Perangkat Pembelajaran TP 2023-2024 Matematika Umum (Wajib) Indra Safril, S.Pd NIP. 198609162009041002 SMA Negeri 7 Aceh Barat Daya
KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA DINAS PENDIDIKAN ACEH DAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI ACEH NOMOR : 400.3/10326 NOMOR : B-2999/Kw.01.04/PP.00/06/2023 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN BAGI SEKOLAH/MADRASAH DALAM PROVINSI ACEH TAHUN PELAJARAN 2023/2024 KEPALA DINAS PENDIDIKAN ACEH DAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI ACEH Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan penjadwalan, keserasian, keseragaman dan keterpaduan dalam pemberian pelayanan prima bidang pendidikan kepada semua lapisan masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan hari-hari efektif dan hari-hari libur Sekolah/Madrasah dalam suatu kalender pendidikan sebagai pedoman penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi Sekolah/Madrasah dalam Provinsi Aceh dalam suatu Surat Keputusan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom; 10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 dan Edaran Petunjuk Teknis Kalender Pendidikan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama; 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah; 14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah; 16. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; 17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; 18. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan; 19. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh; 20. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023; 21. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023. MEMUTUSKAN: Menetapkan : Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi Sekolah/Madrasah dalam Provinsi Aceh. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: 1. a. Pra Sekolah adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencakup Taman Kanak- …..Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA). b. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh. c. Madrasah adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh.
d. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan non formal mencakup program paket A,B,C yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 2. Hari pertama masuk belajar adalah serangkaian kegiatan pada permulaan Tahun Pelajaran yang berlangsung selama 1 (satu) hari kerja bagi PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan SLB dalam Provinsi Aceh. 3. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan tuntutan kurikulum. 4. Minggu belajar efektif adalah masa belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada masing-masing jenjang pendidikan. 5. Semester adalah satuan waktu per 6 (enam) bulan pemberian pelajaran hari efektif. 6. Libur semester adalah libur pada akhir semester pertama selama 6 (enam) hari kerja. 7. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa Nasional atau Keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri PAN-RB. 8. Libur khusus adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan kebijakan daerah. BAB II PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN Pasal 2 1. Permulaan tahun pelajaran dimulai hari Senin tanggal 17 Juli 2023. 2. Hari pertama belajar dimulai secara serentak dalam Provinsi Aceh mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/ SMK dan SLB. 3. Akhir tahun pelajaran adalah hari Jum’at tanggal 23 Juni 2023. BAB III KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Pasal 3 1. Hari pertama belajar bagi siswa Kelas I, VII, dan X diisi dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah atau orientasi. Bagi siswa Kelas II, III, IV, V, VI SD/MI; kelas VIII, IX SMP/MTs; kelas XI, XII SMA/MA/ SMK dan Kelas I s.d XII bagi SLB diisi dengan kegiatan efektif belajar. 2. Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah dilaksanakan mulai tanggal 17 s.d 18 Juli 2023. Kegiatan tersebut tidak boleh bersifat perundungan atau menjurus ke arah perpeloncoan. 3. Pada bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan Pembelajaran dan/atau dapat diisi dengan kegiatan Keagamaan. 4. Teknis kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 akan diatur tersendiri dengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. Pasal 4 1. Pada awal Tahun Pelajaran Kepala Sekolah/Madrasah berkewajiban membuat program yang mencakup: a. Program Kerja Tahunan Sekolah/Madrasah; b. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M); c. Program Supervisi Kelas. 2. Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup Program Semester, Penyusunan Silabus atau Alur Tujuan Pembelajaran, Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran atau Modul Ajar, Program Penilaian atau Asesmen, Kokurikuler atau Modul Projek, Ekstra kurikuler dan Administrasi Kelas lainnya sesuai kurikulum yang dilaksanakan pada Sekolah/Madrasah. Pasal 5 1. Ulangan Umum atau Asesmen Sumatif Semester I (ganjil) bagi SD, SMP, SMA/SMK dan SLB dilaksanakan mulai pada tanggal 4 sampai dengan 16 Desember 2023 dan Ulangan Umum atau Asesmen Sumatif Semester I (ganjil) bagi MI, MTs, dan MA dilaksanakan mulai pada tanggal 27 November sampai dengan 9 Desember 2023. 2. Ulangan Umum atau Asesmen Sumatif Semester II (genap) bagi SD, (Kelas I s.d V), SMP (Kelas VII, VIII), SMA/SMK (Kelas X dan XI) dan kelas I s.d XII bagi SLB dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan 15 Juni 2024 dan Umum atau Asesmen Sumatif Semester II (genap) bagi MI, MTs, dan MA dilaksanakan mulai pada tanggal 27 Mai sampai dengan 8 Juni 2024. 3. Teknis pelaksanaan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini akan diatur tersendiri dengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 6 Penyerahan Buku Rapor/Kartu Laporan Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar PAUD, TK/RA, SD/MI/Paket A , SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB dilaksanakan: 1. Semester I (ganjil), Hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 untuk 5 (lima) hari kerja; 2. Semester I (ganjil), Hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 untuk 6 (enam) hari kerja; 3. Semester II (genap), Hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 untuk 5 (lima) hari kerja; 4. Semester II (genap), Hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 untuk 6 (enam) hari kerja. Pasal 7 Ujian atau Asesmen Sekolah/Madrasah (US/M) diperkirakan: 1. Jadwal Pelaksanaan PAUD,TK/RA,SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB diperkirakan: a. SMA/SMK tanggal 15 s.d 27 April 2024; b. MA tanggal 18 Maret s.d 6 April 2024; c. SD/SMP/SLB tanggal 6 s.d 11 Mei 2024; d. MI/MTs tanggal 22 April s.d 18 Mei 2024. 2. Ujian Praktik atau lisan untuk SMK akan dilaksanakan pada 26 Februari s.d 9 Maret 2024 3. Ketentuan lain yang menyangkut Ujian Sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB di luar butir 1 dan 2 pasal ini termasuk kepastian jadwal pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal dan Survei Karakter akan diatur dalam ketentuan tersendiri oleh PUSMENJAR. Pasal 8 Penyerahan Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam (SKHUSBN-PAI)/Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) bagi Sekolah/Madrasah yang menyelenggarakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK) dilaksanakan selambat- lambatnya 2 (dua) minggu setelah pengumuman kelulusan.
BAB IV HARI BELAJAR EFEKTIF Pasal 9 Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 240 (dua ratus empat puluh) hari dan sebanyak-banyaknya 255 (dua ratus lima puluh lima) hari belajar. Pasal 10 Jumlah hari/minggu belajar efektif adalah: 1. Semester I (ganjil) selama 129 hari atau 20 minggu; 2. Semester II (genap) selama 117 hari atau 19 minggu. Pasal 11 1. Awal Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai hari Senin tanggal 17 Juli 2023 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. 2. Kegiatan belajar mengajar Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024. BAB V HARI-HARI LIBUR Pasal 12 1. Libur Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB berlangsung selama 5 (lima) hari kerja mulai pada tanggal 27 Desember 2023 s.d tanggal 2 Januari 2024. 2. Libur Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja mulai pada tanggal 24 Juni s.d. 13 Juli 2024. Pasal 13 1. Libur Awal Ramadhan pada tahun 2024 adalah dari tanggal 12 s.d 16 Maret 2024 dan Libur Akhir Ramadhan pada tahun 2023 adalah dari tanggal 1 s.d 6 April 2024 serta libur sekitar hari Raya Idul Fitri, tanggal 8 s.d. 13 April 2024. 2. Libur bulan Ramadhan sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai permulaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. 3. Bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan pengembangan diri peserta didik, Remedial, Pendidikan Ramadhan dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka peningkatan mutu bagi peserta didik. Pasal 14 1. Libur Umum dalam Tahun 2023 sebagai berikut: a. Tahun Baru Hijriah 1445 H, pada tanggal 19 Juli 2023; b. Proklamasi Kemerdekaan RI, pada tanggal 17 Agustus 2023; c. Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, pada tanggal 28 September 2023; d. Hari Raya Natal dan cuti bersama, pada tanggal 25 s.d. 26 Desember 2023. 2. Libur Umum dalam Tahun 2024 sebagai berikut: a. Tahun Baru 2024, pada tanggal 01 Januari 2024;
b. Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H, pada tanggal 8 Februari 2024 *; c. Tahun Baru Imlek 2024, pada tanggal 10 Februari 2024 *; d. Hari Raya Nyepi Tahun 2024, pada tanggal 11 Maret 2024 *; e. Wafat Isa Al-Masih Tahun 2024, pada tanggal 29 Maret 2024 *; f. Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, pada tanggal 10 s.d 11 April 2024 *; g. Hari Buruh Internasional pada tanggal 01 Mei 2024; h. Kenaikan Isa Almasih Tahun 2023, pada tanggal 9 Mei 2024 *; i. Hari Raya Waisak Tahun 2023, pada tanggal 23 Mei 2024 *; j. Hari lahir Pancasila, pada tanggal 1 Juni 2024; k. Hari Raya Idul Adha 1445 H, pada tanggal 17 Juni 2024 *; l. Tahun Baru Islam 1446 H, pada tanggal 7 Juli 2024. * (* ikuti Kalender Umum/edaran Pemerintah). BAB VI LAIN-LAIN Pasal 15 Untuk memanfaatkan waktu libur ditetapkan hal-hal sebagai berikut: 1. Hari libur bagi guru dan Tenaga Pendidik lainnya agar dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional masing-masing. 2. Bagi siswa di samping kegiatan bersama keluarga, untuk mengisi hari libur agar dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan non institusional bagi perkembangan pribadi, antara lain berupa kegiatan: a. Keagamaan; b. Olahraga; c. Kesenian; d. Pramuka; e. Wisata; f. Palang Merah Remaja; g. Magang, Pelatihan Pendidikan Luar Sekolah lainnya sesuai dengan bakat dan minat siswa; h. Karya Tulis Ilmiah Remaja; i. Penelitian Ilmiah Remaja; j. Usaha Kesehatan Sekolah; k. Debat Bahasa Inggris; l. Mengarang; m.Pentas Seni; n. Lomba Pidato Bahasa Inggris; o. Lomba Busana Muslim; p. Perlombaan Nuansa Islami; q. Polisi Sekolah. Pasal 16 Keputusan ini berlaku untuk semua jenis dan jenjang pendidikan Negeri maupun Swasta dalam Provinsi Aceh.
BAB VII PENUTUP Pasal 17 1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri. 2. Jika kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. 3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. KEPUTUSAN ini disampaikan kepada Yth: 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia; 2. Menteri Agama Republik Indonesia; 3. Gubernur Aceh; 4. Ketua DPR Aceh; 5. Ketua Majelis Pendidikan Aceh; 6. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh; 7. Ketua Majelis Adat Aceh; 8. Kepala Bappeda Aceh; 9. Inspektur Aceh; 10. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh; 11. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh; 12. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh; 13. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Aceh; 14. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Aceh; 15. Pertinggal.
Lampiran : Keputusan Bersama Kepala Dinas P Tentang Kalender Pendidkan Bagi S Nomor : 400.34/0100.32/160d3a2n6Nd Tanggal : 26 Juni 2023 Hari 25 02 Juli 2023 23 30 HBE 30 Agustus 2023 27 HBE September 2023 HBE Minggu 09 16 06 13 20 27 03 10 17 24 25 Senin 28 04 11 18 25 Selasa 26 03 10 17 24 31 31 07 14 21 28 29 05 12 19 26 Rabu 30 06 13 20 27 Kamis 27 04 11 18 25 01 01 08 15 22 29 31 07 14 21 28 Jumat 01 08 15 22 29 Sabtu 28 05 12 19 26 02 12 02 09 16 23 30 26 02 09 16 23 30 29 06 13 20 27 03 03 10 17 24 31 30 07 14 21 28 04 04 11 18 25 01 01 08 15 22 29 05 05 12 19 26 02 Hari 31 Januari 2024 28 HBE 28 Februari 2024 25 HBE 25 Maret 2024 31 HB Minggu 07 14 21 04 11 18 03 10 17 24 Senin Selasa 01 08 15 22 29 29 05 12 19 26 26 04 11 18 25 01 Rabu Kamis 02 09 16 23 30 30 06 13 20 27 27 05 12 19 26 02 Jumat Sabtu 03 10 17 24 31 25 31 07 14 21 28 23 28 06 13 20 27 03 19 04 11 18 25 01 01 08 15 22 29 29 07 14 21 28 04 05 12 19 26 02 02 09 16 23 01 01 08 15 22 29 05 06 13 20 27 03 03 10 17 24 02 02 09 16 23 30 06 Hari Juli 2024 = Hari Libur Minggu dan Libur Umum Nasional =C Minggu 30 07 14 21 28 = Libur semester I & II =P Senin 01 08 15 22 29 = Hari pertama Sekolah Semester I & II =T Selasa 02 09 16 23 30 = Asesmen Sumatif Semester I & II =G Rabu 03 10 17 24 31 = Dinul Islam/ Penguatan Persiapan SNBT =P Kamis 04 11 18 25 01 = Libur khusus awal dan akhir Ramadhan =P Jumat 05 12 19 26 02 Sabtu 06 13 20 27 03 17 Juli 2023 = Pertama Sekolah TP 2023/2024 04 - 16 Desember 2023 = Asesmen Sumatif Semester Ganjil SD/SMP/SMA/SMK/SLB 17 - 18 Juli 2023 = Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah 19 - 20 Desember 2023 = Try Out Akbar I dan II SMA, MA, SMK 19 Juli 2023 = Tahun Baru Hijriah 1445 H 22 Desember 2023 = Pembagian Rapor Smt Ganjil (5 Hari Kerja) 15 Agustus 2023 = Peringatan MoU Helsinki 23 Desember 2023 = Pembagian Rapor Smt Ganjil (6 Hari Kerja) 17 Agustus 2023 = Peringatan HUT RI Ke-78 24-26 Desember 2023 = Cuti bersama dan libur hari Natal 21 - 24 Agustus 2023 = Gladi Bersih ANBK SMA, SMK, MA sederajat 26 Desember 2023 = Peringatan Tsunami Aceh 28 - 31 Agustus 2023 = Pelaksanaan ANBK SMA, SMK, MA sederajat 26 Des 2023 s.d 02 Jan 2024 = Libur Semester Ganjil 1 - 3 September 2023 = Pelaksanaan ANBK Paket C 01 Januari 2024 = Tahun Baru 2024 02 September 2023 = Hari Pendidikan Daerah 03 Januari 2024 = Hari Pertama Masuk Sekolah Smt. Genap 08 September 2023 = Hari Aksara Nasional 03 Januari 2024 = Hari Amal Bakti 11 - 14 September 2023 = Gladi Bersih ANBK SMP, MTs sederajat 15 s.d 20 Januari 2024 = PPDB Sekolah Boarding dan Jalur Prestasi TP 2024/2025 (SM 18 - 21 September 2023 = Pelaksanaan ANBK SMP, MTs sederajat 08 Februari 2024 = Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW (1445 H) 22 - 24 September 2023 = Pelaksanaan ANBK Paket B 10 Februari 2024 = Tahun Baru Imlek 28 September 2023 = Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1445 H 20 - 21 Februari 2024 = Try Out Akbar II SMA,SMK,MA 05 Oktober 2023 = Hari Guru Sedunia 26 Feb - 9 Maret 2024 = Ujian Kompetensi Keahlian SMK 9 - 12 Oktober 2023 = Gladi Bersih ANBK SD/MI sederajat Tahap I 11 Maret 2024 = Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka) 16 - 19 Oktober 2023 = Gladi Bersih ANBK SD/MI sederajat Tahap II 12 s.d 16 Maret 2024 = Libur Awal Ramadhan 1445 H 23 – 26 Oktober 2023 = Pelaksanaan ANBK SD/MI sederajat Tahap I 18 s.d 30 Maret 2024 = Perkiraan Pembelajaran Dinul Islam 27 – 29 Oktober 2023 = Pelaksanaan ANBK Paket A Tahap 1 18 Maret s.d 6 April 2024 = Asesmen Madrasah (AM) Jenjang MA 30 Okt – 2 Nov 2023 = Pelaksanaan ANBK SD/MI sederajat Tahap II 29 Maret 2024 = Wafat Isa Al Masih 3 – 5 November 2023 = Pelaksanaan ANBK Paket A Tahap II 01 s.d 06 April 2024 = Libur Akhir Ramadhan 1445 H 25 November 2023 = Hari Guru Nasional 10 - 11 April 2024 = Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M 27 Nov - 9 Des 2023 = Asesmen Sumatif Semester Ganjil MI/MTs/MA 08 - 13 April 2024 = Libur Sekitar Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M 15 s.d 27 April 2024 = Asesmen Sumatif Akhir (SMA/SMK/MA/MAK)
Pendidikan Aceh dan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh Sekolah / Madrasah Dalam Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2023 / 2024 NdaonmNoor m: Bo-r2:9B9-92/9K9w9./0K1w.0.40/1P.0P4.0/0P/P0.60/02/00263/2023 01 Oktober 2023 29 HBE 29 November 2023 26 HBE 26 Desember 2023 31 HBE 08 15 22 05 12 19 03 10 17 24 02 09 16 23 30 30 06 13 20 27 27 04 11 18 25 01 03 10 17 24 31 31 07 14 21 28 28 05 12 19 26 02 04 11 18 25 01 26 01 08 15 22 29 26 29 06 13 20 27 03 14 05 12 19 26 02 02 09 16 23 30 30 07 14 21 28 04 06 13 20 27 03 03 10 17 24 01 01 08 15 22 29 05 07 14 21 28 04 04 11 18 25 02 02 09 16 23 30 06 BE 31 April 2024 28 HBE 28 Mei 2024 26 HBE 26 Juni 2024 30 HBE 07 14 21 05 12 19 02 09 16 23 01 08 15 22 29 29 06 13 20 27 27 03 10 17 24 01 02 09 16 23 30 30 07 14 21 28 28 04 11 18 25 02 9 03 10 17 24 01 14 01 08 15 22 29 24 29 05 12 19 26 03 12 04 11 18 25 02 02 09 16 23 30 30 06 13 20 27 04 05 12 19 26 03 03 10 17 24 31 31 07 14 21 28 05 06 13 20 27 04 04 11 18 25 01 01 08 15 22 29 06 Cuti Bersama atau Libur Sekitar Hari Raya = Asesmen Sumatif Akhir SMA, SMK, MA Penyerahan Rapor Semester I & II = Asesmen Sumatif Akhir SD, SMP, MTs Try Out Akbar I dan II SMA, MA, SMK = Ujian Keahlian SMK dan Ujian Sekolah Gladi Bersih ANBK berbagai jenjang = PPDB TP 2023/2024 Pelaksanaan ANBK sesuai jenjang Peringatan terkait Pendidikan 22 April s.d 18 Mei 2024 = Asesmen Madrasah (AM) Jenjang MI/MTs 01 Mei 2024 = Hari Buruh 02 Mei 2024 = Hari Pendidikan Nasional 23 Mei 2024 = Hari Raya Waisak 06 s.d 11 Mei 2024 = Asesmen Sumatif Akhir (SMP) 09 Mei 2024 = Kenaikan Isa Al masih 27 Mei s.d 8 Juni 2024 = Asesmen Sumatif Semester Genap Jenjang MI/MTs/MA 01 Juni 2024 = Hari Lahir Pancasila 17 Juni 2024 = Libur Hari Raya Idul Adha 1445 H 03 - 15 Juni 2024 = Asesmen Sumatif Semester Genap Jenjang (SD/SMP/SMA/SMK/SLB) MA/SMK) 10 - 15 Juni 2024 = PPDB Jalur Umum TP. 2024/2025 21 Juni 2024 = Pembagian Rapor Smt Genap (5 Hari Kerja) 22 Juni 2024 Pembagian Rapor Smt Genap (6 Hari Kerja) 24 Juni s.d. 13 Juli 2024 = Libur Semester Genap TP. 2023-2024 17 - 19 Juni 2024 = Libur dan Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 H 07 Juli 2024 = Tahun Baru Hijriyah 1446 H Banda Aceh, Juni 2023 KAKANWIL KEMENAG Plh. KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PROVINSI ACEH
PERHITUNGAN MINGGU DAN JAM EFEKTIF Nama Sekolah : SMAN 7 Aceh Barat Daya Mata Pelajaran : Matematika (Wajib) Kelas / Semester : X / 1 (Satu) Tahun Pelajaran : 2023 / 2024 No Bulan Minggu yang Minggu Yang Minggu Tersedia 1. Juli Efektif Keterangan 2. Agustus 4 Tidak Efektif Minggu JP 3. September 5 Libur TP 2022/2023 4. Oktober 4 22 Minggu Pertama 5. November 4 sekolah dan PLS 6. Desember 5 05 4 04 Ujian semester Jumlah 04 Ganjil Ekskul dan 26 05 40 Libur Semester Ganjil 6 20 80 Keterangan: : Jumlah minggu yang tersedia - Jumlah minggu tidak efektif. Minggu dan jam efektif : 26 Minggu – 7 Minggu : 19 Minggu x 4 JP : 80 JP Mengeahui, Babahrot , 17 Juli 2023 Kepala Sekolah, Guru Mata Pelajaran Dra. Siti Hajar Indra Safril, S.Pd NIP.19640805 199303 2 006 NIP. 19860916 200904 1 002
PERHITUNGAN MINGGU DAN JAM EFEKTIF Nama Sekolah : SMAN 7 Aceh Barat Daya Mata Pelajaran : Matematika (Wajib) Kelas / Semester : X / 2 (Dua) Tahun Pelajaran : 2022 / 2023 No Bulan Minggu yang Minggu Yang Minggu Keterangan Tersedia Tidak Efektif Efektif 1. Januari 5 Minggu JP libur awal 2. Februari 4 0 5 3. Maret 4 0 3 4 4. April 4 1 5. Mei 5 6. Juni 4 Ramadhan 1444 H Jumlah 26 dan Keg.Dinul Islam 22 Libur Akhir Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 05 Ujian Akhir Sm 40 Genap dan Libur Semester Genap 9 17 68 Keterangan: : Jumlah minggu yang tersedia - Jumlah minggu tidak efektif. Minggu dan jam efektif : 26 Minggu - 9 Minggu : 17 Minggu x 4 JP : 68 JP Mengeahui, Babahrot , 17 Juli 2023 Kepala Sekolah, Guru Mata Pelajaran Dra. Siti Hajar Indra Safril, S.Pd NIP.19640805 199303 2 006 NIP. 19860916 200904 1 002
PROGRAM TAHUNAN Nama Sekolah : SMA Negeri 7 Aceh Barat Daya Mata Pelajaran : Matematika Kelas :X TahunAjaran : 2023/2024 Semester Kompetensi Dasar Alokasi Waktu 3.1 Menginterpretasi persamaan dan peridaksamaan nilai mutlak dari bentuk linier satu variabel dengan persamaan dan pertidaksamaan linear Aljabar lainnya 4.1 Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan 14 JP persamaan dan pertidaksamaan nilai mutlak dari bentuk linear satu variabel. 3.2 Menjelaskan dan menentukan penyelesaian 14 JP pertidaksamaan rasional dan irasional satu variabel. 16 JP 16 JP 4.2 Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pertidaksamaan rasional dan irasional satu variabel 20 JP 80 JP 3.3 Menyusun system persamaan linier tiga variabel dari masalah kontekstual I 4.3 Menyelesaikan masalah kontekstual yang berkaitan dengan system persamaan linier tiga variabel 3.4 Menjelaskan dan menetukan penyelesaian system pertidaksamaan dua variabel (Linear-Kuadrat dan Kuadrat-Kuadrat) 4.4 Menyajikan dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan sistem pertidaksamaan dua variabel (linear- kuadrat dan kuadrat-kuadrat). 3.5 Menjelaskan dan menentukan fungsi (terutama fungsi linear, fungsi kuadrat, dan fungsi rasional) secara formal yang meliputi notasi, daerah asal, daerah hasil, dan ekspresi simbolik, serta sketsa grafiknya 4.5 Menganalisa karakteristik masing – masing grafik (titik potong dengan sumbu, titik puncak, asimtot) dan perubahan grafik fungsinya akibat transformasi f2(x), 1/f(x), |f(x)| dsb Jumlah Jam Efektif
Semester Kompetensi Dasar Alokasi Waktu 3.6 Menjelaskan operasi komposisi pada fungsi dan operasi invers pada fungsi invers serta sifat-sifatnya serta menentukan eksistensinya 12 JP 4.6 Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan operasi komposisi dan operasi invers suatu fungsi 3.7 Menjelaskan rasio trigonometri (sinus, cosinus, tangen, 14 JP cosecan, secan, dan cotangen) pada segitiga siku-siku 4.7 Menyelesaikan masalah kontekstual yang berkaitan dengan rasio trigonometri (sinus, cosinus, tangen, cosecan, secan, dan cotangen) pada segitiga siku-siku II 3.8 Menggeneralisasi rasio trigonometri untuk sudut-sudut 14 JP di berbagai kuadran dan sudut-sudut berelasi 14 JP 4.8 Menyelesaikan masalah kontekstual yang berkaitan 14 JP dengan rasio trigonometri sudut-sudut di berbagai kuadran dan sudut-sudut berelasi 3.9 Menjelaskan aturan sinus dan cosinus 4.9 Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan aturan sinus dan cosinus 3.10 Menjelaskan fungsi trigonometri dengan menggunakan lingkaran satuan 4.10 Menganalisa perubahan grafik fungsi trigonometri akibat perubahan pada konstanta pada fungsi y = a sin b(x + c) + d. Jumlah Jam Efektif 68 JP Mengeahui, Babahrot , 17 Juli 2023 Kepala Sekolah, Guru Mata Pelajaran Dra. Siti Hajar Indra Safril, S.Pd NIP.19640805 199303 2 006 NIP. 19860916 200904 1 002
PROGRAM S Nama Sekolah : SMA Negeri 7 Aceh Barat Daya Mata Pelajaran : Matematika (Wajib) Kelas / Semester : X / 1 Tahun Pelajaran : 2023 / 2024 No Alokasi Juli KD Kompetensi Dasar Materi Pokok waktu 1 2 3 3,1 Membandingkan persamaan dan pertidaksamaan nilai mutlak dari bentuk linier Persamaan dan satu variable dengan persamaan dan pertidaksamaan pertidaksamaan linier aljabar lainnya linear satu 4 14 4,1 Menyelesaikan masalah yang berkaitan variabel yang dengan persamaan dan pertidaksamaan nilai memuat nilai mutlak dari bentuk linear satu variabel mutlak Ujian Kompetensi 1 3,2 Menjelaskan dan menentukan penyelesaian pertidaksamaan rasional dan irasional satu variabel Pertidaksamaan 4,2 Menyelesaikan masalah yang berkaitan Rasional dan 14 dengan pertidaksamaan rasional dan irasional Irrasional satu variabel Ujian Kompetensi 2 3,3 Menyusun sistem persamaan linear tiga variabel dari masalah kontekstual Sistem 4,3 persamaan linear 16 Menyelesaikan masalah kontekstual yang tiga variabel berkaitan dengan sistem persamaan linear tiga (SPLTV) Ujian Kompetensi 3
SEMESTER i Agustus September Oktober Nopember Desember KET 34123451234123412345123 4 444 2 2442 2 4442 2
Kompetensi Dasar Materi Pokok Alokasi Juli waktu 123 Menjelaskan dan menentukan penyelesaian 3,4 system pertidaksamaan dua variabel (Linear- Linier) Sistem Menyajikan dan menyelesaikan masalah yang Pertidaksamaan 16 4,4 berkaitan dengan system pertidaksamaan dua Linear Dua Variabel variabel (Linear-Linier) Ujian Kompetensi 4 Menjelaskan dan menentukan fungsi (terutama fungsi linear, fungsi kuadrat, dan fungsi 3,5 rasional) secara formal yang meliputi notasi, daerah asal, daerah hasil, dan ekspresi Analisis Fungsi simbolik, serta sketsa grafiknya dan Grafik 20 Menyelesaikan masalah kontekstual yang Fungsi 4,5 berkaitan dengan daerah asal dan daerah hasil fungsi Ujian Kompetensi 5 Jumlah 80 Mengetahui Kepala Sekolah Dra. Siti Hajar NIP.1960805 199303 2 006
i Agustus September Oktober Nopember Desember KET 34123451234123412345123 4 4442 2 44442 2 Babahrot, 17 Juli 2023 Guru Mata Pelajaran Indra Safril, S.Pd NIP.19860916 200904 1 002
SILA Nama sekolah : SMA N 7 Aceh Barat Daya Mata Pelajaran : Matematika (Wajib) Kelas/Semester : X /1 Tahun Pelajaran : 2023/2024 Kompetensi inti: KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktua pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan w penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahu dan minatnya untuk memecahkan masalah KI 4: Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ra sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesu No. Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Materi KD Kompetensi Pembelajar 3.1 Mengiterpretasi 3.1.1 Menentukan Persamaan d persamaan dan nilai mutlak Pertidaksama peridaksamaan 3.1.2 Menentukan Linier S nilai mutlak dari Variabel y bentuk linier satu penyelesaian Memuat Nila variabel dengan Persamaan Mutlak persamaan dan Linear pertidaksamaan 3.1.3 Menentukan linear Aljabar penyelesaian Pertidaksamaan
ABUS al, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait uan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat anah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di uai kaidah keilmuan Kegiatan Pembelajaran Penilaian Sumber Belajar Alokasi ran Waktu 12 JP an Model Pembelajaran • Essay • Buku aan Discovery Learning • Tes PG Matematika Satu a. Stimulation • Uraian (Umum) yang 1. Peserta didik Kelas X. ai mengamati masalah yang Kementerian berkaitan dengan dan nilai mutlak, persamaan Kebudayaan nilai • Buku
No. Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Materi KD Kompetensi Pembelajar
Kegiatan Pembelajaran Penilaian Sumber Alokasi ran Belajar Waktu
lainnya Linear 3.1.4 Menemukan penyelesaian Persamaan linear yang memuat nialai mutlak 3.1.5 Menemukan penyelesaian pertidaksamaan linear yang memuat nilai mutlak
mutlak, dan Matematika SMA/MA pertidaksamaan nilai Kelas X Kelompok mutlak. Wajib. Erlangga b. Problem Statement • LKPD 2. Peserta didik (Lembar Kerja Peserta menyusun daftar Didik) pertanyaan yang • Internet Sumber lain muncul setelah yang relevan mengamati masalah yang berkaitan dengan dengan nilai mutlak, persamaan nilai mutlak, dan pertidaksamaan nilai mutlak c. Data collection 3. Peserta didik mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan nilai
No. Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Materi KD Kompetensi Pembelajar
Kegiatan Pembelajaran Penilaian Sumber Alokasi ran Belajar Waktu
mutlak, persamaan nilai mutlak, dan pertidaksamaan nilai mutlak pada LKPD. d. Data processing 4. Peserta didik menemukan konsep nilai mutlak, sifatsifat persamaan dan pertidaksamaan nilai mutlak setelah menyelesaikan LKPD. e. Verification 5. Peserta didik mempresentasikan hasil diskusi kelompok dalam penyelesaian LKPD 6. Guru memberi reward sebagai penghargaan atas jawaban siswa. f. Generalization
No. Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Materi KD Kompetensi Pembelaja 4.1 Menyelesaikan 4.1.1 Menerapkan masalah yang konsep berkaitan dengan Persamaan persamaan dan pertidaksamaan dan nilai mutlak dari pertidaksamaan linear satu variabel yang bentuk linear satu memuat nilai variabel. mutlak dalam pemecahan masalah 4.1.2 Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan Persamaan dan pertidaksamaan
i Kegiatan Pembelajaran Penilaian Sumber Alokasi aran Belajar Waktu 7. Menyimpulkan hasil pembelajaran selama berlangsung PBM, serta menginformasikan materi selanjutnya.
linear satu variabel yang memuat nilai mutlak No. Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Materi KD Kompetensi Pembelaja
i Kegiatan Pembelajaran Penilaian Sumber Alokasi aran Belajar Waktu
3.2 Menjelaskan dan 3.2.1 Menentukan Persamaan d menentukan penyelesaian Pertidaksama pertidaksamaan Rasional penyelesaian rasional linear Irasional Satu satu variabel Variabel pertidaksamaan Menentukan rasional dan 3.2.2 penyelesaian pertidaksamaan irasional satu variabel. rasional linear kuadrat 3.2.3 Menentukan penyelesaian pertidaksamaan rasional polinom 3.2.4 Menentukan penyelesaian pertidaksamaan irasional linear satu variabel
an Model Pembelajaran • Essay • Buku 14 JP • Tes PG aan Discovery Learning • Uraian Matematika dan a. Stimulation (Umum) u 1. Peserta didik Kelas X. mengamati Kementerian masalah yang dan berkaitan Kebudayaan dengan • Buku Matematika pertidaksamaan SMA/MA rasional dan irrasional Kelas X b. Problem Statement Kelompok Wajib. 2. Peserta didik Erlangga menyusun daftar pertanyaan yang muncul setelah • LKPD (Lembar mengamati Kerja Peserta Didik) masalah yang berkaitan dengan dengan pertidaksamaan rasional dan irrasional • Internet Sumber lain c. Data collection 3. Peserta didik mengumpulkan
No. Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Materi KD Kompetensi Pembelajar
Kegiatan Pembelajaran Penilaian Sumber Alokasi ran Belajar Waktu
informasi dari yang relevan berbagai sumber untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pertidaksamaan rasional dan irrasional pada LKPD. d. Data processing 4. Peserta didik menemukan konsep pertidaksamaan rasional dan irrasional setelah menyelesaikan LKPD. e. Verification 5. Peserta didik mempresentasikan hasil diskusi kelompok dalam penyelesaian LKPD 6. Guru memberi reward sebagai penghargaan
No. Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Materi KD Kompetensi Pembelajar 4.2 Menyelesaikan 4.2.1 Menyelesaikan masalah yang masalah yang berkaitan dengan berkaitan dengan pertidaksamaan Irrasional pertidaksamaan rasional dan Irrasional satu satu variabel variabel 4.2.2 Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pertidaksamaan Irrasional satu variabel.
Kegiatan Pembelajaran Penilaian Sumber Alokasi ran Belajar Waktu atas jawaban siswa. f. Generalization 7. Menyimpulkan hasil pembelajaran selama berlansung PBM, serta menginformasikan materi selanjutny.
No. Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Materi KD Kompetensi Pembelajar
Kegiatan Pembelajaran Penilaian Sumber Alokasi ran Belajar Waktu
3.3 Menyusun system Persamaan persamaan linier Linier T tiga variabel dari Variabel masalah kontekstual
Model Pembelajaran • Buku 16 JP Tiga Problem Based Learning Matematika a. Orientasi siswa pada masalah (Umum) 1. Peserta didik mengamati Kelas X. permasalahan dalam bentuk cerita yang Kementerian disajikan berkaitan dengan dan Persamaan Linier Tiga Variabel. Kebudayaan b. Mengorganisasikan • Buku siswa Matematika untuk belajar SMA/MA 2. Guru membagi Kelas X peserta didik ke beberapa kelompok Kelompok untuk berdiskusi Wajib. dengan Erlangga menggunakan LKPD • LKPD c. Membimbing (Lembar penyelidikan Kerja Peserta individual maupun Didik) kelompok • Internet Sumber lain 3. Guru membimbing yang relevan
No. Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Materi KD Kompetensi Pembelajar 4.3 Menyelesaikan masalah kontekstual yang berkaitan dengan system persamaan linier tiga variabel
Kegiatan Pembelajaran Penilaian Sumber Alokasi Belajar Waktu ran peserta didik untuk menyelesaikan LKPD. d. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya. 4. Peserta didik menyajikan hasil diskusi kelompoknya di kertas plano. e. Menganalisis dan Mengevaluasi proses pemecahan masalah 5. Peserta didik mempresentasikan hasil penyelesaian LKPD. 6. Peserta didik mempresentasikan hasil penyelesaian LKPD.
No. Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Materi KD Kompetensi Pembelajar
Kegiatan Pembelajaran Penilaian Sumber Alokasi ran Belajar Waktu
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169