Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore RTBL BOROBUDUR

RTBL BOROBUDUR

Published by Dagu Komunika Bookcases, 2023-06-26 12:34:12

Description: Saujana Borobudur dan masyarakat di sekitarnya merupakan elemen yang saling berhubungan erat dan saling memengaruhi. Perkembangan kebutuhan dan pola kehidupan masyarakat dapat memacu pertumbuhan kawasan, begitu juga sebaliknya, perkembangan kawasan secara tidak langsung juga memengaruhi pola hidup masyarakat. Pertumbuhan dan perkembangan elemen-elemen ini menuntut penambahan ruang, sarana, dan prasarana baru.

Search

Read the Text Version

nya belum sesuai dengan arahan aitu atap berlanggam tradisional masuk kode V-TP. Namun secara apat pagar besi yang terlihat jelas Atap joglo dengan genteng berbahan tanah liat Pekarangan samping dan belakang Pekarangan depan angunan, V-TP, H-STP 68

V-TP, H-STP Fungsi Bangunan : Hunian Ini adalah contoh mitigasinya. Pagar besi eksisting dapat ditutupi atau dika rambat sehingga nilai ke-tradisionalan pedesaannya dapat terpenuhi secar MITIGASI Vegetasi untuk mengkamuflase pagar besi Gambar 26. Contoh Bentuk Mi

amuflase dengan tanaman ra visual. itigasi Bangunan, V-TP, H-STP 69

V-TP, H-STKP Fungsi Bangunan : Hunian Ini adalah contoh bangunan eksisting yang tata bangunan dan lingkunganny desain kawasan. Nilai ke-tradisionalan yang ditemukan secara vertikal yait jawa (limasan), fasad badan tradisional, dan kaki berupa batur sehingga ma horizontal terdapat pagar besi yang terlihat jelas serta tidak adanya peka sehingga masuk kode H-STKP. Fasad tradisional Tidak ada pekarangan samping dan belakang Pagar besi Gambar 27. Contoh Temuan

ya belum sesuai dengan arahan tu atap berlanggam tradisional asuk kode V-TP. Namun secara arangan samping dan belakang Atap limasan dengan genteng berbahan tanah liat Pekarangan depan Batur n Bangunan, V-TP, H-STKP 70

V-TP, H-STKP Fungsi Bangunan : Hunian Ketiadaan pekarangan samping dan belakang dikarenakan keterbatasa dimitigasi. Yang bisa dimitigasi adalah pagar besinya saja. Pagar besi dikamuflase dengan tanaman rambat serta menambah jumlah vegeta sehingga nilai ke-tradisionalan pedesaannya dapat terpenuhi secara visual MITIGASI Vegetasi untuk mengkamuflase pagar besi Gambar 28. Bentuk Mitigas

an lahan memang tidak bisa tersebut dapat ditutupi atau asi di area pekarangan depan l. si Bangunan, V-TP, H-STKP 71

V-TP, H-TKP Fungsi Bangunan : Komersial Ini adalah contoh bangunan eksisting yang tata bangunan dan lingkungan desain kawasan. Nilai ke-tradisionalan yang ditemukan secara vertikal y jawa (kampung), fasad badan tradisional, dan kaki berupa batur sehingga horizontal tidak ada pekarangan depan, samping, belakang, serta tanam H-TKP. Fasad tradisional Tidak ada pekarangan depan, samping, dan belakang Tidak ada pagar tanaman Gambar 29. Contoh Temua

nnya belum sesuai dengan arahan yaitu atap berlanggam tradisional a masuk kode V-TP. Namun secara man apapun sehingga masuk kode Atap kampung dengan genteng berbahan tanah liat Batur an Bangunan, V-TP, H-TKP 72

V-TP, H-TKP Fungsi Bangunan : Komersial Ketiadaan pekarangan depan, samping, dan belakang dikarenakan keterbat dimitigasi. Yang bisa dimitigasi adalah ketiadaan tanamannya saja. Pemil tanaman, vegetasi merambat, atau vegetasi dalam pot di area pekaran tradisionalan pedesaannya dapat terpenuhi secara visual. MITIGASI Vegetasi Gambar 30. Bentuk Mitigas

tasan lahan memang tidak bisa lik dapat menambahkan pagar ngan depan sehingga nilai ke- si Bangunan, V-TP, H-TKP 73

V-STP, H-STKP Fungsi Bangunan : Hunian Ini adalah contoh bangunan eksisting yang tata bangunan dan lingkunganny desain kawasan. Nilai ke-tradisionalan yang ditemukan secara vertikal yait jawa (kampung), fasad badan tradisional, dan kaki berupa batur. Namun mengurangi nilai ke-tradisionalannya sehingga masuk kode V-STP. Secara h belakang namun tidak ada pekarangan depan, samping, serta tanaman ap STKP. Atap Asbes Kebun belakang Tidak ada pekarangan depan dan samping Tidak ada pagar tanaman Gambar 31. Contoh Temuan

ya belum sesuai dengan arahan tu atap berlanggam tradisional n adanya sebagian atap asbes horizontal terdapat pekarangan papun sehingga masuk kode H- Atap kampung dengan genteng berbahan tanah liat Fasad tradisional Tidak ada batur n Bangunan, V-STP, H-STKP 74

V-STP, H-STKP Fungsi Bangunan : Hunian Bahan atap asbes dapat diganti dengan genteng tanah liat. Ketiadaan pe dikarenakan keterbatasan lahan memang tidak bisa dimitigasi. Yang bis tanamannya saja. Pemilik dapat menambahkan pagar tanaman, vegetasi m pot di area pekarangan depan sehingga nilai ke-tradisionalan pedesaannya MITIGASI Genteng berbahan tanah liat semua Vegetasi Gambar 32. Bentuk Mitigasi

ekarangan depan dan samping sa dimitigasi adalah ketiadaan merambat, atau vegetasi dalam a dapat terpenuhi secara visual. Pagar Tanaman Bangunan, V-STP, H-STKP 75

V-STP, H-TKP Fungsi Bangunan : Komersial Kuli Ini adalah contoh bangunan eksisting yang tata bangunan dan lingkunganny desain kawasan. Nilai ke-tradisionalan yang ditemukan secara vertikal yait jawa (kampung), fasad badan tradisional, namun tidak ada kaki berupa ba atap asbes juga mengurangi nilai ke-tradisionalannya sehingga masuk kode ada pekarangan depan, samping, maupun belakang serta tanaman apapun Fasad tradisional Tidak ada pekarangan depan, samping dan belakang Tidak ada pagar tanaman Gambar 33. Contoh Temuan

iner ya belum sesuai dengan arahan tu atap berlanggam tradisional atur. Selain itu adanya sebagian e V-STP. Secara horizontal tidak n sehingga masuk kode H-TKP. Atap kampung dengan genteng berbahan tanah liat Atap menggunakan seng Tidak ada batur n Bangunan, V-STP, H-TKP 76

V-STP, H-TKP Fungsi Bangunan : Komersial Kuli Ketiadaan batur serta pekarangan depan, samping, dan belakang dik memang tidak bisa dimitigasi. Yang bisa dimitigasi adalah bahan atap asbes tanah liat serta menambahkan pagar tanaman, vegetasi merambat, ata pekarangan depan sehingga nilai ke-tradisionalan pedesaannya dapat terp MITIGASI Vegetasi Gambar 34. Bentuk Mitigas

iner karenakan keterbatasan lahan s dapat diganti dengan genteng au vegetasi dalam pot di area penuhi secara visual. Genteng berbahan tanah liat semua si Bangunan, V-STP, H-TKP 77

V-STKP, H-TKP Fungsi Bangunan : Komersial Ba Ini adalah contoh bangunan eksisting yang tata bangunan dan lingkunganny desain kawasan. Nilai ke-tradisionalan yang ditemukan secara vertikal hany jawa (limasan), fasad badan sudah modern dan tidak ada batur. Selain it juga mengurangi nilai ke-tradisionalannya sehingga masuk kode V-STKP pekarangan depan, samping, maupun belakang serta tanaman apapun seh Sebagian atap menggunakan Seng Façade Modern Tidak Ada Pekarangan Depan, Samping, Belakang Tidak ada Pagar Tanaman Gambar 35. Contoh Temuan

arang dan Jasa ya belum sesuai dengan arahan ya atap berlanggam tradisional tu adanya sebagian atap asbes P. Secara horizontal tidak ada hingga masuk kode H-TKP. Atap Tropis berbahan tanah liat Tidak Ada Batur n Bangunan, V-STKP, H-TKP 78

V-STKP, H-TKP Fungsi Bangunan : Komersial Ba Ketiadaan batur serta pekarangan depan, samping, dan belakang dik memang tidak bisa dimitigasi. Yang bisa dimitigasi adalah bahan atap asbes tanah liat, menghilangkan signage-signage yang terlalu banyak dan menut pagar tanaman, vegetasi merambat, atau vegetasi dalam pot di area pekar tradisionalan pedesaannya dapat terpenuhi secara visual. MITIGASI Genteng berbahan tanah liat semua Vegetasi Gambar 36. Bentuk Mitigasi

arang dan Jasa karenakan keterbatasan lahan s dapat diganti dengan genteng tupi atap, serta menambahkan rangan depan sehingga nilai ke- Menghilangkan signage yang menutupi fasad bangunan dan menggantinya dengan signage sesuai arahan RTBL Pohon pule eksisting yang dirawat dan dipupuk sehingga subur dan rimbun Bangunan, V-STKP, H-TKP 79

V-TKP, H-STP Fungsi Bangunan : Komersial Kuli Ini adalah contoh bangunan eksisting yang tata bangunan dan lingkunganny desain kawasan. Nilai ke-tradisionalan yang ditemukan secara vertikal tida TKP. Namun secara horizontal terdapat pekarangan depan, samping, dan be besi yang terlihat jelas, bangunan ini masuk kode H-STP. Pekarangan samping dan belakang Pekarangan depan Gambar 37. Contoh Temuan

iner ya belum sesuai dengan arahan ak ada sehingga masuk kode V- elakang. Karena terdapat pagar Atap modern Fasad modern Pagar besi Tidak ada batur n Bangunan, V-TKP, H-STP 80

V-TKP, H-STP Fungsi Bangunan : Komersial Kuli Bentuk atap dan fasad badan modern serta ketiadaan batur memang tid kamuflase dengan tanaman adalah cara terbaik untuk menutupi visual mo MITIGASI Gambar 38. Bentuk Mitigas

iner dak bisa dimitigasi. Karena itu, odernnya. Kamuflase fasad dengan tanaman pada railing dan pot tanaman di lantai 2 si Bangunan, V-TKP, H-STP 81

V-TKP, H-TKP Fungsi Bangunan : Komersial Jas Ini adalah contoh bangunan eksisting yang tata bangunan dan lingkunganny desain kawasan. Nilai ke-tradisionalan yang ditemukan secara vertikal tida TKP. Secara horizontal pun tidak ada sehingga masuk koder H-TKP. Tidak ada pekarangan depan, samping dan belakang Pagar besi Gambar 39. Contoh Temuan

sa ya belum sesuai dengan arahan ak ada sehingga masuk kode V- Atap datar Double fasad dan penggunaan ACP Tidak ada batur n Bangunan, V-TKP, H-TKP 82

V-TKP, H-TKP Fungsi Bangunan : Komersial Jas Contoh mitigasinya adalah menambahkan teritisan dengan genten menambahkan vegetasi seperti tanaman rambat di lantai 2 dan pada dindi MITIGASI Tanaman rambat pada lantai 2 Gambar 40. Bentuk Mitigas

sa ng tanah liat (vertikal) dan ing. Tritisan genteng tanah liat Dinding tanaman rambat si Bangunan, V-TKP, H-TKP 83

3.3.4 Tata Lingkungan a) Penanda Lingkungan 1) Peta Informasi Penanda lingkungan berupa peta informasi harus dibangun di titik-titik keramaian. signage peta informasi yang sudah ada dapat ditemukan hanya di sekitar Candi Mendut. Dengan adanya peta informasi eksisting, penanda lingkungan lainnya maupun peta informasi di area lain dapat menyesuaikan desain signage tersebut. Sehingga seluruh kawasan memiliki satu desain yang sama dan peta informasi eksisting tidak perlu dibongkar. 2) Signage Jalur Tematik Gambar 41. Peta Informasi Kawasan Borobudur direkomendasikan untuk membuat jalur Eksisting bertema heritage/pusaka yang menghubungkan Candi Borobudur, Pawon, dan Mendut dengan berbagai situs arkeologi lainnya maupun dengan titik-titik budaya lokal. Untuk itu perlu inventarisasi objek fisik yang mendukung heritage trail serta kajian mengenai oral history, folklore, dan legend yang ada di Kawasan Borobudur. Gambar 42. Contoh penanda jalur tematik pada berbagai bentuk signage 84

Selain heritage trail, jalur tematik lain yang bisa dibuat adalah Ancient Lake Trail. Jalur tematik ini adalah sub tema dari heritage trail yang khusus menghubungkan sisa-sisa atau bukti keberadaan danau purba di masa lampau. signage jalur tematik cukup dengan menambah penanda warna dan nama jalur pada berbagai penanda lingkungan seperti yang dicontohkan pada gambar 20. 3) Penunjuk Arah Terdapat dua bentuk signage yang berfungsi sebagai penunjuk arah (mengacu gambar 20): • Bentuk F (round pole with fingerpost) untuk persimpangan jalan besar yang memiliki trotoar atau area pedestrian luas untuk memberi ruang tiang penunjuk arah. • Bentuk G (markerpost) untuk penunjuk arah setiap berapa meter. Gambar 43. Contoh signage Penunjuk Arah 4) Nama Jalan/Bangunan/Tempat • Papan nama jalan digabung dengan hasil kurasi pertokoan atau kegiatan yang ada di jalan tersebut. • Papan nama bangunan harus dibangun untuk bangunan yang menjadi bagian dari heritage trail. Papan berisi nama dan narasi yang menceritakan signifikansi bangunan tersebut. • Papan nama tempat dibangun untuk tempat yang menjadi bagian dari heritage trail. Papan berisi nama dan narasi yang menceritakan signifikansi tempat tersebut. 85

Gambar 44. Contoh signage Nama Jalan/Bangunan/Tempat 5) Jalur Mitigasi dan Titik Kumpul • Signage jalur mitigasi bencana harus dibedakan desainnya dengan penunjuk lingkungan lainnya. • Titik kumpul ditunjukkan dengan gambar di atas permukaan jalan. • Titik kumpul terletak di area terbuka yang dekat dengan persimpangan jalan. b) Vegetasi 1) Tanaman Pengarah Jalan Diletakkan pada penggal jalan yang menuju titik atraksi utama. • Jalan Balaputradewa menuju Candi Borobudur direkomendasikan ditanami Ashoka (Monoon longifolium) • Jalan Mayor Kusen menuju Candi Mendut baik dari Selatan maupun dari Barat direkomendasikan ditanami Palem Raja (Roystonea regia). 86

Tabel 35. Arahan Jenis Tanaman Pengarah Jalan Nama Nama Latin Gambar Tanaman Jarak Tanam (m) Lokal Palem Roystonea 8 Raja regia Siwalan/ Borassus 6 Lontar flabellifer Pinang Areca 6 catechu Ashoka Monoon 8 longifolium 2) Tanaman Peneduh Pedestrian Kondisi pohon-pohon peneduh pedestrian yang ditemui di lapangan: • Pohon pule eksisting banyak yang keburu mati kering sebelum tumbuh tinggi dan banyak yang terserang penyakit. 87

• Pohon trembesi eksisting banyak yang tajugnya lebar tapi terlalu rendah sehingga mengganggu pejalan kaki. • Tanaman peneduh pedestrian eksisting harus dirawat dan dipangkas secara berkala sehingga tidak terserang penyakit dan mati, serta dibentuk supaya tajugnya lebar dapat meneduhi pedestrian di bawahnya. • Pohon pule eksisting perlu ada pelebaran tree grate tiap berapa tahun sekali. Tabel 36. Arahan Jenis Tanaman Peneduh Pedestrian Nama Nama Latin Gambar Tanaman Jarak Tanam (m) Lokal Pule Alstonia 8 scholaris Trembesi Samanea 8 saman Ketapang Terminalia 8 kencana mantaly 3) Pohon Beringin sebagai Node Persimpangan Jalan Untuk menunjukkan kawasan perdesaan yang berbudaya Jawa, titik persimpangan Jalan Balaputradewa, Syailendra Raya, Sudirman, dan Candi Pawon direkomendasikan ditanami Pohon Beringin. Desain titik persimpangan ini dapat mengadopsi yang sudah dibuat di RTBL Pawon. Pohon Beringin ini berfungsi sebagai penanda kawasan atau node. Pohon Beringin ditanam pada area segitiga di antara jalan Balaputradewa dengan Jalan Syailendra Raya, menggantikan patung burung yang terlihat pada desain RTBL Pawon. 88

Gambar 45. Rencana Pengembangan Simpang TIC Sumber: RTBL Pawon, 2019 4) Tanaman Perdu untuk Planter Box Planter box saat ini hanya ditemukan di koridor Jalan Pramudyawardhani dan merupakan prakarsa RT setempat. Planter box perlu dibangun di sepanjang jalan yang memiliki jalur pedestrian. Tanaman perdu untuk planter box merupakan jenis tanaman yang mencitrakan perdesaan merujuk pada buku Panduan Wisata Edukasi Relief Flora Candi Borobudur. c) Jalur Pedestrian Arahan dalam rancangan jalur pejalan kaki (pedestrian) telah diatur dalam Pedoman Perencanaan teknis Fasilitas Pejalan Kaki yang dikeluarkan Kementerian PUPR tanggal 26 Februari 2018 dengan nomor 02/SE/M/2018. Dimana dalam pedoman tersebut sudah cukup jelas dijelaskan standar kualitas hingga ukuran. Jika menyesuaikan dengan kondisi kualitas jalur pedestrian saat ini maka diberikan arahan sebagai berikut: 1) Titik Lokasi Jalur Pedestrian Mempertahankan jalur pedestrian yang sudah ada (Proyek KSPN) dengan tidak menambah titik lokasi baru untuk jalur pedestrian. 2) Bentuk / Dimensi Dimensi dari jalur pedestrian yang sudah ada (Proyek KSPN) dipertahankan dengan penyesuaian (jika diperlukan), dimana penyesuaian harus merujuk pada standar kualitas jalan pedestrian yang telah diatur dalam SNI (Pedoman Perencanaan Teknik Fasilitas Pejalan Kaki Kementerian PUPR nomor 02/SE/M/2018, SNI 03- 2443-1991) 89

3) Material Material dari jalan pedestrian yang sudah ada (Proyek KSPN) dipertahankan (jika kondisi masih baik dan sesuai dengan standar) dan dilakukan perbaikan/penyesuaian jika ditemukan kerusakan/ketidak sesuaian. Dimana penyesuaian harus merujuk pada standar kualitas jalan pedestrian yang telah diatur dalam SNI (Pedoman Perencanaan Teknik Fasilitas Pejalan Kaki Kementerian PUPR nomor 02/SE/M/2018, SNI 03-2443-1991). ATURAN KHUSUS Jalan Mayor Kusen Belum ada jalur pedestrian pada koridor Jalan Mayor Kusen, namun masih sulit untuk pengadaan jalur pedestrian dikarenakan, • Badan jalan yang sempit (terutama pada bagian Desa Ngrajek) sehingga tidak memungkinkan menggunakan badan jalan untuk membuat jalur pedestrian • Letak bangunan yang sangat dekat dengan jalan sehingga tidak memungkinkan menggunakan area depan bangunan untuk membuat jalur pedestrian. Dalam hal ini memundurkan bangunan juga tidak memungkinkan. • Sulit untuk relokasi bangunan (terutama pada Desa Ngrajek) karena tanah desa sudah padat dan lahan kosong yang ada merupakan LSD Oleh karena itu perlu pembahasan lebih lanjut terkait pengadaan jalur pedestrian pada Koridor Jalan Mayor Kusen yang juga berkaitan dengan pengadaan saluran drainase. • Dengan belum adanya jalur pedestrian sehingga tidak dianjurkan untuk mengadakan perabot pedestrian pada Koridor Jalan Mayor Kusen, terutama tempat sampah. Karena pengadaan tempat sampah dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. d) Parkir Sistem parkir dikategorikan menjadi dua yaitu parkir on street dan parkir off street. 1) Parkir on street adalah parkir yang berada di bahu jalan. Parkir ini diperbolehkan diterapkan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan dengan ketentuan yang berlaku. Lokasi parkir on street harus ditandai dengan penanda marka parkir yang berlaku. 90

2) Parkir off street adalah parkir yang berada di luar ruang jalan dengan memanfaatkan garis sempadan bangunan (GSB). Parkir off street diwajibkan bagi bangunan komersil maupun yang melakukan pelayanan publik seperti perkantoran, fasilitas pendidikan, dan rumah ibadah pada koridor yang diatur agar tidak memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir yang akan mengganggu fungsi jalan dan keamanan pengendara. Koridor Tabel 37. Arahan Parkir Arahan Parkir Pramudyawardhani Parkir Eksisting Balaputradewa Motor Mobil Motor Mobil Sudirman Off-street, trotoar, On-street Off-street On-street Mayor Kusen 1 On-street Mayor Kusen 2 Off-street, trotoar, Off-street, Off-street Off-street Mayor Kusen 3 On-street On-street Mayor Kusen 4 Off-street Off-street Off-street Off-street Off-street On-street dan off Off-street, trotoar, Off-street, On-street On-street Off-street street Off-street Off-street Off-street Off-street Off-street Off-street Off-street Off-street Off-street Off-street Off-street Kondisi persebaran parkir eksisting sebenarnya sudah mirip dengan arahan parkir. Namun pada koridor Pramuyawardhani, Balaputradewa, dan Mayor Kusen 1 banyak motor yang diparkir di trotoar dan bahu jalan. Hal ini mengakibatkan terganggunya jalur pedestrian dan area untuk parkir mobil on-street. Arahan parkir motor untuk ketiga koridor tersebut adalah off-street. Untuk itu direkomendasikan melakukan kontrol parkir motor. Pada koridor Balaputradewa dan Mayor Kusen 1, beberapa bangunan sudah menyediakan lahan parkir mobil di dalam persilnya. Hal ini dapat mengurangi jumlah mobil yang terparkir pada badan jalan. e) Perabot Jalan Arahan dalam rancangan perabot jalan di sini adalah berupa perabot jalan Lampu Pedestrian, Tempat Duduk, dan Tempat Sampah. Standar rancangan perabot jalan telah diatur dalam Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki yang dikeluarkan Kementerian PUPR tanggal 26 Februari 2018 dengan nomor 02/SE/M/2018. Dimana dalam pedoman tersebut sudah cukup jelas dijelaskan standar kualitas hingga ukuran. Jika 91

menyesuaikan dengan kondisi kualitas jalur pedestrian saat ini maka diberikan arahan sebagai berikut: 1) Lampu Pedestrian solusi penataan, perlu • lampu eksisting dilakukan kajian ulang, bahwa apakah bisa dilakukan penyesuaian atau tidak • pembangunan lampu pedestrian tidak mengikuti standar yang dikeluarkan oleh PU Gambar 46. Kondisi Eksisting Jarak Lampu Pedestrian • Titik Lokasi Lampu Pedestrian Jarak antar lampu pedestrian yang disarankan adalah 10 meter, namun hal ini dapat menyesuaikan kondisi kepadatan penduduk yang menimbang akan kecukupan penerangan dari permukiman penduduk. Perlu mempertahankan titik lokasi lampu pedestrian yang sudah ada (Proyek KSPN) dengan melakukan pertimbangan untuk disesuaikan kembali jarak antar titik lokasi lampu. Penyesuaian ini bisa dilakukan dengan pemindahan titik lampu ke lokasi yang masih dirasa kurang berdasarkan masukan warga/pemerintah daerah. Dimana penyesuaian harus merujuk pada standar kualitas jalan pedestrian yang telah diatur dalam SNI (Pedoman Perencanaan Teknik Fasilitas Pejalan Kaki Kementerian PUPR nomor 02/SE/M/2018, SNI 03-2443-1991). • Bentuk / Dimensi Perencanaan bentuk dan dimensi akan menyesuaikan lampu pedestrian yang sudah ada (Proyek KSPN). Penyesuaian lampu untuk menunjukan nilai lokalitas atau identitas kawasan harus dilakukan Namun akan dilakukan penyesuaian bentuk lampu agar lebih menunjukan identitas kawasan, sebagai upaya untuk membedakan antara lampu eksisting dan tambahan. Dimana penyesuaian harus merujuk pada standar kualitas jalan pedestrian yang telah diatur dalam SNI (Pedoman Perencanaan Teknik Fasilitas Pejalan Kaki Kementerian PUPR nomor 02/SE/M/2018, SNI 03-2443-1991). 92

• Material Material yang digunakan adalah bahan dengan daya tahan yang tinggi seperti metal atau beton cetak. Perlu adanya peningkatan kualitas material dalam segi kekuatan, tekstur, dan warna. Dipilih jenis material yang tahan terhadap cuaca (panas dan hujan). Dimana penyesuaian harus merujuk pada standar kualitas jalan pedestrian yang telah diatur dalam SNI (Pedoman Perencanaan Teknik Fasilitas Pejalan Kaki Kementerian PUPR nomor 02/SE/M/2018, SNI 03-2443- 1991). 2) Tempat Duduk • Titik Lokasi Tempat Duduk Pedestrian Tetap mempertahankan tempat duduk yang sudah ada (Proyek KSPN). Perlu dilakukan penyesuaian jarak antara kursi dengan komponen fasilitas pejalan kaki lainnya pada ruang milik jalan. Perlu dibuat kantong tempat duduk, yang diharapkan hal itu tidak mengganggu ruang gerak pejalan kaki dengan minimal jarak antar lokasi adalah 10 meter. Dimana penyesuaian harus merujuk pada standar kualitas jalan pedestrian yang telah diatur dalam SNI (Pedoman Perencanaan Teknik Fasilitas Pejalan Kaki Kementerian PUPR nomor 02/SE/M/2018, SNI 03-2443-1991). • Bentuk / Dimensi solusi penataan, solusi penataan, mempertaha menambahkan nkan kursi pada lokasi yang sudah yang belum ada memiliki tempat duduk Gambar 47. Arahan bentuk dan material fasilitas kursi bagi pejalan kaki Tempat duduk diletakkan pada jalur fasilitas dan tidak boleh menganggu pergerakan pejalan kaki. lebar 40-50 centimeter, panjang 150 centimeter. Dimana penyesuaian harus merujuk pada standar kualitas jalan pedestrian yang telah diatur dalam SNI (Pedoman Perencanaan Teknik Fasilitas Pejalan Kaki Kementerian PUPR nomor 02/SE/M/2018, SNI 03-2443-1991). • Material Material yang digunakan harus tahan terhadap perubahan cuaca (panas dan hujan). Material diharapkan terkesan ringan, sehingga ruang pedestrian terasa 93

lebih lega. Tidak disarankan menggunakan beton sebagai material tempat duduk. Dimana penyesuaian harus merujuk pada standar kualitas jalan pedestrian yang telah diatur dalam SNI (Pedoman Perencanaan Teknik Fasilitas Pejalan Kaki Kementerian PUPR nomor 02/SE/M/2018, SNI 03-2443-1991). 3) Tempat Sampah solusi penataan, solusi penataan, memperbaiki tempat sampah pengelolaan didesain memiliki sampah wadah yang bisa diangkat, sehingga proses pengangkutan sampah lebih mudah Gambar 48. Arahan Rancangan fasilitas Pejalan Kaki, Tempat Sampah • Titik Lokasi Tempat Sampah Terletak setiap 20 meter dan pada titik-titik pertemuan. Posisi tempat sampah tidak perlu terlalu banyak, hal ini dikarenakan takutnya terjadi penumpukan sampah karena belum siapnya sistem pengelolaan terintegrasi. Titik sampah akan menjadi lebih pada pada segmen pramudyawardhani. Dimana penyesuaian harus merujuk pada standar kualitas jalan pedestrian yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasaran dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. • Bentuk / Dimensi Tempat sampah akan terbagi menjadi 3 (organic, kaca/plastic/kertas, unorgani/tidak bisa didaur ulang). Ukuran sedang, dengan posisi menggantung (tidak menyentuh tanah). Dimana penyesuaian harus merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. • Material Material tempat sampah harus ringan, untuk memudahkan proses pengambilan sampah. Material yang dipilih tidak boleh bertekstur dan berwarna netral, sehingga kebersihan tempat sampah dapat terawasi dengan baik. Dimana penyesuaian pembuatan bak sampah dan pengelolaan sampah perlu merujuk pada Peraturan 94

Menteri Pekerjaan Umum No 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. f) Ruang Terbuka Publik Arahan dalam rancangan ruang terbuka publik di sini shelter sepeda dan halte bis. Standar rancangan ini telah diatur dalam Pedoman Teknis Perekayasanaan Tempat Perhentian Kendaraan Penumpang Umum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 271/HK.105/DRJD/96. Dimana dalam pedoman tersebut sudah cukup jelas dijelaskan standar kualitas hingga ukuran. Jika menyesuaikan dengan kondisi kualitas jalur pedestrian saat ini maka diberikan arahan sebagai berikut: 1) Shelter Sepeda • Titik Lokasi Shelter Sepeda Shelter sepeda harus ditempatkan pada titik titik keramaian (wisata) dengan asumsi banyak pengunjung kawasan yang menggunakan sepeda. Shelter sepeda juga harus berada dekat dengan jalur pedestrian, namun tidak di jalur pedestrian eksisting. • Bentuk / Dimensi Shelter sepeda minimal mampu menampung 5-10 sepeda yang ternaungi. Shelter sepeda ini juga dapat dipindahkan namun fix (semi fix). • Material Material shelter harus yang kuat terhadap cuaca, guna menaungi sepeda tanpa resiko besar tertimpa shelter 2) Halte Bis • Titik Lokasi Halte Bis Mengikuti status wilayah sebagai mix (campuran padat) maka jarak halte bus secara standar adalah 300 – 500 meter. Halte bus tidak disarankan mengurangi luas jalur pedestrian. Standar rancangan ini telah diatur dalam Pedoman Teknis Perekayasanaan Tempat Perhentian Kendaraan Penumpang Umum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 271/HK.105/DRJD/96. 95

• Bentuk / Dimensi Dimensi mengikuti standar kementrian perhubungn mengenai halte bus ukuran menengah. Standar rancangan ini telah diatur dalam Pedoman Teknis Perekayasanaan Tempat Perhentian Kendaraan Penumpang Umum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 271/HK.105/DRJD/96. • Material Material menyesuaikan desain kawasan yang mengusung saujana perdesaan, namun tidak semata menggunakan material yang sama, namun selaras (atribut 5 dan 6). Hal ini tetap harus mengikuti standar rancangan ini telah diatur dalam Pedoman Teknis Perekayasanaan Tempat Perhentian Kendaraan Penumpang Umum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 271/HK.105/DRJD/96. 96



g) Pedagang Kaki Lima Gambar 49. Arahan pena Pedagang kaki lima yang tersebar diseluruh deliniasi kawasa juga bentuk dari kios jualannya. Selain mengatur kedua ha pedagang kaki lima.

ataan Pedagang Kaki Lima an Borobudur akan dikurasi baik dari barang yang akan dijual dan al tersebut dalam RTBL ini akan diatur pula posisi berjualan dari 97

3.4 Rencana Sirkulasi dan Jalur Penghubung Tabel 38. Sistem J Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sistem Jaringan Sistem Jaringan 1. Transportasi Transportasi Darat Jalan 2. 3. 4. Sistem Lalulintas 1. dan Angkutan Jalan 2. 3.

Jaringan Prasarana Rencana Pengembangan Jaringan Jalan Arteri Primer: Jalan Nasional Semarang – Yogyakarta Jaringan Jalan Kolektor Primer 2: a. Jalan Kembanglimus – Bumiharjo – Sawitan b. Jalan Sawitan – Deyangan – Pasuruhan c. Jalan Dayengan – Rambeanak – Paremono d. Jalan Sawitan – Mendut – Progowati – Adikarto – Tanjung e. Kembanglimus – Kaliabon Jaringan Jalan Lokal Primer a. Jalan Ngaran Satu – Ngaran Dua b. Jalan Tuksongo – Tanjungsari – Karanganyat – Ngadiharjo c. Jalan Tuksongo – Ngargogondo – Candirejo d. Jalan Karangjati – Samberan – Kiringan e. Jalan Bgroto – Pasuruhan – Donorejo f. Jalan Janan - Kaliabon Jaringan Jalan Strategis Nasional a. Jalan Bojong – Ngrajek – Mendut b. Jalan pengalihan ruas lingkar Mendut c. Jalan Brojonalan – Kaliabon – Bogowanti Kidul – Kujon d. Jalan Wanurejo – Borobudur – Wringinputih - Kembanglimus Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal: ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan guna mendukung kebutuhan angkutan massal di Kawasan Borobudur Terminal: terminal tipe C di Dusun Janan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur Sentral Parkir Khusus: Penyediaan fasilitas parkir terpusat untuk kendaraan pengunjung di kawasan situs candi. a. Dusun Janan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur b. Dusun Ngrajek Satu dan Dusun Ngrajek Tiga, Desa Ngrajek, Kecamatan Mungkid 98

Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Ruang Udara P tid Transportasi Udara K 1. Sistem Jaringan Sumber Air 2. Sumber Daya Air Prasarana Sumber Sistem Jaringan Ja Daya Air Irigasi di Sistem P Pengendalian Banjir da S Prasarana lainnya pe Rencana pola ruang kawasan yang ditetapkan terdiri yaitu r berupa kawasan cagar budaya pada SP-1 dan SP-2 serta penyangga, zona pengembangan, dan zona penyangga. Re mendukung upaya pelestarian Kawasan Borobudur sebag merupakan rencana pola ruang Kawasan Borobudur dan Sek


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook