Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore REKAM JEJAK FPKS DPR RI DALAM RUU CIPTA KERJA - 2020

REKAM JEJAK FPKS DPR RI DALAM RUU CIPTA KERJA - 2020

Published by Hakimubarokmuis12, 2021-12-01 21:59:26

Description: REKAM JEJAK FPKS DPR RI DALAM RUU CIPTA KERJA - 2020

Search

Read the Text Version

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) tepat untuk dilaksanakan. bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Pasal 27 RUU Cipta kerja) N Pasal 93 Pasal 93 Terjadi perubahan g (2) Setiap orang (1) Setiap orang rumusan delik yang memiliki yang memiliki dalam Pasal 93. dan/atau dan/atau Berdasarkan hasil n mengoperasikan mengoperasikan Timus-Timsin yang p kapal penangkap kapal penangkap dalam keputusan a ikan berbendera ikan berbendera panja tertanggal Indonesia Indonesia 3Oktober melakukan melakukan rumusan Pasal 93 an penangkapan ikan penangkapan ikan hanya di wilayah di wilayah menyebutkan frasa pengelolaan pengelolaan “tidak memiliki ra perikanan Negara perikanan Negara perizinan Republik Republik berusaha” saja. Indonesia Indonesia Namun dalam dan/atau di laut dan/atau di laut naskah 812 hal k lepas tanpa lepas tanpa dan 1187 hal nan memiliki Perizinan memiliki Perizinan terdapat Berusaha yang Berusaha yang penambahan frasa menimbulkan menimbulkan “yang 64

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) Pasal 27 ayat (1), dimaksud dalam dimaksud dalam dipidana dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) pidana penjara dipidana dengan dipidana dengan paling lama 6 pidana penjara 117 pidana (enam) tahun dan paling lama 6 penjara paling denda paling (enam) tahun dan lama 6 (enam) banyak denda paling tahun dan denda Rp2.000.000.000,0 banyak paling banyak 0 (dua miliar Rp2.000.000.000,0 Rp2.000.000.000 rupiah). 0 (dua miliar 0 (dua miliar (2) Setiap rupiah). rupiah). orang yang (2) Setiap (3) Setiap memiliki dan/atau orang yang orang yang mengoperasikan memiliki dan/atau memiliki dan/ata kapal mengoperasikan mengoperasikan penangkapan ikan kapal penangkap kapal penangkap berbendera asing ikan berbendera ikan berbendera melakukan asing melakukan asing melakukan penangkapan ikan penangkapan ikan penangkapan ika di wilayah di ZEEI yang tidak di ZEEI yang tida pengelolaan memiliki Perizinan memiliki Perizin perikanan Berusaha Berusaha Republik sebagaimana sebagaimana Indonesia, yang dimaksud dalam dimaksud dalam tidak memiliki SIPI Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) sebagaimana dipidana dengan dipidana dengan 26

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) m kecelaakaan kecelaakaan menimbulkan ), dan/atau dan/atau kecelaakaan n menimbulkan menimbulkan dan/atau korban/kerusakan korban/kerusakan menimbulkan terhadap terhadap korban/kerusakan kesehatan, kesehatan, terhadap a keselamatan, keselamatan, kesehatan, dan/atau dan/atau keselamatan, 0,0 lingkungan lingkungan dan/atau sebagaimana sebagaimana lingkungan” dimaksud dalam dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Pasal 27 ayat (1) Hal ini jelas dipidana dengan dipidana dengan mengubah au pidana penjara pidana penjara substansi rumusan n paling lama 6 paling lama 6 delik yang p (enam) tahun dan (enam) tahun dan sebelumnya a denda paling denda paling bersifat per se legal n banyak banyak menjadi rule of an Rp2.000.000.000,0 Rp2.000.000.000,0 reason dimana ak 0 (dua miliar 0 (dua miliar pengenaan sanksi nan rupiah). rupiah). tergantung pada (3) Setiap orang (2) Setiap orang pembuktian yang memiliki yang memiliki adanya akibat yang m dan/atau dan/atau ditentukan. ), mengoperasikan mengoperasikan n kapal penangkap kapal penangkap 65

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) dimaksud dalam pidana penjara pidana penjara Pasal 27 ayat (2), paling lama 6 paling lama 6 dipidana dengan (enam) tahun atau (enam) tahun ata pidana penjara denda paling denda paling paling lama 6 banyak banyak (enam) tahun dan Rp30.000.000.000, Rp30.000.000.00 denda paling 00 (tiga puluh 00 (tiga puluh banyak miliar rupiah). miliar rupiah). Rp20.000.000.000, 00 (dua puluh miliar rupiah). 26

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) ikan berbendera ikan berbendera Konsekuesinya: asing yang asing yang penegakan hukum au digunakan untuk digunakan untuk dalam konteks melakukan melakukan pembuktiannya penangkapan ikan penangkapan ikan akan lebih sulit. 00, di ZEEI tanpa di ZEEI tanpa Selain itu memiliki Perizinan memiliki Perizinan perumusan norma Berusaha yang Berusaha yang sanksi klaster 5 menimbulkan menimbulkan tidak harus selalu kecelaakaan kecelaakaan menyertakan dan/atau dan/atau rumusan yang menimbulkan menimbulkan bersifat “rule of korban/kerusakan korban/kerusakan reason”, karena terhadap terhadap praktik illegal kesehatan, kesehatan, fishing jelas keselamatan, keselamatan, berdampak dan/atau dan/atau terhadap aspek lingkungan lingkungan lingkungan hidup sebagaimana sebagaimana khususnya terkait dimaksud dalam dimaksud dalam kebijakan Pasal 27 ayat (2) Pasal 27 ayat (2) pelestarian dipidana dengan dipidana dengan sumber daya alam pidana penjara pidana penjara hayati di laut. paling lama 6 paling lama 6 (enam) tahun dan (enam) tahun dan denda paling denda paling 66

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan d PERUBAHAN RUMUSA PASAL DAN SUBSTANSI PENGATURAN (P 5 Norma baru Pasal 82A Pasal 82A Setiap orang yang Setiap orang yan melakukan usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan dan/atau kegiata tanpa memiliki tanpa memiliki Perizinan Perizinan Berusaha Berusaha sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 24 ayat (5) Pasal 34 ayat (3), Pasal 34 ayat (3) Pasal 59 ayat (4) Pasal 59 ayat (4) atau Persetujuan atau Persetujuan dari Pemerintah dari Pemerintah sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) Pasal 20 ayat (3) huruf b dipidana huruf b dikenai dengan pidana sanksi penjara paling administratif 26

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) banyak banyak Rp30.000.000.000, Rp30.000.000.000, 00 (tiga puluh 00 (tiga puluh miliar rupiah). miliar rupiah). dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 22 RUU Cipta Kerja) PERUBAHAN SANKSI PIDANA MENJADI SANKSI ADMINISTRASI) Pasal 82 A Pasal 82 A Terjadi perubahan ng Setiap orang yang Setiap orang yang rumusan pasal a melakukan usaha melakukan usaha antara an dan/atau kegiatan dan/atau kegiatan kesepakatan panja tanpa memiliki: tanpa memiliki: 3 oktober, naskah a. Perizinan a. Perizinan 905 hlm, 812 hlm Berusaha, atau Berusaha, atau dan 1187 hlm persetujuan persetujuan terkait penyebutan m Pemerintah Pusat Pemerintah Pusat pasal “59 ayat(1), ), atau Pemerintah atau Pemerintah frasa pemerintah ), Daerah Daerah pusat dan daerah ) sebagaimana sebagaimana serta ancaman n dimaksud dalam dimaksud dalam sanksi dari pidana Pasal 24 ayat (5), Pasal 24 ayat (5), menjadi Pasal 34 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), administratif” m Pasal 59 ayat (1) Pasal 59 ayat (1) ) atau Pasal 59 ayat atau Pasal 59 ayat (4); atau (4); atau b. Persetuju b. Persetuju an dari Pemerintah an dari Pemerintah 67

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) lama 3 tahun atau pidana denda paling sedikit satu milyar dan paling banyak lima milyar rupiah. Catatan: Disetujui panja untuk direposisi menjadi pasal 82 A POKSI IV UU no 27 tahun 2007 jo UU No 1 tahun 2014 tentang Pengelola Kerja) PENAMBAHAN NORMA BARU YANG BERPOTENSI MEMAKSA PE PERENCANAAN 6 Pasal 7 Pasal 7 ayat 4 Pasal 18 RUU Cip (4) Pemerintah Peninjauan Kerja Daerah menyusun kembali Sama rencana Perencanaan Pengelolaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau dan Pulau-Pulau Kecil Kecil sebagaimana dengan melibatkan dimaksud pada masyarakat ayat (3) dapat berdasarkan dilakukan lebih 26

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) Pusat atau Pusat atau Pemerintah Pemerintah Daerah Daerah sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) Pasal 20 ayat (3) huruf b; huruf b; dikenai sanksi dikenai sanksi administratif administrative aan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pasal 18 RUU Cipta EMERINTAH DAERAH DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN pta Pasal 18 RUU Cipta sama Pasal 7 ayat 4 Kerja huruf “d” UU no 27 Sama tahun 2007 dan Pasal 43A UU No 32 tahun 2014 tentang kelautan ini merupakan norma baru yang coba mengatur kembali pola perencanaan di 68

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (5 Oktober) (Siaran Youtube) norma, standar, dari 1 (satu) kali dan pedoman dalam periode 5 sebagaimana (lima) tahun dimaksud pada apabila terjadi ayat (2). perubahan (5) Pemerintah lingkungan Daerah strategis berupa: Kabupaten/Kota a bencana alam menyusun skala besar yang Rencana Zonasi ditetapkan dengan rinci di setiap Zona Peraturan Kawasan Pesisir Perundang dan Pulau-Pulau undangan; Kecil tertentu b perubahan dalam wilayahnya. batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang; c perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; dan d perubahan kebijakan 26

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) wilayah laut. Dikhawatirkan menimbulkan ketidak pastian perencanaan wilayah pesisir dan laut daerah serta berpotensi menjadi alat pemaksaan pemerintah pusat terhadap kebijakan perencanaan pemerintah daerah 69

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) nasional yang bersifat strategis. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan (Pasa PENAMBAHAN NORMA BARU 7 Norma Baru Pasal 43A Pasal 43A (1) Perencanaan (1) Perencanaan ruang laut ruang laut sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) Pasal 43 ayat (1) dilakukan secara dilakukan secara berjenjang dan berjenjang dan komplementer. komplementer. (2) Penyusunan (2) Penyusunan perencanaan perencanaan ruang laut yang ruang laut yang dilakukan dilakukan secara secara berjenjan berjenjang dan dan komplement komplementer sebagaimana sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada ayat (1) ayat (1) merupakan pros merupakan proses penyusunan antara: 27

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) al 19 RUU Cipta Kerja) Pasal 43A Pasal 43A n (1) Perencanaan (1) Perencanaan ruang Laut ruang Laut sebagaimana sebagaimana m dimaksud dalam dimaksud dalam ) Pasal 43 ayat (1) Pasal 43 ayat (1) a dilakukan secara dilakukan secara berjenjang dan berjenjang dan komplementer. komplementer. (2) Penyusunan (2) Penyusunan perencanaan perencanaan ruang Laut yang ruang Laut yang dilakukan dilakukan ng secara berjenjang secara berjenjang ter dan komplementer dan komplementer sebagaimana sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada ayat (1) ayat (1) ses merupakan merupakan penyusunan penyusunan antara: antara: 70

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) penyusunan antara: a. rencana tata a. rencana tata ruang laut; ruang laut; b. RZ KAW, RZ b. RZ KAW, RZ KSN, dan RZ KSN KSN, dan RZ KSNT; dan dan c. RZ WP-3-K. c. RZ WP-3-K. (3) Perencanaan ruang laut secara (3) Perencanaan berjenjang ruang laut secara dilakukan denga berjenjang cara rencana tata dilakukan dengan ruang laut cara rencana tata sebagaimana ruang laut dimaksud pada sebagaimana ayat (2) huruf a dimaksud pada dijadikan acuan ayat (2) huruf a dalam penyusun dijadikan acuan RZ KAW, RZ KSN dalam penyusunan RZ KSNT, dan RZ RZ KAW, RZ KSN, WP-3-K. RZ KSNT, dan RZ (4) RZ KAW, RZ WP-3-K. KSN dan RZ KSNT sebagaimana (4) RZ KAW, RZ dimaksud pada KSN dan RZ KSNT ayat (2) huruf b menjadi acuan ba 27

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) a. rencana tata a. rencana tata ruang Laut; ruang Laut; b. rencana zonasi b. rencana zonasi NT; kawasan antar kawasan antar wilayah, rencana wilayah, rencana zonasi kawasan zonasi kawasan n strategis nasional, strategis nasional, a dan rencana zonasi dan rencana zonasi kawasan strategis kawasan strategis an nasional tertentu; nasional tertentu; a dan dan c. rencana zonasi c. rencana zonasi wilayah pesisir wilayah pesisir dan pulau-pulau dan pulau-pulau kecil. kecil. (3) Perencanaan nan ruang Laut secara (3) Perencanaan N, berjenjang ruang Laut secara Z dilakukan dengan berjenjang cara rencana tata dilakukan dengan ruang laut cara rencana tata T sebagaimana ruang laut dimaksud pada sebagaimana ayat (2) huruf a dimaksud pada dijadikan acuan ayat (2) huruf a agi dalam penyusunan dijadikan acuan 71

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) sebagaimana dimaksud pada penyusunan RZ ayat (2) huruf b WP-3-K. menjadi acuan bagi (5) Perencanaan penyusunan ruang laut secara RZ WP-3-K. komplementer sebagaimana (5) Perencanaan dimaksucd pada ruang laut secara ayat (1) komplementer merupakan sebagaimana penataan Rencan dimaksucd pada Tata Ruang Laut, ayat (1) RZ KAW, RZKSN, merupakan RZ KSNT, dan penataan Rencana RZWP-3-K Tata Ruang Laut, sebagaimana RZ KAW, RZKSN, dimaksud pada RZ KSNT, dan ayat (2) disusun RZWP-3-K saling melengkap sebagaimana satu sama lain da dimaksud pada bersinergi ayat (2) disusun sehingga tidak saling melengkapi terjadi tumpang satu sama lain dan tindih bersinergi pengaturan. sehingga tidak 27

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) rencana zonasi dalam penyusunan kawasan antar rencana zonasi n wilayah, rencana kawasan antar a zonasi kawasan wilayah, rencana strategis nasional, zonasi kawasan rencana zonasi strategis nasional, kawasan strategis rencana zonasi nasional tertentu, kawasan strategis dan rencana zonasi nasional tertentu, na wilayah pesisir dan rencana zonasi , dan pulau-pulau wilayah pesisir , kecil. dan pulau-pulau (4) Rencana kecil. zonasi kawasan antar wilayah, (4) Rencana zonasi rencana zonasi kawasan antar kawasan wilayah, rencana pi strategis zonasi kawasan an nasional, dan strategis nasional, rencana zonasi dan rencana zonasi kawasan kawasan strategis strategis nasional nasional tertentu tertentu sebagaimana sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada ayat (2) huruf b ayat (2) huruf b menjadi 72

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) terjadi tumpang tindih pengaturan. 27

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) menjadi acuan acuan bagi bagi penyusunan penyusunan rencana zonasi rencana zonasi wilayah wilayah pesisir dan pulau-pulau pesisir dan pulau- kecil. pulau kecil. (5) Perencanaan (5) Perencanaan ruang Laut secara ruang Laut secara komplementer komplementer sebagaimana sebagaimana dimaksucd pada dimaksucd pada ayat (1) ayat (1) merupakan merupakan penataan rencana penataan rencana tata ruang Laut, tata ruang Laut, rencana zonasi rencana zonasi kawasan antar kawasan antar wilayah, rencana wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, zonasi Kawasan rencana zonasi strategis nasional, kawasan strategis rencana zonasi nasional tertentu, kawasan strategis dan rencana zonasi nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau 73

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ling DEREGULASI TERHADAP PROSES PEMBUATAN KEBIJAKAN TEN 8 Pasal 26 Pasal26 Pasal 26 (1) Dokumen (1) Dokumen (1) Dokumen amdal Amdal Amdal sebagaimana sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam dimaksud dalam dimaksud dalam Pasal 22 disusun Pasal 25 disusun Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa oleh pemrakarsa oleh pemrakarsa dengan melibatkan dengan melibatkan dengan melibatk masyarakat. masyarakat. masyarakat. 27

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) wilayah pesisir kecil sebagaimana dan pulau-pulau dimaksud pada kecil sebagaimana ayat (2) disusun dimaksud pada saling melengkapi ayat (2) disusun satu sama lain dan saling melengkapi bersinergi satu sama lain dan sehingga tidak bersinergi terjadi tumpang sehingga tidak tindih pengaturan. terjadi tumpang tindih pengaturan. gkungan Hidup (Pasal 22 RUU Cipta kerja) Apa yang NTANG LINGKUNGAN HIDUP berbeda: Pasal 26  Menghilangkan kewajiban (1) Dokumen pemerintah pusat Amdal menyusun NSPK sebagaimana m dimaksud dalam  Menghilangkan n Pasal 22 disusun kewajiban Uji a oleh pemrakarsa publik kan dengan melibatkan masyarakat.  Menghilangkan validasi dokumen 74

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (2) Pelibatan (Siaran Youtube) (5 Oktober) masyarakat harus (2) Penyusunan (2) Penyusunan dilakukan dokumen Amdal dokumen Amdal berdasarkan dilakukan dengan dilakukan denga prinsip pemberian melibatkan melibatkan informasi yang masyarakat yang masyarakat yan transparan dan terkena dampak terkena dampak lengkap serta langsung terhadap langsung diberitahukan rencana usaha terhadap rencan sebelum kegiatan dan/atau kegiatan. usaha dan/atau dilaksanakan. kegiatan. (3)Hasil (3) Masyarakat dokumen Amdal (3) Ketentuan sebagaimana sebagaimana lebih lanjut dimaksud pada dimaksud pada mengenai proses ayat (1) meliputi: ayat (2) dapat pelibatan a. yang terkena divalidasi masyarakat dampak; Pemerintah Pusat sebagaimana b. pemerhati atau Pemerintah dimaksud pada lingkungan Daerah sesuai ayat (2) diatur hidup; dan/atau dengan dengan Peratura c. yang kewenangannya Pemerintah. terpengaruh atas berdasarkan segala bentuk norma, standar, keputusan dalam prosedur, dan proses amdal. kriteria yang ditetapkan oleh 27

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) oleh pemerintah (2) Penyusunan pusat dan daerah dokumen Amdal an dilakukan dengan Potensi melibatkan Implikasinya ng masyarakat yang Hilang proses k terkena dampak validasi dokumen amdal. Pelibatan langsung masyarakat tidak na terhadap rencana harus berbentuk forum konsultasi usaha dan/atau public dengan kegiatan. hanya mengajak beberapa orang (3) Ketentuan saja yang terkena lebih lanjut dampak langsung s mengenai proses untuk ikut rapat, yang pasti mereka pelibatan tidak paham, dan masyarakat bisa dipaksa untuk sebagaimana setuju dimaksud pada ayat (2) diatur an dalam Peraturan Pemerintah. 75

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) (4) Masyarakat Pemerintah Pusat melalui uji sebagaimana publik. dimaksud pada ayat (1) dapat (4) Ketentuan mengajukan lebih lanjut keberatan mengenai proses terhadap dokumen pelibatan amdal. masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. MEMPERSEMPIT RUANG KETERLIBATAN PUBLIK DALAM PEMB 9 Pasal 26 Pasal 26 Pasal 26 (3) Masyarakat (3) Masyarakat (3) Masyarakat sebagaimana sebagaimana sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada dimaksud pada ayat (1) meliputi: ayat (1) meliputi: ayat (1) meliputi a. yang terkena a. yang terkena a. yang terkena dampak; dampak; dampak; b. pemerhati b. pemerhati b. pemerhati lingkungan hidup; lingkungan hidup; lingkungan hidup dan/atau dan/atau dan/atau 27

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) BUATAN KEBIJAKAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Pasal 26 Pasal 26 1. Memperkecil (3) Masyarakat (3) Masyarakat ruang partisipasi masyarakat sebagaimana sebagaimana terhadap dokumen dimaksud pada dimaksud pada amdal karena i: ayat (1) meliputi: ayat (1) meliputi: hanya yang a. yang terkena a. yang terkena terkena dampak dampak; dampak; langsung yang b. pemerhati b. pemerhati akan dilibatkan p; lingkungan hidup; lingkungan hidup; 2. Mempersempit dan/atau dan/atau ruang upaya 76

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna c. yang (Siaran Youtube) (5 Oktober) terpengaruh atas segala bentuk c. yang c. yang keputusan dalam terpengaruh atas terpengaruh atas proses amdal. segala bentuk segala bentuk keputusan dalam keputusan dalam proses amdal. proses amdal. (4) Masyarakat (4) Masyarakat (4) Masyarakat sebagaimana sebagaimana sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada dimaksud pada ayat (1) dapat ayat (1) dapat ayat (1) dapat mengajukan mengajukan mengajukan keberatan keberatan keberatan terhadap dokumen terhadap dokumen terhadap dokum amdal. amdal. amdal. BERPOTENSI TERJADINYA KETIDAK PASTIAN HUKUM TERHAD LINGKUNGAN HIDUP 10 Pasal 88 Pasal 88 Pasal 88 Setiap orang yang Setiap orang yang Setiap orang yan tindakannya, tindakannya, tindakannya, usahanya, usahanya, usahanya, dan/atau dan/atau dan/atau kegiatannya kegiatannya kegiatannya menggunakan B3, menggunakan B3, menggunakan B3 menghasilkan menghasilkan menghasilkan 27

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) c. yang c. yang hokum masyarakat s terpengaruh atas terpengaruh atas yang keberatan segala bentuk segala bentuk terhadap dokumen m keputusan dalam keputusan dalam amdal proses amdal. proses amdal. Memperkecil peluang gugatan (4) Masyarakat (4) Masyarakat ke PTUN apabila sebagaimana sebagaimana ada pelanggaran dimaksud pada dimaksud pada terhadap kegiatan ayat (1) dapat ayat (1) dapat yang tidak disertai mengajukan mengajukan dokumen Amdal keberatan keberatan dan atau izin men terhadap dokumen terhadap dokumen lingkungan amdal. amdal. DAP PENAFSIRAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK DALAM PERKARA Pasal 88 Pasal 88 Yang dimaksud dengan ng Setiap orang yang Setiap orang yang “bertanggung tindakannya, tindakannya, jawab mutlak” usahanya, usahanya, atau strict liability dan/atau dan/atau adalah unsur kegiatannya kegiatannya kesalahan tidak 3, menggunakan B3, menggunakan B3, perlu dibuktikan menghasilkan menghasilkan oleh pihak 77

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna dan/atau (Siaran Youtube) (5 Oktober) mengelola limbah B3, dan/atau yang dan/atau dan/atau menimbulkan mengelola limbah mengelola limba ancaman serius B3, dan/atau yang B3, dan/atau yan terhadap menimbulkan menimbulkan lingkungan hidup ancaman serius ancaman serius bertanggung terhadap terhadap jawab mutlak lingkungan hidup lingkungan hidup atas kerugian bertanggung jawab bertanggung jaw yang terjadi mutlak atas mutlak atas tanpa perlu kerugian yang kerugian yang pembuktian terjadi dari usaha terjadi dari usah unsur kesalahan. dan/atau dan/atau kegiatannya. kegiatannya. 27

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) dan/atau dan/atau penggugat sebagai ah mengelola limbah mengelola limbah dasar pembayaran ng B3, dan/atau yang B3, dan/atau yang ganti rugi. menimbulkan menimbulkan Ketentuan ayat ini ancaman serius ancaman serius merupakan lex terhadap terhadap specialis dalam p lingkungan hidup lingkungan hidup gugatan tentang wab bertanggung jawab bertanggung jawab perbuatan mutlak atas mutlak atas melanggar hukum kerugian yang kerugian yang pada umumnya. ha terjadi dari usaha terjadi dari usaha Besarnya nilai dan/atau dan/atau ganti rugi yang kegiatannya. kegiatannya. dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu. Direformulasinya pasal ini justru membawa definisi pasal 88 ini 78

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) 27

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) keruang abu-abu 79 atau multi tafsir sehingga dapat dianggap sebagai Kemunduran bagi upaya penegakan hukum bidang lingkungan hidup Membuat celah bagi pelaku usaha untuk lepas dari tanggung jawab jika terjadi pencemaran lingkungan. Karena sejatinya pasal ini sering menjadi objek gugatan misalnya Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan (Pasal 30 RUU Cipta Ke MEMBUKA PELUANG YANG MUTLAK KEPADA ASING 11 Pasal 39 Pasal 39 Pasal 29 (30 (1) Usaha didraft awal) UU Perkebunan dapat Pelaku Usaha Ciker revisi UU dilakukan di Perkebunan dapat 39 tahun 2014 28

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) mengajukan uji materi UU Lingkungan Hidup pada tahun 2017, namun mereka mencabut gugatannya. Pasal ini adalah salah satu benteng yang mendorong bagi pelaku usaha yang memiliki resiko tinggi bagi lingkungan untuk berhati-hati agar tidak merusak lingkungan hidup. erja) Pasal 39 Pasal 39  Membuka U peluang korporasi Pelaku Usaha Pelaku Usaha asing berusaha di Perkebunan dapat Perkebunan dapat Indonesia secara 80

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) seluruh wilayah melakukan Usaha tentang Negara Kesatuan Perkebunan di perkebunan Republik seluruh wilayah Pasal 39 Indonesia oleh Negara Kesatuan Pelaku Usaha Pelaku Usaha Republik Perkebunan dapa Perkebunan dalam Indonesia sesuai melakukan Usah negeri atau dengan ketentuan Perkebunan di penanam modal peraturan seluruh wilayah asing perundang- Negara Kesatuan (2) Penanam undangan dibidang Republik modal asing penanaman modal. Indonesia sesuai sebagaimana dengan ketentua dimaksud pada peraturan ayat (1) terdiri perundan atas: gundangan Di a badan hukum bidang penanam asing; atau modal. b perseorangan warga negara asing. (3) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan Usaha 28

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) melakukan Usaha melakukan Usaha penuh tanpa Perkebunan di Perkebunan di bekerja sama seluruh wilayah seluruh wilayah dengan pelakau Negara Kesatuan Negara Kesatuan usaha dalam at Republik Republik negeri. ha Indonesia sesuai Indonesia sesuai Tidak sesuai dengan ketentuan dengan ketentuan dengan semangat peraturan peraturan pembentukan UU n perundang perundang Cipta Kerja dalam undangan Di undangan Di menyediakan i bidang penanaman bidang penanaman lapangan kerja an modal. modal. bagi masyarakat dan menguatkan UMKM man 81

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) Perkebunan harus bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia. BENTUK PELEMAHAN PERLINDUNGAN KEPENTINGAN NASION 12 Pasal 40 Pasal 40 Pasal 40 (1) Pengalihan kepemilikan Pengalihan Pengalihan Perusahaan kepemilikan kepemilikan Perkebunan Perusahaan Perusahaan kepada penanam Perkebunan Perkebunan modal asing dapat kepada penanam kepada penanam dilakukan setelah modal asing dapat modal asing dapa memperoleh dilakukan setelah dilakukan setelah persetujuan memperoleh memperoleh Menteri. persetujuan persetujuan (2) Menteri dalam Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusa memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 28

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) NAL Pasal 40 Bentuk pelemahan Pasal 40 perlindungan Pengalihan kepentingan Pengalihan kepemilikan nasional kepemilikan Perusahaan Perusahaan Perkebunan Perkebunan kepada penanam m kepada penanam modal asing dapat at modal asing dapat dilakukan setelah h dilakukan setelah memperoleh memperoleh persetujuan persetujuan Pemerintah Pusat. at. Pemerintah Pusat. 82

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) berdasarkan kepentingan nasional. MEMBUKA PELUANG PERUSAHAAN UNTUK MENGABAIKAN ASP 13 Pasal 45 Ketentuan Pasal 45 Ketentuan Pasal dihapus. dihapus. (1) Untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenuhi persyaratan: a. izin lingkungan; b. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan c. kesesuaian dengan rencana Perkebunan. (2) Selain persyaratan 28

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) PEK LINGKUNGAN DALAM BERUSAHA 45 Ketentuan Pasal 45 Ketentuan Pasal 45  Membuka dihapus. dihapus peluang pemegang izin beursaha terkait perkebunan untuk melakukan usaha perkebunan yang ugal-ugalan, tidak perduli lingkungan, kesesuaian ruang (tata ruang) dll. Pola seperti ini hanya akan membuat korporasi pemegang izin bertindak sesuka hati untuk meraup untung semaksimal 83

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a usaha budi daya Perkebunan harus mempunyai sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; dan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang- kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri. MEMBUKA PELUANG ABUSE OF POWER DI BIDANG PERIZINAN 28

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) mungkin tanpa peduli hal lainnya. Pemerintah akan kehilangan alat control terkait perizinan sebab usaha perkebunan seharusnya masuk dalam kategori usaha beresiko tinggi 84

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 14 Pasal 50 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) Pasal 50 dihapus. Pasal 50 dihapus Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin Usaha Perkebunan dilarang: a. menerbitkan izin yang tidak sesuai peruntukkan; dan/ atau b. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 106 28

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) s. Pasal 50 dihapus. Pasal 50 dihapus Membuka peluang abuse of power oleh pejabat pemerintahan melalui pemberian perizinan oleh secara tidak terkendali yang akan merugikan kepentingan masyarakat dan kepentingan nasional. Catatan. Pasal 106 terkait sanksi untuk pasal 50 malah tidak dihapuskan, menunjukkan UU Cipta Kerja ini masih perlu perbaikan. 85

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (5 Oktober) (Siaran Youtube) Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan yang: a. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukkan; dan/ atau b. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang- undangan; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) 28

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) 86

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,0 0 (lima miliar rupiah). HAPUSNYA KEWAJIBAN BAGI PELAKU USAHA UNTUK MENYUS 15 Pasal 67 Pasal 67 Pasal 67 (1) Setiap Pelaku (1) Setiap Pelaku (1) Setiap Pelaku Usaha Perkebunan Usaha Perkebunan Usaha Perkebuna wajib memelihara wajib memelihara wajib memelihar kelestarian fungsi kelestarian fungsi kelestarian fungs lingkungan hidup. lingkungan hidup. lingkungan hidup (2) Kewajiban (2) Ketentuan (2) Ketentuan memelihara lebih lanjut lebih lanjut kelestarian fungsi mengenai mengenai lingkungan hidup kewajiban kewajiban sebagaimana memelihara memelihara kelestarian fungsi kelestarian fungs dimaksud pada lingkungan hidup lingkungan hidup ayat (1) dilakukan sebagaimana sebagaimana sesuai dengan dimaksud pada dimaksud pada ketentuan ayat (1) diatur ayat (1) diatur peraturan dengan Peraturan dengan Peratura Pemerintah Pemerintah. perundang- undangan. 28

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) SUN AMDAL Pasal 67 Seharusnya Usaha Pasal 67 perkebunan (1) Setiap Pelaku dikategorikan u (1) Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dalam 9 kriteria an Usaha Perkebunan wajib memelihara kegiatan wajib ra wajib memelihara kelestarian fungsi amdal atau si kelestarian fungsi lingkungan hidup. kegiatan yang p. lingkungan hidup. beresiko tinggi (2) Ketentuan (2) Ketentuan lebih lanjut sehingga lebih lanjut mengenai kewajiban yang mengenai kewajiban disebutkan pada kewajiban memelihara UU existing tetap memelihara kelestarian fungsi si kelestarian fungsi lingkungan hidup haris p lingkungan hidup sebagaimana dipertahankan sebagaimana dimaksud pada Ketentuan dalam dimaksud pada ayat (1) diatur UU Cipta Kerja ayat (1) diatur dalam Peraturan menghilangkan an dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah. kewajiban bagi pelaku usaha perkebunan untuk 87

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (5 Oktober) (Siaran Youtube) (3) Untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum memperoleh izin Usaha Perkebunan, Perusahaan Perkebunan harus: a. membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup; b. memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan 28

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) menyusun dan menerapkan: a) AMDAl dan atau UKL UPL; b) Manajemen resiko untuk penggunaan hasil rekaya genetic; c) Kesanggupan menyediakan sarpras dan sistem tanggap darurat kebakaran, sebelum dan sesudah memperoleh izin. 88

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (5 Oktober) (Siaran Youtube) hasil rekayasa genetik; dan c. membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran. (4) Setiap Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak permohonan izin usahanya. 28


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook