Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PROSIDING FI 2019

PROSIDING FI 2019

Published by perpustakaanpublikasi, 2020-05-11 04:06:30

Description: PROSIDING FI 2019

Keywords: Prosiding

Search

Read the Text Version

NOTULEN TEMA TATA RUANG Pusat Penelitian & FORUM ILMIAH (Call for Papers) ”Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia Pengembangan Menuju Modern, Digital, dan Terpercaya” Hari/Tanggal Selasa, 26 November 2019 Tempat Narasumber Hotel Grand Sahid Jaya Penyaji 1. Dr. Ir. Sukarman, MS. (Peneliti Utama Kementerian Pertanian) 2. Dr. Andi Renald, S.T., M.T. (Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang) Moderator 3. Dr. Hayati Sari Hasibuan, S.T., M.T. (Ketua Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Notulis Peserta Universitas Indonesia) 1. Westi Utami, S.SI., M.Sc. 2. Sukmo Pinuji, S.T., M.Sc. 3. Ir. Achmad Taufiq Hidayat, M.Si. 4. Fajar Buyung Permadi 5. Hary Listantyo Prabowo, S.T., M.Eng. Ir. Asmadi Adnan, M.Si. (Peneliti Madya Pusat Penelitian dan Pengembangan) 1. Romi Nugroho, S.Si. 2. Arditya Wicaksono, S.IP., M.Si. Terlampir (Undangan) NO DESKRIPSI KETERANGAN 1. Pemaparan oleh pemakalah dengan judul “Framework Optimalisasi Neraca Westi Utami, S.SI., Penatagunaan Tanah dan Data Pertanahan dalam Penentuan Lokasi Lahan M.Sc. Pertanian Pangan Berkelanjutan” (Pemakalah 1) Latar Belakang: 1) Luas lahan sawah Indonesia yang semakin tertekan sebagai akibat dari meningkatnya kebutuhan terhadap tanah untuk kegiatan non pertanian; 2) Kemiskinan didominasi oleh masyarakat di perdesaan yang bergantung pada sektor pertanian. Hal ini bisa terjadi karena luas garapan/ penguasaan/pemilikan tanah relatif kecil, sehingga dilihat dari hasil tidak bisa mencukupi; 3) Secara nasional di Indonesia terdapat 500.000 petani pertahun yang harus meninggalkan pekerjaan dari pertanian. Kondisi demikian dipengaruhi oleh alih fungsi tanah, penguasaan/pemilikan tanah pertanian cenderung sempit dan desakan ekonomi yang membutuhkan inovasi untuk mengatasinya (pekerjaan baru yang lebih menjanjikan); 4) Didalam UU No. 41 Tahun 2009 dan PP No. 11 Tahun 2012: Terdapat permasalahn kronis yang harus diselesaikan, diantaranya: belum rampungnya RDTR dan LP2B yang belum ditetapkan by name by address (Secara spesifik/spasial menunjuk lokasi, tempat dan sebaranya); 5) Permasalahan lain seperti yang diungkap Bappenas adalah LP2B dikerjakan sebagai kegiatan rutin (rutinitas), belum by name by address, keberpihakan politik pada petani belum all out. 226

NOTULEN TEMA TATA RUANG Pusat Penelitian & FORUM ILMIAH (Call for Papers) ”Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia Pengembangan Menuju Modern, Digital, dan Terpercaya” NO DESKRIPSI KETERANGAN Hasil dan Pembahasan: 1) Upaya konkrit yang dibutuhkan adalah percepatan penetapan LP2B yang lebih spesifik dan berkekuatan hukum, penyelesaian RDTR, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Situasi riil dilapangan karena belum semua daerah menetapkan instrumen LP2B, adapun saat penyusunan sebagian besar belum ada sinkronisasi antara LP2B dan RDTR atau penetapan LP2B belum merujuk pada RDTR; 2) Keberadaan Neraca PGT yang berisikan telaah kesesuaian kondisi eksisting dengan program/arahan penggunaan, ketersediaan tanah sesuai RTRW/ RDTR bisa dioptimalkan; 3) Dorongan dari sisi pengolahan data adalah menghasilkan data yang clear and clean. Jika tidak, berarti tidak implementatif karena tidak akan sesuai dengan kondisi dna kebutuhan dilapangan; 4) Framework optimalisasi: Kolaborasi Kementerian ATR/BPN (data dengan skala besar, data kemampuan tanah, kewenangan RDTR/RTRW), Kementerian Pertanian (pengembangan pertanian/tegakan), dan Pemerintah Daerah (memiliki wilayah, memiliki masyarakat); 5) Adanya desakan kebutuhan pembangunan akan bertolak belakang dengan kebutuhan lahan pertanian yang semakin terbatas. Dua sisi yang tidak akan bertemu sehingga memunculkan masalah dan semakin terakumulasi; 6) Monitoring dan evaluasi sulit dilakukan karena instrumen pelaksana belum secara detail menjelaskan petunjuk teknis yang implementatif. Oleh karenanya dalam memberikan guidens diperlukan susunan dan petunjuk operasional berdasarkan temuan, kajian dilapangan secara berkesinambungan; 7) Dalam penetuan lokasi paling tepat diperlukan kerja bersama lintas stakeholders , artinya tidak saja kementerian terkait tetapi juga masyarakat ataupun NGO yang konsen terhadap bidang tersebut. Masyarakat sebagai pelaku dilapangan, NGO yang bisa menjembatani dengan berbagai informasi/data ataupun program, dan pemerintah sebagai regulator duduk bersama menselaraskan kepentingan negara yang lebih baik; 8) Secara atauran dan lebih konkrit adalah perlunya keberpihakan kepada LP2B. Keberpihakan diperlukan untuk menguatkan para petani dan pemangku kepentingan dalam menetapkan maupun mempertahankan fungsi-fungsi lahan pertanian dari desakan perubahan ke fungsi lain yang beretentangan; 227

NOTULEN TEMA TATA RUANG Pusat Penelitian & FORUM ILMIAH (Call for Papers) ”Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia Pengembangan Menuju Modern, Digital, dan Terpercaya” NO DESKRIPSI KETERANGAN 9) Mengkaji dan memformulasikan dari data neraca PGT sehingga menghasilkan analisis yang berkesesuaian dengan RTRW. Data neraca Dr. Andi Renald, PGT yang detail, mulai dari kondisi eksiting dan perubahannya merupakan S.T., M.T. sumber informasi berharga; 10) Di dalam analisis neraca yang berisikan perubahan, perlu juga mengacu pada IP4T. Data IP4T yang lengkap dapat dijadikan rujukan untuk mengolah data, menganalisis dan memberikan kesimpulan terhadap fenomena yang ada pada obyek pembahasan; 11) Membangun framework diperlukan sinkronisasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Pemerintah Daerah. Secara teknis kerangka tersebut mengatur mekanisme yang seksama, mengahasilkan program dan teknis tindakan yang implementatif. Kesimpulan: 1) Pelaksanaan/implementasi regulasi dan fakta dilapangan masih belum ekstra saling memperkuat untuk mewujudkan kolaborasi antar aktor, antar kementerian/instansi lain maupun NGO; 2) Dalam penyusunan dan analisis hingga tataran pelaksanaan, masyarakat perlu dilibatkan secara aktif. Tidak terbatas pada subyek sebagai penerima program, tetapi juga ikut merancang (planning) dan mengimplementasikan. Tanggapan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Proses penerbitan LP2B dengan beberapa persoalan yang menyertainya, berupa: 1) Validitas data. Realita dilapangan adalah keberdaan pasar cenderung lebih kuat daripada kesepekatan stakeholder. Kepentingan orang diluar cenderung lebih dinamis dan menggiurkan secara “ekonomi”, sehingga dapat memberikan pengaruh kuat terhadap kebijakan yang akan dan sudah diambil. Contoh: Kereta cepat Jakarta-Bandung 2) Intervensi • Ditunggu metode yang tepat untuk intervensi/menekan alih fungsi lahan (LP2B); • Instrumen bisa dioptimalkan: Perpres 59/2019: pasal 17 ayat 1 (tidak ada alih fungsi lahan jika tidak ada rekomendasi dari Menteri ATR/ BPN); • KepalaDinascenderungfokuspadaPAD,sehinggabisamengesampingkan fungsi-fungsi lain yang sudah diupayakan oleh negara. 228

NOTULEN TEMA TATA RUANG Pusat Penelitian & FORUM ILMIAH (Call for Papers) ”Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia Pengembangan Menuju Modern, Digital, dan Terpercaya” NO DESKRIPSI KETERANGAN 3) Persoalan data menjadi masalah dan tekanan pasar lebih kuat daripada aturan. Data yang masih belum lengkap, valid dan bisa dipertanggungjawabkan adalah masalah yang perlu dibenahi. Adapun kepentingan pasar yang begitu besar, seyogianya bisa dikendalikan dengan aturan maupun kebijakan yang berpihak kepada eksistensi pertanian; 4) Banyak aturan LP2B tidak implementatif. Aturan yang sudah diterbitkan tidak bisa dijalankan di lapangan. Benturan dengan berbagai kepentingan dan instrumen yang terlewatkan semakin memperburuk keadaan; 5) Tidak adanya komitmen yang konsisten semakin memperlemah keberadaan lahan pertanian tersebut. Potensi tereduksi semakin besar dan berdampak pada semakin sempitnya luas lahan. Tanggapan oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Universitas Dr. Hayati Sari Indonesia Hasibuan, S.T., M.T. 1) Argumentasi perlu dibangun dengan data yang baik, dan mencukupi. Perlu dilihat kembali/check ulang/verifikasi keabsahan data yang tampilkan; 2) Perbedaan data antar instansi tidak bisa dianalisis menjadi satu karena masing-masing memiliki instrumen dasar dalam penyusunan, pengolahan dan penyajian yang berbeda-beda; 3) Referensi dengan menyampaikanan lebih detail studi-studi yang sudah dilakukan. Banyak penelitian maupun kajian terkait yang sudah dilakukan, sehingga bisa menjadi bahan pengayaan tulisan ini; 4) Bisa dibuat tipologi perdaerah, kemudian kaitkan dengan kondisi masyarakatnya seperti aspek kesejahteraan, dan akan lebih rinci terkait faktor-faktor berpengaruhnya; 5) Diperlukan data akurat dan pencermatan lebih aktual mengingat perkembangan data dan informasi begitu dinamis; 6) Menarik jika ada pendetailan studi turunnya luas sawah dengan kemiskinan. Jika ada hubungannya, seberapa nilai pengaruhnya tersebut; 7) Perlu dibuat tipologi dan penajaman metode. Tanggapan oleh Peneliti Utama Kementerian Pertanian Dr. Ir. Sukarman, MS. 1) Data luas lahan sawah: sumber data dari BPS, BPS masih bersifat tekstual dan saat diverifikasi banyak yang kurang match. untuk saat ini fungsi pemetaan spasial bersumber dari ATR/BPN dan masih berlangsung sampai saat ini harapannya data lebih baik minimal saat di analisis overlay dan kondisi riil lapangan. 229

NOTULEN TEMA TATA RUANG Pusat Penelitian & FORUM ILMIAH (Call for Papers) ”Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia Pengembangan Menuju Modern, Digital, dan Terpercaya” NO DESKRIPSI KETERANGAN 2) Perbedaan metode saat pengambilan data berimbas pada semakin menambah ketidaksinkronan. Berdampak sangat signifikan sehingga di Kementan sendiri yang wali data sawah sedikit dilematis saat melakukan pemberian bantuan sehingga kondisi seperti ini hendaknya segera diperjelas 3) Kementerian Pertanian membahas data bersama dengan Kementerian ATR/BPN. Sehingga antara data spasial dan tekstual jadi nyambung dan sedikit banyak mengurai sengkarut masalah pangan utamanya beras 4) Secara teknis Bu Westi Perlu melihat kembali struktur penulisan Call For Paper. Sehingga konsistensi penulisan dan pengutipan secara seksama lebih baik dan sempurna sesuai dengan konsensus di forum ini. 5) Perjelas kembali sumber data sawah yang dipakai darimana data luas sawah kita itu di publikasi BPS, sekarang berdasarkan instruksi Wapres wali data nya ATR/BPN. 6) Kondisi lapangan itu berubah dinamis dimana Jatim itu nambah 180.000 ribu sawah sebab data yang ada dulu sawah tetapi sempat ditanami komoditas pangan lain sehingga dikatakan berkurang tetapi saat sekarang balik lagi ke padi, record seperti ini itu sulit dilakukan updatenya 7) Data yang menunjukkan variasi yang sama misalnya sumsel lahannya berkurang 250.000 ribu karena beralih jenis tanaman 8) Perbedaan itu di lapangan karena metode dan definisi terkait dengan tanaman pangan, LP2B terkadang di tafsirkan beragam 2. Pemaparan oleh pemakalah dengan judul “Optimalisasi Peta Kerja Berbasis Sukmo Pinuji, S.T., Bidang Untuk Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menuju One Map M.Sc. Policy” (Pemakalah 2) Latar belakang: 1) Permasalahan sinkronisasi antara urusan pertanahan dan tata ruang, tidak sekedar mencoba menyatukan tetapi menselaraskan dan menjadikan subyek maupun obyek yang saling melengkapi; 2) Program dan kebijakan pertanahan saling mendukung, melengkapi menuju multi purpose cadaster, tidak berjalan sendiri dan berbeda arah tetapi satu kesatuan yang sama sehingga menghasilkan berbagai instrumen penyelesaian masalah tanah dan ruang; 3) Tidak hanya sebatas kebijakan satu peta dan penataan pertanahan melalui OMP, melainkan aksi nyata dan selesainya permasalahan basis data spasial; 230

NOTULEN TEMA TATA RUANG Pusat Penelitian & FORUM ILMIAH (Call for Papers) ”Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia Pengembangan Menuju Modern, Digital, dan Terpercaya” NO DESKRIPSI KETERANGAN 4) Ide dasar yang dibangun adalah optimalisasi IP4T untuk kegiatan pengendalian pertanahan dan tata ruang, serta optimalisasi pemanfaatan data untuk pembuatan peta dasar yang multi purpose; 5) Temuan permasalahan berupa apakah peta kerja yang disusun dapat digunakan sebagai salah satu instrumen pengendalian pertanahan dan tata ruang? Jika iya, lalu bagaimana strategi optimalisasinya? Hasil dan Pembahasan: 1) Hasil kegiatan penyesuaian instrumen IP4T dan Pengumpulan Data Lapangan (di desa sampel), diantaranya: • Data terkait subyek: berisi pemilik dan atributnya; • Hasil verifikasi: indikatif semula 1.272 bidang menjadi 1.852 bidang; • Identifikasi kesesuaian RTRW dengan eksisting: 228 teridentifikasi tidak sesuai, 27 di wilayah pertanian, 201 di wilayah non pertanian. 2) Di dalam strategi optimalisasi diperlukan identifikasi data (tersedia), tujuan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan, desain formulir yang efisien, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi hasil pengumpulan data secara bertahap, serta koordinasi antar pihak terkait. 3) Antara data data pertanahan dan tata ruang lebih baik untuk terintegrasi, karena keduanya memiliki fungsi dan tujuan saling melengkapi. Informasi pertanahan yang mikro akan sangat bermanfaat mendukung tata ruang yang informasinya lebih makro; 4) Bagaimana menggagas One Map Policy agar benar-benar bisa implementatif, bisa menjadi sumber data dasar dan rujukan bagi seluruh stakeholder yang sama-sama menjalankan fungsi spasial; 5) Program IP4T yang sudah berjalan selama ini sangat perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Obyek yang teridentifikasi lebih luas dan menghasilkan data mikro berkualitas, menjadi modal berharga dalam mengambil/menghasilkan kebijakan selanjutnya; 6) Banyak data di Kementerian ATR/BPN yang bersliweran di berbagai tempat, lalu diperlukan cara mengintegrasikannya sampai pada penyusunan peta kerja. Proses yang agak panjang dan rinci, tetapi harus segera diselesaikan; 231

NOTULEN TEMA TATA RUANG Pusat Penelitian & FORUM ILMIAH (Call for Papers) ”Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia Pengembangan Menuju Modern, Digital, dan Terpercaya” NO DESKRIPSI KETERANGAN 7) Bagaimana integrasi IP4T dan Informasi Peta bidang (peta dasar): • Perlu konsep yang jelas bahwa integrasi perlu di mulai dari seksi 1 dan seksi penataan; • Menyusun peta kerja on screen overlay peta pendaftaran dan peta IP4T; • Mari berkreasi untuk adaptif sesuai aturan untuk memudahkan implementatif; • Bagaimana mekanisme yang ideal itu dimulai menjadi konsen kita bersama; • Perlu desain form yang sederhana dan perlu dimonitor. Tanggapan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Dr. Andi Renald, S.T., M.T. 1) RTRW berlaku 20 tahun dengan tinjauan 5 tahun sekali. Sehingga tidak langsung bisa dijustifikasi untuk kekeliruan/ketidaktepatan; Dr. Hayati Sari Hasibuan, S.T., M.T. 2) Untuk tidak melakukan overlay peta/citra yang tidak sama ukuran skala (tidak apple to apple), sebab akan menghasilkan informasi yang tidak akurat, pergeseran fungsi dan data tematik; 3) IP4T untuk memperkuat instrumen pengendalian. UU No. 26 Tahun 2007: terdapat 4 insrumen pengendali, adapun IP4T mungkin bisa sebagai dasar bahan Peraturan Zonasi karena informasinya detail dan lengkap; 4) Perlu melihat sifat fisik tanah dalam arahan peruntukan mengingat dalam menetapkan rencana, sudah sangat penting mengetahui sifat fisik yang ada di wilayah tersebut. 5) Harus ada interpretasi data dari analisis peta overlay. Hal ini penting mengingat mengetahui setiap sudut /sisi ruang merupakan modal berharga dalam pengambilan keputusan/penetapan; 6) Dapatkah IP4T digunakan alat pengendalian? Ini masih perlu dikaji lebih seksama, karena tujuan IP4T adalah menginventarisasi dari kondisi yang ada dilapangan, utamanya berkaitan dengan pemanfaatan tanah maupun hubungan subyek dengan obyek. Adapun untuk pengendalian lebih menekankan pada aspek pengawasan/pengekangan; 7) Perlu pendekatan sistemik dalam hal apa yang paling bisa diintervensi terkait kebijakan. Tanggapan oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia 1) Satu peta untuk multi tujuan sehingga masih perlu diukur dengan satuan yang sama; 2) Saat pembuatan RDTR menggunakan bahan yang sama, ukuran yang sama sehingga antar komponen bisa saling melengkapi, tidak bias dan bisa menghasilkan ouput berkualitas; 232

NOTULEN TEMA TATA RUANG Pusat Penelitian & FORUM ILMIAH (Call for Papers) ”Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia Pengembangan Menuju Modern, Digital, dan Terpercaya” NO DESKRIPSI KETERANGAN 3) Temuan hasil identifikasi lapangan, bisa detail karena satuan penelitian adalah desa. Informasi yang lebih detail bisa menjadi bahan pengendalian; Dr. Ir. Sukarman, 4) Terjadi pemutihan atas penggunaan tanah, artinya tidak ada masalah MS. dalam prosesnya. Masalah muncul karena hasil pemutihan tersebut ternyata mencederai kekonsistensian yang ingin dibangun; Prof. Dr. Ir.Budi 5) Prinsip dasar dalam penampalan peta kerja ke RTRW tidak menggunakan Mulyanto, M.Sc skala dan bilangan yang sama; 6) Data yang ada dan hasil yang ingin diperoleh hendaknya menggunakan metode yang sama, agar memiliki proses yang teruji; 7) Fokus ke temuan di lapangan sehingga ada sumbangannya lebih nya memberi masukan bagaimana perubahan dan prosesnya di sebuah desa. Tanggapan oleh Peneliti Utama Kementerian Pertanian 1) Menggunakan peta RBI, maupun peta lain yang skalanya berbeda sangat jauh untuk overlay, bisa menghasilkan ketidakakuratan informasi. Sulit untuk mengkoreksi dan memastikan kebenaran sesuai eksiting. 2) Dalam KTI: kesimpulan tidak ringkas, sesuaikan dengan aturan main di call paper ini 3) Standar peta RBI hanya skala 1;25000 4) Pertegas kembali bahwa perbedaan skala berdampak salahnya analisis. Sehingga perlu penyamaan skala terkait analisis. Tanggapan oleh Dosen Institut Pertanian Bogor 1) One Map sangat luar biasa, dari kondisi data yang berbeda-beda. Peta skala detail: bisa digunakan/dipadukan dengan peta skala kecil. Hal ini tidak berlaku untuk sebaliknya. 2) Data pertanahan: data skala besar. Sangat penting untuk setup data tata ruang. Data neraca PGT: sangat baik karena sangat detail. 3) Dalam One Map Policy: menyusun peta RDTR bisa melalui percepatan RDTR; 4) Peta LP2B diserahkan ke Pemda tanpa dipandu pemerintah pusat, maka sangat rendah perkembangannya. Orientasi Pemda bisa berbeda dengan pusat. Contoh: impor beras 2 juta ton. 5) Data luas sawah ATR/BPN: 7,13 juta hektar. Sensus terakhir: sudah dibawah 7 juta hektar silahkan cek dan recek ulang 6) RDTR dan LP2B: tolong dicek diulang apakah implementatif di lapangan 7) Harusnya peta skala IP4T sangat detail tetapi perlu sebagai support data informasi lebih komprehensif bukan untuk diperbandingkan 233

NOTULEN TEMA TATA RUANG Pusat Penelitian & FORUM ILMIAH (Call for Papers) ”Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia Pengembangan Menuju Modern, Digital, dan Terpercaya” NO DESKRIPSI KETERANGAN 8) Peta LP2B jika diserahkan ke daerah tanpa support daerah maka akan sulit sebab mindset daerah sangat bertolak belakang dengan konservasi Tanti Wahyuni, 9) Perlu pencermatan seksama ketahanan pangan membawa konsekuensi S.Kom. ketahanan negara. 10) One data terkait LP2B jadi kunci sehingga kolaborasi seluruh level pemerintahan mutlak dilakukan sebagai sebuah syarat keharusan Tanggapan oleh Kepala Bidang Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 1) Banyak sekali problematika yang dihadapi Pusdatin untuk menampilkan data peta LP2B dengan berbagai sebab dan latar belakang 2) Eksisting: 7,1 juta ha sudah banyak didalamnya izin-izin yang terbit didalamnya, sehingga akan terjadi pengurangan-pengurangan. 3) Dari 500-an kab/kota, sekitar 200-an sudah menerbitkan LP2B. Tetapi banyak yang dilengkapi dengan peta. 4) 9 kab/kota yang sudah menetapkan dan sudah ada spasialnya.; 2 kab/ peta sudah ada draf dilengkapi peta. 5) RDTR/RTR diamanatkan agar Pemda membuat isian LP2B bisa dimasukkan dalam perda tersebut, sehingga kedepannya LP2B bisa tidak dibuat lagi karena isinya sudah termuat pada RDTR/RTR. 6) Apabila terintegrasi data spasialnya maka spasial LP2B bisa dimasukkan dalam perda RTRW tidak perlu ada perda LP2B 7) Keseriusan pemda dan kontinuitas pusat mendampingi daerah menjadi kunci kesuksesan peta spasial LP2B 3. Pemaparan oleh Pemalakah dengan judul “Ketersediaan Data Pertanahan Ir. Achmad Taufiq Hidayat, M.Si. Dalam Mendukung Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pemakalah 3) (KP2B) Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (Studi Kasus Kabupaten Badung, Provinsi Bali)” 1) LP2B: dari Dinas Pertanian dan Kementan tidak mencerminkan kondisi eksisting. 2) Seluruh RTRW di Bali, diajukan untuk revisi sebagian besar mengurangi eksisting dengan berbagai macam cara 3) Tujuan mengkaji: Ketersediaan data LP2B secara spasial dan tekstual dan keterkaitan bidang tanah dengan LP2B. Kaitanya banyak masyarakat kurang respon saat tanahnya masuk LP2B 4) Variabel kontrol: RTRW, perizinan terkait, sayangnya instrumen ini terkadang sangat kurang mumpuni 234

NOTULEN TEMA TATA RUANG Pusat Penelitian & FORUM ILMIAH (Call for Papers) ”Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia Pengembangan Menuju Modern, Digital, dan Terpercaya” NO DESKRIPSI KETERANGAN 5) Fenomena sawah beralih fungsi mutlak ketidak seriusan pemerintah daerah melakukan kontrol Fajar Buyung Permadi 4. Pemaparan oleh Pemakalah dengan judul “IP4T Partisipatif untuk Identifikasi Potensi LP2B di Desa Bulurejo (Studi Kasus: Desa Bulurejo, Kecamatan (Pemakalah 4) Juwiring, Kabupaten Klaten)” Hary Listantyo 1) IP4T partisipatif: hasil lebih kompleks dari masalah tanah hingga Prabowo, S.T., kependudukan. M.Eng. 2) Partispatif lokasi sampel (Desa Bulurejo, Kec. Juwiring, kab. Klaten): masih (Pemakalah 5) tahapan awal. 3) Perbedaan IP4T dengan IP4T Partisipatif: dibantu oleh masyarakat setempat/karang taruna dan Kantor Pertanahan setempat. 4) Peta dari KKP di overlaykan dengan hasil inventarisasi, pembobotan. 5) Di lokasi sampling Terdapat 2,5% kepemilikan bersama, 7,68 ha (irigasi), 9,6 ha (non irigasi). Kelas 70,8 ha kelas 1; 8,11ha masuk kelas 2. 6) Terdapat 363 bidang: direkomendasikan untuk dipertahankan sebagai sawah Sementara terdapat 75 bidang tanah: rekomendasi bersyarat. 5. Pemaparan oleh Pemakalah dengan judul “Tinjauan Kesesuaian Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Terhadap Peta Bidang Tanah” 1) Instrumen pengendalian ruang di Kecamatan Sewon, Kab. Bantul sudah ada RDTR dan Peraturan Zonasi. 2) RTRW Kab. Bantul: Kec. Sewon masuk perkotaan Kab. Bantul. sehingga zonasi dan arahannya diatur sangat ketat. 3) RDTR: dasar untuk pertimbangan teknis pertanahan. 4) Mempertimbangkan peta bidang tanah dalam penyusunan RDTR. 5) Lebih dari satu pola ruang dalam satu bidang tanah berpotensi menimbulkan pelanggaran pola/izin pemanfaatan ruang. 6) Perlunya integrasi data pertanahan sebagai masukan/input untuk menyusun peta RDTR dan PZ. 235

NOTULEN TEMA TATA RUANG Pusat Penelitian & FORUM ILMIAH (Call for Papers) ”Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia Pengembangan Menuju Modern, Digital, dan Terpercaya” NO DESKRIPSI KETERANGAN Tanggapan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang untuk Pemakalah 3, Dr. Andi Renald, 4, dan 5 S.T., M.T. 1) Perlu memperbaiki alur tulisan sehingga mengalir dalam mencurahkan/ Dr. Hayati Sari menuangkan dalam tulisan. Hasibuan, S.T., M.T. 2) Sistematika tulisan perlu dilihat dan dirinci kembali sehingga sesuai kriteria dari call for paper 3) Kesimpulan: tidak hanya normatif tetapi lebih mendalam dan menjawab permasalahan. Solusi nya apa atau point nya harus bagaimana karena masih koma ini para penyaji 4) Jika persub (pengendalian pertanahan dan ruang) sudah disetujui maka tidak perlu membuat Perda LP2B 5) Kalau daerah memang sudah benar menyusun RTRW dan RDTR pasti tidak ada kesulitan dalam penetapan LP2B 6) Pemerintah kehilangan kontrol: Instrumen yang belum tersedia secara lengkap dan rinci mekanisme nya seperti apa? 7) Jelaskan sesuai dan tidak sesuai dengan yang saudara maksud itu apa dalam RDTR di Bantul tadi? 8) Idealnya tata ruang berbasis bidang dan 3 dimensi untuk membuat seperti itu tidak semua daerah mampu dan perlu sehiingga perlu pemilahan Tanggapan oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia untuk Pemakalah 3, 4, dan 5 1) Kondisi umum: secara ilmiah, metodologi dalam kegiatan bisa divalidasi. Kejelasan/alur metode sangat penting. 2) Panitia: jika akan diwujudkan prosiding perlu dibuat aturan baku/ sistematika penulisan sehingga memiliki keseragaman dalam format penulisan. 3) Ucapan terima kasih: lebih ilmiah, berbeda dengan buku. Semoga Hasil: bisa menjadikan rujukan yang konstruktif . 4) Tanggapan ke Ahmad Taufik: LP2B bukan hanya sawah (padi-beras), tetapi juga jenis tanaman lain. Sehingga konsepsi tanaman pangan itu penting Jakarta, 26 November 2019 Notulis 236

PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook