SERIAL EVALUASI PILKADA SERENTAK DI INDONESIA Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Penerbit
TIM PENYUSUN Pengarah Ketua Tim Asisten Peneliti Abhan Masykuruddin Nasichun Aviv, Insan Mochammad Hafidz Ilham Azzamit, Syah Rizal H, Afifuddin Ratna Dwi Gusti Ayu Indah L, Rury Pettalolo Fritz Ketua Tim Provinsi Uswatun H, Ade Edward Siregar Iin Irwanto Candra, M Qodri Rahmat Bagja Junaidi Imaddudin, AnjarArifin, Tya Lita A, Pembina Wakil Ketua Taurafiequrrahman, Gunawan Suswantoro Eko Agus Wibisono Rafael Maleakhi, Dinnar Djoni Irfandi Safa A,Dina dwi R, Penanggung Jawab Bre Ikrajendra Alifudin Fahmi Ferdinand Eskol Tiar Masmulyadi Sirait Desain dan Tata letak Insan Azzamit Bobby Aditya Nugraha Nawang Mega Arum Monita Hastarina SERIAL EVALUASI PILKADA SERENTAK DI INDONESIA BAWAslu Provinsi SumAterA SelAtAn @Hak Cipta Dilindungi oleh Undang-Undang Pengutipan, Pengalihbahasaan dan Penggandaan (Copy) Isi Buku ini, Diperkenankan dengan Menyebutkan Sumbernya Diterbitkan Oleh: I
TIM PENULIS SERIAL EVALUASI PILKADA SERENTAK DI INDONESIA BAwAslu Provinsi SumAteRA SelAtAn Editor : Endang Sulastri Fajri Ismail Khalisah Hayatuddin Penulis : Junaidi Syamsul Alwi Husni Mubarok Muhammad Mustakim Iin Susanti Dadang Apriyanto Andri Logan Anggi Yumarta II
KATA PENGANTAR Para pembaca yang budiman, buku yang berada di tangan anda ini merupakan ikhtiar dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menghadirkan catatan, pengalaman, data hasil pengawasan, penindakan pelanggaran serta proses penyelesaian sengketa dalam perjalanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak sejak tahun 2015- 2020. Rangkaian naskah ini merupakan serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang ditulis oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, termasuk proses pengawasan dalam masa pandemi Covid-19. Sebagai sebuah seri penerbitan, terdapat sebanyak 34 buku yang mewakili pengalaman setiap wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia. Penerbitan buku ini melengkapi upaya evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Nasional tahun 2019 dalam 7 buku serial sebelumnya. Sebagai sebuah upaya menghadirkan rekam jejak pengawasan sekaligus catatan perjalanan Pilkada Serentak sejak tahun 2015 maka Bawaslu RI merasa perlu melibatkan segenap jajaran pengawas pemilu dari Provinsi sampai Kabupaten/Kota untuk terlibat dalam penulisan ini. Karena lokus peristiwa Pilkada Serentak ada di daerah, maka Bawaslu RI menilai yang lebih berhak untuk menuliskannya adalah jajaran pengawas pemilu di masing-masing daerah. Bawaslu RI berkepentingan pula terhadap upaya peningkatan kapasitas jajaran di daerah untuk mempunyai kemampuan analisis dan penulisan ilmiah sebagai salah satu cara penyampaian kinerja Bawaslu kepada publik. Atas upaya yang luar biasa ini, Saya dan pimpinan Bawaslu menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran di Sekretariat Bawaslu RI yang telah mendesain dan melaksanakan program riset dan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015-2020 ini bersama-sama para pakar kepemiluan antara lain Aditya Perdana (Puskapol Universitas Indonesia); Endang Sulastri (Universitas Muhammadiyah III
Jakarta); Abdul Gaffar Karim (Universitas Gadjah Mada); Ahsanul Minan (Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia); dan August Mellaz (Sindikasi Pemilu dan Demokrasi). Ucapan terimakasih dan kebanggaan luar biasa juga kami sampaikankepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan para konsultan daerah yang telah melakukan asistensi dalam program kajian dan evaluasi Pilkada Serentak 2015- 2020 ini. Meski pada tahun 2020 terdapat penyelenggaraan Pilkada Serentak di 270 daerah pemilihan, serta dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19, kita bersama masih bisa menghasilkan karya besar ini, sebuah kerja-kerja keabadian yang akan bermanfaat bagi perkembangan keilmuan tentang pemilu dan demokrasi di Indonesia. Sekaligus menjadi bahan rekomendasi Bawaslu untuk perbaikan sistem kepemiluan di masa mendatang. Selamat membaca. Abhan Ketua Bawaslu RI IV
KATA PENGANTAR Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan melakukan kegiatan riset dan kajian sebagai bagian dari Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak sejak tahun 2015 hingga 2020. Kegiatan ini juga, merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan selama masa Pandemi Covid-19. Hasil reiset ini berdasarkan catatan dan pengalaman yang didokumentasikan oleh Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa dalam pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Selatan sejak tahun 2015 hingga 2020. Dari proses kajian, bimbingan dan Kurasi yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terdapat 8 (delapan) penelitian terpilih yang meliputi 2 (dua) hasil penelitian Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan 6 (enam) komisioner Bawaslu Kabupaten dan kota. Menggali dan Menghadirkan kembali dokumentasi pengawasan yang disusun bersama dengan perjalanan Pilkada Serentak sejak tahun 2015 tentu mampu dijadikan sebagai acuan serta panduan dalam penyelenggaraan Pilkada kedepannya. Pelibatan segenap jajaran pengawas pemilu dari Kabupaten/ Kota se- Sumatera Selatan tentu dapat diapresiasi dengan baik oleh kita bersama. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tentu memiliki semangat dalam penguatan kapasitas dan kapabilitas terutama Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Sumatera Selatan dalam melakukan observasi, analisa, kajian serta nantinya dapat dituangkan dalam bentuk dokumentasi berupa buku dan media lainnya. Apresiasi yang tinggi kami ucapkan kepada para tim yang terlibat dalam menyelesaikan Buku ini, saya dan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengucapkan terimakasih kepadaBapak Dr. H. Fajri Ismail, M.Pd.I., Ibu Dr. Endang Sulastri serta Ibu Dr. Khalisah Hayatuddin, SH., M.Hum. yang telah memberikan asistensi dalam penulisan Buku ini. Akhirnya dengan rasa syukur dan bangsa luar biasa kami sampaikan kepada jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kabupaten/ Kota yang telah terlibat dalam pembuatan buku Kajian V
dan Evaluasi Pilkada Serentak 2015 hingga 2020 ini. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah membuktikan bahwa ditengah Pandemi Covid-19 ini yang melanda kita semua, serta menghadapi Pilkada Serentak tahun 2020 ini, kita masih mampu membuat karya yang nantinya dapat berguna bagi kita semua. Atas dukungan Bapak/ Ibu Kami Ucapkan terimakasih. Bawaslu terbuka, Pemilu terpercaya. Iin Irwanto Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan VI
DAFTAR ISI TIM PENYUSUN I TIM PENULIS II KATA PENGANTAR KETUA BAWASLU RI III KATA PENGANTAR KETUA BAWASLU PROVINSI V DAFTAR ISI VII Bab. 1 Pengawasan Bawaslu Sumsel terhadap Kampanye Hitam di Media Sosial Facebook pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 (Junaidi) 3 Bab. 2 Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Syamsul Alwi) 29 Bab. 3 Pengawasan Terhadap Pencegahan Praktik Politik Uang Dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kabupaten Musi Banyuasin (Husni Mubarok) 53 Bab. 4 Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 Di Kabupaten Banyuasin ( M. Mustakim) 81 Bab. 5 Peran Serta Pengawasan Panwaslu Terhadap Pemilihan Calon Tunggal Studi Kasus:Pilkada Serentak di Kota Prabumulih Tahun 2018 (Iin Susanti) 113 Bab. 6 Peran Aktif Bawaslu Dalam Pencegahan Hoax dan Hatespeech Pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 di Kota Palembang (Dadang Apriyanto) 139 Bab. 7 Pelaksanaan Pengawasan Pilkada Pada Wilayah Zona Rawan Konflik Antar Pendukung di Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018 ( Tim Empat Lawang) 161 Bab. 8 Optimalisasi Langkah Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2020 (Anggi Yumarta) 189 VII
Bab 1
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia BAB I Pengawasan Bawaslu Sumsel terhadap Kampanye Hitam di Media Sosial Facebook pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 Junaidi, S.E.,M.SI (Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) 1. Pendahuluan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) merupakan mekanisme yang absah diatur dalam undang-undang untuk suksesi kepemimpinan baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Ingar bingar pemilu di tingkat lokal tidak kalah menariknya dengan pemilu tingkat nasional berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pilkada di daerah-daerah. Faktor kedekatan (proximity) antara pasangan calon dengan pemilih, sedikit banyak memengaruhi tingkat emosional pemilih dan pasangan calon. Kesamaan suku dan faktor kekerabatan cenderung lebih dikedepankan dalam menjatuhkan pilihan dibandingkan visi dan misi pasangan calon. Terkadang, faktor tersebut dibumbui dengan isu-isu primordialisme lain, seperti “Jika pasangan itu yang terpilih, pembangunan di daerah A akan lebih digencarkan,” atau “Jika pasangan A yang terpilih, pejabat dari kabupaten A akan dimutasi.” Isu y ini biasanya beredar di kalangan pejabat / pegawai negeri sipil (PNS) agar para pejabat dan PNS ikut mengupayakan kemenangan pasangan tersebut. Pelbagai peristiwa dalam setiap tahapan memberikan sumbangsih terhadap dinamika pelaksanaan pilkada, salah satunya pada tahapan kampanye. Secara ideal, kampanye terlaksana secara kondusif dan kompetitif mengedepankan visi dan misi yang konstruktif dari pasangan calon. Selain isu-isu yang bersifat memengaruhi untuk memilih pasangan tertentu, saat pilkada juga muncul isu-isu atau bahkan berita yang bersifat negatif, bahkan |3
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia bohong atau fitnah bermunculan. Tujuannya untuk menjatuhkan citra pasangan calon lain, sehingga pemilih tidak berkenan memilihnya. Isu atau berita jenis ini, tidak hanya beredar dari mulut ke mulut, melainkan juga melalui tulisan, pamflet dan media sosial. Dalih memperoleh dukungan dari konstituen secara optimal merupakan indikator kesuksesan peserta dalam memenangkan suksesi kepemimpinan daerah melalui Pilkada. Manifestasi dari pelaksanaan kampanye juga tidak sedikit yang menorehkan catatan buruk yang ditunjukkan dengan adanya kampanye hitam “black campaign”. Kampanye hitam dilakukan sebagai upaya memengaruhi masyarakat dengan cara menjatuhkan citra kandidat Pilkada lainnya dengan media kampanye yang beragam, salah satunya media sosial. Dewasa ini, upaya kampanye dengan cara membangun citra diri dan menjatuhkan citra kandidat dalam pilkada dianggap lebih efektif, efisien, serta memiliki nilai aksesabel, sehingga dalam praktiknya ditemukan datanya secara masif. Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2018 Bawaslu Provinsi Sumsel melalui Tim Patroli Pengawasan Media Siber melihat ada beberapa akun yang menyampaikan konten kampanye hitam. Setidaknya salah satu akun tidak terdaftar yang melakukan hal itu, yakni @Achmad Sazali. Namun konten yang dibuat juga diunggah oleh beberapa akun lain. Adapun konten yang mereka unggah menyebut calon Gubernur Sumsel menghamili pembantunya hingga melahirkan seorang anak dan mengenai salah seorang anak calon tersebut terlibat narkoba. Menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran pengawas pemilu yang berkewajiban menjamin kondusivitas dan keadilan dalam Pilkada melalui pengawasan terhadap media sosial. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah media sosial Platform Facebook mampu memfilter konten kampanye hitam dalam menciptakan pilkada yang kondusif dan berkeadilan secara menyeluruh? Lebih lanjut, bagaimana jajaran pengawas pilkada mengelola praktik kampanye hitam pada media sosial Platform Facebook? Tulisan ini memberikan gambaran tentang dinamika mekanisme pengawasan Bawaslu terhadap media sosial Platform Facebook dalam pengelolaan praktik kampanye hitam pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Sumatera |4
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Selatan. Adapun praktik kampanye hitam banyak ditemukan pada agenda Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 yang ditujukan kepada pasangan calon Herman Deru – Mawardi Yahya. Konten kampanye hitam secara spesifik membangun citra negatif Herman Deru dengan isu menghamili asisten rumah tangganya hingga memiliki anak. Bagian pertama pada tulisan ini memuat gambaran umum tentang Pilkada. Bagian kedua yaitu konten dan konteks problematika kampanye hitam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 melalui Platform Facebook yang ditujukan kepada pasangan calon Herman Deru-Mawardi Yahya. Bagian ketiga berisi tentang peran pengawas dalam mengawasi praktik-praktik kampanye hitam pada konten dan konteks di atas. Bagian terakhir yaitu kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan hasil riset dan kajian evaluasi terhadap problematika pengawasan agenda pemilu maupun pemilihan terhadap kampanye hitam melalui Platform Facebook. 2. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam tulisan ini yaitu bagaimana mekanisme pengawasan dan dinamika Bawaslu Provinsi Sumsel terhadap praktik kampanye hitam melalui Platform Facebook terhadap pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan pada Pilgub 2018? 3. Tujuan Tujuan dari tulisan ini yaitu untuk mengevaluasi tugas pengawasan Bawaslu terhadap praktik kampanye hitam melalui Platform Facebook terhadap pasangan calon Herman Deru-Mawardi Yahya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Tujuan lainnya yaitu untuk memberikan rekomendasi pada sistem pengaturan dan pola pengawasan yang ideal terhadap praktik kampanye hitam pada patform Facebook untuk agenda Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. 4. Metode Penelitian Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Denzin dan Lincoln (Borg & Gall, 2007, h. 114) mendeskripsikan pengertian kualitatif |5
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia sebagai sebuah penelitian yang multimetode dalam menjelaskan masalah, melibatkan interpretasi peneliti, dan melakukan pendekatan secara naturalistik. Karena penyebaran hoaks dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan bagian dari peristiwa, maka jenis penelitiannya adalah Studi Kasus. Jenis penelitian ini dipilih karena studi kasus merupakan pengujian yang sangat terperinci mengenai satu orang subjek maupun satu tempat penyimpanan di dalam dokumen atau satu peristiwa yang tertentu. Data yang digunakan dalam penelitian Pengawasan Bawaslu terhadap Kampanye Hitam melalui Platform Facebook terdiri dari 2 sumber: yaitu sumber primer dan sekunder. Sumber primer diartikan sebagai sumber data penelitian yang diperoleh atau didapatkan dari sumber aslinya. Sedangkan sumber sekunder diartikan sebagai data penelitian yang diperoleh melalui media perantara atau secara tidak langsung. Intrumen Pengumpulan Data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan dokumentasi. Wawancara yang diwujudkan dalam rangkaian pertanyaan kepada responden, merupakan teknik pengumpulan data yang efektif dalam penelitian kualitatif. Wawancara dilakukan di antaranya: 1) Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan dan 2) Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan teknik Dokumentasi dengan cara melihat atau menganalisis dokumen-dokumen yang dibuat oleh subjek sendiri atau oleh orang lain tentang subjek. Sejumlah besar fakta dan data tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumentasi. Dokumen dalam penelitian ini adalah bukti kampanye hitam dan sebagai pembanding digunakan dokumen pedoman Bawaslu dan lain lain. Untuk memilih responden, teknik yang dipilih dengan menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik ini adalah teknik untuk menentukan sampel berdasarkan pertimbangan atau tujuan dan nilai guna individu terhadap penelitian (Ismail, Fajri. 2019, h. 30). Teknik analisis data dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik Analisis Miles-Huberman. Menurut Miles & Huberman (Emzir, 2012, h.101) analisis terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu: 1) reduksi data: diartikan sebagai proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan tertulis di lapangan a, penyajian data, |6
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia penarikan kesimpulan/verifikasi, 2) Penyajian Data: sebagai sekumpulan informasi tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan, dan 3) Kesimpulan dan Verifikasi: Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara dan akan berubah apabila ditemukan bukti-bukti kuat yang mendukung tahap pengumpulan data selanjutnya. Proses untuk memperoleh bukti disebut sebagai verifikasi data. Validitas data dalam penelitian kualitatif merupakan komponen yang tidak terpisahkan. Menurut Sutopo validitas data merupakan jaminan bagi kemantapan simpulan dan tafsiran makna sebagai hasil penelitian. Triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap hal tersebut. Pada dasarnya triangulasi merupakan teknik yang didasari pola pikir fenomenologi yang bersifat multi perspektif. Penelitian ini menggunakan teknik validitas data triangulasi terdiri dari: 1) triangulasi metode, 2) triangulasi teknik, dan 3) triangulasi teori. 5. Perspektif Teori 5.1 Pengawasan George R Tery mengartikan pengawasan merupakan upaya dalam mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, dengan maksud mengevaluasi prestasi kerja, dan apabila diperlukan juga menerapkan tindakan-tindakan korektif, sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana (Santoso, Topo dan Ida Budhiati, 2019). Lebih lanjut menurut Siagian menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan merupakan proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah dilakukan sebelumnya. Pengelompokkan pegawasan menurut Donnelly menjadi tiga tipe, yaitu: Pertama, Pengawasan Pendahuluan (Preliminary Control), yakni pengawasan yang terjadi sebelum pekerjaan dilakukan, sehingga bisa menghilangkan penyimpangan penting pada sebelum dihasilkan penyimpangan tersebut terjadi. Kedua, Pengawasan Pada Saat Kerja Berlangsung (Cocurrent Control) merupakan pengawasan yang terjadi pada saat pekerjaan dilaksanakan dengan cara memonitor pekerjaan yang berlangsung |7
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia untuk memastikan bahwa sasaran telah dicapai. Ketiga, Pengawasan Feed Back (Feed Back Control) yaitu pengawasan dengan mengukur hasil dari suatu kegiatan yang telah dilaksanakan, guna untuk mengukur penyimpangan yang mungkin terjadi atau tidak sesuai dengan standar (Donnelly, 1996). Dalam kerangka tersebut, pengawasan secara luas dimaknai sebagai rangkaian tindakan dalam pekerjaan mulai dari pencegahan terhadap adanya potensi penyimpangan, dilanjutkan dengan pengawasan pekerjaan secara langsung, sekaligus mengevaluasi hasil dari tindakan atau pekerjaan untuk mencapai efektivitas. 5.2 Kerangka Konseptual 5.2.1 Pemilu dan Pemilihan Pemilu menurut Morissan merupakan cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan. (Morisson, 2005). Lebih lanjut berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana Kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sedangkan pemilihan di tingkat lokal secara eksplisit diatur dalam pasal 1 Undang Undang nomor 1 Tahun 2015 dimana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut dengan Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis. Mekanisme pemilihan kepala daerah disebut demokratis apabila telah memenuhi beberapa parameter, seperti parameter untuk mengamati terwujudnya demokrasi melalui pemilihan umum, rotasi kekuasaan, rekrtutmen terbuka, akuntabilitas publik. Gagasan Pemilihan kepala daerah secara serentak lebih lanjut dimaksudkan untuk membumikan demokrasi hingga tingkat lokal dengan tujuan mewujudkan hak-hak |8
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia esensial individu agar terlibat langsung dalam proses politik untuk mencapai kesejahterahan hidup dan kemapanan sistem politik yang dapat disesuaikan dengan konteks negara. 5.2.2 Pengawasan Pemilu atau Pemilihan Pengawasan dalam pemilu atau pemilihan merupakan sebuah implikasi dari penerapan sistem demokrasi untuk menegakkan keadilan dalam pemilu. Dalam menjalankan pengawas pemilu atau pemilihan diperlukan lembaga pengawasan yang absah dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pemilu atau pemilihan. Elemen penting dari terselenggaranya pemilu atau pemilihan secara kelembagaan diakomodir oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan lembaga pengawas adhoc kecamatan, desa/kelurahan, luar negeri, dan TPS untuk mewujudkan pemilu yang baik. Pada Pasal 1 angka (23) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 disebutkan pengawasan pemilu merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan praturan perundang- undangan. Pada tataran pemilihan kepala daerah pada pasal 23 angka (1) undang-undang pemilihan bahwa Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS sebagaimana nomenklatur disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pegujian Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada sebagai kepastian hukum atas legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota. Lingkup pengawasan Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan didasarkan pada Pasal 28 (1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan Gubernur; |9
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 3. proses penetapan Calon Gubernur; 4. penetapan Calon Gubernur; 5. pelaksanaan Kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan 11. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur; 5.2.3 Kampanye Hitam Dalam jurnal magister Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadyah Yogyakarta oleh La Januru bahwa dalam teori politik, kampanye hitam akan mempengaruhi peningkatan kesadaran kritis pemilih dan cenderung provokatif. Menurut Charles U. Larson pada (Ruslan, 2007) dalam buku yang berjudul Persuation, Reception, and Responsibility telah membagi kampanye dalam beberapa jenis, diantaranya : product oriented campaign, candidate oriented campaign, ideological or cause – oriented campaign. Secara eksplisit kampanye positif, kampanye negatif, dan kampanye hitam merupakan buah interaksi antar individu dalam proses politik yang sedang berjalan. Interaksi yang dimaksud merupakan sebuah proses pengembangan budaya politik . Esensi dari kampanye hitam adalah upaya yang terorganisir dengan tujuan untuk mempengaruhi preferensi pemilih dengan pelbagai metode, seperti memberikan sindiran, informasi yang merusak citra terhdap kandidat calon kepada masyarakat. Menurut Riswandi, kampanye hitam merupakan model kampanye yang menggunakan rayuan merusak, sindiran, atau rumor yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan persepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. (La Januru, 2014). Menurut Hafied Cagraha (2009) kampanye hitam dimaknai dengan usaha mengisi jabatan tertentu, terutama untuk jabatan publik dengan cara-cara yang tidak sehat. Lebih lanjut Hafied menegaskan bahwa kampanye hitam dapat dilakukan oleh kandidat atauu calon bahkan pihak lain yang secara efisien karena kekuraangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu | 10
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya. Dalam kampanye negatif dilakuan dengan maksud untuk menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan kandidat pemilihan, sehingga kampanye hitam adalah upaya memberikan tuduhan kepada lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti atau pun melalui hal-hal yang tidak relevan. Menurut Totok Suharyoto (2018) tujuan dari kampanye hitam yaitu untuk menghancurkan seseorang, data yang digunakan tidak sahih atau mengada-ada Dalam konteks Pilkada, Kampanye Hitam secara tegas telah dijelaskan dalam pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang yaitu dalam kampanye dilarang melakukan kempanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Di era globalisasi, pemanfaatan media sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap masyarakat khususnya segmen pemuda sebagai pihak yang sangat masif mengonsumsi informasi dan bersifat interaktif. Melalui media sosial juga, pertukaran informasi yang sifatnya politik dapat diakomodir dengan konsekuensi jaminan akurasi sumber data atau informasi, sehingga konsekuensinya adalah pembentukan opini publik. Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2018, praktik kampanye hitam dapat ditemukan melalui media sosial salah satunya platform Facebook. Salah satu isu yang sengaja dimunculkan ke permukaan (melalui media sosial facebook) adalah isu perilaku amoral salah satu paslon yang dituduh memiliki rekam jejak “menghamili dan memiliki anak” dari asisten rumah tangganya. Tuduhan tersebut menyerang paslon Herman Deru – Mawardi Yahya dan mengunggulkan paslon lainnya, yaitu Dodi-Giri. | 11
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Sebagai kajian awal atas, jenis kampanye hitam tersebut bisa dilihat dari pembagian jenis kampanye yang ditentukan oleh Sunandar (2013) adalah kampanye yang menjelekkan pihak lawan namun data dan faktanya belum dapat dibuktikan. Secara umum bentuk kampanye hitam pada buku Transpolitika, Dinamika Politik di dalam Era Virtualitas oleh Yasraf (2005) adalah upaya penyebaran keburukan atau kejelekan seorang politisi dengan tujuan : pertama, menjatuhkan nama baik seseorang sehingga menjadi tidak disenangi rekan politisi, konstituen, dan masyarakat umum. Kedua, menjatuhkan nama baik seorang politisi dengan tujuan menjatuhkan nama baik partai politik tempat elit/politisi tersebut berkarir, yang berefek pada politisi-politisi lain di parpol tersebut, atau bahkan sekaligus menggagalkan calon presiden yang didukung parpol tersebut (efek domino). Lebih lanjut dalam penjelasan Mahi Hikmat (2009) dalam tesis yang berjudul Efek Berita Politik Media Cetak Pada Perilaku Politik Elit dalam Pemilu, menjelaskan cara-cara yang dipakai dalam kampanye hitam yaitu : pertama, menyebarkan kejelekan atau keburukan tentang seorang politisi dengan cara memuncullkan cerita buruk di masa lalunya, menyebarkan cerita yang berhubungan dengan kasus hukum yang sedang berlangsung atau menyebarkan cerita bohong atau fitnah lainnya. Kedua, untuk menguatkan cerita tersebut maka penyebar akan menyertakan berupa bukti foto. Foto yang dimaksud bisa saja bena-benar terjadi, tetapi tidak terkait langsung dengan permasalahan, namun si penyebar foto berharap asumsi masyarakat terbentuk atau bisa juga foto tersebut hasil rekayasa/manipulasi dengan bantuan teknologi Komputer. 6 Hasil Penelitian dan Pembahasan 6.1 Lingkup Kewenangan Bawaslu Momentum Pilkada 2018 bagi Bawaslu dalam mengawasi media sosial, Bawaslu terbatas kewenangannya pada akun resmi pasangan calon, partai politik pendukung pasangan calon dan atau tim kampanye yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengawasan media sosial masuk dalam lingkup pengawasan kampanye pilkada sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 huruf g Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang | 12
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perbawaslu tersebut mengatur mengenai pengawasan media sosial dilakukan Bawaslu selama masa kampanye pada akun yang didaftarkan ke KPU. Pasangan calon dibatasi hanya memiliki satu akun pada masing-masing jenis media sosial (medsos). Pada Pilgub Sumsel 2018, ada sejumlah akun media sosial (medos) pasangan calon yang didaftarkan di KPU tertuang pada form BC4-KWK. Adapun masing-masing pasangan calon mendaftarkan beberapa akun medsos dengan jenis Facebook, Twitter, Youtube, dan Website. Adapun yang diawasi Bawaslu antara lain kepatuhan pasangan calon, partai poitik pendukung, dan/atau tim kampanye untuk tidak melanggar larangan kampanye, berupa “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik; dan melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat,” sebagaimana tercantum pada pasal 69 huruf b dan c UU Pilkada dan/atau Pasal 68 ayat (1) huruf b dan c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017. Pelanggaran atas ketentuan larangan tersebut merupakan tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 72 UU Pemilihan. Ancaman hukumannya diatur dalam pasal 187 ayat (2), yakni pidana penjara minimal 3 bulan dan/atau denda Rp600.000 dan maksimal pidana penjara 18 bulan dan/atau denda Rp6 juta. 6.2 Terhadap Akun Tidak Terdaftar Lalu bagaimana jika yang melanggar larangan kampanye adalah akun yang tidak terdaftar atau bukan akun resmi pasangan calon, partai politik pendukung, atau tim kampanye? Pasal 187 ayat (2) UU Pemilihan secara lengkap berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).” | 13
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Jika melihat unsur pasal 187 ayat (2) pelaku dugaan pelanggaran tersebut tetap dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 187 UU Pemilihan. Karena, yang menjadi subjek dalam pasal tersebut adalah “setiap orang”, tidak terbatas hanya pada pasangan calon, pengurus / anggota partai politik pendukung pasangan calon, dan tim kampanye pasangan calon saja. Meskipun kemungkinan orang yang menjadi pelaku pelanggaran tersebut tidak punya afiliasi dengan pasangan calon cukup kecil. Unsur lain pasal 187 ayat (2) menyebutkan tindakan yang dapat dikenai sanksi sesuai pasal tersebut adalah “melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.” Tindakan melanggar ketentuan larangan itu harus disertai niat, untuk memenuhi unsur pasal “dengan sengaja”. Jika melihat unsur- unsur tersebut, maka untuk bisa dikenai sanksi, harus bisa dibuktikan jika pelanggaran tersebut dilakukan pada masa kampanye, dan secara terencana. Pintu masuk untuk dapat menindak akun-akun tidak terdaftar yang ditemukan Tim Patroli Pengawasan Media Siber. Bawaslu Sumsel melakukan tindakan pencegahan dengan pembentukan kelompok kerja (Pokja) Pengawasan Media Sosial pada saat kampanye yang merupakan kelompok kerja internal Bawaslu. Bawaslu kemudian fokus untuk menghentikan model kampanye hitam tersebut dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak serta merta mempercayai berita atau isu yang beredar di media sosial. Namun, upaya itu dirasakan tidak cukup efektif. Satu-satunya cara yang efektif adalah dengan men- take down akun-akun tersebut. Namun, sayangnya pada tahun 2018 Bawaslu belum bekerjasama dengan Facebook mengenai hal itu. | 14
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Tabel 1. Informasi Umum Paslon Pilgub Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 No Calon Wakil Partai Jumlah Visi . Calon Gubernur Politik Peroleh Ur Gubernur Pengusu an ut ng Suara dan Kursi DPRD di Pemilu 2014 PAN 969.017 Part 1 ai (23,8%) Sumsel Hanura suara maju untuk 16 semua. Part (21,3%) ai kursi H. Herman H. Mawardi NasDem Deru Yahya 2 Part 681.235 Membang H. S. Aswari H. ai (16,7%) un Gerindra suara masyaraka 15 t Sumsel PKS (20,0%) yang kursi cerdas M. untuk meningkat kan kesejahter | 15
Riva'i Irwansyah Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia aan. 3 Part 803.327 Sumatra ai (19,7%) Selatan Demokr suara mandiri, at 15 cerdas, (20,0%) maju, dan PPP kursi merata yang PBB berbasis potensi H. Ishak Yudha lokal dan interaksi Mekki Pratomo global. PDI 1.575.80 Sumatra Perjuang 9 an (38,6%) Selatan 4 Part suara unggul dan 29 terdepan ai Golkar (38,7%) 2023. H. Dodi H. M. Giri PKB kursi Reza Alex Ramanda N. Noerdin Kiemas 6.3 Kampanye Hitam melalui Media Sosial Facebook Praktik kampanye hitam yang terjadi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Paslon Herman Deru – Mawardi Yahya secara terang-terdangan terdapat melalui Platform Facebook. Seperti halnya nama akun Facebook Firli | 16
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Lawyer yang membagikan kembali postingan tanggal 26 April 2018 dari Achmad Sazali sebagai berikut : “Assalamu’alaikum….. Di sebuah kabupaten paling timur di propinsi Sumatera Selatan menurut informasi pernah ada terjadi peristiwa yang sangat TIDAK TERPUJI, dimna salah satu masyarakat di kabupaten tersebut bernama Annisa yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga dizolimi. Bentuk kezoliman yang di rasakan oleh Annisa adalah konon kabarnya dia di-HAMILI oleh majikannya yang mana majikan tersebut adalah perjabat bahkan orang NOMOR SATU di kabupaten tersebut. Hamdani ayah dari Aannisa pernah berjuang menuntut keadilan utk anaknya namun orang “NOMOR SATU” tsb Hamdani, singkat cerita buah dari perbuatan “TIDAK TERPUJI” itu lahirlah seorang putra bernama Agung yang hingga saat ini tidak pernah diakui oleh orang “NOMOR SATU” tsb dan semoga peristiwa ini adalah peristiwa terakhir catatan hitam kepemimpinan tampuk pemerintahan di daerah di negeri Sriwijaya ini. Saya, Anda dan Kita semua tidak ingin Sumatera Selatan dipimpin oleh seorang “PEMERKOSA” atau pemakai “NARKOBA”, untuk itu berhati-hatilah semua calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang ada. #menolaklupa Makan Durian dengan Kekasih, Sekian dan Terimakasih. Dengan ketulusan dan kerendahan hati Dodi-Giri Mohon do’a, restu, dukungan dan Kepercayaan serta keikhlasan masyarakat Sumatera Selatan utk pasangan Dodi-Giri dalam memenangkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 Menangis dan Tertawa Bersama Rakyat adalah semangat kepemimpinan Dodi-Giri periode 2018-2023. Karena Dodi-Giri berkeyakinan bahwa tanpa Rakyat dan Jiwa pengabdian pemimpin bukan apa-apa. Berdasar postingan tersebut menegaskan bentuk kampanye hitam yang dilontarkan akun Facebook Achmad Sazali yang diposting kembali olehFirli Lawyer bentuk-bentuk kampanye hitam dengan cara memunculkan informasi cerita buruk masa lalu salah | 17
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia satu kandidat Pilgub Sumsel 2018 yang belum tentu kebenarannya. Dinyatakan demikian karena informasi yang dilontarkan tidak memuat bukti yang menguatkan pernyataan pemilik akun tersebut. Kampanye hitam dalam pelaksanaannya mengarah ke pembunuhan karakter dan cenderung fitnah sehingga berimplikasi pada pengenaan sanksi apabila tim pemenangan melakukan kampanye tersebut. Di sisi lain, pada akhir postingan tersebut dimuat upaya persuasif untuk memilih kandidat lain sebagai lawan yang dituduh, sehingga kampanye hitam yang dilakukan dengan menjatuhkann citra yang dituduh, dengan motif mengangkat citra kandidat Pilgub Sumsel 2018 lainnya. Secara teoritis, praktik kampanye melalui media sosial di atas dapat dibenturkan dengan motivasi pelaku kampanye menurut Menurut Charles U. Larson pada (Ruslan, 2007) dalam buku yang berjudul Persuation, Reception, and Responsibility telah membagi kampanye dalam beberapa jenis, diantaranya : 1. Product Oriented Campaign adalah jenis kampanye yang berorientasi pada produk. Adapun motivasi yang mendasarinya yaitu memperoleh keuntungan finansial, sehingga cara yang ditempuh yaitu dengan memperkenalkan produk atau melipat gandakan penjualan, sehingga memperoleh keuntungan yang diharapkan; 2. Candidate Oriented Campaign yaitu kampanye yang berorientasi pada kandidat sehingga motivasinya adalah kekuasaan politik. Tujuan dari kampanye ini adalah untuk memenangkan dukungan dari masyarakat terhadap kandidat-kandidat yang diajukan oleh partai politik agar mendapat jabatan yang diperebutkan melalui pemilihan umum. Kampanye jenis ini juga disebut political campaign. 3. Ideological Or Cause – Oriented Campaign merupakan kampanye yang berorientasi pada tujuan yang bersifat khusus dan sering kali berdimensi perubahan sosial Lebih lanjut Tanggal 5 Mei 2018, akun Facebook Firli Lawyer kembali membagikan postingan berupa screen captured koran harian (tanpa keterangan nama harian dan tanggal terbit) dengan judul Perang di Media dan Medsos makin gencar : Kasus Hamili Pembantu dan Anak Narkoba Diangkat, Berdampak Buruk Bagi Paslon. Dengan | 18
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia keterangan : - Dhhaby K Gumayra (Kuasa Hukum HD – MY) : Itu Isu Sampah Karena Panik; - Jack : Kli Tindakan Asusila Bupati OKU Timur di Youtube. Terhadap akun yang tidak terdaftar dalam model BC4-KWK tersebut, maka dapat menanggalkan problematika tentang pengerucutan objek pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhadap kampanye hitam melalui media sosial tersebut. Hal tersebut dikarenakan fokus pengawasan yang terjadi yaitu pada akun yang telah didaftarkan oleh tim kampanye pasangan calon terhadap KPU Provinsi Sumatera Selatan. 6.7 Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhadap Kampanye Hitam Bentuk komitmen Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran media sosial khususnya kampanye hitam diawali dengan rencana penguatan hubungan kerjasama antara Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan Bawaslu untuk mengantisipasi adanya kampanye hitam yang dilakukan melalui media sosial pada Pilkada 2018, meskipun belum terakomodir dalam MoU. Lebih lanjut pengelolaan konten yang sifatnya negatif pada Pilkada 2018 juga menjadi ranah pengelolaan Kemenkominfo. Sebagai lembaga vertikal, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan fungsi pencegahan dugaan pelanggaran dan pengawasan dengan : pertama, melakukan pengawasan langsung. Kedua, mendapatkan Salinan BC4-KWK untuk mengetahui akun media sosial yang didaftarkan. Ketiga, membuat kelompok kerja Pengawasan Media Sosial Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan. Kaitannya dengan kelompok kerja pengawasan terhadap media sosial, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan membentuk kelompok kerja (Pokja) yang berasal dari internal Bawaslu, terdiri dari komisioner dan kesekretariatan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Fungsi adanya pokja tersebut adalah melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran, menentukan strategi dan pengawasan, serta menindak jika terjadi adanya dugaan | 19
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pelanggaran kaitannya dengan kejahatan dalam tahapan kampanye seperti kampanye hitam (black campaign), hoax, hate speech (ujaran kebencian),politisasi SARA, dll. Lingkup atau objek pencegahan dan pengawasan Pokja Pengawasan Media Sosial Bawaslu pada Pilgub 2020 Provinsi Sumatera Selatan yaitu pada akun yang telah didaftarkan kepada KPU yang tertuang pada form BC4-KWK Tabel 2. Nama Akun Paslon Pilgub Provinsi Sumatera Selatan 2018 No Pasangan Calon Nama Akun Medos 1. Herman Deru – • FB : Herman Deru Mawardi Yahya • Twitter : @hermanderu1967 • Instagram : @hermanderu67 • Youtube : - • Web : www.sumselmaju.com ; www.hermanderu.com 2. H. Saifudin Aswari – • FB : Aswariirwansyah H.M. Irwansyah • Twitter : @aswariirwansyah • Instagram : @aswariirwansyah • Youtube : Aswariirwansyah • Web : www.sumselbaru.com 3. H. Ihak Mekki – Yudha • FB : Ishak Yudha Official ; Pratomo Sumsel Lebih Baik • Twitter : - • Instagram : @ishakyudhaofficial • Youtube : - • Web : - 4. H. Dodi Reza Alec • FB : Mubaku Nurdin – H.M Giri • Twitter : @duatahunbisa Ramanda NK • Instagram : @dodikitek • Youtube : - • Web : www.dodireza.id *) Model BC4-KWK Berdasarkan hasil pengawasan jajaran pengawas dan tim Pokja Pengawasan Media Sosial Pengawasan Media Sosial, tidak terdapat laporan atau pun temuan dugaan pelanggaran kampanye | 20
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia melalui media sosial pada Pilgub 2018 Provinsi Sumatera Selatan. Hasil wawancara dengan staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang memperoleh mandate penugasan pengawasan terhadap sosial media (Fajri Hidayat)bahwa terhadap akun yang tidak terdaftar pada akun Facebook dengan postingan atas nama Achmad Sazali yang secara terang-terangan melakukan praktik kampanye hitam menyerang paslon nomor urut satu (Herman Deru – Mawardi Yahya), akun Facebook BawasluSumsel awalnya ditandai oleh nama akun tidak dikenal, dengan motif melakukan pelaporan atas postingan tersebut. Jajaran pengawas atau tim Pokja Pengawasan Media Sosial khususnya Facebook tersebut memiliki kesulitan untuk mendokumentasikan karena tidak lama dari kejadian tersebut, akun Facebook BawasluSumsel di take down oleh Facebook Indonesia. Setelah dilakukan penelusuran, akun Facebook BawasluSumsel tersebut di take down karena faktor status akun adalah akun regular, bukan laman. Lebih lanjut permintaan pertemanan yang terlalu banyak, dan tingginya aktivitas menandai atau tag foto, postingan lain. Adanya fakta tersebut berimplikasi pada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat mengumpulkan bukti otentik dan menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran sebagai temuan kampanye hitam melalui media sosial Facebook. Apabila dibenturkan dengan aturan mekanisme temuan penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memiliki kendala dalam proses penelusuran akun yang melakukan kampanye hitam melalui Facebook yang tidak terdaftar. Beberapa syarat formal yang sulit untuk ditelusuri yaitu identitas pelaku berupa nama dan alamat yang disebabkan akun tidak terdaftar dan tidak tercantum alamat. Selain itu Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa Hasil Pleno dalam penentuan dugaan pelanggaran harus memerhatikan syarat :waktu temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu yang paling lama 7 (tujuh) hari sejak hari diketahui, dan/ditemukan. Lebih lanjut, Bawaslu secara universal belum adanya hubungan antar lembaga dengan Facebook Indonesia bertalian dengan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran berupa kampanye hitam, hoax, hatespeech, dan kejahatan media sosial lainnya yang berkaitan dengan kampanye Pilgub 2018. | 21
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Atas beberapa problematika di atas lebih lanjut menjadi kendala bagi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti praktik kampanye hitam melalui media sosial Facebook baik dari pengumpulan bukti otentik, penelusuran identitas pelaku, serta durasi waktu proses menjadi temuan penanganan pelanggaran. Pemenuhan syarat formal tersebut merupakan faktor penentu sebuah dugaan pelanggaran bisa ditindaklanjuti menjadi temuan. Sehingga sinergisme harus dimulai dengan kepastian hukum praktik kampanye hitam melalui media sosial, khususnya Facebook; hubungan antar lembaga yang dibuktikan dengan Memorandum of Agreement atau bentuk lainnya yang mengakomodir proses take downadanya dugaan pelanggaran media sosial. Lebih lanjut ketepatan jangka waktu pengawasan menjadi temuan yang dilanjutkan dengan proses take down postingan atau akun pelaku kampanye hitam. 7. Kesimpulan Menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran pengawas pemilu yang berkewajiban menjamin kondusivitas dan keadilan dalam Pilgub tahun 2018 Provinsi Sumatera Selatan melalui pengawasan terhadap media sosial. Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, pelbagai jenis kejahatan virtual banyak ditorehkan dalam media sosial khususnya Facebook dengan motif menjatuhkan citra salah satu pasangan calon yaitu Herman Deru – Mawardi Yahya. Jenis kejahatan yang digunakan yaitu kampanye hitam (black campaign) dengan cara membagikan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena tidak disertai bukti otentik. Adapun praktik menurut Charles U Larson memiliki motif dan tujuan Candidate Oriented Campaign yaitu kampanye yang berorientasi pada kandidat sehingga motivasinya adalah kekuasaan politik. Di awali dengan upaya pencegahan Bawaslu yang komitmen Bawaslu Bersama Kominfo dalam mengantisipasi kampanye hitam melalui media sosial pada Pilkada 2018, dimana hubungan antar lembaga belum diperluas ke ranah perusahaan Platform Media Sosial, khususnya Facebook. Tentu hal tersebut menjadi akar masalah untuk tindak lanjut adanya laporan maupun temuan hasil pengawasan terhadap praktik kampanye hitam. Perlunya perluasan | 22
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia hubungan antar lembaga antara Bawaslu dengan Stakeholder perusahaan Platform seperti Facebook, Twitter, Instagram, What’sapp, Telegram, Youtube, dan media sosial lainnya yang berpotensi sebagai media kampanye melalui MoA atau MoU. Hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhadap beberapa praktik kampanye hitam dihadapkan pada kenyataan bahwa Bawaslu Sumatera Selatan tidak dapat menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kampanye hitam melalui media sosial. Adanya disfungsi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran dikarenakan faktor belum adanya kepastian hukum pengawasan terhadap akun tidak terdaftar dalam praktik kampanye hitam di Media Sosial Platform Facebook; akun Facebook BawasluSumsel yang di take down karena faktor tingginya aktivitas ditandai oleh akun lain; status akun yang belum Laman atau masih regular. Di sisi lain terdapat kendalapemenuhan syarat formal dugaan pelanggaran untuk dijadikan temuan berupa identitas pelaku, dan jangka waktu pengawasan dan penentuan status temuan yang singkat yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukan. Berdasarkan kendala tersebut, Bawaslu tidak dapat menindak lanjuti untuk memberikan tembusan kepada Facebook Indonesia untuk dilakukan Takedown. Implikasi dari disfungsi pengawasan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran di atas yaitu adanya pembiaran terhadap praktik kampanye hitam, sehingga berpotensi meningkatkan praktik kampanye hitam melalui media sosial. Pembiaran terhadap praktik kempanye hitam tersebut lebih lanjut berimplikasi pada tidak adanya efek jera dan akan terjadi secara berulang dan berkelanjutan, sehingga kampanye hitam memiliki tendensi sebagai kejadian yang terstruktur, sistematis, dan masif. Implikasi lainnya yaitu pada citra lembaga Bawaslu yang buruk karena faktor tidak berfungsinya tupoksi pengawasan dan penanganan pelanggaran secara optimal. 8. Rekomendasi setelah dilakukan adanya kajian mengenai evaluasi pengawasan terhadap kampanye hitam Paslon Herman Deru – Mawardi Yahya pada Pilgub 2018 Provinsi Sumatera Selatan maka dengan ini penulis memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut : | 23
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 1. Pokja Bawaslu pencegahan dan pengawasan dugaan pelanggaran kampanye hitam pada media sosial melibatkan stakeholders lain seperti pihak perusahaan platform, KPU dan Gakkumdu. 2. Perlunya perluasan hubungan antar lembaga, antara Bawaslu dengan seluruh Platform media sosial yang berpotensi digunakan sebagai media kampanye hitam, maupun kejahatan media sosial lainnya yang berkaitan dengan Pilkada maupun Pemilu; 3. Adanya perluasan hubungan antar lembaga Platform Media Sosial dibarengi dengan perluasan fungsi dan kerja sama dalam proses penelusuran dugaan dan take down postingan secara cepat; 4. Perlunya kepastian hukum berkaitan dengan objek pengawasan media sosial tidak hanya yang terdaftar, namun juga yang tidak terdaftar; 5. Perluasan Kewenangan Bawaslu dalam mengakses identitas akun melalui perusahaan Platform dengan memberikan identitas untuk keperluan penelususran atau tindak lanjut temuan dugaan pelanggaran | 24
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia DAFTAR PUSTAKA Cagraha, Hafied. (2009). Komunikasi Politik : Konsep, Teori, dan Strategi, Jakarta, Jakarta : Rajawali Pers, hal. 366 Donnelly (1996). Model Lembaga Penyelenggara Pemilu di Dunia, Jurnal Lembaga Penyelenggara Pemilu. Emzir. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data. Jakarta. Raja Grafindo Persada. Gall, Meredith D, Joyce P. Gall dan Walter R. Borg (2007). Educational Research: An Introduction. Boston: Allyn and Bacon. Gumilar, GumGum., Justito Adiprasetio, dan Nunik Mahasrani. Literasi Media: Cerdas Menggunakan Media Sosial dalam Menanggulangi Berita Palsu (Hoax) oleh Siswa SMA. Pengabdian Kepada Masyarakat. Diakses dari: http://jurnal.unpad.ac.id/pkm/article/view/16275 Gunawan, Budi dan Barito Mulyo Ratmono. (2018). Kebohongan Dunia Maya : Memahami Teori dan Praktik-praktiknya di Indonesia. Jakarta. KPG (Kepustakaan Populer Gramedia) Heryanto, Gun Gun, dkk. (2019). Literasi Politik : Dinamika Konsolidasi Demokrasi Indonesia Pasca Reformasi, Yogyakarta. IRCiSoD Ismail, Fajri. (2019). Statistika untuk Penelitian Pendidikan dan Ilmu- Ilmu Sosial. Jakarta. Kencana Prenada Januru, La, (2014). Analisis Wacana Black Campaign (Kampanye Hitam) Pada Pilpres Tahun 2014 di Media Kompas, Jawa Pos, dan Kedaulatan Rakyat. Yogyakarta. Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadyah Yogyakarta Pamungkas, Aisyah Dara. Demokrasi dan Kampanye Hitam Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Indonesia (Analisis | 25
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Atas Black Campaign dan Negative Campaign). Dictum: Jurnal Sya’riah dan Hukum. Diakses dari: http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article Santoso, Topo dan Ida Budhiati, (2019), Pemilu di Indonesia : Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan, Sinar Grafika, Jakarta Simarmata, Janner. Dkk. (2019). Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing. Yayasan Kita Menulis. Sosiawan, Edwi Arief dan Rudi Wibowo Kontestasi Berita Hoax Pemilu Presiden Tahun 2019 di Media Daring dan Media Sosial. Diakses dari: http://jurnal.upnyk.ac.id/index.php/komunikasi/article/viewFile/3695 /2811 Tsaniyah, Naimatus dan Kannisa Ayu Juliana. Literasi Digital sebagai Upaya Menangkal Hoaks di Era Disrupsi. Al-Balagh. Diaksesdari: http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article Wiwoho, Bimo . (2018, 3 Februari). Hanya Satu Akun per Medsos Bagi Tim Kampanye Pilkada 2018 diakses dari : https://www.cnnindonesia.com/pilkadaserentak/teknologi/20180203 055846-192-273533/hanya-satu-akun-per-medsos-bagi-tim- kampanye-pilkada-2018 | 26
Bab 2
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia BAB II PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2015 DI KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR (PALI) Syamsul Alwi, S.Sos.I., M.Si. 1. Pendahuluan A. Latar Belakang Pemilihan Kepala Daerah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan Kepala Pemerintahan Daerah yang demokratis. Penyelenggaraan pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil hanya dapat terwujud apabila penyelenggara memiliki integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik warga negara. Refleksi terhadap pemenuhan keadilan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2015 sebagai upaya penataan sistem Pemilihan yang sesuai dengan prinsip keadilan, maka dipandang perlu melakukan identifikasi terhadap kelemahan maupun keberhasilan yang dicapai pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2015 khususnya mengenai pertentangan yang berkenaan dengan hak- hak, status, dan aspek-aspek yang mengikat kepentingan politik para pihak dalam penyelenggaraanpemilihan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. | 29
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Menjadi Undang-Undang. Dalam Pasal 143 diatur mengenai “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142”. Dalam pasal 142 disebutkan sengketa pemilihan terdiri dari: • Sengketa antar peserta pemilihan; dan • Sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Amanat Undang-undang kepada Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pasal 2 disebutkan: • Sengketa Pemilihan yang diselesaikan meliputi: a. Sengketa antar peserta pemilihan; dan b. Sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggaraPemilihan. • Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena adanya: a. Perbedaan penafsiran atau suatu ketidak jelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan penghindaraan antar peserta Pemilihan atau antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan;dan c. Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya kedudukan Bawaslu berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam pasal 4 disebutkan “permohohonan sengketa terhadap Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan pasangan calon peserta pemilihan dapat diajukan oleh: | 30
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia • Pasangan calon yang mendaftarkan diri atau didaftarkan ke KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota; • Partai Politik atau gabungan partai politik pengusung pasangancalon. Proses penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 di Kabupaten Penukal Lematang Abab Ilir (PALI) masih terdapat anomali terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait pertentangan penafsiran prosedur penggantian Bakal Calon Perseorangan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 32 ayat (3) dan (3a) terkait penggantian Calon yang berhalangan tetap. Hal tersebut dapat dipahami karena melibatkan dua kepentingan yang berbeda, pasangan calon kepala daerah mewakili sisi kepentingan kemenangan konstestasi pilkada, di sisi lain kepentingan KPU sebagai penyelenggara harus memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan aturan main dan regulasi yang sudah ditetapkan. Dalam hal ini, Bawaslu memilki kewenangan dalam penerimaan permohonan sengketa dan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Provinsi atau KPUKabupaten/Kota. Untuk mengakomodir terkait persoalan tersebut, Jimly Asshiddiqie salah satu pakar Hukum Tata Negara telah menyampaikan dalam bukunya yang berjudul “Putih Hitam Pengadilan Khusus” yang telah diterbitkan oleh Komisi Yudisial mengulas terkait beberapa lembaga yang bersifat mengadili namun tidak dapat disebut sebagai pengadilan, salah satunya adalah sengketa proses melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara serentak tahun 2020 akan juga dilaksanakan di Provinsi Sumatera Selatan. Dalam pelaksanaannya, terdapat 7 (tujuh) Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati diantaranya Kabupaten Ogan Ilir, Penukal Abab Lematan Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Terhadap penyelesaian sengketa akan dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan peraturan terbaru terkait penyelesaian sengketa yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan | 31
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kewenangan Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa hampir sama dengan kewenangan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 hanya saja setelah dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota (permanen) maka pada pasal 2 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 menyebutkan : • Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikansengketa; • Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketaPemilihan; Selanjutnya terkait pemohon dalam penyelesaian sengketa Pemilihan terdiri atas Bakal Pasangan Calon; atau Pasangan Calon sedangkan termohon dalam penyelesaian sengketa terdiri atas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa Pemilihan antar peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan dan Pasangan Calon untuk sengketa antarpeserta Pemilihan. Dengan adanya peraturan terbaru yang mengatur tentang penyelesaian sengketa, maka dengan sengketa yang terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan dilihat juga proses penyelesaiannya sesuai dengan Perbawaslu terbaru. Berlandaskan pada beberapa pernyataan diatas, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota ada baiknya memahami dan menjadikan tulisan ini sebagai referensi dalam penyelesaian sengketa, dikarenakan pada tulisan kali ini telah dijabarkan secara rinci mengenai alur atau proses penyelesaian sengketa yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Hal-hal tersebut membuat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tertarik untuk membuat tulisan penelitian dengan judul : “Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir”. B. RumusanMasalah Rumusan Masalah dari Penelitian yang dibuat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan ini adalah: 1. Apa faktor penyebab terjadinya sengketa pada | 32
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Penukal Abab LematangIlir? 2. Bagaimana proses penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Penukal Abab LematangIlir? 3. Apa yang menjadi hambatan dan tantangan proses penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Penukal Abab LematangIlir? C. TujuanPenelitian Tujuan dari Penulisan Penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan sebagai berikut: 1. Faktor penyebab terjadinya sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Penukal Abab LematangIlir? 2. Proses penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Penukal Abab LematangIlir? 3. Hambatan dan tantangan proses penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Penukal Abab LematangIlir? D. Output yangDiharapkan Bawaslu dapat menyusun sistem penyelesaian sengketa proses berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara kualitatif dengan studi kasus pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Penukal Abab LematangIlir. 2. MetodePenelitian Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif. Metode kualitatif berusaha memahami dan menafsirkan makna suatu peristiwa interaksi tingkah laku manusia dalam situasi tertentu menurut perspektif peneliti sendiri dan bertujuan untuk memahami obyek yang diteliti secara mendalam. Metode Penelitian kualitatif adalah jenis penelitan yang temuan- temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya. Berusaha mengamati dan menafsirkan makna suatu peristiwa interaksi tingkah laku manusia dalam situasi tertentu menurut perspektif peneliti sendiri. Dilakukan dalam situasi | 33
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia yang wajar (natural setting). Metode Kualitatif lebih berdasarkan pada sifat fenomenologis yang mengutamakan penghayatan (verstehen). (Gunawan, 2015). a. Jenis Penelitian Dalam penelitian kualitatif ini, strategi penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Studi kasus yang diambil adalah proses penyelesaian sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. b. Instrumen Pengumpulan Data Instrumen pengumpulan data yang digunakan antara lain wawancara, observasi dan dokumentasi. Wawancara merupakan suatu pertemuan antara dua orang yang memiliki tujuan untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat dikonstruksikan sebuah makna dalam suatu data tertentu (Saebani, 2008). Observasi adalah suatu pengamatan yang menunjukkan sebuah pembelajaran yang dilaksanakan secara sengaja, berurutan, terarah dan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai dalam pengamatan tersebut (Prof. Heru 2007). Dokumen merupakan sesuatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan (Kamus Umum Bahasa Indonesia). c. Upaya Pengumpulan Data Upaya pengumpulan data/sampling yang digunakan adalah purposive sampling (sampling bertujuan). Purposive sampling adalah salah satu teknik sampling non random sampling dimana peneliti menentukan pengambilan sampel dengan cara menetapkan ciri-ciri khusus yang sesuai dengan tujuan penelitian sehingga diharapkan dapat menjawab permasalahan penelitian. d. Teknik Analisis Data Teknik analisis data yang relevan dengan penelitian ini yaitu menggunakan jenis analisis data wacana, hal ini susuai dengan instrumen yang dipilih peneliti. Adapun teknik ini mengedepankan interaksi antara peneliti dengan subjek. Teknik ini umumnya digunakan untuk menganalisis penelitian seperti yang diterapkan pada tulisan ini. Sebagai teori murni, teori wacana berkenaan dengan pandangan tentang wacana. Definisi nominal melihat bahwa wacana adalah struktur cerita bermakna. Atau sebuah bentuk sajian | 34
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia yang memuat satu atau lebih gagasan dengan menggunakan bahasa (verbal atau nonverbal) (Ibnu Hamad, 2005). 3. Perspektif Teori Salah satu wujud demokrasi adalah dengan Pemilihan Umum. Dalam kata lain pemilihan umum adalah pengejawantahan penting dari demokrasi. Berkaitan dengan ini, pemilihan umum sangat sejalan dengan semangat demokrasi dalam pengertian pemerintah yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim pemilihan umum tidak lain adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat. Dan karenannya bagi suatu negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, pemilihan umum itu harus dilaksanakan dalam waktu-waktu tertentu. Ataupun seperti yang diucapkan oleh Bagir Marian bahwa pemilihan umum yang diadakan dalam siklus lima tahun sekali merupakan saat atau momentum memperlihatkan secara nyata dan langsung pemerintahan oleh rakyat. Pada hakekatnya menurut Ali Murtopo, pemilihan umum adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilihan umum menurut Manuel Kaisiepo memang telah menjadi tradisi penting hampir-hampir disakralkan dalam berbagai sistem politik dunia. Lebih lanjut dinyatakan pemilihan umum penting karena berfungsi memberi legitimasi atas kekuasaan yang ada dan bagi rezim baru, dukungan dan legitimasi inilah yang dicari-cari. Pemilihan Umum adalah perwujudan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur & adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila & Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut dengan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan Pengawasan pemilu adalah memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas, serta terlaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut tujuan dari Bawaslu yaitu mewujudkan pemilu yang demokratis dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan | 35
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia dan akuntubalitias hasil pemilu. Dalam menjalankan perannya, Bawaslu memiliki tugas yang salah satunya adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap sengketa proses pemilu. Terhadap penyelesaian sengketa pemilihan pada Pilkada Tahun 2015, maka penulis menilai bahwa proses penyelesaian sengketa menjadi satu hal penting dalam penegakan demokrasi. Maka dari itu adapun tinjauan teoritis pada penelitian ini akan diawali dengan telaah ulang (review) proses penyelesaian sengketa pemilihan pada pemilihan kepala daerah pada tahun 2015 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.Hakikatnya, sengketa proses pemilu merupakan sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengann penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannnya keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota (Rahmat Bagja & Dayanto, 2020). Lembaga penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan wadah penyelesaian sengketa yang disediakan oleh hukum pemilu untuk melembagakan terjadinya konflik atau pertentangan kepentingan menjadi sengketa yang melibatkan pihak ketiga dalm hal ini pengawas pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai otoritas untuk menilai dan memutuskan kepentingan pihak manakah yang memiliki landasan atau dasar kebenaran menurut hukum pemlilu. 4. Asil danPembahasan A. Faktor penyebab terjadinya sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Penyelesaian sengketa yang terjadi saat penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala dearah memang merupakan satu rangkaian yang memang harus terjadi pada proses pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Bawaslu memiliki tugas dalam melakukan pencegahan dan menyelesaikan pelanggaran dan sengketa serta pelanggaran pidana umum pada berlangsungnya pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Pada tahun 2015, provinsi Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melaksanakan pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati. Saat proses ini berlangsung, terjadi sengketa yang mengharuskan penyelesaiannya dilakukan oleh | 36
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Adapun yang menjadi penyebab terjadinya sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah : • Dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 46/kpts/kpu-kab006, 435441 /2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015 yang ditetapkan/diumumkan pada hari Senin tanggal24 Agustus 2015 yang selanjutnya disebut objeksengketa. • Dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 46/kpts/kpu-kab 006,435441 /2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakli Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015 yang ditetapkan/diumumkan pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 tersebut nama Pemohon tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati Penukal Abab Lematang Ilir TahuN2015. • Bahwa Pemohon tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2015 didasarkan atas Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015. Nomor 169/BA/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015: | 37
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia No BAKAL PASANGAN PARTAI KETERANGAN CALON PENGUSUNG YANG MEMENUHI PERSYARATAN 1 Ir. H. HERI 1. PartaiGolkar AMALINDO, MM 2. PDIPerjuangan Dan 3. PartaiDemokrat FERDIAN ANDREAS 4. Partai Amanat LACONY,S.Kom.,MM Nasional Memenuhi 5. PartaiNasdem Syarat (Jumlah 6. Partai Bulan Bintang Kursi 18) 7. Partai Keadilan Sejahtera 8. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 2 SUKARMAN, SH Perseorangan Memenuhi Dan Jumlah Pendukung Syarat ALMARIZAN 18.798 (Dukungan Minimal 15.968) (delapan belasribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN 1 H. EFTIYANI, SH Perseorangan Tidak Memenuhi Dan Persyaratan M. MUKHTAR Jumlah Pendukung (Dukungan JAYADI, SH 15.670 (lima belas ribu enam ratus Minimal 15.968) tujuh puluh) • Bahwa Pemohon selaku Pasangan Calon Perseorangan untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Periode 2015- 2020 diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku | 38
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia untuk dapat memenuhi persyaratan jumlah dukungan minimal sebanyak 15.968 (lima belas ribu Sembilan ratus enam puluh delapan)dukungan. • Bahwa sebelumnya Pemohon telah mengajukan jumlah dukungansebanyak 16.189 (Enam Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan) dukungan, dan pada saat dilakukan verifikasi faktual berdasarkan hasil Rapat Pleno tanggal 14 Juli 2015 yang memenuhi syarat dukungan yang sahsejumlah 12.044 (Dua Belas Ribu Empat Puluh Empat) dukungan. Kemudian pemohon mengajukan kembali jumlah dukungan sebanyak 10.700 (Sepuluh Ribu Tujuh Ratus) dukungan, dan berdasarkan hasil rapat pleno tanggal 20 Agustus 2015 dinyatakan yang memenuhi syarat dukungan yang sah sejumlah 3.626 (tiga ribu enam ratus dua puluh enam) dukungan, sehingga seluruh dukungan untuk pemohon sejumlah 15.670 (lima belas ribu enam ratus tujuh puluh) dukungan. • Bahwa pada saat dilakukan rapat pleno tanggal 20 Agustus 2015, Pemohon telah menyatakan keberatan atas verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS terhadap Calon Pendukung Pemohon, karena tidak melibatkan petugas penghubung dari Pemohon, dan tidak mendatangi pendukung Pemohon, juga dibuat secara tidak benar tidak sesuai dengan fakta dan keadaan dilapangan. • Bahwa ketidakbenaran verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS dan PPK terungkap pada saat dilaksanakannya rapat pleno rekapitulasi jumlah dukungan perseorangan hasil verifikasi administrasi dan faktual tahap perbaikan pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 bertempat di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, sehingga Pemohon mengajukan keberatan sebagaimana catatan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam pelaksanaan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir di tingkat Kabupaten yang dituangkan dalam model BA.5-1-KWK perseorangan yaitu sebagai berikut : 1. Untuk di Kecamatan Abab, di Desa KarangAgung. Bahwa terdapat 29 dukungan Pemohon yang tidak menyatakan dukungannya, tetapi tidak bersedia menandatangani | 39
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia formulirmodel B.3 KWK perseorangan, maka seharusnya pihak Termohon menyatakan terhadap 29 dukungan dimaksud tetap sah menjadi dukungan Pemohon, sebagaimana diatur dalampasal 23 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan anehnya di Desa Karang Agung ini berpedoman kepada Surat Pernyataan yang dibuat oleh Kepala Desa Karang Agung tertanggal 17 Agustus 2015 yang pada pokoknya menyatakan “dengan ini saya sampaikan dan saya nyatakan bahwa tidak ada satu orang pun yang menyatakan dukungan terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Eftiyani dan Mukhtar Jayadi, apalagi menyerahkan kelengkapan seperti KTP & KK, demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya” sehingga suara 29 dukungan yang seharusnya sah menjadi dukungan Pemohon menjadi hilang. Padahal tidak ada satupun peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang surat pernyataan tidak mendukung yang dikeluarkan oleh KepalaDesa. Seharusnya termohon melakukan pembetulan /perbaikan terhadap jumlah pendukung Pemohon dengan menambahkan jumlah pendukung tersebut sebanyak 29 (dua puluh sembilan) pendukung tersebut untuk sah menjadi pendukung Pemohon, namun ternyata Termohon bukannya melaksanakan kewajibannya secara professional tetapi meminta rekomendasi dari Panwaslu 2. Untuk di Kecamatan Tanah Abang, di Desa Tanah Abang Selatan. • Bahwa di Desa Tanah Abang Selatan, sebagaimana Surat Keterangan yang diterbitkan Kepala Desa Tanah Abang Selatan Nomor 140/01/ket/ tas/08/2015 tanggal 19 Agustus 2015 diterangkan sebagaiberikut: a. Petugas PPS Desa Tanah Abang Selatan tidak berjalan sebagaimana mestinya/sistem tembak. b. Pada tanggal 15 s/d 16 Agustus 2015 undangan dari PPS untuk sosialisasi terlampir bertempat di kantor desa. c. Selanjutnya ada laporan warga bahwa belum pernah | 40
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia didatangi oleh petugasPPS. d. Hasil temuan bahwa ada warga yang belum ditemui namunsudah ada tanda silang bahwa tidak mendukung tem YAMU, saat ditemui dan ditanya bahwa yang bersangkutan belum pernah didatangi oleh petugas PPS. e. Saya selaku Kepala Desa hanya mengetahui bahwa Tem YAMU banyak mengalami kesulitan, namun dari Tim Independen lainnya belum ada konfirmasi dan bahkan tidak ada kendala samasekali. • Ketidakbenaran verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS di Desa Tanah Abang Selatan, terbukti dengan adanya suratpernyataan dari warga desa Tanah Abang Selatan sebanyak 80 (delapan puluh)pendukung yang diketahui oleh Kepala Desa Tanah Abang Selatan yang pada pokoknya menyatakan tidak pernah didatangi oleh petugas PPS DesaTanah Abang Selatan. Dari kedua bukti tersebut diatas, seharusnya Termohon melakukan pembetulan/ perbaikan terhadap jumlah pendukung Pemohon dengan menambah 80 (delapan puluh) pendukung tersebut untuk sah menjadi pendukung Pemohon, namun ternyata Termohon bukannya melaksanakan kewajibannya secara professional tetapi meminta rekomendasi dariPanwaslu. 3. Untuk kecamatan Talang Ubi di Desa Talang Bulang dan di Desa Sukamaju. • Bahwa di Desa Talang Bulang terdapat ketidakbenaran verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS, sebagaimana surat pernyataan warga Desa Talang Bulang yang dibuat pada tanggal 19 Agustus 2015 diketahui oleh petugas penghubung Pemohon sejumlah 64 (enam puluh empat) pendukung, yang pada pokok menyatakan tidak pernah didatangi atau dihubungi oleh petugas PPS Desa Talang Bulang untuk melakukan verifikasi faktual untuk dukunganPasangan Calon H. Eftiyani, SH dan M. Mukhtar Jayadi, SH. • Bahwa di Desa Sukamaju hasil verifikasi faktualk terdapat 163 (seratus enam puluh tiga) dukungan terhadap Pemohon yang menurut PPS semuanya adalah anggota TNI/Polri. Hal ini sudah dipertanyakan oleh Pemohon dan tim dan sudah dibuktikan pada saat rapat pleno | 41
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227