PROVINSI BANTEN LAPORAN HASIL PEMBINAAN SUPERVISI DAN PENILAIAN KINERJA KPPN LINGKUP KANWIL DJPB PROVINSI BANTEN SEMESTER II 2021
“ DJPb harus mampu membangun reformasi jilid kedua yang dibangun atas reformasi jilid pertama, dengan berfokus pada kemampuan anali�s kbeabikijadkaarni s“isi data maupun analisa (Sri Mulyani Indrawa�, Menteri Keuangan Republik Indonesia) “ Melalui inisia�f RCE, telah dihasil- kan sinergi dan kolaborasi antar unit Kementerian Keuangan di daerah untuk pengawalan pelak- sanaan APBN demi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kese- jahteraan masyarakat sehingga esensi Kemenkeu Satu Kemenkeu Terpercaya dapat terus dibangun melalui berbagai sinergi (Hadiyanto, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan) LHPS i KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Ade Rohman NIP : 19620711 198210 1 001 Jabatan : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten Dengan ini menyatakan bahwa Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN Lingkup Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten Semester II Tahun 2021 sebagaimana terlampir adalah tanggung jawab kami . Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN ini merupakan rekapitulasi hasil pembinaan dan supervisi dan penilaian kinerja pada KPPN Serang, KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 24/PB/2019 tanggal 29 November 2019 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Pelaksanaan Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang disusun oleh Tim Pembina Pembinaan dan Supervisi KPPN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten. Serang, 28 Januari 2021 Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten LHPS Ade Rohman KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN ii
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu KATA Salam DJPb HAnDAL PENGANTAR Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi Pelaksanaan Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten Semester II Tahun 2021 dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Dalam situasi pandemi Covid-19 yang mulai menurun, Ditjen Perbendaharaan selaku pengelola keuangan negara tetap menyelenggarakan layanan kepada para pemangku kepen�ngan dengan menerapkan layanan secara daring dan tatap muka terbatas dengan protokal kesehatan yang ketat. Pelaksanaan layanan tersebut �dak terlepas dari komitmen dan semangat DJPb dalam mewujudkan misi dam misinya yaitu “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia”. Sejalan dengan perubahan proses bisnis dan perkembangan teknologi DJPb juga telah memperbarui jargon yang menjadi semangat, spirit, dan mo�vasi bagi Insan Perbendaharaan dalam melaksanakan tugasnya. Jargon tersebut adalah HAnDAL yang berar� Harmonis, Amanah, Digital, Akuntabel, dan Loyal Laporan ini disusun berdasarkan hasil pembinaan dan supervisi pelaksanaan tugas KPPN lingkup Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten pada semester II tahun 2021 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2019. Laporan ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi dalam meningkatkan kinerja KPPN serta Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten. Tak lupa kami menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah terlibat dalam memberikan kontribusi dalam penyusunan laporan ini, baik dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten sendiri maupun KPPN dalam wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi Banten. Saran dan masukan dari berbagai pihak sangat diharapkan agar pelaksanaan dan laporan hasil pembinaan dan supervisi ini dapat lebih baik lagi di masa mendatang. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Ade Rohman iii KANWIL DJPB PROVINSI BANTEN LHPS SEMESTER II TAHUN 2021
DASHBOARD LHPS iv KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
NIlai NKO Semester II 2021 KPPN SERANG KPPN TANGERANG KPPN RANGKASBITUNG NILAI NKO NILAI NKO NILAI NKO 108,54 108,70 108,14 Hasil Survey Kepuasan Pegawai Semester II-2021 SERANG TANGERANG RANGKASBITUNG INDEKS KEPUASAN INDEKS KEPUASAN INDEKS KEPUASAN PEGAWAI PEGAWAI PEGAWAI 97,72% 99,26% 98,70% Hasil Survey Kepuasan Pengguna Layanan SERANG TANGERANG RANGKASBITUNG IKM IKM IKM 4,78 4,98 4,76 LHPS v KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
RINGKASAN Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi EKSEKUTIF Banten telah melaksanakan kegiatan pembinaan dan supervisi KPPN semester II-2021 sesuai dengan Peraturan LHPS Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-24/PB/2019 SEMESTER II TAHUN 2021 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Pelaksanaan Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Pembinaan adalah usaha, �ndakan, dan kegiatan untuk mengarahkan dan memas�kan pelaksanaan tugas KPPN yang selaras dengan visi dan misi Ditjen Perbendaharaan. Supervisi adalah usaha, �ndakan, dan kegiatan untuk menjamin pelaksanaan tugas KPPN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku Kegiatan pembinaan dan supervisi KPPN semester II-2021 dilaksanakan dengan 2 metode yaitu on desk dan on the spot. Kegiatan pembinaan secara on desk dilaksanakan sepanjang semester II-2021 melalui monitoring pelaksanaan tugas KPPN melalui aplikasi antara lain OMSPAN, Nadine, Dashboard MPN, SPRINT, dan aplikasi pendukung lainnya. Sedangkan kegiatan supervisi secara on the spot dilaksanakan melalui kegiatan observasi langsung ke KPPN pada tanggal 2-19 Nopember 2021 . Hasil penilaian kinerja KPPN wilayah kerja Kanwil DJPb Banten pada semester II-2021 nilai rata-rata yang diperoleh KPPN adalah 9,2. KPPN Tangerang memperoleh nilai terbesar yaitu 9,53 diiku� KPPN Rangkasbitung dengan nilai 9.06 dan terakhir KPPN Serang dengan nilai 9,01. Permasalahan yang ditemukan selama pembinaan dan supervisi semester II tahun 2021 banyak ditemukan pada unsur Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Tata Kelola Internal. Permasalahan keterlambatan penyampaian data kontrak masih menjadi permasalahan yang ditemukan di semua KPPN pada se�ap periode pembinaan. Selain itu dalam pengelolaan keuangan masih ditemukan dokumen atau buk� pengeluaran yang belum lengkap. Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum op�malnya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di seluruh KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Banten. Berdasarkan hasil pemantauan penilaian IKPA pada aplikasi OMSPAN, nilai IKPA satuan kerja pada KPPN Serang mendapat nilai yang paling rendah dibandingkan nilai IKPA satker pada KPPN Tangerang dan Rangkasbitung. Kedua permasalahan telah dikaji lebih untuk mengetahui akar permasalahannya. Berdasarkan hasil kajian tersebut diperoleh beberapa rekomendasi dalam rangka meningkatkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan nilai capaian IKPA pada satuan kerja. Rekomendasi tersebut antara lain KPPN agar meningkatkan komunikasi dan kordinasi dengan satker dengan menggunakan berbagai media komunikasi agar penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan capaian IKPA �ngkat KPPN dapat lebih op�mal. vi KANWIL DJPB PROVINSI BANTEN
PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB ......................................................................................ii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..................................................................................................................iii RINGKASAN EKSEKUTIF ........................................................................................................vi DAFTAR ISI ...............................................................................................................................vii DAFTAR TABEL ........................................................................................................................viii DAFTAR GRAFIK ......................................................................................................................ix I PENDAHULUAN ..................................................................................................................1 A. Latar Belakang ..........................................................................................................2 B. Tujuan Pembinaan dan Supervisi ........................................................................8 C. Kerangka Kerja Pembinaan dan Supervisi ........................................................9 D. Ruang Lingkup Pembinaan dan Supervisi ...........................................................9 E. Metode Pembinaan dan Supervisi .......................................................................10 F. Waktu Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi...................................................10 G. Tim Pembinaan dan Supervisi................................................................................11 H. Sistematika Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi .......................................14 I. Dasar Hukum ............................................................................................................15 J. Profil dan Struktur Organisasi Kanwil DJPb Prov. BAnten................................16 II UNSUR PEMBINAAN DAN SUPERVISI ........................................................................20 A. Efektivitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan APBN ..............................................21 B. Pengelolaan Perbendaharaan Negara ................................................................25 C. Representasi Kementerian Keuangan di Daerah ..............................................38 D. Tugas Khusus Perbendaharaan Lainnya (Special Mission) ............................42 E. Tata Kelola Internal .................................................................................................45 F. Inovasi dan Prestasi .................................................................................................77 III PEMBINAAN DAN SUPERVISI KPPN ............................................................................81 A. Pelaksanaan Pembinaan KPPN ............................................................................82 B. Pelaksanaan Supervisi KPPN ............................................................................84 C. Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN ................................................................97 D. Permasalahan ..........................................................................................................144 IV ANALISA HASIL PEMBINAAN DAN SUPERVISI KPPN .............................................146 A. Permasalahan I : Kurang Optimalnya Implementasi Kartu Kredit Pemerintah pada Satuan Kerja KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Banten .............................147 B Permasalahan II: Kurang Optimalnya Capaian IKPA Satuan Kerja Tingkat KPPN Serang .........................................................................................................................156 V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI ............................................................................166 A. Kesimpulan ................................................................................................................167 B Rekomendasi ............................................................................................................172 DAFTAR PERATURAN LAMPIRAN LHPS vii KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Tabel 3.1 Kegiatan Asistensi, Bimbingan Teknis, dan Sosialisasi...............................82 DAFTAR TABEL Tabel 3.2 Kegiatan Pembinaan Komptensi Satker ........................................................98 Tabel 3.3 Nilai IKPA Tingkat KPPN...................................................................................99 Tabel 3.4 Realisasi GU KKP dan GU Tunai TA 2021....................................................101 Tabel 3.5 Nilai Deviasi KPPN .............................................................................................102 Tabel 3.6 Daftar Keterlambatan Data Kontrak..................................................................104 Tabel 3.7 Permasalahan dan Rekomendasi Keterlambatan Data Kontrak ................105 Tabel 3.8 Daftar Penyampaian Laporan Saldo Rekening ..............................................106 Tabel 3.9 Retur SP2D Semester II-2021 ...........................................................................108 Tabel 3.10 Data Monev Kepatuhan Bank TW III-2021 ....................................................109 Tabel 3.11 Nilai UKABUN D Tahun 2020 .........................................................................110 Tabel 3.12 Kegiatan FGD Keuangan Negara ...................................................................114 Tabel 3.13 Penyaluran DAK FISIK per Kabupaten/kota ................................................115 Tabel 3.14 Rekapitulasi Penyaluran Dana Desa s.d. Semester II-2021 ......................115 Tabel 3.15 Kendala Penyaluran DAK Fisik 2021 .............................................................117 Tabel 3.16 Kendala Penyaluran Dana Desa 2021 ...........................................................118 Tabel 3.17 Kendala Penyaluran BOS 2021 ......................................................................119 Tabel 3.18 Kegiatan Pembinaan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan ...........................120 Tabel 3.19 Permasalahan dan Rekomendasi MP PNBP ................................................121 Tabel 3.20 Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Satker BLU ...........................................125 Tabel 3.21 Permasalahan Penyaluran Pembiayaan Umi ...............................................129 Tabel 3.22 Nilai NKO Semeste II-2021 .............................................................................130 Tabel 3.23 Pelaksanaan SMM ISO pada KPPN .............................................................131 Tabel 3.24 Mutasi internal pada KPPN Semester II-2021 ..............................................132 Tabel 3.25 Hasil Survey Kepuasan Pegawai Semester II-2021 ...................................140 Tabel 3.26 Hasil Survey Kepuasan Pengguna Layanan Semester II-2021..................141 Tabel 3.27 Inovasi KPPN Semester II-2021 ......................................................................143 Tabel 4.1 Realisasi GU KKP dan GU Tunai ....................................................................149 Tabel 4.2 Matrik Analisa Fish Bone Realisasi UP-KKP .................................................154 Tabel 4.3 Pembobotan Indikator IKPA .............................................................................157 Tabel 4.4 Capaian IKPA Tingkat KPPN .........................................................................158 Tabel 4.5 Nilai Indikator IKPA Tingkat KPPN .................................................................158 Tabel 4.6 Matriks Strategi Peningkatan Capaian IKPA KPPN Serang ......................162 LHPS viii KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Grafik 3.1 Nilai IKPA Tingkat KPPN ...............................................................................99 Grafik 3.2 Realisasi GU KKP dan GU Tunai ................................................................101 Grafik 3.3 Nilai Deviasi KPPN ........................................................................................103 Grafik 3.4 Keterlambatan Data Kontrak ........................................................................104 Grafik 3.5 Retur SP2D Semester II-2021 .......................................................................108 Grafik 3.6 Nilai UKABUN D Tahun 2019 .......................................................................110 Grafik 3.7 Penyaluran DAK FISIK per Kabupaten/kota ..............................................115 Grafik 3.8 Realisasi Dana Desa s.d. Semester II-2021 ..............................................116 Grafik 3.9 Nilai NKO Semester II-2021 .........................................................................130 Grafik 3.10 Hasil Survey Kepuasan Pegawai Semester II-2021 ...............................140 Grafik 3.11 Hasil Survey Kepuasan Pengguna Layanan Semester II-2021 ...........142 Grafik 4.1 Realisasi GU KKP dan GU Tunai ...............................................................150 DAFTAR GRAFIK LHPS ix KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
BAB I PENDAHULUAN PAKAIAN ADAT SUKU BADUY Pakaian adat Baduy terdiri dari �ga bagian utama yakni ikat kepala, baju dan kain sarung atau celana Komprang. Selain warna hitam yang mendominasi, Baduy Luar memiliki warna khas lain yakni biru tua mo�f ba�k. Warna biru ini biasanya terdapat pada ikat kepala atau sarung yang dikenakan oleh kaum perempuan. Warga Baduy Luar juga menggunakan ikat kepala atau Lomar. Ikat kepala ini menjadi ciri khas yang dikenakan dalam keseharian oleh kaum laki-laki Baduy Luar. Sedangkan, kaum perempuan Baduy Luar menggunakan kain serupa kebaya berwarna hitam dan menggunakan kain sarung sebagai pakaian bawahan. Kain sarung ini dipakai di bawah lutut hingga mata kaki. Sementara pakaian adat Baduy Dalam iden�k dengan warna pu�h. Namun, kadang juga menggunakan pakaian berwarna hitam tanpa kancing. Serupa dengan Baduy Luar, pakaian kaum pria Baduy Dalam juga terdiri dari �ga bagian. Bagian itu yakni ikat kepala atau Telekung berwarna pu�h kecoklatan. Kemudian Kutung atau Jamang Sangsang yang merupakan baju atasan berwarna hitam atau pu�h, serta pakaian bawahan berupa sarung. Adapun pakaian perempuan Baduy Dalam terdiri dari kemben sejenis selendang yang digunakan untuk menutup tubuh bagian atas atau baju kaos dan Lunas atau kain untuk menutupi tubuh bagian bawah. LHPS 1 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Reformasi Nasional yang ditandai dengan diterbitkannya Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Sesuai dengan road map Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan, sejak tahun 2002–2006 (periode I) telah dilakukan berbagai pembaharuan dalam pengelolaan Keuangan Negara antara lain: 1. Diterbitkannya Paket UU Keuangan Negara yang terdiri dari UU No. 17 Th. 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Th. 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 2. Pemisahan fungsi penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran; 3. Pembentukan Large Tax Office sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan tahap I. Selanjutnya pada tahun 2007 (periode II) Kementerian Keuangan melakukan Reformasi Birokrasi secara massif yang dilaksanakan melalui 3 Pilar Utama yaitu: 1. Pilar Organisasi, antara lain melalui penajaman tugas dan fungsi, pengelompokan tugas-tugas yang koheren, eliminasi tugas yang tumpang tindih, dan modernisasi kantor baik di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, dan fungsi-fungsi keuangan negara lainnya. LHPS 2 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
2. Pilar Proses bisnis, antara lain melalui penetapan dan penyempurnaan Standar Operasi Prosedur yang memberikan kejelasan dan memuat janji layanan, dilakukannya analisa dan evaluasi jabatan, penerapan sistem peringkat jabatan, dan pengelolaan kinerja berbasis balance scorecard serta pembangunan berbagai sistem aplikasi e- goverment; 3. Pilar SDM, antara lain melalui peningkatan disiplin, pembangunan assessment center, Diklat berbasis Kompetensi, pelaksanaan merit system, penataan sumber daya manusia, pembangunan SIMPEG, dan penerapan reward and punishment secara konsisten. Selanjutnya Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan diintegrasikan dengan Reformasi Birokrasi Nasional yang dilakukan melalui 8 area perubahan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Pada periode III, Kemenkeu meluncurkan program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan yang terdiri dari rumusan 87 inisiatif transformasi yang terbagi dalam 5 tema yaitu tema perpajakan, tema penganggaran, tema perbendaharaan, tema sentral, serta tema kepabeanan dan cukai. Selain itu, dirumuskan pula sembilan arah kebijakan transformasi organisasi serta penetapan visi Kemenkeu yaitu “Menjadi Penggerak Utama Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang Inklusif di Abad ke-21”. LHPS 3 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Selanjutnya pada periode IV Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK), dilakukan perubahan mendasar terhadap rumusan inisiatif strategis RBTK. Dalam tahap ini, disusun 20 inisiatif strategis baru yang bersifat connecting the dots, yaitu fokus pada inisiatif yang memerlukan sinergi antar unit eselon I atau K/L guna mencapai strategic outcome Kemenkeu yaitu “Terjaganya kesinambungan fiskal melalui pendapatan negara yang optimal, belanja negara yang efisien dan efektif, dan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas, dan sustainable”. Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Kemenkeu mulai mengintegrasikan inisiatif transformasi ke dalam konteks yang lebih modern dengan menerapkan aspek digitalisasi pada periode V dari program reformasi Kemenkeu. Capaian utama Transformasi Digital yang dilaksanakan pada tahun 2019 melalui 11 inisiatif strategis di antaranya: LHPS 4 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
1. Piloting Activity Based Workplace (ABW) yang dilakukan di seluruh UE I yang bertujuan untuk membangun lingkungan kerja yang lebih sesuai dengan ekosistem baru di era Revolusi Industri 4.0. 2. Implementasi Office Automation modul Nadine (Naskah Dinas Elektronik) pada seluruh UE I Kemenkeu 3. Pengembangan Kemenkeu Learning Center generasi 2 sesuai kebutuhan user 4. Uji coba joint profile perpajakan 5. Implementasi dan sosialisasi pemakaian Kartu Kredit Pemerintah kepada K/L 6. Uji coba implementasi teknologi integrasi dan komunikasi data di 102 pemda, menggunakan aplikasi agen SINERGI SIKD versi 5.0.0 Selain melakukan implementasi atas 11 inisiatif tersebut, Kemenkeu melakukan analisis gap atas kesebelas inisiatif RBTK pada tahun 2019. Dari hasil analisis tersebut, ditetapkan 15 inisiatif strategis yang akan diimplementasikan pada tahun 2020-2024 sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 125/KMK.01/2020 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program RBTK. Transformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025. Dalam rangka pelaksanaan Cetak Biru Transformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan tersebut disusun mekanisme pelaksanaan Transformasi Kelembagaan LHPS 5 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
untuk menjamin efektivitas dan pencapaian kinerja yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2014 tentang Mekanisme Pelaksanaan Transformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharan Tahun 2014-2025. Untuk mengawal implementasi cetak biru tersebut dibentuk Project Management Office (PMO) di lingkungan DJPb melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-102/PB/2014 tentang Struktur Project Management Office Transformasi Kelembagaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Tugas dan fungsi utama PMO antara lain melaksanakan koordinasi seluruh unit di lingkungan Ditjen Perbendaharaan dalam implementasi cetak biru dan melaksanakan riset-riset yang terkait pemantauan dan pengukuran efektivitas implementasi milestone. PMO melaksanakan koordinasi implementasi terhadap empat fungsi utama yaitu: 1. Pencairan dan Penerimaan Anggaran (Disbursement and Receipt) 2. Pengelolaan Likuiditas (Liquidity Management) 3. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Accounting and Reporting) 4. Special Mission Untuk itu visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga telah disempurnakan untuk menempatkan unit dalam konteks yang lebih luas, yaitu “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia”. Visi ini sejalan dengan visi Kementerian Keuangan yaitu “Menjadi Penggerak Utama Ekonomi Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan di Abad ke-21”. Untuk mewujudkan visi tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga menetapkan misi, yaitu: 1. Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal; 2. Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel, 3. Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu; 4. Mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif dan berkelanjutan; 5. Mewujudkan layanan dan tata Kelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern 6. Mewujudkan tata kelola sumberdaya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif dan adaptif. Selain itu, dalam rangka mewujudkan paradigma baru pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan negara telah di tetapkan jargon di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yaitu HAnDAL yang berarti Harmonis, Amanah, Digital, Akuntabel Loyal. Jargon tersebut merupakan perwujudan dari semangat, spirit, motivasi, dan kekompakan untuk lebih menguatkan peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan LHPS 6 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
dalam kancah perekonomian nasional serta penguatan image branding dan visualisasi visi dan misi Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada para pegawai lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Jargon HAnDAL ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: KEP-165/PB/2021 tentang Jargon di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Adapun makna dari jargon tersebut adalah sebagai berikut : 1. Harmonis Memiliki komunikasi yang baik, rasa saling percaya, dan sikap menghargai perbedaan, untuk bersama-sama menjalankan tugas demi tercapainya visi dan misi organisasi. 2. Amanah Menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan dan mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, tepat waktu, dan tepat sasaran, dengan berorientasi pada hasil terbaik 3. Digital Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan proses bisnis, untuk penyempurnaan layanan perbendaharaan yang unggul dan berkualitas. 4. Akuntabel Memastikan seluruh pekerjaan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip dan peraturan yang berlaku. 5. Loyal Memiliki tekad dan dedikasi yang tinggi terhadap organisasi, serta sanggup mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dalam rangka mengimplementasikan transformasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang sejalan dengan visi, misi, dan spirit tersebut DJPb terus melakukan perubahan sesuai dinamika tugas dan fungsi serta perkembangan IT di bidang perbendaharaan. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah menetapkan kembali pedoman pembinaan dan supervisi KPPN oleh Kantor Wilayah DJPb dengan diterbitkannya Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2019 tentang Pedoman LHPS 7 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Pembinaan dan Supervisi KPPN. Peraturan ini menggantikan KEP-261/PB./2016 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. KEP-261/PB/2016 Implementasi Ka nwi l DJPb telah menjalankan 96 93,97 95,58 94,93 substansi ketetapan dengan baik, 92,34 93,76 UNSUR PEMBINAAN & SUPERVIS:I 95 A. Pelaksanaan Tugas Kuasa BUN terl i ha t da ri pel a pora n Ha s i l a. Penatausahaan Pengeluaran Negara 94 b. Penatausahaan Rekening dan Pembi na a nda n Supervi s i(LHPS KPPN) 93 Pengeluaran Negara ya ng di s a mpa i katnepa twa ktu,s es ua i 92,1 c. Verifikasi dan Akuntansi B. Pelayanan Perbendaharaan 92 a. Peningkatan Kualitas Layanan Publik b. Indeks Kepuasan Pengguna Layanan s ta nda rya ng di teta pka ndenga nra ta- 91 C. Kinerja dan Tata Kelola a. Kinerja Organisasi ra tani l a is bb: 90 b. Manajemen SDM c. Manajemen Keuangan Smt II Smt I Smt II Smt I Smt II Smt I d. TURT 2016 2017 2017 2018 2018 2019 e. Pengendalian Internal f. Komunikasi dan Koordinasi Pimpinan Evaluasi Dinamika kebijakan & perkembangan IT bidang g. Kepuasan Pegawai perbendaharaan berdampak pada operasional D. Inovasi dan Prestasi kerja KPPN dan perlu diakomodir dalam 2Arahan Menteri Keuangan, Revisi FORM perubahan pedoman pembinaan & supervisi, Pedoman terkait penataan organisasi: Pembinaan & 1antara lain: Perlu penguatan fungsi Supervisi KPPN analisis data dan intelligence , a. Sinkronisasi dengan penataaan organisasi DJPb baik di Kantor Pusat maupun b. Implementasi SMM ISO 9001:2015; standar Kantor Ver�kalDJPb pelayanan instansi ver�kal; sentralisasi gaji; SPAN dan SAKTI; DAK Fisik dan Dana Desa; Monev UMi c. Kebutuhan Kanwil: Pembinaan yg lebih efek�f & efisien (konten terkini serta memperhitungkan keterbatasan jumlah SDM, waktu, dan biaya) Perubahan mendasar pedoman pembinaan dan supervisi KPPN yang diatur dalam pada Per-24/PB/2019 adalah sebagai berikut: 1. Penambahan tiga komponen pembinaan yaitu komponen ; a. Efektifitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan APBN; b. Representasi Kementerian Keuangan di Daerah; dan c. Tugas Khusus Perbendaharaan Lainnya (Special Mission) 2. Selain pelaksanaan supervisi juga diberikan ruang yang lebih luas untuk kegiatan pembinaan terhadap KPPN melalui pelaksanaan konsultasi dan fasilitasi. 3. Selain metode on the spot juga difasilitasi pembinaan dengan metode on desk. 4. Pelaporan hasil pembinaan dipersingkat dari 2 bulan menjadi 1 bulan setelah periode pelakPsearunbaaahnapnePmebnignaataunra. n Pembinaan dan Supervisi ASPEK KEP-261/PB/2016 PER-24/PB/2019 Komponen Pembinaan & Terdapat 3 Komponen yaitu: Disamping substansi komponen dalam KEP- Supervi s i 1. PelaksanaantugasKuasaBUN 261/PB/2016 dipertahankan, juga ditambahkan 2. Pelayanan Perbendaharaan komponenbaru: 3. Kinerja dan Tata Kelola 1. Efek�vitas& AkuntabilitasPelaksanaanAPBN Ditambah komponen Inovasi dan Prestasi 2. RepresentasiKementerianKeuangandi daerah 3. SpecialMission PelaksanaanPembinaan & Lebih menonjolkan kegiatan Supervisi pelaksanaan Selain pelaksanaansupervisi , diberikan ruang yang Supervi s i tugas KPPN dengan melakukan monitoring dan lebih luas untuk kegiatan Pembinaan terhadapKPPN eva l ua s i melaluipelaksanaankonsultasdi anfasilitasi Metode Pembinaan & Supervisi Hanya on the spot dengan melakukan observasi Disampingmetode on the spot, jugadifasilitasmi etode langsungke KPPN on desk danobservasimelaluivideo conference WaktupelaporanPembinaan & 2 (dua) bulan setelah pelaksanaanpembinaandan 1 (satu) bulan setelah pelaksanaanpembinaan dan Supervi s i s upervi s ibera khi r s upervi s ibera khi r 26 B. TUJUAN PEMBINAAN DAN SUPERVISI Pembinaan dan Supervisi KPPN antara lain bertujuan untuk: LHPS 8 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
1. Monitoring terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN yang meliputi unsur Efektifitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan APBN, Pelayanan Perbendaharaan, Representasi Kementerian Keuangan di Daerah, Pelaksanaan Tugas Khusus Lainnya (Special Mission), Tata Kelola Internal, serta Inovasi dan Prestasi. 2. Evaluasi terhadap hasil pembinaan periode sebelumnya; 3. Memberikan rekomendasi kepada KPPN atas temuan-temuan pada saat pembinaan untuk meningkatkan layanan terhadap stakeholder; 4. Memberikan penilaian kinerja KPPN berdasarkan hasil pembinaan dan supervisi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik; C. KERANGKA KERJA PEMBINAAN DAN SUPERVISI Kerangka kerja pembinaan dan supervisi KPPN dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 1. Koordinasi Pembinaan dan Supervisi a. Penyusunan tim kerja pembinaan dan supervisi; b. Penyusunan anggaran pelaksanaan pembinaan dan supervisi; c. Pemilihan metode pelaksanaan pembinaan dan supervisi; d. Penentuan materi pembinaan dan supervisi; e. Pelaporan hasil pembinaan dan supervisi. 2. Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi a. Periode I, untuk pelaksanaan tugas KPPN semester I; b. Periode II, untuk pelaksanaan tugas KPPN semester II. 3. Pelaporan Pembinaan dan Supervisi a. Paling lambat tanggal 31 Juli untuk periode I pembinaan dan supervisi; dan b. Paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk periode II pembinaan dan supervisi. 4. Tindaklanjut Pembinaan dan Supervisi Kanwil melakukan penyelesaian apabila dalam pembinaan dan supervisi ditemukan pelanggaran dan/atau indikasi pelanggaran ketentuan dan menyampaikan tindak lanjut penyelesaian tersebut kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan. D. RUANG LINGKUP PEMBINAAN DAN SUPERVISI Ruang lingkup pembinaan dan supervisi KPPN adalah sebagai berikut: 1. Pembinaan dan supervisi KPPN mencakup seluruh KPPN lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, meliputi KPPN Serang, KPPN Tangerang, dan KPPN Rangkasbitung; LHPS 9 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
2. Periode yang menjadi objek pembinaan dan supervisi adalah pelaksanaan tugas KPPN semester II tahun 2021; 3. Unsur-unsur pembinaan mencakup komponen Efektivitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan APBN, Pengelolaan Perbendaharaan Negara, Representasi Kementerian Keuangan di Daerah, Tugas Khusus Perbendaharaan Lainnya, Tata Kelola Internal, serta Inovasi dan Prestasi. Komponen dan Subkomponen Pembinaan & Supervisi INOVASI DAN PRESTASI 61 EFEKTIVITAS & AKUNTABILITAS PELAKSANAAN APBN 1. I nova s i 1. Menga wael va l ua sbi el a njadi da era h 2. Pres ta s i 2. Quality Assurance pengel ol a aAnPBN ol ehs a tker TATA KELOLA INTERNAL 5 2 PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA 1. Ki nerjaorga ni s a s i 4 3 2. Ma na jemenSDM 1. Li kui di ta skeua nga ndi da era h 3. Ma na jemenkeua nga n 4. Ta ta Us a hada nRuma hTa ngga 2. Pena ta us a ha apnengel ua ra nega ra 5. Kepa tuha nInterna l 3. Penta us a ha arnekeni ng& 6. Komuni ka sdia nkoordi na spii mpi na n 7. Peni ngka ta n kua l i ta s Pel a ya na n Publ i k peneri ma a n ega ra 4. Veri fika s i & Akunta ns i TUGAS KHUSUS (SPECIAL MISSION) REPRESENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN DI DAERAH 1.Pengelolaankeuangan Badan LayananUmum 2.Menjaga ketepatan sasaranKredit Program 1. Ruang diskusiperspek�f baru Perbendaharaan 2. Penyaluran Dana Transfer ke daerah 3. Peran dalam peningkatanpenerimaannegara di daerah 4. Penyediaan Layanan Bersama c(o-loca�on) 5. Peran dalam akuntabilitas registrasi hibah E. METODE PEMBINAAN DAN SUPERVISI Pembinaan dan supervisi dilaksanakan dengan menggunakan metode sebagai berikut: 1. Metode on desk yaitu pembinaan dan supervisi yang dilakukan di lokasi Kanwil tanpa observasi langsung ke KPPN. Kegiatan dilakukan dengan menyelenggarakan konsultasi dan/atau fasilitasi, mengidentifikasi, memantau, memantau, mengevaluasi dan menganalisis data dan dokumen baik dalam bentuk fisik (hard copy) maupun elektronik (soft copy). Kegiatan dilakukan melalui media teknologi informasi yang tersedia seperti aplikasi OM-SPAN, OM-SAKTI, SPRINT, SIKP, dan Nadine serta media komunikasi seperti Whatsapp dan Telegram. 2. Metode on the spot yaitu pembinaan dan supervisi yang dilakukan dengan observasi langsung ke KPPN melalui uji petik dokumen, wawancara, dan pengamatan langsung untuk menyelenggarakan konsultasi dan/atau fasilitasi dalam rangka memberi petunjuk, pertimbangan, pendapat dan penguatan, serta memperoleh dan memastikan keberadaan dan kebenaran data dan dokumen. F. WAKTU PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN SUPERVISI Pembinaan dan supervisi secara on desk dilaksanakan selama periode semester II tahun 2021. Sedangkan pembinaan dan supervisi secara on the spot dilaksanakan pada tanggal 2-19 Nopember di KPPN Tangerang, KPPN Rangkasbitung, dan KPPN Serang LHPS 10 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
sesuai surat tugas Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Banten nomor ST- 455/WPB.11/2021 tanggal 29 Oktober 2021 Jadwal Pembinaan dan Supervisi Metode Pembinaan dan Supervisi 2 periode dalam 1 tahun, dgn pembagian waktu sbb: Pembinaan dan Supervisi Pembinaan dan Supervisi yang dilakukan dengan di lokasi Kanwil dengan Periode Januari - Juni Agustus - Desember caraobservasi langsung memanfaatkan dat-adata I ke KPPN yang diterima dan/atau on the Spot dapat diakses di Kanwil Pelaksanaan Pembinaan Penyampaian LHPS Penilaian LHPS, Mapping KPPN, on DeskDalam rangka dan Supervisi utk pelaksanaan Ke Kantor Pusat & Analisis Kebijakan oleh melengkapi, klarifikasi, Data yg menjadi obyek Kantor Pusat dan/ataukonfirmasi atas Pembinaan dan Supervisi tugas Semester berjalan data yg diperoleh pada berupa: saaton Desk Hardcopymelalui jasa Dalam hal observasi pengiriman dan/atau langsung �dak dapat dilaksanakan, dapat so�copymelalui sarana dilkukan dengan TIK menyelenggarakan video conference/vidcon Periode Juli – Desember Februari - Juni II G. TIM PEMBINAAN DAN SUPERVISI KPPN Pembinaan dan supervisi dilakukan oleh tim yang dibentuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-92/WPB.11/2021 tanggal 27 September 2021 tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-61/WPB.11/2021 tentang Tim Pembinaan dan Supervisi KPPN Lingkup Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten Tahun 2021. Sesuai surat keputusan tersebut, Tim Pembinaan dan Supervisi KPPN Tahun 2021 melibatkan seluruh unit di Kanwil DJPb Provinsi Banten dengan susunan sebagai berikut: Susunan Tim Pembinaan dan Supervisi KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Banten Tahun 2021 No. Nama/NIP Jabatan Kedudukan dalam Tim 1. Ade Rohman Kepala Kantor Pengarah NIP 196207111982101001 2. Budiman Kepala Bidang SKKI Ketua NIP 196801061989121001 3. Sri Hero Priyanto Kepala Seksi SPB Kordinator Komponen NIP 196701191988031001 Efektivitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan PBN dan Komponen Pengelolaan Perbendaharaan Negara LHPS 11 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
4. Iwan Hermawan Kepala Seksi PPA I-D Anggota NIP 196406061985031005 5. Endang Mulyana Kepala Seksi ASPLK Anggota NIP 197210301994031003 6. Iah Sunayah Pelaksana Seksi SPB Anggota NIP 196506081985032001 7. Puji Wantoro Pelaksana Seksi SPB Anggota NIP 198906302010121001 8. Dilly Agung Dwi Nugroho Pelaksana Seksi PPA I-D Anggota NIP 199205112014111002 8. Maimoon Sary Kepala Seksi STA Koordinator NIP 196605211996032001 Komponen Representasi Kemenkeu di Daerah dan Komponen Tugas Perbendaharaan Lainnya 10. Widarto Susilo Kepala Seksi PPA II-C Anggota NIP 197210051992011001 11. Catur Rini Ariyani Pelaksana Seksi PPA II-C Anggota NIP 197801272002122001 12. Michael Orsted Satahi Pelaksana Seksi STA Anggota NIP 199012182012101003 13. Agus Mianto Kepala Seksi KI Koordinator NIP 196908261992011001 Komponen Tata Kelola Internal dan Komponen Inovasi dan Prestasi 14. Budiyanto Kepala Subbag Anggota NIP 197702071999031002 Kepegawaian 15. Muhammad Firdaus Kepala Subbag Penilaian Anggota NIP 197604132002121001 Kinerja 16. Jubaidah Pelaksana Seksi KI Anggota NIP 197210221994032001 17. Muhammad Hery Firdaus Pelaksana Seksi KI Anggota NIP 196404301985031001 18. Surwidiyati Pelaksana Subbag Anggota NIP 198312082003122001 Keuangan 19. Erik Romansah Pelaksana Subbag Anggota NIP 198301312003121003 TU/RT Pelaksanaan pembinaan dan supervisi pada semester II tahun 2021 melibatkan unsur selain Bidang SKKI dengan tujuan agar pembinaan dapat dilaksanakan lebih komprehensif. Hal ini karena terdapat beberapa komponen kegiatan yang melekat pada tugas dan fungsi Bagian Umum, Bidang PPA I, Bidang PPA II, dan Bidang PAPK. LHPS 12 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
KompetensiAnggota Tim Kerja Penguasaan atas peraturan terkait Tugas dan Fungsi KPPN Penguasaanataspedomanpenilaian kantorpelayananterbaik Penguasaanmetodepeneli�an Kemenkeu& PengelolaanKinerja kuan�ta�fdan/ataukualita�f DJPb Pengetahuan& Keterampilan Integritas teknik komunikasi, konsultasi, asistensiserta perumusan solusi tertuang dalam Pakta permasalahanKPPN Integritas 5 Kompetensi Tim Kerja 10 Pelaksanaan pembinaan dan supervisi secara on the spot pada semester II-2021 dilaksanakan sesuai Surat Tugas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten Nomor ST-455 /WPB.11/2021 tanggal 29 Oktober 2021. Pejabat dan pelaksana yang melaksanakan tugas tersebut adalah: TIM PEMBINAAN DAN SUPERVISI KPPN SEMESTER II TAHUN 2021 NO NAMA/NIP PANGKAT/ JABATAN TANGGAL GOL DALAM TIM KPPN Tangerang 1. Budiman Pembina Tk.I Ketua 2 November 2021 NIP196801061989121001 / IV/b 2. Sri Hero Priyanto Penata Tk.I / Koordinator I 2-5 November 2021 NIP 19670119198803101 III/d 3. Agus Mianto Penata Tk.I / Koordinator II 2-5 November 2021 NIP 19690826199201001 III/d 4. Puji Wantoro Pengatur Tk.I / Anggota 2-5 November 2021 NIP 198906302010121001 II/d 5. Iah Sunaiyah Penata Muda Anggota 2-4 November 2021 Anggota 2 November 2021 NIP 196506081985032001 Tk.I /III/b Anggota Anggota 2 November 2021 6. Budiyanto Pembina / 3 November 2021 NIP 19770207 199903 1 002 IV/a 7. Muhammad Firdaus Penata Tk.I / NIP 197604132002121001 III/d 8. Suranto Penata Tk.I / NIP 197501191996031001 III/d KPPN Rangkasbitung Pembina Tk.I Ketua 9,12 November 2021 / IV/b 1. Budiman NIP196801061989121001 LHPS 13 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
2. Sri Hero Priyanto Penata Tk.I / Koordinator I 9-12 November 2021 NIP 196701191988031001 III/d 3. Agus Mianto Penata Tk.I / Koordinator II 9-11 November 2021 NIP 196908261992011001 III/d 4. Puji Wantoro Pengatur Tk.I / Anggota 9-12 November 2021 NIP 198906302010121001 II/d 5. Iah Sunaiyah Penata Muda Anggota 9-11 November 2021 NIP 196506081985032001 Tk.I /III/b 6. Budiyanto Pembina / Anggota 9 November 2021 NIP 19770207 199903 1 002 IV/a 7. Muhammad Firdaus Penata Tk.I / Anggota 10 November 2021 NIP 197604132002121001 III/d 8. Suranto Penata Tk.I / Anggota 10 November 2021 NIP 197501191996031001 III/d KPPN Serang 1. Budiman Pembina Tk.I / Ketua 16,19 November 2021 NIP196801061989121001 IV/b 2. Sri Hero Priyanto Penata Tk.I / Koordinator I 16-19 November 2021 NIP 196701191988031001 III/d 3. Agus Mianto Penata Tk.I / Koordinator II 16-19 November 2021 NIP 196908261992011001 III/d 4. Puji Wantoro Pengatur Tk.I / Anggota 16-19 November 2021 NIP 198906302010121001 II/d 5. Iah Sunaiyah Penata Muda Anggota 16-18 November 2021 NIP 19650608 198503 2 001 Tk.I /III/b 6. Budiyanto Pembina / Anggota 18 November 2021 NIP 19770207 199903 1 002 IV/a 7. Muhammad Firdaus Penata Tk.I / Anggota 17 November 2021 NIP 197604132002121001 III/d 8. Suranto Penata Tk.I / Anggota 17 November 2021 NIP 197501191996031001 III/d H. SISTEMATIKA LAPORAN HASIL PEMBINAAN DAN SUPERVISI Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi disusun dengan menggunakan sistematika sebagai berikut : 1. Ringkasan Eksekutif Bagian ini berisi rangkuman kegiatan serta hasil pelaksanaan pembinaan dan supervisi secara keseluruhan. 2. BAB I Pendahuluan LHPS 14 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Bab ini menjelaskan latar belakang, tujuan pembinaan dan supervisi, kerangka kerja pembinaan dan supervisi, ruang lingkup pembinaan dan supervisi, metode pembinaan dan supervisi, tempat dan waktu pembinaan dan supervisi, tim pelaksana pembinaan dan supervisi, sistematika laporan, dan dasar hukum pembinaan dan supervisi. 3. BAB II Unsur Pembinaan dan Supervisi Bab ini menyajikan critical point, jenis pengujian, dan peraturan terkait unsur-unsur pembinaan dan supervisi yang terdiri dari Efektivitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan APBN, Pengelolaan Perbendaharaan Negara, Representasi Kementerian Keuangan di Daerah, Tugas Khusus Perbendaharaan Lainnya, Tata Kelola Internal, serta Inovasi dan Prestasi. 4. BAB III Pembinaan dan Supervisi KPPN Bab ini menjelaskan pelaksanaan pembinaan dan supervisi, hasil pembinaan dan supervisi dan permasalahan yang ditemukan dalam pembinaan dan supervisi. 5. BAB IV Analisis Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN Bab ini menguraikan analisis hasil pembinaan dan supervisi yang terdiri dari analisis permasalahan utama dan analisis hasil penilaian kinerja 6. BAB V Kesimpulan dan Rekomendasi Bab ini menyajikan kesimpulan dan rekomendasi atas kegiatan pembinaan dan supervisi yang telah dilaksanakan. I. DASAR HUKUM Peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pembinaan dan supervisi KPPN adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286). 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355). 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4400) 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kementerian Keuangan. 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 6. Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2019 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Pelaksanaan Tugas KPPN LHPS 15 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
7. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-61/WPB.11/2021 tentang Tim Pembinaan dan Supervisi KPPN Lingkup Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten Tahun 2021 8. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan provinsi Banten Nomor KEP-92/WPB.11/2021 tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-61/WPB.11/2021 9. Surat Tugas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten Nomor ST-455 /WPB.11/2021 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi KPPN Semester II Tahun 2021. J. PROFIL DAN STRUKTUR ORGANISASI Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten mulai beroperasi pada 1 Januari 2002, yang pada waktu itu masih bernama Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Wilayah kerjanya meliputi Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten memiliki 3 unit kantor vertikal yang melayani mitra satuan kerja di wilayah sebagai berikut : 1. Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara Tipe A1 Serang dengan wilayah kerja Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang; 2. Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara Tipe A1 Tangerang dengan wilayah kerja Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; 3. Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara Tipe A2 Rangkasbitung dengan wilayah kerja Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Pagu APBN TA 2021 yang dikelola KPPN lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten berdasarkan jenis belanja adalah sebagai berikut : JENIS KPPN SERANG KPPN KPPN JUMLAH BELANJA 1,757,340,007,000 TANGERANG RANGKASBITUNG 3,689,437,959,000 PEGAWAI 1,406,579,224,000 525,518,728,000 BARANG 2,041,355,453,000 2,004,448,458,000 198,085,550,000 4,243,889,461,000 MODAL 103,792,228,000 2,653,913,749,000 BANSOS 1,930,102,378,000 620,019,143,000 TKDD 0 12,116,750,000 JUMLAH 10,024,550,000 2,092,200,000 907,045,718,000 4,284,966,256,000 1,734,442,224,000 14,884,324,175,000 2,924,300,451,000 453,620,087,000 8,663,122,839,000 4,486,759,112,000 LHPS 16 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
PAGU APBN TAHUN 2021 (rIBUAN) 3.500.000.000 3.000.000.000 2.500.000.000 2.000.000.000 1.500.000.000 1.000.000.000 500.000.000 - KPPN Serang KPPN Tangerang KPPN Rangkabitung B. Pegawai B. Barang B. Modal B. Bansos TKDD Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten dikepalai oleh seorang Kepala Kantor dan membawahi 5 Kepala Bagian/Kepala Bidang, 16 Kepala Subbagian/Kepala Seksi dan 24 Pelaksana dengan struktur dan komposisi pegawai sebagai berikut : Kepala Kantor Wilayah STRUKTUR ORGANISASI KANTOR WILAYAH DJPb PROV BANTEN FR Drs. ADE ROHMAN, M.Si. (TMT JANUARI 2021) Kepala Bagian Umum Peg ABK 45 47 NURFATONI, S.Sos ., M.AP. Kasubbag Kasubbag Keuangan Kasubbag Tata Usaha Kasubbag Pengelolaan Kepegawaian Retno Yuhani, S.E. & Rumah Tangga Kinerja Budiyanto, S.E.,M.M Suranto, S.IP . M.Firdaus , S.E. PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA Sri Utami Surwidiya�, S.E. RIta Susan� Boy Kusumah W, Fitra Irawan , A.Md. Erik Romansah , S.E, M.M. E�k Widyarini, S.E. A.Md. Akbar KABID PPA I KABID PPA II KABID SKKI KABID PAPK ASTRIYANI, S.E., M.M NUR AMALIA, S.E., BUDIMAN, S.E., M.M. Eriswan, S.E., M.M. Ak,M.Si Kasi PPA IA PELAKSANA Kasi PPA IIA PELAKSANA Kasi KI PELAKSANA Kasi PSAPP PELAKSANA Ikhwan Noor H, S.E. PPA I -A Muayad, S.E.. Agus Mianto, S.E. - Poernamasari, S.H. PPA II -A Kepatuhan Internal PSAPP Kasi PPA IB Si� Fa�mah, S.Ap . Kasi STA M Hery Firdaus Kasi ASPLK Shinta Putri A, A.Md Roiyadi, S.E. PPA I-B Maimoon Sari , Jubaidah Endang Mulyana, Henie Susiana R, S.E. Kasi PPA IIB PPA II-B S.E.,Ak., M.M. ASPLK Agus Nurwanto , S.Sos. Tri Winar� Spvr Teknik Aplikasi S.E.,M.M. Liga Puspita A, A.Md. Kasi SPB Michael Orsted S, Kb.N Kasi PPA IC PPA I-C Kasi PPA IIC PPA II-C Sri Hero Priyanto, S.E. A.Md. Kasi PSAPD Luqman Wardhanu, Bobby Normansyah , Widarto S, S.E. M.S.E Catur Rini Ariyan�, Royana Dewi Triastu�, PSAP D A.Md Spvr Proses Bisinis Bela Amalia, A.RKb.N S.E. S.Kom. MBA Iah Sunaiyah S.E.. Ak PPA I -D Puji Wantoro , A.Md Kasi PPA ID Dilly Agung Dwi N, Drs. Iwan Hermawan A.Md 1 LHPS 17 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
LHPS 18 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
LHPS 19 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
BAB II UNSUR PEMBINAAN DAN SUPERVISI LHPS RUMAH ADAT SEMESTER II TAHUN 2021 SULAH NYADA SUKU BADUY Bentuk rumah Sulah Nyada termasuk ke dalam rumah alam yang ramah lingkungan. Arsiteksturnya pun terlihat sederhana, seper� halnya dengan kehidupan dan budaya yang mereka jalani, yakin penuh dengan kesederhaan. Bangunan Sulah Nyada dibagi menjadi empat bagian yang terdiri dari sosoro, tepas, ipah dan leuit. Konsep arsitektur dasar bangunan ini terlihat jelas yakni pada ke�dakmauan mereka merusak unsur tanah atau bisa dikatakan sangat menjaga alam. Jadi pada bagian pondasi utama, pondasi dipasang mengiku� bentuk struktur tanah. Contoh bila strukturnya miring, maka pondasinya akan dipasang miring bentuk tanah. Olehkarenanya, �ang rumah yang terbuat dari kayu pun memiliki �nggi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Jenis kayu yang digunakan beeupa kayu yang sangat kuat berfungsi ganda yaitu menopang rangka lantai dan atap. 20 KANWIL DJPB PROVINSI BANTEN
BAB II UNSUR PEMBINAAN DAN SUPERVISI Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2019 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Pelaksanaan Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan dan Negara, unsur pembinaan dan supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan dan Negara terdiri dari 6 (enam) komponen dan 22 (dua puluh dua) sub komponen. Masing-masing subkomponen terdiri dari beberapa kegiatan. Pada bab ini akan diuraikan secara singkat peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan dari masing-masing kegiatan tersebut. Peraturan tersebut antara lain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Peraturan tersebut adalah peraturan yang berlaku pada saat laporan ini disusun. Komponen dan Subkomponen Pembinaan & Supervisi INOVASI DAN PRESTASI 61 EFEKTIVITAS & AKUNTABILITAS PELAKSANAAN APBN 1. I nova s i 1. Menga wael va l ua sbi el a njadi da era h 2. Pres ta s i 2. Quality Assurance pengel ol a aAnPBN ol ehs a tker TATA KELOLA INTERNAL 5 2 PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA 1. Ki nerjaorga ni s a s i 4 3 2. Ma na jemenSDM 1. Li kui di ta skeua nga ndi da era h 3. Ma na jemenkeua nga n 4. Ta ta Us a hada nRuma hTa ngga 2. Pena ta us a ha apnengel ua ra nega ra 5. Kepa tuha nInterna l 3. Penta us a ha arnekeni ng& 6. Komuni ka sdia nkoordi na spii mpi na n 7. Peni ngka ta n kua l i ta s Pel a ya na n Publ i k peneri ma a n ega ra 4. Veri fika s i & Akunta ns i TUGAS KHUSUS (SPECIAL MISSION) REPRESENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN DI DAERAH 1.Pengelolaankeuangan Badan LayananUmum 2.Menjaga ketepatan sasaranKredit Program 1. Ruang diskusiperspek�f baru Perbendaharaan 2. Penyaluran Dana Transfer ke daerah 3. Peran dalam peningkatanpenerimaannegara di daerah 4. Penyediaan Layanan Bersama c(o-loca�on) 5. Peran dalam akuntabilitas registrasi hibah A. EFEKTIFITAS DAN AKUNTABILITAS PELAKSANAAN APBN 1. Mengawal Evaluasi Belanja Negara di Daerah Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga, Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh KPPN, Kanwil DJPb, dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. Monev pelaksanaan anggaran Belanja K/L dilakukan melalui rangkaian aktivitas reviu belanja, pemantauan dan evaluasi kinerja, pembinaan dan pengendalian, serta telaah makro. Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan untuk menjamin LHPS 21 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
tercapainya tujuan/sasaran program, kegiatan, output belanja sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan secara akurat dan dengan penggunaan input yang seminimal mungkin, serta dilaksanakan secara tertib dan taat sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun hasil dari kegiatan monev pelaksanaan anggaran tersebut adalah: a. Laporan reviu belanja berupa Spending Review tingkat wilayah dan tingkat nasional, b. Laporan pemantauan dan evaluasi kinerja berupa Reviu Pelaksanaan Anggaran tingkat KPPN, tingkat wilayah dan tingkat nasional, c. Laporan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran tingkat KPPN, tingkat wilayah dan tingkat nasional, dan d. Laporan telaah makro pelaksanaan anggaran berupa Kajian Fiskal Regional tingkat wilayah dan tingkat nasional. a. Support data dan hubungan kelembagaan satker dalam rangka analisis Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA), Spending Review (SR), dan Kajian Fiskal Regional (KFR) Data yang digunakan untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga diperoleh dari pihak eksternal maupun internal Kementerian Keuangan. KPPN sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan ujung tombak dalam penyaluran APBN di daerah yang memiliki data dan hubungan paling dekat dengan satuan kerja sebagai mitra yang dilayaninya. Dalam penyusunan laporan monev tersebut hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah ketersediaan data dan/atau kemudahan akses data realisasi anggaran, capaian output/outcome per satker, kondisi ekonomi regional, serta data dukung lainnya. Selain itu adalah terjalinnya hubungan kelembagaan yang baik dengan unit-unit lain seperti Pemda, Bank Indonesia, BPS sebagai penyedia data sekunder. Pembinaan yang dilakukan oleh Kanwil untuk memastikan ketersediaan data dan/atau kemudahan akses data realisasi anggaran, capaian output/outcome per satker, kondisi ekonomi regional, serta data dukung lainnya dan terjalin hubungan kelembagaan yang baik dengan unit-unit lain seperti Pemda, Bank Indonesia, dan BPS oleh KPPN di wilayahnya. LHPS 22 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
2. Quality Assurance Pengelolaan APBN oleh Satker a. Pembinaan Kompetensi Teknis Pejabat Perbendaharaan Satker Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L, agar pelaksanaan anggaran Belanja K/L sesuai dengan rencana, regulasi, dan kebijakan maka dilakukan pembinaan pelaksanaan anggaran secara terus-menerus dan berkesinambungan. Pembinaan dilaksanakan berdasarkan hasil aktivitas pemantauan dan evaluasi kinerja, dan/atau perkembangan pelaksanaan anggaran dalam tahun berjalan. Pembinaan tersebut dilakukan dalam bentuk pengembangan kompetensi, kapasitas pengelola keuangan dan pengembangan komunikasi/koordinasi. Kegiatan pembinaan dilaksanakan oleh Kanwil untuk memastikan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan serta asistensi dan bimbingan teknis aplikasi/IT kepada satker yang dilaksanakan oleh KPPN kepada satker terlaksana dan terfasilitasi dengan baik dan bendahara satker memahami dan menjalankan kebijakan baru di bidang perbendaharaan dengan baik. b. Peningkatan Kapasitas serta Kualitas Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran oleh Satker Kapasitas dan kualitas satuan kerja dalam mengelola dan melaksanakan anggaran dapat diukur melalui Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Nilai IKPA yang baik menunjukkan kapasitas dan kualitas yang baik bagi satuan kerja LHPS 23 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
dalam mengelola dan melaksanakan anggaran. Kapasitas dan kualitas satuan kerja dalam mengelola dan melaksanakan anggaran sangat ditentukan oleh pembinaan dan pengembangan kompetensi yang dilakukan Kanwil dan KPPN. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petujuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga, pengukuran IKPA meliputi 4 aspek yang masing-masing memiliki indikator sebagai berikut : 1) Aspek kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, dengan indikator penilaian : a) Revisi DIPA; b) Deviasi Halaman III DIPA; dan c) Pagu Minus 2) Aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran, dengan indikator penilaian: a) Penyampaian Data Kontrak; b) Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP); c) Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara; dan d) Dispensasi Penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM). 3) Aspek efektivitas pelaksanaan anggaran, dengan indikator penilaian: a) Penyerapan Anggaran b) Penyelesaian Tagihan c) Capaian Output d) Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 4) Aspek efisiensi pelaksanaan anggaran, dengan indikator penilaian: LHPS 24 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
a) Pengembalian/Kesalahan SPM; b) Perencanaan Kas (Renkas). c. Mengawal Implementasi Simplikasi Pelaksanaan Anggaran Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pernerintah, Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan Satker untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah. Tujuan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah adalah untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi, meningkatan keamanan bertransaksi, meminimalisasi potensi penyelewengan, meminimalisasi potensi fraud dari transaksi non tunai, dan meminimalisasi cost of fundl idle cash dari penggunaan Uang Persediaan. B. PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA 1. Menjaga Likuiditas Keuangan di Daerah a. Rencana Pencairan Dana Satker Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/ 2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas, rencana pencairan Dana (RPD) Satker disampaikan ke KPPN secara bulanan dan harian. RPD Bulanan disampaikan paling lambat akhir minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berkenaan, sedangkan RPD Harian diajukan untuk rencana pengajuan semua jenis SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar. LHPS 25 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
2. Penatausahaan Pengeluaran Negara a. Pra-Penyelesaian Tagihan Sebelum melaksanakan penyelesaian tagihan ada beberapa hal-hal yang harus diperhatikan oleh KPPN seperti kepemilikan dan penggunaan KIPS oleh satker serta penyampaian data Supplier, data kontrak, dan RPD. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D, persyaratan untuk memperoleh KIPS adalah dengan mengajukan surat permohonan ke KPPN dengan melampirkan surat keputusan penunjukan petugas oleh KPA, foto copy identitas pribadi (SIM atau KTP) dan foto. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, data supplier yang dicatat oleh KPPN diperoleh dari hasil inventarisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan hasil pendaftaran oleh satker. Data supplier tersebut dikelola oleh KPPN sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN. Untuk pembayaran yang bersifat kontraktual satker LHPS 26 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
wajib menyampaikan data kontrak ke KPPN. Sesuai PER-58/PB/2013 menyampaian data kontrak dilakukan melalui aplikasi SPAN bagi satker yang memiliki akses ke aplikasi SPAN, dan melalui aplikasi SPM bagi satker yang belum memiliki akses ke aplikasi SPAN. Sebelum melakukan penarikan dana, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas, satuan kerja harus menyampaikan Rencana Penarikan Dana secara bulanan dan harian kepada KPPN. RPD Bulanan disampaikan paling lambat akhir minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berkenaan, sedangkan RPD Harian diajukan untuk rencana pengajuan semua jenis SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar, yaitu yang nilainya 1 Milyar ke atas. b. Penyelesaian Tagihan Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM yang disampaikan satker yaitu meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPM dan kebenaran SPM. Penelitian kebenaran SPM yaitu meneliti kesesuaian tanda tangan PPSPM pada SPM dengan spesimen tanda tangan PPSPM pada KPPN, memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM dan memeriksa kebenaran penulisan dalam SPM. Pengujian SPM yaitu menguji kebenaran perhitungan angka, menguji ketersediaan dana pada kegiatan/output/jenis belanja, menguji kesesuaian tagihan dengan data perjanjian/kontrak atau perubahan data pegawai, menguji LHPS 27 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
persyaratan pencairan dana, dan menguji kesesuaian nilai potongan pajak yang tercantum dalam SPM dengan nilai pada SSP. c. Penyelesaian SKPP Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-02/PB/2018 tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Menggunakan Database Terpusat, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) diterbitkan oleh satuan kerja dan disahkan oleh KPPN untuk pegawai yang mengalami perpindahan tempat tugas atau dikarenakan pegawai telah memasuki masa pensiun/meninggal dunia. Selain itu, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, satker menyampaikan Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai agar status supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN asal sehingga tidak terjadi kesalahan bayar. 3. Penatausahaan Rekening dan Penerimaan Negara a. Penerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Pembukaan Rekening Penerbitan surat persetujuan/penolakan pembukaan rekening dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kelayakan pemberian persetujuan pembukaan rekening yang diajukan oleh satker ke KPPN. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja, permohonan persetujuan dilampiri dengan surat kuasa KPA. Apabila terjadi perubahan nomenklatur nama Satuan Kerja tanpa LHPS 28 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
mengubah tujuan penggunaan Rekening, satker mengajukan permohonan persetujuan perubahan Rekening kepada KPPN. Selain itu satker wajib melaporkan saldo seluruh Rekening yang dikelolanya setiap bulan kepada KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. b. Penerbitan Daftar Saldo Rekening Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus melaporkan seluruh Rekening yang dikelolanya kepada Kepala KPPN. Pelaporan dipisahkan antara Rekening yang dananya telah menjadi hak negara dan belum menjadi hak negara. Atas Laporan Saldo Rekening dari KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU, Kepala KPPN menyusun Daftar Saldo Rekening Tingkat KPPN dan mengirimkannya kepada Kantor Wilayah DJPB paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. LHPS 29 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
c. Pengendalian Rekening Satker Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/ 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup, KPPN melakukan pengendalian atas seluruh rekening yang dikelola dengan melakukan rekonsiliasi data rekening. Pengendalian Rekening meliputi persetujuan atau penolakan pembukaan Rekening, perintah blokir, pencabutan blokir, dan penutupan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga. Sebagai bagian dari upaya pengendalian Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga KPPN melakukan rekonsiliasi tingkat daerah dengan Satuan Kerja dan Bank Umum mitra kerja KPPN. Rekonsiliasi dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. d. Tata Kelola Konfirmasi Penerimaan Negara Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-5/PB/ 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara, pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara berdasarkan permohonan konfirmasi dari Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar. Hasil konfirmasi setoran penerimaan negara tersebut berupa Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara yang diterbitkan dan disampaikan oleh KPPN. Surat permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara dilampiri dengan rekapitulasi daftar setoran penerimaan, ADK konfirmasi setoran penerimaan Negara, dan fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan. LHPS 30 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-16/PB/ 2014 tentang tata Cara Koreksi Data Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, koreksi data transaksi penerimaan dilakukan oleh KPPN berdasarkan surat permohonan dari satker, bank/pos persepsi atau pihak lainnya. Koreksi dilakukan dengan ketentuan tidak mengubah total nilai penerimaan dan dapat dilakukan terhadap seluruh segmen BAS. e. Tata Kelola Retur SP2D Pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dilaksanakan melalui transfer dana dari Kas Negara pada bank operasional kepada Rekening Pihak Penerima yang ditunjuk pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dalam pencairan dana dapat terjadi kegagalan transfer dana ke rekening pihak penerima, dan bank penerima melakukan penolakan/pengembalian (retur) SP2D. Penyelesaian retur SP2D diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/ 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur SP2D. Sesuai peraturan tersebut, berdasarkan data transaksi penerimaan dana Retur SP2D pada SPAN, KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada Kuasa PA/ Satker dengan dilampiri Daftar Retur SP2D paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya. Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut Satker melakukan perbaikan Data Supplier dan/atau data kontrak dan menyampaikan surat ralat/perbaikan rekening ke KPPN dengan dilampiri SPTJM dan ADK data supplier dan/atau data kontrak. LHPS 31 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Berdasarkan surat ralat/perbaikan rekening, KPPN melakukan pendaftaran atau perubahan data supplier dan/atau data kontrak dan menerbitkan SPP, SPM, dan SP2D retur melalui SPAN. Dalam hal satker tidak menyampaikan surat ralat/perbaikan rekening ke KPPN sampai dengan minggu ke-3 bulan berikutnya setelah ada surat pemberitahuan retur SP2D dari KPPN, KPPN melakukan penyetoran dana retur SP2D ke rekening Kas Negara dan menyampaikan surat pemberitahuan penyetoran dana retur SP2D kepada Satker. f. Monitoring Kepatuhan Bank/Pos Persepsi Sesuai surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE- 84/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan dan Pelaporan Monev Kepatuhan Bank/Pos Persepsi, monitoring dilakukan dalam bentuk uji petik terhadap kantor cabang bank/pos persepsi setiap triwulan. Monitoring dan evaluasi dilakukan atas kepatuhan jam buka/tutup loket, layanan tidak membedakan nasabah/bukan nasabah dan jumlah setoran, pembebanan biaya/jasa layanan, dan aktif/tidaknya menu penerimaan negara pada kanal elektronik. KPPN membuat berita acara uji petik yang ditandatangani oleh tim uji petik dan pejabat berwenang pada kantor cabang bank/pos. LHPS 32 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
4. Verifikasi Akuntansi a. Rekonsiliasi Internal Sesuai keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP- 287/PB/2015 tentang Standar Operasional Prosedur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dilakukan rekonsiliasi data keuangan antara Seksi Vera/Veraki, Seksi PD/PDMS, dan Seksi Bank pada KPPN. Rekonsiliasi dilakukan terhadap Saldo Utang (AP-GL), Saldo Piutang (GR-GL) dan Saldo Kas dan Bank (CM-GL) pada aplikasi SPAN. Setiap hari Kepala Seksi Vera/Veraki melakukan pencetakan rekonsiliasi internal pada SPAN, meneliti dan menganalisa laporan dan melakukan konfirmasi ke Seksi PD/PDMS atau Seksi Bank apabila terdapat perbedaan antara GL dengan Subledger. Kepala Seksi PD/PDMS atau Seksi Bank meneliti dan menganalisa laporan rekonsiliasi yang diteri dari kepala Seksi Vera/Veraki. Apabila terdapat perbedaan antara GL dengan Subledger AP, GR, atau CM, Kepala Seksi PD/PDMS dan/atau Seksi Bank menyampaikan konfirmasi kepada kepala Seksi Vera/Veraki. b. Rekonsiliasi Tingkat UAKPA Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 215/PMK.05/2016, dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan satker selaku UAKPA memproses transaksi keuangan dan barang menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA. Laporan Keuangan tingkat UAKPA terdiri atas LRA, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan LHPS 33 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Neraca. UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK kepada KPPN setiap bulan dan kepada UAPPA-W setiap bulan, semester I, dan tahunan. UAKPA dengan kewenangan Kantor Pusat, menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAPPA-E1 setiap bulan, semester I, dan tahunan. Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan disertai dengan CaLK. UAKPA yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan dikenakan sanksi administratif. Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan Laporan Keuangan UAKPA dilakukan Rekonsiliasi dengan UAKBUN-Daerah. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/ 2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam rangka Penyusunan LK BUN dan K/L, rekonsiliasi dilakukan sebelum laporan keuangan disampaikan kepada unit akuntansi di atasnya untuk tujuan konsolidasi. Rekonsiliasi dilakukan dengan menggunakan aplikasi Rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan berbasis web (e-Rekon&LK). Aplikasi Rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan berbasis web (e- Rekon&LK) merupakan aplikasi yang menerapkan single database antar tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada Pengguna Anggaran. LHPS 34 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Rekonsiliasi dilakukan setiap bulan dan hasil rekonsiliasi dituangkan dalam BAR. UAKPA yang tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi dikenakan sanksi administratif yang dilaksanakan oleh KPPN dengan mengembalikan Surat Perintah Membayar yang telah diajukan oleh Satker. Pengembalian Surat Perintah Membayar dikecualikan terhadap SPM-LS belanja pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian. Pengenaan sanksi administratif tidak membebaskan UAKPA untuk melakukan Rekonsiliasi dengan UAKBUN-Daerah. Pengenaan sanksi administratif dilakukan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) c. Penyusunan Laporan Keuangan UAKBUN-Daerah Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262 / PMK.05 / 2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 218/PMK.05/2016, KPPN selaku UAKBUN-Daerah memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah. Selain memproses transaksi penerimaan dan pengeluaran, sebagai UAKBUN-Daerah KPPN juga memproses data transaksi: 1) penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah tetapi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan pengesahan dari KPPN, yaitu pendapatan dan belanja pada BLU serta hibah langsung dalam bentuk uang pada Kementerian Negara/Lembaga dan hibah atau pinjaman dalam/luar negeri yang oleh pihak pemberi pinjaman dan hibah dalam/luar negeri tidak disalurkan melalui rekening milik BUN tetapi langsung digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas. 2) penerimaan dan pengeluaran yang terdapat pada SPM dengan potongan; dan 3) penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN Daerah lainnya tetapi mempengaruhi Neraca Kas Umum Negara UAKBUN-Daerah. UAKBUN-Daerah menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUNDaerah berdasarkan pemrosesan data transaksi dan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi. Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah paling sedikit terdiri atas LAK, Neraca Kas Umum Negara, dan CaLK. Laporan Keuangan disampaikan kepada UAKKBUN-Kanwil/UAPBUN-AP setiap bulan, semester, dan tahunan. LHPS 35 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
d. Penerbitan Daftar LPJ Bendahara Satker Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 / PMK.05/ 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran wajib menyusun LPJ setiap bulan atas uang/surat berharga yang dikelolanya kepada KPPN. Penyampaian LPJ Bendahara dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila penyampaian LPJ Bendahara melampaui batas waktu, KPPN mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-UP/SPM- TUP/SPM-GUP maupun SPM-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi atas LPJ yang diterima dari Bendahara. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi LPJ Bendahara dinyatakan belum benar, KPPN menolak LPJ dimaksud. Apabila hasil verifikasi LPJ Bendahara dinyatakan benar, KPPN melakukan rekapitulasi LPJ dimaksud menjadi Daftar LPJ Bendahara. KPPN menyampaikan Daftar LPJ Bendahara ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja bulan berikutnya. e. Penerbitan Surat Pemberitahuan atas Pelaksanan Penyesuaian Sisa Pagu DIPA Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER- 21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja pada Pelaksanaan SPAN, apabila terdapat penyetoran pengembalian belanja tahun berjalan oleh satker maka akan mengurangi realisasi belanja dan dapat menyesuaikan sisa pagu DIPA satker bersangkutan. Berdasarkan hasil konfirmasi penerimaan negara melalui KPPN, satker LHPS 36 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
menerbitkan surat pernyataan pengurangan realisasi anggaran belanja dan menyampaikannya ke KPPN dengan melampiri SSBP dan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara. Berdasarkan surat pernyataan dan dokumen pendukung, KPPN melakukan penyesuaian pagu DIPA. Setelah melakukan penyesuaian pagu DIPA, KPPN menerbitkan Berita Acara Penyesuaian Sisa Pagu DIPA dan menyampaikannya kepada satker. f. Penerbitan SKTB dan SKP4 Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara, pengembalian Penerimaan Negara yang telah disetor melalui Kas Negara pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran yang lalu meliputi pengembalian PNBP, pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai, dan Pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN. Pengembalian PNBP dapat dilakukan dalam hal terjadi keterlanjuran setoran/kelebihan penyetoran PNBP, kelebihan pemotongan pada SPM atas LHPS 37 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
transaksi PNBP, atau kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran PNBP oleh Bank/Pos Persepsi. KPPN melakukan penelitian terhadap permintaan SKTB dari satker untuk memastikan setoran telah diterima dan dibukukan oleh KPPN. Apabila setoran telah diterima dan dibukukan, KPPN menerbitkan SKTB dan menyampaikan kepada satker. C. REPRESENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN DI DAERAH 1. Ruang Diskusi Persfektif Baru Perbendaharaan a. Inisiasi dan Fasilitasi Kegiatan Diskusi/Sharing Knowledge/FGD tentang Keterkaitan Keuangan Negara (Perbendaharaan) dengan Kondisi Sosial dan Perekonomian Daerah. KPPN memiliki peran yang penting dalam mengenalkan peran perbendaharaan dalam menunjang perkembangan ekonomi daerah. Untuk itu KPPN harus memiliki inisiatif dan aktif memfasilitasi kegiatan diskusi/sharing knowlege/FGD tentang keterkaitan Keuangan Negara dengan kondisi sosial dan perekonomian daerah. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Keuangan dalam rangka penataan oraganisasi DJPb dengan meningkatkan peran di daerah dan fungsi analisis data. 2. Penyaluran dana Treansfer ke Daerah a. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik dan nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-7/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan nomor PER- LHPS 38 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
3/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa, Menteri Kuangan selaku pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan Kepala KPPN sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Salah satu tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda tangan SPM, dan operator Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui mekanisme bertahap, langsung, dan campuran. Penyaluran secara bertahap dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I sebesar 25%, tahap II berdasarkan nilai kontrak, dan tahap III sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan, dengan persyaratan serta didukung dokumen yang telah ditentukan. LHPS 39 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Untuk mengoptimalkan kontribusi PNBP terhadap penerimaan negara, maka diperlukan beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh oleh pemerintah saat ini. Langkah strategis tersebut antara lain menyempurnakan proses bisnis, mengkaji ulang tarif PNBP, memamfaat teknologi informasi, kerjasama antar lembaga dalam pengelolaan PNBP, serta optimalisasi peran instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah. KPPN sebagai instansi vertikal di daerah memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan kontribusi PNBP terhadap penerimaan negara. 4. Penyediaan layanan bersama (co-location) a. Inisiasi dan Fasilitasi Penyediaan Layanan Bersama (khususnya layanan dari unit Kementerian Keuangan) Kepada Masyarakat Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 834/KMK.01/2016 tentang Layanan Bersama terkait Pelaksanaan Fungsi Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Keuangan Negara Lainnya di Daerah, telah ditetapkan layanan bersama pelaksanaan fungsi Perbendaharaan, kekayaan Negara, dan Keuangan Negara lainnya di daerah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Layanan Bersama tersebut meliputi Layanan Rekonsiliasi Terpadu, Layanan Informasi Terpadu, Layanan Klinik Investasi dan Pemasaran surat Berharga LHPS 40 KANWIL DJPB SEMESTER II TAHUN 2021 PROVINSI BANTEN
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280