Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore NKRI dari Masa Ke Masa

NKRI dari Masa Ke Masa

Published by BIG, 2017-03-30 02:07:41

Description: NKRI dari Masa Ke Masa

Keywords: BIG,Badan Informasi Geospasial,Geospatial,Ebook,Geospatial Ebook

Search

Read the Text Version

Indonesia di New York. Berdasarkan submisi ini, Indonesia telah memenuhi targetsubmisi sebelum jatuhnya batas waktu 13 Mei 2009. Selanjutnya submisi parsialuntuk wilayah potensi Batas Landas Kontinen di luar 200 mil laut di sebelah SelatanNusatenggara dan Utara Papua dapat disusulkan di kemudian hari. Sampai saatini masih dilakukan kajian dan perhitungan serta penyusunan dokumen submisiuntuk area selatan Nusa Tenggara dan utara Papua. Andaikan ada potensi bataslandas kontinen di utara Papua , maka kemungkinan klaim dari negara-negarasekitar (Palau, Micronesia dan Papua Nugini) harus diperhitungkan, karenadimungkinkan klaim yang saling overlapping. Untuk itu, perlu dilakukan JoinSubmission.g. Laut Bebas (High Seas) Laut bebas adalah perairan yang tidak termasuk ke dalam ZEE, laut teritorial,perairan kepulauan dan perairan pedalaman dimana semua negara dapatmenikmati segala kebebasan, kecuali hak-hak berdaulat dan yurisdiksi yangdimiliki negara pantai. Laut bebas merupakan bagian wilayah laut yang tidakdapat dimiliki oleh negara manapun. Laut bebas terbuka untuk semua negara baik negara pantai maupun negaratak berpantai, untuk dapat menikmati kebebasan yang meliputi: kebebasanpelayaran, penerbangan, memasang kabel dan pipa di dasar laut, kebebasanuntuk menangkap ikan, kecuali di ZEE dan kebebasan untuk melakukan risetilmiah. Pengaturan tentang laut bebas terdapat dalam Bab VII UNCLOS 1982.h. Kawasan Dasar Laut Internasional (International Sea-bed Area-The Area) Letak Kawasan Dasar Laut Internasional berada di dasar laut dan dasarsamudera serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas terluar landaskontinen, atau batas terluar yurisdiksi nasional. Setiap negara pihak diwajibkanuntuk memberikan sumbangan kepada Otorita Dasar Laut Internasional(International Sea-bed Authority – ISBA ) dari hasil eksploitasi sumberdaya alamnon-hayati yang terdapat pada landas kontinen yang berada di luar batas 200mil dari garis pangkal. Status hukum dari Kawasan Dasar Laut Internasional(The Area) serta sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya merupakanwarisan bersama umat manusia (common heritage of mankind), dengan demikiantidak dapat dimiliki oleh negara manapun. Penggunaan Kawasan Dasar LautInternasional digunakan semata-mata hanya untuk tujuan damai, sebagaimanadiatur dalam Bab XI UNCLOS 1982.2.5. Batas–batas Maritim Indonesia Secara geografis Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga.Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dandengan Timor-Leste. Sedangkan di wilayah laut, Indonesia berbatasan denganIndia, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 29Bagian I (buku NKRI).indd 29 13-Jan-15 12:16:48 PM

Australia, dan Timor-Leste. Sebagaian besar batas negara Indonesia tersebuttelah disepakati dan berhasil mencapai sejumlah persetujuan tentang garisbatas laut teritorial, zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen dengan negaratetangga, namun masih ada beberapa segmen yang memerlukan negosiasi lebihlanjut. Tidak semua perundingan dengan mudah membawa hasil kesepakatantentang garis batas internasional. Hal yang sering terjadi dalam prakteknyaadalah para pihak sering berbeda penafsiran tentang prinsip-prinsip hukum yangdapat diterapkan untuk mengatur masalah perbatasan ini. Dalam demarkasiperbatasan darat, kompleksitasnya bertambah mengingat adanya perbedaanfaktual di lapangan dengan naskah perjanjian yang pada umumnya merupakanwarisan kolonial. Pengaturan tentang batas-batas maritim antar negara diatur dalam Pasal3, Pasal 57 dan Pasal 76 UNCLOS 1982, namun demikian sebelum berlakunyaUNCLOS 1982 Pemerintah Indonesia telah secara intens melakukan perundinganbatas-batas maritimnya, baik batas kedaulatan (sovereignty) maupun hakberdaulat (sovereign rights) NKRI, yaitu dengan India, Thailand, Malaysia,Singapura, Vietnam, Papua Nugini, dan Australia. Hasilnya adalah terselesainya19 perjanjian batas maritim yang keseluruhan telah diratifikasi oleh Indonesiadengan negara tetangga, kecuali perjanjian ZEE dengan Australia, dan perjanjianlaut wilayah di selat Singapura dengan Singapura. Secara keseluruhan batas-batas maritim Indonesia dapat dikelompokan sebagai berikut: batas maritimyang ditetapkan secara unilateral sebagaimana ketentuan dalam UNCLOS 82dan batas maritim yang ditetapkan secara bilateral/trilateral. Hal ini merupakanbagian dari kewenangan dan kewajiban Pemerintah terhadap wilayahnya. Lebih lanjut akan dijelaskan terkait dengan batas wilayah maritim Indonesiayang dapat diklasifikasikan sebagai: batas yang sudah ditetapkan, batas yangsedang dirundingkan, batas yang belum dirundingkan, dan batas yang tidakperlu dirundingkan2.6. Batas maritim yang sudah ditetapkan Sejauh ini Indonesia sudah menyepakati batas maritim dengan tujuh negaratetangga, berikut ini penjelasannya :a. Garis batas RI – Malaysia. Batas maritim dengan Malaysia meliputi batas laut wilayah dan batas landas kontinen di Selat Malaka, di Laut China Selatan dan di Laut Sulawesi (perairan Kalimantan Timur). Garis batas laut wilayah, garis batas laut wilayah terletak di Selat Malaka dan disetujui oleh kedua negara pada tanggal 17 Maret 1970. Sedangkan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia terletak di Selat Malaka, Laut China Selatan disebelah Timur Malaysia barat dan laut cina selatan bagian timur di bebas pantai Serawak, ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur. 30 NKRI dari Masa ke Masa 13-Jan-15 12:16:48 PMBagian I (buku NKRI).indd 30

b. Garis batas laut wilayah RI - Singapura. Garis batas laut wilayah antara Indonesia dan Singapura di Selat Singapura sebanyak 6 titik disetujui di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973 berdasarkan prinsip equitabilitas antara dua pulau yang berdekatan karena lebar laut antara kedua negara kurang dari 15 mil laut. Dan pada tanggal 10 Maret 2009 Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian dengan menyepakati 3 titik yang merupakan perpanjangan 6 titik sebelumnya namun perjanjian ini belum diratifikasi.c. Garis batas landas kontinen Indonesia - India. Garis batas landas kontinen antara Indonesia dan India terletak di Laut Andaman sebanyak 9 titik, Samudera Hindia, diantara perairan Sumatera dan pulau Nicobar Besar sebanyak 4 titik. Perjanjian tersebut ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974.d. Garis batas landas kontinen Indonesia - Thailand. Indonesia dan Thailand telah memiliki empat perjanjian atas batas Landas Kontinen (LK) yang telah ditetapakan pada periode tahun 1971 – 1978, yaitu : batas LK di Selat Malaka bagian Utara sampai Laut Andaman (1971) sebanyak 2 titik, batas LK di Laut Andaman (1975), tripartite tentang trijunction point antara Indonesia – Thailand – Malaysia (1971), dan Perjanjian tripartite tentang trijunction point antara Indonesia – Thailand – India (1978).e. Batas maritim Indonesia –Papua Nugini (PNG). Pada 13 Desember 1980, Indonesia dan PNG menandatangani perjanjian batas-batas maritim di kawasan Samudera Pasifik sebanyak 3 titik di selatan Papua sebanyak 4 titik. Perjanjian ini meneruskan hasil perundingan batas maritim antara Indonesia dan Australia tahun 1971.f. Batas maritim Indonesia – Australia. Perairan antara Indonesia dan Australia merupakan daerah yang sangat luas, terbentang lebih dari 2100 mil laut dari Selat Torres sampai dengan perairan Nusa Tenggara Barat, dan Pulau Christmas. Kedua negara telah menyelesaikan hampir seluruh batas landas kontinen di kawasan laut yang berhadapan di bagian selatan Indonesia. Persetujuan Garis Batas dasar laut Tertentu di Laut Arafura disahkan pada tahun 1971 disepakati sebanyak 15 titik. Pada tahun 1972, disepakati sebanyak 13 titik batas landas kontinen di wilayah perairan Laut Timor dan Laut Arafura. Disamping itu kedua negara juga telah menandatangani Persetujuan Garis Batas ZEE dan dasar Laut Tertentu Indonesia Australia dari perairan selatan Jawa, termasuk perbatasan maritim di Pulau Ashmore dan Pulau Christmas pada tanggal 14 Maret 1997 sebanyak 160 titik, namun persetujuan itu belum disahkan.g. Batas maritim Indonesia – Vietnam. Garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Vietnam terletak di laut China Selatan telah dilakukan perundingan selama kurang lebih 25 tahun (sejak 1978 s/d 2003) dan telah ditandatangani sebanyak 6 titik batas Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 31Bagian I (buku NKRI).indd 31 13-Jan-15 12:16:48 PM

landas kontinen di Laut China Selatan oleh Menteri Luar Negeri kedua negara pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam. Persetujuan tersebut telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2007.2.7. Batas maritim yang sedang dirundingkan :a. Batas maritim Indonesia - Filipina. Batas maritim Indonesia - Filipina berada di Laut Sulawesi, Perairan Marore- Mindanau-Miangas (M3), Laut Filipina sampai Samudera Pasifik sebelum tri junction Indonesia-Philipina-Palau. Rezim batas yang ditetapkan adalah batas ZEE dan landas kontinen. Dalam beberapa kali pertemuan belakangan ini telah disepakati bersama prinsip delimitasi batas ZEE di Laut Sulawesi untuk mencapai sebuah common provisional line berdasarkan proportionality line.b. Garis batas laut wilayah Indonesia - Singapura. Garis batas laut wilayah antara Indonesia dan Singapura di bagian tengah Selat Singapura telah disepakati sebanyak 6 titik batas melalui perundingan pada tahun 1973. Namun demikian, pada segmen barat masih menyisakan tri junction point dengan Malaysia. Untuk segmen timur timur dengan adanya keputusan ICJ terkait kepemilikan Pulau Batu Puteh (Pedra Branca) kepada Singapura, maka Indonesia akan menunggu perundingan Indonesia dan Malaysia terlebih dahulu.c. Garis Batas maritim Indonesia - Malaysia. Batas maritim yang sedang dirundingkan berada di Laut Sulawesi, yaitu batas teritorial, batas landas kontinen dan batas ZEE. Perundingan batas-batas maritim tersebut dilaksanakan dalam satu paket dengan perundingan batas ZEE di Selat Malaka dan Laut China Selatan, serta garis batas wilayah di Selat Malaka bagian selatan.d. Batas maritim Indonesia - Palau. Republik Palau adalah negara kepulauan dan terletak di timur laut Indonesia, di sebelah utara Papua. Saat ini telah dilakukan pertemuan teknis pertama di Manila pada April 2010 setelah dibukanya hubungan diplomatik kedua negara.e. Batas ZEE antara Indonesia dengan Vietnam. Pertemuan teknis pertama pembahasan batas ZEE antara Indonesia dengan Vietnam di laut China Selatan telah diselenggarakan di Hanoi, Vietnam pada 18 Mei 2010. Pembahasan masih terkaist diskusi Principles and Guidelines dalam delimitasi batas ZEE.2.8. Batas Maritim yang belum dirundingkana. Batas maritim Indonesia - Timor-Leste. Negara Timor-Leste merdeka pada 20 Mei 2002. Penyelesaian batas maritim akan dilakukan dalam hal demarkasi batas darat kedua negara telah diselesaikan. Hingga saat ini batas darat baru terselesaikan 97 %, sehingga32 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 32 13-Jan-15 12:16:48 PM

negosiasi batas maritim belum dapat dimulai. Area batas maritim yang akan didelimitasi berada di Laut Sawu, Selat Ombai, Selat Wetar, Selat Leti dan Laut Timor berupa batas laut wilayah, zona tambahan, ZEE dan landas kontinen. Untuk persiapan delimitasi, Indonesia telah menyiapkan beberapa titik pangkal di wilayah sekitar Pulau Timor yang telah diterbitkan pada PP no 37 tahun 2008.b. Batas ZEE antara Indonesia dengan India, dan Thailand . Batas ZEE antara Indonesia dengan India dan Thailand pada wilayah dimana batas landas kontinennya telah disepakati sampai saat ini belum pernah dilakukan perundingan.2.9. Batas yang tidak perlu dirundingkan Dengan berlakunya UNCLOS 1982 secara efektif sejak tanggal 16 November1994, maka Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 tentangPerairan Indonesia dan PP No. 38 tahun 2002 yang telah direvisi dengan PP No.37 tahun 2008 telah menetapkan koordinat geografis titik-titik garis pangkalberdasakan prinsip negara kepulauan. Dapat disampaikan bahwa titik-titik garispangkal ditetapkan secara unilateral, maka juga telah dilakukan klaim Indonesiapada seluruh batas maritim yang cukup ditetapkan secara unilateral menurutketentuan UNCLOS. Yaitu mencakup batas laut dan garis pangkal, serta bataswilayah selebar 12 mil laut dari garis pangkal, batas zona tambahan hingga 24mil laut dari garis pangkal, ZEE dan landas kontinen hingga 200 mil laut dari garispangkal. Yurisdiksi atas ZEE dan landas kontinen sampai selebar 200 mil laut darigaris pangkal, berada di Samudera Hindia (sebelah barat Sumatra dan sebelahselatan Nusa Tenggara Barat) dan di Samudera Pasifik. Di luar batas 200 mil lautmasih dapat diklaim landas kontinen sampai maksimum 350.2.10. Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) Pengukuhan atas rezim hukum Indonesia sebagai negara kepulauan, selaindi satu sisi memiliki penambahan kedaulatan wilayah dan hak-hak berdaulatatas sumberdaya alam, yang demikian signifikan penambahannya, namun disisilain penetapan perairan kepulauan dengan garis pangkal kepulauan Indonesia,sesuai Pasal 47 UNCLOS-82 maka Indonesia berkewajiban untuk menetapkanALKI untuk kepentingan kapal-kapal asing melintas di perairan kepulauanIndonesia dari satu wilayah ZEE Indonesia ke wilayah ZEE Indonesia lainnya.Untuk itu sesuai ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996, telahditetapkan tiga ALKI melalui Peraturan Pemerintah No 37 tahun 2002, yaitu:ALKI I (Selat Sunda, Selat Karimata, dan Laut Natuna), ALKI II (Selat Lombok,Selat Makassar dan Laut Sulawesi), maupun ALKI III (Selat Ombai Wetar, LautBanda, Laut Arafuru, Laut Maluku dan Laut Halmahera). Pentingnya Indonesiamenetapkan ALKI adalah untuk dapat mengontrol lalu lintas kappa lasing yangmelalui perairan Indonesia. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 33Bagian I (buku NKRI).indd 33 13-Jan-15 12:16:48 PM

2.11. Penguasaan dan Pemajuan Iptek Indonesia merupakan negara kepulauan terdiri lebih dari 17.000 pulaumembentang sepanjang lebih dari 5000 km disekitar katulistiwa dengan kira-kira 70% wilayahnya terdiri dari lautan atau seluas 6,8 juta km2. Pengertianhakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsayang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untukdapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapaitujuan nasional. Untuk itu Indonesia sebagai Negara Kepulauan dengan wilayahperairan yang sangat luas dalam pemanfaatan dan pemajuan IPTEK dalamrangka Ketahanan Nasional diperlukan penguasaan iptek dan riset ilmiahkelautan, peningkatan peranan sumber daya manusia di bidang kelautan sertapengembangan system informasi kelautan. Pembangunan kelautan harusdiarahkan pada pola pembangunan berkelanjutan berdasarkan pengelolaansumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumberdaya manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, socialbudaya, pertahanan keamanan, dan teknologi. Riset ilmiah kelautan mempunyai peranan penting dalam menggalipotensi kekayaan sumber daya laut yang kemudian harus dioptimalkan bagipembangunan nasional untuk bagi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu,penyediaan anggaran yang cukup, pembenahan kerjasama dan koordinasi yangbaik, serta peralatan yang memadai antara instansi yang terkait mutlak diperlukandalam melaksanakan riset ilmiah kelautan Indonesia sebagaimana yang diaturoleh Konvensi Hukum Laut 1982 Bab XIII tentang riset ilmiah Kelautan, Pasal238-265. Diantaranya dari Pasal 238 menyatakan bahwa semua Negara tanpamemperhatikan lokasi geografisnya dan organisasi internasional mempunyaihak untuk melakukan riset ilmiah kelautan sebagaimana diatur oleh konvensi.Konvensi Hukum Laut 1982 menentukan prinsip-prinsip umum penyelenggaranriset ilmiah kelautan, yaitu sebagai berikut: a. riset ilmiah kelautan harusdilaksanakan semata-mata untuk tujuan damai (peaceful purposes); b. risetilmiah kelautan harus dilakukan dengan metode ilmiah (scientific methods); c.riset ilmiah kelautan tidak boleh mengganggu penggunaan laut lainnya yangsah sesuai dengan Konvensi; d. riset ilmiah kelautan harus diseleggarakan sesuaidengan peraturan perundangundangan dan konvensi. Lebih lanjut dalam konvensi juga disebutkan bahwa, negara-negara pantaidalam melaksanakan kedaulatannya mempunyai hak eksklusif untuk mengatur,mengizinkan, dan melaksanakan riset ilmiah kelautan di laut teritorialnya,sehingga riset tersebut harus berdasarkan persetujuannya. Negara-negara pantaijuga mempunyai hak untuk mengatur, mengizinkan dan melakukan riset ilmiahkelautan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen, sehingga negaralain dan organisasi internasional harus mendapat persetujuan dari negara pantaitersebut. Riset ilmiah kelautan di ZEE dan landas kontinen adalah riset untuktujuan damai dan bagi kepentingan umat manusia (benefit of all mankind).34 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 34 13-Jan-15 12:16:48 PM

Dengan mengingat wilayah laut yang sangat luas maka Indonesia wajibmelakukan pengembangan dan alih teknologi kelautan dalam rangka upayapemanfaatan kekayaan sumber daya kelautan seperti eksplorasi, eksploitasi,konservasi, dan pengelolaan kekayaan tersebut baik kekayaan hayati sepertiikan dan nonhayati seperti minyak, gas, dan pertambangan lainnya. Di sampingitu, Indonesia mempunyai kewajiban untuk membentuk pusat-pusat nasional dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan, sehingga kekayaan sumberdaya laut dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi kepentingan nasional. Dalam rangka menghadapi persaingan global maka di dalam pengembangansistem informasi kelautan juga diperlukan penguasaaan serta pemanfaatanteknologi yang baik salah satunya terkait dengan teknologi geospasial. Ilmupengetahuan dan teknologi yang terkait hal ini antara lain adalah GlobalNavigation Satellite System (GNSS), fotogrametri dan penginderaan jauh sertaSistem Informasi Geografis (SIG). Perkembangan teknologi penentuan posisidengan menggunakan metode satelit saat ini sudah sangat berkembangdiantaranya yang sangat familiar adalah Global Position System (GPS). Sistemsatelit navigasi tersebut merupakan bagian dari GNSS yang memberikan posisiyang lebih akurat untuk berbagai macam aplikasi. Beberapa bidang aplikasi GNSSantara lain adalah survei pemetaan dan penentuan posisi baik di darat maupundi laut, geodinamika, geodesi, geologi, geofisik, Dengan semakin banyaknya satelit penginderaan jauh (QuickBird, LandsatTM7 +ETM, ALOS dan SPOT, dll) tersebut maka berbagai macam aplikasi aplikasidiantaranya pemanfaatan sumber daya alam, kelautan, pemetaan wilayah lautdapat dikembangkan. Dengan dipadukan dengan teknologi Sistem informasigeografis (SIG), maka dapat mendukung analisis geografis yang mencakupberbagai aplikasi geospasial. Teknologi geospasial yang ada dan berkembangsaat ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk dapat menghasilkanaplikasi-aplikasi geospasial yang salah satunya dapat dijadikan sebagai bahanuntuk mengambil kebijakan. Indonesia terletak diantara samudra Pasifik dan Samudra Hindia, wilayah inimerupakan tempat bertemunya air dari dua samudra dan laut – laut kecil baikyang internal (Laut Jawa, Laut Banda, Laut Bali dsb) maupun laut yang eksternal(Laut Natuna, Laut Sulawesi, Arafuru dsb.). Indonesia juga merupakan tempatbertemunya tiga lempeng tektonik utama, dan variasi topografi dasar lautnyasampai mencapai kedalaman lebih dari 8000 meter menambah kompleksnyakondisi laut Indonesia. Untuk menginventarisasikan dan memanfaatkan sumberdaya laut dengan optimal dan untuk mendukung kegiatan eksplorasi , studi-studi kelautan diperlukan data dari berbagai disiplin ilmu seperti geologi dangeofisika , oseanografi , biologi kelautan dan pemetaan dasar laut atau batimetri.Juga diperlukan pemetaan kelautan sistimatik dan tematik untuk wilayahseluruh perairan Indonesia. Pemetaan geologi kelautan untuk mengetahuisumber daya alam seperti migas, sumber daya mineral. Penjelajahan laut dalam Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 35Bagian I (buku NKRI).indd 35 13-Jan-15 12:16:48 PM

memungkinkan untuk mengetahui keragaman hayati di dalam ekosistemnya.Informasi mengenai lempeng bumi di laut dalam juga bermanfaat dalam kajiangempa dan tsunami. Dalam melakukan survei dan kajian sebagai di atas tentunyadiperlukan dukungan riset kelautan dan teknologi dan berbagai peralatanseismik, bathimetri, kapal riset yang memadai. Adanya perubahan suhu bumi (Global Climate Change), diprediksikan akanmenyebabkan kenaikan air laut. Untuk dapat memprediksikan seberapa jauhdampaknya terhadap pulau-pulau di Indonesia, maka dibutuhkan juga dataBatimetri. Masih banyak pemanfaatan lain dari data Batimetri untuk berbagaimacam keperluan untuk mendukung aktivitas-aktivitas terkait dengan kelautan,seperti: studi ilmiah, industri maritim, penarikan batas wilayah laut dll. Sebagai Negara kepulauan, dengan potensi wilayah laut yang sangat luas,Indonesia juga harus mengembangkan energi nasional yang bersumber dari laut,dasar laut maupun tanah di bawahnya, serta pengembangan industri kelautanyang bertujuan untuk mendukung sektor utama perekonomian kelautan. Dimasa yang akan datang energi yang bersumber dari BBM (bahan bakar minyak)tentunya akan semakin menipis. Oleh sebab itu, energi Kelautan yang merupakanenergi non-konvensional dan termasuk sumber daya kelautan nonhayati yangdapat diperbarui memiliki potensi untuk dikembangkan di kawasan pesisir danlautan Indonesia. Sumber energi kelautan lainnya seperti energi yang berasal dariperbedaan pasang surut, dan energi yang berasal dari gelombang juga memilikipotensi yang baik untuk dikembangkan di Indonesia.2.12. Meningkatkan Kualitas SDM dalam Pembangunan Kelautan Sebagaimana telah disinggung di atas, untuk dapat menjamin kelangsunganhidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional, maka diperlukankeuletan, ketangguhan dan kemampuan bangsa dalam mengembangkankekuatan nasional. Indonesia sebagai Negara Kepulauan dengan wilayahperairan yang sangat luas dengan kekayaan alam laut yang berlimpah, makauntuk pemanfaatan dan pembangunan nasional khususnya kelautan tidak dapatterlepas dari penguasaan iptek dan riset ilmiah kelautan, peningkatan kualitasSDM di bidang kelautan serta pengembangan sistem informasi kelautan. Tujuan pembangunan kelautan secara berkelanjutan sebagaimana telahdijelaskan diarahkan pada pendayagunaan sumber daya laut dan dasar laut,pemanfaatan fungsi wilayah laut nasional termasuk Zona Ekonomi Eksklusif,serta untuk mendukung dan memperkuat tegaknya kedaulatan dan yurisdiksinasional. Terlepas dari penting dan mendasarnya semua kegiatan ekonomi,politik dan sosial budaya di bidang kelautan, Sumberdaya Manusia (SDM) danIPTEK menjadi kunci penting dalam pembangunan kelautan nasional. Makadalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas SDM kebaharian merupakansebuah keharusan demi tercapainya sasaran pembangunan kelautan. Kondisi saat ini SDM kelautan baik kualitas maupun kuantitas masih sangatlah36 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 36 13-Jan-15 12:16:48 PM

kurang, hal ini yang menyebabkan lambatnya pembangunan di bidang kelautan.Padahal berkembang dan stagnasinya suatu bangsa ditentukan kesiapan atautidaknya sumberdaya manusianya. Dengan demikian mutlak dan wajib bagipemerintah untuk meningkatkan SDM dan IPTEK kelautan yang berkaitandengan perikanan, pelayaran, pariwisata bahari, hukum dan kelembagaan,lingkungan laut, dan energi dan sumberdaya mineral. Pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan telah tertuang dalamUndang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004. Meskipun pemerintahIndonesia telah menggariskan aneka kebijakan dan program untuk tujuanitu, tetapi fungsi pengelolaan belum berjalan dengan baik. Optimalisasipemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan tidak lepas dari politicalwill, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta SDM. Berkaitan dengan masalahperikanan, hampir sebagian besar di Indonesia para pelaku perikanan adalahnelayan tradisional. Untuk itu diperlukan upaya peningkatan kemampuannelayan tradisional, sehingga kemiskinan struktural nelayan dapat teratasi sertamampu untuk menaikkan produktivitas serta mengangkat daya saing perikananIndonesia. Demikan halnya dengan sumber daya energi dan sumberdaya mineralserta industri maritim lainnya yang umumnya SDM kurang mengusai teknologi.Berdasarkan data geologi, diketahui Indonesia memiliki lebih dari 60 cekunganminyak di dasar laut yang masih banyak yang belum dieskplorasi. Tentunyahal ini selain membutuhkan teknologi yang canggih juga SDM yang handal dibidangnya. Sumberdaya manusia merupakan bagian terpenting dalam pembangunan,sehingga peningkatan kemampuan dalam pengelolaan sumberdaya pesisirdan laut mutlak diprioritaskan oleh setiap daerah yang menjadikan pesisir danlaut sebagai tumpuan pertumbuhan daerah. Untuk itu perlu ada upaya seriusdari pemerintah untuk meningkatkan peranan kualitas SDM dan teknologi danpengetahuan untuk mendayagunakan sumberdaya lautan agar industri-industriperikanan, perhubungan laut, dan maritim perkapalan dapat terangkat. Selainitu diperlukan juga meningkatkan anggaran pada masing-masing sektor untukupaya pengembangan sumberdaya manusia dan teknologi.2.13. Penutup Sektor kelautan merupakan pilar ekonomi Pembangunan Nasional dan SDMmerupakan satu aspek penting dalam pembangunan kelautan yang menjadibagian integral dari pembangunan nasional Indonesia yang berkesinambungan.Pembangunan kelautan merupakan pembangunan wilayah perairan Indonesiasebagai wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional untuk didayagunakan dandimanfaatkan bagi kesejahteraan dan ketahanan nasional bangsa Indonesia. Perlu perubahan paradigma aparatur maupun non aparatur yang masihberparadigma darat (land based sosio economic oriented) menjadi ke laut Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 37Bagian I (buku NKRI).indd 37 13-Jan-15 12:16:48 PM

(marine sosio economic oriented). Untuk terwujudnya Indonesia sebagai negarakesatuan berwawasan Nusantara, perlu membangun sistem pemerintahan yangberorientasi kelautan, untuk itu berbagai upaya seperti membangun kapasitasSDM di bidang kelautan baik secara individual maupun kelembagaannya dalamrangka menghadapi tantangan, mengintensifkan pendidikan dan pelatihan padasektor kelautan, yang didukung oleh berbagai upaya. Antara lain pengembanganilmu pengetahuan dan teknologi, membangun ekonomi kelautan secaraterpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secaraberkelanjutan, meningkatkan kontribusi sektor kelautan dalam perekonomiannasional, menurunkan tingkat pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan.Selain hal tersebut di atas untuk eksplorasi dan penelitian menyeluruh atas segalasumber daya maritim Indonesia, dibutuhkan kesiapan lebih dari apa yang saatini dimiliki seperti pengembangan teknologi beserta peningkatan kemampuankualitas SDM Indonesia secara profesional yang kredibel.2.14. Daftar PustakaHassan Wirajuda (2006), Memaknai Penyelesaian Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, dalam buku Pandang Wilayah Perbatasan Indonesia, Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Bakosurtanal.IHO (2006), The technical aspects of the law of the sea (TALOS), Special Publication No. 51.Mochtar Kusuma atmadja (1977), Indonesia dan perkembangan hukum laut dewasa ini. Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri, Departemen Luar Negeri RI.PP No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 38 tahun 2002.Sobar Sutisna (Ed.); Pandang Wilayah Perbatasan Indonesia, Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Bakosurtanal, 2006.Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.Undang-Undang Nomor 2 tahun 1971 tentang Ratifikasi Perjanjian Batas Laut Wilayah antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka.Undang-Undang Nomor 4/Prp. tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996.Undang-Undang Nomor 6 tahun 1973 tentang Ratifikasi Perjanjian Batas Wilayah Negara antara Indonesia dengan Australia atas perbatasan darat antara Indonesia-Papua Nugini.Undang-Undang Nomor 7 tahun 1973 tentang Ratifikasi Perjanjian Batas Laut Wilayah antara Indonesia dengan Singapura di Selat Singapura.Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982.Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara.38 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 38 13-Jan-15 12:16:48 PM

III. KEPASTIAN HUKUMWILAYAH PERBATASAN NKRI SEBAGAI BASISDALAM PERTAHANAN DAN PENGAMANAN WILAYAH NEGARA Sobar Sutisna*)3.1. Pendahuluan Pengamanan wilayah NKRI bukan hanya masalah pertahanan dan keamanansaja, akan tetapi menyangkut masalah politik, hukum, ekonomi, sosial-budaya,kesejahteraan dan dokumentasi informasi geospasial. Layaknya sebuahlukisan zamrud khatulistiwa yang dibingkai, wilayah NKRI memiliki batas-batas kedaulatan dan hak berdaulatnya sebagai bingkai. Batas wilayah NKRIbelakangan ini menjadi isu yang sangat sensitif, baik di kalangan eksekutif,legislatif, aparatur pertahanan, maupun masyarakat umum, termasuk kalanganelit politik (pusat dan daerah). Sensitivitas tersebut kemudian diikuti dengansentimental dan emosional yang kadang dapat membuat kehilangan konteksterhadap permasalahan yang sebenarnya. Akibatnya pengambil keputusan bisakeliru. Menyimak pernyataan Pangdam Udayana yang dikutip oleh harian Kompastertanggal 4 Januari 2006, dimana dinyatakan bahwa dukungan undang-undang khusus perbatasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atauNKRI kini terasa kian mendesak[1], undang-undang itu ibarat sertifikat tanahuntuk keabsahan kepemilikan lahan guna menekan kemungkinan terjadinyapenyerobotan yang akan dibahas berikut ini. Sentimen dan emosi ituberkembang sejak diputuskannya kasus Sipadan dan Ligitan oleh MahkamahInternasional serta mencuatnya kasus Ambalat beberapa waktu lalu. Hal initentunya merupakan suatu tanda masih adanya kepekaan nasionalisme yang baikdari setiap anggota masyarakat Indonesia. Tetapi hal ini juga memerlukan suatupenanganan khusus yang tenang, cermat dan cerdas. Informasi permasalahan *) SobarSutisna, Ir., M.Surv.Sc., Ph.D., Peneliti Utama Bakosurtanal, dan praktisi perbatasan. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 39Bagian I (buku NKRI).indd 39 13-Jan-15 12:16:48 PM

batas NKRI yang beredar di masyarakat hendaknya ditanggapi secara arif olehpara pemimpin bangsa, baik di tingkat nasional maupun daerah, baik legislatifmaupun eksekutif, dengan memberikan informasi yang jelas dan benarberdasarkan data/informasi dari instansi atau pakar yang kompeten.3.2. Rancangan Undang-undang Perbatasan: Sebuah polemik masa lalu Pada saat ini, di masyarakat ataupun di jajaran eksekutif dan legislatif sedanggencar membicarakan isu tentang perlunya sebuah undang-undang khusustentang perbatasan sebagai dasar hukum dari wilayah kedaulatan NKRI. Merujukkepada pernyataan yang dikeluarkan oleh Pangdam Udayana yang dikutip olehharian Kompas tertanggal 4 Januari 2006, dimana dinyatakan bahwa dukunganundang-undang khusus perbatasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiaatau NKRI kini terasa kian mendesak, undang-undang itu ibarat sertifikat tanahuntuk keabsahan kepemilikan lahan guna menekan kemungkinan terjadinyapenyerobotan. Pernyataan dari Pangdam Udayana tersebut perlu dicermati dengan seksama.Di satu sisi pentingnya dasar hukum sebuah wilayah Negara adalah sangatpenting, namun bila melihat kepada perundang-undangan kita, sesungguhnyaapa yang dimaksud dengan undang-undang perbatasan sudah dimiliki olehIndonesia, baik yang menunjukkan klaim integritas wilayah NKRI ataupunperundangan yang merupakan hasil kesepakatan dengan negara tetangga. Sebagai contoh perundangan nasional terkait dengan batas wilayah NKRIadalah PP No.38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik GarisPangkal Kepulauan Indonesia (kini telah diperbaharui dengan PP No. 37 tahun2008). Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut dicantumkan daftar koordinatgeografis dari titik-titik garispangkal kepulauan Indonesia yang merupakan.Garis pangkal dimaksud adalah garis yang menghubungkan titik-titik terluar daripulau-pulau terluar dari wilayah NKRI. Selanjutnya titik-titik tersebut dihubungkansatu sama lainnya sehingga membentuk garis pangkal kepulauan Indonesiasebagai “fondasi pagar” batas wilayah negara di laut. Dari garis pangkal tersebutdiukurlah lebar laut territorial sejauh 12 mil laut (NM) atau sesuai kesepakatanbila terjadi overlapping dengan laut territorial negara tetangga. Dari batasan inijelas bahwa segala sesuatu yang berada di dalam zona laut territorial Indonesiaadalah mutlak merupakan wilayah kedaulatan NKRI. Disamping PP No. 38 tahun 2002 dan PP No. 37 tahun 2008 tersebut, masihbanyak peraturan-perundangan lainnya yang terkait batas wilayah NKRI.Sebagaicontoh adalah Undang-Undang Nomor 2 tahun 1971 tentang PengesahanPerjanjian Antara Republik Indonesia Dan MalaysiaTentang Penetapan Garis BatasLaut Wilayah Kedua Negara Di Selat Malaka, Undang-Undang Nomor 6 tahun1973, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1973, serta 14 peraturan perundang-undangan lainnya yang mengesahkan perjanjian batas kedaulatan maupun hakberdaulat Indonesia dengan negara tetangga.40 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 40 13-Jan-15 12:16:48 PM

Dengan adanya berbagai perundangan tersebut, ditambah dengan statusIndonesia yang juga negara pihak terhadap UNCLOS 1982, nampaknya tidakperlu adanya keraguan tentang bata-batas terluar dari NKRI. Perundangan yangtelah ada tersebut juga dapat menjadi dasar bagi TNI untuk menjalankan tugasdan fungsi pengamanan dari wilayah NKRI. Permasalahan bagi TNI sekarang inibukanlah berada pada kurangnya landasan hukum untuk menjalankan tugasdan fungsinya, tetapi lebih kepada sarana dan prasarana yang dapat menunjangperannya tersebut. Seperti yang kita telah ketahui bahwa alat tempur dansistem pertahanan yang dimiliki oleh TNI masih jauh dari memadai untuk dapatmengamankan seluruh wilayah NKRI yang luas daratannya sekitar 2 juta km2,dan luas laut wilayahnya sekitar 3 juta km2, ditambah sekitar 3 juta km2 lagi luaswilayah hak berdaulatnya di lautan. Untuk itu sejatinya yang diperlukan adalahsebuah komitmen dan kebijakan politik dari pemerintahan NKRI (eksekutif danlegislatif ) untuk dapat memperlengkapi kekuatan Alutsista TNI di masa datang. Sedangkan polemik RUU tentang perbatasan negara kini telah berlaludengan disyahkannya Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang WilayahNegara pada tanggal 14 November 2008, dan kemudian dengan Perpres No. 12tahun 2010 dibentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).3.3. Pulau Batek dan Mengkudu: Polemik atau isu? Menanggapi status Pulau Batek dan Pulau Mengkudu yang keduanya beradadi wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan kemudian ramai diberitakan dimedia massa sebagai adanya kejadian penguasaan wilayah Indonesia olehnegara asing, seharusnya tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan. Keduapulau tersebut tidak perlu diragukan status kedaulatannya, yaitu berada danmerupakan bagian dari wilayah NKRI. Isu tentang kepemilikan kedua pulautersebut juga dikaitkan dengan isu yang sebelumnya diberitakan tentang statusPulau Batek yang oleh sementara pejabat pemerintah Timor-Leste dan UN-PKFpernah “melakukan penjajakan klaim” terhadap Pulau Batek. Namun hal ini telah diprotes oleh Pemerintah Indonesia dan hal ini sudahdibicarakan dengan Timor Leste. Dalam hal ini, dasar hukum yang menunjangstatus Pulau Batek sebagai bagian dari wilayah NKRI adalah sangat kuat karenaadanya Lembaran Negara Hindia Belanda (Staatsblad/Ordonansi) No.331 Tahun1916 yang secara eksplisit menyebut bahwa Pulau Batek berada di bawahkedaulatan dan administrasi Pemerintah Hindia Belanda. Dari penjelasan inimaka tidak perlu diragukan dan dipersoalkan lagi tentang status dari Pulau Batekyang merupakan bagian dari wilayah NKRI. Kembali ke persoalan status Pulau Mangkudu atau disebut juga dengan namaPulau Mangkudu, keberadaannya juga sudah sangat jelas berada di wilayah NKRI.  Status keduapulautersebutmasihmenjadipolemik di masyarakat.Lihat: PanglimaKodamUdayana:UU PerbatasanMendesak, Kompas, 4 Januari 2006 Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 41Bagian I (buku NKRI).indd 41 13-Jan-15 12:16:48 PM

Hal ini didasarkan pada PP Nomor 38 Tahun 2002 yang mencantumkan PulauMangkudu sebagai salah satu pulau lokasi titik dasar kepulauan Indonesia. DiPulau Mangkudu sendiri terdapat 2 buah titik dasar, yaitu TD. 125 dan TD. 125 A. Bila polemik yang ada saat ini terkait dengan adanya warga negara Australiayang bernama David yang tinggal disana dan mendirikan resort berskalainternasional, hal ini perlu dicermati dengan seksama mengingat dia tinggaldisana juga karena sudah menikah dengan anak dari raja dari Sumba Timur.Bila David pada saat ini mendirikan resort berskala Internasional maka jugaperlu ditinjau dari sistem perundangan yang berlaku di Indonesia, salah satunyaadalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria,dan peraturan pelaksanaannya berkenaan dengan Pendaftaran Tanah (PP No.10tahun 1961 sebagaimana telah diganti dengan PP No. 24 tahun 1994. Perlu dikajiapakah pengelolaan resort internasional tersebut menggunakan kepemilikantanah keluarga dari istrinya ataukah tanah yang dimiliki oleh David sendiri. Perludiingat bahwa dalam Hukum Agraria kita, status kepemilikan tanah yang dilarangbagi non-WNI hanyalah status hak milik. Oleh karenanya polemik tentang kepemilikan (apalagi kedaulatan) Indonesiaatas Pulau Mangkudu atau Pulau Mengkudu ini tidak perlu diperpanjang, danjuga tidak perlu dikaitkan dengan meragukan status kedaulatan NKRI atas pulautersebut. Yang sejatinya saat ini mendesak bukanlah meragukan kedaulatanatas pulau Mangkudu, melainkan lebih kepada bagaimana pengelolaan pulautersebut (sebagai pulau terluar) dari sisi hukum nasional Indonesia. Dalam halini, Pihak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur hendaknya dapat melihatkawasan Pulau Mangkudu dan juga Pulau Batek sebagai aset dan potensi wilayahyang dapat dikembangkan, dan yang mungkin malah dapat memberikan revenueyang besar bagi pemerintah daerah bila dikelola dengan baik.3.4. Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan:Suatu Kehilangan atau Kegagalan Memiliki Di dalam setiap polemik tentang perbatasan NKRI, masih banyak masyarakatkita yang selalu merefleksikan terhadap kasus Pulau Sipadan dan Ligitan sebagaisebuah kehilangan kedautan Indonesia atas kedua pulau tersebut. Benarkahdemikian?, bukankah itu adalah sebagai suatu kegagalan memiliki kedua pulautersebut yang kita sengketakan dengan Malaysia? dan kemudian diputus olehMahkamah Internasional pada Desember 2002. Sebagai contoh perhatikanpernyataan Pangdam Udayana berikut ini, yang menyatakan: ”Indonesia kinimenunggu undang-undang perbatsan hingga pulau-pulau kecil dekat perbatasandengan negara lain tidak mengalami nasib seperti Sipadan dan Ligitan”  Merefleksikan masalah kedaulatan terhadap Kasus pulau-pulau Sipadandan Ligitan perlu dilihat dari konteks permasalahannya. Kasus pulau Sipadan dan  Kompas, 4 Januari 200642 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 42 13-Jan-15 12:16:48 PM

pulau Ligitan (Siplig) adalah kasus yang bersifat unik dan khusus. Kedua pulautersebut menjadi objek sengketa kepemilikan antara Indonesia dan Malaysiayang berawal pada tahun 1969 ketika kedua negara merundingkan perbatasanlandas kontinen antara kedua negara. Pada perundingan tersebut menemukanbahwa pulau Sipadan dan pulau Ligitan merupakan pulau-pulau yang ”tidakbertuan” (terranulius), hal ini mengingat bahwa kedua negara tidak memasukkankedua pulau tersebut ke dalam wilayah masing-masing. Indonesia sendiri melalui Undang-Undang No.4/Prp/1960 tidakmencantumkan pulau-lulau Sipadan dan Ligitan sebagai bagian dari wilayah NKRI.Atas dasar saling klaim tersebutlah, kedua negara sepakat untuk menempatkankedua pulau tersebut ke dalam status quo yang pada akhirnya pada tahun 1997kedua negara bersepakat untuk dibawa ke Mahkamah Internasional (ICJ) untukdiputuskan tentang kepemilikannya. Pencantuman Pulau Sipadan dan Ligitandi dalam PP Nomor 38 Tahun 2002 adalah langkah yang sudah terlambat, dankemudian dikoreksi pada tahun 2008 dengan PP No. 37 tahun 2008. Dari uraian tersebut di atas, dapat dilihat bahwa pemahaman yang perluditanamkan adalah bahwa Indonesia bukan kehilangan Pulau Sipadan dan PulauLigitan, melainkan Indonesia gagal di dalam upaya memasukkan keduanya kedalam wilayah NKRI. Perlu pula dipahami bahwa kasus Siplig bukanlan kasussengketa batas wilayah negara, melainkan kasus sengketa kepemilikan pulau-pulau tersebut. Kasus Siplig yang unik dan khusus ini hendaknya menjadipembeda dan tidak menjadi refleksi terhadap keraguan atas kedaulatan wilayahNKRI atas pulau-pulau terluar lainnya yang telah masuk didalam sistem hukumIndonesia.3.5. Penutup Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa masyarakat Indonesia tidakperlu ragu atas status kedaulatan dari wilayah Indonesia, terutama yang beradadi perbatasan dengan negara tetangga, karena semuanya telah jelas diatur dalamperaturan-perundang-undangan yang sah. Yang masih belum tuntas adalahtinggal sebagaian kecil dari perbatasan laut wilayah saja, seperti di selat Malakabagian Selatan, selat Singapura bagian Timur, di sekitar perairan Tanjung Datu,periran Selat Letti, Selat Wetar, Selat Ombay, dan Laut Sawu, selebihnya yangbelum tuntas adalah di wilayah perairan hak-berdaulat, terutama zona ekonomieksklusif (ZEE). Berbagai ketentuan perundangan yang kita miliki telah cukupmenjadi landasan integritas wilayah NKRI. Tinggal persoalan aktual sekarangini adalah bagaimana menjaga, mengawasi, mengamankan dan mengelolanyadengan baik dari berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan. Dalam pandangan penulis, pada saat ini yang perlu dikedepankan oleh  Hassan Wirajuda, Memaknai Penyelesaian Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan,Pandang wilayah Perbatasan Indonesia, Editor: Dr. Sobar Sutisna (Pusat Pemetaan Batas Wilayah,Bakosurtanal) Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 43Bagian I (buku NKRI).indd 43 13-Jan-15 12:16:48 PM

para pengambil keputusan (politik dan anggaran) adalah bagaimana Indonesiamengelola wilayah perbatasan dengan sebaik-baiknya. Bila ingin menempatkanwilayah perbatasan sebagai beranda depan wilayah NKRI, maka pengawasan,pengamanan, pengembangan dan pembangunan wilayah perbatasan tersebutmenjadi hal yang sangat penting. Dan tentunya, oleh karena masih terdapatsegmen-segmen batas maritim yang belum tuntas dirundingkan dengan negaratetangga,maka perlu terus melanjutkan kebijakan Border Diplomacy oleh seluruhinstansi yang terkait, yang dikoordinasikan pelaksanaannya oleh KementerianLuar Negeri RI.3.6. Daftar PustakaHarian Umum Kompas tanggal 4 Januari 2006.Hassan Wirajuda (2006), Memaknai Penyelesaian Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, dalam buku Pandang Wilayah Perbatasan Indonesia, Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Bakosurtanal.PP No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 tahun 1994 .PP No. 37 tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 38 tahun 2002.PP No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.Sobar Sutisna (Ed.); Pandang Wilayah Perbatasan Indonesia, Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Bakosurtanal, 2006.Staatsblad Hindia Belanda No. 331 Tahun 1916.Undang-Undang Nomor 2 tahun 1971 tentang Ratifikasi Perjanjian Batas Laut Wilayah antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka.Undang-Undang Nomor 4/Prp. tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996.Undang-Undang Nomor 6 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.Undang-Undang Nomor 6 tahun 1973 tentang Ratifikasi Perjanjian Batas Wilayah Negara antara Indonesia dengan Australia atas perbatasan darat antara Indonesia-Papua Nugini.Undang-Undang Nomor 7 tahun 1973 tentang Ratifikasi Perjanjian Batas Laut Wilayah antara Indonesia dengan Singapura di Selat Singapura.Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982.Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara. 44 NKRI dari Masa ke Masa 13-Jan-15 12:16:48 PMBagian I (buku NKRI).indd 44

IV. URGENSI PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LANDAS KONTINEN INDONESIA Khafid, Eko Artanto, dan Teguh Fayakun Alif4.1. Pendahuluan Kekayaan alam yang berlimpah di lautan mendorong negara-negara pantaiuntuk memperluas garis batas yurisdiksinya, misalnya dengan klaim atas landaskontinen yang dimungkinkan di dalamnya mengandung kekayaan alam. Klaimatas landas kontinen pertama kali dideklarasikan oleh Amerika Serikat secarasepihak melalui Proklamasi Truman pada tanggal 28 September 1945 tentang“Continental Shelf”. Klaim tersebut segera diikuti oleh negara-negara lain danmerupakan awal lahirnya pengertian landas kontinen secara yuridis. Agar tidak terjadi sengketa, dirasakan perlu adanya hukum internasional yangmengatur tentang landas kontinen. Untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut,diadakan Konferensi Hukum Laut PBB I di Jenewa tahun 1958 yang menghasilkankesepakatan yang dikenal dengan United Nations Convention on the Law of theSea (UNCLOS) I, yang didalamnya juga membahas tentang landas kontinen. Padatahun 1960 pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 4 PrpTahun 1960 tentang Perairan Indonesia dan lebih spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang mengacupada UNCLOS I. Ketentuan landas kontinen dalam UNCLOS I yang mendasarkan pada kriteria“technical exploitability” sudah tidak memuaskan lagi terutama bagi negara-negara yang sedang berkembang dan tidak mempunyai kemampuan sertateknologi untuk memanfaatkannya. Hal ini merupakan salah satu alasan untukmeninjau kembali UNCLOS I. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 45Bagian I (buku NKRI).indd 45 13-Jan-15 12:16:48 PM

Pada tahun 1960 diadakan Konferensi Hukum Laut PBB II sebagai usaha untukmembuat rumusan tentang landas kontinen yang dapat memuaskan semuapihak, namun usaha tersebut gagal dan konferensi tersebut tidak menghasilkankesepakatan baru. Rumusan tentang landas kontinen terselesaikan dengan disepakatinyaUNCLOS III yang dihasilkan dalam Konferensi Hukum Laut PBB III di TelukMontego, Jamaica tahun 1982. Konferensi yang dihadiri oleh 119 negaratermasuk Indonesia tersebut telah diakui secara internasional dan berlaku efektifmenggantikan ketentuan UNCLOS I.4.2. Konsepsi Landas Kontinen Landas Kontinen (continental shelf) dapat dianggap sebagai kelanjutanalamiah (natural prolongation) dari wilayah daratan. Landas kontinen di beberapatempat menyimpan deposit minyak dan gas bumi serta sebagai sumber dayaalam hayati. Landas kontinen biasanya tidak terlalu dalam (kedalaman sekitar 50hingga 550 meter), sehingga sumber-sumber alam dari landas kontinen dapatdimanfaatkan dengan teknologi yang ada. Teori Landas Kontinen pertama kali diproklamirkan oleh Presiden AmerikaSerikat (AS), Harry S. Truman, pasca-Perang Dunia II pada tanggal 28 September1945. Tindakan Amerika Serikat ini bertujuan untuk mencadangkan kekayaanalam dasar laut dan tanah di bawahnya yang berbatasan dengan pantai AmerikaSerikat. Proklamasi Truman tersebut mengundang berbagai reaksi dari negara-negara pantai lain yang juga menuntut eksplorasi dan eksploitasi sumber dayaalam laut di landas kontinen negaranya. Tidak adanya batasan yang jelas mengenai landas kontinen menyebabkanbanyak negara menuntut landas kontinen seluas-luasnya tanpa memperdulikankepentingan negara tetangganya. Agar tidak terjadi perselisihan, diadakanKonferensi Hukum Laut PBB yang menghasilkan kesepakatan yang dikenaldengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).4.2.1. Landas Kontinen dalam Istilah Geologi Topografi dasar laut secara geologis dibagi menjadi Continental Margin (dasarlaut yang masih berhubungan dengan benua) dan Abyssal Plains (dasar lautdalam yang bukan merupakan bagian dari benua). Continental margin mencakupcontinental shelf, continental rise dan continental slope. Continental shelf (datarankontinen) merupakan wilayah dasar laut yang berbatasan dengan benua ataupulau-pulau yang turun ke bawah secara bertahap yang diukur dari garis airrendah sampai kedalaman mencapai 130 meter (R.R. Churchil dalam Hasibuan,2002).4.2.2. Landas Kontinen dalam Istilah Hukum Seiring perkembangan teknologi di bidang eksplorasi dasar laut, diketahui46 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 46 13-Jan-15 12:16:48 PM

bahwa continental shelf menyimpan deposit minyak dan gas bumi serta berbagaisumberdaya alam hayati. Hal tersebut melatarbelakangi klaim pemerintahAmerika Serikat atas continental shelf melalui proklamasi Truman tanggal 28September 1945, yang kemudian diikuti oleh negara-negara lain dan menjadipermasalahan baru dalam bidang hukum laut. Klaim ini merupakan awal lahirnyapengertian landas kontinen secara yuridis (hukum). Landas Kontinen (Continental shelf) berdasarkan istilah hukum telah jauhberbeda dengan istilah yang sebenarnya secara geologis. Jika dalam istilahgeologis continental shelf diartikan secara fisik sebagai kelanjutan alamiah daridaratan (natural prolongation), maka dalam istilah hukum continental shelf adalahsalah satu batas maritim dimana suatu negara pantai memiliki hak berdaulatuntuk memanfaatkan sumberdaya alam di dasar lautnya. Istilah landas kontinenuntuk continental shelf dalam istilah hukum diberikan untuk membedakancontinental shelf dalam pengertian geologis (dataran kontinen). Rejim hukum laut di Indonesia termasuk mengenai landas kontinen tundukpada ketentuan United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun1982. Perbedaan definisi landas kontinen menurut UNCLOS 1958 dan UNCLOS1982 adalah sebagai berikut:UNCLOS 1958 : Konvensi mengakui kedalaman negara pantai atas landas kontinen sampai kedalaman 200 meter atau di luar batas itu sampai kedalaman air yang memungkinkan eksploitasi sumber- sumber alam dari daerah tersebut [pasal 1 dan 2].UNCLOS 1982: Landas kontinen meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah daratan hingga pinggiran luar tepian kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak tersebut [pasal 76]. Dari definisi diatas, terlihat perbedaan signifikan dalam menentukan batasterluar landas kontinen yaitu UNCLOS 1958 mendasarkan pada kedalaman 200meter dan kemampuan eksploitasi, sedangkan UNCLOS 1982 berdasarkan jaraktertentu (200 mil laut). Lebih lanjut akan dibahas di sub-bagian berikut.4.3. Dasar Hukum Landas KontinenUNCLOS Tahun 1958 Konferensi Hukum Laut PBB di Jenewa Tahun 1958 menghasilkan konvensiyang dikenal dengan UNCLOS I. Indonesia meratifikasi konvensi ini menjadiUndang-Undang Nomor 1Tahun 1973. Secara ringkas dikemukakan substansi darikonvensi ini sebagai analisa mengapa konvensi ini perlu dilakukan penyesuaiandan kemudian digantikan dengan UNCLOS III Tahun 1982. Konvensi yang terdiri dari 15 pasal (article) ini mengandung pokok-pokokantara lain: Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 47Bagian I (buku NKRI).indd 47 13-Jan-15 12:16:48 PM

Article 1 = Mengemukakan definisi dan batasan mengenai landasArticle 2 kontinen : = Berada di luar wilayah laut teritorial, mengingat bahwa dasar laut dan tanah di bawah batas laut territorial ada di bawah kedaulatan negara pantai. = Batas terluar ditentukan dengan ukuran kedalaman 200 meter. Batas tersebut diperluas dengan ”...or beyond that limit to where the depth of the superjacent waters admits of the exploitation of the natural resources of the said areas”. Perluasan tersebut menimbulkan keraguan apakah ketentuan yang didasarkan atas technical exploitability itu dapat dianggap sebagai alternatif yang dapat menggantikan ketentuan yang didasarkan atas kriteria 200 meter isobath seandainya tidak ada dataran kontinen dalam arti geologis. = Mengatur hak negara pantai atas landas kontinen, antara lain : = Hak eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam = Hak untuk tidak melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam. Negara lain yang ingin melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam di wilayah tersebut harus mendapat izin dari negara yang bersangkutan. = Tidak perlu melakukan klaim tertentu untuk mendapatkan haknya atas landas kontinen. = Sumberdaya alam yang dimaksud meliputi mineral dan sumberdaya tak hidup lainnya di dasar laut maupun tanah di bawahnya serta organisme jenis sedenter.Article 3 = Hak-hak negara pantai atas landas kontinen tidak merubahArticle 4 status hukum wilayah tersebut dan udara di atasnya yang tunduk terhadap rejim laut bebas. Negara pantai hanya memiliki ”sovereign right” atau hak berdaulat atas landas kontinen. = Praktik negara-negara Amerika Latin (Argentine, Chile, Peru, El Salvador, Guatemala, Honduras, Mexico dan Brasil), yang dalam peraturan perundang-undangan nasional mereka telah menetapkan kedaulatan negaranya atas landas kontinen termasuk perairan di atasnya tidak dapat dibenarkan. = Negara pantai tidak boleh menghalangi pemasangan kabel dan pipa bawah laut di landas kontinen. 48 NKRI dari Masa ke Masa 13-Jan-15 12:16:48 PMBagian I (buku NKRI).indd 48

Article 5 = Pelaksanaan hak-hak negara pantai atas landas kontinenArticle 6 tidak boleh menyebabkan gangguan (unjustifiable interference) terhadap pelayaran, penangkapan ikan atau tindakan-tindakan perlindungan sumber daya alam hayati laut dan juga tidak boleh mengganggu penyelidikan oseanografi dan penyelidikan ilmiah lainnya. = Pemasangan instalasi-instalasi dan alat-alat eksploitasi serta penetapan ”safety zone” di sekelilingnya. = Mengatur penetapan batas landas kontinen antara dua negara yang berhadapan (opposite) maupun berdampingan (adjacent) menggunakan prinsip sama jarak (median line). = Delimitasi batas diwujudkan dalam peta.Article 7 = Menjamin hak Negara pantai untuk melakukan eksploitasi di dasar laut yang berdekatan dengan pantainya dengan jalan pembuatan terowongan (tunelling) dari daratan.Article 8-15 = Penandatanganan konvensi dibuka untuk semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa hingga 31 Oktober 1958. = Membahas tentang ratifikasi atas konvensi. Pada saat perumusan UNCLOS tahun 1958 teknik pengeboran minyak lepaspantai belum melebihi kedalaman 50 meter, sehingga penetapan batas terluarlandas kontinen atas dasar ukuran geologis yakni batas kedalaman 200 meterhingga kedalaman air yang masih memungkinkan eksploitasi kekayaan alamnyadianggap sebagai penyelesaian yang memuaskan. Para ahli saat itu berpendapatbahwa kemampuan teknologi untuk melakukan eksploitasi sampai kedalaman200 meter masih akan terjadi jauh di kemudian hari. Akan tetapi perkiraan itu keliru, karena perkembangan teknologi pengeboranmaju sedemikian pesatnya. Menjelang tahun 1965, ekspedisi Glomar Challengermampu melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam bawah laut hinggamencapai kedalaman beberapa ribu meter (Hasyim Djalal, dalam Sutisna 2004).Pesatnya perkembangan teknologi pertambangan tersebut membuat konseplandas kontinen pada UNCLOS 1958 yang mendasarkan pada kemampuaneksploitasi sumberdaya alam dipertanyakan dan tidak lagi memuaskan semuapihak. Ketidakjelasan batasan ini mendapat protes dari negara-negara berkembangdan kemudian mendapat perhatian PBB dengan ditetapkannya kekayaan alam diluar batas yurisdiksi nasional sebagai “common heritage of mankind” yang diurusoleh Badan Internasional untuk kepentingan seluruh umat manusia. Wacanatersebut ditindaklanjuti dengan diadakannya Konferensi Hukum Laut PBB II Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 49Bagian I (buku NKRI).indd 49 13-Jan-15 12:16:48 PM

pada tahun 1960, tetapi konferensi ini hanya membahas tentang Laut Teritorialdan itu pun tidak berhasil. Rumusan tentang landas kontinen terselesaikan padaKonferensi Hukum Laut PBB III tahun 1982 yang menghasilkan sebuah konvensiyaitu UNCLOS 1982.UNCLOS Tahun 1982 Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 menjadi Undang-undang Nomor 17Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of TheSea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut). Terkait denganlandas kontinen, dimuat dalam UNCLOS 1982 Part VI Article 76. Pasal 76 Batas Landas Kontinen 1. Landas kontinen suatu Negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari pangkal darimana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. 2. Landas kontinen suatu negara pantai tidak boleh melebihi batas-batas sebagaimana ditentukan dalam ayat 4 hingga 6. 3. Tepian kontinen meliputi kelanjutan bagian daratan negara pantai yang berada dibawah permukaan air, dan terdiri dari dasar laut dan tanah di bawahnya dari dataran kontinen, lereng (slope) dan tanjakan (rise). Tepian kontinen ini tidak mencakup dasar samudera dalam dengan bukit-bukit samudera atau tanah di bawahnya. (a) Untuk maksud konvensi ini, Negara pantai akan menetapkan pinggiran luar tepian kontinen dalam hal tepian kontinen tersebut lebih lebar dari 200 mil laut dari garis pangkal dan manalebar laut teritorial diukur, atau dengan: (i) suatu garis yang ditarik sesuai dengan ayat 7 menunjuk pada titik tetap terluar dimana ketebalan batu endapan adalah paling sedikit 1 % dari jarak terdekat antara titik tersebut dan kaki lereng kontinen; atau (ii) suatu garis yang ditarik sesuai dengan ayat 7 dengan menunjuk apada titik-titik tetap yang terletak tidak lebih dari 60 mil laut dari kaki lereng kontinen. (b) Dalam hal tidak terdapatnya bukti yang bertentangan, kaki lereng kontinen harus ditetapkan sebagai titik perubahan maksimum dalam tanjakan pada kakinya. 4. Titik-titik tetap yang merupakan garis batas luar landas kontinen pada dasar laut, yang ditarik sesuai dengan ayat 4 (a) (i) dan (ii), atau tidak akan boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur atau tidak boleh melebihi 100 mil laut dari garis batas kedalaman (isobath) 2.500 meter, yaitu suatu garis yang menghubungkan kedalaman 2.500 meter. 5. Walaupun ada ketentuan ayat 5, pada bukit-bukit dasar laut, batas luar landas kontinen tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur. Ayat ini tidak berlaku bagi elevasi dasar laut yang merupakan bagian-bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran (plateau), tanjakan 50 NKRI dari Masa ke Masa 13-Jan-15 12:16:48 PMBagian I (buku NKRI).indd 50

(rise), puncak (caps), ketinggian yang datar (banks) dan puncak gunung yang bulat (spurs) nya. 6. Negara pantai harus menetapkan batas terluar landas kontinennya di mana landas kontinen itu melebihi 200 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur dengan cara menarik garis-garis lurus yang tidak melebihi 60 mil laut panjangnya, dengan menghubungakan titik-titik tetap, yang ditetapkan dengan koordinat- koordinat lintang dan bujur. 7. Keterangan mengenai batas-batas kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur harus disampaikan oleh Negara pantai kepada Komisi Batas-batas Landas Kontinen (Commision on the Limits of the Continental Shelf) yang didirikan berdasarkan Lampiran II atas dasar perwakilan geografis yang adil. Komisi ini harus membuat rekomendasi kepada Negara pantai mengenai masalah yang bertalian dengan penetapan batas luar landas kontinen mereka. Batas-batas landas kontinen yang ditetapkan oleh suatu Negara pantai berdasarkan rekomendasi-rekomendsai ini adalah tuntas dan mengikat. 8. Negara pantai harus mendepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa peta-peta dan keterangan yang relevan termasuk data geodesi, yang secara permanen menggambarkan batas luar landas kontinennya. Sekretris Jenderal ini tidak boleh mengurangi arti masalah penetapan batas landas kontinen antara Negara-negara yang berhadapan atau berdampingan. 9. Ketentuan pasal ini tidak boleh mengurangi arti masalah penetapan batas landas kontinen antara Negara-negara yang berhadapan atau berdampingan.4.4. Aspek Teknis Penentuan Batas Terluar Landas Kontinen Berdasarkan dasar hukum yang ada yaitu UNCLOS 1982, maka dibuat sebuahdokumen yang mengatur tentang aspek teknis penentuan batas maritim.Dokumen ini dinamakan A Manual of Technical Aspects of the United NationConvention on the Law of the Sea – 1982 atau lebih dikenal dengan TALOS yangditerbitkan oleh International Hydrographic Bureau (IHB). Teknis penentuan batas terluar landas kontinen diatur dalam Pasal 76 ayat 4– 6 UNCLOS 1982. Secara umum, penentuan batas landas kontinen dapat dibagimenjadi tiga kondisi, yaitu : 1. Penentuan batas landas kontinen kurang dari 200 mil laut. Batas terluar dari landas kontinen adalah sejauh 200 mil laut atau berhimpit dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Konsep ini dikenal dengan Coextensive Principle. 2. Penentuan batas landas kontinen lebih dari 200 mil laut. Batas terluar landas kontinen mengacu pada empat ketentuan penentuan pinggiran luar tepian kontinen. 3. Penentuan batas landas kontinen yang berbatasan dengan negara pantai lainnya. Batas terluar landas kontinen mengacu pada perjanjian antara negara yang berkepentingan. Hal ini terjadi jika jarak antar negara kurang dari 400 mil laut. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 51Bagian I (buku NKRI).indd 51 13-Jan-15 12:16:48 PM

Batas Maritim Garis Pangkal Berdasarkan titik dasar dalam PP. 38 Batas Legal Garis ZEE, 200 mil laut dari garis pangkal dan hasil perjanjian dengan negara tetangga Pasal 76 UNCLOS Menentukan garis Constraint (Cut-Off) Penentuan batas 350 mil laut Penentuan garis isobath 2500m + 100 mil laut Kombinasi dua metode ini untuk mendapatkan yang optimal Garis Formula Pertama-tama menentukan kaki lereng (the Foot of the Slope / FOS Proyeksikan setiap titik FOS Tentukan letak titik-titik 1% 60 mil laut ke arah laut. ketebalan sedimen Konstruksikan garis Garsiner berdasarkan ketebalan Sedimen Kombinasi 2 rumus ini untuk m Final Outer Limit Merge the most landward portions of the formula and cut-off lines to construct the new outer limit of the jurisdictional claim Final Evaluation Evaluation that all contributing points are <60nm apart Gambar 4.1 Diagram alir penentuan batas terluar landas kontinen Batas terluar landas kontinen dapat ditentukan dengan langkah-langkahsebagai berikut := Penentuan Garis Pangkal Garis pangkal digambarkan berdasarkan daftar koordinat titik dasar yangdapat diperoleh dalam PP No. 38 Tahun 2002 dan telah diperbarui dengan PP No.37 Tahun 2008.= Penarikan Garis Batas Maritim Berdasarkan garis pangkal, maka batas maritim Indonesia terkait denganpenarikan batas terluar landas kontinen dapat ditentukan batas-batas sebagaiberikut:52 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 52 13-Jan-15 12:16:48 PM

= Garis ZEE merupakan garis proyeksi garis pangkal ke arah laut sejauh 200 mil laut = Batas-batas dengan negara tetangga berdasarkan hasil perjanjian Gambar 4. 2. Penentuan garis pangkal dan garis batas maritim= Penarikan Garis Constraint (cut-off ) Berdasarkan pasal 76 ayat 5 UNCLOS 1982, garis constraint (cut off)didefinisikan sebagai garis yang tidak melebihi 350 mil laut dari garis pangkalatau tidak melebihi garis isobath 2500m + 100 mil laut. Garis constraint (cut off) inimerupakan batas maximal yang diperbolehkan untuk mensubmisi batas terluarlandas kontinen melebihi 200 mil laut. Gambar 4. 3.Penentuan garis constraint (cut-off) Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 53Bagian I (buku NKRI).indd 53 13-Jan-15 12:16:49 PM

Gambar 4. 4.Penentuan garis formula= Garis Formula Penarikan garis batas terluar landas kontinen harus didasarkan padapenentuan kaki lereng atau Foot of the Slope (FOS), yang didefinisikan sebagaiperubahan maximum gradien pada permukaan dasar laut. Penarikan garisformula dapat dilakukan dengan cara salah satu atau kombinasi dari dua carasebagai berikut: = Rumus jarak merupakan garis berjarak 60 mil laut dari FOS = Rumus Gardiner merupakan 1% ketebalan sediment= Batas Terluar Landas Kontinen Batas terluar landas kontinenmelebihi 200 mil laut ditentukanberdasarkan kombinasi darihasil-hasil perhitungan di atas.Selanjutnya jarak antar titik padabatas terluar landas kontinen initidak boleh melebihi 60 mil laut.4.5. Analisis Peraturan Gambar 4. 5. Penentuan batas terluar landasPerundang-undangan kontinententang Landas KontinenIndonesia Dalam rangka menjaminkepastian hukum serta dasar bagipelaksanaan hak-hak eksploitasidi landas kontinen Indonesia,pada tanggal 6 Januari 197354 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 54 13-Jan-15 12:16:49 PM

Pemerintah mengukuhkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang LandasKontinen Indonesia. Undang-undang ini terdiri atas 14 pasal dengan sistematikasebagai berikut :BAB I Ketentuan UmumBAB II Pasal 1BAB III = Landas Kontinen Indonesia diartikan sebagai dasar laut danBAB IV tanah dibawahnya di luar perairan wilayah Republik IndonesiaBAB V sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. = Kekayaan alam tersebut meliputi sumberdaya alam hayati (organisme jenis sedenter) maupun non-hayati (mineral dan sumber yang tak bernyawa lainnya di dasar laut). Status Kekayaan Alam di Landas Kontinen Pasal 2 = Menyatakan bahwa penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di Landas Kontinen Indonesia serta pemilikannya ada pada Negara. Pasal 3 = Dalam hal landas kontinen berbatasan dengan negara tetangga, penentuan batas dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan untuk mencapai suatu persetujuan. Eksplorasi, Ekploitasi dan Penyelidikan Ilmiah Pasal 4 dan 5 = Mendelegasikan kepada peraturan perundangan yang berlaku di masing-masing bidang terkait kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan penyelidikan ilmiah di Landas Kontinen Indonesia. Instalasi Pasal 6 dan 7 = Mengatur tentang pembangunan instalasi untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Landas Kontinen. = Penetapan daerah terlarang (safety zone) yang lebarnya tidak melebihi 500 meter dihitung dari setiap titik terluar instalasi dimana kapal pihak ketiga dilarang lewat dan membuang/membongkar sauh. = Penetapan daerah terbatas (prohibited area) selebar tidak melebihi 1.250 meter terhitung dari titik-titik terluar dari daerah terlarang, dimana kapal-kapal pihak ketiga boleh lewat tetapi dilarang membuang atau membongkar sauh. Pencemaran Pasal 8 = Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilaksanakan di landas kontinen berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu diwajibkan mengambil langkah-langkah pencegahan Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 55Bagian I (buku NKRI).indd 55 13-Jan-15 12:16:49 PM

BAB VI terhadap terjadinya dan meluasnya pencemaran air laut di landasBAB VII kontinen dan udara di atasnya.BAB VIII Yurisdiksi NegaraBAB IX Pasal 9 = Menyatakan bahwa hukum dan segala peraturan perundang-undangan Indonesia berlaku terhadap setiap perbuatan dan peristiwa yang terjadi pada, di atas atau di bawah instalasi-instalasi, alat-alat lainnya atau kapal-kapal yang berada di landas kontinen. Prinsip yurisdiksi tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh Hukum Internasional. = Untuk melindungi perekonomian nasional, instalasi dan alat-alat di landas kontinen Indonesia yang dipergunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dinyatakan sebagai daerah Pabean Indonesia. Perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan lain Pasal 10 = Mengatur tentang perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan lain yang ada di landas kontinen Indonesia, antara lain: = Pertahanan dan keamanan nasional; = Perhubungan; = Telekomunikasi dan transmisi listrik dibawah laut; = Perikanan; = Penyelidikan oceanografi dan penyelidikan ilmiah lainnya; = Cagar alam. = Apabila terjadi hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, Pemerintah dapat menghentikan untuk sementara waktu pengusahaannya atau dapat mencabut izin usaha yang bersangkutan. Ketentuan-Ketentuan Pidana Pasal 11 dan 12 = Mengatur sanksi atas pelanggaran terhadap Pasal 4, 5, dan 8 yaitu maksimal hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000,- Ketentuan Penutup Pasal 13 dan 14 = Menyatakan pemberlakuan Undang-undang dan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Landas Kontinen Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun1973 yang pembuatannya mengacu kepada UNCLOS I Tahun 1958. Undang-Undang ini ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960yang mana disebutkan bahwa Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanahdi bawahnya di luar perairan wilayah Republik Indonesia sampai kedalaman200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi daneksploitasi kekayaan alam. 56 NKRI dari Masa ke Masa 13-Jan-15 12:16:49 PMBagian I (buku NKRI).indd 56

Definisi diatas dinilai masih rancu, karena tidak ada batasan yang jelas tentangsejauh mana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi boleh dilakukan mengingatkemampuan dan teknologi yang digunakan masing-masing negara tidaklah sama.Interpretasi seperti itu tidak dapat diterima karena hanya akan menguntungkannegara dengan letak geografis tertentu terutama negara dengan perkembanganteknologi yang sudah mencapai tingkat tinggi. Ketidakpastian mengenai landas kontinen berakhir dengan dirumuskannyaUNCLOS III Tahun 1982 yang kemudian ditetapkan sebagai satu-satunya HukumLaut Internasional. Indonesia sebagai salah satu negara anggota harus tundukkepada UNCLOS 1982 dan kemudian meratifikasi peraturan tersebut menjadiUndang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 merupakan ratifikasi dariUNCLOS 1982 secara keseluruhan, Undang-Undang tersebut hanya memuattentang Landas Kontinen secara umum. Hingga saat ini belum ada peraturanperundang-undangan di Indonesia yang secara terperinci mengatur tentangLandas Kontinen Indonesia, sehingga Indonesia tidak mempunyai dasar hukumyang kuat untuk mengatur Landas Kontinen di wilayahnya. Mengingat Undang-undang tentang landas kontinen Indonesia yang berlakusaat ini (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973) sudah tidak relevan karenamenggunakan acuan yang sama sekali berbeda, maka perlu dilakukan revisiatau pembuatan Undang-Undang baru untuk menggantikan Undang-Undangtersebut.4.6. Permasalahan terkait Landas Kontinen IndonesiaDitinjau Dari Segi Hukum Terdapat perbedaan rezim hukum landas kontinen dalam UNCLOS 1982dengan yang telah diatur sebelumnya dalam UNCLOS 1958. Jika UNCLOS 1958menggunakan kriteria keterikatan geomorfologis (natural prolongation) dankemampuan eksploitasi (technical exploitability), sebaliknya UNCLOS 1982menggunakan kriteria jarak (distance criteria) minimal landas kontinen negarapantai sejauh 200 mil laut dan boleh melebihi jarak tersebut dengan syarattertentu. Dibandingkan dengan UNCLOS 1958 yang menggunakan prinsip kemampuaneksploitasi (technical exploitability) sehingga menguntungkan negara-negarayang memiliki teknologi maju dalam bidang pertambangan, UNCLOS 1982memberikan rumusan hukum yang jelas dan adil bagi semua negara.Ditinjau Dari Segi Teknis Dasar hukum yang berbeda berdampak pada teknis penentuan batas landaskontinen yang berbeda pula. Salah satu contohnya adalah tata cara penentuanbatas landas kontinen untuk negara yang berhadapan atau berdampingan(diatur dalam Pasal 6 UNCLOS 1958 dan Pasal 84 UNCLOS 1982). Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 57Bagian I (buku NKRI).indd 57 13-Jan-15 12:16:49 PM

Pada UNCLOS 1958, menerapkan prinsip median line atau equidistanceprinciple bilamana tidak terdapat keadaan khusus yang memungkinkan garisbatas ditentukan tidak sama jarak. Sebaliknya, UNCLOS 1982 memberikankeleluasaan dengan merujuk pada tercapainya kesepakatan antar pihak yangterkait sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional publik.Ditinjau Dari Segi Ekonomi Kejelasan batas maritim sangat penting ditinjau dari pengelolaan sumberdayalaut. Wilayah landas kontinen mengandung sumber energi dan mineral, sehinggaberpotensi besar mengakibatkan sengketa antar negara yang berbatasan danberkepentingan. Kasus perebutan Blok Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia yangmerebak mulai tahun 2005 merupakan salah satu contoh sengketa akibatketidakpastian posisi, eksistensi dan status hukum di wilayah landas kontinen.Ditinjau Dari Segi Politik dan Pertahanan Keamanan Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Singapura, Vietnam,Thailand, Malaysia, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste. Posisitersebut membuat Indonesia rawan bersengketa dengan negara tetangga. Salahsatu masalah yang rentan menjadi konflik adalah mengenai wilayah perbatasan,terutama batas maritim yang mana tidak terdapat tanda batas secara fisiksebagaimana batas darat.4.7. Penutup Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa hal yang berkaitandengan penetapan Batas Landas Kontinen Indonesia, yaitu: 1. Pengertian landas kontinen berdasarkan istilah geologi (UNCLOS 1958) dengan pengertian hukum yang berlaku sekarang (UNCLOS 1982) adalah berbeda, sehingga Indonesia perlu meninjau kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973. 2. Perjanjian batas landas kontinen antara Indonesia dengan negara sekitarnya umumnya masih didasarkan pada UNCLOS 1958, sehingga perlu dikaji secara seksama apakah perlu untuk merevisi perjanjian, terutama pertimbangan kerugian Indonesia akibat perjanjian yang telah ada. 3. Dari aspek teknis, persoalan utama yang dihadapi berupa masalah biaya untuk keperluan survei. Semua data dan dokumen terkait (peta dan keterangan lainnya) yang mengidentifikasikan tepian kontinen terutama untuk mengklaim batas landas kontinen yang melebihi 200 mil laut dari garis pangkal, akan membutuhkan biaya yang sangat besar. Perlu inventarisasi ulang semua data yang telah ada, terutama yang telah dikumpulkan oleh Dishidros, Bakosurtanal, PPGL, dan perusahaan- perusahaan eksplorasi lepas pantai.58 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 58 13-Jan-15 12:16:49 PM

4. Perlu dibuat suatu sumber hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 yang khusus mengatur tentang landas kontinen untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 agar Indonesia mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengatur Landas Kontinen di wilayahnya. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 59Bagian I (buku NKRI).indd 59 13-Jan-15 12:16:49 PM

60 NKRI dari Masa ke Masa 13-Jan-15 12:16:49 PMBagian I (buku NKRI).indd 60

BAGIAN II ASPEK TEKNIS PEMETAAN BATAS WILAYAH Aspek Teknis Pemetaan Batas Wilayah 61Bagian II (buku NKRI).indd 61 13-Jan-15 12:18:00 PM

V. PERAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL DALAM PENATAAN BATAS WILAYAH Asep Karsidi5.1. Pendahuluan Lahirnya UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG)mengukuhkan pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kemudahan aksesIG yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi geospasial adalah informasimenyangkut aspek keruangan yang menunjukkan posisi, letak dan lokasi suatuobjek atau kejadian yang berada dibawah, pada atau diatas permukaan bumiyang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Wujud IG disajikan dalambentuk peta atau catatan koordinat. IG terdiri dari IG Dasar (IGD) dan IG Tematik(IGT). Dalam undang-undang tersebut dalam pasal 22 ayat 2 diamanatkanbahwa penyelenggara IG yang berjenis IGD adalah Badan Informasi Geospasial(BIG) sebagai lembaga Pemerintah yang menggantikan Badan Koordinasi Surveidan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL). BIG lahir sebagai transformasi dariBAKOSURTANAL yang memiliki tugas dan fungsi lebih antisipasif ke depan yaknimenyambut perkembangan–kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, baikteknologi pembangunan IG maupun teknologi ICT. BIG memiliki tugas untukmembangun IG yang tentunya melalui proses yang selama ini dilaksanakanyakni melalui kegiatan Survey dan Pemetaan, melakukan pembinaan danpembangunan infrastruktur penyebar luasan dan berbagi-pakai IG. IG Dasar62 NKRI dari Masa ke MasaBagian II (buku NKRI).indd 62 13-Jan-15 12:18:00 PM

yang hanya diselenggarakan oleh BIG sebagai IG yang harus dirujuk olehpenyelenggaran IG Tematik, terdiri dari Jaring Kontrol Geodesi dan Peta Dasar,terdiri dari Rupa Bumi Indonesia (RBI), Lingkungan Pantai Indonesia (LPI) danLingkungan Laut Nasional (LLN). IGT mengandung informasi geospasial bertematertentu diselenggarakan oleh lembaga pemerintah sesuai dengan tugas danfungsinya, seperti Kementerian Kehutanan untuk aspek kehutanan, KementerianPertanian untuk aspek pertanian, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral(ESDM) menyangkut energi dan sumber daya mineral, BPN menyangkut hakkepemilikan setiap persil lahan dan lain-lainl. Maka dari itu, IG Dasar harusdijadikan rujukan (Referensi Tunggal) para penyelenggara IGT. Dengan merujukkepada IG Dasar sebagai referensi tunggal akan dihasilkan IG yang berkualitas,mudah diintegrasikan dan dapat dipertanggungjawabkan. IG dasar yang berupa Rupa Bumi Indonesia (RBI) yang harus menjadirujukan ini isinya terdiri dari 7 layer dasar yakni: garis pantai, hipsografi (contourdan bathimetry), badan air (sungai, danau, rawa dst), transportasi dan utilitas,penutup lahan, nama rupabumi (toponimi), bangunan dan fasilitas umun, danbatas wilayah administrasi. Batas wilayah, baik batas wilayah antar negara maupun batas wilayahadministrasi dalam negeri dijadikan salah satu layer IG Dasar RBI dengan tujuanagar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan para pengguna IG,khususnya para penyelenggara IG tematik. Disinilah letak strategis pembangunanIG Dasar yang hanya boleh diselenggarakan oleh BIG. Peraturan perundangantelah banyak yang mengamanatkan keterlibatan BAKOSURTANAL (yang sekarangberganti nama menjadi BIG) dalam penataan batas wilayah ini. Diantaranya;Undang-undang RI Nomor 6 tahun 1973 tentang Perjanjian antara Indonesia danAustralia mengenai Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua Nuginidan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1973 tentang ratifikasi Perjanjian AntaraRepublik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas LautWilayah Kedua Negara di Selat Singapura; dimana Bakosurtanal ditugaskanuntuk melakukan penetapan titik-titik pasti di lapangan. PP No. 38 tahun 2002tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia,sebagaimana telah diubah PP No. 37 tahun 2008 ; dan PP No.37/2008; dimanaBakosurtanal bertugas untuk memelihara titik-titik garis pangkal kepulauanIndonesia. Melalui paper ini disampaikan kajian kebijakan dan penetapan peran BIGdalam penataan batas negara dan wilayah khususnya dalam membangun IGDyang mengandung layer batas wilayah agar menjadi rujukan pembangunan IGyang dapat dipertanggung jawabkan.5.2. Peran BIG dalam Penetapan Batas Wilayah Antar Negara Telah disampaikan bahwa BIG memperoleh amanat dalam berbagaiperaturan perundangan untuk terlibat aktif sebagai pendukung Kementerian Aspek Teknis Pemetaan Batas Wilayah 63Bagian II (buku NKRI).indd 63 13-Jan-15 12:18:00 PM

Luar Negeri dalam penetapan batas wilayah antara negara. Undang-UndangNomor 6 tahun 1973 misalnya, tentang Perjanjian antara Indonesia dan Australiamengenai Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guineadan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1973 tentang ratifikasi Perjanjian AntaraRepublik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis BatasLaut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura; dimana BAKOSURTANAL/BIGditugaskan untuk melakukan penegasan titik-titik batas secara pasti dilapangan.Dalam kesempatan ini BIG bersama lembaga teknis Dinas Hidro-Oseanografi TNI-AL melakukan kegiatan pengukuran dan penentuan koordinat titik-titik bataswilayah antar negara di wilayah perairan, sedangkan bersama Dinas TopografiTNI-AD melakukan pengukuran dan demarkasi wilayah daratan. KebijakanBorder Diplomasi Indonesia (Skep. Menlu) merujuk kepada Undang-UndangNomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional, BIG menjadi anggotatim perunding batas negara. Peta ilustrasi hasil-hasil pertemuan Joint Ministerial Committee (JMC) danSOM, Joint Border Committee (JBC), Joint Technical Sub-Commision (JTSC)survey dan Demarkasi, JTSC-Border Demarcation and Regulation, dan JointWorking Group (JWG) antara Indonesia dengan Malaysia, Singapura, Filipina,Papua Nugini dan Timor Leste. Hasil-hasil pertemuan dan perjanjian tersebutdituangkan dalam Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti padaGambar 5.1.Gambar 5. 1. Peta wilayah NKRI hasil sidang Tim Nasional tentang penetapan Peta NKRI, edisi 17 Agustus 201264 NKRI dari Masa ke MasaBagian II (buku NKRI).indd 64 13-Jan-15 12:18:00 PM

Peta tersebut berlatarbelakang gabungan data raster berbasis citrapenginderaan jauh dan data vektor (batas admnistrasi, toponimi dan beberapainformasi geospasial lainnya). Peta tersebut telah disebarluaskan melaluisosialisasi ke berbagai daerah baik dalam bentuk peta cetak maupun dalamformat digital. Peta NKRI tersebut juga dapat diakses melalui situs web http://tanahair.indonesia.go.id. Peta NKRI tersebut setiap 6 tahun sekali dimutakhirkan.Dalam hal penetapan batas antar negara, BIG bersama lembaga teknis lainnyamelaksanakan tugas pengukuran untuk menyiapkan dokumen perundingandimana focal point-nya adalah Kementerian Luar Negeri. Hasil kesepakatanbiasanya dituangkan dalam bentuk dokumen perjanjian antara negara yangbersangkutan.5.3. Peran BIG dalam Penetapan Batas Wilayah Administrasi Propinsi,Kabupaten/Kota Dalam penataan batas wilayah administrasi di dalam negeri, yakni penetapanbatas wilayah administrasi antar Provinsi, Kabupaten dan Kota, BIG mendapattugas sama halnya dengan penetapan batas wilayah antar negara, yaknimelakukan kegiatan pengukuran batas di lapangan bersama-sama denganDinas Topografi TNI-AD untuk wilayah darat dan dengan Hidro-Oseanografi TNI-AL untuk wilayah perairan. Gambar 5. 2. Skema Pembentukan Daerah Otonom Baru Aspek Teknis Pemetaan Batas Wilayah 65Bagian II (buku NKRI).indd 65 13-Jan-15 12:18:00 PM

Amanat ini dituangkan dalam berbagai peraturan perundangan seperti:Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan PemerintahRI nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan danPenggabungan Daerah, Perpres No 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil terluar. Adapun focal point penetapan batas wilayah administrasiini adalah Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan legitimasidalam penetapan batas wilayah administrasi. Hasil penetapan batas yang telahlegitimate digambarkan dalam Peta RBI sebagai layer batas wilayah administrasidefinitif, sedangkan yang belum mendapat pengesahan dari Kementerian DalamNegeri digambarkan sebagai batas wilayah administrasi Indikatif. Khusus untuk pengusulan pemekaran atau pembentukan Daerah otonomibaru telah disusun prosedur mekanisme pembentukan Daerah Otonomi Baruyang diturunkan dari PP No 78 tahun 2007, dimana salah satu syarat Fisik adalahharus dilengkapi Peta wilayah yang diusulkan (gambar 5.2) Sering terjadinya kerancuan batas wilayah administrasi di tingkatkabupaten/kota karena umumnya disebabkan belum selesainya penetapanwilayah administrasi secara definitif khususnya di daerah pemekaran sebelumPerpres Nomor 78 tahun 2007 diterbitkan. Karena pada saat mengusulkanpemekaran tidak dilampiri Peta Wilayah sebagai salah satu persyaratannya.Melalui mekanisme diatas diharapkan kedepan masing-masing wilayah memilikibatas wilayah administrasi yang definitif sehingga tidak menimbulkan sengketadiantara wilayah yang bersangkutan.5.4. Peran BIG dalam Pengelolaan Wilayah Perbatasan Menurut Pasal 6 Bab III Perpres Nomor 12 tahun 2010 tentang Badan NasionalPengelola Perbatasan (BNPP), Kepala Bakosurtanal/BIG adalah anggota BNPP.BNPP memiliki tugas dan fungsi utama mengelola wilayah perbatasan dengantujuan agar wilayah perbatasan yang sementara ini sering dinilai wilayah taktersentuh program pembangunan, diupayakan agar menjadi halaman depannegara yang terbangun. Diharapkan program pembangunan diwilayah ini berlangsung maksimalagar masyarakatnya merasa diberdayakan nyaman dan aman hidup berbatasandengan negara tetangga. BIG sebagai anggota BNPP mengupayakan untukmensupport berbagai keperluan data dan informasi geospasial, yakni berupa IGDasar yang menyangkut peta hasil pengukuran di setiap segment perbatasandengan negara tetangga, maupun IG tematik tertentu. Pulau-pulai kecil terluaryang berhadapan dengan wilayah negara tetangga atau laut lepas hendaknyamerupakan kawasan yang harus turut dikelola pula. Hingga saat ini BIG beserta instansi terkait lainnya telah merampungkanpemetaan pulau-pulau kecil terluar sejumlah 92 pulau. Telah dipetakan padaskala 1: 10.000 sebanyak 40 pulau. Mengenai toponimi dan inventarisasi jumlah66 NKRI dari Masa ke MasaBagian II (buku NKRI).indd 66 13-Jan-15 12:18:00 PM

“ BIG sebagai anggota BNPP “ mengupayakan untuk mensupport berbagai keperluan data dan informasi geospasial, yakni berupa IG Dasar yang menyangkut peta hasil pengukuran di setiap segment perbatasan dengan negara tetangga, maupun IG tematik tertentu.pulau diwilayah NKRI telah selesai dilaksanakan dan hingga saat ini terinventarisirsebanyak 13.466 pulau yang telah diberinama serta tercatat koordinatnya. Pasal 19 UU IG menyatakan bahwa IGT wajib mengacu pada IGD, dan pasal57 ayat 1, mengamanatkan bahwa BIG melakukan pembinaan mengenaipemaknaan, pengarahan, perencanaan dan evaluasi terhadap penyelenggraabIGT. Dalam konteks ini BIG memiliki tugas utama untuk menyiapkan IGD yangberkualitas dan melakukan pembinaan pembangunan IGT yang tentunyaberkualitas pula agar dapat dimanfaatkan secara maksimum.5.4.1. Peran BIG dalam Pembinaan Pembangunan IG Tematik (IGT) Pembangunan IG berreferensi tunggal melalui rujukan ke IGD merupakanupaya agar terbangunnya “One Maps” maksudnya pembangunan IG dalamsatu platform IGD yang sama sesuai dengan skala / resolusi IG yang dibangun.Banyaknya kerancuan peta tematik (IG Tematik) yang dijumpai bisa jadi karenatidak samanya IG dasar yang dipakai atau masing-masing instansi membangunIGTnya tanpa sinkronisasi dan harmonisasi dengan instansi lainnya. Dalam halini pembinaan tentang standar, norma serta cara dan metode pembangunan IGtematik yang menjadi bahagian tugas BIG memerlukan langkah implementasiyang nyata dan dipatuhi oleh instansi atau masyarakat penyelenggara IGT agarIGT yang terbangun tidak menimbulkan kerancuan bagai pengguna. ContohIG tematik tentang hak penguasaan hutan, tentunya kandungan deliniasi hakpenguasaan hutan kewenangan kementerian kehutanan dan penarikan batashak tersebut tidak tumpang tindih dengan penetapan batas hak kepemilikan Aspek Teknis Pemetaan Batas Wilayah 67Bagian II (buku NKRI).indd 67 13-Jan-15 12:18:00 PM

yang merupakan kewenangan BPN. Dalam konteks ini IGD merupakanrujukan generik agar kedua kewenangan penarikan batas tersebut sinkrondan harmonis tidak menimbulkan konflik. Contoh hasil pengharmonisasianIGT yang baru diselesaikan adalah tentang Peta Indikatif Pemberian Izin BaruKehutanan (Moratorium Kehutanan). Peta indikatif ini menyangkut petakawasan hutan dan lahan gambut yang sebelumnya tidak memiliki informasiyang pasti tentang luasan kawasan hutan dan lahan gambut di Indonesia,melalui Inpres Nomor 10 tahun 2011 tentang moratorium pemberian izinpembukaan kawasan hutan, BIG ditunjuk sebagai focalpoint bersama-samaKementerian Kehutanan dan BPN untuk memutahirkan peta indikatif setiap 6bulan. Hasil pemutahiran 6 bulan pertama yakni bulan November 2011 telahditerbitkan Peta indikatif skala 1: 250.000 sebagai baseline kawasan hutandan lahan gambut di wilayah NKRI yang legitimate. Dengan tersusunnya Petaindikatif kawasan hutan dan lahan gambut yang legitimate ini maka akanterhindar dari kesimpang siuran informasi luasan hutan dan lahan gambutyang akan dipergunakan sebagai dasar perhitungan pengurangan emisi CO2di wilayah NKRI. Isu lain yang sedang hangat dibicarakan adalah luasan lahan bakusawah yang sangat penting untuk perhitungan cadangan ketahananpangan khususnya beras. IG tematik lahan baku sawah adalah kewenanganKementerian Pertanian, namun kewenangan kepemilikannya ada ditanganBPN. Berarti ada dua instansi yang membangun IGT; satu kementerianpertanian memetakan lahan baku sawahnya (IGT lahan baku sawah), kemudianBPN membangun IGT hak kepemilikan dari persil-persil sawah tersebut.Idealnya kedua IG tematik ini sikron, harmonis dan terintegrasi. BIG dalamkesempatan ini memperoleh mandat untuk menjamin bahwa IGT-IGT yangdibangun oleh instansi terkait dapat diintegrasikan, sinkron dan harmonis.Langkah yang ditempuh adalah mengarahkan agar dalam melaksanakanpemetaan lahan baku sawah maupun pemetaan persill kepemilikan lahanharus merujuk kepada IG Dasar, sekurang-kurangnya merujuk jaring kontrolgeodesi nasional (apabila Peta Dasar RBI pada wilayah yang bersangkutanbelum tersedia) agar hasilnya dapat diintegrasikan secara nasional. Cara lain untuk mengarahkan IGT-IGT yang dibangun oleh instansiterkait lainnya agar dapat diintegrasikan dan berbagi pakai adalah melaluipembangunan Infrastruktur Data Spasial Nasional (Ina-SDI). Perpres. No. 85tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional, menugaskan BIG sebagaiPenghubung Simpul Data Spasial Nasional . Platform IGD telah dibangun dalamIndonesia Geospasial Portal (Ina-Geoportal). Melalui Ina-geoportal ini berbagai IGdapat di integrasikan dan berbagi-pakai dengan sesama instansi atau pemakai.Basis spasialnya yang telah lengkap dibangun baru pada Skala 1 : 250.000. Melalui Ina-geoportal, IGT yang tidak merujuk pada IG dasar yang dibangunBIG, tidak dapat diintegrasikan dan tidak dapat dioverlaykan utnuk kepentingan68 NKRI dari Masa ke MasaBagian II (buku NKRI).indd 68 13-Jan-15 12:18:00 PM

Gambar 5. 3. Gambar status terkini INA-SDIanalisis lebih lanjut. Ina-geoportal ini pula menjadi alat pengujian apakah IGTyang bersangkutan dibangun diatas IGD yang benar. Dalam pembangunan IGTyang tidak dibangun oleh instansi yang berwenang namun dibutuhkan sebagaibahagian IGT untuk kepentingan yang lainnya misalnya untuk penyusunanrencana tata ruang, maka IGT tersebut menjadi kewenangan BIG untukmembangunnya. IGT lereng misalnya yang menggambarkan kelas kemiringanlahan, atau upaya pengintegrasian IGT-IGT lainnya, misalnya IGT kemampuanlahan yang menyajikan gambaran kemampuan kondisi fisik suatu wilayah sebagaipenggabungan layer ketinggian (dari RBI), kemiringan (BIG) dan jenis tanah (IGTdari Kementerian Pertanian). Bulan Februari tahun 2012, BIG telah melaksanakan RakorNas Survei danPemetaan dengan tujuan untuk duduk bersama menyusun rencana aksi nasionalsurvei dan pemetaan pada masing-masing instansi yang berwenang (siapamelakukan apa sesuai fungsinya masing-masing) dalam satu referensi IG dasardan metode prosedur serta standar yang disepakati bersama. Dari hasil rakor inipula ada yang dijadikan bahan penyusunan peraturan perundangan turunandari UU IG agar UU ini dapat diimplementasikan. Dalam rakor tersebut dilakukan Aspek Teknis Pemetaan Batas Wilayah 69Bagian II (buku NKRI).indd 69 13-Jan-15 12:18:01 PM

sinkronisasi program antar instansi. Disamping itu juga identifikasi kebutuhanpenelitian lebih lanjut agar menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensifdan pemanfaatan teknologi IG yang lebih efisien dan efektif.5.4.2. Peran BIG dalam menunjang penambahan luas wilayah LandasKontinen Tepat pada peringatan ke-65 hari jadi Negara Kesatuan Republik Indonesia,di tengah bangsa ini hiruk pikuk membahas kasus penangkapan petugasKementrian Kelautan dan Perikanan oleh aparat Malaysia di sekitar perairanPulau Bintan, sesungguhnya pada saat yang sama seluruh bangsa Indonesiamendapatkan sebuah hadiah hari jadi Indonesia yang tidak ternilai harganyadi dalam konteks kewilayahan Indonesia. Usulan penambahan wilayah hakberdaulat Indonesia untuk landas kontinen di luar 200 mil laut di barat laut PulauSumatera diterima oleh UNCLCS.5.4.3. Indonesia dan Zona Maritimnya Indonesia sebagai salah satu negara pihak dari the United Nations Conventionon the Law of the Sea 1982 (UNCLOS) memiliki hak untuk menetapkan batas-batas terluar dari zona maritimnya sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam konvensi tersebut. Selain berhak menentukan zona perairan pedalamandan perairan kepulauan; dari garis pangkal kepulauannya ke sisi luar, Indonesiajuga dapat menentukan 12 mil laut territorial, 24 mil laut zona tambahan, 200mil laut zona ekonomi eksklusif dan 200 mil laut landas kontinen. Selain perairanpedalaman dan perairan kepulauan yang berada di sisi dalam garis pangkalkepulauan, Indonesia dapat menentukan zona-zona maritim lainnya secaramaksimal bila tidak terjadi tumpang tindih klaim dengan negara lain. Bila adatumpang tindih, maka sesuai dengan hukum internasional, Indonesia wajibuntuk menentukan batasnya melalui perundingan. Sampai dengan saat ini,Indonesia telah memiliki 18 perjanjian batas maritim dengan negara tetangga.Yang terbaru adalah perjanjian batas laut territorial Indonesia dengan Singapuradi segmen Selat Singapura Bagian Barat yang telah diratifikasi oleh PemerintahIndonesia melalui Undang-undang No.4 tahun 2010. Terkait dengan zona maritim landas kontinen, UNCLOS 1982 mengatur segalasesuatunya di dalam Bagian VI yang terdiri dari 10 Pasal, yaitu pasal 76 sampaidengan pasal 85. Secara umum, landas kontinen adalah area yurisdiksi negarapantai terkait dengan pengelolaan dasar laut dan tanah di bawahnya. Mengenaibatas terluar landas kontinen di dalam UNCLOS 1982 dinyatakan bahwa negarapantai dapat memiliki landas kontinen sampai dengan 200 mil laut, namun bilaada bukti alamiah perpanjangan landas kontinennya, maka negara pantai dapatmenetapkan batas terluar landas kontinennya sampai dengan maksimum 350 millaut. Perlu digaris bawahi bahwa khusus untuk penetapan landas kontinen diluar200 mil laut tersebut, negara pantai perlu mendapatkan persetujuan internasional70 NKRI dari Masa ke MasaBagian II (buku NKRI).indd 70 13-Jan-15 12:18:01 PM

Gambar 5. 4. Area yang diarsir adalah lokasi yang potensial bagi Indonesia untuk melakukan submisi landas kontinen diluar 200 mil lautdengan cara mengajukan submisi kepada the United Nations Commission onthe Limit of the Continental Shelf (UNCLCS). Submisi yang disampaikan harusmencantumkan bukti-bukti ilmiah yang dipersyaratkan oleh Pasal 76 UNCLOS1982. Bukti-bukti tersebut lalu dikaji oleh UNCLCS untuk selanjutnya dikeluarkanrekomendasi penerimaan batas terluar landas kontinen terkait yang mengikatbagi negara pantai dan dunia internasional.5.4.4. Submisi parsial landas kontinen Indonesia Lokasi dan kondisi geografis Indonesia memberikan peluang bagi negarakepulauan terbesar di dunia ini untuk melakukan klaim submisi landas kontinendi tiga area yang potensial, yaitu di perairan sebelah barat Pulau Sumatera,sebelah selatan Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, serta sebalah utara dariPapua. Dimulai dengan berbagai kajian dan data awal yang dimiliki, yang salahsatunya didapat ketika diadakan survey dasar laut pasca bencana Tsunami 2005di Aceh, Tim Teknis Pemerintah Indonesia yang terdiri dari BIG, Kementrian LuarNegeri, Kementrian ESDM, Kementrian Kelautan dan Perikanan, BPPT, LIPI danTNI AL mempersiapkan berbagai data dan menyusun dokumen yang diperlukan,termasuk melakukan survey menggunakan kapal survey Sonne, sampai akhirnyamenyampaikan klaim submisi parsial Pemerintah Indonesia untuk area sebelahbarat laut Pulau Sumatera kepada UNCLCS pada tanggal 16 Juni 2008. Sembilan bulan setelah submisi disampaikan, pada 24 Maret 2009, PemerintahIndonesia melakukan pertemuan pertama dengan UNCLCS di Markas Besar PBBdi New York. Pada kesempatan tersebut Indonesia memaparkan materi darisubmisinya kepada seluruh anggota UNCLCS yang merupakan para pakar dariberbagai disiplin ilmu yang terkait dengan landas kontinen. Salah satu hasil daripertemuan itu adalah UNCLCS membentuk sub komisi yang akan membahas Aspek Teknis Pemetaan Batas Wilayah 71Bagian II (buku NKRI).indd 71 13-Jan-15 12:18:01 PM

secara khusus terkait submisi parsial Indonesia dimaksud. Pada 8-10 September 2009, dilakukanlan pertemuan pertama PemerintahIndonesia dengan sub-komisi UNCLCS. Di dalam pertemuan tersebut dilakukanberbagai diskusi teknis tentang berbagai data yang disajikan oleh PemerintahIndonesia. Karena padatnya materi yang didiskusikan, pertemuan dengan sub-komisi perlu dilaksanakan tidak kurang dari dua kali setelah pertemuan pertama,yaitu pada 30 Maret – 1 April 2010 dan yang terakhir dilaksanakan pada 12-13Agustus 2010. Di sela-sela waktu pertemuan tersebut, sub-komisi UNCLCS danPemerintah Indonesia terus melakukan diskusi melalui jalur diplomatik yang ada.Diskusi tersebut berbentuk klarifikasi ataupun penambahan data atas data yangsudah ada. Tercatat pula bahwa di sela-sela diskusi yang ada, untuk melengkapi datayang diperlukan, khususnya data seismic, Pemerintah Indonesia memandangperlu untuk melakukan survey lapangan tambahan. Atas dasar tersebut,dilakukanlah survey lapangan dengan menggunakan Kapal Survey Baruna JayaII pada tanggal 20 Januari – 18 Februari 2010. Survey tersebut dilakukan olehpara ilmuan Indonesia perwakilan dari instansi-instansi terkait. Hasil dari surveytersebut, setelah diolah lalu disampaikan kepada sub-komisi UNCLCS untuk dikaji.Sub-komisi menerima dengan baik data yang disampaikan dan menyampaikanpenghargaan atas usaha keras yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.Gambar 5. 5. Peta batas terluar landas kontinen Indonesia di luar 200 mil laut di sebelah barat laut Pulau Sumatera yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Indonesia dan UN-CLCS72 NKRI dari Masa ke MasaBagian II (buku NKRI).indd 72 13-Jan-15 12:18:01 PM

Pada pertemuan yang terakhir antara Pemerintah Indonesia dan Sub-KomisiUNCLCS pada tanggal 12-13 Agustus 2010 yang dilanjutkan dengan pertemuanSub-komisi dengan Komisi UNCLCS pada tanggal 16 Agustus 2010 dan antaraPemerintah Indonesia dengan Komisi UNCLCS pada tanggal 17 Agustus 2010 diNew York, disepakati bahwa Pemerintah Indonesia dan UNCLCS telah mencapaikesamaan pandangan terkait submisi parsial Indonesia tersebut. Dengan katalain, area seluas kurang lebih 4209 km² di sebelah barat laut Pulau Sumatera telahresmi menjadi area landas kontinen Indonesia, menambah yang telah ada sejauh200 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia, dan menjadi area di bawahhak-hak berdaulat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Patut digaris bawahibahawa luasan 4209 km² tersebut lebih luas dibandingkan usulan Indonesiasebelumnya yang seluas ± 3500 km². Hal itu dikarenakan survey tambahan yangdilakukan oleh tim teknis Indonesia dan diskusi intensif yang dilakukan dengansub-komisi UNCLCS. Ini membuktikan bahwa pertemuan dengan UNCLCS secarakeseluruhan merupakan diskusi yang dijalankan secara terbuka, bersahabatdan kerangka professional. Jauh dari kesan bahwa UNCLCS merupakan suatulembaga yang memiliki otoritas penentuan extended continental shelf sehinggadapat bertindak subjektif dan/atau otoriter.5.5. Penutup Masih banyak kasus yang dijumpai di lapangan yang menunjukkan belumtertata dan terintegrasinya IG tematik, hal ini menunjukkan bahwa masing-masing instansi masih jalan sendiri-sendiri. Lahirnya UU no 4 tahun 2011tentang Informasi Geospasial merupakan kesempatan baik untuk menata danmembangun sistem pemetaan nasional agar terbangun informasi geospasialyang dapat dipertanggung jawabkan sebagai mana diamanatkan oleh undangundang ini. Jaminan tersedinya IG dasar yang berkualitas merupakan tugas utama BIGuntuk segera dapat memenuhinya, serta menjadikan sumber utama referensitunggal untuk penyelengaraan IG tematik. Tentu pekerjaan ini tidak ringanmengingat luas wilayah NKRI yang hampir mencapai 8 juta km2 termasukwilayah perairannya. Untuk itu perlu penelitian lebih lanjut baik pada tingkatkebijakan maupun teknis sehingga penyelenggaraan IG yang berkualitas danmudah diakses dapat cepat terwujud. Dalam penetapan batas wilayah baik wilayah antar negara maupun wilayahadministrasi di dalam negeri BIG berperan sebagai juru ukur untuk memetakandelineasi batas wilayah termasuk embarkasinya. Kementerian dalam negerimerupakan instansi yang berwenang penetapan yuridis untuk batas wilayahadministrasi dalam negeri. Kementerian Luar Negeri sebagai penanggung jawabperundingan batas wilayah antar negara. Pembangunan IG tematik diharapkan mengacu kepada norma, standard danmetode yang baku serta merujuk kepada IG dasar agar IG tematik terbangun Aspek Teknis Pemetaan Batas Wilayah 73Bagian II (buku NKRI).indd 73 13-Jan-15 12:18:01 PM

dengan harmonis, sinkron dan dapat diintegrasikan. Peraturan perundanganturunan dari UU IG akan segera dibahas dan dirampungkan agar penyelenggaraanIG dapat diimplentasikan sehingga menghasilkan IG yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak rancu, terintegrasi dan mudah diakses.5.6. Daftar PustakaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 85 Tahun 2007 Tentang Jaringan Data Spasial Nasional.Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial Nasional.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Ratifikasi UNCLOS 1982. 74 NKRI dari Masa ke Masa 13-Jan-15 12:18:01 PMBagian II (buku NKRI).indd 74

VI. ASPEK TEKNIS PEMETAAN BATAS WILAYAH DALAM UPAYA PERCEPATAN PENYELESAIAN BATAS DAERAH Anas Kencana, Khafid, Niendyawati6.1. Pendahuluan Batas antar daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota di Indonesiabanyak ditemui berupa batas alam. Gunung, punggung bukit, sungai danau,watershed seringkali dijadikan pemisah wilayah antara daerah satu dengandaerah yang bertetangga. Hal ini terkait erat dengan kondisi hampir di seluruhwilayah di Indonesia mudah dijumpai fitur alam yang biasanya dijadikan batas.Seringkali juga ditemui segmen-segmen batas untuk sebuah daerah bisa berupabeberapa fitur alam sekaligus misalnya sungai, punggung bukit dan gunungyang berbatasan dengan beberapa daerah sekaligus. Masih sering didengar bahwa sengketa antar daerah terjadi karena masalahbatas. Terutama ketika pada daerah sekitar batas, terdapat potensi yang bisadimanfaatkan oleh daerah setempat, baik berupa potensi ekonomi maupunpotensi yang lain. Apalagi saat ini di Indonesia terdapat 33 propinsi dan 502kota/kabupaten dimana kejelasan batas antar masing-masing propinsi dan kota/kabupaten penting adanya. Aspek Teknis Pemetaan Batas Wilayah 75Bagian II (buku NKRI).indd 75 13-Jan-15 12:18:01 PM

Pemerintah telah mengatur hal-hal terkait penegasan batas daerah diIndonesia dalam beberapa produk hukum. Diantaranya Undang-Undang Nomor32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat danPemerintahan Daerah. Pada tanggal 12 Januari 2006 ditetapkan PeraturanMenteri Dalam Negeri No. 1/2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah(selanjutnya disebut Permendagri) dimana Permendagri tersebut merupakantindak lanjut dari kedua UU di atas. Permendagri No. 1/2006 berisi tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah,yang mengatur teknis penegasan batas antar daerah. Permendagri No. 1/2006secara umum terdiri dari delapan bab, yaitu ketentuan ketentuan umum,penegasan batas daerah, tim penegasan batasdaerah, keputusan penegasanbatas daerah, fasilitasi perselisihan batas daerah, pembiayaan, ketentuan lain-laindan penutup serta ditambah dengan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeriyang berisi Pedoman Penegasan Batas Daerah. Dalam Permendagri ini, banyakdibahas mengenai aspek-aspek teknis penegasan batas antar daerah, yaknimeliputi definisi,metode penarikan batas, dan sebagainya. Dalam permendagri1 2006 disebutkan penegasan batas antar daerah diwujudkan dalam tahapan :penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas, pengukuran danpenentuan posisi pilar batas, pembuatan peta batas. Keterkaitan antara pelaksanaan penegasan batas yang sesuai denganPermendagri no.1/2006 dengan kondisi di Indonesia menjadikan penegasanbatas yang dilaksanakan sampai saat ini dirasa perlu untuk diakselerasi. Datadari Kementrian dalam negeri tahun 2010 menyebutkan sampai saat ini terdapatsegmen batas antar propinsi sebanyak 151 segmen, antar kab/kota sebanyak795 segmen. Sudah diselesaikan 107 segmen yang ditetapkan dalam 57Permendagri. Sedangkan jumlah segmen yang sedang dalam proses penetapanmenjadi permendagri sebanyak 96 segmen. Tahun anggaran 2011 dilaksanakan103 segmen. Segmen yang belum diselesaikan 640 segmen dimana 40 segmendiketahui bersengketa. Banyaknya jumlah propinsi, kabupaten dan kota di Indonesia yang tidakdibarengi dengan jumlah segmen batas yang bisa dilaksanakan tiap tahunnyapatut menjadi perhatian. Dengan volume pekerjaan tersebut, bisa dipastikandibutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaiakan penegasan batas. Belumlagi dengan banyaknya potensi pemekaran daerah yang masih akan terjadi dimasa yang akan datang. Payung hukum yang sudah dibuat pemerintah sampai sejauh ini juga belumbisa secara optimal digunakan untuk penyelesaian penegasan batas daerah.Dalam acara Rakornas Grand Design Pemetaan Tematik di Bali bulan Desembertahun 2011, muncul masukan untuk melakukan revisi pada Undang-UndangNomor 32 tahun 2004 dan Permendagri 1/2006. Revisi tersebut yaitu dirasa perluuntuk penambahan satu pasal di dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun76 NKRI dari Masa ke MasaBagian II (buku NKRI).indd 76 13-Jan-15 12:18:01 PM

2004 yang berbunyi“penegasan batas dan penetapan luas secara pasti ditetapkanoleh menteri dalam negeri” untuk memperjelas pengertian “Penegasan batassecara pasti di lapangan” yang terdapat di setiap UU pembentukan daerah tidakharus dilakukan di lapangan akan tetapi dapat dilakukan juga secara kartometris.Perlu segera dilakukan penyempurnaan atau revisi Permendagri No. 1 Tahun 2006tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah termasuk didalamnya menyusun SOPpenegasan batas daerah yang bersengketa dan SOP penegasan batas denganmengkombinasikan metode pelaksanaan penegasan batas dilapangan (terestris)dan non lapangan (kartometris). Permendagri No. 1/2006 berisi tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah,yang mengatur teknis penegasan batas antar daerah. Permendagri No. 1/2006secara umum terdiri dari delapan bab, yaitu ketentuan ketentuan umum,penegasan batas daerah, tim penegasan batas daerah, keputusan penegasanbatas daerah, fasilitasi perselisihan batas daerah, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan penutup serta ditambah dengan lampiran Peraturan Menteri DalamNegeri yang berisi Pedoman Penegasan Batas Daerah. Dalam Permendagri ini,banyak dibahas mengenai aspek-aspek teknis penegasan batas antar daerah,yakni meliputi definisi, metode penarikan batas, dan sebagainya. Berikut adalah upaya Bakosurtanal dalam menyelesaikan permasalahan:Perbedaan Penggunaan Peta Dasar dalam penegasan Batas Daerah.6.2. Mewujudkan Referensi Tunggal Permasalahan batas pada umumnya berawal dari perbedaan referensi petayang digunakan. Setiap peta dasar akan mencantumkan Referensi atau datumyang digunakan untuk pembuatan peta tersebut. Penyatuan referensi danInformasi Geospasial Dasar seperti yang tercantum dalam Undang-UndangNomor 4 tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial. Untuk penyatuan referensiini, Bakosurtanal telah membangun: a. Jaring Kontrol Vertikal Nasional b. Jaring Kontrol Horizontal Nasional c. Jaring Kontrol Gayaberat Nasional Jaring kontrol ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa data dan informasigeospasial dapat saling diintegrasikan untuk mendapatkan manfaat yangmaksimal. Program pemetaan nasional diharapkan menggunakan datum geodetiknasional yaitu Datum Geodesi Nasional (DGN95). Namun masih banyak peta ataudata geodesi yang mempunyai datum yang berbeda dengan DGN95, misalnyadatum Indonesia Datum 1974 (ID74). Untuk itu perlu suatu model transformasidatum antara datum ID74 ke datum DGN95. Gambar 6.1 menunjukkan analisa GIS berdasarkan berbagai macam petayang mengacu pada referensi yang sama. Sebagai contoh kasus, apabila petapertambangan yang dipakai untuk memberikan ijin pengelolaan tambang tidak Aspek Teknis Pemetaan Batas Wilayah 77Bagian II (buku NKRI).indd 77 13-Jan-15 12:18:01 PM

Gambar 6. 1. Konsep Overlay berbagai peta Dasar dan Tematik yang mengacu pada referensi tunggalmemiliki referensi yang sama dengan peta batas daerah yang dipakai sebagaibatas administratif dan pengelolaan sumberdaya alam maka akan terjadi sengketaantara pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu referensi tunggalmerupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan untuk menghindarikemungkinan sengketa di masa mendatang.6.3. Mewujudkan Informasi Geospasial DasarPeta Dasar Rupa Bumi Secara umum pada peta Rupabumi Indonesia (RBI) yang dikeluarkan olehBakosurtanal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentangInformasi Geospasial menampilkan berbagai informasi yaitu garis pantai,hipsografi (berupa garis kontur), perairan, nama rupabumi, batas wilayah,transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umun dan penutup lahan.Salah satu informasi penting pada peta RBI adalah garis batas wilayah yangdigambarkan dengan menggunakan simbol untuk membedakan kriteria batasinternasional dan batas administrasi nasional. Mengingat dalam penarikangaris batas di RBI belum melalui pengesahan Kemendagri sebagai instansiyang berwenang, sehingga selalu dicantumkan catatan (disklaimer) sbb : petaRupabumi ini bukan referensi resmi mengenai garis-garis batas administrasinasional dan internasional. Jika terdapat kesalahan pada peta ini, harapmemberitahukan kepada Bakosurtanal. Pencantuman catatan tersebutdimaksudkan agar para pengguna peta RBI memaklumi bahwa garis batasadministrasi seperti batas provinsi, batas Kabupaten , batas kecamatan sampai78 NKRI dari Masa ke MasaBagian II (buku NKRI).indd 78 13-Jan-15 12:18:01 PM


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook