Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Pengantar Asuransi Syariah

Pengantar Asuransi Syariah

Published by JAHARUDDIN, 2022-02-13 01:41:13

Description: Pengantar Asuransi Syariah

Keywords: asuransi syariah

Search

Read the Text Version

kurangnya SDM syariah. 19 Demikian juga Agus Haryadi menyebutkan bahwa salah satu tantangan bagi perkembangan asuransi syariah di Indonesia adalah langkanya ketersediaan SDM yang “qualified” dan memiliki semangat syariah. Kesadaran masyarakat untuk ikut berasuransi juga menjadi kendala bagi perkembangan asuransi syariah di Indonesia, ini terbukti dari jumlah total penduduk Indonesia, pemegang polis individual baru mencapai kisaran 3 %. Perkembangan asuransi konvensional yang kurang begitu menggembirakan dibandingkan dengan kemajunan yang dicapai oleh negara lain walaupun telah dibuat Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Perasuransian dengan maksud untuk meningkatkan gairah masyarakat untuk memanfaatkan jasa asuransi yang sekaligus juga sebagai sarana mobilisasi dana untuk pembangunan. Hal ini karena dipengaruhi adanya keraguan tentang kehalalan jasa asuransi konvensional.20 Kesadaran masyarakat yang masih rendah ini menjadi tantangan bagi asuransi syariah untuk memberikan pemahaman tentang asuransi syariah yang terlepas dari unsur maisir, gharar dan riba. 21 Tak dapat dipungkiri bahwa masyarakat umum sampai saat ini masih sulit menerima keberadaan lembaga asuransi dengan melihat kenyataan bahwa selain faktor ekonomi, faktor transparansi dan banyaknya penyimpangan bisnis juga ikut berperan dalam memberikan citra buruk bagi institusi keuangan ini. Data pengaduan terhadap perkara 19 “Asuransi Syariah Masih Butuh Perjuangan”, dalam InfoBank, edisi Khusus 2007, hlm. 110 20 Wirdayaningsih,dkk.,op.cit,hlm 175 21 http://hesiainantasari.wordpress.com/2013/03/30/ peluang –tantangan- asuransi-syariah-di Indonesia/

asuransi yang masuk ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) maupun YLKAI (Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia) menunjukkan angka-angka yang relatif masih tinggi. Jenis pengaduan yang muncul biasanya berkisar pada masalah klaim yang ditolak, prosedur klaim dipersulit, masalah nilai tunai, dan-lain-lain. Praktek-praktek seperti inilah yang menurut kacamata konsumen dipandang sangat merugikan mereka. Kendala-kendala lain dalam pengembangan asuransi syariah diantaranya: a) Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan Asuransi syariah. b) Masih terbatasnya produk-produk yang ditawarkan oleh asuransi syariah. c) Kurangnya sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai asuransi syariah. Sumber Daya Manusia dalam bidang Asuransi Syariah masih sangat rendah. Perkembangan dan pelaksanaan asuransi syariah di Indonesia masih mengalami kesulitan ataupun kendala sebagai suatu hambatan dalam asuransi syariah. Adapun kendala ataupun kesulitan yang dihadapi perusahaan asuransi dalam mengembangkan asuransi syariah adalah : a. Belum adanya payung hukum mengenai asuransi syariah. Belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur mengenai asuransi syariah di Indonesia.Selama ini, asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Secara operasional asuransi syariah masih mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah baik berupa peraturan pemerintah melalui PP No. 73 Tahun 1992 jo PP No. 63

Tahun 1999 jo PP No. 39 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan usaha perasuransian, maupun regulasi menteri keuangan yang berkaitan dengan asuransi syariah dan juga fatwa yang dikeluarkan oleh MUI melalui Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan asuransi syariah. Regulasi yang ada tersebut sudah lebih baik dan mendukung pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah karena regulasi tersebut dikeluarkan pemerintah melalui menteri keuangan berkaitan dengan asuransi syariah, namun regulasi yang ada dan Fatwa DSN-MUI belum bisa mengakomodasi asuransi syariah karena Fatwa DSN-MUI tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang secara khusu mengatur asuransi syariah. Namun, sampai saat ini belum ada payung hukum bagi asuransi syariah, meskipun RUU Asuransi Syariah sudah lama diajukan ke DPR dan diharapkan RUU ini akan segera disetujui DPR sebagaimana RUU Perbankan Syariah yang telah lebih dulu disetujui belum lama ini. b. Faktor sumber daya manusia. Masih terbatasnya sumber daya manusia yang benar-benar mempunyai kualifikasi, mengerti mengenai syariah dan asuransi syariah, serta mempunyai semangat perjuangan dan pengembangan ekonomi syariah khususnya asuransi syariah. Minimnya sumber daya manusia ini disebabkan karena sebagian besar dari sumber daya manusia yang ada merupakan lulusan dari program studi konvensional dan kurang paham mengenai syariah sehingga menyebabkan ketidakcocokan antara pengetahuan yang dipelajari saat di perguruan tinggi dengan bidang kerja yang dijalaninya dan kondisi ini dapat menghambat perkembangan ekonomi syariah. Selain

jumlah sumber daya manusia yang minim, kendala dari segi sumber daya manusia yaitu masih rendahnya motivasi diri dan belum ada pemahaman yang matang mengenai segmentasi pasar dari team marketing perusahaan sehingga masih ada kekacauan pasar. c. Manajemen kantor cabang. Berdasarkan hasil observasi lapangan ditemukan fakta bahwa manajemen kantor cabang masih tumpang tindih. Kantor cabang belum mempunyai pemisahan fungsi manajemen layaknya di kantor pusat sehingga dimungkinkan terjadi tumpang tindih diantara fungsi manajemen tersebut. d. Kendala operasional. Kendala operasional ini berkaitan dengan prosedur akseptasi lebih ketat, misalnya untuk dapat mengcover asuransi personal accident diperlukan list peserta dan jika tidak ada maka berakibat jatuh ke gharar, sedangkan di asuransi konvensional tanpa list peserta (no name) sudah bisa di cover.Selain dalam hal prosedur akseptasi, kendala operasional ini juga dapat terjadi dalam hal pembayaran yang tidak lancar (macet) karena suatu hal peserta tidak dapat menyetorkan premi pada waktunya bahkan dapat mengakibatkan terjadinya kemacetan dalam pembayaran. Jika terjadi demikian perusahaan memberikan toleransi kepada peserta sehingga hubungan antara peserta dengan perusahaan tidak terputus dan tetap dapat proteksi dengan dana tabarru‟ dicover dengan jumlah nilai tunai yang ada dan apabila pembayaran sudah kembali lancar, nilai tunai yang dipinjam akan dikembalikan. Namun apabila peserta memutuskan untuk berhenti sebelum masa asuransi berakhir maka akan diberikan seluruh nilai tunai yang sudah terkumpul. Selain itu kendala operasional ini proses penyelesaian polis yang cenderung lama bisa lebih

dari 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan diajukan oleh calon peserta bahkan bisa mencapai 30 (tiga puluh) hari atau lebih, terutama bagi Kantor Cabang yang belum menggunakan sistem online, belum diberi kewenangan underwriting oleh Kantor Pusat serta harus melewati prosedur seleksi field underwriting dan underwriting dimulai dari kantor cabang ke kantor wilayah baru kemudian diteruskan ke kantor pusat untuk diproses underwriting e. Kurangnya kesadaran berasuransi. Kesadaran masyarakat Indonesia untuk berasuransi masih sangat kurang (rendah), untuk jumlah pastinya secara normatif tidak bisa disebutkan, namun partisipasi ekonomi syariah saat ini baru 2%. Kurangnya kesadaran ini terbukti dengan ratio asuransi nasional yang hanya mencapai 12% dari jumlah penduduk Indonesia dan untuk asuransi syariah sekitar 1,2%. f. ketidaktahuan masyarakat. Pada dasarnya masyarakat belum banyak yang mengetahui mengenai asuransi syariah, operasional maupun produk asuransi syariah serta keberadaan divisi atau kantor cabang syariah pada perusahaan asuransi konvensional disebabkan karena sosialisasi yang dilakukan masih kurang intens dan belum ke semua customer. Akibat ketidaktahuan akan asuransi syariah ini, bagi masyarakat yang mempunyai pengalaman traumatik dengan asuransi konvensional berpendapat bahwa asuransi ini tidak jauh berbeda dengan asuransi yang pernah mereka ikuti dimana uang mereka akan hilang dan sulit dalam prosedural sehingga mereka merasa enggan, cenderung tidak simpatik dan non kooperatif ketika disinggung mengenai asuransi syariah. Sedangkan bagi

masyarakat yang masih netral, beranggapan bahwa asuransi itu mahal sehingga diperlukan anggaran khusus dan ada dana lebih untuk berasuransi, prosedur yang rumit dan masih binggung dengan produk dalam asuransi syariah yang sekiranya sesuai dengan kondisi dirinya. Dua kelompok masyarakat ini, setelah diberi penjelasan singkat mengenai asuransi syariah mulai terbuka cakrawala pemikirannya. g. adanya perasaan traumatik pada asuransi konvensional. Perasaan traumatik ini lahir karena mempunyai pengalaman dengan asuransi konvensional yaitu ketika mereka sebagai nasabah asuransi konvensional dan karena suatu hal tidak dapat menunaikan kewajibannya membayar premi maka ketika mereka akan mengurus asuransi tersebut mengalami kesulitan prosedural dan bahkan dalam polis secara jelas dan terang terdapat klausa bahwa apabila tidak sanggup melakukan pembayaran maka uang yang sudah dibayar tidak bisa dikembalikan. E. Prospek Asuransi Syariah Berasuransi secara Islam merupakan bagian dari prinsip hidup yang berdasarkan tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap diri tidak memiliki daya apapun ketika datang musibah dari Allah SWT, apakah itu berupa kecelakaan, kematian, atau terbakarnya toko yang kita miliki. Ada berbagai cara bagaimana manusia menangani risiko terjadinya musibah. Cara pertama adalah dengan menanggungnya sendiri (risk retention), yang kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer), dan yang ketiga, mengelolanya bersama-sama (risk sharing). Menarik untuk direnungi bahwa sejak dari awal keberadaannya, mekanisme asuransi Islam senantiasa terkait dengan kelompok. Ini

berarti, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan kelompok.Sekalipun, misalnya, musibah itu hanya menimpa individu tertentu (particular risks). Apalagi apabila musibah itu mengenai masyarakat luas (fundamental risks) seperti gempa bumi dan banjir. Sehingga esensi keberadaan asuransi dalam kehidupan dinilai penting. Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat umum sampai saat ini masih sulit menerima keberadaan lembaga asuransi dengan melihat kenyataan bahwa selain faktor ekonomi, faktor transparansi dan banyaknya penyimpangan bisnis juga ikut berperan dalam memberikan citra buruk bagi institusi keuangan ini. Data pengaduan terhadap perkara asuransi yang masuk ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) maupun YLKAI (Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia) menunjukkan angka-angka yang relatif masih tinggi. Jenis pengaduan yang muncul biasanya berkisar pada masalah klaim yang ditolak, prosedur klaim dipersulit, masalah nilai tunai, dan-lain-lain. Praktik-praktik seperti inilah yang menurut kacamata konsumen dipandang sangat merugikan mereka. Asuransi syariah berpeluang sangat besar untuk lebih berkembang lagi karena Masyarakat Indonesia baru sedikit (3 %) yang ikut berasuransi, Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam yang tentunya akan memilih asuransi syariah dari pada asuransi konvensional Karena konsep asuransi syariah dapat memenuhi rasa keadilan. Keberhasilan sistem asuransi tidak sepantasnya diukur berdasarkan total uang yang dapat dikumpulkan atau keuntungan yang diraih melalui lembaga dan badan yang telah dibentuknya. Sebaliknya, keberhasilannya harus diukur dari sudut seberapa besar sumbangan yang telah diberikannya untuk keselamatan hidup anggota masyarakat dan baktinya untuk meringankan beban bencana dan malapetaka yang dihadapi oleh mereka.

Indonesia diyakini akan menjadi tren perkembangan asuransi syariah global dalam beberapa tahun kedepan. Dengan adanya ketentuan pemenuhan modal minimum yang semakin besar dan pertumbuhan industri keuangan syariah lainnya seperti perbankan, membuat Indonesia akan menjadi pemain asuransi syariah terkemuka di Asia Tenggara. Landasannya, perkembangan perbankan syariah syariah yang saat ini telah diramaikan oleh sembilan bank umum syariah , akan diikuti oleh asuransi syariah. Premi industri asuransi syariah global pada tahun 2010 mencapai AS$ 8,9 miliar. 22 Perkembangan signifikan ini tidak terlepas dari faktor Indonesia dan Uni Emirat Arab. Indonesia sendiri mencatat pertumbuhan rata-rata asuransi syariah masing-masing sebesar 35% dan 135%. Menurut Kepala Perasuransian Syariah Biro Perasuransian Bapepam-LK kementrian keuangan, pangsa industri asuransi syariah bisa jadi melebihi pangsa perbankan syariah. Pada akhir 2009 lalu, total premi asuransi syariah tumbuh hingga 78% dibandingkan tahun sebelumnya dengan pencapaian pangsa pasar sebesar 2,9%. Premi bruto asuransi syariah di tahun 2009 tercatat mencapai Rp 2,053 triliun, naik dari 2008 yang membukukan angka sekitar Rp 1,4 triliun. Saat ini pelaku usaha asuransi syariah terdapat 43 buah yang terdiri dari empat perusahaan asuransi syariah dan 39 unit asuransi dan reasuransi syariah. Ketua Umum Asosiasi Syariah Indonesia Muhaimin Iqbal menyatakan hingga Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah. Menurut beliau pertumbuhan premi industri bisa menembus Rp 1 triliun tahun ini. Rencana 22 AM. Saefuddin, Membumikan Ekonomi Islam, Jakarta: Ppa Consultants, 2005, hlm. 309

masuknya asuransi raksasa di pasar asuransi syariah diharapkan mendukung pencapaian target itu. Ia mengatakan perolehan premi industri asuransi syariah tanah air diperkirakan kembali mengulang prestasi tahun lalu dengan tumbuh sebesar 60%-70%. pada 2006, industri asuransi syariah membukukan pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 miliar. Predikisnya hingga akhir 2007 bisa mencapai Rp 700 miliar kalau tahun depan tumbuh 50% saja, sampai melebihi Rp 1 triliun. Kendati asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang pesat, kontribusi terhadap total industri baru mencapai 1,11% per 2006 dan diperkirakan meningkat ke posisi 1.33% tahun ini. Hal itu tidak terlepas dari jumlah pelaku industri asuransi syariah yang masih terbatas dan baru menunjukkan peningkatan dalam dua tahun terakhir. Ada sejumlah alasan mengapa institusi keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syariah, antara lain pasar yang potensial karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami. Potensi ini menjadi modal bagi perkembangan ekonomi umat di masa datang. Selain itu, terbukti bahwa institusi ekonomi yang menerapkan prinsip syariah, mampu bertahan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Selain perbankan, sektor ekonomi syariah lainnya yang mulai berkembang adalah asuransi syariah. Prinsip asuransi syariah pada intinya adalah kejelasan dana, tidak mengadung judi dan riba atau bunga. Sama halnya dengan perbankan syariah, melihat potensi umat Islam yang ada di Indonesia, prospek asuransi syariah sangat menjanjikan. Dalam sepuluh tahun ke depan diperkirakan Indonesia bisa menjadi negara yang pasar asuransinya paling besar di dunia. Seorang CEO perusahaan asuransi syariah asal Malaysia, Syed Moheeb memperkirakan, tahun 2008 mendatang asuransi syariah bisa mencapai 10 persen > market share asuransi konvensional.

Data dari Asosiasi Asuransi Syariah di Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan ekonomi syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen. Perbankan dan asuransi, hanya salah satu dari industri keuangan syariah yang kini sedang berkembang pesat. Pada akhirnya, sistem ekonomi syariah akan membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang bukan hanya berjiwa wirausaha tapi juga berperilaku Islami, bersikap jujur, menetapkan upah yang adil dan menjaga keharmonisan hubungan antara atasan dan bawahan. Bisa dibayangkan kesejahteraan yang bisa dinikmati umat jika penerapan ekonomi syariah ini sudah mencakup segala aktivitas ekonomi di Indonesia. Peluang penerapan ekonomi syariah masih terbuka luas.23 Prospek asuransi Islam di Indonesia akan cerah dan semakin prospektif jika umat Islam dapat membaca dan memberdayakan peluang dan kekuatan yang dimiliki. Di samping itu, asuransi Islam juga harus bisa meminimalisir ancaman atau tantangan yang sudah dan akan muncul sekaligus memperbaiki kelemahan atau kekurangan yang ada. Sebagai sebuah lembaga keuangansyariah, asuransi Islam tidak boleh berkutat pada dataran simbol-simbol keagamaan. Konsekuensi sebagai bagian dari lembaga keuangan syariah sangat tinggi. Oleh karena itu, konsistensi menjalankan usaha sesuai dengan syariah baik dalam manajemen, produk, investasi, promosi dan lain-lainjuga harus diperhatikan dan diaplikaskan. Sebagai lembaga keuangan yang tentunya juga berorientasi keutungan (profit oriented), asuransi Islam tidak boleh melupakan tujuan awal berdirinya asuransi Islam yang menggusung semboyan sosial oriented sebagai wujud ta‟awun „ala al birr wa at taqwa. 23 http://irfan-kurniadi.blogspot.com/2010/05/asuransi-syariah-prospek- tantangan-dan.html

Asuransi Syariah di Indonesia Merupakan Peluang Bisnis yang Prospektif, karena seiring dengan perkembangan ke arah stabilitas politik dan ekonomi, dengan jumlah penduduk lebih dari 180 juta jiwa, Indonesia merupakan salah satu portofolio investasi yang mulai kembali dilirik para investor manca negara. Kenyataan bahwa sekitar 90% penduduk beragama Islam dan bahwa kesadaran untuk mengekspresikan identitas kemuslimannya semakin meningkat, telah menjadi potensi pasar yang besar. Sebagai contoh, usaha di bidang makanan dan minuman berlabel halal, pakaian dan asesori muslim dan muslimah, perjananan haji dan umroh, pendidikan dan publikasi Islami, meningkat dengan pesat dalam kurun waktu 15 tahun terakhir ini. Selain itu, sebagian ummat Islam memerlukan jaminan bahwa segala interaksi muamalah yang dilakukannya dalam upaya mencapai kesejahteraannya, sesuai dengan syariah. Kebutuhan akan lembaga keuangan Islami bertambah kuat seiring dengan berkembangnya sektor industri jasa keuangan secara umum. Untuk memenuhi permintaan ummat tersebut, diperlukan lebih banyak bank dan asuransi syariah. Kehadiran lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya dapat memacu persaingan yang sehat, yang akan meningkatkan kualitas produk dan pelayanan. 24 F. Strategi Pengembangan Asuransi Syariah Berasuransi secara Islam merupakan bagian dari prinsip hidup yang berdasarkan tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap diri tidak memiliki daya apapun ketika datang musibah dari Allah SWT, apakah itu berupa kecelakaan, kematian, atau terbakarnya toko yang kita miliki. 24 http://nitigama.wordpress.com/2010/02/11/prospek-bisnis-asuransi- syariah-takaful/

Ada berbagai cara bagaimana manusia menangani risiko terjadinya musibah. Cara pertama adalah dengan menanggungnya sendiri (risk retention), yang kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer), dan yang ketiga, mengelolanya bersama-sama (risk sharing). Menarik untuk direnungi bahwa sejak dari awal keberadaannya, mekanisme asuransi Islam senantiasa terkait dengan kelompok. Ini berarti, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan kelompok. Sekalipun, misalnya, musibah itu hanya menimpa individu tertentu (particular risks). Apalagi apabila musibah itu mengenai masyarakat luas (fundamental risks) seperti gempa bumi dan banjir. Sehingga esensi keberadaan asuransi dalam kehidupan dinilai penting. Berdasarkan konsep Risk Based Capital (RBC) perusahaan asuransi di Indonesia sebenarnya dapat beroperasi dengan modal yang sangat rendah (diatas Rp 3 milyar) asal sehat dan memenuhi Risk Based Capital diatas 120%. Asuransi syariah dalam bentuk cabang atau divisi dari perusahaan asuransi konvensional dapat beroperasi dengan penyisihan modal minimal Rp 2 milyar. Kemudahan-kemudahan permodalan ini disatu sisi baik untuk mendorong timbulnya perusahaan asuransi/cabang/divisi syariah. Di sisi lain sebenarnya harus disadari bahwa ketentuan minimum tersebut kurang mendorong timbulnya perusahaan asuransi yang sehat. Struktur permodalan yang kuat sangat dibutuhkan untuk mengangkat industri asuransi syariah. Dengan modal yang kuat perusahaan asuransi syariah akan dapat melaksanakan fungsi-fungsi yang semestinya, antara lain edukasi pasar melalui berbagai media komunikasi untuk menjelaskan keberadaan asuransi syariah, keunggulannya, manfaatnya serta kebersihan dari keraguan, pengembangan produk secara berkelanjutan, back-uo keuangan yang kokoh untuk membangkitkan kepercayaan publik.

Untuk Mengatasi kekurangan SDM yang Profesional dapat diatasi dengan akan mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas SDM asuransi syariah melalui beberapa program sertifikasi agar perkembangan industri didukung ketersediaan fellow dan associate berkualitas. Untuk Memasyarakatkan dan Meningkatkan Asuransi syariah maka LKS harus mengembangkan teknologi informasi yang terdepan, serta meningkatkan promosi dan sosialisasi di segala lapisan masyarakat. Menurutnya, semua pihak harus bekerja keras untuk memperkenalkan sistem asuransi syariah di Indonesia agar masyarakat mengetahui ada solusi dalam pengelolaan risiko secara Islami Pemerintah Juga harus lebih mendukung Asuransi Syariah, para ekonom yang ada di kabinet saat ini sebaiknya meninggalkan sistem ekonomi kapitalis dan mengikuti aturan main kapitalis, sehingga bisa keluar dari krisis. Penerapan syariah yang makin meluas dari industri keuangan dan permodalan membutuhkan regulasi yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan sistem ekonomi konvensional. Para pelaku ekonomi syariah sangat mengharapkan regulasi untuk sistem ekonomi syariah ini bisa memudahkan mereka untuk berekspansi bukan malah membatasi. Saat ini, peraturan tentang permodalan masih menjadi kendala perbankan syariah untuk melakukan penetrasi dan ekpansi pasar. Pemerintah sebagai regulator belum mengeluarkan kebijakan di bidang asuransi syariah sebagaimana halnya pada perbankan syariah yang memiliki UU Perbankan Syariah. Sekarang ini sudah ada regulasi yang memadai, tapi rasanya belum cukup. Bahkan kalau memungkinkan asuransi juga diberikan insentif, Insentif yang diharapkan misalnya dalam bentuk perpajakan atau bentuk lainnya. Dengan adanya insentif dan regulasi yang memadai, diberharapkan

hal tersebut dapat merangsang industri syariah agar bisa berkembang lebih cepat. Selain pihak regulator, DSN dapat mengeluarkan fatwa yang dapat mengakselerasi industri asuransi syariah. Asuransi syariah juga masih menemukan kendala dari masyarakat yang memiliki kesalahpahaman atas asuransi syariah. Asuransi syariah dipandang harus murah, mudah dan untung. Padahal asuransi juga menghitung bisnis dan laba, Sementara itu lingkungan bisnis ekonomi saat ini yang rentan terhadap penyogokan membuat asuransi syariah tak bisa masuk ke dalam bisnis tersebut. keberhasilan sistem asuransi tidak sepantasnya diukur berdasarkan total uang yang dapat dikumpulkan atau keuntungan yang diraih melalui lembaga dan badan yang telah dibentuknya. Sebaliknya, keberhasilannya harus diukur dari sudut seberapa besar sumbangan yang telah diberikannya untuk keselamatan hidup anggota masyarakat dan baktinya untuk meringankan beban bencana dan malapetaka yang dihadapi oleh mereka. Inilah sebenarnya esensi dari tujuan Asuransi Syariah. G. Kesimpulan Munculnya asuransi syariah pertama kali di Indonesia tak lepas dari nama Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh holding company PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tahun 1994. Terbentuknya Asuransi Takaful saat itu memperkuat keberadaan lembaga perbankan syariah yang sudah ada terlebih dahulu, yakni Bank Muamalat karena asumsinya Bank Muamalat juga membutuhkan lembaga asuransi yang dijalankan dengan prinsip yang sama. Pembentukan awal Takaful disponsori oleh, Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, dan Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Saat itu

para wakil dari tiga lembaga ini membentuk Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia atau TEPATI. Perkembangan asuransi syariah di Indonesia berkembang dengan baik sejak didirikan tahun 1994 lalu. Perkembangan asuransi syariah di Indonesia tidak lepas dari tumbuh dan berkembangnya bank syariah. Pertumbuhan asuransi syariah beberapa tahun ini sangatlah tinggi karena banyak orang yang sadar akan pentingnya mempunyai asuransi. Asuransi syariah sendiri juga mempunyai banyak keunggulan dibandingkan dengan asuransi non-syariah sehingga banyak sekali peminat yang berminat untuk memiliki asuransi syariah. Asuransi dapat menjadi investasi jangka panjang dan juga proteksi diri akan hal hal yang tidak diinginkan. Produk keuangan sendiri sudah menjadi kebutuhan manusia dan dewasa ini orang orang lebih selekif untuk menggunakan produk keuangan tersebut dengan menghindari hal hal yang berunsur riba. Analisis Swot adalah sebuah bentuk analisis situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran). Analisis ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai faktor masukan, yang kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing. Analisis Swot sangat penting perannya dalam meningkatkan mutu pendidikan karena analisis dan gambaran yang diberikan merupakan tolok ukur dalam mengembangkan lembaga/satuan pendidikan lebih lanjut.Setelah analisis, perlu dirumuskan visi,misi, tujuan, dan program kerja yang lebih konkrit. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar sekaligus merupakan negara berpenduduk muslim yang terbesar ditambah lagi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk semakin mengekspresikan identitas kemusliman mereka merupakan pasar yang empuk dan berpotensi besar. Data menyatakan dalam beberapa kurun waktu terakhir penjualan produk-produk islami (busana muslim dan muslimah, makanan dan minuman yang

berlabelkan „halal‟, perjalanan haji dan umroh, dll.) mengalami kenaikan yang signifikan. Di lain sisi kebutuhan kenyamanan bermuamalah dalam transaksi keuangan pun meningkat pesat, sehingga diperlukan lebih banyak lembaga-lembaga keuangan ataupun lembaga pembiayaan yang bernuansa syariah. Demikianlah gambaran mengenai analisis SWOT bisnis asuransi syariah di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA Al Quran. Ab Mumin Ab Ghani.1999. Sistem kewangan Islam dan pelaksanaannya di Malaysia. Kuala Lumpur: JAKIM. Abd. Basir Bin Mohamad & Jafril Kholil (pnyt.).1998. Isu syariah dan undang-undang. Siri 7. Bangi: Pusat Teknologi Pendidikan UKM. Abd. Jalil Borham (pnyt.). 1999. Sains mu’amalah Islam di Malaysia. Skudai : UTM. Abdul Manan, Muhammad.1995. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta Abdullah, Daud Vicary Dan Keon Chee, 2012. Buku Pintar Keuangan Syariah. Jakarta: Zaman Abi Jaib, Sa’di. 1403H/1983. al-Ta’min baina al-hazri wa al- ibahah.Damaskus : Dar al-Fikri. Abu Zahrah, Muhammad. t.th. Fi al-mujtama’ al-Islamiy. Qahirah: Dar al-Fikr al-‘Arabiy. AESEC & PLIM (pngr.). 1983. System of takaful for Malaysia. Kertas Kerja Seminar On Insurance. Universiti Kebangsaan Malaysia, Bangi, 18 Oktober. Afzal al-Rahman. 1982. Economic doctrines of Islam. Lahor: Islamic Publication Ltd. Aidit Ghazali & Sarimah Radzi (pnyt.).1997. Bangsa Melayu dan kejayaan ekonomi Islam serantau. Kuala Lumpur: INMID. al-‘Ajlani, Abdullah bin Yusuf. 1417H/1997. al-Lu’lu al-makin min fatawa Abdullah bin Abd al-Rahman al-Jibrin. Riyad: Dar al- Furqan.

al-Asqalani, Ahmad bin Ali bin Hajar. 1416H/1996. Fath al-bariy bi al-sharh al-sahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Fikr. al-Bahi, Muhammad. 1990. Nizam al-ta’min fi huda ahkam al-Islam wa dharurat al-mujtama’ al-mahadir. al-Jazair: al-Maktabah al- Shirkah al-Jaza’iriyah. al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismacil bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah. t.th. al-sahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-Jail. al-Hazliyah, Muhammad Awad. 1996. Fiqh al-mu’amalat wa nizam al- ‘uqubat fi al-Islam. Amman: Dar Ammar. Ali Mahmud, Abd al-Latif Mahmud. 1414H/1993. al-Ta’min al- ijtima’i fi dhau’i al-shari’ah al-Islami. Beirut: Dar al-Nafais. Ali Mahmud, Abdullah bin Zaid. 1402H/1982. Ahkam ‘uqud al- ta’min wa makanuha min shari’ah al-din. Beirut: Dar al-Fikr. al-Jamal, Muhammad Abd al-Mun’im.1992. Ensiklopedia ekonomi Islam. Terj. Salahuddin Abdullah. Jil. 2. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka. al-Jumhur al-Arabiyah al-Muttahidah. 1382H/1963. Usbu’ al-fiqh al- Islamiyah wa mahrajan al-Imam Ibn Taimiyah. al-Majlis al-A’la liri’ayah al-Qanun wa al-Adab wa al-‘ulum al-Ijtima’iyah. Damaskus, 16-21 Syawal 1380H (1-6 April 1961). Kairo: Kausta Tasaumas wa Shirkah. al-Misri, Abdullah al-Sami’. 1993. Perniagaan dalam Islam. Terj. Ahmad Haji Hasbullah. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka. al-Misri, Abdullah al-Sami’.1980. al-Ta’min al-Islami baina an-nazriyah wa tatbiqi. Qahirah: Maktabah Wahbah. al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam. 1987. Beirut: Dar al-Mashriq. al-Qardawi, Yusuf. 1413H/1993M. al-Halal wa al-haram fi al- Islam.Qahirah: Maktabah Wahbah. al-Zain, Samih Atif. 1968. al-Islam wa thaqafah al-insan. Beirut: Dar al- Banani.

al-Zuhaily Wahbah. 1409H/1989. al-Fiqh al-Islam wa adillatuhu. Damshiq: Dar al-Fikr. AM. Saefuddin, 2005. Membumikan Ekonomi Islam, Jakarta: Ppa Consultants Astiwara, Endy M. 2001.Perbedaan Secara Syariah Asuransi Takaful Dengan Asuransi Konvensional, Muamalatuna Vol. I/Edisi I/Th. I/25 Mei 2004. Ba’albaki, Munir. 1999. al-Maurid. Beirut: Dar al-Ilmi li al-Malayyin. BIRT. 1417H/1996. Takaful (islamic insurance) concept and operational sistem from the practitioner’s perspektive. Kuala Lumpur: BIMB Institut of Research and Training Sdn. Bhd. Doorfman, M. S. 1993. Introduction to insurance. Ohio: Prentice-Hall Inc. Encyclopedia britannica. 1969. Ed. Ke 14. Jil.12. Chicago: Encyclopedia Britannica Inc. Encyclopedia britannica. 1974. Ed. ke15. Jil. 9. Chicago: Encyclopedia Britannica Inc. Ensiklopedi hukum Islam. 1994. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. Ensiklopedi Islam. 1994. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. Ensiklopedia Islam. 1998. Jil. 10. Kuala Lumpur: Malaysia Encyclopedia Research. Ghafarullahuddin bin Din, Habibah Lehar, Muhamad Rohimi Osman, Raskinah Mohd Nor (pnyt.). 2000. Ekonomi Islam. Kuala Lumpur: BIROTEKS UiTM. Hailani Muji Tahir. 1979. Insurans dan masyarakat Islam. Dewan Masyarakat, Ogos: 45-60. Hailani Muji Tahir. 1999. Redistribution of revenue in a islamic state. Kajang: Fatha. Hailani Muji Tahir.1984. Islam dan kedudukan insurans nyawa. Kertas kerja seminar sistem kewangan Islam Persatuan Mahasiswa Fakulti Ekonomi. Universiti Kebangsaan Malaysia, Bangi, 14-15 Januari.

Hailani Muji Tahir, 1987. al-mudharabah hukum dan perlaksanaannya dalam syarikat al takaful dalam Isu syariah dan undang-undang. Siri 3. Bangi: Pusat Teknologi Pendidikan UKM. Hailani Muji Tahir.1995. Agensi dalam syarikat takaful. Dewan Ekonomi, Julai: 14-15. Hasan Ali, AM .2004. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media Hasanuddin Rahman, 1995. Aspek–Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Bandung : Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Herman Darmawi. 2000. Manajemen Asuransi, Jakarta: Bumi Aksara,. Hisan, Husain Hamid. 1996. Asuransi dalam hukum Islam. Terj. Aisyul Muzakki Ishak. Jakarta: CV. Firdaus. Ibn Hisham, Abu Muhammad ibnu Hisham Abd al-Malik bin Hisham al-Mu’arif. 1415H/1994. Al-Sirah al-nabawiyah. Juz 2. Beirut: Dar al-Fikr. Ibn Manzur, Jamal al-Din Muhammad bin Mukarram al-Ansari. 1488H/1997. Lisan al-Arab. Juz 12. Beirut: Dar al-Ihya al- Turath al-Arabi. Ibn Rushd, Imam Abu al-Walid Muhammad bin Ahmad al- Qurtubiy al-Andalusiy. 1333H/1914. Bidayah al-mujtahid wa al-nihayah al-muqtasid. Juz 2. Qahirah: Misri Matba’ah Ahmad Kamal. Ibrahim, Abd al-Rahman Zaki. 1998. Petunjuk amalan ekonomi Islam. Terj. Mujaini Bin Tarimin. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka. Izzuddin, Musa. 1979. al-Islam wa qadaya al-sa’ah. t.tp: Dar al- Andalus. Jafril Khalil, Asuransi Syariah dalam Perspektif Ekonomi: Sebuah Tinjauan, Jurnal Hukum Bisnis Volume 22, Nomor 2 Tahun 2003.

Jafril Kholil (pnyt.). 1997. Isu syariah dan undang-undang. Siri 3. Bangi: Pusat Teknologi Pendidikan UKM. Junaidi B. S. M .1993. Islam dan enterpreneuraliasme. Jakarta: Kalam Mulia. Kamus Dewan. 2000. Ed. Ke 3. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka. Kamus Inggeris Melayu Dewan. 1992. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka. Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, edisi Keenam, ctk. Kedelapan, Jakarta RajaGrafindo Persada, , Khan, M. Arif. 1983. Theory and practice of insurance. Aligarh: Educational Books House. Lane, E.W. 1968. An Arabic-english lexicon. Beirut: Librarie Duliban. M. Abdul Mujib, Mabruri Tholhah, Syafi’ah Am. 1997. Kamus istilah fiqh. Selangor: Advance Publication. Magee, J.H. & Bickelhaupt, D.L. 1964.General insurance. Illinois: Richard D. Irwin Inc. Mahayuddin Haji Yahya (pnyt.). 1986. Islam dan pembangunan negara. Bangi : Penerbit UKM. Mannan, Muhammad Abdullah. 1993. Teori dan praktek ekonomi Islam. Terj. Nastangin. Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf. Mashudi, dan Moch. Chidir Ali, 1995. Hukum Asuransi, Jakarta: CV. Mandar Maju, Mehr, K.I. 1986. Fundamentals of insurance. Illinois: Richard D. Irwin Inc. Mohammad Fadzli Yusof. 1985. The principle of islamic insurance. Seminar issues in islamic economi: Islamic banking and insurance. Economic Society International Islamic Universiti Malaysia, Petaling Jaya, 27-29 Disember. Mohammad Fadzli Yusof. 1996. Takaful: sistem insurans Islam. Kuala Lumpur: Publications & Distributors Sdn. Bhd.

Muhammad Muslehuddin.1982. Insurance and islamic law. New Delhi: Adam Publishers & Distributors. Muhammad, Abdulkadir. 1999. Hukum Asuransi Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Muslim, Imam abu al-Husain Muslim bin al-Hujjaj al-Qusairiy al- Naisanburiy. t.th. al-sahih Muslim. Istambul: Maktabah al- Islamiyyah. Mustafa Haji Daud. 1991. Tamadun Islam. Kuala Lumpur: Utusan Publication & Dsitributors Sdn Bhd. Mustafa, Ibrahim., Abd al-Qadir, Hamid., al-Zayyat, Ahmad Hasan., al-Najjar, Muhammad Ali. t.th. al-Mu’jam al-wasith. Istambul: al-Maktabah al-Islamiyah. Mutahhari, Murtada. 1995. Pandangan Islam tentang asuransi dan riba. Terj. Irwan.K. Bandung: Pustaka Hidayah. Nor Mohamed Yackop. 1996. Teori amalan dan prospek sistem kewangan Islam di Malaysia. Kuala Lumpur: Utusan Publication & Distributors Sdn Bhd. Nurul Ichsan, Jurnal Kordinat, 2007, Vol.8.no.2, KOPERTAIS Wil.1 DKI Othman Yong. 1993. Pasaran dan institusi kewangan di Malaysia: teori dan amalan. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka. Qureishi, Anwar Iqbal.1991. Islam and the theori of interest. Lahore: SH Muhammad Ashraf. Sastrawidjaja, Man Suparman. 1997.Hukum Asuransi. Bandung: Alumni. Siddiiqi, Muhammad Nejatullah. 1987. Insurance in a islamic ekonomi. Landon: The Islamic Foundation. Sidiiqi, Muhammad Nejatullah. 1401H/1981. Muslim economic thingking, a survey of contemporary literature. United Kingdom: The Islamic Faundation. Solahudin, M, 2006, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Muhammadiyah University Press, Surakarta.

Sri Susilo,Y, dkk, , 2000.Bank & Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat Sudarsono, Heri. 2007. Bank dan lembaga keuangan Syari’ah, Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia Sumitro, Warkum, 1996, Asas – Asas Perbankan Islam dan Lembaga – Lembaga Terkait ( BMUI dan Takaful) di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta Syakir Sula, Muhammad dan Hermawan Kartajaya. 2006. Syariah marketing, Bandung: Pustaka Mizan Syakir Sula, Muhammad. 2004. Asuransi Syariah: (life ang general) Konsep dan system Operasional. Jakarta: Gema Insani Press. Syed Othman al-Habshi. 1994. Insurans pos melindungi diri cara mudah. Dewan Ekonomi, Ogos: 32-33. Ulwan, Abdullah Nasih. 1400H/1980. Hukm al-Islam fi al-ta’min (as- saukarah) Beirut: Dar al-Salam. Ulwan, Abdullah Nasih. t.th. al-Takaful al-ijtima’i fi Islam. Jeddah: al- Dar al-Saudiyah wa al-Tauzic. Wehr, H. & Cowan, J. M. 1976. A dictionary of modern written arabic. edisi. 3. New York: Spoken Language Service Inc. Wilson, R.1988. Bisnis menurut Islam. Terj. J.T. Salim. Jakarta: Penerbit Internusa. Wirdyaningsih, SH. MH, Karnaen Perwataatmadja, SE. MPA. FIIS, dkk. 2007. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, cet. 3. Jakarta.Kencana Prenada Media, Wirjono Prodjodikoro, 1986. Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: PT Intermasa, Wizarah al-Awqaf wa al-Su’un al-Islamiyyah.1407H/1986. al- Mausu’ah al-fiqhiyyah. Juz 10. Kuwait: Zat al-Salasil. Zainuddin Ali. 2008., Hukum Asuransi Syariah, Jakarta: Sinar Grafika. Zarqa, Mustafa Ahmad. 1410H/1994. Nizam al-ta’min haqiqatuha wa ra’yu syar'i fihi. Beirut: Mu’assasah al-Risalah.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook