-7- 1.1.1 Indikator Terwujudnya Indeks pengurangan (A+B)/2 c. Tersedianya infrastruktur geospasial Direktorat Jenderal Kinerja ketersediaan lahan tuna lahan dan tematik pertanahan dan ruang; Pengendalian dan Program dalam rangka peningkatan A = Rasio pengurangan tuna lahan Penertiban Tanah dan (IKP) pengurangan tuna produktivitas P4T hasil penertiban penguasaan d. Terwujudnya pengendalian pertanahan Ruang lahan dan pemilikan, penggunaan dan 1. Interval Indeks Pengurangan Tuna Lahan dan meningkatnya pemanfaatan tanah produktivitas B = Rasio peningkatan produktivitas Peningkatan produktivitas (P4T): Penguasaan, Pemilikan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Nilai indeks 0 - 0,10 = buruk Nilai indeks 0,11 - 0,15 = kurang Nilai indeks 0,16 - 0,20 = cukup Nilai indeks 0,21 - 0,25 = baik Nilai indeks 0,26 - 0.30 = sangat baik Penggunaan dan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) hasil 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) Pemanfaatan Tanah pengendalian hak atas tanah atau adalah indeks pengurangan tuna lahan dan (P4T) Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT), peningkatan produktivitas Penguasaan, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah pulau-pulau kecil, (P4T) yang didukung oleh Indikator Kinerja perbatasan dan wilayah tertentu Kegiatan (IKK) sebagai berikut: a. Rasio pengurangan tuna lahan hasil penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; dan b. Rasio peningkatan produktivitas Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) hasil pengendalian hak atas tanah atau Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT), alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu. 1.1.1.1 Indikator Terwujudnya tertib Rasio pengurangan ((A/A1)+(B/B1))/2 Cukup jelas Direktorat Penertiban Kinerja penguasaan, pemilikan, tuna lahan hasil A = Jumlah rekomendasi penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Kegiatan penggunaan dan penertiban Penggunaan Tanah (IKK) pemanfaatan tanah penguasaan, pemilikan, penguasaan dan pemilikan tanah penggunaan dan yang dihasilkan pemanfaatan tanah A1 = Target jumlah rekomendasi penertiban penguasaan dan pemilikan tanah yang akan dihasilkan B = Jumlah rekomendasi penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dihasilkan B1 = Target jumlah rekomendasi penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah yang akan dihasilkan
-8- 1.1.1.2 Indikator Terkendalinya hak atas Rasio peningkatan (A/A1)+(B/B1)+(C+C1)/3 Cukup jelas Direktorat Pengendalian Kinerja tanah/dasar produktivitas P4T hasil A = Jumlah bidang tanah yang telah Hak Tanah, Alih Fungsi Kegiatan penguasaan atas tanah, pengendalian hak atas Lahan, Kepulauan dan (IKK) alih fungsi lahan, tanah/dasar dilakukan pengendalian Hak Atas Wilayah Tertentu wilayah pesisir, pulau- penguasaan atas tanah, Tanah/Dasar Penguasaan Atas Tanah pulau kecil, perbatasan alih fungsi lahan, (HAT/DPAT) dan wilayah tertentu wilayah pesisir, pulau- A1= Target jumlah bidang tanah yang pulau kecil, perbatasan akan dilakukan pengendalian Hak Atas dan wilayah tertentu Tanah/Dasar Penguasaan Atas Tanah (HAT/DPAT) B = Jumlah luas lahan sawah beralih fungsi yang telah dilakukan pengendalian B1= Target jumlah luas lahan sawah yang akan dilakukan pengendalian C = Jumlah luas wilayah penguasaan dan pemilikan tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu yang dilakukan pengendalian C1= Target jumlah luas wilayah penguasaan dan pemilikan tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu yang akan dilakukan pengendalian 1.1.2 Indikator Terwujudnya aset Persentase jumlah luas A/B x 100% 1. Interval persentase perbandingan luas tanah Direktorat Jenderal Kinerja reform dalam reforma tanah yang A= Luas realisasi tanah yang diredistribusi yang terdistribusi terhadap target yang Penataan Agraria Program agraria diredistribusi B= Luas tanah target redistribusi diredistribusi: (IKP) 80-100 : sangat baik 60-79 : baik 40-59 : cukup baik 20-39 : tidak baik <20 : sangat tidak baik 1.1.2.1 Indikator Teredistribusikannya Jumlah bidang tanah ∑A 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) Direktorat Landreform Kinerja tanah objek reforma yang diredistribusi A = Jumlah bidang Tanah Objek Reforma adalah jumlah luas tanah yang diredistribusi Kegiatan agraria yang didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Agraria (TORA) yang diredistribusi (IKK) sebagai berikut: a. Jumlah bidang tanah yang diredistribusi; b. Jumlah data dan informasi spasial yang berbasis wilayah dalam rangka menunjang penyelenggaraan reforma agraria sebagai penyedia data potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Cukup Jelas
-9- 1.1.2.2 Indikator Terwujudnya Jumlah data dan ∑A Cukup Jelas Direktorat Penatagunaan Kinerja penggunaan dan informasi spasial yang A= Jumlah realisasi yang tersedia data Tanah Kegiatan pemanfaatan tanah berbasis wilayah dalam (IKK) yang optimal rangka menunjang potensi aset reform berkelanjutan dan penyelenggaraan reforma agraria 1.2 Indikator Penguasaan, pemilikan, Peningkatan perkapita ((A-B)/B)*100% 1. Interval persentase peningkatan pendapatan Unit Penanggung Jawab: Kinerja penggunaan dan pendapatan reforma A = Pendapatan penerima Reforma Agraria perkapita penerima reforma agraria: Direktorat Jenderal Sasaran pemanfaatan tanah penerima 20%-25% : sangat baik Penataan Agraria Strategis yang berkepastian agraria setelah menerima program Reforma 15%-19% : baik Unit Pendukung: (IKSS) hukum dan produktif Agraria 10%-14% : cukup baik Direktorat Jenderal B = Pendapatan penerima Reforma Agraria 5%-9% : tidak baik Penetapan Hak dan sebelum menerima program Reforma <5 % : sangat tidak baik Pendaftaran Tanah Agraria 2. Keterkaitan dan kontribusi sasaran program terhadap sasaran strategis pada indikator peningkatan pendapatan per kapita penerima program reforma agraria didukung oleh Indikator Kinerja Program (IKP) sebagai berikut: a. Terwujudnya penyelenggaraan reforma agraria untuk meningkatkan pendapatan masyarakat penerima program reforma agraria; dan b. Terwujudnya pendaftaran tanah yang lengkap. 1.2.1 Indikator Terwujudnya akses Persentase jumlah A/B x 100% Interval persentase perbandingan jumlah kepala Direktorat Jenderal Kinerja reform dalam reforma kepala keluarga A= Jumlah realisasi kepala keluarga keluarga penerima akses reform dengan target Penataan Agraria Program agraria penerima akses reform kepala keluarga penerima akses reform: (IKP) penerima akses reform 80-100 : sangat baik B= Jumlah target kepala keluarga 60-79 : baik 40-59 : cukup baik penerima akses reform per tahun 20-39 : tidak baik <20 : sangat tidak baik 1.2.1.1 Indikator Terwujudnya akses Jumlah kepala keluarga ∑A Cukup Jelas Direktorat Pemberdayaan Kinerja pemberian penerima akses reform A= Jumlah realisasi kepala keluarga Tanah Masyarakat Kegiatan reforma agraria (IKK) penerima akses reform
- 10 - 1.3 Indikator Penguasaan, pemilikan, Nilai kepastian dan (A-B)/C*100% 1. Interval Nilai Kepastian dan Perlindungan Hak Unit Penanggung Jawab: Kinerja penggunaan dan perlindungan hak atas Atas Tanah : 1. Direktorat Jenderal Sasaran pemanfaatan tanah tanah A = Bidang tanah terdaftar Nilai 1 (0-20%) : Sangat buruk Strategis yang berkepastian B = Bidang tanah terdaftar diperkarakan Nilai 2 (21-40%) : Buruk Penetapan Hak dan (IKSS) hukum dan produktif C = Jumlah bidang tanah total Nilai 3 (41-60%) : Cukup Pendaftaran Tanah Nilai 4 (61-80%) : Baik 2. Direktorat Jenderal 1.3.1 Indikator Peningkatan tanah 1. Persentase jumlah (A/B)*100% Nilai 5 (81-100%): Sangat Baik Penanganan Sengketa Kinerja pendaftaran bidang tanah A= Bidang tanah terdaftar dan Konflik Pertanahan Program untuk kepastian hak terdaftar nasional B= Bidang tanah nasional 2. Keterkaitan dan kontribusi sasaran program Unit Pendukung: (IKP) atas tanah dan ruang terhadap sasaran strategis pada indikator nilai 1. Direktorat Jenderal kepastian dan perlindungan hak atas tanah Survei dan Pemetaan didukung oleh Indikator Kinerja Program (IKP) Pertanahan dan Ruang sebagai berikut: 2. Direktorat Jenderal a. Terwujudnya pendaftaran tanah yang Tata Ruang lengkap b. Menurunnya kasus baru dan percepatan Unit Penanggung Jawab: penyelesaian sengketa, konflik dan perkara 1. Direktorat Jenderal pertanahan c. Tersedianya infrastruktur geospasial tematik Penetapan Hak dan pertanahan dan ruang Pendaftaran Tanah d. Terwujudnya perencanaan tata ruang dan 2. Direktorat Jenderal pemanfaatan ruang yang berkualitas Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan 1. Interval persentase perbadingan antara bidang tanah terdaftar dan bidang tanah nasional : 0-25% : buruk 26-50% : kurang baik 51-75% : baik 76-100% : sangat baik 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) adalah persentase jumlah bidang tanah terdaftar nasional yang didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai berikut: a. Jumlah kebijakan teknis pengaturan penetapan hak atas tanah dan ruang badan hukum dan perorangan; b. Jumlah bidang tanah badan hukum dan perorangan yang ditetapkan; c. Jumlah kebijakan teknis pengaturan dan penetapan hak atas tanah instansi pemerintah, BUMN dan BUMD; d. Jumlah bidang tanah instansi pemerintah, BUMN dan BUMD yang ditetapkan; e. Jumlah kebijakan teknis terkait pengaturan pendaftaran tanah, pemeliharaan data dan informasi; dan f. Jumlah bidang tanah dan ruang yang terdaftar.
- 11 - 2. Persentase jumlah (A/B)*100% 1. Interval Persentase bidang bersertipikat yang Unit Penanggung Jawab: bidang tanah A= Jumlah bidang bersertipikat yang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara 1. Direktorat Jenderal bersertipikat yang (TUN) dan Perdata dibandingkan dengan bidang diperkarakan di diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha tanah terdaftar: Penetapan Hak dan pengadilan Tata Negara dan Perdata < 5% : sangat baik Pendaftaran Tanah Usaha Negara B= Jumlah bidang tanah terdaftar 6-10% : baik 2. Direktorat Jenderal maupun Perdata ≥ 11 % : kurang Baik Penanganan Sengketa dan Konflik 1.3.1.1 Indikator 1. Terwujudnya dan 1. Jumlah kebijakan A+B 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) Pertanahan Kinerja pengaturan teknis pengaturan A= Jumlah rancangan Norma, Standar, adalah persentase jumlah bidang tanah Direktorat Pengaturan dan Kegiatan penetapan hak atas bersertipikat yang diperkarakan di pengadilan Penetapan Hak Atas Tanah (IKK) tanah dan ruang Prosedur, dan Kriteria (NSPK) penetapan Tata Usaha Negara (TUN) maupun Perdata yang dan Ruang badan hukum dan hak atas tanah dan ruang badan didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) perorangan hukum sebagai berikut: B= Jumlah rancangan Norma, Standar, a. Jumlah kebijakan teknis pengaturan tanah Prosedur, dan Kriteria (NSPK) komunal, hubungan kelembagaan dan penetapan hak atas tanah dan ruang KePPATan; perorangan b. Jumlah satker yang menjadi tujuan sosialisasi tanah ulayat; c. Jumlah pendaftaran hak komunal; d. Jumlah peningkatan kerja sama lembaga atau instansi yang bermitra; e. Jumlah lisensi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); dan f. Jumlah analis yuridis berlisensi. Cukup jelas penetapan hak atas tanah ruang atas dan ruang bawah untuk badan hukum dan perorangan 2. Jumlah bidang tanah A+B Cukup jelas badan hukum dan perorangan yang A= Jumlah penetapan hak atas tanah ditetapkan badan hukum B= Jumlah penetapan hak atas tanah perorangan
- 12 - 2. Terwujudnya dan 1. Jumlah kebijakan A+B Cukup jelas Direktorat Pengaturan pengaturan teknis pengaturan A=Jumlah Norma, Standar, Prosedur, dan Tanah Pemerintah penetapan hak atas dan penetapan hak tanah ruang atas dan atas tanah instansi Kriteria (NSPK) pengaturan dan penetapan ruang bawah untuk pemerintah, hak atas tanah instansi instansi pemerintah, BUMN/BUMD pemerintah BUMN, dan BUMD B=Jumlah Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pengaturan dan penetapan hak atas tanah BUMN/BUMD 2. Jumlah bidang A+B Cukup jelas tanah instansi A= Jumlah penetapan hak atas tanah Cukup jelas pemerintah, BUMN/BUMD yang instansi pemerintah Cukup jelas ditetapkan B= Jumlah penetapan hak atas tanah Cukup jelas BUMN/BUMD Cukup jelas 1.3.1.2 Indikator Terlaksananya 1. Jumlah kebijakan A+B+C Direktorat Pengaturan Kinerja pendaftaran tanah dan teknis terkait A= Jumlah rancangan Norma, Standar, Pendaftaran Tanah dan Kegiatan pendaftaran ruang pengaturan Ruang (IKK) bawah tanah dan ruang pendaftaran tanah, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) terkait atas tanah yang pemeliharaan data pengaturan pendaftaran tanah berkepastian hukum dan informasi B= Jumlah rancangan Norma, Standar, dan berbasis elektronik Prosedur, dan Kriteria (NSPK) terkait pengaturan pemeliharaan data C= Jumlah rancangan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) terkait pengaturan informasi 1.3.1.3 Indikator Terwujudnya dan 2. Jumlah bidang ∑A Direktorat Pengaturan Kinerja pengaturan tanah dan ruang A=Jumlah bidang terdaftar Tanah Komunal, Hubungan Kegiatan pendaftaran tanah yang terdaftar Kelembagaan dan PPAT (IKK) komunal dan A+B+C penatausahaan tanah 1. Jumlah kebijakan A= Jumlah Norma, Standar, ulayat serta teknis pengaturan terwujudnya kerja sama tanah komunal, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) tentang Hubungan teknis pengaturan tanah ulayat dan Kelembagaan dan komunal KePPATan B= Jumlah Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) tentang kelembagaan yang teknis pengaturan hubungan terintegrasi kelembagaan C= Jumlah Norma, Standar, 2. Jumlah satker Prosedur, dan Kriteria (NSPK) tentang yang menjadi teknis pengaturan ke-PPAT-an tujuan sosialisasi ∑A tanah ulayat A= Jumlah satker yang menjadi tujuan sosialisasi
- 13 - 3. Jumlah Hak ∑A Cukup jelas Pendaftaran A= Jumlah dokumen pendaftaran hak Cukup jelas Komunal komunal Cukup jelas 4. Jumlah ∑A peningkatan kerja A= Jumlah dokumen ruang lingkup sama lembaga atau instansi yang Kerja sama untuk mendukung bermitra pendaftaran tanah 5. Jumlah lisensi A+B+C PPAT A= Jumlah Surat Keputusan (SK) 6. Jumlah analis pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Cukup jelas yuridis berlisensi Tanah (PPAT) Pertama Kali B= Jumlah Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kembali C= Jumlah Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ∑A A= Jumlah analis yuridis berlisensi 1.3.2 Indikator 1. Menurunnya kasus Persentase penurunan ∑PB = ((∑Pt0-∑Pt-1) /∑Pt-1) x 100 % 1. Jika ∑PB < 35% maka tidak tercapai. Direktorat Jenderal Kinerja baru sengketa, kasus baru sengketa, ∑PB = Persentase penurunan kasus 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) Penanganan Sengketa dan Program konflik dan perkara konflik dan perkara Konflik Pertanahan pertanahan pertanahan pengaduan adalah persentase penurunan kasus baru ∑Pt0 = Jumlah pengaduan kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) pertanahan di tahun t0 penurunan pengaduan masyarakat atas ∑Pt-1 = Jumlah pengaduan kasus permasalahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan pertanahan di tahun t-1 2. Percepatan Persentase peningkatan ΣPSKP = ((ΣS+ΣP+ΣK+ΣKP)t0 1. Jika ΣPSKP < 50% maka tidak tercapai Direktorat Jenderal penyelesian penyelesaian kasus (ΣS+ΣP+ΣK+ΣKP)t-1) x100% Penanganan Sengketa dan sengketa, konflik dan sengketa, konflik dan 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) Konflik Pertanahan perkara pertanahan perkara pertanahan ΣPSKP = Jumlah Penyelesaian kasus adalah persentase peningkatan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan ΣS = Jumlah Sengketa pertanahan yang (IKK) sebagai berikut: Diselesaikan a. Jumlah penyelesaian sengketa ΣP Jumlah penyelesaian penanganan perkara pertanahan; ΣK = Jumlah konflik yang diselesaikan b. Jumlah penyelesaian penanganan perkara ΣKP = Jumlah kejahatan pertanahan pertanahan; c. Jumlah penyelesaian konflik dan yang diselesaikan kejahatan pertanahan secara holistik t0 = tahun berjalan antarinstansi; dan t-1 = tahun sebelumnya d. Jumlah penyelesaian kejahatan pertanahan pertanahan secara holistik antarinstansi/lembaga.
- 14 - 1.3.2.1 Indikator Terselesaikannya Jumlah penyelesaian ΣS = (ΣSk+ΣSd) Cukup jelas Direktorat Penanganan Kinerja sengketa pertanahan sengketa pertanahan Cukup jelas Sengketa Pertanahan Kegiatan ΣS = Jumlah sengketa pertanahan yang Cukup jelas Direktorat Penanganan (IKK) diselesaikan Perkara Pertanahan Direktorat Pencegahan dan 1.3.2.2 Indikator Terselesaikannya Jumlah penyelesaian ΣSk= Jumlah sengketa pertanahan yang Penanganan Konflik Kinerja penanganan perkara penanganan perkara diselesaikan di Kementerian tahun Pertanahan Kegiatan pertanahan pertanahan berjalan (IKK) ΣSd= Jumlah sengketa pertanahan yang 1.3.2.3 Indikator 1. Terselesaikannya 1. Jumlah penyelesaian diselesaikan di Satker Daerah tahun Kinerja konflik dan konflik pertanahan berjalan Kegiatan kejahatan secara holistik (IKK) pertanahan secara antarinstansi/ ΣP = (ΣPk+ΣPd)+ΣTL holistik antarinstansi lembaga ΣP = Jumlah penyelesaian penanganan perkara ΣPk = Jumlah perkara yang ditangani oleh Kementerian pada tahun berjalan ΣPd = Jumlah perkara yang ditangani oleh satker Daerah pada tahun berjalan ΣTL = Jumlah putusan pengadilan yang sudah ditindaklanjuti pada tahun berjalan ΣK= (ΣKk+ΣKd) ΣK = Jumlah konflik yang diselesaikan ΣKk = Jumlah konflik Pertanahan yang diselesaikan oleh kementerian ΣKd = Jumlah konflik pertanahan yang diselesaikan satker daerah 2. Jumlah penyelesaian ∑KP = ΣKPK1 Cukup jelas Direktorat Pencegahan dan kejahatan ∑KP = Jumlah penyelesaian kejahatan Penanganan Konflik pertanahan Pertanahan pertanahan secara pertanahan holistik ΣKPK1 = Jumlah kejahatan pertanahan antarinstansi/ lembaga. yang selesai dengan status K1 2. Terciptanya yang Penurunan pengaduan ∑PB = ((∑Pt0-∑Pt-1) /∑Pt-1) x 100 % Jika ∑PB < 35% maka tidak tercapai. pemahaman dalam masyarakat atas 1. Nilai maksimal Registering Property dalam Ease of sama permasalahan ∑PB = Persentase penurunan kasus masyarakat dan sengketa, konflik dan pengaduan Doing Business (EoDB): mengenai perkara pertanahan a. Prosedur = 1 prosedur; pertanahan ∑Pt0 = Jumlah pengaduan kasus b. Waktu = 1 hari; ruang pertanahan di tahun t0 c. Biaya = 0,0 biaya; d. Indeks kualitas administrasi pertanahan = 30 1.4 Indikator Penguasaan, pemilikan, Peningkatan ∑Pt-1= Jumlah pengaduan kasus Unit Penanggung Jawab: Kinerja penggunaan dan kemudahan investasi pertanahan di tahun t-1 terdiri dari 1. Direktorat Jenderal Sasaran pemanfaatan tanah (Registering Property Strategis yang berkepastian dalam Ease of Doing Skor Registering property = (Skor (A) + Skor (B) Survei dan Pemetaan (IKSS) hukum dan produktif Business) + Skor (C) + Skor (D))/4 Pertanahan dan Ruang A = Jumlah Prosedur : banyaknya prosedur yang dilewati B = Waktu (Hari) : lamanya prosedur tersebut dilalui
- 15 - 1) Indeks keandalan infrastruktur; 2. Direktorat Jenderal 2) Indeks cakupan geografis (terdaftar dan Pengadaan Tanah dan C = Biaya (persentase dari nilai properti) Pengembangan D = Indeks kualitas administrasi terpetakan); Pertanahan 3) Indeks transparansi informasi; pertanahan 4) Indeks resolusi sengketa tanah; dan Unit Pendukung: 5) Indeks akses yang sama terhadap 1. Direktorat Jenderal kepemilikan properti. Tata Ruang 2. Interval skor Registering Property dalam Ease of 2. Direktorat Jenderal Doing Business (EoDB): Penetapan Hak dan a. Prosedur = 0 – 100; Pendaftaran Tanah; b. Waktu = 0 – 100; 3. Direktorat Jenderal c. Biaya = 0 – 100; dan Penanganan Sengketa d. Indeks kualitas administrasi pertanahan = 0 dan – 100. Konflik Pertanahan; 4. Direktorat Jenderal 3. Keterkaitan dan kontribusi sasaran program Pengendalian dan terhadap sasaran strategis pada indikator kinerja Penertiban Tanah dan sasaran strategis peningkatan kemudahan Ruang. investasi (Registering Property dalam EoDB) didukung oleh IKP sebagai berikut: a. Terwujudnya pendaftaran tanah yang lengkap; b. Menurunnya kasus baru dan percepatan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan; c. Tersedianya infrastruktur geospasial tematik pertanahan dan ruang; d. Terwujudnya optimalisasi pemanfaatan tanah; e. Terwujudnya pengendalian pertanahan dan pemanfaatan ruang; dan f. Terwujudnya perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang yang berkualitas.
- 16 - 1.4.1 Indikator Optimalisasi Indeks akurasi (A+B+C+D)/E 1. Interval Skor Indeks akurasi informasi nilai tanah: Direktorat Jenderal Kinerja pemanfaatan nilai informasi nilai tanah A = Nilai tanggungan Skor indeks 0-20 : Sangat tidak baik Pengadaan Tanah dan Program tanah B = Nilai transaksi Skor indeks 21-40 : Tidak baik Pengembangan Pertanahan (IKP) C = Penerimaan Negara Bukan Pajak Skor indeks 41-60 : Cukup Baik Skor indeks 61-80 : Baik (PNBP) Skor indeks 81-100 : Sangat baik D = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) Bangunan (BPHTB) adalah Indeks akurasi informasi nilai tanah yang E = Total nilai tanah didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai berikut: a. Realisasi luas tanah yang disediakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kepentingan lainnya; b. Peningkatan nilai tanah pada lokasi konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan; c. Realisasi bidang tanah yang ditata di lokasi konsolidasi tanah; d. Persentase tingkat keikutsertaan jumlah peserta konsolidasi tanah; e. Persentase luas sumbangan tanah konsolidasi tanah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan; Peningkatan cakupan informasi nilai tanah dan ekonomi pertanahan; f. Persentase peta nilai tanah yang dimanfaatkan; dan g. Jumlah lisensi penilai pertanahan. 1.4.1.1 Indikator Terwujudnya Realisasi luas tanah ∑A Cukup jelas Direktorat Bina Pengadaan Kinerja ketersediaan tanah bagi yang disediakan bagi A= Luas tanah yang sudah selesai dan Pencadangan Tanah Kegiatan pembangunan pembangunan untuk (IKK) kepentingan umum dan dilaksanakan pengadaan tanah kepentingan lainnya 1.4.1.2 Indikator Terwujudnya bidang- 1. Peningkatan nilai (B-A)/A*100 % Cukup jelas Direktorat Konsolidasi Kinerja bidang tanah yang tanah pada lokasi A= Nilai tanah sebelum pelaksanaan Tanah dan Pengembangan Kegiatan tertata pada lokasi konsolidasi tanah Pertanahan (IKK) konsolidasi tanah dan dan pengembangan konsolidasi tanah dan pengembangan peningkatan nilai tanah pertanahan pertanahan pada lokasi konsolidasi B= Nilai tanah setelah pelaksanaan tanah dan konsolidasi tanah dan pengembangan pengembangan pertanahan pertanahan ΣA 2. Realisasi bidang A= Bidang tanah selesai dilaksanakan Cukup jelas Direktorat Konsolidasi tanah yang ditata di konsolidasi tanah Tanah dan Pengembangan lokasi konsolidasi Pertanahan tanah
- 17 - 3. Tingkat (A/B)*100% Cukup jelas Direktorat Konsilidasi keikutsertaan jumlah A= Jumlah masyarakat sepakat ikut Cukup jelas Tanah dan Pengembangan peserta konsolidasi Cukup jelas Pertanahan tanah konsolidasi tanah B= Jumlah masyarakat yang disurvei dalam perencanaan konsolidasi tanah 4. Persentase luas (A/B)*100% sumbangan tanah A= Luas sumbangan tanah konsolidasi tanah B= Luas pelaksanaan konsolidasi tanah dalam penyediaan tanah untuk (A/B)*100% pembangunan A= Total luas peta nilai tanah dalam satuan 1.4.1.3 Indikator Tersedianya informasi 1. Peningkatan hektar Direktorat Penilaian Tanah Kinerja nilai tanah, ekonomi cakupan informasi B= Luas Area Penggunaan Lain (APL) dalam dan Ekonomi Pertanahan Kegiatan pertanahan dan lisensi nilai tanah dan (IKK) penilai pertanahan ekonomi pertanahan satuan hektar 2. Persentase Peta Nilai (A/B) *100 % Cukup jelas Tanah yang A =Jumlah Satuan Kerja (Kantor Pertanahan dimanfaatkan dan Pemerintah Kabupaten/Kota) yang memanfaatkan Peta Nilai Tanah B = Total Satuan Kerja (Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten/Kota) 3. Jumlah lisensi ∑A Cukup jelas penilai pertanahan A = Jumlah lisensi penilai pertanahan (A/B)*100% 1.4.2 Indikator Tersedianya Indeks kelengkapan 1. Indeks Kelengkapan Cakupan dan Informasi serta Direktorat Jenderal Survei Kinerja infrastruktur geospasial cakupan dan informasi A= Jumlah luas bidang tanah terdaftar Reliabilitas Peta Kadastral: dan Pemetaan Pertanahan Program tematik pertanahan dan serta reliabilitas peta B= Target luas bidang tanah terdaftar nilai indeks E (Buruk) = 0% - 19.99% dan Ruang (IKP) ruang kadastral nilai indeks D (Kurang) = 20% - 39.99% di Area Penggunaan Lain (APL) nilai indeks C (Cukup) = 40% - 59.99% (dalam satuan Hektar) nilai indeks B (Baik) = 60% - 79.99% nilai indeks A (Sangat Baik) = 80% - 100% 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) adalah indeks kelengkapan cakupan dan informasi serta reliabilitas peta kadastral yang didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai berikut:
- 18 - a. Cakupan luas peta dasar pertanahan; b. Surveyor kadastral berkualitas yang dihasilkan (termasuk Penata kadastral); c. Panjang batas kawasan hutan dengan APL; d. Cakupan luas peta tematik pertanahan dan ruang; e. Cakupan luas peta tematik kawasan; f. Jumlah tema informasi geospasial tematik; g. Cakupan luas bidang tanah terpetakan tervalidasi; h. Cakupan satuan ruang yang terpetakan; i. Jumlah desa/kelurahan lengkap dan informasi untuk menunjang penanganan sengketa, permasalahan dan pengendalian pemanfaatan ruang. (A/B)*100% A= Jumlah bidang tanah terdaftar tervalidasi B= Target bidang tanah terdaftar tervalidasi di Area Penggunaan Lain (APL) (dalam satuan bidang tanah) 1.4.2.1 Indikator Tersedianya 1. Cakupan luas peta (A/B)*100% Cukup Jelas Direktorat Pengukuran dan Kinerja infrastruktur dasar dasar pertanahan Cukup Jelas Pemetaan Dasar Kegiatan geospasial tematik A= Luas peta dasar pertanahan yang Cukup Jelas Pertanahan dan Ruang (IKK) pertanahan dan ruang 2. Surveyor kadastral dihasilkan Cukup Jelas Direktorat Survei dan berkualitas yang Pemetaan Tematik 1.4.2.2 Indikator Terwujudnya sistem dihasilkan (termasuk B= Target peta dasar pertanahan sampai Kinerja informasi geospasial Penata kadastral) dengan Tahun 2024 Kegiatan tematik pertanahan dan (IKK) ruang 3. Panjang batas (A/B)*100% kawasan hutan dengan Area A= Jumlah surveyor kadastral berkualitas Penggunaan Lain yang dihasilkan (APL) B= Target surveyor kadastral berkualitas 1. Cakupan luas peta sampai dengan Tahun 2024 tematik pertanahan dan (A/B)*100% ruang A= Panjang batas kawasan hutan yang dihasilkan B= Target panjang batas kawasan hutan sampai dengan Tahun 2024 (A/B)*100% A= Luas peta tematik pertanahan dan ruang yang dihasilkan B= Target luas peta tematik pertanahan dan ruang sampai dengan Tahun 2024
- 19 - 2. Cakupan luas peta (A/B)*100% Cukup Jelas Direktorat Survei dan tematik kawasan Cukup Jelas Pemetaan Tematik A= Luas peta tematik kawasan yang Cukup Jelas Direktorat Survei dan 3. Jumlah tema dihasilkan Pemetaan Tematik informasi Direktorat Pengukuran dan geospasial tematik B= Target luas peta tematik kawasan Pemetaan Kadastral Sampai dengan Tahun 2024 Direktorat Pengukuran dan 1.4.2.3 Indikator Tersedianya informasi 1. Cakupan luas Pemetaan Kadastral Kinerja bidang tanah dan ruang bidang tanah (A/B)*100% Direktorat Pengukuran dan Kegiatan terpetakan Pemetaan Kadastral (IKK) tervalidasi A= Jumlah tema informasi geospasial tematik yang dihasilkan B= Target tema informasi geospasial tematik sampai dengan Tahun 2024 (A/B)*100% A= Luas bidang tanah terpetakan tervalidasi B= Luas bidang tanah terpetakan tervalidasi sampai dengan tahun 2024 2. Cakupan satuan (A/B)*100% Cukup Jelas ruang yang A= Volume satuan ruang terpetakan Cukup Jelas terpetakan B= Target satuan ruang yang dipetakan sampai dengan tahun 2024 3. Jumlah (A/B)*100% desa/kelurahan A= Jumlah desa/kelurahan lengkap lengkap dan B= Jumlah desa/kelurahan di kawasan Area informasi untuk menunjang Penggunaan Lain (APL) penanganan sengketa, permasalahan dan pengendalian pemanfaatan ruang
- 20 - 2 Tujuan: Penataan Ruang yang Adil, Aman, Nyaman, Produktif dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan 2.1 Indikator Kinerja Peningkatan kualitas Indeks (A+B)/2 1. Interval Indeks Penyelenggaraan Penataan Unit Penanggung Jawab: 2.1.1 Sasaran dan pemenuhan penyelenggaraan A= Indeks perencanaan tata ruang dan Ruang : 1. Direktorat Jenderal Strategis rencana tata ruang penataan ruang Nilai indeks 0-0,2 = Pemenuhan Produk Tata (IKSS) serta pewujudan tertib pemanfaatan ruang Ruang (Kurang Optimal); Tata Ruang; dan tata ruang B= Indeks kepatuhan ruang yang Nilai indeks 0,21-0,4 = Peningkatan Kualitas 2. Direktorat Jenderal Indikator Produk Tata Ruang (Belum Optimal); Kinerja optimal Nilai indeks 0,41-0,6 = Pemanfaatan Produk Pengendalian dan Program Penertiban Tanah dan (IKP) Tata Ruang (Cukup Optimal); Ruang. Nilai indeks 0,61-0,8 = Pengendalian Unit Pendukung: Pemanfaatan Produk Tata Ruang (Optimal); dan Direktorat Jenderal Survei Nilai indeks 0,81-1 = Pengawasan dan dan Pemetaan Pertanahan Penertiban Pemanfaatan Produk Tata Ruang dan Ruang (Sangat Optimal). 2. Sasaran strategis dengan sasaran program serta Direktorat Jenderal Tata sasaran kegiatan berkorelasi sebagai berikut: Ruang Penyelenggaraan penataan ruang terdiri dari 4 (empat) aspek yaitu pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan. Keberhasilan penyelenggaraan penataan ruang diasumsikan tercapai jika ketersediaan Rencana Tata Ruang (termasuk dalam aspek pengaturan dan pembinaan) dapat terpenuhi sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan. 3. Sasaran strategis dengan sasaran program serta sasaran kegiatan akan berkorelasi positif jika semakin banyak Rencana Tata Ruang yang dihasilkan dan diimplementasikan serta tidak terdapat pelanggaran pemanfaatan ruang. Terwujudnya Indeks perencanaan ((A+B+(C/5)+D)/4) 1. Capaian kinerja Indeks Perencanaan Tata perencanaan tata tata ruang dan A= Rasio pemenuhan rencana tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang adalah realisasi ruang dan pemanfaatan ruang tahunan dibandingkan target tahunan sebagai pemanfaatan ruang ruang nasional berikut: yang berkualitas B= Rasio pemenuhan rencana tata 0% < X ≤ 20% = buruk 20%<X ≤ 40% = kurang ruang daerah 40%<X ≤60% = cukup C= Rasio kesesuaian program 60%<X ≤80% = baik 80%<X ≤100% = sangat baik pembangunan dengan rencana tata X = Nilai capaian tahunan ruang nasional dan daerah D= Rasio pemenuhan Norma, Standar, 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) Prosedur, Kriteria (NSPK) Bidang adalah indeks perencanaan tata ruang dan Tata Ruang pemanfaatan ruang yang didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai berikut: a. Rasio pemenuhan rencana tata ruang nasional; b. Rasio pemenuhan rencana tata ruang daerah;
- 21 - 1. Rasio pemenuhan (A/B)*100% c. Persentase kesesuaian program Direktorat Jenderal Tata rencana tata ruang pembangunan dengan rencana tata ruang Ruang nasional A= Jumlah dokumen harmonisasi nasional dan daerah; dan rencana tata ruang nasional yang 2. Rasio pemenuhan terbit pada tahun tersebut, terdiri d. Persentase Pemenuhan NSPK Bidang Tata rencana tata ruang dari: Ruang. daerah -Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 1. Capaian kinerja rasio pemenuhan rencana tata -Rencana Tata Ruang ruang nasional adalah realisasi tahunan Pulau/Kepulauan; dibanding target 5 (lima) tahunan sebagai -Rencana Tata Ruang Ibu Kota berikut: Negara; 0% < X ≤ 20% = buruk -Rencana Tata Ruang Kawasan 20%<X ≤ 40% = kurang Strategis Nasional; 40%<X ≤60% = cukup -Rencana Detail Tata Ruang 60%<X ≤80% = baik Kawasan Perbatasan Negara. 80%<X ≤100% = sangat baik X = Nilai capaian tahunan B= Target 5 (lima) tahun pada suatu Periode Renstra. 2.Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) adalah rasio pemenuhan rencana tata ruang (A/B)*100% nasional yang didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) rasio pemenuhan rencana tata A= Jumlah persetujuan substansi ruang nasional. Rencana Tata Ruang (RTR) daerah yang terbit pada tahun tersebut 1. Capaian kinerja rasio pemenuhan rencana tata ruang daerah adalah realisasi tahunan dibanding B= Target 5 (lima) tahun pada suatu target tahunan sebagai berikut: Periode Renstra 0% < X ≤ 20% = buruk 20% < X ≤ 40% = kurang 40% < X ≤60% = cukup 60% < X ≤80% = baik 80% < X ≤100% = sangat baik X = Nilai capaian tahunan 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) Rasio pemenuhan rencana tata ruang daerah didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Rasio pemenuhan rencana tata ruang daerah.
- 22 - 3. Rasio kesesuaian (A/B)*100% 1. Capaian kinerja rasio kesesusian program Direktorat Jenderal Tata program A=Jumlah usulan program pembangunan pembangunan dengan RTR nasional dan daerah Ruang pembangunan adalah realisasi tahunan dibanding target dengan rencana tata dalam musrenbang yang sesuai dengan tahunan sebagai berikut: ruang nasional dan rencana tata ruang (dokumen PRITA 0% < X ≤ 20% = buruk daerah BARATA) 20%<X ≤ 40% = kurang B= Jumlah program pembangunan 40%<X ≤60% = cukup 4. Rasio pemenuhan prioritas dalam rencana tata ruang 60%<X ≤80% = baik Norma, Standar, nasional dan daerah yang telah 80%<X ≤100% = sangat baik Prosedur, Kriteria disinergikan (dokumen PRITA X = Nilai capaian tahunan (NSPK) bidang tata BARATA) ruang 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) Direktorat Jenderal Tata (A/B)*100% adalah rasio kesesuaian program pembangunan Ruang Rasio pemenuhan A= Jumlah dokumen legal Norma, dengan rencana tata ruang nasional dan daerah rencana tata ruang yang didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan nasional Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) (IKK) persentase kesesuaian program bidang tata ruang pembangunan dengan rencana tata ruang B= Target 5 (lima) tahun pada suatu nasional dan daerah. periode Renstra 1. Capaian kinerja rasio pemenuhan NSPK bidang (A/B)*100% tata ruang adalah realisasi tahunan dibanding A= Jumlah dokumen harmonisasi rencana target tahunan sebagai berikut: 0% < X ≤ 20% = buruk tata ruang nasional yang terbit pada 20%<X ≤ 40% = kurang tahun tersebut, terdiri dari: 40%<X ≤60% = cukup -Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 60%<X ≤80% = baik -Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan; 80%<X ≤100% = sangat baik -Rencana Tata Ruang Ibu Kota Negara; X = Nilai capaian tahunan -Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) Nasional; adalah rasio pemenuhan Norma, Standar, -Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Prosedur, Kriteria (NSPK) bidang tata ruang yang didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Perbatasan Negara. persentase pemenuhan Norma, Standar, B= Target 5 (lima) tahun pada suatu periode Prosedur, Kriteria (NSPK) bidang tata ruang. 2.1.1.1 Indikator Tersedianya rencana Renstra Cukup Jelas Direktorat Perencanaan Kinerja tata ruang nasional Tata Ruang Nasional Kegiatan yang berkualitas (IKK)
- 23 - 2.1.1.2 Indikator Tersedianya rencana Rasio pemenuhan (A/B)*100% Cukup Jelas 1. Direktorat Bina Kinerja tata ruang daerah yang rencana tata ruang A= Jumlah persetujuan substansi Rencana Perencanaan Tata Ruang Kegiatan berkualitas daerah Daerah Wilayah I; (IKK) Tata Ruang (RTR) daerah yang terbit 2. Direktorat Bina pada tahun tersebut Perencanaan Tata Ruang B= Target 5 (lima) tahun pada suatu periode Daerah Wilayah II Renstra 2.1.1.3 Indikator 1. Terwujudnya 1. Persentase (A/B)*100% Cukup Jelas Direktorat Sinkronisasi Kinerja pemanfaatan ruang kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kegiatan yang efektif dan program A= Jumlah usulan program pembangunan (IKK) efisien pembangunan dalam musrenbang yang sesuai dengan sektor dengan rencana tata ruang (dokumen PRITA 2. Tersedianya Norma, rencana tata ruang BARATA) Standar, Prosedur, nasional dan Kriteria (NSPK) daerah B= Jumlah program pembangunan bidang tata ruang prioritas dalam rencana tata ruang 2. Persentase nasional dan daerah yang telah Cukup Jelas Terwujudnya pemenuhan Norma, disinergikan (dokumen PRITA BARATA) implementasi Standar, Prosedur, pemanfaatan ruang Kriteria (NSPK) (A/B)*100% yang terkendali dan bidang tata ruang tertib A= Jumlah dokumen legal Norma, Standar, 2.1.2 Indikator 1. Indeks Kepatuhan Prosedur, Kriteria (NSPK) bidang tata 1. Rasio pengendalian pemanfaatan ruang dan rasio Direktorat Jenderal Kinerja Ruang yang Optimal: ruang penyelesaian pelanggaran di bidang penataan Pengendalian dan Program Rasio pengendalian ruang yang semakin tinggi, akan berkorelasi positif Penertiban Tanah dan (IKP) pemanfaatan ruang B= Target 5 (lima) tahun pada suatu periode terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan Ruang (Bidang Penataan Renstra penataan ruang. Ruang) 2. Rasio penyelesaian pelanggaran di (A+B)/2 2.Nilai indeks kepatuhan ruang yang optimal bidang penataan adalah hasil dari capaian target tahunan dibagi ruang A: Rasio pengendalian pemanfaatan target 5 (lima) tahun pada suatu periode Renstra. ruang B: Rasio penyelesaian pelanggaran di bidang penataan ruang 3.Pengukuran capaian kinerja indeks kepatuhan dalam setiap tahun adalah sebagai berikut: (Capaian Indeks Tahun Anggaran Berjalan / Target Indeks Tahun Anggaran Berjalan) x 100%. Adapun nilai hasil pengukuran capaian kinerja tahunan tersebut sebagai berikut: 0% < X ≤ 20% = buruk 20%<X ≤ 40% = kurang 40%<X ≤60% = cukup 60%<X ≤80% = baik 80%<X ≤100% = sangat baik X = Nilai capaian tahunan
- 24 - 2.1.2.1 Indikator Terwujudnya Rasio pengendalian ((A/A1)+(B/B1)+(C/C1))/3 Cukup Jelas Direktorat Pengendalian Kinerja pemanfaatan ruang pemanfaatan ruang A = Jumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemanfaatan Ruang Kegiatan yang sesuai dengan (IKK) Rencana Tata Ruang yang telah dilakukan penyusunan (RTR) melalui Instrumen Pengendalian (INSDAL) pengendalian A1= Target Daerah Aliran Sungai (DAS) yang pemanfaatan ruang akan dilakukan penyusunan Instrumen Pengendalian (INSDAL) B = Jumlah provinsi yang dilakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah B1= Target Jumlah provinsi yang dilakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah C = Jumlah kawasan yang telah dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang C1= Target jumlah kawasan yang akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang 2.1.2.2 Indikator Terwujudnya Rasio penyelesaian A/B Cukup Jelas Direktorat Penertiban Kinerja pemanfaatan ruang pelanggaran di bidang A= Jumlah penyelesaian kasus Pemanfaatan Ruang Kegiatan yang sesuai dengan penataan ruang (IKK) RTR melalui penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang B= Target jumlah penyelesaian kasus pelanggaran 3. Tujuan: Pelayanan publik dan tata kelola kepemerintahan yang berkualitas dan berdaya saing 3.1 Indikator Terwujudnya tata kelola Indeks reformasi Indeks Reformasi Birokrasi= nilai/bobot x 1.Faktor pengungkit berbobot 60% yang terdiri dari: Unit Penanggung Jawab: Kinerja kelembagaan yang birokrasi 100 a. Mandatori (20%); 1. Sekretariat Jenderal Sasaran komprehensif dan b. Hasil antara (10%); dan 2. Inspektorat Jenderal Strategis berstandar c. Reform (30%). (IKSS) kepemerintahan yang Unit Pendukung: baik 2.Faktor hasil berbobot 40% yang terdiri dari : Sekretariat Direktorat a. Akuntabilitas kinerja dan keuangan (10%); Jenderal dan Sekretariat b. Kualitas pelayanan publik (10%); Inspektorat Jenderal c. Pemerintahan bersih dan bebas KKN (10%); dan d. Kinerja organisasi (10%). 3.Interval indeks adalah 0 sampai dengan 100 dengan rincian sebagai berikut: a. Predikat AA (Memuaskan) : >90 -100 b. Predikat A (Sangat Baik) : >80-90 c. Predikat BB (Baik) : >70 -80 d. Predikat B (Cukup Baik) : >60 – 70 e. Predikat CC (Cukup) : >50-60 f. Predikat C (buruk) : >30-50 g. Predikat D (sangat buruk) : 0-30
- 25 - 3.1.1 Indikator Terwujudnya tata kelola 1. Indeks akuntabilitas ∑A Interval indeks adalah 0 sampai dengan 100 dengan Sekretariat Jenderal, Kinerja kelembagaan yang kinerja dan A= Akumulasi penilaian setiap komponen rincian sebagai berikut: Inspektorat Jenderal, Program kompetitif dan keuangan a. Predikat AA (Memuaskan) : >85 -100 Sekretariat Direktorat (IKP) berstandar SAKIP b. Predikat A (Sangat Baik) : >75-85 Jenderal dan Sekretariat kepemerintahan yang c. Predikat B (Baik) : >65 -75 Inspektorat Jenderal baik dari aspek Indeks pelayanan publik = (A+B)/2 d. Predikat CC (Cukup Baik) : >50-65 manajemen operasional A= (nilai TPI Kualitas Pelayanan +nilai e. Predikat C (agak kurang) : >30-50 f. Predikat D (kurang) : 0-30 TPN Kualitas Pelayanan )/2 2. Indeks pelayanan B= Nilai TPN ZI + Nilai TPI ZI 1. Penilaian meliputi 6 (enam) Area Zona Integritas publik Nilai TPN ZI= (ZI): (Σ Satker WBK_WBBM/Σ Satker yang a.Manajemen perubahan; dievalusi TPN) x 50% b.Penataan tatalaksana; c.Penataan sistem manajemen sumber daya manusia; d.Penguatan pengawasan; e.Penguatan akuntabilitas kinerja; dan f. Peningkatan kualitas pelayanan publik. Nilai TPI ZI = 2. Aspek pelayanan publik : (Σ Satker yang dievalusi TPN/Σ Satker yang a.Aspek kebijakan pelayanan dengan bobot 30% diusulkan ke TPN) x 50% terdiri dari standar pelayanan, maklumat A = Nilai kualitas pelayanan pelayanan, survei kepuasan masyarakat; B = Indeks integritas b.Aspek profesionalisme sumberdaya manusia TPN = Tim Penilai Nasional dengan bobot 18% terdiri dari kompetensi dan TPI = Tim Penilai Internal responsifitas, kode etik, penghargaan dan sanksi, budaya pelayanan; c.Aspek sarana dan prasarana pelayanan publik dengan bobot 15% terdiri dari parkir dan ruang tunggu, sarana dan prasarana kebutuhan khusus, front office dan sarana penunjang lain; d.Aspek sistem informasi pelayanan publik dengan bobot 15% terdiri dari sistem informasi elektronik dan non elektronik; dan e.Aspek konsultasi dan pengaduan dengan bobot 15% terdiri dari konsultasi dan pengaduan; dan f. Aspek inovasi dengan bobot 7% terdiri dari inovasi. 3. Interval penilaian indeks pelayanan publik: a.0%≤x≤20% = indeks 0 - 1 : Nilai F (Gagal) b.20%<x≤30% = indeks 1.01 - 1.5 : Nilai E (Sangat Buruk) c.30%<x≤40% = indeks 1.51 - 2 : Nilai D (Buruk) d.40%<x≤50% = indeks 2.01 -2.50 : Nilai C- (Cukup dengan catatan) e.50%x≤60% = Indeks 2.51 - 3.00 : Nilai C (Cukup) f. 60%<x≤70% = Indeks 3.01 - 3.50 : B- (Baik dalam catatan) g.70%<x≤80% = indeks 3.51 - 4.00 : Nilai B (Baik)
- 26 - h.80%<x≤90% = indeks 4.01 - 4.50 : Nilai A- Sekretariat Jenderal, (Sangat Baik) Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat i. 90%<x≤100%= indeks 4.51 - 5.00 : Nilai A Jenderal dan Sekretariat (Pelayanan Prima) Inspektorat Jenderal 3. Indeks (A + B + C + D)/4 Interval indeks profesionalitas Aparatur Sipil Negara profesionalitas A= Nilai kedisiplinan adalah Aparatur Sipil B= Nilai kompetensi 10 - 100 dengan definisi bahwa indeks 10 sebagai Negara C= Nilai kinerja terlemah dan indeks 100 sebagai terkuat. Indeks D= Nilai kualifikasi/latar belakang dimaksud apabila dikonversi terhadap nilai adalah 4. Indeks Sistem sebagai berikut: Pemerintahan pendidikan a. Indeks 10 = nilai 1-10 Berbasis Rumus pengukuran sesuai peraturan yang b. Indeks 20 = nilai 10,01-20 Elektronik (SPBE) berlaku dan diterbitkan oleh Kementerian c. Indeks 30 = nilai 20,01-30 Pendayagunaan Aparatur Negara dan d. Indeks 40 = nilai 30,01-40 Reformasi Birokrasi tentang Pedoman dan e. Indeks 50 = nilai 40,01-50 Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis f. Indeks 60 = nilai 50,01-60 Elektronik (SPBE). g. Indeks 70 = nilai 60,01-70 h. Indeks 80 = nilai 70,01-80 i. Indeks 90 = nilai 80,01-90 j. Indeks 100 = nilai 90,01-10 1. Interval Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah sebagai berikut: a.< 1,8 = kurang b.1,8 - <2,6 = cukup c.2,6 - <3,5 = baik d.3,5 - <4,2 = sangat baik e.4,2 - 5,0 = memuaskan 2. Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain sebagai berikut: a.Domain kebijakan internal SPBE (bobot 13%) b.Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) Domain layanan SPBE (bobot 45,5%)
- 27 - 5. Nilai penguatan (∑A 1. Interval nilai penguatan perundang-undangan Sekretariat Jenderal, perundang- A= Akumulasi penilaian setiap komponen adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi Inspektorat Jenderal, undangan Deregulasi Kebijakan terhadap persentase adalah sebagai berikut: Sekretariat Direktorat 1. Harmonisasi (bobot 1) a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20% Jenderal dan Sekretariat 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40% Inspektorat Jenderal c. Nilai 3 = 40% < X ≤60% 6. Persentase peraturan perundang-undangan (bobot 1) d. Nilai 4 = 60% < X ≤80% Sekretariat Jenderal, Terpenuhinya 3. Peran Kebijakan (bobot 2) e. Nilai 5 = 80% < X ≤100% Inspektorat Jenderal, Layanan 4. Penyelesaian Kebijakan (bobot 1) Perkantoran 2. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan (A/B)*100% identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap A=Realisasi layanan Perkantoran kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat B=Target layanan Perkantoran menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta 70%*(A)/(B) + 30%*(C)/(D) telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak A=Jumlah output prioritas nasional harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat tersebut; DIPA B=Jumlah output prioritas nasional 3. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila Renstra dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat C=Jumlah anggaran prioritas nasional koordinasi, naskah akademis/kajian/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan DIPA evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut; D=Jumlah anggaran prioritas nasional 4. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang Renstra diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan ǀ(A/B)*100% kebijakan lainnya, serta memuat unsur A=Jumlah revisi output kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit B=Jumlah total output kerja; dan Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan Program Legislasi Kementerian. Cukup Jelas Sekretariat Direktorat Jenderal dan Sekretariat Inspektorat Jenderal 3.1.1.1 Indikator Terselenggaranya 1. Persentase 1. Output Prioritas Nasional (PN) adalah output Biro Perencanaan dan Kerja Kinerja perencanaan, kesesuaian jumlah yang diamanatkan dalam RPJMN Sama Kegiatan pemantauan dan output kegiatan dan Kementerian/Lembaga (Renstra) serta (IKK) evaluasi program dan alokasi anggaran ditetapkan per tahunnya dalam Rencana Kerja anggaran serta prioritas nasional Pemerintah (RKP). administrasi kerja sama pada DIPA 2. Perhitungan kesesuaian jumlah output Prioritas terhadap Renstra Nasional adalah persentase kesesuaian jumlah output yang direncanakan terhadap jumlah output Prioritas Nasional yang ditargetkan dalam Pagu Indikatif. 2. Persentase revisi Cukup Jelas pada output kegiatan Biro Perencanaan dan Kerja Sama
- 28 - 3. Persentase jumlah A/B Cukup Jelas anggaran yang A=Total anggaran diblokir Cukup Jelas diblokir terhadap B=Total anggaran total anggaran 4. Persentase Jumlah (A/B)*100% anggaran A=Total anggaran tambahan tambahan (berasal B=Total APBN dari APBN maupun di luar APBN) dari (A/B)*100% penyelenggaraan A=Realisasi Fisik Kerja Sama B=Realisasi Anggaran berbanding dengan A anggaran APBN A=Nilai LKj dari Inspektorat Jenderal 5. Nilai capaian pada Nilai capaian merupakan nilai capaian kinerja SMART DJA anggaran pada aplikasi SMART DJA 6. Persentase Satker Laporan Kinerja (LKj) merupakan dokumen yang yang mendapatkan secara lengkap menjelaskan substansi-substansi nilai LKJ Kategori A komponen SAKIP dan merangkum substansi dari dokumen SAKIP (renstra, RKT, IKU termasuk 7. Persentase (A/B)*100% manual IKU) sehingga cukup merepresentasi SAKIP Terpenuhinya secara menyeluruh. Layanan A=Realisasi layanan Perkantoran Cukup Jelas Perkantoran B=Target layanan Perkantoran 3.1.1.2 Indikator Terkelolanya ∑A Interval Persentase terpenuhinya pemeliharaan aset Biro Umum dan Layanan Kinerja administrasi umum 1. Persentase layanan A= jumlah unit kerja yang mendapatkan dan layanan perkantoran adalah sebagai berikut: Pengadaan Kegiatan melalui layanan operasional kantor a. Nilai 0-40% (Kurang); (IKK) operasional kantor, pelayanan operasional kantor b. Nilai > 40-70% (Cukup); dan pemenuhan sarana 2. Pemenuhan sarana (pemeliharaan aset, layanan c. Nilai > 70-100 % (Baik). prasarana, pengelolaan prasarana di satker keamanan, layanan fasilitas Cukup Jelas kearsipan dan pusat perkantoran dan layanan daya jasa) persuratan berbasis (A/B)*100% Interval persentase Satker yang terpenuhi elektronik, dan 3. Pemenuhan sarana fasilitasnya sesuai standar kantor modern adalah pengelolaan pengadaan prasarana kantor A=Unit kerja yang mendapatkan sarana sebagai berikut: barang/jasa sesuai modern pada satker prasarana a. Nilai 0-40% (Kurang); standar layanan dalam daerah b. Nilai > 40-70% (Cukup); dan rangka mewujudkan B=Jumlah unit kerja c. Nilai > 70-100% (Baik). kantor modern (A/B)*100% A= Satker yang sudah terpenuhi fasilitasnya sesuai standar kantor modern B= Jumlah satker yang ditargetkan
- 29 - 4. Persentase (A/B)*100% Interval persentase Satker yang telah menggunakan Biro Umum dan Layanan terselenggaranya A= Jumlah Satker yang telah menggunakan e-office dan penerapan Peraturan Menteri Agraria Pengadaan pengelolaan arsip dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan persuratan e-office Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah elektronik B= Jumlah Satker perjabatan (Pejabat Dinas di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, berikut: Administrator) di lingkungan Pusat dan a. Nilai : 76-100% (Memuaskan) Daerah b. Nilai : 51-75% (Baik) c. Nilai : 26-50% (Cukup) 5. Persentase (A/B)*100% d. Nilai : 0-25 % (Kurang) pengelolaan A= Jumlah pengadaan terlaksana Interval persentase Satker yang telah menginput layanan pengadaan B= Jumlah pengadaan yang ada di Aplikasi SIRUP baik paket Tender nontender dan Swakelola barang dan jasa adalah sebagai berikut: yang terlaksana SIRUP a. Nilai : 76-100% (Memuaskan) secara elektronik b. Nilai : 51-75% (Baik) c. Nilai : 26-50% (Cukup) d. Nilai : 0-25 % (Kurang) 6. Level kematangan Memenuhi level kematangan Unit Kerja Level kematangan meliputi domain proses, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sesuai kelembagaan, sumber daya manusia, dan sistem Pengadaan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan informasi serta 9 (sembilan) variabel sebagai berikut: Barang/Jasa barang/jasa Pemerintah (LKPP) tentang Unit a. Manajemen pengadaan; (UKPBJ) Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) b. Manajemen penyedia; Pemenuhan standar Layanan Pengadaan c. Manajemen Kinerja; 7. Standar Layanan Secara Elektronik (LPSE) sesuai Peraturan d. Manajemen Risiko; Pengadaan Secara Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa e. Pengorganisasian; Elektronik (LPSE) Pemerintah (LKPP) tentang Unit Kerja f. Tugas/fungsi; Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) g. Perencanaan; h. Pengembangan; dan i. Sistem Informasi Cukup Jelas 3.1.1.3 Indikator Terselenggaranya 8. Persentase (A/B)*100% Cukup Jelas Biro Hubungan Masyarakat Kinerja penatausahaan Terpenuhinya Interval persentase permohonan informasi publik Kegiatan pimpinan dan Layanan A=Realisasi layanan Perkantoran adalah sebagai berikut: (IKK) hubungan masyarakat Perkantoran B=target layanan Perkantoran a. 0% < X ≤ 20% = buruk yang maju dan modern IPM=((TLPMedsos/∑Pmedsos*100%)+(TLPLan b. 20% < X ≤ 40% = kurang 1. Persentase gsung/∑PLangsung*100%)+(TLPLapor/∑PLa c. 40% < X ≤ 60% = cukup Pengelolaan Tindak por*100%)+(TLPMail/∑PMail*100%))/4 d. 60% < X ≤ 80% = baik Lanjut Pengaduan e. 80 < X ≤ 100% = sangat baik Masyarakat IPM = Indeks Pengaduan Masyarakat TLP = Tindak Lanjut Pengaduan ∑P = Jumlah Pengaduan yang Masuk X = nilai capaian
- 30 - 2. Persentase layanan (A/B)*100% Interval persentase permohonan informasi publik Biro Hubungan permohonan A= Jumlah informasi yang direspon adalah sebagai berikut: Masyarakat informasi publik B= Permintaan informasi a. 0% < X ≤ 20% = buruk b. 20% < X ≤ 40% = kurang c. 40% < X ≤ 60% = cukup d. 60% < X ≤ 80% = baik e. 80 < X ≤ 100% = sangat baik X = nilai capaian tahunan 3. Persentase 4 RStrakom=(Capaian PM+EM+SM+OM) / Interval persentase pelaksanaan metode strakom pelaksanaan (RStrakom Y-1 + (RStrakom Y-1 *10%)) *100 adalah sebagai berikut: (empat) metode a. 0% < X ≤ 20% = buruk strategi Rstrakom = Realisasi Pelaksanaan Metode b. 20% < X ≤ 40% = kurang Strakom c. 40% < X ≤ 60% = cukup komunikasi publik d. 60% < X ≤ 80% = baik Y-1 = Tahun Sebelumnya e. 80 < X ≤ 100% = sangat baik X = nilai capaian tahunan 4. Persentase (A+B)/2 Interval persentase ketersediaan unit Pejabat pengelolaan sistem A = Persentase ketersediaan unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pelayanan pengelolaan dokumentasi berbasis teknologi informasi informasi publik Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah sebagai berikut: (PPID) pusat dan daerah a. 0% < X ≤ 20% = buruk B = Persentase pengelolaan dokumentasi b. 20% < X ≤ 40% = kurang informasi publik berbasis teknologi c. 40% < X ≤ 60% = cukup informasi d. 60% < X ≤ 80% = baik e. 80 < X ≤ 100% = sangat baik 5. Persentase (A/B)*100% X = nilai capaian tahunan pelaksanaan A= Realisasi pelaksanaan layanan Interval persentase realisasi pelaksanaan ketatausahaan dan ketatausahaan yang berbasis digital bagi Menteri, operasional Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli pimpinan Jenderal dan Staf Ahli, dan Pelaksanaan adalah sebagai berikut: Kementerian Program Strategis Nasional a. 0% < X ≤ 20% = buruk Agraria dan Tata B= Total kegiatan pimpinan b. 20% < X ≤ 40% = kurang Ruang/ Badan c. 40% < X ≤ 60% = cukup Pertanahan d. 60% < X ≤ 80% = baik Nasional yang e. 80 < X ≤ 100% = sangat baik berbasis digital X = nilai capaian tahunan
- 31 - 6. Persentase (A/B) * 100% Interval persentase realisasi pelaksanaan Biro Hubungan Masyarakat pelayanan A. Realisasi layanan keprotokolan dengan ketatausahaan dan keprotokolan secara digital bagi keprotokolan bagi pimpinan serta dukungan pelaksanaan program unsur pimpinan dukungan digital bagi kegiatan pimpinan strategis nasional : dan dukungan dan dukungan program strategis nasional a. 0% < X ≤ 20% = buruk pelaksanaan B. Jumlah rencana kegiatan pimpinan dan b. 20% < X ≤ 40% = kurang program strategis dukungan pelaksanaan program c. 40% < X ≤ 60% = cukup nasional strategis nasional d. 60% < X ≤ 80% = baik e. 80 < X ≤ 100% = sangat baik X = nilai capaian tahunan 7. Persentase (A/B)*100% Cukup Jelas terpenuhinya A=Realisasi layanan Perkantoran layanan B=Target layanan Perkantoran perkantoran Pengelolaan Anggaran dan PNBP = A + {(B/C)*100%}/2 3.1.1.4 Indikator Terwujudnya 1. Pengelolaan A = Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Cukup Jelas Biro Keuangan dan Barang Kinerja pengelolaan keuangan anggaran dan Milik Negara Kegiatan dan BMN yang Penerimaan Negara Anggaran (IKPA) Kementerian/Lembaga (IKK) akuntabel Bukan Pajak B = Jumlah realisasi setoran Penerimaan (PNBP) Negara Bukan Pajak(PNBP) 2. Persentase Satker C = Target Penerimaan Negara Bukan A= Jumlah satker yang ditetapkan menjadi target yang selama 5 tahun adalah 75 satker mengimplementasi Pajak(PNBP) Cukup Jelas kan Manajemen (B/A)*100% Cukup Jelas Risiko A = Jumlah Satker B = Satker yang menerapkan MR 3. Tingkat maturitas Level 1 sampai dengan level 5 Sistem Pengendalian Periode I = (C/B)*100% Intern Pemerintah Periode II = (C/B)*100% (SPIP) Periode III = (C/B)*100% Periode IV = (C/B)*100% 4. Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan Laporan Keuangan (LK) = (I+II+III+IV)/A A = Kewajiban melaporkan LK setiap tahun (Periode I, II, III, IV) B = Jumlah entitas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional C = Jumlah entitas yang melaporkan tepat waktu
- 32 - 5. Kualitas Rencana (A/B)*100% Cukup Jelas Biro Keuangan dan Barang Kebutuhan Barang A=Jumlah Rencana Kebutuhan Barang Milik Milik Negara Milik Negara (RKBMN) Negara (RKBMN) yang disetujui B=Jumlah usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) 6. Persentase (A/B)*100% Cukup Jelas terpenuhinya 3.1.1.5 Indikator Terwujudnya tata kelola layanan A=Realisasi layanan perkantoran Persentase capaian yang semakin tinggi berkorelasi Biro Organisasi dan Kinerja perkantoran B=Target layanan perkantoran positif pada ketepatan aspek dalam rangka penataan Kepegawaian Kegiatan organisasi dan sumber (A+B+C)/3*100% organisasi yang lebih baik dalam hal fungsi, ukuran (IKK) daya manusia 1. Persentase penataan dan proses. berstandar dunia organisasi yang tepat A= Satker yang melaksanakan evaluasi fungsi, ukuran dan organisasi proses B= Jabatan yang dianalisis C= Satker yang telah menyusun Analisis Beban Kerja (ABK) 2. Persentase (A+B+C+D)/4*100% Persentase capaian yang semakin tinggi berkorelasi pemenuhan A= Pemenuhan dokumen proses bisnis positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik ketatalaksaaan B= Pemenuhan dokumen Standar dan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. organisasi yang transparan dan Operasional Prosedur (SOP) akuntabel C= Pemenuhan dokumen Standar Pelayanan (SP) D= Pembangunan budaya organisasi (pembangunan agen perubahan)
- 33 - 3. Indeks A+B+C 1.Indeks nilai 0 - 100 dengan bobot masing-masing Biro Organisasi dan profesionalitas A=Nilai kualifikasi pendidikan dimensi adalah sebagai berikut: Kepegawaian Aparatur Sipil Negara B=Nilai disiplin a. Dimensi pendidikan 25% (ASN) pada dimensi C=Nilai kinerja b. Dimensi disiplin 5% kualifikasi c. Dimensi kinerja 30% pendidikan, disiplin, d. Dimensi kompetensi 40% dan kinerja 2.Nilai dalam dimensi pendidikan adalah sebagai berikut: a. Nilai 25 untuk jenjang S3 b. Nilai 20 untuk jenjang S2 c. Nilai 15 untuk jenjang S1 d. Nilai 10 untuk jenjang DIII e. Nilai 5 untujk jenjang DII, DI dan SLTA f. Nilai 1 untuk jenjang SLTP ke bawah 3.Nilai dalam dimensi disiplin adalah sebagai berikut: a. Nilai 5 bagi pegawai yang tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin b. Nilai 3 bagi pegawai yang pernah dijatuhi hukuman ringan c. Nilai 2 bagi pegawai yang pernah dijatuhi hukuman sedang d. Nilai 1 bagi pegawai yang pernah dijatuhi hukuman berat 4.Nilai dalam dimensi kinerja adalah sebagai berikut: a. Nilai 30 bagi pegawai dengan nilai kinerja 91 – 100 b. Nilai 25 bagi pegawai dengan nilai kinerja 76 – 90 c. Nilai 15 bagi pegawai dengan nilai kinerja 61 – 75 d. Nilai 5 bagi pegawai dengan nilai kinerja 51 – 60 e. Nilai 1 bagi pegawai dengan nilai kinerja <= 5
- 34 - 4. Penilaian mandiri Penilaian mandiri penerapan sistem merit 1. Penilaian mandiri dan verifikasi hasil penilaian Biro Organisasi dan penerapan sistem A+B+C+D+E+F+G+H mandiri dilakukan terhadap kelengkapan dan Kepegawaian Merit A= Nilai perencanaan kebutuhan kualitas setiap aspek dengan pembobotan sebagai B= Nilai pengadaan berikut: C= Nilai pengembangan karier a. Perencanaan kebutuhan (bobot 10%) D= Nilai promosi dan mutasi b. Pengadaan (bobot 10%) E= Nilai manajemen kinerja c. Pengembangan karir (bobot 30%) F= Nilai penggajian, penghargaan dan d. Promosi dan mutasi (bobot 10%) e. Manajemen kinerja (bobot 20%) disiplin f. Penggajian, penghargaan dan disiplin (bobot G= Nilai perlindungan dan pelayanan 10%) H= Nilai sistem informasi g. Perlindungan dan pelayanan (bobot 4%) h. Sistem informasi (bobot 6%) 2. Tingkat penerapan Sistem Merit ditetapkan dengan rentang nilai sebagai berikut: a. 325-400 = Sangat Baik (Kategori IV) b. 250-324 = Baik (Kategori III) c. 175-249 = Cukup (Kategori II) d. 100-174 = Buruk (Kategori I) 5. Persentase B/A*100% Tingkat pengembangan pegawai berbasis pemetaan pengembangan talenta ditetapkan, dengan rentang nilai sebagai pegawai berbasis A= Pegawai yang dipetakan dalam talent berikut: pemetaan talenta mapping a. Sangat Kurang= 10 - 30 b. Kurang= 31-50 B= Rekomendasi pengembangan karir dan c. Cukup= 51-70 kompetensi d. Baik=71-90 e. Sangat Baik=91-100 6. Persentase (A/B)*100% Tingkat penyelesaian layanan kepegawaian penyelesaian layanan A= Usulan layanan kepegawaian yang ditetapkan dengan rentang nilai sebagai berikut: kepegawaian a. Sangat Kurang = 10 - 30 % diselesaikan b. Kurang = 31-50 % B= Jumlah usulan layanan kepegawaian c. Cukup = 51-70 % d. Baik =71-90 % 7. Persentase (A/B)*100% e. Sangat Baik =91-100 % terpenuhinya A= Realisasi layanan perkantoran Cukup Jelas layanan perkantoran B= Target layanan perkantoran
- 35 - 3.1.1.6 Indikator Terwujudnya peraturan 1. Persentase (A/B)*100% Cukup Jelas Biro Hukum Kinerja perundang-undangan penyelesaian Draft A=Jumlah draft final yang disampaikan ke Kegiatan dan fasilitasi bantuan Rancangan Undang- Cukup Jelas (IKK) hukum yang Undang (RUU), Kementerian/Lembaga lain Cukup Jelas mendukung kegiatan Rancangan B=Rancangan peraturan yang diusulkan Cukup Jelas pertanahan dan ruang Peraturan Cukup Jelas yang berkualitas. Pemerintah (RPP), (A/B)*100% Cukup Jelas Rancangan A= Jumlah peraturan menteri yang Cukup Jelas Peraturan Presiden bidang tata ruang ditetapkan dan pertanahan. B= Program penyusunan peraturan menteri 2. Persentase pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional penetapan peraturan (A/B)*100% Menteri. A= Jumlah hasil kajian B= Permintaan masukan dan tanggapan 3. Persentase peraturan Kementerian/Lembaga lain pengkajian peraturan dan arahan pelaksanaan kajian perundang- undangan. 4. Persentase draft (A/B)*100% penyelesaian nota naskah dan A= Jumlah draft final kesepahaman kerja B= Rencana dan/atau jumlah yang perjanjian sama. disampaikan Biro Perencanaan dan Kerja Sama. 5. Persentase (A/B) *100 pemberian fasilitasi bantuan hukum dan A= Jumlah pemberian fasilitasi bantuan pertimbangan/ hukum dan pertimbangan hukum pendapat hukum. B= Jumlah permohonan 6. Presentase (A/B)*100 terpublikasinya peraturan A= Jumlah peraturan bidang agraria/ perundang- pertanahan dan tata ruang yang undangan yang terdokumentasi integratif dan mudah diakses. B= Jumlah peraturan yang ditetapkan 7. Persentase (A/B)*100% terpenuhinya A= Realisasi layanan perkantoran layanan perkantoran B= Target layanan perkantoran
- 36 - 3.1.1.7 Indikator Terlaksananya 1. Indeks Akuntabilitas ∑A Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Kantor Wilayah Badan Kinerja dukungan manajemen Kinerja/Sistem A= Akumulasi penilaian setiap komponen Pemerintah (SAKIP) satuan kerja terdiri dari Pertanahan Nasional dan Kegiatan dan tugas teknis Akuntabilitas Kinerja komponen sebagai berikut: Kantor Pertanahan (IKK) lainnya di daerah Instansi Pemerintah SAKIP a. Perencanaan kinerja; (SAKIP) b. Pengukuran kinerja; c. Pelaporan kinerja; d. Evaluasi internal; dan e. Capaian kinerja. 2. Indeks Akuntabilitas IKPA= (15 %X realisasi)+( 15% X Penilaian dimaksud berdasarkan Peraturan Menteri Kinerja Anggaran Tagihan)+(15% X Data kontrak) + Keuangan tentang Monitoring dan Evaluasi (IKPA) (10%xcapaian output) + (8% X Pengelolaan UP) Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L + (5% x revisi DIPA) + (5%xDeviasi hal DIPA) + (5%XLPJ Bendahara) + (5% X Renkas) + (5%X SPM Salah)+ (5%X Retur SP2D) + (4% X Pagu Minus) + (5% X Dispensasi SPM) 3. Indeks A+B+C+D Indeks profesionalitas Aparatur Sipil Negara profesionalitas A= Nilai Kedisiplinan ASN (bobot 5%) didukung oleh capaian sebagai berikut: Aparatur Sipil Negara B= Nilai Kompetensi ASN (bobot 40%) a. Nilai profesionalitas ASN satuan kerja; dan C= Nilai Kinerja ASN (bobot30%) b. Persentase pemberian fasilitasi bantuan hukum D= Nilai Kualifikasi/Latar Belakang dan pertimbangan/pendapat hukum di satuan Pendidikan ASN (bobot 25%) kerja daerah 4. Indeks Maturitas Indeks Maturitas SPIP = IG= 1 - ∑fi [Yi +( Yi-1)] SPIP Rata-rata tingkat maturitas SPIP per subunsur * bobot per subunsur IG = Indeks Gini Yi = Proporsi jumlah penguasaan dan pemilikan tanah kumulatif ke i Yi-1= Proporsi jumlah penguasaan dan pemilikan tanah kumulatif ke i-1 fi = Frekuensi luas tanah yang dimiliki kumulatif ke-i
- 37 - 5. Persentase integritas -Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional: Cukup Jelas Kantor Wilayah Badan pelayanan publik di (A/B)*100% Pertanahan Nasional dan bidang pertanahan A= Satuan kerja memenuhi persyaratan Kantor Pertanahan dan tata ruang untuk diusulkan sebagai kantor Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani(WBBM) B= Jumlah satker yang diusulkan ke Inspektorat Jenderal 6. Persentase capaian -Kantor Pertanahan: Cukup Jelas kinerja hasil (X/Y)*100% pengawasan X= Nilai Tim Penilai Internal (TPI) Kanwil Y= Nilai minimal Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani(WBBM) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional: Capaian rerata= (A+B+C+D)/4 A= Jumlah Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (LK UAKPA) sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dibandingkan jumlah satker B= Persentase jumlah rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal yang ditindaklanjuti dibandingkan jumlah seluruh rekomendasi C= Jumlah pegawai yang menyusun Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dibandingkan seluruh wajib lapor D= Jumlah pengaduan yang masuk ke Inspektorat Jenderal yang ditindaklanjuti dibandingkan jumlah seluruh pengaduan
- 38 - - Kantor Pertanahan: Cukup Jelas Kantor Wilayah Badan Capaian rerata= (A+B+C+D)/4 Pertanahan Nasional dan Cukup Jelas Kantor Pertanahan A= Jumlah rekomendasi perbaikan Laporan Cukup Jelas 7. Persentase Keuangan Unit Akuntansi Kuasa terpenuhinya Pengguna layanan perkantoran Anggaran (LK UAKPA) dibandingkan seluruh rekomendasi 8. Persentase pengelolaan tindak B= Persentase jumlah rekomendasi temuan lanjut pengaduan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan masyarakat Inspektorat Jenderal yang ditindaklanjuti dibandingkan jumlah seluruh rekomendasi C= Jumlah pegawai yang menyusun Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dibandingkan seluruh wajib lapor D= Jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti dibandingkan seluruh pengaduan (A/B)*100% A= Realisasi layanan perkantoran B= Target layanan perkantoran IPM=((TLPMedsos/∑Pmedsos*100%)+(TLPLan gsung/∑PLangsung*100%)+(TLPLapor/∑PLa por*100%)+(TLPMail/∑PMail*100%))/Target* 100% 9. Persentase layanan IPM = Indeks Pengaduan Masyarakat Interval indeks layanan permohonan informasi permohonan TLP = Tindak Lanjut Pengaduan publik adalah sebagai berikut: informasi publik ∑P = Jumlah Pengaduan yang Masuk a. 0% < X ≤ 20% = buruk (A/B)*100% b. 20% < X ≤ 40% = kurang c. 40% < X ≤ 60% = cukup A: Jumlah informasi yang direspon d. 60% < X ≤ 80% = baik B: Permintaan informasi e. 80 < X ≤ 100% = sangat baik X = nilai capaian tahunan 10. Persentase 4 RStrakom=(Capaian PM+EM+SM+OM) Interval indeks pelaksanaan metode strakom adalah pelaksanaan (RStrakom Y-1 + (RStrakom Y-1 *10%)) *100 sebagai berikut: (empat) metode Rstrakom = Realisasi Pelaksanaan Metode a. 0% < X ≤ 20% = buruk strategi b. 20% < X ≤ 40% = kurang komunikasi publik Strakom c. 40% < X ≤ 60% = cukup Y-1 = Tahun Sebelumnya d. 60% < X ≤ 80% = baik e. 80 < X ≤ 100% = sangat baik X = nilai capaian tahunan
- 39 - 3.1.1.8 Indikator 1. Terselenggaranya 1.Peningkatan kualitas Rating kepuasan atas informasi pada Cukup Jelas Pusat Data dan Informasi Kinerja layanan informasi yang website/mobile: 1-5 Pertanahan, Tata Ruang Kegiatan Kementerian dikelola Pusat Data Cukup Jelas dan LP2B (IKK) Agraria dan Tata dan Informasi (A/B)*100% Ruang/ Badan Pertanahan, Tata A=Volume layanan elektronik Interval nilai kepuasan atas penggunaan pada Pertanahan Ruang dan LP2B B=Volume layanan keseluruhan website/mobile adalah 1 sampai dengan 5 yang Nasional berbasis didefinisikan sebagai berikut: elektronik Rating kepuasan atas penggunaan aplikasi a. Nilai 1 = tidak memuaskan 2.Peningkatan kinerja pada website/mobile: 1-5 b. Nilai 2 = kurang memuaskan pengguna sistem c. Nilai 3 = cukup memuaskan informasi yang d. Nilai 4 = memuaskan dikelola Pusat Data e. Nilai 5 = sangat memuaskan dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B 2. Terkelolanya sistem 1. Peningkatan kualitas teknologi informasi perencanaan dan pengembangan sistem aplikasi dan teknologi informasi 2. Peningkatan data (A/B)*100% Cukup Jelas dan informasi A= Jumlah akses informasi Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain pertanahan, tata B= Jumlah bidang sebagai berikut: ruang dan kawasan a. Domain kebijakan internal SPBE yang berkualitas Rumus Pengukuran sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan (bobot13%) 3. Peningkatan tata Reformasi Birokrasi Republik Indonesia b. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) kelola dan dukungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) infrastruktur dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%) teknologi informasi Elektronik 4. Persentase (A/B)*100% Cukup Jelas terpenuhinya A=Realisasi layanan perkantoran layanan perkantoran B=Target layanan perkantoran 3.1.1.9 Indikator Tersedianya 1. Jumlah rekomendasi (A/B)*100% Cukup Jelas Pusat Pengembangan dan Kinerja rekomendasi berbasis kajian kebijakan A: Jumlah kebijakan Cukup Jelas Standarisasi Kebijakan Kegiatan kajian kebijakan dan yang diimplementasi- B: Jumlah rekomendasi kajian kebijakan Agraria, Tata Ruang dan (IKK) penerapan inovasi kan (A/B)*100% Pertanahan A: Jumlah kebijakan 2. Jumlah rekomendasi B: Jumlah rekomendasi kajian penerapan kajian penerapan inovasi yang inovasi diimplementasi-kan
- 40 - 3. Jumlah publikasi Σn = n(t-2)+n(t-1)+nt Cukup Jelas hasil penelitian dan Cukup Jelas pengembangan n= karya tulis ilmiah dalam jurnal Cukup Jelas dalam publikasi terakreditasi Cukup Jelas terakreditasi t= tahun berjalan Cukup Jelas 4. Jumlah akses Σn pengguna terhadap Knowledge n= Pengguna yang mengakses Knowledge Management System Management 5. Persentase (A/B)*100% terpenuhinya layanan perkantoran A= Realisasi layanan perkantoran B= Target layanan perkantoran 3.1.1.10 Indikator Terselenggaranya 1. Persentase jumlah P = ΣA/ΣB*100 % Pusat Pengembangan Kinerja program pegawai yang Sumber Daya Manusia Kegiatan pengembangan memiliki profil A= Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang (IKK) Sumberdaya Manusia kompetensi telah memiliki profil kompetensi (SDM) berbasis sistem merit untuk kompetensi manajerial, B= Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) teknis dan sosio- 2. Persentase keseluruhan kultural bidang pemenuhan standar pertanahan dan tata kompetensi P = Σ A/Σ B *100 % ruang A= Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memenuhi Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) B= Jumlah Aparatur Sipil Negaara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional keseluruhan 3. Indeks A/100 Indeks profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) profesionalisme A= Nilai hasil pengukuran dimensi bidang kompetensi adalah sebagai berikut: dimensi kompetensi a. Level 1 = 10 sumberdaya manusia kompetensi b. Level 2 = 15 c. Level 3 = 22,5 4. Persentase (A/B)*100% d. Level 4 = 25 terpenuhinya e. Level 5 = 30 layanan perkantoran A= Realisasi layanan perkantoran f. Level 6 = 40 B= Target layanan perkantoran Cukup Jelas 1. Jumlah Lulusan ΣA 3.1.1.11 Indikator Terselenggaranya yang mempunyai Jumlah sumber daya manusia yang dimaksud Sekolah Tinggi Pertanahan Kinerja pendidikan vokasi di kompetensi di A= Jumlah sumber daya manusia dengan adalah jumlah mahasiswa lulusan program studi Nasional Kegiatan bidang agraria, tata bidang agraria, indeks prestasi rata-rata 3.0 Diploma IV Pertanahan (IKK) ruang dan pertanahan tata ruang dan pertanahan
- 41 - 2. Meningkatnya Sistem penilaian Akreditasi Institusi STPN Nilai akreditasi yang dimaksud pada sistem Sekolah Tinggi Pertanahan 3. Akreditasi Institusi yang meningkat (Prodi D1 (1), Prodi D4 (2), penilaian Akreditasi Institusi STPN adalah sebagai Nasional PPPM (3), Perpustakaan (4), Lembaga (5) berikut: 4. Jumlah hasil a. Nilai A : Sangat baik 5. penelitian ∑A+B+C+D+E b. Nilai B : Baik Terlaksananya kegiatan 1. dipublikasikan c. Nilai C : Sedang dan program Direktorat dalam buku dan A= jumlah hasil penelitian dalam bentuk Cukup Jelas Jenderal jurnal buku Cukup Jelas Jumlah B= jumlah hasil penelitian dalam jurnal Cukup Jelas pengabdian pada C= jumlah hasil penelitian dalam policy 1. Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi masyarakat Persentase brief Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator terpenuhinya D= jumlah hasil penelitian dalam Hak pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian layanan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi perkantoran Kekayaan Intelektual (HAKI) Birokrasi sebagai berikut: Indeks E= jumlah hasil penelitian dalam prosiding a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35% Akuntabilitas ∑A b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20% Kinerja (SAKIP) dan A= Jumlah lokasi pengabdian pada c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15% Keuangan (IKPA) d. Evaluasi kinerja dengan bobot 10% Eselon I masyarakat e. Pencapaian kinerja dengan bobot 20% (A/B)*100% A= Realisasi layanan perkantoran B= Target layanan perkantoran 3.1.1.12 ∑A komponen Direktorat Jenderal A=Akumulasi penilaian setiap Penataan Agraria SAKIP 2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai berikut: AA =>85-100 (memuaskan) A =>75-85 (sangat baik) B =>65-75 (baik dan perlu sedikit perubahan) CC =>50-65 (cukup baik/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar) C =>30-50 (agak kurang, perlu perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar) D = 0-30 (kurang dan perlu banyak sekali perbaikan serta perubahan yang sangat mendasar)
- 42 - IKPA = (20% x Realisasi) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri Direktorat Jenderal (15% x Data Kontrak) + (10% x Pengelolaan Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Penataan Agraria UP) + (5% x Revisi DIPA) + (5% x Deviasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Hal.III) + (5% x LPJ Bendahara) + (5% x Anggaran Belanja Kementerian Renkas) + (6% x SPM Salah) + (6% x Retur Negara/Lembaga SP2D) + (4% x Pagu minus) + (4% x Dispensasi SPM) 2. a. KPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran b. Realisasi = Persentase realisasi belanja terhadap pagunya c. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang tepat waktu pada SPM LS non belanja pegawai (17 hari kerja) d. Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja) e. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah pengajuan GUP yang tepat waktu ((<30 hari kerja) f. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L dibandingkan jumlah DIPA g. Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana terhadap rencana halaman III DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan RPD pada halaman III DIPA h. LaporanPertanggungjawaban (LPJ) Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal bulan) i. Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan waktu penyampaian renkas/RPD harian sebelum tagihan diajukan ke KPPN j. Surat Perintah Membayar (SPM) Salah = Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap seluruh SPM yang diajukan k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) = Jumlah SP2D yang mengalami retur l. Pagu Minus = Persentase pagu minus belanja pegawai terhadap total pagu m. Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM yang diajukan sampai dengan akhir tahun anggaran 3. a. Perhitungan manual IKU pada triwulan I sampai dengan triwulan III untuk 10 (sepuluh) indikator (dispensasi SPM dan pagu minus tidak termasuk). b. Perhitungan manual IKU pada triwulan IV untuk 12 (dua belas) indikator.
- 43 - 2. Persentase IPM=((TLPMedsos/∑Pmedsos*100%)+(TLPLan Cukup Jelas Direktorat Jenderal pengelolaan tindak gsung/∑PLangsung*100%)+(TLPLapor/∑PLa Penataan Agraria lanjut pengaduan por*100%)+(TLPMail/∑PMail*100%))/Target* masyarakat 100% Target=80% IPM = Indeks Pengaduan Masyarakat TLP = Tindak Lanjut Pengaduan ∑P = Jumlah Pengaduan yang Masuk 3. Indeks A+B+C+D Cukup Jelas profesionalitas Aparatur Sipil A=Nilai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) Direktorat Jenderal B=Nilai kompetensi Aparatur Sipil Negara ASN Direktorat Jenderal C=Nilai kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal D=Nilai kualifikasi/latar belakang pendidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal 4. Indeks Sistem Rumus Pengukuran sesuai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain Pemerintahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan sebagai berikut: Berbasis Elektronik Reformasi Birokrasi Republik Indonesia a. Domain kebijakan internal SPBE (SPBE) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan (bobot13%) dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis b. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) Elektronik c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%) 5. Nilai penguatan ∑A Interval nilai penguatan perundang-undangan perundang- A= Akumulasi penilaian setiap komponen adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi undangan Deregulasi Kebijakan terhadap persentase adalah sebagai berikut: a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20% Komponen dimaksud adalah: b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40% 1. Harmonisasi (bobot 1) c. Nilai 3 = 40% < X ≤60% 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan d. Nilai 4 = 60% < X ≤80% peraturan perundang-undangan (bobot 1) e. Nilai 5 = 80% < X ≤100% 3. Peran Kebijakan (bobot 2) 4. Penyelesaian Kebijakan (bobot 1) 1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat tersebut; 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat koordinasi, naskah akademis/kajian/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut;
- 44 - 3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang Direktorat Jenderal diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan Penataan Agraria kebijakan lainnya, serta memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja; dan 4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan Program Legislasi Kementerian. 6. Indeks Maturitas Indeks Maturitas SPIP = Rata-rata tingkat 1. Interval skor tingkat maturitas sesuai dengan SPIP Eselon I maturitas SPIP per subunsur * bobot per Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 subunsur tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 2. Dalam hal Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak melakukan evaluasi tingkat maturitas Sistem Pengawas Intern Pemerintah (SPIP) pada tingkatan Eselon I, maka data capaian dapat diambil dari hasil pengukuran mandiri tim internal (Inspektorat Jenderal). 7. Persentase (A/B)*100% Cukup Jelas terpenuhinya layanan A=Realisasi layanan perkantoran perkantoran B=Target layanan perkantoran 3.1.1.13 Indikator Terfasilitasinya 1. Indeks ∑A penilaian setiap komponen 1. Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Direktorat Jenderal Kinerja kegiatan Direktorat Akuntabilitas A=Akumulasi Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator Penetapan Hak dan Kegiatan Jenderal Penetapan Kinerja (SAKIP) dan pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendaftaran Tanah (IKK) Hak dan Pendaftaran Keuangan (IKPA) SAKIP Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Eselon I Birokrasi sebagai berikut: Tanah a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35% b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20% c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15% d. Evaluasi kinerja dengan bobot 10% e. Pencapaian kinerja dengan bobot 20% 2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai berikut : AA = >85-100 (memuaskan) A = >75-85 (sangat baik) B = >65-75 (baik dan perlu sedikit perubahan) CC = >50-65 (cukup baik/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar) C = >30-50 (agak kurang, perlu perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar) D = 0-30 (kurang dan perlu banyak sekali perbaikan serta perubahan sangat mendasar)
- 45 - IKPA = (20% x Realisasi) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri Direktorat Jenderal (15% x Data Kontrak) + (10% x Pengelolaan Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Penetapan Hak dan UP) + (5% x Revisi DIPA) + (5% x Deviasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendaftaran Tanah Hal.III) + (5% x LPJ Bendahara) + (5% x Belanja Kementerian Negara/Lembaga Renkas) + (6% x SPM Salah) + (6% x Retur SP2D) + (4% x Pagu minus) + (4% x Dispensasi 2. a. KPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan SPM) b. Anggaran c. Realisasi = Persentase realisasi belanja d. terhadap pagunya e. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang f. tepat waktu pada SPM LS non belanja g. pegawai (17 hari kerja) Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang h. tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja) i. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah j. pengajuan GUP yang tepat waktu ((<30 hari k. kerja) l. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L m. dibandingkan jumlah DIPA Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana terhadap rencana halaman III DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan RPD pada halaman III DIPA LaporanPertanggungjawaban (LPJ) Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal bulan) Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan waktu penyampaian renkas/RPD harian sebelum tagihan diajukan ke KPPN Surat Perintah Membayar (SPM) Salah = Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap seluruh SPM yang diajukan Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) = Jumlah SP2D yang mengalami retur Pagu Minus = Persentase pagu minus belanja pegawai terhadap total pagu Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM yang diajukan sampai dengan akhir tahun anggaran 3. a. Perhitungan manual IKU pada triwulan I b. sampai dengan triwulan III untuk 10 (sepuluh) indikator (dispensasi SPM dan pagu minus tidak termasuk). Perhitungan manual IKU pada triwulan IV untuk 12 (dua belas) indikator.
- 46 - 2. Persentase IPM=((TLPMedsos/∑Pmedsos*100%)+(TLPLan Cukup Jelas Direktorat Jenderal pengelolaan tindak gsung/∑PLangsung*100%)+(TLPLapor/∑PLa Penetapan Hak dan lanjut pengaduan por*100%)+(TLPMail/∑PMail*100%))/Target* Pendaftaran Tanah masyarakat 100% Target=80% IPM = Indeks Pengaduan Masyarakat TLP = Tindak Lanjut Pengaduan ∑P = Jumlah Pengaduan yang Masuk 3. Indeks A+B+C+D Cukup Jelas profesionalitas Aparatur Sipil A= Nilai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) Direktorat Jenderal B= Nilai kompetensi Aparatur Sipil Negara ASN Direktorat Jenderal C= Nilai kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal D= Nilai kualifikasi/latar belakang pendidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal 4. Indeks Sistem Rumus Pengukuran sesuai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain Pemerintahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan sebagai berikut: Berbasis Elektronik Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 a. Domain kebijakan internal SPBE (SPBE) tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem (bobot 13%) Pemerintahan Berbasis Elektronik b. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%)
- 47 - 5. Nilai penguatan ∑A Interval nilai penguatan perundang-undangan Direktorat Jenderal perundang- A= Akumulasi penilaian setiap komponen adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi Penetapan Hak dan undangan Deregulasi Kebijakan terhadap persentase adalah sebagai berikut: a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20% Pendaftaran Tanah Komponen dimaksud adalah: b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40% 1. Harmonisasi (bobot 1) c. Nilai 3 = 40% < X ≤60% 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan d. Nilai 4 = 60% < X ≤80% peraturan perundang-undangan (bobot e. Nilai 5 = 80% < X ≤100% 3. Peran Kebijakan (bobot 2) 4. Penyelesaian Kebijakan (bobot 1) 1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat tersebut; 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat koordinasi, naskah akademis/kajian/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut; 3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja; dan 4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan Program Legislasi Kementerian. 6. Indeks Maturitas Indeks Maturitas SPIP = Rata-rata tingkat 1. Interval Skor Tingkat Maturitas sesuai dengan SPIP Eselon I maturitas SPIP per subunsur * bobot per Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 subunsur tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 7. Persentase (A/B)*100% 2. Dalam hal Badan Pengawas Keuangan dan terpenuhinya A=Realisasi layanan perkantoran Pembangunan (BPKP) tidak melakukan evaluasi layanan B=Target layanan perkantoran tingkat maturitas Sistem Pengawas Intern perkantoran Pemerintah(SPIP) pada tingkatan Eselon I, maka data capaian dapat diambil dari hasil pengukuran mandiri tim internal (Inspektorat Jenderal). Cukup Jelas
- 48 - 3.1.1.14 Indikator Terfasilitasinya 1. Indeks ∑A 1. Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Direktorat Jenderal Kinerja kegiatan pencegahan akuntabilitas A=Akumulasi penilaian setiap Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator Penanganan Sengketa dan Kegiatan dan penanganan kinerja (SAKIP) dan pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Konflik Pertanahan (IKK) konflik sengketa dan Kinerja komponen SAKIP Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi perkara tanah dan Pelaksanaan agraria Anggaran (IKPA) Birokrasi sebagai berikut: Eselon I a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35% b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20% c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15% d. Evaluasi kinerja dengan bobot 10% e. Pencapaian kinerja dengan bobot 20% 2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai berikut : AA = >85-100 (memuaskan) A = >75-85 (sangat baik) B = >65-75 (baik dan perlu sedikit perubahan) CC = >50-65 (cukup baik/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar) C = >30-50 (Agak kurang, perlu perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar) D = 0-30 (Kurang dan perlu banyak sekali perbaikan serta perubahan yang sangat mendasar) IKPA = (20% x Realisasi) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri (15% x Data Kontrak) + (10% x Pengelolaan Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang UP) + (5% x Revisi DIPA) + (5% x Deviasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Hal.III) + (5% x LPJ Bendahara) + (5% x Belanja Kementerian Negara/Lembaga Renkas) + (6% x SPM Salah) + (6% x Retur SP2D) + (4% x Pagu minus) + (4% x Dispensasi 2. a. IKPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan SPM) Anggaran b. Realisasi = Persentase realisasi belanja terhadap pagunya c. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang tepat waktu pada SPM LS non belanja pegawai (17 hari kerja) d. Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja) e. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah pengajuan GUP yang tepat waktu ((<30 hari kerja) f. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L dibandingkan jumlah DIPA
- 49 - g. Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana Direktorat Jenderal terhadap rencana halaman III Penanganan Sengketa dan DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan Konflik Pertanahan RPD pada halaman III DIPA h. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal bulan) i. Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan waktu penyampaian renkas/RPD harian sebelum tagihan diajukan ke KPPN j. Surat Perintah Membayar (SPM) Salah = Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap seluruh SPM yang diajukan k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) = Jumlah SP2D yang mengalami retur l. Pagu Minus = Persentase pagu minus belanja pegawai terhadap total pagu m. Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM yang diajukan sampai dengan akhir tahun anggaran 3. a. Perhitungan manual IKU pada triwulan I sampai dengan triwulan III untuk 10 (sepuluh) indikator (dispensasi SPM dan pagu minus tidak termasuk). b. Perhitungan manual IKU pada triwulan IV untuk 12 (dua belas) indikator. 2. Persentase IPM=((TLPMedsos/∑Pmedsos*100%)+(TLPLan Cukup Jelas pengelolaan tindak gsung/∑PLangsung*100%)+(TLPLapor/∑PLa lanjut pengaduan por*100%)+(TLPMail/∑PMail*100%))/Target* masyarakat 100% Target=80% IPM = Indeks Pengaduan Masyarakat TLP = Tindak Lanjut Pengaduan ∑P = Jumlah Pengaduan yang Masuk 3. Indeks A+B+C+D Cukup Jelas profesionalitas Aparatur Sipil A= Nilai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) Direktorat Jenderal B= Nilai kompetensi Aparatur Sipil Negara ASN Direktorat Jenderal C= Nilai kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal D= Nilai kualifikasi/latar belakang pendidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal
- 50 - 4. Indeks Sistem Rumus Pengukuran sesuai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain Direktorat Jenderal Pemerintahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan sebagai berikut: Penanganan Sengketa dan Berbasis Elektronik Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 a. Domain kebijakan internal SPBE (bobot13%) Konflik Pertanahan (SPBE) tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem b. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) Pemerintahan Berbasis Elektronik c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%) 5. Nilai penguatan ∑A Interval nilai penguatan perundang-undangan perundang- A= Akumulasi penilaian setiap komponen adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi undangan Deregulasi Kebijakan terhadap persentase adalah sebagai berikut: a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20% Komponen dimaksud adalah: b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40% 1. Harmonisasi (bobot 1) c. Nilai 3 = 40% < X ≤60% 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan d. Nilai 4 = 60% < X ≤80% peraturan perundang-undangan (bobot 1) e. Nilai 5 = 80% < X ≤100% 3. Peran Kebijakan (bobot 2) 4. Penyelesaian Kebijakan (bobot 1) 1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat tersebut; 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat koordinasi, naskah akademis/kajian/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut; 3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja; 4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan Program Legislasi Kementerian. 6. Indeks Indeks Maturitas SPIP = Rata-rata tingkat 1. Interval Skor Tingkat Maturitas sesuai dengan pengendalian maturitas SPIP per subunsur * bobot per Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 internal Eselon I subunsur tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 2. Dalam hal Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) tidak melakukan evaluasi tingkat maturitas Sistem Pengawas Intern Pemerintah(SPIP) pada tingkatan Eselon I,
- 51 - maka data capaian dapat diambil dari hasil Direktorat Jenderal pengukuran mandiri tim internal (Inspektorat Pengadaan Tanah dan Jenderal). Pengembangan Pertanahan 7. Persentase (A/B)*100% Cukup Jelas terpenuhinya A=Realisasi layanan perkantoran layanan B=Target layanan perkantoran perkantoran ∑A Eselon I A=Akumulasi penilaian setiap 3.1.1.15 Indikator Terlaksananya kegiatan 1. Indeks komponen SAKIP 1. Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Direktorat Jenderal Kinerja dan program Direktorat Akuntabilitas Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator Pengadaan Tanah dan Kegiatan Jenderal Kinerja (SAKIP) dan pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Pengembangan Pertanahan (IKK) Keuangan (IKPA) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Eselon I Birokrasi sebagai berikut: a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35% b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20% c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15% d. Evaluasi kinerja dengan bobot 10% e. Pencapaian kinerja dengan bobot 20% 2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai berikut : AA = >85-100 (memuaskan) A = >75-85 (sangat baik) B = >65-75 (baik dan perlu sedikit perubahan) CC = >50-65 (cukup baik/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar) C = >30-50 (agak kurang, perlu perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar) D = 0-30 (kurang dan perlu banyak sekali perbaikan serta perubahan yang sangat mendasar)
- 52 - IKPA = (20% x Realisasi) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri Direktorat Jenderal (15% x Data Kontrak) + (10% x Pengelolaan Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Pengadaan Tanah dan UP) + (5% x Revisi DIPA) + (5% x Deviasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pengembangan Pertanahan Hal.III) + (5% x LPJ Bendahara) + (5% x Belanja Kementerian Negara/Lembaga Renkas) + (6% x SPM Salah) + (6% x Retur SP2D) + (4% x Pagu minus) + (4% x Dispensasi 2. a. KPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan SPM) Anggaran b. Realisasi = Persentase realisasi belanja terhadap pagunya c. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang tepat waktu pada SPM LS non belanja pegawai (17 hari kerja) d. Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja) e. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah pengajuan GUP yang tepat waktu ((<30 hari kerja) f. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L dibandingkan jumlah DIPA g. Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana terhadap rencana halaman III DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan RPD pada halaman III DIPA h. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal bulan) i. Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan waktu penyampaian renkas/RPD harian sebelum tagihan diajukan ke KPPN j. Surat Perintah Membayar (SPM) Salah = Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap seluruh SPM yang diajukan k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) = Jumlah SP2D yang mengalami retur l. Pagu Minus = Persentase pagu minus belanja pegawai terhadap total pagu m. Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM yang diajukan sampai dengan akhir tahun anggaran 3. a. Perhitungan manual IKU pada triwulan I sampai dengan triwulan III untuk 10 (sepuluh) indikator (dispensasi SPM dan pagu minus tidak termasuk). b. Perhitungan manual IKU pada triwulan IV untuk 12 (dua belas) indikator.
- 53 - 2. Persentase IPM=((TLPMedsos/∑Pmedsos*100%)+(TLPLan Cukup Jelas Direktorat Jenderal pengelolaan tindak gsung/∑PLangsung*100%)+(TLPLapor/∑PLa Pengadaan Tanah dan lanjut pengaduan por*100%)+(TLPMail/∑PMail*100%))/Target* Pengembangan Pertanahan masyarakat 100% Target=80% IPM = Indeks Pengaduan Masyarakat TLP = Tindak Lanjut Pengaduan ∑P = Jumlah Pengaduan yang Masuk 3. Indeks A+B+C+D Cukup Jelas profesionalitas Aparatur Sipil A= Nilai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) Direktorat Jenderal B= Nilai kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal C= Nilai kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal D= Nilai kualifikasi/latar belakang pendidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal 4. Indeks Sistem Rumus Pengukuran sesuai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain Pemerintahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan sebagai berikut: Berbasis Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 a. Domain kebijakan internal SPBE Elektronik (SPBE) tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem b. (bobot13%) Pemerintahan Berbasis Elektronik c. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) d. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) e. d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%) 5. Nilai penguatan ∑A Interval nilai penguatan perundang-undangan perundang- A= Akumulasi penilaian setiap komponen adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi undangan Deregulasi Kebijakan terhadap persentase adalah sebagai berikut: a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20% Komponen dimaksud adalah: b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40% 1. Harmonisasi (bobot 1) c. Nilai 3 = 40% < X ≤60% 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan d. Nilai 4 = 60% < X ≤80% peraturan perundang-undangan (bobot 1) e. Nilai 5 = 80% < X ≤100% 3. Peran Kebijakan (bobot 2) 4. Penyelesaian Kebijakan (bobot 1) 1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat tersebut; 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat koordinasi, naskah akademis/kajian/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut;
- 54 - 6. Indeks Maturitas Indeks Maturitas SPIP = Rata-rata tingkat 3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan Direktorat Jenderal SPIP Eselon I maturitas SPIP per subunsur * bobot per yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan Pengadaan Tanah dan 7. subunsur dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur Pengembangan Pertanahan Terlaksananya kegiatan 1. Persentase (A/B)*100% kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit Direktorat Jenderal Survei dan program Direktorat terpenuhinya A=Realisasi layanan perkantoran kerja; dan dan Pemetaan Pertanahan Jenderal layanan B=Target layanan perkantoran dan Ruang perkantoran 4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila Indeks kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan Akuntabilitas Program Legislasi Kementerian. Kinerja (SAKIP) dan Keuangan (IKPA) 1. Interval Skor Tingkat Maturitas sesuai dengan Eselon I Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 2. Dalam hal Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak melakukan evaluasi tingkat maturitas Sistem Pengawas Intern Pemerintah (SPIP) pada tingkatan Eselon I, maka data capaian dapat diambil dari hasil pengukuran mandiri tim internal (Inspektorat Jenderal). Cukup Jelas 3.1.1.16 Indikator ∑A 1. Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Kinerja A= Akumulasi penilaian setiap komponen Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator Kegiatan pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian (IKK) SAKIP Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai berikut: a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35% b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20% c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15% d. Evaluasi kinerja dengan bobot 10% e. Pencapaian kinerja dengan bobot 20% 2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai berikut : AA = >85-100 (Memuaskan) A = >75-85 (Sangat baik) B = >65-75 (Baik dan perlu sedikit perubahan) CC = >50-65 (Cukup baik/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar) C = >30-50 (Agak kurang, perlu perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar) D = 0-30 (Kurang dan perlu banyak sekali perbaikan serta perubahan yang sangat mendasar)
- 55 - IKPA = (20% x Realisasi) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri Direktorat Jenderal Survei (15% x Data Kontrak) + (10% x Pengelolaan Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang dan Pemetaan Pertanahan UP) + (5% x Revisi DIPA) + (5% x Deviasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Ruang Hal.III) + (5% x LPJ Bendahara) + (5% x Belanja Kementerian Negara/Lembaga Renkas) + (6% x SPM Salah) + (6% x Retur SP2D) + (4% x Pagu minus) + (4% x Dispensasi 2. a. IKPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan SPM) Anggaran b. Realisasi = Persentase realisasi belanja terhadap pagunya c. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang tepat waktu pada SPM LS non belanja pegawai (17 hari kerja) d. Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja) e. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah pengajuan GUP yang tepat waktu ((<30 hari kerja) f. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L dibandingkan jumlah DIPA g. Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana terhadap rencana halaman III DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan RPD pada halaman III DIPA h. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal bulan) i. Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan waktu penyampaian renkas/RPD harian sebelum tagihan diajukan ke KPPN j. Surat Perintah Membayar (SPM) Salah = Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap seluruh SPM yang diajukan k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) = Jumlah SP2D yang mengalami retur l. Pagu Minus = Persentase pagu minus belanja pegawai terhadap total pagu m. Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM yang diajukan sampai dengan akhir tahun anggaran 3. a. Perhitungan manual IKU pada triwulan I sampai dengan triwulan III untuk sepuluh) indikator (dispensasi SPM dan pagu minus tidak termasuk). b. Perhitungan manual IKU pada triwulan IV untuk 12 (dua belas) indikator
- 56 - 2. Persentase IPM=((TLPMedsos/∑Pmedsos*100%)+(TLPLan Cukup Jelas Direktorat Jenderal Survei pengelolaan tindak gsung/∑PLangsung*100%)+(TLPLapor/∑PLa dan Pemetaan Pertanahan lanjut pengaduan por*100%)+(TLPMail/∑PMail*100%))/Target* dan Ruang masyarakat 100% Sekretariat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan Target=80% dan Ruang IPM = Indeks Pengaduan Masyarakat TLP = Tindak Lanjut Pengaduan ∑P = Jumlah Pengaduan yang Masuk 3. Indeks A+B+C+D Cukup Jelas profesionalitas Aparatur Sipil A= Nilai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) Direktorat Jenderal B= Nilai kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal C= Nilai kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal D= Nilai kualifikasi/latar belakang pendidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal 4. Indeks Sistem Rumus Pengukuran sesuai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain Direktorat Jenderal Survei Pemerintahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan sebagai berikut: dan Pemetaan Pertanahan Berbasis Reformasi Birokrasi Republik Indonesia a. Domain kebijakan internal SPBE dan Ruang Elektronik (SPBE) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan b. (bobot13%) dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis c. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) Elektronik d. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) e. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%) 5. Nilai penguatan ∑A Interval nilai penguatan perundang-undangan Direktorat Jenderal Survei perundang- A=Akumulasi penilaian setiap komponen adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi dan Pemetaan Pertanahan undangan Deregulasi Kebijakan terhadap persentase adalah sebagai berikut: dan Ruang a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20% Komponen dimaksud adalah: b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40% 1. Harmonisasi (bobot 1) c. Nilai 3 = 40% < X ≤60% 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan d. Nilai 4 = 60% < X ≤80% peraturan perundang-undangan (bobot e. Nilai 5 = 80% < X ≤100% 1) 3. Peran Kebijakan (bobot 2) 1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan 4. Penyelesaian Kebijakan (bobot 1) identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat tersebut; 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat koordinasi, naskah akademis/kajian/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut;
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367