Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Penelitian Sistem Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Tata Ruang

Penelitian Sistem Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Tata Ruang

Published by perpustakaanpublikasi, 2021-02-10 02:26:51

Description: Penelitian Sistem Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Tata Ruang

Search

Read the Text Version

Tabel 4 Hasil evaluative study terhadap beberapa metode asesmen IDS terpilih dan kesesuaiannya dengan tujuan penelitian NO PENDEKATAN HASIL EVALUASI KESIMPULAN 1 SDI-Readiness Beberapa komponen dari Dapat digunakan dengan penilaian SDI-Readiness penyesuaian Index dapat digunakan sebagai parameter penelitian, tetapi pendekatan kuantitatif yang digunakan dalam metode ini kurang sesuai untuk diterapkan dalam asesmen intra- organisasi. Pendekatan survey tidak dimungkinkan dalam jenis penelitian ini. 2 Organisasional Lebih berfokus pada Tidak sesuai dengan performa institusi dalam konteks penelitian level organisasional dalam pengembangan IDS, dan kurang dapat menjelaskan interelasi antar data serta optimalisasi dalam kerangka land management paradigm 40

NO PENDEKATAN HASIL EVALUASI KESIMPULAN 3 Performance- Berfokus pada efektivitas, Kurang sesuai dengan Based efisiensi dan reliabilitas IDS, kondisi faktual organisasi 4 Kesesuaian clearinghouse sesuai untuk diterapkan saat ini, mengingat 5 State of Play pada pengelolaan data geoportal dan manajemen geospasial yang sudah informasi geospasial berjalan dan sudah belum sepenuhnya dipergunakan secara luas berjalan secara efektif Untuk mengukur Kurang sesuai dengan perkembangan dan kondisi faktual organisasi pengaruh saat ini, mengingat clearinghouse/geoportal geoportal dan manajemen secara global informasi geospasial belum sepenuhnya berjalan secara efektif Untuk mengukur status dan Dapat digunakan dengan perkembangan IDS penyesuaian, sesuai untuk mendapatkan gambaran terkini mengenai manajemen informasi geospasial dalam beberapa komponen dan aspek IDS 41

BAB III. METODE PENELITIAN A. JENIS PENELITIAN Penelitian ini merupakan jenis penelitian desk-study, yang berfokus pada analisis data dan informasi dalam bentuk dokumen, kebijakan, kertas kerja maupun berbagai penelitian dan makalah terkait. Meskipun begitu, data pendukung berupa kuesioner dan wawancara dengan stakeholder terkait diperlukan untuk melakukan cross-study terhadap implementasi di lapangan, serta mendalami lebih lanjut karakteristik data dan informasi geospasial dan pengelolaannya. Karena konteks pengelolaan data dan informasi geospasial sangat luas dan mencakup berbagai macam aspek, penelitian ini membatasi analisis pada 5 (lima) komponen IDS yang digunakan sebagai parameter dalam pengumpulan data. Secara lebih lanjut, hal ini akan dibahas pada bagian analisis data. B. METODE PENDATAAN Jenis Data Jenis data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah berupa data sekunder yang dikumpulkan dari berbagai instansi terkait, Adapun beberapa data sekunder yang akan digunakan dapat dilihat pada lampiran I, lampiran II, dan lampiran III. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan secara desk-study, dengan mengumpulkan data sekunder berupa dokumen, kebijakan, kertas kerja maupun berbagai penelitian dan makalah terkait. Sebagai bahan cross-analysis, dilakukan wawancara dengan pengelola data dan informasi geospasial di lingkungan Kementerian ATR/BPN, sekaligus juga observasi terhadap geoportal yang telah tersedia. 42

Metode Analisis Dalam menjawab pertanyaan penelitian, 13 jenis kelompok data pertanahan dan tata ruang sesuai deskripsi dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.293/KEP-4.1/VII/2018 akan dipilah dan diklasifikasikan sebagai input penelitian, untuk kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan pendekatan kombinasi antara SDI Readiness Index dan SDI states of play, dengan disesuaikan pada konteks pengelolaan data IG dalam level organisasi. Komponen yang digunakan sebagai unit analisis terdiri dari 7 (tujuh) komponen, yang kemudian dijabarkan menjadi beberapa sub-komponen, seperti yang dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 5 Komponen Analisis NO. KOMPONEN SUB-KOMPONEN 1 Organisasional a. Pendekatan dan level coverage pengelolaan IG b. Derajat operasionalitas c. Koordinasi d. Partisipasi 2 Legal issues dan funding a. Legal framework b. PPP c. Kebijakan dan peraturan terhadap akses informasi publik d. Proteksi legal dan kekayaan intelektual (copyright) e. Privacy f. Lisensi data g. Model pendanaan dan kebijakan pembiayaan 43

NO. KOMPONEN SUB-KOMPONEN 3 Referensi data dan data tematik a. Skala dan resolusi utama b. Sistem referensi geodetik dan sistem proyeksi c. Kualitas referensi data dan data tematik utama d. Interoperabilitas e. Bahasa 4 Metadata a. Ketersediaan metadata 5 Akses dan layanan lain b. Ketersediaan katalog metadata dan 6 Standar standarisasinya c. Implementasi metadata a. Metadata b. Data c. Web mapping Standar 7 Lingkup data tematik Lingkup data tematik Ketujuh komponen tersebut dijabarkan menjadi beberapa poin pertanyaan yang dapat dilihat pada lampiran 2, sementara 13 jenis kelompok data sebagai input analisis dapat dilihat pada lampiran 1. Selain itu, beberapa peraturan terkait implementasi Kebijakan Satu Peta (KSP) akan digunakan sebagai parameter pembanding, yang dapat dilihat pada lampiran 3. Hasil analisis tersebut selanjutnya akan menghasilkan informasi mengenai ketersediaan dan pengelolaan data dan informasi geospasial yang akan digunakan untuk 44

menjawab pertanyaan penelitian 1 (output 1), yang selanjutnya akan digunakan untuk menganalisa lebih lanjut mengenai interrelasi antar data dalam konteks manajemen pertanahan dan tata ruang, yang meliputi fungsi land tenure, value, use dan development (output 2). 45

BAB IV. PENGELOLAAN DATA GEOSPASIAL TEMATIK A. TREND PERKEMBANGAN DATA GEOSPASIAL Revolusi Perkembangan Teknologi Geospasial dan Pengelolaan Data Spasial Dunia Saat ini, dengan ditemukannya berbagai macam teknologi pengumpulan data dan pemetaan yang semakin canggih, teknologi geospasial berkembang dengan sangat pesat, begitu juga dengan perkembangan data geospasial, baik dari segi perolehan data, pengolahannya, manajemen data, serta infrastruktur data geospasial. Pergerakan bisnis teknologi geospasial di tingkat internasional menunjukkan bahwa industri ini terus berkembang sejak dua dekade terakhir, dan akan terus berkembang seiring dengan berkembangnya teknologi pengumpulan data dan pemetaan (Gaudett, Annullis & Carr, 2003). Penggunaan data geospasial yang semakin masif, serta tekanan pasar memberikan konsekuensi logis ketika kemudian dunia geospasial mengalami evolusi hampir di setiap lini, mulai dari dunia riset dan pengembangan, pendidikan, sampai ke sektor pemerintah (Schell dan Taylor, 2009). Tren perkembangan geospasial sejak beberapa dekade belakangan ini mengarah pada interoperabilitas data dan open akses, yang kemudian diistilahkan sebagai fase “creative destruction”, memberikan katalis bagi para stakeholder terkait untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Dalam lingkup pemerintahan, tren perkembangan geospasial ini kemudian memunculkan ide tentang “National Spatial Data Infrastructure” (NSDI - atau Infrastruktur Data Spasial), yang muncul di akhir Tahun 1980 dan awal 1990, dan diinisiasi oleh pemerintah Amerika Serikat, dan mulai diadopsi oleh dunia internasional di pertengahan 1990, termasuk pula oleh Indonesia. Pada awal kemunculannya, NSDI berfokus kepada koordinasi pengelolaan geodata dan standarisasi metadata antar organisasi, dengan tujuan utama untuk 46

mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerintahan yang lebih baik dan kelestarian lingkungan. Pada tahap ini SDI didesain dan dikembangkan berdasarkan karakteristik, kebutuhan dan prioritas dari masing-masing negara. Pada masa ini, pengelolaan SDI masih bersifat product-based, yang dicirikan dengan berfokus pada produksi data dan pembuatan basis data, dikelola/diinisiasi oleh data produser dan agensi pemetaan nasional, serta bersifat sentralistik (Rajabifar dkk, 2005). Mengikuti perkembangan teknologi dan tren globalisasi, model SDI mulai mengalami transisi pada generasi ke dua, yang terjadi di awal Tahun 2000-an, ketika beberapa negara yang telah menerapkan konsep SDI mulai mengubah strategi dan model konseptualny (Masser, 2005). Berubahan ini terutama didorong dengan mulai berkembangnya teknologi internet yang memungkinkan aktivitas berbagi-pakai data secara online, yang memicu perkembangan SDI pada perancangan infrastruktur data untuk memfasilitasi manajemen aset informasi, alih-alih hanya ‘sekadar’ berfokus pada koneksi antar basis data, baik basis data yang ada saat ini maupun yang akan dibangun. Model NSDI bergeser pada pendekatan proses (process-based), yang lebih berorientasi kepada pengguna (user-oriented) (Rajabifar dkk, 2005). Perkembangan NSDI kemudian mulai merambah pada interoperabilitas data, mengurangi redundansi pengumpulan data, serta mempermudah berbagi-pakai data antar pengguna yang bersifat up to date dan in time. Dalam lingkup praktis, perkembangan NSDI sendiri telah mengalami berbagai perubahan. Pada tahap awal perkembangannya, NSDI biasanya diinisiasi oleh pemerintah (biasanya oleh lembaga/badan yang bertanggung jawab dengan pemetaan) yang berfokus pada peningkatan ekonomi, mendukung good governance dan menjamin keberlanjutan lingkungan (Masser, 1993). Generasi kedua perkembangan NSDI mulai berorientasi kepada sharing data dan penggunaan geoportal sebagai salah satu indikator kuci dalam pengoperasiannya, sehingga desain NSDI tidak lagi bersifat sentralistik, tapi lebih kepada pembagian simpul jaringan pengelola data (Maguirey dan Longley, 2005). Kemudian, seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan penggunaan internet secara masif, NSDI saat ini mulai berkembang ke arah mobile computing dan crowdsourcing, 47

yang memberikan konsekuensi pada semakin berkembangnya berbagai macam tipe data dan aplikasi/pengoperasiannya (Harvey dkk, 2012). Fase perkembangan ini juga berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah sebagai inisiator awal dan stakeholder utama dalam pengelolaan NSDI. Pada tahap awal (Tahun 1991 - 2000), perkembangan NSDI bersifat centralized data. Fokus penataan SDI masih terbatas pada standarisasi data dan metadata dari berbagai macam data geospasial yang diproduksi oleh berbagai sumber. Geodatabase dan data geospasial masih dikelola oleh Pemerintah melalui badan/lembaga yang berwenang (biasanya lembaga/badan pemetaan), dan masih bersifat ‘satu pintu’. Perkembangan selanjutnya, arahan NSDI kemudian mulai menuju kepada distributed-system, dimana lembaga/badan pemetaan (mapping agency) tidak lagi berperan sebagai entitas tunggal untuk unit produksi, pengolahan dan penyebarluasan data, tetapi dengan mendistribusikan kewenangan pengelolaan data berdasarkan kepada karakteristiknya melalui wali data dan simpul jaringan (network-node) pengelola geoportal. Pada fase ini, pengelolaan geoportal masih didominasi oleh lembaga pemerintah sebagai simpul jaringannya. Data yang disajikan tidak hanya bersifat open dan distributed, tapi lebih ke open, distributed dan linked. Pada fase ini, beberapa negara sudah mulai berinisiatif untuk membuat SDI dalam level regional, seperti INSPIRE (Uni-Eropa), Australia dan lain sebagainya. Bahkan, tren saat ini sudah mulai mengarah kepada open access, dimana data dapat diakes dengan bebas dan mudah oleh setiap orang. Keberadaan teknologi crowdsourcing juga memungkinkan bagi para pengguna awam untuk berpartisipasi dalam pengumpulan data serta pemetaan secara partisipatif. Perjalanan Pengelolaan Data Geospasial di Indonesia Indonesia merupakan salah satu negara yang sejak awal telah mengadopsi konsep NSDI dalam pengelolaan data geospasialnya. Dimulai di Tahun 1990-an, Bakosurtanal (sekarang berubah menjadi Badan Informasi Geospasial) memulai inisiatif untuk mengadakan pertemuan dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait di Indonesia yang bersinggungan dengan data spasial, yang berfokus kepada pengurangan duplikasi data spasial antar kementerian/lembaga. Di Tahun 2011, Pemerintah kemudian 48

mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengelolaan informasi geospasial yang menjadi landasan dalam pengelolaan data geospasial, yang juga menjadi tonggak ditetapkannya Kebijakan Satu Peta (KSP). Salah satu fokus dari Undang-Undang ini adalah untuk menjamin ketersediaan data, aksesnya, serta akuntabilitas data dan informasi geospasial yang ada (Putra, Yoshihide, Shibasaki, 2019). Undang-Undang ini kemudian diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Informasi Geospasial, yang juga merupakan tonggak awal diberlakukannya Kebijakan Satu Peta (KSP) di Indonesia. Peraturan lain yang mengikuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Tata Ruang, Perpres Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional kemudian diperkuat dengan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial No.54 Tahun 2015 tentang Wali Data Informasi Geospasial Tematik dan diperbaharui dengan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial No.27 Tahun 2019. Keputusan ini menetapkan 28 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai wali data informasi geospasial dengan 201 ragam data yang dikelola, yang terdiri dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Derah. Selanjutnya, pada 2016, Pemerintah juga mengeluarkan Perpres No.9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Selama masa periode tersebut, Indonesia juga telah mengalami berbagai perubahan dan revolusi dalam pengelolaan data geospasial, baik dalam segi teknis, kebijakan maupun manajemen orgnanisasinya. Putra dkk (2019) mengemukakan bahwa terdapat 3 (tiga) milestone pengembangan NSDI di Indonesia, seperti yang disajikan pada tabel berikut. Tabel 6. Pengembangan NSDI di Indonesia Periode Institusi Kebijakan Perubahan Pengguna Penanggung Jawab Data Teknologi Data terpusat Pemerintah pusat (1991-2000) NSDI Akses data Desktop GIS dan dan pemerintah Bakosurtanal geospasial geodatabase daerah Distributed digital System Bakosurtanal sebagai berbayar Web mapping Pemerintah pusat, (2001 – 2010) badan koordinasi, Akses data dan pemerintah sementara lembaga geospasial clearinghouse 49

Open Initiative lain sebagai digital Geoportal, daerah, akademisi partisipan. berbayar partisipatoris, dan NGO (2011 – dan aplikasi sekarang) BIG sebagai Data publik dan mobile Pemerintah pusat, koordinator, open data; data pemerintah sementara digital dapat daerah, akademisi, kementerian/lembaga didownload NGO dan dan pemerintah perusahaan daerah sebagai simpul pemetaan jaringan berbasis web Dari periode perjalanan perkembangan NSDI di Indonesia tersebut, arah pengembangan pengelolaan data geospasial menuju kepada open data dan akses publik, bersifat partisipatoris, serta keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan maupun penggunaan datanya. Hal tersebut mengindikasikan bahwa data geospasial memiliki peluang pasar yang semakin besar, yang diindikasikan dari semakin banyaknya pemakai data serta tuntutan kemudahan akses data. Hingga saat ini, pengelolaan Data Geospasial di Indonesia memiliki beberapa permasalahan, mulai dari permasalahan data, institusi yang menangani data, teknik pengelolaan dan manajemen data, serta sumberdaya manusia. Putra dkk (2019) menyebutkan bahwa permasalahan pengelolaan data geospasial di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) cluster, yang terkait dengan (i) data; (ii) kelembagaan; (iii) teknis pengelolaan dan (iv) pengelolaan sumberdaya manusia. Secara terperinci, permasalahan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 7 Permasalahan Pengelolaan Data Spasial di Indonesia Data Kelembagaan Teknis Sumber Daya Manusia ▪ Ketersediaan peta ▪ Partisipasi lembaga ▪ Keterbatasan ▪ Kurangnya skala besar penyedia data pemanfaatan kemampuan SDM; Indonesia yang (simpul jaringan) internet; ▪ Manajemen yang tidak masih terbatas; yang masih rendah; ▪ Kurangnya efisien. ▪ Kualitas data yang ▪ Kurangnya petunjuk pemanfaatan masih rendah ; operasional geoportal; ▪ Tidak adanya data pengelolaan; ▪ Adopsi penggunaan sosial ekonomi ▪ Keterbatasan teknologi GIS yang dalam bentuk pendanaan. rendah. spasial. 50

B. BENTUK STANDARISASI DATA SESUAI KETENTUAN STANDAR KUGI Standarisasi Data Spasial di Indonesia Data spasial yang dihasilkan berbagai instansi sebagai walidata memiliki format sendiri – sendiri sehingga seringkali penggunaan data antar satu instansi dengan instansi yang lain tidak sama. Format yang berbeda dari berbagai instansi mulai dari penamaan data, judul kolom hingga isi kolom mempersulit pengguna data baik dari instansi maupun non instansi. Untuk mempermudah pemanfaatan data spasial maka dibuatlah KUGI oleh Lembaga BIG Bersama dengan walidata dari berbagai instansi. Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI) dibuat oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) Bersama dengan walidata geospasial salah satunya Kementrian ATR/ BPN sebagai salah satu walidata yang berfungsi untuk membuat standar data spasial yang terdiri dari penamaan dataset, penamaan fitur, penamaan kolom hingga isi kolom (missal isi kolom pada fitur bangunan hanya tampir pada peta dengan skala besar). Selain digunakan sebagai standar data KUGI dibuat untuk mempermudah dalam sharing data, sehingga data yang hendak diolah sudah memiliki format yang sama tanpa harus cleaning data. Pengenalan KUGI Perkembangan penggunaan data dan informasi geospasial dari masa ke masa menuntut data dan informasi geospasial itu sendiri dapat digunakan di berbagai jenis perangkat pengelola dan penampil data oleh berbagai pihak. Kini penyelenggara/penyedia data diamanatkan untuk menyediakan data yang mampu untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. Hal ini tertuang dalam Perpres nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia mengenai interoperabilitas data. Dengan data yang memenuhi khaidah interoperabilitas data maka dalam berbagi pakai data, data tersebut bisa diintegrasikan satu sama lain. Untuk mengintegrasikan data-data tersebut maka dibutuhkan standar data dan kode referensi. Penerapan satu standar data yang sama pada seluruh data yang dimiliki oleh para penyelenggara/penyedia data maka akan akan memudahkan proses integrasi data karena memiliki struktur data yang sama. 51

Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI) adalah pemberian kode dan struktur kode, penetapan tipe, operasi, atribut, asosiasi, dan aturan-aturan pendokumentasian atas unsur yang direpresentasikan dalam data geografis. Katalog ini merupakan suatu sistem yang berisi unsur dan atribut yang dapat digunakan oleh produsen dan pengguna informasi geografis dalam membangun struktur data geografis. Tujuan penyusunan katalog unsur geografi adalah untuk mempermudah terwujudnya penggunaan data secara bersama maupun pertukaran data antara produsen dan pengguna data geografis. Katalog unsur geografi dimaksudkan untuk digunakan oleh seluruh pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan, maupun yang menggunakan data geografis, baik data geografis saja maupun data geografis yang dikaitkan dengan data non-geografis. Cakupan penggunaan katalog ini meliputi sistem informasi geografis, sistem yang mendukung pengambilan keputusan, data untuk pemodelan, perencanaan sumber daya dan manajemen, otomatisasi pemetaan dan geo-engineering. Katalog unsur geografis terdiri atas empat belas buku, yaitu Katalog UnsurGeografis dan Buku A sampai L, dan Z – Katalog Unsur Geografis. Katalogunsur geografis memuat seluruh unsur yang termuat dalam tiga belas kategori, yaitu Batas Wilayah, Dataset Khusus, Geologi, Hidrografi, Hipsografi, Kadaster, Lingkungan Terbangun,Referensi Spasial,Tanah, Tematik, Toponimi, Transportasi, Utilitas,Vegetasi, dan Dataset Khusus. Buku katalog unsur geografis ini merupakan versi terbaru dari buku katalog fitur dan disusun berdasarkan ISO 19110 Geographic information — Methodologyfor feature cataloguing. Ruang lingkup Unsur geografi merupakan fenomena dunia nyata yang dikaitkan dengan lokasi relatif terhadap bumi, tentang data yang dikumpulkan, dipelihara, dan disebarluaskan. Buku ini menjelaskan prinsip dasar penyusunan katalog unsur geografi yang mencakup pemberian kode dan struktur kode; penetapan tipe; operasi; atribut; asosiasi; dan aturan-aturan pendokumentasian atas unsur yang direpresentasikan dalam data geografis agar data geografis mTujuan 52

Tujuan penyusunan katalog unsur geografi adalah untuk mempermudah pertukaran data dan pemanfaatan informasi geografis digital antar pemangku kepentingan. Katalog unsur geografi meningkatkan diseminasi, berbagi-pakai, dan pemanfaatan data geografis melalui sebuah pemahaman yang lebih baik akan isi dan makna dari data tersebut. Jika antara penyedia dan pengguna data geospasial memiliki suatu pemahaman yang sama akan fenomena dunia nyata yang direpresentasikan oleh data geografis maka pengguna akan dapat menilai kesesuaian data yang tersedia dengan kebutuhannya (fit for purpose). Landasan Hukum UU 4/2011 tentang Informasi Geospasial a. Pasal 37 Cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG. b. Pasal 38 Dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan mekanisme penyimpanan untuk pengarsipan DG dan IG. menggunakan media penyimpanan elektronik atau cetak. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar prosedur dan mekanisme penyimpanan diatur dengan Peraturan Kepala Badan. PP 9/2014 tentang Pelaksanaan UU 4/2011 Perka BIG No 12/2013 tentang Standar Prosedur dan Mekanisme Penyimpanan dan Pengamanan menjadi informasi yang berguna. c. DG dan IG digital memperhatikan struktur penyimpanan DG dan IG digital. d. Struktur penyimpanan DG dan IG digital berupa Katalog Unsur Geografi Indonesia e. Penyusunan KUGI mengacu kepada standar nasional yang berlaku di Indonesia dan peraturan perundang-undangan SNI ISO 19110:2015 mengenai Metodologi Penyusunan Katalog Unsur Geografi Unsur Setiap unsur diidentifikasi dengan suatu kode sepuluh-karakter yang unik. Karakter pertama merupakan kategori unsur dan dapat memiliki suatu nilai dari A sampai dengan Z. Hingga saat ini terdapat tiga belas kategori unsur. Ketiga belas kategori unsur tersebut adalah sebagai berikut: 53

Tabel 8 Kode Kategori Katalog Unsur KA KODE NAMA TE DEFINISI A Dataset GteOntang Referensi koordinat yang digunakan B REFERENSI SPASIAL dalam RI dan penentuan posisi suatu entitas C pendefinisian D E geospasial mencakup posisi horisontal, vertikal, maupun KODE F BATAS WILAYAH Dnialatai segtayTaenbtaenragtObejerkikyuatnpgemruebnachearmnninyakansepbeanggaei lofulanagnsi G wbaatkatsu H I kDaawtaasseatn/wyailnagyahmaednmgignaismtrbaasrik. an sarana dan J K TRANSPORTASI prasarana L TDraatanseptortteanstiang deskripsi dan pengukuran M HIDROGRAFI kenampakan fisik laut, danau, sungai dan kaitannya dengan wilayah pantai Z HIPSOGRAFI Dsearttaasfeutnygasnignymaeurnepturkeskeenptearsliukan rpeelliaeyfaprearnmukaan bumi dengan referensi tinggi tertentu KA NAMA DEFINISITE VEGETASI Dataset GmOengenai objek berupa tumbuhan yang menutupiRI LINGKUNGAN pDeartmasuekt aantebnutamnig Objek menggambarkan TERBANGUN kenampakan UTILITAS Dlinagtaksuentgyaanngtemrbeannggguanmdbiaprekramn uinkfaranstbruukmtui r utilitas untuk fungsi tertentu GEOLOGI Dataset yang menggambarkan komposisi, struktur, dan sifat TANAH fDisaitkasbeut mteintang Objek mengenai tanah TOPONIMI Dataset tentang Objek yang digunakan untuk KADASTER mendeskripsikan DnaamtaasettemTepnattang Objek yang digunakan untuk menggambarkan DbiadtaansegttanTaehntang Peristiwa atau rangkaian peristiwa KEBENCANAAN yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh DATASET KHUSUS mfkDahakauttnasousuressitaamlaemngednaani/oabtajeuk yfaakntgomr enmoinliaklai msifamt paeunpgugnunfaaakntor 54

Tabel 9 Kode Sub Kategori Katalog Unsur KATEGORI NAMA SUB KATEGORI DEFINISI A REFERENS KODE JARING KONTROL GEODESI AA STASIUN PASANG SURUT B I SPASIAL AC BATAS WILAYAH ADMINISTRASI BA BATAS WILAYAH DARAT BATAS BB BATAS WILAYAH LAUT WILAYAH BC TRANSPORTASI DARAT CA TRANSPORTASI LAUT C TRANSPORTASI CB TRANSPORTASI UDARA CC TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN CD TUBUH AIR DARATAN (INLAND WATER) D HIDROGRAFI DA HIDROGRAFI PESISIR INFORMASI KEDALAMAN DB FASILITAS PERIKANAN DD INFRASTRUKTUR KELAUTAN DAN DE PERIKANAN DF DEFINISI RELIEF KATEGORI NAMA SUB KATEGORI VEGETASI ALAMI E HIPSOGRAFI KODE VEGETASI DIBUDIDAYAKAN F PERMUKIMAN VEGETASI EA KAWASAN PERDAGANGAN G FA KAWASAN INDUSTRI LINGKUNGAN FB PEMERINTAHAN TERBANGUN GA PENDIDIKAN GB PERIBADATAN GC PARIWISATA DAN BUDAYA GD PEMAKAMAN GE FASILITAS KESEHATAN GF SOSIAL GG KAWASAN NUKLIR GH GI INSTALASI DAN JARINGAN AIR GJ BERSIH GK INSTALASI DAN JARINGAN LISTRIK SUB KATEGORI HA HB 55

H UTILITAS HC INSTALASI DAN JARINGAN POS, HD PENYIARAN ATAU KOMUNIKASI I INSTALASI DAN JARINGAN MINYAK J HE DAN GAS K INSTALASI DAN JARINGAN L HF PEMBUANGAN LIMBAH M INSTALASI DAN JARINGAN BAWAH KATEGORI GEOLOGI IA TANAH DAN LAUT Z IB MINERAL TANAH JA ENERGI TOPONIMI JB SUMBER DAYA TANAH KADASTER KA KARAKTERISTIK TANAH KEBENCANAAN LA NAMA GEOGRAFIS LB KADASTRAL NAMA MB DATA PERTANAHAN SUB KATEGORI ANCAMAN DATASET KODE KHUSUS ZB DEFINISI ZC HIDROLOGI ZD OSEANOGRAFI ZE SISTEM LAHAN ZH KEANEKARAGAMAN HAYATI ZI METEOROLOGI ZM KLIMATOLOGI ZN RENCANA TATA RUANG ZO CAKUPAN CITRA SATELIT ZP TATA RUANG ZQ SUMBERDAYA DAYA ZR NUKLIR NERACA C. PENGELOLAAN DATA DI KEMENTRIAN ATR/ BPN Kebijakan Wali Data Informasi Geospasial Tematik Kementrian ATR/ BPN Serta Ketersediaan Data Saat Ini Pengelolaan data geospasial di Kementerian ATR/BPN diatur oleh Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.293/KEP- 4.1/VII/2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Tematik di Lingkungan 56

Kementerian ATR/BPN. Dalam peraturan ini, kebijakan pengelolaan data dibagi menjadi 3 (tiga) kewenangan, yaitu (i) unit produksi data; (ii) unit pengelola data; dan (iii) unit penyebarluasan data. Unit produksi data merupakan unit kerja setingkat eselon II, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang memiliki tugas tertentu yang menghasilkan data spasial tematik yang dapat disajikan dalam peta tematik, yang meliputi 11 direktorat di tingkat pusat, Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan. Unit pengelola data merupakan Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, sementara itu unit penyebarluasan data adalah Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selanjutnya, Kepmen ATR/BPN tersebut mengamanatkan 27 jenis data geospasial tematik yang dikelola oleh masing-masing unit produksi data. Sementara itu, dalam tingkat nasional, Surat Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial No.27/2019 tentang Walidata Informasi Geospasial Tematik juga menunjuk Kementerian ATR/BPN sebagai walidata bagi 18 jenis informasi geospasial tematik, yang dibagi menjadi kewenangan dari berbagai direktorat, yang hampir semuanya sudah diwadahi oleh Keputusan Menteri ATR/BPN No.293/2018. Sebagai perbandingan, tabel 10 berikut menunjukkan jenis data informasi geospasial tematik serta ketersediaannya saat ini pada tingkat kementerian. Tabel 10 Kebijakan Wali data dan Ketersediaan Data di Kementrian ATR /BPN NO DIREKTORAT SK BADAN SK MENTERI ATR/ KETERSEDIAAN AKSESIBILITAS INFORMASI BPN NO. 293 TAHUN DATA SAAT INI DATA 1. Direktorat GEOSPASIAL (BIG) Perencanaan NO. 27 TAHUN 2019 2018 Tata Ruang • RTRW Nasional • RTRW Nasional 1. Ketersediaan • Data dapat diakses • RTR Pulau dan • RDTR Wilayah Data: melalui portal https://gistaru.atrb Kepulauan Perbatasan • Peta RTRWN pn.go.id/ • RTR Kawasan • RTR Kawasan • Peta RTRW Pulau • Akses data bersifat Strategi Nasional Strategis Nasional ( 7 Pulau) free download • Peta RTR Kawasan Strategis (17 KSN) • Peta RTRW Provinsi (6) • Peta RTRW Kabupaten/ Kota 57

NO DIREKTORAT SK BADAN SK MENTERI ATR/ KETERSEDIAAN AKSESIBILITAS INFORMASI BPN NO. 293 TAHUN DATA SAAT INI DATA 2. Direktorat GEOSPASIAL (BIG) (32) Pembinaan NO. 27 TAHUN 2019 2018 • Peta RDTR (16) • Data dapat diakses Perencanaan • RTRW Provinsi melalui portal Tata Ruang dan • RTRW Provinsi • RTRW Provinsi • RTRW https://gistaru.atrb Pemanfaatan • RTRW • RTRW pn.go.id/ Daerah Kabupaten Kabupaten/ Kota Kabupaten/ Kota • RDTR • Akses data bersifat 3. Direktorat • RDTR free download Pengukuran dan • PTPR Pemetaan • Peta Hak Guna • Peta Bidang • IKN • Dapat diakses Kadastral Bangunan (HGU) Tanah HGU • INTIP melalui • Toponimi Portalksp.ina- 4. Direktorat • Peta Hak • Peta Bidang • Hak sdi.or.id Survey dan Pengelolaan Tanah HGB • Penggunaan Pemetaan • Memiliki akses Tematik • Peta Hak Guna • Peta Bidang Tanah terbatas, data dapat Bangunan (HGB) Tanah HPL diakses dengan login (akses • Peta Hak Guna • Peta Bidang terbatas pada Bangunan (HGU) Tanah Hak Pakai pimpinan stakeholder untuk • Peta Hak • Peta Bidang data terkait). Pengelolaan Tanah Hak Milik • Data diakses • Peta Hak Guna • Peta Bidang melalui Bangunan (HGB) Tanah Hak Milik https://geoportalte Wakaf matik.atrbpn.go.id/ • Peta Penggunaan v3/public/ atau Tanah • Peta Bidang menggunakan Tanah Ulayat/ aplikasi mobile • Peta Hak Masyarakat “Sipetik”. Komunal Hukum Adat • Data dapat diakses • Penguasaan dengan Tanah menggunakan SSO dengan mendaftar • Pemilikan Tanah terlebih dahulu. • Penggunaan • Pendaftaran SSO Tanah dengan • Pemanfaatan menggunakan akun ATR Tanah • Tanah Aset Pemerintah dan Desa • Kemampuan Tanah • Perbatasan dan Wilayah Tertentu • Tanah Terlantar • Permasalahan Pertanahan 58

NO DIREKTORAT SK BADAN SK MENTERI ATR/ KETERSEDIAAN AKSESIBILITAS INFORMASI BPN NO. 293 TAHUN DATA SAAT INI DATA GEOSPASIAL (BIG) NO. 27 TAHUN 2019 2018 • Sosial Ekonomi • Ulayat/ Masyarakat Adat 5. Direktorat • Peta Penggunaan • Neraca • Lahan Sawah • Data tersedia secara Penatagunaan Tanah Sawah Penatagunaan manual dan belum Tanah • Neraca terpublikasi secara • Peta Tanah Penatagunaan online. Sawah Ketersediaan • Pertimbangan • Monitoring Tanah Teknis Perubahan Penggunaan • Pertimbangan Pertanahan Tanah Teknik • Lahan Sawah Pertanahan Untuk Izin Lokasi • Kawasan Lahan Pertanian Berkelanjutan 6. Direktorat • Penggunaan • Penguasaan, • Pulau - pulau • Data dapat diakses Penataan Pemilikan, Tanah di Pulau - Penggunaan, dan kecil terluar (111 melalui Wilayah Pesisir, Pemanfaatan Pulau Kecil Tanah di Wilayah pulau) WP3WT.com Pulau - pulau Pesisir, Pulau - kecil, Perbatasan • Kemampuan pulau kecil, • Wilayah pesisir Tanah di Pulau - Perbatasan dan indonesia (825 dan Wilayah Pulau Kecil Wilayah wilayah pesisir) Tertentu. Tertentu • Perbatasan darat (54 data perbatasan) • Wilayah tertentu meliputi danau, sungai besar dan KEK 7. Direktorat Penguasaan, • Hak Milik • Data dapat diakeses Landreform Pemilikan, • Hak Guna Usaha melalui Penggunaan dan • Hak Guna Bhumi.atrbpn. Pemanfaatan Tanah Objek Landreform Bangunan • Data status kaveling • Hak Pakai dapat dilihat dan di • Hak Pengelolaan download. • Tanah Wakaf • Tanah Adat 8. Direktorat Peta Penguasaan, Konsolidasi Pemilikan, Lahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Objek Konsolidasi 59

NO DIREKTORAT SK BADAN SK MENTERI ATR/ KETERSEDIAAN AKSESIBILITAS INFORMASI BPN NO. 293 TAHUN DATA SAAT INI DATA GEOSPASIAL (BIG) NO. 27 TAHUN 2019 2018 Lahan 9. Direktorat Peta Zona Nilai Tanah • Peta Zona Nilai Penilaian Tanah Tanah • Peta Zona Nilai Ekonomi Kawasan 10. Direktorat Peta Penguasaan, • Peta instrumen • Data dapat Pengendalian Pemilikan, pengendalian (PZ) diakses melalui Pemanfaatan Penggunaan dan (off line” web, Ruang Pemanfaatan Tanah Objek Pengendalian • Data kinerja https://pengendali Pemanfaatan Ruang pengendalian penataan ruang tiap an.atrbpn.go.id/si kab/ kota dengan kriteria wastek/ ➢ Belum ada data ➢ Kinerja buruk (< • Akses data bagi 50) ➢ Kinerja Sedang umum melalui (>50 x < 80) “log in sebagai tamu” ➢ Kinerja Baik (> 80) 11. Direktorat Peta Tanah Terlantar Penertiban dan Pendayagunaan Peta Pertanahan di Tanah Terlantar Wilayah Provinsi 12. Kantor Wilayah • Peta Penggunaan Peta Pertanahan di BPN Tanah Wilayah Kabupaten/ Kota • Kawasan Lahan Pertanian Berkelanjutan 13. Kantor • Peta Penggunaan Pertanahan Tanah • Kawasan Lahan Pertanian Berkelanjutan Data yang tercantum dalam tabel 10 di atas menunjukkan bahwa secara infrastruktur informasi, Kementerian ATR/BPN telah memiliki berbagai macam data 60

yang dipersyaratkan dalam mendukung Kebijakan Satu Peta, meskipun tidak semua data telah diupload pada portal ksp, dikarenakan berbagai macam kendala yang akan dijelaskan pada subbab selanjutnya. Karakteristik Data Informasi Geospasial Tematik yang ada di Lingkup Kementerian ATR/BPN Pada tingkat Unit Produksi Data di tingkat kementerian, data dan informasi geospasial tematik tersebut dikelola dengan beberapa media, baik secara offline maupun online dalam bentuk web GIS ataupun bentuk lain. Bentuk pengelolaan data dan informasi geospasial ini disesuaikan dengan karakteristik dari masing-masing data yang ditampilkan, tujuan penggunaan data dan user dari masing-masing data. Hasil pengumpulan data menunjukkan bahwa terdapat beberapa karakteristik data dan informasi geospasial yang dikelola oleh masing-masing unit produksi data, yaitu: a. Data/informasi geospasial yang bersifat produk mentah hasil pengumpulan data, yang digunakan sebagai input dalam pengelolaan data. Data ini biasanya disimpan secara lokal (offline) oleh masing-masing unit produksi data. b. Data/informasi geospasial yang bersifat produk antara yang digunakan untuk mendukung pekerjaan/tupoksi dari direktorat yang bersangkutan. Dalam hal ini, data geospasial disajikan sebagai alat bantu dalam decision making process untuk program/kegiatan tertentu. c. data /informasi geospasial yang bersifat produk akhir. Ciri produk ini adalah biasanya dapat digunakan dalam proses decision making yang bersifat lintas sektor. Data yang bersifat produk akhir ini nantinya yang seharusnya didesain untuk dapat digunakan secara bersama dan dikelola untuk keperluan berbagi pakai data. Hasil pengumpulan data menunjukkan bahwa pada masing-masing direktorat, pengelolaan data geospasial dilakukan secara beragam, mulai dari pengelolaan secara manual sampai pada keberadaan portal webgis dengan karakteristik akses yang berbeda- 61

beda. Kondisi ketersediaan data dan informasi geospasial yang ada di masing-masing unit produksi data dideskripsikan pada tabel 11 berikut. Tabel 11 Pengelolaan Data Geoportal di Kementrian ATR/ BPN NO NAMA WEB GIS PENGELOLA KONDISI WEB GIS 1. GISTARU Direktorat Penataan 1. Ketersediaan Data : 2. WP3WT.Com Ruang ● Peta RTRWN ● Peta RTRW Pulau ( 7 Pulau) ● Peta RTR Kawasan Strategis (17 KSN) ● Peta RTRW Provinsi (6) ● Peta RTRW Kabupaten/ Kota (32) ● Peta RDTR (16) 2. Metode Pendataan ● Data RTRWN, RTRW Pulau, RTR KSN disusun oleh kementrian. ● Data RTRW Provinsi disusun oleh Provinsi ● Data RTRW Kab/ Kota disusun oleh Kabupaten/ kota ● Data RDTR disusun oleh kementrian maupun pemerintah daerah. 3. Aksesibilitas Data Terbuka, dapat dilihat secara umum serta dapat di download dalam bentuk SHP. 4. Pengelolaan Dikelola oleh direktorat penataan ruang. 5. Pengguna ● Pemerintah daerah ● Praktisi ● Akademisi Direktorat 1. Ketersediaan Data PWP3WT, Ditjen ● Pulau - pulau kecil terluar (111 Penataan Agraria pulau) ● Wilayah pesisir Indonesia (825) ● Pulau - pulau kecil ● Perbatasan Darat (54) 62

NO NAMA WEB GIS PENGELOLA KONDISI WEB GIS 3. SIGTORA ● Wilayah Tertentu (133) 4. SIPETIK 2. Metode Pendataan ● Dari instansi lain (BIG) ● Survey lapangan ● On screen identification 3. Aksesibilitas Terbuka, dapat dilihat secara umum 4. Pengelolaan Dikelola oleh direktorat WP3WT 5. Pengguna ● Pemerintah daerah ● Praktisi ● Akademisi Direktorat Penataan 1. Ketersediaan Data Agraria ● Data Spasial Reforma Agraria meliputi : ❖ Farming ❖ Geoscientific Information ❖ Imagery Base Maps Earth ❖ Location ● TORA ❖ Sebaran TORA ❖ Kelayakan ❖ Arahan program ❖ Potensi pengembangan ❖ PETA 2. Aksesibilitas Dapat diakses secara terbatas. 3. Pengelolaan Dikelola secara langsung oleh Direktorat penataan agrarian. 4. Pengguna • Pemerintah daerah • Akademisi • Swasta • NGO Direktorat Survey 1. Ketersediaan Data dan Pemetaan ● PTPR Tematik ● IKN 63

NO NAMA WEB GIS PENGELOLA KONDISI WEB GIS 5. Bhumi.atrbpn Direktorat Land ● INTIP Reform ● Toponimi ● Hak 6. SIWASTEK Direktorat ● Penggunaan 2. Aksesibilitas https://pengendalian.atr pengendalian Terbatas BPN dan Mitra BPN 3. Pengelolaan bpn.go.id/siwastek/ Dikelola oleh Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik. 1. Ketersediaan Data ● Hak Milik ● Hak Guna Usaha ● Hak Guna Bangunan ● Hak Pakai ● Hak Pengelolaan ● Tanah Wakaf ● Tanah Adat 2. Aksesibilitas Terbuka 3. Pengelolaan Dikelola oleh direktorat Landreform 4. Pengguna Digunakan oleh • Pemerintah daerah • Akademisi • Professional • NGO 1. Ketersediaan Data Data kinerja dengan kriteria ● Belum ada data ● Kinerja buruk (< 50) ● Kinerja Sedang (>50 x < 80) ● Kinerja Baik (> 80) 2. Aksesibilitas ● Dapat diakses terbuka bagi umum sebagai pengunjung dengan data yang dapat dilihat kinerja setiap kantor wilayah ● Akses terbatas dengan menggunakan username untuk log 64

NO NAMA WEB GIS PENGELOLA KONDISI WEB GIS in 3. Pengelolaan Dikelola oleh Direktorat Pengendalian 4. Pengguna Pemerintah daerah 65

BAB V. ANALISIS SDI READINESS INDEX PADA UNIT PENGELOLA DATA GEOSPASIAL DI LINGKUP KEMENTRIAN ATR/ BPN Analisis readiness index yang dilakukan dalam kajian ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara lebih mendalam dalam mendeskripsikan pengelolaan data geospasial di tiap unit pengelola data yang ada di Kementerian ATR/BPN. Yang perlu digaris bawahi dalam pembahasan ini bahwa dalam penelitian ini, readiness index tidak digunakan untuk melakukan scoring pengelolaan data geospasial pada masing-masing unit produksi data, tetapi lebih ke arah memberikan deskripsi sistematis pengeolaan data geospasial di masing-masing unit. Analisis dilakukan terhadap 11 (sebelas) Unit Produksi Data (UPD) di Kementerian ATR/BPN yang dijadikan sebagai sampel dalam penelitian ini, yang berfokus kepada beberapa faktor, diantaranya adalah organisasional, ketersediaan data, SDM, akses network dan alokasi dana. Dari setiap faktor tersebut, ditentukan decision criteria untuk mendeskripsikan pola pengelolaan data geospasial pada aspek tersebut. Pembagian decision criteria tersebut dapat dilihat pada tabel 12 berikut. Tabel 12 Kriteria Penilaian Readiness Index Faktor Decision Criteria Keterangan Organisasional Institutional leadership (OI) Deskripsi pengelolaan IG National legal berdasarkan komitmen dan (umbrella) leadership dari masing-masing agreements (Oa) UPD. Kriteria ukuran: pengelolaan IG belum menjadi fokus dan prioritas pengelolaan IG sudah dilakukan tapi belum menjadi komitmen bersama pengelolaan IG sudah menjadi komitmen bersama Keberadaan peraturan dalam level Kementerian maupun UPD dalam mengelola IG: Belum ada legal arrangement terkait pengelolaan IG 66

Sudah ada legal arrangement tapi belum secara spesifik Sudah ada legal arrangement yang sudah diterapkan secara efisien Informasi/Ketersediaan Ketersediaan Ketersediaan data digital yang ada data (I) kartografi dalam UPD. SDM (P) digital/data (Ic) digital Data digital belum tersedia Data digital sudah tersedia tapi belum lengkap/belum dikelola secara digital Data digital sudah tersedia dan sudah tersedia online Ketersediaan Ketersediaan metadata dari setiap metadata (Im) IG yang ada dalam UPD. Metadata belum tersedia Metadata sudah tersedia tapi belum lengkap/belum dikelola secara digital Metadata sudah tersedia dan sudah tersedia online Human Capital (Pc) Ketersediaan SDM yang khusus mengelola IG Tidak terdapat SDM yang khusus menangani IG Terdapat SDM yang menangani IG tapi tidak secara khusus mengelola Terdapat SDM yang khusus menangani IG Budaya dan Edukasi Budaya pengelolaan data IG dan SDM (Ps) pengetahuan akan pengelolaan data IG: Pengelolaan IG yang baik belum menjadi budaya Sudah ada awareness tentang pentingnya pengelolaan IG tapi belum membudaya Pengelolaan IG yang sesuai kaidah sudah menjadi budaya organisasi Leadership Individual Komitmen pimpinan terhadap (PI) pengelolaan IG yang baik. Pengelolaan IG belum menjadi komitmen pimpinan 67

Pengelolaan IG sudah menjadi komitmen tapi belum diterapkan secara optimal Pengelolaan IG menjadi komitmen dan prioritas pimpinan Akses Network (A) Konektivitas web Pengelolaan IG dalam bentuk Sumber Pendanaan (F) (Aw) webgis: Belum tersedia webgis Sudah tersedia webgis tapi pengelolaan belum optimal Sudah tersedia webgis dan pengelolaan sudah optimal Akses data (Ac) Tipe akses data IG: Data belum bisa diakses secara terbuka. Akses terbatas/dengan perijinan Open source Pendanaan Pengelolaan pendanaan IG yang ada pengelolaan IG (Fg) di masing-masing UPD Belum dianggarkan Sudah dianggarkan tapi belum rutin/belum mencukupi Sudah dianggarkan secara rutin termasuk pembaharuan data. Kebijakan data Kebijakan pengelolaan data untuk diarahkan pada investasi (Fr) return of investment: Belum diarahkan pada inverstasi Sudah diarahkan pada investasi tapi belum optimal Sudah berjalan optimal Keterlibatan sektor Keterlibatan sektor swasta dalam swasta (Fp) pendanaan: Tidak ada keterlibatan sektor swasta Sudah ada tapi belum optimal Open PPP 68

Tabel 13 Identifikasi SDI Readiness Index Terhadap Peng NO DIREKTORAT SK MENTERI ATR/ KETERSEDIAAN Organizatio BPN NO. 293 TAHUN DATA SAAT INI (O) 2018 OI O 1. Direktorat • RTRW Nasional • RTRW Nasional • RTR KSN (17 Perencanaan Tata • RDTR Wilayah Ruang Perbatasan KSN) • RTR Kawasan Strategis Nasional 2. Direktorat • RTRW Provinsi • RTRW Provinsi Pembinaan • RTRW Kabupaten/ • RTRW Perencanaan Tata Ruang dan Kota Kabupaten Pemanfaatan • RDTR • RDTR Daerah 3. Direktorat • Peta Bidang Tanah • Peta Bidang Pengukuran dan HGU Tanah HGU Pemetaan Kadastral • Peta Bidang Tanah • Peta Bidang HGB Tanah HGB • Peta Bidang Tanah • Peta Bidang HPL Tanah HPL • Peta Bidang Tanah • Peta Bidang Hak Pakai Tanah Hak Pakai • Peta Bidang Tanah Hak Milik • Peta Bidang Tanah Hak • Peta Bidang Tanah Milik Hak Milik Wakaf • Peta Bidang Tanah Ulayat/ Masyarakat

gelolaan Informasi Geospasial di Kementrian ATR / BPN onal Information/ People (P) Acces Financial Resources Data Availability Network (A) (F) Oa Lc Lm Pc Ps Pi Aw Ac Fg Fr Fp 72

NO DIREKTORAT SK MENTERI ATR/ KETERSEDIAAN Organizatio BPN NO. 293 TAHUN DATA SAAT INI (O) 2018 OI O Hukum Adat 4. Direktorat Survey • Penguasaan Tanah • PTPR dan Pemetaan • Pemilikan Tanah • IKN Tematik • Penggunaan Tanah • INTIP • Pemanfaatan • Toponimi • Hak Tanah • Penggunaan • Tanah Aset Tanah Pemerintah dan Desa • Kemampuan Tanah • Perbatasan dan Wilayah Tertentu • Tanah Terlantar • Permasalahan Pertanahan • Sosial Ekonomi • Ulayat/ Masyarakat Adat 5. Direktorat • Neraca • Lahan Sawah Penataagunaan Penatagunaan Tanah • Neraca Tanah Penatagunaan • Pertimbangan Sawah Teknis Pertanahan • Monitoring Perubahan • Lahan Sawah Penggunaan Tanah

onal Information/ People (P) Acces Financial Resources Data Availability Network (A) (F) Oa Lc Lm Pc Ps Pi Aw Ac Fg Fr Fp 73

NO DIREKTORAT SK MENTERI ATR/ KETERSEDIAAN Organizatio BPN NO. 293 TAHUN DATA SAAT INI (O) 2018 OI O 6. Direktorat • Penguasaan, • Pulau - pulau Penataan Wilayah Pemilikan, kecil terluar Pesisir, Pulau - (111 pulau) pulau kecil, Penggunaan, dan Perbatasan dan Pemanfaatan • Wilayah pesisir Wilayah Tertentu Tanah di Wilayah indonesia (825 Pesisir, Pulau - wilayah pesisir) pulau kecil, Perbatasan dan • Perbatasan Wilayah Tertentu. darat (54 data perbatasan) • Wilayah tertentu meliputi danau, sungai besar dan KEK 7. Direktorat Penguasaan, Pemilikan, • Hak Milik Landreform Penggunaan dan • Hak Guna Usaha Pemanfaatan Tanah • Hak Guna Objek Landreform Bangunan • Hak Pakai • Hak Pengelolaan • Tanah Wakaf • Tanah Adat 8. Direktorat Peta Penguasaan, Peta instrumen Pengendalian Pemilikan, Penggunaan pengendalian (PZ) Pemanfaatan dan Pemanfaatan Tanah

onal Information/ People (P) Acces Financial Resources Data Availability Network (A) (F) Oa Lc Lm Pc Ps Pi Aw Ac Fg Fr Fp 74

NO DIREKTORAT SK MENTERI ATR/ KETERSEDIAAN Organizatio BPN NO. 293 TAHUN DATA SAAT INI (O) 2018 OI O Ruang Objek Pengendalian Pemanfaatan Ruang Keterangan : Organizational (O) : • Institutional Leadership (OL) • Umbrella Legal Agreements (Oa) Infromation/ Data Availability • Digital Cartography Availability (Lc) • Metadata Availability (Lm) People (P) • Human Capital (Pc) • SDI Culture Education (Ps) • Individual Leadership (Pi) Acces Network (A) • Web Connectivity (Aw) • Telecommunication Infrastructur (At)

onal Information/ People (P) Acces Financial Resources Data Availability Network (A) (F) Oa Lc Lm Pc Ps Pi Aw Ac Fg Fr Fp 75

Financial Resource (F) • Government Central Funding (Fg) • Data Policy Aimed To Return on Investment (Fr) • Private Sector Activity (Fp)

76

Berikut ini adalah uraian dari masing – masing unit produksi data di Kementrian ATR/ BPN mengenai pengelolaan Informasi Geospasial dari masing – masing unit : A. Direktorat Perencanaan Tata Ruang Berdasarkan analisis dengan menggunakan standar readness Index kondisi pengelolaan IG di unit produksi data Direktorat Perencanaan Tata Ruang adalah sebagai berikut : 1. Institusional a. Komitmen Pengelolaan Informasi Geografis (IG) pada Direktorat Perencanaan Tata Ruang menjadi komitmen bersama b. Payung Hukum Payung hukum dalam pengelolaan IG berdasarkan peraturan – peraturan terkait IG baik berupa Undang - Undang, Peraturan Presiden , Keputusan Presiden, SK Kementrian dan Lembaga Setingkat Kementrian. 2. Ketersediaan Data a. Data Digital Data – data yang dimiliki Direktorat Perencanaan Tata Ruang sudah tersedia secara digital dan dapat diakses oleh pengguna data melalui web “GISTARU”. b. Metadata Metadata yang dimiliki Direktorat Perencanaan Tata Ruang dimiliki tetapi tidak dapat diakses secara umum. 3. Sumberdaya Manusia a. Human Capital Pengelolaan IG di lingkup Direktorat Perencanaan Tata Ruang dikelola oleh Studio Peta dan Datin. Peta – peta RTRW Nasional dan RTR Kaw. Strategis dikelola oleh Studio Peta. b. Budaya dan Edukasi SDM Pengelolaan IG sudah menjadi awareness bagi Direktorat Perencanaan Tata Ruang dan sudah dijalankan secara optimal 78

dengan menyajikan IG meskipun data yang dimiliki belum lengkap karena masih banyak wilayah yang belum memiliki RDTR. c. Leadership Individual Pengelolaan IG menjadi prioritas pimpinan meskipun data – data yang dimiliki belum lengkap. 4. Aksesibilitas a. Konektivitas web Direktorat Perencanaan Tata Ruang sudah menyediakan webgis “GISTARU” yang dikelola bagian Studio Peta dan datin. b. Akses data Data yang ada di webgis dapat diakses secara gratis oleh pengguna data, dan sudah disediakan dalam bentuk SHP. 5. Pendanaan a. Pendanaan pengelola IG Pendanaan pengelolaan IG sepenuhnya bersumber dari APBN. b. Kebijakan data diarahkan pada investasi Belum ada arah c. Keterllibatan sektor swasta Tidak ada keterlibatan sektor swasta dalam pengelolaan IG di lingkup Direktorat Perencanaan Tata Ruang. B. Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Daerah Berdasarkan analisis dengan menggunakan standar readness Index kondisi pengelolaan IG di unit produksi data Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Daerah adalah sebagai berikut: 1. Institusional a. Komitmen Pengelolaan Informasi Geografis (IG) pada Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Daerah menjadi komitmen bersama b. Payung Hukum 79

Payung hukum dalam pengelolaan IG berdasarkan peraturan – peraturan terkait IG baik berupa Undang - Undang, Peraturan Presiden , Keputusan Presiden, SK Kementrian dan Lembaga Setingkat Kementrian. 2. Ketersediaan Data a. Data Digital Data – data yang dimiliki Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Daerah sudah tersedia secara digital dan dapat diakses oleh pengguna data melalui web “GISTARU”. b. Metadata Metadata yang dimiliki Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Daerah dimiliki tetapi tidak dapat diakses secara umum. 3. Sumberdaya Manusia a. Human Capital Pengelolaan IG di lingkup Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Daerah dikelola oleh Studio Peta dan Datin. Peta – peta RTRW dan RDTR dikelola oleh Studio Peta sedangkan Peraturan Zonasi dikelola oleh Datin. b. Budaya dan Edukasi SDM Pengelolaan IG sudah menjadi awareness bagi Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Daerah dan sudah dijalankan secara optimal dengan menyajikan IG meskipun data yang dimiliki belum lengkap karena masih banyak wilayah yang belum memiliki RDTR. c. Leadership Individual Pengelolaan IG menjadi prioritas pimpinan meskipun data – data yang dimiliki belum lengkap. 4. Aksesibilitas a. Konektivitas web 80

Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Daerah sudah menyediakan webgis “GISTARU” yang dikelola bagian Studio Peta dan datin. b. Akses data Data yang ada di webgis dapat diakses secara gratis oleh pengguna data, dan sudah disediakan dalam bentuk SHP. 5. Pendanaan a. Pendanaan pengelola IG Pendanaan pengelolaan IG sepenuhnya bersumber dari APBN. b. Kebijakan data diarahkan pada investasi Belum ada arah c. Keterllibatan sektor swasta Tidak ada keterlibatan sektor swasta dalam pengelolaan IG di lingkup Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Daerah. C. Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Berdasarkan analisis dengan menggunakan standar readness Index kondisi pengelolaan IG di unit produksi data Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral adalah sebagai berikut: 1. Institusional a. Komitmen Pengelolaan Informasi Geografis (IG) pada Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dan Pemanfaatan Daerah menjadi komitmen bersama b. Payung Hukum Payung hukum dalam pengelolaan IG berdasarkan peraturan – peraturan terkait IG baik berupa Undang - Undang, Peraturan Presiden , Keputusan Presiden, SK Kementrian dan Lembaga Setingkat Kementrian. 2. Ketersediaan Data a. Data Digital 81

Data – data yang Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral tersedian secara online yang diintegrasikan dalam webgis Portalksp.ina-sdi.or.id . b. Metadata Metadata yang dimiliki Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dimiliki tetapi tidak dapat diakses secara umum dan tidak disediakan secara online. 3. Sumberdaya Manusia a. Human Capital Pengelolaan IG di lingkup Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dikelola oleh Datin sedangkan IG yang disediakan secara online sudah diintegrasikan dengan Portalksp.ina-sdi.or.id . b. Budaya dan Edukasi SDM Pengelolaan IG sudah menjadi awareness bagi Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral tetapi belum dijalankan secara optimal. c. Leadership Individual Pengelolaan IG menjadi prioritas pimpinan tetapi belum dilakukan secara optimal. 4. Aksesibilitas a. Konektivitas web Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral menyediakan IG secara online yang di integrasikan dengan Portalksp.ina-sdi.or.id . b. Akses data Data dapat diakses terbuka melalui portal Portalksp.ina-sdi.or.id. 5. Pendanaan a. Pendanaan pengelola IG Pendanaan pengelolaan IG sepenuhnya bersumber dari APBN. b. Kebijakan data diarahkan pada investasi Belum ada arah kebijakan menuju investasi c. Keterllibatan sektor swasta 82

Tidak ada keterlibatan sektor swasta dalam pengelolaan IG di lingkup Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral. D. Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik Berdasarkan analisis dengan menggunakan standar readness Index kondisi pengelolaan IG di unit produksi data Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik adalah sebagai berikut: 1. Institusional a. Komitmen Pengelolaan Informasi Geografis (IG) pada Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik menjadi komitmen bersama. b. Payung Hukum Payung hukum dalam pengelolaan IG berdasarkan peraturan – peraturan terkait IG baik berupa Undang - Undang, Peraturan Presiden , Keputusan Presiden, SK Kementrian dan Lembaga Setingkat Kementrian. 2. Ketersediaan Data a. Data Digital Data – data yang dimiliki Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik sudah tersedia secara digital dan dapat diakses oleh pengguna data melalui web “SIPETIK” atau dapat menggunakan aplikasi. b. Metadata Metadata yang dimiliki Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik dimiliki tetapi tidak dapat diakses secara umum. 3. Sumberdaya Manusia a. Human Capital Pengelolaan IG di lingkup Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik dikelola oleh pihak internak Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik. b. Budaya dan Edukasi SDM 83

Pengelolaan IG sudah menjadi awareness bagi Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik dan sudah dijalankan. c. Leadership Individual Pengelolaan IG menjadi prioritas pimpinan dan sudah dijalankan secara optimal. 4. Aksesibilitas a. Konektivitas web Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik Daerah sudah menyediakan webgis “SIPETIK”. b. Akses data Data yang ada di webgis dapat diakses secara terbatas oleh BPN dan Mitra BPN. 5. Pendanaan a. Pendanaan pengelola IG Pendanaan pengelolaan IG sepenuhnya bersumber dari APBN. b. Kebijakan data diarahkan pada investasi Belum ada arah c. Keterllibatan sektor swasta d. Tidak ada keterlibatan sektor swasta dalam pengelolaan IG di lingkup Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik. E. Direktorat Penataagunaan Tanah Berdasarkan analisis dengan menggunakan standar readness Index kondisi pengelolaan IG di unit produksi data Direktorat Penatagunaan Tanah adalah sebagai berikut: 1. Institusional a. Komitmen Pengelolaan Informasi Geografis (IG) pada Direktorat Penatagunaan Tanah menjadi komitmen bersama. b. Payung Hukum Payung hukum dalam pengelolaan IG berdasarkan peraturan – peraturan terkait IG baik berupa Undang - Undang, Peraturan 84

Presiden , Keputusan Presiden, SK Kementrian dan Lembaga Setingkat Kementrian. 2. Ketersediaan Data a. Data Digital Data – data yang dimiliki Direktorat Penatagunaan Tanah tidak tersedia secara online tetapi data sudah dimiliki. b. Metadata Metadata yang dimiliki Direktorat Penatagunaan Tanah dimiliki tetapi tidak dapat diakses secara umum. 3. Sumberdaya Manusia a. Human Capital Pengelolaan IG di lingkup Direktorat Penatagunaan Tanah dikelola oleh pihak internal Direktorat Penatagunaan Tanah. b. Budaya dan Edukasi SDM Pengelolaan IG sudah menjadi awareness bagi Direktorat Penatagunaan Tanah dan sudah dijalankan meskipun data belum terpublikasi secara online. c. Leadership Individual Pengelolaan IG menjadi prioritas pimpinan dan sudah dijalankan secara optimal. 4. Aksesibilitas a. Konektivitas web Untuk dapat mengakses data dari Direktorat Penatagunaan Tanah maka harus diperoleh secara langsung dengan mengajukan permohonan data. b. Akses data Akses melalui permohonan secara langsung. 5. Pendanaan a. Pendanaan pengelola IG Pendanaan pengelolaan IG sepenuhnya bersumber dari APBN. b. Kebijakan data diarahkan pada investasi Belum ada arah menuju investasi. 85

c. Keterllibatan sektor swasta Tidak ada keterlibatan sektor swasta dalam pengelolaan IG di lingkup Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik. F. Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau - pulau kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Berdasarkan analisis dengan menggunakan standar readness Index kondisi pengelolaan IG di unit produksi data Direktorat WP3WT adalah sebagai berikut: 1. Institusional a. Komitmen Pengelolaan Informasi Geografis (IG) pada Direktorat WP3WT menjadi komitmen bersama. b. Payung Hukum Payung hukum dalam pengelolaan IG berdasarkan peraturan – peraturan terkait IG baik berupa Undang - Undang, Peraturan Presiden , Keputusan Presiden, SK Kementrian dan Lembaga Setingkat Kementrian. 2. Ketersediaan Data a. Data Digital Data – data yang dimiliki Direktorat WP3WT sudah tersedia secara digital dan dapat diakses oleh pengguna data melalui web “WP3WT.Com”. b. Metadata Metadata yang dimiliki Direktorat WP3WT dimiliki tetapi tidak dapat diakses secara umum. 3. Sumberdaya Manusia a. Human Capital Pengelolaan IG di lingkup Direktorat WP3WT dikelola oleh pihak internal Direktorat WP3WT. b. Budaya dan Edukasi SDM 86

Pengelolaan IG sudah menjadi awareness bagi Direktorat WP3WT dan sudah dijalankan. c. Leadership Individual Pengelolaan IG menjadi prioritas pimpinan dan sudah dijalankan secara optimal. 4. Aksesibilitas a. Konektivitas web Direktorat WP3WT sudah menyediakan webgis “WP3WT.Com”. b. Akses data Data yang ada di webgis dapat diakses secara terbuka oleh pengguna data tetapi tidak dapat di download secara terbuka. 5. Pendanaan a. Pendanaan pengelola IG Pendanaan pengelolaan IG sepenuhnya bersumber dari APBN. b. Kebijakan data diarahkan pada investasi Belum ada arah untuk investasi c. Keterllibatan sektor swasta Tidak ada keterlibatan sektor swasta dalam pengelolaan IG di lingkup Direktorat WP3WT. G. Direktorat Land Reform Berdasarkan analisis dengan menggunakan standar readness Index kondisi pengelolaan IG di unit produksi data Direktorat Land Reform adalah sebagai berikut : 1. Institusional a. Komitmen Pengelolaan Informasi Geografis (IG) pada Direktorat Land Reform menjadi komitmen bersama b. Payung Hukum Payung hukum dalam pengelolaan IG berdasarkan peraturan – peraturan terkait IG baik berupa Undang - Undang, Peraturan 87

Presiden , Keputusan Presiden, SK Kementrian dan Lembaga Setingkat Kementrian. 2. Ketersediaan Data a. Data Digital Data – data yang dimiliki Direktorat Land Reform sudah tersedia secara digital dan dapat diakses oleh pengguna data melalui web “Bhumi.atrbpn”. b. Metadata Metadata yang dimiliki Direktorat Land Reform dapat diakses terkecuali data yang berisi informasi pribadi. 3. Sumberdaya Manusia a. Human Capital Pengelolaan IG di lingkup Direktorat Land Reform dikelola secara internal oleh Direktorat Land Reform. b. Budaya dan Edukasi SDM Pengelolaan IG sudah menjadi awareness bagi Direktorat Land Reform dan sudah dijalankan secara optimal dengan menyajikan IG meskipun data yang dimiliki belum lengkap karena masih banyak wilayah yang belum memiliki RDTR. c. Leadership Individual Pengelolaan IG menjadi prioritas pimpinan meskipun data – data yang dimiliki belum lengkap. 4. Aksesibilitas a. Konektivitas web Direktorat Land Reform sudah menyediakan webgis “Bhumi.atrbpn” b. Akses data Data yang ada di webgis dapat diakses secara gratis oleh pengguna data kecuali data yang bersifat pribadi. 5. Pendanaan a. Pendanaan pengelola IG Pendanaan pengelolaan IG sepenuhnya bersumber dari APBN. 88


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook