Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Penelitian Evaluasi Kualitas Rencana Tata Ruang Wilayah dan Ketertiban Pemanfaatan Ruang: Penentuan Formula Indeks Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah

Penelitian Evaluasi Kualitas Rencana Tata Ruang Wilayah dan Ketertiban Pemanfaatan Ruang: Penentuan Formula Indeks Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah

Published by perpustakaanpublikasi, 2021-02-09 07:07:09

Description: Buku Evaluasi Kualitas Rencana Tata Ruang Wilayah dan Ketertiban Pemanfaatan Ruang: Penentuan Formula Indeks Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah

Search

Read the Text Version

Gambar 4.7. Indeks Penyelenggaraan Pena Sumber: A PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

ataan Ruang Potret Secara Umum Kabupaten/Kota Analisis Peneliti, 2020 118

Berdasarkan potret secara umum kabupaten/kota di Indonesia di atas dapat disimpulkan jika terdapat beberapa faktor yang menjadi kelemahan di Kabupaten/Kota. Berikut beberapa faktor tersebut dan penyebabnya. Tabel 4.9. Penyebab Faktor-Faktor yang menjadi Kelemahan Kabupaten/Kota (Why) Aspek/Subaspek Faktor Penyebab Pembinaan Penataan Litbang/inovasi Adanya keterbatasan anggaran maupun SDM dari pemerintah daerah Ruang dalam pengembangan bidang penataan ruang (inovasi) yang bersifat Pengembangan mempercepat proses kerja yang selama ini masih dilakukan secara kesadaran masyarakat manual (seperti pengembangan aplikasi pengaduang, e-TKPRD, dll). Belum menjadi prioritas oleh pemerintah daerah untuk menumbuhkan Pengendalian Pemanfaatan Insentif dan pemahaman dan kesadaran di masyarakat mengenai tata ruang. Selain itu, diperlukan ekstra sumber daya yang intens dan berkelanjutan hingga Ruang disinsentif masyarakat paham, sadar, dan mandiri serta dapat berperan dalam mewujudkan tertib tata ruang. Keaktifan PPNS-PR Belum banyak kabupaten/kota yang memiliki aturan insentif dan disinsentif. Selain itu, belum adanya pedoman terkait penyusunan peraturan insentif dan disinsentif yang disahkan oleh pusat, serta sulitnya penerapan insentif dan disinsentif yang aplikatif di lapangan. Kurang optimalnya peran PPNS-PR dikarenakan berasal dari struktur kerja yang sama dengan perangkat pelaksana tata ruang di daerah. Dengan kata lain, permasalahan eksistensinya dalam sistem penegakan hukum di bidang penataan ruang. Selain itu, belum adanya kejelasan peran fungsi PPNS-PR sehingga eksistensinya sangat rentan. Tidak adanya perangkat peraturan yang lebih rinci mengenai kelembagaan dan status kepegawaian PPNS-PR yang secara definitf yang berada di pusat maupun di daerah, fasilitas (sarana dan prasarana) tidak ada, program kerja yang tidak terencana, anggaran yang tidak jelas, tidak adanya pendidikan dan pembinaan anggota PPNS yang professional serta tidak adanya kemitraan strategis dengan aparat kepolisian dan instansi lainnya. Sumber: Analisis Peneliti, 2020 Dengan adanya beberapa faktor yang menjadi kelemahan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang. maka diperlukan upaya-upaya yang perlu dilakukan kabupaten/kota agar dapat lebih meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruangnya. Berikut beberapa rekomendasi upaya yang dirumuskan untuk meningkatkan kinerja dari beberapa faktor yang masih lemah. Tabel 4.10. Upaya Mengatasi Faktor-Faktor yang menjadi Kelemahan Kabupaten/Kota (How) Aspek/Subaspek Faktor Upaya Pembinaan Penataan Litbang/inovasi Ruang Menjalin kemiteraan dengan swasta maupun perguruan tinggi dalam Pengembangan mendukung inovasi penataan ruang daerah berbasis digital. kesadaran masyarakat • Kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti perguruan tinggi, LSM, tokoh masyarakat, dewan perwakilan rakyat, dan pihak- pihak terkait lainnya yang perlu disinergikan untuk 119 PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Pengendalian Pemanfaatan Insentif dan mewujudkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. • Membangun legal framework berupa kebijakan dan peraturan Ruang disinsentif yang mendorong partisipasi. Keaktifan PPNS-PR • Mendorong terbentuknya Forum Tata Ruang sebagai wujud konsultasi publik. • Pembinaan oleh pusat kepada daerah mengenai perumusan dan penerapan insentif dan disinsentif. • Penyusunan pedoman perumusan insentif dan disinsentif yang aplikatif di lapangan dengan mempertimbangkan berbagai macam karakteristik daerah. • Membuat perangkat peraturan perundang-undangan lebih rinci yang menunjukkan kelembagaan dan status kepegawaian PPNSPR secara defnitf, sehingga keberadaannya dapat saja berada di pusat maupun di daerah. Direkomendasikan untuk benaung dari pegawai instansi vertikal. • Fasilitas (sarana dan prasarana) yang memadai dalam rangka untuk melaksanakan kewenangannya dan dukungan anggaran yang jelas dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang. • Perlunya mempersiapkan program kerja yang terencana dalam upaya penegakan hukum. • Perlunya mempersiapkan personil/anggota PPNS penataan ruang yang profesional dengan bekal pendidikan dan pembinaan yang mapan dan berkualitas. • Menjalin kemitraan strategis dengan pihak kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, dinas terkait, dan lembaga swadaya masyarakat, dengan tujuan untuk memperkuat koordinasi dalam upaya penegakan hukum bidang penata ruang. Sumber: Analisis Peneliti, 2020 D. Penyesuaian Hasil Penelitian dengan Undang-Undang Cipta Kerja Penelitian ini dilakukan dalam kurun waktu Mei-November 2020, sudah berjalan sebelum UU Cipta Kerja disahkan. Dengan adanya pengesahan UU Cipta Kerja, dilakukan telaah terhadap UU tersebut guna mengetahui kesesuaian faktor pada penelitian ini. Pada UU Cipta Kerja terdapat perubahan pada UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mana UU 26/2007 menjadi salah satu dasar dalam melakukan kajian pustaka untuk penentuan faktor penelitian. Perubahan UU 26 Tahun 2007 pada UU Cipta Kerja terjadi tidak menyeluruh, hanya pada beberapa pasal. Pasal yang menjadi acuan dalam penentuan faktor juga tidak mengalami perubahan yang signifikan. PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 120

Tabel 4.11. Tinjauan Undang-Undang Cipta Kerja UU 26/2007 UU Cipta Kerja Psl 1 Ayat 16, Psl 13 Ayat 2, Psl 14 Ayat 1, Psl Tidak Berubah 36 Ayat 3 Poin 2, Psl 38, Psl 39 Psl 18 Ayat 2 dan Psl 35 Berubah, namun masih dapat diinterpretasikan menjadi dasar penentuan faktor yang dimaskud Sumber : Tinjauan Peneliti, 2020 dalam penelitian UU Cipta Kerja hanya melakukan perubahan pada UU 26/2007 dan hanya pada beberapa pasal, sedangkan dalam penentuan faktor tidak hanya berdasarkan UU 26/2007, masih banyak dasar pertimbangan dalam penentuan faktor sesuai dengan proses kajian pustaka yang telah dilakukan. 121 PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

V. PENUTUP A. Kesimpulan 1. Terdapat 3 (tiga) aspek, 3 (tiga) subaspek, dan 25 (dua puluh lima) faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan penataan ruang dengan rincian berikut: a. Aspek Pengaturan Penataan Ruang, dipengaruhi oleh: i) faktor ketersediaan legalitas RTR; ii) faktor ketersediaan legalitas RPJMD; iii) faktor ketersediaan legalitas instrumen pengendalian; iv) faktor ketersediaan legalitas TKPRD; dan v) Faktor ketersediaan legalitas PPNS-PR. b. Aspek Pembinaan Penataan Ruang, dipengaruhi oleh: i) faktor koordinasi; ii) faktor sosialisasi; iii) faktor litbang/inovasi; iv) faktor sistem informasi dan komunikasi; v) faktor penyebarluasan informasi; dan vi) faktor pengembangan kesadaran masyarakat. c. Aspek Pelaksanaan Penataan Ruang, dipengaruhi oleh: i. Subaspek perencanaan tata ruang, dipengaruhi oleh faktor ketersediaan RTR, faktor kelengkapan substansi RTR, faktor kedalaman analisis RTR, faktor keupdate-an data RTR, dan faktor kesesuaian RTR dengan per UU-an. ii. Subaspek pemanfaatan ruang, dipengaruhi oleh faktor kesesuaian program RPJMD dengan RTR, faktor kesesuaian lokasi RPJMD dengan RTR, faktor dampak pelaksanaan program, dan faktor kesesuaian realisasi kegiatan dengan IPR. iii. Subaspek pengendalian pemanfaatan ruang, dipengaruhi oleh faktor KUPZ/PZ, faktor perizinan, faktor insentif dan disinsentif, faktor pengenaan sanksi, dan faktor keaktifan PPNS-PR 2. Dari 3 (tiga) aspek, 3 (tiga) subaspek, dan 25 (dua puluh lima) faktor di atas, masing-masing memiliki nilai prioritas yang menunjukkan tingkat PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 122

pengaruhnya terhadap penyelenggaraan penataan ruang dengan rincian berikut: a. Diantara ketiga aspek, aspek pengaturan yang memiliki bobot tertinggi dengan nilai prioritas sebesar 57%. Salah satu pertimbangan dari para responden dikarenakan aspek pengaturan merupakan aspek utama untuk berjalannya aspek yang lain dalam penyelenggaraan penataan ruang. b. Diantara ketiga subaspek, subaspek pengendalian pemanfaatan ruang yang memiliki bobot tertinggi dengan nilai prioritas 57%. Salah satu pertimbangan dari para responden dikarenakan subaspek tersebut merupakan subaspek utama dalam mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang tertib demi terwujudnya tujuan penataan ruang (aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan). c. Keseluruhan 25 (dua puluh lima) faktor yang tersebar di setiap aspek dan subaspek, masing-masing juga memiliki bobot/nilai prioritas yang turut berkontribusi dalam memberikan pengaruh terhadap penyelenggaraan penataan ruang. 3. Indeks penyelenggaraan penataan ruang dirumuskan dengan formula sebagai berikut: 123 PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

a. Dari hasil analisis 5 kabupaten/kota (lokasi penelitian) sebagai perwakilan kabupaten/kota di Indonesia didapatkan angka indeks penyelenggaraan penataan ruang secara umum sebesar 64 dengan kategori kurang. b. Berdasarkan hasil penelitian secara keseluruhan yang dilakukan pada 5 kabupaten/kota dengan karakteristik penyelenggaraan penataan ruangnya masing-masing (baik/sedang/kurang) dapat memberikan gambaran secara singkat kondisi penyelenggaraan penataan ruang di kabupaten/kota di Indonesia. Dapat disimpulkan jika penyelenggaraan penataan ruang kabupaten/kota di Indonesia secara umum berada pada kategori kurang. Oleh karenanya, dalam menilai Penyelenggaraan Penataan Ruang di daerah khususnya kabupaten/kota diharapkan dapat mempertimbangkan 25 Faktor di 3 Subaspek dan 3 Aspek pada penelitian ini dengan memprioritaskan (bobot setiap faktor/subaspek/aspek). B. Saran 1. Oleh karena bermanfaat untuk perbaikan penyelenggaraan penataan ruang kedepannya, maka direkomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang agar dapat mengaplikasikan hasil perhitungan indeks penyelenggaraan penataan ruang untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia. 2. Rumusan indeks penyelenggaraan penataan ruang juga direkomendasikan dapat diaplikasikan oleh kabupaten/kota untuk mengukur pencapaian penyelenggaraan penataan ruang yang mereka laksanakan. 3. Direkomendasikan pula beberapa upaya kepada kabupaten/kota untuk mengatasi faktor-faktor masih lemah/kurang sebagaimana berikut: a. Faktor litbang/inovasi, dapat dilakukan upaya dengan menjalin kemiteraan dengan swasta maupun perguruan tinggi dalam mendukung inovasi penataan ruang daerah berbasis digital. PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 124

b. Faktor pengembangan kesadaran masyarakat, dapat dilakukan upaya dengan: 1) Kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti perguruan tinggi, LSM, tokoh masyarakat, dewan perwakilan rakyat, dan pihak-pihak terkait lainnya yang perlu disinergikan untuk mewujudkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. 2) Membangun legal framework berupa kebijakan dan peraturan yang mendorong partisipasi. 3) Mendorong terbentuknya Forum Tata Ruang sebagai wujud konsultasi publik. c. Faktor insentif dan disinsentif, dapat dilakukan upaya dengan: 1) Pembinaan oleh pusat kepada daerah mengenai perumusan dan penerapan insentif dan disinsentif. 2) Penyusunan pedoman perumusan insentif dan disinsentif yang aplikatif di lapangan dengan mempertimbangkan berbagai macam karakteristik daerah. d. Faktor keaktifan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS-PR), dapat dilakukan upaya dengan: 1) Membuat perangkat peraturan perundang-undangan lebih rinci yang menunjukkan kelembagaan dan status kepegawaian PPNSPR secara defnitf, sehingga keberadaannya dapat saja berada di pusat maupun di daerah. Direkomendasikan untuk benaung dari pegawai instansi vertikal. 2) Fasilitas (sarana dan prasarana) yang memadai dalam rangka untuk melaksanakan kewenangannya dan dukungan anggaran yang jelas dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang. 3) Perlunya mempersiapkan program kerja yang terencana dalam upaya penegakan hukum. 4) Perlunya mempersiapkan personil/anggota PPNS penataan ruang yang profesional dengan bekal pendidikan dan pembinaan yang mapan dan berkualitas. 125 PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

5) Menjalin kemitraan strategis dengan pihak kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, dinas terkait, dan lembaga swadaya masyarakat, dengan tujuan untuk memperkuat koordinasi dalam upaya penegakan hukum bidang penata ruang. PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 126

VI. DAFTAR PUSTAKA Buku Arifianto, Eko. 2010. Mengukur Kinerja Kota-Kota di Indonesia dengan Pendekatan City Development Index (CDI): Kajian Studi Pada 32 Kota di Pulau Jawa Tahun 2008. Fakultas Ekonomi, UI. Babcock, Richard F. 1979. Zoning, Dalam Arnold, David S, The Practice of Local Government Planning. Washington, D,C: The International City Management Association. Branch, Melville C. 1983. Comprehensive Planning General Theory and Principles. California: Palisades Publishers. Branch, Melville C. 1995. Perencanaan Kota Komprehensif: Pengantar & Penjelasan, Terjemahan: B, H, Wibisono & A, Djunaedi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Booth, Philip, Nelson, Suzy dan Paris, Didier. 2007. Actors and Instruments in The Planning Systems, Dalam Booth, Philip, Breuillard, Michele, Fraser, Charles dan Paris, Didier, Spatial Planning Systems of Britain and France A Comparative Analysis. New York: Routledge. Booth, Philip. 2009. Discretion in Planning versus Zoning, Dalam J,B, Cullingworth, British Planning: 50 years of Urban and Regional planning. England: Longman. Budihardjo, Eko. 1997. Lingkungan Binaan dan Tata Ruang Kota. Yogyakarta: Penerbit Andi. Cronbach, L. J. 1982. Designing Evaluations of Educational and Social Programs. San Francisco: Jossey-Bass. Ferdinand, Augusty. 2006. Metode Penelitian Manajemen-Pedoman Penelitian untuk Penulisan Skripsi Tesis dan Disertasi Ilmu Manajemen. Semarang: Undip Press. Gallion, Arthur B dan Eisner, Simon. 1994. Pengantar Perancangan Kota: Desain dan Perencanaan Kota, Edisi Kelima Jilid 2, Terjemahan: Sussongko & J, Hakim. Jakarta: Erlangga. Gallion, Arthur B dan Eisner, Simon. 1996. Pengantar Perancangan Kota: Desain dan Perencanaan Kota, Edisi Kelima Jilid 1, Terjemahan: Sussongko & J, Hakim, Jakarta: Erlangga. Kaloh. 2007. Mencari Bentuk Otonomi Daerah: Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global. Jakarta: Rineka Cipta. Kementerian PPN/Bappenas. 2015. Kajian Penyusunan Materi Teknis Pedoman Sinkronisasi Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan. Jakarta: Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan. Kementerian PPN/Bappenas. 2011. Final Report Institution Building for The Integration of Natonal-Refional Development and Spatial Planning. Jakarta: Decentralization Support Facility. 127 PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Lang, Jon. 1994. Urban Design: The American Experience. New York: Van Nostrand Reinhold. Leung, Hok Lin. 1989. Land Use Planning Made Plain, Ronald P, Frye & Company. Canada: Ontario. Levy, John M. 1997. Contemporary Urban Planning, Fourth Edition. New Jersey: Prentice-Hall, Inc. Mandelker, Daniel R. 1993. Land Use Law. Virginia: The Michie Company. Margono. 2004. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. Muluk, Khairul. 2006. Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah. Malang: Banyumedia. Nasir, Muhammad. 2004. Identifikasi Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Proses Implementasi Rencana Tata Ruang Kota di Kota Semarang. Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, UNDIP. Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Penataan Ruang. 2019. Potret Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Jakarta: Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN. Ratcliffe, John. 1974. An Introduction To Town And Coubtry Planning, London, Hutchinson & Co (Publishers) Ltd. Saaty, T.L. 1995. The Anallic Hierarchy Process. New York : McGraw-Hill. Sugiyono. 2001. Statistika untuk Penelitian, Bandung: Alfabeta. Supranto, J. 2001. Statistik Teori dan Aplikasi. Jakarta: Erlangga. Surukusumah, Wahyu. 2010. Sistem Penataan Ruang dan Lingkungan. Jakarta: Universitas Pendidikan Indonesia. Suryana. 2010. Metode Penelitian Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: Universitas Pendidikan Indonesia. Jurnal Arnita, dkk. 2015. Perencanaan Tata Ruang Daerah Perbatasan Kabupaten/Kota dalam Kaitannya dengan Kewenangan Daerah di Provinsi Aceh. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. 18(65), 105-128. Artaya, I Putu. 2018. Analisis Faktor (Factor Analysis). Ekonometrika Terapan. 1-10. Beta, A. Ahok. 2017. Perencanaan Tata Ruang Wilayah bagi Kesejahteraan di Indonesia. Ilmiah Cano Ekonomos. 6(1), 1-6. Djakaria, V. S. Deliana dkk. 2017. Efektivitas Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD) dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang melalui Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Governance and Public Policy. 4(2), 253-293. Fujiastuti, Asyifa dkk. 2014. Evaluasi Penyusunan Norma, Standart, dan Kriteria Pemanfaatan Ruang Kabupaten Kudus Tahun 2010. Geografi. 11(1), 14-31. Hariyanto. dkk. 2017. Konsep Pengembangan Wilayah dan Penataan Ruang Indonesia di Era Otonomi Daerah. Geografi. 4(1), 1-10. Isradjunigtias, C. Agri. 2017. Faktor Penyebab Penyimpangan Tata Ruang Pembangunan Kondominium di Kota Bandung. Vej. 3(2), 437-467. PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 128

Jazuli, Ahmad. 2017. Penegakan Hukum Penataan Ruang dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Rechts Vinding. 6(2), 271-289. Korlena, dkk. 2011. Peraturan Zonasi sebagai Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Belakar dari Amerika Serikat dan Inggris. Manajemen Kota dan Praktik Arsitektur. 2(2). 383-390. Kartika, I Made. 2011. Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Gane C Swara. 5(2), 123-130. Kaustsary, Jamilla dkk. 2019. Kualitas Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang berdasarkan Kelengkapan Materi Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Kendal. Planologi. 16(1), 1-15. Lanya, Indayati dkk. 2012. Penataan Ruang dan Permaslaahannnya di Provinsi Bali. Kajian Bali. 2(1), 163-184. Mokodongan, P. Rohaya dkk. 2019. Evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamogabu Tahun 2014-2034. Spasial. 6(1), 68-77. Nasriaty. 2016. Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Mamuju Utara. Katalogis. 4(5), 98-108. Priyono, Bayi. 2015. Perizinan sebagai Sarana Pengendalian Penataan Ruang dalam Perspektif Pemanfaatan Ruang di Daerah. Administasi Pemerintahan Daerah. 8(2), 16-37. Ramandey, Lazarus. 2017. Analisis Pengaruh Penataan Ruang terhadap Kinerja Pembangunan Wilayah di Kabupaten Waropen Papua Indonesia. Presipitasi. 14(1), 37-40. Sugiarto, Agus. 2017. Implementasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sanksi Administrasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan dan Manajemen Publik. 5(1), 41-60. Sodikin, 2017. Eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Tata Ruang. 6(2), 283-300. Ulenaung, Y. Vernanda. 2019. Implementasi Penataan Ruang dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Lex Administratum. 2(2), 63-73. Yusri, Nori. 2017. Evaluasi terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Rekayasa. 7(2), 59-74. Buletin Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah. 2019. Mengawal Rencana Tata Ruang yang Berkualitas melalui Persetujuan Sunstansi. Dalam Buletin Penataan Ruang, Edisi 3, Mei-Juni 2019, Tata Ruang Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta. Octaria, Abrilianty, dkk. 2019. Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan Perubahannya dalam Mendukung Peningkatan Kualitas RTRW di Indonesia. Dalam Buletin Penataan Ruan, Edisi 1, Januari-Februari 2019, Tata Ruang Berbasis Bencana. Jakarta. Perdana, Yudha. 2019. RTRW sebagai Dasar Perizinan Percepatan Investasi melalui Kuantifikasi Dominasi Fungsi Ruang. Dalam Buletin Penataan 129 PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Ruang, Edisi 6, November-Desember 2019, Sinergitas Tata Ruang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta. Prihartono, Vito. 2020. Percepatan Penyusunan dan Peningkatan Kualitas Rencana Tata Ruang: Dalam Rangka Peningkatan Investasi dan Mewujudkan Pembangunan yang Berkelanjutan. Dalam Buletin Penataan Ruang, Edisi 1, Januari-Februari 2020, Pembangunan Kawasan yang Adaptif dengan Banjir. Jakarta. Riyadi, S, Dodi. 2019. Percepatan Penerapan RDTR dan Dampaknya Peningkatan Investasi. Dalam Buletin Penataan Ruang, Edisi 2, Maret-April 2019, Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jakarta. Windyawati, Renyi. 2019. Mewujudkan Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas dengan Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam Buletin Penataan Ruang, Edisi 2, Maret-April 2019. Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jakarta. Media Online OECD. 2008. Handbook on Constructing Composite Indicators: Methodology and User Guide. Diakses dari http://www.oecd. org/std/leading- indicators/42495745.pdf. Tanggal akses 29 Juni 2020. Paparan Renald, Andi. 2017. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Dalam Rakor Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang. Juli 2017, Semarang. Peraturan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2017 tentang Audit Tata Ruang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 130

Lampiran 1. Kuesioner Analitycal Hierarchy Process KUESIONER ANALISIS HIRARKI UNTUK MENENTUKAN PRIORITAS FAKTOR – FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG PENDAHULUAN Saudara Responden yang terhormat, Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tahun 2020, dimohon kesediaan Saudara untuk berkenan menjadi responden dalam penelitian yang berjudul: “Evaluasi Kualitas Rencana Tata Ruang Wilayah dan Ketertiban Pemanfaatan Ruang” GAMBARAN PENELITIAN Berdasarkan program ketujuh dari Nawacita yang dicanangkan oleh Kabinet Presiden Joko Widodo, disebutkan bahwa pemerintah akan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan pembangunan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, yang salah satunya dilakukan dengan membuat kebijakan guna memperkuat neraca perdagangan dan mendorong investasi langsung (Riyadi dalam Buletin Penataan Ruang, 2019). Berkaitan dengan kebijakan percepatan invetasi, Indonesia sebagai negara besar akan membutuhkan sebuah landasan pengaturan program-program pembangunan, salah satunya landasan dalam pengaturan penataan ruang (Windyawati dalam Buletin Penataan Ruang, 2019). Penataan ruang yang berkualitas membuat investasi dan pembangunan dapat berjalan selaras dengan koridor keberlanjutan (Redaksi Buletin Penataan Ruang, 2019). Penataan ruang yang berkualitas dilakukan dengan penyelenggaraan penataan ruang yang mencakup kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang yang juga berkualitas (Arnita, 2015). Namun sejauh ini penyelenggaraan penataan ruang belum mampu sepenuhnya memenuhi tujuan penataan ruang itu sendiri untuk menciptakan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan (I Made, 2011). Berbagai isu strategis penyelenggaraan penataan ruang daerah bermunculan, seperti belum efektifnya pengendalian pemanfaatan ruang, belum efektifnya kelembagaan penataan ruang, dan dokumen RTRW belum dijadikan sebagai acuan pembangunan sektor dan daerah (Andi, 2017). Kondisi demikian juga diperkuat dengan potret kinerja penyelenggaraan penataan ruang kabupaten/kota se-Indonesia pada tahun 2019, yang menunjukkan bahwa dari 500 kabupaten/kota hanya 13% kabupaten/kota memiliki kinerja penyelenggaraan penataan ruang yang baik, sedangkan 43% kabupaten/kota 131 PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

berkinerja sedang dan 44% kabupaten/kota berkinerja buruk (Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Penataan Ruang, 2019). Oleh karena itu, dari beberapa permasalahan yang ada disetiap aspek penyelenggaraan penataan ruang maka dirasa perlu merumuskan indeks penyelenggaraan penataan ruang yang ada di Indonesia, guna mendapatkan gambaran penyelenggaraan penataan ruang yang berkualitas dan menjawab berbagai permasalahan yang sejauh ini bermunculan dalam penerapannya. Disamping itu, juga untuk mencukupi kebutuhan indeks penyelenggaraan penataan ruang pada Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024 guna mengukur capaian kinerja sasaran strategis “Peningkatan Kualitas dan Pemenuhan Rencana Tata Ruang dan Tertib Pemanfaatan Ruang”. TUJUAN KUESIONER Tujuan kuesioner ini adalah untuk menjaring penilaian para responden terhadap prioritas faktor – faktor yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan penataan ruang. DATA RESPONDEN : : Nama Lengkap : Instansi Jabatan PETUNJUK PENGISIAN Beri penilaian (1/2/3/4/5/6/7/8/9) atas pertanyaan-pertanyaan di bawah ini, pada kolom perbandingan berpasangan antara dua faktor dengan ketentuan penilaian sebagai berikut. Angka Penjelasan Keterangan Kedua elemen mempunyai pengaruh yang 1 Kedua elemen sama pentingnya sama besarnya terhadap tujuan Pengalaman dan penilaian sedikit menyokong 3 Elemen yang satu sedikit lebih satu elemen dibanding elemen lain penting daripada elemen lainnya Pengalaman dan penilaian sangat kuat menyokong satu elemen dibanding elemen 5 Elemen yang satu lebih penting lain daripada elemen lainnya Satu elemen yang kuat disokong dan dominan dalam praktek 7 Satu elemen jelas lebih mutlak Bukti yang mendukung elemen yang satu penting daripada elemen lainnya terhadap elemen lain memenuhi tingkat penegasan tertinggi yang mungkin 9 Satu elemen mutlak penting menguatkan daripada elemen lainnya Nilai yang diberikan bila ada dua kompromi di antara dua pilihan 2,4,6,8 Nilai-nilai antara dua nilai pertimbangan yang berdekatan Saudara diharapkan memberikan penilaian berdasarkan kisaran angka diatas dan berkenan menjamin keakuratan jawaban yang diberikan guna mendukung penelitian yang sifatnya penelitian kajian ini. PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 132

Kami sampaikan terimakasih atas partisipasi Saudara. CONTOH PENGISIAN Dalam mengambil keputusan guna menentukan arahan penyelengaraan penataan ruang seberapa pentingkah Saudara mempertimbangkan kriteria di bawah ini: Pengaturan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pembinaan Penataan Ruang Penataan ruang Jika anda memberi warna (X) pada angka 5 di kolom Pembinaan Penataan Ruang, maka artinya Pembinaan Penatan Ruang lebih penting dibandingkan dengan Pengaturan Penataan Ruang. DAFTAR PERTANYAAN 1. Pertanyaan Kriteria Level 1 Dalam mengambil keputusan guna menentukan arahan Penyelengaaraan Penataan Ruang seberapa pentingkah Saudara mempertimbangkan kriteria di bawah ini: ASPEK/FAKTOR DEFINISI OPERASIONAL Pengaturan penataan ruang Upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan Pembinaan Penataan ruang ruang. Pelaksanaan penataan ruang Upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pengaturan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pembinaan penataan ruang Penataan ruang Pengaturan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pelaksanaan penataan ruang penataan ruang Pembinaan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pelaksanaan penataan ruang penataan ruang 2. Pertanyaan Kriteria Level 2 Dalam memutuskan atau menentukan arahan Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pelaksanaan Penataan Ruang merupakan salah satu aspek/kriteria yang mempengaruhi. Pelaksanaan Penataan Ruang dibagi menjadi tiga sub aspek/kriteria antara lain: ASPEK/FAKTOR DEFINISI OPERASIONAL Perencanaan tata ruang Suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan 133 PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Pemanfaatan ruang rencana tata ruang. Upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola Pengendalian pemanfatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui ruang penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Dari aspek/kriteria Pelaksanaan Penataan Ruang di bawah ini, manakah menurut Saudara yang lebih penting. Perencanaan tata 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pemanfaatan ruang ruang Perencanaan tata 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pengendalian ruang pemanfatan ruang Pemanfaatan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pengendalian ruang pemanfatan ruang 3. Pertanyaan Kriteria Level 3 A. Alternatif dari Kriteria Pengaturan Penataan Ruang Dalam memutuskan atau menentukan arahan Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pengaturan Penataan Ruang merupakan salah satu aspek/kriteria yang mempengaruhi. Faktor/alternatif dari aspek/kriteria Pengaturan Penataan Ruang antara lain: ASPEK/FAKTOR DEFINISI OPERASIONAL Ketersediaan legalitas RTR Adanya perda terkait rencana tata ruang umum (RTRW) dan rencana tata ruang rinci (RDTR). Ketersediaan legalitas RPJMD Adanya perda terkait rencana pembangunan jangka menengah daerah lima tahunan. Ketersediaan legalitas Adanya perda/perwali/perbup terkait peraturan zonasi, instrumen pengendalian perizinan, insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Ketersediaan legalitas TKPRD Adanya sk walikota/sk bupati terkait Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Ketersediaan legalitas PPNS- Adanya petikan keputusan/kartu tanda Penyidik PR Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penataan ruang. Dari aspek/kriteria Pengaturan Penataan Ruang di bawah ini, manakah menurut Saudara yang lebih penting. PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 134

Ketersediaan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ketersediaan legalitas RTR legalitas RPJMD Ketersediaan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ketersediaan legalitas RTR legalitas instrumen pengendalian Ketersediaan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ketersediaan legalitas RTR legalitas TKPRD Ketersediaan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ketersediaan legalitas RTR legalitas PPNS- PR Ketersediaan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ketersediaan legalitas RPJMD legalitas instrumen pengendalian Ketersediaan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ketersediaan legalitas RPJMD legalitas TKPRD Ketersediaan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ketersediaan legalitas RPJMD legalitas PPNS- PR Ketersediaan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ketersediaan legalitas legalitas instrumen TKPRD pengendalian Ketersediaan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ketersediaan legalitas legalitas PPNS- instrumen PR pengendalian Ketersediaan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ketersediaan legalitas TKPRD legalitas PPNS- PR 135 PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

B. Alternatif dari Kriteria Pembinaan Penataan Ruang Dalam memutuskan atau menentukan arahan Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang merupakan salah satu aspek/kriteria yang mempengaruhi. Faktor/alternatif dari aspek/kriteria Pembinaan Penataan Ruang antara lain: ASPEK/FAKTOR DEFINISI OPERASIONAL Koordinasi Adanya koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Sosialisasi yang dilakukan TKPRD setiap tahun. Adanya sosialisasi perundang-undangan dan pedoman Litbang/inovasi bidang penataan ruang kepada OPD dan masyarakat Sistem informasi dan melalui media elektronik atau media tatap muka. komunikasi Adanya penilitian dan pengembangan atau inovasi dalam bentuk aplikasi penataan ruang atau lainnya. Penyebarluasan informasi Adanya sistem informasi dan komunikasi penataan ruang yang efektif dan terpadu dalam bentuk basis data Pengembangan kesadaran penataan ruang melalui jaringan sistem elektronik atau masyarakat lainnya. Adanya publikasi informasi penataan ruang melalui media informasi atau media cetak yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Adanya kelompok masyarakat yang peduli penataan ruang dan diinisiasi oleh pemerintah daerah. Dari aspek/kriteria Pembinaan Penataan Ruang di bawah ini, manakah menurut Saudara yang lebih penting. Koordinasi 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Sosialisasi Koordinasi 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Litbang/inovasi Koordinasi 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Sistem informasi dan komunikasi Koordinasi 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Penyebarluasan informasi Koordinasi 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pengembangan kesadaran masyarakat Sosialisasi 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Litbang/inovasi PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 136

