangkan persaingan global, diperlukan birokrasi yang agile, efisien, dan efektif, yaitu yang fleksibel, lincah dan cepat dalam merespon perubahan, serta mampu menggunakan sumber daya yang tersedia dengan seminimal mungkin untuk mendapatkan target/output yang telah ditetapkan secara optimal.Kepatuhan atas pengelolaan perbendaharaan negara yang tinggi Sebagai pengelola perbendaharaan negara di daerah, KPPN memiliki ekspektasi terhadap pengguna layanan agar patuh terhadap berbagai peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Kepatuhan pengguna layanan KPPN diukur dari tingkat kepatuhan Satuan Kerja dalam melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAKPA serta pengelolaan rekening pemerintah. c. Internal process perspective terdiri atas 5 (lima) sasaran strategis, yaitu: 1) Perumusan regulasi dan otorisasi yang optimal; Layanan unggulan merupakan salah satu program reformasi birokrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholders, khususnya terkait dengan pelayanan perbendaharaan. Pelayanan perbendaharaan yang Regulasi adalah peraturan yang disusun sebagai dasar dan arah dalam pengelolaan perbendaharaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Otorisasi adalah segala ketetapan yang dibuat oleh Kanwil DJPb dalam rangka pengelolaan perbendaharaan. Optimal adalah sesuai dengan kebutuhan, implementatif, dan tidak saling bertentangan. 10 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

Perumusan regulasi dan otorisasi yang optimal mengandung makna bahwa perumusan peraturan yang menjadi dasar dan arah dalam pengelolaan perbendaharaan serta segala ketetapan yang dihasilkan untuk mencapai tujuan sudah sesuai untuk menghasilkan output/outcome yang diharapkan. 2) Komunikasi dan edukasi yang berkesinambungan Komunikasi dan edukasi merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman stakeholders atas peraturan dan kebijakan di bidang perbendaharaan untuk memperkuat implementasi peraturan dan kebijakan dalam rangka mendorong tercapainya tujuan organisasi. Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan tata kelola keuangan yang bersifat dinamis, dibutuhkan strategi komunikasi dan edukasi yang kontinu, tidak tambal sulam serta berorientasi pada usaha membuat satker mampu menguasai secara menyeluruh aspek filosofi sampai dengan aspek teknis pengelolaan perbendaharaan. 3) Pengelolaan kas yang pruden dan optimal Pengelolaan kas yang optimal artinya Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat memanfaatkan kas yang ada sesuai dengan kebutuhan, memanfaatkan idle cash dengan hasil yang maksimal, meminimalisir cost dengan mempertimbangkan biaya dan manfaat, dimana manfaat yang diperoleh lebih besar dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan. Sedangkan pruden dan optimal dalam pengelolaan kas negara berarti kemampuan dalam mengelola kas negara dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. 4) Monev Perbendaharaan Dalam rangka memastikan proses pengelolaan perbendaharaan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan dapat mencapaia output yang telah ditetapkan, perlu dilakukan langkah-langkah strategis secara komprehensif atas pelaksanaan anggaran kepada Internal DJPb maupun para stakeholder. Langkah-langkah strategis tersebut disusun dan dievaluasi secara periodik dan terukur, sehingga secara langsung dapat berdampak terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran internal DJPb maupun Kementerian/Lembaga. 5) Akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu Akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara diwujudkan dengan penyusunan laporan keuangan oleh Pemerintah Pusat. Penyusunan laporan keuangan Pemerintah harus disusun secara profesional dan modern. Kualitas laporan keuangan Pemerintah dapat diidentifikasi dari ketepatan waktu penyelesaian LKPP, penyelesaian rekomendasi BPK, serta opini audit yang baik dari BPK. d. Learning and growth perspective terdiri atas 2 (dua) sasaran strategis, yaitu: 1) Pengelolaan organisasi dan SDM yang optimal Organisasi yang optimal adalah organisasi yang mampu mewadahi dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan dalam rangka mencapai tujuan. Dengan demikian organisasi beserta proses bisnis di dalamnya akan bersifat dinamis dan fleksibel sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan. SDM yang optimal adalah SDM yang memiliki kepemimpinan yang tepat, mengetahui apa yang akan dilakukan untuk semua informasi yang diterima dan kompetensi yang dibutuhkan untuk keberhasilan organisasi serta melakukan pekerjaan dengan penuh semangat, efektif, efisien dan 11 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

produktif, sesuai dengan proses kerja yang benar agar mencapai hasil kerja yang optimal. 2) Pengelolaan Keuangan dan BMN yang optimal Pengelolaan keuangan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring anggaran selama satu tahun anggaran yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada stakeholder. Dana yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA), harus dikelola sesuai rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan anggaran menggunakan prinsip hemat, efisien, dan tidak mewah dengan tetap memenuhi output sebagaimana telah direncanakan dalam DIPA. Kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran selama satu tahun, tercermin dari opini yang diberikan oleh BPK. Pengelolaan BMN adalah proses manajemen yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap Barang Milik Negara yang dimiliki oleh suatu unit. Optimal adalah pengelolaan keuangan dan BMN dapat menjamin pelaksanaan kegiatan dan tugas untuk mencapai tujuan organisasi dapat berjalan dengan baik, efektif, dan efisien. Tahun 2020, sembilan Sasaran Strategis tersebut terdiri atas 17 (tujuh belas) Indikator kinerja Utama (IKU) yang masing-masing ditargetkan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 1.1. Tabel 1.1. Target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu-Three KPPN Jakarta VI Tahun 2020 NO SASARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA TARGET STRATEGIS (SS) (IKU) 1. Pengelolaan 1a-CP Nilai Kinerja pelaksanaan 88 Perbendaharaan Negara anggaran K/L yang Profesional, 1b-N Nilai LK Kuasa BUN KPPN 94 Transparan, dan Aku yang berkualitas ntabel 1c-CP Persentase akurasi 80% 2a-N perencanaan kas KPPN 4.55 2. Birokrasi dan Layanan Indeks kepuasan satker Publik yang Agile, terhadap layanan KPPN Efektif, dan Efisien 2b-N Indeks efektivitas 3 pengelolaan pengeluaran kas 3. Perumusan Regulasi 3a-N Persentase penyelesaian dan Otorisasi yang SP2D secara tepat waktu 99,4% Optimal 4. Komunikasi dan 4a-N Indeks efektivitas edukasi edukasi yang dan komunikasi 87 berkesinambungan 5. Pengelolaan kas yang 5a-N Persentase LPJ Bendahara 98% pruden dan Optimal yang andal dan tepat waktu 6. Monev Perbendaharaan 6a-CP Presentase tingkat implementasi aplikasi 100% SAKTI 12 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

7. Akuntansi dan 7a-N Persentase rekonsiliasi Pelaporan Keuangan tingkat UAKPA secara tepat Negara yang Akuntabel, waktu dan andal 98,1% Transparan, dan Tepat Waktu 8. Pengelolaan Organisasi 8a-N Nilai rata - rata hard 77 dan SDM yang Optimal competency pegawai 8b-N Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan 80 internal 8c-N Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis strategy 83 focused organization 8d-N Nilai rata-rata pelaksanaan 74 literasi perbendaharaan 92% 9. Pengelolaan Keuangan 9a-N Persentase pengelolaan dan BMN yang Optimal BMN yang optimal 9b-N Nilai kualitas LK tingkat 81 UAKPA dan UAKPB 9c-CP Persentase kualitas 95% pelaksanaan anggaran KPPN Sebagaimana disepakati dalam Kontrak (Perjanjian) Kinerja KPPN Jakarta VI Tahun 2020, dalam upaya mencapai 9 (sembilan) sasaran strategis tersebut, KPPN Jakarta VI didukung pendanaan yang dibagi ke dalam satu jenis kegiatan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 1.2. Adapun rincian pendanaan dan kinerja lebih lanjut diuraikan pada Lampiran IV LAKIN ini. Tabel 1.2 Pendanaan Per Kegiatan untuk Mendukung Pencapaian Sasaran Strategis Tahun 2020 No Kegiatan/ Anggaran Output 1. Penyelenggaraan kuasa bendahara umum negara Layanan Perbendaharaan Kuasa BUN di daerah Rp 25.981.000 Laporan keuangan tingkat Kuasa BUN Daerah Rp 5.400.000 Layanan Sarana Prasarana Internal Rp 69.584.000 Layanan Dukungan Manajemen Satker Rp 56.446.000 Layanan Perkantoran Rp 1.654.360.000 Jumlah Rp 1.811.771.000 Ket: Pagu setelah revisi 2. Refinement Kontrak Kinerja KPPN Jakarta VI Tahun 2020 Dalam rangka menjamin tercapainya Sasaran Strategis yang lebih optimal, pada tahun 2020 KPPN Jakarta VI melakukan penyempurnaan pada beberapa IKU. Penyempurnaan yang dilakukan di antaranya melalui perubahan ruang lingkup IKU dan target IKU, penetapan IKU baru, dan penghapusan IKU, dengan penjelasan sebagai 13 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

berikut: a. Perubahan ruang lingkup IKU dan target IKU, yaitu: 1) IKU “Indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN” Pada tahun 2020, IKU “Indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN” target persentase nya dari 4,53 menjadi 4,55 dengan sasaran strategis yaitu birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien. 2) IKU “Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi” Untuk mengukur tingkat efektivitas pelaksanaan pembinaan teknis perbendaharaan., target IKU tersebut mengalami peningkatan persentase dari 86 pada tahun 2020 menjadi 87. 3) IKU “Persentase LPJ Bendahara yang andal dan tepat waktu” Dalam rangka meningkatkan kualitas dan tingkat kepatuhan Bendahara Satker dalam menyusun dan menyampaikan LPJ Bendahara, target IKU tersebut mengalami peningkatan menjadi 98% dibandingkan target persentase pada tahun 2019 (97,5%). 4) IKU “Persentase tingkat implementasi Aplikasi SAKTI” Dalam rangka meningkatkan keberhasilan implementasi Aplikasi SAKTI tahun 2020 pada seluruh satker Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam PMK Implementasi SAKTI Tahun 2020, target IKU tersebut meningkat menjadi 100% diabnding persentase target 2019 (95%). 5) IKU “Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal” Dalam rangka mendukung peningkatan pelaksanaan tugas kepatuhan internal di lingkungan Kanwil DJPb, target IKU tersebut pada tahun 2020 mengalami peningkatan dari 75 menjadi 80 (pada tahun 2019). 6) IKU “Nilai rata-rata pelaksanaan Literasi Perbendaharaan” Dalam rangka meningkatkan kemampuan serta kualitas literasi para pejabat di lingkup DJPb, target IKU tersebut mengalami peningkatan menjadi 74 dibandingkan target sebelumnya pada tahun 2019 (72). b. Penetapan IKU baru, yaitu: 1) IKU “Persentase akurasi perencanaan kas KPPN” dengan target 80% IKU ini dimaksudkan untuk mengukur tingkat akurasi perencanaan kas harian tingkat KPPN. Perencanaan Kas (Renkas) KPPN adan Rencana Penarikan Dana (RPD) dan/atau Perkiraan Pendapatan bulanan, RPD harian, dan Perkiraan Pendapatan mingguan tingkat Satker serta pemutakhirannya yang disampaikan kepada Kepala KPPN oleh KPA. Perencanaan Kas KPPN dinyatakan akurat apabila realisasi deviasi Rencana Penarikan Dana satker dan Perkiraan Pencairan Dana Harian (PPDH) berada dalam batas kewajaran sebagaimana ditentukan dalam target IKU. Pemberian dispensasi RPD, baik nilai maupun waktu, tetap diperhitungkan dalam formulasi akurasi RPD satker. PPDH adalah Perkiraan Pencairan Dana Harian, yang menjadi pagu pencairan tertinggi KPPN dalam satu hari. Persentase perencanaan 14 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

penarikan dana satker yang akurat adalah selisih antara akurasi maksimal (100%) dengan rata - rata tingkat deviasi seluruh satker pada periode tertentu. 2) IKU “Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas” dengan target 4 IKU ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan pengeluaran kas melalui akurasi penyaluran dana SP2D dan penyelesaian retur SP2D. Efektivitas pengeluaran kas KPPN diukur berdasarkan penyaluran dana yang akurat dan kecepatan penyelesaian retur SP2D yang diterbitkan KPPN. Penyaluran dana SP2D yang akurat adalah penyaluran dana SP2D kepada para penerima yang tidak di-retur oleh Bank Operasional. Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian pemindahbukuan dan/transfer pencairan dana APBN dari Bank penerima kepada Bank Operasional karena nama, alamat, nomor rekening, dan/atau nama bank yang dituju tidak sesuai dengan data rekening Bank penerima atau rekening penerima tidak aktif. Kecepatan Penyelesaian Retur yang dilakukan oleh seluruh KPPN di Indonesia untuk meningkatkan pengelolaan pengeluaran APBN dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan tepat waktu, tepat jumlah, serta tepat sasaran kepada satuan kerja/stakeholder. 3) IKU “Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB” IKU ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan tingkat UAKPA/UAKPB. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 222/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Satuan kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAKPA dan UAKPB kepada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) Ditjen Perbendaharaan. IKU ini digunakan untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan tingkat UAKPA dan UAKPB lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan dilakukan penilaian laporan Keuangan tingkat UAKPA dan UAKPB yang meliputi kriteria: a) Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan b) keakuratan data laporan keuangan c) kepatuhan pelaksanaan anggaran d) Penyajian Laporan Keuangan e) Partisipasi dan f) Laporan BMN. c. Penghapusan IKU, 1) IKU “Indeks kepatuhan satker terhadap pengelolaan rekening pemerintah” 2) IKU “Persentase akurasi rencana penarikan dana satker” 3) IKU “Persentase akurasi penyaluran dana SP2D” 4) IKU “Persentase kualitas pelaksanaan coaching dan counseling” 3. Perbedaan Target Kinerja Tahun 2020 dengan Renstra Tahun 2020-2024 Pada Capaian Kinerja KPPN Jakarta VI tahun 2020 (Kemenkeu-Three), tidak seluruh IKU dapat menggambarkan pencapaian dari Renstra KPPN Jakarta VI Tahun 2020-2024 dikarenakan keterbatasan jumlah IKU yang tercantum dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu- Three KPPN Jakarta VI, sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan 15 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

Nomor 467/ KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Namun demikian, dalam setiap refinement Peta Strategi dan IKU tiap tahunnya, tetap mengacu pada dokumen Renstra KPPN Jakarta VI Tahun 2020-2024, dan dokumen perencanaan lainnya. Selanjutnya, dalam rangka tetap me-monitor perencanaan strategis dalam Renstra KPPN Jakarta VI tahun 2020-2024, IKU yang tidak terdapat pada Kontrak Kinerja KPPN Jakarta VI tahun 2020 tetap diukur melalui penetapan dalam Kontrak. Berikut ditampilkan tabel perbendaan antara target IKU yang ditetapkan pada Renstra KPPN Jakarta VI tahun 2020-2024 dengan IKU Kemenkeu-Three pada Perjanjian Kinerja Tahun 2020. Tabel 1.3. Perbedaan Target IKU antara Renstra dan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 No Indikator Kinerja Target IKU Target pada Renstra IKU pada 2020-2024 Perjanjian (Untuk Kinerja Tahun 2020) Tahun 2020 1. Nilai Kinerja pelaksanaan anggaran K/L 88 88 2. Nilai LK Kuasa BUN KPPN yang berkualitas 94 94 3. Persentase akurasi perencanaan kas KPPN 80% 80% 4. Indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN Skala 5 4.55 5. Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas 6. Persentase penyelesaian SP2D secara tepat waktu 3 3 99% 99,4% 7. Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi - 87 8. Persentase LPJ Bendahara yang andal dan tepat waktu 98% 98% 9. Persentase tingkat implementasi aplikasi SAKTI 100% 100% 98,1% 10. Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat 98,1% waktu dan andal 11. Nilai rata - rata hard competency pegawai 77 77 12. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan 80 80 internal 83 74 83 13. Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis strategy 74 focused organization 14. Nilai rata-rata pelaksanaan literasi perbendaharaan 15. Persentase pengelolaan BMN yang optimal 93% 92% 16. Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB 81 81 17. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN 95% 95% 4. Metode Penghitungan Nilai Kinerja Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014, DJPb melakukan evaluasi secara berkala atas perencanaan kinerja yang ditetapkan. Salah satu output-nya adalah Nilai Kinerja Organisasi (NKO) yang diperoleh melalui penghitungan dengan menggunakan data target dan realisasi IKU yang tersedia. Dengan membandingkan antara data target dan realisasi, akan diperoleh indeks capaian IKU. Penghitungan indeks capaian IKU perlu memperhitungkan jenis polarisasi IKU yang berlaku, yaitu maximize, minimize, dan stabilize. Ketentuan penetapan indeks capaian IKU adalah: a. Angka maksimum adalah 120; b. Angka minimum adalah 0; 16 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

c. Ketentuan IKU maximize dan minimize yang realisasinya tidak memungkinkan melebihi target: 1) Indeks capaian dapat dikonversi menjadi 120 dengan ketentuan:  IKU mengukur kualitas, waktu, atau biaya;  Jumlah IKU yang dapat dikonversi tersebut adalah maksimal 20% dari total IKU dalam kontrak kinerja (1 IKU dari 5 IKU, dan berlaku kelipatannya);  Memprioritaskan IKU cascading peta strategi (CP), kemudian IKU cascading non peta (C), di atas IKU non-cascading (N), dalam pemilihan IKU yang dikonversi; 2) Penghitungan indeks capaiannya ditetapkan sebagai berikut:  Apabila realisasi IKU sama dengan target, di mana target yang ditetapkan merupakan target maksimal yang dapat dicapai, indeks capaian IKU tersebut dikonversi menjadi 120;  Apabila realisasi IKU tidak memenuhi target, indeks capaian IKU tersebut tidak dilakukan konversi (menggunakan rumus perhitungan polarisasi). d. Formula penghitungan indeks capaian IKU untuk setiap jenis polarisasi adalah berbeda, sebagaimana penjelasan berikut: 1) Polarisasi Maximize Pada polarisasi maximize, kriteria nilai terbaik pencapaian IKU adalah realisasi yang lebih tinggi dari target, dengan formula sebagai berikut: Apabila IKU dengan polarisasi maximize memiliki target minus (target < 0), formula yang digunakan adalah sebagai berikut: 2) Polarisasi Minimize Pada polarisasi minimize, kriteria nilai terbaik pencapaian IKU adalah realisasi yang lebih kecil dari target, dengan formula sebagai berikut: Apabila indeks capaian IKU kurang dari 0 atau menghasilkan angka minus, indeks capaian yang diakui adalah 0. Apabila IKU minimize memiliki target 0, indeks capaian IKU dihitung dengan menggunakan bantuan skala konversi sebagai berikut: Formula yang digunakan adalah: 17 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

3) Polarisasi Stabilize Pada polarisasi stabilize, kriteria nilai terbaik pencapaian IKU adalah realisasi yang berada dalam suatu rentang tertentu dibandingkan target, dengan formula: Keterangan: In = Indeks capaian In-1 = Indeks capaian dibawahnya In+1 = Indeks capaian diatasnya Ca = Capaian awal Ca = Realisasi/Target X 100% Cn = Capaian, dengan ketentuan:  Apabila Realisasi > Target, Cn = 100 – (Ca – 100), di mana Ca maksimum adalah 200%;  Apabila Realisasi < Target, Cn = Ca, di mana Cn-1= Capaian dibawah Cn.Perhitungan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Untuk mendapatkan NKO, perhitungan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 1) Perhitungan Indeks Capaian IKU Perhitungan indeks capaian IKU dilakungan dengan membandingan antara realisasi dengan target berdasarkan formula penghitungan indeks capaian IKU untuk setiap jenis polarisasi sebagaimana telah dijelaskan pada poin (d) di atas. 2) Perhitungan Nilai Sasaran Strategi Perhitungan nilai sasaran strategis (NSS) dilaksanakan dengan mengkonsolidasikan seluruh indeks capaian IKU dalam suatu SS dengan memperhitungkan bobot tertimbang IKU. Bobot IKU mencerminkan tingkat kualitas dan validitas IKU. Perhitungan NSS adalah sebagai berikut:  Perhitungan Bobot Tertimbang IKU Bobot tertimbang IKU dihitung dengan formula sebagai berikut:  Perhitungan NSS NSS dihitung dengan formula sebagai berikut:  Perhitungan Nilai Perspektif Perhitungan Nilai Perspektif (Np) merupakan rata-rata NSS dalam satu perspektif dengan formula sebagai berikut: 18 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

 Perhitungan NKO Perhitungan NKO dilaksanakan dengan menjumlahkan Np berdasarkan bobot perspektif. DJPb memiiki empat perspektif dengan bobot, yaitu stakeholder perspective sebesar 26,36%, customer perspective sebesar 16,42%, internal process perspective sebesar 30,24%, dan learning and growth perspective sebesar 31,64%. Dengan bobot tersebut NKO dihitung dengan formula sebagai berikut: e. Adapun status indeks capaian dan NKO adalah sebagai berikut: 1) Hijau (100 ≤ X ≤ 120, memenuhi ekspektasi) 2) Kuning (80 ≤ X < 100, belum memenuhi ekspektasi) 3) Merah (X < 80, tidak memenuhi ekspektasi) 19 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

20 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

21 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA A. Capaian Kinerja Organisasi Pengukuran capaian kinerja KPPN Jakarta VI tahun 2020 dilakukan dengan cara membandingkan antara target (rencana) dan realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) pada setiap perspektif. Dari hasil pengkuran kinerja tersebut, diperoleh data bahwa capaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO) KPPN Jakarta VI Tahun 2020 adalah sebesar 104,66% Nilai tersebut berasal dari capaian kinerja pada setiap perspektif sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3A.1. Tabel 3A.1. Nilai Kinerja KPPN Jakarta VI Tahun 2020 Berdasarkan Perspektif PERSPECTIVE BOBOT NILAI STAKEHOLDER 26,36% 105,44 CUSTOMER 16,42% 109,45 INTERNAL PROCESS 30,24% 100,80 LEARNING AND GROWTH 31,64% 105,47 NILAI KINERJA ORGANISASI 104,66% Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3A.1, seluruh perspektif mendapat nilai diatas 100 dengan nilai tertinggi terdapat pada customer perspective. Hal ini berarti sumber daya internal organisasi dapat dikatakan sangat baik sesuai dengan harapan customer dan stakeholder. Untuk dapat menggambarkan lebih jauh mengenai kinerja KPPN Jakarta VI dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat ditunjukkan pada Grafik 3A.1. Grafik 3A.1. NKO KPPN Jakarta VI Tahun 2016 s.d. 2020 106.88 106.53 106.27 104.66 104.13 NKO 2016 NKO 2017 NKO 2018 NKO 2019 NKO 2020 NILAI 20 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

Sebagaimana ditunjukkan pada Grafik 3A.1. dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, NKO KPPN Jakarta VI mengalami penurunan pada tahun 2018, 2019 dan 2020, dan mengalami kenaikan pada tahun 2017. Secara keseluruhan nilai NKO KPPN Jakarta VI mengalami kenaikan dan penurunan di tiap tahunnya. Hal tersebut dapat disebabkan karena adanya perubahan formula pada perhitungan IKU, tetapi masih dalam batas wajar. Hal tersebut tercermin dalam setip tahunnya capaian IKU KPPN Jakarta VI berstatus hijau (memenuhi target). Capaian IKU tersebut dapat ditunjukkan pada Tabel 3A.2. Tabel 3A.2 Capaian IKU Kemenkeu-Three KPPN Jakarta VI Tahun 2020 Kode Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Utama (bobot) Target Realisasi Nilai SS/IKU Stakeholder Perspective (26,36%) 105,44 105,44 1 Pengelolaan Perbendaharaan Negara yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel 100,64 105,16 1a-CP Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L 88 88,56 112,24 1b-N Nilai LK Kuasa BUN KPPN yang berkualitas 94 98,85 109,45 1c-CP Persentase akurasi perencanaan kas KPPN 80% 89,79% 116,20 102,42 Customer Perspective (16,42%) 120,00 2 Birokrasi dan Layanan Publik yang Agile, Efektif, dan Efisien 100,80 2a-N Indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN 4,55 4,66 100,01 2b-N Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas 3 3,9 100,01 Internal Process (30,24%) 101,32 3 Perumusan Regulasi dan Otorisasi yang Optimal 101,32 100,73 3a-N Persentase penyelesaian SP2D secara tepat waktu 99.4% 99,41% 100,73 4 Komunikasi dan Edukasi yang Berkesinambungan 87 88,15 100 Indeks Efektivitas Edukasi dan Komunikasi 100 4a-N 101,94 5 Pengelolaan Kas yang Pruden dan Optimal 5a-N Persentase LPJ Bendahara yang Andal dan Tepat Waktu 98% 98,72% 6 Monev Perbendaharaan 6a-CP Persentase Tingkat Implementasi Aplikasi SAKTI 100% 100% 7 Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Negara yang Akuntabel, Transparan, dan Tepat Waktu 7a-N Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal 98.10% 100% 101,94 Learning and Growth Perspective (31,64%) 105,47 8 108,79 8a-N Pengelolaan Organisasi dan SDM yang Optimal 109,87 8b-N 119,79 8c-N Nilai rata-rata hard competency pegawai 77 84,60 100,10 80 95,83 8d-N Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal 105,41 9 83 83,08 102,15 Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis strategy focused 9a-N organization 74 78 100 9b-N Nilai rata-rata pelaksanaan literasi perbendaharaan 108,64 9c-CP 97,81 Pengelolaan Keuangan dan BMN yang Optimal 104.66 Persentase pengelolaan BMN yang Optimal 100% 100% Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB 81 88 Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN 95% 92,92% NILAI KINERJA ORGANISASI (NKO) KPPN JAKARTA VI TAHUN 2020 Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3A.2, realisasi IKU KPPN Jakarta VI (17 IKU) telah mencapai target yang telah ditentukan. Penjelasan capaian IKU untuk setiap sasaran 21 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

strategis adalah sebagai berikut: Sasaran Strategis 1 Pengelolaan perbendaharaan negara artinya KPPN mempunyai tugas untuk mengelola pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan Pengelolaan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan yang Perbendaharaan Negara. Profesional, transparan dan akuntabel berarti KPPN harus memiliki kemampuan dan kapabilitas yang memadai akuntabel untuk pelaksanaan tugas tersebut, dilaksanakan secara terbuka sehingga semua pihak memperoleh informasi secara lengkap dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh stakeholder. Dalam pencapaian sasaran strategis ini, KPPN Jakarta VI mengidentifikasikan 3 (tiga) Indikator Kinerja Utama (IKU), yang masing-masing pencapaiannya ditabulasikan dalam Tabel 3.1a. Tabel. 3.1a. Capaian IKU pada Sasaran Strategis 1 SS 1: Pengelolaan perbendaharaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel Kode Indikator Kinerja Target Realisasi Nilai 1a-CP Persentase kinerja pelaksanaan 88% 88,56% 100,64 Anggaran K/L 1b-N Nilai LK Kuasa BUN KPPN yang 94 98,85 105,16 berkualitas 1c-CP Persentase AKurasi Perencanaan 80% 89,79% 112,24 Kas Uraian mengenai IKU tersebut adalah sebagai berikut: 1a- Persentase Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran mengukur kualitas CP kinerja kinerja pelaksanaan anggaran secara kuantitatif, yang dapat terwakili oleh aspek-aspek kualitas kinerja sebagai berikut: pelaksanaan 1. Aspek Kesesuaian dengan perencanaan; 2. Aspek Efektivitas Pelaksnaaan Anggaran; anggaran 3. Aspek Efisiensi Pelaksanaan Kegiatan; 4. Aspek Kepatuhan terhadap regulasi. Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L merupakan salah satu IKU Kemenkeu-Three KPPN Jakarta VI tahun 2020 yang juga menjadi IKU Kemenkeu-Wide Kementerian Keuangan tahun 2019 (direct cascading) dan dimulai pada tahun 2015. IKU ini disusun dalam rangka memonitor perkembangan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran. Selain itu, IKU ini bertujuan untuk mengetahui kinerja satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dalam kegiatan pelaksanaan anggaran secara optimal sebagaimana tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran. 22 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

IKU tersebut merupakan refinement dari IKU Persentase penyerapan belanja DIPA K/L sejak tahun 2015 untuk menyempurnakan kualitas pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran sehingga tidak hanya dinilai dari sisi penyerapan belanja saja. Nilai persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L didapatkan dengan menggabungkan nilai keempat aspek tersebut dengan penjelasan aspek masing- masing sebagai berikut: 1. Aspek Kesesuaian dengan Perencanaan: dengan variabel Revisi DIPA (REV), Deviasi Halaman III DIPA (HAL3), Pagu Minus (MIN). 2. Efektivitas Pelaksanaan Anggaran: dengan variabel Penyerapan Anggaran (REAL), Penyelesaian Tagihan (TAG), Konfirmasi Capaian Output (KCO), Retur SP2D (RTR). 3. Efisiensi Pelaksanaan Kegiatan: terdiri atas variabel Renkas (RPD), Pengembalian/Kesalahan SPM (SPM). 4. Aspek Kepatuhan terhadap RegulasiRenkas (RPD), Pengembalian/Kesalahan SPM (SPM): terdiri atas variabel Data Kontrak (KTR), Pengelolaan UP dan TUP (PUP), Rekon LPJ Bendahara (LPJ), Dispensasi Penyampaian SPM (DSPM). Dengan demikian, Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L dapat diformulasikan secara lengkap adalah sebagai berikut: IKPA= [ 5% (REV) + 5% (HAL3) + 5% (MIN) + 15% (REAL) + 12% (TAG) + 10% (KCO) + 5% (RTR) + 5% (RPD) + 5% (SPM) + 15% (KTR) + 8% (PUP) + 5% (LPJ) + 5% (DSPM) ] x 100 Keterangan: IKPA Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satker REV Indeks kinerja yang dihitung berdasarkan frekuensi Revisi DIPA dalam kewenangan pagu tetap (yang disahkan oleh Kanwil DJPb/Direktorat PA/DJA) yang dibatasi hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan. Indeks kinerja merupakan nilai rata-rata indeks Revisi DIPA dari Satker yang ada di bawah kewenangan Kanwil yang nilai masing-masingnya dihitung dengan menggunakan formula = (1/Jumlah Revisi DIPA), dengan ketentuan: (i) Jumlah Revisi DIPA merupakan jumlah frekuensi revisi DIPA pada periode triwulan bersangkutan; (ii) apabila jumlah revisi DIPA = 0 maka satker diberikan indeks revisi DIPA maksimal atau 1. 23 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

HAL3 Indeks kinerja terkait akurasi rencana penarikan dana sebagaimana tertuang dalam halaman III DIPA, dihitung dengan formula = 1 - rata2 MIN REAL per bulan [(jreal-Jrenc)/Jrenc], dengan ketentuan: (i) Jreal merupakan nilai total realisasi anggaran, (ii) Jrenc merupakan jumlah rencana TAG penarikan dana sebagaimana tertuang dalam halaman III DIPA, (iiii) KCO RTR hasil [(jreal-Jrenc)/Jrenc] maksimal bernilai 1, serta (iv) dalam RPD kondisi hasil [(jreal-Jrenc)/Jrenc] menunjukkan #DIV/0, maka nilainya dikonversi menjadi 1 apabila ada nilai realisasi dan menjadi 0 apabila tidak ada nilai realisasi; (v) hasil [(jreal-Jrenc)/Jrenc] bernilai absolut (mengabaikan tanda plus atau minus). Data rencana penarikan dana yang menjadi dasar perhitungan indeks setiap triwulannya adalah data Hal III yang dimutakhirkan melalui revisi administrasi Halaman III DIPA sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 13 Februari, 16 APril, 16 Juli, dan 15 Oktober. Indeks RPD pada Halaman III DIPA dikunci setiap awal periode triwulanan dan tidak dapat lagi disesuaikan/dimutakhirkan pada periode berikutnya. Indeks kinerja terkait pagu minus dihitung berdasarkan persentase besarnya minus belanja dibagi dengan pagu anggaran dengan menggunakan formula = 1- ∑Pagu minus/∑Pagu. Indeks penyerapan anggaran DIPA K/L, yang dihitung dengan formula = %Real/%Target, dengan ketentuan: (i) %Real merupakan Persentase realisasi penyerapan anggaran DIPA K/L (kumulatif) berupa perbandingan antara realisasi penyerapan anggaran DIPA K/L dengan total pagu, dan (ii) %Target merupakan nilai target % penyerapan DIPA K/L (kumulatif), dengan besaran Q1=15%, Q2=40%, Q3=60%, Q4=90%. Apabila hasil %Real/%Target lebih besar dari 1 karena %Real > %Target, maka nilai capaian dikonversi menjadi 1. Indeks kinerja terkait ketepatan waktu penyelesaian tagihan, yang dihitung dengan formula = ∑Tagihan LS non BP Kontraktual yang disampaikan tepat waktu/∑Total Tagihan LS non BP Kontraktual. Dengan ketentuan: Tagihan dianggap tepat waktu apabila diselesaikan pembayarannya paling lama 17 HK setelah muncul hak (BAST/BAP/BAPP). Indeks kinerja terkait capaian output dihitung secara bulanan berdasarkan rasio antara jumlah data output yang terkonfirmasi dibandingkan dengan jumlah output yang dikelola oleh Satker. Output yang terkonfirmasi adalah data output yang dinilai wajar (rasional/tidak bersifat anomali). Ketidakwajaran (anomali) dinilai berdasarkan perbandingan antara realisasi volume keluaran dan progress capaian output yang diisi oleh Satker dengan data lainnya seperti penyerapan anggaran dan rencana (target) output. Indeks kinerja terkait level retur SP2D yang dihitung dengan formula = 1-(∑retur SP2D/∑SP2D terbit) Indeks kinerja terkait akurasi penyampaian RPD harian satker K/L, yang dihitung dengan formula = ∑Renkas Akurat/∑Renkas, dengan ketentuan: (i) ∑Renkas Akurat merupakan jumlah total data RPD harian yang disampaikan tepat waktu, dan (ii) ∑Renkas merupakan total data RPD yang disampaikan kepada KPPN. 24 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

SPM Indeks kinerja terkait pengembalian SPM yang diajukan satker, yang KTR dihitung dengan formula = JSPM Benar/JSPM, dengan ketentuan: (i) PUP JSPM Benar merupakan Jumlah SPM benar yang diproses menjadi LPJ SP2D, dan (ii) JSPM merupakan Jumlah total SPM yang diajukan DSPM Satker ke KPPN dan telah diterima oleh Middle Office. Indeks kinerja terkait ketepatan waktu penyampaian data kontrak, yang dihitung dengan formula = ∑Kontrak yang disampaikan tepat waktu/∑Total Kontrak. Dengan ketentuan, data kontrak dinyatakan disampaikan tepat waktu apabila disampaikan maksimal 5 HK setelah kontrak ditandatangani. Indeks kinerja terkait dengan ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dihitung berdasarkan 2 aspek, yaitu: (i) Pertanggungjawaban UP dan TUP tepat waktu dalam 1 (satu) bulan sesuai dengan status yang dapat dipantau pada Kartu Pengawasan (Karwas) UP dan TUP, dan (ii) Sisa dana UP dan TUP yang belum disetor ke Kas Negara pada akhir tahun anggaran sebagai penalti nilai. Indeks dihitung dengan formula = ∑SPM GUP dan PTUP yang disampaikan tepat waktu/∑Total SPM GUP dan PTUP pada TW I s/d III, dan dengan formula = (∑SPM GUP dan PTUP yang disampaikan tepat waktu/∑Total SPM GUP dan PTUP) - penalti keterlambatan penyetoran sisa UP di akhir tahun. Dengan ketentuan, Pertanggungjawaban UP dinyatakan dipertanggungjawabkan secara tepat waktu apabila disampaikan tidak lebih dari 1 bulan sejak tanggal SPM UP, SPM TUP, atau tanggal SPM GUP terakhir. Indeks kinerja terkait dengan ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara, yang dihitung dengan formula = ∑LPJ yang disampaikan tepat waktu/∑Total LPJ yang harus disampaikan. Dengan ketentuan, Penyampaian LPJ Bendahara dinyatakan tepat waktu apabila disampaikan paling lambat tanggal 10 setelah bulan pelaporan. Indeks kinerja terkait dispensasi penyampaian SPM, yang dihitung dengan formula =1 - ∑Dispensasi SPM/∑SPM yang disampaikan ke KPPN. Target IKU Perhitungan IKU tersebut, digunakan polarisasi data IKU maximize Tahun 2020 (semakin tinggi realisasi terhadap target, semakin baik capaian kinerjanya), periode pelaporan (trajectory) triwulanan, dan jenis konsolidasi periode dengan average (realisasi yang digunakan adalah angka rata-rata dalam periode bersangkutan). Target IKU tersebut untuk tahun 2020 adalah sebesar 88% sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three KPPN Jakarta VI tahun 2020. Target tersebut tetap dari target tahun 2019 (88%) dan meningkat dari tahun 2018 (80%). Target IKU tahun 2020 sebesar 88% tersebut juga sama dengan target yang ditentukan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPPN Jakarta VI Tahun 2020-2024 (88%). Dengan demikian, realisasi IKU mencerminkan adanya peningkatan kinerja realisasi dari yang tercantum dalam Renstra KPPN Jakarta VI Tahun 2020-2024. Dengan menimbang pergerakan ekonomi 25 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

Realisasi IKU tahun 2020, target IKU tahun 2020 tersebut merupakan suatu Tahun 2020 challenging bagi KPPN. Realisasi IKU Persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L Tahun 2020 adalah 88,56%. Persentase tersebut diperoleh dari rata-rata persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L triwulanan, yaitu N/A (triwulan I), N/A (triwulan II), 88,75% (triwulan III), dan 88,38% (triwulan IV) dengan uraian sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3.1a.1. Tabel 3.1a.1 Perhitungan Realisasi IKU Persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L Tahun 2020 URAIAN Trw I Trw II Trw III Trw IV Indeks kinerja terkait revisi DIPA Indeks kinerja halaman III DIPA Indeks kinerja retur SP2D Indeks kinerja penyerapan anggaran Indeks kinerja penyelesaian tagihan Indeks kinerja SPM benar Indeks kinerja penyampaian data RPD Indeks kinerja penyampaian data kontrak Indeks kinerja pertanggungjawaban UP Indeks kinerja penyampaian LPJ Indeks kinerja terkait dispensasi penyampaian SPM Indeks kinerja terkait pagu minus % Kinerja Pelaksanaan N/A N/A 88,75 88,38 Anggaran triwulanan 88.56 % Kinerja Pelaksanaan Anggaran TA 2020 (rata- rata triwulan I-IV) Perbandingan Dengan demikian, perbandingan antara realisasi IKU tersebut tahun realisasi dan 2020 dengan target yang telah ditetapkan dalam Kontrak Kinerja secara target IKU triwulanan dapat ditunjukkan pada Tabel 3.1a.2. tahun 2020 Tabel 3.1a.2 Capaian IKU Persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L Tahun 2020 Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s. d. Trw IV Tahunan Pol / KP Realisasi 88% 88% 88% 88% Trw III 88% 2020 Target KK N/A N/A N/A 88,75% 88% 88,38% 88% Realisasi Maximize/ Nilai 88,75% 88,56% Average 100,64 26 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

Perbandingan Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3.1a.2, nilai realisasi tahunan realisasi tahun IKU sebesar 88,56%. tersebut melampaui target IKU sebesar 88% 2020 dan yang ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three KPPN tahun-tahun Jakarta VI Tahun 2020. Selain itu, setiap realisasi triwulanan juga sebelumnya melampaui target triwulanan yang telah ditetapkan dengan capaian tertinggi pada triwulan III karena unsur penyerapan anggaran meningkat pada triwulan III. Untuk diketahui perkembangannya dari tahun ke tahun, capaian IKU tahun 2020 dapat dibandingkan dengan capaian tahun-tahun sebelumnya sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3.1a.3. Tabel 3.1a.3 Perbandingan Capaian IKU Persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L Tahun 2016 s.d. 2020 Tahun Trw I Trw II Realisasi Trw IV Tahun Target N/A N/A Trw III 88,38% 88,56% Tahunan 2020 88,75% 2019 85,92% 89,37% 93,22% 90,01% 88% 2018 98,86% 83,021% 91,54% 94,02% 89,01% 2017 85,94% 81,81% 80,15% 94,20% 87,38% 88% 2016 65,63% 75,21% 87,56% 85,55% 77,28% 80% 82,75% 75% 75% Dari realisasi IKU tersebut, dapat diketahui bahwa realisasi tahunan IKU Persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 terus meningkat dan melampaui targetnya. Realisasi IKU tersebut tahun 2020 menurun 1,45% dari realisasi tahun 2019, sementara realisasi IKU tahun 2020 menurun 0,45% dari realisasi tahun 2018, dan realisasi IKU tahun 2020 meningkat 1,18% dibandingkan realisasi tahun 2017, dan realisasi IKU tahun 2020 meningkat 11,28% dibandingkan realisasi tahun 2016. Perkembangan capaian IKU tersebut dapat ditunjukkan pada Grafik 3.1a.1. 27 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

Grafik 3.1a.1 Perbandingan Capaian IKU Persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L Tahun 2016 s.d. 2020 Trw IV Trw III Trw II Trw I Tahun 2020 NN//AA 8888..3785%% Tahun 2019 858.999921.33%.57.24%2%% 808.31.50%2%94.9082.%86% Tahun 2018 818.88517.9%.5496%4%.20% 65.637%5.2812%8.57.55%5% Tahun 2017 Tahun 2016 Realisasi IKU pada tahun 2016 s.d. 2020 dengan perbandingan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3.1a.4. Tabel 3.1a.4. Perbandingan Realisasi IKU Persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/L s.d. 2019 dan Renstra 2015-2019 Tahun Realisasi IKU Renstra KPPN 2016-2020 2020 2019 88,56% 88% 2018 2017 90.01% 80% 2016 89.01% 80% 87.38% 75% 77.28% 75% Perbandingan Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3.1a.4, selain target pada capaiam IKU Renstra KPPN Jakarta VI Tahun 2020 – 2024, untuk tahun 2020 dengan eselon (transisi IKU dengan refinement), secara umum seluruh target Renstra III lainnya KPPN Jakarta VI Tahun 2020 -2024 dan target pada tahun 2020 berhasil dipenuhi. Untuk mengetahui posisi KPPN Jakarta VI dalam pencapaian IKU dibandingkan dengan eselon III lainnya yang juga menjalankan IKU yang sama pada suatu tahun, dapat dibandingkan capaian IKU tersebut antar eselon III lingkup DJPb sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3.1a.5. Tabel 3.1a.5. Perbandingan Realisasi IKU Persentase kinerja pelaksanaan anggaran K/Ldengan Unit Eselon III Lainnya No Unit Es. III Realisasi IKU 2020 Ket - IKU Persentase kinerja pelaksanaan 1 KPPN Wilayah DKI anggaran yang oleh KPPN Jakarta VI Jakarta 88,56% bersifat rahasia, begitupun untuk unit 2 KPPN Jakarta setara eselon III sehingga perbandingan VI 28 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

3 KPPN - capaian IKU tersebut dengan eselon III Wilayah Non lainnya tidak dapat dilakukan. Jakarta Isu, Meskipun target IKU tercapai, terdapat beberapa isu yang perlu permasalahan, mendapat perhatian karena dianggap membuat capaian IKU tersebut tantangan, dan kurang optimal dan menjadi tantangan di antaranya: capaian kinerja tindakan mencapai target yang ditetapkan. Selama pandemi Covid-19, cukup banyak kegiatan tertunda di Satker sehingga penyampaian data kontrak ke KPPN Jakarta VI menjadi tertunda dan beberapa kontrak terkait pemulihan ekonomi nasional. Dengan demikian, dapat diidentifikasi sebagai akar permasalahan dalam optimalisasi pencapaian kinerja pelaksanaan anggaran, yaitu Satker terlambat mengajukan data kontrak ke KPPN Jakarta VI. Hal ini berimplikasi pada Nilai kinerja pelaksanaan anggaran tidak optimal. Sehingga masih diperlukan langkah-langkah peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja. Tindakan-tindakan yang telah dilaksanakan KPPN Jakarta VI dalam rangka mendukung pencapaian IKU tersebut adalah memberitahukan ke Satker agar menyampaikan data kontrak tepat waktu. Selain itu, terdapat rekomendasi rencana aksi (action plan) untuk meningkatkan capaian mendatang IKU tersebut yang akan dilakukan selama tahun 2021 (penanggung jawab: Seksi Pencairan Dana dan Seksi MSKI), yaitu kontrak di bawah 50 juta tidak perlu didaftarkan. 1b- Nilai kualitas LK Berdasarkan PMK No 171/PMK.05/2007 sebagaimana terakhir N Kuasa BUN diubah dengan PMK-262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, KPPN selaku UAKBUN- KPPN Daerah melakukan penyusunan Laporan Keuangan Kuasa BUN KPPN berupa Laporan Arus Kas, Neraca KUN, Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU di wilayah kerjanya. Laporan Keuangan Kuasa BUN KPPN tersebut secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan) disampaikan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK) Ditjen Perbendaharaan. Berdasarkan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-1359/PB.6/2016 hal Kriteria Penilaian LK UAKBUN D KPPN oleh Kanwil Ditjen PBN, Kanwil Ditjen Perbendaharaan 29 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

memberikan penilaian terhadap Kualitas LK Kuasa BUN dimaksud. Kategori kualitas nilai LK Kuasa BUN tingkat KPPN adalah sebagai berikut : Level 4 = 95-100 (Sangat Baik) Level 3 = 80-94 (Baik) Level 2 = 65-79 (Cukup) Level 1 = 0-64 (Kurang) Pengisian realisasi IKU disesuaikan dengan siklus dan karakteristik laporan keuangan yang bersifat historical report. Artinya, untuk realisasi IKU tahun 2020, merupakan hasil penilaian kualitas LK Kuasa BUN KPPN tahun 2019. Selanjutnya nilai realisasi IKU tersebut diperoleh dengan formula: Hasil penilaian kualitas LK Kuasa BUN tingkat KPPN yang dilakukan oleh masing-masing Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Target IKU 2020 Target IKU tersebut untuk tahun 2020 adalah sebesar 94. Target tersebut sama dengan target tahun sebelumnya (2019) dan lebih tinggi Realisasi IKU dengan target dalam kontrak kinerja dua tahun sebelumnya (2018), 2020 yaitu 93. Target IKU tahun 2020 sebesar 94 tersebut juga sama dengan target tahun 2020 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPPN Jakarta VI Tahun 2020-2024. Pengisian realisasi IKU disesuaikan dengan siklus dan karakteristik laporan keuangan yang bersifat historical report. Artinya, untuk realisasi IKU tahun 2020, merupakan hasil penilaian kualitas LK Kuasa BUN KPPN tahun 2019. Realisasi IKU Tahun 2020 dapat dijelaskan pada tabel berikut Tabel 3.1b.1. Realisasi IKU Tahun 2020 Uraian Realisasi IKU Triwulan IV Tahun 2020 Hasil penilaian kualitas LK 98,85% (Sangat Kuasa BUN tingkat KPPN Baik) yang dilakukan oleh masing- masing Kanwil Ditjen Perbendaharaan Berdasarkan Keputusan Kepala Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta nomor KEP-71/WPB.12/2019 tentang Penetapan Penilaian Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN dil Lingkup Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018. Peringkat penilaian Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN-Daerah di lingkup Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 mempertimbangkan beberapa unsur, yaitu: 30 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

1. Akurasi Data; 2. Ketepatan Waktu; 3. Kelengkapan Dokumen; 4. Tingkat Partisipasi; 5. Nilai Akhir. Akurasi data sebagaimana dimaksud berasal dari rekonsiliasi antara laporan dan analisis internal dalam laporan, yaitu: 1. Analisis data mencakup kesinambungan saldo awal, persamaan dalam LAK, persamaan dalam saldo kas BLU, koreksi saldo awal LAK, normalitas saldo neraca, akurasi kas KPPN, rincian utang pihak ketiga, normalitas saldo satker, normalitas saldo segmen bank. 2. Catatan atas laporan keuangan (CaLK) mencakup disajikan secara Full Disclosure, kesesuaian angka di laporan keuangan dan CaLK, serta dasar hukum yang up to date. Berdasarkan penilaian tersebut, KPPN Jakarta VI mendapatkan nilai 98,85 untuk LK Kuasa BUN KPPN. Sehingga disimpulkan bahwa terdapat kenaikan dalam penilaian LK Kuasa BUN KPPN. Dengan demikian realisasi IKU tersebut telah memenuhi target yang ditentukan dalam kontrak kinerja tahun 2020 sebagaimana ditunjukkan capaiannya pada Tabel berikut. Tabel 3.1b.2. Capaian IKU Nilai LK Kuasa BUN KPPN yang berkualitas Perbandingan Target/ Trw I Trw II Smt I Trw III s.d. Trw IV Tahunan Pol realisasi dan Realisasi Trw III /KP target IKU tahun 2020 Target ---- - 94 94 Maxim - 98,85 98,85 ize Realisasi - - - - Nilai ---- - 105,16 105,16 / Take Last Known Value Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel Tabel 3.1b.2, nilai realisasi tahunan IKU sebesar 98,85 tersebut melampaui target IKU sebesar 94 (dengan nilai capaian 105,16) yang ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three KPPN Jakarta VI Tahun 2020. Perbandingan Perkembangan Nilai LK Kuasa BUN KPPN yang berkualitas realisasi tahun ditunjukkan pada Tabel dan grafik berikut. 2020 dan tahun-tahun Tabel 3.1b.3. Perkembangan Nilai LK Kuasa BUN KPPN yang berkualitas sebelumnya 31 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

Tahun Realisasi Target Tahunan 2020 Trw I Trw II Trw III Trw IV Tahun 2019 - - - 98.85 98.85 94 2018 - - - 97.43 97.43 94 2017 - - - 96.94 96.94 93 2016 - - - 93 93 93 93 - - - 93.87 93.87 Grafik 3.1b.1 Perkembangan Nilai LK Kuasa BUN KPPN yang berkualitas 100 100 99 98.8599 98 98 97 96.94 97.43 97 96 96 95 95 Nilai LK Triwulan IV Nilai LK Tahunan 94 93.87 94 93 93 93 92 92 91 91 90 90 2016 2017 2018 2019 2020 Perbandingan Sebagaimana ditunjukkan pada tabel 3.1b.3 dan grafik 3.1b.1, diketahui realisasi tahun sebagai berikut: 2020 dengan 1. Pada umumnya secara keseluruhan semua IKU tercapai. Renstra 2. Realisasi terbesar terdapat pada tahun 2020 (98.85). 3. Pada tahun 2017 mengalami penurunan, namun kemudian setelah tahun berikutnya mengalami peningkatan. Realisasi IKU pada tahun 2016 s.d. 2020 mencerminkan realisasi Renstra KPPN Jakarta VI Tahun 2020-2024 dan tahun 2020 dengan perbandingan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3.1b.4. 32 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

Tabel 3.1b.4. Perbandingan Nilai LK Kuasa BUN KPPN yang berkualitastahun 2016 s.d. 2020 dan Renstra 2015-2019 serta 2020 Tahun Realisasi IKU Renstra KPPN 2016-2020 2020 94 98,85 2019 97.43 95 2018 96.94 94 2017 93 2016 93 93 93.87 Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3.1b.4., selain target pada Renstra KPPN Jakarta VI Tahun 2020- 2024 untuk tahun 2020 (transisi IKU dengan refinement), secara umum seluruh target Renstra KPPN Jakarta VI Tahun 2020-2024 serta tahun 2020 berhasil dipenuhi. Perbandingan Untuk mengetahui posisi KPPN Jakarta VI dalam pencapaian IKU capaiam IKU dibandingkan dengan eselon III lainnya yang juga menjalankan IKU dengan eselon yang sama pada suatu tahun, dapat dibandingkan capaian IKU tersebut III lainnya antar eselon III lingkup Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3.1b.5. Tabel 3.1b.5. Perbandingan Nilai LK Kuasa BUN KPPN yang berkualitas dengan Unit Eselon III Lainnya No Unit Es. III Realisasi IKU 2020 Ket 1 KPPN Jakarta 1 98,189 Berdasarkan Keputusan Kepala Kanwil DJPb 2 KPPN Jakarta 2 Provinsi DKI Jakarta nomor KEP- 98,42 105/WPB.12/2020 tanggal 16 Desember 3 KPPN Jakarta 3 8 2020, KPPN Jakarta VI berada di posisi ke-3. 4 KPPN Jakarta 4 98,878 99,358 5 KPPN Jakarta 5 98,071 6 KPPN Jakarta 6 98,852 7 KPPN Jakarta 7 99,379 Isu, Meskipun target IKU tercapai, terdapat beberapa isu yang perlu permasalahan, mendapat perhatian karena dianggap membuat capaian IKU tersebut tantangan, dan kurang optimal dan menjadi tantangan di antaranya: Melalui pembinaan tindakan kepada satker baik secara formal maupun informal melalui media yang ada, dihasilkan penilaian akhir atas L/K tahun 2019 oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jakarta sebesar 98,85. Kualitas LK Kuasa BUN KPPN sangat tergantung dengan kualitas LK dari satker yang menjadi mitra kerja. Tugas penyusunan LK di tingkat satker di tangani 33 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

oleh bagian laporan dan koordinasi dengan bagian pelaksanaan maupun perencanaan, koordinasi internal pada satker tersebut seringkali mengalami kendala, dikarenakan masing-masing materi berbeda PIC. Dari isu utama diatas, diperparah dengan kondisi dan situasi kita dalam mengahadapi masa pandemi Covid-19. Hal ini terkait dengan pengaturan SDM pada seluruh Satker/K/L yang menjalankan tugasnya secara WFH dan WaO, yang berakibat semakin sulit atau rendahnya respon koordinasi yang kita lakukan. Hal ini yang menyebabkan banyak sekali terjadi permasalahan di tingkat satker yang selanjutnya akan berdampak kepada kualitas LK Kuasa BUN yang disusun oleh KPPN. Berdasarkan isu utama dan implikasi dan capaian target yang mencapai realisasi, ditemukan akar permasalahan diantaranya: 1. Koordinasi internal pada Satker kurang berjalan dengan baik antar pic/tim yang menyusun LK dengan tim pelaksanaan anggaran, pencatatan BMN dan persediaan, serta perencanaan. 2. Kurang aware nya pimpinan instansi dalam mengkoordinasikan penyusunan laporan ditingkat satker. 3. Terbatasnya SDM pegawai yang memiliki kapasitas yang cukup dalam penyusunan laporan keuangan dan LPJ Bendahara, seringkali terjadi satu orang pegawai menangani berbagai masalah dan aplikasi. Tindakan-tindakan yang telah dilaksanakan KPPN Jakarta VI dalam rangka mendukung pencapaian IKU tersebut, antara lain: 1. Seksi Vera telah melaksanakan pembinaan bimbingan dan koordinasi terkait teknis dan progress penyusunan LPJ Bendahara setiap saat dibutuhkan, baik melalui telepon, WAG, email dan sarana lainnya yang tersedia. 2. Seksi Vera akan terus melakukan meminimalisir permasalahan yg terjadi dari waktu ke waktu, berbulan bulan dan bahkan terjadi beberapa tahun silam yang belum terselesaikan dan berakibat dengan catatan-catatan (Calk) pada Laporan Keuangan yang disusun agar LK yang dihasilkan dapat lebih berkualitas. 3. KPPN Jakarta 6, cq. Seksi Vera telah memberikan reward kepada 10 satker terbaik dalam penyelesaian LK dan LPJ Bendahara dan diumumkan di forum operator dan forum KPA. Selain itu, terdapat rekomendasi rencana aksi (action plan) untuk meningkatkan capaian mendatang IKU tersebut yang akan dilakukan selama tahun 2021 (penanggung jawab: Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi), yaitu untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2020, Seksi Vera akan dan telah melakukan koordinasi lebih intensif dengan satker maupun pihak-pihak terkait. 34 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

1c- Persentase Perencanaan Kas (Renkas) KPPN adan Rencana Penarikan CP akurasi Dana (RPD) dan/atau Perkiraan Pendapatan bulanan, RPD harian, dan Perkiraan Pendapatan mingguan tingkat Satker serta perencanaan pemutakhirannya yang disampaikan kepada Kepala KPPN oleh kas KPPN KPA. Target IKU 2020 Perencanaan Kas KPPN dinyatakan akurat apabila realisasi deviasi Rencana Penarikan Dana satker dan Perkiraan Pencairan Dana Realisasi IKU Harian (PPDH) berada dalam batas kewajaran sebagaimana 2020 ditentukan dalam target IKU. Pemberian dispensasi RPD, baik nilai maupun waktu, tetap diperhitungkan dalam formulasi akurasi RPD satker. PPDH adalah Perkiraan Pencairan Dana Harian, yang menjadi pagu pencairan tertinggi KPPN dalam satu hari. Persentase perencanaan penarikan dana satker yang akurat adalah selisih antara akurasi maksimal (100%) dengan rata - rata tingkat deviasi seluruh satker pada periode tertentu. Target IKU tersebut baru ada untuk tahun 2020 dengan target sebesar 80%. Target IKU tersebut tidak dapat dibandingkan dengan target dalam kontrak kinerja tahun-tahun sebelumnya. Realisasi IKU Tahun 2020 dapat dijelaskan pada tabel berikut. Uraian Realisasi IKU Triwulan IV Tahun 2020 Persentase akurasi perencanaan 89,79% (Sangat Baik) kas KPPN Perbandingan Berdasarkan persentase tersebut, KPPN Jakarta VI mendapatkan realisasi dan nilai 89,79% untuk akurasi perencanaan kas. IKU ini merupakan target IKU refinement pada tahun 2020 sehingga tidak dapat dibandingkan dengan tahun 2020 tahun sebelumnya. Dengan demikian realisasi IKU tersebut telah memenuhi target yang ditentukan dalam kontrak kinerja tahun 2020 sebagaimana ditunjukkan capaiannya pada Tabel berikut. Tabel 3.1c.1. Capaian IKU Persentase Akurasi Perencanaan Kas KPPN Target/ Trw Trw II Smt I Trw s.d. Trw IV Tahunan Pol /KP Realisasi I III Trw III Target 80% 80% 80% 80% 80% 80% 80% Maximize Realisasi N/A 90.58% 90.58% N/A 90.58% 89.01% 89.79% / Average Nilai -- -- - 112.24% 112.24% 35 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel Tabel 3.1c.1, nilai realisasi tahunan IKU sebesar 89,79% tersebut melampaui target IKU sebesar 80% (dengan nilai capaian 112.24%) yang ditetapkan dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three KPPN Jakarta VI Tahun 2020. Perbandingan Perkembangan Nilai LK Kuasa BUN KPPN yang berkualitas realisasi tahun ditunjukkan pada Tabel dan grafik berikut. 2020 dan tahun-tahun Tabel 3.1c.1. Perkembangan Persentase Akurasi Perencanaan Kas KPPN sebelumnya Tahun Realisasi Target Trw I Trw II Trw III Trw IV Tahun Tahunan 2020 N/A 90.58% N/A 89.01% 89.79% 80% 2019 - - - - - - 2018 - - - - - - 2017 - - - - - - 2016 - - - - - - Grafik 3.1c.1 Perkembangan Realisasi Persentase Akurasi Perencanaan Kas KPPN Realisasi 90.58% 89.79% N/A Triwulan II N/A Triwulan IV Triwulan I Triwulan III Sebagaimana ditunjukkan pada tabel 3.1c.1 dan grafik 3.1c.1, diketahui sebagai berikut: 1. Pada umumnya secara keseluruhan semua IKU tercapai. 2. Realisasi terbesar terdapat pada tahun 2020 (98.85), karena tahun sebelumnya belum ada. 3. Pada triwulan 1 dan 3 bernilai N/A karena dilakukan penilaian setiap semesteran. 36 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6

Perbandingan Realisasi IKU pada tahun 2016 s.d. 2020 mencerminkan realisasi realisasi tahun Renstra KPPN Jakarta VI Tahun 2020-2024 dan tahun 2020 dengan 2020 dengan perbandingan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3.1c.2. Renstra Tabel 3.1c.2. Perbandingan Persentase Akurasi Perencanaan Kas KPPN tahun 2016 s.d. 2020 dan Renstra 2020-2024 Tahun Realisasi IKU Renstra KPPN 2016-2020 2020 89.79% 80% 2019 - - 2018 - - 2017 - 2016 - - - Perbandingan Sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3.1c.2., selain target pada capaian IKU Renstra KPPN Jakarta VI Tahun 2020- 2024 untuk tahun 2020 (transisi dengan eselon IKU dengan refinement), secara umum seluruh target Renstra KPPN III lainnya Jakarta VI Tahun 2020-2024 serta tahun 2020 berhasil dipenuhi. Untuk mengetahui posisi KPPN Jakarta VI dalam pencapaian IKU dibandingkan dengan eselon III lainnya yang juga menjalankan IKU yang sama pada suatu tahun, dapat dibandingkan capaian IKU tersebut antar eselon III lingkup Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3.1c.3. Tabel 3.1c.3. Perbandingan Persentase Akurasi Perencanaan Kas KPPN No Unit Es. III Realisasi IKU 2020 Ket 1 KPPN Jakarta 1 98,43 1 Kanwil DJPb 89.79% Untuk IKU ini bersifat rahasia, sehingga Prov DKI Jakarta tidak ada surat resmi terkait realisasi IKU dengan unit lain. 2 KPPN Jakarta 6 3 KPPN Non Jakarta Isu, Meskipun target IKU tercapai, terdapat beberapa isu yang perlu permasalahan, mendapat perhatian karena dianggap membuat capaian IKU tersebut tantangan, dan kurang optimal dan menjadi tantangan di antaranya: Adanya Nota tindakan Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-589/PB/2020 menjelaskan dispensasi untuk satker tidak mengajukan RPD harian dalam rangka tindak lanjut sidang kabinet percepatan penyerapan anggaran. Berdasarkan isu utama dan implikasi dan capaian target yang mencapai realisasi, ditemukan akar permasalahan yaitu dengan cara Pemberian 37 LAKIN 2020 KPPN JAKARTA 6


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook