- 57 -                                                                                                               3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan                                                                                                                    yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan                                                                                                                    dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur                                                                                                                    kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit                                                                                                                    kerja; dan                                                                                                               4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila                                                                                                             kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan                                                                                                             Program Legislasi Kementerian.                                                 6. Indeks Maturitas Indeks Maturitas SPIP = Rata-rata tingkat 1. Interval Skor Tingkat Maturitas sesuai dengan Direktorat Jenderal Survei                                               SPIP Eselon I        maturitas SPIP per subunsur * bobot per  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dan Pemetaan Pertanahan                                                                    subunsur                                 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Ruang                                                                                                             dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 04 Tahun                                                                                                             2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi                                                                                                             Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian                                                                                                             Intern Pemerintah.                                                 7. Persentase        (A/B)*100%                               2. Dalam hal Badan Pengawas Keuangan dan                                                      terpenuhinya  A=Realisasi layanan perkantoran                 Pembangunan (BPKP) tidak melakukan evaluasi                                                      layanan       B=Target layanan perkantoran                    tingkat maturitas Sistem Pengawas Intern                                                      perkantoran                                                   Pemerintah (SPIP) pada tingkatan Eselon I,                                                                                                                    maka data capaian dapat diambil dari hasil                                                                                                                    pengukuran mandiri tim internal (Inspektorat                                                                                                                    Jenderal).                                                                                                               Cukup Jelas    3.1.1.17  Indikator  Terlaksananya kegiatan 1. Indeks             ∑A                                       1. Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Direktorat Jenderal Tata            Kinerja    dan program Direktorat  Akuntabilitas        A=Akumulasi penilaian setiap komponen    Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator Ruang            Kegiatan   Jenderal                Kinerja (SAKIP) dan SAKIP                                     pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian            (IKK)                                               Keuangan (IKPA)                                               Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi                                               Eselon I                                                      Birokrasi sebagai berikut:                                                                                                             a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35%                                                                                                             b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20%                                                                                                             c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15%                                                                                                             d. Evaluasi kinerja dengan bobot 10%                                                                                                             e. Pencapaian kinerja dengan bobot 20%                                                                                                               2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir                                                                                                                    tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai                                                                                                                    berikut :                                                                                                                    AA = >85-100 (memuaskan)                                                                                                                    A = >75-85 (sangat baik)                                                                                                                    B = >65-75 (baik dan perlu sedikit perubahan)                                                                                                                    CC = >50-65 (cukup baik/memadai, perlu                                                                                                                            banyak perbaikan yang tidak mendasar)                                                                                                                    C = >30-50 (agak kurang, perlu perbaikan,                                                                                                                            termasuk perubahan yang mendasar)                                                                                                                    D = 0-30 (kurang dan perlu banyak sekali                                                                                                                            perbaikan serta perubahan yang sangat                                                                                                                            mendasar)
- 58 -    IKPA = (20% x Realisasi) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri          Direktorat Jenderal Tata  (15% x Data Kontrak) + (10% x Pengelolaan  Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang                 Ruang  UP) + (5% x Revisi DIPA) + (5% x Deviasi   Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran  Hal.III) + (5% x LPJ Bendahara) + (5% x    Belanja Kementerian Negara/Lembaga  Renkas) + (6% x SPM Salah) + (6% x Retur  SP2D) + (4% x Pagu minus) + (4% x Dispensasi 2. a. IKPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan  SPM)                                       Anggaran                                             b. Realisasi = Persentase realisasi belanja                                             terhadap pagunya                                             c. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang                                             tepat waktu pada SPM LS nonbelanja                                             pegawai (17 hari kerja)                                             d. Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang                                             tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari                                             kerja)                                             e. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah                                             pengajuan GUP yang tepat waktu (<30 hari                                             kerja)                                             f. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L                                             dibandingkan jumlah DIPA                                             g. Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana                                             terhadap    rencana        halaman            III                                             DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan                                             RPD pada halaman III DIPA                                             h. Laporan  Pertanggungjawaban                (LPJ)                                             Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian                                             LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal                                             bulan)                                             i. Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan                                             waktu penyampaian renkas/RPD harian                                             sebelum tagihan diajukan ke KPPN                                             j. Surat Perintah Membayar (SPM) Salah =                                             Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap                                             seluruh SPM yang diajukan                                             k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)                                             = Jumlah SP2D yang mengalami retur                                             l. Pagu Minus = Persentase pagu minus                                             belanja pegawai terhadap total pagu                                             m. Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM                                             yang diajukan sampai dengan akhir tahun                                             anggaran                                               3. a. Perhitungan manual IKU pada triwulan I                                                         sampai dengan triwulan III untuk sepuluh)                                                         indikator (dispensasi SPM dan pagu minus                                                         tidak termasuk).                                                     b. Perhitungan manual IKU pada triwulan IV                                                         untuk 12 (dua belas) indikator
- 59 -    2. Persentase    IPM=((TLPMedsos/∑Pmedsos*100%)+(TLPLan Cukup Jelas                                             Direktorat Jenderal Tata  pengelolaan tindak gsung/∑PLangsung*100%)+(TLPLapor/∑PLa                                                        Ruang  lanjut pengaduan por*100%)+(TLPMail/∑PMail*100%))/Target*  masyarakat       100%                     Target=80%                   IPM = Indeks Pengaduan Masyarakat                   TLP = Tindak Lanjut Pengaduan                   ∑P = Jumlah Pengaduan yang Masuk    3. Indeks        A+B+C+D                                           Cukup Jelas  profesionalitas  Aparatur         Sipil A=Nilai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara  Negara           (ASN) Direktorat Jenderal                   B=Nilai kompetensi Aparatur Sipil Negara                   (ASN) Direktorat Jenderal                   C=Nilai kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN)                   Direktorat Jenderal                   D=Nilai kualifikasi/latar belakang                   pendidikan Aparatur Sipil Negara (ASN)                   Direktorat Jenderal    4. Indeks      Sistem Rumus Pengukuran sesuai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain  Pemerintahan     Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan sebagai berikut:  Berbasis         Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 a. Domain kebijakan internal SPBE  Elektronik (SPBE) tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem           (bobot13%)                   Pemerintahan Berbasis Elektronik                  b. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%)                                                                     c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%)                                                                     d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%)
- 60 -    5. Nilai penguatan ∑A                                         Interval nilai penguatan perundang-undangan          Direktorat Jenderal Tata  perundang-           A=Akumulasi penilaian setiap komponen adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi            Ruang  undangan             Deregulasi Kebijakan                     terhadap persentase adalah sebagai berikut:                                                                a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20%                       Komponen dimaksud adalah:                b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40%                       1. Harmonisasi (bobot 1)                 c. Nilai 3 = 40% < X ≤60%                       2. Sistem pengendalian dalam penyusunan d. Nilai 4 = 60% < X ≤80%                       peraturan perundang-undangan (bobot 1) e. Nilai 5 = 80% < X ≤100%                       3. Peran Kebijakan (bobot 2)                       4. Penyelesaian Kebijakan (bobot 1)      1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan                                                                identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap                                                                kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat                                                                menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta                                                                telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak                                                                harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat                                                                tersebut;                                                                2. Sistem pengendalian dalam penyusunan                                                                peraturan perundang-undangan terpenuhi                                                                apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan                                                                adanya      rapat           koordinasi,      naskah                                                                akademis/kajian/policy paper, dan paraf                                                                koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas                                                                pelaksanaan sistem tersebut;                                                                3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan                                                                yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan                                                                dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur                                                                kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit                                                                kerja; dan                                                                4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila                                                                kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan                                                                Program Legislasi Kementerian.    6. Indeks Maturitas Indeks Maturitas SPIP = Rata-rata tingkat 1. Interval Skor Tingkat Maturitas sesuai dengan  SPIP Eselon I        maturitas SPIP per subunsur * bobot per  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008                       subunsur                                 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah                                                                dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 04 Tahun                                                                2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi                                                                Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian                                                                Intern Pemerintah.    7. Persentase        (A/B)*100%                               2. Dalam hal Badan Pengawas Keuangan dan         terpenuhinya  A= Realisasi layanan perkantoran                Pembangunan (BPKP) tidak melakukan evaluasi         layanan       B= Target layanan perkantoran                   tingkat maturitas Sistem Pengawas Intern         perkantoran                                                   Pemerintah (SPIP) pada tingkatan Eselon I,                                                                       maka data capaian dapat diambil dari hasil                                                                       pengukuran mandiri tim internal (Inspektorat                                                                       Jenderal).                                                                  Cukup Jelas
- 61 -    3.1.1.18  Indikator  1. Terlaksananya       1.  Indeks               ∑A 1.                                      Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi    Direktorat    Jenderal            Kinerja    kegiatan          dan      Akuntabilitas        A=Akumulasi penilaian setiap komponen      Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator          Pengendalian  dan            Kegiatan   program Direktorat         Kinerja (SAKIP) dan  SAKIP                                      pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian        Penertiban Tanah dan            (IKK)      Jenderal                   Keuangan (IKPA)                                                 Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi        Ruang                                                  Eselon I                                                        Birokrasi sebagai berikut:                                                                                                                  a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35%                                                                                                                  b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20%                                                                                                                  c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15%                                                                                                                  d. Evaluasi kinerja dengan bobot 10%                                                                                                                  e. Pencapaian kinerja dengan bobot 20%                                                                                                                    2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir                                                                                                                  tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai                                                                                                                  berikut :                                                                                                                  AA = >85-100 (memuaskan)                                                                                                                  A = >75-85 (sangat baik)                                                                                                                  B = >65-75 (baik dan perlu sedikit perubahan)                                                                                                                  CC = >50-65 (cukup baik/memadai, perlu                                                                                                                  banyak perbaikan yang tidak mendasar)                                                                                                                  C = >30-50 (agak kurang, perlu perbaikan,                                                                                                                  termasuk perubahan yang mendasar)                                                                                                                  D = 0-30 (kurang dan perlu banyak sekali                                                                                                                  perbaikan serta perubahan yang sangat                                                                                                                  mendasar)                                                                         IKPA = (20% x Realisasi) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri                                                                       (15% x Data Kontrak) + (10% x Pengelolaan  Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang                                                                       UP) + (5% x Revisi DIPA) + (5% x Deviasi   Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran                                                                         Hal.III) + (5% x LPJ Bendahara) + (5% x    Belanja Kementerian Negara/Lembaga                                                                       Renkas) + (6% x SPM Salah) + (6% x Retur                                                                       SP2D) + (4% x Pagu minus) + (4% x Dispensasi 2. a. IKPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan                                                                       SPM)                                       Anggaran                                                                                                                  b. Realisasi = Persentase realisasi belanja                                                                                                                  terhadap pagunya                                                                                                                  c. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan                                                                                                                  yang tepat waktu pada SPM LS non belanja                                                                                                                  pegawai (17 hari kerja)                                                                                                                  d. Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang                                                                                                                  tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari                                                                                                                  kerja)                                                                                                                  e. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah                                                                                                                  pengajuan GUP yang tepat waktu (<30 hari                                                                                                                  kerja)                                                                                                                  f. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L                                                                                                                  dibandingkan jumlah DIPA                                                                                                                  g. Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana                                                                                                                  terhadap   rencana        halaman             III                                                                                                                  DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan                                                                                                                  RPD pada halaman III DIP                                                                                                                  h. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)                                                                                                                  Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian                                                                                                                  LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal                                                                                                                  bulan)
- 62 -                                                                        i. Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan                                                                           waktu penyampaian renkas/RPD harian                                                                           sebelum tagihan diajukan ke KPPN                                                                        j. Surat Perintah Membayar (SPM) Salah =                                                                           Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap                                                                           seluruh SPM yang diajukan                                                                        k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)                                                                           = Jumlah SP2D yang mengalami retur                                                                        l. Pagu Minus = Persentase pagu minus                                                                           belanja pegawai terhadap total pagu                                                                        m. Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM                                                                           yang diajukan sampai dengan akhir tahun                                                                           anggaran                                                                        3. a. Perhitungan manual Indikator Kinerja Utama                                                                      (IKU) pada triwulan I sampai dengan                                                                      Triwulan III untuk 10 (sepuluh) indikator                                                                      (dispensasi SPM dan pagu minus tidak                                                                      termasuk).                                                                      b. Perhitungan manual Indikator Kinerja                                                                      Utama (IKU) pada triwulan IV untuk 12 (dua                                                                      belas) indikator.    2. Persentase    IPM=((TLPMedsos/∑Pmedsos*100%)+(TLPLan Cukup Jelas                                                   Direktorat Jenderal  pengelolaan tindak gsung/∑PLangsung*100%)+(TLPLapor/∑PLa                                                              Pengendalian dan  lanjut pengaduan por*100%)+(TLPMail/∑PMail*100%))/Target*                                                             Penertiban Tanah dan  masyarakat       100%                                                                                                 Ruang                     Target=80%                   IPM = Indeks Pengaduan Masyarakat                   TLP = Tindak Lanjut Pengaduan                   ∑P = Jumlah Pengaduan yang Masuk    3. Indeks        A+B+C+D                                            Cukup Jelas                                       Direktorat Jenderal  profesionalitas                                                                                                       Pengendalian dan  Aparatur         Sipil A= Nilai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara                                                    Penertiban Tanah dan  Negara           (ASN) Direktorat Jenderal                                                                            Ruang                   B= Nilai kompetensi Aparatur Sipil                   Negara (ASN) Direktorat Jenderal                   C= Nilai kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN)                   Direktorat Jenderal                   D= Nilai kualifikasi/latar belakang                   pendidikan Aparatur Sipil Negara (ASN)                   Direktorat Jenderal
- 63 -    4. Indeks   Sistem Rumus Pengukuran sesuai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain Direktorat            Jenderal  Pemerintahan   Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan sebagai berikut:                                           Pengendalian  dan  Berbasis       Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 a. Domain kebijakan internal SPBE (bobot13%)                 Penertiban Tanah dan  Elektronik (SPBE) tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem b. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%)                     Ruang                 Pemerintahan Berbasis Elektronik                c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%)                                                                 d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%)    5. Nilai penguatan ∑A                                          Interval nilai penguatan perundang-undangan  perundang-     A= Akumulasi penilaian setiap komponen adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi  undangan       Deregulasi Kebijakan                            terhadap persentase adalah sebagai berikut:                                                                 a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20%                 Komponen dimaksud adalah:                       b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40%                 1. Harmonisasi (bobot 1)                        c. Nilai 3 = 40% < X ≤60%                 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan d. Nilai 4 = 60% < X ≤80%                 peraturan perundang-undangan (bobot 1) e. Nilai 5 = 80% < X ≤100%                 3. Peran Kebijakan (bobot 2)                 4. Penyelesaian Kebijakan (bobot 1)             1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan                                                                 identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap                                                                 kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat                                                                 menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta                                                                 telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak                                                                 harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat                                                                 tersebut;                                                                 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan                                                                 peraturan perundang-undangan terpenuhi                                                                 apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan                                                                 adanya      rapat          koordinasi,       naskah                                                                 akademis/kajian/policy paper, dan paraf                                                                 koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas                                                                 pelaksanaan sistem tersebut;                                                                 3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan                                                                 yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan                                                                   dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur                                                                 kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit                                                                 kerja; dan                                                                 4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila                                                                 kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan                                                                 Program Legislasi Kementerian    6. Indeks Maturitas Indeks Maturitas SPIP = Rata-rata tingkat  1. Interval Skor Tingkat Maturitas sesuai dengan  SPIP Eselon I  maturitas SPIP per subunsur * bobot per              Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008                 subunsur                                             tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah                                                                      dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 04 Tahun                                                                      2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi                                                                      Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian                                                                      Intern Pemerintah.                                                                   2. Dalam hal Badan Pengawas Keuangan dan                                                                      Pembangunan (BPKP) tidak melakukan evaluasi                                                                      tingkat maturitas Sistem Pengawas Intern
- 64 -                                               7. Persentase        (A/B)*100%                                   Pemerintah (SPIP) pada tingkatan Eselon I,    Direktorat Jenderal                                                    terpenuhinya  A=Realisasi layanan perkantoran              maka data capaian dapat diambil dari hasil    Pengendalian dan                                                    layanan       B=Target layanan perkantoran                 pengukuran mandiri tim internal (Inspektorat  Penertiban Tanah dan                                                    perkantoran                                                Jenderal).                                    Ruang                                                                                                         Cukup Jelas                         2. Terbentuknya       Jumlah PPNS Penataan ∑A                                     Cukup Jelas                       PPNS Penataan Ruang yang dibentuk A=Jumlah PPNS Penataan Ruang yang                       Ruang                 dan ditingkatkan dibentuk dan ditingkatkan kapasitasnya                                             kapasitasnya    3.1.1.19  Indikator  Terselenggaranya      1. Indeks            ∑A                                     1. Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  Sekretariat Inspektorat            Kinerja    Program dan Kegiatan  Akuntabiltas         A=Akumulasi penilaian setiap komponen       Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator      Jenderal            Kegiatan   APIP                  Kinerja              dan SAKIP                                   pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian            (IKK)                            Keuangan                                                         Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi                                                                                                              Birokrasi sebagai berikut:                                                                                                              a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35%                                                                                                              b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20%                                                                                                              c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15%                                                                                                              b. Evaluasi kinerja dengan bobot 10%                                                                                                              c. Pencapaian kinerja dengan bobot 20%                                                                                                           2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir                                                                                                              tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai                                                                                                              berikut :                                                                                                              AA = >85-100 (memuaskan)                                                                                                              A = >75-85 (sangat baik)                                                                                                              B = >65-75 (baik dan perlu sedikit perubahan)                                                                                                              CC = >50-65 (cukup baik/memadai, perlu                                                                                                                      banyak perbaikan yang tidak mendasar)                                                                                                              C = >30-50 (agak kurang, perlu perbaikan,                                                                                                                      termasuk perubahan yang mendasar)                                                                                                              D = 0-30 (kurang dan perlu banyak sekali                                                                                                                      perbaikan serta perubahan yang sangat                                                                                                                      mendasar)
- 65 -    IKPA = (20% x Realisasi) + (15% x Tagihan) +  1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri           Sekretariat  Inspektorat  (15% x Data Kontrak) + (10% x Pengelolaan        Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang             Jenderal  UP) + (5% x Revisi DIPA) + (5% x Deviasi         Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran  Hal.III) + (5% x LPJ Bendahara) + (5% x          Belanja Kementerian Negara/Lembaga  Renkas) + (6% x SPM Salah) + (6% x Retur  SP2D) + (4% x Pagu minus) + (4% x Dispensasi  2. IKPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran  SPM)                                          a. Realisasi = Persentase realisasi belanja                                                        terhadap pagunya                                                b. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang                                                        tepat waktu pada SPM LS non belanja                                                        pegawai (17 hari kerja)                                                c. Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang                                                        tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari                                                        kerja)                                                d. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah                                                        pengajuan GUP yang tepat waktu (<30 hari                                                        kerja)                                                e. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L                                                        dibandingkan jumlah DIPA                                                f. Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana                                                        terhadap  rencana            halaman   III                                                        DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan                                                        RPD pada halaman III DIPA                                                g. Laporan        Pertanggungjawaban          (LPJ)                                                        Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian                                                        LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal                                                        bulan                                                h. Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan                                                        waktu                                                        penyampaian renkas/RPD harian sebelum                                                        tagihan diajukan ke KPPN                                                i. Surat Perintah Membayar (SPM) Salah =                                                        Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap                                                        seluruh SPM yang diajukan                                                j. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)                                                        = Jumlah SP2D yang mengalami retur                                                k. Pagu Minus = Persentase pagu minus belanja                                                        pegawai terhadap total pagu                                                l. Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM                                                        yang diajukan sampai dengan akhir tahun                                                        anggaran                                                  3. a.   Perhitungan manual Indikator Kinerja Utama                                                    b.  (IKU) pada triwulan I sampai dengan triwulan                                                        III untuk 10 (sepuluh) indikator (dispensasi                                                        SPM dan pagu minus tidak termasuk).                                                        Perhitungan manual Indikator Kinerja Utama                                                        (IKU) pada triwulan IV untuk 12 (dua belas)                                                        indikator.
- 66 -    2. Indeks        A+B+C+D                                      Cukup Jelas                                          Sekretariat  Inspektorat  Profesionalitas                                                                                                    Jenderal     Inspektorat  Aparatur         Sipil A= Nilai Kedisiplinan ASN Inspektorat                                                                    Inspektorat  Negara                 Jenderal                   B= Nilai Kompetensi ASN Inspektorat                         Jenderal                   C= Nilai Kinerja ASN Inspektorat Jenderal                   D= Nilai Kualifikasi/Latar Belakang                         Pendidikan ASN Direktorat Jenderal    3. Indeks   Sistem Rumus Pengukuran sesuai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain Sekretariat  Pemerintahan     Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan sebagai berikut:                                        Jenderal  Berbasis         Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 a. Domain kebijakan internal SPBE (bobot13%)  Elektronik (SPBE) tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem b. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%)                   Pemerintahan Berbasis Elektronik             c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%)                                                                d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%)    4. Nilai penguatan ∑A                                                                                              Sekretariat  perundang-       A= Akumulasi penilaian setiap komponen Interval nilai penguatan perundang-undangan Jenderal  undangan         Deregulasi Kebijakan                         adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi                                                                terhadap persentase adalah sebagai berikut:                   Komponen dimaksud adalah:                    a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20%                   1. Harmonisasi (bobot 1)                     b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40%                   2. Sistem pengendalian dalam penyusunan c. Nilai 3 = 40% < X ≤60%                   peraturan perundang-undangan (bobot 1) d. Nilai 4 = 60% < X ≤80%                   3. Peran Kebijakan (bobot 2)                 e. Nilai 5 = 80% < X ≤100%                   4. Penyelesaian Kebijakan (bobot 1)                                                                1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan                                                                identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap                                                                kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat                                                                menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta                                                                telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak                                                                harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat                                                                tersebut;                                                                2. Sistem pengendalian dalam penyusunan                                                                peraturan perundang-undangan terpenuhi                                                                apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan                                                                adanya         rapat       koordinasi,       naskah                                                                akademis/kajian/policy paper, dan paraf                                                                koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas                                                                pelaksanaan sistem tersebut;                                                                3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan                                                                yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan                                                                dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur                                                                kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit                                                                kerja; dan                                                                4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila                                                                kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan                                                                Program Legislasi Kementerian.
- 67 -                                               5. Indeks Maturitas Nilai maturitas SPIP = jumlah Total seluruh Interval nilai Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Indeks Sekretariat     Inspektorat                                             SPIP           Tingkat skor area                                Maturitas SPIP Tingkat Eselon I Inspektorat Jenderal Jenderal                                             Eselon               I Skor area = tingkat maturitas area x bobot adalah sebagai berikut:                                             Inspektorat           area                                      a. Level 0 : belum ada (0<skor< 1,0)                                             Jenderal                                                        b. Level 1 : rintisan (1,0 ≤ skor< 2,0)                                                                                                             c. Level 2 : berkembang ( 2,0 ≤ skor<3,0)                                                                                                             b. Level 3 : terdefinisi (skor 3,0 ≤ skor < 4,0)                                                                                                             c. Level 4 : terkelola dan terukur (4,0≤ skor < 4,5)                                                                                                             d. Level 5 : Optimum (4,5 ≤ skor ≤ 5)                                               6. Persentase         A/B*100%                                  Cukup Jelas                                               Sekretariat  Inspektorat                                             Integritas                                                                                                                Jenderal                                             Pelayanan Publik di A= Jumlah satker yang mengikuti desk reviu                                             Bidang Pertanahan     Wilayah Bebas dari Korupsi                                             dan Tata Ruang        (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih                                                                   Melayani(WBBM)                                                                   B= Jumlah satker yang diusulkan ke                                                                   Kementerian Pendayagunaan Aparatur                                                                   Negara dan Reformasi Birokrasi                                               7. Persentase         (A/B)*100%                                Cukup Jelas                                               Sekretariat  Inspektorat                                                    terpenuhinya   A=Realisasi layanan perkantoran                                                                     Jenderal                                                    layanan        B=Target layanan perkantoran                                                    perkantoran    3.1.2  Indikator  Terwujudnya tata kelola  Indeks pengendalian   (A+B+C+D+E)/5                             1. Pada indeks huruf A,B,C,D, dan E dihitung Inspektorat Jenderal         Kinerja    kelembagaan  yang        internal Kementerian                                            dalam konversi tertimbang dengan interval 1         Program    kompetitif   dan         Agraria dan Tata      A=Indeks nilai reformasi birokrasi area   sampai dengan 100. Interval Indeks         (IKP)      berstandar               Ruang/Badan              penguatan pengawasan                   Pengendalian Internal Kementerian Agraria dan                    kepemerintahan yang      Pertanahan Nasional                                             Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah                                                                   B=Indeks tindak lanjut evaluasi                    baik dari aspek                                   akuntabilitas kinerja                  sebagai berikut:                    pengendalian internal                                                                    a. Skor ≥90                = memuaskan;                                                                   C=Indeks kinerja hasil pengawasan         b. Skor 80 ≤ skor< 90 = sangat baik;                                                                   D=Indeks maturitas SPIP                   c. Skor 70 ≤ skor<80 = baik;                                                                   E=Indeks kapabilitas Aparat Pengawas      d. Skor 60 ≤ skor < 70 = cukup;                                                                                                             e. Skor ≤ 60               = kurang                                                                      Intern Pemerintah (APIP)                                                                                                               2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP)                                                                                                                    adalah Indeks Pengendalian Internal                                                                                                                    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan                                                                                                                    Pertanahan Nasional yang didukung oleh                                                                                                                    Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai berikut:                                                                                                                   a. Indeks nilai reformasi birokrasi area                                                                                                                         penguatan pengawasan;                                                                                                                   b. Persentase tindak lanjut evaluasi                                                                                                                         akuntabilitas kinerja;                                                                                                                   c. Persentase capaian kinerja hasil                                                                                                                         pengawasan;                                                                                                                   d. Persentase maturitas Sistem Pengawasan                                                                                                                         Intern Pemerintah (SPIP); dan                                                                                                                   e. Nilai Kapabilitas Aparat Pengawas Intern                                                                                                                         Pemerintah(APIP)
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/                         BADAN PERTANAHAN NASIONAL                        KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI                                              PROVINSI BALI                Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, TelpiFax. 0366-91012 / 91085, Email [email protected]                                   PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022    Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan  dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah  ini:           Nama : GUSTI PUTU DARMA ASTIKA         Jabatan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli         selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA           Nama : KETUT MANGKU         Jabatan : Kepala Kantor wilayah BPN Propinsi Bali         selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA    PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya  sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka  menengah seperti yang telah ditetapkan dalarn dokumen perencanaan.  Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi  tanggung jawab kami.    PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan  melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil  tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.              Pihak Kedua,      Bangli, 17 Desember 2021  Kepala Kantor Wilayah BPN                                      Pihak Pertama,             Propiiisi Ba1i   Kepala Kantor Pertanahan                                      Kabupaten Bangli             KETUT MANGKU       GUSTI PUTU DARMA ASTIKA  NIP. 19620616 198603 1 004  NIP. 19750921 199603 1 002    iWaa. P,aI 7a
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022    a. Unit Kerja Eselon 111 : Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli    b. Tahun  : 2022    No. Sasaran Kegiatan                Indikator Kinerja Kegiatan/               Target          Kegiatan Penyelenggaraan                                                 Indeks          Dukungan Manajemen dan    1. Indeks Akuntabilitas Kinerja          Pelaksanaan Tugas Teknis        (SAK1P)                           90 Akuntabilit          Lainnya di Daerah                                                        as                                    2. Indeks Kinerja Pelaksanaan          I. Sasaran Kegiatan            Anggaran (IKPA)                    95               Terlaksananya                                                       Indeks                Dukungan Manajemen  3. Indeks Profesionalitas                dan Tugas Teknis         Aparatur Sipil Negara          69,33 Profesional                Lainnya di Daerah                                                  itas ASN                                    4. Persentase pemberian                                         fasilitasi bantuan hukum         100 O/                                         dan pertimbangan/pendapat                                          hukum.                            75 %                                      5. Persentase integritas              100 O°/                                          pelayanan publik di bidang                                         pertanahan dan ruang               72 %                                          1. Persentase Pemenuhan                                                Sarana Prasarana            75 %                                                Kantor Modern                                          2. Persentase                     25 %                                                Terselenggaranya            85 O/                                                pengelolaan Arsip dan     100 %                                                Persuratan elektronik     100 %                                          3. Persentase pengelolaan                                                layanan pengadaan         100 %                                                barang dan jasa yang                                                terlaksana secara                                                elektronik                                          4. Peningkatan data dan                                                informasi pertanahan,                                                tata ruang dan kawasan                                                yang berkualitas                                      6. Persentase Capaian Kinerja                                         Hasil Pengawasan                                      7. Persentase Terpenuhinya                                         Layanan Perkantoran                                      8. Persentase Pengelolaan                                         Tindak Lanjut Pengaduan                                         Masyarakat                                      9. Persentase layanan                                         permohonan informasi                                         publik
10 Persentase Pelaksanaan 4    100 %                                    (empat) Metode Strategi                                   Komunikasi Publik                                Rincian Output:                                a. Layanan BMN                 1 Layanan                                b. Layanan Hubungan            1 Layanan                                    Masyarakat               1 Layanan                                c. Layanan Umum                                d. Layanan Data dan                Layanan                                    Informasi                    Layanan                                                             1 Layanan                              e. Layanan Bantuan                                    Hukum                                f. Layanan Perkantoran                                g. Layanan Prasarana               Unit                                    Interna1                     Orang                                                             1 Dokumen                              h. Layanan Manajemen                                    SDM                                i. Layanan Perencanaan                                    dan Penganggaran                                j. Layanan Pemantauan          1 Dokumen                                   dan Evaluasi    2. Kegiatan Survei dan            k. Layanan Manajemen      1 Dokumen         Pemetaan Tematik                 Keuangan            1 Dokumen                                                             25 %                                    1. Layanan Reformasi                                          Kinerja                                1. Cakupan Luas Peta Tematik                                   Pertanahan dan Ruang    I. Sasaran Kegiatan         Rincian Output:    Terwujudnya Sistem          a. Pembuatan Peta              1 .000 Hektar  Informasi Geopasia1               Tematik Pertanahan  Tematik Pertanahan dan            dan Ruang Kategori V    Ruang    3. Kegiatan Pengukuran dan  1. Cakupan Luas Bidang Tanah   18, 13 °°         Pemetaan Kadastral                              Terpetakan Tervalidasi    I. Tersedianya Informasi Rincian Output:    Bidang Tanah dan Ruang      a. Berita Acara                           Berita                                                                        Acara                              Penyuluhan Kategori 5          1.000 Bidang                                b. Layanan Pengukuran              20 Bidang                                    Bidang Tanah Luas                                    Kurang dari 10 Ha                                    (Kantah)                                c. Layanan Pengemba1ian                                    Batas Bidang Tanah                                    Luas Kurang dari 10 Ha                                    (Kantah)
d. Pelayanan Informasi          75 Bidang                                   Data Tekstual/                                   Grafikal, Salinan Surat     1 Laporan                                   Ukur (untuk Sertipikat    42 Bidang                                   Hak Milik Atas Satuan    100 Bidang                                   Rumah Susun dan                                   Ganti Blanko)                               e. Rekomendasi Hasil                                   Pembinaan/                                   Monev/ Supervisi                               f. PBT Redistribusi Tanah                                   Kategori 5                               g. PBT PTSL ASN Kategori                               h. PBT K4 PTSL ASN             1.010 Bidang                                                                  i Keputusan                             Kategon V    4. Kegiatan Pengaturan Tanah 1. Jumlah Lisensi PPAT    Komuna1, Hubungan          Rincian Output:  Kelembagaan dan PPAT    Sasaran Kegiatan           a. Rekomendasi hasil           1 Laporan    Terwujudnya Pengaturan     pembinaan dan    dan Pendaftaran Tanah      pengawasan PPAT    Komunal dan                Daerah    Penatausahaan Tanah    Ulayat serta    Terwujudnya Kerja Sama    Kelembagaan yang    Terintegrasi    5. Kegiatan Penetapan Hak  1. Jumlah Bidang Tanah Badan    Tanah dan Ruang            Hukum dan Perorangan           30 Keputusan                               yang Ditetapkan    I. Sasaran Kegiatan        2. Jumlah Bidang Tanah    Terwujudnya Pengaturan     Instansi Pemerintah, BUMN      10 Keputusan    dan Penetapan Hak Atas     dan BUMD yang Ditetapkan    Tanah Ruang Atas dan Rincian Output:    Ruang Bawah Untuk          a. Surat Keputusan             10 SK  Badan Hukum dan                   Penetapan Hak Atas  Perorangan                       Tanah Instansi                               Pemerintah, BUMN dan                               BUMD    11. Sasaran Kegiatan       b. Surat Keputusan             30 SK    Terwujudnya Pengaturan     Penetapan Hak Atas    dan Penetapan Hak Atas     Tanah Perorangan dan    Tanah Ruang Atas dan       Badan Hukum    Ruang Bawah Untuk    Instansi Pemerintah,    BUMN dan BUMD    6. Kegiatan Pendaftaran Tanah i Jumlah Bidang Tanah dan   5.085 Bidang    dan Ruang                  Ruang yang Terdaftar
I. Sasaran Kegiatan                 Rincian Output:    Terlaksananya                       a. Layanan Pendaftaran                43 Bidang  Pendaftaran Tanah dan                     Pertama Kali                    45 Bidang  Pendaftaran Ruang                                                     1.800 Bidang  Bawah Tanah dan Ruang               b. Layanan Informasi                300 Bidang  Atas Tanah yang                           SKPT                        2.742 Bidang  Berkepastian Hukum  dan Berbasis Elektronik             c. Layanan Pengecekan                                            SHAT                                        d. Layanan Pemecahan                                        SHAT                                        e. Layanan Pemeliharaan                                        Data Pertanahan                                        f. Layanan Sumpah                 6 Bidang                                           Sertipikat Hilang                                        g. Layanan Pemantauan             1 Dokumen                                            dan Evaluasi    7. Kegiatan Penyelenggaraan               h. SHAT Redistribusi            42 Bidang         Penatagunaan Tanah                       Tanah                 5.000 Bidang            I. Sasaran Kegiatan                i. SHAT PTSL ASN               65 Data              Terwujudnya                         Kategori V               Penggunaan dan                                               65 Layanan               Pemanfaatan Tanah      1. Jumlah Data dan Informasi          42 Bidang              Yang Optima1 dan             Spasial yang Berbasis               Berkelanjutan               Wilayah Dalam Rangka                                           Menunjang Penyelenggaraan  8. Kegiatan Pengaturan                   Reforma Agraria         Penguasaan, pemilikan,         Penggunaan dan               Rincian Output:         Pemanfaatan Tanah                                            a. Layanan Pertimbangan          I. Sasaran Kegiatan                     Teknis Pertanahan              Terdistribusinya Tanah              dalam rangka Ijin               Objek Reforma Agraria              Perubahan Penggunaan                                                  Tanah                                        1. Jumlah Bidang Tanah Yang                                           Diredistribusi                                        Rincian Output:                   42 Bidang                                              a. SK Redistribusi Tanah                                                  Kategori V    9. Kegiatan Penanganan Akses 1. Jumlah Kepa1a Keluarga                100 KK                                                                        100 KK  Reforma Agraria (Access             Penerima Akses Reforma    Reform)                             Agraria                                        Rincian Output:    I. Sasaran Kegiatan                 a. Akses Reforma Agraria    Terwujudnya Pemberian               Kategori V    Akses Reforma Agraria
10. Kegiatan Pengadaan Tanah 1. Realisasi Luas Tanah yang    dan Pencadangan Tanah                Disediakan Bagi                                         Pembangunan Untuk                  58,29 Hektar                                         Kepentingan Umum dan                          Satuan                                                                                1 Kerja                                       Kepentingan Lainnya                                                                          69,82 %  I. Sasaran Kegiatan                  Rincian Output:                                                                              20 Layanan  Terwujudnya                          a. Layanan Pemantauan                    1 Satuan  Ketersediaan Tanah Bagi                    dan Eva1uasi                            Kerja  Pembangunan                                                                              20 %  1 1. Kegiatan Penilaian Tanah        1. Peningkatan Cakupan          dan Ekonomi Pertanahan            Informasi Nilai Tanah dan           1 Satuan                                            Ekonomi Pertanahan                      Kerja           I. Sasaran Kegiatan               Tersedianya Informasi   Rincian Output:               Nilai Tanah, Ekonomi               Pertanahan dan Lisensi        a. Layanan Pertanahan               Penilai Pertanahan                  Bidang Pengadaan                                                   Tanah (Layanan)  12. Kegiatan Penyelenggaraan          Konsolidasi Tanah dan              b. Layanan Pemantauan          Pengembangan Pertanahan                  dan Evaluasi                                         1. Peningkatan Nilai Tanah                                            Pada Lokasi Konsolidasi                                            Tanah dan Pengembangan                                            Pertanahan    I. Sasaran Kegiatan                  Rincian Output:      Terwujudnya Bidang-      Bidang Tanah yang                      a. Layanan Pemantauan      Tertata pada Lokasi                          dan Eva1uasi      Konso1idasi Tanah dan      Peningkatan Nilai Tanah      Pada Lokasi Konsolidasi      Tanah dan      Pengembangan      Pertanahan    13. Kegiatan Pengendalian dan 1. Rasio Peningkatan    Pemantauan Pertanahan                Produktifitas P4T Hasil Hak                                         Atas Tanah/Dasar    I. Sasaran Kegiatan                       Penguasaan Atas Tanah, Ahh    1 Rasio      Terkendalinya Hak Atas                Fungsi Lahan, Wilayah         2 Bidang      Tanah/Dasar                           Pesisir, Pulau-Pulau Kecil,       Penguasaan Atas Tanah,               Perbatasan dan Wilayah      Alih Fungsi Lahan,                    Tertentu       Wilayah Pesisir, Pulau-         Rincian Output:       Pulau Kecil, Perbatasan       dan Wilayah Tertentu                  a. Rekomendasi Hasil                                                   Pengendalian Hak Atas                                                   Tanah/Dasar                                         Penguasaan Atas Tanah
14. Kegiatan Penanganan           1. Jumlah Penyelesaian              1 Kasus          Sengketa Pertanahan            Sengketa Pertanahan            i Perkara            I. Sasaran Kegiatan       Rincian Output:               Terselesaikannya               Sengketa Pertanahan        a. Surat Pemberitahuan                                                Keputusan Penyelesaian                                                Sengketa Pertanahan    No. Kegiatan                                             Anggaran    1. Survei dan Pemetaan Tematik                        Rp. 41.835.000,-    2. Pengukuran dan Pemetaan Kadastral                  Rp. 320.814.000,-    3. Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan                                   18.568.000,         Kelembagaan dan PPAT                           R p.    4. Penetapan Hak Tanah dan Ruang                      Rp. 10.333.000,-    5. PendaftaranTanahdanRuang                           Rp. 704.849.000,-    6. Penyelenggaraan Penatagunaan Tanah                 Rp. 15.600.000,-    7.  Pengaturan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan  R               7•098•000 -      Pemanfaatan Tanah    8. Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform) Rp.                67.400.000,-    9. Pengadaan Tanah dan Pencadangan Tanah              Rp. 4.551.000,-    io. penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan            Rp. 4.851.000,-    1 i. Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan            R 4.55 1. 000 -          Pengembangan Pertanahan    12. Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan            Rp. 6.400.000,-    13. Penanganan Sengketa Pertanahan                    Rp. 17.418.000,-    14. Penyelenggaraan Dukungan Manajemen dan            Rp . 9.781.851.000 -          Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya di Daerah                                                Jumlah Rp. 11.006.119.000,-                  Pihak Kedua,                          Bangli, 17 Desember 2021      Kepala Kantor Wilayah BPN                                                              Pihak Pertama,                 Propinsi Ba1i                        Kepa1a Kantor Pertanahan                                                              Kabupaten Bangli                KETUT MANGKU                            GUSTI PUTU DARMA ASTIKA      NIP. 19620616 198603 1 004                      NIP. 19750921 199603 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 (REVISI)                       KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI    No. Sasaran Kegiatan                  Indikator Kinerja Kegiatani              Target                                                 Rincian Output                  Indeks          Kegiatan Penyelenggaraan                                         90 Akuntabilitas          Dukungari Manajemen           Indeks Akuntabilitas Kinerja          dan Pelaksanaan Tugas     2   (SAKIP)                            95          Teknis Lainnya di Daerah                                        Indeks Kineria Pelaksanaan                                        Anggaran (IKPA)                        55  Indeks                                                                           2,681   Profesionalitas                                        Indeks Profesionalitas Aparatur            ASN                                        Sipil Negara                               Nilai Maturitas                                                                                   SPIP                                    4. Indeks Maturitas SPIP    I. Sasaran Kegiatan                     Persentase integritas pelayanan  75 %       Terlaksananya                5 di bidang pertanahan dan       Dukungan       Manajemen dan                      ruang    Tugas Teknis Lainnya              6.  Persentase Capaian Kinerja Hasil    85 %  di Daerah                             Pengawasan                         100 %                                                                           100 %                                    7.  Persentase Terpenuhinya Layanan    100 %                                        Perkantoran                        100 %                                      8.  Persentase Pengelolaan Tindak                                        Lanjut Pengaduan Masyarakat                                      9   Persentase layanan permohonan                                        informasi publik                                          Persentase Pelaksanaan 4 (empat)                                      10. Metode Strategi Komunikasi                                          Publik                                      Rincian Output:                                          a. Layanan BMN                      1 Layanan                                                                            1 Layanan                                        b. Layanan Hubungan                 1 Layanan                                               Masyarakat                   1 Layanan                                                                            1 Layanan                                        c. Layanan Umum                     1 Layanan                                                                           64 Unit                                        d. Layanan Data dan Informasi       3 Unit                                                                            1 Orang                                        e. Layanan Bantuan Hukum                                                                            1 Dokumen                                        f. Layanan Perkantoran                                                                            1 Dokumen                                        g. Layanan Sarana Internal                                                                            1 Dokumen                                        h. Layanan Prasarana Internal                                                                            1 Dokumen                                        i. Layanan Manajemen SDM                                          j. Layanan Perencanaan dan                                               Penganggaran                                          k. Layanan Pemantauan dan                                               Evaluasi                                          1. Layanan Manajemen                                               Keuarigan                                          m. Layanan Reformasi Kinerja
No. Sasaran Kegiatan                     Indikator Kinerja Keglatan/          Target                                                     Rincian Output       55 Layanan           I. Sasaran Kegiatan                                            42 Bidang                Terwujudnya         Rincian Output:                       42 Bidang                Penggunaan dan                                           100 KK                Pemanfaatan Tanah      a.  Layanan Pertimbangan                Yang Optimal dan           Teknis Pertanahan             100 KK                Berkelanjutan    8. Kegiatan Pengaturan            1  Jumlah Bidang Tanah Yang         Penguasaan, Pemilikan,        Diredistribusi         Penggunaan dan         Pemanfaatan Tanah                                      Rincian Output:    I. Sasaran Kegiatan                  a.  SK Redistribusi Tanah       Terdistribusinya                    Kategori v       Tanah Objek Reforma       Agraria    9. Kegiatan Penanganan            1  Jumlah Kepala Keluarga Penerima         Akses Reforma Agraria         Akses Reforma Agraria         (Access Reform)                                    Rincian Output:          I. Sasaran Kegiatan               Terwujudnya                 Akses Reforma Agraria               Pemberian Akses             Kategori V               Reforma Agraria    10. Kegiatan Pengadaan               Realisasi Luas Tanah yang         Tanah dan Pencadangan         Tanali                     1  Disediakan Bagi Pembangunan        4,26 Hektar                                       Untuk Kepentingan Umum dan                                                                               1 Satuan Kerja                                       Kepentingan Lainnya               92,88 %    I. Sasaran Kegiatan               Rincian Output:                          20 Layanan       Terwujudnya                                                             1 Satuan Kerja       Ketersediaan Tanah              -       Bagi Pembangunan                                       a.  Layanan Pemantauan dan                                           Evaluasi    11.                                     Peningkatan Cakupan Informasi                                    1. Nilai Tanah dan Ekonomi          Kegiatan Penilaian Tanah         dan. Ekonomi Pertanahan          Pertanahan    I. Sasaran Kegiatan               Rincian Output:       Tersedianya       Informasi Nilai                 a.  Layanan Pertanahan Bidang       Tanah, Ekonomi                      Pengadaan Tanah (Layanan)       Pertanahan dan       Lisensi Penilai                     Layanan Pemantauan dan       Pertanahan                          Evaluasi                                         b
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/                          BADAN PERTANAHAN NASIONAL                         KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI                                               PRO VINSI BALI                 Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp./Fax. 0366-91012/91085, Email kab-bangIiatrbpn gold                                    PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022                           KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI  Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan  dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah  mi:           Nama : LUH PUTU DWI SAPTINI, S.SiT         Jabatan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan                               Kabupaten Bangli         selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA           Nama : GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H.         Jabatan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli         selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA    PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya  sesuai lampiran perjanjian mi, dalam rangka mencapai target kinerja jangka  menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.  Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi  tanggungjawab kami.    PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan  melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian mi dan mengambil  tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.             Pihak Kedua,                          Bangli, 23 Desember 2021  Kepala Kantor Pertanahan                                                         Pihak Pertama,        Kabupaten Bangli                     Kepala Sub Bagian Tata Usaha                                         Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli    GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SIT., M.H.  LUH PUTUI SAPTINI S.SiT           NIP. 19750921 199603 1 002     NIP. 19720 12 199303 2 001                              ,q4 Paje-aI,' ea,a
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022                   KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BAN GLI    No. Sasaran Kegiatan      IndikaRto.irncKlainnerOjautKpuegt iatan/         Target                                                                                 Indeks  Kegiatan                  1. Indeks Akuntabilitas Kinerja                                                                          90 Akuntabil  Penyelenggaraan           (SAKIP)                                              itas    Dukungan Manajemen                                                      95                                                                                 Indeks  dan Pelaksanaan Tugas 2. Indeks Kinerja Pelaksanaan                                                                      69,33 Profesion  Teknis Lainnya di Daerah  Anggaran (IKPA)                                      alitas                                                                                 ASN                            3. Indeks Profesionalitas                                                                         100 0/                            Aparatur Sipil Negara                                                                          75 %  I. Sasaran Kegiatan       4. Persentase pemberian                                                                        100  Terlaksananya             fasilitasi bantuan hukum                             %    Dukungan                  dan pertimbangan/pendapat                     72 %    Manajemen dan             hukum.                                        75 %    Tugas Teknis Lainnya 5. Persentase integritas                           25 %    di Daerah                 pelayanan publik di bidang                    85 %                                                                        100 %                            pertanahan dan ruang                        100 %                              1. Persentase                              Pemenuhan Sarana                              Prasarana Kantor                              Modern                              2. Persentase                              Terselenggaranya                              Pengelolaan Arsip dan                              Persuratan elektronik                              3. Persentase                              pengelolaan layanan                              pengadaan barang                              dan jasa yang                              terlaksana secara                              elektronik                              4. Peningkatan data dan                              informasi pertanahan,                              tata ruang dan                              kawasan yang                              berkualitas                              6. Persentase Capaian Kinerja                              Hasil Pengawasan                              7. Persentase Terpenuhinya                              Layanan Perkantoran                              8. Persentase Pengelolaan                              Tindak Lanjut Pengaduan                              Masyarakat
9. Persentase layanan             100 %                                   permohonan informasi                                   publik                     100 %                              10. Persentase Pelaksanaan 4         1 Layanan                                   (empat) Metode Strategi       1 Layanan                                   Komunikasi Publik             1 Layanan                                                                 1 Layanan                            Rincian Output:                      1 Layanan                                                                 1 Layanan                                     a. Layanan BMN              1 Unit                                                                 1 Orang                                     b. Layanan Hubungan         1 Dokumen                                             Masyarakat          1 Dokumen                                                                 1 Dokumen                                     c. Layanan Umum             1 Dokumen                                       d. Layanan Data dan                                            Informasi                                       e. Layanan Bantuan                                            Hukum                                       f. Layanan Perkantoran                                       h. Layanan Prasarana                                            Internal                                       i. Layanan Manajemen                                            SDM                                       j. Layanan Perencanaan                                            dan Penganggaran                                      k. Layanan Pemantauan                                            dan Evaluasi                                       1. Layanan Manajemen                                            Keuangan                                      m. Layanan Reformasi                                            Kinerja                                           Kegiatan        Anggaran                                                    Rp. 9.781.851.000,-  1. Penyelenggaraan Dukungan Manajemen dan        Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya di Daerah             Pihak Kedua,                          Bangli, 23 Desember 2021  Kepala Kantor Pertanahan                                                         Pihak Pertama,        Kabupaten Bangli                     Kepala Sub Bagian Tata Usaha                                         Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli    GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H.  LUH PUTUSAINI, S.SiT           NIP. 19750921 199603 1 002     NIP. 19720902 199303 2 001
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/                BADAN PERTANAHAN NASIONAL             KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI                                   PROVINSI BALI    Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp/Fax. 0366-91 012 / 91085, Email kab-bangIiatrbpn.go.id                                   PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022                          KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI    Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan  dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah  mi:    Nama : DARMANSYAH, S.ST., M.H.    Jabatan  Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan           Kabupaten Bangli    selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA    Nama     GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H.    Jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli    selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA    PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kineija yang seharusnya  sesuai lampiran perjanjian mi, dalam rangka mencapai target kinerja jangka  menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.  Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi  tanggungjawab kami.    PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan  melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian mi dan mengambil  tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.             Pihak Kedua,                          Bangli, 23 Desember 2021  Kepala Kantor Pertanahan                                                         Pihak Pertama,        Kabupaten Bangli                    Kepala Seksi Survei dan Pemetaan                                         Kantor Pertanahan Kabu eaten Bangli    GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H.   DARMANSYA , S.ST., M.H.           NIP. 19750921 199603 1 002    NIP. 19770424 199903 1 002             ,q4ai; Pojea( ?caa
PERJANJIAN KENERJA TAHUN 2022    KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI    No. Sasaran Kegiatan                  Indikator Klnerja Kegiatan/                Target                                                  Rincian Output                 25 %          Kegiatan Survei dan                                                1.000 Hektar          Pemetaan Tematik           1. Cakupan Luas Peta Tematik                                            Pertanahan dan Ruang             18,13 %           I. Sasaran Kegiatan                Terwujudnya Sistem   Rincian Output:                Informasi Geopasial           a. Pembuatan Peta                Tematik Pertanahan                     Tematik Pertanahan                dan Ruang                              dan Ruang Kategori V     2. Kegiatan Pengukuran dan        1. Cakupan Luas Bidang Tanah          Pemetaan Kadastral               Terpetakan Tervalidasi    I. Tersedianya Informasi           Rincian Output:                               1 Berita       Bidang Tanah dan                                                                 Acara       Ruang                                  a. Berita Acara                                                       Penyuluhan Kategori   1.000 Bidang                                                       5                                                                                 20 Bidang                                              b. Layanan Pengukuran                                                       Bidang Tanah Luas         75 Bidang                                                       Kurang dan 10 Ha                                                       (Kantah)                    1 Laporan                                                                                 42 Bidang                                              c. Layanan                        100 Bidang                                                       Pengembalian Batas    1.010 Bidang                                                       Bidang Tanah Luas                                                       Kurang dan 10 Ha                                                       (Kantah)                                                d. Pelayanan Informasi                                                       Data Tekstual/                                                       Grafikal,Salinan                                                       Surat Ukur (untuk                                                       Sertipikat Hak Milik                                                       Atas Satuan Rumah                                                       Susun dan Ganti                                                       Blanko)                                                e. Rekomendasi Hasil                                                       Pembinaan/                                                       Monev/ Supervisi                                                 f. PBT Redistribusi                                                       Tanah Kategori                                                g. PBTPTSLASN                                                       Kategori V                                                h. PBTK4PTSLASN                                                       Kategori V
No. Kegiatan                                        Rp.  Anggaran     1. Survei dan Pemetaan Tematik                     Rp.      41.835.000,-   2. Pengukuran dan Pemetaan Kadastral  Jumlah Rp.          320.814.000,-                                                             362.649.000,-             Pihak Kedua,                          Bangli, 23 Desember 2021  Kepala Kantor Pertanahan                                                         Pihak Pertama,        Kabupaten Bangli                    Kepala Seksi Survei dan Pemetaan                                         Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli    GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H.   DARMANSYAH, S.ST., M.H.           NIP. 19750921 199603 1 002    NIP. 19770424 199903 1 002
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG!                         BADAN PERTANAHAN NASIONAL                        KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI                                             PRO VINSI BALI                Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp./Fax. 0366-91 012 / 91085, Email [email protected]                                   PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022                          KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI  Dalam rangka mewujudkan manaj emen pemerintahan yang efektif, transparan  dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah  mi:           Nama : I WAYAN SUKARJA, S.S.T., M.H.         Jabatan : Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor                               Pertanahan Kabupaten Bangli         selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA           Nama : GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SIT., M.H.         Jabatan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli         selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA    PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kineija yang seharusnya  sesuai lampiran perjanjian mi, dalam rangka mencapai target kinerja jangka  menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.  Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi  tanggungjawab kami.    PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan  melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian mi dan mengambil  tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.             Pihak Kedua,                      Bangli, 23 Desember 2021  Kepala Kantor Pertanahan                                                      Pihak Pertama,        Kabupaten Bangli                 Kepala Seksi Penetapan Hak dan                                         Pendaftaran Kantor Pertanahan                                                      Kabupate Ba' li    GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H.  I WAYAN - KARJA, S.S.T., M.H.           NIP. 19750921 199603 1 002      NIP. 19780828 199803 1 004    /4 Paje.a( 7ca
PERJANJIAN KINERJAJN1W2N 2022  KANTOR PERTANAHAN KABBPABNIANXflLIF3Ar                               Indikator Kinerja    No. Sasaran Kegiatan       Kegiatani                      Target                                                           1 Keputusan                             Rincian Output                1 Laporan    Kegiatan Pengaturan Tanah 1. Jumlah Lisensi PPAT       30 Keputusan                                                         10 Keputusan  Komunal, Hubungan          Rincian Output:             10 SK  Kelembagaan dan PPAT                                   30 SK    I. Sasaran Kegiatan        a. Rekomendasi          5.085 Bidang                                                         43 Bidang  Terwujudnya                hash pembinaan    Pengaturan dan             dan pengawasan    Pendaftaran Tanah          PPAT Daerah    Komunal dan    Penatausahaan Tanah    Ulayat serta    Terwujudnya Kerja    Sama Kelembagaan    yang Terintegrasi    2. Kegiatan Penetapan Hak  1. Jumlah Bidang Tanah    Tanah dan Ruang            Badan Hukum dan                               Perorangan yang                               Ditetapkan    I. Sasaran Kegiatan        2. Jumlah Bidang Tanah    Terwujudnya                Instansi Pemerintah,    Pengaturan dan             BUMN dan BUMD yang    Penetapan Hak Atas         Ditetapkan    Tanah Ruang Atas dan Rincian Output:    Ruang Bawah Untuk          a. Surat Keputusan  Badan Hukum dan                     Penetapan Hak  Perorangan                          Atas Tanah                               Instansi                               Pemerintah,                               BUMN dan BUMD    II. Sasaran Kegiatan       b. Surat Keputusan    Terwujudnya                Penetapan Hak    Pengaturan dan             Atas Tanah    Penetapan Hak Atas         Perorangan dan    Tanah Ruang Atas dan       Badan Hukum    Ruang Bawah Untuk    Instansi Pemerintah,    BUMN dan BUMD    3. Kegiatan Pendaftaran    1 Jumlah Bidang Tanah    Tanah dan Ruang            dan Ruang yang                               Terdaftar    I. Sasaran Kegiatan        Rincian Output:    Terlaksananya              a. Layanan  Pendaftaran Tanah dan             Pendaftaran  Pendaftaran Ruang                 Pertama Kali
Bawah Tanah dan                 b. Layanan                          45 Bidang  Ruang Atas Tanah yang                  Informasi SKPT  Berkepastian Hukum  dan Berbasis Elektronik         c.     Layanan                      1.800 Bidang                                         Pengecekan SHAT                                    d. Layanan                          300 Bidang                                         Pemecahan SHAT                                    e. Layanan                                           Pemeliharaan                 2.742 Bidang                                           Data Pertanahan                                    f. Layanan Sumpah                   6 Bidang                                         Sertipikat Hilang                                    g. Layanan                                           Pemantauan dan               1 Dokumen                                           Evaluasi                                    h. SHAT Redistribusi                42 Bidang                                         Tanah                                    i. SHATPTSLASN                      5.000 Bidang                                         Kategori V                                           Kegiatan             Anggaran                                                         Rp. 18.568.000,-  1. Pengaturan Tanah Komunal , Hubungan        Kelembagaan dan PPAT                             Rp. 10.333.000,-    2. Penetapan Hak Tanah dan Ruang    3. Pendaftaran Tanah dan Ruang                                 Rp.  704.849.000,-                                                   Jumlah Rp.         733.750.000,-             Pihak Kedua,                               Bangli, 23 Desember 2021  Kepala Kantor Pertanahan                                                               Pihak Pertama,        Kabupaten Bangli                           Kepala Seksi Penetapan Hak dan                                                   Pendaftaran Kantor Pertanahan                                                               Kabupat- Bangli    GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H.            I WAYAN KARJA, S.S.T., M.H.           NIP. 19750921 199603 1 002                NIP. 19780828 199803 1 004
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/                         BADAN PERTANAHAN NASIONAL                         KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI                                               PROVIINSI BALI                 Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp/Fax. 0366-91012/ 91085, Email [email protected]                                   PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022                           KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI  Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan  dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah  mi:           Nama : WEHELMINA LINDA HERLOPHINA DETHAN, S.T.         Jabatan : Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor                               Pertanahan Kabupaten Bangli         selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA           Nama : GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H.         Jabatan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli         selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA    PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kineIja yang seharusnya  sesuai lampiran perjanjian in dalam rangka mencapai target kinerja jangka  menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.  Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi  tanggungjawab kami.    PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan  melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian mi dan mengambil  tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.                       Pihak Kedua,                      Bangli, 23 Desember 2021           Kepala Kantor Pertanahan                            Pihak Pertama,                   Kabupaten Bangli          Kepala Seksi Penataan . n Pemberdayaan                                              Kantor Pertanahan ' abupaten Bangli      cT3Q                                         WEHELMINA LI 1A HERLOPHINA DETHAN S.T.  GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H.               NIP. 19770204 200804 2 001           NIP. 19750921 199603 1 002    H4ai; je.ieaE,' Teiaa
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022                     KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI    No. Sasaran Kegiatan    Indikator Klnerja Kegiatan/        Target                                   Rincian Output         65 Data    Kegiatan                1. Jumlah Data dan Informasi    65 Layanan                                                          42 Bidang  Penyelenggaraan         Spasial yang Berbasis Wilayah   42 Bidang  Penatagunaan Tanah      Dalam Rangka Menunjang         100 KK                                                         100 KK                          Penyelenggaraan Reforma                            Agraria    I. Sasaran Kegiatan Rincian Output:    Terwujudnya             a. Layanan  Penggunaan dan                    Pertimbangan  Pemanfaatan Tanah                 Teknis Pertanahan  Yang Optimal dan                  dalam rangka Ijin  Berkelanjutan                     Perubahan                                     Penggunaan Tanah    2. Kegiatan Pengaturan  1. Jumlah Bidang Tanah Yang    Penguasaan, Pemilikan,  Diredistribusi  Penggunaan dan    Pemanfaatan Tanah       Rincian Output:    I. Sasaran Kegiatan     a. SK Redistribusi      Terdistribusinya              Tanah Kategori V    Tanah Objek    Reforma Agraria    3. Kegiatan Penanganan 1. Jumlah Kepala Keluarga    Akses Reforma Agraria   Penerima Akses Reforma    (Access Reform)         Agraria                            Rincian Output:    I. Sasaran Kegiatan     a. Akses Reforma       Terwujudnya                  Agraria Kategori V    Pemberian Akses    Reforma Agraria
Kegiatan        Anggaran  1. Penyelenggaraan Penatagunaan Tanah             Rp. 15.600.000,-    2. Pengaturan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan   Rp.           7.098.000,-        dan Pemanfaatan Tanah                                   67.400.000,-                                                                90.098.000,-  3. Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces        Rp.        Reform)                                                      Jumlah Rp.              Pihak Kedua,                             Bangli, 23 Desember 2021  Kepala Kantor Pertanahan                                                              Pihak Pertama,        Kabupaten Bangli                 Kepala Seksi Penataan . • n Pemberdayaan                                              Kantor Pertanah - 'abupaten Bangli    GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H.  WEHELMINA NDA HERLOPHINA DETHAN, S.T.           NIP. 19750921 199603 1 002                  NIP. 19770204 200804 2 001
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/                          BADAN PERTANAHAN NASIONAL                        KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI                                             PRO VINSI BALI                 Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp./Fax. 0366-91012! 91085, Email kab-bangIiatrbpn gold                                   PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022                           KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI  Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan  dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah  mi:           Nama : PANDE NYOMAN GDE SUHADI, S.SiT.         Jabatan : Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan                               Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli         selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA           Nama : GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H.         Jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli         selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA    PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya  sesuai lampiran perjanjian mi, dalam rangka mencapai target kinerja jangka  menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.  Keberhasilan dan kegagalan pencapaian thrget kinerja tersebut menjadi  tanggungjawab kami.    PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan  melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian mi dan mengambil  tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.             Pihak Kedua,                          Bangli, 23 Desember 2021  Kepala Kantor Pertanahan                                                         Pihak Pertama,        Kabupaten Bangli                  Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan                                                  Pengembangan Pertanahan                                         Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli    GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H.  PANDE NYOMAN GDE SUHADI, S.SiT.           NIP. 19750921 199603 1 002          NIP. 19721213 199303 1 002                              ie-6 Pofeaé,' eaja
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022              KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI    No. Sasaran Kegiatan                   Indikator Kinerja Kegiatan/            Target                                                   Rinclan Output          Kegiatan Pengadaan                                              58,29 Hektar          Tanah dan Pencadangan         1. Realisasi Luas Tanah yang          Tanah                               Disediakan Bagi                        Satuan                                              Pembangunan Untuk                 1 Kerja          I. Sasaran Kegiatan                 Kepentingan Umum dan                Terwujudnya                   Kepentingan Lainnya         69,82 %                Ketersediaan Tanah                Bagi Pembangunan       Rincian Output:                        20                                                                                     Layanan   2. Kegiatan Penilaian Tanah                  a. Layanan          dan Ekonomi Pertanahan                         Pemantauan dan         1 Satuan                                                         Evaluasi                    Kerja           I. Sasaran Kegiatan                Tersedianya Informasi  1. Peningkatan Cakupan                 20 %                Nilai Tanah, Ekonomi          Informasi Nilai Tanah dan                Pertanahan dan                Ekonomi Pertanahan                Lisensi Penilai                Pertanahan             Rincian Output:    3. Kegiatan Penyelenggaraan                   a. Layanan Pertanahan          Konsolidasi Tanah dan                         Bidang Pengadaan          Pengembangan                                  Tanah (Layanan)          Pertanahan                                                b. Layanan                                                         Pemantauan dan                                                         Evaluasi                                         1. Peningkatan Nilai Tanah                                              Pada Lokasi Konsolidasi                                             Tanah dan Pengembangan                                              Pertanahan    I. Sasaran Kegiatan                  Rincian Output:    Terwujudnya Bidang-                  a. Layanan                         1 Satuan  Bidang Tanah yang                            Pemantauan dan                 Keija  Tertata pada Lokasi                          Evaluasi  Konsolidasi Tanah dan    Peningkatan Nilai    Tanah Pada Lokasi    Konsolidasi Tanah dan    Pengembangan    Pertanahan
Kegiatan       Anggaran  1. Pengadaan Tanah dan Pencadangan Tanah         Rp. 4.551.000,-    2. Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan        Rp. 4.851.000,-                                                   Rp. 4.551.000,-  3. Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan        Pengembangan Pertanahan                                                     Jumlah Rp.  13.953.000,-                       Pihak Kedua,                Bangli, 23 Desember 2021           Kepala Kantor Pertanahan                                                         Pihak Pertama,                 Kabupaten Bangli         Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan    GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H.         Pengembangan Pertanahan           NIP. 19750921 199603 1 002    Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli                                            PANDE NYOMAN GDE SUHADI, S.SiT.                                                NIP. 19721213 199303 1 002
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/                          BADAN PERTANAHAN NASIONAL                         KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI                                              PROVINSI BALI                 Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp./Fax. 0366-91012/ 91085, Email kab-bangIiatrbpn.goid                                    PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022                           KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI  Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan  dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah  mi:           Nama : INDRIASTITI PRAWITASARI, SH         Jabatan : Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor                               Pertanahan Kabupaten Bangli         selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA           Nama : GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H.         Jabatan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli         selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA    PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kineija yang seharusnya  sesuai lampiran perjanjian in dalam rangka mencapai target kinerja jangka  menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.  Keberhasilan dan kegagalan pencapaian tirget kinerja tersebut menjadi  tanggungjawab kami.    PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan  melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian mi dan mengambil  tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.             Pihak Kedua,                              Bangli, 23 Desember 2021  Kepala Kantor Pertanahan                                                             Pihak Pertama,        Kabupaten Bangli                         Kepala Seksi Pengendalian dan                                                          Penanganan Sengketa                                             Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli    GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H.      INDRIASTITI PRA ITASARI, SH           NIP. 19750921 199603 1 002         NIP. 19800425 200212 2 004                                          ,q4  el'eaf a
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022    KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BAN GLI    No. Sasaran Kegiatan                   Indikator Kinerja Kegiatan/    Target                                                  Rincian Output      1 Rasio    Kegiatan Pengendalian    1. Rasio Peningkatan                       2 Bidang                                                                      1 Kasus  dan Pemantauan                         Produktifitas P4T Hasil Hak  1 Perkara  Pertanahan                             Atas Tanah / Dasar    I. Sasaran Kegiatan                    Penguasaan Atas Tanah, Alih    Terkendalinya Hak                      Fungsi Lahan, Wilayah    Atas Tanah/Dasar                       Pesisir, Pulau-Pulau Kecil,    Penguasaan Atas                        Perbatasan dan Wilayah    Tanah, Alih Fungsi                     Tertentu    Lahan, Wilayah Pesisir, Rincian Output:    Pulau-Pulau Kecil,                     a. Rekomendasi Hasil    Perbatasan dan                         Pengendalian Hak    Wilayah Tertentu                       Atas Tanah/Dasar                                           Penguasaan Atas                                           Tanah    2. Kegiatan Penanganan   1. Jumlah Penyelesaian    Sengketa Pertanahan                    Sengketa Pertanahan    I. Sasaran Kegiatan      Rincian Output:      Terselesaikannya      Sengketa Pertanahan            a. Surat Pemberitahuan                                             Keputusan                                             Penyelesaian                                             Sengketa Pertanahan                                           Kegiatan                  Anggaran                                                              Rp. 6.400.000,-  1. Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan                   Rp. 17.418.000,-  2. Penanganan Sengketa Pertanahan                                                     Jumlah Rp.         23.8 18.000,-                       Pihak Kedua,                Bangli, 23 Desember 2021           Kepala Kantor Pertanahan                                                         Pihak Pertama,                 Kabupaten Bangli            Kepala Seksi Pengendalian dan    GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H.             Penanganan Sengketa           NIP. 19750921 199603 1 002    Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli                                                                                                             Vg-                                                 IND STI I PRA ITASARI, SH                                                NIP. 19800425 200212 2 004
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/                       BADAN PERTANAHAN NASIONAL                      KANTOR PERTANAIIAN KABUPATEN BANGLI                                          PRO VINSI BALI                 Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp./Fax. 0366-91012/91085, Email kab-bangIiatrbpn.go.id                           PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 (RE VlSI)                       KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI  Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan  akuntabel serta berorientasi pada basil, yang bertanda tangan di bawah mi:          Nama : Luh Putu Dwi Saptini, S.SiT        Jabatan : Pit. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten                          Bangli        selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA          Nama : I Gusti Agung Gede Warmadewa, S.SiT., M.H.        Jabatan Pit. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli        selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA    PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai  lampiran perjanjian mi, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti  yang telah ditetapkan dalam dokumen pererlcanaan. Keberhasilan dan kegagalan  pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.    PIHAK KEDUA akan melakukari supervisi yang diperiukan serta akan melakukan  evaivasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian mi dan mengambil tindakan yang  diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.                        PIFTAK KEDIJA                     Bangli, 13 Desember 2022              Pit. Kepala Kantor Pertanahan                PIHAK PERTAMA                       Kabupaten Bangli             Pit. Kepala Sub Bagian Tata Usaha                                                 Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli                       P                                                      Luh Putu 1IiVSaptini, S.SiT  I Gusti Agung Gede armadewa, S.SiT., M.H.NIP.        NIP. 19720902 199303 2001                NIP. 19770218 199703 1 004    it/eIa Pj&'iat' epa,a
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 (RE VlSI)  KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI    No. Sasaran Kegiatan                  Indikator Kinerja KegiataiV             Target         Kegiatan Penyelenggaraan                                               Indeks         Dukungan Manajemen dan    1.   Indeks Akuntabiitas Kinerja        90 Akuntabiitas         Pelaksanaan Tugas Teknis       (SAKIP)         Lainnya di Daerah                                   2.   Indeks Kinerja Pelaksanaan         95          I. Sasaran Kegiatan                       (IKPA)               Terlaksananya               Dukungan Manajemen       Indeks Profesionalitas Aparatur           Indeks               dan Tugas Teknis         Sipil Negara               Lainnya di Daerah   3.                                      55 Profesionalitas                                                                                    ASN                                     4. Indeks Maturitas SPIP                2,681  Nilai Maturitas                                                                                  SPIP                                          Persentase integritas pelayanan                                     5. publik di bidang pertanahan dan      75 0io'                                          ruang                                     6.   Persentase Capaian Kinerja Hasil    85 0/0/                                        Pengawasan                         100 0io'                                          Persentase Terpenuhinya Layanan                                          Perkantoran                                     8.   Persentase Pengelolaan Tindak      100    01                                        Lanjut Pengaduan Masyarakat                                                                                  /0                                          Persentase layanan permohonan      100 0/                                          irformasi publik                                     10.  Persentase Pelaksanaan 4 (empat)   1O0 /0                                        Metode Strategi Komunikasi Publik                                     Rincian Output:                                          a. Layarian BMN                     I Layanan                                        b. Layanan Hubungan                 i Layanan                                                                            1 Layanan                                             Masyarakat                     1 Layanan                                        C. Layanan Umum                     1 Layanan                                                                            I Layanan                                        d. Layanan Data dan Informasi      64 Unit                                                                            3 Unit                                        e. Layanan Bantuan Hukum            1 Orang                                          f. Layanan Perkantoran              I Dokumen                                          g. Layanan Sarana Internal          1 Dokumen                                          h. Layanan Prasarana Internal       1 Dokumen                                                                            I Dokumen                                        i. Layanan Manajemen 5DM                                          ii. Layanan Perencanaan dan                                             Penganggaran                                          k. Layanan Pemantauan dan                                             Evaluasi                                          1. Layarian Manajemen                                              Keuangan                                          m. Layanan Reformasi Kinerja
Kegiatan                                                   Anggaran    1. Penyelenggaraan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Rp.  9.796.818.000,00       Tugas Teknis Lainnya di Daerah            PIHAK KEDUA                                Bangli, 13 Desember 2022  Pit. Kepala Kantor Pertanahan                                                        PIHAK PERTAMA         Kabupaten Bangli                      Pit. Kepaia Sub Bagian Tata Usaha                                              Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli    I Gusti Agung Cede Warmadewa, S.SiT., M.H.  Luh Putu 1\\)w Saptini, S.SiT             NIP. 19770218 199703 1 004       NIP. 19720902 199303 2001
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/                       BADAN PERTANAHAN NASIONAL                         KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI                                                PRO VINSI BALI                 Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp./Fax. 0366-91012 I 91085, Email kab-ban [email protected]                           PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 (REVISI)                       KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI  Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan  akuntabel serta berorientasi pada basil, yang bertanda tangan di bawah mi:          Nama : I Gusti Ngurah Made Sudiatmika, S.S.T., M.H.        Jabatan : Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten                          Bangli        selanjutnya disebut PIT-IAK PERTAMA          Nama : I Gusti Agung Gede Warmadewa, S.SiT., M.H.        Jabatan : Pit. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli        selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA    PIHAK PERTAMA berjanji akari mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai  lampiran perjanjian mi, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti  yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan  pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.    PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan  evaluasi terhadap capaian kineija dan perjanjiari mi dan mengambil tindakan yang  diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.            PIHAK KEDUA                    Bangli, 13 Desember 2022  Pit. Kepala Kantor Pert:anahan                                            PIHAK PERTAMA         Kabupaten Bangli          Kepala Seksi Survei dan Pemetaan                                  Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli    I Gusti Agung Gedè Warmadewa, S.SiT., M.H. I Gusti Ngurah Made Sudia • a, S.S.T., M.H.    NIP. 19770218 199703 1 004      NIP. 19790630 20021 002    i1(da #a P ,r,ora4? /cqga
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 (REVISI)    KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI    No. Sasaran Kegiatan      Indikator Kinerja Kegiatan/                    Target                                   Rincian Output                        20 %                                                                     1.000 Hektar  Kegiatan Survei dan       1. Cakupan Luas Peta Tematik                                                                    15,13 %  Pemetaan Tematik          Pertanahan dan Ruang    I. Sasaran Kegiatan       Rincian Output:    Terwujudnya Sistem        a. Pembuatan Peta  Informasi Geopasial              Tematik Pertanahan  Tematik Pertanahan dan           dan Ruang Kategori V  Ruang    2. Kegiatan Pengukuran dan 1. Cakupan Luas Bidang Tanah    Pemetaan Kadastral        Terpetakan Tervalidasi    I. Tersedianya Informasi  Rinciari Output:                            1 Berita      Bidang Tanah dan                                                        Acara      Ruarig                         a. Berita Acara                                            Penyuluhan Kategori 5   1.000 Bidang                                       b. Layanan Pengukuran             10 Bidang                                            Bidang Tanah Luas                                            Kurang dan 10 Ha           75 Bidang                                            (Kantab)                                                                          1 Laporan                                     c. Layanan Pengembalian             42 Bidang                                            Batas Bidang Tanah          325 Bidang                                            Luas Kurang dan 10 Ha       436 Bidang                                            (Kantah)                                      d. Pelayanan Informasi                                            Data Tekstual/                                            Grafikal,Salinan Surat                                            Ukur (untuk Sertipikat                                            Hak Milik Atas Satuan                                            Rumah Susun dan                                            Ganti Blanko)                                       e. Rekomendasi Hasil                                            Pembinaan/                                            Money! Supervisi                                       f. PBT Redistnibusi Tanah                                            Kategori 5                                      g. PBT PTSL ASN                                            Kategori V                                      h. PBT K4 PTSL ASN                                            Kategori V
Kegiatan            Rp.  Anggaran  1. Survei dan Pemetaan Tematik  2. Pengukuran dan Pemetaan Kadastral                    Rp.       31 .347.000,00                                                jumlah Rp.         279.011.000,00                  PIHAK KEDUA                                      310.358.000,00         Pit. Kepala Kantor Pertanahari                                                       Bangli, 13 Desember 2022                 Kabupaten Bangli                                                          PIHAK PERTAMA                                                 Kepala Seksi Survei dan Pemetaan                                                KarLtor Pertariahan Kabupaten Bangli    I Gusti Agung GedeWarmadewa, S.SiT., M.H. I Gusti Ngurah Made Sudia a, S.S.T., M.H.    NIP. 19770218 199703 1 004                    NIP. 19790630 2002 1 002
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/              BADAN PERTANAHAN NASIONAL              KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI                                     PRO V1NSI BALI    Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp./Fax. 0366-91012 /91085, Email [email protected]                           PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 (RE VlSI)                       KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI    Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan  akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah mi:    Nama     : I Wayan Sukaija, S.S.T., M.H.    Jabatan  : Pit. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan            Kabupaten Bangli    selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA          Nama : I Gusti Agung Gede Warmadewa, S.SiT., M.H.        Jabatart : Pit. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli        selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA    PIHAK PERTAMA beijanji akari mewujudkan target kirierja yang seharusnya sesuai  lampiran perjanjian mi, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti  yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan  pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.    PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan  evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian mi dan mengambil tindakan yang  diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.            PIHAK KEDUA                                   Bangli, 13 Desember 2022  Pit. Kepala Kantor Pertanahan                                                            PIHAK PERTAMA         Kabupaten Bangli                        Pit. Kepala Seksi Penetapan Hak dan                                              Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten                                                                     Bangli    I Gusti Agung Gede Warmadewa, S.SiT., M.H.  I Wayan Sukarja, S.S.T., M.H.             NIP. 19770218 199703 1 004        NIP. 19780828 199803 1 004
                                
                                
                                Search
                            
                            Read the Text Version
- 1
 - 2
 - 3
 - 4
 - 5
 - 6
 - 7
 - 8
 - 9
 - 10
 - 11
 - 12
 - 13
 - 14
 - 15
 - 16
 - 17
 - 18
 - 19
 - 20
 - 21
 - 22
 - 23
 - 24
 - 25
 - 26
 - 27
 - 28
 - 29
 - 30
 - 31
 - 32
 - 33
 - 34
 - 35
 - 36
 - 37
 - 38
 - 39
 - 40
 - 41
 - 42
 - 43
 - 44
 - 45
 - 46
 - 47
 - 48
 - 49
 - 50
 - 51
 - 52
 - 53
 - 54
 - 55
 - 56
 - 57
 - 58
 - 59
 - 60
 - 61
 - 62
 - 63
 - 64
 - 65
 - 66
 - 67
 - 68
 - 69
 - 70
 - 71
 - 72
 - 73
 - 74
 - 75
 - 76
 - 77
 - 78
 - 79
 - 80
 - 81
 - 82
 - 83
 - 84
 - 85
 - 86
 - 87
 - 88
 - 89
 - 90
 - 91
 - 92
 - 93
 - 94
 - 95
 - 96
 - 97
 - 98
 - 99
 - 100
 - 101
 - 102
 - 103
 - 104
 - 105
 - 106
 - 107
 - 108
 - 109
 - 110
 - 111
 - 112
 - 113
 - 114
 - 115
 - 116
 - 117
 - 118
 - 119
 - 120
 - 121
 - 122
 - 123
 - 124
 - 125
 - 126
 - 127
 - 128
 - 129
 - 130
 - 131
 - 132
 - 133
 - 134
 - 135
 - 136
 - 137
 - 138
 - 139
 - 140
 - 141
 - 142
 - 143
 - 144
 - 145
 - 146
 - 147
 - 148
 - 149
 - 150
 - 151
 - 152
 - 153
 - 154
 - 155
 - 156
 - 157
 - 158
 - 159
 - 160
 - 161
 - 162
 - 163
 - 164
 - 165
 - 166
 - 167
 - 168
 - 169
 - 170
 - 171
 - 172
 - 173
 - 174
 - 175
 - 176
 - 177
 - 178
 - 179
 - 180
 - 181
 - 182
 - 183
 - 184
 - 185
 - 186
 - 187
 - 188
 - 189
 - 190
 - 191
 - 192
 - 193
 - 194
 - 195
 - 196
 - 197
 - 198
 - 199
 - 200
 - 201
 - 202
 - 203
 - 204
 - 205
 - 206
 - 207
 - 208
 - 209
 - 210
 - 211
 - 212
 - 213
 - 214
 - 215
 - 216
 - 217
 - 218
 - 219
 - 220
 - 221
 - 222
 - 223
 - 224
 - 225
 - 226
 - 227
 - 228
 - 229
 - 230
 - 231
 - 232
 - 233
 - 234
 - 235
 - 236
 - 237
 - 238
 - 239
 - 240
 - 241
 - 242
 - 243
 - 244
 - 245
 - 246
 - 247
 - 248
 - 249
 - 250
 - 251
 - 252
 - 253
 - 254
 - 255
 - 256
 - 257
 - 258
 - 259
 - 260
 - 261
 - 262
 - 263
 - 264
 - 265
 - 266
 - 267
 - 268
 - 269
 - 270
 - 271
 - 272
 - 273
 - 274
 - 275
 - 276
 - 277
 - 278
 - 279
 - 280
 - 281
 - 282
 - 283
 - 284
 - 285
 - 286
 - 287
 - 288
 - 289
 - 290
 - 291
 - 292
 - 293
 - 294
 - 295
 - 296
 - 297
 - 298
 - 299
 - 300
 - 301
 - 302
 - 303
 - 304
 - 305
 - 306
 - 307
 - 308
 - 309
 - 310
 - 311
 - 312
 - 313
 - 314
 - 315
 - 316
 - 317
 - 318
 - 319
 - 320
 - 321
 - 322
 - 323
 - 324
 - 325
 - 326
 - 327
 - 328
 - 329
 - 330
 - 331
 - 332
 - 333
 - 334
 - 335
 - 336
 - 337
 - 338
 - 339
 - 340
 - 341
 - 342
 - 343
 - 344
 - 345
 - 346
 - 347
 - 348
 - 349
 - 350
 - 351
 - 352
 - 353
 - 354
 - 355
 - 356
 - 357
 - 358
 - 359
 - 360
 - 361
 - 362
 - 363
 - 364
 - 365
 - 366
 - 367