PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL PERAN APLIKASI SMARTPTSL DALAM TRANSFORMASI PENGUKURAN DAN PEMETAAN MENYAMBUT REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Reza Abdullah Kantor Pertanahan Kota Mataram – NTB Email: [email protected] ABSTRAK Perkembangan Tekologi Pengukuran dan Pemetaan bidang tanah memasuki era baru yang dikenal dengan istilah Revolusi Industri 4.0. Revolusi Industri ditandai dengan menghubungkan antar benda (Internet of Things/IoT) dengan sebuah penyimpanan di server atau yang dikenal dengan istilah cloud. Upaya mereal- isasikan teknologi dalam menyambut Revolusi Industri 4.0 pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN) di bidang pengukuran dan pemetaan, maka dibangun aplikasi mobile yang bernama Aplikasi SmartPTSL. Tulisan ini dibuat secara deskriptif dalam memberikan gambaran terkait implementasi pemanfaatan Ap- likasi SmartPTSL oleh pengguna di beberapa wilayah beserta respon yang diberikan atas kemanfaatan yang diperoleh dengan analisis konten untuk mengkaji konsep Gambar Ukur Elektronik sebagai bagian dari Do- kumen Elektronik. Set kuesioner dikembangkan berdasarkan ISO kualitas data sebagai parameter untuk tes kegunaan. Parameter terdiri dari: efektivitas, efisiensi dan kepuasan (Mustofa, Aditya, & Sutanta, 2018). Tanggapan pengguna didapat dari komentar di menu Playstore. Pengguna tercatat di Playstore sejumlah 18.391 pengguna (tanggal 24 Juli 2019). Berdasarkan jumlah tersebut yang memberikan komentar pada kolom yang disediakan Playstore sejumlah 633 Pengguna. Tanggapan pengguna kami inventalisir dan kami klasifikasikan sebagai berikut: kemudahan dalam menggunakan, manfaat yang diperoleh, efisiensi dan efek- tivitas dalam pekerjaan. Aplikasi berbasis mobile menjadi fenomena yang tidak terhindarkan. Akomodasi aplikasi tersebut dengan basis data yang ada mendesak untuk segera diwujudkan demi menyesuaikan tuntutan Revolusi Industri 4.0. Aplikasi SmartPTSL menawarkan solusi yang menjanjikan dilihat dari serapan oleh pengguna yang cukup masif. Fitur baru Gambar Ukur Elektronik menambah matang aplikasi ini. Pengembangan aplikasi masih perlu dikawal dengan berpijak pada masukan pengguna. Kata Kunci: Aplikasi SmartPTSL, Gambar Ukur Elektronik, Revolusi Industri 4.0 I. PENDAHULUAN 1.1. Latar belakang Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sedang gencar dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan target sertifikasi 5 juta bidang tanah pada tahun 2017, 7 Juta bidang tanah pada tahun 2018, 9 Juta bidang tanah pada tahun 2019 dan pada tahun 2025 diharapkan bidang tanah di seluruh Indonesia telah terdaftar (Sumber: Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Kementerian ATR/BPN pada Sosialisasi dan Evaluasi KKP PTSL 2018, 20 Februari 2018 di Jakarta). Penyediaan informasi spasial yang berkualitas dianggap penting sebagai bagian pengambilan keputusan yang lebih baik. Pondasi penyediaannya mesti secara hati-hati mempertimbangkan berbagai 76
Reza Abdullah, S.Tr. PERAN APLIKASI SMARTPTSL DALAM TRANSFORMASI PENGUKURAN DAN PEMETAAN aspek, antara lain regulasi, demi terpenuhinya aspek aktual dan faktual (Indrajit, Van Loenen, & Van Oosterom, 2019). Melaksanakan tugas percepatan PTSL dengan target yang sangat besar tersebut maka MENYAMBUT REVOLUSI INDUSTRI 4.0 diperlukan suatu inovasi-inovasi yang mendukung untuk mewujudkan bidang tanah terdaftar di seluruh wilayah Indonesia, hal itu dapat berupa dari penggunaan teknologi pengukuran dan pemetaan yang efektif dan efisien. Sebagaimana diketahui bahwasanya teknologi telah memasuki era baru yang dikenal Revolusi Industri 4.0. The Fourth Industrial Revolution menyatakan bahwa dunia telah mengalami empat tahapan revolusi, yaitu: 1) Revolusi Industri 1.0 terjadi pada abad ke 18 melalui penemuan mesin uap, sehingga memungkinkan barang dapat diproduksi secara massal, 2) Revolusi Industri 2.0 terjadi pada abad ke 19-20 melalui penggunaan listrik yang membuat biaya produksi menjadi murah, 3) Revolusi Industri 3.0 terjadi pada sekitar tahun 1970an melalui penggunaan komputerisasi, dan 4) Revolusi Industri 4.0 sendiri terjadi pada sekitar tahun 2010an melalui rekayasa intelegensia dan internet of thing sebagai tulang punggung pergerakan dan konektivitas manusia dan mesin (Shwab, 2016). Presiden Jokowi tidak ketinggalan telah merintis peta jalan dan strategi untuk menerapakan Revolusi Industri 4.0 di Indonesia yang kemudian disebut Making Indonesia 4.0 (Moneter.id, 2018). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menyambut baik kebijakan tersebut dengan dibangun aplikasi mobile yang bernama SmartPTSL. Aplikasi SmartPTSL merupakan aplikasi untuk membantu akselerasi kegiatan strategis Kementerian ATR/BPN dalam bidang pengukuran dan pemetaan. Aplikasi ini merupakan aplikasi GIS (Geographic Information System) berbasis android yang menunya sudah disesuaikan dengan kebutuhan pengukuran dan pemetaan bidang tanah di Kementerian ATR/BPN dimana memangkas waktu antara proses pengukuran sampai pengolahan yang selama ini tidak menentu, maka dengan SmartPTSL selesai di waktu yang bersamaan. 1.2. Rumusan Masalah Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian ATR/BPN sudah menyediakan peralatan ukur guna menunjang PTSL sejauh ini sebanyak 7.000 unit berupa GNSS RTK. Seiring dengan kemajuan alat ukur GNSS RTK (Kementerian ATR/BPN, 2019), sudah saatnya Kementerian ATR/BPN menerapkan arsip elekronik untuk Gambar Ukur (GU) dalam Revolusi Industri 4.0. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah: 1. Bagaimana implementasi Aplikasi SmartPTSL di bidang pengukuran dan pemetaan Kementerian ATR/ BPN dalam menyambut Revolusi Industri 4.0? 2. Bagaimana konsep Gambar Ukur elektronik sebagai wujud dokumen elektronik dalam implementasi pengukuran dan pemetaan bidang tanah di Kementerian ATR/BPN? 1.3. Tujuan 1. Mengimplementasikan Aplikasi SmartPTSL di bidang pengukuran dan pemetaan Kementerian ATR/ BPN dalam menyambut Revolusi Industri 4.0. 2. Menggambarkan konsep Gambar Ukur elektronik sebagai wujud arsip elektronik dalam implementasi pengukuran dan pemetaan bidang tanah di Kementerian ATR/BPN. 77
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL 1.4. Manfaat 1. Membantu perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan bidang tanah di Kementerian ATR/ BPN dalam menyambut Revolusi Industri 4.0 2. Sebagai bahan pertimbangan konsep dokumen elektronik Gambar Ukur di Kementerian ATR/BPN. 1.5. Tinjauan Pustaka 1. Revolusi Industri 4.0 Revolusi Industri ditandai dengan menghubungkan antarbenda (Internet of Things) dengan sebuah penyimpanan di server atau yang dikenal dengan istilah cloud. Internet of Things dan cloud: Komponen kunci dari Industri 4.0 adalah Internet of Things yang dicirikan oleh perangkat yang terhubung. Ini tidak hanya membantu operasi internal, tetapi melalui penggunaan lingkungan cloud tempat data disimpan (Green, 2017). Pilar-pilar Revolusi Industri 4.0 antara lain: teknologi mobile, komunikasi dari mesin ke mesin dan daya nalar terkomputasi (Moneter.id, 2018). Saat ini fenomena-fenomena tersebut makin nyata. Helm yang terkoneksi dengan sistem cerdas memberi pengalaman realitas maya yang menakjubkan (Patent No. US 2016/0210785 A1, 2016). Daya nalar terkomputasi dalam berbagai gawai mobile sehingga memudahkan orang awam sekalipun untuk menggunakannya (Dieck, Jung, & Han, 2016; Marr, 2019; Yung & Khoo- Lattimore, 2017). Sumber: Fores Gambar 1. Konsep Internet of Thing 2. Gambar Ukur (GU) dalam Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah di Kementerian ATR/BPN Gambar ukur adalah dokumen tempat mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah baik berupa jarak, sudut, azimuth atau pun sudut jurusan (PMNA/KBPN Nomor 3, 1997). Gambar Ukur adalah dokumen autentik sebagai wujud pekerjaan pengukuran bidang tanah di Kementerian ATR/BPN. Setiap pengukuran bidang tanah dalam hal kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data harus dibuatkan Gambar Ukur. Pasal 30 menjelaskan bahwa Setiap data Gambar Ukur harus dapat digunakan untuk pengembalian batas bidang-bidang tanah yang bersangkutan apabila diperlukan di kemudian hari. 78
Reza Abdullah, S.Tr. PERAN APLIKASI SMARTPTSL DALAM Termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan peraturan pelaksananya, TRANSFORMASI PENGUKURAN DAN PEMETAAN tentang kewajiban pembaharuan data spasial dalam bentuk peta analog (hardcopy) dalam periode bulanan dan per desa/kelurahan (PMNA/KBPN Nomor 3, 1997; PP Nomor 24, 1997) MENYAMBUT REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Sumber: Juknis PTSL 2019 Gambar 2. Contoh Gambar Ukur Halaman 1 dan 2 3. Aplikasi SmartPTSL Aplikasi SmartPTSL merupakan aplikasi berbasis Mobile GIS (Geographic Information System) yang dijalankan dengan media android dengan fitur-fitur yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Pengukuran dan Pemetaan bidang tanah di Kementerian ATR/BPN. Aplikasi SmartPTSL bukan merupakan alat ukur tetapi media untuk menuangkan angka ukur baik dari meetband (pita ukur), interpretasi Foto Udara maupun koneksi ke eksternal GNSS RTK. Kedayagunaan SmartPTSL diklaim memenuhi mayoritas kebutuhan pengguna dalam kegiatan pengumpulan data pertanahan (Abdullah, Mustofa, Wahyuni, & Suharno, 2019). Aplikasi SmartPTSL dapat diunduh melalui Playstore dan Statistik pengunduh Aplikasi SmartPTSL per tanggal 24 Juli 2019 sejumlah 18.392 pengguna di mana jumlah pengguna setiap hari terus bertambah. Sumber: playstore Gambar 3. Link Download Aplikasi SmartPTSL di Playstore dan Statistik Unduhan. 79
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL 4. GNSS RTK GNSS (Global Navigation Satellite System) mengacu pada konstelasi satelit yang menyediakan sinyal dari ruang angkasa yang mentransmisikan data penentuan posisi dan waktu ke penerima GNSS. Penerima kemudian menggunakan data ini untuk menentukan lokasi (European Global Navigation Satellite Systems Agency, 2017). RTK (Real Time Kinematik) adalah metode pengamatan satelit menggunakan GNSS dengan ketelitian yang dapat dihasilkan dalam orde milimeter hingga centimeter (Petrus, 2016). Sumber: Biro Humas Kementerian ATR/BPN Gambar 4. Gambar GNSS RTK 5. Dokumen Elektronik Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (PMNA/Ka BPN No.9, 2019). Sumber: Materi paparan Kementerian ATR/BPN, Agustus 2019 Gambar 5. Contoh Dokumen HT- Elektronik 80
Reza Abdullah, S.Tr. PERAN APLIKASI SMARTPTSL DALAM TRANSFORMASI PENGUKURAN DAN PEMETAAN II. METODE Tulisan ini dibuat secara deskriptif dalam memberikan gambaran terkait implementasi pemanfaatan MENYAMBUT REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Aplikasi SmartPTSL oleh pengguna di beberapa wilayah beserta respon yang diberikan atas kemanfaatan yang diperoleh dengan analisis konten untuk mengkaji konsep Gambar Ukur Elektronik sebagai wujud atas Dokumen Elektronik di Kementerian ATR/BPN dalam menyongsong Revolusi Industri 4.0. Set kuesioner dikembangkan berdasarkan ISO kualitas data sebagai parameter untuk tes kegunaan. Parameter terdiri dari: efektivitas, efisiensi dan kepuasan (Mustofa et al., 2018). Tanggapan pengguna didapat dari komentar di menu Playstore. Pengguna tercatat di Playstore sejumlah 18.391 pengguna (tanggal 24 Juli 2019). Berdasarkan jumlah tersebut yang memberi komentar sejumlah 633. Tanggapan pengguna kami inventraisir dan kami klasifikasikan sebagai berikut: kemudahan dalam menggunakan, manfaat yang diperoleh, efisiensi dan efektivitas dalam pekerjaan. III. HASIL DAN PEMBAHASAN 3.1. Konsep Internet of Things/IoT pada Aplikasi SmartPTSL Konsep IoT pada Aplikasi SmartPTSL dimulai dengan menghubungkan Aplikasi SmartPTSL dengan GNSS RTK menggunakan perantaraan bluetooth. Aplikasi SmartPTSL melakukan broadcast beragam data yang ditangkap oleh receiver GNSS. Hasil daripada data tersebut, selanjutnya di kirim ke server melalui perantara internet. Alur pekerjaan seperti ini mengamankan metadata dari awal hingga akhir. Sehingga, keamanan data jauh lebih baik terhadap manipulasi data yang tidak diinginkan. Alur ini dapat dilihat pada Gambar 6: Sumber: Penulis Gambar 6. IoT pada Aplikasi SmartPTSL 3.2. Posisi Aplikasi SmartPTSL pada Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Aplikasi SmartPTSL digunakan mulai dari tahapan sebagai berikut : 1. Penyiapan Peta Kerja 2. Pengumpulan Data Lapangan/Survei Bidang Tanah 81
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL 3. Pengolahan Bidang Tanah Sumber: Penulis Gambar 7. Posisi Aplikasi SmartPTSL Dalam Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Gambar 7. menjelaskan Aplikasi SmartPTSL mengambil peran selama proses persiapan, pengumpulan data lapangan dan pengolahan menjadi kesatuan rangkaian pekerjaan yang selesai di saat bersamaan. Sumber: Penulis Gambar 8. Tahapan Persiapan Pengukuran Sebelum Turun Lapangan Aplikasi SmartPTSL pada Gambar 8, menunjukan kemudahan dalam tahapan persiapan pengumpulan data/survei lapang. Tanpa melakukan pencetakan peta kerja, peta kerja secara digital tersedia dalam bentuk digital dalam aplikasi Android. Sumber: Penulis Gambar 9. Perbanding Pengambilan Data Metode Konvensional dan Aplikasi SmartPTSL 82
Reza Abdullah, S.Tr. PERAN APLIKASI SMARTPTSL DALAM Berdasarkan Gambar 9 di atas dengan menggunakan Aplikasi SmartPTSL terjadi pemangkasan proses TRANSFORMASI PENGUKURAN DAN PEMETAAN pengumpulan data dan pengolahan dalam satu pekerjaan. Sehingga hasil yang didapatkan real time. Berbeda halnya dengan cara konvensional, data yang diperoleh dari alat ukur dituangkan secara manual MENYAMBUT REVOLUSI INDUSTRI 4.0 ke dalam media Gambar Ukur, selanjutnya data tersebut dilakukan pendigitalan kembali ke dalam Autocad untuk di gambar. Terjadi pekerjaan yang berulang dari data digital ke manual, selanjutnya ke digital lagi. Tidak hanya itu, pada proses penggambaran dari gambar ukur ke Aplikasi AutoCad terdapat X waktu yang tidak menentu. Sehingga, data yang didapatkan tidak secara langsung diolah. Sumber: Penulis Gambar 10. Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Menyambut Revolusi Industri 4.0 Proses SmartPTSL dalam menyambut Revolusi Industri 4.0 memangkas waktu dan proses manual yang berulang (Gambar 10). Pengguna jauh lebih optimal dalam melakukan pengumpulan data dan lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan pekerjaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah. 3.3. Testimoni/Tanggapan Pengguna Atas Pemanfaatan SmartPTSL 1. Komentar pada Playstore Pengguna yang memberikan Komentar di Playstore sejumlah 633 pengguna dari pengunduh sejumlah 18.392 pengguna (24 Juli 2019), dari skor 1-5, rata-rata skor yang diberikan pada SmartPTSL adalah 4,7. Adapun beberapa tanggapan positif yang diberikan dapat dilihat pada gambar 11: 83
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Sumber: Playstore Gambar 11. Tanggapan Pengguna pada Kolom Komentar 2. Testimoni berupa laporan/evidence Berikut adalah beberapa perwakilan testimoni dari berbagai pengguna beserta dokumentasinya: A. Kantor Pertanahan Kab. Lombok Tengah - NTB Sumber: Pengguna Gambar 12. Testimoni Pengguna di Kab. Lombok Tengah Mimin Syahrullah seorang PNS Petugas Ukur di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB mengatakan “Tidak perlu susah lagi dengan Buku Sket. Tidak perlu begadang untuk menggambar dan jam 19.39 (menunjuk jam di handphonenya) sudah dapat berkumpul dengan keluarga”. B. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor – Jawa Barat Pelaksana penyelesaian kegiatan PTSL T.A. 2019 di Kabupaten Bogor dibagi menjadi beberapa tim ajudikasi. Tim Ajudikasi yang memanfaatkan aplikasi SmartPTSL di Kabupaten Bogor salah satunya adalah Tim 4. Tim 4 ini memiliki target PTSL sebesar 10.000 (sepuluh ribu) bidang tanah yang terbagi menjadi beberapa desa lokasi PTSL. 84
Reza Abdullah, S.Tr. PERAN APLIKASI SMARTPTSL DALAM TRANSFORMASI PENGUKURAN DAN PEMETAAN Sumber: Pengguna MENYAMBUT REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Gambar 13. Gambar testimoni SmartPTSL di Kantah Kab. Bogor Pelaksanaan Aplikasi SmartPTSL di Kabupaten Bogor. Tim yang menggunakan SmartPTSL memiliki capaian hasil paling tinggi dibandingkan dengan tim yang tanpa menggunakan aplikasi SmartPTSL. (sumber: Pusdatin Kab. Bogor). C. Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur – Jawa Barat Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur memanfaatkan aplikasi SmartPTSL untuk kegiatan PTSL Partisipasi Masyarakat (PM). Lokasi pelaksanaan PTSL PM terletak di Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu dengan target sebesar 5.000 bidang. Pelaksanaan PTSL PM di Desa Sukaluyu ini termasuk tim yang paling cepat dalam menyelesaikan target PTSL nya (sumber: TIM Ajudikasi Tahun 2019 - Kab. Cianjur). Sumber: Pengguna Gambar 14. Pelatihan Aplikasi SmartPTSL pada Masyarakat Desa Sukaluyu – Kab. Cianjur 85
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL D. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara – DKI Jakarta Sumber: Pengguna Gambar 15. Hasil Pemanfaatan SmartPTSL di Kantah Kota Adm. Jakarta Utara SmartPTSL di DKI jakarta tepatnya di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan analisis dari hasil pemanfaatan menggunakan SmartPTSL dan didapatkan hasil pengukuran sejumlah 42 bidang hanya dalam waktu 3 Jam 20 menit 2 orang, berarti kurang dari 5 menit 1 bidang terukur dan terpetakan E. Kanwil BPN Provinsi Maluku Sumber: Pengguna Gambar 16. Testimoni Aplikasi SmartPTSL pada Kegiatan Resdistribusi Tanah di Maluku “Perencanaan yang matang, peralatan yang memadai ditambah dengan aplikasi SmartPTSL, semakin mempermudah pekerjaan kami baik ketika pengukurnan di lapangan maupun ketika pengolahan data di homebase”, ujar Saadillah Khairi, Taruna KKNP-PTLP STPN yang merupakan pelopor penggunaan SmartPTSL di Provinsi Maluku. 86
Reza Abdullah, S.Tr. PERAN APLIKASI SMARTPTSL DALAM 3.4. Konsep Dokumen Elektronik atas Gambar Ukur Digital dari SmartPTSL TRANSFORMASI PENGUKURAN DAN PEMETAAN Konsep Dokumen Elektronik Gambar Ukur hasil pengambilan data menggunakan Aplikasi SmartPTSL MENYAMBUT REVOLUSI INDUSTRI 4.0 berupa file database. Seluruh data spasial dan tekstual yang diambil dilapangan, metada tersebut tersimpan di server (cloud). Apabila suatu saat dibutuhkan maka dapat dipanggil kembali dengan cepat untuk menggambarkan riwayat data pengukuran dan pemetaan yang dilakukan terdahulu. Sumber: Penulis Gambar 17. Contoh Pengambilan Data Lapangan Hasil SmartPTSL Sumber: Penulis Gambar 18. Keterangan yang ditampilkan pada Aplikasi SmartPTSL Gambar 17 menunjukkan, contoh pengambilan data dengan menggunakan media Aplikasi SmartPTSL Gambar 18 memberikan informasi atas metadata yang melekat baik berupa: identitas petugas ukur, identitas subyek, identitas obyek, kualitas data GNSS RTK yang ditangka oleh Aplikasi SmartPTSL lengkap dengan foto dan tanda tangan yang melekat di dalamnya. 87
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Sumber: Penulis Gambar 19. Konsep Alur Quality Control Gambar 19 memungkinkan untuk mencetak QR Code pada lembaran sertipikat, sehingga ketika dibutuhkan untuk menampilkan metadata akan lebih mudah untuk memanggilkan riwayat pengukuran terdahulu. Sumber: Penulis Gambar 20. Konsep Scan QR Code dan Tampilan Metadata Gambar 20 adalah konsep rekayasa ulang riwayat pengukuran terdahulu dengan melakukan scan QR Code maka akan tampil dalam bentuk webgis metadata yang tersimpan pada server. IV. KESIMPULAN Aplikasi berbasis mobile menjadi fenomena yang tidak terhindarkan. Akomodasi aplikasi tersebut dengan basisdata yang ada mendesak untuk segera diwujudkan demi menyesuaikan tuntutan Revolusi Industri 4.0. Aplikasi SmartPTSL menawarkan solusi yang menjanjikan dilihat dari serapan oleh pengguna yang cukup masif. Fitur baru Gambar Ukur Elektronik menambah matang aplikasi ini. Pengembangan aplikasi masih perlu dikawal dengan berpijak pada masukan pengguna. 88
Reza Abdullah, S.Tr. PERAN APLIKASI SMARTPTSL DALAM TRANSFORMASI PENGUKURAN DAN PEMETAAN DAFTAR PUSTAKA MENYAMBUT REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Peraturan Perundang-Undangan PP Nomor 24. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun tentang Pendaftaran Tanah. Diambil dari http://www.bpn.go.id/PUBLIKASI/Peraturan-Perundangan PMNA/KBPN Nomor 9. (2019). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan terintegrasi secara elektronik. Jakarta: Kementerian ATR/BPN. PMNA/KBPN Nomor 3. (1997). Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Diambil dari http://www.bpn.go.id/PUBLIKASI/Peraturan-Perundangan Buku Abdullah, R., Mustofa, F. C., Wahyuni, W., & Suharno, S. (2019). Mobile-based land related data collector for land registration activities: usability tests of Smart-PTSL application. FIG Working Week 2019: Geospatial information for a smarter life and environmental resilience. Diambil dari https://www.fig. net/resources/proceedings/fig_proceedings/fig2019/papers/ts03c/TS03C_abdullah_wahyuni_et_ al_9804.pdf Balachandreswaran, D., Njenga, K. M., & Zhang, J. (2016). Patent No. US 2016/0210785 A1. United States. Biro Humas Kementerian ATR/BPN. (2019). GNSS RTK: Inovasi Alat Ukur Dalam Percepatan PTSL. Jakarta: Biro Humas Kementerian ATR/BPN. Dieck, M. C. tom, Jung, T., & Han, D.-I. (2016). Mapping requirements for the wearable smart glasses augmented reality museum application. Journal of Hospitality and Tourisme Technology, 7(3), 230– 253. https:// doi.org/10.1108/JHTT-09-2015-0036 European Global Navigation Satellite Systems Agency. (2017). What is GNSS. Diambil 10 Juni 2019, dari www.gsa.europa.eu Green, R. (2017). What is Industry 4.0. Techi Expert, hal. 1–5. https://doi.org/10.3399/bjgp09X419529 Indrajit, A., Van Loenen, B., & Van Oosterom, P. (2019). Assessing Spatial Information Themes in the Spatial Information Infrastructure for Participatory Urban Planning Monitoring: Indonesian Cities. ISPRS International Journal of Geo-Information, 8(7), 305. https://doi.org/10.3390/ijgi8070305 Marr, B. (2019). 5 Important Augmented And Virtual Reality Trends For 2019 Everyone Should Read. Diambil 27 Oktober 2019, dari Forbes website: https://www.forbes.com/sites/bernardmarr/2019/01/14/5- important-augmented-and-virtual-reality- trends-for-2019-everyone-should-read/#4801cadd22e7 Moneter.id. (2018). Strategi Energi 4.0 Hadapi Tantangan Industri 4.0. Surat Kabar Online: moneter.id, jurnalis: Eko Setiadi. Diambil dari https://moneter.id/57444/strategi-energi-4-0-hadapi-tantangan- industri-4-0 Mustofa, F. C., Aditya, T., & Sutanta, H. (2018). Evaluasi Pemanfaatan Aplikasi MapIt GIS sebaga alat pengumpul data pertanahan untuk Pendaftaran Tanah. In H. Sutanta (Ed.), Simposium Infrastruktur Informasi Geospasial 2018. Yogyakarta, Indonesia: Departemen Teknik Geodesi Fakultas Teknik UGM. Petrus, T. H. D. (2016). Survei Satelit Metode Real Time Kinematic untuk Pemetaan Persebaran Pilar Batas Pembangkit Listrik Tenaga Air di Garung, Kabupaten Wonosobo. Universitas Pendidikan Indonesia. Shwab, K. (2016). The Fourth Industrial Revolution. New York, USA: Crown Business. Yung, R., & Khoo-Lattimore, C. (2017). New realities: a systematic literature review on virtual reality and augmented reality in tourusm research. Currents Issues in Tourism, 22(17), 2056–2081. https://doi.or g/10.1080/13683500.2017.1417359 89
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL BIODATA PENULIS 1. BIODATA Reza Abdullah Nama 19910422 201101 1 001 NIP Selong/ 22 April 1991 Tempat/Tanggal Lahir Penata Muda / IIIa Pangkat/Golongan Islam Agama 081272092263 Nomor Telepon Kepala Subseksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Jabatan Daerah Penugasan Kota Mataram – Provinsi NTB Komplek Rumah Sehat, Gang Mawar, RTRW 0109, Kelurahan Majidi, Kecamatan Alamat Rumah Selong, Kabupaten Lombok Timur – Provinsi Nusa Tenggara Barat 2. RIWAYAT PENDIDIKAN FORMAL NO TINGKAT JURUSAN/PROGRAM STUDI SEKOLAH/PERGURUAN TINGGI TAHUN KELULUSAN 1 SMA IPA Sekolah Menengah Atas 01 Masbagik 2009 2 D-I Pengukuran dan Pemetaan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional 2010 Kadastral 2018 3 D-IV Perpetaan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional 3. RIWAYAT JABATAN GOL. TMT KETERANGAN NO NAMA JABATAN II/a II/a 1 Staf Seksi Pengukuran III/a 01-01-2011 Kantor Wilayah Badan Pertanahan 01-09-2014 Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Tugas Belajar D-IV 01-10-2018 Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional 3 Staf Seksi Infrastruktur Keagrariaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat 4 Kepala Sub Seksi Pengukuran III/a 30-01-2019 Kantor Pertanahn Kota Mataram dan Pemetaan Kadastral 90
Reza Abdullah, S.Tr. 4. RIWAYAT PENDIDIKAN INFORMAL/DIKLAT NO NAMA PELATIHAN TEMPAT TAHUN PENYELENGGARA 1 Training Aplikasi Warkah se Provinsi Kanwil BPN Provinsi 2016 Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah Kalimantan Barat Kalimantan Tengah 2018 Kantor Pertanahan Kab. 2 Tranning pada ASN dan Masyarakat Kantor Pertanahan Cianjur Pemenfaatan Mapit GIS dalam Kabupaten Cianjur – pembuatan Peta Kerja PTSL Jawa Barat 3 Training of Trainner Nasional – Sekolah Tinggi 2018 Pengurus Pusat Kapti Aplikasi SmartPTSL Pertanahan Nasional 2019 Agraria 2019 5 Pelatihan Aplikasi SmartPTSL Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Pertanahan Nasional 6 Pelatihan Aplikasi SmartPTSL Kanwil BPN (Kepri, Kanwil BPN Riau, Banten, DKI (Kepri, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Tengah, DI DI Yogyakarta, NTB) Yogyakarta, NTB) 5. RIWAYAT PENGHARGAAN DAN PRESTASI NO NAMA PENGHARGAAN/PRESTASI KETERANGAN TAHUN PERAN APLIKASI SMARTPTSL DALAM 2016 TRANSFORMASI PENGUKURAN DAN PEMETAAN 1 Trainer Aplikasi Warkah se Provinsi Kalimantan Barat Narasumber 2018 MENYAMBUT REVOLUSI INDUSTRI 4.0 2 Penghargaan kepada Anggota KAPTI atas Pembangunan Aplikasi Anggota 2018-2019 SmartPTSL 3 Trainer Aplikasi MAPIT GIS, Aplikasi Warkah dan Aplikasi Narasumber SmartPTSL 6. INOVASI NO NAMA INOVASI / INSPIRATIF KETERANGAN PERANAN Team 1 Pembangunan Aplikasi Transformasi Teknologi Pengukuran dan Pemetaan Leader SmartPTSL Digital dengan Aplikasi SmartPTSL Berbasis Android, Memasuki Era Revolusi Industri 4.0 Team Leader 2 Perakitan GNSS RTK low cost Perakitan Alat Ukur GPS Geodetic dengan ketelitian dual frequency 2 cm berbiaya rendah untuk membantu percepatan pengumpulan data spasial 91
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL INTEGRASI E-LAMPID SEBAGAI SISTEM INFORMASI PENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KELURAHAN PAGESANGAN KOTA SURABAYA Moch. Shofwan Dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya Jalan Dukuh Menanggal XII Surabaya 60234 Surabaya Email : [email protected] ABSTRAK Penyelenggaraan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia merupakan kewajiban Pemer- intah dan pemegang hak sesuai dengan Pasal 19, 23, 32, dan 38 UUPA. Pendaftaran tanah merupakan syarat untuk mencapai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Kelurahan Pagesan- gan Kota Surabaya merupakan salah satu wilayah yang telah memberikan inovasi terkait sistem informasi e-Lampid untuk mengintegrasikan antara data-data kependudukan dengan data masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Tujuan studi ini untuk menganalisis mekanisme dan din- amika pendaftaran tanah sistematis lengkap yang didukung dengan layanan sistem informasi e-lampid. Metode yang digunakan dalam analisis ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dan kuanti- tatif dengan metode pengumpulan data berupa survei primer dan survei sekunder. Pelayanan data digital yang melayani masyarakat di Kelurahan Pagesangan berupa e- Lampid memiliki beberapa fitur, yakni akses pada data kelahiran, kematian, penduduk pindah-datang, penduduk pindah-keluar, perkawinan dan per- ceraian sebagai sistem pendukung pendaftaran tanah sistematis lengkap, sehingga berdasarkan studi di lapangan sangat memudahkan petugas untuk mengintegrasikan data penduduk dengan data pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kelurahan Pagesangan. Kata Kunci: E-Lampid, Sistem Informasi, Kelurahan Pagesangan. I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Penyelenggaraan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia merupakan kewajiban Pemerintah dan pemegang hak sesuai dengan Pasal 19, 23, 32, dan 38 UUPA. Pendaftaran tanah merupakan syarat untuk mencapai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah (Sutedi, 2011). Untuk menciptakan kepastian hukum harus memenuhi syarat-syarat yakni, ada aturan hukum yang jelas dan konsisten. Instansi Pemerintah menerapkan aturan hukum secara konsisten, tunduk dan taat terhadapnya, masyarakat menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan hukum tersebut, hakim-hakim yang mandiri, tidak berpihak dan harus menerapkan aturan hukum secara konsisten serta jeli sewaktu menyelesaikan sengketa hukum dan putusan-putusan pengadilan secara konkrit dilaksanakan. Sedangkan untuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam pendaftaran tanah dapat terwujud apabila dipenuhi 3 (tiga) syarat kumulatif yaitu, penerbitan sertifikat tanahnya telah berusia 5 tahun atau lebih, proses penerbitan sertifikat tersebut didasarkan pada rencana baik pemegang ha keatas tanah, dan tanahnya dikuasai secara fisik oleh pemegang hak atau kekuasaannya (Santoso, 2010). Pendaftaran tanah selain berfungsi untuk melindungi pemilik, juga berfungsi untuk mengetahui status sebidang tanah, siapa pemiliknya, apa haknya, berapa luasnya, untuk apa dipergunakan dan sebagainya (Dalimunthe, 2000). Program yang terbaru saat ini adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 92
Moch. Shofwan, M.Sc. INTEGRASI E-LAMPID SEBAGAI SISTEM INFORMASI PENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI yang diselengarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang menargetkan 126 juta bidang tanah di Indonesia terdaftar dan bersertifikat keseluruhan pada tahun 2025. Kemudian dijabarkan dalam target- KELURAHAN PAGESANGAN KOTA SURABAYA target 5 juta bidang pada tahun 2017, 7 juta bidang pada tahun 2018, 9 juta bidang pada tahun 2019 dan 10 juta setiap tahunnya sampai dengan tahun 2025. Karena jika pendaftaran tanah dilakukan rutinitas seperti biasanya setahun kurang lebih 500 ribu bidang, membutuhkan waktu 160 tahun untuk tanah terdaftar seluruh Indonesia (Purbaya,2017). Arsip yang tercipta merupakan salah satu sumber informasi yang akurat dan merupakan bukti dari kegiatan yang dilakukan. Informasi yang terekam dalam media arsip menjadi kebutuhan bagi organisasi saat ini maupun yang akan datang harus tetap tersimpan. Sebagai sumber informasi, arsip mengandung berbagai informasi tentang politik, ekonomi, hukum, budaya dan sebagainya. Penyimpanan arsip merupakan cara pelestarian arsip yang sangat bernilai (Nasution, 2013). Dalam Undang-Undang Nomor 07 tahun 1971, arsip adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga dan Badan- badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemerintahan serta naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan-badan swasta atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan. Berbagai macam media dapat digunakan sebagai alat penyimpanan arsip. Salah satu cara yaitu dengan mengalihmediakan arsip kertas menjadi arsip elektronik atau digitalisasi data. Dengan demikian arsip atau data digital dapat digunakan secara efisien dan efektif. Arsip yang disimpan pada media elektronik bertujuan agar semua arsip dapat terjaga keasliannya dan pencarian balik arsip dapat dilakukan secara cepat. Kota Surabaya sendiri sampai saat ini telah berusaha mengembangkan sistem pelayanan data yang bersifat digital di berbagai wilayahnya, salah satunya seperti di Kantor Kelurahan Pagesangan. Sistem digitalisasi pelayanan data di Kantor Kelurahan Pagesangan dan Kantor Kecamatan Jambangan memiliki sebuah akun atau website pelayanan data bersifat digital yang bernama e-Lampid namun memiliki tingkat skala pelayanan yang berbeda. Situs ini merupakan pelayanan kependudukan yang berbasis teknologi informasi, seperti data akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, surat keterangan pindah-datang dan surat keterangan pindah-keluar. Sehingga dalam studi ini akan membahas mengenai apa saja data pelayanan digital yang telah terintegrasi serta manfaat bagi Pemerintah maupun masyarakat yang terlayani oleh penggunaan data berbasis digital. Kemudian, pada lingkup skala Kabupaten/Kota, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga memiliki sebuah akun pelayanan berbasis digital yang beralamat atrbpn.go.id. Akun website ini di dalamnya terdapat berbagai macam fitur pilihan seperti, profil tentang Kementrian Agraria dan Tata Ruang, berita seputar pertanahan, publikasi, layanan publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pengadaan. 1.2. Rumusan Masalah 1. Bagaimana karakteristik integrasi e-lampid sebagai pendukung PTSL di Kelurahan Pagesangan Kota Surabaya? 2. Bagaimana keunggulan dan kelemahan integrasi e-lampid sebagai pPeEnNdEuLkIuTInAgNPTSL di Kelurahan Pagesangan Kota Surabaya? 93
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL 1.3. Ruang Lingkup Spasial Ruang lingkup spasial pada wilayah studi ini terletak di Kelurahan Pagesangan dengan batas-batas administrasi kelurahan sebagai berikut : Sebelah Utara : Kelurahan Kebonsari Sebelah Timur : Kecamatan Gayungan Sebelah Selatan : Kabupaten Sidoarjo Sebelah Barat : Kecamatan Karangpilang Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar 1 yang merupakan peta administrasi wilayah studi. Gambar 1. Peta Administrasi Kelurahan Pagesangan Kota Surabaya 1.4. Ruang Lingkup Kebijakan Studi ini didasarkan pada beberapa kebijakan yang terkait langsung dalam penerapannya. Ruang lingkup kebijakan dalam penelitian ini meliputi kebijakan-kebijakan sebagai berikut : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah; 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan; 6. Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi; 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 56 tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian; 94
Moch. Shofwan, M.Sc. INTEGRASI E-LAMPID SEBAGAI SISTEM INFORMASI PENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI 8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1995 tentang Pengaturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform Secara Swadaya; KELURAHAN PAGESANGAN KOTA SURABAYA 9. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. II. METODE 2.1. Unit Analisis Unit analisis dalam studi ini adalah Kelurahan Pagesangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya. Kelurahan Pagesangan termasuk bagian selatan dari Kota Surabaya. 2.2. Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data merupakan salah satu prosedur/mekanisme untuk mendapatkan kondisi riil pada suatu obyek studi. Pada tahap pengumpulan data dilakukan pemahaman terhadap karakteristik dari variabel–variabel yang akan diamati pada wilayah studi. Metode pengumpulan data ditinjau dari sumber data yang akan diamati, yaitu : 1. Survei Data Primer Survei data primer merupakan survei yang dilakukan dengan turun langsung ke lapangan atau obyek studi. 2. Data Sekunder Survei sekunder adalah survei yang dilakukan dengan tidak turun langsung ke lapangan melainkan mengumpulkan data atau informasi dari beberapa sumber seperti instansi terkait dan literatur. Data sekunder biasanya telah tersusun dalam bentuk dokumen–dokumen. 2.3. Teknik Analisis Data Metode yang digunakan dalam analisis ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif. III. HASIL DAN PEMBAHASAN 3.1. Jenis-Jenis Pelayanan Data Digital Lokasi Studi Pembahasan dalam sub bab ini akan membahas mengenai jenis-jenis pelayanan data digital yang melayani kebutuhan masyarakat pada lokasi studi berdasarkan hasil survei primer yang telah dilakukan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada penjelasan berikut ini. 1. Jenis Pelayanan Data Digital Kelurahan Pagesangan Pelayanan data e-Lampid merupakan pelayanan kependudukan yang berbasis teknologi informasi, seperti data akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, surat keterangan pindah- datang dan surat keterangan pindah-keluar. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 1. PENELITIAN 95
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Tabel 1 : Pelayanan Data Digital E-Lampid Kelurahan Pagesangan NO KETERANGAN GAMBAR 1 Halaman Home 2 Tautan Kelahiran 3 Tautan Kematian 4 Tautan Pindah-Datang 5 Tautan Pindah-Keluar 96
Moch. Shofwan, M.Sc. 6 Tautan Perkawinan 7 Tautan Perceraian INTEGRASI E-LAMPID SEBAGAI SISTEM INFORMASI PENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI Sumber : Pemerintah Kota Surabaya, 2019 Berdasarkan data pada Tabel 1 maka dapat disimpulkan bahwa pelayanan data digital yang KELURAHAN PAGESANGAN KOTA SURABAYA melayani masyarakat di Kelurahan Pagesangan berupa e-Lampid memiliki beberapa fitur, yakni akses pada data kelahiran, kematian, penduduk pindah-datang, penduduk pindah-keluar, perkawinan dan perceraian. Sehingga, untuk akses data pelayanan online yang dapat diakses pada Kelurahan Pagesangan hanya mencakup 6 (enam) indikator. Sedangkan, untuk akses data online PTSL di Kelurahan Pagesangan berdasarkan hasil studi menerapkan prosedur kerja sebagai berikut : A. Pemilik tanah harus membuat surat pengajuan kepemilikan tanah pada pihak Kelurahan; B. Berdasarkan hasil pengajuan, selanjutnya dari pihak Pemerintah terkait akan melakukan pengukuran tanah berdasarkan ajuan dari pemilik tanah; C. Setelah melakukan pengukuran, pihak terkait akan melakukan pengecekan data atau sinkronisasi data; D. Setelah sinkronisasi data selesai, maka selanjutnya pihak pemilik tanah akan menerima surat kepemilikan tanah yang sah berupa Letter C dan Petok D. PENELITIAN 97
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Tabel 2 : Pelayanan Data Digital atrbpn.go.id Kota Surabaya NO KETERANGAN GAMBAR 1 Halaman Home 2 Tautan Profil Website 3 Tautan Berita 4 Tautan Publikasi 5 Tautan Layanan Publik 98
Moch. Shofwan, M.Sc. 6 Tautan PPID 7 Tautan Pengadaan Sumber : Website atrbpn.go.id, 2019 INTEGRASI E-LAMPID SEBAGAI SISTEM INFORMASI PENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI Berdasarkan data pada Tabel 2 maka dapat disimpulkan bahwa pelayanan data digital pada lingkup skala Kabupaten/Kota Surabaya sudah terintegrasi dengan baik. Pelayanan data online skala Kota KELURAHAN PAGESANGAN KOTA SURABAYA Surabaya yakni pada situs web atrbpn.go.id, alamat situs ini merupakan akun website yang di dalamnya terdapat berbagai macam fitur pilihan seperti, profil tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, berita seputar pertanahan, publikasi, layanan publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pengadaan. Berdasarkan hasil studi berupa wawancara dengan staf pengurus Kantor Pertanahan Kota Surabaya dan penelusuran data di internet, pihak Pemerintah skala Kota Surabaya telah meggunakan sistem PTSL secara digital atau online. Namun, untuk pendaftarannya masih harus menggunakan cara manual atau langsung, yakni dengan cara pihak warga atau pemilik tanah mengajukan berkas ke pihak Kantor Pertanahan, kemudian dari pihak Kantah akan mengutus beberapa petugas untuk peninjauan lapangan berupa pengukuran tanah dan setelah pengukuran selesai, maka selanjutnya pihak pemilik tanah cukup ke kantor Kantah untuk mengajukan data atau dengan istilah lembaga mengajukan entry di kantor guna mengesahkan kepemilikan dan pihak Kantah akan mengarsipkan data tersebut secara digital dalam database pustaka Pemerintah. 2. Analisis IFAS, EFAS dan SWOT Pelayanan Data Digital dan PTSL Analisis IFAS, EFAS dan SWOT dalam penelitian ini digunakan untuk mengetahui keunggulan dan kekurangan dari adanya pelayanan data digital dan PTSL. Penilaian pada analisis IFAS dan EFAS didasarkan pada hasil observasi dan pengamatan peneliti serta melalui hasil wawancara dengan pihak dinas skala kecamatan ddaitnekmeulukraanh, amnamkaenagkeannaidpibeelaryikaannana-rpaehlaanya-anraanhadnPatEraNedEkiLogImTitIaeAlnNddaansippeelanygaenmanbaPnTgSaLn. Setelah analisis SWOT dari hasil analisis SWOT mengenai kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman. Berikut ini merupakan analisis IFAS, EFAS dan SWOT pelayanan data-data digital dan pelayanan PTSL : 99
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL A. Analisis IFAS Analisis IFAS berisikan penilaian mengenai faktor internal berupa kekuatan dan kelemahan. Data variabel kekuatan (strength),dan kelemahan (weakness) didapatkan dari hasil survei dan observasi di lapangan. Berikut merupakan Tabel 3 mengenai analisis IFAS pelayanan data digital dan PTSL. Tabel 3 : Analisis IFAS Pelayanan Data Digital dan PTSL NO FAKTOR INTERNAL BOBOT SKOR TOTAL (Si) (Bi) (Si x Bi) Kekuatan / Strenght (S) 4 2,8 3 1,8 1 Pihak Dinas sudah mulai menggunakan proses pengerjaan pemerintahan secara 0,7 3 1,8 online 3 1,5 2 Tersedianya pelayanan berbasis online berupa program website e-lampid yang 0,6 2 0,8 melayani keperluan masyarakat pada beberapa bidang 3 1,5 3 Pelayanan berbasis online memiliki banyak kriteria penggunaan, yakni berupa 0,6 4 10,2 pengurusan tautan kelahiran, kematian, pindah-datang, pindah keluar, 2,8 4 perkawinan dan perceraian 3,2 4 Pihak dinas sudah mengolah beberapa data berjeniskan data-data digital 0,5 6 khususnya pada pelayanan website e-lampid 4,2 5 Masyarakat sudah mulai memahami penggunaan dalam pengisian data secara 0,4 online terkait kebutuhan data layanan online e-lampid 6 Standar keterampilan dasar bagian kepengurusan pelayanan data online di 0,5 pihak dinas sudah mumpuni dalam pelayanan data online terhadap kebutuhan masyarakat Total Kekuatan Kelemahan / Weakness (W) 1 Belum terlayaninya secara maksimal program online PTSL (Program Tanah 0,7 Sistematis Lengkap) yang sebenarnya telah diwajibkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam pelayanan di tiap dinas atau pada skala kecamatan maupun kelurahan 2 Dengan tidak adanya pelayanan PTSL online terintegrasi lintas OPD pada skala 0,8 kecamatan dan kelurahan ini dapat membuktikan bahwa program pelayanan data digital yang diselenggarakan oleh pihak Pemerintah Surabaya belum tersalurkan atau terselenggarakan secara optimal khususnya pada sub unit Pemerintahan Total Kelemahan Selisih Total Kekuatan – Kelemahan sebagai sumbu X Sumber: Hasil Analisis, 2019 B. Analisis EFAS Analisis EFAS berisikan penilaian mengenai faktor internal berupa kekuatan dan kelemahan. Data variabel peluang (opportunities) dan ancaman (threats) didapatkan dari hasil survei dan observasi di lapangan. Berikut merupakan Tabel 4 mengenai analisis EFAS pelayanan data-data digital dan pelayanan. 100
Moch. Shofwan, M.Sc. Tabel 4 : Analisis EFAS Pelayanan Data Digital dan PTSL NO FAKTOR EKSTERNAL BOBOT SKOR TOTAL INTEGRASI E-LAMPID SEBAGAI SISTEM INFORMASI (Si) (Bi) (Si x Bi) PENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI Peluang / Opportunities (O) 0,4 0,5 2 0,8 KELURAHAN PAGESANGAN KOTA SURABAYA 1 Adanya peningkatan pelayanan online pada skala kecamatan dan kelurahan 3 1,5 berupa pelayanan PTSL 0,5 0,4 3 1,5 2 Tingkat keamanan data-data masyarakat tergolong aman, dikarenakan data- 2 0,8 data masyarakat sudah berjeniskan data digital yang memiliki kode atau 0,8 4,6 sandi tertentu yang hanya diketahui oleh pihak terkait berupa pihak dinas dan 0,7 4 3,2 masyarakat penggunanya 0,6 4 3 2,8 3 Penyimpanan arsip-arsip data masyarakat yang terkait menjadi lebih mudah dan teratur dalam bentuk data digital 1,8 4 Proses kepengurusan data secara digital lebih efisiensi waktu dan tidak rumit 7,8 -3,2 Total Peluang Ancaman / Threats (T) 1 Apabila pelayanan PTSL online terintegrasi lintas OPD tidak terealisasi maka Pemerintah dianggap gagal dikarenakan program-program yang telah dibuat ternyata tidak berjalan sesuai dengan program yang ada 2 Akan terjadi perselisihan atau bencana sosial antara beberapa masyarakat terkait hak kepemilikan tanah apabila tidak ada PTSL yang mengatur hak kepemilikan secara sah dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku 3 Pengolahan data kepemilikan tanah akan sulit dan tidak teratur apabila tidak menggunakan pelayanan data secara online yang pada dasarnya lebih aman, teratur dan efisien waktu Total Ancaman Selisih Total Peluang – Ancaman sebagai sumbu Y Sumber: Hasil Analisis, 2019 C. Analisis SWOT Analisis ini berisikan hasil perhitungan IFAS-EFAS mengenai penentuan sumbu x dan y dalam matriks dan penentuan strategi dari hasil x dan y yang akan dipaparkan dalam tabel matriks SWOT. Berikut merupakan perhitungan IFAS-EFAS : X = Kekuatan – Kelemahan = 10,2 – 6 = 4,2 Y = Peluang – Ancaman = 4-6 – 7,8 = -3,2 Untuk sumbu x dan y dapat dilihat pada Gambar 2 mengenai letak kuadran. PENELITIAN 101
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Gambar 2. Kuadran IFAS-EFAS Pelayanan Data Digital dan PTSL Berdasarkan Gambar 2 maka aspek pewadahan terletak pada kuadran II, yang berarti meskipun menghadapi berbagai ancaman, aspek ini masih memiliki kekuatan dari segi internal. Strategi yang harus diterapkan adalah menggunakan kekuatan untuk memanfaatkan peluang jangka panjang dengan cara strategi diversifikasi. Berikut merupakan Tabel 5 analisis matriks SWOT pelayanan data digital dan PTSL. Tabel 5 : Analisis Matriks SWOT Pelayanan Data Digital dan PTSL Sumber: Hasil Analisis, 2019 102
Moch. Shofwan, M.Sc. INTEGRASI E-LAMPID SEBAGAI SISTEM INFORMASI PENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI 3. Evaluasi Keunggulan dan Kekurangan Pelayanan Data Digital dan PTSL Evaluasi keunggulan dan kekurangan pelayanan data digital dan PTSL pada wilayah studi didasarkan KELURAHAN PAGESANGAN KOTA SURABAYA pada hasil analisis IFAS, EFAS dan SWOT. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada penjelasan berikut ini : A. Evaluasi Keunggulan Pelayanan Data Digital dan PTSL (1) Pihak Dinas sudah mulai menggunakan proses pengerjaan Pemerintahan secara online; (2) Tersedianya pelayanan berbasis online berupa program Website E-Lampid yang melayani keperluan masyarakat pada beberapa bidang; (3) Pelayanan berbasis online memiliki banyak kriteria penggunaan, yakni berupa pengurusan tautan kelahiran, kematian, pindah-datang, pindah keluar, perkawinan dan perceraian; (4) Pihak dinas sudah mengolah beberapa data berjeniskan data-data digital khususnya pada pelayanan website e-lampid; (5) Masyarakat sudah mulai memahami penggunaan dalam pengisian data secara online terkait kebutuhan data layanan online e-lampid; (6) Standar keterampilan dasar bagian kepengurusan pelayanan data online di pihak dinas sudah mumpuni dalam pelayanan data online terhadap kebutuhan masyarakat. B. Evaluasi Kekurangan Pelayanan Data Digital dan PTSL (1) Belum terlayaninya secara maksimal program online PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) yang sebenarnya telah diwajibkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam pelayanan ditiap dinas atau pada skala kecamatan maupun kelurahan; (2) DengantidakadanyapelayananPTSLpadaskalakecamatandankelurahaninidapat membuktikan bahwa program pelayanan data digital yang diselenggarakan oleh pihak Pemerintah Kota Surabaya belum tersalurkan atau terselenggarakan secara optimal khususnya pada sub unit Pemerintahan. C. Rekomendasi Arahan Pengembangan Pelayanan Data Digital dan PTSL Berdasarkan hasil analisis IFAS, EFAS dan SWOT serta hasil evaluasi mengenai keunggulan dan kekurangan pelayanan data digital dan PTSL pada lokasi studi, maka strategi yang akan digunakan untuk rekomendasi arahan pengembangan pelayanan data digital dan PTSL adalah menggunakan kekuatan untuk memanfaatkan peluang jangka panjang dengan cara strategi diversifikasi (Strenghts - Threats), antara lain: (1) Pihak Pemerintah Kota Surabaya segera melakukan pengecekan terhadap penggunaan pelayanan online PTSL pada skala kecamatan dan kelurahan; (2) Pihak Pemerintah harus melakukan sosialisasi bagi pihak dinas skala kecamatan, kelurahan serta pihak masyarakat mengenai kegunaan dan pentingnya penggunaan pelayanan online PTSL; (3) Pihak Pemerintahan pada skala kecamatan harus segera memulai pelayanan online PTSL agar tidak terjadi perselisihan antara pihak masyarakat mengenai hakPEkNepELeImTIiAliNkan tanah secara sah dari segi hukum; (4) Pihak Pemerintah harus segera menerapkan pelayanan online PTSL terintegrasi semua data dari lintas OPD dikarenakan lebih terpercaya dan efisien waktu. 103
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL IV. KESIMPULAN Berdasarkan hasil studi yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan untuk merangkum hasil analisis integrasi e-lampid sebagai sistem informasi pendukung pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kelurahan Pagesangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya adalah sebagai berikut: 1. Karakteristik integrasi e-lampid sebagai pendukung PTSL di Kelurahan Pagesangan Kota Surabaya dapat disimpulkan bahwa pelayanan data digital yang melayani masyarakat di Kelurahan Pagesangan berupa e-Lampid memiliki beberapa fitur, yakni akses pada data kelahiran, kematian, penduduk pindah-datang, penduduk pindah-keluar, perkawinan dan perceraian. Sehingga database digital yang terekam di e-lampid dapat digunakan sebagai data pendukung sistem informasi pada pelayanan PTSL di kelurahan Pagesangan meskipun ada beberapa teknis pelaksanaan yang masih manual. 2. Keunggulan e-lampid sebagai pendukung PTSL di Kelurahan Pagesangan Kota Surabaya salah satunya standar keterampilan dasar bagian kepengurusan pelayanan data online di pihak dinas sudah mumpuni dalam pelayanan data online terhadap kebutuhan masyarakat dalam pengurusan PTSL. Sedangkan kelemahannya yaitu belum terlayaninya secara maksimal program online PTSL terintegrasi lintas OPD karena di lapangan masih ada teknis pendataan yang masih manual. DAFTAR PUSTAKA Anonim. (2019). Data Pelayanan Tanah Sistematis Lengkap Kota Surabaya. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Kota Surabaya. Atrbpn.go.id. Di akses pada tanggal 18 Mei 2019. Anonim. (2019). Pelayanan Data Layanan Penduduk E-Lampid Kelurahan Pagesangan. https://docplayer. info/64874481-Informasi-layanan-e-lampid-di-kantor kelurahan-pagesangan- kecamatan-jambangan -kota-surabaya.html. Di akses pada tanggal 2 Mei 2019. Anonim. (2019). Pelayanan Data Layanan Penduduk Skala Kecamatan Kota Surabaya E-Lampid Penduduk Kecamatan Jambangan.https://docplayer.info/64874481-Informasi-layanan-e-lampid-di- kantor- kelurahan-pagesangan-kecamatan-jambangan-kota-surabaya.html. Di akses pada tanggal 5 Mei 2019. Anonim. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Anonim. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2007 Tentang Pendaftaran Tanah. Dalimunthe, C. (2000). Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya. FH USU Press. Medan. Devi, S., R. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui Proyek Oendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan. Jurnal Rectum. Volume 1. Nomor 1. Fakultas Hukum. Universitas Darma Agung. Mujiburohman, A, D. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Jurnal Ilmu Hukum. Volume 4. Nomor 1. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Muta’ali, Lutfi. (2015). Teknik Analisis Regional, Yogyakarta: Badan Penerbit Fakultas Geografi. Patsy, Helaey. (1997). Collaborative Planning Shaping Places in Fragmented Societies. Macmillan Pres Ltd. London. Prawiranegara, M. (2014). Pemahaman Dasar Tentang Hukum dan Administrasi Perencanaan Wilayah dan Kota (Konsep, Konteks dan Komponen Pokok). Modul 1 Hukum dan Administrasi Perencanaan. 104
Moch. Shofwan, M.Sc. Purbaya, A.,A. (2017). Lewat Sambungan Video, Jokowi Bagikan Sertipikat Tanah di 5 Daerah. https://news. detik.com/berita/d-3783024/lewat-sambunganvideo-jokowi-bagikan-sertipikattanah-di- 5-daerah. Santoso,Urip.(2010). Pendaftaran dan Penelitian Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada media Group. Sutedi, A. (2011). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika: Jakarta. Wahyuni, Tri., & Nasution, Bakhtarruddin. (2013). Alih Media Arsip Konvensional di Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Kota Bukittinggi. Jurnal Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan. Volume 2. Nomor 1. Prodi Ilmu Informasi dan Kearsipan. Universitas Negeri Padang. BIODATA PENULIS 1. IDENTITAS DIRI Moch. Shofwan, M.Sc. INTEGRASI E-LAMPID SEBAGAI SISTEM INFORMASI 1 Nama lengkap (dengan gelar) Asisten Ahli PENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI 2 Jabatan fungsional Dosen 3 Jabatan struktural 1507742/DY KELURAHAN PAGESANGAN KOTA SURABAYA 4 NIDY 0704049001 5 NIDN Sidoarjo, 04 April 1990 6 Tempat dan tanggal lahir Desa Wates Kedensari RT. 07 RW. 02 Kecamatan Tanggulangin 7 Alamat rumah Kabupaten Sidoarjo 8 Nomor telepon / faks/ hp 085730055249 9 Alamat kantor Jl. Dukuh Menanggal XII-4 Surabaya 60235 10 Nomor telepon / faks Telp. (031) 8281181 11 Alamat email [email protected] 12 Lulusan yang telah dihasilkan S1 = 5 orang S2=…orang S3= …. orang 14 Mata kuliah yang diampu 1. Mitigasi Bencana 2. Sistem Kependudukan 3. Perpetaan 4. Perencanaan Berbasis Masyarakat 5. Teknik Evaluasi Perencanaan 6. Proses Perencanaan 7. Teori Perencanaan 8. Kerja Praktek 9. Otonomi Daerah 10. Statistika Perencanaan 11. Sejarah Perkembangan Kota 2. PENGALAMAN PENELITIAN NO TAHUN JUDUL PENELITAN PENDANAAN SUMBER JUMLAH (Rp) 1 2017 Risiko Secondary Hazards Terhadap Pola Permukiman Hibah Penelitian Dosen 20.000.000 di Kawasan Bencana Lumpur Kabupaten Sidoarjo. (Ketua) Pemula DPiEkNtiETLAIT2I0A1N6 2 2017 Pemetaan Pencemaran Air Berdasarkan Hibah Adi Buana 4 .000.000,- Surabaya Persepsi Masyarakat di Kawasan Bencana Lumpur Kabupaten Sidoarjo (Ketua) 105
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO TAHUN JUDUL PENELITAN PENDANAAN SUMBER JUMLAH (Rp) 3 2018 Pemanfaatan Citra Satelit dan Kompas Brunton Untuk Hibah Adi Buana 2 .500.000,- Kajian Kelerengan Kawasan Rawan Longsor Surabaya 4 2018 Fenomena Urbanisasi Melalui Transformasi Spasial Hibah Penelitian Dosen 15.000.000 di Kawasan Peri Urban Kabupaten Sidoarjo Pemula Dikti TA 2017 Dengan Menggunakan Geographical Information System dan Remote Sensing 5 2019 Kontribusi Desa Tangguh Bencana (Destana) Dalam Hibah Adi Buana 3 .000.000,- Perspektif Perencanaan Wilayah Surabaya 3. PELATIHAN PROFESIONAL TAHUN PELATIHAN PENYELENGGARA 2015 Pelatihan Pengembangan Keterampilan Dasar Teknik Institut Teknologi Sepuluh Intruksional (PEKERTI) Nopember (ITS) Surabaya 2015 Peserta Seminar Bulan Mutu Nasional Jakarta Badan Standarisasi Nasional 2015 Peserta Pendidikan dan Latihan Pembentukan Dosen Profesional Universitas PGRI Adi Buana 2016 2016 Bagi Dosen Muda Universitas PGRI Adi Buana Surabaya Surabaya 2016 2016 Peserta Pelatihan Pelatih OPPEK (Orientasi Pengembangan Universitas PGRI Adi Buana Pembimbing Kemahasiswaan) Surabaya 2016 Pelatihan Pelatih Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Universitas PGRI Adi Buana (PP-LKMM) Surabaya Peserta Seminar Nasional “Pengembangan Profesionalitas UNIPA Surabaya Pendidik”. Dosen Pembimbing Perancangan Penelitian/Proposal dan Tugas Program Studi Perencanaan Wilayah Akhir/Skripsi Semester Gasal 2016-2017 dan Kota Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UNIPA Surabaya Peserta Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur DPRD Provinsi Jawa Timur 2016 Dosen Pembimbing Kerja Praktek Semester Ganjil 2016-2017 Program Studi Perencanaan Wilayah 2017 Peserta Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kota Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UNIPA Surabaya DPRD Provinsi Jawa Timur 2017 Peserta Seminar Internasional ‘Seminar on Social and Politics’ Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur 2018 Peserta Seminar Nasional Kurikulum “Kontribusi Pendidikan LPIK Unipa Surabaya 2018 Membentuk Generasi Cerdas dan Piawai dalam Dunia Tanpa 2019 Batas” ISPRS Anggota ISPRS (International Society of Photogrametry and Universitas PGRI Adi Buana Remote Sensing) Surabaya dan LLDIKTI Wilayah 7 Peserta Pelatihan Pelatih OPPEK (Orientasi Pengembangan Pembimbing Kemahasiswaan) 4. PENGALAMAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PENDANAAN NO TAHUN JUDUL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SUMBER JUMLAH (Rp) 1 2015 IbM pengembangan sistem informasi potensi desa di LPPM UNIPA 4.400.000 desa waung kecamatan krembung Sidoarjo Surabaya 2 2015 IbM Potensi Pemasaran produk hasil perikanan guna menunjang perekonomian di desa Kramat Kecamatan LPPM UNIPA 4.525.000 Bungah Kabupaten Gresik. Surabaya 106
Moch. Shofwan, M.Sc. NO TAHUN JUDUL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PENDANAAN 3 2016 IbM Pemetaan Gizi Kurang di Desa Kalanganyar SUMBER JUMLAH (Rp) Kecamatan SedatiKabupaten Sidoarjo. LPPM UNIPA 4.000.000 4 2016 IbM Pemetaan Produk Unggulan Berbasis Cluster Desa Klanting Sari Kecamatan Surabaya Tarik Kabupaten Sidoarjo. LPPM UNIPA 4.000.000 5 2017 IbM Pemetaan Home Industry di Desa Sedaurklagen Surabaya Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. LPPM UNIPA 4.800.000 6 2018 PKM Pengelolaan Taman Baca Menuju Desa Ramah Surabaya 4.800.000 Anak di Desa Grinting Kecamatan Tulangan Kabupaten LPPM UNIPA 75.000.000 Sidoarjo Surabaya 7 2018 KKN-PP Pola Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemenristekdikti Konservasi Air Tanah Dengan Sumur Resapan Guna Meningkatkan Ketersediaan Air Tanah di Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Provinsi JawaTimur 5. PENGALAMAN PENULISAN ARTIKEL ILMIAH DALAM JURNAL/KEYNOTE SPEAKER/VISITING INTEGRASI E-LAMPID SEBAGAI SISTEM INFORMASI PENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI PROFESSOR/PRESENTER KELURAHAN PAGESANGAN KOTA SURABAYA NO TAHUN JUDUL ARTIKEL ILMIAH KEYNOTE VOL / NAMA JURNAL SPEAKER/ NOMOR VISITING Prosiding The 5th International PROFESSOR Hal. 299- Graduate Students Conference 304 on Indonesia 2013 1 2013 Potential of the Recovery Level Anggota Universitas Gadjah Mada, in Rural Areas, Merapi Disaster Vol. 63 No. Yogyakarta. 30-31 Oktober 2013. Prone 02 Hal.57- ISBN : 978-602-8683-50-8 70 tahun Jurnal Ilmiah 2 2014 Sebaran Keruangan Tingkat Ketua Jurnal WAHANA UNIPA Surabaya Perkembangan Wilayah dan 2014 ISSN: 0853-4403 Kebijakan Penataan Ruang di Hal. 1-25 Kawasan Bencana Lumpur Jurnal Ilmiah Lapindo Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 3 2014 Analysis of Correlation Between Ketua 2014. Regional Growth Rate and Potential Disaster Risk in The “Lapindo” Mudflow Disaster Area in Sidoarjo 4 2015 Kebijakan Penataan Ruang dan Ketua Hal. 161- Jurnal Ilmiah Mitigasi di Kawasan Ketua 168 Jurnal INTERAKTIF Universitas Rawan Bencana Ketua Brawijaya Malang Vol. 65No. ISSN: 2086-0374 5 2015 Kajian Ketersediaan Saluran 02 Hal.45- Drainase dan Kejadian Genangan 58 tahun Jurnal Ilmiah Air di Kecamatan Bubutan Kota Jurnal WAHANA UNIPA Surabaya Surabaya 2015 ISSN:0853-4403 Hal. 271- 6 2016 Related Policies and Education Prosiding The 8th Based Technology on Disaster 277 Risk Reduction PInEtNeErnLIaTtIiAoNnal Conference on Educational Technology of Adi Buana 2016, Universitas PGRI Adi Buana, Surabaya. 29 Oktober 2016. ISBN : 978-979-8559-98-3 107
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL 7 2016 Produk Lokal Sebagai Kekayaan Anggota Vol. 14 No. Jurnal Ilmiah Nusantara: Penguatan Desa-Kota Anggota Jurnal Teknik WAKTU UNIPA Melalui Pola Aliran Sumberdaya 02, Edisi Juli Surabaya Wilayah Ketua tahun 2016 ISSN: 1412-1867 Ketua 8 2017 Pemanfaatan Lahan Sempadan Ketua Vol. 15 No. Jurnal Ilmiah Sungai Berbasis SIG (Sistem Ketua 01 Hal. 70- Jurnal Teknik WAKTU UNIPA Informasi Geografis) 78 tahun Surabaya Anggota ISSN: 1412-1867 9 2017 Pola Permukiman Komunal 2017 Pasca Bencana Luapan Lumpur Anggota di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Prosiding SNasPPM 10 2017 Zonasi Sebaran Pencemaran Air Universitas PGRI Ronggolawe Berbasis Persepsi Masyarakat Tuban Di Kawasan Bencana Lumpur Kabupaten Sidoarjo Vol. 15 No. 02 Jurnal Ilmiah tahun 2017 Jurnal Teknik WAKTU UNIPA 11 2017 Faktor Sosial Terhadap Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Surabaya di Kawasan Desa Rawan Longsor ISSN: 1412-1867 12 2018 Analisis Granulometri Tanah di Kawasan Rawan Longsor Desa Vol. 69 No. Jurnal Ilmiah Penanggungan Kecamatan 02 tahun Jurnal Wahana UNIPA Surabaya Trawas Kabupaten Mojokerto ISSN:0853–4403 2017 13 04 Des Dampak Risiko Secondary 2018 Hazard di Sekitar Bencana tahun 2018 Prosiding SNHRP-I Lumpur Lapindo Terhadap Perubahan Lingkungan Hal833- Universitas PGRI Adi Buana 840URL Surabaya 14 28 Jan Dampak Risiko Pembangunan 2019 Mall Tunjungan Plaza Terhadap http://snhrp Keseimbangan Tataguna Lahan .unipasby. ac.id/prosi ding-snhrp- 2018/ Hal. 295- Jurnal Pembangunan Wilayah 306 dan Kota Universitas Diponegoro Semarang P-ISSN: 1858-3903 and E-ISSN: 2597- 9272 https://ejournal.undi p.ac. id/index.php/p wk/article/ view/2034 5 Vol. 17 No. Jurnal Ilmiah 01 tahun Jurnal Teknik WAKTU UNIPA Surabaya 2019 ISSN: 1412-1867 6. PENGALAMAN PENULISAN BUKU/BUKU AJAR/HANDOUT NO TAHUN JUDUL BUKU JUMLAH ISBN KETERANGAN/ HALAMAN PENERBIT 1. 2017 Mitigasi Bencana 156 978-602-6580-39-9 UNIPA Press 2. 2018 Mitigasi Bencana Erosi dan 176 978-6026-6796-04 Penerbit Meja Tamu Longsor 108
INTEGRASI E-LAMPID SEBAGAI SISTEM INFORMASI PENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KELURAHAN PAGESANGAN KOTA SURABAYA Moch. Shofwan, M.Sc. PENELITIAN 109
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL PERTANAHAN 4.0: WAJAH BARU PELAYANAN INFORMASI PERTANAHAN MELALUI OPTIMALISASI PEMANFAATAN PETA DASAR PENDAFTARAN Wasyilatul Jannah Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Jln. Tata Bumi No.5, Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293 Email: [email protected] ABSTRAK Ketika menyebut kata pertanahan, yang ada di benak masyarakat tentu saja tentang sertipikat tanah. Tidak banyak yang tahu bahwa tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasi- onal (ATR/BPN) tidaklah terbatas pada sertipikasi. Selain menyelenggarakan pendaftaran tanah, salah satu tugas penting BPN ialah menyediakan informasi pertanahan. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai proyek besar Kementerian ATR/BPN tidak hanya se- bagai wujud upaya percepatan pendaftaran tanah. Di sisi lain, PTSL menyediakan data dan informasi pent- ing yang selama ini sulit dicapai oleh Kementerian ATR/BPN yaitu peta lengkap. Peta lengkap yang disebut Peta Dasar Pendaftaran (PDP) ini merupakan modal awal dari pekerjaan besar yang dapat dibangun oleh kementerian di masa depan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pertanahan. Tulisan ini bertujuan menggagas pelayanan pertanahan apa saja yang dimungkinkan lewat pemanfaatan PDP. Dengan melakukan analisis terhadap informasi yang disajikan dalam PDP dari beberapa Kantor Per- tanahan, tulisan ini diharapkan dapat memberikan gagasan baru terkait pelayanan informasi yang ideal bagi masyarakat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dari PDP dapat dikembangkan beberapa jenis pelayanan informasi diantaranya ialah pelayanan informasi bidang tanah bersertipikat, informasi Rencana Tata Ruang dan Wilayah, informasi Wilayah Tanah Usaha serta pelayanan informasi harga tanah. Keselu- ruhan informasi ini dapat dikemas dalam suatu sistem terintegrasi sehingga melahirkan wujud pelayanan informasi baru di bidang pertanahan. Di era revolusi industri 4.0, Kementerian ATR/BPN harus bersinergi dengan perkembangan zaman. Kebu- tuhan masyarakat akan keterbukaan informasi pertanahan harus segera dijawab dengan memanfaatkan segala sumberdaya yang telah terbangun dalam tubuh kementerian agar output dari suatu pekerjaan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkesinambungan. Kata Kunci: PTSL, Pelayanan Informasi Pertanahan I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Informasi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Dengan mempertimbangkan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya 110
Wasyilatul Jannah PERTANAHAN 4.0: WAJAH BARU PELAYANAN INFORMASI PERTANAHAN MELALUI OPTIMALISASI serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. PEMANFAATAN PETA DASAR PENDAFTARAN Ketika menyebut kata pertanahan, yang ada di benak masyarakat tentu saja tentang sertipikat tanah. Tidak banyak masyarakat yang tahu bahwa tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidaklah terbatas pada sertipikasi. Selain menyelenggarakan pendaftaran tanah, salah satu tugas penting BPN ialah menyediakan informasi pertanahan. Bertolak dari pengertian informasi, maka informasi pertanahan dapat dipahami sebagai keterangan yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan kepentingan publik di bidang pertanahan. Sehingga merupakan kewajiban Kementerian ATR/BPN untuk menyediakan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat di sektor pertanahan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyebutkan layanan informasi pertanahan saat ini meliputi: (a) Pelayanan informasi titik koordinat; (b) Pelayanan data Global Navigation Satellite System (GNSS)/Continuously Operating Reference Stations (CORS); (c) Pelayanan peta pertanahan; (d) Pelayanan informasi nilai tanah atau kawasan; (e) Pelayanan peta analisis penatagunaan tanah; (f) Pelayanan informasi data tekstual/grafikal. Dalam prakteknya, pelayanan-pelayanan tersebut tidak tersedia begitu saja di kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Selain karena tidak tersedianya data untuk memberikan layanan informasi sebagaimana harusnya, skema penyediaan layanan Informasi pertanahan tersebut masih bergulat dengan metode konvensional yakni kordinasi panjang dalam birokrasi. Singkatnya, layanan informasi pertanahan hampir dapat disebut sebagai layanan eksklusif yang tentu saja tidak dapat diakses oleh semua pihak. Kebutuhan masyarakat akan ketersediaan informasi pertanahan saat ini tidak terbatas pada kebutuhan informasi sertipikasi tanah melainkan lebih luas daripada itu. Di era revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan penggunaan internet dan beragam teknologi informasi, amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik seharusnya cukup untuk mendorong Kementerian ATR/ BPN untuk meningkatkan pelayanan informasi pertanahan secara elektronik. Pentingnya meningkatkan pelayanan informasi pertanahan merupakan salah satu wujud upaya Kementerian ATR/BPN untuk bersinergi dengan perkembangan hukum, teknologi dan kebutuhan masyarakat saat ini. Melalui proyek sertipikasi yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagai proyek besar Kementerian ATR/BPN tidak hanya wujud upaya percepatan pendaftaran tanah. Di sisi lain, PTSL menyediakan data dan informasi penting yang selama ini sulit dicapai oleh Kementerian ATR/BPN yaitu peta lengkap. Peta lengkap yang disebut Peta Dasar Pendaftaran (PDP) ini merupakan modal awal dari pekerjaan besar yang dapat dibangun oleh kementerian di masa depan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pertanahan. PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dPilEaNkEuLkIaTnIANsecara serentak bagi KETIMPANGAN PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Meskipun ditekankan pada kegiatan pendaftaran tanah pertama 111
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL kali, objek PTSL yakni semua objek pendaftaran tanah dalam suatu desa menyebabkan output dari PTSL bukan hanya sertipikat pendaftaran tanah pertama kali melainkan juga data bidang tanah yang belum bersertipikat, bidang tanah sengketa serta bidang tanah yang telah bersertipikat. Keunggulan dari proyek PTSL ini yakni menyediakan data lengkap bidang-bidang tanah yang terdapat dalam suatu desa atau kelurahan. Dengan tersedianya peta lengkap maka fondasi untuk menggagas arah kebijakan serta inovasi pelayanan pertanahan dapat lebih mudah dirancang. Sebagai output lain dari pekerjaan PTSL, Peta Dasar Pendaftaran dapat menggambarkan kondisi fisik bidang tanah maupun kondisi penggunaan tanah di suatu desa/kelurahan. Dalam rangka upaya optimalisasi penggunaannya, Peta Dasar Pendaftaran dapat dirancang sedemikian rupa agar dapat pula memuat informasi-informasi ekonomi maupun sosial berbasis bidang tanah sesuai dengan kebutuhan layanan pertanahan yang hendak disajikan. Di era digital ini, informasi merupakan aset penting yang sangat berpengaruh dalam berbagai sektor kehidupan. Kebutuhan akan informasi pertanahan khususnya tidak hanya terbatas pada urusan sertipikasi tanah. Kebutuhan masyarakat akan keterbukaan informasi pertanahan harus segera dijawab dengan memanfaatkan segala sumberdaya yang telah terbangun dalam tubuh Kementerian agar output dari suatu pekerjaan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkesinambungan. Hal ini oleh Kementerian ATR/ BPN perlu dipandang sebagai sebuah peluang untuk mendekatkan diri dengan masyarakat agar jauh dari kesan eksklusif dan citra ‘senang memudahkan’ dapat terwujud secara nyata. Layanan-layanan informasi pertanahan perlu dirancang sedemikian rupa agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, munculnya gerakan milenial perlu juga disasar sebagai subjek yang diperhitungkan dalam kaitannya dengan kebutuhan akan informasi. Dengan memudahkan akses terhadap informasi pertanahan serta inovasi layanan pertanahan yang sesuai dengan perkembangan teknologi maka akan tumbuh masyarakat informasi yang sadar pertanahan. 1.2. Rumusan Masalah Karya tulis ini akan memfokuskan pembahasan terhadap hal-hal sebagai berikut: 1. Apa saja pelayanan informasi pertanahan yang dapat disajikan melalui optimalisasi pemanfaatan Peta Dasar Pendaftaran yang selaras dengan perkembangan teknologi informasi? 2. Apa saja jenis layanan informasi pertanahan yang sudah ada di Kementerian ATR/BPN tetapi masih belum diketahui secara luas oleh masyarakat? 1.3. Tujuan Karya tulis ini bertujuan untuk menggagas: 1. Pelayanan pertanahan apa saja yang dimungkinkan lewat optimalisasi pemanfaatan Peta Dasar Pendaftaran yang selaras dengan perkembangan teknologi informasi. 2. Mendorong layanan informasi pertanahan yang sudah ada agar diaplikasikan secara nyata dalam wujud pelayanan kantor pertanahan. 1.4. Manfaat Penulis berharap karya tulis ini dapat bermanfaat sebagai penyumbang ide tentang layanan-layanan baru yang dapat disediakan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka inovasi pelayanan yang selama ini 112
Wasyilatul Jannah PERTANAHAN 4.0: WAJAH BARU PELAYANAN INFORMASI PERTANAHAN MELALUI OPTIMALISASI belum berkembang secara milenial. Serta memberikan motivasi untuk meningkatkan sosialisasi terhadap layanan informasi pertanahan yang selama ini belum disadari keberadaannya oleh masyarakat. PEMANFAATAN PETA DASAR PENDAFTARAN II. METODE 2.1. Pengumpulan Data Penelitian yang digunakan dalam penyusunan paper ini ialah penelitian kualitatif yakni dengan melakukan studi pustaka terhadap regulasi terkait pelayanan pertanahan. Selain itu dengan melakukan pengamatan sederhana terhadap pola kebutuhan masyarakat terhadap informasi pertanahan sehingga diperoleh kesimpulan secara umum. Studi terhadap perkembangan teknologi informasi saat ini juga dilakukan. Sebagai tambahan informasi ialah pengalaman penulis di lapangan. Data yang digunakan sebagai bahan analisis dalam karya tulis ini merupakan data sekunder berupa Peta Pendaftaran yang diperoleh dari dua kantor pertanahan yaitu: 1. Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka 2. Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun Alasan penggunaan data dari kedua kantor pertanahan tersebut, selain karena mudahnya akses data dari kedua kantor pertanahan tersebut juga karena diantara beberapa kantor pertanahan yang coba dihubungi oleh penulis untuk permintaan akses data, hanya kedua kantor pertanahan tersebut yang di tahun 2018 melakukan tahapan kegiatan pembuatan Peta Pendaftaran. Meskipun belum memuat seluruh informasi sebagaimana yang diharapkan oleh penulis, ketersediaan data dari kedua kantor pertanahan tersebut sangat membantu dalam proses penulisan paper ini. Bertolak dari judul paper ini, data yang harusnya digunakan sebagai bahan analisis ialah Peta Dasar Pendaftaran. Namun, kondisi terkini di kantor pertanahan tidak lagi melakukan tahapan pembuatan Peta Dasar Pendaftaran. Adapun alasan penulis tetap mengedepankan Peta Dasar Pendaftaran meskipun tidak lagi sejalan dengan output dari program strategis PTSL yakni dikarenakan Peta Dasar Pendaftaran memuat informasi yang lebih lengkap dibanding Peta Pendaftaran. Menurut penulis, basis data dalam KKP web dapat juga diartikan sebagai Peta Dasar Pendaftaran. 2.2. Analisis Data Analisis yang digunakan dalam menyusun paper ini berupa analisis spasial sederhana terhadap Peta Dasar Pendaftaran. Analisis spasial sederhana dalam hal ini berupa identifikasi terhadap objek-objek dalam Peta Pendaftaran yang digunakan sebagai bahan penelitian. Peta yang digunakan merupakan format dwg. yang dianalisis menggunakan aplikasi AutoCAD. PENELITIAN KETIMPANGAN PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN 113
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL 1. Data Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Sumber: Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Gambar 1. Peta Pendaftaran Desa Nelle Urung 2. Data Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun Sumber: Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun Gambar 2. Peta Pendaftaran Desa Klumutan 114
Wasyilatul Jannah 2.3. Kerangka Pikir Kerangka pikir penulis secara singkat dijelaskan dalam bentuk skema berikut: Sumber: Olahan Penulis PERTANAHAN 4.0: WAJAH BARU PELAYANAN INFORMASI PERTANAHAN MELALUI OPTIMALISASI Gambar 3. Skema Kerangka Pikir PEMANFAATAN PETA DASAR PENDAFTARAN III. HASIL DAN PEMBAHASAN 3.1. Hasil Analisis Peta Pendaftaran Berdasarkan hasil analisis yakni berupa identifikasi terhadap objek yang terdapat dalam Peta Pendaftaran dari kedua kantor pertanahan yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dan Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, diperoleh beberapa informasi sebagai berikut: 1. Gambar bidang tanah terdaftar 2. Batas-batas bidang tanah 3. Nomor Identifikasi bidang Pada Peta Dasar Pendaftaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mePmENuEaLtIdTeIAtaNil yang diukur dalam pembuatan peta dasar pendaftaran meliputi seKmETIuMaPANaGtAaNuPENsGeUAbSaAAgNiaDAnN PuEMnILsIKuArN TgANeAoHgPErRaTAfiNIAsNeperti sungai, jalan, bangunan, batas fisik bidang tanah dan ketinggian. Jadi, Peta Dasar Pendaftaran tidak hanya memuat data bidang tanah tetapi juga situasi wilayah yang dipetakan. 115
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini merupakan program strategis pemerintah, dengan sendirinya dapat menyediakan data sebagaimana Peta Dasar Pendaftaran. PTSL merupakan kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Sebagai hasil dari kegiatan PTSL, data terkait penguasaan dan pemilikan tanah yang terdapat dalam suatu desa atau kelurahan secara otomatis terpetakan karena PTSL bukan saja mengukur bidang tanah objek pendaftaran tanah pertama kali tetapi juga pemeliharaan data pertanahan. Dengan demikian, peta hasil kegiatan PTSL memuat seluruh bidang tanah dalam suatu desa dan kelurahan yang berarti menggambarkan kondisi suatu daerah lengkap dengan berbagai unsur kenampakan selain bidang tanah. Artinya produk peta dari kegiatan PTSL yang berupa desa lengkap merupakan Peta Dasar Pendaftaran. 3.2. Usulan Layanan Infromasi Pertanahan Dari sisi pemetaan, program PTSL dipandang hampir berhasil mencapai prestasi yang 5 tahun lalu masih dianggap mustahil yakni terpetakannya seluruh wilayah Indonesia. Meskipun masih terlalu dini untuk dianggap sukses, PTSL telah memberikan gambaran bagaimana pelayanan pertanahan dapat berjalan jika data bidang tanah diseluruh wilayah Indonesia telah tersedia. Tersedianya informasi dasar berupa bidang tanah dan penggunaannya menjadi fondasi awal informasi keruangan. Berdasarkan kemungkinan tersedianya data serta analisis terhadap kebutuhan masyarakat di era perkembangan teknologi, berikut ini beberapa layanan informasi pertanahan yang dapat dikembangkan dengan basis data Peta Dasar Pendaftaran: 1. Layanan Informasi Properti Meskipun terkesan komersial, gagasan pelayanan informasi di bidang properti di era modern ini merupakan gagasan yang perlu dipertimbangkan. Kebutuhan masyarakat akan informasi properti diketahui sebagai kebutuhan yang vital terkait kebutuhan primer masyarakat. Pentingnya menyediakan informasi ini bukan hanya untuk menjawab kebutuhan masyarakat melainkan untuk mendekatkan Kementerian ATR/BPN dengan masyarakat. Kesan eksklusif dari pelayanan-pelayanan pertanahan dapat diminimalisir dengan menyediakan layanan informasi yang sarat milenial dan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Pendekatan ini juga memberikan peluang bagi generasi muda untuk sadar pertanahan karena dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan beragam usia, pertanahan sedang merangkul masyarakat untuk sadar pertanahan dan tata ruang. Pentingnya informasi seperti ini disediakan oleh Kementerian ATR/BPN, selain karena alasan yang disebutkan sebelumnya, juga dikarenakan layanan informasi yang disediakan oleh instansi pemerintah memberikan garansi keamanan yang lebih mungkin dipercaya oleh masyarakat. Lantas, layanan informasi properti seperti apa yang perlu disajikan oleh Kementerian ATR/BPN untuk menjawab tuntutan tersebut. Melalui data penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dikumpulkan oleh kantor pertanahan dalam kegiatan pendaftaran tanah salah satunya melalui kegiatan PTSL, dapat diketahui pemanfaatan seperti apa yang berada di atas bidang tanah yang telah terpetakan. Misalnya perumahan, kos-kosan, apartemen, hotel dan sebagainya. Informasi properti ini dapat diintegrasikan dengan informasi keruangan berupa RTRW dan ketersediaan tanah yang kemudian dibentuk dalam suatu sistem informasi pertanahan. Skema layanan informasi properti dapat dilihat berikut ini: 116
Wasyilatul Jannah Sumber: Olahan Penulis PERTANAHAN 4.0: WAJAH BARU PELAYANAN INFORMASI PERTANAHAN MELALUI OPTIMALISASI Gambar 4. Skema Layanan Informasi Properti PEMANFAATAN PETA DASAR PENDAFTARAN Kebutuhan masyarakat akan informasi properti yang resmi akan mendorong masyarakat untuk mengakses informasi dari layanan pertanahan. Tentu saja rekomendasi layanan ini harus dikemas dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat melalui teknologi android atau sejenisnya. Layanan ini membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak yakni dalam kaitannya dengan penyediaan data yang benar dan properti yang telah memiliki izin. 2. Layanan Informasi Wilayah Tanah Usaha Konsepsi Wilayah Tanah Usaha (WTU) merupakan suatu bentuk konsep/model untuk mengarahkan letak suatu kegiatan masyarakat yang dikehendaki, terutama kegiatan penggunaan tanah untuk pertanian. Konsep/model ini disusun berdasarkan hasil pengamatan dan penelitian yang dilakukan terhadap jenis-jenis penggunaan tanah yang ada di indonesia dari dataran pantai (rendah) sampai ke puncak gunung (dataran tinggi). Konsepsi WTU dapat disusun dengan melakukan overlay terhadap Peta Dasar Pendaftaran dengan Peta Ketinggian Tanah, Peta Lereng serta Peta RTRW. Survei lebih lanjut di lapangan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan instansi yang bergerak di sektor pertanian guna menghasilkan informasi yang akurat dan terpercaya. PENELITIAN Perlunya layanan informasi WTU bagi KmETIaMsPAyNaGrAaNkPEaNtGUiAaSAlAaNhDAuN nPEtMuILkIKANmTAeNlAaHkPsERaTnANaIAkNan tanggung jawab Kementerian ATR/BPN di bidang agraria. Agraria sejatinya dipandang dalam konteksnya yang luas yakni tidak sebatas pengaturannya di bidang pertanahan melainkan juga bumi, air dan segala sesuatu yang berada di atas tanah. Dalam pengertian ini, tanggung jawab Kementerian ATR/BPN tidak hanya 117
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL terbatas pada sertipikasi tanah melainkan juga mendukung kegiatan pasca sertipikasi yakni yang dalam konsep Reforma Agraria dipahami sebagai Penataan akses. Cara kerja layanan informasi WTU dapat dipahami melalui skema berikut: Sumber: Olahan Penulis Gambar 5. Skema Layanan Informasi WTU Sasaran dari layanan informasi WTU ini ialah generasi muda yang ingin melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian. Usaha di bidang pertanian selalu identik dengan masyarakat petani yang miskin dan terbelakang. Menyediakan layanan informasi ini akan dapat memberikan dorongan bagi generasi muda untuk kembali ke desa, memajukan desanya dengan bergerak di bidang pertanian. Sebagai negara agraris, kehidupan modern tidak selamanya merupakan impian generasi muda. Tidak sedikit generasi muda yang ingin bekerja di sektor pertanian dengan memanfaatkan teknologi pangan. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN perlu mengambil peran dari sisi yang semestinya menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN yakni menyediakan informasi keruangan. 3. Informasi PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan 118
Wasyilatul Jannah oleh perbuatan hukum itu. Sebagai pejabat umum yang bertugas membantu pekerjaan Kementerian ATR/BPN, informasi terkait PPAT perlu diintegrasikan dengan layanan pertanahan. Kebutuhan masyarakat akan informasi PPAT diantaranya berupa letak kantor PPAT, tarif pelayanan PPAT serta dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta di PPAT. Pentingnya Kementerian ATR/ BPN menyediakan layanan informasi terkait PPAT ialah dalam rangka tertib administrasi serta sebagai instansi pemerintah terpercaya, informasi dari Kementerian ATR/BPN merupakan acuan bagian masyarakat. Informasi terkait biaya sangatlah penting untuk mencegah PPAT yang menetapkan tarif di luar batas yang ditetapkan. Layanan informasi PPAT dapat dipahami melalui skema berikut: Sumber: Olahan Penulis PERTANAHAN 4.0: WAJAH BARU PELAYANAN INFORMASI PERTANAHAN MELALUI OPTIMALISASI PEMANFAATAN PETA DASAR PENDAFTARAN Gambar 6. Skema Layanan Informasi PPAT 3.3. Layanan Informasi Pertanahan yang Perlu Ditingkatkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, setidaknya terdapat 6 jenis layanan informasi pertanahan pada Kementerian ATR/BPN. Diantara 6 layanan informasi tersebut diantaranya ialah Pelayanan Informasi Nilai Tanah atau Kawasan dan Pelayanan Peta Analisis Penatagunaan Tanah (Analisis Penggunaan Tanah, Ketersediaan Tanah, dan peta-peta lainnya). Sayangnya, kedua layanan tersebut jarang diketahui oleh masyarakat. Dalam Sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2019 menyatakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan transparan,KKETeIMmPAeNGnAtNePrEiNaGnUASAATANRD/ANBPPEMNILImKANePTnAENgNAgHEaPLgEIRaTTAsINAPIANrNogram transformasi digital. Layanan Zona Nilai Tanah merupakan salah satu layanan elektronik yang baru saja dirilis oleh Kementerian ATR/BPN. Akses terhadap layanan ZNT sangat penting untuk menjaga kestabilan harga pasar tanah. 119
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Pelayanan Peta Analisis Penatagunaan Tanah jarang dianggap penting. Hal ini menyebabkan layanan ini semakin tidak popular. Selain itu, ketersediaan data di kantor pertanahan pun belum memadai untuk menyediakan layanan ini. Peta Analisis Penatagunaan Tanah sangat berguna dalam menyusun rencana penggunaan dan rencana strategis pemerintah. Bagi masyarakat, jika disajikan dalam wujud pelayanan, informasi seperti penggunaan tanah dan ketersediaan tanah dapat menjadi informasi penting dalam menyusun skema usaha. IV. KESIMPULAN Pelayanan informasi pertanahan sudah saatnya ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. Kemudahan akses terhadap layanan informasi pertanahan yang dikemas dalam wujud digital dapat menjadi wajah baru bagi Kementerian ATR/BPN. Dengan optimalisasi pemanfaatan Peta Dasar Pendaftaran yang diperoleh melalui program strategis pemerintah yaitu PTSL, data yang dibutuhkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk menyiapkan layanan berbasis bidang tanah akan dengan mudah terwujud. Kebutuhan masyarakat akan informasi harga properti, WTU dan informasi PPAT hanya beberapa diantara beragam kebutuhan masyarakat akan informasi yang mungkin disajikan oleh Kementerian ATR/ BPN. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari jenis informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat akan terus berkembang. Untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui pelayanan-pelayanan yang menjawab kebutuhan masyarakat, Kementerian ATR/BPN perlu melakukan inovasi-inovasi pelayanan. Beberapa jenis pelayanan seperti ZNT dan Peta Penatagunaan Tanah perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Manfaat dari pelayanan yang sejak dahulu sudah ada ini tidak akan terasa tanpa pengetahuan akan keberadaan layanan tersebut oleh masyarakat. Hal ini menuntut upaya lebih dari Kementerian ATR/BPN untuk menyediakan data serta meningkatkan penyampaian informasi kepada masyarakat. DAFTAR PUSTAKA Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2019 tanggal 24 September 2019 120
Wasyilatul Jannah BIODATA PENULIS A. Identitas Diri 1 Nama Lengkap Wasyilatul Jannah C. Foto 2 Jenis Kelamin Perempuan 3 NIM 17263045 4 Tempat dan Tanggal Borong, 10 Agustus 1992 Lahir 5 E-mail [email protected] 6 No. HP 081339851585 7 Alamat Asrama Taruna Bhumi STPN B. Riwayat Pendidikan 1 Nama Universitas/ Sekolah Tinggi Pertanahan Institut Nasional 2 Fakultas - 3 Jurusan/Program Studi Diploma IV Pertanahan/ Manajemen PERTANAHAN 4.0: WAJAH BARU PELAYANAN INFORMASI PERTANAHAN MELALUI OPTIMALISASI PEMANFAATAN PETA DASAR PENDAFTARAN PENELITIAN KETIMPANGAN PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN 121
NOTULENSI TEMA PERTANAHAN Pusat Penelitian & FORUM ILMIAH (Call for Papers) ”Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia Pengembangan Menuju Modern, Digital, dan Terpercaya” Hari/Tanggal Selasa, 26 November 2019 Tempat Narasumber Hotel Grand Sahid Jaya Penyaji 1. Loso Judijanto, S.Si., M.M., M.Stats. (Staf Khusus Kementerian ATR/BPN) 2. Ir. R.M. Adi Darmawan, M.Eng.Sc. (Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan) Moderator 3. Uke Muhammad Husein, S.Si., MPP. (Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Notulis Peserta PPN/Bappenas) 1. Ir. Eko Budi Wahyono, M.Si. 2. Ferdy Nugraha, S.Tr. 3. Reza Abdullah, S.Tr. 4. Moch. Shofwan, M.Sc. 5. Wasyilatul Jannah Dwi Budi Martono, S.T., M.T. (Direktur Survei dan Pemetaan Tematik) 1. Eri Khaeruman Khuluki, S.P., M.Si. 2. Arsan Nurrokhman, S.Si. Terlampir (Undangan) NO DESKRIPSI KETERANGAN 1. Penyampaian Keynote Speech oleh Menteri ATR/Kepala BPN Dr. Sofyan A. 1) Penelitian dan Pengembangan perlu menjadi mata telinga perbaikan sistem Djalil, S.H., M.A., di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. M.ALD. 2) Kebijakan yang hanya berdasarkan common sense bisa jadi benar di layer pertama tetapi bisa menjadi masalah saat implementasi. 3) Para peneliti perlu lama tinggal di desa untuk betul-betul memahami masalah dalam membuat memo kebijakan. 4) Dulu beliau terlibat dalam penelitian kebijakan BIMAS untuk mendukung swasembada pangan yang kemudian terus bertransformasi menjadi KUPEDES lalu Unit BRI di desa-desa seperti sekarang ini. 2. Pemaparan Hasil Penelitian Puslitbang oleh Peneliti Penelitian Perilaku Pegawai dan Kultur Oganisasi Kementerian ATR/BPN Era Trie Sakti, S.H., Industri 4.0 C.N., M.H. Era teknologi membutuhkan kesiapan SDM dalam melakukan transformasi ke arah digital, baik dari segi SDM Kementerian ATR/BPN maupun penerimaan masyarakat. 1) Perilaku kerja pegawai dipersepsikan cenderung telah mematuhi semua tugas secara normatif, bersedia untuk berkinerja ekstra dan peduli pada sejawat. Telah tercipta budaya organisasi yang kondusif, pegawai berintegritas, jujur, memahami visi misi dan nilai bersama. 122
NOTULEN TEMA TATA PERTANAHAN Pusat Penelitian & FORUM ILMIAH (Call for Papers) ”Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia Pengembangan Menuju Modern, Digital, dan Terpercaya” NO DESKRIPSI KETERANGAN 2) Sikap penggunaan aplikasi dibentuk oleh persepsi kebermanfaatan. Sikap ini signifikanmempengaruhiintensiperilakupenggunaan aplikasidimasadepan. Pada pegawai ASN, intensi penerimaan teknologi cenderung menurun seiring dengan peningkatan usia. Secara keseluruhan (total), intensi penerimaan teknologi dari perspektif pegawai PPNPN lebih tinggi dibandingkan pegawai ASN. Sedangkan pada masyarakat, intensi penerimaan teknologi dari PPAT/ kuasa, lebih tinggi dibandingkan pemohon langsung. Ada kecenderungan intensi masyarakat akan penerimaan teknologi, semakin menurun seiring peningkatan usia. 3) Hubungan perilaku pegawai dengan budaya organisasi pada setiap Kantah, cukup beragam. • Secara keseluruhan hubungan antara perilaku dengan budaya organisasi sudah kuat/erat. Perilaku pegawai saat ini akan terkait erat dengan pembentukan budaya organisasi. • Pegawai yang bertugas mengoperasikan aplikasi, berdasarkan penilaian atasan langsung, pada umumnya telah berkinerja baik. Penelitian Kesiapan Data Pertanahan Menuju Pelayanan Elektronik. Septina Kualitas data sebagai bagian dari kualitas layanan merupakan bahan dasar yang Marryanti harus dimiliki pemerintah untuk dapat memberikan layanan yang memenuhi Prihatin, S.Si., dimensi responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. M.Si. Ada 3 kelompok pelaksana Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik, yakni : 1) Kelompok yang menjalankan inovasi dengan membuat aplikasi pendukung yang mengurangi pertemuan dengan pemohon, bukan merupakan aplikasi dari Kementerian ATR/BPN, menghasilkan informasi online. 2) Kelompok yang menjalankan Aplikasi PPAT online (input data dan perjanjian pertemuan secara online), namun belum menghasilkan informasi secara online. Telah ditunjuk sebagai pilot project. 3) Kelompok yang tidak melaksanakan Aplikasi PPAT online, dan belum ditunjuk sebagai lokasi pilot project layanan informasi pertanahan secara elektronik. Strategi Penelitian Kesiapan Data Pertanahan menuju Pelayanan Online: 1) Penguatan payung hukum aplikasi pelayanan elektronik. Permen ATR/ BPN 5/2017 belum menghapus ketentuan di permen agraria 3/97. KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan) yang sudah berjalan sekian tahun hanya berdasar surat edaran. 2) Perubahan pola pikir pegawai 3) Pelibatan partisipasi masyarakat; sekian juta data yang belum valid akan sulit sekali jika hanya dilaksanakan oleh pegawai ATR/BPN. 123
NOTULEN TEMA TATA PERTANAHAN Pusat Penelitian & FORUM ILMIAH (Call for Papers) ”Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia Pengembangan Menuju Modern, Digital, dan Terpercaya” NO DESKRIPSI KETERANGAN 4) Perbaikan kualitas data, perlu petunjuk teknis mengenai format data tekstual dan spasial yang lebih sederhana dan relevan dengan kebutuhan layanan online. 5) Perluasan kewenangan pejabat fungsional; karena inovasi selama ini masih menyentuh loket pelayanan. Pekerjaan lanjutan terakumulasi ke pejabat struktural yang terbatas. Tanggapan oleh Kepala Pusat Data Dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Ir. Virgo Eresta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Jaya, M.Eng.Sc. 1) Ke depan: buku pencatatan fisik dihapuskan dengan mengandalkan data secara online 2) Validasi baru sekitar 76%. Bagaimana agar ada riset lanjutan dan resiko minimal terhadap tanda tangan elektronik. Supaya password yang digunakan oleh orang lain 3) Permen pengecekan ato go, atau not go, atau go bersyarat 4) Bagaimana mitigasi angka ini supaya kita cepat dan layanan kita cepat. 5) Kita bekerja 2 kali, elektronik dan fisik, ada inkonsistensi dari keduanya dan menimbulkan kontradiksi-kontradiksi di lapangan. Tanggapan oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Deni Santo, S.T., M.Sc. 1) Digital literasi sangat bervariatif. Usia di bawah 25 tahun concern. Kita ingin bergerak di dunia digital tetapi SDM sangat resisten terhadap digital literasi. Secara massif diklat-diklat digital literasi. 2) Akan membuat modul-modul digital literasi Tanggapan oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Loso Ludijanto, 1) Hasilnya sudah dibayangkan meski tanpa penelitian. S.Si., M.M., 2) Buat metodologi yeng lebih representatif seperti sisi antropologi M.Stats. Tanggapan oleh Dosen Institut Pertanian Bogor Prof. Dr. Ir.Budi 1) Harus set up data base. Sebagai kunci pelayanan online yang sangat baik. Mulyanto, M.Sc Pembagian Kelas A dan B dll. 2) Harus ada time frame penyusunan database. 3. Pemaparan oleh pemakalah dengan judul “Jaminan Kepastian Obyek Pendaftaran Ir. Eko Budi Tanah (Ditinjau Dari Teori Error Propagation dari Hasil Pengukuran Batas Bidang Wahyono, M.Si. Tanah)” (Pemakalah 1) 1) Total station ketelitian cukup baik namun ada nilai rentan. Ukurasi di atas 400 harus terdapat konversi. 2) Ada pengaruh dari hasil ukuran jarak dan absolut. Apabila menggunakan teodolit ternyata perbedaan nilai ketelitian 30 cm. Ketelitian batas toleransi adalah 10 cm. 124
NOTULEN TEMA TATA PERTANAHAN Pusat Penelitian & FORUM ILMIAH (Call for Papers) ”Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia Pengembangan Menuju Modern, Digital, dan Terpercaya” NO DESKRIPSI KETERANGAN 3) Pendaftaran Tanah dilaksanakan oleh institusi pemerintah yaitu Badan Pertanahan Nasional dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. 4) Letak, batas dan luas bidang tanah diperoleh dari kegiatan penetapan, pengukuran dan pemetaan terhadap batas–batas bidang tanah. Dalam setiap pengukuran selalu dihinggapi kesalahan meskipun kesalahan blunder dan kesalahan sistematis dieliminir, kesalahan random/acak akan selalu menghinggapi nilai pengukuran 5) Kebenaran hasil ukuran dicapai pada batasan tertentu. Nilai yang diperoleh dari suatu hasil pengukuran bukan merupakan nilai yang mutlak benar, masih ada unsur kesalahan. Karena hasil ukuran kita relatif pada ukuran tertentu. 6) Sedangkan jaminan hukum bahwa luas mengalami pembulatan. Pengukuran selalu dihinggapi dengan kesalahan, walaupun cara mengukurnya sudah betul. Kesalahan random selalu ada dan itu mutlak. Kesalahan-kesalahan random akan mengakibatkan apa terhadap kepastian hukum? Oleh karena itu diberikan batasan untuk hasil toleransi untuk dijadikan bahwa data pengukuran itu adalah benar. Kesimpulan: 1) Pemilihan alat ukur menentukan hasil hitungan. Perlu ditulis di dalam GU. Loso Ludijanto, Angkanya bukan angka absolut. S.Si., M.M., M.Stats. 2) Hasil pengukuran tidak menjaminan luas, general boundary, perlu deklarasi dalam surat ukur tentang akurasi/derajat ketelitian. Tanggapan oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN 1) Typo error banyak sekali terjadi. Sangat mengganggu. 2) Kesimpulan dari kajian ini pembaharuannya apa? Tidak pernah ada pernyataan pengukuran yang nilai mutlak benar. Kita mengetahui bahwa setiap pengukuran pasti terdapat error. 3) Apakah hal ini pendapat pribadi atau sesuatu yang dianut oleh BPN? 4) Metodologi terkait dengan simulasi datanya. Apakah diulang berkali-kali pada bidang tanah tertentu. 5) Semua selisih pada tabel 3 nilainya positif, apakah system error atau random error. Apabila random error nilai akan bernilai negatif dan positif. Harus dipertimbangkan sistematik error. 125
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262