Tahapan Tahun Sumber Dana 2025 2024 2026 2027 OPD Terkait APBN APBD APBD S/M 150,000,000.00 120,000,000.00 Provinsi Kab Modal, Dinkop, Dinpar, Bappeda 150,000,000.00 150,000,000.00 150,000,000.00 49,000,000.00 49,000,000.00 49,000,000.00 49,000,000.00 21,000,000.00 21,000,000.00 21,000,000.00 21,000,000.00 40,000,000.00 40,000,000.00 40,000,000.00 40,000,000.00 .00 85,000,000.00 85,000,000.00 85,000,000.00 Dinas .00 90,000,000.00 Pemadam 00 Kebakaran, 00 Dinas 00 85,000,000.00 PUPR, Dinsos, 60,000,000.00 Disbud, Dispar, Diskominfo Statistik & Persandian, DLH 60,000,000.00 300,000,000.00 300,000,000.00 300,000,000.00 300,000,000.00 136
No Instrumen HUL dan Lokasi Vol Sat Harga Satuan Jumlah 2023 Kegiatan (Rp) Masing-masing 6 unit 12,000,000.00 180,000,000. Pembangunan Jalur Koridor 6 unit 2,000,000.00 12,000,000.00 80,000,000.0 8 Evakuasi Bencana Masing-masing 6 unit 2,000,000.00 12,000,000.00 60,000,000.0 Koridor 2 Titik 2,000,000.00 170,000,000.00 Banjir Masing-masing 85,000,000.00 a. Pengadaan Koridor 1 ls 150,000,000.00 Pemasangan Plang Koridor 1 ls 150,000,000.00 120,000,000.00 Titik Evakuasi Pramudyawardhani, 120,000,000.00 b. Pengadaan dan Balaputradewa 7 Paket 420,000,000.00 pemasangan plang titik 60,000,000.00 5,250,000,000.00 kumpul Kabupaten 750,000,000.00 1,750,000,000.00 Kabupaten 250,000,000.00 c. Pengadaan dan 80,000,000.00 pemasangan plang jalur Kabupaten 80,000,000.00 300,000,000.00 evakuasi 60,000,000.00 75,000,000.00 Masing-masing 75,000,000.00 Aplikasi Sistem Early Koridor 9 Warning System(EWS) Kebencanaan Pengembangan F Kehidupan Budaya Masyarakat 1 Pelatihan seni budaya 2 Pengembangan kemitraan Olah 3 Fungsi/pemanfaatan ruang pusaka - budaya tak ragawi a. Pembangunan Sanggar Latihan Kesenian · Penyusunan DED · Pengadaan lahan Masing-masing 7 Kelurahan Koridor 7 Kelurahan · Pembangunan fisik bangunan sanggar 1 paket budaya 5 Tahun Peningkatan seni 1 ls 4 budaya (penyediaan sarana budaya) a. Pengembangan heritage trailing · Studi Perencanaan · Pelatihan Pokdarwis · Pengembangan trailing signage Perencanaan Ruang G Kawasan Pusaka dan Sarana Prasarana 6 Pengembangan IPAL - Komunal 120,000,000.00 1,500,000,000.00 a. Penyusunan DED 1 Paket 120,000,000.00 1 Paket 1,500,000,000.00 - b. Pelaksanaan Konstruksi 7 Sarana Prasarana Sampah
Tahapan Tahun Sumber Dana 2025 2024 2026 2027 OPD Terkait APBN APBD APBD S/M Provinsi Kab 85,000,000.00 12,000,000.00 12,000,000.00 12,000,000.00 85,000,000.00 .00 240,000,000.00 Disbud, 2,250,000,000.00 1,500,000,000.00 1,500,000,000.00 Dispar 500,000,000.00 750,000,000.00 500,000,000.00 00 00 60,000,000.00 60,000,000.00 60,000,000.00 60,000,000.00 75,000,000.00 120,000,000.00 Dinas Tataruang, 750,000,000.00 750,000,000.00 Dinas PUPR, Bapedda Dinas Tataruang, 137
No Instrumen HUL dan Lokasi Vol Sat Harga Satuan Jumlah 2023 Kegiatan (Rp) 4 Paket a. Penyediaan TPS3R 4 Paket 64,000,000.00 256,000,000.00 256,000, tiap desa dan 4 Paket 190,000,000.00 760,000,000.00 Revitalisasi TPS3R yang 4 Desa (Mendut, 4 Paket 450,000,000.00 1,800,000,000.00 sudah ada Ngrajek,Pabelan, Paremono) 60,000,000.00 Penyediaan TPS3R -Kajian, Perencanaan, Penyusunan DED -Pengadaan Lahan -Pelaksanaan Konstruksi -Manajemen 240,000,000.00 Pengelolaan Revitalisasi TPS3R 2 lokasi (TPS3R 2 Paket 11,000,000.00 24,000,000.00 24,000, -Kajian dan Lohjinawi 2 Paket 120,000,000.00 Perencanaan Borobudur dan 240,000,000.00 TPS3R Nyawiji Karti -Pembangunan/ Wanurejo) Revitalisasi b. Penyediaan Rumah 1 Paket 24,000,000.00 24,000,000.00 Maggot 1 Paket 70,000,000.00 70,000,000.00 -Kajian, Perencanaan, 1 Paket 171,000,000.00 171,000,000.00 Penyusunan DED 1 Paket 50,000,000.00 50,000,000.00 -Pengadaan Lahan 1 lokasi di Desa 1 Paket Ngrajek dekat Pasar 5 Paket 40,000,000.00 40,000,000.00 20,000, -Pelaksanaan 20,000,000.00 100,000,000.00 50,000, Konstruksi Ikan 1 Paket -Manajemen 1 Paket 70,000,000.00 70,000,000.00 Pengelolaan 1 lokasi di Desa 200,000,000.00 200,000,000.00 c. Pengadaan Bank Wanurejo Sampah tiap desa dan 120,000,000.00 - Revitalisasi Bank 5 Desa( Borobudur, Sampah yang sudah Mendut, Ngrajek, - ada/tidak aktif. Pabelan, dan -Pengadaan Bank Paremono) 120,000,000.00 Sampah setiap desa 1 Lokasi -Revitalisasi Bank Sampah yang sudah ada/tidak aktif. d.Revitalisasi TPS untuk Sampah B3 -Kajian dan Perencanaan -Pembangunan/ Revitalisasi 8 Jaringan Drainase Mayor Kusen a. Peningkatan dan Pembangunan Drainase . Penyusunan DED 1 Paket
Tahapan Tahun Sumber Dana 2025 2024 2026 2027 OPD Terkait APBN APBD APBD S/M Provinsi Kab Dinas PUPR, Bapedda ,000.00 Dinas PUPR 760,000,000.00 Dinas PUPR, 90,000,000.00 90,000,000.00 Dinas Lingkungan 120,000,000.00 120,000,000.00 Hidup ,000.00 Dinas 240,000,000.00 PUPR, Dinas Lingkungan Hidup 24,000,000.00 70,000,000.00 171,000,000.00 50,000,000.00 Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup ,000.00 20,000,000.00 ,000.00 50,000,000.00 70,000,000.00 200,000,000.00 Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup 120,000,000.00 138
No Instrumen HUL dan Lokasi Vol Sat Harga Satuan Jumlah 2023 Kegiatan 1 Paket (Rp) 1,500,000,000.00 1 Paket 15,000,000,000.00 . Normalisasi dan 1,500,000,000.00 Rehabilitasi Saluran . Pelaksanaan 15,000,000,000.00 Konstruksi Saluran Baru b. Pembangunan Sumur Resapan . Penyusunan DED 1 Paket 60,000,000.00 60,000,000.00 187,500,000.00 750,000,000.00 . Pelaksanaan 4 Paket 50,000,000.00 - Konstruksi 1 Paket 35,000,000.00 50,000,000.00 4 Titik 100,000,000.00 9 Pengembangan Masing-masing 2 Titik 140,000,000.00 Jaringan Air Bersih Koridor a. Pengembangan layanan air bersih 50,000, dengan PAMSIMAS b. Pembangunan sistem Koridor air siap minum Pramudyawardhani, Balaputradewa c. Pembangunan Tuk Cebol dan Tuk 200,000,000.00 Bangunan Penangkap Ngudal Desa Mata Air dan Fasilitas Ngrajek distribusinya H Olah Desain Bentuk Kawasan Pusaka 1 Pembangunan Gapura Masuk Kampung a. Sayembara desain 1 Kegiatan 1 ls gapura kampung 20 titik 20,000,000.00 20,000,000.00 20,000,000.0 b. Penyusunan DED 1 Paket 1 ls gapura kampung 50,000,000.00 50,000,000.00 1 Paket c. Pembangunan 1 ls gapura kampung 1 Paket 30,000,000.00 600,000,000.00 1 ls 2 Pilot project desain - Rumah Toko 1 Paket 1 ls a. Riset dan pengukuran 40,000,000.00 40,000,000.00 b. Penyusunan DED dan Rehab 1,000,000,000.00 1,000,000,000.00 3 Pengembangan - Terminal Borobudur a. Kajian dan perencanaan 120,000,000.00 120,000,000.00 b. Penyusunan DED 10,000,000,000.00 10,000,000,000.00 dan pembangunan 4 Revitalisasi Pasar - Borobudur a. Kajian dan perencanaan 120,000,000.00 120,000,000.00 b. Penyusunan DED 12,000,000,000.00 12,000,000,000.00 dan pembangunan 5 Revitalisasi Pasar Ikan Ngrajek a. Kajian dan perencanaan 80,000,000.00 80,000,000.00 5,000,000,000.00 5,000,000,000.00 b. Penyusunan DED 77,278,000,000.00 dan pembangunan TOTAL INVESTASI 5,893,000,00
Tahapan Tahun Sumber Dana 2025 2024 2026 2027 OPD Terkait APBN APBD APBD S/M 750,000,000.00 5,000,000,000.00 Provinsi Kab 750,000,000.00 5,000,000,000.00 5,000,000,000.00 60,000,000.00 Dinas 375,000,000.00 PUPR, Dispar 375,000,000.00 ,000.00 140,000,000.00 100,000,000.00 100,000,000.00 Dinas PUPR, Dinas Perhubungan 00 50,000,000.00 600,000,000.00 40,000,000.00 1,000,000,000.00 Dinas PUPR, 120,000,000.00 Dinas Tata Ruang, Disbud 5,000,000,000.00 5,000,000,000.00 120,000,000.00 6,000,000,000.00 6,000,000,000.00 00.00 10,140,000,000.00 7,737,000,000.00 80,000,000.00 2,500,000,000.00 2,500,000,000.00 18,864,000,000.00 16,419,000,000.00 139
BAB 5 PENGELOLAAN, PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN Arah Pengendalian Pelaksanaan Pengendalian RTBL Kawasan Borobudur dilaksanakan sebagai upaya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan sesuai dengan tata bangunan dan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Sebelum dilakukan pengendalian perlu dilakukan penetapan RTBL menjadi produk hukum untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan penataan tata bangunan dan lingkungan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang. Produk hukum yang akan ditetapkan yang mengamanatkan adanya pelaksanaan RTBL Kawasan Borobudur yaitu berupa peraturan presiden karena Kawasan Borobudur merupakan kawasan strategis nasional sesuai yang termuat dalam PP 16 Tahun 2021 pasal 25 ayat (6) bahwa Dalam hal RTBL pada kawasan strategis nasional, RTBL ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Peraturan presiden sekurang – kurangnya memuat ketentuan pelaksanaan RTBL, pengelolaan, dan pengendalian. Apabila diperlukan peraturan atau ketentuan pelaksanaan yang lebih teknis dapat disusun melalui penetapan peraturan bupati atau peraturan lainnya. Tahap lanjut setelah adanya RTBL yang sudah berkekuatan hukum dapat dilakukan sosialisasi yang dapat disebarluaskan secara langsung kepada masyarakat, serta pemerintah desa dan pemerintah kabupaten. Selain itu juga dapat dipublikasi melalui website pemerintah daerah dan media informasi online lainnya. Rentang waktu berlakunya rencana yaitu selama 5 tahun yaitu sampai tahun 2028. Agar tetap terjadi keberlanjutan, perlu dilakukan peninjauan kembali RTBL pada akhir periode dengan tata cara disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pada tahap pelaksanaan RTBL Kawasan Borobudur tidak terlepas dari penyelenggaraan penataan ruang dan bangunan Gedung sehingga pengendalian yang nantinya dilakukan juga mengacu pada aturan keduanya. Pelaksanaan dan pengendalian RTBL sesuai dengan peraturan pemerintah No. 21 Tahun 21 dan Peraturan pemerintah No. 16 tahun 2021 dapat digambarkan sebagai berikut: 140
a. Mekanisme Pelaksanaan RTBL Mekanisme Penye PP 16 Tahun 2021 Mekanisme Perijinan PP 21 Tahun 2021 OSS (Proses KKPR) Ditolak Permohonan Ada RDTR Y Penilaian Diterim Ijin KPPR a T Pemanfataan Cek Konfirmasi Perizinan Pengajuan Ruang RTR KKPR Kegiatan SIMBG Berusaha/ Non Ditolak Termuat Penilaian Persetujuan Berusaha (Izin dalam RDTR T Berdasar KKPR Pemanfataan Kegiatan Ruang) Strategis Y Asas Rekomendasi Nasional Penataan Ruang Y KKPR Gambar 68. Skema Mekanisme Penyelenggara Sumber: PP 16 Tahun 2021, PP 21 Tahun 2021, Perm Penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Pers Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang digunakan untuk perizinan untuk mendapatkan persetujuan bangunan Gedung. Hal tersebut meng ketentuan RDTR. Dalam hal RDTR belum disusun dan/atau belum tersed lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang. Persetujuan Bangunan Ged untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ata Gedung. Pada proses pelaksanaan bangunan Gedung RTBL berperan sebagai d rancang bangun suatu kawasan agar tetap sesuai dengan pemanfaatan bangunan Gedung yang sesuai dengan peruntukan ruangnya dan ke bangunan Gedung mengatur sebagai berikut:
elenggaraan Bangunan Gedung Pembekuan Perbaikan Tidak Memenuhi Tidak Diperbaiki Pemanfataan PBG Dokumen Perbaikan Bangunan Gedung Tidak Dimungkinkan Dimungkinkan Tidak sesuai PBG Penerbitan Cek Pemeriksaan SLF & SBKBG Kelengkapan Kesesuaian Data RTBL Ketentuan Penerbitan Pelaksanaan Sesuai Tata Bangunan PBG Dan PBG Pengawasan Konstruksi aan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung men ATR 13 Tahun 2021, dan Permen 21 Tahun 2021 (data diolah) setujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dan Rekomendasi mendirikan bangunan dengan melakukan permohonan melalui SIMBG gharuskan Bangunan Gedung didirikan pada lokasi yang sesuai dengan dia maka fungsi Bangunan Gedung digunakan sesuai dengan peruntukan dung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung au merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan dokumen yang digunakan sebagai intrumen pengendali berupa panduan ruang. hal tersebut berpengaruh pada kesesuaian lokasi pembangunan esesuaian terhadap ketentuan intensitas bangunan Gedung. Intensitas 141
1. Ketentuan kepadatan dan ketinggian bangunan meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KBD), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Ketinggian Bangunan Gedung (KBG), Koefisien Daerah Hijau (KDH), dan Koefisien Tapak Basemen (KTB) 2. Ketentuan jarak bebas bangunan Gedung meliputi GSB, jarak bangunan Gedung dengan batas persil, dan jarak antar bangunan gedung. Pada konteks pelaksanaan RTBL yang telah disusun terhadap penyelenggaraan bangunan gedung di Kawasan Borobudur, RTBL dapat menjadi acuan pada penetapan ketentuan teknis penyelenggaraan bangunan Gedung karena di KSN Borobudur belum tersedia RDTR yang mengatur ketentuan intensitas. Walaupun tidak semua intensitas ketentuan bangunan Gedung yang diamanatkan dalam PP 16 Tahun 20121 termuat dalam RTBL, secara umum RTBL yang disusun masih dapat digunakan sebagai acuan karena sudah memuat Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), Ketinggian Bangunan Gedung (KBG), dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang sudah disesuaikan dengan rencana tata ruang yang berlaku. J KP J (2 ) PK en ana mum en ana etail J KM () J K P K (1 ) P MB Gambar 69. Alur Perencanaan Tata Ruang dan Pembangunan dalam Pemanfaatan Ruang Sumber: Kementerian ATR/ BPN, 2021 dan Permen PU 06/PRT/M/2007 (diolah) Dokumen RTBL yang disusun juga dapat dijadikan acuan dalam penguatan karakter kawasan dan lingkungan berkelanjutan dengan penguatan kualitas bangunan Gedung. Substansi RTBL memuat panduan rancang yang dapat menjadi acuan atau dapat menjadi pertimbangan/usulan 142
dalam penyusunan program/kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan KSN Borobudur dan sekitarnya sesuai dengan kewenangannya. Muatan dokumen RTBL panduan tata bangunan dan lingkungan meliputi rencana tata bangunan dan lingkungan, rencana sirkulasi dan jalur penghubung, rencana ruang terbuka dan tata hijau, rencana prasaraa dan utilitas, serta rencana investasi. b. Mekanisme Pengendalian RTBL Pengendalian dalam penyelenggaraan RTBL tidak terlepas dari upaya pengendalian dalam penataan ruang dan bangunan gedung karena implementasi RTBL merupakan salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemanfaatan ruang dan bangunan gedung. Tahap pertama pengendalian RTBL yaitu dengan melakukan pengendalian pemanfaatan ruang yang merupakan dasar dari perizinan pemanfaatan untuk kegiatan masyarakat yang sesuai dengan rencana tata ruang. Berdasar pada Permen ATR No. 21 Tahun 2021 yang dapat diacu untuk pengendalian RTBL yaitu adanya amanat untuk dilaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang. pengendalian pemanfaatan ruang meliputi kegiatan pemanfaatan ruang, penilaian perwujudan rencana tata ruang, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa penataan ruang. Sedangkan pengawasan penataan ruang, yang meliputi pemantauan evaluasi, dan pelaporan, yang merupakan upaya untuk menjaga kesesuaian penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Berdasar pada Permen ATR No. 21 Tahun 2021, pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong setiap orang agar menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, dan mematuhi ketentuan 143
yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR. Pengendalian penata Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan denga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pemenuhan prosed dilakukan selama periode pembangunan dengan paling lambat 2 (d Ruang dan dapat dilakukan sewaktu – waktu sesuai dengan kebutu Pengendalian Tidak Keberatan Penilaian Patuh SPPR Rencana Tata Ruang Dikabulkan Terwu Penilaian Dikabulkan Belum Te KKPR sebagian Tid Ses Patuh Ditolak Pemanfataan Penilailan Struktur Ruang Perwujudan Pola Pemanfataan Penataan Bangunan Gedung Ruang Implikasi Kewilayahan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Surat Kelaikan Fungsi Gambar 70. Skema Pengendalian Pema Sumber: Kementerian PUPR, 2022 dan Tahap lanjut dari penilaian KKPR yaitu pelaksanaan penilai tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Penilaian dilakukan pada ti yang berwenang secara periodik dan berkelanjutan minimal 1 kal dapat dilakukan lebih dari satu kali apabila terdapat perubahan keb
aan ruang tahap awal dilakukan dengan penilaian pelaksanaan an tujuan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan dur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Penilaian dua) tahun sejak diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan uhan. Analisis Insentif Dengan Kelayakan Disinsentif Permohonan Zona Tanpa didorong Permohonan ujud Sanksi Zona YT RTB dikendalikan Pembongkaran erwujud SLF dak Pemanfataan Perpanjangan suai Kajian Teknis Penerbitan Y SLF Kajian Teknis Cagar T Pelestarian Kajian Identidikasi anfaatan Ruang dan Bangunan Gedung n Kementerian ATR/BPN, 2022 (diolah) ian perwujudan rencana tata ruang dilakukan pada rencana umum ingkat provinsi oleh gubernur yang didelegasikan pada dinas teknis li dalam 5 tahun sebelum dilakukan peninjauan kembali RTR dan bijakan yang bersifat strategis nasional. 144
Objek penilaian dilakukan pada struktur dan pola ruang dengan hasil penilaian dapat menghasilkan implikasi wilayah. Hasil penilaian perwujudan rencana tata ruang yang menghasilkan zona yang didorong dan dikendalikan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang. Perumusan pemberian insentif dan disinsentif dilakukan melalui analisis kelayakan oleh tim penilai yang terdiri dari dinas teknis dan Forum Penataan Ruang (FPR). Pemberian insentif dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif dapat ditetapkan dengan regulasi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Pemberian insentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mengarahkan pemanfaatan ruang supaya meningkatkan proporsi pemanfaatan ruang yang belum terwujud menjadi keterwujudan sesuai serta memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan rencana Tata Ruang, serta meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang yang sejalan dengan rencana Tata Ruang. Sedangkan upaya untuk mencegah pemanfaatan ruang yang keterwujudannya tidak sesuai dengan rencana. Penerapan pemberian insentif dan disinsentif sesuai dengan Permen ATR 21 Tahun 2021 sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Borobudur dapat diberikan melalui bentuk pemberian insentif meliputi: 1) Keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak. Dapat dilakukan dengan Memberikan daya tarik fiskal dan mengurangi beban pajak atau retribusi pemilik dan/atau penggunaan lahan dan bangunan yang memiliki nilai keunikan, nilai kerentanan dan/atau nilai tambah serta mendukung percepatan perwujudan RTR. 2) Kompensasi yaitu perangkat balas jasa kepada Masyarakat atas penyediaan prasarana fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebihi ketentuan minimal yang dipersyaratkan. Tujuan dari pemberian kompensasi yaitu Mendorong peran Masyarakat dalam penyediaan prasarana, fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebihi ketentuan minimal yang dipersyaratkan, serta meningkatkan kemitraan antara pemerintah dan Masyarakat dalam percepatan perwujudan RTR. 3) Subsidi yaitu Bantuan finansial dan/atau non finansial atas dukungan terhadap perwujudan komponen ruang tertentu yang diprioritaskan atau rehabilitasi kawasan pasca bencana alam yang dapat berupa program pembangunan daerah. Tujuan pemberian subsidi yaitu sebagai Dukungan terhadap percepatan pembangunan dan perwujudan kegiatan Pemanfaatan Ruang prioritas pada lokasi tertentu dan sebagai bantuan dalam percepatan perwujudan ruang pasca bencana alam, serta upaya perwujudan pemerataan pembangunan. 145
4) Imbalan Perangkat balas jasa terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memberikan nilai tambah pada jasa lingkungan. Tujuan dari pemberian imbalan yaitu memberikan daya tarik bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mendukung perwujudan fungsi lindung kawasan di lokasi tertentu serta mendorong dan meningkatkan kemitraan antara pemerintah dan Masyarakat dalam perwujudan, serta pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di kawasan kritis lingkungan. 5) Sewa ruang yaitu penyewaan tanah dan/atau ruang milik negara dan/atau daerah kepada Masyarakat7 dengan tarif di bawah harga normal dalam jangka waktu tertentu sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara dan/atau barang milik daerah dalam mendorong perwujudan RTR serta memberikan kemudahan dan daya tank bagi pengembangan kawasan baru yang sulit berkembang, di mana asetnya banyak dikuasai pemerintah. 6) Urun saham dengan Penyertaan saham oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang di lokasi tertentu sebagai upaya memperkuat atau meningkatkan modal dan/atau saham kegiatan Pemanfaatan Ruang yang perlu didorong perwujudannya, meningkatkan peran Masyarakat serta menciptakan rasa memiliki Masyarakat terhadap guna lahan tertentu, dan mencegah alih fungsi lahan pada kawasan tertentu yang disebabkan oleh keterbatasan sumber daya. 7) Penyediaan prasarana dan saran yaitu berupa Bantuan pembangunan prasarana dan sarana untuk mendorong pengembangan wilayah dan kawasan sesuai dengan RTR dengan tujuan pemberian untuk memberikan daya tarik berupa kelengkapan prasarana dan sarana untuk mempercepat perwujudan kawasan, penguatan Struktur Ruang dalam mendorong perwujudan kawasan sesuai dengan RTR, serta memberikan efek berganda pada percepatan pembangunan daerah. 8) Penghargaan yaitu pengakuan terhadap kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berkualitas dan/atau partisipasi Masyarakat dalam perwujudan RTR dengan tujuan pemberian untuk memotivasi Pemerintah Daerah agar memiliki kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang baik dan berkualitas, memberikan bantuan finansial dan/atau non finansial dalam mempertahankan dan/atau meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta mendorong partisipasi Masyarakat dalam perwujudan RTR. 9) Publikasi atau promosi yaitu penyebarluasan informasi terkait kegiatan atau kawasan prioritas melalui media cetak, media elektronik, maupun media lainnya. Tujuan pemberian 7 Merupakan salah satu wujud dari penerapan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yang di mana juga sesuai dengan arahan dalam upaya implementasi Historic Urban Landscape, poin Partisipasi Publik. 146
insentif ini adalah memperkenalkan atau mempromosikan suatu kawasan dan mendorong perwujudan kawasan dan kegiatan prioritas nasional atau daerah. Sedangkan, pemberian disinsentif pemanfaatan ruang dapat berupa: Tabel 43. Bentuk Pemberian Disinsentif No. Bentuk Pemberian Definisi Tujuan Disinsentif 1 Pengenaan pajak Pengenaan yang diberikan oleh • mengurangi daya tarik dan daya saing dan/atau retribusi yang pusat dan/atau pajak daerah kegiatan Pemanfaatan Ruang pada tinggi kepada pelaku kegiatan lokasi tertentu yang hampir terlampaui Pemanfaatan Ruang pada daya dukung dan daya tampungnya kawasan yang memiliki nilai • mengarahkan dan mengendalikan ekonomi tinggi yang hampir peningkatan intensitas kegiatan atau telah melampaui daya Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang dukung dan daya tampung sudah terlalu padat lingkungan. • mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang 2 Kewajiban memberi Kewajiban memberikan ganti • mengantisipasi kerusakan dan/atau kompensasi atau kerugian terhadap pihak-pihak degradasi lingkungan serta dampak imbalan yang dirugikan akibat dampak negatif lainnya dari Pemanfaatan Ruang negatif Pemanfaatan Ruang • mencegah kerugian yang ditimbulkan akibat Pemanfaatan Ruang. 3 Pembatasan Pembatasan penyediaan • mengurangi daya tarik dan daya saing penyediaan prasarana jaringan transportasi beserta kawasan tertentu dan sarana sarana pendukungnya dan/atau • mencegah, membatasi, dan/atau prasarana dan sarana lainnya mengurangi pembangunan pada pada kawasan tertentu kawasan yang dibatasi pengembangannya sesuai dengan RTR • mengarahkan pembangunan. 4 Pemberian status Pelekatan predikat atau • mengurangi daya tarik kegiatan tertentu keterangan tertentu pada Pemanfaatan Ruang pada kawasan kawasan rawan bencana rawan bencana dan/atau Pemerintah Daerah • mencegah, membatasi, dan/atau yang memiliki kinerja mengurangi kegiatan Pemanfaatan Penyelenggaraan Penataan Ruang pada kawasan rawan bencana Ruang rendah. • meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Sumber: Permen ATR No. 21 Tahun 2021 (diolah) Pengendalian tentang insentif juga diatur dalam peraturan penyelenggaraan bangunan Gedung yaitu pada penyelenggaraan bangunan Gedung cagar budaya yang dilestarikan. Pemberian kompensasi, insentif, dan disinsentif BGCB yang dilestarikan diselenggarakan untuk tujuan mendorong upaya pelestarian oleh Pemilik, Pengguna, dan Pengelola BGCB yang dilestarikan. Kompensasi yang diberikan dapat berupa fiskal maupun non fiskal. Insentif dapat berupa: a) advokasi yaitu dengan pemberian penghargaan berbentuk sertifikat, plakat, tanda penghargaan, promosi dan publikasi, 147
b) perbantuan: dukungan penyediaan sarana dan prasarana serta dukungan teknis kepakaran c) bantuan lain bersifat non dana berupa keringanan pajak bumi dan bangunan yang dapat diberikan kepada Pemilik dan/atau pengelola BGCB, setelah dilakukan tindakan Pelestarian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, keringanan retribusi PBG, tambahan KLB, dan/atau tambahan KDB. Disinsentif pada BGCB yang dilestarikan dapat berupa pembatasan kegiatan pemanfaatan BGCB. Selain pengendalian penataan ruang, pengendalian dalam penyelenggaraan RTBL juga dapat mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pada penyelenggaraan bangunan Gedung terutama pada pemanfaatan bangunan Gedung. Pemanfaatan Bangunan Gedung merupakan kegiatan memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya yang ditetapkan dalam PBG yang dilakukan dengan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala. Pemanfaatan Bangunan Gedung dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya dengan melakukan pemeliharaan dan perawatan agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi yang dapat dibuktikan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Sertifikat ini dapat diperpanjang sesuai dengan pemanfaatan bangunan Gedung dengan pemanfaatan yang sama. Apabila terdapat perubahan fungsi dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung, Pemilik wajib mengajukan PBG perubahan. Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu meliputi 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret dan 5 (lima) tahun untuk Bangunan Gedung lainnya. Perpanjangan SLF dilakukan dengan pemeriksaan kelaikan fungsi dengan mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan, dan/atau gambar Bangunan Gedung terbangun /asbuilt drawings) terhadap SLF terakhir serta Standar Teknis. 148
DAFTAR PUSTAKA Republik Indonesia. 2012. Peraturan Presiden Nomor 28 tentang Rencana Tata Ruang Pulai Jawad an Bali. Jakarta Republik Indonesia. 2014. Peraturan Presiden Nomor 58 tentang Rencana Tata Kawasan Borobudur dan Sekitarnya. Jakarta Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum. 2008. Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijay di Kawasan Perkotaan. Jakarta. Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum. 2010. Peraturan Menteri PU Nomor 18/PRT/M/2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan. Jakarta. Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum. 2007. Peraturan Menteri PU Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Jakarta. Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum. 2006. Peraturan Menteri PU Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknik Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan. Jakarta. Republik Indonesia. 2004. Standar Nasional Indonesia Nomor 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan. Jakarta. Republik Indonesia. 2009. Surat Edaaran Direktur Jendelar Cipta Karya Nomor 01/SE/DC/2009 perihal Modul Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Linkungan. Jakarta. Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2018. Pedoman Perencanaan teknis Fasilitas Pejalan Kaki Nomor 02/SE/M/2018. Jakarta. Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2020. Pentaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur – Perencanaan Akhir. Jakarta. Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2021. Borobudur Temples Compound Management Plan. Jakarta. Bumi Pelestari Pusaka Indonesia. 2003. Piagam Pelestarian Kota Pusaka. -. Provinsi Jawa Tengah. 2019. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029. Semarang. Kabupaten Magelang. 2011. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2010-2030. Magelang. 149
Kabupaten Magelang. 2011. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Magelang UNESCO, dan Jogja Heritage Society. 2021. Documentation of Traditional Building Characters in Cultural Landscape of Borobudur. Jakarta, UNESCO. Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi, Pusat Penelitian Biologi, dan Balai Konservasi Borobudur. 2018. Panduan Wisata Edukasi Relief Flora Candi Borobudur. Pasuruan, Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodad-LIPI. Kabupaten Magelang. 2019. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pawon. Magelang. Kabupaten Magelang. 2019. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024. Magelang. UNESCO. 2011. Recommendation on The Historic Urban Landscape. Paris, UNESCO. Slamet, Ds. 1985. Arsitektur Tradisional Daerah Jawa Tengah. Semarang, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional. Setyawan, Harry. 2012. Bangunan Berkonstruksi Kayu pada Relief Karmawibhangga Candi Borobudur, UNDIP, Thesis. Taylor, Ken. 2003. Cultural Landscape as Open Air Museum: Borobudur World Heritage Site and its Setting. Humanities Research, 10 (2): 51-62. Kanki, Kiyoko, Laretna T. Adishakti, dan Titin Fatimah. 2015. Borobudur as Cultural Landscape. Kyoto, Kyoto University Press. Kyoto City. -. Landscape of Kyoto. Kyoto. 150
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226