Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore GFS Kanwil Sulut Tahun 2022 Unaudited_merged

GFS Kanwil Sulut Tahun 2022 Unaudited_merged

Published by rancezz86, 2023-04-18 10:02:10

Description: GFS Kanwil Sulut Tahun 2022 Unaudited_merged

Search

Read the Text Version

16. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 17. Peraturan-peraturan Daerah yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. A.2. PENDEKATAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN (LKPK) PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian (Lampiran I.12 PP 71 tahun 2010) menyatakan bahwa laporan konsolidasi adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu laporan tunggal. Pernyataan ini selanjutnya akan menjadi dasar proses penyusunan laporan keuangan konsolidasian. Sesuai dengan PSAP Nomor 11, konsolidasi dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik (reciprocal accounts). Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya. Entitas pelaporan yang dicakup dalam laporan keuangan konsolidasian ini adalah unit akuntansi tingkat wilayah Kementerian Negara/Lembaga, Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat wilayah dan Pemerintah Daerah. Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003, laporan keuangan pemerintah, baik pusat maupun daerah, terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Ruang lingkup laporan konsolidasi meliputi Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian, Neraca Konsolidasian, Laporan Operasional Konsolidasian, Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian, Laporan Arus Kas Konsolidasian dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian meliputi tiga tahap, yaitu: 1. Konsolidasi Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Wilayah (UAPPA-W) dan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil) LKPP Tingkat Wilayah Tahun 2022 mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh seluruh entitas Pemerintah Pusat di wilayah, yang terdiri dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dan Kementerian Negara/Lembaga, beserta jenjang struktural dibawahnya seperti satuan kerja yang bertanggung jawab atas otorisasi kredit anggaran yang diberikan kepadanya termasuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) dan satuan kerja pengguna dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. LKPP Tingkat Wilayah tidak mencakup entitas Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN) 19

dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). LKPP Tingkat Wilayah mencakup transaksi-transaksi keuangan di tingkat wilayah yang berasal dari APBN, termasuk dana APBN yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, yaitu dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan. LKPP Tingkat Wilayah disusun untuk tujuan penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkat Wilayah, serta Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah. LKPP Tingkat Wilayah tidak disusun untuk tujuan pertanggungjawaban. Untuk LKPP Tingkat Wilayah Tahun 2022, yang dicakup dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen PBN Provinsi Sulawesi Utara adalah entitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan entitas akuntansi tingkat satuan kerja (satker) di bawahnya. Sesuai dengan PMK Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, LKPP dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat (SAPP), yang terdiri dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). SAI diselenggarakan oleh kementerian negara/lembaga secara berjenjang mulai dari tingkat satuan kerja atau satker (Kuasa Pengguna Anggaran) sampai tingkat kementerian negara/lembaga (Pengguna Anggaran), untuk menghasilkan laporan realisasi anggaran dan neraca. SAI meliputi 2 (dua) subsistem, yaitu sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara. Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan diselenggarakan untuk membukukan transaksi anggaran (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), pendapatan, belanja, serta data neraca, sedangkan akuntansi dan pelaporan BMN diselenggarakan untuk membukukan data barang milik negara (Aset Tetap dan Persediaan) dalam rangka menghasilkan neraca. Penatausahaan kedua subsistem SAI menggunakan Aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi). Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) menyelenggarakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN) untuk menghasilkan Laporan Keuangan BUN. SABUN terdiri dari beberapa subsistem, yaitu Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (SiAP), Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah (SAUP), Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah (SIKUBAH), Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (SAIP), Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman (SA-PPP), Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah (SATD), Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi (SABS), Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain (SABL), Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SA- TK), dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (SA-BL). SiAP 20

dilaksanakan oleh, KPPN selaku UAKBUN-Daerah kecuali KPPN Khusus investasi, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAKKBUN-Kanwil, Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN Pusat, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAP BUN AP. SAPP dirancang untuk menghasilkan LKPP, namun saat ini belum mengakomodasi LKPP Tingkat Wilayah. LKPP Tingkat Wilayah disusun melalui konsolidasi Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN Kanwil dengan Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) di wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan. LKPP Tingkat Wilayah terdiri dari: 1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Pusat tingkat wilayah. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Pusat tingkat wilayah disusun berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran tingkat UAPPA-W dan Laporan Arus Kas Kuasa BUN tingkat wilayah. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja tingkat wilayah terdiri dari: a. Angka realisasi Pendapatan dan Hibah tingkat wilayah yang disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja tingkat wilayah berdasarkan data Penerimaan Kas yang dikelola oleh Kuasa BUN di wilayah sebagai pembukuan intrakomtabel atas seluruh penerimaan uang yang riil masuk ke Kas Negara di wilayah. Sedangkan data realisasi Pendapatan dan Hibah yang dilaporkan UAPPA-W berfungsi sebagai penguji (kontrol) data Kuasa BUN. b. Angka realisasi Belanja Negara yang disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja tingkat wilayah berdasarkan kompilasi realisasi belanja yang dilaporkan oleh UAPPA-W, di mana kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab penuh atas seluruh pengeluaran yang dibelanjakannya. Apabila proses rekonsiliasi antara KPPN dan satker, serta rekonsiliasi antara UAPPA-W dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dilaksanakan dengan baik, angka yang dilaporkan oleh UAPPA-W akan sama dengan angka yang dilaporkan oleh Kanwil sebagai Kuasa BUN. Apabila masih terdapat angka transaksi dalam konfirmasi (TDK), yaitu selisih antara angka UAPPA-W dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan, maka angka realisasi Belanja Wilayah dapat menggunakan data realisasi pengeluaran yang dikelola oleh Kuasa BUN. Angka tersebut berfungsi sebagai penguji (kontrol) data Belanja UAPPA-W. Hal ini dumungkinkan karena LKPP wilayah disusun dalam rangka penyusunan laporan Statistik Keuangan Pemerintah, bukan dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pemilihan penggunaan data UAKBUN-Daerah/KPPN untuk Belanja dilakukan dengan pertimbangan angka TDK yang terkecil. 21

c. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja tingkat wilayah tidak menyajikan angka realisasi Pembiayaan karena transaksi pembiayaan tidak dilakukan di wilayah, melainkan hanya dilakukan oleh BUN Pusat. 2. Neraca Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah Neraca Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah disusun berdasarkan konsolidasi Neraca tingkat UAPPA-W dan Neraca tingkat Kuasa BUN. Perlakuan konsolidasi atas Neraca tingkat UAPPA-W dan Neraca tingkat Kuasa BUN adalah sebagai berikut: a. Kas dan Bank meliputi Kas di KPPN, Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, Kas Lainnya dan Setara Kas, dan Kas pada BLU. b. Angka Kas di KPPN diambil dari Neraca Tingkat Kuasa BUN. Angka Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, Kas Lainnya dan Setara Kas, dan Kas pada BLU diambil dari Neraca Tingkat UAPPA-W. Rekening Kas di KPPN, Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas dan Kas Lainnya yang telah disahkan ke KPPN dan Kas pada BLU yang telah disahkan ke KPPN disajikan dengan akun pasangan berupa SAL/SILPA. c. Utang Perhitungan Pihak Ketiga, diambil dari Neraca Tingkat Kuasa BUN, disajikan dengan akun pasangan berupa SAL/SILPA. d. Utang Kepada Pihak Ketiga, diambil dari Neraca UAPPA-W, disajikan dengan akun pasangan Dana yang harus disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek. e. Kas pada Bendahara Penerimaan disajikan dengan akun pasangan Pendapatan yang Ditangguhkan. f. Kas dan Kas Lainnya berupa Hibah langsung berbentuk Kas yang belum disahkan ke KPPN disajikan dengan akun pasangan Pendapatan yang Ditangguhkan. g. Kas pada BLU yang belum disahkan ke KPPN disajikan dengan akun pasangan Dana Lancar BLU. h. Piutang, Investasi Jangka Pendek, Persediaan, Aset Tetap dan Aset Lainnya, serta akun pasangan masing-masing sebagaimana diatur dalam jurnal standar, didasarkan pada Neraca UAPPA-W. 3. Laporan Arus Kas Tingkat Wilayah Laporan Arus Kas Tingkat Wilayah disusun berdasarkan data Penerimaan dan Pengeluaran Kas yang dikelola oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN tingkat wilayah. Laporan Arus Kas mencakup data Penerimaan dan Pengeluaran Kas melalui rekening KPPN, termasuk transaksi Pendapatan dan Belanja operasioanl pada BLU. Laporan Arus 22

Kas disusun dengan menggunakan data UAKBUN-Daerah/KPPN yang merupakan subsistem dari SiAP. 4. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang analisis makro ekonomi, pendekatan penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca Pemerintah Pusat dan Laporan Arus Kas, serta informasi penting lainnya dalam rangka pengungkapan yang memadai. 2. Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) LKPD merupakan laporan keuangan yang dihasilkan dari entitas-entitas pelaporan yang independen satu terhadap yang lainnya. Lingkup penyajian laporan keuangan konsolidasian Pemerintah Daerah ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian, Neraca Konsolidasian, Laporan Arus Kas Konsolidasian, dan Catatan atas LKPD Konsolidasian. Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022, proses konsolidasi dilakukan terhadap 16 (enam belas) LKPD. Dengan penyajian dimaksud, laporan konsolidasi menunjukan aliran dana tunai yang masuk ke sektor pemerintahan baik yang berasal dari transfer Pemerintah Pusat maupun yang dihasilkan sendiri oleh Pemerintah Daerah di wilayah yang bersangkutan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Laporan konsolidasi juga menunjukan dana tunai yang dibelanjakan oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Sumber data dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi Pemerintah Daerah tersebut adalah: a. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sulawesi Utara tahun sebelumnya. b. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam hal ini adalah Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota. c. Aplikasi SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan sebagai penguji data LKPD. Dalam rangka penyajian dini, laporan konsolidasi akan dimulai dengan status sementara, yang berarti bahwa LKPD yang digunakan sebagai sumber data belum seluruhnya diaudit. Laporan Konsolidasi bersifat permanen jika seluruh komponen laporan keuangan berstatus audited. 23

3. Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tingkat Wilayah dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi antara Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tingkat Wilayah dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan inisiasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Tujuan utama dalam penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian adalah dalam rangka memenuhi kewajiban transparansi fiskal oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional yang dilaksanakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai representasi Kementerian Keuangan di Daerah. Sesuai lingkup yang disebutkan diatas, maka melalui Laporan Keuangan Konsolidasian ini dapat dilihat peran Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap perekonomian wilayah yang bersangkutan. Guna mencapai tujuan tersebut, pendekatan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian ini dibuat dengan menyajikan pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban dan ekuitas per wilayah yang merupakan komponen utama yang mencerminkan kondisi fiskal daerah dari sektor pemerintahan. Kebutuhan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah dilakukan dalam rangka penerapan Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics/GFS) untuk memenuhi kebutuhan analisis kebijakan fiskal, analisis kegiatan pemerintahan dan perbandingan antar negara (cross country studies) sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara butir I.5 (Penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran). Kebutuhan untuk meningkatkan kualitas informasi keuangan pemerintah dalam rangka penyajian laporan Statistik Keuangan Pemerintah dalam jangka panjang juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007. Dalam rangka mewujudkan konsolidasi fiskal dan Statistik Keuangan Pemerintah secara nasional tersebut, Pasal 6 ayat (2) PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan mengatur mengenai perlu diterbitkannya pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagai acuan bagi sistem akuntansi pemerintah pusat dan daerah. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah juga dilakukan dalam rangka menjawab laporan hasil review BPK atas pelaksanaan transparansi fiskal tahun 2010, yang mengungkapkan adanya kebutuhan untuk melakukan konsolidasi LKPP dengan LKPD dalam rangka kejelasan peran dan tanggung jawab pemerintah dan ketersediaan informasi bagi publik. Menurut hasil review tersebut, secara umum, pemerintah telah melakukan upaya untuk berkomitmen dalam menyediakan informasi fiskal kepada publik. Namun demikian, pemerintah belum sepenuhnya 24

dapat menyajikan informasi fiskal mengenai, antara lain, intergrasi pada fiskal nasional (intergrasi LKPP dengan LKPD) sehingga fungsi pemerintah secara keseluruhan belum terlihat. Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah merupakan laporan keuangan yang dihasilkan dari entitas-entitas pelaporan yang independen satu terhadap yang lainnya. Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak dimaksudkan untuk tujuan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, tetapi lebih pada tujuan transparansi fiskal. Tanggung jawab atas nilai dari masing-masing unsur laporan keuangan yang dikonsolidasikan tetap berada pada masing-masing entitas pelaporan. Sesuai dengan PSAP nomor 11, konsolidasi dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeleminasi akun timbal balik (reciprocal accounts). Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2022 mencakup: a. Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah Angka yang dikonsolidasikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) konsolidasian ini adalah angka Realisasi Anggaran, baik untuk LRA Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah maupun untuk LRA Pemerintah Tingkat Daerah. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) konsolidasian ini tidak mencakup konsolidasi terhadap angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam rangka penyusunan laporan konsolidasi ini, realisasi per jenis Belanja Pemerintah Pusat disajikan berdasarkan data UAKBUN-Daerah/KPPN sehingga tidak disajikan angka TDK Belanja. Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam menyusun Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah adalah sebagai berikut:  Melakukan identifikasi transaksi dan akun yang sejenis untuk dijumlahkan. Pendapatan dan Belanja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan transaksi yang sejenis sehingga akun pendapatan Pemerintah Pusat dapat dijumlahkan dengan akun pendapatan Pemerintah Daerah, dan akun Belanja Pemerintah Pusat dapat dijumlahkan dengan akun Belanja Pemerintah Daerah. Walaupun masih terdapat perbedaan dalam klasifikasi antara pendapatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, namun perbedaan tersebut dapat diatasi melalui konversi dan mapping antara akun di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tidak dilakukan konsolidasi atas akun pembiayaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah karena tidak ada transaksi pembiayaan Pemerintah Pusat di daerah. 25

 Melakukan identifikasi akun timbal balik untuk dieliminasi Eliminasi dilakukan terhadap akun timbal balik pada Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian, yang merupakan akun yang terjadi akibat transaksi antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Akun timbal balik pada Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian Tahun 2022 yaitu:  Eliminasi pendapatan transfer pada LKPD Kabupaten dan Kota dengan Belanja transfer pada LKPD Provinsi. Belanja transfer dari provinsi berasal dari PAD provinsi. Pos tersebut pada umumnya berupa bagi hasil dan bantuan keuangan.  Belanja transfer dari kabupaten ke desa tetap disajikan karena tidak ada laporan keuangan desa yang dikonsolidasikan. b. Neraca Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah Konsolidasi Neraca Pemerintah Daerah dilakukan terhadap UAPPA-W Kementerian Negara/Lembaga dan seluruh Neraca Pemerintah Daerah yang ada di wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyusunan Neraca Konsolidasian adalah sebagai berikut:  Melakukan identifikasi transaksi dan akun yang sejenis untuk dijumlahkan Secara umum, aset dan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan transaksi yang sejenis sehingga akun aset Pemerintah Pusat dapat dijumlahkan dengan akun aset Pemerintah Daerah, dan akun Kewajiban Pemerintah Pusat dapat dijumlahkan dengan akun kewajiban Pemerintah Daerah kecuali untuk akun aset dan kewajiban yang terjadi karena transaksi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang harus dieleminasi. Mapping akun Neraca serta perlakuan terhadap akun-akun tersebut dapat dilihat pada Lampiran.  Melakukan identifikasi akun timbal balik untuk dieleminasi. Eliminasi dilakukan terhadap akun timbal balik pada Neraca Konsolidasian, yang berupa akun aset dan kewajiban yang terjadi karena transaksi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu akun Utang-Piutang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. c. Laporan Operasional Konsolidasian Tingkat Wilayah Laporan Operasional Konsolidasian Tingkat Wilayah disusun berdasarkan hasil konsolidasi antara kertas kerja LO-LKPP dengan kertas kerja LO-LKPDK. Langkah-langkah yang dilakukan dalam menyusun LO-LKPK adalah sebagai berikut: a. Melakukan identifikasi transaksi dan akun yang sejenis untuk dijumlahkan. 26

Pendapatan LO dan Beban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang merupakan akun yang sejenis dapat dijumlahkan. Walaupun masih terdapat perbedaan BAS Pendapatan-LO dan Beban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perbedaan tersebut diatasi melalui konversi dan mapping. b. Melakukan identifikasi akun resiprokal untuk dieliminasi. Eliminasi dilakukan terhadap akun timbal balik pada LO LKPK yang merupakan akun yang terjadi akibat transaksi antar Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Akun resiprokal pada LO LKPK antara lain seperti Pendapatan Transfer pada LO LKPDK Beban Transfer pada LO LKPP. Pendekatan eliminasi yang diambil pada penyusunan Laporan Operasional Konsolidasiann Pemerintah Tingkat Wilayah sama dengan pendekatan yang dilakukann penyusunan LRA Konsolidasian pemerintah Tingkat Wilayah. d. Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian Tingkat Wilayah LPE Konsolidasian Tingkat wilayah disusun berdasarkan hasil Konsolidasi antara LPE kertas kerja LKPP dengan LPE kertas kerja LKPDK. Secara umum pos-pos yang disajikan pada LPE kertas kerja LKPP dan LPE kertas kerja LKPDK adalah sejenis sehingga proses konsolidasi dilakukan dengan menjumlahkan (agregasi) akun pada LPE Pemerintah Pusat dengan akun LPE pemerintah daerah, yaitu: Ekuitas Awal, Surplus/Defisit LO, Koreksi yang menambah/mengurangi, Transaksi Antar entitas, Keuntungan/kerugian yang belum terealisasi, koreksi karena Double pencatatan, reklasifikasi Kewajiban Ekuitas, dan Ekuitas Akhir. e. Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Tingkat Wilayah Analisis dalam Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian dilakukan dengan pendekatan analisis per jenis pendapatan, belanja, aset, kewajiban, ekuitas serta akun Laporan Arus Kas per tahun dan antar tahun. A.3. KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN ELIMINASI AKUN TIMBAL BALIK Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tingkat Wilayah disusun dengan menggunakan basis kas yaitu basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat Kas atau Setara Kas diterima pada Kas Umum Negara/Daerah (KUN/D) atau dikeluarkan dari KUN/D, sedangkan penyajian aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam Neraca diakui berdasarkan basis akrual, yaitu pada saat diperolehnya hak atas aset dan timbulnya kewajiban tanpa memperhatikan saat Kas atau Setara Kas diterima atau dikeluarkan dari KUN/D. 27

Penyusunan dan penyajian LKPP Tingkat Wilayah Tahun 2022 telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penyusunan dan penyajian LKPD Konsolidasian Tahun 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah mengacu pada SAP tersebut. Dengan demikian, dalam penyusunan LKPP Tingkat Wilayah dan LKPD telah diterapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan. Prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam penyusunan LKPP dan LKPD adalah:  Pendapatan Pendapatan adalah semua penerimaan KUN/D yang menambah Ekuitas Dana Lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Pusat/Daerah dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat/Daerah. Pendapatan diakui pada saat kas diterima pada KUN/D. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan.  Belanja Belanja adalah semua pengeluaran KUN/D yang mengurangi Ekuitas Dana Lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Pusat/Daerah. Belanja diakui pada saat terjadi pengeluaran kas dari KUN/D. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pada Pemerintah Pusat, pengakuan belanja terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Belanja disajikan pada tampilan muka (face) laporan keuangan menurut klasifikasi ekonomi/jenis belanja.  Aset Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam pengertian aset ini tidak termasuk sumber daya alam seperti hutan, kekayaan di dasar laut, dan kandungan pertambangan. Aset diakui pada saat hak kepemilikan berpindah. Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap, Dana Cadangan dan Aset Lainnya. 28

 Kewajiban Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban pemerintah diklasifikasikan dalam Kewajiban Jangka Pendek dan Jangka Panjang.  Ekuitas Dana Ekuitas Dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara aset dan utang pemerintah. Ekuitas Dana diklasifikasikan menjadi Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas Dana Investasi dan Ekuitas Dana Cadangan. Ekuitas Dana Lancar merupakan selisih antara Aset Lancar dan Utang Jangka Pendek. Ekuitas Dana Investasi mencerminkan selisih antara Aset Tidak Lancar dan Kewajiban Jangka Panjang. Ekuitas Dana Cadangan mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang merupakan akun lawan dari Dana Cadangan.  Bagan Akun Standar Pos-pos yang disajikan pada Laporan Realiasasi APBN Tahun 2022 adalah berdasarkan Bagan Akun Standar (BAS) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 dan peraturan perubahannya. Pos-pos yang disajikan pada Laporan Realisasi APBD Tahun 2022 adalah berdasarkan Bagan Akun Standar (kode akun) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan peraturan perubahannya. Kebijakan eliminasi akun timbal balik yang diterapkan dalam laporan keuangan konsolidasian ini adalah: a. Eliminasi akun timbal balik. Akun timbal balik adalah akun yang terjadi akibat transaksi antar entitas pelaporan, dalam hal ini antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Eliminasi akun timbal balik dilakukan dengan jumlah yang sama pada Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian dan Neraca Konsolidasian. b. Eliminasi akun timbal balik yang tidak sama jumlahnya. Akun timbal balik dengan jumlah yang tidak sama dapat disebabkan oleh banyak hal seperti perbedaan waktu pencatatan. Mengingat prosedur rekonsiliasi dan verifikasi akun timbal balik yang belum tersedia, eliminasi akun timbal balik yang tidak sama jumlahnya dilakukan dengan mengeliminasi akun timbal balik berdasarkan jumlah masing-masing. Contoh eliminasi akun timbal 29

balik yang tidak sama jumlahnya adalah akun Pendapatan Transfer Dana Bagi Hasil pada Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian Pemerintah Daerah dengan Belanja Transfer Bagi Hasil pada Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat. c. Eliminasi akun timbal balik yang tidak habis terkonsolidasi pada konsolidasi tingkat sebelumnya. Pada konsolidasi laporan Pemerintah Daerah terdapat beberapa akun timbal balik yang tidak habis terkonsolidasi. Hal ini dapat disebabkan oleh banyak hal seperti perbedaan angka akun timbal balik, tidak ada laporan keuangan desa yang dikonsolidasikan, dan tidak ditemukan akun timbal balik dari akun yang seharusnya dieliminasi. Mengingat prosedur rekonsiliasi dan verifikasi akun timbal balik yang belum tersedia dan mempertimbangkan manfaat penyajian akun tesebut pada laporan keuangan konsolidasi, maka eliminasi akun timbal balik yang tidak habis terkonsolidasi pada konsolidasi tingkat sebelumnya dilakukan dengan mengeliminasi akun tersebut sebesar jumlahnya. Contoh akun timbal balik yang tidak habis terkonsolidasi pada konsolidasi tingkat sebelumnya yaitu Bagian Lancar Utang ke Pemda Lainnya dan Utang Dalam Negeri-Pemda Lainnya pada Neraca Konsolidasian Pemerintah Daerah. A.4. ANALISIS EKONOMI REGIONAL SULAWESI UTARA TAHUN 2022 Berdasarkan Kajian Fiskal Regional Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022, disebutkan bahwa sebagai bagian dari perekonomian global, Indonesia pun tidak dapat terhindar dari dampak tren negatif ekonomi dunia pada periode penghujung tahun 2022. Berbagai upaya dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan upaya-upaya fiskal dengan memaksimalkan kinerja APBN guna meredam guncangan ekonomi (shock absorber). APBN menjadi alat utama dalam mewujudkan perlindungan kepada masyarakat baik dalam sektor perlindungan sosial dan kesehatan termasuk juga dalam bidang ekonomi. Kondisi ekonomi dan ketidakpastian global perlu dimitigasi melalui kebijakan- kebijakan dengan APBN sebagai pusatnya. Hal ini penting tidak saja demi meredam gejolak ekonomi namun juga demi mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional pasca Pandemi Covid-19. Secara umum APBN telah bekerja keras dalam tahun 2022 (dan juga tahun-tahun sebelumnya) dan menunjukkan kinerja yang positif. Hal ini ditunjukkan dengan membaiknya kondisi perekonomian nasional yang tumbuh kuat dalam periode di mana ekonomi global mengalami goncangan signifikan. PDB nasional tumbuh 5,72% pada Triwulan III 2022 (yoy). Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan angka sebelum pandemi covid-19. Indikator-indikator ekonomi lain pun menunjukkan penguatan. Tingkat defisit berhasil dijaga hingga mencapai di bawah 3%. Nuansa dalam menghadapi tahun 2023 adalah dalam tema optimisme. Namun demikian, langkah- langkah strategis dalam pengelolaan keuangan negara harus diteruskan demi menjaga momentum pergerakan ekonomi yang baik. Pengelolaan APBN pada 2023 disokong oleh pilar-pilar fiskal dimulai dari sisi pendapatan di mana rangkaian kebijakan di bidang penerimaan negara diharapkan dapat 30

mewujudkan optimalisasi pendapatan negara sekaligus menciptakan iklim investasi dan daya saing usaha yang kondusif. Dari sisi belanja, belanja negara diproyeksikan akan tumbuh, diarahkan dan dioptimalkan pada sektor yang mendukung penguatan pemulihan ekonomi nasional (spending better). Belanja subsidi diarahkan untuk lebih tepat sasaran dan mengedepankan keadilan. Lalu, terbitnya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik di tingkat regional. Dengan demikian arah APBN pada tahun 2023 berfokus pada pembangunan sumber daya manusia (human capital), infrastruktur, termasuk juga dalam menghadapi ketidakpastian global. A.4.1 Analisis Indikator Makro Ekonomi A.4.1.1 Produk Domestik Regional Bruto a. Laju Pertumbuhan Ekonomi Sejalan dengan tren pertumbuhan nasional, laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 tumbuh positif 5,42%. Berdasarkan produksi, pertumbuhan tertinggi pada lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 12,41%. Sementara itu, dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi terjadi pada komponen pengeluaran Konsumsi LNPRT sebesar 6,94%. Untuk periode triwulan IV 2022, ekonomi Sulawesi Utara tumbuh 5,20% (yoy). Berdasarkan produksi, Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor merupakan lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan paling besar (10,77%). Lalu, komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) merupakan komponen yang bertumbuh terbesar (7,66%) dari sisi pengeluaran. Sementara secara q-to-q, pertumbuhan pada triwulan IV 2022 tumbuh sebesar 6,47% di mana berdasarkan pengeluaran, pertumbuhan tertinggi dicapai lapangan usaha Jasa Lainnya (18,84%). Lalu, dari sisi pengeluaran, komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah tumbuh terbesar dengan angka 20,56%. Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) 31

Tingkat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara secara umum relatif sedikit lebih baik dibandingkan pertumbuhan ekonomi tingkat nasional yang bertumbuh 5,31% pada tahun 2022. Kinerja baik ekonomi regional Sulawesi merupakan bagian dari proses pemulihan perekonomian pasca pandemi covid-19. Beberapa faktor yang mendorong hal tersebut adalah pelonggaran syarat mobilitas penduduk (easing) dalam melakukan perjalanan baik darat, laut, maupun udara sehingga menjadi multiplier terhadap bergeraknya perekonomian regional di berbagai sektor. Selain itu relatif rendahnya kasus Covid pada beberapa bulan terakhir 2022 mendorong peningkatan aktivitas masyarakat dan ekonomi. Data Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara melaporkan tingkat kasus baru Covid-19 pada beberapa bulan terakhir stabil di angka cukup rendah yaitu di angka ratusan kasus harian. Mobilitas penduduk pun meningkat sebagaimana ditunjukkan oleh data Google Mobility Report bahwa untuk regional Sulawesi Utara, mobilitas masyarakat untuk keperluan berbelanja, rekreasi, perjalanan ke kantor dan pulang, serta aktivtias lainnya. Secara umum, pertumbuhan dialami hampir seluruh lapangan usaha kecuali Jasa Asuransi. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum tumbuh paling besar dengan 12,41% sebagai dampak dari meningkatnya aktvitas tatap muka Meeting, Incentives, dan Conferences, Exhibitions (MICE) baik pelaksanaannya di hotel, pemerintah, swasta, atau family gathering pada Sulawesi Utara, termasuk juga events berskala internasional dan nasional di sepanjang 2022. Lapangan usaha Transportasi dan Pergudangan tumbuh sebesar 11,74%, dimana meningkatnya jumlah penumpang dan barang, serta jasa pengiriman. Selanjutnya, Pengadaan Listrik, Gas, dan Produksi Es dengan pertumbuhan 10,17% seiring dengan peningkatan produksi dan nilai penjualan listrik pada mayoritas segmen. Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) b. Nominal PDRB 1) Berdasarkan PDRB Pengeluaran Ekonomi Sulawesi Utara yang bertumbuh 5,42% di tahun 2022 ditopang oleh beberapa komponen pengeluaran yang mengalami pertumbuhan di hampir seluruh komponen. Dari seluruh komponen 32

pengeluaran yang bertumbuh hanya komponen Impor Barang dan Jasa mengalami kontraksi 3,49%. Pengeluaran Konsusi Lembaga Non-Profit Melayani Rumah Tangga (LNPRT) merupakan komponen pengeluaran dengan pertumbuhan tertinggi sebesar 6,94% seiring dengan meningkatnya aktivitas tatap muka yang diikuti dengan meningkatnya biaya operasional LNPRT. Selanjutnya, komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga dengan pertumbuhan 6,93% dan komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto (2,94%) merupakan beberapa komponen dengan pertumbuhan tertinggi selama 2022. Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) Pergerakan Komponen PDRB berdasarkan nominal dalam tiga tahun terakhi dilaporkan sebagaimana tabel berikut. Terlihat bahwa, struktur PDRB Sulawesi Utara atas dasar harga berlaku (ADHB) masih didominasi oleh komponen Pengeluaran konsumsi rumah tangga, Pembentukan Modal Tetap Bruto, dan Ekspor Barang dan Jasa. Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) 33

2) Berdasarkan PDRB Per Sektor Lapangan Usaha Sementara, PDRB berdasarkan Lapangan Usaha, secara umum, pertumbuhan dialami hampir seluruh lapangan usaha kecuali Jasa Asuransi. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum tumbuh paling besar dengan 12,41% sebagai dampak dari meningkatnya aktvitas tatap muka Meeting, Incentives, dan Conferences, Exhibitions (MICE) baik pelaksanaannya di hotel, pemerintah, swasta, atau family gathering pada Sulawesi Utara, termasuk juga events berskala internasional dan nasional di sepanjang 2022. Lapangan usaha Transportasi dan Pergudangan tumbuh sebesar 11,74%, dimana meningkatnya jumlah penumpang dan barang, serta jasa pengiriman. Selanjutnya, Pengadaan Listrik, Gas, dan Produksi Es dengan pertumbuhan 10,17% seiring dengan peningkatan produksi dan nilai penjualan listrik pada mayoritas segmen. Selanjutnya, termasuk juga yang menjadi faktor peningkatan lapangan usaha ini adalah adanya layanan listrik bagi pulau-pulau terluar di kawasan Sulawesi Utara. Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) Apabila dilihat dari pertumbuhan Ekonomi TW IV 2022 terhadap Triwulan IV 2021 (yoy), ekonomi Sulawesi Utara tumbuh 5,20% di mana beberapa lapangan usaha yang tumbuh paling besar antara lain Lapangan Usaha Perdaganan Besar dan Eceran; Reparasi Monildan Sepeda Motor yang tumbuh 10,77%, Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang (10,66%), dan Jasa Pendidikan (9,33%). Perkembangan ketiga kelompok lapangan usaha tersebut dalam lima tahun terakhir sebagai berikut. 34

Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) Sementara itu, secara q-to-q, pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2022 terhadap triwulan III 2022 (q-to-q) ekonomi Sulawesi Utara bertumbuh 6,47% dengan hampir seluruh lapangan usaha bertumbuh positif kecuali pada Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial. Tiga lapangan usaha yang bertumbuh paling besar pada triwulan IV 2022 (q-to-q) adalah lapangan usaha Jasa Lainnya (18,84%), Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (12,88%), dan Transportasi dan Pergudangan (10,97%). Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) 35

A.4.1.2. Suku Bunga, Akses Keuangan Daerah dan UMKM BI Rate dan Inflasi Sulut (mtm) 2022 7 6 5 4 3 2 1 0 BI Rate Inflasi Manado Berdasarkan rilis Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, sampai dengan November 2022 penyaluran kredit perbankan tumbuh, khususnya untuk Kredit Modal Kerja dan Kredit Konsumsi. Hal ini sejalan dengan kondisi perekonomian regional Sulawesi Utara yang bergerak positif pada periode yang yang sama. Dilaporkan juga bahwa kredit untuk UMKM meningkat mencapai dua digit. Sementara itu kondisi perbankan secara umum relatif terkendali dimana risiko kredit dilaporkan masih di bawah ambang batas 5% (threshold) yang ditunjukkan dengan beberapa indikator. Pertama nilai Non Performing Loan (NPL) yang turun dari 3,43% pada triwulan 2 menjadi 3,34% pada triwulan III. Hal ini menunjukkan bahwa performa kredit perbankan relatif membaik dengan tingkat kredit macet untuk regional Sulawesi Utara menurun. A.4.1.3 Inflasi Dalam tiga tahun terakhir, laju inflasi untuk Kota Manado dan Kota Kotamobagu menunjukkan tren yang sama. Sebagaimana data BPS, kedua kota ini mencatatkan tingkat inflasi yang relatif rendah dan terkendali pada tahun 2020 dan 2021 lalu mengalami kenaikan laju inflasi secara signifikan pada tahun 2022. Inflasi bulanan pada Kota Manado pada bulan Desember 2022 mencapai angka 0,66% (mtm), lebih tinggi dari dua bulan sebelumnya yaitu -0,31% dan -0,12% (mtm). Sementara itu, untuk periode yang sama, inflasi pada Kotamobagu lebih tinggi pada level 1,38% (mtm) pada Desember 2022 dan 0,31% dan -0,21% (mtm) pada bulan November dan Oktober. Tingginya laju di sepanjang tahun 2022 dipahami sebagai dampak dari peningkatan inflasi global. Selain itu, laju inflasi yang meningkat, khususnya pada triwulan terakhir 2022, juga dipicu oleh kenaikan harga bbm yang mulai berlaku sejak bulan September 2022 serta naiknya harga beberapa komoditas. Selain itu, tren peningkatan inflasi juga berkaitan dengan musim liburan di mana laju inflasi meningkat pada bulan sekitar Ramadhan, Idul Fitri, Natal, dan menyambut tahun baru. 36

Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) Untuk kota Manado, dari total sebelas jenis pengeluaran, delapan kelompok pengeluaran menunjukkan kenaikan indeks yaitu kelompok transportasi, perawatan pribadi dan jasa lainnya, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga, makanan, minuman dan tembakau, kesehatan, perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga, penyediaan makanan dan minuman/restoran, pakaian dan alas kaki. Sedangkan terdapat dua kelompok yang mengalami penurunan indeks yaitu kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan dan kelompok rekreasi, olahraga dan budaya. Sedangkan kelompok pendidikan cenderung konstan. Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) 37

Selanjutnya, komoditas sebagai kontributor terbesar inflasi di Manado secara yoy adalah Angkutan Udara (1,12%). Meningkatnya harga angkutan udara dipengaruhi oleh masih tingginya harga avtur pada periode berkenaan ditambah dengan musim liburan natal dan tahun baru dimana terjadi lonjakan perjalanan masyarakat dan juga harga tiket pesawat, khususnya untuk regional Provinsi Sulawesi Utara. Sementara itu, komoditas penyumbang deflasi terbesar adalah ikan cabai rawit (0,4%). Sedangkan secara month to month, komoditas penyumbang inflasi terbesar adalah beras (-0,18%) dan ikan deho (-0,05%) menjadi penyumbang deflasi terbesar (mtm). Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) Sinergi dilakukan oleh Bank Indonesia dan pemerintah untuk mengendalikan tekanan inflasi diantaranya melalui pemantauan tingkat harga dan pasokan oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), sidak dan operasi pasar khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan, dll. A.4.1.4. Nilai Tukar Secara umum nilai tukar rupiah terhadap valuta asing (valas) di wilayah Sulawesi Utara tidak berbeda dengan regional lainnya di seluruh nasional. Dengan kata lain, tingkat lemah/kuatnya rupiah yang akan diuraikan pada bagian ini merupakan kondisi secara nasional khususnya pada rentang periode penghujung tahun 2022. Rupiah pada akhir tahun 2022 tercatat melemah. Salah satu faktor yang dikaitkan langsung dengan pelemahan rupiah tersebut kebijakan The Fed (Bank Sentral Amerika Serikat) yang menaikkan tingkat suku bunga. Dampaknya, mata uang negara-negara lain yang terdampak dengan fluktuasi nilai dolar Amerika Serikat (USD), termasuk Indonesia, tergerus relatif terhadap USD. Pada penghujung tahun 2022 tercatat rupiah melemah cukup signifikan, bahkan sempat mencapai di atas Rp15.700/US$. Hal ini kemudian diperparah dengan respons masyarakat terhadap kondisi ini. Masyarakat kemudian cenderung untuk memegang uang daripada bentuk kekayaan lainnya. Bergesernya aliran uang dari sekuritas seperti obligasi menjadi kas keras adalah fenomena/pandangan cash is king pada masyarakat dimana masyarakat merasa lebih secured untuk memegang kas daripada kekayaan dalam bentuk lain (sekuritas, investas, dll). Yang perlu menjadi catatan adalah bahwa dalam kondisi demikian, masyarakat akan cenderung memegang kas dalam valas dolar Amerika Serikat (USD). 38

Sumber: Bank Indonesia (Kurs Bulanan Merupakan Hasil Rata-Rata Kurs JISDOR) Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) Nilai tukar rupiah terhadap valas secara otomatis mempengaruhi aktivitas-aktivitas ekonomi. Salah satunya adalah terhadap kinerja ekspor dan impor. Melemahnya nilai rupiah sejak bulan April dan Mei berdampak langsung pada neraca perdagangan bulan Juni yang turun drastis ke 50,62 juta USD dari bulan Mei pada angka lebih dari 100 juta USD. Pada periode ini nilai tukar dolar terhadap rupiah naik tajam dari mencapai Rp15.000 untuk ekuivalen 1 USD. Meskipun masih surplus, capaian neraca perdagangan relatif stagnan hingga Desember 2022 dengan nilai surplus dalam rentang 40 juta USD hingga 77 juta USD. A.4.2. Analisis Indikator Kesejahteraan A.4.2.1 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Melihat ke belakang, sejak tahun 2014 sampai dengan 2021 IPM regional di beberapa provinsi di Indonesia menunjukkan tren peningkatan. Kecuali untuk beberapa provinsi diantaranya Sulawesi Utara. Berdasarkan grafik berikut tampak bahwa pada ketiga provinsi tersebut terjadi penurunan IPM pada tahun yang sama yaitu pada tahun 2020. Hal ini merupakan dampak dari adanya Pandemi Covid-19. Lebih dari itu, pada provinsi-provinsi lain yang tidak mengalami penurunan pun terlihat perlambatan pertumbuhan IPM pada periode tahun-tahun terjadinya pandemi. Namun seiring dengan berangsur berakhirnya Pandemi Covid-19 dan pulihnya perekonomian nasional dan regional, IPM di beberapa daerah mulai berangsur meningkat kembali. Jangkauan vaksinasi yang masif, tingkat kematian karena virus Covid-19 yang semakin rendah, pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat, pembangunan rumah sakit, pencegahan stunting, dll menjadi faktor membaiknya angka IPM. 39

Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) Untuk Provinsi Sulawesi Utara, BPS melaporkan bahwa pada tahun 2022 IPM Sulawesi Utara naik dari 73,3 pada tahun 2021 ke 73,81 (meningkat 0,70%). Pertumbuhan ini lebih besar dibandingkan peningkatan IPM dari tahun 2020 ke tahun 2021 sebesar 0,51%. Dapat diartikan bahwa, secara umum tren perbaikan IPM khususnya untuk Provinsi Sulawesi Utara bergerak ke arah positif. Beberapa indikator yang menjadi highlight IPM Sulawesi Utara tahun 2022 antara lain: a. Umur harapan hidup saat lahir: 72,08 tahun b. Rata-rata lama sekolah: 9,68 tahun c. Harapan lama sekolah: 12,95 tahun d. Pengeluaran riil per kapita per tahun: Rp11.179.000 40

Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) Untuk level daerah tingkat dua (pemkab/pemkot) lingkup Provinsi Sulawesi Utara, IPM tertinggi tercatat pada Kota Manado dengan IPM 79,66. Sementara itu, IPM terendah pada Kabupaten Mongongow Selatan pada angka 65,90. Sebagai perbandingan, Provinsi Sulawesi Utara mencatatkan IPM 73,81. Sedangkan secara kluster, 10 kabupaten/kota dikategorikan sebagai kabupaten/kota dengan IPM tinggi dan 5 kabupaten termasuk ke dalam kelompok IPM sedang. Tinggi Sedang Minahasa, Kepulauan Sangihe, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Manado, Kepulauan Sitaro, Bolaang Mongondow Selatan, Bitung, Tomohon, Kotamobagu, Kepulauan Talaud Bolaang Mongondow Timur A.4.2.2 Tingkat Kemiskinan Mulai pulihnya perekonomian juga berdampak pada penurunan tingkat kemiskinan wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Sejak pandemi sampai dengan bulan Maret 2022, jumlah penduduk miskin di Sulawesi Utara adalah sebanyak 185,14 ribu jiwa dengan tingkat 7,28% dari total jumlah penduduk. Bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, angka ini menurun 0,08% dibandingkan tingkat kemiskinan pada September 2021 dan menurun 0,49% bila dibandingkan dengan periode Maret 2021. Lalu apabila dibandingkan dengan tingkat nasional, tingkat kemiskinan pada Provinsi Sulawesi Utara ini juga masih lebih baik dibandingkan dengan tingkat kemiskinan secara nasional yaitu pada level 9,54%. Hal ini dapat diartikan bahwa secara keseluruhan, Provinsi Sulawesi Utara cukup berhasil keluar dari beratnya kondisi perekonomian sebagai dampak dari adanya Pandemi Covid-19. Lalu, untuk garis kemiskinan pada wilayah Provinsi Sulawesi Utara adalah sebesar Rp427.016/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan pada angka Rp331.904 dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan Rp95.112. Selain hal tersebut di 41

atas, aspek yang juga kiranya mendapat perhatian adalah tingkat disparitas kemiskinan di perkotaan dan perdesaan. Dimana secara umum tingkat kemiskinan di daerah perdesaan jauh lebih tinggi relatif terhadap tingkat kemiskinan di daerah perkotaan. Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) Bila dikaitkan dengan aspek sosial ekonomi di wilayah ini, beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat kemiskinan adalah tumbuhnya ekonomi Sulawesi Utara pada periode yang sama dengan pertumbuhan 0,71 % dibandingkan periode sebelumnya (triwulan 1 2022). Faktor lainnya adalah pertumbuhan tingkat konsumsi rumah tangga yang meningkat. Tingkat okupansi akomodasi dan perhotelan berbintang di Sulawesi Utara pada Maret 2022 juga meningkat sebesar 6,13% dibandingkan periode September 2021. Selanjutnya, beberapa komodi penyumbang terbesar terhadap garis kemiskinan relatif didominasi oleh komoditas yang sama baik untuk daerah perdesaan dan perkotaan. Beberapa komoditas utama “kontributor” terhadap kemiskinan antara lain beras, rokok kretek filter, tongkol/tuna/cakalang, cabe rawit, kue basah, dll. Jenis Komoditas Kontribusi thd Jenis Komoditas Kontribusi thd Garis Kemiskinan Kemiskinan Kota (%) Garis Kemiskinan Kemiskinan Desa (%) Beras 24,11 Beras 25,23 Rokok kretek filter 9,38 Rokok kretek filter 9,78 Tongkol/tuna/cakalang 6,66 Tongkol/tuna/cakalang 7,09 Cabe rawit 3,25 Kue basah 3,86 Kue basah 3,24 Cabe rawit 3,67 Telur ayam ras 3,01 Gula pasir 3,01 Bawang merah 2,42 Telur ayam ras 2,39 Gula pasir 2,39 Bawang merah 2,39 Mie instan 1,88 Daging babi 1,80 Roti 1,80 Roti 1,56 Garis Kemiskinan Non Makanan Garis Kemiskinan Non Makanan Perumahan 7,92 Perumahan 9,18 Bensin 2,95 Bensin 2,69 Listrik 2,26 Perlengkapan mandi 1,23 Perlengkapan mandi 1,40 Listrik 1,22 Pendidikan 1,04 Pendidikan 0,87 Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) 42

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan di daerah perkotaan dan perdesaan. Dalam rangka pengentasan kemiskinan khususnya di daerah perdesaan, melalui APBN, dana desa telah disalurkan kepada desa-desa penerima lingkup provinsi Sulawesi Utara dengan total realisasi untuk tahun 2022 adalah lebih dari 1 triliun rupiah. Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan salah satu komponen Dana desa yang memberikan akses langsung bagi masyarakat desa sejumlah dana untuk menjaga daya beli masyarakat desa. Selain itu, dana desa juga berperan penting dalam menciptakan multiplier bagi masyarakat desa dalam aspek perbaikan infrastruktur desa (melalui pekerjaan pipa air bersih, perbaikan jalan, drainase, dll), kesehatan masyarakat desa, BUMDes, dan pariwisata. Selain itu, upaya lain dalam pengentasan kemiskinan baik untuk daerah perkotaan dan perdesaan adalah meningkatkan akses terhadap produk, paket kredit usaha, dan jasa layanan keuangan lainnya bagi khusunya bagi pelaku usaha, UMKM seperti UMi, KUR, dll. A.4.2.3 Tingkat Ketimpangan (Rasio Gini) Rasio gini provinsi Sulawesi Utara dilaporkan pada angka 0,359 (update September 2022). Menurut Kurva Lorenz, angka ini termasuk dalam kategori sedang (“rendah” keofisien gini < 0,3, “sedang” koefisien gini 0,3 < 0,5, “tinggi” koefisien gini > 0,5). Angka ini relatif lebih baik (lebih rendah) dibandingkan dengan gini rasio level nasional pada angka 0,398 untuk periode yang sama dan lebih baik dari gini rasio beberapa provinsi lain seperti Jawa Timur (0,365), Bali (0,362), DKI Jakarta (0,412), Gorontalo (0,423), DIY (0,459), dan provinsi lainnya di Indonesia. Angka gini ini lebih baik dibandingkan tiga tahun terakhir yaitu 0,369 pada 2019 dan 0,37 dan 0,365 secara berurutan untuk 2020 dan 2021. Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) Selanjutnya, berdasarkan persentara pengeluaran, ketimpangan pengeluaran penduduk di wilayah Sulawesi Utara tergolong dalam kategori rendah. Persentara pengeluaran penduduk 40% terbawah nilainya lebih dari 17% sehingga menurut kriteria tingkat ketimpangan oleh Bank Dunia, level ini masuk dalam kategori Ketimpangan Rendah (laporan BPS Provinsi Sulawesi Utara). 43

% terbawah menengah 20% teratas (1) (2) (3) (4) (5) Perkotaan September 2021 18,55 37,71 43,74 43,47 Perdesaan Maret 2022 18,04 38,49 43,24 42,82 Perkotaan September 2022 18,93 37,84 43,37 dan 42,80 September 2021 19,45 37,72 43,66 Perdesaan 43,91 Maret 2022 18,92 37,71 43,16 September 2022 18,93 38,26 September 2021 18,55 37,78 Maret 2022 18,11 37,98 September 2022 18,57 38,27 Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) Ketimpangan pendapatan di antara kelompok masyarakat di wilayah Sulawesi Utara dipandang terjadi karena perekonomian terfokus pada beberapa daerah tertentu seperti Kota Manado, Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, dan beberapa Kawasan industry di pengolahan di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Sementara itu, untuk beberapa daerah lainnya masih dihadapkan dengan isu sarana dan prasarana, permasalahan akses di beberapa daerah tertinggal, serta pengembangan ekonomi lokal yang masih belum optimal. Beberapa upaya untuk memperkecil gap ini sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD Provinsi Sulut antara lain melalui pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), industri, dan kawasan pariwisata prioritas, pengembangan sektor unggulan wilayah (kelapa, pala, cengkeh, kopi, kakao, jagung, padi, perikanan budidaya dan tangkap, dll), pengembangan kawasan perkotaan (wilayah metropolitan, Kota Kecil dikembangkan, dan Kota Sedang dikembangkan), pembangunan daerah tertinggal, kawasan perbatasan darat dan laut, perdesaan, dan transmigrasi, pemenuhan target layanan infrastruktur dan pengelolaan persampahan (rumah layak huni, akses air minum layak, sanitasi layak/aman), dll. A.4.2.4 Kondisi Ketenagakerjaan dan Tingkat Pengangguran Tingkat ketenagakerjaan pada Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana data hingga pada penghujung tahun 2022 dilaporkan meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan adanya perbaikan jumlah Angkatan kerja. BPS mencatat bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menurun dari angka 7,06% pada Agustus 2021 ke level 6,61% pada Agustus 2022. Meningkatnya tingkat penyerapan tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Utara tidak lepas dari perbaikan ekonomi pada regional ini sebagaimana diuraikan pada bagian-bagian sebelumnya. Redanya pandemi covid-19 membuat aktivitas masyarakat dan perekonomian bergerak kembali. Perbaikan di sisi demand mendorong peningkatan juga di sisi supply. Tingkat produksi meningkat membutuhkan tingkat serapan tenaga kerja yang lebih tinggi sebagai salah satu faktor produksi esensial. A.4.2.5 Nilai Tukar Petani (NTP) Sementara itu, untuk NTP di wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada periode laporan Desember 2022 beberapa sektor dilaporkan berhasil mencatatkan peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya. Sektor 44

Usaha Pertanian tercatat mengalami peningkatan terbesar dengan angka 1,81% diikuti oleh Hortikultura (1,22%), Umum (0,95%, Perkebunan Rakyat (0,45%), dan Nelayan dan Pembudidaya Ikan (0,41%) secara berurutan. mengalami peningkatan sebesar 0,95% dari 105,10 pada bulan November 2022 menjadi 106,05 pada Desember. Sementara itu, dua sektor yang dilaporkan mengalami penurunan NTP yaitu sektor Tanaman Pangan yang turun sebesar 062% dan sektor Peternakan yang turun sebesar 0,87%. No Nilai Tukar Petani Perubahan Keterangan (November – Desember 2022) Naik 1 Usaha Pertanian 1,81 Naik Naik 2 Hortikultura 1,22% Naik Naik 3 Umum 0,95 Turun Turun 4 Perkebunan Rakyat 0,45% 5 Nelayan dan Pembudidaya Ikan 0,41% 6 Tanaman Pangan -0,62% 7 Peternakan -0,87 Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (data diolah) Sementara itu, untuk NTP keseluruhan untuk wilayah Provinsi untuk periode Maret 2022 (data update BPS s.d. Maret 2022) sebesar 110,04. Angka ini lebih tinggi dibandingkan NTP pada September 2021 yaitu sebesar 109,43. Selanjutnya, apabila dibandingkan dengan tingkat nasional untuk periode yang sama, NTP Provinsi Sulawesi Utara tersebut (110,04) lebih tinggi dengan NTP nasional (109,29) yang dapat dimaknai bahwa secara umum tingkat kesejahteraan para petani di daerah Sulawesi Utara relatif baik di bandingkan dengan rata-rata di beberapa daerah lain di Indonesia. Sebagai tambahan, pada periode ini tercatat Provinsi Riau mengalami peningkatan NTP paling besar (naik 3,56%) sementara itu Provinsi Banten mencatatkan penurunan paling besar dengan 1,70%. A.4.2.6 Nilai Tukar Nelayan (NTN) Peningkatan juga terjadi untuk NTN Provinsi Sulawesi Utara dari bulan November 2022 pada angka 109,81 ke 110,05 pada Desember 2022. Dengan kata lain, masyarakat nelayan di Sulawesi Utara mengalami peningkatan kesejahteraan dimana indeks harga yang diterima lebih besar daripada indeks harga yang dibayarkan. Sebagai perbandingan, angka tersebut (110,05) jauh lebih besar dari angka NTN nasional pada level 102,51. 45

CALK LRA

B. CATATAN ATAS LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN TINGKAT WILAYAH TAHUN ANGGARAN 2022 B.1. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN TINGKAT WILAYAH TAHUN ANGGARAN 2022 1. Pendapatan Konsolidasian Pendapatan, Hibah dan Transfer Konsolidasian Tingkat Wilayah terdiri dari Pendapatan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dan Pendapatan Transfer termasuk salah satu unsur dari Pendapatan PNBP. Pada tahun 2022, Pendapatan, Hibah dan Transfer Konsolidasian Tingkat Wilayah mencapai Rp8.445.904.925.620 yang merupakan konsolidasi Pendapatan, Hibah dan Transfer Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah sebesar Rp4.978.795.471.668 dan konsolidasi Pendapatan, Hibah dan Transfer Pemerintah Daerah sebesar Rp3.158.317.213.561. Pendapatan Pemerintah Pusat berkontribusi sebesar 61,19 persen dari total pendapatan Pemerintah Daerah Konsolidasian, sedangkan sisanya 38,81 persen merupakan pendapatan Pemerintah Daerah. Tabel 1 Pendapatan Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 dan 2021 URAIAN Tahun 2022 2021 I. Penerimaan Perpajakan 1.Pajak Dalam Negeri 5.783.409.157.784 5.251.698.353.650 2.Pajak Perdagangan Internasional 5.690.994.824.784 5.115.399.568.350 II. Penerimaan Negara Bukan Pajak 1.Penerimaan Sumber Daya Alam 92.414.333.000 136.298.785.300 2.Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan 3.Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya 2.566.694.714.972 2.728.659.026.426 4.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang sah 5.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan-LRA -- 6.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya-LRA 7.Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah-Lainnya-LRA 63.783.271.022 72.886.306.954 8.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 9.Pendapatan BLU 766.465.342.880 811.767.813.411 III. Pendapatan Hibah -- Jumlah Pendapatan, Hibah dan Transfer - 230.835.691 445.559.367 - 602.711.808.553 410.302.808.029 136.227.183.505 363.555.002.195 997.061.549.645 1.069.916.260.146 95.801.052.864 53.446.598.962 8.445.904.925.620 8.033.803.979.038 Pendapatan, Hibah dan Transfer Konsolidasian Tingkat Wilayah tahun 2022 dan 2021 adalah sebesar Rp8.445.904.925.620 dan Rp8.033.803.979.038. Hal ini berarti Pendapatan, Hibah dan Transfer Konsolidasian Tingkat Wilayah tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan dari Pendapatan, Hibah dan Transfer Konsolidasian Tingkat Wilayah tahun 2021 sebesar Rp412.100.946.582 atau naik sebesar 5,13 persen. 46 46

Pendapatan Perpajakan Konsolidasi Tingkat Wilayah tahun 2022 mencapai Rp5.783.409.157.784 yang merupakan konsolidasi Pendapatan Perpajakan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah sebesar Rp3.916.265.603.402 dan konsolidasi Pendapatan Perpajakan Pemerintah Daerah Tingkat Wilayah sebesar Rp1.867.143.554.382. Pendapatan Perpajakan Pemerintah Pusat berkontribusi sebesar 67,72 persen dari total pendapatan Pajak Pemerintah Konsolidasian, sedangkan sisanya 32,28 persen merupakan pendapatan Pajak Pemerintah Daerah. Pendapatan Perpajakan Konsolidasian tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp5.783.409.157.784 dan Rp5.251.698.353.650. Hal ini berarti Pendapatan Perpajakan Konsolidasian tahun 2022 lebih besar dari Pendapatan Perpajakan Konsolidasian tahun 2021 sebesar Rp531.710.804.134 atau mengalami kenaikan sebesar 10,12 persen. Penerimaan Negara Bukan Pajak Konsolidasian Tingkat Wilayah tahun 2022 mencapai Rp2.566.694.714.972 yang merupakan konsolidasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah sebesar Rp1.213.095.319.870 dan konsolidasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemerintah Daerah sebesar Rp1.353.599.395.102. Penerimaan Negara Bukan Pajak Konsolidasian Tingkat Wilayah terdiri dari Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA), Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, PNBP Lainnya, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Pendapatan Transfer, Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Pendapatan BLU. Pendapatan PNBP Pemerintah Pusat berkontribusi sebesar 47,26 persen dari total pendapatan PNBP Pemerintah Konsolidasian, sedangkan sisanya sebesar 52,74 persen merupakan pendapatan PNBP Pemerintah Daerah. Pendapatan PNBP Konsolidasian tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp2.566.694.714.972 dan Rp2.728.659.026.426. Hal ini berarti Pendapatan PNBP Konsolidasian tahun 2022 lebih kecil dari Pendapatan PNBP Konsolidasian tahun 2021 sebesar minus Rp161.964.311.454 atau mengalami penurunan sebesar 5,94 persen. Pendapatan Hibah Tingkat Wilayah tahun 2022 mencapai Rp95.801.052.864 yang seluruhnya merupakan konsolidasi Penerimaan Hibah Pemerintah Daerah. Pendapatan Hibah Konsolidasian tahun 2022 lebih besar dari Pendapatan Hibah Konsolidasian tahun 2021 sebesar Rp42.354.453.902 atau mengalami kenaikan sebesar 79,25 persen. 47 47

Grafik 1 Perbandingan Pendapatan Konsolidasian TA 2022 dan 2021 7.000.000.000.000 6.000.000.000.000 5.000.000.000.000 4.000.000.000.000 3.000.000.000.000 2022 2021 2.000.000.000.000 1.000.000.000.000 0 Perpajakan PNBP Hibah Pendapatan Tahun 2022 dan 2021 Grafik 2 Komposisi Pendapatan Konsolidasian TA 2022 Komposisi Pendapatan Tahun 2022 Perpajakan PNBP 64,73% 34,14% Perpajakan Hibah PNBP 1,13% Hibah Grafik 3 Perbandingan Komposisi Pendapatan Perpajakan Konsolidasian TA 2022 Pendapatan Perpajakan Tahun 2022 98,40% 1,60% Pajak Dalam Negeri Pajak Perdagangan Internasional 48 48

Grafik 4 Perbandingan Komposisi PNBP Konsolidasian TA 2022 Komposisi PNBP Tahun 2022 Bantuan Keuangan - Pendapatan Badan LRA Layanan Umum 38,51% 14,63% Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya - LRA 15,53% Pendapatan Bagian Laba BUMN/Kekayaan Negara Dipisahkan 2,62% Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya 28,71% 2. Belanja Konsolidasian Belanja Konsolidasian tahun 2022 sebesar Rp26.946.392.457.703 yang terdiri dari konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp9.554.398.171.574 dan Belanja Pemerintah Daerah sebesar Rp17.391.994.286.129. Belanja Pemerintah Pusat berkontribusi sebesar 35,46 persen dari total Belanja pemerintah Konsolidasian, sedangkan sisanya 64,54 persen merupakan Belanja Pemerintah Daerah. Belanja Konsolidasi Tingkat Wilayah terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Pembayaran Bunga Utang, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, dan Belanja Tak Terduga. Tabel 2 Belanja Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah TA 2022 dan 2021 Jenis Belanja 2022 2021 Kenaikan/Penurunan % Belanja Pegawai 9.335.301.000.148 9.279.786.528.075 55.514.472.073 0,60% Belanja barang dan jasa 8.420.749.956.503 8.010.731.084.947 410.018.871.556 5,12% Belanja Modal 5.871.544.072.590 5.994.831.701.142 (2,06)% Belanja Pembayaran Kewajiban (123.287.628.552) 38,47% Utang 73.963.572.443 Belanja Subsidi 53.415.503.516 20.548.068.927 Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial 3.749.210.000 62.972.000 3.686.238.000 5853,77% Belanja Lain-lain 431.108.002.427 704.388.830.206 (273.280.827.779) (38,80)% Belanja Transfer 105.195.994.130 115.959.248.462 (10.763.254.332) (9,28)% 63.131.674.291 73.081.088.348 (13,61)% Jumlah 2.641.648.975.171 2.339.695.018.496 (9.949.414.057) 26.946.392.457.703 26.571.951.975.192 301.953.956.675 12,91% 374.440.482.511 1,41% 49 49

Grafik 5 Perbandingan Belanja Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah TA 2022 dan 2021 Perbandingan Jumlah Belanja Tahun 2022 dan 2021 10.000.000.000.000 9.000.000.000.000 8.000.000.000.000 7.000.000.000.000 6.000.000.000.000 5.000.000.000.000 4.000.000.000.000 3.000.000.000.000 2.000.000.000.000 1.000.000.000.000 0 Belanja Belanja Belanja Belanja Belanja Belanja Belanja Belanja Pegawai barang Modal Pemby. Subsidi Hibah Bantuan Lain-lain dan jasa Kewajiban Sosial Utang 2022 2021 Grafik 6 Perbandingan Belanja Pemerintah Konsolidasian TA 2022 dan 2021 Jumlah Belanja Tahun 2022 dan 2021 27.000.000.000.000 Jumlah Belanja 26.900.000.000.000 26.946.392.457.703 26.800.000.000.000 26.700.000.000.000 26.571.951.975.192 26.600.000.000.000 26.500.000.000.000 26.400.000.000.000 26.300.000.000.000 2022 2021 50 50

Grafik 7 Perbandingan Komposisi Belanja Pemerintah Konsolidasian TA 2022 Perbandingan Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2022 Pemerintah Daerah 64,54% Pemerintah Pusat 35,46% Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Belanja Konsolidasian Tingkat Wilayah tahun 2022 dan 2021 adalah sebesar Rp26.946.392.457.703 dan Rp26.571.951.975.192. Hal ini berarti Belanja Konsolidasian Tingkat Wilayah tahun 2022 lebih besar dari Belanja Konsolidasian Tingkat Wilayah tahun 2021 sebesar Rp374.440.482.511 atau mengalami kenaikan sebesar 1,41 persen. Grafik 8 Komposisi Belanja Pemerintah Konsolidasian TA 2022 Komposisi Belanja Pemerintah Tahun 2022 Belanja Pegawai 34,91% Belanja Transfer Belanja Belanja barang dan 8,80% jasa Belanja Lain-lain 30,13% 0,32% Pembayaran Belanja Bantuan Sosial Kewajiban Utang Belanja Modal 0,44% 0,20% 22,55% Belanja Hibah Belanja Subsidi 2,65% 0,00% Belanja Pegawai Konsolidasi Tingkat Wilayah tahun 2022 mencapai Rp9.335.301.000.148 yang merupakan konsolidasi Belanja Pegawai Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah sebesar Rp3.220.049.154.864 dan konsolidasi Belanja Pegawai Pemerintah Daerah sebesar Rp6.115.251.845.284. Belanja Pegawai Pemerintah Pusat berkontribusi sebesar 34,49 persen dari 51 51

total Belanja Pegawai Pemerintah Konsolidasian, sedangkan sisanya 65,51 persen merupakan Belanja Pegawai Pemerintah Daerah. Belanja Pegawai Konsolidasian tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp9.335.301.000.148 dan Rp9.279.786.528.075. Hal ini berarti Belanja Pegawai Konsolidasian tahun 2022 lebih besar dari Belanja Pegawai Konsolidasian tahun 2021 sebesar Rp55.514.472.073 atau mengalami kenaikan sebesar 0,60 persen. Belanja Barang dan Jasa Konsolidasi Tingkat Wilayah tahun 2022 mencapai Rp8.420.749.956.503 yang merupakan konsolidasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah sebesar Rp3.552.877.555.173 dan konsolidasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Daerah sebesar Rp4.867.872.401.330. Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Pusat berkontribusi sebesar 42,19 persen dari total Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Konsolidasian, sedangkan sisanya 57,81 persen merupakan Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Daerah. Belanja Barang dan Jasa Konsolidasian tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp8.420.749.956.503 dan Rp8.010.731.084.947. Hal ini berarti Belanja Barang dan Jasa Konsolidasian tahun 2022 lebih besar dari Belanja Barang dan Jasa Konsolidasian tahun 2022 sebesar Rp410.018.871.556 atau mengalami kenaikan sebesar 5,12 persen. Belanja Modal Konsolidasi Tingkat Wilayah tahun 2022 mencapai Rp5.871.544.072.590 yang merupakan konsolidasi Belanja Modal Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah sebesar Rp2.441.025.227.647 dan konsolidasi Belanja Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp3.430.518.844.943. Belanja Modal Pemerintah Pusat berkontribusi sebesar 41,57 persen dari total Belanja Modal Pemerintah Konsolidasian, sedangkan sisanya 58,43 persen merupakan Belanja Modal Pemerintah Daerah. Belanja Modal Konsolidasian tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp5.871.544.072.590 dan Rp5.994.831.701.142. Hal ini berarti Belanja Modal Konsolidasian tahun 2022 lebih kecil dari Belanja Modal Konsolidasian tahun 2021 sebesar minus Rp123.287.628.552 atau mengalami penurunan sebesar 2,06 persen. Belanja Pembayaran Bunga Utang Konsolidasi Tingkat Wilayah tahun 2022 mencapai sebesar Rp73.963.572.443 yang seluruhnya merupakan konsolidasi Pembayaran Bunga Utang Pemerintah Daerah. Sehingga dapat dikatakan 100,00 persen Belanja Pembayaran Bunga Utang Konsolidasi Tingkat Wilayah tahun 2022 merupakan Belanja Pembayaran Bunga Utang Pemerintah Daerah. Belanja Pembayaran Bunga Utang Konsolidasian tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp73.963.572.443 dan Rp53.415.503.516. Hal ini berarti Belanja Pembayaran Bunga Utang Konsolidasian tahun 2022 52 52

lebih besar dari Belanja Pembayaran Bunga Utang Konsolidasian tahun 2021 sebesar Rp20.548.068.927 atau mengalami kenaikan sebesar 38,47 persen. Belanja Subsidi Konsolidasi Tingkat Wilayah tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp3.749.210.000 dan Rp62.972.000. Hal ini berarti Belanja Subsidi Konsolidasian tahun 2022 lebih besar dari Belanja Subsidi Konsolidasian tahun 2021 sebesar Rp3.686.238.000 atau mengalami kenaikan sebesar 5853,77 persen. Belanja Hibah Konsolidasi Tingkat Wilayah tahun 2022 mencapai Rp431.108.002.427 yang seluruhnya merupakan Belanja Hibah Pemerintah Daerah, sehingga dapat dikatakan 100,00 persen merupakan Belanja Hibah Pemerintah Daerah. Belanja Hibah Konsolidasian tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp431.108.002.427 dan Rp704.388.830.206. Hal ini berarti Belanja Hibah Konsolidasian tahun 2021 lebih kecil dari Belanja Hibah Konsolidasian tahun 2021 sebesar minus Rp273.280.827.779 atau mengalami penurunan sebesar 38,80 persen. Belanja Bantuan Sosial Konsolidasi Tingkat Wilayah tahun 2022 mencapai Rp105.195.994.130 yang merupakan konsolidasi Belanja Bantuan Sosial Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah sebesar Rp21.913.175.000 dan konsolidasi Belanja Bantuan Sosial Pemerintah Daerah sebesar Rp83.282.819.130. Belanja Bantuan Sosial Konsolidasian tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp105.195.994.130 dan Rp115.959.248.462. Hal ini berarti Belanja Bantuan Sosial Konsolidasian tahun 2022 lebih kecil dari Belanja Bantuan Sosial Konsolidasian tahun 2021 sebesar minus Rp10.763.254.332 atau mengalami penurunan sebesar 9,28 persen. Belanja Lain-lain Konsolidasian tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp63.131.674.291 dan Rp73.081.088.348. Hal ini berarti Belanja Lain-lain Konsolidasian tahun 2021 lebih kecil dari Belanja Lain-lain Konsolidasian tahun 2021 sebesar minus Rp9.949.414.057 atau mengalami penurunan sebesar 13,61 persen. Seluruh Belanja Lain-lain tersebut merupakan belanja Pemerintah Daerah. Belanja Transfer Konsolidasi Tingkat Wilayah tahun 2022 mencapai Rp2.641.648.975.171 yang merupakan konsolidasi Belanja Transfer Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah sebesar Rp318.533.058.890 dan konsolidasi Belanja Transfer Pemerintah Daerah sebesar Rp2.323.115.916.281. Belanja Transfer Konsolidasian tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp2.641.648.975.171 dan Rp2.339.695.018.496. Hal ini berarti Belanja Transfer Konsolidasian tahun 2022 lebih besar dari Belanja Transfer Konsolidasian tahun 2021 sebesar Rp301.953.956.675 atau mengalami kenaikan sebesar 12,91 persen. 53 53

B.2. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN TINGKAT WILAYAH TAHUN ANGGARAN 2022 MENURUT FUNGSI DALAM KERANGKA PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Pada tahun 2022, Belanja Pemerintah menurut Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Konsolidasian Tingkat Wilayah mencapai sebesar Rp26.946.392.457.703 dari realisasi sepuluh fungsi pada Pemerintah Pusat dan Sembilan fungsi pada Pemerintah Daerah. Tabel 3 Belanja Konsolidasian Pemerintah Menurut Fungsi Tahun 2022 (dalam Rupiah) URAIAN PEMERINTAH PEMERINTAH KONSOLIDASI JUMLAH PUSAT DAERAH KONSOLIDASIAN 01. Fungsi Pelayanan Umum 14.120.884.259.018 6.521.928.185.002 (13.341.519.503.611) 7.301.292.940.409 02. Fungsi Pertahanan 1.312.980.832.123 - 1.312.980.832.123 03. Fungsi Ketertiban dan 1.564.794.825.421 Keamanan 2.711.568.630.342 387.996.383.978 1.952.791.209.399 04. Fungsi Ekonomi 1.369.710.665.577 05. Fungsi Lingkungan Hidup 184.226.903.325 4.081.279.295.919 193.031.784.983 377.258.688.308 06. Fungsi Perumahan dan Fasilitas Umum 254.562.798.636 1.998.587.646.137 2.253.150.444.773 07. Fungsi Kesehatan 955.229.121.472 2.823.129.111.142 3.778.358.232.614 08. Fungsi Pariwisata 1.734.538.813 116.510.572.714 118.245.111.527 09. Fungsi Agama - 135.432.757.227 10. Fungsi Pendidikan 135.432.757.227 11. Fungsi Perlindungan 1.642.465.267.403 3.686.405.778.287 5.328.871.045.690 Sosial Jumlah Belanja Per Fungsi 12.037.741.405 294.694.158.309 306.731.899.714 (13.341.519.503.611) 26.946.392.457.703 22.895.917.675.185 17.391.994.286.129 Rincian Belanja Pemerintah menurut Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Konsolidasian Tingkat Wilayah pada tahun 2022 adalah sebagai berikut : 1. Fungsi Pelayanan Umum Fungsi Pelayanan Umum Konsolidasian tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp7.301.292.940.409 dan Rp7.580.997.307.913. 2. Fungsi Pertahanan Fungsi Pertahanan Konsilidasian tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp1.312.980.832.123 dan Rp1.150.984.104.725. 3. Fungsi Ketertiban dan Keamanan Fungsi Ketertiban dan Keamanan tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp1.952.791.209.399 dan Rp1.772.589.431.603. 4. Fungsi Ekonomi Fungsi Ekonomi tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp4.081.279.295.919 dan Rp4.506.373.326.432. 54 54

5. Fungsi Lingkungan Hidup Fungsi Lingkungan Hidup tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp377.258.688.308 dan Rp410.789.840.874. 6. Fungsi Perumahan dan Fasilitas Umum Fungsi Perumahan dan Fasilitas Umum tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp2.253.150.444.773 dan Rp2.410.694.027.716. 7. Fungsi Kesehatan Fungsi Kesehatan tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp3.778.358.232.614 dan Rp3.086.662.063.716. 8. Fungsi Pariwisata Fungsi Pariwisata tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp118.245.111.527 dan Rp97.641.374.331. 9. Fungsi Agama Fungsi Agama tahun tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp135.432.757.227 dan Rp145.069.314.447. 10. Fungsi Pendidikan Fungsi Pendidikan tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp5.328.871.045.690 dan Rp5.157.814.558.388. 11. Fungsi Perlindungan Sosial Fungsi Perlindungan Sosial tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp306.731.899.714 dan Rp252.336.625.047. Tabel 4 Perbandingan Komposisi Belanja Pemerintah Per Fungsi TA 2022 dan 2021 URAIAN 2022 2021 Kenaikan/Penurunan % 01. Fungsi Pelayanan Umum 7.301.292.940.409 (3,69)% 02. Fungsi Pertahanan 1.312.980.832.123 7.580.997.307.913 (279.704.367.504) 14,70% 03. Fungsi Ketertiban dan Keamanan 1.952.791.209.399 10,17% 04. Fungsi Ekonomi 4.081.279.295.919 1.150.984.104.725 161.996.727.398 (9,43)% 05. Fungsi Lingkungan Hidup (8,16)% 06. Fungsi Perumahan dan Fasilitas 377.258.688.308 1.772.589.431.603 180.201.777.796 Umum 07. Fungsi Kesehatan 4.506.373.326.432 (425.094.030.513) 08. Fungsi Pariwisata 09. Fungsi Agama 410.789.840.874 (33.531.152.566) 10. Fungsi Pendidikan 11. Fungsi Perlindungan Sosial 2.253.150.444.773 2.410.694.027.716 (157.543.582.943) (6,54)% Jumlah Belanja Per Fungsi 3.778.358.232.614 3.086.662.063.716 691.696.168.898 22,41% 20.603.737.196 21,10% 118.245.111.527 97.641.374.331 (9.636.557.220) (6,64)% 171.056.487.302 3,32% 135.432.757.227 145.069.314.447 54.395.274.667 21,56% 374.440.482.511 1,41% 5.328.871.045.690 5.157.814.558.388 306.731.899.714 252.336.625.047 26.946.392.457.703 26.571.951.975.192 55 55

Grafik 9 Perbandingan Komposisi Belanja Pemerintah Per Urusan dan Fungsi TA 2022 Komposisi Belanja Menurut Fungsi Tahun 2022 Perumahan dan Fasilitas Umum Lingkungan Hidup 8,36% 1,40% Kesehatan 14,02% Ketertiban Ekonomi Pendidikan dan 15,15% 19,78% Keamanan Other 7,25% 21,86% Pelayanan Umum Perlindungan Sosial 27,10% 1,14% Pertahanan Agama Pariwisata 4,87% 0,50% 0,44% Grafik 10 Perbandingan Belanja Menurut Fungsi Tahun 2022 dan 2021 2022 Perbandingan Belanja Menurut Fungsi Tahun 2022 dan 2021 2021 8.000.000.000.000 7.000.000.000.000 6.000.000.000.000 5.000.000.000.000 4.000.000.000.000 3.000.000.000.000 2.000.000.000.000 1.000.000.000.000 0 56 56

CALK NERACA

C. PENJELASAN ATAS POS-POS NERACA KONSOLIDASIAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH PER 31 DESEMBER 2022 Aset Konsolidasian per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp93.508.823.810.679 sama dengan penjumlahan Kewajiban Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp3.218.946.314.982 dan Ekuitas Dana Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp90.289.877.495.697. C.1. Aset Konsolidasian Aset Konsolidasian terdiri dari Aset Lancar Konsolidasian, Investasi Jangka Panjang Konsolidasian, Aset Tetap Konsolidasian, Piutang Jangka Panjang, Dana Cadangan Konsolidasian dan Aset Lainnya Konsolidasian. Aset Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebesar Rp93.508.823.810.679 dan Rp91.965.630.633.920. Aset konsolidasian tahun 2022 tersebut merupakan gabungan antara aset konsolidasian Pemerintah Pusat sebesar Rp54.470.581.980.234 dan Pemerintah Daerah sebesar Rp39.038.241.830.445. Tabel 5 Komposisi Aset Pemerintah di dalam Neraca Konsolidasian Jenis Aset Nilai (Rp) Persentase % Aset Lancar 5.716.586.283.131 6,11% Investasi Jangka Panjang 1.350.779.830.420 1,44% Aset Tetap 83.624.600.559.200 89,43% Dana Cadangan 8.500.000.000 0,01% Piutang Jangka Panjang 165.700.262.165 0,18% Aset Lainnya 2.642.656.875.763 2,83% 93.508.823.810.679 Jumlah 100,00% Grafik 11 Persentase Jumlah Aset Konsolidasian per 31 Desember 2022 Investasi Jangka Panjang 1,44% Aset Lancar Aset Tetap 6,11% 89,43% Piutang Jangka Panjang 0,18% Aset Lainnya 2,83% Dana Cadangan 0,01% 57 57

Seperti dapat dilihat dari table/grafik di atas, komposisi aset konsolidasian didominasi oleh Aset Tetap, yaitu 89,43 persen dari total aset konsolidasian. Sedangkan perbandingan perubahan struktur Aset Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dapat dilihat pada grafik di bawah ini: Grafik 12 Perbandingan Nilai Aset Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 Perbandingan Nilai Aset pada Tahun 2022 dan 2021 Aset lainnya 5.312.752.055.529 2.642.656.875.763 Piutang jangka panjang 164.075.926.683 165.700.262.165 Dana Cadangan - 8.500.000.000 Aset tetap 79.239.330.652.507 83.624.600.559.200 Investasi jangka panjang 1.225.658.819.071 Aset lancar 1.350.779.830.420 6.023.813.180.130 5.716.586.283.131 Tahun 2021 Tahun 2022 Tabel 6 Kenaikan/Penurunan Aset Tahun 2022 dari 2021 Jenis Aset 2022 2021 Kenaikan/ Penurunan % Aset Lancar 5.716.586.283.131 6.023.813.180.130 (307.226.896.999) (5,10)% Investasi Jk. Panjang 1.350.779.830.420 1.225.658.819.071 125.121.011.349 10,21% Aset Tetap 83.624.600.559.200 79.239.330.652.507 4.385.269.906.693 Dana Cadangan 8.500.000.000 5,53% Piutang Jk.Panjang 8.500.000.000 - 1.624.335.482 100% Aset Lainnya 165.700.262.165 164.075.926.683 0,99% 2.642.656.875.763 5.312.752.055.529 (2.670.095.179.766) (50,26)% Jumlah 93.508.823.810.679 91.965.630.633.920 1.543.193.176.759 1,68% 1. Aset Lancar Konsolidasian Aset Lancar adalah aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset Lancar terdiri antara lain Kas dan Bank, Belanja Dibayar Dimuka, Uang Muka Belanja, Pendapatan Yang Masih Harus Diterima, Piutang, Investasi jangka Pendek BLU, Bagian Lancar Investasi Non Permanen, Persediaan, Persediaan yang Belum Diregister. Jumlah Aset Lancar Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp5.716.586.283.131 yang terdiri dari Kas dan Bank Konsolidasian sebesar Rp2.182.196.693.221, Belanja Investasi Jangka Pendek/BLU 58 58

Konsolidasian sebesar Rp6.445.885.036, Belanja Dibayar Dimuka Konsolidasian sebesar Rp64.465.970.209, Uang Muka Belanja Konsolidasian sebesar minus Rp2.415.596.528, Pendapatan Yang Masih Harus Diterima Rp796.204.431, Piutang Konsolidasian sebesar Rp771.693.511.433, dan Persediaan Konsolidasian sebesar Rp2.693.403.615.329. Aset Lancar Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp5.716.586.283.131 dan Rp6.023.813.180.130. Hal ini berarti Aset Lancar Konsolidasian tahun 2022 lebih kecil dari Aset Lancar Konsolidasian tahun 2021 sebesar minus Rp307.226.896.999 atau mengalami penurunan sebesar 5,10 persen. Grafik 13 Perbandingan Aset Lancar Tahun 2022 dan 2021 Perbandingan Aset Lancar Tahun 2022 dan 2021 3.000.000.000.000 2.500.000.000.000 2.000.000.000.000 1.500.000.000.000 1.000.000.000.000 500.000.000.000 0 2022 2021 Tabel 7 Struktur Aset Lancar Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 Jenis Aset Lancar 2022 (Rp) 2021 (Rp) Jumlah Kas dan Bank 2.182.196.693.221 2.346.137.055.440 Investasi Jangka Pendek/BLU (Investasi dalam DBelpaonsjaitod)ibayar di muka 6.445.885.036 - Uang Muka Belanja 64.465.970.209 46.845.190.665 Pendapatan yang Masih harus Diterima (2.415.596.528) 8.767.506.832 Jumlah Piutang 1.557.733.470 Persediaan 796.204.431 868.854.911.021 771.693.511.433 2.751.650.782.702 Jumlah 2.693.403.615.329 6.023.813.180.130 5.716.586.283.131 Saldo Kas dan Bank Konsolidasian per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp2.182.196.693.221 yang terdiri dari: 59 59

a. Saldo Konsolidasian Rekening Kas Daerah pada Pemerintah Daerah per 31 Desember 2022 sebesar Rp1.287.547.622.773 dan Rekening Kas Negara pada Pemerintah Pusat yang bersaldo Rp0. Saldo Konsolidasian Rekening Kas Negara dan Daerah pada tahun 2021 sebesar Rp1.396.828.183.598, sehingga saldo tersebut turun sebesar minus Rp109.280.560.825 dari saldo pos yang sama tahun 2021 atau mengalami penurunan sebesar 7,82 persen. b. Kas di Bendahara Pengeluaran Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp3.214.861.819 dan Rp2.681.118.728, merupakan kas yang dikuasai, dikelola, dan di bawah tanggung jawab Bendahara Pengeluaran yang berasal dari sisa Uang Persediaan (UP), namun sampai dengan akhir tahun anggaran belum disetor/dipertanggungjawabkan ke Kas Negara/Daerah. Kas di Bendahara Pengeluaran Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp3.214.861.819 terdiri dari Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca Pemerintahan Pusat sebesar Rp2.494.873.150 dan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca Konsolidasian Pemerintah Daerah sebesar Rp719.988.669. Kas di Bendahara Pengeluaran Konsolidasian per 31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp533.743.091 atau 19,91 persen dari Kas di Bendahara Pengeluaran Konsolidasian per 31 Desember 2021. c. Kas di Bendahara Penerimaan Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp142.782.270 dan Rp558.279.311, yang mencakup seluruh kas, baik saldo rekening di Bank, termasuk bunga dan jasa giro, maupun saldo uang tunai yang berada dibawah tanggung jawab bendahara penerimaan yang belum disetorkan ke Kas Negara/Daerah. Kas di Bendahara Penerimaan Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp142.782.270 terdiri dari Kas di Bendahara Penerimaan pada Neraca Pemerintahan Pusat sebesar Rp836.680 dan Kas di Bendahara Penerimaan pada Neraca Konsolidasian Pemerintah Daerah sebesar Rp141.945.590. Kas di Bendahara Penerimaan Konsolidasian per 31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar minus Rp415.497.041 atau turun 74,42 persen dari Kas di Bendahara Penerimaan Konsolidasian per 31 Desember 2021. d. Kas Lainnya dan Setara Kas Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp142.285.657.383 dan Rp142.150.134.465 merupakan kas yang berada di Bendahara Pengeluaran selain Uang Persediaan. Saldo tersebut dapat berupa pendapatan seperti bunga, jasa giro, pungutan pajak, dan pengembalian belanja yang belum disetor ke Kas Negara, Dana Lancar BLU, Belanja yang sudah dicairkan akan tetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga, dan kas dari hibah langsung K/L. Kas Lainnya dan Setara Kas terdapat pada Neraca Konsolidasian Pemerintah Pusat sebesar Rp4.374.699.735 dan 60 60

Neraca Konsolidasian Pemerintah Daerah sebesar Rp137.910.957.648. Kas Lainnya dan Setara Kas Konsolidasian per 31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp135.522.918 atau 0,10 persen dari Kas Lainnya dan Setara Kas pada neraca konsolidasian per 31 Desember 2021. e. Kas pada BLU Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp749.005.768.976 dan Rp803.919.339.338 merupakan saldo kas yang ada di satuan kerja berstatus Badan Layanan Umum (BLU) pada Pemerintah Pusat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLU-D) pada Pemerintah Daerah. Kas pada BLU konsolidasian per 31 Desember 2022 terdiri dari saldo sebesar Rp731.409.012.779 pada BLU Pemerintah Pusat, dan saldo sebesar Rp17.596.756.197 pada BLU-D. Saldo Kas pada BLU per 31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar minus Rp54.913.570.362 atau turun 6,83 persen dari periode sebelumnya. Grafik 14 Struktur Kas dan Bank Konsolidasian per 31 Desember 2022 Kas pada BLU 34,32% Kas Lainnya dan Kas di Kas Negara Setara Kas dan Kas Daerah 6,52% 59,00% Kas di Bendahara Penerimaan 0,01% Kas di Bendahara Pengeluaran 0,15% Investasi Jangka Pendek Lainnya Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 tercatat sebesar Rp6.445.885.036 dan Rp0. Belanja Dibayar Dimuka Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 tercatat sebesar Rp64.465.970.209 dan Rp46.845.190.665 terdiri dari Belanja Dibayar Dimuka pada Neraca Pemerintah Pusat sebesar Rp60.187.492.405 dan Belanja Dibayar Dimuka pada Neraca Pemerintah Daerah sebesar Rp4.278.477.804. Belanja Dibayar Dimuka Konsolidasian per 31 Desember 2022 naik sebesar Rp17.620.779.544 atau naik 37,61 persen dibanding Belanja Dibayar Dimuka Konsolidasian per 31 Desember 2021. Uang Muka Belanja Konsolidasian per 31 Desember 2022 tercatat sebesar Rp2.415.596.528 dan Rp8.767.506.832 terdiri dari Uang Muka Belanja pada Neraca Pemerintah Pusat sebesar 61 61

Rp0 dan Uang Muka Belanja pada Neraca Pemerintah Daerah sebesar minus Rp2.415.596.528. Uang Muka Belanja Konsolidasian per 31 Desember 2022 turun sebesar minus Rp11.183.103.360 atau turun 127,55 persen dibanding Uang Muka Belanja Konsolidasian per 31 Desember 2021. Saldo Pendapatan Yang Masih Harus Diterima Konsolidasian per 31 Desember 2022 tercatat sebesar Rp796.204.431 dan Rp1.557.733.470 terdiri dari Saldo Pendapatan Yang Masih Harus Diterima pada Neraca Pemerintah Pusat sebesar Rp796.204.431 dan Saldo Pendapatan Yang Masih Harus Diterima pada Neraca Pemerintah Daerah sebesar Rp0. Saldo Pendapatan Yang Masih Harus Diterima Konsolidasian per 31 Desember 2022 turun sebesar minus Rp761.529.039 atau turun 48,89 persen dibanding Saldo Pendapatan Yang Masih Harus Diterima Konsolidasian per 31 Desember 2021. Piutang Konsolidasian per 31 Desember 2022 tercatat sebesar Rp771.693.511.433 dan Rp868.854.911.021 terdiri dari Piutang pada Neraca Pemerintah Pusat sebesar Rp276.657.028.675 dan Piutang pada Neraca Pemerintah Daerah sebesar Rp495.036.482.758. Saldo Piutang Konsolidasian per 31 Desember 2022 turun sebesar minus Rp97.161.399.588 atau turun 11,18 persen dibanding Saldo Piutang Konsolidasian per 31 Desember 2021. Piutang Konsolidasian terdiri dari: a. Piutang Pajak Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp325.634.853.191 naik sebesar Rp46.266.368.074 atau naik 16,56 persen jika dibandingkan dengan Piutang pajak per 31 Desember 2021 yang berjumlah sebesar Rp279.368.485.117. b. Piutang Bukan Pajak Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp818.328.500.422 turun sebesar minus Rp36.211.145.038 atau turun 4,24 persen dari Piutang Bukan Pajak Konsolidasian per 31 Desember 2021 yang bersaldo sebesar Rp854.539.645.460. c. Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Penjualan Angsuran Konsolidasian per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp78.350.656.502 yang seluruhnya merupakan konsolidasian pada Pemerintah Daerah. Saldo Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Penjualan Angsuran Konsolidasian naik sebesar Rp2.233.369.451 atau naik 2,93 persen dari Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Penjualan Angsuran Konsolidasian per 31 Desember 2021 yang bersaldo sebesar Rp76.117.287.051. d. Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Ganti Rugi dan Tuntutan Perbendaharaan Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp111.893.003 yang seluruhnya terdiri dari saldo konsolidasian pada Pemerintah Pusat. Saldo tersebut turun sebesar Rp381.970.506 atau turun 77,34 persen dari saldo pos yang sama pada 31 Desember 2021 yang berjumlah 62 62

Rp493.863.509. Jumlah Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Ganti Rugi dan Tuntutan Perbendaharaan tersebut merupakan saldo tagihan tuntutan ganti rugi yang akan jatuh tempo kurang dari 12 bulan setelah tanggal neraca. e. Piutang dari Kegiatan BLU Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp188.040.071.189 dan Rp163.966.905.015 merupakan piutang yang timbul dalam kegiatan operasional dan non operasional BLU. Piutang BLU tersebut merupakan akun Neraca Pemerintah Pusat. Piutang dari kegiatan BLU Konsolidasian per 31 Desember 2022 naik sebesar Rp24.073.166.174 atau 14,68 persen dari Piutang dari Kegiatan BLU Konsolidasian per 31 Desember 2021. f. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar minus Rp638.772.462.874 dan minus Rp505.631.275.131. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Konsolidasian ini mengalami kenaikan sebesar minus Rp133.141.187.743 atau naik 26,33 persen dari saldo pos yang sama per 31 Desember 2021. g. Persediaan Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebesar Rp2.693.403.615.329 dan Rp2.751.650.782.702. Saldo Persediaan per 31 Desember 2022 tersebut merupakan penggabungan Persediaan pada Neraca Pemerintah Pusat sebesar Rp2.272.700.973.503 dan Persediaan pada Neraca Konsolidasian Pemerintah Daerah sebesar Rp420.702.641.826. Persediaan Konsolidasian per 31 Desember 2022 berkurang sebesar minus Rp58.247.167.373 atau turun 2,12 persen jika dibandingkan dengan saldo Persediaan konsolidasian per 31 Desember 2021. 2. Investasi Jangka Panjang Konsolidasian Investasi Jangka Panjang adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi Jangka Panjang terdiri dari Investasi Non Permanen dan Investasi Permanen. Investasi Jangka Panjang Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp1.350.779.830.420 dan Rp1.225.658.819.071. Investasi tahun 2022 tersebut yang terdiri dari Investasi Non Permanen Konsolidasian sebesar Rp7.985.550.537 dan Investasi Permanen Konsolidasian sebesar Rp1.342.794.279.883. a. Investasi Non Permanen Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp7.985.550.537 dan Rp8.234.824.647 yang seluruhnya merupakan Investasi Non Permanen Lainnya pada Neraca Konsolidasian Pemerintah Daerah Investasi tahun 2022. Investasi tersebut berupa Dana Bergulir Pemerintah Daerah sebesar Rp15.046.797.691 dan Investasi Jangka Panjang Non Permanen Lainnya sebesar minus Rp7.061.247.154. 63 63

Investasi Non Permanen Konsolidasian tersebut yang mengalami penurunan sebesar Rp249.274.110 atau turun sebesar 3,03 persen dibandingkan dengan investasi yang sama per 31 Desember 2021 yang telah direklasifikasi. b. Investasi Permanen Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp1.342.794.279.883 dan Rp1.217.423.994.424 yang berupa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank SulutGo dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Investasi tersebut pada konsolidasian per 31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp125.370.285.459 atau 10,30 persen dibandingkan dengan investasi yang sama per 31 Desember 2021. 3. Aset Tetap Konsolidasian Aset Tetap meliputi Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya, dan Konstruksi Dalam Pengerjaan serta Akumulasi Penyusutan sebagai pengurang. Aset Tetap Konsolidasian per 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebesar Rp83.624.600.559.200 dan Rp79.239.330.652.507. Nilai Aset Tetap Konsolidasian per 31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp4.385.269.906.693 atau naik 5,53 persen dari total nilai Aset Tetap konsolidasian tahun sebelumnya. a. Tanah Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp33.014.839.486.451, merupakan penggabungan tanah pada Neraca Pemerintah Pusat sebesar Rp23.835.984.950.290 dan Tanah pada Neraca Konsolidasian Pemerintah Daerah sebesar Rp9.178.854.536.161. Tanah Konsolidasian per 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp668.346.788.794 atau naik 2,07 persen dibandingkan dengan Tanah Konsolidasian per 31 Desember 2021 sebesar Rp32.346.492.697.657. b. Peralatan dan Mesin Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp19.151.420.992.522 merupakan penggabungan Peralatan dan Mesin pada Neraca Pemerintah Pusat sebesar Rp11.525.745.141.834 atau 60,18 persen dari total nilai Peralatan dan Mesin, dan Peralatan dan Mesin pada Neraca Konsolidasian Pemerintah Daerah sebesar Rp7.625.675.850.688 atau 39,82 persen dari total nilai Peralatan dan Mesin. Nilai peralatan dan mesin pada konsolidasian tahun 2022 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp1.612.633.588.221 atau naik 9,19 persen dari nilai aset yang sama tahun sebelumnya yang bersaldo Rp17.538.787.404.301. c. Gedung dan Bangunan Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp20.615.527.261.385 merupakan penggabungan Gedung dan Bangunan pada Neraca Pemerintah Pusat sebesar Rp8.884.783.736.230 dan Gedung dan Bangunan pada Neraca 64 64

Konsolidasian Pemerintah Daerah sebesar Rp11.730.743.525.155. Nilai Gedung dan Bangunan pada konsolidasian per 31 Desember 2022 naik sebesar Rp2.015.991.312.961 atau naik 10,84 persen dibanding dengan Gedung dan Bangunan Konsolidasian per 31 Desember 2021 yang bernilai sebesar Rp18.599.535.948.424. d. Jalan, Irigasi, dan Jaringan Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp40.504.207.074.180 merupakan penggabungan Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Neraca Pemerintah Pusat sebesar Rp19.117.903.417.908 dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Neraca Konsolidasian Daerah sebesar Rp 21.386.303.656.272. Nilai konsolidasian per 31 Desember 2022 tersebut naik sebesar Rp4.333.090.828.885 atau naik 11,98 persen dibanding dengan Jalan, Irigasi dan Jaringan Konsolidasian per 31 Desember 2021 yang bernilai sebesar Rp36.171.116.245.295. e. Aset Tetap Lainnya Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp2.875.657.119.942 merupakan penggabungan Aset Tetap Lainnya pada Neraca Pemerintah Pusat sebesar Rp2.271.792.939.283 dan Aset Tetap Lainnya pada Neraca Konsolidasian Pemerintah Daerah sebesar Rp603.864.180.659. Nilai Aset Tetap Lainnya Konsolidasian per 31 Desember 2022 turun sebesar Rp114.596.981.847 atau turun 3,83 persen dibanding dengan Aset Tetap Lainnya Konsolidasian per 31 Desember 2021 sebesar Rp2.990.254.101.789. f. Konstruksi Dalam Pengerjaan Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp3.972.232.548.689 merupakan penggabungan Konstruksi Dalam Pengerjaan pada Neraca Pemerintah Pusat sebesar Rp3.042.208.386.243 dan Konstruksi Dalam Pengerjaan pada Neraca Konsolidasian Pemerintah Daerah sebesar Rp930.024.162.446. Konstruksi Dalam Pengerjaan Konsolidasian per 31 Desember 2021 turun sebesar minus Rp1.536.450.034.338 atau turun 27,89 persen dibanding dengan Konstruksi Dalam Pengerjaan Konsolidasian per 31 Desember 2021 sebesar Rp5.508.682.583.027. g. Konsesi Jasa Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar Rp3.226.657.696.729 merupakan saldo Konsesi Jasa pada Neraca Pemerintah Pusat. Konsesi Jasa Konsolidasian per 31 Desember 2021 meningkat sebesar Rp3.226.657.696.729 atau naik 100 persen dibanding dengan Konsesi Jasa Konsolidasian per 31 Desember 2021 sebesar Rp0. h. Akumulasi Penyusutan Konsolidasian per 31 Desember 2022 sebesar minus Rp39.735.941.620.698. Akumulasi Penyusutan Konsolidasian berasal dari akumulasi penyusutan pada Neraca Konsolidasian Pemerintah Pusat per 31 Desember 2022 sebesar 65 65

minus Rp21.182.521.605.333 dan akumulasi penyusutan pada Neraca Konsolidasian Pemerintah Daerah pada periode yang sama sebesar minus Rp18.553.420.015.365. Akumulasi Penyusutan Konsolidasian per 31 Desember 2022 meningkat sebesar minus Rp5.820.403.292.712 atau naik 17,16 persen dibandingkan dengan Akumulasi Penyusutan Konsolidasian per 31 Desember 2021 sebesar minus Rp33.915.538.327.986. Jumlah Aset Tetap pada Pemerintah per 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp83.624.600.559.200 dan Rp79.239.330.652.507 merupakan nilai Aset Tetap berdasarkan Neraca K/L dan Neraca BUN. Aset Tetap dinilai dengan menggunakan metode harga perolehan (acquisition cost) dan mulai tahun 2016 memperhitungkan depresiasi (penyusutan). Rincian dan grafik Aset Tetap menurut jenisnya adalah sebagai berikut (dalam Rp): Tabel 8 Aset Tetap pada Pemerintah Tahun 2022 dan 2021 Uraian Aset Tetap 2022 (Rp) 2021 (Rp) Tanah 33.014.839.486.451 32.346.492.697.657 Peralatan dan Mesin 19.151.420.992.522 17.538.787.404.301 Gedung dan Bangunan 20.615.527.261.385 18.599.535.948.424 Jalan, Irigasi, dan Jaringan 40.504.207.074.180 36.171.116.245.295 Aset Tetap Lainnya 2.875.657.119.942 2.990.254.101.789 Konstruksi Dalam Pengerjaan 3.972.232.548.689 5.508.682.583.027 Konsesi Jasa 3.226.657.696.729 (13.595.968.029.541) - Akumulasi Penyusutan-Peralatan dan Mesin (4.155.325.513.474) (11.838.051.787.026) Akumulasi Penyusutan-Gedung dan Bangunan (19.326.421.850.593) (3.621.826.941.766) Akumulasi Penyusutan-Jalan, Irigasi dan Jaringan (1.831.389.172.983) (16.764.093.358.272) Akumulasi Penyusutan-Aset Tetap lainnya (1.691.566.240.922) Akumulasi Penyusutan-Aset Konsesi Jasa (826.837.054.107) 83.624.600.559.200 - Jumlah Aset Tetap 79.239.330.652.507 Grafik 15 Komposisi Aset Tetap Tahun 2022 (Netto) Komposisi Aset Tetap Tahun 2022 Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan 16,71% Jaringan 32,83% Peralatan dan Mesin 15,52% Tanah Aset Tetap Lainnya 26,76% 2,33% Konstruksi Dalam Pengerjaan 3,22% Konsesi Jasa 2,62% 66 66


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook