Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Aspek Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Perspektif Perlindungan Pasien

Aspek Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Perspektif Perlindungan Pasien

Published by nathaniakaylab, 2021-06-05 06:58:10

Description: Buku bahan pembelajaran bagi mahasiswa hukum dan kedokteran, juga ditujukan untuk profesi medicolegal di Indonesia

Keywords: medicolegal,consumer protection

Search

Read the Text Version

PRAKATA Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya penulisan buku teks (bahan ajar) hasil dari penelitian yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan tahun akademik Semester Ganjil 2008/2009, yang berjudul ”Aspek Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Perspektif Perlindungan Pasien”. Penelitian ini merupakan salah satu dari kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang selalu menjadi komitmen kami. Kerja keras ini tidak lepas dari perhatian dan arahan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof. Dr. Bintan R. Saragih, SH yang atas kepemimpinannya memberi kesempatan seluas-luasnya kepada kami untuk berkarya melalui penelitian-penelitian yang dibukukan. Dengan metode ini, maka karya dari insan perguruan tinggi tidak hanya tersimpan dalam rak buku perpustakaan, melainkan dapat dibaca oleh seluruh lapisan masyarakat. Tak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih atas bimbingan dan arahan dari Prof. Dr. Arifzan Razak, drg., MSc., Sp.Prosk dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, founder dan mantan Direktur Airlangga University Press periode 1970-1982 dan 1999-2009, sebagai pendamping untuk terbitnya buku ajar mahasiswa ini yang mana buku ajar ini telah mendapatkan Dana Hibah Buku Ajar dari Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk tahun 2010. Meningkatnya tingkat kesadaran masyarakat atas permasalahan kesehatan menyebabkan meningkatnya upaya pelayanan kesehatan. Sebagai konsekuensi logis, tingkat kesadaran akan hak-hak pasien dalam layanan kesehatan oleh dokter, dokter gigi, dan rumah sakit juga turut meningkat. Banyaknya aduan masyarakat akan malapraktik layanan kesehatan dan sedikitnya penyelesaian hukum, menambah panjang kaburnya kepastian hukum di Indonesia. Satu sisi, pihak yang berkonflik adalah pasien dari masyarakat lemah yang tidak punya biaya untuk memperjuangkan hak-haknya terhadap dokter, dokter gigi, atau rumah sakit yang tentunya memiliki atau telah mempersiapkan pengacara-pengacara andal. Sisi lain, belum semua para penegak hukum mampu memahami ilmu kedokteran, sehingga sifat melawan hukum yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi tidak terdeteksi oleh hukum. i

Masyarakat yang awam akan hukum makin tidak percaya dengan kinerja hukum untuk tujuan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ironisnya, masyarakat yang akan menyelesaikan kasusnya karena malapraktik dokter ke pengadilan, justru mengeluarkan biaya lebih besar untuk proses hukumnya, yang 99 % perkaranya akan kalah di pengadilan. Begitu juga sebaliknya, dokter tidak mengimbangi dengan kualitas keilmuan profesinya, sehingga keadaan ini ’rentan’ dengan terjadinya malapraktik. Banyaknya inventarisasi dugaan malapraktik dari lembaga pemerintah ataupun lembaga kemasyarakatan membuktikan hal tersebut. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah melarang dokter untuk berpraktik lebih dari 3 tempat, tetapi tidak menutup kemungkinan jatuhnya korban malapraktik. Hingga saat ini, asosiasi kedokteran sendiri, yaitu Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia pada tahun 2008 telah menindak 13 dokter yang melakukan malapraktik. Surat Kabar Kompas, 31 Maret 2009, mengatakan: Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (selanjutnya disingkat MKDKI) mencabut izin sementara bagi dokter bedah selama 4 (empat bulan) saja. Oleh karena itu, melalui buku ini, kami mencoba memberi sebuah ’irisan’, perbuatan yang bagaimana yang dapat dikatakan sebagai malapraktik atau risiko medis dan perbuatan dokter yang bagaimanakah yang terdapat unsur-unsur kelalaian atau negligence, sehingga tidak terjadi euforia umum bahwa tiap tindakan kesalahan praktik dokter dapat dikatakan sebagai malapraktik. Apabila hal ini terjadi, maka dokter akan melakukan defense medicine. Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa Fakultas Hukum, dalam mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Kesehatan, serta bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran dalam mata ajar Aspek Hukum Kedokteran. Selain itu, juga bermanfaat bagi kalangan praktisi hukum (pengacara) dan mereka yang menjalankan profesi kedokteran karena materi buku ini menyangkut untuk dua profesi, yaitu profesi hukum dan profesi kedokteran. Buku ini terbagi dalam lima bab, bab pertama berisi latar belakang hukum kesehatan, praktik kedokteran di Indonesia, malapraktik medis, fenomena malapraktik di Indonesia. Bab kedua, berisi tentang perjanjian pada umumnya, prestasi dan wanpresasi, berakhirnya perjanjian, hubungan hukum ii

antara dokter dengan pasien, inspanningsverbintenis menjadi alasan unconscionability, berakhirnya hubungan dokter dengan pasien. Bab ketiga menguraikan sekilas tentang lahirnya hukum pidana di Indonesia, pengertian tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, jenis tindak pidana, pemidanaan dalam malapraktik medis. Bab keempat menjelaskan tentang kode etik profesi, aspek hukum administrasi, penyelesaian sengketa medis menurut MKDKI, penyelesaian sengketa medis menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen. Bab kelima berisi tentang pendahuluan tentang aspek hukum perlindungan konsumen dalam praktik kedokteran, konsumerisme global dan nasional, hukum perlindungan konsumen, beberapa catatan penerapan UUPK dalam praktik kedokteran. Sejauh ini penyelesaian kasus malapraktik menggunakan dasar hukum perdata, yaitu Perbuatan Melawan Hukum. Namun dalam hal ini membawa konsekuensi negatif yang sangat berat, yakni bagi dokter dengan dinyatakan bersalah dan wajib mengganti kerugian oleh Pengadilan Negeri. Maka kredibilitasnya secara de facto dianggap sudah berakhir. Bagi pasien, dengan kekalahan di Pengadilan, tentunya juga kehilangan sebagian besar kerugian harta, di samping apa yang dituntut dari dokter, yaitu ganti kerugian tidak sampai dimenangkan oleh Pengadilan. Oleh karena itu, perlu sebuah penyelesaian sengketa medis, seperti yang dilakukan dalam hukum perlindungan konsumen yang mengedepankan saling menguntungkan antara pasien dengan dokter (win-win solution). Di sisi lain, perlu juga adanya penyelesaian sengketa melalui MKDKI sebagai lembaga independen yang menyelesaikan dugaan maladisiplin dokter, sehingga dokter tidak perlu diadili di berbagai institusi peradilan. Akhir kata, kami sangat berterima kasih kepada para pihak yang membantu terselesainya buku ajar ini untuk dapat diterbitkan, terlebih lagi kepada pembaca atas masukan-masukan terhadap buku ajar ini, untuk dapat kami sempurnakan dalam edisi berikutnya. Karawaci, 05 September 2010 Agus Budianto, SH., M.Hum Gwendolyn Ingrid Utama, SH., MH iii

KATA SAMBUTAN Kami merasa gembira dan merasa bangga bahwa tenaga pengajar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Sdr. Agus Budianto dan Sdri. Gwendolyn Ingrid Utama, berhasil menulis satu naskah ilmiah berjudul “Aspek Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Perspektif Perlindungan Pasien” dan diterbitkan dalam bentuk buku seperti sekarang ini. Dalam rangka itu kami menyambut terbitnya buku ini karena Pertama, buku ini dapat melengkapi buku-buku ilmiah di bidang perlindungan konsumen, khususnya dalam hal kedudukan pasien sebagai konsumen yang sangat dibutuhkan oleh mahasiswa, akademisi, para praktisi hukum dan medis, serta masyarakat umum. Kedua, buku ini ditulis oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Sudah menjadi tradisi bagi dosen untuk menulis karya ilmiah di bidangnya, mulai dari tulisan pada jurnal ilmiah, membuat diktat hingga menulis karyanya dalam bentuk buku ilmiah. Tanpa menulis karya ilmiah, rasanya masih ada yang kurang lengkap bagi seorang dosen. Sebagai Dekan, penerbitan buku ini merupakan kredit tersendiri bagi yang bersangkutan dan bagi Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan karena menambah jumlah buku ilmiah yang sudah ada dari beberapa karya dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan lainnya dan akan mendorong para dosen lain untuk menulis buku ilmiah. Semoga buku ini mendapat tempat di hati para pembacanya terutama para mahasiswa dan praktisi di bidangnya. Akhir kata, saya mengucapkan selamat kepada Sdr. Agus Budianto dan Sdri. Gwendolyn Ingrid Utama sebagai penulis. Jakarta, September 2010 Dekan FH UPH Prof. Dr. Bintan R. Saragih, SH. iv

DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL........................................................................................................................ i HALAMAN....................................................................................................................................... ii KATA PENGANTAR.................................................................................................................... iii KATA SAMBUTAN....................................................................................................................... vi DAFTAR ISI..................................................................................................................................... vii DAFTAR TABEL............................................................................................................................ ix DAFTAR GAMBAR....................................................................................................................... ix BAB I PRAKTIK KEDOKTERAN MENJADI BAGIAN DALAM HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA 1.1. Latar Belakang................................................................................................... 1 1.2. Hukum Kesehatan............................................................................................ 9 1.3. Praktik Kedokteran di Indonesia.............................................................. 21 1.3.1. Izin praktik kedokteran................................................................... 21 1.3.2. Pembatasan praktik kedokteran.................................................. 27 1.4. Malapraktik Medis........................................................................................... 31 1.4.1. Malapraktik........................................................................................... 35 1.4.2. Risiko Medis.......................................................................................... 49 1.5. Fenomena Malapraktik di Indonesia....................................................... 53 1.6. Latihan Soal........................................................................................................ 68 BAB II ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN 2.1. Perjanjian Pada Umumnya........................................................................... 69 2.2. Prestasi dan Wanprestasi................................................................ ............. 79 2.2.1. Prestasi.................................................................................................... 79 2.2.2. Wanprestasi.......................................................................................... 81 2.2.3. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)............................................ 85 2.3. Berakhirnya Perjanjian................................................................................. 90 2.4. Hubungan Hukum antara Dokter dengan Pasien.............................. 95 2.4.1. Ius contractual (transaksi terapeutik)....................................... 98 2.4.2. Ius delicto (undang-undang).......................................................... 105 2.5. Inspanningsverbintenis menjadi Alasan Unconscionability............ 107 2.6. Berakhirnya Hubungan Dokter dan Pasien.......................................... 115 2.7. Latihan Soal........................................................................................................ 116 BAB III ASPEK HUKUM PIDANA DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN 3.1. Sekilas Lahirnya Hukum Pidana di Indonesia..................................... 118 3.2. Pengertian Tindak Pidana............................................................... …….…. 121 3.3. Unsur-unsur Tindak Pidana........................................................................ 125 3.3.1. Unsur subjektif..................................................................................... 127 3.3.2. Unsur objektif....................................................................................... 132 3.4. Jenis Tindak Pidana......................................................................................... 138 3.5. Pemidanaan dalam Malapraktik Medis.................................................. 140 3.6. Latihan Soal........................................................................................................ 142 v

BAB IV ASPEK HUKUM ADMINISTRASI DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN 4.1. Kode Etik Profesi.............................................................................................. 143 4.2. Aspek Hukum Administrasi......................................................................... 158 4.3. Penyelesaian Sengketa Medis menurut MKDKI………………….…… 161 4.4. Penyelesaian Sengketa Medis menurut UUPK………………………... 168 4.5. Latihan Soal………………………………………………………………………….. 171 BAB V ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN 5.1. Pendahuluan...................................................................................................... 173 5.2. Konsumerisme Global dan Nasional........................................................ 176 5.2.1. Pergerakan perlindungan konsumen internasional............ 177 5.2.2. Pergerakan perlindungan konsumen nasional...................... 183 5.2.3. Tantangan perlindungan konsumen abad 21........................ 189 5.3. Hukum Perlindungan Konsumen.............................................................. 198 5.3.1. Pengertian konsumen.......................................................... ............. 198 5.3.2. Hukum perlindungan konsumen................................................. 201 5.3.3. Hak-hak konsumen............................................................................ 203 5.3.4. Pengertian pasien dan pengertian konsumen....................... 215 5.3.5. Hak dan kewajiban konsumen dan pasien.............................. 223 5.4. Beberapa Catatan Penerapan UUPK dalam Praktik Kedokteran 237 5.5. Latihan Soal........................................................................................................ 242 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN 1. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. vi

DAFTAR TABEL Tabel 1.1. Penanganan Pengaduan Sengketa Medis Oleh MKEK Tahun 1997 sampai 2004……………………………………………………………...... 33 Tabel 1.2. Dugaan Malapraktik yang dilaporkan ke Polda Metro per 2004....................................................................................................................... 64 Tabel 1.3. Jumlah Pengaduan Dugaan Malapraktik yang Diterima oleh MKDKI dari Berbagai Daerah Tahun 2006-2009.................................. 65 Tabel 5.1. Perbandingan Hak Pasien yang diatur dalam UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, dan UU Rumah Sakit.................................... 228 DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1. Kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam asuhan medis 51 Gambar 4.1. Alur Penyelesaian Sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.................................................................................. 171 vii

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 BAB I PRAKTIK KEDOKTERAN MENJADI BAGIAN DALAM HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA Tujuan Instruksional Umum Pada akhir pokok bahasan ini mahasiswa mampu memahami kedudukan hukum kedokteran dan hukum kesehatan; selain itu juga mampu memahami latar belakang perlunya diberikan aturan yang tegas bagi praktik kedokteran, baik aturan perizinan praktik kedokteran maupun pendefinisian yang tegas tentang malapraktik. Tujuan Instruksional Khusus 1. Mendefinisikan hukum, hukum kesehatan, hukum kedokteran, mendefinisikan malapraktik, kelalaian, dan risiko medis. 2. Menerangkan tentang pentingnya hukum kedokteran, perizinan praktik kedokteran, dan membedakan pengertian antara malapraktik dengan risiko medis. 3. Menganalisis berbagai kasus malapraktik yang terjadi dalam masyarakat, apakah merupakan malapraktik atau risiko medis dengan parameter hukum kedokteran dan hukum pidana. 4. Menggambarkan malapraktik dengan risiko medis. 5. Menghubungkan dugaan malapraktik dengan unsur-unsur malapraktik dan unsur- unsur risiko medis. 6. Menyimpulkan bahwa dugaan malapraktik bukan merupakan praktik kedokteran yang harus diberikan sanksi dalam hukum pidana. 1.1 Latar Belakang Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah berbagai bidang kehidupan dan paradigma business oriented.1 Akibat kemajuan tersebut, globalisasi 1 Fungsi sosial RS makin berkurang diganti dengan fungsi ekonomi untuk mencari keuntungan semata- mata dengan akibat: a. Pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan (needs) beralih menjadi pelayanan yang berorientasi pada penawaran pasar (demands); b. Pelayanan kesehatan yang bersifat Jasa Umum/Komoditas Publik (public goods) beralih menjadi pelayanan yang bersifat sebagai komoditi pasar (private goods). 1

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 telah melanda di berbagai penjuru dunia, yang membawa implikasi pada arah modernisasi tata kelola penyelenggaraan perusahaan (good corporate governance)2, termasuk juga di dalamnya adalah Hospital’s Business Oriented, pada akhirnya menimbulkan pergeseran pada sejumlah paradigma pelayanan masyarakat. Oleh tiap pengelolaan Badan Usaha, termasuk juga di dalamnya adalah Rumah Sakit (Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan juncto Pasal 8 ayat (2) Permenkes RI Nomor 532 Tahun 1982, untuk memperoleh izin dari Menteri Kesehatan, rumah sakit yang dimiliki, dan diselenggarakan oleh badan hukum). Rumah Sakit mempunyai banyak pengertian. Salah satu definisi Rumah Sakit yang diberikan oleh World Health Organization (WHO), sebagaimana termuat dalam WHO Technical Report Series No.122/1957, adalah sebagai berikut: \"Rumah sakit merupakan bagian integral dari satu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan kesehatan paripurna, kuratif dan preventif kepada masyarakat, dan pelayanan rawat jalan yang diberikannya menjangkau keluarga di rumah. Rumah sakit juga merupakan pusat pendidikan dan latihan tenaga kesehatan dan pusat penelitian bio-medis\". Seiring dengan kemajuan dan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, Rumah Sakit telah berkembang dari suatu lembaga kemanusiaan, keagamaan, dan sosial murni menjadi suatu lembaga yang lebih mengarah dan lebih berorientasi kepada \"bisnis\", terlebih-lebih setelah diperbolehkanya para pemodal untuk mendirikan Rumah Sakit di bawah badan hukum yang bertujuan mencari laba (profit). Penyelenggaraan Rumah Sakit pada zaman modern tidak sesederhana seperti dahulu. Rumah Sakit masa sekarang membutuhkan modal yang cukup besar terutama dengan makin banyaknya teknologi baru yang harus disediakan, tenaga yang cukup banyak sehingga memerlukan organisasi yang lebih profesional, dan tersedianya tenaga-tenaga teknis yang mahir untuk menangani peralatan kedokteran yang makin canggih. Ditambah lagi dengan adanya perubahan tuntutan dari masyarakat pemakai jasa Rumah Sakit berupa kenyamanan dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan. Disari dari Ascobat Gani, Peran Direktorat Jenderal Pelayanan Medis dalam Perubahan Zaman: masukan untuk perumusan visi dan misi Ditjen Pelayanan Medis menghadapi tantangan masa depan, Ciloto, Puncak 21 – 23 Juli 1999. 2 Praktik good corporate governance ini, awalnya merupakan persyaratan dari para Kreditor, antara lain International Monetery Fund (IMF), World Bank dan Asean Development Bank (ADB) sebagai bagian dari bantuan internasional untuk memulihkan kembali perekonomian Indonesia. Persyaratan ini kemudian dirumuskan dalam Indonesian corporate governance code of conduct sebagai pedoman dunia usaha dalam penyelenggaraan prinsip good corporate governance. I. Ketut Mardjana, “Corporate Governance dan Privatisasi,” Jurnal Reformasi Ekonomi, Vol. 1 , Nomor 2 (Oktober- Desember 2000): 29. 2

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 Semua itu memerlukan biaya investasi yang besar dan tentunya diperoleh dari sumber lain, misalnya bank yang juga harus diperhitungkan bunganya3. Konsekuensi dari hal tersebut di atas adalah bahwa rumah sakit juga memerlukan tenaga kesehatan 4 yang berkualitas, profesional, dan bekerja penuh waktu. Banyak Rumah Sakit belum diimbangi dengan ketersediaan tenaga kesehatannya sehingga dokter di sebuah rumah sakit juga berpraktik di Rumah Sakit lain. Keadaan seperti ini lebih lanjut dapat menimbulkan apa yang dinamakan dengan ”malapraktik5”. Hingga kini tercatat paling sedikit 387 kasus dugaan malapraktik di Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya 10 persen yang bisa diproses secara hukum6. Hasil aduan masyarakat menurut Majelis Kehormatan Etik Kedokteran DKI Jakarta, terdapat 13 kasus malapraktik dari Januari sampai dengan Desember 1999; 11 kasus pada tahun 2000; 11 kasus pada tahun 2001; 12 kasus pada tahun 2002; dan 6 kasus pada tahun 2003. Salah satu kasus tersebut adalah, kasus CK Chalik, kasus salah operasi mioma yang mengakibatkan perut berlubang dan mengeluarkan kotoran lewat lubang di perut. Korban adalah pasien di Rumah Sakit Ibu dan Anak Budi Jaya di Jalan Sahardjo No. 120, Jakarta Selatan pada tahun 2002. Sedangkan, kasus almarhum Adya Vitry Hadisusanti adalah kasus terlambat operasi mioma di Rumah Sakit PMI Bogor, Jawa Barat dengan kesalahan pemasangan Central Vena Pressure (CVP) yang menyebabkan kematian di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat pada bulan Desember 2002. 3 Mohamad Kartono, Rumah Sakit dalam Medan Magnetik Komersialisasi, dalam K. Bertens, Rumah Sakit: Antara Komersialisasi dan Etika (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 1995), hal 2-3. 4 Tenaga Kesehatan menurut UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 5 Malapraktik merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktik” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malapraktik berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi. Definisi malapraktik profesi kesehatan adalah “kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama” (di sari pengertian dari kasus Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). 6 ”Upaya Lindungi Pasien dari Kasus Malapraktik,” <http://www.sinarharapan.co.id/berita/0512/19/ lipsus01.html>, 11 Juli 2008, diakses pada tanggal 5 Januari 2009. 3

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 Kasus lainnya, Sellywayin Carolin Lubis, anak dari Darwis Lubis adalah kasus kesalahan operasi pemasangan pen di punggung dan menyebabkan cacat di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan pada tahun 2000. Kasus Syintia AN anak dari Ari Djuhara yang salah diberi obat menyebabkan bisu, tuli, dan lumpuh di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur. Data yang didapat di Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), dari periode 1998 sampai dengan 2003 saja sudah hampir sekitar 18 kasus 7 , sedangkan di Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan di Jakarta ada 19 kasus yang jenisnya relatif sama, yaitu malapraktik, antara periode 2001 sampai dengan 2004. Khusus di DKI Jakarta sendiri, Majelis Kode Etik Kedokteran DKI Jakarta mencatat, selama Januari 2001 – Desember 2002 terdapat 12 kasus dan Januari 2002 – Desember 2003 terdapat 6 kasus8. Kasus kelalaian praktik kedokteran ini, seringkali menjadikan dokter berurusan dengan hukum. Selain tuntutan pidana juga dapat dijerat dengan gugatan perdata. Beberapa Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat diterapkan adalah Pasal 359, yang menyatakan ”Barang siapa karena kekhilafannya menyebabkan orang mati, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun”. Yang dimaksud dengan ”karena kekhilafan” adalah kurang hati-hati atau kurang perhatian. Pasal 360 KUHP, berbunyi : ”(1) Barangsiapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka berat, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun. (2) Barangsiapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan atau pidana denda setinggi- tingginya empat ribu lima ratus rupiah”. Selanjutnya Pasal 361 KUHP adalah sebagai berikut : ”Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka pidana itu boleh ditambah sepertiganya, dan dapat dijatuhkan pencabutan hak melakukan pekerjaan, yang dipergunakan untuk menjalankan kejahatan itu, dan hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya”. 7 “Jangan Ambil Hak Kami,” Legal Review Nomor 23/TH II 31 Juli (31 Agustus 2004), hal. 15. 8 Ibid. 4

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP, ketentuan tersebut kemudian diubah dalam Bab XXIII tentang Tindak Pidana yang mengakibatkan Mati atau Luka karena Kealpaan. Hal ini dapat dibaca pada Pasal 593 KUHP sebagai berikut : (1) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, profesi, atau mata pencaharian selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Kategori III. (2) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Kategori IV. (3) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori IV. Apabila kealpaan tersebut dilakukan dalam menjalankan suatu profesi, maka dapat dibaca pada Pasal 594KUHP : (1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593 dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau profesi, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga). (2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan profesinya dan pengumuman putusan hakim. Sementara gugatan dalam KUH Perdata, selain gugatan mendasarkan pada wanprestasi, juga dapat mendasarkan pada perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang diatur dalam Pasal 1365. Dalam Arrest Hoge Raad, 31 Januari 1919 telah merumuskan perbuatan melanggar hukum (berikut terjemahan bebasnya): ”dat onder onrechtmatige daad is te verstaan een handelen of nalaten, dat of inbreuk maakt op eens anders recht, of in strijd is met des daders rechtsplicht of indruist, hetzij tegen de goede zaden, hetzij tegen de zorgvuldigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzien van een anders persoon of goed” (sebagai suatu tindakan atau non-tindakan yang atau bertentangan dengan kewajiban si pelaku, atau bertentangan dengan susila baik, atau kurang hati-hati dan ketelitian yang seharusnya dilakukan di dalam masyarakat terhadap seseorang atau barang orang lain). Padahal, dalam sebuah kasus malapraktik, tidak semua faktor berada di pihak dokter. Faktor terjadinya malapraktik antara lain: (1) Pada tim pelaku tindakan; (2) Prasarana/sarana/alat/teknologi sistem pendukung; (3) Tindakan itu sendiri; (4) Obat 5

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 atau material lain yang dimanfaatkan, dan (5) Ada kalanya pada pasien sendiri sebagai objek asuhan (misalnya, usia yang terlalu awal atau terlalu lanjut, penyakit utama atau penyakit menahun lain yang menyertai, kerentanan pribadi terhadap obat atau bahan lain, perilaku, dan sebagainya). Oleh karena itu, sejak 6 Oktober 2005, pemerintah telah mengundangkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sebagai tindak lanjut dari UU tersebut, Departemen Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi. Bersamaan dengan itu juga dikeluarkan peraturan mengenai Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005. Peraturan-peraturan tersebut dikeluarkan untuk mengatur kegiatan praktik kedokteran yang dimaksudkan memberi kepastian hukum kepada masyarakat kedokteran dan perlindungan kepada pasien dari tindakan malapraktik. Praktik kedokteran sendiri mempunyai pengertian sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan9. Diberikannya aturan mengenai praktik kedokteran ini ditujukan untuk memberi perlindungan kepada pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter, dan dokter gigi10. Dengan kata lain, dengan hadirnya UU Praktik Kedokteran ini, dapat memberi jaminan kepastian hukum bagi pasien ataupun dokter dalam menjalankan profesinya. Melihat pada data Majelis Kehormatan Etik Kedokteran DKI Jakarta tersebut di atas, bahwa tuntutan hukum yang diajukan oleh masyarakat seringkali diidentikkan dengan kegagalan upaya penyembuhan oleh dokter. Padahal, dokter dengan perangkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya, hanya berupaya untuk menyembuhkan (inspanningverbitenis), bukan didasarkan pada hubungan resultaatverbintenis. Kegagalan dalam menerapkan ilmu kedokteran tidak selalu identik dengan kegagalan dalam tindakan. Kegagalan praktik kedokteran atau yang disebut dengan malapraktik, seperti yang telah diuraikan sebelumnya, terdapat 5 faktor yang berpengaruh, yaitu: 1) tim pelaku tindakan; 2) prasarana/sarana/alat/teknologi sistem pendukung; 3) tindakan itu sendiri; 4) obat atau material lain yang dimanfaatkan; dan 9 Indonesia, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 1 angka 1. Dokter yang dimaksud dalam UU ini, termasuk juga didalamnya adalah dokter gigi. Selanjutnya penulis hanya menyebutkan sebagai dokter saja. 10 Ibid., Pasal 3. 6

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 5) ada kalanya pada pasien sendiri sebagai objek asuhan (misalnya, usia yang terlalu awal atau terlalu lanjut, penyakit utama atau penyakit menahun lain yang menyertai, kerentanan pribadi terhadap obat atau bahan lain, perilaku, dan sebagainya)11. Pengertian malapraktik itu sendiri adalah mediso-legal, artinya isu hukum yang timbul terkait dengan atau sebagai akibat pelayanan medis kepada pasien. Mala berarti buruk atau salah. Jadi, malapraktik medis adalah praktik yang buruk atau salah. Ada tidaknya malapraktik harus dibuktikan dengan empat kriteria hukum berikut: 1. Ada duty of care, artinya, dokter/Rumah Sakit mengaku berkewajiban memberi asuhan kepada pasien. Setiap pasien yang terdaftar dan dokter sudah mulai melakukan tanya-jawab, maka sudah terjadi kontrak medis atau kontrak pengobatan antara dokter dengan pasien, sekalipun tidak tertulis. Kontrak medis berarti dokter/Rumah Sakit berjanji akan berusaha sebaik-baiknya dan pasien berjanji akan mematuhi petunjuk dan pengobatan yang diberikan dokter. 2. Ada breach of duty, artinya, dokter/Rumah Sakit tidak melakukan kewajiban sebagaimana seharusnya. Wujud breach atau pelanggaran adalah: 1) Kekeliruan/kesalahan (error of commission, medical error) dalam tindakan medis, seperti kekeliruan diagnosis, interpretasi hasil pemeriksaan penunjang, indikasi tindakan, tindakan tidak sesuai standar pelayanan, kesalahan pemberian obat, kekeliruan transfusi, dan sebagainya; 2) Kelalaian berat (gross negligence, error of emission). Tidak melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut asas-asas dan standar praktik kedokteran yang baik. 3. Ada cedera (harm, damage) pada pasien, berupa cedera fisik, psikologis, mental, sampai yang terberat jika pasien cacat tetap atau meninggal. 4. Ada hubungan sebab-akibat langsung antara butir 2 dengan 3, artinya cedera pada pasien memang akibat breach of duty pada pemberi asuhan kesehatan. Sampai saat ini, terdapat 3 kasus malapraktik yang dimenangkan oleh pasien dengan gugatan di peradilan. Kasus pertama, adalah kasus di Wedariyaksa, Pati, Jawa 11 Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran Studi tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998), hal. 23. 7

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 Tengah, pada 1981. Seorang wanita, Rukimini Kartono, meninggal setelah ditangani dr. Setianingrum, seorang dokter puskesmas. Pengadilan Negeri memvonis dokter tersebut bersalah, dan dihukum tiga bulan penjara, meskipun pada akhirnya Mahkamah Agung menganulir putusan tersebut. Kasus kedua, terjadi pada Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) sebagai tergugat I, beserta beberapa dokter dan Komite Medis RSPI sebagai turut tergugat. Tergugat I dan para tergugat serta turut tergugat dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan secara tanggung renteng harus membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp.2 miliar. Gugatan diajukan oleh ahli waris pasien yang dianggap tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Penggugat merasa dirugikan sebab tidak mengetahui hasil rekam medis bahwa tumor yang diderita pasien adalah tumor ganas sehingga mengakibatkan kematian pasien. Pertimbangan hakim menyatakan bahwa penundaan penyampaian hasil rekam medis adalah suatu kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kasus ketiga, bermula dari pasien yang bernama Shanti Marina, pada bulan Maret 2003 mengalami pusing-pusing kepala disertai suhu badan tinggi, kemudian pasien membawakan penyakitnya ke RS Puri Cinere, yang ditangani oleh dr. W, Sp.THT. dari diagnosis dokter, dinyatakan pusing-pusing diakibatkan oleh amandel yang membesar/membengkak dan disarankan untuk diangkat (dioperasi). Kemudian operasi dilakukan pada tanggal 31 Maret 2003. Namun setelah operasi pengangkatan amandel tersebut, justru pasien mengalami: suara menjadi sengau/bindeng sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan lancar; napas menjadi pendek; kalau berbicara terkadang tertahan karena napas yang pendek; kalau menguap langit-langit dan tulang sebelah kiri kerongkongan terasa sakit seperti tertarik; dan jika minum dan makan tidak nyaman seperti ada yang mengganjal dan keluar dari hidung. Gugatan pasien atau korban terhadap Tergugat I yaitu dr. W, Sp.THT dan Tergugat II RS Puri Cinere diajukan ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan kerugian yang diderita oleh pasien atau korban senilai Rp.1.020.825.375,- (satu miliar dua puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), yang mana Majelis Pengadilan Negeri Cibinong mengabulkan permohonan dari pasien atau korban dengan dakwaan bahwa dr. W, Sp.THT telah melakukan perbuatan melawan hukum12. 12 Disarikan dari Putusan Nomor 126/Pdt.G/2003/PN.Cbn tertanggal 20 Juli 2004. 8

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 Kegagalan praktik kedokteran yang dapat melahirkan tuntutan hukum disebut dengan criminal malpractice, yaitu perbuatan dari seorang dokter yang memenuhi rumusan delik pidana: a) Perbuatan tersebut, baik positive act ataupun negative act merupakan perbuatan tercela; b) dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens rea) yang berupa kesengajaan (intentional), kecerobohan (recklessness) atau kealpaan (negligence). Padahal, konsekuensi langsung dari adanya malapraktik tersebut diderita oleh pasien. Dalam hal ini, pasien harus mendapatkan perlindungan hukum. Selain telah dikeluarkan UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Praktik Kedokteran, di Indonesia juga telah diundangkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut dikatakan ”Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”13. Sedangkan yang dimaksud dengan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen14. Dari kedua pengertian tersebut, jelaslah bahwa pengertian pasien adalah sama dengan pengertian konsumen menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu sebagai pemakai barang dan/atau jasa yang dalam hal ini termasuk jasa kedokteran di samping jasa-jasa lainnya, seperti akuntan dan pengacara/advokat. Namun demikian, Ikatan Dokter Indonesia sebagai wadah asosiasi kedokteran di Indonesia, menolak menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen untuk menyelesaikan sengketa antara pasien dengan dokter dalam aspek jasa kedokteran karena dampaknya akan sangat luas untuk meminta pertanggungjawaban setiap dari jasa kedokteran yang merugikan pasien. Selain itu, akan muncul kekhawatiran dari profesi kedokteran sendiri untuk menjalankan praktiknya dengan baik karena selalu terancam dengan gugatan/tuntutan hukum, apabila terjadi suatu kelalaian, bahkan yang sekecil apa pun, yang tidak menimbulkan kerugian yang berarti. 1.2 Hukum Kesehatan 13 Indonesia, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 angka 2. 14 Ibid., Pasal 1 angka 5. 9

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 Pentingnya hukum kesehatan untuk menjadi bagian dari kajian pembahasan ini adalah untuk melihat korelasi hak perlindungan pasien sebagai bagian dari hak untuk mendapatkan kesehatan sebagai yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hak untuk mendapatkan kesehatan merupakan hal yang sangat mendasar dan sangat penting dalam kehidupan ini. Kesalahan atau kelalaian yang terjadi pada bidang kesehatan dapat mengakibatkan kerugian yang besar terutama bagi pihak pasien/penderita. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu instrumen untuk mengatur dan menetapkan tata cara serta standar yang harus dipenuhi agar kepentingan setiap pihak dapat dilindungi, dan instrumen itu adalah hukum. Sebelum dibahas lebih lanjut, dilihat dari epistemologi, hukum kesehatan merupakan perpaduan antara dua cabang ilmu yang berbeda, yaitu hukum dan kesehatan. sebagai sebuah cabang ilmu yang berdiri sendiri, Ilmu (hukum) mempunyai peran yang sangat penting untuk membawa masyarakat ke tujuan yang dicita-citakan bersama, yaitu kehidupan yang damai dan sejahtera. Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum berfungsi untuk mengatur hubungan anggota masyarakat antarseorang dengan yang lain, begitu pula hubungan antara anggota itu dengan masyarakat. Hubungan antarmasyarakat ini dapat terbentuk karena hakikat manusia sebagai makhluk sosial atau Zoon Politicon yang berarti selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. 15 Keinginan untuk bersosialisasi ini didorong oleh kebutuhan biologis manusia yang memiliki hasrat untuk memenuhi keperluan makan dan minum, hasrat untuk membela diri dan hasrat untuk mengadakan keturunan.16 Dalam suatu masyarakat yang terdiri atas banyak individu maka hubungan yang terjadi akan sangat bervariasi. Masing-masing anggota masyarakat memiliki kepentingan atau keperluan, ada anggota yang memiliki kepentingan yang sama namun ada yang berbeda atau bertentangan. Pertentangan antara kepentingan manusia dapat menimbulkan kekacauan dalam masyarakat bilamana dalam masyarakat tersebut tiada kekuasaan yang dapat mengimbangi, oleh sebab itu, agar perdamaian dalam masyarakat dapat terpelihara maka oleh manusia sendiri yakni oleh golongan yang berkepentingan dibuatlah suatu petunjuk hidup yang mengatur kelakuan manusia. Petunjuk hidup itu merupakan hukum. Jadi fungsi utama hukum sebagai 15 C.S.T. Kansil dan Christine Kansil, Pengantar Ilmu Hukum jilid I, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hal. 3. 16 Ibid., hal. 6. 10

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 gejala sosial dalam masyarakat dengan kepentingan yang pluralistik ini adalah untuk memberikan jaminan bagi seseorang bahwa kepentingannya akan diperhatikan oleh setiap orang lain.17 Utrecht dalam buku Pengantar dalam Hukum Indonesia menyebutkan bahwa hukum merupakan suatu gejala kemasyarakatan atau gejala sosial yang terjadi dalam suatu masyarakat. Sebagai suatu gejala sosial, maka hukum akan ada apabila ada masyarakat atau orang, bilamana tidak ada masyarakat atau orang maka tidak ada hukum.18 Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah ”Apakah hukum itu?”. Pada tahun 1800, seorang sarjana hukum Belanda bernama Immanuel Kant pernah mengatakan ”Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihren Begriffe von Recht” atau lebih kurang berarti para juris masih mencari suatu definisi mengenai pengertian tentang hukum.19 Hal ini juga diungkapkan oleh van Apeldoorn yang menyatakan bahwa tidak mungkin dibuat suatu definisi yang baku mengenai hukum. 20 Kesulitan mendefinisikan hukum yang seragam disebabkan oleh beberapa faktor. Hal ini disebabkan karena para ahli hukum melihat hukum dari segi yang berbeda-beda (ekonomi, sosial, dan sebagainya) karena hukum merupakan suatu gejala sosial yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Selanjutnya karena sebagai petunjuk hidup maka hukum akan selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang juga akan selalu dipengaruhi dengan keadaan ekonomi, budaya/adat istiadat, agama, dan sebagainya. Meskipun sulit dirumuskan suatu definisi yang baku mengenai hukum namun beberapa ahli hukum mencoba untuk memberikan gambaran mengenai definisi hukum. Menurut Immanuel Kant, hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. Van Kan (seorang ahli hukum) juga memberikan pandangannya mengenai hukum yang menurutnya adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Berdasarkan definisi yang diberikan oleh van Kan maka tersirat pengertian bahwa hukum tidaklah hanya terdiri 17 Ibid., hal. 2. 18 E.Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, diterjemahkan oleh Moh. Saleh Djindang (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1989), hal. 1. 19 R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2004), hal. 23. 20 E.Utrecht, op. cit. 11

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 atas satu atau beberapa peraturan hidup melainkan terdiri atas banyak peraturan yang merupakan suatu sistem, dan karena berperan sebagai peraturan hidup maka menaati norma atau peraturan tersebut merupakan kewajiban atau keharusan (das sollen) bagi semua anggota masyarakat tanpa terkecuali.21 Definisi hukum yang diberikan oleh tiap ahli hukum berbeda-beda namun sebagai suatu pegangan, masyarakat memberi pandangan umum mengenai pengertian hukum, yaitu22 antara lain memandang hukum sebagai suatu keputusan penguasa yang berarti hukum adalah peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dan mempunyai sifat yang memaksa; Hukum dalam arti petugas yang menganggap hukum adalah sama dengan para petugas penegak hukum; Hukum dalam arti sikap tindak yang memandang bahwa hukum bekerja dan mendorong masyarakat menjadi suatu wujud sikap tindak yang teratur dan mapan; Hukum dalam arti gejala sosial yang melihat hukum sebagai suatu petunjuk hidup yang mengalami perkembangan bersama-sama dengan masyarakat; Hukum dalam arti kebudayaan; Hukum dalam arti kaidah yang memberikan petunjuk-petunjuk hidup masyarakat dan harus ditaati oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu23; Hukum dalam arti tata hukum yakni hukum yang sedang berlaku di suatu negara atau hukum positif; Hukum arti jalinan nilai; Hukum dalam arti disiplin, yaitu dengan melihat hukum sebagai gejala kenyataan yang ada di tengah-tengah masyarakat; dan Hukum dalam arti disiplin ilmu yang memandang hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri sistematis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif. Berdasarkan definisi-definisi yang telah dijabarkan di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa hukum pada dasarnya memiliki beberapa unsur yaitu24: 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; 2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; 3. Peraturan itu bersifat memaksa; dan 4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. 21 R. Soeroso, op. cit., hal. 28. 22 Ibid., hal. 39-43. 23 E.Utrecht, op. cit., hal. 3. 24 C.S.T Kansil dan Christine Kansil, op. cit., hal. 12. 12

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 Seperti yang telah diutarakan sebelumnya bahwa hukum sangat dibutuhkan dalam suatu kehidupan bermasyarakat karena dalam hukum akan diatur batasan- batasan yang dapat dilakukan oleh setiap manusia sehingga ketertiban hidup bermasyarakat dapat tercapai. Namun pada dasarnya hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Berkenaan dengan tujuan hukum maka perlu diketahui bahwa ada beberapa teori mengenai tujuan hukum, teori pertama dimulai sejak zaman Yunani kuno yang dikemukakan oleh seorang filsuf yang bernama Aristoteles yang berpendapat bahwa hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada setiap orang apa yang ia berhak untuk terima25. Teori ini mengalami banyak pertentangan karena sulit untuk diselenggarakan sehingga munculah teori-teori berikutnya seperti teori utilitas oleh Jeremy Bentham yang menyebutkan bahwa tujuan hukum adalah semata-mata untuk menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang yang sebanyak-banyaknya, pendapat ini dititikberatkan pada apa yang berfaedah bagi banyak orang dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan26. Subekti dalam buku Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan mengemukakan bahwa tujuan hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya. Pengabdian ini dilakukan dengan cara menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Jadi hukum tidak hanya mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain namun juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan dengan ketertiban dan kepastian hukum27. Ahli lain yang juga mengutarakan pendapatnya mengenai tujuan hukum adalah Van Apeldoorn dan Van Kan. Apeldoorn mengutarakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai, hukum menghendaki adanya perdamaian28. Untuk mencapai kedamaian hukum maka harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain dan tiap orang harus memperoleh apa yang menjadi haknya 29 , sedangkan oleh Van Kan disebutkan bahwa hukum bertujuan untuk menjaga 25 E.Utrecht, op. cit., hal. 11. 26 R. Soeroso, op. cit., hal. 58. 27 Ibid., hal 57 28 C.S.T. Kansil dan Christine Kansil, op. cit., hal. 15. 29 R. Soeroso, op. cit., hal. 57. 13

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. Hal ini berarti bahwa menurut Van Kan, hukum memiliki tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya namun setiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.30 Segala tujuan hukum yang telah dikemukakan oleh para ahli hukum adalah baik adanya namum tujuan tersebut tidak akan terealisasi apabila tidak ada masyarakat yang mau taat hukum. Utrecht, dalam buku Pengantar dalam Hukum Indonesia, menyebutkan ada beberapa alasan mengapa masyarakat menaati peraturan. Alasan pertama, masyarakat menaati peraturan karena oleh masyarakat dirasakan peraturan tersebut benar-benar sebagai hukum dan mereka berkepentingan atas berlakunya peraturan tersebut. Alasan kedua adalah karena masyarakat merasa harus mematuhinya supaya ada ketenteraman dalam masyarakat sehingga mereka menerima peraturan tersebut secara rasional. Alasan ketiga adalah karena masyarakat menghendakinya, masyarakat merasa perlu mematuhi hukum bukan karena mereka peduli akan keberadaan hukum namun karena ketaatan terhadap hukum merupakan hal yang biasa dilakukan. Alasan keempat adalah karena adanya suatu paksaan atau sanksi sosial.31 Hal ini terkait dengan sifat hukum yang konkret dan memaksa. Sifat konkret karena hukum ada dan hidup dalam masyarakat yang berarti keberadaan hukum diakui, dan sifat memaksa karena pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh pihak yang berwenang. Kewenangan ini diberikan pada negara sebagai suatu organisasi kemasyarakatan yang diberi kekuasaan tertinggi.32 Ada banyak teori mengenai kekuasaan yang dimiliki oleh negara dan mengapa masyarakat taat pada hukum. Pada kebudayaan Yunani Kuno, orang melihat kekuasaan negara didasarkan pada kehendak Tuhan yang memberikan kekuasaan tersebut, teori ini dikenal dengan teori teokrasi. Teori berkembang pada zaman Renaissance yang mendasarkan kekuasaan negara pada pikiran-pikiran rasioanalis, menurut teori ini negara adalah organisasi kekuatan belaka yang berfungsi untuk 30 C.S.T. Kansil dan Christine Kansil, op. cit., hal. 18. 31 E.Utrecht, op. cit., hal. 24. 32 Ibid., hal. 324. 14

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 mempertahankan dan menjalankan kekuatan jadi yang diutamakan dari teori ini adalah kepentingan negara sebagai suatu organisasi kekuatan yang apabila perlu dapat menindas kepentingan individu. Kemudian pada abad ke-17 oleh Thomas Hobbes dan Jean Jacques Rousseau dikemukakan suatu teori baru mengenai kekuasaan negara yang mengatakan bahwa kekuasaan negara didasarkan pada adanya suatu perjanjian masyarakat. Negara ialah perjanjian masyarakat (social contract). 33 Menurut teori ini negara dipandang sebagai wakil rakyat, dan oleh karenanya masyarakat memberikan kewenangan kepada negara sebagai pemegang kekuasaan untuk menerapkan aturan yang berlaku. Teori ini dikemukakan oleh Rousseau sebagai teori kedaulatan rakyat. Teori ini juga berpandangan bahwa anggota-anggota masyarakat taat pada kekuasaan yang dimiliki oleh negara atau hukum yang berlaku karena dalam perjanjian masyarakat tersebut mereka telah berjanji untuk menaatinya, jadi tidak ada suatu paksaan untuk tunduk pada kekuasaan yang dimiliki oleh negara melainkan ketaatan ada karena kekuasaan tersebut adalah kesepakatan yang dibuat oleh masyarakat itu sendiri.34 Teori berikutnya adalah teori kedaulatan negara yang dikemukakan oleh Jellineck dan Paul Laband. Menurut teori ini hukum adalah kehendak negara dan oleh karenanya negara memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Teori ini kemudian ditentang dengan teori kedaulatan hukum, menurut teori ini hukum berasal dari perasaan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat, hukum itu mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat oleh karenanya hukum itu ditaati oleh masyarakat. Teori-teori yang ada dapat diketahui bahwa negara merupakan organisasi yang berwenang dan memiliki kekuasaan untuk menjamin penyelenggaraan suatu peraturan di wilayahnya. Namun kewenangan negara tersebut tidak tak terbatas seperti yang dikemukakan oleh teori kedaulatan negara melainkan kewenangan yang dimiliki oleh negara tersebut dibatasi oleh hukum. Sebagai negara yang menganut teori kedaulatan hukum (rechtstaat, bukan machstaat), kekuasaan tertinggi di Indonesia ada pada hukum, yakni pada undang-undang dasar negara. Sebagai suatu negara yang terdiri atas banyak masyarakat dan tiap pribadi memiliki kepentingannya masing-masing, maka terlihat peran hukum yang sangat 33 R. Soeroso, op. cit., hal. 73. 34 E.Utrecht, op. cit., hal. 332. 15

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 penting karena dengan adanya hukum yang bersifat memaksa maka tiap individu akan lebih tertib dan memperhatikan kepentingan orang lain. Keberadaan hukum akan menciptakan adanya suatu keteraturan, keadilan, dan ketertiban dalam masyarakat. Berbicara mengenai keadilan maka Aristoteles dalam tulisannya ”Rhetorica” membedakan keadilan dalam dua macam yaitu keadilan distributif dan keadilan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada tiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing, keadilan ini berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan. Keadilan kumulatif adalah keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa memedulikan jasa masing-masing35. Jadi peran hukum dalam kehidupan ini harus meliputi segala aspek sehingga masyarakat hukum tersebut dapat merasakan faedah dari keberadaan hukum di antaranya adalah adanya ketertiban hidup, perlindungan bagi kepentingannya serta adanya keadilan bagi dirinya dan masyarakat sekitar baik keadilan distributif ataupun kumulatif. Hukum juga senantiasa terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selalu berubah seiring dengan berjalannya waktu dan kebutuhan masyarakat. Perubahan hukum akan memiliki dampak baik secara langsung ataupun tidak langsung bagi bidang yang diaturnya. Salah satu bidang yang terus berkembang dan sangat menentukan kehidupan masyarakat adalah bidang kesehatan. Hal kedua dari epistomologi, hukum kesehatan adalah kesehatan itu sendiri. Menurut pasal 1 angka 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kesehatan diartikan sebagai keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan tiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Dalam bahasa Inggris, kesehatan berasal dari kata Health. Definisi yang diberikan oleh WHO, sebagai: Health is a state of complete physical, mental, and social well being and note merely the absence of disease or infirmity, definisi ini mengalami perkembangan menjadi the enjoyment of the highest attainable standard of health is one of the fundamental rights of every human being without distinction of race, religion, political belief, economic or social condition.36 35 R. Soeroso, op. cit., hal. 64. 36 Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum untuk Perumahsakitan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 3. 16

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 Dalam Sistem Kesehatan Nasional juga disebutkan bahwa kesehatan menyangkut semua segi kehidupan yang ruang lingkup dan jangkauannya sangat luas dan kompleks.37 Berdasarkan definisi tersebut terlihat bahwa kesehatan adalah suatu cabang kehidupan yang bersifat menyeluruh, dan menyangkut semua segi kehidupan dan melingkupi sepanjang waktu kehidupan manusia, baik kehidupan masa lalu, kehidupan sekarang maupun kehidupan masa yang akan datang. Sifat menyeluruh ini juga terlihat dalam pencapaian akan kesehatan yang akan selalu terkait dengan aspek lainnya seperti kehidupan sosial budaya, tingkat ekonomi, keadaan lingkungan, farmasi, sistem pengelolaan limbah, dan sebagainya. Dilihat dari perkembangannya maka telah terjadi perubahan orientasi nilai dan pemikiran mengenai kesehatan. Salah satunya mengenai kebijakan pembangunan di bidang kesehatan yang semula berupa upaya penyembuhan penderita saat ini secara berangsur-angsur berkembang ke arah kesatuan upaya pembangunan kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan peran serta masyarakat yang bersifat menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan yang mencakup38: 1. Upaya peningkatan (promotif) 2. Upaya pencegahan (preventif) 3. Upaya penyembuhan (kuratif) 4. Upaya pemulihan (rehabilitatif). Hal ini menandakan bahwa permasalahan kesehatan saat ini semakin kompleks dan membutuhkan hukum sebagai instrumen yang dapat mengaturnya. Hukum Kesehatan sebagai sekelompok peraturan hukum yang mengatur perawatan pelayanan kesehatan di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lahirnya UU Kesehatan ini tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum kesehatan di dunia internasional. Sebagai kebutuhan mendasar bagi setiap makhluk hidup, perihal mengenai kesehatan telah diatur sejak dahulu kala, perkembangan hukum kesehatan di Indonesia dilatarbelakangi dengan lahirnya kesadaran masyarakat akan hak-hak asasi manusia. Kelahiran Bill of Rights di Inggris dan Declaration of Indepedence di Amerika Serikat secara tidak langsung membangkitkan kesadaran masyarakat dunia mengenai 37 Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban dokter (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hal. 1. 38 Ibid., hal. 2. 17

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 perlunya suatu peraturan mengenai hak-hak asasi manusia dalam hidup ini, salah satunya adalah mengenai kesehatan. Pemikiran ini kemudian direalisasikan dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang dalam pasal 25 menyebutkan bahwa tiap manusia berhak atas suatu standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan. Sebagai negara anggota PBB yang telah meratifikasi deklarasi tersebut maka Indonesia wajib melaksanakan isi deklarasi tersebut dan menjadikannya acuan dalam membentuk hukum kesehatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada di Indonesia. Dengan diratifikasinya UDHR oleh Indonesia maka sebagai tindak lanjutnya pada tahun 1960 dibentuklah UU Kesehatan yang pertama di Indonesia. Kelahiran undang-undang ini bukan merupakan awal eksistensi hukum kesehatan di Indonesia karena sebelumnya ketentuan mengenai kesehatan dapat ditemukan secara implisit dalam aturan-aturan lainnya seperti pada KUH Perdata dan KUH Pidana serta Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalam ketiga aturan tersebut dapat dilihat beberapa ketentuan yang memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Sejak tahun 1982, pemikiran mengenai kesehatan di Indonesia makin berkembang. Hal ini dibuktikan dengan telah lahirnya Kepmenkes RI Nomor 99a/ Men.Kes/SK/III/1982 tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional bagi Indonesia. Kepmenkes ini kemudian ditindaklanjuti oleh Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1988 dengan menggariskan arah pembangunan kesehatan kepada penekanan pada peran serta aktif masyarakat baik dalam melaksanakan perilaku hidup sehat juga dalam pembiayaan pemeliharaan kesehatan yang didasarkan pada prinsip asuransi serta pentingnya diselenggarakan upaya kesehatan yang paripurna, merata dan bermutu serta terjangkau oleh seluruh masyarakat.39 Pemikiran-pemikiran mengenai kesehatan terus berkembang hingga akhirnya oleh sekelompok profesi dan pakar bidang ilmu kedokteran dan ilmu hukum yang tergabung dalam Perhimpunan untuk Hukum Kedokteran Indonesia (PERHUKI) yang dibentuk pada tahun 1983 mendorong lahirnya UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan untuk menggantikan UU Kesehatan Nomor 9 tahun 1960 yang dirasakan sudah tidak sesuai lagi. UU Nomor 23 tahun 1992 dipandang sudah tidak lagi berjalan seiring dengan munculnya fenomena globalisasi yang diikuti dengan pesatnya 39 Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum untuk... op. cit., hal. 17. 18

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 kemajuan teknologi kesehatan dan teknologi informasi. Sisi lain, perencanaan dan pembiayaan pembangunan kesehatan yang tidak sejiwa dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 (menitikberatkan pada pengobatan atau kuratif), menyebabkan pola pikir yang berkembang di masyarakat adalah bagaimana cara mengobati bila terkena penyakit. Hal itu tentu akan membutuhkan dana yang lebih besar bila dibandingkan dengan upaya pencegahan. Konsekuensinya, masyarakat akan selalu memandang persoalan pembiayaan kesehatan sebagai sesuatu yang bersifat konsumtif/pemborosan. Oleh karena itu, perlu adanya penyempurnaan terhadap UU Nomor 23 tahun 1992, yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma sehat, yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Maka pada tahun 2009, dikeluarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan40, untuk menggantikan UU Kesehatan tahun 1992. Banyak definisi yang dapat ditemukan mengenai hukum kesehatan seperti yang terdapat dalam Black`s Law dictionary, 5th ed. 1979 yang menyebutkan bahwa health law is a Law, ordinances or codes prescribing sanitary standars and regulations, designed to promote and preserve the health of the community41. Leenen juga memberikan pandangannya mengenai hukum kesehatan yang menurutnya adalah semua peraturan hukum yang berhubungan langsung pada pemberian pelayanan kesehatan dan penerapannya pada hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana. Arti peraturan di sini tidak hanya mencakup pedoman internasional, hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi namun ilmu pengetahuan dan kepustakaan dapat juga merupakan sumber hukum.42 Menurut van der Mijn, hukum kesehatan dapat dirumuskan sebagai kumpulan peraturan yang berkaitan dengan pemberian perawatan dan juga penerapannya kepada hukum perdata, hukum pidana, dan hukum admisitrasi (health law can be defined as the body of rules that relates directly to the care for health as well as to the application of general civil, criminal, and administrative law) .43 Jika dilihat dari ruang lingkup pengertian, maka hukum kesehatan meliputi: 40 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063. 41 J. Guwandi, Hukum Medis (Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2005), hal. 12. 42 Ibid. 43 Ibid., hal. 13. 19

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 1. Hukum Medis berbeda dengan hukum kesehatan. Hukum medis merupakan bagian dari hukum kesehatan yang menitik beratkan pada tindakan-tindakan dan hubungan hukum yang terjadi antara pasien dengan tenaga kesehatan. 2. Hukum Keperawatan. Perawat adalah salah satu tenaga kesehatan, Perawat memiliki kode etik tersendiri. Hubungan yang terjadi antara perawat dengan pasien, perawat dengan pihak Rumah Sakit, dan segala aturan mengenai peran perawat dalam pelayanan kesehatan inilah yang diatur dalam hukum keperawatan. 3. Hukum Rumah Sakit. Hukum rumah sakit adalah bagian dari hukum kesehatan yang mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelayanan jasa yang disediakan dalam Rumah Sakit tersebut, namun tidak yang termasuk dalam ruang lingkup tindakan medis. Hukum Rumah Sakit adalah hukum yang lebih menitikberatkan pada segi administratif atau manajemen Rumah Sakit. 4. Hukum Pencemaran Lingkungan, adalah hukum yang melibatkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Selanjutnya Hukum Pencemaran Lingkungan diatur secara tersendiri dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 5. Hukum Limbah dan Peraturan-peraturan lain yang ada kaitan langsung yang dapat memengaruhi kesehatan manusia. Berdasarkan seluruh definisi yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa hukum kesehatan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu mengenai kesehatan yang memiliki ruang lingkup yang sangat luas dan tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum lainnya. Sumber hukum kesehatan di Indonesia dapat ditemukan dalam suatu peraturan hukum tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang berwenang (seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden maupun keputusan menteri). Sumber hukum juga dapat ditemukan dari suatu kebiasaan yang merupakan peraturan perilaku yang tidak tertulis; yurisprudensi yang berupa putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; doktrin atau ajaran ilmu 20

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 pengetahuan yang berupa teori, konsep; dan norma yang dapat ditemukan dalam kepustakaan.44 Seiring dengan berkembangnya waktu dan teknologi serta makin majunya era globalisasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, maka pengetahuan di bidang kesehatan dan hukum mengenai kesehatan di dunia juga akan terus berkembang. Perkembangan ini juga berdampak pada perubahan sistem pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di suatu masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini dapat dilakukan oleh berbagai pihak namun berdasarkan Permenkes Nomor 159b/Men.Kes/PER/II/1988 tentang Rumah Sakit, pasalnya yang pertama disebutkan bahwa salah satu sarana upaya kesehatan untuk penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan oleh rumah sakit. Semenjak tahun 2006, sudah ada upaya untuk mengajukan RUU Rumah Sakit. Akhirnya pada tahun 2009, DPR mengesahkan UU Rumah Sakit dengan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.45 Pasal 1 ayat 1 memberi definisi tentang Rumah Sakit, yaitu sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 1.3 Praktik Kedokteran di Indonesia Seseorang dapat menjalankan profesinya sebagai dokter atau melaksanakan praktik kedokteran harus mendapat izin dari pemerintah terlebih dahulu dengan segala persyaratannya. Pemerintah telah mengeluarkan produk hukum, yaitu Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tujuan undang-undang tersebut adalah untuk mengontrol kegiatan praktik kedokteran agar tidak melenceng dari jalur pelayanan sehingga sesuai dengan tujuan pemerintah, yaitu menyelenggarakan kesehatan. 1.3.1 Izin praktik kedokteran Undang-undang Praktik Kedokteran bertujuan untuk melindungi pasien dan dokter, maka yang dimaksud dengan pasien adalah tiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang 44 Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum untuk… op. cit., hal. 17. 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072 21

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.46 Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan.47 Dokter tersebut menyelenggarakan praktik kedokteran, yakni: rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.48 Profesi Kedokteran atau Kedokteran Gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.49 Sehubungan dengan profesi Kedokteran atau profesi Kedokteran Gigi maka memiliki suatu organisasi profesi yang merupakan Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.50 Dalam penegakan profesi, dokter diawasi oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, yakni lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.51 Pelaksanaan praktik kedokteran dikontrol dengan adanya suatu registrasi sesuai dengan kompetensi. Kompetensi yang dimaksud berhubungan dengan sertifikat kompetensi yang diberikan yang berupa surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.52 Ada 2 jenis registrasi. 1. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.53 2. Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.54 46 Indonesia, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 1 angka 10. 47 Ibid., Pasal 1 angka 2. 48 Indonesia, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 1 angka 1. 49 Ibid., Pasal 1 angka 11. 50 Ibid., Pasal 1 angka 12. 51 Ibid., Pasal 1angka 14. 52 Ibid., Pasal 1angka 4. 53 Ibid., Pasal 1 angka 5. 54 Ibid., Pasal 1 angka 6. 22

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 Setelah melakukan registrasi, dokter akan diberi surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi, yakni: bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.55 Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.56 Ini saja tidak cukup bagi seorang dokter untuk melakukan registrasi karena masih dibutuhkan Surat Izin Praktik yang merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Perizinan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah atas permohonan yang diajukan oleh badan atau perorangan sehingga untuk mengajukan izin praktik yang perlu dilakukan adalah dokter dan dokter gigi yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran, persyaratannya sebagai berikut57: 1. Sudah memiliki surat tanda registrasi58 dokter atau dokter gigi Cara mendapatkan Surat tanda registrasi ini59 adalah dengan mengajukan permohonan kepada Konsil Kedokteran Indonesia60 secara tertulis dengan melampirkan: a. Fotokopi ijazah dokter/dokter spesialis/dokter gigi/dokter gigi spesialis. b. Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi (lafal sumpah kedokteran disusun oleh profesi kedokteran dunia, World Medical Association, dan dapat diratifikasi oleh profesi kedokteran di negara manapun, mungkin dengan perubahan agar sesuai dengan tuntutan di negara tersebut. Lafal ini berasal dari sumpah Hippocrates yang berisi kalimat-kalimat yang menyebut berbagai 55 Ibid., Pasal 1 angka 8. 56 Ibid., Pasal 1 angka 3. 57 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Men.Kes/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, ditetapkan pada 20 April 2007, Pasal 3. 58Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi yang ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2005. Pasal 1 angka 7 berbunyi: ”Surat Tanda Registrasi selanjutnya disebut STR dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi”. 59 Disari dari Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi yang ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2005. 60 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi yang ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2005. Pasal 1 angka 1, berbunyi: ”Konsil Kedokteran Indonesia selanjutnya disebut KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi”. 23

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 macam kewajiban dokter. Karena itu, maka sumpah Hippocrates dikenal bersifat deontologis. Lafal ini diikrarkan oleh setiap dokter yang memulai pekerjaan keprofesiannya (ikrar = profession, berikrar = to profess, to promise openly). Keberadaan lafal sumpah kedokteran ini juga merupakan salah satu ciri profesi kedokteran). c. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP (Surat Izin Praktik). d. Fotokopi sertifikat kompetensi. e. Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. f. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2×3 cm sebanyak 2 (dua) lembar. Bagi Dokter dan dokter gigi warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia mengajukan permohonan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berdasarkan permintaan tertulis dari Konsil Kedokteran Indonesia. Dalam melakukan evaluasi ini perlu melampirkan: a. Bukti keabsahan ijazah; b. Surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi; c. Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi; d. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik; e. Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. Setelah melakukan evaluasi ini baru diberikan Surat Tanda Registrasi terkait. Surat Tanda Registrasi dokter atau dokter gigi tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah disebutkan 24

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 tadi serta melampirkan STR lama. Surat Tanda Registrasi ini pada umumnya ada 3 jenis: a. Surat tanda registrasi biasa (berlaku untuk 5 tahun); b. Surat tanda registrasi bersyarat. Merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi kepada peserta didik untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi di Indonesia bagi dokter atau dokter gigi warga negara asing. Surat Tanda Registrasi Bersyarat diberikan kepada peserta Pendidikan Pelatihan Dokter Spesialis/Pendidikan dan Pelatihan Dokter Gigi Spesialis warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan. Surat Tanda Registrasi Bersyarat ini diberikan setelah memenuhi persyaratan yang melampirkan: 1) Bukti kesahan ijazah; 2) Surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi; 3) Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi; 4) Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP; 5) Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; 6) Bukti memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. c. Surat tanda registrasi sementara (yang hanya berlaku untuk 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya). Merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan di bidang kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia. Surat Tanda Registrasi Sementara dapat diberikan kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat 25

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 sementara di Indonesia. Surat Tanda Registrasi jenis ini dapat diberikan bila telah melampirkan: 1) Bukti kesahan ijazah; 2) Surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi; 3) Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi; 4) Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang mempunyai SIP; 5) Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; 6) Surat izin kerja sesuai ketentuan perundang-undangan; 7) Bukti berkemampuan berbahasa Indonesia. Surat tanda registrasi ini dapat dicabut oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia bila ada rekomendasi pencabutan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan/atau dokter terkait terbukti atau menyatakan tidak mampu menjalankan praktik kedokteran. 2. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya; 3. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; 4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar; 5. Pengajuan permohonan Surat Izin Praktik sebagaimana dimaksud harus dinyatakan secara tegas permintaan Surat Izin Praktik untuk tempat praktik Pertama, Kedua atau Ketiga. Surat Izin Praktik kedua dan ketiga pada jam kerja diajukan dengan melampirkan surat izin dari pimpinan instansi/sarana pelayanan kesehatan tempat dokter dan dokter gigi dimaksud bekerja. Surat izin praktik ini masih tetap berlaku sepanjang61: 1) surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi masih berlaku (perlu menjadi perhatian di sini bahwa surat izin praktik ini berarti tidak ada sama sekali kemungkinan dicabut/ dinyatakan tidak berlaku. Apabila terjadi masalah dengan dokter atau praktik 61 Indonesia, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 38 ayat (2) 26

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 kedokterannya maka yang akan dicabut adalah surat tanda registrasi tersebut); dan 2) tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin praktik. Surat Izin Praktik 3 (tiga) tempat praktik dapat berada dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota atau Kabupaten/Kota lain baik dari Provinsi yang sama maupun Provinsi lain62. Dokter atau dokter gigi yang telah mempunyai surat izin praktik dan menyelenggarakan praktik kedokteran wajib memasang papan nama praktik kedokteran 63 bila tidak, maka akan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)64. 1.3.2 Pembatasan praktik kedokteran Sebagaimana telah diterangkan di atas, bahwa izin praktik kedokteran sebagaimana diatur dalam UU Praktik Kedokteran ini sebenarnya adalah untuk melindungi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan medis. Namun di lain pihak, perlindungan juga diperlukan di pihak tenaga medis, selain memberi kepastian dan jaminan hukum kepada mereka agar terdapat motivasi lebih dalam memberi pelayanan bagi masyarakat. Di Indonesia, mengenai tenaga medis sebelum dikeluarkannya UU Praktik Kedokteran, diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan65. Banyak kontroversi yang muncul di masyarakat setelah dikeluarkannya Undang-undang Praktik Kedokteran ini. Sebagian masyarakat merasa sangat tidak puas karena Undang-undang Praktik Kedokteran ini dinilai terlalu melindungi dokter. Memang, tujuan pembentukan undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada pasien, mempertahankan, dan meningkatkan mutu pelayanan medis. Namun, di mata masyarakat (pasien), Undang-undang Praktik Kedokteran dianggap lebih banyak berpihak untuk melindungi profesi kedokteran. Salah satu yang dipermasalahkan adalah mengenai Pasal 37 ayat 2 Undang-undang No. 29 62 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Men.Kes/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, Pasal 4 Angka 3. 63 Indonesia, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 41. 64 Ibid., Pasal 79 huruf (a). 65 Undang-Undang ini kemudian dinyatakan tidak berlaku sehubungan dengan berlakunya Undang- Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Namun pada Undang-Undang Kesehatan tersebut juga tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai apa saja yang dimaksud dengan tenaga kesehatan seperti pada Undang-undang No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. Pada Undang-undang No.23 Tahun 1992 dikatakan Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 27

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: ”Surat izin praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya diberikan untuk sebanyak 3 tempat”, sedangkan sanksi yang diberikan hanyalah dapat dikenakan bila melakukan praktik tanpa surat izin praktik. 66 Sama sekali tidak disebutkan sanksi yang dikenakan apabila memiliki surat izin praktik lebih dari 3 tempat. Jika tujuan praktik kedokteran adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan medis (jasa dokter), bagaimana dengan dokter yang berpraktik lebih dari 3 tempat? Kapan dokter tersebut akan meningkatkan mutu keilmuannya, jika seluruh waktu hanya dihabiskan untuk praktik memberi pelayanan kesehatan? Pada kenyataannya banyak dokter yang tidak memperdalam keilmuannya, dan pada akhirnya bermunculan dugaan malapraktik kedokteran di Indonesia seperti yang telah diterangkan dalam pendahuluan pada Bab 1. Tuntutan bagi dokter sebagai sebuah profesi untuk menjalankan profesinya secara profesional adalah Pertama, keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. Berdasarkan kriteria ini, jelas bahwa para dokter yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar yang ideal (yang dimaksud “standar ideal” adalah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan). Kedua, meningkatkan dan memelihara citra profesi. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional. Citra profesi adalah suatu gambaran terhadap profesi dokter berdasarkan penilaian kinerja. Perwujudan dilakukan melalui berbagai cara misalnya penampilan, cara bicara, penggunaan bahasa, postur, sikap hidup sehari-hari, hubungan antarpribadi, dan sebagainya. Ketiga, keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya. Berdasarkan kriteria ini, para dokter diharapkan selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan profesinya. Berbagai kesempatan yang dapat dimanfaatkan antara lain: 66 Lihat Pasal 76 Undang-undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 28

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 1. Mengikuti kegiatan ilmiah misalnya lokakarya, seminar, simposium dan sebagainya. 2. Mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan. 3. Melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat. 4. Menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah, atau 5. Memasuki organisasi profesi. Keempat, mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesinya. Hal ini mengandung arti bahwa profesionalisme yang tinggi ditunjukkan dengan adanya upaya untuk selalu mencapai kualitas dan cita-cita sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Dokter yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan selalu aktif agar seluruh kegiatan dan perilakunya menghasilkan kualitas yang ideal. Secara kritis ia akan selalu mencari secara aktif memperbaiki untuk memperoleh hal-hal yang lebih baik dalam melaksanakan tugasnya. Kelima, Memiliki kebanggaan terhadap profesinya. Profesionalisme ditandai dengan kualitas derajat rasa bangga akan profesi yang dipegangnya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan penghargaan akan pengalamannya di masa lalu, berdedikasi tinggi terhadap tugas-tugasnya sekarang, dan meyakini akan potensi dirinya bagi perkembangan di masa depan. Pasal 37 Ayat (2) 67 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran disebutkan sebagai berikut: ”Surat Izin Praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat”68. Pernyataan “hanya diberikan” di sini mengandung arti bahwa izin praktik berkaitan hanya akan dikeluarkan sebanyak 3 (tiga) tempat tidak boleh lebih tapi boleh kurang. Secara tegas dikatakan akan mengeluarkan maksimal sebanyak 3 tempat. Di sini sebenarnya menimbulkan masalah mengenai bagaimana seandainya lebih dari 3 tempat izin itu ada? Walau diakui memang banyak dokter yang sangat 67 Secara keseluruhan berikut Pasal terkait, Pasal tersebut berbunyi: Pasal 36 : Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Pasal 37 : (1) Surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan. (2) Surat izin praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat. (3) Satu surat izin praktik hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik. 68 Dengan penjelasan sebagai berikut: “Dokter atau dokter gigi yang diminta untuk memberikan pelayanan medis oleh suatu sarana pelayanan kesehatan, bakti sosial, penanganan korban bencana, atau tugas kenegaraan yang bersifat insidentil tidak memerlukan surat izin praktik, tetapi harus memberitahukan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota tempat kegiatan dilakukan” 29

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 malas untuk mengurus keberlanjutan mengenai izin praktik ini. Bagi pelanggaran terhadap ini Undang-undang Praktik Kedokteran hanya menyatakan mengenai: “Tiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.69 Permasalahan selanjutnya berkisar antara bagaimana seandainya izin praktik tersebut diberikan untuk lebih dari 3 (tiga) tempat atau bagaimana seandainya pertanggungjawaban asosiasi yang mengizinkan praktik tanpa surat izin praktik tersebut, kemudian Pasal 42 Undang-undang Praktik Kedokteran menyatakan: “Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik untuk melakukan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan tersebut”. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007, Pasal 27 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran dikatakan bahwa dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP lebih dari 3 (tiga) tempat praktik sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, harus menetapkan 3 (tiga) tempat praktik yang dipilih sesuai peraturan yang berlaku namun tidak dijelaskan lebih lanjut perihal kalau memang lebih. Pengecualian terhadap izin praktik 3 (tiga) tempat tersebut adalah dalam hal70: 1. diminta oleh suatu sarana pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan medis yang bersifat khusus, yang tidak terus-menerus atau tidak berjadwal tetap; 2. dalam rangka melakukan bakti sosial/kemanusiaan; 3. dalam rangka tugas kenegaraan; 4. dalam rangka melakukan penanganan bencana atau pertolongan darurat lainnya; 5. dalam rangka memberikan pertolongan pelayanan medis kepada keluarga, tetangga, teman, pelayanan kunjungan rumah dan pertolongan masyarakat tidak mampu yang sifatnya insidentil; 6. tidak memerlukan Surat Izin Praktik di tempat tersebut. 69 Indonesia, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 26. 70 Peraturan Menteri Kesehatan No.512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, Pasal 9. 30

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 Pemberian pelayanan medis sebagaimana dimaksud tadi harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan dapat dilakukan oleh institusi penyelenggaranya. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Menteri dapat memberi surat tugas untuk kepentingan pemberian pelayanan medis tersebut kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis untuk bekerja di sarana pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memerlukan Surat Izin Praktik di tempat tersebut. Berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan dapat diberikan persetujuan perpanjangan surat tugas dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat atas nama Menteri.71 Mengenai sanksi yang diberikan apabila melakukan praktik tanpa surat izin akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).72 Bagi orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi tanpa surat izin praktik maka akan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun73 atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).74 Bila ini dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin. 1.4 Malapraktik Medis Banyak persoalan malapraktik, atas kesadaran hukum pasien, diangkat menjadi masalah pidana sebagaimana contoh kasus dr. Setianingrum. Kasus operasi mata dari pasien yang bernama Muhidin di RSU Sukabumi pada tahun 1986 yang juga sempat ramai dibicarakan. Bahkan kematian Sukma Ayu, artis pemeran utama sinetron ”Kecil-Kecil Menjadi Manten” juga dikaitkan dengan adanya kemungkinan malapraktik yang dilakukan oleh dokter yang menanganinya. Menurut Maryanti, 71 Ibid., Pasal 10. 72 Indonesia, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 76. 73 Saat ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU -V/2007 tanggal 19 Juni 2007 MK menyatakan, bahwa perlu adanya pembatasan 3 tempat bagi dokter yang berpraktik dan telah dilakukan pencabutan terhadap sanksi pidana penjara yang dapat dikenakan bagi dokter karena dinilai menimbulkan terror bagi kalangan profesionalisme 74 Indonesia, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 80. 31

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 contoh-contoh kasus tersebut memberi kesan adanya kesadaran hukum masyarakat terhadap hak-hak kesehatan75. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diperlukan suatu pemikiran dan langkah- langkah yang bijaksana sehingga masing-masing pihak, dokter dan pasien memperoleh perlindungan hukum yang seadil-adilnya. Membiarkan persoalan ini berlarut-larut akan berdampak negatif terhadap pelayanan medis yang pada akhirnya akan dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Memang disadari oleh semua pihak bahwa dokter hanyalah manusia biasa yang suatu saat bisa lalai dan salah sehingga pelanggaran kode etik bisa terjadi, bahkan mungkin sampai pelanggaran norma-norma hukum. Soerjono Soekanto dan Kartono Muhammad berpendapat bahwa belum ada parameter yang tegas tentang batas pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum76. Belum adanya parameter yang tegas antara pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum di dalam perbuatan dokter terhadap pasien, menunjukkan adanya kebutuhan akan hukum yang betul-betul bisa diterapkan dalam pemecahan masalah-masalah medis, yang hanya bisa diperoleh dengan berusaha memahami fenomena yang ada di dalam profesi kedokteran. Sekalipun pasien atau keluarganya mengetahui bahwa kualitas pelayanan yang diterimanya kurang memadai, seringkali pasien atau keluarganya lebih memilih diam karena kalau mereka menyatakan ketidakpuasannya kepada dokter, mereka khawatir kalau dokter akan menolak menolong dirinya yang pada akhirnya bisa menghambat kesembuhan sang pasien. Walapun demikian, tidak semua pasien memilih diam apabila pelayanan dokter tidak memuaskan dirinya maupun keluarganya terutama bila salah satu anggota keluarganya ada yang mengalami cacat atau kematian setelah prosedur pengobatan dilakukan oleh dokter. Berubahnya fenomena tersebut terjadi karena perubahan sudut pandang terhadap pola hubungan antara dokter dengan pasiennya. Kedudukan pasien yang semula hanya sebagai pihak yang bergantung kepada dokter dalam menentukan cara penyembuhan (terapi), kini berubah menjadi sederajat dengan dokter. Dengan demikian dokter tidak boleh lagi mengabaikan pertimbangan dan pendapat pihak pasien dalam memilih cara pengobatan, termasuk pendapat pasien untuk menentukan pengobatan dengan operasi atau tidak. Meskipun sudah ada 75 Harjo Wisnoewardono, “Fungsi Medical Record sebagai Alat Pertanggungjawaban Pidana Dokter terhadap Tuntutan Malapraktik”, Arena Hukum Nomor 17, FH Unibraw, Malang, Juli 2002, hal. 160. 76 Ibid., hal 161. 32

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis, Permenkes No 290/MenKes/Per/III/2008, Pasal 45 UU No 29 th 2004, serta Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI tahun 2008 tentang informed consent, 77 namun ketentuan ini tidak membebaskan dokter dari tuntutan jika dokter melakukan kelalaian. Akibatnya apabila pasien merasa dirugikan (sedikit pun) dalam pelayanan dokter, pasien langsung menempuh jalur hukum untuk melakukan atau mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan terhadap upaya pengobatan yang dilakukan dokter yang dianggap merugikan dirinya. Ini dilakukan karena dalam masyarakat telah berkembang euforia untuk menggugat ganti rugi terhadap upaya penyembuhan yang dilakukan oleh dokter, setelah beberapa kasus sengketa medis dimenangkan oleh pengadilan (PN Cibinong dan PN Jakarta Selatan). Hak untuk mengajukan gugatan ini pun diatur dalam pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran, bahwa pengaduan ke MKDKI, tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan. Dua parameter ini lah yang kemudian menjadikan pengaduan malapraktik ke MKDKI dan pengadilan mengalami peningkatan kuantitasnya, seperti disebutkan dalam Bab 1, terdapat 387 kasus dugaan malapraktik di Indonesia. Dalam kurun waktu 8 tahun (1997 sampai 2004), MKEK IDI Wilayah DKI saja, telah mencatat sedikitnya 74 kasus untuk diproses (eligible) dari 99 kasus yang diajukan. Tabel 1.1. Penanganan Pengaduan Sengketa Medis Oleh MKEK Tahun 1997 sampai 2004 Tahun Jumlah Dicabut Ditolak Tidak Terjadi Pengaduan terdapat pelanggaran etik pelanggaran / profesi etik / profesi 1997 10 3 2 4 1 1998 11 2 3 3 3 1999 18 2 5 7 4 2000 14 2 1 8 3 2001 10 3 1 5 1 2002 13 1 1 6 5 2003 14 - 1 10 3 2004 9* - - 1 4 77 Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. 33

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 Jumlah 99 * 13 14 44 24 Sumber: MKEK DKI Dokter pun bereaksi, profesi dokter adalah officium nobile, yaitu profesi yang mulia dan terhormat sehingga tindakan-tindakan penuntutan di pengadilan itu, mereka anggap sebagai ancaman. Penerapan hukum di bidang kedokteran dianggap sebagai intervensi hukum. Mereka mengemukakan bahwa Kode Etik Kedokteran (KODEKI) sudah cukup untuk mengatur dan mengawasi dokter dalam bekerja sehingga tidak perlu lagi adanya intervensi hukum tersebut. Lebih jauh dari itu, kekhawatiran paling utama adalah profesi kedokteran akan kehilangan martabatnya manakala diatur oleh hukum. Dokter merasa resah dan merasa diperlakukan tidak adil sehingga mereka menuntut perlindungan hukum agar dapat menjalankan profesinya dalam suasana tentram.78 Sampai saat ini, yang mereka persoalkan adalah perlindungan hukum dan bukan mengenai masalah tanggung jawab hukum serta kesadaran hukum dokter dalam menjalankan profesinya. Hal ini menunjukkan kurangnya pengertian mengenai Etika dan Hukum dalam kalangan dokter.79 Demikian juga kerancuan pemahaman atas masalah medical malpractice (kesalahan profesional medis), masih sering dianggap sebagai pelanggaran norma etis profesi saja yang tidak seharusnya diberikan sanksi ancaman pidana. Sisi lain, dalam dunia kedokteran, segala bentuk kejadian yang muncul dan tidak diinginkan, baik oleh pasien dan dokter, tidak serta merta merupakan bentuk kelalaian atau medical malpractice, tetapi ada bentuk lain juga yang dikenal dengan risiko medis. Memang tidak dapat dipungkiri, bahwa dalam praktik kedokteran, kesalahan merupakan bagian dari proses pembelajaran. Seorang dokter yang baru lulus atau yang sedang menempuh pendidikan spesialis tidak luput melakukan kesalahan. Seorang ahli bedah terkemuka, Cyril Cantler mengatakan, “Tiga perempat dari yang kulakukan sekarang tidak pernah kupelajari pada masa residensi (masa belajar)”. Kita dapat melihat faktanya. Seorang dokter bedah urologi pada zamannya hanya mengenal metode pengambilan batu saluran kemih secara laparotomi. Kini, alternatif terapi lainnya memungkinkan untuk meminimalkan luka operasi, baik terapi laser, 78 D. Veronica Komalawati, Hukum dan Etika Dalam Praktik Dokter (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1989), hal. 12. 79 Ibid. 34

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 gelombang kejut, elektrohidraulik, atau dengan sistokopi. Itulah yang dialami oleh semua ahli bedah (dan spesialisasi lainnya).80 Tanpa melakukan pembelajaran terhadap hal-hal baru, sebenarnya dokter juga telah melakukan kesalahan karena apa yang dilakukan tidak sesuai dengan standar terkini. Selain itu, risiko dari kurva pembelajaran baik pada masa residensi maupun setelah menjadi seorang ahli tak pernah bisa dihindari, yaitu melakukan kesalahan. Apa yang dikatakan oleh Cyril Cantler memang benar. Dahulu, praktik kedokteran sangat sederhana dan tidak berbahaya. Kini, praktik kedokteran sangat kompleks, efektif, namun membahayakan. Praktik kedokteran berisiko mencederai pasien sebagai konsekuensi kompleksitasnya pelayanan kesehatan yang diberikan. Namun, bukan berarti bahwa kesalahan tidak dapat dicegah. Meskipun tidak dapat dihilangkan, setidak-tidaknya kesalahan dapat diminimalkan. Yang penting adalah ada kemauan untuk belajar demi kesalahan, seperti yang dikatakan oleh Gawande81: “Yang tampak paling menarik dan penting bukanlah pada berapa banyak yang kita ketahui dalam dunia kedokteran, tetapi pada berapa banyak yang tidak diketahui dan bagaimana kita dapat menyiasati ketidaktahuan itu secara bijak”. Ada banyak ungkapan yang bersifat mengingatkan maupun sindiran yang dilontarkan oleh tokoh- tokoh terkenal pada saat itu terhadap profesi kedokteran, seperti82: First, do no harm (Hippocrates, 460-335 SM); Cure the disease and kill the patient (Francis Bacon, 1561-1626); I do not want two disease-one nature-made, one doctor-made (Napoleon Bonaparte, 1769-1821); dan Sampul majalah Times (2006) menyindir profesi dokter dengan pertanyaan; “What scares doctor?”, yang dijawab sendiri dengan: “Being the patients”. 1.4.1 Malapraktik Sebelum membahas pengertian malapraktik medis, kami akan menyajikan beberapa pendapat sarjana tentang terminologi malapraktik, masing-masing pendapat tersebut antara lain, sebagai berikut. a. Veronica menyatakan bahwa istilah malapraktik berasal dari ”malpractice” yang pada hakikatnya adalah kesalahan dalam menjalankan 80 J.B Suharjo B. Cahyono, Membangun Budaya Keselamatan Pasien, Kanisius, Yogyakarta, 2008, hal. 43. 81 Ibid, hal 44. 82 Ibid. 35

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 profesi yang timbul sebagai akibat adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dokter.83 b. Hermien Hadiati menjelaskan malpractice secara harafiah berarti bad practice, yang berkaitan dengan praktik penerapan ilmu dan teknologi medis dalam menjalankan profesi medis yang mengandung ciri-ciri khusus. Malapraktik berkaitan dengan ”how to practice the medical science and technology”, dan sangat erat hubungannya dengan sarana kesehatan atau tempat melakukan praktik dan orang yang melaksanakan praktik. Hermien cenderung menggunakan istilah ”maltreatment”.84 c. Danny Wiradharma memandang malapraktik dari sudut tanggung jawab dokter yang berada dalam suatu perikatan dengan pasien, yaitu dokter melakukan praktik buruk.85 d. Ngesti Lestari mengartikan malapraktik secara harafiah sebagai ”pelaksanaan atau tindakan yang salah”.86 Berdasarkan keempat pendapat di atas, pada umumnya mereka cenderung menggunakan istilah yang langsung dikaitkan dengan praktik dokter, hanya Ngesti Lestari saja yang tidak menghubungkan dengan praktik dokter secara langsung. Sedangkan Hermien, walaupun menghubungkan istilah malapraktik dengan praktik dokter yang jelek, namun sebenarnya Hermien lebih cenderung untuk memakai istilah ”maltreatment” daripada istilah ”malapraktik”. Berdasarkan pengertian istilah di atas, beberapa sarjana sepakat untuk merumuskan penggunaan istilah medical malpractice (malapraktik medis) sebagaimana disebutkan di bawah ini. a. John D. Blum memberikan rumusan tentang medical malpractice sebagai ”a form of professional negligence in which measrable injury occurs to a plaintiff patient as the direct result of an act or ommission by the defendant practitioner” (malapraktik medis merupakan bentuk kelalaian profesi dalam bentuk luka atau cacat yang dapat diukur yang terjadinya 83 Ibid. 84 Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran... op. cit., hal. 124. 85 Danny Wiradharmairadharma, “Penuntun Kuliah Kedokteran dan Hukum Kesehatan” Buku Kedokteran EGC (Jakarta: 1999), hal. 87. 86 Ngesti Lestari, “Masalah Malapraktik Etik dalam Praktik Dokter (Jejaring Biota dan Humaniora)” Kumpulan Makalah Seminar tentang Etik dan Hukum Kedokteran yang diselenggarakan oleh RSUD Dr. Saiful Anwar (Malang: 2001), hal. 2. 36

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 pada pasien yang mengajukan gugatan sebagai akibat langsung dari tindakan dokter).87 b. Black’s Law Dictionary merumuskan malapraktik sebagai ”any professional misconduct, unreasonable lack of skill or fidelity in professional or judiacry duties, evil practice, or illegal or immoral conduct...” (perbuatan jahat dari seorang ahli, kekurangan dalam keterampilan yang di bawah standar, atau tidak cermatnya seorang ahli dalam menjalankan kewajibannya secara hukum, praktik yang jelek atau ilegal atau perbuatan yang tidak bermoral).88 c. World Medical Association (WMA) tahun 1992 menjelaskan tentang, ''medical malpractice involves the physician's failure to conform to the standard of care for treatment of the patient's condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient''.89 d. Rumusan yang berlaku di dunia kesehatan adalah ”professional misconduct or lack of orninary skill in the performance of professional act. A practioner is liable for damages or injuries caused by malpractice”, ”Malpractice requires that the patient demonstrate some injury and that the injury be negligently caused.....” .90 e. Junus Hanafiah mendefinisikan malapraktik medis adalah kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.91 f. Veronica memberi pengertian bahwa medical malpractice atau kesalahan profesional dokter adalah kesalahan dalam menjalankan profesi medis yang tidak sesuai dengan standar profesi medis dalam menjalankan profesinya.92 87 Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran... op. cit., hal. 122 – 123. 88 HM Soedjatmiko, “Masalah Medis Dalam Malapraktik Yuridik” Kumpulan Makalah Seminar tentang Etika dan Hukum Kedokteran yang diselenggarakan oleh RSUD Dr Saiful Anwar (Malang: 2001), hal. 3. 89 http://www.wma.net/en/10home/index.html 90 Ibid. 91 M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amei, “Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan,” Buku Kedokteran EGC (Jakarta: 1999), hal. 87. 92 D. Veronica Komalawati, op. cit., hal. 115. 37

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 g. Ngesti Lestari mengartikan malapraktik medis sebagai tindakan dari tenaga kesehatan yang salah dalam rangka pelaksanaan profesi di bidang kedokteran (professional misconduct) baik dipandang dari sudut norma etika maupun norma hukum.93 Berdasarkan beberapa pengertian tentang malapraktik medis di atas, semua sarjana sepakat untuk mengartikan malapraktik medis sebagai kesalahan dokter yang karena tidak mempergunakan ilmu pengetahuan dan tingkat keterampilan sesuai dengan standar profesinya yang akhirnya mengakibatkan pasien terluka atau cacat bahkan meninggal dunia. Kadang-kadang malapraktik medis dikaitkan dengan penyalahgunaan keadaan (undue influence) karena keinginan untuk mencari keuntungan pribadi. Dengan demikian malapraktik medis ini merupakan suatu istilah yang selalu berkonotasi buruk, bersifat stigmatic, menyalahkan. Menurut J Guwandi94 malapraktik medis ini dapat dibedakan menjadi 2 (dua) golongan: 1. Dengan sengaja (doles, vorsatz, willens en wetens handelen, intentional) yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dengan perkataan lain, malapraktik dalam arti sempit, misalnya dengan sengaja melakukan abortus tanpa indikasi medis, melakukan euthanasia, memberi surat keterangan medis yang isinya tidak benar, dan sebagainya. 2. Tidak dengan sengaja (negligence, culpa) atau karena kelalaian, misalnya menelantarkan pengobatan pasien karena lupa atau sembarangan sehingga penyakit pasien bertambah berat dan kemudian meninggal dunia (abandonment). Perbedaan yang lebih jelas tampak kalau kita melihat pada motif yang dilakukannya. Pada malapraktik (dalam arti sempit), tindakannya dilakukan secara sadar, dan tujuan dari tindakannya memang sudah terarah ke akibat yang hendak ditimbulkan atau tak peduli terhadap akibatnya. Walaupun dokter mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa tindakannya itu adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pada kelalaian, tidak ada motif ataupun tujuan untuk menimbulkan akibat yang terjadi. Akibat yang timbul itu disebabkan karena adanya kelalaian yang sebenarnya terjadi di luar kehendaknya. 93 Ngesti Lestari, op. cit., hal. 114 – 115. 94 J. Guwandi, Tindakan Medik dan Tanggung Jawab Produk Medik, Jakarta: Balai Penerbit FKUI, 1993, hal. 34. 38

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 Dalam praktik yang terjadi selama ini, malapraktik medis dalam arti yang sengaja dilakukan (intentional, doles, opzettelijk) dan melanggar undang-undang dan berintikan kesengajaan (criminal malpractice) dalam arti kesengajaan tersirat adanya motif (mens rea, fully mind) tidaklah banyak yang terungkap di pengadilan pidana. Yang sering terjadi adalah kelalaian atau negligence lebih berintikan ketidaksengajaan (culpa), kurang hati-hati, kurang teliti, acuh, sembrono, sembarangan, tak peduli terhadap kepentingan orang lain. Namun akibat yang timbul memang bukanlah menjadi tujuannya. Namun demikian Guwandi melanjutkan bahwa beberapa pakar tidak membedakan antara malpractice dan negligence, seperti misalnya: Creighton mengemukakan bahwa malpractice merupakan sinonim dari professional negligence; Mason dan McCall Smith’s menyebutkan bahwa, “malpractice is a term which is increasingly widely used as a synonim for medical negligence”. Demikian pula dalam beberapa literatur, istilah malpractice dan negligence ini sering digunakan secara bergantian. Akan tetapi Guwandi tidak sependapat dengan para pakar tersebut karena malpractice memiliki makna yang lebih luas daripada negligence (kelalaian). Dalam malapraktik selain tindakan yang termasuk dalam kelalaian juga ada tindakan-tindakan yang termasuk dalam katagori kesengajaan (intentional, dolus, opzettelijke) dan melanggar undang-undang. Malapraktik yang dilakukan dengan sengaja merupakan bentuk malapraktik murni yang termasuk dalam criminal malpractice. Untuk memperjelas perbedaan dimaksud diberikan beberapa contoh, sebagai berikut: malapraktik yang dilakukan dengan sengaja (merupakan istilah malapraktik dalam arti sempit) atau dapat disebut sebagai criminal malpractice adalah perbuatan/tindakan dokter yang secara jelas-jelas melanggar undang-undang, antara lain: melakukan pengguguran kandungan; melakukan euthanasia; dan memberi surat keterangan palsu. Kelalaian merupakan bentuk perbuatan yang dilakukan dengan tidak sengaja, misalnya: karena tertukarnya rekam medis, dokter keliru melakukan tindakan pembedahan kepada pasien; dokter lupa memberi informasi kepada pasien yang akan dilakukan tindakan operasi, karena terlalu sibuk, sehingga operasi dilakukan tanpa disertai informed consent. Selain contoh-contoh tentang perbedaan-perbedaan di atas, Guwandi juga mengemukakan perbedaan malapraktik dengan kelalaian dilihat dari motif atau tujuan 39

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 dilakukannya perbuatan tersebut. Pada malapraktik (dalam arti sempit) tindakan yang dilakukan secara sadar, dengan tujuan yang sudah mengarah kepada akibat yang ditimbulkan atau petindak tidak peduli kepada akibat dari tindakannya yang telah diketahuinya melanggar undang-undang. Pada kelalaian, petindak tidak menduga terhadap timbulnya akibat dari tindakannya. Akibat yang terjadi adalah di luar kehendak dari petindak dan tidak ada motif dari petindak untuk menimbulkan akibat tersebut. Menurut Berkhouwer dan Vorstman dalam Bahder Johan Nasution95, untuk dapat dikatagorikan sebagai kesalahan (kelalaian maksudnya) dalam melakukan profesi bisa terjadi karena adanya 3 (tiga) faktor, yaitu: kurangnya pengetahuan; kurangnya pengalaman; dan kurangnya pengertian. Ketiga faktor itu bisa menyebabkan terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan atau menentukan penilaian, baik pada saat diagnosis maupun pada saat berlangsungnya terapi terhadap pasien. Ada beberapa bentuk kelalaian dalam bahasa Inggris. 1. Malfeasance, yaitu apabila seseorang melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau melakukan perbuatan yang tidak patut (misalnya, melakukan aborsi tanpa indikasi medis). 2. Misfeasance, yaitu melaksanakan tindakan secara tidak benar. 3. Nonfeasance, yaitu tidak melakukan suatu tindakan yang sebenarnya ada kewajiban untuk melakukan (misalnya, kelalaian tidak merujuk pasien, kelalaian tidak berkonsultasi). 4. Malpractice, yaitu kelalaian atau tidak berhati-hati dalam menjalankan kewajibannya (salah obat, salah pasien). 5. Maltreatment, yaitu melakukan cara penanganan secara sembarangan (misalnya karena kurang terampil atau karena ketidaktahuan, lalu melakukan prosedur operasi secara salah). 6. Criminal negligence, yaitu suatu sikap acuh tak acuh, dengan sengaja, atau sikap yang tidak peduli terhadap keselamatan orang lain, walaupun ia mengetahui bahwa tindakannya bisa mengakibatkan cedera atau merugikan orang lain (misalnya, mencoba prosedur baru yang sifatnya coba-coba, tersembunyi, atau belum teruji keefektifannya tanpa sepengetahuan atau seizin pasien). 95 Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan.....op, cit, hal. 1. 40

SEMESTER AKSELERASI TA 2019/2020 Secara hukum, tingkat kelalaian dibedakan menjadi dua, yaitu yang bersifat ringan dan yang bersifat berat. Kelalaian yang bersifat ringan (culpa levis), yaitu apabila seseorang tidak melakukan apa yang mestinya akan dilakukan oleh orang yang biasa, wajar dan berhati-hati, atau justru melakukan apa yang oleh orang lain yang wajar tidak akan dilakukan, dalam situasi yang sama yang meliputi keadaan tersebut. Misalnya, dokter bedah lalai tidak mengkonsultasikan pasiennya yang memiliki riwayat sakit jantung kepada dokter spesialis jantung karena menurut pengamatannya tidak ada problem dengan status sistem kardiovaskulernya. Kelalaian yang bersifat berat (culpa lata), yaitu apabila seseorang dengan sadar dan dengan sengaja tidak melakukan sesuatu yang sepatutnya dilakukan atau melakukan sesuatu yang sepatutnya tidak dilakukan. Misalnya, pasien gawat darurat tidak dilayani karena tidak membayar uang muka. Masih menurut Guwandi, berdasarkan berat ringannya tingkat malapraktik yang dilakukan, secara garis besar tingkatan tersebut dapat dikelompokkan menjadi: Error of judgment (kesalahan dalam menilai); Slight negligence (kelalaian ringan); Gross negligence (kelalaian berat); dan Criminal intent (tindakan dengan sengaja yang bersifat kriminal). Guwandi menjelaskan bahwa istilah kelalaian adalah sebagai terjemahan dari negligence (Belanda: nalatigheid) dalam arti umum bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan. Seseorang dikatakan lalai apabila ia bertindak acuh, tak pedulian. Tidak memperhatikan kepentingan orang lain sebagaimana lazimnya di dalam tata pergaulan hidup masyarakat. Bila akibat dari kelalaian itu tidak membawa kerugian atau cedera kepada orang lain, atau karena hal-hal yang menyangkut sepele, maka tidak ada akibat hukum apa-apa. Prinsip ini berdasarkan suatu adagium De minimis not curet lex – the law does not concern itself with trifles – Hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepele. Namun apabila kelalaian atau kesalahan itu sudah mencapai suatu tingkat tertentu dan tidak mempedulikan benda atau keselamatan jiwa atau benda orang lain, maka sifat kelalaian atau kesalahan bisa berubah menjadi serius dan kriminal. Hukum tidak lagi bisa tinggal diam karena sifat kelalaian ini sudah merupakan pelanggaran terhadap kepentingan umum serta, pelanggaran terhadap perundang-undangan. Jika sebagai akibatnya sampai mencelakakan, mencederai atau bahkan merenggut nyawa orang lain, maka oleh hukum tingkat kelalaian atau kesalahan itu sudah termasuk perumusan pidana, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 359 KUHP. 41


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook