Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore REKAM JEJAK FPKS DPR RI DALAM RUU CIPTA KERJA - 2020

REKAM JEJAK FPKS DPR RI DALAM RUU CIPTA KERJA - 2020

Published by Hakimubarokmuis12, 2021-12-01 21:59:26

Description: REKAM JEJAK FPKS DPR RI DALAM RUU CIPTA KERJA - 2020

Search

Read the Text Version

n pemanfaatan KESEPAKATAN PANJA a terdidik dalam pemanfaatan sumber daya manusia konomian dengan terdidik dalam menggerakkan pengetahuan dan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi ntuan ini maka UMKM ungan dari Pemerintah aerah, perguruan dan/atau masyarakat ubasi. akan usulan Fraksi or 122 yang diterima, asukkan oleh Timus- al 100 – 103: Pasal 102 gan Inkubasi Sasaran pengembangan Inkubasi sud dalam Pasal 100 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 penumbuhan usaha meliputi: kapasitas pelaku a. penciptaan dan penumbuhan usaha berdaya saing tinggi; baru dan penguatan kapasitas pelaku penumbuhan usaha usaha pemula yang berdaya saing tinggi; yai nilai ekonomi dan b. penciptaan dan penumbuhan usaha dan baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi 64

RUU CIPTA KERJA SIKAP PKS DIM 122 c. peningkatan nilai potensi ekonomi mel ilmu pengetahuan da Dengan adanya keten akan mendapat duku Pusat, Pemerintah Da tinggi, dunia usaha, d melalui program inku Ketentuan ini merupa PKS dalam DIM nomo usulan tersebut dima Timsin ke dalam Pasa Pasal 103 Pemerintah Pusat, Pe dan dunia usaha mela untuk meningkatkan Mikro, Kecil, dan Men mampu mengakses: a. pembiayaan altern Mikro, Kecil, dan Men b. pembiayaan dari d c. bantuan hibah pem d. dana bergulir; dan e. tanggung jawab so 36

i tambah pengelolaan KESEPAKATAN PANJA lalui pemanfaatan melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan an teknologi. dan teknologi. ntuan ini maka UMKM ungan dari Pemerintah aerah, perguruan dan/atau masyarakat ubasi. akan usulan Fraksi or 122 yang diterima, asukkan oleh Timus- al 100 – 103. Pasal 103 emerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, akukan pedampingan dan dunia usaha melakukan pedampingan kapasitas Usaha untuk meningkatkan kapasitas Usaha nengah sehingga Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu mengakses: natif untuk Usaha nengah Pemula; a. pembiayaan alternatif untuk Usaha dana kemitraan; Mikro, Kecil, dan Menengah Pemula; merintah; b. pembiayaan dari dana kemitraan; n c. bantuan hibah pemerintah; osial perusahaan. d. dana bergulir; dan e. tanggung jawab sosial perusahaan. 65

RUU CIPTA KERJA SIKAP PKS Penambahan Penjela Yang dimaksud denga natif untuk UMKM an a. urun dana (crowd b. modal ventura; c. angel capital; d. dana padanan (se e. kewajiban pelaya (universal service obli Dengan adanya keten mendapat pendampin Pusat, Pemerintah Da usaha dalam mengak alternatif, pembiayaa kemitraan, bantuan h dana bergulir, dan tan perusahaan. 36

KESEPAKATAN PANJA asan Pasal 103 huruf a Penambahan Penjelasan Pasal 103 huruf a an Pembiayaan alter- Yang dimaksud dengan Pembiayaan ntara lain meliputi: alternatif untuk UMKM antara lain meliputi: d funding); a. urun dana (crowd funding); eed capital); dan b. modal ventura; anan universal c. angel capital; igation). d. dana padanan (seed capital); dan kewajiban pelayanan universal (universal ntuan ini maka UMKM service obligation). ngan dari Pemerintah aerah, dan dunia kses pembiayaan an dari dana hibah pemerintah, nggung jawab sosial 66

Tabel 4 Perbandingan usulan DIM Fraksi PKS terhadap Perubahan UU Nomo panja perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian p RUU CIPTA KERJA SIKAP PKS Usulan DIM Fraksi PK Pasal 6241 Pasal 6 (1) Koperasi Primer dibentuk paling (1) Koperasi Primer d sedikit 3 (tiga ) orang sedikit 9 (tiga) orang Dokument Hasil Panj Usulan Dim Usulan Fraksi PK Pasal 21 (1) Perangkat organ dari: a. Rapat Anggota; b. Pengurus; c. Pengawas. 240 Lihat pasal 86 UU no 11/ 2020 tentang Cipta Kerja, hlm. 573-574 241 Lihat dalam Pasal 107 RUU Cipta Kerja 36

or 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan hasil kesepakatan pada RUU tentang Cipta Kerja240, KESEPAKATAN PANJA KS : dibentuk paling Pasal 6 g (1) Koperasi Primer dibentuk paling sedikit 9 (tiga) orang ja tgl 29 Juli 2020 Tanggal Disepakati 29 Juni 2020 Pukul14.22 Dokument Hasil Panja tgl 29 Juli 2020 KS Pasal 21 nisasi Koperasi terdiri (1) Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari: a. Rapat Anggota; b. Pengurus; c. Pengawas. (2) Selain memiliki perangkat organisasi koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koperasi yang menjalankan usaha 4 67

RUU CIPTA KERJA SIKAP PKS (2) Selain memiliki p Usulan Dim Baru koperasi sebagaiman Fraksi PKS (1), koperasi yang m dengan prinsip Syaria Dewan Pengawas Sya (Dokumen panja tgl 2 DIM Usulan Fraksi PK Penambahan 1 Pasal Di antara Pasal 39 d disisipkan 1 (satu) p 39A yang berbunyi Pasal 39A (1) Koperasi yang m usaha berdasarkan pr mempunyai pengawa Dewan Pengawas Sya (2) Dewan Pengawa sebagaimana dimaksu terdiri atas satu oran memahami syariah y Rapat Anggota (3) Dewan Pengawa sebagaimana dimaksu 36

perangkat organisasi KESEPAKATAN PANJA dengan prinsip Syariah wajib memiliki na dimaksud pada ayat Dewan Pengawas Syariah. menjalankan usaha ah wajib memiliki (Dokumen panja tgl 29 juni 2020) ariah. 29 juni 2020) Pasal 44A KS dan Pasal 40 (1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan pasal yakni Pasal usaha berdasarkan prinsip syariah. i sebagai berikut: (2) Koperasi sebagaimana dimaksud menjalankan kegiatan pada ayat (1) harus mempunyai dewan rinsip syariah selain pengawas syariah. as wajib mempunyai (3) Dewan pengawas syariah ariah. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) as Syariah terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang sud pada ayat (1) memahami syariah dan diangkat oleh ng atau lebih yang Rapat Anggota. yang diangkat oleh (4) Dewan pengawas syariah as Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya mendapatkan pembinaan atau pengembangan kapasitas oleh Pemerintah 68

RUU CIPTA KERJA SIKAP PKS bertugas memberikan Pasal 43 saran kepada Pengu (2) Kelebihan kemampuan kegiatan Koperasi aga pelayanan Koperasi dapat digunakan prinsip syariah. untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (4) Dewan Pengawa sebagaimana dimaksu selanjutnya mendapa pengembangan kapa Pemerintah, Pemerin bekerja sama dengan Nasional Majelis Ula (Dokumen panja tgl 2 DIM usulan Fraksi PK Pasal 43 (2) Kelebihan kemam Koperasi dapat digun memenuhi kebutuha bukan anggota Koper menarik masyarakat (dokumen panja tgl 2 242 Lihat pasal 86 UU no 11/ 2020 tentang Cipta Kerja, hlm. 575 36

n nasihat dan KESEPAKATAN PANJA urus serta mengawasi Pusat dan/atau Dewan Syariah Nasional ar sesuai dengan Majelis Ulama Indonesia. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai as Syariah Koperasi yang menjalankan kegiatan sud pada ayat (2) usaha berdasarkan prinsip syariah diatur atkan pembinaan atau dalam Peraturan Pemerintah. asitas oleh ntah Daerah dan (bahan timus tgl 2 oktober 2020 ) n Dewan Syariah ama Indonesia 29 juni 2020) KS mpuan pelayanan Pasal 43242 nakan untuk (3) Kelebihan kemampuan pelayanan an masyarakat yang Koperasi dapat digunakan untuk rasi dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi dalam rangka menjadi anggota menarik masyarakat menjadi anggota Koperasi 29 juni 2020) (bahan timus tgl 2 oktober 2020) 69

37

70

Index Presiden Joko Widodo, 1, 19 Regulatory Impact Ahmad Redi, 29 digitalisasi, 5, 49 Assessment (RIA), 43 Domestic Linkage, 38 Rule, Opportunity, Capacity, Drs. H. Adang Dardjatun, 36 Duhaime, 11 Communication, Interest, Glen S Krutz, 29 Process, Ideology Incremental Capital-Output (ROCCIPI)., 43 sentralisasi kekuasaan, 42 Ratio (ICOR), 8 Transportasi, viii, 47, 52, investor, 2, 3, 6, 15 202, 210, 212 komersialisasi pendidikan, UMKM, viii, 1, 11, 14, 38, 42, 46, 130, 131, 132, 133, 35, 39, 156, 162 134, 135, 142, 170, 184, Marc Bosc, 12 188, 189, 208, 212, 214, Muhammad Yasin,, 29 272, 278, 286, 292, 318, NSPK, 49, 59, 61, 311 367, 390, 392, 393, 394, O’brien, 12 395, 396, 397 Pekerjaan Umum, viii, 47, UU Ketenagakerjaan, 6 52, 202, 206, 210, 212 Perumahan Rakyat (PUPR), 47 371


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook