visi koridor diarahkan sebagai koridor Bisnis Hospitality ditujukan sebagai kontrol dalam pengembangan pusat kegiatan dan perkembangan baru yang harmonis dengan masih berkarakter ridor Jalan Balaputradewa terdiri dari penggunaan lahan untuk di. Secara detail arahan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan n pada Koridor Jalan Balaputradewa an Ketentuan Kegiatan Ketentuan Tambahan ersyarat dan Diperbolehkan bersyarat Diperbolehkan terbatas as pembangunan a) industri rumah tangga a) kegiatan olahraga: h tangga nonlimbah kimia: kegiatan rekreasi mia, - tidak mengganggu kinerja masyarakat setempat aga, kegiatan transportasi lingkungan, dan hanya untuk skala pa rumah - harus menyediakan pelayanan lingkungan, i wisata dan pembuangan limbah b) kegiatan rekreasi os suvenir, dan sendiri yang terpisah dari berupa rumah makan: pembuangan sampah kegiatan konsumsi dikan berupa warga, skala menengah dan kanak dan - melakukan pengelolaan skala kecil , fasilitas limbah nonkimia dengan c) kegiatan rekreasi rupa pos sistem 4R (reduce, reuse, berupa berupa kios s pelayanan recycle, replace), souvenir: kegiatan andu), atau - tidak mengganggu aspek konsumsi skala tan warga, kesehatan, keamanan, menengah dan skala dan kenyamanan kecil adatan berupa lingkungan sekitar, d) fasilitas pendidikan, asjid. - tidak memberi dampak fasilitas kesehatan, dan negatif terhadap fasilitas peribadatan: bangunan candi, harus jumlah fasilitas sesuai berada di luar lingkungan dengan kebutuhan perumahan apabila minimal penduduk. membutuhkan ruang pamer, - harus menyediakan ruang parkir yang memadai sesuai dengan luas 34
Rencana Araha Penggunaan Ketentuan Teknis Lahan Diperbolehkan Diperbolehkan be terbata Pertanian - pemanfaatan berupa sawah/ladang, kebun, pembibitan, dan penjualan tanaman/bunga, serta - prasarana transportasi berupa jalan inspeksi dan jalur pedestrian.
an Ketentuan Kegiatan Ketentuan Tambahan ersyarat dan Diperbolehkan bersyarat Diperbolehkan terbatas as bangunan ruang pamer, dan - menghasilkan produk (seni dan tradisional) berkarakter Kawasan Borobudur, b) kegiatan rekreasi berupa rumah makan: - harus menyediakan lahan parkir yang memadai sesuai dengan luas lahan, - tidak mengganggu kinerja transportasi lingkungan, - serta harus menyediakan prasarana pembuangan limbah sendiri c) kegiatan rekreasi berupa atraksi wisata dan sejenisnya: tidak mengganggu aspek kesehatan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan setempat, d) kegiatan rekreasi berupa penginapan: tidak mengganggu kinerja transportasi lingkungan, tidak mengganggu aspek kesehatan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan setempat, serta mendukung budaya dan potensi lokal 35
Rencana Araha Penggunaan Ketentuan Teknis Lahan Diperbolehkan Diperbolehkan be Sawah Bekas terbata Danau Purba kegiatan pertanian sawah/ladang - Taman Candi Pawon danprasarana transportasi berupa jalan inspeksi. Jalur pedestrian serta ruang terbuka yang berupa jalur hijau, pulau jalan, dan pekarangan. Sumber: Perpres 58 c. Koridor Jalan Sudirman Rencana penggunaan lahan di koridor Jalan Sudirman terdir taman candi. Rencana tersebut disesuaikan dengan visi koridor y tetap mempertahankan karakter permukiman perdesaan yang mem serasi dengan kondisi lama. Upaya tersebut merupakan kontrol un harmonis. Berdasarkan pada peruntukannya, arahan ketentuan ke berikut: Tabel 28. Arahan Pengunaan La Rencana Araha Penggunaan Ketentuan Teknis Lahan Diperbolehkan Diperbolehkan b terbat - perumahan bernuansa tradisional - kegiatan dan p dan townhouse4 kepadatan rendah, industri rumah - fasilitas telekomunikasi seperti nonlimbah kim telepon umum, - kegiatan olahr - kegiatan pertanian seperti rekreasi berup Permukiman sawah/ladang, kebun, pembibitan, makan, atraks dan penjualan tanaman/bunga, sejenisnya, kio - prasarana transportasi berupa penginapan, jalan lingkungan, jalan inspeksi, - fasilitas pendid dan jalur pedestrian, taman kanak-k sekolah dasar 4 Kompleks perumahan dengan maksimal berjumlah 30 rumah, berjajar/berderet/b
an Ketentuan Kegiatan Ketentuan Tambahan ersyarat dan Diperbolehkan bersyarat Diperbolehkan terbatas as -- Tahun 2014 (diolah) ri dari peruntukan permukiman, pertanian, sempadan sungai, dan yang akan dikembangkan sebagai arahan pengembangan dengan merhatikan integrasi antara perkembangan kegiatan baru yang tetap ntuk dapat menciptakan kerelanjutan pelestarian koridor agar tetap egiatan yang dapat dilakukan pada koridor Jalan Sudirman sebagai ahan pada Koridor Jalan Sudirman an Ketentuan Kegiatan Ketentuan Tambahan bersyarat dan Diperbolehkan Diperbolehkan bersyarat tas dan terbatas pembangunan a) industri rumah tangga a) kegiatan rekreasi h tangga nonlimbah kimia: berupa rumah makan: mia, - tidak mengganggu kinerja kegiatan konsumsi raga, kegiatan transportasi lingkungan, skala menengah dan pa rumah - harus menyediakan skala kecil si wisata dan pembuangan limbah b) kegiatan rekreasi os suvenir, dan sendiri yang terpisah dari berupa berupa kios pembuangan sampah souvenir: kegiatan dikan berupa warga, konsumsi skala kanak dan - melakukan pengelolaan menengah dan skala r, fasilitas limbah nonkimia dengan kecil berkelompok dengan akses utama berjumlah satu 36
Rencana Araha Penggunaan Ketentuan Teknis Lahan Diperbolehkan Diperbolehkan b terbat - ruang terbuka berupa pekarangan kesehatan ber dan sempadan/penyangga, kesehatan, po terpadu (posya balai pengoba serta - fasilitas periba musala dan m
an Ketentuan Kegiatan Ketentuan Tambahan bersyarat dan Diperbolehkan Diperbolehkan bersyarat tas dan terbatas rupa pos sistem 4R (reduce, reuse, c) fasilitas pendidikan, os pelayanan recycle, replace), fasilitas kesehatan, dan andu), atau - tidak mengganggu aspek fasilitas peribadatan: atan warga, kesehatan, keamanan, jumlah fasilitas sesuai dan kenyamanan dengan kebutuhan adatan berupa lingkungan sekitar, minimal penduduk. masjid. - tidak memberi dampak negatif terhadap bangunan candi, harus berada di luar lingkungan perumahan apabila membutuhkan ruang pamer, - harus menyediakan ruang parkir yang memadai sesuai dengan luas bangunan ruang pamer, dan - menghasilkan produk (seni dan tradisional) berkarakter Kawasan Borobudur, b) kegiatan rekreasi berupa rumah makan: - harus menyediakan lahan parkir yang memadai sesuai dengan luas lahan, - tidak mengganggu kinerja transportasi lingkungan, - serta harus menyediakan prasarana pembuangan limbah sendiri c) kegiatan rekreasi berupa atraksi wisata dan sejenisnya: tidak mengganggu aspek kesehatan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan setempat, 37
Rencana Araha Penggunaan Ketentuan Teknis Lahan Diperbolehkan Diperbolehkan b terbat - pemanfaatan berupa sawah/ladang, kebun, pembibitan, dan penjualan Pertanian tanaman/bunga, serta Sempadan - prasarana transportasi berupa jalan Sungai inspeksi dan jalur pedestrian. - kegiatan pertanian sawah/ladang, - kegiatan olahr kebun, pembibitan, penjualan - kegiatan rekre tanaman/bunga, atraksi wisata - prasarana transportasi berupa jalan sejenisnya, inspeksi dan jalur pedestrian, serta - pemanfaatan j - ruang terbuka berupa pekarangan motor, serta - pemanfaatan l pemasangan p papan penyulu peringatan, ra pekerjaan, kab telepon, dan p
an Ketentuan Kegiatan Ketentuan Tambahan bersyarat dan Diperbolehkan Diperbolehkan bersyarat tas dan terbatas d) kegiatan rekreasi berupa penginapan: tidak mengganggu kinerja transportasi lingkungan, tidak mengganggu aspek kesehatan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan setempat, serta mendukung budaya dan potensi lokal - raga, - kegiatan olahraga: tidak easi berupa menimbulkan dampak a dan negatif terhadap kelestarian dan jembatan non keamanan fungsi serta fisik sungai, dan jumlah lain berupa pengunjung dibatasi papan reklame, sesuai dengan daya uhan dan tampung minimal, ambu-rambu bel listrik, kabel - kegiatan rekreasi berupa pipa air minum atraksi wisata alam untuk menikmati sungai: tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian dan keamanan fungsi serta fisik sungai, - pemanfaatan jembatan nonmotor: tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian dan keamanan fungsi serta fisik sungai 38
Rencana Araha Penggunaan Ketentuan Teknis Lahan Diperbolehkan Diperbolehkan b terbat Taman Candi - jalur pedestrian serta ruang terbuka - Pawon yang berupa jalur hijau, pulau jalan, dan pekarangan. Sumber: Perpres 58 d. Koridor Jalan Mayor Kusen Koridor Jalan Mayor Kusen merupakan koridor terpanjang pad koridor ini penguatan dilakukan pada perlindungan lahan pertania perubahan pembangunan yang berkembang serta pelestarian c perlindungan rencana penggunaan lahan yang diterapkan pada ko candi, dan sempadan sungai. Secara detail peruntukan lahan pa sebagai berikut: Tabel 29. Arahan Pengunaan Laha Rencana Araha Penggunaan Ketentuan Teknis Lahan Diperbolehkan Diperbolehkan be terbata Permukiman - perumahan bernuansa tradisional - kegiatan dan p dan townhouse kepadatan rendah, industri rumah - fasilitas telekomunikasi seperti - kegiatan olahra telepon umum5, rekreasi berup - kegiatan pertanian seperti makan, atraksi sawah/ladang, kebun, pembibitan, sejenisnya, kio dan penjualan tanaman/bunga, serta penginap - prasarana transportasi berupa - fasilitas pendid jalan lingkungan, jalan inspeksi, taman kanak-k dan jalur pedestrian, sekolah dasar, kesehatan ber 5 Fasilitas telekomunikasi publik yang dikelola oleh pemerintah atau instansi terk
an Ketentuan Kegiatan Ketentuan Tambahan bersyarat dan Diperbolehkan Diperbolehkan bersyarat tas dan terbatas - pemanfaatan lain: tidak merusak unsur hara atau ekosistem lingkungan - Tahun 2014 (diolah) da delineasi koridor – koridor jalan pada Kawasan Borobudur. Pada an dan permukiman perdesaan agar tetap berkelanjutan terhadap cagar budaya pada Kompleks Candi Mendut. salah satu upaya oridor ini adalah peruntukan permukiman, pertanian, taman candi. ada koridor ini dijelaskan pada arahan ketentuan kegiatan lahan an pada Koridor Jalan Mayor Kusen an Ketentuan Kegiatan Ketentuan Tambahan ersyarat dan Diperbolehkan Diperbolehkan bersyarat as dan terbatas pembangunan a) industri rumah tangga a) kegiatan rekreasi h tangga, nonlimbah kimia: berupa rumah makan: aga, kegiatan - tidak mengganggu kinerja kegiatan konsumsi pa rumah transportasi lingkungan, skala menengah dan i wisata dan - harus menyediakan skala kecil os suvenir, pembuangan limbah b) kegiatan rekreasi pan, sendiri yang terpisah dari berupa berupa kios dikan berupa pembuangan sampah souvenir: kegiatan kanak dan warga, konsumsi skala , fasilitas - melakukan pengelolaan menengah dan skala rupa pos limbah nonkimia dengan kecil kait 39
Rencana Araha Penggunaan Ketentuan Teknis Lahan Diperbolehkan Diperbolehkan be terbata - ruang terbuka berupa pekarangan kesehatan atau dan sempadan/penyangga, pelayanan terp (posyandu), se peribadatan be 6 Mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku terkait ekosistem dan lingkungan hid
an Ketentuan Kegiatan Ketentuan Tambahan ersyarat dan Diperbolehkan Diperbolehkan bersyarat as dan terbatas u pos sistem 4R (reduce, reuse, c) fasilitas pendidikan, padu recycle, replace), fasilitas kesehatan, dan erta fasilitas - tidak mengganggu aspek fasilitas peribadatan erupa musala. kesehatan, keamanan, dan diperbolehkan terbatas: kenyamanan lingkungan jumlah fasilitas sesuai sekitar, dengan kebutuhan - tidak memberi dampak minimal penduduk. negatif terhadap bangunan candi, harus berada di luar lingkungan perumahan apabila membutuhkan ruang pamer, - harus menyediakan ruang parkir yang memadai sesuai dengan luas bangunan ruang pamer, dan - menghasilkan produk (seni dan tradisional) berkarakter Kawasan Borobudur, b) kegiatan rekreasi berupa rumah makan: - harus menyediakan lahan parkir yang memadai sesuai dengan luas lahan, - tidak mengganggu kinerja transportasi lingkungan, - serta harus menyediakan prasarana pembuangan limbah sendiri c) kegiatan rekreasi berupa atraksi wisata dan sejenisnya: tidak mengganggu aspek kesehatan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan setempat (tidak merusak alam6), dup 40
Rencana Araha Penggunaan Ketentuan Teknis Lahan Diperbolehkan Diperbolehkan be terbata Pertanian - pemanfaatan berupa sawah/ladang, - kegiatan olahraga, kebun, pembibitan, dan penjualan - kegiatan rekreasi b Sempadan tanaman/bunga, serta Sungai wisata dan sejeni - prasarana transportasi berupa jalan - pemanfaatan jemb inspeksi dan jalur pedestrian. motor, serta - pemanfaatan empang pembenihan - pemanfaatan lain b atau pembesaran ikan (Desa Ngrajek) pemasangan papa - kegiatan pertanian sawah/ladang, papan penyuluhan kebun, pembibitan, penjualan peringatan, rambu tanaman/bunga, pekerjaan, kabel li telepon, dan pipa a - prasarana transportasi berupa jalan inspeksi dan jalur pedestrian, serta - ruang terbuka berupa pekarangan
an Ketentuan Kegiatan Ketentuan Tambahan ersyarat dan Diperbolehkan Diperbolehkan bersyarat as dan terbatas konversi lahan pertanian/Ruang Terbuka Hijau d) kegiatan rekreasi berupa penginapan: tidak mengganggu kinerja transportasi lingkungan, tidak mengganggu aspek kesehatan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan setempat, serta mendukung budaya dan potensi lokal e) seluruh bentuk rekreasi tidak diperbolehkan memberi ancaman kerusakan alam (pertanian/vegetasi/tata hijau) , - kegiatan olahraga: tidak berupa atraksi menimbulkan dampak negatif isnya, terhadap kelestarian dan batan non keamanan fungsi serta fisik sungai, dan jumlah berupa pengunjung dibatasi sesuai an reklame, dengan daya tampung n dan minimal, u-rambu istrik, kabel - kegiatan rekreasi berupa air minum atraksi wisata alam untuk menikmati sungai: tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian dan 41
Rencana Araha Penggunaan Ketentuan Teknis Lahan Diperbolehkan Diperbolehkan be terbata Candi - kegiatan perlindungan Candi Mendut Mendut Taman Candi - jalur pedestrian serta ruang terbuka Mendut yang berupa jalur hijau, pulau jalan, dan pekarangan Sumber: Perpres 58
an Ketentuan Kegiatan Ketentuan Tambahan ersyarat dan Diperbolehkan Diperbolehkan bersyarat as dan terbatas keamanan fungsi serta fisik sungai, - pemanfaatan jembatan non- motor: tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian dan keamanan fungsi serta fisik sungai - pemanfaatan lain: tidak merusak unsur hara atau ekosistem lingkungan Tahun 2014 (diolah) 42
3.2 Rencana Intensitas Pemanfaatan Lahan Ketentuan intensitas pemanfaatan lahan pada koridor – koridor jalan di Kawasan Borobudur terdiri dari Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Koefisien Dasar Hijau. Penentuan intensitas pemanfaatan lahan didasarkan pada intensitas pemanfaatan ruang yang diamanatkan dalam Perpres No. 58 Tahun 2014 tentang RTR Kawasan Borobudur yang dijadikan acuan dalam persyaratan perizinan pemanfaatan ruang di Kawasan Borobudur. Berdasar pada Kementerian ATR, 2021 definisi intensitas pemanfaatan ruang merupakan besaran pembangunan yang diperbolehkan berdasar batasan tertentu dengan mempertimbangkan kondisi intensitas pemanfaatan ruang eksisting, karakteristik sosial budaya, analisis kesesuaian lantai bangunan, prinsip mitigasi bencana pada kawasan permukiman, dan kebijakan tata ruang. Rencana intensitas pemanfaatan lahan pada koridor – koridor jalan di Kawasan Borobudur mengatur ketentuan persentase KDB Maksimum. Persentase KLB Maksimum, dan Persentase KDH Minimum. Perhitungan intensitas pemanfaatan lahan dinyatakan dengan persamaan: Tabel 30. Perhitungan intensitas pemanfaatan lahan KDB koefisien perbandingan antara luas lantai dasar KDB KLB bangunan gedung dengan luas persil/kavling. = (Luas Lantai Bangunan : Luas KDH Lahan/kavling) X 100% koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai KLB bangunan gedung dan luas persil/kavling. = (Total Luas Lantai Bangunan : Luas Lahan/kavling) angka prosentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas persil/kavling. Ketentuan intensitas pemanfaatan lahan pada koridor – koridor jalan di Kawasan Borobudur sebagai berikut: Tabel 31. Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Lahan pada Koridor – koridor Jalan di Kawasan Borobudur Peruntukan Lahan (%) Intensitas Sawah No. Koridor Jalan Pemanfaatan Permukiman Bekas Pertanian Sempadan Taman Candi Lahan Danau Sungai Candi Purba 1 Pramudyawardhani KDB 50 0 Maksimum 20 KLB Maksimum 43
Peruntukan Lahan (%) Intensitas Sawah Pemanfaatan No. Koridor Jalan Permukiman Bekas Pertanian Sempadan Taman Candi Lahan Danau Sungai Candi Purba KDH Minimum 50 100 2 Balaputradewa KDB 50 0 0 00 Maksimum 20 0 00 KLB Maksimum KDH Minimum 50 100 100 100 100 3 Sudirman KDB 50 0 00 Maksimum 2 0 00 KLB Maksimum KDH Minimum 50 100 100 100 4 Mayor Kusen KDB 20 - 50 0 000 Maksimum 1 0 000 KLB Maksimum KDH Minimum 80 100 100 100 100 Sumber: Perpres 58 Tahun 2014 (diolah) 3.3 Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan 3.3.1 Karakter Bangunan dan Lingkungan di Saujana Borobudur, Berdasarkan Kajian Documentation of Traditional Building Characters in Cultural Landscape of Borobudur – UNESCO dan Jogja Heritage Society Ekspresi arsitektur dari bangunan tradisional di Saujana Borobudur dapat ditunjukkan dalam karakter sebagai berikut: A. Karakter Desa Karakter desa ditunjukkan dengan bentuk desa melalui keterpaduan antara rumah tradisional dengan tipe kampung atau limasan, jalan-jalan utama dan jalan desa yang teduh dengan pepohonan dan pagar tanaman, latar (pekarangan depan rumah) dengan pepohonan yang bermanfaat untuk kehidupan masyarakat, kebon (pekarangan di belakang/samping rumah), serta lahan pertanian sawah maupun ladang. 44
Gambar 11. Potongan Kawasan Permukiman Perdesaan Sumber: UNESCO JHS, 2021 B. Karakteristik Arsitektur Tradisional Bangunan dan Pekarangan Rumah di desa-desa di Saujana Borobudur pada dasarnya adalah Arsitektur Tradisional Jawa Perdesaan, dan mencerminkan cara hidup masyarakatnya. Rumah tradisional dan pekarangannya yang luas, biasanya disebut latar, dengan rumah di tengahnya, kadang memiliki dapur yang berdiri sendiri, serta ada kendang hewan. Lingkungan ini sangat alami dan teduh karena memiliki pepohonan dan beragam tanaman. Pagar tanaman, dengan tanaman, biasanya teh-tehan, memberikan karakter khas. Gambar 12. Setting Masa Bangunan pada komplek sumber: UNESCO JHS, 2021 45
Gaya Arsitektur Tradisional Gaya arsitektur rumah tradisional merupakan warisan nenek moyang. Rumah tradisional tidak hanya untuk tempat tinggal tetapi juga menyediakan tempat untuk bekerja. Ekspresi rancangan rumah sederhana dan selaras dengan alam, serta minimal dalam eksploitasi alam. Ciri-ciri rumah tersebut adalah: • Proporsi berskala manusia • Sebagian besar orientasi pengaturan bangunan menghadap ke arah utara atau selatan. • Rumah-rumah memiliki serambi • Bahan rumah dari kayu dan/atau bambu • Jenis atap tipologi Limasan atau Kampung “Dara Gepak” • Bahan dinding umumnya bahan kayu (gebyok), bahan bambu (gedheg), dan/atau batu bata • Hampir semua rumah tradisional tidak memiliki ornamen pada bangunannya, jika ada hanya ornamen sederhana saja • Pintu dan jendela pada bangunan tradisional merupakan bagian dari dinding/elemen vertikalnya Gambar 13. Komponen Bangunan Tradisional pada Kawasan Borobudur sumber: UNESCO JHS, 2021 • Pagar , Dapat dengan mudah dilihat bahwa setiap sudut desa memiliki pagar dari tanaman, yang disebut teh-tehan. Disebut demikian karena pagar ini menyerupai tanaman teh. Selain menggunakan teh-tehan sebagai pagar mereka, ada juga 46
yang mengatur penanaman pohon atau tanaman vertikal lainnya untuk menandai kepemilikan lahan mereka. • Tanaman, Daerah pedesaan terkenal dengan kekayaan jenis tanamannya. Merujuk pada relief Candi Borobudur dapat diidentifikasi tanaman di desa-desa sekitar. • Beranda, Beranda berfungsi sebagai area penerima sebelum memasuki rumah. Di beberapa rumah, ruangan ini juga dimanfaatkan sebagai ruang kerja. Hal ini ditemukan di area Klipoh, di mana beranda digunakan sebagai bengkel dan rak gerabah sebelum dibakar. • Penggunaan Material Kayu dan Bambu, Desain dipengaruhi oleh iklim tropis, misalnya penggunaan material lokal (bambu, kayu) yang ringan dan memungkinkan aliran udara. Kayu masih umum digunakan sebagai bahan bangunan sehingga tukang kayu masih ada di setiap desa. Para tukang kayu ini ahli dalam membangun tipologi limasan dan kampung. • Jenis Atap dan Penutup Atap, Jenis atap mengidentifikasi tipologi bangunan itu sendiri, yaitu tipologi limasan dan tipologi kampung dara gepak. Bangunan tradisional (in situ) hanya memiliki dua tipologi. Jika ditemukan bangunan dengan tipologi joglo berarti merupakan bangunan pindahan dari luar kawasan Kompleks Candi Borobudur (ex situ) atau bangunan baru yang bergaya joglo. • Dinding, Material dinding yang umum ditemukan ketika survei lapangan adalah material kayu (gebyok), material bambu (gedheg), dan batu bata (biasa digunakan oleh keluarga dengan ekonomi tinggi). • Ornamentasi, Hampir semua bangunan tradisional di kawasan Kompleks Candi Borobudur tidak memiliki ornamen pada selubung bangunannya. Jika ada, hanya ornamen sederhana seperti geometri bujur sangkar, intan, atau garis. Hal ini juga memperkuat penelitian sebelumnya dan identifikasi relief Candi untuk bangunan di sekitar kawasan tersebut. • Pintu dan Jendela / Bukaan Ventilasi, Pintu dan jendela pada rumah tradisional adalah bagian dari dinding / elemen vertikal. Dinding (dinding kayu) secara sederhana akan dibagi menjadi enam kolom dan dua baris, pintu dan jendela akan diletakan pada bagian tengah. Jenis proporsi demikian ditemukan pada seluruh objek amatan. 47
3.3.2 Tata Bangunan a) Garis Sempadan Bangunan (GSB) Ketentuan garis sempadan bangunan pada rencana ini hanya mengatur garis sempadan bangunan depan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan borobudur yang masih berlaku. Garis sempadan bangunan (GSB) adalah garis yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan sebagainya dan mempunyai pengertian yang sama dengan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). Ketentuan GSB pada koridor – koridor jalan di Kawasan Borobudur hanya berlaku pada peruntukan pemanfaatan lahan permukiman karena pada peruntukan lahan lainnya arahan tata ruang tidak memperbolehkan adanya pendirian bangunan. Ketentuan GSB sebagai berikut: Tabel 32. Ketentuan Garis Sempadan Bangunan pada Koridor – koridor Jalan di Kawasan Borobudur No. Koridor Jalan GSB Peruntukan Permukiman (m) 1 Pramudyawardhani 4-10 2 Balaputradewa 4-10 3 Sudirman 4-10 4 Mayor Kusen 4-10 Sumber: Perpres 58 Tahun 2014 (diolah) Adapun acuan ideal untuk menetukan Garis Sempadan Bangunan (GSB Minimum) menurut kementerian ATR/BPN, 2021 berdasar orientasi jalan yaitu ▪ Jalan dengan rumija > 8m GSB = (0,5 x rumija) + 1 ▪ Jalan dengan rumija ≤ 8 m GSB = (0,5x rumija) Maka: GSB pada jalan kolektor = (0,5 x 16) + 1 = 9 meter GSB pada jalan lokal = (0,5 x 10) + 1 = 6 meter GSB pada jalan lingkungan = 0,5 x 3 = 3 meter 48
b) Ketinggian Bangunan Tinggi bangunan adalah tinggi suatu bangunan atau bagian bangunan, yang diukur dari rata-rata permukaan tanah sampai setengah ketinggian atap miring atau sampai puncak dinding atau parapet, dipilih yang tertinggi (ATR/BPN, 2021). Ketentuan tinggi bangunan pada koridor – koridor jalan di Kawasan Borobudur mempunyai batas ketinggian yang sama pada masing – masing koridor jalan. Hal tersebut sesuai dengan arahan tata ruang Kawasan Borobudur. Batas ketinggian bangunan pada masing – masing koridor jalan yaitu 7 – 10 meter. Ketentuan tersebut didasarkan pada arahan ketentuan vista kawasan yaitu tidak diperbolehkan didirikan bangunan tinggi agar tidak terlihat dari puncak Borobudur, tidak berdiri bangunan bermassa besar, serta tidak terlihat kontras dengan lingkungan sekitarnya. Gambar 14. Ilustrasi Pengukuran Tinggi Bangunan Sumber: Kementerian ATR/BPN, 2021 49
c) Atap, Tritisan, dan Kanopi Bangunan Gambar 15. Temuan bentuk atap yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan Aturan penaataan atap, tritisan, dan kanopi bangunan dibagi atas bentuk, bahan, dan warna objek. Bentuk atap bangunan yang disarankan adalah sebagai berikut: 1) Atap yang digunakan merupakan atap tropis atau atap miring dengan sudut kemiringan 27,5 hingga 40 derajat. Atap yang disarankan yaitu atap berlanggam Tradisional Jawa Limasan dan Kampung. 2) Atap memperhatikan struktur tahan gempa 3) Tidak boleh membuat atap datar 4) Tidak boleh menambahkan struktur dinding pada atap yang menutup bentuk atap utama 5) Atap tidak boleh tertutupi double fasad atau sign board Temuan bentuk atap di lapangan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Bentuk tritisan dan kanopi bangunan yang disarankan adalah sebagai berikut: 1) Ukuran tritisan dan kanopi tidak boleh melebihi persil lahan 2) Proporsi disesuaikan dengan bangunan 3) Tritisan dengan panjang kurang dari 1,5 meter menggunakan konsol atau tanpa kolom. 4) Tritisan dengan panjang lebih dari 1,5 meter harus menggunakan kolom tambahan 5) Air limpahan tritisan dan kanopi harus terdistribusikan ke saluran drainase, bisa secara langsung atau menggunakan talang air 50
6) Finishing tritisan dan kanopi memperhatikan kerapihan dan estetika 7) Memperhatikan kekuatan struktur Gambar 16. Penataan tritisan bangunan Aturan penggunaan bahan penutup atap, tritisan dan kanopi yaitu: 1) Sangat diutamakan menggunakan penutup atap berbahan genteng tanah liat 2) Diperbolehkan menggunakan penutup atap fabrikasi, seperti genteng keramik, seng, asbes, dan bitumen. 3) Diperbolehkan menggunakan penutup atap transparan seperti fiber dan PVC, namun tidak mendominasi tutupan atap dan dengan warna yang tidak mencolok. Aturan penataan warna petutup atap, tritisan dan kanopi yang dianjurkan yaitu: 1) Warna genteng tanah liat/ terracotta 2) Warna tanah/ earth tone 3) Warna netral gelap, misal warna hitam dan abu-abu Gambar 17. Palet warna penutup atap 51
ATURAN KHUSUS 1) Koridor Mayor Kusen Gambar 18. Penilaian Tritisan/ Kanopi yang ada
a pada Koridor Jalan Mayor Kusen, Desa Ngrajek 52
• Disarankan menggunakan atap berlanggam Tradisional Jawa Limasan dan Kampung karena banyak ditemukan atap dengan langgam demikian pada koridor jalan ini sehingga perlu dipertahankan dan dilestarikan. • Tidak disarankan menggunakan penutup atap selain genteng tanah liat karena mengganggu roof scape saujana persawahan yang terlihat dari koridor jalan ini. • Tidak disarankan menggunakan penutup atap transparan, namun jika dibutuhkan dapat digunakan dengan syarat tidak mendominasi tutupan atap serta dengan warna yang netral atau tidak mencolok. • Membuat tritisan atap berukuran cukup besar karena persil lahan yang cukup besar dibandingkan koridor jalan yang lain. • Air limpahan atap harus terdistribusikan dengan baik ke drainase, baik secara langsung atau melalui talang air, sehingga air hujan tidak mengalir ke jalan dan membanjiri badan jalan d) Dinding Bangunan Aturan penataan dinding bangunan yakni sebagai berikut: 1) Mengikuti tipe atap dan langgam bangunan 2) Tidak terlalu banyak ornament atau dekorasi ekstrim 3) Menggunakan material berupa: • Bahan tradisional seperti gedeg (anyaman bambu) dan gebyok (dinding-pintu kayu) • Bahan modern, seperti batu bata, batako, dan bata ringan • Material alam, seperti batu alam, kayu, dan bambu • Material fabrikasi, seperti panel dinding dan material buatan lainnya • Tidak disarankan menggunakan dinding dengan material kaca yang menutupi lebih dari 50% luas permukaan dinding 53
Gambar 19. Bahan dinding
bangunan yang disarankan 54
4) Menggunakan warna netral terang atau warna tanah/ earth tone Gambar 20. Palet warna dinding e) Pintu Jendela Bangunan Aturan penataan pintu jendela adalah sebagai berikut: 1) Mengikuti langgam bangunan 2) Dapat menggunakan bentuk tradisional seperti gebyok dan kupu tarung, maupun bentuk konvensional dan modern 3) Menggunakan bahan kayu atau bahan fabrikasi seperti alumunium 4) Menggunakan warna netral, warna tanah (earth tone), atau menyesuaikan warna bangunan Gambar 21. Palet warna pintu jendela 5) Pada bangunan dengan fungsi lebih dari satu, misal bangunan dengan fungsi mixed hunian dan komersil, pintu jendela dibedakan baik dari bentuk atau warna atau materialnya. f) Penanda Bangunan 1) Signage Komersial pada Fasad Bangunan Signage komersial yang menempel pada fasad bangunan disarankan hanya untuk bangunan yang berada dekat dengan jalan sehingga dapat dilihat oleh pejalan kaki dan 55
pengguna jalan yang berkendara. signage komersial yang terdapat pada fasad bangunan dikelompokkan menjadi 4 tipe, yaitu, • Fascia sign, yaitu signage yang menempel pada fasad bangunan dan sehadap dengan posisi fasad • Projecting sign, yaitu signage yang diproyeksikan dari dinding fasad bangunan dan tegak lurus dengan posisi fasad • Door sign, yaitu signage yang menempel pada pintu bangunan • Window sign, yaitu signage yang menempel pada jendela bangunan Gambar 22. Jenis signage pada fasad bangunan Kriteria penataan signage yang menempel pada fasad bangunan adalah sebagai berikut: 56
Tabel 33. Aturan penataan si Kriteria Fascia Sign Projecting Sign Penataan • Signage tidak menutupi atap/ mendominasi fasad bangunan Perletakkan • Posisi signage tidak menutupi langgam atau detail arsitektural fa • Tertata rapi dengan jumlah yang tidak berlebihan Desain & Warna • Tidak mengganggu pengguna • Tidak mengganggu Ukuran jalan pengguna jalan • Minimal 2,2 meter dari muka • Minimal 2,2 meter dari tanah muka tanah • Hanya boleh ada satu di setiap • Panjang signage dari bangunan bangunan maksimal 1,5 meter • Desain menyesuaikan serta selaras dengan bentuk fasad • Desain menarik, unik, dan eye catching serta mewakilkan ciri kha • Menggunakan bentuk geometri dasar persegi atau lingkaran/ ova • Info pada signage dibuat dengan singkat, tepat, dan padat (simp • Warna menarik perhatian namun tetap selaras dengan warna ba • Warna tulisan dan background/ papan signage kontras sehingga • Signage digital diperbolehkan. Namun hanya dalam bentuk tulisa • Proporsional terhadap fasad bangunan atau objek tempat perleta • Dapat terlihat jelas oleh pejalan kaki • Tinggi signage tidak melebihi atap bangunan • Maksimal 7% dari fasad • Tinggi maksimal 1 mete bangunan • Panjang maksimal 1,5 meter Bahan • Ukuran tulisan signage pada jalan Pramudyawardhani minimal 1 • Ukuran tulisan signage pada jalan Balaputradewa minimal 20 cm • Ukuran tulisan signage pada jalan Sudirman dan Mayor Kusen 2 • Menggunakan bahan yang kuat dan tidak berbahaya jika terkena angin • Signage dengan bahan kain/ spanduk tidak diperbolehkan
ignage pada fasad bangunan Door Sign Window Sign asad • Pada jendela bangunan • Pada pintu bangunan • Bangunan dengan pintu gebyok dilarang menggunakan signage tipe ini 5 as Kawasan Borobudur serta diberikan ornamen bergaya tradisional al ple) angunan a tulisan terbaca dengan jelas an, bukan gambar. akkan signage er • Maksimal 30% dari • Maksimal 30% dari permukaan permukaan daun pintu jendela 15 cm m 25 cm a • Stiker, poster, atau pigura 57
58
ATURAN KHUSUS a. Koridor Pramudyawardhani • Bangunan komersil diperbolehkan menggunakan semua jenis signage fasad bangunan: fascia sign, projecting sign, door sign, dan window sign. b. Koridor Mayor Kusen 1 • Jika bangunan komersil tidak memiliki GSB (mepet dengan jalan), diarahkan menggunakan projecting sign. • Walaupun terdapat jalur pedestrian, namun tidak diperbolehkan penggunaan door sign dan window sign karena aktivitas pejalan kaki yang rendah. c. Koridor Mayor Kusen 2, 3, dan 4 • Bangunan komersial diarahkan menggunakan projecting sign sehingga dapat terlihat oleh pengguna jalan (pengendara mobil dan motor) • Tidak boleh menggunakan door sign dan window sign karena tidak adanya jalur pedestrian 2) Signage Komersial Sandwich Board Signage komersial sandwich board diperuntukkan bagi bangunan komersial yang dekat dengan pinggir jalan. signage ini berjenis portable dan diletakkan di ruang pedestrian. signage sandwich board digunakan oleh bangunan yang berada di kawasan komersial, memiliki jalur pedestrian, kendaraan yang berjalan lambat, dan mentargetkan pejalan kaki. Arahan signage sandwich board: a. Maksimum lebar 60 cm x tinggi 90 cm. b. Tampilan yang bernuansa kedaerahan/tradisional ditunjukkan oleh warna yang earthy tone dan desain dengan ornamen lokal. c. Frame metal dianjurkan karena memiliki durabilitas baik serta berat sehingga tidak mudah terhempas angin kendaraan. d. Untuk menggunakan sandwich board membutuhkan izin dengan persyaratan: • Gambar rancangan termasuk di dalamnya keterangan ukuran, material, dan warna • Rencana titik peletakkan signage pada ruang pedestrian. 59
ATURAN KHUSUS a. Koridor Pramudyawardhani dan Balaputradewa • Diarahkan menggunakan signage sandwich board karena aktivitas pejalan kaki yang ramai dan kendaraan yang berjalan lambat. 3) Signage Komersial Pole Signage komersial tiang (pole) diperuntukkan bagi bangunan komersial yang jauh dari pinggir jalan. signage ini berjenis permanen. Seluruh bagian signage harus berada di dalam persil, tidak boleh membujur ke dalam ruang jalan. signage ini mentargetkan pengendara dan digunakan di kawasan yang dilewati kendaraan yang berjalan cepat. Arahan signage pole: a. Bentuk signage yang disarankan adalah panjang ke atas (portrait), bukan melebar ke samping (landscape). b. Ukuran maksimum lebar 1 meter x tinggi 2 meter c. Bagian bawah signage minimal berjarak 2,4 meter dari permukaan trotoar atau tanah, sehingga total ketinggian signage maksimal 4,4 meter. d. Orientasi signage tegak lurus dengan muka persil. e. Tampilan yang menunjukkan kedaerahan/ tradisional ditunjukkan oleh warna yang earthy tone dan desain dengan ornamen lokal. f. Frame metal dianjurkan karena memiliki durabilitas baik g. Dibutuhkan izin penggunaan signage dengan persyaratan: • Gambar rancangan termasuk di dalamnya keterangan ukuran, material, dan warna. • Rencana titik peletakkan signage pada persil. Eksisting (don’t) Arahan (rekomendasi) Billboard dan baliho Signage pole yang tidak keluar persil 60
ATURAN KHUSUS a. Koridor Pramudyawardhani, Balaputradewa, dan Sudirman • Tidak diperbolehkan penggunaan signage komersial tiang/ pole karena berpotensi mengganggu vista ke arah Candi Borobudur. b. Koridor Mayor Kusen 1, 2, 3, dan 4 • Bangunan komersial diarahkan menggunakan signage komersial tiang agar informasi nama usaha dapat ditangkap oleh pengguna kendaraan yang berjalan cepat di koridor ini. 4) Signage Nama Bangunan Non-Komersial Terdapat beberapa bangunan khusus yang memerlukan signage nama bangunan, seperti perkantoran, rumah ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum lainnya. Arahan signage nama bangunan non-komersial: a. Signage berupa potongan huruf yang ditempel ke bidang vertikal yang terpisah dari bangunan. b. Bidang vertikal berupa dinding tembok atau papan berbahan kayu. c. Signage berisi nama bangunan/ instansi yang ditunjukkan dengan ukuran paling besar serta alamat yang ditunjukkan dengan ukuran lebih kecil dan berada di bawahnya. d. Gaya tulisan rapi dan bernuansa kedaerahan/ tradisional. e. Ketinggian bidang vertikal signage maksimal 90 cm. f. Bidang vertikal berwarna earthy tone atau menggunakan material finishing berbahan alami seperti bata ekspos atau batu alam andesit. Signage selain nama bangunan yang bersifat wajib harus diletakkan di bagian pinggir persil sehingga tidak menutupi fasad bangunan. signage board dijadikan satu dalam kumpulan papan signage. Kumpulan papan signage memiliki lebar maksimal 10% dari lebar muka persil. Atau kumpulan papan signage diletakkan dengan orientasi tegak lurus dengan muka persil. Letak kumpulan papan signage ini tetap berada di dalam persil. g) Ruang Hijau dalam Persil Bangunan Selain Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada lingkungan, ruang hijau pada persil juga sangat dibutuhkan karena berkaitan dengan serapan air hujan dan air tanah pada persil bangunan. Aturan penataan ruang hijau pada persil bangunan adalah sebagai berikut: 1) Aturan ruang terbuka hijau sesuai dengan aturan KDH yang berlaku 61
2) Bagi lahan kecil yang tidak memungkinkan ketersediaan RTH sesuai peraturan harus menyediakan biopori atau media resapan air hujan lainnya. Biopori dengan diameter sekitar 10-30 cm sehingga perlu lahan kosong dengan luasan minimal 1 meter persegi 3) Memiliki lahan terbuka hijau minimal 1 meter persegi untuk penanaman pohon 4) Bagi bangunan yang tidak sesuai dengan arahan di atas dapat dikenakan di-insentif ATURAN KHUSUS 1) Koridor Mayor Kusen 2, 3, dan 4 • Untuk Kawasan Ngrajek dengan air tanah dangkal tidak diperlukan biopori. • Dianjurkan menyediakan ruang terbuka yang cukup untuk area serapan air hujan h) Vegetasi dalam Persil Bangunan Pembuatan RTBL yang berlandaskan HUL (Historic Urban Landscape) menjadikan pembuatan aturan berlandaskan pada Kawasan yang memiliki citra perdesaan. Kawasan perdesaan identik dengan adanya vegetasi, sehingga peraturan RTBL sangat menganjurkan penanaman vegetasi baik di dalam persil bangunan maupun ruang jalan. Aturan penataan vegetasi dalam persil bangunan adalah sebagai berikut: 1) Disarankan memiliki tanaman peneduh pada halaman 2) Disarankan terdapat tanaman perdu dan tanaman berbunga untuk memperindah tampilan halaman 3) Disarankan menggunakan tanaman buah sehingga selain menjadi peneduh, buahnya juga bisa dimanfaatkan. 4) Tanaman yang disarankan untuk ditanam yakni tanaman yang banyak terdapat pada Kawasan Borobudur serta terdapat pada relief candi, diantaranya: nangka, sukun, mangga, manggis, dan asam jawa ATURAN KHUSUS 1) Koridor Mayor Kusen 2, 3, dan 4 • Pengadaan vegetasi pada koridor jalan Mayor Kusen sangat disarankan karena koridor ini merupakan area pertama yang dilewati pengguna jalan yang akan memasuki Kawasan Borobudur sehingga koridor jalan ini menjadi “penyambut” dari Kawasan Borobudur 62
• Kondisi persil yang cukup luas dibandingkan persil pada koridor lainnya membuat memungkinkannya penanaman tanaman yang akan tumbuh besar pada koridor jalan Mayor Kusen • Pada koridor jalan khususnya Kawasan Desa Ngarajek sangat disarankan penanaman vegetasi guna membantu penyerapan air tanah sehingga tidak menyebabkan banjir pada koridor jalan. i) Pagar Pagar merupakan elemen persil yang berbatasan dari jalan raya. Oleh karena itu tampilan pagar merupakan hal yang paling terlihat oleh pengguna jalan sehingga perlu adanya penataan pagar yang ada dan yang akan ada kedepannya. Aturan penataan pagar adalah sebagai berikut: 1) Tidak diwajibkan untuk mengadakan pagar pada persil 2) Sangat dianjurkan menggunakan pagar tanaman atau perdu karena identik dengan suasana perdesaan 3) Jika membutuhkan pagar tembok disesuaikan dengan kriteria berikut: • Tinggi tidak lebih dari 150 sentimeter dari tanah atau tidak menutupi fasad bangunan • Menutupi atau mengkamuflasekan pagar dengan tanaman 4) Pagar yang didominasi besi tidak dianjurkan ATURAN KHUSUS 1) Koridor Mayor Kusen 2, 3, dan 4 • Diarahkan penggunaan pagar tanaman karena mayoritas fungsi bangunan yang ada pada koridor jalan ini merupakan hunian guna meningkatkan nuansa perdesaaan pada koridor jalan j) Paving / Hardscape Bangunan yang memiliki kendaraan umumnya membuat perkerasan pada halaman (hardscape) guna mempermudah sirkulasi kendaraan. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap tampilan halaman serta area resapan air tanah. Oleh karena itu perlu adanya penataan terhadap pengadaan hardscape. Aturan penataan hardscape pada persil lahan adalah sebagai berikut: 63
1) Hardscape berupa semen secara keseluruhan tidak dianjurkan 2) Hardscape yang dianjurkan adalah paving block (beton cetak, bata, batu alam) dan grass block 3) Hardscape tidak menutupi keseluruhan lahan yang ada atau tetap menyediakan ruang terbuka pada halaman k) Penerangan dalam Persil Bangunan Ketersediaan penerangan dalam persil bangunan cukup dibutuhkan. Selain untuk alasan keamanan, adanya penerangan juga dapat membuat halaman dan bangunan yang ada pada persil dapat terlihat pengguna jalan. Aturan penataan penerangan dalam persil bangunan adalah sebagai berikut: 1) Disarankan terdapat minimal satu penerangan pada halaman yang menerangi jalur masuk ke bangunan 2) Jenis cahaya yang digunakan yakni warm withe atau yellow 3) Pada bangunan yang berada di pinggir jalan disaran pengadaan pencahayaan yang memperlihatkan feature fasad bangunan namun tidak harus menyorot fasad secara khusus l) Parkir dalam Persil Bangunan Pengadaan area parkir pada persil bangunan sangat diperlukan guna menghindari adanya parkir kendaraan yang menggunakan badan jalan. Aturan pengadaan parkir dalam persil bangunan adalah sebagai berikut: 1) Rumah yang memiliki kendaraan diwajibkan memiliki lahan parkir sendiri sehingga tidak parkir pada badan jalan 2) Parkir pribadi diperbolehkan memiliki parkir di dalam bangunan atau garasi 3) Parkir umum atau bangunan komersil/ publik disarankan memiliki lahan parkir terbuka atau memiliki atap semi permanen 64
3.3.3 Mitigasi Tata Bangunan Gambar 23. Komponen Bangunan sebagai Indikator Nilai Tradisional Bangunan sumber: UNESCO JHS, 2021 Secara umum dokumen ini memberikan gambaran sebagai mana bangunan dan tata lingkungan yang sesuai dengan arahan desain kawasan. Pada bab ini akan dijelaskan upaya yang dapat dilakukan berupa bentuk mitigasi terhadap bangunan yang sudah ada dan arahan perbaikannya untuk menyesuaikan dengan arahan desain kawasan. Berdasar dari studi mengenai karakteristik bangunan tradisional di kawasan, maka disimpulkan bahwa terdapat dua indikator penilaian, secara vertikal dan horizontal. Dimana pada tiap indikator dibagi menjadi variabel yang akan menjadi peniliannya terhadap tipologi bangunan tersebut. 65
Tabel 34. Indikator Ke-Tradisional-an Bangunan Tipologi Variabel Dengan adanya indikator ini, diharapkan bentuk mitigasi bisa meningkatkan nilai ke- tradisionalan bangunan , sehingga semakin memperkuat citra kawasan sebagai kawasan perdesaan. Sebagai contoh penilian dan bentuk mitigasi yang dapat dilakukan sebagai berikut: 66
V-TP, H-TP Fungsi Bangunan : Penginapan Ini adalah contoh komplek bangunan eksisting yang tata bangunan da dengan arahan desain kawasan. Nilai ke-tradisionalan ditemukan pada vertikal yaitu atap berlanggam tradisional jawa (joglo, limasan, dan kam dan kaki berupa batur sehingga masuk kode V-TP. Secara horizontal terd besi dengan tanaman rambat serta berpekarangan depan, samping, dan H-TP. Pekarangan depan, samping, dan belakang Fasad tradisional Pagar tanaman Gambar 24. Temuan B
an lingkungannya sudah sesuai a komplek bangunan ini. Secara mpung), fasad badan tradisional, dapat pagar tanaman dan pagar n belakang, sehingga masuk kode Atap joglo dan limasan dengan genteng berbahan tanah liat Atap kampung dengan genteng berbahan tanah liat Bangunan, V-TP. H-TP 67
V-TP, H-STP Fungsi Bangunan : Hunian Ini adalah contoh bangunan eksisting yang tata bangunan dan lingkungann desain kawasan. Nilai ke-tradisionalan yang ditemukan secara vertikal ya jawa (joglo), fasad badan tradisional, dan kaki berupa batur sehingga m horizontal, walaupun berpekarangan depan, samping, dan belakang, terda sehingga masuk kode H-STP. Pagar Fasad besi tradisional Batur Gambar 25. Temuan Ba
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226