Sosialisasi 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Sistem informasi dan komunikasi Sosialisasi 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Penyebarluasan informasi Sosialisasi 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pengembangan kesadaran masyarakat Litbang/inovasi 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Sistem informasi dan komunikasi Litbang/inovasi 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Penyebarluasan informasi Litbang/inovasi 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pengembangan kesadaran masyarakat Sistem informasi 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Penyebarluasan dan komunikasi informasi Sistem informasi 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pengembangan dan komunikasi kesadaran masyarakat Penyebarluasan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pengembangan informasi kesadaran masyarakat C. Alternatif dari Kriteria Pelaksanaan Penataan Ruang (Perencanaan Tata Ruang) Dalam memutuskan atau menentukan arahan Penyelenggaraan Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang merupakan salah satu sub aspek/kriteria dari aspek/kriteria Pelaksanaan Penataan Ruang yang juga mempengaruhi. Faktor/alternatif dari sub aspek/kriteria Perencanaan Tata Ruang antara lain: ASPEK/FAKTOR DEFINISI OPERASIONAL Ketersediaan RTR Adanya dokumen terkait rencana tata ruang umum 137 PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Kelengkapan substansi RTR (RTRW) dan rencana tata ruang rinci (RDTR) yang Kedalaman analisis RTR telah diperdakan. Adanya kelengkapan substansi RTR sesuai dengan Keupdate-an data RTR daftar substansi yang dipersyaratkan pada pedoman penyusunan RTR. Kesesuaian RTR dengan per Adanya kedetailan analisis RTR sesuai dengan daftar UU-an analisis yang dipersyaratkan pedoman penyusunan RTR, serta berdasarkan kriteria yang diatur dalam ketentuan yang berlaku (NSPK atau peraturan perundang- undangan yang berlaku) dan/atau kajian teoritis/akademis yang dapat dipertanggungjawabkan Adanya penggunaan data RTR yang memenuhi ketentuan minimal sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Perlu diperhatikan juga kelengkapan data yang digunakan serta relevansi data yang digunakan pada saat penyusunan dibandingkan dengan kondisi saat ini, apakah masih relevan atau perlu dilakukan pemutakhiran data. Adanya kesesuaian materi muatan RTR dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait bidang penataan ruang dan berlaku terhadap pelaksanaan RTR. Peraturan perundang-undangan tersebut meliputi Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan turunannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Dari sub aspek/kriteria Perencanaan Tata Ruang di bawah ini, manakah menurut Saudara yang lebih penting. Ketersediaan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kelengkapan RTR substansi RTR Ketersediaan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kedalaman RTR analisis RTR Ketersediaan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Keupdate-an RTR data RTR Ketersediaan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kesesuaian RTR RTR dengan per UU-an PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 138

Kelengkapan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kedalam substansi RTR analisis RTR Kelengkapan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Keupdate-an substansi RTR data RTR Kelengkapan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kesesuaian substansi RTR RTR dengan per UU-an Kedalaman 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Keupdate-an analisis RTR data RTR Kedalaman 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kesesuaian analisis RTR RTR dengan per UU-an Keupdate-an 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kesesuaian data RTR RTR dengan per UU-an D. Alternatif dari Kriteria Pelaksanaan Penataan Ruang (Pemanfaatan Ruang) Dalam memutuskan atau menentukan arahan Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemanfaatan Ruang merupakan salah satu sub aspek/kriteria dari aspek/kriteria Pelaksanaan Penataan Ruang yang juga mempengaruhi. Faktor/alternatif dari sub aspek/kriteria Pemanfaatan Ruang antara lain: ASPEK/FAKTOR DEFINISI OPERASIONAL Kesesuaian program RPJMD Adanya kesesuaian program (jenis dan besarana) dengan RTR pemanfaatan ruang yang direalisasikan dan tercantum pada RPJMD dengan program pemanfaatan ruang pada Kesesuaian lokasi program RTRW. RPJMD dengan RTR Adanya kesesuaian lokasi program pemanfaatan ruang Dampak pelaksanaan program yang direalisasikan dan tercantum pada RPJMD dengan lokasi program pemanfaatan ruang pada RTRW. Kesesuaian realisasi kegiatan Adanya efek/akibat/pengaruh yang disebabkan oleh dengan IPR terjadinya ketidaksesuain pelaksanaan program pemanfaatan ruang yang meliputi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan. Adanya kesesuaian realisasi kegiatan pemanfaatan ruang yang diizinkan dengan dokumen/surat IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) nya. 139 PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Dari sub aspek/kriteria Pemanfaatan Ruang di bawah ini, manakah menurut Saudara yang lebih penting. Kesesuaian 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kesesuaian program RPJMD lokasi program dengan RTR RPJMD dengan RTR Kesesuaian 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Dampak program RPJMD pelaksanaan dengan RTR program Kesesuaian 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kesesuaian program RPJMD realisasi dengan RTR kegiatan dengan IPR Kesesuaian 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Dampak lokasi program pelaksanaan RPJMD dengan program RTR Kesesuaian 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kesesuaian lokasi program realisasi RPJMD dengan kegiatan dengan RTR IPR Dampak 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kesesuaian pelaksanaan realisasi program kegiatan dengan IPR E. Alternatif dari Kriteria Pelaksanaan Penataan Ruang (Pengendalian Pemanfaatan Ruang) Dalam memutuskan atau menentukan arahan Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang merupakan salah satu sub aspek/kriteria dari aspek/kriteria Pelaksanaan Penataan Ruang yang juga mempengaruhi. Faktor/alternatif dari sub aspek/kriteria Pengendalian Pemanfaatan Ruang antara lain: ASPEK/FAKTOR DEFINISI OPERASIONAL KUPZ/PZ Adanya penggunaan/penerapan KUPZ/PZ dalam penentuan pemberian izin pemanfaatan ruang. Perizinan Adanya kesesuaian antara perizinan atau rekomendasi PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 140

Insentif dan disinsentif teknis pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dengan KUPZ/PZ. Pengenaan sanksi Adanya penggunaan/penerapan pemberian insentif dan Keaktifan PPNS-PR disinsentif dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang. Adanya penggunaan/penerapan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Adanya keaktifan PPNS penataan ruang dalam upaya pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Dari sub aspek/kriteria Pengendalian Pemanfaatan Ruang di bawah ini, manakah menurut Saudara yang lebih penting. KUPZ/PZ 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Perizinan KUPZ/PZ 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Insentif dan disinsetif KUPZ/PZ 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pengenaan sanksi KUPZ/PZ 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Keaktifan PPNS-PR Perizinan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Insentif dan disinsentif Perizinan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pengenaan sanksi Perizinan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Keaktifan PPNS-PR Insentif dan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pengenaan disinsentif sanksi Insentif dan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Keaktifan disinsentif PPNS-PR Pengenaan 9 8 7 6 5 4 3 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Keaktifan sanksi PPNS-PR 141 PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Lampiran 2. Kuesioner Penilaian Penyelenggaraan Penataan Ruang KUESIONER PENILAIAN UNTUK MENENTUKAN INDEKS PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG PENDAHULUAN Saudara Responden yang terhormat, Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tahun 2020, dimohon kesediaan Saudara untuk berkenan menjadi responden dalam penelitian yang berjudul: “Evaluasi Kualitas Rencana Tata Ruang Wilayah dan Ketertiban Pemanfaatan Ruang” GAMBARAN PENELITIAN Berdasarkan program ketujuh dari Nawacita yang dicanangkan oleh Kabinet Presiden Joko Widodo, disebutkan bahwa pemerintah akan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan pembangunan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, yang salah satunya dilakukan dengan membuat kebijakan guna memperkuat neraca perdagangan dan mendorong investasi langsung (Riyadi dalam Buletin Penataan Ruang, 2019). Berkaitan dengan kebijakan percepatan invetasi, Indonesia sebagai negara besar akan membutuhkan sebuah landasan pengaturan program-program pembangunan, salah satunya landasan dalam pengaturan penataan ruang (Windyawati dalam Buletin Penataan Ruang, 2019). Penataan ruang yang berkualitas membuat investasi dan pembangunan dapat berjalan selaras dengan koridor keberlanjutan (Redaksi Buletin Penataan Ruang, 2019). Penataan ruang yang berkualitas dilakukan dengan penyelenggaraan penataan ruang yang mencakup kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang yang juga berkualitas (Arnita, 2015). Namun sejauh ini penyelenggaraan penataan ruang belum mampu sepenuhnya memenuhi tujuan penataan ruang itu sendiri untuk menciptakan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan (I Made, 2011). Berbagai isu strategis penyelenggaraan penataan ruang daerah bermunculan, seperti belum efektifnya pengendalian pemanfaatan ruang, belum efektifnya kelembagaan penataan ruang, dan dokumen RTRW belum dijadikan sebagai acuan pembangunan sektor dan daerah (Andi, 2017). Kondisi demikian juga diperkuat dengan potret kinerja penyelenggaraan penataan ruang kabupaten/kota se-Indonesia pada tahun 2019, yang menunjukkan bahwa dari 500 kabupaten/kota hanya 13% kabupaten/kota memiliki kinerja penyelenggaraan penataan ruang yang baik, sedangkan 43% kabupaten/kota berkinerja sedang dan 44% kabupaten/kota berkinerja buruk (Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Penataan Ruang, 2019). PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 142

Oleh karena itu, dari beberapa permasalahan yang ada disetiap aspek penyelenggaraan penataan ruang maka dirasa perlu merumuskan indeks penyelenggaraan penataan ruang yang ada di Indonesia, guna mendapatkan gambaran penyelenggaraan penataan ruang yang berkualitas dan menjawab berbagai permasalahan yang sejauh ini bermunculan dalam penerapannya. Disamping itu, juga untuk mencukupi kebutuhan indeks penyelenggaraan penataan ruang pada Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024 guna mengukur capaian kinerja sasaran strategis “Peningkatan Kualitas dan Pemenuhan Rencana Tata Ruang dan Tertib Pemanfaatan Ruang”. TUJUAN KUESIONER Tujuan kuesioner ini adalah untuk menjaring penilaian para responden terhadap proses penyelenggaraan penataan ruang di kabupaten/kota masing-masing. DATA RESPONDEN : : Nama Lengkap : Instansi Jabatan PETUNJUK PENGISIAN Beri penilaian (0/25/50/100) atas pertanyaan-pertanyaan di bawah ini, dengan ketentuan penilaian tertera pada kolom keterangan di setiap pertanyaan. Saudara diharapkan memberikan penilaian berdasarkan kisaran angka diatas dan berkenan menjamin keakuratan jawaban yang diberikan guna mendukung penelitian yang sifatnya penelitian kajian ini. Kami sampaikan terimakasih atas partisipasi Saudara. CONTOH PENGISIAN Bagaimana penilaian Saudara terhadap pertanyaan-pertanyaan di bawah ini, jika disesuaikan dengan kondisi penyelenggaraan penataan ruang di kabupaten/kota Saudara saat ini. NO PERTANYAAN KETERANGAN PENILAIAN A Pengaturan Penataan Ruang 1 Ketersediaan Adanya perda terkait rencana tata ruang umum (RTRW) dan legalitas RTR rencana tata ruang rinci (RDTR). Nilai: 50 0 = Tidak ada 50 = Ada tapi kurang lengkap (hanya perda RTRW) 100 = Ada lengkap (perda RTRW dan perda RDTR) DAFTAR PERTANYAAN Bagaimana penilaian Saudara terhadap pertanyaan-pertanyaan di bawah ini, jika disesuaikan dengan kondisi penyelenggaraan penataan ruang di kabupaten/kota Saudara saat ini. 143 PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

NO PERTANYAAN KETERANGAN PENILAIAN A Pengaturan Penataan Ruang 1 Ketersediaan Adanya perda terkait rencana tata ruang umum (RTRW) dan legalitas RTR rencana tata ruang rinci (RDTR). Nilai: 0 = Tidak ada 50 = Ada tapi kurang lengkap (hanya perda RTRW) 100 = Ada lengkap (perda RTRW dan perda RDTR) 2 Ketersediaan Adanya perda terkait rencana pembangunan jangka menengah legalitas RPJMD daerah lima tahunan. 3 Ketersediaan Nilai: legalitas 0 = Tidak ada instrumen 100 = Ada pengendalian Adanya perda/perwali/perbup terkait peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Nilai: 0 = Tidak ada 50 = Ada tapi kurang lengkap (perda KUPZ/PZ dan perbup/perwali tentang perizinan) 100 = Ada lengkap (perda KUPZ/PZ, perbup/perwali tentang perizinan, perbup/perwali tentang pemberian insentif dan disinsentif, dan perbup/perwali tentang pengenaan sanksi) 4 Ketersediaan Adanya sk walikota/sk bupati terkait Tim Koordinasi Penataan legalitas TKPRD Ruang Daerah (TKPRD). Nilai: 0 = Tidak ada 100 = Ada 5 Ketersediaan Adanya petikan keputusan/kartu tanda Penyidik Pegawai Negeri legalitas PPNS- Sipil (PPNS) penataan ruang. PR Nilai: 0 = Tidak ada 100 = Ada B Pembinaan Penataan Ruang 1 Koordinasi Adanya koordinasi penyelenggaraan penataan ruang yang dilakukan TKPRD setiap tahun. Nilai: 0 = Tidak ada 50 = Ada tapi kurang sering (<4 kali/tahun) 100 = Ada sering (≥ 4 kali/tahun) PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 144

2 Sosialisasi Adanya sosialisasi perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang kepada OPD dan masyarakat melalui media elektronik atau media tatap muka. Nilai: 0 = Tidak ada 50 = Ada tapi kurang lengkap (hanya kepada OPD/masyarakat) 100 = Ada lengkap (kepada OPD dan masyarakat) 3 Litbang/inovasi Adanya penilitian dan pengembangan atau inovasi dalam bentuk aplikasi penataan ruang atau lainnya. Nilai: 0 = Tidak ada 100 = Ada 4 Sistem informasi Adanya sistem informasi dan komunikasi penataan ruang yang dan komunikasi efektif dan terpadu dalam bentuk basis data penataan ruang melalui jaringan sistem elektronik atau lainnya. Nilai: 0 = Tidak ada 100 = Ada 5 Penyebarluasan Adanya publikasi informasi penataan ruang melalui media informasi informasi atau media cetak yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Nilai: 0 = Tidak ada 100 = Ada 6 Pengembangan Adanya kelompok masyarakat yang peduli penataan ruang dan kesadaran diinisiasi oleh pemerintah daerah. masyarakat Nilai: 0 = Tidak ada 100 = Ada C Pelaksanaan Penataan Ruang – Perencanaan Tata Ruang 1 Ketersediaan RTR Adanya dokumen terkait rencana tata ruang umum (RTRW) dan rencana tata ruang rinci (RDTR) yang telah diperdakan. Nilai: 0 = Tidak ada 50 = Ada tapi kurang lengkap (hanya dokumen RTRW) 100 = Ada lengkap (dokumen RTRW dan dokumen RDTR) 2 Kelengkapan Adanya kelengkapan substansi RTR sesuai dengan daftar substansi substansi RTR yang dipersyaratkan pada pedoman penyusunan RTR (termasuk substansi RTH, KP2B, dan KRB). 145 PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Nilai: 0 = Tidak ada 50 = Ada tapi kurang 100 = Ada lengkap 3 Kedalaman Adanya kedetailan analisis RTR sesuai dengan daftar analisis yang analisis RTR dipersyaratkan pedoman penyusunan RTR, serta berdasarkan kriteria yang diatur dalam ketentuan yang berlaku (NSPK atau peraturan perundang- undangan yang berlaku) dan/atau kajian teoritis/akademis yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai: 0 = Tidak ada 50 = Ada tapi kurang 100 = Ada detail 4 Keupdate-an data Adanya penggunaan data RTR yang memenuhi ketentuan minimal RTR sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. Perlu diperhatikan juga kelengkapan data yang digunakan serta relevansi data yang digunakan pada saat penyusunan dibandingkan dengan kondisi saat ini, apakah masih relevan atau perlu dilakukan pemutakhiran data. Nilai: 0 = Tidak ada 50 = Ada tapi kurang 100 = Ada lengkap 5 Kesesuaian RTR Adanya kesesuaian materi muatan RTR dengan berbagai peraturan dengan per UU-an perundang-undangan yang terkait bidang penataan ruang dan berlaku terhadap pelaksanaan RTR. Peraturan perundang-undangan tersebut meliputi Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan turunannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Nilai: 0 = Tidak ada 50 = Ada tapi kurang 100 = Ada sesuai D Pelaksanaan Penataan Ruang – Pemanfaatan Ruang 1 Kesesuaian Adanya kesesuaian program (jenis dan besarana) pemanfaatan program RPJMD ruang yang direalisasikan dan tercantum pada RPJMD dengan dengan RTR program pemanfaatan ruang pada RTRW. Nilai: 0 = Tidak ada 50 = Ada tapi kurang 100 = Ada sesuai PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 146

2 Kesesuaian lokasi Adanya kesesuaian lokasi program pemanfaatan ruang yang program RPJMD direalisasikan dan tercantum pada RPJMD dengan lokasi program dengan RTR pemanfaatan ruang pada RTRW. Nilai: 0 = Tidak ada 50 = Ada tapi kurang 100 = Ada sesuai 3 Dampak Adanya efek/akibat/pengaruh yang disebabkan oleh terjadinya pelaksanaan ketidaksesuain pelaksanaan program pemanfaatan ruang yang program meliputi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan. Nilai: 0 = Tidak ada/Ada pengaruh negatif 100 = Ada pengaruh positif 4 Kesesuaian Adanya kesesuaian realisasi kegiatan pemanfaatan ruang yang realisasi kegiatan diizinkan dengan dokumen/surat IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) nya. dengan IPR Nilai: 0 = Tidak ada 50 = Ada tapi kurang 100 = Ada sesuai E Pelaksanaan Penataan Ruang – Pengendalian Pemanfaatan Ruang 1 KUPZ/PZ Adanya penggunaan/penerapan KUPZ/PZ dalam penentuan pemberian izin pemanfaatan ruang. Nilai: 0 = Tidak ada 100 = Ada penerapan 2 Perizinan Adanya kesesuaian antara perizinan atau rekomendasi teknis pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dengan KUPZ/PZ. Nilai: 0 = Tidak ada 50 = Ada tapi kurang 100 = Ada sesuai 3 Insentif dan Adanya penggunaan/penerapan pemberian insentif dan disinsentif disinsentif dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang. Nilai: 0 = Tidak ada 100 = Ada penerapan 4 Pengenaan sanksi Adanya penggunaan/penerapan pengenaan sanksi terhadap 147 PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

pelanggaran pemanfaatan ruang. Nilai: 0 = Tidak ada 100 = Ada penerapan 5 Keaktifan PPNS- Adanya keaktifan PPNS penataan ruang dalam upaya pengendalian, PR pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Nilai: 0 = Tidak ada 50 = Ada tapi kurang 100 = Ada aktif PPSK-ATP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 148