e. Peran Dalam Akuntabilitas Pelaksanaan Registrasi Hibah 1) Pencatatan dan Pengesahan pada Hibah Langsung Uang dan Barang Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Melakukan monitoring dokumen laporan hasil pencatatan dan pengesahan hibah langsung; Memastikan kesesuaian dokumen MPHL BJS beserta data dukungnya. Memastikan Memo persetujuan dan MPHL BJS telah disampaikan ke DJPPR. 4. TUGAS KHUSUS PERBENDAHARAAN LAINNYA (SPECIAL MISSION) a. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 1) Pembinaan dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan BLU / BLUD yang Menjadi Satker KPPN. Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini yaitu melakukan wawancara dengan pegawai KPPN terkait kepatuhan satker BLU dalam wilayah kerjanya. 2) Pengesahan Penggunaan dana Satker BLU Pada unsur pembinaan ini, kegiatan pengujian yang telah dilakukan antara lain: Melakukan uji sampling prosedur penerbitan SP2B BLU di KPPN; Menguji kelengkapan dokumen SP2B BLU. b. Menjaga Ketepatan Sasaran Kredit Program 1) Akurasi Data Kredit Program Pengujian yang dilakukan pada unsur pembinaan ini antara lain: Melakukan monitoring pada penerbitan SK Pengguna Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan operator terbaru; Melakukan monitoring kesesuaian data debitur pada aplikasi SIKP di KPPN dan data penyalur; Memastikan KPPN telah melakukan rekonsiliasi data sesuai ketentuan. 2) Survey Lapangan Debitur Kegiatan pengujian yang dilakukan pada undur ini antara lain: Memastikan KPPN telah melakukan survey lapangan kepada debitur dengan melakukan monitoring surat penugasan survey lapangan; Memastikan bahwa data debitur yang akan disurvey telah terekam pada SIKP-Umi. LHPS 91 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
a. TATA KELOLA INTERNAL a. Kinerja Organisasi 1) Pengelolaan Kinerja Organisasi Kegiatan pengujian yang telah dilakukan pada unsur ini antara lain: Melakukan monitoring ketepatan waktu penyampaian data capaian IKU setiap triwulan; Melakukan monitoring penandatanganan kontrak kinerja seluruh pegawai; Melakukan monitoring pelaksanaan evaluasi capaian kinerja dalam bentuk DKO. 2) Standar Operasional Prosedur Kegiatan pengujian yang dilakukan antara lain: Menguji kepatuhan pegawai dalam pelaksanaan SOP melalui kegiatan pengamatan di lapangan dan wawancara terhadap pegawai; Melakukan uji sampling pengisian form kepatuhan SOP. 3) Sistem Manajemen Mutu Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Menguji dokumen ISO antara lain pedoman mutu, konteks organisasi, kebijakan mutu, sasaran mutu; Memastikan dokumen catatan mutu telah menggambarkan kondisi terkini; Menguji frekuensi pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen. b. Manajemen Sumber Daya Manusia 1) Pola Mutasi Internal Pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Memeriksa 11ndicat SK 11ndica internal pada semester berkenaan; Melakukan monitoring apakah pelaksanaan 11ndica internal dilakukan sesuai dengan pengembangan kompetensi pegawai. 2) Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi Pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Memeriksa dokumen surat tugas mengikuti bimtek/diklat pegawai; Memastikan setiap pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti diklat/bimtek. 3) Penetapan Kinerja Individu Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Memeriksa dokumen pendukung hasil capaian kinerja pegawai berupa raw data dan data dukung; Melakukan pengecekan penyampaian kontrak kinerja pegawai KPPNmelakukan monitoring data capaian IKU pegawai. LHPS 92 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
4) User SPAN Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Melakukan pemeriksaan surat permintaan perubahan user SPAN; Memeriksa dokumen cuti/surat tugas dan membandingkan dengan pemegang user SPAN. 5) Pengelolaan Administrasi dan Layanan SDM Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Melakukan uji sampling pemeriksanaan kelengkapan data pegawai pada dosir pegawai; Memeriksa kelengkapan data surat izin cuti pegawai; Melakukan monitoring kesesuaian dokumen Usul Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala; Memeriksa surat pengajuan usul 12ndicat pegawai yang akan memasuki masa 12ndicat. 6) Penatausahaan Laporan Kepegawaian Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Melakukan uji sampling kelengkapan data pegawai pada HRIS; Memeriksa penatausahaan dan pengarsipan laporan kepegawaian; c. Manajemen Keuangan 1) Penyusunan Rencana Anggaran Pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Memeriksa dokumen rencana kerja tahunan pada KPPN; Memeriksa up date data pada rencana kerja tahunan; Memeriksa dokumen POK. 2) Pengelolaan Gaji/Tunjangan Pegawai Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Memeriksa dokumen pembayaran uang lembur; Memeriksa dokumen pembayaran uang makan; Memeriksa dokumen pembayaran tunjangan kinerja; 3) Penyelesaian Tagihan Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Memeriksa penyampaian RPD ke KPPN; Memeriksa dokumen SPM GUP/TUP beserta kelengkapannya; Memeriksa dokumen SPM LS beserta kelengkapannya; LHPS 93 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
4) Pembukuan Bendahara Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Melakukan pemeriksaan kas tunai di brankas dari UP; Melakukan pengecekan dokumen pembukuan bendahara; Memeriksa ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara; Memeriksa kepatuhan penyetoran penerimaan pajak. 5) Penatausahaan Laporan Keuangan Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Melakukan monitoring ketepatan waktu penyampaian data UAKPA kepada UAPPAW; Memeriksa kesesuaian penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA; Memeriksa ketepatan waktu rekonsiliasi dengan KPPN; Memastikan rekonsiliasi internal antara SIMAK BMN dan UAKPA telah dilakukan. d. Tata Usaha dan Rumah Tangga 1) Tata Usaha Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Memastikan penyampaian surat / naskah dinas telah dilakukan melalui e-office; Memeriksa pencatatan barang persediaan dan melakukan opname fisik pada 13ndica persediaan; Memeriksa pengarsipan surat telah dilakukan melalui aplikasi (e-office) 2) Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Memeriksa dokumen perikatan PPK dengan penyedia barang/jasa; Memastikan barang/jasa hasil pengadaan telah tercatat pada aplikasi persediaan/SIMAK BMN; Memeriksa ketertiban penatausahaan dokumen pengadaan barang/jasa. 3) Pengelolaan Aset Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Memastikan pemeliharaan BMN telah dilakukan sesuai ketentuan; Memeriksa kelayakan rumah dinas; Memeriksa ketersediaan kendaraan operasional ; 4) Sarana Prasarana dan Tata Ruang Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: LHPS 94 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Memeriksa apakah sarana dan prasarana yang dimiliki oleh KPPN telah sesuai dengan standar pelayanan; Memeriksa ketersediaan daftar inventaris barang pada ruangan; Memastikan letak sarana prasarana telah memenuhi kriteria; Mengisi cek list sarana prasarana; Memastikan pelaksanaan prinsip go green. e. Kepatuhan Internal 1) Sistem Pengendalian Internal Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Melakukan pemantauan ketepatan waktu penyampaian laporan pemantauan; Memeriksa penunjukan petugas pemantauan pengendalian intenal; Memeriksa dokumen pelaksanaan pemantauan pengendalian internal. 2) LHP Aparat Pengawas Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini adalah memeriksa apakah ada pemeriksaan 14ndicat pengawas ke KPPN pada semester berkenaan. f. Komunikasi dan Koordinasi Pimpinan 1) Komunikasi dan Koordinasi Internal Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Melakukan wawancara dengan Kepala Kantor terkait pelaksanaan koordinasi antar seksi; Melakukan monitoring pada omspan antara lain monitoring penyelesaian SP2D, pendaftaran data kontrak, penyelesaian retur pada KPPN; Melakukan monitoring pengelolaan rekening satker; Memeriksa dokumen pembinaan pegawai dalam rangka meningkatkan motivasi dan prestasi kerja misalnya dokumen pelaksanaan service excellence. 2) Komunikasi dan Koordinasi Eksternal Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Memantau liputan kegiatan pada website dan media 14ndica KPPN; Memeriksa ada/tidaknya forum komunikasi dengan pihak eksternal; Memeriksa dokumen laporan kegiatan KPPN khususnya dengan pihak eksternal; Melakukan wawancara dengan Kepala Kantor dan memastikan apakah Kepala Kantor memiliki nomor kontak mitra kerjanya; LHPS 95 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
3) Kepuasan Pegawai Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Melaksanakan survey kepuasan pegawai KPPN; Membuat rekap hasil survey kepuasan pegawai. g. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 1) Keterbukaan Informasi Pubilk Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Melakukan pemeriksaan konten media 15ndica KPPN; Melakukan pengecekan dokumen laporan kegiatan KPPN; Memeriksa informasi 15ndica yang disampaikan dalam website/media 15ndica; 2) Indeks Kepuasan Pengguna Layanan Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Monitoring website/media 15ndica tentang hasil survey kepuasan pengguna layanan; Memastikan KPPN melakukan survey pengguna layanan minimal satu kali tiap semester. 3) Pengelolaan Pengaduan Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Memeriksa penetapan petugas penerima pengaduan ; Memastikan KPPN telah mempublikasikan sarana pengaduan yang ada di KPPN. 4) Pengendalian Gratifikasi Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Memonitor publikasi KPPN tentang pengendalian gratifikasi; Memastikan KPPN telah membentuk tim kerja ZI; Memeriksa apakah KPPN telah melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi. 6. INOVASI DAN PRESTASI a. Inovasi 1) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Mengamati fungsi inovasi yang telah dihasilkan oleh KPPN; Memeriksa dokumen laporan inovasi KPPN; 2) Perluasan Manfaat Inovasi Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: LHPS 96 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Memeriksa dokumen inovasi; Mengamati adanya manfaat lebih dari adanya inovasi. b. Prestasi 1) Mempertahankan/Meningkatkan Prestasi Yang Telah Dicapai Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Memonitori capaian prestasi pada KPPN baik lingkup regional maupun nasional; Memotivasi KPPN untuk konsisten mempertahankan prestasinya. 2) Prestasi Baru Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain: Melakukan monitoring capaian prestasi KPPN pada semester berkenaan; Mendorong KPPN untuk menciptakan prestasi baru. B. HASIL PEMBINAAN DAN SUPERVISI KPPN Dari hasil pelaksanaan pembinaan dan 16ndicator KPPN semester II tahun 2021 pada KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, dapat diuraikan sebagai berikut : 1. EFEKTIVITAS DAN AKUNTABILITAS PELAKSANAAN APBN a. Mengawal Evaluasi Belanja Negara di Daerah 1) Support data dan hubungan kelembagaan satker dalam rangka analisis Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA), Spending Review (SR), dan Kajian Fiskal Regional (KFR) KPPN memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap satker di wilayah kerjanya sesuai dengan PMK 195/PMK.05/2018 tentang monev pelaksanaan anggaran belanja satker. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja oleh KPPN dituangkan dalam laporan pemantauan dan evaluasi kinerja berupa Reviu Pelaksanaan Anggaran Tingkat KPPN. Pada dasar hal tersebut, maka Kanwil DJPb Provinsi Banten memberikan fasilitasi kepada KPPN dalam wilayah kerjanya untuk dapat 16ndicato RPA tingkat KPPN. Hasil dari fasilitasi tersebut pada periode Triwulan III tahun 2021 seluruh KPPN telah 16ndicato RPA tingkat KPPN dan menyampaikan ke Kanwil DJPb Provinsi Banten sebagai bahan penyusunan RPA tingkat Kanwil. b. Quality Assurance Pengelolaan APBN Oleh Satker 1) Pembinaan kompetensi teknis pejabat perbendaharaan satker. Pembinaan terhadap satker ditujukan untuk menjamin pengelolaan keuangan ditingkat satker berjalan sesuai ketentuan dan kualitas pelaksanaan anggaran semakin meningkat yang merupakan tugas KPPN untuk melaksanakan pembinaan kompetensi teknis pejabat perbendaharaan satker di wilayah kerjanya. Pada KPPN dalam wilayah LHPS 97 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
kerja Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten, kegiatan pembinaan kompetensi teknis pejabat perbendaharaan pada periode semester II 2021 dilakukan dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, maupun Focus Group Discussion. Tim 17ndicat melakukan pengecekan dokumen laporan kegiatan yang diselenggarakan oleh KPPN selama periose semester II. Selain itu monitoring terhadap akun media 17ndica KPPN yang menampilkan kegiatan yang dilakukan dalam rangka pembinaan kompetensi teknis pejabat perbendaharaan satker dalam wilayah kerja KPPN juga dilakukan sepanjang semester II 2021. Tabel 3.2 Kegiatan Pembinaan Kompetensi Satker No KPPN SERANG KPPN TANGERANG KPPN RANGKASBITUNG 1. Bimtek Pengajuan DUPAK Pelaksanaan IKU Bimbingan Teknis Pejabat Fungsional PK APBN Persentase Tingkat Pengajuan DUPAK JF PK Lingkup KPPN Serang implementasi SAKTI pada APBN Lingkup KPPN KPPN Tanggerang Rangkasbitung 2. Sosialisasi Capaian Output Pendaftaran User SAKTI FGD Penyusunan Tim Tahun 2021 Web satker Non Kemenkeu Penilai JF Terbuka PK APBN Umum Semester II 2021 3. Bimtek SAKTI Full Module Bimtek Tata cara pengajuan Sosialisasi Marketplace DUPAK JF PK APBN lingkup KPPN Rangkasbitung dan KPPN Tanggerang Bank Mandiri 4. Sosialisasi dan Konsultasi Sosialisasi Mekanisme Monev PA dan KKP Pelaksanaan Pelaporan DAK- Pelaporan Data Capaian Triwulan III 2021 Fisik tahun 2021 Output Satker Tahun 2021 5 Sosialisasi Langkah-langkah Sosialisasi Langkah-langkah Bimtek Aplikasi OMSPAN Pelaksanaan Anggaran Akhir Pelaksanaan Anggaran Penyaluran Dana Desa Tahun TA 2021, Lingkup Akhir Tahun TA Tahun 2021 KPPN Serang 2021,lingkup KPPN Tanggerang 6. Pelaksanaan dan Koordinasi dan Konsultasi Penyampaian Juknis Pelaksanaan Pelaporan - Pelaporan data capaian DAK-Fisik tahun 2021 Output DIPA bagi satker pengguna apl.SAKTI thn 2021 7. Sosialisasi Langkah Sosialisasi Langkah Strategis Pelaksanaan Strategis Pelaksanaan - Anggaran Akhir TA Anggaran Akhir TA 2021 2021,lingkup KPPN Tanggerang LHPS 98 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
2) Peningkatan kapasitas serta kualitas pengelolaan dan pelaksanaan anggaran oleh satker. Penilaian IKPA terdiri dari 13 indikator antara lain revisi DIPA, deviasi halaman III DIPA, pagu minus, data kontrak, pengelolaan UP dan TUP, LPJ bendahara, dispensasi SPM, penyerapan anggaran, penyelesaian tagihan, capaian output, retur SP2D, renkas, dan kesalahan SPM. Masing-masing 18ndicator memiliki bobot yang berbeda untuk kemudian diformulasikan menjadi nilai IKPA satker maupun KPPN. Berdasarkan PMK 195/PMK.05/2018 tentang Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja Satker, penilaian IKPA menjadi alat ukur tingkat efektivitas pelaksanaan anggaran pada satker. Indikator Capaian Output merupakan 18ndicator baru yang penilaiannya mulai diterapkan pada Triwulan I 2021 dan memiliki bobot yang cukup tinggi yaitu 17 %. Berdasarkan hasil monitoring pada OMSPAN, berikut nilai IKPA KPPN selaku Kuasa BUN wilayah kerja Kanwil DJPb Banten semester II 2021; Tabel 3.3 Nilai IKPA Tingkat KPPN Semester II 2021 Bulan KPPN SERANG KPPN TANGERANG KPPN RANGKASBITUNG Juli 88,22 93,92 92,77 Agustus 89,61 94,74 94,29 September 90,79 95,54 95,08 Oktober 89,63 93,67 92,71 Nopember 91,25 95,34 94,46 Desember 90,32 94,03 96,40 Sumber : Monev PA Grafik 3.1 Nilai IKPA KPPN Semester II-2021 98 96 94 92 90 88 86 84 SERANG TANGGERANGRANGKASBITUNG JULI Agustus September Oktober Nopember Desember LHPS 99 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Dalam rangka mendukung dan mengawal pelaksanaan anggaran pada satuan kerja lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten, kegiatan pembinaan yang dilakukan Tim Pembinaan dan Supervisi dalam hal ini yang dilaksanakan oleh Bidang PPA I adalah sosialisasi revisi anggaran, IKPA dan pengelolaan hibah dengan melakukan kunjungan langsung ke satker Korem-064 DAM III/SLW. Tujuan kegiatan ini adalah: a. Melakukan monitoring pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja Korem-064 DAM III/SLW sepanjang tahun 2021; b. Mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan revisi anggaran, IKPA dan pengelolaan hibah; c. Menyusun rencana rekomendasi/ tindak lanjut atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan anggaran. 3) Mengawal implementasi simplifikasi pelaksanaan anggaran Upaya yang telah dilakukan KPPN antara lain dengan mensosialisasikan penggunaan KKP melalui uji coba marketplace. Implementasi pada simplifikasi pelaksanaan anggaran pada satker melalui mekanisme penggunaan Kartu Kredit Pemerintah diatur dalam PMK-196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Hal ini sejalan dengan tujuan penggunaan KKP antara lain untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, meminimalisir potensi penyelewengan, meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam bertransaksi, serta meminimalisasi idle cash dari penggunaan UP. LHPS 100 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Walaupun tingkat realisasi penggunaan KPP masih belum maksimal, namun secara keseluruhan satker dalam wilayah kerja KPPN telah menunjukkan respon yang positif pada penggunaan UP maupun TUP KKP. Tabel 3.4 Realisasi GU KKP dan GU TUNAI Lingkup Kanwil DJPb.Prov. Banten TA.2021 NO KPPN GU KKP GU TUNAI 1 SERANG 5.013.971.545 292.215.739.434 2 TANGGERANG 6.000.767.398 158.864.486.265 3 RANGKASBITUNG 169.052.409 58.220.055.970 Sumber : OMSPAN Grafik 3.2 Realisasi GU KKP dan GU Tunai TA 2021 REALISASI GU KKP DAN GU TUNAI TA 2021 GU KKP GU TUNAI 292.215.739.434 158.864.486.265 58.220.055.970 GU TUNAI 5.013.971.545 6.000.767.398 169.052.409 GU KKP SERANG TANGGERANG RANGKAS BITUNG Jika dilihat secara keseluruhan, nilai GU KKP yang dikelola seluruh satker pada lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Tahun 2021 adalah Rp11.183.791.352 sedangkan Realisasi GU Tunai Tahun 2021 sebesar Rp456.094.197.244 . Dari tabel diatas dapat di simpulkan bahwa Kecendrungan melakukan transaksi Tunai masih jauh lebih besar dibandingkan dengan Transaksi KKP. Transaksi menggunakan KKP hanya sebesar 2,39% dari Total Pagu. Diketahui bahwa sejak di mulai 1 tahun yang lalu, tepatnya 1 Juli 2019, masih terdapat satker yang belum menerima KKP yaitu sebanyak 116 satker. LHPS 101 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Belum efektifnya pelaksanaan UP KKP ini tentunya ada penyebabnya. Beberapa penyebab berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan UP KKP s.d triwulan IV dapat disebutkan sebagai berikut : Tidak tersedianya mesin EDC (mesin EDC BRI masih jarang di serang); Belum menerima KKP akibat masih proses di bank ataupun ada penggantian Pejabat sehingga KKP harus diganti; Belum digunakan akibat Pandemi Covid-19 ataupun masih ragu / takut menggunakan; Baru melaksanakan PKS dengan bank (Baru melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ataupun PKS ulang akibat ganti bank operasional); Dikena biaya/charge pada saat belanja di toko; Pembayaran di teller / kasir dikenakan biaya. 2. PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA a. Menjaga Likuiditas Keuangan di Daerah 1) Rencana Penarikan Dana Satker Pada KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, kepatuhan dan ketepatan penyampaian RPD harian satker pada rencana pengajuan SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar telah dilaksanakan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan rata-rata nilai deviasi KPPN berada dibawah 1,99 % selama periode semester II- 2021. Selain itu KPPN juga telah melakukan pengiriman ADK RPD harian tingkat KPPN ke FTP SPAN setiap hari. Ketepatan waktu dalam penyampaian rencana penarikan dana pada satker dimaksudkan untuk menjaga likuiditas keuangan di daerah. Tabel 3.5 Nilai Deviasi KPPN Bulan KPPN SERANG KPPN TANGERANG KPPN RANGKASBITUNG Juli 0% 4,58% 0% 0% 0% 0% Agustus 0% 0,01% 0% September 0% 0% 0,02% 0% 0% Oktober 0% November Sumber : OMSPAN LHPS 102 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Grafik 3.3 Nilai Deviasi KPPN Sem.II 2021 5 Tanggerang Nopember 4 RANGKASBITUNG Oktober 3 September 2 Agustus 1 0 Juli SERANG 0-1 1-2 2-3 3-4 4-5 b. Penatausahaan Pengeluaran Negara 1) Pra-Penyelesaian Tagihan Berdasarkan monitoring pra-penyelesaian tagihan, antara lain berupa kepemilikan KIPS, monitoring data kontrak dan penolakan SPM, dapat diperoleh hasil pembinaan sebagai berikut: Ketepatan waktu penyampaian data kontrak ke KPPN secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan, namun berdasarkan hasil monitoring OMSPAN masih terdapat keterlambatan penyampaian data kontrak pada masing-masing KPPN dengan tingkat keterlambatan yang bervariasi, antara 1 sampai lebih dari 10 hari kerja. Pada hasil pembinaan tersebut, KPPN direkomendasikan untuk terus melakukan koordinasi dan edukasi kepada satker diwilayahnya dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran pada satker. Kepemilikan KIPS dan pendaftaran KIPS telah dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan, antara lain kesesuaian KIPS dengan petugas satker, dan berkas pengajuan KIPS telah dilengkapi dengan data dukung yang dipersyaratkan. Seluruh satker telah memiliki KIPS yang dipegang/dipergunakan oleh petugas yang memiliki KIPS saja. Penerbitan KIPS dari unsur non PNS juga telah dilampiri dengan surat dispensasi dari Kanwil DJPb Provinsi Banten. Berdasarkan hasil monitoring daftar penolakan SPM pada OMSPAN, tidak ditemukan penolakan substantif pada satker KPPN dalam wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi LHPS 103 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Banten pada periode semester II-2021 ini. Meskipun demikian penolakan formal masih ditemui dan diharapkan kedepannya pembinaan terhadap satker terus ditingkatkan agar semakin meminimalisir penolakan SPM baik formal maupun substantif. Tabel 3.6 Daftar Keterlambatan Data Kontrak Ketepatan waktu KPPN SERANG KPPN TANGERANG KPPN Tepat waktu s.d 5 HK RANGKASBITUNG sejak tanggal kontrak Terlambat 5-9 HK 1.277 740 95 97 35 7 Terlambat lebih dari 32 9 2 10 HK Sumber : OMSPAN data diolah Grafik 3.4 Keterlambatan Data Kontrak 1400 1200 1000 800 600 400 200 0 SERANG TANGGERANG RANGKASBITUNG 5 - 9 Hari > 10 Hari < 5 Hari Dalam rangka memberi pemahaman kepada KPPN dalam mengelola data kontrak, Tim Pembina dalam hal ini Bidang PPA I melakukan kegiatan edukasi mengenai pengelolaan data kontrak kepada KPPN lingkup Kanwil DJPb Prov. Banten pada tanggal 24-26 November 2021. Permasalahan yang berhasil diidentifikasi dan rekomendasi yang diberikan adalah : LHPS 104 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Tabel 3.7 Permasalahan dan Rekomendasi Data Kontrak PERMASALAHAN REKOMENDASI Satker kurang aware dengan batas waktu KPPN senantiasa mengingatkan Satker pengajuan SPM dan data kontrak terkait penyampaian data kontrak sesuai Langkah-langkah Akhir tahun anggaran 2) Penyelesaian Tagihan Hasil pengamatan secara langsung pada KPPN, proses penyelesaian tagihan berupa penerbitan SP2D, SP2B BLU, SP2D retur telah dilaksanakan sesuai dengan PMK 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN dan KEP-287/PB/2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur pada KPPN. Namun berdasarkan monitoring tim pembinaan dan supervisi KPPN masih terdapat temuan terkait penyelesaian tagihan, berdasarkan monitoring pada OMSPAN modul pembayaran sub modul karwas UP masih terdapat Satker Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Lebak (661410) KPPN Rangkasbitung ,yang GU nya mengalami keterlambatan hingga 28 September 2021 sehingga mengalami pemotongan sebesar 25 % nilai UP. Pada temuan dimaksud, KPPN direkomendasikan untuk segera membuat surat pemberitahuan kepada satker dan untuk selanjutnya kepatuhan terhadap SOP agar terus ditingkatkan. Jika diperlukan internalisasi SOP bisa dilaksanakan secara berkala pada KPPN agar seluruh pegawai mengetahui dan melaksanakan SOP secara tertib. 3) Penyelesaian SKPP Berdasarkan pemeriksaan dokumen, penyelesaian SKPP secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, antara lain data di SKPP sesuai dengan data yang ada pada kartu pengawasan gaji pegawai, data supplier pada aplikasi SPAN telah dinonaktifkan . Proses penyelesaian SKPP dilakukan dengan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas berupa : Fotocopy SK pindah/pensiun telah terlampir Rincian data pegawai dan dan rincian gaji terakhir telah sesuai; lampiran surat keterangan penonaktifan data supplier. Penyelesaian SKPP telah dilakukan secara tepat waktu yaitu maksimal 3 hari kerja sejak SKPP beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh KPPN. LHPS 105 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
c. Penatausahaan Rekening dan Penerimaan Negara 1) Penerbitan surat persetujuan /penolakan pembukaan rekening Berdasarkan hasil monitoring pada aplikasi SPRINT dan uji sampling dokumen persetujuan dan penolakan rekening pada KPPN dapat disampaikan bahwa penatausahaan rekening telah dilaksanakan sesuai dengen PMK-182/PMK.05/2017 tentang pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup Kementerian/Lembaga. Hasil monitoring tersebut antara lain: Surat persetujuan pembukaan rekening telah sesuai dengan surat permohonan; Surat persetujuan pembukaan rekening dari KPA telah dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan; Data pembukaan dan penutupan rekening dan perubahan rekening telah diupdate pada aplikasi SPRINT secara tepat waktu; 2) Penerbitan Daftar Saldo Rekening Dari hasil monitoring dan uji sampling laporan daftar saldo rekening sesuai PMK 182/PMK.05/2017 tentang pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup Kementerian/Lembaga diperoleh hasil pembinaan dan supervisi sebagai berikut: Satker dalam wilayah kerja KPPN telah menyampaikan daftar saldo rekening ke KPPN secara teratur; Laporan rekapitulasi daftar saldo rekening KPPN telah disampaikan kepada Kanwil DJPb Provinsi Banten secara tepat waktu setiap bulan ( paling lambat tanggal 15); Saldo rekening satuan kerja telah diunggah pada aplikasi SPRINT sesuai dengan S- 3303/PB/2018 tentang penggunaan aplikasi SPRINT; Tabel 3.8 Daftar Penyampaian Laporan Saldo Rekening KPPN Juni Juli Agustus Sept Okt Nov 14-12-2021 Serang 13-8-2021 12-8-2021 13-9-2021 13-10-2021 12-11-2021 15-12-2021 15-12-2021 Tangerang 15-7-2021 12-8-2020 15-9-2021 14-10-2021 13-11-2021 Rangkasbitung 15-7-2021 13-8-2020 14-9-2021 13-10-2021 15-11-2021 Sumber : rekapitulasi penyampaian laporan KPPN 3) Pengendalian Rekening Satker Berdasarkan PMK-182/PMK.05/2017 pasal 28 disebutkan bahwa dalam melaksanakan pengendalian rekening, KPPN berkewajiban melaksanakan rekonsiliasi data rekening tingkat daerah di wilayah kerjanya setiap bulan dengan satuan kerja dan LHPS 106 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
kantor cabang bank umum di wilayah kerjanya. Dari hasil pengamatan dan uji petik dokumen diperoleh hasil sebagai berikut: KPPN telah melaksanakan rekonsiliasi rekening dengan satker dan bank di wilayah kerjanya setiap bulan; Hasil rekonsiliasi rekening berupa Berita Acara Rekonsiliasi telah ditatausahakan dengan baik oleh seluruh KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten. 4) Tata Kelola Konfirmasi Penerimaan Negara Konfirmasi setoran penerimaan negara ini harus dilakukan sebagai upaya untuk menjaga akurasi dan akuntabilitas data penerimaan negara pada laporan keuangan , sesuai dengan PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara, KPPN harus melaksanakan konfirmasi setoran penerimaan sesuai permintaan konfirmasi dari satker. Berdasarkan hasil monitoring pelaksanaan penerimaan negara pada periode semester II-2021 diperoleh hasil sebagai berikut: Pada periode semester II-2021 seluruh permohonan konfirmasi penerimaan negara oleh satker disampaikan melalui email karena adanya pandemi COVID-19 yang meniadakan layanan tatap muka pada KPPN; Berdasarkan monitoring OMSPAN modul penerimaan, terdapat PFK salah pecahan pada KPPN Serang, namun telah ditindaklanjuti oleh KPPN dengan menyampaikan surat pemberitahuan ke satker, kemudian satker telah menyampaikan surat permohonan perbaikan data penerimaan dan telah diselesaikan oleh KPPN. Penatausahaan data konfirmasi penerimaan negara telah dilakukan dengan tertata rapi; Seluruh permohonan konfirmasi telah diselesaikan oleh KPPN dan hasilnya disampaikan melalui email satker; 5) Tata Kelola Retur Dari hasil monitoring pada OMSPAN dan uji petik dokumen retur pada KPPN, secara umum penatausahaan retur pada KPPN telah dilakukan sesuai dengan PER- 9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur SP2D. Penyelesaian retur SP2D tersebut antara lain meliputi : KPPN telah menyampaikan surat pemberitahuan retur SP2D kepada satker; Data supplier telah diubah sesuai dengan permohonan retur dari satker; Surat ralat rekening dan data pendukung telah sesuai dengan laporan daftar retur SP2D . LHPS 107 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Namun demikian, masih terdapat temuan terkait tata kelola retur di KPPN antara lain: Terdapat beberapa kesalahan dikarenakan Rekening tidak Aktif dan kesalahan Nomor rekening suplier . Pada KPPN Serang terdapat 150 Retur SP2D Dana BOS dari berbagai Satker KPPN Serang periode semester II tahun 2021, Retur di sebabkan karena kesalahan pencantuman nomor rekening dan nomor rekening sudah tidak aktif lagi. Temuan ini telah ditindaklanjuti oleh KPPN dengan melakukan void SP2D dan permohonan pemblokiran rekening kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Pada temuan dimaksud KPPN direkomendasikan untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam pemilihan data supplier agar kejadian serupa tidak terjadi lagi pada periode selanjutnya. Tabel 3.9 Retur SP2D Semester II-2021 No KPPN Jumlah Suplier Nilai Retur 1. SERANG 150 Rp. 18.268.807.000 2. TANGGERANG - - 3. RANGKASBITUNG - - Sumber : OMSPAN data diolah Grafik 3.5 Retur SP2D Semester II-2021 2E+10 Nilai Retur 1,5E+10 Jumlah Suplier 1E+10 5E+09 0 SERANG TANGGERANG RANGKASBITUNG Jumlah Suplier Nilai Retur LHPS 108 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
6) Monitoring Kepatuhan Bank / Pos Persepsi Dari hasil monitoring pada dashboard MPN G2, KPPN pada wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten telah melaksanakan monev kepatuhan bank/pos persepsi setiap triwulan. Hasil monev berupa Berita Acara telah diunggah pada menu kepatuhan bank/pos pada dashboard MPN G2 secara tertib sesuai amanat SE- 84/PB/2017 tentang Juknis Pelaksanaan dan Pelaporan Monev Kepatuhan Bank/Pos dalam Rangka Pelaksanaan TSA Penerimaan. Tabel 3.10 Data Monev Kepatuhan Bank TW III-2021 No KPPN Bank Hasil Monev 1. SERANG BTN Cabang Cilegon Sesuai/ Tidak ada pelanggaran BRI Cabang Serang Sesuai/ Tidak ada pelanggaran Mandiri Cabang CIlegon Merak Sesuai/ Tidak ada pelanggaran 2. RANGKASBITUNG BRI KC Pandeglang Sesuai/ Tidak ada pelanggaran BJB KC Pandeglang Sesuai/ Tidak ada pelanggaran BRI KC Rangkasbitung Sesuai/ Tidak ada pelanggaran BJB KC Rangkasbitung Sesuai/ Tidak ada pelanggaran 3. TANGERANG BNI KC Tangerang Sesuai/ Tidak ada pelanggaran BRI KC Tangerang Sesuai/ Tidak ada pelanggaran Sumber : Dashboard MPN G2 d. Verifikasi dan Akuntansi 1) Rekonsiliasi Internal Berdasarkan hasil monitoring dan pengamatan tim pembinaan dan supervisi, KPPN telah melaksanakan rekonsiliasi internal setiap hari pada modul-modul pada aplikasi SPAN. Hasil rekonsiliasi harian telah ditatausahakan sesuai dengan ketentuan dalam bentuk soft copy . 2) Rekonsiliasi Tingkat UAKPA Berdasarkan hasil monitoring pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAKPA melalui aplikasi e-Rekon LK, seluruh satker pada KPPN lingkup wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten telah melaksanakan rekonsiliasi secara tepat waktu. Oleh karena itu tidak ditemukan adanya penerbitan SP2S pada periode semester II-2021. LHPS 109 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Hasil rekonsiliasi bulanan juga telah dibuat rekapitulasi hasil monitoring rekonsiliasi oleh KPPN. 3) Penyusunan Laporan Keuangan UAKBUN-Daerah Dari hasil monitoring dan uji petik dokumen LK UAKBUN Daerah bulan Oktober 2021, penyusunan LK UAKBUN D pada KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten diperoleh hasil sebagai berikut: Penyampaian LK UAKBUN D ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten telah dilaksanakan secara tepat waktu oleh KPPN Serang, KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung; Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran, Saldo Kas lainnya dari Hibah, Saldo kas BLU telah sesuai dengan Saldo Kas di Neraca satker. LK UAKBUN-D telah dilampiri dengan analisa laporan keuangan sesuai dengan PER- 56/PB/2016 tentang Pedoman Analisis Laporan Keuangan; Nilai LK UAKBUN-D tahun 2020 seperti ditetapkan dalam KEP-220/WPB.11/2021 telah memenuhi target capaian IKU KPPN. Tabel 3.11 Nilai UKABUN D tahun 2020 No KPPN Nilai 1. KPPN SERANG 99,37 2. KPPN TANGERANG 99,42 3. KPPN RANGKASBITUNG 99,68 Grafik 3.6 Nilai UAKBUN D Tahun 2020 99,37 99,42 99,68 SERANG RANGKASBITUNG TANGGERANG Series 1 LHPS 110 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Pembinaan yang telah dilakukan oleh Kanwil DJPb. Prov. Banten dalam hal ini oleh Bidang PAPK adalah : 1. Penyuluhan Sistem Akuntansi Instansi dan Rapat Koordinasi Teknis LKBUN Tahun 2021 “ pada tanggal 29 September 2021 di Aula Kanwil DJPb. Prov. Banten dan secara online melalui Zoom. Acara ini diikuti oleh pengelola keuangan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) lingkup DJPb.Provinsi Banten. Tujuan dari kegiatan ini adalah : a. Mengawal serta menjaga akurasi dan kualitas Laporan Keuangan UAPPA-W, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual yang diterapkan pertama kali mulai Tahun Anggaran 2015; b. Meningkatkan kualitas penyajian dan kepatuhan penyampaian Laporan Keuangan Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU); c. Meningkatkan kualitas penyajian dan kepatuhan penyampaian Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W); d. Meningkatan kualitas dan akurasi Laporan Keuangan Kuasa BUN; 2. Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat pada KPPN Serang, KPPN Tangerang, dan KPPN Rangkasbitung pada tanggal 12-14 Oktober 2021. Pelaksanaan Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat pada KPPN sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas data dan penyajian CaLK LKBUN. Tujuannya adalah: a. Terlaksananya kegiatan analisa bersama atas LKBUN KPPN periode sampai dengan bulan September 2021 melalui aplikasi SiBUNDA. b. Tercapainya komitmen penyamaan runtutan penyajian Catatan Penting Lainnya LHPS 111 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
4) Penerbitan Daftar LPJ Bendahara Satker Sesuai PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satker Pengelola APBN, secara umum pelaksanaan penerbitan LPJ Bendahara pada satker wilayah kerja KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten telah dilaksanakan. Namun demikian masih terdapat LPJ Bendahara yang belum sesuai ketentuan, dan sifatnya administratif. Diantara temuan-temuan tersebut antara lain adalah: Masih terdapat selisih pada Bendahara Penerimaan lingkup Kanwil DJPb Prov. Banten periode Nopember 2021 dimana seharusnya selisih tidak boleh ada atau hanya boleh karena pecahan kecil; terdapat pajak/penerimaan yang belum disetor sejak periode akhir Nopember 2021 sampai dengan akhir Oktober 2021 sebesar Rp544.433.501,- Pada temuan-temuan di atas, KPPN telah direkomendasikan untuk: melakukan konfirmasi kepada satker, dan apabila terdapat kesalahan diberitahukan kepada satker agar membuat perbaikan LPJ Bendahara; LHPS 112 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
melakukan edukasi kepada satker wilayah kerja masing-masing tentang pembukuan bendahara; membuat surat teguran kepada satker terkait kepatuhan penyetoran penerimaan negara seperti amanat PER-3/PB/2014. 5) Penerbitan Surat Pemberitahuan Pada Pelaksanaan Penyesuaian Pagu DIPA Berdasarkan uji petik dokumen penyesuaian pagu DIPA pada KPPN, Penerbitan surat Pemberitahuan pada pelaksanaan Penyesuaian Sisa pagu telah sesuai dengan PER-21/PB/2014 tentang mekanisme penyesuaian sisa pagu DIPA pada setoran pengembalian belanja pada pelaksanaan SPAN. Surat pernyataan koreksi dari satker dilengkapi dengan dokumen pendukung, BA dan surat pemberitahuan penyesuaian sisa pagu sesuai dengan Surat Pernyataan Koreksi dari satker. 6) Penerbitan SKTB dan SKP4 Berdasarkan hasil uji petik dokumen SKTB dan SKP4, pada periode semester II- 2021 pada KPPN Tangerang, KPPN Serang dan KPPN Rangkasbitung tidak terdapat permohonan penerbitan SKTB dari satker. 3. REPRESENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN DI DAERAH a. Ruang Diskusi Perspektif baru Perbendaharaan 1) Inisiasi dan Fasilitasi Kegiatan Diskusi/Sharing Knowledge /FGD tentang Keterkaitan Keuangan Negara (Perbendaharaan) dengan Kondisi Sosial dan Perekonomian Daerah. Dalam rangka menggali perspektif baru terkait peran perbendaharaan dalam mendorong perekonomian daerah dan mempromosikan perbendaharaan di daerah, KPPN diharapkan dapat melaksanakan kegiatan diskusi atau sharing knowledge dengan berbagai elemen masyarakat. FGD antara lain dapat dilaksanakan dengan pemda, akademisi, maupun elemen masyarakat. Selain itu, diskusi internal untuk meningkatkan pengetahuan pegawai dan menyamakan persepsi akan arah baru kebijakan perbendaharaan juga perlu dilakukan. Berdasarkan hasil wawancara tim pembina dengan pegawai dan Kepala KPPN, selama periode semester II-2021 diperoleh hasil antara lain : Kegiatan sharing knowledge dengan pihak eksternal baru dilaksanakan dengan mitra kerja KPPN terbatas pada pembahasan tentang pelaksanaan tugas pokok KPPN; Sharing knowledge internal telah dilaksanakan namun masih terbatas pada tema-tema yang telah ditentukan oleh Kantor Pusat; LHPS 113 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Terdapat beberapa pegawai yang membuat artikel dan dimuat baik pada media cetak lokal maupun media online. Tabel 3.12 Kegiatan FGD Terkait Keuangan Negara Kegiatan KPPN SERANG KPPN KPPN TANGERANG RANGKASBITUNG 1. Inisiasi kegiatan diskusi FGD tentang FGD dengan FGD dengan BPKAD lintas lembaga dengan Penyaluran DAK Pemda dan BPKD Lebak tema perbendaharaan, Fisik dan UMI setempat dan Pandeglang keuangan negara dengan thema tentang Percepatan perekonomian daerah) Penyaluran DAK Penyaluran dana Fisik dan Dana Desa 2. Inisiasi kegiatan diskusi - Desa lingkup internal dengan FGD internal tema perbendaharaan, FGD internal mengenai Aplikasi keuangan negara, Sharing antara DFDD perekonomian daerah Pejabat Administrator Terdapat satu 3. Karya tulis pegawai - kepada seluruh artikel pegawai bertema Pjbt dan yang dimuat di perbendaharaan/keuangan pegawai KPPN. harian negara/perekonomian Independent daerah dalam liputan Terdapat satu media massa. artikel pegawai yang dimuat di media online setempat b. Penyaluran Dana Transfer ke Daerah 1) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Dari hasil monitoring pada OMSPAN, penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada KPPN Serang, KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan. Hasil pemantauan pada penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagai berikut: Penetapan pejabat perbendaharaan dan operator untuk penyaluran dan pelaporan DAK Fisik dan Dana Desa telah dilaksanakan melalui Surat Keputusan Kepala KPPN; Verifikasi dokumen penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa telah dilaksanakan oleh petugas yang ditetapkan ; Laporan Keuangan DAK Fisik dan Dana Desa telah disampaikan secara tepat waktu setiap periode penyaluran. LHPS 114 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
KPPN telah menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan tahapan yang telah dijadualkan. Tabel 3.13 Penyaluran DAK FISIK per Kabupaten/kota No Pemda Pagu Realisasi % 1 Prov. Banten 135,972,770,000 117,710,583,760 86,56% 2 Kab Serang 111,519,466,000 105,127,260,790 94,26% 3 Kota Cilegon 25,368,374,000 23,433,130,328 92,37% 4 Kota Serang 115,696,833,000 110,762,053,991 95,73% 5 Kab. Tangerang 81,154,913,000 70,910,568,575 87,37% 6 Kota Tangerang 25,414,320,000 10,506,659,319 41,34% 7 Kota Tangerang Selatan 45,770,319,000 20,255,012,186 44,25% 8 Kab. Lebak 160,045,542,000 96,57% 9 Kab. Pandeglang 181,779,968,000 154,561,604,359 95,03% 172,760,818,365 Sumber: Data OMSPAN Grafik 3.7 Realisasi DAK Fisik 2021 REALISASI 86,56 94,26 92,37 95,73 87,37 96,57 95,03 41,34 44,25 Tabel 3.14 Rekapitulasi Penyaluran Dana Desa s.d. Semester II Tahun 2021 No Pemda Pagu Realisasi % 1 Kabupaten Serang 26.853.178.000 266.073.2951.000 99,08% 2 Kabupaten Tangerang 270.986.700.000 270.986.700.000 100% 3 Kab. Lebak 294.233.508.000 291.983.725.000 99.23% 4 Kab. Pandeglang 301.280.535.000 301.280.535.000 100% Sumber : data OMSPAN LHPS 115 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Grafik 3.8 Realisasi Dana Desa Sem.II 2021 100,2 99,08 100 100 100 Kabupaten Serang 99,23 99,8 Kabupaten Kab. Lebak Kab. Pandeglang 99,6 Tangerang 99,4 99,2 99 98,8 98,6 Series 1 Kegiatan pembinaan yang dilakukan Tim Pembina dalam hal ini Bidang PPA II terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah: 1. FGD Percepatan penyerapan DAK Fisik. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2021 secara daring dengan media Zoom. Peserta kegiatan ini adalah Pengelola DAK Fisik dan Dana Desa pada KPPN dan BPKAD/BPKD Kab/Kota lingkup Kanwil DJPb Provinsi Banten. Tujuan kegiatan FGD ini adalah : a. Mempercepat waktu penyaluran DAK Fisik , karena seluruh Pemda di Provinsi Banten masih banyak yang “belum lengkap”. b. Dapat mengidentifikasi permasalahan-permasalan yang menjadi penghambat belum lengkapnya dokumen-dokumen yang dipersyaratkan c. Mengetahui kinerja penyaluran DAK Fisik Beberapa permasalahan yang dapat diidentifikasi dan rekomendasi yang diberikan dalam kegiatan ini adalah : LHPS 116 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
FGD Percepatan Penyaluran DAK Fisik Tahun 2021 2. Monitoring dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik, Dana Desa dan Dana BOS Kegiatan monitoring dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-72/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang Dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kegiatan ini bertujuan antara lain : a. Mengetahui kinerja penyaluran DAK Fisik, Dana Desa dan Dana BOS b. Mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan penyaluran DAK Fisik, Dana Desa dan Dana BOS Beberapa permasalahan yang dapat diidentifikasi dalam kegiatan monitoring dan evaluasipenyaluran DAK Fisik, Dana Desa dan BOS adalah sebagai beikut : KPPN Tabel 3.15 Kendala Penyaluran DAK Fisik 2021 KENDALA RANGKASBITUNG Sesuai dengan keterangan dari Dinas terkait bahwa terdapat barang SERANG yang ada pada Rencana kegiatan namun tidak terdapat/berbeda spesifikasinya dengan yang ada di E-Catalog sehingga gagal terealisasi khususnya alat- alat kesehatan. Pada Tahap I Beberapa Bidang baik Reguler maupun Penugasan kesulitan dalam proses pengadaan. baik swakelola, e-catalog maupun pada Unit Pelayanan Lelang. Kendala eksternal dari pihak ketiga sebagai pemenang kontrak kegiatan DAK Fisik yang belum memahami sepenuhnya sumber pendanaan DAK Fisik dari APBN atau APBD. LHPS 117 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
TANGGERANG Anggapan Pemerintah Daerah bahwa apabila pagu definitif TKDD termasuk DAK Fisik sudah ditetapkan maka Pemda memiliki otoritas penuh dalam prosesnya. Pemahaman yang kurang tepat ini berakibat pada lambatnya penyaluran. Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dari Kementerian/Lembaga pada umumnya datang terlambat diterima, sehingga Pemda juga terlambat melakukan eksekusi pelaksanaan kegiatan. Sebagian besar kontrak yang melalui e-katalog belum ditandatangani karena barang- barang yang ada dalam e-katalog masih banyak yang belum muncul. Pada saat harga telah muncul di e-catalog, harga tidak sesuai dengan harga perkiraan sehingga harus disesuaikan dengan kontrak-kontrak yang lain. Hal ini menyebabkan proses input kontrak menjadi terhambat. KPPN Tabel 3.16 Kendala Penyaluran Dana Desa 2021 KENDALA SERANG KPPN tidak memiliki kewenangan kepada para Kepala Desa TANGGERANG terkait penyaluran BLT kepada masyarakat, akan tetapi ada sebagian kepala desa datang ke kppn untuk meminta penjelasan terkait penyaluran Dana Desa, dan mekanisme penyaluran BLT pada warganya. Sistem administrasi Laporan Keuangan di Pemda yang belum rapi sehingga menghambat proses rekonsiliasi sisa Dana Desa. Keterbatasan SDM pengelola keuangan yang menangani Dana Desa. LHPS 118 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
KPPN Penyaluran BLT Desa terkendala masih kurang cepatnya aparat pemdes untuk mendistribusikan dana BLT Desa dari SERANG RKD ke masyarakat (KPM) dan kurang cepatnya melaporkan data realisasi penyaluran BLT Desa ke aplikasi Omspan sebagai syarat pengajuan BLT Desa bulan berikutnya. Tabel 3.17 Kendala Penyaluran BOS 2021 KENDALA Penyaluran dana BOS dilakukan oleh KPPN berdasarkan surat rekomendasi dari DJPK. Tugas KPPN hanyalah menyalurkan sesuai rekening yang telah divalidasi oleh pihak sekolah, Pihak KPPN Serang telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Banten dan segera menginfokan ketika terjadi retur. Koordinasi yang belum kuat antara KPPN, Pemda dan pihak Sekolah penerima Dana BOS. c. Peran Dalam Peningkatan Penerimaan Negara di Daerah 1) Pembinaan pada Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Satker K/L dan Pemda. Kegiatan pembinaan pada kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh satker dan Pemda pada KPPN Serang, KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung selama periode Semester II-2021 dilaksanakan dalam bentuk rekonsiliasi data perpajakan dengan pemda yang dilaksanakan secara rutin setiap triwulan. Kegiatan lain yang sifatnya pembinaan ketaatan perpajakan yang dilaksanakan secara khusus terhadap satker dan Pemda belum dilaksanakan oleh KPPN. Namun demikian, KPPN telah berupaya untuk terus mengingatkan satker dalam wilayah kerjanya untuk taat dalam pemenuhan kewajiban terkait penerimaan negara, misalnya ketaatan penyetoran penerimaan negara. LHPS 119 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Tabel 3.18 Kegiatan Pembinaan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan No KPPN SERANG KPPN TANGERANG KPPN RANGKASBITUNG 1. Rekonsiliasi pajak dengan Rekonsiliasi pajak Rekonsiliasi pajak pemda setiap triwulan dengan pemda setiap dengan pemda setiap triwulan triwulan 2. - - Diskusi dengan thema setoran perpajakan tahun 2021 dengan BPKAD 2) Monev dan Sumbangan Analisis Terkait Potensi PNBP untuk Peningkatan Penerimaan Negara Berdasarkan dengan PMK-262/PMK.01/2016 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, salah satu fungsi KPPN adalah melakukan pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun sampai dengan Semester II-2021, kegiatan monitoring dan evaluasi PNBP serta sumbangan analisis potensi PNBP di daerah belum dilaksanakan oleh KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten. Pembinaan yang dilaksanakan oleh Bidang PPA.I Kanwil DJPb. Prov. Banten yang terkait satker PNBP adalah kegiatan : 1. Edukasi, Komunikasi dan Standarisasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan pada KPPN lingkup Kanwil DJPb. Prov. Banten mulai tanggal 24 November 2021 s.d 26 November 2021. Kegiatan Bimtek ini ditujukan untuk : a. Menyelaraskan pemahaman/persepsi pegawai Kementerian Keuangan terhadap arahan dan/kebijakan yang disampaikan oleh para Pimpinan di Lingkungan Kementerian Keuangan. b. Meningkatkan kinerja organisasi dan individu di unit kerjanya masing-masing. Adapun beberapa permasalahan yang ditemui dalam kegiatan tersebut dan rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Pembina adalah sebagai berikut : LHPS 120 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Tabel 3.19 Permasalahan dan Rekomendasi MP PNBP Tidak Terpusat PERMASALAHAN REKOMENDASI 1. Satker belum memahami terkait Kanwil maupun KPPN berupaya untuk persyaratan usulan permohonan, selalu memberikan informasi terkait MP khususnya terkait penentuan Tahap MP PNBP tidak terpusat. PNBP. 2. Format Permohonan MP PNBP belum tersedia pada PMK 110/PMK.05/2021 maupun pada PER-8/PB/2021 2. Monitoring dan Evaluasi PNBP periode Semester II Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 16 dan 20-23 Desember 2021 pada satuan kerja sebagai berikut : a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banten, di Merak b. Kantor Kesehatan Pelabuhan, di Merak c. Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, di Merak d. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian, di Ciruas e. Politeknik Kesehatan Banten, di Serang LHPS 121 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Tujuan kegiatan monitoring evaluasi kepada satuan kerja yang dananya bersumber dari PNBP yaitu: a. Melakukan pengawasan pada pelaporan dan penatausahaan PNBP, diantaranya pengawasan terhadap kesesuaian Kas di Bendahara Pengeluaran, Kesesuaian Rekening, Ketepatan waktu penyampaian LPJ, dsb; b. Melakukan monitoring pelaksanaan anggaran belanja yang bersumber dari DIPA PNBP, diantaranya : estimasi pendapatan pada hal III DIPA, ketepatan perhitungan MP, dan kesesuaian realisasi belanja; c. Melakukan evaluasi atas kepatuhan pemungutan dan penyetoran PNBP, diantaranya : kesesuaian nilai PNBP, kesesuaian waktu penyetoran, kesesuaian tarif, dan surat ijin dispensasi penyetoran (bila lewat waktu); d. Mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan dengansumber dana PNBP; e. Menggali potensi-potensi PNBP yang ada di satuan kerja guna memaksimalkan penerimaan negara bukan pajak; f. Menyusun rencana rekomendasi/ tindak lanjut atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PNBP d. Penyediaan Layanan Bersama ( Co-Location) 1) Inisiasi dan Fasilitasi Penyediaan Layanan Bersama (Khususnya layanan dari Unit Kementerian Keuangan) Kepada Masyarakat Sesuai dengan KMK-834/KMK.01/2016 tentang layanan bersama terkait pelaksanaan fungsi perbendaharaan, kekayaan negara dan keuangan negara lainnya di daerah inisiasi penyediaan fasilitas layanan bersama seperti amanat belum dapat dilaksanakan pada KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten. Selain karena kondisi pandemi yang membatasi/meniadakan layanan tatap muka, ketersediaan sarana prasarana pendukung layanan bersama juga belum dimiliki secara lengkap oleh KPPN. e. Peran Dalam Akuntabilitas Pelaksanaan Registrasi Hibah 1) Pencatatan dan Pengesahan pada Hibah Langsung Uang dan Barang Berdasarkan hasil monitoring dokumen penerbitan MPHL BJS pada KPPN Serang, KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung, secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Hasil pengecekan kesesuaian dokumen MPHL BJS oleh tim pembinaan dan supervisi antara lain sebagai berikut: Nomor registrasi hibah pada MPHL BJS telah sesuai dengan SP3HL –BJS; Jumlah penerimaan dan belanja pada MPHL-BJS telah sesuai; LHPS 122 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Kode jenis barang pada MPHL-BJS telah sesuai ketentuan; Besaran hibah pada MPHL-BJS telah sesuai dengan surat pernyataan telah menerima hibah. Berdasarkan penelitian dokumen yang dilakukan Tim Pembina semua KPPN lingkup Kanwil DJPb Prov. Banten tidak ditemui ketidaksesuaian prosedur penerbitan MPHL BJS pada saat dilakukan pemeriksaan. Diharapkan untuk tahun kedepan KPPN dalam memproses Registrasi Hibah tetap sesuai dengan aturan. Kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh Bidang PPA I Kanwil DJPb. Prov. Banten yang terkait dengan Hibah adalah kegiatan Edukasi, Komunikasi dan Standarisasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan pada KPPN lingkup Kanwil DJPb. Prov. Banten mulai tanggal 24 November 2021 s.d 26 November 2021. Materi yang diberikan antara lain terkait Aplikasi Pengelolaan Hibah Terintegrasi (SEHATI). Adapun beberapa permasalahan yang ditemui dalam kegiatan tersebut dan rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Pembina adalah sebagai berikut : LHPS 123 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
4. TUGAS KHUSUS PERBENDAHARAAN LAINNYA (SPECIAL MISSION) a. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 1) Pembinaan dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD yang Menjadi Satker KPPN. Pembinaan terhadap satker BLU dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan PER-7/PB/2015 tentang pedoman pembinaan keuangan BLU sebagaimana telah diubah sengan PER-48/PB/2016. Berdasarkan hasil monitoring dan wawancara dengan KPPN, kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan BLU/BLUD tidak dilakukan oleh KPPN terhadap satker BLU wilayah kerja masing-masing. Sedangkan layanan yang diberikan oleh KPPN terhadap satker BLU berupa konsultasi terkait pengesahan SP2D BLU. 2) Pengesahan Penggunaan dana Satker BLU Berdasarkan hasil monitoring pengesahan BLU pada KPPN Serang dan KPPN Tangerang, prosedur pengesahan SP2B BLU telah dilaksanakan sesuai ketentuan PER- 30/PB/2011 tentang mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja satker BLU, sebagaimana telah diubah dengan PER-2/PB/2015. Hasil monitoring tim pembinaan dan supervisi terhadap 2 KPPN lingkup Kanwil DJPb Prov. Banten terkecuali KPPN Rangkasbitung dikarenakan tidak mempunyai BLU pada pengesahan penggunaan dana satker BLU. Penerbitan SP2BLU dilakukan setelah pengujian SP3BLU yang meliputi: Pengujian kesesuaian pencantuman pendapatan dan belanja BLU. Pengujian kesesuaian kode output dan jenis belanja; LHPS 124 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Pengujian kelengkapan dokumen; Berdasarkan kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan pada 5 satker BLU pada tanggal 12,15,17, dan 18 November 2021 diperoleh beberapa temuan dan saran perbaikan sebagai berikut : Tabel 3.20 Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Satker BLU No. Obyek Temuan pembinaan Saran Perbaikan Pembinaan 1. Satker : Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug Aspek Layanan PPI Curug sudah memiliki Telah sesuai dengan ketentuan sertifikat ISO:9001 terkait yang berlaku pelayanan publik PPI Curug telah memiliki proses layanan yang dipajang pada ruang tunggu maupun diketahui masyarakat umum lewat sarana lain (website) Pengelolaan Seluruh rekening telah Telah sesuai dengan ketentuan Rekening BLU ditatausahakan sesuai yang berlaku ketentuan yang berlaku Pemilihan bank mitra telah dilaksanakan melalui metoda beauty contest dan telah tersedia SK terkait pemilihan bank mitra melalui beauty contest Pendapatan dan PPI Curug belum Segera melakukan pencatatan Belanja BLU menggunakan pencatatan drngan menggunakan system penerimaan dan belanja informasi agar meminimalisir dengan menggunakan human error system informasi PPI Curug telah memiliki Telah sesuai dengan ketentuan sertifikat bendahara yang berlaku Belum ada operator khusus Perlu dibuatkan SK terkait SP3B BLU dan masih pengaturan operator SP3B BLU dirngkap operator SPM 2. Satker : Politeknik Pelayaran Banten Aspek Layanan BLU sudah memiliki sertifikat Telah sesuai dengan ketentuan ISO:9001 terkait pelayanan yang berlaku publik Seluruh aspek layanan lainnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku LHPS 125 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Pengelolaan Seluruh rekening telah Telah sesuai dengan ketentuan Rekening BLU ditatausahakan sesuai yang berlaku ketentuan yang berlaku Pemilihan bank mitra telah dilaksanakan melalui metoda beauty contest dan telah tersedia SK terkait pemilihan bank mitra melalui beauty contest Pendapatan dan Seluruh pencatatan Telah sesuai dengan ketentuan Belanja BLU penerimaan telah sesuai yang berlaku dengan bukti-bukti dan atau daftar nominatif Seluruh bendahara telah memiliki sertifikat bendahara BLU telah melakukan pengesahan lebih dari satu kali setiap bulannya Belum ada operator khusus Perlu dibuatkan SK terkait SP3B BLU dan masih pengaturan operator SP3B BLU dirngkap operator SPM Penggunaan Masih terdap[at beberapa Perlu dilakukan montoring lebih Aplikasi Bios informasi terkait satker BLU lanjut terkait kelengkapan yang belum diinput pada pengisian pada aplikasi BIOS aplikasi BIOS Tanggapan atas pembinaan Setiap permasalahan yang terjadi belum mencerminkan agar disampaikan secara jelas dan kondisi riil pada satker BLU detil sehingga dapat segera ditindaklanjuti 3. Satker : UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Aspek Layanan BLU belum memiliki sertifikat Perlu dipersiapkan untuk ISO:9001 terkait pelayanan penilaian ISO:9001 mengingat hal publik tersebut menjadi salah satu Belum terdapat diagram alur standar yang diakui saat in. proses layanan yang dipajang pada ruang tunggu maupun diketahu masyarakat umum lewat sarana lainnya Pengelolaan Seluruh rekening telah Telah sesuai dengan ketentuan Rekening BLU ditatausahakan sesuai yang berlaku ketentuan yang berlaku Pemilihan bank mitra telah dilaksanakan melalui metoda beauty contest dan telah tersedia SK terkait pemilihan bank mitra melalui beauty contest Pendapatan dan Seluruh pencatatan Telah sesuai dengan ketentuan Belanja BLU penerimaan telah sesuai yang berlaku LHPS 126 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
dengan bukti-bukti dan atau daftar nominatif Sebagian besar bendahara Segera mendaftarkan bendahara- telah memiliki sertifikat bendahara baru untuk mengikuti bendahara sertifikasi bendahara ke KPPN mitra Belum ada operator khusus Perlu dibuatkan SK terkait SP3B BLU dan masih pengaturan operator SP3B BLU dirngkap operator SPM 4. Satker : Universitas sultan Ageng Tirtayasa Aspek Layanan BLU belum memiliki sertifikat Perlu dipersiapkan untuk ISO:9001 terkait pelayanan penilaian ISO:9001 mengingat hal publik tersebut menjadi salah satu standar yang diakui saat in. Seluruh aspek layanan Telah sesuai dengan ketentuan lainnya sudh sesuai dengan yang berlaku ketentuan yang berlaku Pengelolaan Seluruh rekening telah Telah sesuai dengan ketentuan Rekening BLU ditatausahakan sesuai yang berlaku ketentuan yang berlaku Pemilihan bank mitra telah dilaksanakan melalui metoda beauty contest dan telah tersedia SK terkait pemilihan bank mitra melalui beauty contest Pendapatan dan Seluruh pencatatan Telah sesuai dengan ketentuan yang Belanja BLU penerimaan telah sesuai berlaku dengan bukti-bukti dan atau daftar nominatif Sebagian besar bendahara Segera mendaftarkan bendahara- telah memiliki sertifikat bendahara baru untuk mengikuti bendahara sertifikasi bendahara ke KPPN mitra Belum ada operator khusus Perlu dibuatkan SK terkait SP3B BLU dan masih dirngkap pengaturan operator SP3B BLU operator SPM Penggunaan Masih terdapat beberapa Perlu dilakukan montoring lebih Aplikasi BIOS informasi terkait satker BLU lanjut terkait kelengkapan pengisian yang belum diinput pada pada aplikasi BIOS aplikasi BIOS Tanggapan atas pembinaan Setiap permasalahan yang terjadi belum mencerminkan kondisi agar disampaikan secara jelas dan riil pada satker BLU detil sehingga dapat segera ditindaklanjuti Aspek Tarif PMK Tarif Layanan masih Perlu dipersiapkan usulan PMK Layanan menggunakan PMK lama Tarif Layanan terbaru yang (tahun 2015) relevan dengan situasi dan kondisi saat ini LHPS 127 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
b. Menjaga Ketepatan Sasaran Kredit Program 1) Akurasi Data Kredit Program Berdasarkan kegiatan monitoring terhadap lapaoran monev penyaluran pembiayaan UMi , monitoring pada aplikasi SIKP-UMi pada KPPN, dan hasil wawancara dengan petugas di KPPN, hasil pembinaan pada akurasi data kredit program dapat diuraikan sebagai berikut: Penetapan petugas pengguna SIKP telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala KPPN; Dokumen penyalur dari lembaga penyalur telah ditatausahakan dengan rapi; KPPN telah melakukan monev kesesuaian data debitur dengan data penyalur secara berkala; Rekonsiliasi data UMi sudah sesuai dengan ketentuan . Laporan monev UMi telah disampaikan secara tepat waktu setiap semester. Berdasarkan hasil pengamatan pada aplikasi SIKP tentang kesesuaian data debitur antara penyalur dengan debitur, masih ditemukannya ketidaksesuaian data baik pada KPPN Serang, KPPN Tangerang maupun KPPN Rangkasbitung walaupun jumlahnya tidak signifikan. Ketidaksesuaian data debitur pada aplikasi monev dan penyalur telah ditindaklanjuti oleh KPPN berupa pemberitahuan kepada pihak penyalur agar lebih teliti dalam melakukan input data debitur. 2) Survey Lapangan Debitur Sesuai dengan PER-25/PB/2015 tentang petunjuk teknis monev pembiayaan UMi, KPPN memiliki tugas untuk melaksanakan survey lapangan terhadap debitur UMi. Berdasarkan hasil monitoring tim pembinaan dan supervisi, KPPN Serang, KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung telah melaksanakan survey lapangan sesuai ketentuan. Hasil dari monitoring terhadap pelaksanaan survey lapangan debitur dapat diuraikan antara lain sebagai berikut: KPPN telah melaksanakan survey debitur setiap semester untuk mengukur tingkat keekonomian debitur; Hasil survey telah disampaikan dalam laporan monitoring dan evaluasi penyaluran pembiayaan UMi. Data debitur yang dilakukan survey telah terekam pada aplikasi SIKP-UMi; Kegiatan pembinaan yang dilakukan Tim Pembina dalam hal ini Bidang PPA II adalah FGD Pembiayaan Ultra Mikro di wilayah Banten. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2021 secara hybrid di Kanwil DJPb Prov. Banten dan media Zoom LHPS 128 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
dengan peserta KPPN dan Penyalur UMi lingkup Kanwil DJPb Prov. Banten. Tujuan melaksanakan FGD penyaluran Pembiayaan UMi, antara lain : a. Memonitoring ketepatan data penyaluran, dengan cara menguji keakuratan data penyalur dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. b. Pengukuran nilai keekonomian debitur, dilaksanakan dengan cara mengukur dampak pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro terhadap Debitur. c. Memenuhi amanat Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Permasalahan yang timbul dalam penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro di wilayah Provinsi Banten antara lain adalah : Tabel 3.21 Permasalahan Penyaluran Pembiayaan UMi SERANG TANGGERANG RANGKASBITUNG - Debitur kurang Masih ditemukan - Pengenaan bunga memahami apa yang beberapa penginputan penyalur masih bervariasi. diminta dalam data yang tidak sesuai - Survey yang dilakukan tidak memakai metode On pengisian Form terutama pada item The Spot sehingga data kurang akurat. Permohonan UMI. NIK, Skema, Agunan, - Masih terdapat data yang tanggal Akad dan tidak sesuai tanggal Jatuh Tempo. - Data yang ada pada SIKP masih belum digunakan - PIC penyalur sering secara tepat oleh penyalur. berganti tanpa konfirmasi ke KPPN. Dari permasalahan tersebut rekomendasi yang diberikan antara lain : 1. Perlunya koordinasi dan kerjasama yang baik dari KPPN dan penyalur agar pada saat melakukan survey debitur dapat berjalan dengan baik; 2. Penyalur agar mempersiapkan dokumen yang dminta dengan lebih baik lagi, dan meminimalkan data yang tidak sesuai dengan dokumen yang dikirimkan. 3. Perlunya Sosialisasi yang masif kepada Debitur tentang tata cara Pengajuan UMI LHPS 129 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
5. TATA KELOLA INTERNAL a. Kinerja Organisasi 1) Pengelolaan Kinerja Organisasi Berdasarkan hasil monitoring pengelolaan kinerja pada KPPN periode semester II- 2021, kegiatan pengelolaan kinerja telah dilaksanakan sesuai dengan KEP-241/PB/2015 tentang pengelolaan kinerja di lingkungan DJPb. Hasil monitoring pengelolaan kinerja pada KPPN antara lain dapat diuraikan sebagai berikut: Kontrak kinerja seluruh pegawai telah ditandatangani secara tepat waktu; Laporan Capaian Kinerja KPPN telah disampaikan kepada Kanwil DJPb secara tepat waktu setiap triwulan . Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala melalui kegiatan Dialog Kinerja Organisasi (DKO). Tabel 3.22 Nilai NKO Semester II 2021 No KPPN Nilai NKO 1. KPPN SERANG 108,54 2 KPPN TANGERANG 108,70 3. KPPN RANGKASBITUNG 108,14 GRAFIK 3.9 NILAI NKO SEM.II 2021 108,8 1,2 108,7 108,6 1 108,5 108,4 0,8 108,3 108,2 0,6 108,1 0,4 108 107,9 0,2 107,8 0 KPPN SERANG KPPN TANGGERANG KPPN RANGKASBITUNG Nilai NKO #REF! #REF! #REF! #REF! LHPS 130 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
2) Standar Operasional Prosedur Berdasarkan wawancara kepada pegawai pada Sub Bagian Umum dan uji sampling dokumen, dapat disimpulkan bahwa KPPN telah melaksanakan Standar Operasional Prosedur secara tertib sesuai dengan KEP-287/PB/2016 tentang SOP pada KPPN. Kegiatan pengujian antara lain dilaksanakan pada pelaksanaan tugas di Sub Bagian Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian TU/RT dan Seksi MSKI. Berdasarkan uji sampling tersebut, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh petugas telah dilaksanakan dengan tertib sesuai dengen SOP dan tidak ada prosedur yang terlewat. Namun demikian, sebagian KPPN belum melaksanakan internalisasi SOP secara berkala sebagai upaya untuk mengingatkan kembali seluruh pegawai akan pentingnya pelaksaaan tugas sesuai SOP. 3) Sistem Manajemen Mutu Seluruh KPPN pada lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2015 pada tahun 2018. Implementasi SMM ISO juga telah dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan KEP-151/PB/2015 tentang Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu di KPPN. Berdasarkan pengamatan secara langsung pada pelaksanaan SMM ISO pada KPPN, diperoleh hasil sebagai berikut : Tabel 3.23 Pelaksanaan SMM ISO pada KPPN No DOKUMEN KPPN SERANG KPPN KPPN TANGERANG RANGKASBITUNG 1. Pedoman Mutu Ada Ada Ada 2. Konteks Organisasi Ada Ada Ada 3. Kebijakan Mutu Ada Ada Ada 4. Sasaran Mutu Ada Ada Ada 5. Catatan Mutu Ada dan update Ada dan update Ada dan update 6. Rapat Tinjauan Setahun sekali Setahun sekali Setahun sekali Manajemen Hasil monitoring pada Rapat Tinjauan Manajemen KPPN Serang dan KPPN Rangkasbitung baru melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen 1 kali. Hal ini sesuai ketentuan melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen minimal satu tahun sekali. Direkomendasikan untuk dilaksanakan lebih dari satu kali untuk menjamin pelaksanaan manajemen mutu berjalan sesuai ketentuan. LHPS 131 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
b. Manajemen Sumber Daya Manusia 1) Pola Mutasi Internal Berdasarkan hasil monitoring pelaksanaan mutasi internal pada KPPN berupa pengecekan Surat Keputusan mutasi internal KPPN pada periode Semester II -2021, seluruh KPPN dalam lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten melakukan mutasi internal pegawai. Mutasi internal ini dimaksudkan untuk menerapkan pola mutasi sesuai dengan kompetensi pegawai. Selain itu mutasi internal yang dilaksanakan oleh KPPN juga bertujuan untuk kebutuhan pencapaian output pekerjaan. Tabel 3.23 Mutasi Internal pada KPPN Semester II-2021 No. KPPN Nomor KEP 1. SERANG - 2. TANGERANG KEP- 85/WPB.11/KP.02/2021 3. RANGKASBITUNG KEP-01/WPB.11/KP.03/2021 2) Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi Dari hasil monitoring pelaksanaan pengembangan pegawai berbasis kompetensi, KPPN telah melaksanakan usulan pengembangan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai. Hasil monitoring pada pelaksanaan pengembangan pegawai antara lain sebagai berikut: Pelatihan/bimtek diikuti oleh pegawai sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; Seluruh pegawai diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti diklat, bimtek, maupun tawaran beasiswa yang dibuktikan dengan nota dinas Kepala KPPN kepada seluruh pegawai pada penawaran pengembangan kompetensi pegawai; Bimtek/e-learning yang diperuntukkan kepada seluruh pegawai telah diikuti oleh seluruh pegawai. 3) Penetapan Kinerja Individu Dari hasil monitoring capaian kinerja individu melalui data capaian IKU pada KPPN, penetapan kinerja individu telah dilaksanakan sesuai dengan KEP-241/PB/2015 tentang pengelolaan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Berdasarkan hasil monitoring tim pembina dan supervisi, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut: Kontrak kinerja pegawai telah ditandatangani secara tepat waktu; Pengukuran capaian kinerja individu telah dilaksanakan setiap triwulan; KPPN telah memiliki kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi; LHPS 132 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Data capaian IKU tiap pegawai telah dilampiri dengan raw data dan data dukung yang lengkap. 4) User SPAN Berdasarkan hasil pengamatan penggunaan user SPAN pada KPPN telah dilaksanakan sesuai dengan PMK-154/PMK.05/2014 tentang pelaksanaan SPAN. Pada saat dilakukan kegiatan pembinaan dan supervisi secara on the spot, tim pembina dan supervisi melakukan pengamatan secara langsung dan diperoleh hasil sebagi berikut: Pengguna user SPAN telah sesuai dengan SK penunjukan olek Kepala kantor; Pergantian user SPAN karena pergantian petugas, DL, dan cuti telah dilaksanakan sesuai aturan; Perubahan user SPAN dilakukan dengan membuat Berita Acara penggantian user SPAN. 5) Pengelolaan Administrasi dan Layanan SDM Berdasarkan hasil monitoring pengelolaan administrasi layanan SDM pada KPPN secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun demikian masih terdapat temuan yang bersifat administratif yang umumnya berupa kurangnya dokumen pendukung. Hasil monitoring terhadap layanan SDM antara lain sebagai berikut: Usul Kenaikan Pangkat telah dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan; Kenaikan Gaji Berkala telah ditetapkan sesuai ketentuan; Seluruh pegawai telah memiliki kartu taspen, kartu BPJS, Karis dan Karsu; Penunjukan pejabat pengganti (plt maupun plh) telah dilakukan sesuai ketentuan; Surat ijin cuti, surat keterangan LAP, dan TL terlampir pada rekapitulasi daftar hadir bulanan. Pegawai yang akan memasuki masa pensiun telah dibuatkan usulan pensiun satu tahun sebelum memasuki masa pensiun; Dokumen arsip kepegawaian telah ditatausahakan dengan tertib dan lengkap baik berupa data elektronik maupun data cetak; Pada temuan berupa data dukung yang belum terlampir secara lengkap, KPPN telah direkomendasikan untuk segera melengkapi data dukung masing-masing pegawai, dan terus meningkatkan ketelitian khususnya dalam pengelolaan layanan SDM. 6) Penatausahaan Laporan Kepegawaian Penatausahaan laporan kepegawaian, dapat disampaikan bahwa secara umum penatausahaan laporan kepegawaian telah dilaksanakan secara tertib. Data kepegawaian selalu dilakukan updating sesuai dengan kebutuhan. Hasil dari monitoring laporan kepegawaian antara lain sebagai berikut: LHPS 133 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Laporan kepegawaian telah disampaikan secara tepat waktu sesuai SE-65/PB/2017 tentang penyusunan dan penyampaian laporan rutin instansi vertikal di lingkungan DJPb. Data kepegawaian dalam bentuk softcopy pada aplikasi HRIS dan e-djpb dalam kondisi lengkap dan terupdate Data pegawai secara hard copy berupa arsip data pegawai telah disusun dengan rapih dan lengkap; c. Manajemen Keuangan 1) Penyusunan Rencana Anggaran Berdasarkan hasil monitoring penyusunan rencana anggaran pada KPPN tahun 2021 telah dilaksanakan sesuai aturan. Secara umum hasil dari monitoring penyusunan rencana anggaran KPPN adalah sebagai berikut: RKA-KL telah disusun berdasarkan rencana kerja KPPN ; KPPN telah menyusun POK sesuai dengan DIPA yang diperoleh; Pada DIPA yang diperoleh, KPPN telah menyusun Rencana kerja Tahunan dan selalu melakukan updating setiap ada perubahan rencana kegiatan. 2) Pengelolaan Gaji/Tunjangan Pegawai Pengelolaan gaji/ tunjangan pegawai baik berupa pembayaran gaji, tunjangan, uang makan dan uang lembur secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan, namun masih terdapat dokumen pendukung yang belum dilampirkan. Berdasarkan hasil monitoriang data pengelolaan gaji/tunjangan pegawai berupa pembayaran gaji, tukin, lembur, dan uang makan pegawai dapat diuraikan sebagai berikut: Secara keseluruhan Pembayaran gaji pegawai telah sesuai dengan daftar perubahan pegawai, termasuk kebenaran perhitungan didalamnya. Pembayaran gaji pegawai dikelola oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, berdasarkan daftar yang dibuat oleh masing-masing kantor; Daftar tunjangan kinerja sesuai dengan daftar hadir pegawai , jumlah dropping sesuai dengan permintaan, potongan PPh pasal 21 telah disetor dan LPP Tukin telah disampaikan ke Kantor Pusat secara tepat waktu; Daftar perhitungan uang makan telah sesuai dengan rekap daftar kehadiran pegawai; Daftar perhitungan uang lembur telah sesuai dengan rekapitulasi daftar hadir lembur pegawai. Secara umum daftar SPM uang lembur telah dilampiri dengan dokumen pendukung berupa SPTPL, dan rekap daftar hadir lembur pegawai . LHPS 134 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
3) Penyelesaian Tagihan Berdasarkan hasil uji petik dokumen SPM GU, dan LS pada KPPN, secara umum pelaksanaan penyelesaian tagihan pada KPPN sebagai satker telah mengacu pada PMK- 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan PMK-178/PMK.05/2018. Namun dari hasil penelitian dokumen masih ditemui beberapa ketidaksesuaian dalam penatausahaan penyelesaian tagihan, antara lain: Terdapat Pembayaran Honor Tim pengelola belanja modal paket pekerjaan Renovasi Lapangan olahraga Tenes lapangan, toilet dan pengaspalan halaman Parkir yang anggotanya adalah pejabat pengelola Keuangan, sehingga memberikan kesan double bayar honor sebagai Pengelola Keuangan dan sebagai Tim pengelola pekerjaan belanja modal dimaksud. Sebaiknya anggota Tim pengelola pekerjaannya terdiri dari pejabat atau pegawai lain. Pada temuan tersebut, KPPN Tanggerang direkomendasikan untuk segera memperbaiki dari sisi administrasinya dan lebih memahami aturan pengadaan barang dan jasa secara komprehensif. Terdapat kwitansi pembelian obat untuk pegawai yang sakit dan pembelian peralatan rumah tangga seperti piring , gelas dll yang seharusnya tidak di dapat cover oleh biaya Kantor . Pada temuan tersebut KPPN Rangkasbitung diminta untuk segera memperbaiki kwitansi-kwitansi dimaksud agar sesuai dengan ketentuan, dan untuk kedepannya lebih memahami aturan dengan lebih komprehensif. 4) Pembukuan Bendahara Pelaksanaan LPJ Bendahara telah seusai dengan PER-3/PB/2014. Hasil uji sampling laporan pembukuan bendahara pada KPPN, uji sampling LPJ Bendahara bulan September dan November pada KPPN, dan pengamatan langsung di KPPN, pelaksanaan pembukuan bendahara pada KPPN sebagai satker telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Adapun hasil monitoring terhadap pembukuan bendahara antara lain sebagai berikut: Berdasarkan hasil cek pembukuan bendahara, saldo BKU dan buku pembantu telah sesuai; Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran telah sesuai dengan Saldo Kas di bendahara Pengeluaran pada Neraca UAKPA; Saldo kas tunai dari UP di bendahara tidak lebih dari Rp 50 juta; LHPS 135 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
LPJ Bendahara telah disampaikan ke KPPN secara tepat waktu (paling lambat tanggal 10); Penyetoran pajak telah dilaksanakan dengan tertib. 5) Penatausahaan Laporan Keuangan Mengacu pada PMK-213/PMK.05/2013 tentang sistem akuntansi pelaporan keuangan pemerintah pusat , sebagaimana telah diubah dengan PMK-215/PMK.05/2016, Hasil pengujian laporan UAKPA pada KPPN, secara keseluruhan penatausahaan laporan keuangan telah dilaksanakan dengan tertib oleh seluruh KPPN Adapun hasil monitoring terhadap penatausahaan laporan keuangan pada KPPN antara lain: Penyampaian data UAKPA kepada UAPPA-W telah dilaksanakan secara tepat waktu; Penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Rekonsiliasi internal antara SAIBA dengan SIMAK BMN telah dilaksanakan dengan tertib; Rekonsiliasi UAKPA dengan KPPN telah dilaksanakan secara tepat waktu; d. Tata Usaha dan Rumah Tangga 1) Tata Usaha Berdasarkan hasil monitoring pada penatausahaan surat masuk, penatausahaan pengarsipan dan penatausahaan barang persediaan, secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan. KPPN lingkup wilayah Kanwil DJPb Provinsi banten telah melaksanakan penatausahaan surat –menyurat secara elektronik sejak tahun 2018. Hasil monitoring tata usaha pada KPPN antara lain sebagai berikut: Penatausahaan surat masuk telah dilaksanakan secara elektronik melalui e-office (Nadine); Penatausahaan barang persediaan telah dilaksanakan dengan tertib melalui aplikasi SAKTI modul persediaan; Penatausahaan arsip surat telah terintegrasi pada aplikasi Nadine. 2) Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Peraturan PresidenS No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hasil monitoring dokumen pengadaan barang/jasa pada KPPN dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan barang/jasa secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Hasil yang diperoleh pada monitoring dokumen pada KPPN antara lain sebagai berikut: LHPS 136 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Barang/jasa hasil pengadaan telah dicatat pada aplikasi SAKTI modul persediaan an SIMAK BMN secara tertib, termasuk data perubahan keluar masuk barang; Dokumen pengadaan barang/jasa telah ditatausahakan dengan baik; Tidak terdapat kurang bayar/lebih bayar pada pengadaan barang/jasa; Berdasarkan monitoring proses perikatan oleh PPK, secara umum telah dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan ketentuan pada Perpres 16 tahun 2018 pasal 11 ayat 1 poin D : PPK dalam pengadaan barang dan jasa menetapkan HPS. KPPN direkomendasikan untuk membuat data dukung pengadaan barang dan jasa seperti HPS (harga perkiraan sendiri) yang lebih akurat sesuai ketentuan agar tidak terjadi permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa dikemudian hari. 3) Pengelolaan Aset Monitoring pada pengelolaan aset dimaksudkan untuk mengetahui apakah KPPN telah melaksanakan pengelolaan barang Milik Negara sesuai dengan pedoman pengamanan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan monitoring, pengelolaan aset pada KPPN, diperoleh hasil sebagai berikut: Laporan BMN telah dibuat dan disampaikan secara tepat waktu secara semesteran kepada KPKNL dan kanwil DJPb Provinsi Banten; KPPN telah melakukan pengamanan BMN sesuai pedoman pengamanan pengamanan barang di lingkungan kementerian Keuangan; Ketersediaan dan kondisi kendaraan operasional pada KPPN telah dalam kondisi baik sesuai dengan tingkat kebutuhan; Kondisi rumah dinas pada KPPN secara umum adalah layak huni, namun berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat satu rumah dinas yang dialih fungsikan sebagai gudang barang pada KPPN Tangerang. Pada temuan tersebut, KPPN telah direkomendasikan untuk memanfaatkan rumah dinas sesuai dengan peruntukannya, sesuai SE-69/PB/2018 tentang pedoman teknis penghunian rumah dinas di lingkungan DJPb. 4) Sarana Prasarana dan Tata Ruang Berdasarkan KEP-650/PB/2018 tentang standar pelayanan di instansi vertikal DJPb, pengamatan secara langsung pada KPPN, secara umum sarana dan prasarana dan tata ruang pada KPPN Serang, KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbituang telah sesuai dengan ketentuan. Hasil monitoring terhadap sarana prasarana dan tata ruang pada KPPN antara lain: LHPS 137 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Kondisi ruang kantor telah memperhatikan kenyamanan pengguna layanan; Sarana prasaran pada KPPN telah memenuhi standar meliputi ketersediaan/terpasangnya visi dan misi, motto layanan, nilai-nilai kementerian keuangan dan standard an maklumat pelayanan. Seluruh standar minimal tersebut relah terpsang pada ruang layanan sehingga dapat diakses oleh pengguna layanan; Letak sarana dan prasarana telah memenuhi tata ruang kantor dengan estetika; Pencahayaan, sirkulasi udara dan penggunaan listrik telah memperhatikan keamanan, kesehatan dan kenyamanan, serta prinsip hemat energi; KPPN telah melaksanakan prinsip go green . Secara umum inventarisasi kondisi sarana dan prasarana telah sesuai dengan kondisi yang ada; e. Kepatuhan Internal 1) Sistem Pengendalian Internal Berdasarkan KMK-940/KMK.09/2017 tentang kerangka kerja penerapan pengendalian intern dan pedoman pemantauan pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan, hasil monitoring dokumen pelaksanaan pengendalian internal, KPPN telah melaksanakan prinsip pengendalian internal sesuai dengan Hasil monitoring pelaksanaan pengendalian internal pada KPPN antara lain: KPPN telah menmbuat SK penunjukan petugas pemantauan pengendalian internal; KPPN telah menyampaikan laporan hasil pengendalian internal secara tepat waktu kepada kanwil DJPb Provinsi Banten. Kegiatan pemantauan telah dilaksanakan secara teratur setiap triwulan; 2) LHP Aparat Pengawas Berdasarkan hasil pemantauan tim pembinaan dan supervisi KPPN, pada periode semester II-2020 tidak terdapat aparat pengawas fungsional yang melakukan kegiatan uji kepatuhan pada KPPN dalam lingkup wilayah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten. Dikarenakan tidak ada aparat pengawas fungsional yang melakukan kegiatan uji kepatuhan, maka tidak terdapat LHP aparat pengawas yang ditatausahakan pada semester ini. f. Komunikasi dan Koordinasi Pimpinan 1) Komunikasi dan Koordinasi Internal Komunikasi dan koordinasi internal pada KPPN dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi dan menyelesaikan permasalahan internal dalam kaitannya dengan pekerjaan LHPS 138 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
pada KPPN. Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara dengan Kepala Kantor, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut: Kepala kantor memantau kegiatan verifikasi transaksi keuangan dan akuntasnsi dalam penyusunan LKBUN; Kepala Kantor dan Kepala seksi terkait, malakukan monitoring pengelolaan rekening dan penatausahaan penerimaan negara melalui OMSPAN dan SPRINT; Kepala Kantor memantau proses pengadaan barang/jasa, penetausahaan dan pemeliharaan BMN; Kepala Kantor memantau ketepatan waktu penyampaian laporan-laporan yang dihasilkan KPPN; KPPN telah melaksanakan koordinasi antar seksi dalam penyelesaian pekerjaan, antara lain seksi bank dan pencairan dana berkoordinasi dalam proses penerbitan SP2D. Koordinasi internal juga dilaksanakan melalui kegiatan rapat internal dan melalui WA Grup. 2) Komunikasi dan Koordinasi Eksternal Koordinasi eksternal dilakukan untuk menjalin hubungan kelembagaan yang baik antara KPPN dengan unit kerja lainnya, baik satker maupun non satker. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tim pembina dan supervisi, diperoleh hasil sebagai berikut: KPPN telah memiliki kontak seluruh Satker dan Pemda mitra kerjanya untuk memudahkan koordinasi dan koordinasi; KPPN memiliki grup WhatsApp dengan mitra kerjanya masing-masing untuk mempercepat penyampaian informasi yang penting; KPPN telah menjalin hubungan komunikasi dengan aparat penegak hukum dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas; KPPN secara rutin melaksanakan sosialisasi / FGD terkait pencairan dana, pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa, serta langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran; Kepala KPPN telah aktif menghadiri undangan baik dari Pemda maupun dari satker pada hari-hari besar nasional/HUT Pemda; KPPN juga menjalin kerjasama baik formal maupun informal dengan mitra kerjanya, misalnya dengan menyelenggarakan olah raga bersama dengan Pemda maupun satker. LHPS 139 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
3) Kepuasan Pegawai Berdasarkan hasil survey kepuasan pegawai yang dilakukan oleh tim pembinaan dan supervisi KPPN kepada seluruh pegawai KPPN, diperoleh hasil indeks kepuasan pegawai ini 4 atau kategori memuaskan. kegiatan diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan integritas para pegawai KPPN dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. Hasil survey ini juga mengindikasikan bahwa pelayanan dari supporting unit terhadap seluruh pegawai telah dilaksanakan dengan baik, untuk menjamin layanan terhadap stakeholder juga berjalan dengan baik. Diharapkan hasil survey kepuasan pegawai ini menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan akan terus mengalami peningkatan. Tabel 3.25 Hasil Survey Kepuasan Pegawai Semester II-2021 No KPPN Indeks Kepuasan Pegawai 1. SERANG 97,72 % 2. TANGERANG 99,26 % 3. RANGKASBITUNG 98,70 % Grafik 3.10 Hasil Survey Kepuasan Pegawai 2021 99,5 99 98,5 98 97,5 97 96,5 KPPN TANGGERANG KPPN RANGKASBITUNG KPPN SERANG Column1 LHPS 140 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280