Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) 89
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) Pasal 68 Ketentuan Pasal Ketentuan Pasa Setelah 68 dihapus. 68 dihapus. memperoleh izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Pelaku Usaha Perkebunan wajib menerapkan: a. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup; b. analisis risiko lingkungan hidup; dan pemantauan lingkungan hidup. HAPUSNYA KEWAJIBAN UNTUK MEMPERHATIKAN KEPENTING PERKEBUANAN 29
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) al Ketentuan Pasal Ketentuan Pasal 68 dihapus. 68 dihapus GAN NASIONAL DALAM PENBENAMAN MODAL ASING DI BIDANG 90
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 16 Pasal 95 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) Pasal 95 Pasal 95 (1) Pemerintah (1) Pemerintah (1) Pemerintah Pusat Pusat Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan mengembangkan mengembangkan melalui Usaha Perkebunan Usaha Perkebuna penanaman modal melalui melalui dalam negeri dan penanaman modal. penanaman mod penanaman modal (2) Pelaksanaan (2) Pelaksanaan asing. penanaman modal penanaman mod sebagaimana sebagaimana (2) Pengembangan dimaksud pada dimaksud pada Usaha Perkebunan ayat (1) dilakukan ayat (1) dilakuka sebagaimana sesuai dengan sesuai dengan dimaksud pada ayat (1) ketentuan ketentuan diutamakan peraturan peraturan melalui perundang- perundang- penanaman undangan di undangan di modal dalam negeri. bidang penanaman bidang penanam modal, dengan modal, dengan (3) Besaran memperhatikan memperhatikan penanaman modal kepentingan kepentingan asing sebagaimana pekebun. pekebun. 29
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) Pasal 95 Pasal 95 (1) Pemerintah (1) Pemerintah Pusat Pusat n mengembangkan mengembangkan an Usaha Perkebunan Usaha Perkebunan melalui melalui dal. penanaman modal. penanaman modal. (2) Pelaksanaan (2) Pelaksanaan dal penanaman modal penanaman modal sebagaimana sebagaimana dimaksud dimaksud pada an pada ayat (1) ayat (1) dilakukan dilakukan sesuai sesuai dengan dengan ketentuan ketentuan peraturan peraturan perundang- perundang- undangan di undangan di man bidang penanaman bidang penanaman modal, dengan modal, dengan memperhatikan memperhatikan kepentingan kepentingan pekebun. pekebun. 91
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna dimaksud pada (Siaran Youtube) (5 Oktober) ayat (1) wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan Pekebun. (4) Pembatasan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan jenis Tanaman Perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu. (5) Ketentuan mengenai besaran penanaman modal asing, jenis Tanaman Perkebunan, skala usaha, dan 29
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) 92
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) kondisi wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah. UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan (Pasal 36 RUU Cipta K HAPUSNYA BATASAN LUAS KAWASAN HUTAN YANG HARUS DI 17 UU No 41 tahun Pasal 37 UU Ciker Pasal 36 UU Cip 1999 tentang revisi UU No 41 Kerja kehutanan tahun 1999 tentang Pasal 18 Pasal 18 kehutanan (1) Pemerintah (1) Pemerintah Pasal 18 Pusat menetapka menetapkan dan (1) Pemerintah dan mempertahankan Pusat menetapkan mempertahanka kecukupan luas dan kecukupan luas kawasan hutan mempertahankan kawasan hutan dan penutupan kecukupan luas dan penutupan hutan kawasan hutan hutan untuk setia untuk setiap dan penutupan daerah aliran daerah aliran hutan untuk setiap sungai, dan/atau sungai dan atau daerah aliran pulau guna pulau, guna sungai, dan/atau optimalisasi optimalisasi pulau guna manfaat manfaat optimalisasi lingkungan, lingkungan, manfaat manfaat sosial, d manfaat sosial, lingkungan, manfaat ekonom 29
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) Kerja) I[ERTAHANKAN DI DAS ATAU PULAU (30%) pta Pasal 36 UU Cipta Perubahan pasal Kerja 18 menunjukkan kemunduran Pasal 18 dalam pengelolaan hutan. Sebab Pasal 18 (1) Pemerintah redaksional pada Cipta Kerja mirip (1) Pemerintah Pusat menetapkan dengan UU No. 5 an Pusat menetapkan dan tahun 1967 tentang dan mempertahankan Ketentuan- ketentuan Pokok an mempertahankan kecukupan luas kehutanan; yaitu kecukupan luas kawasan hutan Tidak kawasan hutan dan penutupan menyebutkan prosentase, dan penutupan hutan untuk setiap Melainkan dengan ap hutan untuk setiap daerah aliran kriteria kualitatif luas kawasan daerah aliran sungai, dan/atau hutan yang cukup u sungai, dan/atau pulau guna pulau guna pengoptimalan pengoptimalan manfaat manfaat lingkungan, lingkungan, manfaat sosial, dan dan manfaat sosial, dan manfaat ekonomi mi manfaat ekonomi 93
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna dan manfaat (Siaran Youtube) (5 Oktober) ekonomi manfaat sosial, dan masyarakat masyarakat manfaat ekonomi setempat. setempat. masyarakat setempat. (2) Pemerintah (2) Luas kawasan Pusat mengatur hutan yang harus (2) Pemerintah luas kawasan yan dipertahankan Pusat mengatur harus sebagaimana luas kawasan yang dipertahankan dimaksud pada harus sesuai kondisi fis ayat (1) minimal dipertahankan dan geografis DA 30 % (tiga sesuai kondisi fisik dan/atau pulau. puluh persen) dari dan geografis DAS luas daerah aliran dan/atau pulau. (3) Ketentuan sungai dan atau lebih lanjut pulau dengan (3) Ketentuan mengenai luas sebaran yang lebih lanjut kawasan hutan proporsional. mengenai luas yang harus kawasan hutan dipertahankan yang harus termasuk pada dipertahankan wilayah yang termasuk pada terdapat proyek wilayah yang strategis nasiona terdapat proyek diatur dengan strategis nasional Peraturan diatur dengan Pemerintah. 29
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) masyarakat masyarakat dan letak yang setempat. setempat. tepat. (2) Pemerintah Tidak adanya Pusat mengatur (2) Pemerintah restriksi/ batasan luas kawasan yang Pusat mengatur luas dalam bentuk ng harus luas kawasan yang prosentase akan dipertahankan harus membuka peluang sesuai dengan dipertahankan alih fungsi lahan sik kondisi fisik dan sesuai dengan hutan secara tidak AS geografis daerah kondisi fisik dan terkendali. aliran sungai geografis daerah Sebagaimana yang dan/atau pulau. aliran sungai terjadi hari ini, (3) Ketentuan dan/atau pulau. sekalipun sudah lebih lanjut (3) Ketentuan ada pembatasan mengenai luas lebih lanjut tetapi faktanya luas hutan pada kawasan hutan mengenai luas yang harus kawasan hutan beberapa Provinsi dipertahankan yang harus di pulau jawa ialah termasuk dipertahankan luasnya kurang dari 30 %. Rasio pada wilayah ialah termasuk al yang terdapat luas kawasan pada wilayah yang hutan terhadap proyek strategis terdapat proyek luas daratan Pulau nasional diatur strategis nasional Jawa adalah dalam Peraturan diatur dalam 26,7%, lebih Pemerintah. rendah dari 94
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) Peraturan Pemerintah. UU 45 tahun 2009 Tentang Perikanan (Pasal 28 RUU Cipta Ker HAPUSNYA BATASAN UKURAN TONNASE KAPAL NELAYAN KEC UU 45 tahun Pasal 28 RUU Pasal 27 UU Cik 2009 Tentang Ciker revisi UU revisi UU 45 Perikanan 45 tahun 2009 tahun 2009 Pas Pasal 1 Angka 11 1 Angka 11 Pasal 1 angka 11 Nelayan Kecil Nelayan Kecil adalah orang yang adalah orang yan 29
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) Peraturan batasan minimal Pemerintah. 30% berdasarkan UU Kehutanan rja) Nelayan Kecil No.41/1999 CIL (5 GT) adalah orang yang Batasan luas ker Pasal 27 UU Ciker mata Proyek strategis nasional dapat revisi UU 45 menjadi pintu sal tahun 2009 Pasal masuk eksploitasi hutan 1 Angka 11 Pemerintah pusat mendapatkan Nelayan Kecil kewenangan ng adalah orang yang mengatur luas kawasan hutan daerah tanpa batasan yang jelas program dan bantuan pemerintah berpeluang besar salah sasaran sehingga semakin membuat nelayan 95
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna Nelayan Kecil (Siaran Youtube) (5 Oktober) adalah orang yang mata mata mata pencahariannya pencahariannya pencahariannya melakukan melakukan melakukan penangkapan ikan penangkapan ikan penangkapan ika untuk memenuhi untuk memenuhi untuk memenuh kebutuhan hidup kebutuhan hidup kebutuhan hidup sehari-hari yang sehari-hari, baik sehari-hari, baik menggunakan yang yang kapal perikanan menggunakan menggunakan berukuran paling kapal penangkap kapal penangkap besar 5 (lima) Ikan maupun yang Ikan maupun yan gross ton (GT). tidak tidak menggunakan menggunakan UU No 7 Tahun kapal penangkap kapal penangkap 2016 Pasal 1 Ikan. Ikan. angka 4 Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik 29
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) mata pencahariannya kecil pencahariannya melakukan terpinggirkan. melakukan penangkapan ikan akan memberikan an penangkapan ikan untuk memenuhi karpet merah buat hi untuk memenuhi kebutuhan hidup pengusaha besar p kebutuhan hidup sehari-hari, baik menguasai sehari-hari, baik yang pemanfaatan ikan yang menggunakan sampai pinggir2 menggunakan kapal penangkap pantai yg selama p kapal penangkap Ikan maupun yang ini adalah zona ng Ikan maupun yang tidak tangkap ikan tidak menggunakan nelayan menggunakan kapal penangkap tradisional. p kapal penangkap Ikan. Sebagai informasi Ikan. Kapal2 tangkap ikan Indonesia saat ini hampir 94% didominasi oleh kapal kecil dan nelayan kecil/tradisional. 96
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT). HAPUSNYA KETENTUAN PERSENTASE KEWAJIBAN PENGGUNA 18 Pasal 35A Pasal 35A Pasal 35A (1) Kapal (1) Kapal (1) Kapal perikanan perikanan perikanan berbendera berbendera berbendera Indonesia yang Indonesia yang Indonesia yang melakukan melakukan melakukan penangkapan ikan penangkapan ikan penangkapan ika di wilayah di wilayah di wilayah pengelolaan pengelolaan pengelolaan perikanan Negara perikanan Negara perikanan Negar Republik Republik Republik Indonesia wajib Indonesia wajib Indonesia wajib menggunakan menggunakan menggunakan nakhoda dan anak nakhoda dan anak nakhoda dan ana 29
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) AAN ABK WNI OLEH KAPAL BERBENDERA ASING Pasal 35A Pasal 35A Pasal 35A (1) Kapal merupakan norma perikanan (1) Kapal baru pada berbendera perikanan perubahan UU 31 Indonesia yang berbendera tahun 2004 melakukan Indonesia yang tentang perikanan an penangkapan ikan melakukan sebagai bentuk di wilayah penangkapan ikan keberpihakan pengelolaan di wilayah kepada ABK dalam ra perikanan Negara pengelolaan negeri Republik perikanan Negara Indonesia wajib Republik Pengapusan menggunakan ketentuan 70% ak nakhoda dan anak Indonesia wajib minimal bagi kapal menggunakan 97 nakhoda dan anak
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) buah kapal buah kapal buah kapal berkewarganegara berkewarganegara berkewarganega an Indonesia. an Indonesia. an Indonesia. (2) Kapal (2) Pelanggaran (2) Pelanggaran perikanan terhadap terhadap berbendera asing ketentuan ketentuan yang melakukan penggunaan anak penggunaan anak penangkapan ikan buah kapal buah kapal di ZEEI wajib sebagaimana sebagaimana menggunakan dimaksud pada dimaksud pada anak buah kapal ayat (1) dikenai ayat (1) dikenaka berkewarganegara sanksi sanksi an Indonesia administratif administratif paling sedikit berupa peringatan, berupa peringata 70% (tujuh puluh pembekuan pembekuan persen) dari Perizinan perizinan jumlah anak buah Berusaha, atau berusaha, atau kapal. pencabutan pencabutan (3) Pelanggaran Perizinan Perizinan terhadap Berusaha. Berusaha. ketentuan (3) Ketentuan (3) Ketentuan penggunaan anak mengenai kriteria, mengenai kriteri buah kapal jenis, dan tata cara jenis, dan tata ca sebagaimana pengenaan sanksi pengenaan sanks dimaksud pada administratif administratif ayat (2) dikenakan sebagaimana sebagaimana 29
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) buah kapal buah kapal berbendera asing ara berkewarganegara berkewarganegara untuk an Indonesia. an Indonesia. menggunakan ABK (2) Pelanggaran (2) Pelanggaran Indonesia terhadap terhadap menunjukkan ketentuan ketentuan pengelolaan k penggunaan anak penggunaan anak perikanan yang buah kapal buah kapal mundur sebagaimana sebagaimana Perubahan dimaksud pada dimaksud pada tersebut an ayat (1) dikenakan ayat (1) dikenai menunjukkan UU sanksi sanksi Cipta kerja keluar administratif administratif dari semangat an, berupa peringatan, berupa peringatan, menciptakan pembekuan pembekuan lapangan kerja perizinan Perizinan bagi rakyat berusaha, atau Berusaha, atau Indonesia pencabutan pencabutan Perizinan Perizinan Berusaha. Berusaha. (3) Ketentuan (3) Ketentuan ia, mengenai kriteria, mengenai kriteria, ara jenis, dan tata cara jenis, dan tata cara si pengenaan sanksi pengenaan sanksi administratif administratif sebagaimana sebagaimana 98
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) sanksi dimaksud pada dimaksud pada administratif ayat (2) diatur ayat (2) diatur berupa peringatan, dalam Peraturan dengan Peratura pembekuan izin, Pemerintah. Pemerintah. atau pencabutan izin. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. UU 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan P HAPUSNYA KETENTUAN UNTUK MENGUTAMAKAN PRODUKSI 19 UU 19 tahun Pasal 33 RUU Pasal 32 UU Cip 2013 tentang Cipta Kerja Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Pasal 15 Pasal 15 Petani (1)Pemerintah (1) Pemerintah Pusat dan Pusat dan Pasal 15 Pemerintah Pemerintah Daerah sesuai Daerah sesuai 29
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) dimaksud pada dimaksud pada ayat (2) diatur ayat (2) diatur an dengan Peraturan dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah. Petani (Pasal 32 RUU Cipta Kerja) PERTANIAN DALAM NEGERI pta Pasal 32 UU Cipta Melemahkan Kerja upaya perlindungan dan Pasal 15 pemberdayaan petani dalam Pasal 15 (1) Pemerintah negeri dengan (1) Pemerintah Pusat dan direformulasinya Pusat dan Pemerintah ketentuan Pemerintah Daerah sesuai Daerah sesuai 99
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) (1) Pemerintah dengan dengan berkewajiban kewenangannya kewenangannya mengutamakan berkewajiban berkewajiban produksi mengutamakan mengutamakan Pertanian dalam produksi dan negeri untuk Pertanian dalam meningkatkan memenuhi negeri untuk produksi kebutuhan memenuhi Pertanian dalam pangan nasional. kebutuhan negeri untuk (2) Kewajiban pangan nasional. memenuhi mengutamakan (2)Peningkatan kebutuhan produksi Pertanian produksi pertanian pangan nasiona dalam negeri dalam negeri (2) Peningkatan sebagaimana sebagaimana produksi pertani dimaksud pada dimaksud pada dalam negeri ayat (1) dilakukan ayat (1) dilakukan sebagaimana melalui melalui strategi dimaksud pada pengaturan impor perlindungan ayat (1) dilakuka Komoditas petani melalui Pertanian sesuai sebagaimana strategi dengan musim dimaksud dalam perlindungan panen dan/atau Pasal 7 ayat (2). petani kebutuhan sebagaimana konsumsi dalam dimaksud negeri. dalam Pasal 7 ay (2). 30
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) dengan dengan pengaturan impor kewenangannya kewenangannya komoditas wajib wajib pertanian Impor n meningkatkan meningkatkan komoditas produksi produksi pertanian dapat Pertanian. Pertanian. dilakukan tanpa (2) Kewajiban (2) Kewajiban memperhatikan m peningkatan peningkatan musim panen atau produksi Pertanian produksi Pertanian kebutuhan dalam negeri dalam konsumsi dalam sebagaimana negeri negeri al. dimaksud pada sebagaimana Hilangya ayat (1) dilakukan dimaksud pada kewajiban ian melalui strategi ayat (1) dilakukan mengutamakan perlindungan melalui strategi produksi pertanian Petani perlindungan dalam negeri sebagaimana Petani an dimaksud sebagaimana dalam Pasal 7 ayat dimaksud dalam (2). Pasal 7 ayat (2). yat 00
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) (3) Dalam hal impor Komoditas Pertanian, menteri terkait harus melakukan koordinasi dengan Menteri. MEMBUKA KESEMPATAN IMPOR KOMODITAS PERTANIAN YAN 20 Pasal 30 Pasal 30 Pasal 30 (1) Setiap Orang (1) Kecukupan (1) Kecukupan dilarang kebutuhan kebutuhan mengimpor konsumsi konsumsi Komoditas dan/atau cadangan dan/atau cadang pangan pangan Pertanian pada pemerintah pemerintah saat ketersediaan berasal dari berasal dari Komoditas produksi dalam produksi dalam Pertanian dalam negeri . negeri. negeri sudah (2) Impor (2) Impor mencukupi komoditas komoditas kebutuhan dilakukan sesuai dilakukan sesuai konsumsi instrumen instrumen dan/atau cadangan perdagangan perdagangan berdasarkan berdasarkan pangan Pemerintah. 30
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) NG SELUAS-LUASNYA Pasal 30 1. Impor Pasal 30 komoditas (1) Kecukupan pertanian akan (1) Kecukupan kebutuhan semakin terbuka kebutuhan konsumsi seiring hilangya konsumsi dan/atau cadangan gan dan/atau cadangan pangan klausul pelarangan pangan Pemerintah impor ketika Pemerintah berasal dari ketersediaan berasal dari produksi dalam komoditas produksi dalam negeri dan impor pertanian dalam negeri dengan tetap dan impor dengan melindungi negeri masih tetap melindungi kepentingan mencukupi. kepentingan Petani. 2. Mengancam i Petani. pertanian dalam (2) Impor negeri khususnya (2) Impor komoditas petani kecil karena komoditas impor dapat 01
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) (2) Kecukupan peraturan peraturan kebutuhan perundang- perundang konsumsi dan undangan undangan cadangan pangan Pemerintah (3) Kecukupan (3) Kecukupan sebagaimana kebutuhan kebutuhan dimaksud pada konsumsi konsumsi ayat (1) ditetapkan dan/atau cadangan dan/atau cadang oleh Menteri. pangan pangan Pemerintah Pemerintah sebagaimana sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada ayat (1) ditetapkan ayat (1) ditetapk oleh Pemerintah oleh Pemerintah Pusat. Pusat. UU 13 tahun 2010 tentang Hortikultura (Pasal 34 RUU Cipta Ke 30
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) Pertanian Pertanian dilakukan sewaktu sebagaimana sebagaimana waktu. dimaksud pada dimaksud 3. Akan ayat (1) dilakukan pada ayat (1) memperparah sesuai dengan dilakukan sesuai ketergantungan instrument dengan instrumen terhadap perdagangan perdagangan komoditas gan berdasarkan berdasarkan impor/perangkap ketentuan ketentuan makanan (Food peraturan peraturan trap) perundang- perundang- 4. Menyuburkan undangan. undangan. mafia impor kan pangan h (3) Kecukupan (3) Kecukupan kebutuhan kebutuhan konsumsi konsumsi dan/atau cadangan dan/atau cadangan pangan pangan Pemerintah Pemerintah sebagaimana sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada ayat (1) ditetapkan ayat oleh Pemerintah (1) ditetapkan oleh Pusat. Pemerintah Pusat. erja) 02
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) MEMPERSULIT PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG HORTIKULT 21 UU 13 tahun Pasal 34 RUU Pasal 33 UU Cip 2010 tentang Cipta Kerja Kerja Hortikultura Pasal 52 Pasal 52 Pasal 52 (1) Usaha (1) Usaha (1) Usaha hortikultura hortikultura hortikultura sebagaimana sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam dimaksud dalam dimaksud dalam Pasal 50 wajib Pasal 50 wajib Pasal 50 wajib didaftar. memenuhi memenuhi (2) Pendaftaran Perizinan Perizinan sebagaimana Berusaha dari Berusaha dari dimaksud pada Pemerintah Pemerintah Pusa ayat (1) dilakukan Pusat. (2) Ketentuan oleh Pemerintah (2) lebih lanjut dan/atau mengenai Ketentua pemerintah Perizinan daerah. n lebih lanjut Berusaha (3) Ketentuan mengenai sebagaimana lebih lanjut Perizinan dimaksud pada mengenai Berusaha ayat (1) diatur pendaftaran usaha sebagaimana dengan hortikultura diatur dimaksud pada Peraturan ayat (1) diatur Pemerintah. 30
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) TURA BAGI USAHA KECIL pta Pasal 33 UU Cipta Pasal 33 UU Cipta Perizinan berusaha terkait Kerja Kerja usaha hortikultura dileuarkan oleh Pasal 52 Pasal 52 pemerintah pusat tanpa melihat (1) Usaha (1) Usaha skala usahanya akan membuat hortikultura hortikultura perizinan usaha semakin sulit m sebagaimana sebagaimana khususnya pagi pelaku usaha skala dimaksud dalam dimaksud dalam rumah tangga Pasal 50 wajib Pasal 50 wajib hingga skala kecil memenuhi memenuhi Tidak sejalan dengan Perizinan Perizinan kesepakatan terkait pembagian at. Berusaha dari Berusaha dari wewenang Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat. pemerintah pusat dan daerah saat (2) Ketentuan (2) Ketentuan pembahasan panja lebih lanjut lebih lanjut mengenai mengenai Perizinan Perizinan Berusaha Berusaha sebagaimana sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada ayat (1) diatur ayat (1) diatur dengan dengan 03
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 dengan Peraturan Oktober Paripurna Menteri. (Siaran Youtube) (5 Oktober) dengan Peraturan Pemerintah. MENGHILANGKAN KEWAJIBAN PEMERINTAH MENJAGA KESEIM DAN MENGENDALIKAN IMPOR 22 Pasal 90 Pasal 90 Pasal 90 Pemerintah Pemerintah Pusat Pemerintah Pusa dan/atau dan Pemerintah dan Pemerintah pemerintah daerah Daerah sesuai Daerah sesuai bersama pelaku kewenangannya dengan usaha menjaga dalam kewenangannya keseimbangan meningkatkan dalam pasokan dan pemasaran meningkatkan kebutuhan produk hortikultura pemasaran hortikultura setiap memberikan hortikultura saat sampai di informasi pasar. memberikan tingkat lokal informasi pasar. dengan: a. memberikan informasi produksi dan konsumsi yang akurat; atau b. mengendalikan impor dan ekspor. 30
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) Peraturan Peraturan Pemerintah. Pemerintah. MBANGAN PASOKAN KEBUTUHAN PRODUK HORTIKULTURA Pasal 90 Pasal 90 Menghilangkan kewajiban at Pemerintah Pusat Pemerintah Pusat pemerintah dan Pemerintah dan Pemerintah menjaga Daerah sesuai Daerah sesuai keseimbangan dengan dengan pasokan kewenangannya kewenangannya kebutuhan produk dalam dalam hortikultura dan meningkatkan meningkatkan mengendalikan pemasaran pemasaran impor hortikultura hortikultura memberikan memberikan informasi pasar. informasi pasar. 04
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) MEMBUKA PELUANG BAGI ASING (LIBERALISASI) DI SEKTOR H 23 Pasal 100 Pasal 100 Pasal 100 (1) Pemerintah mendorong (1) Pemerintah (1) Pemerintah penanaman modal Pusat mendorong Pusat mendoron dengan penanaman modal penanaman mod mengutamakan dalam usaha dalam usaha penanaman modal hortikultura. hortikultura. dalam negeri. (2) Pelaksanaan (2) Pelaksanaan (2) Penanaman penanaman modal penanaman mod modal asing hanya sebagaimana sebagaimana dapat dilakukan dimaksud pada dimaksud pada dalam usaha besar ayat (1) sesuai ayat (1) sesuai hortikultura. dengan ketentuan dengan ketentua (3) Besarnya peraturan peraturan penanaman modal perundang- perundang- asing dibatasi undangan di undangan di paling banyak 30% bidang penanaman bidang penanam (tiga puluh modal. modal. persen). (4) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib 30
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) HORTIKULTURA Pasal 100 1.Membuka Pasal 100 peluang (1) Pemerintah penguasaan asing (1) Pemerintah Pusat mendorong ng Pusat mendorong penanaman modal terhadap usaha dal penanaman modal dalam usaha hortikultura dalam hortikultura. negeri dalam usaha (2) Pelaksanaan 2.Liberalisasi hortikultura. penanaman modal sector hortikultura (2) Pelaksanaan sebagaimana dal penanaman modal dimaksud pada Investasi asing sebagaimana ayat (1) dilakukan dapat beroperasi dimaksud pada sesuai dengan berpotensi ayat (1) sesuai ketentuan menguasai an dengan ketentuan peraturan perekonomian peraturan perundang- dalam negeri perundang- undangan di undangan di bidang penanaman man bidang penanaman modal. modal. 05
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) menempatkan dana di bank dalam negeri sebesar kepemilikan modalnya. (5) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan kredit dari bank atau lembaga keuangan milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. UU no 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berk BERPOTENSI TERJADINYA PENINGKATAN ALIH FUNGSI LAHAN 24 UU no 22 tahun Pasal 32 RUU Pasal 31 UU Cip 2019 tentang Cipta Kerja Kerja Sistem Budi Daya Pertanian Pasal 19 Pasal 19 Berkelanjutan 30
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) kelanjutan (Pasal 31 RUU Cipta Kerja) N PERTANIAN pta Pasal 31 UU Cipta 1. Menyediakan lahan pengganti Kerja Pasal 19 terhadap lahan budidaya Pasal 19 (1) Setiap Orang dilarang 06
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) (1) Setiap Orang (1) Setiap Orang Pasal 19 dilarang dilarang (1) Setiap Orang mengalihfungsikan mengalihfungsik dilarang Lahan yang Lahan yang mengalihfungsikan sudah ditetapkan sudah ditetapkan Lahan yang sudah sebagai Lahan budi sebagai Lahan bu ditetapkan sebagai daya Pertanian. daya Pertanian. Lahan budi daya (2) Dalam hal (2) Dalam hal Pertanian. untuk kepentingan untuk kepenting (2) Dalam hal umum dan/atau umum dan/atau untuk kepentingan proyek strategis proyek strategis umum, Lahan budi nasional, Lahan nasional, Lahan daya Pertanian budi daya budi daya sebagaimana Pertanian Pertanian dimaksud pada sebagaimana sebagaimana ayat dimaksud pada dimaksud pada (1) dapat ayat (1) dapat ayat (1) dapat dialihfungsikan dialihfungsikan dialihfungsikan dan dilaksanakan dan dilaksanakan dan dilaksanakan sesuai dengan sesuai dengan sesuai dengan ketentuan ketentuan ketentuan peraturan peraturan peraturan perundang- perundang- perundang- undangan. undangan. undangan. (3) (3) (3) Pengalihfungsian Pengalihfungsian Pengalihfungsian 30
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) (1) Setiap Orang mengalihfungsikan pertanian hanya dilarang Lahan yang bersifat opsional. kan mengalihfungsikan sudah ditetapkan 2. Proyek Lahan yang sebagai Lahan budi strategis nasional n sudah ditetapkan daya Pertanian. berpotensi udi sebagai Lahan budi (2) Dalam hal meningkatkan alih daya Pertanian. untuk kepentingan fungsi lahan (2) Dalam hal umum dan/atau pertanian gan untuk kepentingan proyek strategis meskipun lahan umum dan/atau nasional, Lahan tersebut sudah proyek strategis budi daya memiliki jaringan nasional, Lahan Pertanian pengairan lengkap budi daya sebagaimana 3. Pada ayat 3 Pertanian dimaksud pada terlihat sangat sebagaimana ayat (1) dapat tricky sebab pada dimaksud pada dialihfungsikan ayat 2 terdapat ayat (1) dapat dan dilaksanakan dua peruntukan dialihfungsikan sesuai dengan yang dapat n dan dilaksanakan ketentuan dilakukan alih sesuai dengan peraturan fungsi lahan yaitu ketentuan perundang- kepentingan peraturan undangan. umum dan PSN perundang- (3) namun pada ayat 3 undangan. Pengalihfungsian hanya (3) Lahan budi daya menyebutkan n Pengalihfungsian Pertanian untuk presyaratan bagi 07
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna Lahan budi daya (Siaran Youtube) (5 Oktober) Pertanian untuk kepentingan Lahan budi daya Lahan budi daya umum Pertanian untuk Pertanian untuk sebagaimana kepentingan kepentingan dimaksud pada umum umum ayat (2) hanya sebagaimana sebagaimana dapat dilakukan dimaksud pada dimaksud pada dengan syarat: ayat ayat a. dilakukan kajian (2) hanya dapat (2) hanya dapat strategis; dilakukan dengan dilakukan denga b. disusun rencana syarat: syarat: alih fungsi lahan; a. dilakukan kajian a. dilakukan kajia c. dibebaskan strategis; strategis; kepemilikan b. disusun rencana b. disusun renca haknya dari alih fungsi lahan; alih fungsi lahan; pemilik; dan c. dibebaskan c. dibebaskan d. disediakan kepemilikan kepemilikan Lahan pengganti haknya dari haknya dari terhadap Lahan pemilik; pemilik; budi daya dan/atau dan/atau Pertanian. d. disediakan d. disediakan (4) Alih fungsi Lahan pengganti Lahan pengganti Lahan budi daya terhadap Lahan terhadap Lahan Pertanian untuk budi daya budi daya kepentingan Pertanian. Pertanian. (4) Alih fungsi (4) Alih fungsi Lahan budi daya Lahan budi day 30
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) a Lahan budi daya kepentingan kepentingan Pertanian untuk umum umum saja kepentingan sebagaimana sedangkan PSN umum dimaksud pada berada diruang sebagaimana ayat yang abu-abu dimaksud pada (2) hanya dapat ayat dilakukan dengan (2) hanya dapat syarat: an dilakukan dengan a. dilakukan kajian syarat: strategis; an a. dilakukan kajian b. disusun rencana strategis; alih fungsi lahan; ana b. disusun rencana c. dibebaskan ; alih fungsi lahan; kepemilikan c. dibebaskan haknya dari kepemilikan pemilik; haknya dari dan/atau pemilik; d. disediakan dan/atau Lahan pengganti d. disediakan terhadap Lahan i Lahan pengganti budi daya terhadap Lahan Pertanian. budi daya (4) Alih fungsi Pertanian. Lahan budi daya (4) Alih fungsi Pertanian untuk ya Lahan budi daya kepentingan 08
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (5 Oktober) (Siaran Youtube) Pertanian untuk umum Pertanian untuk kepentingan sebagaimana kepentingan umum dan/atau proyek strategi dimaksud pada umum dan/atau nasional sebagaimana ayat (2) proyek strategis dimaksud pada ayat (2) yang dikecualikan pada nasional dilaksanakan Lahan Pertanian sebagaimana pada Lahan Pertanian yang yang telah dimaksud pada telah memiliki jaringan memiliki jaringan ayat (2) yang pengairan lengkap wajib pengairan lengkap. dilaksanakan menjaga fungsi pada Lahan jaringan pengairan Pertanian yang lengkap. (5) Ketentuan telah memiliki lebih lanjut mengenai jaringan Pengalihfungsian pengairan Lahan budi daya Pertanian diatur lengkap wajib dalam Peraturan menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian diatur dalam Peraturan 30
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) k Pertanian untuk umum dan/atau kepentingan proyek strategis nasional u umum dan/atau sebagaimana is proyek strategis dimaksud pada ayat (2) yang nasional dilaksanakan sebagaimana pada Lahan a dimaksud pada Pertanian yang ayat (2) yang telah memiliki dilaksanakan jaringan pada Lahan pengairan Pertanian yang lengkap wajib telah memiliki menjaga fungsi jaringan jaringan pengairan pengairan lengkap wajib lengkap. menjaga fungsi (5) Ketentuan jaringan lebih lanjut pengairan mengenai lengkap. Pengalihfungsian (5) Ketentuan Lahan budi daya lebih lanjut Pertanian diatur mengenai dalam Peraturan n Pengalihfungsian Pemerintah. a Lahan budi daya r Pertanian diatur n dalam Peraturan 09
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) Pemerintah. Pemerintah. UU 18 Tahun 2012 Tentang pangan (Pasal 66 RUU Cipta Kerja) IMPOR MENJADI SALAH SATU SUMBER KETERSIDIAAN PANGAN 25 UU 18 Tahun Pasal 66 RUU Pasal 64 UU Cip 2012 Tentang Cipta Kerja Kerja pangan 7. Ketersediaan 7. Ketersediaan 7. Ketersediaan Pangan adalah Pangan adalah Pangan adalah kondisi kondisi kondisi tersedianya tersedianya tersedianya Pangan dari hasil Pangan dari hasi Pangan dari hasil produksi dalam produksi dalam produksi dalam negeri, Cadangan negeri, Cadangan negeri dan Pangan Nasional, Pangan Nasional Cadangan Pangan dan Impor Pangan. dan Impor Panga Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. MEMBUKA KERAN IMPOR PANGAN SECARA TIDAK TERKENDAL 31
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) Pemerintah. ) N pta Pasal 64 UU Cipta Impor pangan Kerja menjadi salah satu sumber 7. Ketersediaan 7. Ketersediaan utama Pangan adalah Pangan adalah ketersediaan kondisi kondisi pangan tersedianya tersedianya il Pangan dari hasil Pangan dari hasil produksi dalam produksi dalam n negeri, Cadangan negeri, Cadangan l, Pangan Nasional, Pangan Nasional, an. dan Impor Pangan. dan Impor Pangan. LI. 10
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna 26 Pasal 14 (Siaran Youtube) (5 Oktober) (1) Sumber penyediaan Pasal 14 Pasal 14 Pangan berasal (1) Sumber (1) Sumber dari Produksi penyediaan penyediaan Pangan dalam Pangan Pangan negeri dan diprioritaskan diprioritaskan Cadangan Pangan berasaldari: berasal dari: Nasional. a.Produksi Pangan a. Produksi Pang dalam negeri; dalam negeri; (2) Dalam hal b.Cadangan b. Cadangan sumber Pangan Nasional; Pangan Nasional penyediaan dan/atau dan/atau Pangan c.Impor Pangan. c. Impor. sebagaimana dimaksud pada (2) Sumber (2) Sumber ayat (1) belum penyediaan penyediaan mencukupi, Pangan sebagai Pangan Pangan dapat mana dimaksud sebagaimana dipenuhi dengan pada ayat(1) dimaksud pada Impor Pangan sesuai dengan dilaksanakan ayat (1) kebutuhan. dengan dilaksanakan memperhatikan dengan kepentingan memperhatikan Petani, kepentingan Nelayan,Pembudi Petani, Nelayan, Daya Ikan, dan Pembudi Daya Pelaku Usaha 31
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) Pasal 14 Pasal 14 Membuka keran (1) Sumber (1) Sumber impor pangan penyediaan penyediaan secara tidak Pangan Pangan terkendali. diprioritaskan diprioritaskan berasal dari: berasal dari: Liberlisasi gan a. Produksi Pangan a. Produksi Pangan disektorm dalam negeri; dalam negeri; pangan b. Cadangan b. Cadangan l; Pangan Nasional; Pangan Nasional; dan/atau dan/atau c. Impor. c. Impor. (2) Sumber (2) Sumber penyediaan penyediaan Pangan Pangan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada ayat (1) ayat (1) dilaksanakan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan memperhatikan kepentingan kepentingan Petani, Nelayan, Petani, Nelayan, Pembudi Daya Pembudi Daya 11
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) Pangan mikro dan Ikan, dan Pelaku kecil, melalui Usaha kebijakan tariff Pangan mikro da dan non tarif. kecil melalui kebijakan tarif da non tarif. HAPUSNYA KEWAJIBAN PEMERINTAH UNTUK MENGUTAMAKA 27 Pasal 15 Pasal 15 Pasal 15 (1) Produksi (1) Produksi (1) Pemerintah Pangan dalam Pangan dalam mengutamakan negeri digunakan negeri digunaka Produksi Pangan untuk memenuhi untuk dalam negeri kebutuhan memenuhi untuk pemenuhan konsumsi Pangan kebutuhan kebutuhan (2)Dalam hal konsumsi Panga konsumsi Pangan. Ketersediaan (2) Dalam hal (2) Dalam hal Pangan untuk Ketersediaan kebutuhan Pangan untuk Ketersediaan konsumsi dan kebutuhan Pangan untuk cadangan Pangan konsumsi dan kebutuhan sudah tercukupi, cadangan Panga konsumsi dan kelebihan sudah tercukup cadangan Pangan Produksi Pangan kelebihan sudah tercukupi, dalam negeri Produksi Panga kelebihan dapat digunakan dalam negeri Produksi Pangan dapat digunaka 31
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) u Ikan, dan Pelaku Ikan, dan Pelaku Usaha Usaha an Pangan mikro dan Pangan mikro dan kecil melalui kecil melalui an kebijakan tarif dan kebijakan tarif dan non tarif. non tarif. AN PRODUKSI PANGAN DALAM NEGERI Pasal 15 Pasal 15 (1) Produksi (1) Produksi Pangan dalam Pangan dalam an negeri digunakan negeri digunakan untuk untuk memenuhi memenuhi kebutuhan kebutuhan an konsumsi konsumsi Pangan. Pangan. (2) Dalam hal (2) Dalam hal Ketersediaan Ketersediaan Pangan untuk Pangan untuk kebutuhan kebutuhan an konsumsi dan konsumsi dan pi, cadangan Pangan cadangan Pangan sudah tercukupi, sudah tercukupi, an kelebihan kelebihan Produksi Pangan Produksi Pangan an dalam negeri dalam negeri 12
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) dalam negeri dapat untuk keperluan untuk keperlua digunakan untuk lain. lain. keperluan lain. PELONGGARAN UNTUK MELAKUKAN IMPOR PANGAN 28 Pasal 36 Pasal 36 Pasal 36 (1) Impor Pangan (1) Impor Pangan (1) Impor Pangan hanya dapat dilakukan untuk dilakukan untuk dilakukan apabila memenuhi memenuhi Produksi Pangan kebutuhan dalam kebutuhan dalam negeri tidak negeri. dalam negeri. mencukupi (2) Impor Pangan (2) Impor Pangan dan/atau Pokok dilakukan Pokok dilakukan tidak dapat untuk memenuhi untuk memenuh diproduksi di kebutuhan kebutuhan dalam negeri. konsumsi dan konsumsi dan (2) Impor Pangan cadangan pangan cadangan pangan Pokok hanya dapat nasional. nasional. dilakukan apabila (3) Impor (3) Impor Pangan Produksi Pangan Pangandan Pangan dan Pangan Poko dalam negeri dan Pokok sebagaimana Cadangan sebagaimana dimaksud Pangan Nasional dimaksud pada pada ayat (1) dan tidak mencukupi. ayat (1) dan ayat ayat (2) ditetapk (3) Kecukupan (2) ditetapkan oleh oleh Pemerintah Produksi Pangan Pemerintah Pusat Pusat dengan Pokok dalam dengan memperhatikan 31
Versi 812 Versi 1187 Implikasi (12 Oktober) (19 Oktober) an dapat digunakan dapat digunakan untuk keperluan untuk keperluan lain. lain. Pasal 36 Pasal 36 n (1) Impor Pangan (1) Impor Pangan dilakukan untuk dilakukan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan kebutuhan dalam negeri. dalam negeri. n (2) Impor Pangan (2) Impor Pangan n Pokok dilakukan Pokok dilakukan hi untuk memenuhi untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan konsumsi dan konsumsi dan n cadangan pangan cadangan pangan nasional. nasional. n (3) Impor Pangan (3) Impor Pangan ok dan Impor Pangan dan Impor Pangan Pokok Pokok sebagaimana sebagaimana n dimaksud pada dimaksud pada kan ayat (1) dan ayat ayat (1) dan ayat h (2) ditetapkan oleh (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Pemerintah Pusat dengan dengan 13
No UU Existing Hasil Panja 3 Versi 905 Oktober Paripurna (Siaran Youtube) (5 Oktober) negeri dan memperhatikan kepentingan Cadangan Pangan kepentingan Petani, Nelayan, Pemerintah Petani, Nelayan, Pembudi Daya ditetapkan oleh Pembudi Daya Ikan, Pelaku Usah menteri atau Ikan, Pelaku Usaha Pangan mikro da lembaga Pangan mikro dan kecil. pemerintah yang kecil. mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan. UU no 18 tahun 2009 jo UU no 41 tahun 2014 tentang Peternak BERPOTENSI MENGHAMBAT PENGEMBANGAN BENIH DAN BIB 29 UU no 18 tahun Pasal 35 RUU Pasal 34 UU Cip 2009 jo UU no 41 Cipta Kerja Kerja tahun 2014 tentang Pasal 13 Pasal 13 Peternakan dan Kesehatan Hewan (1)Penyediaan dan (1) Penyediaan pengembangan dan Pasal 13 Benih dan/atau pengembangan Bibit dilakukan Benih dan/atau Penyediaan dan untuk memenuhi Bibit dilakukan pengembangan kebutuhan untuk memenuh 31
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- 461
- 462
- 463
- 464
- 465
- 466
- 467
- 468
- 469
- 470
- 471
- 472
- 473
- 474
- 475
- 476
- 477
- 478
- 479
- 480
- 481
- 482
- 483
- 484
- 485
- 486
- 487
- 488
- 489
- 490
- 491
- 492
- 493
- 494
- 495
- 496
- 497
- 498
- 499
- 500
- 501
- 502
- 503
- 504
- 505
- 506
- 507
- 508
- 509
- 510
- 511
- 512
- 513
- 514
- 515
- 1 - 50
- 51 - 100
- 101 - 150
- 151 - 200
- 201 - 250
- 251 - 300
- 301 - 350
- 351 - 400
- 401 - 450
- 451 - 500
- 501 - 515
Pages: