Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
SAMBUTAN Liberalisasi perdagangan dalam era globalisasi ini tidaklah dapat dihindari, namun perlu diadopsi dengan cara yang selektif. Indonesia perlu selektif dalam melakukan liberalisasi perdagangannya yaitu dengan membuka liberalisasi seluas-luasnya untuk komoditas unggulan dan tetap protektif terhadap komoditas yang kurang unggul, atau komoditas yang sangat dibutuhkan dalam pasar domestik tetapi memiliki daya saing yang relatif rendah. Liberalisasi yang saat ini ada di Indonesia seyogyanya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan pertumbuhan ekonomi dan industri nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat dan bukan sebaliknya. Presiden RI Joko Widodo dalam pidato kenegaraan saat penobatan Presiden RI Periode 2019-2024, menyatakan bahwa Indonesia perlu melakukan transformasi, yakni transformasi pola yang mengandalkan sumber daya alam beralih kepada pengembangan teknologi, sektor jasa atau manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi. Upaya liberalisasi yang ada haruslah mempertimbangkan semua sektor serta harus dapat diukur cost dan benefit yang akan timbul akibat diberlakukannya liberalisasi tersebut. 4 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
Agenda utama liberalisasi perdagangan Akhir kata, turut sertanya Indonesia dalam adalah mereduksi hambatan perdagangan liberalisasi perdagangan kancah global (trade barriers) baik untuk barang, jasa, hak terutama pada sektor jasa konstruksi dapat milik intelektual maupun investasi. Dalam menjadi salah satu sektor tunggal besar perjalanannya, konsep globalisasi tersebut dalam peningkatan perekonomian nasional. mengalami perubahan dengan terbentuknya Hubungannya yang erat dengan pekerjaan kelompok perdagangan berdasarkan umum (public works) dan pembangunan, kedekatan wilayah (regional integration) membuat Kementerian Pekerjaan Umum dan atau berdasarkan skala ekonomi. Kebijakan Perumahan Rakyat dianggap sebagai unit pemerintah yang tidak restriktif dan kaku strategis yang berperan penting dalam hal dapat memberikan peluang pelaku jasa mempertahankan pertumbuhan ekonomi. untuk bermain dalam pasar global, karena Saya berharap Buku “Liberalisasi Perdagangan bahwasanya prinsip no borderless dalam di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen liberalisasi dapat memiliki banyak manfaat. Indonesia” ini dapat menjadi rujukan bagi seluruh masyarakat jasa konstruksi dan dapat Kementerian PUPR dalam hal ini Direktorat dimanfaatkan sebagai tambahan informasi Jenderal Bina Konstruksi terlibat dalam tentang Liberalisasi Perdagangan dalam konteks liberalisasi dan perdagangan jasa, sektor Konstruksi. khususnya jasa konstruksi, dimana dari sektor jasa ini setidaknya memberikan pertambahan Ir. Yudha Mediawan M.Dev.Plg. nilai sebesar 6,1% bagi PDB. Peran serta Direktur Jenderal Bina Konstruksi sektor jasa konstruksi dalam kancah global memerlukan dukungan semua pihak dan mengembangkan sektor jasa konstruksi yang modern dengan menggunakan kemajuan teknologi adalah keharusan. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 5
PENGANTAR Menghadapi persaingan global yang semakin ketat, kita seyogyanya tidaklah perlu pesimis, melainkan harus optimis. Namun, optimisme ini haruslah dibarengi dengan pengembangan kualitas sumber daya manusia yang cakap untuk bersaing dan memiliki daya guna di kancah global. Dalam hal ini, Indonesia perlu selektif dalam melakukan liberalisasi perdagangan internasionalnya, agar masyarakat Indonesia tidak tergerus oleh kencangnya arus globalisasi dan stabilitas negara tetap terjaga. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan kebijakan-kebijakan yang mendukung kesinambungan perbaikan kinerja industri nasional, termasuk industri yang bersifat inward looking maupun dengan diversifikasi dan peningkatan kualitas produk dan sumber daya manusia di Indonesia, sehingga masyarakat di Indonesia akan siap serta memiliki visi ke depan yang menjunjung tinggi moral dan etika demi kemajuan bangsa Indonesia. Mendengar kata Liberalisasi Perdagangan, yang ada dalam benak adalah perdagangan yang 6 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
terbuka. Namun, terbuka bukan berarti tanpa juga dijelaskan. Buku ini juga menguraikan adanya pembatasan atau limitasi. Sebagai komitmen dan kesepakatan Indonesia dalam suatu negara yang berasaskan Pancasila dan perundingan liberalisasi perdagangan di memiliki politik luar negeri bebas dan aktif, bidang jasa konstruksi. maka keberadaan Indonesia dalam kancah pergaulan dunia sangat diperlukan. Indonesia Kami, Tim Penyusun mengucapkan terima memiliki posisi strategis, tidak hanya dalam kasih kepada semua pihak yang telah konteks geografis dan demografis, namun berkontribusi dalam penyusunan buku ini. juga dalam politik dunia. Keberadaan ini yang Buku ini juga disusun berdasarkan sumber membuat Direktorat Pengembangan Jasa informasi dari Para Pejabat Kementerian Konstruksi mempunyai tugas melakukan Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, inisiasi fasilitasi kerjasama luar negeri. Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Kegiatan fasilitasi kerjasama luar negeri ini Negeri dan Pakar Liberalisasi Perdagangan. dituangkan dalam keterlibatan perundingan Buku ini tentu masih memiliki kelemahan jasa, mengingat bahwasanya tugas Direktorat dan kekurangan. Oleh karena itu masih Jenderal Bina Konstruksi yaitu melakukan sangat dibutuhkan pengembangan lebih pembinaan jasa konstruksi. lanjut dengan melengkapi berbagai data dan informasi terkait Liberalisasi Perdagangan Buku ini dapat menjadi media dalam di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen pembinaan sektor jasa konstruksi yang Indonesia dalam Perundingan Perdagangan menjelaskan bagaimana liberalisasi Internasional. Demikian semoga bermanfaat perdagangan di bidang jasa konstruksi yang bagi seluruh masyarakat jasa konstruksi. sudah diikuti oleh Indonesia dapat menjadi pedoman bagi masyarakat jasa konstruksi. Indro Pantja Pramodo S.T., M.T. Disamping itu, regulasi terkait liberalisasi Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi perdagangan di bidang jasa konstruks Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 7
DAFTAR ISI PENGANTAR & 1 LIBERALISASI 2 FORA SAMBUTAN PERDAGANGAN: LIBERALISASI KEBANGKITAN PERDAGANGAN • Sambutan Direktur EKONOMI DUNIA JASA Jenderal Bina Konstruksi PASCA PD II MULTILATERAL • Kata Pengantar Direktur A. Perundingan Dunia Jalan A. Komitmen Sektor Jasa Pengembangan Jasa Menuju Liberalisasi Konstruksi di WTO Konstruksi (Uruguay Round) Perdagangan B. Usulan Komitmen Sektor B. Liberalisasi Perdagangan Jasa Konstruksi di WTO C. Prinsip Liberalisasi (Doha Round) Perdagangan C. Komitmen Sektor Jasa Konstruksi di ASEAN D. Mekanisme Perundingan (AFAS9 dan AFAS10) Dunia D. ASEAN MRA E. 4 Modalitas Perdagangan Jasa F. Lingkup Perdagangan Jasa G. Liberalisasi Perdagangan di Indonesia 8 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
3 FORA 4 FORA 5 KEPENTINGAN LIBERALISASI LIBERALISASI INDONESIA PERDAGANGAN PERDAGANGAN (NATIONAL JASA REGIONAL/ JASA BILATERAL INTEREST) PLURILATERAL DALAM A. Komitmen dalam LIBERALISASI A. ASEAN+3 Indonesia – Jepang CEPA PERDAGANGAN B. AJCEP JASA C. ACFTA B. Komitmen dalam KONSTRUKSI D. AKFTA Indonesia – Australia E. RCEP (ASEAN+6) CEPA A. National Interest F. AANZFTA B. Capacity Buillding G. AIFTA C. Komitmen dalam C. Analisis National Interest H. IE CEPA Indonesia – Korea CEPA D. BUJKA dan TKA I. IEU CEPA E. Regulasi/Kasus pada J. STATUS FORA D. Komitmen dalam Indonesia – Turki CEPA Perundingan Jasa F. Isu Liberalisasi E. Komitmen dalam Indonesia – Chile CEPA Perdagangan F. Komitmen dalam 6 PENUTUP Indonesia United Emirates Arab CEPA G. Status Fora Perundingan Bilateral Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 9
“Perdagangan Jasa Merupakan Komponen Penting dalam Pedagangan Global, Bersama sama Perdagangan Barang dan Investasi, yang Jika Diatur dan Dikelola Dengan Benar akan Mendorong Terciptanya Efisiensi”
01 LIBERALISASI PERDAGANGAN: Kebangkitan Ekonomi Dunia Pasca PD II
LIBERALISASI PERDAGANGAN: Kebangkitan Ekonomi Dunia Pasca PD II Liberalisasi perdagangan (trade liberalization) menjadi perhatian dan tujuan sebagian besar negara di dunia. Liberalisasi perdagangan atau yang kerap pula disebut sebagai perdagangan bebas merupakan pengaturan perdagangan yang didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan bersama, negara- negara penganut liberalisasi perdagangan, untuk menciptakan efisiensi dan persaingan dagang yang sehat. Dengan harapan, liberalisasi dapat membuka akses terhadap pasar dunia dan mengurangi/ menghapuskan hambatan perdagangan sehingga dapat meningkatkan volume dan nilai perdagangan. Hingga akhirnya, akan berujung pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. A. PERUNDINGAN DUNIA JALAN MENUJU LIBERALISASI PERDAGANGAN Pasca Perang Dunia (PD) II, dunia dilanda krisis ekonomi akibat banyaknya biaya yang dikeluarkan, baik untuk kelangsungan perang maupun pemulihan keadaan dan kerusakan 1 2 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
LIBERALISASI PERDAGANGAN: Kebangkitan Ekonomi Dunia Pasca PD II Alur Sejarah Perdagangan Dunia pascaperang. Krisis ekonomi ini pun Dalam Perundingan Bretton Woods yang berdampak pada terpuruknya perdagangan diikuti 44 negara di Amerika Serikat (AS), dunia. Untuk menghadapi krisis yang terjadi, 1—22 Juli 1944, menyepakati kebijakan sejumlah negara menerapkan Kebijakan moneter pasca-PD II berupa pembentukan Proteksionisme dalam perdagangan. Akhirnya, dana moneter internasional (International kondisi ini mendorong sejumlah negara untuk Monetary Fund – IMF) dan International Bank menginisiasi sebuah wadah pengatur lalu for Reconstruction and Development (IBRD). lintas perdagangan. Pembentukan IMF dan IBRD dimaksudkan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 13
untuk mendorong perdagangan multilateral, perdagangan internasional. Di antaranya, membantu negara yang mengalami kesulitan Putaran Kennedy (1964—1967) yang neraca pembayaran, serta mendorong menghasilkan perjanjian multilateral pertumbuhan ekonomi internasional. antidumping dan Putaran Uruguay—yang merupakan putaran kedelapan (1986— Selain membentuk IMF dan IBRD, Perundingan 1994). Pada putaran inilah, tercetus Bretton juga menginisiasi International pembentukan organisasi perdagangan dunia Trade Organization (ITO). Tujuannya adalah (WTO). Selama tujuh tahun, Putaran Uruguay menciptakan liberalisasi perdagangan membahas 15 agenda pembahasan dalam secara bertahap, memerangi monopoli, serta agenda perundingan, yaitu: mengoordinasikan kebijakan perdagangan negara-negara. Inisiasi pembentukan ITO 1. Tariffs (Tarif) diatur lebih lanjut dengan Havana Charter Perundingan di bidang ini bertujuan untuk yang disepakati dan ditandatangani oleh 53 menghapuskan atau menurunkan tingkat tarif negara. termasuk pengurangan tarif tinggi dan tarif eskalasi, dengan penekanan pada perluasan Salah satu chapter dari Havana Charter adalah cakupan konsesi tarif di antara negara perjanjian multilateral berupa kesepakatan peserta perundingan. tarif dan perdagangan barang yang disebut dengan General Agreement of Tariff and Trade 2. Non-Tariff Measures (Tindakan Non-Tarif) atau GATT (1947). Namun, Kongres Amerika Perundingan di bidang ini bertujuan untuk Serikat tidak bersedia meratifikasi sehingga mengurangi atau menghapus berbagai ITO pun tidak terwujud. Akhirnya, GATT hambatan perdagangan yang bersifat non- yang semula merupakan perjanjian interim, tarif, dengan tetap memperhatikan komitmen menjadi landasan dalam pengaturan tata cara untuk mengurangi sebanyak mungkin perdagangan internasional. hambatan perdagangan sejenis (Standstill and Rollback Principles). Sebelum akhirnya terbentuk World Trade Organization (WTO), selama kurun waktu 3. Tropical Products (Produk-produk Tropis) 1947—1986, GATT telah melaksanakan Perundingan di bidang ini bertujuan untuk 8 putaran untuk membuat kebijakan menciptakan pasar bebas secara menyeluruh 1 4 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
LIBERALISASI PERDAGANGAN: Kebangkitan Ekonomi Dunia Pasca PD II bagi perdagangan produk-produk tropis, hambatan impor, memperbaiki iklim persaingan termasuk dalam bentuk yang telah diproses melalui peningkatan disiplin dalam penggunaan atau setengah diproses. Khusus mengenai subsidi pertanian yang bersifat langsung perundingan bidang produk-produk tropis, atau tidak langsung, dan mengurangi dampak negara-negara anggota GATT mengakui negatif dari ketentuan mengenai Perlindungan pentingnya perdagangan produk-produk Kesehatan Manusia, Hewan dan Tanaman tropis bagi negara-negara berkembang dan (Sanitary and Phytosanitary). sepakat untuk memberikan perhatian khusus. 7. GATT Articles (Pasal-pasal GATT) 4. Natural Resource-Based Products Perundingan di bidang ini bertujuan untuk (Produk-produk yang berasal dari sumber meninjau aturan dan disiplin GATT, sesuai daya alam) permintaan negara anggota. Perundingan di bidang ini bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan hambatan 8. Multilateral Trade Negotiation Agreement/ perdagangan berupa tarif atau non-tarif bagi Arrangements (Persetujuan/pengaturan perdagangan produk-produk yang berasal dari Hasil-hasil Perundingan Perdagangan sumber daya alam, termasuk dalam bentuk Multilateral) yang telah diproses atau setengah diproses. Perundingan di bidang ini bertujuan untuk memperjelas, menyempurnakan serta 5. Textiles and Clothing memperluas berbagai pengaturan dan (Tekstil dan Pakaian Jadi) persetujuan hasil perundingan Putaran Tokyo. Perundingan di bidang ini bertujuan untuk merumuskan bagaimana caranya melakukan 9. Subsidies and Countervailing Measures pengintegrasian sektor tekstil dan pakaian (Subsidi dan Tindakan Pengimbang) jadi kembali ke dalam kerangka GATT, Perundingan di bidang ini bertujuan untuk berdasarkan ketentuan dan disiplin yang telah menyempurnakan aturan dan disiplin GATT diperketat. yang berkaitan dengan semua bentuk Subsidi dan Tindakan Pengimbang sebagaimana 6. Agriculture (Pertanian) tertuang dalam Aturan tentang Subsidi Perundingan di bidang ini bertujuan untuk dan Pungutan Tambahan sebagai Tindakan memperbaiki akses pasar melalui pengurangan Pengimbang. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 15
10. Dispute Settlements Kesemuanya tetap memperhatikan berbagai (Penyelesaian sengketa) upaya yang telah dilakukan oleh World Perundingan di bidang ini bertujuan untuk Intellectual Property Organization (WIPO). menyempurnakan serta memperketat ketentuan dan prosedur penyelesaian 12. Trade Related Investment Measures/ sengketa perdagangan di antara negara TRIMs (Ketentuan Investasi yang berkaitan anggota. dengan Perdagangan) Perundingan di bidang ini bertujuan untuk 11. Trade Related Aspects of Intellectual mengurangi atau menghapus segala kebijakan Property Rights including Trade in di bidang investasi yang dapat menghambat Counterfeit Goods/TRIPs (Aspek- kegiatan perdagangan. aspek dagang yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, termasuk 13. Functioning of the GATT System/FOGS perdagangan barang palsu). (Fungsionalisasi Sistem GATT) Perundingan di bidang ini bertujuan untuk: Perundingan di bidang ini bertujuan untuk a. meningkatkan perlindungan terhadap Hak meningkatkan sistem GATT dalam mengawasi pelaksanaan persetujuan yang dicapai Atas Kekayaan Intelektual dari produk- termasuk praktek-praktek perdagangan yang produk yang diperdagangkan; berpengaruh terhadap berfungsinya sistem b. menjamin prosedur pelaksanaan Hak perdagangan internasional, menyempurnakan Atas Kekayaan Intelektual yang tidak peranan GATT sebagai pengambil keputusan, menghambat kegiatan perdagangan; dan meningkatkan kontribusi GATT dengan c. merumuskan aturan serta disiplin mempererat hubungannya dengan organisasi- mengenai pelaksanaan perlindungan organisasi internasional di bidang moneter terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual; dan keuangan. d. mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerjasama internasional untuk 14. Safeguards (Tindakan Pengamanan) menangani perdagangan barang-barang Perundingan di bidang ini bertujuan untuk hasil pemalsuan atau pembajakan atas menyempurnakan aturan GATT mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual. disiplin dan kriteria dalam mengambil tindakan 1 6 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
LIBERALISASI PERDAGANGAN: Kebangkitan Ekonomi Dunia Pasca PD II pengamanan, termasuk meningkatkan perundingan-perundingan perdagangan multilateral. 15. Trade in Services (Perdagangan Jasa) Perundingan di bidang ini bertujuan untuk menetapkan kerangka prinsip dan aturan bagi perdagangan jasa. Usai melalui lima tahapan (Tahap Perundingan Dengan adanya pengaturan tentang Awal, Tahap Tinjauan Paruh Masa, Tahap perdagangan jasa, perdagangan jasa pun Pertemuan Brussel, Tahap Naskah Ketua mulai dilirik sejak terbentuknya WTO. Maka, Komite Perundingan Perdagangan, Tahap pada Putaran Uruguay 1982, lahirlah sebuah Pertemuan Jenewa), WTO didirikan pada 15 kesepakatan umum tentang perdagangan April 1994 di Maroko dan berlaku secara dalam bidang jasa yang disebut General efektif sejak 1 Januari 1995. Agreement on Trade in Services (GATS). GATS bertujuan untuk membentuk sistem WTO peraturan perdagangan internasional yang Organisasi yang beranggotakan 160 negara dapat dijadikan rujukan oleh seluruh negara. ini berperan untuk mengatur perjanjian multilateral tentang perdagangan barang Adanya GATS menjamin prinsip dan jasa. Tujuannya adalah meningkatkan nondiskriminasi, yaitu perlakuan yang perdagangan global, menjadikan perdagangan sama dan adil pada semua anggota. Melalui lebih pasti dan terprediksi, serta menghindari kebijakan-kebijakannya yang konsisten, GATS tindakan unilateralisme (tidak adil). Disamping menggairahkan kegiatan ekonomi. GATS juga itu, kehadiran WTO juga untuk membantu memperkenalkan dan pengembangan arus produsen barang dan jasa, eksportir dan bisnis melalui liberalisasi yang progresif. importir dalam melakukan kegiatannya sesuai prinsip yang sudah disepakati. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 17
Sejak Konferensi Tingkat Menteri (KTM) making, antara lain isu subsidi, belanja ke-4 yang diselenggarakan WTO di Doha, pemerintah, emergency safeguard measures, Qatar pada 2001, Putaran Doha pun dimulai. klasifikasi, dan regulasi domestik. Bahasan dalam Putaran Doha mencakup perdagangan jasa, produk pertanian, tarif Salah satu elemen penting dari perdagangan industri, lingkungan, HAKI, serta penyelesaian jasa dalam Putaran Doha adalah peningkatan sengketa dan peraturan WTO. Deklarasi akses pasar (market access) negara anggota Doha menggarisbawahi bahwa perundingan melalu mekanisme request dan offer yang perdagangan jasa dilaksanakan untuk negosiasinya dilakukan secara bilateral. memajukan pertumbuhan ekonomi semua Selain itu, perundingan Putaran Doha juga negara mitra dagang. membahas isu-isu horizontal yang belum terselesaikan. Pada Putaran Doha, Dewan Perdagangan Jasa (Council for Trade in Services/CTS) Namun hingga saat ini, GATS – Putaran mengesahkan Guidelines and Procedures for Doha masih dalam tahap perundingan the Negotiations on Trade in Services pada dan belum terjadi kesepakatan. Hal ini tanggal 28 Maret 2001 sebagai dasar untuk disebabkan adanya perbedaan mendasar melanjutkan perundingan. Di dalam Guidelines dalam perundingan perdagangan barang tersebut digarisbawahi bahwa perundingan (agriculture sector). Akibatnya, berkembang diarahkan bagi tercapainya progressive fora plurilateral/regional dan bilateral. liberalization dalam perdagangan jasa serta meningkatkan partisipasi negara-negara ASEAN berkembang dalam perdagangan jasa dengan Association of Southeast Asian Nations atau memberikan perhatian khusus pada sektor- Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara sektor dan moda pemasokan jasa yang ini dibentuk melalui penandatanganan menjadi kepentingan negara berkembang. Deklarasi Bangkok (8 Agustus 1967) oleh lima Dalam kerangka tersebut, perundingan negara pendirinya, yaitu Indonesia, Malaysia, ditargetkan untuk mencapai kesepakatan Filipina, Singapura, dan Thailand. ASEAN atas beberapa isu-isu horizontal dan sektoral. hadir sebagai sebuah organisasi geopolitik Isu horizontal yang manjadi perhatian khusus dan ekonomi yang dimaksudkan untuk negara anggota terutama mengenai rules menghadapi situasi rawan konflik di era 1960- 1 8 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
LIBERALISASI PERDAGANGAN: Kebangkitan Ekonomi Dunia Pasca PD II Perkembangan ASEAN (1967 – Sekarang) an akibat pengaruh ideologi negara-negara Pada 1995, pertemuan ASEAN di Bangkok besar dan konflik antarnegara di kawasan melahirkan ASEAN Framework Agreement on yang dapat mengganggu stabilitas kawasan Services (AFAS). AFAS merupakan kerja sama sehingga menghambat pembangunan. untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN di bidang jasa sekaligus menjadi landasan dasar Berangkat dari kondisi tersebut, ASEAN dari proses menuju liberalisasi perdagangan dibentuk dengan tujuan meningkatkan jasa di kawasan ASEAN. Adapun tujuan AFAS pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan adalah untuk meningkatkan kerja sama pengembangan kebudayaan negara-negara di bidang jasa antarnegara anggota serta anggotanya. ASEAN juga bertujuan untuk menghapus pembatasan-pembatasan secara memajukan perdamaian dan kestabilan substansial terhadap perdagangan jasa di tingkat regional serta meningkatkan dengan memperluas kedalaman dan cakupan kesempatan untuk membahas perbedaan di integrasi. antara anggotanya dengan damai. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 19
AFAS didasarkan pada GATS yang merupakan beberapa langkah/tahapan, antara lain persetujuan umum WTO di bidang konsultasi/negosiasi, konsiliasi dan mediasi, perdagangan jasa. Dengan AFAS, ASEAN serta pembentukan panel. bertransformasi dari asosiasi politik yang Pada pertemuan ASEAN Economic Ministers longgar menjadi organisasi internasional yang (AEM) ke-48 di Vientiane, Laos (2016), memiliki legal personality, berdasarkan aturan ditandatangani ASEAN Solutions for yang profesional serta memiliki organisasi Investment, Services, and Trade (ASSIST). yang efektif dan efisien. ASSIST merupakan kesepakatan para Menteri Ekonomi negara-negara ASEAN tentang Perundingan liberalisasi perdagangan jasa mekanisme percepatan penyelesaian isu di ASEAN terdiri dari 10 paket Protocol to pelaku usaha di ASEAN, yakni berupa proses Implement. Selanjutnya, paket kesepuluh akan konsultasi dan pencairan solusi antara negara menjadi dasar dari ASEAN Trade in Services ASEAN terkait isu barang, jasa, dan investasi. Agreement (ATISA), yaitu perjanjian bidang Cakupan isu/masalah yang ditangani ASSIST jasa yang lebih komprehensif, transparan, adalah sebagai berikut. dan predictable. Dalam perdagangan jasa 1. Berbagai langkah terkait tarif dan nontarif di ASEAN, terdapat 128 subsektor yang diliberalisasi, yaitu 29 subsektor Priority yang memengaruhi barang Integration Sectors (PIS) yang mencakup 2. Masalah di bidang jasa lintas batas air transport, e-commerce, healthcare, dan 3. Langkah-langkah pembatasan investasi di tourism; 9 subsektor Logistics; dan 90 subsektor non-PIS. berbagai sektor integrasi ASEAN B. LIBERALISASI PERDAGANGAN Sementara itu, untuk penyelesaian sengketa, Liberalisasi perdagangan adalah konsep ASEAN merujuk pada ketentuan pasal 22—23 ekonomi yang mengacu pada perdagangan GATT 1947. Dalam hal ini, penyelesaian barang dan jasa antarnegara yang terbuka sengketa bisa ditempuh melalui konsultasi dan bebas melalui pengurangan atau bilateral (bilateral consultation). Kemudian, penghapusan hambatan/pembatasan pada setiap pelanggaran harus diselesaikan melalui perdagangan barang/jasa. Liberalisasi Dispute Settlement Mechanism (DSM) yang perdagangan juga merupakan bentuk ditetapkan pada April 1984. DSM meliputi pengaturan perdagangan yang disepakati 2 0 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
LIBERALISASI PERDAGANGAN: Kebangkitan Ekonomi Dunia Pasca PD II bersama guna mencapai efisiensi dan Dalam undang-undang tersebut, disebutkan terwujudnya persaingan dagang yang sehat. pula definisi Perdagangan Barang, yaitu Dalam konteks Internasional, Regional, tatanan kegiatan yang terkait dengan dan Bilateral, liberalisasi juga merupakan transaksi Barang di dalam/luar negeri dengan instrumen untuk membuka pasar dan tujuan pengalihan hak atas barang untuk memperluas perdagangan yang dapat memperoleh imbalan atau kompensasi. menghapus atau mengurangi hambatan perdagangan. Sedangkan, Perdagangan Jasa adalah aktivitas transaksi dalam/luar negeri yang Perdagangan Internasional sendiri diartikan berkaitan dengan layanan dan unjuk kerja sebagai perdagangan yang mencakup berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang kegiatan ekspor dan/atau impor atas Barang dicapai, yang diperdagangkan dari satu dan/atau Jasa yang melampaui batas wilayah pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk negara. Definisi tersebut tercantum dalam dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. usaha. Karakteristik Perdagangan Jasa dan Barang PERDAGANGAN JASA PERDAGANGAN BARANG Intangible dan not-storable Tidak diberlakukan tarif Tangible dan dapat dilihat, diperhitungkan secara Pengaturan dalam bentuk measures/kebijakan kuantitatif Produksi dan konsumsi berlangsung bersamaan Kompetensi lebih banyak ditentukan kualitas jasa Berlaku tarif Produksi dan konsumsi berlangsung tidak bersamaan Terdapat hambatan-hambatan Daftar Negatif perdagangan barang di Indonesia Lebih mudah diperdagangkan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 21
Perdagangan Internasional memiliki peran itu) atau 2) terbuka untuk semua anggota penting dalam mendukung pertumbuhan WTO (lengkap penerapan persyaratan MFN. dan perekonomian Indonesia. Disamping Sedangkan kerja sama bilateral adalah kerja itu, perdagangan internasional juga sama yang melibatkan dua pihak atau negara, dapat memperluas perdagangan dan khususnya dalam hubungan perdagangan investasi secara regiional/global untuk (ekonomi), politik dan budaya. memenuhi kepentingan Indonesia. Merujuk pada Peraturan Presiden No. 82 Tahun Prinsip dari liberalisasi perdagangan adalah 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian mengurangi secara bertahap dan progresif Perdagangan Internasional, kerja sama hambatan-hambatan perdagangan, dengan perdagangan Internasional dapat berbentuk tetap memperhitungkan kepentingan perjanjian tertulis yang bertujuan untuk nasional. Pengurangan hambatan meningkatkan akses pasar serta melindungi perdagangan ini, sebagaimana layaknya dan mengamankan kepentingan nasional. perdagangan, merupakan trade-off dengan sektor lain, misalnya dengan perdagangan Kerjasama perdagangan antarnegara dapat barang. Dalam persetujuan WTO ini berbentuk multilateral, plurilateral, dan mempunyai prinsip a single undertaking, bilateral. Kerja sama multilateral adalah dimana bagi negara-negara anggota WTO bentuk kerja sama yang melibatkan beberapa termasuk Indonesia harus menerima dan pihak atau bangsa-bangsa di dunia tanpa melaksanakan semua isi persetujuan yang memandang wilayah atau perkembangan telah dihasilkan. perekonomian suatu negara dan tidak dibatasi oleh kawasan tertentu. Kerja sama plurilateral C. PRINSIP LIBERALISASI PERDAGANGAN dalam konteks WTO adalah bentuk kerja sama beberapa negara anggota WTO yang Dalam liberalisasi perdagangan, terdapat merundingkan kesepakatan dalam konteks beberapa prinsip utama yang menjadi dasar aturan WTO yang lebih besar. Misalnya pelaksanaannya, sebagai berikut. perjanjian plurilateral dalam WTO dapat terdiri dari dua jenis yaitu 1) restriktif (akses Legally Binding pasar dan kewajiban hanya untuk anggota Persetujuan yang mengikat secara hukum yang menandatangani perjanjian semacam atau suatu perjanjian/kontrak yang telah 2 2 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
LIBERALISASI PERDAGANGAN: Kebangkitan Ekonomi Dunia Pasca PD II memenuhi semua unsur bagi sahnya anggota wajib menyampaikan notifikasi perjanjian, dan/atau telah dibuat sesuai kebijakan terkait dengan perdagangan dengan persyaratan formal sebagaimana barang, jasa, dan kekayaan intelektual (HAKI). ditentukan dalam perundangan-undangan. Negara anggota juga wajib memberikan Dengan demikian, kontrak itu mempunyai kemudahan kepada para pelaku usaha untuk akibat hukum bagi para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan sehingga membuatnya. ada kepastian dan dapat terprediksi. Negara anggota pun wajib melaksanakan mekanisme Progressive Liberalization TPRM. Liberalisasi secara bertahap sesuai dengan tingkat perkembangan ekonomi setiap negara Market Access (MA) anggota. Sesuai dengan prinsip ini, maka negara anggota tidak diperkenankan untuk Most Favoured Nation (MFN) melakukan pembatasan-pembatasan Prinsip yang terdapat dalam Pasal I GATT ini terhadap jumlah penyedia jasa, jumlah nilai tidak memperkenankan perilaku diskriminasi transaksi, dan jumlah bidang usaha/produk dalam perdagangan di antara negara jasa. Disamping itu, juga tidak diperkenankan anggota WTO, kecuali terhadap negara melakukan pembatasan terhadap jumlah TKA bukan anggota WTO. Komitmen (besaran yang dipekerjakan pada sektor tertentu, tipe tarif, kebijakan/ketentuan perdagangan, Badan Usaha/JV, serta Foreign Capital Share measures) diberlakukan sama terhadap (FEP). semua negara anggota WTO, kecuali ada kerja sama perdagangan (FTA) secara bilateral National Treatment atau regional. Dalam perdagangan sektor Prinsip pada pasal III GATT ini tidak jasa, suatu negara diperbolehkan melakukan menghendaki adanya diskriminasi antara diskriminasi dalam tenggat waktu tertentu produk dalam negeri dengan produk serupa (MFN Exemption) dan untuk kondisi-kondisi dari luar negeri. Di Indonesia, prinsip ini tertentu. diperkuat dalam hukum positif, yaitu UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Transparancy Modal. Dalam hal ini, harus ada kesamaan Berdasarkan prinsip transparansi, negara perlakuan terhadap produk dalam dan luar Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 23
negeri. Tidak hanya terhadap produk, prinsip D. MEKANISME PERUNDINGAN DUNIA ini juga berlaku terhadap semua jenis pajak dan pungutan lainnya. Termasuk, berlaku juga Dalam Liberalisasi Perdagangan, mekanisme terhadap perundang-undangan, pengaturan, perundingan didasarkan pada permintaan persyaratan (hukum) yang memengaruhi (request) dan penawaran (offers) yang, penjualan, pembelian. Pengangkutan, kemudian memunculkan komitmen distribusi, atau penggunaan produk- (Commitments). Commitments terdiri produk pasar dalam negeri. Melalui prinsip atas Horizontal Commitments yang berlaku ini pula, diberikan perlindungan terhadap untuk seluruh sektor jasa (all CPCs – Central proteksionisme sebagai akibat dari upaya/ Product Classification yang diterbitkan kebijakan administratif atau legislatif. PBB) dan Sectoral Specific Commitments yang hanya berlaku di sektor jasa tertentu Autonomous Liberalization (Specific CPC Number). Prinsip ini dilaksanakan pada lingkup regional atau preferensial sebuah kawasan dalam Berdasarkan derajat liberalisasinya, komitmen jangka waktu yang relevan. Namun, tetap liberalisasi perdagangan jasa dibedakan terikat pada komitmen di tingkat multilateral atas empat macam. Pertama, None, artinya atas dasar MFN. Autonomous Liberalization terbuka penuh atau tidak ada hambatan merupakan tindakan otonomi dari Pemerintah dan pembatasan pada sektor jasa tersebut. yang memiliki perbedaan antara komitmen Kedua, No Commitment, yaitu tidak ada (Commitments) dengan kebijakan nasional komitmen karena memang secara teknis (Domestic Regulations). Terkait kebijakan tidak dimungkinkan. Komitmen di setiap nasional tersebut, terdapat peraturan- negara yang melakukan perundingan jasa peraturan dalam negeri yang disebut dengan dengan Indonesia berbeda di setiap mode Discipline Domestic Regulations (DDR). atas derajatnya. DDR berupa persyaratan, prosedur dan/atau standar teknis yang menyesuaikan kebijakan Ketiga, Bound with Limitations, yakni nasional dengan komitmen-komitmen di liberalisasi dengan pembatasan-pembatasan dalam perdagangan jasa. tertentu yang disebutkan dalam komitmen. Di masa yang akan datang, pembatasan ini dapat dibuka lebih lanjut. Keempat, Unbound, yaitu 2 4 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
LIBERALISASI PERDAGANGAN: Kebangkitan Ekonomi Dunia Pasca PD II tidak ada komitmen atau tidak menjanjikan. List, yang dicantumkan adalah tertutup atau Lantaran, adanya aturan-aturan yang tidak terbuka dengan syarat. Sementara, yang tidak sejalan dengan akses pasar atau perlakuan dicantumkan adalah terbuka tanpa syarat. pasar. Contohnya adalah Perpres DNI. Dalam pelaksanaan perundingan E. 4 MODALITAS PERDAGANGAN JASA internasional, terdapat beberapa Prinsip Komitmen, antara lain tidak diperbolehkan Berdasarkan modalitasnya, perdagangan adanya pembatasan yang lebih ketat dari yang jasa dibedakan atas empat jenis. Pertama, ada dalam “Commitments”; Commitment Cross Border Supply atau Perdagangan Lintas tidak boleh diturunkan (diperketat), tetapi Batas merupakan perdagangan jasa yang sama atau lebih liberal; serta Commitment memungkinkan produsen dan konsumen merupakan Daftar Positif, artinya yang untuk tidak perlu melewati batas wilayah dicantumkan adalah terbuka dan yang suatu negara untuk menyuplai ataupun tidak dicantumkan adalah tidak dijanjikan. mengonsumsi layanan jasa. Dalam hal ini, Contoh Daftar Positif adalah Schedule of layanan memanfaatkan teknologi internet dan Commitment. Sedangkan dalam Negative layanan pos. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 25
2 6 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
LIBERALISASI PERDAGANGAN: Kebangkitan Ekonomi Dunia Pasca PD II Moda kedua, Consumption Abroad yang F. LINGKUP PERDAGANGAN JASA mengacu pada perdagangan jasa dengan penyedia jasa memberikan layanan kepada Ruang lingkup perdagangan jasa didasarkan konsumen dari negara lain dan konsumsi pada daftar klasifikasi sektor jasa (W/120). layanan jasa dilakukan di negara penyedia Daftar Klasifikasi tersebut merupakan jasa. Moda pertama dan kedua memiliki daftar lengkap sektor dan subsektor jasa kebijakan yang relatif terbuka. yang tercakup dalam GATS. Daftar tersebut disusun WTO pada Juli 1991 dengan tujuan Ketiga, Commercial Presence, yaitu moda memfasilitasi negosiasi Putaran Uruguay perdagangan jasa, di mana penyedia layanan dan memastikan komparasi lintas negara dan dari suatu negara melakukan ekspansi bisnis konsistensi dari komitmen yang dilakukan. dan mendirikan cabang/perusahaan di negara Tercatat, 160 subsektor yang didefinisikan lain. Keempat, Movement of Natural Persons, sebagai agregat dalam kategori yang lebih yaitu moda perdagangan jasa yang terkait rinci. Dalam hal ini, tercantum dalam Central mobilitas pekerja profesional dari suatu negara Product Classification (CPC) atau Klasifikasi penyedia layanan jasa kepada konsumen Produk Sentral sementara yang disusun oleh negara lain di negara konsumen. Kedua moda PBB. Klasifikasi produk untuk barang dan jasa terakhir ini memiliki kebijakan restriktif. yang diumumkan Komisi Statistik PBB ini Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 27
dimaksudkan sebagai standar internasional Cultural, and Sport Services; Transportation untuk mengatur dan menganalisis data Services; Tourism Services; dan Other produksi industri, neraca nasional, Services. perdagangan, dan harga. Sesuai daftar klasifikasi sektor jasa WTO, Dalam Daftar Klasifikasi Sektoral Jasa sektor yang terkait dari 12 sektor jasa (W/120), terdapat 12 sektor jasa yang dengan bidang jasa konstruksi adalah jasa diidentifikasi dengan kodifikasi 3—5 digit konstruksi (Construction Services) dan untuk setiap subsektornya. Adapun ke-12 sektor jasa bisnis (Business Services). sektor jasa mencakup Business Services; Jasa Konstruksi dimaksudkan sebagai jasa Communication Services; Construction pelaksanaan konstruksi, sedangkan jasa Services; Distribution Services; Educational bisnis adalah jasa profesi terkait keahlian dan Services; Environmental Services; Financial jasa konsultansi, seperti yang terinci pada Services; Health Services; Recreational, tabel berikut. Klasifikasi Produk Terkait Jasa Konstruksi SEKTOR JASA BISNIS 8671 : Architectural Services SEKTOR JASA KONSTRUKSI 8672 : Engineering Services 8673 : Integrated Engineering Services 511 : Pre-erection work at Construction Sites 8674 : Urban Planning and Landscape 512 : Construction Work for Buildings 513 : Construction Work for Civil Engineering 514 : Assembly and Erection of Prefabricated Construction 515 Special Trade construction Work 516 : Installation Work 517 : Building Completion and Finishing Work 518 : Renting Services related to equipment for construction or demolition 2 8 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
LIBERALISASI PERDAGANGAN: Kebangkitan Ekonomi Dunia Pasca PD II G. LIBERALISASI PERDAGANGAN DI sektor konstruksi sebesar 7,35% pada INDONESIA Triwulan I 2018, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor jasa konstruksi nasional Dalam penerapan liberalisasi perdagangan, hingga ke kancah internasional. Dengan Indonesia menetapkan sejumlah regulasi demikian, sektor jasa konstruksi akan pendukung yang menjadi pedoman dalam memberikan peluang devisa sekaligus peluang kerja sama perdagangan. Selain sebagai pertukaran teknologi, ilmu pengetahuan, dan pedoman, regulasi sekaligus menjadi limitasi penyetaraan keahlian. sehingga liberalisasi perdagangan membawa dampak positif bagi negara. Hal tersebut Indeks daya saing infrastruktur Indonesia pun seperti yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun meningkat ke posisi 52 (2017—2018) dari 2014 tentang Perdagangan dan Perpres No. sebelumnya di posisi 60 (2016—2017). Di 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha kancah Regional (Asia Tenggara), Indonesia yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka berada di urutan ke-4, setelah Singapura, dengan Persyaratan. Malaysia, dan Thailand. Sedangkan Indeks daya saing global Indonesia (GCI), meningkat Limitasi atau pembatasan ini merupakan dari peringkat 41 (2016—2017) menjadi bentuk komitmen Indonesia sebagai negara peringkat 36 (2017—2018). Kemajuan yang berasaskan Pancasila dan memiliki Indonesia semakin dikuatkan dengan politik luar negeri bebas dan aktif. Dalam perbaikan kemudahan berbisnis di Indonesia kancah pergaulan dunia, Indonesia memiliki yang melonjak signifikan. peran dan posisi strategis. Tidak hanya dalam konteks geografis dan demografis, melainkan Sebagaimana laporan Bank Dunia pada 2020, juga dalam politik dunia. disebutkan bahwa peringkat kemudahan berusaha di Indonesia meningkat dari Salah satu sektor perdagangan internasional posisi 106 menjadi 91 (2016), kemudian yang sangat penting dalam menggerakkan roda menduduki peringkat 73 (2018—2019). perekonomian Indonesia adalah perdagangan Salah satu indikator kemudahan berusaha jasa sektor konstruksi. Liberalisasi di sektor adalah perizinan konstruksi, yang sebelumnya jasa konstruksi ini mampu memberikan dampak dianggap sebagai salah satu penghambat multi. Tidak hanya meningkatkan pertumbuhan dalam kemudahan berusaha. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 29
Peningkatan kemudahan berusaha ini Peran serta dan aktif dalam perdagangan didorong dengan adanya kebijakan Presiden Internasional, bukanlah sesuatu hal baru bagi Joko Widodo yang menargetkan pemangkasan Indonesia. Pasalnya, Indonesia telah terlibat peraturan-peraturan yang mempersulit secara aktif dalam perumusan berbagai investasi. Dengan demikian, iklim investasi kesepakatan perdagangan Internasional. di Indonesia semakin membaik, termasuk Di antaranya, Pemerintah Indonesia turut perizinan bidang jasa konstruksi. menandatangani persetujuan hasil akhir perundingan Putaran Uruguay pada 15 April Peran penting sektor jasa konstruksi 1994, berupa persetujuan pendirian WTO. mendorong Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR untuk terlibat aktif dalam Kemudian, Pemerintah Indonesia beberapa kerja sama perdagangan jasa secara meratifikasinya melalui UU No. 7 Tahun 1994 global. Melalui Direktorat Pengembangan Jasa tentang Pengesahan Agreement Establishing Konstruksi, sesuai tugas dan fungsinya pada The World Trade Organization (Persetujuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020 Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), melaksanakan fasilitasi kegiatan kerja sama pada 2 November 1994. Dalam undang- luar negeri, salah satunya keterlibatan dalam undang tersebut, juga mengatur tentang perundingan jasa, baik multilateral, plurilateral keikutsertaan Indonesia pada WTO. maupun bilateral. Regulasi Pendukung Perdagangan Jasa Konstruksi di Indonesia 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 3. Undang-Undang Nomor 2 tentang Jasa Konstruksi 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi 7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi 3 0 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
LIBERALISASI PERDAGANGAN: Kebangkitan Ekonomi Dunia Pasca PD II 8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Perizina Berusaha Berbasis Risiko 9. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 31
GATS atau General Agreement on Trade in Services merupakan sebuah perjanjian baru dalam perdagangan internasional di bidang jasa yang tercetus dalam Putaran Uruguay (1986—1993)
02 FOR A LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA MULTILATERAL
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA MULTILATERAL Sejak awal, liberalisasi perdagangan jasa memunculkan berbagai isu, yang tak jarang pula memunculkan perdebatan. Hal ini menyebabkan pengaturan perdagangan jasa tidak mudah diliberalisasikan, terlebih dalam konteks ekonomi global. Maka, di sinilah GATS memainkan perannya sebagai sebuah aturan dasar perdagangan jasa multilateral. GATS atau General Agreement on Trade in Services merupakan sebuah perjanjian baru dalam perdagangan internasional di bidang jasa yang tercetus dalam Putaran Uruguay (1986—1993). Munculnya isu atau perdebatan seputar liberalisasi perdagangan jasa, lantaran banyak kegiatan perdagangan jasa dianggap sebagai aktivitas domestik sehingga tidak dapat diterapkan kebijakan perdagangan. Hal lain yang juga menjadikan liberalisasi perdagangan jasa tidaklah mudah adalah terdapat sektor yang menjadi ranah Pemerintah, baik dari aspek kepemilikan maupun kepengurusan. Misalnya saja, sektor infrastruktur dan telekomunikasi. 3 4 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA MULTILATERAL Hal tersebut memunculkan karakter monopoli nasional. Dengan demikian, liberalisasi bukan alami pada sektor terkait sehingga membuat berarti deregulasi. Konsep ini menjadi penting, pihak swasta sulit untuk terlibat. Di sisi terutama bagi negara berkembang yang lain, adapula sektor yang dianggap sebagai membutuhkan banyak perlindungan. pelayanan publik yang sangat berperan dalam memenuhi kepentingan umum dan Selain meletakkan aturan dasar perdagangan kesejahteraan rakyat sehingga tidak bisa internasional, GATS juga menetapkan diserahkan kepada swasta. kewajiban yang mengikat dan berlaku bagi seluruh negara WTO. Kewajiban suatu negara Karena itu, GATS meletakkan aturan-aturan ini disebut sebagai komitmen, di mana dasar dalam perdagangan internasional kebanyakan komitmen mengacu pada sektor/ di bidang jasa. Dalam mencapai tujuannya subsektor secara spesifik. Sementara, sebagai instrumen untuk pertumbuhan sektor/subsektor jasa yang dikomitmenkan ekonomi dan pembangunan, GATS mengusung atau ditawarkan pada perundingan dan dua pilar utama, yaitu. sesuai aturan GATS tercantum dalam daftar (schedule) yang disebut dengan Schedule of 1. Transparansi dan prediktabilitas terhadap Commitments (SoC). peraturan domestik negara terkait. SoC menggambarkan liberalisasi keterbukaan 2. Liberalisasi progresif (progressive sektor jasa yang bersifat tidak diskriminasi liberalization) melalui putaran-putaran atau berlaku untuk semua negara. SoC sendiri negosiasi yang berkelanjutan. Secara dibedakan atas dua bagian, yaitu Komitmen bertahap, liberalisasi progresif akan Horizontal dan Komitmen Sektor-Spesifik, diperluas melalui pembukaan akses pasar yang dijelaskan seperti berikut ini. dan penerapan prinsip national treatment terhadap penyedia jasa asing di berbagai 1. Komitmen Horizontal sektor. Bagian ini berisi batasan-batasan (limitation) yang bersifat economy-wide, yang diterapkan di semua sektor. Setiap komitmen sektor Adanya prinsip national treatment spesifik harus mengacu pada batasan- menunjukkan bahwa GATS memberikan hak batasan yang tercantum di bagian Horizontal. negara untuk mengatur serta menetapkan peraturan baru demi tercapainya kepentingan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 35
Seluruh batasan Horizontal diterapkan A. KOMITMEN SEKTOR JASA KONSTRUKSI pada semua sektor perdagangan jasa yang DI WTO (URUGUAY ROUND) tercantum, kecuali terdapat klausul yang menyatakan maksud yang berbeda. Komitmen anggota pada sektor jasa konstruksi ini merujuk pada GATS hasil 2. Komitmen Sektor-Spesifik Putaran Uruguay. Pada Putaran Uruguay Skedul komitmen spesifik adalah komitmen 1994, Indonesia melaksanakan mode 3, yaitu yang berlaku bagi sektor-sektor atau sub-sub Commercial Presence. Di mana, penyedia jasa sektor jasa tertentu yang disebutkan di dalam asing dapat mendirikan joint venture dan/ skedul komitmen. Skedul komitmen spesifik atau kantor perwakilan, kecuali disebutkan berisi daftar sektor-sektor yang dibuka, lain. Adapun pembatasan terhadap akses seberapa besar akses pasar yang diberikan pasar yang diberlakukan berupa beberapa dan pembatasan perlakuan nasional. persyaratan yang harus dipenuhi joint venture. Pada sektor-sektor di mana komitmen telah dicantumkan, di dalam setiap skedul Di antaranya, perusahaan patungan harus komitmen yang dibuat harus mencantumkan: berbentuk Perseroan Terbatas (PT) serta (a) Pengertian/definisi, pembatasan dan kepemilikan modal PT oleh mitra asing tidak boleh lebih dari 49%. Kemudian, harus tunduk persyaratan yang diberikannya akses dan patuh pada undang-undang dan peraturan pasar; ketenagakerjaan dan imigrasi Indonesia. (b) Persyaratan dan kualifikasi menyangkut Dalam hal ini, hanya direktur, manajer, dan pemberian perlakuan nasional; pakar/penasihat teknis (kecuali disebutkan (c) Pengaturan-pengaturan tertentu yang lain) yang diizinkan tinggal selama dua tahun terkait dengan komitmen tambahan; dengan masa perpanjangan satu tahun. (d) Tenggat waktu pelaksanaan komitmen, Transfer intraperusahaan (manajer/pakar apabila memungkinkan; dan teknis) diperbolehkan berdasarkan sesuai tes (e) Tanggal mulai berlakunya komitmen. kebutuhan ekonomi. Sedangkan, pembatasan dari sisi national treatment berupa penetapan pajak penghasilan bagi wajib pajak bukan penduduk 3 6 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA MULTILATERAL dalam negeri akan dikenakan 20% terhadap dan jasa bisnis, Indonesia telah menetapkan penghasilan yang berasal dari sumber daya pembatasan terhadap akses pasar dan Indonesia, seperti interest, royalties, dividend, national treatment. Pada sektor jasa dan fee from services performed in Indonesia. konstruksi terdapat 6 subsektor, sedangkan jasa bisnis terdiri dari 4 subsektor. Adapun Kemudian, terkait akuisisi tanah, orang pembatasan akses pasar yang diberlakukan asing (yuridis maupun perorangan) tidak mencakup perusahaan joint operation dan diperbolehkan memiliki tanah. Pembatasan joint venture. ini diatur dalam UU Pokok Agraria (UU Pertanahan) No. 5 Tahun 1960. Namun, Di mana, perusahaan joint operation harus perusahaan patungan bisa memiliki Hak Guna mendirikan kantor perwakilan. Sedangkan, Usaha dan Hak Guna Bangunan, serta dapat pendirian perusahaan joint venture harus menyewakan tanah dan properti. Setiap memenuhi persyaratan seperti yang badan hukum dan perorangan wajib memenuhi disebutkan dalam Horizontal Measures dan persyaratan kualifikasi profesional. Foreign Capital Investment Law. Adanya Expatriate Charges yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kota terhadap layanan yang diberikan oleh orang asing. Setiap ekspatriat yang dipekerjakan oleh perusahaan patungan, kantor perwakilan, dan/atau jenis badan hukum lainnya harus memiliki izin kerja yang sah, yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja. Terkait dengan peraturan Imigrasi, setiap ekspatriat harus memenuhi persyaratan dan prosedur keimigrasian untuk memasuki wilayah Indonesia. Sementara itu, untuk Komitmen Sektor- Spesifik—dalam hal ini sektor jasa konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 37
Dari sisi national treatment, pembatasan C. KOMITMEN SEKTOR JASA KONSTRUKSI terhadap joint operation berupa masa berlaku DI ASEAN (AFAS9 DAN AFAS10) izin kantor perwakilan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang serta menjalin kerja ASEAN Framework Agreement on Services sama dengan mitra lokal yang merupakan (AFAS) merupakan perjanjian perdagangan anggota Asosiasi Konsultasi Indonesia jasa antarnegara ASEAN. Perjanjian ini dengan kualifikasi A. Kerja sama dengan mitra ditandatangani para Menteri Ekonomi ASEAN lokal berkualifikasi A ini juga ditetapkan bagi pada 15 Desember 1995. AFAS mengatur perusahaan joint venture. mekanisme perdagangan/liberalisasi jasa di antara negara-negara ASEAN guna B. USULAN KOMITMEN SEKTOR JASA menghilangkan hambatan dalam penyediaan KONSTRUKSI DI WTO (DOHA ROUND) jasa di antara negara anggota. Putaran perundingan mengenai perdagangan Selain itu, AFAS juga dilatarbelakangi jasa setelah terbentuknya GATS dilakukan kesamaan tujuan negara-negara ASEAN untuk pada tahun 2001 berdasarkan mandat memperkuat sektor jasa ASEAN di pasar Deklarasi Doha pada Doha Round, yang dunia sekaligus untuk melengkapi pendirian menggarisbawahi perundingan perdagangan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Sebagai tindak jasa dilaksanakan dalam rangka memajukan lanjut, dibentuk pula Coordinating Committee pertumbuhan ekonomi semua negara mitra on Services (CCS) yang bertugas menyusun dagang, terutama bagi negara berkembang modalitas untuk mengelola negosiasi dan negara miskin. Pada Putaran Doha, liberalisasi jasa dalam kerangka AFAS. Indonesia mengusulkan komitmennya di AFAS menganut prinsip liberalisasi perdagangan jasa konstruksi dalam SoC. Dan perdagangan yang merujuk pada WTO, pada usulan tersebut, Indonesia menetapkan yaitu Most Favoured Nation (MFN), bahwa persentase akses pasar bagi Nondiscrimination, Transparency, dan kepemilikan saham mitra negara asing tidak Progressive Liberalization. AFAS mencakup boleh lebih dari 51%. delapan sektor jasa, yaitu jasa angkutan udara dan laut, jasa bisnis, jasa konstruksi, jasa telekomunikasi, jasa pariwisata, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan jasa logistik. 3 8 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA MULTILATERAL Terdapat 10 paket komitmen di bidang Tahun 2018 tentang Pengesahan AFAS ke-9. jasa yang diselesaikan dalam AFAS. Dalam Peningkatan FEP kembali terjadi pada paket 10, pemenuhannya, ASEAN telah menetapkan di mana sektor konstruksi dan sektor bisnis target ambang batas (threshold) yang mencapai 70%. Pengesahan Paket 10 masih merujuk pada Cetak Biru Masyarakat Ekonomi dalam proses ratifikasi. ASEAN 2015. Jumlah subsektor jasa yang dikomitmenkan seluruh negara sebanyak Sama halnya dengan komitmen GATS pada 128 subsektor jasa dengan full commitment WTO, komitmen Indonesia terhadap AFAS 9 pada moda 1 dan 2 adalah none dan batasan dan 10 juga dituangkan dalam SoC dengan kepemilikan modal asing sebesar 70% pada pembatasan-pembatasan pada akses pasar moda 3. dan national treatment. Pada Komitmen Horizontal, baik AFAS 9 maupun AFAS 10, Pada sektor konstruksi, komitmen Indonesia melaksanakan perdagangan jasa secara dalam kerangka AFAS terus mengalami Commercial Presence (Moda 3). Moda ini peningkatan. Pada AFAS 1, kebanyakan negara memungkinkan penyedia jasa asing untuk ASEAN belum membuka komitmen terhadap membentuk joint venture dan/atau kantor subsektor konstruksi. Kemudian, komitmen ini perwakilan dengan sejumlah persyaratan berada pada posisi kedua setelah subsektor yang harus dipenuhi, yaitu perusahaan harus bisnis pada AFAS 2. Pada AFAS 2, Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki komitmen terhadap subsektor kepemilikan modal asing tidak boleh lebih konstruksi dengan satu negara, lalu bertambah dari 49%. Sementara, pada SoC AFAS 9 menjadi delapan negara pada AFAS 3. Hingga konsolidasi, kepemilikan modal asing untuk saat ini, Indonesia telah melaksanakan subsektor jasa konstruksi tidak boleh lebih komitmen di sektor konstruksi dan bisnis dari 55% dan subsektor jasa bisnis tidak sampai dengan Paket 9 dan Paket 10. boleh lebih dari 51%. Pada AFAS 9, Foreign Equity Participation (FEP) Penyedia jasa asing akan dikenakan sektor konstruksi mencapai 55% dengan 8 pajak penghasilan sebesar 20% atas CPC. Sedangkan, sektor bisnis mencapai 51% penghasilannya yang berasal dari sumber dengan 7 CPC. Pemerintah Indonesia pun daya Indonesia, seperti interest, royalties, telah meratifikasinya dalam Perpres No. 113 dividend, dan fee from services performed Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 39
in Indonesia. Tarif pajak dapat berubah Mutual Recognition berdasarkan perjanjian pajak. Terkait Arrangement (MRA) akuisisi tanah, orang asing (yuridis maupun menjadi elemen penting perorangan) tidak diperbolehkan memiliki dalam perdagangan tanah. Pembatasan ini diatur dalam UU Pokok jasa di ASEAN. MRA Agraria (UU Pertanahan) No. 5 Tahun 1960. merupakan standar Namun, perusahaan patungan bisa memiliki bakuan kompetensi untuk Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan, menjadi ASEAN Chartered serta dapat menyewakan tanah dan properti. Professional. Setiap badan hukum dan perorangan wajib memenuhi persyaratan kualifikasi profesional. bebas para pekerja/profesional yang berkualitas dan bersertifikat antara negara Pembatasan-pembatasan akses pasar dan anggota ASEAN. MRA memungkinkan para national treatment untuk seluruh sektor profesional (yang telah diakui di negara pada AFAS 9 juga diberlakukan pada AFAS asalnya) diakui oleh negara-negara anggota 10. Namun, pada subsektor jasa konstruksi ASEAN. dan jasa bisnis di AFAS 10, kepemilikan modal asing ditetapkan tak lebih dari MRA mencakup beberapa bidang profesi, 70%. Dengan demikian, Indonesia telah yaitu engineering services, nursing services, membuka komitmennya lebih luas lagi dalam architectural services, medical practitioners perdagangan jasa di kancah ASEAN. and dental practicioners, accountancy services, dan tourism professionals. Untuk D. ASEAN MRA bidang engineering, penandatanganan MRA dilaksanakan para Menteri Bidang Mutual Recognition Arrangement (MRA) menjadi elemen penting dalam perdagangan jasa di ASEAN. MRA merupakan standar bakuan kompetensi untuk menjadi ASEAN Chartered Professional. Dalam hal ini, MRA bertujuan untuk memfasilitasi pergerakan 4 0 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA MULTILATERAL Perdagangan ASEAN (5 Desember 2005). Thailand, dan Vietnam, telah berpartisipasi Sebanyak 8 negara ASEAN—Indonesia, dalam pelaksanaan MRA bidang jasa Kamboja, Singapura, Laos, Malaysia, Filipina, engineering. INDONESIA-CONSOLIDATED SCHEDULE OF COMMITMENTS (ASEAN) AFAS 10 Modes of Supply : (1) Cross Border Supply (2) Consumption Abroad (3) Commercial Presence (4) Presence of Natural Persons Sector/Subsector Limitations on Market Access Limitations on National Treatment ARCHITECTURAL SERVICES Architectural Services 1) None 1) None (CPC 8671) 2) None 2) None 3) a) Joint operation: 3) Registerd Foreign Company shall form a Joint By establishing a representative office in Indonesia Operation or Joint Venture with local partner (s) which is (are) registered by Construction b) Joint venture company: Services Development Board and having Not more than 70% of the capital qualification A/Big 1) None share of the Limited Liability 2) None Enterprise (Perseroan Terbatas/PT) 3) Registerd Foreign Company shall form a Joint may be owned by foreign partner (s) Operation or Joint Venture with local partner (s) which is (are) registered by Construction ENGINEERING SERVICES Services Development Board and having qualification A/Big Engineering Services 1) None (CPC 8672 - except CPC 2) None 86721 - 86725 3) a) Joint operation by establishing a representative office in Indonesia b) Joint venture company Not more than 70% of the capital share of the Limited Liability Enterprise (Perseroan Terbatas/PT) may be owned by foreign partner (s) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 41
INDONESIA-CONSOLIDATED SCHEDULE OF COMMITMENTS (ASEAN) AFAS 10 Modes of Supply : (1) Cross Border Supply (2) Consumption Abroad (3) Commercial Presence (4) Presence of Natural Persons Sector/Subsector Limitations on Market Access Limitations on National Treatment INTEGRATED ENGINEERING Integrated Engineering 1) None 1) None Services (CPC 8673) 2) None 2) None 3) a) Joint operation: 3) Registerd Foreign Company shall form a Joint By establishing a representative Operation or Joint Venture with local partner office in Indonesia (s) which is (are) registered by Construction Services Development Board and having b) Joint venture company: qualification A/Big Not more than 70% of the capital share of the Limited Liability Enterprise (Perseroan Terbatas/PT) may be owned by foreign partner (s) URBAN PLANNING AND LANDSCAPE ARCHITECTURAL SERVICES (CPC 8674) Urban Planning Services 1) None 1) None (CPC 86741) 2) None 2) None 3) a) Joint operation: 3) Registerd Foreign Company shall form a Joint By establishing a representative Operation or Joint Venture with local partner office in Indonesia (s) which is (are) registered by Construction Services Development Board and having b) Joint venture company: qualification A/Big Not more than 70% of the capital share of the Limited Liability Enterprise (Perseroan Terbatas/PT) may be owned by foreign partner (s) Landscape Architectural 1) None 1) None Services (CPC 86741) 2) None 2) None 3) a) Joint operation: 3) a) License fee requirement By establishing a representative Registerd Foreign Company shall form a office in Indonesia Joint Operation or Joint Venture with local partner (s) which is (are) registered by b) Joint venture company: Construction Services Development Board Not more than 51% of the capital and having qualification A/Big share of the Limited Liability Enterprise (Perseroan Terbatas/PT) b) Local partner (s) in joint venture may be owned by foreign partner (s) shall be registered by Construction Services Development Board and Having qualification A/Big 4 2 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA MULTILATERAL INDONESIA-CONSOLIDATED SCHEDULE OF COMMITMENTS (ASEAN) AFAS 10 Modes of Supply : (1) Cross Border Supply (2) Consumption Abroad (3) Commercial Presence (4) Presence of Natural Persons Sector/Subsector Limitations on Market Access Limitations on National Treatment CONSTRUCTION AND RELATED ENGINEERING SERVICES (CPC 51) Integrated Engineering 1) Unbound * 1) Unbound * Services (CPC 8673) 2) None Construction Work for 3) Registered Foreign Company shal for a Joint Buildings (CPC 512) Operation or Joint Venture with local partner (s) which is (are) registered by Construction Construction Work for 2) None Services Development Board and having Civil Engineering (CPC qualification A/Big 513) Assembly and Erection of Prefabricated Constructions (CPC 514) Special Trade Construction (CPC 515) Installation Work (CPC 3) a) Joint operation: 516) By establishing a representative office in Indonesia Building Completion and b) Joint venture company Finishing Work (CPC 517) Not more than 70 per cent of the Renting Services capital share of the Limited Liability Related tEquipment Enterprise (Perseroan Terbatas/PT) for Construction or may be owned by foreign partner (s) Demolition of Building or Civil Engineering Works with Operator (CPC 518) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 43
Sementara itu, MRA bidang arsitektur telah profesional sesuai bidangnya minimal 7 ditandatangani para Menteri Pedagangan/ tahun setelah lulus dan 2 tahun di antaranya Perekonomian ASEAN, 19 November 2007. merupakan pengalaman signifikan minimal 2 Sebanyak 8 negara juga berpartisipasi dalam tahun. pelaksanaan MRA bidang arsitektur, yaitu Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Persyaratan serupa juga harus dipenuhi Singapura, Thailand, dan Vietnam. seorang arsitek profesional agar dapat diakui sebagai ASEAN Architect (AA). Selain Untuk dapat diakui sebagai insinyur dan mengantongi sertifikat kompetensi dari PRA, arsitek profesional di kancah ASEAN, insinyur/ arsitek profesional haruslah berpengalaman arsitek harus memenuhi sejumlah ketentuan minimal 10 tahun praktik profesional sesuai yang ditetapkan. Untuk menjadi ASEAN bidangnya setelah lulus. Lalu, 5 tahun Chartered Professional Engineer (ACPE), pengalamann setelah registrasi, dan 2 seorang Insinyur profesional harus memiliki tahun di antaranya merupakan pengalaman sertifikat kompetensi di negara asalnya arsitektur signifikan. Adapun mekanisme yang melalui Professional Regulatory Authority harus dijalankan untuk menjadi ACPE dan AA (PRA). Lalu, telah berpengalaman praktik adalah seperti berikut. Mekanisme ACPE dan AA 4 4 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA MULTILATERAL Mekanisme Alir Memperoleh : PE – ACPE – RFPE Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 45
Skema Pelaksanaan MRA on Architectural Services w w Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA MULTILATERAL Berdasarkan hasil laporan Sidang CCS 95 terbesar adalah Indonesia, yaitu sebanyak (Coordinating Committee on Services) di 163 AA. Vietnam, Maret 2020, tercatat 4.078 ACPE di ASEAN. Dari jumlah tersebut, Indonesia Dari jumlah yang teregister tersebut, merupakan negara dengan ACPE terbesar, ACPE dan AA belum termobilisasi secara yaitu 1.153, disusul kemudian dengan optimal. Dari 4.078 ACPE, tercatat baru Malaysia (799), Myanmar (616), dan Filipina 16 yang termobilisasi—yakni teregistrasi (594). Sedangkan untuk total AA di ASEAN, sebagai RFPE. Begitu pula dengan AA, dari tercatat sebanyak 575 AA dengan jumlah AA total 575, baru termobilisasi 1 RFA. Hal ini Jumlah Registrasi ACPE AMS JUMLAH Brunei 30 Darussalam Cambodia 80 Indonesia 1.153 Lao PDR Malaysia 15 Myanmar 799 Philippines 616 Singapore 594 Thailand 295 Vietnam 226 Total 270 4,078 Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Direktorat Pengembangan Jasa Konstruksi 47
Jumlah Registrasi AA AMS JUMLAH Brunei 18 Darussalam Cambodia 16 Indonesia 163 Lao PDR 19 Malaysia 46 Myanmar 16 Philippines 130 Singapore 114 Thailand 29 Vietnam 24 Total 575 mengakibatkan mobilitas sebagai isu krusial masuk), izin tinggal, dan pajak. Untuk itu, terhadap belum optimalnya RFPE dan RFA Working Group MRA on Engineering Services hingga saat ini. pun membentuk Technical Working Group of Mobility on ASEAN Engineers (TWG-MAE) Regulasi domestik ditengarai menjadi dengan Indonesia sebagai ketuanya. Terkait penghambat (barrier) bagi pergerakan optimalisasi mobilitas ini, perlu adanya studi tenaga profesional dalam berpraktik di yang lebih komprehensif perihal supply dan negara ASEAN lainnya. Regulasi domestik demand profesi terkait dan market profile dari ini mencakup, antara lain izin kerja, visa (izin jasa profesional, baik keinsinyuran maupun arsitektur. 4 8 Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia
FORA LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA MULTILATERAL Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, DirektorDaitrePketnograetmJbeanndgearanl JBainsa Konstruksi 49
Dalam lingkup WTO, perjanjian plurilateral bersifat sukarela sehingga negara anggota diberikan pilihan untuk mengikuti/ menyetujuinya
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128