i
Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT)PERAN INFORMASI GEOSPASIAL DALAM PEMBANGUNAN INDONESIABadan Informasi Geospasial bekerjasama dengan Masyarakat Penulis Ilmu Pengetahuan danTeknologi (MAPIPTEK)236 halaman + xvi, 19 x 23 cmISBN : 978 - 602 - 95542 - 5 - 0PERAN INFORMASI GEOSPASIAL DALAM PEMBANGUNAN INDONESIADisusun oleh:MAPIPTEK - Yuni Ikawati, Dwi Ratih SetiawatiKontributor Naskah : Dr. Priyadi Kardono, M.Sc, Dra. Titiek Suparwati, Ir. Dodi Sukmayadi, M.Sc,Dr. Nurwadjedi, M,Sc, Drs. Adi Rusmanto, MT, Ir. RW. Matindas, M.Sc, Prof. Dr. Joenil Kahar,Prof. Dr. Aris Poniman, Dr. Suprajaka, F. Wahyutomo, SH, Ir. Sugeng Prijadi, M.Sc, Dr. WiwinAmbarwulan, M.Sc. Dr. rer. nat. SumaryonoTim Editor : Wiwin Ambarwulan, Sri Lestari Munajati, Al. Susanto, Aris Poniman, Mone Iye C.M.Desain sampul dan Tata Letak Isi : Nuruli KhotimahFoto : Dokumentasi BIGCetakan Pertama, Oktober 2016Diterbitkan oleh:Badan Informasi Geospasial bekerjasama denganMasyarakat Penulis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (MAPIPTEK)Bogor, 2016Hak Cipta dilindungi oleh Undang-UndangDilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulispenerbit. ii
Kata SambutanMenteri PPN/ Kepala BappenasAssalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhM engawali kata sambutan ini, saya mengucapkan selamat atas Hari Jadi ke-47 Badan Informasi Geospasial (BIG), dahulu disebut Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Dalam usianya yang ke-47 ini, ibarat perjalanan hidupseorang manusia tentu BIG saat ini telah memasuki masa kematangan, dan bukan masanya lagiuntuk menemukan jati diri. Sebaiknya, BIG tentu saat ini telah memantapkan peran dan fungsinyauntuk terus memberikan kontribusi terbaiknya bagi pembangunan nasional.Sebagai Negara kepulauan yang sangat luas, Indonesia sangat butuh peran nyata BIG dalammendukung berbagai program pembangunan. Peran penyelenggaraan Informasi GeospasialDasar (IGD) dan pembinaan Informasi Geospasial Tematik (IGD) serta penyediaan akses padasumber informasi geospasial perlu terus ditingkatkan kualitasnya. Lebih khusus lagi, dalamkonteks perencanaan pembangunan, peran BIG sangat penting. Ketersediaan data dan informasigeospasial yang valid sangat menentukan bagi terwujudnya produk perencanaan pembangunanyang berkualitas. Oleh karena itu, Bapak Presiden melalui Perpres No. 127/2015 mengubah posisiBIG yang sebelumnya di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi disesuaikan menjadidi bawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Tentudengan langkah perubahan ini ada maksud agar BIG bersama-sama dengan BPS dapat berperanlebih banyak dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang kredibel dengan pendekatantematik, holistik, terintergrasi, dan memiliki dimensi spasial.Memanfaatkan kata sambutan yang singkat ini, saya ingin mengingatkan arahan dan concernBapak Presiden untuk mewujudkan one map policy dan one data policy. Melalui kebijakan one mappolicy ini diharapkan ada keseragaman peta yang akurat dan berkualitas yang dapat menjadiPeran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia iii iii47 Tahun BIG
acuan semua pemangku kepentingan (stakeholder) dalam melaksanakan program pembangunan.Kebijakan ini juga untuk meningkatkan efisiensi belanja pemerintah dalam survei dan pemetaan,sekaligus menghindari tumpang tindih kegiatan pemetaan yang dapat berdampak pemborosananggaran. Tentu ini adalah tanggung jawab yang sangat besar. Saya mengharapkan BIG dapat banyakmengambil peran khususnya dalam upaya mewujudkan one map policy tersebut. Kebijakan one mappolicy dan one data policy diharapkan bisa rampung di 2019. Implikasinya BIG perlu menyiapkanmilestone untuk menuju 2019 tersebut agar target dapat tercapai tepat waktu.Dalam kaitan one map policy, Bapak Presiden juga menaruh perhatian serius menyangkut data danpeta terkait sektor pertanian. Dalam kaitan ini, BIG dapat berperan melakukan verifikasi laporanmengenai pembukaan dan pencetakan lahan baru pertanian. Selama ini mengukur luas pencetakanlahan baru pertanian lebih menggunakan konversi nilai rupiah menjadi satuan luas lahan, sehinggamasih perlu langkah verifikasi lebih lanjut. Disamping itu, dalam kaitan penanggulangan ancamankebakaran hutan, saya juga berharap agar BIG dapat memetakan titik-titik rawan kebakaran hutansehingga pemerintah dapat melakukan langkah-langkah pencegahan lebih dini.Terakhir, untuk tujuan agar BIG dapat terus meningkatkan kinerjanya, ketersediaan dan kesiapanSDM yang berkualitas perlu menjadi perhatian. Dalam jangka pendek, terutama terkait masalahketerbatasan SDM di BIG, hal yang dapat dilakukan antara lain, pertama dengan berkoordinasi dengankementerian/lembaga lain yang memiliki SDM di bidang planologi atau geodesi. Kedua, BIG dapatlangsung merekrut SDM planologi/geodesi dari sejumlah universitas ternama dalam negeri. Ketiga,dalam rangka meningkatkan kualitas SDM yang telah ada, BIG dapat menjajaki peluang penyediaanbeasiswa, misalnya melalui beasiswa SPIRIT yang kini dikelola oleh Bappenas.Demikian kata sambutan singkat ini. Semoga dalam usia ke-47 ini, BIG dapat terus memantapkanperan dan fungsinya dalam kancah pembangunan nasional yang berkelanjutan dan meningkatkansinergi dengan mitra-mitra pembangunan yang lain.Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Jakarta, Oktober 2016 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoroiv iv Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
Kata SambutanMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiAssalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhU ndang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) mengamanatkan bahwa IG harus dijamin kemutakhiran dan keakuratannya serta diselenggarakan secara terpadu. Hadirnya Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (sejak 17 Oktober1969) yang pada 27 Desember 2011 diubah menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG) telahmenjamin ketersediaan akses terhadap informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan,mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang berdaya guna (efisien) dan berhasilguna (efektif) melalui kerjasama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; dan mendorongpenggunaan informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagaiaspek kehidupan masyarakat.Selama kurun waktu 4 sampai 5 tahun terakhir semua kegiatan BIG memiliki capaian yang baikkarena adanya koordinasi dan kerjasama dari semua unit kerja di BIG dan Kementerian/Lembagayang terkait serta peran masyarakat. Peningkatan penggunaan Ina-Geoportal sebesar 20% pertahun membuktikan animo masyarakat dalam mengakses kebutuhan IG. Di sisi lain, pembentukan15 Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS) di Universitas/Perguruan Tinggi jugamenunjukkan semakin mengakarnya program bimbingan teknis kepada simpul jaringan provinsidan simpul jaringan kabupaten/kota. Kondisi ini mencerminkan keberhasilan kinerja BIG yangtelah menjalankan tugas dan fungsi BIG dengan baik.Dalam hal kerjasama dengan instansi terkait, BIG telah berhasil menyusun one map policy denganmelibatkan 18 Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan DaerahTertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan UmumPeran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia v v47 Tahun BIG
dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pendidikandan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri,Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertahanan, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika(BMKG), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Nasional Pengelola Perbatasan(BNPP), dan Badan Pusat Statistik (BPS); dan 34 provinsi di Indonesia.Capaian ini patut dibanggakankarena membantu dalam menyusun neraca sumberdaya, mempercepat penyusunan peta tata ruang,dan memberikan data kondisi yang terbaru yang dapat dipakai oleh para pihak yang terkait dalampengelolaan Negara.Namun demikian, dalam pelaksanaan tersebut tentu saja BIG menghadapi permasalahan dankendala seperti belum lengkap dan komprehensifnya kerangka regulasi dan standardisasi dalampenyelenggaraan IG, keterbatasan akses data dan IG, belum optimalnya pemanfaatan data dan IGnasional yang telah ada, belum optimal dan efektifnya aksesbilitas data dan IG yang ada di sebagianbesar tingkat pemerintahan, belum tersedianya kemampuan kapasitas pemerintah daerah dalammemanfaatkan IG, keterbatasan sumber daya manusia di bidang IG dalam jumlah dan kualitasnya,dan keterbatasan dukungan dana.Dalam rangka mewujudkan IG yang andal, terintegrasi dan mudah dimanfaatkan, BIG perlumenjadi lembaga penggerak dan terdepan, BIG harus menjadi motor, pelopor dan pemimpin untukmenggerakkan seluruh pemangku kepentingan secara bersama-sama mewujudkan IG yang akurat,dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, satu kesatuan yang utuh atau bulat baik dilihatdari segi posisi geometris maupun posisi sebaran objek geospasial yang berada di ruang darat, lautdan udara, serta dapat diperoleh dan digunakan sesuai dengan keperluannya masing-masing.Dirgahayu Badan Informasi Geospasial. Selamat Ulang Tahun yang ke 47. Semoga di masamendatang, koordinasi dan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, kualitas penelitian danpengembangan dalam penyelenggaraan IG yang efektif, efisien, dan sistematis serta mendorongpemanfaatan IG terus meningkat. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi usaha kita.Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Jakarta, Oktober 2016 Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan T inggivi vi Peran Informasi Geospasial dalamMPemobahnagmunaandInNdonaessiiar 47 Tahun BIG
Kata Sambutan Menteri Dalam NegeriAssalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhS aya mengapresiasi kinerja Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang informasi Geospasial 4-5 tahun terakhir. Penyediaan informasi geospasial dasar dan tematik pada saat ini merupakan sebuah kebutuhan yang sangatpenting dalam proses perencanaan pembangunan baik di tingkat daerah maupun nasional. Halini dikarenakan pada dekade ini kita mulai menyadari telah terjadi pergeseran paradigma dalamproses pembangunan. Kita tidak dapat lagi hanya bertumpu kepada analisis data statistik tetapijuga harus berorientasi pada aspek keruangan. Hal ini diperlukan guna terwujudnya pembangunanyang komprehensif dan berkelanjutan.Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan BIG sebagai penyedia informasi geospasial dasarmaupun tematik sangatlah penting, karena informasi tersebut berfungsi sebagai alat bantudalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yangberhubungan dengan ruang kebumian baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.Mengingat pentingnya validitas informasi geospasial ini maka perlu konsistensi bersama untukmewujudkan kebijakan satu peta (one map policy) di Indonesia. Agar ke depan tidak terjadi tumpattindih informasi terkait pemetaan ruang kebumian yang sangat menghambat proses perencanaanpembangunan, investasi, dan beberapa hal penting lainnya.Ke depan Kementerian Dalam Negeri berharap dapat menjalin kerjasama yang semakin eratlagi dengan Badan Informasi Geospasial. Penyediaan sistem teknologi informasi yang dapatmemudahkan seluruh pihak baik pemerintah, masyarakat maupun kelompok dunia usaha dalamPeran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia vii vii47 Tahun BIG
mengakses informasi geospasial dasar dan tematik yang valid dan tidak tumpang tindih, merupakansebuah misi yang harus kita wujudkan segera bersama-sama.Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Jakarta, Oktober 2016 Menteri Dalam Negeri T jahjo Kumoloviii viii Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
Kata Sambutan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan TransmigrasiAssalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhD engan memanjatkan Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, saya menyambut baik diterbitkannya Buku “Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia, 47 Tahun BIG” oleh Badan Informasi Geospasial. Penerbitan buku ini merupakan bagianpenting dalam mendukung perkembangan ilmu pengetahuan terhadap potensi sumber daya alamdi Indonesia. Sehingga diharapkan dapat menjadi sumber wacana bagi individu siapa saja dalammerevitalisasi dan mendesain kebijakan strategis guna mendukung percepatan pembangunannasional.Indonesia memiliki total luas wilayah mencapai 5,1 juta km2 atau menjadi negara terluas ke-7di dunia dan terdiri dari 74.754 desa. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara dengan garispantai terpanjang ke-2 di dunia setelah Kanada dengan total panjang 99.093 km. Sebagai negarabesar, Indonesia tidak bisa dikelola secara kecil dan parsial. Pada situasi ini, upaya koordinasi dansinergi seluruh pihak menjadi satu hal pokok, salah satunya pada konteks informasi geospasial.Selama ini, kita masih menghadapi persoalan tumpang tindih pengelolaan wilayah dan sumberdaya karena perbedaan peta, data dan informasi sebagai dasar intervensi Kementerian/Lembaga.Situasi ini memang berat, sehingga harus segera dilakukan upaya-upaya perbaikan.Menempatkan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dandesa dalam kerangka negara kesatuan yang merupakan cita ketiga dari Nawacita programPeran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia ix ix47 Tahun BIG
Pemerintahan Presiden Jokowi-Jusuf Kalla mengharuskan seluruh elemen bangsa untuk terlibat.Pembangunan desa, daerah tertinggal, kawasan transmigrasi, daerah tertentu (perbatasan, rawanpangan, rawan konflik dan pulau kecil terluar) memerlukan fokus dan konsentrasi pada pembangunanyang berdasar data yang akurat sehingga capaian pembangunan dapat dirasakan secara berkeadilan.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentu berharap BadanInformasi Geospasial (BIG) dapat berperan untuk mendukung perumusan kebijakan dan penetapansasaran pembangunan desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan kawasan transmigrasi di seluruhNusantara.Semoga dengan tersusunnya buku ini, mampu memberikan informasi dan masukan dalammenetapkan kebijakan pembangunan di Indonesia. Akhir kata, saya mengucapkan Hari InformasiGeospasial yang ke-47, semoga karya-karya BIG lebih bermanfaat dan dimanfaatkan oleh semuapihak.Semoga buku ini memberikan manfaat bagi generasi Indonesia kini dan mendatang.Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Jakarta, Oktober 2016 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan T ransmigrasi Eko Pu tro Sandjojox x Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
Kata Sambutan Kepala Badan Informasi GeospasialAssalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhKita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberi rahmat dan karuniaNYAkarena Badan Informasi Geospasial (BIG) pada 17 Oktober 2016 genap berusia 47 tahun. Dalamperjalanan sejauh ini - mendekati setengah abad - kita telah melihat dan mengalami begitubanyak dinamika yang dilalui Badan Informasi Geospasial dalam upayanya untuk terus berusahameningkatkan kinerjanya sesuai tuntutan zaman.Diantara tugas dan perannya yang menjadi utama dalam memajukan negara dan masyarakatumum yang harus terus diperjuangkan adalah sinergi dengan berbagai instansi pemerintahpusat dan daerah, akademisi, bisnis, dan komunitas untuk menata informasi geospasial yangmudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini mengingat produk peta dasar yangstandar menjadi acuan bagi semua sektor dalam perencanaan, operasional hingga evaluasi.Untuk sampai ke bentuk kelembagaan saat ini, Badan Informasi Geospasial telah melewatiproses transformasi dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)berdasarkan Perpres No. 94 tertanggal 27 Desember Tahun 2011 tentang Badan InformasiGeospasial. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang InformasiGeospasial.Selain perubahan bentuk dan nama status BIG pun mengalami perubahan. Dalam rangkalebih mengoptimalkan penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan informasi geospasial untukmendukung perencanaan pembangunan nasional, mulai 9 November 2015 BIG berada di bawahkoordinasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Hal ini disebutkanPeran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia xi xi47 Tahun BIG
pada pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan AtasPeraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial.Perubahan ini diharapkan membawa angin baru dalam lingkungan kerja Badan Informasi Geospasialke depannya. Perubahan tersebut diperlukan untuk membawa pembangunan Indonesia ke arahyang lebih baik. Dengan adanya perubahan, diharapkan pula tujuan serta visi misi Badan InformasiGeospasial dapat terwujud.Pergeseran jalur koordinasi pelaksanaan program sejalan dengan mandat besar yang diperolehBIG dari pemerintah untuk menyiapkan data informasi geospasial (IG) skala besar untuk RencanaDetil Tata Ruang (RDTR) dan pembangunan nasional yang berbasis desa. Hal ini sejalan denganVisi Nawacita Pemerintah Presiden Joko Widodo. Di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenasprogram survei dan pemetaan serta pembangunan jejaring IG dapat dilaksanakan lebih baik, cepat,dan tepat sasaran.Dalam usia ke-empat puluh tujuh ini, Badan Informasi Geospasial akan terus berupaya untukmeningkatkan kemanfaatan informasi geospasial baik kualitas dan kuantitas untuk semua pemangkukepentingan termasuk masyarakat luas. Dengan begitu BIG dapat menjadi lebih berperan mendorongpembangunan Indonesia.Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telahmemberikan kontribusi langsung maupun tak langsung sehingga Buku “Peran Informasi Geospasialdalam Pembangunan Indonesia, 47 Tahun BIG” ini dapat diselesaikan. Semoga buku ini bermanfaat.Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Jakarta, Oktober 2016 Kepala Badan Informasi Geospasial Priyadi Kardonoxii xii Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
Kata PengantarB adan Informasi Geospasial (BIG) genap berusia 47 tahun pada 17 Oktober 2016. Mencapai usia yang mendekati setengah abad ini berbagai perubahan, dan peningkatan dihasilkan BIG baik pada aspek hukum, kebijakan, kelembagaan, maupun padapengembangan Sumber Daya Manusia serta program kegiatannya yang terkait survei, pemetaan,dan pengelolaan jaringan informasi geospasial nasional.BIG telah memiliki landasan hukum kuat berupa Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentangInformasi Geospasial, telah melaksanakan serangkaian program yang mengacu pada visi Nawacitayang dicanangkan Pemerintah. Dalam hal ini pembangunan nasional harus dimulai dari desa dandaerah pinggiran. Selain itu Pemeritah pun mencanangkan pembangunan tol laut sebagai bagiandari Poros Maritim Dunia yang tengah dirintis Pemerintah.Sejalan dengan visi dan misi tersebut maka BIG ditugasi melakukan percepatan pembuatan petadasar skala sangat tinggi untuk pembuatan Peta Desa dan Batas Desa berbasis citra penginderaanjauh resolusi tinggi. Sejalan dengan program produksi peta dasar tersebut BIG juga mengeluarkanPeta Kelautan dan Peta Lingkungan Pantai Indonesia.Produk peta dasar dan tematik tersebut diharapkan menjadi acuan perencanaan pembanguan olehKementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah. Dalam penyebarluasan peta dasar dan salingbertukar informasi geospasial semua pihak termasuk masyarakat luas, BIG juga terus mendorongpenerapan “Kebijakan Satu Peta” yaitu perencanaan pembangunan nasional semua sektor berbasisinformasi geospasial terstandar yang telah dikeluarkan BIG.Selain pembuatan peta skala tinggi dan pengelolaan jaringan informasi geospasial, kebijakanPemerintah yang berpengaruh signifikan bagi kegiatan BIG adalah pengalihan koordinasi pimpinanbadan dalam pelaporan rencana dan evaluasi program dari Menristek Dikti ke Menteri PPN/KepalaBappenas.Perkembangan yang terjadi selama setahun terakhir ini terangkum dalam buku berjudul “PeranInformasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia, 47 Tahun BIG”.Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia xiii47 Tahun BIG
Penulisan buku ini dilaksanakan berkerjasama dengan tim penulis dari Masyarakat Penulis IlmuPengetahuan dan Teknologi (MAPIPTEK). Dalam penyusunan buku ini tim penulis melakukanserangkaian wawancara dengan nara sumber ahli dan mitra kerja BIG, pengumpulan data pustaka,publikasi berita dan peliputan langsung kegiatan BIG, serta diskusi dengan para pakar di BIG.Atas terselesaikannya penyusunan buku ini, diucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telahmemberi masukan materi, pendapat, pandangan dan saran bagi BIG hingga dapat terus berkembangdan maju pada masa mendatang.Kami menyadari hasil penulisan buku ini masih memiliki banyak kekurangan. Hal ini karena terbatasanwaktu penulisan, akses data dan narasumber. Karena itu masukan dan tambahan informasi kamiharapkan lebih lanjut untuk melengkapinya. Jakarta, 17 Oktober 2016 T im Penyusunxiv Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
Daftar IsiKata Sambutan Menteri PPN/Bappenas.................................................................................................iiiKata Sambutan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.......................................................... vKata Sambutan Menteri Dalam Negeri...................................................................................................viiKata Sambutan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi........................... ixKata Sambutan Kepala Badan Informasi Geospasial............................................................................xiKata Pengantar........................................................................................................................................ xiiiDaftar Isi.................................................................................................................................................... xvRingkasan Eksekutif...................................................................................................................................1Bab 1 Pendahuluan..................................................................................................................................7Bab 2 Sejarah Kelembagaan Informasi Geospasial...........................................................................11 Pembentukan Bakosurtanal........................................................................................................12 Transformasi Bakosurtanal Menjadi BIG...................................................................................18Bab 3 Informasi Geospasial untuk Nawacita........................................................................................31 Visi dan Misi BIG...........................................................................................................................32Bab 4 Periodisasi Pembangunan Informasi Geospasial.....................................................................37 Periode 1969-1978 : Koordinasi Kegiatan dan Pelaksanaan Tugas Survei dan Pemetaan...38 Periode 1979-1988 : Penyatuan Sistem Pemetaan....................................................................50 Periode 1989-1998 : Transformasi Manual ke Digital................................................................62 Periode 1999-2008 : Membangun Informasi Data Spasial Nasional.......................................77 Periode 2009-Sekarang : Membangun Landasan Hukum Penyelenggaraan Informasi Geospasial ................................................................................................................. 117Bab 5 Pencapaian Program BIG............................................................................................................183Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia xv47 Tahun BIG
Bab 6 Tantangan dan Masa Depan.......................................................................................................207Bab 7 Kesan, Pesan dan Harapan........................................................................................................215 Dr. rar. net. Abdul Haris ............................................................................................................. 216 Prof. Ketut Wikantika, PhD ........................................................................................................ 216 Prof. Dr. Ir. Joenil Kahar............................................................................................................. 218 Ir. Rudolf W. Matindas, M.Sc ..................................................................................................... 219 Prof. Dr. Hartono, DEA, DESS..................................................................................................... 221 Achmad Heryawan .................................................................................................................... 223 Prof. Ir. Dwikorita Karnawati., M.Sc., Ph.D ............................................................................... 224 Dr. Ir. Arifin Rudiyanto, MSc....................................................................................................... 225 Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, M.Sc................................................................................................ 226 Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc.............................................................................................. 227 Ir. Agustina Murbaningsih, M.Si................................................................................................228Daftar Singkatan.................................................................................................................................... 229Daftar Istilah...........................................................................................................................................231Daftar Pustaka........................................................................................................................................236xvi Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
Ringkasan Eksekutif 1
Program penting yang dijalankan BIG dalam mendukung program Pemerintah dalam bidang kemaritiman khususnya pembangunan poros maritim dan tol laut adalah pembuatan peta kelautan dan pesisir pantai dengan skala besar.Badan Informasi Geospasial (BIG) Posisi BIG juga tak berubah yaitu berada sebelumnya dikenal dengan di bawah dan bertanggung jawab kepada nama Badan Koordinasi Survei Presiden, seperti yang tercantum dalam dan Pemetaan Nasional atau Keputusan Presiden Nomor 184/M TahunBakosurtanal. Badan ini pertama kali didirikan 2014. Namun jalur koordinasinya mengalamiberdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 perubahan. BIG yang saat ini dikepalai olehTahun 1969, tepatnya pada 17 Oktober 1969. Dr. Priyadi Kardono, M.Sc sejak tahun laluStatus hukumnya kemudian diperkuat dengan tidak lagi berkoordinasi dengan Menristekdikti,keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun namun berpindah di bawah koordinasi Menteri2011 tentang Informasi Geospasial pada 27 Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaDesember 2011 dan dijabarkan dalam Peraturan Bappenas, sesuai dengan Peraturan PresidenPresiden Nomor 94 Tahun 2011. Keluarnya Nomor 127 Tahun 2015.undang-undang inilah menjadi salah satu dasarperubahan nama menjadi BIG. Keberadaan BIG di bawah koordinasi Menteri PPN sangat strategis dalam penyelenggaraanMeskipun telah memiliki dasar hukum yang Pembangunan Nasional terutama dalam aspekbaru - berupa undang undang- dan namanya kewilayahan mengingat kewenangannya dalamberubah menjadi BIG, pendirian Lembaga penyelenggaraan Informasi Geospasial DasarPemerintah Non Kementerian ini tetap mengacu (IGD), mengintegrasikan Informasi Geospasialpada pembentukan Bakosurtanal. Karena itu Tematik (IGT) yang diselenggarakan olehpada 17 Oktober 2016 BIG akan genap berusia instansi pemerintah dan/atau pemerintah47 tahun. daerah, dan membangun Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG).2 Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
Selain itu terkait dengan Undang-Undang Misi Badan Informasi Geospasial:tentang Informasi Geospasial maka BIG 1. Meningkatkan sinergi proaktif dalammemegang peran sentral dalam mewujudkantiga tujuan yaitu: penyelenggaraan informasi geospasial1. Menjamin ketersediaan dan akses nasional. 2. Mengintegrasikan informasi geospasial terhadap informasi geospasial yang dapat agar bernilai tambah bagi pembangunan dipertanggungjawabkan; nasional.2. Mewujudkan penyelenggaraan informasi 3. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas geospasial yang berdaya guna (efisien) dan penyelenggaraan informasi geospasial berhasil guna (efektif) melalui kerja sama, nasional. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; dan3. Mendorong penggunaan informasi Adapun pada masa pemerintahan Presiden Ir geospasial dalam penyelenggaraan Joko Widodo yang akan berlangsung hingga pemerintahan dan dalam berbagai aspek 2019, semua kementerian dan lembaga kehidupan masyarakat. pemerintah harus mengacu pada visi dan misi Nawacita yang ditetapkan Presiden. Maka halUntuk mencapai tiga tujuan tersebut BIG telah yang terkait dengan pembangunan nasionalmencanangkan One Map Policy sebagai salah berkelanjutan Program Nawacita menjadi Visisatu pendekatan berbasis portal informasi dan misi BIG.dan komunikasi digital untuk memastikansetiap produk informasi geospasial dapat Renstra BIGdiintegrasikan secara mudah dan akurat dalamperencanaan pembangunan nasional. Dalam penyelenggaraan informasi geospasial, BIG menetapkan Rencana Strategis yaitu:Visi, Misi, dan Rencana Strategis 1. Meningkatnya penyelenggaraan informasiDalam menjalankan tugas dan fungsinya geospasial (IG) bereferensi tunggal danselama ini BIG menetapkan Visi dan Misinya. mengacu pada aturan penyelenggaraan IG;Pada periode pemerintahan sebelumnya 2. Meningkatnya penggunaan IG di lingkunganditetapkan : pemerintah dan masyarakat; 3. Terselenggaranya reformasi birokrasi di BIG;Visi Badan Informasi Geospasial: 4. Meningkatnya kapasitas SDM dan industri IG nasional;“Menjadi integrator penyelenggaraan informasi 5. Tersedianya data dan Informasi Geospasialgeospasial sebagai landasan pembangunan Dasar (IGD) yang akurat, terpercaya danIndonesia”. dapat dipertanggungjawabkan;Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 347 Tahun BIG
6. Tersedianya IGT yang mengacu pada IGD peta dasar. Pencapaian penyelenggaraan dalam memenuhi kebutuhan nasional IGD ditunjukkan dalam Tabel Peta Rupabumi, Peta Kelautan dan Lingkungan Pantai. PetaPencapaian Penyelenggaraan IG Rupabumi skala 1:1000 seperti yang tercantum dalam UU-IG untuk saat ini belum dimasukkanDalam menjalankan program kegiatannya dalam rencana program BIG. Pada peta dasarsesuai dengan UU-IG, BIG mengemban tugas skala 1:5.000 dan 1:10.000 yang menjadi basismenyelenggarakan IGD, IGT, dan IIG. Berbagai dalam perencanaan skala desa dan perkotaanprogram yang terkait tiga aspek utama tersebut ketersediaannya masih di bawah 2 persen.telah dicapai namun karena kendala dan Pencapaian yang signifikan pada pembuatanketerbatasan anggaran, sarana dan SDM serta peta dasar skala 1:50.000 yaitu hampirindustri IG maka beberapa target belum tercapai. mencapai 90 persen. Adapun peta berskalaTiga aspek tersebut belum memadai dalam hal kecil yaitu 1:250.000 hingga 1:1000.000 telahkualitas, kuantitas dan penyebarannya. Saat tersedia 100 persen untuk seluruh wilayahinipun belum terselesaikan seluruh standar Indonesia.penyelenggaraan IG nasional.IGD terdiri atas jaring kontrol geodesi dan Tabel Pencapaian Penyelenggaraan Peta Rupabumi Skala Cakupan Ketersediaan Belum Ketersediaan Belum Tersedia Nasional s.d 2016 Tersedia s.d 2016 (%) (%) 1:1.000 -- - - - 99.58% 1:5.000 379012 1579 377433 0.42% 98.83% 1:10.000 91547 1074 1.17% 63.28% 1:25.000 13020 4781 90473 36.72% 10.08% 1:50.000 3899 3506 8239 89.92% 97.93% 1:100.000 1259 393 2.07% 1:250.000 309 26 1233 100.00% 0.00% 1:500.000 103 309 0 100.00% 0.00% 1:1.000.000 37 103 0 100.00% 0.00% 0 374 Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
Tabel Pencapaian Penyelenggaraan Peta Kelautan dan Lingkungan PantaiNo Jenis Peta Jml Total Belum Dipetakan Persentase telah Total dipetakan 1 LPI Skala NLP 10.000 SD 2015 SD SD SD s/d 2015 s/d 2016 300 (NLP) 2016 2015 2016 (%) (%) 2 LPI Skala 1 (NLP) (NLP) (NLP) 25.000 299 299 0.33 0.33 1 3 LPI Skala 50.000 2536 60 60 2476 2476 2.37 2.37 4 LPI Skala 1050 521 521 529 529 49.62 49.62 250.000 212 157 167 55 45 74.06 78.77 5 LLN Skala 500.000 44 44 44 0 0 100.00 100.00 6 LLN Skala 145 10 36 135 109 6.90 24.83 250.000 248 12 12 236 236 4.84 4.84 7 LLN Skala 50.000Program penting yang dijalankan BIG dalam Target Pencapaian Penyelenggaraanmendukung program Pemerintah dalam bidang Informasi Geospasial Tematik (IGT)kemaritiman khususnya pembangunan porosmaritim dan tol laut adalah pembuatan peta Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 2011,kelautan dan pesisir pantai. Peta tersebut Pasal 23, IGT dapat diselenggarakan olehdiperlukan untuk rencana pembangunan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/pelabuhan dan jalur pelayaran laut. Namun atau setiap orang, berdasarkan tugas, fungsi,dalam program yang telah berjalan dua tahun dan kewenangannya. Namun penyelenggaraanterakhir ini peta LPI (Lingkungan Pantai IGT harus di bawah koordinasi BIG agar dapatIndonesia) untuk skala 1:10.000 masih di bawah diintegrasikan satu sama lain. Untuk tujuan1 persen sedangkan skala 1:25.000 tidak tersebut, BIG menggunakan pendekatansampai 3 persen. Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Perpres Nomor 27 Tahun 2014), dengan tujuan, manfaat, kegiatan, dan target pencapaian.Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 547 Tahun BIG
Hingga tahun lalu JIGN OMP baru menjangkau handal.40 persen dari 57 kementerian dan lembaga • Membangun dan menghubungkan simpulpemerintah di Indonesia. Provinsi yang belumterjaring 16 dari 34 provinsi. Bila dilihat pada jaringan nasional secara lengkap dan baik.lingkup kabupaten/kota yang berjumlah 500, • Penyediakan sumberdaya manusia dansaat ini baru 12 kabupaten/kota yang terhubungpada jaringan IG atau masih sekitar 2 persen. industri IG yang kompeten dan mencukupi baik dari segi kualitas, kuantitas , maupunRencana Mendatang persebarannya.Sebagai Badan yang telah berkiprah selama Untuk mencapai rencana tersebut saat inihampir setengah abad, banyak pencapaian tengah dilakukan :telah diraih BIG, namun Badan ini masih • Penyusunan program penyelenggaraan IGmemiliki banyak target yang masih perlu diraihantara lain: sesuai prioritas nasional• Menyelesaikan penyediaan IGD nasional • Penyusunan Standar Kompetensi Kerja secara proporsional sebagai referensi Nasional Indonesia (SKKNI), sertifikasi tunggal penyelenggaraan IGT nasional. tenaga profesional dan industri IG, akreditasi• Menyelesaikan penyediaan IGT nasional lembaga pelatihan IG, pengembangan sesuai standar untuk mendukung kurikulum pendidikan IG mengacu pada perencanaan pembangunan nasional yang SKKNI IG. • Penyelesaian standar penyelenggaraan IG nasional dengan skala prioritas.[] Pencapaian Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) Tabel Pembangunan Simpul Jaringan Informasi Geospasial (IG) K/L Target Tersambung Belum Tersambung Provinsi 57 23 34 Kabupaten/Kota 34 18 16 PPIDS 500 12 34 15 48.834 196 Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
Bab 1 Pendahuluan7
Eksistensi sebuah negara di dunia ditunjukkan pada penguasaan dan kedaulatannya pada suatu wilayah di muka bumi ini. Untuk menunjukkan bukti kedudukannya atas wilayah tertentu maka penyediaan peta yang diakui dunia menjadi suatu keharusan.Pembuatan peta bukan sekadar Bakosurtanal menjadi BIG dengan keluarnya memperlihatkan posisi geografis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang sebuah negara dan batas Informasi Geospasial yang kemudian diikuti wilayahnya, namun peta sebagai Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011.informasi geospasial dapat diperkaya dengan Perubahan itu bukan sebatas nama tentunyatampilan keberadaan beragam sumberdaya juga pada lingkup tugas dan fungsi BIG yangalam dan penduduk dan informasi tematik lebih luas sesuai dengan yang diatur dalamlainnya. Informasi yang amat penting ini undang-undang dan peraturan tersebut.menjadi dasar perencanaan di beragam aspekkehidupan masyarakat dan pembangunan Pergeseran pun terjadi pada jalur koordinasinasional. dengan kementerian. Semula posisi BIG sebagai Lembaga Pemerintah Non KementeKarena informasi geospasial ini menyangkut rian, secara struktural dan hirarki berada disemua sektor pembangunan maka tak heran bawah koordinasi Menristek-Dikti selanjutnyapengelolaan ruang kebumian atau geospasial berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 127kerapkali diwarnai dinamika yang terkait Tahun 2015 beralih koordinasi dengan Menteridengan kelembagaan, kebijakan dan program, PPN/Kepala Bappenas. Meski begitu Kepalaserta interaksi antarsektor. Hal ini tercermin BIG masih dilantik dan bertanggungjawabdalam perjalanan panjang Badan Informasi langsung kepada Presiden RI.Geospasial, yang genap 47 tahun pada 17Oktober 2016. Dalam proses perubahan koordinasi ini, di lingkungan BIG telah dilaksanakan penataanDalam hal kelembagaan badan ini telah berbagai aspek yaitu hukum, kelembagaan,bertransformasi dari semula bernama jaringan koordinasi, sumberdaya manusia,8 Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
administrasi birokrasi, dan program kegiatan. penyebaran informasi geospasial berskala 1 : 1.000.000 sampai 1:100.000 secara nasional.Dalam melaksanakan pembangunan IG yang Sementara itu BIG juga membina IGT yangterkait dengan tugas dan fungsinya, BIG menyangkut aspek luas antara lain pertanahan,sebagai pelaksana, pembina dan koordinator kehutanan, pertanian, pertambangan, hinggadiamanatkan menyusun peraturan turunan kelautan.UU IG, baik berupa Peraturan Pemerinah danmaupun Peraturan Presidan sebagai masukan Dalam hal ini, program besar yang tengahbagi Pemerintah. dilaksanakan BIG yaitu One Map Policy untuk mendorong koordinasi dalam penggunaan danSelanjutnya sebagai turunan dari PP, di pertukaran data IG. Sebagai sarana kebijakanlingkungan BIG antara lain telah diterbitkan tersebut kemudian dilakukan pembangunanberbagai Peraturan Kepala BIG diantaranya portal yang dinamai Ina-Geoportal atauSistem Sertifikasi di bidang IG, Standar Indonesia Geospatial Portal. Dengan saranaPenyimpanan Data IG, Pemutakhiran IGD, dan ICT ini memungkinkan pertukaran data danStandar Pemrosesan Data Geospasial. pembangunan IG menggunakan standar yang sama, bukan hanya di lingkup pemerintahBerdasarkan amanat UU IG dan Perpres, BIG namun juga nasional hingga dunia.juga melakukan penataan kelembagaan yaitumembentuk struktur organisasi yang baru dan Selain program OMP, BIG melaksanakanmenetapkan lingkup tugas dan kegiatan tiap berbagai program antara lain merevisi Petabagian. Dengan struktur yang baru itu kemudian NKRI berdasarkan data survei pemetaandilakukan perekrutan personel sesuai keahlian yang mutakhir, menyusun Peta Eko Region,dan kompetensinya. menetapkan Toponimi dan Nama Pulau serta Garis Pantai yang kemudian mendapatDalam melaksanakan program kegiatannya, pengakuan dari PBB. Badan dunia inipun telahBIG menekankan pada pembangunan informasi mengakui penambahan daerah landas kontinengeospasial, yakni sebagai penyelenggara di perairan barat Aceh, berdasarkan hasil surveiutama IG Dasar, dan pembinaan IG Tematik di batimetri pascatsunami Aceh 26 Desembersektor terkait untuk mendukung pembangunan 2004.nasional. Menyandang nama dan logo baru, BIG hinggaSebagai penyedia tunggal IGD sesuai UU IG, tahun ini terus melaksanakan programBIG telah menetapkan rencana strategis dan sosialisasi informasi geospasial bertajukkebijakan utama yaitu One Map Policy (OMP) “Geospasial untuk Negeri” ke berbagaiatau satu peta dasar berbasis digital danPeran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 947 Tahun BIG
daerah. Sosialisasi dilakukan baik ke institusi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,pemerintahan maupun lingkungan pendidikan Swasta maupun Lembaga Masyarakat.dan masyarakat umum. Pemetaan itu dilaksanakan selain dengan dataSementara itu meski tidak lagi menyandang satelit juga dengan memanfaatkan wahananama Badan Koordinasi, BIG tetap mengemban tanpa awak dengan sistem kendali jarak jauh,tugas menyelenggarakan koordinasi dengan yang disebut juga Drone. Saat ini pemetaanlembaga binaan dan mitra di bidang IG. Kegiatan skala besar yaitu 1 : 5000 hingga sangat tinggiini dinamakan Rapat Koordinasi Nasional atau di bawah 60 cm dapat dihasilkan denganInformasi Geospasial (Rakornas IG), yang mengambil citra dari satelit SPOT, Pleiades,digelar setiap tahun. Setelah rapat koordinasi Ikonos, Quickbird, dan GeoEye yang beresolusiyang menghasilkan rencana program masing- sangat besar (sekitar 0,5 m).masing lembaga kemudian ditindaklanjutidengan Rencana Aksi Nasional. Rencana Sementara itu untuk pemetaan 24 pelabuhanAksi Nasional ini disikronkan dengan Visi Misi yang terkait dengan pembangunan tol laut akanPemerintah yang baru. dilakukan BIG selama 2 tahun terakhir, dengan skala peta 1:1.10.000. Pemetaan pelabuhanSalah satu periode pemerintahan Joko Widodo terkait dengan penyusunan tata ruang pesisir.– Jusuf Kalla sejak Oktober 2014, peran BIG Saat ini penyusunan tata ruang pesisir barumenjadi kian penting. Hal ini terkait dengan dilaksanakan di 15 kabupaten di 4 provinsi.visi Pemerintah saat ini yaitu mewujudkanIndonesia menjadi poros maritim dunia dan Upaya pemetaan desa dan batas-batasnyapembangunan tol laut. Visi ini kemudian serta pemetaan pesisir, juga dilakukan BIGdituangkan dalam Program Strategis Nawacita. dengan merintis kerjasama dengan pemda yaituDalam program ini yang terkait erat dengan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sertatugas pokok dan fungsi BIG adalah Nawacita menggalang kerjasama dengan perguruanketiga yaitu “Membangun Indonesia dari tinggi dan komunitas profesi IG.pinggiran dengan memperkuat daerah-daerahdan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Selain serangkaian program tersebut BIG juga masih harus melakukan verifikasi toponimi danTerkait dengan program tersebut BIG harus penetapan koordinat sekitar 3.000 pulau lainya,menyusun peta dasar skala besar untuk setelah melaksanakan pembakuan namamendukung penetapan perbatasan wilayah 13.466 pulau di Indonesia dan terdaftar di PBB.desa, yang mencakup sekitar 80.000 desa.Percepatan survei dan pemetaan tersebut Rangkaian pencapaian yang diraih oleh BIGkerjasama dengan instansi yang meliputi baik hingga usia 47 tahun ini akan diuraikan pada bab-bab berikut.10 Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
Bab 2 Sejarah KelembagaanInformasi Geospasial 11
Peta merupakan wajah suatu negeri. Dengan menatap produk peta dari masa ke masa, akan tampaklah oleh kita rentetan kisah pasang-surut peradaban suatu bangsa. Kegiatan survei dan pemetaan telah dilakukan masa lampau sejak enam abad yang lalu, oleh bangsa penjelajah dan penjajah, antara lain Cina, Portugis, dan Belanda.Pembentukan survei dan pemetaan, yang berperan pentingBakosurtanal dalam perencanaan pembangunan selanjutnya. Lembaga Topografi yang didirikan penjajahPada masa pemerintahan Hindia Jepang yaitu So-Kuryo Kyoku kemudian diubah Belanda, terdapat banyak jawatan namanya menjadi Jawatan Topografi Republik pengukuran, yang kemudian Indonesia pada tanggal 28 September 1945. dijadikan satu badan, disebut Saat itu Jawatan Topografi bernaung di bawahdengan Permante Kaarterings-Commissie Kementerian Kehakiman.(Komisi Tetap untuk Pemetaan), pada tahun1938. Pada tahun 1946 setelah dibentuk Kementerian Pertahanan dalam Kabinet Republik Indonesia,Kenyataannya, badan tersebut tidak maka dengan Penetapan Pemerintah Republikdapat memenuhi harapan semula. Melalui Indonesia No. 8/SD tanggal 26 April 1946,Gouvernements Besluit van 17 January 1948 Jawatan Topografi diserahkan dari Kementerian(Keputusan Pemerintah No. 3 tanggal 17 Kehakiman ke KementerianPertahanan TMTJanuari 1948), komisi itu dibubarkan dan pada 1 Mei 1946.dibentuk Raad en Directorium voor het Meet enKaarteerwezen in Nederlands Indies (Dewan dan Selanjutnya sesuai UU No.3 Tahun 1948 Jo TAPDirektorium untuk Pengukuran dan Pemetaan Presiden No. 14 tanggal 14 Mei 1948, OrganisasiHindia Belanda). Topografi ditempatkan di Staf Umum Angkatan Darat dengan nama Inspektorat Topografi.Pada awal kemerdekaan, Indonesia mulai Kemudian berdasarkan TAP Menteri Pertahananmenasionalisasi semua institusi yang didirikan No. 126 tanggal 10 Desember 1949 Topografipada masa kolonial Jepang, termasuk lembaga di tempatkan di Staf Q dan kedudukannya12 Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
dipindahkan ke Yogyakarta. Jawatan Topografi Fotogrametri tidak bertahan lama.saat dibentuk berkedudukan di Malang, laludipindahkan ke Solo pada tahun 1947 karena Setelah pengakuan Kedaulatan RI oleh Belanda,alasan keamanan. pada 17 Juni 1950 Topographische Dients KNIL diambil alih dan digabung dengan InspektoratPada tahun dibentuknya Jawatan Topografi, Topografi. Sehingga di Indonesia hanya adapemerintah Belanda yang masih menduduki satu lembaga pemetaan topografi di bawahsebagian wilayah Republik Indonesia – pasca Kementerian Pertahananyang berkedudukan dikekalahan Jepang dari pendudukannya di Jakarta.Indonesia, kembali membentuk TopographischeDients KNIL di Jakarta. Pemerintah Belanda Penyerahan unsur-unsur Topographische Dientspada tahun 1948 melalui Gouvernements Besluit KNIL ke Inspektorat Topografi dilaksanavan 17 January 1948 (Keputusan Pemerintah kan secara bertahap, yakni pada 30 MeiNo. 3 tanggal 17 Januari 1948), membentuk Raad 1950, penyerahan Dinas Geografi, diikutien Directorium voor het Meeten Kaarteerwezen in dengan penyerahan Dinas Geodesi dan BiroNederlands Indies (Dewandan Direktorium untuk Fotogrametri pada 31 Mei 1950. SelanjutnyaPengukuran dan Pemetaan Hindia Belanda), pada 1 Juni 1950, penyerahan Reproduksi danyang merupakan badan koordinasi di bidang Percetakan Topografi.survei dan pemetaan. Berdasarkan SKEP Menteri Pertahanan No.Dewan dan Direktorium ini menggantikan D/MP/355/51 tanggal 15 September 1951Permanente Kaarterings-commissie Komisi Topografi menjadi salah satu Jawatan TeknisTetap untuk Pemetaan yang dibentuk tahun AD (Jantop), selanjutnya berdasarkan ketetapan1938, karena dalam prakteknya tidak dapat MENPANGAD No: TAP 10-160 tanggal 20memenuhi kewajibannya. Dua lembaga April 1960 Jawatan Topografi diubah menjaditersebut dibuat Pemerintah Hindia Belanda Direktorat Topografi AD (Dittopad).yang pada waktu itu sudah kembali menguasaiJakarta. Raad bertugas mengkoordinasi semua Setelah Pemerintah Kerajaan Belanda mengakuikegiatan pengukuran dan pemetaan dalam kedaulatan wilayah Republik Indonesia (tidakwilayah Hindia Belanda, sedangkan direktorium termasuk Papua), pada 23 November 1951,sebagai pelaksana koordinasi tersebut. pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 1951Namun keberadaan Topographische Dients membubarkan Raad en Directorium Het MeetKNIL beserta semua lembaga di bawahnya, Kaarteerwezen dan menetapkan pembentukanyakni Balai Geodesi, Balai Geografi dan Balai Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta.Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 1347 Tahun BIG
Polanya sama dengan organisasi yang dibuat pekerjaan pengukuran dan penggambaran petapemerintah Hindia Belanda pada tahun 1948. yang pelaksanaannya sebagai tugas jawatan-Konsep ini mencerminkanperlunya dua badan, jawatan itu dianggap perlu, dengan menyatakanyaitu badan pembuat kebijakan dan pengambil rencana mana yang dianggap prioritas.”keputusan berupa “Dewan” dan adanya Rencana ini harus diberitahukan kepadabadan pelaksana dalam bentuk “Direktorium”. Direktorium, dan tidak dapat dilaksanakanDalam periode 1948 – 1952, tenaga ahli sebelum dirundingkan dengan Direktorium.bangsa Belanda yang semula berada di“Raad en Directorium” meneruskan tugasnya Dewan terdiri dari Kepala Staf Angkatandi “Dewandan Direktorium” sampai mereka Perang sebagai Ketua dan Sekretaris Jenderalmeninggalkan Indonesia pada 1957. Kementerian Kehakiman, Perekonomian, Pertanian dan Pekerjaan Umum, Kepala JawatanDewan bertugas menentukan kebijakan Topografi AD dan Kepala Jawatan Pendaftarankoordinasi segala pekerjaan pengukuran Tanah (Kadaster) karena jabatannya menjadidan penggambaran peta di seluruh wilayah anggota Dewan dan Direktorium. Organisasi iniRepublik Indonesia. Sementara Direktorium berada langsung dibawah Menteri Pertama Ir.memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi H. Djuanda.program kegiatan pengukuran dan pemetaan. Selain itu untuk menunjang perencanaanAda tiga Jawatan yang dibentuk untuk nasional Pemerintah membentuk Panitiamelaksanakan pekerjaan Direktorium yaitu: “Pembuatan Atlas Sumber-sumber Kemak• Jawatan Geografi (di Jalan Dr. Wahidin I/11) muran Indonesia” yang berada di bawah Biro Ekonomi dan Keuangan dari Kantor Menteri dipimpin oleh Dr. J. Ormeling, Pertama. Hal ini diatur dalam KeputusanMenteri• Jawatan Geodesi di Jalan Bangka, Bandung, Pertama R.I. No. 524/M.P./1960 tentang Panitia Atlas. Panitia Atlas ini nampaknya dipimpin oleh Dipl. Ing. Weinkopf, dan lebih produktif untuk menunjang perencanaan• Jawatan Fotogrametri Sentral, yaitu berada pembangunan, maka dalam tahun 1964 status Panitia Atlas ditingkatkan menjadi Badan Atlas di gedung Afdeling Geodesie, dipimpin oleh Nasional (BATNAS) (Keputusan Presidium Ir. J. Bos dan salah satu stafnya adalah Ir. Kabinet Kerja No. Aa/D/57/1964, yang C.M.A. van den Hout. ditandatangani oleh Wakil Perdana Menteri II RI, Ir. Chaerul Saleh).Pada kenyataannya, jawatan-jawatan Setahun kemudian – tepatnya pada 7 Septemberinilah yang melaksanakan tugas lapangan.Sebagaimana disebut dalam Pasal 16 jo.17 dari PP No. 71 Th. 1951, bahwa “tiap-tiapjawatan menyusun rencana-rencana tentang14 Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
1965 - berdasarkan KeputusanPresiden No. 263 melaksanakan keputusan-keputusan DewanTahun 1965 Pemerintah membentuk Komando dan menyusun anggaran belanja untukSurvei dan Pemetaan Nasional (Kosurtanal) Komando.dan Dewan Survei dan Pemetaan Nasional(Desurtanal). Pembentukan dua lembaga Dalam tugas Desurtanal tersebut, untukini bertujuan untuk mengurangi duplikasi, pertama kalinya secara jelas tercantum kaitanpemborosan personil dan keuangan dalam antara pemetaan dan inventarisasi sumberdayakegiatan survei dan pemetaan. Selain itu juga alam, yang berarti pengakuan bahwa surveiuntuk memanfaatkan seoptimal mungkin dan pemetaan bukan semata adalah untukdata teknis dan informasi yang dihimpun oleh kepentingan militer, namun untuk kepentinganberbagai instansi untuk kepentingan instansi- nasional yang lebih luas yakni pembangunaninstansi yang memerlukannya. nasional. Namun Desurtanal dan Kosurtanal yang baru dibentuk itu belum sempat bekerjaSelain mengeluarkan Keputusan Presiden karena sudah dibubarkan menyusul meletusnyaNo. 263 Tahun 1965, pemerintahan juga peristiwa G-30S/PKI, yang menggeser rezimmembatalkan PP No. 71 Tahun 1951 tentang pemerintahan lama digantikan pemerintahpembentukan Dewan dan Direktorium Pengu Orde Baru.kuran dan Penggambaran Peta dan Keppres No.63 Tahun 1961 tentang pembentukan Panitia Hingga peristiwa G-30-S/PKI 1965, DesurtanalAerial Survei dan Eksplorasi. dan Kosurtanal belum bekerja sebagaimana mestinya. Maka secara khusus untuk surveiDesurtanal dan Kosurtanal itu dibentuk dengan dan pemetaan nasional dibentuk organisasipertimbangan bahwa: (1) survey dan pemetaan baru yang disebut BAKOSURTANAL (Badanmerupakan dasar pokok dalam melaksanakan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional).pembangunan, (2) terdapat peraturan yangtidak sesuai bagi perkembangan bidang survei BAKOSURTANAL dibentuk berdasar Keppresdan pemetaan, (3) perlu ada koordinasi dalam No. 63 tahun 1969 tanggal 17 Oktoberkegiatan dan pelaksanaan tugas survei dan 1969 (diperingati sebagai ulang tahunpemetaan darat, udara dan survei-survei lain BAKOSURTANAL).yang berhubungan dengan itu. Pertimbangan pembentukan BAKOSURTANAL,Desurtanal memiliki tugas menentukan yaitu: Perlu adanya koordinasi dalam kegiatankebijakan umum bidang pemetaan dan dan pelaksanaan tugas surta (survei daninventarisasi sumberdaya alam yang bersifat pemetaan) sehingga dapat tercapai adanyanasional. Sementara tugas Kosurtanal adalah effisiensi serta penghematan pengeluaran keuangan negara;Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 1547 Tahun BIG
Terkait dengan itu, dalam rangka penertiban pada tanggal 15 April 2011 dan disahkan olehaparatur pemerintahan, dipandang perlu Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambanguntuk meninjau kembali kedudukan tugas dan Yudhoyono, pada tanggal 21 April 2011.fungsi badan-badan yang melakukan kegiatansurta untuk dipersatukan dalam suatu badan Lahirnya BIG ditandai dengan ditandatanganinyakoordinasi surta nasional. Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011 mengenai Badan Informasi Geospasial padaDengan dibentuknya BAKOSURTANAL maka tanggal 27 Desember 2011. Badan Informasibadan-badan yang masih ada seperti Desurtanal Geospasial (BIG) sampai saat ini telah dipimpinserta Badan Atlas Nasional dibubarkan dan oleh dua kepala, yaitu: Dr. Asep Karsidi, M.Sc.fungsi-fungsi kedua badan tersebut ditampung (2011-2014), dan Dr. Priyadi Kardono, M.Sc.BAKOSURTANAL. (2014 - sekarang).Di antara masa itu, badan koordinasi ini pernah Berdasarkan Bab XI Pasal 69 UU tentangberkantor di beberapa tempat berbeda. Pada Informasi Geospasial yang kemudian dijabarkanawalnya di Jalan Wahidin Sudirohusodo I/11, lebih lanjut ke dalam Ketentuan Peralihandan Jalan Merdeka Selatan No. 11, pernah pula Bab VII Pasal 40 Peraturan Presiden tentangdi Gondangdia, dan terakhir (hingga sekarang) Badan Informasi Geospasial, dinyatakandi Kompleks Cibinong Science Center. bahwa bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan olehBAKOSURTANAL telah dipimpin oleh 6 kepala BAKOSURTANAL sampai dengan selesainya(dahulu ketua), yaitu : Ir. Pranoto Asmoro (1969- penataan organisasi BIG. BAKOSURTANAL1984), Prof. Dr. Ir. Jacub Rais, M.Sc. (1984-1993), wajib menyerahkan seluruh arsip dan dokumenDr. Ir. Paul Suharto (1993-1999), Prof. Dr. Ir. yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnyaJoenil Kahar (1999-2002), Ir. Rudolf Wennemar kepada BIG dan seluruh hak dan kewajibanMatindas, M.Sc. (2002-2010), Dr. Asep Karsidi, BAKOSURTANAL, kecuali ditentukan lain olehM.Sc. (2010-2014), dan Drs. Priyadi Kardono, peraturan perundangan, beralih kepada BIG.MSc. Ph.D (2014-Sekarang). Dengan kerja keras dan dukungan seluruhBadan Informasi Geospasial (BIG) lahir untuk pemangku kepentingan di bidang informasimenggantikan Badan Koordinasi Survei geospasial, dari unsur pemerintah,dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) akademisi, pengusaha, profesional dansebagai penuaian amanat pasal 22 Undang- segenap masyarakat, BIG siap mengembanUndang Nomor 4 Tahun 2011 tentang amanah sebagai institusi terdepan dalamInformasi Geospasial (IG). UU ini disetujui mengoptimalkan penyelenggaraan informasiDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia geospasial untuk negeri.16 Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
Ketua Bakosurtanal Ketua Bakosurtanal Ir. Pranoto Asmoro Prof. Dr. Ir. Jacob Rais, M.Sc. (1969 - 1984) (1984 - 1993)Kepala Bakosurtanal Ketua BakosurtanalIr. Rudolf W Matindas, M.Sc. Dr. Ir. Paul Suharto(2002 - 2010) (1993 - 1999) Kepala Bakosurtanal Prof. Dr. Ir. Joenil Kahar (1999 - 2002) Kepala Bakosurtanal - Kepala BIG Kepala Badan Informasi Geospasial Dr. Asep Karsidi, M.Sc. Dr. Priyadi Kardono, M.Sc. (2010 - 2014) (2014 - sekarang)Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 1747 Tahun BIG
Transformasi Dengan bertransformasi menjadi BIG, LPNKBakosurtanal ini memiliki tanggung jawab yang lebih luasMenjadi BIG dibanding Bakosurtanal. Sesuai tujuan UU IG (Pasal 3), BIG memiliki tugas:BIG berdiri pada 27 Desember 1. menjamin ketersediaan dan akses terhadap2011, dengan dasar hukumPeraturan Presiden No. 94 Tahun IG yang dapat dipertanggungjawabkan;2011 tentang Badan Informasi 2. mewujudkan penyelenggaraan IG yangGeospasial. Perpres yang terbitpada 27 Desember 2011 ini adalah berdaya guna dan berhasil guna melaluiamanat UU No. 4 Tahun 2011 kerja sama, koordinasi, integrasi, dantentang Informasi Geospasial, sinkronisasi; danPasal 2, ayat 2. 3. mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalamBIG berdiri pada 27 Desember 2011, berbagai aspek kehidupan masyarakat. dengan dasar hukum Peraturan Presiden No.94 Tahun 2011 tentang Satu hal yang membedakan penyelenggaraan Badan Informasi Geospasial. IG pasca hadirnya UU IG adalah InformasiPerpres yang terbit pada 27 Desember 2011 ini Geospasial Tematik (IGT) yang diselenggarakanadalah amanat UU No.4 Tahun 2011 tentang oleh berbagai instansi pemerintah, pemerintahInformasi Geospasial, Pasal 2, ayat 2. daerah dan perorangan harus dibangun dengan merujuk kepada Informasi GeospasialBIG adalah transformasi dari Bakosurtanal, Dasar (IGD) yang dihasilkan oleh BIG.badan pemerintah di bidang survei dan Ketentuan tersebut diatur Pasal 19. Tujuannyapemetaan yang berdiri pada 17 Oktober 1969, untuk menjamin tersedianya IG yang dapatberdasarkan Keputusan Presiden No. 83 Tahun dipertanggungjawabkan.1969. Transformasi LPNK di bidang informasigeospasial – dengan payung hukum UU Amanat tersebut merupakan tanggungIG – adalah upaya bangsa Indonesia untuk jawab yang besar bagi BIG, apalagi Pasal 18membangun dan memanfaatkan informasi mengamanatkan BIG untuk membuat petageospasial secara lebih efisien, efektif dan rupabumi dari skala 1:1.000.000 hingga skalaakuntabel. 1:1.000. Juga jika mengingat peran informasi geospasial semakin penting dan lebih strategis bagi pembangunan nasional. Sektor geospasial secara eksplisit tercantum khusus dalam RPJMN buku II tahun 2015-2019. Dalam buku18 Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
tersebut dijelaskan informasi geospasial dapat Hingga RUU diusulkan upaya koordinasidigunakan untuk pemerataan pembangunan antara K/L penyelenggara IG tematik belumantarwilayah serta pembangunan ekonomi sepenuhnya berhasil. Berbagai instansiyang difokuskan pada sektor pangan, energi, penyelenggara IG tematik masih menggunakanmaritim dan kelautan, serta pariwisata. basis atau skala pengukuran berbeda sehingga terjadi inefisiensi karena IG dari masing-Penjelasan buku II RPJMN 2015-2019 tersebut masing instansi tumpang tindih dan tak bisamembawa konsekuensi pada meningkatnya dipertukarkan/dipakai bersama.permintaan informasi geospasial dasar(IGD) dan informasi geospasial tematik (IGT) Penyelenggaraan dan pengelolaan IG yangpada skala yang sesuai dengan kebutuhan efektif dan efesien mutlak diperlukan,pembangunan nasional. mengingat Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dan sifat IG yang senantiasaSelain itu, informasi geospasial juga dibutuhkan perlu pemutakhiran mengingat kenampakanuntuk mendukung kebijakan percepatan rupa bumi berganti secara evolutif karenapembangunan berbasis wilayah, seperti faktor geologis dan pemanfaatan lahan yangkebijakan percepatan pembangunan kawasan terus berubah karena faktor antropogenik.timur Indonesia, Kawasan Strategis Nasional Ketersediaan IG yang akuntabel juga hal yang(KSN) dan lain sebagainya. mutlak mengingat IG memiliki peran penting. IG merupakan modal bagi Indonesia untuk Hal lain yang juga membedakan tugas BIG menguasai wilayah kedaulatannya dan menjagadan Bakosurtanal adalah adanya amanat IG keutuhan dan kesaatuan wilayah.harus mudah diakses. Tujuannya agar mudahdimanfaatkan dan dibagipakaikan. Untuk itu harus segera melakukan perbaikan dan peningkatan dalam mengelola IG.Landasan Hukum Bakosurtanal berpandangan penyelenggaraan dan pengelolaan IG yang efektif, efisienUU IG yang menjadi landasan transformasi dan akuntabel memerlukan payung hukumBakosurtanal menjadi BIG diperjuangkan setingkat UU. Diperlukan sebuah lembaga yangoleh Bakosurtanal. LPNK bidang IG ini untuk handal. Lembaga yang memiliki sumberdayapertama kalinya mengusulkan RUU IG pada memadai, yaitu sumberdaya manusia yangtahun 1985 dengan tujuan agar kegiatan mencukupi baik jumlah dan keahliannya,survei dan pemetaan yang diselenggarakan mempunyai sarana survei berstandar danoleh berbagai instansi atau K/L terlaksana berpresisi tinggi, dan tentunya juga anggarandalam keterpaduan dalam sistem survei danpemetaan yang efisien.Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 1947 Tahun BIG
yang mencukupi. Bukan itu saja, badan ini diusulkan, RUU IG mengalami berbagaihendaknya mampu menjalani fungsi koordinasi, perubahan nama RUU. Setelah melaluidan regulator bukan hanya sekadar penghasil perjuangan panjang, RUU IG akhirnya sampaiIG. Dalam lingkup nasional keberadaan tahap harmonisasi pada tahun 2008 dan barulembaga koordinasi ini pun diperlukan untuk masuk dalam Prolegnas tahun 2010.mengawal arah pembangunan IG tiap sektoragar sesuai dengan perencanaan nasional RUU IG diajukan Pemerintah kepada DPR RIdan pembangunan berkelanjutan berbasis pada 16 Februari 2010 dan disetujui Komisipemanfaatan sumber daya alam dan lahan VII DPR RI pada 30 Maret 2011. Dalam Sidangsecara optimal. Paripurna yang dipimpin Pramono Anung di Jakarta, 5 April 2011, DPR RI kemudianDengan dasar pemikiran itu disusunlah RUU IG, mengesahkan RUU ini. Segera setelah ituyang dalam perjalanannya menjadi UU melalui Presiden RI mengesahkannya menjadi UUproses yang alot. Proses pembahasannya lebih IG pada 21 April 2011 dan masuk ke dalamdari satu dekade dengan melibatkan pemangku Lembaran Negara Republik Indonesia nomer 49kepentingan terkait dan harmonisasi dengan Tahun 2011.peraturan perundangan lainnya. Sejak Menyusul disahkannya UU tentang Informasi20 Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
Geospasial pada 21 April 2011, sesuai UU IG di lingkungan Bakosurtanal menjadi PNS dipasal 22 ayat 2 diterbitkan Peraturan Presiden BIG, yang pengaturannya akan dilakukan olehNo.94 Tahun 2011 mengenai pembentukan Kepala Bakosurtanal.Lembaga Pemerintah Non-Kementerian BIGpada 27 Desember 2011. Sementara Keputusan Setelah BIG terbentuk kemudian PresidenPresiden tentang penetapan Kepala BIG terbit melantik kepala BIG yaitu Dr Asep Karsidi yangpada bulan Februari 2012. sebelumnya Kepala Bakortanal. Ketentuan ini sesuai dengan Perpres yaitu pelantikan KepalaDengan berlakunya Peraturan Presiden no untuk memimpin badan baru ini, yang masuk94 tahun 2011 maka ketentuan mengenai dalam lingkungan Lembaga Pemerintah NonBakosurtanal seperti yang diatur dalam Kementerian.Keputusan Presiden nomer 103 tahun2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tugas dan Fungsi BIG dan PerubahanKewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata ParadigmaKerja serta Keputusan Presiden no 110 tahun2001 yang mengatur tentang Unit Organisasi Asas penyelenggaraan IG yang dinyatakandan Tugas Esolon 1 Bakosurtanal dicabut dan pada Pasal 2, yakni keterpaduan, kemutakhiran,dinyatakan tidak berlaku lagi. keakuratan, keterbukaan dan kemanfaatan kepastian hukum, dan demokratis, sertaSelain itu meski tak tersurat dalam undang- peran strategis IG sebagai landasan dalamundang ini Keputusan Presiden Nomor 87 perencanaan pembangunan nasional membawaTahun 1998 tentang Badan Koordinasi Survei paradigma baru dalam penyelenggaraan IG, jugadan Pemetaan Nasional juga tidak berlaku lagi. pada BIG sebagai badan yang bertranformasi dari Bakosurtanal.Sesuai dengan Ketentuan Peralihan padaPerpres no 94 tahun 2011, dengan berlakunya Berdasarkan amanat UU IG, BIG memiliki tigaPerpres ini, bidang tugas yang terkait dengan fungsi sekaligus yakni sebagai Regulator,informasi geospasial tetap dilaksanakan Eksekutor dan Koordinator. BIG dengan tigaoleh Bakosurtanal sampai dengan selesainya fungsinya memiliki tugas menyediakan IGpenataan organisasi BIG sesuai dengan perpres yang dapat dipertanggungjawabkan dantersebut. mudah diakses, yang dapat digunakan untuk mendukung agenda prioritas pembangunanBakosurtanal dalam jangka waktu paling lama 1 nasional, yaitu: 1) Pemerataan pembangunantahun menyerahkan seluruh arsip dan dokumen antar wilayah melalui penyusunan rencanayang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya tata ruang nasional, provinsi, kabupaten/kota;kepada BIG. Adapun pegawai negeri sipil (PNS)Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 2147 Tahun BIG
2) Penyediaan infrastruktur dan layanan sosial sebagaimana diatur dalam Perpres No.94 Tahundasar bagi masyarakat; dan 3) peningkatan 2011 tentang Badan Informasi Geospasial.ekonomi secara merata dengan fokus padasektor pangan, energi, maritim dan kelautan Dalam menjalankan fungsi Koordinator, BIGserta pariwisata. setidaknya menjalankan empat fungsi yakni: 1) penyusunan rencana dan program di bidang IG;Selain itu juga menyediakan IG untuk 2) penyelenggaraan infrastruktur IG meliputi pengelolaan, penyimpanan, pengamanan,mendukung kebijakan percepatan penyebarluasan data dan informasi dan penggunaan IG; 3) penyelenggaraan danpembangunan berbasis wilayah, seperti pembinaan jaringan IG dan 4) akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang IG.kebijakan percepatan pembangunan kawasan Dalam rangka menjalankan Fungsi koordinator,timur Indonesia, Kawasan Strategis Nasional khususnya dalam menyusun rencana dan program pembangunan IG, BIG setiap awal(KSN) dan lain sebagainya. Artinya BIG tahun menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional IG yang diikuti oleh seluruh pemangkudengan ketiga fungsinya tersebut bertugas kepentingan, yakni kementerian dan lembaga penyelenggara IG, pemerintah daerah,mengarahkan instansi pemerintah, pemda perguruan tinggi dan komunitas yang mewakili dunia usaha dan asosiasi profesi. Rakornasserta menentukan prioritas pembangunan IG merupakan sarana untuk menyamakan langkah diantara K/L penyelenggara IG, siapayang mendukung program pemerintah melakukan apa serta menetapkan prioritas pembangunan IG.Dalam menjalan fungsi Regulator, BIGsetidaknya menjalankan dua fungsi, yaknipelaksanaan kerjasama dengan badan ataulembaga pemerintah, swasta dan masyarakatdi dalam dan atau di luar negeri dan perumusandan pengendalian kebijakan teknis di bidanginformasi geospasial. Fungsi tersebutmerupakan dua dari 14 fungsi BIG dalammenjalankan tugas pemerintahan di bidang IG22 Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
Dalam setiap Rakornas IG disusun Rencana diterapkan sistem sertifikasi tenaga kerja danAksi Nasional (RAN) IG yang meliputi rencana kualifikasi badan usaha bidang IG. Untuk itupembangunan IGD, IGT dan Infrastruktur IG, BIG menyusun Rancangan Standar Kompetensitermasuk penganggarannya. Rencana Aksi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) subbidang IGNasional itulah menjadi acuan bagi setiap dan telah mendapat penetapan Menteri Tenagakementerian dan lembaga penyelenggara IG, Kerja dan Transmigrasi melalui Keputusantermasuk BIG dalam menyelenggarakan IG No.331 Tahun 2013 tanggal 16 Desember 2013.pada tahun yang bersangkutan. Fungsi koordinator dalam penyelenggaraan dan pembinaan jaringan IG dilakukan melaluiBIG juga menyelenggarakan Rapat koordinasi membina dan memfasilitasi pembangunandaerah (Rakorda) pembangunan IG sebagai kelembagaan Infrastruktur Jaring Data Spasialtindaklanjut Rakornas IG. Rakorda IG Nasional (IDSN) berupa simpul-simpul jaringan,menghasilkan suatu kesepakatan implementasi di tingkat pusat maupun kabupaten/kota.penyelenggaraan IG nasional yang meliputirencana program, rencana aksi pelaksanaan, Dalam menjalankan fungsi eksekutor, BIGperkiraan waktu,dan rencana pembiayaannya setidaknya menjalankan tiga fungsi, yakni:yang telah didukung oleh Pemda. 1) penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data,Fungsi koordinator dari sisi pengelolaan, pengolahan, penyimpanan data dan informasipenyebarluasan dan penggunaan IG dan penggunaan informasi geospasial dasar,dilaksanakan BIG melalui standarisasi 2) pengintergrasian informasi geospasialpenyelenggaraan IG yang mencakup tematik yang diselenggarakan instansistandarisasi proses, standarisasi produk dan pemerintah pusat dan atau pemerintah daerahstandarisasi SDM dalam penyelenggaraan sesuai peraturan perundang-undangan, 3)IG. Tujuannya, agar data dan IG dari berbagai penyelenggarakan informasi geospasialkementerian/lembaga dan pemerintah tematik yang belum diselenggarakan selaindaerah dapat diintegrasikan dalam satu BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan,platform yang sama. Dengan demikian IG penyimpanan data dan informasi dandapat mudah diberbagi pakai sekaligus dapat penggunaan informasi geospasial tematik.dipertanggungjawabkan dan mudah diakses. Visi dan MisiUntuk mengawal standarisasi proses danproduk, BIG menerbitkan NSPK (norma, Visi BIG pada 2015 adalah “Menjadi Integratorstandar, pedoman, kriteria). Sementara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Sebagaiuntuk standarisasi SDM dan badan usaha IGPeran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 2347 Tahun BIG
Landasan Pembangunan Indonesia”. Visi yang Visi tersebut mengandung dua kataditetapkan melalui focus group discussion serta kunci penting, yaitu “menjadi integratorrapat pimpinan dalam penyusunan Renstra, penyelenggaraan informasi geospasial” sertabertujuan untuk mendukung visi pemerintahan “landasan pembangunan Indonesia”.Presiden Joko Widodo. PENYELENGGARAAN IG TERPADUEKSISTING24 Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
Menjadi integrator penyelenggaraan informasi informasi geospasial. Secara umum, BIG harusgeospasial bermakna BIG tidak hanya beorientasi kepada pemenuhan kebutuhanmenjadi penyelenggara, namun juga berperan pengguna dan mampu membuat terobosansebagai integrator dalam mengintegrasikan kreatif sebagai upaya menjadi penggerakpenyelenggaraan informasi geospasial. BIG utama penyelenggaraan informasi geospasial.sebagai integrator memiliki arti BIG harusmampu menjadi institusi penggerak utama Penyelenggaraan informasi geospasial sebagai(prime mover) dalam penyelenggaraan informasi landasan pembangunan Indonesia berartigeospasial. Menjadi penggerak utama berarti informasi geospasial yang dihasilkan BIGBIG menjadi bagian penting dan strategis dari harus dapat digunakan sebagai dasar danpembangunan Indonesia. fondasi untuk pembangunan nasional. Dengan kata lain BIG menyelenggarakan IG untukBentuk lain penggerak utama adalah BIG mendukung agenda prioritas pembangunandapat menjadi konsultan bagi Kementerian/ nasional, yaitu: 1) Pemerataan pembangunanLembaga/Pemerintah Daerah dalam bidang antar wilayah melalui penyusunan rencanaPeran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 2547 Tahun BIG
tata ruang nasional, provinsi, kabupaten/kota; 2. MengintegrasikanIGagardapatmemberikan2)Penyediaan infrastruktur dan layanan sosial nilai tambah bagi pembangunan nasional.dasar bagi masyarakat; dan 3) peningkatan Hal ini sesuai dengan cita-cita BIG yaitu IGekonomi secara merata dengan fokus pada dapat digunakan sebagai dasar dan fondasisektor pangan, energi, maritim dan kelautan untuk pembangunan nasional. Dalamserta pariwisata. Hal ini dapat diukur dengan rangka mewujudkan IG yang bernilai tambahpenurunan gini index nasional. tentunya IG yang dihasilkan BIG telah memenuhi kriteria kualitas yang tinggi. BIGPenyelenggaraan IG sesuai dengan UU tidak hanya memproduksi IG yang sifatnyaNomor 4 Tahun 2011 meliputi pengumpulan rutin, tetapi IG yang dapat dimanfaatkandata geospasial, pengolahan DG dan IG, untuk menjawab isu-isu strategis.penyimpanan dan pengamanan DG dan IG,penyebarluasan DG dan IG, serta penggunaan 3. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitasIG. penyelenggaraan IG nasional agar ketersediaan dan kemampuan infrastrukturUpaya untuk mewujudkan visi tersebut di atas informasi geospasial yang dimiliki BIG agaradalah melalui 3 misi, yaitu: dapat menjawab kebutuhan dan mengikuti1. Meningkatkan sinergi proaktif dalam perubahan kebutuhan IG nasional dengan kualitas terbaik. Infrastruktur informasi penyelenggaraan IG nasional. BIG geospasial yang dimaksud adalah menjadi penggerak utama (prime mover) kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, penyelenggaraan informasi geospasial. dan sumber daya manusia. Artinya, BIG harus meningkatkan bahkan menciptakan sinergi positif dengan Peraturan Turunan UU IG K/L/P serta proaktif terhadap perubahan lingkungan. BIG menjadi inisiator yang Undang- Undang No 4 Tahun 2011 tentang proaktif dalam membangun sinergi positif Infomasi Geospasial mengamanatkan dalam dalam bentuk koordinasi dengan K/L/P kurun waktu 2 tahun sejak diundangkan supaya koordinasi yang dilakukan mampu peraturan perundangan turunannya harus mendorong percepatan produksi IG sudah disiapkan. UU IG juga memberi waktu nasional, menjamin ketersediaan dan akses selama 3 tahun sebagai masa transisi untuk terhadap IG, dan mendorong penggunaan menyelaraskan pruduk IG yang telah dibangun IG dalam penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan amanah UU IG. dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Peraturan turunan yang perlu disiapkan26 Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
seluruhnya meliputi Peraturan Pemerintah oleh Menteri Pan&RB dan Kepala BIG tentang(7 buah), Peraturan Presiden dan Peraturan/ pembentukan organisasi dan tatalaksana yangKeputusan Kepala BAKOSURTANAL/BIG baru.(7 buah) sebagai petunjuk operasional danprioritas yang terkait dengan organisasi dan Peraturan perundangan lainnya yang diamanatmanajemen. kan UU meliputi Peraturan Pemerintah (7 buah) dan Peraturan/Keputusan Kepala BadanPeraturan perundangan yang harus dibangun, Informasi Geospasial 7 buah).diantaranya Perpres pembentukan BadanInformasi Geospasial sebagai transformasi Ketujuh Peraturan Pemerintah tersebut adalah:dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan 1. Peraturan Pemerintah tentang JangkaNasional. Perpres ini telah diterbitkan padaDesember 2011, yakni Perpres No. 94 Tahun Waktu Pemutahiran Informasi Geospasial2011 tentang BIG. Perpres ini telah dilengkapi Dasar (Pasal 17).dengan peraturan turunannya yang ditetapkan 2. Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh Izin Pengumpulan Data Geospasial (Pasal 28).Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 2747 Tahun BIG
3. Peraturan Pemerintah tentang Bentuk diterbitkan dalam satu PP No 9 tahun dan Tata Cara pemberian insentif bagi 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Pengembangan, Pengguna, dan atau Geospasial pada 12 Februari 2014. Pembangunan Perangkat Lunak pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial ( Sementara Perka/Keputusan Kepala BIG yang Pasal 31). diamanatkan UU dan telah diterbitkan adalah: 1. Perka Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata4. Peraturan Pemerintah tentang Kewajiban Instansi Pemerintah dan atau Pemerintah Cara dan Standar Pengumpulan Data Daerah menyerahkan duplikat IGT yang Geospasial (amanat Pasal 27 ayat 3), terbit diselenggarakannya (Pasal 39). pada tahun 2012. 2. Perka Nomor 14 Tahun 2013 tentang Norma,5. Peraturan pemerintah tentang Pengaturan Standar, Prosedur dan Kriteria Pemutakhiran Kebijakan, Kelembagaan, Teknologi, Informasi Geospasial Dasar (amanat Pasal Standar, Infrastruktur dan Sumber Daya 17 ayat 4), terbit pada 30 Sept 2013 Manusia Penyelenggaraan IG (Pasal 53). 3. Keputusan Kepala No.29 Tahun 2013 tentang “Standar Pemrosesan Data6. Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan Geospasial” (amanat Pasal 34 ayat 2), terbit bagi Penyelenggara Informasi geospasial pada 2 Oktober 2013 Tematik dan Pengguna Informasi Geospasial 4. Peraturan Kepala No.12 Tahun 2013 (Pasal 57). tentang “Standar Prosedur dan Mekanisme Penyimpanan untuk Pengarsipan Data7. Peraturan Pemerintah tentang Sanksi Geospasial dan Informasi Geospasial” Administrasi bagi Pelanggar Ketentuan Penyelenggaraan IG ( Pasal 63).8. Ketujuh Peraturan Pemerintah tersebut28 Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
(amanat Pasal 38 ayat 3), terbit pada 30 kebutuhan para penyelenggara IG dewasa ini. September 2013 Perpres No. 27 Tahun 2014 ini menyangkut hal-5. Keputusan Kepala BIG No. 30 Tahun hal mengenai penyelenggaraan Jaringan IGN 2013 tentang Metadata dan/atau Riwayat yang terdiri dari simpul jaringan, penghubung Data dalam Penyelenggaraan Informasi simpul jaringan, teknologi, peran serta setiap Geospasial (amanat Pasal 49 ayat 4), pada orang dalam pemanfaatan Jaringan IGN, terbit 3 Oktober 2013 pembiayaan dalam pelaksanaan Jaringan IGN,6. Peraturan Kepala No.11 Tahun 2013 tentang serta ketentuan terkait simpul jaringan yang Sistem Sertifikasi di bidang Geospasial telah terbentuk di daerah atau lembaga lain. (amanat Pasal 56 ayat 5 dan 6), terbit pada 1 Agustus 2013. Pada tahun yang sama, juga berhasil ditetapkan7. Keputusan Kepala Badan Informasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun Geospasial Nomor 65 Tahun 2014 tentang 2014. PP yang ditetapkan pada 23 Juli 2014 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kepala ini mengatur mengenai Jenis dan Tarif Produk Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Informasi Geospasial atas Penerimaan Negara Tahun 2013 Tentang Sistem Sertifikasi dl Bukan Pajak (PNBP). PP ini ditetapkan sebagai Bidang Informasi Geospasial, terbit pada 29 implementasi kebijakan Informasi Geospasial Desember 2014 Dasar (IGD) Milik Publik yang dicanangkan tanggal 21 April 2014. Pencanangan IGDSelain itu, juga berhasil disahkan Peraturan Milik Publik ini sebagai komitmen BIG dalamPresiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2014 melaksanakan amanat Undang-Undang Nomortentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.(JIGN) pada 17 April 2014. Perpres ini disusundalam rangka untuk memberikan kemudahan Dengan ditetapkannya peraturan ini, makadalam berbagi pakai dan penyebarluasan IG beberapa produk Informasi Geospasial (IG)melalui pengoptimalan JIGN yang melibatkan dapat diperoleh masyarakat dengan tidakseluruh pemangku kepentingan di bidang IG berbayar, dan pada beberapa produk IG yangPusat dan Daerah. berbayar dapat diberikan tarif Rp. 0,- (nol rupiah) dengan mekanisme tertentu.Perpres No. 27 Tahun 2014 merupakanpemutakhiran Perpres No. 85 Tahun 2007 Pada 2012, BIG telah menyusun beberapatentang Jaringan Data Spasial Nasional Peraturan Kepala BIG yang tidak termasukyang dirasa sudah tidak sesuai dengan amanatkan UU IG, yakni:perkembangan hukum, teknologi danPeran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 2947 Tahun BIG
1. Perka Nomor 3 Tahun 2012 tentang 4. Perka No. 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Organisasi dan Tata Kerja BIG, terbit pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara 27 juni 2012, Di Badan Informasi Geospasial2. Perka Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai 5. Perka No. 9 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diklat Geospasial, terbit pada 27 Juni 2012, Keterbukaan Informasi Publik di Badan Informasi Geospasial terbit pada 9 Maret3. Perka Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai 2015, Layanan Jasa dan Produk Geospasial, terbit 27 Juni 2012 dan 6. Perka No. 8 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pemetaan4. Perka Nomor 8 Tahun 2012 tentang Layanan Cepat untuk Bencana Gempa Bumi, Gunung Pengadaan Secara Elektronik Di Badan Api, Tsunami dan Banjir pada 2 Februari Informasi Geospasial, 7 Desember 2012. 2015,Pada 2013 diterbitkan pula Nomor 15 Tahun 7. Perka No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan2013 tentang Sistem Referensi Geospasial Peraturan Kepala Badan InformasiNasional 2013 pada 11 Oktober 2013 Geospasial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik diSementara pada tahun 2015 BIG menerbitkan Badan Informasi Geospasial pada 2 Februarisembilan Perka BIG, yakni: 2015,1. Perka No. 1 Tahun 2015 tentang Mekanisme 8. Perka No. 6 Tahun 2015 tentang Norma, Peran Serta Setiap Orang dalam Jaringan Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pemetaan Informasi Geospasial Nasional Biomassa Permukaan Skala 1 : 250.0002. Perka No. 2 Tahun 2015 tentang pada 2 Februari 2015, Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Tentang Pemetaan Lahan 9. Perka No. 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Gambut Skala 1 : 50.000 Berbasis Citra Pihak Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Penginderaan Jauh Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Atas Penerimaan3. Perka No. 3 Tahun 2015 tentang Sistem Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Klasifikasi Keamanan Dan Hak Akses Arsip Badan Informasi Geospasial pada 2 Februari Dinamis di Lingkungan Badan Informasi 2015. [] Geospasial30 Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
Bab 3Informasi Geospasial untuk Nawacita 31
Pengesahan UUndang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang menjadi landasan hukum pembentukan BIG, mendorong badan ini setelah penetapan undang-undang tersebut, segera menetapkan Visi dan Misi umum jangka panjang dengan mengacu pada undang-undang tersebut.Visi dan Misi BIG Pada Visi yang ditetapkan itu, BIG menekankan pada penyediaan informasi geospasial yangVisi jangka panjang yang andal, terintergrasi dan mudah diakses. Hal dicanangkan BIG adalah : ini ditargetkan tercapai pada tahun 2025. “Terwujudnya Informasi Geospasial Dalam hal ini BIG berorientasi pada output yaitu tersedianya informasi geospasial yang yang Andal, Terintegrasi, dan berkualitas tinggi yaitu andal dalam arti memiliki tingkat keamanan tinggi dan jauh dariMudah Dimanfaatkan pada Tahun 2025” faktor kegagalan.Visi Program jangka panjang BIG ini disusun Informasi ini merupakan integrasi berbagaiuntuk mengatasi permasalahan dan menjawab sumber informasi terkait namun mudah diaksestantangan serta isu strategis yang berkembang dan dipertukarkan. Meski menekankan padadan diperkirakan mempunyai potensi masalah produk yaitu penyediaan informasi geospasial,terhadap penyelenggaraan data dan informasi unsur koordinasi dalam pengelolaan jugageografis ke depan. Berdasarkan kondisi umum dijalankan BIG melalui fungsi pengintegrasianini kemudian BIG menetapkan Visi badan data dan informasi serta kemudahan aksesini yaitu: “Menjadi lembaga penggerak dan informasi geospasial.terdepan dalam penyelenggaraan InformasiGeospsial yang andal, terintegrasi dan mudah Misi Jangka Panjang BIGdimanfaatkan”. Visi tersebut memang masihbersifat umum belum mengarah pada program 1. Membangun dan memperkuat koordinasioperasional. kelembagaan terkait penyelenggaraan32 Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
informasi geospasial yang efektif, efisien, kelembagaan, perundangan, data geospasial, dan sistematis. sumber daya manusia, litbang di bidang survei2. Membangun data dan informasi geospasial dan pemetaan, dan meningkatkan penyediaan yang berkualitas dan berkelanjutan informasi spasial kepada masyarakat. dengan multi-resolusi dan multi-skala dalam satu referensi tunggal, serta mudah Visi – Misi Nawacita dimanfaatkan secara cepat dan dapat dipertanggung jawabkan. Pada era Pemerintahan Presiden Joko Widodo3. Meningkatkan kapasitas kelembagaan, 2014 – 2019 keluar kebijakan agar semua sumber daya manusia, kualitas penelitian kementrian harus mengacu pada visi misi dan pengembangan dalam penyelenggaraan presiden dengan program Nawacitanya. Dalam informasi geospasial serta mendorong sidang kabinet pertama 27 Oktober 2014 pemanfaatannya. Presiden mengatakan : “Tidak ada lagi yang namanya visi dan misi menteri karena yang adaMencermati tiga butir Misi tersebut, maka adalah program operasional menteri.” Maka,kita melihat tiga fokus yang disasari BIG mengacu pada pernyataan tersebut, Kepalasebagai penyelenggara informasi geospasial BIG yang bertanggung jawab kepada Presidendasar yaitu koordinasi dan peningkatan dan berkoordinasi dengan Menteri PPN/kemampuan kelembagaan termasuk SDM serta Kepala Bappenas harus berpegang pada Visipenerapan berbagai kemajuan iptek terkait Misi Nawacita dalam melaksanakan programuntuk penyediaan informasi geospasial yang operasionalnya selama lima tahun mendatang.berkualitas baik. Sembilan Agenda Prioritas yang dicanangkanPerumusan Misi BIG ini lebih bersifat umum Presiden itu bertujuan agar Indonesiayang antara lain menekankan tentang berdaulat secara politik, serta mandiri dalamperumusan kebijakan nasional di bidang bidang ekonomi dan berkepribadian dalamsurvei dan pemetaan, pemenuhan kebutuhan kebudayaan. Adapun Program Nawacita itupeta dasar sampai skala menengah untuk meliputi :keperluan nasional maupun daerah. Selain 1. Menghadirkan kembali negara untukitu juga dilakukan pembinaan SistemInformasi Geografis dari tingkat nasional melindungi segenap bangsa danhingga kabupaten/kota, dan sinergitas memberikan rasa aman pada seluruh wargadalam pembangunan Infrastruktur Data negara, melalui politik luar negeri bebasSpasial Nasional (IDSN) yang meliputi unsur aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara TriPeran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 3347 Tahun BIG
Matra terpadu yang dilandasi kepentingan bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim. 7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang menggerakkan sektor-sektor strategis bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya ekonomi domestik. memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan 8. Melakukan revolusi karakter bangsa melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan melalui kebijakan penataan kembali lembaga perwakilan.3. Membangun Indonesia dari pinggiran kurikulum pendidikan nasional dengan dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. mengedepankan aspek pendidikan4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum kewarganegaraan, yang menempatkan yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. secara proporsional aspek pendidikan,5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas seperti pengajaran sejarah pembentukan pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia Pintar”; serta peningkatan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” Tanah Air, semangat bela negara dan budi dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, pekerti di dalam kurikulum pendidikan program rumah Kampung Deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan Indonesia. sosial untuk rakyat di tahun 2019.6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan 9. Memperteguh kebhinnekaan dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang- ruang dialog antarwarga. Diantara Nawacita tersebut, maka yang menjadi Visi acuan dalam menetapkan program operasional BIG adalah Nawacita ketiga yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Maka dalam menjalani Nawacita Ketiga ini, BIG mendapat tugas melakukan penyediaan peta dasar untuk peta desa dan penetapan batasnya, pemetaan kawasan terluar, pemetaan lingkungan pantai dan laut Nusantara.34 Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia 47 Tahun BIG
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252