Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Laporan Kinerja 2022 - Kantah Bangli

Laporan Kinerja 2022 - Kantah Bangli

Published by Kantah Kabupaten Bangli, 2023-03-01 06:46:39

Description: Laporan Kinerja 2022 - Kantah Bangli

Keywords: LKJ TA 2022 Kantah Bangli

Search

Read the Text Version

- 57 - 3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja; dan 4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan Program Legislasi Kementerian. 6. Indeks Maturitas Indeks Maturitas SPIP = Rata-rata tingkat 1. Interval Skor Tingkat Maturitas sesuai dengan Direktorat Jenderal Survei SPIP Eselon I maturitas SPIP per subunsur * bobot per Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dan Pemetaan Pertanahan subunsur tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Ruang dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 7. Persentase (A/B)*100% 2. Dalam hal Badan Pengawas Keuangan dan terpenuhinya A=Realisasi layanan perkantoran Pembangunan (BPKP) tidak melakukan evaluasi layanan B=Target layanan perkantoran tingkat maturitas Sistem Pengawas Intern perkantoran Pemerintah (SPIP) pada tingkatan Eselon I, maka data capaian dapat diambil dari hasil pengukuran mandiri tim internal (Inspektorat Jenderal). Cukup Jelas 3.1.1.17 Indikator Terlaksananya kegiatan 1. Indeks ∑A 1. Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Direktorat Jenderal Tata Kinerja dan program Direktorat Akuntabilitas A=Akumulasi penilaian setiap komponen Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator Ruang Kegiatan Jenderal Kinerja (SAKIP) dan SAKIP pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian (IKK) Keuangan (IKPA) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Eselon I Birokrasi sebagai berikut: a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35% b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20% c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15% d. Evaluasi kinerja dengan bobot 10% e. Pencapaian kinerja dengan bobot 20% 2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai berikut : AA = >85-100 (memuaskan) A = >75-85 (sangat baik) B = >65-75 (baik dan perlu sedikit perubahan) CC = >50-65 (cukup baik/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar) C = >30-50 (agak kurang, perlu perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar) D = 0-30 (kurang dan perlu banyak sekali perbaikan serta perubahan yang sangat mendasar)

- 58 - IKPA = (20% x Realisasi) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri Direktorat Jenderal Tata (15% x Data Kontrak) + (10% x Pengelolaan Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Ruang UP) + (5% x Revisi DIPA) + (5% x Deviasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Hal.III) + (5% x LPJ Bendahara) + (5% x Belanja Kementerian Negara/Lembaga Renkas) + (6% x SPM Salah) + (6% x Retur SP2D) + (4% x Pagu minus) + (4% x Dispensasi 2. a. IKPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan SPM) Anggaran b. Realisasi = Persentase realisasi belanja terhadap pagunya c. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang tepat waktu pada SPM LS nonbelanja pegawai (17 hari kerja) d. Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja) e. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah pengajuan GUP yang tepat waktu (<30 hari kerja) f. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L dibandingkan jumlah DIPA g. Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana terhadap rencana halaman III DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan RPD pada halaman III DIPA h. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal bulan) i. Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan waktu penyampaian renkas/RPD harian sebelum tagihan diajukan ke KPPN j. Surat Perintah Membayar (SPM) Salah = Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap seluruh SPM yang diajukan k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) = Jumlah SP2D yang mengalami retur l. Pagu Minus = Persentase pagu minus belanja pegawai terhadap total pagu m. Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM yang diajukan sampai dengan akhir tahun anggaran 3. a. Perhitungan manual IKU pada triwulan I sampai dengan triwulan III untuk sepuluh) indikator (dispensasi SPM dan pagu minus tidak termasuk). b. Perhitungan manual IKU pada triwulan IV untuk 12 (dua belas) indikator

- 59 - 2. Persentase IPM=((TLPMedsos/∑Pmedsos*100%)+(TLPLan Cukup Jelas Direktorat Jenderal Tata pengelolaan tindak gsung/∑PLangsung*100%)+(TLPLapor/∑PLa Ruang lanjut pengaduan por*100%)+(TLPMail/∑PMail*100%))/Target* masyarakat 100% Target=80% IPM = Indeks Pengaduan Masyarakat TLP = Tindak Lanjut Pengaduan ∑P = Jumlah Pengaduan yang Masuk 3. Indeks A+B+C+D Cukup Jelas profesionalitas Aparatur Sipil A=Nilai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) Direktorat Jenderal B=Nilai kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal C=Nilai kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal D=Nilai kualifikasi/latar belakang pendidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal 4. Indeks Sistem Rumus Pengukuran sesuai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain Pemerintahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan sebagai berikut: Berbasis Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 a. Domain kebijakan internal SPBE Elektronik (SPBE) tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem (bobot13%) Pemerintahan Berbasis Elektronik b. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%)

- 60 - 5. Nilai penguatan ∑A Interval nilai penguatan perundang-undangan Direktorat Jenderal Tata perundang- A=Akumulasi penilaian setiap komponen adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi Ruang undangan Deregulasi Kebijakan terhadap persentase adalah sebagai berikut: a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20% Komponen dimaksud adalah: b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40% 1. Harmonisasi (bobot 1) c. Nilai 3 = 40% < X ≤60% 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan d. Nilai 4 = 60% < X ≤80% peraturan perundang-undangan (bobot 1) e. Nilai 5 = 80% < X ≤100% 3. Peran Kebijakan (bobot 2) 4. Penyelesaian Kebijakan (bobot 1) 1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat tersebut; 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat koordinasi, naskah akademis/kajian/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut; 3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja; dan 4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan Program Legislasi Kementerian. 6. Indeks Maturitas Indeks Maturitas SPIP = Rata-rata tingkat 1. Interval Skor Tingkat Maturitas sesuai dengan SPIP Eselon I maturitas SPIP per subunsur * bobot per Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 subunsur tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 7. Persentase (A/B)*100% 2. Dalam hal Badan Pengawas Keuangan dan terpenuhinya A= Realisasi layanan perkantoran Pembangunan (BPKP) tidak melakukan evaluasi layanan B= Target layanan perkantoran tingkat maturitas Sistem Pengawas Intern perkantoran Pemerintah (SPIP) pada tingkatan Eselon I, maka data capaian dapat diambil dari hasil pengukuran mandiri tim internal (Inspektorat Jenderal). Cukup Jelas

- 61 - 3.1.1.18 Indikator 1. Terlaksananya 1. Indeks ∑A 1. Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Direktorat Jenderal Kinerja kegiatan dan Akuntabilitas A=Akumulasi penilaian setiap komponen Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator Pengendalian dan Kegiatan program Direktorat Kinerja (SAKIP) dan SAKIP pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Penertiban Tanah dan (IKK) Jenderal Keuangan (IKPA) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Ruang Eselon I Birokrasi sebagai berikut: a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35% b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20% c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15% d. Evaluasi kinerja dengan bobot 10% e. Pencapaian kinerja dengan bobot 20% 2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai berikut : AA = >85-100 (memuaskan) A = >75-85 (sangat baik) B = >65-75 (baik dan perlu sedikit perubahan) CC = >50-65 (cukup baik/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar) C = >30-50 (agak kurang, perlu perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar) D = 0-30 (kurang dan perlu banyak sekali perbaikan serta perubahan yang sangat mendasar) IKPA = (20% x Realisasi) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri (15% x Data Kontrak) + (10% x Pengelolaan Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang UP) + (5% x Revisi DIPA) + (5% x Deviasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Hal.III) + (5% x LPJ Bendahara) + (5% x Belanja Kementerian Negara/Lembaga Renkas) + (6% x SPM Salah) + (6% x Retur SP2D) + (4% x Pagu minus) + (4% x Dispensasi 2. a. IKPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan SPM) Anggaran b. Realisasi = Persentase realisasi belanja terhadap pagunya c. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang tepat waktu pada SPM LS non belanja pegawai (17 hari kerja) d. Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja) e. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah pengajuan GUP yang tepat waktu (<30 hari kerja) f. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L dibandingkan jumlah DIPA g. Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana terhadap rencana halaman III DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan RPD pada halaman III DIP h. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal bulan)

- 62 - i. Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan waktu penyampaian renkas/RPD harian sebelum tagihan diajukan ke KPPN j. Surat Perintah Membayar (SPM) Salah = Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap seluruh SPM yang diajukan k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) = Jumlah SP2D yang mengalami retur l. Pagu Minus = Persentase pagu minus belanja pegawai terhadap total pagu m. Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM yang diajukan sampai dengan akhir tahun anggaran 3. a. Perhitungan manual Indikator Kinerja Utama (IKU) pada triwulan I sampai dengan Triwulan III untuk 10 (sepuluh) indikator (dispensasi SPM dan pagu minus tidak termasuk). b. Perhitungan manual Indikator Kinerja Utama (IKU) pada triwulan IV untuk 12 (dua belas) indikator. 2. Persentase IPM=((TLPMedsos/∑Pmedsos*100%)+(TLPLan Cukup Jelas Direktorat Jenderal pengelolaan tindak gsung/∑PLangsung*100%)+(TLPLapor/∑PLa Pengendalian dan lanjut pengaduan por*100%)+(TLPMail/∑PMail*100%))/Target* Penertiban Tanah dan masyarakat 100% Ruang Target=80% IPM = Indeks Pengaduan Masyarakat TLP = Tindak Lanjut Pengaduan ∑P = Jumlah Pengaduan yang Masuk 3. Indeks A+B+C+D Cukup Jelas Direktorat Jenderal profesionalitas Pengendalian dan Aparatur Sipil A= Nilai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara Penertiban Tanah dan Negara (ASN) Direktorat Jenderal Ruang B= Nilai kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal C= Nilai kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal D= Nilai kualifikasi/latar belakang pendidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal

- 63 - 4. Indeks Sistem Rumus Pengukuran sesuai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain Direktorat Jenderal Pemerintahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan sebagai berikut: Pengendalian dan Berbasis Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 a. Domain kebijakan internal SPBE (bobot13%) Penertiban Tanah dan Elektronik (SPBE) tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem b. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) Ruang Pemerintahan Berbasis Elektronik c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%) 5. Nilai penguatan ∑A Interval nilai penguatan perundang-undangan perundang- A= Akumulasi penilaian setiap komponen adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi undangan Deregulasi Kebijakan terhadap persentase adalah sebagai berikut: a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20% Komponen dimaksud adalah: b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40% 1. Harmonisasi (bobot 1) c. Nilai 3 = 40% < X ≤60% 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan d. Nilai 4 = 60% < X ≤80% peraturan perundang-undangan (bobot 1) e. Nilai 5 = 80% < X ≤100% 3. Peran Kebijakan (bobot 2) 4. Penyelesaian Kebijakan (bobot 1) 1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat tersebut; 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat koordinasi, naskah akademis/kajian/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut; 3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja; dan 4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan Program Legislasi Kementerian 6. Indeks Maturitas Indeks Maturitas SPIP = Rata-rata tingkat 1. Interval Skor Tingkat Maturitas sesuai dengan SPIP Eselon I maturitas SPIP per subunsur * bobot per Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 subunsur tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 2. Dalam hal Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak melakukan evaluasi tingkat maturitas Sistem Pengawas Intern

- 64 - 7. Persentase (A/B)*100% Pemerintah (SPIP) pada tingkatan Eselon I, Direktorat Jenderal terpenuhinya A=Realisasi layanan perkantoran maka data capaian dapat diambil dari hasil Pengendalian dan layanan B=Target layanan perkantoran pengukuran mandiri tim internal (Inspektorat Penertiban Tanah dan perkantoran Jenderal). Ruang Cukup Jelas 2. Terbentuknya Jumlah PPNS Penataan ∑A Cukup Jelas PPNS Penataan Ruang yang dibentuk A=Jumlah PPNS Penataan Ruang yang Ruang dan ditingkatkan dibentuk dan ditingkatkan kapasitasnya kapasitasnya 3.1.1.19 Indikator Terselenggaranya 1. Indeks ∑A 1. Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Sekretariat Inspektorat Kinerja Program dan Kegiatan Akuntabiltas A=Akumulasi penilaian setiap komponen Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator Jenderal Kegiatan APIP Kinerja dan SAKIP pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian (IKK) Keuangan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai berikut: a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35% b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20% c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15% b. Evaluasi kinerja dengan bobot 10% c. Pencapaian kinerja dengan bobot 20% 2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai berikut : AA = >85-100 (memuaskan) A = >75-85 (sangat baik) B = >65-75 (baik dan perlu sedikit perubahan) CC = >50-65 (cukup baik/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar) C = >30-50 (agak kurang, perlu perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar) D = 0-30 (kurang dan perlu banyak sekali perbaikan serta perubahan yang sangat mendasar)

- 65 - IKPA = (20% x Realisasi) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri Sekretariat Inspektorat (15% x Data Kontrak) + (10% x Pengelolaan Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Jenderal UP) + (5% x Revisi DIPA) + (5% x Deviasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Hal.III) + (5% x LPJ Bendahara) + (5% x Belanja Kementerian Negara/Lembaga Renkas) + (6% x SPM Salah) + (6% x Retur SP2D) + (4% x Pagu minus) + (4% x Dispensasi 2. IKPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran SPM) a. Realisasi = Persentase realisasi belanja terhadap pagunya b. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang tepat waktu pada SPM LS non belanja pegawai (17 hari kerja) c. Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja) d. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah pengajuan GUP yang tepat waktu (<30 hari kerja) e. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L dibandingkan jumlah DIPA f. Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana terhadap rencana halaman III DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan RPD pada halaman III DIPA g. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal bulan h. Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan waktu penyampaian renkas/RPD harian sebelum tagihan diajukan ke KPPN i. Surat Perintah Membayar (SPM) Salah = Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap seluruh SPM yang diajukan j. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) = Jumlah SP2D yang mengalami retur k. Pagu Minus = Persentase pagu minus belanja pegawai terhadap total pagu l. Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM yang diajukan sampai dengan akhir tahun anggaran 3. a. Perhitungan manual Indikator Kinerja Utama b. (IKU) pada triwulan I sampai dengan triwulan III untuk 10 (sepuluh) indikator (dispensasi SPM dan pagu minus tidak termasuk). Perhitungan manual Indikator Kinerja Utama (IKU) pada triwulan IV untuk 12 (dua belas) indikator.

- 66 - 2. Indeks A+B+C+D Cukup Jelas Sekretariat Inspektorat Profesionalitas Jenderal Inspektorat Aparatur Sipil A= Nilai Kedisiplinan ASN Inspektorat Inspektorat Negara Jenderal B= Nilai Kompetensi ASN Inspektorat Jenderal C= Nilai Kinerja ASN Inspektorat Jenderal D= Nilai Kualifikasi/Latar Belakang Pendidikan ASN Direktorat Jenderal 3. Indeks Sistem Rumus Pengukuran sesuai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain Sekretariat Pemerintahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan sebagai berikut: Jenderal Berbasis Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 a. Domain kebijakan internal SPBE (bobot13%) Elektronik (SPBE) tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem b. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) Pemerintahan Berbasis Elektronik c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%) 4. Nilai penguatan ∑A Sekretariat perundang- A= Akumulasi penilaian setiap komponen Interval nilai penguatan perundang-undangan Jenderal undangan Deregulasi Kebijakan adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi terhadap persentase adalah sebagai berikut: Komponen dimaksud adalah: a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20% 1. Harmonisasi (bobot 1) b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40% 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan c. Nilai 3 = 40% < X ≤60% peraturan perundang-undangan (bobot 1) d. Nilai 4 = 60% < X ≤80% 3. Peran Kebijakan (bobot 2) e. Nilai 5 = 80% < X ≤100% 4. Penyelesaian Kebijakan (bobot 1) 1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat tersebut; 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat koordinasi, naskah akademis/kajian/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut; 3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja; dan 4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan Program Legislasi Kementerian.

- 67 - 5. Indeks Maturitas Nilai maturitas SPIP = jumlah Total seluruh Interval nilai Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Indeks Sekretariat Inspektorat SPIP Tingkat skor area Maturitas SPIP Tingkat Eselon I Inspektorat Jenderal Jenderal Eselon I Skor area = tingkat maturitas area x bobot adalah sebagai berikut: Inspektorat area a. Level 0 : belum ada (0<skor< 1,0) Jenderal b. Level 1 : rintisan (1,0 ≤ skor< 2,0) c. Level 2 : berkembang ( 2,0 ≤ skor<3,0) b. Level 3 : terdefinisi (skor 3,0 ≤ skor < 4,0) c. Level 4 : terkelola dan terukur (4,0≤ skor < 4,5) d. Level 5 : Optimum (4,5 ≤ skor ≤ 5) 6. Persentase A/B*100% Cukup Jelas Sekretariat Inspektorat Integritas Jenderal Pelayanan Publik di A= Jumlah satker yang mengikuti desk reviu Bidang Pertanahan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Tata Ruang (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani(WBBM) B= Jumlah satker yang diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 7. Persentase (A/B)*100% Cukup Jelas Sekretariat Inspektorat terpenuhinya A=Realisasi layanan perkantoran Jenderal layanan B=Target layanan perkantoran perkantoran 3.1.2 Indikator Terwujudnya tata kelola Indeks pengendalian (A+B+C+D+E)/5 1. Pada indeks huruf A,B,C,D, dan E dihitung Inspektorat Jenderal Kinerja kelembagaan yang internal Kementerian dalam konversi tertimbang dengan interval 1 Program kompetitif dan Agraria dan Tata A=Indeks nilai reformasi birokrasi area sampai dengan 100. Interval Indeks (IKP) berstandar Ruang/Badan penguatan pengawasan Pengendalian Internal Kementerian Agraria dan kepemerintahan yang Pertanahan Nasional Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah B=Indeks tindak lanjut evaluasi baik dari aspek akuntabilitas kinerja sebagai berikut: pengendalian internal a. Skor ≥90 = memuaskan; C=Indeks kinerja hasil pengawasan b. Skor 80 ≤ skor< 90 = sangat baik; D=Indeks maturitas SPIP c. Skor 70 ≤ skor<80 = baik; E=Indeks kapabilitas Aparat Pengawas d. Skor 60 ≤ skor < 70 = cukup; e. Skor ≤ 60 = kurang Intern Pemerintah (APIP) 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) adalah Indeks Pengendalian Internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai berikut: a. Indeks nilai reformasi birokrasi area penguatan pengawasan; b. Persentase tindak lanjut evaluasi akuntabilitas kinerja; c. Persentase capaian kinerja hasil pengawasan; d. Persentase maturitas Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP); dan e. Nilai Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah(APIP)



KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI PROVINSI BALI Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, TelpiFax. 0366-91012 / 91085, Email [email protected] PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : GUSTI PUTU DARMA ASTIKA Jabatan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : KETUT MANGKU Jabatan : Kepala Kantor wilayah BPN Propinsi Bali selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalarn dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua, Bangli, 17 Desember 2021 Kepala Kantor Wilayah BPN Pihak Pertama, Propiiisi Ba1i Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli KETUT MANGKU GUSTI PUTU DARMA ASTIKA NIP. 19620616 198603 1 004 NIP. 19750921 199603 1 002 iWaa. P,aI 7a

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 a. Unit Kerja Eselon 111 : Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli b. Tahun : 2022 No. Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan/ Target Kegiatan Penyelenggaraan Indeks Dukungan Manajemen dan 1. Indeks Akuntabilitas Kinerja Pelaksanaan Tugas Teknis (SAK1P) 90 Akuntabilit Lainnya di Daerah as 2. Indeks Kinerja Pelaksanaan I. Sasaran Kegiatan Anggaran (IKPA) 95 Terlaksananya Indeks Dukungan Manajemen 3. Indeks Profesionalitas dan Tugas Teknis Aparatur Sipil Negara 69,33 Profesional Lainnya di Daerah itas ASN 4. Persentase pemberian fasilitasi bantuan hukum 100 O/ dan pertimbangan/pendapat hukum. 75 % 5. Persentase integritas 100 O°/ pelayanan publik di bidang pertanahan dan ruang 72 % 1. Persentase Pemenuhan Sarana Prasarana 75 % Kantor Modern 2. Persentase 25 % Terselenggaranya 85 O/ pengelolaan Arsip dan 100 % Persuratan elektronik 100 % 3. Persentase pengelolaan layanan pengadaan 100 % barang dan jasa yang terlaksana secara elektronik 4. Peningkatan data dan informasi pertanahan, tata ruang dan kawasan yang berkualitas 6. Persentase Capaian Kinerja Hasil Pengawasan 7. Persentase Terpenuhinya Layanan Perkantoran 8. Persentase Pengelolaan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat 9. Persentase layanan permohonan informasi publik

10 Persentase Pelaksanaan 4 100 % (empat) Metode Strategi Komunikasi Publik Rincian Output: a. Layanan BMN 1 Layanan b. Layanan Hubungan 1 Layanan Masyarakat 1 Layanan c. Layanan Umum d. Layanan Data dan Layanan Informasi Layanan 1 Layanan e. Layanan Bantuan Hukum f. Layanan Perkantoran g. Layanan Prasarana Unit Interna1 Orang 1 Dokumen h. Layanan Manajemen SDM i. Layanan Perencanaan dan Penganggaran j. Layanan Pemantauan 1 Dokumen dan Evaluasi 2. Kegiatan Survei dan k. Layanan Manajemen 1 Dokumen Pemetaan Tematik Keuangan 1 Dokumen 25 % 1. Layanan Reformasi Kinerja 1. Cakupan Luas Peta Tematik Pertanahan dan Ruang I. Sasaran Kegiatan Rincian Output: Terwujudnya Sistem a. Pembuatan Peta 1 .000 Hektar Informasi Geopasia1 Tematik Pertanahan Tematik Pertanahan dan dan Ruang Kategori V Ruang 3. Kegiatan Pengukuran dan 1. Cakupan Luas Bidang Tanah 18, 13 °° Pemetaan Kadastral Terpetakan Tervalidasi I. Tersedianya Informasi Rincian Output: Bidang Tanah dan Ruang a. Berita Acara Berita Acara Penyuluhan Kategori 5 1.000 Bidang b. Layanan Pengukuran 20 Bidang Bidang Tanah Luas Kurang dari 10 Ha (Kantah) c. Layanan Pengemba1ian Batas Bidang Tanah Luas Kurang dari 10 Ha (Kantah)

d. Pelayanan Informasi 75 Bidang Data Tekstual/ Grafikal, Salinan Surat 1 Laporan Ukur (untuk Sertipikat 42 Bidang Hak Milik Atas Satuan 100 Bidang Rumah Susun dan Ganti Blanko) e. Rekomendasi Hasil Pembinaan/ Monev/ Supervisi f. PBT Redistribusi Tanah Kategori 5 g. PBT PTSL ASN Kategori h. PBT K4 PTSL ASN 1.010 Bidang i Keputusan Kategon V 4. Kegiatan Pengaturan Tanah 1. Jumlah Lisensi PPAT Komuna1, Hubungan Rincian Output: Kelembagaan dan PPAT Sasaran Kegiatan a. Rekomendasi hasil 1 Laporan Terwujudnya Pengaturan pembinaan dan dan Pendaftaran Tanah pengawasan PPAT Komunal dan Daerah Penatausahaan Tanah Ulayat serta Terwujudnya Kerja Sama Kelembagaan yang Terintegrasi 5. Kegiatan Penetapan Hak 1. Jumlah Bidang Tanah Badan Tanah dan Ruang Hukum dan Perorangan 30 Keputusan yang Ditetapkan I. Sasaran Kegiatan 2. Jumlah Bidang Tanah Terwujudnya Pengaturan Instansi Pemerintah, BUMN 10 Keputusan dan Penetapan Hak Atas dan BUMD yang Ditetapkan Tanah Ruang Atas dan Rincian Output: Ruang Bawah Untuk a. Surat Keputusan 10 SK Badan Hukum dan Penetapan Hak Atas Perorangan Tanah Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD 11. Sasaran Kegiatan b. Surat Keputusan 30 SK Terwujudnya Pengaturan Penetapan Hak Atas dan Penetapan Hak Atas Tanah Perorangan dan Tanah Ruang Atas dan Badan Hukum Ruang Bawah Untuk Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD 6. Kegiatan Pendaftaran Tanah i Jumlah Bidang Tanah dan 5.085 Bidang dan Ruang Ruang yang Terdaftar

I. Sasaran Kegiatan Rincian Output: Terlaksananya a. Layanan Pendaftaran 43 Bidang Pendaftaran Tanah dan Pertama Kali 45 Bidang Pendaftaran Ruang 1.800 Bidang Bawah Tanah dan Ruang b. Layanan Informasi 300 Bidang Atas Tanah yang SKPT 2.742 Bidang Berkepastian Hukum dan Berbasis Elektronik c. Layanan Pengecekan SHAT d. Layanan Pemecahan SHAT e. Layanan Pemeliharaan Data Pertanahan f. Layanan Sumpah 6 Bidang Sertipikat Hilang g. Layanan Pemantauan 1 Dokumen dan Evaluasi 7. Kegiatan Penyelenggaraan h. SHAT Redistribusi 42 Bidang Penatagunaan Tanah Tanah 5.000 Bidang I. Sasaran Kegiatan i. SHAT PTSL ASN 65 Data Terwujudnya Kategori V Penggunaan dan 65 Layanan Pemanfaatan Tanah 1. Jumlah Data dan Informasi 42 Bidang Yang Optima1 dan Spasial yang Berbasis Berkelanjutan Wilayah Dalam Rangka Menunjang Penyelenggaraan 8. Kegiatan Pengaturan Reforma Agraria Penguasaan, pemilikan, Penggunaan dan Rincian Output: Pemanfaatan Tanah a. Layanan Pertimbangan I. Sasaran Kegiatan Teknis Pertanahan Terdistribusinya Tanah dalam rangka Ijin Objek Reforma Agraria Perubahan Penggunaan Tanah 1. Jumlah Bidang Tanah Yang Diredistribusi Rincian Output: 42 Bidang a. SK Redistribusi Tanah Kategori V 9. Kegiatan Penanganan Akses 1. Jumlah Kepa1a Keluarga 100 KK 100 KK Reforma Agraria (Access Penerima Akses Reforma Reform) Agraria Rincian Output: I. Sasaran Kegiatan a. Akses Reforma Agraria Terwujudnya Pemberian Kategori V Akses Reforma Agraria

10. Kegiatan Pengadaan Tanah 1. Realisasi Luas Tanah yang dan Pencadangan Tanah Disediakan Bagi Pembangunan Untuk 58,29 Hektar Kepentingan Umum dan Satuan 1 Kerja Kepentingan Lainnya 69,82 % I. Sasaran Kegiatan Rincian Output: 20 Layanan Terwujudnya a. Layanan Pemantauan 1 Satuan Ketersediaan Tanah Bagi dan Eva1uasi Kerja Pembangunan 20 % 1 1. Kegiatan Penilaian Tanah 1. Peningkatan Cakupan dan Ekonomi Pertanahan Informasi Nilai Tanah dan 1 Satuan Ekonomi Pertanahan Kerja I. Sasaran Kegiatan Tersedianya Informasi Rincian Output: Nilai Tanah, Ekonomi Pertanahan dan Lisensi a. Layanan Pertanahan Penilai Pertanahan Bidang Pengadaan Tanah (Layanan) 12. Kegiatan Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan b. Layanan Pemantauan Pengembangan Pertanahan dan Evaluasi 1. Peningkatan Nilai Tanah Pada Lokasi Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan I. Sasaran Kegiatan Rincian Output: Terwujudnya Bidang- Bidang Tanah yang a. Layanan Pemantauan Tertata pada Lokasi dan Eva1uasi Konso1idasi Tanah dan Peningkatan Nilai Tanah Pada Lokasi Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan 13. Kegiatan Pengendalian dan 1. Rasio Peningkatan Pemantauan Pertanahan Produktifitas P4T Hasil Hak Atas Tanah/Dasar I. Sasaran Kegiatan Penguasaan Atas Tanah, Ahh 1 Rasio Terkendalinya Hak Atas Fungsi Lahan, Wilayah 2 Bidang Tanah/Dasar Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Penguasaan Atas Tanah, Perbatasan dan Wilayah Alih Fungsi Lahan, Tertentu Wilayah Pesisir, Pulau- Rincian Output: Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu a. Rekomendasi Hasil Pengendalian Hak Atas Tanah/Dasar Penguasaan Atas Tanah

14. Kegiatan Penanganan 1. Jumlah Penyelesaian 1 Kasus Sengketa Pertanahan Sengketa Pertanahan i Perkara I. Sasaran Kegiatan Rincian Output: Terselesaikannya Sengketa Pertanahan a. Surat Pemberitahuan Keputusan Penyelesaian Sengketa Pertanahan No. Kegiatan Anggaran 1. Survei dan Pemetaan Tematik Rp. 41.835.000,- 2. Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Rp. 320.814.000,- 3. Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan 18.568.000, Kelembagaan dan PPAT R p. 4. Penetapan Hak Tanah dan Ruang Rp. 10.333.000,- 5. PendaftaranTanahdanRuang Rp. 704.849.000,- 6. Penyelenggaraan Penatagunaan Tanah Rp. 15.600.000,- 7. Pengaturan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan R 7•098•000 - Pemanfaatan Tanah 8. Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform) Rp. 67.400.000,- 9. Pengadaan Tanah dan Pencadangan Tanah Rp. 4.551.000,- io. penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Rp. 4.851.000,- 1 i. Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan R 4.55 1. 000 - Pengembangan Pertanahan 12. Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Rp. 6.400.000,- 13. Penanganan Sengketa Pertanahan Rp. 17.418.000,- 14. Penyelenggaraan Dukungan Manajemen dan Rp . 9.781.851.000 - Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya di Daerah Jumlah Rp. 11.006.119.000,- Pihak Kedua, Bangli, 17 Desember 2021 Kepala Kantor Wilayah BPN Pihak Pertama, Propinsi Ba1i Kepa1a Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli KETUT MANGKU GUSTI PUTU DARMA ASTIKA NIP. 19620616 198603 1 004 NIP. 19750921 199603 1 002



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 (REVISI) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI No. Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatani Target Rincian Output Indeks Kegiatan Penyelenggaraan 90 Akuntabilitas Dukungari Manajemen Indeks Akuntabilitas Kinerja dan Pelaksanaan Tugas 2 (SAKIP) 95 Teknis Lainnya di Daerah Indeks Kineria Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 55 Indeks 2,681 Profesionalitas Indeks Profesionalitas Aparatur ASN Sipil Negara Nilai Maturitas SPIP 4. Indeks Maturitas SPIP I. Sasaran Kegiatan Persentase integritas pelayanan 75 % Terlaksananya 5 di bidang pertanahan dan Dukungan Manajemen dan ruang Tugas Teknis Lainnya 6. Persentase Capaian Kinerja Hasil 85 % di Daerah Pengawasan 100 % 100 % 7. Persentase Terpenuhinya Layanan 100 % Perkantoran 100 % 8. Persentase Pengelolaan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat 9 Persentase layanan permohonan informasi publik Persentase Pelaksanaan 4 (empat) 10. Metode Strategi Komunikasi Publik Rincian Output: a. Layanan BMN 1 Layanan 1 Layanan b. Layanan Hubungan 1 Layanan Masyarakat 1 Layanan 1 Layanan c. Layanan Umum 1 Layanan 64 Unit d. Layanan Data dan Informasi 3 Unit 1 Orang e. Layanan Bantuan Hukum 1 Dokumen f. Layanan Perkantoran 1 Dokumen g. Layanan Sarana Internal 1 Dokumen h. Layanan Prasarana Internal 1 Dokumen i. Layanan Manajemen SDM j. Layanan Perencanaan dan Penganggaran k. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1. Layanan Manajemen Keuarigan m. Layanan Reformasi Kinerja





No. Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Keglatan/ Target Rincian Output 55 Layanan I. Sasaran Kegiatan 42 Bidang Terwujudnya Rincian Output: 42 Bidang Penggunaan dan 100 KK Pemanfaatan Tanah a. Layanan Pertimbangan Yang Optimal dan Teknis Pertanahan 100 KK Berkelanjutan 8. Kegiatan Pengaturan 1 Jumlah Bidang Tanah Yang Penguasaan, Pemilikan, Diredistribusi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Rincian Output: I. Sasaran Kegiatan a. SK Redistribusi Tanah Terdistribusinya Kategori v Tanah Objek Reforma Agraria 9. Kegiatan Penanganan 1 Jumlah Kepala Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria Akses Reforma Agraria (Access Reform) Rincian Output: I. Sasaran Kegiatan Terwujudnya Akses Reforma Agraria Pemberian Akses Kategori V Reforma Agraria 10. Kegiatan Pengadaan Realisasi Luas Tanah yang Tanah dan Pencadangan Tanali 1 Disediakan Bagi Pembangunan 4,26 Hektar Untuk Kepentingan Umum dan 1 Satuan Kerja Kepentingan Lainnya 92,88 % I. Sasaran Kegiatan Rincian Output: 20 Layanan Terwujudnya 1 Satuan Kerja Ketersediaan Tanah - Bagi Pembangunan a. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 11. Peningkatan Cakupan Informasi 1. Nilai Tanah dan Ekonomi Kegiatan Penilaian Tanah dan. Ekonomi Pertanahan Pertanahan I. Sasaran Kegiatan Rincian Output: Tersedianya Informasi Nilai a. Layanan Pertanahan Bidang Tanah, Ekonomi Pengadaan Tanah (Layanan) Pertanahan dan Lisensi Penilai Layanan Pemantauan dan Pertanahan Evaluasi b





KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI PRO VINSI BALI Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp./Fax. 0366-91012/91085, Email kab-bangIiatrbpn gold PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah mi: Nama : LUH PUTU DWI SAPTINI, S.SiT Jabatan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H. Jabatan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian mi, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami. PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian mi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua, Bangli, 23 Desember 2021 Kepala Kantor Pertanahan Pihak Pertama, Kabupaten Bangli Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SIT., M.H. LUH PUTUI SAPTINI S.SiT NIP. 19750921 199603 1 002 NIP. 19720 12 199303 2 001 ,q4 Paje-aI,' ea,a

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BAN GLI No. Sasaran Kegiatan IndikaRto.irncKlainnerOjautKpuegt iatan/ Target Indeks Kegiatan 1. Indeks Akuntabilitas Kinerja 90 Akuntabil Penyelenggaraan (SAKIP) itas Dukungan Manajemen 95 Indeks dan Pelaksanaan Tugas 2. Indeks Kinerja Pelaksanaan 69,33 Profesion Teknis Lainnya di Daerah Anggaran (IKPA) alitas ASN 3. Indeks Profesionalitas 100 0/ Aparatur Sipil Negara 75 % I. Sasaran Kegiatan 4. Persentase pemberian 100 Terlaksananya fasilitasi bantuan hukum % Dukungan dan pertimbangan/pendapat 72 % Manajemen dan hukum. 75 % Tugas Teknis Lainnya 5. Persentase integritas 25 % di Daerah pelayanan publik di bidang 85 % 100 % pertanahan dan ruang 100 % 1. Persentase Pemenuhan Sarana Prasarana Kantor Modern 2. Persentase Terselenggaranya Pengelolaan Arsip dan Persuratan elektronik 3. Persentase pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa yang terlaksana secara elektronik 4. Peningkatan data dan informasi pertanahan, tata ruang dan kawasan yang berkualitas 6. Persentase Capaian Kinerja Hasil Pengawasan 7. Persentase Terpenuhinya Layanan Perkantoran 8. Persentase Pengelolaan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

9. Persentase layanan 100 % permohonan informasi publik 100 % 10. Persentase Pelaksanaan 4 1 Layanan (empat) Metode Strategi 1 Layanan Komunikasi Publik 1 Layanan 1 Layanan Rincian Output: 1 Layanan 1 Layanan a. Layanan BMN 1 Unit 1 Orang b. Layanan Hubungan 1 Dokumen Masyarakat 1 Dokumen 1 Dokumen c. Layanan Umum 1 Dokumen d. Layanan Data dan Informasi e. Layanan Bantuan Hukum f. Layanan Perkantoran h. Layanan Prasarana Internal i. Layanan Manajemen SDM j. Layanan Perencanaan dan Penganggaran k. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1. Layanan Manajemen Keuangan m. Layanan Reformasi Kinerja Kegiatan Anggaran Rp. 9.781.851.000,- 1. Penyelenggaraan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya di Daerah Pihak Kedua, Bangli, 23 Desember 2021 Kepala Kantor Pertanahan Pihak Pertama, Kabupaten Bangli Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H. LUH PUTUSAINI, S.SiT NIP. 19750921 199603 1 002 NIP. 19720902 199303 2 001

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI PROVINSI BALI Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp/Fax. 0366-91 012 / 91085, Email kab-bangIiatrbpn.go.id PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah mi: Nama : DARMANSYAH, S.ST., M.H. Jabatan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H. Jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kineija yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian mi, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami. PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian mi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua, Bangli, 23 Desember 2021 Kepala Kantor Pertanahan Pihak Pertama, Kabupaten Bangli Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabu eaten Bangli GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H. DARMANSYA , S.ST., M.H. NIP. 19750921 199603 1 002 NIP. 19770424 199903 1 002 ,q4ai; Pojea( ?caa

PERJANJIAN KENERJA TAHUN 2022 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI No. Sasaran Kegiatan Indikator Klnerja Kegiatan/ Target Rincian Output 25 % Kegiatan Survei dan 1.000 Hektar Pemetaan Tematik 1. Cakupan Luas Peta Tematik Pertanahan dan Ruang 18,13 % I. Sasaran Kegiatan Terwujudnya Sistem Rincian Output: Informasi Geopasial a. Pembuatan Peta Tematik Pertanahan Tematik Pertanahan dan Ruang dan Ruang Kategori V 2. Kegiatan Pengukuran dan 1. Cakupan Luas Bidang Tanah Pemetaan Kadastral Terpetakan Tervalidasi I. Tersedianya Informasi Rincian Output: 1 Berita Bidang Tanah dan Acara Ruang a. Berita Acara Penyuluhan Kategori 1.000 Bidang 5 20 Bidang b. Layanan Pengukuran Bidang Tanah Luas 75 Bidang Kurang dan 10 Ha (Kantah) 1 Laporan 42 Bidang c. Layanan 100 Bidang Pengembalian Batas 1.010 Bidang Bidang Tanah Luas Kurang dan 10 Ha (Kantah) d. Pelayanan Informasi Data Tekstual/ Grafikal,Salinan Surat Ukur (untuk Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Ganti Blanko) e. Rekomendasi Hasil Pembinaan/ Monev/ Supervisi f. PBT Redistribusi Tanah Kategori g. PBTPTSLASN Kategori V h. PBTK4PTSLASN Kategori V

No. Kegiatan Rp. Anggaran 1. Survei dan Pemetaan Tematik Rp. 41.835.000,- 2. Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Jumlah Rp. 320.814.000,- 362.649.000,- Pihak Kedua, Bangli, 23 Desember 2021 Kepala Kantor Pertanahan Pihak Pertama, Kabupaten Bangli Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H. DARMANSYAH, S.ST., M.H. NIP. 19750921 199603 1 002 NIP. 19770424 199903 1 002

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG! BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI PRO VINSI BALI Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp./Fax. 0366-91 012 / 91085, Email [email protected] PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI Dalam rangka mewujudkan manaj emen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah mi: Nama : I WAYAN SUKARJA, S.S.T., M.H. Jabatan : Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SIT., M.H. Jabatan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kineija yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian mi, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami. PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian mi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua, Bangli, 23 Desember 2021 Kepala Kantor Pertanahan Pihak Pertama, Kabupaten Bangli Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupate Ba' li GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H. I WAYAN - KARJA, S.S.T., M.H. NIP. 19750921 199603 1 002 NIP. 19780828 199803 1 004 /4 Paje.a( 7ca

PERJANJIAN KINERJAJN1W2N 2022 KANTOR PERTANAHAN KABBPABNIANXflLIF3Ar Indikator Kinerja No. Sasaran Kegiatan Kegiatani Target 1 Keputusan Rincian Output 1 Laporan Kegiatan Pengaturan Tanah 1. Jumlah Lisensi PPAT 30 Keputusan 10 Keputusan Komunal, Hubungan Rincian Output: 10 SK Kelembagaan dan PPAT 30 SK I. Sasaran Kegiatan a. Rekomendasi 5.085 Bidang 43 Bidang Terwujudnya hash pembinaan Pengaturan dan dan pengawasan Pendaftaran Tanah PPAT Daerah Komunal dan Penatausahaan Tanah Ulayat serta Terwujudnya Kerja Sama Kelembagaan yang Terintegrasi 2. Kegiatan Penetapan Hak 1. Jumlah Bidang Tanah Tanah dan Ruang Badan Hukum dan Perorangan yang Ditetapkan I. Sasaran Kegiatan 2. Jumlah Bidang Tanah Terwujudnya Instansi Pemerintah, Pengaturan dan BUMN dan BUMD yang Penetapan Hak Atas Ditetapkan Tanah Ruang Atas dan Rincian Output: Ruang Bawah Untuk a. Surat Keputusan Badan Hukum dan Penetapan Hak Perorangan Atas Tanah Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD II. Sasaran Kegiatan b. Surat Keputusan Terwujudnya Penetapan Hak Pengaturan dan Atas Tanah Penetapan Hak Atas Perorangan dan Tanah Ruang Atas dan Badan Hukum Ruang Bawah Untuk Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD 3. Kegiatan Pendaftaran 1 Jumlah Bidang Tanah Tanah dan Ruang dan Ruang yang Terdaftar I. Sasaran Kegiatan Rincian Output: Terlaksananya a. Layanan Pendaftaran Tanah dan Pendaftaran Pendaftaran Ruang Pertama Kali

Bawah Tanah dan b. Layanan 45 Bidang Ruang Atas Tanah yang Informasi SKPT Berkepastian Hukum dan Berbasis Elektronik c. Layanan 1.800 Bidang Pengecekan SHAT d. Layanan 300 Bidang Pemecahan SHAT e. Layanan Pemeliharaan 2.742 Bidang Data Pertanahan f. Layanan Sumpah 6 Bidang Sertipikat Hilang g. Layanan Pemantauan dan 1 Dokumen Evaluasi h. SHAT Redistribusi 42 Bidang Tanah i. SHATPTSLASN 5.000 Bidang Kategori V Kegiatan Anggaran Rp. 18.568.000,- 1. Pengaturan Tanah Komunal , Hubungan Kelembagaan dan PPAT Rp. 10.333.000,- 2. Penetapan Hak Tanah dan Ruang 3. Pendaftaran Tanah dan Ruang Rp. 704.849.000,- Jumlah Rp. 733.750.000,- Pihak Kedua, Bangli, 23 Desember 2021 Kepala Kantor Pertanahan Pihak Pertama, Kabupaten Bangli Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupat- Bangli GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H. I WAYAN KARJA, S.S.T., M.H. NIP. 19750921 199603 1 002 NIP. 19780828 199803 1 004

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI PROVIINSI BALI Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp/Fax. 0366-91012/ 91085, Email [email protected] PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah mi: Nama : WEHELMINA LINDA HERLOPHINA DETHAN, S.T. Jabatan : Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H. Jabatan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kineIja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian in dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami. PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian mi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua, Bangli, 23 Desember 2021 Kepala Kantor Pertanahan Pihak Pertama, Kabupaten Bangli Kepala Seksi Penataan . n Pemberdayaan Kantor Pertanahan ' abupaten Bangli cT3Q WEHELMINA LI 1A HERLOPHINA DETHAN S.T. GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H. NIP. 19770204 200804 2 001 NIP. 19750921 199603 1 002 H4ai; je.ieaE,' Teiaa

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI No. Sasaran Kegiatan Indikator Klnerja Kegiatan/ Target Rincian Output 65 Data Kegiatan 1. Jumlah Data dan Informasi 65 Layanan 42 Bidang Penyelenggaraan Spasial yang Berbasis Wilayah 42 Bidang Penatagunaan Tanah Dalam Rangka Menunjang 100 KK 100 KK Penyelenggaraan Reforma Agraria I. Sasaran Kegiatan Rincian Output: Terwujudnya a. Layanan Penggunaan dan Pertimbangan Pemanfaatan Tanah Teknis Pertanahan Yang Optimal dan dalam rangka Ijin Berkelanjutan Perubahan Penggunaan Tanah 2. Kegiatan Pengaturan 1. Jumlah Bidang Tanah Yang Penguasaan, Pemilikan, Diredistribusi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Rincian Output: I. Sasaran Kegiatan a. SK Redistribusi Terdistribusinya Tanah Kategori V Tanah Objek Reforma Agraria 3. Kegiatan Penanganan 1. Jumlah Kepala Keluarga Akses Reforma Agraria Penerima Akses Reforma (Access Reform) Agraria Rincian Output: I. Sasaran Kegiatan a. Akses Reforma Terwujudnya Agraria Kategori V Pemberian Akses Reforma Agraria

Kegiatan Anggaran 1. Penyelenggaraan Penatagunaan Tanah Rp. 15.600.000,- 2. Pengaturan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Rp. 7.098.000,- dan Pemanfaatan Tanah 67.400.000,- 90.098.000,- 3. Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Rp. Reform) Jumlah Rp. Pihak Kedua, Bangli, 23 Desember 2021 Kepala Kantor Pertanahan Pihak Pertama, Kabupaten Bangli Kepala Seksi Penataan . • n Pemberdayaan Kantor Pertanah - 'abupaten Bangli GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H. WEHELMINA NDA HERLOPHINA DETHAN, S.T. NIP. 19750921 199603 1 002 NIP. 19770204 200804 2 001

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI PRO VINSI BALI Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp./Fax. 0366-91012! 91085, Email kab-bangIiatrbpn gold PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah mi: Nama : PANDE NYOMAN GDE SUHADI, S.SiT. Jabatan : Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H. Jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian mi, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian thrget kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami. PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian mi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua, Bangli, 23 Desember 2021 Kepala Kantor Pertanahan Pihak Pertama, Kabupaten Bangli Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H. PANDE NYOMAN GDE SUHADI, S.SiT. NIP. 19750921 199603 1 002 NIP. 19721213 199303 1 002 ie-6 Pofeaé,' eaja

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI No. Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan/ Target Rinclan Output Kegiatan Pengadaan 58,29 Hektar Tanah dan Pencadangan 1. Realisasi Luas Tanah yang Tanah Disediakan Bagi Satuan Pembangunan Untuk 1 Kerja I. Sasaran Kegiatan Kepentingan Umum dan Terwujudnya Kepentingan Lainnya 69,82 % Ketersediaan Tanah Bagi Pembangunan Rincian Output: 20 Layanan 2. Kegiatan Penilaian Tanah a. Layanan dan Ekonomi Pertanahan Pemantauan dan 1 Satuan Evaluasi Kerja I. Sasaran Kegiatan Tersedianya Informasi 1. Peningkatan Cakupan 20 % Nilai Tanah, Ekonomi Informasi Nilai Tanah dan Pertanahan dan Ekonomi Pertanahan Lisensi Penilai Pertanahan Rincian Output: 3. Kegiatan Penyelenggaraan a. Layanan Pertanahan Konsolidasi Tanah dan Bidang Pengadaan Pengembangan Tanah (Layanan) Pertanahan b. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1. Peningkatan Nilai Tanah Pada Lokasi Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan I. Sasaran Kegiatan Rincian Output: Terwujudnya Bidang- a. Layanan 1 Satuan Bidang Tanah yang Pemantauan dan Keija Tertata pada Lokasi Evaluasi Konsolidasi Tanah dan Peningkatan Nilai Tanah Pada Lokasi Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Kegiatan Anggaran 1. Pengadaan Tanah dan Pencadangan Tanah Rp. 4.551.000,- 2. Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Rp. 4.851.000,- Rp. 4.551.000,- 3. Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Jumlah Rp. 13.953.000,- Pihak Kedua, Bangli, 23 Desember 2021 Kepala Kantor Pertanahan Pihak Pertama, Kabupaten Bangli Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H. Pengembangan Pertanahan NIP. 19750921 199603 1 002 Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli PANDE NYOMAN GDE SUHADI, S.SiT. NIP. 19721213 199303 1 002

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI PROVINSI BALI Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp./Fax. 0366-91012/ 91085, Email kab-bangIiatrbpn.goid PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah mi: Nama : INDRIASTITI PRAWITASARI, SH Jabatan : Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H. Jabatan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kineija yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian in dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian tirget kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami. PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian mi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua, Bangli, 23 Desember 2021 Kepala Kantor Pertanahan Pihak Pertama, Kabupaten Bangli Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H. INDRIASTITI PRA ITASARI, SH NIP. 19750921 199603 1 002 NIP. 19800425 200212 2 004 ,q4 el'eaf a

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BAN GLI No. Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan/ Target Rincian Output 1 Rasio Kegiatan Pengendalian 1. Rasio Peningkatan 2 Bidang 1 Kasus dan Pemantauan Produktifitas P4T Hasil Hak 1 Perkara Pertanahan Atas Tanah / Dasar I. Sasaran Kegiatan Penguasaan Atas Tanah, Alih Terkendalinya Hak Fungsi Lahan, Wilayah Atas Tanah/Dasar Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Penguasaan Atas Perbatasan dan Wilayah Tanah, Alih Fungsi Tertentu Lahan, Wilayah Pesisir, Rincian Output: Pulau-Pulau Kecil, a. Rekomendasi Hasil Perbatasan dan Pengendalian Hak Wilayah Tertentu Atas Tanah/Dasar Penguasaan Atas Tanah 2. Kegiatan Penanganan 1. Jumlah Penyelesaian Sengketa Pertanahan Sengketa Pertanahan I. Sasaran Kegiatan Rincian Output: Terselesaikannya Sengketa Pertanahan a. Surat Pemberitahuan Keputusan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Kegiatan Anggaran Rp. 6.400.000,- 1. Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Rp. 17.418.000,- 2. Penanganan Sengketa Pertanahan Jumlah Rp. 23.8 18.000,- Pihak Kedua, Bangli, 23 Desember 2021 Kepala Kantor Pertanahan Pihak Pertama, Kabupaten Bangli Kepala Seksi Pengendalian dan GUSTI PUTU DARMA ASTIKA, S.SiT., M.H. Penanganan Sengketa NIP. 19750921 199603 1 002 Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Vg- IND STI I PRA ITASARI, SH NIP. 19800425 200212 2 004

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAIIAN KABUPATEN BANGLI PRO VINSI BALI Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp./Fax. 0366-91012/91085, Email kab-bangIiatrbpn.go.id PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 (RE VlSI) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada basil, yang bertanda tangan di bawah mi: Nama : Luh Putu Dwi Saptini, S.SiT Jabatan : Pit. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : I Gusti Agung Gede Warmadewa, S.SiT., M.H. Jabatan Pit. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian mi, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen pererlcanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami. PIHAK KEDUA akan melakukari supervisi yang diperiukan serta akan melakukan evaivasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian mi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. PIFTAK KEDIJA Bangli, 13 Desember 2022 Pit. Kepala Kantor Pertanahan PIHAK PERTAMA Kabupaten Bangli Pit. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli P Luh Putu 1IiVSaptini, S.SiT I Gusti Agung Gede armadewa, S.SiT., M.H.NIP. NIP. 19720902 199303 2001 NIP. 19770218 199703 1 004 it/eIa Pj&'iat' epa,a

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 (RE VlSI) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI No. Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja KegiataiV Target Kegiatan Penyelenggaraan Indeks Dukungan Manajemen dan 1. Indeks Akuntabiitas Kinerja 90 Akuntabiitas Pelaksanaan Tugas Teknis (SAKIP) Lainnya di Daerah 2. Indeks Kinerja Pelaksanaan 95 I. Sasaran Kegiatan (IKPA) Terlaksananya Dukungan Manajemen Indeks Profesionalitas Aparatur Indeks dan Tugas Teknis Sipil Negara Lainnya di Daerah 3. 55 Profesionalitas ASN 4. Indeks Maturitas SPIP 2,681 Nilai Maturitas SPIP Persentase integritas pelayanan 5. publik di bidang pertanahan dan 75 0io' ruang 6. Persentase Capaian Kinerja Hasil 85 0/0/ Pengawasan 100 0io' Persentase Terpenuhinya Layanan Perkantoran 8. Persentase Pengelolaan Tindak 100 01 Lanjut Pengaduan Masyarakat /0 Persentase layanan permohonan 100 0/ irformasi publik 10. Persentase Pelaksanaan 4 (empat) 1O0 /0 Metode Strategi Komunikasi Publik Rincian Output: a. Layarian BMN I Layanan b. Layanan Hubungan i Layanan 1 Layanan Masyarakat 1 Layanan C. Layanan Umum 1 Layanan I Layanan d. Layanan Data dan Informasi 64 Unit 3 Unit e. Layanan Bantuan Hukum 1 Orang f. Layanan Perkantoran I Dokumen g. Layanan Sarana Internal 1 Dokumen h. Layanan Prasarana Internal 1 Dokumen I Dokumen i. Layanan Manajemen 5DM ii. Layanan Perencanaan dan Penganggaran k. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1. Layarian Manajemen Keuangan m. Layanan Reformasi Kinerja

Kegiatan Anggaran 1. Penyelenggaraan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Rp. 9.796.818.000,00 Tugas Teknis Lainnya di Daerah PIHAK KEDUA Bangli, 13 Desember 2022 Pit. Kepala Kantor Pertanahan PIHAK PERTAMA Kabupaten Bangli Pit. Kepaia Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli I Gusti Agung Cede Warmadewa, S.SiT., M.H. Luh Putu 1\\)w Saptini, S.SiT NIP. 19770218 199703 1 004 NIP. 19720902 199303 2001

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI PRO VINSI BALI Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp./Fax. 0366-91012 I 91085, Email kab-ban [email protected] PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 (REVISI) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada basil, yang bertanda tangan di bawah mi: Nama : I Gusti Ngurah Made Sudiatmika, S.S.T., M.H. Jabatan : Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selanjutnya disebut PIT-IAK PERTAMA Nama : I Gusti Agung Gede Warmadewa, S.SiT., M.H. Jabatan : Pit. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA berjanji akari mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian mi, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami. PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kineija dan perjanjiari mi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. PIHAK KEDUA Bangli, 13 Desember 2022 Pit. Kepala Kantor Pert:anahan PIHAK PERTAMA Kabupaten Bangli Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli I Gusti Agung Gedè Warmadewa, S.SiT., M.H. I Gusti Ngurah Made Sudia • a, S.S.T., M.H. NIP. 19770218 199703 1 004 NIP. 19790630 20021 002 i1(da #a P ,r,ora4? /cqga

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 (REVISI) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI No. Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan/ Target Rincian Output 20 % 1.000 Hektar Kegiatan Survei dan 1. Cakupan Luas Peta Tematik 15,13 % Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang I. Sasaran Kegiatan Rincian Output: Terwujudnya Sistem a. Pembuatan Peta Informasi Geopasial Tematik Pertanahan Tematik Pertanahan dan dan Ruang Kategori V Ruang 2. Kegiatan Pengukuran dan 1. Cakupan Luas Bidang Tanah Pemetaan Kadastral Terpetakan Tervalidasi I. Tersedianya Informasi Rinciari Output: 1 Berita Bidang Tanah dan Acara Ruarig a. Berita Acara Penyuluhan Kategori 5 1.000 Bidang b. Layanan Pengukuran 10 Bidang Bidang Tanah Luas Kurang dan 10 Ha 75 Bidang (Kantab) 1 Laporan c. Layanan Pengembalian 42 Bidang Batas Bidang Tanah 325 Bidang Luas Kurang dan 10 Ha 436 Bidang (Kantah) d. Pelayanan Informasi Data Tekstual/ Grafikal,Salinan Surat Ukur (untuk Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Ganti Blanko) e. Rekomendasi Hasil Pembinaan/ Money! Supervisi f. PBT Redistnibusi Tanah Kategori 5 g. PBT PTSL ASN Kategori V h. PBT K4 PTSL ASN Kategori V

Kegiatan Rp. Anggaran 1. Survei dan Pemetaan Tematik 2. Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Rp. 31 .347.000,00 jumlah Rp. 279.011.000,00 PIHAK KEDUA 310.358.000,00 Pit. Kepala Kantor Pertanahari Bangli, 13 Desember 2022 Kabupaten Bangli PIHAK PERTAMA Kepala Seksi Survei dan Pemetaan KarLtor Pertariahan Kabupaten Bangli I Gusti Agung GedeWarmadewa, S.SiT., M.H. I Gusti Ngurah Made Sudia a, S.S.T., M.H. NIP. 19770218 199703 1 004 NIP. 19790630 2002 1 002

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI PRO V1NSI BALI Jalan Lettu Sobat Nomor 9 Bangli, Telp./Fax. 0366-91012 /91085, Email [email protected] PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 (RE VlSI) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah mi: Nama : I Wayan Sukaija, S.S.T., M.H. Jabatan : Pit. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : I Gusti Agung Gede Warmadewa, S.SiT., M.H. Jabatart : Pit. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA beijanji akari mewujudkan target kirierja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian mi, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami. PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian mi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. PIHAK KEDUA Bangli, 13 Desember 2022 Pit. Kepala Kantor Pertanahan PIHAK PERTAMA Kabupaten Bangli Pit. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli I Gusti Agung Gede Warmadewa, S.SiT., M.H. I Wayan Sukarja, S.S.T., M.H. NIP. 19770218 199703 1 004 NIP. 19780828 199803 1 004


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook