PENELITIAN pengendalian pertanahan dan tata ruang: “upaya kebijakan pencegahan alih fungsi lahan sawah” Disusun Oleh: Asmadi Adnan Firyadi Vevin Syoviawati Ardiwijaya DITERBITKAN OLEH: PUSAT PENGEMBANGAN DAN STANDARISASI KEBIJAKAN AGRARIA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 2020 NDIN HAERUDIN, ST ROMI NUGROHO, S.SI SURYALITA, A.PTNH
PENELITIAN PENGENDALIAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG: “UPAYA KEBIJAKAN PENCEGAHAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH” TIM PENYUSUN : Ir. Asmadi Adnan, M.Si. Koordinator : Dr. Firyadi, S.P., M.Si. Pembantu Peneliti Dr. Vevin Syoviawati Ardiwijaya, S.T., M.Sc. Tenaga Ahli : Dr. Risnarto, MS. Sekretaris Peneliti : Tunjiah Diterbitkan Oleh: Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jl. Akses Tol Cimanggis, Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16966 Cetakan Pertama - 2020 ISBN: Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Pemegang Hak Cipta.
Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah Research on Control of Land and Spatial Planning: Policy Efforts to Prevent the Change of Function of Rice Fields Abstrak Penelitian ini mempunyai 3 tujuan utama, pertama mengkaji/menyusun metode/formulasi penghitungan indeks laju alih fungsi lahan sawah (AFLS) dan implementasinya untuk mengetahui gambaran alih fungsi lahan, kedua mengkaji/menganalisis upaya pencegahan AFLS dan faktor-faktor yang mempengaruhi, serta penyebaran spasialnya, dan ketiga mengkaji/merumuskan strategi kebijakan dalam upaya pencegahan AFLS. Penelitian ini merupakan baseline study dengan pendekatan studi kebijakan dan pustaka yang menggunakan metode dasar kualitatif dan kuantitatif melalui penelitian lapangan yang dilakukan di 5 lokasi provinsi sampel meliputi 5 kabupaten yang dipilih dengan metode purposive sampel. Penelitian ini telah berhasil menyusun/merumuskan 3 metode penghitungan indeks AFLS, yaitu metode indeks kuantitas sederhana (IKS), metode indeks kuantitas rantai (IKR), dan metode indeks kuantitas agregat relatif (IKAR). Dari implementasinya, angka indeks menunjukkan selama tahun 2014-2019 telah terjadi perubahan luas lahan sawah (LLS) di provinsi/kabupaten sampel, baik penurunan maupun penambahannya. Lokasi sampel di Jawa penyebaran AFLS lebih banyak dibanding di Luar Jawa. Upaya pencegahan AFLS dapat dilakukan melalui pembatasan/pengendalian berbagai faktor pendorong dan memperkuat/mendorong faktor pengendali, serta memperhatikan pilihan keputusan masyarakat/petani. Strategi kebijakan upaya pencegahan AFLS, selain melalui faktor pendorong/pengendali, juga perlu melakukan sinkronisasi pembiayaan di Kementerian ATR/BPN dengan K/L lainnya dan Pemda dalam pengendalian/pengamann LLS, serta menyusun panduan pemetaan, memetakan dan mengevaluasi lokasinya. Kata Kunci: Pencegahan, Alih Fungsi Lahan, Lahan Sawah Abstract This research has 3 main objectives, first to study/compile methods/formulations calculation of the rate of conversion of paddy fields (AFLS) index and its implementation for knowing the description of land use change, second, assessing/analyzing prevention efforts AFLS and its influencing factors, as well as its spatial distribution, and third review/formulate policy strategies in efforts to prevent AFLS. This research is a baseline study with a policy and literature study approachusing basic qualitative and quantitative methods through field research conducted in 5 sample provincial locations covering 5 districts selected by method purposive sample. This research has succeeded in compiling/formulating 3 methods of calculating the AFLS index, namely simple quantity index method (IKS), chain quantity index method (IKR), and methods relative aggregate quantity index (IKAR). From its implementation, the index figures show during 2014-2019 there has been a change in the area of paddy fields (LLS) in the province/district samples, both decreases and additions. Sample locations in Java for the deployment of AFLS more than outside Java. AFLS prevention efforts can be done through limiting/controlling various driving factors and strengthening/encouraging factors controllers, and pay attention to community/farmer decision choices. Policy strategy AFLS prevention efforts, apart from driving/controlling factors, also need to do synchronization of financing in the Ministry of ATR/BPN with other K/L and local governments LLS control/safeguards, as well as compiling mapping, mapping and guidance guidelines evaluate its location. Keywords: Prevention, Change of Function of Land, Rice Fields Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATPKementerian ATR/BPN, 2020 iii
Daftar Isi Halaman Kata Pengantar…………………………..………………………..………………….….......………………………………………. i Prakata…………………………………………………..……………………………….….......………………………………………. ii Abstrak…………………………………................………………..…………………..…….......………………………………………. iii Daftar Isi…………………………..……………………………………..………………….....……..…………………………………… vi Daftar Tabel……………………………………….…………………..………………….….......…………………………………… vii Daftar Gambar……………………………………………………..………………………........…………………………………… ix Daftar Lampiran……………………………………………………..……………………...…..…………………………………… x I. PENGANTAR............................................................................................................................................................. 1 A. Latar Belakang..................................................................................................................................................... 1 B. Permasalahan....................................................................................................................................................... 7 C. Maksud dan Tujuan Penelitian................................................................................................................. 8 1. Maksud.................................................................................................................................................................. 8 2. Tujuan.................................................................................................................................................................... 9 D. Hasil (Output)......................................................................................................................................................... 9 E. Ruang Lingkup Penelitian.............................................................................................................................10 1. Materi......................................................................................................................................................................10 2. Wilayah.................................................................................................................................................................1. 0 II. TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA PENDEKATAN.................................................... 12 A. Esensi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang...................................................................................................................................................12 1. Skema Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang................................................................................................................12 2. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Kebijakan Agraria/Pertanahan….......14 3. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Kebijakan Penataan Ruang.................25 4. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengendalian Alih Fungsi Sawah…3. 7 5. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Pertanahan..............................................................46 B. Sumber Daya Tanah....................................................................................................................................... 54 1. Ketersediaan dan Kebutuhan Tanah..............................................................................................54 2. Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah........................................................................................56 3. Nilai Ekonomi Tanah..................................................................................................................................60 C. Alih Fungsi Tanah Pertanian......................................................................................................................61 1. Dampak Pembangunan/Perkembangan Wilayah.................................................................62 2. Luas Tanah Usahatani Sempit............................................................................................................6. 5 3. Land Rent Usahatani................................................................................................................................. 66 4. Fragmentasi Tanah Pertanian.............................................................................................................66 5. Profesi Sebagai Petani Bukan Pilihan.......................................................................................... 67 6. Kebijakan Pemerintah Daerah.............................................................................................................68 D. Beberapa Gambaran Umum Obyek Penelitian........................................................................... 69 1. Peta Sumber Daya Agraria Wilayah Pulau/Kepulauan....................................................69 2. Sumber Daya Manusia............................................................................................................................ 71 3. Sumber Daya Sosial Sektor Pertanian.........................................................................................72 4. Sumber Daya Ekonomi Wilayah........................................................................................................7. 3 E. Kerangka Pendekatan Penelitian...........................................................................................................75 1. Pendekatan Sistem Terintegrasi.......................................................................................................75 2. Pendekatan Regulatory Impact Analysis (RIA).......................................................................76 3. Kerangka Pemikiran Pendekatan.....................................................................................................81 Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATPKementerian ATR/BPN, 2020 iv
III. METODE PENELITIAN....................................................................................................................................... 83 A. Metode Dasar……………………………………………………………………….…………………………………… 83 B. Lokasi Penelitian................................................................................................................................................ 83 C. Pengumpulan Data dan Informasi..........................................................................................................85 1. Jenis Data dan Informasi, Sumber, Cara Perolehan dan Bentuknya................... 85 2. Responden Penelitian................................................................................................................................86 D. Pengolahan dan Analisis Data..................................................................................................................88 1. Pengolahan Data..........................................................................................................................................88 2. Analisis Data.................................................................................................................................................... 88 3. Pengukuran dan Penentuan Angka Indeks Laju Alih Fungsi Lahan Sawah… 88 4. Analisis Pelaksanaan Pengendalian Dalam Upaya Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah………………..…………………………………………………………………………… 89 5. Analisis Statistik Pengambilan Keputusan Alih Fungsi Lahan Sawah……………94 6. Metode Analisis Spasial………………………………………………………………………………………… 99 7. Strategi Kebijakan Dalam Upaya Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah……101 E. Definisi Operasional.......................................................................................................................................1.. 01 IV. HASIL DAN PEMBAHASAN………………………………………………………………………………………..103 A. Gambaran Umum Daerah Penelitian………………………………………………………………………103 1. Luas dan Wilayah Administrasi……………………………………………………….……………………103 2. Perkembangan Jumlah dan Kepadatan Penduduk……………………………………………104 3. Lapangan Kerja Utama Penduduk………………………………………………………………………105 4. Rumah Tangga Dengan Usahatani Utama Komoditas Padi……………………………106 5. Penggunaan Tanah Pertanian…………………………………………………………………………….1. 07 6. Perubahan Luas Lahan Sawah Tahun 2014-2018……………………………………………108 7. Produksi Tanaman Pangan Komoditas Padi………………………………………………………110 8. Pendapatan Regional dan Pendapatan per Kapita……………………………………………112 9. Kondisi Umum Responden Masyarakat………………………………………………………………114 B. Pengukuran dan Penentuan Indeks Laju Alih Fungsi Lahan Sawah….………….…115 1. Penyusunan Formulasi Pengukuran Angka Indeks Laju Alih Fungsi Lahan Sawah (AFLS)…………………………………………………………..………..………………………1…15 2. Implementasi Penggunaan Metode Kuantitas Sederhana Tidak Tertimbang (IKS) Untuk Menghitung Angka Indeks AFLS…………………….…………121 3. Implementasi Penggunaan Metode Kuantitas Rantai Tidak Tertimbang (IKR) Untuk Menghitung Angka Indeks AFLS………………………………..…………………125 4. Implementasi Penggunaan Metode Kuantitas Agregat Relatif Tidak Tertimbang (IKAR) Untuk Menghitung Angka Indeks AFLS……….……………………129 C. Pelaksanaan Pengendalian/Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah dan Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Beserta Penyebaran Spasialnya……..……134 1. Gambaran Umum Sebaran Spasial AFLS di Lokasi Sampel………………….………134 2. Beberapa Faktor Pendorong Dalam Pelaksanaan Pengendalian/ Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah………………………………………………….……………135 3. Beberapa Faktor Pengendali Dalam Pelaksanaan Pencegahan AFLS….………141 4. Hasil Penghitungan Kuosien Lokasi (LQij) AFLS Konsentrasi Penyebaran Spasial Penyusutan Luas Lahan Sawah (LLS)…………………………………………………147 5. Analisis Structural Equation Modeling (SEM) Alih Fungsi Lahan Sawah di Tingkat Masyarakat/Petani………………………….……………………………………………………155 D. Strategi Kebijakan Dalam Upaya Pengendalian/Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah………………………………………………………………………………………………………………159 1. Kebijakan Strategis Pengamanan LLBS Menurut Kanwil BPN dan Kantah…159 2. Kebijakan Strategis Pengamanan LLBS dan AFLS Menurut Pemda (Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian) Kabupaten……….………….…………161 Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATPKementerian ATR/BPN, 2020 v
V. ANALISIS KEBIJAKAN PENCEGAHAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH DAN IMPLIKASINYA………………………………………………………………………………..……………………164 A. Isu Pokok Alih Fungsi Lahan Sawah dan Kebijakan Pencegahannya………….……164 B. Posisi Strategis Kepmen ATR/Ka BPN No. 686 Tahun 2019…………..…………………1…64 C. Hasil Analisis Kebijakan dan Implikasinya……………………………..………………………………166 1. Analisis Laju Alih Fungsi Lahan Sawah………………………………………………………………166 2. Analisis Indeks Laju Alih Fungsi Lahan Sawah…………………………………...……………169 3. Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan Sawah….……1…72 D. Strategi Implikasi Hasil Penelitian Terhadap Kebijakan Pengendalian/ Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah………………………………………………..…………………175 E. Tindak Lanjut Kebijakan……………………………………………………………..…..…………………………1…79 1. Sinkronisasi Data Luas Lahan Sawah……………………………….…………………………………179 2. Penetapan Peta LP2B………………………………………………………..…………………………………179 3. Penetapan RDTR/Zonasi…………………………………………………………..…………………………181 VI. PENUTUP………………………………………………….……………………………………………..………………………185 A. Kesimpulan…………………………………………………………………………………….……………………………185 B. Rekomendasi……………………………………………………………………………….………………………………186 Daftar Pustaka…………………………………………………………………………………………………………………188 Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATPKementerian ATR/BPN, 2020 vi
Daftar Tabel Halaman Tabel 2.1: Wilayah Administrasi Menurut Pulau/Kepulauan Tahun 2018………………………..……… 70 Tabel 2.2: Jumlah dan Kepadatan Penduduk Menurut Pulau/Kepulauan Tahun 2018……..…… 71 Tabel 2.3: Mata Pencaharian Utama Penduduk Menurut Pulau/Kepulauan Tahun 2018…..……72 Tabel 2.4: Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Menurut Pulau/Kepulauan Th 2018…...… 74 Tabel 2.5: Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Kontribusi Pertanian Pangan Menurut Pulau/Kepulauan Tahun 2018…………………………………….………………………..……75 Tabel 3.1: Lokasi sampel provinsi dan kabupaten penelitian pengendalian pertanahan dan tata ruang berdasarkan luas lahan sawah dan luas panen padi Thn 2018…... 85 Tabel 3.2: Jenis Data yang Dikumpulkan, Sumber, Cara Perolehan dan Bentuknya……..……… 86 Tabel 3.3: Ukuran sampel masyarakat/petani sebagai responden di 5 provinsi sampel…..…… 87 Tabel 3.4: Variabel Laten dan Variabel Observasi/Indikator Penelitian…………………………….…… 99 Tabel 3.5: Hasil Perhitungan Nilai LQij……………………………………………………………………….…………… 100 Tabel 4.1: Luas dan Wilayah Administrasi Provinsi/Kabupaten Sampel, Thn 2018-2019….……103 Tabel 4.2: Perkembangan Penduduk di Provinsi/Kabupaten Sampel, Thn 2014-2018…….……104 Tabel 4.3: Lapangan Kerja Utama Penduduk di Provinsi/Kab. Sampel, Thn 2018-2019…….…106 Tabel 4.4: Jumlah Rumah Tangga dengan Usahatani Utama Pertanian dan Komoditas Padi di Provinsi/Kabupaten Sampel, Tahun 2018………..………………………………….………107 Tabel 4.5: Luas Penggunaan Lahan Pertanian di Provinsi/Kab. Sampel, Tahun 2018………… 108 Tabel 4.6: Perubahan Luas Lahan Sawah di Provinsi/Kab. Sampel, Tahun 2014-2018…………110 Tabel 4.7: Luas Lahan, Luas Panen, Produksi, Produktivitas dan Intensitas Penggunaan Tanah Sawah di Provinsi/Kabupaten Sampel, Tahun 2018…………………………………111 Tabel 4.8: Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 (PDRB ADHK), Atas Dasar Harga Berlaku (PDRB ADHB), per Kapita Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 (PDRB pKADHK), dan per Kapita Atas Dasar Harga Berlaku (PDRB pKADHB) di Provinsi/Kab. Sampel, Thn 2018….……113 Tabel 4.9: Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 (PDRB ADHK), dan Atas Dasar Harga Berlaku (PDRB ADHB) di Provinsi/ Kabupaten Sampel, Tahun 2018……………………………………………………………………………114 Tabel 4.10: Kondisi Umum Responden Masyarakat di Kabupaten Sampel, Tahun 2020.………115 Tabel 4.11: Hasil Pehitungan Angka Indeks AFLS dgn Metode Kuantitas Sederhana Tidak Tertimbang di Prov/Kab Sampel Thn 2014-2019, dgn Tahun Dasar 2019 (100)…1. 22 Tabel 4.12: Hasil Pehitungan Angka Indeks Alih Fungsi Lahan Sawah Dengan Metode Kuantitas Rantai Tidak Tertimbang di Provinsi/Kab. Sampel Thn 2014-2019………127 Tabel 4.13: Hasil Pehitungn Angka Indeks AFLS dg Metode Kuantitas Agregat Relatif Tdk Tertimbang di Prov/Kab Sampel Th 2014-2019, dg Tahun Dasar 2019 (100)…...…131 Tabel 4.14: Sebaran Alih Fungsi Lahan Sawah (AFLS) Selama Periode Tahun 2014-2018 di Provinsi/Kabupaten Sampel………………………………………………………………….…….………135 Tabel 4.15: Nilai Skor Pembobotan Faktor/Indikator Pendorong Terjadinya Alih Fungsi Lahan Sawah Menurut Responden di Kanwil BPN dan Kantah Sampel………….……137 Tabel 4.16: Faktor Pendorong Terjadinya Alih Fungsi Lahan Sawah Menurut Responden Pemda (Bappeda, Dinas PUPR dan Dinas Pertanian) Kabupaten Sampel….………139 Tabel 4.17: Nilai Skor Pembobotan Faktor/Indikator Pendorong Terjadinya Alih Fungsi Lahan Sawah Menurut Responden Masyarakat (Xi)………………………………………………140 Tabel 4.18: Nilai Skor Pembobotan Faktor/Indikator Pengendali Terjadinya Alih Fungsi Lahan Sawah Menurut Responden di Kanwil BPN dan Kantah Sampel……….………142 Tabel 4.19: Faktor Pengendali Terjadinya Alih Fungsi Lahan Sawah Menurut Responden Pemda (Bappeda, Dinas PUPR dan Dinas Pertanian) Kabupaten Sampel….….……144 Tabel 4.20: Nilai Skor Pembobotan Faktor/Indikator Pengendali Terjadinya Alih Fungsi Lahan Sawah Menurut Responden Masyarakat (Xi)………………….………….………………146 Tabel 4.21: Pengambilan Keputusan Alih Fungsi Tanah Sawah Menurut Responden Masyarakat (Y)………………………………………………………………………………………..………………147 Tabel 4.22: Penyebaran Penyusutan LLS dan Nilai LQij AFLS Selama Tahun 2014-2018 di Provinsi Banten Menurut Kabupaten/Kota/Kecamatan………………………..……………149 Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATPKementerian ATR/BPN, 2020 vii
Tabel 4.23: Penyebaran Penyusutan LLS dan Nilai LQij AFLS Selama Tahun 2014-2018 di Provinsi Jawa Barat Menurut Kabupaten/Kota/Kecamatan………………….……………150 Tabel 4.24: Penyebaran Penyusutan LLS dan Nilai LQij AFLS Selama Tahun 2014-2018 di Provinsi Jawa Tengah Menurut Kabupaten/Kota/Kecamatan……………….……………152 Tabel 4.25: Penyebaran Penyusutan LLS dan Nilai LQij AFLS Selama Tahun 2014-2018 di Provinsi Lampung Menurut Kabupaten/Kota/Kecamatan………………….………………153 Tabel 4.26: Penyebaran Penyusutan LLS dan Nilai LQij AFLS Selama Tahun 2014-2018 di Provinsi NTB Menurut Kabupaten/Kota/Kecamatan………………………….………………155 Tabel 4.27: Nilai-Nilai Parameter Utama: Koefisien Jalur (Koefisien Regresi)…………….……………158 Tabel 4.28: Nilai-Nilai Uji Kecocokan/Kelayakan Model (Goodness of Fit/GOF)……………..………159 Tabel 4.29: Nilai Skor Pembobotn Indikator Kebijakan Strategis Dlm Upaya Pengamanan LLBS AFLS Menurut Responden di Kanwil BPN dan Kantah Sampel…………..………161 Tabel 4.30: Nilai Skor Pembobotan Indikator Kebijakan Strategis Pengamanan LLBS Mnt Responden Pemda (Bappeda, Dis PUPR & Dis Pertanian) Kab. Sampel……………162 Tabel 5.1: Kebutuhan Kebijakan Strategis Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang dalam Rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah…………………………………………178 Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATPKementerian ATR/BPN, 2020 viii
Daftar Gambar Halaman Gambar 2.1: Skema Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang…………………………………………………………………………….……………………… 14 Gambar 2.2: Kurva Bid Price untuk Keluarga yang Berbeda (Alonso)………….………………………… 61 Gambar 2.3: Kerangka Pikir Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang……………… 82 Gambar 3.1: Model Dasar Struktural Pengendalian Alih Fungsi Sawah………………………………… 97 Gambar 3.2: Model Struktural Lengkap Untuk Pengendalian Alih Fungsi Sawah………….……… 98 Gambar 4.1: Angka Indeks AFLS Metode Kuantitas Sederhana Tidak Tertimbang di Provinsi Sampel…………………………………………………………………………………………..……… 123 Gambar 4.2: Angka Indeks AFLS Metode Kuantitas Sederhana Tidak Tertimbang di Kabupaten Sampel…………………………………………………………………..………………………… 123 Gambar 4.3: Angka Indeks AFLS Metode Kuantitas Rantai Tidak Tertimbang di Provinsi Sampe……………………………………………………………………………………….…………………………127 Gambar 4.4: Angka Indeks AFLS Metode Kuantitas Sederhana Tidak Tertimbang di Kabupaten Sampel……………………………………………………………………………..……………… 127 Gambar 4.5: Angka Indeks AFLS Metode Kuantitas Agregat Relatif Tidak Tertimbang di Provinsi Sampel……………………………………………………………………………..…………………… 131 Gambar 4.6: Angka Indeks AFLS Metode Kuantitas Agregat Relatif Tidak Tertimbang di Kabupaten Sampel…………………………………………………………………………..………………… 131 Gambar 4.7: Penyebaran AFLS Thn 2014-2018 di Provinsi Sampel Menurut Kab./Kota….….…135 Gambar 4.8: Penyebaran AFLS Thn 2014-2018 di Kab. Sampel Menurut Kecamatan……..……135 Gambar 4.9: Nilai Skor Pembobotan Indikator Pendorong AFLS Menurut Gabungan Responden Kanwil BPN & Kantah……………………………………………………………..……… 137 Gambar 4.10: Nilai Skor Pembobotan Indikator Pendorong AFLS Menurut Gabungan Responden Pemda (Bappeda, Dis PUPR dan Distan) Kabupaten………….…………138 Gambar 4.11: Nilai Skor Pembobotan Indikator Pendorong AFLS Menurut Responden Masyarakat……………………………………………………………………………….………..………………140 Gambar 4.12: Nilai Skor Pembobotan Indikator Pengendali AFLS Menurut Gabungan Responden Kanwil BPN & Kantan…………………………………………..…………………………142 Gambar 4.13: Nilai Skor Pembobotan Indikator Pengendali AFLS Menurut Gabungan Responden Pemda (Bappeda, Dis PUPR dan Distan) Kabupaten………….………144 Gambar 4.14: Nilai Skor Pembobotan Indikator Pengendali AFLS Menurut Responden Masyarakat…………………………………………………………………………………………………………145 Gambar 4.15: Nilai Skor Pembobotan Indikator Keputusan AFLS Menurut Responden Masyarakat……………………………………………………………………………..…….…………….………147 Gambar 4.16: Nilai LQij AFLS Selama 2014-2018 di Prov. Banten…………………………….……………148 Gambar 4.17: Nilai LQij AFLS Selama 2014-2018 di Kab. Serang………………………….………………148 Gambar 4.18: Nilai LQij AFLS Selama 2014-2018 di Prov. Jabar……………………………………………151 Gambar 4.19: Nilai LQij AFLS Selama 2014-2018 di Kab. Karawang……………………………..………151 Gambar 4.20: Nilai LQij AFLS Selama 2014-2018 di Prov. Jateng…………………………….……………152 Gambar 4.21: Nilai LQij AFLS Selama 2014-2018 di Kab. Demak…………………………….……….……152 Gambar 4.22: Nilai LQij AFLS Selama 2014-2018 di Prov. Lampung…………………………….….……154 Gambar 4.23: Nilai LQij AFLS Selama 2014-2018 di Kab. Lampung Tengah………………….………154 Gambar 4.24: Nilai LQij AFLS Selama 2014-2018 di Prov. NTB………………………………….…………155 Gambar 4.25: Nilai LQij AFLS Selama 2014-2018 di Kab. Lombok Tengah……………….……………155 Gambar 4.26: Bentuk Diagram Jalur/Path Model Struktural (Estimation)…………….………….………157 Gambar 4.27: Nilai Skor Pembobotan Indikator Kebijakan Strategis AFLS Menurut Gabungan Responden Kanwil BPN & Kantan……………………………………………………160 Gambar 4.28: Nilai Skor Pembobotan Indikator Kebijakan Strategis Pengamanan LLBS Menurut Responden Pemda Kabupaten……………………………………………………………163 Gambar 5.1: Diagram Path Alih Fungsi Lahan Sawah………………………………………………………………174 Gambar 5.2. Kerangka Efektivitas Regulasi Kepmen ATR/KBPN No. 686/2019……………………177 Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATPKementerian ATR/BPN, 2020 ix
Daftar Lampiran Halaman Lampiran 1: Perkembangan Luas Lahan Sawah di Provinsi Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2014-2019…………………………………………………..…………………………………………… 189 Lampiran 2: Perkembangan Luas Lahan Sawah di Kabupaten Menurut Kecamatan Tahun 2014-2019…………………………………………………………………………………..…………… 191 Lampiran 3: Perubahan Luas Lahan Sawah di Provinsi Menurut Kab./Kota Thn 2014-2018…193 Lampiran 4: Perubahan Luas Lahan Sawah di Kabupaten Sampel Menurut Kecamatan Tahun 2014 - 2018……………………………………………………………………….………………………195 Lampiran 5: Hasil Pengukuran/Pehitungan Angka Indeks Alih Fungsi Lahan Sawah Menggunakan Metode Kuantitas Sederhana Tidak Tertimbang di Provinsi Sampel Menurut Kab./Kota Tahun 2014-2019, dg Tahun Dasar 2019 (100)…… 197 Lampiran 6: Hasil Pengukuran/Pehitungan Angka Indeks Alih Fungsi Lahan Sawah Menggunakan Metode Kuantitas Sederhana Tidak Tertimbang di Kab./Kota Sampel Menurut Kecamatan Tahun 2014-2019, dg Tahun Dasar 2019 (100)……199 Lampiran 7: Hasil Pengukuran/Pehitungan Angka Indeks Alih Fungsi Lahan Sawah Menggunakan Metode Kuantitas Rantai Tidak Tertimbang di Provinsi Sampel Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2014-2019………………………………………… 201 Lampiran 8: Hasil Pengukuran/Pehitungan Angka Indeks Alih Fungsi Lahan Sawah Menggunakan Metode Kuantitas Rantai Tidak Tertimbang di Kab./Kota Sampel Menurut Kecamatan Tahun 2014-2019………………………………………………… 203 Lampiran 9: Hasil Pengukuran/Pehitungan Angka Indeks Alih Fungsi Lahan Sawah Menggunakan Metode Kuantitas Agregat Relatif Tidak Tertimbang di Prov. Sampel Menurut Kab./Kota Tahun 2014-2019, dg Tahun Dasar 2019 (100)…… 205 Lampiran 10: Hasil Pengukuran/Pehitungan Angka Indeks Alih Fungsi Lahan Sawah Menggunakan Metode Kuantitas Agregat Relatif Tidak Tertimbang di Kab./ Kota Sampel Menurut Kecamatan Thn 2014-2019, dg Thn Dasar 2019 (100)…207 Lampiran 11: Hasil Pehitungan Penyebaran Alih Fungsi Lahan Sawah Selama Periode Tahun 2014-2018 Menggunakan Metode Kuosien Lokasi (LQij) di Provinsi Sampel Menurut Kabupaten/Kota……………………………………………………………….………209 Lampiran 12: Hasil Pehitungan Penyebaran Alih Fungsi Lahan Sawah Selama Periode Tahun 2014-2018 Menggunakan Metode Kuosien Lokasi (LQij) di Kabupaten Sampel Menurut Kecamatan………………………………………………….…………211 Lampiran 13: Faktor/Indikator Pendorong Terjadinya Alih Fungsi Lahan Sawah Menurut Responden di Kanwil BPN dan Kantah Sampel…………………………………….……………212 Lampiran 14: Faktor/Indikator Pengendali Terjadinya Alih Fungsi Lahan Sawah Menurut Responden di Kanwil BPN dan Kantah Sampel…………………………………….……………213 Lampiran 15: Faktor/Indikator Kebijakan Strategis Kementerian ATR/BPN untuk Pengamanan LLBS Menurut Responden di Kanwil BPN & Kantah Sampel………214 Lampiran 16. Hasil Analisis Structural Equation Modeling (SEM) Alih Fungsi Lahan Sawah di Tingkat Masyarakat/Petani…………………………………………………………………………………215 Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATPKementerian ATR/BPN, 2020 x
BAB I PENGANTAR A. Latar Belakang Secara geografis dan demografis, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangat strategis untuk kepentingan nasional maupun internasional, karena wilayahnya begitu luas yang terletak di antara dua benua dan dua samudera dengan jumlah penduduk yang beragam dan sangat banyak. Luas wilayah darat Indonesia ± 191.28 juta hektar terdiri dari sekitar 16,056 pulau besar-kecil dengan jumlah populasi penduduknya pada tahun 2018 sebanyak ± 265.02 juta jiwa (BPS, SI-2019). Dari sejumlah penduduk tersebut, yang terbanyak berada di Pulau Jawa-Bali sebesar ± 58.08 %, lalu kemudian Pulau Sumatera ± 21.80 %, dan sisanya ± 20.12 % menempati pulau/kepulauan lainnya. Penduduk Indonesia ini akan terus tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu, terutama terjadinya pergeseran penduduk perdesaan ke perkotaan dikarenakan proses urbanisasi (pengkotaan), migrasi dan sebagainya. Berdasarkan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS, SI-2019), jumlah proyeksi penduduk perkotaan Indonesia pada tahun 2010 sebesar ± 42.5 % dari ± 238.52 juta jiwa terus meningkat menjadi ± 48.05 % dari ± 271,07 juta jiwa tahun 2020 dan ± 54.05 % dari ± 296.40 juta jiwa tahun 2030. Peningkatan penduduk perkotaan yang tertinggi terjadi di Pulau Jawa dan Bali, di mana angka proyeksinya pada tahun 2030 di Provinsi Jawa Barat sebesar ± 86.6 %, lalu DI Yogyakarta ± 81.3 %, Banten ± 78.8 %, dan Bali ± 77.8 %, sedangkan DKI Jakarta sudah sejak lama seluruh (100.0%) wilayahnya menjadi perkotaan. Meningkatnya jumlah penduduk yang pesat dengan penyebaran tidak merata khususnya di wilayah perkotaan tersebut di atas, akan berdampak negatif terhadap tertib pertanahan dan tertib tata ruang. Wilayah yang jumlah penduduknya banyak dengan tingkat kepadatan sangat tinggi menyebabkan kebutuhan tanah dan ruang untuk berbagai keperluan kehidupan dan penghidupan masyarakat akan terus meningkat, namun pada sisi lain ketersediaan tanah semakin terbatas, sehingga terjadi ketidakseimbangan semakin melebar yang menyebabkan tanah menjadi barang ekonomis langka dengan harga yang terus naik sesuai sifat fisiknya yang unik. Hal itu, mendorong spekulasi tanah, menimbulkan berbagai permasalahan pertanahan dan tata ruang seperti penguasaan/pemilikan tanah secara liar/tidak sah, Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 1
ketimpangan struktur penguasaan/pemilikan tanah, alih fungsi lahan pertanian semakin massive yang sangat sulit dikendalikan, timbulnya tanah tidur/terlantar, penggunaan/pemanfaatan tanah tanpa memperhatikan ketentuan/arahan rencana tata ruang wilayah, memunculkan wilayah pemukiman kumuh (slum’s area), kerusakan lingkungan hidup, dan bencana alam banjir, serta berbagai permasalahan sosial, ekonomi, budaya dan keamanan lainnya. Untuk menghindari dan mencegah tumbuh dan berkembangnya berbagai permasalahan di bidang pertanahan dan tata ruang tersebut di atas diperlukan langkah-langkah strategis, tegas dan komprehensif melalui kebijakan pengendalian pertanahan dan tata ruang yang lebih terukur dan terarah melalui faktor-faktor yang mempengaruhinya, baik dari aspek kebijakan, pemerintah maupun aspek masyarakat. Secara prinsip, tugas dan fungsi pengendalian pertanahan dan tata ruang tersebut diemban dan dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai amanah kewenangan yang diberikan oleh Negara sesuai Undang-Undang No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). UUPA Pasal 2 menggariskan bahwa dalam rangka mewujudkan “Tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, Negara diberi hak menguasai untuk menjalankan kewenangan sebagai berikut: 1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa. 2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa 3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. Selain hak menguasai tersebut di atas, sesungguhnya dalam UUPA telah digariskan paling kurang ada 8 landasan yang mendasari kebijakan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang yang saling terkait satu sama lain, yaitu: 1) wawasan nusantara, 2) hak menguasai tanah oleh Negara, 3) pengakuan terhadap hak ulayat, 4) fungsi sosial hak atas tanah, 5) kebangsaan, 6) hak warga negara atas tanah, 7) kewajiban pemegang hak tanah, dan 8) penatagunaan tanah. Berdasarkan berbagai landasan kebijakan agraria/pertanahan dan tata ruang tersebut, pemerintah (Kementerian ATR/BPN) mempunyai kewenangan memberikan hak-hak atas tanah kepada setiap warganya atas tanah-tanah yang dikuasai/ dimilikinya, baik secara perorangan maupun badan hukum (publik dan swasta). Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 2
Dengan melekatkan sesuatu jenis hak sesuai UUPA diharapkan akan terjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap penguasaan dan pemilikan tanah, serta menaikan nilai tanah yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber modal usaha ekonomi dan mengurangi sengketa/konflik yang timbul dalam bidang pertanahan dan tata ruang. Lebih lanjut hal ini diharapkan berdampak pula terhadap peningkatan produktivitas dan efektivitas penggunaan dan pemanfaatan tanah serta mendorong upaya-upaya pelestarian dan penambahan kesuburan tanah oleh pemiliknya. Sejalan dengan harapan tersebut, pemberian hak atas tanah dilakukan dengan bermacam pertimbangan berdasarkan norma-norma pengelolaan bidang pertanahan dan tata ruang yang telah digariskan dalam ketentuan/pasal-pasal UUPA, baik yang terkait dengan aspek penguasaan/pemilikan tanah, aspek penggunaan/pemanfaatan tanah, maupun aspek kepastian hukum dan administrasi pertanahan. 1. Aspek penguasaan/pemilikan tanah, yaitu penguasaan/pemilikan tanah dengan hak tertentu, tanah berfungsi sosial, tidak boleh melampaui batas/berlebihan, diusahakan sendiri secara aktif, melindungi masyarakat ekonomi lemah dan sebagainya. 2. Aspek penggunaan/pemanfaatan tanah, yaitu adanya hak menggunakan/ memanfaatkan tanah, penggunaan tanah menurut rencana tata ruang, memelihara/ mencegah kerusakan tanah, menambah kesuburan tanah, penggunaan tanah tidak boleh boros, efisien, tidak menelantarkan tanah, dan sebagainya. 3. Aspek kepastian hukum dan administrasi pertanahan, yaitu adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum, kewajiban mendaftar hak atas tanah, menjaga tanda batas tanah, penggunaan hak atas tanah menurut keadaan, sifat dan tujuannya, kewajiban membayar pajak, dan sebagainya. Sementara itu, rencana tata ruang merupakan salah satu instrumen yang sangat penting, startegis dan menentukan dalam pertimbangan pemberian, pelaksanaan dan pengendalian hak atas tanah. Secara prinsip, kebijakan rencana tata ruang tersebut berlaku untuk seluruh jenis dan bidang tanah, baik yang sudah didaftarkan haknya menurut UUPA maupun yang belum didaftarkan haknya. Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR) menggariskan bahwa tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang merupakan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional, sedangkan pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 3
peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Rencana tata ruang sebagai hasil dari perencanaan tata ruang memuat/mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang (Psl 17, UUPR). Kegiatan perencanaan tata ruang menghasilkan rencana umum tata ruang (RUTR) dan rencana rinci tata ruang (RRTR) (Psl 14, UUPR). Secara hierarki, RUTR terdiri dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional, RTRW provinsi, dan RTRW kabupaten/kota. Sedangkan RRTR merupakan perangkat operasional RUTR yang terdiri atas rencana tata ruang (RTR) pulau/kepulauan, kawasan strategis, dan rencana detail tata ruang (RDTR) kabupaten/kota, dimana RDTR ini menjadi dasar dalam penyusunan peraturan zonasi RTRW dan RRTR tersebut disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda), diantaranya melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda). Jumlah Perda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan hingga bulan Desember 2019 adalah sebanyak 34 provinsi (100.00 %), 399 kabupaten (± 96.14 %) dan 91 kota (± 97.85%), serta sisanya yang belum ada Perdanya sebanyak 16 kabupaten (± 3.86 %) dan 2 kota (± 2.15%). Selanjutnya selama 36 bulan sejak Perda RTRW itu ditetapkan wajib dibuatkan rencana rinci/detil tata ruang (RRTR/RDTR), ternyata sampai dengan Desember 2019 baru diterbitkan/ ditetapkan sebanyak 54 Perda RRTR/RDTR (Ditjen Taru, 2020). Berdasarkan data di atas hampir seluruh wilayah administrasi sudah mempunyai Perda RTRW, namun pada pelaksanaannya di lapangan dalam upaya pencapaian tujuan penataan ruang belum optimal, terutama belum efektifnya pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dikarenakan masih sangat kurang dan/atau rendahnya dukungan ketersediaan RRTR/RDTR tersebut. Sebagai suatu sistem, penataan ruang yang diawali dari perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang hingga pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lainnya dalam rangka mewujudkan: 1) pemanfaatan ruang yang berhasil guna, berdaya guna, dan mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, 2) tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang, dan 3) tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang. Artinya, bahwa pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai suatu sub-sistem dari sistem penataan ruang keberhasilannya sangat ditentukan/ dipengaruhi oleh berbagai faktor input dan proses yang dilaluinya sesuai instrumen yang dipakai. Dan begitu pula dengan pengendalian pertanahan sebagai sub-sistem Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 4
dari sistem pengelolaan pertanahan hasilnya sangat dipengaruhi oleh bermacam faktor yang bekerja dalam proses kegiatannya. Keberadaan RDTR merupakan salah satu tahapan yang sangat menentukan keberhasilan dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang tersebut. Ditegaskan dalam UUPR Pasal 35 dan 36, yaitu Pasal 35 menyatakan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi, selanjutnya Pasal 36 menggariskan peraturan zonasi merupakan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan RDTR untuk setiap zona pemanfaatan ruang. Dalam implementasinya Pasal 35 tersebut di atas, kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang terbagi 2 aspek, yaitu aspek pencegahan dan aspek penertiban. Aspek pencegahan lebih berupaya melakukan preventif melalui peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, sedangkan aspek penertiban lebih banyak bersifat kuratif dengan menerapkan pengenaan sanksi, baik sanksi administrasi, sanksi perdata, maupun sanksi pidana terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Dalam rangka pengendalian pertanahan dan pemanfaatan ruang, khususnya alih fungsi lahan sawah selama tahun 2018-2019 telah ditetapkan berbagai kebijakan, minimal terdapat 3 kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN, yaitu diantaranya Perpres No. 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Permen ATR/KBPN No. 16/2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, dan Kepmen ATR/KBPN No. 686/SK-PG.03.03/XII/2019 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional, seluas 7.463.948 hektar yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2019. Meskipun sudah banyak produk kebijakan yang melandasi pengamanan dalam proses pemberian hak-hak atas tanah, alih fungsi lahan maupun pemanfaatan ruang, namun dalam pelaksanaannya belum optimal karena masih banyak ditemui terjadinya berbagai penyimpangan. Dalam kerangka mengatasi dan mengurangi berbagai persoalan di bidang pertanahan dan tata ruang tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyusun 4 isu strategis program pengendalian dan penertiban tanah dan ruang selama 5 tahun ke depan yang termuat dalam bahan rencana strategisnya Tahun 2020-2024 (Ditjen PPRPT, 2020), sebagai berikut: 1. Isu Strategis-1: Pemanfaatan ruang yang belum dilaksanakan secara optimal, diantaranya terkait ketersediaan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang, fasilitasi dan pendampingan pengendalian Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 5
pemanfaatan ruang, penegakan hukum bidang pengendalian pemanfaatan ruang, fasilitasi dan pendampingan PPNS penataan ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta minimnya peran-serta Pemda dan masyarakat dalam pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang 2. Isu Strategis-2: Tanah yang telah diberikan hak penguasaannya tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemegang hak, diantaranya terkait lemahnya penerapan dan penegakan hukum P4T, kurang sempurnanya sistem hukum pengendalian pertanahan, belum optimalnya ketersediaan data pelanggaran pertanahan yang andal, belum dilakukannya penegasan HGU berakhir, pelepasan penguasaan dan pemilikan tanah, serta tanah bekas kawasan hutan sebagai tanah negara 3. Isu Strategis-3: Alih fungsi lahan yang terjadi cukup masif, diantaranya terkait cepatnya alih fungsi lahan pertanian (sawah) ke non pertanian, dan keterbatasan SDM dalam pemantauan alih fungsi lahan 4. Isu Strategis-4: Penguasaan dan pemilikan tanah di pulau-pulau kecil, perbatasan, wilayah pesisir dan wilayah tertentu yang belum dikendalikan secara optimal, diantaranya terkait minimnya pengaturan/kebijakan penertiban akan penyelundup- an hukum penguasaan tanah di pulau-pulau kecil, penguasaan pulau kecil secara utuh, belum optimalnya pemantauan pertanahan di wilayah perbatasan NKRI serta pemantauan terhadap pulau kecil yang tidak berpenghuni dan sertipikasi terhadap 111 PPKT, dan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir yang terdampak kenaikan muka air laut, abrasi, degradasi lingkungan, dan bencana alam. Untuk mengatasi berbagai permasalahan dan isu-isu strategis di atas perlu dilakukan penelitian agar diperoleh fakta dan data hasil analisis dan pembahasan secara komprehensif dan mendalam mengenai pelaksanaan pengendalian pertanahan dan tata ruang khususnya dikaitkan dengan laju dan pencegahan alih fungsi lahan sawah melalui instrumen kebijakan zonasi, perizinan dan pemberian insentif/disinsentif. Dengan mengetahui indeks laju dan faktor-faktor yang berpengaruh alih fungsi lahan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam upaya pencegahan dan gambaran indikator keberhasilan kinerjanya. Adapun urgensi dari penelitian ini adalah: Pertama, bahwa pelaksanaan pemanfaatan tanah dan ruang pada lahan sawah oleh masyarakat pemiliknya perlu adanya upaya-upaya pengendalian yang lebih intensif dan terintegrasi secara terukur dan terarah dari para pemangku kewenangan di bidang pertanahan dan tata ruang oleh Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dan stakeholder lainnya. Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 6
Kedua, bahwa dengan ditetapkannya 3 kebijakan strategis yang dikemukakan di atas, baik dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan sawah, penyusunan RDTR dan peraturan zonasi, maupun pengamanan luas lahan baku sawah nasional yang sudah ditetapkan, maka perlu dilakukan pengendalian dalam pelaksanaannya. Ketiga, bahwa dalam RUU Cipta Kerja Tahun 2020, di bidang penataan ruang telah ditetapkan penyederhanaan perizinan tata ruang guna mempercepat proses perizinan investasi. Selain perizinan tersebut, pengendalian pemanfaatan ruang juga dapat dilakukan melalui instrumen peraturan zonasi dan pemberian insentif/disinsentif. Berdasarkan berbagai urgensi yang telah diuraikan secara ringkas tersebut di atas, penelitian ini sangat perlu dan strategis dilaksanakan sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan database pengukuran indeks pengendalian pertanahan dan tata ruang dalam upaya pencegahan alih fungsi lahan sawah melalui instrumen pencegahan pengendalian pemanfaatan ruang pada Direktorat Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan (Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu), dan Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, yang keduanya merupakan unit kerja pada Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang) (Ditjen VI), Kementerian ATR/BPN. B. Permasalahan Sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan berbagai aktivitas pembangunan yang sudah, sedang atau akan dilakukan, mengakibatkan kebutuhan tanah terus semakin luas, sehingga mendesak keberadaan tanah-tanah pertanian produktif menjadi non pertanian, terutama alih fungsi lahan sawah tidak dapat dihindari, baik karena dilakukan secara legal melalui perizinan maupun illegal/liar. Proses alih fungsi ini dari tahun ke tahun terus meningkat dengan pesat, yang pada akhirnya berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam kedaulatan/ketahanan pangan nasional, khususnya beras. Sebagai gambaran, data selama 7 tahun (2013-2019) menunjukkan bahwa pada Tahun 2013 luas lahan sawah Indonesia sebesar ± 8,128,499 Ha (BPS, SI- 2018) dan Tahun 2019 luas lahan baku sawah menurut Kepmen ATR/KBPN No. 686/SK-PG.03.03/XII/2019 seluas ± 7,463,948 Ha (Kementerian ATR/BPN, 2020). Dari data ini mengindikasikan bahwa selama kurun waktu 7 tahun itu telah terjadi penurunan areal tanah sawah seluas ± 664,551 Ha (± 8.18 %), dengan rata-rata Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 7
berkurang ± 110,759 Ha/tahun. Berdasarkan angka tersebut, upaya pencegahan dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu langkah prioritas utama yang sangat penting dan perlu dilakukan menjadi program strategis nasional untuk mempertahankan luasan tanahnya sekaligus meningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri. Pencegahan alih fungsi lahan sawah tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan dengan menerapkan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang melalui penetapan peraturan zonasi/RRTR/RDTR, perizinan, maupun pemberian insentif dan disinsentif, meskipun di samping itu dapat juga dengan tindakan penertiban melalui penggenaan sanksi. Penelitian ini difokuskan pada aspek pencegahan alih fungsi lahan sawah daripada aspek penertibannya. Dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan pengendalian pertanahan khususnya pencegahan alih fungsi lahan sawah dan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang dari berbagai faktor yang mempengaruhinya perlu didukung hasil penelitian yang lebih mendalam, terarah, terukur dan komprehensif. Oleh karena itu, dari uraian ringkas di atas berdasarkan isu-isu strategis yang telah dikemukakan, dalam penelitian baseline study ini ada beberapa pertanyaan sebagai berikut: 1. Bagaimana penentuan angka indeks laju alih fungsi lahan sawah dan implementasinya? 2. Bagaimana pelaksanaan pengendalian dalam upaya pencegahan alih fungsi lahan sawah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya? 3. Bagaimana strategi kebijakan dalam upaya pencegahan alih fungsi lahan sawah melalui instrumen pencegahan pemanfaatan ruang? C. Maksud dan Tujuan Penelitian 1. Maksud Penelitian ini merupakan baseline study bermaksud memperoleh data dan fakta sebagai dasar untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan sumber daya agraria/pertanahan dan tata ruang, yang difokuskan pada perhitungan/penentuan angka indeks laju alih fungsi lahan sawah dan pelaksanaan pencegahannya melalui implementasi instrumen peraturan zonasi/RRTR/RDTR, perizinan, maupun pemberian insentif dan disinsentif. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan menjadi salah satu bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan berbagai kebijakan pemanfaatan Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 8
sumber daya agraria/pertanahan dan tata ruang pada masa mendatang, terutama pencegahan dalam rangka kegiatan pengelolaan bidang agraria/pertanahan dan tata ruang terkait dengan luas lahan baku sawah oleh para pemangku kewenangan, baik Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, masyarakat maupun stakeholder lainnya. 2. Tujuan Sesuai dengan permasalahan yang telah ditetapkan tersebut di atas, maka penelitian ini bertujuan: a. Mengkaji dan menyusun perumusan pengukuran dan penentuan angka indeks laju alih fungsi lahan sawah, yaitu memilih dan menentukan faktor/variabel penyusunan metode/formulasi penghitungan angka indeks laju alih fungsi lahan sawah serta mengimplementasikannya untuk mengetahui gambaran alih fungsi lahan tersebut b. Mengkaji dan menganalisis pelaksanaan pengendalian dalam upaya pencegahan alih fungsi lahan sawah dan faktor-faktor yang mempengaruhi, beserta sebaran spasial dan kebijakan dalam upaya pencegahannya c. Mengkaji dan merumuskan strategi kebijakan dalam upaya pencegahan alih fungsi lahan sawah melalui instrumen pencegahan pemanfaatan ruang, seperti RDTR, perizinan, dan pemberian insentif/disinsentif D. Hasil (Output) Sejalan dengan maksud dan tujuan dalam pemecahan permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka keluaran dari hasil penelitian pengendalian pertanahan dan tata ruang dalam upaya kebijakan pencegahan alih fungsi lahan sawah ini adalah sebagai berikut: 1. Dari hasil analisis dan pengkajian diperoleh metode dan rumusan formulasi penghitungan/penentuan angka indeks laju alih fungsi lahan sawah, serta gambaran mengenai angka indeksnya dan tersusun rumusan alternatif penerapan pencegahannya untuk membatasi/mengurangi arus alih fungsi lahan tersebut melalui penetapan dan penerapan kebijakan RDTR, perizinan, pemberian insentif atau disinsentif, dan sebagainya. Dengan demikian, diharapkan paling kurang bermanfaat untuk menstabilkan luas lahan baku sawah nasional, sehingga pada akhirnya berdampak dalam Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 9
mempertahankan kedaulatan dan/atau ketahanan, pangan khususnya beras bagi rakyat Indonesia. 2. Selain itu, tersusunnya strategi alternatif kebijakan dalam upaya pencegahan alih fungsi lahan sawah melalui instrumen pencegahan pemanfaatan ruang berupa RDTR, perizinan, dan pemberian insentif/disinsentif, yang dapat dipergunakan untuk mendukung capaian kinerja pencegahan alih fungsi lahan pada setiap periode tertentu. Selanjutnya diperoleh gambaran mengenai kendala dan hambatan untuk memaksimalkan kegiatan subsistem pencegahan pemanfaatan ruang sebagai bagian dari subsistem pengendaliannya dan/atau sebagai bagian dari sistem penataan ruang, sehingga dapat disusun suatu rumusan alternatif penerapan pencegahannya berdasarkan berbagai faktor yang mempengaruhinya. E. Ruang Lingkup Penelitian 1. Materi Materi penelitian difokuskan pada analisis dan pembahasan mengenai penentuan angka indeks laju alih fungsi lahan sawah dan pelaksanaan pencegahannya melalui instrumen pencegahan pemanfaatan ruang terkait dengan kebijakan RDTR/zonasi, perizinan, dan pemberian insentif/disinsentif, serta berbagai faktor/variabel diantaranya kebijakan RTRW, pemerintah, masyarakat pemilik tanah, kependudukan, ketersediaan/kebutuhan tanah, kondisi lingkungan, sosial ekonomi masyarakat, dan faktor-faktor lainnya yang berpengaruh. 2. Wilayah Oleh karena wilayah penelitian ini hanya difokuskan di 5 provinsi lokasi sampel, sedangkan wilayah Indonesia memiliki banyak keberagaman geografis dan ekosistem, maka penentuan lokasi sampel dipilih berdasarkan pembagian wilayah pulau/kepulauan sebagaimana terdapat dalam PP No. 15/2010, Pasal 42, dimana wilayah Indonesia dibagi menjadi 5 pulau besar yaitu Pulau Sumatera, Pulau Jawa- Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua, serta 2 gugusan kepulauan yaitu Kepulauan Nusa Tenggara dan Kepulauan Maluku. Selain itu, juga mempertimbangkan keberadaan lahan pertanian sawah, RTRW, jumlah dan kepadatan penduduk, dan sebagainya. Mengacu pada kriteria tersebut, maka dari Pulau Sumatera diambil 1 provinsi sampel, Pulau Jawa-Bali 2 provinsi, Pulau Kalimantan 1 provinsi, dan Kepulauan Nusa Tenggara 1 provinsi. Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 10
Provinsi sampel yang terpilih adalah Provinsi Lampung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dari setiap provinsi sampel ini selanjutnya diambil/dipilih 1 kabupaten sebagai lokasi sampel, yaitu 1 kabupaten, dengan kriteria utama harus mempunyai luasan lahan sawah yang secara eksisting masih dipergunakan/dimanfaatkan untuk usahatani padi, minimal memiliki Perda RTRW dan terdapatnya wilayah perkotaan. Kriteria pendukung adalah diprioritaskan untuk kabupaten yang sudah mempunyai Perda RRTR/ RDTR/RTRKSK, peraturan zonasi dan/atau lahan LP2B. Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 11
BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA PENDEKATAN A. Esensi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang 1. Skema Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang Kegiatan penelitian pengendalian pertanahan dan tata ruang terkait dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mejadi dasar hukum kegiatan ini yang terbagi dalam empat kelompok sebagai berikut. a. Kebijakan agraria/pertanahan, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksanaan yang ditetapkan dalam: 1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah 2) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah 3) Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Nasional Tahun 2019 b. Kebijakan penataan ruang, yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan peraturan pelaksanaannya yang ditetapkan dalam: 1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang 2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang 3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang 4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 12
5) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota. c. Penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya d. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang ditetapkan dalam: 1) Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang 2) Peraturan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional 3) Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota 5) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 6) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan Berikut Gambar 2.1 disajikan skema yang menunjukkan posisi peraturan peundang-undangan terkait dengan pengendalian pertanahan dan tata ruang dalam upaya kebijakan pencegahan alih fungsi lahan sawah Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 13
UUD 1945 Amandemen IV Ps 33 ayat (3), Ps 18B ayat (2), Ps 28 I ayat (3) UU 41/2009 UU 5/1960 (UUPA), UU 26/2007 TAP MPR RI UU 23/2014 (UUPR), UU 56 PrP/1960 IX/2001 PP 1/2011, PP PP 224/1961, PP 40/1996, Keppres 34/2003, 12/2012, PP 25/2012, PP 24/1997, PP 16/2004, Perpres 47/2020, Perpres PP 15/2010, PP 87/2014 48/2020 Perpres 67/2019 PP 30/2012 Perpres 59/2019 Permen ATR/KBPN 18/2016 Permen ATR/KBPN 16/2020 PP 60/2008 Permen ATR/KBPN 32/2016 Permen ATR/KBPN 17/2020 Permen ATR/KBPN 9/2017 Permen ATR/KBPN 16/2018 Kepmen ATR/KBPN 686/2019 PENELITIAN PENGENDALIAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG: 1) Program Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Sawah 2) Program Pencegahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Gambar 2.1: Skema Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang 2. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Kebijakan Agraria/Pertanahan a. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Konsitusi Undang-Undang Dasar Negara kesatuan Republik Indonesia (UUD NRI 1945) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum,: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ketentuan itu menjadi dasar filosofi politik Negara untuk memakmurkan rakyat dari sumber daya agraria yang ditetapkan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA). Dalam perkembangannya, UUD NRI 1945 kemudian diamandemen hingga saat kini yang berlaku UUD 1945 Amandemen IV. Untuk Pasal 33 ayat (3) dalam UUD Amandemen IV tidak mengalami perubahan hingga tidak Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 14
mengubah makna sebagai acuan UUPA. Untuk yang terkait dengan aspek pertanahan adalah pengakuan keberadaan dan penghormatan hukum adat yaitu pada Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) sebagai berikut Pasal 18-B ayat (2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang. Pasal 28-I ayat (3): Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat pada Pasal 18-B ayat (2) merupakan penegasan bahwa bangsa Indonesia adalah masyarakat yang plural dimana terdapat masyarakat hukum adat dengan living lawnya masing-masing. Sementara itu penambahan Pasal 28-I ayat (3) merupakan penegasan terhadap hak asasi manusia (HAM) mengenai keragaman budaya, sebagaimana tercantum pada UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. b. Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam TAP MPR No. IX/2001 ditujukan agar dapat menjadi payung pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta penanganan konflik perolehan dan pemanfaatan sumber daya agraria/sumber daya alam secara tuntas. TAP MPR ini menyatukan pengelolaan sumber daya alam dan pembaruan agraria yang selama ini seolah-olah saling terpisah. Salah satu tujuan pengelolaan sumber daya alam dan agraria menjadi satu kesatuan adalah tidak timbul ego sektoral antarkementerian atau badan hukum publik lain terkait dengan tanah dan sumber daya alam. TAP MPR ini juga memberikan acuan komprehensif dari berbagai sektor yang berkaitan dengan agraria dan pengelolaan sumber daya alam dalam melakukan pembaruan seperti masalah sistem penguasaan yang di dalamnya termasuk pemilikan, sewa-menyewa, bagi hasil dan sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, konservasi, dan pemantauan. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah menempatkan kembali Ketetapan MPR sebagai sumber hukum formal Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 15
dan dalam tata urut peraturan perundangan. Maka Reforma agraria perlu dilakukan dengan berdasarkan pada TAP MPR No IX/MPR/2001, dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang harus dilaksanakan secara konsisten, sinergi, dan komprehensif. c. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Hukum Agraria Nasional ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun dasar-dasar yang terkandung dalam UUPA sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum UUPA adalah sebagai berikut : 1) Dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional 2) Dasar Kesatuan dan Kesederhanaan Hukum 3) Dasar Untuk Menjamin Kepastian Hukum Politik dan kebijakan agraria yang ditetapkan dalam UUPA, merupakan piranti strategis, mengarahkan kebijakan Negara untuk mengelola dan mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan seluruh sumberdaya agraria yang meliputi bumi, air, ruang angkasa beserta segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam pengertian sumber daya agraria termasuk juga ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. UUPA merupakan nilai instrumental yang merupakan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok, yaitu Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dalam UUPA, Negara, mempunyai kewenangan untuk mengatur, menata dan mengendalikan pemanfaatan ruang serta penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dirumuskan pada Pasal 2 ayat (2) UUPA: 1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. 2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk: Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 16
a) Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; b) Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang- orang dengan bumi, air dan ruang angkasa, c) Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang- orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Dengan demikian, Pasal 2 ayat (2) UUPA menjadi landasan bagi Negara untuk mengatur penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah, dalam arti lapisan permukaan bumi yang dapat dihaki oleh orang per orang dan badan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan Pasal 16 UUPA maupun peraturan perundang-undangan lebih lanjut. d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Tujuan penatagunaan tanah adalah untuk: 1) Mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah 2) Mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan arahan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah 3) Mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah termasuk pemeliharaan tanah serta pengendalian pemanfaatan tanah 4) Menjamin kepastian hukum untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan. Pokok-pokok materi pengaturan antara lain: 1) PP ini mengatur mengenai pokok-pokok penatagunaan tanah yang disebut juga pola pengelolaan tata guna tanah yang merupakan kegiatan di bidang pertanahan di kawasan lindung dan kawasan budidaya. Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 17
2) Penatagunaan tanah diselenggarakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. 3) Penatagunaan tanah dilaksanakan melalui kebijakan penatagunaan tanah dan penyelenggaraan penatagunaan tanah, terhadap: a) Bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya baik yang sudah atau belum terdaftar b) Tanah negara c) Tanah ulayat masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4) Penggunaan dan pemanfaatan tanahnya harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. a) Kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah ditentukan berdasarkan pedoman, standar dan kriteria teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pedoman, standar dan kriteria teknis dijabarkan lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah tidak dapat diperluas atau dikembangkan penggunaannya. Pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah tidak dapat ditingkatkan pemanfaatannya. b) Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan dapat memanfaatkan tanah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memelihara tanah dan mencegah kerusakan tanah. c) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah tidak mempengaruhi status hubungan hukum atas tanah. yang di atas atau di bawah tanahnya dilakukan pemanfaatan ruang. d) Terhadap tanah setelah penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah, penyelesaian administrasi pertanahan dilaksanakan apabila pemegang hak atas tanah atau kuasanya memenuhi syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Apabila syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 18
e) Terhadap tanah dalam kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah, kecuali pada kawasan hutan. Terhadap tanah dalam kawasan cagar budaya yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali pada lokasi situs f) Terhadap tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh Negara. 5) Mengenai Penatagunaan dan Pemanfaatan tanah a) Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung atau kawasan budidaya harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. b) Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami. c) Penggunaan tanah di kawasan budidaya tidak boleh diterlantarkan, harus dipelihara dan dicegah kerusakannya. Pemanfaatan tanah di kawasan budidaya tidak saling bertentangan, tidak saling mengganggu, dan memberikan peningkatan nilai tambah terhadap penggunaan tanahnya. Ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah ditetapkan melalui pedoman teknis penatagunaan tanah, yang menjadi syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah. d) Pemegang hak atas tanah wajib mengikuti persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada pulau-pulau kecil dan bidang- bidang tanah yang berada di sempadan pantai, sempadan danau, sempadan waduk, dan atau sempadan sungai, harus memperhatikan: a) Kepentingan umum b) Keterbatasan daya dukung, pembangunan yang berkelanjutan, keterkaitan ekosistem, keanekaragaman hayati serta kelestarian fungsi lingkungan. 7) Penggunaan dan pemanfaatan tanah mengikuti perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah yang terakhir. 8) Pemanfaatan tanah dapat ditingkatkan apabila tidak mengubah penggunaan tanahnya. Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 19
a) Harus memperhatikan hak atas tanahnya serta kepentingan masyarakat. b) Pemanfaatan tanah dalam kawasan lindung dapat ditingkatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan ekowisata apabila tidak mengganggu fungsi lindung. c) Penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah disesuaikan melalui penyelenggaraan penatagunaan tanah. 9) Pelaksanaan penatagunaan tanah meliputi: a) Inventarisasi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah b) Penetapan perimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan c) Penetapan pola penyesuaian penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang wilayah. 10)Kegiatan penatagunaan tanah disajikan dalam peta dengan skala lebih besar dari pada skala peta Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan. 11)Dalam rangka pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan penatagunaan tanah, Pemerintah melaksanakan pemantauan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. a) Pemantauan diselenggarakan melalui pengelolaan sistem informasi geografi penatagunaan tanah. b) Pembinaan atas penyelenggaraan penatagunaan tanah dilakukan oleh Pemerintah, meliputi meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan arahan. e. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 diterbitkan dalam rangka menindak lanjuti pelaksanaan ketentuan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam PP tersebut selain hak-hak primer, juga diatur hak-hak sekunder seperti Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 20
pemberian HGB di atas Hak Milik atau HGB di atas Hak Pengelolaan. Juga diatur mengenai Perpanjangan Hak dan Pembaharuan Hak. 1) Pemberian Hak Gunan Usaha Berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 29 UUPA, Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu 25 tahun dan maksimal 35 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Subyek Hak Guna Usaha adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sedang obyek Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara Dalam Pasal 34 UUPA disebutkan antara lain bahwa HGU dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi serta diterlantarkan; Sementara itu dalam Pasal 12 PP 40/1996 disebutkan bahwa Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban antara lain: a) Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya b) Mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis c) Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal Hak Guna Usaha d) Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku e) Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai Hak Guna Usaha Pasal 17 PP No. 40/1996 juga mengatur hapusnya Hak Guna Bangunan antara lain karena: dibatalkan oleh Pejabat yang berwenang, sebelum jangka waktunya berakhir karena: a) Tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya b) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14. Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 21
2) Pemberian Hak Guna Bangunan Berdasarkan Pasal 35 UUPA disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Subyek Hak Guna Bangunan adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sedangkan obyek Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan adalah tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan dan Tanah Hak Milik. Dalam Pasal 40 UUPA disebutkan antara lain bahwa HGB dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi serta diterlantarkan; Sementara itu dalam Pasal 30 PP 40/1996 disebutkan bahwa Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban antara lain memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada diatasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup Pasal 35 PP 40/1996 juga mengatur hapusnya Hak Guna Bangunan antara lain karena: dibatalkan oleh Pejabat yang berwenang, oleh pemegang Hak Pengelolaan atau oleh pemegang Hak Milik sebelum jangka waktunya berakhir, karena : a) Tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32; atau b) Tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian Hak Guna Bangunan antara pemegang Hak Guna Bangunan dan pemegang Hak Milik atau perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan; atau Juga karena dicabut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961; atau tanahnya ditelantarkan 3) Pemberian Hak Pakai Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 22
atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang Subyek hak pakai ialah (a) warga negara Indonesia, (b) orang asing yang berkedudukan di Indonesia; (c) badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta (d) badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Sedangkan obyek Hak pakai tanah yang langsung dikuasai negara dan tanah hak milik. Pasal 50, PP 40/1996 menyebutkan bahwa Pemegang Hak Pakai antara lain berkewajiban: a) Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratannya sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberiannya, atau perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan atau perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik b) Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada diatasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup f. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Dalam diktum Menimbang disebutkan peraturan ini bahwa luas alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjacii nonsawah semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional; Selanjutnya disebutkan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri, sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional Dalam Peraturan Presiden itu antara lain disebutkan yang dimaksud dengan: 1) Lahan sawah adalah areal tanah pertanian basah danlatau kering yang digenangi air secara periodic dan/atau terus menerus ditanami padi dan latau diselingi dengan tanaman semusinr lainnya. 2) Alih fungsi lahan sawah adalah perubahan lahan sawah menjadi bukan lahan sawah baik secara tetap maupun sementara. Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 23
3) Pengendalian alih fungsi lahan sawah adalah serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan lahan sawah menjadi bukan lahan sawah baik secara tetap maupun sementara. Peraturan Presiden ini bertujuan untuk: 1) Mempcrcepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional 2) Mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat 3) Memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah; dan 4) Menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: 1) Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah 2) Peneta.pan peta Lahan Sawah yang dilindungi 3) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dilindungi 4) Pemberdayaan Lahan Sawalr yang dilindungi 5) Pembirraan dan pengawasan 6) Pelaporan; dan 7) Pendanaan. Mengenai Alih Fungsi Lahan Sawah yang dilindungi, Pasal 17 Perpres menyebutkan bahwa: 1) Terhadap Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang, tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari menteri yang mr:nyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang agrartaf pertanahan dan tata ruang. 2) Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrariaf pertanahan dan tata ruang Adapun insentif iahan sawah yang dilindurngi diatur dalam Pasal 18 s/d Pasal 21, yang esensinya bahwa 1) Pemberian insentif lahan sawah yang dilindungi diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat. Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 24
2) Pemherian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan jika: a) pada wilayah Pemerintah Daerah terdapat lahansawah yang masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi b) Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi menjadi bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan c) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerirrtah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada masyarakat dilakukan jika masyarakat memiliki dan/atau mengelola Lahan Sawah yang ditetapkan dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi 4) Insentif bagi masyarakat dapat berupa bantuan: a) sarana dan prasarana pertanian b) sarana dan prasarana irigasi c) percepatan sertrfikasi tanah; dan/atau d) bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Negara. g. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KBPN Nomor 686/SK- PG.03.03/XII/2019 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Nasional Tahun 2019 Dalam pertimbangan hukum antara disebut bahwa luas baku sawah nasional tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 399/Kep-23.3/X/2018 tanggal 8 Oktobe 2018r seluas 7.105.145 hektar perlu dilakukan pembaruan data (Update). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan bahwa Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2019 seluas 7.463.948 ha (Tujuh juta empat ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh delapan hektar), dengan sebaran lokasi spasial tercantum pada lampiran Keputusan ini. 3. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Kebijakan Penataan Ruang a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) Dalam UUPR disebutkan bahwa wujud struktural pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk ruang lingkungan alam, lingkungan sosial, Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 25
dan lingkungan buatan yang secara hirarkis dan struktural berhubungan satu dengan yang lainnya membentuk tata ruang. Wujud struktural pemanfaatan ruang di antaranya meliputi hirarki pusat pelayanan seperti pusat kota, pusat lingkungan, pusat pemerintahan; prasarana jalan seperti jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan lokal; rancang bangun kota seperti ketinggian bangunan, jarak antarbangunan, garis langit, dsb. Pola pemanfaatan ruang adalah bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran, fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam. Wujud pola pemanfaatan ruang di antaranya pola lokasi, sebaran permukiman, tempat kerja, industri dan pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan perkotaan. Pengaturan penataan ruang ini adalah tata ruang yang direncanakan. Tata ruang yang tidak direncanakan berupa tata ruang yang terbentuk secara alamiah seperti wilayah aliran sungai, danau, suaka alam, gua, gunung, dan sebagainya. Hak setiap orang dalam penataan ruang dapat diwujudkan dalam bentuk bahwa setiap orang dapat mengajukan usul, pemberi saran, atau mengajukan keberatan kepada pemerintah dalam rangka penataan ruang. Hak atas ruang adalah hak-hak yang diberikan atas pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara. Hak atas pemanfaatan ruang daratan dapat berupa hak untuk memiliki dan menempati satuan ruang di dalam bangunan sebagai tempat tinggal; hak untuk melakukan kegiatan usaha seperti perkantoran, perdagangan, tempat peristirahatan, dan/atau melakukan kegiatan sosial seperti tempat pertemuan di dalam satuan ruang bangunan bertingkat; hak untuk membangun dan mengelola prasarana transportasi seperti jalan layang; dan sebagainya. Pengaturan pemanfaatan ruang untuk fungsi pertahanan keamanan di tingkat Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan proses dalam rangka mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Aspek pengelolaan dalam ketentuan ini perlu mempertimbangkan secara terpadu karena hal tersebut mempengaruhi dinamika pemanfaatan ruang. Dinamika pemanfaatan ruang tercermin antara lain dalam: 1) Perubahan nilai sosial akibat rencana tata ruang 2) Perubahan nilai tanah dan sumber daya alam lainnya 3) Perubahan status hukum tanah akibat rencana tata ruang Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 26
4) Dampak terhadap lingkungan; dan 5) Perkembangan serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perencanaan tata ruang mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya. Kesemuanya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, supaya keberlanjutan pemanfaatannya untuk kegiatan pembangunan dan peningkatan kualitas tata ruang dapat terus berlangsung. b. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang 1) Posisi Peraturan Dalam PP ini disebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. a) Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. b) Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. c) Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. d) Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Materi yang Diatur Materi yang diatur dalam PP ini adalah: a) Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional b) Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi c) Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota Prosedur penyusunan rencana tata ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota secara umum meliputi: Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 27
a) proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah b) pelibatan peran masyarakat dan c) pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah oleh pemangku kepentingan. Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan Kabupaten secara umum melalui tahapan: a) Persiapan penyusunan b) Pengumpulan data fisik, sosial ekonomi dan budaya c) Pengolahan data dan analisis permasalahan, daya dukung dan keterkaitan wilayah d) Perumusan konsepsi rencana e) Penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Selain mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, PP ini juga mengatur penyusunan dan penetapan: a) rencana tata ruang pulau/kepulauan; yaitu Pulau-pulau besar meliputi Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua b) rencana tata ruang kawasan strategis nasional, provinsi dan kabupaten/kota dari sudut kepentingan (i) pertahanan dan keamanan (ii) pertumbuhan ekonomi (iii) sosial dan budaya (iv) pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan (v) kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup c) Rencana detail tata ruang untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. d) Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan, menurut kriteria besarannya meliputi:kawasan (i) perkotaan kecil (ii) perkotaan sedang (iii) perkotaan besar (iv) metropolitan; dan (v) kawasan megapolitan. e) Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaaan yang memenuhi kriteria: berbagai kegiatan di sektor pertanian, perikanan dan kelautan serta pertambangan f) Rencana Tata Ruang Kawasan Agropolitan Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 28
3) Perizinan Pemanfaatan Ruang Dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib memiliki izin pemanfataan ruang dan wajib melaksanakan setiap ketentuan perizinan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang. Izin pemanfaatan ruang diberikan untuk: a) Menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang b) Mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang; dan c) Melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas. Izin pemanfaatan ruang diberikan kepada calon pengguna ruang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang pada suatu kawasan/zona berdasarkan rencana tata ruang. Dalam proses perolehan izin pemanfaatan ruang dapat dikenakan retribusi. yang merupakan biaya untuk administrasi perizinan. Izin pemanfaatan ruang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota berupa: a) Izin prinsip b) Izin lokasi c) Izin penggunaan pemanfaatan tanah d) Izin mendirikan bangunan; dan e) Izin lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Pemberian insentif dan disinsentif dalam penataan ruang diselenggarakan untuk: a) Meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang b) Memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan rencana tata ruang; dan c) Meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang yang sejalan dengan rencana tata ruang. Insentif dapat diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang didorong pengembangannya. Yang diberikan dengan tetap menghormati hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Insentif dapat berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal. Disinsentif diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dibatasi pengembangannya yang diberikan dengan tetap menghormati Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 29
hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berupa disinsentif fiskal dan disinsentif non fiskal. c. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KBPN Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Diktum menimbang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diperlukan tata cara pengawasan penataan ruang, salah satunya terhadap kinerja pemanfaatan ruang; Selanjutnya bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengawasan terhadap kinerja pemanfaatan ruang dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang Beberapa pengertian yang diigunakan untuk operasionalisasi peraturan ini antara lain: 1) Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif 2) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dari RTRWP. 3) Kawasan Strategis Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi. 4) Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan RTR yang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 5) Pemantauan Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan pengamatan secara langsung dan/atau tidak langsung terhadap upaya untuk mewujudkan program struktur dan pola ruang sesuai dengan RTR yang telah ditetapkan. Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 30
6) Evaluasi Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan penilaian terhadap upaya untuk mewujudkan program struktur dan pola ruang sesuai dengan RTR yang telah ditetapkan 7) Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 8) Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Peraturan Menteri ini dimaksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang sebagai upaya pengawasan pemanfaatan ruang. Adapun tujuannnya adalah untuk mewujudkan kinerja pemanfaatan ruang yang semakin berkualitas Pasal 3 Peraturan Menteri ini antara lain menyebutkan bahwa Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan terhadap RTR yang telah ditetapkan meliputi rencana umum tata ruang; dan rencana rinci tata ruang kabupaten/kota. Adapun Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: 1) Ketentuan Pemantauan Dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang antara lain adalah: a) Dilakukan terhadap tingkat kesesuaian perwujudan struktur ruang; dan tingkat kesesuaian perwujudan pola ruang. b) Secara periodik dan menerus. c) Dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun. d) Dapat dilakukan lebih dari 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terbit kebijakan baru atau perubahan kebijakan yang mendasar dan strategis dengan dampak besar atau luas terkait pembangunan, yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. e) Dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota didukung dengan partisipasi aktif peran masyarakat. Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 31
2) Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang terdiri atas kegiatan pemantauan pemanfaatan ruang, evaluasi pemanfaatan ruang, dan kegiatan pelaporan. Berikut uraian kegiatan masing-masing a) Kegiatan Pemantauan Pemanfaatan Ruang Kegiatan pemantauan pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui tahapan pengumpulan data dan informasi, dan penyusunan matriks persandingan program Pengumpulan data dan informasi meliputi: pengamatan secara langsung melalui survei primer antara lain survei lapangan dan wawancara; serta pengamatan secara tidak langsung melalui survei sekunder antara lain penelaahan data sekunder yang meliputi hasil studi, kajian penelitian, dan laporan instansi berupa data tabular dan peta. Data dan informasi dimaksud antara lain berupa data dan informasi terkait dengan: (1) Dokumen RTR yang telah ditetapkan, meliputi informasi pemahaman para pihak terhadap keberadaan dan substansi dalam RTR serta identifikasi data dan informasi indikasi program pemanfaatan ruang periode 5 (lima) tahun yang terkait langsung pada waktu pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang berupa tabular dan peta. (2) Dokumen program pembangunan; meliputi: Data dan informasi pemahaman atau klarifikasi para pihak terkait keberadaan dan perlunya keterpaduan dan sinkronisasi program pembangunan kementerian/lembaga dan/atau OPD berupa jenis dan lokasi program yang membentuk struktur dan pola ruang Data dan informasi pengamatan langsung maupun hasil kajian atau penelitian kondisi aktual pemanfaatan ruang (3) Dokumen informasi pertanahan., meliputi pemahaman keberadaan izin lokasi dan hak atas tanah serta implikasinya serta identifikasi data dan informasi izin pemanfaatan ruang dan hak atas tanah b) Kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Kegiatan evaluasi pemanfaatan ruang meliputi penilaian perwujudan struktur dan pola ruang yang dilakukan berdasarkan: kesesuaian Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 32
program pemanfaatan ruang, dan kesesuaian lokasi program pemanfaatan ruang. Kesesuaian program pemanfaatan ruang merupakan keberadaan program pembangunan sektor yang sesuai dengan indikasi program dalam RTR. Sedangkan kesesuaian lokasi program pemanfaatan ruang merupakan perbandingan jumlah lokasi dari program pembangunan yang sesuai terhadap total jumlah lokasi program yang sama dalam indikasi program dalam RTR. Penilaian kesesuaian program pemanfaatan ruang dilakukan dengan cara: (1) Mengidentifikasi program pembangunan yang sesuai dengan indikasi program dalam RTR (2) Menilai kesesuaian program pembangunan dengan menegaskan keberadaan program pembangunan sektor yang sesuai dengan indikasi program dalam RTR, dengan nilai 100% (seratus persen) jika ada atau 0% (nol persen) jika tidak sesuai (3) Mengonfirmasikan program pembangunan selain program yang ada pada indikasi program RTR. Tata cara penilaian sebagaimana Lampiran II Permen ATR/Ka BPN ini akan diuraikan pada bab metodologi c) Kegiatan Pelaporan Kegiatan pelaporan dilakukan dengan penyampaian hasil evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang; dan penyampaian rekomendasi. Penyampaian hasil evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan dengan cara : (1) Melakukan pembahasan terfokus atau konfirmasi terhadap hasil evaluasi bersama para pemangku kepentingan terkait (2) Merumuskan catatan terkait hasil evaluasi; dan (3) Menyiapkan pelaporan hasil evaluasi. Pemanfaatan ruang memuat: nilai kesesuaian pemanfaatan ruang nilai kesesuaian pemanfaatan komponen utama ruang nilai kesesuaian pemanfaatan ruang untuk perwujudan struktur ruang nilai kesesuaian pemanfaatan ruang untuk perwujudan pola ruang. Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 33
d. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KBPN Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang Pertimbangan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan penataan ruang yang berdaya guna, berkualitas, dan berkelanjutan perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan Beberapa pengertian dalam peraturan ini antara lain sebagai berikut 1) Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. 2) Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3) Audit Tata Ruang adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan evaluasi terhadap data dan informasi spasial serta dokumen pendukung untuk mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga sebagai indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam memeriksa dan mengevaluasi indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang. Adapun Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: 1) Dasar Audit Tata Ruang 2) Tahapan Audit Tata Ruang 3) Penyusunan laporan hasil Audit Tata Ruang 4) Tindak lanjut hasil Audit Tata Ruang 5) Kerahasiaan data dan informasi Audit Tata Ruang e. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KBPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota Dalam pertimbngan hukum ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf c dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 159 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 34
Di samping itu disebutkan bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum penerbitan perizinan pemanfaatan ruang berdasarkan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kabupaten/kota, diperlukan pengaturan percepatan penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan Beberapa pengertian dalam peraturan ini antara lain sebagai berikut 1) Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik 2) Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut PZ kabupaten/ kota adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana detail tata ruang. 3) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW kabupaten/kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi. 4) Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. 5) Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 6) Bagian Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat BWP adalah bagian dari kabupaten/kota dan/atau kawasan strategis kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW kabupaten/kota yang bersangkutan. 7) Sub Bagian Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut Sub BWP adalah bagian dari BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok. 8) Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran penataan ruang. Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 35
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RDTR dan PZ kabupaten/kota. Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan operasionalisasi RTRW kabupaten/kota melalui penyusunan RDTR kabupaten/kota yang merupakan dasar penerbitan perizinan pemanfaatan ruang. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi antara lain adalah: 1) Muatan RDTR 2) Muatan PZ 3) Tata cara penyusunan RDTR dan PZ. RDTR berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Peninjauan kembali RDTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa bencana alam skala besar dan perubahan batas wilayah daerah. Muatan RDTR meliputi: 1) Tujuan penataan BWP 2) Rencana struktur ruang 3) Rencana pola ruang 4) Penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya 5) Ketentuan pemanfaatan ruang. Muatan PZ kabupaten/kota meliputi: aturan dasar dan/atau teknik pengaturan zonasi. Adapun Aturan dasar itu meliputi: 1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang 3) Ketentuan tata bangunan 4) Ketentuan prasarana dan sarana minimal 5) Ketentuan khusus 6) Standar teknis 7) Ketentuan pelaksanaan. Mengenai tata cara penyusunan RDTR dan PZ, meliputi meliputi prosedur penyusunan dan prosedur penetapan. Prosedur penyusunan RDTR dan PZ kabupaten/kota meliputi tahapan: 1) Persiapan 2) Pengumpulan data dan informasi 3) Pengolahan dan analisis data 4) Perumusan konsep RDTR dan muatan PZ kabupaten/kota Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 36
5) Penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RDTR dan PZ kabupaten/kota. Prosedur penyusunan mencakup juga proses: 1) Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis oleh Kementerian/Lembaga yang membidangi urusan lingkungan hidup 2) Verifikasi peta dasar oleh Kementerian/Lembaga yang membidangi urusan informasi geospasial. Prosedur penetapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keseluruhan prosedur penyusunan dan prosedur penetapan diselesaikan dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat bulan), meliputi: 1) Prosedur penyusunan RDTR dan PZ kabupaten/kota dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan 2) Prosedur penetapan peraturan daerah tentang RDTR dan PZ kabupaten/ kota dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. Penyusunan dan penetapan RDTR dan PZ kabupaten/kota menggunakan dan menghasilkan peta format digital dengan ketelitian geometris dan ketelitian detail informasi skala 1:5.000. 4. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengendalian Alih Fungsi Sawah a. Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam diktum menimbang, undang-undang ini disusun sebagai salah satu wujud pelaksanaan amanah Pembukaan UUD NRI 1945 taity bagwa perlindungan segenap bangsa dan peningkatan kesejahteraan umum adalah tanggungjawab penting bernegara. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah terjaminnya hak atas pangan bagi segenap rakyat yang merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental sehingga menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Di dalam penjelasan umum Undang-undang ini disebutkan bahwa alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya. Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya- Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 37
upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktifitas pertanian pangan yang sesuai. Untuk mengimplementasikannya, diperlukan pengaturan-pengaturan terkait dengan penguasaan/pemililikan lahannya agar penguasaan/pemilikan lahan terdistribusikan secara efisien dan berkeadilan. Pada saat yang sama diharapkan luas lahan yang diusahakan petani dapat meningkat secara memadai sehingga dapat menjamin kesejahteraan keluarga petani serta tercapainya produksi pangan yang mencukupi kebutuhan. Beberapa pengertian yang dapat menjadi rujukan dalam undang undang in antara lain : 1) Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. 2) Lahan pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian. 3) Lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 4) Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang. 5) Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, Penelitian Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah, PPSKATP Kementerian ATR/BPN, 2020 38
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231