Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Ensiklopedi Shalat

Ensiklopedi Shalat

Published by Atik Rahmawati, 2021-03-23 01:30:54

Description: Ensiklopedi Shalat

Keywords: Ensiklopedi Islam

Search

Read the Text Version

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) b. Dari Nafi' bahwasanya ia berkata \"Adalah Ibnu Umar, jika para pemimpin (amirul mukmin) menjama' anrara Maghrib dengan Isya' ketika turun hujan, maka dia melakukan jama'bersama mereka.r3o8 c. Dari Hisyam bin Urwah bahwasanya bapaknya (Urwah) dan Said bin Musayyib dan Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al- Harits bin Hisyam bin Mughirah Al-Makhzumi biasa menjama' antara shalat Maghrib dengan Isya' ketika rurun hujan di malam hari. Perbuatan mereka tidak diingkari oleh para ulama yang lain. r30e d. Dari Musa bin 'Uqbah bahwasanya: (Jmar bin Abdil Azis menjama' shalat Maghrib dengan Isya' jika turun hujan.1310 2. Menjama' karena suatu kepentingan yangmendesak. Dari Ibnu Abbas dia berkata: o2.dt \"xl,t #. M yt ;ffr $'6j-r$:VGa.-!9J-o.Jl -g r-; qos L ijt bcli *V -b\\: J?,:G . t,)'W \\ -v o o.9 -p- ot t- d, y/ , \"., e:ol Rasulullah ffimenjama' shalat Zhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya' ketika berada di Madinah. Pad,ahal headaan tidah takut dan tidah turun hujan. Abu Kuraib atau Said berkata: Saya bertanya kepada Ibnu Abbas: \"Mengapa Rasulullah ffi, mengerjahan hal itu? lbnu Abbas menj aw ab : Agar tidak menyulitkan umatny a.t 3 1 1 Dalam hadits ini terdapat rukhshah (keringanan) bagi orang-orang yang memiliki udzur, di mana mereka tidak berdosa bila menjama', berbeda halnya dengan mereka yang tidak memiliki udzur. Ini meru- pakan pendapat Ibnu Sirin, dan Ashhub, dari kalangan murid imam Malik. Al-Khitabi menceritakan pendapat ini dari Al-Qaffal Asy- Syasyi Al-Kabir dari kalangan murid imam Asy-Syaf i, dari Ishak 1308 Sanad hadits ini shahih dan diriwayatkan oleh Malik (333), dan Baihaqi (3/168). 1309 Sanad hadits ini shahih dan diriwayatkan oleh Baihaqi (3/168), dan lihatAl-lnrva'(3/40). 1310 Sanad hadits ini shahih dan diriwayatkan oleh Baihaqi (3/168), dan lihatAt-tniva' Qlag. 1311 Hadis shahih diriwayatkan oleh Muslim (705), danAhmad (11223). 55J

Ensiklopedi Shalat Al-Marwazi, dari sekelompok ahli hadits. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Mundzir dan Ibnu Thimiyah.\"\" Syaikhul Islam Ibnu Thimiyah berkata \"Para pekerja dan petani jika dalam waktu tertentu mereka mempunyai kesulitan seperti airnya jauh untuk dapat melaksanakan shalat, di mana jika mereka men- datangi air tersebut dan bersuci akan berakibat pekerjaan yang sa- ngat mereka butuhkan itu terbengkalai, maka hendaklah mereka melaksanakan shalat pada waktu yang bersamaan dan menjama' dua shalat yang akan dilaksanakannya.l3r3 Orang sakit juga diperbolehkan menjama' shalat jika dia merasa ke- sulitan untuk melaksanakan shalat pada setiap waktunya, sebagaima- nayang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas yang telah disebutkan di atas, juga sebagai pengkiasan terhadap wanita mustahadhah. Te- lah disebutkan dalam hadits bahwasanya Nabi $ memerintahkan Hamnah binti Jahsyi pada saat itu dia sedang mengeluarkan darah penyakit yang sangat banyak dengan sabdanya: Jika engkau mampu mengahhirkan shalat Zhuhur dan menyegerahan sha- lat Ashar, hendaklah engkau mandi ketiha suci (dori darah penyakit), lalu melaksanakan shalat Zhuhur dengan Ashar secara jama'. Kemudian engkau mengahhirkan shalat Maghrib dan menyegerakan shalat Isya', makahendaklah engkau mandi dan menjama' h.edua shalat tersebut.l3la Imam Malik, Ahmad, dan Ibnu Thimiyah membolehkan bagi orang yang sedang sakit untuk menjama' shalat, sedangkan imam Asy- 1312 Majmu' Fatawa (24125), Syarhul Muslim lin Nawawi (2i3509), Al-Qawanin (75), dan Ma'alimus Sunan (2/55). 1 31 3 Majmu' Fatawa (2'l 1458). 1314 Hadits ini dihasankan olehAl-Albani dan diriwayatkan olehAbu Daud (287), Tirmidzi (128), lbnu Majah (627), dan lihat Al-lrwa' (188), yang jelas dalam menghukumi hadits ini sebagai hadits hasan terdapat persoalan yang harus ditinjau kembali. 554

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) Syaf itats melarangnya, namun pendapat yang membolehkannya adalah lebih kuat. Wallahu a'lam. $'Apakah disyaratkan melakukan secara langsung (beruru- tan) ketika menjama' shalat?r3r6 1. Jika dia melaksanakan shalat tersebut pada waktu shalat yang kedua (jama' ta'khir), maka tidak disyaratkan baginya untuk melak- sanakan secara langsung dua shalat yang sedang dijama' ia boleh memisahkan keduanya. Misalnya ia melaksanakan shalat Zhuhur di awal waktu shalat Ashar, kemudian mengakhirkan shalat shalat Ashar sebentar dan melaksanakannya sebelum habis waktunya. Ini merupakan pendapat jumhur, berbeda dengan pendapat beberapa ulama Hanabilah 2. Jika dia melaksanakannya pada waktu shalat yang pertama (jama' taqdim), maka jumhur mensyaratkan agar melaksanakan kedua sha- lat tanpa adanyajeda. Ibnu Thimiyah menyelisihi pendapat ini, dan berkata: Hal itu tidak disyaratkan baginya. Pendapat Ibnu Thimiyah ini merupakan suatu riwayat yang datang dari Ahmad dan sebuah pendapat di kalangan madzhab Asy-Syaf i, dan pendapat ini me- rupakan pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran. Ibnu Thimiyah berkata: Tidak disyaratkan dalam menjama' dua shalat untuk dilaksanakan secara langsung, tidak pada waktu shalat yang pertama ataupun pada waktu shalat yang kedua, karena hal itu tidak memiliki batasan dalam syariat. Selain itu, melakukan hal itu justru dapat menggugurkan maksud dari adanya rukhshah; As-Sunnah datang dengan keterangan yang lebih luas dari hal ini. Nabi ffi terkadang menjama' shalat di awal waktunya sebagaimana saat beliau ffi menjama' shalat ketika berada di Arafah. Beliau juga terkadang menjama' shalat pada waktu shalat yang kedua sebagaimana saat beliau menjama'shalat di Muzdalifah, dan dalam sebagian perjalanan yang dilakukannya. Beliau terkadang menjama' dua shalat di antara kedua waktu tersebut (di tengah-tengahnya). Terkadang kedua shalat dijama' di akhir waktu shalat yang pertama, 13'15 Al-Qawanin (75), Al-Mughni (21112), dan Al-Majmu' (41370). 1316 Al-Kharsyi (2170), Al-Majmu' (3/375), Al-lnshaf (21342), Al-Mughni (21123), dan Majmu' Fa- tawa (24154-56). 555

Ensiklop edi Shalat dan terkadang pula keduanya dijama' pada awal waktu shalat yang kedua. Dan terkadang shalat yang ini bisa dilakukan pada waktu shalat yang itu dan shalat yang itu juga dapat dilaksanakan pada waktu shalat yang ini. Semuanya adalah boleh, karena asal dari persoalan ini bahwa waktu pada suatu kebutuhan bersifat timbal balik, sehingga boleh mendahulukan dan di tengah-tengah karena adanya kemaslahatan. ) Meniama'dua shalat dengan satu adzan dan dua iqamat Termasuk sunnah dalam menjama'dua shalat adalah mencukupkan dengan satu adzan, sedangkan iqamat untuk setiap shalat yang akan dilaksanakan. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir dijelaskan: Bahwasanya Nabi ffi menjama' dua shalat ketika berada di Arafah dengan satu adzan dan dua iqamat, kemudian beliau pergi ke Muzdalifah dan melaksanakan shalat Maghrib dan Isya' di sana dengan satu adzan dan dua iqamat, dan di antarakedua shalat tersebut beliau tidak melaksana- kan shalat sunnah. Kemudian beliau berbaring sampai terbit fajar.1317 Dari Ibnu Mas'ud diterangkan: \"Kami mendatangi Muzdalifah ketika adzanlsya' atau mendekatinya. Kemudian Rasulullah ffi memerintahkan seorang laki-laki untuk mengumandangkan adzan dan iqamat, lalu beliau melaksanakan shalat Maghrib. Kemudian beliau shalat dua rakaat sesudahnya. Setelah itu beliau makan malam, kemudian memerintahkan seseorang untuk mengumandangkan adzan dan iqamat, kemudian beliau melaksanakan shalat Isya' dua rakaatl318. Pendapat ini diikuti oleh Imam Asy-Syaf i di dalam qaul qadimnya (pendapat lamanya), dan merupakan sebuah riwayat dari Ahmad, dan menjadi pendapat Ibnu Hazm. Namun Imam Asy-Syaf i di dalam qaul jadidnya (pendapat baru- nya), juga Ats-Tsauri dan Ahmad dalam suatu riwayat berpendapat bahwasanya Nabi ffi menjama' dua shalat hanya dengan dua iqamat 1317 Hadits shahih, periwayatan haditsnya secara sempurna akan dijelaskan dalam bab'haji'insya Allah. 1318 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1675), dan Muslim (1289) yang serupa dengan- nya. 556

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) saja. Mereka berpegang teguh dengan hadits yang diriwayatkan oleh Usamah w; fangberbunyi: Bahwasanya Nabi ffi ketika datang ke Muz- dalifah, beliau berwudhu, dan membaguskan wudhunya, kemudian ketika shalat Maghrib dikumandangkan beliau melaksanakan shalat Maghrib, kemudian setiap orang menderumkan untanya di tendanya masing-masing, kemudian shalat Isya' dikumandangkan, lalu beliau melaksanakan shalat Isya', dan di antara keduanya (Maghrib dan Isya') beliau tidak melaksanakan shalat apapun.131e Pendapat yang lebih benar adalah perrama, karena hadits yang diri- wayatkan dari Jabir mencakup tambahan adzan, tambahan penyebutan adzan tersebut tidak menafikan dua iqamat (dalam hadits Usamah), sehingga tambahan penyebutan lafadz adzan dalam hadits Jabir harus diterimar .320 Wallahu a' lam. *. Tertib dalam rnenjama'shalat Disyaratkan tertib dalam menjama'dua shalat, karena syariat datang dengan menertibkan waktu shalat, maka wajib menjadikan masing- masing shalat berada pada waktu yang telah ditetapkan oleh syariat. Nabi ffi bersabda: e)-2 ;t^r\\ o.#-Yru3,_rt; \"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya shalat!\".1321 Akan tetapi... seandainya ada seseorangyang lupa atau tidak tahu, atau ia mendatangi suatu kaum yang sedang melaksanakan shalat Isya'- padahal dia telah berniat jama' ta'khir - lalu ia melaksanakan shalat Isya' bersama mereka, kemudian ia melaksanakan shalat Maghrib, apakah shalat yang dilakukannya sah? Para fuqaha' berkata: Shalatnya tidak sah, shalat Isya' yang dilakukannya tidak sah, maka hendaklah dia melaksanakan shalat Isya' kembali setelah melaksanakan shalat Maghrib terlebih dahulu. r322 1319 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1672), Muslim (1280), danAhmad (5/263) 1320 Nailul Authar (3/263), cet. Al-Hadits. 1321 HR. lbnu Hibban dan Baihaqi. 1 322 Asy-Syarhul Mumti' (4 I 57 2) yang serupa dengannya. 557

Ensiklopedi Shalat f| Stratat Khauf .& Pengeftian shalat khauF323 Al-Khauf (takut) secara bahasa adalah menduga akan terjadinya hal yang tidak disukai berdasarkan tanda yang diperkirakan -atau betul- betul- telah terjadi. Maksudnya di sini adalah pembunuhan yang dilakukan oleh musuh atau yang serupa dengannya dari hal-hal yang ditakutkan. Shalat khauf bukanlah shalat yang berdiri sendiri sebagai- mana shalat Ied, shalat kusuf dan lain-lain. Akan tetapi dia merupakan shalat wajib yang dilakukan dengan syarat-syarat, rukun-rukun, sunnah-sunnah, dan jumlah rakaatnya sebagaimana yang dilakukan ketika dalam keadaan aman. Hanya saja, ia dilakukan dengan tata cara yang berbeda jika dilakukan secara berjamaah, dan ia mencakup banyak persoalan yang tidak ada pada shalat yang dilakukan dalam keadaan aman. Oleh karenanya, shalat khauf bisa diartikan sebagai shalat wajib yang waktunya adalah ketika kaum muslimin memerangi musuh mereka atau dalam keadaan berjaga-jaga menghadapi kemungkinan serbuan musuh. * Disyariatkannya shalat khauf Shalat khauf telah ditetapkan dalam firman Allah yang berbunyi: bi* -!;; &a+\" &i &;>,*sr 3*:u ;-ei.s titi V, ;-l. €;\"l og- n. :a? . 'tr, ; i.Gt4, toi-'^;, ;tt1/ W-;1 J; t;t X !6p e:b,j*.'-rt'\";r @,t-i, -r;Vi;+ is ir e3 cG i; iy6 ry at;'$j f#:6 S:+i , ,'o j, ,, rtr 6ryi ;\"; # y erL bi;'i G5: \"..\": . c^2 : , - zi , :'1 ;i b,sr .ot \"til Ut t4-16.tn i;KI 1323 Al-Badai' (11243), Hasiyatul Adwa (1/296), Raudhatut Thalibin (2149), dan Al-Mughni (2t402). 558

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendahlah sego- longan dari mereka berdiri (shalat) besertamu sambil menyandang senjata. Kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud\" (telah menyem- purnakan serakaat), maka hendaklah mereha pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua (sahabatmu) yang belum shalat, lalu hendahlah mereka shalat denganmu, dan hendaklah mereha bersiap-siaga dan menyandang senjata. Orang-orang hafir ingin supdya kalian lengah terhadap senjata dan harta benda kalian, lalu mereka menyerbu kalian dengan sehaligus. Dan tidak ada dosa atas kalian meletakkan senjata-senjata kalian, jiha kalian mendapat sesuatu hesusahan karena hujan atau karena kamu sakit. Dan siap-siagalah halian. Sesungguhnya Allah telah menyediakan adzab yang menghinakan bagi orang-orangkafir itu. (QS. An-Nisa' [4]: 102) Dan juga shahih hadits yang menjelaskan bahwa Nabi ffi melak- sanakannya, sebagaimana yang akan diterangkan dalam hadits-hadits yang menerangkan hal itu. Para ahli ilmu telah bersepakat atas hal ini. Kemudian mereka berbeda pendapat dalam hal disyariatkannya shalat khauf setelah wafatnya Rasulullah g. Jumhur ulama' berpendapat -berbeda dengan pendapat Abi Yusuf sahabat Abu Hanifah1324- bahwasanya shalat khauf tetap disyariatkan hingga hari kiamat, dan perintah Allah kepada Nabi ffi merupakan perintah terhadap umatnya selama tidak ada dalil yang mengkhusus- kannya. Penyebutan Nabi S secara khusus (dalam ayat di atas) tidak berarti hukumnya khusus untuk beliau saja. Selain itu: 1. Karena keumuman sabda Nabi ffi yang berbunyi: 2r., o-#-Yr* trv ;t^r\\ Shalatlah halian sebogaimana kalian melihat saya shalat.l32s 2. Dan ijma' para sahabat &. tentang shalat khauf setelah wafatnya Rasulullah Mt326. Di antara sahabat yang melakukannya adalah: 1324 Al-Badai' (11242), Al-Mudawwanah (1/161), Al-Umm (1/186), dan Al-Mughni (21400). 1325 HR. lbnu Hibban dan Baihaqi. 1326 Al-Hafidz menukil ijma'ini di dalamAl-Fath (2/498), dan lbnu Qudamah di dalamAl-Mughni@a0$. 559

Ensiklopedi Shalat a. Ali bin Abi Thalib, dia melaksanakannya pada malam hari ketika terjadi perang Shiffin atau perang Harura. b. Abu Musa Al-Asy'ari, dia melaksanakannya bersama para saha- batnya di Ashfahan. c. Hudzaifah bin Yaman, dia melaksanakannya bersama para sahabat - di antara mereka ada Sa'ad bin Abi Waqqash - di Thabaristan. Al-Muzanni meriwayatkan dari Asy-Syaf i bahwa shalat khauf pada awalnya disyariatkan, kemudian hukum pensyari'atan tersebut diha- pus. Asy-Syaf i beralasan bahwasanya Nabi ffi tidak melakukan shalat khauf ketika terjadi perang Khandaq. Seandainya shalat khauf diper- bolehkan, niscaya beliau ffi akan melaksanakannya. Pendapat ini di- tanggapi: Bahwa hal itu terjadi sebelum diturunkannya perintah me- laksanakan shalat Khauf sebagaimanayang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Said yang berbunyi; \"Kami dihepung pada saat perang Khandaq, dan hal itu terjadi sebelum Allah menurunkan perintah untuh melaksanakan shalat khauf.\" Hal ini telah dijelaskan dalam bab \"Tertib dalam mengqadha shalat yang luput\". f] tata cara shalat khauf Telah shahih dari Rasulullah ii& bahwa beliau melaksanakan shalat khaufdengan beraneka ragam tata cara. Cara yang pokok ada enam tata cara, dan di kalangan ahli ilmu tidak terdapat perselisihan bahwa menger- jakan shalat khauf dengan tata cara apa saja di antara tata cara tersebut adalah sah, karena Nabi ffi mengerjakannya beberapa kali, pada hari yang berbeda-beda, dan dengan tata cara yang berbeda-beda pula. Semuanya dilaksanakan dengan cara yang lebih tepat terhadap shalat tersebut, dan lebih sempurna ketika berjaga-jaga. Meskipun caranya berbeda akan tetapi maknanya adalah sarnat327. Di antara tata cara tersebut adalah: *& lita musuh tidak berada di arah kiblat 1. Pasukan dibagi menjadi dua kelompok, satu kelompok menghadap musuh, dan satu kelompok yang lain menghindar ke tempat yang -1327 Al Badai' (11342), Mughnil Muhtat (1/301), Al-Mughni (21214), dan Nailul Authar (3/376- sampai halaman berikutnya) 560

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) tidak dapat dicapai oleh senjata (anak panah) musuh. Lalu imam memulai shalatnya bersama mereka (yangterhindar dari anak panah musuh), melaksanakan shalat satu rakaat dengan mereka (pada shalat yang berjumlah dua rakaat), atau dua rakaat (pada shalat yang berjumlah tiga dan empat rakaat), kemudian imam tetap berdiri sedangkan makmum yang shalat bersamanya menyempurnakan shalat mereka setelah bubar dan menghadapi musuh. Setelah itu datang kelompok yang lain, kemudian imam shalat bersama mereka rakaat yang tersisa, jika imam duduk tasyahhud, makmum yangada di belakangnya berdiri dan menyempurnakan shalat mereka -dan imam menunggu mereka-, jika mereka telah menyempurnakan sha- latnya, maka imam salam bersama mereka.1328 Asal dari tata cara ini adalah hadits shalih bin Khawwat dari para sahabat yang melaksanakan shalat khauf bersama Rasulullah ffi pada saat terjadi perang Dzatur Riqa'yang mengatakan: e4.o;$'o,;1 jl\\i , ./ --e'Jroal;l;J ae/ . .1,- t.. t>o i3-.--a di. 5t-/t j.i: J43 iislb .:^t-.\"3 a'.\" . , 'o ,', \\{;'at C ;5 #l UL^;t;., , , Arnr\"o' ;t;, g.i.t-ir,t; : - --Ft w-u \", Laq * .r?1r'4r.-:^\\?i o,r4.. ;];,g;t *. Jai,gAt *iu.ut e, )-t1r. Vt!.,!)ifr:it Bahwasanya satu kelompok melahsanakan shalat bersama beliau ffi-, ffidan helompok yang lain berbaris menghadap musuh. Kemudian Nabi ffishalat satu rakaat bersama kelompok yang berbaris bersama beliau kemudian beliau tetap berdiri, sedangkan helompok yangberbaris bersama beliau menyempurnakan shalat mereka sendiri-sendiri, setelah itu mereka bubar dan berbaris menghadap musuh, setelah itu datanglah kelompoh yang kedua, hemudian Nabi M shalat bersama mereka satu rakaat yang masih tersisa dari shalat beliau, hemudian beliau tetap duduk sehingga 1328 Hal ini dikatakan oleh jumhur. lmam Malik berkata: lmam salam dan tidak menunggu mak- mum yang ada dibelakangnya, dan jika imam telah mengucapkan salam, makmum yang ada dibelakangnya menyempurnakan apa yang tersisa dari shalatnya, hal inl didasarkan kepada hadits mauquf. 561

# Ensiktopedi Shatat helompok yang ada di belahang beliau menyempurnakan shalat mereha sampai selesai, kemudian beliau salam bersama merekd.l32e Dalam lafadz hadits yang diriwayatkan oleh Shalih bin Khawwat dari Sahl bin Abi Hatmah bahwasanya Nabi ffi menunggu mereka dalam keadaan duduk bukan dalam keadaan berdiri, dan seperti inilah yang diterangkan dalam shahih Bukhari. Sifat shalat Khauf seperti ini diikuti oleh Imam Asy-Syaf i dan para sahabatnya. 2. Nabi S melaksanakan shalat satu rakaat bersama kelompok yang pertama, sedangkan kelompokyang lain menghadapi musuh. Kemu- dian kelompok yang shalat satu rakaat bersama beliau bubar dan berdiri menghadap musuh. Kemudian datang kelompok berikutnya dan shalat bersama beliau satu rakaat (lalu salam-penj), kemudian setiap kelompok menyempurnakan shalat mereka sendiri-sendiri satu rakaat. Asal dari persoalan ini adalah hadits Ibnu Umar, dia berkata: 3; r* &cu.o'rt;rc;re,* Effi +r J--r c 3;i *\"SAt u.rt &'rr,jik -y:.-r-i.^.-t.-3.i.k $;t -i,*'+t'r?r,k r;. X *t't; €; d,'+:,'$:-r,6, eM yt l:; €;,l:lVo,:J-i | 1l q'+:,3-{r* ^-, €; &y6 ,y $ ,,r-'f Saya berperang bersama Rasulullah ffi di Nejd, hemudian kami berbaris dan menghadapi musuh. Maka Rasulullah ffi, berdiri mengimami shalat bersama kami, satu kelompoh berdiri dan melaksanahan shalat bersoma beliau, dan kelompoh y anglain menghadapi musuh. Rasulullah ffiruhu' dan sujud dua hali1330 bersama kelompok yang shalat dengan beliou, hemudian mereka bubar dan mengganti posisi helompok yang belum melaksanakan shalot, kemudian kelompoh tersebut shalat bersama Rasulullah M,lalu 1329 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (4130), dan Muslim (842). 1330 Yaitu satu rakaat penuh. s62

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) * beliau ruku' dan sujud dua hali bersama mereka kemudian salam, ke- mudian setiap orang dari mereka berdiri dan ruku serta sujud dua kali sendiri-sendiri.l3il Dhahir hadits ini menunjukkan bahwa mereka menyempurnakan shalatnya dalam satu waktu, nalnun boleh juga kelompok kedua me- nyempurnakan shalatnya setelah salam, kemudian mereka kembali ke tempatnya semula untuk berjaga. Lalu, kelompok yang pertama kem- bali ke tempat shalat dan menyempurnakan rakaatnya. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling rajih dari sisi maknanya. Jika tidak demikian, niscaya penjagaan terhadap musuh akan terbengkalai dan imam sendirian tanpa pengawalan. Hal ini dikuatkan oleh riwayat Ibnu Mas'ud yang berbunyi: Kemudian beliau M salam, kemudian mereka (kelompok yang kedua) berdiri dan melaksanakan shalat sendiri-sendiri satu rakaat, kemudian salam, kemudian mereka pergi (ke tempat berjaga). Setelah itu kelompok pertama kembali ke tempat semula, kemudian shalat satu rakaat sendiri-sendiri, kemudian salam.1332 Tata cara seperti ini diikuti oleh pengikut madzhab Hanafi kecuali Abu Yusuf. 3. Imam shalat dua rakaat bersama kelompok pertama kemudian shalat lagi dua rakaat bersama kelompok kedua kemudian salam. Asal dari persoalan ini adalah haditsJabir dan Abi Bakrah. DariJabir dia berkata: Kami bersama Nabi S ketika terjadi perang Dzatur Riqa', kemudian shalat dikumandangkan. Lalu beliau shalat dua rakaat bersama kelompok pertama, setelah itu mereka mundur, kemudian beliau ffi shalat dua rakaat bersama kelompok berikutnya. Sehingga Nabi ffi melaksanakan shalat empat rakaat, sedangkan setiap kelompok yang ada di belakang beliau shalat dua rakaat.1333 Dalam lafadz yang lain disebutkan: \"Rasulullah g; shalat dua rakaat bersama para sahabatnya, kemudian salam. Kemudian beliau shalat dua rakaat bersama kelompok yang lain, setelah itu salam.r33a 1331 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (942), dan Muslim (839). 1332 Haditsdhaif diriwayatkanolehAbu Daud(1244),Ath-Thahawi (11184), dan Daruquthni (187), lihat pula Al-lrwa' (3/49). 1333 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari secara mu'allaq (a136), dan diriwayatkan secara bersambung oleh Muslim (843), lihatAt-Taghliq (4/120). 1334 Sanad hadits dhaif, diriwayatkan oleh Asy-Syaf i (506), An-Nasa'i (31178), Ad-Daruquthni 563

Ensiklopedi Shalat Hadits ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan dari Abi Bakrah dia berkata: '* i f, *, Ja *4,,1- \": \"-., : r ' .j'is/ot /r/>* W, . I 1 i it;*b\\ * i ff, crit*&.-ar/t/a 7.ta o--/i .- 1., c- ;f,tt;t;.r ultn ;1t<1 or;i br';?) t4,>t1g OiW:4_r* Rasulullah S, melaksanakan shalat khauf bersama kami. Beliau shalat dua rakant bersama sebagian sahabatrrya, lalu salam, kemudian kelompok ter sebut mundur, lalu kelompok y ang lain datang menempati posisi kelompoh yang mundur, hemudian Nabi ffi shalat dua rakaat bersama mereka, lalu salam. Sehingga Nabi M shalat empat rahaat, sed.anghan setiap kelompok yang shalat di belakang beliau mengerjakan dua rahaat dua rakant.li3s Catatan: Dua hadits di atas menunjukkan bolehnya orang yang melaksanakan shalat wajib bermakmum kepada orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah, karena dua rakaat terakhir bagi Nabi ffi adalah sunnah, dan bagi kelompok yang kedua adalah wajib. 4. Seorang imam shalat satu rakaat bersama kelompok yang pertama -sedangkan kelompok yang lain menghadapi musuh- kemudian kelompok ini meninggalkan rempatnya, dan datanglah kelompok yang kedua, kemudian imam shalat satu rakaat bersama mereka, dan cukuplah bagi setiap kelompok melaksanakan shalat satu rakaat dan mereka tidak mengqadha'rakaat yang lainnya. Asal dari persoalan ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas: Bahwasanya Rasulullah ffi shalat di-Dzi eard, maka orang- orang berbaris di belakang beliau menjadi dua barisan: barisan yang berada di belakang beliau dan barisan yang menghadap musuh, beliau shalat satu rakaar bersama barisan orang-orangyang ada di belakangnya, kemudian orang-orang tersebut mengganti barisan orang-orang yang menghadap ke arah musuh, dan barisan orang- (186), dan Baihaqi (3/259). 1335 Hadits dhaif diriwayatkan oteh Nasa'i (3/179), Abu Daud (1248), Baihaqi (3/260), dan Ath- Thahawi (1/315). 564

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) * orang yang menghadap musuh tersebut menempati tempat barisan sebelumnya, kemudian Nabi ffi shalat satu rakaat bersama mereka, dan mereka tidak mengqadhz'nya.ltza Begitu pula hadits serupa dengannyayangdiriwayatkan dariAbu Hurair ah,1337 ZaidbinTsabit, r338 dan Hudzaifah.r33e Dalil yang menunjukkan sahnya shalat hanya dengan satu rakaar adalah hadits Ibnu Abbas, dia berkata: .i F._t:rn. fit,;;gA-* i;'t*'ri I 6)L2J! --*St.At ;r,j#$ ,;it Atlah tw mewajibkan shalat melalui lisan Nabi kalian M,, Oolo* keadaan mukim empat rahaat, ketiha berada dalam perjalanan dua rahaat, dan hetiha takut satu rakaat.l3ao 5. Pasukan dibagi menjadi dua kelompok, satu kelompok berbaris di belakang imam, dan kelompok yang lain menghadapi musuh. Kedua kelompok tersebut shalat bersama imam, rukul bersamanya, kemu- dian sujud bersamanya -sementara kelompok yang lain dalam kea- daan berdiri menghadap musuh- kemudian kelompok yang shalat dua rakaat bersama imam mengambil senjatanya dan kembali menghadap musuh. Lalu kelompok yang lain berbaris di belakang imam kemudian mereka shalat sendiri-sendiri satu rakaat, sedangkan imam dalam keadaan berdiri, kemudian imam shalat untuk rakaat kedua bersama mereka. Kemudian kelompok yang menghadap ke arah musuh datang dan melaksanakan shalat satu rakaat sendiri- sendiri, sedangkan imam dan kelompok yang lain berada dalam posisi duduk, kemudian imam salam bersama mereka semuanya. 1336 Hadits shahih diriwayatkan oleh Nasa'i (3/169), lbnu Hibban (2871), dan Ahmad (1il232), akan tetapi dalam riwayat Ahmad tidak terdapat lafadz \"Dan mereka tidak mengqadha'nya\". 1337 Diriwayatkan oleh Tirmidzi (3035), Ahmad (21522), An-Nasa'i (31'174), dan sanadnya adalah hasan. 1338 Diriwayatkan oleh Nasa'i (3/168), Ahmad (5/183), dan sanadnya adalah hasan dengan ba- nyaknya riwayat pengual. 1339 Diriwayatkan oleh Abu Daud (1246), Nasa'i (1/227), dan Ahmad (5/385), dan sanadnya ada- lah shahih sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-lrwa'(3/44). 1340 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (687), Abu Daud (1247), dan Ahmad (1/237). 565

# Ensiktopedi Shatat Asal dari tatacara ini adalah hadits Abu Hurairah ketika dia ditanya tentang shalat khau{, lalu dia berkata: Saya bersama Nabi ffi pada waktu perang tersebut. Maka Rasulullah ffi membagi orang-orang menjadi dua kelompok, satu kelompok berdiri bersama beliau, sedangkan kelompok yang lain menghadap ke arah musuh dan punggung mereka menghadap ke arah kiblat, kemudian Rasulullah ffi bertakbir dan mereka semuanya ikut bertakbir - kelompok yang berdiri bersama beliau dan kelompok yang menghadap ke arah musuh. Kemudian Rasulullah ffi ruku' satu kali, lalu kelompok yang ada di belakang beliau ikut ruku' bersamanya. Kemudian Rasulullah ffi (bangkit, lalu) sujud, maka kelompok di belakang beliau ikut sujud, sedangkan kelompok yang lain tetap berdiri menghadapi musuh. Kemudian Rasulullah ffi bangkit, makakelompokyang shalat bersama beliau mengambil senjatanya, kemudian berjalan mundur sehingga mereka menempati tempat kelompok yang menghadap musuh sebelumnya. Kemudian kelompok yang menghadap musuh datang, lalu mereka ruku'dan sujud, sedangkan Rasulullah M berdiri sebagaimana yang beliau lakukan sebelumnya. Kemudian mereka bangkit, kemudian Rasulullah ffi ruku' dan mereka ikut ruku' bersama beliau ffi. Kemudian beliau sujud dan kelompok itupun ikut sujud bersamanya, kemudian kelompok yang menghadap ke arah musuh datang, lalu mereka ruku' dan sujud, sedangkan Rasulullah S dan orang-orangyang bersamanya berada dalam posisi duduk, kemudian beliau salam dan semuanya ikut salam bersama beliau S. Kemudian mereka berdiri (untuk berjaga) sedangkan mereka semua telah mengikuti beliau dalam shalat.l3a1 * ]ika musuh berada di arah kiblat Imam membagi pasukan menjadi dua kelompok, kemudian memulai shalat bersama mereka semua, membaca Al-Fatihah dan surat, ruku', dan i'tidal bersama mereka semua, kemudian sujud dengan salah satu kelompok dan kelompok yang lain berjaga-jaga sehingga imam bangkit dari sujudnya, kemudian kelompok yang berjaga-jagatadi sujud sehingga mereka bersama dengan imam ketika berdiri. Hal ini dilakukan pula pada rakaat kedua, akan tetapi kelompok yang berjaga-jaga pada rakaat 1 341 Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Daud (1241 ), Nasa'i (31173), dan Ahmad (21320). 566

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) ini adalah kelompok yang ikut sujud bersamanya pada rakaat pertama (kelompok pertama), kemudian bertasyahhud, dan salam bersama mereka semua (kelompok pertama dan kedua). Asal dari tata cara ini adalah hadits Jabir di mana dia berkata: Saya ikut melaksanakan shalat khauf bersama Rasulullah M. Beliau membagi kami menjadi dua barisan, satu barisan berada di belohang Rasulullah ff, -sedanghan musuh berada antara hami dengan kiblat- kemudian Nabi ffibertakbir dan kami semua ikut bertakbir bersamanya. Kemudian beliau ruku' maka kami semua ikut ruku'. Kemudian beliau mengangkat kepalanya dari ruku', dan kami semua ihut mengangkat kepala bersama beliau ffi. Kemudian beliau sujud bersama kelompok yang berada di belakang beliau, sedangkan helompok satunya berdiri sambil menjaga musuh. Setelah Nabi M dan barisan yang ado di belakang beliau selesai sujud dan bangkit darinya, barisan yang tadinya menjaga musuh sujud kemudian berdiri darinya. Kemudian barisan yang berada di belakang beliau (barisan pertama) mundur dan barisan yang kedua maju, kemudian Nabi ffi ruku' dan kami semua ikut ruhu' bersama beliau. Kemudian beliau menganghat hepalanya dari ruku', dan kamipun ikut mengangkat kepala bersamanya. Kemudian beliau ffi, sujud bersama kelompok yang ada di belahangnya (helompoh yang sebelumnya menjadi helompok kedua), hemudian helompok yang kedua (yang sebelumnya adalah kelompoh pertama) berdiri dan menjaga musuh. Ketiha nabi dan barisan yang ada di belakang beliau selesai sujud, maka barisan yang tadinya berdiri beranjak sujud. Kemudian Nabi ffi salam, dan kami semuanya ikut salam bersama beliau M.1342 Hadits serupa juga diriwayatkan dari Abu 'Ayyasy Az-Zurqa.t3a3 i) Shalat ketika rasa takut mencekamr34'r 1. Jika rasa takut mencekam sehingga menghalangi mereka untuk melaksanakan shalat berjamaah seperti sifat yang telah disebutkan di muka, dan mereka mempunyai harapan agar rasa takut tersebut hilang sebelum habis waktu shalat tersebut hingga mereka bisa 1342 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (840). 1 343 Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (1236), Nasa'i (3/176), dan Ahmad (4/59), dan lain-lain. 1344 Al-Badai'(112M), Raudhatut Thalibin (2/60), Al-Mughni (21416), dan Kasyful Qanna' (1/18). 567

Ensiklopedi Shalat menunaikan shalat tersebut sebelum waktunya, maka sunnah bagi mereka mengakhirkan shalat tersebut. 2. Jika waktunya masih tersisa untuk melaksanakan shalat, hendaklah mereka shalat dengan memberikan isyarat. Jika tidak mampu hen- daklah mereka shalat secara sendiri-sendiri sesuai dengan kemam- puan yang dimilikinya. Jika mampu melakukan ruku' dan sujud hendaklah mereka melaksanakannya, atau shalat sambil berjalan atau berkendaraan, baik menghadap kiblat arau ridak menghadap kiblat. Mereka tidak perlu mengulang shalatnya jika sudah merasakan keamanan, baik pada waktu shalat tersebut maupun setelahnya. Asal dari tata cara ini adalah firman Allah us yang berbunyi Jika kalian dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraar?. (QS. Al-Baqarah l2l: 239) Dari Ibnu Umar, dia berkata: tuSii,eAi -GG,q}q,W *.t bi;i;3;SG i$ tu^u '*.:/o r1 il'ji,l Jika rasa takut sangat menceham, mereka melaksanakan sholat sambil berjalan di atas haki-kaki mereka, atau berkendaraan, menghadap kiblat atau tidah menghadap kiblat.l3as Bukhari menambahkan: Nafi'berkata: Saya tidak melihat Ibnu Umar mengatakan hal ini kecuali bersumber dari Rasulullah M. Jika mereka tidak mampu melakukan ruku' dan sujud, hendaklah ia melakukan keduanya dengan isyarat gerakan kepala, dan hendaklah sujud lebih rendah dari ruku'. Saya (penulis) katakan: Dan cukup baginya melaksanakan satu rakaat. Wallahu a'lam. 3. Jika mereka disibukkan dengan menghadapi musuh sehingga habis waktu shalat, maka tidak mengapa, dan mereka melaksanakan shalat tersebut kapan saja waktu yang memungkinkan untuk melaksanakan shalat, sebagaimana yang pernah dialami oleh Nabi M ketika terjadi perang khandaq, sehingga beliau dan para sahabatnya tidak sempat 1345 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (4535), lbnu Majah (1258), dan Matik (442). s68

Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) melaksanakan shalat Ashar sehingga beliau laksanakan setelah Maghrib, dan hadits yang menerangkan hal ini telah disebutkan dalam bab \"Mengqadha' shalat yang terluput\". * Sahkah shalat khauf dilaksanakan ketika mukim? Barangsiapayangditimpa rasa takut dari seorang musuh yangzhalim dan kafil atau seorang penjahat dari kaum muslimin, atau karena banjia api, atau binatang buas, dan lain sebagainya, meskipun dalam keadaan mukim, maka hendaklah dia melaksanakan shalat khauf se- bagaimana pendapat mayoritas ahli ilmu seperti Abu Hanifah, Malik -dalam keterangan yang masyhur darinya-, Asy-Syafi,i, Ahmad, Al- Auza'i, dan lbnu Hazm.1346 Mereka berkata: Hal ini berdasar keumuman firman Allah \\s yang berbunyi: bi*,# fra+\" &3 a>,*st'4 #6 g*i rig I | 6;6^2:. F [']rX igg gybi*ult'ru frr-a:G e;ii;* t4jgtt; Csv<u er'it:t Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, mah.a hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu sambil menyandang senjata. Kemudian apabila mereha Stang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat, maka hendaklah mereka pindah dari belahangmu (untuk menghadapi musuh) d,an hendaklah datang golongan yang hedua (sahabatmu) yang belum shalat, lalu hendaklah mereka shalat denganmu, dan hendaklah mereha bersiap-siaga dan menyandang senjata. orang-orang 1346 Al-Umm (1/186), Al-Mudawwanah (1/161), Al-Mughni (21302), Tharhut Tatsrib (3/141), Nailut Authar (3/377-378), dan Al-Muhalla (5/33-34). s69

# Ensiktopedi Shalat kafir ingin supaya kalian lengah terhadap senjatd dan harta benda kalian, lalu mereha menyerbu kalian dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atas kalian meletakkan senjata-senjato halian, jika halian mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit. Dan siap-siagalah kalian. Sesungguhnya Allah telah menyediakan adzab yang menghinakan bagi ordng-orangkafir itu. (QS. An-Nisa' [4]: 102) Ayat ini tidak dikhususkan ketika dalam perjalanan.l3aT Jika dibantah: Hadits-hadits di atas semuanya ketika dalam perjalanan. Maka bantahan ini dapat ditanggapi: Bahwa safar merupakan keadaan mendesak, bukan menjadi syarat dan tidak juga menjadi sebab. Jika tidak begitu, konsekwensinya adalah tidak melaksanakan shalat kecuali karena takut terhadap musuh yang kafir. eodofo.\"r, Jika seseorang melaksanakan shalat khauf ketika mukim, hendaklah dia melaksanakan jumlah rakaatnya secara sempurna -baik dia menjadi imam atau makmum- dengan salah satu tata cara yang telah disebutkan di muka. Akan tetapi, apakah akan sah jika dilakukan dengan satu rakaat- dalam keadaan mukim- sebagaimana dhahir hadits yang diriwayatkan dari lbnu Abbas yang berbunyi: Allah w mewajibkan shalat melalu lisan nabi kalian ffi, ketika mukim empat rakaat, dua rakaat ketika safar, dan satu rakaat ketika takut.l3ae Dan apakah hal itu didukung oleh bolehnya melaksanakan shalat dengan isyarat ketika terjadi rasa takut yang mencekam? Hal ini merupakan persoalan yang masih perlu kajian. lbnu Hazm dengan madzhab Dhahirinya tidak membolehkan satu rakaat, kecuali ketika berada dalam perjalanan. Maka hendaklah diadakan kajian yang teliti. 1347 Kecuali menurut pendapat ulama yang mengatakan bahwasanya firman Allah w yang ber- bunyi: 'Jika kalian sedang melakukan perjalanan, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqashar shalat', maksudnya adalah shalat khauf bukan mengqashar shalat. la mema- hami ayat ini dengan rancu, sehingga menurutnya shalat khauf terikat dengan adanya per- jalanan di muka bumi. 1348 Hadits shahih diriwayatkan oleh Baihaqi (5589). 570

-7at *: ?s:F'ij to w {* 'q.a ro B.

Ensiklopedi Shalat .& Pengeftian shalat berjamaah Yang dimaksud dengan shalat berjamaah adalah melaksanakan shalat secara berjamaah.r3ae *J Keutamaan, urgensi dan faedah shalat berjamaah l. Shalat berjamaah memiliki keutamaan yang sangat besar, maka dari itu Rasulullah g mendorong umatnya untuk selalu melakukannya, dan menjelaskan keutamaannya dalam banyak hadits. Kami akan kami menyebutkan sebagiannya, yaitu: a. Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah ffi bersabda: q:, i-*:r * -t;rr:r'Jri Gt-;Jt;\\e Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh der aj at.l 3 50 b. Dari Abu Said Al-Khudri dia berkata: Rasulullah ffi bersabda: 1349 Jawahirul lklil (1116). 1350 Hadits shahih diriwayatkan olah Bukhari (645), dan Muslim (650). 572

Shalat Berjamaah t^1.^' Jt rX-. Gt;; iXllr 4/ et;')iY i-yr j6 r2ipz z;l ),j ;>;;:#;,*.6t#)W4Cu Shalat berjamaah pahalanya sama dengan dua puluh lima hali shalat sendirian, jika seseorang melaksanakannya di tanah lapang (saat safar-penj) kemudian dia menyempurnakan ruku' dan sujudnya, mah.a pahalanya sama dengan lima puluh kali shalat sendirian.l3sl c. Dari Utsman bin Affan bahwasanya Nabi ffi bersabda: fat t E65Zj'; & i *;€bdr;\"t,;J\"t.i\"u\".>t,'**s,ruJ-L' ;n?t ,\\2)J. ; Ji ,\"At o: :--ir ,;.Ji Barangsiapa yang berwudhu untuk melaksanaho, iholor, kemudian menyempurnahan wudhunya, hemudian dia berjolan untuk melah- sanakan shalat wajib dengan orang-orang atau berjamaah, atau di masjid, maha Allah akan mengampuni dosa-dosanya.l3s2 d. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu' disebutkan: \\L*fv 4t,;i^E q,. ^ti*--iLr:r,J!r!;.G: A',i,i.,u-4,to'*lr;;,e.oULL;\" 61'lt ?,ty,At ,;; ;alt{xa e$6 aa; }r 3er;.V#t.:^{:;;Jt|-,#ktt,ip* c iA :*;i l,.3t'liir Y Hal itu harena jika dia berwudhu dan memperbagus wudhunya, hemu- dian dia keluar menuju masjid, dan tidaklah dia keluar dari rumahnya kecuali untuh. melahsanahan shalat, tidaklah dia melanghah satu lang- kah kecuali denganrrya Allah akan meninggikan satu derajatnya dan menghapus dainya satu kesalahan. Jika dia melahsanakan shalat, maka 1351 HaditshasandiriwayatkanolehAbuDaud(560), lbnuMajah(788),danHakim(1/208). 1352 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (232), Nasa'i (2/111), dan Ahmad (1/67). s73

# Ensiktopedi Shatat, malaikat akan senantiasa mendoakannya selama dia berada di dalam tempat shalatnya, malaikat berdoa, \"Ya Allah pujilah namanya, ya Allah rahmatilah dia!\". Dan salah seorang di antara kalian tetap berada dalam shalat selama dia menunggu datangnya shalat berikutnya.l3s3 e. Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah ffi bersabda: t 'C 32(, ;3r ljr-+:_ e\",ii v1 F ,15'tr ,itt, ,)$t H\\,11 | *iit ;t t; itAx- ;r,5:$'t ^l; t#- tF UtJ,i,t eAS;;3t ec:,fu\"t, S eandainy a manusia mengetahui paiala yang terdapat dalam panggilan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidah. tidak bisa meraihnya kecuali dengan diundi, niscaya mereka akan mengadakan undian. Dan seandainya mereka mengetahui pahalo yang terdapat dalam berjalan menuju shalat berjamaah, niscaya mereka akan berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Dan seandainya mereka mengetahui pahala yang terdapat dalam shalat Isya' dan Shubuh, niscaya mereka akan mendatanginy a meskipun dengon mer angk ak.l 3 5a f. Dari Utsman bahwasanya Nabi ffi bersabda: t6 & 64 ;i;t*)t ,* uur -\\J:--Ul c-0. -o.a.t plr-V eA-G a/ 1,,,{i: t;5)l*ls J;Ul .r.tj l.i.;t5.t A-f.li; , Barangsiapa yang melaksanakan shalat Isya' dengan berjamaah, mah.a seolah-olah dia melaksanakan shalat separuh malam. Dan barangsiapa yang melahsanakan shalat Shubuh dengan berjamaah, maka seolah- olah dia melaksanakan shalat malam semalam penuh.l 3 55 g. Shalat berjamaah merupakan inti agama, dan syiar Islam. Sehingga seandainya penduduk suatu negeri meninggalkannya, maka mereka '1353 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (647), dan Muslim (649). 1354 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (615), dan Muslim (437). 1355 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (656), Abu Daud (555), Tirmidzi (221), dan Ahmad (1/58). 574

Shalat Berjamaah harus diperangi (oleh pemerintah Islam). Penduduk kampung harus dipaksa (oleh Pemerintah Islam) untuk melaksanakannya, jika mereka meninggalkan shalat berjama'ah. I 3s6 f} Stratat wajib secara berjama'ah. 'd Hukum shalat berjamaah bagi laki-laki Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah bagi laki-laki. Pendapat mereka dapat diringkas menjadi dua pendapat, yaitu: Pendapat pertama, Shalat berjamaah hukumnya wajib 'ain bagi laki-laki kecuali ada udzur, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan Abu Musa, dan juga pendapat Atha', Al-Auza'i, dan Abu Tsaur. Ini juga merupakan madzhab imam Ahmad, Ibnu Hazm, dan pendapat ini diikuti oleh Ibnu Thimiyah. Namun, di antara mereka terdapat perbedaan pendapat: Apakah mendatangi shalat berjamaah itu menjadi syarat sahnya shalat atau tidak?, Mereka berdalil dengan ayat dan hadits-hadits berikut ini: 1. Firman Allah \\re yang berbunyi: Dan apabila hamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu hamu hendak mendirih.an shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereha berdiri (shalat) besertamu sambil menyandang senjata. Kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat, maka hendaklah mereka pindah dari bela- kangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang hedua (sahabotmu) yang belum shalat, lalu hendahlah mereka shalat denganmu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya halian lengah terhadap senjata dan harta benda halian, lalu mereka menyerbu kalian dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atas kalian meletakh.an senjata-senjata kalian, jika kalian mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau kareno kamu sahit. Dan siap-siagalah kalian. Sesungguhnya Allah telah menyediakan adzab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. (QS. An-Nisa' [4]: 102) 1356 Al-Mughni (21176), dan Al-Majmu'(4/193) 575

Ensiklopedi Shalat Mereka berkata: Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk melak- sanakan shalat berjamaah dalam keadaan takut, maka dalam keadaan aman lebih utama dan lebih wajib lagi. Kemudian dalam shalat khauf banyak gerakan yang dimaafkan demi terlaksananya shalat berjama'ah. Seandainya shalat berjamaah tidak wajib, maka banyak gerakan tidak akan diperbolehkan (bahkan membatalkan shalat-penj) . 2. Firman Allah yang berbunyi: :--st1t ',-l rJJi',rJr, 9-..J L Dan ruku'lah beserta orang-ordng yang ruku'. (QS. Al-Baqarah 12] a3) Hal ini terjadi dalam kebersamaan ketika ruku', maka hal ini meru- pakan perintah untuk melaksanakan shalat berjamaah, dan perintah itu menunjukkan wajibnya melakukan suatu perbuatan. 3. Hadits Abu Hurairah bahwasanya Nabi ffi bersabda: ,#1,';'F,& &.A it Jj;; a :* I ull JWir'yt;GGy:- )qk: *J.'llit-uA' ',;il-,to,\\1.,tt:,t* r,*, A'C,A ri* ul1,ff; I ;rLiti,--t * Et;'-t' Demi Allah yang jiwaku yang ada dalam genggaman-Nya, sungguh saya telah berkeinginan memerintahkan orang-ordng untuk mengum- pulkan kayu bakar, kemudian mereka mengumpulkannya, kemudian saya memerintahkan untuh melah.sanahan shalat, kemudian dikuman- dangh.an adzan. Kemudian saya memerintahkan seseorang untuk men- jadi imam shalat, kemudian saya datangi rumah-rumah orang-orang yang tidah mendatangi shalat berjamaah, lalu saya bakar rumah- rumah mereka. Demi Allah yang jiwahu yang ada dalam genggaman- Nya, seandainya salah seorang dari mereka mengetahui bahwasanya dirinya akan mendapatkan daging ydng mengandung lemah dtau dua 576

Shalat Berjamaah kaki kambing yang sdngat bagus, niscaya mereha akan mendatangi shalat IsyA'.tssz Mereka berkata: Hadits ini nampak jelas bahwa mendatangi shalat berjamaah adalah fardhu 'ain, karena jika dia hukumnya sunnah, niscaya nabi tidak akan mengancuun orang-orang yang mening- galkannya dengan membakar rumah-rumah mereka. Dan seandainya ia fardhu kifayah, maka shalat jama'ah telah dikerjakan oleh Rasul dan orang-orang yang bersamanya. Pendapat yang mengatakan hukum shalat berjamaah adalah wajib 'ain dengan dalil hadits tersebut telah ditanggapi dengan beberapa tanggapan. Di antaranya adalah bahwa yang dimaksud di dalam dalil-dalil tersebut adalah orang-orang munafik bukan orang-orang mukmin. Juga bahwa beliau berkeinginan dan belum melakukan. Seandainya shalat )ama'ah itu wajib, maka nabi tidak akan mema- afkan mereka. Thnggapan lainnya, yang dimaksud dalam dalil ter- sebut adalah shalat Jumat sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat yang lain. Dan tanggapan-tanggapan lainnya. Ulama yang mewajibkan shalat jama'ah telah menanggapi semua tanggapan di atas dengan tanggapan yang sangat panjang dan tidak mungkin di- sebutkan dalam pembahasan ini, maka hendaklah engkau meruju' kitab-kitab mereka. 13s8 4. Hadits Abu Hurairah dia berkata: Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi ffi dan berkata: Wahai Rasulullah ffi, sesungguhnya tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid. Kemudian dia meminta kepada Rasulullah ffi agar memberikan keringanan kepadanya untuk tidak mendatangi shalat berjamaah, sehingga ia akan melak- sanakan shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah ffi memberikan keri- nganan padanya. Ketika orang itu meninggalkan Rasulullah g, beliau memanggilnya kembali dan bertanya kepadanya: \"Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)? Dia menjawab: Ya. Nabi bersabda: Kalau begitu, datangilah panggilan shalat tersebut.!13ss 1357 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (644), dan Muslim (651 ). (1/166), dan Al-Muhalta '1358 Lihat Fathul Bari (21'148-151\\, lhkamul Ahkam li lbni Daqiq Al-ld (4t1s1). 1359 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (653), Nasa'i (2/109), dan lain-lain. 577

# Ensiktopedi Shatat 5. Hadits Malik bin Al-Huwairits dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ffi bersabda kepada kami -saya saat itu telah menghadap beliau ber- sama beberapa orang di antara kaumku-: e'to es / t/o' ols/' 5*;BL f.';\\(.5J o;ilu e)t;Jl €f,t-\"br,,+': i Jika wahtu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian me- ngumandanghan adzan, dan hendaklah yang paling tua di antara halian yang menjadi imam.136o 6. Hadits Abu Darda' bahwasanya Nabi ffi bersabda: . i)l s/ , - za / :n\"ri tJ ,r.!\\ ;f G i,t*sr W f #.(n\\tr;r:\"l V^t#iu, UU Ay elt;AL)eli';'tt*t Tid,aklah tiga orang di suatu perkampungan atau pedalaman, tidak dilak- sanakan di tengah-tengah mereka shalat, hecuali setan akan menguasai mereka. Hendaklah engkau berjamaah, karena sesungguhnya serigala itu memangs a domba y ang sendiriln.l 3 6 1 7. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi ffi bersabda: ,izu b-'tt i ;t; )i'^:; ;; ;or'c.\"-., U B ar angsiap a y ang mendengar adz.on hmdaklah dia mmdatanginy a, dan tidak sah jikndiamelaksanakanshalatscndiiankecaalimempunyaiudzur.l362 Yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa hadits ini adalah mauquf. 8. Dari Abdullah bin Mas'ud dia berkata: *:'1**1 ;i ';*,'& fr ec \"tt r>,3t s-a?i- u, tiil, 1360 Hadits diriwayatkan oleh Bukhari (631), dan Muslim (674). 1361 Periwayatan hadits ini telah disebutkan dalam bab'Hukum adzan'. 1362 Hadits ini dilemahkan dengan alasan hadits mauquf, dan diriwayatkan oleh Abu Daud (551 ), lbnu Majah (793), Hakim (11245), dan Baihaqi (3157,174), pendapat yang kuat menyatakan bahwa hadits ini mauquf, dan itulah pendapat yang benar, wallahu a'lam. s78

Shalat Berjamaah ;:tAt eq*;rg, t 6;4 -r.r;t os Sungguh saya telah menyaksikan bahwa tidaklah seseorang di antara hami tidak melaksanakan shalat berjamaah melainkan dia adalah orang munafiq yang telah dihetahui kemunafikannya atau orang yang sakit. Adalah orang yang sakit dipapah oleh dua orang untuh mendatangi shalat berjamaah. 1363 Ibnu Mas'ud berkata: ; a:*2t 1.41 c* u,'iS u,gJit '# ta; ffi irr i; ltt iiiti i o .y. 6il1 t'*:.31 Sesungguhnya Rasulullah i*- mengajarkan kepada kami sunnah-sunnah pe- tunjuk, dan di antdre sunnah-sunnah petunjuk tersebut adalah melahsanahan shalat di masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya.l36a Dalil ini dibantah: Ia hanyalah perkataan seorang sahabat yangha- nya mengisahkan kebiasaan para sahabat dalam menjaga shalatnya dan tidak meninggalkannya. Dalil seperti ini tidak bisa dipakai sebagai dalil atas wajibnya shalat berjama'ah. Hadits ini sekaligus menguatkan pendapat ulama yang menyatakan bahwa ancaman pembakaran rumah dalam hadits Abu Hurairah ditujukan kepada orang-orang munafik. Pendapat kedua: Shalat berjamaah hukumnya tidak fardhu 'ain, sebagaimana pendapat jumhur seperti Abu Hanifah, Malik, dan Asy- Syaf i, terlepas dari perselisihan yang ada di antara mereka apakah shalat berjamaah itu hukumnya sunnah atau sunnah muakkad, ataukah fardhu kifayah.136s Mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ini: 1. Sabda Nabi M yang berbunyi: P it;*JJt;>w,6 9.o 4->r) 'u..3e i,Jl 9 , o. o). 'r L)qJ J L' '_ a'lr,., 1363 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (15'19). 1364 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (654), Abu Daud (550), Nasa'i (2l1OB), dan lbnu Majah (777) dengan lafadz yang lebih panjang. 1365 Al-Badai' (1/155), lbnu Abidin (11371), Al-Qawanin (69), Al-Kharsyi (2116), Al-Majmu' (41184), dan Mughnil Muhtaj (1i229). 579

Ensiklopedi Shalat Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat. 1366 Dan yang semakna dengannya. Mereka berkata: Melebihi menun- jukkan keikut sertaan keduanya dalam asal keutamaan, maka hal ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya bukan wajib 'ain, karena tidak mungkin menyatakan: melaksanakan hal yang wajib lebih utama dari meninggalkannya. Pun tidak bisa dikatakan (af 'alu/ ,J-i'l) terkadang juga dipergunakan untuk melekatkan sebuah sifat pada salah satu dari dua perkara dan meniadakan sifat tersebut dari perkara yang satunya lagi. Dan lafadz (afdhalu/.1.alt) yang disambungkan dengan 'shalat sendirian' juga memiliki pengertian ini (Lafal afalu diartikan paling dan afdhalu diartikan paling utama-penj). Kita tidak mungkin menerima pendapat ini, karena pemaknaan seperti ini hanya terjadi pada lafal afalu secara mutlak, tanpa disambung dengan huruf min (;r\"). (Maksudnya, lafal afdhalu min hanya berarti: lebih utama dari......, tidak bisa diartikan paling utama-penj). Sebagian riwayat hadits oleh Imam Muslim menye- butkan hadits di atas dengan lafadz: it-, ^:lA J; L-t . . . ...Melebihi dari shalatnya secara sendirian. .. . . . .. Lafal ini menegaskJn keabsahan shalat sendirian. 1367 Kelompok pertama menjawab bantahan di atas dengan mengatakan: Shalat berjama'ah itu lebih utama atas shalat orang yang mempunyai udzur. Inilah cara mengkompromikan semua dalil yang ada. 2. Hadits Yazid bin Al-Aswad yang menceritakan rentang dua orang laki-laki yang telah melaksanakan shalat dalam perjalanan mereka, kemudian keduanya mendatangi masjid akan tetapi tidak melak- sanakan shalat, lalu Nabi ffi bersabda kepada keduanya: ;i;ibeA;+*tt$t'F 9 ;t t;Aot t L:<J6J 1366 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (645). 1367 Tharhut Tastrib lil lraqi. sB0

Shalat Berjamaah 'wC r-st qV Jangan halian lakukan ini, jikakalian berdua telah melaksanakan rt otot dalam perjalanan kalian, lalu mendatangi masjid yang di dalamnya di- dirikan shalat berjamaah, hendahlah kalian shalat bersama mereka, ka- rena shalat yang kalian lakuhan bersama mereha menjadi sunnah bagi h.alian.1368 Mereka berkata: Nabi S tidak mengingkari shalat yang telah mereka berdua lakukan dalam perjalanan mereka. Pendapat ini ditanggapi, Bahwasanya ini merupakan kasus per- orangan yang boleh jadi memiliki udzur untuk tidak shalat ber- jamaah. 3. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa, dia berkata: Rasulullah ffi bersabda: #' uiv,** #kG i3;It 1>'2r er; ,/At iY;t t ;;|r;.'f JA u,1tt,r;1 Cr' lryt tAA ;tAt Manusia yang paling besar pahalanya dalam shalat adalah mereka yang paling jauh berjalannya (he masjid), dan orang yang menunggu shalat sehingga dia melaksanakan shalat bersama imam lebih besar pahalanya daripada ordng yang melahsanahan shalat kemudian dia tidur.136s Dalam lafadz muslim disebutkan: eA:;drryr ew;-F Sehingga dia shalat berjamaah bersama imam. Hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa orang yang shalat sendirian dan orang yang melaksanakan shalat be'rjamaah sama- sama mendapatkan pahala. Saya (penulis) katakan: hadits ini me- rupakan dalil merekayangpaling kuat dalam pandangan saya. 1368 Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan dalam bab'Waktu-waktu dilarang shalat'. 1369 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (651), dan Muslim (662). 581

Ensiklopedi Shalat 4. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwasanya Nabi M ber- sabda pada saat terjadi perang Khaibar: Y1* ;fiu - (Ft I - r,;3t :y,t,lst ;; Barangsiapa yang memakan pohon ini -bawang- maha janganlah sekali- hali dia mendekati masjid, kami.1370 Atau hadits yang semakna dengannya. Mereka berkatar3Tl: Hadits ini bisa mencakup salah satu dari dua kemungkinan: (1) Mema- kan bawang adalah mubah, dan shalat berjamaah hukumnya tidak fardhu 'ain, ataur (2) shalat berjamaah hukumnya wajib 'ain dan dilarang memakan bawang. Jumhur membolehkannya (yaitu bawang merah dan bawang putih atau yang serupa de- ngannya), sehingga shalat berjamaah hukumnya tidak wajib 'ain dikarenakan boleh meninggalkannya karena memakan tumbuhan ini (bawang merah dan bawang purih). Pendapat ini dibantah oleh kelompok pertama, bahwa shalat berjamaah hukumnya wajib dan tidak akan sempurna kecuali dengan meninggalkan makan bawang, maka wajib meninggalkan makan bawang ketika akan melaksanakan shalat. 5. Bisa juga berdalil dengan hadits renrang seorang laki-laki yang me- laksanakan shalat di belakangMu'adz, kemudian Mu'adz meman- jangkan bacaannya, sehingga laki-laki itu meninggalkan Mu'adz dan shalat sendirian, kemudian dia mengadukan hal itu kepada Rasulullah M, dan Nabi tidak mengingkarinya. Namun hadits ini dapat ditanggapi: Bahwa bacaan imam yang sangat panjang menjadi udzur bolehnya meninggalkan shalat berjamaah. 1370 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (853), dan Mustim (561). 1371 lhkamul Ahkam Syarah Umdatul Ahkam: l/119 582

Shalat Berjamaah * i Pendapat yang paling kuat dari persoalan shalat berjama'ah i fia\"t diragukan lagi bahwa selama memungkinkan, keseluruhan i hadits-hadits di atas harus dikompromikan. Menurut pendapat saya, , pendapat yang mengkompromikan seluruh hadits di atas tanpa i mengabaikan satu hadits pun, adalah pendapat yang menyatakan i bahwa shalat berjama'ah adalah fardhu kifayah -sebagaimana pen- dapat imam Asy-Syaf i-. Inilah pendapat yang pding adil dan benar. Namun, seyogyanya juga diketahui bahwa hanya orang-orang yang dijauhkan dari rahmat Allah sajalah yang meninggalkan shalat ber- jama'ah tanpa ada udzur. Wallahu a'lam. 'd Hukum shalat berjamaah bagi wanita1372 Menurut ijma'para ulama' shalat berjamaah tidak wajib bagi wanita. Meski demikian, mayoritas ulama berpendapat secara umum disyariat- kannya bagi wanita melaksanakan shalat berjamaah. Shalat berjamaah seorang wanita menjadi dua macam: 1. Bermakmum kepada wanita yang lain, dan ini disyariatkan karena tiga hal: a. Keumuman hadits-hadits yang telah disebutkan di muka tentang keutamaan shalat berjamaah, dan pada dasarnya: )s)t gt _/t/;; ';At \"Wanita adalah saudara kandung laki-laki.l 373 b. Tidak adanya larangan tentang shalat wanita bersama wanita yang lain. c. Perbuatan sebagian sahabiyat seperti Ummi Salamah dan Aisyah @). Dari Raithah Al-Hanafiyah bahwasanya Aisyah mengimami para 1372 Fiqhus Sunnah lin Nisa (hal: 146-149) dengan perubahan, dan lihatAl-Badai; (1/155), Syar- hush Shaghir (1/156), Mughnil Muhtaj (1/229), dan Al-Mughni (21202). 1373 Hadits hasan dengan banyak jalur diriwayatkan oleh Abu Daud (236), Tirmidzi (113), dan Ahmad (6/256). sB3

Ensiklopedi Shalat wanita dan ia berdiri di antara mereka saat melaksanakan shalat wajib.l37a Dari Ammar Ad-Dihni dari seorang wanita dari kaumnya yang bernama Hajirah dari Ummi Salamah bahwasanya Ummi Salamah mengimami para wanita dan berdiri di tengah shaf mereka.r3Ts Perbuatan yang dilakukan oleh sebagian sahabiyah ini dan tidak ada keterangan yang menyelisihinya menunjukkan disyariatkan seorang wanita menjadi imam bagi wanita yang lain. Dan telah diriwayatkan bahwasanya Nabi ffi memerintahkan Ummu Waraqah agar dijadikan baginya seseorang yang mengumandangkan adzan, dan Nabi ffi memerintahkan Ummu Waraqah agar menjadi imam bagi orang- orang yang ada di dalam rumahnya (kaum wanita).1376 Akan tetapi hadits ini dhaif. Seorang wanita mengimami para wanita yang lain adalah pendapat yang diikuti oleh pengikut madzhabAsy-Syafi,i dan Hambali. 2. Bermakmum kepada laki-laki, baik dia bermakmum dengannya sen- dirian atau bersama jamaah wanita yang lain, atau di belakang jamaah laki-laki. Hal ini juga disyariatkan sebagaimana yang diterangkan dalam banyak hadits. Di antaranya hadits Anas, dia berkata: ;Vw,*t E#.,1 .jlt t i,_/ ,u;--i.-rq,il-'r.liJ.-L2 ffiSaya shalat bersama anak yatim di rumah kami di belahang Rasulullah -dan ibu saya (Jmmu Sulaim - shalat di belahang hami.1377 Dan hadits Ummu Salamah, dia berkata: Ii^*r,:^-',,* -e ;dt $ -{ 6t W, 3;:\"ut Ss 14 'o*l-i,1 ,/ ,!--q-A 1374 HaditsshahihkarenabanyaknyariwayatpenguatdandiriwayatkanolehAbdurrazzaq(3t14'l), daruquthni (11404), dan Baihaqi (3/131). 1375 Hadits shahih dengan banyak saksi dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (3/140), Daruquthni (1/405), dan Baihaqi (11131). 1376 Hadits dhaif diriwayatkan oleh Abu Daud (592), lbnu Khuzaimah (3/89), Baihaqi (3/130), dan Daruquthni (1/403). 1377 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (727), dan Mustim (658). 584

Shalat Berjamaah Sesungguhnya Rasulullah S, jika selesai mengucapkan salam, maka para wanita berdiri untuk bubar sedangkan Nabi ffi berdiam sejenak di tetnpatnya.l378 Hal-hal yang perlu diperhatikan 1. Diperbolehkan bagi seorang suami melaksanakan shalat bersama istrinya atau salah seorang dari mahramnya, karena diperbolehkan baginya berduaan dengan wanita tersebut di luar shalat. 2. Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki menjadi imam wanita yang bukan mahramnya jika wanita itu sendirian, karena keumu- man sabda Nabi & yang berbunyi: -\"tk k \\iu;\"rr qle i6 vlprt i;u't)' . Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, kecuali setan menjadi pihak ketiganya.l3Te 3. Diperbolehkan bagi laki-laki menjadi imam sekelompok wanita, karena berkumpulnya mereka dapat meniadakan terjadinya khalwat (berduaan), dan juga karena tidak adanya larangan tentang hal itu. Juga karenaadanyacontoh dari sebagian salaf. Akan tetapi hal ini jika aman dari fitnah (godaan nafsu). Adapun jika dapat menimbulkan fitnah, maka hal itu tidak diperbolehkan baginya, karena Allah tidak mencintai kerusakan. Hukum-hukum yang berkaitan dengan shalat berjamaah bagi wa- nita secara rinci akan dijelaskan dalam pembahasan berikutnya, insya Allah. G Jumlah bilangan shalat berjamaah Para fuqaha' bersepakat bahwa jumlah bilangan minimal sehingga dikatakan berjamaah adalah dua orang, di mana salah seorang dari keduanya menjadi imam, sehingga keduanya akan mendapatkan keuta- maan shalat berjamaah: 1378 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (870), Abu Daud (1040), Nasa'i (2/66), dan lbnu Majah (932). 1 379 Hadits shahih diriwayatkan oleh Tirmidzi (1171 ), dan Ahmad (172). 585

# Ensiktopedi Shalat 1. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Malik bin Al-Huwairits dia berkata: Dua orang laki-laki yang ingin melakukan perjalanan mendatangi Nabi ffi, lalu Nabi ffi bersabda: o';i,4t'i*.1 $Cie L*.rriif r11 Jika kalian berdua heluar dari rumah untuk melakukan safar, hrndaklah mengumandangkan adzan, dan melaksanakan shalat, dan hendaklah orang ydng paling tua di antara kalian menjadi imam.1380 2. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas -tentang kisah bermalam bersama Nabi ffi di rumah bibinya Maimunah- dise- butkan: Kemudian beliau berdiri dan melaksanakan shalat, lalu saya berwudhu sebagaimana wudhu yang dilakukan oleh beliau ffi, kemudian saya berdiri di sebelah kiri beliau, kemudian beliau menarik sayadan memindahkan sayake sebelah kanannya, kemudian beliau melaksanakan shalat sesuai dengan kehendak Allah, setelah itu beliau tidur.r381 3. Dari Abu Said Al-Khudri bahwasanya ada seorang laki-laki yang datang padahal Nabi ffi telah melaksanakan shalat, maka beliau bersabda: k J5 r4t q.k r* .'oo;,i;3,.; oG ls1;;t\"; Siapakah yorg ingi, bersedekah terhadap orang ini, hendahlah dia sholat bersamanya. Maka seorang laki-laki berdiri dan melaksanakan shalat bersamanya.1382 4. Telah disebutkan dalam pembahasan 'qiyamul lail' shalat Ibnu Mas'ud bersama Nabi ffi, begitu pula shalat yang dilakukan oleh Hudzaifah W). Kemudian para ahli ilmu berbeda pendapat dalam shalat berjamaah -shalat wajib- yang dilakukan bersama seorang anak kecil yang sudah 1380 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (630), dan Muslim (674). 1381 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (138), dan Muslim (763). 1382 Hadits shahih diriwayatkan olehAbu Daud (574), Tirmidzi (2200,Ad-Darimi (1368), danAh- mad (10980). 586

Shalat Berjamaah mumayyiz? Pendapat yang benar adalah boleh shalat berjama'ah ber- samanya sebagaimana yangdisebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, dan tidak adanya larangan untuk melakukan hal itu, serta tidak adanya perbedaan antara shalat nafilah dan shaiat wajib dalam hal itu. Dan juga karena anak kecil boleh menjadi imam -sebagaimana yang akan dijelaskan dalam bab berikutnya- saat ia melakukan shalat sunnah. Maka, tentu lebih boleh lagi baginya menjadi makmum bagi orang yang melaksanakan shalat wajib yang sudah baligh. Ini merupakan pendapat yang terdapat dalam madzhab Hanafiyah, Asy-Syaf iyah, dan riw ay at dari Ahmad. I 383 d Di mana shalat berjamaah dilaksanakan? Diperbolehkan melaksanakan shalat berjamaah di tempat suci mana- pun, di rumah, di padang pasir, atau di masjid. Berdasarkan sabda Nabi H yang berbunyi: ry'alat k\"J ai uF,dv ,r)#r b*-r ,.j\\t ,)_ Sesungguhnyabumi dijadikan tempat sujud dan alat bersuci bagiku, maka di manapun seseorang dari umatku mendapathan shalat telah dikumandangkan hendahlah dia melaksanahannya.) i8a Dan sabda Nabi S kepada dua orang laki-laki: q'*3- e;t-G r,I5 ';3e t t;sJt;) t/,. ^i r;y lt;G; t;4il;EJ 5;; L-\"j#i i o. j 'a/ ;,L,u Jika halian berdua telah melahsanakan shalat dalam perjalanan kalian, kemudian halian mendatangi masjid yang di dalamnya dilaksonahan shalat 1383 Al-Badai'(1/156), Mughnil Muhtaj (1/229), Al-Mughni (21178), dan lihat Hasyiyatud Dasuqi (1/319), dan Jawahirul lklil (1/76), Kalangan ulama mazhab Maliki dalam hal ini membedakan antara shalat wajib dengan shalat sunnah, namun hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said membantah pendapat mereka. 1384 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (335), dan Muslim (521 ), dari hadits yang diriwayat kan oleh Jabir. 587

Ensiklopedi Shalat berjamaah, hendaklah kalian shalat bersama mereha, karena shalat yang kalian laksanakan di masjid tersebut menjadi sunnah bagi halian.l3ss Hanya saja shalat berjamaah yang dikerjakan di masjid lebih utama dari- pada shalat jarna'ah yang dilakukan pada selain masjid, sebagaimanayang disebutkan dalam hadits ZatdbinTsabit bahwasanya Nabi ffi bersabda: .7 tk6Y:Jl )li c,+;:'5 e,?t rrv'#t i'y,ei c. J(st 6: r;3;tt Wahai manusia, shalatlah di rumah-rumah kalian, karcna sesungguhnya shalat seseorang yong pahng utama adalah di rumahtrya kecuali shalat wajib.1386 Juga karena melaksanakan shalat berjamaah di masjid merupakan syiar-syiar Islam dan memperbanyak jamaah. Selain itu, melaksanakan shalat di masjid akan mendapatkan keutamaan berjalan menuju masjid, dan penjelasan tentang hal ini akan disebutkan dalam pembahasan berikutnya. f| AeUerapa udzur yang membolehkan seseorang ti- dak melaksanakan shalat berjamaah. Beberapa udzur yang membolehkan seseorang tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, ada udzur yang bersifat umum, dan adapula udzur yang bersifat khusus. Penjelasan tentang hal itu akan dijelaskan berikut ini: d Udzur yang bersifat umum 1, dan 2. Hujan dan berlumpur (becek) yang menyebabkan seseorang sulit keluar dari rumahnya untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar mengumandangkan adzan untuk shalat pada malam hari yang sangat dingin dan berhembus angin kencang, kemudian dia mengumandangkan: \"Hendaklah kalian shalat di rumah\". Kemudian dia berkata: 1385 Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan di muka. 1386 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (731), dan Muslim (781) 5BB

Shalat Berjamaah ;;ti Lri'^:t.;s r;1 o1;esr ,lU dcu \"i.lr W3t 34 .a: 4 t' t |s) e.t_# Sesungguhny a Rasulullah ffi memerintahkan seor ang muadzin jika malam hari yang dingin dan hujan untuk mengucapkan (dalam adzannya): \" Shalatlah di r umah-r umah kalian ! .\" 1 3 I 7 Dari Jabir dia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah # dalam suatu perjalanan kemudian hujan turun kepadakami, lalu Rasulullah ffi bersabda: f'C{i;t-uU/ 'H, . Hendaklah salah seorang di antara halian melabsanakan sholat di dalam rumahnya.1388 Akan tetapi jika seseorang tetap keluar dari rumahnya untuk melak- sanakan shalat berjamaah, maka hal itu lebih utama, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Said Al-Khudri dia berkata: .l.IJr ,,; rleL.> ;L,hu1 l;,LJl r;-5;Q -4' oc^t ; +k-,(J ' \"Yt c.ul uy; ,i.tfut \\:-o-*9t--i-9 Segumpalan awan datang dan turun hujan sehingga oro, ,orf berada di atas kami bocor -atap masjid yang terbuat dari pelepah kurma- dan shalat pun dilaksanakan, sehingga saya melihat Rasulullah ffi, sujud di atas air dan tanah, dan saya melihat bekas tanah di atas dahi beliau.138e Sungguh, Nabi gg mendatangi shalat berjamaah meskipun turun hujan becek dan beliau sujud di atasnya. 1387 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (666), dan Muslim (697). 1388 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (698), Abu Daud (1065), dan Tirmidzi (409). 1389 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (669), dan Muslim (1167). 589

Ensiklopedi Shalat 3. Dingin yang sangat menyengat, yaitu dingin yang keluar dari batasan normal yang bisa dirasakan oleh manusia, dan hadits Ibnu Umar yang menerangkan hal ini telah disebutkan dalam pembahasan nomor sebelumnya. Dari Na'im An-Nahham bahwasanya: lr- c o )' iJ; ,;LJIJ .ert3t i^,I GGt L'r tir, at:. l/ ;i 1w,4t *Yj J-r-g '.-o c ^;til ;Gr,3 r;s u,.c l.iui 4o-t)-/9 // / 7,.> Pada mal am y ang s angot din gin adzan Shub uh dihumandangkan, s e dangkan saya berada dalam dekapan istriku, lalu saya berkata: \"seandainya saja orang yang mengumandangkan adzan itu mengatakan: Barangsiapa yang tid.ak biso mendatanginya maka tidah ada dosa baginya!\". Kemudian muadzin Nabi ff, tersebut mengatahan di ahhir adzannya: Barangsiapa yang tidah mendatangi shalat jama'ah maka tidak ada dosa baginyall3e, Hal itu terjadi pada zaman Nabi ffi di akhir adzannya. Para ahli juga menggolongkan malam yang gelap gulita sehingga seseorang tidak dapat melihat jalan menuju masjid sebagai udzur diperbolehkannya tidak melaksanakan shalat berjamaah. Catatan: An-Nawawi berkata: Sahabat-sahabat kami berkata: Shalat berjamaah gugur karena adarrya beberapa udzur, baik kita katakan bahwa shalat berjamaah hukumnya sunnah, atau fardhu kifayah, atau fardhu'ain. Karena jika kita katakan hukumnya sunnah maka jelas meninggalkannya adalah makruh (dibenci) sebagaimanayangtelah dijelaskan di muka. Namun jika dia ditinggalkan karena udzur maka hilanglah kemakruhannya (hal yang dibenci). Nzunun bukan berarti jika shalat berjamaah ditinggalkan karena udzur seseorang akan mendapatkan keutamaannya. Akan tetapi -tanpa diragukan- keutamaan shalat berjama'ah tersebut tidak didapatkan. Hanya saja maksudnya adalah gugurnya dosa dan kemakruhannya.\"t' 1390 Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad (4122O), Abdurrazzaq (1927), dan Baihaqi (1/398) 1391 Al-Majmu' lin Nawawi.

Shalat Berjamaah \"& Udzur yang bersifat khusus 1. Sakit, yang menyulitkan seseorang pergi ke masjid untuk melak- sanakan shalat berjamaah. Ibnul Mundzir berkata: Saya tidak me- ngetahui perselisihan di kalangan ahli ilmu bahwa orang sakit di- perbolehkan meninggalkan shalat berjamaah karena sakit yang di- deritanya. Karena ketika Nabi ffi sakit beliau meninggalkan shalat berjamaah di masjid, dan beliau bersabda: W./6q -sr.qtV,l Perintahkan kepada AbuBakar untuk *rrgi*o*i )onur;o.\"n' Namun jika sakit yang dideritanya adalah penyakit ringan yang tidak menyulitkan dirinya untuk mendatangi masjid seperti sakit gigi, sakit kepala ringan, dan demam ringan, maka tetap dianjurkan untuk ke masjid Para ulama membuat tolok ukur sakit yang menjadi kesulitan seperti sakit yang menyebabkan kesulitan berjalan ketika turun hujan.tasa Namun jika dia tetap mengambil hukum asalnya yang wajib -jika mampu- kemudian dengan sakitnya itu dia mendatangi shalat ber- jamaah, maka hal itu lebih utamabaginya. Dari Ibnu Mas'ud dia berkata: at,o- 3i';Y\"t; b eC if ;il2t j; j:s-W d:, A : i.6$l;/,-9j)t o zz G.v_e Js #,a>,-3t Sungguh saya telah menyaksikan bahwa nOoUron seseorang di aniara kami tidah. melahsanakan shalat berjamaah melainkan dia adalah orang munafiq yang telah diketahui kemunafikannya atau orong yang sakit. Adalah orang yang sakit dipapah oleh dua orang untuk mmdatangi shalat berjamaah. 13sa 2. Cacat, seperti buta dan yang lainnya. Sesungguhnya Nabi ffi telah memberikan keringanan kepada Itban bin Malik untuk melaksanakan shalat di rumahnya ketika dia berkata kepada Rasulullah ffi: 1392 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (664), dan Muslim (418). 1393 Al-Majmu'lin Nawawi (4l2OS). 1394 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (1519). 591

Ensiklopedi Shalat ei j;tj^:,;tlt.rs tiL, ,uie9)(r, a ,srz ri &ki; i, L\"S1 r,a-ljl * p,:i p,fis,4 6o Jr tslt 6{}l e'6'i Wahai Rasulullah ffi,, mataku sudah tidak bisa melihat, sedanghan saya selalu mengimami shalat bersama kaumku. Namun jika hujan turun, maka berlumpurlah tanah yang ada di antara kami dengan mereka sehingga saya tidah bisa mendatangi masjid mereka dan mengimami shalat mereka.13e5 Sehingga terkumpullah baginya udzur yang berupa buta dan hujan. Dalam lafadz hadits yang diriwayatkan oleh Anas disebutkan: G;e \"\\;r :tttr .ifr ;:tAt Aei \\ keLru;-iyr',, i,3 Seorang taki-laki dari kaum Anshar berkata: Sriu'ngguhnya saya tid\"ak bisa melaksanah.an shalat bersamamu. Dia adalah lahi-loki yang gemuk.l3so Sebagian ulama' menggolongkan gemuknya seseorang sebagai udzur diperbolehkannya tidak melaksanakan shalat berjamaah. Yang jelas, bahwa orang buta yang tidak mendapatkan orang yang menuntunnya ke masjid, maka diperbolehkan baginya untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah sebagaimana pendapat jumhur. Berbeda dengan pendapat para pengikut madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa buta merupakan udzur secara mutlak meskipun dia mendapatkan orang yang menuntunnya ke masjid.13e7 3. Thkut, seperti takut kepada penguasa , orangzhalim, musuh, pencuri, dan lain sebagainya, atau khawatir terhadap hartanya, keluarganya, dan orang-orang yang harus ia bela. Hal itu menjadi udzur diper- bolehkannya tidak melaksanakan shalat berjamaah menurut para ulama' terlepas dari perselisihan yang ada di antara mereka dalam sebagian perinciannya. r3e8 1395 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (452), dan Muslim (33). 1396 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (670), dan Abu Daud (657). 1397 lbnu Abidin (1/373), Ad-Dasuqi (1/391), dan Kasyful Qanna'(1/497). 1398 lbnu Abidin (1/374), Mugnil Muhtaj (11235), dan Al-Mughni (1/631). 592

Shalat Berjamaah Landasan persoalan ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas secara marfu' yang berbunyi: Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan dan tidab adaudzur yangmenghalanginya, -para sahabat bertanya: Apokah udzurnya wahai Rasulullah S? beliau bersabda: Takut atau sahit- mah.a shalat yang dilakukonnya tidak diterima.i3ee Dan telah disebutkan di muka bahwa ini bukan hadits marfu'. 4. Ketika makanan dihidangkan. Dari Nafi'dari Ibnu Umar dia berkata: Rasulullah ffi bersabda: Jika makan malam salah seorang di antara kalian telah dihidanghan, sedangkan iqamat shalat telah dikumandangkan, maka dahulukanlah mahan malam dan jangan terburu-buru hingga selesai. Ibnu Umar telah dihidangkan makanan padanya sed.anghan pada saat itu shalat telah dihumandanghan, ah.an tetapi dia tidak mendatangi shalat tersebut sehingga dia selesai mokan, padahal dia mendengar bacaan imam.laoo Jumhur ulama' menafsirkan sabda Nabi yang berbunyi \"mdka dahulu- kanlah makan malam\" dengan hukum sunnah. Kemudian mereka berbeda pendapat, di antara mereka ada yang mengaitkannya de- ngan orang-orang yang sedang membutuhkan makanan sebagai- mana pendapat yang terkenal di kalangan pengikut madzhab Asy- Syaf i. Dan di antara mereka ada yang tidak mengaitkannya de- ngan orang yang sedang membutuhkan makanan, sebagaimana pendapat Ats-Tsauri, Ahmad, Ishak, dan hal ini ditunjukkan oleh perbuatan Ibnu Umar. Ibnu Hazm berlebih-lebihdan dengan me- ngatakan bahwa shalatnya batal (yaitu jika dia mendahulukan shalat daripada makan malam). Di antara mereka adayangmemilih 1399 Hadits dhaif bila dianggap sebagai hadits marfu' dan periwayatan hadits ini telah disebutkan dalam bab'hukum shalat berjamaah'. 1400 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (673), dan Mustim (559). 593

Ensiklopedi Shalat melaksanakan shalat terlebih dahulu bagi orang yang tidak ingin segera makan, sebagaimana yang dinukil dari pendapat Malik dan sahabat-sahabatnya. Mereka berkata: Jika dia mendahulukan makan daripada shalatnya, maka disunnahkan baginya mengulangi shalat tersebut.laol Saya (penulis) katakan: Adapun disunnahkan mengulangi shalat, sama sekali tidak ada dalil yang menjadi landasannya. Adapun me- nafsirkan perintah mendahulukan makan daripada melaksanakan shalat kepada hukum sunnah bukan wajib, adalah berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Amru bin Umayyah dia berkata: y'3t JLei A:,lt:u )ag b;,;iW,*,,s;Ut *A{rJ;r'6atUrp Saya melihat Rasulullah ffi mencuil sekerat paha kambing kemudian beliau mahan sebagian dariny a, lalu beliau dipanggil untuh melaksanahan shalat, maka beliau bangkit dan meletahkan pisau yang dipegangnya ke- mudian shalat dan tidak berwudhu.laq2 5. Buang hajat, seperti kencing dan buang air besar, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah, dia berkata: sSaya mendengar Rasulullah bersabda: ,v;\\t 4t';r'tj TYisr rh ;t;'t Tidah boleh shalat menghadap makanan, ao, tinp. bolleh shaiat sambil menahan kencing dan buang air besar.la0j Dari Abdullah bin Arqam bahwasanya dia keluar dari rumahnya untuk menunaikan ibadah haji atau umrah dan banyak orang-orang yang bersamanya karena dia menjadi pemimpin mereka. Suatu hari ketika dia melaksanakan shalat -shalat Shubuh- dia berkata: Hen- daklah salah seorang di antara kalian maju -kemudian dia (Abdullah 1401 Fathul Bari (2/188) dengan sedikit perubahan. 1402 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (675), dan Muslim (355). 1403 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (560), Abu Daud (89), dan Ahmad (6/43).

Shalat Berjamaah bin Arqam) pergi ke WC- sesungguhnya sayamendengar Rasulullah S bersabda: , fArri:'$1 i>,*sr -;GS $.,;t-i-{ 3i srri s1 Sesungguhnya jika salah seorang di antara kalian ingin membuong lroioi, kemudian shalat berjamaah telah dikumandangkan, maka hendahlah dia membuang haj atny a terlebih dahulu.l a)a Kencing dan buang air besar merupakan udzur yang dapat meng- gugurkan kewajiban shalat berjamaah menurut kesepakatan para ulama', berdasarkan dalil yang telah disebutkan di atas. Juga karena melaksanakan shalat dengan menahan salah satu dari keduanya dapat menghilangkan kekhusyu'an dalam shalat, sehingga orang yang melaksanakan shalat dapat disibukkan dengannya. 6. Makan bawang merah, bawang putih, dan yang serupa dengannya, jika baunya masih tersisa. Ini merupakan udzur diperbolehkannya meninggalkan shalat berjamaah sehingga orang-orang yang shalat dan para malaikat tidak terganggu dengan baunya. Dari Jabir bahwasanya Nabi ffi bersabda: . o -,,- Z /. o / ,y\\ -a,o ,pt :f j\",te. f._<9or,, JSl U'i\"; ,SG, - fr:Jl (rtrr ';Ax\"Wtzz e-to r: r: -,i.yc;V\\c\"V u1\";(1 -l ip - €l^Jl Barangsiapa yang makan makanan ini (yaitu bawang merah) dan dalam heterangan yang lain beliau bersabda: Barangsiapa yang makan bawang merah, bawang putih, dan bawang bahung (bombay), maka janganlah dia mendekati masjid kami, karena sesungguhnya para ma- laikat merasa tergonggu dengan baunya sebagaimana manusia merasa t erganggu olehny a. 1 ao s Maksudnya adalah memakannya dalam keadaan mentah. Jika dia memakannya dalam keadaan matang (sudah dimasak) maka tidak '1404 Hadits shahih dengan banyak jalur diriwayatkan oleh Abu Daud (88), Nasa'i (2/1 1 0), Tirmidzi (142), lbnu Majah (616), dan lain-lain. 1405 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (8540, dan Muslim (564), lafadz hadits ini milik Bukhari. 59s

Ensiklopedi Shalat mengapa karena telah hilang alasan terganggu dengan baunya. Dari Umar bin Khattab eu dia berkata di atas mimbar: J;;lli; j#if rir;f I F-.',#'trur1;}\"6' 6: etC rf^At e F)tt6tfuq:4-'r;udititLWF*,&,st;JUr&t=AGyie-V;i Kemudianhalianwahai*onu'rio,sesungguhnyo'Oouon*rorlrauoi'olron yang saya tidak pernah melihatnya kecuali dia jelek, yaitu bawang merah dan bawang putih. Saya melihat Rasulullah ffi mendapatkan baunya pada seseordng yang berada dalam masjid, maha beliau memerintahhan untuh. mengeluarkan orang tersebut ke Baqi'. Barangsiapa yang ingin memakannya (bawang merah dan bawang putih) hendohloh dia memakannya dalam kedaan sudah dimasak.1406 Para ahli ilmu juga menggolongkan ke dalam makanan berbau ini orang-orang yang mempunyai profesi yang baunya mengganggu seperti pemotong daging, tukang minyak tanah, dan yang serupa dengannya. Begitu pula orang yang mempunyai penyakit yang dapat mengganggu orang lain seperti penyakit kusta.ra0T Saya (penulis) katakan: Yang lebih layak dengan hal ini adalah orang-orang yang mempunyai kebiasaan merokok yang telah menjadi pemandangan umum pada zaman ini. Sesungguhnya gangguan yang ditimbulkan oleh mereka lebih besar daripada gangguan yang ditimbulkan oleh orang yang makan bawang merah dan bawang putih. Lagi pula, pada dasarnya bawang merah dan bawang putih adalah halal, berbeda halnya dengan rokok. Wallahu a'lam. Catatan: Para fuqaha' menggolongkan orang yang tidak mendapat- kan pakaian yang dapat menutup auratnya sebagai udzur diperbo- lehkannya meninggalkan shalat berjamaah. Bahkan, sebagian pengikut madzhab Asy-Syaf i dan Maliki mengatakan jika dia mendapatkan pakaian yang layak dengan orang-orang seperti dirinya, hendaklah dia memakainya dan keluar untuk melaksanakan shalat berjamaah. Jika 1406 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (567), An-Nasa'i (2143), secara ringkas. 1407 Ad-Dasuqi (1/389), Mughnil Muhtaj (1/236), dan Kasyful Qanna'(11497). 596

Shalat Berjamaah tidak mempunyai pakaian yang layak, maka diperbolehkan baginya untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah. ra08 Hal yang perlu diperhatikan: Apakah seorang pengantin baru diperbolehkan meninggalkan shalat berjamaah karena menikmati malam pertamanya? Para ahli fiqih pengikut madzhab Asy-Syaf i dan Hambali me- mandang bahwa malam pertama seorang suami dengan istrinya merupakan udzur, dan diperbolehkan baginya tetap berada di samping istrinya dan tidak mendatangi shalat berjamaah tujuh hari bila dia menikah dengan perawan dan tiga hari bila ia menikah dengan janda. Pengikut madzhab Asy-Syaf i membatasinya hanya boleh meninggalkan shalat pada waktu malam saja.Iaoe Saya (penulis) katakan: Ini merupakan pendapat yang keliru, bah- kan Imam Asy-Syaf i nis membencinya. Dasar dari kesalahan ini adalah karena tidak memahami hadits Anas dengan benar, di mana Nabi g;bersabda: *'*t * -\\9tCt,ris+tib :Ar c:;ySt eiici,-3r st -€- j, ,- ' .: o o- . -', c u)u iui FJr 6iL Termasuk dari perbuatan sunnah adalah jika seorang laki-laki menikahi perawdn atas janda (setelah mempunyai istri seorang janda), maha dia berada di sisinya selama tujuh hari kemudian membagi hari-harinya (di antara keduanya). Dan jika dia menikahi janda atas perawan, maha dia berada di sisinya selama tiga hari, kemudian membagi hari-harinya.lalo Hadits ini jelas sekali maksudnya bahwa apabila seorang laki- laki menikahi perawan setelah punya istri seorang janda, maka dia berada di sisinya selama tujuh hari kemudian membagihari- harinya di antara istri-istrinya secara merata. Di dalam hadits ini tidak ada pembahasan tentang boleh tidaknya keluar untuk melaksanakan shalat berjamaah. Begitu juga jika dia menikahi 1408 Ad-Dasuqi (1/390), Mughnil Muhtaj (1/236), dan Kasyful Qanna'(1/496). 1409 Mughnil Muhtaj (1/236), dan Kasyful Qanna'(1/497). 1410 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukkhari (5214),dan Muslim (1461). 597

Ensiklopedi Shalat janda setelah memiliki istri seorang perawan, maka dia berada di sisinya selama tiga hari. Keterangan yang menegaskan bahwa- sanya inilah yang dimaksud dengan 'berada di sisinya adalah: $i'**,A s*i;\" ,sGs G>; (i 6; tt M,:'vr ,s-, o1 ,;,q.L:5 * il!\" 3y + U5 * *:'L!'V #t Bahwasanya ketika Nabi M menikahi llmmu Salamah beliau berada di sisinya selama tiga hari. Beliau lalu bersabda: Sesungguhnya enghau tidak boleh meremehkan hemuliaan dirimu. Jika engkau mau, maka saya ahan tinggal tujuh hari bersamamu. Dan iika saya telah tinggal tujuh hari bersamamu, berarti saya juga harus tinggal tujuh hari bersama setiap istrihu.tal l f] eaaU-adab menuju shalat berjamaah, dan hal-hal yang dilakukan sebelum shalat. 1. Meninggalkan segala pekerjaan ketika adzan shalat dikumandang- kan. Dari Aisyah dia berkata: G;At1;;tty- ft*t 1- #t{ye3Xos ey;Jl ,rl Sesungguhnya Rasulullah S- melayani kebutuhan keluarganyd, namun ketika datang waktu shalat, beliau keluar dari rumahnya untuk melak- sanakan shalat.la12 2. Bersuci 3. Berjalan menuju masjid, serta memperbanyak langkah. Dari Abu Hurairah ep berkata: Rasulullah ffi bersabda: o *t:* b? *,-19',.-a L-, a JL;;'\"i 4.'# v 4-.a) .9 't- 1411 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (1460), Abu Daud (2122), lbnu Majah (1917), dan Malik (1123). 1412 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (676), Tirmidzi (2489), dan Ahmad (6/49). s9B

Shalat Berjamaah ,;.; E;gfr| \"ry'LX *;,C;:t L;.-s ir e_rj Barangsiapa yang bersuci di rumahnyo, k *uiion berjalan rumah di antara rumah-rumah Allah (masjid) untuk melaksanak^arn74saulah satu kewajiban di antara hewajiban-hewajiban Allah, maka langkahnya ada dua macom, satu langkah (h.aki kanan) akan menghapus kesalahannya, dan yang lain (langkah hiri) ah.an meninggihan derajatnya.l4lj Dari Abu Musa Al-Asy'ari bahwasanya Nabi ffi bersabda: ;,\":i #qC ii.i;J)+u c.rA q6t'€t Manusia yang paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh, kemudian yang lebih jauh berjalannya.lala Dari Anas dia berkata: Bani Salamah ingin berpind\"ah he tempat yang dekat dengan masjid, namun Rasulullah ffi tidak senang jika sebagian Madinah dihosongkan. Maka beliau bersabda: \"Wahai Bani Salamah, ti- dakhah halian mengharapkan pahala langkah halian? Maha mereka tetap tinggal di kampung mereka (tidah jadi pindah ke dekat masjid..)1a15 Dalam lafadz hadits yang diriwayatkan oleh Jabir disebutkan: Rasulullah ffi melarang kami kemudian bersabda: ,4 ;,t_ir}o d9 24I r<t-; jl Sesungguhnyakolian,dalamsetiaplangkohahanmmdapatkonsatuderajat.lal, Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ffi bersabda: . 9- .\"1urt:t ^;. (f:u-tiAt yrtt #\"t1, J;;C, ,f L-,.:).rjG i;lt-yta)r ;t,i^ii, ?;?, ddt,.);' LqL\",sG .ut,s; Lc;t Fr.\" frAr'tx. a>rAt J,,, 1413 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (666). 1414 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (651), dan Muslim (662). 1415 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1887), lbnu Majah (784), danAhmad (3/106). 1416 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (664), dan Ahmad (3/336). s99

Ensiklopedi Shalat Maukah kalion saya tunjukkan kepada satu perkara dengannya Allah akan menghapus dosa-dosa dan meninggikan derajat kalian? Para sahabat menjawab: \"Ya, wahai Rasulullah ffi\". Beliau bersabda: \"Sem- purnakanlah wudhu pada saat cuaca dingin dan badan dalam keadaan sahit, perbanyahlah melangkah menuju masjid, dan tunggulah shalat berihutnya setelah melahsanakan sebuah shalat. Yang demikian itu bagi kalian odalah adalah sep er ti p ahala b erj aga-j aga (di daer ah p erbat as an dengan daer ah musuh) .' 1 at 7 Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ffi bersabda: ft t{, 3i t:i a; \\; e;i {::t 3 3i,r- :.--ir,/ti Y Barangsiapa yang di waktu pagi atau sore berangkat menuju masjid, maka Allah ahan menyiapkan baginya keduduhan di surga pada setiap wahtu pagi atau sore.1a18 4. Bergegas menuju masjid untuk melaksanakan shalat. Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi S bersabda: rr,q,.t ,ict .';2t ev,irAx- * ,t'E \"*C\";'l e*:O Seandainya mereha mengetahui pahala y ang ada pada datang pertama kali, niscaya merek a akan berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Seandainya mereha mengetahui pahala yang terdapat pada shalat Isya' dan Shubuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun harus merangkak. Dan seandainya mereka mengetahui pahala yang terdapat dalam shaf pertama, niscaya mereka akan berundi untuk mendapatkannya.lale Dari Abu Hurairah dari Nabi ffi beliau bersabda: '4,rts ttr)* e{tc1*At S1'rib 1417 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (251), Tirmidzi (51), Nasa'i (1/89), dan Ahmad (2t235). 1418 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (662), dan Muslim (669). 1419 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (720), dan Muslim (437). 600

Shalat Berjamaah Jika dia masuk ke dalam masjid, maka dia berada dalam shalat selama shal at men ahanny a. 1 a 20 5. Berjalan menuju masjid dengan tenang dan tidak tergesa-gesa. Dari Abu Qatadah berkata: Ketiha kami shalat bersama Nabi ffi, tibo-tiba beliau mendengar pem- bicaraan dan langkah orang-orang yang songat cepat. setelah beliau me- laksanakan shalat, beliau bertanya: Apa yang halian lakukan? Mereka menj aw ab : Kami tergesa-gesa untuk melaksanakan shalat. N abi bersabda: Jangan halian lahukan hal itu!. Jika kalian mendatangi shalat hendakloh mendatanginya dengan tenang, apa yang halian dapatkan maka shalatlah, dan apa yang halian tertinggal darinya, maha sempurnakanlah!.1421 Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ffi bersabda: #\", $;'!: ,G?v i.9, ,ai)2r ;ytr:.:;S ulyt sy t*c:!v- 2-. vr t. -- u.a,ti; r<6 U5 i3;i Jika kalian telah mendengar iqamat dikumand\"anghan, maka arrialontoh untuk melaksanakan sholat, dan hendahlah kalian tenang dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan maka shalatlah, dan apa yang tertinggal dari kalian, maka sempurnakanlah.l a22 6. Berdoa ketika keluar dari rumah menuju masjid dan ketika masuk masjid. Jika keluar menuju masjid dia mengucapkan: *,PSSi e,Fr:r'i o.a.i:r,i 4 e,Ft'#l 1420 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (477), dan Muslim (649) secara ringkas 1421 Hadits shahih diriwayatkan oteh Bukhari (635), dan Mustim (603). 1422 Hadits shahih diriwayatkan oteh Bukhari (636), dan Mustim (602). 601

# Ensiktopedi Shatat ,j? b,YO5t *;Gt Ut5; ,-rG b,Yrtr'i sa.e rr;#;aitrrj,4e'rrj Ya Allah jadikanlah cahaya dalam hatihu, jadikanlah cahaya dalam lisanku, jadikanlah cahaya dalam pendengaranku, jadikanlah cahaya dalam penglihatanku, jadikanlah cahaya dari arah belakang dan depanku, dan jadikanlah cahaya dari atas dan bawahku, ya Allah berihanlah cahaya kepadaku.la23 Dan ketika masuk masjid hendaklah dia mendahulukan kaki kanan- nya seraya berdoa: tt FCc,Fr+t dJr rL. Dengan nama Allah, ya Allah puiilah Muhammad (di sisipor, *oloihot- Mu).\"\" Atau membaca: i)f,+rA;_et;art Ya Allah bukahanlah kepadaku pintu-pintu rahmat-Mu.la2s 7. Tidak boleh menjalinkan jari-jari tangan di dalam masjid kecuali ada keperluan. Karena ketika dia berada di dalam masjid hukumnya seperti orang yang sedang melaksanakan shalat selama dia menunggu shalat, sedangkan orang yang melaksanakan shalat tidak boleh menjalinkan jari-jafi tangannya - sebagaimana yang telah disebutkan dalam pembahasan 'bab hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat'. Hal ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ffi bersabda: *,e5,e:>e *i t edrst-l,ii.t5;t;1 ebs'r4-.JJli GYi '1423 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (616), dan Muslim (763)' 1424 Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh lbnu Sunni (88), hadits ini banyak memiliki riwayat penguat, dan lihat Shahihul Kalimut Thayyib (63). 1425 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (713), Abu Daud (465), Nasa'i (3/53), Tirmidzi (314), dan lbnu Matah (722). 602


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook