Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 7.2. SARAN Untuk menerapkan pemilihan kepala daerah yang demokratis maka pihak Panitia Pengawas Pemilihan UmumKabupaten Empat Lawang mampu meningkatkan sosialisasi di masyaratakat agar masyarakat turut serta dalam melakukan pengawasan dan melakukan laporan terhadap pelanggaran- pelanggaran yang terjadi. 7.3. Rekomendasi Agar Pilkada serentak dapat berjalan lancer, aman kondusif, efisien dan berkualitas sesuai harapan masyarakat, untuk itu peran perangkat aturan hokum menjadi hal yang sangat penting. | 184
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia DAFTAR PUSTAKA Bawaslu Republik Indonesia 2018, IKP Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018. Jakarta Bawaslu Kabupaten Empat Lawang 2018, Laporan Akhir Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Bupati dan Wakil Bupati empat Lawang Tahuh 2018. Empat Lawang Creswell,John W. (2015). Penelitian Kualitatif & Desain Riset ( Memilih di antara lima pendekatan) Edisi Ke-3. Yogyakarta. Edhi Siswanto. (2017). Konflik Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jember tahun 2015. Jurnal Politico Vol. 17 No 2 September 2017. Hal 286-312. http://kbbi.web.id/rawan Kabar Rakyat ( 2020,9,7). Deklarasi pilkada damai berakhir ricuh http://kabarrakyat.website/deklarasi-pilkada-damai-berakhir- ricuh/. Kompas Regional (2020,9,7) ada bentrok timses polda sumsel selidiki penyelenggaraan pilkada di empat lawang https://regional.kompas.com/read/2018/06/13/22052431/ada- bentrok-timses-polda-sumsel-selidiki-penyelenggaraan- pilkada-di-empat. Menara62 (2020, 9,7) pilkada di empat lawang sudah memakan korban jiwa https://menara62.com/pilkada-di- empat-lawang-sudah-memakan-korban-jiwa/. Merdeka (2020,9,7) peristiwa ricuh deklarasi damai kepala cabup jonick luka kena gelas 1 provokator di tanggaphttps://www.merdeka.com/peristiwa/ricuh- deklarasi-damai-kepala-cabup-joncik-luka-kena-gelas-1- provokator-ditangkap.html. | 185
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia news.detik.com (2020,9,7). Deklarasi damai di empat lawang sumsel ricuh kpud akan di evaluasihttps://news.detik.com/berita/d- 3874030/deklarasi-damai-di-empat-lawang-sumsel-ricuh- kpud-akan-evaluasi. News Tribun ( 2020,11,9). deklarasi damai pilkada empat lawang berakhir ricuh kepala jonick terluka dilemparhttps://sumsel.tribunnews.com/2018/02/20/d eklarasi-damai-pilkada-empatlawang-berakhir-ricuh-kepala- joncik-terluka-dilempar-benda-ini. Suara.com (2020,9,7) bentrokan maut timses pilkada empat lawang satu pelaku dibekuk https://www.suara.com/news/2018/06/14/222354/bentrokan- maut-timses-pilkada-empat-lawang-satu-pelaku-dibekuk. Viva (2020,9,7). deklarasi damai pilkada empat lawang paslon delempar gelashttps://www.viva.co.id/berita/politik/10 08637-deklarasi-damai-pilkada-empat-lawang-paslon- dilempar-gelas. Wikipwdia (2020,11,9) pemilihan umum Bupati Empat Lawang 2018 https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Bupati_Empat_ Lawang_2018. | 186
Bab 8
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia BAB VIII OPTIMALISASI LANGKAH PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (OKU) TAHUN 2020 ANGGI YUMARTA. S.IP., M.I.P 1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah Netralitas para pegawai ASN padasetiap pelaksanaan Pemilu atau Pemilihantelah menjadi salah satu faktor yang memiliki urgensi kepentingan politik sangat besar, dan hal ini adalah suatu ancaman yang sangat buruk bagi terwujudnya demokrasi yang berkeadilan bagi masyarakat, karena ketidak netralan ASN dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan dapat dilakukansecara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Akumulasi hasil dari ketidak-netralan para pegawai ASN dalam kehidupan berdemokrasi dapat menyebabkan terjadinya keberpihakan atau ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan dan keputusan, sertadalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang sedang berjalan, kemudian pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi kelompok-kelompok politik tertentu dan yang terutama juga bagi masyarakat umum secara luas, terutama jika yang menjadi sebagai salah satu peserta didalam proses tahapan Pemilu atau Pemilihan tersebut adalahPasangan Calon Incumbent/Petahana yang notabene sebelumnya memang tengah dan telah menjabat sebagai Presiden, Gubernur, Bupati dan/atau Walikota didaerah/wilayah yang sama melaksanakan Pemilu atau Pemilihan tersebut. Dilihat dalam perspektif sosial dan politik bahwa suatu tindakan yang mengakibatkan terjadinya ketidak-netralan ASN dalam sebuah pelaksanaan Pemilihan umumnya pasti akan terjadi secara Tersetruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) | 189
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pada setiap lingkup dan tingkatan yang ada didalam seluruh sistem pemerintahan daerah mulai dari tingkat RT/RW sampai kepada Pejabat Daerah lainnya, dan hal ini bisa menjadi sebagai salah satu faktor penentu dari keberhasilan bagi para Pasangan Calon Kepala Daerah Incumbent/Petahana untuk bisa mendapatkan kemenangan dalam kontestasi Pemilihan tersebut. Terkait dengan ketidak-netralan para ASN pada pelaksanaan Pemilihan yang dampaknya dapat menjadi sebagai salah satu faktor penentu kemenangan dari para Pasangan Calon Incumbent peserta kontestasi Pemilihan tersebut, akan memiliki fakta yang berbeda jika ketidak-netralan ASN itu terjadi pada saat pelaksanaan Pemilu, hal ini dikarenakan faktor dari pengaruh cakupan jumlah Pemilih dan luas wilayah pemenangan yang ada didalam sistem Pemilu yang melibatkan semua lapisan warga masyarakat yang memiliki kewarganegaraan Indonesia dan juga seluruh wilayah/daerah yang berada di Indonesia, sedangkan didalam system pelaksanaan Pemilihan jangkauan TSM-nya hanya melibatkan warga masyarakat Pemilih yang berada atau yang sesuai dengan keterangan di KTP-nya (Kartu Tanda Penduduk) berdomisili atau bertempat tinggal diwilayah/daerah yang melaksanakan Pemilihan tersebut saja serta memiliki Hak Pilih, dan hal ini juga yang berdampak pada terjadinya sebuah pengaruh yang sangat besar terhadap tingkat loyalitas dari para ASN itu sendiri. Selanjutnya, berdasarkan uraian dan penjelasan dari latar belakang permasalahan tersebut diatas, maka khusus dalam materi riset/kajian ini penulis menitik beratkan pada urgensi permasalahan terhadap Ketidak-netralan para ASN dalam pelaksanaan Pemilihan. Penulis berharap melalui riset/kajian ini dapat memberikan kontribusi konstruktif bagi penegakkan Demokratisasi khusus-nya ditingkat lokal wilayah Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilihan dimasa yang akan datang, dalam rangka dapat meminimalisir tingkat kecurangan yang bisa dilakukan oleh para peserta Pemilihan dari Pasangan Calon Incumbent/Petahana dan/atau bagi para Pasangan Calon lain-nya dalam memanfaatkan ketidak- | 199
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia netralan pegawai ASN yang juga memiliki hak politik sebagai Pemilih guna kepentingan dapat memenangkan kontestasi pelaksanaan Pemilihan tersebut. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dimunculkan pada uraian tulisan diatas tentang Netralitas ASN dalam Pemilihan yang menjadi sebagai latar belakang permasalahan dalam riset/kajian ini, maka penulis mengambil judul tentang : “Optimalisasi Langkah Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2020” 1.2. Rumusan Masalah Berdasarkanpermasalahan-permasalahan yang terjadi dari uraian fakta dan peristiwa diatas, terkait tentang urgensi Netralitas ASN pada tiap pelaksanaan Pemilihan, beserta dengan fakta jika peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan yang ada dan berlaku serta diundangkan saat ini dinilai masih belum mampu untuk dapat meminimalisir tingkat ketidak-netralan ASN, disamping sangsi yang telah diatur itu juga tidak bisa memberikan efek jera bagi para pelaku yang melakukan pelanggarannya, selanjutnya penulis merumuskan permasalahan riset/kajian ini sebagai berikut : “Bagaimana formulasistrategi dalam rangka mengoptimalkan langkah Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota guna mampu untuk meminimalisir tingkat ketidak-netralan para pegawai ASN yang ada pada setiap pelaksanaan Pemilihan ”. 1.3. Tujuan Penelitian Signifikansi dari tujuan penelitian yang dilakukanini adalah: | 191
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 1. Diharapkan dapat untuk memberikan penguatan kapasitasinternal kelembagaanbagi Bawaslu secara umum dan secara khusus yaitu dalam rangkamelakukanperbaikan kualitas pelaksanaan tugas Pencegahan dan Pengawasan serta tindakan Penanganan Pelanggaran dengan menghasilkan suatu formulasi strategi serta sistematika dan mengkonstruksi peraturan perundang-undangan yang tepat, benar dan berkekuatan hokum serta memiliki prinsip berkeadilan bagi seluruh warga Negara Indonesia didalam kehidupan berdemokrasi pada tiap pelaksanaan Pemilu/Pemilihandimasa yang akan datang; 2. Merupakan suatu bentuk realisasi dalam melaksanakantugasPencegahan, Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu yang harus mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga masyarakat dan juga sekaligus mampu untuk memberikan efek jera bagi para pelakupelanggaran-nya; dan 3. Merupakan suatu harapan bahwa Bawaslu harus memiliki kewenanganyang lebih, yang tidak terbatashanya pada tingkatan proses pemeriksaan serta pemberian rekomendasinya saja, tapi juga dalam hal pemberian putusanatau sanksi-nya secara langsung terhadap para pelaku pelanggaran Pemilu/Pemilihan. 2. METODE PENELITIAN 2.1. Jenis Metode Penelitian Metode penelitian atau kajian yang digunakan dalam penulisan Riset dan Kajian ini adalah metode penelitian atau kajian kualitatif, yaitu salah satu metode penulisan yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman tentang kenyataan melalui proses berpikir induktif, hal ini disebabkan karena penulisan penelitian atau kajian kualitatif merupakan | 192
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia jenis penulisan yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistic atau bentuk hitungan yang lain.Penelitian kualitatif bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang sifatnya umum terhadap kenyataan sosial dari perspektif partisipan. Bogdam dan Taylor dalam teori metodelogi penelitian kualitatif-nya mendefinisikan bahwa metodelogi penulisan kualitatif sebagai prosedur penulisan yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang menjadi sebagai subjek yang diamati, dan dalam rangka penulisan suatu penelitian dapat benar-benar berkualitas, data yang dikumpulkan harus lengkap, yaitu data primer dan data sekunder(Maleong,2012:4). Data primer adalah data yang dihadirkan dalam bentuk verbal atau kata-kata yang diucapkan secara lisan, serta gerak-gerik atau perilaku yang dilakukan oleh subyek penelitian yang dapat dipercaya, dalam hal ini adalah subyek penulisan (informant) yang berkenaan dengan variablekajian yang diteliti. Kemudian, yang dimaksud dengan data sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen-dokumen grafis (tabel, catatan, notulensi rapat, SMS, BBM, dan lain-lain), foto-foto, film, rekaman video, benda-benda dan hal lain yang dapat memperkaya pengumpulan data primersebuah Penelitian.1 2.2. Teknik Pengumpulan Data Data yang dikumpulkan penulispada penulisan Riset dan Kajian ini didasarkan pada data primer dan data sekunder, dalam hal ini data primer diperoleh dari penelitian yang dilakukan dilapangan, termasuk dari hasil wawancara dan observasi yang dilakukan terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU mulai dari tahun 2015 sampai denganPemilihan Bupati dan Wakil Bupati 1Prof.Dr.Lexy Moleong,Ibid,Hal; 4 | 193
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Kabupaten OKU tahun 2020 saat ini. Sedangkan data sekunder diperolehpenulis dari studi kepustakaan, seperti buku-buku, karya ilmiah serta jurnal mengenai Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan dan Kewenangan Bawaslu dalam Penangannnya, termasuk juga informasi yang didapatkan dari internet, dan yang diperoleh dari surat kabar lokal cetak dan elektronik/on-line yang berkaitan dengan permasalahan Netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilihan, serta peraturan perundang-undangan dan peraturan turunan dibawahnya yang terkait dengan ketentuan regulasi pelaksanaan Pemilihan dapat menjadi sebagai dokumen resmi atau dasar peraturan dari kegiatan penelitian yang penulis lakukan. 2.3. Dokumentasi Dokumentasi adalah data-data yang diperoleh berbentuk surat-surat, catatan harian, foto-foto, laporan dan sebagainya.Sifat utama data ini tak terbatas pada ruang dan waktu sehingga memberikan peluang kepada penulis untuk mengetahui hal-hal yang pernah terjadi diwaktu lalu sebelumnya. Metode ini merupakan suatu cara pengumpulan data yang menghasilkan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, seperti permasalahan faktor yang mempengaruhi ASN untuk tidak bisa bersifat netral pada tiap pelaksanaan Pemilihan, serta beberapa regulasi yang telah ada diatur belum mampu untuk dapat memilimalisir ketidak-netralan ASN dalam pelaksanaan Pemilihan, sehingga diharapkan penulis akan memperoleh data yang lengkap sesuai dengan kebutuhan riset dan kajiannya. Dalam sebuah penelitian sosial, hukum, dan politik, fungsi data yang berasal dari dokumentasi lebih banyak digunakan sebagai data pendukung dan pelengkap bagi data primer yang diperoleh melalui observasi dan kegiatan wawancara yang mendalam. | 194
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 2.4. Teknik Analisis Data Pada prinsipnya analisis data kualitatif dilakukan bersamaan dengan proses pengumpulan data. Teknik analisis data yang dilakukan dengan menggunakan teknik analisis data yang dikemukakan oleh Miles dan Hubernan, mencakup kegiatan yang dilakukan bersamaan, yaitu : 1) Reduksi data merupakan proses pemilihan, pemusatan, perhatian, pengabtraksian dan pentranformasian data kasar dari lapangan. Proses ini berlangusng selama penulisan dilakukan, dari awal hingga akhir penulisan; 2) Penyajian data, yaitu sekumpulan informasi tersusun yang memberi kemungkinan untuk menarik kesimpulan dan pengambilan tindakan. Dalam proses ini penulis mengelompokkan hal-hal yamg serupa menjadi kategori; dan 3) Menarik kesimpulan/verifikasi, penariakan kesimpulan hanyalah sebagian dari satu kegiatan dari konfigurasi yang utuh. Kesimpulan-kesimpulan juga diverifikasi selama penulisan berlangsung. Makna-makna yang muncul dari data harus selalu diuji kebenaran dan keseuaian sehingga validitasnya terjamin (Huberman,2009;14). 3. TINJAUAN PUSTAKA 3.1. Prinsip dan Makna Netralitas Kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah hak-hak dasar setiap warga negara yang dilindungi secara hukum oleh Undang Undang Dasar 1945, pasal 28E, dan oleh karena itu harus dihormati. Akan tetapi, dalam rangka membangun keteraturan, ketertiban dan kemaslahatan umum di lingkungan perguruan tinggi, Institut Teknologi Bandung sebagai sebuah lembaga perguruan tinggi | 195
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia merasa perlu adanya norma-norma internal terkait dengan penggunaan hak-hak dasar tersebut, khususnya yang terkait dengan keterlibatan atau partisipasi warga Institut Teknologi Bandung dalam aktivitas-aktivitas sosial, ekonomi dan politik di dalam masyarakat, tanpa melanggar UUD 45. Dengan dilandasi oleh Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengabdian pada Masyarakat, Institut Teknologi Bandung beserta segenap warganya harus dapat menyatakan dirinya sebagai lembaga yang netral, non-partisan dan aktif, dalam kaitannya dengan keberadaan dan kegiatan berbagai kelompok, golongan atau kekuatan sosial, ekonomi dan politik yang ada di dalam masyarakat. Netral adalah prinsip ketidakberpihakan Institut Teknologi Bandung dan warganya pada salah satu dari dua atau banyak kelompok, golongan atau kekuatan sosial, ekonomi dan politik, melainkan berdiri di atas semuanya.Non- partisan adalah prinsip tidak mendekatkan diri dan berpartisipasi secara regular maupun irregular dalam aktivitas sebuah kelompok, golongan dan kekuatan sosial, ekonomi dan politik manapun.Aktif adalah prinsip yang secara mandiri dan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun, memberikan sumbangan pemikiran bagi kemajuan bangsa di atas semua kelompok dan golongan. Kelompok dan golongan politik yang dimaksud meliputi partai politik (parpol) dan organisasi massa (ormas) yang secara formal diakui oleh pemerintah. Kelompok dan golongan ekonomi meliputi perusahan-perusahan.Kelompok dan golongan sosial meliputi organisasi-organisasi sosial non- politik. Senat Akademik Institut Teknologi Bandung sejak pertengahan tahun 2013 telah melakukan kajian untuk mengeluarkan suatu kebijakan tentang “norma dan etika politik ITB”. Pada prinsipnya konsep kebijakan ini telah disetujui oleh sidang pleno Senat Akademik pada November | 196
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia tahun 2013, tetapi masih diperlukan adanya perbaikan redaksional serta Senat Akademik sendiri berada dalam posisi tidak dapat mengeluarkan suatu kebijakan karena saat itu berada pada masa transisi dari ITB PTP menjadi ITB PTN-bh. Diharapkan dalam waktu dekat kebijakan ini dapat segera disahkan sehingga bisa menjadi acuan bagi sivitas akademika ITB dalam berkegiatan di bidang sosial, ekonomi dan politik di masyarakat tanpa melanggar norma perguruan tinggi secara umum dan ITB secara khusus serta UUD 45. Netralitas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keadaan dan sikapnetral, dalam arti tidak memihak, atau bebas. Menurut Nuraida Mokhsen (2018) Netralitas ASNmengandung makna impartiality yaitu bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, objektif, dan tidak memihak1. Sementara itu Marbun dalam Sri Hartini (2009) menyampaikan bahwa netralitas adalah bebasnya Pegawai Negeri Sipil dari pengaruh kepentingan partai politik tertentu atau tidak memihak untuk kepentingan partai politik tertentu atau tidak berperan dalam proses politik. Apabila dikaitkan dengan penyelenggaraan Pilkada, netralitas dapat didefenisikan sebagai perilaku tidak memihak, atau tidak terlibat yang ditunjukan birokrasi pemerintahan dalam masa kampanye kandidat kepala daerah di ajang pemilukada baik secara diam-diam maupun terang- terangan.Menurut La Ode Muh. Yamin (2013), ada dua indikator utama dari netralitas politik, yaitu: 1) Tidak terlibat, dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye ataumenjadi peserta kampanye baik dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 2) Tidak memihak, dalam arti tidak membantu dalam membuat keputusan dan/atau tindakanyang menguntungkan salah satu pasangan calon, tidak mengadakan kegiatan yang mengarahkepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan | 197
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia calon Kepala Daerah/Wakil KepalaDaerah pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberianbarang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, sertatidak membantu dalam menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalamrangka pemenangan salah satu calon pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah padamasa kampanye. Menurut Prof. Dr. Eko Prasojo (2018) menyampaikan bahwa netralitas adalah sebagaisalah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Esensi Netralitas adalah: 1) Komitmen, integritas moral dan tanggungjawab pada pelayanan public; 2) Menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak; 3) Tidak melakukan pelanggaran konflik kepentingan dalam tugasnya; 4) Tidak menyalahgunakan tugas, status, kekuasaan dan jabatannya (Prasojo;2018). Berkaitan dengan definisi lain dari netralitas disampaikan juga oleh Rina Martini (2015), lebih dikaitkan dengan netralitas birokrasi, disebutkan bahwa Netralitas birokrasi yakni menempatkan pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik yang tidak dipengaruhi oleh kekuatan politik. Kenetralan birokrasi penting untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.Dalam perkembangan konsep netralitas birokrasi telah lama menjadi perdebatan oleh para pakar.Garis tegas telah memisahkan dua kelompok yakni menyangkut netralitas birokrasi dalam politik dan birokrasi memihak pada kekuatan dominan. | 198
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Pandangan birokrasi harus netral dari pengaruh politik dipelopori antara lain oleh W. Wilsondan Hegel, sedangkan yang sebaliknya dipelopori antara lain oleh Karl Marx, James Svara dan Goerge Edward II. Pandangan kelompok Wilson didasarkan birokrasi hanya sebagai pelaksana kebijakan yang tidak boleh mengambil kebijakan politik.Sedangkan kelompok lainnya mempertanyakan apakah birokrasi harus netral bila selalu dalam kehidupan politik sehingga birokrasi harus memihak pada pihak dominan. Disisi lain, Francis Rourke berpendapat bahwa birokrasi dapat berperan membuat kebijakanpolitik dan melaksanakannya. Hal ini diperkuat pendapat Rourke bahwa netralisasi birokrasi dari politik adalah hampir tidak mungkin.Namun memihaknya birokrasi pemerintah kepada kekuatan politik atau pada golongan yang dominan membuat birokrasi tidak steril.(Miftah Toha; 1993).Banyak virus yang terus menggrogotinya seperti: pelayanan yang memihak, jauh dariobyektifitas, terlalu birokratis (bertele-tele) dan sebagainya, akibatnya mereka merasa lebih kuatsendiri, kebal dari pengawasan dan kritik. Sejauh ini definisi dan kerangka konseptual tentang netralitas ASN masih sangat dominandikaitkan dengan aspek politik. Padahal jika mengacu kepada konsep dasar netralitas yaituimparsialitas, maka cakupannya akan lebih luas. Menurut Sofian Effendi (2018) menyampaikan bahwa “Netralitas mengacu pada imparsial yang artinya itu adil, obyektif, tidak bias dan tidak berpihak pada siapapun, tidak hanya dalam politik, tapi juga dalam pelayanan publik (tidakdiskriminatif), pembuatan kebijakan (tidak berpihak pada kelompok tertentu), dan manajemen ASN (menerapkan merit sistem)”. Secara lebih rinci, Netralitas memiliki aspek-aspek sebagai berikut: 1. Netralitas dalam politik; 2. Netralitas dalam pelayanan publik; 3. Netralitas dalam manajemen ASN; dan | 199
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 4. Netralitas dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. 3.2. Faktor-faktor yang Memengaruhi Netralitas ASN dalam Pemilu/Pemilihan Pemilu/Pemilihan secara langsung oleh rakyat merupakan pewujudan pengembalian hak-hak dasar rakyat dalam memilih pemimpin di daerah.Rakyat memiliki kesempatan dan kedaulatan untuk menentukan pemimpin daerah secara langsung, bebas dan rahasia tanpa intervensi.13 Namun, pelaksanaan Pilkada tidak selalu berjalan ideal.ASN selaku abdi negara yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan publik justru sering terkooptasi oleh kepentingan politik.Politisi maupun calon kepala daerah yang tidak negarawan sering memanfaatkan birokrasi untuk kepentingan politiknya. Salah satu tugas ASN adalah menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka usaha mewujudkan tujuan nasional. Tujuan nasional ini sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Firnas,2016:186). Guna mencapai tujuan nasional diperlukan ASN yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia bersatu padu, cerdas, berdaya guna, bersih dan bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. ASN sesuai fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa.Namun, kenyataan yang terjadi dalam Pilkada, sering kali ASN tidak bersikap netral.Hal ini dikarenakan adanya sejumlah faktor yang memengaruhi ketidaknetralan tersebut. | 200
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Faktor Loyalitas ASN Faktor Loyalitas ASN dalam birokrasi pemerintahan turut memengaruhi sikap ASN dalam perhelatan Pilkada.Sedari dulu kepala daerah memiliki kewenangan tertinggi dalam menentukan posisi pejabat struktural. Sementara Sekretaris Daerah sebagai pejabat administrasi pemerintahan tertinggi dan pimpinan tertinggi bagi ASN di daerah harus tunduk dan loyal kepada kehendak kepala daerah (Sutrisno,2019:543). 4. WAKTU DAN JADWAL PENELITIAN Proses penulisan riset dan kajian ini dikerjakan penulis selama masa tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU tahun 2020 berlangsung, kemudianterkait dengan waktu riset dan kajian penulis membatasi hanya pada waktu pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU tahun 2015 dan tahun 2020. Salah satu faktor yang dapat menjadi penentu originalitas serta aktualitas dari penelitian ini adalah fakta bahwa penulis telah mulai terlibat aktif dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu/Pemilihan,khususnya fokus pada bidang pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan, dimulai sejak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU tahun 2015, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018, Pemilu Tahun 2019, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU tahun 2020 saat ini. 5. PEMBAHASAN, HASIL, DAN REKOMENDASI Praktik ketidak netralan ASN dalam suatu pelaksanaan Pemilu/Pemilihan yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dapat mengalahkan soliditas dari Partai Politik Pengusung Pasangan Calon itu sendiri, dan hal ini telah merusak tatanan kehidupan berdemokrasi suatu Bangsa, hasil akhir dari proses pelaksanaan Pemilu/Pemilihan tersebut tidak lagi menjadi sebagai representasi dari suara rakyat, tapi lebih kepada sebuah bentuk | 201
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia perwujudankepentingan dari satu kelompok elit politik yang sedang berkuasa saat itu (Incumbent/Petahana) untuk mempertahankan kembali kekuasaannya atau dalam rangka melakukan suatu proses regenerasi bagi keberlanjutan kekuasaannya tersebut (Politik Dinasty). Keterlibatan ASN yang cukup kuat dalam memberikan dukungan kepada Incumbent/Petahana setidaknya dipengaruhi oleh 2 (dua) faktor : 1. Janji politik yang diberikan untuk dapat naik jabatan atau naik promosi ketika nantinya terpilih, dan implikasi dari ketidak-netralan tersebut adalah penempatan jabatan karena kepentingan politik yang tidak berdasar pada kompetensi, namun lebih karena faktor mariage system bukan merit system (Sri Hartini 2014); dan 2. Posisi ASN yang cenderung dilematis. Satu sisi dituntut untuk bekerja secara profesional, tapi disisi lain, posisi ASN sebagai bawahan tidak bisa lepas dari interfensi dan instruksi oleh atasan. Sebenarnya, isu menyangkut netralitas birokrasi ini telah ada sejak era Orde Baru, yangdikenal dengan \"monoloyalitas\". Kemenangan Partai Golkar pada saat itu adalah karena peranan birokrasi negara yang memiliki kepanjangan otoritas hingga ke desa-desa untuk meraih kemenangan, sedangkan pada era reformasi saat ini, politisasi birokrasi pemerintahanjuga masihtetap terus berlangsung. Maka tak heran, apabila jumlah dugaan pelanggaran netralisas ASN dari tiapproses Pemilu/Pemilihan yang dilaksanakan selalu meningkat sangat signifikan. 5.1. Gambaran Umum Pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten OKU Tahun 2015 dan Tahun 2020. Berdasarkan hasil dari komparasidata dan dokumenyang dimiliki Bawaslu Kabupaten OKU, khususnya pada bagian Koordinator Divisi Hukum Penanganan | 202
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) terkait dengan jumlah proses Penanganan Pelanggaran Netralitas ASNyang telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten OKUpada pelaksanaan Pemilihan di tahun 2015 dan Pemilihan di tahun 2020 didapatkan fakta bahwa tren tingkat pelanggaran Netralitas ASN begitumengalami peningkatan yang sangat signifikanseperti yang dapat dilihat pada keterangan didalam tabel berikut (Div. HPPS Bawaslu OKU;2020) : Tabel Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2015 Tahun 2020 Temua Tempat Kejadian Temuan TKP n Perkara (TKP) 6 1) Kec. Lengkiti 1 (satu) Kec. Lubuk Raja (enam) (2 Perkara) Perkara Perkara 2) Kec. Sosoh Buay Rayab (1 Perkara) 3) Kec. Baturaja Timur (1 Perkara) 4) Kec. Semidang Aji (1 Perkara) 5) Kec. Lubuk Batang (1 Perkara) Terlapo Terlapor 1) Camat Lengkiti; r Guru SD.N (Pangka 2) Camat Sosoh Buay (Pangka t/ Rayab; t/ Jabatan) 3) Kades Baturaden Jabatan 4) Kades Pengaringan; ) 5) Kades Belatung. Dugaan Menghadiri/Men Dugaan Netralitas ASN Pelanggar jadi Peserta Aktif Pelanggar (Penyalahgunaan an Pada Kegiatan an Jabatan/Wewenang) Aktiftas/K Kampanye egiatan Paslon Diteruskan ke Tidak DIregistrasi | 203
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Hasil KASN terkait Hasil (Terkait Ketidak Rekomen dengan Bentuk Rekomend terpenuhan Unsur dasi Pelanggaran asi Formil/Materil Temuan Hukum lainnya Dari hasil analisa yang dilakukan terkait dengan peningkatan jumlah pelanggaran Netralitas ASN yang ditemukan dapat mengalami peningkatan menjelaskan, bahwa haltersebut terjadi bukan hanya dikarenakan Pasangan Calon yang menjadi sebagai Peserta Pemilihan adalah berasal dariIncumbent/Petahana saja, tapi lebih besar lagi karena dipengaruhi oleh fakta jika pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU di tahun 2020 ini hanya diikuti oleh satu Pasangan Calon saja atau Calon Tunggal yang berstatus sebagai Incumbent/Petahana, eskalasi ini menandakan bahwa ternyata akar persoalan Netralitas ASN belum mendapatkan suatu formulasi dan solusi yang konkret yang tepat, baik dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan atau domain kewenangan terhadap pemberian sanksi yang seharusnya dapat berdampak memberikan efek jera bagi ASN pelaku-nya. Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan 2020 di seluruh Indonesia, bentuk pelanggaran ketidaknetralan ASN berada di peringkat teratas, yakni dari total 270 daerah yang melaksanakan Pemilihan Serentak di tahun 2020 ini terdapat 167 Kabupaten/Kota yang telah melakukan penanganan pelanggaran Netralitas ASN, hal ini tentunya dapat menjadi isu strategis atas keberpihakan aparatur pemerintah dalam mendukung dan memfasilitasi peserta Pemilihan (Bawaslu RI: 2020). Politisasi birokrasi telah menimbulkan banyak persoalan, tidak hanya berdampak pada kualitas proses dan hasil demokrasi, tetapi juga dapat menyalahgunakan anggaran pemerintah daerah, dengan munculnya program yang seolah- olah digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, padahal ditunggangi kepentingan politik. | 204
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 5.2. Ketentuan (Larangan dan Sanksi) Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan. Larangan dan sanksi ASN pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil telah secara jelas menyebutkan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai negeri sipil2,nilai- nilai dasar itu adalah ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetian dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi dan semangat jiwa korps. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.3 Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) menyampaikan, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal senada juga terdapat dalam UU Nomor 10 tahun 2016tentang Pemilihan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon. Ada 9 (sembilan) etik ASN yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor B/7l/M.SM.00.00/2017, yaitu PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan serta mendeklarasikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Selain itu, PNS juga dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan 2Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 ‘Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. 3Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang ‘ Aparatur Sipil Negara’ Pasal 6 | 205
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto, visi misi, berfoto bersama maupun keterikatan lain dengan bakal pasangan calon melalui media online atau media sosial. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik. 5.3. Hambatan Dalam Pencegahan dan Penangan Pelanggaran Netralitas ASN. Setidaknya terdapat 3 (tiga) hal yang menurut penulis menjadi sebagai penyebab atau kendala utama terjadinya ketidak-netralan ASN dalam tiap pelaksanaan Pemilu/Pemilihan yang terjadi selama ini, yaitu : 1) Politisasi Birokrasi oleh Calon Incumbent/Petahana; 2) Domain/Kewenangan Pemberian Sanksi yang Vertikal dan Lemah; dan 3) Mentalitas dan Komitmen ASN yang Buruk. Ketiga hal tersebut adalah faktor utama penyebab permasalahan Netralitas ASN selama ini tidak pernah bisa untuk dihilangkan atau diminimalisir pelanggarannya, akan selalu ada modus-modus baru yang selalu bisa dilakukan oleh para ASN selama ketiga hal utama terbut tidak bisa untuk dilakukan perbaikan baik dari segi aturan hokum, social atau budaya, para ASN akan selalu berusaha untuk bisa berkolaborasi bersama dengan Pasangan Calon Incumbent/Petahana dalam rangka untuk tetap bisa mempertahankan kekuasaannyaatau meregenerasikan kekuasaan tersebut kepada seseorang atau kelompok orang yang berasal dari dalam lingkaran kolaborasi tersebut, dan terlebih hal tersebut juga telah dianggap sebagai salah satu langkah tepat dalam rangka mencegah informasi manipulasi birokrasi yang selama ini mereka lakukan dapat bocor ke publik atau pihak aparat penegakkan hokum lainnya seperti | 206
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga kemenangan bagi Pasangan Calon Incumbetn/Petahana adalah merupakan harga mati yang harus diperjuangkan dan diwujudkan. 5.4. Formulasi Strategi Pencegahan dan Penanganan Netralitas ASN. Dari berbagai macam bentuk dan modus yang digunakan oleh para ASN dalam melegalkan ketidak netralan mereka dalam tiap pelaksanaan Pemilu/Pemilihan, sekurangnya ada 3 (tiga) point utama yang dapat menjadi sebagai alternatif solusi dalam rangka mampu untuk meminimalisir bentuk pelanggaran yang telah merusak tatanan Demokrasi Bangsa tersebut : 1) Domain Kewenangan Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN diberikan ruang yang lebih besar disesuaikan dengan locus kejadian pelanggaran tersebut, tidak hanya sebatas melakukan pemeriksaan dan pemberian rekomendasi saja ke KASN dalam rangka pemberian sanksi pelanggaran tersebut, tetapi Bawaslu disetiap daerah diberikan kewenangan termasuk dalam rangka pemberian sanksi bagi para ASN pelanggarnya, sehingga kesan tebang pilih dari KASN dan pemberian sanksi yang sangat lemah bisa dilaksanakan dengan seefktif mungkin sesuai dengan jenis dan bentuk pelanggaran yang dilakukan; 2) Adanya suatu regulasi atau aturan hukum yang khusus serta lebih mendetail lagi terkait dengan jenis perbuatan dan sanksi yang ditetapkan harus dapat memberikan efek jera bagi para pelaku nya; dan 3) KASN wajib untuk melakukan suatu bentuk pembinaan secara countinuekepada para ASN terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi beserta dengan larangan bagi ASN tersebut, dan pembinaan tersebut wajib menjadi event utama untu bisa dilaksanakan ditiap Pemerintahan Daerah | 207
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia yang ada secara periodik, bukan hanya event penebusan dosa saja yang pelaksanaan nya dilakukan hanya pada setiap saat tahapan Pemilu/Pemilihan saja. 6. KESIMPULAN Pencegahan Netralitas birokrasi adalah sebuah keniscayaan.Untuk dilevel daerah, Bawaslu, Inspektorat, dan Sekretaris Daerah perlu melakukan upaya pencegahan untuk menimimalisasi pelanggaran ASN dalam tahapan pilkada. Lakukan pengawasan ekstra ketat seperti di media sosial dan aktifitas ASN lain yang mengindikasi pada ketidaknetralan. Bawaslu harus menindak segala bentuk pelanggaran yang telah terpenuhi syarat formil dan materil tanpa pandang bulu.Harapannya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukan aktifitas politik agar dapat membuat efek jera bagi ASN lainnya.Akhir kata, kepada para ASN tetaplah mempertahankan profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, akseptabilitas, serta integritas birokrasi untuk tidak terpengaruh pada kepentingan politik penguasa.Utamakan pelayanan prima kepada publik dengan sebaik-baiknya.Biarkan suksesi kepemimpinan politik di masing-masing daerah berlangsung dengan sendirinya sesuai dengan keinginan rakyat dalam ketentuan prinsip hidup Demokrasi yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. | 208
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia DAFTAR PUSTAKA MoleongLexy,2012.MetodePenelitianKualitatif:Bandung;PT.Remaja Rosdakarya. Miles B Mattew dan Huberman Michail A.2009. Analisis Data Kulitatif,Jakarta;Penerbit Univeritas Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Koprs dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Etik Aparatur Sipil Negara. Lesmana, Tjipta. FGD Sistem Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) DalamAspek Politik, Pelayanan Publik, dan Manajemen ASN, Jakarta 5 September 2018 Sumber Lain : https://nasional.kompas.com/read/2020/03/05/17402941/netralitas- asn-dalam-pilkada-2020?page=all. Pada Tanggal 22 November 2020 Pukul 08.00 Wib PUBLIKASI BUKU E-book tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara. ➢ Buku Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah Penulis Sri Hartati. | 209
Evaluasi Pilkada Serentak DiIndonesia | 210
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227