Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Penelitian Sistem Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Tata Ruang

Penelitian Sistem Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Tata Ruang

Published by perpustakaanpublikasi, 2021-02-10 02:26:51

Description: Penelitian Sistem Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Tata Ruang

Search

Read the Text Version

PENELITIAN sistem informasi geospasial tematik pertanahan dan tata ruang Disusun Oleh: Sukmo Pinuji Ambar Nur Hadi DITERBITKAN OLEH: PUSAT PENGEMBANGAN DAN STANDARISASI KEBIJAKAN AGRARIA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 2020 NDIN HAERUDIN, ST ROMI NUGROHO, S.SI SURYALITA, A.PTNH

PENELITIAN SISTEM INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERTANAHAN DAN TATA RUANG TIM PENYUSUN Koordinator : Sukmo Pinuji, S.T., M.Sc. Pembantu Peneliti : Ambar Nur Hadi, S.T., M.P.P., M.Eng. Tenaga Ahli : Nour Eka Jayanti, S.T., M.Sc. Sekretaris Peneliti : Lusia Tri Harjanti, S.E. Diterbitkan Oleh: Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jl. Akses Tol Cimanggis, Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16966 Cetakan Pertama - 2020 ISBN: Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Pemegang Hak Cipta.





DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................................................... i DAFTAR ISI................................................................................................................................ iii DAFTAR TABEL....................................................................................................................... vii DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................. viii INTISARI..................................................................................................................................... ix BAB I. PENDAHULUAN ............................................................................................ 1 A. LATAR BELAKANG........................................................................................................... 1 B. RUMUSAN MASALAH ...................................................................................................... 3 C. MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT.............................................................................. 5 D. RUANG LINGKUP SUBSTANSI........................................................................................ 6 E. DASAR HUKUM ................................................................................................................. 6 BAB II. TINJAUAN PUSTAKA................................................................................... 8 A. KAJIAN TEORI.................................................................................................................... 8 B. PERATURAN TERKAIT ................................................................................................... 25 iii

C. KERANGKA KONSEPTUAL ........................................................................................... 39 BAB III. METODE PENELITIAN ............................................................................ 42 A. JENIS PENELITIAN .......................................................................................................... 42 B. METODE PENDATAAN ................................................................................................... 42 BAB IV. PENGELOLAAN DATA GEOSPASIAL TEMATIK ............................. 46 A. TREND PERKEMBANGAN DATA GEOSPASIAL ........................................................ 46 B. BENTUK STANDARISASI DATA SESUAI KETENTUAN STANDAR KUGI ............ 51 C. PENGELOLAAN DATA DI KEMENTRIAN ATR/ BPN ................................................ 56 iv

BAB V. ANALISIS SDI READINESS INDEX PADA UNIT PENGELOLA DATA GEOSPASIAL DI LINGKUP KEMENTRIAN ATR/ BPN..................................... 66 BAB VI. DINAMIKA DAN TANTANGAN SERTA POTENSI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN ATR/BPN....................................................................................................................... 93 A. GEOPORTAL TEMATIK KEMENTRIAN ATR/BPN SEBAGAI ENTRY POINT PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL TERPADU ...................... 93 B. DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LAIN DARI UNIT PRODUKSI DATA.................................................................................................................................. 96 C. PEMBAGIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN DATA GEOSPASIAL TEMATIK DI KEMENTRIAN ATR/BPN............................................................................................... 100 D. KENDALA DALAM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL TERPADU......................................................................................................................... 102 E. MENUJU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KAJIAN TERHADAP KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TERKAIT DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL) ................................................................................................................. 106 F. POTENSI PUBLIC – PRIVATE PATNERSHIP UNTUK PENGEMBANGAN GEOPORTAL TEMATIK ................................................................................................ 117 G. PARTICIPATORY MAPPING SEBAGAI BAGIAN STRATEGI OPTIMALISASI DATA 127 v

BAB VII.SKEMA DESAIN PENGEMBANGAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DI KEMENTRIAN ATR/BPN ................................... 139 BAB VIII.KESIMPULAN DAN SARAN 143 vi

DAFTAR TABEL Tabel 1 Rangkuman beberapa pendekatan evaluasi yang diterapkan untuk melakukan asesmen IDS (Grus, Crompvoets and Bregt, 2007)...................................................................... 10 Tabel 2 Daftar Wali Data Berdasarkan SK Menteri ATR/BPN.................................................. 27 Tabel 3 Daftar Wali Data Berdasarkan SK Kepala BIG ............................................................. 29 Tabel 4 Hasil evaluative study terhadap beberapa metode asesmen IDS terpilih dan kesesuaiannya dengan tujuan penelitian ........................................................................ 40 Tabel 5 Komponen Analisis........................................................................................................ 43 Tabel 6. Pengembangan NSDI di Indonesia ............................................................................... 49 Tabel 7 Permasalahan Pengelolaan Data Spasial di Indonesia ................................................... 50 Tabel 8 Kode Kategori Katalog Unsur........................................................................................ 54 Tabel 9 Kode Sub Kategori Katalog Unsur................................................................................. 55 Tabel 10 Kebijakan Wali data dan Ketersediaan Data di Kementrian ATR /BPN ..................... 57 Tabel 11 Pengelolaan Data Geoportal di Kementrian ATR/ BPN .............................................. 62 Tabel 12 Kriteria Penilaian Readiness Index .............................................................................. 66 Tabel 13 Identifikasi SDI Readiness Index Terhadap Pengelolaan Informasi Geospasial di Kementrian ATR / BPN ................................................................................................. 72 Tabel 14 Faktor Pengembangan NSDI...................................................................................... 119 Tabel 15 Pengembangan Geoportal melalui PPP...................................................................... 121 Tabel 16 Rincian dari Pengembangan melalui PPP .................................................................. 123 Tabel 17 Tupoksi Tim Pemetaan Partisipatif ............................................................................ 131 Tabel 18 Analisis SWOT .......................................................................................................... 139 Tabel 19 Strategi Pengembangan Informasi Geospasial ........................................................... 140 vii

DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Komponen utama IDS (Rajabifard dan Williamson, 2001) ......................................... 9 Gambar 2 Peserta Pemetaan Oleh Masyarakat............................................................................ 14 Gambar 3 Diagram Tahapan Pemetaan Partisipatif .................................................................... 16 Gambar 4 Masyarakat Peserta Pemataan Partisipatif.................................................................. 18 Gambar 5 Gambar zonasi pemanfaatan ruang kelola masyarakat Kampung Ipam..................... 19 Gambar 6 Peta kelas pemanfaatan SDA dan ruang Kampung Ohotya. ...................................... 20 Gambar 7 Peta lokasi pemetaan partisipatif tempat penting dalam kawasan TN Lorentz. ......... 24 Gambar 8 Peta potensi sebaran tempat penting Distrik Jita dan Mimika Timur Jauh. ............... 24 Gambar 9 Alur proses rasionalisasi hasil penelitian ................................................................... 39 Gambar 10 Diagram Hubungan Antar Portal.............................................................................. 99 Gambar 11 Portal Data Indonesia ............................................................................................. 107 Gambar 12 Diagram Mekanisme Pengajuan Informasi Publik................................................. 112 viii

INTISARI Kebijakan Satu Peta (KSP) mengamanatkan pengelolaan data geospasial dalam satu referensi dengan dilaksanakan secara efektif fan efisien untuk mendukung tercapainya Sustainable Development. Dalam konsep Infrastruktur Data Spasial (IDS), pengelolaan data spasial dilaksanakan dalam simpul jaringan dengan wali data masing – masing untuk mengumpulkan, mengelola dan mempublikasikan data sesuai dengan format dan standar yang ditetapkan. Kementrian ATR/BPN sebagai salah satu walidata bertanggung jawab mengelola 8 jenis informasi geospasial tematik. Penelitian ini mencoba untuk mengetahui : (1) Kondisi data geospasial tematik dan (2) Strategi optimalisasi pengelolaan data dan informasi geospasial tematik dalam konteks Kebijakan Satu Peta (KSP) di Kementrian ATR/BPN. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode desk – study, dengan mengumpulkan data sekunder dari berbagai dokumen serta data primer berupa hasil wawancara dengan pengelola data dan informasi geospasial di lingkungan Kementrian ATR/BPN serta observasi terhadapa geoportal yang ada. analisis yang digunakan dalam desk study ini adalah analisis readyness index yang dilanjutkan dengan analisis SWOT. Penelitian ini merangkum ketersediaan data geospasial tematik berserta pengelolaannya termasuk kondisi dan pengembangan geoportal yang ada di lingkungan Kementrian ATR/BPN. Berdasarkan hasil dari penelitian yang dihasilkan IGT yang di produksi oleh setiap unit di dalam lingkup Kementrian ATR/BPN belum sepenuhnya lengkap, beberapa data masih mengalami kekosongan, beberapa data sedang dalam proses produksi dan beberapa data sudah dapat dipublikasikan. Sedangkan kondisi geoportal yang di kelola oleh Kementrian ATR/BPN tidak sepenuhnya telah terhubung antar satu unit produksi dengan unit produksi lainnya karena beberapa unit produksi sudah memiliki geoportal yang dikelola oleh unit tersebut. Dari segi aksesibilitas data pada geoportal sebagian data telah dapat diakses secara terbuka (free acces) dan Sebagian yang lain masih dapat diakses secara terbatas. Selanjutnya penelitian ini menyarankan terhadap metode produksi data yang terpadu serta metode produksi data yang partisipatif, selain itu penelitian ini juga menyaranan mekanisme Publik Private Patnership (PPP) sebagai salah satu strategi dalam pengembangan pengelolaan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Kata Kunci : Sistem Informasi Geospasial, Pertanahan, Tata Ruang ix

BAB I. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Kebijakan Satu Peta yang telah diamanatkan oleh UU No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) telah dirintis dan diimplementasikan selama 9 Tahun. Kebijakan Satu Peta (KSP) mengamanatkan pengelolaan data geospasial Indonesia untuk dikumpulkan, diolah dan dikelola dalam satu referensi, satu standar, satu basisdata dan satu geoportal, sehingga tidak lagi ditemui tumpang tindih informasi/data spasial yang dapat menyebabkan perbedaan interpretasi dalam pengambilan keputusan di berbagai bidang yang berbasis spasial. Selanjutnya, PP No.9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial mengatur pelaksanaan Undang-Undang ini, yang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) sebagai bagian dari pengejawantahan Kebijakan Satu Peta. Peraturan Presiden No.9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 kemudian mengakselerasi terwujudnya KSP tersebut, dan menunjuk beberapa Menteri yang terkait dengan pengelolaan data geospasial sebagai anggota tim percepatan tersebut, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi salah satu yang bertanggung jawab sebagai walidata (penyedia data geospasial) dalam rangka percepatan KSP. Selanjutnya, Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial No.54 Tahun 2015 tentang Wali Data Informasi Geospasial Tematik, yang diperbaharui dengan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial No.27 Tahun 2019 tentang Wali Data Informasi Geospasial Tematik, menetapkan 28 K/L dan Pemerintah Daerah sebagai wali data informasi geospasial, yang mengelola 201 jenis data dan informasi geospasial. Keputusan ini juga mengamanatkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengelola 18 macam data dan informasi geospasial tematik. 1

Dengan ditetapkannya KSP ini, pengelolaan data geospasial diarahkan agar dapat dilakukan secara efektif dan efisien serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan berbasis spasial, yang dapat mendukung tercapainya sustainable development untuk kesejahteraan dan keadilan bersama. Dalam konsep Infrastruktur Data Spasial (IDS), pengelolaan data spasial ini tidak bersifat terpusat, tetapi didistribusikan dalam simpul jaringan dengan wali data masing-masing yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola dan mempublikasikan data tersebut sesuai dengan format dan standar yang telah ditetapkan. Implementasi KSP ini juga berpegang pada prinsip consistency (melalui penetapan standar), accessibility (ketersediaan geoportal serta kebijakan akses dan berbagi-pakai data), transparency (keterbukaan dalam memberikan informasi dan participatory (proses kolaboratif dalam menyediakan berbagai macam data yang mendukung pembangunan (Samadhi, 2013). Sebagai salah satu wali data yang bertanggung jawab untuk menyediakan data spasial dalam basis bidang, Kementerian ATR/BPN juga telah mendistribusikan kewenangan produksi, pengelolaan dan publikasi data tersebut melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.293/KEP-4.1/VII/2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Tematik. Dalam konsep Infrastruktur Data Spasial (IDS), pengelolaan data dan informasi geospasial memegang peranan yang penting, yang berguna dalam proses pengambilan keputusan yang mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi (Feeney, Rajabifard and Williamson, 2001)(Groot, 1997) (Williamson, Rajabifard and Feeney, 2003). Dalam sudut pandang IDS, ketersediaan data hanyalah menjadi salah satu komponen, tapi secara lebih jauh, mengorganisasikan pengelolaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemanfaatan data tersebut menjadi kunci pokok bagi tercapainya optimalisasi penggunaan data dan informasi geospasial yang terintegrasi. Sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi geospasial tematik, Kementerian ATR/BPN memegang peranan penting dalam mengelola data terkait pertanahan dan tata ruang. Data dan informasi geospasial dalam skala bidang maupun kawasan yang diproduksi oleh Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu kunci utama dalam manajemen pertanahan dalam konteks yang luas, yang 2

meliputi fungsi land tenure, value, use dan development. Melalui fungsi strategis ini, saat ini Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan data dan informasi geospasial tematik pertanahan dan tata ruang, dengan dirintisnya portal dan berbagai aplikasi pengumpulan data spasial yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pertanahan menuju e-government. Dalam perjalanannya, pengelolaan data yang sudah ada memiliki kompleksitas yang lebih rumit dibandingkan dengan proses percepatan pengumpulan data yang saat ini bisa dilakukan secara elektronik. Meskipun kedua hal tersebut saling berkaitan satu sama lain, pengelolaan data eksisting menjadi prioritas yang sama pentingnya dengan percepatan pengumpulan data pertanahan, mengingat bahwa pengelolaan data yang baik dan benar akan menjadi kunci utama dalam optimalisasi penggunaan data dan perwujudan dari good land governance. B. RUMUSAN MASALAH Tersedianya berbagai macam data dengan berbagai ragam informasi membutuhkan pengelolaan basis data yang tidak hanya terstandarisasi, namun juga terintegrasi dalam menciptakan tujuan bersama untuk mendukung sustainable development goals. Kompleksitas pengelolaan data geospasial ini tidak hanya terjadi dalam melakukan sinkronisasi antar wali data dalam level nasional, tetapi juga dalam satu wali data dalam level internal. Di lingkup Kementerian ATR/BPN sendiri,melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.293/KEP-4.1/VII/2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Tematik di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pengelolaan data geospasial dibagi menjadi 3 (tiga) komponen: unit produksi data, unit pengelola data dan unit penyebar luasan data. Keputusan ini mengatur bahwa Unit Produksi Data dan Informasi Geospasial Tematik dilaksanakan unit kerja setingkat Eselon II di lingkungan Kementerian, sementara Unit Pengelola data dilakukan oleh Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, dan unit penyebarluasan dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Disebutkan pula bahwa ada 13 jenis kelompok data geospasial yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN yang meliputi data di bidang 3

pertanahan dan tata ruang, yang dikelola oleh unit kerja setingkat Eselon II di lingkungan Kementerian, yang mencakup data terkait administrasi pertanahan dan tata ruang. Pengelolaan data geospasial dalam lingkup ini tentu saja harus memenuhi kaidah dan prinsip KSP dalam mengedepankan konsistensi, aksesibilitas, transparansi dan partisipatoris. Hal ini juga akan mempengaruhi optimalisasi penggunaan data, yang merupakan salah satu prinsip utama IDS dalam mendukung tercapainya sustainable development. Dari sudut pandang kelembagaan, keberadaan keputusan ini menjadi salah satu langkah yang bagus dalam mewujudkan integrasi antara pengaturan pertanahan dan tata ruang yang menjadi semangat utama ketika menggabungkan kelembagaan pertanahan dan tata ruang, dengan melakukan sinkronisasi antara data administrasi pertanahan dan tata ruang. Pengelolaan data dan informasi geospasial tidak hanya terbatas pada ketersediaan data dan geoportal untuk mengelola dan menyajikan data, tetapi secara lebih luas, konsep ini akan sangat terkait dengan pengelolaan Infrastruktur Data Spasial (IDS) yang meliputi 4 (empat) komponen: teknologi, kebijakan, standar dan sumberdaya manusia (Rajabifard and Williamson, 2001). Kompleksitas pengelolaan data geospasial yang tersedia dalam level Kementerian membutuhkan suatu manajemen data yang efektif dan efisien, sehingga prinsip utama KSP dalam konteks IDS dapat tercapai. Merujuk kepada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.293/KEP-4.1/VII/2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Tematik di Lingkungan Kementerian ATR/BPN, maka dirasa perlu untuk melakukan kajian sistematis mengenai pengelolaan data dan informasi tersebut agar dapat mendukung tercapainya percepatan KSP di tingkat nasional, yang dalam skema yang lebih besar akan membantu terwujudnya cita-cita pembangunan nasional yang berkelanjutan, yang akan dijawab oleh penelitian ini. Untuk itu, penelitian ini merumuskan dua (dua) pertanyaan penelitian yang dijabarkan sebagai berikut: 1) Bagaimana kondisi data geospasial tematik di lingkungan Kementerian ATR/BPN, ditinjau dari sudut pandang pengelolaan Infrastruktur Data Spasial? 4

2) Bagaimana strategi optimalisasi pengelolaan data dan informasi geospasial tematik yang efektif menuju digitalisasi data pertanahan dalam konteks Kebijakan Satu Peta (KSP) dan pengembangan geoportal di Kementerian ATR/BPN? C. MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT Maksud Maksud dari kajian ini adalah sebagai berikut : a. Baseline study mengenai data dan informasi luas wilayah yang telah tercakup dalam pemetaan tematik. b. Menganalisa mengenai mekanisme integrasi Kebijakan Satu Peta terhadap kebutuhan data tematik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN. c. Mengkaji dan menganalisa penggunaan dan pemanfaatkan peta tematik berbasis bidang tanah untuk kebutuhan Land Tenure, Land Value, Land Use, dan Land Development. d. Mengkaji terkait regulasi sistem informasi geospasial tematik yang telah ada di lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tujuan Tujuan dari kajian ini adalah sebagai berikut : a. Melaksanakan baseline study mengenai data dan informasi tematik pertanahan dan tata ruang yang berada di lingkup Kementerian ATR/BPN. b. Menganalisa interelasi dan mekanisme integrasi data dan informasi tematik pertanahan dan tata ruang untuk kebutuhan fungsi manajemen pertanahan yang meliputi land tenure, value, use dan development. c. Merumuskan strategi integrasi dan optimalisasi data dan informasi tematik pertanahan dan tata ruang yang ada di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 5

Manfaat Dalam konteks pengelolaan infrastruktur data spasial di lingkup simpul jaringan Kementerian ATR/BPN, penelitian ini akan bermanfaat sebagai salah satu referensi dalam merumuskan kebijakan mengenai pengelolaan data dan informasi geospasial yang efisien dan komprehensif, sehingga mampu mengoptimalkan penggunaan data yang ada untuk berbagai kebutuhan, yang berorientasi kepada aspek data, kelembagaan, kebijakan, standar sumberdaya manusia. Dalam konteks transformasi digital data pertanahan, penelitian ini dapat digunakan sebagai baseline informasi mengenai data dan informasi geospasial yang ada pada Kementerian ATR/BPN saat ini, sekaligus juga sebagai bahan masukan dalam menuju e-government layanan pertanahan dan tata ruang. Selanjutnya, dalam konteks yang lebih luas, penelitian ini juga akan bermanfaat dalam memberikan kontribusi percepatan KSP yang akan mendukung terselenggaranya sustainable land management dalam mendukung terciptanya sustainable development. D. RUANG LINGKUP SUBSTANSI Ruang lingkup dari penelitian ini adalah pengkajian sistem informasi geospasial tematik pertanahan dan tata ruang berbasis bidang tanah di Kementerian Agraria dan tata Ruang/ BPN. E. DASAR HUKUM Dasar hukum yang digunakan dalam kajian ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (UUPA ); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; 3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Skala 1:50.000 6

4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE); 5. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional; 7. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 6 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta 8. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. 9. Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses 10. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 293/KEP-4.1/VII/2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Tematik Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 11. Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial No.27 Tahun 2019 tentang Wali Data Informasi Geospasial Tematik. 12. Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasiaal No. 28 Tahun 2019 tentang Kelompok Kerja IGT. 7

BAB II. TINJAUAN PUSTAKA A. KAJIAN TEORI Infrastruktur Data Spasial dan Perannya dalam Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Kemunculan konsep IDS dimulai ketika perkembangan Sistem Informasi Geografis mulai berevolusi pada tahap dimana teknologi pengukuran dan pemetaan semakin berkembang, yang memungkinkan data dan informasi geografis dapat dikumpulkan, diolah dan diakses secara lebih luas tanpa harus memiliki keahlian di bidang SIG, dan kebutuhan untuk berbagi-pakai data menjadi semakin besar seiring dengan perkembangan jaman dan munculnya isu global yang menjadi perhatian bersama, seperti perubahan iklim dan pemanasan global. Berkembangnya teknik dan teknologi SIG ini kemudian memotivasi beberapa negara untuk mulai menstandarisasi informasi geografis, disamping pula memberikan peluang yang lebih besar untuk dapat mengakses data dan informasi tersebut (Groot, 1997) (Groot and McLaughlin, 2000) (Williamson, Rajabifard and Feeney, 2003). Istilah Infrastruktur Data Spasial (IDS) sendiri muncul pertama kali di Amerika pada Tahun 1993, ketika US National Research Council mulai berinisiasi untuk melakukan standarisasi akses terhadap data dan informasi geospasial yang kemudian mulai berkembang secara global. Dalam perkembangannya, IDS didefinisikan sebagai “integrasi antara teknologi informasi, kebijakan dan manajemen administrasi pertanahan yang memiliki tujuan utama untuk mempermudah kegiatan berbagi pakai informasi spasial untuk keperluan pengambilan keputusan; mengurangi redundansi data, serta meningkatkan kualitas data spasial (Nedovic-Budic et al., 2004) (Budhathoki and Nedovic-Budic, 2008) (Rajabifard et al., 2003)(Williamson et al., 2010) (Feeney, Rajabifard and Williamson, 2001). Lima komponen utama dalam IDS meliputi data, akses jaringan, kebijakan, standar dan sumberdaya manusia (Rajabifard and Williamson, 2001), seperti yang diilustrasikan pada gambar 1. 8

Gambar 1 Komponen utama IDS (Rajabifard dan Williamson, 2001) SDI Assesment Tools Berbagai macam metode asesmen terhadap implementasi IDS di beberapa negara telah dikembangkan, dengan menggunakan berbagai parameter dan sudut pandang yang berbeda-beda, serta melibatkan multi-stakeholder dengan fokus dan interest yang berbeda-beda (Giff and Crompvoets, 2008) (Giff, 2006) (Giff, 2008). Beberapa makalah berfokus kepada kesiapan suatu organisasi (negara) dalam menerapkan IDS melalui asesmen terhadap SDI readiness index (S-RI), yang berfokus kepada aspek sosial, organisasional, budaya maupun teknologi dari suatu organisasi (Fernández, Fernández and Andrade, 2008) (Fernández, Cuba and Margaret, 2005) (KALANTARI et al., 2016), sementara beberapa asesmen menggunakan Performance Indicators (PI) sebagai pendekatan asesmen (Giff and Crompvoets, 2008)(Giff, 2008)(Giff and Lunn, 2008). Jika PI assessment berfokus untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam implementasi sebuah program dalam sebuah organisasi, S-RI lebih berfokus kepada asesmen yang bertujuan untuk meningkatkan awareness dalam implementasi IDS, membadingkan level SDI readiness dalam konteks global (antar-negara), serta menyediakan tool monitoring dan evaluasi untuk melakukan asesmen dalam konteks nasional dan perbandingannya dengan negara lain terkait perkembangan IDS (Fernández, Fernández and Andrade, 2008). Meskipun pada praktiknya terdapat banyak metode asesmen terhadap implementasi IDS, tetapi secara garis besar, berbagai metode tersebut dikembangkan berdasarkan model S-RI dan PI. Tabel 1 berikut, yang dikembangkan oleh memberikan 9

rangkuman yang sistematis oleh Grus, et.al (2007) tentang beberapa metode yang pernah dan dapat digunakan untuk melakukan asesmen terhadap IDS, baik yang dilakukan dalam skala global, nasional maupun lokal. Tabel 1 Rangkuman beberapa pendekatan evaluasi yang diterapkan untuk melakukan asesmen IDS (Grus, Crompvoets and Bregt, 2007) PENDEKATAN DESKRIPSI METODE STATUS KELAS TUJUAN TUJUAN ASESMEN Genaralisasi Mengukur Survey, studi Belum Developmental Evaluasi perkembangan IDS dokumen dikembangkan knowledge Program secara global Studi kasus Belum Developmental SDI-Readiness dan survey dikembangan knowledge Untuk menentukan Survey Kadastral kelayakan dan Dapat Developmental Survey diterapkan knowledge Organisasional pencapaian dari tujuan IDS Studi kasus Perlu Knowledge Performance- pengembangan accountability Based Melakukan asesmen Tidak lebih lanjut tersedia Dapat Developmental kesiapan sebuah diterapkan negara dalam Akuntabilitas Perlu mengadopsi dikembangkan pengembangan IDS lebih lanjut Untuk mengukur 5 area evaluasi Sistem Administrasi Pertanahan Untuk mengukur perkembangan IDS dalam perspektif institusional Untuk mengukur efektivitas, efisiensi dan reliabilitas IDS Kesesuaian Untuk mengukur Survey, key Dapat Developmental clearinghouse perkembangan dan informant diterapkan pengaruh clearinghouse secara global 10

PENDEKATAN DESKRIPSI METODE STATUS KELAS TUJUAN TUJUAN ASESMEN State of play Untuk mengukur Studi Dapat Akuntabilitas, Pabon’s dokumen, diterapkan developmental status dan survey, key perkembangan IDS informant Perlu Developmental, pengembangan pengetahuan Untuk mengukur Studi kasus, lebih lanjut kualitas dan web survey dimensi virtual IDS Penerapan IDS di Indonesia IDS di Indonesia mulai dirintis sejak Tahun 2000, yang pada saat itu dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL). 7 Tahun kemudian, pada 2007, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpres No.85 Tahun 2007 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, yang merupakan tonggak awal keberadaan IDS dengan dikukuhkannya melalui Perpres tersebut. Empat Tahun kemudian, dalam rapat Kabinet 23 Desember 2010, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menunjukkan kepada Presiden SBY tentang perbedaan peta yang tutupan hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan, yang kemudian mendasari diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) No.10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam dan Lahan Gambut. Beberapa waktu kemudian, Pemerintah mengesahkan UU No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, yang diikuti dengan dikeluarkannya PP No.9 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU tersebut, yang merupakan tonggak awal diberlakukannya Kebijakan Satu Peta (KSP) di Indonesia. Pada Tahun 2012-2013, komitmen Pemerintah kembali diperkuat dengan bergabungnya Indonesia dalam satu dari delapan founding members dari Open Government Partnership (OGP) yang salah satu wujud komitmennya adalah pengembangan One Map Portal pada bulan Desember 2013[1] (Shahab, 2016). 11

Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan KSP untuk mendukung National Development Goals, Pemerintah mengeluarkan PP No.8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Tata Ruang, Perpres No.27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang mengatur tentang kebijakan pengelolaan data dan informasi geospasial sekaligus juga penunjukan wali data untuk data geospasial tematik nasional. Peraturan ini kemudian diperkuat dengan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial No.54 Tahun 2015 tentang Wali Data Informasi Geospasial Tematik, yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial No.27 Tahun 2019, yang menetapkan 28 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai wali data informasi geospasial dengan 201 ragam data yang dikelola, dimana Kementerian ATR/BPN juga menjadi bagian dari wali data tersebut. Selanjutnya, pada 2016, Pemerintah juga mengeluarkan Perpres No.9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yang kemudian direspons oleh Kementerian ATR/BPN dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.293/KEP- 4.1/VII/2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Tematik. Contoh Pemetaan Partisipatif di Indonesia a. Pemetaan Partisipatif Tempat Penting Masyarakat Adat Lorentz Lowland Pemetaan partisipatif atau pemetaan berbasis masyarakat merupakan rangkaian kegiatan untuk memetakan suatu wilayah yang dilakukan secara partisipatif, di mana masyarakat sebagai pemeran utama dari kegiatan dimaksud, sedangkan pihak luar hanya berperan sebagai fasilitator untuk memperlancar proses pelaksanaan. Dalam pemetaan partisipatif anggota komunitas dalam kampung tertentu difasilitasi untuk membuat peta yang menggambarkan tempat di mana mereka hidup. Orang-orang yang hidup dan bekerja di tempat tersebutlah yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai wilayahnya dan bisa membuat peta secara detail dan akurat mengenai sejarah, tata guna lahan, pandangan hidup atau harapan untuk masa depan (Flavelle, 2001). 12

Di Indonesia, pemetaan partisipatif sudah dilakukan di berbagai wilayah terutama oleh masyarakat adat. Pendekatan ini dilakukan untuk mengantisipasi beberapa hal: pertama, adanya ancaman alih fungsi lahan karena program-program perencanaan pembangunan maupun penataan struktur dan pola ruang kelola yang tidak memperhatikan tuntutan dan pemanfaatan lahan tradisional yang sudah ada; kedua, adanya ancaman terhadap keanekaragaman hayati karena pola zonasi dan tata ruang yang tidak sesuai; ketiga, memastikan agar penataan struktur dan pola ruang kelola memperhatikan dan melindungi tempat-tempat penting masyarakat adat. Mengapa memetakan tempat penting? Tujuan pemetaan tempat penting antara lain membantu mewujudkan pengakuan hak masyarakat adat terkait tenurial (struktur dalam masyarakat), membuktikan keberadaan masyarakat adat, membantu masyarakat adat dalam pengelolaan dan memelihara sumber daya alam secara lestari. Selain itu pemetaan tempat penting dapat digunakan sebagai alat negosiasi dan informasi yang akan membantu basis data untuk mendukung perencanaan, penerapan, pengawasan penataan ruang maupun zonasi Taman Nasional (TN) Lorentz. Produk kebijakan tata ruang antara lain RTRW, RDTR, RPJMK, KLHS disesuaikan dengan skala dan tujuan pemetaan tempat penting. Penyusunan tata ruang wilayah adat sebagai kontribusi RTRW kabupaten dalam acuan perencanaan pembangunan di kampung maupun wilayah adat. Pemetaan partisipatif juga bisa membantu masyarakat untuk memahami berbagai permasalahan di dalam ruang hidupnya sehingga masyarakat mampu menentukan dan mengambil tindakan kolektif terkait proses adaptif seperti perlawanan terhadap ancaman dari luar, maupun mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah sosial yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya alam secara lokal. Selain itu, masyarakat adat secara tidak langsung dapat memberikan gambaran terhadap kepemilikan wilayah adat setiap tempat dalam bentuk peta wilayah kelola yang kemudian digunakan sebagai bukti keberadaan masyarakat adat guna menekan potensi konflik wilayah; bisa juga digunakan untuk melakukan negosiasi terhadap pemerintah, maupun pihak luar dalam perencanaan dan implementasi pembangunan di wilayah adat atau kampung. 13

b. Pemetaan partisipatif dalam lanskap Lorentz Lowland USAID LESTARI memfasilitasi proses pemetaan partisipatif masyarakat adat dengan mevisualisasikan peta zonasi kampung, kepemilikan, wilayah kelola dan sebaran tempat penting. Tempat-tempat penting tersebut meliputi: (1) tempat pemanfaatan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, seperti tempat berburu, tempat meramu, sumber air, obat-obatan tradisional, dusun sagu, dusun, bahan baku bangunan dan perahu; (2) tempat yang terkait jati diri budaya seperti lintasan perjalanan leluhur, persinggahan leluhur, tempat sejarah, kampung tua, tempat sakral (kuburan leluhur, pohon besar, dll). Kegiatan ini dilakukan di 10 kampung yang terletak di dalam Taman National Lorentz, yang meliputi: Kampung Fanamo, Omawita, Ohotya (Distrik Timur Jauh) serta Kampung Pece/Sampan Timur, Kanmapri, Wenin, Ipam/Blumen, Sumapro, Waituku dan Wapu (Distrik Jita). Gambar 2 Peserta Pemetaan Oleh Masyarakat Hasil dari pemetaan partisipatif tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam peninjauan zonasi Taman Nasional Lorentz serta peningkatan penilaian Management Effectiveness Tracking Tools (METT). Di samping itu, pemetaan partisipatif tempat penting dilakukan untuk menggambarkan pola pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan penggunaan ruang oleh masyarakat secara tradisional sehingga diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan kawasan. Pemetaan partisipatif tempat penting dapat digunakan sebagai alat negosiasi dan informasi yang akan membantu penyusunan tata ruang wilayah adat sebagai kontribusi RTRW kabupaten dalam acuan perencanaan pembangunan di kampung maupun wilayah adat. 14

Kelebihan dan kekurangan pemetaan partisipatif Kelebihan: 1) Metode pemetaan partisipatif yang digunakan telah memenuhi kaidah kartografi 2) Metode pemetaan partisipatif dapat digunakan untuk beberapa tujuan pemetaan seperti menggambarkan pemanfaatan SDA, zonasi tradisional, tingkat pemanfaatan, asal usul wilayah, kepemilikan, dan batas administrasi 3) Pengakuan terhadap kepemilikan wilayah oleh pihak-pihak yang berbatasan melalui proses rekonsiliasi 4) Waktu, tenaga, dan biaya yang dibutuhkan lebih efisien 5) Informan kunci dapat terlibat secara optimal dalam menggali informasi tentang sistem pengelolaan SDA secara tradisional. Kelemahan: 1) Jika fasilitator tidak mampu memfasilitasi proses pemetaan sesuai dengan tujuan maka berpotensi menimbulkan konflik tenurial (struktur dalam masyarakat) 2) Belum ada panduan terkait ukuran simbol atau legenda yang akan digunakan dalam pemetaan partisipatif yang diakui oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). 3) Adanya risiko masyarakat tidak konsisten terhadap kesepakatan yang tertuang dalam hasil pemetaan. 15

Gambar 3 Diagram Tahapan Pemetaan Partisipatif Alur pemetaan partisipatif tempat penting: 1) Sosialisasi konsep dan ide pemetaan: Kegiatan pemetaan diawali dengan sosialisasi konsep dan ide pemetaan dalam lokakarya dan pelatihan pemetaan yang bertujuan untuk membangun metode perencanaan yang masuk akal dan terukur/sah dengan menerapkan pemetaan partisipatif 2) Kesepakatan pelaksanaan kegiatan: Tujuan kegiatan ini membangun kesepakatan bersama antara masyarakat/marga untuk melakukan penggambaran peta tempat penting, membangun kesepakatan simbol dan radius tempat penting, medelineasi zonasi pemanfaatan lahan, menggali informasi kearifan lokal dan aturan kampung yang berlaku 3) Pembelajaran teknis: Tahapan ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran teknis tentang penggunaan alat penentu posisi/letak berupa Global Positioning Sistem (GPS), konsep dasar peta, metode pemetaan partisipatif dan teknik menggambar peta tempat penting pada citra Landsat. 16

4) Pemetaan pengetahuan lokal dan penggambaran peta: Pada tahapan pemetaan pengetahuan lokal, fasilitator mengarahkan masyarakat (informan) dengan teknik focus group discussion (FGD) dan wawancara yang mendalam. Informasi yang dibutuhkan dalam menggali pengetahuan lokal yaitu pola pemanfaatan lahan, aturan pemanfaatan ruang dan pengelolaan sumber daya alam, sejarah leluhur (asal muasal), bahasa lokal terkait tempat penting, adat istiadat, isu-isu terkait transisi nilai budaya akibat pengaruh nilai dari luar (modern), dll 5) Pemasangan rambu: Pada tahap ini dilakukan pemasangan tanda atau rambu di tempat-tempat penting yang dipasang dengan jarak tertentu dan simbol yang akan digunakan sesuai kesepakatan bersama masyarakat. Nama dan gambar/simbol ditulis di seng lalu diletakkan pada pohon yang menunjukkan bahwa di tempat tersebut merupakan tempat sakral atau bersejarah 6) Rekonsiliasi dan pengesahan peta: Pada tahapan ini, peta yang telah dibuat kemudian dikoreksi dan disahkan melalui penandatanganan oleh pemilik wilayah bersama dengan pihak-pihak yang wilayahnya berbatasan langsung dan disaksikan oleh pemerintah dan lembaga masyarakat adat. c. Ruang lingkup pengumpulan data Data primer diperoleh dari pengamatan langsung di lapangan dan pengambilan data dengan menggambar di atas peta citra. Pengamatan terhadap struktur fisik, perbedaan-perbedaan sikap, tindakan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama memberikan informasi yang penting terkait dengan topik pemetaan. Informasi yang dibutuhkan dalam pemetaan ini berkaitan dengan pengetahuan, konsep, ide/gagasan, persepsi, praktik dalam pemanfaatan lahan menurut masyarakat adat. Dalam pemetaan dilakukan penggalian informasi terkait data primer yaitu: 1) Pola pemanfaatan ruang: Data terkait pola pemanfaatan ruang ini sangat penting karena memberikan gambaran terkait zona pemanfaatan ruang maupun tempat penting, kelas pemanfaatan lahan, data kepemilikan, simbologi peta bahkan aturan penggunaan peta 17

2) Kearifan tradisional: Pengaruh sosial budaya dalam kebiasaan masyarakat untuk mempertahankan kelestarian SDA dapat dilihat dari sistem pengelolaan berdasarkan kearifan lokal dalam melakukan pemanfaatan SDA dan ruang. Oleh karena itu penting mendokumentasikan sistem kearifan lokal dalam pemanfaatan SDA dan lingkungan melalui penggalian informasi dari masyarakat. 3) Profil kampung: Data sosial, ekonomi, budaya terkait sejarah kampung dan keberadaan marga penting didokumentasikan sehingga dapat menunjang pemetaan. Data terkait sosial, ekonomi, dan budaya secara tidak langsung dapat memberikan gambaran visual terhadap asal usul kampung, batas wilayah antar kampung, wilayah pengelolaan SDA sehingga dapat menekan potensi konflik kepemilikan lahan. Gambar 4 Masyarakat Peserta Pemataan Partisipatif Data sekunder yang dikumpulkan meliputi Informasi-informasi yang diperlukan dapat diperoleh dari instansi dan atau lembaga terkait, misalnya: BAPPEDA, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terkait, dan lain-lain. Perlu dilakukan kajian lebih lanjut terhadap literatur yang dikumpulkan, sebab dengan kajian literatur kita dapat lebih menghemat waktu pengumpulan data sekunder oleh fasilitator pemetaan. Informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini dikumpulkan untuk mendukung data primer, tentunya yang berkaitan dengan topik pemetaan. 18

Hasil pemetaan partisipatif 1) Zona pemanfaatan berdasarkan wilayah pengelolaan 2) Zona pemanfaatan ruang kelola merupakan penataan ruang kawasan yang diarahkan untuk: a) Pemberdayaan masyarakat kampung b) Pertahanan mutu lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya c) Konservasi sumber daya alam d) Pelestarian warisan budaya lokal e) Penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan f) Acuan dalam intervensi RPJM Kampung. Gambar 5 Gambar zonasi pemanfaatan ruang kelola masyarakat Kampung Ipam. 3) Kelas pemanfaatan SDA dan ruang: Pola pemanfaatan ruang maupun SDA dapat dilihat dari tingkat pemanfaatan tinggi dan tingkat pemanfaatan sedang dan rendah. Pola pemanfaatan ruang dan SDA diasumsikan masuk dalam kategori tinggi apabila lokasi tempat penting tersebut cenderung mudah dijangkau; sehingga untuk 19

pemenuhan kebutuhan ekonomi lebih diutamakan lokasi yang terdekat. Sedangkan pola pemanfaatan ruang dan SDA yang dikaterogikan sedang dan rendah apabila lokasi tempat penting cukup jauh dari Kampung sehingga jarang dimanfaatkan. Gambar 6 Peta kelas pemanfaatan SDA dan ruang Kampung Ohotya. 4) Kearifan Tradisional: Pemetaan tempat penting memberikan gambaran secara visual terhadap sistem ekologi, agar masyarakat menyadari bahwa kondisi alam yang dikelola berdasarkan sistem kearifan lokal, bisa menjamin sistem pemanfaatan SDA secara berkelanjutan. Sistem pengelolaan sumber daya alam secara lokal perlu diterjemahkan secara visual dalam bentuk peta untuk membantu masyarakat mendokumentasikan di mana lokasi tempat penting juga bagaimana sistem pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal. Masyarakat adat suku Kamoro yang tinggal di kampung pesisir pantai mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan dengan memanfaatkan potensi laut dan sungai sebagai sumber kebutuhan hidup. Kebutuhan untuk mendapatkan hasil laut seperti ikan, kepiting bakau cenderung diperoleh menggunakan cara tradisional seperti memancing, menjaring tanpa menggunakan bom atau alat modern lainnya. 20

Ketergantungan terhadap ketersediaan SDA sangat melekat pada kehidupan masyarakat. Masyarakat juga memanfaatkan hasil laut dan sungai dengan cara bijaksana seperti menangkap kepiting bakau menggunakan tali hutan dan kayu serta tidak boleh mengambil kepiting betina, sehingga secara tidak langsung memberikan dampak terhadap keberlanjutan tanpa merusak ekologinya. Hal ini dinilai ramah lingkungan dalam aspek pemanfaatan SDA secara bertanggungjawab dan berkelanjutan. Kondisi ini berbeda dengan daerah lain di luar Papua dalam sistem pengelolaan SDA yang sudah mengadopsi sistem modern secara praktis sehingga dapat memberikan dampak negatif terhadap ekologi. Pemanfaatan lahan/kebun adalah pekerjaan sampingan yang hanya dilakukan oleh beberapa orang saja di setiap kampung. Secara visual pemetaan partisipatif tempat penting memberikan gambaran terhadap sistem penggunaan lahan dan SDA di wilayah suatu kampung, yang mana masyarakat tersebut hanya memanfaatkan dusun/kebun lama yang telah dimanfaatkan secara turun temurun, tanpa harus membuka lahan baru. Begitupun dalam pemenuhan kebutuhan gizi atau protein hewani melalui kebiasaan untuk mengkonsumsi daging dengan melakukan perburuan hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. 5) Pemetaan partisipatif tempat penting menggambarkan pola pemanfaatan SDA: Dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan sumber daya alam, masyarakat Kamoro melakukannya berdasarkan kearifan lokal dengan pengelolaan lahan berbasis 21

taparu, yaitu sistem pengelolaan secara berkelompok yang terdiri dari beberapa marga di dalam satu taparu yang mengelola SDA secara bersama-sama. Umumnya suku Kamoro membagi wilayah kepemilikan dengan menyesuaikan masing-masing taparu atau klan. Penguasaan setiap taparu dilakukan oleh marga tertentu yang menjadi ketua kelompok marga dalam suku yang bersangkutan. Sistem pengelolaan berbasis taparu tidak banyak menggunakan lahan sehingga dapat mencegah perambahan hutan secara tidak terkendali. Selain itu taparu memanfaatkan lahan secara bersama-sama sebagai dusun/kebun dalam kepemilikan beberapa marga. Pemanfaatan SDA hasil hutan kayu sebagai sumber material pembangunan di kampung dimanfaatkan hanya untuk keperluan pembangunan rumah, perahu, dan tidak dikomersilkan sehingga dapat menjamin ketersediaan potensi tegakan hutan. Pengambilan kayu diperoleh dengan cara-cara yang ramah lingkungan karena ditebang menggunakan kapak dan parang. Limbah/sisa kayu hasil pembuatan perahu digunakan sebagai sumber energi untuk kebutuhan rumah tangga. Upaya pelestarian untuk pemanfaatan secara berkelanjutan terkait kesadaran masyarakat untuk mempertahankan kearifan lokal dalam pemanfaatan SDA sangat penting. Kearifan lokal telah menyatu dengan sistem kepercayaan, norma dan budaya yang diekspresikan di dalam tradisi disebut dengan sasi atau pamali. Sasi adalah salah satu bentuk larangan pemanfaatan SDA pada kurun waktu tertentu yang disepakati secara adat oleh pemilik ulayat dan diperuntukkan kepada seluruh masyarakat 22

kampung. Terdapat tanda larangan berupa kayu silang menyerupai pagar agar tidak dimasuki atau melewati tempat yang sedang dilakukan sasi. Apabila dengan sengaja melewati ataupun membuka tanda larangan maka akan terkena sanksi adat berupa musibah dalam keluarga bahkan dapat mengakibatkan kematian. Menurut masyarakat, hal ini merupakan suatu bentuk hukum alam yang dianggap sanksi adat. Hal ini biasanya dilakukan pada dusun, tempat mencari makan, bahkan tempat yang dianggap keramat sebagai bentuk upaya melakukan perlindungan terhadap wilayah. Melalui pemetaan partisipatif, pola pemanfaatan lahan dan ruang tersebut digambarkan dalam tingkat pemanfaatan tinggi dan tingkat pemanfaatan rendah. Pola pemanfaatan ruang dan SDA disimulasikan masuk dalam kategori tinggi apabila lokasi tempat penting tersebut cenderung mudah dijangkau, sehingga untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi lebih diutamakan lokasi yang terdekat. Sedangkan pola pemanfaatan ruang dan SDA yang dikaterogikan rendah adalah apabila lokasi tempat penting cukup jauh dari kampung sehingga jarang dimanfaatkan. 23

6) Profil kampung pemetaan partisipatif. Gambar 7 Peta lokasi pemetaan partisipatif tempat penting dalam kawasan TN Lorentz. Gambar 8 Peta potensi sebaran tempat penting Distrik Jita dan Mimika Timur Jauh. 24

B. PERATURAN TERKAIT UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial a. Jenis Informasi Geospasial terdiri atas 1) Informasi Geospasial Dasar (IGD) 2) Informasi Geospasial Tematik (IGT) b. Peta Dasar terdiri dari 1) Peta rupa bumi 2) Peta lingkungan pantai Indonesia 3) Peta lingkungan laut Indonesia c. Komponen yang terdapat pada peta dasar adalah : 1) Garis pantai 2) Hipsografi 3) Perairan 4) Nama rupabumi 5) Batas wilayah 6) Transportasi dan utilitas 7) Bangunan dan fasilitas umum 8) Penutup lahan d. IGT yang menggambarkan suatu batas yang mempunyai kekuatan hukum dibuat berdasarkan dokumen penetapan batas secara pasti oleh instansi pemerintah yang berwenang. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Tata Ruang a. Peta rencana tata ruang meliputi : 1) Peta rencana struktur ruang 2) Peta rencana pola ruang b. Peta rencana tata ruang diselenggarakan dengan menggunakan Peta Dasar dan Peta Tematik tertentu melalui proses spasial yang ditentukan. 25

c. Pengelolaan data peta rencana tata ruang disusun dalam system pengelolaan basis Data Geospasial. d. Pengelolaan dilakukan sejak pengumpulan data sampai tersusunnya peta rencana tata ruang. Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional a. Jaringan Informasi Geospasial Nasional (IGN) terdiri dari IG Pusat dan IG Daerah b. Jaringan IG Pusat meliputi lembaga tinggi negara, instansi pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia sedangkan Jaringan IG Daerah meliputi Pemerintah Daerah. Peraturan Presiden No.9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000 a. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional merupakan anggota dari Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP). Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta a. Pemegang akses Data dan Informasi Geospasial terdiri atas: 1) Presiden dan Wakil Presiden 2) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 3) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 4) Kepala Badan Informasi Geospasial 5) Menteri atau pimpinan lembaga 6) Gubernur dan 7) Bupati/ Wali Kota 26

b. Kewenangan akses Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan bagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kabijakan Satu Peta, berupa 1) Mengunduh : yaitu pemegang akses memiliki kewenangan mengunduh dan melihat data dan Informasi Geospasial secara langsung melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional 2) Melihat : yaitu pemegang akses memiliki kewenangan melihat Data dan Informasi Geospasial secara langsung melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional 3) Tertutup : Yaitu pemegang akses tidak memiliki kewenangan mengunduh dan Melihat Data dan Informasi Geospasial Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 293/KEP-4.1/VII/2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Tematik di Lingkungan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ BPN Tabel 2 Daftar Wali Data Berdasarkan SK Menteri ATR/BPN NO DIREKTORAT JENDRAL TUGAS DATA 1. Direktorat Perencanaan Tata Unit Produksi Data RTRW Nasional Ruang Unit Produksi Data RTRW Wilayah Perbatasan Unit Produksi Data RTR Kawasan Strategis Nasional 2. Direktorat Pembinaan, RTRW Nasional Perencanaan Tata Ruang dan RTRW Kabupaten/ Kota Pemanfaatan Daerah RDTR 3. Direktorat Pengukuran dan Peta Bidang Tanah Pemetaan Kadastral 27

NO DIREKTORAT JENDRAL TUGAS DATA 4. Direktorat Survey dan Unit Pengelola Data • Penguasaan Tanah Pemetaan Tematik • Pemilikan Tanah Unit Produksi Data • Penggunaan Tanah Unit Produksi Data • Pemanfaatan Tanah Unit Produksi Data • Tanah Aset Pemerintah dan Desa • Kemampuan Tanah • Perbatasan dan Wilayah Tertentu • Tanah Terlantar • Permasalahan Pertanahan • Sosial Ekonomi • Ulayat/ Masyarakat Adat 5. Direktorat Penatagunaan • Neraca Penatagunaan Tanah Tanah • Pertimbangan Teknis Pertanahan • Lahan Sawah 6. Direktorat Penataan Wilayah Penguasaan, pemilikan, Pesisir, Pulau - pulau kecil, penggunaan dan pemanfaatan Perbatasan dan Wilayah tanah di Wilayah Pesisir, Pulau – Tertentu pulau kecil. Perbatasan dan 7. Direktorat Landreform wilayah tertentu. Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Objek Landreform 8. Direktorat Konsolidasi Lahan Unit Produksi Data Peta Penguasaan, Pemilikan, 9. Direktorat Penilaian Tanah Penggunaan dan Pemanfaatan 10. Direktorat Pengendalian Tanah Objek Konsolidasi Lahan Pemanfaatan Ruang Unit Produksi Data • Peta Zona Nilai Tanah • Peta Zona Nilai Ekonomi Kawasan Unit Produksi Data Peta Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan 28

NO DIREKTORAT JENDRAL TUGAS DATA Tanah Objek Pengendalian Pemanfaatan Ruang 11. Direktorat Penertiban dan Unit Produksi Data Peta Tanah Terlantar Pendayagunaan Tanah Terlantar 12. Kantor Wilayah BPN Unit Produksi Data Peta Pertanahan di Wilayah 13. Kantor Pertanahan Unit Produksi Data Provinsi Peta Pertanahan di Wilayah Kabupaten/ Kota Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 27 Tahun 2019 tentang Wali Data Informasi Geospasial Tematik Tabel 3 Daftar Wali Data Berdasarkan SK Kepala BIG NO TEMA DATA WALI DATA 1. Hak Guna Bangunan (HGU) 1. Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional 2. Direktorat Pengukuran Pemetaan Kadastral, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 29

NO TEMA DATA WALI DATA 2. Hak Pengelolaan 1. Direktorat Survey dan Pemetaan 3. Hak Guna Bangunan (HGB) Tematik kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional 4. Penggunaan Tanah 2. Direktorat Pengukuran Pemetaan Kadastral, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 1. Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional 2. Direktorat Pengukuran Pemetaan Kadastral, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 1. Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional 2. Kantor Pertanahan 3. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional 30

NO TEMA DATA WALI DATA 5. Hak Komunal 1. Direktorat Survey dan Pemetaan Tematik kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional 2. Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. 6. Zona Nilai Tanah Direktorat Penilaian Tanah, Kementrian 7. Penggunaan Tanah Sawah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Direktoral Penggunaan Tanah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ badan Pertanahan Nasional 8. Ketersediaan Tanah Direktoral Penggunaan Tanah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ badan Pertanahan Nasional 9. Pertimbangan Teknik Direktoral Penggunaan Tanah, Kementrian Pertanahan Untuk Izin Lokasi Agraria dan Tata Ruang/ badan Pertanahan Nasional 10. Kawasan Lahan Pertanian 1. Direktoral Penggunaan Tanah, Pangan Berkelanjutan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ badan Pertanahan Nasional 2. Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota 31

NO TEMA DATA WALI DATA 11. Peraturan Presiden Rencana Direktorat Perencanaan Tata Ruang Tata Ruang Wilayah Nasional Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan (PP RTRWN) Pertanahan Nasional 12. Peraturan Presiden Rencana Direktorat Perencanaan Tata Ruang Tata Ruang Pulau/ Kepulauan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 13. Peraturan Presiden Rencana Direktorat Perencanaan Tata Ruang Tata Ruang Kawasan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Strategis Nasional (RTR KSN) Pertanahan Nasional 14. Perturan Daerah Rencana 1. Organisasi Perangkat Daerah yang Tata Ruang Wilayah (RTRW) menangani RTRW Provinsi Provinsi 2. Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 15. Peraturan Daerah Rencana 1. Organisasi Perangkat Daerah yang Tata Ruang Wilayah (RTRW) menangani RTRW Provinsi Provinsi 2. Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 32

NO TEMA DATA WALI DATA 16. Peraturan Daerah Rencana 1. Kepala Daerah Kabupaten / Kota Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/ Kota 2. Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 17. Pemilikan Tanah di Pulau – Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau – Pulau Kecil Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (PWP3WT), Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 18. Penggunaan Tanah di Pulau – Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau – Pulau Kecil Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (PWP3WT), Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 19. Kemampuan Tanah di Pulau – Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau – Pulau Kecil Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (PWP3WT), Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Keputusan Kepala BIG No. 28 Tahun 2019 tentang Kelompok Kerja Informasi Geospasial Tematik a. Kelompok Kerja Informasi Geospasial Tematik Tata Ruang dan Pertanahan, terdiri atas : Ketua : 1) Direktur Survey dan Pemetaan Tematik, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 2) Direktur Perencaaan Tata Ruang, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 33

3) Direktur Perencanaan Ruang Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan Sekretaris : Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas, Badan Informasi Geospasial Anggota : 1) Sub Kelompok Kerja Tata Ruang Darat, terdiri atas : a) Direktur Perencanaan Tata Ruang, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional b) Direktur Pembinaan dan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional c) Direktur Penataan Kawasan, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional d) Direktur Penatagunaan Tanah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional e) Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional f) Direktur Pentaan Wilayah Pesisir, Pulau - pulau Kecil, Perbatasan, dan Wilayah Tertentu (PWP3WT), Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 2) Sub Kelompok Kerja Tata Ruang Laut : Direktur Pentaan Wilayah Pesisir, Pulau - pulau Kecil, Perbatasan, dan Wilayah Tertentu (PWP3WT), Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 3) Sub Kelompok Kerja Pemanfaatan Tata Ruang Direktur Pemanfaatan Ruang, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional b. Kelompok Kerja Informasi Geospasial Tematik Perubahan Iklim c. Kelompok Kerja Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral Ketua : Direktur Penatagunaan Tanah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 34

Sekretaris : Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik, Badan Informasi Geospasial. Anggota : 1) Sub Kelompok Kerja Pertanian 2) Sub Kelompok Kerja Pertambangan 3) Sub Kelompok Kerja Kehutanan 4) Sub Kelompok Kerja Pertanahan a) Direktur Survey dan Pemetaan Tematik, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional b) Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional c) Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional d) Direktur Penilaian Tanah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional e) Direktur Penatagunaan Tanah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional f) Direktur Perencaan Tata Ruang, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional g) Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional h) Bupati/ Walikota i) Kepala / Perangkat Daerah yang menangani RTRW Provinsi 5) Sub Kelompook Kerja Kelautan dan Perikanan d. Kelompok Kerja Informasi Geospasial Tematik Sumberdaya Alam dan Lingkungan Ketua : Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sekretaris : Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik, BIG 35

Anggota : 1) Sub Kelompok Kerja Sumberdaya Air 2) Sub Kelompok Kerja Sumberdaya Lahan dan Pangan a) Direktur Penatagunaan Tanah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional b) Direktur Survey dan Pemetaan Tematik, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional c) Direktur Pentaan Wilayah Pesisir, Pulau - Pulau Kecil, Perbatasan, dan Wilayah Tertentu (PWP3WT), Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 3) Sub Kelompok Kerja Sumberdaya Kehutanan 4) Sub Kelompok Kerja Pencemaran dan Kerusakan LIngkungan e. Kelompok Kerja Informasi Geospasial Tematik Sumberdaya Kelautan f. Kelompok Kerja Infrastruktur g. Kelompok Kerja Integrasi Informasi Geospasial dan Statistik h. Kelompok Kerja Kebencanaan i. Kelompok Kerja Informasi Geospasial Tematik Ekoregion dan Daya Dukung/ Daya Tampung Lingkungan Hidup j. Kelompok Kerja Informasi Geospasial tematik Masyarakat Hukum Adat Ketua : 1) Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 2) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sekretaris : Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik, BIG Anggota : a) Direktur Survey dan Pemetaan Tematik, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional b) Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional c) Direktur Penataan Ruang, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 36

Peraturan Badan Informasi Geospasial No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat Pedoman pemetaan wilayah masyarakat hukum adat merupakan acuan bagi pemerintah daerah, masyarakat hukum adat dan fasilitator dalam pemetaan wilayah masyrakat hukum adat. Pedoman pemetaan wilayah masyarakat hukum adat terdiri dari tahapan : a. Pembentukan peta usulan wilayah masyarakat hukum adat merupakan peta yang memuat cakupan wilayah masyarakat hukum adat berdasarkan hasil penelitian dokumen masyarakat hukum adat dan kesepakatan musyawarah adat. b. Pembentukan peta usulan penetapan wilayah masyarakat hukum adat yang memuat hasil verifikasi dan validasi yang dinyatakan dalam bentuk rekomendasi. Standar pembentukan peta usulan wilayah Masyarakat Hukum Adat secara partisipatif : a. Batas Tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. b. Batas Alam Unsur alami seperti igir gunung/bukit, lembah, sungai, pantai, dan danau yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah. c. Batas Buatan Unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, dan saluran irigasi yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah. d. Citra Tegak Resolusi Tinggi Citra yang dihasilkan dari perekaman satelit atau wahana lainnya yang memiliki resolusi spasial tinggi dan telah dilakukan orthorektifikasi. e. Data Dasar Peta rupabumi Indonesia dan/atau citra tegak resolusi tinggi f. Deliniasi Peta rupabumi Indonesia dan/atau citra tegak resolusi tinggi 37

g. Digitasi Proses konversi data geospasial atau data non-geospasial dari system grafis (media cetak) ke sistem digital dengan format tertentu yang dapat dilakukan dengan cara line digitizing atau scanning/pemindaian. h. Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Proses identifikasi keberadaan MHA berdasarkan sejarah MHA, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan/atau benda-benda adat, serta kelembagaan/sistem pemerintahan adat i. Kartometrik Proses identifikasi keberadaan MHA berdasarkan sejarah MHA, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan/atau benda-benda adat, serta kelembagaan/sistem pemerintahan adat j. Masyarakat Hukum Adat Warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turuntemurun. k. Tumpang Susun Tumpang susun adalah operasi dalam sistem infromasi geografis yang menggabungkan satu layer data spasial di atas layer lain untuk mengidentifikasi hubungan antar fitur di dalamnya l. Peta Tumpang susun adalah operasi dalam sistem infromasi geografis yang menggabungkan satu layer data spasial di atas layer lain untuk mengidentifikasi hubungan antar fitur di dalamnya bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu m. Peta Usulan Masyarakat Hukum Adat 38

Peta yang memuat cakupan wilayah masyarakat hukum adat yang diusulkan oleh masyarakat hukum adat berdasarkan hasil penelitian dokumen MHA dan kesepakatan musyawarah adat n. Sistem Referensi Nasional Suatu sistem koordinat nasional yang konsisten dan kompatibel dengan sistem koordinat global. C. KERANGKA KONSEPTUAL Agar dapat mencapai fungsi optimalnya, data dan informasi geospasial perlu dikelola secara efisien dan terstandarisasi dengan baik. Asesmen terhadap implementasi IDS dalam level nasional telah banyak dilakukan oleh beberapa pihak di berbagai negara, termasuk juga di Indonesia (Sutanta et al., 2014) (Darmawan, Sinambela and Suwarta, no date) (Pinuji, 2016). Meskipun begitu, dalam level organisasional, belum pernah dilakukan asesmen yang berorientasi pada pengelolaan data geospasial dan interelasinya terhadap performa organisasi. Dalam konteks penelitian ini, berbagai pendekatan asesmen IDS telah dilakukan sebagai bagian dari evaluative study dalam tahap pra-penelitian, dan menghasilkan kesimpulan pada metode yang paling sesuai dengan output yang diinginkan pada penelitian ini. Pada penelitian ini, hasil evaluative study untuk beberapa metode asesmen terpilih ditunjukkan pada tabel 4, sementara gambar 9 menunjukkan alur proses rasionalisasi penelitian. Gambar 9 Alur proses rasionalisasi hasil penelitian 39


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook