Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore REKAM JEJAK FPKS DPR RI DALAM RUU CIPTA KERJA - 2020

REKAM JEJAK FPKS DPR RI DALAM RUU CIPTA KERJA - 2020

Published by Hakimubarokmuis12, 2021-12-01 21:59:26

Description: REKAM JEJAK FPKS DPR RI DALAM RUU CIPTA KERJA - 2020

Search

Read the Text Version

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) ketersediaan perumahan perumahan prasarana, sarana sebagaimana sebagaimana dan utilitas umum dimaksud pada dimaksud pada termasuk dalam ayat (2) huruf d ayat (2) huruf e keterbangunan diatur dalam diatur dalam perumahan. Peraturan Peraturan Pemerintah. Pemerintah OYEK STRATEGIS NASIONAL (Pasal 172 RUU Cipta Kerja) TIDAK MENGIKUTI UU PERPAJAKAN Pasal 172 Pasal 172 Perlakuan pajak dalam transaksi LPI tidak 39

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) (1) Lembaga (1) Lembaga Pengelola Investasi Pengelola Investa dapat melakukan dapat melakukan transaksi, baik transaksi baik langsung maupun langsung maupun tidak langsung, tidak langsung dengan entitas dengan entitas yang dimilikinya. yang dimilikinya (2) (2) Perlakuan Perlakuan perpajakan atas dan/atau fasilitas transaksi yang perpajakan atas melibatkan transaksi Lembaga sebagaimana Pengelola Investa dimaksud pada dan/atau entitas ayat (1) yang dimilikinya dilaksanakan termasuk transak sesuai dengan sebagaimana ketentuan dimaksud pada peraturan ayat (1), diatur perundang dengan atau undangan di berdasarkan bidang perpajakan Peraturan Pemerintah. 34

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) (1) Lembaga (1) Lembaga dinyatakan asi Pengelola Investasi Pengelola Investasi mengikuti n dapat melakukan dapat melakukan peraturan transaksi baik transaksi baik perundang- n langsung maupun langsung maupun undangan dibidang tidak langsung tidak langsung perpajakan, tapi dengan entitas dengan entitas diatur oleh PP a. yang dimilikinya. yang dimilikinya. (2) Perlakuan (2) perpajakan atas Perlakuan transaksi yang perpajakan atas melibatkan transaksi yang Lembaga melibatkan Pengelola Investasi asi Lembaga dan/atau entitas s Pengelola Investasi yang a, dan/atau entitas dimilikinya, ksi yang dimilikinya, termasuk transaksi termasuk transaksi sebagaimana sebagaimana dimaksud dimaksud pada pada ayat (1), ayat (1), diatur diatur dengan atau dengan atau berdasarkan berdasarkan Peraturan Peraturan Pemerintah. Pemerintah. 40

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) Keterangan : Tidak ada dalam panja tangal 3 Oktober 2020, sehingga mengambil dari dokumen hasi timus timsin tanggal 1 Oktober 2020 POKSI VII UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal HAPUSNYA PASAL YANG SUDAH DISEPAKATI OLEH PANJA 39 PasaI 46 Adanya usulan Ketentuan Pasal (1) Pengawasan baru dari FPG diubah sehingga terhadap yaitu Pasal 46 ayat berbunyi sebaga pelaksanaan (5) terkait berikut: penyediaan dan penetapan tarif Pasal 46 pendistribusian pengangkutan gas (1) Pengawasan Bahan Bakar bumi, dengan terhadap Minyak dan rumusan sebagai pelaksanaan Pengangkutan Gas berikut : penyediaan dan Bumi melalui pipa “Badan Pengatur pendistribusian dilakukan oleh dalam pengaturan Bahan Bakar Badan Pengatur dan penetapan Minyak dan 34

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) l 40 RUU Cipta Kerja) 46 Ketentuan Pasal 46 Ketentuan pasal 46 Penghilangan satu diubah sehingga secara pasal dari UU Cipta ai berbunyi sebagai keseluruhan tidak Kerja yang sudah berikut: ada lagi dalam UU disahkan oleh DPR Pasal 46 Ciptaker, artinya oleh setneg ini (1) Pengawasan dikembalikan ke menunjukkan terhadap UU eksisting (UU bahwa UU Cipt pelaksanaan No.22/2001). Kerja yang penyediaan dan disahkan oleh pendistribusian rapat paripurna Bahan Bakar DPR adalah cacat Minyak dan 41

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) sebagaimana tarif pengangkutan Pengangkutan Ga dimaksud dalam gas bumi melalui Bumi melalui pip Pasal 8 ayat (4). pipa sebagaimana dilakukan oleh (2) Fungsi Badan dimaksud pada Badan Pengatur Pengatur Ayat (3) huruf d sebagaimana sebagaimana wajib dimaksud dalam dimaksud dalam mendapatkan Pasal 8 ayat (4). ayat (1) persetujuan (2) Fungsi Badan melakukan Menteri”. Pengatur pengaturan agar sebagaimana ketersediaan dan Ketika dibahas di dimaksud pada distribusi Bahan timus, usulan ini ayat (1) Bakar Minyak dan dikembalikan ke melakukan Gas Bumi yang panja untuk pengaturan agar ditetapkan dibahas apakah ketersediaan dan Pemerintah dapat diterima atau distribusi Bahan terjamin di seluruh tidak. Bakar Minyak da wilayah Negara Gas Bumi yang Kesatuan Republik Dalam rapat panja ditetapkan Indonesia serta terakhir tanggal 3 Pemerintah Pusa meningkatkan Oktober 2020, dapat terjamin d pemanfaatan Gas muncul argumen seluruh wilayah Bumi di dalam bahwa adanya Negara Kesatuan negeri. usulan Pasal 46 Republik (3) Tugas Badan ayat (5) ini bisa Indonesia serta Pengatur mereduksi tugas meningkatkan 34

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) formil dan cacat as Pengangkutan Gas materiil. pa Bumi melalui pipa Hal ini menjadi bukti bahwa UU dilakukan oleh Cipta Kerja ini Badan Pengatur disusun dengan tergesa-gesa sebagaimana sehingga hasilnya m dimaksud dalam tidak komprehensif. Pasal 8 ayat (4). n (2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan r pengaturan agar n ketersediaan dan n distribusi Bahan an Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan at Pemerintah Pusat di dapat terjamin di seluruh wilayah n Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan 42

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) sebagaimana utama dari BPH pemanfaatan Gas dimaksud dalam Migas, yang Bumi di dalam ayat (1) meliputi sebenarnya akan negeri. pengaturan dan diatur lebih lanjut (3) Tugas Badan penetapan dalam revisi UU Pengatur mengenai: Migas sebagai RUU sebagaimana a. ketersediaan prioritas nasional dimaksud pada dan distribusi tahun 2021, ayat (1) meliputi Bahan Bakar sehingga pengaturan dan Minyak; disepakati bahwa penetapan b. cadangan Bahan usulan ini ditolak mengenai: Bakar Minyak panja (artinya a. ketersediaan Nasional; kembali ke UU dan distribusi c. pemanfaatan Eksisting). Bahan Bakar fasilitas Minyak; Pengangkutan dan b. cadangan Baha Penyimpanan Akan tetapi, di Bakar Minyak Bahan Bakar dalam dokumen nasional; Minyak; paripurna 5 c. pemanfaatan d. tarif oktober (905 fasilitas Pengangkutan Gas halaman), pasal Pengangkutan da Bumi melalui pipa; ini muncul Penyimpanan e. harga Gas Bumi kembali. Bahan Bakar untuk rumah Minyak; tangga dan Kemudian di peIanggan kecil; dalam draft akhir 34

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) s pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. (3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada i ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai: a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak; an b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional; c. pemanfaatan fasilitas an Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak; 43

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) f. pengusahaan dari DPR 812 d. tarif transmisi dan halaman, pasal pengangkutan Ga distribusi Gas itu hanya muncul Bumi melalui pip Bumi. sebagian & tidak e. harga Gas Bum (4) Tugas Badan jelas maknanya. untuk rumah Pengatur Kemungkinan tangga dan sebagaimana coba dihapus tapi pelanggan kecil; dimaksud daIam tidak sempurna. dan ayat (1) mencakup f. pengusahaan juga tugas transmisi dan pengawasan daIam distribusi Gas bidang-bidang Bumi. sebagaimana (4) Tugas Badan dimaksud dalam Pengatur ayat (3). sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencaku tugas pengawasa dalam bidang- bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Badan Pengatur dalam pengaturan dan 34

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) d. tarif as pengangkutan Gas pa; Bumi melalui pipa; mi e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi. (4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada up ayat (1) mencakup an tugas pengawasan dalam bidang- bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). turan dan penetapan tarif 44

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) penetapan tariff pengangkutan ga bumi melalui pip sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf d wajib mendapatkan persetujuan Menteri POKSI IX UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 81 RUU Cip PENAMBAHAN PENGATURAN (AYAT) YANG MERUBAH MUATAN 40 Poin 25: Pasal 88A hanya Pasal 88A hanya Pengupahan sampai ayat (5) sampai ayat (5) (sisipan pasal 88A) Tidak ada pada UU eksisting 34

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) persetujuan as Menteri. pa pta Kerja) AN DAN SUBSTANSI DALAM RUU Muncul tambahan Muncul tambahan Substansi tambahan Ayat 6 3 ayat pada pasal 3 ayat pada pasal pasal 88A adalah 88A, yaitu ayat (6), 88A, yaitu ayat (6), substansi pasal 95 ayat 1 UU 13/2003 (7), dan (8) (7), dan (8) yang diubah pada RUU Ciptakerja. Yaitu: Yaitu: Substansi (6) Pengusaha (6) Pengusaha tambahan ayat 7 yang karena yang karena pasal 88a tidak ada pada UU 13/2003 kesengajaan atau kesengajaan atau kelalaiannya kelalaiannya mengakibatkan mengakibatkan keterlambatan keterlambatan pembayaran upah, pembayaran upah, dikenakan denda dikenakan denda 45

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) Poin 36: Dewan Perubahan UU Perubahan UU Pengupahan (pasal 13/2003 pada 13/2003 pada 98) pasal 98 Ayat 1 pasal 98 Ayat 1 Pasal 98 ayat (1) Untuk Untuk Untuk memberikan memberikan saran memberikan sara saran, dan pertimbangan dan pertimbanga 34

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) sesuai dengan sesuai dengan Tambahan ayat 8 persentase persentase pasal 88A tidak tertentu dari upah tertentu dari upah mengandung pekerja/buruh. pekerja/buruh. kejelasan produk (7) Pekerja/buruh (7) Pekerja/buruh hukum yang akan yang melakukan yang melakukan mengatur pelanggaran pelanggaran pengenaan denda. karena karena kesengajaan atau kesengajaan atau kelalaiannya dapat kelalaiannya dapat dikenakan denda. dikenakan denda. (8) Pemerintah (8) Pemerintah mengatur mengatur pengenaan denda pengenaan denda kepada pengusaha kepada pengusaha dan/atau dan/atau pekerja/buruh pekerja/buruh dalam pembayaran dalam pembayaran upah. upah. Perubahan UU Perubahan UU Muncul 13/2003 pada 13/2003 pada penyebutan pasal 98 Ayat 1 pasal 98 Ayat 1 “Pemerintah Pusat atau (1) Untuk Pemerintah an Untuk memberikan saran Daerah”. an memberikan saran dan pertimbangan 46

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (5 Oktober) (Siaran Youtube) kepada Pemerintah pertimbangan, dan kepada dalam perumusa merumuskan Pemerintah kebijakan pengupahan sert kebijakan dalam perumusan pengembangan sistem pengupahan yang kebijakan pengupahan dibentuk dewan akan ditetapkan pengupahan serta pengupahan. oleh pemerintah, pengembangan Pasal 154A serta untuk sistem Ayat (1) Pemutusan pengembangan pengupahan hubungan kerja dapat terjadi sistem dibentuk dewan karena alasan: pengupahan pengupahan. a. perusahaan melakukan nasional dibentuk penggabungan, Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. PENAMBAHAN PENGATURAN (AYAT) 41 Poin 42: PHK Pasal 154A (pasal 154 A) Ayat 1 Tidak ada pada UU Pemutusan eksisting hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a. perusahaan melakukan penggabungan, 34

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) dan pertimbangan kepada Penambahan frasa kepada Pemerintah Pusat “atau pemerintah an Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah” tidak atau Pemerintah Daerah dalam bermakna apapun ta Daerah dalam perumusan karena tidak ada perumusan kebijakan pelanggaran kebijakan pengupahan serta undang-undang pengupahan serta pengembangan jika dewan pengembangan sistem pengupahan hanya sistem pengupahan dibentuk di tingkat pengupahan dibentuk dewan pemerintah pusat. dibentuk dewan pengupahan. pengupahan. Pasal 154 A Pasal 154A Substansi pasal Ayat 1 Pemutusan (1) Pemutusan 154 A adalah hubungan kerja hubungan kerja penyederhanaan dapat terjadi dapat terjadi hak-hak pekerja karena alasan: karena alasan: saat terjadi PHK, a. perusahaan a. perusahaan yang dijabarkan melakukan penggabungan, melakukan dengan jelas pada penggabungan, UU 13/2003 dari 47 peleburan,

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) peleburan, peleburan, pengambilalihan, pengambilalihan atau pemisahan atau pemisahan perusahaan; perusahaan; b. perusahaan b. perusahaan melakukan melakukan efisiensi; efisiensi; 34

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) peleburan, pengambilalihan, pasal 161 sampai n, pengambilalihan, atau pemisahan pasal 172. atau pemisahan perusahaan dan perusahaan dan pekerja/buruh Semua pekerja/buruh tidak bersedia penambahan tidak bersedia melanjutkan klausul pada versi melanjutkan hubungan kerja “812 halaman’ hubungan kerja atau pengusaha tidak menggeser atau pengusaha tidak bersedia substansi atas tidak bersedia menerima hilangnya pasal menerima pekerja/buruh; 161-172 dari UU pekerja/buruh; eksisting, yaitu: hilangnya peyebutan hak- hak pekerja akibat berbagai jenis alasan PHK. b. perusahaan b. perusahaan melakukan melakukan efisiensi diikuti efisiensi diikuti dengan dengan penutupan penutupan perusahaan atau perusahaan atau tidak diikuti tidak diikuti dengan penutupan dengan perusahaan yang penutupan disebabkan 48

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) c. perusahaan c. perusahaan tutup yang tutup yang disebabkan karena disebabkan kare perusahaan perusahaan mengalami mengalami kerugian; kerugian; g. perusahaan g. perusahaan melakukan melakukan perbuatan yang perbuatan yang merugikan merugikan pekerja/buruh; pekerja/buruh; 34

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) perusahaan yang perusahaan disebabkan mengalami perusahaan kerugian; mengalami kerugian; c. perusahaan c. perusahaan tutup yang tutup yang ena disebabkan karena disebabkan karena perusahaan perusahaan mengalami mengalami kerugian secara kerugian secara terus menerus terus menerus selama 2 (dua) selama 2 (dua) tahun; tahun; g. adanya g. adanya permohonan permohonan pemutusan pemutusan hubungan kerja hubungan kerja yang diajukan oleh yang diajukan oleh pekerja/buruh pekerja/buruh dengan alasan dengan alasan pengusaha pengusaha melakukan melakukan perbuatan sebagai perbuatan sebagai berikut: berikut: 49

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) 35

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) 1. menganiaya, 1. menganiaya, menghina secara menghina secara kasar atau kasar atau mengancam mengancam pekerja/buruh; pekerja/buruh; 2. membujuk 2. membujuk dan/atau dan/atau menyuruh menyuruh pekerja/buruh pekerja/buruh untuk melakukan untuk melakukan perbuatan yang perbuatan yang bertentangan bertentangan dengan peraturan dengan peraturan perundangundang perundang- an; undangan; 3. tidak membayar 3. tidak membayar upah tepat pada upah tepat pada waktu yang telah waktu yang telah ditentukan selama ditentukan selama 3 (tiga) bulan 3 (tiga) bulan berturutturut atau berturut-turut lebih, meskipun atau lebih, pengusaha meskipun membayar upah pengusaha secara tepat waktu membayar upah sesudah itu; 50

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) 35

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) 4. tidak melakukan secara tepat waktu kewajiban yang sesudah itu; telah dijanjikan 4. tidak kepada melakukan pekerja/buruh; kewajiban yang 5. memerintahkan telah dijanjikan pekerja/buruh kepada untuk pekerja/buruh; melaksanakan 5. memerintahkan pekerjaan di luar pekerja/buruh yang diperjanjikan; untuk atau melaksanakan 6. memberikan pekerjaan di luar pekerjaan yang yang diperjanjikan; membahayakan atau jiwa, keselamatan, 6. memberikan kesehatan, dan pekerjaan yang kesusilaan membahayakan pekerja/buruh jiwa, keselamatan, sedangkan kesehatan, dan pekerjaan tersebut kesusilaan tidak dicantumkan pekerja/buruh pada perjanjian sedangkan kerja; pekerjaan tersebut tidak dicantumkan 51

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) Tidak ada Tidak ada h. pekerja/buruh h. pekerja/buruh mengundurkan mengundurkan 35

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) pada perjanjian kerja; h. adanya putusan h. adanya putusan lembaga lembaga penyelesaian penyelesaian perselisihan perselisihan hubungan hubungan industrial yang industrial yang menyatakan menyatakan pengusaha tidak pengusaha tidak melakukan melakukan perbuatan perbuatan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada huruf g terhadap huruf g terhadap permohonan yang permohonan yang diajukan oleh diajukan oleh pekerja/buruh dan pekerja/buruh dan pengusaha pengusaha memutuskan memutuskan untuk melakukan untuk melakukan pemutusan pemutusan hubungan kerja; hubungan kerja; h i. pekerja/buruh i. pekerja/buruh mengundurkan mengundurkan 52

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) diri atas kemauan diri atas kemaua sendiri; sendiri; 35

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) an diri atas kemauan diri atas kemauan sendiri dan harus sendiri dan harus memenuhi memenuhi syarat: syarat: 1. mengajukan 1. mengajukan permohonan permohonan pengunduran diri pengunduran diri secara tertulis secara tertulis selambat- selambat- lambatnya 30 (tiga lambatnya 30 puluh) hari (tiga puluh) hari sebelum tanggal sebelum tanggal mulai mulai pengunduran diri; pengunduran 2. tidak terikat diri; dalam ikatan 2. tidak terikat dinas; dan dalam ikatan 3. tetap dinas; dan melaksanakan 3. tetap kewajibannya melaksanakan sampai tanggal kewajibannya mulai sampai tanggal pengunduran diri; mulai pengunduran diri; 53

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) i. pekerja/buruh i. pekerja/buruh mangkir; mangkir; j. pekerja/buruh j. pekerja/buruh melakukan melakukan pelanggaran pelanggaran ketentuan yang ketentuan yang diatur dalam diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja, peraturan peraturan perusahaan, atau perusahaan, atau perjanjian kerja perjanjian kerja bersama; bersama; 35

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) h j. pekerja/buruh j. pekerja/buruh mangkir selama 5 mangkir selama 5 (lima) hari kerja (lima) hari kerja atau lebih atau lebih berturut-turut berturut-turut tanpa keterangan tanpa keterangan secara tertulis secara tertulis yang dilengkapi yang dilengkapi dengan bukti dengan bukti yang yang sah dan sah dan telah telah dipanggil dipanggil oleh oleh pengusaha 2 pengusaha 2 (dua) (dua) kali secara kali secara patut patut dan dan tertulis;; tertulis; h k. pekerja/buruh k. pekerja/buruh melakukan melakukan pelanggaran pelanggaran ketentuan yang ketentuan yang diatur dalam diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja, peraturan peraturan u perusahaan, atau perusahaan, atau perjanjian kerja perjanjian kerja bersama dan bersama dan sebelumnya telah sebelumnya telah 54

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) k. pekerja/buruh k. pekerja/buruh ditahan pihak yang ditahan pihak ya berwajib; berwajib; 35

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) diberikan surat diberikan surat peringatan peringatan pertama, kedua, pertama, kedua, dan ketiga secara dan ketiga secara berturut-turut berturut-turut masing-masing masing-masing berlaku untuk berlaku untuk paling lama 6 paling lama 6 (enam) bulan (enam) bulan kecuali kecuali ditetapkan ditetapkan lain lain dalam dalam perjanjian perjanjian kerja, kerja, peraturan peraturan perusahaan, atau perusahaan, atau perjanjian kerja perjanjian kerja bersama; bersama; h l. pekerja/buruh l. pekerja/buruh ang tidak dapat tidak dapat melakukan melakukan pekerjaan selama pekerjaan selama 6 (enam) bulan 6 (enam) bulan akibat ditahan akibat ditahan pihak yang pihak yang berwajib karena berwajib karena diduga diduga melakukan tindak pidana 55

No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) UU Nomor 40 ahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasion PENAMBAHAN NORMA BARU (BELUM DIATUR DALAM UU EKSI 2 Poin 2: Iuran Pasal 46C Pasal 46C Jaminan Peserta Jaminan (1) Peserta Kehilangan Kehilangan jaminan Pekerjaan Tidak Pekerjaan adalah kehilangan ada pada UU setiap orang yang pekerjaan adalah eksisting telah membayar setiap orang yan telah membayar iuran. iuran. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerinta Pusat. 35

Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) melakukan tindak pidana; nal (Pasal 82 RUU Cipta Kerja) Negara harus ISTING) menanggung semua kewajiban Pasal 46C atas JKP dari APBN (1) Peserta Kewajiban jaminan pengusaha atas kehilangan h pekerjaan adalah pesangon hanya ng setiap orang yang maksimal 19x telah membayar upah. iuran. Pergeseran filosofi (2) Iuran JKP, awalnya sebagaimana a dimaksud pada sebagai r ayat (1) dibayar komplemen ah oleh Pemerintah pesangon, tetapi Pusat. 56

Catatan: Muncul ayat 2, yang tidak ada pada timmus 35

dalam rumusan bergeser menjadi substitusi dari hak pesangon yang sudah ada. 57

5.4 Lampiran Bagian Kebijakan Dan Perlindungan Tabel 1 Hilangnya kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengaturan tentan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalaya UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Pasal 14 (2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah. Tabel 2 Ketentuan mengalokasikan lahan komersial pada Jalan Tol paling sed RUU CIPTA KERJA SIKAP PKS Pasal 106 235 Pasal 53A ayat (1) TETAP 234 Lihat pasal 46 UU no 11/ 2020 tentang Cipta Kerja, hlm 281 235 Lihat Pasal 106 terkait Partisipasi dalam Pengusahaan Tempat Istirah 35

n UMKM Dan Koperasi (Bagian 3.8) ng pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan an, dan perkulakan Dalam uu no 11/ 2020 Cipta kerja234 Perubahan UU 7 Tahun 2014 dalam pasal 46 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 14 (2) Pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. dikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas untuk UMKM KESEPAKATAN PANJA Pasal 103 UU no 11 th 2020 at dan Pelayanan di Jalan Tol RUU Cipta Kerja, hlm. 587 58

RUU CIPTA KERJA SIKAP PKS Terkait Penyisipan Pasal 53 A dalam Tambahan ayat: ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (1A) Pengusahaan T Pelayanan sebagaima (1) Jalan Tol antar kota harus dilengkapi ayat (1) dilakukan de dengan Tempat Istirahat dan Pelayanan mengalokasikan laha untuk kepentingan pengguna Jalan Tol. (lima puluh persen) d komersial untuk UMK (2) Pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada (1B) Alokasi lahan p ayat (1) dilakukan dengan partisipasi digunakan secara ber Usaha Mikro dan Kecil melalui pola pengaturan pembagia kemitraan. DIUBAH (2) Pengusahaan Tem Pelayanan sebagaima ayat (1) harus memb usaha dan keringanan koperasi dalam bentu Tambahan Ayat : (2A) Mekanis pemb serta kemudahan usa bagi UMK dan kopera dimaksud pada ayat ( secara transparan da 35

KESEPAKATAN PANJA Pasal 53 A Tempat Istirahat dan (2) Pengusahaan tempat promosi dan ana dimaksud pada engan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, an paling sedikit 50% dari total luas lahan dan Usaha Menengah, Tempat K dan koperasi. Istirahat dan Pelayanan sebagaimana pada satu lokasi dapat dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rsama dengan an waktu tertentu. mengalokasikan lahan pada Jalan Tol mpat Istirahat dan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) ana dimaksud pada berikan kemudahan dari total luas lahan area komersial untuk n bagi UMK dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha uk skema bagi hasil. Menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi berian alokasi lahan aha dan keringanan asi sebagaimana (1) harus dilakukan an akuntabel. 59

Tabel 3 Usulan Fraksi PKS terkait perubahan pada pasal 21 tentang pemberi RUU CIPTA KERJA SIKAP PKS Usulan Fraksi PKS mengusul DIM baru dari Fraksi PKS ketentuan yang meng Memasukan pasal 21 UMKM sebagai beriku Pasal 21 (1) Pemerintah dan P menyediakan pembia Mikro dan Kecil (2) Badan Usaha Mili menyediakan pembia bagian laba tahunan y kepada Usaha Mikro bentuk pemberian pi hibah, dan pembiayaa (3) Usaha Besar nasio menyediakan pembia dialokasikan kepada Kecil dalam bentuk p penjaminan, hibah, da lainnya. (4) Pemerintah, Peme Dunia Usaha member 236 Lihat pasal 87 UU no 11/ 2020 tentang Cipta Kerja, hlm. 577 36

ian bantuan untuk UMKM lkan menambahkan KESEPAKATAN PANJA gubah Pasal 21 UU ut: Pasal 87 Undang Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja236 Pasal 21 Pemerintah Daerah (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah ayaan bagi Usaha menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil; ik Negara (2) Badan Usaha Milik Negara ayaan dari penyisihan menyediakan pembiayaan dari penyisihan yang dialokasikan bagian laba tahunan yang dialokasikan dan Kecil dalam kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam injaman, penjaminan, an lainnya. bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, onal dan asing hibah, dan pembiayaan lainnya. ayaan yang (3) Usaha Besar nasional dan asing Usaha Mikro dan menyediakan pembiayaan yang pemberian pinjaman, an pembiayaan dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, erintah Daerah, dan penjaminan, hibah, dan pembiayaan rikan hibah, lainnya. (4) Pemerintah,Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha memberikan hibah, 60

RUU CIPTA KERJA SIKAP PKS mengusahakan bantu Pasal 95 mengusahakan sumb (1) Pemerintah Pusat melakukan yang sah serta tidak m pendataan UMK-M. Mikro dan Kecil. (5) Pemerintah dan P memberikan insentif kemudahan persyara keringanan tarif sara dan bentuk insentif la dengan ketentuan pe undangan kepada dun menyediakan pembia Mikro dan Kecil. Fraksi PKS mengusul Pasal 95 (1) Pemerintah Pusa Daerah berkewajiban sistem informasi dan yang terintegrasi 237 Lihat pasal 88 UU no 11/ 2020 tentang Cipta Kerja, hlm. 579 - 580 36

uan luar negeri, dan KESEPAKATAN PANJA ber pembiayaan lain mengikat untuk Usaha mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain Pemerintah Daerah yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha dalam bentuk Mikro dan Kecil. (5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah atan perizinan, memberikan insentif dalam bentuk ana dan prasarana, kemudahan persyaratan perizinan, ainnya yang sesuai keringanan tarif sarana dan prasarana, eraturan perundang- dan bentuk insentif lainnya yang sesuai nia usaha yang dengan ketentuan peraturan perundang- ayaan bagi Usaha undangan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha lkan: Mikro dan Kecil. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Pasal 88 Undang Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja237 at dan Pemerintah Pasal 95 n menyelenggarakan n pendataan UMKM (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMKM yang terintegrasi. 61

RUU CIPTA KERJA SIKAP PKS DIM 91 Fraksi PKS mengusul Pasal 95 ayat: (3) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjadi Pasal 95 bahan pertimbangan dalam menentukan (5) Data dan informa kebijakan mengenai UMK-M sebagaimana yang dim disajikan secara tepa DIM 103 tepat guna serta mud Pasal 97 masyarakat. (1) Pemerintah Pusat memfasilitasi Dengan adanya keten masyarakat dapat me mengenai UMKM seca bisa digunakan untuk UMKM. Fraksi PKS mengusul ayat: Pasal 97 238 Lihat pasal 90 UU no 11/ 2020 tentang Cipta Kerja, hlm. 582 36

KESEPAKATAN PANJA Dengan adanya ketentuan ini maka penyelenggaraan sistem informasi dan pendataan UMKM akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. lkan penambahan asi UMKM Pasal 95 maksud pada ayat (2) (4) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan secara at waktu, akurat dan dah diakses oleh tepat waktu, akurat, dan tepat guna serta dapat diakses oleh masyarakat. ntuan ini maka emperoleh informasi ara akurat, sehingga k pengembangan lkan penambahan Pasal 90 Undang Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja238 Pasal 97 Adanya penambahan ayat: 62

RUU CIPTA KERJA SIKAP PKS kemitraan usaha menengah dan besar (3) Pemerintah dengan Usaha Mikro dan Kecil dalam Pemerintah Daerah m rantai pasok. pengawasan dan eval pelaksanaan kemitra DIM 122 Usaha Besar. Usulan DIM Baru dari Fraksi PKS Dengan adanya keten menjamin pelaksanaa UMK dan Usaha Besa diawasi dan dievalua Pusat dan Pemerintah Ketentuan ini merupa PKS dalam DIM nomo usulan tersebut dima Timsin ke dalam Pasa Pasal 101 Inkubasi sebagaiman Pasal 100 bertujuan u a. menciptakan usa b. menguatkan dan kualitas Usaha Mikro yang mempunyai nila berdaya saing tinggi; 239 Lihat pasal 99 UU no 11/ 2020 tentang Cipta Kerja, hlm. 586-587 36

h Pusat dan KESEPAKATAN PANJA melakukan (4) Pemerintah Pusat dan luasi terhadap Pemerintah Daerah melakukan aan antara UMK dan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kemitraan antara Usaha ntuan ini dapat Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi, dan an kemitraan antara Usaha Besar. ar karena akan asi oleh Pemerintah Pasal 100 Undang Undang no 11 tahun h Daerah 2020 tentang Cipta Kerja239 akan usulan Fraksi or 122 yang diterima, asukkan oleh Timus- al 100 – 103: na dimaksud dalam Pasal 101 untuk: Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam aha baru; Pasal 100 bertujuan untuk: a. menciptakan usaha baru; n mengembangkan o, Kecil, dan Menengah b. menguatkan dan ai ekonomi dan c. mengembangkan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dan mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan mengoptimalkan 63

RUU CIPTA KERJA SIKAP PKS DIM 122 c. mengoptimalkan sumber daya manusia menggerakkan perek memanfaatkan ilmu p teknologi Dengan adanya keten akan mendapat duku Pusat, Pemerintah Da tinggi, dunia usaha, d melalui program inku Ketentuan ini merupa PKS dalam DIM nomo usulan tersebut dima Timsin ke dalam Pasa Pasal 102 Sasaran pengembang sebagaimana dimaksu meliputi: a. penciptaan dan p baru dan penguatan k usaha pemula yang b b. penciptaan dan p baru yang mempuny berdaya saing tinggi; 36


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook