Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Ensiklopedi Shalat

Ensiklopedi Shalat

Published by Atik Rahmawati, 2021-03-23 01:30:54

Description: Ensiklopedi Shalat

Keywords: Ensiklopedi Islam

Search

Read the Text Version

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) :6'i'j.fr -Z,pt' iA as w yt'a'5 w\" u-G U wDari Aisyah bahwasanya Nabi M berdiri melaksanakan shalat pada wahtu malam sehingga hedua kakinya membengkak.s2T Telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Hudzaifah bahwasanya Nabi S membaca surat Al-Baqarah, An-Nisa', dan Ali Imran dalam satu ruku' (satu rakaat). Dari Ibnu Mas'ud \\t$l berkata: Saya pernah shalat bersama beliau, kemudian Nabi ffi memperpanjang berdirinya, sehingga saya mempunyai keinginan untuk melakukan sesuatu yang buruk. Ibnu Mas'ud ditanya: Apa yang akan engkau lakukan? Dia menjawab: Sehingga saya memiliki keinginan untuk duduk dan meninggalkan beliau ffi.e28 Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Bari (3/79): Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwa Nabi ffi memilih untuk memanjangkan shalat malamnya, dan Ibnu Mas'ud merupakan orang yang sangat menjaga iqtida'nya (mencontoh) kepada Nabi $1, dia tidak ingin duduk kecuali setelah lama berdiri di mana dia tidak terbiasa dengan hal itu). effiru,,: Memperlama tidaklah dikhususkan untuk membaca ayat saat berdiri saja, namun juga disunnahkan ketika ruku', sujud, duduk, dzikir, doa, dan semua gerakan dalam shalat. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Hudz aifah yang menerangkan bahwa Nabi M dalam shalatnya membaca surat Al-Baqarah, An- Nisa', dan Ali Imran, dalam satu rakaat, kemudian beliau ffi ruku' dan membaca: --t Jlcr:.1t-,..- (Maha Suci Allah yang Maha Agung), lama ruku' beliau ffi sama dengan lama berdirinya, setelah itu beliau ffi membac?r or.r J 4iJlp* (sesungguhnya Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya), kemudian beliau M berdiri lama hampir sama dengan ruku'nya, lalu sujud dan membaca: !,I'Yl sr-,,rt*-\" (maha 927 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (3748), Muslm (2820). 928 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1135), Muslim (773). 403

# Ensiktopedi Shalat suci Allah yang Maha Tinggi), dan sujud beliau ffi hampir sama lamanya dengan berdirinya.e2e Dan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah diterangkan: i'GirXt ji \",5,J -s;t 4'*; ;'^:,r, e';\"31 'J5 Lama sujud beliau ff, dan sebelum mengangkat kepalanya sama dengan seseorang di antara kalian yang membaca lima puluh ayat.e3o Saya (penulis) katakan: Panjangnyabacaan atau yang lainnya bukan merupakan syarat dalam qiyamul lail, akan tetapi memanjangkannya merupakan keutamaan dan kesempurnaan bagi orang yang mampu melakukannYa. Terhadang Nabi M membaca lima puluh ayat otau lebih dalam setiap rakaat.e3l Beliau ffi bersabda: * i,;uLlr rl;) v,-:s.,Lk-l--io4- fotir)ry- Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam kemudian membaca seratus ayat, maka dia tidak termasuk orang-orang yang lalai.e32 2. Nabi ffi pernah berdiri atau duduk dalam melaksanakan shalatnya. Nabi ffi dlaam berqiyamul lail terdapat tiga keadaan yaitu: pertama: Nabi ffi pernah melaksanakannya sambil berdiri, sebagai- mana yang telah disebutkan dalam hadits-hadits di atas. Kedua: Nabi ffi shalat sambil duduk dan ruku' dalam keadaan duduk. Dari Aisyah ep berkata: ,?-sft $* b'4:ts &c-!iJ 929 Riwayat hadits ini telah disebutkan di muka. 930 Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (1336), lbnu Majah (1358), dan Ahmad (6/83). 931 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (994). 932 Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani, lihat pula 'Ash-Shahihah' (643), dan Shahihut Targhib (636). 404

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) Sebelum meninggal, Nabi ffibanyak melaksanahan shalatrrya dalam kea- daan duduk.e33 Dalam riwayat lain diterangkan bahwa hal ini dikerjakan ketika beliau berat melaksanakannya dalam keadaan berdiri. Dari Aisyah ei; berkata: /, X.t; & ),* Jfi*6 U J;:-ffi? -z tzLG.l )rrt, z I / 2 O> riV i.rr iG &tic'€, tiu titi t*.s'€, wy Rasulullah ffi shalat malam dengan berdiri dalam waktu yang lama sekali, dan shalat malam dengan duduk dalam waktu yang lama sekali. Jika beliau shalat sambil berdiri, maka beliau juga ruhu' dalam keadaan berdiri, dan jika shalat sambil duduk, maka beliau ruhu' dalam keadaan duduh.e3a Ketiga: Bahwasanya beliau ffi membaca sambil duduk, jika tinggal sedikit dari bacaannya beliau berdiri, kemudian ruku' dalam keadaan berdiri. Dari Aisyah w, berkata: be6ti)x9,t t. b-€J- 6 Asr;;) TAs r:tt; ;ti_ as a:ir; r i ev*re :;xEP. r JP,o9 .c1... ,1. .'- ,!. o-,i.t. i \" t;ti e,xlJ- .:;\",J1 r;i u- d, K)lono eUi J':\" +tiJl Nabi ffi shalat sambil duduk dan membaca dalam keadaan duduk, jika tersisa dari bacaannya tiga puluh atau empdt puluh ayat, beliau berdiri dan melanjutkan bacaannya, setelah itu ruku', kemudian sujud, dan beliau ffimelakukan hal itu juga pada rah.aat hedua.eis 13.Jika malas, lelah, atau mengantuk, hendaklah tidur, dan jika telah bangun hendaklah melaksanakan shalat. Dari Anas ,w; berkata: 933 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (735), Nasa'i (1656). 934 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (730), Abu Daud (955), Nasa'i (3/219). 935 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1118), Muslim (731). Hadits ini lafadznya terdapat pada Muslim. 40s

# Ensiktopedi Shalat .\"tk u\" it;i ;rSrt; ;*.!r\"x,kro*;ir W,ilt 3; y; H-9 -;#\" t* .y i^*i o* rl + tiv,;a .;;gG jlLrt\" o:, *y j: :fr'; i ;4tly;16, iA Rasulullah M^orun ke dalam masjid, sementara seutas tali sedang terikat kepada kedua tiang masjid, lalu beliau ffi bertanya: \"Ada apa ini? \"Para sahabat menjawab: \"Tali itu milik Zainab sehingga dia bisa melaksanakan - -shalat, lalu jih.a dia malas atau sedang lelah dia pegang tali itu.\" Kemudian Nabi ffi bersabda: \"Tinggalkanlah tali itu, dan hendaklah salah seorang di antara kalian shalat (qiyamul lail) ketika hetika sedang semangat Jih.a dia malas, atau lelah, hendahlah dia duduk. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Zuhair berbunyi: Hendaklah dia tidur.e36 Dari Aisyah es bahwasanya Nabi ffi bersabda: ;; i* fAt;y ptA ltV ;pt ,; :;':. ,F st 1>,*:t c. J ika salah seorang mengantuk ketika melaksanakan shalat, hendaklah dia tidur kembali sehingga hikng rasa kantuknya. Karena jika salah seorang di antara h.alian shalat dalam keadaan mengantuh, boleh jadi saat dia berdoa, ia justru mencela dirinya sendiri.e3T Dari Abu Hurairah ga berkata: Rasulullah ffi bersabda: i iA'Jg t )+ e ya-,*';tPt'-*Ju-;.,):-:,lt iG s; Jika salah seorang di antara kalian melahsanakan qiyamul lail, hemudion bacaan Al-Qur'an tidak jelas pada lisannyd serta ia tidak tahu apa yang diucapkannya, maka hendaklah dia tidur.e38 936 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1150), Muslim (784) 937 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (212), Muslim (786). 938 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (787), Abu Daud (1311 ), dan lbnu Majah (1 372). 406

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) 14.Membaca Al-Qur'an dengan tartil dan memperindahnya. Allah is berfirman: i:-1to 9 )t=rl ;:tylt ,)1. Dan bacalah Al-Qur'an dengan perlahan-lahan. (QS. Al-Muzzammil lTal: a) Dari Hafshah g; ia berkata: ql'ub irii {,r* F,4)?;tt:r&\\i;SA $Sesungguhnya Rasulullah ketika membaca surat daldm Al-Qur'an beliau membacanya dengan tartil, sehinggo surdt itu lebih panjang dari surdt yang lebih panjang darinya.e3e Dari Ya'la bin Malik bahwa dirinya bertanya kepada Ummu Salamah perihal bacaan Al-Qur'an Nabi ffi dan shalatnya? Kemudian Ummu Salamah menceritakan bacaan Al-Qur'an Nabi ffi, di mana Ummu Salamah mensifati bacaan beliau M adalah jelas (perlahan-lahan) huruf demi huruf.eao Maksudnya adalah bahwa beliau ffi memperindah bacaan dan membacanya dengan tartil. Dari Qatadah Na, ia berkata: Anas bin Malik ditanya: Bagaimana bacaan Nabi ffi? Anas menjawab: fr-rl a-;Bacaan beliau ffi adalah panj ang, kemudian membaca: ;,a-]l dr I f*dan memanjangkan:61 , memanjangkan ;,*)l , serta memanjanghan lt 941 \\. J Maksudnya adalah bahwa Nabi ffi memanjangkan bacaannya sesuai dengan bacaan mad dan melembutkannya sesuai dengan ukuran yang telah diketahui. Dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi ffi memberhentikan baca- annya (waqaf) satu ayat demi satu ayat. (beliau membaca Al- 939 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (733), Malik (311), An-Nasa'i (1658). 940 LihatAl-Misykah (1210), dan sifatus shalat, hal: 124. hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani. 941 Hadits shahih diriwayatlan oleh Bukhari (5046), Am-Nasa'i (1014), Abu Daud (1465) secara ringkas, lbnu Majah (1353), dan Ahmad (11835). 407

-! Ensiklopedi Shalat hamdulillahi rabbil alamin kemudian berhenti, lalu membaca Ar- Rahmanirrahim kemudian berhenti).e42 1 5. Disunnahkan melagukan bacaanAl-Qur'an, sebagaimanahadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwasanya Nabi ffi bersabda: Auj,r,_iJ,oLi)\",:.irr'l;S ,v:; . Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak melaguh.an bacaan Al- Qur'an.ea3 Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ffi bersabda: ,iat,&{. 3i :+.i'i t ;P. frt ti t Tidaklah Allah mendengarkan sesuatu yang lebih indah dari apd yang Dia dengar dari nabi-Nya berupa keindahan suara ketika melantunkan Al- Qur' an dan menger askanny a.eaa Arti melantunkannya adalah memperindah suaranya dengan keras dan merdu serta dengan nada sedih, yang dapat meninggalkan pe- ngaruh di dalam hati dan mengalirkan air mata dengan syarat tidak keluar dari aturan-aturan yang telah disepakati oleh ahli qiraat da- lam membaca Al-Qur'an. Adapun memanjangkan dan melagukan dengan cara berlebihan, maka para ulama' memakruhkan hal itu. Wallahu o'lam. *.,5,pakah bacaannya dikeraskan atau tidak? Rasulullah ffi terkadang tidak mengeraskan bacaan Al-Qur'an ketika shalat malam dan terkadang pula mengeraskannya. Dari Abdullah bin Qais @ berkata: Aisyah s ditanya: Apakah Nabi ffi mengeraskan bacaannya ketika shalat atau merendahkannya? Aisyah menjawab: Terkadang beliau ffi mengeraskan bacaannya dan terkadang pula merendahkannya. Saya (Abdullah bin Qais) 942 Lihat Shahihul Jami' (4876), hadits ini dishahihkan oleh AlAlbani. 943 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (7527). Seolah-olah yang benar dari Abu Hurairah yang datang setelahnya. Hadits ini dengan lafadz yang sama juga diriwayatkan oleh Abu Daud (1469), dan Ahmad (1396) dan yang lain dari Sa'ad dan lainnya dengan laladznya sendiri. Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (5023), Muslim (792). 408

r Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) berkata: Allahu ahbar, segala puji bagi Allah yang telah menjadikan urusan ini longgar.eas Dari Ibnu Abbas uu berkata: Adapun bacaan Nabi ffi didengar orang yang ada di dalam kamar sedangkan nabi berada di dalam rumah- nya.t'u Maksudnya adalah bahwa Nabi ffi tengah-tengah dalam membacanya antara keras dan tidak. Hal ini merupakan sesuatu yang disunnahkan. Dari Abu Qatadah eP berkata: Sesungguhnya Nabi ffi keluar pada waktu malam, beliau men- datangi Abu Bakar Ash-Shiddiq w> yang sedang merendahkan bacaan Al-Qur'annya. Kemudian Nabi g melewati Umar bin Khattab w) yang sedang shalat dan mengeraskan bacaannya. Ketika keduanya (Abu Bakar dan Umar) berada di samping Nabi 91, maka Nabi ffi bersabda: \"Wahai Abu Bakar, saya lewat di sampingmu ketika engkau sedang melaksanakan shalat dan enghau merendahkan bacaanmu.\" Abu Bakar menjawab: \"Wahai Rasulullah ffi, saya telah memperdengarkan bacaanhu kepada Dzat yang aku bermunajat kepada-Nya.\" Lalu Nabi g; bersabda kepada Umar bin Khattab: \"Wahai lJmar, saya lewat disampingmu ketiha engkau sedang melaksanahan shalat dan enghau mengeraskan suardmu.\" Umar menjawab: \"Wahai Rasulullah M,, sdya ingin membangunhan orang yang sedang tidur dan mengusir setan. Kemudian Nabi ffi bersabda: \"Wahai Abu Bakar, keraskan suaramu sedikit, dan beliau bersabda kepada Umar: \"Wahai [Jmar, rendahkan suardmu sedikit.eaT Termasuk dalam pengertian ini adalah penyimakan nabi ffi terhadap bacaan Bani Asy'ari. Demikian pula lewatnya dan mendengarnya beliau ffi terhadap bacaan Abu Musa Al-Asy'ari ketika melaksanakan shalat malam. Beliau bersabda kepada Abu Musa: i !f$ qi;\";rs q b.rr6i ;r,11 +;r4'dt & 4, 945 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (307), Nasa'i (1/199), Abu Daud (1437), dan Ahmad (6t73). 946 Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Daud (1327), Tlrmidzi di dalam Asy-syamail (27s, se- cara singkat), Ahmad (11271). 947 HR. Abu Daud (1329), Tirmidzi yang serupa dengannya (4471, dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani. 409

# Ensiktopedi Shatat Wahai Abu Musa, seandainya engkau melihat diriku ketika mendengar bacaanmu tadi malam. Sungguh engkau telah diberi suara indah di antara suara indah-suara indah keluarga Daud.sas Imam Nawawi berkata: \"Banyak hadits-hadits yang menerangkan tentang keutamaan mengeraskan bacaan Al-Qur'an, dan ju gariwayat- riwayat yang memperioritaskan keutamaan membacanya dengan pelan (tidak keras). Para ulama' berkata: Dari dua keutamaan itu dapat dikatakan bahwa tidak mengeraskan (pelan) lebih terhindar dari perbu atan riya' , dan hal itu lebih utama bagi orang yang takut terjeiumus ke dalam perbuatan riya'. Akan tetapi jika dia tidak khawatir terjerumus ke dalam perbuatan riya', maka mengeraskan lebih utamabaginya, dengan syarat tidak mengganggu orang lain yang sedang melaksanakan shalat, tidur, atauyang lainnya. 16. Mentadabburi ayat-ayatnya, membaca ta'awwudz, bertasbih ketika membaca, dan menangis ketika melaksanakan shalat. a. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Hudzaifah diterangkan ketika dirinya shalat bersama Nabi M: 1l7 e U'\"; r.ib.l1;;tiyW :tV t.'L, >*;i'r| A\" '{\"*;\"ra. ffiBahwasanya Nabi membacanya ayat-ayatnya dmgan prton, 1iL ai- liau M melmtati dyat yang di dalamnya tudapat tasbih, beliau S, bu- tasbih, jika melcwati ayat yang di dalamnya tudapat permohonan, beliau mernohon kep ada Allah, dan jika melew ati ay at y ang di dalamny a tudap at pulindungan, beliau memohon perlindmgan hepadn Alloh w.eae Maka seyogyanya bagi kaum muslimin selain beliau ffi untuk melaksanakan sebagaimana yang beliau laksanakan, bahkan me- reka lebih parur dari beliau. Jika Allah telah mengampuni dosa- dosa Nabi Myangtelah lalu dan yang akan datan$, maka mereka terhadap urusannya lebih membahayakannya.\"o 948 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (1322). 949 HR. Nasa',i (toto), ton, Majah (1350), dan lihat Shifatus Shalat, hal: 121. Hadits ini dishahi- hkan oleh Al-Albani. 950 Faidhul Qadir, karangan Al-Munawi (5/160) yang diterbitkan oleh maktabah Al-tijariyah' 410

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) b. Dari Abu Dzar & berkata: l^{-;lt'r.ar .ti Jjtl jJ'J;: Jre Nabi ffi melaksanakan shalat malam dan beliau membaca oyo, yong selalu diulang-ulanginya. ,4yat yang beliau baca adalah: Jika Engkau mengadzab mereka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu, dan jika Engkau ampuni mereka, sesungguhnya Engkau Maha Perkasa lagi Maha Bijak sana.e 5 1 c. Dari Abdullah bin Syakhir berkata: Saya melihat Rasulullah M sedang melaksanakan shdat, dan dari dalam dada beliau terdengar suara gemuruh sebagaimana suara air mendidih di dalam kuali karena tangisan beliau.es2 d. Telah disebutkan di dalam perkataan Aisyah d bahwa ketika Nabi ffi memerintah Abu Bakar untuk mengimami shalat masyarakat, Aisyah berkata: k.rut'-;,j-\\ e;t-i; 4Y *- iS,\" *:i y A :t1 Sesungguhnya Abu Bakar adaloh laki-laki yang lembut, jika dia ff)mengganti posisi Anda (Rasulullah -menjadi imam shalat- maka dia tidak dapat memperdengarkan bacaannya hepada orang-orang (harena menangis).e53 Dalam riwayat yang lain diterangkan: \"Sesungguhnya Abu Bakar adalah laki-laki yang lembut, jika dia membaca Al-Qur'an sua- rany a terkalahkan oleh tangisannya. e. Abdullah bin Syadad berkata: Saya mendengar tangisan (Jmar bin Khattab ,W, hetika membaca ,&l J! ef t ,i #1 la! (Hanya kepada Allah saya mengadukan 951 QS. Al-Maidah [5]: 118. 952 Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (904), Nasa'i (1214), Ahmad (15722). 953 Hasits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (664), Muslim (418). 411

-t Ensiklopedi Shalat kesusahan dan kesedihanku)esa padahal saya berada di shaf paling belakang.ess 17. Banyak berdoa -di waktu sahur- baik dalam shalat atau di luar shalat. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa waktu sahur merupakan waktu turunnya Allah rle ke langit dunia untuk menerima doa orang yang berdoa dan memberi orang yang meminta kepada-Nya. Dari Jabir bin Abdillah oa bahwasanya Rasulullah ffi bersabda: t:^J' t;i: i r*-iutlt*V ,trrqr;r z;tA Pt e'\"ot ^oi'5 u,'G a*,-i$r't;u;iir {r\\tr Sesungguhrrya pada waktu malam itu ada wahtu-waktu (dikabulkannya doa), tidaklah seorang muslim pada saat itu meminta kebaikan kepada Allah dalam urusan dunia dan akhirat, kecuali Allah ahan mengabulkan permintaannya, dan hal itu terjadi setiap malam.e56 Begitu pula telah dijelaskan di muka doa-doa yang biasa dibaca oleh Nabi g; pada permulaan qiyamul lail. Disunnahkan memperbanyak berdoa ketika sujud, karena pada saat itu waktu-waktu diterimanya doa, sebagaimana dalam sabda beliau ffi: ;elltViG\"t g* t, ,y r;;Jt'jr<-t1 ,?.;i waktu seorang hamba yong potirgLno, arnron Loun o adalah hetika sujud, maka perbanyaklah kalian berdoa ketika sujud.es7 Dalam sabdanya yang lain diterangkan: € at#- :; la,Gltt,t tt':1#;u \"t|3t e:tt 954 QS. Yusuf: 86. 955 Sanad hadits ini adalah shahih dan diriwayatkan oleh Bukhari secara mu'allaq, hadits inijuga disambung oleh Said bin Manshur (1'138), lbnu Abi Syaibah (5/405), Abdur Razzaq (21114), Baihaqi di dalam'Asy-Syu'ab (21364), dan syaikhul lslam berkata (221623) atsar ini diriwayat- kan dari Umar bin Khattab. 956 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (757). 957 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (482), Nasa'i (1137), danAbu Daud (875). 412

r Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) Dan hetika sujud, hendaklah kalian bersunguh-sungguh dalam berdoa, harena pada saat itu lebih terjamin untuh dikabulkan doa-doa kalian.ess Dari Aisyah ggi, ia berkata: Suatu malam saya kehilangan Rasulullah ffi dari tempat tidur, lalu saya menyentuh beliau, tanganku menyentuh telapak kakinya ketika beliau sedang sujud, dan telapak kaki tersebut sedang berdiri tegak, seraya beliau berdoa: -t.,* i;ti +-*\"ub;+t;uaut!,3+e\"t-Sb#'twier't;;ttt#t Ya Allah, dengan ridha-Mu ahu berlindung dari kemurkaan-Mu, dengan maaf-Mu aku berlindung dari siksa-Mu, dan saya berlindung kepada-Mu dari segala kemarahan-Mu, saya tidah mampu menghitung nihmat-Mu dan sesungguhny a segala pujian hany alah milik-Mu, Engkau sebagaimana yang telah Enghau berikan pujian pada diri-Mulse 1 8. Disunnahkan membangunkan keluargauntukmelaksanakan qiyamul lail. Hal ini telah disebutkan dalam bab 'keutamaan qiyamul lail'. 19. Tidur setelah melaksanakan qiyamul lail dan sebelum shalat Shubuh. Agar dia seolah-olah menjadi pemisah antara shalat tathawwu' (shalat sunnah) dengan shalat wajib. Juga dengannya akan mendatangkan kebugaran untuk melaksanakan shalat Shubuh, karena seandainya qiyamul lail disambung dengan shalat Shubuh, waktu melaksanakan qiyamul lail tidak menjamin dapat mendatangkan kebugaran dan kekhusyu'an ketika melaksanakan shalat Shubuh karena lelah dan lesu. Telah dijelaskan dalil-dalil yang mensunnahkan hal itu di dalam bab'witir'. 20. Dimakruhkan -bagi orang yang biasa melaksanakan qiyamul lail- untuk meninggalkannya. Dari Abdullah bin Amru berkata: Rasulullah ffi bersabda kepada saya: #;\\/rr-i:tc,Joyi J,I -t ;< ) ,iut U 958 Hadits ini derajatnya shahih dan telah disebutkan periwayatannya dalam \"kewajiban-kewa- jiban shalat. 959 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (486), dan lainnya. 413

fr Ensiktopedi Shalat Wahai Abdullah, Janganlah engkau seperti fulan, diabiasanyabangun pada waktu malam, tapi kemudian meninggalkan qiyamul lail.e60 ,d Qiyamul lail saat mengalami kesusahan Jika keadaan sulit, situasi menjadi sempit, maka tidak ada jalan keculi mengetuk pintu Allah us yang ditangan-Nyalah ikatan segala sesuatu, sujud melaksanakan qiyamul lail di hadapan-Nya, dan bermunajat di tengah kegelapan malam. Dari Ali ,u, berkata: Tidaklah di antara kami ada seorang penunggang kuda pada perang Badar kecuali Miqdad, dan tidak orang-orang di antara kami kecuali mereka dalam keadaan tidul kecuali Rasulullah M yang melak- sanakan shalat di bawah pohon sambil menangis hingga datangnya pagi.'u' Dari Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya: Bahwasanya Rasulullah ffi pada perang Thbuk bangun malam dan melaksanakan qiyamul lail, kemudian para sahabat berkumpul di belakangnya untuk menjaga beliau hingga selesai melaksanakan shalat, setelah itu beliau ffi menemui mereka.e62 fl gitangan rakaatnya ,d Bilangan yang disunnahkan Bilangan rakaat dalam melaksanakan qiyamul lail disunnahkan untuk tidak melebihi sebelas atau tiga belas rakaat, karena hal inilah yang dipilih oleh Nabi ffi sendiri. Dari Masyruq dia berkata: |,tlil,,&-) a (\"r. 5 t 6, ,-bjt ;>\\-c 3,c Eg,, i\":^51, iJ't: Ma, JE- IJti +lJl ,;at;zs,sy?# 6-vb wSaya bertanya kepada Aisyah tentang bilangan rakaat shalat r^aokatoat*, sembilan, dan sebelas Rasulullah ffi? Aisyah menjawab: Tujuh, selain dua rakaat shalat sunnah sebelum fajar.e63 960 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1152), Muslim (1159). 961 Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad (973), lihat pula Shahihut Targhib (456). 962 Hadits hasan diriwayatkan oleh Ahmad (6771). 963 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1139). 414

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) Abu Salamah bin Abdurrahman bertanya kepadaAisyah perihal bila- ngan rakaat shalat malam Rasulullah ffi maka Aisyah menjawab: Rasulullah S, tidak pernah menambah bilangan rakaatnya baik pada bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan d,ari sebelas rakaat. Beliau sholat empat rakaat dan jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya shalat beliau, kemudian beliau ffi shalat empat rakaat dan jangan ditanya tentang ff,bagus dan panjangnya shalat beliau kemudian shalat tiga rakaat.e,a Dari Ibnu Abbas N;, ia berkata: izo, *\" *sr?F t'i: W 4t i';t; UG +JI Bilangan rahaat shalat malam Nabi ffi ad,alah tiga belas rakaat.e65 DariZaid bin Khalid Al-Juhani, ia berkata: Sungguh saya akan mengikuti gerakan shalat malam Nabi ffi, beliau shalat dua rakaat ringan, kemudian shalat dua rakaat panjang, panjang, panjang, kemudian shalat (dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya), kemudian shalat dua rakaat (yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya), kemudian shalat dua rakaat (yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya), kemudian shalat dua rakaat (yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya), kemudian witir, sehingga sempurna tiga belas rakaat.e66 Sebagian ulama' mengatakan bahwa bilangan rakaat shalat malam beliau ffi adalah sebelas rakaat, adapun dua rakaat terakhir yang beliau laksanakan adalah dua rakaat shalat sunnah fajar. Dalam pendapat lain dikatakan: dua rakaat tersebut adalah dua rakaat shalat sunnah ba'diyah Isya'. Pendapat ini sesuai dengan satu riwayat, namun tidak sesuai dengan riwayat yang lain. Dalam pendapat yang lain dikatakan: Dua rakaat tersebut merupakan dua rakaat yang biasa dilaksanakan oleh Nabi ffi untuk memulai shalatnya. Mungkin pendapat ini yang paling benar.e67 964 HR. Bukhari (1147). 965 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1138), Muslim (764). 966 HR. Muslim (765). 967 Pendapat inilah yang dipilih oleh Al-Hafidz lbnu Hajar di dalam Fathul Bari (3/21) 415

Ensiklopedi Shalat, t& golehkah melebihi bilangan di atas? Hal ini merupakan suatu permasalahan yang mengundang perde- batan di antara para penuntut ilmu dengan orang-orangyang senang mengamalkan sunnah Rasulullah S sehingga mereka berkata: Tidak boleh melebih bilangan sebelas rakaat, karena mereka mengikuti pen- dapat salah seorang imam pada masa kini, semoga dia (imam yang diikutinya tersebut) mendapatkan satu pahala dalam persoalan ini. Adapun jumhur ulama' baik dari kalangan salafdan khalafmengatakan boleh menambah melebihi bilangan sebelas rakaat, sebagaimana yang mereka katakan bahwa hal ini merupakan perkara yang sunnah. Oleh sebab itu Al-Qadhi Iyadh berkata: Tidak ada perselisihan bahwa bilangan tersebut tidak ada batasnya, tidak melebihi dan tidak pula mengurangi, karena shalat merupakan bagian dari ketaatan di mana semakin banyak melaksanakannya, maka semakin banyak pula pahala yang didapatkannya, hanya saja perselisihan itu terdapat dalam perbuatan Nabi giyang beliau pilih untuk dirinya sendiri. Wallahu a'lam. Ibnu Abdil Barr berkata di dalam At-Thmhid': Tidak ada perselisihan di antara kaum muslimin bahwa qiyamul lail tidak memiliki batasan bilangan rakaat, karena dia merupakan ibadah yang sunnah, dan per- buatan serta amal yang baik, barangsiapa yang ingin melakukannya sedikit, maka tidak mengapa, dan barangsiapayangingin melakukannya lebih banyak, maka tidak mengapa pula. Saya (penulis) katakan: Di antara dalil yang menunjukkan kebena- ran pendapat terakhir di atas adalah sebagai berikut: e68 1. Sabda Nabi ffi yang berbunyi: i\\Vr\"$:u &1 ,-r;6y -* u* JlJt;\\3 Sholat malam adalah dua dua, jika engkau khawatir Shubuh, maka lahsanahanlah witir satu r akaat.e 6e Syaikh kami, Mushthafa Al-Adawiy - semoga Allah meninggikan derajatnya - mempunyai tulisan kecil dalam hal \"jumlah rakaat qiyamul lail\", di mana di dalam tulisan tersebut beliau membahasnya dengan bagus dan saya mengambil dari apa yang beliau bahas tersebut. HR. Muslim (1785). 416

r Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) 2. Sabda Nabi g;yang berbunyi: 4irittqrqJ;e Jika begitu, bantulah saya untuk meluluskan heinginanmu (menjadi te- tdngga di surga) dengan memperbanyak sujud.e7j 3. Sabda beliau M,yang berbunyi: t+ -!i LI ;:4a t J.z *oi t , a ;ii; dl- A e, Yl \"^*; Sesungguhnya tidaklah enghau sujud kepada Allah sekali saja, melainkan Allah pasti ahan meninggihan derajatmu satu derajat dan menghapus satu dosamu.eTl 4. Bahwasanya apa yang dipilih beliau ffi untuk dirinya sendiri tidak bisa menjadi dalil yang mengkhususkan keumumam dalil-dalil di atas, karena: Perbuatan Nabi M tidak bisa mengkhususkan sabda beliau sebagai- mana yang disebutkan dalam ilmu ushul fiqih. Bahwasanya Nabi ffi tidak melarang untuk menambah jumlah bi- langan rakaatnya melebihi sebelas rakaat, bahkan Nabi ffi mene- rangkan kepada kita bahwa qiyamul lail yang paling dicintai oleh Allah adalah qiyamul lail yang dilaksanakan oleh nabi Daud p, yaitu sepertiga malam. Oleh sebab itu, Syaikhul Islam berkata di dalam Majmu' Fatawa (22/272-273): 'Jumlah bilangan rakaat qiyamu Ramadhan (qiyamul lail) tidak pernah ditetapkan oleh Nabi ffi, harrya beliau S pada bulan Ramadhan tidak pernah lebih dan kurang dari tiga belas rakaat, dan beliau memanjangkan rakaatnya. Barangsiapa yang mengatakan bahwa ada bilangan tertentu dari Nabi S dalam jumlah rakaat qiyamu Ramadhan, tidak kurang dan tidak lebih, maka dia telah keliru. 970 Al-Mu'jamul Kabir Thabrani (17239). 971 HR. Ahmad (22795). 417

I I Ensiklopedi Shalat Bahwasanya Nabi M tidak pernah memerintah dengan bilangan tersebut dalam melaksanakan qiyamul lail. Thruhlah beliau memerintahkan untuk melaksanakannya dengan bilangan tersebut -padahal ini tidak pernah dikatakan oleh seorang ulama pun - maka tetap saja tidak bisa mengkhususkan keumuman dalil-dalil di atas. Karena telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqih bahwa perkara yang sifatnya umum tidak boleh dikhususkan dengan dalil yang lain kecuali ketika terjadi pertentangan. 5. Barangsiapayang ingin mengikuti sunnah Nabi ffi, hendaklah dia mengikuti bilangan yang telah beliau kerjakan, dengan menjauhi pertanyaan berapa dan bagaimana. Kami telah menjelaskan lamanya shalat qiyamul lail Nabi ffi di mana beliau shalat dengan rakaat ini. Hanya saja penjelasan yang disebutkan di dalam ayat tentang keutamaan qiyamul lail, hanya membahas waktu lamanya beliau melaksanakan qiyamul lail. Jika seseorang yang ingin mengikuti sunnah Nabi ffi tidak mampu meniru lamanya shalat beliau, apalagi jika dia shalat mengimami orang lain, maka kita sarankan agar dia menambah jumlah rakaatnya (dari sebelas rakaat) sehingga menjadi mudah bagi dirinya dan orang-orangyang sedang shalat di belakangnya, serta dapat membantu dirinya untuk menghidupkan sepertiga malam terakhir. Apakah orang yang shalat sebelas rakaat selama satu jam lebih utama dari orang yang shalat dua puluh rakaat lebih atau kurang selama empat 1am??? Benar, tidak diperselisihkan lagi seandainya dia bisa mengikuti sunnah nabi dalam jumlah bilangan dan waktunya, maka itu lebih baik, namun jika tidak cukuplah baginya mengerjakan apa yang lebih mudah bagi dirinya. 6. Dalam sebuah keterangan dijelaskan bahwa Umar bin Khattab u-v mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan qiyamul lail, Ali bin Abi Thalib, Ka'ab, dan Thmim Ad-Dari, melaksanakannya sebanyak dua puluh satu rakaat, dan mereka membaca surat-surat yang jumlah ayatnya ratusan, sehingga mereka selesai melaksanakan shalat menjelang terbitnya fajar.e7z 972 Sanad hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq (7730), lbnul Ja'd (2926), dan dari jalur Baihaqi (21496), akan tetapi menurut riwayat Abdur Rozzaq dan lbnul Ja'd berjumlah 418

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) * t Dalam keterangan lain diterangkan pula bahwa Umar mengumpulkan masyarakat untuk melaksanakan shalat qiyamul lail sebanyak sebelas rakaat, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam bab Thrawih. G Mengqadha' qiyamul lail Disunnahkan bagi orang yang tidak sempat melaksanakan qiyamul lail -dan dia sudah terbiasa melaksanakannya- karena tertidur atau sakit untuk mengqadha'qiyamul lail pada siang hari sebelum Zhuhur. Dari Aisyah wp, ia berkata: 'q -It * 3i C. b,Ht ,tiiv;lri;vti;iG &; ^lut ,s-r'Ji tz :r;srr;r;.* ,6t MRasulullah jiha tidaksempat melaksanakan qiyamul lail karena soOri orou yang lainnya, beliau melaksonakannyd di siang hari dua belas rakaat.sT3 Dari Umar bin Khattab ,uu, berkata: Rasulullah S bersabda: t, ;:t;r i;et r* *. 6';W L ,i f rt :/z.t/.'f f\\, .r\" z ;i;t ';Lr ,tir; de f ,+1 Barangsiapa yang tertidur dari melaksanakan qiy amul lail atau sebagiannya, kemudian dia melaksanakannya di antara shalat Shubuh dan shalat Zhuhur, maka dia akan dicatat seperti melaksanakan shalat pada wahtu malam.eTa fl Qiy.mu Ramadhan (shalat tarawih) ,d Keutamaan dan disyariatkannya Shalat tarawih hukumnya sunnah muakkad bagi laki-laki dan perem- puan pada bulan Ramadhan, dan shalat tarawih merupakan syiar agama dua puluh rakaat. 973 Hadits shahih, dan periwayatan hadits ini telah disebutkan dalam bab 'mengqadha'sha- lat witir'. 974 Hadits shahih, dan periwayatan hadits ini telah disebutkan dalam bab 'mengqadha' sha- lat witir' 419

-l Ensiklopedi Shalat yang paling nampak.eTs Itulah yang disebutkan oleh Nabi M dalam haditsnya yang berbunyi: $ i ;yt b 6 { 0+6 tit^,1 ar;;, (u Barangsiapa yang bangun (melaksanakan shalat) pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan penuh harap (terhadap pahala dari Allah), maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.e76 Nabi ffi dan para sahabatnya telah melaksanakannya pada sebagian malam, akan tetapi tidak membiasakannya, karena dikhawatirkan shalat itu diwajibkan kepada mereka dan mereka tidak mampu untuk melaksanakannya. Dari Aisyah wi, ia berkata: i-t ,t*-,:r t.eo / ol o / JI Y! i{J! Ot-at) Bahwasanya Nabi ffimelaksanakon shalat (qiyamu Ramadhan) di masjid, hemudian orang-orang mengikuti di belakangnya, kemudian pada malam kedua semakin banyak ordng yang shalat di belakang beliau, dan pada malam hetiga mereka (para sahabat) berkumpul untuk melaksanakan shalat qiyamu $Ramadhan, akan tetapi Nabi tidah heluar menemui mereka, dan ketika pagi harinya Nabi ffi bersabda: Saya telah menyaksihan apa yang kalian lahukan tadi malam, dan tidak ada sesuatu yang menghalangihu keluar dari rumah kecuali karena saya khawatir shalat tersebut menjadi wajib bagi ffikalian. Hal itu terjadi pad,a bulan Ramadhan. Kemudian Rasulullah meninggal, dan hukumnya tetap dan tidak berubah.eTT 975 Raddul Mukhtar (472), dan 'Hasyiyatul Adiy'(1/352), dan 'Al-Majmu' (4131). 976 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (2009), Muslim (759). 977 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1129), Muslim (761). 420

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) I .,& Shalat tarawih berjamaah Telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah s5; bahwasanya Nabi ffi shalat (tarawih) bersama para sahabatnya pada sebagian malam. Dari Abu Dzar w, ia berkata: Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah ffi dan beliau sedikit pun tidak melaksanakan shalat tarawih bersama kami, sehingga ketika bulan Ramadhan tinggal tujuh hari, beliau ffi shalat bersama kami sehingga berlalu sepertiga malam. Pada malam keenam sebelum ghabisnya bulan Ramadhan, Nabi tidak melaksanakan shalat bersama kami, lalu setelah malam itu beliau melaksanakan shalat bersama kami hingga berlalu separuh malam. Lalu kami bertanya: Wahai Rasulullah ffi, seandainya engkau sunnahkan kepada kami sisa malam-malam kami ini? beliau ffi menjawab: * ;q-d U';r*td- &per A q SSt'oy \"sesungguhnya jika seseorang shalat bersamo imam hingga selesai, maka akan dihitung baginya shalat sisa malam tersebut.\" Kemudian Rasulullah ffi tidak melaksanakannya bersama kami pada malam keempat sebelum habisnya bulan Ramadhan. Pada malam ketiga sebelum habisnya bulan Ramadhan beliau mengumpulkan keluarganya, istri-istrinya dan masyarakat, kemudian beliau ffi shalat bersama kami sehingga kami hampir kehilangan Al-falah. Saya (abir bin Nufair perawi hadits ini dari Abu Dzar) bertanya: Apakah yang dimaksud dengan Al- falah itu? Abu Dzar menjawab: \"Makan sahur\".e78 Hal itu tetap terjadi hingga masa Umar bin Khattab a&, sehingga dia mengumpulkan masyarakat untuk melaksanakan shalat tarawih dengan seorang imam. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Urwah binZubair, dari Aisyah ey, diterangkan: Rasulullah ffi telah meninggal, akan tetapi perkaranya tetap seperti semula, dan juga pada masa kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, kemudian masa awal khalifah Umar bin Khattab, kemudian Umar bin Khattab mengumpulkan manusia untuk melak- 978 Hadits shahih diriwayatkan olehAbu Daud (1375), Tirmidzi (806), Nasa'i (31202), dan lbnu Majah (1327). 421

-! Ensiklopedi Shalat sanakan shalat tarawih dengan bermakmum kepada Ubai bin Ka'ab, dan Ubai melaksanakannya bersama orang-orang pada bulan Ramadhan. Hal ini merupakan peristiwa pertama kali manusia bermakmum kepada seorang imam (dalam shalat tarawih) pada bulan Ramadhan.eTe Dari Abdurrahman bin Abdul Qadir berkata: Saya keluar menuju masjid bersama Umar bin Khattab pada bulan Ramadhan, dan orang- orang pada saat itu terpisah-pisah, di mana seorang laki-laki shalat sendiri-sendiri, dan yang lain shalat sendiri sehingga ada sekelompok orang yang mengikuti di belakangnya, maka Umar berkata: \"seandainya saya kumpulkan mereka kepada seorang imam, maka itu lebih baik.\" Lalu Umar mengumpulkan mereka kepada Ubay bin ka'ab. Kemudian saya keluar bersamany a lagi pada malam berikutnya, sedangkan orang-orang telah shalat dengan imam mereka, maka Umar berkata: \"Sebaik-baik bid'ah adalah ini, dan orang-orangyang tidur darinya (melaksanakan shalat terawih pada sepertiga terakhir waktu malam -penj) lebih baik daripada yang bangun (mengerjakan terawih di awal malam) pada saat orang-orang itu melaksanakannya di awal malam.e8o Kemudian shalat tarawih dengan berjamaah tetap berlangsung hingga saat ini, oleh sebab itu, para ahli ilmu bersepakat tentang disyariatkan- nya melaksanakan shalat tarawih dengan berjamaah. d Ailangan rakaat shalat tarawih Sebagaimana yang telah disebutkan bahwa Nabi ffi tidak pernah lebih -pada bulan Ramadhan dan bulan yang lain- dari sebelas rakaat atau tiga belas rakaat ketika melaksanakan qiyamul lail di rumahnya. Adapun pada malam-malam di mana nabi melaksanakan shalat tarawih bersama para sahabatnya, tidak diseburkan jumlah bilangan rakaatnya, dan tidak benar hadits yang menerangkan tentang batasan rakaatnya.e8l Oleh sebab itu para ahli ilmu berbeda pendapat renrang jumlah ra- kaatnya, di antaranya adalah: 979 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (924), Nasa'i (4/155), dan selain keduanya. 980 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (2010), Malik (252), dan lafadz hadits ini milik Malik. 981 Al-Mashabih fii shalatit tarawih, hal: 14-15, karangan As-Suyuthi. 422

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) 1. Sebelas rakaat: Karena nabi memilih hal itu untuk dirinya sendiri. Dari Saib bin Yazid berkata: Umar bin Khattab menyuruh Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dari untuk mengimami shalat tarawih bersama masyarakat dengan sebelas rakaat. Saib berkata: Imamnya membaca surat yang jumlah ayatnya ratusan sehingga kami bersandar kepada tongkat karena lamanya berdiri, dan kami tidak selesai melaksanakan shalat tersebut kecuali sebelum waktu fajates2 2. Dua puluh rakaat selain witir. Hal ini dikatakan oleh mayoritas ahli ilmu seperti Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy-Syafii, dan ashhabur ra'yi. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar dan Ali serta yang lain dari keduanya dari kalangan sahabat.e83 Dalil mereka adalah apa yang diriwayatkan dari Saib bin Yazid jugaesa: Bahwasanya Umar bin Khattab mengumpulkan orang-orang untuk bermakmum kepada Ubai bin Ka'ab dan Thmim Ad-Dari dalam dua puluh satu rakaat, mereka membaca surat yang memiliki jumlah ayat ratusan, dan selesai sebelum terbit fajar.e8s Al- Kasani berkata: Umar bin Khattab mengumpulkan para sahabat Nabi M pada bulan Ramadhan untuk bermakmum kepada Ubay bin Ka'ab, kemudian dia shalat bersama mereka dua puluh rakaat, dan tidak seorang pun yang mengingkari perbuatan ini, sehingga hal itu menjadi ijma' (kesepakatan) mereka 3. Tiga puluh sembilan dengan witir. Sebagaimana yang dikatakan oleh Malike86' \"Ini (shalat tarawih sebanyak 39 rakaat termasuk witir) merupakan perkara yang sudah lama bagi kami.\" Dan alasannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Daud bin Qais berkata: Saya menyaksikan orang-orang yang 982 Sanad hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Malik di dalam Al-Muwattha'(1/115)' 983 Syarhus sunnah (41120), Al-Badai' ('ll288l,Al-Mughni (1l2OB), dan Al-Majmu' (4132-33). 984 Saya (penulis) tidak tahu apakah atsar ini dan juga sebelumnya salah satunya dapat menjadi alasan bagi yang lain, ataukah keduanya dibawa kepada pelaksanaan shalat terawih yang lebih dari sekali, karena riwayat yang menerangkan tentang dua puluh rakaat banyak memi- liki syawahid. 985 Hadits sanad ini adalah shahih, dan periwayatannya telah disebutkan dalam pembahasan jumlah rakaat qiyamul lail. 986 Dalam kitab Al-Mudawwanah (1 /1 93), dan Syarhuz Az-Zarqani (1 1284). 423

-! Ensiklopedi Shalat berada di Madinah padazaman Umar bin Abdul Azis, dan Aban bin Utsman melaksanakan shalat tiga puluh enam rakaat dan witir tiga rakaat.ssT 4. Empat puluh rakaat dan ditambah witir tujuh rakaat. Al-Hasan bin Ubaidillah berkata: Abdurrahman bin Al-Aswad me- laksanakan shalat bersama kami pada bulan Ramadhan empat puluh rakaat dan witir tujuh rakaat.e8s Dari Ahmad bin Hambal bahwa dirinya shalat pada bulan Ramadhan jumlah rakaatnya tidak dapat dihitung.ese Sebagai penjelas dari beberapa keterangan di atas adalah apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah (22/272-273): Semua keterangan di atas dapat dikerjakan, keterangan manapun yang dia gunakan dalam melaksanakan qiyam Ramadhan maka dia telah melakukan kebaikan. Sesuatu yang lebih utama akan berbeda dengan adanya perbedaan kondisi orang-orangyang sedang melaksanakan shalat. Jika di antara mereka ada yang tidak mampu berdiri lama, maka melaksanakan sepuluh rakaat dan tiga rakaat setelahnya (witir) -sebagaimana yang dilakukan Nabi & untuk dirinya sendiri pada bulan Ramadhan dan bulan yang lain- maka itu lebih urama. Jika mereka mampu berdiri lama, maka melaksanakan dua puluh rakaat adalah lebih utama. Inilah yang dilakukan oleh mayoritas kaum muslimin, karena jumlah ini berada di antara hitungan sepuluh dan empat puluh. Jika dia ingin melaksanakan yang empat puluh rakaat, maka boleh baginya untuk melaksanakannya dan tidak ada yang dibenci sedikit pun dari apa yang dilakukannya itu. Hal itu telah diterangkan oleh beberapa imam madzhab seperti Ahmad bin Hambal dan yang lainnya. Barangsiapa yang mengatakan bahwa jumlah rakaat qiyamu Ramadhan memiliki hitungan tertentu dari Nabi E -tidak kurang dan tidak lebih- maka dia telah melakukan kesalahan. Seperti inilah hukum yangadadalam fiqih. Lalu di mana keterangan ini dari sebagian saudara-saudara kita yang meninggalkan jamaah shalat 987 Hadits shahih diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah (21393), dan lbnu Nashir Al-Manvazi di dalam'Qiyamu Ramadhan', hal: 60. 988 Hadits shahih diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah 2/393) 989 Kasy-syaful Qanna' (11425), dan 'Mathalibu Ulin Nuha'(1/563). 424

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) tarawih di Masjidil Haram, kemudian mereka bubar setelah sepuluh rakaat?. SemogaAllah mengampuni kita dan mereka semuanya. .,& Istirahat setiap selesi empat rakaat Para fuqaha' bersepakat disyariatkannya istirahat pada setiap selesai empat rakaat, karena hd itu pernah dilakukan oleh para salaf, di mana mereka memanjangkan berdiri dalam melaksanakan shalat tarawih dan duduk istirahat pada setiap selesai empat rakaat.eeo Mungkin yang menjadi landasan dari keterangan ini perkataan Aisyah yang telah disebutkan di muka yang menerangkan tentang berdirinya Nabi S yang berbunyi: W>u e;j Ja'€ ,@6 .P:- s J;i*fi:u,'€,1 tA 'urvr'\"r.sui:u Nabi ffi shalat empat rakoat dan jangan ,orroi*u, ao7-poniong shalat beliau, hemudian beliau shalat ernpat rakaat dan jangan tanya bagus dan p anj ang shalat beliau.ee 1 Hadits ini menerangkan adanyajarak (istirahat) pada setiap selesai empat rakaat. Ketika istirahat tidak disyariatkan membaca dzikir dan doa-doa tertentu, dan tidak jugayang lain sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang-orang bodoh . *& Bacaan dalam shalattarawih, apakah harus mengkhatamkan Al-Qur'an? Tidak ada keteran gan dari Nabi ffi yang menerangkan tentang batasan bacaan dalam shalat tarawih. Bacaan itu akan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kondisi, sehingga seorang imam akan membaca Al- Qur'an yang tidak menyebabkan makmum meninggalkan dirinya. Jika jamaahnya sepakat dengan bacaan panjang, maka hal itu lebih utama untuk dia lakukan sebagaimana yang diterangkan dalam atsar yang telah disebutkan di muka. 990 Raddul Mukhtar (11474), Hasyiyatul 'Adawi (21321), dan Mathalibu Ulin Nuha (1/564). 991 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (3569).

I Ensiklopedi Shalat Pengikut madzhab Hanafiyah dan Hanabilah mensunnahkan meng- khatamkan Al-Qur'an dalam sebulan, agar orang-orang mendengar segala apa yang terkandung di dalam Al-Qur'an ketika melaksanakan shalat.ee2 ,d Shalat bercama imam hingga selesai Hendaklah orang yang shalat bersama imam menyempurnakan shalatnya dengan imam tersebut hingga selesai, dan tidak meninggal- kannya sebelum imam tersebut selesai melaksanakan shalat. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar diterangkan bahwa Nabi ffi bersabda: y &;i ;f ';,it,-* cTcIt # U ,t Barangsiapa yang shalat (tarawih) bersama imam hingga selesai, maka akan dituliskan baginya (pahala) shalat qiyamul loil semalam penuh.ee3 Jika imam witir di akhir shalatnya, maka hendaklah dia witir bersa- manya, meskipun ia berniat bangun malam untuk shalat sunnah lagi, karena hal ini tidak mengapa dilaksanakan sebagaimana yang telah disebutkan di muka. Wallahu a'lam. f\\ Sttatat Dhuha Dhuha menurut para fuqaha' adalah waktu antara naiknya matahari hingga tergelincir.eea Keutamaan shalat Dhuha diterangkan dalam ba- nyak hadits, di antaranya adalah: i. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar s;a bahwasanya Nabi M bersabda: Gr.i'* k\"\"i; b;>- ;; &\"t:::l|)tr r -.. () a;*SEt Jtl' / .),9 - I t . , e$.-;r-i \"-.2t- +.. - 1 .., lt_ o-_.. . \": r4 fi* W r:#:;r.;JL.YYr ,-Ft ,Fu 992 Fathul Qadir (1/335), Al-Bada'i' (1/289), dan Al-Mughni (2/169). 993 Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (1375), Tirmidzi (806), Nasa'i (3/83), dan lbnu Majah (13271. 994 Hasyiyatu lbnu Abidin (2/23), terbitan Al-Fikr. 426

r Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) i W*;;:t:;s, di i.:6;:r.u* ;At f #ti;* ;alt Setiap persendian kalian memiliki kewajiban sedeh.ah, setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah se- dekah, setiap takbir adalah sedekah, mengajah kepada yang baih. ada- lah sedekah, mencegah dari yang mungkar adalah sedekah, dan yang menyamai pahala semua itu adaloh melaksanakan shalat Dhuha dua rakaat.ess 2. Dari Buraidah w, ia berkata: Bahwasanya Nabi ffi bersabda: ry,y* ryo 29 i\"'6\"tt ^Id yVxS;,t galte ; *Wbt tA-t r\" iu itI'r t;G .\"i'ri tlL u e)t '\"t+; oit ;e2)\"rl'*i Jy | 3y *Ptf #:;3tt :iq:c:r-r.:\".-ir Di dalam tubuh manusia terdapat tiga ratus enam puluh persendian, dan setiap sendi darinya memiliki (kewajiban) sedekah. Para sahabat bertanya: \"Wahai Rasulullah ffi siapahah yang mampu membayar sedekah setiap persendiannya? beliau menjawab: Membersihkan kotoran yang ada di masjid, atau menyingkirkan duri yang ada di jalan, jika dia tidak mampu melakuhannya, maka shalat Dhuha dapat membayar sedekah s eti ap p er s endian t er s ebut.e e 6 Dua hadits di atas menunjukkan keutamaan shalat Dhuha dan be- sarnya manfaat yang dimilikinya juga urgensi disyariatkannya, di mana pahala dua rakaat shalat Dhuha dapat membayar sedekah tiga ratus enam puluh persendian manusia. Hal itu tidak bisa bernilai seperti itu kecuali dengan membiasakan diri dan terus-menerus melaksanakannya.eeT 995 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (720), Abu Daud (1285), dan Ahmad (51167). 996 Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (21 452), dan Ahmad (5/354). 997 Nailul Authar (3i78), cetakan Al-Hadits. 427

Ensiklopedi Shalat 3. DariZaid bin Arqam berkata: Nabi & keluar menemui penduduk Quba ketika mereka sedang melaksanakan shalat Dhuha, lalu Nabi ffi bersabda: ',sr;;:t \"b'; a* ats.lrb- (Shalat Dhuha) adalah shalatnya oronf-ironr ronf ,*r, hetika terih matahari mulai memanasi anak unta.ees 4. DariJabir bin Nufair, dari Abu Darda'dan Abu Dzar, dari Rasulullah ffi, bahwasanya Allah w berfirman: 't4 *.A ,6t,s;i ,t:srOi eS;6t;t Wahai anak Adam, ruku'lah hepada-Ku empat rakaat sejak permulaan siang (wahtu Dhuha), niscaya Aku mencukupimu di akhir siang.eee 5. Dari Abdullah bin Amru berkata: .r:\"t;.6 e1;)t *;13 t#i't; W it:t 3;.;;. Rasulullah ffi mengutus sehelompoh pasukan, kemudian mereka men- dapatkan ghanimah dan bersegera pulang, sehingga orang-ordng mem- bicarahan sebentarnya peperangan mereka, banyaknya mendapatkan ghanimah, dan cepatrrya kepulangan mereka. Lalu Rasulullah g, ber- sabda: \"Maukah saya tunjukhan kolian kepada sesuatu yang lebih dekat dari peperangan yang mereha lakuhan, lebih banyah dari ghanimah yang mereka d,apatkan, d,an lebih cepot kembalinya? Barangsiapa yang 998 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (748), dan Ahmad (4/366). 999 Hadits shahih dengan banyak periwayatan. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Tirmidzi (475), dan hadits ini memiliki syahid dari hadits yang diriwayatkan oleh Nu'aim bin Hammad dalam riwayat Abu Daud (1289), lihatAl-lrwa' (465). 428

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) berwudhu kemudian melangkahkan kakinya menuju masjid untuh. melak- sanakan shalat Dhuha, makapeperangannyalebih dekat dari yangmereha lakukan, ghanimahnya lebih banyak dari yang mereha dapatkan, dan pulangnya lebih cepat dari kepulangan mereha.l0N G Hukum shalat Dhuha Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat Dhuha menjadi enam kelompoklool dan yang paling mendekati kebenaran adalah tiga kelompok yaitu: Pertama, sunnah secara mutlak, dan disunnahkan untuk membia- sakan diri dalam melaksanakannya, ini merupakan pendapat jumhur ulama1002 yang berbeda dengan madzhab Hambali, di mana alasan mereka adalah: 1. Keumuman hadits-hadits yang menyebutkan tentang keutamaan shalat Dhuha, khususnya hadits yang berbunyi: Pada setiap persen- dian salah seorang di antara kalian terdapat sedekah. 2. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah di mana dia berkata: \"Kekasihku (Rasulullah ffi) menasehatiku dengan tiga perkara: Ber- puasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha dua rakaat, dan witir sebelum tidur.t003 Dan hadits yang serupa dengannyayang diriwa- yatkan dari Abu Darda' dan Abu Dzar W. 3. Hadits yang diriwayatkan oleh Mu'adzah Al-Adawiyah di mana dia berkata: Saya bertanya kepada Aisyah: .kt;u;u;:4eaGA ,at .)l5l ;J\"4,\"ffi;aJl Apahah Rasulullah ffi melaksanakan shalat Dhuha? Aisyah menja- wab: Ya, empat rakaat, dan beliau menambah sesuai dengan yang diinginhan.looa 1000 HR. Ahmad (2/175), hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani, dan lihat pula 'Shahihut Targhib' (663-664). 1001 Zadul Ma'ad (1/341-360), Bada'iul fawaid, dan Fathul Bari (3/66) 1002 Umdatul Qari (71240), Mawahibul Jalil (2167), Raudhatut Thalibin (11337), Al-Mughni (2t132). 1003 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1178), Muslim (721). 1004 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (719), dan lbnu Majah ('1381). 429

I F Ensiktopedi Shatat Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar (3 /7 6):Tidak tersembunyi lagi bagimu bahwa hadits-hadits yang menerangkan renrang shalat Dhuha sebagiannya tidak terbatas pada sunnah saja. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari: Al-Hakim telah mengumpulkan hadits-hadits yang menerangkan shalat Dhuha dalam satu buku tersendiri, dan jumlah perawi hadits yang menerangkan tentang shalat Dhuha mencapai dua puluh orang sahabat. 4. Adapun membiasakan diri dalam melaksanakan shalat Dhuha adalah berdasar hadits Nabi ffi yang berbunyi: u ts 4Lw * (Y'6 *t a *;tt l;1 Amalan yang paling airintoi art Ottot adalah y*g ailok kan terus- menerus oleh pelakunya meskipun sedikit.t11s Kedua: Disunnahkan mengerjakannya dan disunnahkan pula me- ninggalkannya, dan tidak dibiasakan untuk melaksanakannya. Ini merupakan pendapat madzhab Hambali1006, di mana alasan mereka adalah: 1. Hadits yang diriwayarkan oleh Abu Said dia berkata: \"Nabi ffi shalat Dhuha sehingga kami hampir mengatakan beliau tidak pernah me- ninggalkannya, dan beliau meninggalkannya sehingga kami hampir mengatakan beliau tidak melaksanakannfa.loot 2. Di dalam hadits Anas yang menceritakan tentang shalat Dhuha Nabi ffi di rumah Itban bin Malik. Fulan bin Jarut berkata kepada Anas 4z: Apakah Nabi ffi melaksanakan shalat Dhuha? Anas menjawab: Saya tidak melihat beliau melaksanakannya selain hari itu.1008 3. Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah, dia berkata: Saya tidak pernah melihat Nabi ffi melaksanakan shalat Dhuha, dan sesung- guhnya saya akan melaksanakan shalat Dhuha (sesungguhnya Nabi g; meninggalkannya, padahal beliau sendiri senang untuk 1005 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (43), Muslim (782),latadz hadits ini milik Bukhari. 1006 Al-Furu'li lbnu Muflih (1/567). 1007 Hadits dhaif diriwayatkan oleh Tirmidzi (477), Ahmad (31 21-36), dan lihat pula Al-lrwa' (460). 1008 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (670). 430

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) * melaksanakannya, karena takut orang-orang melaksanakan shalat tersebut sehingga diwajibkan kepada mereka).r00e Ketiga: Tidak disyariatkan kecuali karena ada sebab, seperti tidak melaksanakan qiyamul lail dan yang serupa dengannya. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnul Qayyim setelah mengambil jalan tengah dari banyaknya pendapat yang menerangkan permasalahan ini.1o10 Oleh sebab itu, orang-orang yang mengikuti pendapat ini beralasan bahwa Nabi ffi tidak melaksanakan shalat Dhuha kecuali karena ada sebab, dan kejadiannya tepat dengan waktu shalat Dhuha dan beraneka ragamnya sebab: 1. Hadits Ummu Hani': Bahwasanya Nabi ffi masuk ke dalam rumah Ummu Hani' pada saat Fathu Mekah, kemudian Nabi ffi mandi dan melaksanakan shalat delapan rakaat (shalat Dhuha), dan saya sama sekali tidak melihat shalat yang lebih ringan darinya. Beliau menyempurnakan ruku' dan sujudnya.toll Beliau melaksanakannya karena disebabkan Fathu Mekah, mereka berkata: \"Dan disunnahkan pada saat terjadi Fathu Mekah melaksanakan shalat delapan rakaat, kemudian Ath-Thabari menukil hal ini dari apa yang telah dilakukan oleh Khalid bin Walid ketika membebaskan Al-Hirah. 2. Shalat beliau Myangdilaksanakan di rumah Itban bin Malik sebagai jawaban terhadap pertanyaan agar beliau melaksanakan shalat di dalam rumahnya di tempat yang biasa dipergunakan melaksanakan shalat, dan disepakati bahwa beliau ffi mendatangi tempat tersebut pada waktu Dhuha, sehingga perawi hadits tersebut menyingkatnya dan berkata; \"beliau ffi shalat Dhuha di dalam rumahnya.lo'2 3. Dari Abdullah bin Syaqiq bahwa dirinya bertanya kepada Aisyah g;2: Apakah Nabi M melaksanakan shalat Dhuha? Aisyah menjawab: Tidak, kecuali ketika beliau pulang dari bepergiAn.lol3 1009 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (117711128), Muslim (718). 1010 Zadul Ma'ad (11341-160), dan Bada'iul Fawaid (1/). 1011 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1176), Muslim (719), dan tambahan hadits ini ada- lah milikAbu Daud ('1290). '1012 Hadits shahih, dan periwayatan hadits ini telah disebutkan di muka. 1013 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (717). Banyak riwayat yang datang dari Aisyah den- gan berbeda-beda. Dalam hadits ini pelaksanaan shalat dhuha nabi & terikat dengan kepu- langan beliau dari bepergian, dan di dalam riwayat muslim juga diterangkan tidak melihatnya 431

# Ensiktopedi Shatat Karena beliau ffi melarang mendatangi keluargapadawaktu malam, sehingga beliau datang pada awd siang dan mampir di masjid sehingga dapat melaksanakan shalat Dhuha. Mereka berkata: Hadits-hadits yang menunjukkan dorongan untuk melakukan shalat Dhuha dan wasiat untuk melaksanakannya tidak menerangkan bahwa shalat Dhuha merupakan shalat sunnah rawatib gbagi setiap orang, maka dari itu Nabi mewasiatkannya kepada Abu Dzar dan Abu Hurairah saja, dan beliau tidak mewasiatkannya kepada para tokoh sahabat yang lain. Ibnul Qayyim berkata: Barangsiapa yang mengambil hadits-hadits marfu' dan atsar sahabat saja, maka hal itu tidak menunjukkan kecuali kepada persoalan ini saja. Syaikhul Islam Ibnu Thimiyah menerangkan bahwa barangsiapayang biasa melaksanakan qiyamul lail, tidak disunnahkan baginya melak- sanakan shalat Dhuha, adapun orang yang tidak memiliki kebiasaan melaksanakan shalat qiyamul lail, maka disunnahkan baginya melak- sanakan shalat Dhuha secara mutlak setiap hari.l0ra Saya (penulis) berkata: Tidak diragukan lagi bahwa keterangan pertama merupakan keterangan yang paling rajih (kuat) karena umumnya hadits yang mengandung dorongan untuk senang melak- sanakan shalat Dhuha, dan juga shalat Dhuha dapat menebus sedekah tiga ratus enam puluh persendian setiap orang. Adapun keterangan yang datang dari sebagian sahabat seperti Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan lainnya tentang pengingkaran shalat Dhuha tidak dapat membatalkan disyariatkannya shalat Dhuha, karena sahabat yang lain (selain keduanya) telah menetapkan tentang disyari- atkannya shalat Dhuha, dan semua shahabat meriwayatkan apa yang dilihat dan orang yang mengetahui adalah hujjah aras orang yang tidak mengetahui. Aisyah secara mutlak terhadap pelaksanaan shalat dhuha nabi g, namun dalam riwayat yang lain dijelaskan tentang melihatnya dia terhadap pelaksanaan shalat dhuha nabi iigt se- cara mutlak. Dan sekelompok ulama'antara lain lbnu Abdil Bar menguatkan hadits yang di- riwayatkan di dalam shahihaini atas riwayat Muslim secara sendirian. Dan kelompok ulama' yang lain menggabungkan semua riwayat yang ada. Lihat Fathul Bari (3/67). 1014 Al-lkhtiyarat (hal: 64), Al-Furu' (1/567). 432

I Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) Begitu pula keterangan yang menjelaskan bahwa Nabi S dan sebagian sahabat beliau meninggalkan shalat Dhuha pada sebagian waktu tidak menafikan disyariatkannya shalat Dhuha, karena kebiasaan Nabi ffi melaksanakan shalat Dhuha bukan merupakan syarat disyariatkannya shalat Dhuha tersebut, tetapi hal itu merupakan pensyariatan dalam rangka menanamkan kecintaan untuk melaksanakannya sebagaimana yang telah dijelaskan dalam keutamaan shalat Dhuha. Oleh sebab itu, Aisyah berkata: Saya tidak pernah sama sekali melihat Nabi ffi melak- sanakan shalat Dhuha, dan saya akan melaksanakannya, dan sesung- guhnya Rasulullah ffi akan meninggalkan shalat tersebut padahal beliau senang melaksanakarnya karena khawatir orang-orang ikut melak- sanakannya sehingga diwajibkan bagi mereka.lols Wallahu a'lam. G Waktu melaksanakan shalat Dhuha Waktunya dimulai sejak matahari naik dan berakhirnya waktu dimak- ruhkan melaksanakan shalat hingga sebelum tergelincirnya matahari dan sebelum masuk waktu dilarangnya melaksanakan shalat menurut keterangan jumhur.1016 Saya (penulis) katakan: Waktu shalat Dhuha di- mulai setelah seperempat dari terbitnya matahari. Waktu yang paling utama adalah hendaklah shalat Dhuha diakhirkan hingga matahari panas (menyengat), sebagaimana yang diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan olehZaid bin Arqam bahwasanya Nabi ffi bersabda: ;n*tl.ttb', .vJv-/v/ \"sr;atkWaktu shalat ordng-orang yang melahsanakan ketaatan (shalat Dhuha) adalah ketika kaki anak untd merdsa plnAs.1017 Artinya adalah ketika tanah mulai panas, sehingga kaki anak unta merasakan panasnya tanah tersebut, dan hal ini terjadi sebelum matahari tergelincir (zawal) beberapa menit. 1015 Hadits shahih, periwayatan hadits ini telah disebutkan di muka. 1016 Mawahibul Jalil (2/68), Kassyaful Qanna' (11442), dan Raudhatut Thalibin (1/332), Asnal Mathalib (11204). 1017 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (748), Ahmad (4/ 366). 433

Ensiklopedi Shalat ,d Jumlah rakaatnya Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan orang-orangyang berpen- dapat atas kesunnahan shalat Dhuha bahwa jumlah rakaat yang paling se- dikit adalah dua rakaatrors, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits: s;At iW*;olu'?) eJi i, U;:, \"Dan yang dapat menebus semua ,rariot itu oaoUt duo ,ohoo, ,t oto, Dhuha.\" Hadits ini telah disebutkan di muka. Begitu pula hadits yang diriwa- yatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi: Kekasihku (Rasulullah ffi) mena- sehatiku dengan tiga perkara (di antaranya) dan dua rakaat shalat Dhuha. Kemudian mereka (orang-orang yang mensunnahkan shalat Dhuha) berbeda pendapat dalam jumlah maksimal shalat Dhuha, sehingga terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu: Pertama: Jumlah maksimalnya adalah delapan rakaat. Ini merupakan pendapat madzhab Maliki, Syaf i, dan Hambalirore sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Hani'bahwa- sanya Nabi ffi masuk ke dalam rumah Ummu Hani pada saat pembebasan kota Mekah kemudian beliau ffi melaksanakan shalat delapan rakaat.1020 Kedua: Paling banyak adalah duabelas rakaat, ini merupakan pendapat madzhab Hanafi dan dikategorikan sebagai pendapat yang marjuh dalam madzhab Asy-Syaf i dan dalam riwayatAhmad, sebagaimanahadits yang diriwayatkan oleh Anas secara marfu' yang berbunyi: Barangsiapa yang shalat Dhuha dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan baginya istana di dalam surga. Hadits ini merupakan hadits dhaif. Ketiga: Tidak ada batasan dalam jumlah maksimal rakaatnya, seba- gaimana yang diriwayatkan dari sekelompok sala{, dan pendapat ini merupakan pendapat yang paling kuat, karena: -1018 Al-Fatawa Al-Hindiyah (11112), Ad Dasuki (1/313), Raudhatut Thalibin (11332), dan Al-ln- shaf (2/1 90). 1019 Ad-Dasuki (1/313), Al-Majmu' (4/36), Ar-Raudhah (1/332), Al-lnshaf (21190), dan Al-Mughni (2t131). 1020 Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan di muka. 434

F Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) 1. Hadits yang diriwayatkan oleh Mu'adzah dia berkata: saya bertanya kepada Aisyah: Apakah Nabi ffi melaksanakan shalat Dhuha? Dia menjawab: Ya, empat rakaat dan beliau menambah sesuai dengan kehendak Allah.r02l 2. Membatasi delapan rakaat sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Hani' dibantah oleh dua perkara: a. Bahwa di antara para ulama' ada yang mengatakan bahwa itu merupakan shalat penaklukkan bukan shalat Dhuha. b. Pembatasan dengan jumlah delapan rakaat, bukan berarti tidak boleh menambah dan melebihinya, karena hal itu merupakan kasus yang bersifat khusus.1022 fi Stratat Istikharah. Barangsiapayangingin memutuskan suatu perkara di antara perkara- perkara mubah, namun dia mendapatkan keraguan dalam memutuskan perkara yang benar, maka disunnahkan baginya melaksanakan shalat dua rakaat -bukan shalat wajib- dua rakaat apa saja meskipun dia ter- masuk bagian dari sunnah rawatib, kemudian setelah melaksanakan shalat tersebut dia berdoa dengan doa sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini: DariJabir bin Abdillah dia berkata: Rasulullah ffi mengajarkan kepada kita untuk meminta pilihan - terbaik - dalam segala urusan sebagaimana beliau mengajarkan Al-Qur'an kepada kita, seraya bersabda: f #,,l*n, ,y.';: ^r,',,rr b A\"Ai i'tr,;'a'\"-.ttt j-r.; g.r-:p .clL;i i .1: ,8. -t^&t t)r*oY_:r..il-..1o*, !/ #1 JlJi-l'r, tk g d' LF';*t,?;tt {* :;V',*t os'f-., ;$'ts d gj: :--sii c F -;ot *#e'\\ iG - J.G eJ,w - 1021 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (719). 1022 Asy-Syarhul Mumti' (41120). 435

&ffi Ensiklopedi Shalat ;+r ,*d!ry'i,li'Fr,;.i3'iv- or;i yW q6, 4) J.G etG ii-o;i qw 4Gr,iiey\"\";'fi'& G:tS 4t.u) 4r'\"i ,'tG -#:t 7 ,'ir, ,\"; -t;u - ^1rS c1i \"Jiha salah seorang di antara kalian akan memutushan sudtu uruson, maka hendahlah dia (sebelumnya) melaksanahan shalat dua rah.aat -selain shalat fardhu- kemudian berdoa: Ya Allah, sesungguhnya saya meminta pilihan pada-Mu dengan ilmu yang Engkau miliki, dan meminta ketetapan dengan ketetapan-Mu, dan ahu memohon hepada-Mu rahmat-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau adalah yang Maha Kuat, sedang aku tidak huat, Engkau Mengetahui sedang aku tidak mengetahui, dan sesungguhnya Enghau Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwo urusan ini -menyebutkan perkaronya- lebih baik bagiku, agamaku, hidupku, dan ahibat dari urusanhu, (atau dia berkata: cepat atau lambat), maha tetaph.anlah dia padaku, dan mudahkanlah, kemudian berikanlah keberkahan kepadaku di dalamnya. Dan jiha Engkau mengetahui bahwa perkara ini adalah buruk bagiku dalam agamaku, hidupku, dan abibat dari urusanku (atau berhata: cepat atau lambat), maka jauhkanlah dia dariku, dan jauhkanlah aku darinya, dan tetapkanlah padahu kebaikan di mana saja, dan berihanlah kepadahu heridhaan dengannya.\"1,2i Dalam hal ini ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan, yaitu: 1. Shalat Istikharah disyariatkan ketika terjadi kegelisahan terhadap perkara yang mubah, dan tidak disyariatkan dalam perkara-perkara sunnah kecuali untuk memilih yang terbaik dari keduanya. Begitu pula dalam hal-hal yang wajib dan haram. 2. Hendaklah setelah shalat Istikharah mengerjakan sesuatu yang lebih baik baginya, dan tidak boleh bersandar kepada sesuatu yang dia anggap baik menurut hawa nafsunya sebelum melaksanakan shalat Istikharah. Bahkan orang yang melaksanakan shalat Istikharah harus meninggalkan sesuatu yang menjadipilihannya sebelum me- laksanakan shalat Istikharah. Karena jika tidak maka dia bukan ter- \"1023 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (6382), Abu Daud (1538), Tirmidzi (480), Nasa'i (6/80), dan lbnu Majah (1383). 436

Shalat Ihthaunvu' (Shalat Sunnah) masuk orang yang meminta pilihan yang baik kepada Allah, akan tetapi dia termasuk orang yang meminta pilihan yang baik kepada hawa nafsunya. Barangkali dia tidak jujur ddam mencari sesuatu yang lebih baik terhadap kemahakuasaan dan pengetahuan yang Allah miliki. Seandainya ia jujua maka dia akan berpaling dari ke- mampuan yang dimiliki dan juga pilihan hawa nafsunya.lo2a 3. Bukanlah termasuk syarat Istikharah orang yang melaksanakannya bermimpi dalam tidurnya, sebagaiman ayangdiyakini oleh mayoritas orang-orang awam. Akan tetapi Istikharah akan mendatangkan ke- tenangan dalam hatinya, atau perkarayang dihadapi akan disesuai- kan dengan tabiat yang dimilikinya sebagaimana yang telah Allah berikan pilihan baginya. 4. Barangkali pilihan yang diberikan Allah kepada hamba-Nya tidak sesuai dengan hawa nafsu hamba tersebut, atau terhadap apayang dia anggap jelek, maka pada saat itu hendaklah dia menyerahkan diri dan urusannya kepada Allah: €\"\";AWt# ti *s, €.y;t*ty,< ii *s, i'A;1i er'&rtA Boleh jadi kalian membenci sesuatu padahal sesuatu itu lebih baih bagi kalian, don boleh jadi kalian mencintai sesuatu padahal dia buruk bagi kalian, dan sesungguhnya Allah Mahamengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui. (QS. Al-Baqarah l2l 216) 5. Shalat Istikharah merupakan doa, maka tidak mengapa mengulang- ulanginya. Hal yang perlu diperhatikan: Ada hadits yang berbunyi: Jika engkau telah memiliki keinginan kuat untuk memutuskan suatu perkara, maka mintalah pilihan kepada Rabmu (shalat Istikharah) sebanyak tujuh kali102s. Hadits ini merupakan hadits bathil dan tidak sah. 1024 Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (3/90) mengutipnya dari An-Nawawi. 1025 Hadits bathil diriwayatkan oleh lbnu Sunni (603) dan sanadnya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Lihat Al-Mizan (1 /21 ). 437

I E Ensiklopedi Shalat trfi6--' f] Stratat Tasbih. Shalat Thsbih merupakan salah satu dari shalat nafilah yang dilakukan dengan cara tertentu yang akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya. Dinamakan Shalat Thsbih karena di dalamnya banyak dibaca tasbih, dan pada setiap rakaat dibaca sebanyak tujuh puluh lima tasbih.1026 *d Hukum shalat tasbih Para ahli ilmu berbeda pendapat dalam menghukumi shalat tasbih, karena perbedaan mereka dalam menentukan hadits yang menerangkan tentang shalat tasbih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah M bersabda kepada Abbas bin Abdil Mutthalib: '#, .!;..tp\"i1 -1 !. #11),1i rl-J,i1i -)1i r.l-l;il,:)i ilg c-.\"V U vi i rr' lq 6y,-F rr^t,:,-G.,;-.t'^;-1St-;t;a5.t'ri<l\"/-tl-.j]ioi.'r.c:t7J.l.J,t'-;;JIJ!i^l-;.iJ;io:-: t;'i)t\"lq;rE 31 \";:'{*$t1\\;r./il eii,-,p;;rpt u G; ' e*$ ^t *, S / ot1sz / ir-: *iolrr-'; .r.l ' iolrr' y,',.t - ,'l;Jlor, eu e:O ;s, l;i dt \"J' r U r* r* *'A,xV'ii'i' r* j-r Ar, e:(, A;; E,'F ;\"; qp .. rJ * eJ ?I J e:(-, t;rb t+v ,s_or;'F\\- !dlt , , Aritl I t, ',;s'F UV 'gi ,, \" ,.:-i-jlr -, r* qp r*E,'C 4-*rFe-aro - 9 l.- . : j €i.JSijJ;- . t o )) e-7Y) +! -W t', \"F IW Lti ,yru?; r;. ,F e,i4f :;t e,ht ;:!,>r-s. i)i ,, / o o/ . o . o,o -, I t .o / o /, II ' J:u ,'\"; ,Y il ,F # ,*,+ #i, *3 ,+ il,Y oP,l'; ,Y 1026 Nihayatul Muhtaj (21119). 438

fdfi,Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) I\"';\"; !s-# S; l:ryf\"; * Wahai Abbas, wahaipamanku, maukah engkau ahuberikan, mauhah engkau aku tunjukkan, sesungguhnya saya senang jiha engkau mengerjakannya? Sepuluh kebaikan akon engkau dapathan jika engkau mengerjakannya: Allah akan mengampuni dosamu yang pertama dan yang terakhir, yang telah lama engkau kerjakan atau yang baru engkau herjakan, yang dilahuhan dengan sengaja atau tidak sengaja, besar otaupun kecil, yang dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi, sepuluh kebaikan itu akan engkau dapatkan jika engkau melahsanakan shalat empat rahaat, pada setiap rakaat membaca Al-Fatihah, dan surat, jika engh.au telah selesai membacanya pada setiap rakaat, dalam headaan berdiri bacalah: subhanallahu, wal hamdulillah, walaa ilaaha illallah wallahu ahbar lima belas kali. Ke- mudian ruku', dan bacalah bacaan tersebut ketika engkau ruku' sebanyak sepuluh hali. Kemudian angkatlah hepalamu dari ruku' dan bacalah bacaan tersebut sebanyak sepuluh hali, ketiha enghau ah.an sujud, bacalah dia dalam keadaan sujud sebanyak sepuluh hali. Kemudian angkatlah kepalamu dari sujud dan bacalah dia sebanyah. sepuluh hali, setelah itu sujud lagi dan bacalah dia sebanyak sepuluh kali. Kemudian angkatlah hepalamu dari sujud dan bacalah dia sebanyak sepuluh kali, sehingga dalam setiap rakaat jumlah bacaannya mencapai tujuh puluh lima hali, engkau lakukan itu sebanyok empat rakaat. Jika engkau mampu melaksanakannya sekali setiap hari, maka lahukanlah, jiha tidak maha setiap hari Jumat sekali, jika tidak maka setiap bulan sekali, jika tidah maka setiap tahun tahun sekali, dan jika tidak maka selama hidupmu sekali.1027 1027 Hadits dhaif, dan diperselisihkan, apakah hadits ini mencapai derajat hasan oleh Abu Daud. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud ('1297), lbnu Majah (1387), Al-Hakim (1/318- 319), Al-Baihaqi (3/51), Ath-Thabrani (111161), Abu Na'im di dalam Al-Hilyah (1125-26), dan yang lain-lain dari berbagai jalan dari lbnu Abbas, dan semua periwayatan tersebut adalah dhaif. Hadits ini banyak memiliki saksi hanya saja perksaksian tersebut tidak da- pat dijadikan sebagai dukungan (penguat). Oleh sebab itu Al-Hafidz berkata di dalam AG Talkhis (2/7): Yang benar bahwa semua jalur periwayatan hadits ini adalah dhaif, meskip- un hadits lbnu Abbas mendekati syarat hadits hasan, hanya saja dia merupakan hadits syadz (cacat) karena besarnya kesendirian di dalam hadits tersebut, dan tidak adanya penguat dan saksi dari hadits lain yang bisa dipertanggung jawabkan, serta bentuknya yang menyelisihi pelaksanaan ibadah shalat yang lain.\" Saya (penulis) katakan: Hadits ini didhaifkan oleh banyak ulama' Di antaranya adalah imam Ahmad -akan tetapi ada yang mengatakan bahwa imam Ahmad menarik kembali pendhaifannya terhadap hadits ini-, Tirmidzi, lbnul Arabi, dan lbnul Jauzi menyebutkan hadits ini di dalam Al-Maudhuat, akan tetapi para huffadz (ahli hadits) menolak klaim lbnul Jauzi tersebut, begitu pula 439

Ensiklopedi Shalat Para ahli ilmu berbeda pendapat dalam menentukan hukum shalat tasbih, sehingga mereka terbagi menjadi tiga pendapat, yaitu: Peftama: Sunnah, sebagaimana yangdikatakan oleh Ibnul Mubarak dan beberapa ahli ilmu, serta sebagian pengikut madzhab Asy-Syaf i1028, mereka menshahihkan hadits ini dan menjadikannya sebagai hujjah (dalil). Kedua: Tidak apa-apa (boleh), sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian pengikut madzhab Hambaliro2e, mereka berkata: Kalaupun tidak ada hadits yang menerangkan tentang shalat tasbih, maka dia ha- nya bagian dari fadhailul amal (amalan utama), oleh sebab itu cukuplah hadits dhaif yang menjadi landasannya. Oleh sebab itu, Ibnu Qudamah berkata di dalam Al-Mughni (2/732):Jlkaada orang yang melaksanakan shalat tasbih, maka hal itu tidak mengapa dia lakukan, karena ibadah sunnah (nafilah) dan fadhailul amal tidak disyaratkan adanya hadits shahih yang menjadi landasannya. Ketiga: Tidak disyariatkan, ini merupakan pendapat imam Ahmad, di mana dia berkata: Shalat Thsbih tidak mengagumkan saya. Ditanyakan kepadanya: Mengapa? Dia menjawab: Karena tidak ada hadits shahih yang menerangkannya, kemudian dia mengibaskan tangannya seperti orang yang mengingkarinYa. 1o3o Imam An-Nawawi berkata: Dalam pendapat yang mensunnahkan shalat ini terdapat koreksi, karena hadits yang digunakan sebagai lan- dasannya adalah lemah, dan di dalamnya terdapat perubahan dari gera- kan shalat seperti biasanya, maka hendaklah seseorang tidak beramal Syaikhul lslam mendhaifkan hadits ini, sedangkan lbnu Khuzaimah dan Adz-Dzahabi tawaqquf (tidak memberikan keterangan) terhadap hadits ini. Sementara itu sekelom- pok ulama menguatkan keberadaan hadits ini di antaranya adalah Muslim, Abu Daud yang dinukil oleh Al-Mundziri-, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan lbnu Hajar, dan -sebagaimana ulama kontemporer seperti Ahmad Syakir, Al-Albani, dan yang lain-lain. dari kilangan Saudara Jisim Al-Fahid -hafdhahullah - menulis risalah kecil dengan judul koreksi terh- adap shalat tasbih, dia terangkan persoalan tersebut di dalam risalahnya dan memberi- kan kesimpulan kepada shahihnya hadits yang menjelaskan tentang shalat tasbih. Saya (penulis) katakan: Penghasanan atau penshahihan hadits ini dilakukan dengan beberapa cara, dengan ijtihad, sehingga penulis yang memiliki ijtihad tinggi memberikan keputusan seperti itu. Wallahu a'lam. 1028 Al-Majmu' (31e,l-7), dan Nihayatul Muhtaj (2/119). 1029 Al-Mughni (21'132). 1030 Al-Mughni, karangan lbnu Qudamah (21132). 440

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) * kecuali terdapat hadits yang menjadi landasannya, dan juga hadits yang menjadi landasan shalat ini tidak kuat.1031 Saya (penulis) katakan: Pendapat yang terakhir ini merupakan pendapat yang paling rajih (paling kuat) karena tidak adanya dalil yang menerangkan hal itu dan pelaksanaannya menyelisihi pelaksanaan shalat biasanya, akan tetapi barangsiapayang menganggap dengan ij- tihadnya sendiri -dan dia termasuk ahli ijtihad- shahihnya hadits yang menerangkan hal itu, maka disunnahkan baginya mengamalkan hadits tersebut. Adapun pendapat kedua yang mengatakan boleh beramal dengan hadits dhaifl, merupakan pendapat yang lemah karena dua hal: 1. Yang benar bahwa secara mutlak hadits dhaif tidak dapat diamalkan baik dalam fadhailul a'mal ataupun yang lainnya, ini merupakan pendapat para muhaqqiqin dari kalangan ahli ilmu, juga hal ini merupakan madzhab imam Bukhari, Muslim, Yahyabin Ma'in, Ibnu Hazm, dan yang lainnya.to32 2. Bahwa orang-orang yang mengatakan bolehnya beramal dengan hadits dhaif di dalam fadhailul amal mensyararkan hadits tersebut dengan beberapa syarat di antaranya adalah hendaklah hadits ter- sebut tidak dalam hal-hal pokok dalam syariat, dan tempatnya adalah amalan-amalan yang sudah ditetapkan secara syar'i, se- dangkan shalat yang dilakukan seperti ini (shalat tasbih) untuk menetapkannya bukan dengan landasan hadits ini sehingga kita dapat mengamalkannya bahwa dia termasuk fadhailul amal, bukan yang disyariatkan. eaf,ada.w: Yang perlu diperhatikan: Pendapat yang mengatakan disyariatkannya shalat tasbih, pelaksanaannya dilakukan pada malam kedua puluh tujuh bulan Ramadhan, dan berkumpul di masjid untuk melak- sanakannya, merupakan pendapat bid'ah yang tidak ada dasarnya. Wallohu o'lom. 1031 Al-Majmu' (3/548). 1032 Lihat Tamamul Minnah, hal: 34, dan Muqaddimah Shahihut Targhib (1/16-36) 441

I F Ensiktopedi Shatat f| Stratat Tahilryatul Masjid. Disunnahkan bagi orang yang memasuki masjid untuk tidak duduk sehingga dia melaksanakan shalat dua rakaat, sebagaimana yang dite- rangkan dalam hadits-hadits berikut ini: 1. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah, dia berkata: Rasulullah ffi bersabda: ,,Jika salah ,roionr di antara halian masuk masiid hendahlah dia tidak duduk sehingga melaksanahan shalat dua rahaat Qahiyyatul Masjid).'1033 2. Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah: Bahwasanya Nabi ffi memerintah salik Al-Ghatfani -ketika masuk masjid untuk melaksanakan shalat Jumat sedangkan Nabi ffi berkhutbah, Salik duduk sebelum melaksanakan shalat Thhiyyatul Masjid- untuk me- laksanakan shalat dua rakaat.l03a 3. HaditsJabir bahwasanya Nabi ffi menyuruhnya ketika masuk masjid untuk membayar unta yang beliau beli darinya, agar melaksanakan shalat dua rakaat.lo3s Perintah yang terdapat dalam hadits-hadits di atasnya menunjukkan sesuatu yang wajib, begitu pula larangan yang terdapat padanya menun- jukkan haramnya meninggalkan dua rakaat tersebut. Jumhur ulama' -termasuk Ibnu Hazm- berpendapat bahwa perintah yang terda- pat dalam hadits-hadits tersebut berubah menjadi mandub (sunnah) sebagaimana yang diterangkan oleh beberapa hadits, di antaranya adalah hadiis yang berbu nyi Shalat limawaktu... sahabat bertanya: Apakah ada kewajiban lain bagi saya selain shalat lima waktu tersebut? Nabi ffi menjawab: \"Tidak, hecuali engkau melaksanahan shalat sunnah'\" 10j6 Asy-Syaukani -+;z- berpendapat bahwa sabda Nabi ffi yang berbunyi: Kecuaii engkau melaksanahan shalat sunnah, menafikan wajibnya perintah 1033 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (444), Muslim (714)' 1034 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (930)' Muslim (875)' 1035 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (2097)' Muslim (715)' 1036 Hadits shahih dan periwayatan hadits ini telah disebutkan di muka' 442

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) pada permulaannya, bukan kewajiban yang dipilih oleh seorang mukallaf untuk melaksanakannya, seperti masuk masjid, karena orang yang masuk masjid telah berkeinginan kuat di dalam dirinya untuk melaksanakan shalat ketika dia masuk masjid, maka seolah-olah dia mewajibkan diri- nya untuk melaksanakannya, maka tidak benar perubahan tersebut disa- makan dengan ibadah yang serupa dengannya.r03T Saya (penulis) katakan: Pendapat ini menerangkan tentang sunnah- nya shalat tahiyyatul masjid, sebagaimana yang diterangkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Waqid Al-Laitsi: '; pi ;tk ,)utv f*Jr e_,/.sy q. M, {Jt Jyr'ii J, rt4z Je1-,1r:--:r' , JU 't--t, .};rffi ifr V, A attt ;sG'tX JA f\\r e:r, W *4 *e;iAt *i ir; *',A eG w ut F';.li\" g,ss yt't;6rA5t4; ;G +Atc:G f\\t L IgtftitC*stl,givr:W.dJleeJvlJ,<1$5r;1Gia:xtt t' \" 'oi rtt ,-;;;t5 ,?;r1 f,lt G:r_, iyt Bahwasanya ketika Nabi ffi, duduk di dalam masjid dan para sahabat berada di samping beliau, tiba-tiba datanglah tiga orang, dua orang mrnghad\"ap Nabi ffi sedangkan yang sdtunya pugi meninggalkan beliau ffi. Kedua orang yang ffimendatangi nabi tersebut berhmti di hadapan beliau dan salah seorang dai keduanya melihat tempat yang longgar di majelis para sahabat tersebut, lalu dia duduh di tempat itu, sedangkan yang satunya duduk di belakang majelis *ter sebut. Adapun or ang y ang ketiga p gi mminggalkan beliau ffi. Ketika s ele s ai #Nabi bertanya kepada para sahabat: Mauhah kalian aku terangkdn tentong tiga orang tersebut? orang yang pertama datang menghadap Allah, lalu Allah pun datang mmemuinya, orang hedua malu, lalu Allah pun malu pad.anya, sedangkan orang yang ketiga berpaling, lalu Allah pun brpaling darinya.lo39 1037 Nailul authar (3/84), cet. Al-Hadits. Catatan seperti ini nampak jelas di dalam hadits tersebut dan Al-Hafidz tidak mengambil kesimpulan dari hadits tersebut. 1038 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (66). 443

Ensiklopedi Shalat Saya (penulis) katakan: Kedua orang yang datang menghadap Nabi ffi tersebut duduk dan nabipun tidak menyuruh keduanya untuk melak- sanakan shalat dua rakaat. Wallahu a'lam. eododo,rrt Telah disebutkan di dalam pembahasan waktu-waktu yang dilarang melaksanakan shalat bahwa shalat tahiyyatul masjid merupakan bagian dari perkara yang dikerjakan karena ada sebab yang dikerjakan pada setiap waktu meskipun pada waktu-waktu dimakruhkannya melaksanakan shalat, sebagaimana yang disebutkan dalam pendapat yang Paling raiih. Wottohu o'lom. f| Stratat SunnahWudhu Disunnahkan bagi orang yang berwudhu melaksanakan shalat dua rakaat atau lebih dalam setiap waktu -meskipun pada waktu-waktu di- makruhkannya melaksanakan shdat- sebagaimana yang diterangkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwasanya Nabi ffi bertanya kepada Bilal setelah shdat Shubuh: A-rt 3;,*\" ;y1yyt y\"si ^1* ;:\\ ;:G i} n 1tii\"#lt l Jt 6&e ;:it\"c,i;;Y tts )i4it c &+#. tl ;,;f, 2i^i- t ,r-ul t,. t:iQi,;\\iL*. a *tt e u, 31 F Wahai Bilal, katahan kepadaku amalan apa yang paling engkau harapkan p-sauhraglaa.nya di dalam lslam, karena sayamendengar sttara sandalmu di dalam Bilal menjawab: \"Soya tidak mengerjakan amalon yang paling soya haiapkan pohalanya, harrya saja tidaklah saya berwudhu baih pada waktu malim atiupun siang, kecuali sayamelaksanakan shalat setelahnya, sekedar yang mdmpu saya keriahan.lo3s 1039 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari ('t149)' Muslim (910)' 444

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) f| Stratat Taubat. Barangsiapayang melakukan perbuatan dosa, maka hendaklah dia segera bertaubat dan kembali kepada Allah rp karena sesungguhnya Allah maha pengampun atas dosa-dosa dan menerima taubat. Shalat untuk bertaubat dari dosa-dosa merupakan sesuatu yang di- sunnahkan sebagaimana yang disepakati di dalam madzhab yang em- pat'o'o sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar NB dia berkata: \"Saya mendengar Rasulullah ffi bersabda: rt.'i',.:-*a!!. f ir,b,-Ll P r1-\":tl.apl\",.- )t*r!),,t, ry oe!,+,o).7-tj.]o,.-t Yo, ,otu 'irtr;1'yl.lt \" Tidaklah seseor ang melakukan dosa, kemudian berwudhu d\"a, *rlok oioho, shalat, kemudian memohon ampun kepada Allah, kecuali Allah akan me- ngampuninya. Lalu Nabi ffi membaca ayat; #ieir.b'&$'itst r;;; ./ . t . z 7 t&.b 3i i-:--u V,:,t5tU-rG Dan orang-orang yang jika melakukan dosa atau menzhalimi diri mereha, maka mereha segera mengingat Allah dan memohon ampun atas dosa-dosa yang dilakukannya (QS. Ali Imran [3]: 135).10a1 Di dalam sanad hadits ini terdapat kelemahan (dhaifl hanya sajaayat di atas memberikan persaksian terhadap arti hadits tersebut. Selain itu hadits tersebut telah dishahihkan oleh sebagian ahli ilmu. f] Sn*at Dua Rakaat Setelah Thawaf di Ka'bah. Menurut jumhur ulama' disunnahkan -pengikut madzhab Hanafi mewajibkan- shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim setelah selesai thawaf. Setelah membaca surat Al-Fatihah, hendaklah mem- 1040 lbnu Abidin (1/462), Ad-Dasuki (11314), Asnal Mathalib, dan Kasyful Qanna'(1/443). 1041 HaditsdhaifdiriwayatkanolehTirmidzi (406),AbuDaud(1421),lbnuMajah(1395),di dalam sanad hadits ini terdapat Asma' bin Hakim, Al-Hafidz berkata: Dia shaduq. Saya katakan ; Bahkan dia majhul. 445

# Ensiktopedi Shalat AbahcaadQ(.url-iyaataJ^a,ylyr)uhkaalreknaafirNunab(i .frf3i ;mt<etlaqk.sita\"n\"atki)andahnalQituul huwallahu ketika me- nunaikan ibadah haji sebagaimana yang diterangkan dalam haditsJabir yang panjanglo4z. Dua rakaat ini dilaksanakan kapan saja meskipun pada waktu-waktu dilarang melaksanakan shalat sebagaimana yang diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jubair bin Muth'im bahwsanya Nabi ffi bersabda: . a;t:. .: r '1, o / JIL t3;J tti*'l :cJ'* ,?6\" U;V ;$ \";e*r rt $+. -: #,tfr irlZ Wahai bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang seorang pun thawaf di rumah ini (Ka'bah) dan melaksanakan shalat kapan saja dia inginkan baik pada waktu malam ataupun siong.1oa3 f] Stratat Kusuf (gerhana matahari) Pengertiannya: Kusuf adalah hilangnya seluruh atau sebagian caha- ya bulan atau matahari dan berubah menjadi hitam. Khusuf sama de- ngan hal ini, hanya saja Kusuf untuk matahari, sedangkan khusuf untuk bulan. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling popular dalam bahasa.roaa Shalat Kusuf adalah shalat yang dilakukan dengan cara tertentu ketika seluruh cahaya atau sebagian cahaya matahari atau bulan hilang.loas d Hukum shalat kusuf Jumhur ulama, dari kalangan ahli ilmu berpendapat bahwa shalat Kusuf (shalat ketika terjadi gerhana matahari) hukumnya sunnah muak- kad, sedangkan Abu Awanah mengatakan hukumnya wajib sebagai- mana riwayat yang datang dari Abu Hanifah. Imam Malik berpendapat bahwa hukumnya sebagaimana hukum shalat Jumat. Pendapat yang mengatakan wajibnya shalat Kusuf merupakan pendapat yang kuat 1042 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (1218). 1 043 Hadits shahih diriwayatkan oleh Tirmidzi (869), An-Nasa',i (51223), dan lbnu Majah (1254) 1044 Lisanul Arab, Kasyful Qanna' (2/60), dan Asnal Mathalib (1/385). 1045 Mawahibul Jalil (2/199), Nihayatul Muhtaj (2/394), dan Kasyful Qanna'(2/60). 446

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) karena adanyaperintah untuk melaksanakannya, dan pendapat tersebut dirajihkan (dikuatkan) oleh Asy-Syaukani, Shadiq Hasan Khan, dan Al- Albani ,iits,.1o46 Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam masalah shalat khusuf (gerhana bulan) dan terbagi menjadi dua pendapat: Pertama, Hukumnya adalah sunnah muakkad dan dilaksanakan se- cara berjamaah sebagaimana shalat Kusuf (gerhana matahari). Ini me- rupakan pendapat madzhab Asy-Syaf i, Ahmad, Daud, dan Ibnu Hazm, begitu pula sebagaimana yang dikatakan oleh Atha', Al-Hasan, An- Nakha'i, dan Ishak, yang diriwayatkan dari Ibnu Abbasloa7. Dalil yang digunakan sebagai landasan oleh pendapat ini adalah hadits Nabi ffi yang berbunyi: 1. Hadits yang diriwayatkan oleh Mughirah bahwasanya Nabi ffi bersabda: 't, A .>\"yJ JG;-Z- y ,jlr o6 c bq'pb :*t'oy rtrgi:vAfirl$,^:tj) Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda- t anda kekuasaan Allah w . Terj adiny a gerhana p ada keduany a bukanlah karena kematian atau kelahiran seseorang. Jika kalian melihat keduanya (terjadi gerhana) maka berdoalah kepad.a Allah, dan laksanakan shalat s amp ai b er sinor kemb ali. t oa I 2. Riwayat yang menerangkan bahwasanya Nabi ffi melaksanakan shalat ketika terjadi gerhana bulan (shalat khusuf;to+s. 3. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi ffi shalat dua rakaat bersama penduduk Bashrah ketika terjadi gerhana bulan, lalu Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya saya shalat karena melihat Rasulullah ffi melaksanxkannya.r' 10so 1046 Fathul Bari (2/612),As-Sayyilul Jarrar(11323),Ar-RaudhatunNadiyahhal: l56,danTamamul Minnah, hal: 261. 1047 Al-Umm (11214), Al-Mughni (21420), Al-lnshaf (21442\\, Bidayatul Mujtahid (1/160), dan Al- Muhalla (5/95). '1048 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1060), Muslim (904). 1049 Lihat Fathul Bari (3/638). 1050 Sanad hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Baihaqi (31342), Asy-Syaf ijuga meriwayatkan hal 447

# Ensiktopedi Shalat Kedua, Tidak dilaksanakan dengan berjamaah. Hukumnya adalah sunnah sebagaimana shalat-shalat sunnah yang lain tanPa ada tambahan ruku', sebagaimana yang terdapat dalam madzhab Abu Hanifah dan Imam Maliklosl. Mereka berkata: Karena adanya masyaqqah (halangan) rata-ratapada malam hari, berbeda dengan di siang hari. Juga tidak ada riw ay at dari Nabi M y ang menerangkan bahwa beliau melaks anakannya secara berjamaah padahal gerhana bulan lebih banyak terjadi dari gerhana matahari. Saya (penulis) katakan: pendapat pertama merupakan pendapat yang palin g rajih sesuai dengan perintah Nabi ffi untuk melaksana- kannya tanpa adanya perbedaan (antara gerhana bulan dan gerhana matahari, antara siang dan malam-penj). .& Waktunya Waktu shalat Kusuf dimulai sejak terjadinya gerhana matahari sam- pai hilangnya gerhana tersebut, sebagaimanayang telah disebutkan di dalam hadits nabi yang berbunyi: :#-,* tkr'ilt C*trrl',s t;tt \"Jika kalian melihat keduonya (matahai dan bulan sedang **gofurf gn' hana), makaberdoalahkepadoAllah dan shalatlahhinggabersinar kembali.tl)s2 Maka bersinarnya kembali matahari dan bulan adalah tanda ber- akhirnya shalat, karena shalat tersebut disyariatkan sebagai tanda ke- cintaan kepada Allah karena mendapatkan nikmat berupa cahaya. Jika cahayatersebut telah datang, berarti didapatkanlah maksud dan tujuan dilaksanakannya shalat tersebut.10s3 Waktu selesainya \",& Shalat gerhana matahari (kusuf) berakhir karena dua perkara: yang sama dengannya -akan tetapi di luar zamzam - sebagaimana yang disebutkan dalam sanadnya (484), dan Baihaqi mengambil darinya (31342) dan sanadnya adalah cacat. 1051 lbnu Abidin (2/183), Al-Badai' (11282), Mawahibul Jalil (21201), Bidayatul Mujtahid (11312), danAd-Dasuqi (11402). 1052 Hadits shahih, dan periwayatan hadits ini telah disebutkan di muka. 1053 ldem. 448

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) 1. Bersinar kembali secara sempurna. Jika sebagiannya telah bersinar, maka masih boleh melaksanakan shalat sampai ia bersinar secara sempurna, sebagaimana jika belum nampak kecuali hanya seba- giannya saja. 2. Terbenamnya secara sempurna (gelap). Shalat gerhana bulan (khusuf) berakhir karena dua perkara: 1. Bersinar kembali secara sempurna. 2. Terbitnya matahari, dalam keterangan yang lain dikatakan ketika ter- benamnya matahari dan bulan dalam keadaan gerhana. Seandainya terhalang oleh awan dan ragu apakah dia telah bersinar, maka boleh melaksanakan shalat karena pada dasarnya masih kusuf.losa effia*t,: Shalat Kusuf boleh dilaksanakan pada setiap waktu, bahkan meski pada wa ktu-waktu dila rangnya melaksa na kan shalat, sebagai ma na menurut madzhab Asy-Syaf i. .& Yang disunnahkan bagi orang yang melihat gerhana matahari 1. Banyak berdzikir, memohon ampun, bertakbir, bersedekah, dan se- gala bentuk taqarrub kepada Allah. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah dijelaskan bahwa- sanya Nabi ffi bersabda: ez d,;r,t;;!r- ai r gi:u as; p-Y, tit; G\"r6r oLJ ika kolian melihat gerhana (mat ahar i atau bulan) maha b er do aloh hrp Allah, bertakbirlah, shalatlah, dan bersedekahlah.l1ss DariAsma' diaberkata: Nabi ffi memerintahkan untukmembebaskan budak ketika terjadi gerhana matahari.r056 Yaitu mendekatkan diri 1 054 Al-M ugh ni (21 427 ), Raudhatut Thalibin (21 87 ), dan ALMawahi b (21 203). 1055 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1044), Muslim (901 ). 1056 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1054), Abu Daud (1192). 449

Ensiklopedi Shalat kepada Allah dengan cara membebaskan budak. 2. Keluar untuk melaksanakan shalat secara berjamaah di masjid. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah disebutkan: Kemudian pada waktu pagi Rasulullah ffi menunggang hewan tunggangannya, lalu terjadi gerhana matahari, kemudian beliau kembali pada waktu Dhuha, kemudian Rasulullah ffi melewati rumah istri-istrinya, lalu berdiri dan melaksanakan shalat. r0s7 Dalam lafadz Muslim diterangkan dari Aisyah w: Kemudian saya keluar bersama para wanita dan melewati rumah istri-istri Nabi ffi di masjid, h.emudian datanglah Rasulullah ffi dengan menunggang hewan tunggangannya, lalu beliau melaksanakan sholat di tempat yang biasa beliau shalat di dalamnya. Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Bari (3/633): Nabi ffi menung- gang hewan tunggangannya karena disebabkan kematian anaknya (Ibrahim), ketika beliau ffi pulang langsung mendatangi masjid dan tidak langsung melaksanakan shalat, maka termasuk sunnah jika shalat Kusuf dikerjakan di masjid, seandainya tidak, maka shalat beliau di padang pasir lebih utama agar dapat melihat sinarnya bulan atau matahari. Wallahu a'lam. 3. Wanita-wanita keluar untuk melaksanakan shalat. Sebagaimana haadits Asma'binti Abu Bakar bahwasanya dia berkata: Saya mendatangi Aisyah e; istri Nabi ffi ketika terjadi gerhana ma- tahari, dan pada saat itu orang-orang sedang melaksanakan shalat (gerhana) dan Aisyah juga ikut melaksanakannya.loss Begitu pula di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah: Sayakeluar busama para wanita, dan nulattati rumah istri-istri Nabi S di nrasjid. Dalam hal ini ada pengecualian jika para wanita tersebut khawatir terjadi fitnah, maka mereka boleh melaksanakannya di rumah ma- sing-masing secara sendiri-sendiri. 4. Panggilan untuk melaksanakan shalat dengan ucapan ir\"'t? 6y\"4Jl tanpa adzan dan iqamah. 1057 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1056), Muslim (903). 1058 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1053)' Muslim (905). 450

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) * Dari Abdullah bin Amru -@l berkata: Ketika terjadi gerhana matahari gpada masa Rasulullah dipanggilah orang-orang dengan panggilan \"ash-shalatu jamiah\".rosg Tidak adaadzan dan iqamah. 5. Khutbah setelah shalat. Disunnahkan khutbah setelah melaksanakan shalat gerhana (mata- hari atau bulan) seperti khutbah ied, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah: Bahwasanya Nabi S ketika selesai melak- sanakan shalat (gerhana), beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan orang-orang, lalu memuji Allah ;e, kemudian beliau ffi bersabda: )i.:.tii Gi /.>\"3i .ru-;.{ ) .a-lJl .rtjJ \"r J{r,,1 -Plt,j,*iJl j! ' t, ' ' tk\" r,t;;?r ut rri\",v 41 &'rr tiy,y.A. V\"r5:) Sesungguhnya matohari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda- tanda hekuasaan Allah r;*, keduanya gerhana bukan karena kematian seseorang dan tidak pula karena kelahir anny a, maka jika kalian melihatnya (terjadi gerhana) berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalatlah, dan bersedekahlah.l060 Sebagaimana yang terdapat dalam madzhab Asy-Syaf i, Ishaq, dan mayoritas ahli hadits.l061 Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad berkata 1062' Tidak ada khutbah ketika terjadi Kusuf (gerhana matahari). Sebagian dari mereka ber- kata: \"Sesungguhnya Nabi ffi tidak bermaksud memberikan khutbah khusus terhadap shalat gerhana tersebut, hanya saja beliau ffi ingin menjelaskan kepada mereka bantahan terhadap orang-orang yang meyakini bahwa terjadinya gerhana disebabkan oleh kematian sebagian orang. Pendapat ini terbantahkan oleh apa yang ada di dalam hadits-hadits shahih seperti penjelasan berupa khutbah, menceritakan tanda-tandanya, memberikan pujian kepada Allah, 1059 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1045). 1060 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari. 1061 Al-Majmu' (5152), Asnal Mathalib (11268), Fathul Bari (21620), dan Bidayatul Mujtahid (1/311). 1062 Al-Badai'(11282), Mawahibul Jalil(21202),Al-Mughni (21425), dan referensi-referensi sebe- lumnya. 451

Ensiklopedi Shalat memberikan peringatan, dan lain sebagainya dari apa-apa yang terkandung di dalam hadits-hadits tersebut, dan juga beliau tidak hanya terfokus kepada memberitahukan sebab terjadinya gerhana. Hukum asalnya adalah disyariatkannya ittiba' (mengikuti perbuatan nabi ffi), dan kekhususan tidak dapat ditentukan kecuali dengan adanya dalil.ros3 ,d tata cara shalat gerhana matahari (Kusuf) Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu bahwa jumlah rakaat shalat Kusuf adalah dua rakaat, hanya saja mereka berbeda pendapat dalam tatacara pelaksanaannya menjadi beberapa pendapat, dan yang paling terkenal adalah dua pendapat, yaitu: Pertama: Jumlah rakaatnya adalah dua rakaat, dalam setiap rakaat terdapat dua kali berdiri, dua bacaan (QS. Al-Fatihah dan surat), dua ruku', dan dua sujud, sebagaimana madzhab imam Malik, Asy-Syaf i, dan Ahmadl06a. Mereka berddil dengan hadits-hadits berikut ini: 1. Hadits Ibnu Abbas dia berkata: Jl-ttiffi Jr t; -Uffi ir $,'i; & J;ilt t-; 'C X* r;A'€,'\"i ,t4tr; br.u x* Gr4 iu; ,k \\*x*ou?* CA '€,'e ,{:\\r ,qrt dr:{rt cq.P '€, ,{:.lt Pflt gPada masa Rasulullah ffi terjadi gerhana matahari, kemudian beliau shalat (gerhana) bersama orang-orang, beliau berdiri lama yang sama de- ngan lamanya membaca surat Al-Baqarah, beliau ruku' dengan sangat lama, kemudian berdiri dengan songat lama selain berdiri pada pertama kalinya, kemudian beliau ffi ruku' yang sangat lama selain ruku' yang pertama.l06s 1063 Fathul Bari, karangan lbnu Hajar (21620), cet. As-Salafiyah. 1064 Ad-Dasuqi (1/a05), Al-Umm (11215), Kasyful Qanna' (2/62), Al-Mughni (21422). 1065 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1046), Muslim (901). 452


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook