Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Pengantar Asuransi Syariah

Pengantar Asuransi Syariah

Published by JAHARUDDIN, 2022-02-13 01:41:13

Description: Pengantar Asuransi Syariah

Keywords: asuransi syariah

Search

Read the Text Version

secara proporsional. Rekening tabungan akan dibayarkan apabila pertanggungan berakhir atau mengundurkan diri dalam masa pertanggungan. Sedangkan rekening khusus akan dibayarkan apabila peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan atau pertanggungan berakhir (jika ada). Sedangkan bagian keuntungan milik perusahaan (30%) akan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan. Pengelolaan dana premi takaful keluarga, yaitu:3 1. Premi takaful yang diterima dimasukkan kedalam rekening tabungan dan rekening tabarru’. Rekening tabungan, yaitu rekening tabungan peserta. Rekening khusus /tabarru’, yaitu rekening yang diniatkan derma dan digunakan untuk membayar klaim (manfaat takaful) kepada ahli waris, apabila ada di antara peserta yang ditakdirkan meninggal dunia atau mengalami musibah atau lainnya. 2. Premi takaful tersebut disatukan dalam kumpulan dana peserta, kemudian dikembangkan melalui investasi proyek yang dibenarkan islam dengan menggunakan prinsip mudharabah. 3. Premi takaful akan disatukan ke dalam “kumpulan dana peserta” yang selanjutnya diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan secara syariah. Keuntungan yang diperoleh dari investasi itu akan dibagikan sesuai dengan perjanjiaan mudharabah yang disepakati bersama mislanya 70% dari keuntungan untuk peserta dan 30% untuk perusahaan takaful. Dari keuntungan peserta dimasukkan dalam rekening tabungan dan rekening tabarru’ secara proposional. Atas bagian keuntungan milik peserta (70%) akan ditambahkan ke dalam 3Antonio, M. Syarfi’I, Riba Dalam Perspektif Syari’ah dan Agama Islam, hlm.153

rekening tabungan dan rekening khusus secara proporsional. Rekening tabungan akan dibayarkan apabila pertanggungan berakhir atau mengundurkan diri dalam masa pertangguhan. Sedangkan, rekening khusus akan dibayarkan jika peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan atau pertanggungan berakhir (jika ada). Untuk bagian keuntungan milik perusahaan (30%) akan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan. Adapun konsep al-mudharabah, al-mudharabah musyarakah, dan wakalah bin ujrah’ yang diterapkan pada asuransi Islam memiliki tiga unsur, yaitu: 1. Dalam perjanjian antara peserta dengan perusahaan asuransi, perusahaan diamanahkan untuk menginvestasikan dan mengusahakan pembiayaan ke dalam proyek-proyek dalam bentuk musyarakah, mudharabah dan wadiah yang dihalalkan dengan syara’. 2. Perjanjian antara peserta dan perusahaan asuransi berbentuk perkongsian untuk bersama-sama menanggung risiko usaha dengan prinsip bagi hasil yang porsinya masing-masing telah disepakati bersama. 3. Dalam perjanjian antara peserta dengan perusahaan asuransi telah ditetapkan bahwa sebelum bagian keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha dan investasi, terlebih dulu diselesaikan klaim manfaat takaful dari para peserta yang mengalami musibah.

d. Perbedaan Takaful Keluarga dengan Asuransi Konvensional Ada enam perbedaan mendasar antara Takaful Keluarga dengan asuransi konvensional yaitu:4 1) Takaful Keluarga memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional. 2) Akad yang dilaksanakan pada asuransi Takaful Keluarga berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli. 3) Investasi dana pada asuransi Takaful Keluarga berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya 4) Kepemilikan dana pada asuransi Takaful Keluarga merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (kontribusi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya. 5) Pembayaran klaim pada asuransi takaful keluarga diambil dari rekening tabarru (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan 4Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustarasi, hlm. 104

6) Pembagian keuntungan pada asuransi takaful keluarga dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan. e. Jenis-Jenis Produk Takaful Keluarga Produk asuransi syari'ah ditawarkan kepada seluruh masyarakat, bukan saja muslim tetapi juga non-muslim. Prinsip tolong menolong bukan saja ditunjukkan kepada sesama muslim tetapi seluruh manusia, di mana satu di antara lain sebagai sesama manusia mempunyai potensi mendapatkan resiko yang sama dalam hidup ini. Prinsip tolong-menolong inilah yang menjadi kelebihan sistem asuransi syari'ah di banding asuransi konvensional. Dan hal ini yang menjadikan alasan bagi masyarakat untuk tertarik menjadi bagian dari penyelenggaraan asuransi syari'ah. Konsekuensi dari perkembangan asuransi syari'ah dan banyaknya masalah masyarakat yang ditemui, akan berdampak semakin beragam produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Produk asuransi syari'ah merupakan representasi dari kondisi permintaan masyarakat akan keberadaan suatu produk. Maka dengan keadaan ini perlu dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang menjadikan posisi asuransi syari'ah dengan produk-produknya semakin berarti dalam pembangunan. Produk ini memberikan pertanggungan untuk partisipasi oleh individu atau badan-badan usaha dalam jangka panjang dan batas waktunya pada umumnya berkisar dari 10 sampai 40 tahun. Secara spesifik produk 2 (dua) macam yaitu: 1. Produk takaful perorangan. Macam-macam produk takaful dengan unsur perorangan yaitu :

a. Takaful Dana Pendidikan. Program takaful untuk perencanaan dana pendidikan bagi putra atau putri hingga ke jenjang sarjana. b. Takaful Dana Investasi. Program takaful untuk perencanaan dana oleh investasi masa depan, atau diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal. c. Takaful Dana Haji. Program takaful untuk perencanaan pengumpulan dana ibadah haji. d. Takaful kesehatan. Program takaful yang memberikan penggantian biaya pengobatan rawat inap. e. Takaful Link. Program takaful yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memilih instrument investasi sesuai syari'ah guna pengembangan dananya dan memberikan santunan bila peserta mengalami musibah. f. Takaful wakaf. Program untuk memudahkan setiap individu mengumpulkan uang secara berangsur-angsur untuk ditinggalkan sebagai amal jariah sesuai dengan amalan wakaf. 2. Produk takaful kumpulan a. Takaful Medicare. Program takaful kesehatan yang menjamin penggantian biaya pengobatan dan operasi peserta yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. b. Takaful Pembiayaan. Program takaful yang menjamin pelunasan sisa pembiayaan kepada kreditor, jika debitur meninggal dunia.

c. Takaful Kecelakaan Siswa. Program takaful yang memberikan santunan kepada siswa atau mahasiswa bila mengalami musibah kecelakaan. d. Takaful wisata dan Perjalanan. Program takaful yang memberikan santunan bila meninggal dunia, cacat fisik, atau mengeluarkan biaya perawatan akibat kecelakaan dalam perjalanan wisata. Adapun jenis produk-produk yang ditawarkan takaful keluarga yang terbaru adalah sebagai berikut ini: 1. Layanan Individual a. Takafulink. Terdapat dua jenis yaitu takaful dana istiqomah dan takaful dana mizan. Takaful dana istiqomah menawarkan cara investasi yang minim resiko dan pendapatan yang tetap. Sedangkan takafulink dana mizan, menawarkan cara investasi yang agak beresiko dan pendapatannya tetap serta dana juga ditanamkan dalam saham. b. Takaful Dana Investasi. Merupakan jaminan bagi perorangan dalam pengumpulan ongkos naik haji. c. Takaful Kecelakaan Diri. Merupakan jaminan dalam penanggungan karena meninggal dunia dan kecelakaan sehingga ada biaya pengobatan. d. Takaful Fulnadi. Asuransi yang akan menyediakan dana pendidikan bagi putra dan putri hingga jenjang sarjana. e. Takafulink Alia. Takaful yang menawarkan cara berinvestasi dengan prinsip syariah. Agar membedakannya dengan reksadana, takafullink alia menawarkan tambahan perlindungan keselamatan bagi keluarga.

f. Takaful Ukhuwah. Asuransi yang menawarkan perlindungan keselamatan dan santunan meninggal dunia dengan premi yang kecil tapi dapat menolong sesama, menguatkan ukhuwah. 2. Layanan Group/Kumpulan a. Takaful Ordinary (1) Takaful Al Khairat. Takaful yang akan memberikan warisan atau santunan bagi keturunan atau ahli waris dari peserta. (2) Takaful Kecelakaan Diri. Takaful yang memberikan perlindungan bagi kumpulan (kolektif) untuk kumpulan karyawan kantor, apabila ketika meninggal dunia dan kecelakaan karyawan mendapatkan santunan. (3) Takaful Kecelakaan Siswa. Takaful yang ditawarkan kepada lembaga pendidikan yang memberikan asuransi kepada siswa atau mahasiswanya. Apabila siswanya mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat akan melakukan kegiatan pendidikan, maka takaful akan memberikan santunan atau biaya perawatan. (4) Takaful Wisata dan Perjalanan. Takaful yang ditawarkan biro perjalanan atau travel untuk melindungi pelanggan mereka dari kecelakaan atau meninggal dunia saat menggunakan fasilitas mereka. b. Bancassurance Takaful Pembiayaan. Takaful yang ditawarkan apabila pemegang polis meninggal dunia, maka asuransi akan

menjamin bahwa utang-utang pemegang polis bisa dilunasi. c. Takaful Kesehatan (1) Takaful Medicare. Memberikan manfaat layanan kesehatan untuk perawatan di rumah sakit karena penyakit atau kecelakaan. (2) Takaful Family Care. Memberikan manfaat kesehatan kumpulan sebuah keluarga. 3. Takaful Co-Branding a. Takaful Safari. Merupakan takaful yang menawarkan perlindungan ketika pemegang polis sedang dalam perjalanan, baik perjalanan kolektif atau perjalanan pribadi. b. Takaful Investa Cendekia c. Fulprotek. Adalah asuransi yang memberikan kartu takaful yang dapat digunakan sebagai kartu debit, kartu ATM atau kartu asuransi. f. Produk Takaful Keluarga dan Manfaatnya 1) Dana pendidikan. Program asuransi untuk perorangan ini bermaksud menyediakan dana pendidikan, untuk cita buah hati yang didambakan. Adapun manfaat asuransi dana pendidikan antara lain: a. Jika peserta panjang umur sampai akhir perjanjian maka anak sebagai penerimah hibah mendapatkan Tahapan, saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT) dan Beasiswa selama 4 th di Perguruan Tinggi. Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi

b. Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir maka peserta mendapatkan Nilai Tunai. Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (Mudharabah) c. Jika Anak sebagai penerima hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:  Nilai Tunai  Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan x Masa Perjanjian) d. Jika peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian maka polis bebas premi dan ahli waris mendapatkan:  Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal ( jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100%  Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan)  Nilai Tunai  Anak sebagai ahli waris dan penerima hibah mendapatkan:  Tahapan saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)  Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 th di Perguruan Tinggi e. Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah

 Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai  Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal  Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan 4 tahun di Perguruan Tinggi Masa depan adalah Allah yang menentukan. Namun kita dapat merencanakan. Cita-cita yang telah dicanangkan harus tetap diwujudkan. Meski musibah datang menjelang. Anak merupakan amanah tak terhingga yang diberikan Allah. Adalah tanggung jawab kita untuk merancang masa depannya. Meski musibah tak dapat dicegah dan takdir tak dapat diubah, namun cita-cita sang buah hati. 2) Takafulink Salam Cendekia Takafulink salam Cendekia merupakan produk investasi murni syariah, sahabat setia sang orang tua. yang memberikan manfaat dana pendidikan dan perlindungan yang optimal bagi Anda dan keluarga tercinta. Adapun manfaat takafulink salam cendekia antara lain: a. Menyediakan Dana Pendidikan. Takafulink Salam Cendekia menyediakan manfaat dana pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi. b. Memberikan Perlindungan Asuransi.  Peserta (Anak)* . Memberikan manfaat perlindungan asuransi kepada anak sebagai Peserta sejak usia 30 hari dengan manfaat santunan yang sesuai dengan kebutuhan.

 Memberikan manfaat tambahan bagi peserta:  Personal Accident, Asuransi tambahan kecelakaan diri (perlindungan terhadap risiko meninggal dunia karena kecelakaan)  Cash Plan, Asuransi manfaat tunai harian rawat inap (perlindungan terhadap risiko kesehatan bila harus menjalani rawat inap di rumah sakit)  Payor (Pemegang Polis). Memberikan manfaat bebas kontribusi bagi pemegang polis:  Payor Term jika pemegang polis meninggal dunia  Payor TPD (Total Permanent Disease) jika pemegang polis menderita cacat tetap total akibat penyakit atau kecelakaan  Memberikan manfaat tambahan pembebasan premi bagi pemegang polis: Payor CI(critical illness) jika pemegang polis terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis. c. Memberikan Investasi yang optimal . Takafulink Salam Cendekia memberikan nilai investasi optimal dengan komposisi investasi : Alokasi Investasi Istiqomah Jenis Investasi Mizan Ahsan Alia - Efek Pendapatan Tetap Min. 80% 50%-70% 20%-40% Syariah Saham Syariah - 20%-40% 50%-70% Min. 80% Pasar Uang Syariah Maks. 20% Maks. 20% Maks. 20% Maks. 20% *) Minimal manfaat dasar sebesar 5 kali Kontribusi tahunan untuk Kontribusi Reguler atau 1,25 kali Kontribusi Sekaligus

d. keuntungan takafulink salam cendekia 1. Kepesertaan. Dapat dimiliki sejak usia 30 hari untuk Peserta dan usia 17 s.d 60 tahun untuk Pemegang Polis 2. Fleksible  Cara Bayar (1) Pembayaran kontribusi dapat disesuaikan dengan keinginan peserta (tahunan, semesteran, bulanan, atau sekaligus). (2) Pembayaran dapat dikombinasikan dengan Top Up Reguler  Top up Unreguler dapat dilakukan kapan saja untuk meningkatkan dana investasi Anda 3. Bebas Biaya Administrasi. Bebas biaya administrasi selama 12 bulan pertama kepesertaan 4. Free Look Period. Hak bebas lihat selama 14 hari sejak polis diterima. 5. Laporan Transaksi. Laporan transaksi atas hasil investasi diberikan 1x dalam setahun. Perkembangan nilai transaksi dapat dilihat di Harian Bisnis Indonesia, www.takaful.com atau menghubungi customer care Takaful. Insya Allah investasi Anda akan aman dan bersih karena akan diperhitungkan terhadap zakat maal Anda. Tim investasi yang berpengalaman dan bekerjasama dengan beberapa fund manajer dari perusahaan investasi yang memiliki reputasi baik dan terpercaya. 3) Takaful Kesehatan Individu Program Takaful Kesehatan Individu adalah suatu program asuransi yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada Peserta apabila Peserta menjalani

rawat inap di rumah sakit atau rujukan Dokter untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan sekurang- kurangnya 3 (tiga) hari kalender. Adapun manfaatnya yaitu bila Peserta menjalani rawat inap, Peserta mendapatkan dana santunan sebesar 80% dari total biaya yang tercatat pada kuitansi asli dengan maksimal dana santunan sesuai jumlah yang direncanakan Peserta. Sedangkan ketentuannya sebagai berikut:  Usia masuk 18 tahun s.d. 50 tahun  Masa perjanjian minimal 1 tahun dan berbatas hanya 1 tahun  Cara Bayar Sekaligus  Kontribusi: o 5% untuk Peserta Laki-laki o 7,5% untuk Peserta Perempuan  Dana Santunan yang diberikan menggunakan cara reimbursement  Maksimal Manfaat Takaful sebesar Rp.10.000.000,- 4) Takaful Al Khairat Individu Program Takaful Al Khairat Individu adalah suatu program asuransi yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada ahli waris apabila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian. Adapun manfaatnya Bila Peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta. Sedangkan Ketentuannya:  Usia masuk 18 tahun s.d. 60 tahun  Masa perjanjian minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun  Usia masuk + masa perjanjian < = 65 tahun

 Cara Bayar Tahunan atau Sekaligus  Minimal Kontribusi per tahun Rp.250.000,-  Kontribusi Sekaligus adalah Kontribusi per tahun x Masa Asuransi Sedangkan Manfaat Tambahan: 1. Manfaat tambahan Kecelakaan Diri (Personal Accident) Individu yang meliputi: o Risiko A (meninggal karena kecelakaan) o Risiko B (cacat tetap, baik total atau sebagian) 2. Manfaat tambahan Takaful Kesehatan Individu 3. Adapun mengenai Biaya Medis maka Biaya medis dibebankan kepada Peserta hanya jika diperlukan pemeriksaan medis 5) Takaful Kecelakaan Diri Individu Program Takaful Kecelakaan Diri Individu adalah suatu program asuransi yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada ahli waris apabila Peserta ditakdirkan meninggal dunia, cacat tetap total atau cacat tetap sebagian karena kecelakaan dalam masa perjanjian. Adapun manfaatnya yaitu:  Bila Peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka kepada ahli warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat Takaful yang direncanakan.  Bila Peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap total atau sebagian maka kepada peserta akan diberikan manfaat Takaful sesuai dengan persentasi yang sudah ditentukan.  Bila Peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta rawat inap di rumah

sakit akan diberikan manfaat Takaful sesuai dengan yang sudah ditentukan. Adapun Ketentuannya sebagai berikut:  Usia masuk peserta 18 tahun s.d. 60 tahun  Masa perjanjian minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun  Usia masuk + masa perjanjian < 65 tahun  Cara Bayar Tahunan atau Sekaligus  Kontribusi 3 permil dari Manfaat Takaful  Minimal Kontribusi Tahunan per Peserta Rp.150.000,-  Kontribusi Sekaligus adalah kontribusi per tahun x Masa Perjanjian 2. Takaful Umum (Asuransi Kerugian) a. Pengertian Takaful Umum Takaful Umum adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta. Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.5 Takaful Umum produknya berupa asuransi kerugian, misalnya asuransi risiko pembangunan gedung, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kebakaran, dan asuransi pembongkaran. Setiap premi takaful yang diterima akan dimasukkan kedalam rekening khusus, yaitu rekening yang diniatkan tabarru, dan digunakan untuk membayar klaim kepada 5Syakir Sula, Muhammad. Asuransi Syariah (life ang general) Konsep dan system Operasional. Jakarta: Gema Insani. 2004.

peserta apabila terjadi musibah atas harta benda atau peserta itu sendiri. Premi takaful akan dikelompokkan kedalam “kumpulan dana peserta” untuk kemudian diinvestasikan kedalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan secara syariah. Dalam akad sama dengan takaful keluarga yaitu perusahaan takaful dan peserta mengikatkan diri dalam perjanjian al- mudharabah, al-mudharabah musyarakah dan wakalah bin ujrah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian. Peserta takaful umum bisa perseorangan, perusahaan atau yayasan atau lembaga berbadan hukum lainnya. Sedangkan kontribusi/premi takaful dibayar sekaligus pada awal untuk jangka waktu satu tahun dan harus diperbarui apabila kontrak diperpanjang. Adapun jumlah nominal premi ditetapkan oleh perusahaan dihitung sesuai dengan resiko jenis takaful yang dipilih. Kontribusi/premi takaful yang dibayar peserta, dimasukkan ke dalam kumpulan uang peserta (insurance fund) yang berfungsi sebagai investasi dan sumbangan (tabbaru’) untuk menutup klaim apabila terjadi musibah pada peserta takaful. b. Manfaat Takaful Umum Klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta yang mengalami musibah yang menimbulkan kerugian harta bendanya sesuai dengan perhitungan kerugian yang wajar. Dana pembayaran klaim takaful diambil dari kumpulan pembayaran premi peserta. Baik pada takaful keluarga maupun takaful umum keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana rekening peserta pada takaful keluarga dan dana kumpulan premi setelah dikurangi biaya operasional perusahaan pada takaful umum, dibagikan kepada perusahaan dan para peserta

takaful sesuai dengan prinsip mudharabah dengan porsi pembagian yang telah disepakati sebelumnya. c. Mekanisme Operasional Takaful Umum 1) Premi takaful diterima dimasukkan dalam rekening tabarru’ 2) Premi takaful tersebut dimasukkan kedalam kumpulan dana peserta, kemudian dikembangkan melalui investasi yang dibenarkan islam. 3) Keuntungan investasi yang diperoleh dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta 4) Setelah dikurangi beban asuransi dan masih terdapat kelebihan, maka kelebihan itu akan dibagi antara penanggung dan tertanggung. Keuntungan investasi yang diperoleh akan dimasukkan kedalam kumpulan dana peserta untuk kemudian dikurangi “beban asuransi” (klaim, premi asuransi). Apabila terdapat kelebihan sisa akan dibagikan menurut prinsip Mudharabah. Bagian keuntungan milik peserta akan dikembalikan kepada pesertayang tidak mengalami musibah sesuai dengan penyertaannya. Sedangkan, bagian keuntungan yang diterima perusahaan akan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan. Setiap premi takaful yang diterima akan dimasukkan ke dalam rekening khusus, yaitu rekening yang diniatkan derma/tabbarru’ dan digunakan untuk membayar klaim kepada peserta apabila terjadi musibah atas harta benda atau peserta itu sendiri. Premi takaful akan dikelompokkan ke dalam “kumpulan dana peserta” untuk kemudian diinvestasikan ke dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan secara syariah. Keuntungan investasi yang diperoleh akan dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta untuk kemudian dikurangi

“beban asuransi” (klaim, premi asuransi). Apabila terdapat kelebihan sisa akan dibagikan menurut prinsip mudharabah. Bagian keuntungan milik peserta akan dikembalikan kepada peserta yang tidak mengalami musibah sesuai sesuai dengan penyertaannya. Sedangkan bagian keuntungan yang diterima perusahaan akan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan. d. Jenis Jenis Produk Takaful Umum Produk-produk yang ditawarkan takaful umum adalah sebagai berikut: 1) Takaful Baituna. Takaful baituna adalah produk takaful yang melindungi rumah dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk sekeluarga. Misal karena musibah gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir, angin topan, badai. 2) Takaful Surgaina. Takaful surgaina adalah produk takaful yang memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial dan santunan akibat kecelakaan yang diderita oleh peserta, yang mengakibatkan meninggal dunia, menderita cacat badan, dan juga biaya pemakaman peserta. 3) Takaful Abror. Takaful abror adalah produk takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. 4) Takaful Rekayasa. Takaful rekayasa adalah produk takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan dalam sebuah proyek rekayasa (konstruksi atau pemasangan), peralatan dan mesin akibat kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga sehingga menyebabkan kerugian kepada peserta (prinsipal, kontraktor atau pemilik peralatan). Memberikan jaminan terhadap kerugian selama

kegiatan pembangunan, baik pembangunan/pekerjaan teknik sipil maupun pemasangan mesin, mesin-mesin industri dan instalasi peralatan elektronik. 5) Takaful Pengangkutan & Rangka Kapal. Produk takaful yang mengganti kerugian pada barang atau alat pengangkutan selama dalam pengangkutan. 6) Takaful Pengangkutan. Produk takaful yang mengganti kerugian, kerusakan atau kehilangan obyek asuransi selama dalam pengangkutan dari tempat asal sampai ke tempat tujuan. Risiko-risiko yang dapat dijamin dalam Takaful Pengangkutan seperti: kebakaran, peledakan, kapal atau alat angkut kandas, terdampar, tergelincir, atau terbalik dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam polis Takaful Pengangkutan. 7) Takaful Rangka Kapal. Produk takaful yang mengganti kerugian atas risiko kehilangan atau kerusakan: rangka kapal dan atau mesinnya, freight (uang tambahan), disbursement selama dalam pengoperasian kapal tersebut. 8) Takaful Surety Bond. Adalah asuransi yang menggantikan kerugian investor. 6 Adapun produk terbaru menawarkan perlindungan atau jaminan terhadap resiko-resiko yang bersifat umum untuk perusahaan-perusahaan atau individu-individu (para partisipan). Di antara produk-produknya antara lain: 1) Takaful Abror. Program takaful kendaraan bermotor yang memberikan penggantian terhadap kerusakan atau kerugian akibat kecelakaan, pencurian, tanggung jawab hukum pada 6Warkum Sumitro.Asas-asas perbankan islam dan lembaga-lembaga terkait (BMUI dan Takaful) di Indonesia (jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996),170-172.

pihak ketiga, dan resiko perluasannya antara lain kerusuhan dan pemogokan, bencana alam. 2) Takaful Ansor. Program takaful kendaraan mobil yang memberikan penggantian terhadap kerusakan atau kerugian akibat kecelakaan, pencurian, tanggung jawab hukum pada pihak ketiga, dan resiko perluasannya antara lain kerusuhan dan pemogokan, bencana alam. 3) Takaful Kebakaran. Program takaful yang memberikan penggantian atas kerugian atau kerusakan pada bangunan dan atau isi akibat kebakaran berikut perluasannya antara lain gempa bumi, banjir, kerusuhan dan pemogokan. 4) Takaful Rekayasa. Program takaful yang memberikan penggantian atas kerugian atau kerusakan selama proses pembangunan proyek, pemasangan mesin-mesin, dan peralatan penunjang proyek dan jenis-jenis asuransi rekayasa yang lainnya. 5) Takaful Pengangkutan. Program takaful yang memberikan penggantian atas kerusakan atau kerugian terhadap benda atau barang-barang selama pengangkutan baik melalui udara, darat, laut ataupun kombinasinya. 6) Takaful Surety Bond. Memberikan perlindungan terhadap kerugian yang terjadi pada pemilik proyek atau pemberian fasilitas terhadap pelaksanaan kontrak atau penerima fasilitas dalam menjalankan kontrak. Dengan kata lain Surety bond menjamin kontraktor terhadap pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam undangan lelang dan atau kontrak bahwa kontraktor sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati. Program takaful yang memberikan jaminan terhadap antara lain penjaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka.

7) Takaful Aneka. Program takaful yang memberikan penggantian akibat kerusakan atau kerugian atas berbagai macam jenis asuransi antara lain pengiriman uang, all risk equipment, peralatan berat, kebongkaran, dan tanggung gugat. e. Produk Takaful Umum dan Manfaatnya 1. Asuransi rumah syariah : takaful baituna Rumahku adalah surgaku, rumahku adalah istanaku, asuransi ini merupakan paket istimewa dari takaful yang melindungi rumah dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk sekeluarga. Adapun obyek asuransi ini adalah: a) Rumah Tinggal/Apartemen b) Rumah Tinggal Kantor (Rukan) c) Rumah Tinggal Toko (Ruko) Total Manfaat Takaful adalah Total harga obyek asuransi yang meliputi harga bangungan, perabot, stok dan lain-lain. Adapun paketnya antara lain:  Paket Standar. Memberikan manfaat utama yang diperluas dengan manfaat tambahan standar  Paket Istimewa. Merupakan paket standar yang diperluas dengan perlindungan tambahan pilihan Manfaat Utama Takaful Baituna memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) meliputi: Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap. Adapun Manfaat Tambahan Standarnya antara lain:

 Kebongkaran. Besarnya biaya ganti rugi adalah Total Harga Manfaat Takaful untuk Perabot dengan maksimum sebesar Rp. 50.000.000,- selama periode Perlindungan.  Pemberian Biaya Uang Sewa. Besarnya bantuan biaya sewa tempat tinggal sementara adalah maksimal sebesar 5% dari Harga Petanggungan Bangunan selama periode asuransi.  Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman. Luas jaminan dan maksimum santunan adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Takaful kepada Peserta termasuk anggota keluarganya yang disebabkan oleh kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut: NO : 1 : 2 : 3 STATUS : tertanggung : istri/suami : anak (2 orang) MENINGGAL : 10% : 5% : 2,5% CACAT TETAP (Maksimum): 10% : 5% : 2.5% BIAYA PENGOBATAN (Maksimum): 1% : 0.5% : 0.25% BIAYA PEMAKAMAN (Maksimum) : 1jt : 1 jt : 1 jt % dari Total Manfaat Takaful  Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Bantuan Hukum Batas tanggung jawab hukum terhadap pihak III maksimum Rp. 100 juta selama periode pertanggungan asuransi  Kerusuhan, Pemogokan, Penghalang Bekerja, Perbuatan Jahat, Pencegahan dan Huru-Hara  Biaya Pembersihan Puing Besarnya ganti rugi adalah maksimum 10% dari Total Manfaat Takaful

 Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik Batas maksimum ganti rugi jumlahnya tidak melebihi 5% dari Total Manfaat Takaful  Penambahan Harga Pertanggungan setiap hari secara otomatis Penambahan setiap harinya selama periode asuransi sebesar 1/365 dikalikan dengan 10% dari Total Manfaat Takaful Manfaat Tambahan Pilihan:  Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami  Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air  Terorisme, Sabotase 2. Takaful Ansor Takaful Ansor adalah Produk Takaful untuk sepeda motor atas risiko kehilangan dan kecelakaan dengan tambahan asuransi jiwa. Adapun syarat kepesertaan adalah sebagai berikut: a) Usia Peserta saat penutupan asuransi minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun. b) Usia masuk ditambah masa kontrak tidak lebih dari 61 tahun. c) Nama Peserta sesuai dengan yang tercantum dalam STNK atau sesuai dengan kuitansi pembelian sepeda motor kecuali untuk kepemilikan oleh Badan Usaha. d) Harga Maksimum per sepeda motor adalah Rp. 50,000,000 (lima puluh juta rupiah) e) Penggunaan untuk Pribadi atau Dinas (untuk instansi/perusahaan), tidak termasuk disewakan atau ojek.

f) Usia Sepeda Motor maksimum 7 (tujuh) tahun Perusahaan hanya berkewajiban memberikan manfaat meninggal dunia untuk satu Polis (tidak ada kelipatan) apabila Peserta memiliki lebih dari satu Polis. Adapun manfaat yang diberikan Takaful Ansor adalah :  Kerugian total (TLO) atas sepeda motor (kecurian atau kecelakaan)  Santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp 10.000.000,-  Santunan meninggal dunia bukan karena kecelakaan Rp 5.000.000,- 3. Takaful Abror Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:  Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas  Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus  Usia kendaraan : 0 – 7 tahun Adapun Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:  Kecelakaan Diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15,000,000 per pengemudi  Kecelakaan Diri/PA penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per penumpang dengan total maksimum penumpang 7 orang.  Biaya Ambulance (tidak terbatas)

 Biaya Perbaikan darurat, maks Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)  Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat dikendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per kejadian.  Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.  Bengkel Resmi/Rekanan = New Cars Benefits (Maks usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)  Pelayanan Perpanjangan STNK* (Jabodetabek)  Flood and Stroom  Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption  Terrorism & Sabotage  Strike, Riot, Civil Commotion  Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)  24 Hours claim assistance *(Jabodetabek)  Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000 Deductible Takaful Abror. Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 300,000

Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000. Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000. Terrorism & Sabotage : 5% of SI untuk kerugian total, Rp. 200,000 untuk kerugian partial Strike, Riot, Civil Commotion : 5% of SI untuk kerugian total, Rp. 200,000 untuk kerugian partial Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor a. Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian. b. Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat. c. Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor. d. Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat. e. Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat 4. Takaful Kebakaran Jenis Polis yang tersedia 1) Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) Mengganti kerugian atas kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan akibat risiko yang

ditimbulkan oleh musibah kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang dan asap yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan 2) Polis Property/ Industrial All Risk (Munich Re) Mengganti kerugian atas kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan akibat risiko yang ditimbulkan oleh musibah kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang dan asap yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan. Risiko Tambahan  Kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat  Huru-hara  Tertabrak kendaraan  Angin topan, badai, banjir dan kerusakan karena air  Biaya pembersihan  Tanah longsor  Risiko tambahan lainnya (seperti gempa bumi, teroris dan sabotase disediakan dengan ketentuan polis tersendiri). 5. Takaful Laut dan Udara Program Takaful yang mengganti kerugian, kerusakan atau kehilangan obyek asuransi selama dalam pengangkutan dari tempat asal sampai ke tempat tujuan. Risiko-risiko yang dapat dijamin dalam Takaful Pengangkutan seperti: kebakaran, peledakan, kapal atau alat angkut kandas, terdampar, tergelincir, atau terbalik dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam polis Takaful Pengangkutan. Takaful Pengangkutan memberikan

bermacam-macam program sesuai dengan jenis pengangkutan:  Takaful Pengangkutan Laut  Takaful Pengangkutan Darat  Takaful Pengangkutan Udara  Takaful Pengangkutan Antar Pulau 6. Takaful Rangka Kapal Program Takaful yang mengganti kerugian atas risiko kehilangan atau kerusakan: rangka kapal dan atau mesinnya, freight (uang tambahan), disbursement selama dalam pengoperasian kapal tersebut. 7. Takaful Rekayasa  Takaful Contractor All Risks . Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek sipil tersebut.  Takaful Erection All Risks. Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek pemasangan tersebut.  Takaful Mesin. Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan bangunan pabrik, mesin, peralatan mesin dan perlengkapannya dalam suatu wilayah operasi akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak terduga, tiba-tiba seperti

ketidaksempurnaan dalam pencetakan dan material, kesalahan desain, kesalahan di workshop atau dalam pemasangan, cacat dalam pengerjaan, ceroboh, kurang/ tidak trampil, kekurangan air dalam boiler, ledakan secara fisik, robek secara terpisah karena gaya sentrifugal, arus pendek, badai atau sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis.  Takaful Electronic Equipment. Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan, kehilangan, atau kehancuran materi dari sistem listrik atau peralatan elektronik akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak terduga dan tiba- tiba seperti kebakaran, kebongkaran, asap, petir, arus pendek, kerusakan air dan oleh sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis serta media data dan penambahan biaya yang timbul akibat kerusakan materi untuk menghindari terhentinya bisnis. 3. Retakaful (Reasuransi) a. Pengertian Retakaful Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian resiko adalah salah satu alasan reasuransi. Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya, maka ia dapat membagi resiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan reasuransi (pada dasarnya hal ini mirip dengan tidakan hedging pada industri keuangan lainnya). Dengan

dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk mendapatkan keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripada tingkat premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya. Sedangkan reasuransi syariah (retakaful) adalah suatu proses saling menanggung anatara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasurandur), dimana ada proses suka sama suka(saling menyepakati) resiko dan persyaratannya yang ditetapkan dalam akad. Dalam operasionalnya, menggunakan prinsip syariah terbebas dari praktek riba, gharar, dan maisir. Retakaful merupakan pengembangan dari industri asuransi syariah yang memiliki tujuan yang sama dengan asuransi syariah, yaitu untuk menciptaan kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak yang terlibat, dimana satu pihak bertindak sebagai penanggung beban kerugian (insurer) yang memungkinkan akan menimpa pihak yang tertanggung (insured/policy holder). Pihak insurer dalam konteks asuransi syariah adalah perusahaan asuransi syariah itu sendiri, sedangkan pihak insured adalah individu pemegang polis. Dalam konteks reasuransi syariah, pihak insurer dalam konteks reasuransi syariah adalah perusahaan reasuransi syariah, sedangkan pihak insured adalah perusahaan asuransi syariah. 7 Transaksi retakaful dimana penangung ulang sepakat untuk menggantii sebagian dari kerugian perusahaan 7Syakir Sula, Muhammad. Asuransi Syariah (life ang general) Konsep dan system Operasional. Jakarta: Gema Insani. 2004, Hal 120

takaful.Perusahaan Retakaful menawarkan jaminan untuk perusahaan takaful terhadap berbagai resiko, kerugian, atau penipisan modal dan cadangan yang disebabkan oleh pembukaan klaim yang tinggi. Dua hal yang membedakan antara reasuransi syariah dan reasuransi konvensional ialah: 1) Mekanisme operasional pada reasuransi syariah harus menggunakan sistem yang dibenarkan secara syariah, dimana harus lepas dari praktek gharar, maisir dan riba. 2) Dalam transaksi kerjasamanya harus menggunakan skim bagi hasil (mudharabah), sebagaimana umumnya dalam aqad tijarah dalam asuransi syariah. Jadi, Perusahaan retakaful menawarkan jaminan untuk perusahaan takaful terhadap berbagai resiko, kerugian, atau penipisan modal cadangan yang disebabkan oleh pembukaan klaim yang tinggi. b. Resiko dan Cara Mengendalikan Resiko Pada Reasuransi Syariah Mekanisme kerja ini terbentuk karena didorong oleh ruang lingkup kerja perusahaan asuransi yang berusaha untuk mengontrol dan mengatur manajemen risikoserta return dari ketidakpastian di masa yang akan datang. Risiko selalu melibatkan dua istilah, yaitu ketidakpastian dan kerugian, entah kerugian fisik maupun finansial. Yang pasti, tidak ada seorangpun atau satu perusahaan pun yang mengharapkan kerugian. Perusahaan asuransi akan menerima klaim pertangungan dari para nasabahnya pada waktu yang tak terkirakan sebelumnya, sehingga hal ini akan memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk menentukan besarnya tingkat retensi yang harus ditetapkan. Sehingga, ketika perusahaan berupaya

untuk meminimalisir jumlah kerugian dari suatu klaim, maka perusahaan akan mengambil suatu jumlah tertentu sebagai jaminan atas risiko yang ditanggung, jumlah inilah yang disebut dengan retensi. c. Tujuan Retakaful Secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan reasuransi adalah melemparkan kembali risiko suatu perusahaan asuransi kepada perusahaan lain untuk mengurangi beban yang kemungkinan akan ditanggung bisa juga untuk mengurangi atau memperkecil beban risiko yang diterima perusahan asuransidengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko itu kepada perusahaanreasuransi sebagai penanggung lain. Dengan pertanggungan ulang ini, penanggungpertama dapat mengurangi atau memperkecil risiko-risiko yang diterimanya darisisi kerugian materil. Ditinjau dari aspek teknis, tujuan reasuransi syariah (retakaful) adalah untuk mengurangi atau memperkecil beban risiko yang diterima perusahan asuransi dengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko itu kepada perusahaan reasuransi sebagai penanggung lain. Dengan pertanggungan ulang ini, penanggung pertama dapat mengurangi atau memperkecil risiko-risiko yang diterimanya dari sisi kerugian materil. Salah satu alasan suatu perusahaan asuransi mengambil kebijakan untuk mengalihkan atau menyebarkan kembali risiko- risiko yang diterimanya kepada perusahaan reasuransi, tak lain, adalah untuk menghindari suatu kerugian finansial yang lebih besar. Hal ini disebabkan karena jumlah atau total uang klaim yang terjadi ternyata melebihi perkiraan yang diharapkan, sehingga melebihi kemampuan perusahaan asuransi dalam membayarnya.

Perusahaan asuransi pasti akan mereasuransikan sebagian risiko tersebut kepada perusahaan reasuransi, apabila biayanya lebih tinggi dibanding dengan yang dibebankan oleh perusahaan reasuransi. Sehingga, jika terdapat suatu pertanggungan yang memiliki expected loss lebih tinggi daripada yang diperkirakan perusahaan, maka perusahaan akan melakukan reasuransi. resiko tersebut. Kemampuan perusahaan asuransi itu sendiri untuk menanggung risiko dari suatu pertanggungan itulah yang dimasud dengen batas retensi. Berdasarkan hal tersebut, batas retensi juga merupakan batas maksimum total uang klaim yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jika total klaim yang terjadi melebihi batas retensi tersebut, maka perusahaan reasuransi akan menanggung kekurangannya. d. Prinsip Retakaful Diterapkannya prinsip tabarru’ (tolong menolong) akan mendorong para peserta asuransi syariah saling membantu peserta lainnya yang tertimpa musibah, sehingga perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana peserta asuransi syariah tersebut. Dalam konteks asuransi dan reasuransi syariah, aktivitas ini dilakukan berdasarkan akad tabarru’. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.8 Begitupun halnya dengan hubungan antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi. Dalam skim investasi, maka dana peserta asuransi syariah hanya dapat ditanamkan kepada investasi-investasi yang halal saja. Perbedaan 8Herman Darmawi. Manajemen Asuransi. Jakarta: Bumi Aksara. 2000. Hlm.3 58

operasional ini tentu saja mengakibatkan perbedaan dalam perhitungan premi dan pemberian return. Perbedaan ini seharusnya dapat dipahami oleh para peserta asuransi syariah. e. Metode dan Mekanisme Retakaful Terdapat dua tipe jenis reasuransi, yaitu reasuransi proporsional dan non-proporsional. Reasuransi proporsional adalah reasuransi dimana perusahaan reasuransi mengambil alih resiko klaim secara proporsional berdasarkan klaimnya. Semisal jika telah ada perjanjian reasuransi proporsional antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi sebesar 40%, maka jika terjadi klaim dari pemegang polis maka perusahaan asuransi hanya perlu mengeluarkan dana sebesar 60% dari jumlah klaim, sementara sisa 40% dari klaim akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut. Untuk jenis reasuransi non-proporsional, biasanya perusahaan reasuransi akan menanggung klaim diatas batas maksimal yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Semisal jika perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi telah membuat perjanjian untuk menanggung klaim diatas batas 1 milyar, maka jika ada klaim sebesar 800 juta, maka perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut. Sebaliknya jika terdapat klaim sebesar 4 milyar, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai perjanjiannya, yaitu 1 milyar dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut. Hampir semua reasuransi melibatkan lebih dari satu perusahaan reasuransi, hal ini berkaitan dengan distribusi resiko. Perusahaan reasuransi yang menentukan kondisi-kondisi kontrak dan premi reasuransi disebut lead insurer, sementara perusahaan reasuransi lain yang ikut ambil bagian dalam kontrak itu disebut following reinsurer.

Mekanisme kerja ini terbentuk karena didorong oleh ruang lingkup kerja perusahaan asuransi yang berusaha untuk mengontrol dan mengatur manajemen risiko serta return dari ketidakpastian di masa yang akan datang. Risiko selalu melibatkan dua istilah, yaitu ketidakpastian dan kerugian, entah kerugian fisik maupun finansial. Yang pasti, tidak ada seorangpun atau satu perusahaan pun yang mengharapkan kerugian. Perusahaan asuransi akan menerima klaim pertangungan dari para nasabahnya pada waktu yang tak terkirakan sebelumnya, sehingga hal ini akan memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk menentukan besarnya tingkat retensi yang harus ditetapkan. Sehingga, ketika perusahaan berupaya untuk meminimalisir jumlah kerugian dari suatu klaim, maka perusahaan akan mengambil suatu jumlah tertentu sebagai jaminan atas risiko yang ditanggung, jumlah inilah yang disebut dengan retensi. Penetapan retensi perusahaan akan selalu dievaluasi secara komprehensif dan berkesinambungan, karena kesalahan dalam menetapkan batas retensi akan mengakibatkan terganggunya kondisi keuangan perusahaan asuransi tersebut. Sehingga apabila batas retensi yang telah ditetapkan ternyata lebih rendah dari klaim yang harus dibayarkan, maka perusahaan akan menghadapi risiko default, yaitu perusahaan tidak mampu menutup klaim yang diajukan oleh anggota secara penuh. Apabila hal tersebut terjadi, maka terdapat dua pihak yang mengalami kerugian, yaitu : Pertama, nasabah yang mengalami musibah karena tidak mendapatkan ganti rugi secara penuh sebagaimana yang telah disepakati; Kedua, perusahaan asuransi syariah itu sendiri pun selanjutnya dinilai tidak amanah dalam menjalankan tugasnya. Sehingga nasabah yang lain akan

menarik diri dari kepesertaan, yang kemudian akan berpindah ke perusahaan asuransi lain yang menurut para nasabah memiliki pengelolaan resiko yang lebih baik dan amanah. Keterbatasan kemampuan dari perusahaan-perusahaan asuransi itulah yang pada akhirnya mendorong kebutuhan akan adanya perusahaan reasuransi. Melalui mekanisme reasuransi ini tercipta saling pikul risiko, dimana perusahaan asuransi mengasuransikan kembali kelolaan premi dari para anggotanya kepada perusahaan reasuransi. Perusahaan asuransi membagi atau menyebarkan sebagian portofolio risiko premi asuransi kepada perusahaan Kontrak atau akad pembagian risiko ini menjadi kebijakan perusahaan seutuhnya, yang dilakukannya dengan perusahaan reasuransi, sehingga tidak menuntut keterlibatan anggota di dalamnya. Karena itu, potensi risk dan return yang meliputi kontrak tersebut, menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Kendati demikian, pengaturan soal ini tentunya harus dinyatakan secara tegas sebelumnya dalam kontrak antara anggota dan perusahaan asuransi, bahwa perusahaan asuransi diperkenankan mengadakan kontrak dengan perusahaan reasuransi tanpa persetujuan anggota, sepanjang tujuannya adalah untuk melindungi perusahaan asuransi dan para anggotanya. f. Hubungan Takaful dengan Retakaful Hubungan antara takaful dan retakaful adalah mutual relationship, yang tidak mungkin dipisahkan satu sama lain. Takaful akan sulit berkembang tanpa retakaful, sebaliknya retakaful tidak pernah ada tanpa takaful. Hubungan keduanya dinyatakan dalam bentuk kerjasama treaty yaitu perjanjian bisnis yang mengikat kedua pihak di mana retakaful memberikan

kapasitas otomatis kepada takaful dan sebaliknya asuransi wajib mensesikan portfolionya sesuai syarat-syarat yang disepakati keduanya. g. Perkembangan Retakaful Reasuransi Syariah di Indonesia sudah mulai tumbuh dan berkembang, yang ditandai dengan penambahan beberapa perusahaan Reasuransi baik dari Nasional maupun dari Internasional (ASEAN), untuk mendukung dan membantu mekanisme dan kegiatan transfer of risk dari perusahaan asuransi syariah. Beberapa perusahaan reasuransi nasional tersebut diantaranya adalah ReINDO syariah, Nasre syariah, Tugure dan Marien yang telah membuka unit syariahnya. Sedangkan tiga perusahaan reasuransi syariah yang berasal dari negara ASEAN diantaranya adalah Retakaful Labuan-Malaysia, Takaful-re Bahrain dan Milea Retakaful Singapore,. Perkembangan jumlah perusahaan reasuransi syariah ini di Indonesia diharapkan akan dapat meminimalisir kecemasan dari pelaku asuransi syariah. Kapasitas yang terkumpul dari ketujuh reasuransi syariah baik nasional maupun ASEAN tersebut , tentunya diharapkan dapat mencukupi pasar asuransi syariah di Indonesia. Hal ini dibuktikan pada tahun 2006 oleh perusahaan asuransi Takaful Indonesia yang menjadi satu-satunya asuransi syariah yang murni syariah, disebabkan mulai tahun itu, Takaful Indonesia telah menggunakan back-up reasuransi syariah 100% ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Sehingga kehadiran empat perusahaan reasuransi syariah dalam negeri saja, diyakini kapasitas penjamin untuk 35 perusahaan asuransi syariah yang ada dapat terpenuhi. Takaful sebelumnya melempar Rp. 100 miliar pertanggungan Takaful kepada reasuransi konvensional baik dalam maupun luar negeri.

Perkembangan yang sangat membanggakan bagi kalangan perasuransian di Indonesia. Takaful Umum adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta. Takaful Umum produknya berupa asuransi kerugian, misalnya asuransi risiko pembangunan gedung, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kebakaran, dan asuransi pembongkaran. Setiap premi takaful yang diterima akan dimasukkan kedalam rekening khusus, yaitu rekening yang diniatkan tabarru, dan digunakan untuk membayar klaim kepada peserta apabila terjadi musibah atas harta benda atau peserta itu sendiri. Premi takaful akan dikelompokkan kedalam “kumpulan dana peserta” untuk kemudian diinvestasikan kedalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan secara syariah. Takaful keluarga adalah bentuk asuransi syariah yang utamanya memberikan layanan, perlindungan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga dilandaskan pada Syariah Islam. Produk yang ditawarkan oleh Asuransi Takaful Keluarga pun meliputi layanan individual, layanan grup atau kumpulan, bancassurance dan khusus asuransi kesehatan.Pengelolaan dana asuransi syariah pada Takaful Keluarga, terdapat dua macam sistem yang dipakai, yaitu sistem pengelolaan dana dengan unsur tabungan dan sistem pengelolaan dana tanpa unsur tabungan. Retakaful merupakan pengembangan dari industri asuransi syariah yang memiliki tujuan yang sama dengan asuransi syariah, yaitu untuk menciptaan kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak yang terlibat, dimana satu

pihak bertindak sebagai penanggung beban kerugian (insurer) yang memungkinkan akan menimpa pihak yang tertanggung (insured/policy holder). Reasuransi syariah terbagi atas dua macam yaitu Retakaful Proporsional, pembagian resiko secara proporsional antara pool asuransi dengan pool reasuransi. Keuntungan dan kerugian akan dibagi secara sama, dan Reakaful Non-Proporsional, bekerja berdasarkan besarnya kerugian, bukan berdasarkan besarnya resiko. Pool asuransi akan membayar klaim pada batas tertentu dan begitu pula Pool Reasuransi. D. Kesimpulan Asuransi adalah perjanjian antar dua pihak dalam sebuah sistem pembayaran angsuran demi untuk meringankan atau menghapus kerugian yang jelas nilai harganya, dari segi ekonomi bagi setiap peserta. Pada bab III pasal 3 UU No. 2 tahun 1992 dijelaskan tentang jenis-jenis bidang usaha perasuransian di Indonesia, yaitu: 1. Asuransi kerugian, memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan, manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. 2. Asuransi jiwa, memberikan jasa dalam pertanggungan yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa ada dua jenis yaitu : a. Term Life : masa perlindungan dalam jangka waktu tertentu, b. Whole Life : masa perlindungan seumur hidup.

3. Re-Asuransi, memberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian di perusahaan asuransi jiwa. Asuransi syariah mempunyai persamaan dalam hal usaha asuransi ini, oleh karena itu semuanya kembali merujuk kepada ketentuan Undang Undang No. 2. Tahun 1992 pasal 3 tentang bidang usaha Asuransi konvensional. Adapun mengenai nama dan jenis skim itu disesuaikan dengan nama Takaful.

BAB VII PERATURAN PERASURANSIAN DI INDONESIA A. Pendahuluan Asuransi bagi dunia bisnis saat ini sangatlah berkembang pesat karena mempunyai banyak kepentingan dan manfaat, beberapa manfaatnya yaitu antara lain membantu masyarakat mengatasi segala masalah risiko yang dihadapinya, sarana pengumpulan dana yang cukup besar yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat dan pembangunan ekonomi secara luas serta sebagai sarana untuk mengatasi risiko-risiko yang dihadapi dalam melaksanakan pembangunan bagi sebuah negara. Tetapi di dalam pembangunan negara ini janganlah diabaikan bagaimana pembangunan masyarakat yang religius, agamis, karena tanpa pembangunan pribadi masyarakat yang baik maka pembangunan ini akan menuju kepada jurang pemisah yang dalam antara yang kaya dengan si miskin sehingga tidak tercipta keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang didambakan dan dicita- citakan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia. Oleh karena itu pembangunan ekonomi juga haruslah melihat bagaimana keterlibatan agama di dalam unsur ekonomi dan pembangunan, sehingga tidak terpisah antara peraturan negara dengan hukum Islam yang dianut oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam, sehingga sifat hukumnya yang lengkap dan universal itu dapat dipakai secara menyeluruh bagi kepentingan umat manusia di muka bumi tak terkecuali di Indonesia. Oleh karena itu dalam agama Islam sudah terdapat aturan-aturan bagi manusia baik yang

berhubungan langsung kepada Allah maupun yang berhubungan dengan antara sesama manusia yang biasa disebut muamalah. Apabila dilihat dari sejarah hukum pada awalnya, dasar hukum yang mutlak kebenarannya adalah Al-Quran sebagai sumber hukum utama dan hadist sebagai penjelas dari Al-Quran. Namun seiring dengan berkembangnya zaman yang dari waktu ke waktu selanjutnya karena terdapat masalah-masalah baru dan disertai dengan situasi dan kondisi yang berubah-ubah setiap saat timbulah kemudian fiqh sebagai penafsiran manusia terhadap hukum Islam dan permaslahan hukum yang dihadapi. Salah satu aspek hukum yang banyak sekali timbul permasalahan baru dan bersifat ijtihadiyah adalah aspek ekonomi yang termasuk dalam lingkup fiqh muamalah. Salah satu masalah ekonomi yang menjadi perbincangan ulama dan cendekiawan muslim pada saat ini adalah asuransi. Perbedaan pendapat mengenai asuransi ini tentu didasari dengan alasan dan sudut pandang yang berbeda-beda ditinjau dari segi sejarah, tujuan, mafsadah, dan maslahah yang terdapat dalam asuransi itu sendiri. Akan tetapi sejalan dengan kemajuan zaman dan ijtihad kaum muslimin maka asuransi syariah lahir untuk memberikan solusi dengan sistem baru dan berbeda yang ditawarkan untuk memenuhi kepentingan pembagunan ekonomi masyarakat yang religius. Oleh karena itu selain undang undang negara maka asuransi syariah juga bedasarkan kepada fatwa ulama sebagai sandaran hukum beragama, bernegara dan berbangsa. B. Peraturan Perasuransian di Indonesia Di Indonesia hukum perasuransian tertulis di dalam KUH Perdata, KUHD (Kitab Undang Undang Hukum Dagang), undang- undang, peraturan pemerintah dan keputusan menteri. Peraturan perundangan perasuransian tersebut digunakan sebagai dasar acuan

pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia sejak kolonial Belanda sampai kini, baik itu asuransi yang konvensional maupun asuransi syariah. Karena usaha perasuransian menyangkut kepentingan masyarakat banyak, khususnya berhubungan dengan dana yang dikumpulkan oleh mereka yang cukup besar dan kadang-kadang berlangsung untuk jangka waktu yang cukup lama maka peraturan mengenai asuransi ini jelas selalu diperlukan up to date dan memenuhi perkembangan perekonomian masyarakat, terutama kini masalah dengan asuransi syariah, maka RUU asuransi syariah yang kini usaha pengasuransiannya mulai bertambah banyak sangatlah diperlukan adanya. Tugas DPR dan pemerintah untuk menciptakan peraturan perasuransian bagi masyarakat dan mengenalkan asuransi itu kepada masyarakat luas agar tercipta usaha bisnis asuransi yang sehat dan halal, sehingga masyarakat yang menggunakan asuransi dapat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Selain itu dengan adanya bisnis asuransi yang sehat maka perusahaan asuransi dapat menikmati hasil usahanya sebagaimana yang mereka harapkan yang pada akhirnya tercipta pembangunan ekonomi yang baik di masyarakat. Sebagaimana alasan diatas maka sangat tepat apabila negara berusaha untuk menciptakan kepastian dan payung hukum dengan mengeluarkan undang- undang usaha perasuransian seperti yang tercantum dalam Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1992 yang dinyatakan berlaku pada tanggal 11 Pebruari 1992 sebagai pengganti peraturan yang dibuat oleh kolonial Belanda. Selain itu, usaha pemerintah untuk mengembangkan bidang usaha asuransi ini juga bisa dilihat dengan mengeluarkan berbagai peraturan tentang perizinan usaha perusahaan asuransi dan keputusan menteri mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan keperluan asuransi.

Sebelum UU RI No. 2 Tahun 1992 ini berlaku usaha asuransi berdasarkan undang undang penjajah Belanda merupakan bagian dari perjanjian kemungkinan (Kansoverieenkomst), menurut KUH Perdata yang merupakan salah satu sumber hukum asuransi, perjanjian asuransi ini dimasukkan ke dalam perjanjian kemungkinan (Kansoverieenkomst pasal 1774 ayat 2 KUH Perdata) disebabkan karena dalam perjanjian kemungkinan para pihak secara sengaja atau sadar menjalani suatu kesempatan untung- untungan dimana prestasi timbal balik tidak seimbang. Dapat dikatakan bahwa hukum asuransi atau pertanggungan di Indonesia dalam bentuk dan pengertian yang terlihat pada waktu itu secara menyeluruh adalah berasal dari hukum barat, hukum Belanda. Penguasa negeri Belanda lah yang mengimport asuransi selaku bentuk hukum di Indonesia dengan mengundangkan Burgerlijke Wetboek dan Wetboek Van Koophandle dengan suatu pengumuman pada tanggal 30 April 1847, termuat dalam Stateblad 18 nomor 23. Asuransi dalam pasal 1774 BW disebutkan sebagai contoh dari persetujuan untung-untungan dan dalam Kitab Undang Undang Dagang (WVK) diatur secara umum (Buku 1 Tittle 9) dan secara khusus mengenai asuransi kebakaran, asuransi pertanian, asuransi jiwa (Buku 1 Tittle 10), asuransi laut (Buku 11 Tittle 9) dan asuransi pengangkutan (Buku 11 Tittle 10). 1 Sekarang di negara merdeka Indonesia usaha perasuransian telah banyak di keluarkan peraturan baik yang berupa undang- undang, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan maupun peraturan lainnya. Peraturan yang dibuat sebelum Undang undang No. 2 Tahun 1992 tentang perasuransian ini tetap berlaku 1 Projodikoro, Wirjono, Hukum Asuransi Di Indonesia, Jakarta, Pembimbing, 1954, Hal. 6

selama tidak bertentangan dengan undang undang seperti Keputusan Presiden atau keputusan Menteri Keuangan. Adapun peraturan perasuransian yang dimaksud antara lain adalah Keputusan Presiden RI nomor 40 tahun 1988 tentang pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan asuransi kerugian, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 1249/KMK.013/1988 tentang tata cara pelaksanaan usaha dibidang asuransi kerugian dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 1250/KMK.031/1988 tentang usaha asuransi jiwa . Ketentuan yang disebutkan di atas dengan adanya undang- undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian masih tetap berlaku. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 26 undang- undang nomor 2 tahun 1992 yang berbunyi” peraturan perundang- undangan mengenai usaha perasuransian yang mengenai yang telah ada pada saat undang- undang mulai berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang- undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai peraturan perundang- undangan yang menggantikannya berdasarkan undang- undang ini ditetapkan”. Adapun yang secara tegas dinyatakan tidak berlaku menurut pasal 27 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1992 adalah Ordonanti Op Het Levensverzekering Bedrijf ( Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101). Menurut peraturan lama, perjanjian asuransi tidak termasuk jenis perjanjian yang secara khusus diatur dalam KUH Perdata, tetapi pengaturannya terdapat dalam KUHD (Kitab Undang Undang Hukum Dagang). Walaupun demikian berdasakan pasal 1 KUHD, ketentuan umum perjanjian dalam KUHP itu dapat berlaku pula bagi perjanjian asuransi. Di dalam perkembangannya sendiri asuransi yang terdapat di dalam KUHD yang dapat dikatakan sebagai asuransi komersial, tidak dapat sepenuhnya menampung risiko sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu kemudian muncul

golongan asuransi sosial sebagai pengembangan dari asuransi komersial yang terdapat dalam pasal 1 sub 3 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1992 mengenai program asuransi sosial yaitu program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan UU, dengan tujuan memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia sendiri sebagai negara kesejahteraan telah menyelenggarakan berbagai jenis asuransi sosial yaitu diantaranya: a) Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 dan 26 tahun 1981 (dulu dengan sebutan TASPEN yang di atur dalam PP nomor 10 tahun 1963). b) Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965). c) Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965). d) Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984. Jenis asuransi ini dikenal dengan asuransi kesehatan. e) Asuransi Sosial ABRI (diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971) f) Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977. 2 2 Sastrawidjaja, Man Suparman. Hukum Asuransi, Bandung, Alumni. 1997. Hal.121

Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia yang dipergunakan hingga sampai saat ini adalah: 1. UU RI No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian 2. PP No.73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian 3. PP No. 63 Tahun 1999 tentang perubahan PP No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian 4. PP No 39 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian 5. PP No. 81 Tahun 2008 tentang perubahan terakhir atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian 6. Keputusan Menteri Keuangan, antara lain: a. No.223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan perusahaan asuransi dan reasuransi. b. No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi atau reasuransi. c. No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi atau reasuransi. d. No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaran kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi. 3 Adapun secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi/perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada SK Dirjen Lembaga Keuangan No. 3 Sri Susilo,Y, dkk. Bank & Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2000, hal. 213

4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian, dan pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah dan beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) serta PMK dan juga di dalam beberapa fatwa DSN-MUI.4 Oleh karena asuransi syariah masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam undang-undang inilah yang menjadi kendala sampai saat ini walaupun rancangan undang undang (RUU) asuransi syariah telah lama diajukan. Dengan demikian perusahaan asuransi/perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian 2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian 3. PP No. 63 Tahun 1999 tentang perubahan PP No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian 4. PP No 39 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian 5. PP No. 81 Tahun 2008 tentang perubahan terakhir atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian 6. SK Dirjen Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian, dan pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah 7. Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yaitu:  KMK No. 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi; 4 Wirdyaningsih, Dkk, Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2005, h, 204-205

 KMK No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan  KMK No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah 9. Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan keuangan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah C. Fatwa MUI Di samping itu, perasuransian syariah di Indonesia juga diatur di dalam beberapa fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia), antara lain : a. Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah b. Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Mudharabah Musyarakah pada Asuransi Syariah c. Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi dan Reasuransi Syariah d. Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Tabarru’ pada Asuransi dan Reasuransi Syariah. 1. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 21 /DSN- MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah Pertama : Ketentuan Umum

1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. 2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. 3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. 4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. 5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. 6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Kedua: Akad dalam Asuransi 1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan atau akad tabarru‘. 2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah. 3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan : a. hak & kewajiban peserta dan perusahaan; b. cara dan waktu pembayaran premi;


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook