PENGATURAN PROFESI KEINSINYURAN INDONESIA gelar Insinyur sebelum Undang-Undang insinyur. Setiap Insinyur, ST, sarjana teknik ini berlaku tetap berhak menggunakan terapan yang telah memiliki Sertifikat gelarnya. Insinyur Profesional (SIP) berhak memiliki STRI dan harus menyesuaikan dengan UU PII diberi tugas mencatat tumbuhnya ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sumber daya insinyur baik jumlah, asal sejak UU ini diundangkan. pendidikan dan disiplin tekniknya. Data ini sangat penting guna mengetahui Mengingat tuntutan tanggung jawabnya perkembangan keinsinyuran dan sebagai dan teknologi yang selalu berkembang, bahan evaluasi pendidikan tinggi teknik. setiap pemilik STRI diwajibkan melakukan pemutakhiran keilmuan dan Setelah menjadi insinyur, bekerja dapat pengabdiannya, dengan melaksanakan memupuk kompetensi dari tugas-tugas Pengembangan Keprofesian Berkelan yang dilakukannya, yang dicatat dalam jutan (PKB). PKB merupakan syarat buku rekam jejak (log-book). Namun untuk untuk perpanjangan STRI. Pemilik STRI menangani pekerjaan dengan tanggung harus menunjukkan bahwa mereka jawab penuh atas resiko keselamatan dan selalu: (1) memelihara kompetensi dan keamanan masyarakat serta keberlanjutan profesionalitasnya dengan belajar terus lingkungan, mereka harus memiliki Surat menerus, serta (2) mengembangkan Tanda Registrasi Insinyur (STRI). STRI tanggung jawab sosialnya pada lingkungan diterbitkan oleh PII, berlaku selama 5 profesi dan masyarakat di sekitarnya, tahun, dan untuk memperolehnya mereka antara lain melaksanakan secara berkala harus memiliki Sertifikat Kompetensi transfer keinsinyuran dengan darma bakti Insinyur melalui proses uji kompetensi yang masyarakat yang bersifat sukarela. dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi Gambar 5. Peta Jalan Membangun Profesionalisme 141 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
PENGATURAN PROFESI KEINSINYURAN INDONESIA Standar PKB dibuat oleh Dewan Insinyur 5. Kelembagaan Indonesia sesuai dengan perkembangan Sejatinya lembaga Dewan Insinyur kemajuan ilmu pengetahuan. Sedangkan PII ditugasi untuk melakukan pemantauan Indonesia (DII) yang bertanggungjawab dan penilaian atas pelaksanaannya. kepada presiden, merumuskan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan 4. INSINYUR ASING pelaksanaan Praktik Keinsinyuran. Dalam liberalisasi perdagangan global, Wujudnya tertuang dalam tugas mulai dari: (1) kebijakan sistem registrasi Insinyur; dengan salah satu moda perdagangannya (2) mengusulkan standar Program Profesi (mode of supply) pergerakan SDM Insinyur; (3) standar PKB; (4) pengawasan (Movement of natural person) dan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran oleh PII; pemberlakuan Asean Economic Community (5) kebijakan sistem Uji Kompetensi; (6) (AEC) tahun 2015, yang membebaskan standar kompetensi Insinyur; (7) melakukan lintas batas jasa keinsinyuran, kehadiran perjanjian kerja sama Keinsinyuran insinyur asing merupakan keniscayaan. UU internasional; dan (8) mengesahkan ini tidak menghalangi masuknya insinyur perjanjian kerja sama Keinsinyuran asing sepanjang memenuhi 2 hal yaitu: (1) internasional yang dilakukan PII. memang diperlukan untuk pembangunan nasional, misalnya karena kekurangan Dalam menjalankan tugasnya tersebut DII atau keahliannya belum dimiliki, sesuai mempunyai wewenang: (1) mengesahkan ketetapan pemerintah melalui kementerian sistem registrasi Insinyur; (2) mengesahkan terkait, dan (2) insinyur asing tersebut harus sistem Uji Kompetensi; (3) melakukan ter-registrasi sebagai insinyur profesional pencatatan terhadap Insinyur yang dikenai di negara asalnya dan telah mempunyai sanksi karena melanggar ketentuan kode perjanjian saling pengakuan (Mutual etik Insinyur; dan (4) membuat peraturan Recognition Agreement) berupa bilateral, pelaksanaan mengenai fungsi, tugas, dan plurilateral, ataupun multilateral. kewenangan Dewan Insinyur Indonesia. Selanjutnya untuk bekerja di Indonesia Anggota DII terdiri dari dari unsur: insinyur asing tetap harus mendapatkan Pemerintah; industri; perguruan tinggi; surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai PII; dan Pemanfaat Keinsinyuran dengan ketentuan yang ada, kecuali mereka jumlah minimum 5 orang yang ditetapkan yang menangani bencana, melalui oleh Presiden atas usul Menteri dengan pemberitahuan. Izin kerja dapat diterbitkan masa tugas 5 tahun dan dapat diangkat bila telah memiliki Surat Tanda Registrasi sekali lagi. Insinyur (STRI) dari PII berdasarkan: (1) surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi Bila DII adalah perumus kebijakan, Insinyur dari negaranya atau (2) melakukan untuk pelaksanaannya menjadi tugas langkah uji kompetensi sehingga PII, organisasi insinyur yang didirikan memperoleh Surat Kompetensi Insinyur. pada tahun 1952. PII adalah organisasi wadah berhimpunnya Insinyur Indonesia Sebagai konsekuensi bekerja di Indonesia, dengan tugas melaksanakan: (1) insinyur asing wajib melakukan alih pelayanan keinsinyuran sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang standar; (2) Program Profesi Insinyur pengawasannya dilaksanakan oleh Dewan bersama dengan perguruan tinggi; (3) Insinyur. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; 142
PENGATURAN PROFESI KEINSINYURAN INDONESIA Gambar 6. Kelembagaan: Dewan Insinyur Dalam melaksanakan tugasnya, PII mempunyai wewenang: (1) menyatakan (4) pengendalian dan pengawasan pemenuhan syarat registrasi Insinyur kewajiban insinyur; (5) registrasi Insinyur; sesuai kualifikasinya; (2) menerbitkan dan (6) penetapan, penerapan, dan penegakan mencabut STRI; (3) menyatakan pemenuhan kode etik Insinyur; (7) menjalin perjanjian syarat PKB; (4) menyatakan pelanggaran kerja sama Keinsinyuran internasional; dan kode etik Insinyur berdasarkan investigasi; (8) advokasi bagi insinyur. (5) menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang tidak memenuhi standar Keinsinyuran; Dalam tugas menegakan kode etik Insinyur, (6) menjatuhkan sanksi terhadap insinyur PII membentuk majelis kehormatan etik yang melanggar kode etik Insinyur; (7) dimana struktur, fungsi, dan tugasnya diatur memberikan akreditasi keprofesian pada dalam AD-ART PII. Penyusunan kode etik, himpunan keahlian Keinsinyuran; dan sebagai pedoman dan landasan tingkah (8) melakukan perjanjian kerja sama laku Insinyur dalam melaksanakan praktik Keinsinyuran internasional. keinsinyuran, menjadi tugas PII. Selain itu PII bertugas membina anggotanya agar menerapkan norma, standar, prosedur, dan manual yang ditetapkan pemerintah. Gambar 7. Persatuan Insinyur Indonesia 143 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
PENGATURAN PROFESI KEINSINYURAN INDONESIA Untuk menyelenggarakan tugas tersebut perekayasaan; (4) agar industri melakukan kekuasaan tertinggi organisasi PII penelitian dan pengembangan nilai ditentukan kongres. Kongres PII memilih tambah; (5) agar Insinyur inovatif pimpinan PII dan program kerjanya, menciptakan nilai tambah; (6) pengawasan sedangkan struktur, tata kerja, dan atas penyelenggaraan Keinsinyuran; rekrutmen pengurus PII diatur dalam (7) remunerasi jasa Keinsinyuran yang AD-ART PII. AD- ART PII akan disesuaikan berkeadilan; (8) agar produksi dalam negeri dengan UU ini dengan persetujuan dari berdaya saing dari jasa Keinsinyuran; Menteri paling lambat 2 (dua) tahun (9) meningkatkan peran Insinyur dalam terhitung sejak UU ini diundangkan. pembangunan nasional; dan (10) sosialisasi untuk menarik minat generasi muda 6. Pembinaan Pemerintah menjadi Insinyur. Dalam UU ini pemerintah berperan Dalam rangka pembinaan Pemerintah dapat melakukan pembinaan Keinsinyuran. melakukan audit kinerja Keinsinyuran. Audit Tanggung jawab pembinaan tersebut pada intinya adalah untuk menghindarkan dilakukan oleh Menteri (dalam hal ini terjadinya resiko yang tidak diharapkan. Kemdikbud) dan menteri lain yang terkait. Setiap Insinyur atau Insinyur Asing Pembinaannya berupa: (1) pengembangan yang melaksanakan tugas profesi tanpa kapasitas Keinsinyuran; (2) pemberdayaan memenuhi standar Keinsinyuran sehingga Keinsinyuran; (3) peningkatan kemampuan Gambar 8. Pembinaan Pemerintah 144
PENGATURAN PROFESI KEINSINYURAN INDONESIA Gambar 9. Sanksi dalam UU Keinsinyuran mengakibatkan resiko keselamatan dan Misi BAN-PT meliputi: (1) Mengembang keamanan masyarakat akan dikenai sanksi kan sistem akreditasi nasional pen dan dapat dipidana penjara maupun denda. didikan tinggi, (2) Melaksanakan akre Selain itu setiap orang bukan Insinyur yang ditasi perguruan tinggi di Indonesia secara menjalankan Praktik Keinsinyuran seolah handal, dan (3) Melaksanakan penjaminan insinyur, apalagi bila mengakibatkan mutu lembaga akreditasi mandiri. terjadinya resiko keselamatan masyarakat akan dipidana penjara hingga 10 (sepuluh) Beberapa penyempurnaan pengaturan yang tahun. terdapat dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, antara 7. Konsepsi akreditasi lembaga lain: (1) akreditasi semula sukarela menjadi mandiri untuk pendidikan wajib, (2) akreditasi program studi menjadi keinsinyuran akreditasi program studi dan akreditasi insitusi perguruan tinggi, (3) penjaminan mutu Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi internal semula sukarela menjadi wajib, dan (BAN-PT) memiliki visi menjadi lembaga (4) akreditasi program studi dan akreditasi akreditasi yang bermartabat, kredibel, dan institusi semula tunggal oleh BAN-PT, menjadi akuntabel serta menjadi rujukan nasional BAN-PT untuk akreditasi institusi dan lembaga dan internasional dalam mendukung akreditasi mandiri program studi (LAM-PS) terwujudnya sistem pendidikan tinggi yang untuk akreditasi program studi. unggul dan berkarakter. 145 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
PENGATURAN PROFESI KEINSINYURAN INDONESIA Pembentukan LAM-PS berdasarkan Pemrakarsa Pendiri LAM-PS: Undang-Undang No.12 Tahun 2012 Tentang 1. Pemrakarsa berdirinya LAM-PS dari Pendidikan Tinggi, Pasal 18: unsur masyarakat harus berbentuk 1. LAM-PS dibentuk oleh Pemerintah atau badan hukum dan bersifat nirlaba; masyarakat. (draft Permendikbud) 2. LAM-PS dibentuk berdasarkan cabang 2. Dalam upaya mendapatkan rekomen ilmu atau beberapa cabang ilmu dasi BAN-PT, Pemrakarsa wajib meli serumpun yang dibina oleh suatu batkan stakeholders yang terkait program studi. dengan akreditasi LAM yang ingin 3. Bagi setiap cabang ilmu atau beberapa didirikan; cabang ilmu serumpun yang dibina oleh 3. Asosiasi yang dapat menjadi Pemrakarsa 1 (satu) program studi hanya boleh ada 1 antara lain: asosiasi profesi, asosiasi (satu) LAM-PS. institusi pendidikan tinggi, dan asosiasi 4. LAM-PS sebagaimana dimaksud program studi yang akan diakreditasi. pada ayat (2) dapat dibentuk di setiap wilayah kerja lembaga layanan 8. Peraturan Pelaksanaan pendidikan tinggi oleh LAM-PS yang UU Keinsinyuran ini masih perlu dilengkapi berkedudukan di Ibu Kota Negara, untuk melakukan akreditasi program dengan peraturan pelaksanaan yang studi di wilayah tersebut. harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 95: Kelengkapannya meliputi Peraturan “Sebelum terbentuknya lembaga akreditasi Pemerintah (PP), tentang: (1) Cakupan mandiri, akreditasi program studi dilakukan keinsinyuran, (2) Program Profesi Insinyur, oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan (3) Registrasi Insinyur, (4) Insinyur Asing, Tinggi.” dan (5) Pembinaan Keinsinyuran. Selain itu perlu disiapkan pula ketetapan Menteri Gambar 10. Lembaga Akreditasi Mandiri 146
PENGATURAN PROFESI KEINSINYURAN INDONESIA yang menyangkut Standar layanan insinyur, dari peran insinyur di industri, berputarnya Standar Program Profesi Insinyur, dan mekanisme kerjasama triple helix dan Pengusulan Dewan Insinyur Indonesia. transfer teknologi pada masyarakat, (3) tumbuhnya kekuatan SDM keinsinyuran dari Khusus Dewan Insinyur Indonesia harus pen ingkatan minat dan multi jalur menjadi dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun insinyur serta keberpihakan nasional yang terhitung sejak UU ini diundangkan. meningkat, dan (4) terjelmanya sistem keinsinyuran yang bertata kelola baik (good 9. Kemanfaatan UU IR governance) dimana insinyur akan selalu Dengan UU Keinsinyuran ini diharapkan berusaha meningkatkan kemampuannya. Dengan iklim ini diharapkan penguatan akan muncul pondasi kuatnya minat kemandirian dari inovasi dan daya saing menjadi insinyur dengan iklim: (1) global yang berbasis IPTEK meningkat masyarakat akan makin terlindungi dari memajukan Indonesia. standar keamanan yang meningkat, (2) akan lebih banyak inovasi teknologi diaplikasikan Gambar 11. Iklim yang diharapkan muncul 147 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
ALIANSI PELAKU USAHA UNTUK EKSPOR KONSTRUKSI Aliansi Pelaku Usaha Untuk Ekspor Konstruksi Ir.Yaya Supriyatna, M.Eng.Sc Kepala Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan, Badan Pembinaan Konstruksi, Kementerian PU Ellis Sumarna Kepala Sub Bidang Pendukungan Usaha, Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan, Badan Pembinaan Konstruksi, Kementerian PU Gerbang era globalisasi dunia telah terbuka yang ditandai dengan menipisnya batas-batas wilayah antar negara di dunia dalam segala aspek sumber daya. Sebagaimana telah disiratkan dalam berbagai perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berawal dari perjanjian perdagangan multilateral (GATT) maupun kesepakatan pelaksanaan wilayah perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) bagi negara-negara kawasan ASEAN. Memudarnya batas-batas ini tentu membuat arus lintas beragam sumber daya antar negara menjadi kian mudah dan murah. Sebuah negara yang tidak memiliki suatu sumber daya kini dapat memperolehnya dari negara lain. Pendahuluan Era globalisasi ditandai dengan terjadinya perdagangan bebas. Pada era ini setiap pelaku usaha dituntut untuk lebih meningkatkan keunggulan kompetitifnya bila ingin tetap eksis dalam pasar global. Tidak terkecuali para pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia harus mempersiapkan diri dengan baik karena di kawasan ASEAN pun akan segera diberlakukan AFTA pada tahun 2015. Untuk mempersiapkan hal itu, akan dilakukan penyetaraan segala bentuk regulasi bagi pelaku bisnis agar mereka dapat bermain di pasar global dengan kompetitif. Segala bentuk penyetaraan regulasi tersebut dimaksudkan untuk dapat menciptakan perlakuan dan kesempatan yang sama dengan menghilangkan berbagai bentuk hambatan perdagangan, baik berupa hambatan tarif (tariff barrier) maupun hambatan non-tariff (non-tariff barrier). Ekspor Indonesia ke negara-negara ASEAN lainnya sudah cukup besar jika dilihat dari kacamata perdagangan, yaitu kurang lebih 99 persen tarif yang diberlakukan sudah di bawah lima persen atau bahkan nol persen. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, 148
ALIANSI PELAKU USAHA UNTUK EKSPOR KONSTRUKSI menyatakan bahwa kita sudah bersaing di di Indonesia, dan sisanya sebesar 20% bidang perdagangan. Namun, persaingan diperebutkan oleh 87% Badan Usaha Jasa tersebut belum terjadi di sektor jasa, terutama Konstruksi kualifikasi kecil. jasa profesi yang masih dalam proses untuk bernegosiasi mengenai standar profesi. Dari sekitar 104 ribu kontraktor di Indonesia hampir semuanya memperebutkan 40% Dalam rangka menghadapi liberasi pangsa pasar jasa konstruksi nasional perdagangan, Indonesia perlu meningkatkan yang umumnya disediakan pemerintah ekspor konstruksi, tetapi tentu saja tanpa (APBN dan APBD). Sedangkan 60% pasar mengesampingkan pasar dalam negeri yang jasa konstruksi Indonesia lainnya, disinyalir memang jumlahnya juga besar. Selain agar justru dikuasai oleh kontraktor asing badan usaha Indonesia mempunyai banyak terutama di sektor migas. Sementara itu pengalaman pada saat diberlakukan liberasi permintaan keterlibatan badan usaha/ perdagangan oleh World Trade Organization tenaga kerja konstruksi Indonesia di luar (WTO), kebijakan tersebut juga dapat negeri terus meningkat. menambah market share usaha kostruksi. Peningkatan ekspor tersebut sangat mungkin Potensi pertumbuhan pasar konstruksi dilakukan, mengingat kontraktor Indonesia Indonesia ke depan diprediksi masih cukup sudah masuk ke berbagai negara, antara lain tinggi. Badan Perencanaan Pembangunan Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, Saudi Arabia, Nasional (Bappenas) memperkirakan bahwa Libya, dan Aljazair. 1 kebutuhan investasi infrastruktur prioritas Indonesia pada RPJMN 3 tahun 2015 – 1. Pengembangan Usaha Konstruksi 2019 mencapai lebih kurang Rp. 5.452 T di Pasar Global (Dedy S Priatna, 2014). Kebutuhan investasi infrastruktur terbesar terdapat pada sektor Pertumbuhan pasar konstruksi yang sangat Ketenagalistrikan (1080 T), Jalan Raya (851 pesat membuat banyak pelaku usaha T) dan Sumber Daya Air (845 T). Terkait yang tertarik untuk terjun melakukan dengan sumber pembiayaan infrastruktur bisnis di sektor konstruksi. Sampai 2015 – 2019, Bappenas memproyeksikan dengan pertengahan tahun 2014, jumlah pembiayaan yang bersumber dari APBN Perusahaan Konstruksi mencakup lebih dan APBD sebesar 22%, kontribusi BUMN dari 104.4412 perusahaan konstruksi, dari sebesar 6%, melalui mekanisme KPS sebesar jumlah tersebut 12% Badan Usaha Jasa 20% serta dari Off Balance Sheet sebesar 2%. Konstruksi kualifikasi besar dan menengah menguasai 80% pangsa pasar konstruksi Tabel 2.1.1 Jumlah Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional No Kualifikasi Konsultan Kontraktor Jumlah % Jumlah % 1 Besar 290 7 1.045 1 2 Menengah 12.893 12 3 Kecil 165 4 90.503 87 TOTAL 104.441 3.687 89 4.142 Sumber: LPJKN 1 Mochammad Natsir (BP Konstruksi, 2013) 2 Sumber Data LPJKN sampai dengan Bulan Juni 2014 149 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
ALIANSI PELAKU USAHA UNTUK EKSPOR KONSTRUKSI Dibalik peluang pertumbuhan pasar jawab penting dalam mendorong para konstruksi nasional tersebut, adalah hal yang pelaku usaha konstruksi nasional untuk penting untuk menyelaraskan pertumbuhan berekspansi ke luar negeri. tersebut dengan persentase penguasaan pasar konstruksi di pasar global. Era pasar Sebagai salah satu bentuk dukungan global atau sering disebut dengan liberalisasi pemerintah kepada pelaku usaha konstruksi jasa konstruksi menyiratkan terbukanya nasional untuk melakukan ekspansi pasar peluang pasar di dalam dan di luar negeri, ke luar negeri dilakukan market intelligent maka peningkatan daya saing industri yaitu untuk mengetahui informasi dan konstruksi nasional menjadi agenda yang data pasar yang ada di negara-negara yang mendesak untuk terus ditingkatkan dalam akan dijadikan sasaran ekspansi. Informasi usaha menjaga penguasaan pasar konstruksi yang didapat berupa: (1) proyek-proyek Indonesia. yang akan dilaksanakan di negara yang bersangkutan, dan (2) peraturan-peraturan Berkaca pada laporan World Economic Forum investasi yang berlaku di negara tersebut. tentang “The Global Competitiveness Report” Selain itu, market intelligent secara tidak dimana di dalamnya memperlihatkan langsung menjadi salah satu media promosi indeks daya saing dari negara-negara di pasar konstruksi Indonesia di luar negeri. dunia, dalam kurun waktu 2012 ke 2013 peringkat daya saing Indonesia telah Dalam rangka mendorong peningkatan meningkat 12 poin, dari peringkat 50 pada ekspor jasa konstruksi, BP Konstruksi telah tahun 2012 menjadi peringkat 38 pada melakukan pemetaan pasar konstruksi tahun 2013, dan pada tahun 2014 peringkat potensial untuk pelaku usaha konstruksi daya saing Indonesia naik 4 poin menjadi nasional. Hasil pemetaan menunjukan peringkat 34. Indeks daya saing tersebut bahwa kawasan tujuan ekspansi meliputi: diukur terhadap 12 pilar dimana salah Timur Tengah (Arab Saudi, Uni Emirat satunya adalah infrastruktur. Daya saing Arab, Oman, dan Qatar), Afrika (Aljazair, infrastruktur Indonesia pada tahun 2013 Libya, dan Afrika Selatan), Asia dan Oseania menempati peringkat 61 dari 144 negara, (India, Malaysia, Myanmar, Filipina, Brunei sementara pada tahun sebelumnya, World Darussalam, Timor Leste, Papua Nugini, Economic Forum menempatkan Indonesia dan Australia). Teridentifikasinya kawasan pada peringkat 78. Meskipun telah berhasil potensial diharapkan menumbuhkan meningkatkan daya saingnya akan tetapi semangat bagi pelaku usaha konstruksi dalam lingkup regional Asia Tenggara, daya nasional yang belum go-international untuk saing infrastruktur Indonesia tersebut hanya melakukan ekspansi pasar. menjadi peringkat 5 di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam. Hasil identifikasi tersebut telah berhasil membuka jalan bagi pelaku usaha jasa Potensi pasar konstruksi Indonesia diketahui konstruksi Indonesia untuk mengerjakan mencapai 35 persen atau bernilai 500 proyek di luar negeri. Berikut adalah data triliun rupiah dari nilai industri konstruksi pelaku usaha konstruksi nasional yang di ASEAN. Dengan potensi ini, Indonesia melaksanakan proyek di luar negeri: memiliki kemampuan lebih yang tidak 1. PT. Waskita Karya, Tbk (Persero), dimiliki oleh negara-negara ASEAN lainnya. melaksanakan 4 proyek di Negara Uni Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini BP Emirat Arab selama periode 2007 – Konstruksi, memiliki peran dan tanggung 2008 dengan total nilai proyek Rp. 1,1 150
ALIANSI PELAKU USAHA UNTUK EKSPOR KONSTRUKSI Triliun, 5 proyek di Negara Arab Saudi Multistructure, dan PT.Duta Graha (KSA) selama periode 2009 – 2013 Indah melaksanakan 6 proyek di Libya dengan total nilai proyek Rp. 887 dengan total nilai proyek USD 1.1 Miliar. Milyar, dan 1 proyek di Negara Timor 8. PT. Daya Mulia Turangga, melaksanakan Leste periode tahun 2012 dengan nilai proyek di Timor Leste dengan nilai proyek USD67 Juta. proyek USD 3.2 Juta; PT. Pandaman 2. PT. Adhi Karya, Tbk (Persero), Putra Utama, melaksanakan 1 proyek melaksanakan 1 proyek di Negara Qatar di Timor Leste dengan nilai proyek dengan nilai proyek Rp. 750 Milyar, 2 USD 6 Juta; PT. Warisilia Indonesia, Proyek di Negara Oman periode 2007- melaksanakan 1 proyek di Timor Leste 2012 dengan total nilai proyek Rp. 1.2 dengan nilai proyek USD 6 Juta; PT. Triliun dan 1 proyek di India periode Sasmito, telah melaksanakan 1 proyek 2007-2012 dengan nilai proyek USD di Timor Leste dengan nilai proyek USD 61.4 juta. 3.96 Juta; PT. Duta Graha, melaksanakan 3. PT. Wijaya Karya, Tbk (Persero), 1 proyek di Timor Leste dengan nilai melaksanakan 1 proyek di Negara Uni proyek USD 6.31 Juta; PT. Bimavi, juga Emirat Arab nilai proyek Rp. 100 Miliar, telah melaksanakan 1 proyek di Timor 2 proyek di Aljazair dengan total nilai Leste dan; PT. Bhakti Timor Karya, telah proyek Rp. 400 Miliar, dan 6 proyek melaksanakan 1 proyek di Timor Leste di Timor Leste selama periode 2012 dengan nilai proyek USD 3 Juta. dengan total nilai proyek USD 261.7 9. PT. Multi Structure, melaksanakan 1 Juta. proyek di Arab Saudi periode 2007 – 4. PT. PP, Tbk (Persero), melaksanakan 1 2010. proyek di Afrika Selatan pada periode 10. PT. Nusa Konstruksi Enjinering 2012 dengan nilai proyek USD 21 Juta, melaksanakan 1 proyek di Timor Leste 5 Proyek di Timor Leste pada periode pada periode 2013. 2012-2013 dengan total nilai USD 92 11. PT. Totalindo Eka Persada, Juta, 4 proyek di Arab Saudi periode melaksanakan proyek di Uni Emirat 2005-2013, dan 1 proyek masing- Arab pada periode 2009-2011. masing di Qatar dan Malaysia. 12. PT. IKPT, telah melaksanakan 1 proyek 5. PT. Hutama Karya, Tbk (Persero), di Australia pada periode 2009-2010, melaksanakan 1 Proyek di Malaysia dan periode 1990-1993 dengan nilai 13. PT. Tripatra Engineers and Contructors proyek MYR 52 Juta, 1 proyek di Filipina (TPEC), melaksanakan 1 proyel di Iraq periode 1995-1997 nilai proyek USD periode 2009 dengan nilai proyek USD 376 Juta, 1 proyek di Brunai Darusalam 1.1 Juta. periode 2012-2013 nilai proyek Rp. 79 Miliar dan 1 proyek di Papua Nugini 2. Fasilitasi dan Dukungan periode 2002-2003 dengan nilai proyek Pemerintah Bagi Pengembangan Rp. 98 Miliar. Usaha 6. PT. Brantas Abipraya, telah melaksanakan 1 proyek di Timor Leste Sektor jasa konstruksi menjadi salah satu dengan nilai proyek USD 2.5 Juta unggulan Indonesia saat berlangsungnya periode 2012. pasar tunggal ASEAN pasca diberlakukannya 7. PT. Citra Megah Karya Gemilang Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun depan. bekerjasama dengan PT. IKPT, PT. Berdasarkan pengalaman melaksanakan pekerjaan konstruksi di berbagai negara 151 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
ALIANSI PELAKU USAHA UNTUK EKSPOR KONSTRUKSI di Timur Tengah, Afrika, Timor Leste, dan • Pengembangan Business Network, negara ASEAN lainnya, badan usaha • Pengembangan Diplomasi Konstruksi dan tenaga kerja konstruksi Indonesia diharapkan akan mampu memenangkan Antar Pemerintah, persaingan dengan badan usaha dan • Pengembangan Market Intelligent tenaga kerja konstruksi dari negara ASEAN lainnya. Berkesinambungan, • Pengembangan Indonesia Incorporated Pemerintah dalam hal ini BP Konstruksi berkomitmen mendorong dan memfasilitasi untuk ekspor konstruksi. perluasan akses pasar konstruksi di pasar global melalui pengurangan hambatan akses Pemerintah juga berupaya untuk pasar di negara tujuan, promosi kemampuan peningkatan kapasitas pelaku usaha jasa pelaku konstruksi nasional, diplomasi bisnis, konstruksi melalui pemberdayaan ataupun fasilitasi akses permodalan dan penjaminan, pelatihan yang meliputi pemberdayaan perjanjian penghindaran pajak ganda, serta peningkatan manajemen dan kinerja informasi pemetaan pasar dan lingkungan BUJK, ajang penghargaan Kinerja Proyek usaha di negara tujuan. Konstruksi Indonesia serta pelatihan tenaga kerja konstruksi lainnya. DR. Akhmad Suraji mengungkapkan, upaya yang dapat mengembangkan usaha Selain itu dalam menghadapi MEA atau KEA konstruksi di pasar global ialah: (Komunitas Ekonomi ASEAN), pemerintah mempersiapkan informasi untuk para pelaku usaha yang memberikan gambaran jelas tentang peluang-peluang apa saja yang bisa digarap setelah diberlakukan MEA, seperti Gambar 2.2.1 Konsepsi: Indonesia Incorporated (Sumber: DR. Akhmad Suraji) 152
ALIANSI PELAKU USAHA UNTUK EKSPOR KONSTRUKSI Directory Of Reliable Partner yang didukung konsultan (Permen PU No.5 tahun 2011). oleh bukti pengalaman pekerjaan perusahaan konstruksi nasional di Luar Negeri maupun di Dengan demikian, masuk tidaknya BUJKA Dalam Negeri. Sistem informasi yang telah ke Indonesia tergantung pada kesiapan dan terbentuk (SIPJAKI, SIKI, dan SISDI) terus daya saing BUJKN. Kementerian PU dalam hal dikembangkan dalam rangka mendukung ini BP Konstruksi telah melakukan sinergi, dan para perusahaan konstruksi nasional untuk integrasi kesiapan dalam menghadapi Pasar mencari informasi terkait ekspor konstruksi. Tunggal ASEAN dengan memperbaiki dan membenahi sistem dan mekanisme industri 3. Peningkatan Kapasitas Perusahaan konstruksi, misalnya memperbaiki sistem di Dalam Negeri kontrak, tender, dan efisiensi kerja. Kesiapan itu menjadi perhatian utama. Pada dasarnya Indonesia memiliki potensi sangat besar untuk bermain di pasar global, Upaya lain dari pemerintah terkait dimana Indonesia saat ini menguasai pasar peningkatan kapasitas usaha konstruksi di konstruksi dengan nilai lebih dari Rp 500 dalam negeri ialah dalam bentuk pembinaan triliun dari total pangsa pasar konstruksi badan usaha jasa konstruksi, yaitu Asia Tenggara sebesar Rp 1.600 triliun. pembekalan dalam konteks pengemb angan Hanya, penguasaan pasar tersebut belum sumber daya manusia (SDM Konstruksi). didukung sepenuhnya oleh sumber daya Adapun pembinaan yang telah dilaksanakan manusia dengan keahlian yang tersertifikasi, oleh Pemerintah antara lain: standarisasi dan mekanisme tender usaha 1. Pemberdayaan PJT Badan Usaha Jasa dan jasa konstruksi, maupun pasokan Konstruksi Kualifikasi Kecil sampai material dan peralatan konstruksi. dengan pertengahan tahun 2014 sebanyak 7.146 PJT (database sampai Selain itu, Indonesia juga perlu meningkatkan dengan bulan Agustus 2014) yang telah nilai tambah agar daya saing semakin mengikuti pemberdayaan. Dan Jumlah kompetitif. Peningkatan daya saing tersebut Trainer PJT hasil dari ToT sampai dengan dapat ditunjang dengan pembentukan Tahun 2014 sebanyak 287 orang tersebar regulasi dan kebijakan persaingan di 33 Provinsi.3 pembangunan infrastruktur, sertifikasi pelaku 2. Pemberdayaan Peningkatan Mana industri dan jasa konstruksi, serta peningkatan jemen dan Kinerja Badan Usaha Jasa keahlian dan keterampilan (spesialis dan Konstruksi Kualifikasi Non Kecil, sampai generalis). dengan pertengahan tahun 2014 sebanyak 1.493 PJT yang telah mengikuti Meskipun ASEAN akan menjadi pasar tunggal, pemberdayaan.4 namun bukan berarti bisa bebas tanpa aturan. Untuk melakukan usaha jasa konstruksi, Untuk meningkatkan daya saing sektor jasa Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA), konstruksi nasional dan juga mendorong harus bekerjasama dengan Badan Usaha Jasa pembangunan infrastruktur yang lebih Konstruksi Nasional (BUJKN) yang berkualifikasi mandiri Pemerintah melaksanakan Peng Besar dalam bentuk joint operation (JO) atau hargaan Kinerja Proyek Konstruksi yang ber joint venture (JV) dengan penyertaan modal tujuan mendorong kinerja Badan Usaha asing saat ini dibatasi maksimal sebesar 55 Jasa Konstruksi agar dapat mewujudkan persen untuk kontraktor dan 51 persen untuk 3 Sumber Database Bidang Pengembangan Usaha-PPUK 4 Sumber Database Bidang Pengembangan Usaha-PPUK 153 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
ALIANSI PELAKU USAHA UNTUK EKSPOR KONSTRUKSI Konstruksi Indonesia yang inovatif dan terhadap daya industri. Organisasi-organisasi berdaya saing dalam mendukung pem pendukung industri ini turut memberikan bangunan infrastruktur yang berkelanjutan. kontribusi terhadap daya saing, sehingga daya saing merupakan hasil dari interaksi 4. Peningkatan Kapasitas Perusahaan beragam komponen yang berkepentingan di Luar Negeri terhadap industri tersebut. Daya saing suatu negara berhubungan Industri konstruksi nasional saat ini tengah erat dengan daya saing industri yang ada menghadapi tuntutan dan tekanan yang di negara tersebut, termasuk diantaranya semakin besar. Globalisasi dan keuangan adalah industri konstruksi. Tantangan bagi dunia telah mendorong terjadinya industri konstruksi adalah menciptakan peningkatan kerjasama dalam lingkup kondisi agar dapat tercapai pertumbuhan regional dan global, dengan skema-skema produktivitas yang tinggi yang mampu liberalisasi ekonomi termasuk perdagangan menggeser keunggulan komparatif menj jasa konstruksi baik dalam konteks GATS- adi keunggulan kompetitif. Daya saing WTO atau AFAS-ASEAN. Skema liberalisasi industri menunjukkan sejauh mana bisnis perdagangan jasa konstruksi tersebut, disatu suatu industri menawarkan pertumbuhan sisi akan memberikan peluang yang lebih potensial dengan memberikan tingkat ROI besar bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang tinggi dibandingkan industri lain. nasional, khususnya penyedia jasa konstruksi Konsep daya saing industri ini juga dapat nasional untuk dapat memasuki pasar jasa didefinisikan sebagai kemampuan kolektif konstruksi internasional. Di sisi lain, dapat juga dari perusahaan-perusahaan yang bergerak menjadi ancaman bagi penyedia jasa nasional dalam bidang yang sejenis untuk bersaing karena penyedia jasa dari luar negeri akan secara internasional. Sedangkan daya saing mulai masuk kedalam pasar jasa konstruksi yang paling sempit cakupannya, yaitu daya nasional. Sampai dengan akhir tahun 2014 saing perusahaan didefinisikan sebagai terlihat peningkatan jumlah badan usaha jasa kemampuan perusahaan untuk mendesain, konstruksi asing yang cukup signifikan. memproduksi dan memasark an produk atau jasa secara lebih baik dibanding pesaing Peningkatan jumlah badan usaha asing dengan pertimbangan harga maupun non- tersebut dapat menjadi tantangan ataupun harga. peluang bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional. Namun kenyataannya hal tersebut Daya saing industri sangat dipengaruhi belum diikuti dengan peningkatan kinerja oleh kinerja individual perusahaan yang badan usaha jasa konstruksi nasional. Hal bergerak di dalamnya. Industri yang tidak tersebut dapat dilihat pada mutu produk, banyak memiliki perusahaan dengan daya ketepatan waktu pelaksanaan dan efisiensi saing tinggi, tidak akan mampu bertahan pemanfaatan sumber daya manusia, modal dalam jangka panjang. Kinerja industri tidak dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa lain merupakan akumulasi outcome dari konstruksi yang belum sesuai dengan yang strategi (strategy) dan tindakan (action) diharapkan. Untuk menjawab tantangan dari individual perusahaan yang bergerak tersebut, maka diperlukan suatu pengaturan dalam suatu industri. Namun hal ini tidak dan pemberdayaan manajerial usaha berarti bahwa peran organisasi non- jasa konstruksi nasional yang bertujuan bisnis, misalnya lembaga pendidikan dan meningkatkan kemampuan manajemen dan pelatihan, pemerintah, institusi penelitian, peningkatan kinerja suatu badan usaha jasa dan organisasi buruh tidak berpengaruh 154
ALIANSI PELAKU USAHA UNTUK EKSPOR KONSTRUKSI Tabel 2.4.1 Jumlah Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing Sumber: Database IUJK Asing (Bidang Regulasi dan Perizinan) Kebijakan afirmatif yang diterapkan adalah produk government to konstruksi, sehingga dapat melaksanakan government (G-to-G) yang memudahkan proses konstruksi secara optimal dan pemerintah Indonesia dalam melakukan menghasilkan produk yang lebih berkualitas. pengiriman SDM Konstruksi terkait dengan pelaksanaan proyek konstruksi Beberapa strategi yang dapat dikembangkan di Luar Negeri. Diperlukan kebijakan berdasarkan kondisi yang terkait dengan strategis yang mempercepat proses peningkatan kapasitas Badan Usaha Jasa pengiriman SDM konstruksi. Termasuk Konstruksi Nasional di Luar Negeri diantaranya dalam kebijakan yang berk aitan dengan adalah visa, imigrasi, dan tax. • Pelatihan khusus bagi SDM Konstruksi Indonesia • Penyediaan Skema atau Pola Kerjasama Gagasan ini bertujuan menciptakan Pola kerjasama yang dibangun peme SDM konstruksi Indonesia yang mamp u bersaing dengan SDM konstruksi luar rintah Indonesia dapat berupa kerjas ama negeri. Dengan dilakukannya pelatihan dengan pemerintah setempat di luar konstruksi yang menggunakan standar negeri, atau kerjasama langsung (direct pelatihan internasional diharapkan cooperation) dengan perusahaan asing SDM Konstruksi Indonesia di luar negeri di luar negeri. Dengan adanya kerjasama tidak hanya unggul dalam hal kuantitas, ini diharapkan BUJK Nasional mampu namun juga unggul dalam kualitasnya. mengadaptasi pelaksanaan proyek dan • Kebijakan afirmatif untuk birokrasi juga mampu bersaing dengan BUJK pengiriman SDM Konstruksi asing di luar negeri. 155 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN Pengembangan Industri Bahan Bangunan Dan Peralatan AStcahffdAiahtliABtimdaanwginPaetnaguatan Struktur Industri, Kementerian Perindustrian Lapangan usaha pada sektor konstruksi mengalami pertumbuhan yang baik pada tahun 2012 dan 2013. Pada tahun 2012 pertumbuhan sektor konstruksi menunjukan kenaikan dari kuartal satu ke kuartal lainnya dimana pertumbuhan pada kuartal satu, dua, tiga, dan empat berturut-turut adalah 7,21% ; 7,32%; 7,65%; dan 7,79%. 1 Pendahuluan Namun angka pertumbuhan ini turun pada kuartal pertama 2013 menjadi 6,75%. Pada kuartal kedua pertumbuhan sektor konstruksi menurun menjadi 6,62% lalu turun lagi menjadi 6,24% pada kuartal ketiga. Kendati mengalami penurunan di tahun 2013, angka pertumbuhan sektor konstruksi sejak tahun 2012 masih di atas angka pertumbuhan PDB Indonesia secara kesuluruhan. Pertumbuhan sektor konstruksi harus didukung oleh pertumbuhan sektor industri terutama sektor industri bahan bangunan dan alat. Hal ini harus dilakukan sebagai upaya pemenuhan permintaan kebutuhan sektor konstruksi, sehingga angka impor barang konstruksi dapat ditekan. Sumber: data BPS tahun 2013 diolah Kemenperin 156
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN Secara umum kinerja sektor industri relatif dibanding tahun 2011, dimana meningkat semenjak tahun 2009. Hal ini pertumbuhan PDB industri non migas dapat dilihat dari tren pertumbuhan PDB sebesar 6,42%. Penurunan tren juga terjadi (Produk Domestik Bruto) industri non di tahun 2013, dimana pertumbuhan PDB migas yang selalu mengalami peningkatan industri non migas pada tahun ini sebesar semenjak tahun 2009. Pada tahun 2010 6,1%. Walaupun demikian pertumbuhan terjadi pertumbuhan PDB industri non PDB industri non migas pada tahun 2011 migas sebesar 5,12%. Angka ini merupakan dan 2012 masih lebih besar dibandingkan pertumbuhan yang signifikan jika pertumbuhan PDB ekonomi. dibandingkan pertumbuhan PDB industri non migas tahun 2009 yang hanya sebesar Selain menunjukan tren pertumbuhan 2,56%. yang positif dalam lima tahun terakhir, sektor industri non migas memiliki Pada tahun 2011 pertumbuhan PDB kontribusi terbesar terhadap nilai PDB industri non migas mengalami peningkatan total. Pada tahun 2013 sektor industri non dibanding tahun 2009, yaitu sebesar migas menyumbang 20,76% dari total PDB 6,74%. Kemudian pada tahun ini juga, Indonesia. pertumbuhan PDB industri non migas lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Tiga besar sektor penyumbang industri PDB ekonomi. non migas adalah makanan, minuman, dan tembakau; alat angkutan, mesin, Pertumbuhan PDB industri non migas dan peralatannya; serta pupuk, kimia, pada tahun 2012 mengalami penurunan dan barang dari karet. Pada tahun 2013 PERTUMBUHAN EKONOMI DAN SEKTOR INDUSTRI NON-MIGAS INDONESIA S.D. TAHUN 2013 sumber : data BPS tahun 2013 diolah Kemenperin 157 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN kontributor industri pengolahan non-migas terhadap pdb nasional Tahun 2013 Sumber: data BPS tahun 2013 diolah Kemenperin NILAI PDB SEKTORAL DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PDB NASIONAL Sumber: data BPS tahun 2013 diolah Kemenperin makanan, minuman, dan tembakau tahun 2014 tentang Perindustrian. Undang- menyumbang 35,76% dari total pendapatan Undang ini sebagai revisi Undang-Undang industri non migas; alat angkutan, mesin, Nomor 5 tahun 1984. dan peralatannya menyumbang 28,10%; serta pupuk, kimia, dan barang dari karet Di dalam Undang-Undang ini terdapat menyumbang 28,10%. amanat untuk membuat 1 Undang-Undang Sebuah prestasi tentunya bagi sektor tentang lembaga pembiayaan, 17 Peraturan industri non migas karena sumbangsihnya Pemerintah, 5 Peraturan Presiden, dan 14 yang besar terhadap PDB Indonesia. Peraturan Menteri. Pembuatan peraturan- Untuk meningkatkan prestasi ini untuk peraturan ini diselesaikan paling lama dua menjadikan Indonesia sebagai negara tahun terhitung dari saat Undang-Undang industri tangguh di tahun 2025, maka Nomor 3 tahun 2014 disahkan. diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 3 158
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN PERAN TIAP CABANG INDUSTRI TERHADAP PDB SEKTOR INDUSTRI Sumber: data BPS tahun 2013 diolah Kemenperin Disamping ekspor, ketika hilirisasi digalakan semaksimal mungkin maka akan semakin Perlu digarisbawahi bahwa Undang-Undang banyak jenis barang yang dapat dihasilkan ini merupakan milik Indonesia bukan hanya di dalam negeri. Hal ini dapat mengurangi Kementerian Perindustrian. Undang-Undang ketergantungan impor barang jadi. ini mendukung proses hilirisasi yang akan memberikan penambahan value added 2 Industri Bahan Bangunan dan pada suatu barang. Apabila barang tersebut Peralatan diekspor, maka negara akan mendapat devisa yang lebih besar dibanding dengan menjual Apabila berbicara tentang konstruksi, peran barang mentah. Sumber: Kemenperin tahun 2014 159 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN 160
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN sektor industri adalah sebagai penyuplai 2.1 Industri Baja bahan baku dan material sektor konstruksi. Pertumbuhan sektor konstruksi memiliki Beberapa hal yang mendorong pengertian terjadinya kenaikan permintaan bahan bangunan serta peralatan konstruksi. pertumbuhan industri baja nasional: Peningkatan permintaan ini harus dapat difasilitasi oleh industri bahan bangunan dan • Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang peralatan sehingga impor komoditi sejenis dapat ditekan. stabil Industri bahan bangunan dapat dibagi • Perlunya infrastruktur dalam menjadi enam industri, yaitu industri baja, alumunium, industri semen, industri cat, mendukung pertumbuhan ekonomi industri keramik, dan industri kaca. Selain industri-industri tersebut terdapat industri dimana baja merupakan komponen peralatan berat yang juga memiliki peran dalam mendukung sektor konstruksi. yang sangat penting dalam Pada sub bab berikut akan dijelaskan pembangunan infrastruktur perkembangan industri-industri pendu kung sektor konstruksi. • Produk besi-baja sebagian besar telah diproduksi dalam negeri dengan kualitas sesuai standar internasional • Produk besi-baja telah banyak diberlakukan SNI secara wajib • Adanya kewajiban penggunaan produk-produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Perpres 70/2012 Sumber : Kemenperin.2014. Peningkatan Kapasitas Industri Material dan Peralatan Konstruksi. Persentasi disajikan dalam Musyawarah Nasional XIII, Bali, 20 Januari 2014 161 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN Berikut lampiran produksi industri baja selama lima tahun terakhir: Sumber : Kemenperin.2014. Peningkatan Kapasitas Industri Material dan Peralatan Konstruksi. Persentasi disajikan dalam Musyawarah Nasional XIII, Bali, 20 Januari 2014 2.2 Industri Alumunium nilai produksi tersebut masih lebih rendah Berikut terlampir data produksi industri dibanding nilai konsumsi. Selain itu jumlah ekspor aluminum secara keseluruhan masih alumunium lima tahun terakhir: lebih kecil apabila dibandingkan dengan nilai Berdasarkan grafik di atas, secara keseluruhan impor. konsumsi aluminium mengalami kenaikan dari tahun ke tahunnya. Jumlah produksi aluminium juga mengalami kenaikan, namun 162
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN (dalam ton) Sumber: data BPS tahun 2013 diolah Kemenperin 163 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN 2.3 Industri Semen Berikut merupakan data daftar perusahaan Kebutuhan semen selalu mengalami semen di Indonesia beserta dengan kapasitas dan kepemilikan sahamnya. peningkatan dalam lima tahun terakhir. Walaupun kapasitas dan produksi semen telah ditingkatkan, namun jumlah ini belum mampu memenuhi kebutuhan semen pada tahun 2013 sehingga impor semen meningkat drastis apabila dibandingkan tahun sebelumnya. PRODUKSI DAN KEBUTUHAN SEMEN (DALAM RIBU TON) Tahun Kapasitas Produksi Kebutuhan Ekspor Impor 2009 45,89 38 39,05 1,219 1,383 2010 51,58 37,843 40,778 763 1,283 2011 52,94 45,438 47,999 228 1,009 2012 57,87 53,254 54,969 115 654 2013 60,996 57,739 60,54 178 2,517 Sumber: Direktorat Jenderal BIM Kemenperin tahun 2014 DAFTAR PERUSAHAAN SEMEN DI INDONESIA No. Perusahaan Kapasitas (Ribu Kepemilikan Saham (%) Ton) 51.01 Pemerintah R.I. 1 PT. SEMEN PADANG (SP) 6.300 24.90 Blue Valley Holdings Pte. Ltd. 24.09 Masyarakat 2 PT. SEMEN GRESIK, Tbk. (SG) 11.300 77.33 Holcim 22.67 Masyarakat 3 PT. SEMEN TONASA (ST) 6.700 51.00 Birchwood Omnia, Ltd. 13.00 PT. Mekar Perkasa 4 PT. HOLCIM INDONESIA, Tbk. (HI) 8.700 36.00 Masyarakat 100.00 Pemerintah (BUMN) 5 PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA, 18.600 88.00 Lafarge Cement Tbk. (ITP) 12.00 Masyarakat 2.000 100.00 PT. Sarana Agra Gemilang 6 PT. SEMEN BATURAJA (SB) 1.600 100.00 Swasta Nasional 7 PT. LAFARGE CEMENT INDONESIA (LCI) 396 8 PT. SEMEN KUPANG (SK) 5.400 9 PT. SEMEN BOSOWA MAROS (SBM) 60.996 Total Sumber: Direktorat Jenderal BIM Kemenperin tahun 2014 2.4 Industri Cat harus dipenuhi dari impor. Produksi cat Pada tahun 2012 produksi cat nasional setiap tahunnya ditargetkan tumbuh hingga 8%. Pertumbuhan itu cukup realistis mencapai sekitar 544,5 ton/tahun, karena seiring dengan meningkatnya padahal konsumsi dalam negeri sedikitnya konsumsi di sektor infrastruktur. mencapai 566,1 ton/tahun. Akibatnya, masih terjadi defisit sekitar 21,6 ton yang 164
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN PERKEMBANGAN INDUSTRI CAT (ribu ton) Uraian 2009 2010 2011 2012 Produksi 424,2 432,6 488 544,5 Impor 36,6 41,7 44,7 45,1 Kapasitas 763 788,5 788,5 788,5 Kebutuhan 444,4 451,5 508,8 566,1 Sumber: data BPS tahun 2013 diolah Kemenperin 2.5 Industri Keramik industri ini menggunakan bahan tambang Pada tahun 1980-an industri keramik yang tidak dapat diperbarui. Yang terakhir, dibutuhkan kreativitas desain produk yang mulai tampak bersamaan dengan berkelanjutan mengikuti tuntutan pasar. dioperasikannya pabrik manufaktur ubin dan genteng. Lokasi industri keramik Untuk prospek pengembangan industri sebagian besar berada di Sumatera Utara, keramik di Indonesia masih terbuka Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, mengingat tersedianya potensi sumber Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa daya alam dan manusia yang cukup. Timur. Selain itu, kesempatan untuk memenuhi kebutuhan keramik dalam negeri dan Industri ini memiliki beberapa kriteria global masih terbuka. Adapun tantangan yang pertama adalah padat energi yang dihadapi pada industri ini adalah dimana industri keramik memerlukan maraknya keramik yang berasal dari Cina, suhu pembakaran hingga 1300oC. ketatnya persaingan internasional, serta Kedua, industri ini membutuhkan tenaga tuntutan mutu dan desain yang tinggi dari kerja dalam jumlah yang besar dimana konsumen. terdapat sekitar 200.000 tenaga kerja yang berkecimpung di bidang ini. Kemudian JENIS PRODUK KERAMIK 165 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN JENIS PRODUK KERAMIK Sumber: data Direktorat Industri Kimia Hilir tahun 2014 Akibat tantangan di atas maka pemerintah 4. Penerapan SNI wajib mengeluarkan kebijakan, yaitu: 5. Peningkatan peran Balai Besar Keramik 1. Penguatan struktur industri keramik 2. Penguatan daya saing dan B4T 3. Penguasaan pasar dalam negeri 6. Penerapan konversi energi dan 4. Perluasan pasar ekspor 5. Peningkatan kompetensi sumber daya peningkatan efisiensi manusia 7. Pengembangan kemampuan SDM 8. Pengaturan yang mengutamakan Kemudian tindak lanjut pemerintah terhadap kebijakan-kebijakan di atas penggunaan produksi dalam negeri adalah: 1. Promosi investasi bahan baku dan fine Industri keramik masih memiliki prospek ceramic untuk berkembang. Namun, dukungan dari 2. Penciptaan iklim usaha yang kondusif pihak Pemerintah sangat dibutuhkan untuk 3. Peningkatan nilai tambah meningkatkan daya saing industri keramik nasional. 166
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN Sumber: data Direktorat Industri Kimia Hilir tahun 2014 2.6 Industri Kaca 2.7 Industri Alat Berat Konstruksi Terdapat 44 perusahaan besar yang Berdasarkan datadi bawah ini, kebutuhan berkecimpung pada alat berat konstruksi. kaca bertambah setiap tahunnya. Perusahaan ini bergerak dari bidang Penambahan kebutuhan kaca ini tidak komponen hingga perakitan. Sebagian didukung dengan penambahan kapasitas besar dari perusahaan alat berat yang produksi industri kaca sehingga jumlah ada berkecimpung pada fabrikasi atau produksi kaca masih belum mampu pembuatan part. memenuhi kebutuhan yang ada. Data perkembangan industri kaca selama lima tahun terakhir No Uraian 2009 2010 2011 2012 2013 (prognosa) 1 Produksi (ribu ton) 1.317 1.343 1.370 1.398 89,9 103,8 95,7 1.439 2 Impor (ribu ton) 59,7 1.550 1.550 1.550 104,1 1.408,20 1.445,30 1.496,40 1.550 3 Kapasitas (ribu ton) 1.550 1.531,20 4 Kebutuhan (ribu ton) 1.363,20 Sumber: Direktorat Jenderal BIM Kemenperin tahun 2014 167 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN Perusahaan Alat Berat sumber: data HINABI tahun 2014 sumber: data HINABI tahun 2014 sumber: data HINABI tahun 2014 Kapasitas produksi yang ada belum cukup untuk memenuhi permintaan pasar dalam Menurut data di atas, sebagian perusahaan negeri. Sehingga impor alat berat harus alat berat konstruksi bergerak di bidang dilakukan untuk memenuhi permintaan fabrikasi komponen. Kemudian di urutan dalam negeri. kedua terdapat perusahaan manufaktur. 168
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN sumber: data HINABI tahun 2014 3 Menghadapi Persaingan di Pasar modal, dan tenaga kerja. Tentunya Indonesia ASEAN dan Global yang memiliki 240 juta penduduk akan menjadi sasaran pasar bagi bangsa-bangsa Apabila kita berbicara tentang perindustrian ASEAN lainnya. (baik industri pendukung konstruksi atau industri lainnya) dan perkembangannya, Dalam hubungannya dengan sektor kedua hal tersebut tidak akan lepas dari industri, pemerintah telah melakukan pengaruh pasar global. Tantangan terdekat berbagai persiapan untuk membendung yang akan Indonesia hadapi adalah serangan-serangan asing. Beberapa Masyarakat Ekonomi ASEAN. langkah pemerintah untuk mendukung perkembangan industri menghadapi MEA Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) antara lain, adalah: merupakan tantangan sekaligus peluang yang harus disiasati pada tahun 2015 mendatang. Ketika MEA dimulai maka akan terjadi aliran bebas mulai dari barang, jasa, 169 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN KEBIJAKAN SEKTOR INDUSTRI MENGHADAPI MEA Sumber : data Dirjen KII Kemenperin tahun 2014 Kemudian langkah lain yang diambil produk dalam negeri, yaitu pada pasal 85 sampai dengan pasal 90. pemerintah untuk menghadapai Perhitungan nilai TKDN mengacu kepada: persaingan global khususnya untuk 1. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15/M-IND/ memenangkan persaingan di dalam negeri, PER/2/2011 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri maka dilakukan beberapa langkah: Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 3.1 Tingkat Komponen Dalam Negeri 2. Peraturan Menteri Perindustrian (TKDN) Republik Indonesia Nomor 16/M-IND/ PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Langkah ini merupakan pengaman Tata Cara Penghitungan Tingkat atau barrier untuk mengamankan pasar Komponen Dalam Negeri domestik. Dasar hukum dari langkah ini adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun Sebagai catatan semakin banyak industri 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pendukung dalam negeri, maka nilai TKDN Pemerintah Pasal 97. TKDN didefinisikan produk tersebut akan meningkat. sebagai besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang Kementerian Perindustrian mengeluarkan dan jasa. buku daftar inventarisasi barang atau jasa produksi dalam negeri sebagai acuan bagi Melalui peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan industri dan kemandirian bangsa. Di dalam UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian terdapat beberapa amanah tentang penggunaan 170
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN Cara Perhitungan TKDN Sumber: Kemenperin tahun 2014 penyedia atau pengguna barang dalam Indonesia menempati peringkat ke-5 di pelaksanaan lelang. Buku ini diperbarui ASEAN (APO Productivity Databook, 2013). setiap tahun dan dievaluasi setiap dua Kemudian untuk masalah upah minimum tahun. pekerja, Indonesia menempati negara dengan upah buruh nomor tiga di ASEAN 3.2. Standar Kompetensi Kerja Nasional (Jetro, 2013). (SKKNI) Untuk mempersiapkan tenaga kerja Sektor industri mampu menyerap tenaga Indonesia sehingga dapat bersaing dengan kerja sebanyak 14,8 juta atau 13,43 % para pendatang, pemerintah membuat dari jumlah total tenaga kerja Indonesia. kan standar sehingga kualitas pekerja Lalu dilihat dari produktivitas pekerjanya, Sumber: Kemenperin tahun 2014 171 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN Sumber: APO Productivity Databook 2013 Indonesia meningkat serta sebagai alat untuk 3.3 Standar Nasional Indonesia (SNI) memprioritaskan pekerja Indonesia untuk Dari data SNI yang dirilis oleh BSN hingga mendapatkan kerja di tanah sendiri. Standar tersebut dinamakan SKKNI. 4 April 2014 terdapat 9.817 total SNI. Lalu untuk sektor industri terdapat 4.156 SNI sukarela dan hanya terdapat 94 SNI wajib. Sumber: data Dirjen KII Kemenperin tahun 2014 172
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN Jumlah SNI paling banyak dihasilkan di c Persaingan usaha yang sehat; bidang teknologi bahan dengan jumlah SNI d Peningkatan daya saing; dan/atau sebanyak 2.804 SNI. Kemudian pada bidang e Peningkatan efisiensi dan kinerja konstruksi terdapat 922 SNI atau sekitar 9% dari total SNI yang ada. Industri. Tujuan pemberlakuan SNI secara wajib Menteri Perindustrian telah menunjuk bidang industri: 34 Lembaga Sertifikasi Produk dan 60 a Keamanan, kesehatan, dan keselamata n Laboratorium Uji dalam negeri dan manusia, hewan, dan tumbuhan; 25 Laboratorium Uji luar negeri yang b Pelestarian fungsi lingkungan hidup; terakreditasi untuk melaksanakan penilaian kesesuaian. DATA SNI Sumber: data SNI BSN per 4 April 2014 173 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
PENGEMBANGAN INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN 174
SAMBUTAN BAB 3 KONSTRUINKKSOOIVINNADSSIOOULNNIDETSAUISAKI 175 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
Restrukturisasi Industri Konstruksi Nasional Restrukturisasi Industri Konstruksi Nasional1 Akhmad Suraji Ketua KK MKI Jurusan Teknis Sipil Universitas Andalas Rizal Z Tamin Head of Construction Engineering & Management Research Group, ITB Mochammad Natsir Direktur Pengembangan Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PU Industri konstruksi bukan industri bahan bangunan, tetapi industri konstruksi didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produksi yang mengolah bahan alam dan atau bahan hasil pabrikan melalui suatu sistem rancang bangun dan perekayaan tertentu menjadi suatu bangunan baik properti maupun infrastruktur A. PENGANTAR (1) Tujuan paket kebijakan restrukturisasi industri konstruksi nasional adalah mewujudkan industri konstruksi nasional yang kokoh, handal dan berdayasaing tinggi. Industri konstruksi yang demikian tersebut melibatkan para pelaku (people) yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan dayasaing tinggi, dan mampu menyelenggarakan konstruksi (process) sepanjang siklus hidup dari aset terbangun (life cycle of built asset development) secara efisien, efektif, inovatif, dan produktif sehingga menghasilkan bangunan baik infrastruktur maupun properti seperti jalan, jembatan, pelabuhan laut, bandar udara, gedung, pembangkit listrik, jaringan transmisi, jaringan telekomunikasi, pabrik, bendung, bendungan dan jaringan irigasi yang berkualitas, bermanfaat dan berkelanjutan yang membentuk lingkungan terbangun yang nyaman (the finest built environment) dengan nilai tambah bagi kesejahteraan, keadaban, dan kedaulatan bangsa Indonesia kini dan masa mendatang. (2) CIB (2009) menyatakan bahwa konstruksi adalah sebuah proses transformasi dari berbagai input material menjadi suatu bentuk konstruksi yang mendukung kegiatan manusia dimana didalam konstruksi terdapat proses yang melibatkan pihak-pihak seperti kontraktor, konsultan, material supplier, plant supplier, transport supplier, tenaga kerja, asuransi, perb ankan dan lain-lain baik untuk pemb angunan baru, rehabilitasi ataup un penambahan. Selanjutnya, 1 Kontibutor Tim Pokja 1 RIK : Mochammad Natsir, Rizal Z Tamin, Akhmad Suraji, Hari G Soeparto, Djamaluddin Abubakar 176
Restrukturisasi Industri Konstruksi Nasional Undang-Undang tentang Construction maupun infrastruktur (Suraji, 2012). Industry Council (CIC) Hong Kong Selanjutnya, industri konstruksi selalu menyebutkan bahwa “the construction melibatkan para pelaku (people), industry means the industry in which proses penyelenggaraan (process) construction operations are carried dan produk hasil penyelenggaraan out”. Ministry of Works, Tanzania (2003) (product) (Suraji ed, 2007). Industri menyatakan bahwa “the construction konstruksi membutuhkan rantai industry is a sector of the economy pasok yang mencakup: (i) pemasok that transforms various resources into bahan bangunan yang menyediakan constructed physical economic and social bahan dasar, (ii) fabrikator yang infrastructurenecessaryforsocio-economic menyediakan peralatan berat, seperti development. It embraces the process by crane dan buldoser, (iii) produsen which the said physical infrastructure are produk komponen bangunan, (iv) planned, designed, procured, constructed operator lapangan yang membangun or produced, altered, repaired, maintained, bersama-sama komponen dan bahan, and demolished. The industry comprises (v) manajer proyek dan surveyor yang of organizations and persons who include mengkoordinir keseluruhan perakitan, companies, firms and individuals working (vii) pengembang yang memulai proyek as consultants, main contractors and sub- baru dan mengkoordinasikan kegiatan, contractors, material and component (viii) manajer fasilitas yang mengelola producers, plant and equipment suppliers, dan memelihara properti, (ix) penyedia builders and merchants. The industry barang komplementer dan layanan has a close relationship with clients and seperti pembongkaran, pembuangan financiers. The government is involved in dan pembersihan (Soeparto, 2012: the industry as purchaser (client), financier, adapted from Manseau and Seaden, regulator and operator. 2001:3-4). (3) Undang-Undang No 5 Tahun 1984 (4) Seri lokakarya nasional (2012) tentang Tentang Perindustrian menyatakan membangun struktur industri bahwa industri adalah kegiatan konstruksi nasional yang kokoh, ekonomi yang mengolah bahan handal dan berdayasaing dengan mentah, bahan baku, barang setengah memperluas kesempatan usaha oleh jadi, dan atau barang jadi menjadi kerjasama Gapensi, LPJKN dan BP barang dengan nilai yang lebih tinggi Konstruksi Kementerian Pekerjaan untuk penggunaannya termasuk Umum telah menghasilkan dokumen kegiatan rancang bangun dan arahan kebijakan (policy brief ) dan perekayasaan. Berdasarkan pengertian consolidated position paper kepada industri dan juga industri konstruksi Pemerintah tentang kebutuhan tersebut di atas maka industri restrukturisasi sistem industri konstruksi dapat dikonsepsikan secara konstruksi nasional (Suraji & Pribadi ed, sederhana sebagai kegiatan ekonomi 2012). Dokumen tersebut mengungkap produksi yang mengolah bahan alam bahwa industri konstruksi masih dan atau bahan hasil pabrikan melalui memiliki problematika struktural, yakni suatu sistem rancang bangun dan bahwa good governance di industri perekayaan tertentu menjadi suatu konstruksi nasional masih belum bangunan baik sebagai properti terjadi. Indikasi menunjukan sebagian 177 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
Restrukturisasi Industri Konstruksi Nasional dari pasar konstruksi terdistorsi memberi pinjaman tanpa bunga oleh persaingan semu, terjadinya kepada kontraktor utama (loan “brokerage” atau “rent seeking”, serta without interest), dan bahkan terjadi diduga bermunculan kontraktor semu integrasi vertikal oleh kontraktor besar. (shadow players) akibat transaksi yang Selanjutnya, persaingan usaha berbasis dipengaruhi kepentingan pelaku rantai pasok juga belum terjadi. politik, sedangkan di sebagian pasar konstruksi lainnya terjadi persaingan (7) Industri konstruksi nasional mengalami mencekik leher (cut throat competition) fragmentasi rantai pasok, diduga karena dan penawaran tidak logis. Distorsi ketidak-paduan regulasi dan kebijakan pasar konstruksi telah menyebabkan inter industri konstruksi dan antar biaya transaksi ekonomi tinggi dan industri material/bahan konstruksi, merendahkan dayasaing, industri peralatan konstruksi serta kebijakan di bidang SDM Konstruksi. (5) Disamping itu, industri konstruksi Partnership dan supply chain dengan nasional mengalami ketimpangan prinsip kooperasi, kolaborasi dan antara struktur usaha dan struktur kompetisi berbasis rantai pasok pasar. Jumlah kontraktor mencapai konstruksi belum terjadi. Kebijakan 182.800 dengan proporsi 13% nasional bahwa semua yang bekerja di kontraktor non-kecil yang diduga industri konstruksi harus bersertifikat menguasai 80% pangsa pasar dan 87% dan menjadi persyaratan dalam proses kontraktor kecil yang diduga hanya pelelangan telah menjadi hambatan menguasai 20% pangsa pasar. Kondisi masuk (entry barriers) yang berlebihan ini menyebabkan persaingan yang (overly regulated), menambah biaya tidak sehat. Permasalahan lain yang transaksi ekonomi yang memberatkan terungkap adalah terjadi dominasi bagi pelaku usaha di industri konstruksi, kontraktor besar, seperti BUMN, Swasta khususnya kontraktor kecil dan Nasional dan Swasta Asing di berbagai menengah. Disamping itu, ketentuan daerah dan para kontraktor kecil masih atas jenis, bentuk dan bidang usaha di memiliki kelemahan terhadap akses sektor konstruksi belum sepenuhnya permodalan, SDM, dan teknologi. mengikuti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan belum (6) Konsentrasi usaha di sektor konstruksi responsif terhadap pekerjaan dalam masih didominasi oleh generalis tahapan penyelenggaraan aset bercirikan kontraktor dengan banyak terbangun (life cycle of built asset bidang usaha, sangat sedikit spesialis. development). Banyak muncul kontraktor yang kurang atau tidak profesional atau bahkan B. PILIHAN KEBIJAKAN “semu”. Disamping itu, model usaha (1) Industri konstruksi yang kokoh, andal subleting, subcontracting masih belum dan berdayasaing dikonsepsikan memberdayakan kontraktor kecil, sebagai industri konstruksi yang bahkan dirasakan terjadi eksploitasi mampu untuk: (i) memberikan nilai subkontraktor oleh kontraktor utama tambah berkelanjutan; (ii) beradaptasi baik dalam arti akses, perikatan, porsi terhadap perubahan eksternal baik subkontrak, dan jaminan pembayaran nasional maupun global; (iii) menjadi dan bahkan terjadi subkontraktor pelaku utama atau tuan rumah di negeri 178
Restrukturisasi Industri Konstruksi Nasional sendiri, dan (iv) menciptakan peluang C. KONSEPSI STRUKTUR INDUSTRI berperan di aras global. Sebagai KONSTRUKSI prasyarat dasar dalam membangun (1) Arsitektur industri konstruksi yang industri konstruksi yang kokoh, andal produktif memiliki: (i) kesetimbangan dan berdayasaing, maka pemangku jumlah antara perusahaan besar, kepentingan industri konstruksi perlu menengah dan kecil; (ii) kesetim membangun nilai, etika dan kapasitas bangan antara perusahaan umum profesional penyelenggara konstruksi (generalisation) dan khusus (klien, owner, pemilik, pengelola (specialisation); dan memiliki fasilitas proyek), pelaku usaha (konsultan, yang sedikit menganggur (minimum kontraktor, pemasok material, vendor idle facilities). Disamping itu, rantai peralatan, dan pemasok lainnya) dan pasok konstruksi memiliki rantai regulator industri konstruksi. vertikal dan horisontal. Rantai vertikal meliputi: tugas (task), proses, operasi/ (2) Restrukturisasi sistem dilakukan aktifitas, proyek, bisnis/corporate dan melalui melalui 5 (lima) strategic thrusts industri. Sedangkan rantai horizontal berikut: (i) menata ulang struktur meliputi perencanaan, perancangan, pasar (jenis, lingkup dan besaran) dan pembuatan, instalasi, pengujian, struktur usaha (firm size, concentration, pengoperasian, pemeliharaan, peng product differention); (ii) memperbesar ubahan dan pembongkaran. Jika pangsa pasar konstruksi nasional dan ditinjau dari kluster teknologi konstruksi global dengan terbukanya lapangan maka industri konstruksi memiliki usaha baru di dalam negeri maupun teknologi earthwork, substructure, luar negeri melalui dukungan foundation, structure dan floor, building Pemerintah; (iii) memperkenalkan envelope, finishing dan installation sistem manajemen rantai pasok (piping, mechanical equipments terintegrasi berbasis koopetisi dan electrical cabling). Selanjutnya, (kooperasi dan kompetisi) untuk gambar di bawah ini menunjukan menjamin peningkatan nilai tambah arsitektur industri konstruksi (Soeparto, dari penyelenggaraan konstruksi 2012). Arsitektur industri konstruksi ini dan model persaingan di industri menggambarkan elemen-elemen dari konstruksi didorong berbasis kekuatan sistem rancang bangun dan rantai nilai rantai pasok; dan (iv) mengembangkan secara horisontal dan sedangkan secara kebijakan keberpihakan (affirmative vertikal menggambarkan elemen- policy) terhadap kontraktor kecil di elemen aktifitas dan sumber daya. daerah, agar berkembang menjadi kontraktor spesialis yang memiliki (2) Struktur dan karakteristik industri kapasitas permodalan, kompetensi konstruksi berbeda dengan industri SDM dan kapabilitas teknologi; serta lainnya. Industri konstruksi memiliki (v) menata ulang kerangka hukum lingkup (boundaries): (a) on site activities, dan tata kelembagaan serta instrumen (b) manufacturer of construction kebijakan untuk sertifikasi badan usaha, materials, dan (c) professional service sertifikasi profesi dan keterampilan, seperti architecture, engineering, akses pasar (entry barrier) serta sistem surveying, project management, building transaksi dan perikatan. control, building control and permit. 179 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
Restrukturisasi Industri Konstruksi Nasional Gambar 1. Arsitektur Industri Konstruksi korporasi maupun individu serta masyarakat) dan kerjasama pemerintah Industri konstruksi memiliki rantai nilai dan swasta. (value chain) mulai dari extractive natural materials, chemical & manufacturing (3) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha industry, industrialisation and advanced Indonesia (KBLI) (BPS, 2009) membagi pre-fabrication, whole sale and retail, industri konstruksi menjadi: (i) preffered relationship of supply-demand, konstruksi bangunan gedung, (ii) dan collaboration among stakeholders. konstruksi bangunan sipil dan (iii) Disamping itu, industri konstruksi konstruksi khusus. Selanjutnya juga memiliki karakteristik kompetisi konstruksi gedung diklasifikasikan (competition). Gambar 2 berikut ini ke dalam kelompok fungsi gedung menunjukkan sistem produksi dalam seperti misalnya gedung tempat industri konstruksi. Dalam gambar tinggal, gedung perkantoran dan ini, klien dari industri konstruksi adalah pemerintah, swasta (termasuk 180
Restrukturisasi Industri Konstruksi Nasional Gambar 2. Sistem Produksi dalam Industri Konstruksi gedung kesehatan dan hanya satu Product Classification) dan termasuk ke kelompok sebagai aktivitas yaitu dalam perdagangan bidang jasa (GATS). pemasangan bangunan konstruksi Organisasi ini membagi aktivitas atau prefabrikasi. Sedangkan konstruksi kegiatan tersebut sebagai layanan bangunan sipil juga diklasifikasikan konstruksi (construction services) dan ke dalam fungsi bangunan seperti layanan profesional (professional jalan, jalan rel, terowongan dan irigasi services). Selanjutnya, Tabel 2 di bawah dan klasifikasi berdasarkan aktivitas ini menunjukan klasifikasi layanan seperti pemasangan bangunan konstruksi dan Tabel 3 menunjukan konstruksi prefabrikasi. Demikian juga, klasifikasi layanan profesional. konstruksi khusus mencakup klasifikasi berdasarkan aktifitas dan sebagian Pada Tabel 2 tersebut di atas, pada lagi berdasarkan fungsi bangunan. prinsipnya 8 (delapan) layanan Tabel 1 di bawah ini menunjukan konstruksi dikategorikan menjadi 3 struktur klasifikasi industri konstruksi bagian, yaitu: (i) konstruksi gedung, berdasarkan KBLI (BPS, 2009). (ii) konstruksi rekayasa sipil, dan (iii) konstruksi khusus yang terdiri dari pra- (4) WTO (World Trade Organisation) pemasangan di lapangan, perakitan menggunakan struktur klasifikasi dan pemasangan pracetak, pekerjaan dari industri konstruksi berdasarkan instalasi, pekerjaan penyelesaian, aktivitas atau kegiatan yang persewaan peralatan konstruksi dan menghasilkan suatu produk dan pekerjaan khusus lainnya. selanjutnya disebut CPC (Central 181 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
Restrukturisasi Industri Konstruksi Nasional Tabel 1 KBLI – Jenis Konstruksi KONSTRUKSI BANGUNAN JENIS KONSTRUKSI KONSTRUKSI KHUSUS (F43) GEDUNG (F14) KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL (F42) 410 Konstruksi Gedung 4211 Konstruksi Jalan & Rel Kereta Api 431 Pembongkaran dan Penyiapan Lahan 4101 Konstruksi Gedung 42111 Konstruksi Jalan Raya 4311 Pembongkaran 41011 Konstruksi Gedung Tempat 42112 Konstruksi Jembatan & Jalan Layang 43110 Pembongkaran 41012 Tinggal 42113 Konstruksi Landasan Pacu Pesawat 4312 Penyiapan Lahan 41013 Konstruksi Gedung Perkantoran Terbang 41014 Konstruksi Gedung Industri 42114 Konstruksi Jalan Kereta Api & Jembatan 43120 Penyiapan Lahan 41015 Kereta Api Konstruksi Gedung Perbelanjaan 42115 Konstruksi Terowongan 432 Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) 41016 Konstruksi Gedung Kesehatan 4321 & Instalasi Konstruksi Lainnya Konstruksi Gedung Pendidikan 4212 Pemasangan Bangunan Konstruksi Instalasi Sistem Kelistrikan 41017 Prafabrikasi untuk Konstruksi Jalan 41018 Konstruksi Gedung Penginapan 42120 & Rel Kereta Api 43211 Instalasi Listrik 41019 Pemasangan Bangunan Konstruksi 41021 Konstruksi Gedung Tempat 422 Prafabrikasi untuk Konstruksi Jalan 43212 Instalasi Telekomunikasi Hiburan & Rel Kereta Api Konstruksi Jaringan Saluran untuk Konstruksi Gedung Lainnya 4221 Irigasi, Komunikasi & Limbah 43213 Instalasi Navigasi Laut & Sungai Pemasangan Bangunan Konstruksi Jaringan Saluran untuk Konstruksi 42211 Irigasi, Komunikasi & Limbah 43214 Instalasi Navigasi Udara Prafabrikasi untuk Konstruksi 42212 Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi 43215 Instalasi Sinyal & Telekomunikasi Gedung Konstruksi Bangunan Pengolahan, Kereta Api Penyaluran dan Penampungan Air 42213 Minum, Air Limbah & Drainase 43216 Instalasi Sinyal & Rambu-Rambu Jalan Raya 42214 Konstruksi Bangunan Elektrikal 43217 Instalasi Elektronika Konstruksi Telekomunikasi Sarana 42215 Bantu Navigasi Laut & Rambu Sungai 4322 Instalasi Air (Pipa), Pemanas dan Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara 43221 Pendingin Instalasi Air (Pipa) 42216 Konstruksi Sinyal & Telekomunikasi 42217 Kereta Api 43222 Instalasi Pemanas & Geothermal 42218 Konstruksi Sentral Telekomunikasi 43223 Instalasi Minyak dan Gas 42219 Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah 43222 Instalasi Pendingin & Ventilasi Udara 4222 Konstruksi Jaringan Saluran Elektrikal & Telekomunikasi Lainnya 4329 Instalasi Konstruksi Lainnya 42220 Pemasangan Bangunan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Jaringan 43291 Instalasi Mekanikal 429 Saluran Irigasi, Komunikasi & Limbah 4291 Pemasangan Bangunan Konstruksi 43292 Instalasi Meteorologi, Klimatologi & Geofisika 42911 Prafabrikasi untuk Konstruksi Jaringan 43299 Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL 42912 Saluran Irigasi, Komunikasi & Limbah 433 Penyelesaian Konstruksi Bangunan 42913 Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya 42914 Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya 4330 Penyelesaian Konstruksi Bangunan Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air 43301 Pekerjaan Pemasangan Kaca & Alumunium Konstruksi Bangunan Pelabuhan dan Dermaga 43302 Pekerjaan Lantai, Dinding Peralatan Saniter & Konstruksi Bangunan Pengolahan & Plafon Penampungan Barang Minyak & Gas 43303 Pengecatan Pengerukan 43304 Dekorasi Interior 42919 Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL 43305 Dekorasi Interior 4292 Pemasangan Bangunan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan 42920 Sipil Lainnya Pemasangan Bangunan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya 43309 Penyelesaian Bangunan Konstruksi Lainnya 439 Konstruksi Khusus Lainnya 4390 Konstruksi Khusus Lainnya 43901 Pemasangan Pondasi & Pilar 43902 Pemasangan Perancah (Steiger) 43903 Pemasangan Atap/Roof Covering 43904 Pemasangan Kerangka Baja 43905 Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator 43909 Konstruksi Khusus Lainnya YTDL 182
Restrukturisasi Industri Konstruksi Nasional (5) Negara-Negara Teluk (GCC) membagi Tabel 3 Klasifikasi industri konstruksi berdasarkan Layanan Profesional (CPC 867) lingkup kegiatan, yaitu: (a) Real estate developer, (b) Project manager, (c) n 8671 Architectural Services Property consultants, (d) Contractor, (e) n 8672 Engineering Services Sub-contractor (MEP), dan (f) Building n 8673 Integrated Engineering Services materials and services suppliers. Inggris n 8674 Urban Planning and Landscape dan negara Eropa lainnya membagi industri konstruksi menjadi: (a) Architectural Services Residential Building, (b) Non-Residential n 8675 Engineering Related Scientific Building, dan (c) Civil Engineering. and Technical Consulting Tabel 2 Klasifikasi Services Layanan Konstruksi (CPC 51) n 8676 Technical Testing and Analysis Services n 511 Pre-erection Work at trade contractors. Building, developing & Construction Sites generalcontractingdibedakan ke dalam: n 512 Construction Work for Buildings (a) residential and (b) non-residential n 513 Construction Work for Civil building. Sedangkan konstruksi berat (heavy construction) prinsipnya sama Engineering dengan civil engineering, sedangkan n 514 Asembly and Erection of special trade contractors merupakan the installation and finishing sector. Prefabricated n 515 Special Trade construction Work (6) New Zealand mendefinisikan n 516 Installation Work sektor konstruksi dan layanan n 517 Building Completion and yang terkait konstruksi. Negara ini mengklasifikasikan sektor konstruksi Finishing Work berdasarkan aktivitas dan layanan. n 518 Renting Service related to Berdasarkan aktivitas, konstruksi mencakup konstruksi gedung tempat equipment for construction or tinggal dan non tempat tinggal serta konstruksi rekayasa sipil dan konstruksi demolition of buildings or civil berat. Kemudian berdasarkan layanan meliputi layanan penyiapan lahan, engineering works, with operator layanan struktur gedung, layanan instalasi gedung, layanan akhir gedung Selanjutnya, Hong Kong membagi dan layanan lainnya. Sedangkan industri konstruksi berdasarkan jenis layanan terkait konstruksi terdiri dari klien, jenis bangunan dan ditambah arsitektur, rekayasa dan teknik lainnya dengan aktivitas perbaikan dan serta penyediaan material bangunan. pemeliharaan sebagai berikut: (i) private building; (ii) public building; (iii) civil engineering; and (iv) repair and maintenance. Sedangkan, Amerika membagi industri konstruksi menjadi 3 (tiga) sektor utama: (i) building, developing & general contracting, (ii) heavy construction, dan (iii) special 183 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
Restrukturisasi Industri Konstruksi Nasional Gambar 3 Klasifikasi Industri Konstruksi di New Zealand (7) Di Inggris, konsepsi ukuran dari besar (>250). Tabel 4 di bawah ini perusahaan dalam suatu industri menggambarkan proporsi perusahaan konstruksi ditentukan berdasarkan di industri konstruksi berdasarkan jumlah karyawan (employment band) ukuran usaha dalam satuan jumlah dengan pembagian micro (1 -9), kecil karyawan. (10 – 49), menengah (50 – 249) dan Tabel 4 Ukuran Perusahaan di Sektor Konstruksi 184
Restrukturisasi Industri Konstruksi Nasional D. RESTRUKTURISASI INDUSTRI Keempat tentang Perekonomian KONSTRUKSI (1) Landasan Kebijakan Nasional dan Kesejahteraan Sosial, a. Landasan filosofis dari kebijakan ini adalah bahwa industri konstruksi Pasal 33 Ayat (4) menyatakan menghasilkan produk berupa aset fisik suatu bangunan baik bahwa“ perekonomian nasional infrastruktur maupun properti dengan usia sangat panjang (long diselenggarakan berdasar atas lasting artefact) yang membentuk lingkungan terbangun dan demokrasi ekonomi dengan memiliki manfaat dan dampak terhadap perekonomian, sosial prinsip kebersamaan, efisiensi dan lingkungan, b. Landasan sosiologis dari kebijakan berkeadilan, berkelanjutan, ini adalah bahwa industri konstruksi melibatkan berbagai berwawasan lingkungan, pihak yang saling terkait satu sama lainnya dengan membentuk rantai kemandirian, serta dengan nilai yang diharapkan selalu kokoh, handal dan berdayasaing dalam menjaga keseimbangan kemajuan menyelenggarakan konstruksi baik bangunan gedung, sipil maupun dan kesatuan ekonomi nasional”. khusus sehingga menghasilkan bangunan yang berkualitas, Selanjutnya, Pasal 33 Ayat (5) bermanfaat dan berkelanjutan, c. Landasan ekonomis dari kebijakan UUD 1945 menyatakan bahwa ini adalah bahwa industri konstruksi menggunakan berbagai “ketentuan lebih lanjut mengenai sumberdaya dalam proses produksi dari hulu hingga hilir dan pelaksanaan pasal ini diatur dalam juga melibatkan aktivitas layanan lainnya seperti layanan rancang undang-undang”. Sebagai suatu bangun dan rekayasa serta layanan penyediaan material dan pabrikasi sektor ekonomi, penyelenggaraan material serta peralatan, d. Landasan politis dari kebijakan ini konstruksi harus dijamin adalah bahwa industri konstruksi nasional akan menghadapi berdasarkan prinsip-prinsip pasal persaingan dengan industri konstruksi negara-negara lain baik 33 Ayat (4) UUD 1945 ini. di tingkat regional (MEA 2015) maupun global (WTO 2020), f. Landasan yuridis lainnya dari e. Landasan yuridis dari kebijakan ini adalah bahwa Undang-Undang kebijakan ini adalah bahwa Dasar 1945 Bab XIV Perubahan kualifikasi dari industri konstruksi sama dengan industri lainnya terdiri dari pelbagai usaha (establishments) dengan skala mikro, kecil dan menengah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah didasarkan pada kekayaan bersih (net worth), g. Landasan yuridis lainnya dari kebijakan ini adalah bahwa Undang- Undang 18 Tahun 1999 Bagian Keempat pasal 12 menyatakan konstruksi: (1) usaha jasa konstruksi dikembangkan untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh dan efisien melalui kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar, menengah, dan kecil serta antara usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu; (2) usaha perencanaan konstruksi 185 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
Restrukturisasi Industri Konstruksi Nasional dan pengawasan konstruksi (4) Lingkup Kebijakan dikembangkan ke arah usaha Kebijakan ini mencakup: yang bersifat umum dan spesialis; (3) usaha pelaksanaan konstruksi (i) Restrukturisasi lapangan usaha dikembangkan ke arah: (a) usaha konstruksi, yang bersifat umum dan spesialis; (b) usaha orang perseorangan yang (ii) Restrukturisasi skala usaha berketerampilan kerja. konstruksi, (2) Maksud dan Tujuan Kebijakan (iii) Restrukturisasi konsentrasi usaha Maksud kebijakan ini adalah konstruksi, membentuk industri konstruksi yang (iv) Restrukturisasi kepemilikan usaha kokoh, handal dan berdayasaing. konstruksi. Sedangkan tujuan kebijakan ini adalah menstrukturkan ulang lapangan (5) Konsepsi Kebijakan usaha dan menentukan ulang struktur a. Simplifikasi Kategori Lapangan usaha di sektor konstruksi agar terjadi Usaha kesesuaian antara struktur pasar dan Kompatibilitas antara struktur struktur industri serta memberikan industri konstruksi nasional dan kesempatan yang luas bagi pelaku struktur pasar konstruksi domestik. usaha di sektor konstruksi. Struktur industri konstruksi (3) Sasaran Kebijakan disusun berdasarkan ukuran Sasaran kebijakan ini adalah perusahaan, produk layanan, dan perusahaan konstruksi atau sebutan konsentrasi. Sedangkan struktur lain yang usahanya memproduksi pasar konstruksi domestik disusun suatu bangunan melalui suatu sistem berdasarkan besaran (nilai) pasar, penyelenggaraan proyek tertentu. jenis pasar dan segmen pasar. Gambar 4. Model Struktur Pasar dan Industri 186
Restrukturisasi Industri Konstruksi Nasional Gambar 5 di bawah ini CPC. Model ini menjelaskan tentang mendeskripsikan model struktur keterkaitan antara perusahaan, lapangan usaha di sektor konstruksi aktivitasnya dan produk atau berdasarkan klasifikasi ISIC/KBLI dan keluaran layanannya. STRUKTUR LAPANGAN USAHA Gambar 5. Model Struktur Lapangan Usaha di Sektor Konstruksi Berdasarkan model tersebut di atas Dari 3 (tiga) jenis lapangan usaha maka lapangan usaha di sektor utama tersebut di atas, selanjutnya konstruksi dibedakan menjadi 3 masing-masing diklasifikasikan (tiga) jenis lapangan usaha yaitu: seperti Tabel 5 berikut ini. (1) Konstruksi Gedung, (2) Konstruksi Sipil, (3) Konstruksi Khusus. 187 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
Restrukturisasi Industri Konstruksi Nasional Tabel 5. Pembagian Lapangan Usaha di Sektor Konstruksi Gambar 6. Konsepsi Struktur Lapangan Usaha di Sektor Konstruksi 188
Restrukturisasi Industri Konstruksi Nasional b. Rekondisi Kriteria Kualifikasi Skala (iii) Usaha menengah adalah Usaha usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 oleh orang perorangan atau tentang Usaha Mikro Kecil, definisi badan usaha yang bukan skala usaha adalah sebagai berikut: merupakan anak perusahaan (i) Usaha mikro adalah usaha atau cabang perusahaan yang produktif milik orang dimiliki, dikuasai, atau menjadi perorangan dan/atau badan bagian baik langsung maupun usaha perorangan yang tidak langsung dengan usaha memenuhi kriteria usaha mikro kecil atau usaha besar dengan sebagaimana diatur dalam jumlah kekayaan bersih atau undang-undang ini. hasil penjualan tahunan (ii) Usaha kecil adalah usaha sebagaimana diatur dalam ekonomi produktif yang berdiri undang-undang ini. sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan (iv) Usaha besar adalah usaha usaha yang bukan merupakan ekonomi produktif yang anak perusahaan atau bukan dilakukan oleh badan usaha cabang perusahaan yang dengan jumlah kekayaan dimiliki, dikuasai, atau menjadi bersih atau hasil penjualan bagian baik langsung maupun tahunan lebih besar dari usaha tidak langsung dari usaha menengah, yang meliputi usaha menengah atau usaha besar nasional milik negara atau yang memenuhi kriteria usaha swasta, usaha patungan, dan kecil sebagaimana dimaksud usaha asing yang melakukan dalam undang-undang ini. kegiatan ekonomi di indonesia. Gambar 6. Konsepsi Struktur Skala Usaha di Sektor Konstruksi 189 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL
Restrukturisasi Industri Konstruksi Nasional Gambar 7. Kriteria Skala Perusahaan di Sektor Konstruksi c. Redefinisi Kategori Konsentrasi dalam rantai pasok konstruksi. Usaha Perusahaan generalis harus memiliki kemampuan pemasaran (marketing), Struktur konsentrasi usaha rekayasa (engineering), manajemen konstruksi terdiri dari usaha umum proy ek (project management) dan (generalis) dan usaha khusus pembiayaan (financing). Sedang (spesialis). Perusahaan konstruksi kan perusahaan konstruksi spesialis generalis adalah perusahaan adalah perusahaan konstruksi yang yang bertanggungjawab mewu bertanggungjawab menyelesaikan judkan bangunan gedung dan pelaksanaan sebagian pekerjaan atau bangunan sipil dengan konstruksi sesuai dengan kekhususan merencanakan seluruh peker keahlian dalam teknologi konstruksi jaan konstruksi dan mengenda tertentu. likan seluruh pihak yang terlibat Gambar 8. Model Struktur Konsentrasi Usaha di Sektor Konstruksi 190
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350