Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore MODUL PAM EVENT INTERNASIONAL

MODUL PAM EVENT INTERNASIONAL

Published by Ratu Faqih, 2023-01-04 04:27:07

Description: MODUL PAM EVENT INTERNASIONAL

Search

Read the Text Version

MARKAS BESAR MILIK DINAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MODUL PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 2022 -

LEMBAGA PENDIDIKAN POLRI KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI SAMBUTAN Assalamu ‘alaikum wr. wb. Salam sejahtera, Om Swastiastu, Namo Budaya dan Salam Kebajikan. Puji dan syukur tiada henti-hentinya kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita sekalian atas tersusunnya bahan ajar (Hanjar) Pengamanan Event Internasional. Yang menjadi ciri khas dalam Hanjar ini adalah bahan ajar yang bertema bagaimana pengamanan event internasional yang diadakan di Indonesia. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri atau disingkat Lemdiklat Polri merupakan unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan yang berada di bawah Kapolri dengan tugas merencanakan, mengembangkan dan menyelenggarakan fungsi pendidikan dan pelatihan, dalam rangka menjadikan sumber daya manusia (SDM) Polri yang Presisi, dan perubahan teknologi kepolisian modern berdasarkan jenis pendidikan Profesi, Manajerial (Kepemimpinan), Akademis dan Vokasi serta mengelola komponen pendidikan di jajaran Lemdiklat Polri. Negara Indonesia sebagai negara yang cinta damai dan menganut politik bebas aktif tidak terlepas dari perhelatan berskala tinggi, event-event internasional sering digelar di negeri kita tercinta. Setiap tahun berbagai kegiatan internasional yang dilaksanakan di Indonesia dalam bentuk meeting, convention, maupun exhibition baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Salah satu contoh event internasional yang dilaksanakan di Indonesia adalah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang berlangsung di Bali pada bulan November 2022. Banyaknya penyelenggaraan event internasional yang dilaksanakan di Indonesia membawa citra Indonesia dimata dunia cukup positif. Agar situasi atau citra positif tersebut tetap terjaga, salah satu faktor pentingnya adalah situasi keamanan yang kondusif, terutama pada saat event internasional tersebut diselenggarakan. Untuk menyiapkan personel Polri yang profesional dan mampu menghadapi dinamika tantangan tugas yang sangat kompleks, maka Lemdiklat Polri menyiapkan sumber daya manusia Polri yang mempunyai critical thinking dan kemampuan dalam pengamanan event internasional yang diselenggarakan di Indonesia melalui Hanjar yang update/valid dan akuntabel. Materi..... ii

LEMBAGA PENDIDIKAN POLRI Salah satu teknik simulasi yang ada dalam Hanjar ini yaitu Tactical Floor Game (TFG) merupakan metode pengamanan suatu acara yang dilakukan menggunakan bantuan floor game. Tujuan TFG ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai situasi, cara bertindak maupun untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas. Materi Hanjar dalam bentuk modul ini diharapkan dapat menjadi literasi bagi peserta didik sehingga dapat memiliki kemampuan dalam pengamanan event internasional melalui Hanjar yang uptodate/valid dan akuntabel serta mampu mengaplikasikan dalam pelaksanaan pembelajaran dan lebih jauh untuk dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Saya ucapkan terima kasih kepada Narasumber dan Pembina Fungsi serta peserta rapat koordinasi penyusunan Hanjar untuk Pendidikan dan Pelatihan Polri, yang telah mencurahkan waktu dan pikirannya, sehingga tersusun Hanjar yang kekinian sesuai dengan tantangan tugas saat ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara. Sekian dan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. Jakarta, 29 Desember 2022 KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Prof. Dr. H. RYCKO AMELZA DAHNIEL, M.Si. KOMISARIS JENDERAL POLISI Paraf : : ........... 1. Konseptor/Kasubbag Sespimmen : ........... 2. Kaurmin Dikbangum : ………. 3. Kabag Dikbangum : ………. 4. Kaurtu Rokurlum : ………. 5. Karo Kurikulum : ............ 6. Kataud Lemdiklat Polri : ............ 7. Waka Lemdiklat Polri iii

MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Nomor: Kep/1100/XII/2022 tentang HANJAR PENDIDIKAN POLRI PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2022 KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Menimbang : bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Polri diperlukan adanya Hanjar Pengamanan Event Internasional yang sesuai dengan tuntutan tugas dan perkembangan kejahatan maka dipandang perlu menetapkan keputusan. Mengingat : 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1947/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Polri Tahun Anggaran 2022; 3. Peraturan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyusunan Bahan Ajar Pendidikan Polri; 4. Surat Perintah Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor: Sprin/1527/XI/DIK.1.3./2022 tanggal 10 November 2022 tentang Rapat Koordinasi Penyusunan (Rakorsun) Modul Pengamanan Event Internasional. Memperhatikan : hasil kelompok kerja penyusunan Hanjar dalam bentuk modul Pendidikan dan Pelatihan Polri Tahun Anggaran 2022. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. mengesahkan berlakunya Hanjar dalam bentuk modul Pendidikan dan Pelatihan Polri “Pengamanan Event Internasional; 2. Hanjar .....

2 KEPUTUSAN KALEMDIKLAT POLRI NOMOR : KEP/ 1100 /XII/2022 TANGGAL: 29 DESEMBER 2022 2. Hanjar dalam bentuk modul ini, berklasifikasi terbatas; 3. keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di: Jakarta 2022 pada tanggal : 29 Desember KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Kepada Yth: Prof. Dr. H. RYCKO AMELZA DAHNIEL, M.Si. KOMISARIS JENDERAL POLISI 1. Para Kasekolah Jajaran Lemdiklat Polri. 2. Para Karo Lemdiklat Polri. 3. Para Kapusdik Jajaran Lemdiklat Polri. 4. Para Ka SPN Polda. Paraf: 1. Konseptor/Kasubbag Sespimma : ..... 2. Kaurmin Dikbangum : ..... 3. Kabag Kurhanjar Dikbangum : ..... 4. Kaurtu Rokurlum : ..... 5. Karo Kurikulum : ..... 6. Kataud : ..... 7. Wakalemdiklat Polri : .....

LEMBAR IDENTITAS PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL Penyusun: Tim Rapat Koordinasi Penyusunan Modul Pengamanan Event Internasional. Editor: 1. Brigjen Pol. Drs. Agus Salim. 2. Kombes Pol. Drs. Hudit Wahyudi., M.Hum., M.Si. 3. AKBP Andi Sophian, S.I.K. 4. AKBP Wilianah, S.H., M.H. 5. Staf Bagdikbangum Biro Kurikulum Lemdiklat Polri Narasumber: Dr. Amril Muhammad, S.E., M.Pd Modul Pembelajaran Polri Diterbitkan oleh: Bagian Kurikulum dan Hanjar Pendidikan Pengembangan Umum Biro Kurikulum Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Tahun 2022 Dilarang menggandakan sebagian atau seluruh isi Bahan Ajar (Hanjar) Pendidikan Polri ini, tanpa izin tertulis dari Kalemdiklat Polri. vi

LEMBAGA PENDIDIKALEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI N POLRI DAFTAR ISI Cover .................................................................................................................. i Sambutan Kalemdiklat Polri................................................................................ ii Keputusan Kalemdiklat Polri ............................................................................... iv Lembar Identitas ................................................................................................. vi Daftar Isi ............................................................................................................. vii Pendahuluan ...................................................................................................... 1 Standar Kompetensi .......................................................................................... 3 MODUL 1 HAKIKAT PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 4 Pengantar ....................................................................................... 4 Kompetensi Dasar .......................................................................... 5 Materi Pelajaran ............................................................................. 5 Metode Pembelajaran...................................................................... 6 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .......................................... 6 Kegiatan Pembelajaran ................................................................... 7 Tagihan / Tugas .............................................................................. 7 Lembar Kegiatan ............................................................................ 8 Bahan Bacaan ................................................................................ 8 1. Pengertian terkait dengan pengamanan event internasional .. 10 2. Tujuan pengamanan event internasional................................. 11 3. Dasar hukum pengamanan event internasional ...................... 12 Rangkuman .................................................................................... 12 Latihan ............................................................................................ MODUL 2 PENYELENGGARAAN EVENT INTERNASIONAL DI INDONESIA Pengantar ....................................................................................... Kompetensi Dasar .......................................................................... 13 Materi Pelajaran ............................................................................. 13 Metode Pembelajaran...................................................................... 13 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .......................................... 14 Kegiatan Pembelajaran ................................................................... 14 Tagihan/Tugas ................................................................................ 15 Lembar Kegiatan ............................................................................ 16 Bahan Bacaan ................................................................................ 16 1. Sejarah pelaksanaan event internasional............................... 17 2. Jenis event internasional. ....................................................... 17 3. Peran Polri dalam pengamanan event internasional .............. 19 Rangkuman .................................................................................... 22 Latihan ............................................................................................ 31 32 PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL - vii

LEMBAGA PENDIDIKALEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI N POLRI MODUL 3 STAKEHOLDER PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 33 Pengantar ....................................................................................... 33 Kompetensi Dasar .......................................................................... 33 Materi Pelajaran ............................................................................. 34 Metode Pembelajaran...................................................................... 34 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .......................................... 36 Kegiatan Pembelajaran ................................................................... 37 Tagihan / Tugas .............................................................................. 37 Lembar Kegiatan ............................................................................ 38 Bahan Bacaan ................................................................................ 38 1. Pengertian stakeholder........................................................... 38 2. Identifikasi stakeholder.. ......................................................... 53 3. Strategi komunikasi stakeholder............................................. 58 Rangkuman .................................................................................... 60 Latihan ............................................................................................ MODUL 4 LANGKAH/TINDAKAN MANAJERIAL STAKEHOLDER 61 INTERNAL POLRI DALAM PENGAMANAN EVENT 61 INTERNASIONAL 61 Pengantar ....................................................................................... 62 Kompetensi Dasar .......................................................................... 62 Materi Pelajaran ............................................................................. 63 Metode Pembelajaran...................................................................... 64 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .......................................... 64 Kegiatan Pembelajaran ................................................................... 65 Tagihan / Tugas .............................................................................. 65 Lembar Kegiatan ............................................................................ Bahan Bacaan ................................................................................ 75 1. Tugas dan fungsi stakeholder internal pengamanan event internasional ........................................................................... 82 2. Langkah-langkah Perencanaan, pengorganisasian, 84 pelaksanaan dan pengendalian.............................................. Rangkuman .................................................................................... Latihan ............................................................................................ MODUL 5 TAHAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 85 Pengantar ....................................................................................... 85 Kompetensi Dasar .......................................................................... 86 Materi Pelajaran ............................................................................. 86 Metode Pembelajaran...................................................................... 86 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .......................................... 87 Kegiatan Pembelajaran ................................................................... 89 Tagihan / Tugas .............................................................................. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL - viii

LEMBAGA PENDIDIKALEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI N POLRI Lembar Kegiatan ............................................................................ 89 Bahan Bacaan ................................................................................ 90 1. Tahapan Pra Kegiatan Event Internasional ............................ 91 2. Tahapan kegiatan event internasional.................................... 98 3. Tahapan pasca kegiatan event internasional ......................... 103 Rangkuman .................................................................................... 103 Latihan ............................................................................................ 104 MODUL 6 KEGIATAN PENYIAPAN PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL Pengantar ....................................................................................... 105 Kompetensi Dasar .......................................................................... 105 Materi Pelajaran ............................................................................. 106 Metode Pembelajaran...................................................................... 107 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar .......................................... 107 Kegiatan Pembelajaran ................................................................... 108 Tagihan / Tugas .............................................................................. 112 Lembar Kegiatan ............................................................................ 112 Bahan Bacaan ................................................................................ 113 1. Pembangunan command center ............................................ 113 2. Latihan pra operasi................................................................. 123 3. Tactical Floor Game ............................................................... 126 4. Gelar pasukan ........................................................................ 135 5. Pengawalan VVIP .................................................................. 138 6. Pengamanan unjuk rasa......................................................... 154 7. Pengamanan venue ............................................................... 161 8. Pengamanan akomodasi delegasi dan perlengkapannya ...... 171 9. Pengamanan bandara ............................................................ 180 10. Pengamanan pelabuhan ........................................................ 186 Rangkuman .................................................................................... 193 Latihan ............................................................................................ 195 PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL - ix

HANJAR LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 120 JP (5400 menit) Pendahuluan Sesuai dengan amanat UUD 1945, salah satu tujuan pembangunan nasional adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Upaya mewujudkan tujuan negara tersebut dilaksanakan melalui proses bertahap, terencana, terpadu dan berkesinambungan. Selanjutnya, Undang-undang No. 17 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025 menetapkan visi dan delapan misi pembangunan nasional, dimana misi terakhir adalah mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional, dengan cara mendorong kerja sama internasional, regional dan bilateral antarmasyarakat, antarkelompok, serta antarlembaga di berbagai bidang. Politik luar negeri Indonesia selama 5 tahun terakhir kemudian menerjemahkan misi tersebut melalui 4 program prioritas, yaitu melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlindungan Warga Negara Indonesia, intensifikasi Diplomasi Ekonomi serta peningkatan peran di panggung kawasan serta internasional. Untuk mendukung prioritas tersebut, Indonesia saat ini aktif bergabung di berbagai organisasi Internasional, dimana berdasarkan UU No. 37 tahun 1999, Organisasi Internasional (OI) didefinisikan sebagai organisasi antar pemerintah. Dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Indonesia telah menjadi tuan rumah penyelenggaraan sejumlah acara bertaraf internasional mulai dari bidang olahraga, lingkungan, hingga ekonomi. Dari kegiatan yang sudah terselenggara terbilang sukses dan membawa dampak bagi Indonesia khusus dalam hal ini adalah citra negara dan ekonomi masyarakat. Citra negara akan dilihat bagaimana cara negara tersebut mengelola suatu event, dari awal penyambutan tamu contohnya, pengelolaan acara, hingga para tamu atau peserta pulang ke negara asal. Citra suatu negara dipertaruhkan di event- event taraf internasional, jika citra yang didapatkan oleh suatu negara baik maka penilaian positif tersebut akan berdampai baik bagi negara tersebut dalam hal ini adalah Indonesia, mulai dari tertariknya kerjasama antar negara, tertariknya investor untuk berinvestasi atau menanamkan modal di Indonesia yang diharapkan hal tersebut dapat berdampak positif bagi Indonesia. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 1

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Secara garis besar pengamanan event internasional dapat dikategorikan menjadi 2, terkait dengan tupoksi Polri sebagai bagian dari pasukan pengamanan. Ketika suatu event melibatkan kepala negara, maka pengamanan Polri berada pada ring 3. Namun jika event tidak melibatkan kepala negara, maka pengamanan Polri berada pada ring 1. Seperti event internasional yang baru saja telah dilaksanakan oleh bangsa Indonesia yaitu penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pemimpin Negara Anggota G20 di Bali pada pertengahan November 2022 lalu, seluruh rangkaian acara Presidensi G20 Indonesia baik Main Event maupun Side Event dilaksanakan seluruhnya. Penyelenggaraan KTT G20 sendiri menghasilkan outcome berupa Leaders Declaration yang merupakan komitmen dari para Pemimpin G20 terhadap upaya bersama dalam pemulihan ekonomi dan kesehatan pasca pandemi Covid-19. Kesuksesan acara G20 ini, tidak lepas dari kolaborasi sekitar 18.000 pasukan gabungan TNI-Polri yang terlibat dalam pengamanan KTT G20 Bali. Sebanyak 13 kapal KRI bersiaga di perairan sekitar Hotel Apurva Kempinski dan kawasan Nusa Dua. Selain itu, sebanyak 15 helikopter, dua pesawat tempur F16, dua pesawat Sukhoi (Sukhoi 27 dan 30) juga telah bersiap dalam menunjang gabungan pasukan pengamanan tersebut. Sementara Satgas darat mengerahkan kendaraan lapis baja jenis panser Anoa. Kendaraan ini disiagakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para delegasi. Pada gelar apel, TNI dan Polri mengerahkan 3.700 personel. Mereka tergabung dalam satgas Badan Intelijen Strategis (Bais), satgas pengamanan wilayah (pamwil), satgas VVIP, satgas pasukan khusus, satgas laut, satgas udara, satgas bandara/pelabuhan/instalasi, satgas medis, satgas komunikasi elektronik, satgas penerangan, satgas evakuasi, satgas VVIP, satgas VIP, satgas korps musik, satgas satuan setingkat kompi. Adapun alutsista yang digelar di lapangan melibatkan tiga angkatan TNI serta tim gabungan lainnya. Yaitu, di antaranya sepeda motor listrik dan mobil listrik, kendaraan Jammer, mobil Chamber, kendaraan operasional Basarnas, smart hunter satgas udara, J-Force Passus, Jihandak Paspampres, Baracuda Polri, kendaraan satwa paspampres, kendaraan taktis Anoa Paspampres, mobil siaga BPBD Bali. Dengan adanya kolaborasi antara Polri dengan TNI dan lembaga lainnya, sehingga KTT G20 terlaksana dengan baik. Dari pelaksanaan pengamanan internasional tersebut, tentunya akan banyak sekali event internasional lain yang akan diselenggarakan oleh Indonesia dengan beragam dinamika potensi ambang gangguan yang akan muncul. Sehingga disusunlah modul PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 2

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI pengamanan event internasional yang akan membekali personel Polri selama kegiatan berlangsung. Modul ini sebagai bahan pengayakan bagi Pendidik dalam menjelaskan Pengamanan Event Internasional. Tidak menutup kemungkinan sumber dari bahan bacaan yang lainnya. Standar kompetensi Memahami dan menerapkan pengamanan event internasional. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 3

MODUL LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 01 HAKIKAT PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 4 JP (180 menit) Pengantar Penyelenggaraan event internasional di Indonesia akan memberikan citra positif terkait Indonesia. Oleh karena itu Polri bersama stakeholder perlu melakukan pengamanan agar event itu bisa berjalan lancar dan sesuai harapan dan tujuannya. Dalam modul ini membahas materi yaitu pengertian terkait dengan pengamanan event internasional, tujuan pengamanan event internasional, berbagai peraturan yang dapat dijadikan rujukan dalam penyelenggaraan pengamanan event internasional. Tujuannya adalah agar peserta didik dapat memahami hakikat pengamanan event internasional. Kompetensi Dasar Memahami hakikat pengamanan event internasional. Indikator Hasil Belajar: 1. Menjelaskan pengertian terkait dengan pengamanan event internasional. 2. Menjelaskan tujuan pengamanan event internasional. 3. Menjelaskan dasar hukum pengamanan event internasional. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 4

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Materi Pelajaran Pokok Bahasan : Hakikat pengamanan event internasional. Sub pokok bahasan: 1. Pengertian terkait dengan pengamanan event internasional. 2. Tujuan pengamanan event internasional. 3. Dasar hukum pengamanan event internasional. Metode Pembelajaran 1. Metode ceramah. Metode ini digunakan untuk menjelaskan materi tentang pengamanan event internasional. 2. Metode brainstorming (curah pendapat) Metode ini digunakan untuk menggali pendapat/pemahaman peserta tentang materi hakikat pengamanan event internasional. 3. Metode tanya jawab Metode ini digunakan untuk tanya jawab tentang materi yang telah disampaikan. 4. Metode Pembelajaran Penemuan (Discovery Learning) Metode pembelajaran untuk menemukan sebuah konsep/gagasan yang dilakukan melalui pengamatan dan study pustaka, atau melalui pengalaman tertentu. 5. Metode Diskusi Metode pembelajaran untuk membahas tema/materi tertentu, diprensentasikan dan dilaksanakan secara kelompok. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 5

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Alat, Media, Bahan Dan Sumber Belajar 1. Alat/media: a. White board. b. Papan Flipchart. c. Komputer/laptop. d. LCD Projector. e. Laser point. 2. Bahan: a. Alat tulis. b. Kertas flipchart. 3. Sumber Belajar: --- Kegiatan Pembelajaran 1. Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan: a. Membuka kelas dan memberikan salam. b. Perkenalan. c. Pendidik menyampaikan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran. 2. Tahap inti : 160 menit a. Pendidik menyampaikan materi tentang berbagai pengertian terkait pengamanan event internasional b. Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi. c. Pendidik membagi Peserta didik dalam beberapa kelompok untuk melakukan identifikasi dan pendalaman terhadap substansi dari berbagai peraturan yang dapat menjadi rujukan pengamanan event internaional. d. Peserta didik secara berkelompok berdiskusi terkait materi diskusi yang diberikan. e. Peserta didik membuat laporan hasil diskusi. f. Perwakilan Peserta didik setiap kelompok memaparkan hasil diskusinya. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 6

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI g. Pendidik memberikan tanggapan terhadap hasil kerja dan pemaparan peserta didik. 3. Tahap akhir : 10 menit Pendidik mengakhiri kegiatan pembelajaran, yang mencakup kegiatan: a. Memberikan penguatan materi, dengan cara memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum. b. Menjelaskan Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. c. Menyampaikan tindaklanjut dari kegiatan pembelajaran dalam bentuk penugasasan dan sebagainya. Tagihan/Tugas Peserta didik secara individu mengumpulkan hasil penugasan pembuatan resume berupa tulisan tangan, satu hari setelah dilaksanakan pembelajaran. Lembar Kegiatan Peserta didik secara individu membuat resume dari materi yang telah disampaikan PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 7

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Bahan Bacaan HAKIKAT PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 1. Pengertian terkait dengan pengamanan event Internasional a. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang tidak terbatas pada penjagaan, pengawalan, patroli, namun termasuk penanganan situasi darurat dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan. b. Personel Pengamanan adalah anggota Polri dan personel lainnya dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak internasional terkait c. Event merupakan suatu kegiatan yang diselenggarakan untuk memperingati hal-hal penting sepanjang hidup manusia, baik secara individu atau kelompok yang terikat secara adat, budaya, tradisi, dan agama yang diselenggarakan untuk tujuan tertentu serta melibatkan lingkungan masyarakat yang diselenggarakan pada waktu tertentu. Manjemen Event Alfabeta-Bandung Any Noor ( 2013 ). d. Event merupakan suatu kegiatan yang diselenggarakan secara terencana yang melibatkan lingkungan masyarakat yang dilakskanan pada waktu dan untuk suatu tujuan terrentu, dalam bentuk: meeting, conference, competition sport, music concert, dan exhibition. e. Internasional adalah konsep tentang lebih dari satu negara, dan berarti terdapat interaksi antara lebih dari satu negara f. Meeting adalah sebuah istilah dalam bahasa inggris yang berarti rapat, pertemuan atau persidangan. g. Conference memiliki kesamaan dengan pengertian meeting, namun jumlah peserta conference biasanya lebih besar daripada jumlah peserta meeting. h. Sport Competition adalah pertandingan olahraga atau kompetisi yang melibatkan peserta dari lokal atau manca negara. i. Music Concer adalah pertunjukan musik yang dilakukan secara langsung oleh artis/musisi dihadapan penonton dengan jumlah yang relatif cukup besar. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 8

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI j. Exhibition memiliki arti: pameran, dalam kaitannya dengan industri pariwisata, pameran termasuk dalam bisnis wisata konvensi. k. Kepala Operasi adalah pimpinan pada Operasi Kepolisian yang ditunjuk oleh Kapolri atau Kepala Kepolisian Daerah selaku penanggung jawab kebijakan operasi untuk memimpin pelaksanaan dan pengendalian operasi dalam rangka Pengamanan. l. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan yang selanjutnya disingkat KRYD adalah kegiatan kepolisian yang menangani kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah yang berdampak pada situasi Kamtibmas serta mengakibatkan keresahan masyarakat di mana dalam kegiatan rutin tidak bisa ditangani oleh satu fungsi. m. Operasi Kepolisian adalah serangkaian kegiatan Polri yang diorganisir secara khusus dalam rangka pencegahan, penanggulangan dan penindakan terhadap gangguan Kamtibmas yang diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran/target operasi, cara bertindak, kekuatan personel, dukungan logistik, dan anggaran tertentu. n. Potensi Gangguan adalah kondisi/situasi yang merupakan faktor stimulan/pencetus/embrio gangguan keamanan yang berpotensi besar akan tumbuh menjadi gangguan nyata. o. Ambang Gangguan adalah situasi atau kondisi Kamtibmas yang apabila tidak dilakukan tindakan kepolisian dikhawatirkan akan menimbulkan Gangguan Nyata. p. Gangguan Nyata adalah gangguan berupa pelanggaran hukum atau kejahatan, bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa raga maupun kehormatan dan kerugian harta benda. q. Prasarana kegiatan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan event internasional. r. Penilaian Risiko adalah keseluruhan proses penilaian terkait dengan identifikasi risiko, analisis risiko dan evaluasi risiko. s. Kontingensi adalah suatu situasi atau keadaan pada suatu lokasi yang dapat berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan sesuatu yang sangat membahayakan, dapat berupa kerugian besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak. t. Panita Pelaksana yang selanjutnya disebut Panpel adalah panitia pelaksana Event yang dibentuk/ditetapkan oleh PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 9

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Penyelenggara Event, bertanggung jawab kepada penyelenggara. u. Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) adalah individu yang bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pada Event internasional. v. Personel Pengamanan adalah anggota Polri dan personel lainnya dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. w. Steward adalah sekelompok individu yang ditunjuk oleh penyelenggara yang biasanya adalah event olahraga, Kegiatan untuk membantu pelayanan dan keselamatan serta keamanan dalam Kegiatan kegiatan, khususnya yang berada di bawah naungan/administrasi induk organisasi. x. Penindakan Huru-Hara yang selanjutnya disingkat PHH adalah rangkaian kegiatan, proses atau cara dalam menghadapi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara guna memelihara keamanan, ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. y. Stakeholder adalah semua pihak baik itu individu, komunitas atau kelompok masyarakat yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap organisasi, perusahaan dan kegiatan yang akan dan sedang dilaksanakan. 2. Tujuan Pengamanan Event Internasional Pengamanan event internasional harus dilakukan demi menjaga citra dan nama baik Indonesia di hadapan dunia. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu bersinergi untuk menjaga Indonesia dari setiap ancaman yang dapat merusak citra dan kehormatan bangsa Indonesia. Untuk mengawal dan mengamankan kegiatan internasional sehingga semua kegiatan event internasional berjalan sesuai dengan SOP dan rencana kegiatan. Pengamanan dilakukan untuk menjamin sejauh mungkin terpeliharanya suatu kondisi dimana tidak ada kesempatan atau peluang bagi lawan untuk melakukan spionase, sabotase, dan penggalangan. Pengamanan dilakukan untuk menjamin sejauh mungkin dari hal hal yang merugikan. Selanjutnya pengamanan dilakukan untuk terciptanya rasa aman yang bebas dari gangguan, ancaman, dan resiko. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 10

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 3. Dasar Hukum Pengamanan Event Internasional a. Undang-undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. d. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. e. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Ttg Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu. f. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian massa (Dalmas). g. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. h. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri. i. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 1 Tahun 2019 Tentang Sistem Manajemen Dan Standar Keberhasilan Operasional Polri. j. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Polri. k. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. l. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2019 tentang penindakan huru hara. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 11

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI m. Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Nomor1 Tahun 2011 tentang Pengaturan kegiatan masyarakat dan kegiatan pemerintah. n. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: SKEP/247/IV/2004 Tanggal 21 April 2004 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Kegiatan Pengamanan VIP. o. Surat Keputusan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Nomor : Kep/81/Xii/2020 Tanggal, 30 Desember 2020 Ttg Standard Operasional Prosedur Pengamanan VIP. Rangkuman 1. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang tidak terbatas pada penjagaan, pengawalan, patroli, namun termasuk penanganan situasi darurat dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan. 2. Pengamanan dilakukan untuk menjamin sejauh mungkin terpeliharanya suatu kondisi dimana tidak ada kesempatan atau peluang bagi lawan untuk melakukan spionase, sabotase, dan penggalangan. 3. Event internasional adalah kegiatan yang dilakukan setiap hari, bulan atau tahun oleh sebuah organisasi dengan mendatangkan orang-orang ke suatu tempat agar mereka mendapatkan suatu informasi atau pengalaman penting serta tujuan lain yang diselenggarakan bertaraf internasional. Latihan 1. jelaskan pengertian terkait dengan pengamanan event internasional ! 2. jelaskan tujuan pengamanan event internasional ! 3. jelaskan dasar hukum pengamanan event internasional ! PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 12

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI PENYELENGGARAAN EVENT INTERASIONAL MODUL DI INDONESIA 02 4 JP (180 menit) Pengantar Dalam modul ini membahas materi yaitu sejarah event internasional, Jenis Event Internasional dan peran Polri dalam pengamanan event internasional. Tujuannya adalah agar peserta didik dapat Memahami penyelenggaraan event interasional di Indonesia. Kompetensi Dasar Memahami penyelenggaraan event interasional di Indonesia. Indikator Hasil Belajar: a. Menjelaskan sejarah event internasional. b. Menjelaskan Jenis event Internasional. c. Menjelaskan peran Polri dalam pengamanan event internasional. Materi Pelajaran Pokok Bahasan : Penyelenggaraan Event Interasional di Indonesia. Sub pokok bahasan: 1. Sejarah event internasional. 2. Jenis Event Interasional. 3. Peran Polri dalam pengamanan event internasional. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 13

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Metode Pembelajaran 1. Metode ceramah. Metode ini digunakan untuk menjelaskan materi tentang penyelenggaraan event internasional di Indonesia. 2. Metode brainstorming (curah pendapat) Metode ini digunakan untuk menggali pendapat/pemahaman peserta tentang materi pengamanan event internasional. 3. Metode tanya jawab Metode ini digunakan untuk tanya jawab tentang materi penyelenggaraan event interasional di Indonesia yang telah disampaikan. Alat, Media, Bahan Dan Sumber Belajar 1. Alat/media: a. White board. b. Papan Flipchart. c. Komputer/laptop. d. LCD Projector. e. Laser point. 2. Bahan: a. Alat tulis. b. Kertas flipchart. 3. Sumber Belajar: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. d. https://www.kemlu.go.id/portal/id/read/47/tentang_kami/mo men-penting-dalam-sejarah-diplomasi-indonesia. e. AVATARA, e-Journal Pendidikan Sejarah Volume1, No 2, Mei 2013, Ganefo Sebagai Wahana Dalam Mewujudkan Konsepsi Politik Luar Negeri Soekarno 1963-1967, olah: Bayu Kurniawan. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 14

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Kegiatan Pembelajaran 1. Tahap awal : 10 menit Pendidik melakukan apersepsi, yang mencakup: a. Membuka kelas dan memberikan salam. b. Perkenalan. c. Pendidik menyampaikan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran. 2. Tahap inti : 160 menit a. Tahap Inti I: 80 menit 1) Pendidik menyampaikan materi sejarah penyelenggaraan event internasional di Indonesia. 2) Peserta didik diberi kesempatan untuk untuk bertanya atau menanggapi materi yang disampaikan. 3) Pendidik menyampaikan materi jenis event internasional. 4) Peserta didik diberi kesempatan untuk untuk bertanya atau menanggapi materi yang disampaikan 5) Pendidik menyampaikan materi peran Polri dlam penyelenggaraan event internasional di Indonesia. 6) Peserta didik diberi kesempatan untuk untuk bertanya atau menanggapi materi yang disampaikan. b. Tahap Inti II: 80 menit 1) Pendidik menayangkan video pengamanan Presidensi G20 kepada peserta didik. 2) Peserta didik memberikan tanggapan terhadap video pengamanan Presidensi G20 3) Pendidik menyimpulkan materi yang telah disampaikan. 3. Tahap akhir : 10 menit Pendidik mengakhiri kegiatan pembelajaran, yang mencakup: a. Memberikan penguatan materi, dengan cara memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum. b. Menjelaskan Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. c. Menyampaikan tindaklanjut dari kegiatan pembelajaran dalam bentuk penugasasan dan sebagainya. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 15

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Tagihan/Tugas Peserta didik secara individu mengumpulkan hasil penugasan pembuatan resume berupa tulisan tangan, satu hari setelah dilaksanakan pembelajaran. Lembar Kegiatan Peserta didik secara individu membuat resume dari materi yang telah disampaikan PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 16

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Bahan Bacaan POKOK BAHASAN 2 PENYELENGGARAAN EVENT INTERASIONAL DI INDONESIA 1. Sejarah Event Internasional Indonesia telah beberapa kali melakukan konferensi dan kongres. Amanat Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, yang menyatakan Indonesia harus turut berperan aktif dalam pergaulan dunia internasional serta perdamaian dunia turut berkontribusi dalam terselenggaranya konferensi - konferensi ini. Indonesia terbukti sejak dahulu pernah menjadi tuan rumah bagi beberapa kegiatan internasional. Mulai dari terselenggaranya Konferensi Asia-Afrika, Konfrensi meja bundar, hingga terselenggaranya konfrensi tingkat tinggi ASEAN, APEC dan lain sebagainya. Pada tahun 1955, Konferensi Asia-Afrika (KAA) diselenggarakan di Bandung, tanggal 18 - 24 April. Sebanyak 29 negara dari kedua benua menghadiri Konferensi tersebut, termasuk 5 negara penggagas KAA Burma, India, Indonesia, Pakistan, dan Sri Lanka. KAA merupakan konferensi pertama yang diadakan oleh negara-negara bekas jajahan di Asia dan Afrika setelah Perang Dunia II. KAA 1955 menandai kebangkitan bangsa-bangsa terjajah, dengan disepakatinya Dasa Sila Bandung yang menegaskan hubungan antarbangsa berdasarkan asas kemerdekaan dan keadilan. Dengan suksesnya penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika di Bandung, maka Indonesia menyadari pentingnya menyiapkan sumber daya manusia yang handal dalam mengorganisir penyelenggaraan Konvensi, baik tingkat Nasional maupun Internasional. KTT Gerakan Non-Blok I tahun 1961 diselenggarakan di Beograd, Yugoslavia. Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Nehru dari India diutus oleh forum untuk menyampaikan hasil-hasil KTT GNB I, masing-masing ke Washington dan ke Moskow. KTT GNB 1961 dan Konferensi Asia-Afrika 1955 mengukuhkan peranan historis RI dalam membangun suatu tatanan dunia baru untuk negara-negara berkembang berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan. Indonesia juga memiliki sejarah panjang mengenai penyelenggaraan event internasional, semenjak memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Pembukaan Ganefo tanggal 10 November hingga 22 November 1963, menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia mampu melaksanankan even olahraga berskala PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 17

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI internasional di tengah tekanan yang besar. Atlet Indonesia juga memberikan prestasi yang membanggakan dengan menempati posisi kedua, di bawah RRT. Kesuksesan pelaksanaan Ganefo akan membuktikan bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki idealisme dibawah Soekarno dan sebagai salah satu wujud perjuangan melawan imperialisme IOC di bidang olahraga. Sesuai dengan konsepsi politik Soekarno untuk melenyapkan berbagai bentuk imperialisme di berbagai belahan Pelaksanaan Ganefo sangat mendukung konsepsi politik luar negeri Soekarno untuk membangun dunia baru dengan kekuatan negara-negara Nefo. Sekali lagi menunjukkan kepada dunia mengenai pernyataan Soekarno bahwa olahraga tidak terlepas dari unsur politik. Ganefo sebagai buktinya. Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Februari tahun 1976 berlangsung untuk pertama kalinya di Bali. Pada Konferensi tersebut ditandatangani \"Declaration on ASEAN Concord\" dan \"ASEAN Treaty of Amity and Cooperation\". Kantor Sekretariat ASEAN didirikan di Jakarta, dengan H.R. Dharsono dari Indonesia sebagai Sekretaris Jenderal pertama. Salah satu tonggak awal perkembangan MICE di Indonesia adalah terselenggaranya Global Climate Change pada tahun 2010. Yang kemudian disambung dengan berhasilnya menyelenggarakan beberapa event penting tingkat internasional pada tahun 2013. Salah satu event MICE besar yang berhasil dilaksanakan di Indonesia adalah berhasil terselenggaranya KTT Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) dan Kontes Miss World di Indonesia keduanya diselenggarakan di Bali pada tahun 2013. Selain KTT APEC dan Miss World yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2013, bulan November Indonesia juga berhasil menyelenggarakan KTT World Trade Organization yang juga diselenggarakan di Bali. Tahun 2015, salah satu event internasioal yang cukup monumental bagi bangsa Indonesia, adalah berhasil terselenggaranya Konfrensi tingkat tinggi Asia Afrika di Bandung. Momen ini tentunya kemudian menjadi momen bersejarah kembali, mengingat Bandung merupakan salah satu kota yang pernah menjadi tempat terselenggaranya KTT Asia Afrika. Sementara itu pada tahun 2022, event internasional yang dilakaksanakan di Indonesia adalah Presidensi G20 yang dilaksanakan di Bali pada bulan November 2022. G20 adalah forum kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara utama dan Uni Eropa (EU). G20 merepresentasikan lebih dari 60% populasi bumi, 75% perdagangan global, dan 80% PDB dunia. Anggota G20 terdiri dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 18

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa 2. Jenis Event Internasional a. Jenis-jenis kegiatan MICE ditinjau dari bentuk kegiatan, yaitu: 1) Meeting Meeting adalah sebuah istilah dalam bahasa inggris yang berarti rapat, pertemuan atau persidangan. Salah satu contoh event meeting yang pernah diselenggarakan di Indonesia ialah Annual Meeting IMF World Bank 2018. Pertemuan ini merupakan pertemuan tahunan yang diselenggarakan oleh Dewan Gubernur IMF dan World Bank. Menghadirkan Gubernur Bank Sentral dan seluruh Menteri Keuangan dari total 189 negara anggota sektor privat, akademisi, NGO dan media. Total peserta keseluruhan mencapai 15.000. Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Indonesia baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang. Meeting yang terbaru dilaksanakan di Indonesia adalah Presidensi G20 di Bali. Indonesia resmi memegang presidensi G20 selama satu tahun penuh, dimulai sejak 1 Desember 2021 hingga Konferensi Tingkat Tinggi atau yang biasa disebut KTT G20 pada November 2022 di Bali. Kegiatan Presidensi G20 memiliki serangkaian kegiatan yang diakhiri dengan pertemuan seluruh kepala negara yang tergabung dalam G20. 2) Conference Pengertian conference sebenarnya sama dengan meeting. Hanya saja jumlah peserta conference biasanya lebih besar daripada jumlah peserta meeting. Salah satu contoh Internasional conference di Indonesia misalnya, pada tanggal 6 – 8 November 2018 Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri mengadakan World Conference and Creative Economy (WCCE) di Bali. 3) Sport Competition Pengertian Sport Competition adalah pertandingan olahraga atau kompetisi yang melibatkan peserta dari manca negara. Indonesia telah memiliki pengalaman menjadi tuan rumah beberapa kompetisi olahraga internasional, antara lain: PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 19

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI a) Ganefo: Pesta Olahraga Negara-Negara Berkembang atau Games of the New Emerging Forces adalah suatu ajang olahraga yang didirikan mantan presiden Indonesia, Soekarno, pada akhir tahun 1962 sebagai tandingan Olimpiade. b) Asean Games, yaitu pesta olahraga se-Asia yang dilaksanakan setiap 4 tahun sekali. Indonesia sudah dua kali menjadi tuan rumah penyelenggaraan pesta olahraga bergengsi ini, yaitu pada tahun 1962 dan 2018. c) Sea Games. Yaitu pesta olahraga se Asia Tenggara. Indoensiasudah empat kali menjadi tuan rumah SEA Games. Pertama di tahun 1979, lalu 1987, 1997, penyelenggaraan berlangsung di Jakarta. Namun, pada tahun 2011 dilaksanakan di dua kota, yakni Jakarta-Palembang. d) Asean para games, yaitu Pesta Olahraga Difabel Asia Tenggara adalah ajang olahraga dua tahunan yang diadakan setelah Pesta Olahraga Asia Tenggara untuk atlet-atlet yang mengalami cacat fisik. ASEAN ParaGames diikuti oleh 11 negara yang terletak di Asia Tenggara. Ajang ini mengikuti konsep dan merupakan ajang persiapan Paralimpiade e) Piala AFC, Piala AFC adalah kompetisi sepak bola antara klub se-Asia yang diselenggarakan oleh Konfederasi Sepak Bola Asia. Kompetisi ini adalah kompetisi antarklub level kedua di Asia setelah Liga Champions AFC f) Piala AFF, yatu kompetisi sepakbola antar klub se Asia Tenggara. Sejak AFF U-16 kali pertama digelar pada 2002, sudah enam kali Indonesia menjadi tuan rumah: 2002, 2008, 2010, 2018, dan 2022. g) Kejuaraan dunia bulu tangkis, antara lain: Indonesia Open, Piala Thomas dan Uber, Kejuaran dunia dll. 4) Music Concert Indonesia juga sering menjadi tuan rumah konser musik dari musisi/penyanyi dunia, yang juga mendapatkan dukungan pengamanan dari Polri, Beberapa band/artis dunia yang pernah konser di Indonesai sejak tahun 1970-an, antara lain: PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 20

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI a) Deep Purple, 1975 di stadion utama Senayan b) Uriah Heep, 1984 di Bandung c) Rolling Stone, 1988 di stadion utama Senayan d) Sepultura, 1992 di Stadion Lebak Bulus Jakarta dan Stadion Tambaksari Surabaya e) Metallica, 1993 di Jakarta f) Bon Jovi, 1995 di Ancol Jakarta g) Scorpion, 1996 di Jakarta h) Linkin Park, 2004 di Ancol Jakarta i) Iron Maiden, 2009 di Jakarta j) Guns n Roses, 2012 di Jakarta k) Boyband dari Korea, tahun 2021-2022 5) Exhibition Exhibition dalam bahasa inggris memiliki arti: pameran, dalam kaitannya dengan industri pariwisata, pameran termasuk dalam bisnis wisata konvensi. Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat sering mengadakan pameran tingkat Internasional. Seperti contohnya, Indonesia International Wedding Festival yang akan diselenggarakan di Jakarta Convention Center pada tanggal 5 – 7 April 2019. Lebih dari 300 vendor pernikahan dari Jakarta dan Bali akan berpartisipasi dan meramaikan pameran pernikahan ini. Selain itu, terdapat juga Perusahaan perhiasan Interasional Frank & Co. Jewellery yang akan turut serta dalam pameran tersebut b. Event internasional dihadiri oleh Kepala Negara Indonesia sudah sering menjadi tuan rumah event-event internasional, seperti Bali Democracy Forum dan Peringatan Konferensi Asia Asia Afrika ke-60 tahun ini di Jakarta dan Bandung serta yang paling terbaru yaitu KTT G20. Dimana setiap kepala negara menghadiri event internasional tersebut. Dalam event interasional ini, Polri berada di ring 3 untuk medukung TNI dan Paspampres demi terselenggaranya acara tersebut. c. Event internasional tidak dihadiri oleh Kepala Negara Indonesia kerap menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan atau event internasional. Mulai dari olahraga hingga acara musik, tak pernah absen dari agenda kegiatan. Contoh event internasional yang tidak dihadiri oleh Kepala Negara yaitu Sea Games 2011, Asian Games dan Asian Para PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 21

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Games 2018, Java Jazz Festival yang selalu bertabur bintang para musisi luar negeri, seperti Jojo, PJ Morton, John Legend, Jason Mraz, Jessie J, dan Stevie Wonder. Dalam event interasional ini, Polri berada di Ring 1 demi terselenggaranya event interasional tesebut. 3. Peran Polri Dalam Pengamanan Event Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang memiliki tugas pokok dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : a. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; b. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; c. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; d. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional; e. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; f. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; g. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; h. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; i. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; j. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; k. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; sertal. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 22

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peran Polri dalam Pengamanan event internasional merupakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan terhadap event internasional. Penangannya event internasional yang tidak dihadiri oleh Presiden, maka Polri berada di ring 1. Sedangkan dalam event internasional yang dihadiri oleh presiden, Polri berada di ring 3. Penanggung jawab pada ring 2 merupakan tugas dari TNI, dan Ring 1 merupakan tanggung jawab Paspampres. Dalam penangannya event internasional Polri melibatkan satuan unit yang ada di kepolisian, antara lain: a. Intelkam; 1) Melaksanakan menyelenggarakan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan serta kontra intelijen terhadap berbagai potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata di bidang Kamneg; 2) Melakukan deteksi, identifikasi dan asesmen terhadap kerawanan dalam bidang terorisme dan ungkap jaringan serta penggalangan terhadap orang/kelompok yang berindikasi melakukan kejahatan terorisme; 3) Melakukan deteksi, identifikasi serta Kontra Intelijen terhadap Sabotase dan Spionase Asing yang dapat mengganggu stabilitas keamanan Negara. 4) Melaksanakan kegiatan pencatatan (recording) dan pengarsipan (filling) dan memasukkan data ke jaringan MIS Intelkam Polri; 5) Memberikan bantuan operasional kepada satuan intelijen pada tingkat kewilayahan. b. Brimob; 1) Satgas aksi kusus, dengan tugas: a) Melaksanakan tindakan escape terhadap pejabat negara yang terancam pada saat menghadiri event internasopnal. b) Melaksanakan kegiatan pencegahan secara terbuka dengan melakukan kegiatan meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli di lokasi dan tempat-tempat yang berpotensi terjadinya aksi tindak pidana serta tindakan lain PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 23

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI yang mengganggu keamanan penyelenggaraan event internasional; c) Menempatkan dan menyiapkan personel pada pos pengamanan di daerah-daerah rawan gangguan keamanan penyelenggaraan event internasional; d) Melakukan pengejaran, pelumpuhan dan penangkapan serta tindakan kepolisian lainnya terhadap orang, kelompok dan organisasi/LSM yang melakukan tindakan anarkis, mengganggu dan menghambat penyelenggaraan event internasional. 2) Satgas Jibom dengan tugas: a) Menangani kejahatan berintensitas tinggi yang menggunakan bahan peledak dan bom; b) Melakukan sterilisasi lokasi event internasional yang mendapat ancarnan, temuan, ledakan bom dan pasca ledakan bom; c) Melakukan penyisiran lokasi sasaran ancaman atau ledakan bom untuk menemukan bom yang belum meledak; d) Melakukan penyisiran/sterilisasi ulang di lokasi ledakan bom; e) Melakukan penjinakan dan disposal terhadap bom yang digunakan oleh pelaku terorisme; f) Melakukan olah TKP pasca ledakan bom. 3) Satgas KBR, dengan tugas: a) Melakukan pemetaan dan pendataan lokasi event internasional yang berpotensi menimbulkan ancaman kimia, biologi, radiologis dan nuklir (KBRN); b) Melaksanakan deteksi dan sterilisasi KBRN terhadap ancaman, temuan, kejadian KBRN; c) Melaksanakan penanggulangan gangguan Kamtibmas yang berintensitas tinggi yang menggunakan bahan KBRN berbahaya; d) Melaksanakan penyisiran dan penanganan terhadap tempat yang menjadi sasaran teror zat-zat kimia, biologi dan radioaktif guna membuktikan kebenaran ancaman tersebut; PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 24

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI e) Mengevakuasi penghuni maupun masyarakat di sekitar tempat yang menjadi sasaran teror zat- zat kimia, hiologi dan radioaktif; f) Melaksanakan olah TKP pengumpulan barang bukti, mendekontaminasi material bahan Kimia Biologi Radioaktif di tempat kejadian; g) Melaksanakan evakuasi korban luka ringan, luka berat, meinggal akibat bahan berbahaya kimia biologi radioaktif; h) Melaksanakan dekontaminasi area, lingkungan, dan material yang terkena dampak kontaminasi bahan Kimia Biologi Radioaktif; i) Mendata Iokasi-lokasi atau tempat-tempat yang menggunakan bahan kimia, biologi, radioaktif yang berpotensi dapat menimbulkan dampak yang besar jika terjadi ancaman kimia, biologi, radioaktif, baik tidak disengaja (gagal teknologi bencana) atau disengaja (pencurian, sabotase), selanjutnya menyusun SOP penanganannya; 4) Satgas lntelmob, dengan tugas: a) Melaksanakan kegiatan intelijen meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dengan langkah-langkah deteksi, identifikasi dan penilaian, dengan memanfaatkan sumber terbuka maupun tertutup yang didukung peralatan IT dan patroli siber dalam rangka penajaman Target Operasi (TO) dan akar masalah; b) Melakukan koordinasi dengan fungsi intelijen pada tingkat Mabes Polri (BIK), badan intelijen negara (BIN) dan fungsi intelijen kewilayahan untuk mempermudah dalam pengolahan data dan informasi dilapangan; c) Memberikan dukungan teknis terhadap Subsatgas Aksi Khusus. Jibom, KBR dan Anti Anarkis berupa informasi di lapangan melalui kegiatan urban recon, d) Memberikan dukungan peralatan anti sniper, anti drone, camera surveillance dan alat DF. 5) Satgas Pasukan Rekasi Cepat (PRC), dengan tugas: a) Melaksanakan kegiatan Turjawali di lokasi kegiatan dan tempat-tempat yang berpotensi terjadinya aksi tindak pidana serta tindakan Iain yang mengganggu keamanan penyelenggaraan event internasional; PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 25

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI b) Melakukan penanggulangan anarkis apabila terjadi gangguan keamanan penyelenggaraan event internasional; c) Membantu melakukan pemulihan keamanan dan rehabilitasi pasca konflik; d) Melakukan evakuasi terhadap korban akibat konflik; e) Melakukan pengejaran, pelumpuhan dan penangkapan serta tindakan kepolisian lainnya terhadap orang, kelompok dan organisasi/LSM yang melakukan tindak anarkis, mengganggu kegiatan masyarakat. 6) Satgas Search And Rescue (SAR), dengan tugas: a) Melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan dalam membantu dan mengevakuasi korban kecelakaan, akibat bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia khususnya dalam bidang SAR; b) Melaksanakan koordinasi dengan TNI, BNPB/BPBD dan Basarnas/Basarda untuk pencarian dan pertolongan terhadap para delegasi; c) melakukan pemetaan undangan VIP apabila terjadi korban bencana; d) Membantu evakuasi korban selamat menuju tempat aman yang telah ditentukan dan korban luka-luka kerumah sakit rujukan terdekat serta korban meninggal dunia Untuk dilakukan identifkasi; e) Mengutamakan keseIamatan jiwa Walupun terpaksa harus merusak barang/benda lain yang menghalangi pelaksanaan tugas. 7) Kasatgas Cadangan, dengan tugas: a) Melakukan kesiap siagaan personel, Sarpras maupun Alut dan Alsus yang siap sewaktu-waktu digerakan untuk antisipasi peningkatan gangguan kamtibmas saat pelaksanaan event Internasional; b) Apel kesiap siagaan setiap hari selama pelaksanaan event Internasional; c) Standby di Polda masing-masing dan siap digerakkan apabila dibutuhkan dalam kegiatan operasi oleh Kaops; PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 26

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI c. Samapta; Tugas dan fungsi anggota Samapta dalam pengamanan event internasional adalah melaksanakan Pengaturan, Penjagaan dan Pengendalian Massa. Dengan: 1) Melakukan pengaturan rute disekitar lokasi event backup fungsi Lantas; 2) Melaksanakan Penjagaan di tiap pintu masuk sekitar lokasi event; 3) Melaksanakan pengawasan terhadap situasi di sekitar event; 4) Menyiapkan lokasi parkir pada event internasional; 5) Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan, pertolongan dan informasi; 6) Melaporkan secara cepat dan tepat setiap segala bentuk kejadian/gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayahnya kepada satuan tingkat atas guna mendapatkan petunjuk lanjut. d. Pam Obvit Tugas dan fungsi anggota Pamobvit dalam pengamanan event internasional adalah melaksanakan pemeriksaan semua orang dan barang yang akan masuk pada ruang kegiatan dengan menggunakan peralatan khusus yang ada berupa: 1) X-RAY 2) SEC DOOR 3) HAND HELD METAL DETECTOR e. Reskrim; 1) Melaksanakan monitoring perangkat/aplikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan event internasional di posko siber; 2) Melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak eksternal yang aplikasi/perangkat/jaringan internet digunakan oleh panitia penyelenggara event internasional 3) Membuat administrasi dan menyusun laporan harian/pelaksanaan tugas/perwabkeu dan melaporkan kepada KASATGAS GAKKUM secara insidentil maupun berkala (sesuai waktu operasi) 4) Melaksanakan penanganan terhadap serangan siber pada infrastruktur TI yang digunakan untuk penyelenggaraan event internasional PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 27

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 5) Melaksanakan penyidikan terhadap serangan siber/tindak pidana siber 6) Melakukan monitoring perkembangan konten yang tersebar di internet terkait konten yang bersifat khusus maupun umum pada penyelenggaraan event internasional 7) Melakukan profilling terhadap sebuah dengan informasi/orang/organisasi yang terkait penyelenggaraan event internasional 8) Melakukan tracking orang atau perangkat elektronik yang diduga melakukan serangan tindak pidana siber. 9) Melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder lingkup pemerintah yang terlibat pengamanan event internasional : BSSN, BIN, SIBER TNI, BAIS, dan sebagainya. f. Lantas; Melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjagwali), dan Rute Lalu Lintas dan Parkir (Rolakkir), untuk melindungi keselamatan jiwa manusia dan harta benda selama kegiatan event internasional dengan menggunakan kendaraan bermotor dalam rangka menciptakan Kamseltibcar Lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas). Kuntuk menjaga kondusifitas keamanan selama penyelenggaraan rangkaian kegiatan even interasional dengan mengedepankan: 1) Fungsi preemtif, 2) Fungsi preventif 3) Fungsi represif 4) Fungsi rehablitiasi g. Densus 88. Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri Berada di Bawah Kepemimpinan Kapolri yang Bertugas Membina dan Menyelengarakan fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan, Penyidikan, Identifikasi dan Sosialisasi dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. h. Polairud 1) Melaksanakan pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan di sekitar event guna mengantasipasi gangguan harkamtibmas; 2) Melaksanakan pergeseran logistik melalui perairan dan udara; PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 28

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 3) Melakukan penegakkan hukum bagi pelanggar di wilayah perairan; 4) Melakukan pengawasan dan monitoring pengguna moda transportasi perairan; 5) Melaksanakan kegiatan SAR dan escape baik melalui perairan maupun udara; 6) Mendukung kegiatan trasportasi udara VIP/KL. i. Polsatwa 1) Unit K-9 Polri melaksanakan pelacakan bahan peledak, sterilisasi tempat serta patroli dan penjagaan VVIP/VIP; 2) Unit K-9 Polri melaksanakan pelacakan bahan peledak, sterilisasi tempat serta patroli dan penjagaan di lokasi event internasional; 3) Unit Turangga Polri melaksanakan kegiatan Protokoler Kenegaraan dalam penyambutan Kepala Negara/Tamu Kenegaraan lainnya setingkat Menteri; 4) Unit Turangga Polri melaksanakan patroli dan penjagaan di lokasi event internasional. j. Ops Sops Polri bertugas membantu Kapolri dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian operasi kepolisian , kegiatan kepolisian terpadu termasuk pelaksanaan kerja sama dengan kementerian lembaga serta menindaklanjuti pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program khusus pemerintah yang berkaitan dengan Polri ; 1) penyiapan dan perumusan kebijakan Kapolri dalam bidang operasi operasi Kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu termasuk pengkajian serta penyusunan strateginya 2) Perumusan, pengembangan sistem dan metode operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Polri serta pengawasan dan pengarahan atas pelaksanaanya. 3) Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu serta pemberian arahan dalam penyusunan rencana kegiatan dan anggaran operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu tingkat kewilayahan. 4) Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian terpusat termasuk pengawasan, koordinasi dan pembinaan atas pelaksanaan operasi dan pelatihan PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 29

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI operasi kepolisian tingkat kewilayahan serta dukungan administrasi operasi kepolisian; 5) Penyusunan rencana dan dukungan administrasi operasi kepolisian, pelatihan pra operasi, pelaksanaan analisis dan evaluasi atas penyelenggaraan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu; 6) Pengendalian operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu, pemantauan, perkembangan situasi Kamtibmas, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data operasi dan pengelolaan Video Conference (Vicon) serta pemeliharaan kesipsiagaan operasi. 7) Perencanaan, administrasi personil dan logistik, ketataushaan dan urusan dalam serta pelayanan keuangan dalam lingkungan SOPS Polri; 8) Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan kementrian lembaga serta pengawasan kerja sama yang dijalin antara Polri dan mitranya baik dalam maupun luar negeridalam rangka mewujudkan sinergitas antara kementrian lembaga dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang berkaitan dengan optimalisasi tugas dan fungsi Polri serta pengelolaan informasi dan dokumentasi. k. Binmas 1) Melaksanakan kunjungan ruti ke warga sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan event international dalam rangka menjaga Keamanan, ketertiban dan ketentraman warga masyarakat selama event berlangsung. 2) mengengendalikan dan menertibkan masyarakat guna pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum selama event international berlangsung 3) mengarahkan dan menggerakkan masyarakat serta membimbing masyarakat menyesuaikan diri menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi sesuai dengan kebijakan-kebijakan pemerintah. 4) Pemberdayaan potensi masyarakat dengan cara memberi petunjuk, arah, bimbingan dan pelatihan tentang upaya-upaya pencegahan dan cara mengatasi gangguan kamtibmas l. Humas 1) Satgas Humas dipimpin oleh Kadivhumas Polri selaku Kasatgas; 2) Kasatgas Humas, mempunyai tugas dan tanggung jawab: PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 30

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI a) menentukan cara bertindak di bidang Humas sesuai dengan Rencana Operasi; b) melaksanakan tugas-tugas di bidang Penerangan masyarkat; c) melaksanakan tugas -tugas di bidang Multimedia; d) bertanggung jawab atas pe-laksanaan tugasnya kepada Kaops. m. Propam Membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung- jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri tentang adanya penyimpangan Tindakan anggota Polri. Di antaranya: 1) Melaksanakan pembinaan bagi seluruh jajaran anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas 2) Melaksanakan pemantauan dan pengamanan internal yang meliputi: personil, materil, lidik kasus pelanggaran anggota dalam melaksanakan tugas. n. DIV TIK Pembinaan dan pengembangan Sistem Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Elektronika (Sistekinfokomlek) dilingkungan Polri yang meliputi: 1) Perencanaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan Sistekinfokomlek. 2) Pemantauan dan supervisi serta pemberian arahan dan bimbingan teknis untuk menjamin terlaksananya Sistekinfokomlek. 3) Penyusunan standardisasi terhadap perangkat keras dan perangkat lunak Sistekinfokomlek dilingkungan Polri untuk mewujudkan Sistekinfokomlek yang terpadu dan tepat guna. Rangkuman 1. Jenis Event Internasional a. Jenis-jenis kegiatan MICE ditinjau dari bentuk kegiatan, yaitu: 1) Meeting 2) Incentive 3) Conference 4) Exhibition b. Event internasional dihadiri oleh Kepala Negara PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 31

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI c. Event internasional tidak dihadiri oleh Kepala Negara. 2. Peran Polri Dalam Pengamanan Event Internasional Peran Polri dalam Pengamanan event internasional merupakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan terhadap event internasional. Penangannya event internasional yang tidak dihadiri oleh Presiden, maka Polri berada di ring 1. Sedangkan dalam event internasional yang dihadiri oleh presiden, Polri berada di ring 3. Penanggung jawab pada ring 2 merupakan tugas dari TNI, dan ring 1 merupakan tanggung jawab Paspampres. Dalam penangannya event internasional Polri melibatkan satuan unit yang ada di kepolisian, antara lain: a. Intelkam; b. Brimob; c. Samapta; d. Pam Obvit; e. Reskrim; f. Lantas; g. Densus 88; h. Polairud; i. Polsatwa; j. Ops; k. Binmas; l. Humas; m. Propam; n. DIV TIK. Latihan 1. Jelaskan sejarah event internasional! 2. Jelaskan Jenis Event Internasional! 3. Jelaskan peran Polri dalam pengamanan event internasional! PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 32

MODUL LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 03 STAKEHOLDER PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 6 JP (270 menit) Pengantar Pengamanan (Pam) event internasional tidak dapat dilakukan sendiri oleh Polri, tetapi harus melibatkan berbagai instansi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung. selain itu di lingkugatn internal Polri, penyelenggaraan Pam ini juga melibatkan melibatkan berbagai fungsi atau satker di lingkungan Mabes Polri dan juga satuan wilayah. semua pihak yang terlibat tersebut, secara teori disebut stakeholder. Dalam modul ini membahas materi yaitu pengertian, identifikasi dan strategi komunikasi stakeholder. Tujuannya adalah agar peserta didik dapat memahami Stakeholder Pam event internasional. Kompetensi Dasar Memahami Stakeholder pengamanan event internasional. Indikator Hasil Belajar: 1. Menjelaskan pengertian Stakeholder. 2. Menjelaskan peran Stakeholder dalam Pam event internasional. 3. Menjelaskan strategi komunikasi Stakeholder. Materi Pelajaran Pokok Bahasan: Stakeholder pengamanan event internasional. Sub pokok bahasan: 1. pengertian Stakeholder. 2. peran Stakeholder dalam Pam event internasional. 3. strategi komunikasi Stakeholder. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 33

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Metode Pembelajaran 1. Metode ceramah. Metode ini digunakan untuk menjelaskan materi tentang pengamanan event internasional. 2. Metode brainstorming (curah pendapat). Metode ini digunakan untuk menggali pendapat/pemahaman peserta tentang materi pengamanan event internasional. 3. Metode tanya jawab. Metode ini digunakan untuk tanya jawab tentang materi yang telah disampaikan. 4. Metode Pembelajaran Penemuan (Discovery Learning). Metode pembelajaran untuk menemukan sebuah konsep/gagasan yang dilakukan melalui pengamatan dan study pustaka, atau melalui pengalaman tertentu. 5. Metode Diskusi. Metode pembelajaran untuk membahas tema/materi tertentu, diprensentasikan dan dilaksanakan secara kelompok. Alat, Media, Bahan Dan Sumber Belajar 1. Alat/media: a. White board. b. Papan Flipchart. c. Komputer/laptop. d. LCD Projector. e. Laser point. 2. Bahan: a. Alat tulis. b. Kertas flipchart. 3. Sumber Belajar: a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia; b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara; c. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1516 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga; PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 34

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI d. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif f. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; g. Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri; h. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika; i. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; j. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 26 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Daerah Militer (Orgas Kodam); k. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana; l. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; m. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Struktur Organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; n. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; o. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara; p. Video profil singkat stakeholder internal; q. Video profil singkat stakeholder eksternal. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 35

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Kegiatan Pembelajaran 1. Tahap awal : 10 menit Pendidik melakukan apersepsi, yang mencakup: a. Membuka kelas dan memberikan salam. b. Memperkenalkan diri. c. Menyampaikan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran 2. Tahap inti : 250 menit a. Pendidik menyampaikan materi pengertian stakeholder dan identifikasi stakeholder Pam event internasional. b. Pendidik menayangkan video profil singkat stakeholder internal Pam event internasional. c. Peserta didik secara bergantian ditugaskan untuk membacakan tugas dan keterkaitan dalam Pam event internasional sesuai satker/satfung Polri sebagaimana tersaji dalam hanjar. d. Peserta didik melaksanakan brain storming (curah pendapat) tentang hal-hal apa lagi yang perlu ditambahkan dalam tugas stakeholder internal dalam kegiatan Pam event internasional. e. Pendidik menayangkan video profil singkat stakeholder eksternal Pam event internasional. f. Peserta didik secara bergantian ditugaskan untuk membacakan tugas stakehoder eksternal dan dan keterkaitannya dalam Pam event internasional sebagaimana tersaji dalam hanjar. g. Peserta didik melaksanakan brain storming (curah pendapat) tentang hal-hal apa lagi yang perlu ditambahkan dalam tugas stakeholder eksternal dalam kegiatan Pam event internasional. h. Pendidik menyampaikan strategi komunikasi dengan stakeholder. i. Pendidik memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya atau menanggapi materi. j. Pendidik menyimpulkan materi yang telah disampaikan. 3. Tahap akhir : 10 menit Pendidik mengakhiri kegiatan pembelajaran, yang mencakup kegiatan: a. Memberikan penguatan materi, dengan cara memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum. PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 36

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI b. Menjelaskan Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. c. Menyampaikan tindaklanjut dari kegiatan pembelajaran dalam bentuk penugasasan dan sebagainya Tagihan/Tugas Peserta didik secara individu mengumpulkan hasil penugasan pembuatan resume berupa tulisan tangan, satu hari setelah dilaksanakan pembelajaran. Lembar Kegiatan Peserta didik secara individu membuat resume dari materi yang telah disampaikan PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 37

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Bahan Bacaan STAKEHOLDER PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 1. Pengertian Stakeholder Berikut adalah pengertian Stakeholder dari pendapat para ahli: a. Freeman Menurut Freeman, pengertian Stakeholders adalah suatu kelompok masyarakat ataupun individu yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pencapaian tujuan tertentu dari organisasi. b. Biset Menurut Biset, pengertian Stakeholder adalah orang/ individu atau kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan atau perhatian pada permasalahan tertentu. c. Wibisono Menurut Wibisono, pengertian Stakeholder adalah seseorang maupun kelompok yang punya kepentingan secara langsung/ tidak langsung bisa mempengaruhi atau dipengaruhi atas aktivitas dan eksistensi perusahaan. d. ISO 26000 SR Menurut ISO 26000 SR, pengertian Stakeholder adalah individu atau kelompok yang memiliki kepentingan terhadap keputusan serta aktivitas organisasi. e. AA1000 SES Menurut AA1000 SES, definisi Stakeholder adalah kelompok yang dapat mempengaruhi dan/atau terpengaruh oleh aktivitas, produk atau layanan, serta kinerja suatu organisasi. Dari berbagai pendapat ahli dapat disimpulkan Stakeholder atau pihak terkait adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi keberhasilan dan kelangsungan kegiatan Pam event internasional yang akan dilaksanakan. 2. Identifikasi Stakeholder a. Stakeholder Internal (SHI) Stakeholder intenal adalah pihak yang memiliki kepentingan langsung yang berada dilingkungan Polri yang terkait dengan event internasional PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 38

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI NO NAMA SHI TUGAS KETERKAITAN DENGAN PAM EVENT INTERNATIONAL 1. Bareskrim a. Melaksanakan monitoring Melakukan Pam Polri perangkat/aplikasi yang terhadap serangan siber digunakan dalam pada infrastruktur TI penyelenggaraan event yang digunakan untuk internasional di posko siber penyelenggaraan event b. Melaksanakan koordinasi internasional dengan pihak-pihak eksternal yang aplikasi/perangkat/jaringan internet digunakan oleh panitia penyelenggara event internasional c. Membuat administrasi dan menyusun laporan harian/ pelaksanaan tugas/perwabkeu dan melaporkan kepada Kasatgas Gakkum secara insidentil maupun berkala (sesuai waktu operasi) d. Melaksanakan penanganan terhadap serangan siber pada infrastruktur TI yang digunakan untuk penyelenggaraan event internasional e. Melaksanakan penyidikan terhadap serangan siber/tindak pidana siber f. Melakukan monitoring perkembangan konten yang tersebar di internet terkait konten yang bersifat khusus maupun umum pada penyelenggaraan event internasional g. Melakukan profilling terhadap sebuah informasi/orang/organisasi yang terkait dengan penyelenggaraan event internasional h. Melakukan tracking orang atau perangkat elektronik yang diduga melakukan serangan tindak pidana siber. i. Melakukan rapat koordinasi dengan Stakeholder lingkup pemerintah yang terlibat Pam event internasional : BSSN, BIN, SIBER TNI, BAIS, dan sebagainya. 2. Baintelkam a. Melaksanakan lidikpamgal serta Melakukan deteksi dini Polri kontra intelijen terhadap terhadap berbagai berbagai potensi gangguan, potensi gangguan, PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 39

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI ambang gangguan dan ambang gangguan dan gangguan nyata di bidang gangguan nyata di Kamneg; bidang Kamneg baik b. Melakukan deteksi, identifikasi gangguan dunia maya dan asesmen terhadap dan nyata. kerawanan dalam bidang terorisme dan ungkap jaringan serta penggalangan terhadap orang/kelompok yang berindikasi melakukan kejahatan terorisme; c. Melakukan deteksi, identifikasi serta Kontra Intelijen terhadap Sabotase dan Spionase Asing yang dapat mengganggu stabilitas keamanan Negara. d. Melaksanakan kegiatan pencatatan (recording) dan pengarsipan (filling) dan memasukkan data ke jaringan MIS Intelkam Polri; e. Memberikan bantuan operasional kepada satuan intelijen pada tingkat kewilayahan; f. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama atas perintah/petunjuk dan arahan Direktur dengan Badan/Instansi/Satuan, baik dalam maupun luar lingkungan Polri untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. Melakukan penyusunan produk intelijen sesuai dengan bidang tugasnya; 3. Korbrimob a. Satgas Aksi Khusus a. Melakukan Pam Polri 1) menangani kejahatan terhadap bahan peledak, KBR berintensits tinggi yang menggunakan senjata api; b. melaksanakan 2) melaksanakan tindakan kegiatan Turjawali di escape terhadap pejabat lokasi kegiatan di negara yang terancam. tempat-tempat yang 3) melaksanakan kegiatan berpotensi terjadinya pencegahan secara aksi tim tindak terbuka dengan melakukan pidana serta kegiatan meliputi tindakan Iain yang pengaturan, penjagaan, mengganggu pengawalan, patroli di Kamtibmas lokasi dan tempat-tempat c. melakukan yang berpotensi terjadinya pemetaan undangan aksi tindak pidana serta VIP apabila terjadi tindakan lain yang korban bencana mengganggu Kamtibmas; 4) menempatkan dan menyiagakan personel PENGAMANAN EVENT INTERNASIONAL 40


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook