Adzan dan Iqamah * Dari Mu'tamar bin Sulaiman dari bapaknya berkata: Kami bertanya kepada Anas: Apakah ada adzan dan iqamah bagi seorang wanita? Anas menjawab: Tidak ada, jika mereka melakukannya maha itu termasuk dzikir baginya.2so Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syaf i dan riwayat dari Ahmad, pendapat ini diikuti oleh Ibnu Hazm. 2e1 Imam Asy-Syaf i berkata: \"Janganlah seorong wanita meninggikan suaranyo, jika dia adzan hendaklah adzan untuh. dirinya sendiri dan didengar oleh teman-teman wanitanya, begitu pula j iha dia mengumandangkan iqamah.\" 1) Adzan bagi orang yang shalat sendirian, dan shalat jamaah telah dilaksanakan oleh orang-orang di masiid tersebut Barangsiapa yang melaksanakan shalat sendirian di daerah yang telah dikumandangkan adzan, maka cukuplah baginya adzan yang telah dikumandangkan dan dia akan mendapatkan pahala. Namun jika dia ingin mengumandangkan adzan dan iqamah, maka hal itu ter- masuk perbuatan baik karena untuk mendapatkan keutamaan adzan. Hal itu sebagaimana hadits Abu Said dan Uqbah bin Amir yang telah disebutkan di muka dalam bab \"keutamaan adzan'. Begitu pula jika shalat berjamaah telah dilaksanakan, kemudian dia mendatangi masjid yang telah dilaksanakan shalat berjamaah di dalamnya, jika dia merasa cukup dengan adzan yang telah dikuman- dangkan, maka dia akan mendapatkan pahala, namun yang lebih utama adalah mengumandangkan adzan dan iqamah. Seperti inilah yang dikerjakan oleh Anas bin Malik: Dari Abi Utsman berkata: Anas bin Malik mendatangi kami di masjid bani Tsa'labah, kemudian dia berkatanya kepadakami: Apakah kalian telah melaksanakan shalat? -shalat Shubuh- Kami menjawab: Ya. Kemudian Anas berkata kepada seseorang: Kuman- dangkanlah adzan,lalu orang tersebut mengumandangkan adzan dan iqamah, kemudian Anas melaksanakan shalat ber)amaah.2e2 Oleh sebab itu, Imam Asy-Syaf i dan Ahmad berkata, Malik dan Al-Auza'i berkata: Dia mengumandangkan iqamah tanpa adzan. Abu 290 Sanad hadits ini shahih diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah (11223). 291 Al-Umm (1/84), Al-Mughni (11422), dan Al-Muhalla (31129). 292 Sanad hadits ini shahih diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah (11221\\. 153
I F Ensiktopedi Shalat Hanifah dan para sahabatnya berkata: Tidak mengumandangkan adzan dan iqamah. 2e3 t, Adzan untuk dua shalat yang dijama' Jika dua shalat telah dijama' di salah satu waktu dari keduanya seperti menjama' shalat Ashar dengan Zhuhur pada waktu Zhuhur di Rafah, menjama' Maghrib dengan Isya' di Muzdalifah, maka cukup baginya mengumandangkan adzan sekali dan mengumandangkan iqamah pada setiap shalat, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi ffi -hal ini akan dijelaskan dalam bab haji- hal ini merupakan pendapat jumhur yang berbeda dengan pendapat yang masyhur di kalangan para pengikut madzhab maliki yang mengatakan bahwa orang tersebut harus mengumandangkan adzan pada setiap shalat. 2ea D Beberapa shalat yang diperintahkan mengrumandangkan adzan di dalamnya Para ahli ilmu bersepakat bahwa adzan disyariatkan untuk dikumandangkan pada shalat lima waktu, dan tidak ada adzan bagi shalat selainnya, seperti shalat jenazah, witir, ied, dan lain sebagainya, karena adzan merupakan tanda masuknya waktu shalat, dan shalat wajib adalah shalat yang dilaksanakan pada waktu-waktu yang telah ditentukan, sedangkan shalat sunnah mengikuti shalat fardhu, sehingg adzan untuk shalat wajib dijadikan adzan untuk shalat yang mengikut shalat wajib. Adapun shalat jenazah pada hakikatnya bukanlah shalat karena di dalamnya tidak terdapat bacaan, ruku', dan sujud. Hal itu diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah dia berkata: Saya melaksanakan shalat Ied bersama Nabi ffi tidak hanya sekali atau dua kali saja tanpa adzan dan iqamah. 2es D Bagaimana mengrrmumkan shdat yang tidd< ada adzannya? Imam Asy-Syaf i berpendapat bahwa shalat yang tidak ada adzan di dalamnya diumumkan dengan menggunakan ucaPan: Ash-Shalatu jaami'ah'. Para pengikut madzhab Hambali sepakat dengan pendapat ini 293 Al-Umm (1/84), Al-Mughni (1/418), Al-Mudawwanah (1/61), dan Al-Ausath (3/60-63) 294 Al-Bada'i (11152\\, Al-Majmu' (3/83), Mawahibul jalil (1/468), dan Al-Mumti' (2/41)' 295 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (887), Abu Daud (1148), dan Tirmidzi (532). 154
A&an dan Iqamah dalam shalat Ied, Kusuf, dan Istisqa', sedangkan para pengikut madzhab Maliki dan Hanafi membatasinya hanya pada shalat Kusuf saja. Saya (penulis) katakan: Yang benar dalam persoalan ini adalah bersikap tawaqquf (tengah-tengah) jika ada nash yang menerangkan dengan ucapan ash-shalatu jami'ah maka disunnahkan untuk mengerjakannya, jika tidak maka tidak disyariatkan untuk mengerjakannya, hal ini akan dibahas tersendiri pada pembahasan berikutnya, insya Allah. f'syarat-syarat adzan 1. Sudah Masuk Waktu Shalat (Kecuali Shalat Shubuh). Disyaratkan mengumandangkan adzan jika telah masuk waktu melaksanakan shalat wajib, dan tidak sah adzan yang dikuman- dangkan sebelum masuk waktu shalat -kecuali pada shalat Shubuh yang akan dijelaskan pada bab berikutnya-. Disunnahkan jika telah masuk waktu shalat mengumandangkan adzan di awal waktunya sehingga orang-orang dapat mengetahuinya dan melakukan persiapan untuk melaksanakan shalat. Dari Jabir bin Samurah dia berkata: Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan jika ma- tahari tergelincir tanpa meninggalkan lafadz-lafadznya, kemudian tidak mengumandangkan iqamah sehingga Nabi ffi keluar untuk melaksanakan shalat, Jabir berkata: Jika Nabi ffi keluar dan Bilal melihatnya, dia mengumandangkan iqamah. 2e6 Adapun shalat Shubuh, imam Malik, Asy-Syaf i, Al-Auza'i, Ahmad, Ishak, Abu Tsaur, Abu Yusuf,, dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa disyariatkan mengumandangkan adzan shalat Shubuh sebelum ma- suk waktunya (sebelum terbit fajar shadiq)\"', sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah # bersabda: vsl?i #t C:c. *ti;tS,je , ,f.,s,.c.lrU ir Srrrnggulr;a *oloBilalmengumandanghan adzan di hori, don minumlah kalian sehingga lbnu Ummi Maktum mengumandangh^aonhoad, zan. 296 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (606), Abu Daud (537), Tirmidzi (202), dan Ahmad (5/91). 297 Al-Mudawwanah (1/60), Al-Umm (1/83), Masa'ilu Ahmad li Abdillah (58), Al-Majmu' (3/88), Al-Ausath (3/29), dan Al-Mahalla (3/160). 155
Ensiklopedi Shalat Ibnu Syihab berkata sesungguhnya Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta, dan tidak mengumandangkan adzan sehingga dikatakan kepadanya: Engkau telah berada di waktu pagi, engkau telah berada di waktu pagi). 2e8 Maka adzan pertama ini bertujuan untuk membangunkan orang yang sedang tidur agar dia segera melaksanakan shalat, dan untuk mengantarkan orang yang sudah bangun kepada ketenangan agar dia dapat melaksanakan shalat Shubuh dengan penuh semangat, dan agar dapat makan sahur jika dia ingin melaksanakan puasa, sebagaima na yang dij elaskan dalam hadits Ibnu Mas'ud bahwasanya Nabi ffi bersabda: ,\"f+lr -ts:e :Ju -,i- biify , o:oA-;\"i/ J1irJ -sLi '\";;-',l r<*.u u.;,-<l:_u e{. Jonganlah salah seorang dari kalion makan sahurnya terhalangi dengan adzan yang dikumandangkan oleh Bilal, karena sesungguhnya Bilal me- ngumandangkan adzan di malam hari, agar orang yang telah bangun di antara halian dapat melakukan persiapan (untuh melaksanakan shalat) dan membangunkan orang yang sedang tidur di antara halian. 2ee Jumhur ulama' mensunnahkan adzan kedua jika telah masuk wak- tunya, dan mereka mengatakan bahwa cukuplah dengan adzarr tersebut untuk melaksanakan shalat. Akan tetapi yang benar adalah apa yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir dan Ibnu Hazm bahwa harus dikumandangkan adzan yang kedua pada waktunya karena dia merupakan asal dari adzart tersebut, dan Nabi S telah bersabda: iA € i:';Aiit3t c,p;sy Jika wahtu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengu- mandangh.an adzan. Hadits ini adalah bersifat umum dan tidak ada yang dikecualikan 298 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (617), tambahannya adalah miliknya, dan Muslim (1 0e2). 299 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (621), dan Muslim (1093). 156
Adzan dan Iqamah l * di dalamnya. Juga hadits ini tidak bertentangan dengan haditsI yang berbunyi: / i,rr_,-. Y/ \\ 7 Jrti ,rt Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan poao *oAru malam. karena adzanyang dikumandangkan oleh Bilal bukanlah adzanuntuk melaksanakan shalat Shubuh sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits di atas. Berbeda dengan pendapat Ats-Tsauri dan Abu Hanifah3oo yang mengatakan bahwa shalat Shubuh tidak dikumandangkan adzan kecuali setelah terbit fajar shadiq sebagai pengkiasan terhadap shalat-shal at yang lain, dan sebagaimana yang diriwayatkan dari Syadad maula Iyadh bin Amir bahwasanya Nabi ffi bersabda kepada Bilal: o)-l . .)ijj ) Janganlah engkau mengumandangkan adzan sehingga nampah. bagimu fajar.301 Akan tetapi hadits ini dhaif dan tidak dapat dijadikan sebagai landasan. Juga, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bah- wasanya Bilal mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar, kemu- dian beliau ffi memerintahkan kepadanya agar mengulanginya, lalu Bilal berkata: Sesungguhnya manusia sedang tidur.302 Namun sudah diketahui di kalangan ahli hadits, bahwa hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (alasan). Adapun pengkiasan mereka terhadap nash-nash yang telah dise- butkan di muka adalah dalam menetapkan adzan sebelum fajar, hal itu menunjukkan ketersambungannya dari Bilal, dan Nabi ffi telah 300 Al-Mahalla (3/163), Al-Majmu'(3/88), Al-Ausath (3/30), dan Al-Mabsuth (1/134). 301 Hadits dhaif diriwayatkan oleh Abu Daud (534), dan Baihaqi telah menghukuminya sebagai hadits maqthu'(terputus). lbnu Qattan berkata: Syadad adalah majhul, lihat Nashbul Rayah (1t283). Hadits ini telah ditalll oleh para imam, dan diriwayatkan oleh Abu Daud (532) dan dia mendhaifkan hadits ini, begitu pula Tirmidzi (203) mendhaifkan hadits tersebut. Hadits ini juga dita'/i oleh pembesar hufiadhul hadits sebagai hadits mauquf. Lihat NailulAuthar (3/59), dan Subulus Salam (1/125). 157
# Ensiklopedi Shalat menetapkan hal itu dan tidak melarang Bilal melakukannya sehingga boleh melakukannya bahkan disunnahkan untuk melakukan hal tersebut. Adapun hadits-hadits yang mereka jadikan sebagai dalil, tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (alasan) karena ditolak oleh hadits-hadits shahih. Wallahu a' lam- 2. Niat. Disyaratkan niat dalam sahnya adzan sebagaimana ibadah-ibadah yang lain, seperti yang disebutkan oleh Nabi M dalam sabdanya yang berbunyi, \"Sesungguhnya amal itu tergantung kepada nidtnya.\"3o3 Jika seseorang berdzikir kepada Allah dengan mengucapkan tak- bir, kemudian nampak baginya setelah bertakbir untuk mengu- mandangkan adzan, maka hendaklah dia mengumandangkan adzan dari awal lafadznya dan adzan tidak dibangun di atas ucapannya. Ini merupakan pendapat para pengikut madzhab maliki dan Hambali.3oa 3. Menggunakan Bahasa Arab.3os Disyaratkan dalam mengumandangkan adzan untuk menggunakan bahasa Arab, dan tidak sah adzan dikumandangkan dengan bahasa lain meskipun dia tahu bahwayang diucapkannya adalah adzan.Ini merupakan pendapat para pengikut madzhab Hanafi dan Hambali, dan pendapat pengikut madzhab Asy-Syaf i hanya saja mereka mengatakan: Jika tidak ada seorang pun di antara mereka yang bisa mengucapkan bahasa Arab, maka diperbolehkan mengumandangkan adzan dengan bahasa lain. 4. Menjauhkan adzan dari nada yang dapat merubah maknanya, 306 seperti memanjangkan bacaan hamzah dalam bacaan Allahu akbar', atau memanjangkan huruf 'ba'nya dan lain-lain yang dapat merubah maknanya. Begitu pula memanjangkan bacaan yang berlebihan da- lam mengumandangkan adzan, karena berubahnya arti dapat mem- batalkan adzan,jika tidak maka hukumnya adalah makruh menurut pendapat jumhur ulama', berbeda dengan pendapat para pengikut madzhab Hanafi. 303 Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan bekali-kali. 304 Mawahibul Jalil (1 I 424), dan Muntahal lradat (1 I 1 29). 305 lbnu Abidin (11256), Kasyful Qanna' (1/215), dan Al-majmu' (31129). 306 lbnu Abidin (11259), Muntahal lradat (1/130), Al-Mawahib (1/438), dan Al-Majmu'(3/108). 158
Adzan dan Iqamah 5. Tertib dalam melantunkanlafadz adzan.307 Disyaratkan bagi seorang muadzinyang akan mengumandangkan adzan agar mengumandangkannya dengan satu irama dan tertib sebagaimana yang diterangkan dalam sunnah -yang akan dijelaskan dalam bab berikutnya- tanpa mendahulukan atau mengakhirkan satu kalimat dari kalimat yang lain. Jika seorang muadzin melakukan hal itu, hendaklah mengulangi adzanyang dikumandangkan dari awal -menurut pendapat jumhur ulama'yang berbeda dengan pendapat para pengikut madzhab Hanafi- karena tidak tertib dalam mengumandangkan lafadz adzart dapat merubah pengumuman yang diinginkan, dan juga karena dia merupakan dzikir yang termasuk bagian darinya, maka tidak boleh merubah dengan iramanya. Nabi ffi bersabda: ,J+$', . 1i Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak sesuai dengan ajaran kami, maka amalannya tertolak.3os 6. Beruntun dalam men gucapk an lafadz-laf adz adzan. 30e Yaitu beruntun dalam mengucapkannya tanpa adanya pemisah berupa perkataan atau perbuatan, jika pemisahnya itu sebentar seperti seorang muadzin bersin ketika dia mengumandangkanadzan menurut pendapat jumhur dia melanjutkan adzan yang dikuman- dangkannya. Akan tetapi jika pemisah antara kalimat adzan yang satu dengan yang lainnya lama seperti dengan banyak berbicara, atau pingsan, dan yang serupa dengannya, maka adzannyabatal dan wajib mengulanginya dari awal, dan lafadz yang lain tidak boleh dilanjutkan dengan lafadz adzan yang diucapkannya, namun dia memulainya dari awal. 7. Memperdengarkan kepada orang lain,310 baik dengan mengeraskan suara atau menggunakan pengeras suara sehingga maksud dikuman- 307 Al-Bada'i (11149), Mughnil Muhtaj (1/137), Al-lradat (11128), danAl-Mawahib (11425), 308 Hadits shahih dita'liq oleh Bukhari di dalam Al-l'tisham , dan disambung oleh Muslim (1718) dan yang lainnya. 309 Lihat referensi sebelumnya. 310 Lihat referensi sebelumnya. 1s9
# Ensiktopedi Shatat dangkannya adzan tersebut dapat tersampaikan. Jika seseorang adzan untuk dirinya sendiri, maka tidak disyaratkan meninggikan suara, hanya sebatas apa yang didengar oleh dirinya sendiri atau orang yang bersamanya. Telah dijelaskan dalam hadits Abu Said bahwasanya Nabi ffi bersabda: j* 6i. / Yi yj. o 0 ,, '€X-y ipc6. , -, \"n)t, JJI liySt .>- 3-a :tr!L:.!::i ygt(;'; y\\ttu Keraskanlah suaramu hetika mengumandanghan adzan, sesungguhnya tidaklah suara seorang muadzin didengar oleh jin, rnanusia, dan makhluk yang lain kecuali mereha akan memberikan persaksian kepadanyo pada hari hiamat. ill Rasulullah M bersabda kepada Abdullah binZaid: *G*\"ur, otii$\\r\"* \"Katakan kepada Bilal bahsawanya dia lebih berhah *rrgrr^ondorgkon adzan dan suaranya lebih heros dari suardmu.\"3l2 Ini merupakan pendapat para pengikut madzhab Asy-Syaf i, Ham- bali, dan Hanafiyah. Menurut pendapat kalangan pengikut madzhab maliki hukumnya adalah sunnah, dan pendapatyang rajih adalah pendapat kalangan Hanafiyah. Apakah mendapat pahala mengumandangkan adzan mela- lui radio?313 Mengumandangkan adzan melalui radio atau tape adalah perbuatan yang tidak benar, karena adzan merupakan ibadah, dan telah dijelaskan bahwa adzan lebih utama daripada kepemimpinan, sebagaimana tidak sah shalat seseorang yang bermakmum dengan radio, begitu pula adzan. Wallahu a'lam. 311 Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan dalam bab 'Fadhailul Adzan'. 312 Hadits hasan dan periwayatannya telah disebutkan dalam bab 'Hukum adzan' dan akan dijelaskan kembali pada bab berikutnya. 313 Asy-Syarhul Mumti' (2161-62) semakna dengannya. 160
Adzan dan lqamah Bolehkah berbicara ketika mengumandangkan adzan atau iqamah? Para ahli ilmu berbeda pendapat dalam hukum berbicara bagi seorang muadzin ketika megumandangkan adzan, dan mereka terbagi menjadi beberapa pendapat, yaitu ;3r4 Pertama: Secara mutlak boleh berbicara ketika mengumandangkan adzan, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Atha', Qatadah, Ahmad (hanya saja Ahmad melarangnya dalam iqamah), hal ini diriwa- yatkan dari Sulaiman bin Shard (seorang sahabat), dan Urwah bin Zubain Mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut: Bahwasanya Ibnu Abbas memerintahkan kepada muadzinnya untuk mengumandangkan adzan pada hari Jumat di saat turun hujan, dan ketika sampai kepada ucapan 'hoyyo'alas shalah'dia diperintahkan untuk mengucapkan'ash-Shalatu fir rihal' (shalatlah di rumah-rumah kalian), kemudian hal itu ditanyakan kepada Ibnu Abbas: (Jcapan apa ini? lbnu Abbas menjawab: Sesungguhnyahal itu telah dilakukan oleh orangyanglebih baik dariku.3ls Dari Musa bin Abdillah bin Zaidbahwasanya Sulaiman bin Shard -dan dia mempunyai teman- mengumandangkan adzan dalam peperangan, kemudian dia memerintahkan anaknya untuk memenuhi kebutuhannya, padahal dia sedang mengumandangkan adzan.3t6 Kedua: Makruh berbicara ketika mengumandangkan adzan dan iqamah, sebagaimana yang dikatakan oleh An-Nakha'i, Ibnu Sirin, Al- Auza'i, Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syaf i, dan Abu Hanifah. Ketiga: Tidak diperbolehkan bagi seorang muadzin berbicara ketika mengumandangkan adzan kecuali kata-kata tentang shalat seperti lJiL\", ft-r;i 'shalatlah di rumah kalian', sebagaimanayang dikatakan oleh Ishak dan pendapat ini diikuti oleh Ibnul Mundzir. Keempat: Jika dia berbicara ketika mengumandangkan iqamah, maka 314 Al-Ausath (3/43), Masa'ilu Ahmad liAbi Daud (27), At-Mudawwanah (1/59), dan At-Umm (1/8S). 315 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (616), dan Muslim (699) yang serupa dengannya. 316 Sanad hadits ini shahih diriwayatkan oleh Bukhari dan dita'liq di dalam Fathul Bari (2/116) dan disambung oleh lbnu Abi Syaibah (11212), tbnut Mundzir (3/44), dan Abu Na'im guru imam Bukhari dengan sanad yang shahih sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Fathul Bari (21116). 16/
Ensiklopedi Shalat hendaklah mengulangi iqamahnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Az-Zuhri. E> sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang muadzin Disunnahkan bagi seorang muadzin memiliki sifat-sifat berikut ini: 1. Hendaklah dalam mengumandangkan adzart hanya mengharap wa- jah Allah, sehingga dia tidak akan mengambil upah dari adzan dan iqamah yang dikumandangkannya, karena mengambil upah dalam melaksanakan ketaatan hukumnya tidak boleh. Nabi ffi bersabda kepada Utsman bin Abil Ash: rj I.;9;Ee9 . c;; ryr' xti,,t,\" Angkatlah seordng muadzin yang tidak mengambil upah dari adzan yang dikumandanghanny a. 3 1 7 jika orang yang mengumandangkan adzan tersebut tidak ada yang membantunya, maka kebutuhannya diambilkan dari baitul mal, karena butuhnya kaum muslimin kepadanya' 2. Adil dan dipercaya, karena seorang muadzin diberi amanah3l8, yaitu dipercaya terhadap waktu-waktu shalat, dan hendaklah dia menjaga pandangannya dari melihat aurat. Adzan yang dikumandangkan oleh tra\"g faiit hukumnya sah meskipun jumhur ulama' memakruhkannya. Syaikhul Islam mengatakan tidak boleh memberikan upah terhadap o.*g fasik -yang sudah jelas kefasiqannya- yang mengumandangkan adzi, karena hal itu menyelisihi perintah Nabi ffi, hal ini juga merupakan pendapat dari kalangan pengikut madzhab Hambali. 31s 3. Suaranya bagus. 320 sebagaimana sabda Nabi ffi kepada Abdullah bin zaid:,'Berdirilah bersama Bilal dan sampaikan kepadanya apa yang saya saksikan dan hendaklah dia mengumandangkan adzan, karena suaranya lebih bagus dari sudramu.\"32l 317 H\"Oitr dan periwayatannya telah disebutkan di dalam bab 'hukum adzan'. Hadits \"snh\"anhiinh dan periwayatannya telah adzan'. 318 tbnu Abidin (rlZOgj, RrUiwarriUitl+36), disebutkan dalam bab'Keutamaan (1/413)' dan Al- 319 Mughnil Muhtaj (1/138), Al-Mughni lkhtiyarat (37). (1/138), dan Muntahal nadal(11125)' tonu euidln 1tlzss1, eru\"*ahib (1/437), Mughnil Muhtaj muka, dan akan disebutkan kembali 320 321 Hadits hasan dan periwayatannya telah dislbutkan di 162
Adzan dan Iqamah * 4. Disunnahkan dalam mengumandangkan adzan menggunakan alat- alat modern untuk memperindah suara dan membaguskannya, dan dimakruhkan jika panjang pendeknya pengucapan adzan berlebihan ketika menggunakan alat tersebut. 5. Mengetahui waktu-waktu shalat, sehingga dia dapat menguman- dangkan adzan di awal waktunya, dan bisa menghindari kesa- lahannya, dan boleh bagi orang yang tidak mengetahui waktu shalat dengan sendirinya -seperti orang buta- mengumandangkan adzanjika ada orang lain yang memberitahukan kepadanya, karena Abdullah bin Maktum -dan dia adalah seorang laki-laki buta- tidak mengumandangkan adzan sehingga dikatakan kepadanya: \"Engkau telah berada di waktu pagi, engkau telah berada diwaktu pagi.\"\"' * Sifat adzan Lafadz adzan yang diterangkan oleh Rasulullah & ada tiga macam, yaitu: Pertama: Lima belas kalimat (empat kali takbir dan dua-dua untuk lafadz berikutnya selain kalimat tauhid yang terdapat pada akhir lafadz adzan karena berdiri sendiri). Carayang seperti ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid ;*,, dia berkata Ketika Rasulullah ffi memerintahkan orang- or ang agar membunyikan terompet sebagai tanda masuknya wahtu shalat, ada seseorang yang mengelilingiku -pada saat itu aku sedang tidur- membawa terompet, hemudian saya berkata kepadanya: Wahai hamba Allah, apahah engkau ahan menjual terompet ini? Dia bertanya: Apa yang akan engkau lahukan dengan terompet ini? Saya menjawab: Saya akan memanggil manusia untuk melaksanakan shalat. Dia berkata ; Maukah engkau saya tunjukkan kepada sesuatu yang lebih baik darinya? Saya menjawab: Ya. Orang itu berkata: Ucapkanlah: il ir 41 i'i '#i ll, it it7 il '*i dalam bab 'sifat adzan. 322 Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan di muka 163
Ensiklopedi Shalat W W-.,;lt',s-rr31,;-i'\"it isst 3*rf.,i*i,'3 ::>var *'F1:l-sr *'5 2*:t-b'gyit,*'; A Aiut iut -'d t .. t: )fur vr ilr (Allahu akbar, Allohu akbar, Asyhadu anlaa ilaaha illallah, Asyhadu anlaa ilaaha illallah, asyhadu anna muhammadar Rasulullah, asyhadu anna muhammadar Rasulullah, hayya alash shalat,hryyo alash shalat, hayya alal falah, hoyyo alal falah, Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah,) Dia berkata: Kemudian engkau berhenti sejenak. Dia berkata lagi: Jika engkau akan mengumandangkan iqamah maka ucapkanlah: 'Al,^lrAiut llr i1 iy't 3 W *t'l;rt3J-;-1'3 W ;Y*2Jt -b'5 ,2at-b'; ;y*2Jt 6u $;>tjjt .iU $ 164
Adzan dan Iqamah * ArttAiut ti-7 t .. y i-r.lryr ilr (Allahu akbar, Allahu ahbar, Asyhadu anlaa ilaaha illallah, asyhadu anna muhammadar Rasulullah, hryyo alash shalat, hayya alal falah, qad qamatis shalat, qad. qamatis shalat, Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah.) Ketika pagi tiba saya mendatangi Rasulullah ffi dan aku kabarkan kepadanya apayang aku lihat dalam mimpiku, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya ini merupakan mimpi yang benar, insya Allah, lahukanlah bersama Bilal dan ajarkan kepadanya apa yang telah engkau lihat dalam mimpimu, sehingga dia dapat mengumondanghan adzan dengan lafadz tersebut, karena sesungguhnya sudrd Bilal lebih bagus daripada suaramu. Kemudian saya lahukan bersama Bilal dan say a aj arhan kepadany a apa yang saya lihat dalam mimpiku, dan Bilal pun mengumandangkan adzan dengan ucapan tersebut. Dia berkata: Kemudian Umar bin Khattab ,rya mendengar lafadz adzan tersebut padahal dia sedang berada di dalam rumahnya, hemudian dia mengencangkan selendangnya, lalu keluar dan berkata: Demi Rabb yangmengutusmu dengan kebenaran wahai Rasulullah, sungguh saya telah melihat apa yang pernah dia lihat dalam mimpinyo. Lalu Rasulullah ffi bersabda: Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah re . 323 Lafadz adzan seperti ini diambil oleh Abu Hanifah, dan Ahmad dalam pendapat yang masyhur darinya. 32a Kedua: Sembilan belas kalimat (seperti lafadz sebelumnya dengan tambahan merendahkan (at-Thrji') suara ketika mengucapkan dua kal imat syahadat yan g kedua) . At:Thrj i' adalah merendahkan s uara keti ka mengucapkan dua kalimat syahadat -dengan tetap memperdengarkan kepada orang-orang- kemudian mengulangi dan mengeraskan suaranya ketika mengucapkan dua kalimat tersebut. Tata cara seperti ini telah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Mahdzurah bahwa- sanya Nabi ffi mengajarkanlafazd adzan kepadanya dengan ucapan: 323 Hadits hasan diriwayatkan olehAbu Daud (499), Tirmidzi (189), lbnu Majah (706), dan lihat Al-lrwa' (21264). 324 Al-Bada'i (11147), Al-Mughni (11404), dan Al-Ausath (3/16). 165
fu Ensiktopedi Shalat A iut ;siit:tAktAiut i;iiel.r i11,i.l.gl ;\"iiy,\"i\"r ilr 7 .- i\"iit iAi )t iltY yt'l; *t'r;Wr't1.;-i'\"St r'-rl;J'3i'.1l:i Allahu akbar, Allahu akbar, Asyhaduonloo ito,oho illallah, Asyhadu anlaa ilaaha illallah, asyhadu anna muhammadar Rasulullah, asyhadu anna muh ammad ar Ra s ulull ah, Kemudian beliau bersabda: ulangi dan rendahkan sudramu. Kemudian b eliau b er s ab da : Katakanlah : itlt 11 4J!) ji rii,i ;lJl U.J!) Jl ri#l *t 3;6:;-i'\"b1 w1 , *t ',t;, t:r.u-i'.Li Wi ,r\\At -G'; y>,2t -G U cyir -b';2'it -c'; 'A;,^lrAkt ilr it;jrr Asyhadu anna muhammadar Rasulullah, asyhadu anna muha**'h\" Rasulullah, hayya alash shalat, hayya alash shalat, hayya alal falah, hayya alal falah, Allahu akbar, Allahu akbor, laa ilaaha illallah. 325 Dalam hadits yang diriwayatkan d arinyajugaditerangkan bahwasanya 3r5 Hrd[r],\".\". diriwayatkan olehAbu Daud (500-503), Tirmidzi (192), Nasa',i (2/4), dan lbnu Majah (709). 166
Adzan dan Iqamah beliau ffimengajarkan lafadz adzankepadanya sebanyak sembilan belas kalimat dan iqamah sebanyak tujuh belas kalimat. Tata cara seperti ini diambil oleh imam Asy-Syaf i. 326 Ketiga: Tujuh belas kalimat (seperti lafadz adzan sebelumnya akan tetapi dengan mengucapkan lafadz takbir dua kali di awal adzan dan tidak mengucapkannya empat kali). Sebagaimana yang terdapat dalam riwayat yang lain dalam hadits Abu Mahdzurah yang lalu: Bahwasanya Nabi ffi mengajarkanlafadz adzan kepadanya dengan ucapan: A Aiut iut Wlfur it ay't ai'G;t iut''ttitt tt Wi::t'J-, t:rYJ W\"it i::t'J; t:r*-x'\";t 1t*st*ty,\\t-b'; -bC)l..ejt F iri-ejl -b'g A Aiut iut ^a t/ y. fur yriiLrr Allahu akbar, Allahu akbar, Asyhadu anlaa ilaaha illallah, Asyhadu anlaa ilaaha illallah, asyhadu anna muhammadar Rasulullah, asyhadu anna muhammadar Rasulullah, kemudian dia kembali mengucapkan: Asyhadu anlaa ilaaha illallah, Asyhadu anlaa ilaaha illallah, asyhadu anna muhammadar Rasulullah, asyhadu anna muhammadar Rasulullah, hayya alash shalat dua kali, hayya alal falah -dua kali- Allahu ahbar, 326 Al-Umm (1/85). 167
# Ensiktopedi Shatat Allahu akbar, laa ilaaha illallah.327 Akan tetapi riwayat ini cacat dan tidak shahih, akan tetapi riwayat yang shahih adalah riwayat yang menerangkan empat kali takbir sebagaimana yang telah disebutkan di muka. Lafadz adzan seperti ini diikuti oleh Malik dan kedua sahabat Abu Hanifah.328 Sebagian ulama' merajihkan pendapat yang mengatakan empat kali takbir (lafadz adzan yang kedua) sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits Abu Mahdzurah bahwa hal itu merupakan tambahan yang diterima karena tidak ada yang menafikannya dan sahnya sumber periwayatan hadits tersebut, serta adanya kesesuaian lafadz tersebut dengan hadits yang berbunyi: Bahwasanya Nabi ffi mengajarkan adzan kepada Abu Mahdzurah sebanyak sembilan belas kalimat. Kemudian mereka merajihkan lafadz tersebut daripada lafadz adzan yang pertama (yaitu lafadz adzan yang tidak ada tarji' (merendahkan suara ketika mengumandangkan dua kalimat syahadat) bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Mahdzurah pada tahun kedelapan hijriyah setelah perang Hunain, dan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Zaid ru, dalam perintah yang pertama, serta penduduk Mekah dan Madinah mengamalkan tarji' (merendahkan suara ketika mengumandangkan dua kalimat syahadat). 32e Berbeda dengan yang lain yang mengatakan bahwa semua lafadz adzan tersebut adalah mubah, dan boleh dipilih mana yang ingin diamalkan, sebagaimana pendapat Ahmad (meskipun dia memilih tata carayangpertama), dan Ishak, juga pendapat tersebut diikuti oleh Ibnu Taimiyah.330 Semoga pendapat ini merupakan pendapat yang paling rajih, karena dalam sebuah kaidah dikatakan: Bahwa ibadah yang datang dengan beraneka ragarn, maka yang lebih utama dalam mengerjakannya adalah seperti pendapat ini'. Wallahu a'lam. 327 Dengan lafadz ini hadits tersebut digolongkan sebagai hadits cacat, dan diriwayatkan oleh Muslim (379) dan yang lainnya. 328 Al-Mudawwanah (1 157 ), dan Al-Bada'i'(1/147). 329 Al-Mahalla (31203-2OG), Al-Ausath (3/16), Nailul Authar (2/45), dan Zadul Ma'ad (2/389). 330 Masa'ilu Ahmad li Abi Daud (37), Al-Mughni (11404), Majmu' Fatawa (221336-337), dan Al- Mumti'(2/51). 168
Adzan dan Iqamah t'Tatswib dalarn adzan shubuh \"$l,yThtswib adalah seorang muadzin mengucapkan 7o;y.rJl\" (shalat lebih baik daripada tidur') sebanyak dua kali setelah mengumandangkan Jr.f d*6y.r.Jl C>{\"ilI J, ,=? pada adzan shubuh. Mengumandangkan lafadz dunnah menurut pendapat jumhur ularna'33l terdebut huFumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu mahdzurah di depan yang berbunyi: Dan jiha adzan Shubuh hendahlah engkau mengucapkan: e'e* q*i.tbt, iiy.3t ,i':t 5llr ir utt :;i i::t ur Sesungguhnya shalat lebih baik daripada tidur, sesungguhnya shalat lebih baik daipada tidur, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tiada llah yang berhak disembah kecuali Allah. Dalam lafadz yang lain disebutkan: Padalafadz pertama ketika adzan shubuh. 332 Lafadz tatswib telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bilal, Sa'ad Al-Qurdhi, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Na'im An- Nahham, Aisyah, Abu Mahdzurah, dan dalam sanad-sanad hadits ter- sebut terdapat pembicaraan, dan yang paling utama adalah ketiga yang terakhir, dimana dia menetapkan tentang disyariatkannya menguman- dangkan glt r 4- 6)t4Jl pada adzan shubuh. l) Tatswib dalarn adzan pertarna tanpa adzan yang kedua Hadits-hadits yang menerangkan tentang tatswib di atas adalah ha- dits yang menyebutkan tentang tatswib secara bebas tanpa adanya pem- batasan baik pada adzan yang pertama ataupun pada adzan yang kedua. Di antara hadits-hadits tersebut ada yang mengatakan bahwa lafadz tersebut diucapkan pada adzan pertama dan tidak ada satu pun hadits 33'l Mawahibul jalil (1/431), Al-Majmu' (3/92), Al-Mughni (11407), dan Subulus salam (1/250). 332 Hadits hasan dengan banyak jalur dan diriwayatkan oleh Abu Daud (501), Nasa'i (2/7-8), Ahmad (3/408), dan disahihkan oleh Al-Albani karena latadznya di dalam takhrij Al-Misykah (645), hanya saja hadits ini digolongkan sebagai hadits hasan karena banyaknya jalur peri- wayatannya. Wallahu a'lam. 169
# Ensiktopedi Shatat yang menerangkan bahwa lafadztersebut diucapkan dalam adzankedua, sehingga hal itu menunjukkan disyariatkannya mengumandangkan tatswib, dimana adzanpertama merupakan adzanuntuk membangunkan orang-oran g yang sedang tidur -sebagaimana yang telah disebutkan di muka-, adapun adzan yang kedua adalah adzan untuk memberitahukan masuknya waktu shalat, dan panggilan untuk melaksanakan shalat. Dan telah diketahui bahwasanya Nabi ffi mempunyai dua orang muadzin salah satunya adalah Bilal -dan lafadz tatswib diucapkan olehnya- dan muadzin kedua adalah Ibnu Ummi Maktum, dan adzan yang dikumandangkan oleh Bilal adalah adzanyang pertama, sedangkan di dalam adzan yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum tidak terdapat lafadz tatswib. Wallahu w d'\\dm.333 eaf,ada,*: Sebagian pengikut madzhab Hanafi, dan Asy-Syaf i membolehkan tatswib dalam adzan isya', mereka berkata: Karena pada saat itu merupakan waktu lalai dan tidur sebagaimana waktu shubuh, dan sebagian pengikut madzhab Asy-Syaf i membolehkan tatswib dalam setiap waktu adzan. Pendapat ini adalah bid'ah yang menyelisihi sunnah, dan Umar bin Khattab @; telah mengingkari haltersebut ketika dia memasuki masjid untuk melaksanakan shalat, kemudian dia mendengar seorang laki mengucapkan tatswib dalam adzan Zhuhur, lalu Umar keluar dan bertanya: Dimana suara itu? Sesungguhnya bid'ah telah membuatku keluar dari masjid.33a tr) Ilal-hal yang disunnahkan dalam adzan a. Mengumandangkan adzan dalam keadaan suci, karena keumu- man hadits-hadits yang menerangkan tentang dzikir kepada Allah dalam keadaan suci -hal itu telah diterangkan dalam bab wudhu-. Ada sebuah hadits yang berbunyi: Tidak boleh 333 Lihat'Risalah Tuhfatul Habib bi Hukmil Adzanaini lil Fajri wat Tatswib, karangan Syaikh kami Majdi bin 'lrfan, semoga Allah meninggikan derajatnya. 334 Hadits ini dihasankan oleh Al-Albani dan diriwayatkan oleh Abu Daud (538), Baihaqi (11424), dan lihat Al-lrwa' (236). 170
Adzan dan Iqamah mengumandangkan adzan kecuali orang yang telah berwudhu. Akan tetapi hadits ini tidak shahih. Jika seseorang mengumandangkan adzan sedangkan dirinya dalam keadaan berhadats kecil, maka menurut para fuqaha' adzannya akan mendapatkan pahala, begitu juga jika sean- dainya orang yang mengumandangkan adzan tersebut dalam keadaan junub menurut pendapat yang benar karena tidak ada dalil yang melarangnya dan orang yang sedang junub dia tidak najis, hanya saja imam Ahmad dan Ishak melarang hal itu.33s b. Mengumandangkan adzan dalam keadaan berdiri. c. Keadaan duduk. Secara mutlak imam Malik, Al-Auza'i, dan ahli ra'yu mengatakan makruh adzan sambil duduk. 336 Dan telah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwasanya Nabi ffi bersabda: ,#L:G,sxu-C Berdirilah wahai Bilal, dan kumandangkanlah adzan untuh. melak- sanakan shalat.337 Dalam hadits Abdullah bin Zaid e;, disebutkan: Saya bermimpi melihat seseorang berdiri, kemudian dia mengumandangkan adzan dua-dua, dan iqamah dua-dua. 338 d. Menghadap kiblat. Para ahli ilmu bersepakat bahwa termasuk perbuatan sunnah adalah adzan menghadap ke arah kiblat33e. Terdapat bebe- rapa hadits yang menerangkan hal ini, namun derajatnya lemah. Di antaranya adalah sebagian riwayat dalam hadits lbnu Zaid iw bahwa malaikat yang dilihat dalam mimpinya 335 Al-Ausath (3/28). 336 Al-Ausath (3/46). 337 Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan di muka. 338 HR. lbnuAbi Syaibah (11203), danAhmad (51232). 339 Al-Ausath (3/28). 171
# Ensiktopedi Shatat mengumandangkan adzan dengan menghadap ke arah kiblat.3ao e. Memasukkan jarinya ke dalam telinganya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Juhaifah dia berkata: \"Saya melihat Bilal mengumandangkan adzan dan badannya sambil berputar, kemudian mulutnya kesana kemari, serta kedua jarinya berada pada kedua telinganya.\" 3al f. Menyatukan setiap dua takbir. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab Na, ia berkata: Rasulullah ffi bersabda: *t A $r'F iut i::r J,u'A'iut A\"i::t i'|;etr ,sG 6y fi' {til.i if ''#i Jtllllnitipi if '#1'JG \"Jika seorang muadzin mengucapkan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengatakan: Allohu Ahbar, Allahu akbar. Kemudian ketika muadzin mengucapkan: Asyhadu An-laa Ilaha lllalah, maka hendaklah dia mengatakan: Asyhadu anlaa ilaaha illallah.3a2 Di dalam hadits tersebut dengan jelas ditunjukkan bahwa se- orang muadzin menggenapkan setiap dua takbir, dan orang yang mendengarkannya mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh seorang muadzin.3a3 Bukan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian muadzin yang mengumandangkan masing-masing takbir dari empat kali takbir tersebut dalam satu nafas. g. Menolehkan kepala ke arah kanan ketika mengumandangkan ka- limat: Hayya alash shalat, dan menolehkan kekiri ketika mengu- capkan: Hayya alal falah, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Juhaifah, 9fY! % 6 ;u'€t Ji6,'al;;'tx irr'(t 340 Lihat lrwa'ul ghalil (1/250). 341 Hadits shahih diriwayatkan oleh Tirmidzi ('197), Ahmad (4.308), dan lihatAl-lrwa'(230). 342 Hadits shahih dan periwayatannya sec€rra sempuma akan disebutkan dalam bab berikutnya. 343 Syarhul Muslim lin Nawawi (3/79). 172
Adzan dan Iqamah Bahwasanya dia melihat Bilal mengumandangkan adzan. Kemudian Abu Juhaifah berkata: Kemudian saya mengikuti mulutnya kesana kemari ketika mengumandangkan adzan.3aa Disunnahkan menolehkan kepala sedangkan badan tetap meng- hadap kiblat, sebagaimanayang dikatakan oleh jumhur ulama', berbeda dengan pendapat imam Malik yang mengingkari hal itu. Imam Ishak dan imam Ahmad mengkhususkannya bagi orang yang mengumandangkan adzan di atas menara sehingga orang- orang dapat mendengar suaranya. 3as Ucapan tatswib pada adzan pertama di waktu Shubuh. Persoalan ini telah disebutkan dalam bab sebelumnya. i)Hd-hd ]rang disunnahkan bagi orang yang rnendengar a&an 1. Mengulangi lafadz adzan dengan pelan di belakang muadzin. Dari Abu Said bahwasanya Nabi ffi bersabda: tj; i*31;etr i:X\" C ri; ;tfur Jika kalian mendengar adzan, maha ucaphanlah sebagaimana yang di- ucapkan oleh seorang muadzin. 3a6 2. Jika seorang muadzin mengatakan: Hayya alash shalat dan hoyyo alal falah, maka katakanlah: laa hawlaa walaa quwwata illa billah, sebagaimanayang disebutkan dalam hadits Umar bin Khattab tw, ia berkata: Rasulullah ffi bersabda: A AiC'F iut rtt i'Et Jrfr'A *ut \"A it:t \"ol;etr,svril t:r:;-i'T W:)u '?lfur .it nLi it 'wt ;elfur .i1 itn :; !^<-,=t iv etfur -b ;:)G 'F lt3;6u-\"'3i W iG ut';; \\ Jr * ft ij Jj;u. , u Ju i._rt ) Jri c)t;Jr . ,9 a 7 -;,:,iY.r Y }ur..r 344 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (634) dan Muslim (503). 345 Al-Ausath (3126-27\\,. 346 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (611), dan Muslim (383). 173
Ensiklopedi Shalat yipii::t i::t ,sG fi * ,ll'iliL'i i6 'fpiit:r i::r iv V ^,u'\", ititi iG.irr tat b, or*,Jiko seorang mwdzin mmgucapkan: Allahu'oOO*, orO*, hmdoklah solah seorang di antara knlian mmgataknn, \"Allahu ahbar, Allahu ahbar\". Kemudian jika seorang muadzin mmgucaphan: Asyhadu anlaa ilanha illallah, makn hmdaklah dia mmgucapknn: Asyhndu anlaa ilaaha illallah. Kemudian jiha seorang muadzin mengucapkan: Asyhadu anna muhnmmadnr Rasulullah, hendaklah dia mmgucapknn: Asyhadu anna muhammadnr Rasulullah. Kernudian jika seor ang muadzin mengucapkan : Hayy a alash shalah, hmdoklah dia mengucapknn: Lan hawlaa walaa quwwata illa billah. Dan jika seordng muadzin mmgcapknn: Hayya alal falah, hmdaklah dia mmgucaphan: Laa hawlaa walaa quwwata illa billah. Xemudian jika seorang muadzin mmgucaphnn: Allahu akbar, Allahu akbar, hmdahlah dia mmgucaphan: Allahu ahbar, Allahu akbar. Dan jiko seorang mundzin mmgucapkan: Laa ilaaha illallah, hmdaklah dia mengucapkon: Lao ilaoha illallah. likn ia menjawab sEuti itu rulus dai hatinya niscaya ia aknn masuk surga. 3a7 Jumhur ulama' berpendapat bahwa berdasar hadits Umar ini,lafadz hayya alash shalat dan hayya olal falah dikecualikan dari keumuman hadits Abu Said di depan. Alasan lainnya, juga karenalafadz Hayya alash shalah dan Hayya alal falah merupakan sesuatu ajakan, maka mengulanginya termasuk perbuatan sia-sia. 3. Jika seorang muadzin mengucapkan 'asshalatu hhairun minan nlum', apa jawabannya? Orang yang mendengar lafadz tersebut hendaklah mengucapkan: As-Shalatu khairun minan nan)m' sesuai dengan keumuman hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said di muka. Adapun perkataan sebagian orang yang mengatakan bahwa lafadz tersebut dijawab dengan ucapan -\".r;.t r3'* engkau benar dan telah berbuat kebaikan), maka keterangan ini tidak dilandasi hadits shahih satu pun, sehingga tidak boleh melakukan ibadah dengan keterangan tersebut. Wallahu a'lam. 347 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (385), dan Abu Daud (523) 174
dAdzan dan Iqamah nnN Cilatrut,: Ketika muadzin mengucapkan dua kalimat syahadat, orang yang mendengarnya sudah cukup bila mengucapkan \"wo ono\" (dan saya)' atau \"r4lo ono osyhodh\"'(dan saya juga telah bersaksi)', atau jawaban yang serupa dengannya. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Suhail bin Hanif bahwasanya dia mendengar Mu'awiyah bin Abi Sufyan @a duduk di atas mimbar, dan mendengar seorang muadzin mengucapkan: W :iui, A iut,'A rtt,?3;) lt i, A kt,'A ivt \".1 ilt'l;u*;':i IWiG , ,,:v ,(r, Jdrd ,stil,;.fur 11 i1 ry ;i;1, .;,at6:u;te , ,tilsr it€rt,(r*Lt* , --_*JiiJto . / t: iJ, oG M r)Jt w 6 J;)( t ttr tr- -o .1 i-, .rr-l\"iJl ;:it 4tb,. Allohu okbor, Allohu okbor, moka Mu'owiyah menjowab: Allohu akbor, Allohu okbar. Ketiko muodzin tersebut mengucopkon: Asyhodu onloo ilooha illallaoh, Muowiyoh menjowob: Wo ona (don saya), ketiko muodzin tersebut mengucapkon: Asyhodu onna Muhammodor Rosululloh, Muowiyoh menjowab: Wo ano (don soyo). Ketiko odzan teloh selesai dikumondongkon, Muowiyoh berkata: Wohoi monusio, sesungguhnya soyo teloh mendengar Rosulullah S, berada di mojelis ini -ketika seorong muodzin mengumondongkon adzan- mengucopkon opo yang telah kolion dengar doriku tadi.3a8 4. Bershalawat kepada Nabi ffi dan memohonkan wasilah untuknya setelah selesai adzan. Dari Abdullah bin Umar bahwasanya dia mendengar Rasulullah M bersabda: 348 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (914), Nasa'i (2124), dan Ahmad (4/95). 175
Ensiklopedi Shalat * & Ui,) *9u73e6 Ja6ro o1;yst'T.rit ay U;t J. Y'?'iut t* ? r* a * fit * ;r* 6 s;i:,i ;:1s ;eo'-GLr ,fur,),ty*4*:-l'(*tt;,e*vill{;j,r:n*\"';uq*; Jika kalian mendengar seorang muadzin mengumandangkan adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang dia ucapkan, kemudian bershalawatlah kepadaku, karena sesungguhrrya barangsiapd y ang bershalaw at kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sebanyok sepuluh kali. Kemudian mohonlah wasilah kepada Allah untukku, karena sesungguhnya ia merupakan hedudukon di surga yang tidak pantas hecuali untuk seorang hamba di antara hamba-hamba Allah, dan saya mengharap semoga hamba yang pantas tersebut adalah saya. Barangsiapa yang memohonkan wasilah kepada Allah untuhhu, maha dia berhak mendapatkan syafaatku pada hari hiamat. 3ae Dari Jabir dia berkata: Rasulullah ffi bersabda: Borangsiapo yang ketika mendengar adzan, ia mengucapkan: ii=:rrr t'r,SJ o_t , *_ult1l2r, , i6t :-*ltst :$ J;,'#t f6r 6it r1r$;; Gt-i;'^r:fy iLAr, \"Ya Allah, Rabbpanggilan yang sempurna ini,dan shalat yong ditrgoikon, berikanlah kepada Muhammad wasilah dan keutamaan, dan berihan hepadanya tempat yang terpuji sebagaimana yang telah Engkau janjikan\", Maka dia berhah mendapatkan syafaatku pada hari kiamat. 3so 5. Memberikan persaksian tentang keesaan Allah, kerasulan Muhammad M; dan ridha kepada Allah dan rasul-Nya, serta agama-Nya. 349 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (384), Abu Daud (523), Tirmidzi (3694), dan An- Nasa'i (2/25). 350 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (614),Abu Daud (529), Tirmidzi (211), danAn-Nasa'i (2t27). 176
Adzan dan Iqamah Dari Said bin Abi Waqqas @a dari Rasulullah i[S beliau bersabda: q'trr'ij:L;\\;-^;rllr it i1't :;'wt S1;41 '€x. Jt, U r;*r ,*,-;; a-\"e>u)uj \\r:4 (, iuu ij;;, i't:; r3,1-:.) it biGY{ Barangsiapa y ang ketika mendengar muadzin, io *rngurophan: \" D an say a bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Saya ridha Allah sebagai Rabbhu, lslam sebagai agamaku, Muhammad sebagai nabihu, maha diampuni dosanya yang telah lalu. 351 6. Berdoa di antara adzan dan iqamah, karena doa pada saat itu mus- tajab. Dari Anas ,u\" bahwasanya Nabi ffi bersabda: t-r3v ;Gyrror;lr g :e3lr';j'l Doa tidoh akanditolak di antara oaron don iqo*oh, maka berdoalah halian.352 Dari Abdullah bin Amru bahwa ada seorang lakiJaki berkata: t .t-iJj ,9;io- .n t i1.tlt J;) l;Y-;,t;)\"iI\" L3- oJ d ,, -o - #\" ffi.ljl Jtis J;.iiJt ti$ Ji,4ir6$ Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang yang adzan memilihi he- utamaan yang banyak daripada kami, mah.a Rasulullah ffi bersabda: Ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzin. Jika engkau telah selesai mengucaphannya, maka mintalah kepada Allah, niscaya enghau akan diberi.353 351 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (386), Abu Daud (525), Tlrmidzi (210), dan An-Nasa'i (2t26). 352 Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (521 ), Tiirmidzi (212), lbnu Khuzaimah (425), dan Ahmad (3/155). 353 Derajat hadits ini adalah 'laa ba'sa bihi' (tidak masalah) diriwayatkan oleh Abu Daud (524), Ahmad (21172), dan lbnu Hibban (1695). 177
# Ensiktopedi Shatar t rrarangan keluar dari masjid setelah a&an dikumandangkan Dari Abu Sya'sya' eu; dia berk ata: Kami duduk di dalam masjid b er sama Abu Hurairah wb, hemudian seorang muadzin mengumandangkan adzan. Lalu seorang laki-laki berdiri dan keluar d.ari masjid, sehingga Abu Hurairah wa mengikuti orang tersebut dengan pandangonnya hingga orang itu heluar masjid, lalu Abu Hurairah rya berkata: Sesungguhnya orang tersebut telah bermaksiat kepada Abul Qasim $&. 3s4 An-Nawawi berkata: Di dalam hadits tersebut dijelaskan makruh hukumnya keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan sampai dia melaksanakan shalat wajib, kecuali ada udzur. 3ss Hendaknya seseorang tidak keluar dari masjid setelah adzan diku- mandangkan kecuali karena darurat seperti wudhu, mandi, dan lain sebagainya. Karena Rasulullah M pernah keluar dari masjid setelah shalat dikumandangkan dan shaf diluruskan, lalu beliau mandi, kemudian kembali ke dalam masjid. Pembahasan permasalahan ini akan dijelaskan dalam bab 'iqamah'. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (2/743): Ketentuan untuk orang yang junub ini juga berlaku untuk orang yang berhadats, mimisan, orang yang akan buang air besar, dan keadaan yang serupa dengannya. Begitu pula bagi orang yang menjadi imam di masjid yang lain, dan orang yang semakna dengannya. tr) Bid'ah dan kesalahan dalam adzan Adzan adalah ibadah, dan ibadah dibangun di atas dalil yang bersumber dari Al-Qur'an dan sunnah, dan tidak disyariatkan mengerjakannya kecuali yang telah disyariatkan oleh Allah dan rasul-Nya. Telah banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat kita kesalahan dan kebid'ahan dalam adzan. Saya akan menyebutkan kesalahan dan kebid'ahan tersebut secara ringkas sebagai berikut ini: Di antara Kesalahan Muadzin: a. Memanjangkan lafadz adzan dan melagukannya secara berlebihan. 354 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (655), Abu Daud (536), Nasa'i (2/29), dan Tirmidzi (131 ). 355 Syarhul Muslim (5/157), dan lihat Sunan Tirmidzi (1/398) tahqiq:Ahmad Syakir. /78
Adzan dan Iqamah b. Menambah an lafadz'sayidina' ketika mengucapkan kalimat sya- hadat dalam adzan. c. Mengucapkan tasbih dan yang serupa dengannya sebelum mengu- mandangkan adzan. d. Mengeraskan shalawat kepada Nabi & setelah adzan e. Tidak menjaga sunnah-sunnah adzan sebagaimanayang telah di- sebutkan di muka. f. Tidak mengumandangkan adzan pertama pada shalat Shubuh, dan tidak mengumandangkan lafadz tatswib (ashshalatu khairun minan naum) dalam adzan tersebut. Di antara kesalahan orang yang mendengarkan adzan. a. Tidak menjaga sunnah-sunnah adzan yang telah disebutkan di muka. 3 a- , . 1% U capan mereka: il ; yJlJif;ii at \" Allah Maha Agung dan sesungguhny a kemuliaan hanylfah'milik Alloh, ketika mendengar takbir. b. Membagi sebagian lafal adzan dengan orang lain (satu adzan diku- mandangkan lebih dari seorang, dengan lafalyangdibagi-bagi -penj) Tambahan ucopan mereka.*jt aru\\ +t'i:lj (dan derajat yang tinggi dan mulia) dan it;,)\\ uiE y '.*1'trsrngguhnya Engkau tidak pernah menyelisih janjl d,ikyt loa sete[ah adzan. Mereka mengucapkan .firl Y! 'd1)J 'tiada ilah selain Allah', jika seorang muadzin mengucapkan takbif yang terakhir, sehingga mereka mengu- capkan kalimat tersebut sebelum muadzin mengucapkannya. Di antara kesalahan ketika iqamah. a. Tidak menjawab orang yang sedang mengumandangkan iqamah. b. Mengucapkan: pt;irit W,ui Semoga Allah mendirikan shalat ketika 9rry,.n(9Seyasunnggmguehnngyuamsahnadlaant gtekalanh 6y;ildudan melanggengkannyal,_ iqamah mengucapkan: didirikan). Berdoa,: 11--,i.Ai; pi';jii vo Allah perbaihilah posisi berdiri k ami di hadapan-Mu,\" setelah' iqamah dihumandangkan. 179
Ensiklopedi Shalat .* Iqamah l) Pengertian Telah disebutkan di muka bahwasanya iqamah adalah sebuah pem- beritahuan bahwa shalat akan dimulai, dengan lafadz tertentu yang diriwayatkan dari Nabi ffi dan sifat yang khusus' * Sifat iqamah Ada dua tata caraiqamah yang diajarkan oleh Nabi g, yaitu sebagai berikut: Pertama: Ada sebelas kalimat, Yaitu: A iutA{ut -lrl1 iyn 5 W Willt ,sr-,rt:r3-;'3 it,5t -G; *7zzo cur it;,;tuG'ii;st uG\"i A iutA iut i-l\"r tiytr z Y 1.lr Tata cara iqamat seperti ini disebutkan dalam hadits yang diriwa- yatkan oleh atdulah tin Zaid W yang telah disebutkan dalam bab iadzan', dan kepada cara inilah dibawa hadits yang diriwayatkan oleh Anas rs;, ia berkata: 180
dAdzan dan Iqamah ,anN ;i;-uGyt oti,tr'&. :i 3*,-.i ' Bilal diperintahknn untuk mmggmapkan adz,an dan mmgganjilkan iqamoh.\"3 56 Karena Bilal mengumandangkan adzan sebagaimana cara yang diajarkan oleh Abdullah bin Zaid W kepadanya. Pendapat ini diambil oleh jumhur ulama' dari kalangan salaf dan khalaf. Kedua: Tujuh belas kalimat, yaitu: +*'Artr;.;.rtt z*rttitiln 3i'*;;i $z*'isst -Li'qli1 t:J,3-\" Uz\"i>,^2st -V * UZ* r(>* r;ft :,t\\t uG iii;rat uG ii ArttAiut !41Jl Yl99;Jl Tatacara seperti ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Mahdzurah yang telah disebutkan dalam bab'adzan'. Barangsiapa yang membiasakan dirinya mengumandangkan adzan dengan tatacarayang telah diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan olehAbdullah bin Zaid wa,makadalam iqamah hendaklah diamengikuti tata cara iqamah yang pertama. Barangsiapa yang membiasakan diri mengumandangkan adzan dengan lafadz yang telah disebutkan dalam 356 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (605), dan Mustim (378). 181
Ensiklopedi Shalat hadits yang diriwayatkanoleh Abi Mahdzurah @,, maka dalam iqamah hendaklah dia menggunakan tata cara yang kedua. Dan barangsiapa yang berpendapat boleh memilih cara adzan manapun (cara pertama \"pe,rn,datpaat ry\"a)n,gbleegbiithuuptaumlaai.aWbaollalehhu inilah memilih cara iqamah, dan a'lam. t' Haruskan seorang muadzin tnengutnandangkan iqamah? yang lebih utama adalah hendaklah orang yang adzan menguman- dangkan iqamah, karena sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan dan dia jugayangmengumandangkan iqamah -sebagaimana yang akan dijelaskan dalam bab berikutnya-. Pendapat ini diikuti oleh mayoritas ,i\"-\". Jika seseorang mengumandangkan adzan dan orang lain yang mengumandangkan iqamahnya, maka hal itu hukumnya boleh. Adapun hadiis yang diriwayarkan oleh Zaid ash-Shida'i secara marfu' yang ber- bunyi: Hendaklah saudara shida' mengumandangkan iqamah, karena barangsiap a yang mengumandangkan adzan maka dia pula lah yang yang tidak shahih. Begitu -\"rrgr-*dangkan iqamah'357, adalah hadits oleh Abdullah bin Zaid w bahwasanya pula hadits yang diriwayatkan ii\" -.rgumandangkan iqamah setelah Bilal mengumandangkan adzan adalah dhaif. 3s8 *: Ilaruskah menirukan ucapan orang yang menguman' dangkan iqamah? Disyariatkan bagi orangyang mendengar iqamah untuk mengucapkan seperri apayangdiucapkan oleh orang yang mengumandangkan iqamah, karena keumuman sabda Nabi ffi yang berbunyi: 'al;ytt';g t,y ti; afut i2; t;Y ,,Jika kalian mendengar panggilan (adzan dan iqamah), maka ucapkanlah sebagaimana yang diucaphan oleh muadzin.\" 3se sedangkan iqamah adalah panggilan dan adzan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi ffi yang berbunyi: 357 Hadits dhaif, lihat Adh-Dhaifah (35), dan Al-lrwa' (237). 358 Hadits dhaif diriwayatkan oleh Abu Daud (499), dan Ahmad (4/43)' 359 Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan di muka' 182
dAdzan dan Iqamah r+m[ i>a;$,y #. Di antara setiap dua adzan terdapat shalat.36o Maksud dua adzandalam hadits ini adalah adzan dan iqamah. Dalam pendapat yang lain dikatakan: Tidak disyariatkan untuk menirukannya kecuali dalam adzan. Saya (penulis) katakan: Pendapat pertama adalah pendapat yang lebih kuat, namun perkara ini adalah perkara yang longgar (boleh berbeda pendapat). t) Apa yang diucapkan ketika mendengar: \"Qad qamatish shalat, qad qarnatish shalat\"? Menurut sunnah adalah menirukan apa yang dia dengar (qad qaamatish shalah, qad qaamatish shalah) karena keumuman hadits yang telah disebutkan di muka. Adapun pendapat yang mengatakan bahyra orang yang mendengarnya hendaklah mengucapkan: itt laArt qllil't (Semoga Allah menegakkan shalat dan melanggengkannya)36', maka hadits yang menerangkan hal itu tidak shahih. l) Kapan iqamah dikumandangkan? I Pada dasarnya, seorang muadzin tidak boleh mengumandangkan iqamah kecuali jika ia telah melihat imam. Dari Jabir bin Samurah ev dia berkata: S esungguhny a Bilal mengumandangkan adzan ketiha matahari tergelincir, gdan dia tidah. mengumandangh.an iqamah sehingga Nabi S, h.eluar dari rumahnya. Ketika Nabi keluar dan Bilal melihatnya barulah dia mengumandangkan iqamah. 3 62 360 Hadits shahih dan periwayatannya akan disebutkan dalam bab 'shalat tathawwu'. 361 Hadits dhaif diriwayatkan oleh Abu Daud (528), dan lihat Al-lrwa' (241). 362 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (606), hadits ini telah disebutkan dalam pemba- hasan sebelumnya. 183
# Ensiktopedi Shatat $ Terkadang disyariatkan mengumandangkan iqamah sebelum imam keluar, jika dia melihatnya dari jauh atau mengetahui waktu ke- luarnya sudah dekat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: p.1-.-:.i)',r.ioPs€i,.@- , 6 Ar+W,*t J;)_lw UG a>'*:r'ii i;t;:, g ):3t ffiBahwasanya shalat diiqamahi untuk Rasulullah kemudidn oranT- orang menempati shafnya sebelum Nabi ffimenempati tempatnya. i63 tr) Kapan shalat dilaksanakan? Jika di dalam masjid tidak terdapat imam bersama jamaah, maka menurut sunnah, hendaklah mereka tidak berdiri sehingga melihat imam, baik seorang muadzin telah mengumandangkan iqamah atau belum, sebagaimana pendapat jumhur ulama' sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah w; bahwasanya Nabi M bersabda: c!;,* ti* >; t tit ,,Jika shalat telah didirikan, maka jangonlah kalian\">be'Jrd;,irri.'.,-rat .i1rgslo melihatku.\" 364 Jika imam bersama mereka di dalam masjid, maka imam Asy-Syaf i dan mayoritas ulama, mengatakan bahwa hendaklah mereka tidak berdiri kecuali setelah iqamat selesai dikumandangkan. Imam Malik berkata: mereka berdiri ketika seorang muadzin mengumandangkan iqamah. Imam Ahmad berkata: Mereka berdiri ketika muadzin mengucapkan: Qad qaamatish shalat, sedangkan imam Abu Hanifah berkata: Mereka berdiri jika muadzin mengucapkan: Hayya alash shalat.365 363 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (605). 364 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (637)' dan Muslim (604) 365 Syarhul Muslim lin Nawawi (3/84- tahqiq: qal'aji). 184
A&an dan Iqamah Saya (penulis) katakan: pendapat yang lebih kuat menurut saya adalah mereka berdiri ketika melihat imam telah berdiri, karena berdirinya seorang imam untuk menempati tempatnya sarna artinya dengan keluarnya dia dari rumahnya untuk melaksanakan shalat, sedangkan Nabi S telah bersabda: \"Dan janganlah kalian berdiri sehingga kalian melihatku!\" Wallahu a'lam. t, Hal yang perlu diperhatikan: Sebagian tokoh kontemporer mengatakan bahwa tidak disyariatkan mengumandangkan iqamah dengan menggunakan pengeras suara dan memperdengarkannya kepada orang-orang yang ada di luar masjid. Kemudian pendapat ini disandarkan kepada Al-Allamah Al-Albani *g. Saya (penulis) katakan: Barangkali dasar pendapat inilah adalah iqamah bertujuan untuk memberitahukan bahwa shalat dan takbiratul ihram akan segera dimulai, berbeda halnya dengan adzanyang bertujuan untuk memberitahukan telah masuknya waktu shalat, dan ajakan untuk bersiap-siap dan hadir di masjid. Meski demikian, tidak ada dalil yang melarang untuk memperdengarkan iqamah kepada orang-orang yang berada di luar masjid. Bahkan hadits shahih telah menyebutkan bahwa, \"Ibnu Umar mendengar iqamah saat ia berada di Baqi', maka ia bersegera ke masjid.366 @@@ 366 Sanad hadits ini shahih diriwayatkan oleh Syafei, sebagaimana yang terdapat dalam mus- nadnya (183-syifaul'ay) lBs
# Ensiktopedi Shatat 186
Svaratrsah SnIHT
Ensiklopedi Shalat 1^t yarat adalah suatu perkara yang manakala ia tiada, niscaya hal \\y*g disyaratkan (diakibatkan olehnya) pun tiada. Namun L-f apabila perkara tersebut ada, tidak mesti hal yang disyaratkan (diakibatkan olehnya) ada atau tiada. Contoh: thaharah, kalau tidak ada thaharah, shalat pasti tidak sah. Namun, kalau ada thaharah, belum tentu shalatnya sah (misal, karena tidak menutup aurat-penj). Di antara syarat-syarat yang mesti dipenuhi -apabila mampu- agar shalatnya sah adalah: fl Sfr.r.t pertama: Mengetatui masululya waktu shalat. Allah ius berfirman: ci;69'efli J; c^i[5 6y;Jl jt! Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan wahtunya atas ordng-orang yang berima,?. (QS. An-Nisa' [0a] : 103). Di dalam sunnah Rasulullah ffi telah ditentukan waktu-waktu shalat -sebagaimana yang telah disebutkan di pembahasan sebe- lumnya-. Shalat merupakan suatu ibadah yang telah ditentukan lBB
Syarat Sah Shalat kedua ujung waktunya, sehingga tidak sah melaksanakannya sebelum tiba waktunya -menurut ijma'-, dan juga tidak sah mengerjakannya setelah berlalu waktunya kecuali ada udzur menurut pendapat yang paling kuat sebagaimana yang telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya. Para fuqaha' bersepakat bahwasanya cukup dalam mengetahui ma- suknya waktu dengan prasangka yang meyakinkan (dugaan yang kuat).367 fi Syarat kedua: Suci dari hadats besar dan kecil se- suai dengan kemampuannya. Ini merupakan syarat sahnya shalat, sebagaimanayang diterangkan dalam ayat dan hadits berikut ini: 1. FirmanAllah ie: ;l A$' WA t*;tt lt*sr il C s;t'I alt 6: 6- r;sJt JL;KcrY: fr:4,|y:-;rr qr$t Hai orang- or ang yang beriman, apabila kalian hendak mengerj ahan sholat, maka basuhlah muka halian dan tangan kalian sampai dengan sihu, dan usaplah kepala kalian dan (basuhlah) kaki kalian sampai dengan kedua mata haki.... (QS. Al-Maidah [05): 6) 2. Firman Allah rp: 3;ri6t4;; * t<:;iVrJStVii t; rlt6:t; UU-ZW6rc.ir r:L.i; Hai orang-orang yang beriman, iorgortot kal;n sha;;', ud*g kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa ydng halian ucapkan! (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam headaan junub, terhecuali sekedar lewat saja, hingga kalian mandi. (QS. An-Nisa' [04]: 43) 367 lbnu Abidin (11247), Ad-Dasuqi (1/181). Mughnil Muhtaj (1/184), dan Kasyful Qanna'(1/257) 189
# Ensiktopedi Shatat 3. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah g bersabda: iIVt _.'f-'-- . t)c.J,-r>-^ll ; 'iL\"g,o-et;iht:ri\"i 6^> Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia b erhadat s s ehingga b er w udhu.i 6 I 4. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar 'i*J bahwasanya Nabi ffi bersabda: !)J,P! 6ro/ ..ul ,J+i Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat yang dilaksanakan dalam keadaan tidak suci. 36e Kedua hadits tersebut jelas menerangkan thaharah sebagai syarat sahnya shalat, dan shalat tidak akan diterima oleh Allah ue kecuali dilaksanakan dalam keadaan suci dari hadats kecuali orang-orang yang memiliki udzur syar'i seperti orang yang selalu meneteskan air kencing, orang yang selalu keluar angin dari duburnya, dan seorang wanita yang selalu mengeluarkan darah istihadhohnya, maka mereka tetap melaksanakan shalat meskipun berhadats ketika melaksanakan shalat. Begitu pula orang yang tidak mendapatkan air dan debu seperti orang yang dipenjara atau semisalnya, maka dia shalat sesuai dengan kondisinya . Wallahu a' lam. * Haruskah badan, baju, dan tempat shalat, suci dari najis? 1. Badan, wajib suci dari najis, berdasar dalil-dalil berikut ini: Firman Allah le yang berbunyi: u.v: Dan pakaianmu, sucikanlah (QS. Al-Muddatstsir [74]: 4). 368 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (64a0), Abu Dawud (55), Ahmad (7875) 369 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (224),Tirmidzi (1), Nasa'i (139), Abu Daud (59), dan lbnu Majah (273). 190
Syarat Sah Shalat * Jika diwajibkan menyucikan baju, maka menyucikan badan lebih wajib lagi. Hadits-hadits yang menerangkan istinja' dan istijmar -yang telah di sebutkan dalam bab thaharah- menunj ukkan waj ibnya mensucikan badan dari najis. 2. Perintah Nabi ffi agar membersihkan kemaluan dari madzi. Perintah Nabi ffi agar membersihkan kemaluan setelah kencing, dan cerita beliau ffi tentang dua orang laki-laki yang disiksa dalam kuburnya, bahwa salah satu dari kedua laki-laki tersebut disiksa karena tidak bersuci dari kencingnya. Semua dalil-dalil ini telah disebutkan dalam kitab'Thaharah\". 3. Pakaian, shalat wajib suci dan terhindar dari najis, berdasar dalil- dalil berikut: Firman Allah re: w!\".qr Dan pakaianmu, sucikanlah (QS. Al-Muddatstsir [74] : 4). SaMa Nabi ffi tentang pakaian yang terkena darah haid yang berbunyi: Y.-,Pi .l@! \"!. t t ..?a rr:':-:,4.74, ),bt,i: rr:e. tt t: Hendaklah engkau menggosoknya, kemudian menguceknya, lalu menyi- ramkan air kepadanya, dan shalat dengan memahai pahaian tersebut. i70 Nabi ffi melepas kedua sandalnya ketika Jibril mengabarkan kepa- danya bahwa di bawah sandal tersebut terdapat najis.371 Hadits tersebut menunjukkan wajibnya terhindar dari najis pada pakaian ketika melaksanakan shalat. 4. Tempat shalat wajib suci dari najis, berdasar dalil-dalil berikut ini: a. Firman Allah iE yang berbunyi: 370 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (227), dan Muslim (291 ). 371 Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan dalam bab'Tathhirun Najasat\". 191
Ensiklopedi Shalat Y# tl Eby'eG) }L ,r-)Ar €'SV D an telah Kami perintahhan hepada Ibrahim dan Ismail: \" Bersihi.anlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud\". (QS. Al-Baqarah L02l:125) b. Perintah Nabi g;untuk menuangkan seember air terhadap bekas kencing orang badui yang kecing di dalam masjid. 372 Saya (Penulis) katakan: Sikap para ulama' terhadap dalil- dalil di atas ada dua, yaitu: Pertama: Dalil-dalil di atas menunjukkan wajibnya menjauhkan badan, baju, dan tempat yang dipakai untuk melaksanakan shalat dari najis. Jika seseorang melaksanakan shalat dalam keadaan menyentuh najis, atau membawa najis, atau mendapatkan najis, maka dia berdosa namun shalatnya tetap sah, karena dalil-dalil di atas tidak menafikan dzat shalat maupun sahnya shalat, berbeda halnya dengan perintah bersuci dari hadats. Suatu kewajiban (menjauhi najis -penj) tidak mesti menjadi syarat. Kedua: Bahwa di dalam dalil-dalil tersebut terdapat perintah untuk menjauhi najis, sedangkan perintah untuk menghindari se- suatu berarti larangan mendatanginya, dan larangan dalam ibadah mesti berarti rusak (batal). Oleh karenanya, hal ini menunjukkan bahwa suci dari najis adalah syarat (shalat). Pendapat ini diikuti oleh jumhur ulama'. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama. Memang benar, menyatakan suatu hal sebagai syarat bisa disimpulkan dari adanya larangan yang menunjukkan pengertian rusak alias batal. Namun ketentuan ini berlaku apabila larangan tersebut ditujukan kepada dzat 372 Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan dalam bab'Ath-Thaharah'. 373 Lihat As-sailul Jarrar:'l I 1 57 -1 58 374 Al-Bada'i (11114), Hasyiyatud Dasuqi (1/200), Mughnil Muhtaj (1/188), dan Kasyful Qanna' (1t288). 192
Syarat Sah Shalat yang dilarang atau bagian darinya, sementara dalam permasalahan (suci dan najis) ini, larangan ditujukan kepada faktor yang berada di luar shalat, sebagaimana sudah kita ketahui bersama. $'Orang yang melaksanakan shalat dalam keadaan najis, akan tetapi tidak rnengetahuinya kecuali setelah selesai shalat, apakah dia harus rnengulangi shalatnya?3?s Dalam hal ini terjadi perselisihan di antara ulama, dan pendapat mereka terbagi menjadi tiga pendapat, yaitu: Pertama: Shalatnya batal dan dia harus mengulangi shalatnya jika najis tersebut diketahui ketika waktu shalat masih ada. Namun jika waktu shalat sudah tidak ada, maka dia tidak perlu mengulanginya. Ini adalah pendapat Rabi'ah, Malik, dan Al-Hasan.376 Kedua: Shalatnya batal dan dia harus mengulanginya meskipun waktunya sudah tidak ada. Ini adalah pendapat imam Asy-Syaf i, dan sebuah riwayat dari Ahmad.377 Mereka berkata: Karena dia kehilangan salah satu syarat di antara syarat-syarat sahnya shalat, sehingga sha- latnya menjadi batal dan dia harus mengulanginya. Ketiga: Shalatnya sah dan ia tidak perlu mengulanginya. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Atha', Ibnul Musayyib, Mujahid, Abu Tsaur, Ishak, Asy-Sya'bi, An-Nakha'i, Al-Auza'i, dan merupakan sebuah riwayat dari Ahmad, dan pendapat ini diambil oleh Ibnul Mundzir. Alasan mereka adalah karena dia tidak mengetahui najis tersebut, dan Allah re telah berfirman: d*t 3it; a;u\";r$n q \"Ya Rabb kami, janganlah Enghau hukum hami jika hami lupa atau kami tersalah (QS. Al-Baqarah [02]: 286). Dan dalam hadits shahih diterangkan bahwa Allah uo berfirman: 375 Permasalahan ini adalah apabila mengikuti pendapat jumhur ulama yang menyatakan suci dari najis sebagai syarat sah shalat. Adapun berdasar pendapat pertama yang kami anggap lebih kuat, suci dari najis adalah syarat wajib shalat, bukan syarat sah shalat. Artinya, shalat- nya tetap sah. 376 Al-M udawwanah (1 I 21 -22), dan Al-Ausath (21 1 U). 377 Al-Umm (1/55), Al-Mughnni (2/65), dan Al-Ausath (21164). 193
Ensiklopedi Shalat \"sesungguhnya Saya telah melakukannya (mengabulkan doa di otas)\"zza. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said tentang kisah Nabi ffi melepas sandalnya pada waktu shalat ketika Jibril mengabarkan kepadanya bahwa di bawah sandal tersebut ada kotoran. Sesung- guhnya Nabi g tidak mengetahui adanya kotoran dan beliau telah menyelesaikan shalatnya. Seandainya shalat yang beliau lakukan batal, niscaya beliau akan mengulanginya dari awal. Saya (penulis) katakan: Seandainya kita berpendapat bahwa menjauhi najis adalah syarat (sah shalat), maka konsekuensinya kita harus menyatakan shalat tersebut batal. Jika menyatakan shalatnya tidak batal, maka konsekuensinya orang yang ingat dirinya melaksanakan shalat tanpa berwudhu lebih dulu adalah tidak perlu mengulangi shalatnya. Thpi mereka (umhur ulama'-penj) tidak menyatakan hal (konsekuensi kedua) Pendapat mereka ini jelas-jelas meruntuhkan kaidah-kaidah syariat, yang antara lain menyatakan bahwa syarat dan rukun tidak bisa gugur karena faktor lupa. Hadits Nabi ffi melepas kedua sandalnya di atas menunjukkan bahwa menjauhi najis bukanlah sebuah syarat sah. Jadi hadits ini menguatkan pendapat kami bahwa menjauhi najis adalah kewajiban (syarat wajib), bukan syarat sah shalat. Wallahu a'lam. .d Tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat Pada dasarnya bumi semuanya adalah tempat sujud, boleh melak- sanakan shalat di bumi manapun, sebagaimanayang disebutkan dalam sabda Nabi ffi yang berbunyi: -:qtJ;J:*;....\"r=-SJf-* ,\"5'lt C ,{;, \"Soya diberikan enamhelebihan atas paranabi (di antaranya) adalah: .... Bumi dijadikan untukku alat bersuci dan tempat sujud......37e 378 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (125). 379 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (523), dan riwayat penguat hadits ini terdapat dalam Bukhari (335) dan Muslim (520) dari Jabir. 194
Syarat Sah Shalat Akan tetapi dari penjelasan yang bersifat umum ini dikecualikan beberapa tempat yang dilarang melaksanakan shalat di dalamnya. Se- bagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits berikut: 1. Kandang unta, yaitu tempat berhentinya unta ketika dia mendatangi sumber mata air dan berderum, dan juga tempat yang dijadikan sebagai tempat tinggal (kandang). Dari Jabir bin Samurah bahwa- sanya ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ffi: :ju s;yr 2q eki:rG.\" 1;\" :JS Sr;:t&r;J,*1 il)il \"Apakah boleh saya melaksanahan shalat di kandang kambing?\" Nabi menjawab: \"Ya.\" Dia bertanya lagi: Apakah boleh saya melaksanahan shalat di kandang untt?\" beliau menjawab,\" Tidak.' 380 Dan keterangan yang lebih mendekati sebab larangan tersebut adalah hadits Nabi g yang berbunyi: eQ'iay , ,. D'):q\"CU*:\\ Janganlah kalian melaksanakan shalat di kandang unta, karena dia adalah tempat setan. 381 Unta tidak akan terhindar dari setan, sehingga kandang unta juga menjadi tempat berdiamnya setan, maka dari itu dilarang melaksanakan shalat di kandang unta. Sebagaimana halnya Rasulullah ffi melarang melaksanakan shalat di tempat yang menjadikan para sahabat lalai (bangun kesiangan) dari melaksanakan shalat Shubuh. Beliau menjelaskan sebab larangannya dengan bersabda, 'it-ElJl + Yi; |/ it<; etji Itu adalah tempat yang di dalamnya kami didatangi setan.382 380 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (360). 381 Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (492), lbnu Majah (769), dan Ahmad (5/55). 382 Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan dalam bab'mawaqiitush shalat\". 195
Ensiklopedi Shalat 2. Kuburan. Dari Abu SaidAt-Khudri dia berkata: Rasulullah ffi bersabda: (svriit\\L*vG *|ot Bumi semuanya adalah tempat sujud kecuali kuburan dan hamar mandi.i93 Dari Abu Martsad bahwasanya Nabi S bersabda: ., qo ;;rrl\"'. 'l wtrta\\3,.41 Janganlah hnlian duduk di atas kuburan don jangan shalat mmghadapnya.3sa Dari Aisyah r6q bahwasanya Nabi ffi bersabda: :'lt-.- eqtttiri;Jt 6rtA6;At *t}a Allah melahnat orang-orangYahudi dan Nasrani, mereka telah menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid. i8s Maka, seolah-olah sebab dilarangnya melaksanakan shalat di kubu- ran adalah untuk mencegah melakukan ibadah di kuburan atau tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir. Dalam permasalahan ini sama antara kuburan kaum muslimin dengan kuburan orang-orang kafir, namun jika isi kuburan (mayat) tersebut dikeluarkan, maka boleh melaksanakan shalat di atasnya. Dalam larangan ini terdapat pengecualian yaitu melaksanakan shalat jenazah setelah dikuburkan -bagi orang yang belum melaksanakan shalat jenazah sebelumnya- sebagaimana hadits Ibnu Abbas: *'Fw,o.r,;t .i- -t'-:..t $tt1'r;1. it:tJ*r'J Bahwasanya Nabi M shalat (jenazah) menghadap kuburan setelah mayat dihuburkan, dalam shalat itu beliau Mbertakbir empat kali. 386 Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (492), Tirmidzi (236), lbnu Majah (745), derajat mursal dan bersambungnya hadits ini diperselisihkan, akan tetapi yang benar adalah hadits ini bersambung, lihat Al-lrwa' (1 l32O). 384 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (972). 385 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (435) dan Muslim (529). 386 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (954). 196
I Syarat Sah Shalat Dari Abu Hurairah rua bahwasanya Nabi ffi menanyakan orang yang biasa menyapu masjid. Para sahabat menjawab: \"sesungguhnya dia telah meninggal wahai Rasulullah.\" beliau bersabdo: \"Mengapa kalian tidak memberitahukannya kepadaku? \" Para sahabat berkata: \" sesungguhnya dia begini d\"an begitu -mereha menceritakan kisahnya-. Abu Hurairah berhata: Para sahabat memandang rendah hedudukan orang tersebut. Nabi ffi, bersabda: \"Tunjukkanlah saya kepada kuburannya!\" Kemudian Nabi ffi mendatangi huburan orang tersebut dan melaksanakan shalat (shalat jenazah) di atasnya. 387 Dalam hadits ini disyariatkan melaksanakan shalat di atas kuburan, dan jumhur ulama' telah memperbolehkan hal itu, akan tetapi imam Malik dan Abu Hanifah melarangnya sebagaimana yang akan dijelaskan dalam bab'Jenazah'. 3. Kamar mandi, yaitu tempatyangdipergunakan untuk mandi -bukan tempat yang dipergunakan untuk buang hajat (toilet) sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang awam-. Tidak boleh melaksanakan shalat di dalamnya sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Said di muka yang berbunyi: if;;vrjrit\\!*+u nSot Bumi semuanya adalah tempat untuh sujud hecuali kuburan dan kamar mandi. Tempat buang hajat atau dengan nama lain tempat membuang kotoran atau kamar kecil (WC), tidak boleh melaksanakan shalat di dalamnya, karena tempat tersebut najis dan juga merupakan tempat tinggalnya setan. Dari Zaid bin Arqam bahwasanya Rasulullah ffi bersabda: a lt i;t W {t-,:t':/Gt ;t tty,?1X ;rJ.)r :y :,t y,y;iv dit Sesungguhnya kamar kecil ini tempat tinggalnya setan, maka jika salah seorang di antara halian masuh ke dalamnya, hendahlah ia membaca: 387 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1337), dan Muslim (956). 197
# Ensiktopedi Shalat eJ-;tJo l t .-q!li Jr\" \"lJ! r,.e\"li Saya berlindung kepada Allah dari setan laki-laki dan setan perempuan.388 * Bolehkah melaksanakan shalat di atas saluran kotoran (septic tank)? Pendapat yang benar adalah bahwa permukaan saluran kotoran tidak termasuk bagian dari saluran tersebut dan tidak dinamakan tempat membuang kotoran, sehingga boleh melaksanakan shalat di \"trr.ry, selama di tempat tersebur tidak ada najis. wallahu a'lam. *& Hukum shalat dengan baju yang haram atau baiu hasil meramPas, dan bumi hasil merampas Dalam hal ini pendapat ulama' terbagi menjadi dua pendapat, yaitu: pertama: shalatnya tidak sah, sebagaimana pendapat yang masyhur dari Ahmad, Ibnu Hazm, dan pendapat ini diikuti oleh Syaikhul Islam Ibnu Thimiyah. tt'Alasan mereka adalah: Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar secara marfu'yang berbunyi: 'i l(r;as vi>a ilt ,W 5\"': -^-al''i;'Sa-!i L,\".J1 ,vJc,;..iol., '-o I' J .J II' J J .) I zz z z l) 4o)t-' 9 Barangsiapa yang membeli pakaian sepuluh dirham, dan dalam sepuluh dirhai tersebtut ada satu dirham yangharam, maka shalatnya tidak diterima jika dia menggunakan baju tersebut.3s0 Hadits ini dhaif' Bahwasanya baju berkaitan dengan rukun ibadah dan syaratnya sehingga dia akan mempengaruhi ibadah tersebut. Berbeda halnya dengan sesuatu yang tidak berkaitan langsung dengan ibadah tersebut, maka ia tidak akan mempengaruhi ibadah tersebut. Misal: seseorang yang berwudhu dari bejana yang terbuat dari emas, maka bejana i.rc.but tidak ada kaitannya dengan shalat, sehingga ia tidak akan 388 Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (6), dan lbnu Majah (296)' 389 Al-lnshaf (1/194), Al-Muhalla (4/33), dan Majmu'Fatawa (21l89)' 390 Hadits dhaif diriwayatkan oleh Ahmad (2/97) dengan sanad yang dhaif. 198
Syarat Sah Shalat mempengaruhi keabsahan shalat tersebut. Kedua: Shalatnya sah, akan tetapi dia berdosa karena memakai baju tersebut. Inilah adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syaf i3e1, dan ini merupakan pendapat yang lebih kuat karena dalil yang ada tidak melarang melaksanakan shalat di atas tanah atau baju yang hasil merampas atau haram, akan tetapi larangan tersebut terletak pada melakukan perampasan dan memakainya secara mutlak, sehingga shalatnya tetap sah dan dia mendapatkan dosa dari perbuatan merampas atau perbuatan haramnya. Hal ini dinamakan 'qaidah infihakil jihat'sgz. Adapun hadits yang mereka (kelompok pertama) gunakan sebagai dalil dalam persoalan ini adalah tidak sah, apalagi tidak diterimanaya shalat tidak mesti berarti shalatnya tidak sah. ;;y; 6;\"\"ir.i t\",J'\"' M;;;ki;il; ;;;;; ;;;;;;;k; pendapat kami adalah hadits yang diriwayatkan oleh'Uqbah bin Amir w dia berkata: Dihadiahkan kepada Nabi ffi baju yang ter- buat dari sutra kemudian beliau ffi melaksanakan shalat dengan menggunakan baju tersebut. Setelah melaksanakan shalat, baju itu dilepasnya dengan keras seperti orang yang membencinya, lalu beliau ffi bersabda: Baju ini tidak pantas bagi orong-orang yang bertakwa. Sesungguhnya Nabi ffi memakai baju tersebut sebelum diharamkannya sutra, kemudian Jibril mengabarkan kepadanya tentang haramnya sutra (sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Muslim dari Jabir) dalam shalat dan di luar shalat, meski demikian Nabi ffi tidak mengulang shalatnya. 391 Al-Majmu' (3/180), Al-Mabsuth (11206), dan Nailul Authar (2192). 392 Lihat Qawaid lbnu Rajab (hal: 11-12). 199
Ensiklopedi Shalat fi Syarat ketiga: Menutup aurat jika mampu. Para ulama' bersepakat -kecuali sedikit dari mereka- bahwa rienutup aurat adalah syarat sahnya shalat bagi orangyangmampu melakukannya, hal ini berdasar dalil-dalil sebagai berikut: 1. FirmanAllah u*: Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuhi) mesjid (QS. Al- Nraf 171 ;37). Yaitu tutuplah aurat kalian jika ingin melaksanakan shalat, karena orang-orang musyrik thawaf mengelilingi Ka'bah dalam keadaan te- lanjang bulat, maka turunlah ayat di atas (sebagaimana yang dise- butkan dalam shahih Muslim). 2. Hadits yang diriwayatkan oleh Salamah bin Akwa' ei;, dia berkata: \"Saya berkata kepada Rasulullah, \"Sesungguhnya kami biasa berburu, apahah boleh salah seorang di antara kami shalat dalam satu baju?\" Nabi menjawab: \"Ya, ddn hendaklah dia memahai sarung, meskipun tidak menda- patkannya kecuali dengan menggunakan duri. 3e3 3. Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwasanya Nabi ffi bersabda: Jq \\L \"ilV Allah tidak menerima shalat seordng wanita yang telah haid (yaitu wanita yang teloh baligh) kecuali dengan memakai khimar (tudung).3e4 4. HaditsJabir tentang kisah shalatnya di samping Nabi ffi, pada saat itu Jabir sedang menyelempangkan kainnya. Maka Nabi gibersabda: Sanad hadits ini layyin, dan dita'liq oleh Bukhari dengan shighah cacat (1/554). Bukhari berkata: Sanad hadits ini perlu dikoreksi. Saya (penulis) katakan: Begitu pula alasan yang disebutkan oleh Al-Hafizd di dalam Fathul Bari (1/555), kemudian hadits tersebut diriwayat- kan oleh Abu Daud (632), Nasa'i (2/70) berkisar dalam periwayatan hadits yang derajatnya adalah layyin, dan Al-Albani telah mengomentarinya di dalam 'Al-Misykah'(760), dan derajat kehasanan hadits ini diterima oleh An-Nawawi di dalam Al-Majmu' (3/164). Menurut pendapat yang rajih hadits ini dhaif diriwayatkan oleh Abu Daud (Ml), Tirmidzi (377), dan lainnya, dan lebih dari seorang ulama yang mengatakan hadits ini cacat, dan Al- Albani menghasankan hadits ini di dalam Al-lrwa' (11215). 200
Syarat Sah Shalat tlj^.\"t;v as oyy o.j.*jJU tuGJ3 it) \"Jika baju itu lebar, maka berselimutlah dengannya, dan jika baiu tersebut sempit, hendahlah engkau memakainya sebagai sarung.\" js5 Maka tidak akan sah jika kurang dari satu sarung (penutup badan paling bawah), sehingga hal itu menunjukkan wajibnya menutup aurat ketika shalat. Perintah menutup aurat merupakan larangan atas kebalikannya, sehingga kebalikannya (membuka aurat) adalah batal. Sehingga di dalam hadits tersebut mengandung makna pensyaratan menurut jumhur ulama'. Ibnu Abdil Barr telah menyebutkan tercapainya kesepakatan ulama' (ijma') atas batalnya shalat orang yang telanjang jika ia mampu me- nutup auratnya. Ijma' ini juga disebutkan oleh Ibnu Thimiyah. Meski demikian, disebutkan bahwa sebagian ulama' madzhab Maliki tidak menyatakan batalnya shalat orang yang tidak menutup auratnya.Imam Asy-Syaukani juga menyatakan wajibnya menutup aurat, seperti kaedah yang disebutkan saat membahas kaedah sucinya pakaian, badan, dan tempat shalat dari najis. (menurut Syaukani, merupakan syarat wajib (kewajiban), bukan syarat sah. Artinya, shalat orang yang tidak menutup aurat tetap sah, namun berdosa karena meninggalkan suatu hal yang wajib -penj)\"u menurut saya (penulis), orang yang memperhatikan dengan teliti bisa mengetahui bahwa persoalan (menutup aurat) ini berbeda (dengan persoalan sucinya badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis -penj). Bahwa menutup aurat ketika berdiri menghadap Allah r*e (shalat) t\"merupakan tanda pengagungan kepada-Nya. ,d tlal-tral yang wajib ditutup dalam shalat Pertama kali harus diketahui bahwa berdasar penelitian yang cermat3e8: tidak ada kaitannya antara aurat pandangan dan aurat dalam 395 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (361), dan Muslim (3010). 396 AtTamhid, Majmu'Fatawa (221117), Fathul Bari (1/555), Bidayatul Mujtahid (1/156), dan as- Sailul Jarrar (1/158) 397 Al-Badai'(1/116), Ad-Dasuqi (11211), Mughnil Muhtaj (1/184), dan Kasyful Qanna'(1/263). 398 lni merupakan kesimpulan kajian yang cermat yang disebutkan oleh lbnu Taimiyah di dalam Majmu' Fatawa (221 1 1 3-1 20). 201
Ensiklopedi Shalat shalat, tidak juga sebaliknya. Istilah (terminologi) menutup aurat yang disebutkan oleh para fuqaha' sebagai syarat sahnya shalat, bukanlah lafal yang berasal dari hadits Rasulullah ffi, Al-Qur'an dan As-Sunnah juga tidak menyatakan bahwa apayang ditutup oleh orang yang sedang melaksanakan shalat, merupakan aurat, bahkan Allah ue berfirman: * +2 t .. t, \"ls isa;t3i; \"Pakailah pahaian halian yang indah di setiap (memasuhi) masjid\" (QS. Al- Araf [07]: 31). Menutup aurat pandangan bertujuan agar dapat menahan syahwat, adapun memakai pakaian yang indah ketika shalat merupakan hak Allah us, tidak seorang pun yang boleh thawaf di Ka'bah atau shalat dalam keadaan telanjang meskipun dia sendirian (tidak dilihat orang lain). Dengan demikian dapat diketahui bahwa memakai pakaian yang indah dalam shalat bukanlah untuk menutup dirinya dari pandangan manusia. Maka memakai pakaian indah dalam shalat merupakan satu persoalan dan menutup aurat dari pandangan orang lain merupakan persoalan lain lagi. Oleh karenanya, terkadang dalam shalat seseorang menutupi apa yang boleh ia nampakkan di luar shalat, dan sebaliknya, terkadang dalam shalat ia menampakkan apayangharus ia tutupi (dari pandangan orang lain) di luar shalat. Pertoma: bagian tubuh yang harus ditutupi dalam shalat, padahal boleh dilihat orang lain di luar shalat. Contohnya adalah kedua pundak. Berdasarkan hadits, kt'y y.e J; jl yat -,3r €,tr)t i,o,.o? Nabi M melarang seseorang melah.sanakan shalat dengan satu kain yang di atas pundaknya tidak ada penutup. 3ee 399 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (359) dan Muslim (516). 202
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- 461
- 462
- 463
- 464
- 465
- 466
- 467
- 468
- 469
- 470
- 471
- 472
- 473
- 474
- 475
- 476
- 477
- 478
- 479
- 480
- 481
- 482
- 483
- 484
- 485
- 486
- 487
- 488
- 489
- 490
- 491
- 492
- 493
- 494
- 495
- 496
- 497
- 498
- 499
- 500
- 501
- 502
- 503
- 504
- 505
- 506
- 507
- 508
- 509
- 510
- 511
- 512
- 513
- 514
- 515
- 516
- 517
- 518
- 519
- 520
- 521
- 522
- 523
- 524
- 525
- 526
- 527
- 528
- 529
- 530
- 531
- 532
- 533
- 534
- 535
- 536
- 537
- 538
- 539
- 540
- 541
- 542
- 543
- 544
- 545
- 546
- 547
- 548
- 549
- 550
- 551
- 552
- 553
- 554
- 555
- 556
- 557
- 558
- 559
- 560
- 561
- 562
- 563
- 564
- 565
- 566
- 567
- 568
- 569
- 570
- 571
- 572
- 573
- 574
- 575
- 576
- 577
- 578
- 579
- 580
- 581
- 582
- 583
- 584
- 585
- 586
- 587
- 588
- 589
- 590
- 591
- 592
- 593
- 594
- 595
- 596
- 597
- 598
- 599
- 600
- 601
- 602
- 603
- 604
- 605
- 606
- 607
- 608
- 609
- 610
- 611
- 612
- 613
- 614
- 615
- 616
- 617
- 618
- 619
- 620
- 621
- 622
- 623
- 624
- 625
- 626
- 627
- 628
- 629
- 630
- 631
- 632
- 633
- 634
- 635
- 636
- 637
- 638
- 639
- 640
- 641
- 642
- 643
- 644
- 645
- 646
- 647
- 648
- 649
- 650
- 651
- 652
- 653
- 654
- 655
- 656
- 657
- 658
- 659
- 660
- 661
- 662
- 663
- 664
- 665
- 666
- 667
- 668
- 669
- 670
- 671
- 672
- 673
- 674
- 675
- 676
- 677
- 678
- 679
- 680
- 681
- 682
- 683
- 684
- 685
- 686
- 687
- 688
- 689
- 690
- 691
- 692
- 693
- 694
- 695
- 696
- 697
- 698
- 699
- 700
- 701
- 702
- 703
- 704
- 705
- 706
- 707
- 708
- 709
- 710
- 711
- 712
- 713
- 714
- 715
- 716
- 717
- 718
- 719
- 720
- 721
- 722
- 723
- 724
- 725
- 726
- 727
- 728
- 729
- 730
- 731
- 732
- 733
- 734
- 735
- 736
- 737
- 738
- 739
- 740
- 741
- 742
- 743
- 744
- 745
- 746
- 747
- 1 - 50
- 51 - 100
- 101 - 150
- 151 - 200
- 201 - 250
- 251 - 300
- 301 - 350
- 351 - 400
- 401 - 450
- 451 - 500
- 501 - 550
- 551 - 600
- 601 - 650
- 651 - 700
- 701 - 747
Pages: