Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore NKRI dari Masa Ke Masa

NKRI dari Masa Ke Masa

Published by jpraditya8, 2017-03-10 04:48:42

Description: NKRI dari Masa Ke Masa

Keywords: none

Search

Read the Text Version

“Jangan lupakan sejarah” (Presiden I RI, Ir. Soekarno) Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak1 1 13-Jan-15 12:15:52 PM

Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak2 2 13-Jan-15 12:15:52 PM

NKRI Dari Masa Ke Masa Editor: Dr. Asep Karsidi, M.Sc Dr. Sobar Sutisna, M.Surv.Sc Prof. Dr. Aris Poniman SAINS PRESS Sarana Komunikasi Utama 2013 Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak3 3 13-Jan-15 12:15:53 PM

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Lingkup Hak Cipta Pasal 2 1. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Pidana Pasal 72: 1. Barang siapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). iv Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak4 4 13-Jan-15 12:15:53 PM

NKRI Dari Masa Ke Masa Pertama kali diterbitkan dalam Bahasa Indonesia Oleh SAINS PRESS Sarana Komunikasi Utama Komplek Pertokoan Palazzo Blok R2 No.2 Mutiara Bogor Raya, Bogor Anggota IKAPI No.21/JBA/2012 Telp.: 0251-7160668, 7550470 Fax.: 0251-7550470 e-mail: [email protected] http://penerbitsku.ucoz.com Cetakan I : Desember 2012 Cetakan II : Juni 2013 Editor : Dr. Asep Karsidi, M.Sc Dr. Sobar Sutisna, M.Surv.Sc Prof. Dr. Aris Poniman Design Graphic : M. Kholid Afandi Hak cipta dilindungi Undang-undang dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Penerbit Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) NKRI dari Masa ke Masa Bogor: SAINS PRESS Sarana Komunikasi Utama xxii + 220 halaman, 17 cm x 25 cm ISBN: 978-979-1291-47-7 v Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak5 5 13-Jan-15 12:15:53 PM

DAFTAR ISI Sambutan Menteri Riset dan Teknologi ..................................................... xii Pengantar Editor ................................................................................ xv Ringkasan: Perjuangan Tanpa Henti Untuk Mempertahankan Wilayah NKRI Dalam Perspektif Geospasial ................................................................... xvii BAGIAN I KAJIAN HISTORIS NKRI DALAM PERSPEKTIF GEOSPASIAL ................................. 1 I Dinamika Persoalan Batas Wilayah Laut Dalam Sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia ..................................................................................... 2 1.1. Pendahuluan ............................................................................ 2 1.2. Negara Bahari: Geografis dan Historis .............................................. 3 1.3. Konsep Batas Laut pada Masa Kolonial Belanda ................................... 7 1.4. Pemikiran Batas Wilayah Laut Masa Pergerakan Nasional ........................ 9 1.5. Konsep Batas Laut dalam Kemelut Konflik pada Masa Kemerdekaan ............ 12 1.6. Penutup .................................................................................. 18 1.7. Daftar Pustaka ......................................................................... 19 II Yurisdiksi Perairan Indonesia Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia ........................................................................ 21 2.1. Pendahuluan ........................................................................... 21 2.1.1. Sejarah perkembangan Teritorial dan Yurisdiksi Kedaulatan NKRI .............. 21 2.1.2. Implementasi UNCLOS ................................................................ 22 2.2. Deskripsi Geografi Indonesia ........................................................ 23 2.3. Garis Pangkal Kepulauan ( Archipelagic Baselines) .............................. 24 2.4. Wilayah Laut NKRI dan Hak-Hak Berdaulat ....................................... 25 2.5. Batas –Batas Maritim ................................................................. 29 2.6. Batas maritim yang sudah ditetapkan ............................................. 30 2.7. Batas maritim yang sedang dirundingkan ......................................... 32 2.8. Batas Maritim yang belum dirundingkan .......................................... 32 2.9. Batas yang tidak perlu dirundingkan ............................................. 33 2.10. Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) .............................................. 33 2.11. Penguasaan dan Pemajuan Iptek .................................................... 33 2.12. Meningkatkan Kualitas SDM dalam Pembangunan Kelautan ..................... 36 2.13. Penutup ................................................................................. 37 2.14. Daftar Pustaka ......................................................................... 38 vi Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak6 6 13-Jan-15 12:15:53 PM

III Kepastian Hukum Wilayah Perbatasan NKRI Sebagai Basis Dalam Pertahanan dan Pengamanan Wilayah Negara .......................................................... 39 3.1. Pendahuluan ............................................................................ 39 3.2. Rancangan Undang-undang Perbatasan: Sebuah polemik masa lalu .......... 40 3.3. Pulau Batek dan Mengkudu: Polemik atau isu? .................................... 41 3.4. Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan: Suatu kehilangan atau kegagalan memiliki ... 42 3.5. Penutup .................................................................................. 43 3.6. Daftar Pustaka .......................................................................... 44 IV Urgensi Perubahan Peraturan Perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia .... 45 4.1. Pendahuluan ......................................................................... 45 4.2. Konsepsi Landas Kontinen .......................................................... 46 4.3. Dasar Hukum Landas Kontinen .................................................... 47 4.4. Aspek Teknis Penentuan Batas Terluar Landas Kontinen ....................... 51 4.5. Analisis Peraturan Perundang-undangan tentang Landas Kontinen Indonesia 54 4.6 . Permasalahan terkait Landas Kontinen Indonesia .............................. 57 4.7 . Penutup ............................................................................... 58 BAGIAN II ASPEK TEKNIS PEMETAAN BATAS WILAYAH .................................................... 61 V Peran Badan Informasi Geospasial Dalam Penataan Batas Wilayah ................... 62 5.1 Pendahuluan .............................................................................. 62 5.2. Peran BIG dalam Penetapan Wilayah Antar Negara ................................. 63 5.3. Peran BIG dalam Penetapan Wilayah administrasi Propinsi, Kabupaten/Kota .. 65 5.4. Peran BIG dalam Pengelolaan Wilayah Perbatasan .................................. 66 5.4.1. Peran BIG dalam Pembinaan Pembangunan IG Tematik (IGT) ................ 67 5.4.2. Peran BIG dalam menunjang penambahan luas wilayah ZEE ................. 70 5.4.3. Indonesia dan Zona Maritimnya ................................................... 70 5.4.4. Submisi parsial landas kontinen Indonesia ...................................... 71 5.5. Penutup ..................................................................................... 73 5.6. Daftar Pustaka ............................................................................. 74 VI Aspek Teknis Pemetaan Batas Batas Wilayah Dalam Upaya Percepatan Penyelesaian Batas Daerah .................................................... 75 6.1. Pendahuluan ......................................................................... 75 6.2. Mewujudkan Referensi Tunggal .................................................... 77 6.3. Mewujudkan Informasi Geospasial Dasar ........................................ 78 6.4. Informasi Geospasial Tematik ..................................................... 80 6.5. Percepatan Penyelesaian Batas Daerah ......................................... 80 6.6. Penutup ............................................................................... 84 6.7. Daftar Pustaka ....................................................................... 84 BAGIAN III BATAS WILAYAH, PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM & DAYA DUKUNG BUDAYA ...... 87 VII Daya Dukung Budaya Terhadap Kesinambungan Sumberdaya Alam ................... 88 7.1. Kebudayaan, Kesejahteraan dan Daya Dukung Alam ........................... 88 7.2. Integritas Penduduk pada Masyarakat Metro Island ............................ 91 7.3. Penutup ................................................................................ 92 7.4. Daftar Pustaka ........................................................................ 92 vii Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak7 7 13-Jan-15 12:15:53 PM

VIII Disparitas Spasial Refleksi Kesenjangan Cita-cita Dan Realita 67 Tahun Indonesia Merdeka ............................................................................ 93 8.1. Pendahuluan .......................................................................... 93 8.2. Kondisi Saat Ini ....................................................................... 96 8.3. Kondisi yang Diharapkan ............................................................ 99 8.4. Analisis Disparitas Spasial ........................................................... 101 8.4.1. Pengertian Disparitas Spasial ....................................................... 101 8.4.2. Evaluasi Disparitas Spasial .......................................................... 102 8.5. Kebijakan Mengatasi Disparitas Spasial .......................................... 109 8.5.1. Politik Pembangunan Pro Spasial .................................................. 110 8.5.2. Peningkatan Pembangunan Infrastruktur ......................................... 110 8.5.3. Ekoregion Basis Pengembangan Wilayah ......................................... 111 8.5.4. Peningkatan Peran Dewan Perwakilan Daerah ................................... 111 8.5.5. Urgensi Informasi Geospasial ...................................................... 112 8.6. Penutup ............................................................................... 113 8.7. Daftar Pustaka ....................................................................... 114 IX Etnis Maritim Dan Permasalahannya ....................................................... 115 9.1. Pendahuluan .......................................................................... 115 9.2. Etnis Maritim, Komunitas Maritim, Masyarakat Maritim ....................... 116 9.3. Orang Laut dan Suku Bajau: Suku Pengembara Laut ........................... 118 9.4. Para “Penjaga Laut” ................................................................. 121 9.5. Permasalahan yang Dihadapi ....................................................... 122 9.6. Penutup ................................................................................ 125 9.7. Daftar Pustaka ........................................................................ 126 X Marjinalisasi Etnik Maritim: Studi Kasus Di Kepulauan Karimunjawa .............. 128 10.1. Pendahuluan .......................................................................... 128 10.2. Marjinalisasi Etnik Maritim di Kepulauan Karimunjawa Sebuah Keniscayaan 129 10.3. Segmentasi Alat Tangkap Tradisional .............................................. 131 10.4. Zonasi dan Keterbatasan Area Tangkap ........................................... 133 10.5. Kapitalisasi dalam Pola Tangkap Ikan ............................................. 135 10.6. Penutup ................................................................................ 136 10.7. Daftar Pustaka ........................................................................ 137 XI Komunitas Kampung Laut Kabupaten Cilacap ............................................ 139 11.1. Pendahuluan ........................................................................... 139 11.2. Gambaran Umum Komunitas Kampung Laut ...................................... 140 11.3. Gambaran Historik dan Karakteristik Komunitas Kampung Laut .............. 141 11.4. Permasalahan Umum Komunitas Kampung Laut ................................. 143 11.5. Penutup ................................................................................ 145 11.6. Daftar pustaka ........................................................................ 146 BAGIAN IV HARMONISASI SOSIAL DAN BUDAYA DALAM KERANGKA NKRI ............................... 149 XII Tanah Untuk Rakyat: Strategi Menjaga Harmoni Sosial & Keutuhan NKRI ............ 150 12.1. Pendahuluan ........................................................................... 150 12.2. Realitas Pertanahan di Negeri Agraris ............................................. 151 12.3. Konflik Tidak Kunjung ‘Padam’ ..................................................... 155 12.4. Reforma Agraria: Peluang Menyelesaikan Berbagai Persoalan ................. 159 12.5. Informasi geospasial: Prakondisi Utama Implementasi reforma Agraria ...... 161 12.6. Penutup ................................................................................ 164 12.7. Daftar Pustaka ........................................................................ 164 XIII Diaspora Dan Urgensi Pemetaan Etnis Maritim Nusantara: Sebuah Perspektif Historis .................................................................. 167 13.1. Pendahuluan ........................................................................ 167 13.2. Kepulauan Indonesia: Sebuah Zone Terbuka ................................... 168 13.3. Diaspora Austronesia ............................................................... 170 13.4. Diaspora Internal ................................................................... 173 viii Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak8 8 13-Jan-15 12:15:53 PM

13.5. Urgensi Pemetaan Etnik Maritim: Mengubah Threat menjadi Asset ........ 178 13.5.1. Urgensi ............................................................................... 178 13.5.2. Beberapa Kunci ..................................................................... 179 13.6. Penutup .............................................................................. 183 13.7. Daftar Pustaka ...................................................................... 184 XIV Kelangsungan Hidup dan Teritori Sumberdaya ........................................... 185 14.1. Adaptasi dan Kelangsungan Hidup ............................................... 185 14.2. Teritori Geografis dan Sosial ...................................................... 188 14.1. Kehidupan Bersama dan Distribusi Penguasaan Sumberdaya: Studi Kasus Kawasan Karst Malang Selatan .................................... 191 14.2. Perbedaan Bukanlah Sumber Konflik ............................................ 193 14.3. Daftar Pustaka ...................................................................... 195 XV Kearifan Pemanfaatan Ruang Tanpa Batas: Kasus Pulau Panggang dan Pulau Sapeken ................................................ 196 15.1. Pendahuluan ........................................................................ 196 15.2. Keberadaan Pulau-Pulau Kecil Sebagai ‘Metro Island’ ........................ 197 15.3. Suku Maritim Sebagai Penghuni Metro Island .................................. 199 15.4. Pulau Sapeken Sebagai Prototipe Metro Island ................................ 201 15.5. Sumber Data ....................................................................... 201 15.6. Akuisisi Data ........................................................................ 202 15.7. Pengkajian data .................................................................... 202 15.8. Penutup .............................................................................. 207 15.9. Daftar Pustaka ...................................................................... 208 EPILOG PERKEMBANGAN PEMAHAMAN WILAYAH NKRI DAN TANTANGAN KE DEPAN .................. 209 Sekilas Penulis ....................................................................................... 216 ix Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak9 9 13-Jan-15 12:15:53 PM

DAFTAR GAMBAR Gambar 2. 1. Ilustrasi Perairan Kepulauan dan Perairan Pedalaman ...................... 25 Gambar 2. 2. Ilustrasi Zona-zona Maritim ...................................................... 26 Gambar 4. 1. Diagram alir penentuan batas terluar landas kontinen ..................... 52 Gambar 4. 2. Penentuan garis pangkal dan garis batas maritim ........................... 53 Gambar 4. 3. Penentuan garis constraint (cut-off) ........................................... 53 Gambar 4. 4. Penentuan garis formula ......................................................... 54 Gambar 4. 5. Penentuan batas terluar landas kontinen ..................................... 54 Gambar 5. 1. Peta wilayah NKRI hasil sidang Tim Nasional tentang penetapan Peta NKRI, edisi 17 agustus 2012 ................................................. 64 Gambar 5. 2. Skema Pembentukan Daerah Otonom Baru ................................... 65 Gambar 5. 3. Gambar status terkini INA-SDI ................................................... 69 Gambar 5. 4. Area yang diarsir adalah lokasi yang potensial bagi Indonesia untuk melakukan submisi landas kontinen diluar 200 mil laut .................... 71 Gambar 5. 5. Peta batas terluar landas kontinen Indonesia di luar 200 mil laut di sebelah barat laut Pulau Sumatera yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Indonesia dan UN-CLCS ................................... 72 Gambar 6. 1. Konsep Overlay berbagai peta Dasar dan Tematik yang mengacu pada referensi tunggal ........................................................... 78 Gambar 6. 2. Peta Rupabumi Indonesia merupakan peta dasar untuk acuan peta tematik ....................................................................... 79 Gambar 6. 3. Alur kerja percepatan batas daerah ........................................... 81 Gambar 6. 4. Metode kartometris dibandingkan dengan hasil survei di lapangan ....... 82 Gambar 8. 1. Peta Indeks Pembangunan Manusia (%) Level Provinsi Indonesia .......... 98 Gambar 8. 2. Peta Persentase Kontribusi Pulau Terhadap Produk Domestik Brutto (PDB) Nasional .................................................................... 104 Gambar 13. 1. Peta Citra Pulau Miangas, sebagai pulau terluar/beranda depan berbatasan dengan Filipina ........................................................ 180 Gambar 13. 2. Pulau Sapeken dengan kepadatan penduduk yang sangat tinggi, multi etnik, dengan aktivitasnya di laut ........................................................ 181 Gambar 14. 1. Batas Geografis Dan Batas Sosial ............................................... 190 Gambar 15. 1. Lokasi Penelitian ................................................................. 197 Gambar 15. 2. Sebaran Metro Island dalam coral triangle .................................. 198 Gambar 15. 3. Peta Pola Sebaran Etnis Maritim di Indonesia ............................... 200 Gambar 15. 4. Peta Pola Migrasi Etnis Maritim Indonesia ..................................... 200 Gambar 15. 5. Target penelitian .................................................................. 202 Gambar 15. 6. Grafik kepadatan penduduk .................................................... 202 Gambar 15. 7. Perbandingan luasan ruang terbuka hijau .................................... 204 Gambar 15. 8. Perbandingan persentase luasan sumberdaya perairan .................... 205 Gambar 15. 9. Peta Sumberdaya Alam Pulau Panggang ....................................... 206 Gambar 15.10. Peta Sumberdaya Alam Pulau Sapeken ........................................ 206 x Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak10 10 13-Jan-15 12:15:53 PM

DAFTAR TABEL Tabel 5. 1. Status Perjanjian Batas Maritim Indonesia .................................... 64 Tabel 9. 1. Pulau Besar, Luas Daratan, % Luas, dan Kontribusi Terhadap PDB Nasional ........................................ 105 Tabel 9. 2. Tabel Rasio Anggaran Infrastruktur Terhadap PDB Beberapa Negara ..... 107 Tabel 9. 3. Tabel Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Menurut Pulau ............ 109 Tabel 15. 1. Sebaran Etnis Maritim di Indonesia ............................................ 199 Tabel 15. 2. Persentase luas lahan bangunan ................................................ 203 Tabel 15. 3. Luasan sumberdaya perairan ................................................... 205 xi Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak11 11 13-Jan-15 12:15:53 PM

Sambutan Menteri Riset dan Teknologi uji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang Ptelah memberikan rahmat dan kemudahan sehingga tersusun buku “NKRI dari Masa ke Masa”. Buku ini menggambarkan perjuangan pemerintah Indonesia di dalam mewujudkan cita-cita sebagai negara yang berwawasan nusantara. Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UUD 1945 berbunyi Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak- haknya ditetapkan dengan undang-undang. Mengapa wilayah NKRI harus diperjuangkan sampai hari ini? Perlu diketahui, ketika 67 tahun yang lalu, Indonesia diproklamirkan sebagai negara yang merdeka, batas wilayah laut Indonesia mengikuti “Territoriale Zee en Marieteme Kringen Ordonnantie 1939” (Staatsblad. 1939 No. 442). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil xii Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak12 12 13-Jan-15 12:15:53 PM

dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Untuk memperjuangkan NKRI, pada tanggal 13 Desember 1957 Perdana Menteri Djoeanda Kartawidjaja mengumumkan suatu pernyataan tentang wilayah perairan Republik Indonesia. Dalam pengumuman pemerintah tersebut dinyatakan sebagai berikut: Segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini selanjutnya dikenal dengan Deklarasi Djoeanda yang diresmikan menjadi Undang-Undang No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia yang menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) atau Wawasan Nusantara. Deklarasi Djoeanda merupakan pernyataan sepihak dari pemerintah Indonesia yang pada awalnya mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, namun berkat perjuangan pemerintah Indonesia pada akhirnya konsepsi Wawasan Nusantara ini mendapatkan pengakuan di dalam Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982). Konvensi ini kemudian diratifikasi dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985, yang membawa konsekwensi Indonesia harus menetapkan Garis Pangkal, Batas Laut Teritorial, Batas Zona Tambahan, Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen. Sudahkah perjuangan wilayah NKRI selesai? Belum. Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga, yakni: India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste. Saat ini, perjuangan pemerintah Indonesia untuk memastikan batas-batas wilayah NKRI masih terusberlangsung melalui jalan perundingan dengan negara- negara tetangga. Disamping itu Indonesia juga berbatasan dengan laut lepas di Samudera india dan Samudera Pasifik, dimana batas-batas ZEE dan Landas Kontinen dapat dilakukan secara unilateral. Selain membahas batas-batas Negara, buku ini juga mengupas aspek-aspek perbatasan wilayah Administrasi. Sebagai dampak reformasi dan otonomi daerah, sampai saat ini telah dibentuk 210 daerah otonom baru, sehingga Indonesia terdiri dari 34 provinsi (1 provinsi Kaltara baru diundangkan), dan 501 kota/kabupaten (4 Kabupaten baru diundangkan). Permasalahan batas wilayah administrasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam membahas batas wilayah NKRI secara menyeluruh. Hal ini mengingat penyelesaian persoalan batas wilayah pada dasarnya merupakan bagian yang sangat penting untuk mengurai benang kusut yang dihadapi oleh bangsa Indonesia terutama dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang ternyata sangat erat kaitannya dengan aspek sosial, ekonomi, politik, sejarah dan budaya. Pengungkapkan aspek-aspek xiii Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak13 13 13-Jan-15 12:15:53 PM

perbatasan ini dimaksudkan supaya masyarakat Indonesia mengetahui batas- batas wilayah Indonesia, sehingga ke depan konflik perbatasan baik antarnegara maupun antarwilayah dapat dihindarkan. Akhirnya, pada kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan buku ini, yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu. Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan dan jerih payah saudara-saudara sekalian. Semoga buku ini membawa banyak manfaat untuk bangsa dan negara. Jakarta, Desember 2012 Menteri Riset dan Teknologi Prof. Dr. Gusti Muhammad Hatta xiv Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak14 14 13-Jan-15 12:15:53 PM

Pengantar Editor uji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkah dan rahmatNya buku NKRI dari Masa ke Masa ini dapat diterbitkan. Buku ini merupakan bunga Prampai penelitian dan pengkajian informasi geospasial yang menyajikan dinamika wilayah NKRI mulai dari awal kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai masa kini dan upaya untuk mengembangkan visi kedepan yang lebih baik. Pada awal buku ini diungkapkan secara historis bagaimana bangsa Indonesia berhasil mengembangkan pemahaman wilayah NKRI yang sebagian besar berupa laut yang ditaburi pulau-pulau. Sejarah membuktikan bahwa konsep batas wilayah NKRI merupakan perjuangan putra-putri terbaik bangsa. Perjuangan tersebut dilandasi semangat menyatukan wilayah daratan dan lautan, mulai dari konsep tanah-air, wawasan nusantara, negara kepulauan sampai benua maritime, termasuk perjuangan menambah wilayah landas kontinental melebihi 200 mil laut berbasiskan iptek informasi geospasial. Beberapa bagian dari buku ini juga mengungkapkan diaspora masyarakat maritim yang mengarungi lautan luas dan tersebar di berbagai pulau di wilayah NKRI, dengan pengetahuan dan kearifan lokalnya, mengembangkan budaya maritim dan pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan hidupnya. Beberapa masyarakat maritim secara tradisional mampu mengembangkan diri dalam kehidupannya di pulau-pulau kecil. Mereka dapat menikmati dan mengembangkan kehidupan mandiri dengan suasana kebaharian. Namun diantara mereka juga masih ada yang belum dapat menikmati kehidupan yang layak karena terjadinya disparitas hasil pembangunan antar wilayah. Dengan memahami kondisi geografis sebagai negara kepulauan berwawasan Nusantara, diharapkan dapat menginpirasi untuk mensinergikan kekuatan mandiri bangsa dan mensintesiskan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebhinekatunggalikaan budaya beserta sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya. xv Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak15 15 13-Jan-15 12:15:53 PM

Kami menyadari, buku ini masih belum mencakup semua aspek kehidupan, masih merupakan bunga rampai yang belum dapat sepenuhnya memberikan gambaran komprehensif untuk menatap ke depan yang lebih baik. Namun paling tidak pembaca diharapkan dapat memperoleh manfaat dan terinspirasi atau tergerak untuk berperanserta bersinergi dan berbagi pakai dalam mengembangkan informasi geospasial dari berbagai sudut pandang yang dapat terintegrasi untuk dimanfaatkan bersama guna meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengembangan kearifan lokal, nasional dan global. Dengan berbekal pengetahuan perkembangan wilayah NKRI dari masa ke masa, banyak peluang yang tersedia dan tantangan kedepan yang harus dihadapi bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa maritim yang besar dan sejahtera diantara bangsa-bangsa di muka bumi ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memungkinkan buku ini diterbitkan. Kritik dan saran sangat diharapkan untuk perbaikan dan pengembangan informasi geospasial lebih lanjut. November 2012 Editor xvi Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak16 16 13-Jan-15 12:15:53 PM

Ringkasan Perjuangan Tanpa Henti Untuk Mempertahankan Wilayah NKRI Dalam Perspektif Geospasial ejarah membuktikan, konsep wilayah Negara Indonesia dan batas- batasnya adalah hasil perjuangan putra putri terbaik bangsa. Diawali Sdengan Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957 konkritnya, para pendiri bangsa berusaha menerapkan asas negara kepulauan kepada dunia internasional. Wilayah kepulauan tersebut mencakup perairan kepulauan, perairan pedalaman, dan laut teritorial selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau- pulau terluar pada saat air surut terendah. Tekad tersebut dilandasi semangat menyatukan wilayah daratan dan lautan yang tak pernah dilakukan kolonial Belanda. Konsep negara kepulauan ini akhirnya diterima oleh masyarakat internasional seperti tertuang pada Bagian IV UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut)1982. Sejak saat itulah luas laut wilayah Indonesia bertambah 10 kali, dari 2 2 sekitar 300.000 km menjadi 3.000.000 km . Indonesia yang tadinya tidak memiliki perairan kepulauan berubah menjadi mempunyai perairan kepulauan. Indonesia juga berhak memiliki perairan pedalaman yang sebelumnya tak dimilikinya. Dalam UNCLOS didefinisikan bahwa batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga sejauh 200 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Dengan ketentuan UNCLOS pula, dengan kondisi tertentu, perluasan batas landas kontinen (extended continental shelf) dapat melebihi 200 mil laut. Indonesia pun memanfaatkan ketentuan ini dengan menunjukkan bukti ilmiah berdasarkan kegiatan survei dan pemetaan yang dikoordinir oleh Bakosurtanal (kini Badan Informasi Geospasial atau disingkat BIG). xvii Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak17 17 13-Jan-15 12:15:53 PM

Setelah melalui berbagai pertemuan maraton dengan Komisi UNCLOS, yang difasilitasi Kementerian Luar Negeri sejak Maret 2009 akhirnya pada tanggal 17 Agustus 2010, bertepatan dengan perayaan HUT ke-55 RI di New York, Indonesia mendapat kado istimewa. Kado itu berupa penambahan wilayah yuridiksi laut Indonesia seluas 4.209 km yang terletak di sebelah barat laut Pulau Sumatra. 2 1. Wilayah NKRI saat Proklamasi Kemerdekaan (17-8-1945) hingga pra Deklarasi Djoeanda (13-12-1957) Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonatie” tahun 1939, tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Ordonansi tahun 1939 tersebut menyatakan bahwa laut territorial hanya sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut terendah, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah. Akibatnya wilayah perairan diantara pulau-pulau menjadi perairan bebas. Hal ini tentu menyulitkan negara dalam menjaga keutuhan, keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah NKRI Berdasarkan TZMKO 1939 (17-8-1945 sampai 13-12-1957) Gambar 1. Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi saat Proklamasi 1945 hingga Pra- Deklarasi Djoeanda 1957. 2. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Djoeanda (13-12-1957) hingga Deklarasi Landas Kontinen (17-2-1969) Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Djoeanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi Tahun 1939 dengan tujuan: (a) Perwujudan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan bulat; (b) Penentuan batas- batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara Kepulauan; (c) Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan xviii Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak18 18 13-Jan-15 12:15:53 PM

keamanan NKRI. Kemudian Laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari garis pangkal kepulauan yang menghubungkan titik-titik dari pulau terluar milik Indonesia. Sehingga menghasilkan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat atas tanah dan air. Wilayah NKRI Berdasarkan Deklarasi Djoeanda 1957 (13-12-1957 hingga 17-2-1969) Gambar 2. Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi setelah Deklarasi Djoeanda 1957 hingga Deklarasi Landas Kontinen 1969. 3. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Landas Kontinen (17-2-1969) hingga Penutupan Kantong Natuna Tahun 1998 Deklarasi tentang landas kontinen Negara Republik Indonesia merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping dipandang sebagai upaya untuk mewujudkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia adalah milik ekesklusif Negara Republik Indonesia. Asas-asas pokok yang termuat di dalam deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut: (a) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara Republik Indonesia; (b) Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negar-negara tetangga melalui perundingan, (c) Jika tak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga, (d) Klaim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya. Demi kepastian hukum dan untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah, asas- asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Di samping itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan xix Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak19 19 13-Jan-15 12:15:54 PM

ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkannya. Atas dasar kebijakan landas kontinen tersebut dan konsepsi Wawasan Nusantara, maka sejak tahun 1969 Indonesia secara intensif melakukan perundingan batas-batas landas kontinen dan batas-batas laut teritorialnya dengan negara tetangga, yaitu dengan Malaysia, Thailand, India, Australia, Papua Nugini, dan Singapura. Hasil-hasil perundingan tersebut kemudian disahkan dengan 17 peraturan perundang-undangan nasional, 12 diantaranya memberikan mandat kepada Ketua Bakosurtanal untuk menetapkan batas-batas pastinya di lapangan secara bersama-sama dengan lembaga atau orang yang diberi otoritas oleh negara tetangga. Selain itu pada tanggal pada 21 Maret 1980 pemerintah mengeluarkan Pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Indonesia, yang menyatakan bahwa ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Ketentuan ini tiga tahun kemudian dikukuhkan dengan Undang- Undang No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Menyadari akan pentingnya perairan Natuna bagi pertahanan-keamanan negara dan aturan UNCLOS memberikan bahwa penarikan garis pangkal lurus diperbolehkan sampai 100 mil laut, maka pada tahun 1998 Indonesia melakukan penutupan kantong Natuna dengan Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1998. Maka bertambah luaslah wilayah kedaulatan NKRI, tanpa ada satu negara pun yang memprotesnya. Selanjutnya Indonesia melalui kebijakan “Border Diplomacy” terus mengupayakan penyelesaian batas-batas maritimnya dengan negara tetangga, baik itu batas teritorial, batas ZEE maupun batas landas kontinen yang masih tersisa. Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi NKRI berdasarkan Perkembangan dari tahun 1978 hinggga 1998 Gambar 3. Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi setelah deklarasi landas kontinen 1969 hingga penutupan kantong Natuna 1998. xx Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak20 20 13-Jan-15 12:15:54 PM

4. Wilayah NKRI Setelah 1998 hingga sebelum Sidang UNCLCS (17- 8-2010) Dalam periode 1998 s/d 2010 beberapa pencapaian kesepakatan batas maritim dengan negara tetangga dapat dicatat dalam sejarah kewilayahan Indonesia, diantaranya kesepakatan batas ZEE dengan Australia di Samudera Hindia, Laut Timor, hingga Laut Arafura pada tahun 1998, kesepakatan batas landas kontinen dengan Vietnam di Laut China Selatan pada tahun 2003, dan kesepakatan batas laut teritorial dengan Singapura di Selat Singapura bagian Barat pada tahun 2009. Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi NKRI Dari Tahun 1998 hingga sebelum Sidang UNCLCS 2010 Gambar 4. Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi setelah deklarasi penutupan kantong Natuna 1998 hingga sebelum sidang UNCLCS. 5. Wilayah NKRI Pasca Keputusan UNCLCS (17-8-2010) Dalam kondisi tertentu, UNCLOS juga memungkinkan batas landas kontinen di suatu negara pantai hingga melebihi 200 mil laut dari garis pangkalnya. Dengan memanfaatkan ketentuan tentang perluasan batas landas kontinen (extended continental shelf) ini hingga melebihi 200 mil laut, Indonesia kemudian melakukan submisi perluasan batas landas kontinen di luar 200 mil lautnya dengan menunjukkan bukti ilmiah berdasarkan kegiatan survei dan pemetaan yang dikoordinir oleh Bakosurtanal (kini Badan Informasi Geospasial atau disingkat BIG). Sebuah perjuangan yang panjang dan setelah melalui berbagai pertemuan maraton dengan Komisi UNCLCS, akhirnya pada tanggal 17 Agustus 2010, bertepatan dengan perayaan HUT ke-55 Republik Indonesia di New York, xxi Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak21 21 13-Jan-15 12:15:54 PM

Indonesia mendapat kado istimewa. Kado itu berupa penambahan wilayah yuridiksi laut Indonesia seluas 4.209 km yang terletak di sebelah barat Pulau 2 Sumatera. Persoalannya adalah mampukah kita mengelola wilayah kedaulatan dan yurisdiksi NKRI ini dengan kebijakan dan strategi pembangunan yang sesuai de- ngan cita-cita para pendahulu yang telah tulus dan iklas dalam memperjuang- kan batas-batas negara. Ataukah kita lebih sibuk untuk memperebutkan batas- batas antar propinsi dan kabupaten yang sebenarnya akan lebih meningkatkan konflik kepentingan dan cenderung saling menegasikan terhadap pengelolaan sumberdaya dan lingkungan hidup. Ataukah kita mampu memaknai bahwa perjuangan yang telah dirintis oleh pendahulu kita menjadi sebuah pendorong dan penyemangat untuk menyusun strategi pembangunan yang berwawasan Nusantara dengan menggunakan informasi geospasial yang andal. Semoga. Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi NKRI Setelah Sidang UNCLCS 2010 Hingga Sekarang Gambar 5. Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi NKRI setelah Rekomendasi UNCLCS 2011. xxii Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak22 22 13-Jan-15 12:15:54 PM

BAGIAN I KAJIAN HISTORIS NKRI DALAM PERSPEKTIF GEOSPASIAL Kajian Historis NKRI dalam Perspekti f Geospasial 1 Bagian I (buku NKRI).indd 1 13-Jan-15 12:16:46 PM

I. DINAMIKA PERSOALAN BATAS WILAYAH LAUT DALAM SEJARAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Singgih Tri Sulistiyono 1.1. Pendahuluan Tidak dapat dipungkiri bahwa sejak 17 Agustus 1945 Indonesia telah menjadi bangsa yang merdeka. Namun demikian pada waktu itu kemerdekan tersebut lebih bersifat politis. Secara politis sejak saat itu bangsa Indonesia telah menyatakan dirinya bebas dari belenggu kolonialisme bangsa lain, namun di bidang kehidupan yang lain seperti ekonomi dan hukum, Indonesia masih belum dapat lepas sepenuhnya dari bekas kolonialis Belanda. Di bidang ekonomi, hampir semua perusahaan besar dan menengah masih dimiliki oleh orang-orang Belanda ataupun orang asing lainnya. Bahkan Indonesia pada saat itu belum mampu untuk segera melakukan dekolonisasi sistem ekonomi. Cita-cita untuk mengganti sistem ekonomi kolonial yang bersifat kapitalistik ke sistem ekonomi nasional yang berbasiskan keadilan sosial membutuhkan waktu yang sangat panjang dari yang diperkirakan sebelumnya. Bahkan gagasan 1 Versi bahasa Inggris makalah ini pernah dipresentasikan pada The nd Conference of International Association of Historian of Asia dengan judul “Ocean Territory Border Concept of Indonesia: A Historical Perspective (Surakarta: -6 July 01).  Staf pengajar Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro.  NKRI dari Masa ke Masa Bagian I (buku NKRI).indd 2 13-Jan-15 12:16:46 PM

untuk membangun ekonomi berdikari (mandiri) yang diproyeksikan menjadi sistem ekonomi nasional juga kandas sejalan dengan runtuhnya kepemimpinan presiden yang pertama (Soekarno). Dekolonisasi di bidang hukum bahkan menjadi persoalan yang sangat pelik yang hingga saat ini jauh dari tuntas. Di samping masih banyak materi hukum dan produk undang-undang yang dipakai begitu saja oleh pemerintah Indonesia, juga paradigma atau ideologi hukum kolonial Belanda itu sendiri masih belum banyak mengalami perubahan meskipun telah merdeka 65 tahun lebih. Salah satu contoh warisan hukum kolonial Belanda yang lebih berpihak pada penguasa yang sering menjadi bahan perdebatan adalah haatzaai artikelen (pasal-pasal penyebarluasan perasaan permusuhan dan kebencian dalam masyarakat terhadap pemerintah yang sah) dalam KUHPidana (Kitab Undang- undang Hukum Pidana). Dalam Pasal 154 dikatakan, barang siapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah RI, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dalam hal ini penafsiran terhadap ‘’perasaan permusuhan’’, ‘’kebencian’’ dan ‘’penghinaan’’ menjadi monopoli penguasa. Suatu hal yang sangat menarik adalah bahwa dekolonisasi yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia di bidang hukum laut (maritime law) berhasil dengan sangat gemilang. Di tengah-tengah kondisi perekonomian yang masih bergantung kepada Belanda dan negara-negara Barat lainnya, Indonesia sangat berani melakukan dekolonisasi hukum laut meskipun mendapat tentangan dari Belanda dan Amerika, yaitu dengan keluarnya Deklarasi Djoeanda tanggal 13 Desember 1957. Dekolonisasi hukum laut ini pada akhirnya bukan hanya berdimensi nasional tetapi juga memiliki implikasi pada tataran internasional. Artikel ini akan mengkaji sejarah perkembangan tradisi dan pemikiran mengenai batas wilayah negara ataupun batas wilayah laut di Nusantara sejak masa pramodern hingga periode pasca kemerdekaan. 1.2. Negara Bahari: Geografis dan Historis Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas yaitu tanah sekitar 1,937 juta km2, luas laut kedaulatan 3,1 juta km , dan luas laut ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 2 2,7 juta km . Jarak dari barat ke timur lebih panjang dari pada jarak antara London 2 dan Siberia sebagaimana yang pernah digambarkan oleh Multatuli. Indonesia 3 merupakan kawasan kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari sekitar 13.466 pulau besar dan kecil. Termasuk dalam kawasan kepulauan ini adalah pulau- pulau besar seperti Sumatra, Jawa, sekitar tiga perempat Borneo, Sulawesi, kepulauan Maluku dan pulau-pulau kecil di sekitarnya, dan separoh bagian  C. Drake, National Integration in Indonesia: Patterns and Policies (Honolulu: University of Hawaii Press, 1989), hlm. 16. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial Bagian I (buku NKRI).indd 3 13-Jan-15 12:16:47 PM

barat dari pulau Papua dan dihuni oleh ratusan suku bangsa. Pulau-pulau ini 4 terbentang dari timur ke barat sejauh 6.400 km dan sekitar 2.500 km jarak antara utara dan selatan. Panjang garis pantai Indonesia kurang lebih 81.000 km. Sekitar 80% dari wilayah Indonesia dan yurisdiksinya adalah laut. Jadi di dalam daerah 5 yang demikian luas ini terkandung keanekaragaman baik secara geografis, ras maupun kultural yang seringkali menjadi kendala bagi proses integrasi nasional. Dengan konstruksi kewilayahan yang semacam itu laut merupakan unsur yang dominan dalam sejarah Indonesia. Sejak awal abad masehi penduduk kepulauan Indonesia terlibat secara aktif dalam pelayaran dan perdagangan internasional antara dunia Barat (Eropa) dengan dunia Timur (Cina) yang melewati Selat Malaka. Dalam hal ini penduduk Nusantara tidak menjadi objek aktivitas perdagangan itu, tetapi telah mampu menjadi subjek yang menentukan. Bukan merupakan suatu kebetulan jika 6 berbagai daerah di Nusantara memproduksi berbagai komoditi dagang yang khas agar bisa ambil bagian aktif dalam aktivitas pelayaran dan perdagangan itu. Bahkan kerajaan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit telah menguasai pintu gerbang pelayaran dunia yaitu Selat Malaka. Dari kegiatan perdagangan itulah 7 kemudian muncul berbagai kerajaan maritim besar di Indonesia pada periode berkembangnya agama Hindu dan Budha seperti kerajaan Sriwijaya dan Majapahit yang berhasil menguasai Selat Malaka dan perdagangan Nusantara selama beberapa abad lamanya. Pada masa selanjutnya, yaitu pada jaman kerajaan-kerajaan Islam, ketika perdagangan rempah-rempah sangat ramai, jalur-jalur perdagangan antar pulau di Nusantara misalnya antara Sumatera-Jawa, Jawa-Kalimantan, Jawa-Maluku, Jawa-Sulawesi, Sulawesi-Maluku, Sulawesi-Nusa Tenggara, dan sebagainya, menjadi bagian yang inheren dalam konteks perdagangan internasional. Bahkan mungkin negeri Cina bukan satu-satunya tujuan utama perdagangan internasional, tetapi juga kepulauan Indonesia. Selama periode penyebaran Islam ini telah muncul berbagai kerajaan maritim yang bercorak Islam di  W.F. Wetheim, Indonesian Society in Transition: A Study of Social Change (The hague: W. van Hoeve , 1969), hlm. 16-7. Lihat juga A.S. Walcott, Java and her neighbors: A traveler’s note in Java, Cele- bes, the Moluccas and Sumatra (New York and London: Knickerbocker Press, 191), hlm. 1. Lihat juga Koninklijke Paketvaart Maatschappij, KPM: Official yearbook 1837-1938 (Batavia: De Unie, 198), hlm. 7. Lihat juga S. Ali, ‘Inter-island shipping’, Bulletin of Indonesian Economic Studies  (1966), hlm. 27. Jumlah pulau tersebut merupakan hasil survei dan verifikasi nama rupabumi tahun 2012 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 006.  T.H. Purwaka, Indonesian interisland shipping: An assessment of the relationship of government policies and quality of shipping services (Ph.D. dissertation, University of Hawaii, 1989) -. Lihat juga Laode M. Kamaluddin, Indonesia sebagai Negara Maritimdari Sudut Pandang Ekonomi (Malang: Univer- sitas Muhamaddiyah Malang, 00), hlm. 1. 6 J.W. Christie, “Asian Sea Trade between the Tenth and Thriteenth Centuries and Its Impact on the States of Java and Bali”, dalam: H.P. Ray (ed.), Archeology of Seafaring: The Indian Ocean in the Ancient Period (Delhi: Pragati, 1999), hlm. -. 7 Lihat H. Blink, “De Pacific in haar economisch-geographische opkomst en tegenwoordige beteeke- nis”, Tijdschrijt voor Economische Geographyvol. 1,(19), hlm. -0.  NKRI dari Masa ke Masa Bagian I (buku NKRI).indd 4 13-Jan-15 12:16:47 PM

kawasan Nusantara seperti Kerajaan Samudera Pasai, Aceh, dan Palembang di pulau Sumatra; Kerajaan Demak, Cirebon, dan Banten di pulau Jawa; Kerajaan Banjarmasin di pulau Kalimantan; Kerajaan Makassar di Sulawesi; Kerajaan Ternate dan Tidore di Maluku, dan sebagainya. Selama abad ke-15 hingga abad ke-17 mereka-lah yang menguasai perdagangan di kepulauan Nusantara. Hal ini berkembang lebih pesat lagi ketika orang-orang Eropa mulai datang sendiri ke Nusantara untuk mencari komoditi rempah-rempah. Indonesia mampu bertindak sebagai besi semberani yang menarik para pedagang dari seluruh penjuru dunia. Sebagai konsekuensinya jalur perdagangan dunia yang menuju ke Nusantara bukan hanya rute tradisional lewat selat Malaka saja tetapi juga route yang mengelilingi benua Afrika kemudian menyeberangi Samudera Hindia langsung menuju kepulauan Indonesia. Di samping itu bangsa Spanyol dengan gigihnya juga berusaha mencapai Indonesia dengan menyeberangi Samudera Atlantik dan Pasifik. 8 Pada saat pertama kali bangsa-bangsa barat datang di perairan Nusantara batas wilayah laut belum merupakan persoalan yang penting di antara kekuatan- kekuatan lokal di Nusantara sebab mereka menggunakan prinsip perairan bebas. Namun demikian persoalan batas wilayah ini menjadi persoalan yang serius ketika bangsa-bangsa barat mulai memperoleh kemenangan-kemenangan dalam konflik dengan kekuatan lokal. Mereka kemudian menentukan batas-batas wilayah laut tanpa mempertimbangkan kepentingan-kepentingan masyarakat lokal baik di bidang ekonomi maupun politik. 9 Pada saat datangnya bangsa-bangsa barat, perdagangan Nusantara sudah memiliki supply and demand yang relatif teratur baik dari segi perdagangan internasional maupun perdagangan antar daerah. Sistem perdagangan laut yang relatif sudah mapan mengalami penyesuaian-penyesuaian setelah bangsa- bangsa barat bisa menanamkan dominasinya di Nusantara. Sistem perdagangan yang dipersenjatai (armed-trading system) yang telah dikembangkan oleh bangsa-bangsa barat menyebabkan para pelaut lokal semakin tersingkir. 10 Wolters mengatakan bahwa laut di Asia Tenggara merupakan area yang netral di mana para penguasa baik penduduk asli maupun para pendatang berusaha untuk melindungi kepentingan ekonomi mereka. Hingga datangnya bangsa- 11 8 Lihat D. MacIntyre, Sea Power in the Pacific: A History from the Sixteenth Century to the Present Day(London: Baker, 197), hlm. 1-8. 9 Menurut Ricklefs, sesungguhnya orang Belanda tidak menciptakan Indonesia, mereka hanya me- nentukan luasnya wilayah Indonesia, lihat M.C. Ricklefs, A History of Modern Indonesia Since ca. 1300, London: Macmillan, 1981, 18. Sementara itu David Henley mengatakan bahwa dengan menetapkan batas-batas wilayah Indonesia berarti pemerintah kolonial Belanda telah menetapkan siapa yang men- jadi bangsa Indonesia dan siapa yang bukan. Lihat D. Henley, Nationalism and Regionalism in a Colonial Context: Minahasa in the Dutch East Indies(Leiden: KITLV Press, 1996), hlm. . 10 Pierre-Ives Manguin, ‘The Vanishing Jong: Insular Southeast Asian Fleet in Trade and War (Fifteenth to Seventeenth Centuries), dalam: A. Reid (ed.), Southeast Asia in the Early Modern Era: Trade, Power, and Belief (Ithaca-London: Cornell University Press, 199), hlm. 198-199. 11 O.W. Wolters, History, Culture and Region in Southeast Asian Perspective (Singapore: Institute of Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial Bagian I (buku NKRI).indd 5 13-Jan-15 12:16:47 PM

bangsa Barat, para penguasa lokal di Nusantara cenderung telah menerapkan kebijakan laut bebas (free ocean policy) yang dalam istilah barat disebut sebagai mare liberum. Contoh menarik dari persoalan ini dapat dilihat dari kasus hubungan yang penuh ketegangan antara Makassar dengan VOC pada awal abad XVII. Pada tahun 1616, VOC di Ambon mengirim delegasi ke Makassar. Mereka melarang orang Makassar untuk melakukan perdagangan dengan kepulauan Maluku tetapi penguasa Makassar menentang larangan ini. Pada tahun 1607, jauh sebelum penaklukan Belanda atas Makassar, Sultan Ala’uddin mendeklarasikan kepada Belanda bahwa negerinya tebuka kepada semua bangsa termasuk Belanda dan Portugis. Oleh karena itu jika Belanda memaksakan untuk 12 melarang orang-orang Makassar berlayar ke Maluku maka itu berarti Belanda telah mengibarkan bendera perang. 13 Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa datangnya banyak bangsa Barat di perairan Nusantara menyebabkan kawasan ini menjadi battle field di antara kekuatan-kekuatan yang bersaing. Tidak mengherankan jika periode ini selalu diwarnai dengan persaingan, konflik, dan peperangan laut yang tak terhitung jumlahnya. Pada prinsipnya perang yang terjadi pada periode ini merupakan perang memperebutkan monopoli perdagangan. Dalam hubungan itu akhirnya VOC memperoleh kemenangan yang gemilang di beberapa daerah di Nusantara termasuk Malaka. Ada beberapa kunci kemenangan VOC antara lain: penerapan politik devide at impera, memecah belah dan menguasainya. Taktik ini memang tidak selalu disengaja, tetapi kadang-kadang hanya memanfaatkan dan memperbesar konflik yang telah ada sebelumnya. Dengan cara demikian akhirnya VOC dapat menguasai titik-titik 14 penting ekonomi Nusantara. Setelah perusahaan dagang ini bangkrut tahun 1799, segala asetnya diambil alih oleh pemerintah kolonial Belanda yang melanjutkan dan memperluas kolonisasi di kepulauan Indonesia hingga tahun 1942 ketika bala tentara Jepang mengusirnya dari Indonesia. Southeast Asian Studies, 198), hlm. 9. 1 S.J. Villiers, ‘Makassar: The Rise and Fall of an East Indonesian Maritime Trading State, 11- 1669’, dalam: J. Kathirithamby-Wells & S.J.Villiers (eds), The Southeast Asian Port and Polity: Rise and Demise, (Singapore: Singapore University Press, 1990), hlm. 1. Lihat juga F.W. Stapel, Het Bon- gais Verdrag(Groningen: Wolters, 19), hlm. 1. 1 E.L. Poelinggomang, Proteksi dan Perdagangan Bebas: Kajian tentang Perdagangan Makassar pada Abad ke-19 (Disertation pada Free University Amsterdam, 1991), hlm. . 1 Rentetan tahun-tahun berikut menujukkan betapa efektifnya penguasaan VOC di Indonesia: 196: datang pertama kali di Banten;160: mendirikan VOC: 160: merebut Ambon dan Tidore dari tangan Portugis; 1609: menguasai Banda dan melakukan pelayaran hongi;1919: merebut Jayakarta (Bata- via),1669: menaklukkan Makassar, 168: menaklukkan Banten; 170:menjadi penguasa di Cirebon, Pri- angan, Madura, Smearing, Jepara, Rembang, Surabaya, Ujung Timur; 17: VOC sudah menjadi yang dipertuan di Mataram.  NKRI dari Masa ke Masa Bagian I (buku NKRI).indd 6 13-Jan-15 12:16:47 PM

1.3. Konsep Batas Laut pada Masa Kolonial Belanda Seperti diketahui bahwa pada abad ke-17 seorang tokoh hukum Belanda yang bernama Hugo de Groot (1609) mengemukakan bahwa ’laut tidak dapat dijadikan milik suatu negara karena tidak dapat dikuasai dengan tindakan okupasi, dengan demikian menurut sifatnya, lautan adalah bebas dari kedaulatan negara manapun’. Jadi pada waktu itu Belanda tampaknya menganut paham ’mare liberum’ (laut bebas). Hampir bisa dipastikan bahwa pendapat itu mencerminkan kepentingan dan posisi Belanda pada waktu itu dalam penjelajahan samudera. Seperti diketahui bahwa pada tahun-tahun itu pelayaran orang-orang Belanda masih di bawah bayang-bayang Portugis dan Spanyol yang sedang dalam kondisi konflik dengan negeri Belanda. Selain itu Belanda juga sedang membutuhkan legalitas untuk berlayar dan mendatangi pelabuhan manapun yang diinginkannya. Namun demikian ketika VOC sudah mulai berhasil merebut berbagai pelabuhan dan menguasai jaringan pelayaran di Nusantara, mereka justru menunjukkan perilaku yang sebaliknya. Mereka menegakkan monopoli perdagangan dan melarang suku bangsa tertentu untuk melakukan pelayaran di perairan tertentu. Contoh menarik dari persoalan ini dapat dilihat dari kasus hubungan yang penuh ketegangan antara Makassar dengan VOC pada awal abad XVII. Pada tahun 1616, VOC di Ambon mengirim delegasi ke Makassar. Mereka melarang orang Makassar untuk melakukan perdagangan dengan kepulauan Maluku, tetapi penguasa Makassar menentang larangan ini. Menurut kepercayaan mereka, Tuhan telah membagi bumi secara adil kepada semua bangsa, tetapi laut diberikan kepada semua manusia tanpa membedakan kebangsaan mereka. Oleh karena itu merupakan sesuatu yang tidak bisa diterima oleh orang Makassar jika Belanda melarangnya untuk berlayar ke Maluku yang sudah dilakukannya sejak berabad-abad sebelumnya. Jika VOC melakukan hal itu maka berarti VOC telah merampas penghidupan orang-orang Makassar. Oleh karena itu jika Belanda memaksakan untuk melarang orang- 15 orang Makassar berlayar ke Maluku maka itu berarti Belanda telah mengibarkan bendera perang. 16 Kontrol yang ketat dan berbagai aturan yang membatasi dan melarang aktivitas pelayaran dan perdagangan juga diterapkan di daerah-daerah lain yang telah ditaklukkannya seperti yang dilaksanakan di Jawa. Dengan cara demikian akhirnya VOC berhasil melumpuhkan kekuatan pelayaran dan perdagangan pribumi di Nusantara. Memang kemudian ada pedagang-pedagang dari 1 S.J. Villiers, ‘Makassar: The Rise and Fall of an East Indonesian Maritime Trading State, 11- 1669’, dalam: J. Kathirithamby-Wells & S.J.Villiers (eds), The Southeast Asian Port and Polity: Rise and Demise, (Singapore: Singapore University Press, 1990), hlm. 1. Lihat juga F.W. Stapel, Het Bongais Verdrag, (Groningen: Wolters, 19), hlm. 1. 16 E.L. Poelinggomang, Proteksi dan Perdagangan Bebas: Kajian tentang Perdagangan Makassar pada Abad ke-19, (Disertasi pada Free University Amsterdam, 1991), hlm. . Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial Bagian I (buku NKRI).indd 7 13-Jan-15 12:16:47 PM

kelompok etnik tertentu yang ’melarikan diri’ ke daerah lain untuk menghindari kontrol Belanda seperti orang Bugis dan Makassar yang menegakkan hegemoni di Semenanjung Melayu. Sementara itu untuk menghadapi persaingan dengan bangsa Eropa lainnya, VOC melakukan monopoli pembelian produk-produk dari penduduk pribumi sehingga kapal-kapal non-VOC menghadapi kesulitan untuk memperoleh muatan. Selain itu VOC juga melarang kapal-kapal asing untuk singgah di pelabuhan-pelabuhan yang dikuasai VOC kecuali di beberapa pelabuhan yang telah ditetapkan secara khusus untuk pelayaran internasional. Di pelabuhan- pelabuhan ini biasanya Belanda sudah memiliki kontrol yang sangat ketat. Dengan sistem penegakan hukum laut seperti itu VOC mampu mendominsi dunia maritim Nusantara selama kurang lebih dua abad. Setelah menerima penyerahan dari VOC pada tahun 1799, pemerintah kolonial Belanda rupanya tetap mempertahankan konservatifisme kebijakan sebagaimana yang dilakukan oleh VOC, yaitu melakukan tekanan dan monopoli yang sangat ketat terhadap kekuatan pribumi serta melakukan pembatasan- pembatasan terhadap kapal-kapal asing untuk berlabuh hanya di beberapa pelabuhan di bawah administrasi yang ketat dari pemerintah kolonial Belanda. Sistem yang demikian menjadi semakin sempurna ketika Belanda mampu mengembangkan jaringan pelayaran domestik dengan kapal uap yang tergabung dalam perusahaan pelayaran paket KPM (Koninklijke Paketvaart Maatschappij/ Perusahaan Pelayaran Paket Kerajaan) sejak tahun 1888. Dalam konteks hukum laut, sebetulnya hingga tahun 1936 pemerintah kolonial Belanda hanya mengatur hal-hal yang lebih bersifat teknis dan terutama yang berhubungan dengan kepentingan ekonomi seperti pengaturan tentang pelabuhan-pelabuhan pantai dan pelabuhan internasional, ijin perkapalan, peraturan tentang pemanduan kapal di pelabuhan, bea cukai, angkutan minyak, perikanan dan sebagainya. Baru pada tahun 1939 pemerintah kolonial Belanda menerbitkan undang-undang yang mengatur hukum laut yang lebih komprehensif denga keluarnya Staatblad tahun 1939 No. 442 mengenai ’Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie’ (Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim). Dapat diduga dengan kuat bahwa keluarnya undang- udang ini berhubungan dengan perkembangan perang di Eropa di mana Jerman telah menunjukkan kemenangan-kemenangannya. Pada waktu itu negeri Belanda menjadi salah satu sasaran empuk agresi Jerman. Salah satu upaya untuk mengamankan Hindia Belanda adalah dengan menerbitkan undang-undang kelautan. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa laut teritorial Hindia Belanda adalah tiga mil laut dari garis air surut pulau-pulau (termasuk batu karang dan gosong) atau bagian-bagian pulau yang termasuk wilayah Hindia Belanda. Di luar jarak tiga mil itu merupakan laut internasional atau laut bebas. Jadi dengan demikian pada waktu itu Hindia Belanda menggunakan konsep ’pulau demi  NKRI dari Masa ke Masa Bagian I (buku NKRI).indd 8 13-Jan-15 12:16:47 PM

pulau’ sehingga fungsi laut dalam negara kepulauan sebagai pemisah. Jarak tiga mil dihitung dari jangkauan jarak tembak meriam kapal pada waktu itu. Dengan demikian kapal-kapal musuh dpat mengintai atau bahkan memblokade pulau- pulau di Hindia Belanda di perairan di luar jarak tiga mil. 17 Ordonansi tersebut berlaku hingga tentara Jepang menduduki kepulauan Indonesia. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945 ordonansi tersebut berlaku kembali sebab semua produk hukum kolonial Belanda yang belum dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah Republik Indonesia masih tetap berlaku. Hal ini diatur dalam Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 2. Pada waktu itu Republik Indonesia belum sempat membuat produk-produk hukum untuk mengganti hukum kolonial. 1.4. Pemikiran Wilayah Negara Masa Pergerakan Nasional Bagian ini akan mengkaji munculnya ide mengenai penyatuan wilayah daratan dan lautan yang seringkali diverbalisasikan dalam bentuk istilah ‘tanah-air’ yang menjadi dasar utama tuntutan Indonesia mengenai konsep negara kepulauan atau archipelagic state principle. Tuntutan ini pada waktu itu masih merupakan sesuatu yang asing dalam sistem hukum laut internasional karena pada waktu itu belum ada satu negara pun di dunia yang sudah mengimplementasikannya. Pada waktu itu negara-negara maju biasanya menerapkan konsep sistem wilayah pulau demi pulau yang tentu saja tidak sesuai dengan ide mengenai konsep ‘tanah air’ tersebut. Oleh karena itu sangat menarik untuk mengkaji sejarah munculnya istilah ‘tanah-air’ ini dalam khasanah sejarah Indonesia. Istilah ‘tanah air’ atau kadang-kadang disebut sebagai ‘tanah tumpah darah’ (daerah tempat darah ditumpahkan/ tanah kelahiran) telah banyak digunakan oleh berbagai kelompok etnis di Nusantara untuk merujuk kepada daerah asal di mana seseorang dilahirkan. Pada awalnya, ketika berbagai kelompok etnis di kepulauan Indonesia belum mengenal konsep Indonesia, atau ketika mereka masih hidup dalam semangat ‘local patriotism’ atau ‘ethno-nationalism’, konsep ‘tanah tumpah darah’ mungkin mengacu kepada tempat kelahiran dalam bentuk desa atau kampung atau daerah di mana secara tradisional diklaim sebagai hak milik dari kelompok etnis tertentu. Istilah ini masih dapat dilacak dari istilah yang begitu tersebar di Nusantara seperti Tanah Jawa, Tatar Sunda, Negeri Minang, dan sebagainya. Sebelum terjadinya ekspansi politik yang didasarkan atas etnisitas, masing- masing kelompok etnis tentunya sudah merupakan suatu kawasan budaya tersendiri. Hal ini berarti bahwa pada awalnya istilah ‘tanah air’ atau ‘tanah tumpah darah’ atau ‘tanah kelahiran’, dan sebagainya merupakan suatu konsep budaya atau cultural concept. Konsep ini berubah ketika kekuasaan politik yang 17 Lihat A. Hamzah, Laut, Teritorial dan Perairan Indonesia: Himpunan Ordonansi, Undang-undang dan Peraturan Lainnya (Jakarta: Akademika Pressindo, 198), hlm. 18. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial Bagian I (buku NKRI).indd 9 13-Jan-15 12:16:47 PM

berbasiskan etnisitas memperluas kekuasaan politiknya menembus batas- batas kawasan budaya kelompok etnis yang lain. Ketika kerajaan Majapahit di Jawa mulai melakukan ekspansi menembus batas kawasan budaya kelompok etnis lain misalnya, kemudian mereka menyebut daerah yang baru ditaklukkan dan dipengaruhi yang sebagian besar terletak di luar Jawa sebagai Nusantara sebagaimana disebut dalam kitab Negarakertagama. Adalah konsep Nusantara yang selama periode pergerakan nasional di Indo- nesia ditemukan kembali (reinvented) dan direinterpretasi (reintrepreted) kembali oleh para tokoh pergerakan nasional. Konsep ‘nusantara’ dan ‘tanah-air’ secara evolusioner dipadukan menjadi konsep yang pada gilirannya selaras dengan konsep negara kepulauan atau archipelagic state principle pada pertengahan abad XX. Proses yang bersifat evolusioner tersebut, sebagai contoh, dapat dilihat dari kasus ketika raja Makassar pada awal abad XVII mendeklarasikan bahwa Tu- han telah membagi bumi secara adil kepada setiap bangsa tetapi laut diberikan oleh Tuhan kepada semua manusia tanpa mengenal kebangsaannnya. Setelah 18 ditaklukkan oleh VOC, orang-orang Makassar kemudian menyadari betapa pent- ingnya mengontrol dan menguasai laut. Hal serupa itu juga pernah dialami oleh Belanda ketika pada awal abad XVII menerapkan kebijakan laut bebas atau free ocean policy (mare liberum). Akan tetapi pada periode selanjutnya, demi logika bisnis, mereka mengubah keyakinan mereka dari mare liberum menjadi mare clausum (kebijakan laut tertutup) ketika mereka hendak menegakkan monopoli perdagangan laut terhadap Makassar dan berbagai kerajaan di Nusantara. Setelah VOC mengalami kebangkrutan, penguasa penggantinya yaitu pemerintah kolonial Hindia Belanda cenderung untuk mengimplementasikan prinsip ‘mare liberum” namun dengan pembatasan laut teritorial sejauh tiga mil laut. Hal ini dapat dilihat dari produk hukum yang diciptakan oleh pemerintah kolonial Belanda yang mengatur tentang penangkapan ikan, pelayaran, perompakan, dan sebagainya. Jadi sesunguhnya pemerintah kolonial Belanda 19 tidak mewariskan konsep politik dan ideologis mengenai konsep penyatuan antara daratan dan lautan sebagai suatu wilayah negara yang terintegrasi. Oleh karena itu sangat menarik bahwa konsepsi kewilayahan yang menyatukan antara wilayah daratan dan lautan sebagai suatu entitas muncul selama masa akhir pemerintah kolonial Belanda dan berpuncak pada pertengahan tahun 1950- an. Adalah sangat beralasan untuk berpikir bahwa fonemena itu berkaitan erat dengan proses ‘inventing’ dan ‘reinventing’ konsep batas wilayah dalam sejarah Indonesia modern. Ide mengenai pengintegrasian wilayah daratan dan lautan dapat dilacak 18 J. Kathirithamby-Wells & J. Villiers (eds), The Southeast Asian Port and Polity: Rise and Demise (Singapore: Singapore University Press, 1990), hlm. 1. 19 John G. Butcher, ‘Resink Revisited: A Note on the Territorial Waters of the Self-Governing Realm of the Netherlands Indies in the Late 1980s’, Bijdragen tot de Taal-, Land-, en Volkenkunde 16-1 (008), hlm. 1. 10 NKRI dari Masa ke Masa Bagian I (buku NKRI).indd 10 13-Jan-15 12:16:47 PM

kembali melalui sejarah penggunaan konsep ‘tanah air’ oleh tokoh-tokoh pergerakan nasional. Istilah ‘tanah air’ pertama kali digunakan oleh Mohammad Yamin pada tahun 1920 ketika ia menggubah sebuah syair yang berjudul ‘Tanah Air’. Pada awalnya, istilah ‘tanah air’ ditujukan sebagai pujian terhadap 20 tanah kelahirannya dan tanah asal nenek moyangnya yaitu Sumatra. Pada periode selanjutnya, patriotisme terhadap tanah kelahiran atau homeland patriotism mengalami evolusi dalam maknanya dan berubah maknanya menjadi nasionalisme dan patriotisme Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari fenomena Kongres Sumpah Pemuda yang diselenggarakan pada bulan Oktober 1928 yang diselenggarakan di Batavia. Kongres dipimpin oleh pemuda-pemuda nasionalis seperti Mohammad Yamin, Amir Syarifuddin, Sukiman, dan Asaat yang menyepakati sebuah tekad dengan semboyan ‘satu nusa, satu bangsa, satu bahasa dan menyetujui untuk menggunakan ‘Indonesia Raya’ sebagai lagu kebangsaan. Penggunaan istilah ‘tanah tumpah darah’ dan ‘tanah-air’ menjadi 21 semakin populer ketika para tokoh nasionalis menghubungkannya dengan negara merdeka yang dicita-citakan, yaitu Indonesia. Istilah-istilah tersebut kemudian digunakan secara ekstensif oleh pers, nyanyian-nyanyian, karya sastra, pidato-pidato politik, dan sebagainya. Periode kebangkitan nasional menandai berkembangnya proses ideologisasi dan politisasi dari konsep budaya ‘tanah- air’ dan ‘tanah tumpah darah’ menjadi konsep wilayah negara. Versi asli dari lagu kebangsaan Indonesia Raya menyatakan: 22 S’lamatlah rakyatnya S’lamatlah put’ranya Pulaunya, lautnya semua Meskipun belum dilakukan penelitian secara detail, periode tahun 1930-an menyaksikan peningkatan popularitas konsep ‘tanah-air’ dan ‘tanah tumpah darah’ melalui aktivitas organisasi-organisasi politik, pers, polemik kebudayaan, dan sebagainya. Menjelang kemerdekaan Indonesia, ide mengenai unifikasi wilayah daratan dan lautan semakin menjadi isu politis. Persoalan itu menjadi salah satu isu penting yang dijadikan sebagai bahan diskusi di dalam sidang- sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). 23 Setelah proklamasi kemerdekaan, para pemimpin Indonesia hampir tidak memiliki waktu yang cukup untuk berdiskusi mengenai batas wilayah negara secara pasti ‘tanah air’ Indonesia karena peperangan melawan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Selama perang kemerdekaan itu dan selanjutnya juga selama konflik mengenai Papua Barat, para pemimpin 0 Susanto Zuhdi, ‘Perspektif Tanah-Air dalam Sejarah Indonesia’, Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Indonesia (Jakarta:  Maret 006), hlm. . 1 R.E. Elson,The Idea of Indonesia: A History (Cambridge: Cambridge University Press, 008), hlm. 6.  Zuhdi, ‘Perspektif Tanah-Air’, hlm. .  Zuhdi, Ibid., hlm. 10-1. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 11 Bagian I (buku NKRI).indd 11 13-Jan-15 12:16:47 PM

Indonesia menyadari betapa pentingnya untuk menentukan batas wilayah ‘tanah air’ secara jelas yang pada waktu itu belum dilakukan. Untuk mengklaim bahwa wilayah Indonesia bukanlah semata-mata warisan Hindia Belanda, maka konsep ‘tanah air’ dan nusantara sekali lagi ‘ditemukan’ oleh para pemimpin Indonesia. Bahkan Sukarno pernah mengatakan pada tahun 1917 bahwa nama Indonesia sebetulnya sama dengan Nusantara pada masa kerajaan Majapahit. Dalam kaitannya dengan isu batas wilayah negara, konsep Nusantara dipandang sama dengan konsep ‘tanah-air’. Jika konsep ‘tanah-air’ cenderung merupakan konsep kultural, maka konsep ‘nusantara’ lebih merupakan konsep politik. Pertanyaan menarik perlu diajukan, mengapa konsep Nusantara diperlukan? Hal ini berkait erat dengan kenyataan bahwa Indonesia sering dipandang sebagai warisan kolonial Belanda yang sistem batas teritorinya didasarkan atas sistem pulau demi pulau (‘island by island’’) dengan luas wilayah laut teritorial seluas tiga mil laut dari garis pantai pada waktu air surut. Penemuan kembali konsep ‘nusantara’ dan ‘tanah-air’ dapat melingkupi seluruh kawasan Nusantara yang mencakup baik wilayah daratan maupun lautan atau bahkan laut-laut dan pulau-pulaunya. Dalam konsep itu tidak memungkinkan adanya ‘enclave’ (dalam bentuk perairan internasional) di dalam wilayah Nusantara. Proses ideologisasi ini mencapai puncaknya pada tahun 1957 ketika pemerintah mengumumkan Deklarasi Djoeanda. Deklarasi itu berisi klaim untuk melakukan unifikasi wilayah daratan dan lautan yang ada di Indonesia. Hal itu berbeda dengan visi negara kolonial mengenai konsepsi batas wilayah laut tiga mil dari garis pantai pada waktu air surut dari setiap pulau. Visi Nusantara memandang semua perairan yang ada di dalam dan di antara pulau-pulau yang ada merupakan wilayah Indonesia sebagai sebuah entitas daratan dan lautan. Secara strategis, Deklarasi Djoeanda memiliki dimensi internal dan eksternal. Secara internal, deklarasi tersebut dapat digunakan untuk menjustifikasi berbagai kebijakan pemerintah untuk menindak segala macam kemungkinan yang dilakukan oleh gerakan separatis dan secara eksternal hal itu berkaitan erat dengan upaya untuk menemukan kembali justifikasi historis dan kultural untuk menyatukan wilayah daratan dan lautan dalam rangka menghadapi tekanan- tekanan negara Barat yang tidak sepaham atas klaim yang dilontarkan oleh pemerintah Indonesia. 1.5. Konsep Batas Laut dalam Kemelut Konflik pada Masa Kemerdekaan Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 ternyata juga belum menyelesaikan masalah mengenai hubungan-hubungan kolonial antara Indonesia dan Belanda. Bahkan pernyataan kemerdekaan itu merupakan awal dari sebuah konflik berkepanjangan antara kekuatan bekas kolonialis Belanda yang ingin berkuasa kembali dan bekas bangsa terjajah yang ingin tetap mempertahankan kemerdekaannya. Konflik dan peperangan antara Indonesia dan Belanda itu terutama bersumber dari ketidakmauan Belanda untuk mengakui 1 NKRI dari Masa ke Masa Bagian I (buku NKRI).indd 12 13-Jan-15 12:16:47 PM

kemerdekaan Indonesia. Belanda tidak mau mengakui perubahan-perubahan yang telah terjadi di Indonesia selama Perang Dunia II. Mereka menginginkan agar tentara pendudukan Jepang melalui tentara Sekutu (Allied Forces) menyerahkan Indonesia kepada Belanda sebagaimana status quo sebelum direbut oleh Jepang pada tahun 1942. Belanda tidak mau menyadari bahwa telah terjadi perubahan- perubahan psikologis yang luar biasa dari bangsa Indonesia selama pendudukan Jepang yang tidak mungkin dikembalikan lagi seperti keadaan sebelum perang. Perubahan psikologis itu terutama menyangkut pertumbuhan semangat nasionalisme yang tidak hanya dimiliki oleh sekelompok elite intelektual tetapi sudah merambah di kalangan rakyat jelata. Mereka tidak ingin lagi dijajah oleh kekuatan kolonial. Mereka ingin hidup sebagai bangsa merdeka meskipun harus berjuang hingga titik darah yang pengabisan. Dalam konteks semangat yang seperti itulah dapat dipahami jika peperangan demi peperangan segera meletus di berbagai daerah di Indonesia setelah para kolonialis Belanda yang tergabung dalam NICA (Netherlands Indies Civil Admistration) datang di Indonesia dengan cara membonceng pasukan Sekutu yang akan mengurus tawanan perang Jepang. Oleh karena pengalaman tempur pasukan Belanda yang didukung dengan persenjataan yang lebih canggih akhirnya Belanda menguasai berbagai wilayah khususnya kota-kota pelabuhan dan daerah-daerah perkebunan yang sebelum Perang Dunia menjadi sumber ekonomi utama pemerintah kolonial Belanda. Sedangkan para tentara dan sukarelawan Indonesia menguasai daerah pedalaman dan melaksanakan taktik perang gerilya. Untuk melumpuhkan kekuatan Indonesia di wilayah-wilayah yang dikuasainya, di samping melakukan blokade darat NICA juga melakukan blokade laut. Dengan demikian daerah-daerah yang diduduki oleh RI tidak dapat melakukan perdagangan guna membiayai perang gerilya melawan Belanda. Blokade laut oleh Belanda ini sangat dimungkinkan sebab mereka memiliki kapal- kapal perang yang memadai untuk melakukan patroli di perairan Indonesia, sedangkan armada RI sangat minim. Bahkan para pedagang hanya menggunakan kapal-kapal kayu yang tersisa dari masa pendudukan Jepang. Di samping itu blokade laut oleh Belanda ini juga sangat dimungkinkan karena sistem hukum laut Indonesia pada waktu itu masih menggunakan asas ’pulau demi pulau’ dengan perairan teritorial sepanjang 3 mil laut. Dengan demikian kekuatan angkatan laut Belanda dapat dapat mengepung daerah-daerah RI dari jarak di luar 3 mil. Tentu saja hukum laut yang demikian ini dirasakan sangat merugikan perlawanan gerilyawan RI. Namun demikian RI tidak dapat berbuat banyak. Jangankan untuk mengubah asas hukum laut, mempertahankan eksistensinya saja masih harus berjuang mati-matian. Pada akhirnya hanya dengan mengandalkan dukungan rakyat dan semangat perjuangan untuk merdeka serta dukungan dari mediasi internasional peperangan Indonesia – Belanda selama periode 1945-1949 dapat diakhiri dengan tercapainya Konferensi Meja Bundar (KMB) di mana Belanda Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 1 Bagian I (buku NKRI).indd 13 13-Jan-15 12:16:47 PM

akhirnya mengakui kedaulatan RI pada tanggal 27 Desember 1949. Namun demikian ternyata KMB juga masih menyisakan bibit-bibit konflik yang baru. Meskipun dalam KMB itu Belanda mengakui kedaulatan RI namun tidak termasuk Papua Barat. Belanda berjanji akan menyelesaikan masalah Papua Barat selambat-lambatnya satu tahun setelah pengakuan kedaulatan. Dengan demikian seharusnya masalah Papua Barat sudah harus selesai paling lambat tanggal 27 Desember 1950. Pada kenyataannya persoalan Papua Barat menjadi berlarut-larut karena Belanda tidak mau menyerahkan begitu saja daerah ini kepada Indonesia, sedangkan Indonesia menuntut harga mati bahwa Papua harus menjadi bagian dari wilayah RI. Oleh sebab itu hubungan antara dua negara ini selanjutnya selalu diwarnai dengan ketegangan dan saling mencurigai. Dalam pada itu Belanda selalu berusaha untuk mencari hati kepada penduduk setempat dan berusaha membuka Papua Barat untuk komunikasi dengan dunia luar serta ingin menunjukkan bahwa Belanda menangani dengan serius pengelolaan Papua Barat. 24 Hubungan itu menjadi semakin tegang setelah terbukti bahwa Belanda membantu gerakan RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku untuk memisahkan diri dari RI. Dalam hubungan inilah KPM yang merupakan perusahaan pelayaran Belanda yang dipandang sebagai simbol dari kekuasaan kolonial yang pada waktu itu masih beroperasi di Indonesia kembali disorot secara tajam terutama di kawasan Indonesia bagian timur. Selama periode ini KPM benar-benar diawasi oleh pemerintah RI. Diduga kuat bahwa suplai senjata para pemberontak RMS dilakukan oleh KPM. Apabila dicurigai, tentara Indonesia tidak segan-segan untuk menggeledah kapal-kapal KPM yang akan menuju ke Indonesia Timur. Untuk itu pada tahun 1950 trayek KPM No. 4 jurusan Jakarta - Sorong via Makassar dan Ambon ditutup sementara karena adanya ketegangan dan krisis tentang RMS. 25 Kesulitan yang lebih berat juga dialami oleh kapal KPM “van Riemsdijk” pada bulan Juni 1950. Di Jakarta kapal yang berlayar teratur dari Singapura ke Sorong ini dirampok di Tanjung Priok karena dituduh sebagai pengangkut para kolonialis ke Papua Barat. Tragisnya kapal ini di Surabaya juga mengalami hal yang sama. Bagasi di ruang tenaga kerja dan milik penumpang lainnya diambil-alih oleh perampok. Polisi baru datang setelah peristiwa itu selesai. Namun demikian para penumpang dikumpulkan di embarkasi dan tidak boleh keluar karena tidak memiliki ijin. Baru setelah perundingan yang panjang akhirnya penumpang yang ingin naik pesawat udara diperbolehkan sedangkan sisanya diharuskan tetap  Pada than 196 misalnya KPM membuka pelayaran “through bill of lading” (konosement terusan) untuk barang dan penumpang dari Papua Barat di Singapura untuk tujuan ke Eropa; lihat “Surat Agent KPM di Singapura kepada Vertegenwoordiger der NV KPM voor Nieuw Guinea 1 Maret 1961”, dalam koleksi KPM/KJCPL, Inv. Nr. 675, Nationaal Archief Den Haag.  Ketegangan-ketegangan hubungan antara Belanda dan Republik Indonesia yang diuraikan dalam makalah ini diambil dari disertasi penulis. Lihat Singgih Tri Sulistiyono, The Java Sea Network: Pat- terns in the Development of Interregional Shipping and Trade in the Process of Economic Integration in Indonesia, 1870s-1970s (Disertasi Leiden University, 00), hlm. -9. 1 NKRI dari Masa ke Masa Bagian I (buku NKRI).indd 14 13-Jan-15 12:16:47 PM

tinggal di embarkasi. Bahkan kedatangan kapal “van Reimsdijk” di Makassar juga menimbulkan kerusuhan. Isu-isu juga muncul bahwa penyelundupan senjata ke Papua Barat dilakukan lewat Filipina yang dilakukan oleh petualang Amerika Myer Schartzt sehingga pemerintah Sukarno harus mengirimkan utusan ke Manila untuk melakukan investigasi. Namun demikian pihak pemerintah Amerika tidak mengakui bahwa ada laporan inteligen mengenai penyelundupan senjata ke Papua Barat. Jadi tergambar dengan jelas bahwa sudah masanya bagi KPM untuk menyadari bahwa tidak seperti dulu lagi ketika pemerintah kolonial Belanda masih berkuasa. Dalam situasi konflik antara Belanda dan Indonesia mengenai Papua Barat, KPM benar-benar berada dalam posisi yang sulit yaitu antara memihak kepada Belanda sebagai satu bangsa dan bekas patronnya dan memihak kepada Indonesia yang kurang memberikan kepastian akan masa depannya. Namun akhirnya pada puncak konflik itu KPM mendukung Belanda untuk membantu mengangkut tentara dan peralatan perang di daerah Papua Barat. 26 Sejalan dengan semakin memburuknya situasi politik yang berkaitan dengan sengketa masalah Papua Barat pada akhir 1957, para direktur lokal KPM mulai pesimis. Kelompok sayap kiri mulai melakukan aksi pemogokan termasuk di kalangan karyawan KPM yang berasal dari orang Indonesia. Bahkan pada tanggal 3 Desember 1957 para serikat buruh kiri melakukan pengambilalihan kantor pusat KPM di Jakarta. Meskipun pada mulanya pemerintah menyangkal bahwa pihaknya mendukung aksi sepihak ini, namun pemerintah juga sama sekali tidak melakukan tindakan untuk mencegah aksi itu. Bahkan pada tanggal 6 Desember 1957 Menteri Perhubungan mengumumkan persetujuannya atas pengambilalihan KPM. Namun demikian berbeda dengan perusahaan-perusahaan lain, KPM tidak bisa dinasionalisasi dalam arti yang sesungguhnya sebab dalam waktu singkat direksi KPM di Jakarta sudah dapat memberi kabar mengenai pengambilalihan tersebut kepada semua kapal yang sedang berlayar sehingga kapal-kapal itu dapat menghindar dari gerakan pengambialihan tersebut. Meskipun memang benar bahwa kantor-kantor KPM diambilalih oleh kekuatan gabungan buruh dan tentara namun yang terjadi bukanlah nasionalisasi tetapi pengusiran KPM. Keputusan pengusiran terhadap KPM tidak bisa dipisahkan dengan perkembangan-perkembangan politik nasional pada waktu itu, terutama dalam hubungannya dengan ketegangan hubungan antara Indonesia dan Belanda dalam masalah Papua Barat. Meskipun menimbulkan kelompok yang pro dan kontra terhadap nasionalisasi dan ekspulsi perusahaan-perusahaan Belanda 6 Rupanya Sorong menjadi basis kekuatan Belanda. Pada tanggal 8 Oktober 196 sejumlah 10 tentara dari Merauke diangkut ke Sorong, demikian juga pada tanggal 1 Oktober 196 sebanyak 17 tentara dari Fakfak, dan tanggal  Oktober 196 diangkut 0 orang tentara dari Kaimana. Lihat “Surat Vertegenwoordiger Hollandia (Vert. N.G.) kepada Gezagvoeder Karosa, Kasimbar, Kaloekoe, 1 Agustus 196 (Strikt Vertrouwelijk)”, dalam koleksi KPM/KJCPL, No. Inv. 67, Nationaal Archief Den Haag. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 1 Bagian I (buku NKRI).indd 15 13-Jan-15 12:16:47 PM

di Indonesia, namun karena agresifitas kelompok-kelompok politik di tengah- tengah masyarakat menyebabkan pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda menjadi tidak terkontrol. Demikian juga pemerintah tidak bisa berbuat 27 apa-apa meskipun akhirnya menyetujuinya pada saat proses itu sudah berjalan. Dengan adanya pengusiran ini maka dominasi KPM selama setengah abad lebih di perairan Indonesia tamatlah sudah. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan ketegangan dan konflik antara Indonesia dan Belanda itu telah mendorong pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali sistem hukum laut yang masih dipakai oleh Indonesia yang merupakan warisan kolonial Belanda yang dalam konflik itu sangat merugikan pihak Indonesia. Seperti diketahui bahwa Ordonansi tahun 1939 menetapkan laut teritorial bagi tiap-tiap pulau selebar 3 mil sehingga memunculkan ’kantong- kantong’ lautan bebas di tengah-tengah wilayah negara, dimana kapal-kapal asing dapat berlayar secara bebas. Ordonansi ini juga berlaku bagi kapal-kapal perang Belanda yang tidak mungkin dilarang oleh Indonesia. Dengan demikian konflik antara Indonesia dan Belanda mengenai Papua Barat berlarut-larut apalagi PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) juga tidak mampu berbuat banyak untuk menghentikan konflik ini. Oleh karena itu Indonesia segera mengambil ’jalan lain’ dengan melakukan konfrontasi dengan Belanda di segala bidang. Target pertama adalah menghancurkan kepentingan monopoli ekonomi Belanda di Indonesia dengan cara melakukan nasionalisasi dan pengusiran perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia yang secara formal dilakukan sejak 3 Desember 1957. Tindakan pemerintah RI ini jelas menimbulkan reaksi keras dari Belanda. Oleh sebab itu Belanda segera mengirimkan kapal- kapal perang di perairan Indonesia terutama untuk menjaga Papua Barat agar tidak direbut oleh Indonesia secara paksa. Kapal-kapal Belanda dapat dengan bebas menjelajahi laut-laut di antara pulau-pulau di Indonesia karena memang hukum laut internasional yang dianut oleh Indonesia masih memungkinkannya. Indonesia tidak memiliki hak untuk melarangnya apalagi kekuatan Angkatan Laut Indonesia masih jauh ketinggalan dengan Belanda. Kondisi yang demikian itu jelas menempatkan Indonesia pada posisi yang sulit pada saat RI ingin melakukan konfrontasi di segala bidang dengan Belanda. Oleh sebab itu di tengah-tengah konflik dengan Belanda tersebut mulai muncul gagasan untuk merombak sistem hukum laut Indonesia yang sangat menguntungkan agresor asing. Pemikiran untuk mengubah Ordinansi tahun 1939 ciptaan pemerintah kolonial Belanda tersebut sebetulnya sudah dimulai pada tahun 1956. Pada tahun itu pimpinan Departemen Pertahanan Keamanan RI mendesak kepada pemerintah untuk segera merombak hukum laut warisan kolonial yang secara nyata tidak dapat menjamin keamanan wilayah Indonesia. Desakan ini juga 7 Dokumen-dokumen mengenai nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dapat dilihat pada koleksi arsip KPM/KJCPL, No. Inv. 118, volg. Nummer , Nationaal Archief Den Haag. 1 NKRI dari Masa ke Masa Bagian I (buku NKRI).indd 16 13-Jan-15 12:16:47 PM

didukung oleh departemen-departemen lain seperti Departemen Dalam Negeri, Pertanian, Pelayaran, Keuangan, Luar Negeri, dan Kepolisian Negara. Akhirnya pada tanggal 17 Oktober 1956 Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo memutuskan membentuk suatu panitia interdepartemental yang ditugaskan untuk merancang RUU (Rencana Undang-Undang) Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim berdasarkan Keputusan Perdana Menteri RI No. 400/P.M./1956. Panitia ini di bawah pimpinan Kolonel Laut R.M.S. Pirngadi. 28 Setelah bekerja selama 14 bulan akhirnya ’Panitia Pringadi’ berhasil menyelesaikan konsep ’RUU Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim’. Pada prinsipnya RUU ini masih mengikuti konsep Ordonansi tahun 1939 hanya bedanya adalah bahwa laut teritorial Indonesia ditetapkan dari 3 mil menjadi 12 mil. Panitia ini belum berani mengambil berbagai kemungkinan resiko untuk menetapkan asas straight base line atau asas ’from point to point’ mengingat kekuatan Angkatan Laut Indonesia masih belum memadai. Sebelum RUU ini disetujui, Kabinet Ali bubar dan digantikan dengan Kabinet Djuanda. Sejalan dengan ketegangan-ketegangan yang terjadi antara Belanda dengan RI maka Pemerintah Djuanda lebih banyak mencurahkan perhatiannya untuk menemukan sarana yang dapat memperkuat posisi RI dalam melawan Belanda yang lebih unggul dalam pengalaman perang dan persenjataannya. Untuk itu sejak 1 Agustus 1957, Ir. Djoeanda mengangkat Mr. Mochtar Kusumaatmadja untuk mencari dasar hukum guna mengamankan keutuhan wilayah RI. Akhirnya ia memberikan gambaran ’Asas Archipelago’ yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional pada tahun 1951 seperti yang telah dipertimbangkan oleh RUU sebelumnya namun tidak berani untuk menerapkannya dalam hukum laut Indonesia. Sebagai alternatif terhadap RUU itu maka dibuatlah konsep ’Asas Negara Kepulauan’. Dengan menggunakan ’Asas Archipelago’ sebagai dasar hukum laut Indonesia, maka Indonesia akan menjadi negara kepulauan atau ’Archipelagic State’ yang merupakan suatu eksperimen radikal dalam sejarah hukum laut dan hukum tata negara di dunia. Dalam sidangnya tanggal 13 Desember 1957 akhirnya Dewan Menteri memutuskan penggunaan ’Archipelagic state Principle’ dalam tata hukum di Indonesia, yaitu dengan dikeluarkannya ’Pengumuman Pemerintah mengenai Perairan Negara Republik Indonesia’. Dalam pengumuman ini pemerintah menyatakan bahwa semua perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia. 8 Munadjat Danusaputro, Wawasan Nusantara (dalam Ilmu, Politik dan Hukum) (Bandung: Alumni, 1879), hlm. 8. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 1 Bagian I (buku NKRI).indd 17 13-Jan-15 12:16:47 PM

Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan dengan dan/atau mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Batas laut teritorial Indonesia yang sebelumnya 3 mil diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah negara Indonesia pada saat air laut surut. 29 Dengan keluarnya pengumuman tersebut maka wilayah Indonesia menjadi suatu kesatuan antara pulau-pulau dan laut-laut yang menghubungkan antara pulau-pulau itu. Dengan demikian wilayah Indonesia tidak terpisah-pisah lagi oleh laut antara satu pulau dengan pulau yang lainnya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pengumuman Pemerintah tersebut yang menyatakan: 30 ’Bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri. Bagi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan negara Indonesia semua kepulauan serta laut terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat’. Demikian juga dengan dikeluarkannya pengumuman tersebut berarti Ordinansi tahun 1939 yang merupakan warisan kolonial tidak berlaku lagi: 31 ’Penentuan batas lautan territorial seperti termaktub dalam Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie1939 (Stbl. 1939 N0. 422 Artikel 1 Ayat (1) tidak berlaku lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri’. Dengan demikian tonggak penting dalam proses dekolonialisasi hukum Belanda telah terjadi pada tahun 1957, yaitu 12 tahun setelah Indonesia merdeka. 1.6. Penutup Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep batas wilayah negara yang digunakan oleh pemerintah Indonesia bukan merupakan warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Konsep ‘tanah air’, ‘tanah tumpah darah’, ‘nusantara’ merupakan konsep-konsep yang reinvented dan reinterpreted dari konsep-konsep tradisional yang berakar dari sejarah Nusantara yang dilakukan oleh para tokoh nasionalis selama masa pergerakan nasional. Kesadaran inilah yang mengkondisikan mengapa proses dekolonisasi di bidang hukum laut (maritime law) lebih cepat bila dibandingkan dengan hukum lain seperti hukum pidana. Cepatnya proses dekolonisasi hukum laut ini tidak dapat dipisahkan dari 9 Mengenai teks selengkapnya tentang pengumuman ini lihat ‘Pengumuman Pemerinth mengenai Wilayah Perairan Negara Republik Indonesia, 1 Desember 197’, dalam Hamzah, Laut, Teritorial, hlm. 1-1. 0 ‘Pengumuman Pemerintah’, Ibid., hlm. 91-9 1 ‘Pengumuman Pemerintah’, Ibid. 1 NKRI dari Masa ke Masa Bagian I (buku NKRI).indd 18 13-Jan-15 12:16:47 PM

kebutuhan dan desakan aktual yang dialami oleh bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya semenjak proklamasi 17 Agustus 1945. Konflik dan konfrontasi dengan Belanda selama perang kemerdekaan (1945-1949) dan disusul dengan konflik memperebutkan Papua Barat telah mendorong pemerintah Indonesia untuk segera melakukan dekolonisasi sistem hukum laut yang merupakan warisan kolonial Belanda. Hal ini dirasa perlu untuk segara dilakukan sebab hukum laut warisan Belanda (Ordonansi tahun 1939) memungkinkan Angkatan Laut Belanda untuk menggelar kapal-kapal perangnya di laut-laut di kepulauan Indonesia untuk mengepung daerah Republik Indonesia. Hal ini dimungkinkan karena laut teritorial milik Indonesia pada waktu itu (menurut Ordonansi tahun 1939) hanya 3 mil dari garis pantai pada waktu air surut. Pada waktu itu Angkatan Laut Indonesia tidak dapat berbuat banyak karena masih jauh ketinggalan jika dibandingkan dengan Belanda. Di samping melakukan konfrontasi total melawan Belanda dalam konflik Papua Barat, pemerintah juga ingin mempersempit gerak Angkatan Laut Belanda di perairan Indonesia. Dengan Deklarasi Djoeanda tangga1 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengklaim menerapkan asas negara kepulauan dengan wilayah perairan pedalaman yang ditarik di antara titik-titik terluar wilayah Indonesia ditambah dengan 12 mil perairan teritorial yang diukur dari garis terluar pada waktu air surut. Perjuangan yang gigih para pemimpin Indnesia waktu itu tidak lepas dari dasar-dasar konsepsi tradisional yang telah lama berkembang yaitu konsep tanah-air, nusantara, tanah tumpah darah, dan sebagainya yang cenderung menyatukan wilayah daratan dan lautan yang tidak pernah dilakukan oleh pemerintah Kolonial Belanda. 1.7. Daftar Pustaka Sumber Arsip Archieven van Financien Koninklijke Paketvaart Maatschappij/ Koninklijke Java China Pacific Lijn (KPM/ KJCPL) Ministerie van Koloniën en Opvolger (MKO) (1859-)1945-1963(-1979) Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM):Jaarverslagen van de Vestigingen in het Oosten 1825-1964 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Pidato Presiden RI 1958-1967. Risalah DPR No. 263. Buku dan Artikel à Campo, J.N.F.M., ‘Business not as usual: Dutch shipping in independent Indonesia, 1945-1958’, International Journal of Maritime History 10 (2) (1998), pp. 1-39. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 1 Bagian I (buku NKRI).indd 19 13-Jan-15 12:16:47 PM

Butcher, John G., ‘Resink Revisited: A Note on the Territorial Waters of the Self- Governing Realm of the Netherlands Indies in the Late 1980s’, Bijdragen tot de Taal-, Land-, en Volkenkunde 164-1 (2008), pp. 1-12. D. Soelaeman, ‘Selayang Pandang Pelayaran di Indonesia’, Suluh Nautika 9 (3) (1959), pp. 40-43. Danusaputro, Munadjat, Wawasan Nusantara (dalam Ilmu, Politik & Hukum) (Bandung: Alumni, 1979). Departemen Penerangan RI, 20 Tahun Indonesia Merdeka (Jakarta: Departemen Penerangan RI, 1965). Elson, R.E., The Idea of Indonesia: A History (Cambridge: Cambridge University Press, 2008). Forbes, Vivian Louis, The Maritime Boundaries of the Indian Ocean Region (Singapore: Singapore University Press, 1995). Hamzah, A., Laut, Teritorial dan Perairan di Indonesia (Jakarta: Akademika Pressindo, 1984). Hussin, Nordin, Trade and Society in the Straits of Melaka (Singapore: NUS & NIAS Press, 2007). Integration in Indonesia, 1870s-1970s’ (Unpublished dissertation, Leiden University, 2003) J. Kathirithamby-Wells & J. Villiers (eds), The Southeast Asian Port and Polity: Rise and Demise (Singapore: Singapore University Press, 1990). Kok, J.A., De Scheepvaartsbescherming in Nederlandsch-Indie (Leiden: Leidsche Uitgeversmaatschappij, 193) Lapian, A.B., ‘Laut, Pasar, dan Komunikasi Antar-Budaya’, paper presented on the Konferensi Nasional Sejarah VII (Jakarta: November 1996). Lee Yong Leng, Southeast Asia and the Law of the Sea (Singapore: Singapore University Press, 1978). Marks, H.J., The First Contest for Singapore 1819-1824 (The Hague: Nijhoff, 1959). Mochtar, Kustiniyati (ed.), Memoar Pejuang Republik Indonesia seputar ‘Zaman Singapura’, 1945-1950 (Jakarta: Gramedia, 1992). Ricklefs, M.C., A history of modern Indonesia since ca. 1300 (London: Macmillan. 1981). Sulistiyono, Singgih Tri, ‘The Java Sea Network: Patterns in the Development of Interregional Shipping and Trade in the Process of National Economic Zuhdi, Susanto, ‘Perspektif Tanah-Air dalam Sejarah Indonesia’, Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Indonesia (Jakarta: 25 Maret 2006). Koran dan Website http://en.wikipedia.org/wiki/UnitedNations_Convention_on_the_Law_of_ the_ Sea (visited on 10 October 2008) http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/25/Editor/edit01.htm (visited on 11 November 2008). 0 NKRI dari Masa ke Masa Bagian I (buku NKRI).indd 20 13-Jan-15 12:16:47 PM

II. YURISDIKSI PERAIRAN INDONESIA DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA Asep Karsidi dan Sobar Sutisna 2.1. Pendahuluan 2.1.1. Sejarah Perkembangan Wilayah Teritorial dan Yurisdiksi NKRI Sejak konsepsi Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO)1939 yang memisah-misahkan wilayah Indonesia, yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan, oleh selat dan laut, sampai dengan berlaku efektifnya UNCLOS III pada tanggal 16 November 1994 yang mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan, maka wilayah Indonesia telah mengalami penambahan luas yang sangat signifikan tanpa sebutir peluru pun yang dimuntahkan. Dengan konsepsi negara kepulauan ini, tidak hanya menjadikan wilayah Indonesia bertambah luas, tetapi kemudian diperoleh pengakuan internasional atas hak-hak kedaulatan penuh di laut wilayah yang terdiri dari perairan teritorial, perairan pedalaman, dan perairan kepulauan, serta hak-hak berdaulat (yurisdiksi) di wilayah laut yang terdiri dari zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939 Indonesia hanya memiliki laut wilayah (perairan teritorial) yang lebarnya hanya 3 mil laut saja, yang mengelilingi setiap pulau atau bagian dari pulau-pulau Indonesia, dan yang diukur dari garis pantai pulau-pulau tersebut. Diluar 3 mil laut territorial, pada waktu itu tidak dikenal hak berdaulat atas wilayah laut lainnya (yurisdiksi), akan tetapi yang ada adalah laut bebas. Sehingga tidak ada kesatuan wilayah tanah-air negara Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 1 Bagian I (buku NKRI).indd 21 13-Jan-15 12:16:47 PM

Indonesia yang utuh sesuai amanat Sumpah Pemuda 1928 dan konstitusi Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945). Wilayah negara Indonesia yang baru diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah merujuk kepada prinsip hukum internasional uti possidetis juris, yaitu terdiri dari tanah dan pulau- pulau yang pernah dikuasai oleh Hindia Belanda serta perairan selebar 3 mil laut yang diukur dari garis pantai pulau-pulau tersebut. Selain daripada itu, UUD 1945 tidak mengatur tentang kedudukan laut teritorial. Produk hukum mengenai laut teritorial baru dilakukan secara formal pada tahun 1958 dalam Konvensi Hukum Laut Pertama di Genewa. Pernyataan Pemerintah Indonesia tentang konsep wilayah perairan Indonesia dituangkan melalui Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang merupakan pernyataan sepihak dari Indonesia yang sangat berani pada waktu itu. Pernyataan Pemerintah Indonesia tersebut kemudian ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960. Undang-undang ini merubah Ordonansi TZMKO 1939 secara radikal dalam 2 hal, yaitu cara penarikan garis pangkal laut teritorial dari garis pangkal normal (normal baseline) menjadi dari garis pangkal lurus (straight baseline from point to point) dan lebar laut territorial yang tadinya 3 mil laut menjadi 12 mil laut. Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara didalam setiap perundingan bilateral, trilateral, dan multilateral dengan negara- negara di dunia ataupun di dalam setiap forum-forum internasional. Puncak keberhasilan dari diplomasi yang dilakukan Indonesia adalah dengan diterimanya konsepsi Negara Kepulauan di dalam the United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 1982 (UNCLOS 1982). Hasil konvensi tersebut kemudian disahkan melalui Undang-undang RI No.17 tahun 1985. Dengan demikian Indonesia resmi mengikatkan diri sebagai negara pihak terhadap UNCLOS 1982 (SPLOS). Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UNCLOS 1982, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-undang RI Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, sebagaimana telah diperbaiki dengan PP No.37 tahun 2008. Dua Landasan hukum tersebut, khususnya PP No.38 tahun 2002 dan PP No.37 tahun 2008, telah memagari kembali wilayah perairan Indonesia, yang sejak dicabutnya Undang-Undang Nomor 4 Prp tahun 1960 dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 telah terjadi kerancuan atau kekosongan hukum atas batas wilayah perairan Negara Kepulauan Indonesia. 2.1.2. Implementasi UNCLOS Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 1985, sehingga merupakan kewajiban Indonesia untuk mengimplementasikan kedalam hukum nasionalnya, termasuk diantaranya mengenai negara kepulauan, pengaturan perbatasan negara dengan  NKRI dari Masa ke Masa Bagian I (buku NKRI).indd 22 13-Jan-15 12:16:47 PM

negara-negara tetangga, dan batas wilayah yurisdiksi dengan laut bebas dan negara tetangga. Sejalan dengan berlakunya UNCLOS 1982, satu prioritas utama dalam rangka implementasi konvensi tersebut adalah penetapan batas-batas maritim dengan negara tetangga. Selain diamanatkan oleh konvensi tersebut, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, menegaskan perlunya penetapan batas wilayah laut Indonesia dengan negara tetangga. Rezim hukum baru yang diintrodusir konvensi, membawa konsekuensi perlunya ditetapkan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan dalam hal tertentu batas terluar landas kontinen secara maksimal melebihi 200 mil laut. Selain itu dalam rangka untuk menjamin kepentingan negara asing yang melewati laut wilayah Indonesia, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1967 tentang lalu lintas damai Kendaraan Air Asing di dalam perairan Indonesia dan PP No. 37 tahun 2002 tentang Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). 2.2. Deskripsi Geografi Indonesia Sebagai salah satu negara kepulauan dengan wilayah perairan yang mencakup dua per tiga (2/3) dari keseluruhan wilayahnya, kondisi geografis Indonesia yang menghubungkan dua samudera dan dua benua telah menempatkan perairan Nusantara sebagai salah satu jalur perairan yang strategis. Arti strategis dan potensi wilayah perairan nasional, yang dibatasi oleh perjanjian antar negara dan ketentuan internasional lainnya, terkait dengan kekayaan alam yang tekandung di dalamnya. Namun demikian hukum juga memberikan kewenangan bagi archipelagic state Indonesia untuk menegakkan kedaulatan yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan keamanan, persatuan kesatuan, dan ekonomi juga perlindungan lingkungan terhadap pencemaran, pelestarian perairan Indonesia serta pentingnya pencegahan dan penegakan hukum atas penggunaan laut. Wilayah darat NKRI terdiri atas semua pulau-pulau milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia. Sedangkan sebagai negara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri atas perairan pedalaman, perairan kepulauan (archipelagic waters), dan laut wilayah sehingga memiliki kedaulatan penuh serta zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen sebagai wilayah yurisdiksi tertentu (hak berdaulat). Dengan berlakunya UNCLOS 82, maka wilayah Indonesia telah mengalami perubahan yang dinamis selain karena pertambahan luas wilayah, Indonesia juga memperoleh tambahan luas hak berdaulatnya di laut. Perjuangan Indonesia tersebut telah menghasilkan pengakuan secara universal dengan diterimanya konsep Archipelagic State dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut 1982. Bagi Indonesia, konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) merupakan tonggak sejarah yang sangat penting, yaitu sebagai bentuk pengakuan internasional terhadap konsep Wawasan Nusantara yang digagas sejak tahun 1957. Perubahan Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial Bagian I (buku NKRI).indd 23 13-Jan-15 12:16:47 PM

ini mengakibatkan luas wilayah territorial Negara Indonesia bertambah dari 2.027.087 km menjadi 5.193.025 km dan ditambah sekitar 3 juta km yang berupa 2 2 2 wilayah yurisdiksi nasional atas ZEE dan landas kontinen sampai dengan 200 mil laut. Sehingga secara keseluruhan wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Indonesia menjadi lebih dari 8.000.000 km . Selain itu masih ada kemungkinan 2 Indonesia dapat melakukan klaim wilayah landas kontinen diluar batas 200 mil laut ZEE sampai dengan sejauh 350 mil laut. 2.3. Garis Pangkal Kepulauan (Archipelagic Baselines) 2.3.1 Jenis garis pangkal dan peranannya Garis pangkal (baselines) merupakan garis yang menghubungkan titik-titik dasar (base points) yang merupakan titik-titik air rendah yang penetapannya dilakukan secara geodetik dengan spesifikasi tertentu. Secara umum sebuah negara dimungkinkan dapat mendefinisikan satu atau beberapa segmen garis pangkal pada kondisi sebagaimana dispesifikasikan oleh UNCLOS 1982 yang meliputi: garis pangkal normal (biasa), garis pangkal lurus, garis pangkal kepulauan, garis penutup teluk, garis penutup muara sungai, terusan dan kuala dan garis penutup pada pelabuhan. Garis pangkal normal (Pasal 5 UNCLOS-82) sebagai garis air rendah di sepanjang pantai pada waktu air sedang surut yang mengikuti morfologi pantai. Berkaitan dengan garis pangkal lurus, Pasal 7 UNCLOS-82 menyatakan bahwa garis pangkal lurus adalah garis air terendah yang menghubungkan titik-titik dasar berupa titik-titik terluar dari pantai daratan utama suatu negara atau dari pantai pada gugusan pulau dimukanya. Peranan titik-titik dasar yang ditetapkan dengan lintang dan bujur geografis, memiliki arti dan peran yang sangat penting di dalam penarikan garis pangkal. Garis pangkal memiliki nilai strategis, Indonesia sebagai negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan (archipelagic baselines) yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau dan karang kering terluar, dalam sebuah kepulauan (TALOS,2006). Dalam penarikan garis pangkal kepulauan, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UNCLOS-82. Penentuan garis pangkal kepulauan ini sangat penting karena garis pangkal tersebut tidak hanya dijadikan dasar untuk mengukur lebar laut teritorial akan tetapi juga berlaku sebagai referensi pengukuran zona yurisdiksi maritim lain sebuah negara pantai (TALOS,2006). Demikian juga dengan garis pangkal kepulauan Indonesia sangat berperan dalam melakukan perundingan batas negara yang belum disepakati pada delimitasi batas maritim Indonesia dengan sepuluh negara tetangganya. Lebih lanjut, garis pangkal berfungsi sebagai referensi pengukuran batas maritim baik secara unilateral maupun bilateral, dalam penetapan batas wilayah laut wilayah, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen. Disamping itu, Indonesia juga dimungkinkan untuk melakukan klaim atau deliniasi batas landas  NKRI dari Masa ke Masa Bagian I (buku NKRI).indd 24 13-Jan-15 12:16:47 PM

kontinen diluar 200 nm dari garis pangkal dengan memberikan bukti-bukti yang akurat. 2.3.2 Penetapan garis pangkal kepulauan Indonesia Pasca dicabutnya Undang-undang RI No. 4/Prp tahun 1960 yang memuat titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia, dengan Undang-Undang No. 6 tahun 1960 tentang perairan Indonesia, baru pada tahun 2002 Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. PP ini kemudian disempurnakan dengan PP No. 37 tahun 2008, yaitu pasca referendum di Timor Timur yang berakhir dengan terbentuknya negara baru Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) dan pasca Keputusan Mahkamah Internasional tanggal 17 Desember 2002 yang memutuskan bahwa kepemilikan atas pulau- pulau Ligitan dan Sipadan ada pada Malaysia. Maka dengan PP No. 37 tahun 2008 Pemerintah Indonesia telah merevisi isi sebagian PP No. 38 tahun 2002 yaitu dengan melakukan penyesuaian kongfigurasi penarikan garis pangkal kepulauan Indonesia di perairan Laut Sulawesi di sekitar pulau Sebatik dan Karang Unarang hingga pulau Maratua, serta di perairan Laut Sawu, Selat Ombay, Selat Wetar, dan Selat Leti, hingga Laut Timor, yang mengitari Pulau Timor. 2.4. Wilayah Laut NKRI dan Hak-hak Berdaulat UNCLOS 1982 melahirkan delapan zonasi pengaturan (regim) yang berlaku di laut yang ilustrasinya dilukiskan pada Gambar 2.1 dan 2.2, yaitu : Gambar .1 Ilustrasi Perairan Kepulauan dan Perairan Pedalaman Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial Bagian I (buku NKRI).indd 25 13-Jan-15 12:16:47 PM

a. Laut Wilayah atau Laut Teritorial b. Perairan pedalaman (internal waters), c. Perairan kepulauan (archipelagic waters) d. Zona tambahan merupakan yurisdiksi khusus negara e. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) f. Landas Kontinen (Continental Shelf) g. Laut Bebas (high seas) dan h. Kawasan Dasar Laut Internasional (International Sea-bed Area / The Area). Gambar . Ilustrasi Zona-zona Maritim a. Laut Wilayah ( Laut Teritorial ) Pasal 3 UNCLOS 82 menyatakan bahwa lebar laut wilayah (Laut Teritorial), bisa mencapai batas yang tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan. Secara geografis laut wilayah (Laut Teritorial) posisinya mengelilingi perairan nusantara dan perairan pedalaman. Di laut wilayah negara memiliki kedaulatan penuh termasuk ruang udara di atasnya, serta dasar laut dan tanah dibawahnya, berikut sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya. b.Perairan Pedalaman Pasal 8 UNCLOS 82 mendefinisikan perairan pedalaman atau internal waters merupakan perairan yang berada di sisi dalam garis pangkal yang diukur kearah daratan. Perairan pedalaman di Indonesia adalah laut yang ditarik dari garis-garis pangkal ke arah darat, yang tidak memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. Kedaulatan Indonesia di perairan ini adalah mutlak dan kapal-kapal asing pun tidak mempunyai hak lewat di perairan tersebut.  NKRI dari Masa ke Masa Bagian I (buku NKRI).indd 26 13-Jan-15 12:16:47 PM

c. Perairan Kepulauan Pasal 49 UNCLOS 82 mendefinisikan Perairan Kepulauan yang merupakan perairan yang dilingkupi oleh garis pangkal kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman dan jaraknya dari garis pantai. Perairan kepulauan ini merupakan zona maritim istimewa yang tidak semua negara pantai memilikinya melainkan hanya bisa diklaim oleh negara kepulauan. Negara kepulauan memiliki kedaulatan di perairan kepulauan yang juga meliputi ruang udara, dasar laut serta tanah di bawahnya, serta sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya. Mengacu kepada Pasal 49 UNCLOS-82 ini, terpatri secara jelas bahwa di Perairan Kepulauan Indonesia atau Perairan Nusantara mempunyai kedaulatan meliputi ruang udara di atas perairan kepulauan, juga dasar laut dan tanah di bawahnya, dan sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Keberadaan Perairan Nusantara menjadikan Indonesia sebagai “Archipelagic State“ diakui oleh dunia internasional. Karakteristik Perairan Nusantara dalam konteks internasional, kapal-kapal asing mempunyai hak lewat berdasarkan prinsip “ innocent passage “, dan di beberapa tempat yang sangat penting bagi pelayaran internasional, kapal-kapal asing tersebut mempunyai hak lewat melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). d. Zona Tambahan Pasal 33 UNCLOS-82 menyatakan bahwa zona tambahan adalah zona maritim yang berdampingan dengan laut teritorial dan tidak boleh melebihi 24 mil dari garis pangkal. Status hukum Zona Tambahan adalah merupakan yurisdiksi khusus negara untuk melaksanakan pengawasan (termasuk kewenangan melakukan ”pengejaran segera” atau Hot Pursuit) yang berkaitan dengan bea cukai/pabean, fiskal, pengawasan imigrasi dan karantina kesehatan, maupun pengamanan di wilayahnya. e. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Pasal 57 UNCLOS 82 menyatakan ZEE adalah zona maritim yang terletak di luar dan berbatasan dengan laut wilayah yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut diukur dari garis-garis pangkal. Di perairan ini, negara mempunyai hak-hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumberdaya alam hayati maupun non hayati. Sedangkan yurisdiksi yang dipunyai atas zona ini adalah perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, mengatur dan mengizinkan penelitian/riset ilmiah kelautan, dan pemberian izin pembangunan pulau-pulau buatan, instalasi, dan bangunan-bangunan lainnya di laut. Kewenangan Indonesia atas wilayah ini bersifat ekonomik, yaitu menetap- kan : Maximum Sustainable Yield (MSY) dan Total allowable catch (TAC). Penetap- an kedua besaran tersebut digunakan untuk menjamin kelestarian dan keber- Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial Bagian I (buku NKRI).indd 27 13-Jan-15 12:16:47 PM

lanjutan dari kekayaan alam hayati tersebut. Selanjutnya, Indonesia mempunyai kewenangan untuk menetapkan kapasitasnya untuk kepentingan sendiri. Bila terdapat kelebihan antara TAC dengan kapasitasnya dapat ditawarkan kepada negara-negara tetangga melalui suatu perjanjian/pengaturan tertentu. Di Zona Ekonomi Eksklusif ini tidak ada hak negara lain untuk menangkap ikan, sebagaimana di wilayah kedaulatan perairan Indonesia. f. Landas Kontinen Landas kontinen menurut Pasal 76 UNCLOS 82 meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya (seabed dan subsoil) yang terletak di luar laut teritorial di sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratnya hingga pinggiran luar tepi kontinen (continental margin), atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal, apabila pinggiran luar tepi kontinen tidak melewati jarak tersebut. Lebih lanjut diatur dalam pasal 76 bahwa batas Landas Kontinen adalah sama lebar dengan batas ZEE (200 mil-laut) atau sampai dengan maksimum 350 mil-laut dari garis pangkal dengan ketentuan- ketentuan tertentu. Selain data bathymetri, maka data geologi dan geofisik yang relevan sangat diperlukan untuk dapat menjadi bukti ilmiah apakah kondisi fisik untuk klaim perpanjangan atas landas kontinen dapat dipenuhi. Penegasan klaim diluar 200 mil laut ini disampaikan dengan cara mengajukan klaim ke Commission on the Limits of Continental Shelf (CLCS), antara lain jarak, kedalaman dan ketebalan sedimen. Secara posisi geografis dan kondisi geologis, Indonesia dimungkinkan dapat memiliki tambahan wilayah landas kontinen yang dapat diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 76 UNCLOS-82. Hasil desktop studies berdasarkan data bathymetry yang dihasilkan dari pekerjaan “Digital Marine Resources Mapping Project (DMRM project)“ yang telah dilaksanakan oleh BAKOSURTANAL antara tahun 1996 dan 1999, juga dengan menggunakan data global sedimen thicknes telah memberi indikasi awal tentang prolongasi dari landas kontinen pada daerah di sebelah barat Sumatera, selatan Nusa Tenggara dan utara Papua. Sehubungan dengan konvensi ini, Indonesia telah berupaya untuk melakukan pengumpulan data dan pengkajian terhadap kemungkinan untuk dapat melakukan submisi (submission) ke PBB mengenai batas LKI diluar 200 mil laut dengan melakukan pengambilan data seismic multichannel dan bathymetri di perairan di sebelah barat Sumatera, selatan Nusa Tenggara dan Utara Papua. Landas kontinen bukanlah merupakan wilayah kedaulatan nasional Indonesia, tetapi Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat atas kekayaan alam yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya. Sumber-sumber daya mineral, seperti minyak, gas dan mineral lainnya yang terdapat di landas kontinen merupakan kekayaan yang harus diperhatikan untuk diketahui nilai ekonomiknya. Submisi wilayah Batas LKI di sebelah Barat Sumatera secara parsial telah disampaikan ke the Commission on the Limits of Continental Shelf (CLCS) pada 16 Juni 2008 dan dipresentasikan pada 24 Maret 2009 oleh Tim Batas landas Kontinen  NKRI dari Masa ke Masa Bagian I (buku NKRI).indd 28 13-Jan-15 12:16:48 PM


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook