Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LHPS Semester II-2021

LHPS Semester II-2021

Published by zi banten, 2022-02-01 15:42:48

Description: Laporan Hasil Pembinaan Supervisi dan Penilaian Kinerja KPPN Semester II Tahun 2021

Keywords: LHPS

Search

Read the Text Version

Negara, Layanan Registrasi Hibah Langsung Dalam Negeri, dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik. KPPN sebagai unit vertikal di daerah bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dapat melakukan layanan bersama dalam rangka rekonsiliasi BMN satuan kerja yang menjadi mitra kedua unit vertikal tersebut. 5. Peran dalam Akuntabilitas Pelaksanaan Registrasi Hibah a. Pencatatan dan Pengesahan atas Hibah Langsung Uang dan Barang Sesuai Perturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dilaksanakan melalui pengesahan oleh Kuasa BUN. KPPN sebagai Kuasa BUN didaerah melakukan pengesahan berdasarkan Surat Pencatatan dan Pengesahan atas Hibah Langsung (SP2HL) yang disampaikan oleh satuan kerja. SP2HL disampaikan PA/KPA kepada KPPN dengan melampirkan salinan rekening koran atas Rekening Hibah, salinan surat penetapan nomor register Hibah untuk pengajuan SP2HL pertama kali, Surat Pernyataan telah Menerima Hibah Langsung (SPTMHL), dan salinan surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali. Berdasarkan SP2HL KPPN melakukan penelitian dan pengujian SP2HL. Penelitian SP2HL meliputi pemeriksaan kelengkapan lampiran, kebenaran penulisan, kesesuaian tanda tangan pada SP2HL dan SPTMHL dengan spesimen tanda tangan; dan saldo kas di K/L dari Hibah tidak bernilai negatif. Pengujian SP2HL meliputi pemeriksaan kesesuaian kode kegiatan/ output/jenis LHPS 41 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

belanja/sumber dana dengan DIPA, jumlah belanja tidak melebihi pagu dalam DIPA, dan kesesuaian pencantuman pendapatan dan/atau belanja pada SP2HL dengan SPTMHL. Berdasarkan penelitian dan pengujian SP2HL KPPN menerbitkan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan menyampaikan ke PA/KPA dan DJPPR. D. TUGAS KHUSUS PERBENDAHARAAN LAINNYA (SPECIAL MISSION) 1. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum a. Pembinaan dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD yang Menjadi Mitra KPPN Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-7/PB/2015 tentang Pedoman Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU (sebagaimana telah diubah dengan PER-48/PB/2016), pembinaan BLU dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi antara Direktorat Pembinaan PK BLU dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam bentuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia/pegawai (capacity building), konsultasi, dan monitoring dan evaluasi. Sasaran pembinaan meliputi pembinaan internal dan eksternal. Pembinaan internal dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PKBLU terhadap pegawai pada Direktorat Pembinaan PK BLU dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan terhadap pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN. Sedangkan pembinaan eksternal dilaksanakan dengan sasaran BLU di lingkungan Pemerintah Pusat (BLU) dan Pemerintah Daerah (BLUD), Kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya. LHPS 42 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

Pembinaan eksternal dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PK BLU kepada Kementerian/lembaga atau eselon I dan dan/atau Kanwil Ditjen Perbendaharaan kepada Satker BLU. Sebagai Kuasa BUN yang melakukan pengesahan atas penggunaan dana satker BLU, KPPN turut aktif dalam melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan BLU/BLUD yang menjadi mitranya yang dilakukan bersama Kanwil. b. Pengesahan Penggunaan Dana Satker BLU Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30 /PB/2011 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU (sebagaimana telah diubah dengan PER-2/PB/ 2015), KPPN melakukan pengesahan penggunaan dana satker BLU berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU yang disampaikan ke KPPN. Penyampaian SP3B tersebut dalam rangka mempertanggungjawabkan pendapatan dan belanja yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung oleh satker BLU. Periode penyampaian SP3B BLU ke KPPN adalah triwulanan dan dapat dilakukan satu kali atau lebih dari satu kali dalam satu triwulan dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) yang ditandatangani oleh Kuasa PA/Pemimpin BLU dan ADK SP3B. KPPN menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU setelah dilakukan pengujian terhadap SP3B BLU sesuai ketentuan yang berlaku. LHPS 43 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

2. Menjaga Ketepatan Sasaran Kredit Program a. Akurasi Data Kredit Program Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018 tentang Juknis Monev Pembiayaan UMi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro dilaksanakan oleh KPPN dan Kanwil. Monitoring dan evaluasi meliputi monitoring ketepatan data penyaluran, pengukuran nilai keekonomian debitur, dan monitoring dan evaluasi lainnya. Monitoring ketepatan data penyaluran dilakukan dalam rangka memastikan keakuratan data. Dalam pelaksanaan monitoring ketepatan data penyaluran, KPPN menyampaikan permintaan salinan dokumen penyaluran kepada penyalur untuk pola penyaluran langsung dan lembaga linkage untuk pola tidak penyaluran langsung. Dokumen penyaluran tersebut terdiri dari softcopy dan hardcopy akad kredit antara penyalur/lembaga linkage dengan debitur dan Kartu Tanda Penduduk debitur. KPPN memeriksa kelengkapan dokumen penyaluran yang diterima dari penyalur/lembaga linkage dan melakukan analisis dengan membandingkan keseuaian data penyaluran dengan dokumen penyaluran dan mengevaluasi keseuaian data penyaluran pada dokumen penyaluran dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Ultra Mikro. LHPS 44 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

b. Survey Lapangan Debitur Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 25/PB/2018 tentang Juknis Monev Pembiayaan UMi, KPPN melakukan pengukuran nilai keekonomian debitur dilakukan dengan melakukan survei lapangan kepada debitur. Survei lapangan debitur dilakukan KPPN setiap semester yang terdiri dari survei baseline dan survei endline. Survei baseline dilakukan untuk mengukur nilai keekonomian debitur pada awal masa pinjaman UMi dan survei endline dilakukan untuk mengukur perubahan nilai keekonomian debitur. Survei baseline dilakukan terhadap paling banyak 10 (sepuluh) sampel debitur yang menerima pembiayaan UMi paling lama 3 (tiga) bulan sejak akad pembiayaan. Survei endline dilakukan terhadap sampel survei baseline pada semester sama tahun sebelumnya atau pada akhir akad pembiayaan debitur. E. TATA KELOLA INTERNAL 1. Kinerja Organisasi a. Pengelolaan Kinerja Organisasi Pengelolaan kinerja pada KPPN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 467/PMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendahraan nomor KEP-241/PB/2015 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan DJPb. Pengelolaan LHPS 45 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

Kepatuhan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, kegiatan pengujian kepatuhan bertujuan untuk: 1) Memberikan keyakinan yang memadai (asurans) bahwa tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah dilaksanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure/ Standar Operasional Prosedur (SOP), peraturan dan/ a tau petunjuk teknis yang berlaku; 2) Memperoleh informasi lebih dini (early warning) apabila terdapat indikasi terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan SOP, peraturan dan/ atau petunjuk teknis yang berlaku yang dapat mengarah kepada tindakan yang menyimpang (fraud). 3) Memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. c. Sistem Manajemen Mutu Sebagai langkah strategis menuju organisasi modern dengan standar kualitas layanan internasional, pada KPPN telah diterapkan sistem manajemen mutu berstandar internasional. Penerapan sistem manajemen mutu berstandar internasional ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-06/PB/2016 tentang Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Pada tahun 2018 enerapan sistem manajemen mutu tersebut telah ditingkatkan dengan menggunakan sistem manajemen mutu yang baru yaitu ISO LHPS 46 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

9001:2015. Sebagai panduan, standarisasi, dan quality assurance implementasi sistem manajemen mutu yang baru tersebut maka ditetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-151/PB/2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Implementasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 pada KPPN terdiri dari 3 tahap yaitu penyusunan dan penetapan Pedoman Mutu KPPN, internalisasi Pedoman Mutu KPPN, dan pelaksanaan Pedoman Mutu KPPN. Dalam rangka perbaikan berkesinambungan dan untuk memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kepuasan mitra kerja, KPPN memelihara dan terus meningkatkan kualitas sistem manajemen mutu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN yang sesuai dengan persyaratan ISO dan peraturan perundang- undangan. 2. Manajemen SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai salah satu unsur ASN, pegawai negeri sipil (PNS) bertugas melayani kepentingan publik dalam merealisasikan penyelenggaraan tugas pemerintahan, dan melaksanakan pembangunan nasional sesuai dengan kualitas PNS itu sendiri. Untuk itu, manajemen PNS perlu diarahkan guna menjamin penyelenggaraan tugas dapat berdaya guna, dan hasil guna. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 17 LHPS 47 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

Tahun 2020. Manajemen PNS merupakan keseluruhan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas, derajat profesioanalisme, penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian. Manajemen PNS meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, pengajian, kesejahteraan, dan pemberhentian PNS. a. Pola Mutasi Internal Mutasi kepegawaian di KPPN merupakan salah satu agenda pengelolaan SDM Ditjen Perbendaharaan yang dilaksanakan secara konsisten dan periodik sesuai kebutuhan organisasi. Penugasan pegawai pada jabatan tertentu disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan guna memberikan quality assurance atas pelaksanaan tugas dan fungsi suatu jabatan. Mutasi pada Ditjen Perbendaharaan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.01/2009 tentang Pola Mutasi Jabatan Karier di Lingkungan Departemen Keuangan dan juga melakukan beberapa kebijakan dalam melakukan mutasi jabatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik organisasi Ditjen Perbendaharaan. b. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi Pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM pada KPPN merupakan bagian dari grand design pengelolaan SDM Ditjen Perbendaharaan. melalui berbagai jalur pengembangan diri yang tersedia bagi pegawai. Dua jalur utama pengembangan kapasitas pegawai yang dibuka bagi pegawai adalah melalui program pendidikan lanjutan berupa pemberian beasiswa di berbagai jenjang LHPS 48 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

pendidikan (sarjana dan pascasarjana) bagi pegawai yang terseleksi dan memenuhi syarat, serta pengikutsertaan pegawai dalam pendidikan/pelatihan non gelar yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan. Setiap tahun DJPb memberikan beasiswa secara internal melalui alokasi dana anggaran Ditjen Perbendaharaan sendiri bekerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi terkemuka di Indonesia seperti UI, UGM, ITB, ITS, dan Unibraw. Selain itu, dilakukan sejumlah kerjasama dan fasilitas beasiswa eksternal seperti Bappenas, BKF, BPPK Kemenkeu, Kemenkominfo, KAIST, KOICA, JDS. Untuk program pendidikan/pelatihan non gelar bagi pegawai diselenggarakan dan difasilitasi Ditjen Perbendaharaan baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak lain (terutama BPPK Kemenkeu) sesuai identifikasi kebutuhan diklat. Ditjen Perbendaharaan juga memberi kesempatan pegawai untuk mengikuti e-learning yang dapat diakses secara luas oleh pegawai melalui internet sebagai media belajar tanpa tergantung keikutsertaan secara konvensial dalam diklat-diklat yang ada. c. Penetapan Kinerja Individu Pegawai di KPPN dituntut untuk memiliki kinerja yang tinggi sesuai target yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 467/PMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendahraan nomor KEP- 241/PB/2015 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan DJPb, kontrak kerja ditetapkan setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Januari. Kontrak kinerja tersebut mengacu pada Rencana Strategis Menteri Keuangan dan Rencana Strategis unit Eselon I, Eselon II, dan eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal LHPS 49 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

Perbendaharaan. Secara periodik dilakukan penilaian atas kinerja pegawai yang didasarkan pada Kontrak Kinerja dan Nilai Perilaku pegawai yang bersangkutan untuk menghasilkan Nilai Kinerja Pegawai dan Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. d. User SPAN Pengelolaan APBN pada KPPN menggunakan aplikasin Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang merupakan single database. SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN. SPAN terdiri dari 6 modul yaitu modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan. Pelaksanaan SPAN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan SPAN. SPAN dilakukan secara sistem elektronik dengan menggunakan aplikasi SPAN yang hanya dapat diakses oleh penerima hak akses (User License) yang LHPS 50 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

memiliki user ID dan password. Pada KPPN terdapat beberapa user yang memiliki kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Apabila terdapat perubahan user yang disebabkan adanya user yang mutasi atau cuti/sakit maka dilakukan perubahan user. Perubahan user SPAN pada KPPN diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 Standar Operasional Prosedur pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Perubahan user SPAN pada KPPN dilakukan dengan mengajukan permintaan surat permintaan perubahan user SPAN dan membuat berita acara perubahan user SPAN sesuai surat ijin cuti/ sakit dan surat tugas. e. Pengelolaan Administrasi dan Layanan SDM Selain melaksanakan tugas menyalurkan dana APBN, KPPN juga memiliki tugas melakukan adminstrasi dan layanan terkait hak-hak pegawai. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Dalam melakukan pengelolaan administrasi dan layanan SDM, Kementerian Keuangan telah mengembangkan sistem informasi manajemen sumber daya manusia melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.1/2015 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Di Lingkungan Kementerian Keuangan.. Sistem ini dikembangkan rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akurasi dalam pengambilan keputusan manajemen ASN melalui aplikasi HRIS dan e-performance. Selain itu di lingkungan Ditjen Perbendaharaan juga telah dikembangkan aplikasi PbnOpen. LHPS 51 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

f. Penatausahan Laporan Kepegawaian KPPN sebagai unit kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku pengguna sumber daya manusia/pegawai negeri sipil wajib menyelenggarakan pelaporan kepegawaian atas seluruh perubahan/mutasi data pegawai negeri sipil yang berada dalam tanggung jawab manajemennya. Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyampaian laporan kepegawaian serta untuk meningkatkan akurasi dan validitas informasi kepegawaian, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan pedoman penyusunan laporan kepegawaian dalam Sistem Informasi Laporan Kepegawaian (SILK) melalui Surat Edaran nomor SE-40/PB/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kepegawaian Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Laporan Kepegawaian unit kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang digunakan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan SDM meliputi Laporan Kepegawaian Bulanan (LK.1) dan Laporan Kepegawaian Semesteran (LK.2). Laporan Kepegawaian dikirim ke Kantor Pusat secara periodik bulanan dan semesteran disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh pejabat eselon III (Kasubdit/Kabag Administrasi Kepegawaian/Kabag Umum Kanwil/Kepala KPPN). 3. Manajemen Keuangan a. Penyusunan Rencana Anggaran Penyusunan anggaran pada KPPN dilaksanakan sebagaimana pada siklus anggaran. Penyusunan anggaran dimulai pada bulan Januari dengan kegiatan LHPS 52 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

melakukan update data pada aplikasi SAKURA yang outputnya adalah Daftar Perhitungan Anggaran (DPA). Tahap selanjutnya adalah dilakukan sosialisasi Penyusunan Struktur Rencana Kerja dan Anggaran oleh Kantor Pusat DJPb dan memastikan bahwa usulan sudah dilampiri dengan data pendukung. Kemudian dilaksanakan penelitian dan penelaahan RKAKL oleh Kantor Pusat dan Kantor Daerah agar Kantor Daerah meneliti Kertas Kerja yang telah disusun oleh Kantor Pusat, dan selanjutnya Kantor Daerah agar mengupdate Kerja Kerja tersebut disesuaikan dengan data yang terakhir pada Kantor Daerah antara lain jumlah SDM, PPNPN, jumlah Satker mitra kerja, dan Bank/Pos Operasional b. Pengelolaan Gaji/Tunjangan Pegawai Pengelolaan gaji pegawai KPPN dilakukan dengan menggunalakan aplikasi GPP yang berlaku sejak pengalihan pengelolaan administrasi belanja PNS pusat dari KPPN selaku Kuasa BUN kepada Satuan Kerja sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 37/PB/2007 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Adminstrasi Belanja PNS Pusat Satuan Kerja Kementerian/Lembaga. Pembayaran gaji/tunjangan pegawai dilakukan berdasarkan Daftar Permintaan Belanja Pegawai yang disampakan PPABP kepada PPK berserta ADK dan dokumen pendukungnya. Daftar Permintaan Belanja Pegawai meliputi pembayaran gaji induk, gaji susulan, kekurangan gaji, uang duka wafat/tewa, terusan penghasilan, uamg muka gaji, uang lembur, uang makan, dan honorarium/vakasi. LHPS 53 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

PPK melakukan penelitian terhadap Daftar Permintaan Belanja Pegawai berserta ADK dan dokumen pendukungnya sebagai dasar pengajuan SPP Belanja Pegawai kepada PPSPM. Setelah melakukan pengujian dan penelitian, PPSPM menandatangani SPM dan mengajukannya kepada KPPN disertai ADK SPM dan ADK Belanja Pegawai yang telah dimutakhirkan. Setiap pegawai yang dimutasikan ke satuan kerja lain atau memasuki masa pensiun wajib diterbitkan SKPP dengan menggunakan aplikasi GPP. c. Penyelesaian Tagihan Penyelesaian tagihan pada KPPN dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN. Pelaksanaan pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa atau Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya dilakukan dengan Pembayaran LS dan dalam hal pembayaran LS tidak dapat dilakukan maka pembayaran tagihan kepada penerima hak dilakukan dengan UP. Pembayaran tagihan kepada penerima hak dilaksanakan berdasar bukti-bukti yang sah setelah dilakukan pengujian. Dalam hal pengujian telah memenuhi persyaratan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengesahkan dokumen tagihan dan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menyampaikan kepada Pejabat Penadatangan SPM (PPSPM). PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK. Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan/ menandatangani SPM dan disampaikan ke LHPS 54 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

KPPN sebagai Kuasa BUN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan. Sebelum melakukan penarikan dana, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas, satuan kerja harus menyampaikan Rencana Penarikan Dana harian kepada KPPN. RPD Harian diajukan untuk rencana pengajuan semua jenis SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar, yaitu yang nilainya 1 milyar ke atas. d. Pembukuan Bendahara Sebagai satker yang pengelola dana APBN sesuai DIPA yang dimilikinya, Bendahara KPPN wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-3/PB/2014, pembukuan dilakukan oleh Bendahara dimulai dari Buku Kas Umum, Buku-Buku Pembantu, dan selanjutnya pada Buku Pengawasan Anggaran. LHPS 55 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

Selain itu Kepala KPPN selaku KPA atau PPK atas nama KPA wajib melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran dan rekonsiliasi internal paling sedikit satu kali dalam satu bulan. Rekonsiliasi dilakukan antara pembukuan Bendahara Pengeluaran dengan Laporan Keuangan UAKPA untuk meneliti kesesuaian antara pembukuan bendahara dengan Laporan Keuangan UAKPA. Bendahara KPPN juga wajib menyusun LPJ setiap bulan atas uang/surat berharga yang dikelolanya berdasarkan pembukuan Bendahara yang telah direkonsiliasi dengan UAKPA. e. Penatausahaan Laporan Keuangan Sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), KPPN wajib menyusun dan menatausahakan laporan keuangan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 215/PMK.05/2016, laporan keuangan tingkat UAKPA terdiri atas LRA, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca. Sebagai UAKPA, KPPN menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK kepada KPPN setiap bulan dan kepada UAPPA-W setiap bulan, semester I, dan tahunan.. Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan disertai dengan CaLK. Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan BMN, sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB), KPPN wajib memproses transaksi BMN dalam rangka penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) dan Laporan Keuangan tingkat UAKPA. UAKPB menyampaikan LBKP disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN kepada UAPPB-W dan KPKNL setiap semesteran dan tahunan. LHPS 56 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan laporan keuangan KPPN wajib melakukan rekonsiliasi internal dilakukan antara unit pelaporan keuangan dan unit pelaporan barang pada Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; dan antara UAKPA dengan bendahara pengeluaran/bendahara penerimaan. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan bendahara pengeluaran/bendahara penerimaan Satker dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian jumlah kas di bendahara pengeluaran/bendahara penerimaan di Neraca. Rekonsiliasi dilaksanakan secara berjenjang sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada KPPN dan UAPPA-W. 4. Tata Usaha dan Rumah Tangga Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, tugas tata usaha dan rumah tangga pada KPPN dilaksanakan oleh Subbagian Umum. Sesuai peraturan tersebut tugas Subbagian Umum yang berkaitan dengan tatausaha dan rumah tangga adalah penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan laporan kegiatan, melakukan pengadaan barang dan jasa, pembuatan komitmen, pengujian tagihan, pengajuan permintaan pembayaran, melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga, tata usaha, kehumasan, protokoler pimpinan, dan pelaksanaan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta monitoring dan evaluasi pemenuhan sarana prasarana. LHPS 57 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

a. Tata usaha Tugas tata usaha antara lain berkaitan dengan pengelolaan arsip. Berdasarkan Undang Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip merupakan suatu bentuk rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat serta diterima oleh lembaga negara dan lembaga lainnya. Pengelolaan arsip dilakukan terhadap arsip dinamis dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan. Pengelolaan arsip di lingkungan DJPb berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan terhadap Arsip Vital, Arsip Aktif, dan Arsip Inaktif baik yang termasuk dalam kategori Arsip Terjaga maupun Arsip Umum. Pencipta Arsip bertanggung jawab terhadap pengelolaan Arsip Dinamis dengan melakukan 1). Penciptaan Arsip; 2). Penggunaan Arsip; 3). Pemeliharaan Arsip; dan 4). Penyusutan Arsip. b. Pengadaan Barang/Jasa Proses pengadaan barang dan jasa diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah dibagi LHPS 58 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

menjadi 4 kelompok besar yaitu barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya. Cara pengadaan barang/jasa dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia. Pengadaan barang/jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat. Sedangkan pengadaan barang/jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh pelaku usaha. c. Pengelolaan Aset KPPN memiliki banyak aset baik berupa tanah, gedung/bangunan, kendaraan bermotor, perangkat komputer, dan aset pendukung lainnya. Aset-aset tersebut harus diamankan dan dipelihara untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas KPPN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012 tentang Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan. LHPS 59 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

d. Sarana Prasarana dan Tata Ruang Dalam rangka mewujudkan layanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan layanan, setiap penyelenggara layanan publik harus menerapkan standar pelayanan. Penerapan standar pelayanan pada unit vertikal Ditjen Perbendaharaan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-650/PB/ 2018 tentang Standar Pelayanan di Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Standar pelayanan tersebut adalah : 1) Standar Ketatalaksanaan, Perencanaan dan Manajerial; 2) Standar Fasilitas, Sarana dan Prasarana; 3) Standar Petugas pada Ruang Pelayanan; 4) Standar Pelayanan pada Ruang Pelayanan; 5) Standar Pelaksanaan Clean Desk Policy, Program Perbendaharaan Go Green, serta Pengarusutamaan Gender (PUG); 6) Standar Layanan Utama Kantor Vertikal Dalam penerapan standar fasilitas, sarana dan prasarana beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengaturan fasilitas di ruang pelayanan adalah: 1) Pencahayaan diatur sedemikian rupa agar pelayanan dapat dilakukan dengan nyaman dan tetap mengutamakan prinsip hemat energi; 2) Sirkulasi udara, suhu ruangan, dan kelembaban ruangan diatur agar memenuhi standar kesehatan dan lingkungan kerja; LHPS 60 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

3) Instalasi listrik diatur dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan diatur sedemikian rupa agar tidak membahayakan (tersandung, terinjak, maupun tersengat), tidak mengganggu aktivitas pelayanan, serta terlihat rapi; 4) Pengaturan fasilitas pada ruang pelayanan antara lain sistem antrian, kursi tunggu, meja layanan, media informasi, kotak kritik dan saran, kotak brosur/pamflet, tempat koran/majalah, tempat sampah, dan jam/penunjuk waktu. 5. Kepatuhan Internal a. Sistem Pengendalian Internal Pengendalian internal merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organiasasi. Sesuai Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sitem Pengendalian Internal Pemerintah, untuk mencapai pengelolaan keuangan yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah dengan berpedoman pada Sitem Pengendalian Internal Pemerintah. LHPS 61 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

Untuk itu Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Internal dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Internal di Lingkungan Kementerian Keuangan. Penerapan kerangka kerja dalam pengendalian internal pada Kementerian Keuangan dilakukan melalui Tiga Lini Pertahanan (Three Lines of Defense) yaitu : 1) Lini Pertahanan Pertama (First Line) yang dijalankan oleh manajemen unit kerja dan seluruh pegawai unit kerja yang bersangkutan di tingkat unit eselon I, kantor wilayah, dan kantor pelayanan. Manajemen unit kerja memiliki tugas dan tanggung jawab mencegah kesalahan, mendeteksi kecurangan serta mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian internal. 2) Lini Pertahanan Kedua (Second Line) ang dijalankan oleh Unit Kepatuhan Internal (UKI) atau unit yang melaksanakan fungsi Unit Kepatuhan Internal di tingkat unit eselon I, kantor wilayah, dan kantor pelayanan. Unit Kepatuhan Internal memiliki tugas dan tanggung jawab membantu manajemen unit kerja dalam melaksanakan pemantauan pengendalian internal. 3) Lini Pertahanan Ketiga (Third Line) yang dijalankan oleh Inspektorat Jenderal. Inspektorat Jenderal memiliki tugas dan tanggung jawab mengembangkan metodologi,perangkat, dan mekanisme kerja seluruh unsur pengendalian LHPS 62 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

internal, sera melaksanakan asistensi, monitoring, dan evaluasi dalam rangka penerapan pengendalian internal pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. b. LHP Aparat Pengawas Pengawasan sebagai suatu proses merupakan rangkaian tidak terputus yang dimulai dari perencanaan pengawasan sampai dengan hasil pengawasan selesai ditindaklanjuti. Untuk mencapai hasil pengawasan yang optimal, maka setiap temuan hasil pengawasan aparat pengawasan ekstern dan intern Pemerintah wajib ditindaklanjuti baik oleh pimpinan lnstansi Pemerintah Pusat maupun Daerah secara konsisten dan bertanggung jawab. Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional (TLHP-F) merupakan bagian dari upaya perbaikan manajemen pemerintahan. LHPS 63 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

Sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional, pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan TLHP Fungsional pada lnstansi Pemerintah meliputi: 1) Atasan Langsung dan/atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab, apabila saran/rekomendasi yang diberikan merupakan tindakan administratif kepegawaian sesuai dengan saran/rekomendasi yang dimuat dalam LHP; 2) Pejabat yang disebutkan secara khusus dalam saran/rekomendasi pengawasan, apabila saran/rekornendasi menyangkut tindakan perbaikan administrasi pengelolaan anggaran dan kinerja; 3) Pejabat lain yang berkompeten dalam kegiatan yang diperiksa, apabila saran/rekomendasinya merupakan tindakan yang substansinya harus dilaksanakan atau dipenuhi oleh pejabat/instansi lain yang berwenang atau pihak instansi di luar instansi Pemerintah. Laporan TLHP Fungsional pada lnstansi Pemerintah Pusat disusun setiap semester oleh unit pemantau dan disampaikan kepada Pimpinan lnstansi Pemerintah yang bersangkutan dan Menteri Negara PAN. Batas waktu pelaksanaan TLHP Fungsional oleh Pimpinan Unit Kerja pada auditi selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah LHP diterima. 6. Komunikasi dan Koordinasi Pimpinan Komunikasi merupakan salah satu faktor yang penting dalam menjalankan proses administrasi dan interaksi antar elemen pada suatu organisasi atau lembaga, baik internal maupun eksternal. Tanpa adanya jalinan komunikasi yang baik dan benar, besar kemungkinan semua proses di dalam organisasi/lembaga tersebut tidak akan dapat berjalan dengan maksimal dan sesuai dengan yang telah direncanakan. Kemampuan komunikasi yang baik akan sangat membantu semua proses yang ada dalam suatu organisasi/lembaga. Terkait dengan kepemimpinan, maka komunikasi yang baik sangatlah penting dimiliki oleh seorang pemimpin karena berkaitan dengan tugasnya untuk mempengaruhi, membimbing, mengarahkan, mendorong anggota untuk melakukan aktivitas tertentu guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan serta mencapai LHPS 64 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

efektivitas dalam kepemimpinan, perencanaan, pengendalian, koordinasi, latihan, manajemen konflik serta proses-proses organisasi lainnya. Organisasi dalam bentuk apapun esensinya terdiri dari sumber daya, proses manajemen dan tujuan organisasi. Seluruh sumber daya yang dimiliki organisasi tersebut dimanfaatkan dalam proses manajemen secara terintegrasi dalam pencapaian tujuan organisasi. Proses integrasi sumber daya maupun proses manajemen untuk mencapai tujuan organisasi tersebut disebut dengan proses koordinasi. Dengan demikian, koordinasi memiliki peran yang vital dalam memadukan seluruh sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan. Maka yang harus diperhatikan dalam suatu organisasi itu adalah sebuah koordinasi, dimana dengan adanya suatu organisasi dari pimpinan akan membuat jalan organisasi itu terarah serta tepat pada sasaran dari organisasi itu sendiri. LHPS 65 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan, Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan posisi sebagai Kuasa BUN di daerah, hal ini juga bermakna Kepala KPPN merupakan representrasi Menteri Keuangan di wilayah kerjanya. Tugas dan fungsi KPPN saat ini sangat kaya dan dinamis. Sejak tahun 2017, KPPN tidak saja sebagai penyalur anggaran satuan kerja (satker) kementerian/lembaga, tetapi juga memiliki peranan dalam penyaluran sebagian dana transfer dan pelaksanaan investasi pemerintah. Kepala KPPN adalah KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya. KPPN juga melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Ultra Mikro (Umi). Tugas dan fungsi KPPN tersebut akan semakin berkembang sejalan dengan perkembangan organisasi Ditjen Perbendaharaan. Untuk itu Kepala KPPN dituntut untuk aktif melaksanakan komunikasi dan koordinasi baik secara internal maupun eksternal agar tugas dan fungsi terseebut dapat dilaksanakan dengan baik. a. Komunikasi dan Koordinasi Internal Sesuai buku Pedoman Kepala KPPN Edisi 2 yang diterbitkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dalam melaksanakan komunikasi dan koordinasi internal ada 4 aspek pembinaan yang harus dilakukan oleh Kepala KPPN. Keempat aspek tersebut adalah organisasi, SDM, keuangan, serta sarana dan prasarana, tata usaha dan rumah tangga. 1) Pembinaan pada Aspek Organisasi Di Bidang organisasi, Kepala KPPN harus mampu memastikan berjalannya organisasi, menyelenggarakan seluruh bisnis proses sesuai SOP dan peraturan yang berlaku serta melakukan pemantauan standar kualitas layanan KPPN yang meliputi: monitoring dan evaluasi terhadap standar sarana prasarana yang dimiliki di lingkungan KPPN dan standar pelayanan minimum yang harus dipenuhi KPPN, penyelenggaraan kegiatan pengelolaan risiko dan LHPS 66 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

kepatuhan internal pada KPPN, pengelolaan Kontrak Kinerja, serta penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Laporan Kinerja (LAKIN). 2) Pembinaan pada Aspek SDM Kepala KPPN adalah seorang leader sekaligus sebagai manajer sehingga Kepala KPPN sebagai seorang pemimpin juga berkewajiban untuk membina dan memberdayakan SDM yang berada di bawah kepemimpinannya. Peran seorang pemimpin mencakup banyak aspek antara lain motivator, inspirator, pengayom dan penanggung jawab. Segala kesalahan bawahan yang terkait pekerjaan menjadi tanggung jawab Kepala KPPN. Begitu juga sebaliknya, kesuksesan bawahan adalah kesuksesan seorang Kepala KPPN dalam membina bawahannya. Arah kebijakan manajemen SDM adalah terwujudnya sumberdaya manusia/pegawai yang berintegritas, profesional, kompeten, dan berkinerja tinggi. 3) Pembinaan pada Aspek Sarana Prasarana, Tata Usaha Perkantoran dan Rumah Tangga Di bidang sarana dan prasarana, Kepala KPPN dituntut untuk mampu memahami dan memastikan kegiatan di bidang penyelenggaraan urusan rumah tangga, serta kegiatan terkait barang dan jasa, berjalan dengan baik. Dalam proses pembinaan pada aspek sarana prasarana, yang perlu dilakukan oleh Kepala KPPN, antara lain: a) Merencanakan dan memantau pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, misalnya terkait pengadaan ATK, perlengkapan kantor, pemeliharaan gedung kantor, kendaraan dinas, dan lainnya. LHPS 67 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

b) Memantau Subbagian Umum dalam melakukan penyimpanan, penatausahaan, penyaluran, dan pemeliharaan alat perlengkapan kantor. c) Memantau pelaksanaan penatausahaan, pengaturan penggunaan serta pemeliharaan gedung kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas. 4) Pembinaan pada Aspek Keuangan Kegiatan yang dilakukan oleh Kepala KPPN dalam rangka pelaksanaan kegiatan urusan tata usaha dan keuangan, antara lain: a) Memantau pelaksanaan penatausahaan DIPA, SPM dan SP2D b) Memantau penyelesaian laporan pertanggungjawaban keuangan KPPN, diantaranya Laporan pertanggungjawaban TKPKN, Laporan UAKPA dan LPJ Bendahara. c) Melakukan pembahasan, meneliti dan menetapkan rencana pembiayaan kantor berupa Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), termasuk usulan revisi dalam tahun berjalan b. Komunikasi dan Koordinasi Eksternal Sesuai buku Pedoman Kepala KPPN Edisi 2, Kepala KPPN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di daerah agar melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak eksternal, yaitu satuan kerja, pemerintah daerah, unit penegak hukum, bank/pos persepsi/LKBB/, media massa, dan masyarakat. 1) Satuan Kerja Kementerian/Lembaga Peran Kepala KPPN sebagai koordinator dan pembina pengelolaan keuangan di daerah dituntut untuk dapat merangkul seluruh satker yang menjadi mitra kerjanya. Satker baik dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah merupakan mitra strategis yang dilayani oleh KPPN dalam pelaksanaan APBN. Pola hubungan tersebut dapat dilakukan melalui hubungan yang memiliki kapasitas interpersonal relationship (hubungan personal Kepala KPPN dengan KPA), dengan tetap menjaga integritas dan memperhatikan koridor-koridor yang tidak bertentangan dengan aturan dan hubungan yang bersifat institusional relationship (resmi kelembagaan). Kepala KPPN berperan untuk melakukan pemantauan dan memberikan pemahaman terkait pelaksanaan anggaran, dengan menjaga pola hubungan/koordinasi yang harmonis dan konstruktif dengan satker. Bila diperlukan, untuk menjaga komitmen satker dalam pelaksanaan anggaran, LHPS 68 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

Kepala KPPN di daerah dapat membangun sebuah forum komunikasi dan koordinasi dengan satker secara efektif. Forum tersebut dapat berupa forum kerja sama, forum edukasi, studi perbandingan dan/atau pertukaran informasi. 2) Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah terdiri dari Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Provinsi/Kab/Kota, Biro Keuangan Provinsi/ Kab/Kota yang membawahi Bagian Perencanaan, Bagian Perbendaharaan dan Bagian Akuntansi, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda (terkait dengan rencana strategis provinsi), Biro Pemerintahan (terkait koordinasi realisasi anggaran DK/TP/UB) dan Inspektorat Wilayah (terkait koordinasi kepatuhan SKPD), dan Biro Perekonomian (terkait pembiayaan kredit program). Para Kepala Daerah dalam satu provinsi/kabupaten/kota biasanya memiliki sarana komunikasi dalam bentuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Kepala KPPN dituntut untuk memanfaatkan forum tersebut untuk menjalin kerjasama dengan seluruh pimpinan daerah yang menjadi wilayah kerjanya. Forum komunikasi dan koordinasi dengan Pemda berperan penting dalam mendukung penyelesaian tugas-tugas Kepala KPPN dan diarahkan untuk mencapai peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran di daerah. 3) Perbankan / Kantor Pos /LKBB Dalam rangka implementasi MPN G2, pihak bank/ pos persepsi memiliki peran dalam memberikan edukasi dan layanan kepada wajib pajak atau LHPS 69 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

penyetor tidak bisa dikecilkan. Di sisi lain, proses penertiban rekening pemerintah juga menuntut peran bank dalam hal proses perekaman nama pemilik rekening sesuai standar dalam pengelolaan data rekening. Dalam rangka mendorong modernisasi sistem pembayaran pelaksanaan APBN, diperlukan koordinasi dan kerja sama dengan perbankan di daerah untuk mendukung pelaksanaan penggunaan kartu kredit sebagai metode baru dalam pembayaran APBN. Koordinasi pengelolaan kredit program dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) juga diperlukan agar dihasilkan pelaksanaan pengelolaan kredit program dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di daerah yang efektif dan efisien. 4) Unit Penegak Hukum Proses pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN, adakalanya akan mengalami permasalahan yang tidak diinginkan, misalnya kondisi kantor yang tidak aman karena adanya kerusuhan di sekitar kantor, menemukan oknum- oknum yang menyalahgunakan wewenang, dan lain sebagainya. Mengingat hal ini mungkin saja terjadi, terutama di daerah-daerah konflik, atau daerah- daerah rawan, maka melakukan koordinasi dengan pimpinan unit penegak hukum, menjadi sesuatu yang krusial, agar dalam menjalankan tugas mengelola keuangan negara menjadi lebih nyaman dan aman. Pimpinan unit penegak hukum di sini antara lain Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kepala Kepolisian Wilayah/Resort. LHPS 70 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

5) Media Massa Dalam rangka publikasi berbagai kegiatan dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan anggaran, KPPN dapat menggunakan fasilitas publikasi melalui sarana dan media kantor ataupun melakukan kerjasama dengan semua media massa lokal seperti koran, stasiun televisi dan radio. Hubungan yang baik dengan media massa pada umumnya akan mengarah pada citra dan nama baik institusi dan tentunya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pengelolaan anggaran. Untuk itu beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain : a) KPPN memiliki kolom ataupun rubrik khusus di salah satu media cetak (koran) yang secara periodik (bulanan atau triwulanan) menampilkan publikasi data realisasi atau program-program/informasi pengelolaan APBN ataupun anggaran di daerah. b) Kepala KPPN menjalin kerja sama dengan stasiun TV ataupun radio lokal untuk secara rutin menyiarkan acara talk show tentang KPPN, MPN G2, KKP, UMi dan informasi lainnya seputar APBN. c) Kepala KPPN secara periodik membuat tulisan tentang pelaksanaan anggaran dan program-program Ditjen Perbendaharaan untuk dimuat pada media serta menyemangati para pejabat dan pelaksana lingkup kerjanya untuk melakukan hal yang sama. 6) Masyarakat Tugas kehumasan pada KPPN mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi terkait LHPS 71 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

pelaksanaan anggaran. Publikasi pengelolaan APBN selain kepada stakeholder juga harus disampaikan kepada halayak umum, baik melalui media massa maupun publikasi secara langsung kepada masyarakat. Hubungan antara KPPN sebagai pemberi informasi dengan masyarakat sebagai penerima informasi harus selalu dijaga. Agar informasi dapat diterima oleh masyarakat, KPPN harus mengemas publikasi yang menarik seperti memberikan edukasi/informasi dengan mengunjungi Sekolah, Perguruan Tinggi dan lembaga pendidikan lainya, ataupun pemasangan/penyebaran baliho/spanduk/brosur. Masyarakat harus mengetahui upaya pemerintah bahwa pembelanjaan dana APBN semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan dan untuk kepentingan masyarakat. Untuk KPPN yang berlokasi di daerah hunian masyarakat dan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan, hubungan dengan masyarakat sekitar juga harus selalu dibina dan sedapat mungkin masyarakat sekitar mengetahui sekilas tentang tugas pokok dan fungsi dari keberadaan KPPN di tempat tersebut. c. Kepuasan Pegawai Sebagai Sumber Daya Manusia di suatu organisasi, pegawai memiliki peranan yang penting karena perkembangan diri mereka dan akan berpengaruh pada perkembangan organisasi. Oleh sebab itu, setiap organisasi dianjurkan untuk rutin mengadakan survey kepuasan pegawai demi mengetahui tingkat kepuasan mereka dalam lingkungan kerja dari waktu ke waktu. Hal ini karena kepuasan pegawai sangat berpengaruh terhadap kinerja mereka. LHPS 72 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

7. Peningkatan Kualitas pelayanan Publik a. Keterbukaan Informasi Publik Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya LHPS 73 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Untuk itu perlu dilakukan pengelolaan informasi publik sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh PPID Kemenkeu dan Perangkat PPID Kemenkeu. Sesuai peraturan tersebut, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terdiri dari: 1) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang merupakan informasi yang disampaikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu; 2) informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, yang merupakan informasi yang disampaikan secara spontan, pada saat itu juga; dan 3) informasi yang wajib tersedia setiap saat. b. Indeks Kepuasan Pengguna Layanan Salah satu tujuan peningkatan kualitas layanan publik adalah untuk meningkatkan kepuasan pengguna layanan. Untuk mengentahui tingkat kepuasan pengguna layanan maka dilakukan survey kepuasan pengguna layanan.Tingkat kepuasan pengguna layanan diukur berdasarkan indeks yang dihasilkan dari suevey tersebut. Indeks kepuasan pengguna layanan merupakan data dan informasi tentang tingkat kepuasan pengguna layanan yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat pengguna layanan dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kinerjanya. LHPS 74 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

c. Pengelolaan Pengaduan Untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang pejabat/pegawai atas layanan yang diberikan, Kementerian Keuangan telah menetapkan pedoman pengelolaan dan tindak lanjut laporan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementeri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Direktur Jendral Perbendaharaan telah mengeluarkan peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan nomor PER-03/PB/2013 Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan DJPb. Sesuai ketentuan peraturan tersebut, setiap pejabat/pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mengetahui adanya indikasi pelanggaran wajib melaporkan pelanggaran dimaksud kepada UKI dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Selain itu masyarakat yang mengetahui adanya indikasi pelanggaran dan/atau merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melaporkannya kepada UKI dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. LHPS 75 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

Penyampaian pelaporan secara langsung dapat dilakukan melalui saluran pengaduan berupa help desk atau secara tidak langsung melalui telepon, faksimili, layanan pesan singkat, kotak pengaduan, surat elektronik (email) yang wajib disediakan disediakan oleh Unit Kepatuhan Internal dan Inspetorat Jenderal. Saluran pengaduan tersebut wajib dipublikasikan paling kurang pada papan pengumuman resmi kantor secara terus-menerus dan media cetak secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun. d. Pengendalian Gratifikasi Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.01/2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kernenterian Keuangan, ASN Kemenkeu memiliki kewajiban untuk: 1) menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan; 2) melaporkan penolakan Gratifikasi kepada UPG; dan 3) melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK. Gratifikasi yang tidak dapat ditolak merupakan gratifikasi yang memenuhi kondisi sebagai berikut: 1) gratifikasi tidak diterima secara langsung; 2) pemberi gratifikasi tidak diketahui; 3) penerima gratifikasi ragu dengan kategori gratifikasi yang diterima; dan/atau LHPS 76 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

4) terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima/ada ancaman lain. Gratifikasi yang diterima oleh ASN Kemenkeu, dikategorikan menjadi 2 yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak oleh ASN Kemenkeu, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan dan gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi gratifikasi yang terkait dengan kedinasan dan gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan. F. INOVASI DAN PRESTASI 1. Inovasi Sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 30 Tahun 2014, inovasi adalah proses kreatif penciptaan pengetahuan dalam melakukan penemuan baru yang berbeda dan/atau modifikasi dari yang sudah ada. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan bahwa Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut inovasi adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. LHPS 77 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

Inovasi di Kemenkeu memiliki kaitan yang sangat erat dengan nilai Kemenkeu, yaitu value pelayanan (memberikan kepuasan kepada stakeholder) dan kesempurnaan (continuous improvement). Penguatan Budaya Organisasi melalui pengembangan ekosistem inovasi telah tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 (PMK 77/2020). Sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan umum KPPN dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik untuk memberikan kepuasan kepada stakeholder dengan mengembangkan inovasi. a. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Inovasi yang dikembangkan KPPN harus berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik oleh KPPN. Hal ini dapat diukur melalui penilaian kepuasan masyarakat dan/atau kepuasan pegawai dan perbandingan output KPPN pra dan pasca implementasi inovasi. b. Perluasan Mamfaat Hasil Inovasi Pengembangan inovasi dapat dilakukan dengan melakukan replikasi dari inovasi yang telah dihasilkan oleh instansi lain. Replikasi inovasi merupakan perluasan dari mamfaat inovasi yang dikembangkan oleh suatu instansi. Untuk itu inovasi yang telah dikembangkan KPPN agar diperluas mamfaatnya dan dapat direplikasi oleh unit lain. LHPS 78 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

2. Prestasi Unit kerja yang memiliki prestasi adalah unit kerja yang memiliki keunggulan dibandingkan unit kerja lain yang sejenis. Prestasi yang dicapai merupakan hasil kerja yang dilaksanakan secara optimal dan melebihi target yang telah ditetapkan bahkan melampaui capaian yang diraih unit kerja lainnya. Prestasi yang telah dicapai harus dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi. Selain itu harus diupayakan untuk mencapai prestasi baru yang berbeda dari prestasi sebelumnya. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.1/2021 tentang Pedoman Penilaian Kantor Wilayah Terbaik dan Kantor Pelayanan Terbaik di Lingkungan Kementerian Keuangan, prestasi termasuk dalam komponen penilaian. Penilaian terhadap komponen prestasi tersebut merupakan penilaian untuk penghargaan-penghargaan yang berhasil diraih oleh unit kerja bai katas nama pegawai LHPS 79 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

maupun atas nama unit kerja di tingkat regional/daerah, nasional, maupun internasional yang diselenggarakan unit eksternal antara lain pemda/instansi lain dan/atau unit internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Penghargaan tersebut dapat berkaitan langsung dengan kinerja, yaitu prestasi yang berkaitan langsung dengan capaian kinerja, seperti meraih penghargaan capaian luar biasa dalam menggagalkan barang-barang illegal. Penghargaan tersebut juga dapat yang mendukung peningkatan kinerja yaitu prestasi yang tidak berkaitan langsung dengan capaian kinerja namun dapat meningkatkan kinerja pegawai, seperti penghargaan sebagai kantor terbersih tingkat kabupaten/kota. LHPS 80 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

BAB III PEMBINAAN DAN SUPERVISI KPPN UPACARA ADAT SEBA BADUY Dalam bahasa Baduy ar�nya Seba adalah \"seserahan,\" sehingga Seba yang menjadi tradisi budaya di Baduy adalah tradisi seserahan hasil bumi. Selain itu, Suku Baduy juga biasanya melaporkan kejadian yang telah terjadi selama 1 tahun terakhir di Suku Baduy kepada pemerintah setempat. Tradisi yang selalu dilakukan oleh Suku Baduy ini sebagai bentuk ungkapan rasa syukur baik untuk Baduy Luar ataupun Baduy Dalam. Sebab pada saat itu sudah mendapatkan hasil panen yang sangat melimpah. Kegiatan tradisi Seba yang dilakukan baduy adanya paksaan dari pihak siapapun. Masyarakat Baduy akan berbondong-bondong membawa hasil panen ke pemerintah. LHPS 81 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

BAB III PEMBINAAN DAN SUPERVISI KPPN A. PELAKSANAAN PEMBINAAN KPPN Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-24/PB/2019 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan Kanwil DJPb untuk mengarahkan dan memastikan pelaksanaan tugas KPPN yang selaras dengan visi dan misi Ditjen Perbendaharaan. Pembinaan dilakukan dilakukan dalam 2 bentuk yaitu: 1. Konsultasi yang dilakukan untuk memberikan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan dalam penyelenggaraan tugas KPPN. 2. Fasilitasi yang dilakukan untuk mendukung dan/atau meningkatkan kapasitas KPPN dalam penyelenggaraan tugas dalam bentuk dukungan sarana dan prasarana serta pelaksanaan asistensi/ bimbingan teknis/sosialisasi kepada KPPN dan/atau mitra kerja KPPN. Selama semester II tahun 2021 kegiatan pembinaan dalam bentuk asistensi, bimbingan teknis, dan sosialisasi kepada KPPN dan/atau mitra kerja KPPN yang dilakukan Tim Pembinaan dan Supervisi adalah sebagai berikut: Tabel 3.1 Kegiatan Asistensi, Bimbingan Teknis, dan Sosialisasi kepada KPPN dan Satuan Kerja Semester II Tahun 2021 No. Nama Kegiatan Unsur Waktu Tempat Peserta/ Pelaksana Pembinaan Obyek Kegiatan Pembinaan 1. Bimbingan Teknis 1. Layanan 24-26 KPPN Serang, Seluruh Bidang PPA dengan Perbenda November Tangerang, dan Pejabat dan I materi : haraan 2021 Rangkasbitung Pelaksana Dispensasi SPM, 2. Refresen- pada KPPN MP PNBP dan tasi Ke- Penyampaian menkeu di Data Kontrak dan Daerah Aplikasi 3. Tugas Pengelolaan Hibah Perben- (APLIKASI daharaan SEHATI) Lainnya 2. Monitoring dan Refresenta- 16 dan 20- 1. Kantor KPA dan Bidang PPA Evaluasi PNBP si Kemen- 23 Kesyahbandaran Pengelola I periode Semester keu di Desember dan Otoritas PNBP II Tahun Anggaran Daerah 2021 Pelabuhan Satuan Kerja 2021 Banten, di Merak 2. Kantor Kesehatan Pelabuhan, di Merak 3. Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan LHPS 82 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

Keamanan Hasil Perikanan, di Merak 4. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian, di Ciruas 5. Politeknik Kesehatan Banten, di Serang 3. Sosialisasi Revisi 1. Efektifitas 23 Kantor Korem-064 Pengelola Bidang PPA anggaran, IKPA dan Akun- November DAM III/SLW, di Keuangan I dan Pengelolaan tabilitas 2021 Serang Satuan Kerja Hibah APBN 2. Refresen- tasi Kemen- keu di Daerah 4. Monitoring dan Tugas 12,15,17, 1. Politeknik Pengelola Bidang PPA Evaluasi Satker Perbenda- dan 18 Penerbangan Keuangan I BLU raan Lain- November Indonesia (PPI), BLU nya 2021 di Curug Tangerang 2. Politeknik Pelayaran Banten, di Mauk Tangerang 3. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, di Serang 4. UIN Sultan Maulana Hasanuddin, di Serang 5. FGD Percepatan Refresentasi 8 Juli 2021 Zoom Meeting Pengelola Bidang PPA Percepatan Kemenkeu Room DAK Fiisik II Penyerapan DAK di Daerah pada KPPN Fisik Tahun 2021 dan BPKAD/BPK D Kab/Kota lingkup Kanwil DJPb Prov. Banten 6. FGD Penyaluran Tugas Per- 27 Oktober Kanwil DJPb Prov. KPPN dan Bidang PPA Pembiayaan Ultra bendahara- 2021 Banten dan Zoom Penyalur II Mikro (UMi) an Lainnya Meeting Room UMi lingkup Kanwil DJPb Prov. Banten 7. Monitoring dan Refresentasi Semester I On the desk pada Laporan Bidang PPA Evaluasi Kemenkeu Monitoring II Penyaluran DAK di Daerah dan Evaluasi Fisik, Dana Desa Penyaluran dan Dana BOS DAK Fisik, Dana Desa dan Dana BOS KPPN Triwulan III dan IV 8. Penyuluhan Pelayanan 29 Kanwil DJPb Prov. KPPN, Bidang Sistem Akuntansi Perbenda- September Banten dan Zoom UAPPA, dan PAPK Instansi dan Rapat haraan 2021 Meeting Room UAPPA-W Koordinasi Teknis lingkup LHPS 83 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

LKBUN Tahun Kanwil DJPb Prov. Banten 2021 Pejabat dan 9. Pembinaan Sistem Pelayanan 12-14 KPPN Serang, Pegawai Bidang Tangerang, dan KPPN PAPK Akuntansi Perbenda- Oktober Rangkasbitung Serang, Tangerang, Pemerintah Pusat haraan 2021 dan Rangkasbitu ng B. PELAKSANAAN SUPERVISI KPPN Kegiatan supervisi dilaksanakan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-24/PB/2019 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Supervisi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan Kanwil DJPb untuk menjamin pelaksanaan tugas KPPN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.Supervisi dilaksanakan dalam 2 kegiatan yaitu monitoring dan evaluasi. Monitoring adalah aktivitas mengamati secara seksama terhadap keadaan/kegiatan tertentu dalam rangka memperoleh informasi, sedangkan evaluasi adalah proses yang sistematis dalam melakukan penilaian atas pelaksanaan kegiatan. Kegiatan supervisi semester II tahun 2021 dilakukan pada 2-19 Nopember 2021 sesuai dengan Surat Tugas Nomor ST-455/WPB.11/2021 yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Banten. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Pembinaan dan Supervisi yang terdiri dari unsur Bagian Umum dan Bidang SKKI. Pelaksanaan supervisi meliputi semua unsur-unsur seperti yang diuraikan dibawah ini. 1. EFEKTIVITAS DAN AKUNTABILITAS PELAKSANAAN APBN a. Mengawal Evaluasi Belanja Negara di Daerah 1) Support data dan hubungan kelembagaan satker dalam rangka analisis Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA), Spending Review (SR), dan Kajian Fiskal Regional (KFR) Supervisi pada unsur ini ditujukan untuk memastikan bahwa KPPN telah melakukan review pelaksanaan anggaran dalam rangka support data penyusunan RPA tingkat Kantor Wilayah. Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan terhadap unsur pembinaan ini antara lain:  Melakukan monitoring perkembangan kinerja anggaran satker di wilayah kerja masing- masing KPPN melalui aplikasi OMSPAN. Monitoring yang dilakukan antara lain melalui modul Indikator Pelaksanaan Anggaran pada aplikasi omspan. Monev dilakukan baik terhadap IKPA satker maupun IKPA KPPN. Melalui menu IKPA satker dapat diketahui LHPS 84 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

satker-satker mana saja yang nilai IKPA nya masih rendah berikut analisis tiap unsur penilaian IKPA terhadap masing-masing satker.  Memastikan KPPN telah menyusun laporan RPA tingkat KPPN secara semesteran dan melakukan reviu terhadap laporan RPA tingkat KPPN. Untuk memastikan KPPN telah menyusun dan menyampaikan RPA tingkat KPPN secara tepat waktu, tim pembinaan dan supervisi KPPN berkoordinasi dengan bidang PA I untuk memonitoring penyampaian RPA. b. Quality Assurance Pengelolaan APBN oleh Satker 1) Pembinaan kompetensi teknis pejabat perbendaharaan satker Supervisi pada unsur ini adalah untuk memastikan bahwa bendahara satker memahamani dan menjalankan kebijakan di bidang perbendaharaan dengan baik, dan pembinaan dari KPPN kepada pengelola perbendaharaan satker telah terlaksana dan terfasilitasi dengan baik. Adapun kegiatan pembiaan dan supervisi pada unsur tersebut antara lain berupa :  Melakukan monitoring pada website/media sosial KPPN apakah kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan kompetensi pejabat perbendaharaan telah dipublikasikan melalui media sosial;  Memeriksa dokumen pelaksanaan kegiatan di KPPN apakah telah melakukan bimbingan teknis terhadap satker di wilayah kerjanya khususnya yang berkaitan dengan peningkatan nilai IKPA satker. Dokumen yang diperiksa berupa laporan kegiatan yang diselenggarakan oleh KPPN selama semester I 2021. 2) Peningkatan kapasitas serta kualitas pengelolaan dan pelaksanaan anggaran oleh satker Supervisi pada unsur ini bertujuan untuk capaian nilai IKPA satker yang lebih baik. Pelaksanaan 4ndicator pada unsur dimaksud untuk memastikan KPPN telah melaksanakan evaluasi kinerja anggaran satker secara berkala dan melakukan tindak lanjut pada hasil evaluasi kinerja anggaran satker (misalnya dengan melakukan bimbingan teknis), dengan cara memeriksa dokumen laporan hasil evaluasi dan pelatihan/bimbingan teknis. 3) Mengawal implementasi simplifikasi pelaksanaan anggaran Supervisi terhadap implementasi simplifikasi pelaksanaan anggaran bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai, dan meningkatkan keamanan bertransaksi sehingga meminimalisasi potensi penyelewengan. Kegiatan pembinaan yang dilakukan pada unsur tersebut antara lain : LHPS 85 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

 Memantau tren penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada KPPN;  Melakukan monitoring apakah KPPN telah melakukan sosialisasi kepada satker tentang penggunaan KKP;  Memastikan KPPN telah 5ndicato rekap laporan hasil monev pembayaran KPPN;  Memastikan rekomendasi kantor pusat telah dilakukan oleh KPPN. 2. PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA a. Menjaga Likuiditas Keuangan di Daerah 1) Rencana Penarikan Dana Satker Pembinaan dan 5ndicator pada unsur ini bertujuan agar tingkat deviasi minimum antara penarikan dana dengan realisasi. Kegiatan yang dilakukan selama pembinaan terkait dengan unsur ini antara lain :  Melakukan monitoring data RPD pada OMSPAN;  Melakukan penghitungan rata-rata deviasi KPPN selama semester II tahun 2020;  Memastikan kepatuhan dan ketepatan penyampaian RPD harian satker pada rencana pengajuan SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar melalui monitoring deviasi satker pada OMSPAN. b. Penatausahaan Pengeluaran Negara 1) Pra-Penyelesaian Tagihan Pembinaan dan 5ndicator bertujuan untuk memastikan tata Kelola kepemilikan KIPS, Data Kontrak dan pengembalian SPM dilakukan sesuai ketentuan. Kegiatan yang dilakukan selama pembinaan antara lain :  Memantau menu monitoring kontrak melalui OMSPAN;  Melakukan uji sampling kesesuaian penggunaan KIPS;  Melalukan monitoring pendaftaran data kontrak dan penonaktifan data kontrak;  Melakukan monitoring pada OMSPAN pada pengembalian SPM dan melakukan konfirmasi ke KPPN terkait prosedur pengembalian SPM apabila terdapat penolakan SPM. 2) Penyelesaian Tagihan Pembinaan dan 5ndicator untuk memastikan prosedur penerbitan SP2D gaji induk, SP2D GU, SP2D LS non kontraktual, SP2D LS kontraktual, SP3HL, SP2B BLU dijalankan sesuai dengan ketentuan. Kegiatan yang dilakukan selama masa pembinaan antara lain:  Melakukan uji sampling kepatuhan pelaksanaan SOP terhadap SP2D gaji induk, SP2D GU, SP2D LS non kontraktual, SP2D LS kontraktual, SP3HL, SP2B BLU; LHPS 86 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

 Melakukan monitoring karwas UP/TUP pada OMSPAn dan memastikan keterlambatan pengajuan GU telah ditindaklanjuti oleh KPPN. 3) Penyelesaian SKPP Pembinaan dilakukan untuk memastikan kebenaran SKPP diterbitkan sesuai ketentuan dan mencegah dobel pembayaran. Pengujian yang dilakukan selama masa pembinaan antara lain :  Melakukan uji sampling penyelesaian dan penatausahaan SKPP;  Memastikan kesesuaian kebenaran isi SKPP dengan data yang ada;  Memastikan kesesuaian format SKPP dengan format yang berlaku. c. Penatausahaan Rekening dan Penerimaan Negara 1) Penerbitan surat persetujuan /penolakan pembukaan rekening Pembinaan dan 6ndicator terhadap unsur ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan rekening satker terdaftar secara resmi dan terdata jelas di KPPN dan pembukaan rekening dilakukan sesuai prosedur. Kegiatan yang dilakukan selama pembinaan antara lain :  Memastikan ketepatan waktu penyampaian laporan pembukaan rekening;  Memastikan KPPN telah mengupdate data pembukaan, penutupan, dan perubahan rekening melalui SPRINT;  Memastikan surat permohonan persetujuan pembukaan rekening dilengkapi dengan data pendukung. 2) Penerbitan Daftar Saldo Rekening Pengujian yang dilakukan antara lain :  Menguji ketepatan waktu penyampaian rekapitulasi daftar saldo rekening;  Memastikan daftar saldo rekening sesuai ketentuan mengenai rekening milik Kementerian/Lembaga/satuan kerja;  Memastikan satker menyampaikan laporan saldo rekening ke KPPN; 3) Pengendalian Rekening Satker Kegiatan yang dilakukan pada unsur pembinaan ini antara lain:  Memastikan KPPN telah melaksanakan rekonsiliasi rekening dengan satker dan bank umum sesuai ketentuan;  Memastikan BAR telah dibuat dan ditatausahakan dengan baik. 4) Tata Kelola Konfirmasi Penerimaan Negara Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur pembinaan ini antara lain:  Melakukan monitoring modul penerimaan pada OMSPAN secara 6ndicato; LHPS 87 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

 Melakukan uji sampling penerbitan nota konfirmasi dilakukan berdasarkan permintaan konfirmasi dari satker;  Memastikan nota perbaikan transaksi penerimaan negara sesuai dengan surat permohonan dari satker. 5) Penerbitan surat pemberitahuan pada Pelaksanaan Penyesuain Pagu DIPA Pengujian yang dilakukan pada unsur pembinaan ini mencakup :  Melakukan monitoring pada dokumen pelaksanaan penyesuain pagu DIPA;  Melakukan Pengecekan kelengkapan dokumen serta kesesuaian penerbitan BA penyesuaian Pagu DIPA sesuai dengan surat Pernyataan Koreksi; 6) Penerbitan SKTB dan SKP4 Kegiatan pengujian dilakukan pada unsur ini antara lain :  Memastikan SKTB sesuai dengan surat permintaan penegembalian negara;  Memastikan surat penegmbalian penerimaan negara dari Bank/Pos persepsi dilengkapi dengan dokumen pendukung yang lengkap 7) Tata Kelola Retur Kegiatan yang dilakukan selama masa pembinaan antara lain:  Melakukan monitoring retur KPPN pada OMSPAN;  Memastikan penyampaian surat pemberitahuan retur SP2D kepada satker telah dilakukan; 8) Monitoring Kepatuhan Bank / Pos Persepsi Kegiatan yang dilakukan selama masa pembinaan terhadap unsur ini antara lain:  Monitoring Berita Acara Uji Petik kinerja bank/pos persepsi ;  Monitoring menu monev kepatuhan bank/pos persepsi pada dashboard MPN G2;  Memastikan KPPN melakukan uji petik /monev pada kepatuhan bank /pos persepsi setiap triwulan, dan merekam hasil uji petik/ monev kepatuhan bank/pos persepsi dan mengunggah BA pada dashboard MPN G2. d. Verifikasi dan Akuntansi 1) Rekonsiliasi Internal Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini dengan melakukan pengecekan data rekonsiliasi internal yang dilakukan setiap hari. 2) Rekonsiliasi Tingkat UAKPA Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain:  Melakukan monitoring ketepatan waktu pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAKPA; LHPS 88 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

 Memastikan KPPN penyampaian surat pengenaan sanksi pada keterlambatan rekonsiliasi tingkat UAKPA. 3) Penyusunan Laporan Keuangan UAKBUN-Daerah Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain:  Melakukan monitoring ketepatan waktu penyampaian LK UAKBUN-Daerah;  Melakukan monitoring kesesuaian analisis laporan keuangan UAKBUN-Daerah dengan format yang telah ditentukan;  Memastikan LK UAKBUN-Daerah telah disusun dan dilengkapi dengan data pendukung dan lampiran sesuai ketentuan. 4) Penerbitan Daftar LPJ Bendahara Satker Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain:  Melakukan uji sampling LPJ Bendahara satker terkait kesesuaian isi laporan ;  Melakukan monitoring penerbitan SP2S pada keterlambatan penyampaian LPJ Bendahara;  Melakukan monitoring penerbitan SP3S bagi satker yang mendapat sanksi dan telah menyampaikan LPJ Bendaharanya ke KPPN;  Memastikan telah diterbitkan surat teguran terhadap bendahara penerima apabila terdapat ketidakpatuhan peneyetoran penerimaan negara;  Memastikan rekap LPJ Bendahara telah disampaikan ke Kanwil DJPb secara tepat waktu. 5) Penerbitan Surat Pemberitahuan Pada Pelaksanaan Penyesuaian Pagu DIPA Pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain:  Melakukan monitoring dokumen pelaksanaan penyesuaian pagu DIPA;  Melakukan pengecekan kelengkapan dokumen serta kesesuaian penerbitan BA Penyesuaian Pagu DIPA dengan Surat Pernyataan Koreksi ; 6) Penerbitan SKTB dan SKP4 Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain:  memastikan surat permintaan pengembalian penerimaan negara dari bank/pos persepsi dilengkapi dengan dokumen pendukung;  memastikan SKTB sesuai dengan surat permintaan pengembalian negara . LHPS 89 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN

3. REPRESENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN DI DAERAH a. Ruang Diskusi Perspektif Baru Perbendaharaan 1) Inisiasi dan Fasilitasi Kegiatan Diskusi/Sharing Knowledge /FGD tentang Keterkaitan Keuangan Negara (Perbendaharaan) dengan Kondisi Sosial dan Perekonomian Daerah. Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini adalah:  Melakukan monitoring pada website/akun media 9ndica terkait publikasi kegiatan ;  Melakukan wawancara dengan Kepala Kantor terkait kegiatan yang telah dilaksanakan KPPN berupa diskusi dengan tema keuangan negara dengan pihak eksternal;  Memeriksa dokumen laporan pelaksanaan pelaksanaan kegiatan pada KPPN. b. Penyaluran Dana Transfer ke Daerah 1) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Kegiatan yang dilakukan untuk menguji unsur ini antara lain:  Monitoring penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui OMSPAN;  Melakukan monitoring KEP KPA tentang penunjukan pejabat perbendaharaan dan operator penyaluran/pelaporan DAK Fisik dan Dana Desa;  Monitoring rekonsiliasi realisasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. c. Peran Dalam Peningkatan Penerimaan Negara di Daerah 1) Pembinaan pada Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Satker K/L dan Pemda Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur ini antara lain:  Melakukan monitoring kegiatan fasilitasi ketaatan perpajakan yang dipublikasikan melalui media 9ndica maupun website KPPN;  Melakukan wawancara dengan Kepala Kantor apakah KPPN pernah melakukan kegiatan pembinaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. 2) Monev dan Sumbangan Analisis Terkait Potensi PNBP untuk Peningkatan Penerimaan Negara Kegiatan yang dilakukan dalam pengujian unsur ini adalah melakukan wawancara dengan Kepala Kantor apakah KPPN telah 9ndicato analisis potensi PNBP untuk peningkatan penerimaan negara di wilayah kerjanya. d. Penyediaan Layanan Bersama ( Co-Location) 1) Inisiasi dan Fasilitasi Penyediaan Layanan Bersama (Khususnya layanan dari Unit Kementerian Keuangan) Kepada Masyarakat Kegiatan pengujian yang dilakukan pada unsur pembinaan ini adalah memeriksa secara on the spot apakah terdapat layanan 9ndicat pada KPPN. LHPS 90 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook