Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Serial Evaluasi Pilkada Serentak di Indonesia: Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan

Serial Evaluasi Pilkada Serentak di Indonesia: Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan

Published by Puslitbangdiklat Bawaslu, 2022-10-17 02:21:24

Description: Buku ini merupakan ikhtiar dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menghadirkan catatan, pengalaman, data hasil pengawasan, penindakan pelanggaran serta proses penyelesaian sengketa dalam perjalanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak sejak tahun 2015-2020. Rangkaian naskah ini merupakan serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang ditulis oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, termasuk proses pengawasan dalam masa pandemi Covid-19. Sebagai sebuah seri penerbitan, terdapat sebanyak 34 buku yang mewakili pengalaman setiap wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia. Penerbitan buku ini melengkapi upaya evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Nasional tahun 2019 dalam 7 buku serial sebelumnya.

Search

Read the Text Version

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia rekapitulasi dimana berdasarkan KK warga Desa Sukamaju mereka adalah petani dan bukan anggota TNI/Polri, namun tidak digubris oleh Termohon KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Seharusnya Termohon melakukan pembetulan/ perbaikan terhadap jumlah pendukung Pemohon dengan menambah 64 (enam puluh empat) pendukung dari Desa Talang Bulang ditambah 163 (seratus enam puluh tiga) pendukung dari Desa Sukamaju tersebut untuk sah menjadi pendukung Pemohon, namun ternyata Termohon bukannya melaksanakan kewajibannya secara professional tetapi meminta rekomendasiBawaslu. • Bahwa dengan Termohon KPU Kabupaten Muara Enim tidak melakukan pembetulan/ perbaikan terhadap jumlah dukungan yang sah untuk Pemohon dari Kecamatan Abab Desa Karang Agung sejumlah 29 (dua puluh sembilan) dukungan, dari Kecamatan Tanah Abang Desa Tanah Abang Selatan sejumlah 80 (delapan puluh) dukungan, dan dari Kecamatan Talang Ubi Desa Talang Bulan sejumlah 64 (enam puluh empat) dukungan serta dari Kecamatan Talang Ubi Desa Sukamaju sejumlah 163 (seratus enam puluh tiga) dukungan, yang seluruhnya berjumlah 336 (tiga ratus tiga puluh enam) dukungan untuk Pemohon, adalah telah merugikan Pemohon, yang seharusnya Pemohon dalam pleno tanggal 20 Agustus 2015 tersebut telah mendapatkan dukungan sejumlah 3.962 (tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua) dukungan dan apabila ditambah dengan hasil pleno tanggal 14 Juli 2015 yang berjumlah 12.044 (dua belas ribu empat puluh empat) dukungan, maka Pemohon telah memenuhi syarat dukungan sejumlah 3.962 (tigaribu sembilan ratus enam puluh dua) dukungan ditambah 12.044 (dua belas ribu empat puluh empat) dukungan seluruhnya berjumlah 16.006 (enam belas ribu enam) dukungan untuk Pemohon. Sehingga Pemohon seharusnya telah memenuhi persyaratan dukungan minimal sejumlah 15.968 (lima belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan) dukungan. Danseharusnya DITETAPKAN oleh KPU Kabupaten Muara Enim sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir TahuN2015. | 42

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia • Bahwa apalagi kembali terbukti bahwa PPS di dalam melakukan verifikasi faktual tidak benar, tidak pernah warga didatangi secara faktual oleh PPS, sebagaimana surat pernyataan dukungan yang dibuat warga desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang tertanggal 22 Agustus 2015 sebanyak 362 (tiga ratus enam puluh dua) surat pernyataan dari warga tersebut. Dan apabila PPS telah melakukan verifikasi faktual tentunya dukungan sebanyak 362 dukungan ini akan sah menjadi dukungan Pemohon. Dan jumlah seluruh dukungan yang sah untuk Pemohon sebanyak 362 dukungan tersebut ditambah16.006 dukungan, maka seluruhnya berjumlah 16.368 dukungan. Bahwa alasan-alasan yang telah diuraikan diatas merupakan faktor penyebab terjadinya sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir TahuN2015. B. Proses penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Penyelesaian sengketa terhadap adanya sengketa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dilakukan dengan baik oleh Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 17 ayat 1 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 : 1. Penyampaian materipermohonan; Dalam hal ini disampaikan langsung oleh H. Eftiyani, SH dan M. Mukhtar Jayadi, SH dalam pokok permohonan sengketa Nomor Register 02/PS/PWSL-PL.06.16/VIII/2015. 2. Penyampaian keterangan dan/atau tanggapan Termohon dan/atau Pihak Terkait; • Bahwa berdasarkan penelitian administrasi dan verifikasi faktual telah dilaksanakan oleh KPU mulai tanggal kedua yang dipermasalahkan olehPemohon. a. Tingkat PPS tanggal 12 – 16 Agustus2015. b. Tingkat PPK tanggal 18 – 19 Agustus2015. c. KPU Kabupaten tanggal 20 – 21 Agustus2015. | 43

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia • Bahwa verifikasi telah dilakukan dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan, khususnya pasal 23 dan pasal 24 PKPU Nomor 9 Jo No 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. • Bahwa keberatan Pemohon untuk Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi dan Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang telah dikeluarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 013/PANWASKAB- PALI/VII/2015, dimana Panwas Kabupaten PALI telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan dokumen- dokumen yang diperlukan sebagaimana peraturan yang berlaku, sehingga persoalan ini sudah dianggapclear. • Bahwa untuk dukungan di Desa Karang Agung Kecamatan Abab, verifikasi telah dilakukan, namun sampai batas waktu yang telah ditentukan tim penghubung tidak dapat menghadirkan pemberi dukungan yang terdaftar, sehingga dukungan yang telah diberikan tidak memenuhi persyaratandukungan sehingga dicoret dari daftar dukungan Pasangan Calon. • Bahwa dukungan Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi, berdasarkan hasil verifikasi, berdasarkan dari 199 dukungan yang diberikan kepada Pasangan YA – MU yaitu : 33 dukungan dianggap memenuhi persyaratan, 2 dukungan tidak sah karena berasal dari TNI/Polri/PNS, tidak mendukung 54 dukungan, salah alamat 3 dukungan, dan sebanyak 107 orang tidak diketemukan. Jadi total yang tidak memenuhi persyaratan sebanyak 163 dukungan. Termohon mengakui bahwa pada say penulisan terjadi kesalahan penempatan dimana tertulis untuk dukungan yang berasal dari TNI/Polri dan PNS sebanyak 163 dukungan, padahal 163 dukungan tersebut merupakan total dari dukungan yang tidak memenuhi syarat. • Bahwa untuk hasil verifikasi factual di tingkat desa, khususnya desa-desa yang termasuk dalam permohonan a quo, tidak ada keberatan dari pasangan calon/tim | 44

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia penghubung saat dilaksanakan pleno tingkat PNS, sehingga penghubung saat dilaksanakan pleno tingkatPPS,sehingga dapat disimpulkan tidak adapermasalahan. 3. PemeriksaanBukti; Perkara Nomor : 02/PS/PWSL-PL.06.16/VIII/2015 T.2 Rekapitulasi Pasangan Calon H. Eftiyani dan Mukhtar Jayadi untuk dukungan hasil verifikasi factual pada tahap 1 dan tahap 2 T.3 Rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab. PALI tentang jawaban atas keinginan dari tim H. Eftiyani dan Mukhtar Jayadi untuk melakukan verifikasi ulang di Desa Talang Bulang Dan Desa Tanah Abang Selatan T.4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 46/Kpts/KPU-Kab.006.435441/2015 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI Tahun 2015 T.5 Berita acara hasil penelitian administrasi terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI oleh Panitia Pemungutan Suara Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi T.6 Berita acara hasil penelitian administrasi terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI oleh Panitia Pemungutan Suara Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang T.7 Berita acara hasil penelitian administrasi terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon BUpati dan Wakli Bupati PALI oleh Panitia Pemungutan Suara Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi T.8 Berita acara hasil penelitian administrasi terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI oleh Panitia Pemungutan Suara Desa Karang Agung Kecamatan Abab | 45

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 4. Penyampaian kesimpulan pihak Pemohon danTermohon; Bahwa Termohon menyampaikan untuk berkenan memutus dengan amar putusan : 1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Mengesahkan keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 46/Kpts/KPU-Kab- 006.435441/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI 2015 adalah sah secarahukum. 5. Pembuatankesepakatan; dan 6. Penetapan hasilmusyawarah Adapun penetapan hasil musyawarah adalah MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON. C. Hambatan dan tantangan proses penyelesaiansengketa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Penukal Abab LematangIlir 1. Hambatan : Penyelesaian sengketa terhadap adanya sengketa diKabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dilakukan dengan baik oleh Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. • Kesulitan melakukan penunjukan terhadap kalangan professional sebagaimana diatur dalam pasal 16 Perbawaslu Nomor 8 TahuN2015; • Batas waktu yang telah ditentukan terlalu singkat dalam melakukan proses Penyelesaian Sengketa sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 ayat 2 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015, yakni 12 hari (kalender) setelah Permohonan dinyatakanditerima; • Regulasi yang mengatur tentang proses sengketa perlu diperbaiki dalam aturan maupun dalam acarasengketa. 2. Tantangan : Adapun yang menjadi tantangan dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir aadalah • Melakukan Mou dengan Lembaga atau Instansi | 46

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Kalangan Profesional seperti Universitas atau Perguruan Tinggi untuk mempermudah melakukan Penunjukkan terhadap Kalangan Profesional guna kelancaran Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa. • Terbatasnya sumber daya manusia sebagai pimpinan dalammusyawarah. 5. Kesimpulan dan Saran A. Kesimpulan Setelah melakukan penelitian tentang putusan sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015 dengan ini penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa para pihak tidak menghadirkan saksi, ahli, lembaga pemberi keterangan, dan petunjuk yang diperoleh rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang berkesesuaian dengan bukti lainnya, untuk memperkuat bukti-bukti yang dihadirkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan; 2. Bahwa dalam pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa tersebut diatas, Pimpinan musyawarah tidak dibantu oleh Kalangan Profesional atau Perguruan Tinggi sebagaimana yang dianjurkan di dalam Pasal 16 ayat (2) Perbawaslu No. 8 TahuN2015; 3. Bahwa proses penyelesian sengketa dari pokok permohonan, jawaban termohon, keterangan saksi, pemeriksaan alat bukti dan sampai putusan pimpinan musyawarah sudah berjalan dengan mekanisme peraturan perundang- undangan yangberlaku. B. Saran Berdasar pada pembahasan dan hasil penelitian,serta kesimpulan yang telah dibuat, maka penulis memberikan saran sebagai berikut: • Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; | 47

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 1. Meminta kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan pelatihan khusus bagi pimpinanmusyawarah. 2. Meminta kepada Bawaslu Republik Indonesia agar dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa baiknya melibatkan dari unsur Kalangan profesional seperti halnya yang tertuang dalam peraturan perundang- undangan yangberlaku. • Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota; 1. Melaksanakan alur penyelesaian sengketa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu yang berlaku. 2. Melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi terkait dengan proses penyelesaian sengketa bagi Bawaslu Kabupaten. | 48

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia DAFTAR PUSTAKA Bagja, R., & Dayanto. (2020) . Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Depok Rajagrafindo Persada. Hamad, I. (2005). Lebih Dekat dengan Analisis Wacana, 8(2), hlm. 325-344. https://media.neliti.com/media/publications/152630-ID-lebih- dekat-dengan-analisis-wacana.pdf Riwanto, A., Usman A., Riza, F., Siregar, F., E., Cahyono, H., Alim, H., Umar, J,dkk., Mohammad, Yasin, M., Bagja, R., Pettalolo, R., D., Ruhemansyah & Wakano,T. (2019). Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Perihal Penegakan Hukum Pemilu. Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Sudarwan,D.(2002). Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia. Yulianto. (2019). Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui Mediasi & Adjukasi. Bandung: Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. | 49



Bab 3



BAB III PENGAWASAN TERHADAP PENCEGAHAN PRAKTIK POLITIK UANG DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA SELATAN TAHUN 2018 DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN Husni Mubarok, S.H 1. Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada adalah Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan beberapa partai politik maupun dari perseorangan. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud antara lain ; Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota. Pilkada merupakan sistem demokrasi di Indonesia yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sistem demokrasi ini merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dimana rakyat memilih secara langsung siapa yang akan memimpin daerahnya selama lima tahun. Syarat pokok demokrasi adalah adanya sistem Pemilu dan Pilkada yang jujur dan adil (free and fair election). Pemilihan yang jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pengawasan yang sekaligus melindungi para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya dalam upaya mempengaruhi hasil Pemilu dan Pilkada. Salah satu bentuk pelanggaran yang rentan terjadi dalam ajang Pemilu dan Pilkada adalah praktik politik uang yang dilakukan oleh calon maupun tim kampanye dari pihak yang sedang berkompetisi. Politik uang merupakancara dalam mempengaruhi orang lain (masyarakat) dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang, baik milik pribadi atau partai politik dengan tujuan untuk mempengaruhi suara pemilih. Ditengah tingginya persaingan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dalam pemilihan, uang sering kali dijadikan instrumen alat tukar | 53

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia dengan suara masyarakat. Tidak menutup kemungkinan terdapat pelanggaran pidana dalam bentuk praktik politik uang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018, karena pada dasarnya dalam hal transaksi politik uang tidak serta merta terjadi karena satu sisi dari peserta pemilu namun sebagian masyarakat menjadikan hal tersebut sebagai sesuatu yang dinanti-nantikan pada setiap kontestasi pemilihan karena sebagian besar masyarakat berparadigma bahwa siapa yang memberikan uang maka itulah yang nanti dipilih. Dalam upaya mengembalikan tujuan semula dilaksanakannya Pilkada yang bersih dan berintegritas, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sebagai salah satu penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 untuk zona Kabupaten Musi Banyuasin mengemban tugas mengawasi setiap tahapan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh setiap stakeholders yang terlibat, agar praktik kotor penyalahgunaan uang sebagai alat tukar suara dapat dihilangkan. Upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin diantaranya dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan uang dalam menentukan pilihannya, memberikan sosialisasi terkait regulasi Undang-Undang yang mengatur tentang Politik Uang, melaksanakan patroli pengawasan tolak politik uang menjelang waktu pemilihan serta melibatkan masyarakat sebagai mitra Bawaslu dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin. Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 diikuti oleh 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota di Indonesia. Sementara di Sumatera Selatan, Pemilihan Kepala Daerah serentak dilaksanakan di 17 Kabupaten/Kota beserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2018-2023. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan diikuti oleh 4 pasangan calon yang terdaftar pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan. Empat pasang kandidat yang mendeklarasikan diri, antara lain : | 54

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 1. H. Herman Deru, S.H., M.M dan Ir.H.Mawardi Yahya 2. H.Saifudin Aswari Riva’I, S.E dan H.M. Irwansyah, S.Sos., M.Si 3. Ir. H. Ishak Mekki, M.M dan Yudha Pratomo, M.Sc.,Ph.D 4. H.Dodi Reza Alex Noerdin, Lic.Econ.,M.B.A dan H.M. Giri Ramanda N.Kiemas, S.E.,M.M Secara umum, pelaksanaan fungsi pengawasan praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera SelatanTahun 2018di Kabupaten Musi Banyuasin sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari hasil yang dicapai pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serta suasana yang cukup kondusif pasca pelaksanaan pemilihan yang berjalan dengan aman, dan terfokus pada tujuan awal diadakannya kegiatan. Upaya-upaya yang telah di lakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin dalam pengawasan praktik politik uang Pilkada tahun 2018 akan dikaji dan di deskripsikan secara naratif dalam tulisan ini. Dengan tujuan utama diantaranya untuk membangun kesadaran berpolitik secara jujur di dalam masyarakat, memberikan deskripsi secara rinci mengenai politik uang serta membangkitkan semangat masyarakat untuk berperan aktif dalam mengontrol dan mencegah praktik politik uang di kabupaten Musi Banyuasin. Berangkat dari latar belakang tersebut penulis ingin membuat kajian mengenai “Pengawasan terhadap Pencegahan Praktik Politik Uang dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera SelatanTahun 2018 di Kabupaten Musi Banyuasin” 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan dari latar belakang diatas, ditentukan rumusan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana pelaksanaan Pengawasan terhadap Pencegahan Praktik Politik Uang dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kabupaten Musi Banyuasin ? 2. Apa Tantangan dan Hambatan yang ditemui Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 di Kabupaten Musi Banyuasin ? | 55

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 1.3 Tujuan Penelitian Tujuan penulisan kajian ini adalah untuk mengetahui, menganalisa dan menjelaskan mengenai : 1. Pelaksanaan Pengawasan terhadap Pencegahan Praktik Politik Uang dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kabupaten Musi Banyuasin. 2. Tantangan dan Hambatan yang ditemui Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 di Kabupaten Musi Banyuasin. 2. Metode Penelitian Metode Penelitian menurut Sugiyono (2005:03) adalah cara ilmiah untuk mendapatkan data yang valid dengan tujuan yang dapat ditemukan, dibuktikan, dan dikembangkan suatu pengetahuan tertentu sehingga pada gilirannya dapat digunakan untuk memahami, memecahkan dan mengantisipasi masalah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Menurut I Made Winartha (2006:155), metode analisis dekriptif kualitatif adalah menganalisis, menggambarkan, dan meringkas berbagai kondisi, situasi dari berbagai data yang dikumpulkan berupa hasil wawancara atau pengamatan mengenai masalah yang diteliti yang terjadi di lapangan. Metode penelitian ini sering digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah yakni obyek yang berkembang apa adanya, tidak dimanipulasi oleh peneliti, dan kehadiran peneliti tidak mempengaruhi dinamika pada obyek tersebut dimana peneliti merupakan instrument kunci. Dalam penelitian kualitatif rumusan masalah merupakan fokus penelitian yang masih bersifat sementara dan akan berkembang setelah peneliti masuk lapangan atau situasi sosial tertentu dengan maksud untuk memahami gejala sosial yang kompleks. 2.1 Teknik Pengumpulan Data Dalam riset ini penulis mendapatkan hasil kajian dengan menggunakan beberapa cara: a. Kajian pustaka | 56

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Untuk melengkapi data-data yang diperlukan dalam riset ini, penulis mempelajari dan menggunakan teori-teori yang berhubungan dengan masalah yang dibahas sebagai dasar pemikiran untuk memperkuat data sebagai kajian teori. b. Dokumentasi Dengan mempelajari dokumen-dokumen atau catatan yang ada hubungannya dengan pokok permasalahan yang akan dibahas. Penggunaan teknik ini bertujuan untuk mempelajari dokumen, peraturan, laporan, dan catatan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kajian. 2.2 Teknik Analisis Data Miles dan Hubermen (1984), mengemukakan bahwa aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya jenuh. Ukuran kejenuhan data ditandai dengan tidak diperolehnya lagi data atau informasi baru. Langkah-langkah analisis data kualitatif adalah reduksi data, display data, serta kesimpulan dan verifikasi. • Reduksi data, yaitu pemilihan relevan tidaknya antara data dengan tujuan penelitian. Informasi dari lapangan sebagai bahan mentah diringkas, disusun lebih sistematis, serta ditonjolkan pokok-pokok yang penting sehingga lebih mudah dikendalikan. • Display data dilakukan untuk dapat melihat gambaran keseluruhan atau bagian-bagian tertentu dari gambaran keseluruhan. Pada tahap ini peneliti berupaya mengklasifikasi dan menyajikan data sesuai dengan pokok permasalahan yang diawali dengan pengkodean pada setiap subpokok permasalahan. • Penarikan kesimpulan dan verifikasi data, dimaksudkan untuk mencari makna atas data yang dikumpulkan dengan mencari hubungan, persamaan, atau perbedaan. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan jalan membandingkan kesesuaian pernyataan dari subjek penelitian dengan makna yang terkandung dengan konsep-konsep dasar dalam penelitian tersebut. Verifikasi dimaksudkan agar penilaian tentang kesesuaian data dengan maksud yang terkandung dalam konsep-konsep dasar penelitian lebih tepat dan objektif. | 57

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 2.3 Teknik Keabsahan Data Pada penelitian ini digunakan uji kredibilitas data untuk menguji keabsahan data. Uji kredibilitas data dilakukan dengan triangulasi. Triangulasi data diartikan sebagai pengecekan data dari berbagai sumber dengan berbagai cara dan berbagai waktu. Terdapat tiga triangulasi dalam keabsahan data, yaitu triangulasi sumber, triangulasi teknik dan triangulasi waktu. Penelitian ini menggunakan triangulasi sumber. Triangulasi sumber adalah menguji kredibilitas data yang dilakukan dengan cara mengecek data yang telah di peroleh melalui beberapa sumber. 3. Perspektif Teori 3.1 Teori Pengawasan George R. Tery mengartikan pengawasan sebagai mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, artinya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, dengan menerapkan tindakan- tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Menurut Siagian menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan adalah proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam fungsi pengawasan terdapat tindakan pelaporan yang merupakan bagian atau siklus manajemen. Pelaporan penting dilakukan agar tindak lanjut pengawasan dapat dilakukan karena akan diketahui tahapan- tahapan pelaksanaan sesuai dengan kenyataan dilapangan sehingga lebih mudah mengadakan pengendalian. 3.2 Politik Uang Berdasarkan pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pada pasal 71 ayat (1) PKPU menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik, | 58

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pasangan calon dan / atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan / atau memberikan uang atau materi lainnya yang dapat dinilai dengan uang dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih. Money Politic dalam Bahasa Indonesia adalah suap, arti suap dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sogok. Politik uang adalah pertukaran uang dengan posisi/ kebijakan/ keputusan politik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tetapi sesungguhnya demi kepentingan pribadi/ kelompok/ partai. Politik uang adalah suatu upaya dalam mempengaruhi orang lain (masyarakat) dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi- bagikan uang, baik milik pribadi atau partai politik untuk mempengaruhi suara pemilih. 3.3 Teori Pelaksanaan Pelaksanaan sebagaimana disebutkan oleh Tjokroamidjoyo dikutip Suzana (2010:22) adalah wujud nyata dari aturan-aturan yang dibuat untuk mengikat setiap orang yang terlibat di dalamnya selama rentang waktu kegiatan, hal ini tentu terkait dengan perencanaan itu sendiri. Dengan kata lain, adanya suatu pelaksanaan tidak terlepas dari adanya perencanaan sebagai patokan dari suatu kegiatan. Pelaksanaan merupakan aktivitas atau usaha-usaha yang dilaksanakan untuk melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah dirumuskan dan ditetapkan dengan dilengkapi segala kebutuhan, alat-alat yang diperlukan, siapa yang melaksanakan, dimana tempat pelaksanaannya dimulai dan bagaimana cara yang harus dilaksanakan. Dalam pelaksanaan sekurang-kurangnya terdapat tiga unsur penting dan mutlak yaitu : • Adanya program (kebijaksanaan) yang dilaksanakan • Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dan manfaat dari program perubahan dan peningkatan • Unsur pelaksanaan baik organisasi maupun perorangan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pelaksana dan pengawasan dari proses pelaksanaan tersebut | 59

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 3.4 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau seringkali disebut Pilkada adalah merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh para penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan untuk memilih Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota. Pilkada merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten Kota yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, ada lima indikator terwujudnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang beintegritas: • Indepedensi penyelenggara Pilkada dan Pemilu. Hal ini sangat penting untuk menjamin terselenggaranya pemilihan yang bersih, jujur dan adil. • Indepedensi birokrasi dalam hal menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ; untuk menegakkan sanksi terhadap pelanggaran ASN, menegakkan larangan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye, serta menyebarluaskan aturan terkait netralitas ASN. • Partisipasi pemilih yang tinggi disertai kesadaran dan kejujuran dalam menentukan pilihannya tanpa paksaan. • Partai Politik harus memberikan kandidat yang berkualitas, tanpa menggunakan politik uang agar melahirkan calon pemimpin yang berintegritas dan memiliki elektibilitas yang tinggi. • Pemilih yang terpilih memperoleh pengakuan yang kuat dari masyarakat dengan kualitas demokrasi yang tak diragukan. 4. Hasil Penelitian dan Pembahasan Pada sub-bab ini akan diuraikan pembahasan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap pencegahan praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kabupaten Musi Banyuasin dengan menyajikan dan mendeskripsikan data yang telah dikumpulkan. Pembahasan ini berdasarkan pada data-data temuan di lapangan yang telah penulis kumpulkan baik melalui studi pustaka dan dokumentasi tertulis. | 60

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Hasil analisis dari data-data tersebut diharapkan nantinya dapat menjelaskan dan menjawab permasalahan yang telah dikemukakan pada rumusan masalah serta dapat menarik suatu kesimpulan. 4.1 Pelaksanaan Pengawasan terhadap Pencegahan Praktik Politik Uang dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kabupaten Musi Banyuasin Dalam membahas dan menganalisa permasalahan yang ada dalam kajian ini, terdapat 4 konsep utama yang akan penulis jabarkan terlebih dahulu yaitu : • Pelaksanaan Pelaksanaan merupakan suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci, pelaksanaan biasanya dilakukan setelah perencanaan sudah dianggap siap. Secara sederhana pelaksanaan bisa di artikan penerapan. Majone dan Wildavsky mengemukakan pelaksanaan sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky mengemukakan bahwa pelaksanaan adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan. • Pengawasan Menurut James Af Stoner dan R. Edward Freeman pengawasan merupakan salah satu dari empat fungsi manajemen, sebagaimana berikut ini, yaitu: fungsi perencanaan (Planning), fungsi pengorganisasian (Organizing), fungsi pelaksanaan (Actuating) dan fungsi pengawasan (Controlling). Pengawasan merupakan salah satu fungsi penting dalam fungsi manajemen. Hal ini dikarenakan tanpa pengawasan, fungsi yang lain tidan akan berjalan secara efisien, efektif dan maksimal. Boleh dikatakan bahwa masing-masing fungsi manajemen tersebut merupakan satu kesatuan yang menyeluruh dan sistemik, sehingga saling mempengaruhi dan ketergantungan satu sama lain. Pengawasan juga merupakan suatu cara agar tujuan dapat tercapai dengan baik. Biasanya teori pengawasan dalam manajemen dipakai oleh banyak perusahaan-perusahaan untuk mencapai tujuannya. | 61

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia • Politik Uang Menurut Juliansyah (2007), politik uang adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters). Menurut Aspinal dan Sukmajati (2015), politik uang adalah pemberian uang tunai, barang, jasa, dan keuntungan ekonomi lainnya (seperti proyek atau penyediaan pekerjaan) yang didistribusikan oleh politisi termasuk di dalamnya keuntungan yang ditujukan untuk individu (misalnya amplop berisi uang tunai) dan kepada kelompok masyarakat (misalnya lapangan sepak bola baru untuk pemuda). Menurut Ahmad (2015), politik uang adalah tawaran keuntungan material partikularistik kepada pemilih dengan menjual suara mereka sesuai dengan keinginan pasar, dimana proses pertukaran menjadikan konsepsi bahwa uang dapat mengubah keputusan dan dijadikan sebagai wadah penggerak perubahan. Menurut pakar hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, definsi money politic sangat jelas, yakni mempengaruhi massa pemilu dengan imbalan materi. Politik uang bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Sanksi yang menunggu pelanggar pun bervariatif, mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta dan tentunya diskualifikasi bagi pelaku. Politik uang diatur dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pemberian sanksi pidana terhadap praktik politik uang diatur dalam Pasal 73 ayat 3, di mana dijelaskan bahwa tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam pasal 187 poin A hingga D, disebut bahwa orang yang terlibat politik uang | 62

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta – 1 miliar. • Bentuk – Bentuk Politik Uang Adapun bentuk-bentuk Politik Uangyang berpotensi dapat terjadi dalam pemilihan, menurut Umam (2006) : • Berbentuk Uang (Cash Money) Dalam masyarakat, uang memang diakui sebagai senjata politik ampuh yang sangat strategis untuk menaklukkan kekuasaan. Karena, pada dasarnya uang merupakan saudara kembar kekuasaan. Uang merupakan faktor penting yang berguna untuk mendongkrak personal seseorang, sekaligus untuk mengendalikan wacana strategis terkait dengan sebuah kepentingan politik dan kekuasaan. Dimana, seseorang leluasa mempengaruhi dan memaksakan kepentingan pribadi dan kelompoknya pada pihak lain melalui berbagai sarana, termasuk uang. Uang juga memiliki peran khusus ketika diadakan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah yang bisa berubah menjadi alat tukar suara. Berikut modusMoney Politicdalam bentuk uang (Cash Money) yang terjadi dan sering dilakukan, antara lain: • Sarana Kampanye. Caranya dengan meminta dukungan dari masyarakat melalui penyebaran brosur, stiker dan kaos. Setelah selesai acarapun, para pendukung diberi pengganti uang transport dengan harga yang beragam. • Dalam Pemilu dan Pilkada ada beberapa praktik tindakan politik uang misalnya: distribusi sumbangan, baik berupa barang atau uang kepada para kader partai, tim kampanye, golongan atau kelompok tertentu. • Bantuan Langsung (Sembako Politik). Contoh nyata dari Sembako Politik adalah dengan mengirimkan kebutuhan sehari-hari, berupa: beras, mie, minyak, gula ataupun bahan-bahan sembako lainnya. Bentuk ini biasanya sangat efektif karena sasarannya tepat yaitu masyarakat yang ekonominya menengah kebawah. • Berbentuk bantuan fasilitas umum | 63

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Instrumen yang dijadikan alat untuk menarik simpati masyarakat dengan membantu perbaikan terhadap fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat. • Strategi Politik Uang Terdapat dua macam strategi politik uang yang terjadi saat menjelang hari pemilihan menurut Irawan (2015) , yaitu sebagai berikut: • Serangan fajar Serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin politik. Serangan fajar umumnya menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah dan kerap terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum. • Mobilisasi massa Mobilisasi massa biasa terjadi pada saat kampanye yang melibatkan penggalangan massa dengan menjanjikan sejumlah uang untuk meramaikan kampanye yang diadakan oleh partai politik. Penggunaan uang biasanya untuk biaya transportasi, uang lelah serta uang makan, dengan harapan massa yang datang pada saat kampanye akan memilihnya kelak. Dalam hal inilah biasanya terjadi fenomena pembelian pengaruh, dengan instrumen para tokoh masyarakat yang dijadikan vote getter untuk mempengaruhi pemilih sesuai dengan pesanan kandidat. Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat saat ini mau mengikuti kampanye dengan cuma-cuma. Sebagian masyarakat meminta uang makan dan bayaran untuk mengikuti kampanye akbar dan sebagainya. Bahwasanya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2012 yaitu dalam hal pelaksana kampanye tidak diperkenakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung. Dalam hal ini, baik strategi melalui serangan fajar ataupun mobilisasi massa yang dilakukan oleh para tim kampanye untuk menarik simpati para pemilih bisa diberikan sebelum masa kampanye, saat masa kampanye, pada masa tenang, ataupun | 64

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia malam hari menjelang esoknya datang ke TPS serta bisa juga dengan cara meramaikan kampanye akbar berupa jalan sehat, panggung hiburan, konvoi keliling, dan sebagainya. • Pilkada Pilkada diartikan sebagai Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati atau Walikota yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk memilih Gubernur dan Bupati atau Walikota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pilkada yang jujur, adil dan berintegritas akan terwujud jika seluruh komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada dapat berlaku adil dan berintegritas. Penyelenggara (KPU, Bawaslu, DKPP) harus melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang, melaksanakan Pemilu dan Pilkada berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip – prinsip sebagai berikut : mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsial, professional, akuntabel, efektif dan efisien. Prinsip – prinsip penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sudah sangat ideal sehingga jika ingin hasil Pemilu dan Pilkada berkualitas maka seluruh penyelenggara baik dari pusat sampai ke tingkat terbawah wajib memegang dan melaksanakan prinsip-prinsip tersebut sebagai sebuah ikatan dan kontrak moral untuk bangsa dan negaranya karena melalui penyelenggara pemilu akan dihasilkan pemimpin-pemimpin bangsa yang berkualitas dan berintegritas yang akan membawa perubahan lebih baik untuk bangsa dan Negara Indonesia. Faktor berikutnya adalah adanya peserta pemilu maupun pilkada yang berintegritas pula dengan mencalonkan calon pemimpin yang memiliki rekam jejak yang baik dalam semua aspek kehidupan, mempunyai komitmen tinggi terhadap pengabdian kepada rakyat yang diwakili/dipimpin. Partai politik sebagai pilar dari demokrasi wajib mendukung perwujudan penyelenggara Negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). | 65

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Pemilih yang rasional dan cerdas adalah bagian yang tidak kalah penting dari upaya menciptakan pemilu atau pilkada yang berintegritas. Menjadi kewajiban kita bersama untuk melakukan pendidikan politik yang sehat kepada pemilih sehingga pemilih mempunyai kesadaran untuk menggunakan hak suaranya dalam pemilihan, pemilih dapat menilai program yang realistis yang bisa di lakukan oleh paslon, pemilih yang mampu menolak godaan politik uang dari peserta pemilu atau pilkada, serta pemilih yang aktif ikut berpartisipasi dalam melaporkan kecurangan yang terjadi dalam setiap tahapan pemilihan. • Pelaksanaan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 di Kabupaten Musi Banyuasin Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 (selanjutnya di sebut Pilgub Sumsel 2018) dilaksanakan pada 27 Juni 2018 untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2018-2023. Berdasarkan peraturan, hanya partai politik yang memiliki minimal 15 kursi DPRD Sumatera Selatan atau memperoleh minimal 1.019.705 suara pada pemilu 2014 lalu, yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi atau suara kurang, dapat mengajukan calon dengan cara bergabung dengan partai politik lainnya sehingga jumlah gabungan kursi atau suaranya mencapai syarat minimal. Sementara kandidat yang menggunakan jalur perseorangan dipersyaratkan harus memiliki dukungan minimal 503.335 KTP yang tersebar sekurang-kurangnya di Sembilan Kabupaten/Kota. KPU Provinsi Sumatera Selatan membuka pendaftaran kandidat gubernur pada tanggal 8 Januari 2018 hingga 10 Januari 2018. Terdapat empat pasang kandidat yang mendeklarasikan diri, antara lain: • Ir. H. Ishak Mekki, M.M. dan Yudha Pratomo, S.T., M.Sc., Ph.D.Diusung oleh Partai Demokrat, PPP, dan PBB. Ishak Mekki merupakan wakil gubernur petahana sejak 2013, yang sebelumnya pernah menjabat Bupati Ogan Komering Ilir periode 2004–2013. Pasangannya, Yudha Pratomo merupakan seorang wiraswasta muda di bidang teknologi informasi serta Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia. | 66

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia • H. Herman Deru, S.H., M.M. dan Ir. H. Mawardi Yahya Pasangan ini diusung oleh PAN, Partai Hanura, dan Partai NasDem mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 9 Januari 2018. Herman Deru merupakan Bupati Ogan Komering Ulu Timur periode 2005–2015, sementara Mawardi Yahya merupakan Bupati Ogan Ilir periode 2005–2015. • Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, Lic.Econ., M.B.A. dan H. M.GiriRamandaN.Kiemas,S.E.,M.M. Keduanya diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan PKB. Dodi Reza merupakan Bupati Musi Banyuasin petahana sejak 2017, dan sebelumnya merupakan anggota DPR-RI periode 2009–2016. Giri Ramanda N. Kiemas merupakan Ketua DPRD Provinsi Sumatra Selatan periode 2014–2018. • H. Saifudin Aswari Riva'i, S.E. dan H. M. Irwansyah, S.Sos., M.Si.Diusung oleh Partai Gerindra dan PKS. Aswari Riva'i merupakan Bupati Lahat periode 2008–2018, sementara Irwansyah merupakan Wali Kota Pangkalpinang periode 2013–2018. Irwansyah yang sebelumnya kader PDI-P kemudian berpindah partai menjadi kader PKS karena PDI-P telah mengusung calon lain. Selanjutnya penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 12 Februari 2018, diikuti penandatanganan fakta integritas dan pawai keliling keesokan harinya yaitu pada tanggal 13 Februari 2018. Pelaksanaan kampanye oleh keempat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan di mulai sejak tanggal 15 Februari- 23 Juni 2018. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye dijadwalkan pada tanggal 24 Juni-26 Juni 2018 , yaitu 3 hari sebelum hari pemilihan. Jumlah pemilih yang memiliki hak suara di provinsi Sumatera Selatan sebanyak 5.656.633 mata pemilih yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan. Berikut tabel hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan data yang dihimpun Sripoku.com dari Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan : | 67

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Tabel Hasil Rekapitulasi Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 HASIL REKAPITULASI SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA SELATAN 2018 Paslon Herman Deru & Mawardi Yahya 1.394.438 No urut 1 Paslon Syaifudin Aswari Rifai & M. 442.820 No urut 2 Irwansyah Paslon Ishak Mekki & Yudha Pratomo 839.734 No urut 3 Paslon Dodi Reza Alex & Giri Ramanda N 1.200.625 No urut 4 Kiemas Suara Sah 3.877.626 Suara sah & suara tidak sah 4.010.698 Suara tidak sah 133.072 Selisih suara paslon 1 & paslon 4 193.813 Sumber : Sripoku.com dari KPU Sumatera Selatan, 2018 Di lain tempat, pemilihan Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan di 1.464 Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang tersebar dalam 14 Kecamatan Se- Kabupaten Musi Banyuasin dengan jumlah pemilih sebanyak 433.249 orang. Dari hasil penghitungan suara yang dilakukan KPUD Kabupaten Musi Banyuasin, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Dodi Reza Alex – Giri Ramanda dinyatakan unggul dibandingkan kandidat calon lainnya dengan jumlah perolehan suara sebanyak 61,42 % yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Berikut tabel hasil rekapitulasi suara pemilihan Gubernur Sumatera Selatan 2018 di Kabupaten Musi Banyuasin : | 68

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Tabel Hasil Rekapitulasi Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 wilayah Kabupaten Musi Banyuasin No Urut Nama Paslon Jumlah Suara 54.532 Paslon 1 Herman Deru & Mawardi Yahya 24.966 Paslon 2 Syaifudin Aswari Rifai & M. 24.115 Irwansyah 166.634 Paslon 3 Ishak Mekki & Yudha Pratomo 270.247 5.616 Paslon 4 Dodi Reza Alex & Giri Ramanda N 275.863 Kiemas Suara Sah Suara Tidak Sah Total Suara Sah dan Tidak Sah Sumber : Komisi Pemilihan Umum Sumsel, 2018 Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin mendukung langkah yang diambil oleh kepala daerahnya dalam mencalonkan diri sebagai Gubernur Provinsi Sumatera Selatan. Dukungan dari masyarakat tersebut dapat dilihat dari jumlah perolehan suara yang didapat oleh Paslon nomor 4 di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam upaya mengembalikan tujuan semula dilaksanakannya Pilkada yaitu menghasilkan pemimpin yang bersih dan berintegritas, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sebagai salah satu penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 untuk zona wilayah Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap praktik politik uang, diantara lain : • Pra pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin menghimbau pasangan calon, partai politik serta tim kampanye dari pasangan calon yang berkompetisi untuk tidak melakukan praktik politik uang dalam bentuk apapun dengan menerbitkan surat himbauan netralitas ASN dan anti politik uang. Dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin juga aktif dalam melakukan pengawasan melekat setiap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon baik kampanye melalui tatap muka, | 69

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pertemuan terbatas maupun rapat umum. Seperti diketahui masing-masing paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum sebanyak 1 kali di Kabupaten Musi Banyuasin. • Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin melakukan sosialisasi anti politik uang melalui media sosial facebook Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, serta turut mensosialisasikan regulasi hukum yang membahas tentang politik uang dalam rapat kerja dan rapat koordinasi bersama Panitia Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Musi Banyuasin • Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Patroli anti politik uang pada masa tenang kampanye selama tiga hari, sebelum pemilihan yakni terhitung tanggal 23 Juni s.d 26 Juni 2018 dengan turut melibatkan Satpol PP dan tokoh masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dalam pelaksanaannya. Secara subyektif, kegiatan ini terasa dampaknya, bagaimana Bawaslu meningkatkan psikologis orang untuk tidak memberi dan menerima uang atas alasan memilih atau Pemilu. • Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin membuka posko laporan dugaan pelanggaran dalam rangka menampung laporan dan aspirasi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran selama masa kampanye sampai pasca pemilihan. • Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan tinjauan dan kunjungan dalam rangka touring pengawasan yang dilakukan mulai dari tanggal 12 Maret 2018 hingga 16 Maret 2018. Untuk wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Kecamatan Sanga Desa yang dipilih sebagai tuan rumah kunjungan. Dalam kunjungan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berharap agar Pilgub tahun 2018 berjalan dengan lancar, damai dan berintegritas dan menghimbau kepada penyelenggara pemilu harus jujur danadil. • Dalam menjalankan pengawasan terhadap praktik politik uang, Beni Hernedi selaku pembina kepegawaian di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin dalam diskusi yang mengusung tema ‘wujudkan Pilgub provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 berkualitas Zero Money Politic dan Zero keterlibatan ASN’ | 70

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia menjelaskan akan menindak tegas jika ada praktik politik uang selama penyelenggaraan Pilgub 2018 dan jika ada ASN yang terlibat dalam kegiatan politik. Indikator terwujudnya Pilkada yang berkualitas itu diantaranya adalah bebas dari money politic dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga pemilih nantinya dapat secara rasional, obyektif dan memilih berdasarkan penilaian dirinya sendiri bukan atas dorongan uang, faktor keluarga dan yang lainnya. 4.2 Tantangan dan Hambatan dalam Pelaksanaan Pengawasan terhadap Pencegahan Praktik Politik Uang dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kabupaten Musi Banyuasin Dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kabupaten Musi Banyuasin, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menemukan beberapa tantangan dan hambatan, yang telah di rangkum sebagai berikut ini : Tantangan : • Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Tentang Politik Berdasarkan pengamatan terhadap masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin, tidak semua orang tahu apa itu politik, bagaimana bentuknya, serta apa yang dihasilkan dari politik. Itu semua disebabkan karena tidak ada pembelajaran tentang politik di sekolah – sekolah ataupun memang dari masyarakatnya sendiri yang memilih untuk bersikap apatis terhadap dunia politik. Sehingga ketika diadakan pesta demokrasi atau pesta politik seperti Pemilu dan Pilkada masyarakat akan bersikap acuh dan tidak peduli. Kondisi seperti ini membuka peluang untuk menyebabkan maraknya praktik politik uang dikarenakan masyarakat yang acuh dengan Pemilu dapat dengan mudah menerima pemberian dari para peserta Pemilu. Sehingga politik uang dianggap bukanlah masalah yang dapat menimbulkan kerugian bagi diri mereka sendiri dimasa yang akan datang. • Kebudayaan Saling memberi ketika mendapat rejeki, serta rejeki tidak boleh ditolak. Begitulah ungkapan yang nampaknya telah melekat dalam sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya | 71

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin. Uang dan segala bentuk politik uang dari peserta pemilu dianggap sebagai rejeki bagi masyarakat yang tidak boleh ditolak. Dan karena sudah diberi, secara otomatis masyarakat harus memberi sesuatu pula untuk peserta pemilu, yaitu dengan memilih, menjadi tim sukses, bahkan ikut menyukseskan politik uang demi memenangkan peserta pemilu tersebut. Hal itu semata-mata dilakukan sebagai ungkapan terimakasih dan rasa balas budi masyarakat terhadap si pemberi yang memberi uang. Hambatan : • Dalam praktiknya terdapat kendala dalam Regulasi yang terkait dengan larangan politik uang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebagai contoh dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan larangan praktik politik uang berlaku di sepanjang tahapan kampanye, masa tenang, maupun hari H pencoblosan atau pemilihan. Hukuman atas praktik ini bisa dijatuhkan pada siapapun pihak yang terlibat, tidak hanya pemberi melainkan juga penerima. Hal tersebut justru menjadi kendala dalam penegakan aturan. Sebab, seandainya penerima politik uang melaporkan pihak pemberi, penerima juga bisa dikenai sanksi. Untuk itu, sulit membuktikan praktik politik uang karena minimnya saksi. Pengatura lainnya terdapat dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187A Ayat (1) : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu sebagaimana dikmasud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang terlibat dalam politik uang atau yang menerima uang, ini diatur dalah Pasal 187A ayat (2). Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | 72

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia • Minimnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan dugaan adanya praktik politik uang dan menjadi saksi bila terjadinya praktik politik uang. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak ingin di repotkan dengan urusan prosedur dan karena merasa takut sebab di dalam Undang-Undang Pemilukada tidak dijelaskan secara rinci bagaimana perlindungan hukum bagi saksi atau pelapor ketika melaporkan adanya praktik politik uang karena pada proses persidangan nantinya saksi atau pelapor di wajibkan hadir sehingga masyarakat memilih diam dibandingkan melaporkan apa yang mereka lihat dan alami. 5. Penutup 5.1 Kesimpulan Berdasarkan uraian dan penjelasan pada bab hasil penelitian dan pembahasan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap pencegahan praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kabupaten Musi Banyuasin dapat disimpulkan bahwa : • Dalam hal pelaksanaan pengawasan terhadap pencegahan praktik politik uang pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kabupaten Musi Banyuasin, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan upaya – upaya pencegahan antara lain : memberikan himbauan kepada masyarakat kabupaten Musi Banyuasin agar tidak terpengaruh dengan uang dalam menentukan pilihannya, memberikan sosialisasi terkait regulasi Undang-Undang yang mengatur tentang Politik Uang, melaksanakan patroli pengawasan tolak politik uang menjelang waktu pemilihan, melibatkan masyarakat sebagai mitra Bawaslu dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin, serta membuka posko laporan dugaan pelanggaran untuk menerima aduan/laporan dari masyarakat. • Tantangan dan hambatan yang ditemui Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, diantaranya: berdasarkan pengamatan, kesadaran akan politik pada masyarakat kabupaten Musi Banyuasin masih kurang, kebudayaan di dalam masyarakat yang menganggap penyebaran uang pada saat kontestasi politik merupakan rejeki | 73

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia yang diberikan oleh si pemberi dan si penerima membalas dengan memberikan suaranya pada saat pemilihan. Selanjutnya, banyaknya celah hukum dalam regulasi Perundang-Undangan pemilu maupun pilkada dapat menjadi ruang yang dimanfaatkan oleh para pelaku praktik politik uang dalam melakukan aksinya untuk memperoleh suara rakyat. 5.2 Saran Berdasarkan uraian dari kesimpulan diatas, maka saran yang dapat diberikan agar pelaksanaan pengawasan terhadap pencegahan praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten Musi Banyuasinkedepannyamenjadi lebih baik lagi adalah sebagai berikut: • Bawaslu dapat memberdayakan siswa sekolah kader pengawasan partisipatif yang merupakan salah satu program dari Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan sosialisasi anti politik uang di daerahnya masing-masing dalam sebaran wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pada masyarakat yang minim pengetahuan politiknya betapa berharga nya nilai sebuah suara dalam demokrasi sehingga tidak dapat ditukar dengan uang. Bawaslu dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat kabupaten Musi Banyuasin perihal bentuk- bentuk politik uang, tata cara pelaporan ketika menjumpai praktik politik uang serta diharapkan adanya perlindungan dari Bawaslu untuk pelapor ataupun saksi dari praktik politik uang. Bawaslu diharapkan terus mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat agar turut aktif dalam mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang bersih dari politik uang serta berpartisipasi dalam mengawal setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, karena akan menyulitkan untuk mencegah terjadinya politik uang jika tidak ada dukungan/partisipasi masyarakat dan pemerintah. • Untuk mencegah terjadinya politik uang, bisa dilakukan melalui edukasi di lembaga pendidikan formal dan nonformal. Pada lembaga pendidikan formal, harus ada program dan peran dari partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kemudian, pendidikan non formal merupakan | 74

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia program pendidikan yang dilakukan penyelenggara dan dilakukan secara berjenjang. Dalam hal adanya tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pencegahan praktik politik uang dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kabupaten Musi Banyuasin, diharapkan agar diterbitkannya regulasi perundang–undangan politik uang yang memiliki sanksi yang tegas dan isinya konsisten sehingga dapat membuat para pelaku praktik politik uang jera. | 75

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia DAFTAR PUSTAKA Ahmad, Ikhsan.2015. Pilar Demokrasi Kelima.Yogyakarta : Media Presindo Ahmad Khoirul Umam, Kiai dan Budaya Korupsi di Indonesia (Semarang: Rasail, 2006),24. Chusna Farisa.F.(2020, Juli 3). Bawaslu Sebut Praktik Politik Uang Sulit Dibuktikan karena Saksi Minim.Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/07/3. Dedi Irawan, “Studi Tentang Politik Uang (Money Politic)dalam Pemilu Legilatif Tahun 2014 : Studi Kasus di Kelurahan Sempaja Selatan”, Jurnal Ilmu Pemerintahan (Maret, 2015), 34. Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, Edisi Kedua, 1994), 965. Guru Pendidikan,(2020, Oktober 12). PILKADA adalah. Diakses dari https://seputarilmu.com/2020/10/pilkadaadalah.html Hasunacha N.Sebab Akibat Politik Uang Pada Pemilu. Diakses dari http://www.hukumpedia.com/hasunacha/sebab-akibat- politik-uang-pada-pemilu I Made Wiratha (2006:39) Wiratha, I Made.2006.Metode Penelitian Sosial Ekonomo.Yogyakarta:Andi Offset. Ismawan, Indra.1999.Money Politic Pengaruh Uang dalam Pemilu. Yogyakarta : Media Presindo L.Sumartini, Money Politic dalam Pemilu (Jakarta : Badan Kehakiman Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, 2004), 148-149. MSR.(2018, Januari 15).Ini Indikator Pilkada Berkualitas Menurut Mendagri. Diakses dari litbang.kemendagri.go.id Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2017 Pasal 71 | 76

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi.2002.Metode Penelitian Survei.Jakarta:Ghalia Indonesia. R&D.Bandung : Fokusmedia. Sondang P. Siagian.2010.Manajemen Sumber Daya Manusia.Jakarta:Bumi Aksara Sripoku.com.(2018, Juli 9).Ini Daftar Lengkap Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Sumsel 2018 dari 17 Kota & Kabupaten. Diakses dari https://palembang.tribunnews.com/2018/07/09/ini-daftar- lengkap-hasil-rekapitulasi-suara-pilgub-sumsel-2018-dari- 17-kota-kabupaten Sugiyono.2013.Metode Penelitian Administrasi : Metode Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 278,280,284, 515 dan 523 | 77



Bab 4



Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia BAB IV PENGAWASAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2018 DI KABUPATEN BANYUASIN MUHAMMAD MUSTAKIM, S.Pd 1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) telah membawa perubahan besar bagi sistem politik dan penyelenggaraan kekuasaan negara yang bertujuan untuk mencapai cita negara hukum dan konstitusionalisme di Indonesia. Perubahan tersebut telah memberi arti yang jelas tentang Negara hukum Indonesia yang memberi kebebasan bagi setiap warga Negara untuk mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak asasi, menjalankan prinsip-prinsip demokrasi serta mendapatkan jaminan peradilan yang secara rigid diatur dalam UUD NRI 1945. Satu-satunya hak politik yang masih dimiliki rakyat adalah hak memberikan suara pada saat pemilihan umum (selanjutnya disingkat pemilu) berlangsung. Untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, sistem pemilu telah diubah dengan sistem yang memberi peluang kepada rakyat untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung. Melalui amandemen UUD NRI 1945 dengan tambahan Pasal 6A dan Pasal 22E dan pasal 18 ayat 4, bahwa sistem pemilu yang sebelumnya diubah menjadi pemilu secara langsung, baik untuk pemilu legislative maupun untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta Gubernur wakil gubernur, Bupati wakil bupati dan Wali kota dan wakil wali kota. Untuk pemilu legislative yang diatur dengan Pasal 22E, selanjutnya dijabarkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan | 81

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Perwakilan Rakyat di Daerah, sedangkan untuk pemilu presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A yang selanjutnya dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Robert A.Dahl menggambarkan pemilu sebagai gambaran ideal dan maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di zaman modern. Pemilu saat ini menjadi suatu parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara, bahkan pengertian demokrasi sendiri secara sedehana tidak lain adalah suatu sistem politik dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi di dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala. Selanjutnya pada tahun 2007, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dimasukkan sebagai agenda pemilu di Indonesia. Upaya pemerintah di era reformasi patut dihargai terutama tekadnya untuk menghidupkan prinsip demokrasi di Indonesia. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan keputusan untuk mengadopsi mekanisme pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) secara langsung yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Hal ini merupakan salah satu langkah maju dalam kebijakan desentralisasi dan proses demokratisasi di Indonesia. Dorongan untuk melaksanakan pemilukada secara langsung ini antara lain karena mekanisme demokrasi secara tidak langsung belum menjamin terakomodasinya aspirasi rakyat dalam memilih calon pemimpinnya. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada adalah Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah. Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai bentuk perwujudan demokrasi dalam era otonomi daerah di berbagai daerah pada kurun waktu satu dasawarsa belakangan ini. Pilkada pada dasarnya sama dengan pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil presiden, DPR dan DPD, keduanya diselenggarakan untuk memilih pemimpin secara langsung. Pilkada dilakukan untuk memilih kepala daerah. Kepala daerah | 82

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia tersebut antara lain Gubernur wakil gubernur, Bupati-wakil bupati, dan Wali kota wakil wali kota.(Bhuana Ilmu Populer, 2018, hlm 3) Momentum ini telah membawa aparatur sipil Negara (ASN/PNS) pada pusaran pertarungan kekuasaan, yang efeknya sangat tidak produktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah. Kondisi ini sangat memungkinkan munculnya potensi tarik- menarik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan keberadaan ASN/PNS sebagai pendukung. Dalam regulasi Pemilu maupun Pemilihan Kepala daerah secara tegas dan jelas melarang dan memberikan sanksi keras kepada Oknum ASN/PNS yang melanggar ketentuan tersebut. Adapun bentuk bentuk ketidaknetralan yang ditemui oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin adalah sebagai berikut : 1) Oknum ASN yang terlibat mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah; 2)Oknum ASN Menggunakan fasilitas Negara untuk kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon; 3) Oknum ASN Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Sebagai Upaya menciptakan zero konflik dan meminimalisir pelanggaran pada pemilhan kepala daerah, Bawaslu telah melakukan pencegahan (preventive) dengan cara menyampaikan surat Kepada Bupati agar dapat mengisntruksikan Seluruh Jajaran ASN/PNS untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah, sosialisasi terhadap ASN Melalui media elektronik, media massa, media cetak dan media sosial. Bagi oknum ASN/PNS yang secara nyata telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada, maka Bawaslu kabupaten Banyuasin membuat kajian dan menganalisis permasalahan yang selanjutnya membuat rekomendasi yang ditujukan kepada KASN, Dalam hal inilah Bawaslu kabupaten banyuasin merasa belum mempunyai kekuatan penuh untuk memberikan sanksi yang tegas, karena bersifat rekomendatif saja, sementara dari hasil rekomendasi tersebut masih menempuh proses yang sangat panjang dan Bawaslu tidak mempunyai akses lagi untuk ikut mengawasi dan dan tidak andil untuk ikut memberikan sanksi. | 83

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk melakukan riset dengan judul : Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 Di Kabupaten Banyuasin ? 1.2. Rumusan Masalah 1. Bagaimana bentuk ketidaknetralan ASN/PNS dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 di Kabupaten Banyuasin; 2. Bagaimana Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Banyuasin terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 Di Kabupaten Banyuasin. 3. Apa Tantangan dan Hambatan yang ditemui Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 di Kabupaten Banyuasin. 1.3 Tujuan Penelitian Adapaun Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan : 1. Bentuk – bentuk ketidaknetralan yang dilakukan oleh ASN/PNS pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018; 2. Proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018; 3. Hambatan dan Tantangan yang ditemui Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018. 2. METODE PENELITIAN 2.1 Metode Penelitian Pendekatan penelitian kualitatif. Menurut Sugiyono (2011), penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat post positivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai | 84

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive sampling. 2.2 Jenis Penelitian Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian studi kasus,menurut Yin (1996) studi kasus adalah suatu inkuiri empirik yang menyelidiki fenomena didalam kontek kehidupan nyata,bilamana batas-batas antara fenomena dan kontek tidak tampak dengan tegas dan dimulti sumber bukti dimanfaatkan. 2.3 Teknik Pengumpulan Data Dalam Penulisan riset ini, Bawaslu Kabupaten Banyuasin menggunakan Instrumen pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi (interview).Menurut (Lexy J. Meleong,2010:186) Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan itu dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara (interview) yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu, sedangkan data Dokumentasi adalah dokumen lama yang digunakan dalam penelitian sebagai sumber data karena dalam banyak hal dokumen sebagai sumber data dimanfaatkan untuk menguji, menafsirkan, bahkan untuk meramalkan (Lexy J. Moleong,2010:217). Adapun data yang diperoleh dengan melibatkan beberapa pihak terkait, antara lain KPU Kabupaten Banyuasin, Pihak Kejaksaan dan Kepolisian Kabupaten Banyuasin juga sebagian instansi Pemerintahan di Kabupaten Banyuasin. 2.4 Teknik Analisis Data Analisis data kualitatif dilakukan apabila data empiris yang diperoleh adalah data kualitatif berupa kumpulan berwujud kata- kata dan bukan rangkaian angka serta tidak dapat disusun dalam kategori-kategori/struktur klasifikasi. Menurut miles dan Huberman, kegiatan analisis terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verivikasi.Terjadi secara bersamaan berarti reduksi data,penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verivikasi sebagai sesuatu yang saling jalin menjalinmerupakan proses siklus dan interaksi padasaat sebelum, selama, dan sesudah pengumpulan data dalam bentuk sejajar yang membangun wawasan umum yang disebut “analisis” (Ulber Silalahi, 2009: 339) | 85

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 2.5 Validitas Data Validitas merupakan derajat ketepatan antara data yang terjadi pada obyek penelitian dengan data yang dapat dilaporkan oleh peneliti (Sugiyono,2010: 117). Jadi data yang valid adalah data “yang tidak berbeda” antara data yang dilaporkan oleh peneliti dengan data yang sesungguhnya terjadi pada obyek penelitian. Namun demikian perlu diketahui bahwa kebenaran realitas data dalam penelitian kualitatif tidak bersifat tunggal, tetapi jamak dan tergantung pada konstruksi manusia, dibentuk dalam diri seseorang sebagai hasil proses mental tiap individu dengan berbagai latar belakangnya. Hal ini berbeda dengan reliabilitas dalam penelitian kuantitatif,sebagaimana dijelaskan Susan Stainback dalam Sugiyono (2010:118), bahwa reliabilitas berkenaan dengan derajat konsistensi dan stabilitas data atau temuan. 3. PERSPEKTIF TEORI 3.1 Pengawasan Kata“pengawasan” secara etimologi terdiri dari satu suku kata, yakni“awas” yang berartidapat melihatdengan jelas, dengan imbuhan “pe” dan “an” di awal dan akhir suku kata sehingga membentuk kata “pengawasan” yang dapat diartikan sebagai penilikan dan penjagaan,penilikan dan pengarahan kebijakan, Sedangkan secara terminologi, kata “pengawasan” ini dalam determinan ilmu administrasi, tidak dapat dipisahkan dari kata perencanaan,sehingga Sondang P.Siagianmendefinisikannyasebagaiprosespengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. 3.2 Netralitas Netralitas birokrasi adalah fenomena lama yang senantiasa aktual, terutama menjelang, saat, dan pasca pemilihan umum, baik pemilihan Legislatif, Presiden dan Wakil, maupun Kepala Daerah. Netralitas birokrasi pada hakikatnya adalah suatu sistem dimana birokrasi tidak akan berubah dalam memberikan pelayanan kepada pimpinan/masternya (dari partai politik yang memerintah), biarpun masternya berganti dengan master (parpol) yang lain (Thoha, 2005). | 86

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Pelayanan yang diselenggarakan oleh aparat birokrasi didasarkan pada profesionalisme bukan karena kepentingan politik. Netralitas juga dimaknai bahwa pemerintahan hendaknya tidak memihak pada kepentingan golongan, tetapi bertindak atas dasar sikap profesionalisme dengan kemampuan individu yang kredibel dan tingkat kapabilitas yang tinggi (Majalah Netral No.02, Februari 2000: 18). Netralitas birokrasi muncul sejak pemilu pertama tahun 1955 dimana partai politik pemenang pemilu silih berganti memimpin dan mengendalikan pemerintahan yang parlementer sehingga netralitas birokrasi pemerintah mulai terngganggu atau tidak bebas dari pengaruh parpol. Pengaruh parpol berlanjut pada saat sistem pemerintahan berganti menjadi sistem presidensial (sejak kembali ke UUD 1945),orde baru yang masih menganut sistem presidensial, hingga era reformasi yang menganut sistem setengah presidensial akibat amandemen UUD 1945. 3.3 ASN ( Aparatur Sipil Negara) Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 pengertian ASN adalah Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Disetiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki posisi yang cukup strategis untuk menjadi mesin politik pemenangan kandidat pasangan calon karena dapat mendulang suara (Gusman, 2017). Bahkan, kekuatan ASN dapat mengalahkan soliditas partai politik pengusung, apalagi di kabupaten tersebut petahana maju kembali untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah. Keterlibatan ASN yang cukup kuat dalam memberikan dukungan kepada petahana, setidaknya dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, iming-iming naik jabatan atau naik promosi ketika nantinya terpilih. Menurut Sri Hartini (2014), implikasi ketidaknetralan adalah penempatan jabatan karena kepentingan politik yang tidak berdasar kompetensi, namun lebih karena faktor mariage system bukan merit system. Kedua, posisi ASN yang cenderung dilematis. Satu sisi dituntut untuk bekerja secara profesional. Sisi lain, posisi ASN sebagai bawahan tidak bisa melawan instruksi atasan. | 87

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 3.4 Pelaksanaan Pilkada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada adalah Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh para penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan. Di Indonesia, saat ini pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang sudah memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah juga dapat dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup sebagai berikut : ➢ Gubernur dan Wakil Gubernur Untuk Provinsi ➢ Bupati dan Wakil Bupati Untuk Kabupaten ➢ Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau seringkali disebut Pilkada atau Pemilukada, adalah bagian dari implementasi demokrasi. Kepala Daerah adalah jabatan politik yang bertugas memimpin dan menggerakkan lajunya roda pemerintahan. 4. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi kunci keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pemerintah pusat dan daerah memiliki peran penting untuk menjaga serta melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN. Aparatur sipil negara merupakan salah satu kekuatan signifikan yang dapat mempengaruhi proses Pilkada. Kekuatan ini jika dipraktikkan dalam konteks keberpihakan politik praktis dapat memecah belah kekuatan ASN itu sendiri. Pada akhirnya akan mengaburkan orientasi ASN sebagai instrumen administrasi pelayanan publik yang ujungnya merugikan rakyat atau tidak netral. 4.1 Bentuk bentuk ketidaknetralan yang dilakukan oleh ASN/PNS pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 adalah sebagai berikut : | 88

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia a) Oknum ASN/PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah; ASN adalah kelompok yang mempunyai posisi sangat strategis, walaupun jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah Pemilih dalam DPT, akan tetapi ASN mempunyai ruang yang sangat representative dan efektif dalam aktivitasnya, apalagi ASN bisa “dijadikan alat” untuk mengajak mengarahkan salah satu pasangan calon dalam setiap pagelaran pesta demokrasi (Kampanye). Pada masa kampanye inilah ASN banyak terlibat atau dilibatkan, misalnya : a) Ikut dalam kegiatan deklarasi salah pasangan calon; Pada Setiap penyelenggarakan pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum, selalu ada kegiatan deklarasi yang dilakukan oleh pasangan calon dalam rangka untuk mensosialisasikan sekaligus menyakinkan konstituen untuk memilih dirinya (calon kepala daerah), dalam kegiatan ini ASN/PNS tidak diperkenankan bahkan dilarang terlibat dalam politik praktis. b) Turut serta membawa dan mengedarkan bahkan ikut memasang spanduk atau baliho salah satu pasangan calon sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah; Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN, disebutkan, surat bernomor: B/71/M.SM 00.00/2017 itu tercantum mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Diantaranya, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Pada ayat lain, lanjutnya, disebutkan ASN/PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. c) Mengikuti dan menghadiri setiap kegiatan kampanye hanya salah satu pasangan calon saja, dan memberikan gerak tubuh yang mengarah keperpihakan kepada salah satu pasangan calon; ASN/PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan. ASN juga dilarang | 89

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan) d) Memberikan koment dan like diakun pada media sosial tim pemenangan pasangan calon; “Like” di media sosial (medsos) merupakan salah satu aktivitas pengguna media sosial yang ingin menyatakan kesukaannya baik terhadap gambar, statement dan informasi yang sedang terpapang dalam dinding media sosial. Kadang like disertai dengan komentar singkat atau panjang, namun ada juga hanya sebatas like saja. Sepintas like itu sesuatu yang biasa atau lumrah dan menjadi aktivitas bermedia sosial yang paling gampang yang menunjukan respons terhadap sesuatu informasi. Namun bagi Aparatur Sipil Negara, like di media sosial dapat menjadi petaka terlebih pada masa Pemilu maupun Pemilihan karena hal tersebut melanggar Netralitas ASN. Larangan untuk “Like atau menyukai” terhadap sebuah konten di media sosial oleh seorang ASN dalam kampanye pemilihan kepala daerah tertuang dalam uraian terhadap ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa “dalam hal etika, terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan”.Dengan demikian larangan untuk like atau menyukai dan berbagai aktivitas lainnya dengan menggunakan media sosial untuk menunjukan keberpihakan ASN terhadap salah satu pasangan calon dalam Pemilu maupun Pemilihan termuat dalam Buku Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan te1la1h menjadi panduan bagi pengawasan terhadap netralitas ASN. e) Memposting gambar atau simbol salah satu pasangan calon di media social. Sebagai warga negara yang mempunyai hak memilih pada setiap kegiatan pemilhan kepala daerah maupun pemilihan umum, juga sudah mempunyai pilihan calon kepala daerah yang siap untuk dipilih pada saat hari pemungutan suara, ASN/PNS dilarang mempostingnya gambar/foto salah satu pasangan calon pilihannya ke media sosial. Adapun bentuk - bentuk kegiatan dari point (a) sampai dengan (e) adalah kegiatan yang mencerminkan ketidaknetralan oknum | 90

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia ASN/PNS dan jelas melanggar Undang Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1 jelas diatur larangan kepada ASN untuk bersikap dan berbuat tindakan yang menguntungkan salah satu paslon. b). Oknum ASN Menggunakan fasilitas Negara untuk kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon; Pada setiap pelaksanaan kampanye sering sekali oknum ASN melakukan tindakan/perbuatan menggunakan fasilitas negara untuk melancarkan dan mensukseskan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon yang didukungnya, adapun giat dan upayanya adalah sebagai berikut : ➢ Oknum ASN yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mobiltas kampannye salah satu pasangan calon yang didukung; Praktik ini dilakukan oleh oknum ASN/PNS yang mempunyai posisi penting (pejabat eselon) dan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. Untuk kelancaran mobilitas memperanguhi ke setiap tempat konstituen berada, oknum ASN/PNS tersebut menggunakan fasilitas mobil baik dipakai sendiri maupun orang lain yang mempunyai tujuan yang sama. ➢ Oknum ASN yang menggunakan Bekoloder milik Pemerintah Kabupaten yang digunakan untuk kepentingan kelompok yang telah arahkan untuk memilih salah satu pasangan calon, misalnya pembuatan kolam retensi yang dibuat sebagai tampungan air. Upaya ini dilakukan untuk citra diri dan menarik simpati konstituen bahwa calon tersebut sangat layak untuk dipilih. c. Oknum ASN Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Banyak cara yang dilakukan oleh tim pemenangan untuk memenangkan pasangan calon yang dijagokannya, di Kabupaten Banyuasin pada penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati pada tahun 2018, ada 2 oknum ASN ( kepala desa dan Asisten III Pemkab. Banyuasin), yang berusaha melakukan | 91


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook