Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) memperhatikan memperhatikan kepentingan kepentingan Petani, Nelayan, Petani, Nelayan, ha Pembudi Daya Pembudi Daya an Ikan, serta Pelaku Ikan, serta Pelaku Usaha Pangan Usaha Pangan mikro dan kecil. mikro dan kecil. kan dan Kesehatan Hewan (Pasal 35 RUU Cipta Kerja) BIT HEWAN TERNAK DALAM NEGERI pta Pasal 34 UU Cipta Pasal 34 UU Cipta Berpotensi Kerja Kerja menghambat pengembangan Pasal 13 Pasal 13 benih dan bibit hewan ternak (1) Penyediaan (1) Penyediaan dalam negeri dan dan pengembangan pengembangan Benih dan/atau Benih dan/atau Bibit dilakukan Bibit dilakukan hi dengan dengan 14
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) Benih dan/atau penyediaan Benih kebutuhan Bibit dilakukan dan/atau Bibit. penyediaan dengan Benih dan/atau mengutamakan (2)Pemerintah Bibit. produksi dalam Pusat dan atau negeri. Pemerintah (2) Pemerintah Daerah Pusat dan (1) Pemerintah berkewajiban Pemerintah dan/atau untuk melakukan Daerah sesuai Pemerintah pengembangan dengan Daerah sesuai usaha pembenihan kewenangannya dengan dan/atau berkewajiban kewenangannya pembibitan untuk berkewajiban dengan melibatkan melakukan untuk peran serta pengembangan melakukan masyarakat untuk usaha pembenih Pemuliaan, menjamin dan/atau pengembangan ketersediaan pembibitan usaha pembenihan Benih, Bibit, dengan melibatk dan/atau dan/atau bakalan. peran serta pembibitan masyarakat untu dengan melibatkan (3)Dalam hal menjamin peran serta usaha pembenihan ketersediaan masyarakat untuk dan/atau Benih, Bibit, menjamin pembibitan oleh dan/atau bakalan masyarakat belum 31
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) memperhatikan memperhatikan keberlanjutan keberlanjutan pengembangan pengembangan usaha Peternak usaha Peternak mikro, kecil, dan mikro, kecil, dan menengah. menengah. (2) Pemerintah (2) Pemerintah Pusat dan Pusat dan Pemerintah Pemerintah Daerah sesuai Daerah sesuai dengan dengan kewenangannya kewenangannya wajib untuk wajib untuk melakukan melakukan han pengembangan pengembangan usaha pembenihan usaha pembenihan dan/atau dan/atau kan pembibitan pembibitan dengan melibatkan dengan melibatkan uk peran serta peran serta masyarakat masyarakat untuk menjamin untuk menjamin ketersediaan ketersediaan n. Benih, Bibit, Benih, Bibit, dan/atau dan/atau 15
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) ketersediaan Benih berkembang, (3) Dalam hal dan/atau Bibit. Pemerintah Pusat usaha pembenih membentuk unit dan/atau (2) Kewajiban pembenihan pembibitan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat belu dan/atau pembibitan. berkembang, Pemerintah Pemerintah Pusa Daerah sesuai (4)Setiap Benih dan Pemerintah dengan atau Bibit yang Daerah kewenangannya beredar wajib membentuk unit untuk memiliki sertifikat pembenihan melakukan layak Benih atau dan/atau pengembangan Bibit yang memuat pembibitan. usaha keterangan (4) Setiap Benih pembenihan mengenai silsilah atau Bibit yang dan/atau dan ciri-ciri beredar wajib pembibitan keunggulan memiliki sebagaimana tertentu. sertifikat layak dimaksud pada Benih atau Bibit ayat (2) (5)Sertifikat layak yang dilakukan Benih atau Bibit memuatketerang dengan sebagaimana n mengenai silsil mendorong dimaksud pada dan ciri-ciri penerapan ayat (4) keunggulan teknologi dikeluarkan oleh tertentu. reproduksi. lembaga sertifikasi 31
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) han bakalan. bakalan. (3) Dalam hal (3) Dalam hal usaha pembenihan usaha pembenihan um dan/atau dan/atau pembibitan oleh pembibitan oleh at masyarakat belum masyarakat belum berkembang, berkembang, Pemerintah Pusat Pemerintah Pusat t dan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Daerah membentuk unit membentuk unit pembenihan pembenihan dan/atau dan/atau pembibitan. pembibitan. (4) Setiap Benih (4) Setiap Benih atau Bibit yang atau Bibit yang beredar wajib beredar wajib memiliki memiliki ga sertifikat layak sertifikat layak lah Benih atau Bibit Benih atau Bibit yang memuat yang memuat keterangan keterangan mengenai silsilah mengenai silsilah dan ciri-ciri dan ciri-ciri 16
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (3) Dalam hal (Siaran Youtube) (5 Oktober) usaha pembenihan dan/atau Benih atau Bibit (5) Sertifikat laya pembibitan oleh yang terakreditasi. Benih atau Bibit masyarakat belum (6) Setiap sebagaimana berkembang, orang dilarang dimaksud pada Pemerintah mengedarkan ayat (4) dan/atau Benih atau Bibit dikeluarkan oleh Pemerintah yang tidak lembaga Daerah sesuai memenuhi sertifikasi Benih dengan kewajiban atau Bibit yang kewenangannya sertifikat benih terakreditasi. membentuk unit sebagaimana (6) Setiap orang pembenihan dimaksud pada dilarang dan/atau ayat (5). mengedarkan pembibitan. Benih atau Bibit yang tidak (4) Pembentukan memenuhi unit pembenihan kewajiban sebagaimana sertifikat benih dimaksud pada sebagaimana ayat (4) ditujukan dimaksud pada untuk pemurnian ayat (5). 31
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) ak keunggulan keunggulan tertentu. tertentu. (5) Sertifikat layak (5) Sertifikat layak Benih atau Bibit Benih atau Bibit sebagaimana sebagaimana h dimaksud dimaksud pada ayat (4) pada ayat (4) dikeluarkan oleh dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi lembaga sertifikasi Benih Benih atau Bibit yang atau Bibit yang terakreditasi. terakreditasi. (6) Setiap orang (6) Setiap orang dilarang dilarang mengedarkan mengedarkan Benih atau Bibit Benih atau Bibit yang tidak yang tidak memenuhi memenuhi kewajiban kewajiban sertifikat Layak sertifikat Layak Benih atau Bibit Benih atau Bibit sebagaimana sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada ayat (5). ayat (5). 17
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna Ternak tertentu (Siaran Youtube) (5 Oktober) atau untuk produksi. (5) Setiap Benih atau Bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat Benih atau Bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya. (6) Sertifikat Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi Benih atau Bibit yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri. 31
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) 18
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) (7) Setiap Orang dilarang mengedarkan Benih atau Bibit yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6). HAPUSNYA KETENTUAN PEMBUBIDAYA HEWAN TERNAK WAJI 30 Pasal 30 Pasal 30 Pasal 30 (1) Budi daya (1) Pemerintah (1) Pemerintah hanya dapat Pusat dan Pusat dan diselenggarakan Pemerintah Pemerintah oleh perorangan Daerah sesuai Daerah sesuai warga negara dengan dengan Indonesia atau kewenangannya kewenangannya korporasi, baik berdasarkan berdasarkan yang berbadan norma, standar, norma, standar, hukum maupun prosedur, dan prosedur, dan yang tidak kriteria yang kriteria yang berbadan hukum ditetapkan oleh ditetapkan oleh Indonesia. Pemerintah Pemerintah 31
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) IB BERWARGA NEGARA ATAU BERBADAN HUKUM INDONESIA Pasal 30 Pasal 30 Menghilangkan (1) Pemerintah ketentuan bahwa (1) Pemerintah budidaya hewan Pusat dan Pusat dan ternak hanya Pemerintah Pemerintah dapat dilakukan Daerah sesuai Daerah sesuai oleh perorangan dengan dengan warga negara kewenangannya kewenangannya Indonesia atau berdasarkan berdasarkan korporasi, baik norma, standar, norma, standar, yang berbadan prosedur, dan prosedur, dan hukum maupun kriteria yang kriteria yang yang tidak ditetapkan oleh ditetapkan oleh berbadan hukum Pemerintah Pemerintah Indonesia. Dengan kata lain membuka 19
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) (2) Perorangan Pusat, Pusat, warga negara mengembangkan mengembangkan Indonesia atau Usaha Budi Daya Usaha Budi Daya badan hukum melalui melalui Indonesia penanaman modal penanaman mod sebagaimana oleh perorangan oleh perorangan dimaksud pada warga Negara warga Negara ayat (1) dapat Indonesia atau Indonesia atau melakukan kerja korporasi yang korporasi yang sama dengan pihak berbadan hukum. berbadan hukum asing sesuai dengan peraturan (2) Pelaksanaan (2) Pelaksanaan perundang- penanaman modal penanaman mod undangan di sebagaimana sebagaimana bidang penanaman dimaksud pada dimaksud pada modal dan ayat (1) dilakukan ayat (1) dilakuka peraturan sesuai dengan sesuai dengan perundang- ketentuan ketentuan undangan lainnya peraturan peraturan yang terkait. perundang- perundang- undangan di undangan di bidang penanaman bidang penanam modal. modal. BERPOTENSI MEMATIKAN PEREKONOMIAN PETERNAKAN DAL 32
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) Pusat Pusat kesempatan pihak n mengembangkan mengembangkan asing untuk a Usaha Budi Daya Usaha Budi Daya menguasai sector melalui melalui peternakan dal penanaman modal penanaman modal nasional n oleh perseorangan oleh perseorangan warga negara warga negara Indonesia atau Indonesia atau korporasi yang korporasi yang m. berbadan hukum. berbadan hukum. (2) Pelaksanaan (2) Pelaksanaan dal penanaman modal penanaman modal sebagaimana sebagaimana dimaksud dimaksud an pada ayat (1) pada ayat (1) dilakukan sesuai dilakukan sesuai dengan ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang- peraturan undangan di perundang- man bidang penanaman undangan di modal. bidang penanaman modal. LAM NEGERI 20
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 31 Pasal 36B Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) Pasal 36B Pasal 36B (1) Pemasukan (1) Pemasukan (1) Pemasukan Ternak dan Produk Ternak dan Produk Ternak dan Prod Hewan dari luar Hewan dari luar Hewan dari luar negeri ke dalam negeri negeri wilayah Negara ke dalam wilayah ke dalam wilayah Kesatuan Republik Negara Kesatuan Negara Kesatuan Indonesia Republik Republik dilakukan apabila Indonesia Indonesia produksi dan dilakukan untuk dilakukan untuk pasokan Ternak memenuhi memenuhi dan Produk kebutuhan dengan kebutuhan denga Hewan di dalam memperhatikan memperhatikan negeri belum kepentingan kepentingan mencukupi peternak. peternak. kebutuhan (2) Setiap Orang (2) Setiap Orang konsumsi yang melakukan yang melakukan masyarakat. pemasukan Ternak pemasukan Tern (2) Pemasukan sebagaimana sebagaimana Ternak dimaksud pada dimaksud pada sebagaimana ayat (1) wajib ayat (1) wajib dimaksud pada memenuhi memenuhi ayat (1) harus Perizinan Perizinan berupa Bakalan. Berusaha dari Berusaha dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusa 32
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) Pasal 36B Pasal 36B Membuka (1) Pemasukan (1) Pemasukan keran impor hewan ternak dan duk Ternak dan Produk Ternak dan Produk produk Hewan dari luar Hewan dari luar negeri ke dalam negeri ke dalam peternakan secara h wilayah Negara wilayah Negara tidak terkendali Berpotensi n Kesatuan Republik Kesatuan Republik Mematikan Indonesia Indonesia dilakukan untuk dilakukan untuk perekonomian memenuhi memenuhi peternakan dalam kebutuhan dengan kebutuhan dengan negeri an memperhatikan memperhatikan kepentingan kepentingan peternak. peternak. (2) Setiap Orang (2) Setiap Orang yang melakukan yang melakukan pemasukan Ternak pemasukan Ternak nak sebagaimana sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada ayat (1) wajib ayat (1) wajib memenuhi memenuhi Perizinan Perizinan Berusaha dari Berusaha dari at. Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat. 21
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) (3) Pemasukan (3) Pemasukan (3) Pemasukan Ternak Ternak dari luar Ternak dari luar ruminansia besar negeri harus: negeri harus: Bakalan tidak a. memenuhi a. memenuhi boleh melebihi persyaratan teknis persyaratan tekn berat tertentu. Kesehatan Hewan; Kesehatan Hewa (4) Setiap Orang b. bebas dari b. bebas dari yang melakukan Penyakit Hewan Penyakit Hewan pemasukan Menular yang Menular yang Bakalan dipersyaratkan dipersyaratkan sebagaimana oleh Otoritas oleh Otoritas dimaksud pada Veteriner; dan Veteriner; dan ayat (2) wajib c. memenuhi c. memenuhi memperoleh izin ketentuan ketentuan dari Menteri. peraturan peraturan (5) Setiap Orang perundang- perundang- yang undangan di undangan di memasukkan bidang Karantina bidang Karantina Bakalan dari luar Hewan. Hewan. negeri (4) Ketentuan (4) Ketentuan sebagaimana lebih lanjut lebih lanjut dimaksud pada mengenai mengenai ayat (2) pemasukan Ternak pemasukan Tern wajib melakukan dan Produk Hewan dan Produk Hew penggemukan di sebagaimana sebagaimana dalam negeri dimaksud pada dimaksud pada 32
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) (3) Pemasukan (3) Pemasukan Ternak dari luar Ternak dari luar negeri harus: negeri harus: a. memenuhi a. memenuhi nis persyaratan teknis persyaratan teknis an; Kesehatan Hewan; Kesehatan Hewan; b. bebas dari b. bebas dari Penyakit Hewan Penyakit Hewan Menular yang Menular yang dipersyaratkan dipersyaratkan oleh Otoritas oleh Otoritas Veteriner; dan c. Veteriner; dan c. memenuhi memenuhi ketentuan ketentuan peraturan peraturan perundangundang perundangundang an di bidang an di bidang a Karantina Hewan. Karantina Hewan. (4) Ketentuan (4) Ketentuan lebih lanjut lebih lanjut mengenai mengenai nak pemasukan Ternak pemasukan Ternak wan dan Produk Hewan dan Produk Hewan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada 22
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (5 Oktober) (Siaran Youtube) ayat (1) diatur untuk ayat (1) diatur dengan Peratura memperoleh nilai dengan Peraturan Pemerintah. tambah dalam Pemerintah. jangka waktu paling cepat 4 (empat) bulan sejak dilakukan tindakan karantina berupa pelepasan. (6) Pemasukan Ternak dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus: a. memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan; b. bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan 32
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) ayat (1) diatur ayat (1) diatur an dalam Peraturan dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah. 23
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 oleh Otoritas Oktober Paripurna Veteriner; dan (Siaran Youtube) (5 Oktober) HAPUSNYA KETENTUAN UNTUK MENGUTAMAKAN BAHAN BAK 32 Pasal 37 Pasal 37 Pasal 37 (1) Pemerintah Pemerintah Pusat Pemerintah Pusa membina dan dan Pemerintah dan Pemerintah memfasilitasi Daerah sesuai Daerah sesuai berkembangnya industri dengan dengan pengolahan kewenangannya kewenangannya Produk Hewan berdasarkan berdasarkan dengan norma, standar, norma, standar, mengutamakan prosedur, dan prosedur, dan penggunaan bahan Baku dari kriteria yang kriteria yang dalam negeri. ditetapkan oleh ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Pusa (2) Pemerintah membina dan membina dan membina terselenggaranya memfasilitasi memfasilitasi kemitraan yang berkembangnya berkembangnya sehat antara industri industri industri pengolahan pengolahan pengolahan dan Produk Hewan. Produk Hewan. 32
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) KU DALAM NEGERI Pasal 37 Menghilangkan Pasal 37 ketentuan terkait Pemerintah Pusat pengutamaan at Pemerintah Pusat dan Pemerintah penggunaan bahan dan Pemerintah Daerah sesuai baku dalam negeri Daerah sesuai dengan pada industry dengan kewenangannya pengolahan kewenangannya berdasarkan produk hewan berdasarkan norma, standar, norma, standar, prosedur, dan Menghilangkan prosedur, dan kriteria yang kewajiban kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, melakuan membina dan pembinaan at, Pemerintah Pusat, memfasilitasi terhadap membina dan berkembangnya kemitraan antara memfasilitasi industri industry berkembangnya pengolahan pengolahan dan industri Produk Hewan. peternak pengolahan Produk Hewan. 24
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna Peternak (Siaran Youtube) (5 Oktober) dan/atau koperasi yang menghasilkan Produk Hewan yang digunakan sebagai bahan baku industri. (2a) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kerja sama: a. Permodalan atau pembiayaan; b. pengolahan; c. pemasaran; d. pendistribusian; dan/atau e. rantai pasok. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan 32
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) Menghilangkan kewajiban kemitraan berupa: a. Permodalan atau pembiayaan; b. pengolahan; c. pemasaran; d. pendistribusian; dan/atau e. rantai pasok. Melemahkan atau dengan segaja tidak mau memajukan sector peternakan nasional 25
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) fasilitasi berkembangnya industri pengolahan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang industri, kecuali untuk hal- hal yang diatur dalam Undang- Undang ini.” MEMBUKA PELUANG TERJADINYA LIBERALISASI OBAT-OBATA 33 Pasal 54 Pasal 54 Pasal 54 (1) Penyediaan (1) Penyediaan (1) Penyediaan obat hewan obat hewan dapat obat hewan dapa dilakukan dengan berasal dari berasal dari mengutamakan produksi dalam produksi dalam 32
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) AN HEWAN Pasal 54 Membuka Pasal 54 liberalisasi obat- (1) Penyediaan obatan hewan (1) Penyediaan obat hewan dapat at obat hewan dapat berasal dari Semakin produksi dalam memperparah berasal dari ketergantungan produksi dalam 26
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna produksi dalam (Siaran Youtube) (5 Oktober) negeri. negeri atau dari negeri atau dari luar negeri. luar negeri. (2) Dalam hal obat hewan (2) Pengeluaran (2) Pengeluaran sebagaimana obat hewan obat hewan dimaksud pada produksi dalam produksi dalam ayat (1) belum negeri ke luar negeri ke luar dapat diproduksi negeri harus negeri harus atau belum sesuai standar. sesuai standar. mencukupi kebutuhan dalam (3) Ketentuan (3) Ketentuan negeri, lebih lanjut lebih lanjut penyediaannya mengenai mengenai dapat dipenuhi penyediaan dan penyediaan dan melalui produk pengeluaran obat pengeluaran oba luar negeri. hewan hewan sebagaimana sebagaimana (3) Pemasukan dimaksud pada dimaksud pada obat hewan untuk ayat (1) dan ayat ayat (1) dan ayat diedarkan ke (2) diatur dengan (2) diatur dengan dalam wilayah Peraturan Peraturan Negara Kesatuan Pemerintah. Pemerintah. Republik Indonesia harus 32
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) sector peternakan negeri atau dari negeri atau dari kepada produksi luar negeri. luar negeri. asing/luar negeri (2) Ketentuan (2) Ketentuan lebih lanjut lebih lanjut mengenai mengenai penyediaan obat penyediaan obat hewan hewan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada ayat (1) diatur ayat (1) diatur dalam Peraturan dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah. at t n 27
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna memenuhi (Siaran Youtube) (5 Oktober) persyaratan peredaran obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan peraturan perundang- undangan di bidang karantina. (4) Pengeluaran obat hewan produksi dalam negeri ke luar negeri harus mengutamakan kepentingan nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan 32
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) 28
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (5 Oktober) (Siaran Youtube) pengeluaran dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. POKSI V UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung (Pasal 24 BERPOTENSI TERJADINYA KETIDAKJELASAN TERHADAP KATA 34 Pasal 5 Pasal 24 Cipta Pasal 24 Cipta (1) Fungsi Kerja mengubah Kerja mengubah bangunan gedung Pasal 5 pada UU Pasal 5 pada UU meliputi fungsi No.28 tahun 2002 No.28 tahun 200 hunian, tentang bangunan tentang banguna keagamaan, usaha, gedung sehingga gedung sehingga sosial dan budaya, berubah menjadi berubah menjadi serta fungsi sebagai berikut: sebagai berikut: khusus. Pasal 5 Pasal 5 (2)…… (1) Setiap (1) Setiap (3) Bangunan bangunan gedung bangunan gedun gedung fungsi memiliki fungsi memiliki fungsi keagamaan hunian, dan klasifikasi sebagaimana keagamaan,usaha, bangunan gedun 32
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) RUU Cipta Kerja) AGORI DAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG Pasal 24 Cipta Pasal 24 Cipta Fungsi bangunan h Kerja mengubah Kerja mengubah gedung wajib dimasukkan dalam Pasal 5 pada UU Pasal 5 pada UU permohonan PBG 02 No.28 tahun 2002 No.28 tahun 2002 sebagai bagian dari identitas bangunan an tentang bangunan tentang bangunan gedung. a gedung sehingga gedung sehingga Jika kategorisasi fungsi bangunan i berubah menjadi berubah menjadi gedung menjadi sebagai berikut: sebagai berikut: tidak jelas dalam UU, dikhawatirkan Pasal 5 Pasal 5 berdampak pada PBG, dimana (1) Setiap (1) Setiap ng bangunan gedung bangunan gedung memiliki fungsi memiliki fungsi dan klasifikasi dan klasifikasi ng. bangunan gedung. bangunan gedung. 29
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna dimaksud dalam (Siaran Youtube) (5 Oktober) ayat (1) meliputi masjid, gereja, sosial dan budaya, (2) Ketentuan pura, wihara, dan serta fungsi lebih lanjut kelenteng. khusus dan mengenai fungsi (4)……,dst klasifikasi dan klasifikas bangunan gedung. bangunan gedun (2) Ketentuan sebagaimana lebih lanjut dimaksud pada mengenai fungsi ayat (1) diatur dan klasifikasi dengan Peratura bangunan gedung Pemerintah. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Keterangan : Tidak dibahas pada rapat panja 3 oktober 2020. Sehingga seharusnya mengikuti dokumen hasil timus 2 Oktober 33
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) (2) Ketentuan Pemda dan lebih lanjut (2) Ketentuan masyarakat mengenai fungsi lebih lanjut menjadi tidak tahu dan klasifikasi mengenai fungsi fungsi gedung yang ng bangunan gedung dan klasifikasi akan dibangun. sebagaimana bangunan gedung Jika ternyata yang dimaksud pada sebagaimana dibangun adalah ayat (1) diatur dimaksud pada gedung an dalam Peraturan ayat (1) diatur keagamaan, Pemerintah. dalam Peraturan seringkali Pemerintah. menimbulkan 30 keresahan di masyarakat jika gedung keagamaan yang dibangun tidak sesuai dengan demografi penduduk setempat. Kalaupun kategorisasi ini kemudian dimunculkan dalam PP, posisinya akan menjadi sangat
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) 2020 seperti rumusan diatas. UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Per TIDAK SINKRONNYA PENGATURAN TENTANG BADAN PERCEPA 35 Pasal 40 Pasal 50 Cipta Pasal 50 Cipta (1) Dalam Kerja mengubah Kerja mengubah melaksanakan Pasal 40 ayat 2 Pasal 40 ayat 2 tanggung jawab pada UU No.1 pada UU No.1 sebagaimana tahun 2011 tahun 2011 dimaksud dalam tentang tentang Pasal 39 ayat (1), perumahan dan perumahan dan Pemerintah Kawasan Kawasan dan/atau pemukiman pemukiman pemerintah daerah sehingga berubah sehingga beruba menugasi menjadi sebagai menjadi sebagai dan/atau berikut: berikut: membentuk Pasal 40 Pasal 40 lembaga atau badan yang (1) Dalam (1) Dalam menangani melaksanakan melaksanakan 33
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) lemah sebab suatu rmukiman (Pasal 50 RUU Cipta Kerja) saat dapat dihilangkan. ATAN PENYELENGGARA PERUMAHAN Karena PP dapat berubah sewaktu- Pasal 50 Cipta Pasal 50 Cipta waktu tanpa Kerja mengubah Kerja mengubah membutuhkan persetujuan DPR. Pasal 40 ayat 2 Pasal 40 ayat 2 Penghapusan pada UU No.1 pada UU No.1 tugas penyediaan rumah pada pasal tahun 2011 tahun 2011 40 ayat 2 huruf a, tentang tentang membuat Pasal ini menjadi tidak perumahan dan perumahan dan sinkron dengan pasal 117A yang Kawasan Kawasan mengatur tentang Badan Percepatan pemukiman pemukiman Penyelenggaraan ah sehingga berubah sehingga berubah Perumahan sehingga menjadi sebagai menjadi sebagai menimbulkan pertanyaan apakah berikut: berikut: lembaga atau Pasal 40 Pasal 40 (1) Dalam (1) Dalam melaksanakan melaksanakan tanggung jawab tanggung jawab 31
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) pembangunan tanggung jawab tanggung jawab perumahan dan sebagaimana sebagaimana permukiman dimaksud dalam dimaksud dalam sesuai dengan Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) ketentuan Pemerintah Pemerintah peraturan dan/atau dan/atau perundang- pemerintah daerah Pemerintah undangan. menugasi Daerah menugas (2) Lembaga atau dan/atau dan/atau badan membentuk membentuk sebagaimana lembaga atau lembaga atau dimaksud pada badan yang badan yang ayat (1) menangani menangani bertanggung pembangunan pembangunan jawab: perumahan dan perumahan dan a. membangun permukima sesuai permukiman rumah umum, dengan ketentuan sesuai dengan rumah khusus, dan peraturan ketentuan rumah negara; perundang- peraturan b. menyediakan undangan perundang- tanah bagi undangan. perumahan; dan (2) Lembaga atau (2) Lembaga atau c. melakukan badan badan koordinasi dalam sebagaimana sebagaimana proses perizinan dimaksud pada dimaksud pada ayat (1) ayat (1) 33
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) sebagaimana sebagaimana badan pada Pasal dimaksud dalam dimaksud dalam 40 merupakan m Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), badan yang sama ), Pemerintah Pemerintah dengan Pasal 117A dan/atau dan/atau atau tidak? Jika Pemerintah Pemerintah sama mengapa Daerah menugasi Daerah menugasi pada lembaga atau si dan/atau dan/atau badan yang membentuk membentuk disebutkan pada lembaga atau lembaga atau pasal 40 tidak badan yang badan yang bertugas untuk menangani menangani menyediakan pembangunan pembangunan rumah. perumahan dan perumahan dan permukiman permukiman Sedangkan jika sesuai dengan sesuai dengan kedua badan ketentuan ketentuan tersebut berbeda peraturan peraturan mengapa ada tugas perundang- perundang- yang sama, yaitu undangan. undangan. sama-sama (2) Lembaga atau (2) Lembaga atau menyediakan u badan badan tanah dan sebagaimana sebagaimana melakukan dimaksud pada dimaksud pada koordinasi proses ayat (1) ayat (1) perizinan. 32
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 dan pemastian Oktober Paripurna kelayakan hunian (Siaran Youtube) (5 Oktober) bertanggung bertanggung jawab: jawab: a. menyediakan a. menyediakan rumah umum, rumah umum, rumah khusus, dan rumah khusus, d rumah negara; dan rumah negara; b. menyediakan b. menyediakan tanah bagi tanah bagi perumahan; dan perumahan; dan c. melakukan c. melakukan koordinasi dalam koordinasi dalam proses perizinan proses perizinan dan pemastian dan pemastian kelayakan hunian. kelayakan hunian Keterangan: Tidak dibahas pada rapat panja 3 oktober 2020. Sehingga seharusnya mengikuti dokumen hasil timus 2 Oktober 2020 seperti rumusan diatas. 33
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) Ketidaksinkronan bertanggung bertanggung ini dapat jawab: jawab: menyebabkan a. menyediakan a. menyediakan munculnya dua tanah bagi tanah bagi lembaga yang dan perumahan; dan perumahan; dan memiliki tugas b. melakukan b. melakukan yang serupa. Selain koordinasi dalam koordinasi dalam itu proses perizinan proses perizinan ketidaksinkronan dan pemastian dan pemastian ini juga kelayakan hunian. kelayakan hunian. mencerminkan m buruknya proses n pembentukan UU Cipta Kerja di DPR n. dan merupakan bukti adanya pasal-pasal yang berubah padahal hasilnya sudah disepakati. 33
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 57 RUU Cip BERPELUANG MENYULITKAN UMKM YANG BERGERAK DI BIDA 36 Pasal 57 Cipta Pasal 57 Cipta Pasal 32 Kerja mengubah Kerja mengubah (1) Usaha jasa Pasal 32 pada UU Pasal 32 pada UU terkait No.17 tahun 2008 No.17 tahun 200 sebagaimana tentang Pelayaran tentang Pelayara dimaksud dalam sehingga berubah sehingga beruba Pasal 31 ayat (2) menjadi sebagai menjadi sebagai dilakukan oleh berikut : berikut : Badan Usaha yang didirikan khusus Pasal 32 Pasal 32 untuk itu. (1 ) Usaha jasa (1) Usaha jasa (2) Selain Badan terkait terkait Usaha yang sebagaimana sebagaimana didirikan khusus dimaksud dalam dimaksud dalam untuk itu Pasal 31 dilakukan Pasal 31 dilakuka sebagaimana oleh badan usaha oleh Badan Usah dimaksud pada yang didirikan yang didirikan ayat (1) kegiatan khusus untuk khusus untuk bongkar muat penyelenggaraan penyelenggaraan dapat dilakukan usaha jasa terkait usaha jasa terkai oleh perusahaan dengan angkutan dengan angkutan angkutan laut di perairan yang di perairan. nasional hanya mayoritas (2) Ketentuan sahamnya dimiliki mengenai 33
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) pta Kerja) ANG ANGKUTAN PERAIRAN Pasal 57 Cipta Pasal 32 Usaha jasa terkait dengan angkutan h Kerja mengubah (1) Usaha jasa perairan banyak U Pasal 32 pada UU terkait yang merupakan 08 No.17 tahun 2008 sebagaimana UMKM, dengan dihapusnya an tentang Pelayaran dimaksud dalam ketentuan mayoritas saham ah sehingga berubah Pasal 31 ayat (2) yang dimiliki oleh WNI, maka jenis menjadi sebagai dilakukan oleh usaha ini dapat berikut : Badan Usaha yang dimasuki oleh didirikan khusus asing yang kemungkinan juga Pasal 32 untuk tidak termasuk UMKM. Sehingga (1) Usaha jasa penyelenggaraan terkait usaha jasa terkait UMKM berpotensi bersaing langsung sebagaimana dengan angkutan dengan perusahaan asing. m dimaksud dalam di perairan. an Pasal 31 ayat (2) (2) Ketentuan ha dilakukan oleh mengenai Badan Usaha yang penyelenggaraan didirikan khusus usaha jasa terkait n untuk dengan angkutan it penyelenggaraan di perairan n usaha jasa terkait sebagaimana dengan angkutan dimaksud pada di perairan. ayat (1) dilakukan sesuai dengan 34
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna untuk kegiatan (Siaran Youtube) (5 Oktober) bongkar muat oleh warga negara barang tertentu Indonesia penyelenggaraan untuk kapal yang (2) Selain Badan usaha jasa terkai dioperasikannya. Usaha yang sebagaimana (3) Selain Badan didirikan khusus dimaksud pada Usaha yang untuk itu ayat (1) sesuai didirikan khusus sebagaimana dengan peratura untuk itu dimaksud pada perundang- sebagaimana ayat (1 ) kegiatan undangan di dimaksud pada angkutan perairan bidang penanam ayat (1) kegiatan pelabuhan dapat modal. angkutan perairan dilakukan oleh (3) Selain Badan pelabuhan dapat perusahaan Usaha yang dilakukan oleh angkutan laut didirikan khusus perusahaan nasional untuk itu angkutan laut sebagaimana nasional. Keterangan : dimaksud pada (4) Kegiatan tally Tidak dibahas ayat (1) kegiatan yang bukan tally pada rapat panja 3 angkutan peraira mandiri oktober 2020. pelabuhan dapat sebagaimana Sehingga dilakukan oleh dimaksud dalam seharusnya perusahaan Pasal 31 ayat (2) angkutan laut huruf e dapat nasional. dilakukan oleh 33
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) n (2) Ketentuan peraturan it mengenai perundang- penyelenggaraan undangan di usaha jasa terkait bidang penanaman dengan angkutan modal. an di perairan (3) Selain Badan sebagaimana Usaha yang dimaksud pada didirikan khusus man ayat (1) dilakukan untuk itu sesuai dengan sebagaimana n peraturan dimaksud pada perundang- ayat (1) kegiatan s undangan di angkutan perairan bidang penanaman pelabuhan dapat modal. dilakukan oleh perusahaan n (3) Selain Badan angkutan laut an Usaha yang nasional. t didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh 35
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) perusahaan mengikuti angkutan laut dokumen hasil nasional, timus 2 Oktober perusahaan 2020 seperti bongkar muat, rumusan diatas atau perusahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/ delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri. UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Per KETIDAKJELASAN RUMUSAN PENGATURAN TERHADAP KETER 37 Pasal 42 Pasal 50 Cipta Pasal 50 Cipta (1) Rumah tunggal, Kerja mengubah Kerja mengubah rumah deret, Pasal 42 pada UU Pasal 42 pada UU dan/atau rumah No.1 tahun 2011 No.1 tahun 2011 susun yang masih tentang tentang dalam tahap perumahan dan perumahan dan proses Kawasan Kawasan 33
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) perusahaan angkutan laut nasional. rmukiman (Pasal 50 RUU Cipta Kerja) RBANGUNAN RUMAH Pasal 50 Cipta Pasal 50 Cipta Dibandingkan UU Eksisting, Kerja mengubah Kerja mengubah pengubahan pasal ini U Pasal 42 pada UU Pasal 42 pada UU memperlihatkan bahwa 1 No.1 tahun 2011 No.1 tahun 2011 keterbangunan tentang tentang perumahan dan perumahan dan Kawasan Kawasan 36
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna pembangunan (Siaran Youtube) (5 Oktober) dapat dipasarkan pemukiman pemukiman melalui sistem sehingga berubah sehingga beruba perjanjian menjadi sebagai menjadi sebagai pendahuluan jual berikut : berikut : beli sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Pasal 42 peraturan (1) Rumah tunggal, (1) Rumah tungg perundangundang rumah deret, rumah deret, an. dan/atau rumah dan/atau rumah (2) Perjanjian susun yang masih susun yang masih pendahuluan jual dalam tahap dalam tahap beli sebagaimana proses proses dimaksud pada pembangunan pembangunan ayat (1) dilakukan dapat dipasarkan dapat dipasarkan setelah memenuhi melalui sistem melalui sistem persyaratan perjanjian perjanjian kepastian atas: pendahuluan jual pendahuluan jua a. status pemilikan beli sesuai dengan beli sesuai denga tanah; ketentuan ketentuan b. hal yang peraturan peraturan diperjanjikan; perundang- perundangundan c. kepemilikan izin undangan. an. mendirikan (2) Perjanjian (2) Perjanjian bangunan induk; pendahuluan jual pendahuluan jua beli sebagaimana beli sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada 33
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) pemukiman pemukiman perumahan ah sehingga berubah sehingga berubah sebesar 20% menjadi sebagai menjadi sebagai menjadi perhatian berikut : berikut : karena secara Pasal 42 Pasal 42 khusus akan diatur lebih lanjut dalam gal, (1) Rumah tunggal, (1) Rumah tunggal, PP. Apalagi pada rumah deret, rumah deret, awal draft RUU dan/atau rumah dan/atau rumah Cipta Kerja h susun yang masih susun yang masih prosentase dalam tahap dalam tahap keterbangunan ini pembangunan pembangunan sempat dapat dipasarkan dapat dipasarkan dihilangkan, dan n melalui sistem melalui sistem pada UU Eksisting perjanjian perjanjian prosentase pendahuluan jual pendahuluan jual keterbangunan ini al beli sesuai dengan beli sesuai dengan tidak diatur lebih an ketentuan ketentuan lanjut dalam PP peraturan peraturan karena sudah perundangundang perundangundang memiliki ng an. an. penjelasan yang (2) Perjanjian (2) Perjanjian cukup. pendahuluan jual pendahuluan jual al beli sebagaimana beli sebagaimana Perubahan a dimaksud pada dimaksud pada ketentuan terkait ayat (1) dilakukan ayat (1) dilakukan keterbangunan 37
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna d. ketersediaan (Siaran Youtube) (5 Oktober) prasarana, sarana, dan utilitas umum; ayat (1 ) dilakukan ayat (1) dilakuka dan setelah memenuhi setelah memenuh e. keterbangunan persyaratan persyaratan perumahan paling kepastian atas: kepastian atas: sedikit 20% (dua a. status pemilikan a. status pemilika puluh persen). tanah; tanah; (3) Ketentuan b. hal yang b. hal yang lebih lanjut diperjanjikan; diperjanjikan; mengenai sistem c. Persetujuan c. Persetujuan perjanjian Bangunan Gedung; Bangunan Gedun pendahuluan jual d. ketersediaan d. ketersediaan beli sebagaimana prasarana, sarana, prasarana, saran dimaksud pada dan utilitas umum; dan utilitas umum ayat (1) diatur dan dan dengan Peraturan e. keterbangunan e. keterbangunan Menteri. perumahan paling perumahan palin sedikit 20% (dua sedikit 20% (dua puluh persen). puluh persen). (3) Ketentuan (3) Ketentuan lebih lanjut lebih lanjut mengenai sistem mengenai sistem perjanjian perjanjian pendahuluan jual pendahuluan jua beli sebagaimana beli sebagaimana dimaksud pada dimaksud ayat (1) dan padacayat (1) da 33
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) an setelah memenuhi setelah memenuhi pada huruf d ke hi persyaratan persyaratan huruf e juga kepastian atas: kepastian atas: menimbulkan a. status pemilikan a. status pemilikan tanda tanya. Sebab an tanah; tanah; dengan perubahan b. hal yang b. hal yang tersebut diperjanjikan; diperjanjikan; mengubah c. Persetujuan c. Persetujuan substansi, karena Bangunan Gedung; Bangunan Gedung; kalimat awal ng; d. ketersediaan d. ketersediaan bahwa prasarana, sarana, prasarana, sarana, “….keterbangunan na, dan utilitas umum; dan utilitas umum; perumahan m; dan dan sebagaimana e. keterbangunan e. keterbangunan dimaksud pada n perumahan paling perumahan paling ayat 2 huruf d…” ng sedikit 20% (dua sedikit 20% (dua adalah kalimat a puluh persen). puluh persen). yang sah dan (3) Ketentuan (3) Ketentuan sesuai dengan lebih lanjut lebih lanjut penjelasan. mengenai sistem mengenai sistem Dimana di dalam m perjanjian perjanjian penjelasan Pasal pendahuluan jual pendahuluan jual 50 UU Cipta Kerja al beli sebagaimana beli sebagaimana angka 7, pasal 42 a dimaksud pada dimaksud pada ayat 2 huruf e ayat (1) dan ayat (1) dan menjelaskan an keterbangunan keterbangunan bahwa 38
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) keterbangunan keterbangunan perumahan perumahan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada ayat (2) huruf d ayat (2) huruf d diatur dengan diatur dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Pemerintah Keterangan : Tidak dibahas pada rapat panja 3 oktober 2020. Sehingga seharusnya mengikuti dokumen hasil timus 2 Oktober 2020 seperti rumusan diatas. POKSI VI BAB X: INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PRO PENGATURAN PAJAK TRANSAKSI LPI YANG DIATUR OLEH PP, T 38 Norma baru RUU Pasal 164 Pasal 172 Cipta Kerja 33
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- 461
- 462
- 463
- 464
- 465
- 466
- 467
- 468
- 469
- 470
- 471
- 472
- 473
- 474
- 475
- 476
- 477
- 478
- 479
- 480
- 481
- 482
- 483
- 484
- 485
- 486
- 487
- 488
- 489
- 490
- 491
- 492
- 493
- 494
- 495
- 496
- 497
- 498
- 499
- 500
- 501
- 502
- 503
- 504
- 505
- 506
- 507
- 508
- 509
- 510
- 511
- 512
- 513
- 514
- 515
- 1 - 50
- 51 - 100
- 101 - 150
- 151 - 200
- 201 - 250
- 251 - 300
- 301 - 350
- 351 - 400
- 401 - 450
- 451 - 500
- 501 - 515
Pages: