Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Serial Evaluasi Pilkada Serentak di Indonesia: Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan

Serial Evaluasi Pilkada Serentak di Indonesia: Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan

Published by Puslitbangdiklat Bawaslu, 2022-10-17 02:21:24

Description: Buku ini merupakan ikhtiar dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menghadirkan catatan, pengalaman, data hasil pengawasan, penindakan pelanggaran serta proses penyelesaian sengketa dalam perjalanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak sejak tahun 2015-2020. Rangkaian naskah ini merupakan serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang ditulis oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, termasuk proses pengawasan dalam masa pandemi Covid-19. Sebagai sebuah seri penerbitan, terdapat sebanyak 34 buku yang mewakili pengalaman setiap wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia. Penerbitan buku ini melengkapi upaya evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Nasional tahun 2019 dalam 7 buku serial sebelumnya.

Search

Read the Text Version

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia tindakan yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Adapun kegiatannya adalah sebagai berikut : ➢Pada Peresmian pasar kamis desa Karang Anyar, Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, melakukan foto bersama dengan salah satu pasangan calon wakil bupati nomor urut 5, sambil mengisyaratkan simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakkan; ➢Dalam Acara Penutupan turnamen bola volley di Desa Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin III kabupaten Banyuasin, Asisten III pemerintah kabupaten banyuasin melakukan foto bersama dengan wakil ketua DPRD kabupaten banyuasin (yang merupakan salah satu calon Bupati pada Pilkada Kabupaten Banyuasin tahun 2018). Sejatinya pada setiap momentum pelaksananan pilkada ASN memang harus Clear, ASN harus netral, tidak boleh memihak bahkan mendukung, apalagi terlibat dalam tim pemenangan dan ikut serta mengkampanyekan calon tertentu. Pada masa kampanye inilah yang berpotensi menyebabkan ASN rentan terhadap pengaruh para calon kepala daerah sehingga profesionalitasnya tergerus, apalagi yang maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala daerah tersebut adalah petahana, ini akan sangat memicu pemanfaatan birokrasi untuk kepentingan politik (penggiringan opini, pengakomodiran tim pemenangan di setiap wilayah desa, bahkan tiap tiap keluarga) yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Padahal Netralitas bagi ASN ditegaskan di berbagai undang- undang diantaranya di undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 mencantumkan Netralitas sebagai prinsip yang harus dipegang oleh ASN. Pasal 2 tersebut kembali diperjelas di Pasal 9 ayat (2) undang-undang yang sama “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh danintervensi semua golongan dan partai politik”, Sedangkan di Undang-undang kepemiluan, Netralitas ASN juga ditegaskan baik oleh Undang- undang Pilkada yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- | 92

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 70 yang melarang calon kepala daerah melibatkan ASN, Polri dan TNI dalam Kegiatan Kampanye. Larangan yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (2) Huruf (F) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu).Menpan-RB dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam Politik Praktis pada Pilkada. Surat Edaran Menpan-RB yang ditujukan kepada para Pejabat Negara (mulai dari menteri Kabinet Kerja hingga Gubernur, Bupati, dan Wali kota), tertanggal 27 Desember 2017, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyampaikan beragam sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). “Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,” tulis Menteri Asman. Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” jelas Asman. Dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah PNS selain Sekretaris Daerah, menurut Menteri PANRB Asman Abnur, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PNS yang bersangkutan. Adapun dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah. Sedangkan dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah Sekretaris Daerah Provinsi, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan | 93

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia oleh Menteri Dalam Negeri. Adapun ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa : 1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan 3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun : ➢ Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk; ➢ Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: 1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 2. pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; 3. pembebasan dari jabatan; dan 4. atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS: ➢ Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; ➢ Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. “Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: | 94

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,”. Menteri PANRB meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Penjabat Yang Berwenang pada instansi pemerintah untuk melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Menteri PANRB ini dengan sebaik-baiknya. Walaupun sudah banyak serentetan ketentuan/peraturan yang tertulis secara lugas dan tegas yang mengatur tentang sanksi bagi ASN/PNS yang melanggar aturan yang berlaku, akanTetapi Pada kenyataannya masih ada oknum ASN/PNS di wilayah Kabupaten Banyuasin banyak yang mengabaikan dan tidak netral pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 dengan alasan sebagai berikut : ➢ Ada Rasa Kekhawatiran/Takut dianggap tidak loyal dengan pimpinan sehingga berimbas pada pada karir Jabatan, karena posisi ASN yang cenderung dilematis. Satu sisi dituntut untuk bekerja secara professional, Sisi lain posisi ASN sebagai bawahan tidak bisa melawan instruksi atasan ➢ Adanya hubungan kekeluargaan, ambiguitas peraturan, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam berbudaya hukum. 4.2 Proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 ASN merupakan salah satu objek pengawasan Bawaslu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Banyuasin tahun 2018, Ini menjadi satu paket tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten banyuasin dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu dan pengawas pemilihan kepala daerah (bupati dan wakil bupati), Bawaslu kabupaten banyuasin melakukan upaya upaya pencegahan, proses pengawasan langsung dan penindakan pelanggaran terhadap oknum ASN/PNS yang melanggar aturan/ketentuan tentang ketidaknetralan terhadap pelaksanaan pilkada di kabupaten | 95

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia banyuasin tahun 2018. Adapun upaya – upaya tersebut adalah sebagai berikut : a.Tindakan Pencegahan - Bawaslu kabupaten banyuasin mengirimkan surat kepada Bupati agar kiranya dapat membuat Surat Edaran yang isinya tentang Instruksi ASN agar bersikap dan bertindak netral dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten banyuasin; - Bawaslu kabupaten banyuasin mengirimkan surat kepada para paslon bupati dan wakil bupati untuk tidak mengikut sertakan ASN/PNS terlibat dalam tim pemenangan ataupun pengerahan massa; - Bawaslu kabupaten banyuasin melakukan Sosialisasi melaui media cetak dan media massa tentang pentingnya Netralitas ASN, Aturan dan sanksi bagi Oknum ASN/PNS yang melanggar ketentuan; - Bawaslu kabupaten banyuasin mengundang kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, Pemuda dan Mahasiswa untuk diajak bekerjasama dalam pengawasan partisipatif sekaligus diberikan pembekalan teknis pengawasan dan pelaporan terkait dalam pengawasan ASN/PNS yang tidak netral. b. Proses Pengawasan Setelah melakukan Sosialisasi dan koordinasi dengan pihak – pihak terkait, bawaslu kabupaten banyuasin melakukan pengawasan langsung terhadap tahapan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati, diantaranya adalah sebagai berikut : - Mengawal dan melakukan pengawasan melekat pada proses penetapan DPT, pengawasan verifikasi faktual bagi calon perseorangan, pendaftaran bakal calon, pengawasan LADK dan yang paling rentan dengan banyaknya pelanggaran adalah pada masa Kampanye; - Melakukan pengawasan melekat pada proses pelaksanaan kampanye para calon bupati dan wakil bupati, baik kampanye melalui tatap muka, pertemuan terbatas maupun rapat umum; | 96

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia - Melakukan pengawasan terhadap pemberitaan, baik itu media cetak (Buku, Koran,majalah), media online (website dan link),media social (facebook, instagram, twitter, line dan WA) maupun media elektronik (televisi dan Radio). - Melakukan pengawasan pada masa tenang, yaitu suatu waktu/masa para pasangan calon, tim pemenangan tidak boleh melakukan aktivitas kampanye atau hal hal lain misalnya money politik. c. Penindakan Pelanggaran Setelah melakukan upaya – upaya pencegahan, melakukan proses pengawasan, baik langsung maupun tidak langsung bawaslu kabupaten banyuasin melakukan penindakan pelanggaran bagi oknum – oknum yang telah melanggar aturan. Adapun upaya penindakan pelanggaran yang dilakukan bawaslu kabupaten banyuasin pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten banyuasin tahun 2018 adalah sebagai berikut : - Setelah melalui prose s pemeriksaan, kajian dan analisa berkas baik itu temuan mapun laporan pelanggaran, bawaslu kabupaten banyuasin berdasarkan bukti formil dan materil serta koordinasi dengan pihak gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) telah memutuskan bahwa salah satu oknum kepala dinas pendidikan kabupaten banyuasin yang telah melakukan pelanggaran, dan sebagai tindak lanjutnya adalah memberikan satu putusan yaitu surat rekomendasi yang ditujukan kepada KASN (komisi Aparatur SipilNegara). - Telah memeriksa dan menganalisa beberapa temuan dan laporan terkait pelanggaran in netralitas ASN/PNS, akan tetapi kasus tidak dapat dilanjutkan dikarenakan tidak memenuhi syarat formil maupun materil. | 97

TAB BENTUK KETIDAKNETRALAN ASN/PNS DALAM TAHUN 2018 DI KABU No Bentuk Kegiatan Jenis Pelanggaran 1. Kegiatan Ikut Deklarasi Salah Satu Kampanye Pasangan Calon Memasang dan Mengedarkan Spanduk/Baliho Salah Satu Paslon Kepala Daerah Menghadiri Kegiatan Kampanye Salah Satu Pasangan Calon dan Memberikan gerak tubuh yang mengarah kepada keberpihakan

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia BEL 1 M PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH UPATEN BANYUASIN Inisial Tanggal Keterangan Pelaku/Jabatan Kejadian u NZ/Guru/PNS 1 (satu) MY/Kepala 1 (satu) Dinas Pendidikan HR/BPD Mainan 1 (satu) | 98

2. Menggunakan kepada salah satu Fasilitas Negara pasangan calon Memberikan komen dan like diakun media sosial tim pemengan pasangan calon Memposting gambar dan symbol salah satu pasangan calon Memberi dan Menggunakan mobil dinas untuk keperluan mobilitas kampanye salah satu pasangan calon Menggunakan fasilitas alat berat Beko Loader milik pemerintah

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia n BHN/PNS 1 (satu) 1 (satu) n 1 (satu) SL/Sekdes Limau MY/Kepala Dinas Pendidikan SB/Kades 1 (satu) Muara Damai | 99

kabupaten yang digunakan untuk kepentingan kelompok yang telah diarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon 3. ASN/Pejabat Pada Peresmian pasar Membuat kamis Desa Karang Keputusan Anyar Kecamatan dan/atau tindakan Tungkal Ilir Kabupaten yang Banyuasin, melakukan menguntungkan photo bersama dengan atau merugikan salah satu calon wakil salah satu bupati nomor urut 5 pasangan calon serta mengisyaratkan symbol tangan yang mengindikasikan keperpihakan

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia SPR/Kepala 1 (satu) Desa Karang Anyar | 100

Kegiatan penutupan turnamen bola volley di Desa Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, Assisten III Pemerintah kabupaten Banyuasin melakukan photo bersama dengan wakil ketua DPRD Kabupaten Banyuasin yang merupakan salah satu calon kepala daerah.

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Assisten III 1 (satu) Pemkab Banyuasin II | 101

TAB BENTUK PENGAWASAN YANG TELAH DILAK TERHADAP NETRALITAS ASN/PNS D KEPALA DAERAH TAHUN 2018 No Bentuk Tindakan Pencegahan Kegiatan Bawaslu Kabupaten banyuasin 1. Kegiatan mengirimkan surat kepada Bupati agar membuat Surat Pencegahan Edaran tentang instruksi ASN agar bersikap dan bertindak netral dalam pelaksanaan pilka bupati dan wakil bupati kabupaten banyuasin Bawaslu Kabupaten Banyuasin mengirimkan surat himbauan

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia BEL 2 KUKAN BAWASLU KABUPATEN BANYUASIN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN 8 DI KABUPATEN BANYUASIN Tempat Tanggal Keterangan n Kantor 11 Sep 2017 Surat ditujukan Bupati kepada Bupati Banyuasin Banyuasin dengan no surat ada 003/Panwaslu- BA/IX/2017 n Sekretariat 03 Jan 2018 Surat ditujukan TimPemen kepada Pasangan | 102

kepada para pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk tidak mengikutsertakan ASN/PNS terlibat dalam tim pemenangan ataupun pengerahan massa saat kampanye. Bawaslu Kabupaten Banyuasin melakukan Sosialisasi melalui media cetak dan media massa tentang pentingnya Netralitas ASN, Aturan dan sanksi bagi oknum ASN/PNS yang melanggar ketentuan Bawaslu kabupaten banyuasin mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda,

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia angan Calon Bupati Paslon dengan no surat 072/BAWASLU- PROV.SS- 01/PM.01.01/I/201 8 n Media 12 Maret Home / Nasional / Cetak dan 2018 Panwaslu a Media Banyuasin: s Sosial Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dan Tahapan Kampanye n 12 Maret Home / Nasional / 2018 Panwaslu Banyuasin: | 103

mahasiswa dan pelajar untuk diajak bekerja sama dalam pengawasan partisipatif sekaligus diberikan pembekala dalam pengawasan ASN/PNS yang tidak netral 2. Kegiatan Mengawal dan melakukan Pengawasan pengawasan melekat pada proses penetapan DPT, Pendaftaran bakal calon, verifikasi factual, pengawasan LADK dan pengawasan massa kampanye

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Auditorium Sosialisasi Pengawasan an Kab 22 Maret Partisipatif Dan Tahapan Banyuasin 2018 Kampanye KPU 14 Juni Panwaslu Kabupaten 2017 – 24 Mengadakan Banyuasin Juni 2018 Sosialisasi Pengawasan n Partisipatif a Mengawasi Seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pilkada | 104

Melakukan pengawasan pada pelaksanaan kampanye para calon bupat dan wakil bupati, baik tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum Melakukan pengawasan terhadap pemberiataan baik dimedia cetak maupun media sosial Melakukan Pengawasan pada masa tenang

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Seluruh 24-26 Juni Wilayah 2018 Kab Banyuasin Medsos 15 Feb – 26 Panwaslu dan dan Media Juni 2018 jajaran Cetak melakukan 27 Juni pengawasan Kab 2018 terhadap akun Banyuasin media sosial paslon | 105

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 4.3 Hambatan dan Tantangan yang ditemui Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018. a. Hambatan : - Regulasi yang terkait dengan penanganan pelanggaran berupa perbawaslu belum cukup kuat memberikan keleluasaan dan kekuatan kepada aparat pengawas pemilu dilapangan dalam menjalankan tugas – tugas penindakan pelanggaran, misalnya : tidak adanya sanksi bagi terduga pelanggar yang mangkir ketika dipanggil panwaslu untuk pemerikasaan; - Masih sangat lemahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan tahapan pilkada, sehingga menyulitkan bagi panwaslu untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh dan masif mengingat keterbatasan personil pengawas pemilu jika dibandingkan dengan luasnya wilayah obyek pengawasan; - Sanksi hukum yang tidak tegas yang diatur dalam undang – undang Nomor 10 Tagun 2016 maupun dalam peraturan teknis lain, hal ini menjadikan para calon kepala daerah/tim kampanye dan para pendukung pasangan calon termasuk para ASN/PNS tidak takut untuk melakukan pelanggaran karena sanksi hukum yang tidak memberikan efek jera. b. Tantangan : - Kompleksitas dan beban kerja pengawas pemilu yang sangat besar, karena panwaslu ketika itu tidak hanya melakukan teknis pengawasan saja, melainkan harus melakukan tugas tugas pencegahan dan sekaligus juga penindakan pelanggaran , hal ini harus senantiasa menjaga kinerja dan integritas; - Terbatasnya sumber daya manusia aparat pengawas pemilu disetiap tingkatan terutama pada wilayah – wilayah yang luas dan padat penduduk, seperti di kecamatan talang kelapa, kecamatan Banyuasin I, Banyuasin III, kecamatan rambutan dan kecamatan betung; - Geografis wilayah kabupaten banyuasin yang sebagian besar adalah wilayah perairan menjadi tantangan yang cukup berat bagi aparat pengawas pemilu dalam menjalankan tugas pengawasan, karena untuk menjangkau wilayah wilayah | 106

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia tersebut diperlukan waktu yang tidak sebentar dan biaya yang tidak murah, sementara kita dihadapkan pada keterbatasan waktu dan pembiayaan; - Maraknya mobilisasi terselubung aparatur sipil Negara (ASN) yang melakukan kegiatan di tengah masyarakat untuk kepentingan pasangan calon tertentu; - Politisasi program pemerintah (dana hibah, bantuan sosial, dana desa dan anggaran rawan lainnya) untuk kampanye; - Adanya kecenderungan partai politik dikuasai oligarki yang cenderung mengedepankan pragmatisme,Para elite mengutamakan popularitas untuk mengeruk suara, hal ini menyebabkan parameter popularitas menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan kandidat. - Politisasi birokrasi dan pejabat negara, mulai dari birokrat dan guru. - Money politik dan maraknya pembagian sembako yang dilakukan oleh hamper seluruh pasangan calon. 5. PENUTUP 5.1 Kesimpulan a. Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara ( ASN) dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Banyuasin tahun 2018 adalah sebagai berikut : ➢ Ada Rasa Kekhawatiran/Takut dianggap tidak loyal dengan pimpinan sehingga berimbas pada pada karir Jabatan, karena posisi ASN yang cenderung dilematis. Satu sisi dituntut untuk bekerja secara professional, Sisi lain posisi ASN sebagai bawahan tidak bisa melawan instruksi atasan ➢ Adanya hubungan kekeluargaan, ambiguitas peraturan, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam berbudaya hukum. b. Proses pengawasan Bawaslu Kabupaten Banyuasin ➢ Bawaslu kabupaten banyuasin melakukan upaya –upaya pencegahan berupa sosialisasi, berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk tidak melakukan perilaku, tindakan dan sikap yang melanggar aturan. | 107

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia ➢ Bawaslu kabupaten Banyuasin melakukan Upaya pengawasan melekat dimulai dari proses penetapan DPT pemilihan kepala daerah,Pencalonan, Verifikasi Faktual, dan pelaksanaan kampanye, bahkan sampai dengan pengawasan kampanye dimasa tenang. ➢ Bawaslu Kabupaten banyuasin melalui proses pemeriksaan, kajian dan analisa bawaslu kabupaten banyuasin berdasarkan bukti formil dan materil serta koordinasi dengan pihak gakkumdu telah memutuskan Pelanggar dan selanjutnya direkomendasikan kepada KASN. c. Tantangan dan Hambatan. ➢ Beban kerja pengawas pemilu yang terlalu banyak,mulai dari proses pencegaha, giat pengawasan serta penindakan pelanggaran ➢ Terbatasnya sumber daya manusia aparat pengawas pemilu disetiap tingkatan terutama pada wilayah – wilayah yang luas dan padat penduduk; ➢ Mobilisasi ASN terselebung dan Maraknya money politik ➢ Regulasi yang lemah dan Masih sangat lemahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan. 5.2 Saran Setelah melakukan penelitian tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilhan bupati dan wakil bupati Kabupaten Banyuasin tahun 2018 dengan ini penulis memberikan saran sebagai berikut : 1. ASN agar bersikap dan bertindak netral dan menjaga independensi selama proses pemilihan kepala daerah berlangsung; 2. ASN tidak menghadiri deklarasi – deklarasi yang dilakukan oleh para pasangan calon; 3. ASN dilarang untuk : ✓ menjadi tim pemenangan dan mengikuti kampanye dari pasangan calon; ✓ ASN dilarang memposting gambar atau bahan kampanye pasangan calon di media social. | 108

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia DAFTAR PUSTAKA Agustino, Leo (2012). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.Hlm.193-196. Anggito A. & Setiawan J (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Hlm.75 & 145. BIP Tim Redaksi. (2018). Undang-Undang Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang NO 7 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Buana Ilmu Populer. Hlm 3 Dianto, Dianto. 2013. “Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung oleh Rakyat dan melalui DPRD: Studi Komparatif dalam Telaah Yuridis. ”Fakultas Hukum Universitas Mataram. https://docplayer.info/7876-Jurnal-ilmiah-pemilihan-kepala- daerah-secara-langsung-oleh-rakyat-dan-melalui-dprd- studi-komparatif-dalam-telaah-yuridis.html. Farchan, Yusa’, dan Partono Partono. 2016. “Problematika Pilkada Langsung; Studi Kasus Pelaksanaan Pilkada Langsung di Provinsi Sumatera Utara 2005-2007.” Jurnal Renaissance 1(1): 33–48. Fitrah Muh. & Luthfiyah (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas & Studi Kasus.Bima. Hlm 6 Fitriyah, Fitriyah. 2012. “Fenomena Politik Uang dalam Pilkada.” Politika: Jurnal Ilmu Politik 3(1): 5–14. Gunawan, Imam. (2015, Desember 3). Metode Penelitian Kualitatif. Dipetik Juni 19, 2020, dari fip.um.ac.id: http://fip.um.ac.id/wp-content/uploads/2015/12/3_Metpen- Kualitatif.pdf GuruPendidikan.com. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Dipetik Agustus 07, 2020, dari gurupendidikan.co.id: https://www.gurupendidikan.co.id/metode-penelitian- kualitatif/ Makmur, Sabda Ali Mika. (2011). Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung: PT. Refika Aditama.Hlm.193-196. Sari, Ida Purnama. (2018). Kajian Teori Pengawasan dan Teori Kinerja. Dipetik Agustus 07, 2020, dari digilib.uinsgd.ac.id: http://digilib.uinsgd.ac.id/13088/5/5_bab2.pdf | 109

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. https://nasional.kompas.com/read/2019/03/25/16491811/pejabat- diingatkan-tak-gunakan fasilitas-negara-saat-kampanye. https://kompas.id/baca/polhuk/politik/2017/11/28/pilkada-serentak- 2018-penuh-tantangan/ https://nasional.kompas.com/read/2018/01/08/18155501/pilkada- 2018-asn-terbukti-tak-netral-langsung-diberhentikan- sementara. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/146023/NEtralitas- asn-diuji-dalam-pilkada-2018 | 110

Bab 5



Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia BAB V PERAN SERTA PENGAWASAN PANWASLU TERHADAP PEMILIHAN CALON TUNGGAL STUDI KASUS : PILKADA SERENTAK DI KOTA PRABUMULIH TAHUN 2018 IIN SUSANTI, S.Pd.I.,M.Si. 1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Permasalahan Pilkada serentak merupakan sebuah proses demokrasi dimana dilakukan pemilihan terhadap kepala daerah baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dalam lingkup wilayah tertentu yang di lakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Pilkada serentak merupakan implementasi selama 10 tahun belakangan dimana adanya perubahan sistem pemilu yang di anut. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghadirkan sistem pemilu yang lebih efisien sehingga dapat mengakomodir semua aspirasi publik. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak di pilih langsung oleh rakyat. Pada masa sentralistik, kepala daerah dipilih oleh Presiden ataupun Menteri Dalam Negeri. Kemudian di era desentralistik atau pemerataan kekuasaan di daerah-daerah, kepala daerah dan perangkat daerah dipilih sepenuhnya oleh DPRD tidak lagi ada campur tangan Pemerintah Pusat sesuai UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah. Sejak telah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau bisa disingkat sebagai Pilkada. (Hidayat, 2014) Pada tahun 2015 pemerintah mulai melaksanakan pilkada serentak terhadap pimpinan daerah-daerah yang masa kepemimpinan habis di tahun 2015. Implementasinya adalah di harapkan dengan terselenggaranya pilkada serentak akan bisa lebih menghemat anggaran negara yang digunakan. Selain itu juga, diharapkan ada efektifitas dan efisiensi waktu dalam penyelenggaraannya. (Purwanti, 2018) | 113

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Pilkada serentak tahun 2015 ini berlangsung di 269 wilayah yang mencakup sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota di Indonesia yangmerupakan pilkada serentak “transisional” tahap pertama kemudian dua tahap pilkada serentak “transisional” berikutnya adalah Pilkada serentak 2017 yang berlangsung di 101 wilayah, yakni tujuh propinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota; dan Pilkada serentak 2018 yang diselenggarakan di 171 WILayah yang mencakup 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kotasebelum pilkada serentak secara nasional yang direncanakan berlangsung pada 2024. (Aryojati Ardipandanto, 2017) Dalam beberapa pelaksanaan pilkada yang telah dilalui terdapat suatu fenomena dimana Pilkada dilaksanakan hanya dengan satu pasangan calon berhadapan dengan kolom kosong. Dimana terjadi situasi adanya calon tunggal yang didukung oleh seluruh partai politik untuk maju dalam kontestasi politik serta tidak ada dari calon perseorangan yang berhasil ditetapkan. Fenomena ini mengalami tren peningkatan dimulai dari tahun 2015 dan kembali pada tahun 2017 yaitu antara lain muncul di Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, juga Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Baratdan pada Pilkada serentak 2018 ini salah satunya terjadi di Kota Prabumulih. (Nugroho, 2017) Pada tahun 2013 di Kota Prabumulih melaksanakan Pilkada untuk ke 3 (tiga) kalinya sejak awal dilaksanakan pemilihan umum yang diikuti oleh 7 (tujuh) pasang calon pada 5 Maret 2013 dengan hasil yaitu perolehan suara dimenangkan oleh pasangan Ir. Ridho Yahya MM dan Andriansyah Fikri, SH. dengan perolehan suara sebanyak 38.22 Suara atau 40,65 % berdasarkan berita acara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Prabumulih Nomor : 010/BA/III/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2013. Pilkada Kota Prabumulih Tahun 2018 ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon yaitu Ridho Yahya – Andriansyah Fikri dimana pasangan calon ini merupakan Petahana periode sebelumnya.Munculnya satu pasangan calon di pilkada Kota Prabumulih lantaran semua partai politik telah diborong oleh Ridho Yahya – Andriansyah Fikri, ini menunjukan bahwa hubungan koalisi politik tersebut telah terbangun sejak lama. Di sisi lain, dari jalur | 114

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia perseorangan tidak berhasil ditetapkan sebagai pasangan calon. (Suryowati, 2018) Pentingnya penelitian ini dilakukan karena Pengawasan Pilkada Kota Prabumulih Tahun 2018 ini berbeda dengan Pengawasan Pilkada sebelumnya. Terdapat hal menarik dimana terdapat perbedaan pelaksanaan dari beberapa tahapan Pilkada dengan pasangan calon tunggal ini.Hal tersebut dikarenakan adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada dengan pasangan calon tunggal.Dari segi pembahasan, tentunya juga menarik melihat pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu sendiri dimana dilakukan hanya kepada satu pasangan calon saja. Hal tersebut juga memunculkan anggapan bahwa pengawasan pilkada dengan calon tunggal akan berjalan lebih mudah daripada pengawasan pilkada pada umumnya yang memiliki lebih dari satu pasangan calon. Namun pada realisasinya, anggapan tersebut tidaklah benar. Pengawas Pemilu justru harus lebih memperketat dalam pengawasan Pilkada calon tunggal ini dikarenakan adanya perbedaan pelaksanaan tahapan. Beberapa perbedaan dalam pelaksanaan tahapan antara lain sebagai berikut : 1. tahapan pencalonan • dukungan kepada calon • Rangkaian alur pross pendaftaran dengan satu pasangan calon 2. tahapan kampanye • Kampanye yang dilakukan Paslon • Sosialisasi yang dilakukan oleh KoKo 3. tahapan pemungutan serta perhitungan suara • Pengawasan pungut hitung dengan satu saksi paslon • Keberadaan pemantau Pemilu di TPS Selain itu dengan keberadaan kolom kosong yang memunculkan suatu aliansi yang menamakan diri relawan kotak kosong (KoKo) yang secara tidak langsung berpengaruh dan tidak terlepas dari pengawasan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Kota Prabumulih dalam melakukan pengawasan. | 115

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Selain itu hal yang unik pada Pilkada dengan calon tunggal ini adalah dimana angka partisipasi pemilih cenderung meningkat dengan adanya kolom kosong dibanding pilkada 2013 yang diikuti tujuh paslon. Meski hanya diikuti satu pasangan saja, berdasarkan Berita Acara KPU Kota Prabumulih Nomor :65/PK.01-BA/1674/KPU- Kota/V/2018 tentang Perbaikan Berita Acara Nomor : 54/PK.01- BA/1674/KPU-Kota/IV/2018 Tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap(DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, pemilih yang menggunakan hak politiknya tercatat 96.702 orang atau 76,29% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 126.745pemilih. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar mengapa pilkada dengan satu pasangan calon ditambah dengan keberadaan kolom kosong itu sendiri memiliki pengaruh besar meningkatnya penggunaan hak pilih oleh masyrakat. Hal-hal tersebut membuat Bawaslu Kota Prabumulih tertarik untuk membuat tulisan penelitian dengan judul :“Peran Serta Pengawasan Panwaslu Terhadap Pemilihan Calon Tunggal. Studi Kasus : Pilkada Serentak di Kota Prabumulih Tahun 2018”. 1.2. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan Latar Belakang di atas maka yang menjadi permasalahan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Mengapa Calon Tunggal terjadi pada Pilkada di Kota Prabumulih Tahun 2018? 2. Bagaimana proses Kampanye yang dilakukan dengan calon tunggal di Kota Prabumulih Tahun 2018? 3. Bagaimana Peran Serta Pengawas Pemilu Kota Prabumulih dalam menghadapi Pelaksanaan Pilkada dengan Paslon Tunggal pada tahapan krusial antara lain Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung pada Pilkada di Kota Prabumulih Tahun 2018? 1.3. TUJUAN PENELITIAN Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan menjelaskan 1. Penyebab Calon Tunggal itu terjadi pada Pilkada di Kota Prabumulih Tahun 2018 2. Proses Kampanye yang dilakukan dengan calon tunggal di Kota Prabumulih Tahun 2018. | 116

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 3. Peran Serta Pengawas Pemilu Kota Prabumulih dalam menghadapi Pelaksanaan Pilkada dengan Paslon Tunggal pada tahapan krusial antara lain Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung pada Pilkada di Kota Prabumulih Tahun 2018. 2. METODE PENELITIAN 2.1. Jenis Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis metode penelitian Studi Kasus dan teknik pengambilan sampel non probabilitas sampling yaitu purposif sampling (Sampling bertujuan). Metode Penelitian kualitatif adalah jenis penelitan yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya. Berusaha mengamati dan menafsirkan makna suatu peristiwa interaksi tingkah laku manusia dalam situasi tertentu menurut perspektif peneliti sendiri. Dilakukan dalam situasi yang wajar (natural setting). Metode Kualitatif lebih berdasarkan pada sifat fenomenologis yang mengutamakan penghayatan (verstehen). (Gunawan, 2015) Purposive Sampling adalah salah satu jenis teknik non probability sampling di mana pengambilan sampel didasarkan pada kriteria- kriteria yang dirumuskan terlebih dahulu oleh peneliti. Sampel diambil bukan secara acak, namun ditentukan sendiri oleh peneliti dengan pertimbangan atau kriteria tertentu. Maka dari itu, agar tidak menjadi subjektif, peneliti harus mempunyai latar belakang pengetahuan terkait kriteria sampel yang diambil agar tujuan penelitian dapat tercapai. (Fian, 2020) Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif dengan penguraian secara deskriptif (pemaparan). Dalam penelitian ini, peneliti mengambil studi kasus pengawasan calon tunggal kota Prabumulih 2018 pada tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung. 2.2. Instrumen dan Teknik Pengumpulan Data Dalam riset ini, Bawaslu Kota Prabumulih merupakan Key Instrument dalam mengumpulkan data. Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain yaitu Wawancara dan dokumentasi. Wawancara merupakan suatu pertemuan antara dua orang yang | 117

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia memiliki tujuan untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat dikonstruksikan sebuah makna dalam suatu data tertentu(Saebani, 2008) Dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen dapat bermacam-macam bentuk, yaitu tulisan, gambar atau karya-karya monumental dari seseorang.(Sugiyono, 2005) Dalam penulisan ini, Bawaslu Kota Prabumulih mengumpulkan data-data berdasarkan hasil pengawasan juga hasil temuan-temuan dari pelaksanaan Pilkada tahun 2018 lalu di Kota Prabumulih. Dalam riset ini Bawaslu Kota Prabumulih juga mengumpulkan data melalui beberapa informan pihak terkait yang saling terintegrasi dengan Bawaslu Kota Prabumulih pada Pilkada tahun 2018 di Kota Prabumulih antara lain KPU Kota Prabumulih, Pihak Kejaksaan dan Kepolisian Kota Prabumulih juga sebagian instansi Pemerintahan di Kota Prabumulih. 3. PERSPEKTIF TEORI Secara etimologis, demokrasi terdiri dari dua kata Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Seperti yang diketahui, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi dimana rakyat memiliki peran yang sangat berpengaruh dalam pemerintahan. Teori peran itu sendiri adalah sebuah teori yang digunakan dalam dunia sosiologi, psikologi dan antropologi yang merupakan perpaduan berbagai teori, orientasi maupun disiplin ilmu.Peran ialah suatu tindakan yang dilakukan individu atau sekelompok orang dalam suatu kejadian atau peristiwa, dan merupakan suatu pembentuk tingkah laku yang diharapkan dari seseorang yang mempunyai kedudukan di masyarakat.Berbagai bentuk peran juga terlihat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dimana dalam konteksnya masyarakat sebagai penentu hasil dari suatu pemilihan umum itu sendiri. Salah satu jenis Pemilihan umum adalah Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut Pilkada. Pilkada adalah Pemilihan Umum | 118

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh para penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan. Keberlangsungan Pilkada langsung, menandakan dimulainya sejarah baru demokrasi lokal di Indonesia. Sejarah baru demokrasi lokal tersebut dimulai sejak Pilkada pertama kali diselenggarakan pada 2005 dengan berdasar pada Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 32 tahun 2004. Sejak saat itu, kemudian bergulir beberapa kali pemilihan kepala daerah yang waktunya disesuaikan dengan masa akhir jabatan kepala daerah. Dalam perkembangan demokrasi lokal di Indonesia, sejak tahun 2015 Pilkada dilangsungkan secara serentak di berbagai daerah. Tiga Pilkada serentak yang telah diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada 2015,2017, dan 2018. Aturan perundangan pilkada paling mutakhir adalah Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, sedangkan aturan Pemilu paling terkini adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.(Bawaslu, November, 2018) Dalam pelaksanaan beberapa Pilkada langsung ditemukan munculnya fenomena calon tunggal. Tidak terdapat penjelasan secara rinci terkait calon tunggal, namun jika diterjemahkan per kata, calon merupakan orang yang akan menjadi atau orang yang dididik dan dipersiapkan untuk menduduki jabatan atau profesi tertentu.Sedangkan tunggal merupakan satu-satunya.(Setiawan, 2012-2019) Sehingga secara umum istilah calon tunggal dalam pilkada dapat diartikan sebagai satu-satunya orang yang akan berkompetisi dalam suatu pertarungan atau kompetisi yang dididik dan dipersiapkan untuk menduduki jabatan atau profesi tertentu. Dalam konteks pemilihan kepala daerah pula, calon tunggal merupakan sebuah fenomena atau kondisi yang tidak terduga yang disebabkan oleh peraturan perundang-undangan tentang pilkada yang mensyaratkan minimal dua pasangan calon kepala daerah.(Rahmanto, 2018) Dari sisi regulasi itu sendiri, calon tunggal diakomodir melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala | 119

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Daerah pasal 54C ayat (1) dan ayat (2) yang memperbolehkan pasangan calon tunggal berkontestasi di pemilihan kepala daerah. Selain itu juga terdapat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015 yang kemudian diubah dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Daerah Dengan Satu Pasangan Calon. Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk menjamin bahwa tujuan organisasi dan manajemen tercapai. Ini berkenaan dengan cara-cara membuat kegiatan-kegiatan sesuai yang di rencanakan dengan instruksi yang telah diberikan dan dengan prinsip-prinsip yang telah digariskan.(Sari, 2018) Dilihat dari tipenya, pengawasan ini memiliki tiga tipe pengawasan, yaitu :(Makmur, 2011) a. Pengawasan pendahuluan (steering controls). b. Pengawasan yang dilakukan bersama dengan pelaksanaan kegiatan (Concurrent Contrls). c. Pengawasan umpan balik. Dalam Penulisan ini, Bawaslu Kota Prabumulih menggunakan tipe pengawasan umpan balikyaitu pengawasan yang megukur hasil- hasil dari kegiatan tertentu yang telah diselesaikan.Hal ini berdasarkan dari hasil pengawasan Pilkada Tahun 2018 di Kota Prabumulih yang telah selesai dilaksanakan. 4. WAKTU DAN JADWAL PENELITIAN Waktu pembuatan penelitian ini dilakukan dalam rentang waktu 06 juni – 25 September 2020 yang membahasPemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 di Kota Prabumulih dengan pasangan calon tunggal yaitu Ridho Yahya – Andriansyah Fikri. 5. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pilkada merupakan suatu pesta demokrasi yang sangat menentukan nasib suatu bangsa. Melalui ajang pesta demokrasi inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya dalam menentukan calon-calon pemimpin dengan cara memberikan hak suara yang mereka miliki. Tentunya masyarakat berharap pilihan mereka nantinya dapat menjadi pemimpin yang jujur dan amanah serta bertanggungjawab dan dapat membawa masyarakat dengan menjadi setir suatu bangsa menuju ke arah kemakmuran. | 120

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Pemilihan Kepala Daerah di Kota Prabumulih Secara Langsung pertama kali dilaksanakan pada tahun 2008 dengan 4(empat) pasangan calon. Keempat pasangan dimaksud adalah nomor urut 1 pasangan Hanan Zulkarnein - Andreansyah Fikri, Nomor 2 pasangan Sujiadi - H. Erwansyah, Nomor 3 pasangan Rachman Djalili - Ridho Yahya dan nomor urut 4 Yuri Gagarin – Mat Amin .(Supriyadi, 2008). Pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Prabumulih Tahun 2008 tersebut, pasangan calon Nomor 3 yaitu Rahman Djalili – Ridho Yahya memenangkan hasil pemilihan dan menjadi Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih untuk periode 2008-2013. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Prabumulih tahun 2013, merupakan yang ke 3 (tiga) kalinya. Diikuti oleh 7 (tujuh) pasang calon Adapun calon tersebut adalah sebagai berikut NO. Nama Calon Walikota Nama Calon Wakil Walikota 1 H. Kesuma Irawan, SH. Ahmad Daswan,S,Sos.M.Si 2 Yuri Gagarin, SH. MH. Suspita Ernayanti, SE. 3 Ir. H.M. Zulfan. MM. Ahmad Palo, SE. Hartono Hamid, SH. 4 Ir. H. Hanan Zulkarnain,M.TP. Abi Samran, SH. 5 Hidayatillah, SE. 6 Ir. Ridho Yahya. MM. Andriansyah Fikri, SH. 7 Dra. Hj. Herawaty. M.Kes. H. Erwansyah, SH. MM. Tabel.1. Nama-nama Paslon pada Pilkada Kota Prabumulih Tahun 2013. Sumber : Data Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun 2013 Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih, yang dilaksanakan pada 5 Maret 2013, ditetapkan dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Prabumulih Nomor : 010/BA/III/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2013 oleh KPU Kota Prabumulih, menetapkan pasangan Ir. Ridho Yahya MM dan | 121

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Andriansyah Fikri, SH sebagai suara terbanyak dengan perolehan suara sebanyak 38.022 Suara atau 40,65 %. (Sumber : Data Pengawas Pemilu Kota Prabumulih Tahun 2014) Sementara itu, tersedia sebanyak 25(kursi) DPRD di Kota Prabumulih. Partai-partai yang mendapat kursi antara lain Nasdem (3 kursi), PKB (1 kursi), PDIP (2 kursi), Golkar (3 kursi),Demokrat (3 kursi) ,PAN (2 kursi), PPP (4kursi), Hanura (3 kursi) , PBB (3 kursi), PKPI (1 kursi). Sedangkan PKS dan Gerindra tidak mendapatkan bagian di kota Prabumulih pada Pemilu 2014.(Sumber : Data KPU Kota Prabumulih Tahun 2014) Dalam beberapa pelaksanaan pilkada yang telah dilalui terdapat suatu fenomena dimana Pilkada dilaksanakan hanya dengan satu pasangan calon berhadapan dengan kolom kosong. Dimana terjadi situasi adanya calon tunggal yang didukung oleh seluruh partai politik untuk maju dalam kontestasi politikyang didominasi oleh Petahanaserta tidak ada dari calon perseorangan yang berhasil ditetapkan hingga dilakukan penutupan pendaftaran. Tren munculnya calon tunggal tersebut juga terjadi pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 di Kota Prabumulih. Pasangan Ridho Yahya-Andriansyah Fikri kembali mengikuti pesta demokrasi 5(lima) tahunan Pilkada Serentak Tahun 2018 ini dan menjadi satu-satunya pasangan yang berhasilditetapkan menjadi peserta Pilkada Kota Prabumulih. Pada Pilkada sebelumnya, pasangan calon petahana ini juga mencalonkan diri pada pertarungan kontestasi politik tahun 2014, dimana pasangan calon tersebut menjadi salah satu peserta di antara 7(tujuh) paslon yang mendaftar. Ketentuan mengenai calon tunggal sendiri juga telah diterangkan. Berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015 yang memperbolehkan adanya pemilihan dengan calon tunggal kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 54C dan pasal 54D yang memperbolehkan pasangan calon tunggal berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah. Regulasi mengenai calon tunggal juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015yang kemudian terdapat perubahan menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2018. Dalam pasal 18 Peraturan tersebut menerangkan awalnya pemberian suara dengan 1(satu) paslon dilakukan dengan | 122

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia mencoblos pada kolom pilihan setuju atau tidak setuju, namun pada peraturan terbaru pemberian suara dilakukan dengan mencoblos pada kolom yang memuat foto Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar. Peran pengawas pemilu pada Pilkada Calon tunggal ini menjadi perhatian khusus, diperlukan fokus serta memperketat pengawasan disetiap tahapannya mengingat regulasi yang digunakan berbeda dengan pelaksanaan pemilihan pada umumnya. Beberapa perbedaan pelaksanaan tahapan pada pilkada satu pasangan calon mulai dari rangkaian alur proses pendaftaran (pencalonan), pengawasan tahapan kampanye, pengawasan terhadap kolom kosong yang menjadi lawan pasangan calon, hingga pengawasan tahapan pungut hitung dengan satu saksi pasangan calon saja. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pengawas pemilihan agar lebih cakap dan cermat dalam menentukan langkah baik strategi pengawasan hingga teknis pada penyelenggaraan Pilkada satu pasangan calon ini. Kegiatan Pencegahan juga jadi bagian penting pada pemilihan ini tentunya. Melalui pengawasan partisipatif, Pengawas Pemilu dibantu oleh masyarakat mengawal pesta demokrasi ini karena dikhawatirkan pada Pilkada calon tunggal ini yang kebanyakan merupakan petahana (incumbent) untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan atau intervensi terhadap jalannya penyelenggaraan Pilkada sekaligus menguji integritas penyelenggara itu sendiri dalam mengemban tugas dengan sebaik-baiknya. 5.1. Proses Pencalonan dan Munculnya Calon Tunggal di Kota Prabumulih Tahapan Pencalonan menjadi salah satu tahapan krusial dalam pengawasan yang dilakukan pada Pilkada calon tunggal ini dimana hingga dilakukan penutupan pendaftaran hanya ada satu pasangan calon Ridho Yahya-Andriansyah Fikri yang merupakan petahana (incumbent) mendaftarkan diri ke KPU Kota Prabumulih sementara dari calon perseorangan tidak ada yang berhasil ditetapkan. Pemilihan calon tunggal ini terjadi dikarenakan ada beberapa faktor politik yang berpengaruh.Ibu Titi Marlinda,SE.,M.Si. selaku anggota KPU Kota Prabumulih periode 2019-2024 ( Pada masa itu menjabat sebagai anggota KPU Kota Prabumulih ) menyatakan | 123

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia bahwa “semua partai politik sudah diborong untuk menjadi pengusung calon petahana ini, sementara ditubuh partai juga tidak mampu menghadirkan kaderisasi untuk menjadi pilihan calon. Selanjutnya pada detik-detik akhir pendaftaran terdapat calon perseorangan yang dinyatakan TMS.”ungkap Titi. Masa pendaftaran calon peserta pilkada yaitu tanggal 25 sampai dengan 29 Desember 2017. Titi juga menyampaikan bahwa pada tanggal 29 November 2017, melalui jalur perseorangan terdapat 1(satu) pasangan calon yang sempat mendaftar atas nama Yudi Hermanto dan Natam sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih tetapi pasangan ini tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak dapat melengkapi persyaratan dukungan baik hardcopy maupun softcopy sebanyak 13.322 KTP Elektronik sebagai syarat minimal jumlah dukungan sebesar 2,5 % dari DPT terakhir. “Dari segi non politik, petahana ini memiliki karakteristik yang cukup kuat di masyarakat didukung dengan jaringan birokrasi hingga tingkat bawah dan didorong juga oleh program kerja yang dipandang berhasil.”pungkasnya. Dalam Tahapan pencalonan Pilkada calon tunggal tentunya jumlah dukungan partai politik diberikan secara penuh dan mutlak kepada pasangan calon. Terdapat 10 partai politik yang telah mencapai kesepakatan berupa dukungan kepada pasangan calon untuk mengusung mereka di pilkada Kota Prabumulih tahun 2018. Sepuluh partai politik tersebut adalah Partai Nasdem (3 kursi), PAN (2 kursi), Gerindra (3,723 suara tidak punya kursi), PKS (3,263 suara, tidak memiliki kursi), Partai Demokrat (3 kursi), PKB (1 kursi), PKPI (1 kursi), PBB (3 kursi), Partai Golkar (3 kursi), dan PDI Perjuangan (2 kursi). Berikut ini teknis tahapan pencalonan Pilkada Calon Tunggal setelah batas waktu pendaftaran bakal calon berakhir pada yaitu : • Dilakukan penundaan penetapan pasangan calon pada tahapan Pemilihan; • Melakukan sosialisasi Pemilihan selama 3 (tiga) hari; • Membuka kembali pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari; • melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon terhadap Pasangan Calon jika ada yang mendaftar pada masa perpanjangan pembukaan pendaftaran; • Membuat keputusan tentang penetapan pemilihan dengan satu pasangan calon. | 124

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Sampai dengan akhir masa pendaftaran, hanya terdapat 1(satu) pasangan calon yang memenuhi syarat. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 14/HK.03.1-Kpt/1674/03/KPU-Kota/I/2018, KPU telah melakukan penundaan penetapan pasangan calon dan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari, namun sampai batas akhir perpanjangan, tetap tidak ada calon lain yang mendaftar. Dari hasil pengawasan yang dilakukan, setelah serangkaian proses tahapan pencalonan dilalui, didapatkan hasil bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kota Prabumulih Nomor 23/PK.01- BA/1674/KPU-Kota/II/2018, KPU menetapkan Pilkada di Kota Prabumulih berjalan dengan satu pasangan calon. 5.1.1. Proses Pengundian Nomor Urut Berdasarkan teknis pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon sesuai dengan Peraturan KPU No 14 Tahun 2015 yang kemudian terjadi perubahan menjadi Peraturan KPU No 13 Tahun 2018, setelah ditetapkan pemilihan satu pasangan calon maka penyelenggara tidak melakukan pengundian nomor urut bagi Pasangan Calon yang telah ditetapkan. Akan tetapi, dilakukan pengundian penetapan letak gambar pasangan calon dan kolom kosong pada surat suara yang dilakukan oleh pasangan calon dengan mengambil gulungan yang telah dipersiapkan penyelenggara yang berisi letak gambar pasangan calon disebelah kiri atau sebelah kanan. Pengawas Pemilu Kota Prabumulih juga melakukan pengawasan pada saat kegiatan penempatan kolom yang bergambar paslon dan kolom kosong yang tidak bergambar pada surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2018 bertempat di Hotel Gran Nikita Prabumulih berdasarkan Berita Acara Nomor 33/PK.01- BA/1674/KPU-Kota/III/2018 dimana dihasilkan letak gambar pasangan calon berada disebelah kanan dan secara otomatis letak kolom kosong ada di sebelah kiri pada surat suara. 5.1.2. Kerawanan-Kerawanan Pada Tahapan Pencalonan Dalam Tahapan Pencalonan ini dikhawatirkan atau kerawanan yang terjadi yaitu keabsahan dokumen administrasi persyaratan dukungan pasangan calon partai politik meliputi surat pernyataan dukungan dari masing-masing partai politik dan Surat Keputusan | 125

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia dukungan yang ditujukan kepada pasangan calon, untuk itu dilakukan verifikasi dengan pencermatan salinan dokumen syarat dukungan yang juga dimiliki oleh Pengawas Pemilu. Selanjutnya, terkait modus atau praktek transaksi mahar politik yang dikhawatirkan dilakukan oleh pasangan calon kepada partai politik ataupun sebaliknya serta tim sukses dapat dilakukan pengawasan dengan mencari informasi dari berbagai sumber sebagai informasi awal untuk dilakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat himbauan atau dengan melakukan investigasi lanjutan sebagai temuan pelanggaran. Setelah itu, Kerawanan selanjutnya pada tahapan pencalonan ini yaitu status pasangan calon apakah memiliki track record sebagai terpidana, mantan terpidana, bebas bersyarat, calon yang diberhentikan atau status buruk lainnya sebagai catatan pengawasan, maka dari itu dibutuhkan koordinasi dengan pihak yang berwenang serta laporan masyarakat mengenai keabsahan administrasi pasangan calon dan laporan lainnya yang dilarang dalam tahapan pencalonan untuk dikonfirmasi dan ditindaklanjuti. 5.2. Tahapan Kampanye Tahapan kampanye merupakah salah satu bagian terpenting dari rangkaian kegiatan pelaksanaan suatu pemilihan dimana pasangan calon berlomba-lomba melakukan kampanye dengan berbagai cara mulai dari pertemuan terbatas, penyebaran alat dan bahan kampanye, kampanye di media sosial hingga kampanye akbar yang dilakukan untuk meyakinkan suara dari pemilih. Dalam hal ini Kampanye merupakan sebuah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program oleh Pasangan Calon itu sendiri. Masa kampanye yang cukup panjang membuat Pengawas Pemilu beserta jajaran berusaha untuk siaga melakukan persiapan dan pelaksanaan pengawasan aktifitas pasangan calon hingga ke tingkat bawah sekalipun yang menjadi ujung tombak penyampaian informasi jika terjadi temuan atau pelanggaran. Tahapan Kampanye merupakan salah satu tahapan Krusial dalam suatu pemilihan karena potensi adanya pelanggaran juga tinggi. Untuk itu Pengawas Pemilu harus lebih ekstra, lebih cekatan dan lebih bersinergi dengan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan Kampanye dengan satu pasangan calon dimana tentunya tidak jauh berbeda dengan kampanye pada umumnya. | 126

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Pengawasan dilakukan dengan fokus pada satu pasangan calon dimana pasangan calon melakukan kampanye di 37 kelurahan/desa dengan agenda yang sama yaitu senam sehat, penyampaian visi misi pasangan calon dan sosialisasi pencoblosan. Ada sedikit perbedaan teknis pelaksanaan kampanye pada Pilkada Calon Tunggal dari Pilkada sebelumnya di Kota Prabumulih.”Ada beberapa biaya kampanye yang difasilitasi KPU pada Pilkada 2018, Alat peraga kontennya ditentukan KPU, demikian juga dengan media. Kemudian jadwal kampanye hanya digunakan oleh satu calon dan hanya berbagi dengan calon gubernur.” Ungkap Komisioner KPU Titi Marlinda, SE.,M.Si. menjelaskan. Pada tahapan kampanye,penindakan dapat dilakukan apabila terdapat potensi dugaan pelanggaran karena selain melakukan pengawasan kepada pasangan calon juga adanya Keberadaan kolom kosong sendiri telah memunculkan suatu Aliansi yang bernama Relawan KoKo dimana mereka juga aktif dalam mensosialisasikan Kolom Kosong yang tidak terlepas dari pengawasan. Keadaan tersebut dikhawatirkan rawan akan terjadinya pelanggaran, sehingga secara tidak langsung selain mengawasi Paslon tunggal, Pengawas Pemilu juga harus mengawasi aktifitas yang dilakukan Relawan KoKo agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang mengatur secara khusus mengenai kolom kosong memang belum jelas bahkan belum ada. Namun kegiatan yang dilakukan Relawan KoKo ini tidak terlepas dari perhatian pengawas pemilu tentunya. Mereka dapat melakukan kegiatan sosialisasi baik secara aktif maupun pasif dengan mensosialisasikan bahwa dalam pemilihan selain paslon juga terdapat kolom kosong yang bisa dipilih di hari pemungutan suara. Tetapi, jika kegiatan mereka telah mengandung unsur ajakan yang mengarah untuk memilih kolom kosong, Pengawas Pemilu dapat melakukan pencegahan dan penanganan atau pun penindakan, sebab hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi suatu pelanggaran. Kembali Titi Marlinda mengungkapkan “Koko hanya boleh bersosialisasi, karena koko bukan sebagai calon/peserta Pemilu. PKPU hanya mengakomodir pasangan calon saja tetapi KPU dan jajaran, atau penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk mensosialisasikan Kotak Kosong juga.” Ungkapnya. Komisioner KPU | 127

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Kota Prabumulih ini juga berharap untuk kedepannya akan ada regulasi khusus yang dapat mengakomodir Kotak Kosong karena Kotak Kosong itu juga muncul dalam suatu pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2018. Strategi pengawasan yang dilakukan pengawas pemilu yaitu dengan mendapat informasi lengkap pelaksanaan kampanye, mengawasi kampanye agar sesuai dengan jadwal, koordinasi dengan tim kampanye, hingga menindaklanjuti informasi temuan jika terjadi dugaan pelanggaran. 5.2.1. ASN di Masa Kampanye Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN haruslah bersikap netral, bersikap tidak memihak kepada siapapun dalam suatu pemilihan sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam Undang- Undang. Regulasi mengenai netralitas ASN dalam suatu Pemilu/Pilkada maupun Manajemen ASN pun sudah jelas. Antara lain yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pelaksanaan Pilkada 2018 di Kota Prabumulih ini, Aliansi KoKo turut aktif melakukan kegiatan-kegiatan seperti ikut mensosialisasikan adanya kolom kosong. Saat pelaksanaan sosialisasi Kolom Kosong yang dilakukan Aliansi KoKo pada tanggal 29 April 2018 sekitar pukul 08.30 WIB sampai dengan 10.00 WIB di bawah jembatan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Prabumulih, Pengawas tingkat kecamatan yang melakukan pengawasan menemukan adanya keterlibatan ASN dalam kegiatan tersebut. Peristiwa tersebut disampaikan kepada Pengawas Pemilu di tingkat Kota kemudian Panwaslu Kota Prabumulih melakukan penelusuran dugaan pelanggaran. Berdasarkan hasil penelusuran, terbukti bahwa ASN tersebut masih aktif. Temuan tersebut diregistrasi untuk kemudian diteruskan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) selaku pihak yang berwenang terhadap ASN tersebut. Sikap netralitas bagi ASN adalah penopang kedisiplinan bagi dirinya dalam mengabdi bagi Negara. Pengawas Pemilu Kota Prabumulih juga berharap sanksi untuk pelanggaran netralitas ASN juga bisa lebih diperkuat dan ditingkatkan agar timbul efek jera bagi | 128

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia si pelaku dan mengurangi tingkat pelanggaran di kalangan ASN agar semakin tegaknya keadilan bagi kemajuan nusa dan bangsa. 5.2.2. Debat Publik Debat Publik merupakan metode kampanye yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu untuk menyampaikan informasi terkait dengan ide, gagasan serta adu argument antara pasangan calon untuk meyakinkan pemilih dalam menentukan pilihannya. Pelaksanaan debat publik dengan satu pasangan calon dilakukan dalam bentuk pemaparan visi dan misi oleh Pasangan Calon yang dipandu oleh moderatoryang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik dan tidak memihak tentunya juga dilakukan pendalaman materi oleh panelis berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dari kalangan tokoh masyarakat, profesional dan akademisi. Hal yang sama juga berlangsung pada Pemilihan Kepala Daerah di Kota Prabumulih. Debat publik dilaksanakan pada tanggal 12 April 2018 bertempat di Hall Siang Malam dimana panelis yang hadir yaitu Prof. Bambang Bembi Subiakto (Bidang Ekonomi/Kependudukan) , Prof Dr. Abdullah Idi MEd (Bidang Sosiologi), Dr. Andreas Leonardo (Bidang Sosiologi Politik-Sospol), dan Dr. Markoni Badri SE. MBA (Bidang Lingkungan). Dengan teknis pelaksanaan debat yaitu terdapat interaksi untuk saling menguji antar pasangan calon dan panelis yaitu dengan adanya lempar pertanyaan, sesi tanggapan, dan sanggahan yang tentunya untuk menguji kapasitas serta program kerja pasangan calon untuk diketahui masyarakat. Debat Publik ini disiarkan secara langsung dan jika terdapat keterbatasan frekuensi debat publik dapat disiarkan secara tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta. Penyelenggara dapat mengundang tim Kampanye dan/atau masyarakat pada pelaksanaan Debat Publik. Tentunya Pengawas Pemilu sangat berperan dalam mengawasi kegiatan debat publik ini. Pengawas Pemilu harus memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan dan semua pihak dapat memegang netralitas dan tidak adanya intervensi yang terjadi baik dari pihak pasangan calon maupun dari pihak lainnya. | 129

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 5.2.3. Kampanye Akbar Pada Pilkada Tahun 2018 Bawaslu Kota Prabumulih melakukan pengawasan kampanye akbar pasangan calon tunggal walikota dan wakil walikota prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM dan Andriansyah Fikri, SH pada tanggal 13 mei 2018 dengan agenda senam pagi bersama, penyampaian visi misi pasangan calon, sosialisasi pencoblosan sekaligus ajakan untuk memilih pasangan calon yang dimulai pukul 07.00 WIB s.d selesai bertempat di Taman Kota Prabumulih dengan dihadiri oleh partai pendukung, partai pengusung, tim pemenangan dan masyarakat sebagai simpatisan. Strategi pengawasan yang dilakukan pada pelaksanaan kampanye akbar ini yaitu dengan menempatkan jajaran pengawas di setiap titik-titik yang telah ditentukan pada lokasi diadakannya kampanye dengan fokus pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran seperti terjadi praktik politik uang, penggunaan fasilitas negara, melibatkan anak dibawah umur, keterlibatan ASN ikut mengkampanyekan pasangan calon serta pejabat/anggota DPRD yang tidak cuti untuk mengikuti kampanye akbar. 5.2.4. Penindakan Pembubaran Kampanye yang dilakukan Kolom Kosong Pada masa-masa di akhir tahapan kampanye sebelum masa tenang, Panwaslu Kota Prabumulih semakin ketat melakukan pengawasan. Tepatnya tanggal 22 Juni 2018 Panwaslu mendapatkan informasi dari petugas pengawas lapangan bahwa sejumlah orang sedang berkeliling melakukan kampanye menjelang masa tenang. Panwaslu segera menuju ke tempat kejadian yaitu di jalan lingkar sebelum jembatan perumahan GPE sekitar pukul 11.00 WIB, Panwaslu dengan tegas langsung menghentikan dan membubarkan kegiatan tersebut yang dilakukan oleh sejumlah orang dengan membawa 2(dua) buah mobil pick up lengkap membawa beberapa sound system yang biasa digunakan untuk melakukan orasi. Mereka juga menggunakan pakaian bertuliskan slogan seperti yang digunakan dalam atribut kampanye. Sejumah orang tersebut melakukan kegiatan sosialisasi yang bisa dikatakan telah termasuk dalam jenis kampanye. Mereka melakukan orasi dengan peralatan yang mereka bawa dimana isi dari orasi mereka tersebut mengandung ajakan untuk memilih Kolom Kosong. | 130

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Berdasarkan analisa dari Bawaslu Kota Prabumulih (pada saat itu masih Panwaslu) bahwa belum ada regulasi yang memperbolehkan kolom kosong untuk berkampanye. Aturan yang mengatur tentang Kolom Kosong sendiri pun masih terdapat kesenjangan hukum bahkan belum ada sehingga Panwaslu tegas membubarkan paksa kegiatan kampanye tersebut guna menghindari potensi-potensi pelanggaran yang akan terjadi. Panwaslu berharap dengan peristiwa tersebut masyarakat dapat mengerti dan paham regulasi juga tidak terprovokasi serta masyarakat mengetahui bahwa tidak boleh ada lagi kegiatan- kegiatan terutama kegiatan kampanye pada masa tenang. Panwaslu juga berharap semua pihak baik dari pihak penyelenggara, pihak pengamanan bahkan semua lingkup masyarakat dapat bekerja sama saling bersinergi dan terintegrasi mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang aman dan Kondusif terkhususnya di Kota Prabumulih tercinta ini. 5.3. Tahapan Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Suara Pada tahapan pemungutan suara pilkada dengan calon tunggal juga akan menjadi berbeda dimana saksi hanya di isi oleh saksi paslon saja yang dapat memasuki TPS dengan membawa surat mandat. Sesuai dengan regulasi bahwa jumlah saksi paling banyak adalah 2 orang untuk setiap paslon yang diakui akan tetapi hanya ada satu yang bisa berada di dalam TPS sementara yang lain menunggu diluar dan hanya menjadi sebatas pengamat. Teknis dan Regulasi pelaksanaan tahapan pungut htung Pilkada Calon Tunggal di Kota Prabumulih berjalan sama seperti pada umumnya.”Tetap dilakukan hitung berjenjang dari tingkat TPS, PPK kemudian tingkat Kota. Dan tetap menggunakan Aplikasi Situng sebagai pembanding dengan quick count yang lain. ” Ungkap Titi Marlinda menjelaskan. Pada tanggal 4 Juli 2018 KPU menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Perhitungan Surat Suara Tingkat Kota Prabumulih Pada Pilkada Serentak Tahun 2018. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d selesai. Rekapitulasi dilakukan dengan membuka kotak suara masing- masing kecamatan dan dilakukan pembacaan hasil rekapitulasi oleh masing-masing PPK secara bergantian di enam kecamatan dimulai dengan rekapitulasi gubernur dilanjutkan ke tingkat walikota. | 131

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Selama proses pleno berlangsung tidak terjadi keberatan dan sesuai dengan perhitungan masing-masing pasangan calon. Hasil rekapitulasi di serahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan pada pukul 13.30 WIB dengan pengawalan dari kepolisian, Panwaslu Kota Prabumulih dan pihak-pihak lain demi memastikan hasil rekapitulasi diterima langsung oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan. Sementara itu surat suara untuk pemilihan walikota dikembalikan dan diamankan di gudang logistik KPU Prabumulih sebagai barang bukti jika dikemudian hari hasil pemilihan menimbulkan masalah dan dibuka kembali untuk membuktikannya. 5.3.1. Hasil Rekapitulasi Pilkada Serentak Kota Prabumulih 2018 Hasil Pilkada Calon Tunggal di Kota Prabumulih yaitu dimenangkan oleh pasangan Ir. Ridho Yahya MM dan Andriansyah Fikri, SH. dengan perolehan sebanyak 74.723 suara dan Kolom Kosong memperoleh 19.552 Suara dengan suara sah sebanyak 94.275 suara dan suara tidak sah sebanyak 2.427 suara berdasarkan berita acara Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2018. Berdasarkan hasil rekapitulasi, menunjukkan adanya peningkatan partisipasi pemilih di kota Prabumulih dari pilkada sebelumnya, hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Titi mengatakan “peningkatan partisipasi pemilih tersebut dikarenakan banyaknya kegiatan-kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dan juga stakeholder lain. Selain itu, Kolom Kosong juga mempengaruhi tingkat partisipasi deengan adanya sosialisasi yang dilakukan.” Tutup Titi Marlinda,SE.,M.Si. Anggota KPU Kota Prabumulih ini. 6. SIMPULAN Dari hasil Penelitian yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Prabumulih berdasarkan Pengawasan Pemilihan Dengan Calon Tunggal Pada Pilkada Serentak di Kota Prabumulih Tahun 2018 lalu dapat disimpulkan beberapa hal yaitu : 1. Calon Tunggal terjadi pada Pillkada Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih 2018 dikarenakan hampir semua partai yang ada menjadi pengusung dari pasangan calon yaitu Ridho Yahya – | 132

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Andriansyah Fikri. Selain itu juga tidak ada paslon lain yang lolos pendaftaran dan dari jalur perseoragan terdapat pasangan calon yang dinyatakan TMS karena tidak tercapainya ketentuan jumlah minimal syarat dukungan. Selain itu juga kuatnya karakteristik paslon itu sendiri baik dari pandangan politik maupun dari masyarakat juga mempengaruhi nilai kompetitif calon lain sehingga lebih memilih untuk tidak mengiikuti ajang pesta demokrasi lima tahunan ini. 2. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dengan satu pasangan calon secara umum berlangsung sama dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dengan lebih dari satu pasangan calon, namun ada beberapa hal yang berbeda dan menjadikan pilkada dengan satu paslon ini menjadi unik antara lain pada tahapan pencalonan terdapat masa perpanjangan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU sebelum menetapkan peserta dengan satu pasangan calon. Kemudian setelah ditetapkan, tidak diadakan pengundian nomor urut akan tetapi dilakukan penetapan letak gambar paslon dengan kolom kosong. Pada tahapan kampanye tepatnya dalam pelaksanaan debat publik tidak dilakukan dalam bentuk adu argumen melainkan dilakukan dalam bentuk pemaparan visi dan misi oleh Pasangan Calon. Dan pada tahapan pungut hitung, hanya diperbolehkan 1(satu) orang saksi dari paslon yang berada di dalam TPS sementara yang lainnya merupakan pengamat termasuk Pemantau Pemilu dan berada di luar TPS. 3. Seiring dengan situasi dan kondisi, Pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Prabumulih tidak hanya berfokus pada pasangan calon tunggal saja tetapi juga dilakukan terhadap Aliansi KoKo yang muncul karena keberadaan Kolom Kosong itu sendiri. Aliansi Koko juga melakukan kegiatan-kegiatan untuk mensosialisasikan Kolom kosong yang mengarah kepada kegiatan kampanye yang dikhawatirkan akan menimbulkan potensi pelanggaran. 4. Secara Umum, Pelaksanaan Pilkada calon tunggal Tahun 2018 di Kota Prabumulih ini berjalan dengan lancar, aman , tertib dan kondusif baik pada tahapan pencalonan, kampanye maupun pungut hitung dengan indikasi tidak adanya gejolak yang timbul di masyarakat. Hal tersebut tidak lepas dari peran serta Panwaslu | 133


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook