Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA

KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA

Published by Dagu Komunika Bookcases, 2021-10-08 05:52:40

Description: Buku ini dimaksudkan untuk mendokumentasikan pengetahuan tentang konsepsi, inovasi dan praktek harmonisasi dan konsolidasi konstruksi. Tema dan substansi buku ini disesuaikan dengan tema Konstruksi Indonesia 2014: “HARMoNISASI KoNSTRUKSI INDoNESIA UNTUK MENYoNGSoNG ERA MASYARAKAT EKoNoMI ASEAN”.

Search

Read the Text Version

KERANGKA HARMONISASI KONSTRUKSI INDONESIA situasi. Pertama, dengan pasar konstruksi yang yang ditetapkan melalui peraturan perundangan terbesar di Asia Tenggara, konstruksi Indonesia dapat mengatur hal-hal tersebut dengan baik, akan bersaing dengan pelaku jasa konstruksi dan hal ini perlu didukung oleh mekanisme dari berbagai negara Asean lainnya. Kedua, kelembagaan yang memadai, serta praktek- implementasi MEA pasca 2015 akan membuka praktek penyelenggaraan konstruksi yang peluang bagi masuknya konstruksi Indonesia memenuhi etika bisnis yang berlaku, adil (fair), ke pasar konstruksi di negara-negara Asean dan transparan. lainnya. Dengan situasi perdagangan bebas demikian maka diharapkan konstruksi nasional Undang-Undang No.18 tahun 1999 tentang akan bergerak ke arah peningkatan efisiensi Jasa Konstruksi bertujuan untuk mengatur dan produktifitas, dalam rangka menghadapi pertumbuhan dan perkembangan jasa persaingan yang akan meningkat cukup ketat. konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, serta peran masyarakat konstruksi, termasuk Di sisi lain, disadari bahwa konstruksi nasional kegiatan-kegiatan pengikatan pekerjaan menghadapi berbagai permasalahan internal konstruksi melalui pemilihan penyedia jasa. yang dapat menghambat peningkatan daya Dengan demikian UUJK mengikat semua saing menghadapi persaingan pada era MEA pelaku konstruksi, baik pengguna jasa maupun pasca 2015. Setiowibowo2 membahas berbagai penyedia jasa pada proyek-proyek yang kendala yang menghambat perkembangan diselenggarakan oleh pemerintah maupun konstruksi nasional, antara lain: 1) masih sektor swasta. tingginya tingkat kecelakaan kerja konstruksi, menunjukan masih kurangnya perhatian Selama ini terdapat berbagai peraturan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja perundangan yang memiliki kaitan dengan konstruksi; 2) masih rendahnya jaminan mutu UU No.18/1999 yang mendukung ataupun hasil pekerjaan konstruksi; 3) permasalahan melengkapi, baik itu secara horizontal maupun kelembagaan untuk pengembangan dan secara vertikal yang sama-sama memiliki pembinaan jasa konstruksi; 4) masih terbatasnya peran dalam sektor konstruksi. Meskipun sumberdaya manusia untuk konstruksi; 5) demikian patut disadari bahwa terdapat pula ketidaksetaraan dalam kontrak kerja konstruksi; peraturan yang sifatnya tumpang tindih dan 6) posisi daya saing terhadap penyedia jasa tidak selaras, sehingga dalam pelaksanaannya asing, dikaitkan dengan sumber pendanaan ketidakharmonisan peraturan perundangan konstruksi; 7) permasalahan dalam bisnis ini berpotensi untuk menimbulkan peraturan konstruksi di Indonesia; 8) profil penyedia jasa yang dapat diterjemahkan secara ambigu konstruksi nasional, yang masih didominasi oleh dan bahkan dimanfaatkan secara politis kontraktor umum dan kurangnya kontraktor berdasarkan kepentingan orang ataupun spesialis. kelompok tertentu. Untuk itu, harmonisasi dalam penyusunan perundangan perlu dilakukan Permasalahan tersebut menjadi lebih rumit karena selama ini sudah banyak peraturan karena berbagai kendala tersebut di atas perundangan yang mengatur berbagai aspek sebenarnya saling berkaitan satu sama lain. dalam konstruksi, yang terbit dalam kurun Kendala-kendala di atas hanya akan dapat waktu yang berbeda. Terdapat berbagai terurai bila mekanisme pengembangan, pengaturan yang memerlukan penyelarasan pembinaan, dan penyelenggaraan konstruksi 1 http://www.jpnn.com/read/2013/11/06/199364/Bisnis-Konstruksi-Tembus-Rp-439-T-, diunduh 7 Oktober 2014 2 Setiowibowo W, 2011, Good Corporate Governance: Mendorong Implementasinya dalam Badan Usaha Jasa Konstruksi, Penerbit KL40, Jakarta, ISBN 978-602-98753-0 -0 41 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

KERANGKA HARMONISASI KONSTRUKSI INDONESIA agar didapat mekanisme pengembangan, Artinya peraturan perundangan yang berlaku pembinaan, dan penyelenggaraan konstruksi haruslah mengakomodir kepentingan apa yang yang optimal sehingga dapat mendorong dicita-citakan jasa konstruksi nasional dengan pertumbuhan konstruksi yang sehat, kuat dan tidak menampikan asas yang menjadi landasan berdaya saing tinggi. Penyelarasan juga perlu cita-cita jasa konstruksi. Harmonisasi peraturan didorong terkait dengan kebijakan pembinaan perundangan jasa konstruksi perlu dilakukan dan pengembangan konstruksi, serta praktek- guna mewujudkan jasa konstruksi di Indonesia praktek penyelenggaraan konstruksi. yang lebih maju, kokoh, handal dan mampu meningkatkan daya saing, baik itu secara Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia, nasional maupun internasional. harmonisasi memiliki pengertian upaya mencari keselarasan. Artinya dalam menyusun suatu Kerangka Kerja Penyelarasan perundangan khususnya berkaitan dengan jasa Industri Konstruksi Indonesia konstruksi seyogyanya harus saling mendukung Upaya-upaya penyelarasan konstruksi nasional dan melengkapi, baik itu turunan dari suatu perlu difokuskan pada aspek regulasi, aspek perundangan ataupun perundangan yang kebijakan dan aspek praktek penyelenggaraan sejajar kedudukannya, secara horizontal maupun konstruksi, seperti diperlihatkan pada skema secara vertikal. Dengan adanya harmonisasi Gambar 1. diharapkan peraturan perundangan berkaitan dengan jasa konstruksi dapat sesuai dengan Peraturan cita-cita jasa konstruksi nasional yaitu: Perundangan 1. Tertib jasa konstruksi Industri 2. Pemberdayaan jasa konstruksi untuk: Konstruksi yang - Mengembangkan kemampuan Kokoh, Andal, - Meningkatkan produktivitas Berdayasaing - Menumbuhkan daya saing 3. Kedudukan yang adil antara penyedia dan Penyeleng Kebijakan pengguna jasa garaan 4. Kemitraan yang strategis dalam usaha jasa konstruksi Gambar 1. Fokus Harmonisasi Konstruksi Indonesia Selain itu, diharapkan bahwa semua peraturan perundangan terkait harus sejalan dengan Elemen-elemen dari konstruksi Indonesia yang landasan asas jasa konstruksi nasional diharapkan tercapai melalui upaya membangun berdasarkan UU No.18 tahun 1999 yaitu: industri konstruksi nasional yang kokoh, andal 1. Kejujuran dan keadilan dan berdaya saing tinggi diperlihatkan pada 2. Manfaat kerangka kerja pada Tabel 1 berikut ini. 3. Keserasian 4. Keseimbangan 5. Kemandirian 6. Keterbukaan Kemitraan 7. Keamanan dan Keselamatan 42

KERANGKA HARMONISASI KONSTRUKSI INDONESIA Tabel 1. Fokus Pengembangan Industri Konstruksi Nasional KIKnaodrnuassktttrreuirkisstiik Kriteria Elemen Kokoh Mampu bertahan • Manajemen dan organisasi yang siap mengantisipasi perubahan Andal menghadapi fluktuasi dan • Memiliki SDM yang adaptif Berdaya saing menyerap guncangan • Memiliki akses finansial yang fleksibel ekonomi • Jaringan rantai pasok yang mendukung Mampu memenuhi • Sistem informasi yang antisipatif kebutuhan/permintaan • Kemampuan manajemen risiko clients/pasar dari segi • Mampu membangun kemitraan produk dan layanan • Mengutamakan kepuasan pelanggan pasca jual berkualitas • Responsive terhadap demand Mampu bersaing secara • Rantai pasok yang mendukung sehat dalam persaingan • Dukungan finansial yang andal lokal, regional, global • Memiliki etika bisnis yang kuat • SDM yang kompeten • Akses sumber daya yang terjaga • Peduli keselamatan dan kesehatan kerja dan keberlanjutan lingkungan • Manajemen yang kuat • Efisien dalam berproduksi • Produktivitas tinggi (SDM, alat, sistem, finansial) • Menguasai informasi (ICT) • Kuat dalam teknologi dan inovasi • Memiliki dukungan rantai pasok yang kuat • Etika bisnis yang baik • Akses keuangan yang bersaing Berdasarkan rincian elemen-elemen yang sebagai arah dari harmonisasi konstruksi harus dikembangkan untuk mencapai tujuan Indonesia. Gambar 2 memperlihatkan konsep dari pengembangan industri konstruksi, dapat strategi harmonisasi konstruksi Indonesia, diidentifikasikan ciri-ciri dari permintaan dan yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan persediaan (demand/supply) yang dikehendaki harmonisasi yang telah dibahas di atas. • Harmonisasi KONDISI PASAR Industri Regulasi dan - Persaingan sehat konstruksi Kelembagaan - Mendorong inovasi kokoh, andal, - Menghargai kerja keras berdayasaing • Harmonisasi - Volume memadai Kebijakan Antar - Segmentasi rasional Lembaga - Informasi simetris - Keberpihakan • Harmonisasi Penyelenggaraan KONDISI SUPPLY Konstruksi - tersedia SDM kompeten - rantai pasok berkembang - informasi - akses finansial mudah/murah - penjaminan tersedia - kepastian & penegakan hukum - rantai pasok - penyelesaian sengketa lancar - dukungan teknologi inovatif Gambar 2. Strategi Harmonisasi Konstruksi Indonesia 43 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

KERANGKA HARMONISASI KONSTRUKSI INDONESIA Harmonisasi peraturan perundangan merupakan masing lembaga terkait, kemudian pada proses penyelarasan atau sinkronisasi yang tingkatan terendah, harmonisasi konstruksi perlu dilakukan baik secara vertikal maupun Indonesia harus dilakukan terhadap horizontal. Harmonisasi vertikal memastikan penyelenggaraan konstruksi di Indonesia bahwa suatu peraturan perundang-undangan yang meliputi harmonisasi program-program yang berlaku dalam suatu bidang tertentu tidak pengembangan konstruksi dan program terkait saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya, termasuk berbagai prosedur dan lain dalam hierarki peraturan perundangannya, praktek-praktek penyelenggaraan konstruksi. khususnya dengan Pancasila dan Undang- Gambar 3 memperlihatkan kerangka kerja Undang Dasar 1945. Selain itu juga penyelarasan proses harmonisasi konstruksi Indonesia yang vertikal juga memperhatikan kronologis perlu dilakukan dalam rangka membangun penetapan peraturan perundangan. Sinkronisasi konstruksi Indonesia yang kokoh, andal dan horizontal dilakukan dengan melihat berbagai berdaya saing tinggi peraturan perundang-undangan yang sederajat dan mengatur bidang yang sama atau terkait. HARMONISASI PERATURAN PERUNDANGAN Sinkronisasi horizontal ini juga memperhatikan SECARA VERTIKAL DAN HORIZONTAL kronologi penetapan peraturan perundangan- undangan yang bersangkutan. HARMONISASI KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN ANTAR LEMBAGA Proses harmonisasi peraturan perundangan harus memenuhi prinsip hukum sebagai (KEMENTERIAN/LEMBAGA/LPJK/ berikut3: ASOSIASI/ INSTITUSI PENDIDIKAN 1) Lex superior derogat legi inferiori: per­aturan DAN PELATIHAN/INSTITUSI REGULASI perundang-undangan bertingk­ at lebih tinggi PROFESI DST) mengesampingkan pera­ tur­an perundang- undangan tingkat lebih rendah, kecuali HARMONISASI apabila substansi peratur­an perundang- PENYELENGGARAAN undangan lebih tinggi mengatur hal-hal yang KONSTRUKSI: PROGRAM DAN oleh undang-undang ditetapkan menjadi wewenang peraturan perundang-undangan PROSEDUR tingkat lebih rendah. 2) Lex specialis derogat legi generalis: Gambar 3. Kerangka Kerja Harmoni aturan hukum yang khusus akan Konstruksi Indonesia mengesampingkan aturan hukum yang umum. Harmonisasi Peraturan 3) Asas lex posterior derogat legi priori: aturan Perundangan Terkait Konstruksi di hukum yang lebih baru mengesampingkan Indonesia atau meniadakan aturan hukum yang lama. Terdapat berbagai peraturan perundangan yang mempunyai kaitan dengan konstruksi Selain harmonisasi peraturan perundangan di Indonesia. Sebagai landasan utama adalah terkait, diperlukan juga proses harmonisasi Undang-Undang No.18/1999 tentang Jasa lanjutannya, yaitu harmonisasi dari mekanisme Konstruksi beserta berbagai Peraturan kelembagaan beserta kebijakan dari masing- Pemerintah turunan dari UU 18/1999. Gambar 4 memperlihatkan penyelarasan yang harus dilakukan antara berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan 3. Mahendra AAO, 2010, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/421-harmonisasi-peraturan-perundang-undangan. html, diunduh 5 Oktober 2014 44

KERANGKA HARMONISASI KONSTRUKSI INDONESIA konstruksi Indonesia, menyangkut peraturan tingkat daerah, termasuk peran dari berbagai perundangan yang mengatur kegiatan organisasi independen (LPJK, asosiasi profesi, usaha jasa konstruksi termasuk mekanisme asosiasi badan usaha, dsb); 2) mekanisme transaksinya, peraturan perundangan yang pengembangan sumberdaya manusia bersifat teknis, baik secara umum maupun (pendidikan, pelatihan, perlindungan, sektoral (lingkungan hidup, bangunan penjaminan dan pengembangan kompetensi, gedung dsb), serta peraturan perundangan registrasi, sertifikasi dsb.); 3) proses bisnis berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan dan (pengadaan, pengikatan, penyelesaian pengembangan sumberdaya manusia dalam sengketa dll). Khusus terkait sistem pembinaan konstruksi Indonesia. Harmonisasi peraturan jasa konstruksi, masih diperlukan penyelarasan perundangan juga perlu dilakukan terhadap peran antara Pemerintah (dalam hal ini diwakili berbagai peraturan turunan (Peraturan oleh Kementerian Pekerjaan Umum) dengan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan peran lembaga pengembangan jasa konstruksi Menteri dan sebagainya) yang merupakan yang diamanahkan UU No.18/1999 sebagai UU TERKAIT PEMBINAAN: n UU PEMERINTAHAN DAERAH n UU ORMAS n DLL UU TERKAIT SDM: UU UU TERKAIT BISNIS: n UU TENAGA KERJA 18/1999 n KUH Perdata n UU KESELAMATAN KERJA n UU PERSEROAN n UU PENDIDIKAN & n UU ANTI MONOPOLI n UU PENDIDIKAN TINGGI n UU ARBITRASE n UU KEINSINYURAN n UU PERASURANSIAN n UU JAMINAN SOSIAL n UU KEUANGAN/ PERBANKAN n DLL n DLL UU TEKNIS: n UU TATA RUANG n UU LINGKUNGAN HIDUP n UU BANGUNAN n UU JALAN n DSB GUnamdabnarg-4u.nHdaarnmgotniesraksaiitUnladiannngy-aU.ndang tentang Jasa Konstruksi dengan kebijakan regulatoris dari berbagai kementerian suatu lembaga mandiri yang menjalankan peran dan lembaga, serta peraturan-peraturan dan sebagai suatu independent regulatory body, kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah dengan ketidakpastian sumber anggaran. Selain daerah. itu juga perlunya penyelarasan UU No. 18/1999 dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Beberapa aspek khusus pengaturan terkait (UU No. 32/2004) yang telah diperbaharui industri konstruksi yang perlu diprioritaskan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah harmonisasinya adalah: 1) sistem kelembagaan yang RUU-nya baru disahkan pada tanggal 26 pembinaan, baik di tingkat nasional maupun September 2014 oleh Pemerintah dan DPR4 45 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

KERANGKA HARMONISASI KONSTRUKSI INDONESIA terkait belum jelasnya sistem pembinaan jasa berbagai lembaga tersebut untuk mendorong konstruksi melalui mekanisme Tim Pembina pengembangan konstruksi Indonesia secara Jasa Konstruksi, baik di tingkat nasional maupun optimal dan efisien dalam membentuk struktur tingkat daerah. usaha yang kokoh, andal dan berdaya saing. Harmonisasi Kelembagaan Studi NRC5 di Amerika Serikat menunjukan Harmonisasi peraturan perundangan perlu bahwa hambatan terbesar dalam upaya ditindaklanjuti dengan harmonisasi kelembagaan meningkatkan produktivitas konstruksi sebagai beserta kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan salah satu faktor daya saing industri konstruksi oleh masing-masing lembaga terkait. Harmonisasi adalah: 1) kelemahan dalam pemanfaatan antar lembaga perlu dilakukan melalui analisis teknologi automasi dan teknologi informasi; berbagai peran, kewenangan, tugas, dan 2) kesulitan menyediakan dan menarik kewajiban dari setiap lembaga terkait, untuk sumberdaya manusia terampil bagi industri mencegah adanya tumpang tindih tugas dan konstruksi; 3) kelemahan pengukuran dan kewajiban atau justru terjadinya celah (gap) karena pemantauan kinerja konstruksi, baik pada terlewatnya suatu kewajiban sehingga tidak ada skala industri, bisnis, proyek bahkan skala yang menanganinya. Konstruksi merupakan mikro (tenaga kerja dan peralatan), serta; 4) suatu kegiatan ekonomi yang melibatkan keterbatasan penelitian dan pengembangan berbagai pelaku dan pengerahan sumberdaya dalam konstruksi. Keempat hambatan tersebut untuk menghasilkan suatu bangunan atau juga dirasakan cukup menonjol dalam infrastruktur untuk melayani kebutuhan sosial pembinaan konstruksi Indonesia. ekonomi masyarakat dan pemerintahan, sehingga konstruksi merupakan kegiatan lintas sektor Studi dari Ofori6 terkait kinerja industri ekonomi dan pemerintahan yang ada, sehingga konstruksi di negara-negara berkembang tidak tertutup kemungkinan adanya tumpang menunjukan berbagai masalah, termasuk tindih atau justru celah dalam tanggung jawab kinerja biaya, waktu dan mutu, kurangnya pembinaannya. Dalam rantai pasok kegiatan peluang mendapat pekerjaan, kelemahan konstruksi, terlibat berbagai sumberdaya yaitu profesionalitas dan kewirausahaan, kelemahan sumberdaya manusia, peralatan, bahan, dana, peraturan dan standar perencanaan beserta teknologi dan informasi sebagai input bagi penerapannya, birokrasi dalam perencanaan proses konstruksi. Terdapat berbagai kementerian dan pengelolaan proyek-proyek. Kinerja industri dan lembaga yang menangani penyediaan, konstruksi di negara berkembang jauh lebih pengembangan, dan pengelolaan berbagai rendah dari sektor industri lainnya, demikian sumberdaya tersebut, sehingga potensi tumpah juga dengan industri konstruksi di negara maju tindih kewenangan sangat besar terjadi. dari segi produktivitas, mutu, K3, dan kinerja lingkungan. Khususnya di negara-negara Harmonisasi kelembagaan diperlukan bagi berkembang kinerja yang buruk muncul akibat penyelarasan kebijakan berbagai kementerian krisis ekonomi, kekurangan sumberdaya, dan dan lembaga agar terjadi kejelasan kewenangan kelemahan sistem hukum dan kelembagaan. dan pembagian tugas dan kewajiban di antara 4 http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2014/sep/29/8808/ruu-pemda-perjelas-pembagian-urusan-pemerintah-pusat-dan- daerah, diunduh 5 Oktober 2014 5 Committee on Advancing the Productivity and Competitiveness of the U.S. Industri Workshop-Board on Infrastructure and the Constructed Environment Division on Engineering and Physical Sciences-NRC, 2009, Advancing the Competitiveness and Efficiency of the US Construction Industri, The National Academies Press, Washington DC, ISBN 978-0-309-14191-8 6 Ofori G., 2006, Revaluing Construction in Developing Countries: A Research Agenda, Journal of Construction in Developing Countries, Vol 11 No. 1, March 2006, USM Press, Penang, Malaysia 46

KERANGKA HARMONISASI KONSTRUKSI INDONESIA Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan sampai sekarang masih sangat terbatas. Wakil tersebut di atas dibutuhkan peran dan komitmen Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak yang kuat dari berbagai kementerian dan menyatakan bahwa berdasarkan data Badan lembaga terkait dengan kejelasan pembagian Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2013, jumlah tugas dan kewenangan. Harmonisasi peran tenaga kerja yang kerja yang terserap di sektor kelembagaan sangat diperlukan untuk konstruksi di Indonesia mencapai 6,9 juta pekerja, mengatasi hambatan-hambatan tersebut. tetapi dari jumlah ini baru sedikit tenaga kerja konstruksi, baik terampil maupun ahli, yang telah Harmonisasi Program tersertifikasi. Data LPJKN menunjukan bahwa Harmonisasi pada tingkatan terdalam dibutuhkan sampai sekarang (2014) tenaga ahli bersertifikat di untuk menyelaraskan berbagai program sektor konstruksi sebanyak 48.761 atau hanya 7,17 dan praktek penyelenggaraan konstruksi di persen dari total tenaga ahli, sementara tenaga Indonesia. Dengan terbukanya kesempatan terampil bersertifikat sebanyak 109.723 atau 5,38 pasar bebas MEA pasca 2015, maka terbuka persen dari total tenaga terampil yang ada8. Untuk juga peluang ekspor jasa konstruksi ke berbagai mengatasi hal ini sangat diperlukan implementasi negara ASEAN. Hal ini dapat menjadi pendorong program pelatihan dan sertifikasi tenaga ahli dan berkembangnya industri konstruksi nasional tenaga terampil dalam jumlah yang sangat besar menjadi industri yang berdaya saing tinggi. secara sistematis, melibatkan berbagai pemangku Selain faktor peluang ekspor jasa konstruksi, kepentingan dan kementerian/lembaga terkait. ada beberapa faktor pendorong pertumbuhan Program dari masing-masing pemangku industri konstruksi yang sehat lainnya yang harus kepentingan perlu diselaraskan agar target mendapat perhatian. Studi dari UK Department pengembangan SDM konstruksi dapat tercapai. for Business Innovation and Skills tahun 2013 menunjukan adanya empat faktor lain yang Membangun akses finansial yang murah dan menjadi pendorong bertumbuhnya industri bersaing untuk konstruksi melalui harmonisasi konstruksi yang berdayasaing, yaitu keberadaan program-program sektor konstruksi, sektor SDM dengan jumlah dan keahlian/keterampilan keuangan, perbankan dan asuransi harus yang memadai, akses finansial yang menunjang, diberikan prioritas. Selain itu pengembangan kemampuan inovasi dan pengembangan rantai kemampuan inovasi melalui harmonisasi program pasokkonstruksiyangkuat7. Meskipunkondisinya riset dan pengembangan (R&D) dari berbagai sangat berbeda, hal ini dapat digunakan sebagai pelaku terkait (sektor konstruksi, penelitian dan pendekatan mengenai kebutuhan harmonisasi pengembangan, industri bahan dan peralatan program-program peningkatan yang harus konstruksi, profesi manajemen konstruksi dan dilakukan di Indonesia agar dapat mendorong sebagainya) serta pengembangan mekanisme pertumbuhan industri konstruksi nasional yang insentif untuk penerapan inovasi melalui proses lebih berdaya saing tinggi. pengadaan yang lebih fleksibel perlu didorong. Terakhir membangun rantai pasok konstruksi Program pengembangan sumberdaya manusia yang kuat melalui harmonisasi penerapan standar untuk konstruksi seharusnya menjadi program dan pengembangan kapasitas industri bahan prioritas untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli bangunan dan peralatan konstruksi, harmonisasi profesional dan tenaga terampil tersertifikasi yang program-program peningkatan kompetensi sub 7 Department for Business Innovation & Skills, 2013, UK Construction, an economic analysis of the sektor, July 2013, UK, https:// www.gov.uk/government/uploads/system/uploads/attachment_data/file/210060/bis-13-958-uk-construction-an-economic- analysis-of-sektor.pdf, diunduh 5 Oktober 2014 8. http://economy.okezone.com/read/2014/09/18/471/1040771/jumlah-tenaga-konstruksi-ri-yang-bersertifikat-masih-sedikit, diunduh 7 Oktober 2014 47 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

KERANGKA HARMONISASI KONSTRUKSI INDONESIA kontraktor spesialis, dan manajemen rantai pasok subkontraktor spesialis. Dengan penyelarasan perlu didorong lebih jauh. proses pengadaan ini, maka diharapkan akan meningkatnya kualifikasi BUJK kecil dan Aspek penyelenggaraan konstruksi yang menengah menjadi spesialis-spesialis yang lain yang perlu penyelarasan juga adalah kompeten dan juga berdaya saing tinggi. pengadaan konstruksi oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Program Kerangka Waktu Pelaksanaan pengadaan konstruksi oleh pemerintah dapat Harmonisasi Konstruksi Indonesia diarahkan untuk membangun daya saing Untuk pelaksanaan harmonisasi konstruksi industri konstruksi nasional melalui proses yang Indonesia, dibutuhkan suatu kerangka waktu transparan, adil, dan mendorong persaingan implementasi harmonisasi konstruksi Indonesia, yang sehat, serta pendekatan terarah bagi seperti yang diperlihatkan pada diagram membangun struktur industri yang kokoh Tabel 2. Upaya pelaksanaan harmonisasi dengan rantai pasok konstruksi yang kuat, konstruksi Indonesia diprogramkan dalam melalui pemberian kesempatan bagi sejumlah kurun waktu 2015-2019, sesuai dengan masa besar badan usaha jasa konstruksi (BUJK) pemerintahan kepemimpinan Indonesia skala kecil dan menengah untuk berpartisipasi yang baru. Sebelum upaya harmonisasi menjadi bagian dari rantai pasok konstruksi diterapkan, pada tahun pertama dilakukan dari BUJK besar yang lebih kuat, sebagai Tabel 2. Kerangka Waktu Pelaksanaan Harmonisasi Konstruksi Indonesia Harmonisasi Target capaian Langkah Strategis 2015 2016 2017 2018 2019 Peraturan Tercapainya INVENTARISASI DAN ANALISIS SUBSTANSI IMPLEMENTASI HARMONISASI Perundangan keselarasan PERMASALAHAN KESELARASAN PERATURAN PERUNDANGAN peraturan/ perundangan konstruksi nasional Kelembagaan/ Tercapainya Kebijakan keselarasan kelembagaan berbagai sektor/ IMPLEMENTASI HARMONISASI pemangku KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN kepentingan beserta kebijakan-kebijakan lembaga Penyelenggaraan Tercapainya Program keselarasan praktek- praktek penyeleng- garaan konstruksi IMPLEMENTASI HARMONISASI dan program-program PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI DAN penguatan konstruksi PROGRAM PENGUATAN KONSTRUKSI Indonesia 48

KERANGKA HARMONISASI KONSTRUKSI INDONESIA kajian-kajian inventarisasi permasalahan serta kita menginginkan konstruksi Indonesia yang analisis substansi harmonisasi, baik dari segi kokoh dan andal serta siap bersaing dalam era peraturan perundangan, kelembagaan, dan pasar terbuka Masyarakat Ekonomi Asean pasca kebijakan-kebijakan pengaturan turunan serta 2015. Selain itu, merupakan keniscayaan juga penyelarasan penyelenggaraan konstruksi serta bahwa pada skala regional Asean, dan lebih program-program utama untuk membangun jauh lagi Asia Pacific, akan terjadi harmonisasi struktur usaha konstruksi yang kokoh dan industri dari segi regulasi, struktur perpajakan andal serta membangun daya saing industri dan tarif serta standar-standar, baik standar konstruksi melalui upaya-upaya meningkatkan industri maupun standar kompetensi tenaga efisiensi dan produktivitas konstruksi secara profesional dan terampil, sehingga Indonesia sistematis dan sinergis. harus mempersiapkan diri menghadapi era harmonisasi dalam arus liberalisasi perdagangan Penutup yang tidak dapat dihindari ini. Agar hal tersebut Upaya harmonisasi konstruksi Indonesia melalui dapat tercapai dalam kerangka waktu yang penyelarasan peraturan perundangan, sistem mengikat, maka dibutuhkan komitmen yang kelembagaan, dan kebijakan serta penyelarasan kuat dari seluruh pemangku kepentingan praktek-praktek penyelenggaraan konstruksi konstruksi Indonesia, dengan kepemimpinan beserta program-program pembangunan sektor konstruksi yang kuat dari Kementerian kapasitas penyelenggaraan konstruksi Pekerjaan Umum dan Lembaga Pengembangan merupakan keniscayaan yang harus dicapai bila Jasa Konstruksi Nasional. Daftar Pustaka 1. http://www.jpnn.com/read/2013/11/06/199364/Bisnis-Konstruksi-Tembus-Rp-439-T-, diunduh 7 Oktober 2014 2. Setiowibowo W, 2011, Good Corporate Governance: Mendorong Implementasinya dalam Badan Usaha Jasa Konstruksi, Penerbit KL40, Jakarta, ISBN 978-602-98753-0 -0 3. Mahendra AAO, 2010, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/421-harmonisasi- peraturan-perundang-undangan.html, diunduh 5 Oktober 2014 4. http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2014/sep/29/8808/ruu-pemda-perjelas-pembagian- urusan-pemerintah-pusat-dan-daerah, diunduh 5 Oktober 2014 5. Committee on Advancing the Productivity and Competitiveness of the U.S. Industri Workshop-Board on Infrastructure and the Constructed Environment Division on Engineering and Physical Sciences- NRC, 2009, Advancing the Competitiveness and Efficiency of the US Construction Industri, The National Academies Press, Washington DC, ISBN 978-0-309-14191-8 6. Ofori G., 2006, Revaluing Construction in Developing Countries: A Research Agenda, Journal of Construction in Developing Countries, Vol 11 No. 1, March 2006, USM Press, Penang, Malaysia 7. Department for Business Innovation & Skills, 2013, UK Construction, an economic analysis of the sektor, July 2013, UK, https://www.gov.uk/government/uploads/system/uploads/attachment_data/ file/210060/bis-13-958-uk-construction-an-economic-analysis-of-sektor.pdf, diunduh 5 Oktober 2014 8. http://economy.okezone.com/read/2014/09/18/471/1040771/jumlah-tenaga-konstruksi-ri-yang- bersertifikat-masih-sedikit, diunduh 7 Oktober 2014 49 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Arah Kebijakan Konsolidasi Konstruksi Indonesia Arah Kebijakan Konsolidasi Konstruksi Indonesia Muhamad Abduh, Ph.D. Kelompok Keahlian Manajemen dan Rekayasa Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau Pasar Tunggal ASEAN sudah di depan mata dan keterbukaan terhadap pasar global lainnya akan menyusul. Pertanyaan seberapa siap Indonesia menghadapinya menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali di sektor konstruksi. Ketakutan yang berlebih akan dampak negatif pasar global pada sektor konstruksi Indonesia adalah tidak produktif pada saat ini. Sebaliknya, sikap optimisme harus disebarluaskan bahwa pasar global beserta dampaknya yang akan terasa nanti adalah bagian dari proses pendewasaan sektor konstruksi Indonesia. Dan merupakan kesempatan atau peluang bagi sektor konstruksi Indonesia untuk berbicara. Evolusi, bahkan revolusi jika perlu, menuju kestabilan yang baru akan terjadi dengan adanya pasar global nanti (Rahardjo dan Abduh, 2013). Keterbukaan terhadap pasar global yang akan datang merupakan perkuatan bagi sektor konstruksi Indonesia, bukan merupakanfaktor yang menghancurkan. 1. Pendahuluan Sikap optimis tersebut sangat berdasar dengan kenyataan bahwa: regulasi terhadap pemain asing di Indonesia telah ada dan berjalan dengan baik; persaingan terjadi di pasar konstruksi untuk BUJK besar; dan pasar bagi BUJK menengah dan kecil, yang merupakan mayoritas dari BUJK nasional, relatif tetap tidak berubah. Meskipun demikian, catatan yang harus diperhatikan adalah adanya tekanan terhadap BUJK besar yang bermain di proyek-proyek konstruksi milik swasta, karena diperkirakan akan terkena dampak yang signifikan dengan adanya pasar global dimana pihak-pihak pemilik proyek konstruksi swasta akan membuka lebih besar persaingan antara BUJK nasional dan asing, dengan tujuan untuk mendapatkan yang terbaik yang diinginkan oleh pemilik proyek konstruksi swasta. Di lain pihak, meskipun Indonesia merupakan pasar konstruksi yang menggiurkan bagi BUJK dan SDM asing untuk masuk ke 50

Arah Kebijakan Konsolidasi Konstruksi Indonesia Indonesia, Indonesia pun memiliki potensi nyata konstruksi Indonesia, sehingga pada besar sebagai pengekspor BUJK dan SDM saat yang akan datang telah siap untuk konstruksi ke negara-negara ASEAN dan menghadapi tekanan yang lebih besar lainnya. lainnya. Sikap optimis dan munculnya peluang 2. Kebutuhan akan Konsolidasi bagi masyarakat konstruksi Indonesia Konstruksi Indonesia dalam menghadapi pasar AFTA dan global, Industri konstruksi di negara manapun jangan membuat kita meremehkan kondisi selalu dikategorikan sebagai industri yang akan segera kita hadapi bersama yang memiliki tingkat fragmentasi yang tersebut. Keterbukaan kepada pasar tinggi. Hal ini disebabkan karena tingkat asing masih tetap harus dijadikan sebagai spesialisasi pada industri konstruksi sebuah tekanan terhadap sektor konstruksi sangat banyak dengan ribuan perusahaan Indonesia. Adanya tekanan seperti itu akan yang memiliki permasalahan dalam menjadi pemicu bagi konstruksi Indonesia berkomunikasi dan membina hubungan, untuk menjadi lebih kuat. meskipun perusahan-perusahaan tersebut seringkali terlibat dalam proyek-proyek Sebagaimana yang disampaikan oleh konstruksi secara berulang. Tucker et. al. Brochner (2013), bahwa pada masa yang (2001) telah mengidentifikasi akibat dari akan datang, bersamaan dengan tantangan fragmentasi ini berupa meningkatnya yang menyertainya, beberapa hal penting biaya pelaksanaan, keterlambatan, konflik dalam industri konstruksi di berbagai negara dan perselisihan, hingga ketidakefisienan adalah terkait dengan upaya integrasi dan industri konstruksi itu sendiri. inovasi, harmonisasi pasar konstruksi, dan upaya pengembangan pengadaan publik. Terkait dengan kondisi di Indonesia, Abduh Ini berarti, untuk menghadapi tekanan yang (2012) melaporkan hasil kajian bersama ada dari luar ketika globalisasi melanda, LPJKN, Badan Pembina Konstruksi, serta maka integrasi, harmonisasi dan hubungan Gapensi beberapa permasalahan pada yang baik antara pelaku konstruksi sangat konstruki Indonesia yang menunjukkan diperlukan, yang pada dasarnya hal-hal tidak terjadinya rantai pasok konstruksi tersebut merupakan upaya perkuatan yang terintegrasi. Selain itu dapat dilihat sektor konstruksi itu sendiri. pula beberapa indikasi tidak adanya good governance, ketimpangan antara struktur Tulisan ini akan membahas arah kebijakan usaha dan struktur pasar, minimnya konsolidasi konstruksi Indonesia, yang konsentrasi usaha spesialis, terjadi merupakan strategi dalam rangka fragmentasi rantai pasok, pengaturan menjawab tekanan pasar global. Sebuah yang berlebihan untuk SDM konstruksi, analogi dari salah satu sifat alami tanah dan lapangan usaha yang belum sesuai. ketika menghadapi tekanan -dimana Hal ini pun telah ditengarai oleh Tamin tanah tersebut akan termampatkan dan Marzuki (2012) yangmenyampaikan dalam proses konsolidasi, namun hasilnya beberapa permasalahan serius yang dimiliki merupakan gambaran kekuatan nyata oleh konstruksi Indonesia berupa lemahnya dari tanah tersebut – akan digunakan good governance, penegakan hukum dan pada tulisan ini. Dengan demikian, arah kepemimpinan, kapasitas masyarakat kebijakan konsolidasi konstruksi Indonesia professional yang belum berkembang, ini ditujukan untuk menemukan kekuatan lemahnya koordinasi horizontal dan vertikal 51 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Arah Kebijakan Konsolidasi Konstruksi Indonesia antar kementerian, struktur lapangan usaha memiliki kekuatan masing-masing, tetapi konstruksi yang tidak tepat, dan skema berinteraksi satu dengan lainnya, dalam partisipasi masyarakat yang tidak tepat. sebuah lingkungan yang memberikan kontribusi unsur udara dan air jika terdapat Tentunya masih banyak permasalahan- kekosongan diantara butiran tanah. permasalahan lain yang ada pada industri konstruksi di Indonesia yang belum Jika suatu volume tanah, yang mengandung disebutkan pada tulisan ini dan secara ketiga unsur tersebut, diberi tekanan, umum telah dimaklumi pula. Semua maka secara langsung (immediate) volume permasalahan-permasalahan yang ada tanah tersebut akan berkurang, dengan tersebut merupakan kelemahan yang keluarnya unsur udara yang menempati harus diperbaiki. Banyaknya permasalahan ruang kosong pada volume tanah tersebut. yang dihadapi oleh konstruksi Indonesia, Proses penurunan ini disebut sebagai akan memperlemah konstruksi Indonesia proses Konsolidasi Langsung yang sangat jika menghadapi suatu tekanan dari luar. cepat terjadi dengan hilangnya unsur udara Upaya untuk menghilangkan kelemahan- yang tidak memiliki kekuatan apapun kelemahan tersebut merupakan upaya dan merupakan suatu pemborosan atau konsolidasi konstruksi Indonesia. Upaya ineffisiensi dilihat dari kontribusinya konsolidasi ini akan menghilangkan kepada kekuatan tanah itu sendiri. Namun kelemahan dan akan memunculkan demikian, tidak semua unsur udara bisa kekuatan yang sebenarnya yang dimiliki hilang seluruhnya seketika dalam proses oleh konstruksi Indonesia. Berdasarkan Konsolidasi Langsung ini. kekuatan yang nyata tersebut, maka konstruksi Indonesia dapat menghadapi Kemudian, seiring dengan berjalannya segala tekanan luar. waktu, maka akan terjadi yang disebut proses Konsolidasi Primer, dimana unsur air yang 3. Kerangka Pikir Konsolidasi terdapat dalam tanah akan keluar dengan Konstruksi Indonesia adanya tekanan dan berjalan dengan waktu Mengambil analogi dari fenomena yang cukup lama. Dalam hal ini, tanah alam yang terjadi pada tanah ketika dianggap homogen dan unsur air dan tanah mendapatkan suatu tekanan, maka akan tidak dapat dimampatkan. Pada tahap ini terdapat tiga proses konsolidasi yang yang akan menghilang adalah ruang kosong terjadi, sebagaimana terlihat pada gambar yang diisi oleh air. Karena unsur air tidak di bawah ini, yaitu: Konsolidasi Langsung, dapat dimampatkan, maka air akan mengalir Konsolidasi Primer, dan Konsolidasi melalui ruang kosong yang berhubungan Sekunder. Ketiga proses konsolidasi satu dengan lainnya dan kemudian keluar tersebut terjadi karena tanah terdiri dari tiga dari tanah. Proses tersebut akanmenyisakan unsur, yaitu udara, air dan tanah itu sendiri. hanya unsur tanah pada akhirnya. Kekuatan tanah akan sangat tergantung kepada keberadaan ketiga unsur tersebut Pada proses Konsolidasi Sekunder, tekanan serta interaksi yang terjadi antara ketiga bekerja terus sehingga akan merubah unsur tersebut. Dalam hal ini, konstruksi struktur internal dari tanah. Tekanan yang dianalogikan dengan tanah yang memiliki bekerja akan ditransfer dari fase tanah ketiga unsur tersebut. Setiap anggota rantai yang mengandung air ke fase tanah yang pasok konstruksi Indonesia merupakan solid semata. Perubahan struktur internal butiran-butiran tanah tersebut, yang tanah akan menjadikan tanah menemukan 52

Arah Kebijakan Konsolidasi Konstruksi Indonesia A Konsolidasi Langsung B Penurunan Konsolidasi Primer C Konsolidasi Sekunder 0 T1 Waktu T2 Proses Konsolidasi Tanah (diadopsi dari Fang dan Daniels, 2002) kekuatannya yang sebenarnya. Kekuatan 4. Arah Kebijakan Konsolidasi tanah tergantung kepada kekuatan awal Konstruksi Indonesia dan kekuatan yang timbul dari respons Berdasarkan pada kerangka pikir di atas, terhadap lingkungan. maka kebijakan konsolidasi konstruksi Indonesia dapat dianalogikan sebagai Beberapa asumsi kondisi tanah yang berikut: berkontribusi kepada berjalannya konsolidasi sebagaimana telah dibahas 4.1 Kebijakan Konsolidasi Langsung pada ketiga proses konsolidasi tersebut Kebijakan Konsolidasi Langsung adalah: 1. Tanah homogen; karena tanah bertujuan untuk menghilangkan semua permasalahan dan pemborosan yang homogen akan lebih mudah yang sangat besar dan nyata ditemukan terkonsolidasi. Kenyataan bahwa ada pada konstruksi Indonesia. Kebijakan tanah yang tidak homogen, sehingga ini merupakan kebijakan yang harus sulit untuk terkonsolidasi atau segera dilakukan dan dilakukan fenomena yang terjadi lebih kompleks pertama kali sebagai persyaratan dari ketiga proses konsolidasi di atas. kebijakan konsolidasi lainnya, sehingga 2. Tanah dan air tidak dapat dimampatkan; bersifat revolusi. Tingkatan kebijakan agar air bisa keluar secara menerus, maka secara nasional di sektor konstruksi harus ada jalan yang menghubungkan menjadi fokus perhatian. Meskipun antar butiran tanah; menggambarkan demikian setiap pihak yang terkait tingkat permeabilitas tanah. harus berpartisipasi dalam upaya 3. Penurunan dapat terjadi tiga dimensi; Konsolidasi Langsung ini. Setiap pihak arah penurunan maupun keluarnya air melihat ke dalam diri masing-masing dapat terjadipada semuadimensi, namun mengidentifikasi permasalahan dan untuk mempermudah dilakukan analisa pemborosan yang besar dan nyata, untuk satu dimensi. kemudian melakukan langkah-langkah penghilangannya secara efektif. 53 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Arah Kebijakan Konsolidasi Konstruksi Indonesia Beberapa permasalahan terkait dengan dapat menjadi bagian permasalahan kebijakan konstruksi pada tingkat yang harus dibenahi dalam kebijakan nasional menjadi bagian permasalahan Konsolidasi Primer ini. Beberapa yang harus dibenahi dalam kebijakan kebijakan terkait tersebut setidaknya Konsolidasi Langsung ini. Untuk itu, meliputi: beberapa kebijakan terkaitsetidaknya 1. Klasifikasi pasar dan segmen pasar meliputi: konstruksi berdasarkan demand. 1. Memperkuatkepemimpinandalam 2. Kebutuhan akankualifikasi dan pembinaan dan pengembangan klasifikasi pelaku berdasarkan konstruksi Indonesia. kemampuan, yaitu kontraktor 2. Pengembangan sistem dan arah umum dan spesialis serta pembinaan dan pengembangan kontraktor besar, menengah dan konstruksi Indonesia. kecil. 3. Sinkronisasi infrastruktur 3. Pemaketan pekerjaan berdasarkan regulasi yang dibutuhkan dalam pada ketersediaan rantai pasok pembinaan dan pengembangan konstruksi. konstruksi Indonesia. 4. Sistem penyelenggaraan 4. Pengembangan kapasitas konstruksi yang efektif, efisien kelembagaan pembinaan dan dan inovatif untuk mencapai nilai pengembangan konstruksi (value) yang diharapkan dan sesuai Indonesia. dengan rantai pasok yang tersedia. 5. Penegakan hukum terkait dengan 5. Sistem investasi konstruksi yang ketidakpatuhan pelaku terhadap katalis dan efektif. regulasi konstruksi yang berlaku. 6. Sistem hubungan kerjasama antar pihak yang ada pada rantai 4.2 Kebijakan Konsolidasi Primer pasok konstruksi, termasuk sistem Kebijakan Konsolidasi Primer bertujuan manajemen rantai pasok dan untuk menghilangkan permasalahan dan pemborosan yang menghambat kontrak kerja konstruksi beserta terjadinya kerjasama yang sinergi antar anggota rantai pasok, baik dilihat sub-kontraknya. pada tingkatan industri, perusahaan, dan proyek. Proses yang terjadi akan 7. Pengembangan sistem penyediaan memakan waktu yang lama (evolusi) untuk tercapainya sinergi yang sumber daya konstruksi nasional berlandaskan pada kepercayaan antar anggota rantai pasok konstruksi. Jika yang memadai. hubungan antar pihak telah sinergi, maka permasalahan atau pemborosan 8. Forum koordinasi untuk yang ada pada berbagai tingkatan rantai pasok konstruksi dapat penyediaan sumber daya diminimalisir. konstruksi, terutama material dan peralatan konstruksi yang terkait dengan bagian rantai pasok konstruksi dari hilir hingga hulu. 9. Peningkatan kompetensi SDM konstruksi, baik tenaga ahli maupun tenaga terampil dengan menekankan kerjasama dengan stakeholder, seperti pendidikan Beberapa permasalahan terkait dengan dasar dan menengah, pendidikan rantai pasok konstruksi pada tingkat industri, perusahaan dan proyek vokasi, pendidikan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, 54

Arah Kebijakan Konsolidasi Konstruksi Indonesia penyedia jasa, pengguna jasa, terkait tersebut setidaknya meliputi: asosiasi profesi, dan asosiasi 1. Peningkatan kapasitas SDM perusahaan. pembina dan pengembang 10. Peningkatan peran dan partisipasi konstruksi, baik pusat maupun masyarakat konstruksi dalam daerah. penyelenggaraan konstruksi. 2. Peningkatan kapasitas SDM pada 11. Pengembangan informasi badan usaha jasa konstruksi. konstruksi dan knowledge 3. Peningkatan kapasitas keuangan management yang diperlukan badan usaha jasa konstruksi. untuk penyelenggaraan konstruksi. 4. Peningkatan kapasitas teknis 12. Pengembangan sistem penelitian badan usaha jasa konstruksi. dan pengembangan untuk inovasi 5. Peningkatan kapasitas teknologi konstruksi. penggunaan perangkat dan 13. Pelaksanaan penelitian dan teknologi untuk kerekayasaan pengembangan konstruksi dan pengelolaan konstruksi bada dengan mempergunakan jaringan usaha jasa konstruksi. peneliti di bidang konstruksi dan 6. Peningkatan kapasitas SDM beberapa center of excellence yang penggguna jasa konstruksi. ada. 7. Peningkatan kapasitas pengelolaan SDM badan usaha 4.3 Konsolidasi Sekunder jasa konstruksi. Kebijakan Konsolidasi Sekunder 8. Peningkatan kapasitas inovasi bertujuan untuk menghilangkan kelemahan yang dimiliki oleh individual pada badan usaha jasa pihak-pihak yang ada pada rantai pasok konstruksi, dan meningkatkan konstruksi melalui penelitian dan kekuatan serta kapasitasnya. Setiap pelaku dan masyarakat konstruksi harus pengembangan. mampu dan kuat dalam melaksanakan perannya masing-masing (professio- 9. Peningkatan kapasitas nal). Proses Konsolidasi Sekunder ini dilaksanakan secara evolusi seiring pengelolaan rantai pasok badan berjalannya waktu dan terus menerus. Kekuatan awal dari masing-masing usaha jasa konstruksi. pihak adalah penting sebagai modal awal untuk selanjutnya berkembang 4.4 Kondisi Perlu Terjadinya Konsolidasi meningkatkan kekuatan yang hadir Konstruksi Indonesia sebagai respon terhadap kondisi Agar ketiga kebijakan konsolidasi lingkungan persaingan. konstruksi Indonesia dapat berjalan Beberapa permasalahan terkait dengan efektif, dengan memperhatikan dengan pihak-pihak yang ada pada kondisi perlu untuk terjadinya rantai pasok konstruksi dapat menjadi konsolidasi tanah, maka terdapat bagian permasalahan yang harus beberapahal penting berikutmenjadi dibenahi dalam kebijakan Konsolidasi batasan dan persyaratan, yaitu: Sekunder ini. Bebererapa kebijakan 1. Segmen Pasar Konstruksi Tertentu. Konsolidasi akan sulit dilakukan pada pasar yang heterogen. Homogenitas produk konstruksi menjadi penting untuk diperhatikan agar konsolidasi dapat terjadi secara efektif. Dengan demikian, kebijakan konsolidasi 55 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Arah Kebijakan Konsolidasi Konstruksi Indonesia harus diterapkan pada segmen harga, metoda pengadaan, serta pasar konstruksi tertentu yang jenis transaksi yang terjadi antar homogen, misalnya perumahan, pelaku rantai pasok yang ada jalan, jembatan, gedung pada segmen pasar tersebut. bertingkat, gedung komersial, dan Memaksakan perilaku pada suatu lain-lain. Selain itu perlu pula dilihat segmen pasar, dengan struktur pula segmen pasar berdasarkan tertentu, akan kontra produktif. karakteristik sumber pendanaan, Kondisi perilaku yang ada pada terkait apakah dari pemerintah pelaku segmen pasar konstruksi pusat, pemerintah daerah, luar akan menentukan sejauh mana negeri ataupun swasta. kebijakan harmonisasi rantai 2. Struktur Segmen Pasar Konstruksi. pasok dapat dilakukan. Kebijakan Setiap segmen pasar akan yang diterapkan untuk merubah memiliki strukturnya sendiri. perilaku antar pelaku harus selalu Harus diidentifikasi dengan baik dikaitkan dengan kebijakan pada struktur setiap segmen pasar struktur segmen pasar konstruksi konstruksi yang ada, apakah pasar tersebut. tersebut merupakan pasar yang 4. Menyeluruh. Kebijakan konsolidasi bersifat kompetisi sempurna, konstruksi Indonesia harus kompetisi-monopoli, oligopoli, terkait dengan semua tingkat atau monopoli. Untuk kebutuhan dan aspek. Ketiga kebijakan hal ini, gambaran rantai pasok konsolidasi harus diterapkan dari setiap segmen pasar menjadi pada tingkat industri konstruksi krusial. Kebanyakan dari segmen nasional, tingkat perusahaan pasar konstruksi bersifat kompetisi konstruksi, serta tingkat proyek sempurna, namun tidak menutup konstruksi. Di lain pihak, kebijakan kemungkinan adanya kompetisi- konsolidasi harus terkait dengan monopoli, oligopoli, dan monopoli seluruh aspek penting dalam (de Velente, 2013). Kebijakan penyelenggaraan konstruksi pada konsolidasi harus memperhatikan segmen pasar terkait, meliputi struktur segmen pasar ini yang regulasi sebagai infrastruktur, merupakan kekuatan awal dari data dan informasi konstruksi, segmen pasar konstruksi tersebut. proses penyelenggaraan, transaksi Pengembanan kekuatan akan konstruksi, manajemen konstruksi, terjadi dengan adanya tekanan dari teknologi konstruksi, dan sumber lingkungan segmen pasar terkait daya konstruksi. dengan kebutuhan (demand), 5. Partisipasi Aktif. Kebijakan barrier-to-entry, perkembangan konsolidasi konstruksi harus teknologi konstruksi dan mengikutsertakan semua pihak dukungan rantai pasoknya. yang terkait dalam segmen pasar 3. Perilaku antar Pelaku. Karakteristik konstruksi tertentu. Koordinasi struktur segmen pasar akan antar organisasi pemerintah mempengaruhi perilaku antar yang membuat kebijakan harus pelaku pada segmen pasar dilakukan. Peran serta semua pihak konstruksi tersebut. Perilaku ini secara aktif untuk melakukan akan terkait dengan penetapan kebijakan konsolidasi akan 56

Arah Kebijakan Konsolidasi Konstruksi Indonesia mempermudah implementasi 5. Penutup konsolidasi. Untuk itu, pembagian Arah kebijakan konsolidasi yang telah peran masing-masing pihak yang disampaikan pada tulisan ini belum jelas harus dilakukan. Konsolidasi merupakan arah kebijakan yang menyeluruh konstruksi Indonesia tidak dapat dan dapat segera diimplementasikan. dilakukan oleh hanya pemerintah, Kegiatan kajian terkait untuk memperkuat misalnya Badan Pembinaan rasionalitas kebutuhan akan adanya kebijakan Konstruksi, atau LPJK, tetapi tersebut serta sejauh mana kebijakan tersebut harus dibarengi oleh peran aktif akan diimplementasikan harus dilakukan. kementerian lain terkait, penyedia, Pemenuhan terhadap kondisi perlu terjadinya pengguna dan masyarakat konsolidasi konstruksi harus dilakukan dalam konstruksi. pengembangan kebijakan konsolidasi lebih lanjut. Daftar Pustaka Abduh, M. (2012). “Rantai Pasok Konstruksi Indonesia”, Buku Konstruksi Indonesia 2012, Harmonisasi Rantai Pasok Konstruksi: Konsepsi, Inovasi dan Aplikasi di Indonesia. Kementerian Pekerjaan Umum. Brochner, J. (2013). “Developing Construction Economicsas Industry Economics”. Modern Construction Economics. Editor: Gerard de Valence. Spon Press. de Valente, G. (2013). “Market Types and Construction Markets”. Modern Construction Economics. Editor: Gerard de Valence. Spon Press. Fang, H.Y., dan Daniels, J. L. (2002). Introductory Geotechnical Engineering: An Environmental Perspective. Spon Text. Rahardjo, A. dan Abduh, M. (2013). “Pembinaan Penyelenggaran Konstruksi untuk Mengembangkan Pasar dan Kapasitas Jasa Konstruksi Nasional”, Buku Konstruksi Indonesia 2013, Kementerian Pekerjaan Umum. Tamin, R.Z., dan Marzuki, P.F. (2010). “Jalan Panjang Pengembangan Konstruksi Indonesia: Menuju Infrastruktur Berkelanjutan dan Kenyamanan Lingkungan Terbangun”. Buku Konstruksi Indonesia 2010. Buku Konstruksi Indonesia 2013, Kementerian Pekerjaan Umum. Tucker,S.N., Mohamed, S., Johnston,D.R., McFallan,S.L. and Hampson,K.D. (2001). “Building and Construction Industries Supply Chain Project (Domestic)” Report for Department of Industry, Science and Resources, www.industry.gov.au, 27/7/ 2004. 57 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global Hari G Soeparto Kelompok Keahlian Manajemen dan Rekayasa Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung Pasar tunggal ASEAN bagi para pelaku usaha nasional adalah suatu hal yang tidak dapat kita hindari harus kita hadapi, pertanyaannya apakah kita sudah siap, apa yang harus kita lakukan, kesiapan pelaku usaha kontruksi nasional masih sangat minimal, diperlukan langkah-langkah nyata yang cepat untuk jangka pendek akan tetapi tetap menyiapkan perubahan strategis yang berdampak jangka panjang. Dalam jangka panjang harus disusun penataan kembali agar lebih jelas bagi para pelaku usaha apakah akan memilih bidang usaha berdasarkan economy of scope atau economy of scale, sehingga terbentuk struktur industri yang ideal dan seimbang, serta produktif, efisien dan berdaya saing tinggi dalam pasar tunggal ASEAN dan akhirnya menuju industri yang berdaya saing tinggi di pasar global, melalui pengaturan kebijakan entry regulation dan kebijakan yang mempengaruhi transaction cost economy. Untuk jangka pendek dalam menangani dampak pemberlakuan Masyarakat Eknonomi ASEAN, disarankan dibentuk task force sebagai wadah kolaborasi antara pelaku usaha jasa konstruksi nasional dalam pasar yang tiba-tiba berubah dari pasar domestik menjadi pasar global, dan mengatasi dampak negatif dari perubahan ini, serta memanfaatkan dampak positifnya, wadah ini memfasilitasi kerja sama antar pelaku usaha konstruksi, melakukan pemasaran bersama, mengakui kelemahan dan kekuatan masing masing, sehingga terdorong untuk melakukan kerja sama dalam menggarap pasar tunggal ASEAN. Kata kunci: pasar tunggal ASEAN, daya saing industri konstruksi, pemasaran jasa konstruksi internasional, kolaborasi 58

Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global Pasar Tunggal ASEAN Masyarakat Eknomi ASEAN akan membentuk Pada bulan November 2002, di Rapat Puncak basis produksi dan pasar tunggal ASEAN ASEAN di Phnom Penh, Perdana Menteri yang membuat ASEAN akan lebih dinamis Singapura mengusulkan agar ASEAN mulai dan kompetitif dengan usaha-usaha dan membayangkan terbentuknya sebuah ekonomi mekanisme baru untuk memperkuat penerapan regional yang terintegrasi, yaitu Masyarakat dari inisiatif ekonomi yang ada, mempercepat Ekonomi ASEAN. integrasi regional pada sektor-sektor yang diprioritaskan, memfasilitas pergerakan dari Kemudian gagasan ini direalisasikan oleh para pegusaha, tenaga kerja terampil dan orang- negara-negara Anggota ASEAN yaitu: Brunei orang berbakat, dan memperkuat mekanisme Darussalam, Kerajaan Cambodia, Republik kelembagaan ASEAN. Sebagai langkah pertama Indonesia, Republik Rakyat Lao, Malaysia, dalam merealisasi Masyarakat Ekonomi ASEAN, Myanmar, Philippines, Singapore, Kerajaan ASEAN telah menerapkan rekomendasi Task- Thailand, dan Viet Nam, pada saat ulangtahun ke Force Tingkat Tinggi pada Integrasi Ekonomi 40 ASEAN dan bertepatan dengan Rapat Puncak ASEAN yang terkandung dalam kesepakatan ke 13 ASEAN di Singapore tanggal 20November Bali II. 2007, dicapai kesepakatan berbentuk Blue Print Deklarasi Masyarakat Ekonomi ASEAN Kemudian telah disepakati akhirnya yang sebelumnya telah terbentuk kesepakatan pemberlakuannya pada akhir 2015, tidak lebih di Bali tahun 2003, dan telah sepakat untuk dari 15 bulan lagi dari sekarang,hampir tidak pemberlakuannya pada tahun 2015. ada waktu lagi untuk bersiap-siap. Gambar 1 59 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global Untuk menghadapi keadaan ini, industri Masyarakat Ekonomi ASEAN akan berlaku efektif konstruksi nasional harus secepatnya pada tahun 2016 adalah suatu kenyataan yang melakukan langkah yang cepat dan tepat harus dihadapi oleh industri konstruksi nasional, baik untuk mengatasi masalah dalam jangka kemungkinan besar akan merubah peta pasar panjang ataupun masalah jangka pendek. nasional secara signifikan, pasar tunggal ASEAN adalah pasar dan basis produksi tunggal ASEAN Dalam jangka pendek sebaiknya secepat terdiri dari 5 element inti yaitu: (i) aliran bebas mungkin dibentuk lembaga untuk menghadapi barang (ii) aliran bebas jasa; (iii) aliran bebas masalah yang boleh dipandang sebagai kondisi investasi; (iv) aliran modal yang lebih bebas; darurat bila dilihat dari kondisi saat ini, dengan dan (v) aliran bebas tenaga kerja terampil.Selain membentuk semacam lembaga Ad-Hoc untuk itu, pasar dan basis produksi tunggal termasuk mengatasi masalah-masalah yang timbul dua komponen utama, yakni prioritas integrasi berkaitan dengan berlakunya Masyarakat sektor makanandanpertanian dan kehutanan. Ekonomi ASEAN (MEA). Di dalamperjanjian pasar tunggal ASEAN yang Mengapa memasuki pasar Internasional akan berdampak terhadap industri konstruksi Indonesia adalah pasar konstruksi terbesar nasional adalah tentang sistem standar, di ASEAN dengan nilai USD 183.800.000.000 jaminan mutu, akreditasi dan pengukuran yang ditahun 2012 dan pertumbuhan 4.5% pertahun, dianggap mendorong peningkatan efisiensi dan Tabel 1 Negara Keluaran Konstruksi tahun 2012 Pertumbuhan 2013-2018 dalam USD Indonesia 4,50% Malaysia 183.800.000.000 4,50% Philipnes 17.600.000.000 2,50% Singapore 13.100.000.000 3,50% Thailand 20.400.000.000 3,40% Vietnam 30.300.000.000 6,70% 18.500.000.000 nilai pasar ASEAN sendiri kurang lebih USD meningkatkan cost effectiveness dari produksi 100.000.000.000,-. dalam antar region dan export, semua itu akan di harmonisasi melalui penerapan ASEAN Pengalaman yang panjang dari Industri Policy Guideline on Standards and Conformance Konstruksi nasional sejak adanya proyek-proyek dengan transparansi yang lebih besar. besar pada zaman kolonial, yang diteruskan sejak berkembangnya pembangunan pada Hal yang akan dilakukan adalah tindakan masa orde lama sampai sekarang dengan harmonisasi standar, pertautan teknis pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan prosedur asesmen kepatuhan, pengalaman tersebut seharusnya dapat mengembangkan Mutual Recoqnizition dikapitalisasi dan dimanfaatkan untuk Arrangement, meningkatkan prasarana teknis menciptakan nilai tambah dan daya saing dan kompetensinya dalam kalibrasi dan nasional. Sudah sewajarnya Kontraktor Nasional laboratorium pengujian, inspeksi, sertifikasi dan Indonesia dapat menguasai pasar konstruksi akreditasi yang diterima secara internasional, domestik dan menyebar keseluruh ASEAN. serta mengembangkan keterbukaan dalam 60

Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global penerapan standar. Aliran bebas jasa merupakan akan bertambah pesat, baik karena program unsur penting dalam mengejawantahkan pembangunan ekonomi nasional, baik meliputi Masyarakat Ekonomi ASEAN. bidang prasarana seperti pelabuhan udara, pelabuhan, jalan kereta api, jalan raya pusat Sektor konstruksi termasuk sektor jasa dan pembangkit, jaringan pipa gas dan lain-lain, tenaga kerja terampil yang akan mengalami selain itu juga akan terdapat pembangunan aliran bebas, tentu akan berdampak persaingan konstruksi prasarana kerja sama didalam usaha yang lebih keras, perang harga dan negara-negara ASEAN. Dengan adanya pasar pergeseran ekonomi terbayang dibenak banyak tunggal ASEAN ini dan berdasarkan perjanjian orang, tapi kenyataannya banyak perusahaan pasar tunggal ASEAN akan lebih memudahkan nasional yang tidak mempunyai kelebihan daya pelaku konstruksi dari negara ASEAN masuk ke saing dalam arena perdagangan bebas. Semua Indonesia, tapi sebaliknya juga pelaku industri negara ASEAN sedang menyiapkan akan tetapi konstruksi nasional dapat menyebar keseluruh banyak kurang menyadari bahwa waktunya ASEAN. Dalam hal volume pembangunan sangat sempit. Indonesia tetap yang terbesar dilingkungan negara ASEAN. Agar dapat memenuhi kondisi tersebut pemahaman kita tentang industri konstruksi Apa saja kebutuhan manusia harus dipenuhi dan struktur serta pembagian tugas diantara melalui kegiatan konstruksi. Kebutuhan akan pelaku harus pula diharmonisasi, karena hal perumahan, perumahan untuk memenuhi ini akan berdampak terhadap tenaga kerja kebutuhan tempat tinggal, gedung non yang harus sesuai dengan proses produksi perumahan, sarana untuk menunjang kegiatan dalam industri konstruksi, sehingga klasifikasi manusia lainnya dalam menjalani kehidupannya, sertifikasi seharusnya juga diharmonisasikan prasaranafasilitas yang diperlukan untuk dengan negara-negara ASEAN lainnya. menyediakan sarana transportasi, penyediaan air bersih, tenaga listrik, dan komunikasi, sarana Karena akan efektifnya pasar tunggal ASEAN, produksibangunan, sarana produksi untuk kita bisa tanpa sadar telah memasuki pasar memproduksi segala kebutuhan manusia. internasional, walaupun seandainya kita tidak siap, suka tidak suka mau tidak mau kita telah Kegiatan Konstruksi berada didalam pasar internasional. Kegiatan untuk memasarkan dan menyedia­ kan sarana atau fasilitas tadi antara lain sebagai Apa Industri Konstruksi itu? berikut: Sebelum membahas tentang industri konstruksi Pengembangan dan Pemasaran sebaiknya kita bahas terlebih dahulu apa Yaitu kegiatan dalam mengidentifikasi ke­ industri konstruksi itu dan apa ruang lingkupnya butuha­ n dan bagaimana memenuhi kebutuhan serta batasannya. tersebut dengan mengorganisasikan pen­ danaan, penyediaan lahan, membangun dan Industri konstruksi adalah kegiatan untuk memasarkan produk konstruksi kepada yang memenuhi kebutuhan manusia akan fasilitas memerlukan,kegiatan ini dapat dilakukan oleh agar dapat melakukan kegiatan sosial, ekonomi, pemerintah atau badan usaha atau kerja sama rekreasi dan lain lain berupa fasilitas yang diantara keduanya. terbangun, sehingga kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Perencana-A/E Dalam menterjemahkan kebutuhan akan Pertumbuhan pembangunan diperkirakan bangunan tersebut dalam bentuk gagasan dan 61 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global gambar serta persyaratan yang kemudian dapat Jenis Bangunan Gedung direalisasikan. Gedung yang akan digunakan sebagai tempat tinggal atau keperluan perdagangan, rekreasi, Pengintegrasi atau Project Management perkantoran, rumah sakit, sarana pendidikan Kegiatan konstruksi melibatkan banyak dan lain lain yang berupa bangunan perumahan pihak dan banyak tahap sehingga diperlukan atau non perumahan, dapat berupa gedung perhatian khusus terhadap proses merea­ bertingkat atau gedung tinggi atau gedung lisasi­kan kebutuhan, gagasan menjadi dengan tingkat terbatas. kenyataan yang bertugas untuk mengelola mengkoordinasikan dan mengintegrasikan Pekerjaan Konstruksi semua elemen yang membentuk bangunan Pekerjaan konstruksi dapat dibagi-bagi menurut utuh sesuai dengan fungsinya. teknologi pengerjaan dan pelaksanaannya yaitu: Pelaksana/Produksi-Konstruksi Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Fondasi, Pekerjaan Dari gambar dan persyaratan yang telah Struktur, Pekerjaan Exterior, Pekerjaan Interior, dibuat, untuk merealisasikannya menjadi Pekerjaan Peralatan Mekanikal dan Elektrikal, bangunan perlu pekerjaan riil dilapangan untuk Pekerjaan PemasanganSarana Produksi, dan mengerjakannya sesuai dengan bidang-bidang pertamanan serta lainnya. pekerjaan yang berbeda-beda. Pengguna Jasa Supply Konsumen dari jasa ini dapat dikelompokkan Hasil produksi nyata dari kegiatan konstruksi menjadi Pemerintah, Badan Usaha, Kerja Sama adalah fasilitas terbangun sesuai desain yang Badan Usaha dan Pemerintah, dan perseorangan dibuat untuk memenuhi kebutuhan manusia pribadi. agar dapat melakukan kegiatannya sehari hari berupa fasilitas yang utuh dan berfungsi sesuai Para Pelaku dan Strateginya kebutuhannya. Para pelaku jasa konstruksi dapat dikelompokkan menjadi: Fasilitas bangunan sebagai satu kesatuan utuh sistem yang berfungsi Pelaku: Jenis Bangunan dengan kategori Pekerjaan (1) A/E Berat Perusahaan Konsultan Arsitek atau Misalnya jalan pelabuhan, jalan kereta api, lapangan terbang, bendunganuntuk keperluan Engineering yang menerjemahkan irigasi, atau untuk mengembangkan listrik keinginan pemilik proyek kedalam gambar tenaga air, pipa-pipa penyaluran minyak dan dan spesifikasi sehingga bisa direalisasikan gas, kawat untuk transmisi dan lain-lain. menjadi bangunan (2) Kontraktor Jenis Bangunan sebagai Sarana Perusahaan yang dipilih pemilik proyek Industri Proses untuk merealisasikan gambar yang telah Sarana untuk memproduksi kebutuhan dibuat Arsitek manusia dari sumber alam atau bahan mentah (3) Subkontraktor yang diproses menjadi bahan antara dan bahan Perusahaan yang dipilih oleh kontraktor jadi untuk dimanfaatkan oleh konsumen yang untuk mengerjakan bagian dari pekerjaan memerlukan. konstruksi yang dipercayakan kepadanya, biasanya subkontraktor adalah kontraktor 62

Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global yang mempunyai keahlian tertentu dalam secara internasional, seperti digambarkan pada pekerjaan konstruksi tabel 1. (4) Supplier dan Industri Bahan bangunan Perusahaan yang menyediakan keperluan Tuntutan Pasar material atau peralatan yang akan Negara-negara ASEAN mempunyai tingkat digunakan atau dipasang dalam suatu kemajuanekonomi yang berbeda diantara proyek konstruksi negara negara ASEAN,yakni Singapura, Malaysia, Thailand, Indonesia, Philipina, Laos, Strategi Struktur dan Persaingan Pelaku: Burma, Vietnam, Kamboja, Timor Leste. (1) Strategi Para pelaku usaha konstruksi akan Ini tentu berkonsekuensi bahwa setiap negara akan mempunyai kebutuhan spesifik tertentu menetapkan strategi perusahaan sesuai dan tuntutan yang berbeda akan jasa jasa dengan persepsinya tentang usaha konstruksi, hal ini harus menjadi pertimbangan konstruksi dan lingkungan usahanya, bagi para pelaku usaha konstruksi. jangkauan pemikiran masa depan, bidang dan cakupan usaha yang dipilih dengan Subkontraktor dan Supplier pilihan strategi tentang cakupan usahanya Dengan adanya pasar tunggal ASEAN para adalah pilihan yang didorong oleh tingkat kontraktor umum akan mempunyai kesempatan keekonomian menurut pertimbangannya, yang lebih lebar dalam memilih supplier dan yakni akan memilih economy of scope, yaitu subkontraktorspesialis yang berasal dari negara- akan lebih ekonomis bila memberikan negara ASEAN didalam pasar tunggal. cakupan jasa yang lebar, atau economy of scale yaitu akan memilih cakupan yang Produsen bahan bangunan sempit atau tunggal. Bahan material curah alami di Indonesia (2) Struktur melimpah ruah termasuk yang sudah diproses Struktur industri berkaitan dengan menjadi semen, besi beton dan besi konstruksi. penyebaran perusahaan besar dan kecil Indonesia bahkan belum dapat memenuhi serta perusahaan yang memberikan kebutuhan didalam negeri. pelayanan umum atau spesialis, struktur industri akan terbentuk karena pilihan Bahan atau peralatan yang tersedia di rak (off the strategis para pelaku usahanya. shelf), masih tetap banyak yang harus diimpor. (3) Persaingan Beberapa yang umum sudah diproduksi didalam Struktur akan menentukan kerasnya tingkat negeri, akan tetapi yang sedikit canggih dan persaingan didalam industri itu. mewah masih harus diimport dari luar negeri. Gambaran Industri Konstruksi Pasca Equipment yang harus didesain terlebih dahulu MEA yang cukup kompleks masih banyak yang harus Permintaan Pasar Konstruksi diimport dari luar ASEAN, misalnya pompa- Besar Pasar pompa besar dan kompresor, turbin, terutama Dengan pasar tunggal ASEAN maka volume yang disebut rotating equipment dan lain-lain, pasar sebagai satu kesatuan pasar tunggal akan tetapi peralatan yang statis seperti vessel, patut diduga akan menjadi besar, dan tetap pressure vessel sudah dapat dibuat di Indonesia yang paling besar adalah peluang dari proyek- dan negara ASEAN lainnya. proyek konstruksi di Indonesia, yang akan sangat menarik bagi para pengusaha dari negara lain sesama negara ASEAN maupun 63 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global Subkontraktor Spesialis Standar Peraturan berusaha Basis pilihan kontraktor spesilais menjadi lebih Yang paling berpengaruh terhadap pemben­ luas, tentu ini menguntungkan bagi negara tukan struktur industri adalah peraturan yang yang sudah mengembangkan jasa kontraktor mempengaruhi ekonomi biaya transaksi dan spesialis dan juga menguntungkan bagi pemilik hambatan masuk industri, karena semuanya itu proyek karena kemungkinan mendapatkan akan menjadi pertimbangan bagi para pelaku kontraktor spesialis yang bermutu dan usaha. pengalaman menjadi lebih terbuka. Standar Teknis Strategi, Struktur, Persaingan Standar teknis dan mutu yang harus diterapkan Strategi para pelaku secara konsisten akan mempengaruhi produk­ Dalam kaitan dengan berlakunya pasar tunggal tivitas dan mutu dalam industri, termasuk ASEAN, strategi yang umum dilaksanakan oleh dalam perlindungan kepada keselamatan perusahaan konstruksi nasional Indonesia publik, peraturan-peraturan dibidang teknik harus diubah, yakni harus mempertimbangkan bisa termasuk. kemampuan sumberdaya internalnya dan (1) cara pelaksanaan terbukanya pasar tunggal ASEAN akan memilih prosedur kerja, proses kerja, penerapan dan strategi yang cenderung memilih economy of scope atau economy of scale. pengendalian mutu. (2) tenaga kerja Struktur Industri persyaratan keterampilan dan keahlian para Kondisi pada saat ini di Indonesia cenderung berkembang strategi yang membentuk struktur pekerja dan para ahli yang bekerja dibidang usaha yang diisi oleh perusahaan generalis, baik konstruksi. perusahaan besar maupun perusahaan kecil. (3) material persyaratan mutu material. Dengan berlakunya pasar tunggal ASEAN hal ini harus ditinjau kembali untuk menyesuaikan Berlakunya pasar Tunggal ASEAN dengan tuntutan pasar yang pasti akan berubah. Dengan berlakunya pasar ASEAN akan menjadi mubazir, bahkan potensi pasar negara sendiri Persaingan dapat tergerus oleh pelaku usaha dari negara Kondisi persaingan saat ini secara umum saat ASEAN lain, bila para pelaku usaha nasional kita ini masih didominasi oleh pemikiran bagaimana tidak menanggapi dan tidak ada ketertarikan menciptakan ongkos tambah dari pada usaha untuk memanfaatkan pasar tunggal ASEAN, menciptakan nilai tambah. yang akhirnya akan terjadi ayam mati dilumbung padi. Dalam hal ini belum dapat dikatakan telah terjadi persaingan yang sehat secara nasional. Minat Keluar Negeri Minat untuk menjadi pelaku usaha bertaraf Peraturan dan standar internasional dapat didorong oleh faktor-faktor Peraturan dan standar yang diperlakukan dalam berikut: industri konstruksi akan mempengaruhi daya saing para pelaku dibidang industri konstruksi Portofolio tidak memenuhi tujuan perusahaan di suatu negara. Seperti, antara lain: (1) Kejenuhan pasar domestik Realitanya pasar dalam negeri saat ini belum jenuh dan peluang usaha masih sangat banyak, tentu ini menghambat 64

Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global minat untuk melangkahkan kaki ke pasar 3. memaksimalkan deviden; negara lain. 4. mengamankan viabilitas perusahaan; (2) Penurunan permintaan 5. mengamankan kelangsungan hidup Permintaan domestik akan jasa konstruksimasih sangat meningkat, maka perusahaan; dampaknya akan sama dengan butir 1. 6. memberikan kelangsungan pekerjaan; (3) Tekanan kompetitif dari perusahaan lain 7. pengembangan karir dan kepuasan kerja; bisa saja perusahaan konstruksi nasional 8. membangun dan memelihara gengsi mempunyai pesaing yang sangat kuat didalam negeri dan mempunyai peluang perusahaan; diluar negeri akan berpikir untuk masuk 9. mempertahankan kemerdekaan dan kedalam pasar konstruksi negara lain. otonomi perusahaan; Kekuatan dana 10. memfasilitasi pertumbuhan perusahaan; Mempunyai akumulasi dana yang cukup, 11. berkontribusi terhadap lapangan kerja dan sehingga dirasa perlu untuk melebarkan sayap untuk mencari peluang dinegara lain. pembangunan ekonomi daerah operasi; 12. meningkatkan atau meminimalkan Mengharapkan keuntungan lebih tinggi: (1) Peluang internasional cukup menarik kerusakan lingkungan di daerah operasi. Daya tarik peluang yang menarik dari pasar Pertimbangan konstruksi dinegara lain dan diperhitungkan Hal hal yang menjadi pertimbangan perusahaan akan memberikan tingkat keuntungan konstruksi dalam memasuki pasar internasional yang lebih besar dari pada pasar didalam antara lain ialah: negeri. • Stabilitas politik negara tuan rumah; (2) Produk dicari dipasar internasional • Potensi pertumbuhan ekonomi negara Perusahaan mempunyai diferensiasi produk yang banyak diperlukan di negara ASEAN tuan rumah; lainnya. • Tingkat kompetisi asing yang ada dan (3) Kerjasama didalam negeri kurang menguntungkan dibanding dengan luar potensi di negara tuan rumah; negeri • Tingkat kompetisi asli; Bila kerja sama diluar negeri lebih • Ukuran proyek potensial; menguntungkan, misalnya adanya dorong • Pertumbuhan historis dan potensi pasar; ekspor oleh pemerintah. • Potensi untuk proyek-proyek masa depan; (4) Daya tarik pasar dalam negeri menurun • Kaitan dengan negara asal; Menurunnya daya tarik pasar konstruksi • Keterbukaan pasar; didalam negeri, karena persaingan yang • Sinergi Bahasa. dianggap kurang sehatmisalnya. Risiko Tujuan Apabila suatu perusahaan akan memutuskan Setiap perusahaan mempunyai tujuan yang untuk memilih memasuki pasar internasional berbeda-beda dalam memutuskan untuk harus memperhitungkan risiko yang tidak biasa masuk kedalam pasar internasional, antara lain: terjadi, bila hanya bekerja dalam lingkungan 1. memaksimalkan nilai perusahaan; domestik, risiko itu antara lain, ialah: 2. memaksimalkan keuntungan; • Risiko peraturan yang berlaku • Risiko repatriasi keuntungan • Risiko komunikasi dengan para pemangku kepentingan • Risiko transportasi • Risiko dibidang tenaga kerja dan perburuhan 65 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global • Masalah hukum Teori Strategi Daya saing • Korupsi Strategi • Penundaan persetujuan Adalah langkah-langkah yang harus dilakukan • Penyitaan untuk menetapkan investasi yang diperlukan • Keandalan pemberi tugas dalam keahlian dan peralatan, untuk dapat • Nilai tukar bertahan secara berkelanjutan didalam suatu • Penyesuaian tarif pasar sasaran, dalam jangka panjang. Hambatan Sasaran Strategi Beberapa hal yang menghambat minat Misi masuknya perusahaan nasional keluar negeri: Misi adalah mendefinisikan nilai tambah apa • Meningkatnya persaingan yang akan diberikan kepada pelanggan atau • Meningkatnya keanekaragaman akan diperlukan pelanggan, what busines we are • Meningkatnya kerumitan in. • Hambatan dalam penyiapan kegiatan • Persyaratan tentang staf lokal Visi • Persyaratan keluar masuk tenaga kerja • Persyaratan kewarganegaraan Menggambarkan bagaimana kondisi • Akreditasi dan lisensi • Kehadiran di negara bersangkutan perusahaan dimasa mendatang sesuai jangkau (commercial present) rencana strategis. • Pembatasan kerja sama dengan perusahaan Arah Strategi lokal Karena strategi dimaksudkan untuk dapat • Kebijakan pengadaan pemerintah memproduksi nilai tambah sesuai yang • Pembatasan nilai fee dibutuhkan oleh pelanggan, sehingga perusahaan dapat mencapai harapan yang Persyaratan dijabarkan dalam tujuannya, maka agar dapat Bagi perusahaan yang berminat untuk dioperasionalisasikan perlu diketahui: masuk pasar global tentu harus memenuhi • Posisi Sekarang syarat bahwa ia akan dapat mengatasi risiko • Posisi yang diinginkan danmeretas hambatan, tentu saja dapat didorong dan difasilitasi oleh pemerintah, untuk Sehingga langkah menuju posisi yang memanfaatkan peluang yang terbuka maupun diinginkan dapat dicapai, menjawab pertanyaan yang belum terbuka. apa yang harus diubah agar masa depan yang inginkan dapat tercapai. Kemampuan kompetitif yang diperlukan Kemampuan daya saing yang diperlukan Teori –teori Managemen Strategi harus dibina dan dibangun bersama secara Mutakhir nasional. Dayasaing adalah produktifitas yang Sejak tahun 1980 pandangan pilihan strategi tinggi dengan mutu yang tinggi atau diterima perusahaan cenderung berubah dari pandangan oleh pasar, dengan memanfaatkan asset atau bagaimana menguasai pasar berangsur-angsur faktor produksi yang dimiliki, yakni teknologi, berubah bagaimana menciptakan nilai tambah sumberdaya manusia,peralatan, material, bagi pelanggandan bagaimana memberikan dan kemampuan untuk dipercaya oleh calon pelayanan yang memuaskan pelanggan. pemberi tugas. Beberapa pemikir strategi daya saing adalah Michael Porter yang banyak menjabarkan teori strategi daya saing yang menjadi acuan banyak 66

Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global perusahaan, termasuk menyumbangkan (2) Best Solution pemikiran tentang strategi daya saing negara Setelah itu tidak hanya memberikan produk dan daya saing industri (dengan teori klaster industri), kemudian Barney mengkompilasikan atau jasa yang terbaik bagi pelanggan, akan pemikiran tentang pentingnya faktor tetapi harus bisa memecahkan persoalan sumberdaya dalam peningkatan daya saing, yang dihadapi pelanggan. kemudian Arnoldo Hax, menyarankan strategi lock in. (3) Lock In Setelah tahap itu dicapai maka harus Porter Strategy Generic Michael porter memberikan tiga pilihan membuat pelanggan terikat dengan strategis sebagi berikut, yang kemudian diikuti kebutuhan jasa dan produk yang kita oleh banyak perusahaan dengan menerapkan berikan dan bersama pelanggan dapat perusahan harus memilih Core Business memberikan nilai tambah yang tinggi tertentu. Pilihan generik strategi daya saing kepada konsumen terakhir. adalah: (1) Harga Murah Kerangka teori yang disarankan (2) Pasar Khusus Kerangka Daya saing Nasional Porter (3) Produk Terdiferensiasi Dalam melakukan analisis bagaimana memenangkan persaingan dalam pasar tunggal J. Barney ASEAN disarankan untuk menggunakan J Barney mengkompilasikan pendapat bahwa kerangka berpikir berlian Porter. aliran startegi daya saing dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni yang berangkat dari potensi Teori berbasis sumberdaya Barney pasar terlebih dahulu dan yang lain adalah Kemudian dalam tingkat perusahaan disarankan berangkat dari kemampuan sumberdaya. untuk memanfaatkan aset yang dimiliki sebaik (1) Industrial Organization mungkin untuk menghasilkan nilai tambah Memposisikan diri dalam pasar yang paling bermanfaat bagi pelanggan. (2) Resource Base Mengembangkan produk atau jasa Teori Lock in Arnoldo Hax Kemudian pola pikir Arnoldo Hax digunakan berdasarkan: VRIO (Valuable, Rare, untuk menjaga hubungan jangka Inimitable, dan Organized) artinya produk panjang dengan pelanggan, membangun atau jasa perusahaan harus memberikan ketergantungan pelanggan kepada perusahaan. nilai tambah yang tinggi bagi pelanggan, jarang yang bisa melakukan, tidak dapat Menyusun Strategi Daya Saing atau sulit ditiru, kemudian harus teroganisir Industri Konstruksi dalam mengha- dengan baik. dapi pasar tunggal ASEAN Saran dalam penyusunan strategi industri Arnoldo Hax konstruksi dalam menghadapi pasar tunggal Arnolodo Hax menyarankan sasaran ultimate ASEAN diusulkan untuk menggunakan dari usaha haruslah menjadi partner yang tak kerangka “Berlian Nasional Porter” yakni kondisi terpisahkan, melalui langkah-langkah: faktor, strategi struktur dan kompetisi, industri pendukung dan kondisi permintaan pelanggan. (1) Best Product Secara nasional para pemeran dalam industri Dapat menghasilkan jasa atau produk konstruksi nasional ini harus bersatu padu menyusun strategi untuk meningkatkan terbaik. produktivitas yang gilirannya akan 67 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global Keunggulan spesifik perusahaan Keunggulan/kelemahan Keunggulan basis sistem negara setempat Keunggulan spesifik tim Kondisi Keunggulan/kelemahan Pemerintah Faktor negara asal Kesempatan Strategi, Struktur dan Persaingan perusahaan Kondisi Permintaan Industri Pendukung Keunggulan spesifik negara Gambar 2 pengaturan teknis dan standar pelaksanaan yang mengatur mutu pekerjaan dan pengaturan meningkatkan daya saing industri. Berdasarkan strategi usaha yang akan mangerahkan urutan logika bahwa yang menentukan daya para pelaku dalam menentukan strateginya, saing industri adalah produktivitas industri, sehingga produktivitas yang menghasilkan maka seharusnya, struktur industri konstruksi hasil kerja bermutu akan menjamin tingginya diusahakan dan disiapkan agar mempunyai daya saing. struktur yang ideal, artinya jumlah perusahaan spesialis yang mengejar economy of scale dan Faktor Pengaturan Teknis dan Standar perusahaan yang mengarah pada economy of Pelaksanaan scope, menjadi seimbang, demikian perusahaan Dengan berlakunya peraturan standar teknis besar dan kecil juga seimbang. Struktur industri dan pelaksanaan tentu akan mengacu kepada yang seimbang dapat dicapai yang menentukan standar global atau standar yang disusun adalah strategi para pelaku usaha konstruksi, berdasarkan kesepakatan diantara negara- strategi pelaku usaha konstruksi ditentukan negara anggota ASEAN yang tergabung dalam oleh lingkungan usaha dan wawasan para pasar tunggal ASEAN, sesuai dengan yang pelaku usaha konstruksi. Maka kebijakan yang dijelaskan pada bagian pendahuluan salah satu disusun oleh penanggung jawab mengatur tujuan pasar tunggal adalah standarisasi dan industri harus disusun kearah itu. harmonisasi, maka industri konstruksi nasional harus segera menyusun standar nasional yang Kondisi faktor kompatibel dengan standar pasar tunggal Kondisi faktor yang sangat dominan dalam mempengaruhi strategi para pelaku adalah 68

Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global Tinggi Economy of Scale Economy of Scope Hambatan Cenderung Besar Cenderung Besar Masuk Industri Economy of Scale Economy of Scope Cenderung Kecil Cenderung Kecil Rendah Rendah Tinggi Ekonomi Biaya Transaksi Gambar 3 ASEAN. Termasuk dalam pengaturan standar pandangannya pendek akan memilih kompetensi keahlian dan keterampilan yang economy of scope. jelas bagi para tenaga kerja yang berkecimpung (4) Kondisi Faktor yang mengarahkan Strategi dibidang konstruksi. Adalah penanggung-jawab pembentuk struktur Industri pembina industri yang bertanggung jawab Transaction Cost Economy atas penetapan kompetensi jabatan dibidang Tinggi, bila ekonomi biaya transaksi industri konstruksi. Sehingga bisa melakukan tinggi maka perusahaan akan cenderung harmonisasi dengan negara pasar tunggal memilih strategi economy of scope untuk ASEAN dalam Mutual Recognition Arrangement. menurunkan biaya transaksi. Faktor Pengaturan Usaha Konstruksi (1) Entry Barrier Rendah, sebaliknya bila biaya transaksi Bagaimana tingkat kesulitan dalam rendah, perusahaan cenderung untuk memilih meng-outsource pekerjaan yang memasuki industri, bisa secara alami bagi perusahaan tidak memberikan nilai maupun secara buatan, berupa peraturan. tambah tinggi. (2) Transaction Cost Economy Tingkat tingginya biaya dalam melakukan Entry Barrier transaksi diluar biaya produksi langsung Tinggi, bila entry barrier tinggi maka akan misalnya transportasi, proses hukum dalam sulit bagi pemain baru untuk masuk, maka bertransaksi termasuk biaya-biaya yang berusahayang sudah berada dalam industri dikeluarkan dalam melakukan transaksi tertentu akan semakin membesar. usaha. Rendah, bila entry barrier rendah maka akan (3) Jangkauan Pandangan Pelaku banyak pemain baru yang masuk, maka Semakin jauh jangkuan pandangan perusahaan dalam industri tertentu akan pelaku akan cenderung memilih strategi cenderung banyak tetapi kecil-kecil. economy of scale, sebaliknya bila jangkauan 69 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global Pilihan meningkatkan kemampuan menciptakan nilai TCE-Rendah & EB Rendah: maka akan tambah secara optimal dan masih banyak yang terjadi pemilihan strategi economy of scale melakukan bisnis seperti sedia kala dan seolah- yang akan mengarah kepada spesialisasi olah tidak terjadi apa apa, mungkin masih dan banyak perusahaan kecil. dihinggap syndroma katak rebus, air yang memanas secara bertahap dirasakan sebagai TCE-Tinggi & EB Rendah: maka akan terjadi suatu kenyamanan dan tanpa disadari ternyata pemilihan strategi economy of scope yang air sudah mendidih dan merebus tubuhnya akan mengarah kepada pelayananmulti tanpa disadari. jasa atau tergeneralisasi dan akan banyak perusahaan kecil. Struktur Struktur industri saat ini masih didominasi TCE-Rendah &EB Tinggi: maka akan terjadi oleh perusahaan-perusahaan yang menganut pemilihan strategi economy of scale yang strategi yang didorong oleh ekonomi ruang akan mengarah kepada perusahaandengan lingkup yang menganggap segala bisa dan pelayanan tunggal atau terspesialisasi dan hanya melihat dari sisi keuntungan yang didapat, akan banyak perusahaan besar. tapi tidak melihat nilai tambah yang diciptakan atau kemanfaatannya bagi pelanggan atau TCE-Tinggi & EB Rendah: maka akan produktivitas sumberdaya yang digunakannya. terjadi pemilihan strategi economy of scope yang akan mengarah kepada perusahaan Persaingan dengan multijasa atau tergeneralisasi dan Persaingan pada umumnya sebagian besar akan banyak perusahaan besar. masih didorong dengan harga murah, atau bagaimana kedekatan dengan para pengambil Kondisi permintaan keputusan kurang memperhatikan mutu dan Peluang dalam pasar tunggal ASEAN adalah keselamatan kerja, karena peraturan yang meningkatnya transaksi antar negara dan sudah baiktidak secara konsisten diterapkan meningkatnya permintaan produksi antar dan ada pula peraturan yang seharusnya ada negara yang dapat meningkatkan tingkat tetapi belum dibuat. ekonomi ASEAN dan diikuti meningkatnya permintaan akan jasa konstruksi, selain Kecuali untuk proyek industri yang nilai tambah meningkat secara jumlah akan diikuti pula yang dapat diciptakan dapat diukur secara dengan meningkatnya tuntutan akan mutu. langsung dampaknya terhadap profitabilitas usaha pelanggan. Maka kedua hal tersebut harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh bagi para Kondisi Industri Pendukung pengatur industri konstruksi dan pelaku usaha Karena kecenderunganuntuk menerapkan konstruksi, agar industri konstruksi nasional pola pikir economy of scope, maka usaha-usaha tidak terhapus dari peta usaha di pasar tunggal kontraktor spesialis belum terlalu berkembang, ASEAN, bahkan bisa berjaya di seluruh ASEAN. kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Untuk material curah konstruksi sudah cukup Kondisi Persaingan berkembang, akan tetapi untuk baja struktur Strategi dan baja mekanikal masih harus dikembangkan. Kalau dilihat kondisi sekarang para pelaku usaha konstruksi belum menyiapkan diri secara Peluang/Kesempatan strategis dan bersungguh-sungguh bagaimana Peluang dan kesempatan yang ada harus dilihat 70

Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global dengan jeli secara spesifik masing-masing Bidang Usaha Konstruksi yang dipilih perusahaan apakah terdapat celah peluang Developer/Sponsor yang dapat dimasuki didalam pasar tunggal Kalau kegiatan ini masuk dalam bidang ASEAN ini. industri konstruksi sebenarnya mereka punya peran yang sangat dominan,orientasi mereka Dukungan pemerintah bagaimana reputasi dan kualitas bangunan Dukungan pemerintah dan pengelola sektor yang dijual dapat cepat laku dipasarkan, industri konstruksi harus memfasilitasi dan mereka tentu tidak terlalu peduli siapa yang turut mengarahkan para pelaku industri mengerjakan proyek apakah asing atau dan mensosialisasikan dampak berlakunya nasional, yang penting dapat menghasilkan pasar tunggal ASEAN tehadap pelaku usaha bangunan yang cepat dapat dipasarkan. konstruksi Indonesia, jangan sampai terkena sindroma katak rebus. Engineering/Arsitektur Pekerjaankonsultan designer, pada umumnya Strategi Individual Perusahaan sudah jelas kemampuan apa yang harus Strategi industri konstruksi harus diikuti oleh dikembangkan. strategi individu perusahaan, saat ini kebanyakan masih memilih sebagai kontraktor umum Kontraktor Utama/Manajemen yang dapat mengerjakan semua pekerjaan, Pada bidang ini belum jelas benar bagi walaupun semuanya disubkontraktorkan, dan kebanyakan para pelaku kompetensi apa yang subkontraktornya pun masih mengarah ke dapat memberikan nilai tambah maksimal kontraktor spesialis melainkan tergantung apa dibidang ini. pekerjaan yang ada. Dengan pengarahan dan pengaturan diharapkan para pelaku usaha akan Kompetensi yang seharusnya dibangun memilih bidang-bidang usaha berikut ini: disini adalah kemampuan dalam mengelola, mengintegrasikan dan mengkoordinasikan Investasi Profitabilitas Training Portfolio (kapasitas terpasang) Komunikasi Ketrampilan Karyawan Reputasi Esprit de Corps; Proyek loyalitas Budaya Mutu Gambar 4 Motivasi Resposnive terhadap Tenaga Kerja kebutuhan pelanggan Hubungan bisnis yang fleksible dengan pelanggan 71 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global semua kegiatan konstruksi, kemampuan dengan kemampuannya tersebut, yang dengan manajemen proyek, dan kemampuan marketing sendirinya ia akan mendapatkan posisi pasar jasa konstruksi. tertentu dalam pasar secara keseluruhan, dengan proses yang digambarkan diatas maka Kontraktor Pelaksana tujuan tersebut dapat tercapai. Kontraktor pelaksana yang berlaku sebagai kontraktor spesialis belum terlalu berkembang Kinerja Perusahaan bila daya saing secara seluruh industri Kinerja perusahaan perusahaan tadi ditentukan konstruksi yang dibicarakan bidang usaha ini oleh aset perusahaan, baik menurut teori harus diperkuat. produksi maupunberdasarkan teori Resources Base. Pilihan arah strategi Secara umum pemasaran dibidang usaha Sumberdaya ini yang harus diorganisasikan konstruksi adalah pada saat mereka menger­ sehingga dapat menghasilkan produk atau jasa jakan pekerjaan konstruksi dengan benar, hal ini yang memenuhi syarat valuable, rare, inimitable akan didapat bila didukung oleh karyawan yang dan organized. kompeten, sehingga meningkatkkan reputasi perusahaan, reputasi akan memicu diperolehnya Berdasarkan strategi yang disarankan maka proyek baru sehingga kapasitas terpasangnya perusahaan harus mengembangkan faktor dapathabisterpakai,danmemberikankeuntungan produksinya berupa teknologi, metoda, dan kepada perusahaan, keuntungan ini sebagaian asetnya. dibelanjakan untuk melakukan peningkatan kompetensi karyawan dan meningkatkan budaya Proses usaha perusahaan dalam hal mutu dan cepat tanggap Proses usaha dan proses usaha yang efisiensi, atas kebutuhan pelanggan dan meningkatkan efektif, dan produktif motivasi kerja, serta investasi untuk meningkatkan komunikasi baik dengan pelanggan maupun Asset dengan para calon partner dan supplier. (1) Intelektual Asset relasional Pada dasarnya pemasaran jasa konstruksi Adalah aset hubungan dengan pelanggan, dilakukan pada waktu melaksanakan proyek, apabila selalu memuaskan pelanggannya pada calon pelanggan dan hubungan dengan waktu mengerjakan proyek yang dipercayakan partner, supplier vendor subkontraktor. kepadanya, maka untuk mendapatkan proyek Asset Organisasional berikutnya pasti dapat diperoleh dengan lebih Termasuk disini proses usaha dan mudah. pembagian tugas internal organisasi perusahaan, patent, merk dagang dan lain Resource Base View lain. Kompetensi/kepercayaan, pilihan stra­tegi berdasarkan resource base yaitu mening­katk­ an Asset Sumber daya manusia manusia, kemampuan sumberdaya dan mengembangkan Profesionalisme sumberdaya diferensiasi usaha yang berbasis produk yang bernilai tinggi tetapi jarang bisa diproduksi budayanya, etos kerjanya. orang lain, susah ditiru dan perusahaan dapat mengerjakan secara terorganisasi dengan baik, (2) Fisik kemudian baru mencari pasar yang sesuai Sarana Sarana kerja, sarana komunikasi, sarana produksi dan lain-lain. 72

Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global Dana Saran Dana yang disediakan untuk modal kerja. Untuk menghadapi pasar tunggal ASEAN Industri Konstruksi nasional harus segera Lima Kekuatan Pembentuk Strategi menanggapinya dengan cepat, misalnya Langkah yang harus diambil perusahaan untuk dengan membentuk suatu organisasi AdHoc memenangi persaingan adalah bagaimana Task Force yang diberi wewenang tertentu memanfaatkan: dan dibentuk dengan kerja sama antara Kementerian PU dan Lembaga Pengembangan Pelanggan Jasa Konstruksi Nasional dengan tugas: Kekuatan tawar pelanggan, dalam menghadapi 1. Mengidentifikasikan dampak dari pelanggan internasional banyak hal yang harus diatasi, salah satunya adalah apa yang disebut perubahan berlakunya pasar tunggal liability of origin, yakni karena perusahaan dari ASEAN dari segi peraturan dan perubahan negara yang dianggap kurang berkembang komposisi pasar, serta perubahan moda akan kurang dipercaya oleh pelanggan kompetisi dengan mengidentifikasikan internasional dibanding dengan perusahaan semua peraturan yang berlaku di seluruh dari negara maju. ASEAN dan yang berlaku di masing-masing negara ASEAN tentang penyelenggaraan Dalam hal ini kemampuan untuk meyakinkan kegiatan konstruksi, mengidentifikasikan pelanggan bahwa perusahaan Indonesia dapat ancaman dan peluang pasar konstruksi. berkinerja sama atau lebih baik dari perusahaan 2. Menganalisis dampak dari perubahan- global manapun. perubahan tadi, secara kualitatif maupun kuantitatif, analisis individual negara- Supplier/Partner negara sasaran, analisis risiko termasuk Kekuatan tawar supplier, sebenarnya dengan ketidakpahaman tentang peraturan yang semakin luas cakupan pasar tunggal maka berlaku disuatu negara, risiko bahasa, risiko akan makin besar kemungkinan pilihan-pilihan pendanaan, risiko hukum dan fiskal. supplier/partner/maupun subkontraktor. 3. Menyusun langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi dampak Sustitute negatif dan memanfaatkan dampak positif Kemampuan mengatasi adanya produk atau risiko dari perubahan ini dan melakukan jasa pengganti, masing masing jasa atau intelijen daya saing posisi strategis, agar produk mempunyai produk jasa alternatif yang dapat berhasil didalam pasar tunggal berbeda-beda. ASEAN. 4. Jangka pendek, mensosialisasikan Pemain Baru perubahan ke pasar tunggal ASEAN dan Kemampuan menahan laju arus masuknya dampaknya kepada para pemangku para pemain baru yang dapat meningkatkan kepentingan dalam industri konstruksi, persaingan dan menurunkan keuntungan, dan berlaku sebagai fasilitator pembentukan menghambat investasi untuk meningkatkan kerja sama sinergi antara para pelaku usaha kemampuan. konstruksi untuk mempertahankan pasar nasional dan membuka peluang pasar di Pesaing negara lain anggota ASEAN, memfasilitasi Mengatasi strategi pesaing, bila strategi pemasaran bersama didalam konteks pasar resource base view diterapkan maka persaingan tunggal ASEAN, memfasilitasi pendanaan akan berkurang. konstruksi untuk meraih pasar diluar negeri, menstandarkan proses penyelanggaraan 73 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Memenangkan Persaingan di Pasar ASEAN dan Global konstruksi diantara pemangku kepentingan yakni lembaga yang diberi wewenang menata konstruksi untuk memudahkan kerja sama industri konstruksi. dalam waktu yang singkat. 5. Jangka panjang, mengidentifikasi peraturan Daya saing dan sinergi dapat ditingkatkan tentangentry barrier dan ekonomi biaya dengan kebijakan industri yang tepat, yaitu transaksi (transaction cost economy) yang kebijakan yang mendorong terjadinya struktur dapat mendorong terjadinya struktur industri yang efisien, dengan menata dan industri yang sehat, produktif dan berdaya mengatur ekonomi biaya transaksi dengan saing tinggi, dan mendorong perusahaan meminimumkan biaya transaksi, entry barrier konstruksi nasional untuk masuk kedalam diatur sedemikian rupa sehingga dapat pasar ASEAN tidak hanya membatasi diri mendorong terjadinya ukuran perusahaan dalam pasar domestik saja. yang tepat yang mengisi sektor industri. Kedua hal tersebut diyakini menjadi kunci pilihan bagi Kesimpulan para pelaku industri, sehingga membentuk Dalam menghadapi pasar tunggal ASEAN yang suatu struktur industri yang sehat dengan daya sudah akan berlaku tidak lama lagi, perlu kerja saing yang kuat. sama yang erat antara pemangku kepentingan industri konstruksi nasional, untuk bersama Selain itu edukasi, internalisasi, dan advokasi menyadari betapa serius perubahan yang dilakukan untuk para pelaku industri konstruksi akan berlaku dan langkah cepat apa yang bisa agar mereka dapat meyakini bahwa bila dilakukan dalam menghadapi kondisi baru mereka berpikir dengan jangka yang lebih nantinya. panjang akan meningkatkan daya saing dan memperkokoh struktur industri. Daya saing harus dapat dicapai dengan produktivitas tinggi dengan mutu hasil produksi Sebaiknya pemikiran yang telah dikembangkan yang dapat memenuhi tuntutan para pemberi bersama selama ini segera diimplementasikan tugas. dengan memanfaatkan metoda manajemen proyek yang modern, agar usaha kita selama Sinergi antar pemangku kepentingan industri bertahun-tahun terakhir ini tidak mubazir konstruksi nasional memerlukan pemandu demikian saja. DAFTAR PUSTAKA Arnoldo Hax, Majluf, The strategy concept and Process, Prentice hall, 1996 Arnoldo Hax, Wilde, DL II. “Delta Project, discovering new sources of profitability in a networked economy, Palgrave 2001 Asean Secretariat, DECLARATION ON THE ASEAN ECONOMIC COMMUNITY BLUEPRINT, Asean Secretariat, 2008 Barney, JB, Clark, DN, Resource Based Theory, Creating and sustaining competitive advantage, Oxford University Press, 2007 Langford, David, Steven, Male, Strategic Managementin Construction, Blackwell Science. 2001 Low Sui Pheng, Marketing Theories And Concepts For The International Construction Industry : A Study Of Their Applicability At The Global, National And Corporate Perspectives, Bartlett School of Architecture and Planning University College London, 1990 Porter,M., Competitives Strategy, Technique for analysing, Industries and Competitors, The Free Press, 1980 74

SAMBUTAN BAB 2 KONSEPSI DALAM KONSOLIDASI 2KONSTRUKSI INDONESIA 75 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) Ina Hagniningtyas Krisnamurthi Direktur Kerjasama Ekonomi ASEAN, Kementerian Luar Negeri Integrasi ASEAN melalui pembentukan Komunitas ASEAN dimaksudkan untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang menjamin keamanan bersama, stabilitas bersama (common security), dan kesejahteraan bersama (common prosperity) di tengah dinamika dan konstelasi kawasan dan global. Komunitas ASEAN yang terdiri dari 3 Pilar, yaitu Pilar Politik-Keamanan, Pilar Ekonomi (ASEAN Economic Community/KEA), dan Pilar Sosial Budaya diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut dan masing-masing pilar merupakan suatu kesatuan dan saling memperkuat (enforcing) satu sama lain. Komitmen para Kepala Negara ASEAN untuk mewujudkan Komunitas ASEAN 2015 merupakan respons strategis ASEAN terhadap kepentingan nasional masing-masing negara anggota ASEAN termasuk dalam menghadapi perkembangan dan dinamika kawasan dan global agar ASEAN tetap relevan, baik ke dalam maupun ke luar, terutama dengan pergeseran peta kekuatan politik dan ekonomi dunia ke kawasan Asia Pasifik. Di tengah kompleksitas, dinamika, tantangan dan peluang yang disajikan oleh arsitektur kerja sama regional dan global saat ini, keberadaan ASEAN yang semakin kohesif sangat penting. Selain itu, ASEAN yang semakin terintegrasi diharapkan dapat menjadi kawasan yang berdaya saing, atraktif, memiliki pembangunan merata, dan kontributif bagi upaya penciptaan stabilitas, perdamaian, dan kesejahteraan kawasan yang pada gilirannya dapat berkontribusi bagi stabilitas, perdamaian, dan kesejahteraan negara anggotanya. Sejak awal pembentukannya pada tahun 1967 para pemimpin ASEAN telah memutuskan untuk mentransformasi ASEAN dari wilayah yang mengalami konflik menjadi kawasan yang stabil, makmur dan berdaya saing tinggi dengan pembangunan ekonomi yang merata. Sehubungan dengan hal itu, integrasi ekonomi melalui KEA dipandang penting guna meningkatkan daya tawar, daya saing, dan daya tarik ASEAN seiring dengan meningkatnya ekonomi RRT dan India, serta 76

Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) berbagai proliferasi Free Trade Agreements (FTAs) hingga ASEAN Trade in Goods Agreement/ di kawasan. Pada tahun 2007, para Pemimpin ATIGA (2009) dan ASEAN Comprehensive ASEAN menyepakati percepatan pembentukan Investment Agreement/ACIA (2009). Sementara KEA yang semula tahun 2020 menjadi tahun itu tahun 2003 dipandang sebagai titik 2015. Percepatan tersebut dilatarbelakangi kulminasi, pernyataan politik para Pemimpin oleh adanya kecenderungan penurunan biaya ASEAN, guna menegaskan komitmen dalam produksi di ASEAN yang diperkirakan dapat mengintegrasikan ASEAN secara komprehensif mencapai 20%, peningkatan kemampuan dalam 3 pilar, termasuk KEA. daya saing kawasan ASEAN, dan penyelarasan pencapaian Millenium Development Goals Untuk dapat memberikan manfaat yang lebih 2015. kepada masyarakat, KEA memiliki empat karakterisik utama, yaitu pasar tunggal dan basis KEA merupakan integrasi ekonomi yang produksi, kawasan ekonomi yang berdaya saing dilakukan secara gradual dan telah berlangsung tinggi, dan kawasan dengan pembangunan hampir empat dasawarsa, dimulai dari ekonomi yang merata, serta kawasan yang pengesahan Preferential Tariff Arrangement/ terintegrasi penuh dengan ekonomi global. PTA (1977), kemudian Common Effective Melalui KEA, ASEAN diharapkan memiliki Preferential Tariff ASEAN FTA/CEPT- AFTA (1992), dinamika pembangunan yang lebih tinggi 77 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) dan terintegrasi, pengentasan masyarakat Ahead but High Hopes Remain for ASEAN dari kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi and KEA Beyond 2015 memperlihatkan tren untuk mencapai kemakmuran yang merata dan positif dalam periode 1990—2011, yaitu kelas berkelanjutan. menengah naik dari 15% menjadi 37%, angka kemiskinan menurun dari 45% menjadi 14% KEA yang ditargetkan pada akhir tahun 2015 dan kesenjangan kemiskinan turun dari 14% ke selain menjadi tonggak penting integrasi juga 3%. memiliki potensi luar biasa dalam menentukan Berdasarkan ASEAN Economic Community postur ASEAN mendatang. Keberagaman tingkat (AEC) Scorecard per Desember 2013, capaian pembangunan ASEAN, mulai dari majunya Indonesia tercatat sebesar 84,1%, di atas capaian ekonomi Singapura hingga negara seperti rata-rata ASEAN sebesar 81,7%. Menurut kajian Myanmar dan Laos, dapat menjadi potensi The Impact of AFTA oleh Economic Research sinergis perpindahan modal dan teknologi Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), Indonesia ke negara yang unggul dalam jumlah tenaga menunjukkan peningkatan share dalam total kerja dan sumber daya alam. Potensi tersebut perdagangan di ASEAN selama periode tahun disadari akan memberikan kontribusi positif 1990—2010, yaitu untuk ekspor meningkat dari bagi perekonomian ASEAN dan masyarakatnya. 2,1% menjadi 19% dan untuk impor dari 3,1% menjadi 16,2%. ASEAN saat ini merupakan kekuatan ekonomi ketiga terbesar di Asia, setelah RRT dan India. Selain itu, AEC Chartbook 2012 menunjukkan Tahun 2012, total PDB ASEAN tercatat sebesar bahwa Indonesia merupakan negara penerima US$2,3 triliun (2012) dan rata-rata pertumbuhan FDI terbesar ke-2 di ASEAN setelah Singapura, ekonomi dalam periode 15 tahun berada di dengan porsi sebesar 13,1% pada tahun 2011. angka 6%. Total PDB ASEAN adalah 3% dari total Data juga menunjukkan bahwa PDB per Kapita PDB dunia, capaian tersebut setara dengan 30% ASEAN meningkat menjadi USD 3.601 pada dari RRT atau 25% lebih besar dari India. tahun 2011, tiga kali lipat dibandingkan tahun 1990 yang tercatat sebesar USD 965. Sementara Prospek ekonomi kawasan akan meningkat itu PDB per kapita Indonesia pada tahun 2011 dengan langkah integrasi yang menargetkan tercatat sebesar USD 3.563. Selain itu, Indonesia pembentukan pasar tunggal dan basis tercatat berada di peringkat ke-4 di ASEAN produksi, termasuk peningkatan aliran tenaga (dengan persentase 9,4%) dari total wisatawan kerja dan modal ke kawasan, serta memajukan asing yang berkunjung ke ASEAN. konektivitas lebih tinggi dengan kekuatan ekonomi lainnya, seperti, RRT, Jepang, Korea KEA 2015 bukan merupakan suatu event, Selatan, India, Australia, dan Selandia Baru yang melainkan sebuah proses (community building) ditempuh melalui ASEAN Plus One FTA. Lebih yang akan terus berlangsung pasca 2015 dan lanjut, dalam mengantisipasi dinamika ekonomi selanjutnya. Laporan AEC Council pada April kawasan dan global, ASEAN juga bersepakat 2013 mengidentifikasi beberapa tantangan untuk mengkonsolidasikan ASEAN Plus One utama menuju pembentukan KEA 2015, yaitu FTA tersebut ke dalam Regional Comprehensive implementasi komitmen secara tepat waktu, Economic Partnership (RCEP) yang saat ini efektivitas komunikasi dengan kalangan dunia telah memasuki pembahasan dan negosiasi usaha dan masyarakat umum, dan pelambatan rancangan agreement RCEP. perekonomian global. Hasil kajian Economic Research Institute of Terkait hal tersebut, AEC Council ASEAN and East Asia (ERIA) berjudul Challenges merekomendasikan beberapa hal, yaitu 78

Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) memastikan implementasi langkah-langkah Diharapkan kelompok kerja dapat menghasilkan prioritas menuju pembentukan KEA 2015, kerangka landasan yang konstruktif bagi proses melakukan upaya pemasyarakatan mengenai integrasi ekonomi ASEAN untuk periode integrasi ekonomi ASEAN secara terencana dan sepuluh tahun kedepan. Kelompok kerja akan berkaitan antara tataran nasional dan regional bekerja berdasarkan hasil kajian ERIA mengenai serta strategi guna mengkomunikasikan secara “Moving ASEAN and KEA Beyond 2015” dan kajian efektif tujuan dan capaian yang diraih, dan dari S. Rajaratnam School of International Studies melakukan langkah antisipatif untuk mengelola (RSIS)/Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS) risiko yang muncul akibat adanya saling mengenai “Vision Paper on the KEA Beyond 2015”. ketergantungan dan globalisasi, termasuk melalui langkah-langkah koordinatif antara Mengenai tingkat pemahaman masyarakat seluruh pembuat kebijakan lintas kawasan dan Indonesia, hasil Surveys on ASEAN Community peningkatan kerja sama dengan negara mitra Building Effort 2012 yang dilakukan oleh wicara. Sekretariat ASEAN dan Japan-ASEAN Integration Fund (JAIF) di sepuluh negara anggota ASEAN Para Menteri Ekonomi ASEAN menegaskan menjelaskan data-data bahwa 81% masyarakat bahwa target 2015 bukan merupakan ASEAN telah mengetahui keberadaan ASEAN. batas akhir untuk menyelesaikan semua Namun demikian, 76% di antaranya masih inisiatif dalam merealisasikan KEA. Untuk itu kurang memiliki pemahaman dasar mengenai pembahasan isu ASEAN pasca 2015, harus ASEAN dan 55% dari kalangan bisnis ASEAN lebih diperluas dan diperkuat khususnya dalam telah memiliki pemahaman dasar mengenai aspek single market and production base guna ASEAN, sementara 15% lainnya sudah memiliki mencapai kesinambungan pembangunan pemahaman dasar yang baik tentang ASEAN. ekonomi regional yang berkelanjutan, serta meningkatkan peran ASEAN di Asia Timur dan Sementara itu, Survei ASEAN Business Advisory ekonomi global. Committee tahun 2012: 60% pebisnis di AMS memiliki pengetahuan mengenai ASEAN Para Menteri Ekonomi ASEAN juga mendukung Free Trade Agreement; 45% pebisnis melihat rencana pembentukan Working Group daya tarik ASEAN sebagai suatu wilayah (Kelompok Kerja) untuk membahas dan ekonomi yang terintegrasi. Selanjutnya hasil mengembangkan draft kerangka kerja untuk survei Journal of Current South East Asian meningkatkan integrasi ekonomi ASEAN Affairs 2011 di Indonesia, menyatakan 80% sepuluh tahun mendatang (AEC 2016-2025) memandang ASEAN penting dan relevan; yang telah disahkan oleh para Kepala Negara 42% belum mengetahui Komunitas ASEAN; ASEAN mengenai ASEAN Community’s Post 2015 88% mendukung terbentuknya KEA; 78% Vision pada KTT ASEAN di Bandar Seri Begawan, memandang KEA akan memberikan manfaat Brunei Darussalam tahun 2013 lalu. bagi ekonomi Indonesia. Sebagai negara terbesar di ASEAN dalam hal luas wilayah maupun jumlah penduduk serta dengan berbagai potensi ekonomi termasuk sumber daya alam maupun manusia, diharapkan Indonesia dapat memanfaatkan berbagai peluang dan mengatasi semua tantangan untuk menjadi pemenang dalam KEA 2015. 79 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) Pengaturan Perdagangan pada Sektor Konstruksi di Asean Dan Global Akhmad Suraji Ketua KK Manajemen Konstruksi & Infrastruktur Jurusan Teknik Sipil Universitas Andalas Anita Tambing Kepala Bidang Pasar dan Daya Saing, Pusat Pembinaan Sumber Daya Investasi, BP Konstruksi, Kementerian PU RM. Dudi Suryo Bintoro Kepala Pusat Pembinaan Sumber Daya Investasi, BP Konstruksi, Kementerian PU Indonesia akan menjadi pasar konstruksi terbesar (70%) di Asean (BMI, 2013) dan terbesar kedua di Asia (ENR Singapore, 2004). Para pelaku usaha di bidang jasa konstruksi dan jasa profesional di Indonesia akan menghadapi persaingan yang semakin tinggi karena akan banyak perusahaan asing (commercial presence) dan mobilitas individu arsitek dan insinyur (movement of natural persons). Tulisan ini membahas liberalisasi perdagangan di sektor konstruksi di tingkat regional ASEAN. Bahan tulisan ini bersumber dari pengkajian kebutuhan regulasi domestik yang dilakukan oleh Pusat Pembinaan Sumber Daya Investasi BP Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (2013). Tulisan ini diharapkan memberikan pengetahuan tentang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 menandai diberlakukannya liberalisasi perdagangan di tingkat regional Asean. Perdagangan di sektor konstruksi mencakup perdagangan jasa konsultan dan jasa kontraktor. Dalam sektor ini, professional engineering services (CPC 867) maupun construction services (CPC 51) merupakan salah satu komoditi bidang jasa dari liberalisasi perdagangan. Lingkup professional engineering services (CPC 867) terdiri dari: (i) architectural services (CPC 8671); (ii) engineering services (CPC 8672); (iii) integrated engineering services (CPC 8673); (iv) urban planning and landscape architectural services (CPC 8674); (v) engineering related scientific and technical consulting services (CPC 8675) dan; (vi) technical testic and analysis services (CPC 8676). 80

Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) www.sayercivil.com PENGANTAR LIBERALISASI PERDAGANGAN DI SEKTOR Lingkup construction services terdiri dari: (i) KONSTRUKSI pre-erection work at construction site (CPC 511); Liberalisasi perdagangan adalah pengaturan (ii) construction work for buildings (CPC 512); (iii) perdagangan antarnegara dalam rangka construction work for civil engineering (CPC 513); menciptakan perdagangan yang efisien dan (iv) assembly and erection of prefabricated (CPC persaingan yang sehat. Pengaturan tersebut 514); (v) special trade construction work (CPC meliputi pembatasan (persyaratan) terhadap 515); (vi) installation work (CPC 516); (vii) building akses pasar (Market Access Limitations), completion and finishing work (CPC 517); dan pembatasan (persyaratan) perlakuan nasional (viii) renting services related to equipment for (National Treatment Limitations) serta construction or demolition of buildings or civil pembatasan-pembatasan tertentu lainnya yang engineering works with operator (CPC 518). harus dipenuhi oleh badan usaha asing sebelum melakukan usaha di negara tujuan. Kedua jenis layanan tersebut akan sangat dibutuhkan oleh Indonesia. Indonesia akan Liberalisasi perdagangan dilakukan melalui 4 membangun infrastruktur dan properti hingga (empat) modalitas yang terdiri dari: (i) Moda 2025 mencapai hampir 2500 IDR Triliun (MP3EI, 1 – Pemasokan Jasa Lintas Batas Negara (Cross 2012). Border Supply), yaitu pemasokan jasa lintas batas negara, dimana pengguna maupun penyedia 81 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) jasa tetap berada di negara masing-masing, untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan misalnya melalui internet, pos, dan lain-lain; (ii) jasa konstruksi dalam rangka mengembangkan Moda 2 – Konsumsi ke Luar Negeri (Consumption kapasitasnya. Abroad), yaitu pengguna jasa (konsumen) menggunakan jasa ke luar negeri, misalnya Sejak tahun 1994, melalui Undang-Undang bersekolah di luar negeri, berobat di luar Nomor 7 tahun 1994, Indonesia telah meratifikasi negeri, berpariwisata ke luar negeri, dan lain- World Trade Organization (WTO) dan melalui lain; (iii) Moda 3 – Hadirnya Perusahaan Asing Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 (Commercial Presence), yaitu hadirnya badan telah meratifikasi ASEAN Framework Agreement usaha asing untuk memasok jasa di wilayah on Services (AFAS). Bahkan pada tahun 2007, suatu negara; dan (iv) Moda 4 – Hadirnya Tenaga Indonesia beserta 9 (sembilan) negara anggota Kerja Asing (Presence of Natural Person), yaitu ASEAN lainnya telah menandatangani ASEAN kehadiran tenaga kerja asing untuk memasok Charter (Piagam ASEAN) dan ASEAN Economic jasa di wilayah suatu negara. Community Blueprint (Cetak Biru Komunitas Ekonomi ASEAN) yang akan menyatukan Salah satu persyaratan yang ditetapkan ASEAN menjadi satu komunitas, termasuk Indonesia dalam perdagangan jasa konstruksi komunitas ekonomi yang di dalamnya terdapat adalah, bahwa badan usaha jasa konstruksi perdagangan jasa. asing yang akan melakukan usaha di Indonesia harus membentuk kerjasama Joint Venture (JV) Sesuai dengan mandat dalam General atau Joint Operation (JO) dengan badan usaha Agreement on Trade in Services (GATS), setiap jasa konstruksi nasional kualifikasi besar. Melalui negara anggota WTO, diwajibkan membuat Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 peraturan dalam negeri (Domestic Regulation) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari sesuai dengan norma dan standar aturan WTO. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Domestic Regulation tersebut penting dan Penanaman Modal, Indonesia memberi peluang diperlukan dalam rangka mengakomodasi lebih luas kepada pelaku usaha asing untuk liberalisasi perdagangan jasa. Pengaturan memiliki porsi permodalan hingga 67% untuk tersebut meliputi pembatasan (persyaratan) jasa pelaksanaan konstruksi dan 55% untuk terhadap akses pasar (Market Access Limitations), jasa konsultansi konstruksi dalam membentuk pembatasan (persyaratan) perlakuan nasional badan usaha patungan (JV) untuk bidang usaha (National Treatment Limitations) serta non-kecil. pembatasan-pembatasan tertentu lainnya yang harus dipenuhi oleh badan usaha asing sebelum Proteksi terhadap pasar konstruksi domestik melakukan usaha di negara tujuan. seperti yang diharapkan oleh para pelaku jasa konstruksi nasional tidak selamanya menjadi Kerangka liberalisasi perdagangan solusi yang tepat dalam mengurangi disparitas pasar domestik, terutama apabila kesempatan bidang jasa tingkat regional Asean (AFAS yang ada tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku jasa konstruksi nasional untuk ASEAN) dikembangkan sebagai upaya: (1) mengembangkan kapasitasnya. Sebaliknya, penerapan persyaratan akses pasar yang terlalu meningkatkan kerjasama dalam bidang jasa tinggi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi domestik juga menjadi penghalang di antara negara anggota yang bertujuan (barrier) bagi pelaku jasa konstruksi nasional untuk meningkatkan tingkat efisiensi dan kompetitif dalam penyelenggaraan jasa-jasa sekaligus untuk memperluas kapasitas produksi serta penyediaan dan pendistribusian dari pelayanan dan penyelenggaraan jasa, baik 82

Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) dalam lingkup regional ASEAN maupun di luar kurang dari 51% pada tahun 2008, dan 70% ASEAN; (2) menghilangkan atau mengurangi pada tahun 2010 untuk 4 (empat) prioritas batasan mendasar dalam penyelenggaraan sektor jasa, tidak kurang dari 49% pada 2008, perdagangan jasa-jasa; (3) dalam rangka 51% pada tahun 2010, dan 70% pada tahun liberalisasi dari perdagangan jasa-jasa dengan 2013 untuk logistik jasa, dan tidak kurang dari memperluas tingkat dan taraf kebebasan di atas 49% pada 2008, 51% pada tahun 2010, dan kesepakatan yang telah dibuat berdasarkan 70% pada tahun 2015 untuk sektor-sektor GATS dengan tujuan bersama mewujudkan lainnya, dan progresif menghapus Mode 3 area pasar bebas dalam perdagangan jasa-jasa. keterbatasan akses pasar lainnya pada tahun Bentuk upaya aktif yang dituntut dari seluruh 2015; mengatur parameter liberalisasi untuk negara anggota ASEAN terkait dengan AFAS keterbatasan nasional pengobatan, Mode 4 ini adalah diantaranya untuk: (a) establishing dan keterbatasan dalam komitmen horisontal or improving infrastructural facilities, (b) untuk setiap putaran pada tahun 2009; jadwal joint production, marketing, and purchasing komitmen sesuai dengan parameter yang arrangements, (c) research and development, dan disepakati untuk keterbatasan perlakuan (d) exchange of information. nasional Mode 4 dan keterbatasan dalam komitmen horisontal ditetapkan pada tahun Dalam memfasilitasi arus bebas jasa pada tahun 2009; melengkapi penyusunan inventarisasi 2015, ASEAN juga bekerja menuju pengakuan hambatan untuk layanan pada bulan Agustus profesional kualifikasi dengan maksud 2008; memungkinkan fleksibilitas keseluruhan, untuk memfasilitasi liberalisasi perdagangan 2 (dua) yang meliputi sub-sektor benar-benar jasa di wilayah ASEAN dengan tindakan: (i) dikeluarkan dari liberalisasi dan sub-sektor di penghapusan substansial semua pembatasan mana tidak semua parameter yang disepakati perdagangan jasa untuk 4 (empat) sektor liberalisasi mode pasokan terpenuhi, dalam jasa prioritas, transportasi udara, e-ASEAN, penjadwalan komitmen liberalisasi. kesehatan dan pariwisata pada tahun 2010, serta sektor jasa prioritas kelima, jasa logistik, Penjadwalan komitmen liberalisasi di setiap tahun 2013; (ii) penghapusan substansial putaran akan disesuaikan dengan fleksibilitas semua pembatasan perdagangan jasa untuk berikut kemungkinan penangkapan di semua sektor jasa lainnya pada tahun 2015; babak berikutnya jika negara anggota tidak (iii) melakukan liberalisasi melalui putaran mampu memenuhi parameter komitmen berturut-turut setiap dua tahun hingga 2015, yang ditetapkan untuk putaran sebelumnya; yaitu 2008, 2010, 2012, 2014, dan 2015; (iv) memungkinkan untuk mengganti sub-sektor mentargetkan untuk menjadwalkan jumlah yang telah disepakati yang akan diliberalisasi minimum sub-sektor baru untuk setiap putaran: dalam putaran tetapi yang negara anggota tidak 10 sub-sektor pada tahun 2008, 15 tahun 2010, mampu membuat komitmen dengan sub-sektor 20 tahun 2012, 20 pada 2014, dan 7 tahun 2015, di luar disepakati sub-sektor, dan liberalisasi berdasarkan GATS W/120; (v) jadwal komitmen melalui rumus ASEAN Minus X; melengkapi untuk setiap putaran sesuai dengan parameter pengaturan saling pengakuan (MRA) saat ini tidak ada pembatasan untuk Mode 1 dan 2, sedang negosiasi, yaitu jasa arsitektur, jasa dengan pengecualian karena alasan peraturan akuntansi, survei kualifikasi, praktisi medis bonafide (seperti keamanan publik) yang sesuai pada tahun 2008, dan praktisi gigi pada tahun dengan kesepakatan seluruh negara anggota 2009; melaksanakan MRAs secepatnya sesuai berdasarkan kasus per kasus; memungkinkan dengan ketentuan masing-masing MRA; untuk penyertaan modal asing (ASEAN) tidak mengidentifikasi dan mengembangkan MRA 83 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) untuk jasa profesional lainnya pada tahun 2012 kewajiban bagi Indonesia untuk menerapkan dan akan selesai pada tahun 2015; dan memperkuat mengadopsi ketentuan multilateral dan regional pengembangan sumber daya manusia dan tersebut dalam regulasi nasional. Hal yang perlu pembangunan kapasitas di bidang jasa. menjadi perhatian utama lebih kepada kesiapan infrastruktur nasional dan kesiapan bersaing PENGATURAN PERDAGANGAN DI SEKTOR secara kompetitif dari pengusaha jasa konstruksi KONSTRUKSI DI INDONESIA Indonesia. Proses regulasi awal tentang jasa konstruksi telah dirintis dalam beberapa aturan perundangan Regulasi dasar yang telah dibuat oleh yang cukup bisa digunakan sebagai langkah pemerintah Indonesia telah meliputi semua persiapan awal untuk memasuki regulasi aspek yang utama dalam perdagangan jasa lebih lanjut tentang liberalisasi perdagangan konstruksi. Namun terkait dengan proses jasa konstruksi tersebut. Pengaturan nasional liberalisasi perdagangan jasa konstruksi tentang jasa konstruksi ditegaskan dalam tersebut, ada beberapa hal yang layak dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999. Disusul perlu menjadi pokok kajian lebih lanjut, kemudian dengan beberapa aturan pelaksanaan yaitu: (a) Kesiapan Pengusaha Jasa Konstruksi yang meliputi Peraturan Pemerintah Nomor Nasional, (b) Mekanisme Penawaran Usaha Jasa 28 tahun 2000 dan perubahannya Peraturan Konstruksi, (c) Permasalahan Otonomi Daerah, Pemerintah No. 4 tahun 2010 tentang Usaha (d) Risiko, Sengketa, dan Tanggung Jawab, (e) dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Kontrak Kerja Jasa Konstruksi, dan (f ) Aspek Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 Pembinaan. dan perubahannya Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Peraturan domestik Indonesia sebagai Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan implementasi komitmen liberalisasi Pembinaan Jasa Konstruksi. Empat peraturan dasar ini cukup menjadi landasan kebijakan perdagangan jasa konstruksi meliputi: pemerintah. (i) Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 Secara umum pengaturan jasa konstruksi nasional telah memasukan aspek-aspek trade in tentang Ratifikasi WTO. Undang-Undang services dari GATS dan WTO, dan juga ketentuan yang ada dalam AFAS tidak menimbulkan ini mengesahkan Agreement Establishing suatu pertentangan dengan regulasi nasional. Ketentuan dalam AFAS merupakan sebuah The World Trade Organization (Persetujuan kerangka dasar yang menjadi acuan dalam liberalisasi perdagangan jasa konstruksi di wilayah Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) ASEAN. Kerangka dasar AFAS tidak memberikan sebuah ketentuan yang menyimpang dari beserta Lampiran 1, 2 dan 3. Persetujuan regulasi nasional. Terlepas dari permasalahan tersebut, Indonesia sebagai negara berdaulat tersebut, yang salinan naskah aslinya dalam memiliki kebebasan untuk menerapkan regulasi tersendiri. Batasan yang ada dalam hal ini adalah bahasa lnggris serta terjemahannya dalam bahwa Indonesia telah mengikatkan diri dalam GATS maupun AFAS, sehingga menjadi suatu bahasa Indonesia dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pada pasal 8 menyatakan bahwa Badan Usaha (nasional maupun asing) yang akan melakukan usaha jasa konstruksi harus: (a) Memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi (IUJK); (b) Memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi (SBU). Selanjutnya Pasal 9, Undanng-Undang No. 18/1999 menyatakan bahwa tenaga kerja konstruksi (nasional 84

Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) maupun asing) harus memiliki sertifikat keahlian di Bidang Penanaman Modal sebagai peraturan (SKA) dan/atau keterampilan (SKT). Pasal 5, Ayat pelaksanaan atas Undang-Undang No. 25/2007 (4), Undang-Undang No. 18/1999 mengatur tentang Penanaman Modal. bahwa pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau berteknologi tinggi dan/atau berbiaya Pengaturan dalam negeri menyatakan besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha bahwa: (a) Bidang Usaha Jasa Konstruksi (Jasa yang berbentuk perseroan terbatas atau badan Pelaksanaan Konstruksi) yang menggunakan usaha asing yang dipersamakan. Pasal 9, Ayat teknologi sederhana dan/atau Resiko Rendah (5) Peraturan Pemerintah No. 4/2010 mengatur dan/atau Nilai Pekerjaan s/d Rp. 1.000.000.000,- bahwa untuk pekerjaan konstruksi yang berisiko dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, tinggi dan atau yang berteknologi tinggi Menengah dan Koperasi; (b) Kepemilikan dan atau yang berbiaya besar hanya dapat modal asing (FEP) Bidang Usaha Pengusahaan dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk Air Minum dibatasi maksimal sebesar 95%; (c) perseroan terbatas atau badan usaha asing Kepemilikan modal asing (FEP) Bidang Usaha yang dipersamakan. Pasal 3, Ayat (5), Peraturan Pengusahaan Jalan Tol dibatasi sebesar 95%; (d) Pemerintah No. 29/2000 mengatur bahwa dalam Kepemilikan modal asing (FEP) Bidang Usaha pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau Jasa Konstruksi (Jasa Pelaksanaan Konstruksi) pemilihan langsung penyedia jasa, pengguna yang menggunakan Teknologi Tinggi dan/atau jasa harus mengikutsertakan sekurang- Risiko Tinggi dan/atau Nilai Pekerjaan lebih dari kurangnya 1 (satu) perusahaan nasional. Rp. 1.000.000.000,- dibatasi maksimal sebesar Peraturan Presiden No.36 Tahun 2010 mengatur 67%; (e) Kepemilikan modal asing (FEP) Bidang tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Usaha Jasa Bisnis/Jasa Konsultansi Konstruksi: Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Jasa Arsitektur Pertamanan dibatasi maksimal 85 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) sebesar 55%; (f ) Kepemilikan modal asing sektor jasa dimana negara tersebut telah (FEP) Bidang Usaha Jasa Bisnis/Jasa Konsultansi membuat komitmen secara penuh untuk akses Konstruksi dibatasi maksimal sebesar 55%. pasar dan perlakuan nasional. Pengaturan berkaitan dengan kegiatan usaha mencakup KEBUTUHAN PENGATURAN DOMESTIK penyelenggaraan kegiatan usaha jasa yang UNTUK PERDAGANGAN DI SEKTOR bersangkutan, pengaturan mengenai kualifikasi, KONSTRUKSI standar, perizinan, dan public service obligations. WTO/GATS secara tegas mengakui hak tiap negara anggota untuk mengatur (right to Kebutuhan pengaturan dalam negeri regulate) penyediaan jasa dalam wilayahnya. mencakup: (i) penyusunan regulasi baru, (ii) Pengaturan jasa melalui regulasi domestik pemutakhiran regulasi yang sudah ada, dan dimaksudkan untuk mengejar tujuan kebijakan (iii) menghapus regulasi yang sudah ada. nasional atau memenuhi (public policy objective) Ketiga kebutuhan tersebut dalam konteks yaitu antara lain perlindungan konsumen, market access dan national treatment dalam penciptaan lapangan kerja, pengurangan kategori: (a) pengaturan lisensi, (b) pengaturan dampak terhadap lingkungan (environment), kualifikasi, (c) pengaturan standarisasi dan, (d) menjamin/memastikan kualitas jasa yang pengaturan transparansi. Berdasarkan hasil diberikan, akses yang sama dan adil pada focus group discussion ketiga aspek kebutuhan pelayanan jasa, pencegahan dominasi pasar pengaturan tersebut menunjukan bahwa dan perilaku anti kompetisi, mengatasi Indonesia memerlukan pengaturan dalam ‘market failures’ dan stabilitas ekonomi makro. negeri yang lebih lengkap dan progresif dengan Setiap negara bebas untuk mengejar policy tujuan meningkatkan kualitas layanan (quality objectives tersebut termasuk terhadap sektor- of services) di bidang jasa konsultansi dan jasa 86

Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) konstruksi dengan pertimbangan kepentingan melakukan perbaikan permohonan. Dalam nasional, yaitu: (i) pengamanan pasar dalam melakukan penilaian, anggota diminta negeri, (ii) penguatan daya saing global, dan untuk mempertimbangkan pengalaman (iii) penguatan ekspor dan ketiga kepentingan profesional, keanggotaan pada organisasi nasional tersebut untuk mendorong stabilitas profesi sebagai tambahan atas kualifikasi dan pertumbuhan di sektor konstruksi. akademis yang dimiliki pemohon. Dalam persyaratan ini juga diatur tentang Perhatianutamapada‘transparency,qualification, persyaratan residensi dan biaya administrasi standards and licensing’ sangat krusial bagi yang harus dibayar oleh pemasok jasa kegiatan usaha dari pelaku usaha. Transparansi untuk memperoleh ijin adalah biaya yang berkaitan dengan publikasi dan perolehan wajar. semua regulasi di bidang perdagangan jasa. c. Qualification Procedure. Ketentuan tentang Kualifikasi berkaitan dengan kompetensi/ qualification procedure harus sederhana dan kemampuan untuk menyediakan/supply jasa. apabila dimungkinkan pemohon hanya Standar teknis berkaitan dengan karakteristik berurusan dengan satu otoritas. Setiap dari jasa. Perizinan berkaitan dengan persyaratan penilaian dan atau ujian yang harus diikuti substantif untuk penyediaan/supply jasa. Pokok oleh pemohon dilakukan dalam interval isu strategis dalam pengaturan domestik dalam waktu yang wajar dan proses permohonan perdagangan di sektor konstruksi mencakup diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu antara lain: lama. a. Licensing Requirement. Klausula penting d. Technical Standard. Penerapan technical standard harus secara transparan dan dalam licensing requirement adalah berdasarkan kriteria objektif. Technical tentang persyaratan residensi. Klausula standard tersebut harus diberitahukan ini menetapkan apabila ada persyaratan kepada seluruh masyarakat. Untuk residensi untuk mendapat lisensi, maka sektor jasa yang telah memiliki standar persyaratan tersebut harus sekecil internasional, negara anggota diminta mungkin dapat digunakan sebagai alat agar menggunakan standar internasional untuk menghambat usaha. Salah satu cara tersebut sebagian atau seluruhnya. terpenting untuk masuk ke pasar adalah e. Transparansi mencakup: (i) publikasi prosedur perizinan (licensing procedure). peraturan, (ii) enquiry and respond Licensing requirement dan licensing mechanism, dan (iii) prior comment. procedure dimaksudkan untuk menjamin Memberikan kesempatan kepada set­iap tersedianya pemasok jasa yang berkualitas pihak yang berkentingan untuk mem­ melalui mekanisme perizinan. Proses berikan masukan atas setiap rancanga­n perizinan harus tidak digunakan sebagai ketentuan yang akan meng­atur qualification alat menghambat masuk ke pasar. requirement, qualification procedures, licensing requirement, licensing procedure, dan technical b. Qualification Requirement. Setiap ketentuan standard. Komentar yang diberikan tersebut yang mengatur tentang qualification diharapkan tercermin secara substantif dalam requirement harus transparan, relevan dan ketentuan yang dikeluarkan. bukan merupakan hambatan terselubung terhadap pemasok jasa. Para pihak diminta Dalam hal pengaturan lisensi, Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada membutuhkan: (i) pemutakhiran lisensi dengan pemasok jasa yang permohonannya ditolak penambahan ketentuan tentang kepemilikan untuk mengetahui alasan penolakan saham asing dan kepengurusan dalam dan memberikan kesempatan untuk 87 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) Badan Usaha, dengan substansi pengaturan: date setiap saat; (iii) pemutakhiran regulasi yang maksimum kepemilikan saham asing; jumlah lebih memudahkan Badan Usaha Jasa Konstruksi jabatan yang dipegang orang asing, dan masa Asing dalam mengajukan registrasi melalui berlaku registrasi; (ii) penghapusan regulasi- sistem elektronik; (iv) penerbitan regulasi yang regulasi perijinan dengan melalui banyak pintu/ memudahkan pemantauan proses registrasi instansi-instansi yang dapat memperlambat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing secara online proses perijinan, dan (iii) penerbitan regulasi yang dapat di up date setiap saat. perijinan satu pintu dan penerbitan regulasi batasan waktu proses perijinan; (iv) regulasi baru HARMONISASI PENGATURAN DOMESTIK tentang Badan Usaha Integrated Engineering Services, dengan substansi pengaturan UNTUK SEKTOR KONSTRUKSI DI persyaratan dan lingkup usaha Integrated Engineering Services. INDONESIA Dalam hal pengaturan kualifikasi, Indonesia (1) Harmonisasi peraturan dan perundangan membutuhkan: (i) penerbitan regulasi tentang kualifikasi dan registrasi insinyur/arsitek asing dalam negeri terkait implementasi dan Badan Usaha Asing (konstruksi), dengan substansi pengaturan pedoman kualifikasi; liberalisasi perdagangan jasa konstruksi persyaratan dan prosedur registrasi, masa berlaku registrasi; (ii) penerbitan regulasi tentang mempunyai peranan penting, selain kualifikasi, klasifikasi, dan penanggungjawab perusahaan PJBU-PJT-PJB, dengan substansi berfungsi membentuk peraturan pengaturan pedoman kualifikasi, pedoman klasifikasi, persyaratan dan prosedur registrasi, perundang-undangan yang saling terkait dan masa berlaku registrasi; (iii) penerbitan regulasi prosedur registrasi satu pintu; dan dan tergantung serta membentuk suatu (iv) penerbitan regulasi batasan waktu proses registrasi. kebulatan yang utuh, harmonisasi vertikal Dalam hal pengaturan standarisasi, Indonesia berfungsi sebagai tindakan preventif membutuhkan: (i) penyesuaian standar teknis nasional dengan standar teknis internasional guna mencegah terjadinya judicial review untuk setiap jenis pekerjaan jasa konsultansi, (ii) pencabutan regulasi tentang standar teknis yang suatu peraturan perundang-undangan. sudah tidak sesuai, dan (iii) penerbitan regulasi yang melengkapi standar teknis yang diperlukan Harmonisasi peraturan dan perundangan untuk setiap jenis pekerjaan jasa konsultansi dan jasa konstruksi. Dalam hal pengaturan perlu disinkronkan dari level paling atas, transparansi, Indonesia membutuhkan: (i) pemutakhiran regulasi yang lebih memudahkan yaitu Undang-Undang sampai dengan level Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dalam mengajukan perijinan melalui sistem elektronik, peraturan daerah. (ii) penerbitan regulasi yang memudahkan pemantauan proses perijinan Badan Usaha Jasa (2) Melakukan penyelarasan (harmonisasi) Konstruksi Asing secara online yang dapat di up antara peraturan perundangan yang ada di tingkat nasional, maupun penyelarasan dengan praktik-praktik, baik pengaturan yang diterapkan oleh berbagai negara anggota ASEAN. Harmonisasi ini akan menghasilkan sistem pengaturan lapangan usaha yang terkonsolidasi dan menghindarkan tumpang tindih, sekaligus juga akan setara dengan praktik-praktik di berbagai negara anggota ASEAN lainnya. (3) Merasionalisasi klasifikasi dan subk­lasi­fikasi bidang usaha, baik dari segi struktur maupun jumlahnya, sehingga tidak memberatkan para pelaku usaha jasa konstruksi. Rasionalisasi tersebut dilakukan dengan penyederhanaan klasifik­asi, dengan membagi klasifikasi bidang usaha hanya bangunan umum (gedung, bangunan infrastruktur sipil), spesialis (yang menggabungkan mekanikal- 88

Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) elektrikal dan jasa pelaksanaan lainnya), informasi dengan akurat. Hal ini tentunya serta ketrampilan tertentu (untuk orang tidak saja terbatas pada informasi mengenai perorangan). Penyederhanaan ini akan peluang usaha (proyek-proyek) tetapi memudahkan proses registrasi dari para juga semua informasi yang menyangkut pelaku jasa konstruksi, sehingga menurunkan penyelenggaraan konstruksi, seperti biaya transaksi administrasinya. informasi mengenai pasokan sumber (4) Menyederhanakan proses sertifikasi badan daya dan lainnya. Untuk mendukung usaha, registrasi, dan lisensi (perijinan) menjadi ini, diperlukan adanya suatu entitas satu proses dan satu atap. Proses sertifikasi yang khusus berfungsi menyediakan badan usaha dihilangkan, penetapan klasifikasi fasilitas informasi ini secara konsisten dan dan kualifikasi menjadi bagian dari proses berkesinambungan. registrasi, sehingga akan menghasilkan hanya (8) Memberikan keberpihakan kepada pelaku satu sertifikat, yaitu sertifikat/tanda registrasi industri konstruksi skala kecil menengah yang juga sekaligus akan berfungsi sebagai dengan cara melindungi pasar mereka sertifikat lisensi atau ijin usaha jasa konstruksi. dari persaingan dengan pelaku industri Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi konstruksi yang lebih kuat atau besar Propinsi dalam menerbitkan sertifikat registrasi dengan pelarangan kontraktor besar, yang sudah berfungsi sebagai ijin usaha baik langsung maupun melalui anak jasa konstruksi harus berkoordinasi dengan perusahaannya, untuk memasuki pasar Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pemberi yang diperuntukan bagi kontraktor dengan ijin usaha. kualifikasi kecil dan menengah. Kebijakan (5) Mengembangkan mekanisme paperless ini harus diberlakukan hanya dalam waktu registration process, sebagai alternatif terbatas sehingga terbentuk badan-badan dari proses registrasi berbasis dokumen usaha yang benar-benar kuat dan mandiri tercetak yang berlangsung selama ini, sebelum siap bersaing. melalui pemanfaatan proses registrasi (9) Perekaman atas para arsitek dan insinyur secara elektronik (web based), yang juga profesional yang keluar atas melibatkan akan meningkatkan transparansi dan pemberi kerja (project owner), pemilik meminimalkan risiko terjadinya hal-hal yang perusahaan, dan partner kerja sebagai melanggar kode etik atau hukum, misalnya cross-check pelaksanaan di lapangan. penyuapan atau korupsi. Pembentukan sistem pelaporan TKA oleh (6) Menegakan kepastian hukum dalam BUJK asing, nasional, pemberi kerja (project pengaturan bidang usaha jasa konstruksi owner), dan pemilik perusahaan untuk dengan meminimalisir perubahan-perubahan meningkatkan koordinasi dan kontrol dalam peraturan perundangannya. Oleh dengan pencatatan yang baik. karena itu, dalam proses penyempurnaan kebijakan, perlu dikaji dahulu secara PENUTUP mendalam permasalahan-permasalahan yang Pengaturan dalam negeri (domestic regulation) ada dan memastikan konsistensi (baik secara dalam hal lisensi, kualifikasi, standar teknis, vertikal maupun horizontal) dari produk- dan transparansi diperlukan untuk menjamin produk hukum yang akan dihasilkan. kualitas layanan dan kualitas produk dari (7) Perluasan akses pasar dapat diwujudkan industri konstruksi. Dalam rangka itu, Indonesia melalui penerapan kebijakan kesetaraan perlu melakukan transformasi industri informasi yang dapat menjamin bahwa konstruksi secara radikal tetapi dilakukan secara semua pelaku usaha akan mempunyai bertahap. Pelajaran transformasi tersebut peluang yang sama untuk memperoleh 89 KONSOLIDASI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA GUNA MEMENANGKAN PASAR KONSTRUKSI ASEAN DAN GLOBAL

Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) dapat diambil dari negara maju seperti Inggris enhancing the professionalism of the industry, (Rethinking Construction), Australia (Building for (ii) raising the skills level, (iii) improving industry Growth), Singapore (Reinventing Construction) practices and techniques, (iv) adopting an untuk meningkatkan produktivitas (daya saing) integrated approach to construction, (v) developing industri konstruksi. Pelajaran dari reinventing and external wing, and (vi) a collective championing construction, transformasi konstruksi dibutuh­ effort for the construction industry. Enam langkah kan untuk menuju “a knowledge and high yang dilakukan Malaysia mencakup mencakup value added industry” dengan: (i) a professional, 6 (enam) strategic thrust, sebagai berikut: (i) productive, and progressive industry, (ii) a integrating the construction industry and its knowledge workforce, (iii) superior capabilities value chain to enhance efficiency and improve through synergistic partnerships, (iv) integrated productivity, (ii) benefiting from globalisation, (iii) process for high build ability, (v) contributor strive for environment-friendly and sustainable to wealth through cost competitiveness, (vi) construction processes and resource management, construction expertise as an export industry. (iv) embedding intelligence to construction output, (v) achieving flexibility in both output and Dalam rangka mencapai hasil yang diinginkan production processes to meet customers needs, and tersebut, diperlukan 6 (enam) langkah strategis (vi) construction entrepreneurs will increasingly be yang dilakukan Singapore untuk membangun required to provide total solutions. industri konstruksi yang berdayasaing yaitu: (i) DAFTAR PUSTAKA Barrett, P. (2005) Revaluing Construction: A Global CIB Agenda. Publication 305, International Council for Research and Innovation in Building. Rotterdam, The Netherlands. Bon, R (2000), Economic Structure and Maturity (Collected Papers in Input-Output Modelling and Application, Ashgate Publishing Company, UK Bon, R. (1988), Direct and indirect resource utilization by the construction sector: the case of USA since World War II, Habitat International, 12, 49-74. Carassus, J (ed) (2004) The Construction Sector System Approach: An International Framework, Report by CIB W055-W065 Construction Industry Comparative Analysis, Project Group, CIB Publication. Egan, J. (1998) Rethinking Construction: The report of the Construction Task Force to the Deputy Prime Minister, John Prescott, on the scope for improving the quality and efficiency of UK construction. London: Department of the Environment, Transport and the Regions. Field, B and Ofori, G (1988), Construction and Economic Development, Third World Planning Review, Henriod, (1984), The Construction Industry Issues and Strategis in Developing Countries, World Bank Publication, Geneva. Kumaraswamy, M., Lizarralde, G., Ofori, G., Styles,P., and Suraji, A., (2007) Industry-Level Perspective of Revaluing Construction: Focus On Developing Countries, CIB World Congress, South Africa, 14-15 May. Suraji, A (Eds) (2007) Konstruksi Indonesia 2030: Kenyamanan Lingkungan Terbangun: Menciptakan Nilai Tambah Secara Berkelanjutan Dengan Sinergi, Profesionalisme dan 90


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook