4. Dana Cadangan Dana Cadangan Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp8.500.000.000 merupakan saldo Dana Cadangan pada Neraca Pemerintah Daerah. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan Konsolidasian per 31 Desember 2021 meningkat sebesar Rp8.500.000.000 atau naik 100 persen dibanding dengan Dana Cadangan Konsolidasian per 31 Desember 2021 sebesar Rp0. 5. Piutang Jangka Panjang Konsolidasian Piutang Jangka Panjang Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp165.700.262.165 dan Rp164.075.926.683. Piutang Jangka Panjang Konsolidasian merupakan penggabungan Piutang Jangka Panjang pada Neraca Pemerintah Pusat sebesar Rp1.441.595.994 dan Piutang Jangka Panjang pada Neraca Konsolidasian Daerah sebesar Rp164.258.666.171. 6. Aset Lainnya Konsolidasian Nilai Aset Lainnya Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp2.642.656.875.763 dan Rp5.312.752.055.529. Aset Lainnya Konsolidasian terdiri dari Kemitraan dengan Pihak Ketiga Konsolidasian, Aset Tak Berwujud, Dana Yang Dibatasi Penggunaannya, dan Aset Lain-lain. Nilai konsolidasian tersebut terdiri dari: a. Kemitraan dengan Pihak Ketiga Konsolidasian, nilai per 31 Desember 2022 dan 2021 tercatat sebesar Rp158.120.012.645 dan Rp3.384.283.955.361. Saldo Kemitraan dengan Pihak Ketiga Konsolidasian per 31 Desember 2022 tersebut merupakan Kemitraan dengan Pihak Ketiga Konsolidasian Pemerintah Daerah sebesar Rp158.120.012.645. Dana tersebut pada 2022 mengalami penurunan sebesar minus Rp3.226.163.942.716 atau turun 95,33 persen dari tahun sebelumnya. b. Aset Tak Berwujud Konsolidasian, nilai per 31 Desember 2022 dan per 31 Desember 2021 sebesar Rp398.466.523.722 dan Rp351.953.591.604. Aset Tak Berwujud Konsolidasian per 31 Desember 2022 tersebut terdiri atas Kemitraan dengan Aset Tak Berwujud Konsolidasian Pemerintah Pusat sebesar Rp285.529.131.730 dan Aset Tak Berwujud Konsolidasian Konsolidasian Pemerintah Daerah sebesar Rp112.937.391.992. Dana tersebut pada 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp46.512.932.118 atau naik 13,22 persen dari tahun sebelumnya. 67 67
c. Dana yang Dibatasi Penggunaannya Konsolidasian, nilai per 31 Desember 2022 dan 2021 tercatat sebesar Rp560.562.861 dan Rp440.469.081. Dana yang Dibatasi Penggunaannya Konsolidasian per 31 Desember 2022 tersebut merupakan Dana yang Dibatasi Penggunaannya Pemerintah Pusat. Dana tersebut pada 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp120.093.780 atau naik 27,26 persen dari tahun sebelumnya. d. Aset Lain-lain Konsolidasian, nilai per 31 Desember 2022 dan per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp2.670.542.650.769 dan Rp2.794.039.080.404. Aset Lain-lain merupakan penggabungan Aset Lain-lain Pemerintah Pusat sebesar Rp638.246.378.725 dan Aset Lain-lain Pemerintah Daerah sebesar Rp2.032.296.272.044. Secara keseluruhan nilai Aset Lain-lain turun sebesar minus Rp123.496.429.635 atau turun 4,42 persen dibanding dengan nilai Aset Lain-lain Konsolidasian per 31 Desember 2021. e. Akumulasi Penyusutan/Amortisasi Aset Lainnya Konsolidasian, nilai per 31 Desember 2022 dan 2021 tercatat sebesar minus Rp585.032.874.234 dan minus Rp1.217.965.040.921. Akumulasi Penyusutan/Amortisasi Aset Lainnya merupakan penggabungan Aset Lain-lain pada Pemerintah Pusat sebesar minus Rp526.371.473.618 dan Akumulasi Penyusutan/Amortisasi Aset Lainnya pada Pemerintah Daerah sebesar minus Rp58.661.400.616. Nilai konsolidasian tahun 2022 tersebut berkurang sebesar Rp632.932.166.687 atau turun 51,97 persen dibanding dengan Akumulasi Penyusutan/Amortisasi Aset Lainnya Konsolidasian per 31 Desember 2021. C.2. Kewajiban Konsolidasian Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintah, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah atau dengan pemberi jasa lainnya. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang meningkat atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 tercatat sebesar Rp3.218.946.314.982 dan Rp2.540.839.930.544. Kewajiban pada tahun 2022 tersebut merupakan gabungan antara Kewajiban Jangka Pendek Konsolidasian Pemerintah Pusat sebesar Rp196.645.544.808, Kewajiban Jangka Pendek Pemerintah Daerah sebesar Rp727.925.025.685, dan Kewajiban Jangka Panjang Pemerintah Daerah sebesar Rp2.294.375.744.489. 68 68
Grafik 16 Komposisi Kewajiban Pemerintah Tahun 2022 (Konsolidasian Tingkat Wilayah) Komposisi Kewajiban Pemerintah Tahun 2022 6,11% Kewajiban Jangka Pendek Pemerintah Pusat 22,61% Kewajiban Jangka Pendek Pemerintah 71,28% Daerah Kewajiban Jangka Panjang Pemerintah Daerah 1. Kewajban Jangka Pendek Konsolidasian Kewajiban Jangka Pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban Jangka Pendek Konsolidasian terdiri dari Utang Perhitungan Fihak Ketiga Konsolidasian, Utang kepada Pihak Ketiga Konsolidasian, Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Konsolidasian, Bagian Lancar Utang Jangka Pendek Lainnya Konsolidasian, Utang Biaya Pinjaman/Bunga Konsolidasian, Hibah Yang Belum Disahkan Konsolidasian , Uang Muka dari KPPN Konsolidasian, Pendapatan Diterima Dimuka Konsolidasian dan Utang Jangka Pendek Lainnya Konsolidasian. Kewajiban Jangka Pendek Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 tercatat sebesar Rp924.570.570.493 dan Rp903.555.965.093. Kewajiban pada tahun tersebut terdiri dari : a. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Konsolidasian per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp20.821.483.665. Utang PFK Konsolidasian per 31 Desember 2022 naik sebesar Rp8.606.345.574 atau naik 70,46 persen dibanding dengan utang PFK Konsolidasian per 31 Desember 2021 yang bersaldo sebesar Rp12.215.138.091. b. Utang kepada Pihak Ketiga Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp721.629.826.416. Utang kepada Pihak Ketiga Konsolidasian per 31 Desember 2022 naik sebesar Rp8.547.692.593 atau naik 1,20 persen dibanding dengan Utang kepada Pihak Ketiga Konsolidasian per 31 Desember 2021 yang tercatat sebesar Rp713.082.133.823. c. Utang Bunga Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp119.358.974. Utang Bunga Konsolidasian per 31 Desember 2022 turun sebesar minus Rp119.358.978 atau turun 50,00 69 69
persen dibanding dengan Utang Bunga Konsolidasian per 31 Desember 2021 yang tercatat sebesar Rp238.717.952. d. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp93.949.404.688. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Konsolidasian per 31 Desember 2022 naik sebesar Rp66.849.872.492 atau naik 246,68 persen dibanding dengan Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Konsolidasian per 31 Desember 2021 yang tercatat sebesar Rp27.099.532.196. e. Utang Yang Belum Ditagihkan Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan per 31 Desember 2021 sebesar Rp99.922.790 dan Rp0. Utang Yang Belum Ditagihkan Konsolidasian tahun 2022 tersebut merupakan Hibah Langsung yang Belum Disahkan pada Pemerintah Pusat yang mengalami kenaikan sebesar 100,00 persen dari pos yang sama pada tahun 2021. f. Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2022 dan per 31 Desember 2021 sebesar Rp22.987.321.855 dan Rp19.315.121.197. Utang Jangka Pendek Lainnya Konsolidasian tahun 2022 tersebut merupakan penggabungan Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan sebesar Rp1.259.980.593 dan Pendapatan Diterima di Muka sebesar Rp21.727.341.262. Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Konsolidasian per 31 Desember 2022 merupakan kewajiban pemerintah pusat atas kelebihan pembayaran pendapatan yang dilakukan oleh penyetor namun sampai dengan tahun anggaran berakhir belum dibayar oleh pemerintah. Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan hanya terdapat pada Neraca Pemerintah Pusat. Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Konsolidasian per 31 Desember 2022 turun sebesar Rp798.377.262 atau turun 38,79 persen dari Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan per 31 Desember 2021 yang tercatat sebesar Rp2.058.357.855. Sedangkan Pendapatan Diterima Dimuka merupakan pendapatan yang sudah masuk ke Kas Negara, namun barang/jasa belum diserahkan kepada pihak ketiga. Pendapatan Diterima Dimuka Konsolidasian per 31 Desember 2022 naik sebesar Rp4.470.577.920 atau naik 25,91 persen dibandingkan Pendapatan Diterima Dimuka Konsolidasian per 31 Desember 2021 sebesar Rp17.256.763.342. g. Uang Muka dari KPPN Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp783.380.916 dan Rp1.179.511.873. Pendapatan Diterima Dimuka Konsolidasian per 31 Desember 2022 turun sebesar minus Rp396,130,957 atau turun 33,58 persen dibandingkan Pendapatan Diterima Dimuka Konsolidasian per 31 Desember 2021. h. Utang Jangka Pendek Lainnya Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan per 31 Desember 2021 sebesar Rp64.179.871.189 dan sebesar Rp130.425.809.961, merupakan Utang 70 70
Jangka Pendek Lainnya Pemerintah Pusat Konsolidasian sebesar Rp68.859.385 dan Pemerintah Daerah Konsolidasian sebesar Rp64.111.011.804. Utang Jangka Pendek Lainnya Konsolidasian tahun 2022 turun sebesar Rp66.245.938.772 atau turun 50,79 persen dibanding dengan Utang Jangka Pendek Lainnya Konsolidasian per 31 Desember 2021. Grafik 17 Perbandingan Komposisi Kewajiban Jangka Pendek Tahun 2022 dan 2021 Uang Muka dari KPPN 783.380.916 1.179.511.873 Pendapatan Diterima Dimuka 21.727.341.262 Utang Kelebihan Pembayaran… 17.256.763.342 Utang Yang Belum Ditagihkan 0 1.259.980.593 Bagian lancar utang jangka panjang 2.058.357.855 99.922.790 Utang bunga 93.949.404.688 27.099.532.196 119.358.974 238.717.952 Utang kepada pihak ketiga 721.629.826.416 713.082.133.823 20.821.483.665 Utang perhitungan pihak ketiga 12.215.138.091 0 500.000.000.000 2022 2021 2. Kewajiban Jangka Panjang Konsolidasian Kewajiban Jangka Panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Kewajiban Jangka Panjang Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp2.294.375.744.489 dan Rp1.637.283.965.451. Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Konsolidasian terdiri dari: a. Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp2.056.636.743.580 dan Rp1.637.283.965.451. Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Konsolidasian tersebut terdiri atas Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Perbankan sebesar Rp282.439.869.156 berupa pinjaman dari PT. Bank SulutGo, Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Nonperbankan Rp1.534.451.356.916 berupa pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan Utang Pemerintah Pusat Rp239.745.517.508. b. Utang Subsidi Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp0 dan Rp0. c. Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Lainnya Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp237.739.000.909 dan Rp60.973.947.419. 71 71
C.3. Ekuitas Konsolidasian Pada Neraca Konsolidasian per 31 Desember 2022 hanya ada satu ekuitas (ekuitas tunggal). Ekuitas per 31 Desember 2022 dan ekuitas dana 31 Desember 2021 sebesar Rp90.289.877.495.697 dan Rp89.424.790.703.375. Terjadi kenaikan Ekuitas pada Neraca Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp865.086.792.322 atau naik 0,97 persen dibandingkan dengan Neraca Konsolidasian per 31 Desember 2021 . Grafik 18 Komposisi Kewajiban dan Ekuitas Konsolidasian per 31 Desember 2022 Kewajiban dan Ekuitas Tahun 2022 90.289.877.495.697 3.218.946.314.982 Ekuitas Kewajiban C.4. Eliminasi Akun Resiprokal Eliminasi dilakukan terhadap akun yang bersifat resiprokal pada Neraca Pemerintah Pusat dengan Neraca Konsolidasian Pemerintah Daerah. Namun proses eliminasi tersebut masih terkendala dengan tidak tersedianya informasi rinci untuk mengidentifikasi akun yang bersifat resiprokal antara Neraca Pemerintah Pusat dengan Neraca Konsolidasian Pemerintah Daerah. Selain akun resiprokal, eliminasi dengan jumlah yang sama juga akan dilakukan terhadap akun pasangan dari akun yang dieliminasi karena sistem akuntansi yang diterapkan menganut sistem akun berpasangan. Untuk neraca pemerintah konsolidasian tingkat wilayah tidak dilakukan eliminasi akun resiprokal karena hampir tidak ada transaksi resiprokal antara instansi Pemerintah Pusat di daerah (Kementerian Negara/Lembaga) dengan Pemerintah Daerah. 72 72
CALK LO
D. CATATAN ATAS LAPORAN OPERASIONAL PEMERINTAH KONSOLIDASIAN TINGKAT WILAYAH TAHUN ANGGARAN 2022 Laporan Operasional Pemerintah Pusat dan Daerah Konsolidasian Tingkat Wilayah Tahun 2022 dan 2021 mencatat defisit sebesar minus Rp4.349.108.606.548 dan minus Rp4.560.161.693.265. Defisit tahun 2022 tersebut diperoleh dari penggabungan Pendapatan Operasional Konsolidasi sebesar Rp23.129.756.866.015, Beban Operasional sebesar Rp27.453.914.359.733, Pendapatan Non Operasional sebesar Rp102.723.030.848, Beban Non Operasional Konsolidasian sebesar minus Rp103.496.192.681, Pendapatan Non Operasional Lainnya sebesar Rp50.007.981.011 dan Beban Non Operasional Lainnya sebesar minus Rp12.728.533.820, serta Beban Pos Luar Biasa sebesar minus Rp61.244.417.791. D.1. Kegiatan Operasional a. Pendapatan Operasional Konsolidasian Pada Tahun 2022, Pendapatan Operasional Konsolidasian Tingkat Wilayah mencapai Rp23.129.756.866.015, yang merupakan konsolidasi Pendapatan Operasional Pemerintah Pusat sebesar Rp18.948.425.855.646 dan konsolidasi Pendapatan Operasional Pemerintah Daerah sebesar Rp4.181.331.010.369. Pendapatan Operasional Konsolidasian tersebut berasal dari konsolidasi Pendapatan Perpajakan sebesar Rp5.977.202.003.147 atau sebesar 25,84 persen, konsolidasi Pendapatan Bukan Pajak sebesar Rp1.040.112.436.443 atau sebesar 4,50 persen, konsolidasi Pendapatan Transfer Sebesar Rp788.543.472.596 atau sebesar 3,41 persen, Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp1.448.238.387.032 atau 6,26 persen dan Pendapatan Penyesuaian sebesar Rp13.875.660.566.797 atau sebesar 59,99 persen. Komposisi pendapatan operasional Pemerintah konsolidasian tahun 2022 dapat digambarkan dengan grafik sebagai berikut: Grafik 19 Komposisi Pendapatan Pemerintah Umum (Konsolidasian) Tahun 2022 Lain-lain Pendapatan Komposisi Pendapatan Tahun 2022 Pendapatan Transfer yang Sah Pendapatan 3,41% 6,26% Penyesuaian Pendapatan Bukan 59,99% Pajak 4,50% Pendapatan perpajakan 25,84% 73
Grafik 20 Pendapatan Operasional Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2022 Komposisi Pendapatan Operasional Konsolidasian Tahun 2022 14.000.000.000.000 12.000.000.000.000 10.000.000.000.000 8.000.000.000.000 6.000.000.000.000 4.000.000.000.000 2.000.000.000.000 0 Perpajakan PNBP Transfer Lain-lain Penyesuaian Pendapatan Pemerintah Pusat yang Sah Pemerintah Daerah Tabel 9 Pendapatan Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2022 Pemerintah Perpajakan PNBP Transfer Lain-lain Pendapatan Pendapatan Penyesuaian Rp % Rp Rp % yang Sah Rp % % Rp % Pusat 4.066.877.574.198 68,04 421.297.581.668 40,51 - 0,00 799.476.323.279 55,20 13.660.774.376.501 98,45 Daerah 1.910.324.428.949 31,96 618.814.854.775 59,49 788.543.472.596 100,00 648.762.063.753 44,80 214.886.190.296 1,55 JUMLAH 5.977.202.003.147 100,00 1.040.112.436.443 100,00 788.543.472.596 100,00 1.448.238.387.032 100,00 13.875.660.566.797 100,00 Pendapatan Perpajakan Konsolidasian Tahun 2022 sebesar Rp5.977.202.003.147 terdiri dari Pendapatan Perpajakan Pemerintah Pusat sebesar Rp4.066.877.574.198 atau sebesar 68,04 persen dan pendapatan Perpajakan Pemerintah Daerah sebesar Rp1.910.324.428.949 atau sebesar 31,96 persen. Pendapatan PNBP Konsolidasian Tahun 2022 sebesar Rp1.040.112.436.443 merupakan Pendapatan PNBP Pemerintah Pusat sebesar Rp421.297.581.668 atau 40,51 persen dan Pendapatan PNBP Pemerintah Daerah sebesar Rp618.814.854.775 atau sebesar 59,49 persen. Pendapatan Transfer Konsolidasian Tahun 2022 sebesar Rp788.543.472.596 seluruhnya atau 100,00 persen merupakan Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah. Lain-lain Pendapatan Yang Sah Konsolidasian Tahun 2022 sebesar Rp1.448.238.387.032 merupakan Lain-lain Pendapatan Yang Sah Pemerintah Pusat sebesar Rp799.476.323.279 atau 55,20 persen dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah Pemerintah Daerah sebesar Rp648.762.063.753 atau sebesar 44,80 persen. 74
Pendapatan Penyesuaian Konsolidasian tahun 2022 sebesar Rp13.875.660.566.797 merupakan Pendapatan Penyesuaian Pemerintah Pusat sebesar Rp13.660.774.376.501 atau 98,45 persen dan Pendapatan Penyesuaian Pemerintah Daerah sebesar Rp214.886.190.296 atau sebesar 1,55 persen. Secara umum pendapatan perpajakan Pusat dan Daerah dapat dilihat pada grafik berikut ini: Grafik 21 Perbandingan Persentase Pendapatan Perpajakan Tahun 2022 Komposisi Pendapatan Perpajakan Tahun 2022 Daerah 31,96% Pusat 68,04% Daerah Pusat b. Beban Operasional Konsolidasian Realisasi Beban Operasional Konsolidasian Tingkat Wilayah Tahun 2022 mencapai sebesar Rp27.453.914.359.733 yang terdiri dari Beban Operasional Pemerintah Pusat sebesar Rp12.029.318.391.458 atau sebesar 43,82 persen dan Beban Operasional Pemerintah Daerah sebesar Rp15.424.595.968.275 atau 56,18 persen. Tabel 10 Beban Operasional Konsolidasi Tahun 2022 Kegiatan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Konsolidasian Operasional Rp % Rp % Rp % 23.129.756.866.015 100,00 Pendapatan 18.948.425.855.646 81,92 4.181.331.010.369 18,08 Beban 12.029.318.391.458 43,82 15.424.595.968.275 56,18 27.453.914.359.733 100,00 Surplus/Defisit 6.919.107.464.188 (11.243.264.957.906) (4.324.157.493.718) c. Surplus/defisit Kegiatan Operasional Konsolidasi Laporan Operasional Pemerintah Konsolidasian mencatat defisit dari kegiatan operasional pemerintah pada konsolidasian tingkat wilayah Tahun 2022 adalah sebesar Rp4.324.157.493.718. Angka ini berasal dari surplus kegiatan operasional Pemerintah Pusat sebesar Rp6.919.107.464.188 dan defisit kegiatan operasional Pemerintah Daerah sebesar Rp11.243.264.957.906. 75
D.2. Kegiatan Non-Operasional Kegiatan Non-Operasional antara lain berupa pelepasan aset non lancar, seperti tanah, gedung dan bangunan, dan peralatan mesin, yang menghasilkan pendapatan dan atau beban. Tabel 11 Pendapatan dan Beban Kegiatan Non-Operasional Tahun 2022 Kegiatan Non Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Konsolidasian Operasional Rp % Rp % Rp % Pendapatan 4.080.483.748 3,97 98.642.547.100 96,03 102.723.030.848 100,00 Beban 71.718.793.029 69,30 31.777.399.652 30,70 103.496.192.681 100,00 Surplus/Defisit (67.638.309.281) 66.865.147.448 (773.161.833) a. Pendapatan Non-Operasional Konsolidasian Realisasi pendapatan kegiatan non-operasional konsolidasian tingkat wilayah pada tahun 2022 adalah sebesar Rp102.723.030.848. Realisasi ini terdiri dari pendapatan kegiatan non- operasional Pemerintah Pusat sebesar Rp4.080.483.748 atau sebesar 3,97 persen dan pendapatan kegiatan non-operasional Pemerintah Daerah sebesar Rp98.642.547.100 atau sebesar 96,03 persen. b. Beban Non-Operasional Konsolidasian Realisasi Beban Non-Operasional Konsolidasian Tingkat Wilayah Tahun 2022 mencapai sebesar Rp103.496.192.681. Realisasi beban tersebut terdiri dari Beban Non-Operasional Pemerintah Pusat sebesar Rp71.718.793.029 atau sebesar 69,30 persen dan Beban Non- Operasional Pemerintah Daerah sebesar Rp31.777.399.652 atau 30,70 persen. c. Surplus/defisit Kegiatan Non-Operasional Konsolidasian Laporan Operasional Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah Tahun 2022 mencatat defisit sebesar sebesar Rp773.161.833. Defisit ini terjadi karena penggabungan defisit dari Kegiatan Non-Operasional Pemerintah Pusat sebesar Rp67.638.309.281 dengan surplus Kegiatan Non-Operasional Pemerintah Daerah sebesar Rp66.865.147.448. D.3. Kegiatan Non-Operasional lainnya Kegiatan Non-Operasional Lainnya terdiri dari pendapatan kembali belanja-belanja tahun anggaran yang lalu, pendapatan terkait aset lainnya, pendapatan/beban penyesuaian nilai persediaan, kerugian karena barang persediaan rusak atau usang, pendapatan/beban karena selisih kurs, pendapatan penyelesaian ganti rugi non bendahara, dan lain-lainnya. 76
Tabel 12 Komposisi Kegiatan Non Operasional Lainnya Tahun 2022 Kegiatan Non Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Konsolidasian Operasional Rp % Rp % Rp % Lainnya 33.998.135.147 67,99 16.009.845.864 32,01 50.007.981.011 100,00 Pendapatan Beban 7.800.903.160 61,29 4.927.630.660 38,71 12.728.533.820 100,00 Surplus/Defisit 26.197.231.987 11.082.215.204 37.279.447.191 a. Pendapatan Non-Operasional Lainnya Konsolidasian Realisasi Pendapatan Kegiatan Non-Operasional lainnya Konsolidasian Tingkat Wilayah Tahun 2022 adalah sebesar Rp50.007.981.011 yang terdiri dari Kegiatan Non-Operasional lainnya Pemerintah Pusat sebesar Rp33.998.135.147 atau sebesar 67,99 persen dan Kegiatan Non Operasional lainnya Pemerintah Daerah sebesar Rp16.009.845.864 atau sebesar 32,01 persen. b. Beban Non-Operasional Lainnya Konsolidasian Realisasi Beban Operasional Lainnya Konsolidasian Tingkat Wilayah Tahun 2022 mencapai sebesar Rp12.728.533.820 yang terdiri dari Beban Non-Operasional Lainnya Pemerintah Pusat sebesar Rp7.800.903.160 atau sebesar 61,29 persen dan Beban Operasional Lainnya Pemerintah Daerah sebesar Rp4.927.630.660 atau 38,71 persen. c. Surplus/defisit Kegiatan Non Operasional Lainnya Konsolidasian Surplus dari Kegiatan Non-Operasional Lainnya pada Konsolidasian Tingkat Wilayah Tahun 2022 adalah sebesar Rp37.279.447.191. Angka ini adalah hasil penjumlahan dari surplus Kegiatan Non-operasional Lainnya Pemerintah Pusat sebesar Rp26.197.231.987 dan surplus Kegiatan Non-operasional Lainnya Pemerintah Daerah sebesar Rp11.082.215.204. D.4. Pos Luar Biasa a. Pendapatan Pos Luar Biasa Konsolidasian Realisasi Pendapatan Kegiatan Non Operasional lainnya Konsolidasian Tingkat Wilayah Tahun 2022 adalah sebesar Rp0. b. Beban Pos Luar Biasa Konsolidasian Realisasi Beban Pos Luar Biasa Konsolidasian Tingkat Wilayah Tahun 2022 mencapai sebesar Rp61.244.417.791 yang terdiri dari Beban Pos Luar Biasa Pemerintah Daerah seluruhnya. 77
Tabel 13 Komposisi Pos Luar Biasa Tahun 2022 Kegiatan Pos Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Konsolidasian Luar Biasa Rp % Rp % Rp % Pendapatan 0 0,00 0 0,00 0 0,00 Beban 0 0,00 61.244.417.791 100,00 61.244.417.791 100,00 Jumlah 0 (61.244.417.791) (61.244.417.791) c. Surplus/defisit Pos Luar Biasa Konsolidasian Laporan Operasional Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah pada tahun 2022 mencatat defisit dari Kegiatan Pos Luar Biasa Konsolidasian Tingkat Wilayah adalah sebesar Rp61.244.417.791 yang seluruhnya merupakan defisit dari Kegiatan Pos Luar Biasa Pemerintah Daerah. D.5. ELIMINASI AKUN RESIPROKAL Eliminasi dilakukan terhadap akun yang bersifat resiprokal pada Laporan Operasional Pemerintah Pusat dengan laporan Operasional Pemerintah Daerah. Namun proses eliminasi tersebut masih terkendala dengan tidak tersedianya akun beban transfer dari data Neraca Akrual Aplikasi OMSPAN sehingga data Beban transfer pemerintah Pusat mengacu ke data LRA (ledger kas). Hal lain yang terjadi adalah terdapat perbedaan jumlah nominal akun resiprokal antara Beban Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp12.127.438.123.746 dengan Pendapatan Transfer Konsolidasi Pemerintah Daerah yang berasal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp12.095.180.721.288 sehingga proses eliminasi juga mengikut sertakan akun Pendapatan Lainnya sebesar Rp32.257.402.458 dari Pemerintah Daerah. 78
CALK LPE
E. CATATAN ATAS LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS PEMERINTAH KONSOLIDASIAN TINGKAT WILAYAH TAHUN ANGGARAN 2022 Laporan Perubahan Ekuitas merupakan salah satu komponen pada Laporan Keuangan yang menyajikan perubahan Ekuitas suatu Entitas selama satu periode. Laporan Perubahan Ekuitas terdiri dari Ekuitas awal yang disesuaikan dengan Kenaikan/Penurunan Ekuitas berupa Surplus/Defisit, Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurai Ekuitas, Transaksi Antar Entitas, Penyesuaian akibat Konsolidasi Neraca dan Reklasifikasi Kewajiban ke Ekuitas, untuk kemudian menghasilkan Ekuitas Akhir. Ekuitas Akhir Konsolidasian Tingkat Kanwil Tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp90.289.877.495.697 dan Rp89.424.790.703.375 yang terdiri dari Ekuitas Awal sebesar Rp89.381.978.065.156, Defisit LO sebesar Rp4.349.108.606.548, Koreksi yang menambah/mengurangi Ekuitas sebesar Rp301.395.101.383, Transaksi Antar Ekuitas sebesar Rp4.955.612.935.706, Penyesuaian Ekuitas Akibat Konsolidasi Neraca sebesar Rp0, reklasifikasi Kewajiban ke Ekuitas sebesar Rp0 dan Penyesuaian atas Perubahan Ekuitas pada Neraca UAKKBUN Kanwil sebesar Rp0. E.1. Ekuitas Awal Pada tahun 2022, Ekuitas Awal sebesar Rp89.381.978.065.156 yang merupakan ekuitas akhir tahun 2021 dan terdiri penggabungan Ekuitas Awal pada Pemerintah Pusat sebesar Rp54.572.460.234.033 dan Ekuitas Awal pada Pemerintah Daerah sebesar Rp34.809.517.831.123. E.2. Surplus Defisit LO Pada tahun 2022, Laporan Operasional Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Daerah mencatat Defisit-LO sebesar Rp4.349.108.606.548 yang terdiri dari penjumlahan Defisit LO Pemerintah Pusat sebesar Rp5.249.771.736.852 dan surplus LO Pemerintah Daerah sebesar Rp900.663.130.304. E.3. Koreksi-Koreksi Yang Menambah/mengurangi Ekuitas Pada tahun 2022, terdapat koreksi-koreksi yang menambah/mengurangi Ekuitas yang bersaldo akhir sebesar minus Rp301.395.101.383 yang terdiri dari koreksi-koreksi Pemerintah Pusat sebesar Rp4.364.997.461 dan koreksi-koreksi Pemerintah Daerah sebesar Rp305.760.098.844. 79
Tabel 14 Komposisi Koreksi Yang Menambah/Mengurangi Ekuitas Tahun 2022 Uraian Pusat (Rp) Daerah (Rp) Konsolidasi(Rp) - KOREKSI-KOREKSI YANG LANGSUNG MENAMBAH/MENGURANGI EKUITAS Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan-Kesalahan Mendasar Penyesuaian Nilai Aset - - Koreksi Nilai Persediaan 67.281.628.899 (228.493.345) 67.053.135.554 Selisih Revaluasi Aset Tetap --- Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi (97.751.792.496) - (97.751.792.496) Koreksi atas Reklasifikasi Aset 27.966.134.080 - 27.966.134.080 Koreksi Lain-lain (1.860.967.944) 305.988.592.189 304.127.624.245 (4.364.997.461) 305.760.098.844 301.395.101.383 JUMLAH KOREKSI-KOREKSI YANG LANGSUNG MENAMBAH/ MENGURANGI EKUITAS E.4. Transaksi Antar Entitas Pada tahun 2022 terdapat koreksi-koreksi yang menambah/mengurangi Ekuitas sebesar yaitu Rp4.955.612.935.706 yang keseluruhannya merupakan Transaksi Antar Entitas Pemerintah Pusat. Tabel 16 Komposisi Transaksi Antar Entitas Tahun 2022 URAIAN Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Total Ditagihkan Ke Entitas Lain 11.990.545.258.927 - 11.990.545.258.927 Diterima Dari Entitas Lain (5.930.034.405.161) - (5.930.034.405.161) Transfer Keluar - 561.617.043.865 Transfer Masuk 561.617.043.865 - (1.595.569.129.377) Pengesahan Hibah Langsung (1.595.569.129.377) - (37.224.544.480) Pengesahan Pengembalian Hibah Langsung - 10.215.432 Pengesahan Hibah Langsung Tahun Anggaran (37.224.544.480) - (5.818.367.325) Yang Lalu 10.215.432 -- Setoran Surplus BLU - (27.966.134.080) Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset (5.818.367.325) Tetap/Aset Lainnya - - Transaksi Pengelolaan Investasi BA BUN pada - 4.955.612.935.706 BLU (27.966.134.080) Jumlah - 4.955.612.935.706 80
E.5. Penyesuaian Ekuitas Akibat Konsolidasi Neraca Pada tahun 2022 terdapat penyesuaian Ekuitas akibat konsolidasi neraca sebesar yaitu Rp0 yang merupakan penyesuaian Ekuitas akibat konsolidasi neraca Pemerintah Pusat dari Penyesuaian Selisih Kas pada Neraca UAKKBUN dengan Neraca UAKPA. E.6. Reklasifikasi Kewajiban ke Ekuitas Pada tahun 2022 terdapat reklasifikasi kewajiban ke Ekuitas sebesar yaitu Rp0 yang merupakan reklasifikasi kewajiban ke Ekuitas Pemerintah Pusat. Reklasifikasi kewajiban ke Ekuitas berupa uang muka dari KPPN. E.7. Penyesuaian atas Perubahan Ekuitas pada Neraca UAKKBUN Kanwil Pada tahun 2022 terdapat Penyesuaian atas Perubahan Ekuitas pada neraca UAKKBUN Kanwil sebesar yaitu Rp0 yang disebabkan adanya penyesuaian atas perubahan Ekuitas pada Neraca UAKKBUN Kanwil. E.8. Ekuitas Akhir Pada tahun 2022 Ekuitas Akhir menjadi sebesar yaitu Rp90.289.877.495.697 dan terdiri penggabungan Ekuitas Akhir pada Pemerintah Pusat sebesar Rp54.273.936.435.426 dan Ekuitas Akhir pada Pemerintah Daerah sebesar Rp36.015.941.060.271. 81
CALK LSKPU
F. LAPORAN STATISTIK KEUANGAN PEMERINTAH UMUM TAHUN 2022 F.1. Statistik Keuangan Pemerintah Data statistik keuangan pemerintah dikompilasi untuk sektor publik dan sektor pemerintah umum (general government). Gambar 1 Statistik Keuangan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Pusat Kementerian Umum Negara/Lembaga Pemerintah Korporasi Publik Provinsi Badan Layanan Umum Pemerintah Kabupaten/Kota Lembaga Non- Struktural Korporasi Publik Sektor Publik non keuangan Korporasi Publik Keuangan Sektor publik mengkonsolidasian transaksi dari semua sektor, yaitu: 1. Sektor Pemerintah Umum Sektor pemerintah umum mencakup Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sektor pemerintah umum mancakup institusi yang bersifat non-pasar, yang memenuhi kebutuhan konsumsi kolektif masyarakat melalui penyediaan jasa tanpa membebankan biaya atau membebankan biaya di bawah harga pokok produksinya, dan yang merupakan transfer atau redistribusi kekayaan. Sebagian besar pelayanan tersebut dibiayai dari pajak, retribusi dan pembebanan biaya ke pengguna layanan. Dalam statistik keuangan pemerintah, sektor pemerintah umum dibedakan menjadi a) Pemerintah Pusat, b) Pemerintah Provinsi, dan c) Pemerintah Kabupaten/Kota. Subsektor Pemerintah Pusat terdiri dari Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara (BUN), Badan Layanan Umum (BLU), Lembaga Non Struktural (LNS), yang mempunyai identitas legal terpisah atau otonomi yang cukup, namun berada dalam kendali Pemerintah Pusat. 82
2. Sektor Korporasi Publik Sektor korporasi publik mencakup Sektor Korporasi Publik Nonkeuangan dan Sektor Korporasi Publik Keuangan. Sektor Korporasi Publik Nonkeuangan terdiri dari badan yang terlibat dalam produksi Barang dan Jasa (non keuangan secara karakteristik) untuk dijual di pasar dengan harga yang menutupi sebagian besar dari biayanya. Sektor Korporasi Publik Keuangan adalah badan yang terlibat dalam penyediaan jasa intermediasi keuangan atau jasa keuangan tambahan. Mereka dapat memunculkan kewajiban keuangan atas tanggung jawabnya sendiri. Konsolidasian Sektor Publik dilakukan dengan identifikasi dan eliminasi akun timbal balik (reciprocal accounts). Dalam mengkompilasi statistik untuk sektor publik ini, transaksi dan hubungan debitur dan kreditur antara sub sektor dieliminasi untuk menghindari perhitungan ganda sebagai bagian dari proses konsolidasian. Total pelaporan sektor publik juga dikenal dengan pelaporan pemerintah secara keseluruhan (whole of government reporting). Sumber data statistik keuangan pemerintah adalah informasi akuntansi, yang berasal dari sistem akuntansi yang menghasilkan data akuntansi (merupakan sumber terbaik karena tepat waktu) dan laporan keuangan. Data transaksi dicatat dan dilaporkan secara berjenjang melalui sistem akuntansi yang ada pada sektor pemerintah umum dan koporasi publik. Dalam rangka memenuhi ketentuan metodologi pedoman statistik keuangan pemerintah, data akuntansi tersebut akan diolah menjadi laporan statistic keuangan pemerintah melalui analisis, penyesuaian, dan reklasifikasi kedalam klasifikasi keuangan pemerintah dengan cara mapping bagan akun standar (BAS) sistem akuntansi dengan BAS statistik keuangan pemerintah. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan klasifikasi antara BAS sistem akuntansi dengan BAS statistik keuangan pemerintah. Data yang akan di-mapping ke statistik keuangan pemerintah adalah data Pemerintah Pusat, data konsolidasi Pemerintah Daerah, data perusahaan negara, dan data Bank Indonesia. Data hasil mapping Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikonsolidasikan menjadi data konsolidasi statistik keuangan sektor pemerintah umum. Data hasil mapping perusahaan negara dan Bank Indonesia dikonsolidasikan menjadi data konsolidasi statistik keuangan sektor korporasi publik. Data stastik keuangan konsolidasian sektor pemerintah umum akan dikonsolidasi dengan data statistik keuangan konsolidasian sektor korporasi publik menjadi data statistik keuangan konsolidasian sektor publik. Statistik keuangan pemerintah akan menghasilkan tiga laporan utama yaitu: Laporan Operasional, termasuk arus ekonomi lain, Neraca, dan Laporan Arus Kas. 83
F.2. Pendekatan Penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Kementerian Keunagan telah melakukan mapping BAS sistem akuntansi pemerintah ke BAS statistik keuangan pemerintah dalam rangka penyusunan laporan statistik keungan pemerintah yang disampaikan ke International Monetary Fund (IMF). Namun mapping dan penyusunan laporan statistik keuangan pemerintah tersebut masih terbatas pada sub sektor Pemerintah Pusat dan hanya untuk Laporan Arus Kas mengingat pemerintah menerapkan sistem akuntansi berbasis kas menuju akrual. Dalam rangka penyusunan manual dan laporan statistik keuangan pemerintah berbasis akrual, pemerintah telah melakukan exercise mapping dan menyusun laporan statistik keuangan pemerintah dengan menggunakan data laporan keuangan pemerintah konsolidasian tahun 2022. Cakupan exercise penyusunan laporan statistik keuangan pemerintah ini adalah sektor pemerintah umum, yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pendekatan mapping Bagan Akun Standar (BAS) sistem akuntansi dengan BAS statistik keuangan pemerintah dilakukan dengan high level mapping terhadap laporan keuangan konsolidasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Laporan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikonsolidasikan secara akuntansi, kemudian dilakukan mapping terhadap akun konsolidasian yang disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian tersebut. Hal ini dilakukan karena belum tersedianya data detail BAS Pemerintah Daerah. F.3. Penjelasan Pos-pos Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Statistik Keuangan Pemerintah akan menghasilkan 3 (tiga) laporan statistik keuangan pemerintah, yang terdiri dari: F.3.1.Laporan Operasional Statistik Keuangan Pemerintah Laporan Operasional Statistik Keuangan Pemerintah menyajikan informasi atas transaksi (pendapatan dan beban) dan arus ekonomi lainnya (revaluasi dan penyesuaian). Laporan ini dirancang untk menangkap komposisi pendapatan dan beban serta biaya bersih (net cost) dari aktivitas pemerintah dalam tahun fiskal. Laporan ini menunjukan biaya penuh (full cost) dari sumber daya yang dikonsumsi oleh pemerintah dalam mencapai tujuannya, dan bagaimana biaya tersebut dipenuhi melalui pendapatan. Selain menghasilkan hasil neto dari transaksi (saldo operasi neto), laporan operasional juga meliputi total arus ekonomi lain yang merupakan perubahan kekayaan bersih yang disebabkan oleh arus ekonomi lain selain transaksi. Penjumlahan saldo operasi neto dan arus ekonomi lain 84
sama dengan perubahan total pada kekayaan bersih. Laporan operasional melaporkan dua ukuran fiskal utama, yaitu: a. Saldo operasi neto (net operating balance), yang dihitung dari pendapatan dikurangi dengan beban, dan b. Pinjaman neto (net lending /borrowing), yang juga dikenal dengan saldo fiscal (fiscal balance) mencakup pengeluaran modal bersih tetapi tidak mencakup depresiasi, sehingga memberikan pengukuran keuangan yang lebih baik. Penyusunan Laporan Operasional Statistik Keuangan Pemerintah tahun 2022 dilakukan berdasarkan kerangka stastik keuangan pemerintah melalui estimasi, analisis, penyesuaian, dan reklasifikasi akun laporan keuangan konsolidasian (high level mapping) menjadi BAS statistik keuangan pemerintah dengan menggunakan data pendapatan, belanja dan pembiayaan berbasis kas. Pendekatan high level mapping dilakukan dengan mapping data lembar muka laporan keuangan konsolidasian ke dalam laporan stastik keuangan pemerintah. Mapping bagan akun standar (BAS) sistem akuntansi ke BAS statistik keuangan pemerintah seharusnya dilakukan pada level BAS yang terendah untuk memastikan keakuratan mapping tersebut. Pendekatan high level mapping ini dilakukan karena keterbatasan data BAS detail Pemerintah Daerah. Beberapa langkah telah dilakukan untuk meningkatkan keakuratan high level mapping yaitu antara lain perbandingan dengan pola mapping BAS sistem akuntansi Pemerintah Pusat. Secara umum, akun laporan realisasi anggaran konsolidasian telah sejalan dengan akun statistik keuangan pemerintah terutama untuk klasifikasi pendapatan dan belanja. Pengecualian hanya dilakukan untuk belanja modal yang di-mapping menjadi net acquisition of nonfinancial assets. Pembiayaan konsolidasian (neto) di-mapping menjadi transaksi dalam Aset Keuangan dan Kewajiban. Berikut Laporan Operasional statistik keuangan pemerintah tahun 2022, yaitu sebagai berikut: 1. Pendapatan Pemerintah Umum Pendapatan Pemerintah Umum berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah tahun 2022 dan 2021 mencapai Rp31.335.181.848.113 dan Rp31.674.301.805.461. Pendapatan tahun 2022 tersebut berasal dari dari Pendapatan Pajak (Taxes) sebesar Rp5.783.260.249.507, Pendapatan Hibah (Grants) sebesar Rp696.411.536.440 dan Pendapatan Lain-lain (Other Revenues) sebesar Rp24.855.510.062.166. 85
Grafik 22 Komposisi Pendapatan Pemerintah di Sulawesi Utara Tahun 2022 Taxes 18,46% Grants 2,22% Other revenue 79,32% Jenis Pusat Provinsi Kabupaten/Kota Jumlah Pendapatan 5.783.260.249.507 3.916.116.695.125 1.214.292.047.871 652.851.506.511 Taxes (Rp) 100.00% 67.71% 21.00% 11.29% Persentase a. Pendapatan Perpajakan Konsolidasian Pendapatan perpajakan merupakan pendapatan yang sangat penting dalam postur penganggaran pemerintah dan sangat menentukan arah kebijakan dan stabilitas fiskal. Pendapatan Perpajakan konsolidasian disumbangkan oleh seluruh tingkat pemerintahan. Berdasarkan grafik di atas bahwa Pemerintah Pusat memberikan kontribusi pendapatan pajak sangat dominan, yaitu sebesar 67,71 persen, diikuti dengan Pemerintah Provinsi sebesar 21,00 persen, sedangkan Pemkot dan Pemkab hanya memberikan kontribusi sebesar 11,29 persen. Besarnya kontribusi pendapatan pajak pada Pemerintah Pusat tersebut disebabkan karena beberapa jenis pendapatan pajak dengan volume nilai transaksi sangat besar yang melibatkan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pribadi seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, diakui menjadi pendapatan pemerintah pusat. Pendapatan Pajak Pemerintah Provinsi mayoritas disumbangkan dari Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok, sedangkan Pajak pada Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten hanya memberikan kontribusi terhadap pendapatan pajak statistik konsoliasian dengan kontribusi dari Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan. 86
Grafik 23 Pendapatan Pajak Tahun 2022 PENDAPATAN PAJAK SULUT TAHUN 2022 Kabupaten/Kota 11,29% Provinsi 21,00% Pusat 67,71% Grafik 24 Komposisi Pendapatan Pajak Pemerintah Pusat di Sulawesi Utara Tahun 2022 Pajak Perdagangan dan Transaksi Internasional Pajak-pajak Lainnya 1,46% 2,36% Pajak Penghasilan dan Keuntungan 32,13% Pajak Barang dan Pajak Properti Jasa 0,63% 63,41% Jenis Pajak Pemerintah Pusat Tahun 2022 Rp % Pajak Penghasilan dan Keuntungan 1,258,426,402,185 32.13% Pajak Properti 0.63% Pajak Barang dan Jasa 24,808,432,629 63.41% Pajak Perdagangan dan Transaksi Internasional 2,483,113,619,905 2.36% Pajak-pajak Lainnya 1.46% 92,414,333,000 100.00% Jumlah 57,353,907,406 3.916.116.695.125 Pajak penghasilan meliputi (i) pajak atas penghasilan individu atau rumah tangga, dan (ii) pajak atas penghasilan perusahaan. Jumlah Pendapatan Perpajakan di Pemerintah Pusat sebesar Rp3.916.116.695.125. Dari jumlah tersebut, pajak atas barang dan jasa memberikan konstribusi terbesar yaitu sebesar Rp2.483.113.619.905 87
atau 63,41 persen, kemudian pajak penghasilan, laba dan keuntungan memberikan kontribusi sebesar Rp1.258.426.402.185 atau 32,13 persen, sedangkan Pajak Properti memberikan kontribusi sebesar Rp24.808.432.629 atau 0,63 persen, dan terakhir berturut-turut Pajak Lainnya dan Pajak Perdagangan Internasional yang berkontribusi sebesar Rp57.353.907.406 atau 1,46 persen dan Rp92.414.333.000 atau 2,36 persen. Di tingkat pemerintah yang lebih rendah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga terus berupaya menaikkan penerimaan perpajakan untuk mendanai pembangunan. Upaya itu membuahkan hasil dengan adanya peningkatan penerimaan pajak pada 2022 dibanding dengan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut berasal dari beberapa Pajak Barang dan Jasa berikut ini: Tabel 16 Perbandingan Pendapatan Pajak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 dan 2021 (dalam rupiah) Jenis Pajak 2022 2021 Kenaikan/Penurunan % Pajak Kendaraan 694.908.116.636 623.634.847.705 71.273.268.931 11.43% Bermotor Pajak Penjualan 512.750.395.718 446.623.552.902 66.126.842.816 14.81% Pajak Barang dan 6.633.535.517 5.666.176.434 967.359.083 17.07% Jasa Lainnya Jumlah 1.214.292.047.871 1.075.924.577.041 138.367.470.830 12.86% Sesuai klasifikasi GFS, Pendapatan Perpajakan di Pemerintah Provinsi pada tahun 2022 sebesar Rp1.214.292.047.871 berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp694.908.116.636 atau berkontribusi sebesar 57,23 persen, Pajak Penjualan Rp512.750.395.718 atau berkontribusi 42,23 persen, dan Pajak Barang dan Jasa Lainnya Rp6.633.535.517 atau berkontribusi sebesar 0,55 persen dari total pajak Provinsi. Grafik 25 Komposisi Pendapatan Pajak Pemerintah Provinsi Tahun 2022 Pajak Barang dan Jasa Lainnya 0,55% Pajak Penjualan Pajak Kendaraan 42,23% Bermotor 57,23% 88
Sedangkan Pajak yang berlaku di Pemerintah Kabupaten/Kota tidak sama jenisnya dengan yang terdapat pada Pemerintah Pusat atau Provinsi. Tidak seluruh jenis pendapatan terealisasi pada pemkab/pemkot. Pajak Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Utara pada tahun 2022 berjumlah Rp652.851.506.511. Pajak tersebut dipungut atas barang dan jasa atau ijin-ijin pemanfaatan barang dan jasa, yaitu Pajak berulang atas property tidak bergerak (Recurrent taxes on immovable property), misalnya Pajak Hotel dan Bumi dan Bangunan, Pajak tidak berulang lainnya atas property (Other nonrecurrent taxes on property), misalnya Bea atas Hak Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penjualan atas barang dan jasa (sales taxes) seperti Pajak Restoran, dan Pajak atas Barang dan Jasa Lainnya (Other) antara lain seperti Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan. Komposisi pendapatan pajak Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan jenis-jenis pajak di atas tahun 2022 dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 17 Komposisi Pendapatan Pajak Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara Tahun 2022 Jenis Pajak Kabupaten/Kota Tahun 2022 Subjumlah (Rp) Pajak Berulang atas Properti Tidak Bergerak 107.782.063.543 Pajak Tidak Berulang Lainnya atas Properti 114.784.853.405 Pajak Penjualan Barang dan Jasa 34.992.972.671 Pajak Barang dan Jasa Lainnya 395.291.616.892 652.851.506.511 Jumlah Grafik 26 Komposisi Pendapatan Pajak Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara Tahun 2022 KOMPOSISI PENDAPATAN PAJAK KABUPATEN/KOTA TAHUN 2022 Pajak Berulang atas Properti Tidak Bergerak 16,51% Pajak Tidak Berulang Lainnya atas Properti 17,58% Pajak Barang dan Jasa Lainnya 60,55% Pajak Penjualan Barang dan Jasa 5,36% 89
b. Pendapatan Hibah Konsolidasian Pendapatan Hibah Konsolidasian pada statistik keuangan pemerintah ini merupakan penerimaan dalam bentuk transfer tidak wajib yang diterima dari unit pemerintah umum lainnya, organisasi atau perorangan dalam bentuk kas dan nonkas (barang/jasa). Pendapatan Pemerintah Pusat tidak diakui sebagai pendapatan hibah pemerintah pusat di wilayah Provinsi Sulawesi Utara karena pendapatan hibah hanya dibukukan oleh entitas akuntansi yang mencatat pendapatan hibah, yaitu satuan kerja pada Bagian Anggaran dengan kode 999.02 yang berlokasi di Jakarta (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, atau DJPPR). Dengan kata lain, Pemerintah Pusat dalam hal ini satuan kerja K/L di Sulawesi Utara mencatat hanya aset (uang atau barang atau jasa) yang diterima melalui hibah untuk digunakan, tetapi tidak mencatat sebagai pendapatan hibah pada satkernya. Pada Laporan Statistik Keuangan Pemerintah ini, hanya Pendapatan Hibah Konsolidasian yang diterima oleh Pemerintah Provinsi dan Pemkot/Pemkab yang memberikan kontribusi besar terhadap pencapaian pendapatan hibah konsolidasian. Jumlah pendapatan hibah yang disajikan pada Laporan Statistik Keuangan Pemerintah sebelum dikonsolidasi adalah sebesar Rp13.897.124.343.286 dan setelah dikonsolidasi (dieliminasi Rp13.200.712.806.846) menjadi sebesar Rp696.411.536.440. Grafik 27 Komposisi Pendapatan Hibah Daerah (sebelum dikonsolidasi) Perbandingan Pendapatan Hibah Provinsi dengan Kabupaten/Kota Tahun 2022 Provinsi 16,41% Kabupaten/Kota 83,59% Provinsi Kabupaten/Kota (Sebelum dikonsolidasi, pembukuan menunjukkan Pemerintah Provinsi menerima hibah sebesar Rp2.280.912.473.859 atau sebesar 16,41 persen sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota memperoleh hibah sebesar Rp11.616.211.869.427 atau sebesar 83,59 persen). 90
c. Pendapatan Lainnya Konsolidasian Pendapatan Lainnya mencakup semua transaksi pendapatan yang tidak diklasifikasikan sebagai pajak, kontribusi sosial atau hibah, yang dapat meliputi penjualan barang dan jasa, bunga dan pendapatan properti lainnya, transfer sukarela dalam bentuk kas dan non-kas selain hibah, denda dan penalti. Berikut disajikan data untuk masing-masing tingkat pemerintahan yaitu: Tabel 18 Tabel Pendapatan Lainnya Pemerintah di Sulawesi Utara Tahun 2022 (dalam ribuan rupiah) Jenis Pendapatan Lainnya Pusat Provinsi Kabupaten/Kota Jumlah a. Pendapatan Properti 1.192.853 57.871.017 69.345.697 128.409.567 27.985 13.602.854 49.830.589 63.461.428 Bunga 0 44.268.163 19.515.108 63.783.271 1.164.868 Dividen 1.164.868 0 0 1.622.666.724 1.176.699.226 168.414.757 277.552.740 281.579.226 Sewa 164.698.340 115.789.365 1.091.522 204.520.064 b. Penjualan Barang dan Jasa 13.966.691 1.136.567.434 188.905.828 1.647.543 98.887.709 Penjualan untuk pengembangan 872.004.033 165.675.692 63.821.205 pasar 34.490.888 23,040,612,566 Biaya Administratif 17.930.571 11.399.747 118.592.673 22.909.258.770 12.761.123 Penjualan insidentil 499.981.998 24.855.510.062 pengembangan nonpasar 24.105.081.420 250.446.644 2.01% 100.00% c. Denda, Sanksi dan Hukuman 96.98% 1.01% d. Premi-premi, biaya, dan klaim yang terkait dengan non-jiwa Jumlah Pendapatan Lainnya (a+b+c+d) Persentase Berdasarkan tabel di atas bahwa Pemerintah Pusat memberikan kontribusi Pendapatan Lainnya yang cukup besar yaitu sebesar Rp24.105.081.419.584 atau sebesar 96,98 persen. Namun demikian dari jumlah tersebut tidak seluruhnya merupakan pendapatan yang mampu dikumpulkan dan menambah ekuitas pemerintah. Pendapatan dalam bentuk aliran sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas pemerintah berasal dari penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jumlah terbesar di luar kedua pendapatan tersebut adalah pendapatan transfer yang disalurkan kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Kontribusi PNBP pada Pemerintah Pusat berasal dari pendapatan satker-satker Badan Layanan Umum bidang pendidikan dan kesehatan, yaitu dari satker Universitas Negeri Sam Ratulangi, Politeknik Kesehatan Manado, Universitas Negeri Manado, Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara, RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Rumah Sakit Bhayangkara Manado, dan Rumah Sakit Tingkat III RW Monginsidi Manado. Pemkot dan Pemkab memberikan kontribusi pendapatan sebesar 2,01 persen, sedangkan Pemerintah Provinsi memberikan kontribusi sebesar 1,01 persen. Pendapatan pada Pemerintah Kota/Kabupaten yang turut berkontribusi terhadap 91
Pendapatan Lainnya adalah pendapatan dari retribusi pelayanan kesehatan, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, pendapatan BPJS dan pendapatan BLUD. 2. Beban Pemerintah Umum Beban Pemerintah Umum dalam pengertian statistik keuangan pemerintah adalah semua transaksi yang mengurangi kekayaan neto sektor pemerintahan umum. Beban Pemerintah Umum berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah tahun 2022 dan 2021 sebelum dikonsolidasi sebesar Rp34.416.367.888.724 dan Rp34.313.125.481.218. Setelah dikonsolidasi dengan eliminasi (pengurangan) transaksi imbal balik sebesar Rp13.341.519.503.611, jumlah beban menjadi sebesar Rp21.074.848.385.113 dan Rp20.577.120.274.050. Beban Pemerintah Umum pada Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tahun 2022 terdiri dari: a. Kompensasi Pegawai (Compensation of employees) Kompensasi Pegawai berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp9.608.919.362.009 dan Rp9.508.928.759.644. Beban kompensasi pegawai ini berasal dari jumlah belanja pegawai yang dibayarkan oleh pemerintah di semua tingkatan, termasuk belanja gaji pada satker BLU Pemerintah Pusat meskipun dibayarkan melalui belanja barang BLU. Berikut disajikan data proporsi beban kompensasi pegawai untuk masing-masing tingkat pemerintahan yaitu: Grafik 28 Perbandingan Jumlah Beban Kompensasi Pegawai Tahun 2022 Perbandingan Jumlah Beban Kompensasi Pegawai Tahun 2022 Milyar Rupiah 5.000 51,09% 4.000 3.000 36,36% 12,56% 2.000 Pusat Provinsi 1.000 - Kabupaten/Kota Sesuai grafik di atas, kontribusi Beban Kompensasi Pegawai pada Pemerintah Pusat terhadap total beban dimaksud adalah sebesar 36,36 persen, sedangkan Pemerintah Provinsi berkontribusi sebesar 12,56 persen, dan Pemkot/Pemkab sebesar 51,09 92
persen. Persentase-persentase tersebut tidak berubah signifikan dari tahun 2021 yang secara berurutan bernilai 35,35 persen, 12,73 persen, dan 51,92 persen. Kompensasi pegawai pada Pemerintah Pusat berasal dari pengeluaran pada beberapa pos antara lain belanja gaji PNS, Belanja Tunjangan Struktural/Fungsional, Belanja Uang Makan PNS, Belanja Tunjangan Profesi Guru dan dosen, Belanja Gaji TNI/Polri, dan Belanja Tunjangan Lauk Pauk TNI/Polri. Beban kompensasi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi memiliki andil lebih kecil dibandingkan dengan pemerintah yang lain atau sebesar Rp1.206.491.659.297 atau sedikit lebih rendah dari tahun 2021 yang berjumlah Rp1.210.423.059.765. Hal ini disebabkan karena dari sisi jumlah pegawai, jumlah pegawai Pemerintah Provinsi memiliki jumlah pegawai lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten, Kota, dan Pusat. Beban kompensasi pegawai sebesar Rp4.908.760.185.987 pada Pemerintah Kabupaten/Kota disebabkan karena jumlah Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak lima belas, dan diperkirakan terdapat sekitar enam ratus Organisasi Perangkat Daerah di dalamnya. Pengeluaran pada beberapa pos antara lain terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Tambahan Penghasilan PNS, Belanja Penerimaan lainnya Pimpinan dan anggota DPRD serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Beban Pemungutan PBB, Insentif Pemungutan Pajak Daerah, Insentif Pemungutan Retribusi Daerah, dan Belanja Pegawai Dana BLUD. b. Penggunaan Barang dan Jasa (Use of goods and services) Penggunaan Barang dan Jasa berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp7.762.262.770.789 dan Rp7.152.015.076.340. Beban penggunaan barang dan jasa ini berasal dari besarnya jumlah belanja barang yang dibayar oleh pemerintah di semua tingkatan dan tidak termasuk belanja gaji pada BLU Pemerintah Pusat meskipun dalam pembayarannya menggunakan akun belanja barang BLU dan belanja yang diserahkan kepada masyarakat. Berikut disajikan data proporsi beban penggunaan barang dan jasa untuk masing-masing tingkat pemerintahan: Tabel 19 Perbandingan Beban Penggunaan Barang dan Jasa Tahun 2022 dan 2021 Beban Tahun 2022 Pusat Provinsi Kabupaten/Kota Jumlah Penggunaan Barang dan Jasa 2.946.020.291.583 977.997.721.396 3.838.244.757.810 7.762.262.770.789 (Rp) Persentase 37.95% 12.60% 49.45% 100.00% Beban Tahun 2021 Pusat Provinsi Kabupaten/Kota Jumlah Penggunaan Barang dan Jasa 2.706.530.414.421 1.005.195.075.842 3.440.289.586.077 7.152.015.076.340 (Rp) Persentase 37,84% 14,05% 48,10% 100,00 93
Berdasarkan tabel di atas, jumlah penggunaan barang dan jasa pada tahun 2022 lebih besar dari tahun 2021. Beban Penggunaan Barang dan Jasa pada Pemerintah Pusat berkontribusi sebesar 37,95 persen (naik dari 37,84 persen pada tahun 2021), pada Pemerintah Provinsi sebesar 12,60 persen (turun dari 14,05 persen pada tahun 2021), dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 49,45 persen (naik dari 48,10 persen pada tahun 2021). Beban penggunaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2022 masing-masing berjumlah Rp977.997.721.396 dan Rp3.838.244.757.810. Dari pengeluaran tersebut pengeluaran yang cukup besar terjadi pada Beban Jasa Kantor, Beban Perjalanan Dinas, Beban ATK Habis Pakai, Beban Persediaan Bahan/Material, dan Beban Makanan dan Minuman, dan lain-lainnya. c. Konsumsi Aset Tetap (Consumption of fixed capital) Konsumsi Aset Tetap berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah belum ada karena Pemerintah Pusat belum menerapkan kebijakan depresiasi Aset Tetap. Depresiasi Aset Tetap yang diterapkan pada Pemerintah Daerah merupakan penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset yang tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran. d. Bunga (Interests) Bunga berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah tahun 2022 dan 2021 adalah sebesar Rp73.963.572.443 dan Rp53.415.503.516. Beban bunga ini timbul pada debitur untuk penggunaan dana unit lain. Instrumen keuangan dapat diklasifikasikan sebagai deposito, surat berharga utang, pinjaman dan piutang/utang. Beban Bunga tidak dicatat pada Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi Sulawesi Utara mengingat Utang Jangka Panjang dicatat di Bagian Anggaran dengan kode 999.01 (Bendahara Umum Negara Pengelola Utang). Nilai beban bunga tersebut berasal dari beban bunga Pemerintah Provinsi sebesar Rp31.403.032.027 dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp42.560.540.416. e. Subsidi (Subsidies) Subsidi berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp3.749.210.000 dan Rp62.972.000. Beban subsidi merupakan transfer tahun berjalan yang dibayar oleh unit pemerintah kepada perusahaan, baik berdasarkan tingkat aktivitas produksi atau kuantitas atau nilai barang/jasa yang diproduksi, dijual atau diimpor. Subsidi meliputi transfer ke korporasi publik dan perusahaan lain yang ditujukan 94
untuk mengkompensasi kerugian operasi. Beban Subsidi tidak dicatat pada Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi Sulawesi Utara mengingat Utang Jangka Panjang dicatat di BA 999.05 (BUN Pengelola Belanja Subsidi) yang berlokasi di Jakarta. Jumlah subsidi pada tahun 2022 tersebut merupakan pembayaran subsidi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp2.777.352.000 dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp971.858.000. f. Hibah (Grants) Beban Hibah Konsolidasian berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah tahun 2022 tercatat sebesar Rp2.750.574.930.008. Beban hibah merupakan transfer tidak wajib dalam bentuk kas atau nonkas yang dibayarkan ke pemerintah asing, unit pemerintah umum lainnya, organisasi internasional, dan lain-lainnya. Berikut disajikan data proporsi beban hibah untuk masing-masing tingkat pemerintahan yaitu: Tabel 20 Komposisi Beban Hibah pada LSKP Tahun 2022 dan 2021 Uraian/Pemerintah Pusat Provinsi Kabupaten/Kota Subjumlah 2022 Beban Hibah (Rp) 13,660,052,562,501 687,774,577,222 1,744,267,293,896 16,092,094,433,619 Eliminasi (Rp) (13,341,519,503,611) (13,341,519,503,611) - - 2,750,574,930,008 Jumlah 318,533,058,890 687,774,577,222 1,744,267,293,896 Subjumlah 2021 Uraian/Pemerintah Pusat Provinsi Kabupaten/Kota 16,510,280,629,034 Beban Hibah (Rp) 919,543,419,444 1,854,732,002,422 (13,736,005,207,168) Eliminasi (Rp) 13,736,005,207,168 2,774,275,421,866 (13,736,005,207,168) - - Jumlah 919,543,419,444 1,854,732,002,422 - Beban hibah tersebut di atas merupakan nilai konsolidasian sesuai perhitungan Statistik Keuangan Pemerintah, sedangkan grafik di atas menunjukkan komposisi Beban Hibah sebelum konsolidasian. Sebagian besar Beban Hibah merupakan beban transfer dari tingkatan pemerintahan lebih tinggi ke pemerintahan yang lebih rendah. Di luar beban hibah dalam bentuk transfer, terdapat porsi beban hibah yang lain dalam bentuk beban hibah yang dikeluarkan oleh Pemda kepada satker di lingkungan Pemerintah Pudat khususnya untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada dan kepentingan masyarakat Lainnya. Beban hibah Pemerintah Pusat tercatat sebesar Rp13.660.052.562.501, sementara beban hibah Pemerintah Provinsi tercatat sebesar Rp687.774.577.222 dan beban hibah pada Pemerintah Kota/Kabupaten sebesar Rp1.744.267.293.896. Nilai beban hibah Pemerintah Pusat dieliminasi/dikurangi sebesarRp13.341.519.503.611, sehingga nilai beban hibah pemerintah umum/konsolidasian pada laporan statistik keuangan pemerintah adalah Rp2.750.574.930.008. 95
g. Manfaat Sosial (Social Benefits) Manfaat sosial berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah tahun 2022 dan 2021 adalah sebesar Rp105.195.994.130 dan Rp 115.959.248.462. Manfaat sosial adalah transfer tahun berjalan kepada rumah tangga untuk menyediakan kebutuhan yang timbul dari kejadian seperti sakit, menganggur, pensiun, perumahan atau keadaan keluarga yang dapat dibayarkan dalam kas atau nonkas. Beban Manfaat sosial konsolidasian tahun 2022 tersebut berasal dari Manfaat sosial pada Pemerintah Pusat sebesar Rp21.913.175.000 (20,83%), Pemerintah Provinsi sebesar Rp2.207.110.360 (2,10%), dan Pemerintah Kota/Kabupaten sebesar Rp81.075.708.770 (77,07%). h. Beban Lainnya (Other expenses) Belanja Lainnya Pemerintah Umum berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp770.182.545.734 dan Rp972.463.292.222. Beban lainnya meliputi semua beban transaksi yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, meliputi beban properti selain bunga, pajak, denda dan penalti yang dibebankan oleh satu pemerintah ke pemerintah lain, transfer tahun berjalan ke institusi nirlaba yang melayani rumah tangga, transfer modal selain hibah modal, dan klaim dan premi asuransi nonjiwa. Beban tahun 2022 tersebut berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota masing-masing sebesar Rp333.238.901.729, Rp131.242.503.009 dan Rp305.701.140.996. 3. Saldo Operasi Bruto/Neto (Net/Gross Operating Balance) Saldo Operasi Bruto/Neto tahun 2022 dan 2021 yang merupakan hasil pengurangan antara pendapatan dan beban, sebesar Rp10.260.303.463.000 dan Rp11.097.181.531.411. Pendapatan konsolidasian tahun 2022 berjumlah Rp31.335.181.848.113 sedangkan beban konsolidasian berjumlah sebesar Rp21.074.848.385.113. Dengan perhitungan statistik keuangan pemerintah yang baru, jumlah pendapatan Pemerintah Umum di Provinsi Sulawesi Utara cukup untuk membiayai seluruh beban pengeluaran. Berdasarkan laporan statistik keuangan pemerintah yang belum dikonsolidasi, Saldo Operasi Bruto/Neto Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota masing-masing secara berurutan sebesar Rp7.566.305.667.171, Rp705.757.210.380 dan Rp1.988.270.585.449. 96
Grafik 29 Perbandingan Pemerintah Umum Saldo Operasi Bruto/Neto Tahun 2022 Milyar Rupiah 8.000 73,74% 7.000 Pusat 6.000 6,88% 19,38% 5.000 Provinsi Kabupaten/Kota 4.000 3.000 2.000 1.000 - 4. Transaksi Aset Nonkeuangan Transaksi Aset-aset Nonkeuangan adalah akuisisi aset tetap dan aset-aset yang tidak diproduksi. Saldo transaksi tersebut pada tahun 2022 dan 2021 adalah sebesar Rp5.864.903.319.898 dan Rp5.990.421.547.975. Angka tahun 2022 ini terdiri dari Akuisisi Aset Tetap sebesar Rp 5.794.994.674.146 dan Aset-aset yang tidak diproduksi sebesar Rp 69.908.645.752. Berdasarkan laporan statistik keuangan pemerintah yang telah dikonsolidasi, Transaksi Aset Nonkeuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp2.436.944.743.899, Transaksi Aset Nonkeuangan Pemerintah Provinsi sebesar Rp818.754.051.273, dan Transaksi Aset Nonkeuangan pada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp2.609.204.524.726. 5. Pinjaman Neto (Net Lending/Borrowing) Saldo Pinjaman Neto tahun 2022 dan 2021 sebesar minus Rp8.946.089.360.509 dan minus Rp8.629.245.223.732. F.3.2. Neraca Neraca menyediakan informasi sumber daya (aset) berupa Aset Keuangan dan Aset Non Keuangan serta Kewajiban yang dimiliki pemerintah, pada setiap akhir tahun fiskal. Hal ini membuka kemungkinan untuk perbandingan Aset dan Kewajiban antar unit-unit dalam suatu sektor. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mengelompokan akun neraca berdasarkan manfaat dan jangka waktunya, sehingga aset diklasifikasikan menjadi aset lancar dan non lancar, sedangkan 97
Kewajiban diklasifikasikan menjadi Kewajiban Jangka Pendek dan Panjang. Statistik Keuangan Pemerintah mengelompokan akun neraca ke dalam Aset Non Keuangan, Aset Keuangan dan Kewajiban. Aset Keuangan dan Kewajiban dikelompokkan berdasarkan resistensi pihak debitur/kreditur dari instrumen tersebut ke dalam klasifikasi dalam negeri (domestik) dan luar negeri. Aset Keuangan dan Kewajiban diklasifikasikan lebih lanjut berdasarkan likuiditas (tingkat kemudahan negoisasi, pengalihan, penjualan, pengubahan bentuk) dan karakteristik hukum dari instrumen yang mendasari hubungan antara kreditur dan debitur. Struktur klasifikasi Aset Keuangan/Kewajiban baik Aset Keuangan/Kewajiban Dalam Negeri (Domestik) maupun Aset Keuangan /Kewajiban Luar Negeri adalah sebagai berikut: a. Uang dan deposito Uang terdiri dari uang kertas dan logam dalam sirkulasi yang umumnya digunakan dalam pembayaran. Deposito adalah Aset Keuangan yang mempunyai nilai nominal tetap dan digunakan untuk pembayaran. Deposito menyimpan nilai dan dapat menghasilkan bunga atau jasa tertentu bagi pemiliknya. b. Surat berharga selain saham Surat berharga selain saham adalah instrumen keuangan yang menjadi bukti bahwa suatu unit mempunyai kewajiban untuk melunasi dengan kas, instrumen keuangan atau hal lain yang bernilai ekonomis. c. Pinjaman Pinjaman adalah instrumen keuangan yang diciptakan ketika kreditur meminjamkan dana secara langsung ke debitur dan menerima dokumen non-negoisasi sebagai bukti dan aset tersebut. d. Saham dan ekuitas lain Saham dan ekuitas lain terdiri dari semua instrumen dan catatan yang mengakui klaim atas nilai sisa dari suatu perusahaan. e. Cadangan teknis asuransi Cadangan teknis asuransi terdiri dari ekuitas bersih rumah tangga dalam cadangan dana pensiun dan asuransi jiwa, premi yang dibayar dimuka, dan cadangan klaim yang belum dibayar. 98
f. Derivatif keuangan Derivatif keuangan adalah instrumen keuangan yang dihubungkan dengan instrumen keuangan, indikator atau komoditas tertentu dan dapat diperjual belikan dalam pasar keuangan dengan resiko keuangan tertentu. g. Piutang/Utang lain Piutang/Utang lain terdiri dari kredit dagang, uang muka dan Piutang/Utang lain yang harus dibayar. Aset dan Kewajiban pemerintah umum terdiri dari konsolidasi aset dan Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Mapping data Kewajiban pemerintah umum ke dalam klasifikasi statistik keuangan pemerintah (dalam negeri/domestik dan luar negeri) dilakukan berdasarkan jenis mata uang kewajiban tersebut (rupiah atau mata uang asing) dan belum dilakukan berdasarkan residensi pihak debitur/kreditur. Kewajiban dengan mata uang Rupiah diklasifikasikan sebagai Kewajiban dalam negeri (domestik) dan Kewajiban dengan mata uang asing diklasifikasikan sebagai Kewajiban luar negeri. Laporan statistik keuangan pemerintah ini juga belum dapat menggambarkan keterkaitan antara arus (flow) dan posisi (stock) secara sempurna. Mapping neraca konsolidasian per 31 Desember 2022 ke dalam neraca statistik keuangan pemerintah berdasarkan pendekatan high level mapping. Aset Pemerintah per 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp90.928.673.887.194 dan Rp89.930.454.577.543 dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Aset Nonkeuangan Pemerintah Umum per 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 sebesar Rp88.801.980.474.786 dan Rp87.145.666.763.025. Aset Non Keuangan Pemerintah Umum berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut : a. Aset Tetap (Fixed Assets) Aset Tetap meliputi Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan dan Aset Tetap Lainnya. Aset Tetap per 31 Desember 2022 dan per 31 Desember 2021 sebesar Rp53.055.771.140.642 dan Rp52.040.184.427.973 dengan komposisi sebagai berikut: 1) Gedung dan Bangunan (Buildings and Structures) per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp43.917.140.874.437 dan Rp39.795.848.661.804. 2) Mesin dan Peralatan (Machinary and Equipment) per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp5.500.096.451.617 dan Rp5.657.755.380.438. 99
3) Aset tetap lainnya (Other Fixed Assets) per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp3.638.533.814.588 dan Rp6.586.580.385.731. Aset Tetap tersebut merupakan nilai konsolidasian dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana table dan grafik berikut ini: Tabel 21 Tabel Kenaikan/Penurunan Aset Tetap Tahun 2022 dibanding 2021 Jenis Aset Tetap 2022 2021 Kenaikan/Penurunan % Gedung dan Bangunan 43.917.140.874.437 10.36% 39.795.848.661.804 4.121.292.212.633 Peralatan dan Mesin 5.500.096.451.617 5.657.755.380.438 (157.658.928.821) (2.79)% Aset Tetap Lainnya 3.638.533.814.588 6.586.580.385.731 (2.948.046.571.143) (44.76)% Jumlah 53.055.771.140.642 52.040.184.427.973 1.015.586.712.669 1.95% Grafik 30 Perbandingan Aset Tetap Pemerintah di Sulawesi Utara Tahun 2022 (dalam rupiah) Milyar Rupiah 50.000 39.796 40.000 43.917 30.000 20.000 5.658 6.587 2021 10.000 5.500 3.639 2022 - Gedung dan Peralatan dan Aset Tetap Lainnya Bangunan Mesin Berdasarkan tabel dan grafik di atas jumlah Aset Tetap pada tahun 2022 naik sebesar 1,95 persen dari tahun sebelumnya. Nilai Gedung dan Bangunan merupakan satu- satunya aset tetap yang memiliki kenaikan dari tahun sebelumnya daripada aset-aset yang lain. Kenaikan tersebut berasal dari Nilai Gedung Bangunan naik yang 10,36 persen, nilai Peralatan dan Mesin yang turun sebesar 2,79 persen dan Aset Tetap Lainnya yang turun 44,76 persen. Termasuk juga di dalam Aset Tetap Lainnya adalah sistem persenjataan. 100
b. Persediaan (Inventories) Per 31 Desember 2022 dan per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 2.693.403.615.329 dan Rp2.751.650.782.702. Nilai tahun 2022 tersebut berasal dari Persediaan di Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota secara berurutan berjumlah sebesar Rp Rp2.272.700.973.503, Rp74.659.742.486, dan Rp346.042.899.340. c. Aset-aset yang tidak diproduksi (Nonproduced Assets) Jumlah per 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp33.052.805.718.815 dan Rp32.353.831.552.350. Aset tahun 2022 tersebut terdiri dari Tanah senilai Rp 33.014.839.486.451 dan Aset Tidak Berwujud (Intangible nonproduced assets) senilai Rp 37.966.232.364. 2. Aset-aset Keuangan (Financial Assets) Saldo aset-aset keuangan domestik Pemerintah per 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 sebesar Rp5.345.639.727.390 dan Rp5.325.627.745.062. Aset Keuangan pemerintah berdasarkan klasifikasi statistik keuangan pemerintah dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut : Tabel 22 Komposisi Aset Keuangan Dalam Negeri Pemerintah Umum Tahun 2022 Aset Keuangan Dalam Pemerintah di Sulawesi Utara Subjumlah % Negeri Pusat Provinsi Kabupaten/Kota Mata Uang dan Deposito 738.839.985.205 249.572.236.935 1.202.845.033.942 2.191.257.256.082 44.06% Surat-surat Utang - - (615.362.118) (615.362.118) (0.11)% Pinjaman - - 15.046.797.691 15.046.797.691 0.27% Saham dan Ekuitas - 664.317.879.001 22.86% Lainnya 666.507.833.423 332.194.902.829 678.476.400.882 1.342.794.279.883 32.92% Piutang Lainnya 798.454.019.600 1.797.156.755.852 Jumlah 1.405.347.818.628 1.246.085.018.765 2.694.206.889.997 5.345.639.727.390 100,00% Persentase 27,71% 22,79% 49,50% 100,00% a. Mata Uang dan Deposito (Currency and deposits) Aset Keuangan berupa uang dan deposito dalam negeri terdiri dari uang dan deposito yang dimiliki Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. Saldo pos ini per 31 Desember 2022 untuk masing-masing pemerintah adalah Pusat sebesar Rp738.839.985.205, Provinsi sebesar Rp249.572.236.935, dan Kabupaten/Kota sebesar Rp1.202.845.033.942. Saldo Mata Uang dan Deposito Pemerintah Konsolidasian yang berkontribusi 44,06 persen dari jumlah Aset-aset Keuangan Pemerintah Umum. 101
Grafik 31 Jumlah Mata Uang dan Deposito Dalam Negeri Pemerintah Tahun 2022 Kabupaten/Kota Pusat 54,89% 33,72% Provinsi 11,39% b. Surat-surat Utang (Debt Securities) Saldo surat-surat utang pada Klasifikasi GFS menunjukkan saldo minus Rp615.362.118 pada Pemerintahan umum, yang seluruhnya berasal dari saldo Pemerintah Kabupaten/Kota. Saldo tersebut berasal dari pembayaran dan pembukuan utang karena adanya perbedaan klasifikasi pada GFS pada surat-surat utang Pemerintah Kabupaten/Kota. c. Pinjaman (Loans) Aset Keuangan dalam negeri berupa Pinjaman per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp sebesar Rp15.046.797.691. Uang dan deposit ini merupakan saldo pinjaman pada Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Utara. Pemerintah Pusat dan Provinsi tidak memiliki saldo kas yang berasal dari Pinjaman pada 31 Desember 2022. d. Saham ekuitas dan saham dana investasi (Equity and Investment Fund shares) Aset Keuangan dalam negeri berupa Saham ekuitas dan saham dana investasi per 31 Desember 2022, terdiri dari Saham ekuitas dan saham dana investasi yang terdapat pada Pemerintah Provinsi sebesar Rp664.317.879.001, dan pada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp678.476.400.882. Sehingga jika dijumlahkan menjadi Rp1.342.794.279.883. Jumlah ini naik 10,30 persen dari saldo tahun 2021 yang berjumlah Rp1.217.423.994.424. Ekuitas dan Saham Lainnya merupakan investasi permanen dari seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berupa Penyertaan Modal Daerah yang terdapat pada PT Bank Sulut-Go, Perusahaan Daerah Air Minum masing-masing kota/kabupaten, dan beberapa perusahan daerah lainnya di Sulawesi Utara. 102
e. Piutang-piutang Lainnya (Other account receivables) Saldo Piutang-piutang Lainnya per 31 Desember 2022 terdapat pada Pemerintah Pusat sebesar Rp666.507.833.423, Pemerintah Provinsi sebesar Rp332.194.902.829, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar adalah sebesar Rp798.454.019.600. Jika angka- angka tersebut dijumlahkan maka akan menjadi Rp1.797.156.755.852. Angka ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp1.753.391.401.470. Grafik 32 Perbandingan Aset-aset Keuangan Pemerintah Tahun 2022 Perbandingan Aset-aset Keuangan Pemerintah Tahun 2022 Milyar Rupiah 1.400 1.200 1.000 Mata Uang dan Surat-surat Utang Pinjaman Saham dan Piutang Lainnya Deposito Ekuitas Lainnya 800 600 400 200 - (200) Pusat Provinsi Kabupaten/Kota 3. Kewajiban atau Utang (Liabilities) Utang Pemerintah Umum per 31 Desember 2022 dan per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp3.218.946.314.982 dan Rp2.540.839.930.544. Kewajiban berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah pada tahun 2022 dapat dirinci antara lain sebagai berikut: a. Utang-utang Dalam Negeri (Loans) Utang atau Kewajiban Dalam Negeri berupa Pinjaman 31 Desember 2022 pada Pemerintah Umum adalah sebesar Rp2.388.325.149.177. Utang ini berasal dari saldo Pinjaman pada Pemerintah Provinsi sebesar Rp1.387.146.801.928 dan saldo Pinjaman pada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp1.001.178.347.249. b. Utang Dalam Negeri - Utang lainnya Saldo Utang Lainnya per 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp830.621.165.805 dan Rp876.456.432.897. Saldo tahun 2022 tersebut terdiri dari saldo Utang Lainnya pada Pemerintah Pusat sebesar Rp196.645.544.808, pada 103
Pemerintah Provinsi sebesar Rp359.303.302.442, dan pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara sebesar Rp274.672.318.555. F.3.3. Laporan Sumber dan Penggunaan Kas Laporan Sumber dan Penggunaan Kas menyajikan informasi atas aliran kas masuk dan keluar pada suatu entitas. Laporan Sumber dan Penggunaan Kas Statistik Keuangan Pemerintah merupakan hasil konsolidasi Laporan Sumber dan Penggunaan Kas - Statistik Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah dengan Laporan Sumber dan Penggunaan Kas - Statistik Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Tingkat Wilayah setelah disesuaikan dengan transaksi resiprokal dan skala resiprokal pada kolom konsolidasi. Berdasarkan Laporan Sumber dan Penggunaan Kas Statistik Keuangan Pemerintah Tahun 2022, secara umum Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi mencapai Rp10.260.333.463.000 yang diperoleh dari Arus Kas Masuk sebesar Rp31.335.181.848.113 dikurangi Arus Kas Keluar sebesar Rp21.074.848.385.113. Sedangkan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Nonkeuangan mencapai Rp5.864.903.319.898 yang berasal dari arus keluar Pembelian Aset-aset Tetap sebesar Rp5.794.994.674.146 dan Aset-aset yang tidak diproduksi sebesar Rp69.908.645.752. Sementara itu, Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan mencapai minus Rp4.395.430.143.102 yang berasal dari Akuisisi Aset Keuangan Neto selain Kas sebesar Rp5.193.250.003.624 yang dikurangi dengan Kemunculan Kewajiban Neto (Penerbitan Utang Neto) sebesar Rp797.819.860.522. Penjumlahan seluruh aktivitas Sumber dan Penggunaan Kas Statistik Keuangan Pemerintah menghasilkan Perubahan Bersih dalam Persediaan Uang Tunai sebesar Rp0. Tabel 23 Ringkasan Laporan Sumber dan Penggunaan Kas Tahun 2022 I. ARUS KAS NETO DARI KAS OPERASIONAL (a-b) 10,260,333,463,000 a. Penerimaan Kas 31,335,181,848,113 b. Pengeluaran Kas 21,074,848,385,113 (5,864,903,319,898) II. ARUS KAS NETO DARI KAS OPERASIONAL (d-c) (5,864,903,319,898) c. Pembelian aset d. Penjualan aset - (4,395,430,143,102) III. ARUS KAS NETO DARI AKTIVITAS PEMBIAYAAN (e+f) (5,193,250,003,624) e. Akuisisi aset keuangan selain kas f. Kemunculan Utang Neto 797,819,860,522 - IV. Perubahan Neto pada Persediaan Uang (I+II+III) Berikut dijelaskan Laporan Sumber dan Penggunaan Kas Statistik Keuangan Pemerintah Tahun 2022, yaitu sebagai berikut: 104
1. Arus Kas dari Aktivitas Operasi Aktivitas operasi merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah Tahun 2022. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar Rp10.260.333.463.000 yang diperoleh dari Arus Kas Masuk sebesar Rp31.335.181.848.113 dikurangi Arus Kas Keluar sebesar Rp21.074.848.385.113. a. Arus Kas Masuk dari Aktivitas Operasi Arus Kas Masuk dari Aktivitas Operasi terdiri dari Penerimaan Pajak sebesar Rp5.783.260.249.507, Hibah sebesar Rp696.411.536.440 dan Penerimaan Lainnya sebesar Rp24.855.510.062.166. Komposisi Arus Kas Masuk dari Aktivitas Operasi digambarkan pada grafik sebagai berikut: Grafik 33 Komposisi Arus Kas Masuk dari Aktivitas Operasi Tahun 2022 Hibah Penerimaan Kabupaten/Kota Lainnya Pusat 2,22% 76,93% Pajak Kabupaten/Kota 2,08% Pajak Provinsi 3,88% Other 79,32% Pajak Pusat Penerimaan 12,50% Lainnya Kabupaten/KoPteanerimaan 2,04% Lainnya Provinsi 0,35% Sedangkan Arus Kas Masuk dari Aktivitas Operasi berdasarkan kepemilikannya dapat dilihat pada Tabel sebagai berikut (dalam rupiah): Tabel 24 Arus Kas Masuk dari Aktivitas Operasi berdasarkan Kepemilikannya Tahun 2022 Arus Kas Masuk Pusat Provinsi Kabupaten/Kota Pajak 3.916.116.695.125 1.214.292.047.871 652.851.506.511 Hibah 0 696.411.536.440 0 Lainnya 24.105.081.419.584 109.639.947.196 640.788.695.386 dalam rupiah b. Arus Kas Keluar dari Aktivitas Operasi Arus Kas Keluar dari Aktivitas Operasi terdiri dari Kompensasi Pegawai sebesar Rp9.608.919.362.009, Pembelian Barang dan Jasa sebesar Rp7.762.262.770.789, Bunga sebesar Rp73.963.572.443, Subsidi Rp3.749.210.000, Hibah sebesar 105
Rp2.750.574.930.008, Manfaat Sosial sebesar Rp105.195.994.130, dan Pembayaran Lainnya sebesar Rp770.182.545.734. Komposisi Arus Kas Keluar dari Aktivitas Operasi digambarkan pada grafik sebagai berikut: Grafik 34 Komposisi Arus Kas Keluar dari Aktivitas Operasi Tahun 2022 Subsidi Manfaat Sosial Lainnya 0,02% 0,50% 3,65% Bunga Hibah Kompensasi Pegawai 0,35% 13,05% 45,59% Penggunaan Barang dan Jasa 36,83% Sedangkan Arus Kas Keluar dari Aktivitas Operasi berdasarkan kepemilikannya dapat dilihat pada Tabel sebagai berikut (dalam rupiah): Tabel 25 Arus Kas Keluar dari Aktivitas Operasi Pemerintah Tahun 2022 Arus Kas Keluar Pusat Provinsi Kabupaten/Kota Subjumlah Kompensasi Pegawai 3.493.667.516.725 1.206.491.659.297 4.908.760.185.987 9.608.919.362.009 Penggunaan Barang dan Jasa 2.946.020.291.583 977.997.721.396 3.838.244.757.810 7.762.262.770.789 Bunga 0 31.403.032.027 42.560.540.416 73.963.572.443 Subsidi 0 2.777.352.000 971.858.000 3.749.210.000 318.533.058.890 687.774.577.222 2.750.574.930.008 Hibah 21.913.175.000 2.207.110.360 1.744.267.293.896 105.195.994.130 333.238.901.729 131.242.503.009 81.075.708.770 770.182.545.734 Manfaat Sosial 7.113.372.943.927 3.039.893.955.311 305.701.140.996 21.074.848.385.113 Lainnya 10.921.581.485.875 Jumlah 2. Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aktivitas Investasi pada GFS berasal dari investasi aset-aset nonkeuangan. Aktivitas ini menjelaskan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat di masa yang akan datang. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Nonkeuangan sebesar minus Rp5.864.903.319.898 diperoleh dari arus 106
keluar berupa pembelian Aset-aset Nonkeuangan atau Aset-aset Tetap sebesar Rp5.794.994.674.146 dan Aset-aset yang tidak diproduksi senilai Rp69.908.645.752. Sedangkan arus kas masuk dari penjualan aset-aset nonkeuangan tidak ada atau nihil. Pembelian tersebut dicatat sebagai kas keluar yang mengurangi kas secara keseluruhan. Komposisi Pembelian Aset-aset Nonkeuangan digambarkan pada grafik sebagai berikut: Tabel 26 Rincian Arus Kas dari Aktivitas Investasi 5.864.903.319.898 Rincian Arus Kas dari Aktivitas Investasi 5.794.994.674.146 69.908.645.752 a. Arus Kas Keluar dari Pembelian Aset-aset nonkeuangan: 0 Aset-aset Tetap 0 Aset-aset yang tidak diproduksi (misalnya Tanah) (5.864.903.319.898) b. Arus Kas Masuk dari Penjualan Aset-aset nonkeuangan: Tidak ada penjualan Arus Kas Neto (b - a) Berdasarkan Laporan GFS di muka, proporsi arus keluar untuk aktivitas Investasi Aset-aset Nonkeuangan dapat digambarkan pada table dan grafik berikut ini: Tabel 27 Rincian Arus Keluar Untuk Aktivitas Investasi Arus Keluar Pusat Provinsi Kabupaten/Kota Subjumlah Pembelian Aset Tetap 2,428,536,078,254 801,006,692,062 2,565,451,903,830 5,794,994,674,146 Pembelian Tanah Jumlah 8,408,665,645 17,747,359,21 43,752,620,896 69.908.645.752 2.436.944.743.899 818.754.051.273 2.609.204.524.726 5.864.903.319.898 dalam rupiah Grafik 35 Proporsi Arus Kas Keluar dari Aktivitas Investasi Tahun 2022 Kabupaten/Kota 1.000 2.000 3.000 Provinsi Pembelian Tanah Pusat 0 Milyar Rupiah Pembelian Aset Tetap 107
3. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Aktivitas operasi menjelaskan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan pendanaan defisit atau penggunaan surplus anggaran yang bertujuan untuk memprediksi klaim (tuntutan) pihak lain terhadap arus kas pemerintah dan tuntutan pemerintah terhadap pihak lain di masa yang akan datang. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan adalah sebesar minus Rp4.395.430.143.102. Arus ini berasal dari Akuisisi Aset Keuangan Neto selain Kas di Dalam Negeri sebesar minus Rp5.193.250.003.624 (arus keluar) yang ditambah dengan Kemunculan Utang Neto (Net Incurrence Liabilities) sebesar Rp797.819.860.522 (arus masuk). Tabel 28 Rincian Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Tahun 2022 Arus Kas Pusat Provinsi Kabupaten/Kota Subjumlah a. Net Arus Keluar- Akuisisi (5.129.360.923.272) 24.565.571.727 (88.454.652.079) (5.193.250.003.624) Neto Aset-aset keuangan selain kas Dalam Negeri b. Net Arus Masuk - Timbulnya - 88.431.269.166 709.388.591.356 797.819.860.522 utang baru Dalam Negeri Jumlah (a+b) (5.129.360.923.272) 112.996.840.893 620.933.939.277 (4.395.430.143.102) dalam rupiah 108
ANALISIS LK DAN STATISTIK KEUANGAN
ANALISIS RASIO KEUANGAN PADA LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAN ANALISIS INDIKATOR FISKAL PADA STATISTIK KEUANGAN PEMERINTAH KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI SULAWESI UTARA GFS TAHUN 2022 (UNAUDITED) A. Analisis Rasio Keuangan pada Laporan Keuangan Pemerintah 1. Analisis Rasio Keuangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian No. Jenis Analisis Hasil Analisis* Sebagaimana ditulis Primawaty, definisi kondisi keuangan pemerintah daerah yang paling banyak diterima adalah mengacu pada kemampuan pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu dan kemampuan untuk mempertahankan layanan yang diberikan kepada masyarakat (Ritonga, 2014 p.102). Solvabilitas jangka pendek dan panjang menunjukkan apakah Pemda mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya. 1. Analisis Solvabilitas Solvabilitas jangka pendek menunjukkan bahwa Pemda mampu Jangka Pendek memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya. Semakin tinggi nilai rasio ini maka semakin banyak pula aktiva lancar yang tersedia untuk menjamin kewajiban lancar sebuah pemerintah daerah. Berdasarkan LKPD TA 2022 Unaudited, nilai Solvabilitas Jangka Pendek untuk 16 Pemda se-Sulawesi Utara (Sulut) tergolong sangat tinggi, dengan nilai tertinggi rasio ini adalah 5.495,33%, terendah 115,82% dan rata-rata 1.460,05%. Dari nilai rata-rata tersebut dapat diartikan bahwa seluruh Pemda di Sulut dapat membayar Kewajiban Jangka Pendeknya karena nilai Aset Lancar yang dimiliki pemda- pemda bernilai lebih dari empat belas kali lipat dari Kewajiban Jangka Pendek mereka. Jika dikonsolidasikan dengan penjumlahan nilai rupiah seluruh pemda, rasio ini bernilai sebesar 325,30 persen atau aset lancar gabungan seluruh pemerintah di Sulawesi Utara bernilai lebih dari tiga kali lipat jumlah utang jangka pendeknya. Analisis Solvabilitas Solvabilitas jangka Panjang menunjukkan apakah Pemda mampu 2 Jangka Panjang memenuhi kewajiban jangka panjangnya. Berdasarkan LKPD TA 2022 (Unaudited), terdapat sembilan dari enam belas Pemda di Sulut yang memiliki Kewajiban Jangka Panjang (tujuh pemda tidak memiliki Kewajiban Jangka Panjang). Rasio solvabilitas yang digunakan adalah Total Aset dibandingkan denga Kewajiban Jangka Panjang. Dari enam pemda tersebut diperoleh angka nilai rata-rata sebesar 3.665,27 persen, nilai tertinggi sebesar 8.004,43 persen, dan nilai terendah adalah 791,78 persen (Provinsi Sulut). Nilai terendah tersebut menunjukkan bahwa Pemda memiliki Total Aset lebih dari tujuh kali lipat dari Kewajiban Jangka Panjangnya. Dari nilai-nilai ini, kesembilan pemda dipastikan dapat melunasi kewajiban jangka panjangnya, karena nilai total aset jauh lebih besar daripada Kewajiban Jangka Panjang. Berdasarkan perhitungan rasio-rasio di atas dengan data yang berasal dari LKPD TA 2022 Unaudited, maka dapat disimpulkan seluruh Pemda di Sulawesi Utara dapat membayar kewajiban baik jangka pendek maupun jangka Panjang karena nilai Aset Lancar dan Total Aset jauh lebih besar dari Kewajiban Jangka Pendek dan Panjang. 109
2. Analisis Rasio Keuangan Pemerintah Daerah No. Jenis Analisis Hasil Analisis* 1 Analisis Menurut BPS, Tingkat Kemandirian Pemerintah Kabupaten/ Kota Kemandirian adalah tingkat kemandirian keuangan pemerintah kabupaten/kota Keuangan Daerah berdasarkan rasio PAD terhadap APBD. PAD merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi daerah. Daerah yang berhasil meningkatkan PAD-nya secara nyata, mengindikasikan bahwa daerah tersebut telah dapat memanfaatkan potensi yang ada secara optimal. Kategori tingkat kemandirian suatu daerah: a. Rendah sekali, nilai rasio antara 0-25 %, dapat dikatakan bahwa pemerintah pusat memiliki peranan yang dominan dari pada pemerintah daerah itu sendiri. Sedangkan jika suatu daerah memiliki tingkat kemandirian b. Rendah, nilai rasio lebih dari 25 s.d. 50 %, campur tangan pemerintah pusat sudah mulai berkurang, karena daerah dianggap sedikit lebih mampu melaksanakan otonomi daerah. c. Sedang, nilai rasio lebih dari 50 s.d. 75 %, menggambarkan daerah yang sudah mendekati mampu melaksanakan otonomi daerah d. Tinggi, nilai rasio lebih dari 75%, bisa diartikan bahwa pemerintah daerah telah mampu dan mandiri dalam melaksanakan urusan otonomi daerahnya (BPS). Rumus Rasio Kemandirian Keuangan Daerah diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah dibagi dengan total pendapatan, lalu dikalikan seratus persen. Berdasarkan data LKPD TA 2022 (Unaudited) dan perhitungan dengan rumus tersebut, diperoleh nilai rata-rata 9,17 persen, nilai terendah 2,03 persen, dan nilai tertinggi 39,10 persen. Rata-rata menunjukkan bahwa seluruh pemda di Sulut berada pada kategori rendah sekali. Hanya satu pemda (Pemprov Sulut) termasuk dalam kategori rendah, sedangkan sisanya rendah sekali. Hal ini berarti Pemda masih sangat tergantung dengan pendapatan-pendapatan dari Pemerintah Pusat untuk membiayai APBD-nya. 2 Analisis Solvabilitas Solvabilitas anggaran menunjukkan kemampuan pemerintah daerah Anggaran untuk mendapatkan pendapatan untuk mendanai operasionalnya selama satu periode keuangan. Rasio Solvabilitas Anggaran dihitung dari Total Pendapatan LRA dikurangi dengan DAK LRA dibagi dengan jumlah Total Belanja dikurangi Belanja Modal. Pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dikurangkan dari total pendapatan karena pendapatan DAK bukan merupakan pendapatan yang bersifat rutin dan merupakan jenis pendapatan yang berada di luar kendali pemerintah daerah. Belanja modal dikurangkan dari total belanja karena belanja modal bukan merupakan bagian dari kegiatan operasional pemda. Perhitungan untuk rasio ini menggunakan data LKPD tahun 2022 (Unaudited). Berdasarkan perhitungan tersebut, diperoleh nilai rata-rata sebesar 99,51 persen, nilai tertinggi sebesar 112,06 persen dan nilai terendah sebesar 90,22 persen, dengan 7 pemda berasio di bawah 100 persen. Hal ini berarti bahwa sebagian besar pemda di Sulawesi Utara memiliki kemampuan untuk memperoleh berbagai jenis pendapatan untuk mendanai kegiatan operasionalnya. 110
3 Solvabilitas Layanan Menurut tulisan Primawaty (2017), Solvabilitas layanan merupakan dimensi yang menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan dan memelihara kualitas pelayanan publik yang dibutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat (Wang et al, 2007). Dimensi ini terwakili dalam rasio antara sumberdaya fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah dengan jumlah warga yang dilayani oleh pemerintah daerah (Ritonga, 2014). Rasio-rasio dalam dimensi ini menunjukkan berapa biaya yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk melayani setiap warga. Semakin tinggi nilai rasio menunjukkan semakin tidak efisiennya pemerintah daerah dalam memberikan layanan. Rasio-rasio dimensi solvabilitas layanan diperoleh melalui formula berikut ini: Rasio Solvabilitas Layanan = (Total Aset / Jumlah Penduduk) Dengan menggunakan data aset tahun 2022 (neraca LKPD 2022 Unaudited) dan data perkiraan jumlah penduduk pada tahun 2022 (estimasi dari tahun 2020/2021 ditambah laju pertumbuhan penduduk), diperoleh nilai rata-rata Solvabilitas Layanan sebesar Rp12.452.988, nilai terendah sebesar Rp4.127474, dan nilai tertinggi Rp24.486.865. Rata-rata menunjukkan bahwa satu orang di Sulawesi Utara dilayani dengan Rp12,45 juta nilai aset pemda selama setahun pada tahun 2022. Nilai paling efisien adalah nilai terendah rasio dalam hal ini dicatat Pemprov. Sulut. Hal ini terjadi karena Pemprov Sulut melayani jumlah seluruh penduduk yang ada di Sulawesi Utara atau berbeda tingkat dengan Pemda lainnya. Sementara nilai tertinggi atau paling tidak efisien dicatat oleh Kota Bitung yang menggunakan Rp24 juta lebih asetnya untuk melayani setiap warganya. 4 Solvabilitas Solvabilitas operasional merupakan kemampuan pemerintah daerah Operasional untuk memperoleh pendapatan untuk mendanai beban operasinya selama satu periode anggaran keuangan. Solvabilitas operasional ini dihitung dengan menerapkan basis akrual. Indikator dimensi ini harus menunjukkan keseimbangan antara pendapatan normal pemerintah daerah dan pengeluaran operasional selama satu periode. Indikator dimensi ini menunjukkan keseimbangan antara pendapatan daerah dan pengeluaran operasi selama periode fiskal. Solvabilitas operasional ini diukur dengan rasio sebagai berikut. Rasio Solvabilitas Operasional = (Total Pendapatan LO – DAK LO) / Beban Operasi LO Nilai rata-rata rasio ini di Sulawesi Utara adalah 0,86 yang berarti lebih banyak pemda yang belum dapat membiayai kegiatan operasionalnya selama satu periode. Hanya dua pemda dengan nilai rasio di atas satu. Nilai tertinggi sebesar 1,02 diperoleh Kota Manado dan Bitung, sementara nilai terendah diperoleh Kabupaten Minahasa Tenggara, Bolmut, dan Minsel masing-masing dengan rasio 0,76, 0,77, dan 0,78. 5 Fleksibilitas Fleksibilitas keuangan pemerintah daerah merupakan kondisi saat Keuangan pemerintah daerah dapat meningkatkan sumber daya keuangannya untuk menghadapi peningkatan komitmen, baik melalui peningkatan pendapatan atau peningkatan kapasitas utang. Indikator-indikator dalam dimensi ini diwakili oleh kapasitas pendapatan pemerintah daerah setelah dikurangi belanja wajib dan/atau pendapatan terikat yang selanjutnya dibagi dengan besarnya jumlah kewajiban pemerintah 111
daerah kepada pihak lain (Ritonga, 2014). Rasio fleksibilitas keuangan pemerintah daerah diperoleh melalui formula berikut ini: Rasio Fleksibilitas Keuangan = (Total Pendapatan LO – DAK LO – Pembayaran Pokok Utang – Beban Operasional LO) / (Beban Operasional LO + Pembayaran Pokok Utang) Perhitungan rasio fleksibilitas keuangan berdasarkan data LKPD TA 2022 (Unaudited) menghasilkan nilai terendah sebesar -0,26, tertinggi 0,02, dan rata-rata sebesar -0,14. Kota Bitung memiliki fleksibilitas keuangan tertinggi dalam mengantisipasi peningkatan komitmen atau kejadian tak terduga. Kota Bitung memiliki fleksibilitas lebih baik dari lima belas pemda lainnya yang berasio negative/minus. Dari uraian rasio-rasio di atas, dapat disimpulkan bahwa tingkat kemandirian daerah masih sangat rendah dan daerah masih tergantung pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat. Pada rasio Solvabilitas Anggaran dan Operasional, Pemda-pemda di Sulawesi Utara belum mampu membiayai anggaran operasionalnya karena belanja lebih besar daripada pendapatan. Satu pemda yang memiliki utang dan mampu membayar pokok utang pada periode ini memiliki Fleksibilitas Keuangan yang lebih baik daripada yang tidak memiliki utang/pembayaran pokok utang. B. Analisis Indikator Fiskal pada Statistik Keuangan Pemerintah 1. Analisis Keseimbangan FIskal No. Jenis Analisis Hasil Analisis* 1 Keseimbangan Keseimbangan operasi bersih adalah kelebihan pendapatan dari Operasi Neto (Net transaksi atas biaya dari transaksi. Keseimbangan atau saldo operasi Operating bersih tidak termasuk pengeluaran untuk akuisisi aset modal, tetapi Balance/NOB) termasuk biaya non-tunai seperti hak pensiun terutang dan konsumsi modal (depresiasi). Rasio ini merupakan ukuran ringkas dari keberlanjutan operasi yang dikendalikan pemerintah yang berjalan pada periode bersangkutan, tidak termasuk juga keuntungan atau kerugian dari perubahan harga atau perubahan lain pada volume aset-aset dalam neraca. Hasil perhitungan Keseimbangan Operasi Neto adalah: Pemerintah Pusat : Rp 7,566,305,667,171 Pemerintah Provinsi : Rp 705,757,210,380 Pemerintah Kab/Kota : Rp 1,988,270,585,449 Pemerintah Umum : Rp 10,260,333,463,000 Nilai rasio tertinggi berada pada Pemerintah Umum, dan semua tingkat pemerintahan bernilai positif. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh tingkatan pemerintah akan dapat melangsungkan operasi secara berkelanjutan, meskipun yang membuat rasio ini bersaldo positif pada pemerintah Pusat berasal dari pendapatan lain-lain atau Transfer. 2 Keseimbangan Keseimbangan Operasi Bruto diukur dengan rumus: Pendapatan Operasi Bruto dikurangi Beban tidak termasuk konsumsi aset tetap. GOB berbeda (Gross Operating dengan NOB karena tidak memasukkan konsumsi aset tetap sebagai Balance/GOB) beban. Konsumsi aset tetap (penyusutan/depresiasi) sulit iukur/dihitung dalam praktiknya. 112
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260