g. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 1) Keterbukaan Informasi Pubilk Standar keterbukaan informasi publik dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta PMK-200/PMK.01/2016 tentang pedoman layanan informasi publik oleh PPID Kemenkeu dan perangkat PPID Kemenkeu. Berdasarkan hasil pengamatan media sosial KPPN, dan pengamatan secara langsung di KPPN, diperoleh hasil sebagai berikut: Website KPPN telah sesuai dengan standar, antara lain telah mencantumkan Visi dan Misi, motto layanan, dan nilai-nilai Kementerian Keuangan; Konten website dan media sosial KPPN telah memperhatikan prinsip keamanan dengan tidak mengunggah unsur SARA, diskriminasi, radikalisme, terorisme dan LGBT. Konten pada website KPPN telah sesuai dengan standar micro website DJPb, antara lain minimal memuat informasi prosedur layanan, dan link pengaduan internal dan eksternal; 2) Indeks Kepuasan Pengguna Layanan Seluruh KPPN dalam lingkup wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten telah melaksanakan survey kepuasan pengguna layanan setiap semester. KPPN secara rutin telah melaksanakan survey kepuasan pengguna layanan, paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Adapun hasil survey selalu ini target pada IKU yaitu 4,55 Tabel 3.26 Hasil Survey Kepuasan Pengguna Layanan No KPPN IKM 1. SERANG 4,78 2. TANGERANG 4,98 3 RANGKASBITUNG 4,76 LHPS 141 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Grafik 3.11 Hasil Survey Kepuasan Pengguna Layanan 3) Pengelolaan Pengaduan Pengelolaan pengaduan pada KPPN Serang, KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung telah dilaksanakan dengan tertib. Berdasarkan hasil monitoring terhadap pengelolaan pengaduan, diperoleh hasil sebagai berikut: Terdapat tata kelola pengaduan yang jelas pada KPPN dan kontak pengaduan telah terpasang pada ruang layanan; Kepala KPPN telah menetapkan petugas pengelola pengaduan (SIPANDU) pada KPPN; Website KPPN telah mempublikasikan sarana pengaduan; Terdapat box pengaduan pada masing-masing KPPN. 4) Pengendalian Gratifikasi KPPN lingkup wilayah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi banten telah menerapkan pembangunan ZI-WBK WBBM sesuai dengan KEP-43/PB/2019 tentang pedoman akselerasi pembangunan dan penilaian ZI menuju WBK di lingkungan DJPb. Berdasarkan hasil monitoring terhadap KPPN diperoleh hasil sebagai berikut: KPPN Serang dan KPPN Rangkasbitung telah berhasil memperoleh WBK pada tahun 2020; KPPN Tangerang telah menerapkan pembangunan ZI ; KPPN telah melakukan public campaign terhadap pengendalian gratifikasi secara berkala; LHPS 142 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
6. INOVASI DAN PRESTASI a. Inovasi 1) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berdasarkan hasil survey kepuasan pengguna layanan yang berada pada indeks ini 4 dan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun dapat disimpulkan bahwa KPPN telah berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui berbagai upaya, diantaranya melalui inovasi layanan. Pada periode semester II-2021 ini, KPPN Serang, KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung menghasilkan inovasi yang baru meskipun KPPN Serang dan KPPN Tanggerang hanya menghasilkan inovasi yang tidak banyak seperti KPPN Tanggerang Tabel 3.27 Innovasi KPPN Semester II tahun 2021 No KPPN Serang KPPN Tanggerang KPPN Keterangan Rangkasbitung 1 Inovasi Askara Inovasi PETA_127 Buku_tamu161 Diharapkan periode berikutnya, KPPN dapat menghasilkan inovasi baru yang lebih banyak lagi untuk mendukung layanan terhadap stakeholder. 2) Perluasan Manfaat Inovasi Berdasarkan hasil monitoring pada KPPN, seluruh hasil inovasi pada KPPN yang dihasilkan pada periode sebelumnya belum direplikasi oleh unit kerja lain, tapi mempunyai potensi untuk direplikasi oleh satuan kerja lain. Diharapkan kedepan, KPPN dapat menjalin kerjasama dengan unit kerja ain terkait inovasi yang dihasilkan, agar dapat mereplikasi inovasi unit kerja lain, dan sebaliknya inovasi KPPN dapat direplikasi oleh unit kerja yang lain. Kanwil DJPB Prov. Banten selalu berupaya mendorong KPPN untuk tidak berhenti menghasilkan inovasi yang berguna untuk kemajuan organisasi. b. Prestasi 1) Mempertahankan/Meningkatkan Prestasi Yang Telah Dicapai Pada periode semester II-2021 ini, rata-rata KPPN dapat mempertahankan prestasi yang sifatnnya regional/ penilaian dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten. Penilaian-penilaian itu antara lain terkait dengan IKPA, LKBUN, Kinerja KPPN. sebagian KPPN dapat meningkatkan nilai yang diperoleh pada periode sebelumnya dan ada juga KPPN yang mempertahankan nilai pada periode sebelumnya. LHPS 143 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
2) Prestasi Baru Berdasarkan hasil monitoring tim pembinaan dan supervisi, pada semester II -2021 ini beberapa KPPN dapat memeperoleh prestasi baru yang sifatnya nasional/penilaian dari Kantor Pusat antara lain: KPPN Tanggerang memperoleh Apresiasi dari BPJS pada Ketepatan dan keakuratan pada Rekonsiliasi memperoleh predikat WBK pada tahun 2021; KPPN Tanggerang memperoleh penghargaan dari PT.Taspen; KPPN Tanggerang memperoleh Predikat ZI menuju wilayah Bebas dari Korupsi TA.2021; C. PERMASALAHAN Berdasarkan hasil pelaksanaan pembinaan dan supervisi seperti pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan proses bisnis di KPPN dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten telah dilaksanakan dengan menerapkan SOP yang ada. Namun demikian masih terdapat permasalahan atau temuan terhadap pelaksanaan tugas di KPPN yang masih memerlukan tindak lanjut dan perbaikan proses bisnis pada periode berikutnya. Permasalahan-permasalahan yang masih terdapat pada KPPN berdasarkan hasil pembinaan dan supervisi semester II-2021 menurut unsur pembinaan adalah sebagai berikut: 1. UNSUR EFEKTIVITAS DAN AKUNTABILITAS PELAKSANAAN APBN Implementasi Realisasi GU KKP yang masih belum optimal, karena masih jauh lebih rendah dari pada realisasi GU Tunai. 2. UNSUR PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA a. Masih ditemukannya keterlambatan penyampaian data kontrak lebih dari 5 hari; b. Terdapat GU yang sudah jatuh tempo namun tidak segera dibuatkan surat pemberitahuan terhadap satker yang bersangkutan; c. Berdasar uji sampling LPJ Bendahara satker, terdapat pajak/penerimaan yang belum disetor lebih dari satu bulan; d. Terdapat kesalahan pemilihan data supplier pada retur SP2D berupa nomor rekening yang sudah tidak aktif lagi dan kesalahan nomor rekeing supplier yang berakibat pada kesalahan penyaluran dana retur kepada satker lain; e. Terdapat selisih pembukuan pada LPJ Bendahara pengeluaran sebesar Rp755.556.801 LHPS 144 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
3. UNSUR REPRESENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN DI DAERAH a. Inisiasi kegiatan diskusi lintas lembaga dengan tema perbendaharaan, keuangan negara dan perekonomian daerah belum dilaksanakan secara maksimal oleh KPPN; b. Pembinaan pada kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh satker K/L dan Pemda baru dilaksanakan beberapa KPPN lingkup Kanwil DJPb Prov. Banten saja ; c. Monev dan sumbangan analisis potensi PNBP untuk peningkatan penerimaan negara belum dilaksanakan oleh KPPN; d. Belum terdapat layanan bersama (co-location) pada KPPN lingkup wilayah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten salah satu penyebabnya adalah adanya pandemi Covid- 19 yang sampai saat ini masih belum usai. 4. UNSUR PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN LAINNYA (SPECIAL MISSION) a. Kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan BLU/BLUD tidak dilakukan oleh KPPN terhadap satker BLU wilayah kerja masing-masing b. Akurasi data kredit program antara data penyalur dan data debitur pada SIKP-UMi masih ditemukannya ketidaksesuaian walaupun jumlahnya tidak signifikan. 5. UNSUR TATA KELOLA INTERNAL a. Terdapat kwitansi pembelian obat pada nama pegawai yang sakit , kwitansi pembelian peralatan rumah tangga yang seharusnya tidak dapat di biayai oleh dana Kantor. b. Terdapat dokumen SPM-LS belanja Modal yang tidak dilampiri dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); c. Adanya Honor Tim pengelola Belanja Modal yang masih belum sesuai dengan Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. d. Terdapat rumah dinas yang difungsikan sebagai gudang pada KPPN Rangkasbitung; 6. UNSUR INOVASI DAN PRESTASI Belum ada inovasi KPPN lingkup wilayah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten yang direplikasi unit kerja lain. LHPS 145 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
BAB IV ANALISA HASIL PEMBINAAN DAN SUPERVISI TARI MALER BEDUG Tarian Banten bernama tari Maler Bedug merupakan pembaharuan dari tari Rampak Bedug yang terinovasi dari berbagai musik tradisi Banten serta gerakan dari sifat terumbu dan juga bedug Pamarayan. Tarian ini biasanya dilakukan pada tarian pembuka dalam sebuah acara penyambutan tamu. Sifat terumbu masuk dalam perguruan dasar silat tertua di daerah Banten. Sedangkan rampak memiliki ar� serempak sehingga tarian Rampak Bedug yang merupakan perpaduan dalam tari Maler Bedug ini diar�kan sebagai tarian tradisional dengan memakai alat musik bedug yang dilakukan secara serentak atau bersamaan. LHPS 146 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
BAB IV ANALISIS HASIL PEMBINAAN DAN SUPERVISI KPPN Dari hasil pelaksanaan pembinaan dan supervisi, Tim Pembinaan dan Supervisi telah mengidentifikasi beberapa permasalahan pada KPPN. Sebagian besar permasalahan ditemukan pada komponen Tata Kelola Internal, meskipun pada komponen lain juga ditemukan namun tidak dominan. Permasalaha tersebut antara lain ditemukan pada komponen Efektifitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan APBN dan komponen Representasi Kementerian Keuangan di Daerah. Perlu diketahui selain komponen Tugas Perbendaharaan Lainnya (Spescial Mission), kedua komponen tersebut merupakan komponen baru dalam pedoman pembinaan dan supervisi pelaksanaan tugas KPPN sesuai PER-24/PB/2019. Permasalahan pada kedua komponen tersebut terkait implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan nilai IKPA Satker tingkat KPPN. Berdasarkan hasil monitoring pada aplikasi OMSPAN diketahui bahwa realisasi penggunaan KKP satker pada tahun 2021 belum optimal meskipun program ini telah diimplementasikan sejak 2019. Sementara untuk capaian IKPA Satker tingkat KPPN meskipun sudah melampaui target IKU sebesar 88% namun ada beberapa indikator yang yang memiliki nilai lebih rendah dibandingkan indikator lainnya. Kedua permasalahan tersebut akan dikaji lebih lanjut dengan menggunakan 2 metode analisa yaitu motode Fishbone dan SWOT. Melalui kedua metode tersebut akan diidentifikasi penyebab masalah dan akan ditentukan solusi atau rekomendasi pemecahan masalah yang dapat dilakukan KPPN untuk meningkatkan kinerja di periode sekanjutnya. A. BELUM OPTMALNYA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH PADA SATKER 1. Identifikasi Masalah Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pernerintah, Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan Satker untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan Uang Persediaan (UP) KKP. Tujuan penggunaan KKP adalah untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi, meningkatan keamanan bertransaksi, meminimalisasi potensi penyelewengan, meminimalisasi potensi fraud dari transaksi non tunai, dan meminimalisasi cost of fundl idle cash dari penggunaan UP. LHPS 147 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Adapun proporsi UP sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 sebagai berikut: a. UP Tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara Namun demikian proporsi UP tersebut dapat disesuaikan sesuai kebutuhan satuan kerja. Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP KKP berupa kenaikan atau penurunan proporsi UP KKP. Persetujuan atas kenaikan proporsi UP KKP diberikan dengan pertimbangan kebutuhan penggunaan UP KKP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP KKP dan frekuensi penggantian UP KKP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Sedangkan persetujuan atas penurunan proporsi UP KKP diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 (satu) bulan, melampaui besaran UP Tunai; b. frekuensi penggantian UP Tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam 1 (satu) tahun; dan c. terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA. Adapun proses pengajuan, penerbitan, dan penggunaan kartu kredit pemerintah adalah sebagai berikut: a. DJPb melakukan perjanjian kerja sama induk dengan Kantor Pusat Bank Penerbit KKP terkait koordinasi pengembangan pelaksanaan pembayaran dengan KKP dalam rangka standardisasi dan percepatan pelayanan pembayaran dengan KKP. Kantor Pusat dari LHPS 148 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
masing-masing Bank Penerbit KKP harus melakukan perjanjian kerja sama induk terlebih dahulu sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama Satker. b. Berdasarkan penunjukan Bank Penerbit KKP, KPA melakukan perjanjian kerja sama Satker dengan Pejabat Bank Penerbit KKP yang menjadi mitra kerjanya. c. Berdasarkan perjanjian kerja sama Satker, PPK menyampaikan Daftar Usulan Pemegang KKP dan Daftar Usulan Administrator KKP kepada KPA. d. KPA menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KKP kepada Bank Penerbit KKP. e. Bank Penerbit KKP melakukan verifikasi atas Surat Permohonan Penerbitan KKP dan dokumen pendukung. KKP disampaikan kepada KPA melalui sarana pengiriman tercepat paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah KKP diterbitkan. f. KPA menyerahkan Kartu Kredit Pemerintah kepada Pemegang KKP disertai Berita Acara Serah Terima KKP dan Surat Perjanjian Penggunaan KKP. g. Pemegang KKP menggunakan KKP sesuai dengan kewenangannya setelah terlebih dahulu dilakukan aktivasi kartu dan PIN KKP untuk pertama kali dan membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan (signature panel) yang terdapat pada bagian belakang Kartu Kredit Pemerintah. Berdasarkan hasil monitoring pada aplikasi OMSPAN, realisasi dari GU KKP satker lingkup Kanwil DJPb Prov. Banten pada semester II tahun 2021 adalah sbb : Tabel 4.1 Realisasi GU KKP dan GU TUNAI Lingkup Kanwil DJPb.Prov. Banten TA.2021 NO KPPN GU KKP GU TUNAI 1 SERANG 5.013.971.545 292.215.739.434 2 TANGGERANG 6.000.767.398 158.864.486.265 3 RANGKASBITUNG 169.052.409 58.220.055.970 11.183.791.352 509.300.281.669 TOTAL Berdasarkan tabel di atas bahwa realisasi GU KKP pada tahun 2021 rata-rata masih rendah dibandingkan dengan GU Tunai di seluruh KPPN Lingkup Kanwil DJPb.Prov.Banten. LHPS 149 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Grafik 4.1 Realisasi GU KKP dan GU Tunai TA 2021 300.000.000.000 GU TUNAI 200.000.000.000 GU KKP 100.000.000.000 0 GU KKP GU TUNAI 2. Metode Analisis Untuk dapat mengetahui dan menjabarkan apa penyebab masih rendahnya realisasi UP-KKP lingkup Kanwil DJPb Prov. Banten, Tim Pembina dan Supervisi akan melakukan analisis dengan tujuan agar dapat ditemukan akar masalah utama juga sekaligus mendapatkan alternatif solusi. Adapun metode analisis yang digunakan adalah Metode Fishbone. Fishbone Analysis atau yang sering disebut juga Cause Effect Diagram merupakan sebuah metode yang digunakan untuk membantu memecahkan masalah yang ada dengan melakukan analisis sebab dan akibat dari suatu keadaan dalam sebuah diagram yang terlihat seperti tulang ikan. Fishbone Analysis dapat berfungsi sebagai pengidentifikasikan penyebab-penyebab yang mungkin timbul dari suatu spesifik masalah dan kemudian memisahkan akar penyebabnya, memungkinkan juga untuk mengidentifikasi solusi yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut (bisa lebih dari satu masalah). 3. Identifikasi Penyebab Masalah Berdasarkan hasil identifikasi Tim Pembinaan dan Supervisi KPPN, penyebab rendahnya realisasi GU-KKP pada KPPN lingkup Kanwil DJPb.Prov. Banten, terdiri dari 4 elemen utama yaitu : a. Sumber Daya Manusia b. Komunikasi/Sosilaisasi c. Proses/Sistem d. Peralatan/Material LHPS 150 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
4. Analisis Penyebab Masalah Berdasarkan hasil identifikasi permasalahan seperti yang terlihat pada diagram di atas maka dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut : a. Sumber Daya Manusia 1) Pengguna KKP yang masih belum memahami SOP penggunaan KKP. Meskipun sumber daya manusia dan fasilitas telah tersedia dengan baik, namun masih terdapat kendala pada sumber daya manusia itu sendiri. Kendala sumber daya informasi yang menghambat proses implementasi KKP ialah kurangnya pemahaman pelaksana tentang prosedur dan tata cara implementasi KKP. Selain itu, satuan kerja juga belum memperoleh informasi tentang kepatuhan organisasi atau individu pada peraturan dalam mengimplementasikan KKP. Meskipun satuan kerja secara rutin melaksanakan rapat evaluasi mingguan, tetapi evaluasi yang dilakukan terbatas pada kemajuan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran. Satuan kerja tidak melakukan evaluasi khusus terkait tingkat pemahaman pengguna KKP. 2) Pengguna KKP yang belum terbiasa dengan transaksi non tunai. Faktor berikutnya adalah pengguna KKP/Pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan implementasi KKP juga belum familiar dengan penggunaan transaksi non tunai yang telah diterapkan dalam penerimaan pembayaran PNBP. b. Komunikasi/ Sosialisasi 1) Sosialisasi PMK-196/PMK.05/2018 yang belum maksimal. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban LHPS 151 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kartu Kredit memang erat kaitannya dengan hutang, terutama dengan kartu kredit perseorangan. Dikarenakan seseorang tidak memiliki uang di kantong atau tabungan maka digunakanlah kartu kredit sebagai sarana penundaan pembayaran (hutang). Namun kemudian apakah karena alasan pemerintah tidak punya uang di kas negara lalu kemudian “berhutang” ataukah ada alasan lain?. Disisi lain, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini dapat meningkatkan kualitas belanja negara. Hal ini karena negara tidak perlu mengeluarkan uang sebagai uang muka. Uang negara akan dikeluarkan pada saat munculnya tagihan kartu kredit, sementara barang dana jasa sudah diterima. Kondisi ini tentunya akan mempercepat dan memperlancar kegiatan satuan kerja. Bendahara Pengeluaran juga tidak perlu membawa uang dalam jumlah banyak untuk membayar tagihan negara. Menurunnya penggunaan uang tunai ini dapat meningkatkan keamanan transkasi serta mengurangi potensi penyalahgunaan (fraud) transaksi tunai maupun nontunai. Sebagai contoh pembayaran perjalanan dinas sering kali tidak sesuai dengan bukti riil perjalanan, dengan menggunakan kartu kredit pemerintah maka setiap transaksi akan langsung terekam secara otomatis. Hal ini tentu akan mengurangi terjadinya transaksi fiktif atau penyalahgunaan kuitansi palsu. 2) Panduan menggunakan KKP yang belum dipahami. Informasi tentang tata cara ,proses Pengajuan, Penerbitan, Penyerahan, dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, yang telah diberikan oleh KPPN pada saat dilakukannya pengaktifan KKP dirasa masih belum cukup jelas dan kurang rinci. KPPN hanya memberikan gambaran umum terkait penggunaan KKP dan tidak mendetail sampai ke langkah-langkah dalam melakukan pembayaran dengan menggunakan KKP. Penjelasan yang diberikan terkadang tidak sesuai dengan realita pada saat KKP digunakan. Pihak bank menjelaskan bahwa KKP dapat digunakan untuk melakukan pembayaran tagihan dan belanja melalui ATM seperti halnya kartu debit. Akan tetapi, pada saat pemegang KKP akan melakukan pembayaran belanja melalui ATM, tidak terdapat menu pembayaran yang tertera pada mesin ATM. Menu yang tersedia pada mesin ATM hanya informasi saldo dan tarik tunai saja. LHPS 152 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
c. Proses/ Sistem. 1) Pihak rekanan atau vendor yang belum mempunyai rekening Giro. Rekening Giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha dalam rupiah ataupun mata uang asing, Namun Rekening Giro mempunyai kelemahan yaitu Giro yang memiliki tanggal tenggang waktu dalam pencairannya, sehingga bagi para penerima giro harus sering dan rajin dalam mengecek kapan tanggal jatuh temponya dan eentan terjadinya penipuan dalam menggunakan Surat Giro atau Bilyet Giro serta Cek yang isinya bisa saja kosong. Berdasarkan itulah masih banyak vendor atau rekanan masih banyak yang belum menggunakan rekening Giro dalam bertransaksi sedangkan untuk bertransaksi dengan KKP harus menggunakan rekening Giro. 2) Tata cara pemotongan pajak yang masih belum simple. Dalam melakukan transaksi dengan mengunakan KKP akan banyak tahapan- tahapan yang harus dilakukan oleh bendahara pengeluaran sehingga bila belum terbiasa akan merasa rumit belum lagi apabila ada kesalahan dalam penginputan/ merekam transaksi akan memerlukan waktu yang lama untuk mengulang dari awal, hal ini yang menyebabkan kendala dalam penggunaan KKP itu sendiri. d. Peralatan/ Material EDC adalah akronim dari Electronic Data Capture. Seperti namanya, alat ini difungsikan untuk pengambilan data secara elektronik. Dalam hal ini adalah sebagai alat penerima pembayaran secara elektronik melalui kartu debit atau kartu kredit. Mesin EDC LHPS 153 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
diterbitkan oleh perbankan sehingga secara otomatis terkoneksi dengan server perbankan. Dengan begitu, mesin ini dapat menghubungkan rekening antar bank. Perangkat EDC juga merupakan syarat untuk dapat bertransaksi menggunakan KKP, namun dilapangan terutama didaerah masih banyak rekanan atau vendor yang belum mempunyai EDC. Tabel 4.2 Matrik Analisa Fish Bone Realisasi UP-KKP PERMASALAHAN FAKTOR PENYEBAB REKOMENDASI/ SOLUSI 1. SDM (pengguna) KKP 1. Memberikan yang masih Pemahaman yang belum memahami SOP lebih komprehansif penggunaan KKP. kepada pengguna 2. Pelaksana KKP belum KKP. SDM terbiasa dengan transaksi 2. Segera non tunai karena satuan membiasakan diri kerja juga belum untuk melakukan menerapkan penggunaan transaksi Non tunai EDC dalam penerimaan pendapatan negara. KURANG 1. Komunikasi /sosialisasi Pihak KPPN dan OPTIMALNYA PMK-197/PMK.05/2018 Pihak Bank agar PENGGUNAAN tentang Tata cara melakukan sosialisasi KKP Pembayaran dan secara bersama- Penggunaan KKP oleh sama kepada para KPPN masih belum pengguna KKP KOMUNIKASI/ maksimal secara periodik dan SOSIALISASI 2. Pihak Bank hanya sekaligus melakukan memberikan gambaran evaluasi atas umum terkait penggunaan implementasi KKP dan tidak mendetail penggunaan KKP. sampai ke langkah- langkah dalam melakukan pembayaran dengan menggunakan KKP LHPS 154 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
1. Pihak rekanan atau vendor Agar sistem yang ada yang belum mempunyai dapat lebih mudah rekening Giro. untuk di PROSES/ 2. Belum simplenya SOP implementasikan di SISTEM yang mengatur tentang lapangan seperti tata cara pemotongan dan pengaturan rekening pemungutan pajak atas Giro dan tata cara transaksi dengan pemotongan pajak. menggunakan KKP Merchant pada pihak Mempermudah Rekanan atau Vendor yang prosedur dalam menggunakan peralatan memperoleh EDC EDC ( Electronic Data bagi rekanan atau PERALATAN/ Capture) masih terbatas vendor sehingga MATERIAL jumlahnya dapat menambah jumlah vendor yang menggunakan EDC merchant dalam bertransaksi. ‘4. Kesimpulan dan Rekomendasi Dari hasil analisis yang telah diuraikan di atas dapat ditarik kesimpulan penyebab kurang optimalnya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagai berikut : a. Pengguna KKP yang masih belum memahami SOP penggunaan KKP. b. Pengguna KKP yang belum terbiasa dengan transaksi non tunai c. Sosialisasi PMK-196/PMK.05/2018 yang belum maksimal. d. Panduan menggunakan KKP yang belum dipahami secara komprehensif. e. Pihak rekanan atau vendor yang belum mempunyai rekening Giro. f. SOP penggunaan KKP dan tata cara pemotongan pajak yang masih belum simple. g. Masih terbatasnya jumlah mesin EDC yang digunakan vendor atau rekanan. Adapun rekomendasi yang dapat diberikan terhadap permasalahan kurang optimalnya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah adalah : a. Edukasi yang komprehensif PMK-196/PMK.05/2018 tentang Tata cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. LHPS 155 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
b. Pelaksanaan bimtek tentang tata cara pemotongan dan pembayaran pajak atas transaksi yang menggunaan Kartu Kredit Pemerintah. c. Menambah distribusi mesin EDC ke daerah-daerah untuk mempermudah transaksi penggunaan KKP bagi vendor atau rekanan di daerah. d. Memberi pemahaman kepada para pengusaha atau vendor bahwa menggunakan pembayaran non tunai itu lebih mudah, aman dan cepat. B. KURANG OPTIMALNYA CAPAIAN IKPA SATKER PADA KPPN SERANG 1. Identifikasi Masalah Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-04/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran pada Kementerian/Lembaga, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. Indikator yang digunakan untuk mengukur IKPA ada 13 indikator yang dikelompokkan menjadi 4 aspek yaitu : a. Kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, terdiri dari 3 indikator: 1) Revisi DIPA; 2) Deviasi Halaman III DIPA; dan 3) Pagu Minus b. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran, terdiri dari 4 indikator : 1) Penyampaian Data Kontrak; 2) Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP); 3) Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara; 4) Dispensasi Penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM). c. Efektivitas pelaksanaan anggaran, terdiri dari 3 indikator : 1) Penyerapan Anggaran; 2) Penyelesaian Tagihan; 3) Capaian Output; 4) Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). c. Efisiensi pelaksanaan anggaran, terdiri dari 2 indikator: 1) Pengembalian/Kesalahan SPM; 2) Perencanaan Kas (Renkas). LHPS 156 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Nilai IKPA merupakan penjumlahan dari nilai setiap indikator sesuai dengan bobot masing-masing indikator. Pembobotan setiap indikator adalah sebagai berikut : Tabel 4.3 Pembobotan Indikator IKPA Aspek Indikator Bobot Kesesuaian Perencanaan dengan Revisi DIPA 5 Pelaksanaan Deviasi Hal.III DIPA 5 Kepatuhan Terhadap Regulasi Pagu Minus 5 Data Kontrak 10 Efektifitas Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan UP dan TUP 8 Efisiensi Pelaksanaan Anggaran LPJ Bendahara 5 Dispensasi SPM 5 Penyerapan Anggaran 15 Penyelesaian Tagihan 10 Capaian Output 17 Retur SP2D 5 Renkas 5 Kesalahan SPM 5 Nilai IKPA terdiri dari nilai IKPA K/L, nilai IKPA Unit Eselon I, dan nilai IKPA Satker. Perhitungan masing-masing nilai IKPA tersebut adalah sebagai berikut : a. Nilai IKPA K/L merupakan hasil perhitungan atas nilai setiap indikator dengan pembobotan masing-masing indikator berdasarkan data transaksi IKPA pada seluruh Unit Eselon I dalam lingkup K/L. b. Nilai IKPA Unit Eselon I merupakan hasil perhitungan atas nilai setiap indikator dengan pembobotan masing-masing indikator berdasarkan data transaksi IKPA pada seluruh Satker dalam lingkup Eselon I. c. Nilai IKPA Satker merupakan hasil perhitungan atas nilai setiap indikator dengan pembobotan masing-masing indikator berdasarkan data transaksi IKPA pada Satker. Perhitungan nilai IKPA dilakukan secara elektronik berdasarkan data yang berasal dari transaksi keuangan pada Aplikasi OM-SPAN . Nilai IKPA dikategorikan menjadi: a. Sangat baik, apabila nilai IKPA > 95; b. Baik, apabila 89 < nilai IKPA < 95; LHPS 157 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
c. Cukup, apabila 70 < nilai IKPA < 89; atau d. Kurang, apabila nilai IKPA <70. Berdasarkan hasil monitoring pada aplikasi OMSPAN, nilai IKPA Satker tingkat KPPN lingkup Kanwil DJPB Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dan nilai masing-masing indikator adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini. Tabel 4.4 Capaian IKPA Satker Tingkat KPPN TA 2021 NO K P P N CAPAIAN 1 KPPN Serang 91,44 2 KPPN Tangerang 96,92 3 KPPN Rangkasbitung 96,63 Tabel 4.5 Nilai Indikator IKPA Tingkat KPPN TA 2021 KPPN Serang KPPN Tangerang KPPN Rangkasbitung Aspek Indikator Nilai Bobot Nilai Nilai Nilai Bobot Nilai Nilai Nilai Bobot Nilai Nilai Akhir Aspek Akhir Aspek Akhir Aspek 90,61 Kesesuaian Revisi DIPA 99,94 5 5 99,57 5 4,98 100 5 5 92,3 Perencanaan dengan Deviasi Hal, III DIPA 72,19 5 3,61 93,17 5 4,66 97,37 93,73 5 4,69 97,53 93,61 Pelaksanaan Pagu Minus 99,7 5 4,99 90,5 99,38 5 4,97 98,86 5 4,94 Data Kontrak 90 10 9 95 10 9,5 95 10 9,5 Kepatuhan Terhadap Pengelolaan UP dan TUP 95 8 7,6 97 8 7,76 95,2 95 8 7,6 97,42 98,79 5 4,94 99,69 5 4,98 Regulasi LPJ Bendahara 99,2 5 4,96 Dispensasi SPM 85 5 4,25 90 5 4,5 100 5 5 Efektivitas Penyerapan Anggaran 91,67 15 13,75 100 15 15 100 15 15 Pelaksanaan Penyelesaian Tagihan Capaian Output 98,59 10 9,86 97,68 10 9,77 98,71 98,97 10 9,9 98,15 Kegiatan Retur SP2D 97,42 17 16,56 93,82 17 15,95 84,78 17 14,41 99,39 5 4,97 99,74 5 4,99 99,79 5 4,99 Efisiensi Pelaksanaan Renkas 96 5 4,8 96 5 4,8 93 050 85 90 5 4,5 85 5 4,25 Kegiatan Kesalahan SPM 85 5 4,25 Nilai Total 91,44 96,92 91,8 Konversi Bobot 100% 100% 95% Nilai Akhir (Nilai Total/Konversi Bobot) 91,44 96,92 96,63 Berdasarkan data pada tabel di atas capaian IKPA Satker tingkat KPPN lingkup Kanwil DJPb Prov. Banten telah melampaui target IKU Kualitas Pelaksanaan Anggaran Satker pada KPPN sebesar 88%. Namun apabila nilai IKPA maing-masing dibandingkan maka nilai IKPA KPPN Serang adalah yang terkecil yaitu 91,44% atau lebih besar 3,44 poin dari target IKU dengan predikat Baik. Sedangkan KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung masing- masing memperoleh nilai sebesar 96,92 dan 96,63 atau lebih besar 8,92 dan 8,63 poin dari target IKU dengan predikat Sangat Baik. Hal ini menunjukkan capaian IKPA satker KPPN Serang masih kurang optimal dibandingkan dengan KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung. Apabila nilai masing-masing indikator pada IKPA seluruh KPPN dibandingkan maka terdapat beberapa indikator pada KPPN Serang yang memperoleh paling rendah yaitu: LHPS 158 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
1. Deviasi Halaman III DIPA dengan perolehan nilai sebesar 72,19 2. Data Kontrak dengan perolehan nilai sebesar 90 3. Dispensasi SPM dengan perolehan nilai sebesar 85 4. Capaian Output dengan perolehan nilai sebesar 84,78 5. Kesalahan SPM dengan perolehan nilai sebesar 85 Berdasarkan uraian di atas maka permasalahan kurang optimalnya capaian IKPA satker pada KPPN Serang tersebut akan dikaji lebih lanjut untuk mengetahui penyebab permasalahan. Dengan mengetahui penyebab permasalahan tersebut maka akan ditentukan solusi atau rekomendasi pemecahan masalah. Dengan solusi atau rekomendasi tersebut diharapkan KPPN Serang dapat lebih meningkatkan kinerjanya di masa mendatang, terutama dalam mencapai IKPA Satker yang lebih optimal. 2. Metode Analisis. Untuk menganalisis permasalahan rendahnya capaian IKPA Satker tingkat KPPN Serang, Tim Pembina akan menggunakan Metode SWOT. SWOT adalah singkatan dari Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang), dan Threats (ancaman). Tujuan dari setiap analisis SWOT adalah untuk mengidentifikasi 13actor kunci yang 13actor dari lingkungan internal dan eksternal yaitu: a. Faktor internal : merupakan strength dan weakness yang datang dari lingkungan internal organisasi . b. Faktor eksternal : merupakan opportunity dan threat yang datang dari lingkungan eksternal organisasi. LHPS 159 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Adapun variabel dari metode SWOT dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Strenght/ Kekuatan – Sifat positif dalam organisasi dan dapat dikendalikan. Kekuatan sering kali menggabungkan antara sumber daya dengan system dan sarana prasarana yang ada. Sehingga menghasilkan output yang maksimal. Dalam hal ini nilai IKPA Tingkat KPPN yang masih rendah akan dapat di tingkatkan dengan memiliki SDM yang mumpuni dan peraturan yang mendukung. b. Weakness/ Kelemahan – Kelemahan yang dapat menghambat kemajuan organisasi pada saat ini, hal ini dapat disebabkan oleh rendahnya kemampuan SDM yang ada dalam organisasi dalam memahami aturan yang ada, seperti dalam hal rendahnya Nilai IKPA pada yang salah satu penyebabnya kurangnya pemahaman akan aturan. c. Opportunity/Peluang – Adalah faktor-faktor eksternal yang dapat memberikan kesempatan untuk meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang. Dalam Hal Nilai IKPA KPPN yang masih rendah, masih ada peluang untuk meningkatkan Nilai IKPA KPPN apabila kemampuan SDM dalam merencanakan dan merealisasikan anggaran lebih ditingkatkan. d. Threat/ Ancaman – Komponen eksternal di luar organisasi yang menghambat prestasi dan keberadaan organisasi di masa yang akan datang. Dengan metode analisis ini akan di petakan faktor apa saja yang dianggap menghambat prestasi atau capaian pada organisasi. Untuk itu diharapkan nantinya akan di tempuh cara untuk mengatasi masalah tersebut. Berdasarkan identifikasi Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang), dan Threats (ancaman) tersebut maka dapat dibuat kombinasi antara faktor internal dan faktor eksternal untuk menghasilkan strategi dalam rangka meningkatkan kinerja suatu organisasi. Kombinasi tersebut adalah sebagai berikut : 1. Kombinasi kekuatan-peluang (S-O) dengan menggunakan kekuatan internal untuk memanfaatkan peluang eksternal. 2. Kombinasi Kelemahan-peluang (W-O) dengan menopang kelemahan internal untuk mengambil keuntungan dari kesempatan eksternal 3. Kombinasi Kekuatan-ancaman (S-T) dengan menggunakan kekuatan internal untuk mengurangi ancaman eksternal. 4. Kombinasi Kelemahan-ancaman (W-T) dengan memanfaatkan kelemahan internal untuk mengurangi ancaman eksternal. LHPS 160 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
3. Analisa SWOT Dalam analisa ini diidentifikasi kekuatan dan kelemahan sebagai faktor internal serta peluang dan ancaman sebagai faktor eksternal. Yang dimaksud faktor internal di sini adalah faktor-faktor yang berada dalam lingkungan KPPN Serang sendiri seperti kondisi SDM serta komunikasi dan koodinasi yang telah dilakukan KPPN. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor-faktor yang berada di luar lingkungan KPPN seperti kondisi SDM dan pemahaman dan kedisiplinan satker terhadap peraturan. Berdasarkan pemetaan terhadap variable-variable SWOT dapat diidentifikasi Strenght (Kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunity (Peluang) dan Threat (Ancaman) pada KPPN Serang sebagai berikut : a. Strenght (Kekuatan) SDM atau pegawai pada KPPN rata-rata masih milenial dan memiliki penguasaan terhadap peraturan dan teknologi informasi Tersedianya peraturan dan aplikasi yang menjadi acuan KPPN dan satker dalam melaksanakan tugasnya b. Weakness (Kelemahan) Kurang efektifnya sosialisasi kepada Satker terkait peraturan pelaksanaan anggaran Belum optimalnya koordinasi antara KPPN dengan Satker dalam hal pelaksanaan anggaran c. Opportunity (Peluang) Ketentuan Pengelola Keuangan pada satker harus memiliki sertifikat dan pengangkatan Pejabat Fungsional Pengelola Keuangan Penggunaan layanan informasi yang terbuka lebar dengan berbagai platform yang dapat meghubungkan KPPN Serang dan satker d. Threats ( Ancaman ) Kurangnya pemahaman Satker terhadap peraturan mengenai pelaksanaan anggaran secara komprehensif. Ketidakdisiplinan satker dalam mematuhi peraturan yang berlaku seperti keterlambatan penyampaian data kontrak LHPS 161 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Tabel 4.6 Strategi Peningkatan Capaian IKPA KPPN Serang STRENGHT WEAKNESS Faktor SDM atau pegawai pada Kurang efektifnya Internal KPPN rata-rata masih sosialisasi kepada Faktor Eksternal milenial dan memiliki Satker terkait peraturan penguasaan terhadap pelaksanaan anggaran peraturan dan teknologi Belum optimalnya informasi koordinasi antara KPPN Tersedianya peraturan dan dengan Satker dalam aplikasi yang menjadi hal pelaksanaan acuan KPPN dan satker anggaran dalam melaksanakan tugasnya OPPORTUNITY Strategi S-O Strategi W-O (menggunakan kekuatan (menopang kelemahan Ketentuan pengelola internal untuk memanfaatkan internal untuk mengambil Keuangan pada satker peluang eksternal) keuntungan dari eksternal) harus memiliki sertifikat Peraturan yang ada agar dan pengangkatan Kurang efektifnya Pejabat Fungsional digunakan untuk mendorong komunikasi dan belum Pengelola Keuangan peningkatan kapasitas satker optimalnya koordinasi Penggunaan layanan untuk memiliki sertifikat dengan satker diatasi informasi yang terbuka keahlian di bidang dengan penggunaan lebar dengan berbagai perbandaharaan dan sarana media informasi platform yang dapat mengangkat pejabat yang lebih beragam untuk meghubungkan KPPN dan fungsional pengelola menyampaikan peraturan satker keuangan dalam rangka terkait pelaksanaan meningkatkan kualitas anggaran terutama tentang pelaksanaan anggaran pada penilaian IKPA satker LHPS 162 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
THREAT Strategi S-T Strategi W-T Kurangnya pemahaman (menggunakan kekuatan (memanfaatkan kelemahan Satker terhadap peraturan internal untuk mengurangi internal untuk mengurangi mengenai pelaksanaan ancaman eksternal) ancaman eksternal) anggaran secara Kurangnya pemahaman KPPN agar lebih komprehensif. satker terhadap peraturan meningkatkan komunikasi Ketidakdisiplinan satker diatasi dengan dan koordinasi untuk dalam mematuhi memamfaatkan SDM memberikan pemahaman peraturan yang berlaku KPPN yang sebagian dan kepatuhan satker seperti keterlambatan besar generasi milenial terhadap peraturan yang penyampaian data kontrak dan menguasai peraturan berlaku khususnya terkait dan aplikasi untuk dengan penilaian IKPA memberikan sosialisasi anatara lain terkait penilaian IKPA Ketidakdisiplinan satker dalam mematuhi peraturan yang berlaku diatasi dengan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Dengan menggunakan Analisa SWOT maka dapat dibuat beberapa strategi dengan menggunakan 2 variabel yaitu : a. Strategi S-O Strategi ini merupakan kombinasi dari variable Strenght (Kekuatan) dengan variable Opportunity (Peluang). Strategi ini dilakukan dengan menggunakan kekuatan internal untuk memanfaatkan peluang eksternal. Untuk itu dalam rangka meningkatkan nilai IKPA KPPN Serang maka strategi yang dapat dilakukan adalah Peraturan yang ada digunakan untuk mendorong peningkatan kapasitas satker yaitu dengan memiliki sertifikat keahlian di bidang perbandaharaan dan mengangkat pejabat fungsional pengelola keuangan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran pada satker LHPS 163 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
b. Strategi W-O Strategi ini merupakan kombinasi dari variable Weakness (Kelemahan) dengan vaiabel Opportunity (Peluang). Strategi ini dilakukan dengan menopang kelemahan internal untuk mengambil keuntungan dari kesempatan eksternal. Untuk itu dalam rangka meningkatkan nilai IKPA KPPN Serang maka strategi yang dapat dilakukan adalah kurang efektifnya komunikasi dan belum optimalnya koordinasi dengan satker diatasi dengan penggunaan sarana media informasi yang lebih beragam untuk menyampaikan peraturan terkait pelaksanaan anggaran terutama tentang penilaian IKPA c. Strategi S-T Strategi ini merupakan kombinasi dari variable Strenght (Kekuatan) dengan variable Threats (Ancaman). Strategi ini dilakukan dengan menggunakan kekuatan internal untuk mengurangi ancaman eksternal. Untuk itu dalam rangka meningkatkan nilai IKPA KPPN Serang maka strategi yang dapat dilakukan adalah: • Kurangnya pemahaman satker terhadap peraturan diatasi dengan memamfaatkan SDM KPPN yang sebagian besar generasi milenial dan menguasai peraturan dan aplikasi untuk memberikan sosialisasi anatara lain terkait penilaian IKPA • Ketidakdisiplinan satker dalam mematuhi peraturan yang berlaku diatasi dengan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan d. Strategi W-T Strategi ini merupakan kombinasi dari variable Weakness (Kelemahan) dengan variable Threats (Ancaman). Strategi ini dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan internal untuk mengurangi ancaman eksternal. Untuk itu dalam rangka meningkatkan nilai IKPA KPPN Serang maka strategi yang dapat dilakukan adalah KPPN lebih meningkatkan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan pemahaman dan kepatuhan satker terhadap peraturan yang berlaku khususnya terkait dengan penilaian IKPA 4. Kesimpulan dan Rekomendasi Berdasarkan hasil penilaian IKPA KPPN Serang indikator yang mendapat nilai lebih rendah dibandingkan nilai indikator IKPA KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung adalah: a. Deviasi Halaman III DIPA b. Data Kontrak c. Dispensasi SPM d. Capaian Output e. Kesalahan SPM LHPS 164 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Berdasarkan hasil analisa menggunakan metode SWOT, maka rekomendasi yang dapat diberikan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja KPPN Serang adalah: a. KPPN agar lebih meningkatkan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan pemahaman dan peningkatan kepatuhan satker terhadap peraturan yang berlaku khususnya terkait dengan penilaian IKPA. b. KPPN agar memamfaatkan SDM yang sebagian besar generasi milenial untuk memberikan sosialisasi antara lain terkait penilaian IKPA melalui berbagai media komunikasi. c. KPPN agar terus berupaya menambah kemampuan pegawai terutama pegawai milenial melalui bimtek atau pelatihan yang diadakan oleh Kantor Pusat. d. KPPN agar lebih mengoptimalkan penggunaan sarana media informasi yang lebih beragam mengenai peraturan terkait pelaksanaan anggaran terutama tentang penilaian IKPA e. KPPN agar mendorong satker agar pengelola keuangan untuk memiliki sertifikat keahlian di bidang perbandaharaan dan mengangkat pejabat fungsional pengelola keuangan untuk meningkatan kapasitas dan kualitas pelaksanaan anggaran. f. Pimpinan dalam hal ini Kepala Kanwil DJPb akan lebih intens lagi dalam mengawal permasalahan ini, karena akan berimbas juga pada Nilai IKPA Kanwil sebagai BUN. Demikian Analisa dan kesimpulan yang kami uraikan, semoga dapat direalisasikan untuk dapat menjadi referensi dalam mengatasi permasalahan yang ada pada KPPN di masa yang akan datang. LHPS 165 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI KESENIAN DEBUS O rang Banten juga mempunyai berbagai jenis kesenian tradisional. Salah satu diantaranya yang kemudian yang kemudian menjadi label masyarakat Banten adalah debus. Ar�nya, jika seseorang mendengar kata \"debus\", maka yang terlintas dalam benaknya adalah \"Banten\". Ragam seni pertunjukan kesenian rakyat Banten, pada umumnya berkembang secara turun-temurun. Hal itu �dak terlepas dari nafas keagamaan serta dalam perjalanannya �dak terlepas dari pengaruh agama Islam, maupun juga agama lain. Kesenian rakyat yang berkembang di Banten hingga sampai sekarang sangatlah beragam. Satu di antaranya yang sangat fenomenal sampai kini adalah seni Debus. LHPS 166 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI A. KESIMPULAN Pelaksanaan pembinaan dan supervisi KPPN semester II-2021 dilaksanakan dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di KPPN. Selain itu kegiatan pembinaan juga ditujukan untuk melakukan konsultasi dan fasilitasi dalam rangka penguatan kapasitas pelaksanaan tugas KPPN. Kegiatan pembinaan dan supervisi KPPN semester II-2021 dilaksanakan sesuai dengan PER-24/PB/2019 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Pelaksanaan Tugas KPPN. Berdasarkan hasil monitoring tim pembinaan dan supervisi, pelaksanaan tugas pada KPPN secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun demikian masih terdapat beberapa hal yang masih bisa ditingkatkan. Pada umumnya permasalahan atau hasil temuan pada KPPN bersifat administratif, dan telah ditindaklanjuti oleh KPPN selama dalam periode semester II-2021. Adapun permasalahsan atau temuan yang bersifat materiil telah diselesaikan sesuai ketentuan. 1. EFEKTIVITAS DAN AKUNTABILITAS PELAKSANAAN ANGGARAN a. KPPN telah melaksanakan evaluasi kinerja dan didokumentasikan dalam bentuk laporan RPA yang disusun setiap semester dan disampaikan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten. RPA yang disusun oleh KPPN telah menggambarkan evaluasi kinerja satker di wilayah kerja masing-masing KPPN. b. Kegiatan pembinaan terhadap satker dalam rangka efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran semester II-2021 telah dilaksanakan dalam bentuk bimbingan teknis, monev kinerja penyerapan anggaran, FGD dan sosialisasi. c. Kegiatan peningkatan kapasitas serta kualitas pengelolaan dan pelaksanaan anggaran oleh satker telah dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi dan evaluasi IKPA satker yang dilaksanakan secara berkala. Namun berdasarkan monitoring melalui aplikasi OMSPAN capaian IKPA KPPN Serang belum optimal dibandingkan KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung. d. Dalam rangka mengawal implementasi simplifikasi pelaksanaan anggaran, seluruh satker lingkup KPPN yang wajib melaksanakan UP KKP telah mengimplementasikan UP KKP sesuai ketentuan. Namun berdasarkan monitoring melalui aplikasi LHPS 167 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
OMSPAN, penggunaan UP-KKP pada KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Banten belum optimal dibandingkan dengan penggunaan UP-Tunai 2. PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA a. Rencana Penarikan Dana satker telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan nilai rata-rata deviasi di bawah 2 % untuk periode semester II-2021; b. Penatausahaan pengeluaran negara pra-penyelesaian tagihan berupa kepemilikan KIPS dan penggunaan PIN PPSPM oleh satker telah dilaksanakan sesuai ketentuan. c. Pendaftaran data kontrak oleh satker ke KPPN mayoritas telah melaksanakan penyampaian data kontrak secara tepat waktu, namun masih terdapat keterlambatan penyampaian data kontrak di atas 5 hari. d. Penyelesaian tagihan berupa penerbitan SP2D telah dilaksanakan sesuai SOP berdasarkan uji sampling kepatuhan penyelesaian tagihan, namun masih terdapat penyampaian SPM melalui aplikasi e-SPM yang tidak dilampiri hasil scan KIPS, invoice hasil konversi yang belum diproses di SPAN dalam durasi waktu yang lama, dan hardcopy SPM yang belum disampaikan ke KPPN. e. Penyelesaian SKPP telah dilaksanakan secara tepat waktu yaitu maksimal 3 hari kerja sejak SKPP diterima secara benar dan lengkap oleh KPPN, namun masih terdapat SKPP yang tidak dilengkapi dengan surat penonaktifan supplier. f. Penatausahaan rekening KPPN berupa penerbitan persetujuan/penolakan rekening telah dilaksanakan dengan tertib. Migrasi rekening menjadi virtual account juga telah dilaksanakan sesuai timeline yang telah ditetapkan. Adapun satker yang belum beralih ke virtual account disebabkan oleh masalah non teknis telah dilaporkan ke Direktorat PKN. g. Penerbitan Daftar Saldo Rekening telah dilaksanakan dengan tertib oleh satker. Laporan Saldo Rekening satker telah disampaikan secara tepat waktu ke KPPN, dan rekapitulasi laporan saldo rekening KPPN telah disampaikan secara tepat waktu ke Kanwil DJPb Provinsi Banten. h. Dalam rangka pengendalian rekening satker, telah dilaksanakan rekonsiliasi rekening antara KPPN, Satker dan Bank setiap bulan. i. Tata kelola konfirmasi penerimaan negara telah dilaksanakan dengan tertib dengan menerbitkan nota konfirmasi sesuai permintaan satker yang disampaikan secara daring. LHPS 168 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
j. Mekanisme penyelesaian retur juga telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan penyelesaian retur tidak lebih dari satu bulan bahkan KPPN berupaya menyelesaikan retur dalam 10 hari kerja. k. Monitoring kepatuhan bank telah dilaksanakan secara tertib setiap triwulan dan laporan telah disampaikan melalui dashboard MPN secara tepat waktu. Monev kepatuhan bank dilaksanakan secara online pada masa pandemi . l. Rekonsiliasi internal dan eksternal telah dilaksanakan secara tepat waktu dan data dukung telah didokumentasikan dengan tertib. m. Penyusunan LK UAKBUN telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan telah disampaikan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara tepat waktu setiap periode laporan. n. Penerbitan daftar LPJ Bendahara satker semester II 2021 telah disampaikan secara benar dan tepat waktu sehingga tidak terdapat penerbitan SP2S selama periode semester III-2021. o. Penerbitan surat pemberitahuan atas pelaksanaan penyesuaian sisa pagu telah sesuai dengan surat pernyataan koreksi dari satker dan dilengkapi dengan berita acara dan surat pemberitahuan penyesuaian pagu DIPA. p. Penerbitan SKTB periode semester II-2021 telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan diterbitkan sesuai dengan surat permintaan pengembalian . 3. REPRESENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN DI DAERAH a. Ruang diskusi perspektif baru perbendaharaan berupa inisiasi kegiatan diskusi lintas lembaga dengan tema perbendaharaan negara, keuangan negara dan perekonomian daerah dilaksanakan dalam bentuk diskusi dengan Pemda mengenai UMi, DAK Fisik dan Dana Desa. b. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa oleh KPPN telah dilaksanakan sesuai ketentuan. c. Pembinaan atas kepatuhan kewajiban perpajakan oleh satker KL dan Pemda dilaksanakan dalam bentuk rekonsiliasi data perpajakan yang dilaksanakan secara rutin setiap triwulan dan FGD dengan tema perpajakan dengan BPKAD. Kab. Lebak d. Penyusunan monev analisis potensi PNBP belum dilaksanakan oleh KPPN. Monev satker PNBP telah dilaksanakan oleh Kanwil tetapi belum melibatkan KPPN LHPS 169 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
e. Layanan co-location tidak dapat dilaksanakan oleh KPPN mengingat tidak adanya layanan tatap muka pada masa pandemik dan belum tersedianya sarana dan prasarana untuk layanan co-location. f. Peran dalam akuntabilitas pelaksanaan registrasi hibah telah dilaksanakan dengan penerbitan memo persetujuan pengesahan MPHL BJS yang telah dilaksanakan berdasarkan kesesuaian hasil pengujian besaran MPHL dengan SPT MHL 4. PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN LAINNYA/SPECIAL MISSION a. Pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan BLU pada satker telah dilaksanakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Banten selaku pembina satker BLU namun belum melibatkan KPPN. , KPPN baru menjalankan tugas dalam pengesahan SP2BLU yang telah dilaksanakan sesuai hasil pengujian SP3BLU . b. Pelaksanaan rekonsiliasi data debitur UMi telah dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk melalui SK dan dilaksanakan dengan tertib setiap periode namun masih ditemukan data yang tidak sesuai. Survey debitur berupa survey baseline dan inline juga telah dilaksanakan secara tepat waktu setiap triwulan. 5. TATA KELOLA INTERNAL a. Pengelolaan kinerja organisasi berupa kontrak kinerja, laporan capaian IKU dan evaluasi kinerja telah dilaksanakan dan dilaporkan secara tepat waktu setiap periode. b. Uji kepatuhan SOP telah dilaksanakan setiap tahun untuk menjamin kinerja KPPN sesuai dengan standar yang telah ditentukan, namun sebagian KPPN belum melaksanakan internalisasi SOP secara berkala. c. Seluruh KPPN telah menerapkan SMM ISO 9001:2015 dengan tertib dengan menyusun dokumen induk secara terupdate, namun rapat tinjauan manajeman baru dilaksanakan 1 kali dalam setahun. d. Mutasi internal periode semester II-2021 telah dilaksanakan oleh KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung dalam rangka menempatkan pegawai sesuai kompetensi yang dimiliki dan kebutuhan organisasi. e. Dalam rangka pengembangan pegawai berbasis kompetensi, seluruh KPPN telah memberikan kesempatan yang sama kepada pegawainya untuk mengikuti pelatihan yang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. f. Penetapan kinerja individu telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan pengukuran capaian kinerja individu telah dilaksanakan setiap triwulan LHPS 170 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
g. Pemakaian user SPAN telah dilaksanakan oleh pegawai yang memiliki user SPAN dan pergantian user SPAN dilaksanakan sesuai ketentuan, namun masih terdapat pergantian user yang tidak diterbitkan berita acara pergantian user. h. Layanan SDM dan penatausahaan laporan kepegawaian telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah ditatausahakan dengan tertib. i. Penyusunan rencana anggaran telah dilaksanakan sesuai aturan antara lain RKA-KL telah disusun sesuai rencana dan telah disusun POK. j. Pengelolaan gaji/tunjangan pegawai telah dilaksanakan sesuai ketentuan, namun masih terdapat dokumen pendukung yang belum dilampirkan k. Penyelesaian tagihan juga telah dilaksanakan dengan tertib, namun masih terdapat permasalahan berupa kesalahan/ketidaklengkapan dokumen khususnya untuk belanja di atas 10 juta rupiah. l. Pembukuan bendahara telah dilaksanakan dengan tertib melalui aplikasi SAKTI. Saldo uang tunai harian tidak lebih dari 50 juta rupiah dan penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN telah dilaksanakan secara tepat waktu. m. Penatausahaan laporan keuangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. n. Ketertiban administrasi persuratan telah dilaksanakan seluruhnya melalui aplikasi persuratan Nadine. o. Pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan pencatatan barang persediaan telah dilakukan dengan tertib melalui SAKTI Modul Persediaan dan SIMAK BMN. p. Pengelolaan aset telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, q. Sarana dan prasarana tata ruang pada KPPN 90% telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Adapun sarana yang belum lengkap antara lain masih terdapat KPPN yang belum menyediakan ruangan edukasi dan bermain anak dan belum tersedianya sarana prasarana khusus difabel. r. Sistem pengendalian internal telah berjalan dengan baik dengan ditetapkannya SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi pada masing-masing KPPN. s. Komunikasi dan koordinasi internal antara pimpinan dengan seluruh pegawai telah dilaksanakan oleh KPPN melalui berbagai sarana antara lain pelaksanaan GKM dan One Day One Information secara teratur dan adanya grup WA sebagai sarana komunikasi digital. t. Komunikasi dan koordinasi eksternal telah dilaksanakan oleh Kepala KPPN dengan satker, PEMDA, pihak penegak hukum maupun pihak lain yang berkepentingan LHPS 171 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
dengan layanan KPPN melalui diskusi, koordinasi dan FGD yang diselenggarakan KPPN baik secara formal maupun informal. u. Peningkatan kualitas layanan publik telah dilaksanakan oleh KPPN melalui penyebaran informasi yang masif melalui seluruh media sosial yang dimiliki oleh KPPN. 6. INOVASI DAN PRESTASI a. Pada semester II-2021 seluruh KPPN dalam lingkup kerja Kanwil DJPb Banten khususnya KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung telah menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi peningkatan layanan. Namun belum ada inovasi pada KPPN yang direplikasi oleh unit lain. b. Prestasi yang diperoleh KPPN pada periode semester II-2021 adalah prestasi dari hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Banten, dan penghargaan yang diberikan oleh BPJS dan PT Taspen kepada KPPN Tangerang. Selain itu KPPN Tangerang telah ditetapkan sebagai unit vertikal dengan predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) B. REKOMENDASI Berdasarkan hasil kajian terhadap permasalahan yang dipilih untuk dikaji lebih lanjut maka terhadap permasalahan tersebut dapat diberikan rekomendasi sebagai berikut: 1. KURANG OPTIMALNYA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH Rekomendasi terhadap permasalahan kurang optimalnya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah adalah sebagai beikut: a. Edukasi yang komprehensif PMK-196/PMK.05/2018 tentang Tata cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. b. Pelaksanaan bimtek tentang tata cara pemotongan dan pembayaran pajak atas transaksi yang menggunaan Kartu Kredit Pemerintah. c. Memberi pemahaman kepada para pengusaha atau vendor bahwa menggunakan pembayaran non tunai itu lebih mudah, aman dan cepat. d. Menambah distribusi mesin EDC ke daerah-daerah untuk mempermudah transaksi penggunaan KKP bagi vendor atau rekanan di daerah. LHPS 172 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
2. KURANG OPTIMALNYA CAPAIAN IKPA SATKER PADA KPPN SERANG Rekomendasi terhadap permasalahan kurang optimalnya capaian IKPA Satker pada KPPN Serang adalah sebagai berikut: a. KPPN agar lebih meningkatkan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan pemahaman dan peningkatan kepatuhan satker terhadap peraturan yang berlaku khususnya terkait dengan penilaian IKPA. b. KPPN agar memamfaatkan SDM yang sebagian besar generasi milenial untuk memberikan sosialisasi antara lain terkait penilaian IKPA melalui berbagai media komunikasi. c. KPPN agar terus berupaya menambah kemampuan pegawai terutama pegawai milenial melalui bimtek atau pelatihan yang diadakan oleh Kantor Pusat. d. KPPN agar lebih mengoptimalkan penggunaan sarana media informasi yang lebih beragam mengenai peraturan terkait pelaksanaan anggaran terutama tentang penilaian IKPA e. KPPN agar mendorong satker agar seluruh pengelola keuangan telah memiliki sertifikat keahlian di bidang perbandaharaan dan mengangkat pejabat fungsional pengelola keuangan untuk meningkatan kapasitas dan kualitas pelaksanaan anggaran. f. Kanwil DJPb akan lebih intens dalam mengawal permasalahan ini, karena akan berimbas pada Nilai IKPA Kanwil sebagai BUN. LHPS 173 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
LAMPIRAN I - PROFIL KPPN A. Profil KPPN Serang 1. Riwayat Singkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang secara umum disingkat KPPN merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan merupakan unit terdepan atau ujung tombak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memberikan pelayanan publik. KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembayaran atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan suatu kantor yang melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada Negara sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat, namun telah beberapa kali mengalami perubahan nama yaitu mulai dari Kantor Bendahara Negara (KBN), Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) yang kemudian pada tahun 1990 digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan terakhir yaitu sejak tahun 2005 menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Perubahan mendasar dari fungsi KPKN menjadi KPPN adalah pengalihan fungsi/kewenangan ordonansering yang sebelumnya kewenangan tersebut berada pada KPKN dialihkan kepada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan beralihnya kewenangan ordonansering kepada Kementerian Negara/Lembaga/Satker, maka KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan kewenangan comptabel. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-18/PB/2008 tanggal 25 Januari 2008 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan Tahap II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Serang sebagai salah satu KPPN Percontohan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan diresmikan tanggal 1 Februari 2008. Sejalan dengan perkembangan organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Serang ditetapkan kembali sebagai KPPN tipe A1, terdiri dari satu orang Kepala Kantor tingkat eselon III/a , satu Kepala Subbagian Umum dan empat Kepala Seksi eselon IV/a.
2. Visi, Misi, Janji Layanan, Motto Layanan dan Maklumat Layanan Visi KPPN Serang adalah Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang Profesional, Transparan, Modern, dan Akuntabel. Misi KPPN Serang adalah : Menjamin Kelancaran Pencairan Dana APBN Secara Tepat Sasaran, Tepat Waktu dan Tepat Jumlah Mewujudkan Pengelolaan Kas yang Efisien dan Optimal Mewujudkan Pelaporan Pertanggungjawaban APBN yang Akurat dan Tepat Waktu Janji Layanan KPPN Serang adalah KPPN Serang Melayani dengan Santun Motto Layanan KPPN Serang adalah “MANTAP” (Modern, Accountable, No Charge, Transparant, Accurate, Profesional) Maklumat Layanan KPPN Serang adalah “kami para pegawai KPPN Serang dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Apabila kami tidak menepati janji maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku\" 3. Struktur Organisasi
4. Profil SDM
5. Sarana Prasarana a. Gedung/Bangunan KPPN Serang memiliki 2 (dua) gedung yaitu: 1) Gedung Kantor yang terdiri dari 2 lantai dengan luas bangunan sebesar 1.074 m2 dan tahun perolehan 1975; 2) Gedung Aula 1 lantai dengan luas bangunan sebesar 288 m2 dan tahun perolehan 2004. b. Ruangan Jumlah ruangan yang tersedia pada Gedung Kantor sebanyak 20 ruangan yang terdiri dari: 1) Lantai bawah sebanyak 14 ruangan, yang antara lain meliputi ruangan kerja Kepala Kantor, ruangan kerja Kepala Seksi, ruangan Front Office (FO), ruangan kerja staf, ruang tunggu tamu dan poliklinik. 2) Lantai atas sebanyak 6 ruangan yang antara lain meliputi ruangan kerja Kepala dan staf Subbagian Umum, ruangan kerja Bendahara dan ruang arsip serta ruangan untuk sholat. c. Kendaraan Dinas KPPN Serang memiliki 2 (dua) kendaraan dinas roda 4 dengan kondisi baik yaitu: 1. Toyota Kijang Innova, tahun perolehan 2010; dan 2. Mitsubishi Xpander Ultimate, tahun perolehan 2018 d. Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) Peralatan TIK yang dimiliki KPPN Serang terdiri dari: 1) PC : 48 unit 2) Printer : 26 unit 3) Scanner : 3 unit 4) Jaringan : 2 layanan (Intranet dan Internet) e. Pendukung Lainnya Peralatan pendukung lainnya adalah 1 (satu) unit Genset dan 10 buah Alat Pemadam Api Ringan (APAR). 6. Volume Kerja Tahun Jumlah Total Pagu (Rp) Total Realisasi (Rp) % 2020 Satker 7,725,087,234,000 7,432,419,337,935 96.21% 2021 8,660,438,152,000 8,353,124,165,894 96.45% 203 202
7. Capaian Kinerja Capaian Kinerja Kemenkeu Three Tahun 2020 Capaian Kinerja Kemenkeu Three Tahun 2021
Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Tahun 2020
Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Tahun 2021
8. Nilai Survei Kepuasan Indeks kepuasan pengguna layanan yang digunakan dalam survei ini menggunakan skala 1-5. Selain tingkat kepuasan juga dilakukan survei terhadap tingkat kepentingan akan pertanyaan yang diajukan. Hasil survei kepuasan Pengguna layanan KPPN Serang Th.2017 s.d. Th. 2021 9. Kinerja Lainnya a. Pengarusutamaan Gender (PUG) Duta Pengarusutamaan Gender KPPN Serang dijabat oleh PTPN KPPN Serang, Wariyanti. Hal itu sejalan dengan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua PMO DJPb nomor S-4489/PB.7/2018 tanggal 28 Mei 2018 tentang Penugasan Duta Transformasi Kelembagaan sebagai Duta Pengarusutamaan Gender. Surat tersebut menyatakan bahwa sebagai dukungan terhadap implementasi PUG di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, di mana implementasi PUG merupakan bagian dari strategi transformasi budaya organisasi yang sangat relevan dalam proses reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK) Kementerian Keuangan, tugas Duta PUG dianggap cukup selaras dengan tugas-tugas yang diemban oleh Duta Transformasi Kelembagaan (Duta TK) yang ada pada unit vertikal Ditjen Perbendaharaan.
Beberapa sarana dan prasarana responsif gender yang telah diterapkan di KPPN Serang diantaranya adalah: 1) Parkir Khusus Disabilitas Pada tempat parkir KPPN Serang, telah disediakan area khusus bagi para pegawai/mitra kerja berkebutuhan khusus, seperti ibu hamil atau difabel. 2) Ruang Laktasi (Menyusui) Ruang dengan pendingin ruangan (Air Conditioner) ini disediakan untuk mengakomodasi kebutuhan ibu hamil/menyusui. Disediakan juga peralatan pendukung seperti sofa, meja kecil, dan toilet. 3) Dokter Wanita Pemilihan dokter wanita sebagai dokter 4) Fasilitas Olah raga KPPN Serang dilaksanakan sebagai salah satu upaya implementasi voli, tenis lapangan dan tenis meja. pengarusutamaan gender. Dokter tersebut dapat dikunjungi oleh para pegawai setiap hari Kamis. Agar memudahkan akses, poliklinik dan ruang laktasi/menyusui diletakkan bersebelahan. Untuk meningkatkan kebugaran serta menerapkan pola hidup sehat, KPPN Serang menyediakan fasilitas olahraga yang secara rutin digunakan oleh pegawai. Beberapa kegiatan olahraga yang rutin dilaksanakan di lingkungan kantor adalah bola
b. Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM Langkah-langkah yang dilaksanakan oleh KPPN Serang dalam pembangunan Zobna Integritas adalah sebagai berikut: 1) Manajemen Perubahan - Membentuk tim kerja untuk melakukan pembangunan Zona Integritas (ZI); - Menyiapkan dokumen rencana pembangunan ZI; - Menyiapkan dokumen pemantauan dan evaluasi pembangunan WBK-WBBM; - Menyiapkan dokumen perubahan pola pikir dan udaya kerja; 2) Penataan Tata Laksana - Menyediakan dan menetapkan SOP kegiatan utama; - Penggunaan e-office; - Keterbukaan Informasi Publik; 3) Penerapan Sistem manajemen SDM - Menyusun perencanaan kebutuhan pegawai; - Menerapkan pola mutasi internal; - Pengembangan oegawai berbasis kompetensi; - Penerapan kinerja individu; - Penegakan aturan disiplin; - Mengelola sistem informasi kepegawaian 4) Penguatan Akuntabilitas - Melibatkan pimpinan pada penyusunan rencana, penetapan dan pencapaian kinerja; - Mengelola akuntabilitas kinerja 5) Penguatan Pengawasan - Pengendalian gratifikasi; - Penerapan SPIP; - Menerima pengaduan masyarakat; - Menerapkan Whistle Blowing System; - Penanganan benturan kepentingan 6) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik - Membuat standar layanan; - Menerapkan budaya pelayanan prima; - Melakukan penilian kepuasan terhadap pelayanan.
10. Inovasi Inovasi Manajemen/Pelayanan a. KPPN Serang senantiasa memperhatikan kebutuhan serta kenyamanan para pengguna layanan. Melalui Keputusan Kepala KPPN Serang, ditetapkan inovasi berupa area khusus merokok yang dilengkapi kursi, layar monitor, dan pengeras suara. Fasilitas berupa layar monitor dan pengeras suara tersebut terhubung langsung dengan ruang Front Office, sehingga pengguna layanan yang telah memiliki nomor antrean dapat menunggu di area tersebut sambil tetap memantau antrean di ruang Front Office. b. Jawara Room, merupakan ruangan atau fasilitas yang digunakan oleh tingkat pimpinan, dalam pelaksanaan koordinasi dan komunikasi intensif, khususnya dalam menemukan solusi bagi masalah yang rumit. Jawara Room juga digunakan sebagai tempat/area melakukan layanan tatap muka bagi para pemangku kepentingan yang membutuhkan penanganan khusus atau dalam keadaan mendesak. 11. Prestasi/Penghargaan a. Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. b. Peringkat kedua Best Performing KPPN, Pelayanan Pengguna melalui HAI-CSO Terbaik Tahun 2020 dalam HAI-CSO Awards 2020 yang diperoleh pada bulan November 2020.
c. Peringkat pertama kinerja penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa Tingkat KPPN, pada kategori KPPN Besar Tahun Anggaran 2020. d. Peringkat pertama Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran sebagai Kuasa BUN Lingkup Wilayah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019, dengan nilai 96.62. e. Peringkat Kedua Penilaian Pelaksanaan Tugas Subbagian Umum Tingkat KPPN Tahun 2019 Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten Tahun 2019, dengan nilai 94.09.
f. KPPN Berkinerja Terbaik berdasarkan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN Tahun 2019 Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten, dengan nilai 95.28. 12. Kegiatan Internal dan Eksternal a. Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021 Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh satker mitra kaerja KPPN Serang dalam rangka mendukung implementasi pelaksanaan Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Akhir Tahun Anggaran, sehingga satker dapat mengetahui urgensi dan jadwal-jadwal yang telah ditetapkan sesuai Perdirjen mengenai langkah-langkah di akhir tahun. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada tanggal 13 Oktober 2021 mulai pukul 09.00 WIB s.d. selesai. b. Bimbingan Teknis IKPA Tahun 2021 Bimbingan Teknis IKPA Tahun 2021 dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Tipe A1 Serang sehubungan dengan Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND- 225/PB.2/2021 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga kepada Satker K/L. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi MSKI KPPN Serang dalam rangka mendukung satker untuk mempersiapkan kinerja pelaksanaan anggaran yang optimal sehingga dapat memperoleh nilai maksimal dalam Penilaian IKPA tahun 2021. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berkewajiban untuk menyampaikan kepada Satker hal pelaksanaan dan petunjuk teknis IKPA tahun 2021. Maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah sebagai berikut. 1) Penyampaian informasi mengenai Penilaian IKPA tahun 2021 kepada Satker;
2) Memberikan pelayanan berupa pendampingan kepada Satker mengenai IKPA; 3) Memberikan edukasi dan bimbingan teknis yang optimal guna meningkatkan pengetahuan satker tentang kinerja pelaksanaan anggaran yang optimal sehingga dapat memperoleh nilai maksimal dalam penilaian IKPA tahun 2021. Kegiatan Bimbingan Teknis IKPA Tahun 2021 dilaksanakan melalui media Zoom Meeting dengan pembicara berada di Ruang Krakatau KPPN Serang. Acara dimulai pada pukul 13.00 WIB dan selesai pada pukul 16.00 WIB c. Bimbingan Teknis Aplikasi SAKTI Web tahun 2021 Bimbingan Teknis Aplikasi SAKTI Web Tahun 2021 dilaksanakan oleh KPPN Serang sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S- 51/PB/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Roll Out Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi MSKI KPPN Serang untuk memberikan pengetahuan mengenai Overview SAKTI sebagai pendahuluan dalam pendalaman pemahaman tentang Aplikasi SAKTI Web yang direncakan akan digunakan oleh seluruh Satker mulai bulan Januari tahun 2022. Maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah sebagai berikut: 1) Penyampaian informasi, materi dan pelatihan mengenai Aplikasi SAKTI Web mulai dari administrasi hingga penggunaannya. 2) Memberikan pelayanan berupa pendampingan kepada Satker mengenai Roll Out SAKTI, 3) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Satker mengenai Aplikasi SAKTI Web tahun 2021. Kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi SAKTI Web Tahun 2021 dilaksanakan melalui Zoom Meeting dengan pembicara berada di Ruang Krakatau KPPN Serang. Acara dimulai pukul 08.00 WIB s.d. selesai. d. Kegiatan Bintal 1) Pengumpulan infak sodaqoh dan menyalurkannya kepada anak yatim di lingkungan komplek kantor. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2021 dengan peserta dari seluruh pegawai KPPN. 2) Pengajian 1 Muharram 1443 H yang dilaksanakan secara daring di bulan Agustus 2021 dan diikuti oleh seluruh pegawai KPPN. 3) Pengajian Maulid nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan secara daring di bulan Oktober 2021 dan diikuti oleh seluruh pegawai KPPN.
B. Profil KPPN TANGERANG 1. Riwayat Singkat KPPN Tangerang merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertanggung jawab kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten. KPPN Tangerang adalah KPPN Tipe A1 Non Provinsi yang berdiri sejak tahun 2001 dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Tangerang yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan II A No.11 berada di bawah Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Anggaran Bandung. Sejak bulan Januari 2004, KPPN Tangerang menempati gedung baru dengan alamat Jl. TMP Taruna No.12 Kota Tangerang yang berdekatan dengan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan Masjid Raya Al Azom yang menjadi kebanggaan masyarakat Kota Tangerang. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Tangerang berubah nama menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang. Pada tahun 2012 KPPN Tangerang resmi menjadi KPPN Percontohan. Sejalan dengan perkembangan organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tangerang ditetapkan kembali sebagai KPPN tipe A1, terdiri dari satu orang Kepala Kantor tingkat eselon III/a, satu Kepala Subbagian Umum dan empat Kepala Seksi eselon IV/a. KPPN Tangerang mendapat pengakuan telah menerapkan standar mutu pelayanan dengan mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015. 2. Visi dan Misi a. Visi Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang profesional, Modern, Transparan, dan Akuntabel. b. Misi a. Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah; b. Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel; c. Mewujudkan pelaporan pertangungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu. c. Motto TANGKAS (Terampil, Akuntabel, Nyaman, General, Kepatuhan, Aman, dan Selaras)
d. Maklumat Layanan Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayaan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 3. Struktur Organisasi STRUKTUR ORGANISASI KPPN TANGERANG TA 2021 KEPALA KPPN I WAYAN SUPATRA NIP 196312101985021001 KASUBBAG UMUM YUNI SOFYAN NIP 197406281994021001 RANI RESDIANA RISA AGUNG WICAKSONO NIP 198501292006022001 NIP 198311052003121004 ASTHA PRATIDIENA MULIYADI NIP 198306092004122002 NIP 196801081993081001 KASI PENCAIRAN DANA NURHIDAYAT FIRMANSYAH JAFUNG PTPN MAHIR KASI BANK MARIANI SISWANTO SISTIAN SUPRIANI KASI VERA MUHAMMAD SANUSI NIP 197209271999031002 AHMAD BAIHAQI HERU SOFJANTO NIP 196310231985032001 NIP 198609082006022001 AHMAD YANI NIP 196911201990011001 NIP 196809201989121001 NIP 196510101985031001 SITI MURWATI, S.E. NIP 198910152010121002 RUSMIYATI KASI MSKI DARLIN ROSITA NIP 197002031992032001 ENDANG RESIWATI NIP 198402172004122001 RIYADI WIBOWO AFIFAH AZ ZAHRA NIP 197306221999032001 JAFUNG PTPN TERAMPIL NIP 197506021996022002 NIP 197709172000011001 NIP 199106182013102001 ADITYA PRATAMA BUDIANY SALFIRA ESTI WAHYUNINGSIH WAHYU SANTOSA ISTIANAH NIP 196409191985032002 NIP 199112252014111001 NIP 197101111992012001 NIP 197211111994031004 NIP 198303142002122001 NOEROEL FADJRI M NIP 197107161992032001 NETI SUPENTI NINING KUSWIDIANTI TITIS KUSUMASTUTI NIP 197608091999032001 NIP 197909202000122001 NIP 197105261990122001 4. Sumber Daya Manusia Jumlah pegawai pada KPPN Tangerang adalah 29 (dua puluh sembilan) pegawai dengan struktur 1 (satu) Kepala Kantor, 1 (satu) Kepala Sub Bagian Umum, 4 (empat) Kepala Seksi, 2 (dua) Fungsional, dan 21 (dua puluh satu) Pelaksana. a. Komposisi pegawai KPPN Tangerang berdasarkan jabatan adalah sebagai berikut: Jabatan Jumlah Eselon III A 1 orang Eselon IV A 5 orang Fungsional 2 orang Pelaksana 21 orang b. Komposisi pegawai KPPN Tangerang berdasarkan usia adalah sebagai berikut :
Usia Jumlah 20 s.d 29 (tahun) 2 orang 30 s.d 39 (tahun) 7 orang 40 s.d 49 (tahun) 11 orang 50 s.d 59 (tahun) 9 orang c. Komposisi pegawai KPPN Tangerang berdasarkan jenis kelamin adalah sebagai berkut: Jenis Kelamin Jumlah Laki - laki 13 orang Perempuan 16 orang d. Komposisi pegawai KPPN Tangerang berdasarkan tingkat pendidikannya adalah sebagai berikut: Pendidikan Jumlah Sekolah Menegah Atas 3 orang Diploma I (PKN STAN) 2 orang Diploma III (PKN STAN) 4 orang Diploma IV (PKN STAN) 1 orang Strata I / Sarjana 14 orang Strata II / Magister 5 orang 5. SARAN DAN PRASARANA Gedung Kantor Luas Tanah : 5.121 M2 Luas bangunan: 870 M2 Gedung Kantor: Lantai satu Gedung Aula : Lantai dua Gudang Arsip : Lantai satu Rumah Genset: Lantai satu Sertifikat tanggal: 28 Maret 2007 Lokasi : Jalan TMP Taruna Nomor 12 Tangerang. Banten Kendaraan Kendaraan bermotor roda 2 (dua) : 2 (dua) buah Kendaraan bermotor roda 4 (empat) : 2 (dua) buah
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280