Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PEDOMAN PERENCANAAN RUANG DAN INFRASTRUKTUR HIJAU

PEDOMAN PERENCANAAN RUANG DAN INFRASTRUKTUR HIJAU

Published by Dagu Komunika Bookcases, 2022-02-22 07:05:15

Description: Pedoman Perencanaan Ruang dan Infrastruktur Hijau disusun sebagai dokumen panduan tentang perencanaan yang memberikan arahan yang memberikan penjelasan bagaimana perencanaan yang mempertimbangkan upaya menjaga keseimbangan fungsi ekologi pada ruang-ruang hijau kota yang mendukung implementasi kota keberlanjutan sebagai pertimbangan utama dalam perencanaan. Tujuan penyusunan Pedoman Perencanaan Ruang dan Infrastruktur Hijau adalah sebagai dokumen panduan untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan kota melalui komponen- komponen perencanaan yang terdiri dari: manajemen dan konservasi air, penciptaan iklim mikro, kualitas tutupan lahan, keanekaragaman hayati, serta estetika ruang dan infrastruktur hijau.

Keywords: Infrastruktur Hijau

Search

Read the Text Version

4. Menyusun Kriteria Tutupan Lahan • Tutupan Lahan pada Kawasan dengan • Tutupan Lahan pada Kawasan dengan 3.C KUALITAS TUTUPAN LAHAN  dengan Mengacu pada Peruntukan tingkat kerawanan sedang tingkat kerawanan rendah Lahan dan Tingkat Kerawanan Bencana a. Melarang kegiatan budidaya yang memberikan a. Kegiatan budidaya dilakukan dengan Penyusunan kriteria kualitas penutup lahan mendasari pembebanan besar pada lereng, yaitu memperhatikan kestabilan lahan dan tipologi tutupan hijau alami, tutupan perkerasan, tutupan kegiatan industri, pabrik, dan pertambangan dampak ling-kungan bangunan, tutupan air, serta ruang dan infrastruktur yang mengubah kestabilan lereng hijau yang sesuai. b. Mengatur tutupan lahan pada kegiatan b. Mengatur tutupan lahan pada kegiatan Kriteria Tutupan Lahan Mengacu pada Peruntukan Lahan hunian terbatas, transportasi, pariwisata hunian, transportasi, pariwisata alam dengan dan Kerawanan Bencana dapat dikelompokkan menjadi : alam dengan persyaratan tidak mengganggu persyaratan tidak mengganggu kestabilan kestabilan lereng, pembangunan minimal lahan dan memperbanyak tutupan lahan • Tutupan Lahan pada Kawasan dengan (minimum intervention), dan perubahan hijau tingkat kerawanan tinggi tutupan lahan secara massif c. Mengatur tutupan lahan pada kegiatan a. Mengupayakan perlindungan sistem hidrologi kawasan dengan penanaman lereng dengan pertanian, perkebunan, perikanan, vegetasi yang tepat untuk daerah hulu atau resapan c. mengatur tutupan lahan pada kegiatan peternakan, hutan kota, dan hutan produksi b. mengupayakan konservasi lahan dengan pertanian, perkebunan, perikanan, agar menerapkan sistem terasering dan mencegah penebangan pohon, penanaman pohon asli (native) dan pohon-pohon berakar peternakan, hutan kota, dan hutan produksi drainase yang tepat, pemilihan jenis vegetasi tunggang agar menerapkan sistem terasering dan dan pola tanam yang memperhatikan c. mengurangi pembebanan berlebihan pada kemiringan lereng > 40%, daerah lembah drainase yang tepat, pemilihan jenis vegetasi kemiringan dan drainase lahan, menghindari sungai, tikungan sungai, dan alur sungai dan pola tanam yang memperhatikan perubahan bentuk lereng, mengurangi d. menghindari perubahan bentuk lereng yang mengakibatkan ketidakstabilan lereng kemiringan dan drainase lahan, menghindari beban pada lahan dengan pembangunan perubahan bentuk lereng, mengurangi beban minimum intervention dan memperhatikan pada lahan dengan pembangunan minimum keseimbangan tutupan hijau intervention d. mengatur tutupan lahan pada kegiatan per- d. Mengatur tutupan lahan pada kegiatan per- tambangan dengan syarat memperhatikan tambangan dengan syarat memperhatikan kestabilan lereng dan dampak lingkungan kestabilan lereng dan dampak lingkungan Hlm.3C-9

3.C.1 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MAKRO   3.C.1 KUALITAS 3.C.1.1 TUTUPAN LAHAN Perencanaan dan Penataan Ruang Perkotaan Berdasarkan SKALA MAKRO Karakteristik Lahan KUALITAS TUTUPAN LAHAN Aspek karakteristik dan kerawanan lahan mempengaruhi tanah yang tinggi. Daerah dataran rendah juga dalam SKALA MAKRO bertujuan pengaturan peruntukan kawasan perkotaan dan struktur memiliki peranan yang penting sebagai daerah membentuk pola keterkaitan ruang perkotaan, yang diatur dalam perencanaan distribusi nutrisi, air, energi, dan keanekaragaman fungsi litologis, geomorfologis, kawasan rawan bencana dan kawasan yang boleh hayati, yang menghubungkan ekosistem dataran topografis, struktur lahan, dan dikembangkan sebagai kawasan budidaya. tinggi dan pesisir / tepi pantai. ekologis dalam satuan geografis yang luas, terintegrasi dengan sistem Secara umum wilayah perkotaan di Indonesia dapat 3. Wilayah Kota/Kabupaten di Tepi Pantai ruang dan infrastruktur perkotaan. dikelompokan berdasarkan morfologi alamnya, yaitu: Karakteristik lahan wilayah Kota / Kabupaten yang berada di tepi pantai memiliki bentukan alam sebagai MAKSUD DAN TUJUAN PERENCANAAN 1. Wilayah Kota / Kabupaten di Dataran Tinggi daerah dataran rendah dengan elevasi 0-300 m dpl. KUALITAS TUTUPAN LAHAN DALAM SKALA Karakteristik lahan wilayah Kota / Kabupaten yang Bentukan lahan yang terdapat di daerah tepi pantai MAKRO ADALAH berada di dataran tinggi pada umumnya memiliki biasanya berupa hamparan pantai, muara sungai, bentukan alam berupa pegunungan, perbukitan, hutan bakau, rawa, dan dataran rendah dengan • Mengintegrasikan perencanaan konservasi dan lembah yang memiliki karakteristik sebagai kemiringan relatif landai. lahan dalam skala kota/kabupaten dan wilayah hulu sungai, yang berperan sangat penting dalam menjaga keseimbangan cadangan air tanah dan Wilayah di tepi pantai memiliki karakter sebagai yang lebih luas yang mencakup kesatuan menjaga wilayah yang berada pada elevasi lebih daerah tangkapan dan filtrasi air, daerah penyangga bentukan bentang alam (geomorfologis) rendah. Dalam menjaga keberlanjutan ekosistem, gelombang laut, daerah genangan air payau, dan • Mengintegrasikan manajemen tutupan lahan wilayah di dataran tinggi berperan penting sebagai dataran yang banyak dipengaruhi oleh aktivitas laut. daerah sumber pergerakan air, nutrisi, energi, dan dalam skala kota/kabupaten dan wilayah yang keanekaragaman hayati, yang disebarkan ke sekitar. 4. Wilayah Kota/Kabupaten Berupa Kepulauan lebih luas Karakteristik wilayah Kota / Kabupaten yang • Menjaga dan meningkatkan kualitas tutupan 2. Wilayah Kota/Kabupaten di Dataran Rendah berbentuk kepulauan adalah terdiri dari daratan lahan hijau dalam skala kota/kabupaten Karakteristik lahan wilayah Kota / Kabupaten yang pulau-pulau yang terbentuk dari batu karang, berada di dataran rendah pada umumnya terbentuk batu kapur, pasir, dan endapan tanah yang sangat ELEMEN PERENCANAAN KUALITAS TUTUPAN oleh daerah dataran rendah (< 600 m dpl), yang dipengaruhi oleh aktivitas laut. LAHAN DALAM SKALA MAKRO ADALAH BERUPA dapat terdiri dari perbukitan, dataran, daerah aliran SUATU KESATUAN SISTEM JEJARING HIJAU, sungai bagian tengah, delta-delta sungai, rawa. Peranan wilayah kepulauan adalah menciptakan yang terdiri atas: ekosistem daratan dan menyangga ekosistem laut, Daerah dataran rendah biasanya memiliki karakter melalui distribusi nutrisi dan keanekaragaman hayati. • Elemen Tutupan Hijau sebagai daerah distribusi air, daerah tangkapan dan Ketersediaan air tawar merupakan isu krusial dalam • Elemen Perkerasan resapan air, dan juga memiliki kandungan endapan ekosistem kepulauan. • Elemen Tutupan Bangunan • Elemen Tutupan Badan Air Hlm.3C-10

Penguapan Tutupan Hijau 3.C.1 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MAKRO  Penyerapan • mengurangi kerawanan erosi dan longsor Karbon dioksida • memperbanyak resapan air dan mengurangi dari atmosfer air larian permukaan (run-off water) Air Larian Permukaan • mengurangi banjir pada daerah yang lebih pada area curam rendah Tidak ada Tutupan Hijau • rawan terjadi erosi dan longsor, • daya resap air berkurang dan volume air larian permukaan (run-off water) meningkat • rawan banjir pada daerah yang lebih rendah Penyimpanan Resapan air pada area landai karbon Resapan air akuifer Filtrasi oleh tanaman • Tutupan tanah berupa • Tutupan lahan pada daerah landai membantu Tutupan lahan pada area sungai melindungi tanaman keras yang mencegah erosi dan menjaga kesuburan tanah sungai dari : rapat pada area curam • Erosi dinding sungai mengurangi erosi dan • Konservasi dan rotasi penanaman sangat penting • Sedimentasi longsor untuk menjaga kualitas tanah • Kontaminasi sungai oleh limbah rumah tangga • Tutupan tanah pada area dan kotoran curam sangat penting dalam konservasi tanah Hlm.3C-11 dan air

3.C KUALITAS TUTUPAN LAHAN  3.C.1.2 Perencanaan dan Penataan Ruang Perkotaan Berdasarkan Kerawanan Bencana Longsor dan Pergerakan Tanah Longsor terjadi pada lahan dengan kemiringan, dimana Secara umum karakateristik kawasan rawan Lingkup Perencanaan dan Penataan Ruang Terkait terjadi pergerakan tanah karena gaya pendorong yang bencana longsor adalah sebagai berikut: Kerawanan Bencana Longsor dan Pergerakan lebih besar daripada gaya penahan. Gaya pendorong Tanah adalah: pada lahan dibentuk oleh kemiringan sudut lahan, kan- 1. Curah hujan rata-rata yang tinggi (di atas 2500 mm/ dungan air pada lahan, beban pada lahan, dan berat tahun) 1. Identfiikasi karakteristik kawasan rawan bencana jenis tanah dan batuan. Gaya penahan pada lahan longsor dan pergerakan tanah dipengaruhi oleh kekuatan batuan dan kepadatan tanah. 2. Kemiringan lahan yang curam (lebih dari 40%) 3. Berada pada kawasan rawan pergerakan tanah atau 2. Identifikasi fungsi tutupan lahan dalam wilayah kota Kajian terhadap kawasan dengan kerawanan erosi / kabupaten dalam kerangka kerawanan bencana dan longsor dilakukan dengan mengidentifikasi dan rawan gempa bumi. longsor dan pergerakan tanah menetapkan tipologi kawasan rawan bencana longsor, serta menentukan tingkat kerawanan bencana longsor Kawasan karakteristik khusus yang dikategorikan 3. Penetapan kawasan rawan bencana longsor dan berdasarkan fisik alami dan aktivitas manusia. Kajian yang rawan longsor yaitu: pergerakan tanah meliputi: penetapan tipologi dilakukan melibatkan aspek geologi (struktur tanah, jenis kawasan rawan bencana longsor dan penetapan batuan, dan tata hidrologi), aspek teknik sipil (kelerengan 1. Lereng-lereng pada kelokan sungai (meander), tingkat kerawanan dan tingkat risiko kawasan rawan dan kestabilan tanah), sert aspek pertanian / kehutanan sebagai akibat proses erosi atau penggerusan oleh bencana longsor ( jenis tutupan lahan dan vegetasi). aliran singai pada bagian kaki lereng 4. Penentuan guna lahan kawasan rawan bencana Standar Nasional untuk Kajian Kerawanan Bencana 2. Daerah peralihan lereng curam dengan lereng longsor meliputi penentuan jenis dan lokasi kegiatan Longsor adalah : landai (teluk lereng), yang menyimpan akumulasi di kawasan budi daya dan kawasan lindung air yang meresap dari bagian lereng yang lebih 1. Tata Cara Perencanaan Penanggulangan Longsoran curam sehingga menyebabkan kepekaan lereng 5. Penentuan tipologi tutupan lahan kawasan rawan (SNI 03-1962-1990), dan melemahkan ikatan butiran-butiran tanah. bencana 2. Tata Cara Pemetaan Geologi Teknik Lapangan (SNI 3. Daerah yang dilalui struktur patahan / sesar, 03-2849-1992), dan yang ditandai oleh bentukan lembah dengan kemiringan lereng curam (> 30%) dengan susunan 3. Tata Cara Pembuatan Peta Kemiringan Lereng (SNI batuan yang terdapat retakan yang rapat, dan 03-3977-1995). memiliki titik mata air. Struktur patahan yang mengakibatkan menurunnya kestabilan lereng 4. Rekayasa Penanganan Keruntuhan Lereng Pada sehingga menyebabkan terjadinya luncuran batuan Tanah Residual dan Batuan (Pd.T-09-2005-B) saat air hujan masuk ke dalam retakan batuan atau saat terjadi getaran pada lereng karena pergerakan 5. Pemeriksaan lokasi bencana gerakan tanah - Bagian tanah atau gempa bumi. I : Tata Cara Pemeriksaan (SNI 13-6982.1-2004) Hlm.3C-12

Tahapan Penetapan Tutupan Lahan Skala Makro A. Penetapan Kawasan Rawan Bencana Longsor B. Tipologi Kawasan Rawan Bencana Longsor 3.C KUALITAS TUTUPAN LAHAN  Berdasarkan Karakteristik Lahan dan Kerawanan Bencana Longsor Penetapan kawasan rawan bencana longsor dilakukan Tipologi kawasan rawan bencana longsor disusun melalui identifikasi terhadap karakteristik fisik alami yang berdasarkan karakter fisik alami, karakter pergerakan Identifikasi Karakteristik menjadi gaya pendorong terjadinya longsor, diantaranya tanah, dan karakter fisik buatan (aktivitas manusia). Kawasan Rawan Bencana Longsor adalah: Tipologi kawasan rawan bencana longsor terdiri dari Zona Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Menetapkan Tipologi 1. Kondisi kelerengan yang curam / terjal Kawasan Rawan Bencana Longsor 2. Perubahan curah hujan dari rendah menjadi tinggi Zona Tipe A memiliki karakteristik fisik alami, pergerakan tanah, dan aktivitas manusia sebagai berikut: Zona Tipe A Zona Tipe B Zona Tipe C (biasanya terjadi pada perubahan musim) 3. Lapisan tanah yang kurang padat dan tebal • Merupakan daerah lereng gunung/pegunungan, Menentukan Tingkat Kerawanan Longsor 4. Jenis batuan (litologi) yang lunak lereng bukit/perbukitan, tebing/lembah sungai berdasarkan Fisik Alami 5. Terjadinya pengikisan tanah atau erosi dengan kemiringan lereng lebih dari 40% dan Aktivitas Manusia 6. Adanya timbunan pada lereng 7. Adanya longsoran lama yang tidak segera ditangani • Lereng yang tersusun oleh batuan dengan Tingkat Tingkat Tingkat 8. Adanya daerah patahan atau daerah pergerakan bidang diskontinuitas atau adanya struktur Kerawanan Kerawanan Kerawanan retakan (kekar) pada batuan tersebut; tanah Tinggi Sedang Rendah 9. Adanya penggundulan hutan • Lereng tersusun oleh pelapisan batuan miring 10. Adanya perubahan tutupan lahan atau pemanfaatan ke arah luar lereng (searah kemiringan lereng) Penentuan Guna Lahan Kawasan Rawan Bencana misalnya pelapisan batu lempung, batu lanau, lahan yang mengurangi kekuatan lereng, misalnya serpih, napal, dan tuf. Guna Lahan Guna Lahan Guna Lahan budidaya tanaman yang tidak memperhatikan jenis Pada Kawasan Pada Kawasan Pada Kawasan tanaman dan pola tanam yang tepat • Curah hujan yang tinggi yakni 70 mm/jam atau 11. Adanya beban tambahan berupa konstruksi 100 mm/hari dengan curah hujan tahunan lebih Kerawanan Kerawanan Kerawanan bangunan dan kendaraan angkutan dari 2500 mm; atau curah hujan kurang dari 70 Tinggi Sedang Rendah 12. Adanya getaran yang kuat karena aktivitas manusia mm per jam tetapi berlangsung terus menerus (peralatan besar dan berat, mesin pabrik, kendaraan selama lebih dari 2 (dua) jam hingga beberapa Penentuan Tipologi Tutupan Lahan bermotor) atau karena getaran alami (gempa bumi, hari. Kawasan Rawan Bencana letusan gunung berapi) 13. Terjadinya perubahan muka air danau atau waduk Hlm.3C-13 14. Adanya timbunan buatan berupa daerah pembuangan sampah yang cenderung tidak stabil

3.C KUALITAS TUTUPAN LAHAN  • Terdapat rembesan air atau mata air terutama Zona Tipe B memiliki karakteristik fisik alami, pergerakan Zona Tipe C memiliki karakteristik fisik alami, pergerakan pada pertemuan antara batuan kedap dengan tanah, dan aktivitas manusia sebagai berikut: tanah, dan aktivitas manusia sebagai berikut: lapisan tanah yang lebih gembur / meresapkan air. • Merupakan daerah kaki gunung/pegunungan, • Merupakan daerah lereng gunung/pegunungan, kaki bukit/perbukitan, dan tebing sungai lereng bukit/perbukitan, tebing/lembah sungai • Lereng di daerah rawan gempa sering pula dengan kemiringan lereng berkisar antara 21- dengan kemiringan lereng antara 0-20%, atau rawan terhadap gerakan tanah. 40%, dengan elevasi lahan pada kisaran 500 - daerah belokan sungai (meandering) dengan 2000 mdpl. kemiringan tebing sungai lebih dari 40%; • Pergerakan tanah yang terjadi berupa gerakan jatuhan, gerakan luncuran, gerakan aliran, atau • Lereng tersusun dari tanah lempung yang • Lereng tersusun oleh tanah lempung yang kombinasi beberapa gerakan tanah (gerakan mudah mengembang bila jenuh air mudah mengembang bila berada dalam kondisi cepat lebih dari 2 m/hari hingga 25 m/menit) jenuh air • Curah hujan yang tinggi yakni 70 mm/jam atau • Longsor dipicu oleh aktivitas manusia berupa 100 mm/hari dengan curah hujan tahunan lebih • Pergerakan tanah berupa rayapan tanah yang pemanfaatan lahan oleh tanaman yang tidak dari 2500 mm; mengakibatkan retakan dan amblesan tanah, tepat, misalnya alihfungsi hutan menjadi tanaman yang bergerak dengan kecepatan lambat ladang atau sawah, aktivitas penggalian dengan • Terdapat rembesan air atau mata air terutama hingga menengah, dengan kecepatan kurang tidak mempertimbangkan kestabilan lereng dan pada pertemuan antara batuan kedap dengan dari 2 meter dalam 1 hari. struktur lapisan batuan, pembuatan kolam pada lapisan tanah yang lebih gembur /resapan air. area lereng, pembangunan konstruksi yang • Longsor dipicu oleh aktivitas manusia melebihi daya dukung dan kestabilan lereng, • Lereng di daerah rawan gempa sering pula berupa pembuatan kolam pada area lereng, dan drainase yang tidak memadai rawan terhadap gerakan tanah. pembangunan konstruksi yang melebihi daya dukung dan kestabilan lereng, dan drainase Hlm.3C-14 • pergerakan tanah berupa rayapan tanah yang yang tidak memadai mengakibatkan retakan dan amblesan tanah, yang bergerak dengan kecepatan lambat hingga menengah, dengan kecepatan kurang dari 2 meter dalam 1 hari. • Terdapat aktivitas manusia berupa pembuatan kolam pada area lereng yang mengakibatkan rembesan air, konstruksi dengan beban yang melebihi daya dukung dan kestabilan lereng

Zona Berpotensi Longsor Tipe A: 3.C KUALITAS TUTUPAN LAHAN  adalah zona berpotensi longsor pada daerah lereng gunung/pegunungan, lereng bukit/perbukitan, dan tebing sungai dengan kemiringan lereng lebih dari 40%, dengan elevasi lahan di atas 2000 mdpl. > 40% Zona Berpotensi Longsor Tipe B: 2000 mdpl 30-40% adalah zona berpotensi longsor pada daerah kaki gunung/pegunungan, kaki 20-30% bukit/perbukitan, dan tebing sungai dengan kemiringan lereng berkisar antara 16-20% 8-15% 21-40%, dengan elevasi lahan pada kisaran 500 - 2000 mdpl. 0-8% Zona Berpotensi Longsor Tipe C: adalah zona berpotensi longsor pada daerah dataran tinggi, dataran rendah, dataran tebing sungai. atau lembah sungai dengan kemiringan lereng berkisar antara 0-20% dan dengan elevasi lahan pada kisaran 0-500 mdpl. 500 mdpl 0 mdpl PEGUNUNGAN / PERBUKITAN DATARAN TINGGI DATARAN RENDAH Ilustrasi dimodifikasi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 22 Tahun 2007 Hlm.3C-15

3.C KUALITAS TUTUPAN LAHAN  Penetapan Peruntukan Fungsi Kawasan Berdasarkan Kerawanan Bencana Longsor Penetapan peruntukan fungsi pada Kawasan Rawan Tipe Kriteria Kriteria Peruntukan ZONA A Bencana Longsor didasarkan pada pertimbangan Zona Tingkat Tingkat Fungsi 1. Kawasan dengan Tingkat Kerawanan Fisik Alami sebagai berikut: Kenraawn a- Resiko 1. Rencana struktur kawasan rawan bencana longsor A Longsor (Skala Kawasan Tinggi dan Tingkat Resiko yang Tinggi peruntukan B (Aspek Dampak/ fungsi kawasannya adalah sebagai kawasan lindung merupakan bagian dari struktur ruang dan pola C Alami) (Aspek Untuk kawasan yang mutlak dilindungi ruang wilayah kabupaten/kota yang mengacu pada Manusia) lindung (mutlak 2. Kawasan dengan Tingkat Kerawanan Fisik Alami rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Tinggi dilindungi) Rendah hingga Sedang dan Tingkat Resiko wilayah provinsi sehingga harus direncanakan Tinggi Untuk kawasan yang Rendah hingga Sedang peruntukan fungsi secara sinergis dan terintegrasi. Sedang budidaya terbatas kawasannya adalah sebagai kawasan budidaya 2. Memperhatikan kriteria tingkat kerawanan fisik dan Rendah Sedang (dapat dibangun terbatas (dapat dikembangkan secara bersyarat) tingkat resiko (aktivitas manusia) Tinggi Rendah bersyarat) 3. Menetapkan kawasan dengan tingkat kerawanan Tinggi Untuk kawasan ZONA B fisik alami dan tingkat resiko (aktivitas manusia) Sedang lindung 1. Kawasan dengan Tingkat Kerawanan Fisik Alami yang tinggi sebagai kawasan lindung, dimana Rendah pemanfaatan ruang yang berdampak tinggi Tinggi Sedang Untuk kawasan Tinggi dan Tingkat Resiko yang Tinggi peruntukan dan tidak memenuhi persyaratan tidak diizinkan Rendah budidaya terbatas fungsi kawasannya adalah sebagai kawasan lindung (dilarang) Sedang Tinggi (dapat dibangun 2. Kawasan dengan Tingkat Kerawanan Fisik Alami 4. Mengupayakan rekayasa lahan dengan teknik Rendah bersyarat) Rendah hingga Sedang dan Tingkat Resiko geologi dan teknik sipil yang mengedepankan Untuk kawasan yang Rendah hingga Sedang peruntukan fungsi keberlanjutan dan tutupan lahan alami, dengan lindung kawasannya adalah sebagai kawasan budidaya perencanaan mengacu pada peraturan dan terbatas (dapat dikembangkan secara bersyarat) pedoman terkait bidang penataan ruang dan Sedang Untuk kawasan pedoman teknis terkait aspek lingkungan dan Rendah budidaya terbatas ZONA C sumber daya alam (dapat dibangun 1. Kawasan dengan Tingkat Kerawanan Fisik Alami 5. Mengawasi dan membina masyarakat sekitar yang bersyarat) beraktivitas di sekitar kawasan rawan bencana Tinggi dan Tingkat Resiko yang Tinggi peruntukan longsor dan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas Masing-masing zona kemiringan lahan (A,B, dan C) fungsi kawasannya adalah sebagai kawasan lindung masyarakat terhadap kawasan rawan bencana memiliki tingkat kerawanan fisik alami dan tingkat 2. Kawasan dengan Tingkat Kerawanan Fisik Alami resiko (aktivitas manusia) yang berbeda-beda, sehingga Rendah hingga Sedang dan Tingkat Resiko Hlm.3C-16 diperlukan kriteria penilaian yang menjadi dasar yang Rendah hingga Sedang peruntukan fungsi penentuan peruntukan fungsi kawasan. Kriteria penilaian kawasannya adalah sebagai kawasan budidaya yang dimaksud pada masing-masing zona adalah terbatas (dapat dikembangkan secara bersyarat) sebagai berikut:

Peruntukan Fungsi pada Kawasan Peruntukan Fungsi pada Kawasan Peruntukan Fungsi pada Kawasan 3.C KUALITAS TUTUPAN LAHAN  Tingkat Kerawanan Longsor Tinggi Tingkat Kerawanan Longsor Sedang Tingkat Kerawanan Longsor Rendah Ruang pada kawasan dengan tingkat kerawanan Ruang pada kawasan dengan tingkat kerawanan Ruang pada kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi difungsikan sebagai kawasan lindung (tidak sedang difungsikan sebagai kawasan lindung (tidak tinggi difungsikan sebagai kawasan lindung (tidak layak dibangun). Pada kawasan ini kegiatan yang layak dibangun) dan kawasan budidaya terbatas (yang layak dibangun). Pada kawasan ini kegiatan yang berdampak tinggi dan melibatkan aktivitas manusia dikendalikan). Pada kawasan ini, pembangunan kegiatan berdampak tinggi dan melibatkan aktivitas manusia tidak tidak diperbolehkan. Pembangunan kawasan terkait jaringan sarana prasarana harus dilakukan melalui diperbolehkan. Pembangunan kawasan hunian beserta hunian beserta sarana dan prasarana pendukung Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai sarana dan prasarana pendukung berupa fasilitas berupa fasilitas sosial dan ekonomi tidak diizinkan. dengan PP Nomor 27 Tahun 1999. sosial dan ekonomi tidak diizinkan. Pembangunan Pembangunan yang diperbolehkan adalah berupa yang diperbolehkan adalah berupa sarana prasarana sarana prasarana pengelolaan lingkungan berupa PERUNTUKAN PADA ZONA A (Kemiringan > 40%) pengelolaan lingkungan berupa sistem drainase dan sistem drainase dan jaringan prasarana pada tingkat yang diizinkan adalah berupa pembangunan jaringan jaringan prasarana pada tingkat kewilayahan. kewilayahan. air bersih dan jaringan drainase untuk kepentingan lokal, yang dibangun setelah melalui penyelidikan geoteknik, PERUNTUKAN PADA ZONA A (Kemiringan > 40%) PERUNTUKAN PADA ZONA A (Kemiringan > kestabilan lereng, daya dukung tanah, dan rekayasa yang diizinkan adalah jaringan air bersih dan jaringan 40%) lereng. drainase untuk kepentingan lokal, yang dibangun setelah yang diizinkan adalah berupa pembangunan melalui penyelidikan geoteknik, kestabilan lereng, daya prasarana air bersih untuk kepentingan lokal PERUNTUKAN PADA ZONA B (Kemiringan 21- dukung tanah, dan rekayasa lereng. 40%) yang diizinkan adalah pembangunan jaringan air PERUNTUKAN PADA ZONA B (Kemiringan 21- bersih, jaringan drainase, jaringan air kotor, dan sistem PERUNTUKAN PADA ZONA B (Kemiringan 21- 40%) yang diizinkan adalah pembangunan prasarana pembuangan sampah, yang dibangun setelah melalui 40%) yang diizinkan adalah pusat hunian, jaringan air bersih dan drainase. penyelidikan geoteknik, kestabilan lereng, daya dukung air bersih, jaringan drainase, jaringan air kotor, sistem tanah, dan rekayasa lereng. pembuangan sampah, prasarana transportasi lokal, PERUNTUKAN PADA ZONA C (Kemiringan jaringan telekomunikasi, jaringan listrik, dan jaringan 0-20%) PERUNTUKAN PADA ZONA C (Kemiringan 0-20%) energi (dengan syarat AMDAL) yang diizinkan adalah pembangunan semua prasarana yang diizinkan adalah pembangunan pusat hunian, pengelolaan lingkungan berupa jaringan air bersih, jaringan air bersih, jaringan drainase, jaringan air kotor, PERUNTUKAN PADA ZONA C (Kemiringan 0-20%) jaringan drainase, jaringan pembuangan air kotor, sistem pembuangan sampah, prasarana transportasi yang diizinkan adalah prasarana pengelolaan lingkungan dan sistem persampahan untuk pelayanan skala lokal lokal, jaringan telekomunikasi, jaringan listrik, dan berupa jaringan air bersih, jaringan drainase, jaringan dengan persyaratan tertentu. jaringan energi (dengan syarat AMDAL) pembuangan air kotor, dan sistem persampahan untuk pelayanan skala lokal dengan persyaratan tertentu. Hlm.3C-17

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  3.C.2 KUALITAS 3.C.2.1 TUTUPAN LAHAN Melakukan Identifikasi Kondisi Kualitas Tutupan Lahan SKALA MESO Pada Kawasan Perancangan KUALITAS TUTUPAN LAHAN dalam Maksud dan Tujuan Strategi Teknis SKALA MESO membentuk pola 1. Untuk mengetahui potensi dan permasalahan : jenis 1. Mengumpulkan data topografi, peta jenis batuan keterkaitan fungsi geomorfologis, topografis, dan ekologis dalam tanah, jenis batuan, kemiringan lahan, jenis tutupan / tanah/geologi, peta hidrologi, peta kerawanan satuan skala kawasan, terintegrasi lahan eksisting, serta potensi erosi lahan. bencana (data sekunder) dengan sistem ruang dan infrastruk- 2. Untuk mengoptimalkan resapan air hujan, menjaga 2. Melakukan survei lokasi untuk mempelajari bentukan tur perkotaan. kualitas air tanah, dan memperbaiki kualitas lahan, kemiringan lahan, jenis tanah, kerawanan ekosistem dalam skala kawasan maupun skala kota, erosi, dan longsor MAKSUD DAN TUJUAN PERENCANAAN KUALI- melalui pengelolaan lahan secara terpadu. 3. Melakukan soil test dan uji laboratorium mengenai TAS TUTUPAN LAHAN DALAM SKALA MESO karakteristik tanah ADALAH • Mengintegrasikan perencanaan konservasi AAsssseessmsmeennttKPaorteankstie&risPteirkmLaashalaanha-nBDearndKasaararkktaenr LAashpanek-TBuetrudapsaanrkLaanhAasnpek Tutupan Lahan tutupan lahan dalam skala kawasan, dengan JENIS KEGIATAN DAFTAR INFORMASI YANG CONTOH HASIL SURVEI DIBUTUHKAN mengacu pada konteks wilayah perkotaan yang Survey Tutupan BATAS LAHAN DAN KONDISI • Luas lahan lebih luas yang mencakup kesatuan ekoregion Lahan PERIMETER • Batas lahan secara fisik: pagar, dinding bangunan lain, sungai, jalan, • Mengintegrasikan manajemen pengolahan tutupan vegetasi lahan dalam skala kawasan ELEVASI LAHAN • data kontur lahan • data kemiringan lahan • Menjaga kualitas tutupan hijau yang mengoptimal- BADAN AIR • Sungai • Lokasi badan air kan resapan air, menjaga iklim mikro, dan mendu- • Danau • Ukuran badan air • Rawa • Elevasi badan air kung keanekaragaman hayati dalam skala kawasan • Pantai • Peralihan dari daratan ke badan air ELEMEN PERENCANAAN KUALITAS TUTUPAN BANGUNAN DAN ARTEFAK • Tingkat kejenuhan air tanah LAHAN DALAM SKALA MESO ADALAH BERUPA BAGIAN DARI KESATUAN SISTEM JEJARING • Ketebalan lapisan tanah di atas • Porositas tanah HIJAU-ABU, yang terdiri atas: air tanah • Kebutuhan sumur air tanah • Elemen Tutupan Hijau Pada Lahan Miring • Kedalaman air tanah • Kebutuhan kolam infiltrasi air tanah • Elemen Tutupan Hijau Pada Lahan Datar • Efektivitas dan kebutuhan biopori • Elemen Tutupan Perkerasan • Kebutuhan sumur resapan dan kedalaman optimal AKSES • Area rawan pergerakan tanah • Data gempa dan pergerakan • Pengaruh gempa terhadap kawasan (tingkat kerusakan) • Rekomendasi tutupan lahan tanah • Rekomendasi struktur bangunan • Tingkat kekuatan dan kerusakan VEGETASI • JDFKLAJDHF Hlm.3C-18

AAsssseesmssemnteKnatrpaoktteernisstiik&Lpahearmn -aBsaerladhasaanrkdaannAkspaerkakGteeorlolaghi an - berdasarkan aspek geologi 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   JENIS KEGIATAN DAFTAR INFORMASI YANG CONTOH HASIL SURVEI DIBUTUHKAN Survey Geologi JENIS KLASIFIKASI BATUAN DAN • Ketebalan lapisan tanah dan batuan STRUKTUR TANAH • Kemampuan lahan dalam menahan beban (load bearing capacities) TOPOGRAFI LAHAN • Potensi erosi lahan • data kontur lahan • Kemiringan lahan dan kesesuaian lahan untuk fasilitas di dalam • data kemiringan lahan kawasan GARIS PATAHAN BUMI • Where to built – where not to built area • Posisi garis patahan bumi • Aktif atau tidak • Kelembaban udara pada musim hujan mencapai maksimum 90% • Kelembaban udara pada musim kemarau adalah minimum 65% LAPISAN GEOLOGIS • Kebutuhan menambah kelembaban, berupa kolam dan naungan KEBERADAAN AIR TANAH • Ketebalan lapisan tanah di pohon? atas air tanah • Tingkat kejenuhan air tanah • Kedalaman air tanah • Porositas tanah • Kebutuhan sumur air tanah • Kebutuhan kolam infiltrasi air tanah • Efektivitas dan kebutuhan biopori • Kebutuhan sumur resapan dan kedalaman optimal GEMPA BUMI & PERGERAKAN • Area rawan pergerakan tanah TANAH • Pengaruh gempa terhadap kawasan (tingkat kerusakan) • Data gempa dan pergerakan • Rekomendasi tutupan lahan • Rekomendasi struktur bangunan tanah • Tingkat kekuatan dan kerusakan Hlm.3C-19

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  3.C.2.2 Merancang Kualitas Tutupan Lahan Kawasan Merujuk pada Indeks Ruang Hijau (IRH) Indeks Ruang Hijau Kriteria Ruang Hijau sebagai 4. Keanekaragaman Hayati pada Tutupan Hijau Bangunan Dasar Penyusunan Indeks Ruang Hijau • Kemampuan menambah kesuburan tanah pada Bangunan dan Kawasan melalui resapan air dan sirkulasi udara yang baik Penyusunan Indeks Ruang Hijau dilakukan sebagai • Kemampuan meningkatkan kesehatan tanah upaya integrasi ruang terbuka hijau pada kawasan 1. Konservasi air untuk pertumbuhan vegetasi terbangun, khususnya pada lokasi kawasan padat yang • Kemampuan menambah daya resap air • Kemampuan menambah potensi habitat pada memiliki • Kemampuan menambah tangkapan air hujan kawasan terbangun melalui tutupan hiijau keterbatasan lahan. Integrasi ruang hijau pada keterba- • Kemampuan membersihkan air tasan lahan dilakukan dengan membuat tutupan hijau 5. Estetika pada bangunan dan menambah nilai ekologis lahan 2. Ameliorasi Iklim Mikro • Kemampuan menambah keseimbangan dan bangunan dengan beberapa kompromi, disesuai- • Kemampuan menurunkan suhu permukaan tutupan hijau pada kawasan terbangun kan dengan kebutuhan fungsional lahan atau bangu- lahan dan bangunan • Kemampuan menambah keindahan bangunan nan. • Kemampuan menurunkan suhu udara luar bangunan dan dalam bangunan Indeks Ruang Hijau pada Bangunan adalah indeks • Kemampuan menambah kelembaban udara dasar perhitungan berdasarkan nilai ekologis tutupan hijau pada permukaan bidang tutupan lahan serta ban- 3. Kualitas Tutupan Lahan gunan (atap, dinding, dan lantai) berdasarkan fungsinya • Kemampuan menambah kelembaban pada dalam konservasi air, penciptaan iklim mikro, penam- tanah bahan tutupan hijau, dan perannya dalam menciptakan • Kemampuan membantu sirkulasi udara pada keanekaragaman hayati. tutupan lahan • Kemampuan mengurangi debu di bangunan Indeks Ruang Hijau yang disusun mengacu dan kawasan terbangun pada Biotope Area Factor yang sudah • Kemampuan menambah tutupan hijau pada dikembangkan di Berlin, Jerman yang sudah kawasan terbangun menjadi acuan penyusunan indeks ruang hijau di berbagai negara (lihat Lamp.6.3.2 Biotope Area Factor). Hlm.3C-20

TAMAN ATAP / ROOF GARDEN (IRH = 0,7) TAMAN VERTIKAL (IRH = 0,3) 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   Permukaan atap bangunan yang ditutupi tanaman dan Permukaan dinding bangunan yang ditutupi tanaman dengan tanah dengan ketebalan > 80 cm. Contoh: taman atap media tanam modular. Contoh: vertical garden pada dinding intensif berupa pohon (5 m), perdu (1-3 m) semak dengan ketinggian 2 lantai (sekitar 6 meter) (0,3-1 m), dan groundcover (0,1-0,3 cm) pada atap datar yang terbukat dari beton TAMAN SKY GARDEN (IRH = 0,2) Permukaan bangunan yang ditutupi tanaman dan tanah TAMAN BALKON / BALCONY GARDEN dengan ketebalan < 80 cm. Contoh: taman atap ekstensif (IRH = 0,3) berupa semak (0,3-1 m) dan groundcover (0,1-0,3m) pada Permukaan dinding bangunan yang ditutupi tutupan lantai dak beton atau planting box tanaman dengan menggunakan planting box yang dipasang pada balkon bangunan PERKERASAN JALAN PERMEABLE ASPHALT (IRH = 0,1) TAMAN LANTAI ATAS / SKY GARDEN Permukaan jalan dengan tutupan aspal berpori untuk (IRH = 0,5) meresapkan air dan sirkulasi udara. Contoh: jalan Permukaan bangunan yang ditutupi tanaman dan tanah kawasan dengan tutupan porous asphalt dengan ketebalan > 80 cm. Contoh: taman atap ekstensif PERKERASAN JALAN berupa perdu (1-3 m), semak (0,3-1 m), dan groundcover PERMEABLE CONCRETE (IRH = 0,1) (0,1-0,3m) pada lantai dak beton dan planting box Permukaan jalan dengan tutupan beton berpori untuk meresapkan air dan sirkulasi udara. Contoh: plaza TAMAN PODIUM / PODIUM GARDEN (IRH = 0,5) dengan tutupan porous concrete Permukaan bangunan yang ditutupi tanaman dan tanah dengan ketebalan > 80 cm. Contoh: taman atap ekstensif Hlm.3C-21 berupa perdu (1-3 m), semak (0,3-1 m), dan groundcover (0,1-0,3m) pada lantai dak beton dan planting box TAMAN PARKIR DENGAN PERMEABLE PAVING (IRH = 0,3) Permukaan lahan yang memiliki pori cukup be- sar untuk meresapkan air, sirkulasi udara, serta dapat ditumbuhi tanaman rumput. Contoh: area parkir dengan tutupan grassblock dan lapisan dasar berupa pasir, kerikil, dan tanah dipadatkan

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  Nilai Ekologis Ruang Hijau pada Tipologi 2. Taman Balkon (Balcony Garden) Ruang Hijau Bangunan adalah area tumbuh tanaman pada dinding dan/atau lantai balkon bangunan. Taman Balkon terdiri dari 1. Taman Atap (Roof Garden) taman teras dan taman gantung. adalah area tumbuh tanaman pada atap bangunan yang berada pada elevasi paling tinggi. Taman atap Nilai RH = 0,3 X Luas Taman Balkon terdiri dari taman atap ekstensif dan taman atap Taman Atap Intensif intensif, yang dibedakan berdasarkan keragaman (sumber: https://zinco-greenroof.com/) vegetasi dan ketebalan tanah. Strata vegetasi yang ditanam pada taman atap ekstensif terdiri dari semak dan groundcover, sedangkan taman atap intensif terdiri dari perdu, semak, dan groundcover. Nilai RH A= 0,5 x Luas Taman Atap Ekstensif Nilai RH B= 0,7 x Luas Taman Atap Intensif Taman Atap Ekstensif (sumber: https://zinco-greenroof.com/systems/urban-climate-roof ) Taman Balkon (sumber: www.3blmedia.com) Hlm.3C-22

3. Taman Lantai Atas (Sky Garden) 4. Taman Podium (Podium Garden) 5. Taman Vertikal (Vertical Garden) 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   adalah area tumbuh tanaman pada lantai atas ba- adalah area tumbuh tanaman pada atap bangunan adalah area tumbuh tanaman pada dinding bangu- ngunan yang masih memiliki tutupan lantai di atas podium, dengan strata vegetasi minimal terdiri nan, dengan strata vegetasi minimal terdiri dari jenis nya, dengan strata vegetasi minimal terdiri dari jenis jenis perdu, semak, dan groundcover. semak dan groundcover. perdu, semak, dan groundcover. Nilai RH = 0,5 X Luas Taman Podium Nilai IRH = 0,3 X Luas Taman Vertikal Nilai RH = 0,5 X Luas Taman Lantai Atas Sky Garden (sumber: www.archdaily.com/tag/sky-garden) Podium Garden (sumber: www.greensmile.co.in) Vertical Garden (sumber: www.greenologi.sg) Hlm.3C-23

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  3.C.2.3 Merancang Tutupan Lahan Hutan Lindung (RIH.A1) Hutan Lindung Dasar Penetapan Kawasan Hutan Lindung KLASIFIKASI KELERENGAN LAPANGAN adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pohon Dalam SK Menteri Pertanian No. 837/KTS/UM/11/1980 KELAS KELERENGAN KLASIFIKASI NILAI sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan dan No. 683/Kpts/Um/8/1981 tentang Kriteria dan Tata (%) SKOR untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan Cara Penetapan Hutan Lindung terdapat tiga faktor yang Datar erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara menentukan kemampuan lahan sebagai suatu kawasan I 0-8 Landai 20 kesuburan tanah. lindung, yaitu: II 8-15 Agak Curam 40 1. Kelerengan lapangan III 15-25 Curam 60 Lokasi dan Luas Hutan Lindung 2. Jenis tanah menurut kepekaan terhadap erosi IV 25-40 Sangat Curam 80 3. Intensitas hujan harian rata-rata V >40 100 Hutan Lindung berada pada kawasan strategis perkotaan dan kawasan di sekitarnya, yang memiliki peran ekologis KLASIFIKASI KEPEKAAN JENIS TANAH TERHADAP EROSI sebagai daerah perlindungan kawasan di bawahnya, daerah resapan air dan atau tangkapan air, daerah yang KELAS JENIS TANAH KLASIFIKASI NILAI SKOR rawan intrusi air laut, serta daerah rawan erosi. 15 I Aluvial, Glei, Planosol, Hidromerf, Laterik air tanah Tidak Peka 35 Hlm.3C-24 II Latosol Kurang Peka 45 III Brown forest, soil, non calcic brown mediteran Agak Peka 60 IV Andosol, Latent, Grumosl, Podso, Podsolic 75 V Regosol, Litosol, Organosol, Rensina Peka Sangat Peka NILAI SKOR 10 KLASIFIKASI KEPEKAAN TANAH TERHADAP INTENSITAS HUJAN HARIAN-RATA-RATA 20 30 KELAS CURAH HUJAN KLASIFIKASI 40 50 I s/d 1,36 mm / hari Rendah II 1,36 - 2,07 mm / hari Cukup Rendah III 2,07 - 2,77 mm / hari Sedang IV 2,77-3,48 mm / hari Tinggi V > 3,48 mm / hari Sangat Tinggi

Cara Menetapkan Perlunya Hutan Kriteria Kawasan Hutan Lindung 2. Ameliorasi Iklim Mikro 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   Lindung dalam Suatu Wilayah : Hutan Lindung memiliki peran penting dalam Kriteria kawasan hutan lindung adalah: ameliorasi iklim mikro melalui proses: 1. Melakukan penilaian kualitas tutupan lahan 1. Kawasan hutan dengan faktor-faktor lereng • Menyerap karbon dioksida dan polutan udara berdasarkan klasifikasi kelerengan lapangan, lain yang dihasilkan oleh aktivitas transportasi, kepekaan jenis tanah, dan kepekaan tanah terhadap lapangan, jenis tanah, intensitas hujan yang melebihi industri, dan aktivitas perkotaan lainnya. intensitas hujan rata-rata. nilai skor 175 • Mengurangi efek Urban Heat Island 2. Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan • Menciptakan daerah naungan melalui tutupan Untuk menetapkan suatu kawasan sebagai hutan 40% atau lebih kanopi pohon-pohon lindung, dilakukan penilaian terhadap kualitas 3. Kawasan hutan yang mempunyai ketinggian 2000 • Evapotranspirasi yang membantu menciptakan tutupan lahan berdasarkan klasifikasi penetapan meter di atas permukaan laut kenyamanan thermal kawasan lindung pada kawasan tersebut melalui • Menjaga kelembaban tanah melalui proses penilaian bobot kualitas tutupan lahan dengan cara Fungsi Ekologis Tutupan Lahan resapan air sehingga membantu menurunkan menjumlahkan masing-masing nilai skor. Hutan Lindung suhu permukaan lahan Hasil penjumlahan yang sama atau lebih dari 175 Fungsi ekologis Hutan LIndung secara umum adalah 3. Kualitas Tutupan Lahan menunjukan bahwa wilayah yang dimaksud perlu melindungi kawasan perkotaan dan meningkatkan Hutan Kota berperan menjaga keseimbangan dijadikan, dibina, dan dipertahankan sebagai kualitas ekologis wilayah perkotaan melalui: tutupan hijau di wilayah perkotaan, yang memiliki kawasan hutan lindung. 1. Konservasi Air pengaruh penting dalam menjaga keberlanjutan fungsi ekologis lainnya. Proses penting yang terjadi 2. Melakukan penilaian berdasarkan kondisi khusus, Hutan Lindung memiliki peranan penting dalam pada tutupan lahan hutan kota adalah yaitu: menjaga keberlanjutan daur hidrologis di wilayah • Penyerapan karbon pada biomassa hutan kota • Tanah sangat peka terhadap erosi ( jenis tanah perkotaan. Proses hidrologi yang terjadi dalam untuk menjaga siklus karbon regosol, litosol, organosol, dan renzina), dengan kawasan Hutan Lindung diantaranya adalah : • Siklus materi organik di dalam lapisan tanah kelerengan lapangan lebih dari 15% • Meresapkan air melalui proses infiltrasi yang menjaga kesuburan tanah • Merupakan jalur pengaman aliran air atau • Menyimpan cadangan air tanah aliran sungai, sekurang-kurangnya 100 meter di • Menjaga keberlanjutan proses evapotranspirasi 4. Keanekaragaman Hayati kanan-kiri sungai / aliran air Hutan Lindung memiliki potensi sebagai ekosistem • Merupakan pelindung mata air, dengan jari-jari pada kanopi pohon alami berupa menyediakan ruang untuk tumbuh minimal 200 meter di sekeliling mata air • Pencegahan intrusi air laut melalui proses berbagai jenis vegetasi menyediakan habitat satwa • Merupakan daerah tangkapan air untuk berupa sarang, tempat berlindung, dan tempat cadangan air tanah infiltrasi mencari makan. Hlm.3C-25

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  Pemanfaatan Lahan Hutan Lindung Yang Tidak Sesuai Hutan Lindung Sungai Wain di Kota Balikpapan (sumber: http://www.fondationsegre.org/) Hutan Lindung memiliki fungsi ekologis yang sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan dan wilayah perkotaan. Pemanfaatan dan penggunaan kawasan Hutan Lindung harus sesuai dengan fungsi utamanya sebagai kawasan konservasi dan penyangga lingkungan perkotaan, dengan mempertimbangkan keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan masa depan. Hutan Lindung memiliki potensi yang sangat tinggi sebagai ekosistem alami untuk ruang hidup satwa di perkotaan. Perencanaan pemanfaatan lahan pada hutan lindung sebagai ekosistem alami harus mempertimbangkan kebutuhan hidup bagi berbagai satwa sebagai bagian dari keanekaragaman hayati. Jenis pemanfaatan hutan lindung yang dilarang adalah: 1. Perubahan tutupan hutan untuk pembangunan aktivitas perkebunan, industri, dan pertambangan 2. Merubah tutupan hijau melalui kegiatan pembakaran lahan, perambahan lahan 3. Merusak, memotong, menebang, mengambil, dan mencuri pohon, perdu, semak, dan tanaman lainnya 4. Pemburuan, penangkapan, dan pencurian satwa Hlm.3C-26

Stratifikasi Vegetasi pada Hutan Lindung Tutupan Vegetasi pada Hutan Lindung REFERENSI 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Stratifikasi vegetasi pada hutan lindung secara umum Tutupan hijau berupa pepohonan, perdu, semak, dan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dapat dibedakan menjadi pohon, perdu, semak, dan groundcover pada kawasan Hutan Lindung minimal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 Tentang groundcover. Struktur stratifikasi vegetasi hutan lindung seluas 95% dari luas hutan. Komunitas vegetasi dapat Pengelolaan Kawasan Lindung merupakan hutan dengan vegetasi berstrata banyak. ditanam dengan pola bergerombol, yaitu pola tanam vegetasi yang terkonsentrasi pada satu area, dengan Hlm.3C-27 Hutan berstrata banyak adalah hutan kota dengan jarak tanam tertentu dan pola penanaman menyesuaikan stratifikasi tinggi yang ditanami oleh minimal dengan kemiringan lahan agar mampu menahan erosi empat strata vegetasi, yaitu pohon, perdu, semak, dan tanah. groundcover / rumput. Pohon Tahunan Strata pohon di kawasan hutan lindung dapat dikelompokan menjadi tiga strata, yaitu pohon tinggi, Perdu pohon sedang, dan pohon kecil. Stratifikasi vegetasi Semak yang lengkap memaksimalkan fungsi kawasan sebagai konservasi air, menciptakan iklim mikro kawasan Groundcover perkotaan, mencegah erosi lahan, dan menjaga keanekaragaman hayati. Fungsi konservasi air dan tutupan lahan pada kawasan hutan lindung dilakukan dengan penanaman pohon tahunan yang memiliki perakaran dalam dan kuat agar mampu meresapkan air sehingga mengurangi erosi lahan oleh air larian permukaan. Penciptaan iklim mikro pada kawasan hutan lindung membantu pergerakan udara dari dan menujua kawasan perkotaan. Beragam jenis pohon keras, semak, dan groundcover pada hutan lindung berstrata banyak mampu menyediakan vegetasi yang beragam untuk habitat, sumber makanan, dan tempat berlindung satwa.

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  3.C.2.4 Merancang Tutupan Lahan Hutan Kota (RIH.B1) Hutan Kota Fungsi Ekologis Tutupan Lahan Hutan 3. Kualitas Tutupan Lahan Kota Hutan Kota berperan menjaga keseimbangan adalah suatu hamparan lahan yang ditumbuhi po- tutupan hijau di wilayah perkotaan, yang memiliki hon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah Fungsi ekologis hutan kota secara umum adalah peran pengaruh penting dalam menjaga keberlanjutan perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak, hutan kota dalam meningkatkan kualitas ekologis wilayah fungsi ekologis lainnya. Proses penting yang terjadi yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang perkotaan melalui: pada tutupan lahan hutan kota adalah berwenang. • penyerapan karbon pada biomassa hutan kota 1. Konservasi Air untuk menjaga siklus karbon Lokasi dan Luas Hutan Kota Hutan Kota memiliki peranan penting dalam menjaga • siklus materi organik di dalam lapisan tanah keberlanjutan daur hidrologis di wilayah perkotaan. yang menjaga kesuburan tanah Lokasi Hutan Kota berada dalam Ruang Hijau wilayah Proses hidrologi yang terjadi dalam kawasan Hutan perkotaan, dengan arahan lokasi berada pada kawasan Kota diantaranya adalah : 4. Keanekaragaman Hayati strategis perkotaan yang memiliki peran ekologis, • meresapkan air melalui proses infiltrasi Hutan Kota memiliki potensi menciptakan ekosistem misalnya daerah resapan air, daerah tangkapan air, serta • menyimpan cadangan air tanah buatan berupa terkoneksi dengan jejaring hijau kota. Luas Hutan Kota • evapotranspirasi pada kanopi pohon • menyediakan ruang untuk tumbuh berbagai di dalam wilayah perkotaan minimal 2.500 m2 atau 0,25 jenis vegetasi hektar. Proporsi luas Hutan Kota minimal mencapai 2. Ameliorasi Iklim Mikro • menyediakan habitat satwa berupa sarang, persentase 10% dari luas wilayah perkotaan. Hutan Kota memiliki peran penting dalam ameliorasi tempat berlindung, dan tempat mencari makan iklim mikro melalui proses: Hlm.3C-28 • menyerap karbon dioksida dan polutan udara Fungsi Estetika Tutupan Lahan Hutan Kota lain yang dihasilkan oleh aktivitas transportasi, industri, dan aktivitas perkotaan lainnya. Fungsi estetika hutan kota adalah peran hutan kota • mengurangi efek Urban Heat Island dalam meningkatkan kualitas ruang di wilayah perkota- • menciptakan daerah naungan melalui tutupan an. Fungsi estetika hutan kota diantaranya adalah: kanopi pohon-pohon • evapotranspirasi yang membantu menciptakan 1. Menjaga keseimbangan wilayah terbangun dengan kenyamanan thermal menciptakan ruang terbuka yang berfungsi secara • menjaga kelembaban tanah melalui proses ekologis, sosial budaya, dan berpotensi sebagai resapan air sehingga membantu menurunkan daerah evakuasi saat terjadi bencana suhu permukaan lahan 2. Menciptakan keserasian kualitas ruang kota dengan tampilan hutan kota yang hijau dan asri 3. Menyediakan ruang sosial-budaya warga kota

Pemanfaatan Lahan Hutan Kota 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   Yang Tidak Sesuai Waduk di Hutan Kota Kemayoran (sumber: www.travelingyuk.com) Sesuai dengan fungsi utamanya sebagai kawasan penyangga lingkungan perkotaan, pemanfaatan lahan oleh warga harus diarahkan pada jenis aktivitas yang sesuai dan tidak mengganggu nilai ekologis hutan kota. Jenis pemanfaatan hutan kota yang dilarang adalah: 1. Perubahan tutupan hijau untuk pembangunan aktivitas industri dan pertambangan 2. Merubah tutupan hijau melalui kegiatan pembakaran lahan, perambahan 3. Merusak, memotong, menebang, mengambil, dan mencuri pohon, perdu, semak, dan tanaman lainnya 4. Pemburuan, penangkapan, dan pencurian satwa Pemanfaatan Lahan Hutan Kota Hutan Kota dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas warga kota selama tidak menggangu fungsi ekologis dan fungsi estetika hutan kota. Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan, diantaranya adalah: 1. Pelestarian plasma nutfah 2. Pendidikan, penelitian, dan pengembangan keilmuan mengenai lingkungan hidup dan teknologi ramah lingkungan 3. Pariwisata alam di wilayah perkotaan (urban ecotourism) 4. Rekreasi dan aktiitas sosial budaya warga kota berupa kegiatan olahraga, pertunjukan seni, pameran, gathering, dll Hlm.3C-29

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  Fasilitas Hutan Kota 3. Jalur pejalan kaki, lebar minimal 2,4 m 4. Area wisata edukasi berupa area pengamatan Pemanfaatan hutan kota dapat didukung dengan fasilitas pendukung dengan tutupan lahan perkerasan dan burung, penangkaran rusa, dll bangunan maksimal dengan total luas maksimal 10% 5. Area parkir kendaraan dari luas wilayah hutan kota, yang dapat terdiri dari 6. Area rekreasi dengan fasilitas berupa kursi taman pilihan fasilitas berikut: 1. Plaza atau lapangan terbuka dan area piknik 2. Fasilitas olahraga berupa jogging track atau 7. Kolam retensi atau detensi untuk menabung dan jalur sepeda , (lebar 5 m, dengan panjang 400m meresapkan air hujan atau menyesuaikan kebutuhan), area senam dan 8. Bangunan toilet umum olahraga ringan lainnya 9. Sarana utilitas irigasi taman (tangki air, r pompa, dll) 10. Pos keamanan dan bangunan pengelola hutan kota Canopy Walk di Babakan Siliwangi (sumber: infobdg.com) Jalur Pedestrian di atas Kolam Hutan Kota Gelora Bung Karno (sumber: www.cnbcindonesia.com) Hlm.3C-30

Bentuk Hutan Kota 2. Hutan Kota berbentuk mengelompok 3. Hutan Kota berbentuk menyebar 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   adalah hutan kota yang dibuat pada satu area yang adalah hutan kota yang dibuat tersebar pada Hutan Kota dapat disediakan mengikuti karakateristik memiliki luasan besar, minimal mencapai 10% luas beberapa lokasi dengan jarak sebaran tertentu lahan perkotaan. Bentuk Hutan Kota yang dapat wilayah perkotaan. dan memiliki keterhubungan fungsi ekologis. Luas dikembangkan adalah: wilayah hutan kota berbentuk menyebar minimal Hutan Kota berbentuk mengelompok biasanya 2500 m2, dengan total luas minimal mencapai 10% 1. Hutan Kota berbentuk jalur disediakan pada kawasan-kawasan strategis yang wilayah perkotaan. Hutan Kota berbentuk jalur adalah hutan kota yang memiliki nilai ekologis atau pada area yang masih dibuat pada area memanjang (menyerupai sabuk memiliki keleluasaan dalam penyediaan lahan. hijau) dengan ukuran lebar minimal 30 meter dan panjang mengikuti jalur yang tersedia. Total luas 2500 m2 2500 m2 2500 m2 hutan kota berbentuk jalur minimal 2500 m2 (0,2 Hektar). Hutan Kota berbentuk jalur biasanya disediakan pada koridor hijau jalan atau sabuk hijau yang membatasi wilayah perkotaan. hutan kota berbentuk jalur hutan kota 2500 m2 2500 m2 sungai berbentuk 2500 m2 mengelompok 5000 hutan kota berbentuk jalur m2 2500 m2 2500 m2 Hlm.3C-31 2500 m2 2500 m2 2500 m2

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  Tutupan Vegetasi pada Hutan Kota Tutupan hijau berupa pepohonan, perdu, semak, dan groundcover pada kawasan Hutan Kota minimal seluas 90% dari luas hutan kota. Komunitas vegetasi dapat ditanam dengan pola bergerombol atau menyebar: • Pola tanam bergerombol atau menumpuk adalah pola tanam vegetasi yang terkonsentrasi pada satu area, dengan jumlah pohon minimal 100 pohon dengan jarak tanam tertentu • Pola tanam menyebar adalah pola tanam vegetasi yang terpencar dalam bentuk rumpun- rumput atau gerombol kecil. Pola Tanam Bergerombol Pola Tanam Menumpuk Pola Tanam Menyebar Hlm.3C-32

Stratifikasi Vegetasi pada Hutan Kota Pohon 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   Rumput / groundcover Stratifikasi vegetasi pada hutan kota secara umum dapat dibedakan menjadi pohon, perdu, semak, dan Hutan Kota Berstrata Dua groundcover. Struktur stratifikasi vegetasi hutan kota dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : Pohon Perdu • Hutan Kota Berstrata Dua Semak adalah hutan kota dengan stratifikasi rendah yang ditanami oleh dua jenis strata vegetasi, Groundcover yaitu pohon dan rumput. Keanekaragaman hayati pada hutan kota berstrata dua lebih rendah dibandingkan hutan kota berstrata banyak • Hutan Kota Berstrata Banyak adalah hutan kota dengan stratifikasi tinggi yang ditanami oleh minimal empat strata vegetasi, yaitu pohon, perdu, semak, dan groundcover / rumput. Strata pohon dapat dikelompokan menjadi tiga strata, yaitu pohon tinggi, pohon sedang, dan pohon kecil. Bila pohon yang disediakan memenuhi ketiga stratifikasi pohon, maka strata dan nilai ekologis hutan kota akan semakin tinggi. Keanekaragaman hayati pada hutan kota berstrata banyak lebih tinggi daripada hutan kota berstrata dua karena menyediakan lapisan vegetasi yang lebih beragam untuk habitat satwa. Hutan Kota Berstrata Banyak Hlm.3C-33

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  Tipe Hutan Kota 2. Hutan Kota pada Kawasan Industri 3. Hutan Kota Rekreasi adalah kawasan hutan kota yang dikembangkan adalah hutan kota yang berfungsi sebagai Hutan Kota dapat disediakan mengikuti karakateristik pada kawasan yang berbatasan dengan kawasan pemenuhan kebutuhan rekreasi dan keindahan, guna lahan perkotaan. Tipe Hutan Kota yang dapat industri atau dibangun pada kawasan industri. dengan jenis pepohonan yang indah dan unik. dikembangkan adalah: Kriteria pengembangan Hutan Kota pada kawasan Kriteria utama pengembangan hutan kota rekreasi 1. Hutan Kota pada Kawasan Permukiman industri adalah : adalah: adalah kawasan hutan kota yang dikembangkan • Menyediakan ruang hijau berupa pepohonan, • Menyediakan ruang hijau berupa pepohonan, pada kawasan yang berbatasan dengan kawasan hunian atau permukiman. perdu, semak, dan groundcover untuk daerah perdu, semak, dan groundcover untuk daerah tangkapan air dan resapan air tangkapan air dan resapan air Kriteria utama pengembangan hutan kota pada kawasan permukiman adalah : • Menyediakan ruang hijau untuk fungsi • Menyediakan ruang hijau untuk fungsi • Menyediakan pepohonan, perdu, semak, dan ameliorasi iklim berupa penghasil oksigen, ameliorasi iklim berupa penghasil oksigen, tanaman peneduh, dan penahan angin tanaman peneduh, penyerap polutan, penahan groundcover untuk daerah tangkapan air dan angin resapan air • Menyerap polusi udara, tanah, dan air. • Menyediakan fasilitas rekreasi dan edukasi • Menyediakan ruang hijau ameliorasi iklim • Menyerap kebisingan yang dihasilkan aktivitas berupa penghasil oksigen, tanaman peneduh, industri • Ditanami pepohonan penghasil bunga yang penyerap polutan, penahan angin disukai satwa seperti burung, kupu-kupu, dll • Ditanami pepohonan bertajuk lebar dan • Menyediakan habitat beragam jenis vegetasi rindang, dengan bentuk daun lebar dan berbulu dan satwa (burung, mamalia kecil, dan serangga) yang berfungsi sebagai penyerap polusi udara dan mengurangi kebisingan • Menyediakan fasilitas rekreasi dan edukasi • Ditanami pepohonan dengan perakaran kuat, ranting yang tidak mudah patah, dan daun yang tidak mudah gugur • Dapat dimanfaatkan untuk penanaman tanaman berbuah, berbunga, atau tanaman dengan nilai Hlm.3C-34ekonomi

4. Hutan Kota Pelestarian Plasma Nutfah 5. Hutan Kota Perlindungan 6. Hutan Kota Pengamanan 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   adalah hutan kota yang berfungsi sebagai wadah adalah hutan kota yang berfungsi untuk mencegah adalah hutan kota yang berfungsi untuk kegiatan konservasi keanekaragaman hayati. bahaya erosi dan longsor pada kawasan dengan meningkatkan keamanan pengguna jalan pada jalur kemiringan lahan curam, melindungi kawasan pantai kendaraan dengan membuat jalur hijau dengan Kriteria utama pengembangan hutan kota dari abrasi laut, melindungi daerah resapan air, dan kombinasi pepohonan dan tanaman perdu. pelestarian plasma nutfah adalah: mencegah bahaya pada kawasan rawan pergerakan • menyediakan ruang hijau berupa pepohonan, tanah, rawan gempa, dan daerah patahan bumi. Kriteria utama pengembangan hutan kota pengamanan adalah: perdu, semak, dan groundcover untuk daerah Kriteria utama pengembangan hutan kota • Menyediakan ruang hijau berupa pepohonan, tangkapan air dan resapan air perlindungan adalah: • Menyediakan ruang hijau berupa pepohonan, perdu, semak, dan groundcover untuk daerah • menyediakan area penanaman tanaman khas tangkapan air dan resapan air setempat dan tanaman langka perdu, semak, dan groundcover untuk daerah tangkapan air dan resapan air • Ditanami pohon-pohon berakar kuat dengan • menyediakan habitat untuk perlindungan satwa ranting yang tidak mudah patah, perdu yang yang dilindungi dan dikembangkan • Perlindungan daerah resapan air ditanami bercangan yang kuat, serta jenis tanaman semak dengan tanaman yang berperan menjaga dan groundcover, yang ditanam mengikuti pola • ditanami pepohonan penghasil bunga yang resapan air misalnya tanaman dengan tanam berlapis. disukai satwa seperti burung, kupu-kupu, dll evapotranspirasi rendah • Ditanami oleh tanaman yang dapat berfungsi mengurangi erosi lahan, berupa pohon, perdu, dan semak dengan perakaran kuat dan dalam, misalnya bambu, akar wangi, dll • Ditanami oleh tanaman yang memiliki kemampuan mengurangi abrasi laut, misalnya tanaman mangrove dan vegetasi ekosistem pantai Hlm.3C-35

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  3.C.2.5 Merancang Tutupan Lahan Taman Kota (RIH.B2) Taman Kota Fasilitas Taman Kota panjang 400 m atau menyesuaikan kebutuhan) 4. Jalur pejalan kaki, lebar minimal 2,4 m adalah ruang terbuka hijau publik yang ditujukan untuk Pemanfaatan taman kota dapat didukung dengan 5. Area parkir kendaraan melayani penduduk suatu kota atau bagian wilayah kota. fasilitas pendukung dengan tutupan lahan perkerasan 6. Area bermain anak dan bangunan 20-30% dari luas wilayah taman kota, 7. Kolam retensi atau detensi untuk menabung dan Lokasi dan Luas Taman Kota yang dapat terdiri dari pilihan fasilitas berikut: 1. Plaza atau lapangan terbuka meresapkan air hujan Lokasi Taman Kota berada dalam Ruang Hijau wilayah 2. Lapangan olah raga berupa lapangan basket (14 x26 8. Bangunan toilet umum perkotaan, dengan arahan lokasi berada pada kawasan 9. Sarana utilitas irigasi taman (tangki air, r pompa, dll) pusat kota atau kawasan strategis perkotaan yang m), lapangan voli (15 x24) atau lapangan olahraga 10. Pos keamanan dan pengelola taman memiliki peran ekologis, misalnya daerah resapan air, lainnya daerah tangkapan air, serta terkoneksi dengan jejaring 3. Trek lari atau jogging track (lebar 5 m, dengan Lapangan olahraga hijau-biru kota. Kolam retensi / detensi Lapangan Terbuka Trek Lari / Jogging Track Jalur Pejalan Kaki Taman Kota minimal melayani 480.000 orang penduduk, Area Bermain Anak dengan standar ruang minimal 0,3 m2 per orang. Luas Pos keamanan Taman Kota yang disediakan minimal memenuhi luas Area Parkir 144.000 m2 sesuai penjelasan dalam Peraturan Menteri Kendaraan Pekerjaan Umum No 5/PRT/M/2008 tentang penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Hlm.3C-36

Pemanfaatan Lahan Taman Kota Kriteria Vegetasi pada Taman Kota 2. Semak dan Groundcover 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   • Merupakan tanaman penutup permukaan Taman Kota dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas 1. Pohon dan Perdu tanah dengan kecepatan tumbuh sedang dan warga kota selama tidak menggangu fungsi ekologis • Merupakan tanaman tahunan dengan atau cepat dan fungsi estetika kota. Jenis pemanfaatan yang kecepatan tumbuh sedang dan atau cepat • Ketinggian semak dan groundcover bervariasi, diperbolehkan, diantaranya adalah: • Ketinggian pohon bervariasi, terdiri dari pohon terdiri dari semak tinggi (ketinggian 0,5-1 m), 1. Pelestarian plasma nutfah misalnya berupa area tinggi, pohon sedang, pohon kecil, dan perdu semak sedang (ketinggian 0,3-0,5 m), semak • Merupakan jenis pohon dan perdu yang kecil (ketinggian 0,15-0,3 m), dan groundcover tanaman langka, taman bunga, tanaman buah lokal berumur panjang dan tahan hama (0-0,15m) 2. Penampungan air hujan dan resapan air • Jenis pohon pengarah berupa pohon dengan • Merupakan jenis semak dan groundcover yang 3. Rekreasi dan aktiitas sosial budaya warga kota berupa bentuk kerucut atau tinggi tahan hama dan mudah dirawat • Jenis pohon peneduh dengan tajuk pohon • Jenis semak perakaran yang mampu kegiatan olahraga, piknik, kegiatan komunitas seni, rindang dengan kemampuan meneruskan meresapkan air dengan baik dan mencegah taman bermain anak, taman lansia, dll cahaya matahari sedang - tinggi. Pohon terjadinya longsor peneduh ditanam dengan jarak tanam setengah • Semak memiliki kemampuan optimal dalam Jenis pemanfaatan yang dilarang adalah: rapat sehingga menghasilkan keteduhan yang menyerap polusi udara 1. Perubahan tutupan hijau untuk pembangunan optimal • Semak memiliki bentuk estetis, serta daun dan • Jenis pohon pelindung dengan batang dan bunga yang disukai oleh burung, kupu-kupu, aktivitas industri dan pertambangan percabangan yang tidak mudah patah dan lebah, dan tupai 2. Merusak, memotong, menebang, mengambil, dan perakaran yang kuat dan dalam sehingga mampu mencegah terjadinya longsor mencuri pohon, perdu, semak, dan tanaman lainnya • Pohon dan perdu memiliki kemampuan optimal 3. Pemburuan, penangkapan, dan pencurian satwa dalam menyerap polusi udara Pohon dan perdu memiliki bentuk estetis, serta daun dan bunga Tutupan Vegetasi pada Taman Kota yang indah • Menghasilkan bunga dan buah yang disukai Tutupan hijau berupa pepohonan, perdu, semak, dan oleh burung, kupu-kupu, lebah, dan tupai groundcover pada kawasan Taman Kota minimal memenuhi luas 70-80% dari luas kawasan. Jenis vegetasi di Taman Kota dapat berupa pohon tahunan, perdu, semak, dan groundcover, yang ditanam dengan pola bergerombol atau menyebar: Hlm.3C-37

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  3.C.2.6 Merancang Tutupan Lahan Taman Lingkungan (RIH.B3) A.Taman Kecamatan Pemanfaatan Lahan Taman Kecamatan Jenis pemanfaatan yang dilarang adalah: 1. Perubahan tutupan hijau untuk perkerasan yang adalah ruang terbuka hijau yang disediakan untuk Jenis pemanfaatan Taman Kecamatan yang diperbolehkan melayani kebutuhan ruang terbuka penduduk suatu diantaranya adalah: tidak meresapkan air Kecamatan. Taman Kecamatan berfungsi sebagai fasilitas 1. Pelestarian plasma nutfah misalnya berupa area 2. Merusak, memotong, menebang, mengambil, dan untuk interaksi sosial antar warga kota dan rekreasi dalam skala lingkungan. tanaman langka, taman bunga, tanaman buah mencuri pohon, perdu, semak, dan tanaman lainnya lokal 3. Menangkap atau mengganggu satwa liar Lokasi dan Luas Taman Kecamatan 2. Penampungan air hujan dan resapan air 3. Rekreasi dan aktivitas sosial warga berupa kegiatan Fasilitas Taman Kecamatan Lokasi Taman Kecamatan berada di tengah lingkungan olahraga ringan seperti senam, refleksi, bermain Kecamatan atau kantor kecamatan. Taman Kecamatan badminton, taman bermain / playground, dan Pemanfaatan Taman Kecamatan dapat didukung dengan minimal melayani 120.000 penduduk (standar ruang lapangan terbuka serbaguna untuk kegiatan fasilitas pendukung dengan tutupan perkerasan dan minimal 0,2 m2 per orang), dengan luas taman minimal komunitas. bangunan dengan total luas maksimal 20% dari luas 24.000 m2. Taman Kecamatan juga sebaiknya terkoneksi wilayah taman, yang dapat terdiri dari pilihan fasilitas dengan jejaring hijau-biru di sekitarnya. Joggng Track berikut: Kolam retensi / detensi Lapangan olahraga 1. Jalur pejalan kaki, lebar minimal 2.4 m 2. Area olahraga berupa jogging track dan lapangan olahraga (badminton, basket, voli, atau tenis) 3. Area bermain anak berupa ruang hijau yang diteduhi pepohonan 4. Kolam retensi atau detensi untuk menabung dan meresapkan air hujan 5. Sarana utilitas irigasi taman berupa keran penyiraman 6. Pos keamanan 7. Bangunan toilet umum Jalur pejalan kaki Area bermain anak Hlm.3C-38

Tutupan Vegetasi pada Taman Kecamatan B. Taman Kelurahan Pemanfaatan Lahan Taman Kelurahan 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   Tutupan hijau berupa pepohonan, perdu, semak, dan adalah ruang terbuka hijau dalam skala lingkungan yang Taman Kelurahan dapat dimanfaatkan untuk berbagai groundcover 70-80% dari luas area taman. Vegetasi ditujukan untuk melayani kebutuhan ruang terbuka aktivitas sosial dan kegiatan rekreasi warga. Jenis ditanam dengan pola bergerombol atau menyebar. penduduk suatu Kelurahan Taman Kelurahan dapat pemanfaatan yang diperbolehkan, diantaranya adalah: dimanfaatkan sebagai fasilitas untuk interaksi sosial antar Kriteria Vegetasi pada Taman Kecamatan warga. 1. Pelestarian plasma nutfah misalnya berupa area tanaman langka, taman bunga, tanaman buah lokal 1. Terdiri dari pohon, perdu, semak, dan groundcover Lokasi dan Luas Taman Kelurahan 2. Penampungan air hujan dan resapan air dengan kecepatan tumbuh sedang dan atau cepat Lokasi Taman Kelurahan berada dalam Ruang Hijau 3. Rekreasi dan aktiitas sosial warga RT berupa kegiatan wilayah perkotaan, dengan arahan lokasi berada di 2. Merupakan jenis tanaman yang berumur panjang tengah lingkungan Kelurahan. Taman Kelurahan minimal olahraga ringan seperti senam, refleksi, bermain melayani 30.000 penduduk, dengan standar ruang badminton, atau kegiatan komunitas seperti berkebun,dll dan tahan hama minimal 0,3 m2 per orang. Luas taman yang disediakan minimal memenuhi luas 9000 m2 sesuai penjelasan dalam Jenis pemanfaatan yang dilarang adalah: 3. Jenis pohon peneduh dengan tajuk pohon rindang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 5/PRT/M/2008 1. Perubahan tutupan hijau untuk perkerasan yang tentang penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan dengan kemampuan meneruskan cahaya matahari Perkotaan. tidak meresapkan air 2. Merusak, memotong, menebang, mengambil, dan sedang - tinggi. Pohon peneduh ditanam dengan mencuri pohon, perdu, semak, dan tanaman lainnya jarak tanam sedang sehingga menghasilkan keteduhan yang optimal(penjelasan lebih lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Pohon Peneduh) 4. Pohon dan perdu memiliki kemampuan optimal dalam menyerap polusi udara (penjelasan lebih lanjut ada Lampiran 6.1 tentang Vegetasi Penyerap Polutan) 5. Pohon, perdu dan semak memiliki bentuk estetis, serta daun dan bunga yang indah (penjelasan lebih lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Vegetasi Berbunga) 6. Menghasilkan bunga dan buah yang disukai oleh burung, kupu-kupu, lebah, dan tupai (penjelasan lebih lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Edible Plants) Taman Kelurahan Tapos di Kota Depok (sumber: www.depok.go.id) Hlm.3C-39

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  Fasilitas Taman Kelurahan Kriteria Vegetasi pada Taman Kelurahan 6.1 tentang Pohon Peneduh) Pemanfaatan Taman Kelurahan dapat didukung dengan 1. Terdiri dari pohon, perdu, semak, dan groundcover 5. Pohon dan perdu memiliki kemampuan optimal fasilitas pendukung dengan tutupan lahan perkerasan dengan kecepatan tumbuh sedang dan atau cepat seluas 20% dari luas wilayah taman, yang dapat terdiri dalam menyerap polusi udara (penjelasan lebih dari pilihan fasilitas berikut: 2. Merupakan jenis tanaman yang berumur panjang dan tahan hama lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Vegetasi Penyerap 1. Jalur pejalan kaki, lebar minimal 1.2 m 2. Area olahraga berupa jogging track dan lapangan 3. Jenis pohon peneduh dengan tajuk pohon rindang Polutan) dengan kemampuan meneruskan cahaya matahari olahraga (badminton, basket, voli, atau tenis) sedang - tinggi. 6. Pohon, perdu dan semakmemiliki bentuk 3. Area bermain anak berupa ruang hijau yang diteduhi 4. Pohon peneduh ditanam dengan jarak tanam estetis, serta daun dan bunga yang pepohonan setengah rapat sehingga menghasilkan keteduhan 4. Kolam retensi atau detensi untuk menabung dan yang optimal (penjelasan lebih lanjut pada Lampiran indah (penjelasan lebih lanjut pada Lampiran meresapkan air hujan Kolam retensi / detensi 6.1 tentang Vegetasi Berbunga) 5. Sarana utilitas irigasi taman berupa keran penyiraman Lapangan Olahraga 7. Menghasilkan bunga dan buah yang disukai oleh Tutupan Vegetasi pada Taman Kelurahan burung, kupu-kupu, lebah, dan tupai (penjelasan Tutupan hijau berupa pepohonan, perdu, semak, dan groundcover 70-80% dari luas area taman. Jenis lebih lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Edible Plants) vegetasi di Taman Kelurahan dapat berupa pohon tahunan, perdu, semak, dan groundcover, yang ditanam Area bermain anak dengan pola bergerombol atau menyebar. Jogging Track Hlm.3C-40

C. Taman RW Jenis pemanfaatan yang dilarang adalah: 1. Jalur pejalan kaki, lebar minimal 1.2 m 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   1. Perubahan tutupan hijau untuk perkerasan yang 2. Lapangan terbuka serbaguna atau area olahraga berupa adalah ruang terbuka hijau dalam skala lingkungan yang ditujukan untuk melayani kebutuhan ruang terbuka tidak meresapkan air jogging track dan lapangan olahraga (badminton, basket, penduduk suatu RW. Taman RW dapat dimanfaatkan 2. Merusak, memotong, menebang, mengambil, dan voli, atau tenis) sebagai fasilitas untuk interaksi sosial warga dan 3. Area bermain anak berupa ruang hijau yang diteduhi berolahraga. mencuri pohon, perdu, semak, dan tanaman lainnya pepohonan 4. Kolam retensi atau detensi untuk menabung dan Lokasi dan Luas Taman RW Fasilitas Taman RW meresapkan air hujan 5. Sarana utilitas irigasi taman berupa keran penyiraman Lokasi Taman RW berada dalam Ruang Hijau wilayah Pemanfaatan Taman RW dapat didukung dengan perkotaan, dengan arahan lokasi berada di area pusat fasilitas, dengan tutupan lahan perkerasan seluas 20% Jogging Track kegiatan RW. Lokasi Taman RW sebaiknya terkoneksi dari luas wilayah taman, yang dapat terdiri dari pilihan dengan jejaring hijau-biru kota untuk menambah nilai fasilitas berikut: Area bermain anak ekologis lingkungan. Taman RW minimal melayani 2.500 penduduk, dengan standar ruang minimal 0,5 m2 per Lapangan Olahraga orang. Luas taman yang disediakan minimal memenuhi luas 1.250 m2 sesuai penjelasan dalam Peraturan Menteri Kolam retensi / detensi Pekerjaan Umum No 5/PRT/M/2008 tentang penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Pemanfaatan Lahan Taman RW Taman RW dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas sosial dan kegiatan rekreasi warga RW. Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan, diantaranya adalah: 1. Pelestarian plasma nutfah misalnya berupa area tanaman langka, taman bunga, tanaman buah lokal 2. Penampungan air hujan dan resapan air 3. Rekreasi dan aktiitas sosial warga berupa olahraga ringan seperti senam, refleksi, bermain badminton, atau kegiatan komuntas (karang taruna, PKK, dll) Hlm.3C-41

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  Tutupan Vegetasi pada Taman RW D. Taman RT Jenis pemanfaatan yang dilarang adalah: 1. Perubahan tutupan hijau untuk perkerasan yang Tutupan hijau berupa pepohonan, perdu, semak, dan adalah ruang terbuka hijau dalam skala lingkungan yang groundcover 70-80% dari luas area taman. Jenis ditujukan untuk melayani kebutuhan ruang terbuka tidak meresapkan air vegetasi di Taman RW dapat berupa pohon tahunan, penduduk suatu RT. Taman RT dapat dimanfaatkan 2. Merusak, memotong, menebang, mengambil, dan perdu, semak, dan groundcover, yang ditanam dengan sebagai fasilitas untuk interaksi sosial antar warga RT. pola bergerombol atau menyebar. mencuri pohon, perdu, semak, dan tanaman lainnya Lokasi dan Luas Taman RT Kriteria Vegetasi pada Taman RW Fasilitas Taman RT Lokasi Taman RT berada dalam Ruang Hijau wilayah 1. Terdiri dari pohon, perdu, semak, dan groundcover perkotaan, dengan arahan lokasi berada di tengah Pemanfaatan Taman RT dapat didukung dengan fasilitas lingkungan RT. Lokasi Taman RT sebaiknya terkoneksi pendukung dengan tutupan lahan perkerasan seluas dengan kecepatan tumbuh sedang dan atau cepat dengan jejaring hijau-biru kota untuk menambah nilai 20% dari luas wilayah taman RT, yang dapat terdiri dari ekologis lingkungan. pilihan fasilitas berikut: 2. Merupakan jenis tanaman yang berumur panjang Taman RT minimal melayani 250 orang penduduk, 1. Jalur pejalan kaki, lebar minimal 1.2 m dan tahan hama dengan standar ruang minimal 1 m2 per orang. Luas 2. Area bermain anak berupa ruang hijau yang diteduhi Taman RT yang disediakan minimal memenuhi luas 250 3. Jenis pohon peneduh dengan tajuk pohon rindang m2 sesuai penjelasan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan pepohonan Umum No 5/PRT/M/2008 tentang penyediaan Ruang 3. Kolam retensi atau detensi untuk menabung dan dengan kemampuan meneruskan cahaya matahari Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. meresapkan air hujan sedang - tinggi. Pemanfaatan Lahan Taman RT 4. Sarana utilitas irigasi taman berupa keran penyiraman 4. Pohon peneduh ditanam dengan jarak tanam Taman RT dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas Tutupan Vegetasi pada Taman RT sosial dan kegiatan rekreasi warga RT. Jenis pemanfaatan setengah rapat sehingga menghasilkan keteduhan yang diperbolehkan, diantaranya adalah: Tutupan hijau berupa pepohonan, perdu, semak, 1. Pelestarian plasma nutfah misalnya berupa area tanaman dan groundcover pada kawasan Taman RT minimal yang optimal (penjelasan lebih lanjut pada Lampiran memenuhi luas 80% dari luas kawasan. Jenis vegetasi langka, taman bunga, tanaman buah lokal di Taman Kota dapat berupa pohon tahunan, perdu, 6.1 tentang Pohon Peneduh) 1. Penampungan air hujan dan resapan air semak, dan groundcover, yang ditanam dengan pola 1. Rekreasi dan aktiitas sosial warga RT berupa kegiatan bergerombol atau menyebar. 5. Pohon dan perdu memiliki kemampuan optimal olahraga ringan seperti senam dan refleksi, atau kegiatan dalam menyerap polusi udara (penjelasan lebih komunitas seperti berkebun,dll lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Vegetasi Penyerap Polutan) 6. Pohon, perdu dan semakmemiliki bentuk estetis, serta daun dan bunga yang indah (penjelasan lebih lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Vegetasi Berbunga) 7. Menghasilkan bunga dan buah yang disukai oleh burung, kupu-kupu, lebah, dan tupai (penjelasan lebih lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Edible Plants) Hlm.3C-42

Kriteria Vegetasi pada Taman RT Kolam retensi / detensi 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   1. Terdiri dari pohon, perdu, semak, dan groundcover Jogging Track Area bermain anak dengan kecepatan tumbuh sedang dan atau cepat Jalur pejalan kaki 2. Merupakan jenis tanaman yang berumur panjang dan tahan hama 3. Jenis pohon peneduh dengan tajuk pohon rindang dengan kemampuan meneruskan cahaya matahari sedang - tinggi. 4. Pohon peneduh ditanam dengan jarak tanam setengah rapat sehingga menghasilkan keteduhan yang optimal (penjelasan lebih lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Pohon Peneduh) 5. Pohon dan perdu memiliki kemampuan optimal dalam menyerap polusi udara (penjelasan lebih lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Vegetasi Penyerap Polutan) 6. Pohon, perdu dan semakmemiliki bentuk estetis, serta daun dan bunga yang indah (penjelasan lebih lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Vegetasi Berbunga) 7. Menghasilkan bunga dan buah yang disukai oleh burung, kupu-kupu, lebah, dan tupai (penjelasan lebih lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Edible Plants) Taman Terpadu Skala RT di Kota Depok (sumber: https://www.siarandepok.com) Hlm.3C-43

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  3.C.2.7 Merancang Tutupan Lahan sebagai Pemakaman (RIH.B5) RTH Pemakaman Pemanfaatan Lahan Pemakaman 3. Makam, yang tidak boleh dilakukan penembokan atau perkerasan. Tutupan makam berupa vegetasi adalah ruang terbuka hijau publik yang ditujukan untuk Pemakaman dapat dimanfaatkan untuk berbagai groundcover atau semak. areal penguburan jenazah masyarakat kota, yang juga aktivitas warga kota selama tidak menggangu fungsi memiliki peran ekologis sebagai ruang hijau perkotaan. ekologis dan fungsi estetika kota. Jenis pemanfaatan 4. Area parkir kendaraan yang diperbolehkan, diantaranya adalah: 5. Daerah resapan air Lokasi dan Luas RTH Pemakaman 1. Pelestarian plasma nutfah misalnya berupa area 6. Bangunan toilet umum 7. Sarana utilitas (tangki air, r pompa, dll) Lokasi Pemakaman berada dalam Ruang Hijau tanaman langka, taman bunga, tanaman buah lokal 8. Pos keamanan dan pengelola wilayah perkotaan, dengan arahan lokasi berada pada 2. Penghijauan untuk ameliorasi iklim kawasan area pendukung kawasan permukiman. Suatu RTH Zonasi Tutupan Lahan Makam Pemakaman minimal melayani kebutuhan per 120.000 perkotaan, yaitu untuk membentuk daerah naungan, jiwa penduduk dengan standar ruang minimal 1.2 m2 per penyerapan polusi udara, pembentuk jejaring 1. Zona Makam orang. Luas Pemakaman yang disediakan menyesuaikan hijau adalah area seluas 80% pada lahan pemakaman kebutuhan penguburan jenazah dengan standar ukuran 3. Penciptaan ekosistem perkotaan, yaitu menyediakan yang terletak pada bagian tengah kawasan 2 m2 per orang, sesuai penjelasan dalam Peraturan habitat untuk burung, kupu-kupu, lebah, dan pemakaman, dipergunakan untuk penguburan Menteri Pekerjaan Umum No 5/PRT/M/2008 tentang mamalia kecil jenazah dan jalur sirkulasi pejalan kaki. Vegetasi penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. pada zona makam adalah vegetasi berupa tanaman Jenis pemanfaatan yang dilarang adalah: groundcover, semak, dan perdu pada zona makam Hlm.3C-44 1. Perubahan tutupan hijau untuk pembangunan dan jalur sirkulasinya. Pola tanam vegetasi mengikuti jarak antar blok pemakaman, jarak antar makam, kawasan hunian dan jarak tanam antar vegetasi. 2. Merusak, memotong, menebang, mengambil, dan 2. Zona Pembatas kawasan mencuri pohon, perdu, semak, dan tanaman lainnya adalah area seluas 20% pada lahan pemakaman 3. Pemburuan dan penangkapan satwa yang terletak pada batas kawasan pemakaman, diperguna-kan sebagai sabuk hijau untuk pelestarian Fasilitas Pemakaman plasma nutfah, ameliorasi iklim, dan menciptakan ekosistem perkotaan. Zona pembatas kawasan diisi Pemanfaatan pemakaman dapat didukung dengan fasil- vegetasi berupa pagar tanaman yang dikombinasi itas pendukung dengan tutupan lahan perkerasan dan dengan pagar buatan dan pohon. Jenis vegetasi bangunan 20% dari luas wilayah pemakaman, yang yang ditanam adalah groundcover, semak, perdu, dapat terdiri dari pilihan fasilitas berikut: dan pohon 1. Jalur utama pejalan kaki untuk menghubungkan antar blok makam, lebar minimal 240 cm 2. Jalur sirkulasi antara makam, berupa perkerasan yang meresapkan air dengan lebar 60-120 cm

Tutupan Hijau di Zona Makam Tutupan Hijau di Zona Pembatas Kawasan Makam 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   Kriteria Vegetasi pada Tutupan Hijau Kawasan Pemakaman Tutupan hijau pada kawasan RH Pemakaman minimal optimal (penjelasan lebih lanjut pada Lampiran 6.1 2. Semak dan Groundcover memenuhi luas 80% dari luas kawasan, yang terdiri • Merupakan tanaman penutup permukaan 60% tutupan hijau berupa groundcover, semak, dan tentang Pohon Peneduh) tanah dengan kecepatan tumbuh sedang dan perdu dan 20% tutupan hijau berupa groundcover, atau cepat semak, perdu, dan pohon. • Jenis pohon pelindung dengan batang dan • Ketinggian semak dan groundcover bervariasi, percabangan yang tidak mudah patah dan terdiri dari semak tinggi (ketinggian 0,5-1 m), 1. Pohon dan Perdu perakaran yang kuat dan dalam sehingga semak sedang (ketinggian 0,3-0,5 m), semak • Merupakan tanaman tahunan dengan mampu mencegah terjadinya longsor (penjelasan kecil (ketinggian 0,15-0,3 m), dan groundcover kecepatan tumbuh sedang dan atau cepat (0-0,15 m) • Ketinggian pohon bervariasi, terdiri dari lebih lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Pohon Pelindung) • Merupakan jenis semak dan groundcover yang pohon tinggi, pohon sedang, pohon kecil, dan tahan hama dan mudah dirawat perdu (penjelasan lebih lanjut pada Bagian 3.D.3 tentang • Pohon dan perdu memiliki kemampuan optimal • Semak memiliki kemampuan optimal dalam dalam menyerap polusi udara (penjelasan lebih menyerap polusi udara (penjelasan lebih lanjut pada lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Vegetasi Penyerap Polutan) Lampiran 6.1 tentang Vegetasi Penyerap Polutan) • Pohon dan perdu memiliki bentuk estetis, serta • Semak memiliki bentuk estetis, serta daun dan daun dan bunga yang indah (penjelasan lebih lanjut bunga yang disukai oleh burung, kupu-kupu, lebah, dan tupai (penjelasan lebih lanjut pada Lampiran stratifikasi vegetasi dan Lampiran 6.1 tentang Vegetasi) pada Lampiran 6.1 tentang Vegetasi Berbunga) 6.1 tentang Vegetasi Berbunga) • Merupakan jenis pohon dan perdu yang • Pohon dan perdu memiliki aroma khas (penjelasan berumur panjang dan tahan hama Hlm.3C-45 lebih lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Vegetasi Beraroma) • Jenis pohon peneduh dengan tajuk pohon rindang dengan kemampuan meneruskan • Menghasilkan bunga dan buah yang disukai cahaya matahari sedang - tinggi. Pohon oleh burung, kupu-kupu, lebah, dan tupai peneduh ditanam dengan jarak tanam setengah rapat sehingga menghasilkan keteduhan yang (penjelasan lebih lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Edible Plants)

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  3.C.2.8 Merancang Tutupan Lahan sebagai Jalur Hijau Jalan (RIH.B6) Jalur Hijau Jalan Pemanfaatan Lahan Koridor Hijau Jalan 3. Jalur Hijau Pulau Jalan adalah jalur hijau yang terbentuk oleh pertemuan adalah ruang terbuka hijau publik yang ditujukan untuk Koridor hijau jalan dapat dimanfaatkan sebagai elemen bentuk jalur mendukung fungsi ekologis pada koridor jalan perkotaan jejaring hijau perkotaan yang berperan penting dalam dan membentuk estetika kawasan perkotaan. meningkatkan keterkaitan ruang-ruang hijau yang Fasilitas pada Jalur Hijau Tepi Jalan tersebar di wilayah perkotaan. Koridor hijau jalan juga Lokasi Jalur Hijau Jalan dapat dimanfaatkan untuk membentuk kualitas ruang Pemanfaatan koridor hijau jalan dapat didukung dengan dan arsitektur wilayah perkotaan. fasilitas pendukung dengan tutupan lahan perkerasan Lokasi Jalur Hijau Jalan berada dalam Ruang Hijau wilayah dan bangunan maksimal dengan total luas maksimal perkotaan mengikuti jalur-jalur jalan raya perkotaan, Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan, diantaranya 20% dari koridor hijau jalan, yang dapat terdiri dari yang terdiri dari kelas jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan adalah: pilihan fasilitas berikut: lingkungan. 1. Konservasi air melalui penataan daerah resapan air 2. Penghijauan kawasan perkotaan untuk menjaga 1. Lubang penanaman pohon dengan ukuran masing- Jalur Hijau Jalan mendapatkan proporsi luasan antara masing lubang pohon minimal 2 x 2 m yang tidak boleh 20-30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan keberlangsungan ameliorasi iklim, berupa penyerapan ditutupi dengan perkerasan (penjelasan dalam Bagian 3.C.3 kelas jalan. Lokasi jalur hijau jalan berada pada pulau polusi udara, penyerap debu, dan koridor angin untuk tentang penanaman pohon di koridor hijau jalan) jalan, median jalan, di bawah jembatan layang, dan sirkulasi udara kawasan perkotaan (penjelasan lebih lanjut sepanjang jalur pejalan kaki, sesuai penjelasan dalam dalam Bagian 3.B.2 Ameliorasi Iklim pada Skala Kawasan) 2. Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 2.4 m, dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 5/PRT/M/2008. 3. Membentuk estetika kawasan perkotaan melalui penataan pemilihan material yang meresapkan air (penjelasan dalam tanaman bernilai estetis dan perabot lanskap (bangku Bagian 3.C.3 tentang porous pavement) Hlm.3C-46 taman, lampu jalan, signage, dll) 3. Instalasi resapan air, berupa rain garden, bio-engineering Tipologi Jalur Hijau Jalan swale, atau vegetated swale (penjelasan dalam Bagian 3.A.3 tentang resapan air pada jalan raya) Jalur Hijau Jalan dapat dikelompokan menjadi tiga jenis tipologi, yaitu: 4. Perabot lanskap jalan (bangku taman, lampu jalan, 1. Jalur Hijau Tepi Jalan signage, dll) adalah jalur hijau yang terbentuk pada samping 5. Bangunan lanskap berupa halte dan shelter parkir sepeda jalan, membatasi jalur kendaraan dengan jalur pejalan kaki dan atau jalur drainase jalan. 6. Sarana utilitas berupa instalasi irigasi jalur hijau jalan dan jalur drainase 2. Jalur Hijau Median adalah jalur hijau yang terbentuk pada pemisah jalur kendaraan.

Ilustrasi Penempatan Fasilitas dan Vegetasi pada Jalur Hijau Tepi Jalan Lamp. 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   6.1 Lamp. 6.1 Pohon Tepi Jalan Pohon Tepi Jalan Lamp. Lamp. Lamp. 6.1 6.1 6.1 Vegetasi Vegetasi Pohon berbunga pada area lokal resapan berbunga jalur pejalan kaki Bagian Bagian Bagian Bagian Bagian Bagian Bagian Bagian Bagian beratap (arkade) 3.C.3 3.A.3 3.C.3 3.A.3 3.C.3 3.A.3 3.C.3 3.A.3 3.C.3 jalur Bio- jalur rain garden & jalur kendaraan rain garden & jalur bio- jalur pejalan kaki engineering sepeda sumur porous asphalt sumur sepeda engineering pejalan kaki resapan resapan terbuka swale swale terbuka Hlm.3C-47

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  Kriteria Jalur Hijau Tepi Jalan 2. Jalur Hijau Tepi Jalan sebagai Penyerap Polusi 3. Jalur Hijau Tepi Jalan sebagai Peredam Udara Kebisingan 1. Jalur Hijau Tepi Jalan sebagai Peneduh Kawasan Kriteria vegetasi yang sesuai dengan fungsi penyerap Kriteria vegetasi yang sesuai dengan fungsi Kriteria vegetasi yang sesuai dengan fungsi peneduh polusi udara adalah: peredam kebisingan adalah adalah • Terdiri dari tanaman pohon dengan berbagai • Terdiri dari tanaman pohon dengan berbagai • Terdiri dari tanaman pohon berukuran sedang ketinggian, perdu, dan semak yang memiliki ketinggian, perdu, dan semak yang memiliki dan tinggi, dengan percabangan minimal 2 kemampuan baik dalam menyerap polusi udara kemampuan baik dalam menyerap suara meter dari permukaan tanah • Pohon memiliki tutupan kanopi cukup lebar • Pohon memiliki karakter daun yang rimbun • Memiliki tutupan kanopi yang lebar (diameter (diameter tajuk minimal 6 meter), dengan dengan rongga atau ruang sela-sela daun yang tajuk minimal 8 meter), dengan karakter karakter tutupan daun yang padat dan rapat kecil tutupan daun yang padat dan rapat • Perdu dan semak memiliki karakter tutupan • Perdu dan semak memiliki karakter daun yang • Memiliki batang dan perakaran yang kuat dan daun yang rapat dan bermassa padat tebal dan ruang sela-sela daun yang rapat tidak mudah tumbang • Ditanam secara mengelompok atau menumpuk • Ditanam secara mengelompok dan berlapis • Berasal dari perbanyakan biji dengan jarak tanam yang rapat dengan jarak yang rapat agar meredam suara • Ditanam secara berbaris dengan jarak sedang dengan baik. (8-10 meter) untuk mendapatkan keteduhan yang cukup untuk menaungi sebagian jalur kendaraan dan jalur pejalan kaki dan atau jalur sepeda min. min. min. 5m 5m 5m 2m 2m 2m 1 -2 m 1-2m 1 -2 m Jalur Hijau sebagai Peneduh Kawasan Jalur Hijau sebagai Penyerap Polusi Udara Jalur Hijau sebagai Peredam Kebisingan Hlm.3C-48

min. 4. Jalur Hijau Tepi Jalan sebagai Pemecah Angin 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   5m Kriteria vegetasi yang sesuai dengan fungsi pemecah angin adalah min. 2m • Terdiri dari tanaman pohon dengan berbagai 5m min. ketinggian, perdu, dan semak yang memiliki Jalur Hijau Berupa Pohon sebagai Pembatas Pandang 6m kemampuan baik dalam menahan kecepatan min. Jalur Hijau sebagai Pemecah Angin angin 2m • Pohon memiliki karakter daun berukuran kecil, min. berbatang kuat, cabang yang tidak mudah 5m patah, dan perakaran dalam. • Perdu memilki karakter daun kecil, percabangan 2m yang tidak mudah patah saat terkena angin min. • Semak memiliki perakaran yang kuat dan dalam 6m agar memilki kemampuan menahan erosi tanah Jalur Hijau sebagai Pemecah Angin oleh angin 5. Jalur Hijau Tepi Jalan sebagai Pembatas Pandang Kriteria vegetasi yang sesuai dengan fungsi pembatas pandang adalah • Terdiri dari tanaman semak dan perdu • Jenis tanaman memiliki karakter tutupan daun yang padat dan rapat • Ditanam secara berbaris atau berkelompok dengan jarak yang rapat Jalur Hijau Berupa Perdu sebagai Pembatas Pandang Hlm.3C-49

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  6. Jalur Hijau Tepi Jalan pada Daerah Bebas Pandang Kriteria Jalur Hijau Pulau Jalan Kriteria Jalur Hijau Median Jalan Daerah bebas pandang adalah daerah terbuka pada mulut persimpangan, yang dimaksudkan untuk Penanaman di jalur hijau pulau jalan mempertimbangkan 1. Jalur Hijau Median Jalan sebagai Penahan Silau membuka pandangan pemakai jalan agar dapat daerah bebas pandang pada persimpangan. Kriteria Kriteria vegetasi yang sesuai dengan fungsi penahan melihat pergerakan pengguna jalan yang bergerak vegetasi yang sesuai adalah silau adalah dari arah lain. Kriteria vegetasi yang sesuai untuk • Terdiri dari tanaman semak dengan ketinggian daerah bebas pandang adalah: • Terdiri dari tanaman berbatang tunggal dengan 1.5 m • Terdiri dari tanaman perdu dengan tinggi kurang ketinggian minimal 3 m atau pohon dengan • Memiliki tutupan yang rapat dan massa daun dari 80 cm dan pohon berbatang tunggal atau ketinggian percabangan lebih dari 3 m, dengan yang padat pohon dengan percabangan di atas 3 m tutupan semak yang berfungsi menahan tanah • Ditanam secara mengelompok dengan jarak • Jenis tanaman memiliki karakter tutupan daun dan meresapkan air rapat untuk mendapatkan tutupan yang cukup yang renggang agar menahan sinar tembus dari arah yang • Ditanam secara berbaris dengan jarak yang • Memiliki tutupan yang cukup terbuka atau berlawanan renggang, yang diletakan menjauh dari badan renggang jalan atau memiliki bukaan pada area belokan 1.5 m • Perletakan tanaman mempertimbangkan • Ditanam dengan jarak renggang untuk arah pandangan pengemudi saat berbelok. membuka pandangan pemakai jalan agar Pandangan pengemudi dan penyeberang jalan dapat melihat pergerakan pengguna jalan yang tidak boleh terhalangi oleh tanaman bergerak dari arah lain. 1.5 m Daerah bebas pandang 1.5 m pada persjimpangan Daerah bebas pandang pada persjimpangan Hlm.3C-50

2. Jalur Hijau Median Jalan sebagai Penyerap 3. Jalur Hijau Median Jalan sebagai Tangkapan Air 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   Polusi Udara Hujan Kriteria vegetasi yang sesuai dengan fungsi penyerap Kriteria vegetasi yang sesuai dengan fungsi polusi udara adalah tangkapan air adalah • Terdiri dari tanaman perdu dan semak yang • Terdiri dari tanaman perdu dan semak yang memiliki kemampuan baik dalam menyerap memiliki kemampuan baik dalam meresapkan polusi udara air • Perdu dan semak memiliki karakter tutupan • Perdu memilki karakter dapat hidup dalam daun yang rapat dan bermassa padat genangan air • Ditanam secara mengelompok atau menumpuk • Semak memiliki perakaran yang kuat dan dengan jarak tanam yang rapat dalam agar memilki kemampuan menahan dan meresapkan air 1.5 m • Ditanam secara berbaris atau berkelompok dengan jarak yang renggang, diselingi dengan media kerikil dan pasir 1.5 m 1.5 m 1.5 m 1.5 m Hlm.3C-51

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  3.C.2.9 Merancang Tutupan Lahan sebagai Sabuk Hijau (RIH.B7) Sabuk Hijau Fasilitas Sabuk Hijau Pemanfaatan Lahan Sabuk Hijau adalah ruang terbuka hijau publik yang ditujukan untuk Pemanfaatan sabuk hijau dapat didukung dengan Sabuk Hijau dapat dimanfaatkan sebagai daerah mendukung fungsi ekologis pada lahan perkotaan dan fasilitas pendukung dengan tutupan lahan perkerasan penyangga atau pembatas perkembangan wilayah membentuk estetika kawasan perkotaan. dan bangunan maksimal dengan total luas maksimal kota. Sabuk hijau juga dimaksudkan sebagai kawasan 20% dari luas wilayah sabuk hijau, yang dapat terdiri dari lindung dengan pemanfaatan terbatas untuk menjaga Lokasi dan Luas Sabuk Hijau pilihan fasilitas berikut: keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah kota. 1. Jalur pejalan kaki, lebar minimal 2,4 m Lokasi Sabuk Hijau berada dalam Ruang Hijau wilayah 2. Fasilitas olahraga berupa jogging track atau jalur Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan, diantaranya perkotaan yang membatasi suatu kawasan dengan adalah: kawasan lainnya. Luas suatu area sabuk hijau dapat sepeda (lebar 3 m, dengan panjang menyesuaikan 1. Pelestarian plasma nutfah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dan kebutuhan) 2. Daerah resapan air konteks wilayah kota/kabupaten. 3. Bangku taman, lampu taman, dan tempat sampah 3. Penghijauan kawasan perkotaan untuk menjaga 4. Area edukasi dan penelitian tentang alam 5. Area parkir kendaraan keberlangsungan ameliorasi iklim, berupa 6. Kolam retensi / detensi atau sumur resapan untuk penyerapan polusi udara dan koridor angin menabung dan meresapkan air hujan 4. Pendidikan, penelitian, dan pengembangan 7. Bangunan toilet umum keilmuan mengenai lingkungan hidup 8. Sarana utilitas irigasi taman (tangki air, r pompa, dll) 5. Pariwisata alam (urban ecotourism) 9. Pos keamanan atau bangunan pengelola 6. Rekreasi dan aktiitas sosial budaya warga kota pohon min. penyerap 5m polusi semak semak penyerap 2 m polusi penyerap polusi 10 - 30 m Hlm.3C-52

Kriteria Vegetasi pada Sabuk Hijau • Pohon, perdu, dan semak beraroma untuk 3.C.2.10 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   menepis bau,dengan karakter bunga beraroma 1. Pohon dan Perdu kuat (penjelasan lebih lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Merancang Tutupan Lahan • Merupakan tanaman tahunan dengan pada Sempadan Jalur KA kecepatan tumbuh sedang dan atau cepat Vegetasi Aromatik) (RIH.B8) • Merupakan jenis pohon dan perdu yang berumur panjang dan tahan hama • Pohon dan perdu pencegah abrasi laut, dengan Sempadan Jalur KA • Jenis pohon pengarah berupa pohon karakter vegetasi mangrove (penjelasan lebih lanjut dengan bentuk kerucut atau tinggi (penjelasan adalah ruang terbuka hijau publik yang ditujukan untuk pada Bagian 3.A.3 tentang Vegetasi Sempadan Pantai) memberi ruang pengamanan untuk lalu lintas kereta api lebih lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Pohon Pengarah) dan sebagai penyangga kebisingan. 2. Semak dan Groundcover • Jenis pohon peneduh dengan tajuk pohon • Merupakan tanaman penutup permukaan Lokasi Sempadan Jalur KA rindang dengan naungan sedang - rapat. Pohon tanah dengan kecepatan tumbuh sedang dan peneduh ditanam dengan jarak setengah rapat atau cepat Lokasi Sempadan Kereta Api berada dalam Ruang sehingga menghasilkan keteduhan yang optimal • Ketinggian semak dan groundcover bervariasi, Hijau wilayah perkotaan mengikuti jalur-jalur jalan raya terdiri dari semak tinggi (ketinggian 0,5-1 m), perkotaan, yang terdiri dari kelas jalan arteri, jalan (penjelasan lebih lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Pohon semak sedang (ketinggian 0,3-0,5 m), semak kolektor, dan jalan lingkungan. kecil (ketinggian 0,15-0,3 m), dan groundcover Peneduh) (0-0,15 m) Hlm.3C-53 • Merupakan jenis semak dan groundcover yang • Jenis pohon pelindung dengan batang dan tahan hama dan mudah dirawat percabangan yang tidak mudah patah dan • Jenis semak perakaran yang mampu meresapkan perakaran yang dalam sehingga mampu air dengan baik dan mencegah terjadinya mencegah longsor (penjelasan pada Lamp 6.1 tentang longsor (penjelasan lebih lanjut pada Lampiran 6.1 Pohon Pelindung) tentang Vegetasi) • Pohon dan perdu memiliki kemampuan • Semak memiliki kemampuan optimal dalam optimal dalam menyerap polusi udara (penjelasan menyerap polusi udara (penjelasan lebih lanjut pada lebih lanjut pada Lampiran 6.1 tentang Vegetasi Penyerap Lampiran 6.1 tentang Vegetasi Penyerap Polutan) Polutan) • Pohon dan perdu peredam kebisingan, dengan karakter daun berukuran besar dan tebal yang rapat (penjelasan lebih lanjut pada Bagian 3.B.3 tentang Vegetasi Peredam Kebisingan) • Pohon dan perdu pemecah angin, dengan karakter daun berukuran kecil dan perakaran yang kuat (penjelasan lebih lanjut pada Bagian 3.B.3 tentang Vegetasi Pemecah Angin)

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  Ruang Hijau pada Sempadan Jalur Kereta Api dibuat 3. Kemiringan dan tutupan lahan 3. Garis sempadan jalan rel kereta api yang terletak di mengikuti arahan Ruang Terbuka Hijau Fungsi Tertentu Kemiringan lahan mempengaruhi kestabilan lahan dalam galian, diukur dari puncak galian tanah atau yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang dilalui oleh jalur Kereta Api. Pengoperasian atas serongan; No. 5/PRT/M/2008. Penyediaan sempadan jalur Kereta Kereta Api menimbulkan getaran-getaran pada Api ditujukan untuk membatasi interaksi antara kegiatan lahan yang dilaluinya, sehingga jalur Kereta Api harus 4. Garis sempadan jalan rel kereta api yang terletak masyarakat dengan jalur rel Kereta Api. dibuat agar memiliki kekuatan terhadap getaran dan pada tanah datar diukur dari as jalan rel kereta api; memiliki kestabilan tertentu. Lebar garis sempadan Jalur Kereta Api dibuat dengan 5. Garis sempadan jalan rel kereta api pada belokan mempertimbangkan beberapa aspek pada lahan dan Ukuran lebar garis sempadan jalur Kereta Api adalah adalah lebih dari 23 m diukur dari lengkung dalam jalur yang dilaluinya, yaitu: sebagai berikut: sampai as jalan. Dalam peralihan jalan lurus ke jalan 1. Bentuk Jalur Kereta Api lengkung diluar as jalan harus ada jalur tanah yang Letak Jalur Rel KA Guna Lahan di sekitar bebas, yang secara berangsur–angsur melebar Jalur Kereta Api memiliki bentuk lurus dan belokan/ Tanaman Bangunan dari jarak lebih dari 11 sampai lebih dari 23 m. lengkungan yang mempengaruhi kecepatan kereta Pelebaran tersebut dimulai dalam jarak 20 m di api saat melalui rel. Sempadan jalur Kereta Api pada a. Jalur KA berbentuk lurus > 11 m > 20 m muka lengkungan untuk selanjutnya menyempit lagi bentuk lurus dan belokan memiliki sempadan yang sampai jarak lebih dari 11 m; berbeda untuk menjaga keamanan kereta dan b. Jalur KA berbentuk > 23 m > 23 m aktivitas penduduk. belokan / lengkungan > 11 m >11 m 6. Garis sempadan jalan rel kereta api sebagaimana - lengkung dalam dimaksud pada butir 1) tidak berlaku apabila jalan 2. Guna lahan di samping Jalur Kereta Api - lengkung luar rel kereta api terletak di tanah galian yang dalamnya Pengoperasian kereta api memiliki pengaruh 3,5 m; terhadap guna lahan yang dilaluinya. Kebisingan Kriteria Garis Sempadan Jalan Kereta Api merupakan salah satu efek yang dihasilkan kereta 7. Garis sempadan jalan perlintasan sebidang antara api saat melalui jalur Kereta Api. Setiap guna lahan Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5/ jalan rel kereta api dengan jalan raya adalah 30 m memiliki standar ambang batas toleransi kebisingan PRT/M/2008, kriteria garis sempadan jalan kereta api dari as jalan rel kereta api pada titik perpotongan as yang harus dipertimbangkan saat merencanakan yang dapat digunakan untuk Ruang Hijau adalah jalan rel kereta api dengan as jalan raya dan secara kawasan sempadan jalur Kereta Api. Sempadan sebagai berikut: berangsur–angsur menuju pada jarak lebih dari 11 m Jalur Kereta Api sebaiknya mampu mengurangi dari as jalan rel kereta api pada titik 600 m kebisingan yang dihasilkannya melalui perancangan 1. Garis sempadan jalan rel kereta api adalah ditetapkan Ruang Hijau sebagai buffer kebisingan. dari as jalan rel terdekat apabila jalan rel kereta api itu lurus; Hlm.3C-54 2. Garis sempadan jalan rel kereta api yang terletak di tanah timbunan diukur dari kaki tanggul;

Pemanfaatan Lahan Sempadan Jalur KA penyerapan polusi udara, penyerap debu, penyerap Fasilitas Sempadan Jalur KA 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   kebisingan dan koridor angin untuk sirkulasi udara Sempadan jalur KA dapat dimanfaatkan sebagai daerah kawasan perkotaan (penjelasan lebih lanjut dalam Bagian Pemanfaatan sempadan jalur KA dapat didukung dengan penyangga atau pengaman terhadap pergerakan kereta fasilitas pendukung, yang dapat terdiri dari: api. Sempadan jalur KA juga dimaksudkan sebagai 3.B.2 Ameliorasi Iklim pada Skala Kawasan) kawasan penyangga kebisingan dan sabuk hijau. 1. Area penghijauan kawasan perkotaan sebagai sabuk 2. Membentuk estetika kawasan perkotaan melalui hijau / buffer kebisingan dan vegetasi penahan erosi Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan, diantaranya penataan tanaman bernilai estetis dan perabot adalah: lanskap berupa lampu jalan 2. Perabot lanskap jalan (lampu jalan, signage, dll) 1. Penghijauan kawasan perkotaan untuk menjaga 3. Sarana utilitas irigasi sempadan jalur KA 4. Sarana drainase lahan keberlangsungan ameliorasi iklim, berupa jarak bebas pohon pohon DD peredam kebisingan semak penahan erosi tanah perdu dan saluran pohon drainase penahan erosi tanah Hlm.3C-55

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  3.C.2.11 Penyediaan sempadan jalur Listrik Tegangan 1. Besar Tegangan Listrik Jalur tegangan listrik dikelompokan menjadi Saluran Merancang Tutupan Lahan Tinggi ditujukan untuk membatasi interaksi antara Udara Tegangan Rendah (SUTR), Saluran Udara pada Sempadan Jalur Listrik Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (RIH.B9) kegiatan masyarakat dengan jalur listrik yang dapat Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), Saluran Kabel Tegangan Sempadan Jalur Listrik Tegangan Tinggi berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Lebar garis Rendah (SKTR), Saluran Kabel Tegangan Menengah sempadan Jalur Listrik Tegangan Tinggi dibuat dengan (SKTM) adalah ruang terbuka hijau yang ditujukan sebagai mempertimbangkan beberapa aspek pada lahan dan pengaman aktivitas dan kehidupan warga terhadap jalur yang dilaluinya, yaitu: jaringan jalur listrik tegangan tinggi yang melintasi wilayah kota / kabupaten. No LOKASI SUTT SUTET SUTM SUTR SALURAN KABEL 500 KV Lokasi Sempadan Jalur Listrik Tegangan 1. Bangunan beton 66 KV 150 KV 2,5 m 1,5 m SKTM SKTR Tinggi 2. Pompa bensin 20 m 2,5 m 1,5 m 3 Penimbunan bahan bakar 20 m 20 m 20 m 2,5 m 1,5 m 0,5 m 0,3 m Lokasi sempadan jalur listrik tegangan tinggi dalam setiap 4. Pagar 50 m 2,5 m 1,5 m wilayah bervariasi, bergantung pada lokasi jaringan 5. Lapangan terbuka 20 m 20 m 3m 2,5 m 1,5 m 0,5 m 0,3 m jalur listrik yang melintasinya. Luas area sempadan jalur 6. Jalan raya 15 m 2,5 m 1,5 m listrik tegangan tinggi juga bergantung pada tinggi 7. Pepohonan 50 m 20 m 15 m 2,5 m 1,5 m 0,5 m 0,3 m tegangan listrik dan kebutuhan jarak pengaman yang 8. Bangunan tahan api 8,5 m 20 m 20 m dibutuhkannya. 9. Rel kereta api 3 m 20 m 8,5 m 20 m 20 m 0,5 m 0,3 m 10. Jembatan besi / tangga besi / 15 m 20 m 20 m Hlm.3C-56 6,5 m 20 m 8,5 m 0,5 m 0,3 m kereta listrik 20 m 20 m 11. Dari titik tertinggi tiang kapal 8 m 20 m 0,5 m 0,3 m 3,5 m 20 m 0,5 m 0,3 m 3,5 m 20 m 20 m 20 m 8 m 20 m 20 m 20 m 3 m 20 m 20 m 20 m 3m 20 m 8,5 m 20 m 20 m 14. Lapangan olahraga 2,5 m 20 m 14 m 20 m 20 m 20 m 20 m 13. SUTT lainnya: 3m 20 m 8,5 m 20 m 20 m 20 m 20 m penghantar udara tegangan rendah, jaringan telekomunikasi, televisi dan kereta gantung

2. Guna lahan di samping Jalur Listrik Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan, diantaranya Fasilitas Sempadan Jalur Listrik 3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO   Pengoperasian jalur listrik memiliki pengaruh adalah: Tegangan Tinggi terhadap guna lahan yang dilaluinya. Kerawanan 1. Konservasi air melalui penataan daerah resapan air tegangan listrik yang bertegangan listrik dapat 2. Penghijauan kawasan perkotaan untuk menjaga Sempadan jalur listrik tegangan tinggi yang tidak boleh berbahaya, sehingga guna lahan yang berada dimanfaatkan untuk aktivitas warga perkotaan harus di samping jalur listrik akan menentukan ukuran keberlangsungan ameliorasi iklim, berupa dadidukung dengan fasilitas atau sarana pendukung, sempadan dan aktivitas yang diperbolehkan penyerapan polusi udara, penyerap debu, penyerap yang terdiri dari: kebisingan dan koridor angin untuk sirkulasi udara 3. Tutupan vegetasi kawasan perkotaan (penjelasan lebih lanjut dalam Bagian 1. Area penghijauan kawasan perkotaan sebagai sabuk Tutupan vegetasi di sekitar jalur listrik mempengaruhi hijau keamanan operasional jalur listrik karena adanya 3.B.2 Ameliorasi Iklim pada Skala Kawasan) potensi pohon tumbang atau lendutan kabel listrik 2. Instalasi drainase air hujan karena pemuaian atau faktor lainnya. Aspek yang 3. Perabot lanskap jalan (pagar, lampu, signage, dll) dipengaruhi dari hal tersebut adalah jarak tutupan vegetasi dan ketinggian pohon Sempadan Jalur Listrik Tegangan Tinggi (sumber: www.pixabay.com) Sempadan jalur listrik tegangan tinggi dengan ukuran terbesar adalah 50 meter yaitu pada lokasi penimbunan bahan bakar. Pemanfaatan Lahan Sempadan Jalur Listrik Tegangan Tinggi Sempadan jalur listrik tegangan tinggi dimaksudkan sebagai daerah penyangga atau pengaman terhadap aliran listrik tegangan tinggi. Kawasan sempadan jalur listrik tegangan tinggi ini dibebaskan dari berbagai kegiatan masyarakat. Tanda peringatan untuk pelarangan aktivitas di kawasan sempadan jalur listrik ini diperlukan untuk memperjelas informasi mengenai bahaya listrik tegangan tinggi terhadap aktivitas warga kota di sekitarnya. Hlm.3C-57

3.C.2 KUALITAS TUTUPAN LAHAN | SKALA MESO  Kriteria Penanaman Vegetasi Pada mengganggu jalur listrik tegangan tinggi 3. Pohon kecil (tinggi 5-10 m) ditanam pada jarak 10 m Sempadan Jalur Listrik Tegangan Tinggi dari lurusan kabel listrik, Ilustrasi pada kanan bawah menjelaskan penataan Ilustrasi pada kiri bawah menjelaskan penataan tutupan tutupan vegetasi yang benar pada kawasan sempadan 4. Pohon sedang (tinggi 10-15 m) ditanam pada jarak vegetasi pada kawasan sempadan jalur listrik tegangan jalur listrik tegangan tinggi: 15-20 meter dari lurusan kabel listrik tinggi yang tidak diperbolehkan. 1. Kriteria vegetasi yang dapat ditanam pada kawasan 1. Pada bagian bawah tower tidak diperbolehkan untuk ini terdiri dari semak, pohon kecil, dan pohon sedang penanaman pohon karena dapat mengganggu 2. Tanaman semak ditanam pada jarak terdekat struktur tower 1. Penanaman pohon besar pada sempadan jalur dengan tower, listrik tegangan tinggi juga tidak diperbolehkan karena pohon dapat tumbang sewaktu-waktu dan PohoPno(hBoensa(rB)esar) PohoPno(hKoenci(lK) ecil) PohoPnohon (Seda(Snegd)ang) DibawDiabhawah SemaSkemak ToweTrower /Perd/uPerdu PohoPno(hKoenci(lK) ecil) SemaSkemak /Perd/uPerdu Hlm.3C-58


PEDOMAN PERENCANAAN RUANG DAN INFRASTRUKTUR HIJAU

The book owner has disabled this books.

Explore Others

Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook