Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore NKRI dari Masa Ke Masa

NKRI dari Masa Ke Masa

Published by BIG, 2017-03-30 02:07:41

Description: NKRI dari Masa Ke Masa

Keywords: BIG,Badan Informasi Geospasial,Geospatial,Ebook,Geospatial Ebook

Search

Read the Text Version

“Jangan lupakan sejarah” (Presiden I RI, Ir. Soekarno)Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak1 1 13-Jan-15 12:15:52 PM

Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak2 2 13-Jan-15 12:15:52 PM

NKRIDari Masa Ke Masa Editor: Dr. Asep Karsidi, M.Sc Dr. Sobar Sutisna, M.Surv.Sc Prof. Dr. Aris Poniman SAINS PRESS 13-Jan-15 12:15:53 PM Sarana Komunikasi Utama 2013Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak3 3

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak CiptaLingkup Hak CiptaPasal 21. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ketentuan PidanaPasal 72:1. Barang siapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). ivDaftar Isi (buku NKRI) Rev cetak4 4 13-Jan-15 12:15:53 PM

NKRIDari Masa Ke MasaPertama kali diterbitkan dalam Bahasa IndonesiaOleh SAINS PRESSSarana Komunikasi UtamaKomplek Pertokoan PalazzoBlok R2 No.2 Mutiara Bogor Raya, BogorAnggota IKAPI No.21/JBA/2012Telp.: 0251-7160668, 7550470Fax.: 0251-7550470e-mail: [email protected]://penerbitsku.ucoz.comCetakan I : Desember 2012Cetakan II : Juni 2013Editor : Dr. Asep Karsidi, M.Sc Dr. Sobar Sutisna, M.Surv.Sc Prof. Dr. Aris PonimanDesign Graphic : M. Kholid Afandi Hak cipta dilindungi Undang-undangdilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku initanpa izin tertulis dari PenerbitPerpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) NKRI dari Masa ke Masa Bogor: SAINS PRESS Sarana Komunikasi Utama xxii + 220 halaman, 17 cm x 25 cm ISBN: 978-979-1291-47-7 Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak5 5 13-Jan-15 12:15:53 PM

DAFTAR ISISambutan Menteri Riset dan Teknologi ..................................................... xiiPengantar Editor ................................................................................ xvRingkasan: Perjuangan Tanpa Henti Untuk Mempertahankan Wilayah NKRI xviiDalam Perspektif Geospasial ...................................................................BAGIAN IKAJIAN HISTORIS NKRI DALAM PERSPEKTIF GEOSPASIAL ................................. 1I Dinamika Persoalan Batas Wilayah Laut Dalam Sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia ..................................................................................... 2 1.1. Pendahuluan ............................................................................ 2 1.2. Negara Bahari: Geografis dan Historis .............................................. 3 1.3. Konsep Batas Laut pada Masa Kolonial Belanda ................................... 7 1.4. Pemikiran Batas Wilayah Laut Masa Pergerakan Nasional ........................ 9 1.5. Konsep Batas Laut dalam Kemelut Konflik pada Masa Kemerdekaan ............ 12 1.6. Penutup .................................................................................. 18 1.7. Daftar Pustaka ......................................................................... 19II Yurisdiksi Perairan Indonesia Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia ........................................................................ 21 2.1. Pendahuluan ........................................................................... 21 2.1.1. Sejarah perkembangan Teritorial dan Yurisdiksi Kedaulatan NKRI .............. 21 2.1.2. Implementasi UNCLOS ................................................................ 22 2.2. Deskripsi Geografi Indonesia ........................................................ 23 2.3. Garis Pangkal Kepulauan ( Archipelagic Baselines) .............................. 24 2.4. Wilayah Laut NKRI dan Hak-Hak Berdaulat ....................................... 25 2.5. Batas –Batas Maritim ................................................................. 29 2.6. Batas maritim yang sudah ditetapkan ............................................. 30 2.7. Batas maritim yang sedang dirundingkan ......................................... 32 2.8. Batas Maritim yang belum dirundingkan .......................................... 32 2.9. Batas yang tidak perlu dirundingkan ............................................. 33 2.10. Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) .............................................. 33 2.11. Penguasaan dan Pemajuan Iptek .................................................... 33 2.12. Meningkatkan Kualitas SDM dalam Pembangunan Kelautan ..................... 36 2.13. Penutup ................................................................................. 37 2.14. Daftar Pustaka ......................................................................... 38 viDaftar Isi (buku NKRI) Rev cetak6 6 13-Jan-15 12:15:53 PM

III Kepastian Hukum Wilayah Perbatasan NKRI Sebagai Basis Dalam Pertahanan dan Pengamanan Wilayah Negara .......................................................... 39 3.1. Pendahuluan ............................................................................ 39 3.2. Rancangan Undang-undang Perbatasan: Sebuah polemik masa lalu .......... 40 3.3. Pulau Batek dan Mengkudu: Polemik atau isu? .................................... 41 3.4. Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan: Suatu kehilangan atau kegagalan memiliki ... 42 3.5. Penutup .................................................................................. 43 3.6. Daftar Pustaka .......................................................................... 44IV Urgensi Perubahan Peraturan Perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia .... 45 4.1. Pendahuluan ......................................................................... 45 4.2. Konsepsi Landas Kontinen .......................................................... 46 4.3. Dasar Hukum Landas Kontinen .................................................... 47 4.4. Aspek Teknis Penentuan Batas Terluar Landas Kontinen ....................... 51 4.5. Analisis Peraturan Perundang-undangan tentang Landas Kontinen Indonesia 54 4.6 . Permasalahan terkait Landas Kontinen Indonesia .............................. 57 4.7 . Penutup ............................................................................... 58BAGIAN IIASPEK TEKNIS PEMETAAN BATAS WILAYAH .................................................... 61V Peran Badan Informasi Geospasial Dalam Penataan Batas Wilayah ................... 62 5.1 Pendahuluan .............................................................................. 62 5.2. Peran BIG dalam Penetapan Wilayah Antar Negara ................................. 63 5.3. Peran BIG dalam Penetapan Wilayah administrasi Propinsi, Kabupaten/Kota .. 65 5.4. Peran BIG dalam Pengelolaan Wilayah Perbatasan .................................. 66 5.4.1. Peran BIG dalam Pembinaan Pembangunan IG Tematik (IGT) ................ 67 5.4.2. Peran BIG dalam menunjang penambahan luas wilayah ZEE ................. 70 5.4.3. Indonesia dan Zona Maritimnya ................................................... 70 5.4.4. Submisi parsial landas kontinen Indonesia ...................................... 71 5.5. Penutup ..................................................................................... 73 5.6. Daftar Pustaka ............................................................................. 74VI Aspek Teknis Pemetaan Batas Batas Wilayah Dalam Upaya Percepatan Penyelesaian Batas Daerah .................................................... 75 6.1. Pendahuluan ......................................................................... 75 6.2. Mewujudkan Referensi Tunggal .................................................... 77 6.3. Mewujudkan Informasi Geospasial Dasar ........................................ 78 6.4. Informasi Geospasial Tematik ..................................................... 80 6.5. Percepatan Penyelesaian Batas Daerah ......................................... 80 6.6. Penutup ............................................................................... 84 6.7. Daftar Pustaka ....................................................................... 84BAGIAN IIIBATAS WILAYAH, PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM & DAYA DUKUNG BUDAYA ...... 87VII Daya Dukung Budaya Terhadap Kesinambungan Sumberdaya Alam ................... 88 7.1. Kebudayaan, Kesejahteraan dan Daya Dukung Alam ........................... 88 7.2. Integritas Penduduk pada Masyarakat Metro Island ............................ 91 7.3. Penutup ................................................................................ 92 7.4. Daftar Pustaka ........................................................................ 92 viiDaftar Isi (buku NKRI) Rev cetak7 7 13-Jan-15 12:15:53 PM

VIII Disparitas Spasial Refleksi Kesenjangan Cita-cita Dan Realita 67 Tahun Indonesia Merdeka ............................................................................ 93 8.1. Pendahuluan .......................................................................... 93 8.2. Kondisi Saat Ini ....................................................................... 96 8.3. Kondisi yang Diharapkan ............................................................ 99 8.4. Analisis Disparitas Spasial ........................................................... 101 8.4.1. Pengertian Disparitas Spasial ....................................................... 101 8.4.2. Evaluasi Disparitas Spasial .......................................................... 102 8.5. Kebijakan Mengatasi Disparitas Spasial .......................................... 109 8.5.1. Politik Pembangunan Pro Spasial .................................................. 110 8.5.2. Peningkatan Pembangunan Infrastruktur ......................................... 110 8.5.3. Ekoregion Basis Pengembangan Wilayah ......................................... 111 8.5.4. Peningkatan Peran Dewan Perwakilan Daerah ................................... 111 8.5.5. Urgensi Informasi Geospasial ...................................................... 112 8.6. Penutup ............................................................................... 113 8.7. Daftar Pustaka ....................................................................... 114IX Etnis Maritim Dan Permasalahannya ....................................................... 115 9.1. Pendahuluan .......................................................................... 115 9.2. Etnis Maritim, Komunitas Maritim, Masyarakat Maritim ....................... 116 9.3. Orang Laut dan Suku Bajau: Suku Pengembara Laut ........................... 118 9.4. Para “Penjaga Laut” ................................................................. 121 9.5. Permasalahan yang Dihadapi ....................................................... 122 9.6. Penutup ................................................................................ 125 9.7. Daftar Pustaka ........................................................................ 126X Marjinalisasi Etnik Maritim: Studi Kasus Di Kepulauan Karimunjawa .............. 128 10.1. Pendahuluan .......................................................................... 128 10.2. Marjinalisasi Etnik Maritim di Kepulauan Karimunjawa Sebuah Keniscayaan 129 10.3. Segmentasi Alat Tangkap Tradisional .............................................. 131 10.4. Zonasi dan Keterbatasan Area Tangkap ........................................... 133 10.5. Kapitalisasi dalam Pola Tangkap Ikan ............................................. 135 10.6. Penutup ................................................................................ 136 10.7. Daftar Pustaka ........................................................................ 137XI Komunitas Kampung Laut Kabupaten Cilacap ............................................ 139 11.1. Pendahuluan ........................................................................... 139 11.2. Gambaran Umum Komunitas Kampung Laut ...................................... 140 11.3. Gambaran Historik dan Karakteristik Komunitas Kampung Laut .............. 141 11.4. Permasalahan Umum Komunitas Kampung Laut ................................. 143 11.5. Penutup ................................................................................ 145 11.6. Daftar pustaka ........................................................................ 146BAGIAN IVHARMONISASI SOSIAL DAN BUDAYA DALAM KERANGKA NKRI ............................... 149XII Tanah Untuk Rakyat: Strategi Menjaga Harmoni Sosial & Keutuhan NKRI ............ 150 12.1. Pendahuluan ........................................................................... 150 12.2. Realitas Pertanahan di Negeri Agraris ............................................. 151 12.3. Konflik Tidak Kunjung ‘Padam’ ..................................................... 155 12.4. Reforma Agraria: Peluang Menyelesaikan Berbagai Persoalan ................. 159 12.5. Informasi geospasial: Prakondisi Utama Implementasi reforma Agraria ...... 161 12.6. Penutup ................................................................................ 164 12.7. Daftar Pustaka ........................................................................ 164XIII Diaspora Dan Urgensi Pemetaan Etnis Maritim Nusantara: Sebuah Perspektif Historis .................................................................. 167 13.1. Pendahuluan ........................................................................ 167 13.2. Kepulauan Indonesia: Sebuah Zone Terbuka ................................... 168 13.3. Diaspora Austronesia ............................................................... 170 13.4. Diaspora Internal ................................................................... 173 viiiDaftar Isi (buku NKRI) Rev cetak8 8 13-Jan-15 12:15:53 PM

13.5. Urgensi Pemetaan Etnik Maritim: Mengubah Threat menjadi Asset ........ 178 13.5.1. Urgensi ............................................................................... 178 13.5.2. Beberapa Kunci ..................................................................... 179 13.6. Penutup .............................................................................. 183 13.7. Daftar Pustaka ...................................................................... 184XIV Kelangsungan Hidup dan Teritori Sumberdaya ........................................... 185 14.1. Adaptasi dan Kelangsungan Hidup ............................................... 185 14.2. Teritori Geografis dan Sosial ...................................................... 188 14.1. Kehidupan Bersama dan Distribusi Penguasaan Sumberdaya: Studi Kasus Kawasan Karst Malang Selatan .................................... 191 14.2. Perbedaan Bukanlah Sumber Konflik ............................................ 193 14.3. Daftar Pustaka ...................................................................... 195XV Kearifan Pemanfaatan Ruang Tanpa Batas: Kasus Pulau Panggang dan Pulau Sapeken ................................................ 196 15.1. Pendahuluan ........................................................................ 196 15.2. Keberadaan Pulau-Pulau Kecil Sebagai ‘Metro Island’ ........................ 197 15.3. Suku Maritim Sebagai Penghuni Metro Island .................................. 199 15.4. Pulau Sapeken Sebagai Prototipe Metro Island ................................ 201 15.5. Sumber Data ....................................................................... 201 15.6. Akuisisi Data ........................................................................ 202 15.7. Pengkajian data .................................................................... 202 15.8. Penutup .............................................................................. 207 15.9. Daftar Pustaka ...................................................................... 208EPILOGPERKEMBANGAN PEMAHAMAN WILAYAH NKRI DAN TANTANGAN KE DEPAN .................. 209SekilasPenulis....................................................................................... 216 ixDaftar Isi (buku NKRI) Rev cetak9 9 13-Jan-15 12:15:53 PM

DAFTAR GAMBARGambar 2. 1. Ilustrasi Perairan Kepulauan dan Perairan Pedalaman ...................... 25Gambar 2. 2. Ilustrasi Zona-zona Maritim ...................................................... 26Gambar 4. 1. Diagram alir penentuan batas terluar landas kontinen ..................... 52Gambar 4. 2. Penentuan garis pangkal dan garis batas maritim ........................... 53Gambar 4. 3. Penentuan garis constraint (cut-off) ........................................... 53Gambar 4. 4. Penentuan garis formula ......................................................... 54Gambar 4. 5. Penentuan batas terluar landas kontinen ..................................... 54Gambar 5. 1. Peta wilayah NKRI hasil sidang Tim Nasional tentang penetapan Peta NKRI, edisi 17 agustus 2012 ................................................. 64Gambar 5. 2. Skema Pembentukan Daerah Otonom Baru ................................... 65Gambar 5. 3. Gambar status terkini INA-SDI ................................................... 69Gambar 5. 4. Area yang diarsir adalah lokasi yang potensial bagi Indonesia untuk melakukan submisi landas kontinen diluar 200 mil laut .................... 71Gambar 5. 5. Peta batas terluar landas kontinen Indonesia di luar 200 mil laut di sebelah barat laut Pulau Sumatera yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Indonesia dan UN-CLCS ................................... 72Gambar 6. 1. Konsep Overlay berbagai peta Dasar dan Tematik yang mengacu pada referensi tunggal ........................................................... 78Gambar 6. 2. Peta Rupabumi Indonesia merupakan peta dasar untuk acuan peta tematik ....................................................................... 79Gambar 6. 3. Alur kerja percepatan batas daerah ........................................... 81Gambar 6. 4. Metode kartometris dibandingkan dengan hasil survei di lapangan ....... 82Gambar 8. 1. Peta Indeks Pembangunan Manusia (%) Level Provinsi Indonesia .......... 98Gambar 8. 2. Peta Persentase Kontribusi Pulau Terhadap Produk Domestik Brutto (PDB) Nasional .................................................................... 104Gambar 13. 1. Peta Citra Pulau Miangas, sebagai pulau terluar/beranda depan berbatasan dengan Filipina ........................................................ 180Gambar 13. 2. Pulau Sapeken dengan kepadatan penduduk yang sangat tinggi, multi etnik, dengan aktivitasnya di laut ........................................................ 181Gambar 14. 1. Batas Geografis Dan Batas Sosial ............................................... 190Gambar 15. 1. Lokasi Penelitian ................................................................. 197Gambar 15. 2. Sebaran Metro Island dalam coral triangle .................................. 198Gambar 15. 3. Peta Pola Sebaran Etnis Maritim di Indonesia ............................... 200Gambar 15. 4. Peta Pola Migrasi Etnis Maritim Indonesia ..................................... 200Gambar 15. 5. Target penelitian .................................................................. 202Gambar 15. 6. Grafik kepadatan penduduk .................................................... 202Gambar 15. 7. Perbandingan luasan ruang terbuka hijau .................................... 204Gambar 15. 8. Perbandingan persentase luasan sumberdaya perairan .................... 205Gambar 15. 9. Peta Sumberdaya Alam Pulau Panggang ....................................... 206Gambar 15.10. Peta Sumberdaya Alam Pulau Sapeken ........................................ 206 Daftar Isi (buku NKRI) Rev cetak10 10 13-Jan-15 12:15:53 PM

DAFTAR TABELTabel 5. 1. Status Perjanjian Batas Maritim Indonesia .................................... 64Tabel 9. 1. Pulau Besar, Luas Daratan, % Luas, dan Kontribusi Terhadap PDB Nasional ........................................ 105Tabel 9. 2. Tabel Rasio Anggaran Infrastruktur Terhadap PDB Beberapa Negara ..... 107Tabel 9. 3. Tabel Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Menurut Pulau ............ 109Tabel 15. 1. Sebaran Etnis Maritim di Indonesia ............................................ 199Tabel 15. 2. Persentase luas lahan bangunan ................................................ 203Tabel 15. 3. Luasan sumberdaya perairan ................................................... 205 xiDaftar Isi (buku NKRI) Rev cetak11 11 13-Jan-15 12:15:53 PM

Sambutan MenteriRiset dan Teknologi Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kemudahan sehingga tersusun buku “NKRI dari Masa ke Masa”. Buku ini menggambarkan perjuangan pemerintah Indonesia di dalam mewujudkan cita-cita sebagai negara yang berwawasan nusantara. Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UUD 1945 berbunyi Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negarakepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Mengapa wilayah NKRI harus diperjuangkan sampai hari ini? Perlu diketahui,ketika 67 tahun yang lalu, Indonesia diproklamirkan sebagai negara yangmerdeka, batas wilayah laut Indonesia mengikuti “Territoriale Zee en MarietemeKringen Ordonnantie 1939” (Staatsblad. 1939 No. 442). Dalam peraturan zamanHindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut disekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil xiiDaftar Isi (buku NKRI) Rev cetak12 12 13-Jan-15 12:15:53 PM

dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yangmemisahkan pulau-pulau tersebut. Untuk memperjuangkan NKRI, pada tanggal 13 Desember 1957 PerdanaMenteri Djoeanda Kartawidjaja mengumumkan suatu pernyataan tentangwilayah perairan Republik Indonesia. Dalam pengumuman pemerintah tersebutdinyatakan sebagai berikut: Segala perairan di sekitar, diantara dan yangmenghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidakmemandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari wilayah daratanNegara Indonesia dan dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atauperairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak Negara RepublikIndonesia. Pengumuman ini selanjutnya dikenal dengan Deklarasi Djoeandayang diresmikan menjadi Undang-Undang No. 4/PRP/1960 tentang PerairanIndonesia yang menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negarakepulauan (Archipelagic State) atau Wawasan Nusantara. Deklarasi Djoeanda merupakan pernyataan sepihak dari pemerintahIndonesia yang pada awalnya mendapat pertentangan besar dari beberapanegara, namun berkat perjuangan pemerintah Indonesia pada akhirnya konsepsiWawasan Nusantara ini mendapatkan pengakuan di dalam Konvensi PBBmengenai Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS1982). Konvensi ini kemudian diratifikasi dengan Undang-Undang No. 17 Tahun1985, yang membawa konsekwensi Indonesia harus menetapkan Garis Pangkal,Batas Laut Teritorial, Batas Zona Tambahan, Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE)dan Batas Landas Kontinen. Sudahkah perjuangan wilayah NKRI selesai? Belum. Indonesia berbatasandengan 10 negara tetangga, yakni: India, Thailand, Malaysia, Singapura,Vietnam, Filipina, Republik Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste. Saatini, perjuangan pemerintah Indonesia untuk memastikan batas-batas wilayahNKRI masih terusberlangsung melalui jalan perundingan dengan negara-negara tetangga. Disamping itu Indonesia juga berbatasan dengan laut lepasdi Samudera india dan Samudera Pasifik, dimana batas-batas ZEE dan LandasKontinen dapat dilakukan secara unilateral. Selain membahas batas-batas Negara, buku ini juga mengupas aspek-aspekperbatasan wilayah Administrasi. Sebagai dampak reformasi dan otonomi daerah,sampai saat ini telah dibentuk 210 daerah otonom baru, sehingga Indonesia terdiridari 34 provinsi (1 provinsi Kaltara baru diundangkan), dan 501 kota/kabupaten(4 Kabupaten baru diundangkan). Permasalahan batas wilayah administrasimenjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam membahas batas wilayahNKRI secara menyeluruh. Hal ini mengingat penyelesaian persoalan batas wilayahpada dasarnya merupakan bagian yang sangat penting untuk mengurai benangkusut yang dihadapi oleh bangsa Indonesia terutama dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang ternyata sangat erat kaitannya denganaspek sosial, ekonomi, politik, sejarah dan budaya. Pengungkapkan aspek-aspek xiiiDaftar Isi (buku NKRI) Rev cetak13 13 13-Jan-15 12:15:53 PM

perbatasan ini dimaksudkan supaya masyarakat Indonesia mengetahui batas-batas wilayah Indonesia, sehingga ke depan konflik perbatasan baik antarnegaramaupun antarwilayah dapat dihindarkan. Akhirnya, pada kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan kepadasemua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan buku ini, yang tidak dapatkami sebutkan satu per satu. Semoga Allah SWT membalas semua kebaikandan jerih payah saudara-saudara sekalian. Semoga buku ini membawa banyakmanfaat untuk bangsa dan negara.Jakarta, Desember 2012Menteri Riset dan TeknologiProf. Dr. Gusti Muhammad Hatta xivDaftar Isi (buku NKRI) Rev cetak14 14 13-Jan-15 12:15:53 PM

Pengantar EditorPuji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkah dan rahmatNya buku NKRI dari Masa ke Masa ini dapat diterbitkan. Buku ini merupakan bunga rampai penelitian dan pengkajian informasi geospasial yang menyajikandinamika wilayah NKRI mulai dari awal kemerdekaan bangsa Indonesia padatanggal 17 Agustus 1945 sampai masa kini dan upaya untuk mengembangkanvisi kedepan yang lebih baik. Pada awal buku ini diungkapkan secara historis bagaimana bangsa Indonesiaberhasil mengembangkan pemahaman wilayah NKRI yang sebagian besar berupalaut yang ditaburi pulau-pulau. Sejarah membuktikan bahwa konsep bataswilayah NKRI merupakan perjuangan putra-putri terbaik bangsa. Perjuangantersebut dilandasi semangat menyatukan wilayah daratan dan lautan, mulai darikonsep tanah-air, wawasan nusantara, negara kepulauan sampai benua maritime,termasuk perjuangan menambah wilayah landas kontinental melebihi 200 millaut berbasiskan iptek informasi geospasial. Beberapa bagian dari buku ini juga mengungkapkan diaspora masyarakatmaritim yang mengarungi lautan luas dan tersebar di berbagai pulau di wilayahNKRI, dengan pengetahuan dan kearifan lokalnya, mengembangkan budayamaritim dan pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan hidupnya.Beberapa masyarakat maritim secara tradisional mampu mengembangkandiri dalam kehidupannya di pulau-pulau kecil. Mereka dapat menikmati danmengembangkan kehidupan mandiri dengan suasana kebaharian. Namundiantara mereka juga masih ada yang belum dapat menikmati kehidupan yanglayak karena terjadinya disparitas hasil pembangunan antar wilayah. Denganmemahami kondisi geografis sebagai negara kepulauan berwawasan Nusantara,diharapkan dapat menginpirasi untuk mensinergikan kekuatan mandiri bangsadan mensintesiskan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengankebhinekatunggalikaan budaya beserta sumberdaya alam dan lingkunganhidupnya. xvDaftar Isi (buku NKRI) Rev cetak15 15 13-Jan-15 12:15:53 PM

Kami menyadari, buku ini masih belum mencakup semua aspek kehidupan,masih merupakan bunga rampai yang belum dapat sepenuhnya memberikangambaran komprehensif untuk menatap ke depan yang lebih baik. Namunpaling tidak pembaca diharapkan dapat memperoleh manfaat dan terinspirasiatau tergerak untuk berperanserta bersinergi dan berbagi pakai dalammengembangkan informasi geospasial dari berbagai sudut pandang yang dapatterintegrasi untuk dimanfaatkan bersama guna meningkatkan kesejahteraanrakyat melalui pengembangan kearifan lokal, nasional dan global. Dengan berbekal pengetahuan perkembangan wilayah NKRI dari masa kemasa, banyak peluang yang tersedia dan tantangan kedepan yang harus dihadapibagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa maritim yang besar dan sejahteradiantara bangsa-bangsa di muka bumi ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telahmemungkinkan buku ini diterbitkan. Kritik dan saran sangat diharapkan untukperbaikan dan pengembangan informasi geospasial lebih lanjut.November 2012Editor xviDaftar Isi (buku NKRI) Rev cetak16 16 13-Jan-15 12:15:53 PM

Ringkasan Perjuangan Tanpa HentiUntuk Mempertahankan Wilayah NKRI Dalam Perspektif GeospasialSejarah membuktikan, konsep wilayah Negara Indonesia dan batas- batasnya adalah hasil perjuangan putra putri terbaik bangsa. Diawali dengan Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957 konkritnya,para pendiri bangsa berusaha menerapkan asas negara kepulauan kepada duniainternasional. Wilayah kepulauan tersebut mencakup perairan kepulauan, perairanpedalaman, dan laut teritorial selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkalkepulauan Indonesia yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar pada saat air surut terendah. Tekad tersebut dilandasi semangatmenyatukan wilayah daratan dan lautan yang tak pernah dilakukan kolonialBelanda. Konsep negara kepulauan ini akhirnya diterima oleh masyarakat internasionalseperti tertuang pada Bagian IV UNCLOS (Konvensi PBB tentang HukumLaut)1982. Sejak saat itulah luas laut wilayah Indonesia bertambah 10 kali, darisekitar 300.000 km2 menjadi 3.000.000 km2. Indonesia yang tadinya tidak memilikiperairan kepulauan berubah menjadi mempunyai perairan kepulauan. Indonesiajuga berhak memiliki perairan pedalaman yang sebelumnya tak dimilikinya. Dalam UNCLOS didefinisikan bahwa batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)hingga sejauh 200 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.Dengan ketentuan UNCLOS pula, dengan kondisi tertentu, perluasan batas landaskontinen (extended continental shelf) dapat melebihi 200 mil laut. Indonesia punmemanfaatkan ketentuan ini dengan menunjukkan bukti ilmiah berdasarkankegiatan survei dan pemetaan yang dikoordinir oleh Bakosurtanal (kini BadanInformasi Geospasial atau disingkat BIG). xviiDaftar Isi (buku NKRI) Rev cetak17 17 13-Jan-15 12:15:53 PM

Setelah melalui berbagai pertemuan maraton dengan Komisi UNCLOS, yangdifasilitasi Kementerian Luar Negeri sejak Maret 2009 akhirnya pada tanggal 17Agustus 2010, bertepatan dengan perayaan HUT ke-55 RI di New York, Indonesiamendapat kado istimewa. Kado itu berupa penambahan wilayah yuridiksi lautIndonesia seluas 4.209 km2 yang terletak di sebelah barat laut Pulau Sumatra.1. Wilayah NKRI saat Proklamasi Kemerdekaan (17-8-1945) hingga pra Deklarasi Djoeanda (13-12-1957) Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekasHindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zee en MaritiemeKringen Ordonatie” tahun 1939, tentang batas wilayah laut territorial Indonesia.Ordonansi tahun 1939 tersebut menyatakan bahwa laut territorial hanya sejauh3 mil dari garis pantai ketika surut terendah, dengan asas pulau demi pulausecara terpisah-pisah. Akibatnya wilayah perairan diantara pulau-pulau menjadiperairan bebas. Hal ini tentu menyulitkan negara dalam menjaga keutuhan,keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah NKRI Berdasarkan TZMKO 1939 (17-8-1945 sampai 13-12-1957)Gambar 1. Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi saat Proklamasi 1945 hingga Pra- Deklarasi Djoeanda 1957.2. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Djoeanda (13-12-1957) hingga Deklarasi Landas Kontinen (17-2-1969) Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Djoeanda yangdinyatakan sebagai pengganti Ordonansi Tahun 1939 dengan tujuan: (a)Perwujudan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan bulat; (b) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara Kepulauan;(c) Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan xviiiDaftar Isi (buku NKRI) Rev cetak18 18 13-Jan-15 12:15:53 PM

keamanan NKRI. Kemudian Laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari garis pangkalkepulauan yang menghubungkan titik-titik dari pulau terluar milik Indonesia.Sehingga menghasilkan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat atas tanahdan air. Wilayah NKRI Berdasarkan Deklarasi Djoeanda 1957 (13-12-1957 hingga 17-2-1969)Gambar 2. Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi setelah Deklarasi Djoeanda 1957 hingga Deklarasi Landas Kontinen 1969.3. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Landas Kontinen (17-2-1969) hingga Penutupan Kantong Natuna Tahun 1998 Deklarasi tentang landas kontinen Negara Republik Indonesia merupakankonsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pulasebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping dipandangsebagai upaya untuk mewujudkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinyabahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia adalah milikekesklusif Negara Republik Indonesia. Asas-asas pokok yang termuat di dalamdeklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut: (a) Segala sumberkekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milikeksklusif Negara Republik Indonesia; (b) Pemerintah Indonesia bersediamenyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negar-negara tetanggamelalui perundingan, (c) Jika tak ada garis batas, maka landas kontinen adalahsuatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia denganwilayah terluar negara tetangga, (d) Klaim tersebut tidak mempengaruhi sifat sertastatus dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.Demi kepastian hukum dan untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah, asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973tentang Landas Kontinen Indonesia. Di samping itu Undang-Undang Nomor 1Tahun 1973 juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan xixDaftar Isi (buku NKRI) Rev cetak19 19 13-Jan-15 12:15:54 PM

ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yangditimbulkannya. Atas dasar kebijakan landas kontinen tersebut dan konsepsi WawasanNusantara, maka sejak tahun 1969 Indonesia secara intensif melakukanperundingan batas-batas landas kontinen dan batas-batas laut teritorialnyadengan negara tetangga, yaitu dengan Malaysia, Thailand, India, Australia,Papua Nugini, dan Singapura. Hasil-hasil perundingan tersebut kemudiandisahkan dengan 17 peraturan perundang-undangan nasional, 12 diantaranyamemberikan mandat kepada Ketua Bakosurtanal untuk menetapkan batas-bataspastinya di lapangan secara bersama-sama dengan lembaga atau orang yangdiberi otoritas oleh negara tetangga. Selain itu pada tanggal pada 21 Maret 1980 pemerintah mengeluarkanPengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Indonesia, yang menyatakanbahwa ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayahIndonesia. Ketentuan ini tiga tahun kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Menyadariakan pentingnya perairan Natuna bagi pertahanan-keamanan negara dan aturanUNCLOS memberikan bahwa penarikan garis pangkal lurus diperbolehkansampai 100 mil laut, maka pada tahun 1998 Indonesia melakukan penutupankantong Natuna dengan Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1998. Makabertambah luaslah wilayah kedaulatan NKRI, tanpa ada satu negara pun yangmemprotesnya. Selanjutnya Indonesia melalui kebijakan “Border Diplomacy”terus mengupayakan penyelesaian batas-batas maritimnya dengan negaratetangga, baik itu batas teritorial, batas ZEE maupun batas landas kontinen yangmasih tersisa. Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi NKRI berdasarkan Perkembangan dari tahun 1978 hinggga 1998Gambar 3. Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi setelah deklarasi landas kontinen 1969 hingga penutupan kantong Natuna 1998. xxDaftar Isi (buku NKRI) Rev cetak20 20 13-Jan-15 12:15:54 PM

4. Wilayah NKRI Setelah 1998 hingga sebelum Sidang UNCLCS (17- 8-2010) Dalam periode 1998 s/d 2010 beberapa pencapaian kesepakatan batasmaritim dengan negara tetangga dapat dicatat dalam sejarah kewilayahanIndonesia, diantaranya kesepakatan batas ZEE dengan Australia di SamuderaHindia, Laut Timor, hingga Laut Arafura pada tahun 1998, kesepakatan bataslandas kontinen dengan Vietnam di Laut China Selatan pada tahun 2003, dankesepakatan batas laut teritorial dengan Singapura di Selat Singapura bagianBarat pada tahun 2009. Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi NKRI Dari Tahun 1998 hingga sebelum Sidang UNCLCS 2010Gambar 4. Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi setelah deklarasi penutupan kantong Natuna 1998 hingga sebelum sidang UNCLCS.5. Wilayah NKRI Pasca Keputusan UNCLCS (17-8-2010) Dalam kondisi tertentu, UNCLOS juga memungkinkan batas landas kontinendi suatu negara pantai hingga melebihi 200 mil laut dari garis pangkalnya.Dengan memanfaatkan ketentuan tentang perluasan batas landas kontinen(extended continental shelf ) ini hingga melebihi 200 mil laut, Indonesiakemudian melakukan submisi perluasan batas landas kontinen di luar 200 millautnya dengan menunjukkan bukti ilmiah berdasarkan kegiatan survei danpemetaan yang dikoordinir oleh Bakosurtanal (kini Badan Informasi Geospasialatau disingkat BIG). Sebuah perjuangan yang panjang dan setelah melalui berbagai pertemuanmaraton dengan Komisi UNCLCS, akhirnya pada tanggal 17 Agustus 2010,bertepatan dengan perayaan HUT ke-55 Republik Indonesia di New York, xxiDaftar Isi (buku NKRI) Rev cetak21 21 13-Jan-15 12:15:54 PM

Indonesia mendapat kado istimewa. Kado itu berupa penambahan wilayahyuridiksi laut Indonesia seluas 4.209 km2 yang terletak di sebelah barat PulauSumatera. Persoalannya adalah mampukah kita mengelola wilayah kedaulatan danyurisdiksi NKRI ini dengan kebijakan dan strategi pembangunan yang sesuai de-ngan cita-cita para pendahulu yang telah tulus dan iklas dalam memperjuang-kan batas-batas negara. Ataukah kita lebih sibuk untuk memperebutkan batas-batas antar propinsi dan kabupaten yang sebenarnya akan lebih meningkatkankonflik kepentingan dan cenderung saling menegasikan terhadap pengelolaansumberdaya dan lingkungan hidup. Ataukah kita mampu memaknai bahwa perjuangan yang telah dirintis olehpendahulu kita menjadi sebuah pendorong dan penyemangat untuk menyusunstrategi pembangunan yang berwawasan Nusantara dengan menggunakaninformasi geospasial yang andal. Semoga. Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi NKRI Setelah Sidang UNCLCS 2010 Hingga SekarangGambar 5. Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi NKRI setelah Rekomendasi UNCLCS 2011. xxiiDaftar Isi (buku NKRI) Rev cetak22 22 13-Jan-15 12:15:54 PM

BAGIAN I KAJIAN HISTORIS NKRI DALAM PERSPEKTIF GEOSPASIAL Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 1Bagian I (buku NKRI).indd 1 13-Jan-15 12:16:46 PM

I. DINAMIKA PERSOALAN BATAS WILAYAH LAUT DALAM SEJARAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Singgih Tri Sulistiyono1.1. Pendahuluan Tidak dapat dipungkiri bahwa sejak 17 Agustus 1945 Indonesia telahmenjadi bangsa yang merdeka. Namun demikian pada waktu itu kemerdekantersebut lebih bersifat politis. Secara politis sejak saat itu bangsa Indonesiatelah menyatakan dirinya bebas dari belenggu kolonialisme bangsa lain,namun di bidang kehidupan yang lain seperti ekonomi dan hukum, Indonesiamasih belum dapat lepas sepenuhnya dari bekas kolonialis Belanda. Di bidangekonomi, hampir semua perusahaan besar dan menengah masih dimiliki olehorang-orang Belanda ataupun orang asing lainnya. Bahkan Indonesia padasaat itu belum mampu untuk segera melakukan dekolonisasi sistem ekonomi.Cita-cita untuk mengganti sistem ekonomi kolonial yang bersifat kapitalistik kesistem ekonomi nasional yang berbasiskan keadilan sosial membutuhkan waktuyang sangat panjang dari yang diperkirakan sebelumnya. Bahkan gagasan 1 Versi bahasa Inggris makalah ini pernah dipresentasikan pada The 22nd Conference of InternationalAssociation of Historian of Asia dengan judul “Ocean Territory Border Concept of Indonesia: A HistoricalPerspective (Surakarta: 2-6 July 2012). 2 Staf pengajar Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro. NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 2 13-Jan-15 12:16:46 PM

untuk membangun ekonomi berdikari (mandiri) yang diproyeksikan menjadisistem ekonomi nasional juga kandas sejalan dengan runtuhnya kepemimpinanpresiden yang pertama (Soekarno). Dekolonisasi di bidang hukum bahkan menjadi persoalan yang sangat pelikyang hingga saat ini jauh dari tuntas. Di samping masih banyak materi hukumdan produk undang-undang yang dipakai begitu saja oleh pemerintah Indonesia,juga paradigma atau ideologi hukum kolonial Belanda itu sendiri masih belumbanyak mengalami perubahan meskipun telah merdeka 65 tahun lebih. Salah satu contoh warisan hukum kolonial Belanda yang lebih berpihak padapenguasa yang sering menjadi bahan perdebatan adalah haatzaai artikelen(pasal-pasal penyebarluasan perasaan permusuhan dan kebencian dalammasyarakat terhadap pemerintah yang sah) dalam KUHPidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Dalam Pasal 154 dikatakan, barang siapa di depanumum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadapPemerintah RI, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dalam hal inipenafsiran terhadap ‘’perasaan permusuhan’’, ‘’kebencian’’ dan ‘’penghinaan’’menjadi monopoli penguasa. Suatu hal yang sangat menarik adalah bahwa dekolonisasi yang dilakukanoleh pemerintah Republik Indonesia di bidang hukum laut (maritime law) berhasildengan sangat gemilang. Di tengah-tengah kondisi perekonomian yang masihbergantung kepada Belanda dan negara-negara Barat lainnya, Indonesia sangatberani melakukan dekolonisasi hukum laut meskipun mendapat tentangandari Belanda dan Amerika, yaitu dengan keluarnya Deklarasi Djoeanda tanggal13 Desember 1957. Dekolonisasi hukum laut ini pada akhirnya bukan hanyaberdimensi nasional tetapi juga memiliki implikasi pada tataran internasional.Artikel ini akan mengkaji sejarah perkembangan tradisi dan pemikiran mengenaibatas wilayah negara ataupun batas wilayah laut di Nusantara sejak masapramodern hingga periode pasca kemerdekaan.1.2. Negara Bahari: Geografis dan Historis Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas yaitu tanah sekitar 1,937 jutakm2, luas laut kedaulatan 3,1 juta km2, dan luas laut ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif )2,7 juta km2. Jarak dari barat ke timur lebih panjang dari pada jarak antara Londondan Siberia sebagaimana yang pernah digambarkan oleh Multatuli. Indonesiamerupakan kawasan kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari sekitar 13.466pulau besar dan kecil. Termasuk dalam kawasan kepulauan ini adalah pulau-pulau besar seperti Sumatra, Jawa, sekitar tiga perempat Borneo, Sulawesi,kepulauan Maluku dan pulau-pulau kecil di sekitarnya, dan separoh bagian  C. Drake, National Integration in Indonesia: Patterns and Policies (Honolulu: University of HawaiiPress, 1989), hlm. 16. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial Bagian I (buku NKRI).indd 3 13-Jan-15 12:16:47 PM

barat dari pulau Papua dan dihuni oleh ratusan suku bangsa. Pulau-pulau initerbentang dari timur ke barat sejauh 6.400 km dan sekitar 2.500 km jarak antarautara dan selatan. Panjang garis pantai Indonesia kurang lebih 81.000 km. Sekitar80% dari wilayah Indonesia dan yurisdiksinya adalah laut. Jadi di dalam daerahyang demikian luas ini terkandung keanekaragaman baik secara geografis, rasmaupun kultural yang seringkali menjadi kendala bagi proses integrasi nasional.Dengan konstruksi kewilayahan yang semacam itu laut merupakan unsur yangdominan dalam sejarah Indonesia. Sejak awal abad masehi penduduk kepulauan Indonesia terlibat secara aktifdalam pelayar­an dan perdagangan internasional antara dunia Barat (Eropa)dengan dunia Timur (Cina) yang melewati Selat Malaka. Dalam hal ini pendudukNusantara tidak menjadi objek aktivitas per­dagangan itu, tetapi telah mampumenjadi subjek yang menen­tukan. Bukan merupakan suatu kebetulan jikaberbagai  daerah di Nusantara memproduksi berbagai komoditi dagang yangkhas agar  bisa ambil bagian aktif dalam aktivitas pelayaran  dan perdaganganitu. Bahkan kerajaan Sriwijaya dan kerajaan  Majapahit telah menguasai pintugerbang pelayaran dunia yaitu Selat Malaka. Dari kegiatan perdagangan itulahkemudian muncul berbagai kerajaan maritim besar di Indonesia pada periodeberkembangnya agama Hindu dan Budha seperti kerajaan Sriwijaya danMajapahit yang berhasil menguasai Selat Malaka dan perdagangan Nusantaraselama beberapa abad lamanya. Pada masa selanjutnya, yaitu pada jaman kerajaan-ker­ajaan Islam, ketikaperdagangan rempah-rempah sangat ramai, jalur-jalur  perdagangan antar pulaudi Nusantara misalnya antara  Sumatera-Jawa, Jawa-Kalimantan, Jawa-Maluku,Jawa-Sulawesi, Sulawesi-Maluku, Sulawesi-Nusa Tenggara, dan  se­bagainya,menjadi bagian yang inheren dalam konteks  perda­gangan internasional.Bahkan mungkin negeri Cina bukan satu-satunya tujuan utama perdaganganinternasional,  tetapi  juga kepulauan Indonesia. Selama periode penyebaranIslam ini telah muncul berbagai kerajaan maritim yang bercorak Islam di  W.F. Wetheim, Indonesian Society in Transition: A Study of Social Change (The hague: W. van Hoeve, 1969), hlm. 16-37. Lihat juga A.S. Walcott, Java and her neighbors: A traveler’s note in Java, Cele-bes, the Moluccas and Sumatra (New York and London: Knickerbocker Press, 1914), hlm. 1. Lihat jugaKoninklijke Paketvaart Maatschappij, KPM: Official yearbook 1837-1938 (Batavia: De Unie, 1938), hlm.37. Lihat juga S. Ali, ‘Inter-island shipping’, Bulletin of Indonesian Economic Studies 3 (1966), hlm.27. Jumlah pulau tersebut merupakan hasil survei dan verifikasi nama rupabumi tahun 2012 oleh TimNasional Pembakuan Nama Rupabumi berdasarkan Perpres Nomor 112 tahun 2006.  T.H. Purwaka, Indonesian interisland shipping: An assessment of the relationship of governmentpolicies and quality of shipping services (Ph.D. dissertation, University of Hawaii, 1989) 3-5. Lihat jugaLaode M. Kamaluddin, Indonesia sebagai Negara Maritimdari Sudut Pandang Ekonomi (Malang: Univer-sitas Muhamaddiyah Malang, 2005), hlm. 1.  J.W. Christie, “Asian Sea Trade between the Tenth and Thriteenth Centuries and Its Impact onthe States of Java and Bali”, dalam: H.P. Ray (ed.), Archeology of Seafaring: The Indian Ocean in theAncient Period (Delhi: Pragati, 1999), hlm. 222-224.  Lihat H. Blink, “De Pacific in haar economisch-geographische opkomst en tegenwoordige beteeke-nis”, Tijdschrijt voor Economische Geographyvol. 13,(1922), hlm. 325-330. NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 4 13-Jan-15 12:16:47 PM

kawasan Nusantara seperti Kerajaan Samudera Pasai, Aceh, dan Palembang dipulau Sumatra; Kerajaan Demak, Cirebon, dan Banten di pulau Jawa; KerajaanBanjarmasin di pulau Kalimantan; Kerajaan Makassar di Sulawesi; KerajaanTernate dan Tidore di Maluku, dan sebagainya. Selama abad ke-15 hingga abadke-17 mereka-lah yang menguasai perdagangan di kepulauan Nusantara. Hal   ini berkembang lebih pesat lagi ketika orang-orang Eropa  mulai datangsendiri ke Nusantara untuk mencari komoditi rempah-rempah. Indonesiamampu bertindak sebagai  besi  semberani yang menarik para pedagang dariseluruh penjuru dunia. Se­bagai konsekuensinya jalur perdagangan dunia yangmenuju ke Nusantara bukan hanya rute tradisional lewat selat  Malaka sajatetapi juga route yang mengelilingi benua Afrika kemu­dian menyeberangiSamudera Hindia langsung menuju  kepulauan Indone­sia. Di samping itubangsa Spanyol dengan  gigihnya juga berusaha  mencapai Indonesia denganmenyeberangi  Samudera Atlantik dan Pasifik. Pada saat pertama kali bangsa-bangsa barat datang di perairan Nusantarabatas wilayah laut belum merupakan persoalan yang penting di antara kekuatan-kekuatan lokal di Nusantara sebab mereka menggunakan prinsip perairan bebas.Namun demikian persoalan batas wilayah ini menjadi persoalan yang serius ketikabangsa-bangsa barat mulai memperoleh kemenangan-kemenangan dalamkonflik dengan kekuatan lokal. Mereka kemudian menentukan batas-bataswilayah laut tanpa mempertimbangkan kepentingan-kepentingan masyarakatlokal baik di bidang ekonomi maupun politik. Pada saat datangnya bangsa-bangsa barat, perdagangan Nusantara sudahmemiliki supply and demand yang relatif teratur baik dari segi perdaganganinternasional maupun perdagangan antar daerah. Sistem perdagangan lautyang relatif sudah mapan mengalami penyesuaian-penyesuaian setelah bangsa-bangsa barat bisa menanamkan dominasinya di Nusantara. Sistem perdaganganyang dipersenjatai (armed-trading system) yang telah dikembangkan olehbangsa-bangsa barat menyebabkan para pelaut lokal semakin tersingkir.10 Wolters mengatakan bahwa laut di Asia Tenggara merupakan area yang netraldi mana para penguasa baik penduduk asli maupun para pendatang berusahauntuk melindungi kepentingan ekonomi mereka.11 Hingga datangnya bangsa-  Lihat D. MacIntyre, Sea Power in the Pacific: A History from the Sixteenth Century to the PresentDay(London: Baker, 1972), hlm. 1-48.  Menurut Ricklefs, sesungguhnya orang Belanda tidak menciptakan Indonesia, mereka hanya me-nentukan luasnya wilayah Indonesia, lihat M.C. Ricklefs, A History of Modern Indonesia Since ca. 1300,London: Macmillan, 1981, 138. Sementara itu David Henley mengatakan bahwa dengan menetapkanbatas-batas wilayah Indonesia berarti pemerintah kolonial Belanda telah menetapkan siapa yang men-jadi bangsa Indonesia dan siapa yang bukan. Lihat D. Henley, Nationalism and Regionalism in a ColonialContext: Minahasa in the Dutch East Indies(Leiden: KITLV Press, 1996), hlm. 5. 10 Pierre-Ives Manguin, ‘The Vanishing Jong: Insular Southeast Asian Fleet in Trade and War (Fifteenthto Seventeenth Centuries), dalam: A. Reid (ed.), Southeast Asia in the Early Modern Era: Trade, Power,and Belief (Ithaca-London: Cornell University Press, 1993), hlm. 198-199. 11 O.W. Wolters, History, Culture and Region in Southeast Asian Perspective (Singapore: Institute of Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial Bagian I (buku NKRI).indd 5 13-Jan-15 12:16:47 PM

bangsa Barat, para penguasa lokal di Nusantara cenderung telah menerapkankebijakan laut bebas (free ocean policy) yang dalam istilah barat disebut sebagaimare liberum. Contoh menarik dari persoalan ini dapat dilihat dari kasushubungan yang penuh ketegangan antara Makassar dengan VOC pada awalabad XVII. Pada tahun 1616, VOC di Ambon mengirim delegasi ke Makassar. Mereka melarang orang Makassar untuk melakukan perdagangan dengankepulauan Maluku tetapi penguasa Makassar menentang larangan ini. Padatahun 1607, jauh sebelum penaklukan Belanda atas Makassar, Sultan Ala’uddinmendeklarasikan kepada Belanda bahwa negerinya tebuka kepada semua bangsatermasuk Belanda dan Portugis.12 Oleh karena itu jika Belanda memaksakan untukmelarang orang-orang Makassar berlayar ke Maluku maka itu berarti Belandatelah mengibarkan bendera perang.13 Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa datangnya banyakbangsa Barat di perairan Nusantara menyebabkan kawasan ini menjadi battlefield di antara kekuatan-kekuatan yang bersaing. Tidak mengherankan jikaperiode ini selalu diwarnai dengan persaingan, konflik, dan peperangan lautyang tak terhitung jumlahnya. Pada prinsipnya perang yang terjadi pada periodeini merupakan perang memperebutkan monopoli perdagangan. Dalam hubungan itu akhirnya VOC memperoleh kemenangan yang gemilangdi beberapa daerah di Nusantara termasuk Malaka. Ada beberapa kuncikemenangan VOC antara lain: penerapan politik devide at impera, memecahbelah dan menguasainya. Taktik ini memang tidak selalu disengaja, tetapikadang-kadang hanya memanfaatkan dan memperbesar konflik yang telah adasebelumnya.14 Dengan cara demikian akhirnya VOC dapat menguasai titik-titikpenting ekonomi Nusantara. Setelah perusahaan dagang ini bangkrut tahun 1799, segala asetnya diambilalih oleh pemerintah kolonial Belanda yang melanjutkan dan memperluaskolonisasi di kepulauan Indonesia hingga tahun 1942 ketika bala tentara Jepangmengusirnya dari Indonesia.Southeast Asian Studies, 1982), hlm. 39. 12 S.J. Villiers, ‘Makassar: The Rise and Fall of an East Indonesian Maritime Trading State, 1512-1669’, dalam: J. Kathirithamby-Wells & S.J.Villiers (eds), The Southeast Asian Port and Polity: Riseand Demise, (Singapore: Singapore University Press, 1990), hlm. 154. Lihat juga F.W. Stapel, Het Bon-gais Verdrag(Groningen: Wolters, 1922), hlm. 14. 13 E.L. Poelinggomang, Proteksi dan Perdagangan Bebas: Kajian tentang Perdagangan Makassarpada Abad ke-19 (Disertation pada Free University Amsterdam, 1991), hlm. 33. 14 Rentetan tahun-tahun berikut menujukkan betapa efektifnya penguasaan VOC di Indonesia: 1596:datang pertama kali di Banten;1602: mendirikan VOC: 1605: merebut Ambon dan Tidore dari tanganPortugis; 1609: menguasai Banda dan melakukan pelayaran hongi;1919: merebut Jayakarta (Bata-via),1669: menaklukkan Makassar, 1682: menaklukkan Banten; 1705:menjadi penguasa di Cirebon, Pri-angan, Madura, Smearing, Jepara, Rembang, Surabaya, Ujung Timur; 1755: VOC sudah menjadi yangdipertuan di Mataram. NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 6 13-Jan-15 12:16:47 PM

1.3. Konsep Batas Laut pada Masa Kolonial Belanda Seperti diketahui bahwa pada abad ke-17 seorang tokoh hukum Belandayang bernama Hugo de Groot (1609) mengemukakan bahwa ’laut tidak dapatdijadikan milik suatu negara karena tidak dapat dikuasai dengan tindakanokupasi, dengan demikian menurut sifatnya, lautan adalah bebas dari kedaulatannegara manapun’. Jadi pada waktu itu Belanda tampaknya menganut paham’mare liberum’ (laut bebas). Hampir bisa dipastikan bahwa pendapat itu mencerminkan kepentingan danposisi Belanda pada waktu itu dalam penjelajahan samudera. Seperti diketahuibahwa pada tahun-tahun itu pelayaran orang-orang Belanda masih di bawahbayang-bayang Portugis dan Spanyol yang sedang dalam kondisi konflik dengannegeri Belanda. Selain itu Belanda juga sedang membutuhkan legalitas untukberlayar dan mendatangi pelabuhan manapun yang diinginkannya. Namun demikian ketika VOC sudah mulai berhasil merebut berbagaipelabuhan dan menguasai jaringan pelayaran di Nusantara, mereka justrumenunjukkan perilaku yang sebaliknya. Mereka menegakkan monopoliperdagangan dan melarang suku bangsa tertentu untuk melakukan pelayarandi perairan tertentu. Contoh menarik dari persoalan ini dapat dilihat dari kasushubungan yang penuh ketegangan antara Makassar dengan VOC pada awal abadXVII. Pada tahun 1616, VOC di Ambon mengirim delegasi ke Makassar. Merekamelarang orang Makassar untuk melakukan perdagangan dengan kepulauanMaluku, tetapi penguasa Makassar menentang larangan ini. Menurut kepercayaan mereka, Tuhan telah membagi bumi secara adilkepada semua bangsa, tetapi laut diberikan kepada semua manusia tanpamembedakan kebangsaan mereka. Oleh karena itu merupakan sesuatu yangtidak bisa diterima oleh orang Makassar jika Belanda melarangnya untuk berlayarke Maluku yang sudah dilakukannya sejak berabad-abad sebelumnya. Jika VOCmelakukan hal itu maka berarti VOC telah merampas penghidupan orang-orangMakassar.15 Oleh karena itu jika Belanda memaksakan untuk melarang orang-orang Makassar berlayar ke Maluku maka itu berarti Belanda telah mengibarkanbendera perang.16 Kontrol yang ketat dan berbagai aturan yang membatasi dan melarangaktivitas pelayaran dan perdagangan juga diterapkan di daerah-daerah lain yangtelah ditaklukkannya seperti yang dilaksanakan di Jawa. Dengan cara demikianakhirnya VOC berhasil melumpuhkan kekuatan pelayaran dan perdaganganpribumi di Nusantara. Memang kemudian ada pedagang-pedagang dari 15 S.J. Villiers, ‘Makassar: The Rise and Fall of an East Indonesian Maritime Trading State, 1512-1669’, dalam: J. Kathirithamby-Wells & S.J.Villiers (eds), The Southeast Asian Port and Polity: Rise andDemise, (Singapore: Singapore University Press, 1990), hlm. 154. Lihat juga F.W. Stapel, Het BongaisVerdrag, (Groningen: Wolters, 1922), hlm. 14. 16 E.L. Poelinggomang, Proteksi dan Perdagangan Bebas: Kajian tentang Perdagangan Makassar padaAbad ke-19, (Disertasi pada Free University Amsterdam, 1991), hlm. 33. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial Bagian I (buku NKRI).indd 7 13-Jan-15 12:16:47 PM

kelompok etnik tertentu yang ’melarikan diri’ ke daerah lain untuk menghindarikontrol Belanda seperti orang Bugis dan Makassar yang menegakkan hegemonidi Semenanjung Melayu. Sementara itu untuk menghadapi persaingan dengan bangsa Eropa lainnya,VOC melakukan monopoli pembelian produk-produk dari penduduk pribumisehingga kapal-kapal non-VOC menghadapi kesulitan untuk memperolehmuatan. Selain itu VOC juga melarang kapal-kapal asing untuk singgah dipelabuhan-pelabuhan yang dikuasai VOC kecuali di beberapa pelabuhan yangtelah ditetapkan secara khusus untuk pelayaran internasional. Di pelabuhan-pelabuhan ini biasanya Belanda sudah memiliki kontrol yang sangat ketat.Dengan sistem penegakan hukum laut seperti itu VOC mampu mendominsidunia maritim Nusantara selama kurang lebih dua abad. Setelah menerima penyerahan dari VOC pada tahun 1799, pemerintahkolonial Belanda rupanya tetap mempertahankan konservatifisme kebijakansebagaimana yang dilakukan oleh VOC, yaitu melakukan tekanan dan monopoliyang sangat ketat terhadap kekuatan pribumi serta melakukan pembatasan-pembatasan terhadap kapal-kapal asing untuk berlabuh hanya di beberapapelabuhan di bawah administrasi yang ketat dari pemerintah kolonial Belanda.Sistem yang demikian menjadi semakin sempurna ketika Belanda mampumengembangkanjaringanpelayarandomestik dengankapaluapyangtergabungdalam perusahaan pelayaran paket KPM (Koninklijke Paketvaart Maatschappij/Perusahaan Pelayaran Paket Kerajaan) sejak tahun 1888. Dalam konteks hukum laut, sebetulnya hingga tahun 1936 pemerintahkolonial Belanda hanya mengatur hal-hal yang lebih bersifat teknis dan terutamayang berhubungan dengan kepentingan ekonomi seperti pengaturan tentangpelabuhan-pelabuhan pantai dan pelabuhan internasional, ijin perkapalan,peraturan tentang pemanduan kapal di pelabuhan, bea cukai, angkutanminyak, perikanan dan sebagainya. Baru pada tahun 1939 pemerintah kolonialBelanda menerbitkan undang-undang yang mengatur hukum laut yanglebih komprehensif denga keluarnya Staatblad tahun 1939 No. 442 mengenai’Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie’ (Ordonansi Laut Teritorial danLingkungan Maritim). Dapat diduga dengan kuat bahwa keluarnya undang-udang ini berhubungan dengan perkembangan perang di Eropa di mana Jermantelah menunjukkan kemenangan-kemenangannya. Pada waktu itu negeriBelanda menjadi salah satu sasaran empuk agresi Jerman. Salah satu upaya untukmengamankan Hindia Belanda adalah dengan menerbitkan undang-undangkelautan. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa laut teritorial Hindia Belandaadalah tiga mil laut dari garis air surut pulau-pulau (termasuk batu karang dangosong) atau bagian-bagian pulau yang termasuk wilayah Hindia Belanda. Diluar jarak tiga mil itu merupakan laut internasional atau laut bebas. Jadi dengandemikian pada waktu itu Hindia Belanda menggunakan konsep ’pulau demi NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 8 13-Jan-15 12:16:47 PM

pulau’ sehingga fungsi laut dalam negara kepulauan sebagai pemisah. Jarak tigamil dihitung dari jangkauan jarak tembak meriam kapal pada waktu itu. Dengandemikian kapal-kapal musuh dpat mengintai atau bahkan memblokade pulau-pulau di Hindia Belanda di perairan di luar jarak tiga mil.17 Ordonansi tersebut berlaku hingga tentara Jepang menduduki kepulauanIndonesia. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945 ordonansi tersebutberlaku kembali sebab semua produk hukum kolonial Belanda yang belumdinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah Republik Indonesia masih tetapberlaku. Hal ini diatur dalam Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 pasal2. Pada waktu itu Republik Indonesia belum sempat membuat produk-produkhukum untuk mengganti hukum kolonial.1.4. Pemikiran Wilayah Negara Masa Pergerakan Nasional Bagian ini akan mengkaji munculnya ide mengenai penyatuan wilayah daratandan lautan yang seringkali diverbalisasikan dalam bentuk istilah ‘tanah-air’ yangmenjadi dasar utama tuntutan Indonesia mengenai konsep negara kepulauanatau archipelagic state principle. Tuntutan ini pada waktu itu masih merupakansesuatu yang asing dalam sistem hukum laut internasional karena pada waktuitu belum ada satu negara pun di dunia yang sudah mengimplementasikannya.Pada waktu itu negara-negara maju biasanya menerapkan konsep sistem wilayahpulau demi pulau yang tentu saja tidak sesuai dengan ide mengenai konsep‘tanah air’ tersebut. Oleh karena itu sangat menarik untuk mengkaji sejarah munculnyaistilah ‘tanah-air’ ini dalam khasanah sejarah Indonesia. Istilah ‘tanah air’ ataukadang-kadang disebut sebagai ‘tanah tumpah darah’ (daerah tempat darahditumpahkan/ tanah kelahiran) telah banyak digunakan oleh berbagai kelompoketnis di Nusantara untuk merujuk kepada daerah asal di mana seseorangdilahirkan. Pada awalnya, ketika berbagai kelompok etnis di kepulauan Indonesiabelum mengenal konsep Indonesia, atau ketika mereka masih hidup dalamsemangat ‘local patriotism’ atau ‘ethno-nationalism’, konsep ‘tanah tumpah darah’mungkin mengacu kepada tempat kelahiran dalam bentuk desa atau kampungatau daerah di mana secara tradisional diklaim sebagai hak milik dari kelompoketnis tertentu. Istilah ini masih dapat dilacak dari istilah yang begitu tersebar diNusantara seperti Tanah Jawa, Tatar Sunda, Negeri Minang, dan sebagainya. Sebelum terjadinya ekspansi politik yang didasarkan atas etnisitas, masing-masing kelompok etnis tentunya sudah merupakan suatu kawasan budayatersendiri. Hal ini berarti bahwa pada awalnya istilah ‘tanah air’ atau ‘tanahtumpah darah’ atau ‘tanah kelahiran’, dan sebagainya merupakan suatu konsepbudaya atau cultural concept. Konsep ini berubah ketika kekuasaan politik yang 17 Lihat A. Hamzah, Laut, Teritorial dan Perairan Indonesia: Himpunan Ordonansi, Undang-undangdan Peraturan Lainnya (Jakarta: Akademika Pressindo, 1984), hlm. 128. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial Bagian I (buku NKRI).indd 9 13-Jan-15 12:16:47 PM

berbasiskan etnisitas memperluas kekuasaan politiknya menembus batas-batas kawasan budaya kelompok etnis yang lain. Ketika kerajaan Majapahit diJawa mulai melakukan ekspansi menembus batas kawasan budaya kelompoketnis lain misalnya, kemudian mereka menyebut daerah yang baru ditaklukkandan dipengaruhi yang sebagian besar terletak di luar Jawa sebagai Nusantarasebagaimana disebut dalam kitab Negarakertagama. Adalah konsep Nusantara yang selama periode pergerakan nasional di Indo-nesia ditemukan kembali (reinvented) dan direinterpretasi (reintrepreted) kembalioleh para tokoh pergerakan nasional. Konsep ‘nusantara’ dan ‘tanah-air’ secaraevolusioner dipadukan menjadi konsep yang pada gilirannya selaras dengankonsep negara kepulauan atau archipelagic state principle pada pertengahanabad XX. Proses yang bersifat evolusioner tersebut, sebagai contoh, dapat dilihatdari kasus ketika raja Makassar pada awal abad XVII mendeklarasikan bahwa Tu-han telah membagi bumi secara adil kepada setiap bangsa tetapi laut diberikanoleh Tuhan kepada semua manusia tanpa mengenal kebangsaannnya.18 Setelahditaklukkan oleh VOC, orang-orang Makassar kemudian menyadari betapa pent-ingnya mengontrol dan menguasai laut. Hal serupa itu juga pernah dialami olehBelanda ketika pada awal abad XVII menerapkan kebijakan laut bebas atau freeocean policy (mare liberum). Akan tetapi pada periode selanjutnya, demi logikabisnis, mereka mengubah keyakinan mereka dari mare liberum menjadi mareclausum (kebijakan laut tertutup) ketika mereka hendak menegakkan monopoliperdagangan laut terhadap Makassar dan berbagai kerajaan di Nusantara. Setelah VOC mengalami kebangkrutan, penguasa penggantinya yaitupemerintah kolonial Hindia Belanda cenderung untuk mengimplementasikanprinsip ‘mare liberum” namun dengan pembatasan laut teritorial sejauh tiga millaut. Hal ini dapat dilihat dari produk hukum yang diciptakan oleh pemerintahkolonial Belanda yang mengatur tentang penangkapan ikan, pelayaran,perompakan, dan sebagainya.19 Jadi sesunguhnya pemerintah kolonial Belandatidak mewariskan konsep politik dan ideologis mengenai konsep penyatuanantara daratan dan lautan sebagai suatu wilayah negara yang terintegrasi. Olehkarena itu sangat menarik bahwa konsepsi kewilayahan yang menyatukan antarawilayah daratan dan lautan sebagai suatu entitas muncul selama masa akhirpemerintah kolonial Belanda dan berpuncak pada pertengahan tahun 1950-an. Adalah sangat beralasan untuk berpikir bahwa fonemena itu berkaitan eratdengan proses ‘inventing’ dan ‘reinventing’ konsep batas wilayah dalam sejarahIndonesia modern. Ide mengenai pengintegrasian wilayah daratan dan lautan dapat dilacak 18 J. Kathirithamby-Wells & J. Villiers (eds), The Southeast Asian Port and Polity: Rise and Demise(Singapore: Singapore University Press, 1990), hlm. 154. 19 John G. Butcher, ‘Resink Revisited: A Note on the Territorial Waters of the Self-Governing Realmof the Netherlands Indies in the Late 1980s’, Bijdragen tot de Taal-, Land-, en Volkenkunde 164-1(2008), hlm. 1.10 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 10 13-Jan-15 12:16:47 PM

kembali melalui sejarah penggunaan konsep ‘tanah air’ oleh tokoh-tokohpergerakan nasional. Istilah ‘tanah air’ pertama kali digunakan oleh MohammadYamin pada tahun 1920 ketika ia menggubah sebuah syair yang berjudul‘Tanah Air’.20 Pada awalnya, istilah ‘tanah air’ ditujukan sebagai pujian terhadaptanah kelahirannya dan tanah asal nenek moyangnya yaitu Sumatra. Padaperiode selanjutnya, patriotisme terhadap tanah kelahiran atau homelandpatriotism mengalami evolusi dalam maknanya dan berubah maknanya menjadinasionalisme dan patriotisme Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari fenomenaKongres Sumpah Pemuda yang diselenggarakan pada bulan Oktober 1928yang diselenggarakan di Batavia. Kongres dipimpin oleh pemuda-pemudanasionalis seperti Mohammad Yamin, Amir Syarifuddin, Sukiman, dan Asaatyang menyepakati sebuah tekad dengan semboyan ‘satu nusa, satu bangsa,satu bahasa dan menyetujui untuk menggunakan ‘Indonesia Raya’ sebagai lagukebangsaan.21 Penggunaan istilah ‘tanah tumpah darah’ dan ‘tanah-air’ menjadisemakin populer ketika para tokoh nasionalis menghubungkannya dengannegara merdeka yang dicita-citakan, yaitu Indonesia. Istilah-istilah tersebutkemudian digunakan secara ekstensif oleh pers, nyanyian-nyanyian, karya sastra,pidato-pidato politik, dan sebagainya. Periode kebangkitan nasional menandaiberkembangnya proses ideologisasi dan politisasi dari konsep budaya ‘tanah-air’ dan ‘tanah tumpah darah’ menjadi konsep wilayah negara. Versi asli dari lagukebangsaan Indonesia Raya menyatakan:22 S’lamatlah rakyatnya S’lamatlah put’ranya Pulaunya, lautnya semua Meskipun belum dilakukan penelitian secara detail, periode tahun 1930-anmenyaksikan peningkatan popularitas konsep ‘tanah-air’ dan ‘tanah tumpahdarah’ melalui aktivitas organisasi-organisasi politik, pers, polemik kebudayaan,dan sebagainya. Menjelang kemerdekaan Indonesia, ide mengenai unifikasiwilayah daratan dan lautan semakin menjadi isu politis. Persoalan itu menjadisalah satu isu penting yang dijadikan sebagai bahan diskusi di dalam sidang-sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).23 Setelah proklamasi kemerdekaan, para pemimpin Indonesia hampir tidakmemiliki waktu yang cukup untuk berdiskusi mengenai batas wilayah negarasecara pasti ‘tanah air’ Indonesia karena peperangan melawan Belandayang ingin kembali menjajah Indonesia. Selama perang kemerdekaan itudan selanjutnya juga selama konflik mengenai Papua Barat, para pemimpin 20 Susanto Zuhdi, ‘Perspektif Tanah-Air dalam Sejarah Indonesia’, Pidato Pengukuhan Guru BesarUniversitas Indonesia (Jakarta: 25 Maret 2006), hlm. 3. 21 R.E. Elson,The Idea of Indonesia: A History (Cambridge: Cambridge University Press, 2008), hlm. 65. 22 Zuhdi, ‘Perspektif Tanah-Air’, hlm. 4. 23 Zuhdi, Ibid., hlm. 10-12. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 11Bagian I (buku NKRI).indd 11 13-Jan-15 12:16:47 PM

Indonesia menyadari betapa pentingnya untuk menentukan batas wilayah‘tanah air’ secara jelas yang pada waktu itu belum dilakukan. Untuk mengklaimbahwa wilayah Indonesia bukanlah semata-mata warisan Hindia Belanda, makakonsep ‘tanah air’ dan nusantara sekali lagi ‘ditemukan’ oleh para pemimpinIndonesia. Bahkan Sukarno pernah mengatakan pada tahun 1917 bahwa namaIndonesia sebetulnya sama dengan Nusantara pada masa kerajaan Majapahit. Dalam kaitannya dengan isu batas wilayah negara, konsep Nusantaradipandang sama dengan konsep ‘tanah-air’. Jika konsep ‘tanah-air’ cenderungmerupakan konsep kultural, maka konsep ‘nusantara’ lebih merupakan konseppolitik. Pertanyaan menarik perlu diajukan, mengapa konsep Nusantaradiperlukan? Hal ini berkait erat dengan kenyataan bahwa Indonesia seringdipandang sebagai warisan kolonial Belanda yang sistem batas teritorinyadidasarkan atas sistem pulau demi pulau (‘island by island’’) dengan luas wilayahlaut teritorial seluas tiga mil laut dari garis pantai pada waktu air surut. Penemuan kembali konsep ‘nusantara’ dan ‘tanah-air’ dapat melingkupiseluruh kawasan Nusantara yang mencakup baik wilayah daratan maupunlautan atau bahkan laut-laut dan pulau-pulaunya. Dalam konsep itu tidakmemungkinkan adanya ‘enclave’ (dalam bentuk perairan internasional) di dalamwilayah Nusantara. Proses ideologisasi ini mencapai puncaknya pada tahun 1957ketika pemerintah mengumumkan Deklarasi Djoeanda. Deklarasi itu berisi klaimuntuk melakukan unifikasi wilayah daratan dan lautan yang ada di Indonesia. Halitu berbeda dengan visi negara kolonial mengenai konsepsi batas wilayah lauttiga mil dari garis pantai pada waktu air surut dari setiap pulau. Visi Nusantaramemandang semua perairan yang ada di dalam dan di antara pulau-pulau yangada merupakan wilayah Indonesia sebagai sebuah entitas daratan dan lautan.Secara strategis, Deklarasi Djoeanda memiliki dimensi internal dan eksternal.Secara internal, deklarasi tersebut dapat digunakan untuk menjustifikasiberbagai kebijakan pemerintah untuk menindak segala macam kemungkinanyang dilakukan oleh gerakan separatis dan secara eksternal hal itu berkaitan eratdengan upaya untuk menemukan kembali justifikasi historis dan kultural untukmenyatukan wilayah daratan dan lautan dalam rangka menghadapi tekanan-tekanan negara Barat yang tidak sepaham atas klaim yang dilontarkan olehpemerintah Indonesia.1.5. Konsep Batas Laut dalam Kemelut Konflik pada Masa Kemerdekaan Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 ternyatajuga belum menyelesaikan masalah mengenai hubungan-hubungan kolonialantara Indonesia dan Belanda. Bahkan pernyataan kemerdekaan itu merupakanawal dari sebuah konflik berkepanjangan antara kekuatan bekas kolonialisBelanda yang ingin berkuasa kembali dan bekas bangsa terjajah yang ingin tetapmempertahankan kemerdekaannya. Konflik dan peperangan antara Indonesiadan Belanda itu terutama bersumber dari ketidakmauan Belanda untuk mengakui12 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 12 13-Jan-15 12:16:47 PM

kemerdekaan Indonesia. Belanda tidak mau mengakui perubahan-perubahanyang telah terjadi di Indonesia selama Perang Dunia II. Mereka menginginkan agartentara pendudukan Jepang melalui tentara Sekutu (Allied Forces) menyerahkanIndonesia kepada Belanda sebagaimana status quo sebelum direbut oleh Jepangpada tahun 1942. Belanda tidak mau menyadari bahwa telah terjadi perubahan-perubahan psikologis yang luar biasa dari bangsa Indonesia selama pendudukanJepang yang tidak mungkin dikembalikan lagi seperti keadaan sebelum perang.Perubahan psikologis itu terutama menyangkut pertumbuhan semangatnasionalisme yang tidak hanya dimiliki oleh sekelompok elite intelektual tetapisudah merambah di kalangan rakyat jelata. Mereka tidak ingin lagi dijajah olehkekuatan kolonial. Mereka ingin hidup sebagai bangsa merdeka meskipun harusberjuang hingga titik darah yang pengabisan. Dalam konteks semangat yang seperti itulah dapat dipahami jika peperangandemi peperangan segera meletus di berbagai daerah di Indonesia setelahpara kolonialis Belanda yang tergabung dalam NICA (Netherlands Indies CivilAdmistration) datang di Indonesia dengan cara membonceng pasukan Sekutuyang akan mengurus tawanan perang Jepang. Oleh karena pengalaman tempurpasukan Belanda yang didukung dengan persenjataan yang lebih canggihakhirnya Belanda menguasai berbagai wilayah khususnya kota-kota pelabuhandan daerah-daerah perkebunan yang sebelum Perang Dunia menjadi sumberekonomi utama pemerintah kolonial Belanda. Sedangkan para tentara dansukarelawan Indonesia menguasai daerah pedalaman dan melaksanakan taktikperang gerilya. Untuk melumpuhkan kekuatan Indonesia di wilayah-wilayah yangdikuasainya, di samping melakukan blokade darat NICA juga melakukan blokadelaut. Dengan demikian daerah-daerah yang diduduki oleh RI tidak dapatmelakukan perdagangan guna membiayai perang gerilya melawan Belanda.Blokade laut oleh Belanda ini sangat dimungkinkan sebab mereka memiliki kapal-kapal perang yang memadai untuk melakukan patroli di perairan Indonesia,sedangkan armada RI sangat minim. Bahkan para pedagang hanya menggunakankapal-kapal kayu yang tersisa dari masa pendudukan Jepang. Di samping itublokade laut oleh Belanda ini juga sangat dimungkinkan karena sistem hukum lautIndonesia pada waktu itu masih menggunakan asas ’pulau demi pulau’ denganperairan teritorial sepanjang 3 mil laut. Dengan demikian kekuatan angkatan lautBelanda dapat dapat mengepung daerah-daerah RI dari jarak di luar 3 mil. Tentusaja hukum laut yang demikian ini dirasakan sangat merugikan perlawanangerilyawan RI. Namun demikian RI tidak dapat berbuat banyak. Jangankan untukmengubah asas hukum laut, mempertahankan eksistensinya saja masih harusberjuang mati-matian. Pada akhirnya hanya dengan mengandalkan dukunganrakyat dan semangat perjuangan untuk merdeka serta dukungan dari mediasiinternasional peperangan Indonesia – Belanda selama periode 1945-1949 dapatdiakhiri dengan tercapainya Konferensi Meja Bundar (KMB) di mana Belanda Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 13Bagian I (buku NKRI).indd 13 13-Jan-15 12:16:47 PM

akhirnya mengakui kedaulatan RI pada tanggal 27 Desember 1949. Namun demikian ternyata KMB juga masih menyisakan bibit-bibit konflikyang baru. Meskipun dalam KMB itu Belanda mengakui kedaulatan RI namuntidak termasuk Papua Barat. Belanda berjanji akan menyelesaikan masalah PapuaBarat selambat-lambatnya satu tahun setelah pengakuan kedaulatan. Dengandemikian seharusnya masalah Papua Barat sudah harus selesai paling lambattanggal 27 Desember 1950. Pada kenyataannya persoalan Papua Barat menjadiberlarut-larut karena Belanda tidak mau menyerahkan begitu saja daerah inikepada Indonesia, sedangkan Indonesia menuntut harga mati bahwa Papuaharus menjadi bagian dari wilayah RI. Oleh sebab itu hubungan antara dua negaraini selanjutnya selalu diwarnai dengan ketegangan dan saling mencurigai. Dalampada itu Belanda selalu berusaha untuk mencari hati kepada penduduk setempatdan berusaha membuka Papua Barat untuk komunikasi dengan dunia luar sertaingin menunjukkan bahwa Belanda menangani dengan serius pengelolaanPapua Barat.24 Hubungan itu menjadi semakin tegang setelah terbukti bahwa Belandamembantu gerakan RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku untuk memisahkandiri dari RI. Dalam hubungan inilah KPM yang merupakan perusahaan pelayaranBelanda yang dipandang sebagai simbol dari kekuasaan kolonial yang padawaktu itu masih beroperasi di Indonesia kembali disorot secara tajam terutamadi kawasan Indonesia bagian timur. Selama periode ini KPM benar-benar diawasioleh pemerintah RI. Diduga kuat bahwa suplai senjata para pemberontak RMSdilakukan oleh KPM. Apabila dicurigai, tentara Indonesia tidak segan-segan untukmenggeledah kapal-kapal KPM yang akan menuju ke Indonesia Timur. Untuk itupada tahun 1950 trayek KPM No. 4 jurusan Jakarta - Sorong via Makassar danAmbon ditutup sementara karena adanya ketegangan dan krisis tentang RMS.25 Kesulitan yang lebih berat juga dialami oleh kapal KPM “van Riemsdijk” padabulan Juni 1950. Di Jakarta kapal yang berlayar teratur dari Singapura ke Sorongini dirampok di Tanjung Priok karena dituduh sebagai pengangkut para kolonialiske Papua Barat. Tragisnya kapal ini di Surabaya juga mengalami hal yang sama.Bagasi di ruang tenaga kerja dan milik penumpang lainnya diambil-alih olehperampok. Polisi baru datang setelah peristiwa itu selesai. Namun demikianpara penumpang dikumpulkan di embarkasi dan tidak boleh keluar karena tidakmemiliki ijin. Baru setelah perundingan yang panjang akhirnya penumpang yangingin naik pesawat udara diperbolehkan sedangkan sisanya diharuskan tetap 24 Pada than 1962 misalnya KPM membuka pelayaran “through bill of lading” (konosement terusan)untuk barang dan penumpang dari Papua Barat di Singapura untuk tujuan ke Eropa; lihat “Surat AgentKPM di Singapura kepada Vertegenwoordiger der NV KPM voor Nieuw Guinea 14 Maret 1961”, dalamkoleksi KPM/KJCPL, Inv. Nr. 675, Nationaal Archief Den Haag. 25 Ketegangan-ketegangan hubungan antara Belanda dan Republik Indonesia yang diuraikan dalammakalah ini diambil dari disertasi penulis. Lihat Singgih Tri Sulistiyono, The Java Sea Network: Pat-terns in the Development of Interregional Shipping and Trade in the Process of Economic Integrationin Indonesia, 1870s-1970s (Disertasi Leiden University, 2003), hlm. 224-229.14 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 14 13-Jan-15 12:16:47 PM

tinggal di embarkasi. Bahkan kedatangan kapal “van Reimsdijk” di Makassar jugamenimbulkan kerusuhan. Isu-isu juga muncul bahwa penyelundupan senjata ke Papua Barat dilakukanlewat Filipina yang dilakukan oleh petualang Amerika Myer Schartzt sehinggapemerintah Sukarno harus mengirimkan utusan ke Manila untuk melakukaninvestigasi. Namun demikian pihak pemerintah Amerika tidak mengakui bahwaada laporan inteligen mengenai penyelundupan senjata ke Papua Barat. JaditergambardenganjelasbahwasudahmasanyabagiKPM untukmenyadaribahwa tidak seperti dulu lagi ketika pemerintah kolonial Belanda masihberkuasa. Dalam situasi konflik antara Belanda dan Indonesia mengenai PapuaBarat, KPM benar-benar berada dalam posisi yang sulit yaitu antara memihakkepada Belanda sebagai satu bangsa dan bekas patronnya dan memihak kepadaIndonesia yang kurang memberikan kepastian akan masa depannya. Namunakhirnya pada puncak konflik itu KPM mendukung Belanda untuk membantumengangkut tentara dan peralatan perang di daerah Papua Barat.26 Sejalan dengan semakin memburuknya situasi politik yang berkaitandengan sengketa masalah Papua Barat pada akhir 1957, para direktur lokal KPMmulai pesimis. Kelompok sayap kiri mulai melakukan aksi pemogokan termasukdi kalangan karyawan KPM yang berasal dari orang Indonesia. Bahkan padatanggal 3 Desember 1957 para serikat buruh kiri melakukan pengambilalihankantor pusat KPM di Jakarta. Meskipun pada mulanya pemerintah menyangkalbahwa pihaknya mendukung aksi sepihak ini, namun pemerintah juga samasekali tidak melakukan tindakan untuk mencegah aksi itu. Bahkan pada tanggal6 Desember 1957 Menteri Perhubungan mengumumkan persetujuannya ataspengambilalihan KPM. Namun demikian berbeda dengan perusahaan-perusahaan lain, KPM tidakbisa dinasionalisasi dalam arti yang sesungguhnya sebab dalam waktu singkatdireksi KPM di Jakarta sudah dapat memberi kabar mengenai pengambilalihantersebut kepada semua kapal yang sedang berlayar sehingga kapal-kapal itudapat menghindar dari gerakan pengambialihan tersebut. Meskipun memangbenar bahwa kantor-kantor KPM diambilalih oleh kekuatan gabungan buruh dantentara namun yang terjadi bukanlah nasionalisasi tetapi pengusiran KPM. Keputusan pengusiran terhadap KPM tidak bisa dipisahkan denganperkembangan-perkembangan politik nasional pada waktu itu, terutama dalamhubungannya dengan ketegangan hubungan antara Indonesia dan Belandadalam masalah Papua Barat. Meskipun menimbulkan kelompok yang pro dankontra terhadap nasionalisasi dan ekspulsi perusahaan-perusahaan Belanda 26 Rupanya Sorong menjadi basis kekuatan Belanda. Pada tanggal 8 Oktober 1962 sejumlah 150tentara dari Merauke diangkut ke Sorong, demikian juga pada tanggal 15 Oktober 1962 sebanyak 175tentara dari Fakfak, dan tanggal 22 Oktober 1962 diangkut 205 orang tentara dari Kaimana. Lihat“Surat Vertegenwoordiger Hollandia (Vert. N.G.) kepada Gezagvoeder Karosa, Kasimbar, Kaloekoe,31 Agustus 1962 (Strikt Vertrouwelijk)”, dalam koleksi KPM/KJCPL, No. Inv. 675, Nationaal Archief DenHaag. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 15Bagian I (buku NKRI).indd 15 13-Jan-15 12:16:47 PM

di Indonesia, namun karena agresifitas kelompok-kelompok politik di tengah-tengah masyarakat menyebabkan pengambilalihan perusahaan-perusahaanBelanda menjadi tidak terkontrol.27 Demikian juga pemerintah tidak bisa berbuatapa-apa meskipun akhirnya menyetujuinya pada saat proses itu sudah berjalan.Dengan adanya pengusiran ini maka dominasi KPM selama setengah abad lebihdi perairan Indonesia tamatlah sudah. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan ketegangan dan konflik antaraIndonesia dan Belanda itu telah mendorong pemerintah Indonesia untukmeninjau kembali sistem hukum laut yang masih dipakai oleh Indonesia yangmerupakan warisan kolonial Belanda yang dalam konflik itu sangat merugikanpihak Indonesia. Seperti diketahui bahwa Ordonansi tahun 1939 menetapkanlaut teritorial bagi tiap-tiap pulau selebar 3 mil sehingga memunculkan ’kantong-kantong’ lautan bebas di tengah-tengah wilayah negara, dimana kapal-kapalasing dapat berlayar secara bebas. Ordonansi ini juga berlaku bagi kapal-kapalperang Belanda yang tidak mungkin dilarang oleh Indonesia. Dengan demikian konflik antara Indonesia dan Belanda mengenai PapuaBarat berlarut-larut apalagi PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) juga tidak mampuberbuat banyak untuk menghentikan konflik ini. Oleh karena itu Indonesiasegera mengambil ’jalan lain’ dengan melakukan konfrontasi dengan Belanda disegala bidang. Target pertama adalah menghancurkan kepentingan monopoliekonomi Belanda di Indonesia dengan cara melakukan nasionalisasi danpengusiran perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia yang secara formaldilakukan sejak 3 Desember 1957. Tindakan pemerintah RI ini jelas menimbulkanreaksi keras dari Belanda. Oleh sebab itu Belanda segera mengirimkan kapal-kapal perang di perairan Indonesia terutama untuk menjaga Papua Barat agartidak direbut oleh Indonesia secara paksa. Kapal-kapal Belanda dapat denganbebas menjelajahi laut-laut di antara pulau-pulau di Indonesia karena memanghukum laut internasional yang dianut oleh Indonesia masih memungkinkannya.Indonesia tidak memiliki hak untuk melarangnya apalagi kekuatan Angkatan LautIndonesia masih jauh ketinggalan dengan Belanda. Kondisi yang demikian itujelas menempatkan Indonesia pada posisi yang sulit pada saat RI ingin melakukankonfrontasi di segala bidang dengan Belanda. Oleh sebab itu di tengah-tengahkonflik dengan Belanda tersebut mulai muncul gagasan untuk merombak sistemhukum laut Indonesia yang sangat menguntungkan agresor asing. Pemikiran untuk mengubah Ordinansi tahun 1939 ciptaan pemerintahkolonial Belanda tersebut sebetulnya sudah dimulai pada tahun 1956. Padatahun itu pimpinan Departemen Pertahanan Keamanan RI mendesak kepadapemerintah untuk segera merombak hukum laut warisan kolonial yang secaranyata tidak dapat menjamin keamanan wilayah Indonesia. Desakan ini juga 27 Dokumen-dokumen mengenai nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dapat dilihat padakoleksi arsip KPM/KJCPL, No. Inv. 1138, volg. Nummer 3, Nationaal Archief Den Haag.16 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 16 13-Jan-15 12:16:47 PM

didukung oleh departemen-departemen lain seperti Departemen Dalam Negeri,Pertanian, Pelayaran, Keuangan, Luar Negeri, dan Kepolisian Negara. Akhirnyapada tanggal 17 Oktober 1956 Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo memutuskanmembentuk suatu panitia interdepartemental yang ditugaskan untuk merancangRUU (Rencana Undang-Undang) Wilayah Perairan Indonesia dan LingkunganMaritim berdasarkan Keputusan Perdana Menteri RI No. 400/P.M./1956. Panitiaini di bawah pimpinan Kolonel Laut R.M.S. Pirngadi.28 Setelah bekerja selama 14 bulan akhirnya ’Panitia Pringadi’ berhasilmenyelesaikan konsep ’RUU Wilayah Perairan Indonesia dan LingkunganMaritim’. Pada prinsipnya RUU ini masih mengikuti konsep Ordonansi tahun1939 hanya bedanya adalah bahwa laut teritorial Indonesia ditetapkan dari 3mil menjadi 12 mil. Panitia ini belum berani mengambil berbagai kemungkinanresiko untuk menetapkan asas straight base line atau asas ’from point to point’mengingat kekuatan Angkatan Laut Indonesia masih belum memadai. SebelumRUU ini disetujui, Kabinet Ali bubar dan digantikan dengan Kabinet Djuanda.Sejalan dengan ketegangan-ketegangan yang terjadi antara Belanda denganRI maka Pemerintah Djuanda lebih banyak mencurahkan perhatiannya untukmenemukan sarana yang dapat memperkuat posisi RI dalam melawan Belandayang lebih unggul dalam pengalaman perang dan persenjataannya. Untuk itusejak 1 Agustus 1957, Ir. Djoeanda mengangkat Mr. Mochtar Kusumaatmadjauntuk mencari dasar hukum guna mengamankan keutuhan wilayah RI. Akhirnyaia memberikan gambaran ’Asas Archipelago’ yang telah ditetapkan olehMahkamah Internasional pada tahun 1951 seperti yang telah dipertimbangkanoleh RUU sebelumnya namun tidak berani untuk menerapkannya dalam hukumlaut Indonesia. Sebagai alternatif terhadap RUU itu maka dibuatlah konsep ’AsasNegara Kepulauan’. Dengan menggunakan ’Asas Archipelago’ sebagai dasar hukum lautIndonesia, maka Indonesia akan menjadi negara kepulauan atau ’ArchipelagicState’ yang merupakan suatu eksperimen radikal dalam sejarah hukum lautdan hukum tata negara di dunia. Dalam sidangnya tanggal 13 Desember 1957akhirnya Dewan Menteri memutuskan penggunaan ’Archipelagic state Principle’dalam tata hukum di Indonesia, yaitu dengan dikeluarkannya ’PengumumanPemerintah mengenai Perairan Negara Republik Indonesia’. Dalam pengumumanini pemerintah menyatakan bahwa semua perairan di sekitar, di antara, dan yangmenghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratanNegara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalahbagian dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikianmerupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatanmutlak Negara Republik Indonesia. 28 Munadjat Danusaputro, Wawasan Nusantara (dalam Ilmu, Politik dan Hukum) (Bandung: Alumni,1879), hlm. 85. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 17Bagian I (buku NKRI).indd 17 13-Jan-15 12:16:47 PM

Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asingdijamin selama dan sekadar tidak bertentangan dengan dan/atau mengganggukedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Batas laut teritorial Indonesiayang sebelumnya 3 mil diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yangmenghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah negaraIndonesia pada saat air laut surut.29 Dengan keluarnya pengumuman tersebut maka wilayah Indonesiamenjadi suatu kesatuan antara pulau-pulau dan laut-laut yang menghubungkanantara pulau-pulau itu. Dengan demikian wilayah Indonesia tidak terpisah-pisahlagi oleh laut antara satu pulau dengan pulau yang lainnya. Hal ini sesuai denganbunyi Pengumuman Pemerintah tersebut yang menyatakan:30 ’Bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dariberibu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri. Bagi keutuhan territorialdan untuk melindungi kekayaan negara Indonesia semua kepulauan serta lautterletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat’. Demikian juga dengan dikeluarkannya pengumuman tersebut berartiOrdinansi tahun 1939 yang merupakan warisan kolonial tidak berlaku lagi:31 ’Penentuan batas lautan territorial seperti termaktub dalam Territoriale Zeeen Maritieme Kringen Ordonnantie1939 (Stbl. 1939 N0. 422 Artikel 1 Ayat (1) tidakberlaku lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, karenamembagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah denganteritorialnya sendiri-sendiri’. Dengan demikian tonggak penting dalam proses dekolonialisasi hukumBelanda telah terjadi pada tahun 1957, yaitu 12 tahun setelah Indonesiamerdeka.1.6. Penutup Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep batas wilayah negarayang digunakan oleh pemerintah Indonesia bukan merupakan warisan daripemerintah kolonial Hindia Belanda. Konsep ‘tanah air’, ‘tanah tumpah darah’,‘nusantara’ merupakan konsep-konsep yang reinvented dan reinterpreted darikonsep-konsep tradisional yang berakar dari sejarah Nusantara yang dilakukanoleh para tokoh nasionalis selama masa pergerakan nasional. Kesadaran inilahyang mengkondisikan mengapa proses dekolonisasi di bidang hukum laut(maritime law) lebih cepat bila dibandingkan dengan hukum lain seperti hukumpidana. Cepatnya proses dekolonisasi hukum laut ini tidak dapat dipisahkan dari 29 Mengenai teks selengkapnya tentang pengumuman ini lihat ‘Pengumuman Pemerinth mengenaiWilayah Perairan Negara Republik Indonesia, 13 Desember 1957’, dalam Hamzah, Laut, Teritorial,hlm. 143-145. 30 ‘Pengumuman Pemerintah’, Ibid., hlm. 91-92 31 ‘Pengumuman Pemerintah’, Ibid.18 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 18 13-Jan-15 12:16:47 PM

kebutuhan dan desakan aktual yang dialami oleh bangsa Indonesia dalamperjalanan sejarahnya semenjak proklamasi 17 Agustus 1945. Konflik dankonfrontasi dengan Belanda selama perang kemerdekaan (1945-1949) dan disusuldengan konflik memperebutkan Papua Barat telah mendorong pemerintahIndonesia untuk segera melakukan dekolonisasi sistem hukum laut yangmerupakan warisan kolonial Belanda. Hal ini dirasa perlu untuk segara dilakukansebab hukum laut warisan Belanda (Ordonansi tahun 1939) memungkinkanAngkatan Laut Belanda untuk menggelar kapal-kapal perangnya di laut-lautdi kepulauan Indonesia untuk mengepung daerah Republik Indonesia. Hal inidimungkinkan karena laut teritorial milik Indonesia pada waktu itu (menurutOrdonansi tahun 1939) hanya 3 mil dari garis pantai pada waktu air surut. Padawaktu itu Angkatan Laut Indonesia tidak dapat berbuat banyak karena masihjauh ketinggalan jika dibandingkan dengan Belanda. Di samping melakukan konfrontasi total melawan Belanda dalam konflikPapua Barat, pemerintah juga ingin mempersempit gerak Angkatan Laut Belandadi perairan Indonesia. Dengan Deklarasi Djoeanda tangga1 13 Desember 1957pemerintah Indonesia mengklaim menerapkan asas negara kepulauan denganwilayah perairan pedalaman yang ditarik di antara titik-titik terluar wilayahIndonesia ditambah dengan 12 mil perairan teritorial yang diukur dari garis terluarpada waktu air surut. Perjuangan yang gigih para pemimpin Indnesia waktu itutidak lepas dari dasar-dasar konsepsi tradisional yang telah lama berkembangyaitu konsep tanah-air, nusantara, tanah tumpah darah, dan sebagainya yangcenderung menyatukan wilayah daratan dan lautan yang tidak pernah dilakukanoleh pemerintah Kolonial Belanda.1.7. Daftar PustakaSumber ArsipArchieven van FinancienKoninklijke Paketvaart Maatschappij/ Koninklijke Java China Pacific Lijn (KPM/ KJCPL)Ministerie van Koloniën en Opvolger (MKO) (1859-)1945-1963(-1979)Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM):Jaarverslagen van de Vestigingen in het Oosten 1825-1964Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.Pidato Presiden RI 1958-1967.Risalah DPR No. 263.Buku dan Artikelà Campo, J.N.F.M., ‘Business not as usual: Dutch shipping in independent Indonesia, 1945-1958’, International Journal of Maritime History 10 (2) (1998), pp. 1-39. Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 19Bagian I (buku NKRI).indd 19 13-Jan-15 12:16:47 PM

Butcher, John G., ‘Resink Revisited: A Note on the Territorial Waters of the Self- Governing Realm of the Netherlands Indies in the Late 1980s’, Bijdragen tot de Taal-, Land-, en Volkenkunde 164-1 (2008), pp. 1-12.D. Soelaeman, ‘Selayang Pandang Pelayaran di Indonesia’, Suluh Nautika 9 (3) (1959), pp. 40-43.Danusaputro, Munadjat, Wawasan Nusantara (dalam Ilmu, Politik & Hukum) (Bandung: Alumni, 1979).Departemen Penerangan RI, 20 Tahun Indonesia Merdeka (Jakarta: Departemen Penerangan RI, 1965).Elson, R.E., The Idea of Indonesia: A History (Cambridge: Cambridge University Press, 2008).Forbes, Vivian Louis, The Maritime Boundaries of the Indian Ocean Region (Singapore: Singapore University Press, 1995).Hamzah, A., Laut, Teritorial dan Perairan di Indonesia (Jakarta: Akademika Pressindo, 1984).Hussin, Nordin, Trade and Society in the Straits of Melaka (Singapore: NUS & NIAS Press, 2007).Integration in Indonesia, 1870s-1970s’ (Unpublished dissertation, Leiden University, 2003)J. Kathirithamby-Wells & J. Villiers (eds), The Southeast Asian Port and Polity: Rise and Demise (Singapore: Singapore University Press, 1990).Kok, J.A., De Scheepvaartsbescherming in Nederlandsch-Indie (Leiden: Leidsche Uitgeversmaatschappij, 193)Lapian, A.B., ‘Laut, Pasar, dan Komunikasi Antar-Budaya’, paper presented on the Konferensi Nasional Sejarah VII (Jakarta: November 1996).Lee Yong Leng, Southeast Asia and the Law of the Sea (Singapore: Singapore University Press, 1978).Marks, H.J., The First Contest for Singapore 1819-1824 (The Hague: Nijhoff, 1959).Mochtar, Kustiniyati (ed.), Memoar Pejuang Republik Indonesia seputar ‘Zaman Singapura’, 1945-1950 (Jakarta: Gramedia, 1992).Ricklefs, M.C., A history of modern Indonesia since ca. 1300 (London: Macmillan. 1981).Sulistiyono, Singgih Tri, ‘The Java Sea Network: Patterns in the Development of Interregional Shipping and Trade in the Process of National EconomicZuhdi, Susanto, ‘Perspektif Tanah-Air dalam Sejarah Indonesia’, Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Indonesia (Jakarta: 25 Maret 2006).Koran dan Websitehttp://en.wikipedia.org/wiki/UnitedNations_Convention_on_the_Law_of_ the_ Sea (visited on 10 October 2008)http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/25/Editor/edit01.htm (visited on 11 November 2008).20 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 20 13-Jan-15 12:16:47 PM

II. YURISDIKSI PERAIRAN INDONESIA DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA Asep Karsidi dan Sobar Sutisna2.1. Pendahuluan2.1.1. Sejarah Perkembangan Wilayah Teritorial dan Yurisdiksi NKRI Sejak konsepsi Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO)1939yang memisah-misahkan wilayah Indonesia, yang terdiri dari pulau-pulau dankepulauan, oleh selat dan laut, sampai dengan berlaku efektifnya UNCLOS IIIpada tanggal 16 November 1994 yang mengakui Indonesia sebagai negarakepulauan, maka wilayah Indonesia telah mengalami penambahan luas yangsangat signifikan tanpa sebutir peluru pun yang dimuntahkan. Dengan konsepsinegara kepulauan ini, tidak hanya menjadikan wilayah Indonesia bertambah luas,tetapi kemudian diperoleh pengakuan internasional atas hak-hak kedaulatanpenuh di laut wilayah yang terdiri dari perairan teritorial, perairan pedalaman,dan perairan kepulauan, serta hak-hak berdaulat (yurisdiksi) di wilayah laut yangterdiri dari zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939 Indonesia hanya memiliki lautwilayah (perairan teritorial) yang lebarnya hanya 3 mil laut saja, yang mengelilingisetiap pulau atau bagian dari pulau-pulau Indonesia, dan yang diukur dari garispantai pulau-pulau tersebut. Diluar 3 mil laut territorial, pada waktu itu tidakdikenal hak berdaulat atas wilayah laut lainnya (yurisdiksi), akan tetapi yangada adalah laut bebas. Sehingga tidak ada kesatuan wilayah tanah-air negara Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 21Bagian I (buku NKRI).indd 21 13-Jan-15 12:16:47 PM

Indonesia yang utuh sesuai amanat Sumpah Pemuda 1928 dan konstitusiRepublik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945). Wilayah negara Indonesia yangbaru diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah merujuk kepadaprinsip hukum internasional uti possidetis juris, yaitu terdiri dari tanah dan pulau-pulau yang pernah dikuasai oleh Hindia Belanda serta perairan selebar 3 mil lautyang diukur dari garis pantai pulau-pulau tersebut. Selain daripada itu, UUD 1945tidak mengatur tentang kedudukan laut teritorial. Produk hukum mengenai lautteritorial baru dilakukan secara formal pada tahun 1958 dalam Konvensi HukumLaut Pertama di Genewa. Pernyataan Pemerintah Indonesia tentang konsep wilayah perairanIndonesia dituangkan melalui Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember1957 yang merupakan pernyataan sepihak dari Indonesia yang sangat beranipada waktu itu. Pernyataan Pemerintah Indonesia tersebut kemudian ditetapkandengan Undang‑Undang Nomor 4/Prp tahun 1960. Undang‑undang ini merubahOrdonansi TZMKO 1939 secara radikal dalam 2 hal, yaitu cara penarikan garispangkal laut teritorial dari garis pangkal normal (normal baseline) menjadi darigaris pangkal lurus (straight baseline from point to point) dan lebar laut territorialyang tadinya 3 mil laut menjadi 12 mil laut. Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantaradidalam setiap perundingan bilateral, trilateral, dan multilateral dengan negara-negara di dunia ataupun di dalam setiap forum-forum internasional. Puncakkeberhasilan dari diplomasi yang dilakukan Indonesia adalah dengan diterimanyakonsepsi Negara Kepulauan di dalam the United Nations Convention on the Law ofthe Sea tahun 1982 (UNCLOS 1982). Hasil konvensi tersebut kemudian disahkanmelalui Undang-undang RI No.17 tahun 1985. Dengan demikian Indonesia resmimengikatkan diri sebagai negara pihak terhadap UNCLOS 1982 (SPLOS). Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UNCLOS 1982, Pemerintah Indonesiatelah menerbitkan Undang-undang RI Nomor 6 tahun 1996 tentang PerairanIndonesia dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 tahun 2002 tentang DaftarKoordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, sebagaimanatelah diperbaiki dengan PP No.37 tahun 2008. Dua Landasan hukum tersebut,khususnya PP No.38 tahun 2002 dan PP No.37 tahun 2008, telah memagarikembali wilayah perairan Indonesia, yang sejak dicabutnya Undang-UndangNomor 4 Prp tahun 1960 dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 telahterjadi kerancuan atau kekosongan hukum atas batas wilayah perairan NegaraKepulauan Indonesia.2.1.2. Implementasi UNCLOS Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang‑Undang RINomor 17 tahun 1985, sehingga merupakan kewajiban Indonesia untukmengimplementasikan kedalam hukum nasionalnya, termasuk diantaranyamengenai negara kepulauan, pengaturan perbatasan negara dengan22 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 22 13-Jan-15 12:16:47 PM

negara‑negara tetangga, dan batas wilayah yurisdiksi dengan laut bebas dannegara tetangga. Sejalan dengan berlakunya UNCLOS 1982, satu prioritas utamadalam rangka implementasi konvensi tersebut adalah penetapan batas-batasmaritim dengan negara tetangga. Selain diamanatkan oleh konvensi tersebut,Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia,menegaskan perlunya penetapan batas wilayah laut Indonesia dengan negaratetangga. Rezim hukum baru yang diintrodusir konvensi, membawa konsekuensiperlunya ditetapkan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan dalam hal tertentubatas terluar landas kontinen secara maksimal melebihi 200 mil laut. Selainitu dalam rangka untuk menjamin kepentingan negara asing yang melewatilaut wilayah Indonesia, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan PeraturanPemerintah No. 8 tahun 1967 tentang lalu lintas damai Kendaraan Air Asing didalam perairan Indonesia dan PP No. 37 tahun 2002 tentang Alur Laut KepulauanIndonesia (ALKI).2.2. Deskripsi Geografi Indonesia Sebagai salah satu negara kepulauan dengan wilayah perairan yangmencakup dua per tiga (2/3) dari keseluruhan wilayahnya, kondisi geografisIndonesia yang menghubungkan dua samudera dan dua benua telahmenempatkan perairan Nusantara sebagai salah satu jalur perairan yang strategis.Arti strategis dan potensi wilayah perairan nasional, yang dibatasi oleh perjanjianantar negara dan ketentuan internasional lainnya, terkait dengan kekayaanalam yang tekandung di dalamnya. Namun demikian hukum juga memberikankewenangan bagi archipelagic state Indonesia untuk menegakkan kedaulatanyang berkaitan dengan kepentingan pertahanan keamanan, persatuan kesatuan,dan ekonomi juga perlindungan lingkungan terhadap pencemaran, pelestarianperairan Indonesia serta pentingnya pencegahan dan penegakan hukum ataspenggunaan laut. Wilayah darat NKRI terdiri atas semua pulau-pulau milik Indonesia yangberada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia. Sedangkan sebagainegara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri atas perairan pedalaman,perairan kepulauan (archipelagic waters), dan laut wilayah sehingga memilikikedaulatan penuh serta zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landaskontinen sebagai wilayah yurisdiksi tertentu (hak berdaulat). Dengan berlakunya UNCLOS 82, maka wilayah Indonesia telah mengalamiperubahan yang dinamis selain karena pertambahan luas wilayah, Indonesiajuga memperoleh tambahan luas hak berdaulatnya di laut. Perjuangan Indonesiatersebut telah menghasilkan pengakuan secara universal dengan diterimanyakonsep Archipelagic State dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut 1982. BagiIndonesia, konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) merupakan tonggaksejarah yang sangat penting, yaitu sebagai bentuk pengakuan internasionalterhadap konsep Wawasan Nusantara yang digagas sejak tahun 1957. Perubahan Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 23Bagian I (buku NKRI).indd 23 13-Jan-15 12:16:47 PM

ini mengakibatkan luas wilayah territorial Negara Indonesia bertambah dari2.027.087 km2 menjadi 5.193.025 km2 dan ditambah sekitar 3 juta km2 yang berupawilayah yurisdiksi nasional atas ZEE dan landas kontinen sampai dengan 200 millaut. Sehingga secara keseluruhan wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksiIndonesia menjadi lebih dari 8.000.000 km2. Selain itu masih ada kemungkinanIndonesia dapat melakukan klaim wilayah landas kontinen diluar batas 200 millaut ZEE sampai dengan sejauh 350 mil laut.2.3. Garis Pangkal Kepulauan (Archipelagic Baselines)2.3.1 Jenis garis pangkal dan peranannya Garis pangkal (baselines) merupakan garis yang menghubungkan titik-titikdasar (base points) yang merupakan titik-titik air rendah yang penetapannyadilakukan secara geodetik dengan spesifikasi tertentu. Secara umum sebuahnegara dimungkinkan dapat mendefinisikan satu atau beberapa segmengaris pangkal pada kondisi sebagaimana dispesifikasikan oleh UNCLOS 1982yang meliputi: garis pangkal normal (biasa), garis pangkal lurus, garis pangkalkepulauan, garis penutup teluk, garis penutup muara sungai, terusan dan kualadan garis penutup pada pelabuhan. Garis pangkal normal (Pasal 5 UNCLOS-82) sebagai garis air rendah disepanjang pantai pada waktu air sedang surut yang mengikuti morfologi pantai.Berkaitan dengan garis pangkal lurus, Pasal 7 UNCLOS-82 menyatakan bahwagaris pangkal lurus adalah garis air terendah yang menghubungkan titik-titikdasar berupa titik-titik terluar dari pantai daratan utama suatu negara atau daripantai pada gugusan pulau dimukanya. Peranan titik-titik dasar yang ditetapkandengan lintang dan bujur geografis, memiliki arti dan peran yang sangat pentingdi dalam penarikan garis pangkal. Garis pangkal memiliki nilai strategis, Indonesia sebagai negara kepulauandapat menarik garis pangkal lurus kepulauan (archipelagic baselines) yangmenghubungkan titik-titik terluar dari pulau dan karang kering terluar, dalamsebuah kepulauan (TALOS,2006). Dalam penarikan garis pangkal kepulauan,terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi sebagaimana diaturdalam Pasal 47 UNCLOS-82. Penentuan garis pangkal kepulauan ini sangatpenting karena garis pangkal tersebut tidak hanya dijadikan dasar untukmengukur lebar laut teritorial akan tetapi juga berlaku sebagai referensipengukuran zona yurisdiksi maritim lain sebuah negara pantai (TALOS,2006). Demikian juga dengan garis pangkal kepulauan Indonesia sangat berperandalam melakukan perundingan batas negara yang belum disepakati padadelimitasi batas maritim Indonesia dengan sepuluh negara tetangganya. Lebihlanjut, garis pangkal berfungsi sebagai referensi pengukuran batas maritim baiksecara unilateral maupun bilateral, dalam penetapan batas wilayah laut wilayah,Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen. Disamping itu,Indonesia juga dimungkinkan untuk melakukan klaim atau deliniasi batas landas24 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 24 13-Jan-15 12:16:47 PM

kontinen diluar 200 nm dari garis pangkal dengan memberikan bukti-bukti yangakurat.2.3.2 Penetapan garis pangkal kepulauan Indonesia Pasca dicabutnya Undang-undang RI No. 4/Prp tahun 1960 yang memuattitik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia, dengan Undang-Undang No. 6tahun 1960 tentang perairan Indonesia, baru pada tahun 2002 PemerintahIndonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentangDaftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. PP inikemudian disempurnakan dengan PP No. 37 tahun 2008, yaitu pasca referendumdi Timor Timur yang berakhir dengan terbentuknya negara baru RepublikDemokratik Timor-Leste (RDTL) dan pasca Keputusan Mahkamah Internasionaltanggal 17 Desember 2002 yang memutuskan bahwa kepemilikan atas pulau-pulau Ligitan dan Sipadan ada pada Malaysia. Maka dengan PP No. 37 tahun2008 Pemerintah Indonesia telah merevisi isi sebagian PP No. 38 tahun 2002 yaitudengan melakukan penyesuaian kongfigurasi penarikan garis pangkal kepulauanIndonesia di perairan Laut Sulawesi di sekitar pulau Sebatik dan Karang Unaranghingga pulau Maratua, serta di perairan Laut Sawu, Selat Ombay, Selat Wetar, danSelat Leti, hingga Laut Timor, yang mengitari Pulau Timor.2.4. Wilayah Laut NKRI dan Hak-hak Berdaulat UNCLOS 1982 melahirkan delapan zonasi pengaturan (regim) yang berlakudi laut yang ilustrasinya dilukiskan pada Gambar 2.1 dan 2.2, yaitu : Gambar 2.1 Ilustrasi Perairan Kepulauan dan Perairan Pedalaman Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 25Bagian I (buku NKRI).indd 25 13-Jan-15 12:16:47 PM

a. Laut Wilayah atau Laut Teritorialb. Perairan pedalaman (internal waters),c. Perairan kepulauan (archipelagic waters)d. Zona tambahan merupakan yurisdiksi khusus negarae. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)f. Landas Kontinen (Continental Shelf)g. Laut Bebas (high seas) danh. Kawasan Dasar Laut Internasional (International Sea-bed Area / The Area). Gambar 2.2 Ilustrasi Zona-zona Maritima. Laut Wilayah ( Laut Teritorial ) Pasal 3 UNCLOS 82 menyatakan bahwa lebar laut wilayah (Laut Teritorial),bisa mencapai batas yang tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkalkepulauan. Secara geografis laut wilayah (Laut Teritorial) posisinya mengelilingiperairan nusantara dan perairan pedalaman. Di laut wilayah negara memilikikedaulatan penuh termasuk ruang udara di atasnya, serta dasar laut dan tanahdibawahnya, berikut sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya.b.Perairan Pedalaman Pasal 8 UNCLOS 82 mendefinisikan perairan pedalaman atau internal watersmerupakan perairan yang berada di sisi dalam garis pangkal yang diukur kearahdaratan. Perairan pedalaman di Indonesia adalah laut yang ditarik dari garis-garispangkal ke arah darat, yang tidak memperhatikan kedalaman atau jaraknya daripantai. Kedaulatan Indonesia di perairan ini adalah mutlak dan kapal-kapal asingpun tidak mempunyai hak lewat di perairan tersebut. 26 NKRI dari Masa ke Masa 13-Jan-15 12:16:47 PMBagian I (buku NKRI).indd 26

c. Perairan Kepulauan Pasal 49 UNCLOS 82 mendefinisikan Perairan Kepulauan yang merupakanperairan yang dilingkupi oleh garis pangkal kepulauan tanpa memperhatikankedalaman dan jaraknya dari garis pantai. Perairan kepulauan ini merupakan zonamaritim istimewa yang tidak semua negara pantai memilikinya melainkan hanyabisa diklaim oleh negara kepulauan. Negara kepulauan memiliki kedaulatan diperairan kepulauan yang juga meliputi ruang udara, dasar laut serta tanah dibawahnya, serta sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya. Mengacu kepada Pasal 49 UNCLOS-82 ini, terpatri secara jelas bahwa diPerairan Kepulauan Indonesia atau Perairan Nusantara mempunyai kedaulatanmeliputi ruang udara di atas perairan kepulauan, juga dasar laut dan tanah dibawahnya, dan sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. KeberadaanPerairan Nusantara menjadikan Indonesia sebagai “Archipelagic State“ diakuioleh dunia internasional. Karakteristik Perairan Nusantara dalam konteks internasional, kapal-kapalasing mempunyai hak lewat berdasarkan prinsip “ innocent passage “, dan dibeberapa tempat yang sangat penting bagi pelayaran internasional, kapal-kapalasing tersebut mempunyai hak lewat melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia(ALKI).d. Zona Tambahan Pasal 33 UNCLOS-82 menyatakan bahwa zona tambahan adalah zona maritimyang berdampingan dengan laut teritorial dan tidak boleh melebihi 24 mil darigaris pangkal. Status hukum ZonaTambahan adalah merupakan yurisdiksi khususnegara untuk melaksanakan pengawasan (termasuk kewenangan melakukan”pengejaran segera” atau Hot Pursuit) yang berkaitan dengan bea cukai/pabean,fiskal, pengawasan imigrasi dan karantina kesehatan, maupun pengamanan diwilayahnya.e. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Pasal 57 UNCLOS 82 menyatakan ZEE adalah zona maritim yang terletakdi luar dan berbatasan dengan laut wilayah yang lebarnya tidak melebihi 200mil laut diukur dari garis-garis pangkal. Di perairan ini, negara mempunyaihak-hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi danpengelolaan sumberdaya alam hayati maupun non hayati. Sedangkan yurisdiksiyang dipunyai atas zona ini adalah perlindungan dan pelestarian lingkungan laut,mengatur dan mengizinkan penelitian/riset ilmiah kelautan, dan pemberian izinpembangunan pulau-pulau buatan, instalasi, dan bangunan-bangunan lainnyadi laut. Kewenangan Indonesia atas wilayah ini bersifat ekonomik, yaitu menetap-kan : Maximum Sustainable Yield (MSY) dan Total allowable catch (TAC). Penetap-an kedua besaran tersebut digunakan untuk menjamin kelestarian dan keber- Kajian Historis NKRI dalam Perspektif Geospasial 27Bagian I (buku NKRI).indd 27 13-Jan-15 12:16:47 PM

lanjutan dari kekayaan alam hayati tersebut. Selanjutnya, Indonesia mempunyaikewenangan untuk menetapkan kapasitasnya untuk kepentingan sendiri. Bila terdapat kelebihan antara TAC dengan kapasitasnya dapat ditawarkankepada negara-negara tetangga melalui suatu perjanjian/pengaturan tertentu.Di Zona Ekonomi Eksklusif ini tidak ada hak negara lain untuk menangkap ikan,sebagaimana di wilayah kedaulatan perairan Indonesia.f. Landas Kontinen Landas kontinen menurut Pasal 76 UNCLOS 82 meliputi dasar laut dan tanahdi bawahnya (seabed dan subsoil) yang terletak di luar laut teritorial di sepanjangkelanjutan alamiah wilayah daratnya hingga pinggiran luar tepi kontinen(continental margin), atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal, apabilapinggiran luar tepi kontinen tidak melewati jarak tersebut. Lebih lanjut diatur dalam pasal 76 bahwa batas Landas Kontinen adalah samalebar dengan batas ZEE (200 mil-laut) atau sampai dengan maksimum 350 mil-lautdari garis pangkal dengan ketentuan- ketentuan tertentu. Selain data bathymetri,maka data geologi dan geofisik yang relevan sangat diperlukan untuk dapatmenjadi bukti ilmiah apakah kondisi fisik untuk klaim perpanjangan atas landaskontinen dapat dipenuhi. Penegasan klaim diluar 200 mil laut ini disampaikandengan cara mengajukan klaim ke Commission on the Limits of Continental Shelf(CLCS), antara lain jarak, kedalaman dan ketebalan sedimen. Secara posisi geografis dan kondisi geologis, Indonesia dimungkinkan dapatmemiliki tambahan wilayah landas kontinen yang dapat diajukan sesuai denganketentuan Pasal 76 UNCLOS-82. Hasil desktop studies berdasarkan data bathymetryyang dihasilkan dari pekerjaan “Digital Marine Resources Mapping Project (DMRMproject)“ yang telah dilaksanakan oleh BAKOSURTANAL antara tahun 1996 dan1999, juga dengan menggunakan data global sedimen thicknes telah memberiindikasi awal tentang prolongasi dari landas kontinen pada daerah di sebelahbarat Sumatera, selatan Nusa Tenggara dan utara Papua. Sehubungan dengankonvensi ini, Indonesia telah berupaya untuk melakukan pengumpulan data danpengkajian terhadap kemungkinan untuk dapat melakukan submisi (submission)ke PBB mengenai batas LKI diluar 200 mil laut dengan melakukan pengambilandata seismic multichannel dan bathymetri di perairan di sebelah barat Sumatera,selatan Nusa Tenggara dan Utara Papua. Landas kontinen bukanlah merupakan wilayah kedaulatan nasional Indonesia,tetapi Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat atas kekayaan alam yang terdapatdi dasar laut dan tanah di bawahnya. Sumber-sumber daya mineral, sepertiminyak, gas dan mineral lainnya yang terdapat di landas kontinen merupakankekayaan yang harus diperhatikan untuk diketahui nilai ekonomiknya. Submisi wilayah Batas LKI di sebelah Barat Sumatera secara parsial telahdisampaikan ke the Commission on the Limits of Continental Shelf (CLCS) pada 16Juni 2008 dan dipresentasikan pada 24 Maret 2009 olehTim Batas landas Kontinen28 NKRI dari Masa ke MasaBagian I (buku NKRI).indd 28 13-Jan-15 12:16:48 PM


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook